BAB I: UMUM
Pasal 1: Ketentuan Umum
1.PT. Bara Jaya Utama, yang didirikan di Balikpapan dengan Akta Notaris Hemaloka, SH No. 05 tanggal 19 Desember 2001 berkedudukan di Site Badiwata Teluk Bayur, Kabupaten Berau Kalimantan Timur adalah perusahaan yang bergerak di bidang Pertambangan Batubara.
2.Sebagai Badan Usaha / Perusahaan yang mempekerjakan buruh dalam jumlah yang banyak, maka Perusahaan melakukan pentingnya pembinaan Hubungan Industrial antara Pengusaha dan Buruh sebagaimana diatur dalam:
2.1Undang-Undang No. 18 Tahun 1956 tentang persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), No. 98 tahun 1949 tentang berlakunya dasar-dasar dari pada hak berorganisasi dan berunding bersama (Lembaran Negara No. 42 Tahun 1954).
2.2Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per. 01/MEN/1985 tentang pelaksanaan tata cara pembuatan Kesepakatan Kerja Bersama.
2.3Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
2.4Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2.5Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI.
2.6Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek. .
2.7Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Perpajakan pasal 21 (pajak penghasilan).
2.8KEPMENAKER dan PERMENAKER yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
3.Dengan dasar hukum di atas, maka pembuatan Perjanjian Kerja Bersama yang memuat persyaratan kerja, tata tertib dan lain-lain bertujuan untuk:
a.Membina:Adanya suatu kerja sama dan hubungan ketenagakerjaan yang harmonis dalam kemitraan yang sejajar dan terpadu antara para pelaku di dalam proses produksi barang atau jasa yang didasarkan atas nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945.
b.Mewujudkan: Suatu perlindungan, ketentraman, ketenangan kerja dan membangun sikap memelihara serta mempertahankan kelangsungan usaha.
c.Mencapai:Peningkatan produksi, produktivitas kerja dan peningkatan kesejahteraan buruh.
4.Persyaratan, tata tertib dan petunjuk serta ketentraman yang mengatur hak dan kewajiban secara timbal balik antara Perusahaan dan Buruh merupakan bagian dari PERJANJIAN KERJA BERSAMA ini yang harus diketahui dan dipahami oleh kedua belah pihak dan selanjutnya berlaku bagi seluruh buruh PT. Bara Jaya Utama, Site Badiwata Teluk Bayur.
5.Persyaratan kerja khusus yang berhubungan dengan sifat dan penggolongannya secara khusus dan tidak diatur secara umum di dalam Perjanjian Kerja, diatur tersendiri dalam perjanjian kerja perorangan antara Perusahaan dan Buruh yang bersangkutan.
6.Adapun hal-hal lain yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini karena sesuatu dan hal dan perlu untuk mengadakan perubahan akan dilaksanakan berdasarkan petunjuk dari Departemen Tenaga Kerja lengkap dengan persetujuannya.
7.Dalam hal pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama ini, pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan belum atau tidak termuat di dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, dan selama peraturan tersebut tidak bertentangan, maka Perjanjian Kerja Bersama ini dapat diaddendum.
Pasal 2: Pihak-pihak yang Mengadakan Perjanjian Kerja Bersama
Pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama ini adalah:
1.PT. Bara Jaya Utama, adalah sebuah perusahaan pertambangan batubara yang didirikan di Balikpapan dengan Akta Notaris Hemaloka, SH No. 05 tanggai 19 Desember 2001 berkedudukan di Site Badiwata Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, selanjutnya disebut Pihak Pengusaha.
2.PK Serikat Buruh Sejahtera Indonesia adalah badan hukum yang berkedudukan di Teluk Bayur dan telah dikukuhkan dengan Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC SBSI) Kabupaten Berau dengan surat keputusan No. 146/DPC-FPE KSBSI/BJU/XV/2005 dan registrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Berau No. 001/OP.SB.KEP/DFT/06/XVIII/I/2006, selanjutnya disebut Pihak Buruh.
Pasal 3: Ruang Lingkup Kesepakatan
1.Pemahaman dan Kesepakatan Bersama oleh Pengusaha dan Serikat Buruh bahwa kesepakatan ini secara umum menetapkan dan mengatur persyaratan dan ketentuan dalam hubungan Kerja.
2.Perjanjian Kerja Bersama ini memuat ketentuan tentang tata cara hubungan kerja dan persyaratan kerja yang mengikat Pengusaha dengan Buruh.
3.Dalam hal Pengusaha mengadakan perubahan nama dan atau penggabungan Badan Usaha, maka Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku bagi Perusahaan dan Buruh selama masa berlakunya belum berakhir.
4.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk semua buruh PT. Bara Jaya Utama Site Badiwata.
5.Anggota satuan pengaman dan jajaran Managerial tidak dapat menjabat sebagai pengurus Serikat Buruh.
Pasal 4: Istilah-istilah
Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang dimaksud dengan:
1.Perusahaan:Adalah PT. Bara Jaya Utama yang didirikan pada tanggal 19 Desember 2001 yang berkedudukan di Site Badiwata Teluk Bayur, Berau Kalimantan Timur dan bergerak di bidang Tambang Batu Bara (Coal Mining).
2.PK SBSI:Adalah Pengurus Komisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, organisasi buruh yang berbadan hukum, berkedudukan di Site Badiwata.
3.Buruh:Adalah orang yang bekerja di perusahaan berdasarkan SPK / Surat Keputusan yang sah dan menerima upah.
4.Buruh tetap:Adalah buruh yang bekerja di perusahaan dengan jangka waktu tidak tertentu.
5.Buruh kontrak:Adalah buruh yang bekerja di perusahaan dengan jangka waktu tertentu.
6.Lembaga Kerja Sama Bipartit:Adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial yang terdiri dari unsur pengusaha dan buruh.
7.Lembaga Kerja Sama Tripartit: Adalah Forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Hubungan industrial Pancasila yang terdiri dari unsur pengusaha, buruh dan pemerintah.
8.Hari Kerja:Adalah jangka waktu kerja berjalan dari pukul 06.00 sampai pukul 06.00 pagi.
9.Jam Kerja:Adalah jam-jam yang telah ditetapkan oleh aturan-aturan untuk buruh yang harus berada di tempat kerja dan melakukan pekerjaan.
10.Waktu Kerja Biasa:Adalah waktu Kerja yang dijalankan 7 jam sehari dan 40 jam dalam seminggu.
11.Waktu Kerja Giliran (Shift):Adalah waktu buruh bekerja menurut jadwai Kerja secara bergiliran dan jam kerjanya ditentukan.
12.Kerja Lembur:Adalah waktu kerja yang dijalankan melebihi 7 jam sehari atau lebih dari 40 jam dalam seminggu.
13.Upah: Adalah hak buruh yang diterima dan dibayarkan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Perusahaan kepada Buruh atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian Kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya.
14.Upah Pokok:Adalah imbalan berupa uang yang ditentukan oleh tingkat kedudukan seseorang Buruh pada Perusahaan dengan mengingat masa kerja serta prestasinya.
15.Tunjangan tetap:Adalah tunjangan yang diterima secara tetap setiap bulan oleh Buruh dan tidak terkait dengan kehadiran.
16.Tunjangan tidak tetap:Adalah tunjangan yang sifatnya tidak tetap yang diberikan berdasarkan kehadiran.
17.Keluarga Satu Rumah:Adalah lstri/Suami/Anak/Penghuni lainnya yang menjadi tanggungan pekerja dan tinggal satu rumah minimal 2 (dua) tahun serta terdaftar dalam kartu Keluarga.
18.Keluarga Buruh: Adalah seorang istri/suami yang sah dan 3 orang anak sampai usia 21 tahun dari perkawinan yang sah dan selama menjadi tanggung jawab buruh, belum menikah, belum bekerja/belum berpenghasilan.
19.Anak Angkat:Adalah anak yang menjadi tanggungan pekerja yang berdasarkan keputusan pengadilan & terdaftar di perusahaan.
20.Akademik Test:Adalah ujian yang dilakukan perusahaan kepada buruh dan atau calon buruh baik tertulis maupun tidak tertulis yang meliputi keilmuan dan keahlian.
21.Rasionalisasi:Adalah pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan untuk tujuan efesiensi kepada 10 orang buruh atau Iebih.
22.Masa Kerja Terus Menerus:Adalah Iamanya masa kerja tidak terputus sejak buruh memulai hubungan kerja dengan perusahaan.
23.Promosi: Adalah peningkatan jabatan atau golongan serta hak-hak yang menyertainya sesuai dengan ketentuan perusahaan.
24.Demosi:Adalah penurunan tingkat jabatan dan golongan serta hak-hak yang menyertainya sesuai dengan ketentuan perusahaan.
25.Rotasi:Adalah pemindahan buruh dalam satu departemen pada Iingkup perusahaan dalam tingkatan jabatan yang sama/setingkat.
26.Mutasi:Adalah pemindahan buruh dari satu jabatan/pekerjaan yang satu ke jabatan/pekerjaan yang Iain dalam kelompok perusahaan dalam jenjang golongan yang sama/setingkat.
27.Magang Jabatan:Adalah proses Iatihan secara sistematis dan terorganisasi dengan jalan bekerja secara langsung pada pekerjaan / jabatan yang telah direncanakan dengan tujuan agar memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan yang dimaksud.
28.Pekerja Manajerial:Adalah yang memangku jabatan tertentu di dalam struktural.
BAB II: PENGAKUAN TERHADAP SERIKAT BURUH DAN FASILITAS-FASILITAS UNTUK SERIKAT BURUH
Pasal 5: Pengakuan Terhadap Serikat Buruh
1.Perusahaan mengakui adanya PK SBSI sebagai serikat buruh.
2.Perusahaan tidak menghalang-halangi, menghambat kegiatan dan pengembangan Serikat buruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3.Secara langsung ataupun tidak langsung perusahaan tidak akan / tidak boleh melakukan tindakan diskriminasi, intimidasi atau tindakan lainnya terhadap para fungsionaris dan atau anggota Serikat buruh.
Pasal 6: Bantuan Fasilitas Untuk Serikat Buruh
1.Perusahaan akan menyiapkan ruangan, peralatan dan kebutuhan lain sekretariat buruh sesuai dengan kemampuan perusahaan, berdasarkan permohonan secara tertulis, yang dalam penyerahannya dimuat / dibuatkan berita acara serah terima dan kewajiban menjaga serta merawat.
