MUKADIMAH
Atas Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta didorong keinginan yang luhur untuk menciptakan hubungan yang harmonis dan sehat atas kesadaran bersama antara pengusaha dengan karyawan di PT. Sumber Makmur Anugrah yang beralamat di Jl. Raya Magelang Semarang Km 16,1 Pringsurat Temanggung. Dalam rangka menghayati dan mengamalkan Pancasila dan Undang—Undang Dasar 1945, maka kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Kerja Bersama guna:
1)Memberikan kepastian hak dan kewajiban antara pengusaha dan Pekerja
2)Menciptakan hubungan kerja yang serasi, aman, mantap, tentram dan dinamis.
3)Meningkatkan produksi dan produktivitas kerja utuk menuju kesejahteraan umum..
4)Menjamin terpelihara kerja sama yang baik, demi terciptanya ketenangan kerja.
Oleh karena itu, segala bentuk kesalahpahaman dalam melaksanakan tugas masing-masing, maka pihak Pengusaha dan Pekerja akan selalu berpegang teguh pada azas musyawarah untuk mufakat. Dalam melaksanakan Hubungan Industrial Pancasila, harus berpegang pada terciptanya rasa ikut memiliki, ikut memelihara, tanggungjawab bersama dan mempertahankan serta secara terus-menerus mawas diri sebagai suatu azas kemitraan dan tanggungjawab bersama, dengan landasan itulah maka Perjanjian Kerja Bersama ini disusun sesuai dengan prinsip Perjanjian Kerja Bersama PT. Sumber Makmur Anugrah.
Prinsip Perjanjian Kerja Bersama PT. Sumber Makmur Anugrah:
1)Sederhana, mudah dipahami dan dapat diimplementasikan secara konsisten.
2)Kesetaraan.
3)Semangat kebersamaan dan saling menghormati.
4)Tidak menyimpang dan diupayakan lebih baik dari Undang-Undang.
5)Sebagai landasan pembinaan.
Diharapkan Perjanjian Kerja Bersama ini dapat dilaksanakan oleh kedua belah pihak secara konsekuen dan bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, Negara, Bangsa, Perusahaan dan Pekerja. Setelah melalui perundingan dengan musyawarah dan mufakat disusunlah materi Perjanjian Kerjasama Bersama ini kedalam bab-bab dan pasal-pasal sebagaimana tercantum berikut ini.
BAB I PIHAK — PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN
Pasal 1 Pihak — Pihak Yang Mengadakan Perjanjian
Perjanjian Kerja Bersama ini diadakan Antara:
Pengusaha PT. Sumber Makmur Anugrah yang dalam hal ini diwakili oleh:
Nama: SETIO WIBOWO
Jabatan: Komisaris
Alamat: PT Sumber Makmur Anugrah
Jl. Raya Magelang Semarang Km 16,1 Pringsurat Temanggung
Selanjutnya disebut dengan “PENGUSAHA”
Dengan
Serikat Pekerja Unit PT. Sumber Makmur Anugrah yang dalam hal ini diwakili oleh:
Nama: FATKHULLOH
Jabatan: Ketua
Alamat: PT Sumber Makmur Anugrah
Jl. Raya Magelang Semarang Km 16,1 Pringsurat Temanggung
Yang disahkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Cabang F-HUKATAN Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia No. 011/SK.DPC Tmg/V/2018
Yang bertindak atas nama anggota-anggotanya yang bekerja di Perusahaan PT. Sumber Makmur Anugrah.
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai “SERIKAT PEKERJA”.
BAB II UMUM
Pasal 2 Istilah — Istilah
1)Perusahaan
Adalah Perseroan Terbatas Sumber Makmur Anugrah, sesuai dengan Pasal 1, beralamat di Jl. Magelang-Semarang Km 16,1 Pringsurat Temanggung.
2)Pengusaha
Adalah Dewan Direksi dan atau pihak lain yang ditunjuk untuk mewakilinya yang diangkat secara sah berdasar hukum yang berlaku untuk mewakili Perusahaan dan/ atau Dewan Direksi, untuk mengelola perusahaan, berunding/ bermusyawarah dan/ atau berperkara di pengadilan.
3)Pekerja
Adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja pada Perusahaan dengan menerima gaji dan/ atau upah.
4)Serikat Pekerja
Adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di Perusahaan maupun di luar Perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Dalam hal ini F-HUKATAN Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
5)Pengurus Unit Serikat Pekerja
Orang (Pekerja) yang dipilih dan atau ditunjuk anggota unit Serikat Pekerja berdasar AD/ ART KSBSI untuk mengurus Organisasi Serikat Pekerja PT. Sumber Makmur Anugrah.
6)Hubungan Industrial
Adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/ atau jasa yang terdiri dari unsur PENGUSAHA, PEKERJA dan PEMERINTAH yang berdasarkan pada nilai — nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
7)Bipartit
Adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal—hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di Perusahaan yang terdiri dari Pengusaha dan Serikat Pekerja.
8)Keluarga Pekerja
Adalah satu orang istri/ suami yang dinikahi secara resmi menurut Hukum, serta 3 (tiga) orang anak yang diperoleh dari pernikahan atau yang diangkat secara sah menurut hukum, berusia setinggi-tingginya 21 (dua puluh satu) tahun, belum bekerja, belum menikah dan telah terdaftar pada Perusahaan.
9)Ahli Waris
Adalah seorang istri/ suami yang sah terdaftar pada perusahaan. Jika tidak ada seorang istri/ suami yang sah, maka haknya pada semua anak atau ahli waris yang sah yang terdaftar pada perusahaan. Dalam hal pekerja bujang/ gadis terbatas pada bapak/ ibu yang sah atau ahli waris yang sah yang terdaftar pada perusahaan.
