PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) PT. CHANG SHIN INDONESIA Dengan SERIKAT PEKERJA PT. CHANG SHIN INDONESIA PERIODE: 2020 - 2022 K A R A W A N G

New9

MUKADIMAH

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah Bentuk perwujudan yang nyata hasil musyawarah yang mufakat antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja yang didasari itikad yang baik dan saling menghargai, dalam kerangka membangun hubungan industrial yang harmonis dan beretika.

Bahwa hubungan industrial yang harmonis dan beretika, adalah salah satu pokok yang harus dijunjung tinggi, sehingga pada akhirnya perbedaan pendapat yang timbul tidak menjurus kepada

pertentangan/konflik, tetapi selalu dapat diatasi dengan musyawarah untuk mufakat.

Perjanjian Kerja Bersama ini juga mencakup dan memberi kejelasan tentang kejelasan hak dan kewajiban Pengusaha, Serikat Pekerja dan Pekerja yang meliputi diantaranya adalah : Menetapkan syarat - syarat dan kondisi kerja, Meningkatkan serta memperteguh hubungan kerja, Menetapkan cara - cara penyelesaian perbedaan pendapat antara Serikat Pekerja dan Pengusaha, Memelihara serta meningkatkan disiplin kerja dan sebagainya.

Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode tahun 2020-2022 adalah salah satu bukti adanya kesepakatan bersama antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja PT. Chang Shin Indonesia melalui perundingan dan Alhamdulillah dapat menyelesaikannya, Walaupun dalam kenyataannya PT. Chang Shin mempunyai banyak serikat pekerja yang harmonis hidup berdampingan, saling menghargai dan menghormati.

Sebagai penutup, kami berharap PKB Periode 2020 – 2022 dapat dijadikan panduan atau pedoman karyawan dalam melaksanakan Hak dan Kewajibannya sehingga kedua belah pihak bisa saling memberikan kontribusi yang positif bagi keberlangsungan Perusahaan.

Karawang, April 2020

PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. Chang Shin Indonesia

dengan Serikat Pekerja PT. Chang Shin Indonesia

BAB I : ISTILAH, HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 1 : Istilah dan Pengertian

1. Pengusaha adalah orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan

perusahaan milik sendiri, orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri delegasinya menjalankan perusahaan yang bukan miliknya.

2. Perusahaan adalah PT. Chang Shin Indonesia yang beralamat di Jalan Dusun Gintungkolot RT. 16/RW.04 Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

3. Serikat Pekerja adalah Organisasi yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang yang dibentuk dari, oleh, dan untuk Pekerja yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan Pekerja serta meningkatkan kesejahteraan Pekerja dan keluarganya.

4. PUK SP.TSK-SPSI adalah Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia di PT. Chang Shin Indonesia.

5. SPTP.CSI-FSPEK.SBA.KASBI adalah Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan yang berada di PT. Chang Shin Indonesia yang berafiliasi kepada Federasi Serikat Pekerja Karawang (FSPEK-KASBI).

6. Pekerja adalah setiap orang yang memiliki hubungan kerja dengan Perusahaan berdasarkan perjanjian kerja dengan menerima upah.

7. Pekerja Tetap adalah Pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

8. Pekerjaan adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Pekerja berdasarkan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh Pengusaha.

9. Hari Kerja adalah hari yang telah ditetapkan bagi Pekerja untuk melakukan pekerjaan.

10. Waktu Kerja adalah jam kerja normal yang ditentukan oleh Perusahaan.

11. Waktu Kerja Lembur adalah jam kerja yang melebihi jam kerja normal yang ditetapkan.

12. Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari

Pengusaha kepada Pekerja atas suatu Pekerjaan yang telah dilakukan menurut suatu perjanjian kerja.

13.Tunjangan adalah penerimaan atau penghasilan selain dari upah sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian kerja.

14. Keluarga adalah Keluarga Pekerja yang terdiri dari:

- Satu orang istri/ suami Pekerja yang sah yang menjadi tanggungan Pekerja serta terdaftar di

Perusahaan.

- Anak Pekerja yang sah yang belum mempunyai pekerjaan atau penghasilan sendiri, belum

menikah, dan usia maksimal 21 tahun serta maksimal 3 (tiga) orang anak sah secara hukum.

15. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian tertulis yang memuat syarat-syarat kerja, tata Tertib perusahaan serta hak dan kewajiban Perusahaan maupun Pekerja yang telah disepakati

antara Perusahaan dan Serikat Pekerja. Dan merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja dengan Pengusaha, yang kemudian didaftarkan serta tercatat pada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

16. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja dan Pengusaha.

17. Kesejahteraan Pekerja adalah suatu pemenuhan kebutuhan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah baik di dalam maupun di luar hubungan kerja yang secara langsung atau tidak langsung dapatmeningkatkan produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.

18. Pekerja All In (Asst. Chief, Chief, Asst. Manager, Manager, Senior Manager, Asst. Director, dan seterusnya) adalah Pekerja yang tidak berhak atas upah kerja lembur.

19. Pekerja Non All In (Operator/ Team Member, Staff, Team Leader, dan Group Leader) adalah Pekerja yang berhak atas upah kerja lembur.

20. Undang-Undang Ketenagakerjaan adalah Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

21. Ahli waris adalah keluarga Pekerja baik yang disebabkan hubungan sedarah maupun perkawinan atau orang lain yang ditunjuk oleh Pekerja untuk menerima setiap pembayaran dalam hal kematian Pekerja kecuali Undang-Undang menetapkan lain

Pasal 2 : Pihak pihak yang mengadakan perjanjian

Pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama ialah :

1. PT. CHANG SHIN INDONESIA berkedudukan di Jalan Dusun Gintungkolot RT. 16/RW. 04 Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, suatu Perusahaan yang bergerak

di bidang industri alas kaki, Perusahaan yang diwakili oleh:

a. Nama : Susilo

Departemen : HR Leader

b. Nama : Maman Kurnia

Departemen: HR Industrial Relation

c. Nama : Dwi Herawati

Departemen : HR Cikampek

d. Nama : Ida Nurhaida

Departemen : Sustainable Manufacturing Source

e. Nama : Harly Widiyanto

Departemen : Material

f. Nama : Rakhmad Krisna Wardana

Departemen : Business Unit

g. Nama : Heryanto

Departemen : Plant D

2. PUK-SP-TSK-SPSI PT. CHANG SHIN INDONESIA dengan Surat Keputusan No. Bukti Pencatatan : Penc.

568/2323/HI-Syaker/VIII/2011 selanjutnya disebut dengan “SERIKAT PEKERJA“.

a. Nama : Rudi Harlan

Organisasi: PUK-SP-TSK-SPSI

b. Nama: Tarya Miharja

Organisasi: PUK-SP-TSK-SPSI

c. Nama: Arie Nugraha

Organisasi: PUK-SP-TSK-SPSI

d. Nama: Ahmad Kosasih

Organisasi: PUK-SP-TSK-SPSI

3. SPTP.CSI-FSPEK.SBA.KASBI PT.CHANG SHIN INDONESIA dengan Surat Keputusan No. Bukti

Pencatatan : penc. 568/1895/HI-S/IV/2013 selanjutnya disebut dengan “SERIKAT PEKERJA“

a. Nama: Ade Priatna

Organisasi: SPTP. CSI-FSPEK. SBA. KASBI

b. Nama : Rahmat Taufik

Organisasi: SPTP. CSI-FSPEK. SBA. KASBI

c. Nama : Enan Kurnia

Organisasi: SPTP. CSI-FSPEK. SBA. KASBI

4. Perusahaan dan Serikat Pekerja secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “Para Pihak”.

Pasal 3 : Ruang Lingkup Perjanjian

1. Telah disepakati bersama oleh PERUSAHAAN dan SERIKAT PEKERJA bahwa Perjanjian Kerja

Bersama (PKB) ini mencakup hal - hal yang bersifat umum seperti yang tertera dalam Perjanjian Kerja bersama (PKB) ini dan masing masing pihak tetap memiliki hak-hak sebagaimana diatur dalamperundang-undangan.

2. Hal - hal yang bersifat teknis pelaksanaan sebagai penjabaran lebih lanjut dari isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini akan dikomunikasikan antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja serta menjadi bagian dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.

3. PKB berlaku untuk seluruh Pekerja PT. Chang Shin Indonesia (Klari dan Cikampek).

Pasal 4 : Kewajiban pihak-pihak yang mengadakan perjanjian

1. Para Pihak berkewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan sepenuhnya semua kewajiban yang telah disetujui bersama dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.

2. Para Pihak berkewajiban untuk menyebarluaskan/ mensosialisasikan dan memberikan penjelasan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini kepada seluruh Pekerja agar dapat dimengerti dan dipatuhi.

3. Serikat Pekerja berkewajiban melakukan pembinaan dan pengarahan terhadap semua anggotanya.

4. Para Pihak akan memberikan keterangan yang dianggap perlu tentang hal-hal yang menyangkut kondisi ketenagakerjaan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Para Pihak wajib menjaga nama baik masing-masing pihak.

6. Serikat Pekerja membantu Pengusaha dan Perusahaan dalam rangka membina, mengatur, dan menertibkan Pekerja.

7. Para Pihak berkewajiban memelihara dan menjaga tegaknya tata tertib Perusahaan dalam meningkatkan produktivitas dan stabilitas Perusahaan.

Pasal 5 : Hubungan dan Komitmen Perusahaan dengan Serikat Pekerja

1. Dalam kerangka hubungan industrial yang harmonis, Perusahaan dan Serikat Pekerja akan terus memelihara serta meningkatkan ketenangan kerja, ketenangan usaha, dan kesejahteraan melalui peran aktif dalam peningkatan produktivitas, kualitas, penurunan biaya, pengiriman tepat waktu, keselamatan kerja dan peningkatan moral. Untuk tujuan ini perlu dilakukan pertemuan antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja secara berkala.

2. Serikat Pekerja dan Pengusaha harus menunjukan komitmen dalam menjamin kondisi yang harmonis, dinamis dan berkeadilan demi kemajuan Perusahaan dan kesejahteraan Pekerja.

3. Serikat Pekerja dan Pengusaha bersama-sama menjaga stabilitas Perusahaan agar tercipta suasana yang stabil dalam menjalankan aktivitasnya.

4. Serikat Pekerja membantu Perusahaan untuk mengajak semua anggotanya menjalankan kewajibannya sebagai seorang Pekerja berdasarkan Visi dan Misi Perusahaan.

Pasal 6 : Pengakuan Perusahaan dan Serikat Pekerja

1. Perusahaan mengakui bahwa Serikat Pekerja sebagai badan atau organisasi yang sah yang mewakili Pekerja sesuai dengan Fungsi, Peranan, dan Tugas Pokok Serikat Pekerja dalam hal ketenagakerjaan.

2. Serikat Pekerja mengakui bahwa Perusahaan mempunyai hak untuk mengatur, menentukan, dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan kebijakan Perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Para Pihak saling menghormati dan tidak mencampuri urusan internal masing-masing.

4. Pengusaha tidak akan melakukan tekanan baik langsung maupun tidak langsung terhadap Pekerja yang terpilih sebagai pengurus Serikat Pekerja dan fungsionaris Serikat Pekerja atau melakukan perlakuan diskriminasi serta tindakan balasan lainnya yang berhubungan dengan fungsi dan keanggotaan Pekerja dalam Serikat Pekerja.

5. Dalam menjalankan tugasnya masing-masing, Serikat Pekerja dan Pengusaha berusaha menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan masing-masing pihak.

6. Pengusaha memberi izin kepada pengurus Serikat Pekerja yang mewakili organisasi untuk keluar masuk lingkungan Perusahaan dalam rangka melaksanakan fungsinya terkait ketenagakerjaan dan organisasi dengan terlebih dahulu menunjukkan surat tugas atau surat keterangan lainnya.

7. Apabila dikemudian hari terdapat hal-hal tertentu yang pelaksanaannya perlu dirundingkan bersama oleh Pengusaha dan Serikat Pekerja, maka hal-hal yang disepakati diputuskan melaluimusyawarah kedua belah pihak dianggap sah, untuk dipatuhi serta dilaksanakan bersama-sama.

8. Ketentuan lain perihal penerapan kebebasan berserikat mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7 : Fasilitas Perusahaan untuk Serikat Pekerja

1. Perusahaan menyediakan ruangan untuk dipakai sebagai kantor bagi Serikat Pekerja dengan perlengkapan yang memadai di dalam lingkungan Perusahaan, ruangan tersebut hanya dapat digunakan untuk semata-mata kepentingan berserikat dan bilamana diperlukan oleh Perusahaan ruangan tersebut bisa ditukar dengan ruangan lain yang setara.

2. Perusahaan menyediakan papan pengumuman yang bisa digunakan oleh Serikat Pekerja yang ditempatkan di lingkungan Perusahaan untuk menyebarkan informasi tentang Serikat Pekerja.

3. Segala bentuk fasilitas Perusahaan semata-mata hanya dapat digunakan untuk keperluan dinas bukan pribadi.

4. Fasilitas pemotongan iuran COS (Check Of System). Pengusaha akan membantu melakukan pemotongan gaji Pekerja sebagai iuran bulanan anggota Serikat Pekerja.