2.Untuk memperlancar jalannya organisasi buruh, maka pengusaha memberikan bantuan berupa fasilitas yang diperlukan untuk menghadiri rapat dan Iain-Iain di Iuar Iingkungan perusahaan.
3.Perusahaan akan menyediakan papan pengumuman di tempat yang telah disetujui bersama.
4.Bila dipandang perlu pengusaha akan mengijinkan pemakaian gedung, ruangan atau tempat terbuka dan perlengkapannya untuk kegiatan yang diselenggarakan.
Pasal 7: Pungutan Iuran
1.Setiap anggota serikat buruh wajib membayar iuran sebesar 1% dari Gaji Pokok.
2.Mekanisme pemungutan iuran dilakukan melalui Cek Off Sistem (COS) oleh pihak pengusaha.
3.Penarikan iuran dilakukan setiap bulan.
4.Hasil iuran anggota ditransfer ke Rekening PK SBSI.
5.PK SBSI minimal 3 bulan sekali membuat Iaporan keuangan dan akan ditembuskan ke pengusaha dan anggota.
Pasal 8: Tata Cara Rapat Antara Pengusaha dan Serikat Buruh
Untuk kepentingan rapat antara Pengusaha dan Serikat Buruh, maka rapat dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.KEANGGOTAAN
1.1Dari Pengusaha hadir sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang yang ditentukan oleh Pengusaha.
1.2Dari Serikat Buruh hadir sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota lainnya yang ditunjuk.
2.MACAM RAPAT
2.1Rapat Tetap
Rapat Tetap diselenggarakan minimal 6 (enam) bulan sekali pada minggu terakhir.
2.2Rapat Khusus
Rapat Khusus diselenggarakan apabila dipandang perlu atau dalam keadaan darurat.
3.ACARA RAPAT
3.1Pada rapat tetap, kedua belah pihak tetap mengadakan persiapan agenda rapat masing-masing serta diberikan kepada pihak yang bersangkutan selambat-lambatnya seminggu sebelum rapat.
3.2Pada rapat khusus, agenda rapat dipersiapkan oleh pihak yang meminta penyelenggaraan rapat.
3.3Pembicaraan rapat tidak menyimpang dari agenda yang ditetapkan.
4.HASIL RAPAT
Masing-masing pihak harus mencatat semua hasil rapat yang hasilnya harus sama, kemudian disatukan dalam satu notulen dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
BAB III: HUBUNGAN KERJA
Pasal 9: Penerimaan, Pengangkatan, Penempatan dan Pemindahan
1.Hubungan kerja antara Pengusaha dan Buruh terikat dalam suatu perjanjian kerja secara tertulis.
2.Penerimaan, pengangkatan, penempatan dan pemindahan buruh disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dengan memperhatikan pengetahuan, ketrampilan, kemampuan dan konduite buruh.
Pasal 10: Penerimaan Buruh
1.Penerimaan buruh merupakan hak pengusaha dengan mengingat kebutuhan dan kepentingan perusahaan.
2.Untuk dapat diangkat sebagai buruh, maka setiap buruh wajib memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan.
3.Setiap calon buruh yang baru diangkat wajib memahami isi dan maksud PKB serta mengamalkan Visi, Misi dan Nilai PT. Bara Jaya Utama.
Pasal 11: Masa Percobaan
1.Tiga bulan pertama dari hubungan kerja merupakan masa percobaan dan ketentuan ini tidak berlaku untuk buruh kontrak dan honorer.
2.Selama menjalani masa percobaan, calon buruh tidak dapat meninggalkan tugas serta kewajibannya kecuali dalam hal-hal yang tidak memungkinkan serta mendapat persetujuan dari pimpinan perusahaan.
3.Selama masa percobaan masing -masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja sewaktu-waktu tanpa syarat apapun kecuali imbalan jasa / upah yang belum dibayarkan selama buruh dipekerjakan.
4.Apabila masa percobaan selesai, maka selanjutnya hubungan kerja calon buruh dinyatakan sebagai buruh tetap untuk waktu tidak tertentu dan masa kerja akan diperhitungkan sejak pertama kali bekerja.
Pasal 12: Status Buruh
1.Status buruh terdiri atas:
1.1Buruh tetap (hubungan kerja waktu tidak tertentu)
1.2Buruh kontrak (hubungan kerja waktu tertentu) yang terdiri atas:
1.2.1Buruh kontrak
1.2.2Buruh honorer
2.Golongan
2.1Staff
Golongan buruh yang diangkat dengan grade gaji bulanan tetap.
2.2Non Staff
Golongan buruh yang diangkat dengan grade gaji bulanan dan upah lembur atas kelebihan jam kerjanya.
2.3Golongan Direksi
Golongan pekerja yang diangkat dan ditunjuk langsung oleh Presdir.
Pasal 13: Promosi
1.Promosi merupakan wewenang pengusaha berdasarkan formasi yang ada yang didasarkan atas:
1.1Prestasi kerja.
1.2Pengetahuan.
1.3Keterampilan.
1.4Kemampuan.
1.5Loyalitas.
1.6Perilaku.
1.7Mendapat persetujuan pengusaha.
2.Setelah Iulus penilaian sesuai ayat 1 di atas, buruh diwajibkan menjalankan acting pada jabatan barunya.
3.Apabila hasil penilaian tidak memenuhi persyaratan sesuai ayat 1 dan 2 maka akan dikembalikan ke jabatannya semula atau jabatan Iain yang setingkat.
Pasal 14: Mutasi dan Rotasi
1.Mutasi / rotasi dilakukan dengan:
1.1Menambah wawasan, pengetahuan dan kebutuhan perusahaan pada jabatan dan pekerjaan yang baru.
1.2Memberikan kesempatan kepada buruh yang mempunyai potensi untuk maju agar dapat mengembangkan karir pada jabatan pekerjaan baru.
1.3Karena kesehatan pekerja menurut dokter perusahaan tidak memungkinkan lagi bekerja dalam jabatan yang diembannya.
2.Mutasi atau rotasi dilakukan untuk mengisi formasi jabatan yang diperlukan tanpa mengurangi hak pekerja yang diterima sebagai penghasilan tetap kecuali ada kesepakatan atau disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
3.Pelaksanaan mutasi atau rotasi diberitahukan kepada buruh dengan memberikan surat mutasi.
4.Setiap Mutasi atau Rotasi ditetapkan dengan surat keputusan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 15: Demosi
1.Perusahaan/pengusaha tidak diperbolehkan melakukan demosi/pemindahan jabatan yang bersifat diskriminasi.
2.Demosi dilakukan Karena:
2.1Kinerja/prestasi buruh di bawah standar dan atau tidak mampu melakukan tugasnya.
2.2Tidak sesuai dengan persyaratan atau kualifikasi yang diharapkan dan dapat membahayakan diri sendiri, orang lain dan atau pemilik perusahaan.
2.3Sikap dan perilaku pekerja yang memperlihatkan kekurangan di bidang mental dan moral berakibat terlambatnya penyelesaian tugas pokoknya.
3.Pelaksanaan pada pasal 2 dapat dilakukan dengan bukti-bukti yang seobyektif mungkin.
BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA PENGUSAHA DENGAN BURUH
Pasal 16: Hak dan Kewajiban Perusahaan
1.HAK PERUSAHAAN
1.1Pengusaha mempunyai hak prerogative meliputi:
1.1.1Menentukan strategi/kebijakan dan mengelola/mengatur jalannya perusahaan dalam mencapai tujuan.
1.1.2Membuat aturan atau tata tertib yang dipandang perlu untuk kelancaran jalannya perusahaan dengan mengacu kepada peraturan yang berlaku/PKB.
1.1.3Penerimaan, penempatan, mutasi, promosi, demosi, memberikan sanksi pembinaan dan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku.
1.2Hak Pengusaha untuk menetapkan Struktur Organisasi termasuk merancang dan menentukan analisa jabatan/pekerjaan jabatan.
1.3Memberikan pekerjaan atau perintah yang layak kepada buruh.
1.4Menugaskan buruh untuk bekerja lembur dengan memperhatikan peraturan yang berlaku.
1.5Menuntut suatu prestasi kerja buruh.
2.KEWAJIBAN PERUSAHAAN
2.1Memberikan upah/gaji, upah lembur dan tunjangan-tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku/ketentuan yang berlaku.
2.2Menghilangkan semua bentuk diskriminasi berdasarkan suku bangsa, golongan atau agama dalam hal penilaian, penerimaan, pengangkatan, penempatan dan pemindahan buruh.
2.3Bila dipandang perlu perusahaan dapat memberikan balas jasa kepada buruh atas prestasi demi kemajuan perusahaan.
2.4Memperhatikan dan memberikan fasilitas yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja (jasmani dan rohani).
2.5Memberikan pendidikan dan pelatihan kepada buruh yang berhubungan dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Pasal 17: Hak dan Kewajiban Buruh
1.HAK BURUH
1.1Buruh berhak mendapatkan balas jasa berupa upah yang dinilai berdasarkan prestasi kerja dan atau masa kerja.
1.2Berhak untuk mendapatkan keselamatan, kesehatan dan perlindungan kerja.
1.3Berhak mendapat perlakuan adil dan wajar.
2.KEWAJIBAN BURUH
2.1Setiap buruh berkewajiban melaksanakan pekerjaan yang diberikan perusahaan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.
2.2Memiliki loyalitas (patuh dan taat) yang tinggi terhadap perusahaan.
2.3Wajib mematuhi seluruh peraturan, tata tertib kerja, perintah dan atau petunjuk yang diberikan oleh perusahaan.
2.4Memelihara/merawat semua perlengkapan kerja yang diberikan oleh perusahaan.
2.5Setiap buruh yang bekerja di areal kerja perusahaan wajib memakai baju seragam, tanda pengenal, APD dan alat perlengkapan Iainnya yang dikeluarkan oleh perusahaan.
2.6Setiap buruh wajib memberikan keterangan yang sebenarnya baik mengenai dirinya sendiri maupun mengenai pekerjaannya kepada pimpinan yang berwenang dalam hubungan dengan tugasnya.
2.7Setiap pekerj awajib mengetahui isi/makna PKB serta Visi, Misi dan Nilai PT. BJU.
2.8Setiap pekerja wajib menjaga rahasia dan nama baik perusahaan.
