MUKADIMAH
Atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan disertai keinginan yang luhur, sesungguhnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 merupakan tujuan Pembangunan Nasional, Pengusaha berjanji mengusahakan “peran diri masing-masing” dalam upaya menuju perbaikan dan peningkatan taraf hidup serta kesejahteraan Pekerja dengan peningkatan produktivitas dan memaksimalkan keuntungan.
Serikat Pekerja dan Perusahaan berjanji memaksimalkan produktivitas, keuntungan, meningkatkan kesejahteraan Pekerja, menciptakan suasana tempat kerja damai berdasarkan Hubungan Industrial yang harmonis, kooperatif, pemahaman peran diri dan wewenang masing-masing atas dasar saling percaya serta hormat menghormati.
PKB ini disepakati antara Pekerja / PUK SP-TSK SPSI dan PUK SPAI FSPMI PT. Win Textile dengan Pengusaha yang bertujuan untuk :
1. Mempertegas dan memperjelas hak dan kewajiban Pekerja/Serikat Pekerja dan
Pengusaha.
2. Secara bersama-sama menetapkan pedoman dasar syarat-syarat kerja dan keadaan industrial dan atau hubungan ketenagakerjaan yang belum diatur dalam perundang-undangan maupun nilai-nilai syarat kerja yang sudah diatur dalam perundang-undangan.
3. Memberi konstribusi dalam penetapan hubungan Pekerja/Serikat Pekerja dan Pengusaha yang menciptakan nilai melalui penjagaan kestabilan disiplin, perdamaian dan semangat kerja atas dasar Hubungan Industrial yang harmonis.
Berdasarkan hubungan yang harmonis dan saling menghormati, saling percaya mempercayai, Pengusaha bersama-sama Pekerja / PUK SP-TSK SPSI dan PUK SPAI FSPMI PT. Win Textile menyepakati dan bertekad untuk ikut mengembangkan Dharma Baktinya dalam program Pembangunan Nasional, dengan cara melaksanakan Pendidikan dan Latihan secara terus menerus untuk meningkatkan kewibawaan Pekerja melalui pencapaian tujuan bersama. “THE BEST GLOBAL COMPANY”.
Purwakarta, Mei 2019
PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) Antara PT WIN TEXTILE dengan SERIKAT PEKERJA PT WIN TEXTILE:
I. Pihak Pengusaha adalah PT. WIN TEXTILE, yang didirikan berdasarkan akta pendirian Nomor 01 tanggal 7 Januari 2010 dibuat dihadapan Notaris Rosliana, SH di Bekasi dan telah disyahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-04519.AH.01.01 Tahun 2010 tanggal 27 Januari 2010 dan diumumkan dalam Berita Negara No. 83.TN.32630.tanggal.15 Oktober 2010 dan sebagaimana diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Win Textile terakhir Nomor 07 Tanggal 02 Desember 2016 sebagaimana disyahkan dengan Keputusan Menteri Hukum AHU-AH.01.03-0105887 pada tanggal 07 Desember 2016, berkedudukan hukum di Jl. Ir H Juanda, Kp. Cilegong, RT 15 RW 04, Ds.Cilegong, Kec. Jatiluhur, Kab.Purwakarta, Jawa Barat 41152, selanjutnya disebut “PENGUSAHA”.
II. Pihak Serikat Pekerja adalah Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Textile Sandang Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP TSK SPSI) PT. WIN TEXTILE yang sah dan tercatat di Instansi yang membidangi ketenagakerjaan Pemerintah Kabupaten Purwakarta No. 251/31/PUK SP TSK SPSI/PT. WIN TEXTILE/PWK/X/2012 tanggal 23 Oktober 2012, serta Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( PUK SPAI FSPMI ) PT. WIN TEXTILE yang sah dan tercatat di Instansi yang membidangi ketenagakerjaan Pemerintah Kabupaten Purwakarta No.251/01/PKTK/PWK/II/2016 berkedudukan hukum di Jl. Ir. H. Juanda, Kp. Cilegong, RT. 15 RW. 04, Ds.Cilegong, Kec. Jatiluhur, Kab. Purwakarta, Jawa Barat 41152, selanjutnya disebut “SERIKAT PEKERJA”
PEMERINTAH KABUPATEN PURWAKARTA
DINAS KETENAGAKERJAAN DAN TRANSMIGRASI
Jalan Veteran No. 03 Ciseureuh - Purwakarta 41118 Telp./Fax: (0264) - 200459
E-mail: disnakertranspurwakarta@gmail.com
PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Nomor : 578.1/ 1949 - HIS/Pemb.2/VI/2019
Menimbang :
a. Bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB ) merupakan salah satu sarana dalam rangka pelaksanaan hubungan industrial yang serasi, aman, mantap dan dinamis;
b. Bahwa berdasarkan surat Nomor : 165/PRESDIR B/V/2019 tanggal 23 Mei 2019 perihal Permohonan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB ) antara Pengusaha PT. WIN TEXTILE dengan PUK SP TSK SPSI PT. WIN TEXTILE dan PUK SPAI FSPMI PT. WIN TEXTILE
Dasar:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah
3. Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan, serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama;
5. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dinas Daerah Kabupaten Purwakarta.
TERDAFTAR
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Pengusaha PT. WIN TEXTILE dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh PUK SP TSK SPSI PT. WIN TEXTILE dan PUK SPAI FSPMI PT. WIN TEXTILE yang berlaku terhitung mulai tanggal 20 Mei 2019 sampai dengan tanggal 20 Mei 2021, dengan ketentuan apabila dikemudian hari kedua belah pihak melakukan perubahan perubahan, memperpanjang waktu berlakunya, atau terdapat kekeliruan harus diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dikeluarkan di : Purwakarta
Pada tanggal : 26 Juni 2019
Kepala,
TITOV FIRMAN H.
NIP. 19611924 198901 1 002
Tembusan :
1. Yth. Bupati Purwakarta;
2. PUK SP TSK SPSI PT. WIN TEXTILE.
3. PUK SPAI FSPMI PT. WIN TEXTILE
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Pengertian dan Istilah-istilah
Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, istilah - istilah berikut mengandung maksud dan pengertian sebagai berikut :
1. Perjanjian Kerja Bersama (selanjutnya disebut “PKB”)
Ialah kesepakatan ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 Jo. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.28 Tahun 2014 dan merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja dengan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
2. Perusahaan
Ialah PT. Win Textile, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan akta pendirian Nomor 01 tanggal 7 Januari 2010 dibuat dihadapan Notaris Rosliana, SH di Bekasi dan telah disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-04519.AH.01.01 Tahun 2010 tanggal 27 Januari 2010 dan diumumkan dalam Berita Negara No. 83.TN.32630 tanggal 15 Oktober 2010 dan sebagaimana diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Win Textile Nomor 26 tanggal 20 Oktober 2011 dan Akta Nomor 34 tanggal 28 Oktober 2011 dan disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor No. AHU-54451.AH.01.02.2011 tanggal 08 November 2011, yang berkedudukan hukum di Jl. Ir H Juanda, Kp. Cilegong, RT 15 RW 04, Ds. Cilegong, Kec. Jatiluhur, Kab. Purwakarta, Jawa Barat 41152.
3. Pengusaha
Adalah pemilik perusahaan dan atau orang yang diberi kuasa untuk mengelola jalannya perusahaan dan melakukan tindakan untuk dan atas nama pemilik perusahaan.
4. Managemen Perusahaan
Adalah direksi perusahaan yang terdiri dari presiden direktur dan beberapa direktur perusahaan yang mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan untuk dan atas nama perusahaan berdasarkan anggaran dasar perusahaan.
5. Pekerja
Adalah semua orang yang bekerja pada Perusahaan PT. Win Textile berdasarkan Surat Perjanjian Kerja dan menerima upah dari pengusaha.
6. Serikat Pekerja
Ialah suatu organisasi pekerja PT. Win Textile yang berada di lingkungan PT. Win Textile, dalam hal ini yaitu :
- Serikat Pekerja PUK SP TSK SPSI PT. WIN TEXTILE tercatat di Instansi yang membidangi ketenagakerjaan Pemerintah Kabupaten Purwakarta No. 251/31/PUK SP TSK SPSI/PT WIN TEXTILE/PWK/X/2012 tanggal 23 Oktober 2012
- Serikat Pekerja PUK SPAI FSPMI PT. WIN TEXTILE tercatat di Instansi yang membidangi ketenagakerjaan Pemerintah Kabupaten Purwakarta No.251/01/PKTK/PWK/II/2016
7. Anggota Serikat Pekerja
Adalah pekerja PT. WIN TEXTILE yang atas kemauannya sendiri bergabung serta diterima menjadi anggota serikat pekerja. Keanggotaannya ini akan gugur dengan sendirinya apabila pekerja yang bersangkutan menyatakan keluar atau dikeluarkan dari keanggotaan serikat pekerja atau mengalami pemutusan hubungan kerja dengan perusahaan.
8. Pekerjaan
Adalah kegiatan yang dilakukan oleh pekerja untuk pengusaha dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah.
9. Tenaga Kerja Ahli
Tenaga Kerja Ahli adalah tenaga kerja dalam negeri /asing yang memiliki keahlian khusus untuk dipekerjakan sesuai kebutuhan perusahaan.
10. Pemagangan
Adalah seseorang yang terikat pada hubungan pemagangan kerja untuk memperoleh pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang diarahkan untuk suatu pekerjaan/jabatan tertentu melalui jalur pengalaman yang dilaksanakan secara sistematis menurut kemampuan kedua belah pihak dan diikat dalam suatu kontrak pemagangan.
11. Pengurus Serikat Pekerja
Adalah anggota serikat pekerja yang dipilih dan ditunjuk dalam musyawarah sesuai dengan AD/ART SP TSK SPSI dan AD/ART SPAI FSPMI, bertugas untuk memimpin Serikat Pekerja pada PT. Win Textile. Oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama Serikat Pekerja.
12. Keluarga Pekerja
Adalah istri atau suami sah dari pekerja (1 istri/suami ), anak kandung,anak tiri,anak angkat yang sah menurut undang-undang dan menjadi tanggungan pekerja maksimal 3 orang dengan ketentuan usia maksimal 21(dua puluh satu) tahun serta belum menikah/belum bekerja yang terdaftar di perusahaan.
13. Orang Tua Pekerja
Adalah Ayah dan lbu kandung /angkat dari pekerja yang sah menurut undang-undang dan telah terdaftar di perusahaan pada saat diterima bekerja.
14. Mertua Pekerja
Adalah ayah dan ibu dari suami atau istri pekerja yang sah.
15. Saudara Kandung
Adalah saudara kandung satu ayah/ibu atau saudara kandung satu ibu/saudara kandung satu ayah yang telah terdaftar di perusahaan.
16. Ahli Waris
Adalah keluarga pekerja atau orang yang ditunjuk menurut hukum yang berlaku untuk menerima setiap pembayaran/santunan bila pekerja meninggal dunia.
17. Atasan
Ialah pekerja yang memiliki jabatan atau pangkat yang lebih tinggi.
18. Atasan Langsung
Adalah atasan yang menurut jenjang jabatan struktur organisasi mempunyai tanggung jawab penugasan, pembinaan dan pengawasan secara langsung.
19. Upah
Adalah pendapatan pekerja terdiri dari gaji pokok dan tunjangan baik tunjangan yang bersifat tetap maupun tunjangan tidak tetap yang berhak diterimanya, dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang- undangan yang berlaku dan dibayarkan berdasarkan perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja.
20. Upah Pokok
Adalah imbalan dasar yang diberikan pengusaha kepada pekerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku secara tetap dan teratur setiap bulan atas dasar hubungan kerja.
21. Tunjangan Tetap
Adalah komponen upah di luar upah pokok yang diterima pekerja secara tetap dan teratur serta tidak dipengaruhi oleh kehadiran.
22. Tunjangan Tidak Tetap
Adalah komponen upah yang diterima pekerja yang besarnya tidak tetap dan waktunya tidak teratur di luar upah pokok dan tunjangan tetap dan dipengaruhi oleh kehadiran.
23. Upah Lembur
Adalah upah yang diterima pekerja sebagai imbalan hasil kerja pekerja yang dilakukan diluar jam kerja wajib.
24. Kerja Lembur
Adalah pekerjaan yang dilakukan di luar jam/hari kerja yang telah ditetapkan.
25. Hari Kerja
Adalah hari dimana pekerja diwajibkan untuk masuk bekerja selama 6 (enam) hari kerja dalam seminggu, kecuali jika ada diantara hari-hari itu dinyatakan hari libur resmi oleh pemerintah atau hari-hari cuti yang telah diatur dalam PKB atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
26. Hari Kerja Lembur
Adalah apabila Pekerja masuk bekerja pada hari libur atau hari libur mingguan atau jam kerja melebihi jam kerja wajib.
27. Waktu Kerja Shift
Adalah pelaksanaan kerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan secara bergilir berdasarkan jadwal kerja yang tetap dan teratur yang telah ditentukan oleh perusahaan.
28. Hari Libur
Adalah hari dimana pekerja tidak diwajibkan masuk bekerja yaitu :
a. Hari libur mingguan atau hari-hari dimana pekerja tidak diwajibkan untuk bekerja sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh perusahaan kecuali pekerjaan itu menurut sifatnya atau kepentingannya harus dijalankan terus pada hari istirahat mingguan.
b. Hari libur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
c. Hari libur yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja
29. Masa Kerja
Terhitung sejak terjadinya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha atau sejak pekerja pertama kali mulai bekerja di perusahaan berdasarkan pada Perjanjian Kerja.
30. Masa Percobaan
Ialah masa yang dijalani oleh pekerja maksimal 3 (tiga) bulan, setelah itu dapat diangkat menjadi pekerja/karyawan tetap.
31. Surat Peringatan
Ialah surat resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan (bagian HRD/Personalia), karena adanya tindakan pelanggaran disiplin atau perbuatan melanggar PKB ini, yang bersifat mendidik bagi pekerja.
32. Mutasi
Adalah pemindahan pekerja dari satu bagian/unit kerja ke bagian/unit kerja lainnya yang merupakan hak dasar pengusaha
33. Skorsing
Ialah sanksi pemberhentian sementara terhadap pekerja dalam proses penyelesaian perselisihan yang terjadi.
34. Dispensasi
Ialah ijin yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja untuk meninggalkan tugas dengan mendapatkan upah penuh.
35. Lingkungan Perusahaan
Ialah seluruh wilayah kerja dalam lingkungan perusahaan.
36. Mangkir
Adalah apabila pekerja tidak masuk bekerja pada hari kerja tanpa keterangan yang dapat dipertanggung jawabkan.
37. Izin
Adalah apabila pekerja tidak masuk bekerja dengan alasan yang diberitahukan terlebih dahulu secara tertulis dan mendapat persetujuan dari atasannya.
38. Surat Keterangan Dokter (SKD)
Adalah surat keterangan yang diberikan kepada Pekerja yang memerlukan istirahat karena sakit oleh dokter yang ditunjuk atau yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan serta melampirkan bukti resep dan Diagnosa dari Dokter.
39. Kecelakaan Kerja
Ialah kecelakaan yang terjadi/timbul dalam atau akibat hubungan kerja di Lingkungan Perusahaan dan pada saat berangkat ataupun pulang kerja di perjalanan yang biasa dilalui.
40. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Adalah upaya perlindungan agar para Pekerja dan orang yang berada di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat.
Pasal 2 Ruang Lingkup PKB
1. PKB adalah Perjanjian kerja yang dibuat bersama oleh Pengusaha dan Serikat
Pekerja.
2. Dalam hal Perusahaan mengadakan perubahan nama, pemilik atau penggabungan usaha dengan Perusahaan lain untuk bentuk usaha lain, maka pasal-pasal dari PKB ini tetap berlaku bagi Pekerja dan Perusahaan pada waktu perubahan tersebut diberlakukan.
3. Dalam hal Serikat Pekerja mengadakan perubahan nama, pengurus, pembubaran, maka pasal-pasal PKB ini tetap berlaku bagi Pekerja dan Perusahaan pada waktu perubahan tersebut diberlakukan.