Pasal 8 : Kegiatan Serikat Pekerja

1. Dispensasi Serikat Pekerja

a. Pengurus dan/atau anggota Serikat Pekerja yang akan mengajukan dispensasi harus melampirkan data/dokumen minimal 3 (tiga) hari kerja sebelum kegiatan, kecuali keadaan yang bersifat mendadak dan dapat dipertanggungjawabkan.

b. Ketentuan huruf a ditujukan agar Departemen dapat mengatur pekerjaannya atau jalannya produksi.

2. Jadwal Serikat Pekerja

a. Pengurus dan/atau anggota Serikat Pekerja yang bertugas melakukan piket harus berada di tempat sesuai dengan kesepakatan dan jam yang berlaku, kecuali ada tugas lain dari organisasi.

b. Jadwal piket Serikat Pekerja akan diberitahukan ke pimpinan departemen yang bersangkutan oleh Dept. HR.

3. Pembebastugasan Pengurus dan/atau anggota Serikat Pekerja

a. Pengurus dan/atau anggota Serikat Pekerja yang dibebastugaskan atau non job wajib scan in dan scan out untuk mencatatkan kehadirannya.

b. Pengurus dan/atau anggota Serikat Pekerja yang dibebastugaskan tidak berhak atas upah lembur.

c. Pengurus dan/atau anggota Serikat Pekerja yang telah selesai masa pembebastugasannya harus ditempatkan pada posisi dan jabatan semula.

d. Masa berlaku pembebasan tugas (Non Job) selama 1 (satu) tahun atau sesuai dengan mandat dari ketua Serikat Pekerja.

4. Ketentuan lain perihal kegiatan Serikat Pekerja diatur lebih jelas pada Prosedur yang berlaku pada Perusahaan yang menjadi bagian dari PKB.

5. Serikat Pekerja bersedia memberikan laporan yang dibutuhkan pada saat proses audit.

BAB II : Hubungan Kerja

Pasal 9 : Pengelolaan Pekerja

1. Penerimaan, pengangkatan, penempatan, dan perubahan jabatan serta lokasi kerja dari Pekerja merupakan wewenang Perusahaan yang akan dilaksanakan sesuai dasar-dasar kebijaksanaan Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Masa Kerja Pekerja yang masih aktif akan diperhitungkan sejak tanggal mulai bekerja di PT. Chang Shin Indonesia.

Pasal 10 : Dasar Penerimaan dan Penempatan Pekerja

1. Penerimaan dan penempatan Pekerja didasarkan kepada kebutuhan serta disesuaikan dengan situasi, kondisi, dan kemampuan Perusahaan serta mempertimbangkan perkembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada.

2. Penerimaan Pekerja baru di Perusahaan adalah hak sepenuhnya dari Perusahaan dan disesuaikan dengan kebutuhan usaha dan operasional Perusahaan.

3. Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon Pekerja adalah sebagai berikut:

a. Minimal berusia 18 tahun

b. Surat Lamaran Pekerjaan

c. Fotocopy ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh sekolah atau universitas terkait

d. Daftar Riwayat Hidup

e. Surat Keterangan Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja

f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian

g. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk sesuai dengan aslinya

h. Pas foto sesuai ukuran yang diminta oleh Perusahaan

i. Berbadan dan berjiwa sehat melalui uji kesehatan/ Medical Check Up (MCU) yang dilakukan oleh

dokter yang ditunjuk oleh Perusahaan

j. Memenuhi persyaratan jabatan ketika penerimaan

k. Lulus seleksi dalam penerimaan yang diadakan oleh Perusahaan

l. Tidak terikat hubungan kerja dengan pihak ketiga

m. Syarat-syarat lainnya akan ditentukan kemudian berdasarkan keadaan dan kebutuhan pada waktu itu.

4. Proses seleksi penerimaan Pekerja baru harus dilakukan secara obyektif, tidak diskriminatif, dan tanpa ada pungutan apapun.

5. Proses seleksi, penerimaan, dan penempatan memberikan dan memberlakukan hak yang sama untuk laki-laki dan perempuan dan keputusan pengangkatan tidak dibuat berdasarkan Jenis Kelamin, Ras, Agama, Usia, Keterbatasan Fisik, Orientasi Seksual, Kehamilan, Status Perkawinan, Kewarganegaraan, Pandangan Politik, Afiliasi Serikat Pekerja, latar belakang sosial atau etnik, atau status lainnya yang dilindungi oleh undang-undang negara.

6. Perusahaan berhak menempatkan Pekerja di bagian manapun di dalam Perusahaan sesuai dengan pertimbangan/ atas dasar pemanfaatan hasil dan usahanya yang optimal.

7. Berdasarkan pertimbangan tertentu Perusahaan mempekerjakan Pekerja dengan membuat perjanjian kerja, tetap memperhatikan undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku mengenai hal tersebut.

Pasal 11 : Perjanjian Kerja

1. Sebelum Pekerja mulai menjalankan pekerjaannya, Pekerja tersebut diharuskan menandatangani surat perjanjian kerja dengan Perusahaan dan mulai melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

2. Pekerja yang sudah menandatangani perjanjian kerja dengan Perusahaan, tidak diperkenankan bekerja di Perusahaan, tempat atau instansi lain. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan

sanksi.

Pasal 12 : Masa Percobaan

1. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap Pekerja yang diterima dan dipekerjakan untuk waktu tidak tertentu, akan menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.

Ketentuan masa percobaan akan dicantumkan di dalam perjanjian kerja.

2. Selama masa percobaan, baik Perusahaan maupun Pekerja sewaktu-waktu dapat memutuskan

hubungan kerja tanpa uang pesangon atau uang penggantian hak, atau ganti kerugian lainnya.

3. Seorang Pekerja yang telah menyelesaikan masa percobaan dengan baik dapat diangkat menjadi Pekerja tetap, yang ditetapkan dalam surat keputusan perusahaan dengan menyebutkan jabatan dan departemen dari Pekerja.

Pasal 13 : Tenaga Kerja Asing

1. Sebagai sebuah Perusahaan, maka wajar apabila mempekerjakan tenaga kerja asing, sehinggadiharapkan adanya toleransi sesama Pekerja.

2. Pengusaha wajib memberikan penjelasan, penyuluhan, dan penataran bagi tenaga kerja asing yang akan ditempatkan bekerja di Perusahaan dan memberitahukan kepada Serikat Pekerja.

3. Tenaga kerja asing wajib mempelajari, memahami, dan mengikuti sosial budaya dan sistem Hubungan Industrial Pancasila di Indonesia, agar tenaga kerja asing dan tenaga kerja Indonesia dapat bekerja sama dengan baik, harmonis dan komunikatif.

4. Pekerja asing wajib patuh dan tunduk kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Chang Shin Indonesia serta peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

5. Pekerja asing wajib memberikan contoh yang baik kepada bawahannya sehingga terjalin hubungan yang harmonis antara atasan dan bawahan.

6. Status tenaga kerja asing adalah Pekerja tidak tetap yang memiliki hubungan kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu sesuai dengan Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Pasal 14 : Pengangkatan Jabatan/ Promosi

1. Mempertimbangkan kebutuhan Perusahaan, hasil prestasi kerja, kemampuan dan kecakapan Pekerja maka Perusahaan dapat melakukan promosi terhadap Pekerja untuk posisi yang lebih tinggi

dengan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap Pekerja dalam pengembangan karirnya.

2. Pengangkatan jabatan/ promosi diusulkan oleh pimpinan departemen kepada Pengusaha secara tertulis melalui Departemen HR.

3. Pimpinan departemen berwenang mempromosikan Pekerja pada jabatan tingkatan tertentu sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.

4. Masa percobaan untuk promosi dilakukan selama 3 (tiga) bulan sejak persetujuan promosi disetujui oleh Pimpinan Perusahaan. Apabila setelah melewati masa percobaan Pekerja dianggap memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan pada jabatan barunya, maka Pekerja akan melanjutkan pekerjaan dan jabatan baru dan akan menerima surat keputusan yang dikeluarkan oleh Departemen HR.

5. Jika Pekerja tidak lulus masa percobaan pada jabatan barunya, maka Pekerja akan dikembalikan kepada jabatan lamanya.

6. Apabila masa percobaan promosi sudah melebihi 3 (tiga) bulan dan dari pimpinan yang bersangkutan tidak ada pemberitahuan tentang promosinya maka yang bersangkutan sudah dianggap lulus dalam promosinya.

Pasal 15 : Mutasi dan Rotasi Pekerja

A. Mutasi

1. Mutasi adalah hak prerogatif manajemen perusahaan dan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi bisnis perusahaan dan bersifat obyektif untuk pendayagunaan Pekerja yang lebih baik bagi Perusahaan.

2. Mutasi diajukan oleh pimpinan departemen kepada Departemen HR, dan selanjutnya Departemen HR memberikan surat tembusan kepada Serikat Pekerja.

3. Mutasi Pekerja dimaksud dapat terjadi karena alasan-alasan sebagai berikut:

a. Pengalihtugasan/ pemindahan seseorang atau beberapa orang Pekerja dari satu departemen/bagian ke departemen/ bagian lain yang membutuhkan Pekerja tersebut.

b. Untuk memberikan kesempatan kepada Pekerja dalam meningkatkan karir pada departemen/bagian yang lain dengan tugas yang baru sesuai dengan keahliannya.

c. Kondisi fisik Pekerja tidak memungkinkan untuk terus menerus melaksanakan pekerjaannya yang lama, hal ini sesuai dengan surat rekomendasi dokter Perusahaan.

d. Karena departemen/ bagian tersebut sudah tidak ada atau berkurang kegiatan operasionalnya.

e. Pengalihtugasan (mutasi) Pekerja pada departemen/ bagian berdasarkan kebutuhan Perusahaan dengan mempertimbangkan keahlian, keterampilan dan kemampuan Pekerja.

f. Pelaksanaan mutasi atau pengalihtugasan wajib disampaikan terlebih dahulu kepada Pekerja yang bersangkutan oleh atasannya dengan disertai surat mutasi selambat- lambatnya 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan.

B. Rotasi

1. Rotasi adalah perpindahan tugas kerja dalam satu departemen dengan tidak merubah status jabatan dan tidak mengurangi upah yang diterima, serta untuk meningkatkan keahlian/ skill.

2. Rotasi adalah wewenang pimpinan departemen dengan memberitahukan secara tertulis sebelumnya kepada Departemen HR.

3. Perusahaan berhak melakukan rotasi pada semua Pekerja.

Pasal 16 : Penurunan Jabatan/ Demosi

1. Penurunan jabatan atau demosi adalah wewenang penuh dari Perusahaan dan dilaksanakan berdasarkan penilaian dari Perusahaan.

2. Penurunan jabatan atau demosi diusulkan oleh atasan langsung dari Pekerja yang bersangkutan secara tertulis kepada Departemen HR dengan disertai alasannya.

3. Penurunan jabatan atau demosi dapat dilakukan terhadap Pekerja berdasarkan penilaian kinerja yang buruk dalam waktu tertentu atau ketidakmampuan dalam memegang jabatan tertentu, dan selanjutnya Departemen HR memberikan surat tembusan kepada Serikat Pekerja.

4. Pekerja yang mengalami penurunan jabatan/ demosi tidak mengalami pengurangan upah pokok, akan tetapi mengalami perubahan tunjangan jabatan dan tunjangan tidak tetap lainnya sesuai jabatan setelah demosi.

Pasal 17 : Ketentuan Lain

1. Pengusaha berhak melakukan promosi, rotasi, mutasi dan demosi pada semua Pekerja.

2. Ketentuan lain perihal pelaksanaan promosi, demosi, dan mutasi akan diatur selanjutnya oleh Pengusaha yang dalam pelaksanaannya akan dituangkan dalam bentuk prosedur atau petunjuk teknis.

BAB III : PENETAPAN WAKTU KERJA

Pasal 18 : Hari Kerja dan Waktu Kerja

1. Penetapan Waktu Kerja didasarkan kepada kebutuhan Perusahaan dengan memperhatikan Pasal 77 Undang-Undang No. 13 tahun 2003. Jumlah jam kerja 40 jam/ minggu dengan rincian jika 5 hari kerja adalah 8 (delapan) jam kerja sehari sedangkan untuk 6 hari kerja adalah 7 (tujuh) jam kerja pada hari Senin – Jum’at dan 5 (lima) jam kerja pada hari Sabtu.

2. Jam-jam kerja yang dilakukan Pekerja atas perintah atasan di luar ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003, maka kelebihan jam kerja tersebut dihitung jam kerja lembur sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep.102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.