2.9Setiap pekerja wajib memelihara kebersihan di Iingkungan kerjanya masing-masing.
BAB V: HARI KERJA DAN WAKTU KERJA
Pasal 18: Hari Kerja
1.Hari kerja untuk buruh bekerja ditetapkan 6 (enam) hari dalam seminggu yaitu hari Senin sampai hari Sabtu.
2.Hari Minggu dan hari-hari Libur Nasional tidak termasuk dalam hari kerja wajib/reguler.
3.Apabila buruh masuk kerja pada hari Minggu/Libur Nasional diperhitungkan lembur yang berdasarkan SPL (Surat Perintah Lembur).
Pasal 19: Waktu Kerja
1.Waktu kerja adalah jangka waktu pekerja melaksanakan pekerjaannya di tempat kerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan sebagai tempat kerja.
2.Penentuan waktu kerja didasarkan kepada kebutuhan perusahaan dengan memperhatikan UU No 13 tahun 2003, yang menetapkan waktu kerja adalah 7 (tujuh) jam sehari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu dan 40 (empat puluh) jam dalam seminggu.
3.Untuk kepentingan jalannya operasi perusahaan, ketentuan jam kerja dan hari kerja sewaktu-waktu dapat berubah dikarenakan kebutuhan perusahaan dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada buruh.
4.Buruh yang melakukan pekerjaan loading di laut diberikan bonus sebagai berikut:
4.1Untuk operator diberikan Rp. 200.000 per kapal (Mother Vessel) dan selain operator Rp.150.000,- per kapal (Mother Vessel)
4.2Uang perjalanan dinas diberikan kepada karyawan yang bertugas ke laut sebesar Rp.30.000,- per hari
Pasal 20: Kerja Lembur
1.Dalam hal buruh melakukan pekerjaan melebihi waktu kerja yang ditetapkan, maka perusahaan akan membayarkan upah lembur kepada buruh sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2.Kerja lembur pada dasarnya dilakukan atas dasar sukarela kecuali dalam keadaan tertentu atau dalam keadaan mendesak antara lain:
2.1Keadaan darurat/apabila pekerjaan tersebut tidak diselesaikan akan membahayakan 1 keselamatan/produksi.
2.2Pekerja gilir (shift) terpaksa terus bekerja karena penggantlnya belum datang.
2.3Ada pekerjaan yang perlu diselesaikan dan apabila ditunda dapat mengganggu kelancaran perusahaan.
BAB VI: PEMBEBASAN DARI TUGAS
Pasal 21: Cuti Tahunan
Bagi buruh yang sudah bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus pengusaha memberikan cuti tahunan selama 12 hari kerja kalender.
Pasal 22: Cuti Periodik
Selain cuti tahunan perusahaan akan memberikan cuti periodik 2 (dua) kali dalam setahun (6 bulan sekali) sebanyak 12 hari kalender tiap cuti periodik.
Pasal 23: Pola/Mekanisme Cuti
1.Untuk kelancaran dan ketertiban administrasi dalam pelaksanaan cuti tahunan dan cuti periodik, maka pelaksanaannya diatur/diambil setiap 4 (empat) bulan sekali yaitu:
1.14 (empat) bulan pertama untuk cuti periodik I.
1.24 (empat) bulan kedua untuk cuti periodik ll.
1.34 (empat) bulan ketiga untuk cuti tahunan.
1.4Untuk karyawan baru akan diberikan cuti periodik I (pertama) setelah bekerja 6 (enam) bulan terus menerus.
2.Masing-masing cuti diberikan hak cuti selama 12 hari kerja kalender yang perhitungannya diatur sebagai berikut:
2.1Perhitungan 12 hari termasuk hari kerja dan hari Minggu/ Libur Nasional.
2.2Cuti periodik I (pertama) dan cuti periodik II (kedua) akan diberikan transport sesuai dengan POH masing-masing dan sesuai Surat Perjanjian Kerja (SPK) sedangkan untuk cuti III (tahunan) tidak diberikan transport.
3.Pelaksanaan pengaturan dari cuti lama ke cuti baru (dengan berlakunya PKB) perlu masa transisi dan akan diatur tersendiri serta diumumkan kepada buruh.
4.Masing-masing cuti mempunyai masa hangus/gugur selama 2 (dua) bulan setelah jatuh tempo cuti tidak diambil, kecuali ditentukan Iain.
5.Buruh yang menjalani cuti tetap mendapatkan upah pokok dan tunjangan tetap.
Pasal 24: Waktu Perjalanan Cuti
1.Buruh yang menjalankan hak cuti akan diberikan waktu perjalanan berdasarkan POH/SPK sbb:
1.11 (satu) hari untuk di Iuar wilayah Kabupaten Berau tetapi masih di dalam wilayah Propinsi Kalimantan Timur.
1.22 (dua) hari untuk di Iuar wilayah Propinsi Kalimantan Timur.
1.3Waktu perjalanan cuti tidak berlaku untuk cuti yang dikompensasikan.
2.Cuti tahunan tidak diberikan tambahan waktu perjalanan.
Pasal 25: Cuti Haid
1.Bagi buruh wanita yang kesehatannya terganggu karena haid, tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid dengan mendapatkan upah.
2.Pelaksanaan Cuti Haid harus berdasarkan keterangan dokter yang ditunjuk (prosedur sama dengan sakit biasa).
Pasal 26: Cuti Melahirkan
1.Bagi buruh wanita yang akan melahirkan kepadanya, diberikan cuti 1 1/2 bulan sebelum melahirkan dan 1 1/2 bulan setelah melahirkan dengan berdasarkan surat keterangan dari bidan atau dokter yang berwenang.
2.Pelaksanaan cuti melahirkan tidak bisa digabung/diambil 3 (tiga) bulan sekaligus.
3.Bagi pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan (apabila kandungan telah berusia minimal 3 (tiga) bulan)
4.Keguguran tersebut bukan disengaja.
5.Apabila setelah berakhirnya cuti melahirkan atau gugur kandungan buruh wanita masih mengalami sakit, maka istirahat sakit dapat diperpanjang dengan surat keterangan dokter dan dianggap ijin biasa.
6.Apabila cuti periodik jatuh bersamaan dengan cuti melahirkan/gugur kandungan maka cuti periodiknya gugur.
Pasal 27: Istirahat Karena Sakit
1.Buruh yang istirahat karena sakit harus berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjuk kecuali darurat karena sakitnya cukup serius, maka surat keterangan dokter dapat menyusul segera.
2.Buruh yang tidak masuk karena sakit yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter, maka kepadanya tetap diberikan upah pokok dan tunjangan tetap.
3.Apabila buruh terlalu sering mengalami sakit, maka perusahaan dapat dan atau mewajibkan buruh untuk memeriksakan dirinya kepada dokter dan hasil pemeriksaan tersebut akan dijadikan dasar lebih lanjut dalam menentukan kebijakan yang akan ditempuh terhadap yang bersangkutan.
Pasal 28: Hari Libur
1.Hari-hari yang ditetapkan sebagai hari libur adalah:
1.1Hari raya/hari besar keagamaan dan hari besar lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.
1.2Hari istirahat mingguan.
1.3Hari yang ditetapkan atau ditentukan oleh perusahaan.
2.Hari-hari yang dinyatakan pada ayat 1 di atas buruh tetap berhak atas upah pokok dan tunjangan tetap.
Pasal 29: Ijin
1.Atas permohonan tertulis dan disertai keterangan yang dapat dibenarkan/yang sah dari pejabat yang berwenang maka ijin diberikan untuk meninggalkan tugas dengan tetap mendapatkan upah dan tunjangan tetap untuk keperluan:
1.1Pernikahan buruh, diberi ijin 3 (tiga) hari kerja (hanya berlaku untuk pernikahan yang pertama).
1.2Pernikahan anak sah buruh, diberi ijin 2 (dua) hari kerja.
1.3lstri sah pekerja melahirkan anak atau keguguran kandungan, diberi ijin 3 (tiga) hari kerja (hanya berlaku untuk istri pertama).
1.4Anggota keluarga (yaitu: suami/istri, orang tua/mertua, anak sah pekerja meninggal dunia) diberi ijin selama 3 (tiga) hari kerja.
1.5Khitanan/pembaptisan anak pekerja, diberi ijin 2(dua) hari kerja.
1.6Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, diberi ijin 1 (satu) hari kerja (melampirkan surat keterangan dari RT/RW dan copy kartu keluarga).
1.7lstri/suami atau anak buruh sakit keras (opname - dirawat di Rumah Sakit) diberikan ijin 2 (dua) hari kerja (berdasarkan surat dokter yang sah).
1.8Saudara kandung pekerja menikah, diberi ijin 1 (satu) hari kerja.
2.Buruh tertimpa musibah bencana alam, ijin diberikan dengan mempertimbangkan tingkat bencana.
3.Buruh yang menjalankan tugas negara kepadanya diberikan ijin berdasarkan kepentingannya.
4.Buruh yang menjalankan kewajiban ibadah haji kepadanya diberikan ijin maksimum 40 (empat puluh) hari.
5.Ijin tersebut sah apabila disertai bukti tertulis dari pejabat yang berwenang dan apabila tidak dapat menyerahkan/melampirkan bukti sah dianggap ijin biasa di Iuar tanggungan perusahaan.
BAB VII: PENGUPAHAN
Pasal 30: Sistem Pengupahan
1.Upah merupakan imbalan dalam bentuk uang yang ditentukan berdasarkan tingkat kedudukan buruh/masa kerja dan prestasinya.
2.Upah untuk level pemula/non skill besarnya adalah upah minimum yang ditetapkan pemerintah.
3.Upah untuk tenaga skill besarnya di atas UMSK setelah lulus masa percobaan.
4.Apabila Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota (UMSK) belum diputuskan maka besarnya upah diberikan berdasarkan Upah Minimum Sektor Propinsi (UMSP) kecuali ditetapkan lain oleh pemerintah.
5.Apabila terjadi kenaikan Upah Minimum Sektor Propinsi dan/atau Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota yang ditetapkan pemerintah maka upah buruh yang upahnya di atas upah minimum mengalami kenaikan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
6.Sistem pengupahan diatur menurut status kepegawaian buruh yang bersangkutan yaitu:
6.1Buruh tetap diberikan upah bulanan.