Pasal 3 Luasnya Kesepakatan PKB
1. Pengusaha dan Serikat Pekerja telah sepakat mengadakan PKB yang isinya meliputi syarat-syarat kerja dan berbagai aspek dalam hubungan kerja antara Serikat Pekerja dan Pengusaha. 2. Dalam hal Pengusaha atau Serikat Pekerja mengadakan Perubahan-perubahan terkait PKB yang bersifat fundamental, maka isi dari PKB ini akan tetap berlaku bagi pihak Pengusaha dan Serikat Pekerja terhitung sejak adanya Perubahan-perubahan tersebut sampai dengan sisa waktu berlakunya Perjanjian ini.
3. Apabila wakil dari Pengusaha dan wakil dari Serikat Pekerja yang telah membuat dan menandatangani PKB ini berhenti/meninggal dunia, PKB ini tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya dan wakil penggantinya tetap mematuhi PKB ini.
4. Ketentuan-ketentuan dalam PKB ini berlaku untuk Pengusaha dan seluruh Pekerja baik Anggota Serikat Pekerja maupun bukan Anggota Serikat Perkerja sejak tanggal ditetapkannya PKB ini.
Pasal 4 Tujuan dan Fungsi PKB
1. Menciptakan situasi dan kondisi seoptimal mungkin agar kelancaran kegiatan operasional Perusahaan dilaksanakan dengan tata cara yang efektif dan efisien demi kemajuan Perusahaan dan Kesejahteraan Pekerja berdasarkan waktu, syarat dan suasana kerja yang baik serta pemberian Upah maupun Tunjangan yang pantas sesuai dengan taraf hidup yang layak bagi Pekerja dan keluarganya.
2. Melaksanakan sepenuhnya ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
3. Membangun hubungan kerja dalam Perusahaan dengan menjaga keharmonisan, ketenangan, ketentraman dan ketertiban berdasarkan Hubungan Industrial.
4. Merupakan pedoman untuk menyelesaikan setiap perselisihan/perbedaan pendapat menyangkut Hubungan Industrial antara Kedua belah pihak.
Pasal 5 Hak dan Kewajiban Para Pihak
1. Pengusaha dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk saling menghormati, mentaati, melaksanakan, menyebarluaskan serta menjelaskan PKB ini kepada Pekerja, dan anggota Serikat Pekerja, baik isi, makna maupun pengertian dari ketentuan-ketentuan yang tertera dalam PKB ini agar dimengerti dan dipatuhi dengan berpedoman pada azas kejujuran, keadilan dan serta tidak diskriminatif.
2. Pengusaha wajib mencetak PKB dalam bentuk buku saku, dan dibagikan kepada setiap karyawan/pekerja.
3. Pengusaha atau Serikat Pekerja berhak menegur dan mengajukan keberatan terhadap hal-hal yang bertentangan dengan isi PKB, dan wajib dikembalikan sebagaimana mestinya PKB. Serikat Pekerja berkewajiban mewakili, melindungi dan mengayomi anggotanya baik secara perorangan maupun secara kelompok dalam bidang ketenagakerjaan.
4. Serikat Pekerja berkewajiban melakukan pembinaan kepada anggota-anggotanya dalam hal kedisiplinan untuk menunjang peningkatan produktivitas kerja.
5. Pengusaha dan Serikat Pekerja berkewajiban menciptakan ketenangan usaha dan ketenangan kerja.
6. Setiap hak dan kewenangan pengusaha berpedoman pada isi PKB ini dan taat pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB II PENGAKUAN DAN FASILITAS SERIKAT PEKERJA
Pasal 6 Luasnya Keanggotaan dan Batasan Kepengurusan
1. Luas Keanggotaan
a. Seluruh Pekerja dapat menjadi anggota Serikat Pekerja tanpa membedakan
golongan, agama dan ras.
b. Keanggotaan serikat pekerja dibuktikan dengan kartu tanda anggota.
c. Setiap pekerja tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja.
d. Pekerja dapat berhenti atau diberhentikan dari serikat pekerja, sesuai dengan AD/ART Serikat Pekerja
2. Batas kepengurusan
Yang dapat menjadi pengurus Serikat Pekerja adalah anggota serikat pekerja yang dipilih dan ditunjuk dalam musyawarah sesuai dengan AD/ART Serikat Pekerja yang ada di PT.Win Textile kecuali karena jabatannya tidak dapat menjadi pengurus yaitu :
1) Manager dan Ast. Manager.
2) Kepala Shift ke atas
3) Staf personalia
4) Staf keuangan dan IT
5) Pekerja dalam masa percobaan
6) Satpam
Pasal 7 Pengakuan Para Pihak
1. Pengusaha mengakui bahwa Serikat Pekerja yang berada dalam Lingkungan Perusahaan adalah PUK SP TSK SPSI dan PUK SPAI FSPMI yang telah tercatat di Instansi yang membidangi ketenagakerjaan Pemerintah Kabupaten Purwakarta merupakan badan atau organisasi yang sah dan mewakili, bertindak untuk dan atas nama Karyawan dan Karyawati PT. Win Textile yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha.
2. Pengusaha mengakui bahwa Serikat Pekerja mempunyai kewenangan penuh dalam mengatur Organisasi serta anggotanya dan tidak akan melakukan tekanan baik langsung maupun tidak langsung terhadap Pekerja, baik Anggota Serikat Pekerja maupun bukan Anggota Serikat Pekerja.
3. Serikat Pekerja mengakui bahwa Pengusaha mempunyai kewenangan untuk mengelola Perusahaan dan mengatur para Pekerja dalam bekerja demi meningkatkan kualitas kerja dan kemajuan perusahaan.
4. Serikat Pekerja mengakui hak Pengusaha untuk menerima, mengangkat dan memindahkan Pekerja sesuai dengan kebutuhan Perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan isi PKB. 5. Pengusaha dan Serikat Pekerja, demi kepentingan bersama saling menghormati menjalankan fungsi dan tugasnya masing-masing.
6. Pengusaha dan Serikat Pekerja turut serta membina pekerja dan anggotanya untuk bersama-sama berperan serta dalam memajukan dan menjaga nama baik Perusahaan.
7. Serikat Pekerja mempunyai kebebasan dalam mengembangkan dan membina organisasi sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku serta tidak berafiliasi pada pihak tertentu maupun organisasi tertentu baik organisasi politik maupun organisasi massa.
Pasal 8 Jaminan Pengusaha Terhadap Serikat Pekerja
1. Pengusaha tidak akan membuat kebijakan yang dapat mengakibatkan tidak berjalannya program dan fungsi organisasi Serikat Pekerja, kecuali Serikat Pekerja dan/atau pengurusnya nyata-nyata terbukti berbuat sesuatu yang merugikan Perusahan dan/atau menyimpang dari isi PKB ini.
2. Terhadap Pekerja yang terpilih menjadi Pengurus Serikat Pekerja, Perusahaan menjamin tidak akan melakukan tekanan secara langsung maupun tidak langsung antara lain berupa intimidasi, teror, diskriminasi yang dapat merugikan/menghambat karir Pekerja yang bersangkutan karena melaksanakan fungsinya.
3. Pengusaha akan menyelesaikan masalah yang timbul akibat hubungan kerja dengan Serikat Pekerja dengan azas musyawarah untuk mufakat.
Pasal 9 Jaminan Serikat Pekerja Terhadap Pengusaha
1. Serikat Pekerja menjamin tidak akan menghalangi Pengusaha dalam menegakkan tata tertib dan disiplin kerja serta peningkatan efisiensi serta produktivitas kerja, serta pemberian peringatan/sanksi secara adil atas kesalahan/pelanggaran yang dilakukan Pekerja sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan PKB ini.
2. Serikat Pekerja menjamin tidak akan mencampuri Pengusaha dalam mengelola Perusahaan, kecuali yang menyangkut ketenagakerjaan.
3. Serikat Pekerja menyadari bahwa tindakan mogok adalah tindakan yang tidak sesuai dengan semangat hubungan industrial, oleh karena itu akan dihindarkan dan semaksimal mungkin masalah yang timbul akan diselesaikan dengan cara perundingan. Jika bagaimanapun terjadi pemogokan yang tidak dapat dihindari oleh Serikat Pekerja maka pemogokan tersebut harus dilakukan sesuai prosedur yang benar sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan Perusahaan.
Pasal 10 Kegiatan Serikat Pekerja
1. Serikat pekerja dapat menempelkan Pengumuman yang dikeluarkan oleh Serikat Pekerja sepanjang pengumuman tersebut telah disetujui oleh Manajemen.
2. Kegiatan serikat pekerja yang dilaksanakan pada waktu jam kerja, harus mendapatkan izin atau ada kesepakatan terlebih dahulu dengan kedua belah pihak dan sesuai kesepakatan tersebut, Perusahaan dapat memberikan Dispensasi dengan hak penuh kepada wakil-wakil Serikat Pekerjayang ditunjuk untuk melaksanakan tugas-tugas Serikat Pekerja yang tidak dapat diselesaikan diluar jam kerja atau di luar lingkungan Perusahaan Tugas tersebut antara lain:
a. Perundingan PKB
b. Rapat Bipartit
c. Kegiatan-kegiatan Serikat Pekerja lainnya, selama tidak melanggar ketertiban umum, hukum dan merugikan perusahaan.
3. Serikat Pekerja yang mengadakan kegiatan seperti dalam ayat 2 (dua) Pasal ini, terlebih dahulu membuat surat ijin kepada pengusaha dan telah disetujui oleh HRD dengan melampirkan undangan resmi dan menyampaikan pemberitahuan kepada Perusahaan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya kecuali hal-hal yang sifatnya mendesak wajib memberi informasi kepada Atasan. Dispensasi diberikan selama waktu yang dibutuhkan untuk tujuan tersebut.
4. Dalam segala kegiatannya, Serikat Pekerja tidak boleh membocorkan rahasia
Perusahaan.
5. Serikat Pekerja tidak akan menghalangi anggotanya melaksanakan kewajiban yang
diatur dalam ketentuan Perusahaan.
Pasal 11 Perubahan Pengurus Serikat Pekerja
Serikat Pekerja wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pengusaha apabila terjadi pergantian Pengurus Serikat Pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 12 Fasilitas dan Bantuan Bagi Serikat Pekerja
1. Pengusaha menyediakan ruang kantor di lingkungan Perusahaan bagi Serikat Pekerja dengan perlengkapannya yang memadai sesuai dengan kemampuan Perusahaan.
2. Serikat Pekerja diperbolehkan menggunakan papan pengumuman yang disediakan oleh Perusahaan sepanjang isi pengumuman disepakati antara Pengusaha dan Serikat Pekerja, dan Serikat Pekerja wajib menyerahkan 1 (satu) rangkap copy kepada Pengusaha.
3. Serikat Pekerja wajib mendapatkan ijin dari Pengusaha bila ingin mempergunakan fasilitas lain Perusahaan untuk melaksanakan kegiatan Serikat Pekerja .
4. Untuk keperluan Pungutan Iuran Anggota, Serikat Pekerja harus menerima Kuasa tertulis dari masing-masing Pekerja yang menjadi anggota serta memberikannya kepada HRD/Personalia
5. Berdasarkan permintaan tertulis dari Serikat Pekerja, Pengusaha bersedia untuk membantu melaksanakan pemotongan Iuran Anggota Serikat Pekerja dan dana lainya yang diperlukan oleh serikat pekerja melalui upah yang bersangkutan yang kemudian diserahkan kepada Serikat Pekerja melalui cara transfer setelah mendapatkan persetujuan dari Anggota dengan Prosedur dan ketentuan yang sah.
BAB III HUBUNGAN KERJA
Pasal 13 Penerimaan Pekerja baru dan syarat Kerja
1. Penerimaan dan seleksi calon Pekerja baru merupakan hak Pengusaha sesuai dengan kebutuhan Perusahaan, dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Pengusaha dan tidak menyimpang dari Undang-undang Ketenagakerjaan serta Peraturan yang berlaku.
2. Persyaratan umum menjadi Pekerja baru di Perusahaan sebagai berikut:
a. Berusia 18 tahun keatas;
b. Mengajukan permohonan tertulis dan dilampiri dengan persyaratan lainnya yang ditentukan oleh Pengusaha;
c. Berbadan sehat yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter;
d. Tidak pernah melanggar hukum dan menyerahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian;
e. Melampirkan Kartu Kuning
f. Tidak mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan lain;
g. Lulus tes seleksi yang diadakan oleh pihak Pengusaha, meliputi:
- seleksi Administrasi
- seleksi Potensi Akademis
- seleksi Dinamika Kepribadian
- seleksi Kesehatan
- wawancara
h. Surat ijin dari orang tua/wali atau suami bagi calon pekerja wanita.
Pasal 14 Tenaga Kerja Asing
1. Dalam mempekerjakan tenaga kerja asing, Pengusaha mematuhi ketentuan dan penempatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Tenaga kerja asing yang dipekerjakan dapat berkomunikasi, memahami Bahasa Indonesia dan menghormati adat istiadat Bangsa Indonesia.
3. Apabila diperlukan Serikat Pekerja dapat meminta informasi tentang Jumlah, Nama dan Jabatan TKA kepada manajemen.
4. Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan atau jabatan-jabatan tertentu.
5. Dalam rangka alih teknologi, tenaga kerja asing wajib memberikan dan atau mengajarkan keahliannya melalui program pelatihan yang diadakan oleh manajemen perusahaan secara rutin dan berkelanjutan sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan sekali.
6. Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 (lima) diatas, diberikan kepada Tenaga Kerja Indonesia Pendamping yang telah ditentukan.
Pasal 15 Tenaga Kerja Ahli
1. Dalam hal Pengusaha membutuhkan Tenaga Kerja Ahli namun tidak tersedia yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), Pengusaha dapat menggunakan tenaga kerja asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Perusahaan mempekerjakan Tenaga Kerja Ahli sesuai dengan kebutuhan Perusahaan dengan posisi keahlian khususnya pada tempat tertentu.
Pasal 16 Status Hubungan Kerja
1. Masa Percobaan
a. Masa kerja 3 (tiga) bulan pertama dalam hubungan kerja dianggap sebagai masa percobaan.
b. Pekerja yang masih mengikuti masa percobaan mempunyai kewajiban yang sama dengan Pekerja yang sudah diangkat / Pekerja Tetap.
c. Hubungan kerja dalam masa percobaan dapat diakhiri setiap saat oleh kedua belah pihak tanpa syarat dan tanpa kewajiban apapun dari Perusahaan.
d. Masa percobaan ini diperhitungkan sebagai masa kerja, apabila ada Pekerja yang bersangkutan telah diangkat sebagai Pekerja tetap.
e. Pekerja yang telah menyelesaikan masa percobaan dengan baik dapat diangkat sebagai Pekerja tetap dan diberikan Surat Pengangkatan dengan golongan dan jabatan yang ditentukan oleh Perusahaan.
2. PKWT
a. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Pekerja dengan Perusahaan dibuat secara tertulis dengan menggunakan Bahasa Indonesia.
b. PKWT tidak mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
c. Jangka waktu PKWT diadakan untuk paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 1 tahun dan diberitahukan paling lambat 7 hari sebelum berakhirnya PKWT.
d. PKWT berakhir apabila terjadi peristiwa sebagai berikut :
- Pekerja Meninggal dunia.
- Mengundurkan diri.
- Berakhirnya jangka waktu perjanjian PKWT.
Pasal 17 Penempatan dan Mutasi
1. Guna meningkatkan kinerja, menjaga jalannya usaha, pengembangan keterampilan Pekerja dan Pembinaan Karyawan, Pengusaha berhak menempatkan dan melakukan rotasi Pekerja dilingkungan departemennya dan atau dari satu Departemen ke Departemen yang lain tanpa mengurangi hak pekerja.
2. Dalam hal penempatan kerja dan mutasi Pekerja, Pengusaha akan selalu memperhatikan kreatifitas, kemampuan, keterampilan Pekerja itu sendiri sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk mencapai tujuan operasional Perusahaan, Perusahaan dapat menempatkan, mengalihtugaskan Pekerja ke bagian lain dalam Perusahaan dengan memperhatikan pendidikan dan pengalaman sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.
3. Apabila ada kekosongan disalah satu jabatan, maka Pengusaha akan mendahulukan kepada Pekerja Tetap yang telah ada, kecuali tidak memenuhi syarat dengan ketentuan Perusahaan.