3. Waktu kerja adalah waktu Pekerja bekerja/ bertugas menurut jadwal waktu kerja secara teratur yang berlaku pada saat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dibuat, yaitu:

a. 5 (lima) hari kerja

1. Waktu Kerja non shift dan shift I diatur sebagai berikut:

Senin – Kamis: Jam 07.30 - Jam 16.30 WIB

Istirahat: Jam 11.30 - Jam 12.30 WIB

Jum’at: Jam 07.30 - Jam 17.00 WIB

Istiraha : Jam 11.30 - Jam 13.00 WIB

Sabtu: Libur

2. Waktu kerja untuk shift II diatur sebagai berikut:

Senin – Kamis : Jam 16.30 - Jam 01.30: WIB

Jum’at : Jam 17.00 - Jam 02.00 WIB

Istirahat: Jam 18.00 - Jam 19.00 WIB

Sabtu: Libur

b. 6 (enam) hari kerja

1. Waktu Kerja non shift diatur sebagai berikut:

Senin - Kamis: Jam 07.30 - Jam 15.30 WIB

Istirahat: Jam 11.30 - Jam 12.30 WIB

Jum’at: Jam 07.30 - Jam 16.00 WIB

Istirahat: Jam 11.30 - Jam 13.00 WIB

Sabtu: Jam 07.30 - Jam 12.30 WIB

2. Waktu kerja untuk shift I diatur sebagai berikut:

Senin - Kamis: Jam 06.30 - Jam 14.30 WIB

Istirahat : Jam 10.30 – Jam 11.30 WIB

Jum’at : Jam 06.30 - Jam 15.00 WIB

Istirahat : Jam 11.30 - Jam 13.00 WIB

Sabtu: Jam 06.30 - Jam 11.30 WIB

3. Waktu kerja untuk shift II diatur sebagai berikut:

Senin - Kamis : Jam 14.30 - Jam 22.30 WIB

Jum’at : Jam 15.00 - Jam 23.00 WIB

Istirahat : Jam 18.00 - Jam 19.00 WIB

Sabtu: Jam 11.30 - Jam 16.30 WIB

4. Waktu kerja untuk shift III diatur sebagai berikut:

Senin - Kamis : Jam 22.30 - Jam 06.30 WIB

Jum’at : Jam 23.00 - Jam 06.30 WIB

Istirahat : Jam 02.30 - Jam 03.30 WIB

Sabtu: Jam 16.30 - Jam 21.30 WIB

4. Batas maksimal jam kerja, termasuk lembur untuk 5 (lima) dan 6 (enam) hari kerja adalah 54 jam dalam seminggu.

5. Jam istirahat tidak dihitung sebagai jam kerja.

6. Untuk Pekerja non shift yang jam masuknya berbeda maka jam istirahat dan jam pulangnya akan disesuaikan.

Pasal 19 : Jam Istirahat

1. Pekerja harus mempergunakan waktu istirahat dengan sebaik-baiknya tanpa dibebani pekerjaan, atau tidak melakukan pekerjaan pada jam istirahat.

2. Pada jam istirahat, Pekerja bebas bergerak termasuk keluar area pabrik, sesuai dengan prosedur Perusahaan yang berlaku.

3. Pada waktu istirahat Pekerja tidak diperkenankan makan di dalam area/ lokasi kerja dan harus makan di tempat yang sudah ditentukan.

4. Setelah selesai waktu istirahat Pekerja harus kembali bekerja tepat pada waktunya sesuai dengan tata tertib yang berlaku.

5. Jam istirahat sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kesepakatan bersama antara Perusahaan dan Pekerja/ Serikat Pekerja.

Pasal 20 : Waktu Kerja Lembur

1. Jam kerja lembur adalah jam kerja yang dilakukan di luar jam kerja normal atau melebihi jam kerja

normal seperti yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

2. Jam kerja lembur dapat dilakukan maksimal 3 jam dalam sehari dan maksimal 14 jam seminggu.

3. Pada hari libur nasional, hari istirahat mingguan, hari kerja yang diliburkan, dan hari raya keagamaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, Pekerja yang dibutuhkan untuk bekerja, akan diperhitungkan sebagai kerja lembur.

4. Untuk melakukan kerja lembur harus ada perintah kerja lembur dari pimpinan departemen terkait dan persetujuan tertulis dari Pekerja dengan sepengetahuan Departemen HR.

5. Untuk Pekerja yang lembur 3 jam wajib mendapatkan istirahat minimal 30 menit dan mendapatkan fasilitas makan.

6. Bagi Pekerja perempuan yang hamil tidak diperbolehkan bekerja lembur atau bekerja malam.

7. Bagi Pekerja status All in (Asisten Chief, Chief, Asisten Manajer, Manajer, Senior Manager, Asisten

Direktur) yang kelebihan jam kerja normal tidak diperhitungkan atas upah lembur.

Pasal 21 : Perubahan Waktu Kerja

1. Dalam kondisi force majeur (keadaan memaksa) seperti bencana alam, huru hara, dan lain-lain Perusahaan berhak untuk mengubah sementara jam kerja atau hari kerja dan memberitahukan kepada Pekerja.

2. Hari dan waktu kerja serta istirahat bisa berubah sesuai dengan kebutuhan Perusahaan dengan terlebih dahulu adanya kesepakatan bersama dengan Serikat Pekerja.

BAB IV : HARI LIBUR, CUTI, DAN MENINGGALKAN PEKERJAAN

Pasal 22 : Istirahat Mingguan

1. Setelah bekerja selama 5 (lima) hari berturut-turut dalam 1 (satu) minggu maka Pekerja diberikan istirahat selama 2 (dua) hari (untuk 5 hari kerja).

2. Setelah bekerja selama 6 (enam) hari berturut-turut dalam 1 (satu) minggu maka Pekerja diberikan istirahat selama 1 (satu) hari (untuk 6 hari kerja).

Pasal 23 : Hari Libur Resmi Pemerintah

1. Hari-hari libur yang diakui sah oleh Perusahaan adalah hari-hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Ketentuan mengenai hari libur ini berlaku untuk semua Pekerja.

3. Perusahaan dapat meminta Pekerja untuk bekerja di hari libur apabila diperlukan karena alasan pekerjaan yang mendesak atas persetujuan Pekerja dan diperhitungkan sebagai kerja lembur.

Pasal 24 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan dengan Pembayaran Upah

1. Ijin meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah (sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku)

1.1 Pernikahan Pekerja: 3 hari kerja

1.2 Pernikahan saudara kandung Pekerja: 1 hari kerja

1.3 Pernikahan anak sah Pekerja: 2 hari kerja

1.4 Istri sah pekerja melahirkan/keguguran: 2 hari kerja

1.5 Khitanan anak laki-laki atau pembaptisan anak yang sah dari Pekerja: 2 hari kerja

1.6 Kematian keluarga, yaitu

a.orang tua atau mertua : 2 hari kerja

b. suami/istri, anak yang sah: 3 hari kerja

1.7 Kematian anggota keluarga dalam satu rumah (dibuktikan dengan surat kematian) : 2 hari kerja

1.8 Kematian saudara kandung: 1 hari kerja

1.9 Menunaikan ibadah haji untuk yang pertama kali: 40 hari

1.10 Musibah bencana alam, yaitu: kebakaran, longsor, dan gempa bumi (selanjutnya diatur dalam prosedur): 2 hari kerja

2. Ijin meninggalkan pekerjaan tersebut di atas harus dimintakan terlebih dahulu dari Perusahaan kecuali dalam keadaan mendesak.

3. Apabila jumlah hari yang diambil melebihi dari yang sudah ditentukan pada ayat 1, maka kelebihan hari tersebut akan diperhitungkan dengan hak cuti tahunan bagi Pekerja yang memiliki cuti tahunan.

4. Pekerja yang melaksanakan tugas atau kewajiban pemerintah dari tingkat Kabupaten/ Kotamadya sampai tingkat Nasional, diberikan dispensasi meninggalkan pekerjaan sesuai dengan lamanya waktu yang ditentukan oleh pemerintah.

5. Ketentuan lain perihal pelaksanaan pasal ini, akan diatur selanjutnya dalam prosedur perusahaan yang berlaku.

Pasal 25 : Cuti Tahunan

1. Jika Pekerja telah mempunyai masa kerja 12 bulan terus menerus berhak mendapat cuti tahunan 12 hari kerja.

2. Untuk menjamin kelangsungan produktifitas kerja Perusahaan, Pengusaha berhak mengatur hari- hari cuti tahunan Pekerja dalam periode tahun tersebut, sehingga tidak menimbulkan hambatan dalam pekerjaan.

3. Hari libur nasional yang kebetulan jatuh pada masa cuti tidak dianggap menjadi bagian dari cuti, melainkan ditambahkan ke dalam masa cuti.

4. Hak cuti tahunan dapat ditunda selama 6 (enam) bulan sejak hak tersebut timbul dan dapat diperpanjang maksimal 6 (enam) bulan lagi karena alasan pekerjaan dengan pemberitahuan ke Departemen HR oleh departemen yang bersangkutan. Apabila dalam waktu tersebut hak cuti tidak dipergunakan oleh Pekerja bukan karena penundaan oleh Perusahaan maka hak cuti menjadi gugur dan tidak dapat diganti dengan uang.

5. Setiap permintaan cuti (kecuali cuti massal/ cuti yang diambil secara bersamaan yang waktunya ditentukan oleh Perusahaan) harus mengajukan permohonan cuti sekurang-kurangnya seminggusebelumnya ke Departemen HR, kecuali untuk hal-hal yang sifatnya mendadak/ darurat.

6. Apabila dalam masa cuti, yang bebas maupun yang massal yang telah ditentukan Perusahaan, Pekerja yang bersangkutan jatuh sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter maka cuti tersebut menjadi batal dan berubah menjadi istirahat sakit.

7. Pembatalan cuti yang telah diajukan/ disetujui dapat dilakukan selambat-lambatnya 1 hari sebelum masa cuti berjalan, apabila tanpa pemberitahuan maka dianggap cuti tetap diambil sesuai dengan pengajuan yang telah disetujui.

8. Bagi Pekerja yang belum memiliki hak cuti tahunan, sedangkan pada saat bersamaan Perusahaan menetapkan cuti massal tahunan dan harus diikuti oleh Pekerja, maka Pekerja yang bersangkutan akan dikenakan hutang cuti dan akan diperhitungkan pada saat Pekerja tersebut sudah memiliki hak cuti (hak cutinya timbul).

9. Pelaksanaan cuti akan diatur selanjutnya dalam petunjuk prosedur pelaksanaan cuti.

Pasal 26 : Cuti Hamil, Gugur Kandungan, Istirahat Haid dan Sakit Berkepanjangan

1. Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perkiraan dan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan.

2. Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan dimulai dari tanggal kejadian dan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokterkandungan.

3. Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada Perusahaan tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua. Pemberitahuan harus dilakukan segera pada saat merasakan sakit yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

4. Apabila Pekerja setelah melahirkan ada indikasi sakit dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter maka Pekerja bisa mengambil istirahat karena sakit.

5. Apabila Pekerja sakit berkepanjangan dan dibuktikan dengan hasil diagnosa dokter perusahaan, maka selanjutnya diatur dalam pasal 32.

BAB V : PENGUPAHAN

Pasal 27 : Upah dan Sistem Pengupahan

1. Upah adalah penerimaan berupa uang yang terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap yang diberikan Perusahaan kepada Pekerja sebagai imbalan atas kerja dan usaha yang telah dilakukan.

2. Upah tidak dibayar apabila Pekerja tidak melakukan pekerjaan karena mangkir kecuali oleh karena

hal-hal tertentu yang telah diatur dalam peraturan dan perundang-undangan. Tata cara pemotongan upah akan diatur sesuai prosedur pengupahan.

3. Besarnya upah minimum bagi seluruh Pekerja PT. Chang Shin Indonesia didasarkan pada penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Karawang setiap tahunnya.

4. Sistem pengupahan diatur tersendiri berdasarkan struktur upah dan skala upah yang ditentukan Perusahaan dan diketahui oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang.

5. Pajak penghasilan atas upah Pekerja ditanggung oleh Pekerja yang bersangkutan, dalam pelaksanaannya dipotong langsung dari upahnya oleh Perusahaan untuk disetor ke Kas Negara, kecuali Pajak THR ditanggung oleh Perusahaan.

6. Pembayaran upah Pekerja diberikan secara bulanan, dalam masa kerja satu tahun Pekerja menerima upah sebanyak 12 (dua belas) kali.

7. Hari kerja yang diperhitungkan dalam sistem pengupahan adalah 30 hari.

8. Komponen upah adalah sebagai berikut :

a. Upah pokok

b. Tunjangan Tetap yaitu tunjangan yang tidak dipengaruhi oleh kehadiran, meliputi :

- Tunjangan jabatan

- Tunjangan masa kerja

c. Tunjangan Tidak Tetap yaitu tunjangan yang dipengaruhi oleh kehadiran, meliputi :

- Tunjangan kehadiran

- Tunjangan transportasi

- Tunjangan shift 2 dan 3

d. Untuk tunjangan yang sebelumnya sudah diterima Pekerja akan tetap dibayarkan oleh Perusahaan

Pasal 28 : Pembayaran Upah

1. Upah per bulan dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 5 (lima) bulan berikutnya, jika tanggal 5 (lima) jatuh pada hari libur maka akan dimajukan di hari kerja sebelumnya.