6.2Buruh yang terikat dalam hubungan kontrak/waktu tertentu sistem pengupahannya akan diatur secara tersendiri dalam suatu perjanjian yang khusus dibuat untuk itu.
7.Jatuh tempo pembayaran upah ditetapkan setiap tanggal 3 (tiga) pada setiap bulan.
8.Jika diperlukan koreksi atas kesalahan administratif dalam proses pembayaran upah maka pelaksanaannya diatur:
8.1Jika kesalahan berakibat kelebihan upah maka pemotongan atas kelebihan tersebut dilakukan pada upah bulan berikutnya.
8.2Jika kesalahan berakibat kekurangan pembayaran upah kepada buruh maka pembayarannya dilakukan oleh perusahaan dengan ketentuan:
8.2.1Jika koreksi sebelum tanggal 5 (lima) akan dibayarkan pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berjalan.
8.2.2Jika koreksi dilakukan setelah tanggal 5 (lima) bulan berjalan maka akan dibayarkan pada gaji bulan berikutnya.
Pasal 31: Kenaikan Upah
Kenaikan upah buruh dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Karena promosi / kenaikan pangkat atau jabatan berdasarkan tingkat pengetahuan, ketrampilan, kemampuan, Ioyalitas, perilaku dan masa kerja.
2.Sebagai akibat kenaikan upah secara umum sesuai ketentuan pemerintah.
Pasal 32: Upah Lembur
1.Perhitungan upah lembur untuk 1 jamnya adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap dibagi 173.
2.Kepada buruh yang melakukan kerja lembur dan diberikan upah lembur yang dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
1.1Hari biasa.
1.1.1Untuk jam pertama setelah 7 (tujuh) jam dihitung 1,5 x upah lembur 1 jam.
1.1.2Untuk jam kedua dan seterusnya dihitung 2 X upah lembur 1 jam.
1.2Pada hari Iibur/istirahat mingguan dan hari-hari besar/Iibur nasional.
1.2.12 x upah satu jam untuk 7 (tujuh) jam pertama.
1.2.23 x upah satu jam untuk jam ke-8 (delapan).
1.2.34 x upah satu jam untuk jam ke-9 (sembilan) dan seterusnya.
Pasal 33: Hak Atas Upah Lembur
1.Hak atas upah lembur diberikan kepada buruh yang bekerja melebihi jam kerja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
2.Ketentuan pada ayat 1 di atas diberikan kepada buruh dengan status Non Staff.
3.Bagi buruh yang memperoleh tunjangan struktural dan fungsional tidak mendapat upah lembur.
Pasal 34: Pembayaran Upah Selama Sakit
1.Buruh yang tidak masuk bekerja karena sakit wajib memberltahukan kepada atasan masing-masing dan disampaikan ke perusahaan secara tertulis dan disertai surat keterangan dokter yang ditunjuk.
2.Bagi buruh yang sakit di tempat kerja pada saat melakukan aktivitasnya, cukup memberitahukan kepada atasan dan selanjutnya melakukan pemeriksaan medis oleh tenaga medis yang disediakan perusahaan atau dokter untuk ditindaklanjuti.
3.Dalam hal buruh sakit, buruh tetap mendapatkan upah dengan kriteria sebagai berikut:
3.1Sakit di tempat kerja.
3.1.1Buruh yang jatuh sakit di tempat kerja tetap mendapatkan upah dan tunjangan tetap.
3.2Sakit terus menerus.
Dalam hal buruh sakit terus menerus, maka kepadanya diberikan upah selama sakit dengan ketentuan sebagai berikut:
3.2.16 (enam) bulan pertama diberikan sebesar 100 % (seratus persen) dari upah pokok dan tunjangan tetap.
3.2.26 (enam) bulan berikutnya diberikan sebesar 75 % (tujuh puluh lima persen) dari upah pokok dan tunjangan tetap.
3.2.3Setelah sakit terus menerus selama 1 tahun akan dipertimbangkan perihal hubungan kerjanya.
Pasal 35: Pajak Penghasilan
1.Pemotongan pajak penghasilan dilakukan dengan mengacu pada peraturan pemerintah yang berlaku.
2.Perubahan pajak penghasilan karena adanya perubahan peraturan pemerintah tentang PPH, maka perusahaan akan memberitahukan kepada buruh minimal pada saat bulan berjalan.
BAB VIII: TATA TERTIB DAN DISPLIN KERJA
Pasal 36: Peraturan Tata Tertib Kerja
1.Pada waktu kerja, buruh dilarang meninggalkan tempat kerja / Iokasi kerja tanpa ijin.
2.Buruh yang tidak masuk kerja tanpa keterangan bukti yang sah dianggap mangklr.
3.Bilamana buruh tidak bekerja dalam waktu 5 (lima) hari berturut-turut dan telah dipanggil pengusaha 2 (dua) kali secara tertulis dan tidak dapat mempertanggungjawabkan secara tertulis dengan bukti yang sah, maka buruh tersebut dinyatakan mengundurkan diri dan dapat diproses Pemutusan Hubungan Kerjanya sesuai aturan-aturan yang mengatur tentang PHK (dikualifikasikan mengundurkan diri).
4.Selama jam kerja dan waktu kerja buruh dilarang bekerja untuk perusahaan lain atau melakukan kegiatan komersil Iainnya.
5.Setiap buruh diwajibkan mencatatkan waktu kehadiran pada mesin pencatat waktu untuk setiap kali hadir yaitu pada saat masuk kerja dan pulang kerja.
6.Setiap buruh sudah harus berada di tempat kerja masing-masing 5 (lima) menit sebelum jam kerja dimulai (misalnya operator/driver sudah berada di unitnya masing-masing).
7.Buruh Wajib meminta ijin terlebin dahulu kepada pimpinan kerjanya/yang berwenang apabila datang terlambat, meninggalkan pekerjaan atau pulang sebelum waktunya.
Pasal 37: Tata Tertib Keamanan
1.Setiap buruh wajib menghindari hal-hal yang dapat menyebabkan terjadinya:
1.1Kebakaran / ledakan.
1.2Pencurian / kehilangan / kerusakan
1.3Perkelahian / penganiayaan.
2.Buruh wajib mentaati peraturan keamanan di perusahaan:
2.1Dilarang memasuki tempat-tempat yang bukan untuknya.
2.2Dilarang masuk ke lingkungan perusahaan selain melalui pintu (Pos Security) yang telah ditentukan.
2.3Dilarang menaruh benda berharga di tempat yang tidak terkunci atau sembarangan.
2.4Dilarang merusak barang inventaris perusahaan.
2.5Dilarang melakukan penghasutan terhadap sesama buruh.
2.6Dilarang menyebarkan isu/berita bohong dalam bentuk dan cara apapun yang dapat menggelisahkan/meresahkan sesama buruh.
2.7Dilarang mengancam buruh Iain/pengusaha atau memaksa untuk mengikuti sikap dan tindakannya.
2.8Dilarang membawa senjata tajam/api ke Iingkungan perusahaan.
2.9Dilarang membawa minuman keras dan psikotropika atau sejenisnya ke dalam Iingkungan perusahaan.
2.10Diarang berbuat pelecehan/mesum/asusila di Iokasi kerja.
2.11Buruh diwajibkan menggunakan seragam/pakaian sopan, APD dan ID Card di Iokasi kerja.
Pasal 38: Tata Tertib Atasan Terhadap Bawahan
Atasan wajib:
1.Memperlakukan bawahannya dengan sopan, jujur dan wajar sesuai dengan tugasnya.
2.Memberikan petunjuk kepada bawahannya tentang pekerjaan termasuk aspek keselamatan dan kesehatan kerja.
3.Memberikan bimbingan, motivasi atau dorongan bagi bawahannya yang melakukan pelanggaran sesuai dengan wewenangnya.
4.Menegur bawahannya yang melakukan pelanggaran sesuai dengan kewenangannya.
5.Melakukan penilaian dan pengembangan terhadap bawahannya secara jujur dan objektif.
6.Menjawab setiap pertanyaan bawahannya sesuai dengan batasan kewenangannya.
Pasal 39: Tata Tertib Sikap Bawahan Terhadap Atasan
1.Setiap bawahan wajib melaksanakan perintah dan petunjuk atasan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam perjanjian kerja bersama ini.
2.Bawahan harus bersikap jujur dan loyal terhadap atasan.
3.Mempertanyakan kepada atasan hal-hal yang belum jelas baginya dan mengajukan usul atau saran untuk kelancaran pekerjaan.
4.Setiap buruh harus bersikap sopan santun dalam perkataan dan perbuatan.
Pasal 40: Tata Tertib Kerahasiaan Perusahaan
1.Setiap buruh harus menjaga data dan atau informasi yang menyangkut perusahaan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
2.Dilarang membocorkan atau membongkar rahasia perusahaan, baik untuk dirinya maupun pihak lain kecuali untuk kepentingan negara dengan ijin tertulis dari pimpinan perusahaan.
3.Wajib menyerahkan semua data/dokumen/inventaris perusahaan yang ada padanya dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pasal 41: Disiplin Kerja
1.Untuk mengembangkan perasaan saling mengnormatl dan penuh pengertian terhadap hak dan kewajiban antara pengusaha dan buruh, maka pengusaha harus memberikan petunjuk, bimbingan dan perintah sesuai dengan tatanan organisasi dan prinsip hubungan industrial.
2.Tindakan disiplin kerja, sifat dan tujuannya untuk memperbaiki dan mendidik bagi buruh yang melanggar peraturan dan diberikan kesempatan untuk memperbaikinya.
3.Apabila pelanggaran yang dilakukan cukup berat dan terbukti secara hukum, maka perusahaan akan melakukan tindakan PHK berdasarkan peraturan yang berlaku.
Pasal 42: Tata Tertib Keselamatan Kerja
1.Setiap pekerja wajib mentaati dan melaksanakan ketentuan/prosedur keselamatan kerja di dalam melaksanakan tugasnya, termasuk menggunakan perlengkapan kerja (APD) pada waktu mulai kerja dan selama melakukan pekerjaan/masuk ke Iokasi kerja
2.Untuk menciptakan keselamatan kerja, pekerja dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
2.1Menempatkan barang, alat atau kendaraan secara tidak benar sehingga dirinya, orang lain dan Iingkungan Iainnya.
2.2Menghidupkan/mengoperasikan mesin/unit/motor penggerak yang bukan menjadi tugas dan wewenangnya.