4. Untuk setiap mutasi antar Bagian/Departement akan diberitahukan dengan adanya Surat Keputusan/Penetapan Mutasi oleh Bagian HRD/Personalia berdasarkan rekomendasi dari atasan masing-masing bagian/departemen.
5. Pemindahan tugas/ mutasi internal dalam satu bagian, dapat dilaksanakan oleh kepala bagian atas persetujuan Manager yang bersangkutan dan memberikan tembusan atau pemberitahuan ke bagian HRD.
6. Pemberitahuan mutasi disampaikan kepada pekerja yang bersangkutan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari kerja.
7. Dalam kondisi tertentu Pengusaha berhak menempatkan atau menugaskan Pekerja pada Perusahaan lain dengan status ditugas bantukan, masa kerja selama penugasan tetap dihitung sebagai masa kerja di Perusahaan, apabila penugasan berakhir maka Pekerja tersebut kembali bekerja di Perusahaan.
Pasal 18 Promosi Dan Demosi
1. Promosi
a. Pengusaha berwenang untuk mempromosikan pekerja pada suatu jabatan yang lebih tinggi dalam perusahaan.
b. Promosi jabatan berpengaruh terhadap golongan dan upah pekerja.
c. Pekerja menjalani masa promosi (sebagai pelaksana tugas/PLT) selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan berhak mendapatkan 50% dari nominal tunjangan jabatan yang dipromosikan.
d. Pekerja yang telah melewati masa promosi (sebagai pelaksana tugas/PLT) dan telah memenuhi kriteria, maka akan diberikan tunjangan jabatan penuh sesuai jabatan yang dipromosikan.
2. Demosi
a. Pengusaha menurunkan jabatan pekerja lebih rendah dari pada jabatan semula
dalam perusahaan.
b. Demosi atau penurunan jabatan dapat terjadi karena penurunan prestasi/ kinerja, tidak dapat mengatur dan mengelola bawahannya,tidak dapat menjalankan S.O.P serta pelanggaran disiplin. hal tersebut harus didasari alasan yang jelas serta dapat dipertanggung jawabkan.
c. Demosi jabatan berpengaruh terhadap golongan dan upah pekerja.
Pasal 19 Golongan
Golongan Pekerja meliputi :
GOLONGAN | JABATAN PRODUKSI | JABATAN OFFICE |
VIII | Manager | Manager |
VII | Ass.Manager | Ass.Manager |
VI | Kepala Bagian | Kepala Bagian |
V | Kashift/ Kasie | Kepala Divisi |
IV | Kepala Regu | Staff Senior |
III | Ass.Karu | |
II | Mekanik | |
I | Operator | Staff |
BAB IV HARI KERJA DAN JAM KERJA
Pasal 20 Hari Kerja
1. Hari Kerja adalah hari yang ditetapkan sebagai kewajiban Pekerja melakukan tugasnya, yaitu 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja dalam seminggu, kecuali jika diantara hari-hari tersebut dinyatakan sebagai hari libur resmi oleh Pemerintah atau hari-hari cuti dan hari pembebasan pekerja dari kewajiban bekerja baik yang diatur melalui PKB maupun Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dengan rincian sebagai berikut :
a. 5 (lima) Hari Kerja : Hari Senin sampai dengan Hari Jum’at.
b. 6 (enam) Hari Kerja : Hari Senin sampai dengan Hari Sabtu.
c. Untuk Hari Kerja Sabtu diberlakukan setengah hari kerja atau sesuai dengan pengaturan Shift masing-masing departemen oleh Managemen Perusahaan.
d. Untuk Departemen tertentu yang pekerjaannya bersifat khusus, maka penetapan hari libur mingguan akan diatur dan atau ditentukan tersendiri oleh masing-masing Departemen
e. Apabila jadwal libur mingguan bergilir seseorang (bukan hari minggu) sebagaimana diatur dalam huruf (d) diatas, bertepatan dengan libur nasional maka bagi yang bersangkutan akan diperhitungkan lembur, walaupun yang bersangkutan libur pada hari tersebut.
2. Bagi Pekerja shift dibagi menjadi 3 (tiga) group : Shift 1, Shift 2, Shift 3 yang diatur
oleh departemen masing-masing.
Pasal 21 Waktu Kerja dan Istirahat
1. Waktu kerja adalah :
A. 7 (tujuh) jam kerja dalam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam kerja dalam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
- Shift I : Masuk jam 07.00 WIB, Pulang jam 15.00 WIB
- Shift II : Masuk jam 15.00 WIB, Pulang jam 23.00 WIB
- Shift III : Masuk jam 23.00 WIB, Pulang jam 07.00 WIB
B. 8 (delapan) jam kerja dalam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam kerja dalam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
C. Untuk level dan posisi tertentu jam kerja akan diatur tersendiri antara pengusaha dan pekerja sesuai kesepakatan.
2. Waktu Istirahat adalah :
a. Pekerja diberi istirahat 1 (satu) jam penuh setelah 4 (empat) dan atau 5 (lima) jam bekerja dalam batas waktu 7 (tujuh) atau 8 (delapan) jam kerja dalam 1 (satu) hari.
b. Untuk meningkatkan produktivitas, pengambilan jam istirahat untuk bagian produksi sewaktu-waktu bisa berubah, dengan pengaturan 30 menit di pergunakan untuk istirahat, dan 30 menit dihitung lembur.
c. Pada hari Jum’at untuk shift 1 (satu) dan Non Shift/General Shift jam 11.30 s/d 13.00 WIB perusahaan memberikan toleransi bagi pekerja laki-laki yang beragama Islam untuk melaksanakan ibadah sholat Jum’at termasuk istirahat. Khusus untuk bagian tertentu yang kondisi tempat kerjanya tidak bisa ditinggalkan, maka ketentuan diatas akan diatur oleh Pimpinan di departemen masing-masing.
Pasal 22 Kerja Lembur
1. Pekerja yang telah melakukan pekerjaan :
a. Melebihi 7 (tujuh) jam kerja dalam sehari dan 40 (empat puluh) jam kerja dalam 1 (satu) minggu, untuk jam kerja yang lebih mendapat upah lembur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Melebihi 8 (delapan) jam kerja dalam sehari dan 40 (empat puluh) jam kerja dalam 1 (satu) minggu, untuk jam kerja yang lebih mendapat upah lembur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Untuk karyawan dengan sistem penggajian tertentu (berdasarkan ketentuan pasal 94 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003), Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur tersendiri.
3. Karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) diatas, berhak mendapatkan
insentive apabila jam kerjanya melebihi sebagaimana jam kerja yang telah diatur.
4. Besarnya insentive sebagaimana dimaksud ayat 3 (tiga) dihitung sesuai rumusan perhitungan lembur dari UMK sesuai masa kerja masing-masing.
5. Ketentuan sebagaimana ayat 3 (tiga) dan 4 (empat) berlaku sejak PKB ini disahkan.
6. Untuk ketentuan lembur dan insentive Hari Raya Idul Fitri akan dibahas secara terpisah setiap tahunnya.
7. Apabila Pengusaha memerlukan Pekerja untuk kerja lembur atau kerja pada hari libur disaat keadaan sangat dibutuhkan, pekerja bersedia melaksanakan kerja lembur tersebut berdasarkan Surat Perintah Lembur (SPL).
8. Perhitungan upah lembur diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 102/MEN/VI/2004 tentang Waktu kerja Lembur (WKL) & Upah Kerja lembur (UKL) per jam adalah :
Besarnya upah tiap jam diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai berikut :
1/173 x Upah 1 Bulan = Upah 1 (satu) Jam
a. Hari Kerja Biasa:
Hari | Hari Kerja Biasa | Hari Libur/Istirahat Mingguan | |||
Jam | Jam Ke-1 | Jam Ke-2,dst | Jam Ke 1-7 | Jam Ke-8 | Selebihnya |
Upah Lembur | 1.5 x WKL&UKL | 2 x WKL&UKL | 2 x WKL&UKL | 3 X WKL&UKL | 4 x WKL&UKL |
b. Hari Kerja Terpendek
Hari | Hari Kerja Terpendek | Hari Libur pada Hari Terpendek | |||
Jam | Jam Ke-6 | Jam Ke-7,dst | Jam Ke 1-5 Jam | Ke-6 | Selebihnya |
Upah Lembur | 1.5 x WKL x UKL | 2 x WKL x UKL | 2 x WKL x UKL | 3 x WKL x UKL | 4 x WKL x UKL |
9. Setiap jam kerja lembur dibulatkan per 30 (tiga puluh) menit. 10. Pekerja yang melaksanakan kerja lembur pada hari Raya / Libur resmi tetap mendapat fasilitas makan dan pengganti uang transport dari perusahaan, dan perusahaan wajib memberi uang piket/uang extra besarnya diatur dengan kebijakan perusahaan diluar dari pada PKB ini berdasarkan kesepakatan dengan Serikat Pekerja.
Pasal 23 Disiplin Waktu Kerja
1. Setiap Pekerja wajib mematuhi waktu kerja masing-masing dan wajib melakukan absensi dengan mesin pencatat waktu serta mengisi absensi manual yang berlaku di Perusahaan.
2. Pekerja wajib berada di lokasi kerja minimal 15 menit sebelum jam kerja dan meninggalkan lokasi kerja setelah selesai breafing di departemen masing-masing.
3. Breafing yang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan setelah jam kerja berakhir.
4. Pekerja yang terlambat masuk kerja karena alasan apapun wajib melapor kepada Atasannya.
5. Pekerja yang berhalangan masuk karena sakit, harus segera memberitahukan keadaannya pada hari pertama sakit kepada atasannya dan pada saat karyawan masuk harus membuktikan hal sakitnya dengan Surat Keterangan dari Dokter yang bekerjasama dengan BPJS KESEHATAN.
6. Pekerja yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang dapat dipertanggung jawabkan adalah MANGKIR.
7. Apabila Pekerja perlu meninggalkan pekerjaan sementara waktu untuk suatu keperluan di luar lingkungan Perusahaan maka harus mendapatkan izin dari atasannya serta Pimpinan tertinggi saat itu. Dan setelah Pekerja kembali ke tempat kerjanya wajib untuk melapor kembali kepada Atasannya, ketentuan ini berlaku pula pada jam istirahat.
8. Pekerja dilarang melakukan absensi untuk Pekerja lain, merubah waktu pada mesin pencatat waktu, merusak, mengambil dan menyembunyikan Mesin Pencatat Waktu dari tempat yang telah ditetapkan.
9. Untuk pekerja yang melakukan pertukaran shift harus memberitahukan kepada atasannya selambat-lambatnya satu hari sebelum pertukaran shift tersebut dengan bukti tertulis.
Pasal 24 Perjalanan Dinas
1. Ketentuan mengenai perjalanan dinas bagi Pekerja yang melakukan perjalanan dinas baik didalam/keluar kota, dan diluar negeri, ditetapkan dengan surat keputusan tersendiri yang dibuat oleh Pengusaha.
2. Bagi pekerja yang akan melakukan perjalanan dinas akan diberikan penjelasan apa yang menjadi tugas dan kewajibannya.
3. Bagi pekerja yang melakukan perjalanan dinas maka kepada Pekerja yang bersangkutan diberikan biaya perjalanan.
4. Jika perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatas lebih dari 1 (satu) hari maka besarnya tunjangan tersebut diatas akan dikalikan selama hari perjalanan dinasnya.
5. Besarnya biaya-biaya perjalanan dinas tersebut akan ditetapkan dengan surat keputusan tersendiri yang dibuat oleh Pengusaha.
BAB V HARI LIBUR, CUTI DAN IZIN
Pasal 25 Hari Libur
1. Hari libur mingguan
a. Diberikan kepada pekerja 1 (Satu) hari setelah 6 (Enam) hari kerja dan 2 hari setelah 5 (lima) hari kerja.
b. Bagi Pekerja yang waktu kerjanya ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan persyaratan kerja setempat, hari libur mingguan disesuaikan dengan Jadwal kerja yang ditetapkan Perusahaan
2. Hari Libur Nasional dan Libur Khusus
a. Libur Nasional disesuaikan dengan keputusan pemerintah Republik Indonesia.
b. Adapun Pergeseran hari libur Nasional dapat dilakukan oleh pengusaha berdasarkan kesepakatan dengan Serikat Pekerja
c. Libur Khusus diatur oleh Pengusaha berdasarkan kesepakatan dengan Serikat Pekerja..
Pasal 26 Cuti
1. Cuti Tahunan
a. Pekerja yang telah bekerja pada Perusahaan selama 12 (dua belas) bulan terus menerus berhak mendapat cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja, dengan mengajukan permohonan tertulis paling lambat 2 (Dua) hari sebelumnya kepada Pengusaha melalui Bagian HRD/Personalia.
b. Hak Cuti Tahunan dapat diperoleh oleh setiap Pekerja terhitung mulai pada tanggal yang sama dengan tanggal mulai bekerja.
c. Bagi pekerja yang belum memperoleh hak cuti tahunan atau masa kerja belum mencapai 12 (dua belas) bulan sementara harus melaksanakan cuti bersama, maka hak cuti tahunan akan dipotong secara otamatis setelah pekerja tersebut memperoleh hak cutinya sesuai dengan jumlah cuti bersama yang telah diperoleh atau ditetapkan.
d. Pengusaha wajib memberitahukan kepada Pekerja tentang lahirnya hak cuti dan jumlah cuti yang berlaku.
e. Batas waktu pengambilan cuti tahunan berlaku untuk selama 1 (satu) tahun sejak cuti tahunan diperoleh pekerja dan jika masa berlakunya telah gugur maka hak sisa cuti tahunan tersebut akan diganti berupa uang sesuai dengan perhitungan yang berlaku pada PKB ini dan dibayarkan pada bulan berikutnya.
f. Selama Cuti Tahunan, Pekerja tetap menerima upah penuh dan tidak diperbolehkan bekerja di Perusahaan lain.
g. Apabila cuti dikarenakan ada kepentingan mendadak, maka pekerja yang berkepentingan diwajibkan untuk memberitahukan kepada atasan masing-masing dan apabila sudah masuk kembali bekerja maka wajib mengisi Form cuti yang dimaksud.
2. Cuti Melahirkan/Keguguran
a. Pekerja perempuan yang melahirkan berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan, yaitu 11⁄2 bulan sebelum dan 11⁄2 bulan setelah melahirkan sesuai dengan anjuran medis.
b. Pekerja perempuan yang mengalami keguguran/gugur kandungan diberikan waktu istirahat selama 11⁄2 (satu setengah) bulan dengan tetap mendapatkan upah penuh.
c. Pekerja perempuan yang hendak mempergunakan cuti melahirkan harus mengajukan Surat Permohonan Cuti selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelumnya disertai Surat Keterangan Dokter Kandungan/Bidan yang bekerjasama dengan BPJS KESEHATAN, kecuali cuti karena keguguran Surat Keterangan Dokter Kandungan/Bidan dapat diajukan pada saat kembali bekerja.
d. Bagi Pekerja Perempuan yang menjalani cuti melahirkan dan keguguran melebihi waktu sebagaimana yang ditentukan pada huruf a dan b Ayat (2) Pasal ini dikarenakan kondisi pekerja tidak memungkinkan untuk bekerja, maka akan ditentukan lain berdasarkan Surat Keterangan Dokter (SKD) dari Dokter atau yang bekerjasama dengan BPJS KESEHATAN dan telah ditunjuk/dipilih oleh karyawan.
3. Cuti Haid
a. Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada atasannya/ pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid dengan menyertakan Surat Keterangan Dokter yang bekerjasama dengan BPJS KESEHATAN dan telah ditunjuk/dipilih oleh karyawan serta tidak mengurangi haknya.
b. Apabila terjadi kelainan haid lebih dari 2 (dua) hari berturut-turut harus di dukung oleh Surat Keterangan Dokter.
c. Cuti haid tidak mengurangi hak cuti tahunan.
d. Cuti haid tidak mengurangi premi hadir.
e. Pekerja yang merasakan sakit haid pada saat bekerja dibawah 4 (empat) jam kerja diperbolehkan meninggalkan pekerjaan dengan mendapatkan rujukan dari klinik PT. Win Textile dengan menyertakan Surat Keterangan Dokter yang bekerjasama dengan BPJS KESEHATAN dan telah ditunjuk/dipilih oleh karyawan pada hari berikutnya serta tidak mengurangi haknya.