2. Sistem pembayaran upah dilakukan dengan cara transfer bank.

3. Apabila upah terlambat dibayar mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari dimana seharusnya upah dibayar, upah tersebut ditambah dengan 5% (lima persen) untuk tiap hari keterlambatan. Sesudah hari kedelapan tambahan itu menjadi 1 % (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan, dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan dengan mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Pasal 29 : Peninjauan Kenaikan Upah

1. Kenaikan upah Pekerja dilaksanakan dalam periode satu kali setahun.

2. Kenaikan upah karena prestasi waktunya ditetapkan dalam ketentuan tersendiri.

3. Kenaikan upah secara massal seluruh Pekerja ditetapkan berdasarkan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) dari pemerintah daerah.

Pasal 30 : Upah Selama Pekerja Dirumahkan

1. Apabila terjadi suatu kondisi dimana Perusahaan terpaksa menghentikan sebagian/ seluruh kegiatan usaha pekerjaan untuk sementara waktu, maka Perusahaan dapat mengambil tindakan“merumahkan Pekerja”.

2. Selama masa “dirumahkan“ Pekerja diberikan upah (upah pokok + tunjangan tetap).

3. Masa “dirumahkan” paling lama 3 (tiga) bulan, jika lebih dari 3 (tiga) bulan maka pembayaran upah dan/atau kelanjutan hubungan kerja akan diatur dalam perundingan bersama antara Perusahaan dan Serikat Pekerja.

Pasal 31 : Upah Lembur

1. Perhitungan upah lembur adalah sesuai dengan ketentuan yang termuat pada Keputusan Menakertrans No. Kep 102/Men/VI/2004.

a. Untuk menghitung upah sejam adalah: 1/173 x (gaji pokok + tunjangan tetap)

b. 5 (lima) hari kerja

1. Pada Hari Kerja Biasa

150 % Upah sejam untuk jam pertama

200 % Upah sejam untuk jam-jam selebihnya

2. Pada hari-hari libur dan Istirahat Mingguan

200 % Upah sejam untuk 8 jam pertama

300 % Upah sejam untuk jam ke 9 perhari

400 % Upah sejam untuk jam ke 10 dan selebihnya perhari

c. 6 (enam) hari kerja

1. Pada Hari Kerja Biasa

150 % Upah sejam untuk jam pertama

200 % Upah sejam untuk jam-jam selebihnya

2. Pada hari-hari libur dan Istirahat Mingguan

200 % Upah sejam untuk 7 jam pertama

300 % Upah sejam untuk jam ke 8 perhari

400 % Upah sejam untuk jam ke 9 dan selebihnya perhari

3. Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek

200 % upah sejam untuk 5 jam pertama

300 % upah sejam untuk jam ke 6 per hari

400 % upah sejam untuk jam ke 7 dan ke 8 per hari

2. Hal-hal yang tidak termasuk kerja lembur adalah kegiatan yang berhubungan dengan usaha pembelaan, keamanan negara, dan keadaan darurat.

Pasal 32 : Upah Selama Sakit

1. Apabila Pekerja sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan disahkan oleh dokter perusahaan, maka upahnya tetap dibayar.

2. Apabila Pekerja menderita sakit yang berkepanjangan sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya, maka upah dibayar dengan ketentuan sebagai berikut :

2.1 Untuk empat bulan pertama upah dibayar sebesar 100%

2.2 Untuk empat bulan kedua dibayar sebesar 75%

2.3 Untuk empat bulan ketiga dibayar sebesar 50%

2.4 Untuk bulan selanjutnya dibayar sebesar 25% sebelum dilakukan pemutusan hubungan kerja

3. Apabila Pekerja menderita sakit berkepanjangan yang disebabkan oleh kecelakaan kerja, maka upah dibayar dengan ketentuan sebagai berikut :

a. 6 bulan pertama sebanyak 100% dari upah

b. 6 bulan kedua 100% dari upah

c. 6 bulan ketiga 50%

Upah dibayar selama Pekerja tidak mampu bekerja sampai Pekerja dinyatakan sembuh, cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, cacat total tetap, atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter.

4. Ketentuan pembayaran upah dengan bertahap sebagaimana di atas berlaku bagi Pekerja yang sakit terus menerus/ berkepanjangan, diantaranya penyakit menahun atau berkepanjangan. Apabila Pekerja sudah dapat kembali bekerja, lalu kembali sakit sekurang-kurangnya sebelum satu bulan bekerja, maka upah dibayar sesuai dengan skema pembayaran selanjutnya. Dan apabila Pekerja sudah dapat kembali bekerja satu bulan atau lebih, lalu kembali sakit maka upah dibayar sesuai dengan ketentuan skema awal seperti pada ayat 2.

5. Pekerja dengan kondisi seperti pada ayat 2 dan 3, harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan Perusahaan akan mengeluarkan surat keputusan sakit berkepanjangan.

6. Apabila Pekerja yang bersangkutan belum mampu bekerja kembali sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka masing-masing pihak berhak melakukan pemutusan hubungan kerja sesuaidengan peraturan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Pasal 33 : Tunjangan – Tunjangan

Bagian 1 : Tunjangan Tetap

1. Tunjangan Masa Kerja diberikan kepada semua Pekerja yang memiliki masa kerja yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.

2. Pekerja yang memiliki jabatan akan mendapatkan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Perusahaan.

Bagian 2 : Tunjangan Tidak Tetap

1. Tunjangan uang transport diberikan kepada seluruh Pekerja apabila pihak Perusahaan tidak menyediakan sarana transportasi dan diberikan berdasarkan kehadiran Pekerja.

2. Tunjangan kehadiran akan diberikan kepada Pekerja sesuai dengan kehadiran Pekerja, kecuali

mangkir dan ijin di luar ketentuan resmi.

3. Tunjangan shift diberikan kepada Pekerja yang bekerja shift 2 dan shift 3.

Pasal 34 : Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR)

1. Perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang sebesar 1 (satu) bulan upah tetap bagi yang telah bekerja 1 (satu) tahun atau lebih.

2. Bagi yang masa kerjanya 1 (satu) bulan atau lebih tapi kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional (masa kerja12) X Upah tetap sebulan

3. Pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun akan diberikan tambahan Tunjangan Hari Raya yang besarannya sesuai kebijakan Perusahaan yang disepakati dengan Serikat Pekerja.

4. Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhitung 30 (tiga puluh hari) hari sebelumhari raya Idul Fitri maka pekerja tetap berhak mendapatkan THR sesuai masa kerjanya.

5. Pembayaran THR oleh Perusahaan dibayarkan secepat-cepatnya 2 (dua) minggu dan/atau

selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum hari raya Idul Fitri.

BAB VI : FASILITAS, BANTUAN/SUMBANGAN

Pasal 35 : Fasilitas Makan/ Kantin

1. Makan

a. Pengusaha menyediakan makan untuk seluruh Pekerja di kantin Perusahaan pada saat jam istirahat.

b. Pengusaha menyediakan makan bagi Pekerja yang melakukan kerja lembur selama 3 (tiga) jam.

2. Perusahaan memberikan makanan tambahan bagi Pekerja yang kerja shift 3 (tiga) dan Pekerja yang bekerja di tempat tertentu sesuai dengan prosedur yang berlaku di Perusahaan.

Pasal 36 : Fasilitas Transportasi

Perusahaan menyediakan sarana transportasi jemputan untuk Pekerja yang bekerja pada shift 2 (dua) pulang dan transportasi antar untuk Pekerja yang bekerja pada shift 3 (tiga) berangkat sesuai dengan prosedur yang berlaku di Perusahaan.

Pasal 37 : Seragam Kerja

1. Perusahaan memberikan seragam kepada Pekerja selambat-lambatnya setelah 3 (tiga) bulan masa percobaan.

2. Setiap Pekerja wajib mengenakan baju seragam kerja yang sudah diberikan oleh Perusahaan (hari Senin – Kamis menggunakan seragam wajib dari Perusahaan, hari Jum’at dianjurkan menggunakan batik, dan hari Sabtu menggunakan pakaian bebas, sopan, dan rapi) sesuai dengan prosedur yang berlaku di Perusahaan.

3. Pekerja yang tidak mengenakan seragam kerja pada saat masuk kerja akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

4. Perusahaan memberikan seragam sebanyak 2 (dua) potong kepada Pekerja baru dan penambahan baju seragam sebanyak 1 (satu) potong setiap tahun antara bulan Januari dan Februari.

5. Khusus Pekerja perempuan yang mengenakan hijab, akan diberikan seragam lengan panjang sesuai data yang diberikan admin masing-masing bagian.

Pasal 38 : Pelayanan Poliklinik

Perusahaan menyediakan klinik, paramedis, ambulance dan dokter Perusahaan yang praktek setiap hari kerja selama 24 jam di dalam lingkungan Perusahaan.

Pasal 39 : Sarana Peribadatan

1. Pengusaha memberikan kesempatan beribadah di dalam lingkungan Perusahaan kepada semua Pekerja sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

2. Untuk melaksanakan kewajiban agama, Pengusaha menyediakan sarana peribadatan.

Pasal 40 : Sumbangan Uang Duka

Ayat 1 : Kematian Pekerja dan Keluarga

Sebagai rasa ikut berduka cita dan meringankan beban Pekerja sesuai kemampuan Perusahaan memberikan bantuan uang duka kepada Pekerja yang istrinya/ suaminya atau anak-anaknya meninggal dunia dengan rincian sebagai berikut :

1. Apabila Pekerja sendiri yang meninggal dunia diberikan sumbangan duka maksimum 1 (satu) bulan upah dari Pekerja yang bersangkutan dan diberikan kepada ahli warisnya.

2. Apabila istri/ suami Pekerja yang meninggal dunia diberikan sumbangan duka sebesar 75% dari upah sebulan.

3. Apabila anak Pekerja meninggal dunia diberikan sumbangan duka sebesar 50% dari upah sebulan.

4. Disamping tunjangan di atas Perusahaan membantu pengurusan hak-haknya sesuai pertanggungannya di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

5. Untuk mendapatkan sumbangan duka cita sebagaimana dimaksud dalam ayat 1-4, maka Pekerja atau keluarga Pekerja atau ahli waris Pekerja harus menyerahkan syarat administrasi sebagai berikut:

a. Surat kematian

b. Surat keterangan ahli waris dari instansi yang berwenang

c. Fotocopy ID Card Pekerja

d. Fotocopy KTP Pekerja

e. Fotocopy Kartu Keluarga (KK), dan

f. Surat keterangan lain yang dibutuhkan.

6. Selain mendapatkan sumbangan yang diberikan oleh Perusahaan, apabila Pekerja meninggal dunia kepada ahli warisnya juga diberikan :

a. Hak uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 166 Undang-undang No. 13 tahun 2003

b. Upah gantungan (sisa hari kerja yang belum dibayar).

c. Hak Jaminan Sosial Pekerja (Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua) yang dibayarkan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Ayat 2 : Kebakaran Rumah, Longsor, dan Gempa Bumi

1. Perusahaan memberikan bantuan uang duka kepada Pekerja yang rumah miliknya mengalami musibah dikarenakan kebakaran, longsor, dan gempa bumi sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).

2. Untuk mendapatkan sumbangan sesuai ayat 2 poin 1, maka Pekerja atau ahli waris Pekerja harus menyerahkan syarat administrasi sebagai berikut:

a. Surat Keterangan Kebakaran, longsor, dan gempa bumi dari RT/RW/Kelurahan atau kepolisian

b. Fotocopy Kartu Keluarga

c. Fotocopy KTP Pekerja

d. Fotocopy ID Card Pekerja

BAB VII : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pasal 41 : Umum

Perusahaan dan Pekerja menyadari akan pentingnya masalah keselamatan dan kesehatan kerja, karenanya para pihak akan berusaha untuk mencegah dan menghindari kemungkinan-kemungkinan timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang dapat menimpa Pekerja.

Pasal 42 : Perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

1. Pengusaha wajib menyediakan alat pelindung diri untuk menjamin keamanan dan keselamatan Pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan transmigrasi No. Per-08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri, Pengusaha wajib menyediakan alat-alat perlindungan diri sesuai dengan jenis dan sifat pekerjaannya.

2. Perusahaan dan Pekerja wajib mentaati semua peraturan serta tata tertib yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja.

3. Perusahaan menyediakan alat pencegah kebakaran dan pencegah bahaya lainnya.

4. Pekerja wajib melaporkan kepada atasannya jika terjadi kerusakan pada alat perlengkapan keselamatan kerjanya untuk dilakukan penggantian.

5. Pengusaha wajib mengganti alat perlengkapan keselamatan kerja yang sudah tidak layak pakai atau sudah berakhir masa penggunaannya.

6. Pekerja wajib menggunakan perlengkapan keselamatan kerja yang telah disediakan oleh Pengusaha dan bilamana tidak digunakan oleh Pekerja, maka Pekerja yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat resiko yang ditimbulkan.

7. Pekerja wajib memelihara perlengkapan dan menjaga kebersihan peralatan kerja serta fasilitas lain dalam lingkungan kerjanya sesuai dengan prinsip 5S. Bilamana terjadi kelalaian atau kehilangan dan Pekerja yang tidak mematuhi ketentuan dalam ayat (7) dapat dikenai sanksi yang diatur dalam Pasal 54.