10)Perjanjian Kerja Bersama
Adalah Perjanjian Kerja Bersama (yang selanjutnya ditulis PKB) yang tertuang dalam perjanjian ini dan telah disetujui bersama oleh pihak PENGUSAHA dengan SERIKAT PEKERJA PT Sumber Makmur Anugrah.
11)Upah
Adalah gaji dasar/ pokok sebagai imbalan dari perusahaan kepada pekerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut persetujuan atau peraturan perundang-undangan dan dibayarkan setiap bulan termasuk tunjangan untuk pekerja sendiri maupun untuk keluarga pekerja.
12)UMK
UMK adalah Upah Minimum Kabupaten yang merupakan suatu standar minimum yang digunakan oleh para Pengusaha atau Pelaku Industri untuk memberikan upah kepada pegawai, karyawan, atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya.
13)Hari Kerja
Adalah hari-hari kerja pekerja, sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku yang tertuang di PKB.
14)Jam Kerja
Adalah jam-jam yang ditentukan bagi karyawan untuk melakukan pekerjaan.
15)Kerja Shift
Adalah pelaksanaan kerja secara bergilir dan berkesinambungan yang ditentukan oleh perusahaan.
16)Kerja Lembur
Adalah kerja yang dilakukan pekerja diluar waktu hari kerja dan atau jam kerja biasa.
Pasal 3 Maksud Dan Tujuan Perjanjian
1.Mengatur hal-hal yang menyangkut kesejahteraan Pengusaha dan Pekerja.
2.Mengatur hal-hal yang belum diatur oleh Perundang-undangan.
3.Meningkatkan produktivitas.
4.Jaminan dan kepastian hukum bagi Pengusaha dan Pekerja.
5.Mengatur hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja, agar tercipta hubungan kerja yang harmonis.
Pasal 4 Ruang Lingkup Perjanjian
1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku dan mengikat bagi kedua belah pihak yang meliputi Pengusaha dan Semua Pekerja berstatus tetap serta dengan memperhatikan hal-hal lainnya.
2.Sudah bersama-sama dimengerti dan disetujui oleh kedua belah pihak bahwa PKB ini adalah terbatas pada hal-hal ketenagakerjaan yang tertentu dalam Perusahaan sebagaimana tersebut pada pasal-pasal dalam perjanjian ini, dan bahwa Pengusaha dan Serikat Pekerja memiliki hak-hak lain yang diatur dan dilindungi oleh Undang Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.
Pasal 5 Hak Dan Kewajiban Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian
1.Pengusaha dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk memberikan penerangan, penjelasan dan pengertian kepada pekerja atau pihak yang berkepentingan tentang isi, makna, dan penjabaran dari ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.
2.Pengaturan, pengelolaan, pelaksanaan dan pengamanan jalannya Perusahaan sepenuhnya menjadi wewenang Pengusaha.
3.Serikat Pekerja bertindak atas nama anggotanya baik secara individu maupun kelompok dalam hal ini yang berkaitan dengan hubungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja.
4.Pengusaha mengakui hak Serikat Pekerja untuk mengatur rumah tangga sendiri sepanjang mengenai hal yang tidak bertentangan dengan isi Perjanjian, Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah.
5.Setelah Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat, Pengusaha dan Serikat Pekerja wajib mensosialisasikannya kepada seluruh Pekerja.
BAB III PENGAKUAN, JAMINAN DAN FASILITAS BAGI SERIKAT PEKERJA
Pasal 6 Pengakuan Hak Pekerja, Serikat Pekerja Dan Perusahaan
1.Telah dimengerti dan disepakati bersama bahwa maksud dan tujuan untuk mengakui hak dan kewajiban masing-masing adalah semata-mata untuk menciptakan semangat kerja, ketenangan kerja, meningkatkan perkembangan Perusahaan demi mencapai kesejahteraan bersama.
2.Oleh karena itu, Pengusaha mengakui antara lain bahwa:
a.Pekerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak.
b.Pekerja berhak untuk diperlakukan manusiawi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
c.Pekerja berhak atas perlindungan kerja yang layak.
d.Pekerja berhak atas Keselamatan Kesehatan Kerja yang aman, layak dan wajib mentaati peraturan keselamatan kerja yang berlaku.
3.Pekerja maupun Serikat Pekerja juga mengakui antara lain bahwa:
a.Pengusaha berhak untuk mengelola jalannya perusahaan sesuai dengan tingkat kepentingan perusahaan.
b.Pengusaha berhak untuk menerima, mengangkat dan/ atau memindahkan seorang pekerja untuk suatu jabatan tertentu sesuai dengan perkembangan perusahaan maupun kemampuan pekerja.
c.Pengusaha berhak untuk menuntut kapasitas kerja yang maksimal dari pekerja sesuai harkat dan martabatnya sebagai manusia.
d.Pengusaha berhak untuk mengubah peraturan-peraturan kerja diluar PKB ini sesuai dengan perkembangan perusahaan tanpa melanggar hukum dan diinformasikan terlebih dahulu kepada Serikat Pekerja sebelum diberlakukan. Jika dipandang perlu maka Serikat Pekerja berhak mengajukan permintaan musyawarah kepada Perusahaan.
e.Pengusaha berhak untuk menganalisa dan menilai jabatan dan pekerjaan dari tiap-tiap pekerja.
f.Pengusaha berhak menuntut pekerja untuk mempunyai rasa memiliki dan rasa tanggungjawab yang tinggi serta selalu mawas diri demi kemajuan maupun kelangsungan hidup perusahaan.