4. Cuti Khusus Adalah Hak yang diperoleh oleh Setiap Pekerja tanpa mengurangi Hak Cuti Tahunan dengan tetap mendapatkan upah penuh, dengan rincian sebagai berikut :
a. Cuti khusus dengan permohonan
1) Pernikahan Pekerja: : 3 hari kerja
2) Pernikahan Anak Pekerja : 2 hari kerja
3) Khitanan Anak Pekerja : 2 hari kerja
4) Baptis/Sidi bagi pekerja dan anak pekerja : 2 hari kerja
Catatan : Terlebih dahulu harus mengajukan permohonan kepada atasannya 3 (Tiga) hari sebelumnya.
b. Cuti Khusus Tanpa Permohonan
1) Istri melahirkan : 2 hari kerja
2) Istri / Suami meninggal : 2 hari kerja
3) Anak meninggal : 2 hari kerja
4) Bapak / Ibu meninggal : 2 hari kerja
5) Saudara Kandung meninggal : 1 hari kerja 6) Mertua meninggal dunia : 2 hari kerja
7) Istri keguguran : 2 hari kerja
8) Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia mendapatkan cuti 1 hari kerja dengan catatan melampirkan surat keterangan yang sah dari Kepala Desa Setempat.
a) Pelaksanaan cuti khusus ini berlaku dalam hitungan hari kerja.
b) Bila jatuh pada hari libur yang telah menjadi hak mutlak maka pekerja cuti khusus ini dihitung pada hari berikutnya.
Pasal 27 Izin Meninggalkan Pekerjaan dengan Mendapat Upah
1. Pekerja dapat meninggalkan pekerjaannya selama jangka waktu yang ditentukan setelah memperoleh ijin dari Pengusaha tanpa mengurangi hak-haknya. Dengan mengajukan permohonan secara tertulis 3 (tiga) hari sebelumnya kepada Pengusaha melalui Atasan Langsung/bagian HRD (Personalia) dengan alasan dalam keadaan sebagai berikut, kecuali pada ayat (1) huruf (b & f):
a. Pekerja menderita sakit dalam waktu panjang/terus-menerus mendapat istirahat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
b. Pekerja mengalami kecelakaan kerja.
c. Pekerja menjalankan Tugas dari Negara paling lama 12 (dua belas) bulan.
d. Perusahaan wajib memberikan kesempatan bagi seluruh pekerja untuk melaksanakan ibadah menurut agamanya masing-masing.
e. Perusahaan wajib membayarkan upah penuh kepada pekerja yang tidak dapat bekerja karena menjalankan ibadah khusus menunaikan Haji atau melaksanakan Umroh untuk yang pertama kali, ibadah menunaikan Haji atau Umroh berikutnya akan diberikan izin diluar tanggungan Perusahaan.
f. Pekerja mengalami musibah bencana alam atau bencana di luar kemampuan manusia, ijin ini diberikan untuk waktu paling lama 2 (dua) hari kerja. Apabila melebihi ketentuan tersebut dipertimbangkan dengan melihat peristiwanya yang dilampiri surat-surat pendukung.
g. Pekerja tidak dapat bekerja karena melaksanakan hak pilih sebagai warganegara dalam pemilu dan atau sebagai anggota panitia pemilihan diberikan izin sesuai keperluan dengan tidak melebihi ketentuan yang ada.
2. Pekerja selama meninggalkan tugas dan pekerjaannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas harus mematuhi segala ketentuan dalam PKB ini dan wajib memberitahukan kepada Perusahaan atau bagian HRD/Personalia jika terjadi perubahan tempat tinggal, status dan sebagainya.
3. Apabila jangka waktu Ijin meninggalkan tugas yang diberikan Pengusaha berakhir maka Pekerja wajib melakukan tugas dan pekerjaannya kembali.
4. Apabila Pekerja yang menjalani Ijin meninggalkan tugas atau pekerjaan tidak masuk bekerja kembali setelah tanggal seharusnya untuk bekerja selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara ter tulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.
Pasal 28 Istirahat Sakit
1. Perusahaan memberikan istirahat sakit di luar hubungan kerja bilamana Pekerja mengajukan Surat Keterangan sakit dan Diagnosa penyakit dari Dokter/Rumah Sakit/Puskesmas/Poliklinik yang telah bekerja sama dengan BPJS KESEHATAN dan Pekerja wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Pengusaha pada hari pertama sakit.
2. Pekerja yang memberikan Surat Keterangan sakit dan Diagnosa penyakit dari Dokter/Klinik yang tidak bekerja sama dengan BPJS KESEHATAN,maka dikualifikasikan sebagai ijin tidak masuk kerja dan tidak berhak atas upah.
3. Bilamana Pekerja tidak dapat bekerja selama 5 (lima) hari secara berturut-turut karena sakit, maka Pekerja yang bersangkutan wajib memberikan informasi dan/atau Surat Keterangan Dokter yang telah bekerjasama dengan BPJS KESEHATAN dan Pekerja wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Pengusaha pada hari pertama sakit. Pekerja yang tidak melakukan pemberitahuan tersebut selambat-lambatnya dalam 5 (lima) hari kerja berturut-turut yang bersangkutan dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri sesuai dengan peraturan yang berlaku
4. Pekerja sakit terus menerus tanpa putus, dan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang bekerjasama dengan BPJS KESEHATAN dan Pekerja wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Pengusaha pada hari pertama sakit mengajukan istirahat panjang, maka ditempuh sesuai dengan peraturan sebagai berikut :
a. Empat bulan pertama : 100% upah/bulan
b. Empat bulan kedua : 75% upah/bulan
c. Empat bulan ketiga : 50% upah/bulan
d. Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah/bulan sebelum dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh Pihak pengusaha.
5. Pekerja atau buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan diberikan uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4.
Pasal 29 Penahanan Pekerja oleh Pihak yang Berwajib
1. Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha, maka pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut :
a. untuk 1 (satu) orang tanggungan : 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah;
b. untuk 2 (dua) orang tanggungan : 35% (tiga puluh lima perseratus)dari upah;
c. untuk 3 (tiga) orang tanggungan : 45%(empat puluh lima perseratus) dari upah;
d. untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih : 50% (lima puluh perseratus)
2. Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan takwim ter-hitung sejak hari pertama pekerja/buruh ditahan oleh pihak yang berwajib
3. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
4. Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan tidak bersalah, maka pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh Kembali
5. Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan pekerja/ buruh dinyatakan bersalah, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
6. Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5) dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
7. Pengusaha wajib membayar kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5), uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam pasal 156 ayat 4.
BAB VI PENGUPAHAN
Pasal 30 Dasar Pengupahan
1. Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang rupiah.
2. Upah tidak dibayar bila pekerja tidak melakukan pekerjaan, kecuali dalam keadaan tertentu yang telah diatur dalam undang-undang atau peraturan pemerintah.
Pasal 31 Sistem Pengupahan
1. Sistem upah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Serikat Pekerja berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan.
2. Pembayaran Upah.
a. Hak untuk menerima upah timbul saat adanya hubungan kerja dan berakhir pada saat putus hubungan kerja.
b. Periode penghitungan Upah dari tanggal 1 (satu) sampai dengan akhir bulan.
c. Tanggal 5 (Lima) adalah tanggal pembayaran upah, apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur upah dibayarkan hari sebelumnya.
d. Pembayaran upah sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf (c) Pekerja baru yang hubungan kerjanya terhitung mulai tanggal 21 pembayaran upah pertamanya pada periode bulan berikutnya.
e. Pada hari libur tertentu periode pembayaran dan perhitungan upah di hitung dalam periode tertentu
f. Upah yang ditentukan bagi pekerja adalah upah kotor yang masih harus diperhitungkan pajaknya (pph 21) sesuai dengan Undang-undang perpajakan yang berlaku. Setiap tahun Pengusaha akan memberikan surat pemberitahuan Tahunan (SPT PPh 21) kepada seluruh pekerja
3. Pemotongan Upah
Upah pekerja tidak dibayar apabila:
a. Mangkir (Tidak masuk kerja tanpa keterangan)
b. Ijin Sakit tanpa disertai Surat Keterangan Dokter yang bekerja sama dengan BPJS KESEHATAN.
c. Izin keperluan pribadi
Pasal 32 Upah Selama Cuti
Pengusaha memberikan upah penuh berupa gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang berhak diterima Pekerja yang mengambil hak cuti.
Pasal 33 Upah Dalam Skorsing
Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada Pekerja yang sedang proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh Pekerja.
Pasal 34 Penyesuaian Upah Berkala
1. Penyesuaian Upah Berkala dilaksanakan pada tiap tahun yang pelaksanaannya jatuh pada bulan Januari.
2. Besarnya penyesuaian upah menurut hasil perundingan antara Pengusaha dan Serikat Pekerja atas dasar Inflasi / daya beli, Prestasi, Masa Kerja, Jabatan, kemampuan dan perkembangan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 35 Komponen Upah
1. Komponen upah terdiri dari 2 jenis:
A. Komponen upah berdasarkan ketentuan pasal 94 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.
a. Upah pokok 75 % dari total upah
b. Tunjangan tetap adalah tunjangan yang tidak dipengaruhi oleh kehadiran, terdiri dari :
1) Tunjangan pokok
2) Tunjangan jabatan
3) Tunjangan masa kerja
4) Tunjangan Pendidikan
c. Tunjangan tidak tetap adalah tunjangan yang dipengaruhi oleh kehadiran, terdiri dari :
1) Premi kehadiran
2) Tunjangan shift
3) Transport
4) Tunjangan makan
5) Tunjangan lain-lain
B. Komponen upah berdasarkan ketentuan UMK
a. Upah pokok
b. Tunjangan tetap adalah tunjangan yang tidak dipengaruhi oleh kehadiran, terdiri dari :
1) Tunjangan jabatan
2) Tunjangan masa kerja
3) Tunjangan pendidikan
4) Grade
c. Tunjangan tidak tetap adalah tunjangan yang dipengaruhi oleh kehadiran, terdiri dari :
1) Premi kehadiran
2) Tunjangan shift
3) Transport
4) Tunjangan makan
5) Tunjangan lain-lain
2. Upah pokok
Perhitungan upah dalam satu bulan periode kerja ditetapkan 30 (Tiga puluh) hari.
3. Premi Hadir adalah ;
Insentif yang diberikan bagi pekerja atas kehadirannya dalam satu bulan tanpa ada absen dan bagi pekerja yang menjalani cuti tahunan, cuti khusus dan dispensasi berhak mendapatkan insentif kehadiran atau premi kehadiran.
4. Untuk tunjangan makan diberikan apabila Perusahaan tidak menyediakan fasilitas makan.
Pasal 36 Penilaian Pekerja
1. Penilaian prestasi pekerja berdasarkan :
a. Absensi.
b. Warning.
c. Kecakapan Kerja
d. Team work
e. Komunikasi kerja dengan bagian lain
f. Job operasional masing-masing bagian.
2. Prestasi kerja pekerja akan dinilai oleh Management berdasarkan rekomendasi dari Kepala Regu, Kepala Shift dan Kepala Bagian.
3. Serikat Pekerja dapat memberikan pertimbangan, masukan atau saran kepada Management sehubungan dengan prestasi kerja yang dimaksud.
Pasal 37 Tunjangan Kerja
1. Tunjangan tetap
Adalah tunjangan yang tidak dipengaruhi oleh kehadiran. Tunjangan jabatan adalah sebagai berikut :
GOLONGAN | JABATAN PRODUKSI | JABATAN OFFICE | TUNJANGAN JABATAN |
VIII | Manager | Manager | |
VII | Ass.Manager | Ass.Manager | |
VI | Kepala Bagian | Kepala Bagian | Rp. 500.000,-/bulan |
V | Kashift/ Kasie | Kepala Divisi | Rp. 400.000,-/bulan |
IV | Kepala Regu | Staff Senior | Rp. 300.000,-/bulan |
III | Ass.Karu | Rp. 150.000 | |
II | Mekanik | Rp. 100.000 | |
I | Operator Staff |
2. Tunjangan Tidak Tetap
Adalah tunjangan yang dipengaruhi oleh kehadiran yaitu sebagai berikut :
a. Premi Kehadiran : Rp 35.000/Bulan,-
b. Tunjangan shift:
Shift I : -
Shift II : Rp. 1.500/Hari
Shif III : Rp. 2.000/Hari
3. Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) Pasal ini akan ditinjau kembali bersamaan dengan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setiap tahun berjalan.
a. Tunjangan lain-lain Tunjangan lain-lain di maksud adalah seperti penggantian bahan bakar/perawatan bagi pekerja yang dalam melaksanakan aktifitas kerjanya menggunakan fasilitas pribadi atas permintaan/instruksi dari pengusaha dan akan diatur tersendiri
b. Tunjangan Transportasi Bagi Departement tertentu dan bagi karyawan yang jadwal kerjanya tidak sesuai dengan jadwal Transportasi, maka berhak mendapatkan uang pengganti transport sebesar Rp. 10.000/hari.
Pasal 38 Tunjangan Hari Raya Keagamaan
1. Dengan dilandasi itikad untuk tidak membedakan Agama yang di anut oleh masing- masing Pekerja, Pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada Pekerja sekali setahun, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 06 Tahun 2016, dan pada prinsipnya pembayaran dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri (Lebaran).
2. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja lebih dari 1 (satu) bulan tetapi kurang dari 1 (satu) tahun akan diberikan secara proporsional. 3. Bagi Karyawan yang diinstruksikan masuk kerja pada hari cuti bersama menjelang dan sesudah lebaran, maka hak cutinya tidak dipotong dan akan diberikan insentive senilai 1 (satu) Hari upah pokok untuk setiap harinya dan akan dibayar setelah selesai cuti bersama berdasarkan kesepakatan dengan Serikat Pekerja.
BAB VII FASILITAS PERAWATAN DAN PENGOBATAN
Pasal 39 Poliklinik
1. Perusahaan menyediakan Poliklinik dengan Dokter beserta tenaga paramedis di dalam lingkungan Perusahaan.
2. Segala hal yang berkaitan dengan pelayanan poliklinik diatur dalam ketentuan tersendiri.
3. Dalam hal pekerja berobat ke Poliklinik dalam lingkungan Perusahaan pada hari dan jam kerja harus seijin atasan yang bersangkutan.
BAB VIII PEMELIHARAAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
Pasal 40 Pemeliharaan Kesehatan
1. Pengusaha menjamin pemeliharaan kesehatan Pekerja, Istri dan maksimal untuk 3 orang Anak Kandung/ Anak Angkat sah yang belum berusia 21 tahun dan atau belum kawin terdaftar di Bagian HRD/Personalia.
2. Untuk memelihara kesehatan Pekerja, Perusahaan melakukan kerjasama dengan mengiikutsertakan seluruh Karyawan dalam program JPK sesuai program BPJS Kesehatan Pasal 19 Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Pasal 41 Pemeriksaan Kesehatan (Medical Check-up)
1. Perusahaan wajib melaksanakan pemeriksaan kesehatan pada Pekerja secara rutin setiap tahun (Pemeriksaan Kesehatan Berkala/Medical Check-up).
2. Perusahaan dapat mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjaga kesehatan Pekerja seperti istirahat sakit, mutasi (alih tugas), penyingkatan waktu kerja atas hasil pemeriksaan kesehatan.
3. Pekerja tidak dapat menolak tindakan Perusahaan yang diperlukan demi keselamatan dan kebersihan Pekerja seperti pemeriksaan kesehatan, tes bebas narkoba dan tindakan pencegahan penyakit menular yang dilaksanakan oleh Perusahaan berdasarkan rekomendasi dari Dokter spesialis yang bekerjasama dengan BPJS.
Pasal 42 Kewajiban Perusahaan dalam Rangka Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3)
1. Perusahaan membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) untuk menangani Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang keanggotaanya terdiri dari unsur-unsur Perusahaan dan Serikat Pekerja.
2. Perusahaan wajib menyediakan peralatan dan perlengkapan keselamatan kerja dan menetapkan syarat-syarat keamanan, perlindungan dan kesehatan kerja.