8. Pekerja wajib membuang sampah pada tempat yang telah disediakan oleh Pengusaha.

9. Perusahaan melakukan pemeriksaan kesehatan / Medical Check Up (MCU) kepada calon Pekerja dan berkala satu tahun sekali atau enam bulan sekali (periodik) kepada Pekerja, sesuai kebutuhan, kondisi, dan area pekerjaan.

10. Pekerja wajib melakukan pemeriksaan kesehatan/ Medical Check Up (MCU) sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh Perusahaan.

11. Pekerja wajib menggunakan helm, kelengkapan kendaraan, dan mentaati peraturan lalu lintas pada saat berkendara roda dua baik dalam keadaan berangkat maupun pulang bekerja demi keselamatan Pekerja.

12. Setiap Pimpinan Departemen wajib menginstruksikan Pekerja agar menggunakan alat pelindung diri di area yang diwajibkan menggunakan alat pelindung diri.

Pasal 43 : Larangan bagi Pekerja

1. Pekerja dilarang memasuki daerah atau bagian lain yang bukan tempatnya bertugas dan tempat-

tempat yang dipasang poster “Dilarang Masuk Bagi Yang Tidak Berkepentingan“.

2. Pekerja tidak diperkenankan melakukan pengoperasian dan perbaikan mesin-mesin atau alat- alat lainnya tanpa ijin yang berwenang.

3. Kendaraan selain kendaraan bongkar muat dilarang parkir di dalam area perusahaan, hanya kendaraan yang mendapat ijin yang bisa masuk ke dalam lokasi/ area perusahaan.

4. Dilarang menggunakan/ mencoba sepatu dan sandal hasil produksi perusahaan di dalam area perusahaan tanpa izin dari manajemen.

5. Pekerja dilarang membuat/ memasang media pemberitahuan umum (Memo/ spanduk/ pengumuman) di tempat yang bukan papan pengumuman dan tanpa izin/diketahui oleh manajemen perusahaan. Manajemen dapat melepasnya secara sepihak.

6. Pekerja/ tamu dilarang melakukan pemotretan di area terbatas di dalam area perusahaan (Produksi, gudang jadi, development) atau terhadap barang produksi dan mesin produksi tanpa izin dari manajemen. Kecuali orang yang berwenang yang bisa mengambil foto dengan menggunakan kamera milik perusahaan (proses otorisasi akan dikelola oleh team PST).

Pasal 44 : Perlindungan dan Pemeliharaan Lingkungan Kerja

Dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan tentang keselamatan dan kesehatan

kerja maka :

1. Setiap Pekerja diwajibkan memelihara/ menjaga ruangan kerja dengan sebaik-baiknya demi kebersihan dan kerapihan tempat kerja.

2. Pekerja dilarang memindahkan fasilitas Perusahaan dan peralatan yang berhubungan dengan keadaan darurat/ bahaya tanpa ijin petugas dan persetujuan Pengusaha.

3. Pekerja atau orang yang berada di lingkungan Perusahaan wajib mentaati semua ketentuan di tempat kerja demi keselamatan kerja dan keamanan diri sendiri dan orang lain.

4. Perusahaan wajib memberikan penyuluhan tentang tata cara kerja yang baik dan efektif serta memperhatikan peraturan keselamatan kerja dan program pemeliharaan lingkungan.

5. Pekerja berhak untuk memberikan saran apabila standar keselamatan kerja kurang memenuhi syarat.

6. Pekerja dilarang menghancurkan, membuang, memakai atau memindahkan barang milik perusahaan tanpa ijin dari perusahaan.

BAB VIII : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA

Pasal 45 : Fasilitas Kesehatan

1. Perusahaan mendaftarkan Pekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan Undang –Undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Peraturan Presiden No.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Jaminan Kesehatan.

2. Perusahaan memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh Pekerja dengan menyediakan fasilitas poliklinik di Perusahaan 24 jam.

3. Bilamana terjadi kecelakaan kerja yang tidak dapat ditangani poliklinik, Perusahaan menyediakan kendaraan untuk mengantar pasien ke rumah sakit.

4. Pekerja yang akan memeriksakan dirinya ke poliklinik Perusahaan, harus menunjukan surat pengantar berobat yang ditandatangani oleh pimpinan departemen.

5. Dokter atau petugas poliklinik Perusahaan dapat memberikan surat keterangan istirahat kepada Pekerja bilamana dianggap perlu.

6. Bagi Pekerja dan/atau keluarganya yang menderita sakit di luar Perusahaan, dapat berobat ke klinik sesuai fasilitas kesehatan yang dipilihnya, dan dapat dirujuk ke rumah sakit yang sesuai provider BPJS Kesehatan atas indikasi medis (kecuali darurat dapat langsung ke rumah sakit).

7. Jaminan Kesehatan ini hanya diperuntukkan untuk keluarga dari Pekerja yang terdiri dari Suami/Istri dan 3 (tiga) orang anak yang sah secara hukum (khusus untuk anak belum berusia 21 tahun/belum menikah dan belum bekerja).

8. Besarnya Iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebagai berikut: Iuran Perusahaan sebesar 4% dan 1% dari Pekerja sesuai dengan Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2013 pasal 16C ayat 2, dan akan disesuaikan dengan ketentuan pemerintah yang berlaku.

Pasal 46 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja

1. Perusahaan mendaftarkan seluruh Pekerja sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja pada BPJSKetenagakerjaan sesuai Undang–Undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

2. Program jaminan yang diikuti meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun.

3. Besarnya Iuran BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan sebagai berikut:

a. Iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar 0,89% dari upah Pekerja setiap bulannya dan menjadi tanggungan Perusahaan

b. Iuran jaminan hari tua (JHT) sebesar 5,70% dari upah Pekerja setiap bulannya yang terdiri 3,70% merupakan tanggungan Perusahaan dan 2% menjadi tanggungan Pekerja

c. Iuran jaminan kematian (JKM) sebesar 0,30% dari upah Pekerja setiap bulannya, dan menjadi tanggungan Perusahaan.

d. Iuran jaminan pensiun sebesar 3% dari upah Pekerja setiap bulannya yang terdiri dari 2% merupakan tanggungan Perusahaan dan 1% menjadi tanggungan Pekerja, dan akan disesuaikan dengan ketentuan pemerintah yang berlaku.

Pasal 47 : Sarana Olah Raga dan Kesenian

1. Untuk menciptakan Pekerja yang sehat jasmani maupun rohani, perlu dilakukan pembinaan yang berkesinambungan di bidang olahraga untuk seluruh Pekerja, sehingga dapat menunjang prestasi

kerja.

2. Guna menunjang kegiatan olahraga dan kesenian, Pengusaha menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.

BAB IX : PELATIHAN DAN PENGHARGAAN

Pasal 48 : Pelatihan

1. Untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan Pekerja serta memenuhi kebutuhan Perusahaan, maka Perusahaan akan memberikan kesempatan kepada Pekerja untuk mengikuti pendidikan dan latihan.

2. Kesempatan mengikuti pendidikan dan latihan diatur sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.

3. Pekerja wajib mengikuti pelatihan dan latihan yang telah ditentukan oleh Perusahaan.

4. Ketentuan lain tentang pelaksanaan pendidikan dan latihan akan diatur dalam prosedur pelatihan.

5. Pekerja yang ditunjuk perusahaan untuk mengikuti pelatihan baik di dalam maupun di luar negeri, diwajibkan untuk menandatangani ikatan dinas dengan ketentuan yang diatur tersendiri.

6. Apabila Pekerja mengundurkan diri dalam masa ikatan dinas maka Pekerja tersebut diwajibkan untuk mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani atau secara proporsional.

Pasal 49 : Penghargaan

Penghargaan yang diberikan kepada Pekerja merupakan hak mutlak Perusahaan dengan ketentuan

sebagai berikut :

1. Berjasa dalam menyelamatkan aset Perusahaan.

2. Memberikan kontribusi nyata (dapat dipertanggungjawabkan dan diukur) dalam hal penghematan, produktifitas maupun efisiensi.

3. Pekerja yang memiliki kreatifitas, memiliki dedikasi tinggi, disiplin, dan prestasi kerjanya baik yang dapat dijadikan teladan bagi Pekerja lain.

4. Ketentuan tentang pemberian penghargaan akan diatur dalam prosedur pemberian penghargaan.

BAB X : TATA TERTIB

Pasal 50 : Hal-hal yang harus dipatuhi

1. Pihak Pekerja

a. Pekerja bersikap sesuai dengan norma-norma agama, sosial, dan sopan santun yang berlaku dalam masyarakat Indonesia.

b. Pekerja mentaati dan melaksanakan segala tata tertib peraturan yang berlaku di lingkungan Perusahaan.

c. Pekerja menjaga nama baik Perusahaan di dalam maupun di luar Perusahaan serta wajib menyimpan segala keterangan yang dapat dianggap sebagai rahasia Perusahaan yang didapat karena jabatan maupun pergaulan di lingkungan Perusahaan.

d. Pekerja wajib memberi data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara dokumentasi mengenai data diri maupun keluarga Pekerja kepada Perusahaan.

e. Pekerja melakukan pekerjaan yang ditugaskan oleh pimpinan perusahaan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

f. Pekerja memelihara dan menjaga keselamatan barang-barang milik Perusahaan yang dipergunakan atau yang dipercayakan kepadanya serta wajib pula mengembalikannya pada saat dibutuhkan oleh Perusahaan atau pada saat terputus hubungan kerja.

g. Pekerja saling menghormati dan membina hubungan yang harmonis antara pimpinan/ atasan,bawahan, dan sesama Pekerja serta menjaga ketenangan, ketentraman di lingkungan Perusahaan.

h. Pekerja wajib bekerja sesuai dengan waktu kerja yang telah ditentukan.

i. Pekerja wajib berada di tempat kerja sesuai dengan tanggung jawab pekerjaan.

j. Pekerja secara aktif menjaga kebersihan lingkungan Perusahaan, tempat bekerja serta menggunakan alat pelindung diri yang telah ditentukan dan disediakan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja.

k. Pekerja dilarang merokok atau menggunakan api (yang tidak berhubungan dengan pekerjaan) di dalam area Perusahaan, kecuali pada tempat dan waktu yang telah ditentukan oleh Perusahaan.

l. Pekerja wajib memelihara dan memeriksa alat kelengkapan kerja atau mesin-mesin penunjang

pekerjaan (bekerjasama dengan departemen terkait), sehingga tidak mengakibatkan kerusakan atau pun resiko bagi Pekerja lain dan mencegah timbulnya kerugian bagi pihak pengusaha.

m. Pekerja dilarang mengambil gambar atau merekam video di dalam area Perusahaan dan/atau menyebarluaskannya tanpa seijin Pengusaha.

n. Pekerja dilarang memakai aksesoris yang tidak berhubungan dengan tugas dan pekerjaan dan mengakibatkan masalah bagi Perusahaan.

o. Pekerja laki-laki dan perempuan wajib menjaga kerapihan penampilan, etika kesopanan, dan wajibberambut rapi.

p. Bekerja dengan penuh semangat, jujur, tertib, penuh kedisiplinan, dan mendukung kemajuan Perusahaan.

q. Pekerja wanita wajib melaporkan kehamilannya kepada Manajemen maksimal 7 minggu masa kehamilan.

r. Pekerja yang melakukan kerja lembur wajib membuat Surat Perintah Lembur (SPL) yang disetujui oleh Pimpinan Departemen.

s. Pekerja dilarang melakukan scan in scan out milik Pekerja lain dan/atau menitipkan scan in dan scan out kepada Pekerja lain.

t. Pekerja dilarang merusak, merubah, mencoret-coret, seragam kerja dan/atau pengenal diri Pekerja yang telah diberikan, melakukan coret-coret di tembok/ lemari/ mesin-mesin/ buku laporan/ toilet dan tempat lainnya di dalam lingkungan Perusahaan.

u. Pekerja dilarang menggunakan barang-barang milik Perusahaan untuk hal-hal yang sifatnya pribadi tanpa seijin Pengusaha.

v. Pekerja dilarang membuang barang-barang ke dalam WC yang mengakibatkan WC tersebut tidak dapat digunakan Pekerja lain.

w. Pekerja dilarang berdagang dan/atau melakukan transaksi perdagangan di lingkungan Perusahaan.

x. Pekerja dilarang meninggalkan tempat kerja yang sudah ditentukan atau lingkungan perusahaan tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan dan tanpa seijin atasan.

2. Pihak Perusahaan.

a. Mentaati segala peraturan perundang-undangan serta persyaratan lainnya yang berlaku dibidang ketenagakerjaan.

b. Memperhatikan dan memberikan rasa aman bagi Pekerja dalam bekerja.

c. Memberikan pembinaan terhadap Pekerja

d. Memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan kerja Pekerja.

e. Memperhatikan, memberikan, dan membantu meningkatkan kesejahteraan Pekerja sesuai peraturan dan kemampuan Perusahaan.

Pasal 51 : Disiplin Waktu Kerja

1. Setiap Pekerja diwajibkan melakukan pencatatan masuk kerja dan pulang kerja secara elektronik atau magnetik tidak boleh kurang dari 15 menit sebelum waktu mulai jam kerja dan tidak boleh lebih dari 15 menit sesudah waktu pulang kerja.