4.Telah disetujui bersama, bahwa:
a.Pengusaha, Serikat Pekerja dan setiap pekerja berhak untuk menyampaikan pengaduan-pengaduan bilamana salah satu pihak merasa dirugikan oleh pihak lainnya.
b.Pengusaha maupun Serikat Pekerja dapat berbeda pendapat mengenai masalah ketenagakerjaan yang penyelesaiannya dilakukan secara musyawarah.
Pasal 7 Jaminan, Bantuan Dan Fasilitas Bagi Serikat Pekerja
1.Telah diakui bersama bahwa fungsi Serikat Pekerja adalah langsung mewakili para anggotanya, baik secara individual maupun kolektif mengenai hak dan kepentingan pekerja dalam perusahaan.
2.Perusahaan memberikan dispensasi kepada Pengurus inti Serikat Pekerja atau anggota yang diberi mandat oleh Pimpinan KSBSI dalam menjalankan tugas organisasi dengan pemberitahuan dua hari sebelumnya kepada Perusahaan.
3.Perusahaan tidak dibenarkan melakukan intimidasi kepada Pengurus Serikat Pekerja selama menjalankan aktifitas organisasi.
4.Pengusaha menyediakan ruangan dalam lingkungan Perusahaan kepada Serikat Pekerja untuk melaksanakan organisasinya.
5.Pengusaha dapat meminjamkan tempat atau ruangan dengan fasilitasnya untuk keperluan pertemuan atau rapat Serikat Pekerja dengan ketentuan setelah selesai harus dibersihkan dan tempatnya diatur seperti semula.
6.Dalam hal menggunakan ruangan untuk keperluan pertemuan Serikat Pekerja harus mengajukan permohonan pinjam terlebih dahulu kepada Perusahaan.
7.Papan pengumuman baik untuk kepentingan Perusahaan maupun Serikat Pekerja disediakan oleh Pengusaha di tempat dalam lingkungan Perusahaan yang sering dilewati pekerja atau tempat yang mudah dibaca pekerja dengan ketentuan untuk kepentingan Serikat Pekerja dan sebelumnya harus diketahui terlebih dahulu oleh Pengusaha.
8.Serikat Pekerja bertanggung jawab atas keamanan fasilitas yang disediakan Perusahaan tersebut agar dapat dimanfaatkan oleh semua pekerja/ anggota-anggotanya.
Pasal 8 Iuran Serikat Pekerja
Pengusaha akan membantu Serikat Pekerja memotong iuran dari anggota-anggotanya pada setiap gajian sesuai dengan permohonan Serikat Pekerja, dengan ketentuan bagi pekerja PT. Sumber Makmur Anugrah yang terdaftar sebagai anggotanya dengan potongan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluhribu rupiah), serta membuat laporan keuangan setiap enam bulan sekali untuk pertanggungjawaban kepada anggota.
BAB IV HUBUNGAN KERJA
Pasal 9 Kewajiban Pekerja
1.Setiap pekerja dengan segala kemampuan yang ada harus melakukan tugas-tugas yang sesuai dengan uraian pekerjaannya, disamping tugas lain yang berhubungan dengan jalannya perusahaan.
2.Setiap dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut diatas, setiap pekerja wajib mematuhi semua instruksi atau perintah yang diberikan oleh Perusahaan atau pengawas yang berwenang.
3.Setiap Pekerja berkewajiban demi suksesnya Perusahaan memberikan saran-saran konstruktif untuk perbaikan metode-metode kerja, efisiensi dan syarat-syarat kerja.
4.Setiap Pekerja berkewajiban menjaga semua hal dari perusahaan yang dipercayakan kepadanya dalam menyelamatkan usaha dan/ atau rahasia-rahasia Perusahaan selama hubungan kerja maupun sesudah pemutusan hubungan kerja.
5.Setiap Pekerja harus menjaga dan memelihara dengan baik semua perlengkapan kerja, dokumen, pakaian kerja dan lain-lain yang disediakan oleh Perusahaan dan digunakan hanya untuk keperluan Perusahaan.
6.Setiap Pekerja dilarang membawa/ memindahkan setiap perlengkapan kerja, dokumen atau milik Perusahaan yang lain dari tempat kerja mereka, kecuali diperoleh persetujuan terlebih dahulu dari pimpinan Perusahaan, kepala bagian atau petugas yang berwenang dalam hal tersebut.
7.Hilang atau rusaknya milik Perusahaan harus segera dilaporkan oleh setiap pekerja yang mengetahui kehilangan atau kerusakan itu kepada atasannya atau langsung kepada pimpinan Perusahaan.
8.Setiap terjadinya perubahan data pekerja, pekerja harus segera melaporkan kepada HRD bagian Sumber Daya Manusia, seperti hal-hal: Alamat; Status Keluarga (Pernikahan, Kelahiran, Perceraian dan Kematian); Ahli waris; Orang Tua/ wali.
9.Setiap Pekerja diwajibkan untuk berada di tempat kerja setiap waktu selama jam kerja yang telah ditentukan.
10.Setiap Pekerja diwajibkan untuk membaca dan mematuhi pengumuman dari Perusahaan maupun Serikat Pekerja yang ditempelkan pada papan pengumuman atau yang diedarkan.
Pasal 10 Penerimaan Karyawan
1.Penerimaan karyawan disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan dan sepenuhnya menjadi wewenang Perusahaan. Sebelum diterima menjadi karyawan, seorang calon karyawan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pengusaha / Perusahaan.
2.Syarat- syarat penerimaan karyawan baru:
a.Calon karyawan harus mengajukan lamaran tertulis lengkap.
b.Usia serendah-rendahnya 18 Tahun.
c.Persyaratan tidak keberatan dari suami/ istri bagi yang sudah bersuami/ istri dan dari orang tua bagi yang belum menikah.
d.Berbadan sehat yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Dokter.
e.Bebas dan tidak tersangkut organisasi terlarang atau tersangkut urusan polisi.
f. Dinyatakan lulus setelah mengikuti test tertulis atau wawancara yang diselenggarakan Perusahaan.