3. Perusahaan menyediakan transportasi yang diperlukan untuk pertolongan secepatnya dari tempat kecelakaan menuju poliklinik atau Rumah Sakit
4. Pengusaha dilarang mempekerjakan wanita hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungan maupun diri pekerja apabila bekerja pada pukul 23.00 s/d 07.00 wib.
5. Dalam mempekerjakan system kerja shift, maka Perusahaan wajib menjaga kesusilaan dan keamanan di tempat kerja.
Pasal 43 Kewajiban Pekerja dalam Rangka Keselamatan, Dan Kesehatan Kerja (K3)
Setiap Pekerja dalam menjalankan tugasnya wajib mengikuti ketentuan dan peraturan K3LH sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perusahaan.
1. Pekerja bertanggung jawab menjaga K3LH untuk kepentingan diri sendiri, rekan kerja maupun Perusahaan dengan cara meningkatkan kesadaran mengenai system managemen keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan.
2. Setiap Pekerja wajib melaporkan setiap keadaan yang dipandang dapat menimbulkan bahaya atau kerusakan pada fasilitas/aset milik Perusahaan.
3. Pekerja yang menggunakan alat-alat kerja atau keselamatan kerja mendapat penggantian apabila alat-alat tersebut perlu diganti dan dilarang menyalahgunakan atau memindahtangankan alat-alat tersebut kepada orang lain yang tidak berhak.
4. Pekerja berkewajiban menggunakan dan memelihara alat-alat keselamatan kerja, serta melaksanakan syarat-syarat keamanan, perlindungan dan keselamatan kerja.
5. Apabila Pekerja sudah mendapatkan pendidikan tentang keselamatan kerja, tata cara kerja serta tata tertib keselamatan kerja dibagiannya dan pekerja tidak mentaati, maka pekerja dapat dikenakan sanksi.
6. Pekerja dilarang membawa pulang peralatan Safety dan diwajibkan untuk menyimpan serta memelihara peralatan safety dengan baik (seperti : sepatu safety, sepatu boot, waish band, masker resfirastor NP 305, sarung tangan las, sarung tangan karet, sarung rajut, kaca mata google,safety belt, rompi, apron,airmuff.
7. Perusahaan menyediakan lemari tempat penyimpanan alat-alat safety
BAB IX JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN TENAGA KERJA
Pasal 44 BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
Setiap Pekerja wajib didaftarkan menjadi peserta BPJS oleh Perusahaan yang meliputi :
1. BPJS Ketenagakerjaan
Perusahaan memberikan BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi :
a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
b. Jaminan Kematian (JK)
c. Jaminan Hari Tua (JHT)
d. Jaminan Pensiun (JP)
e. Besarnya iuran BPJS Ketenagakerjaan (dalam %) adalah sebagai berikut :
No | Program | Pengusaha | Pekerja |
1 | Jaminan Kecelakaan Kerja | 0.89% | - |
2 | Jaminan Kematian | 0.3% | - |
3 | Jaminan Hari Tua | 3.7% | 2% |
4 | Pensiun | 2 % | 1% |
2. BPJS Kesehatan
Perusahaan memberikan BPJS Kesehatan yang meliputi :
a. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
b. Besarnya iuran BPJS Kesehatan (dalam %) adalah sebagai berikut :
No | Program | Pengusaha | Pekerja |
1 | Jaminan Pemeliharaan Kesehatan | 4% | 1% |
3. Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja disesuaikan dengan Peraturan yang berlaku dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), peraturan Presiden nomor 3 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
4. Perusahaan wajib membagikan data saldo Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Pekerja setiap tahun.
Pasal 45 Fasilitas Pemeliharaan Kesehatan Tenaga Kerja
Dalam hal Pemeliharaan kesehatan Tenaga Kerja, maka Perusahaan menyediakan fasilitas yang antara lain sebagai berikut :
1. Poliklinik didalam Perusahaan.
2. Dokter atau klinik rujukan.
3. Rumah sakit rujukan.
Pasal 46 Pembinaan Rohani dan Peribadatan
Dalam rangka pembinaan kerohanian bagi Pekerja, Perusahaan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1. Perusahaan memberikan kesempatan dan menyediakan fasilitas peribadatan (Masjid dan Mushola) bagi Pekerja di lingkungan Perusahaan.
2. Pekerja dilarang menyalah gunakan izin waktu sholat untuk kepentingan lain.
3. Ruang Mushola harus dipelihara dengan baik dan tidak dapat dipergunakan untuk tempat istirahat.
4. Pada jam kerja Pekerja harus melaksanakan sholat di mushola yang telah disediakan dan tidak dibenarkan keluar dari area pabrik dan Lingkungan Perusahaan.
5. Melaksanakan Peringatan hari besar keagamaan dan kegiatan kerohanian lainnya dalam hal pelaksanaanya akan bekerjasama dengan serikat pekerja dan Dewan Kemakmuran Mesjid.
Pasal 47 Kantin dan Fasilitas Makan
1. Perusahaan dan Serikat Pekerja membentuk Komite Kantin dalam rangka mengawasi kualitas dan kebersihan makanan/tempat makan.
2. Perusahaan menyediakan kantin sebagai tempat untuk makan serta menyediakan makanan yang sehat dan bergizi bagi Pekerja.
3. Pengusaha memberikan makan bagi setiap pekerja yang masuk kerja, 1 (satu) kali sehari.
4. Pekerja yang lembur lebih dari 3 (tiga) jam diberikan makan 1 (satu) porsi makan yang berlaku di Perusahaan.
5. Pada bulan suci Ramadhan pekerja yang menunaikan ibadah puasa pada shift 1 dan General Shift / Non Shift diberikan uang makan, senilai 1 (satu) porsi makan yang berlaku di Perusahaan dan pembayarannya diatur didalam ketentuan tersendiri.
6. Pada bulan suci ramadhan untuk pekerja shift II dan shift III selain diberikan fasilitas makan, juga diberikan makanan atau minuman tambahan untuk berbuka puasa/sahur.
7. Minuman atau makanan sebagaimana datur dalam ayat 6 Akan ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dengan Serikat Pekerja.
Pasal 48 Fasilitas Transportasi
1. Perusahaan menyediakan sarana transportasi sebagai fasilitas antar jemput Pekerja, dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan begitu pula sebaliknya.
2. Perusahaan bersama Serikat Pekerja selalu mengadakan evaluasi dan perbaikan mengenai pengaturan route, jam keberangkatan dan penambahan atau penggantian armada sesuai kebutuhan.
3. Pengaturan route sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur tersendiri sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja yang disesuaikan dengan kondisi
Pasal 49 Kegiatan Olahraga, Rekreasi, Sosial dan Budaya
1. Untuk menunjang kegiatan olahraga, Rekreasi, dan Sosial Budaya Perusahaan menyediakan fasilitas dan sarana penunjang kegiatan tersebut.
2. Ketentuan sosial dan budaya sepenuhnya adalah hak dan wewenang Perusahaan. Adapun biaya dan prosedur untuk seluruh kegiatan olahraga, rekreasi, sosial dan budaya adalah sepenuhnya tanggungjawab perusahaan.
3. Perusahaan juga mengadakan adanya kegiatan peringatan HUT RI setiap Tahun dan biayanya ditanggung oleh perusahaan dan untuk waktu pelaksanaanya akan dibicarakan antara managemen dan Serikat pekerja.
4. Perusahaan berusaha memberikan kesempatan rekreasi sekali setahun kepada semua pekerja dan keluarga pekerja atas biaya Perusahaan sesuai dengan kemampuan Perusahaan yang pelaksanaannya dimusyawarahkan antara Pengusaha dan Serikat Pekerja.
Pasal 50 Pakaian Kerja dan Kelengkapannya
1. Pengusaha memberikan pakaian seragam 2 (dua) Pcs setahun sekali. Dalam hal baju seragam rusak, dapat ditukarkan ke bagian HRD/Personalia, 1 (satu) kali dalam 1(satu) tahun.
2. 1 (satu) pasang sepatu Safety bagi departemen tertentu sesuai kebutuhan.
3. Kartu Tanda Pengenal (ID CARD) akan dibagikan Perusahaan saat Pekerja diterima bekerja.
4. Perlengkapan kerja dan alat keselamatan kerja diberikan Perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Pekerja wajib memelihara seragam kerja agar selalu rapih dan bersih dan tidak dibenarkan untuk merubah atau menambah tanda lain.
6. Pekerja wajib menjaga seragam kerja jangan sampai hilang, dipinjamkan, dijual, atau disalah gunakan.
7. Bagi pekerja yang putus hubungan kerja dengan perusahaan berkewajiban untuk mengembalikan semua fasilitas perusahaan yang telah diterimanya selama bekerja.
8. Setiap hari kerja (Alat kelengkapan kerja, seperti seragam, alat safety dan ID Card) dalam area perusahaan wajib dipakai atau dikenakan.
9. Untuk bagian tertentu karena sifat pekerjaannya, Pengusaha menyediakan celana seragam khusus sesuai kebijaksanaan Perusahaan.
Pasal 51 Koperasi
1. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pekerja, Perusahaan membentuk Koperasi Pekerja PT. WIN TEXTILE
2. Koperasi sebagaimana di maksud akan di atur dalam peraturan tersendiri antara Pengusaha dan Serikat Pekerja.
3. Pengusaha menyediakan ruangan kerja untuk kegiatan koperasi.
Pasal 52 Bantuan Sosial Tenaga Kerja
1. Perusahaan memberikan bantuan uang duka kepada pekerja sebagai berikut :
a. Istri/suami meninggal dunia : Rp. 500.000,-
b. Anak meninggal dunia : Rp 500.000,-
c. Orangtua / mertua meninggal dunia : Rp 500.000-
d. Karyawan yang mengalami musibah karena bencana alam seperti : longsor, kebakaran, kebanjiran gempa bumi yang besarnya menurut kebijakan Perusahaan.
Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi satu orang anggota keluarga yang bekerja di PT. Win Textile.
Pasal 53 Beasiswa
Perusahaan mengadakan Beasiswa sesuai dengan ketentuan BPJS ketenagakerjaan.
BAB X PENDIDIKAN dan PELATIHAN
Pasal 54 Pendidikan dan Pelatihan Pekerja
1. Untuk peningkatan dan kemajuan Perusahaan serta untuk meningkatkan kemampuan Pekerja dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya, maka Perusahaan terus melakukan usaha-usaha peningkatan kemampuan, pengetahuan dan keterampilan Pekerja melalui Pendidikan dan Pelatihan Pekerja.
2. Pekerja wajib mengikuti Pendidikan dan Pelatihan yang diadakan oleh Perusahaan secara sungguh-sungguh dan selalu berusaha mengembangkan diri menjadi orang yang berprestasi.
3. Pendidikan dan pelatihan bagi Pekerja, meliputi :
a. Pendidikan Prakerja
b. Pendidikan Dasar
c. Pendidikan Fungsional keterampilan dan pengetahuan khusus yang sesuai dengan bidang/pekerjaannya.
4. Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal ini baik penunjukan, penetapan, persyaratan serta biayanya adalah tanggung jawab dan wewenang Pengusaha.
5. Serikat Pekerja ikut serta didalam pengawasan dan evaluasinya.
Pasal 55 Pendidikan Pra-Kerja
Perusahaan menyelanggarakan Pendidikan Pra-Kerja bagi Pekerja baru guna membekali pekerja dengan pengetahuan umum mengenai Perusahaan, Cara Kerja, Serikat Pekerja, Nilai-nilai dan Norma-norma kerja yang berlaku serta isi ketentuan-ketentuan dalam PKB ini sebelum Pekerja tersebut ditempatkan pada pekerjaannya.
Pasal 56 Pendidikan Dasar
1. Perusahaan menyelenggarakan Pendidikan umum dasar bagi Pekerja dalam rangka membentuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan kebutuhan Perusahaan dalam mengemban serta melaksanakan tugas-tugasnya.
2. Isi Pendidikan Umum Dasar ini antara lain; Filosofi Perusahaan, Keserikat Pekerjaan, HIP PKB, Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L), Peningkatan Mutu Terpadu, Pengetahuan Produk dan Pengetahuan-pengetahuan Dasar Lainnya.
Pasal 57 Pendidikan Fungsional
1. Perusahaan memberikan Pendidikan Fungsional bagi Pekerja untuk meningkatkan kemampuannya dalam satu bidang pekerjaan sesuai dengan tugas atau jabatannya.
2. Penentuan Pekerja dan jenis pendidikan yang diikuti didasarkan kepada kebutuhan pekerjaan.
Pasal 58 Penilaian & Penghargaan
1. Pengusaha melakukan penilaian terhadap kinerja Pekerja berdasarkan sistem penilaian yang berlaku di Perusahaan dalam rangka meningkatkan produktivitas Perusahaan dan karir Pekerja yang bersangkutan.
2. Perusahaan dapat memberikan penghargaan kepada Pekerja yang memenuhi syarat- syarat tersebut dibawah ini :
a. Mendapat prestasi tinggi dalam kegiatan dasar Perusahaan (Produksi, Penjualan, dan Pengembangan Perusahaan).
b. Berjasa mencegah / menghindari Perusahaan dari kecelakaan atau bencana.
c. Melakukan sesuatu jasa yang ternyata mendatangkan keuntungan bagi Perusahaan.
d. Tingkah laku dan sikapnya baik, jujur, kreatif, tekniknya tinggi sehingga pantas dijadikan sebagai teladan bagi Pekerja yang lain.
e. Memperoleh prestasi luar biasa dengan menyumbangkan dirinya untuk kemajuan Perusahaan.
3. Macam-macam penghargaan dan penghargaan diberikan oleh Perusahaan dapat berupa:
a. Piagam
b. Uang tunai atau barang berharga
c. Pemberian lainnya sesuai dengan hasil kesepakatan antara Pengusaha bersama Serikat Pekerja
d. Penghargaan tersebut diberikan satu tahun sekali sesuai dengan kemampuan Perusahaan
Pasal 59 Kenaikan Jabatan/Golongan dan Alih Tugas
1. Kenaikan jabatan/golongan dilaksanakan sesuai dengan sistem yang ditetapkan di Perusahaan.
2. Kenaikan jabatan/golongan didasarkan pada masa kerja dan prestasi kerja dan dilakukan melalui prosedur dan sistem yang ada/kebijakan Pimpinan Perusahaan. Apabila terjadi kekosongan jabatan dalam bagian tertentu, maka diutamakan posisi tersebut diisi dari bagian bersangkutan.
3. Kenaikan jabatan/golongan seseorang Pekerja secara langsung disertakan SK jabatan diikuti dengan kenaikan gaji pokok dan tunjangan jabatan yang berhak diterimanya.
4. Alih tugas Pekerja dapat dilakukan dengan mempertimbangkan hak-hak Pekerja dan tidak akan merugikan karir Pekerja yang bersangkutan.
5. Alih tugas dapat dilakukan dengan alasan :
a. Bertambah/berkurangnya pekerjaan pada bagian/divisi kerja tertentu.
b. Pekerja tidak mampu menjalankan pekerjaannya.
c. Memberikan kesempatan pada pekerja yang berpotensi untuk maju.
d. Kesehatan dan lain-lain.
6. Setiap alih tugas diinformasikan dan dijelaskan kepada Pekerja yang bersangkutan.
Pasal 60 Hak Paten
1. Apabila Pekerja memperoleh hak paten atas suatu hasil penemuan yang berhubungan dengan pekerjaannya, maka hal tersebut harus diserahkan kepada Perusahaan dan dikembangkan untuk kepentingan Perusahaan.
2. Apabila Perusahaan memperoleh hak paten dari Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, maka Pengusaha memberikan penghargaan kepada pekerja yang bersangkutan disesuaikan dengan ketentuan Pasal 60 dalam PKB ini.
BAB XI DISIPLIN DAN TATA TERTIB KERJA
Pasal 61 Tata Tertib Registrasi
1. Pekerja wajib memberitahukan kepada Perusahaan melalui Bagian HRD/Personalia apabila ada perubahan data pribadi atau keluarganya, seperti perubahan nama, alamat/tempat tinggal, status Pekerja (nikah/cerai), kematian anggota keluarga, kelahiran anak serta perubahan data lainnya yang diperlukan Perusahaan selambat- lambatnya 7 x 24 jam sejak terjadi perubahan.