2. Pekerja yang tidak membawa kartu identitas atau ID card wajib melaporkan kepada atasan dan/atau Department HR. Apabila tidak melaporkan diberikan sanksi.

3. Pekerja hanya boleh mencatatkan kehadirannya sendiri dan tidak boleh melakukan scan ID card atas nama orang lain.

4. 5 (lima) menit sebelum jam kerja dimulai, Pekerja sudah siap berada di tempat kerjanya masing- masing dan dilarang bekerja sebelum waktu kerja dimulai.

5. Pekerja yang tidak hadir tanpa keterangan, terlambat datang lebih dari 2 (dua) jam atau pulang lebih cepat dari waktu kerja yang telah ditentukan tanpa seijin atasannya, akan dianggap mangkir.

6. Saat jam kerja Pekerja dilarang meninggalkan pekerjaan tanpa ijin dari pimpinan bagian dan Pekerja yang akan meninggalkan pekerjaan keluar area perusahaan wajib membuat surat izin yang ditandatangani pimpinan langsung dan diketahui oleh Departemen HR

7. Pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit wajib memberitahukan kepada atasannya dan staff administrasi di departemennya masing-masing secara lisan atau tertulis pada hari yang bersamaan dan menyampaikan bukti tertulis pada waktu Pekerja tersebut kembali bekerja. Bukti tertulis surat dokter harus diverifikasi oleh klinik perusahaan. Apabila hal tersebut tidak terpenuhi maka Pekerja tersebut dianggap mangkir.

Pasal 52 : Tata Tertib Perusahaan

1. Pekerja yang akan keluar atau masuk lingkungan area Perusahaan diharuskan melalui pintu yang telah ditentukan oleh Perusahaan.

2. Pekerja wanita hamil diberikan dispensasi 10 (sepuluh) menit lebih awal untuk istirahat dan pulang kerja.

3. Pekerja wajib dan bersedia menjalani pemeriksaan pada saat masuk maupun keluar dari area Perusahaan dan area tertentu yang ditentukan.

4. Pekerja diwajibkan untuk memakai pakaian seragam kerja yang rapih dan sopan sesuai dengan ketentuan Perusahaan.

5. Pekerja wajib untuk memakai tanda pengenal diri selama berada dalam lingkungan Perusahaan.

6. Pekerja dilarang memasuki wilayah/ lingkungan Perusahaan dalam keadaan mabuk, membawa senjata tajam/ api, minuman-minuman keras, narkotika dan obat-obatan terlarang.

7. Pekerja yang akan keluar wilayah/ lingkungan Perusahaan pada waktu jam kerja diharuskanmempergunakan surat ijin yang sudah ditentukan.

8. Setiap Pekerja dan/atau kendaraan yang masuk atau keluar lingkungan Perusahaan wajib diperiksa oleh petugas keamanan Perusahaan.

9. Pekerja dilarang menggunakan perangkat seluler saat jam kerja yang bukan berkaitan dengan kegiatan pekerjaan.

10. Pekerja harus menggunakan sepatu tertutup selama berada dalam lingkungan Perusahaan dan dilarang menggunakan sepatu yang diproduksi oleh perusahaan.

Pasal 53 : Tanggung Jawab Pengawasan

1. Setiap pimpinan departemen, atasan langsung dan Serikat Pekerja bertanggung jawab atas berlakunya peraturan tata tertib Perusahaan serta menjaga tegaknya kedisiplinan Pekerja yang berada di bawah pengawasannya.

2. Setiap pimpinan departemen atau atasan langsung dapat mengajukan pemberian sanksi terhadap bawahannya kepada Departemen HR, apabila terdapat alasan-alasan yang menurut Perjanjian Kerja Bersama (PKB) memerlukan tindakan tersebut.

Pasal 54 : Sanksi-Sanksi terhadap Pelanggaran

1. Sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Pekerja dimaksudkan sebagai tindakan perbaikan, pembinaan, dan pengarahan terhadap sikap dan tingkah laku Pekerja yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Perusahaan tempat bekerja.

2. Sanksi atas tindakan pelanggaran disiplin, dapat diberikan kepada Pekerja berdasarkan kepada :

2.1 Jenis pelanggaran yang dilakukan

2.2 Frekuensi (seringnya/ pengulangan) pelanggaran yang dilakukan.

2.3 Berat/ ringannya pelanggaran yang dilakukan

2.4 Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), termasuk ketentuan Tata Tertib

2.5 Adanya unsur kesengajaan yang berakibat kerugian terhadap Perusahaan.

2.6 Jenis perbuatan pelecehan, kekerasan, dan perlakuan yang tidak layak dalam lokasi Perusahaan.

3. Tingkatan sanksi pelanggaran:

3.1 Teguran Lisan Tercatat

Teguran Lisan Tercatat diberikan kepada Pekerja oleh Pimpinan Departemen dan/atau Departemen HR apabila Pekerja melakukan pelanggaran ringan seperti:

1. Tidak hadir 2 (dua) hari tidak berturut-turut dalam sebulan tanpa keterangan yang jelas.

2. Tiga kali dalam sebulan datang terlambat masuk kerja tanpa alasan yang wajar/ jelas.

3. Tidak mengenakan pakaian seragam kerja, tanda pengenal diri, dan sepatu saat memasuki dan

berada di dalam lingkungan Perusahaan sebagaimana yang telah ditentukan tanpa alasan yang

wajar/ jelas, dan telah ditegur oleh pimpinan kerjanya.

4. Tidak menjalankan perintah lembur yang sudah disetujui oleh Pekerja tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

5. Tidak mematuhi dan/atau mengikuti perintah-perintah maupun pemberitahuan yang diumumkan oleh Perusahaan.

6. Tidak mematuhi perintah/ pengarahan atasannya tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

7. Bercanda dan/atau bersenda gurau di tempat kerja pada waktu kerja yang dapat membahayakan atau merugikan dirinya sendiri, orang lain, maupun Perusahaan.

8. Membawa tas/ bungkusan yang tidak sesuai dengan tugas dan pekerjaannya ke dalam lokasi kerja.

9. Berambut panjang dan tidak rapi bagi Pekerja laki-laki dan telah ditegur oleh pimpinan kerja sebelumnya. Definisi rambut panjang adalah melebihi kerah baju bagian belakang.

10. Scan/ cekrol tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan (15 menit sebelum jam kerja dan 15 menit setelah jam kerja)

11.Tidak scan/ cekrol masuk atau tidak scan/ cekrol keluar tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.

12. Menolak pemeriksaan keamanan seperti pemeriksaan badan dan tas atau barang bawaan lainnya.

13. Bagi Pengendara kendaraan motor yang tidak memakai Helm ketika memasuki area Perusahaan.

14. Pekerja tidak melakukan Medical Check Up (MCU) yang diadakan oleh Pengusaha tanpa alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

15. Tertidur pada waktu kerja

3.2 Surat Peringatan 1 (satu) dapat diberikan kepada Pekerja apabila terjadi hal-hal antara lain:

1. Mengulangi pelanggaran yang sudah diberikan Teguran Lisan Tercatat.

2. Tidak hadir 2 (dua) hari berturut-turut dan/atau 3 ( tiga) hari tidak berturut-turut dalam sebulan tanpa keterangan/ alasan yang sah.

3. Melakukan kerja lembur tanpa perintah atasan dan/atau memberikan perintah lembur tanpa Surat Perintah Lembur (SPL).

4. Melakukan perbuatan dan perlakuan yang tidak layak kepada pimpinan, bawahan, dan/atau sesama rekan kerja dalam bentuk sedang berupa : kata-kata mengejek atau hinaan dimaksudkan untuk mempermalukan seseorang di depan orang lain seperti bodoh, goblok, anjing, setan, monyet, otakmu, dan lain-lain. Pelanggaran pertama dilakukan setelah adanya laporan korban ke Komite P2KP (Pencegahan Penanganan Kekerasan dan Pelecehan) dan terbukti setelah dilakukan investigasi.

5. Mendapatkan penilaian kinerja yang tidak baik atas dasar penilaian pimpinannya yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

6. Melakukan pelanggaran ketentuan-ketentuan Larangan dan Tata Tertib Perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 42, 43, 50, dan 51.

7. Tidak mematuhi pengarahan dari atasan/ atau melakukan tindakan yang bisa mengakibatkan dirinya atau orang lain celaka, dan/atau mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan.

8. Tidak mencatatkan kehadiran masuk atau pulang (scan in atau scan out) lebih dari 3 kali dalam sebulan tanpa alasan yang bisa dipertanggung jawabkan.

3.3 Surat Peringatan 2 (dua) dapat diberikan kepada Pekerja apabila terjadi hal-hal antara lain :

1. Mengulangi pelanggaran Peraturan setelah diberikan surat peringatan ke 1 (satu) yang masih berlaku.

2. Tidak hadir 3 (tiga) hari berturut-turut atau 4 hari tidak berturut-turut dalam sebulan tanpa keterangan/ alasan yang sah.

3. Melakukan perbuatan dan perlakuan yang tidak layak kepada pimpinan, bawahan, dan/atau sesama rekan kerja dalam bentuk sedang berupa:

a. Berteriak-teriak dan/atau memaki dengan bahasa yang tidak sepantasnya.

b. Kekerasan fisik yang membuat seseorang tidak terima atau merasa tersakiti, seperti mendorong, menendang, menarik, mencubit, menyentil, menunjuk hingga menyentuh yang tidak menimbulkan cedera, menunjuk ke arah wajah atau tubuh lainnya dalam keadaan emosi, candaan, atau bersifat pelecehan seksual.

c. Melakukan tindakan kekerasan secara tidak langsung seperti melempar, menendang, memukul benda sehingga orang lain merasa terintimidasi.

4. Menghentikan operasional produksi (mesin) sebelum waktu yang telah ditentukan tanpa seijin/ perintah atasannya.

5. Menolak pemindahan tugas kebagian lain/ mutasi/ kerja shift tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

6. Tidur pada waktu jam kerja di tempat yang tidak semestinya.

7. Tidak menjalankan perintah atasan yang berhubungan dengan pekerjaannya tanpa pemberitahuan, sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.

8. Merokok di luar area yang telah ditentukan berupa tanda “Area Boleh Merokok”.

9. Memasuki ruang toilet yang tidak sesuai dengan jenis kelaminnya kecuali petugas yang berwenang.

3.4 Surat Peringatan 3 (tiga) dapat diberikan kepada Pekerja apabila terjadi hal-hal antara lain:

1. Mengulangi pelanggaran peraturan setelah diberikan surat peringatan ke 2 (dua) yang masih

berlaku.

2. Tidak hadir selama 4 (empat) hari berturut-turut atau 5 (lima) hari tidak berturut-turut dalam

sebulan tanpa memberikan alasan yang sah.

3. Melakukan perbuatan dan perlakuan yang tidak layak kepada pimpinan, bawahan dan/atau

sesama rekan kerja (diatur dalam prosedur P2KP) dalam bentuk :

a. Kekerasan yang menyebabkan seseorang masuk rumah sakit (pengobatan medis) tapi tidak membuat cacat fisik.

b. Pelecehan psikologis/ emosional berupa permintaan-permintaan dan ajakan-ajakan yang

terus-menerus dan tidak diinginkan, ajakan kencan yang tidak diharapkan, penghinaan atau celaan yang bersifat seksual.

c. Pelecehan seksual berupa bahasa tubuh dan/atau gerakan tubuh bernada seksual, kerlingan yang dilakukan berulang-ulang, menatap tubuh penuh nafsu, isyarat dengan jari tangan, menjilat bibir, bersiul, kedipan mata yang ditujukan kepada orang lain.

d. Pelecehan seksual yang memperlihatkan materi pornografi berupa foto, video, poster, gambar kartun, screensaver, email, SMS dan media komunikasi elektronik lainnya.

e. Pelecehan fisik berupa sentuhan yang tidak diinginkan yang mengarah ke perbuatan seksual seperti mencium, memeluk, mengelus, menempelkan tubuh atau sentuhan fisik lainnya.

f. Pelecehan seksual berupa ucapan verbal/ komentar yang tidak diinginkan tentang bagian tubuh atau penampilan seseorang, termasuk lelucon dan komentar bermuatan seksual.

4. Bekerja bagi Perusahaan lain tanpa ada izin tertulis dari Perusahaan.

5. Melakukan pelanggaran ketentuan Perlindungan dan Pemeliharaan Lingkungan Kerja sebagaimana diatur dalam pasal 44 Ayat 2.

6. Melakukan penghinaan secara kasar atau mengancam pimpinan, bawahan atau teman sekerja.

7. Membujuk atasan atau pimpinan Perusahaan atau teman kerja untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan kesusilaan.

8. Perjudian dalam bentuk apapun yang dilakukan di dalam lingkungan perusahaan.

9. Mengadakan pertemuan, rapat, kegiatan yang sejenis secara tidak resmi/ sah di dalam area

Perusahaan tanpa seijin Pengusaha.

10. Menyalahgunakan wewenang dan jabatan dengan meminta jasa, baik berupa uang atau barang yang berhubungan dengan tugas dan pekerjaannya untuk kepentingan pribadi.

11.Melakukan kesalahan prosedur kerja yang fatal sehingga menyebabkan pekerjaan terhambat dan/atau tidak beroperasi.