3.Tenaga kerja yang berhasil diterima, dinyatakan lulus setelah mengikuti serangkaian test dan wawancara yang diselenggarakan Perusahaan dan dipekerjakan pada tanggal yang ditentukan dan memenuhi syarat sebagai berikut :
a.Menunjukan dokumen berkas asli lamaran yang dilampirkan.
b.Wajib menyerahkan data-data status keluarga pekerja berupa foto copy Kartu Keluarga, surat nikah (jika sudah menikah), akta kelahiran anak pekerja (jika sudah mempunyai anak), Surat keterangan duda/ janda jika sudah bercerai dan data lain yang diperlukan Perusahaan.
c.Data-data yang dimaksud pasal 10 ayat 3 huruf (b) diatas merupakan data awal status pekerja, apabila terjadi pemalsuan/ kekurangan data pada saat masuk kerja pertama kali, maka Perusahaan tidak akan mengakuinya dan pekerja dianggap gugur.
Pasal 11 Status Hubungan Kerja
1.Setelah calon karyawan dinyatakan Lulus dalam tes /seleksi dan dinyatakan diterima sebagai calon karyawan, maka terlebih dahulu yang bersangkutan wajib menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan dengan terlebih dahulu menandatangani perjanjian kerja yang antara lain bersedia menjalani masa percobaan.
2. Selama menjalani masa percobaan 3 (tiga) bulan lamanya, baik perusahaan maupun calon karyawan bebas untuk memutus hubungan kerja tanpa syarat dan calon karyawan tidak berhak atas pesangon dan hak hak lain yang diatur dalam PKB ini, kecuali upah yang sudah menjadi haknya.
3.Bila pada akhir masa percobaan 3 bulan pertama ternyata calon karyawan dimaksud dinyatakan memenuhi syarat, maka calon karyawan tersebut akan menjalani masa penilaian lanjutan tahap 1, 2 dan 3 yang masing-masing tahapnya berlangsung selama 3 bulan. Masa kerja dihitung setelah masa percobaan berakhir. Apabila memenuhi syarat, Kepala Bagian dapat mengajukan karyawan tetap sebelum selesainya 3 tahapan tersebut. Selama dalam hubungan kerja, Pengusaha dan Pekerja terikat untuk mematuhi PKB yang berlaku.
4.Setiap pekerja akan menerima surat keputusan pengangkatan dari perusahaan sebagai pekerja tetap, setelah memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Pasal 10 ayat 3 dan Pasal 11 ayat 3.
5.Selama dalam hubungan kerja dengan Perusahaan, pekerja dilarang untuk mempunyai suatu perjanjian kerja dengan pihak-pihak lain, baik secara penuh, sebagian ataupun sementara kecuali di luar jam kerja.
Pasal 12 Mutasi Kerja Dan Prosedurnya
Dalam hal penentuan tugas yang memerlukan mutasi (pemindahan) Pekerja maka:
1. Perusahaan berhak memindahkan Pekerja ke tempat lain dalam lingkungan Perusahaan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.
2. Perusahaan memperhatikan kemampuan dan kecakapan pekerja serta mempertimbangkan kondisi pekerja yang bersangkutan sampai batas-batas yang wajar sesuai pertimbangan Perusahaan.
3. Perusahaan dengan penuh pertimbangan dapat memutasikan pekerja dari satu jabatan ke jabatan lainnya serta pekerja tidak dapat menolak perpindahan tersebut tanpa mengemukakan alasan yang kuat dan dapat diterima. Perusahaan berhak membuat keputusan akhir.
4. Dalam hal mutasi sementara/ mendesak, pemberitahuan dilakukan secara lisan, pemberitahuan secara tertulis selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah pekerja tersebut melaksanakan tugasnya.
5. Mutasi tersebut tidak mengurangi hak atas Upah, Masa Kerja,dan fasilitas lainnya yang sudah diberlakukan bagi Pekerja yang bersangkutan, kecuali penambahan fasilitas tertentu (bila ada) yang harus disesuaikan dengan ketentuan di tempat kerja yang baru.
Pasal 13 Promosi Dan Demosi
1. Perusahaan akan melakukan Promosi Jabatan bagi pekerja atas dasar keterampilan, pendidikan, prestasi, kemampuan dan tanggung jawab untuk mengembangkan Perusahaan.
2. Perusahaan harus menjelaskan tentang jabatan, tanggung jawab dan kompensasi yang akan diterima sebelum promosi dilakukan.
3. Perhitungan untuk kenaikan upah/ gaji bagi pekerja yang dipromosi jabatannya dilakukan terpisah dengan kenaikan gaji tahunan.
4. Perusahaan berhak untuk menurunkan jabatan seorang pekerja yang dinilai tidak mampu menduduki suatu posisi meskipun sudah diberikan kesempatan yang cukup bagi yang bersangkutan tanpa mengurangi gaji pokok yang diterima.
BAB V HARI KERJA, ISTIRAHAT DAN LEMBUR
Pasal 14 Hari Dan Jam Kerja
1.Hari dan jam kerja diatur oleh Perusahaan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan operasional Perusahaan dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku.
2.Hari Kerja Karyawan bagian Kantor adalah 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu dan jam kerjanya adalah 8 (delapan) jam selama 1(satu) hari dan 40 (empat puluh) jam selama 1 (satu) minggu.