2. Perusahaan wajib mengeluarkan lembaran data pribadi / keluarga pada setiap bulan Desember guna diisi oleh Pekerja.
Pasal 62 Pergantian Shift
1. Dalam melaksanakan pergantian shift dengan shift berikutnya, pekerja yang akan meninggalkan Pekerjaan harus memberitahukan kepada Pekerja penggantinya mengenai pekerjaan (melakukan serah terima tugas) dan segala sesuatu yang dapat menimbulkan bahaya serta kerusakan mesin-mesin atau alat-alat lain.
2. Apabila Pekerja pengganti ternyata belum datang di tempat kerja pada waktu yang telah ditentukan, maka hal tersebut harus terlebih dahulu dilaporkan kepada Atasan. Dan jika atasan menganggap perlu, yang bersangkutan dapat diperintahkan untuk meneruskan pekerjaannya dengan perhitungan lembur.
Pasal 63 Penyerahan Tugas
1. Jika Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya dengan ijin meninggalkan tugas dan atau terjadi perubahan tugas/penempatan dan atau dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja maka Pekerja yang bersangkutan wajib melaporkan dan melaksanakan serah terima tugas dan kewajibannya kepada Atasannya.
2. Laporan serah terima tugas tersebut sekurang-kurangnya mencakup tugas yang belum tuntas atau sedang berjalan dan tindakan selanjutnya, termasuk dokumen yang bersangkutan dan barang yang dikerjakan oleh Pekerja.
3. Pekerja yang bertugas di bagian pembayaran penerimaan uang/barang dan perhitungan lain harus membuat laporan perhitungan atau membuat buku laporan untuk bahan pembuktian kebenaran.
4. Laporan serah terima tugas tersebut harus mendapat pengesahan dari Atasan atau Penanggung jawab atas Pekerja yang bersangkutan.
Pasal 64 Tugas Jaga (Piket)
Pekerja yang diperintahkan Tugas Jaga (piket) oleh Perusahaan harus melaksanakan Tugas Jaga (Piket) dan setelah selesai Tugas Jaga (Piket) harus mengisi Buku Harian Tugas Jaga (Piket).
Pasal 65 Tidak Masuk Kerja
1. Pekerja yang berhalangan masuk bekerja diwajibkan memberitahukan sebelumnya kepada Perusahaan/Atasan, kecuali yang sifatnya mendadak wajib menginformasikan kepada Atasan pada hari yang sama Jika hal tersebut tidak dilakukan maka ketidak hadirannya dianggap mangkir untuk sementara waktu.
2. Pertanggung jawaban absensi harus dilakukan pada saat hari pertama masuk bekerja dengan menyerahkan dokumen yang sah, jika hal ini tidak dilakukan maka ketidak hadirannya tersebut dinyatakan mangkir dan dapat dikenakan sanksi.
3. Pekerja yang Mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha sebanyak 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.
Pasal 66 Terlambat Masuk Kerja
1. Pekerja wajib mentaati jam kerja perusahaan, Jika pekerja melakukan akses/Finger absensi setelah jam kerja dimulai dianggap terlambat.
2. Pekerja pulang sebelum jam pulang dianggap pulang sebelum pada waktunya, baik hadir terlambat maupun pulang lebih awal dianggap pulang lebih cepat, kecuali bagi pekerja yang melakukan perjalanan dinas luar.
3. Pekerja wajib memberikan informasi atas keterlambatannya kepada Atasan di masing-masing departemen dan boleh masuk bekerja setelah mendapatkan izin dari Atasannya.
4. Apabila dalam 1 bulan terdapat 3 (tiga) kali terlambat, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan dalam PKB ini.
5. Keterlambatan yang disebabkan karena terjadinya gangguan atau keterlambatan pada fasilitas transportasi jemputan dianggap tidak terlambat.
6. Apabila terjadi keterlambatan yang diakibatkan oleh transportasi jemputan, maka Karyawan shift sebelumnya diharuskan melanjutkan pekerjaan sampai Karyawan shift berikutnya tiba dilokasi kerja masing-masing dan kelebihan jam kerja tersebut akan diperhitungkan sebagai kerja Lembur.
Pasal 67 Meninggalkan Tempat Kerja
1. Pekerja tidak dapat meninggalkan pekerjaannya pada waktu jam kerja, dan apabila bermaksud meninggalkan tempat kerja pada waktu jam kerja baik untuk keperluan dinas maupun untuk keperluan pribadi dengan alasan-alasan yang dapat diterima Perusahaan, maka Pekerja harus mendapat ijin tertulis terlebih dahulu dari Atasannya dan ijin tertulis dari Atasan tertinggi pada saat itu.
2. Pulang dapat dilakukan oleh Pekerja setelah melaksanakan pekerjaan minimal selama 4 (empat) jam kerja dan mendapat persetujuan dari Atasan termasuk ijin dari Atasan tertinggi pada saat itu,maka upah kerja akan dibayar full dengan 1 (satu) hari kerja
3. Pekerja yang pulang dibawah 4 (empat) jam kerja dikarenakan sakit serta telah mendapatkan pengantar dari klinik inhouse untuk dirujuk ke klinik/rumah sakit dan mendapatkan SKD, maka upah kerja akan dibayar full dengan 1 (satu) hari kerja.
Pasal 68 Pengaruh Absen, Terlambat Dan Ijin Pulang
1. Bagi Pekerja yang mangkir 1 kali atau lebih, terlambat 3 kali atau lebih dalam 1 (satu) bulan periode absen tanpa alasan dan bukti yang nyata diberikan sanksi sesuai ketentuan dalam PKB ini.
2. Jika dalam kondite terdapat mangkir, Istirahat Sakit, Terlambat, Ijin Pulang, maka pekerja yang bersangkutan mengalami kerugian dalam hal Penilaian.
Pasal 69 Penerimaan Tamu
Pekerja hanya diijinkan menerima tamu pada waktu jam istirahat di tempat yang ditentukan oleh Perusahaan. Sedangkan pekerja yang mempunyai alasan khusus dapat menerima tamu pada saat jam kerja dengan mendapat ijin terlebih dahulu dari Atasannya dan bagian HRD/Personalia.
Pasal 70 Tata Tertib Keselamatan Kerja
1. Pekerja dilarang masuk ke daerah berbahaya atau ke bagian lain selain dari tempatnya bertugas dengan tujuan pribadi.
2. Pekerja wajib memelihara barang-barang milik Perusahaan dan dilarang membawa, memindahkan dan atau meminjamkan barang Perusahaan tersebut dengan tujuan pribadi tanpa seijin yang berwenang.
3. Pekerja harus memeriksa mesin-mesin atau alat-alat lainnya dengan teliti dan tidak diperkenankan menyentuh, menjalankan dan memberhentikan mesin-mesin serta alat-alat lainya diluar tugasnya sendiri.
4. Apabila terjadi keganjilan pada mesin/peralatan yang diperkirakan membahayakan keselamatan kerja, harus segera melaporkan kepada atasan yang berwenang. Untuk memperbaiki atau mengambil langkah-langkah penanggulangan.
5. Pekerja DILARANG MEROKOK di area pabrik atau mempergunakan api, selain pada tempat-tempat yang ditentukan oleh Pengusaha.
6. Pekerja diwajibkan untuk mencegah terjadinya kebakaran. Apabila terjadi suatu keadaan darurat, Pekerja harus bekerjasama untuk berusaha mengamankannya dengan mengatasinya.
7. Pekerja yang mengetahui Pekerja lain mendapat kecelakaan, wajib memberi bantuan pertolongan secepat mungkin dalam batas kemampuan yang ada.
8. Pekerja diwajibkan untuk mengamankan diri sendiri maupun Perusahaan dan wajib mentaati peraturan-peraturan keselamatan kerja.
9. Pekerja dilarang menempatkan barang atau alat secara sembarangan sehingga membahayakan keselamatan dirinya ataupun orang lain.
10. Pada Waktu Mulai, Selama dan sesudah melakukan pekerjaan, Karyawan wajib mentaati prosedur dan langkah-langkah keselamatan kerja yang ada dan ditentukan bagi pekerjaanya.
11. Setelah selesai bekerja, Pekerja wajib membereskan barang-barang yang mudah terbakar, mematikan listrik, memadamkan api, menutup saluran gas dan lain-lain serta memeriksa keselamatan di lingkungan Perusahaan.
12. Pekerja wajib mengikuti pendidikan dan latihan yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja, serta wajib berusaha menjaga keselamatan diri Pekerja dan Perusahaan.
13. Pekerja wajib memakai peralatan kerja dan alat keselamatan kerja yang telah disediakan Perusahaan pada waktu kerja.
14. Untuk menunjang kesehatan Pekerja, Pengusaha bersama-sama Pekerja wajib menjaga kebersihan tempat kerja dengan sebaik-baiknya.
15. Untuk menunjang kesehatan lingkungan Pekerja bersama-sama Perusahaan wajib menjaga kebersihan lingkungan perusahaan dengan membuang sampah di tempat yang telah disediakan.
Pasal 71 Tata Tertib Keamanan
1. Pekerja wajib mentaati Peraturan Keamanan di dalam Perusahaan.
2. Pekerja yang mengetahui adanya keadaan/kejadian atau benda yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran, Pencurian, ganguan terhadap keselamatan, keamanan dan ketentraman di lingkungan Perusahaan wajib segera memberitahukan Satpam atau Atasannya langsung/Pejabat Pengusaha atau siapa saja yang dapat dihubungi secara cepat untuk meminta pertolongan.
3. Setiap Pekerja wajib menghindari hal-hal yang menyebabkan timbulnya :
a. Kebakaran atau Ledakan
b. Pencurian, kehilangan dan pengrusakan
c. Perkelahian
4. Pekerja yang mengetahui adanya kebakaran wajib memadamkan api dengan cara apapun.
5. Untuk mencegah terjadinya pengrusakan dan kebakaran maka :
a. Pekerja wajib menjaga dan memelihara barang yang dipertanggung jawabkan padanya.
b. Pekerja dilarang menyalakan api atau merokok di tempat dimana terdapat barang-barang yang mudah terbakar.
c. Pekerja dilarang Merokok di tempat yang dilarang, seperti di lingkungan produksi dan gudang. d. Pekerja dilarang Membuang puntung rokok disembarang tempat.
e. Pekerja dilarang memainkan, merusak, mengubah, memindahkan, atau menghilangkan alat pemadam kebakaran.
f. Pekerja dilarang membawa masuk kedalam lingkungan Perusahaan bahan bakar, bahan peledak, petasan, senjata api atau benda lain yang mudah menimbulkan percikan api, kecuali yang ada kaitanya dengan tugas dan tanggungjawab pekerja.
6. Untuk mencegah terjadinya Pencurian maka Pekerja :
a. Wajib menjaga, memelihara serta menyimpan barang-barang perusahaan yang menjadi tanggungjawabnya ditempat yang aman sesuai dengan instruksi.
b. Tidak diperkenankan memasuki tempat-tempat yang membutuhkan izin khusus untuk orang-orang tertentu.
c. Dilarang keluar masuk lingkungan perusahaan selain melalui pintu gerbang yang tersedia dengan cara yang telah ditentukan.
d. Dilarang membawa masuk pihak lain di dalam lingkungan perusahaan diluar jam kerja.
e. Harus bersedia digeledah/diperiksa badan/tas dan barang bawaan oleh petugas yang ditunjuk pada waktu meninggalkan ruang produksi maupun lingkungan perusahaan.
f. Dilarang meletakkan benda berharga ditempat yang tidak terkunci atau tidak diawasi.
7. Untuk mencegah perkelahian atau hal lain yang dapat mengganggu ketenangan bekerja, Pekerja dilarang :
a. Melakukan hasutan atau fitnah kepada sesama pekerja.
b. Menyebarkan desas–desus atau kabar bohong dalam bentuk dan cara apapun yang menggelisahkan Pekerja.
c. Mengancam atau mengintimidasi atau memaksa pekerja lain untuk mengikuti sikap dan tindakanya.
d. Membawa senjata dalam Lingkungan Perusahaan kecuali dalam rangka dinas.
Pasal 72 Pemeriksaan, Larangan Masuk dan Meninggalkan Tempat Kerja
1. Pengusaha, bila diperlukan dapat memeriksa barang milik Pekerja disertai pemberitahuan kepada Pekerja dan Pekerja harus bersedia terhadap pemeriksaan tersebut.
2. Pengusaha dapat melarang masuk/memerintahkan Pekerja untuk meninggalkan Perusahaan jika :
a. Pekerja membawa masuk ke dalam Lingkungan Perusahaan segala jenis senjata, benda-benda lain yang dapat menimbulkan bahaya dan binatang yang tidak diperlukan untuk pekerjaanya.
b. Pekerja mabuk, memakai obat bius dan/atau narkotika dan sebagainya yang mengakibatkan daya ingatannya terganggu.
c. Pekerja membawa masuk ke Lingkungan Perusahaan barang-barang cetakan atau selebaran yang sifatnya menghasut dan menghina Perusahaan dan Pekerja lain.
d. Pekerja tanpa seijin Perusahaan membujuk kawan sekerjanya untuk melakukan pertemuan tersembunyi untuk melakukan anarki, pembangkangan, demonstarasi, mogok masal yang berdampak mengganggu jalannya kegiatan usaha dan merugikan Perusahaan.
Pasal 73 Larangan Bagi Pekerja
Setiap Pekerja dilarang untuk :
1. Melanggar atau tidak mengindahkan PKB ini, Peraturan Perusahaan serta Surat Peraturan Direksi atau ketentuan-ketentuan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Melakukan tindakan dan/atau perbuatan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 PKB ini.
3. Menyalahgunakan wewenang/jabatan dan/atau tindakan manipulasi untuk kepentingan pribadi, golongan ataupun pihak lain.
4. Mengalihkan hak, meminjamkan barang dan/atau uang milik Perusahaan secara tidak sah kepada siapapun.
5. Melakukan tindakan kejahatan/ Kriminal, mencuri, menggelapkan, menipu, memperdagangkan barang barang terlarang baik dalam lingkungan perusahaan maupun diluar lingkungan perusahaan;
6. Mempertengkarkan masalah ideologi, agama, adat kesukuan diantara sesama Pekerja.
7. Menghina, mencemooh yang keterlaluan yang sifatnya membakar emosi atau menghasut terhadap Pekerja lain dan menyebabkan perkelahian.
8. Menyebarkan isu atau kabar bohong yang menggelisahkan Pekerja lainnya.
9. Mengancam pekerja lain atau memaksanya untuk mengikuti sikap atau tindakannya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
10. Melakukan perdagangan didalam Perusahaan.
11. Membantah perintah Atasan dalam rangka melaksanakan tugas
12. Tidur pada waktu kerja di Lingkungan Perusahaan.
13. Tidur di dalam mushola, area kerja atau area mesin pada jam istirahat.
14. Membawa masuk Kendaraan ke area Pabrik tanpa izin dari Manajemen atau tidak menyimpan Kendaraan ditempat parkir Pos Utama yang telah ditentukan.
15. Membawa masuk barang-barang pribadi yang sejenis hasil produksi/kegiatan Perusahaan, kecuali atas sepengetahuan atau ijin dari Atasan atau Pengusaha.
16. Mengucapkan/ menuliskan kata-kata tidak sopan atau menulis sesuatu yang tidak pada tempatnya di Lingkungan Perusahaan.
17. Merokok di tempat-tempat yang diberi tanda “Dilarang Merokok” atau di tempat lain yang mudah menimbulkan bahaya kebakaran.
18. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan kecuali dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
19. Membawa senjata api, senjata tajam, minuman keras, ganja, morfin, heroin atau barang sejenis ke dalam Lingkungan Perusahaan.
20. Membawa/mengambil barang-barang milik perusahaan dan teman sekerja secara tidak sah.
21. Berkelahi, memukul orang lain, menganiaya dan mengancam pekerja lain.
22. Melakukan perbuatan asusila dan atau tindak pidana di lingkungan perusahaan.
23. Mengambil bagian atau menganjurkan setiap penghentian kerja, mogok atau memperlambat pekerjaan dan atau setidaknya menghambat kelancaran kerja.