12. Merokok di luar area yang telah ditentukan berupa tanda “Area Boleh Merokok” dan

menyebabkan kebakaran.

13. Menyebarkan informasi yang tidak jelas dan bersifat provokasi/ menghasut.

14. Menandatangani Surat Perintah Lembur (SPL) Pekerja lain.

15. Pinjam meminjam uang milik sendiri atau orang lain kepada sesama Pekerja dengan praktek rentenir di area perusahaan yang memberatkan Pekerja lain.

16. Menempelkan,menyebarluaskan dan mengumumkan berita palsu/ bohong baik secara tertulis maupun secara lisan di lingkungan Perusahaan atau media sosial yang dapat menimbulkan keresahan Pekerja.

17. Lalai atau teledor menjalankan tugas sehingga menyebabkan terjadinya keterlambatan dalam produksi atau menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.

18. Membawa senjata api, senjata tajam atau barang–barang terlarang lainnya ke dalam lingkungan perusahaan tanpa seijin pimpinan perusahaan.

19. Memberikan keterangan palsu dan/atau surat keterangan palsu atau surat keterangan yang dipalsukan.

20.Pekerja mengeluarkan barang milik perusahaan yang tidak sesuai dengan prosedur dan/atau

tanpa persetujuan pimpinan perusahaan.

21. Melakukan cekroll/ scan in dan out akan tetapi tidak bekerja dan/atau tidak ada di tempat

kerja tanpa sepengetahuan dan ijin atasan.

22. Mempergunakan barang atau properti milik Perusahaan untuk hal-hal yang sifatnya pribadi tanpa seijin pimpinan perusahaan.

23. Mengunggah, memberikan dan/atau menyebarkan semua informasi perusahaan kepada pihak di luar perusahaan atau media sosial tanpa izin dari manajemen perusahaan.

3.5 Larangan Masuk Kerja Sementara (Skorsing) dapat diberikan apabila terjadi hal-hal antara lain:

Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada Pekerja yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja selama proses putusan lembaga perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Upah selama skorsing tetap dibayar penuh sampai dengan adanya keputusan hukum yang tetap.

3.6 Apabila ditemukan indikasi Pekerja melakukan pelanggaran berat, maka Pengusaha dapat

melakukan PHK setelah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas pelanggaran sebagai berikut:

1. Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/ atau uang milik rekan kerja atau Perusahaan.

2. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan Perusahaan.

3. Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai atau mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja.

4. Melakukan perbuatan asusila, yang dilakukan sendiri, berlainan jenis maupun sesama jenis kelamin.

5. Melakukan perjudian di lingkungan perusahaan.

6. Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja.

7.Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

8. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik

perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

9. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja.

10. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.

11. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

12. Berkelahi di dalam lingkungan Perusahaan.

13. Terbukti meminta dan/atau menerima imbalan berupa uang atau barang di saat proses perekrutan Pekerja baru, promosi Pekerja, atau melakukan pungutan liar.

14. Menyalahgunakan ID Card Pekerja lain untuk kepentingan pribadi sehingga menimbulkan kerugian Pekerja dan perusahaan.

15. Kesalahan berat sebagaimana dimaksud dalam ayat 3.6 harus didukung dengan bukti sebagai berikut (SE Menakertrans No. SE-13/Men/SJ-HK/I/2005):

a. Pekerja / Buruh tertangkap tangan

b. Ada pengakuan dari Pekerja / Buruh yang bersangkutan atau

c. Bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang diPerusahaan yang

bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.

4. Setiap surat peringatan baik surat peringatan tingkat I sampai dengan surat peringatan tingkat III,

masa berlakunya adalah 6 (enam) bulan sejak surat-surat peringatan tersebut diberikan, dan apabila

setelah waktu 6 (enam) bulan pekerja yang diberikan surat peringatan berkelakuan baik/disiplin,

maka surat peringatan yang telah diberikan menjadi tidak berlaku

5. Surat peringatan yang diberikan tidak harus selalu berurutan tingkatnya tergantung dari jenis/

berat kesalahan yang dilakukan oleh Pekerja.

6. Pekerja yang mendapat sanksi skorsing akan diberikan haknya sesuai dengan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

7. Ketentuan pelaksanaan sanksi atas pelanggaran diatur dalam prosedur pendisiplinan.

BAB XI : HUBUNGAN PEKERJA DAN PENYELESAIAN KELUH KESAH

Pasal 55 : Komunikasi

1. Perusahaan mempunyai sistem komunikasi dua arah yang bebas, terbuka, dan bertanggung jawab antara Pengusaha dengan Pekerja.

2. Setiap Pekerja berhak untuk menyampaikan pendapat, saran, keterangan dan keluhan mengenai pekerjaannya serta hubungan kerja di dalam Perusahaan kepada atasan langsung atau kepada bagian yang berwenang untuk itu, melalui saluran komunikasi antara lain :

a. Kotak saran/keluhan (Grievance Box)

b. Kontak keluhan (Hotline number)

c. Suara Pekerja (Voice of Employee/ VoE)

d. Komite Pencegahan Penanggulangan Kekerasan dan Pelecehan (P2KP)

e. Serikat Pekerja

3. Baik Pekerja maupun Perusahaan setiap saat tetap harus memenuhi kewajibannya satu terhadap yang lain yaitu antara lain :

a. Menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan/ keluh kesah yang dapat mengakibatkan timbulnya rasa kurang aman.

b. Perusahaan harus segera mengupayakan dan menyelesaikan setiap keluhan Pekerja dengan

sebaik-baiknya dan menghindari timbulnya perselisihan hubungan industrial.

c. Mengadakan pembinaan, pengawasan serta musyawarah yang dianggap perlu dengan sesama

Pekerja maupun Pengusaha dengan tidak mengabaikan ketertiban, disiplin dan tanggung jawab kerja yang baik.

4. Perusahaan menganggap perlu untuk menampung setiap aspirasi Pekerja.

Pasal 56 : Cara-cara Penyelesaian Keluhan dan Pengaduan

Ayat : 1 Keluhan

1. Setiap Pekerja yang telah menyampaikan keluh kesahnya akan ditindaklanjuti oleh departemen yang terkait dengan keluhan tersebut.

2. Keluhan yang disampaikan Pekerja apabila tidak dapat diselesaikan secara langsung akan didiskusikan dan diselesaikan melalui saluran Komunikasi yang ada.

3. Semua hasil dari keluhan yang disampaikan Pekerja akan ditampilkan di papan informasi.

Ayat : 2 Pengaduan

1. Tahap Pertama

Keluhan/ pengaduan disampaikan oleh Pekerja kepada atasannya langsung dan diteruskan kebagian HR untuk dibahas dan diselesaikan, dalam waktu maksimal 3 hari kerja setelah keluhan/ pengaduan diterima.

2. Tahap Kedua

Apabila penyelesaian permasalahan Pekerja tidak dapat diselesaikan oleh atasan langsung maka permasalahan dapat dibawa ke bagian HR dengan didampingi oleh Serikat Pekerja (Apabila Pekerja sebagai anggota Serikat Pekerja). Dalam waktu yang proporsional bagian HR harus sudah menyelesaikan persoalan tersebut.

3. Tahap Ketiga

Apabila alternatif penyelesaian yang diberikan oleh bagian HR dan musyawarah dengan Serikat Pekerja, namun tidak memuaskan Pekerja maka Pekerja dapat meminta bantuan petugas perantara ketenagakerjaan (tripartit) untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Dalam setiap penyelesaian keluhan dan pengaduan, jika diperlukan dapat melibatkan semua pihak terkait.

4. Pengusaha maupun Pekerja/ Serikat Pekerja harus menjaga agar masalah tidak timbul dan tidak

diketahui oleh pihak yang tidak berkepentingan.

BAB XII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA, UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA, UANG PISAH DAN UANG PENSIUN

Pasal 57 : Pemutusan Hubungan Kerja

1. Tata cara atau prosedur Pemutusan Hubungan Kerja oleh perusahaan dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan no. 13 tahun 2003 dan peraturan pelaksanaannya.

2. Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan-alasan sebagai berikut:

a. Pekerja meninggal dunia

b. Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri

c. Pekerja melakukan kesalahan - kesalahan berat sebagaimana diatur pada Pasal 54 PKB ayat 3.6

d. Pekerja mencapai usia pensiun

e. Pekerja diputuskan hubungan kerjanya oleh Perusahaan melalui putusan pengadilan hubungan industrial (PHI)

f. Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan terus menerus setelah melampaui batas 12 bulan

g. Pekerja mangkir selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut

h. Perusahaan tutup

i. Perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan Perusahaan

j. Pekerja ditahan oleh pihak berwajib

k. Perusahaan melakukan reorganisasi dan restrukturisasi

l. Kesepakatan bersama dari pihak Pengusaha dan Pekerja

Pasal 58 : PHK Karena Pekerja Meninggal Dunia

Apabila Pekerja meninggal dunia, maka hubungan kerja secara otomatis putus.

Pasal 59 : PHK Karena Pekerja Mengundurkan Diri dari Perusahaan

1. Bagi Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, tidak berhak atas Uang Pesangon dan Uang Penghargaan masa kerja tetapi berhak memperoleh Uang Pisah dan Uang Penggantian Hak sebagaimana diatur pada Pasal 156 ayat 4 Undang-Undang Ketenagakerjaan.

2. Pekerja yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat:

a. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;

b. Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan

c. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

3. Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa

penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pasal 60 : PHK Karena Kesalahan – Kesalahan Berat

1. Apabila ditemukan indikasi Pekerja melakukan pelanggaran berat, maka Pengusaha dapat melakukan PHK setelah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas pelanggaran sesuai pasal 54 ayat 3.6.

2. Dalam hal terdapat "alasan mendesak" yang mengakibatkan tidak memungkinkan hubungan kerja

dilanjutkan, maka pengusaha dapat menempuh upaya penyelesaian melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pasal 61 : PHK Karena Mencapai Usia Pensiun

1. Pekerja ditetapkan memasuki masa pensiun dengan usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun.

2. Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja karena memasuki usia pensiun akan disampaikan

secara tertulis oleh Departemen HR kepada Pekerja yang bersangkutan sekurang-kurangnya 1 (satu)

tahun sebelumnya dan diulangi 1 (satu) bulan sebelum masa pensiun.

3. Pemutusan hubungan kerja tersebut dilakukan pada akhir bulan.

Pasal 62 : PHK Karena Pelanggaran Peraturan Perusahaan dan Kesepakatan Kerja

Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja jika Pekerja tetap melakukan pelanggaran pada saat surat peringatan ketiga (terakhir) belum habis masa berlakunya.

Pasal 63 : PHK Karena Pekerja sakit berkepanjangan

1. Pekerja/ buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja. Untuk 4 bulan selanjutnya, perusahaan akan melakukan peninjauan kembali sebelum dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

2. Pekerja/ buruh yang mengalami sakit berkepanjangan bukan karena kecelakaan kerja dan belum mampu bekerja kembali, maka masing-masing pihak berhak melakukan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Pasal 64 : PHK Karena Pekerja Mangkir

1. Pekerja yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.

2. Keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diserahkan paling lambat pada hari pertama Pekerja/ buruh masuk bekerja. Tenggang waktu antara pemanggilan pertama dan kedua paling sedikit 3 (tiga) hari kerja.

3. Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pekerja/ buruh yang bersangkutan berhak menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan dan diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau

perjanjian kerja bersama.

Pasal 65 : PHK Karena Perusahaan Tutup

1. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pekerja/ buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeure), dan/atau perusahaan pailit.

2.Sebelum pelaksanaan PHK sesuai ayat 1, pengusaha terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kepada Serikat Pekerja.

Pasal 66 : PHK Karena Perusahaan Mengalami Perubahan status

Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi apabila terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan Pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, atau Perusahaan tidak bersedia menerima Pekerja di perusahaannya.

Pasal 67 : PHK Karena Pekerja Ditahan Pihak Berwajib

1. Dalam hal Pekerja ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas

pengaduan perusahaan, maka perusahaan tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan

bantuan kepada keluarga Pekerja yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Untuk 1 (satu) orang tanggungan 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah

b. Untuk 2 (dua) orang tanggungan 35% (tiga puluh lima perseratus) dari upah

c. Untuk 3 (tiga) orang tanggungan 45% (empat puluh lima perseratus) dari upah;

d. Untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih 50% (lima puluh perseratus) dari upah;

2. Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan kalender terhitung sejak hari pertama Pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib

3. Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pekerja yang setelah 6 (enam)

bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana.

4. Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud berakhir dan Pekerja dinyatakan tidak bersalah, maka perusahaan wajib mempekerjakan Pekerja kembali.

5. Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan Pekerja dinyatakan bersalah, maka perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada Pekerja yang bersangkutan.

Pasal 68 : PHK Karena Re-organisasi dan Re-strukturisasi

Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja untuk mengurangi jumlah tenaga kerja guna menyesuaikan dengan kebutuhan usaha dan/atau operasi yang timbul dari berubahnya struktur jabatan dan organisasi perusahaan yang mengakibatkan hilangnya sebagian posisi dan/atau jabatan tertentu.