2.3Bermain-main di tempat kerja, memperlakukan secara ceroboh perlengkapan keselamatan kerja dan perkakas kerja, sehingga dapat mengakibatkan kecelakaan kerja/membahayakan.
2.4Melakukan perbuatan/tindakan terhadap peralatan pengaman menjadi tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
2.5Memindahkan alat pemadam/menggunakan tanpa ijin ataupun dipergunakan tidak sesuai perintah/tugasnya.
3.Buruh yang mengetahui buruh Iain mendapatkan kecelakaan wajib memberikan pertolongan secepat mungkin dalam batas kemampuan yang ada padanya.
4.Setiap buruh yang mengoperasikan unit harus mempunyai SIMPER/KIMPER.
5.Setiap buruh wajib menjaga kebersihan tempat kerja, termasuk fasilitas umum.
6.Buruh dilarang membuang sampah yang bukan pada tempatnya.
7.Buruh wajib menjaga dan berusaha mencegah kemungkinan timbulnya hal-hal yang dapat membahayakan dirinya/orang Iain maupun Iingkungannya.
Pasal 43: Macam-macam Larangan
Setiap buruh dilarang:
1.Karena jabatannya dilarang:
1.1MeIakukan pekerjaan untuk pihak ketiga/orang Iain yang dapat merugikan perusahaan.
1.2Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan Iapangan usaha perusahaan untuk kepentingan pribadi / pihak lain.
1.3MeIakukan tugas yang bukan tugasnya tanpa ijin.
1.4Menyerahkan tugasnya kepada orang lain yang tidak berhak/wewenangnya.
1.5Menggunakan fasilitas perusahaan untuk kepentingan pribadi (kecuali atas ijin tertulis pimpinan).
2.Tidur pada jam kerja.
3.Menolak perintah kerja berdasarkan tugas dan tanggung jawabnya.
4.Bagi buruh Iaki-Iaki dilarang berambut gondrong/panjang dan memakai anting.
5.Melakukan kegiatan yang dapat merusak Iingkungan.
Pasal 44: Tindakan Disiplin
1.Setiap pelanggaran yang dilakukan buruh terhadap ketentuan/peraturan ini akan dikenakan tindakan disiplin berupa:
1.1Diberikan peringatan Iisan /teguran.
1.2Diberikan peringatan tertulis 1, 2 dan 3.
1.3Dipindahkan ke tempat pekerjaan Iain (Mutasi/Demosi).
1.4Skorsing / tidak diberikan pekerjaan untuk waktu tertentu.
1.5Ditunda kenaikan upahnya dan atau pangkatnya untuk jangka waktu tertentu.
1.6Diputus hubungan kerjanya.
2.Penentuan berat atau ringannya sanksi didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
2.1Jenis pelanggaran / kesalahan.
2.2Frekwensi pelanggaran.
2.3Ada atau tidaknya unsur kesengajaan/kelalaian.
2.4Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya pelanggaran.
2.5Dampak pelanggaran yang dilakukan.
3.Dalam pemberian sanksi surat peringatan dapat diberikan secara berurutan maupun tidak berurutan tergantung berat ringan kesalahan yang dilakukan.
Pasal 45: Teguran Lisan
1.Sanksi peringatan lisan / teguran atas kesalahan / pelanggaran oleh buruh dapat dilakukan oleh atasan langsung terkait dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
1.1Diberikan oleh atasan langsung dan atau yang lebih tinggi atau HRD.
1.2Tercatat dalam buku yang dibuat untuk itu.
1.3Merupakan pelanggaran ringan/awal yang masih dapat diperbaiki
1.4Pelanggaran yang dikenakan sanksi teguran Iisan:
1.4.1Tidak masuk kerja tanpa ijin/alasan yang sah (mangkir) selama 1 (satu) hari.
1.4.2Terlambat masuk kerja / pulang lebih awal 2 (dua) kali berturut-turut atau 4 (empat) kali tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan.
1.4.3Tidak mengenakan Kartu Tanda Pengenal selama berada di dalam Iingkungan Perusahaan.
1.4.4Tidak mematuhi/mengikuti perintah atasan yang layak.
1.4.5Bercanda/main-main pada waktu kerja.
1.4.6Berambut panjang bagi karyawan Iaki-laki.
1.4.7Parkir di tempat yang bukan tempatnya.
1.4.8Tidak memakai APD yang disediakan perusahaan.
1.4.9Malas/Iambat/tidak cakap dalam melakukan pekerjaan.
1.4.10Pada saat menjalani masa cuti bekerja di perusahaan Iain.
1.4.11Meninggalkan pekerjaan tanpa seijin atasan.
1.4.12Meninggalkan tempat kerja pada jam kerja tanpa ijin.
1.4.13Tidak melakukan/mengisi daftar hadir kerja yang diwajibkan.
1.4.14Dengan sengaja bekerja tidak efisien.
1.4.15Memasuki tempat-tempat terlarang di dalam Iingkungan perusahaan.
1.4.16Tindak tanduk yang tidak sopan.
1.4.17Menolak melaksanakan perintah yang patut dari atasan.
1.4.18Meninggalkan tempat kerja tanpa ijin.
1.4.19Bermalas-malasan dalam bekerja.
1.4.20Bekerja tidak efektif dan atau tidak efisien.
1.4.21Melakukan kesalahan/pelanggaran yang bobotnya setara dengan ayat tersebut di atas.
Pasal 46: Surat Peringatan Pertama (SP I)
1.Diberikan oleh atasan langsung/lebih tinggi berdasarkan hasil rapat/rekomendasi antara departemen terkait dengan HRD yang kemudian dibicarakan secara bipartit dengan Serikat Pekerja/Buruh.
2.Masa berlaku 4 (empat) bulan.
3.Merupakan pembinaan berupa tindakan korektif pertama terhadap pelanggaran.
4.Pelanggaran yang dapat diberikan sanksi Surat Peringatan Pertama (SP I) adalah:
4.1Melakukan/mengulangi pelanggaran sebagaimana yang dimaksud pada teguran Iisan.
4.2Tidak masuk kerja tanpa ijin/mangkir 2 (dua) hari berturut-turut atau 4 (empat) hari tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan.
4.3Terlambat masuk kerja dan atau putang kerja lebih awal 3 (tiga) kali berturut-turut atau 5 (lima) kali tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan.
4.4Menolak untuk diperiksa pada pintu gerbang keluar masuk Iingkungan perusahaan.
4.5Menolak pemeriksaan atas kesehatan apabila sakitnya berkelanjutan oleh dokter yang ditunjuk oleh Perusahaan.
4.6Merokok di tempat yang dilarang perusahaan.
4.7Akibat dari kelalaiannya mengakibatkan pencemaran Iingkungan/sungai (solar, oli dan Iain-Iain).
4.8Mengoperasikan kendaraan dengan kecepatan melebihi dari yang telah ditentukan.
4.9Mengemudikan kendaraan/unit/A2B tanpa Simper atau tanpa izin.
4.10Melanggar rambu-rambu di Iokasi kerja.
4.11Berdagang di tingkungan perusahaan.
4.12Membawa masuk orang Iain yang bukan buruh ke dalam Iingkungan/Iokasi perusahaan tanpa ijin terlebih dahulu.
4.13Tidur pada jam kerja.
4.14Mengoperasikan/menyuruh mengoperasikan unit yang bukan tugas dan tanggung jawabnya.
4.15Bekerja tidak sesuai SOP (Sistem Operational Prosedur).
4.16Tidak memasang tanda-tanda/rambu-rambu/perbaikan mesin.
4.17Karena kelalaian/kecerobohannya mengakibatkan barang/unit mengalamikerusakan/kerugian /membahayakan diri/rekan kerja/pengusaha yang sifatnya ringan.
4.18Melakukan pelanggaran/kerusakan Iain yang bobotnya setara dengan pasal di atas.
Pasal 47: Surat Peringatan Kedua (SP ll)
1.Diberikan oleh atasan Iangsung/lebih tinggi berdasarkan hasil rapat/rekomendasi antara departemen terkait dengan HRD yang kemudian dibicarakan bipartit dengan Serikat Pekerja/Buruh.
2.Masa berlaku 5 (lima) bulan.
3.Merupakan pembinaan berupa tindakan korektif kedua terhadap pelanggaran agar memperbaiki.
4.Pelanggaran yang dapat diberikan sanksi Surat Peringatan Kedua (SP II) adalah buruh yang:
4.1.Mengulangi pelanggaran sebagaimana yang dimaksud pada Surat Peringatan Kesatu (SP I) dalam masa berlakunya Surat Peringatan Kesatu tersebut.
4.2.Tidak masuk kerja tanpa ijin (mangkir) 3 (tiga) hari berturut-turut atau 5 (lima) hari tidak berturut-turut dalam I (satu) bulan.
4.3.Mencatatkan/menyuruh mencatatkan Kartu Presensi orang Iain pada Mesin Presensi.
4.4.Terlambat masuk kerja/pulang kerja lebih awal tanpa ijin sebanyak 4 (empat) kali berturut-turut atau 6 (enam) kali tidak berturut turut dalam 1 (satu) bulan.
4.5.Tidak mengikuti prosedur kerja yang aman, sehingga membahayakan keselamatan diri maupun orang Iain.
4.6.Karena kelalaiannya/kecerobohan menyebabkan barang/unit mengalami kerusakan /kerugian/membahayakan diri/orang Iain/pengusaha yang sifatnya sedang.
4.7.Mencoret-coret, merobek-robek dan mengambil surat pengumuman pada papan pengumuman perusahaan.
4.8.Melakukan pelanggaran/kesalahan Iain yang bobotnya setara dengan pasal di atas.
Pasal 48: Surat Peringatan Ketiga (SP III)
1.Diberikan oleh atasan langsung/lebih tinggi berdasarkan hasil rapat/rekomendasi antara departemen terkait dengan HRD. Kemudian dibicarakan secara bipartit dengan Serikat Buruh.
2.Masa berlaku 6 (enam) bulan.
3.Merupakan pembinaan kedisiplinan yang terakhir.
4.Pelanggaran / kesalahan yang dapat diberikan sanksi Surat Peringatan Ketiga (III) adalah
4.1Melakukan/mengulangi pelanggaran sebagaimana yang dimaksud pada surat peringatan sebelumnya dan/atau merupakan peningkatan dari surat peringatan pertama atau kedua yang masih berlaku masanya.