3.Hari kerja karyawan bagian Produksi adalah 6 (enam) hari dalam 1 (satu) minggu dan jam kerja karyawan adalah 7 (tujuh) jam selama 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam selama 1 (satu) minggu, adapun kelebihan jam kerja akan diperhitungkan lembur.
4.Jam masuk dan Keluar kerja tiap pekerja dicatat pada mesin absensi. Setiap pekerja wajib mencatatkan/ absensi setiap waktu ia masuk kerja dan pulang kerja.
5.Jam kerja Perusahaan diatur sebagi berikut :
a. Jam kerja bagian Kantor
Hari Senin - Jumat dimulai pukul 08.00 — 17.00 WIB
kecuali hari Sabtu diadakan jadwal piket bergilir yang diatur tersendiri.
b. Jam kerja bagian Produksi
● Jam Kerja non shift dimulai pukul 08.00 — 16.00 WIB
● Jam Kerja shift dibagi menjadi 3 ( tiga ) yaitu:
Shift Pagi: dimulai pukul 07.00 — 15.00 WIB
Shift Siang: dimulai pukul 15.00 — 23.00 WIB
Shift Malam: dimulai pukul 23.00 — 07.00 WIB
6.Waktu istirahat diberikan selama 60 (enam puluh) menit secara bergiliran, di area yang telah ditentukan Perusahaan. Bagi pekerja yang sifat kerjaannya tidak dapat ditinggalkan, jam istirahat dapat diatur oleh atasannya, tanpa mengurangi hak istirahat pekerja yang telah diatur oleh UU Ketenagakerjaan.
7.Khusus hari jumat jam istirahat dimulai Pukul 10.30-11.30 WIB; 11.30-13.00 WIB; 13.00-14.00 WIB.
8.Jam kerja tersebut dapat diubah dengan mengindahkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan kesepakatan antara Pengusaha dan Serikat Pekerja.
Pasal 15 Kerja Lembur Dan Upah Lembur
1.Pada dasarnya bekerja lebih dari 40 (empat puluh) jam kerja dalam seminggu haruslah dihindari, akan tetapi kerja lembur merupakan keharusan dalam hal-hal sebagai berikut :
a.Untuk memenuhi rencana kerja dari Perusahaan.
b.Jika ada pekerjaan yang harus diselesaikan atau tidak dapat ditangguhkan.
c.Sifat khusus pekerjaan.
d.Keadaan darurat (force majeur).
e.Alasan keselamatan.
2.Perusahaan dapat memerintah atau mengatur kerja lembur kepada karyawan melalui atasannya (Kepala Bagian, Kepala Shift, Koordinator/ Karu).
3.Bekerja pada hari Libur Nasional atau hari Libur Mingguan sejalan dengan kerja non-shift atau shift maka hal ini akan dihitung sebagai kerja lembur.
4.Jika seorang karyawan tidak dapat melakukan kerja lembur, maka harus memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada atasannya (Kepala Bagian/ Kepala Shift).
5.Perhitungan upah lembur akan diperhitungkan sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi No. 102/MEN/VI/2004, sebagi berikut :
a.Hari kerja biasa
1 (satu) jam pertama: 1.5 x upah sejam
Jam ke 2 dan seterusnya: 2 x upah sejam
b.Istirahat mingguan atau hari libur resmi
Jam ke 1 s/d ke 7: 2 x upah sejam
Jam ke 8: 3 x upah sejam
Jam berikutnya: 4 x upah sejam
c.Perhitungan upah lembur adalah 1/173 x upah (Gaji Pokok + Tunjangan tetap)
6.Apabila bekerja lembur lebih dari 4 (empat) jam maka Perusahaan menyediakan makan bagi pekerja.
BAB VI HARI LIBUR, CUTI DAN IZIN TIDAK BEKERJA
Pasal 16 Hari Libur Resmi Pemerintah
1.Hari libur resmi/ hari raya berdasarkan keputusan Pemerintah yang berlaku secara nasional di Indonesia.
2.Pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur resmi tersebut.
3.Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha.
Pasal 17 Cuti Tahunan
1.Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut dengan penghitungan masa kerja sesuai Pasal 11 ayat 3, maka berhak mendapatkan cuti tahunan.
2.Pekerja yang ingin menggunakan cuti tahunan diwajibkan mengajukan permohonan secara tertulis kepada pimpinan divisi masing-masing, untuk memperoleh izin selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya.
3.Cuti Tahunan diberikan 2 (dua) tahap yaitu :
a.10 (sepuluh) hari diambil bersama pada saat hari Raya Idul Fitri.
b.2 (dua) hari dapat diambil mulai tanggal 01 Januari sampai dengan tanggal 20 Desember di setiap tahunnya.
4.Cuti tahunan yang tidak diambil pada waktu yang ditentukan, maka akan hangus dan tidak bisa diuangkan.
5.Pekerja yang telah habis hak cutinya, tidak dapat mengajukan permintaan/ penambahan cuti dengan mengambil jatah cuti tahun berikutnya, kecuali sampai dengan hak cuti berikutnya sudah kembali.
6.Penutupan pengambilan hak cuti tahunan dibagi dalam 2 (dua) periode, yaitu :
a.2 (dua) minggu sebelum lebaran dan 1 (satu) minggu setelah awal masuk dari libur lebaran.
b.Pada tanggal 20 Desember setiap tahunnya.
Pasal 18 Cuti Melahirkan Dan Keguguran
Sesuai dengan pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No. 13 tahun 2003 maka :
1.Pekerja wanita yang akan melahirkan berhak untuk mengambil Cuti Melahirkan selama 1 ½ (satu setengah) bulan sebelum dan 1 ½ (satu setengah) bulan setelah melahirkan (total 3 bulan), atau sesuai dengan waktu yang ditentukan sendiri oleh pekerja sepanjang tidak melebihi hak cuti yang telah ditentukan, dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kepala Bagian dan diketahui oleh Kepala Personalia.