24. Mengajak/ menghasut atau membantu Pekerja lain untuk melakukan pelanggaran terhadap PKB ini.
25. Dilarang membawa alat electronic (HP), rokok / korek api, makanan, dan minuman berwarna ke area produksi.
26. Dilarang membuat dan menyebarkan berita bohong/hoax melalui media sosial atau media lainnya.
Pasal 74 Sikap Atasan Kepada Bawahan
Atasan berkewajiban untuk :
1. Bersikap dan berperilaku sebagai panutan, yang dapat diteladani bawahannya.
2. Memperlakukan bawahan dengan sopan, jujur dan wajar sesuai dengan tugas yang ditentukan oleh perusahaan.
3. Memberikan petunjuk kepada bawahan tentang pekerjaan yang harus dilakukan termasuk peraturan keselamatan dan kesehatan kerja.
4. Memberikan bimbingan dan dorongan kepada bawahan untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan dan disiplin kerja dan produktivitas kerja.
5. Menegur bawahan yang melakukan pelanggaran sesuai peraturan yang ada.
6. Mengatur bawahan dengan jujur dan objektif.
7. Memberikan jawaban dan atau penjelasan dari setiap pertanyaan bawahan sesuai dengan batas kewenangan yang dimiliki.
Pasal 75 Sikap Bawahan Terhadap Atasan
1. Bawahan wajib melaksanakan perintah dan petunjuk atasannya dengan sebaik- baiknya selama tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PKB ini.
2. Bawahan wajib bersifat sopan, jujur dan wajar terhadap Atasannya.
3. Bawahan dapat bertanya kepada Atasannya hal-hal yang belum atau kurang jelas baginya.
4. Bawahan dapat mengajukan usul atau saran kepada Atasannya demi kelancaran pekerjaan.
BAB XII SANKSI TERHADAP PELANGGARAN
Pasal 76 Tata Tertib
1. Pengecualian bagi Pekerja yang sedang menjalani Surat Peringatan (SP III) namun masih melakukan Pelanggaran maka akan dikenakan Pembinaan, akan tetapi untuk tindakan dalam melakukan pembinaan selanjutnya akan dibicarakan dengan Serikat Pekerja
2. Tindakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat diatas pasal ini dapat berupa Surat Pernyataan diatas materai, Mutasi, atau Skorsing bahkan dapat dilakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
3. Dan Apabila dalam kurun waktu masa berlakunya suatu Surat peringatan, Pekerja yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran, maka Surat Peringatan tersebut tidak berlaku untuk masa kerja berikutnya.
4. Surat Teguran atau Surat Peringatan tetap berlaku sebagaimana mestinya walaupun yang bersangkutan tidak bersedia membubuhkan tanda tangan.
5. Peringatan Tertulis berupa Pemberian Surat Peringatan dilakukan menurut ketentuan sebagai berikut :
Tingkat Pelanggaran | Tingkat Sanksi | Yang Berwenang | Masa Berlaku |
I | Surat Teguran | HRD | 3 Bulan |
II | SP I | HRD | 6 Bulan |
III | SP II | HRD | 6 Bulan |
IV | SP III | HRD | 6 Bulan |
V | PHK | HR |
Urutan peringatan tertulis dapat diberikan secara bertahap akan tetapi dapat juga di berikan secara langsung di dasarkan atas kesalahan / pelanggaran yang dilakukan sesuai PKB ini.
6. Pimpinan Perusahaan berwenang memberikan Sanksi kepada Atasan Langsung Pekerja atau Bagian HRD/Personalia yang tidak melakukan fungsi sebagaimana mestinya dalam pemberian sanksi kepada Pekerja yang melakukan pelanggaran disiplin.
Pasal 77 Kategori dan Tingkat Pelanggaran
1. Kategori Pelanggaran Jenis Pelanggaran pada prinsipnya dibagi menjadi 2 (dua) kelompok atau kategori sebagai berikut :
a. Kategori Pelanggaran terhadap Kedisiplinan.
b. Kategori Pelanggaran karena Kelalaian/ kecerobohan Kerja
Apabila dalam masa berlakunya suatu sanksi atau peringatan, Pekerja kembali melakukan pelanggaran yang kategori Pelanggaranya sama, maka kepada pekerja yang bersangkutan diberikan sanksi atau peringatan yang lebih berat sampai dengan PHK.
2. Tingkat Pelanggaran
a. Pelanggaran Tingkat I (Surat Teguran Tertulis)
1) 1 (satu) kali mangkir atau 3 (tiga) kali terlambat atau 3 (tiga) kali tidak akses/Finger masuk/pulang dalam periode 1 (satu) bulan.
2) Tidak memakai atau memakai secara tidak rapi pakaian seragam atau tanda pengenal lainnya yang telah diberikan Perusahaan, sejak mulai bekerja sampai jam kerja selesai termasuk kerja lembur.
3) Merubah bentuk atau model Seragam yang telah diberikan Perusahaan.
4) Memakai atau membawa jaket, sweeter, membawa tas dan sejenisnya atau benda lain yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan produksi ke Ruang Produksi tanpa seijin Pimpinan.
5) Karyawan Laki-laki dengan rambut panjang/gondrong (melebihi kerah baju)
6) Tidak memakai Sepatu tertutup di Ruang Produksi.
7) Tidak mentaati peraturan keselamatan kerja dan tidak menggunakan peralatan keselamatan kerja yang disediakan berdasarkan ketentuan.
8) Meninggalkan tempat kerja pada waktu jam kerja tanpa ijin atasan.
9) Istirahat melebihi waktu yang telah ditentukan.
10) Tidak membawa tanda pengenal/ID Card dan tidak melapor kepada Security pada saat memasuki perusahaan.
11) Tidak melaporkan perubahan data pribadi.
12) Tidak mengikuti breafing sebelum masuk dan pulang kerja tanpa seijin pimpinan.
13) Tidak mengikuti/ menolak instruksi Training /pelatihan yang diselenggarakan oleh Perusahaan tanpa alasan yang jelas dan tidak diketahui oleh atasan.
14) Membawa Makanan atau membawa Minuman berwarna di area produksi.
15) Membawa masuk Kendaraan ke area Perusahaan tanpa memiliki fasilitas Free Pass Parkir.
6) Parkir sembarangan atau menyimpan Sepeda Motor bukan pada tempatnya bagi yang memiliki fasilitas Free Pass Parkir.
17) Mengendarai kendaraan dengan melebihi kecepatan yang telah ditentukan.
18) Bermalas – malasan, bergurau yang keterlaluan saat jam kerja.
b. Pelanggaran Tingkat II (Surat Peringatan I)
1) Melakukan pelanggaran lagi setelah diberikan surat teguran tetapi masih melakukan kesalahan yang dilakukan pada waktu masih berlaku teguran belum habis atau;
2) 4 (empat) kali terlambat atau 2 (dua) kali mangkir dalam periode satu bulan.
3) Pulang sebelum jam kerja berakhir tanpa ijin atasan.
4) Tidur atau istirahat pada saat jam kerja tanpa ijin atasan yang berwenang.
5) Tidur di dalam mushola, area kerja atau area mesin pada jam istirahat.
6) Tidak mematuhi / menolak perintah atasan dalam rangka melaksanakan Tugas / dinas, tanpa alasan yang wajar.
7) Menggunakan barang-barang atau dokumen-dokumen milik perusahaan untuk kepentingan pribadi.
8) Memotret instalasi penting perusahaan tanpa ijin atasan yang berwenang.
9) Memotret atau mengambil video area produksi dan area lainnya yang dilarang tanpa seijin pengusaha.
10) Bertingkah laku tidak sopan kepada pekerja lain atau atasan.
11) Melanggar tata-tertib kerja, sehingga menimbulkan kecelakan kerja bagi dirinya sendiri atau pekerja lain.
12) Mencorat-coret di log book, dinding perusahaan, toilet dan di tempat-tempat lain dalam lingkungan perusahaan.
13) Melakukan kegiatan yang mengarah ke politik praktis di lingkungan perusahaan.
14) Mengakses / menitip akses ID card orang lain baik pada saat kedatangan atau kepulangan ataupun jam makan.
15) Menolak pemerikasaan kesehatan seperti medical chek up atau penyuntikan imunisasi dan atau vaksinasi, yang diberikan oleh perusahaan tanpa alasan yang wajar.
16) Melakukan praktek kegiatan rentenir di dalam perusahaan. 17) Melakukan kegiatan jual beli di dalam lingkungan perusahaan tanpa seijin perusahaan.
18) Membawa rokok atau korek Api atau Handphone atau alat elektronik lainnya ke dalam area Produksi yang dilarang atau ditentukan oleh Perusahaan.
19) Tidak mengikuti SOP (Standar Operasional Prosedur) atau karena kelalaiannya menyebabkan terganggunya kegiatan operasional atau mengakibatkan reject, kwalitas dan kuantitas hasil produksi menurun sehingga menimbulkan kerugian Perusahaan.
20) Mengopersaikan mesin-mesin atau peralatan kerja yang bukan tugas dan tanggung jawabnya tanpa seijin atasan yang berwenang.
21) Atasan keliru atau tidak teliti sehingga terjadi kesalahan dalam memberikan instruksi
22) Atasan kurang melakukan pengawasan terhadap bawahannya
23) Melakukan aktivitas makan di area kerja.
24) Bekerja untuk perusahaan lain tanpa seijin perusahaan selama jam kerja.
c. Pelanggaran tingkat III (Surat Peringangatan II)
1) Melakukan pelanggaran lagi setelah diberikan Surat Peringatan I tetapi masih melakukan kesalahan yang dilakukan pada waktu masih berlaku SP.I belum habis atau,
2) 5 (lima) kali terlambat atau 3 (tiga) kali mangkir dalam satu bulan tanpa alasan yang jelas.
3) Memberi laporan palsu kepada perusahaan sehubungan dengan pekerjaannya.
4) Menerima imbalan yang tidak sah sehubungan dengan pekerjaannya.
5) Masuk dan keluar perusahaan tidak melalui pintu utama.
6) Membagikan barang-barang cetakan/selebaran kepada kawan sekerja atau memasang spanduk yang sifatnya menghasut, tanpa ijin perusahaan.
7) Menyalahgunakan hak dan jabatan untuk kepentingan pribadi
8) Membujuk atau memikat teman sekerja untuk berbuat sesuatu yang melanggar peraturan tata tertib perusahaan.
9) Menggunakan alat elektronik berupa HP di dalam area Produksi yang dilarang atau ditentukan oleh Perusahaan.
10) Dengan sengaja menyembunyikan penyakit menular yang bisa membahayakan pekerja lain.
d. Pelanggaran tingkat IV (Surat Peringatan III)
1) Melakukan pelanggaran lagi setelah diberikan Surat Peringatan II tetapi masih melakukan kesalahan yang dilakukan pada waktu masih berlaku SP.II belum habis atau;
2) 6 (enam) kali terlambat, 4(empat) kali mangkir atau lebih dalam satu bulan tanpa alasan yang jelas.
3) Membawa atau berusaha membawa ke dalam lingkungan perusahaan jenis senjata api, senjata tajam yang bukan peralatan kerja, benda-benda yang mudah terbakar dan benda-benda berbahaya lainnya.
4) Pekerja melakukan pengoperasian install program IT tanpa seijin oleh pihak IT departemen atau Perusahaan, sehingga menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.
5) Merokok di tempat yang dilarang di dalam lingkungan produksi atau dilingkungan perusahaan, kecuali pada tempat yang telah ditentukan pada jam istirahat.
6) Dengan sengaja memainkan, merusak, mengubah atau memindahkan tanpa ijin dari Bagian HRD-GA alat pemadam kebakaran termasuk alarm.
7) Menghina, mencemooh yang keterlaluan sehingga menimbulkan perselisihan atau perkelahian.
8) Membuat dan menyebarkan isu atau kabar bohong/hoax terkait pekerjaan dan perusahaan yang menimbulkan kegelisahan pekerja lainnya baik melalui media sosial, selebaran atau secara lisan.
e. Pelangaran tingkat V / kesalahan berat ( PHK)
1) Membahayakan dan menimbulkan kerugian perusahaan dalam skala besar.
2) Merugikan perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung karena kesalahan berat.
3) Melakukan tindak kejahatan, misalnya melakukan pencurian, penggelapan, membawa barang perusahaan keluar tanpa ijin dari atasan.
4) Dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan atau membiarkan dalam keadaan bahaya teman sekerja, atau barang milik perusahan.
5) Menyerahkan dokumen-dokumen milik perusahaan kepada orang lain dengan menerima suatu imbalan dalam bentuk uang, barang maupun jasa.
6) Menyerang, menganiaya, mengancam secara physic atau mental, mengintimidasi atau menipu pengusaha atau teman sekerja atau, menghina secara kasar pengusaha/atasan/pekerja atau keluarga pengusaha/atasan/pekerja.
7) Membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundangan yang berlaku.
8) Mabuk, minum-minuman keras yang memabukan, madat/narkoba, memakai obat bius atau menyalahgunakan obat-obatan perangsang lainnya di tempat kerja yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
9) Membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik perusahaan/atasan dan keluarga perusahaan yang seharusnya dirahasiakan.
10) Divonis bersalah oleh instansi berwenang karena tindak kejahatan.
11) Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di dalam lingkungan perusahaan.
12) Dengan sengaja menghambat kelancaran produksi atau merencanakan dan melaksanakan sabotase.
13) Memberikan atau menjanjikan imbalan dalam bentuk apapun kepada orang lain berhubungan dengan pelaksanaan tugasnya.
14) Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan dan atau kepentingan Negara.
15) Memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan perusahaan maupun diluar lingkungan perusahaan.
16) Melakukan perkelahian di dalam lingkungan perusahaan.
17) Bekerja rangkap dengan perusahaan lain atau melakukan aktivitas yang mengganggu efisiensi atau efek kerja.
18) Mengadakan agitasi (menghasut), propaganda, menyebar pamphlet dan brosur-brosur serta mengadakan rapat-rapat baik di pabrik maupun diluar pabrik dengan maksud merugikan perusahaan tanpa izin pengusaha.
19) Memberikan keterangan palsu atau Memalsukan Dokumen-dokumen/surat keterangan yang dikeluarkan Perusahaan untuk kepentingan pribadi
20) Memalsukan atau merubah Surat atau Dokumen dari Instansi lain untuk kepentingan pribadi. 21) Selain dari pada itu kesalahan terlebih dahulu akan didiskusikan dengan Serikat Pekerja.
Pasal 78 Denda
1. Karena kelalaiannya sehingga menimbulkan kerugian, maka bagi Pekerja tersebut dapat diberikan sanksi berupa denda sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 Pasal 95.
2. Sanksi berupa Denda tersebut dapat diterapkan setelah melalui proses investigasi
bersama Serikat Pekerja.
3. Adapun nilai dan tata cara dari Denda tersebut akan dimusyawarahkan antara Pengusaha, Pekerja dan Pihak Serikat Pekerja.
Pasal 79 Perlindungan Saksi
1. Perusahaan wajib memberikan perlindungan dan/atau merahasiakan Pekerja yang melaporkan dan/atau menjadi saksi atas tindakan pelanggaran disiplin dan tata tertib serta tindak pidana yang dilakukan oleh Pekerja lain.
2. Serikat Pekerja berhak memperoleh informasi atau data yang diperlukan untuk upaya penyelesaian permasalahan Hubungan Industrial di Perusahaan sesuai prosedur.
Pasal 80 Bantuan Hukum
1. Perusahaan wajib memberikan fasilitas bantuan hukum apabila ada gugatan dari pihak ketiga (selain Perusahaan dan Pekerja/Serikat Pekerja) kepada Pekerja dalam hal terjadi tindakan/perbuatan yang berkaitan dengan maksud/tujuan serta kegiatan usaha dan masalah Perusahaan sesuai dengan tanggung jawab pekerjaanya.
2. Bagi Pekerja yang melakukan perbuatan melawan hukum atas inisiatif sendiri tanpa ada persetujuan dari Pihak perusahaan, maka baginya tidak berhak atas fasilitas bantuan Hukum sebagaimana pada Ayat (1) di atas
BAB XIII PENGADUAN DAN PENYELESAIAN KELUH KESAH
Pasal 81 Pengaduan Keluh Kesah
1. Keluh kesah Pekerja adalah pernyataan ketidakpuasan dari Pekerja terhadap suatu tindakan/kebijakan Perusahaan mengenai hubungan kerja, syarat-syarat kerja atau peraturan kerja.