4.2Menolak penugasan yang disampaikan secara wajar tanpa alasan yang dapat diterima.
4.3Melalaikan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya sehingga menimbulkan kerugian/kecelakaan/menghambat produksi.
4.4Membawa keluar Iokasi perusahaan dokumen/surat yang menjadi rahasia perusahaan.
4.5Tidak masuk kerja 4 (empat) hari berturut - turut atau 7 (tujuh) hari tidak berturut –turut dalam satu bulan.
4.6Terlambat masuk kerja/pulang lebih awal 5 (lima) kali berturut-turut atau 7 (tujuh) kali tidak berturut turut dalam satu bulan.
4.7Karena kelalaiannya/kecerobohan menyebabkan barang/unit mengalami rusak/kerugian/membahayakan diri/orang Iain/pengusaha yang sifatnya cukup berat.
4.8Melakukan pelanggaran/kesalahan Iain yang bobotnya setara dengan pasal tersebut di atas.
Pasal 49: Menolak Surat Peringatan
1.Buruh yang menolak Surat Peringatan (SP), maka pengusaha tetap akan mengeluarkan Surat Peringatan (SP) tersebut secara sepinak.
2.Buruh yang mendapat Surat Peringatan (SP) tertutup untuk promosi dan kenaikan upah.
Pasal 50: Skorsing
1.Diberikan oleh HRD dan dibicarakan secara bipartit berdasarkan hasil rapat/rekomendasi antara departemen terkait dengan HRD.
2.Selama skorsing upah yang dibayar hanya upah pokok.
3.Buruh yang masih dalam menjalani masa Surat Peringatan Ill tersebut dan/atau mengulangi kesalahan dapat diberikan sanksi skorsing/pemberhentian untuk sementara waktu dan/atau PHK.
4.Bilamana buruh mengulangi melakukan kesalahan Iain pada saat Surat Peringatan ke III masih berlaku, maka kepadanya dapat diberikan sanksi diberhentikan sementara waktu sambil menunggu proses PHK.
5.Selama dalam pemberhentian sementara buruh tetap mendapatkan upah 100% dari upah pokok untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, kecuali PPHI menentukan lain.
6.Karena pengaduan dari pihak perusahaan ke pihak berwajib dan apabila dinyatakan tidak bersalah oleh yang berwajib, perusahaan akan mengganti kerugian (upah dan tunjangan tetap) yang timbul akibat proses tersebut serta mengembalikan nama baik yang bersangkutan dalam bentuk pemberitahuan dan pengumuman.
7.Apabila bukan pengaduan perusahaan ke pihak berwajib, maka perusahaan tidak berkewajiban untuk membayar upahnya selama yang bersangkutan ditahan dan tidak berkewajiban untuk menempatkan kembali ke tempat semula. Namun perusahaan akan memberikan bantuan kepada keluarga pekerja tersebut selama 6 (enam) bulan sebanyak:
7.150 % untuk 2 orang tanggungan.
7.275 % untuk 3 orang tanggungan atau lebih.
8.Apabila ternyata buruh tersebut pada ayat 7 di atas yang ditahan tersebut tidak terbukti bersalah, maka perusahaan berkewajiban mempekerjakan kembali.
9.Apabila ternyata buruh terbukti bersalah dan telah mendapat vonis dari hakim pidana/pengadilan, maka akan di-Putus Hubungan Kerjanya.
Pasal 51: Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian
1.Buruh yang diberhentikan dan dinyatakan berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan/atau ganti kerugian Iainnya sekurang-kurangnya sebagai berikut:
1.1Uang Pesangon
Masa Kerja | Uang Pesangon |
Kurang dari 1 tahun |
1 bulan upah |
1 tahun lebih tetapi Kurang dari 2 tahun | 2 bulan upah |
2 tahun lebih tetapi Kurang dari 3 tahun | 3 bulan upah |
3 tahun lebih tetapi Kurang dari 4 tahun | 4 bulan upah |
4 tahun lebih tetapi kurang dari 5 tahun |
5 bulan upah |
5 tahun lebih tetapi Kurang dari 6 tahun | 6 bulan upah |
6 tahun lebih tetapi Kurang dari 7 tahun | 7 bulan upah |
7 tahun lebih tetapi Kurang dari 8 tahun | 8 bulan upah |
8 tahun sampai seterusnya |
9bulan upah |
1.2Uang penghargaan masa kerja
Masa Kerja | Uang Penghargaan Masa Kerja |
1 tahun lebih tetapi Kurang dari 2 tahun | Minimum 250.000 |
2 tahun lebih tetapi Kurang dari 3 tahun | Minimum 400.000 |
3 tahun lebih tetapi Kurang dari 6 tahun | 2 bulan upah |
6 tahun lebih tetapi Kurang dari 9 tahun | 3 bulan upah |
9 tahun lebih tetapi kurang dari 12 tahun | 4 bulan upah |
12 tahun lebih tetapi Kurang dari 15 tahun | 5 bulan upah |
15 tahun lebih tetapi Kurang dari 18 tahun | 6 bulan upah |
18 tahun lebih tetapi kurang dari 21 tahun | 7 bulan upah |
21 tahun lebih tetapi Kurang dari 24 tahun | 8 bulan upah |
24 tahun sampai seterusnya | 10 bulan upah |
1.3Uang penggantian Hak
1.3.1Sisa cuti yang belum diambil dan belum gugur.
1.3.2Transport kembali ke tempat di mana buruh diterima bekerja (sesuai dengan POH masing-masing).
1.3.3Penggantian perumahan, pengobatan dan perawatan 15% (lima belas persen) dari pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
2.Upah sebagai dasar pembayaran uang pesangon yang dimaksud, uang penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian lainnya adalah upah pokok + tunjangan tetap.
3.Pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian dan pembayaran Iainnya yang diterima buruh diperhitungkan utang buruh kepada perusahaan dan koperasi karyawan.
BAB IX: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 52: Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan Hubungan Kerja oleh perusahaan terhadap buruh dapat dilakukan dengan alasan:
1.Buruh mengundurkan diri.
2.Buruh melakukan kesalahan ringan/berulang - ulang.
3.Buruh meninggal dunia.
4.Buruh mencapai usia pensiun.
5.Perusahaan melakukan efesiensi.
6.Perusahaan melakukan rasionalisasi.
7.Perubahan kepemilikan saham.
8.Berakhirnya masa kontrak.
9.Buruh tidak mampu bekerja dengan alasan kesehatan.
10.Buruh sakit berkepanjangan.
11.Buruh melakukan kesalahan berat.
12.Perusahaan tutup/pailit.
Pasal 53: Pemutusan Hubungan Kerja Karena Mengundurkan Diri
Mengundurkan diri secara sukarela:
1.Mengundurkan diri merupakan hak buruh dan harus disampaikan secara tertulis oleh buruh kepada perusahaan dengan ketentuan sbb:
1.1Untuk staff pengajuan secara tertulis sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelumnya.
1.2Untuk Non staff pengajuan secara tertulis sekurang-kurangnya 2 (dua) minggu sebelumnya.
2.Buruh yang mengundurkan diri sebagaimana ayat 1 di atas diberikan uang pisah sbb:
2.1Masa kerja 1 s/d Kurang dari 2 tahun diberikan minimal sebesar Rp. 250.000,-
2.2Masa kerja 2 s/d kurang dari 3 tahun diberikan minimal sebesar Rp. 400.000,-
2.3Masa kerja 3 tahun ke atas mengacu pada pasal 51 ayat 1.2 di atas (uang penghargaan masa kerja).
3.Pemberian uang pisah akan diberikan apabila:
3.1Kondite selama bekerja baik.
3.2Untuk staff pengajuan secara tertulis sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelumnya.
3.3Untuk Non staff pengajuan secara tertulis sekurang-kurangnya 2 (dua) minggu sebelumnya.
Pasal 54: Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak oleh Perusahaan Karena Kesalahan Ringan/Mengulangi
1.Pemutusan Hubungan Kerja sepihak oleh perusahaan, apabila dalam kondisi tertentu akibat kesalahan buruh setelah mendapatkan SP III (terakhir), maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dengan buruh.
2.Apabila buruh sesuai Undang-Undang mendapatkan hak uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak, maka besarnya adalah sesuai UU No. 13 tahun 2003.
Pasal 55: Pemutusan Hubungan Kerja Karena Meninggal Dunia
1.Buruh yang meninggal dunia maka secara otomatis putus hubungan kerja.
2.Kepada ahli warisnya yang sah diberikan haknya sebesar sebagaimana diatur dalam UU no. 13 tahun 2003 dan uang duka 1 x ketentuan UU No. 13 tahun 2003 maksimum:
2.1Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) untuk meninggal karena kecelakaan kerja.
2.2Rp. 3.000.000 (tigajuta rupiah) untuk meninggal biasa.
Pasal 56: Pemutusan Hubungan Kerja Karena Mencapai Usia Pensiun
1.Dalam hal buruh telah memasuki usia pensiun (55 tahun) maka pengusaha dapat memutuskan hubungan kerjanya.
2.Buruh yang diputuskan hubungan kerjanya karena mencapai usia pensiun, maka buruh tersebut berhak mendapat uang pesangon dan uang penghargaan masa keja serta penggantian hak sesuai diatur dalam UU No. 13 tahun 2003.
Pasal 57: Pemutusan Hubungan Kerja Karena Efisiensi
Bila dipandang perlu dalam rangka pengurangan jumlah buruh, maka perusahaan dapat menawarkan kepada buruh pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian.
Pasal 58: Pemutusan Hubungan Kerja Karena Rasionalisasi
Dalam hal perusahaan melaksanakan Rasionalisasi Karena mempertimbangkan kondisi perusahaan baik pemberhentian secara bertahap atau seluruhnya, maka buruh berhak mendapat uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta penggantian hak sesuai UU No. 13 tahun 2003.
Pasal 59: Pemutusan Hubungan Kerja Karena Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
1.Apabila terjadi perubahan kepemilikan perusahaan, maka buruh dan atau pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
2.Besar uang pesangon dan masa kerja serta penggantian hak sesuai yang diatur dalam UU No. 13 tahun 2003.
Pasal 60: Pemutusan Hubungan Kerja Karena Berakhirnya Masa Kontrak
1.Tanggal berakhirnya masa kontrak kerja adalah sesuai dengan syarat-syarat yang dinyatakan dalam surat perjanjian kerja waktu tertentu.