2.Pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1 ½ (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Pasal 19 Cuti Haid
1.Pekerja wanita dibebaskan dari kewajiban bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid dan tetap mendapat upah penuh dengan ketentuan :
a.Pekerja wajib memberitahukan kepada Perusahaan pada hari pertama haid.
b.Apabila ada kelainan haid pada saat bekerja, maka pekerja wajib memberitahukan pada atasannya.
c.Apabila terjadi kelainan haid lebih dari 2 (dua) hari berturut-turut harus didukung oleh surat keterangan Dokter.
d.Cuti haid tidak mengurangi hak cuti tahunan.
2.Apabila cuti tersebut tidak diambil akan diganti dengan uang sebesar gaji perhari, sesuai pasal 81 ayat (2) UU No. 13 tahun 2003.
Pasal 20 Cuti Sakit
1.Pekerja yang tidak masuk bekerja karena sakit, harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter dari Puskesmas, Klinik atau Rumah sakit yang dapat dipertanggungjawabkan.
2.Izin sakit harus menyertakan bukti keterangan sakit dari Puskesmas, Klinik atau Rumah Sakit Faskes BPJS dimana Pekerja terdaftar dengan disertai nomor telepon Klinik/ Rumah Sakit atau nomor telepon dokter yang memeriksa.
Pasal 21 Izin Tidak Masuk Kerja
1.Pengusaha akan memberikan izin tidak masuk bekerja kepada Pekerja untuk beberapa alasan sebagai berikut:
a.Pekerja yang melaksanakan pernikahan diri sendiri, mendapat Cuti Khusus selama 3 (tiga) hari.
b.Melaksanakan pernikahan/ khitanan/ pembaptisan anak Pekerja sendiri, mendapat Cuti Khusus selama 2 (dua) hari.
c.Suami/ istri/ anak/ orang tua/ mertua/ menantu dari Pekerja sendiri meninggal dunia, maka mendapat Cuti Khusus selama 2 (dua) hari, Dengan menyerahkan surat keterangan kematian dari Kelurahan.
d.Istri Pekerja melahirkan, mendapat Cuti Khusus selama 2 (dua) hari.
e.Apabila anggota keluarga Pekerja dalam satu rumah meninggal dunia, mendapat Cuti Khusus 1 (satu) hari. Dengan menyerahkan surat keterangan kematian dari Kelurahan.
2. Apabila dianggap penting, Kepala Bagian dapat memberikan dispensasi izin tambahan kepada Pekerja sesuai dengan situasi dan kondisi yang terjadi.
3. Pekerja yang tidak masuk bekerja karena adanya kepentingan mendadak, maka harus mengambil cuti tahunan apabila masih memiliki, atau tukar hari libur apabila memungkinkan atau harus menyerahkan Surat Keterangan dari Kelurahan atau Instansi terkait.
4. Pekerja yang menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya selama waktu yang diperlukan dan tidak melebihi waktu 3 (tiga) bulan dengan seizin Pengusaha, maka upahnya dibayarkan
5. Pekerja yang melaksanakan tugas Negara dengan meninjukkan Surat Tugas resmi, diberikan ijin tidak masuk satu hari.
Pasal 22 Tata Cara Untuk Mendapatkan Izin Tidak Masuk Kerja
1)Semua ijin tidak masuk kerja yang sudah direncanakan harus mengajukan permohonan izin terlebih dahulu ke pihak perusahaan minimal 3 (tiga) hari sebelumnya dan harus tetap memakai Surat Permohonan izin tertulis yang ditandatangani oleh RT atau perangkat desa lain dan Kepala Bagiannya.
2)a. Bagi Pekerja yang tidak masuk kerja karena hal mendadak/ tidak direncanakan harus membawa Surat Keterangan Izin dari Kelurahan / Instansi terkait dan diserahkan kepada Kepala Bagian saat hari pertama masuk untuk ditandatangani..
b. Bagi Pekerja yang tidak masuk kerja karena hal mendadak harus memberitahukan kepada atasannya (kepala shift/ kepala bagian) sebelum jam kerja dimulai.
3)Pekerja wanita yang akan menggunakan hak cuti hamil dan haid sebelumnya harus mengajukan permohonan cuti kepada Perusahaan terlebih dahulu, selanjutnya disertai surat keterangan dari Rumah Sakit.
4)Izin sakit harus ada bukti Surat Keterangan Sakit dari Puskesmas, Klinik atau Rumah Sakit dengan disertai keterangan penyakit, salinan resep obat dan nomor telepon puskesmas, klinik/ RS atau nomor telepon dokter yang memeriksa.
BAB VII KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA ( K3 ) & LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 23 Pedoman Umum
1.Perusahaan dan setiap pekerja harus sadar sepenuhnya bahwa K3 adalah kewajiban dan tanggung jawab bersama.
2.Dalam hal keselamatan kerja, pekerja wajib untuk mentaati cara bekerja dan semua peraturan serta instruksi-instruksi keselamatan kerja, antara lain :
a.Bertindak secara hati-hati dan teliti untuk menghindari terjadinya kecelakaan.
b.Dilarang memindahkan/melakukan sesuatu yang dapat merusak alat-alat untuk keselamatan kerja.
c.Dilarang melakukan pekerjaan dan/atau mengoperasikan mesin-mesin tertentu, kecuali yang sudah ditentukan oleh petugas/atasan yang telah ditunjuk untuk itu.
d.Dilarang merokok, menyalakan api kecuali di tempat yang telah ditentukan.
e.Dilarang memindahkan alat pemadam kebakaran dan alat yang dipergunakan untuk keadaan darurat/bahaya tanpa izin Kepala Departemen yang bersangkutan.