Pasal 69 : Kompensasi Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Penggantian Hak

1. Uang pesangon adalah merujuk kepada pasal 156 ayat 2 Undang-Undang Ketenagakerjaan

2. Uang penghargaan masa kerja adalah merujuk kepada pasal 156 ayat 3 Undang-Undang Ketenagakerjaan.

3. Uang penggantian hak adalah merujuk kepada pasal 156 ayat 4 Undang-Undang Ketenagakerjaan

4. Penjelasan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak diatur dalam Pasal 70.

Pasal 70 : Besarnya Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Pisah, dan Penggantian Hak

1. Pemberian Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak dibayarkan sekaligus yang dilakukan pada saat pemutusan hubungan kerja yang besarnya diatur pada pasal 73 pada PKB ini.

2. Ketentuan besarnya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak sesuai

dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagai berikut:

a. Besarnya uang pesangon ditetapkan paling sedikit sebagai berikut:

Masa kerja kurang dari 1 tahun

1 kali Upah Sebulan

Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun

2 kali Upah Sebulan

Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun

3 kali Upah Sebulan

Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun

4 kali Upah Sebulan

Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun

5 kali Upah Sebulan

Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun

6 kali Upah Sebulan

Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun

7 kali Upah Sebulan

Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun

8 kali Upah Sebulan

Masa kerja 8 tahun atau lebih

9 kali Upah Sebulan

b. Besarnya uang penghargaan masa kerja ditetapkan sebagai berikut:

Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun

2 kali Upah Sebulan

Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun

3 kali Upah Sebulan

Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun

4 kali Upah Sebulan

Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun

5 kali Upah Sebulan

Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun

6 kali Upah Sebulan

Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun

7 kali Upah Sebulan

Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun

8 kali Upah Sebulan

Masa kerja 24 tahun atau lebih

10 kali Upah Sebulan

c. Besarnya Uang Pisah ditetapkan sebagai berikut: Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang

Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun

1 kali Upah Sebulan

Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun

2 kali Upah Sebulan

Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun

3 kali Upah Sebulan

Masa kerja 9 tahun atau lebih

4 kali Upah Sebulan

d. Penggantian hak ditetapkan sekurang-kurangnya meliputi:

- Cuti / istirahat tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

- Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja diterima bekerja.

- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan/atau uang pisah bagi yang memenuhi syarat.

3. Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan

masa kerja, dan uang penggantian hak terdiri atas Upah Pokok dan Tunjangan Tetap.

4. Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja baik oleh Perusahaan maupun kemauan

Pekerja sendiri berhak atas sisa cuti yang dibayarkan oleh Perusahaan kepada Pekerja.

5. Upah pokok dan tunjangan jabatan bagi Pekerja yang di-PHK, baik itu oleh Perusahaan maupun

karena permintaan sendiri akan dibayarkan berdasarkan kehadiran Pekerja sebelum mengundurkan diri dengan merujuk kepada PKB Pasal 27 ayat 8.

6. Jika terdapat hak Pekerja berupa Uang pisah,Uang pesangon, dan hak-hak lainnya akan dibayarkan

bersamaan dengan tanggal pembayaran gaji di bulan berikutnya.

Pasal 71 : Larangan PHK

1. Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan :

a. Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus menerus

b. Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku

c. Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya

d. Pekerja menikah

e. Pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya

f. Pekerja mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

g. Pekerja mendirikan, menjadi anggota dan/ atau pengurus Serikat Pekerja, Pekerja melakukan kegiatan Serikat Pekerja di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan mengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, atau Perjanjian Kerja Bersama

h. Pekerja yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan

i. Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan

j. Pekerja dalam keadaan cacat tetap atau sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan

2. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali Pekerja yang bersangkutan

Pasal 72 : PHK Tanpa Penetapan

1. Pekerja masih dalam masa percobaan kerja, bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya

2. Pekerja mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/ intimidasi dari pengusaha,

3. Pekerja mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang- undangan

4. Pekerja meninggal dunia.

Pasal 73 : Tabel PHK dan Besar Kompensasi

Sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, besar kompensasi yang diberikan menurut jenis penyebab Pemutusan Hubungan Kerja sebagai berikut:

PENYEBAB PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJ UANG PESANGON (Merujuk ke pasal 70 ayat 2.a) PENGHARGAAN MASA KERJA Merujuk ke pasal 70

ayat 2.b)

UANG PENGGANTIAN HAK (Merujuk ke pasal 70 Ayat 2.d) UANG PISAH (Merujuk ke pasal 70 Ayat 2.c)
Mengundurkan diri Tidak Ada Tidak Ada Ada 1 x
Memasuki usia pensiun (56 tahun) 2 x 1 x Ada Tidak Ada
Pekerja melakukan pelanggaran terhadap peraturan perusahaan 1x 1x

Ada

Tidak ada

Pekerja sakit berkepanjangan setelah 12 bulan dan cacat 2 x 2 x

Ada Tidak Ada
Pekerja meninggal dunia 2 x

1 x

Ada

Tidak Ada

Mangkir 5 hari berturut-turut Ada 1/2 (satu per dua) x
Ditahan pihak yang berwajib Tidak Ada 1 x

Ada Tidak Ada

Melakukan kesalahan berat Tidak Ada

Tidak Ada

Ada

1/3 (satu per tiga) x

Perubahan Status Perusahaan dan Pekerja tidak mau melanjutkan hubungan kerja 1x 1x Ada Tidak Ada
Perubahan Status Perusahaan berubah dan Perusahaan tidak mau melanjutkan hubungan kerja 2x 1x Ada Tidak Ada
Perusahaan melakukan re-organisasi 2x 1x Ada Tidak Ada
Perusahaan tutup karena rugi terus menerus selama 2 tahun atau force majeure atau perusahaan pailit 1x 1x Ada Tidak Ada

BAB XIII : HUBUNGAN INDUSTRIAL

PASAL 74 : Pengertian Hubungan Industrial

1. Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pihak dalam proses produksi barang dan jasa yang terdiri dari unsur Perusahaan, Pekerja/ Serikat Pekerja, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

2. Pengusaha dan Pekerja/ Serikat Pekerja sepakat untuk melaksanakan hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

3. Sebagaimana dimaksud Undang-Undang No. 2 tahun 2004 dan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat mengakibatkan pertentangan antara Pengusaha dan Pekerja/ Serikat Pekerja dikarenakan adanya perselisihan Hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK dan perselisihan Serikat Pekerja.

4. Peraturan yang mengatur internal unit dalam perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan pasal-pasal yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tetap berlaku.

PASAL 75 : Mogok Kerja

1. Mogok kerja adalah tindakan Pekerja/ buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama- sama dan/ atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.

2. Mogok kerja harus dilakukan secara sah, tertib, dan damai

3. Sekurang-kurangnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, Pekerja/buruh dan Serikat Pekerja/ Serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.

4. Dalam hal mogok kerja akan dilakukan oleh Pekerja yang tidak menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat buruh, maka pemberitahuan ditandatangani oleh perwakilan Pekerja/ buruh yang ditunjuksebagai koordinator dan/ atau penanggung jawab mogok kerja.

5. Pengusaha dapat mengambil tindakan sementara demi menyelamatkan alat produksi dan aset perusahaan, dengan cara melarang Pekerja yang mogok kerja berada di lokasi kegiatan proses produksi.

6. Sebelum dan selama mogok kerja berlangsung, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan wajib menyelesaikan masalah yang menyebabkan timbulnya pemogokan dengan mempertemukan dan merundingkan dengan para pihak yang berselisih, dan para pihak dan pegawai dari instansi sebagai saksi.

7. Dalam hal perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, maka penyelesaian perselisihan hubungan industrial diselesaikan secara tripartit.

8. Mogok kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 dan Pasal 140 Undang-Undang Ketenagakerjaan adalah mogok kerja tidak sah.

9. Siapapun tidak dapat menghalang-halangi, melakukan penangkapan dan/ atau penahanan terhadap Pekerja/ buruh dan Serikat Pekerja/ Serikat buruh untuk menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

10. Terhadap mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, pengusaha dilarang:

a. mengganti Pekerja/ buruh yang mogok kerja dengan Pekerja/ buruh lain dari luar perusahaan; atau

b. memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada Pekerja/ buruh dan pengurus Serikat Pekerja/ Serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja.

11. Dalam hal Pekerja/ buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, Pekerja/ buruh berhak mendapatkan upah.

BAB XIV : PERATURAN TAMBAHAN, PERALIHAN DAN PENUTUP

PASAL 76 : Peraturan Tambahan dan Peraturan Peralihan

A. Peraturan Tambahan

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan disusun kemudian oleh perusahaan bersama dengan Serikat Pekerja dengan diketahui oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Karawang yang tertuang dalam adendum sehingga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.

2. Apabila salah satu pihak akan merundingkan hal-hal yang berkaitan dengan Hubungan Industrial, atau hal-hal lain yang kaitannya dalam perbaikan kebijakan Perusahaan, baik yang telah dibuat atau belum, maka pihak yang akan merundingkan harus mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak terkait.

3. Selama dalam proses perundingan, masing-masing pihak tetap melakukan fungsi dan kewajiban masing-masing sebagaimana mestinya.

B. Peraturan Peralihan

1. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini disusun dan disepakati mengacu kepada peraturan perundang- undangan ketenagakerjaan yang berlaku, disampaikan kepada pihak pengusaha, pihak Serikat

Pekerja dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Karawang.

2. Apabila terjadi perubahan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan dan sudah disepakati Perjanjian Kerja Bersama (PKB), maka ketentuan yang berlaku adalah peraturan perundang undangan yang berlaku sepanjang undang-undang tersebut tidak lebih rendah dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

3. Apabila terjadi perubahan organisasi maupun pengurus pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, masa berlakunya sampai dengan waktu yang ditetapkan.

4. Apabila perjanjian kerja bersama (PKB) habis masa berlakunya, maka Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang lama diberlakukan sampai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang baru selesai dirumuskan dan ditandatangani.

5. Setiap perubahan pelaksanaan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini harus dimusyawarahkan terlebih dahulu antara pengusaha dengan Serikat Pekerja.

PASAL 77 : Penutup

1. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini disusun dan disepakati dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dibuat rangkap 3 yang mempunyai kekuatan hukum yang sama terdiri dari 14 (empat belas) bab dan 77 (tujuh puluh tujuh) pasal.

2. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini didaftarkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Karawang, disampaikan kepada pihak Pengusaha dan Serikat Pekerja.

3. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku untuk masa 2 (dua) tahun terhitung tanggal 16 April 2020 s/d 15 April 2022.

4. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini ditandatangani oleh kedua belah pihak tanpa paksaan atau tekanan dari pihak lain dan dalam keadaan sehat jasmani-rohani serta dapat dipertanggungjawabkan.

LEMBAR PENGESAHAN

PEMBERLAKUAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)

PT CHANG SHIN INDONESIA

PERIODE 2020 – 2022

DITETAPKAN DI: KARAWANG

TANGGAL: 1 APRIL 2020

PIHAK MANAJEMEN

PIHAK SERIKAT PEKERJA

KIM JONG CHUL

GM DIRECTOR

PUK TSK SPSI

FSPEK KASBI

RUDI HARLAN TARYA MIHARJA

KETUA SEKERTARIS

ADE PRIYATNA EJANG MULYANA

KETUA SEKERTARIS

PPA – PPMI

KSN - FSPK

WAWAN S YUGA YUNIA

KETUA SEKERTARIS

APEN MAULANA PUPUNG FAUZI SEKERTARIS

KETUA

KIM SEUNG YONG

EM DIRECTOR

SBCSI

PUK – SPAI FSPMI

SAPUJUDIN ASEP GINADI PUTRA

KETUA SEKERTARIS

MUH DONI JUNAEDI

KETUA SEKERTARIS

SUCI

HR LEADER

MAMAN KURNIA

HRD RELATION

SERBUK

DONI FIRDAUS DIKA

KETUA SEKERTARIS

IDN PT. Chang Shin Indonesia - 2020

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2020-04-16
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2022-04-15
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → 2020-04-01
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Nama industri: → Pabrik Manufaktur Sepatu, Produk Kulit dan Karet
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Chang Shin Indonesia
Nama serikat pekerja: →  Serikat Pekerja Tekstil Sandang & Kulit SP TSK SPSI, KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia)
Nama penandatangan dari pihak pekerja → 

PELATIHAN

Program pelatihan: → Ya
Magang: → Tidak
Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Ya

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Ya
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → 
Bantuan duka/pemakaman: → Ya

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Ya
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Ya
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Ya
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → Tidak
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Ya
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → Ya
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → Tidak
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → Tidak
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Cuti ayah berbayar: → 2 hari
Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → 
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Ya
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → Tidak

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 180 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 8.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Hari kerja per minggu: → 5.0
Waktu lembur maksimum: → 14.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: →  minggu
Hari tetap untuk cuti tahunan: →  hari
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: →  hari
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → No
Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali: → 100 %
Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam

Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: → Tidak

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

Tunjangan masa kerja

Tunjangan masa kerja setelah: →  masa kerja

Kupon makan

Kupon makan disediakan: → Ya
Tunjangan makan disediakan: → Tidak
Bantuan hukum gratis: → Tidak
Loading...