2.Perusahaan tidak berkewajiban memberikan pesangon/jasa masa kerja.
Pasal 61: Pemutusan Hubungan Kerja Karena Tidak Mampu Bekerja Dengan Alasan Kesehatan
Dalam hal pekerjaan dipandang tidak mampu bekerja karena alasan kesehatan atas pertimbangan dokter, maka hubungan kerja dapat diputus dengan pemberian pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak sesuai undang-undang yang berlaku.
Pasal 62: Pemutusan Hubungan Kerja Karena Sakit Berkepanjangan
Dalam hal buruh mengalami sakit yang berkepanjangan yaitu selama 12 (dua belas) bulan terus menerus, hubungan kerja dapat diputuskan dengan pemberian pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak sesuai undang-undang yang berlaku.
Pasal 63: Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pelanggaran/Kesalahan Berat
1.Dalam hal buruh melakukan kesalahan/pelanggaran yang dikategorikan berat, maka pekerja dapat di-PHK dan dirundingkan terlebih dahulu dengan Serikat Buruh.
2.Selama proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) belum selesai, pengusaha dapat menskorsing (pemberhentian sementara) terhadap buruh dan selama diskorsing dibayar upah pokok.
3.Buruh yang dikenakan skorsing tidak diperbolehkan masuk kerja/masuk ke Iokasi/Iingkup perusahaan tanpa mendapat ijin terlebih dahulu dari pengusaha.
4.Pelanggaran yang dikategorikan kesalahan/pelanggaran berat antara Iain:
4.1Melakukan penipuan, pencurian/percobaan pencurian, penggelapan barang dan/atau milik teman sesama buruh atau pengusaha.
4.2Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.
4.3Membawa masuk minuman keras yang memabukkan, memakai atau mengedarkan narkotika psikotropika dan zat aditif Iainnya di Iingkungan perusahaan.
4.4Melakukan perbuatan asusila/pelecehan asusila dan/atau perjudian di Iingkungan kerja/perusahaan.
4.5Berkelahi, menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi sesama buruh atau pengusaha di Iingkungan kerja/perusahaan.
4.6Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
4.7Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
4.8Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja.
4.9Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara dengan ijin tertulis perusahaan.
4.10Mengendarai dan/atau mengoperasikan kendaraan/unit yang bukan wewenangnya tanpa simper dan mengakibatkan kecelakaan terhadap diri/teman sekerja/pengusaha dan kerusakan/kerugian terhadap perusahaan yang sifatnya berat.
4.11Menyebarkan berita-berita yang tidak benar di dalam Iingkungan perusahaan, sehingga menimbulkan keresahan.
4.12Melakukan penghinaan secara kasar terhadap teman atau pengusaha.
4.13Melakukan tindakan pemogokan/unjuk rasa yang tidak sah.
4.14Melakukan perbuatan yang sifatnya menghasut teman sekerja atau atasan atau pengusaha untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan.
4.15Menerima suap/komisi berupa uang atau barang yang berhubungan dengan tugas dan pekerjaan.
4.16Mengadakan kegiatan politik atau kegiatan lain yang bersifat menentang atau tidak sesuai dengan ketentuan perusahaan/ketentuan yang berlaku.
4.17Melakukan pungutan liar di Iingkungan perusahaan.
4.18Membawa senjata tajam atau bahan berbahaya Iainnya ke dalam Iingkungan perusahaan.
4.19Membawa senjata api ke dalam Iingkungan perusahaan kecuali berijin.
4.20Karena kelalaian/kecerobohannya dalam melakukan pekerjaan menimbulkan kecelakaan/kerusakan/bahaya/kerugian perusahaan yang sifatnya berat.
4.21Pekerja sedang diproses/dihukum karena kasus pidana atas pengaduan pengusaha atau karyawan atau pihak Iain.
4.22Menyalahgunakan wewenang/jabatan/kepercayaan yang dapat merugikan atau mencemarkan nama baik perusahaan.
4.23Melakukan pelanggaran/kesalahan lain yang bobotnya sama dengan yang tercantum di pasal di atas.
5. Dalam hal buruh diputus hubungan kerjanya (PHK) karena kesalahan berat, pengusaha tidak berkewajiban memberikan uang pesangon dan masa kerja, dan buruh hanya berhak uang penggantian hak apabila memenuhi syarat dan sisa upah yang belum dibayar.
Pasal 64: PHK Karena Perusahaan Tutup/Pailit
1.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja karena mengalami kerugian terus menerus selama 2 (dua) tahun dan atau pailit.
2.Kepada buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja akan diberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja sebagaimana diatur dalam UU No 13 tahun 2003.
BAB X: TUNJANGAN
Pasal 65: Tunjangan Tetap/Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan diberikan kepada buruh dengan jabatan tertentu berhubungan dengan sifat dan kekhususan tertentu yang nampak dalam struktur organisasi.
Pasal 66: Tunjangan Tidak Tetap
1.Tunjangan Makan
1.1Perusahaan memberikan fasilitas makan 1 (satu) kali bagi buruh yang tinggal di Iuar mes/perusahaan.
1.2Perusahaan memberikan uang makan sebagai tunjangan tidak tetap sebesar Rp. 5.000 sebanyak 2 (dua) kali per hari bagi yang tinggal di Iuar mess perusahaan.
1.3Bagi buruh yang berdomisili di Iokasi mess perusahaan diberikan dalam bentuk makanan (natura) sebanyak 3 (tiga) kali makan.
1.4Bagi buruh yang menerima tunjangan uang makan dilarang menerima dan atau mengambil bahan makanan dari ruang makan kantin perusahaan.
2.Tunjangan Hari Raya
2.1Hari Raya Keagamaan diberikan kepada buruh berdasarkan gaji pokok +tunjangan tetap.
2.2Besarnya THR sebagai berikut:
2.2.1Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih akan diberikan 1 (satu) bulan upah.
2.2.2Buruh yang mempunyai masa kerja lebih dari 3 (tiga) bulan tetapi kurang dari 1 (satu) tahun akan dihitung secara proposional.
2.2.3Buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 3 bulan akan diberikan uang kebijaksanaan dari perusahaan.
3.Tunjangan Perjalanan Dinas
3.1Biaya Perjalanan Dinas
3.1.1Perusahaan akan memberikan biaya perjalanan dinas yang besarnya tergantung pada jabatan buruh, tenggang waktu dan daerah tempat melakukan perjalanan dinas.
3.1.2Semua biaya yang dikeluarkan oleh buruh selama melakukan perjalanan dinas akan dipertanggungjawabkan dengan bukti-bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan oleh buruh selambat-Iambatnya 5 (lima) hari setelah kembali dari perjalanan dinas.
3.1.3Biaya-biaya yang tidak mendapat penggantian:
3.1.3.1Minuman beralkohol
3.1.3.2Lain-lain yang berbau kosmetik dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan.
3.2Tunjangan perjalanan dinas diperhitungkan mulai tanggal keberangkatan sampai dengan tanggal kembali yang besarnya ditetapkan oleh perusahaan.
4.Insentif Operator
4.1Rangsangan uang diterima Operator dalam bentuk uang berdasarkan hasil yang dicapai dalam satu periode tertentu dengan mengacu kepada Hour Meter (HM).
4.2Insentif ini diberikan dalam setiap bulan dan besarnya diatur dengan peraturan tersendiri.
5.Insentif Driver.
5.1Rangsangan yang diterima Driver dalam bentuk uang berdasarkan hasil yang dicapai dalam satu periode tertentu dengan mengacu kepada Retasi.
5.2Insentif ini diberikan dalam setiap bulan dan besarnya diatur dengan peraturan tersendiri.
6.Tunjangan Transport.
6.1Pengusaha memberikan tunjangan transport kepada buruh yang tinggal di Iuar mess.
6.2Besar tunjangan adalah Rp. 11.000/hari untuk buruh yang tinggal di Tanjung redeb dan Rp. 6.000/hari untuk buruh yang tinggal di Teluk Bayur.
6.3Pemberian tunjangan tersebut berdasarkan kehadiran dan wilayah tempat tinggal didasarkan atas alamat KTP/ sesuai SPK (Surat Perjanjian Kerja).
BAB XI: JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA (JAMSOSTEK) DAN DANA PENSIUN
PasaI 67: Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK)
Perusahaan mendaftarkan/memasukan buruh menjadi peserta jamsostek meliputi:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
2. Jaminan Kematian (JK)
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
4. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
Pasal 68: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
1.Buruh yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan sesuai ketentuan PT. Jamsostek.
2.Bila dipandang perlu apabila buruh yang mengalami kecelakaan tidak ada keluarga yang menunggu, maka perusahaan akan memberikan kebijakan kepada petugas perusahaan untuk membantu di rumah sakit.
3.Jaminan Kecelakaan ini akan gugur apabila:
3.1Kecelakaan yang terjadi akibat kesengajaan pekerja sendiri atau karena percobaan bunuh diri
3.2Penolakan atau keengganan pekerja dan atau keluarganya untuk diobati dan atau dirawat dan/atau tidak mentaati petunjuk dokter yang mengobati atau merawatnya.
Pasal 69: Jaminan Kematian
Buruh yang meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan jaminan kematian yang jumlahnya sesuai penetapan PT. Jamsostek.
Pasal 70: Jaminan Hari Tua
Jaminan hari tua diberikan kepada buruh dengan ketentuan/peraturan serta persyaratan yang ditentukan oleh PT. Jamsostek.
Pasal 71: Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
1.Seluruh buruh dan keluarga PT. Bara Jaya Utama akan diikutsertakan dalam Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) program Jamsostek.
2.Jaminan Perawatan Kesehatan dan Pengobatan berlaku untuk:
2.1Semua buruh PT. Bara Jaya Utama.
2.2Keluarga buruh yaitu:
2.2.1Istri/Suami buruh yang sah.
2.2.2Anak kandung atau anak yang sah sebanyak 3 (tiga) orang menjadi tanggungan buruh sampai umur 21 tahun yang belum bekerja dan belum menikah.
BAB XII: KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 72: Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kerja maka perusahaan dan pekerja wajib:
1.Mentaati ketentuan-ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja untuk mencegah timbuInya kecelakaan kerja dan sakit akibat hubungan kerja.
2.Pengusaha dan buruh wajib mentaati petunjuk keseIamatan dan kesehatan kerja untuk mencegah timbulnya kecelakaan kerja.