2. Apabila ada keluh kesah akibat dari kebijakan/penerapan aturan yang bertentangan dengan aturan yang ada dan/atau PKB, maka Pekerja menyampaikan keluhan tersebut kepada Serikat Pekerja yang diselesaikan secara bipartit dengan pihak pengusaha.
3. Setiap atasan atau wakil Perusahaan harus secara penuh memperhatikan atas pengaduan Karyawan atau bawahannya dan berupaya untuk menyelesaikannya dengan musyawarah.
Pasal 82 Tata Cara Pengaduan dan Penyelesaian Keluh Kesah
1. Bila pekerja mempunyai keluh kesah yang menyangkut masalah ketenagakerjaan harus segera menyampaikan masalah tersebut secara tertulis kepada atasan langsung /kepala group masing-masing dalam waktu 2 x 24 jam.
2. Bila persoalan sebagaimana pada ayat (1) pasal ini tidak dapat diselesaikan maka persoalan tersebut disampaikan kepada kepala bagian/ personalia untuk diselesaikan dan melibatkan Serikat Pekerja.
3. Apabila pada ayat (2) masih belum bisa diselesaikan maka persoalan ini akan diselesaikan antara yang bersangkutan, kepala bagiannya, serikat pekerja dan pengusaha. Dalam hal ini baik serikat pekerja maupun pengusaha berusaha menyelesaikan secara bipartit.
4. Bila persoalan masih belum bisa diselesaikan melalui ketiga tahap diatas, maka persoalan tersebut diselesaikan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan UU No. 2 tahun 2004.
Pasal 83 Lembaga Kerjasama Bipartit
1. Dalam rangka membina hubungan kerja antara Pekerja dengan Pengusaha, dibentuk Lembaga Kerjasama Bipartit sebagai forum komunikasi dan konsultasi mengenai berbagai hal yang menyangkut kepentingan Pengusaha dan Pekerja.
2. Susunan keanggotaan Lembaga Kerjasama Bipartit terdiri dari wakil Pengusaha atau perusahaan, wakil Serikat Pekerja dan unsur karyawan.
3. Lembaga Kerjasama Bipartit akan mengadakan pertemuan rutin, dilakukan minimal satu bulan sekali pada waktu yang telah disepakati bersama.
BAB XIV PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 84 Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
1. PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban Pekerja dan Pengusaha.
2. PHK dapat terjadi apabila Pekerja:
a. Mencapai Usia Pensiun
b. Berhenti atas pemintaan sendiri atau mengundurkan diri
c. Melakukan pelanggaran kembali yang kategorinya sama sebagaimana dimaksud Pasal 78, ayat (1) disaat menjalankan Surat Peringatan III yang belum habis masa berlakunya.
d. PHK Karena Pelanggaran Tingkat V / Kesalahan Berat
e. Mangkir selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut atau lebih
f. Sakit berkepanjangan
g. Meninggal dunia
h. Terkena Rasionalisasi
i. Ditahan/dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan j. Berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja
3. Pemutusan Hubungan Kerja dapat dilakukan setelah melalui perundingan yang tidak menghasilkan persetujuan kedua belah pihak dan memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI).
Pasal 85 PHK Karena Mencapai Usia Pensiun
1. Batas usia pensiun normal Pekerja Tetap adalah 56 tahun.
2. Dalam kondisi tertentu, Perusahaan dan Pekerja dapat mengajukan pensiun dini setelah Pekerja berusia 50 (lima puluh) tahun.
3. Pekerja yang mengajukan PHK karena mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatas memperoleh kompensasi sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 167 Ayat (5):
a. 2 (dua) kali Uang Pesangon.
b. 1 (satu) kali Uang Penghargaan masa kerja
c. Uang Penggantian Hak.
4. Dalam hal Pengusaha telah mengikutsertakan Pekerja pada program pensiun maka Pekerja tidak berhak mendapatkan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatas, kecuali ada ketentuan lain yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 86 PHK Karena Mengundurkan Diri
1. PHK atas permintaan Pekerja sendiri terjadi karena adanya surat pengunduran diri dari Pekerja yang bersangkutan:
a. Diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelumnya secara tertulis kepada Perusahaan melalui bagian HRD/Personalia.
b. Diajukan dibawah 1 (satu) bulan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelumnya secara tertulis kepada Perusahaan melalui bagian HRD/Personalia.
2. Pekerja yang mengalami PHK atas permintaan sendiri berhak memperoleh :
a. Sisa Upah
b. Sisa Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
c. Penggantian Perumahan dan pengobatan sebesar 15% dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
d. Uang pisah bagi pekerja sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) huruf (a) yang besarnya :
1) Masa Kerja 3 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 1 (satu) Bulan Upah.
2) Masa kerja 6 Tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun, 2 (dua) Bulan Upah.
3) Masa kerja 9 tahun atau lebih, 3 (tiga) bulan upah.
e. Uang pisah bagi pekerja sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) huruf (b) yang besarnya :
1) Masa Kerja 3 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 50% dari 1 (satu) bulan upah
2) Masa kerja 6 Tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun, 75% dari 2 (dua) Bulan Upah
3) Masa kerja 9 tahun atau lebih, 85% dari 3 (tiga) bulan upah
f. Surat Pengalaman Kerja.
g. Bagi pekerja yang mengundurkan diri secara baik-baik dan pekerja tersebut termasuk pekerja yang sangat berjasa terhadap Perusahaan, selain memperoleh hak sesuai Ayat 2 (dua), maka atas pengajuan dan persetujuan Pimpinan direkomendasikan mendapat Uang Kompensasi yang besarnya akan ditentukan oleh Management.
Pasal 87 PHK Karena Mangkir
1. Pekerja yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut atau lebih tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Perusahaan 2 (dua) kali secara patut dan tertulis, maka Perusahaan dapat memutus hubungan kerja terhadap Pekerja yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan palinsg lambat pada hari pertama Pekerja masuk kerja.
3. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pekerja/buruh yang bersangkutan berhak mendapatkan :
a. Sisa Upah
b. Sisa Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
c. Penggantian Perumahan dan pengobatan sebesar 15% dari uang pesangon dan uang penghargaan bagi yang memenuhi syarat.
d. Uang pisah yang besarannya ;
1) Masa Kerja 3 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 15% dari 1 (satu) bulan upah
2) Masa kerja 6 Tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun, 30% dari 2 (dua) Bulan Upah
3) Masa kerja 9 tahun atau lebih, 45% dari 3 (tiga) bulan upah
Pasal 88 PHK Karena Pelanggaran Tingkat V / Kesalahan Berat
Perusahaan dapat dibenarkan memutuskan Hubungan Kerja kepada Pekerja yang terbukti melakukan pelanggaran tingkat V atau Kesalahan berat sebagaimana dimaksud pasal 78 huruf e setelah adanya putusan pengadilan yang tetap dan yang bersangkutan mendapatkan uang penggantian hak atas PHK tersebut.
Pasal 89 PHK Karena Melakukan Pelanggaran Dalam Masa Berlaku SP III
1. Apabila Pekerja setelah mendapat Peringatan Tertulis III, masih melakukan pelanggaran kembali yang kategorinya sama sebagaimana dimaksud Pasal 78, ayat (1) disaat menjalankan Surat Peringatan III yang belum habis masa berlakunya, maka Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja terhadap Pekerja yang bersangkutan.
2. Pekerja yang di PHK karena melakukan pelanggaran sebagaimana yang tertuang pada ayat (1) pasal ini mendapatkan hak-haknya sesuai perundang-undangan Nomor 13 tahun 2003 Pasal 161 Ayat (3).
Pasal 90 PHK Karena Sakit Berkepanjangan
Dalam hal Pekerja mengalami sakit berkepanjangan selama 12 (dua belas) bulan terus menerus atau menurut surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Perusahaan tidak dapat bekerja kembali, maka kepada Pekerja yang bersangkutan dapat dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja dengan memperoleh hak-haknya sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun. 2003 Pasal 172 adalah sebagai berikut :
a. 2 (dua) kali Uang Pesangon
b. 2 (dua) kali Uang Penghargaan Masa Kerja
c. 1 (Satu) kali Uang Penggantian Hak.
Pasal 91 PHK Karena Meninggal Dunia
1. Dalam hal Pekerja meninggal dunia maka hubungan kerjanya dengan Pengusaha berakhir dengan sendirinya.
2. Jika Pekerja meninggal dunia maka kepada Ahli Waris Pekerja yang bersangkutan akan diberikan hak-hak sesuai dengan UU Ketengakerjaan No. 13 Th. 2003 pasal 166.
a. 2 (dua) kali Uang Pesangon
b. 1 (satu) kali Uang Penghargaan Masa Kerja c. Uang Penggantian Hak.
Pasal 92 PHK Karena Rasionalisasi
1. Rasionalisasi merupakan pilihan terakhir yang akan dilakukan oleh Perusahaan
karena keadaan memaksa yang tidak dapat dihindarkan.
2. Kepada Pekerja Tetap yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja diberikan uang pesangon, uang jasa, uang pengganti lainnya serta uang ganti rugi sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No. 13 Th. 2003 pasal 164 ayat 3 (tiga) :
a. 2 (dua) kali Uang Pesangon
b. 1 (satu kali Uang Penghargaan Masa Kerja
c. Uang Penggantian Hak.
3. Kepada Pekerja tidak tetap mendapatkan hak-haknya sesuai dengan apa yang telah
disepakati dalam surat perjanjian kerja.
Pasal 93 PHK Karena Ditahan/Dipidana Berdasarkan Putusan Pengadilan
1. Dalam hal Pekerja ditahan atau dipidana oleh pihak berwajib berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga Pekerja yang bersangkutan tidak dapat melakukan pekerjaan maka Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap Pekerja yang bersangkutan.
2. Dalam hal Pekerja dibebaskan dari tahanan karena ternyata tidak terbukti melakukan kesalahan, sebelum masa 6 bulan maka Pekerja yang bersangkutan dapat dipekerjakan kembali di Perusahaan sebagaimana diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 Pasal 160.
3. Kepadanya diberikan hak sebagaimana tertuang dalam Pasal 29 PKB ini.
Pasal 94 PHK Karena Berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian Kerja
1. Kesepakatan kerja waktu tertentu berakhir demi hukum dengan berakhirnya waktu yang ditentukan dalam kesepakatan kerja. Dalam hal ini perusahaan tidak berkewajiban membayar uang pesangon atau uang pengganti lainnya, kecuali yang ditetapkan dalam kontrak kerja.
2. Dalam hal pemutusan hubungan kerja terjadi sebelum waktu yang diperjanjikan bukan karena kesalahan pekerja, maka Perusahaan wajib membayar sisa waktu kerja dan hak-haknya.
Pasal 95 Keadaan Memaksa/Force Majeure
1. Dalam keadaan tertentu yang bersifat memaksa yang disebabkan oleh hal-hal yang berada diluar kekuasaan dan tidak dapat diduga sebelumnya (Force Majeure) seperti: bencana alam, epidemic, kebakaran, pemogokan massal, perang, huru hara, revolusi, kekacauan yang disebabkan keadaan ekonomi, politik, sosial, pemberontakan, perubahan pemerintah secara inkonstitusional, perubahan peraturan perundang- undangan dan perubahan kebijakan Pemerintah di bidang ekonomi dan moneter yang membahayakan Perusahaan, maka Perusahaan dapat mengambil tindakan-tindakan untuk menyelamatkan Perusahaan dengan mengesampingkan PKB ini.
2. Apabila keadaan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dapat teratasi maka Perusahaan berkewajiban menjelaskan kepada Pekerja/Serikat Pekerja dan berkewajiban untuk melaksanakan kembali ketentuan-ketentuan PKB ini.
3. Apabila terjadi kebakaran atau keadaan memaksa atau force majeure sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas, Pengusaha dan Serikat Pekerja akan melakukan musyawarah untuk permasalahan status pekerja dan hak-haknya dan kelangsungan hidup dari Perusahaan.
BAB XV KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 96 Masa Berlaku dan Ketentuan Peralihan
1. PKB ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal, bulan dan tahun ditetapkan dan ditandatangani bersama oleh pihak Perusahaan dan oleh pihak Serikat Pekerja.
2. Dengan berlakunya PKB ini maka ketentuan dan peraturan/kebijakan Perusahaan yang bertentangan dengan PKB ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
3. Bilamana terjadi perubahan dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan serta kebijakan-kebijakan baru Perusahaan yang dapat mempengaruhi terhadap berlakunya ketentuan dalam PKB ini, maka PKB akan ditinjau kembali bersama-sama antara Pengusaha dan Serikat Pekerja.
4. Sebelum berakhirnya masa berlakunya PKB ini, Serikat pekerja dan Pengusaha bersama-sama akan menyusun PKB yang baru. Apabila PKB yang baru belum selesai pada waktunya, PKB yang lama dianggap telah diperpanjang secara langsung dan berlaku sampai disepakati PKB yang baru.
Pasal 97 Perubahan dan Perpanjangan
1. Perusahaan dan Serikat Pekerja menyadari bahwa apabila dalam pelaksanaan/penerapan kesepakatan ini maupun dalam pertumbuhan dan perkembangannya sesuai dengan situasi serta kondisi perlu adanya penyempurnaan, maka kedua belah pihak bersepakat untuk selalu mengadakan penyesuaian isi PKB secara musyawarah untuk mencapai mufakat atas dasar kekeluargaan.
2. Apabila jangka waktu PKB ini berakhir dan tidak ada masalah yang timbul, PKB ini diperpanjang secara langsung untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, kecuali bila salah satu pihak memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya tentang keinginan untuk melakukan perubahan isi PKB ini, usulan perubahan PKB disampaikan selambat-lambatnya 90 hari sebelum berakhirnya PKB.
Pasal 98 Penutup
1. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PKB ini, akan diatur lebih lanjut berdasarkan kesepakatan antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja yang dituangkan dalam ketentuan tambahan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PKB ini.
2. PKB ini didaftarkan pada Instansi yang membidangi ketenagakerjaan Republik Indonesia dan diperbanyak /dibukukan oleh Perusahaan untuk dibagikan kepada seluruh Pekerja.
3. PKB ini berlaku dan mengikat kedua belah pihak sejak PKB ini ditandatangani oleh kedua belah pihak.
4. Dalam hal Pengusaha mengubah nama atau menggabungkan diri dengan Perusahaan lain, maka untuk sisa waktu berlakunya PKB ini tetap berlaku bagi Pengusaha dan Pekerja terhadap siapa saja waktu terjadi perubahan nama atau penggabungan diri.
5. Dalam hal terjadi perselisihan antara Perusahaan dan Serikat Pekerja baik dalam penafsiran maupun dalam proses PKB ini, maka kedua belah pihak untuk menyelesaikannya dengan jalan musyawarah untuk mufakat dan jika tidak diperoleh kesepakatan maka akan diselesaikan melalui cara-cara yang diatur sebagaimana dalam Peraturan Perundangan yang berlaku.
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap asli, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, satu untuk perusahaan dan satu untuk Serikat Pekerja, diberi materai secukupnya dan ditandatangani serta dibubuhi cap oleh kedua belah pihak.
Lembar Persetujuan
Ditandatangani di : Purwakarta
Pada Tanggal: 21 Mei 2019
Pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama :
Serikat Pekerja PUK SP TSK SPSI PT Win Textile
Agung Muslim Ginanjar
Ketua
Serikat Pekerja PUK SPAI FSPMI PT Win Textile
Hadi Hermawan
Ketua
Pimpinan Perusahaan PT Win Textile
Lee Bang Sik
Presiden Direktur
TIM PERUNDING PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) PT WIN TEXTILE PERIODE 2019-2021
PERUSAHAAN PT Win Textile
1. Hong Hee Jun
2. Dede Ica Wijaya
3. Dudi A Sirojudin
SERIKAT PEKERJA PT Win Textile
1.Cahya Sehabudin Malik
2.Richyans Kustiana
3.Doni Purnama
4.Burhan Wibowo
5.Arif Muhammad Saleh