3. Ketentuan dan/ atau peraturan keselamatan kerja lainnya yang lebih disesuaikan menurut jenis dan kondisi kerja yang akan diatur tersendiri oleh perusahaan.
4. Dalam hal kesehatan kerja pekerja harus mentaati peraturan dan perintah untuk menjaga kesehatan, antara lain :
a.Tidak diperkenankan memasuki tempat terlarang yang diberi tanda bahaya bagi kesehatan kecuali yang berwenang.
b.Bekerjasama dengan pihak perusahaan dalam hal kebersihan, kesehatan kerja dan kesehatan lingkungan.
c.Membuang sampah dan kotoran di tempat yang telah disediakan.
5. Harus segera melaporkan kepada atasannya masing-masing bila diperkirakan ada penyakit menular/ berbahaya.
6. Setiap pekerja berkewajiban untuk memelihara kebersihan dan mengatur kerapihan dan ketertiban tempat kerja dengan sebaik-baiknya.
7. Dalam hal pekerja mempunyai gagasan menyangkut K3 wajib disalurkan melalui bagian keselamatan kerja, atau langsung ke atasannya masing-masing.
Pasal 24 Alat Alat Keselamatan Kerja
1.Untuk memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja kepada karyawan, Perusahaan memberikan alat alat keselamatan kerja yang dianggap perlu.
2.Perusahaan akan menentukan macam dan jenis keselamatan kerja yang diperlukan berdasarkan kebutuhan, kondisi dan pekerjaan yang dilakukan karyawan.
3.Karyawan Wajib menjaga dan memelihara alat keselamatan kerja yang diterimanya.
Pasal 25 Perlindungan Kerja Dan Lingkungan Hidup
Dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan tentang keselamatan dan kesehatan kerja, maka :
1.Setiap pekerja diwajibkan memelihara dan menjaga ruangan tempat kerja dengan sebaik-baiknya serta kebersihan alat-alat kerja dan semua milik perusahaan dengan melaksanakan ketentuan dalam pedoman kesehatan lingkungan.
2.Perusahaan dan pekerja berusaha semaksimal mungkin untuk menciptakan kondisi kerja yang aman dan sehat diseluruh lapangan usahanya, demikian pula untuk mencegah terjadinya kecelakaan, berjangkitnya penyakit diantara pekerja serta keluarganya.
3.Perusahaan mempertimbangkan segi-segi kesehatan yang diakibatkan lingkungan hidup sehingga pekerja mengalami kemunduran dalam kesehatannya.
4.Perusahaan, Pekerja dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk menjaga kelestarian lingkungan kerja dan lingkungan hidup.
5.Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban memberikan penyuluhan tentang tata cara kerja yang baik dan efektif serta memperhatikan peraturan keselamatan kerja dan program pemeliharaan kesehatan lingkungan.
BAB VIII PENGUPAHAN
Pasal 26 Pengertian Upah
Upah adalah hak pekerja/ buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/ buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/ buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/ atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Pasal 27 Peninjauan Upah
Peninjauan upah pekerja dilakukan Perusahaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku (PP No.8 tahun 1981 tentang perlindungan upah). Pekerja yang tidak bekerja tidak dibayar (No Work No Pay), kecuali apabila pekerja yang bersangkutan tidak dapat melakukan pekerjaan karena perintah perusahaan. Untuk teknisnya adalah pekerja yang jadwal kerjanya 5 hari kerja dasar perhitungannya adalah 21, dan untuk 6 hari kerja adalah 25. Maksudnya disini adalah pekerja mangkir 1 hari dan jadwal kerjanya 5 hari dalam seminggu, maka perhitungannya 1/21 di kali upah tetap (gaji pokok) atau 1/25 apabila jadwal kerjanya 6 hari dalam seminggu. Pengecualian dari asas No Work No Pay :
1.Pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
2.Pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
3.Pekerja tidak masuk bekerja dikarenakan pekerja menikah, menikahkan, mengkhitankan/ membaptiskan anaknya, istri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau istri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia.
4.Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara.
5.Pekerja tidak melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
6.Pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak memperkerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat di hindari perusahaan.
7.Pekerja melaksanakan tugas serikat pekerja atas persetujuan pengusaha.
8.Pekerja melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
Pasal 28 Struktur Dan Skala Upah
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah, bahwa:
1. Struktur Upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah.
2. Skala Upah adalah kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.
3. Struktur dan Skala Upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah yang memuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.
4. Upah yang tercantum dalam Struktur dan Skala Upah merupakan Upah Pokok.
5. Struktur dan Skala Upah ditetapkan oleh pimpinan Perusahaan dalam bentuk Surat Keputusan dan berlaku bagi setiap Pekerja/ Buruh.
6. Struktur dan Skala Upah wajib diberitahukan kepada seluruh Pekerja/ Buruh oleh Pengusaha secara perorangan sekurang-kurangnya pada Golongan Jabatan sesuai dengan jabatan Pekerja/ Buruh yang bersangkutan.
7. Implementasi Struktur Skala Upah berdasarkan Masa Kerja Pekerja adalah sebagai berikut:
● Masa kerja 0 s/d 1 Tahun: UMK
● Masa kerja >1 s/d 2 Tahun: UMK+ Rp. 5.000,-
● Masa kerja >2 s/d 4 Tahun: UMK+ Rp. 10.000,-
● Masa kerja >4 s/d 6 Tahun: UMK+ Rp. 25.000,-
● Masa kerja >6 Tahun: UMK+ Rp. 35.000,-
Sedangkan penerapan Skala Upah berdasar Golongan, Jabatan, Pendidikan dan Kompetensi pekerja, ditetapkan dalam peraturan tersendiri dalam Surat Keputusan Perusahaan.