Pasal 73: Alat Perlengkapan Kerja dan Alat Pelindung Diri
1.Alat perlengkapan kerja
1.1Berdasarkan pertimbangan teknis, perusahaan wajib menyediakan alat perlengkapan kerja sesuai dengan jenis pekerjaannya.
1.2Alat perlengkapan kerja merupakan inventaris perusahaan, maka buruh wajib memelihara alat perlengkapan kerja dengan penuh rasa tanggung jawab.
1.3Alat perlengkapan kerja yang rusak bukan karena kelalaian/kesengajaan pekerja dapat diganti dengan ketentuan alat yang rusak ditunjukkan sebagai bukti dan dibuat berita acara.
1.4Buruh yang menjalankan tugasnya dan atau pekerjaannya dan karena jenis, tempat dan Iingkungan pekerjaannya yang dianggap memerlukan alat pelindung diri, maka perusahaan wajib memberikan alat perlindungan diri untuk keselamatan kerja.
1.5Selama melaksanakan tugasnya, alat pelindung diri harus dipakai oleh buruh.
1.6Kecerobohan buruh atas kelalaian atau kesengajaan tidak mengenakan/memakai alat pelindung diri tersebut dikenakan sanksi/tindakan disiplin berupa: dipulangkan/tidak boleh bekerja dalam jangka waktu tertentu.
1.7Bagi buruh yang mengabaikan ketentuan di atas, maka segala resiko yang timbul karenanya menjadi tanggung jawab buruh.
1.8Perusahaan memberikan Alat Pelindung Diri (APD) dalam 1 (satu) tahun sbb:
1.8.12 (dua) baju seragam
1.8.21 (satu) Celana
1.8.31 (satu) sepatu Safety, dan
1.8.41 (satu) helm diberikan 1 kali selama bekerja kecuali rusak dapat diganti dengan membawa bukti kerusakannya.
2.Bagi buruh yang merusak dan atau menghilangkan alat perlengkapan kerja dikenakan sanksi mengganti.
3.Paramedis harus berada di tempat selama 24 jam.
4.Perusahaan menyediakan APAR (Alat Pemadam Api Ringan).
BAB XIII: KESEJAHTERAAN DAN JAMINAN SOSIAL
Dalam menjalankan usahanya, perusahaan berupaya untuk membina hubungan kerja secara harmonis mewujudkan perlindungan dan keamanan kerja guna peningkatan produktivitas dan produksi dalam memacu kemajuan perusahaan sesuai sasaran tujuan perusahaan pada khususnya dan pertumbuhan ekonomi nasional pada umumnya, maka perusahaan perlu memberikan peningkatan kesejahteraan pekerja.
PasaI 74: Nutrisi Tambahan
1.Untuk menjaga keseimbangan energi yang dikeluarkan pada saat beraktivitas, maka perusahaan akan memberikan gizi tambahan berupa susu kental manis.
2.Susu tersebut pada ayat 1 di atas diberikan 1 kaIi dalam seminggu.
Pasal 75: Kewajiban Ibadah dan Tempat Ibadah
Perusahaan memberikan kesempatan kepada buruh untuk melakukan kewajiban ibadah menurut agamanya selama waktu yang diperlukan.
Pasal 76: Kantin/Ruangan Makan
1.Buruh yang tinggal di asrama /mess perusahaan disediakan makan di ruang makan 3 x dalam sehari pada jam-jam makan.
2.Pada saat jam kerja buruh dilarang berada di ruang makan kecuali saat istirahat makan.
Pasal 77: Bantuan Sosial
DaIam hal bantuan sosial, perusahaan memandang periu untuk melakukan bantuan sosial sebagai wujud kepedulian terhadap buruh.
1.Biaya sekolah anak
Perusahaan akan memberikan bantuan biaya/beasiswa sekolah anak buruh yang berprestasi sesuai kemampuan pengusaha dan dengan kriteria/kondite buruh serta akan diatur tersendiri.
2.Perusahaan memberikan sumbangan/bantuan untuk pernikahan pertama buruh yang telah bekerja yang mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebesar Rp.500.000,- dan apabila keduanya adalah karyawan maka yang berlaku adalah salah satu.
3.Dalam hal keluarga buruh (istri, anak yang sah atau orang tua) meninggal dunia, kepada buruh tersebut diberikan sumbangan/bantuan dari perusahaan sebesar Rp. 500.000,- dan apabila keduanya adalah karyawan maka yang berlaku adalah salah satu.
Pasal 78: Tanda Jasa
1.Setiap buruh yang telah bekerja selama 5 tahun dan menunjukkan Ioyalitas tinggi kepada perusahaan pada periode tertentu diberikan tanda jasa berupa sertifikat.
2.Bagi seluruh buruh yang dalam melaksanakan aktivitasnya selama 1 tahun tidak terjadi accident akan diberikan cinderamata.
3.Macam dan bentuk tanda jasa atau cinderamata tersebut ditentukan sesuai kemampuan dan kebijakan perusahaan dan akan diberikan bertepatan dengan ulang tahun PT. Bara Jaya Utama.
Pasal 79: Koperasi
1.Setiap buruh yang telah lulus dari masa percobaan dianjurkan menjadi anggota koperasi karyawan.
2.Sisa hasil usaha (SHU) dibagikan kepada anggota pada akhir tahun.
3.Anggota koperasi dapat menyimpan kembali laba tersebut sebagai simpanan sukarela.
Pasal 80: Keluarga Berencana
1.Sesuai program pemerintah, maka setiap buruh yang sudah berkeluarga dianjurkan mengikuti program Keluarga berencana.
2.Segala sesuatu yang menyangkut mekanisme biaya dan program keluarga berencana diatur dalam sebuah kesepakatan melalui lembaga kerja sama bipartit.
Pasal 81: Donor Darah
Bagi buruh yang melakukan donor darah pada jam kerja diberikan istirahat pada hari itu juga dengan tetap diberikan upah pokok dan tunjangan tetap sedangkan buruh yang melakukan donor darah di Iuar jam kerja diperbolehkan tidak masuk bekerja selama (menunjukkan surat permohonan dari keluarga yang didonor dan mendapat ijin dari pengusaha) dengan tetap diberikan upah pokok dan tunjangan tetap.
Pasal 82: Bantuan Sarana Olah Raga
Pengusaha memberikan sarana/fasilitas olah raga berupa Iapangan (sesuai kemampuan).
BAB XIV: PENYAMPAIAN KELUH KESAH
Pasal 83: Penyampaian Keluh Kesah
1.Bagi setiap buruh dapat mengemukakan keluhannya mengenai hal-hal yang menurutnya harus mendapat perhatian dan penyelesaian dari pimpinan perusahaan dengan berpedoman pada prinsip Hubungan Industrial.
2.Pengusaha dengan Serikat Buruh bersama-sama berusaha untuk menyelesaikan keluh kesah dengan secepatnya dan seadil-adilnya.
3.Bilamana buruh menganggap diperlakukan tidak adil atau tidak wajar serta bertentangan dengan isi dan jiwa perjanjian kerja bersama, maka buruh dapat menyampaikan pengaduan keluhannya melalui atasan yang lebih tinggi dan atau HRD.
Pasal 84: Tata Cara Penyampaian Keluh Kesah
1.Setiap persoalan atau pengaduan pertama-tama disampaikan dan dibicarakan dengan atasan langsung.
2.Apabila belum ada penyelesaian dan/atau tidak memuaskan baginya, maka buruh dapat meneruskan persoalan atau pengaduannya kepada atasan yang lebih tinggi dan atasan tersebut harus bersedia menerima dan menyelesaikan persoalan atau pengaduan tersebut.
3.Bilamana ternyata penyelesaiannya masih belum dan/atau tidak memuaskan yang bersangkutan, maka upaya penyelesaian selanjutnya disampaikan kepada HRD atau diselesaikan melalui lembaga kerjasama bipartit.
4.Bilamana ternyata penyelesaiannya masih belum, maka keluhan dapat disampaikan kepada Serikat Buruh.
BAB XV: KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 85: Ketentuan Peralihan
1.Dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan perusahaan, maka beberapa substansi dalam perjanjian kerja bersama ini yang berkenaan dangan keseimbangan hak dan kewajiban perusahaan maupun buruh akan diperbaharui melalui mekanisme tata cara rapat antara pengusaha dan serikat buruh sesuai ketentuan dalam pasal-pasal perjanjian kerja bersama ini.
2.Hal-hal Iain yang mengenai pasal-pasal dalam perjanjian kerja bersama ini yang bilamana tidak relevan dengan adanya peraturan-peraturan dan atau keputusan-keputusan Pemerintah yang berkenaan dengan ketenagakerjaan yang penetapannya setelah perjanjian kerja bersama ini, maka pasal-pasal dalam perjanjian kerja bersama ini dapat direvisi atau addendum dan atau secara otomatis mengikuti kebijakan pemerintah yang baru ditetapkan.
BAB XVI: PENUTUP
Pasal 86: Ketentuan
1.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini didaftarkan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Berau dan akan diperbanyak oleh Perusahaan untuk dibagikan kepada seluruh buruh sebagai salah satu sarana sosialisasi.
2.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini ditandatangani di Site Badiwata Teluk Bayur dan mengikat bagi kedua belah pihak (seluruh buruh PT. Bara Jaya Utama)
3.Apabila terjadi salah penafsiran terhadap isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan jalan musyawarah.
4.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dibuat dan disepakati serta ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 5 (lima) yang sama bunyi dan kekuatan hukumnya.
5.Ketentuan yang merupakan pengaturan teknis dan penjabaran lebih lanjut dalam PKB ini akan diatur tersendiri dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari PKB ini.
6.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan mengikat kedua belah pihak serta dapat diperpanjang untuk masa 1 (satu) tahun atas kesepakatan kedua belah pihak.
7.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku terhitung tanggal 1 Oktober 2007
Perjanjian Kerja Bersama ini disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Di: Site Badiwata,Teluk Bayur, Berau Kaltim
Pada tanggal: 17 September 2007
Serikat Buruh PT. Bara Jaya Utama
Sejahtera Indonesia
GOFRI, CHHARIYANTO
Ketua General Manager
Menyaksikan penandatanganan
Perjanjian Kerja Bersama
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Berau
Drs. H.M. Muchlis Dahrie
NIP: 070 003 765