Pasal 29 Prinsip Dasar Dan Sasaran
1.Perusahaan menetapkan suatu struktur skala pengupahan yang selalu disesuaikan dengan lapangan kegiatan perusahaan di seluruh Indonesia dan yang dapat bersaing di pasar kerja.
2.Pengusaha dalam hal tertentu dapat memberikan kenaikan upah seseorang pekerja atau lebih setelah memperhatikan prestasi/ kemampuan/ kecakapan/ kerajinan yang ditunjukkan pekerja.
3.Penyesuaian pengupahan direncanakan untuk memungkinkan perusahaan :
a.Menjamin tiap pekerja mendapat imbalan yang adil untuk prestasi kerjanya.
b.Menjamin keadilan kedalam berarti bahwa didalam perusahaan upah yang dibayar selalu mencerminkan berat ringannya tanggungjawab dalam tiap jenis pekerjaan.
c.Menjamin kemampuan bersaing di pasar kerja, berarti menjamin bahwa upah pada perusahaan dapat dibandingkan dengan upah yang terdapat dalam masyarakat. Kecenderungan gerak persaingan upah dan faktor-faktor lain akan diperhitungkan dalam penyesuaian upah berkala.
d.Menjamin motivasi perorangan. Upah menjamin bahwa prestasi seorang pekerja yang menonjol akan selalu mendapat penghargaan yang layak.
Pasal 30 Waktu Pembayaran Upah
1.Upah Dibayarkan setiap tanggal 1 setiap bulannya.
2.Sebelum pembayaran upah, Pekerja akan diberikan rincian berupa slip gaji.
3.Apabila terjadi keterlambatan pembayaran upah akan diberitahukan sebelumnya, maka berlaku ketentuan sesuai perundang-undangan yang ada.
4.Periode tutup buku pada tanggal 23 setiap bulannya.
Pasal 31 Pemotongan Upah
1.Pengusaha dapat melakukan pemotongan upah pekerja secara langsung, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang—undangan yang berlaku dan berdasarkan musyawarah antar pengusaha dan serikat pekerja, antara lain :
a.Iuran BPJS Kesehatan.
b.Iuran BPJS Ketenagakerjaan.
c.Iuran Anggota Serikat Pekerja.
2.Potongan- potongan lainnya yang telah disepakati oleh pekerja dengan pengusaha atau dengan Serikat Pekerja atau dengan koperasi pekerja.
Pasal 32 Upah Selama Sakit Dalam Jangka Waktu Lama
1.Apabila Pekerja sakit dalam jangka waktu lama dan dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter dari Klinik atau Rumah sakit yang ditunjuk Perusahaan, maka upahnya dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Untuk masa 4 (empat) bulan pertama dibayar100 % dari upah
b.Untuk masa 4 (empat) bulan kedua dibayar75 % dari upah
c.Untuk masa 4 (empat) bulan ketiga dibayar50 % dari upah
d.Untuk masa 4 (empat) bulan keempat dibayar 25 % dari upah
2.Jika ia terus tidak masuk kerja karena sakit melebihi 12 bulan dan dibuktikan oleh surat keterangan dokter yang berlaku, maka pekerja tersebut diputus hubungan kerjanya DEMI HUKUM (dengan sendirinya) dan pekerja tersebut berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan kompensasi lainnya sesuai dengan Pasal 172 Undang-undang Republik Indonesia No. 13 tertanggal 25 Maret 2003 tentang Ketenagakerjaan.
BAB IX TUNJANGAN - TUNJANGAN
Pasal 33 Tunjangan Jabatan
Perusahaan akan memberikan Tunjangan Jabatan kepada Pekerja yang menempati suatu jabatan tertentu dengan besaran diatur sesuai dengan ketentuan Perusahaan.
Pasal 34 Tunjangan Kehadiran
1. Perusahaan memberikan Tunjangan Kehadiran sebesar Rp 7.000,00 (tujuhribu rupiah) per hari dengan ketentuan tunjangan tersebut hangus bilamana pekerja tidak masuk bekerja karena alasan apapun.
2. Bagi Pekerja yang meninggalkan pekerjaan pada jam kerja dengan seizin atasannya diatur sebagai berikut :
a. Waktu kerja kurang dari 3 (tiga) jam Tunjangan Kehadiran akan dipotong sesuai ketentuan.
b. Waktu kerja sekurang-kurangnya 4 (empat) jam Tunjangan Kehadiran tidak dipotong.
Pasal 35 Fasilitas Makan
1.Perusahaan memberikan jatah makan kepada semua pekerja 1 (satu) kali pada jam istirahat.
2.Apabila pekerja bekerja lembur minimal 4 (empat) jam, maka akan diberikan jatah makan.
Pasal 36 Tunjangan Hari Raya
1.Menjelang Hari Raya, Pengusaha akan memberikan tunjangan Hari Raya kepada semua pekerja yang telah memenuhi ketentuan.
2.Pekerja yang mempunyai masa kerja diatas (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja (bulan) x 1 (satu) bulan upah dibagi 12 (setahun = 12 bulan).
3. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja lebih dari satu tahun sesuai Pasal 11 Ayat 3, mendapat THR sebesar satu bulan upah.
4.Waktu pembayaran THR dilaksanakan selambat-lambatnya 1 minggu menjelang Hari Raya. Apabila dalam keadaan / kondisi tertentu sehingga mengalami penundaan THR, akan dimusyawarahkan dengan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia.
Pasal 37 Tunjangan Kematian Bukan Karena Kecelakaan Kerja
1.Pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau kesengajaan, Pengusaha akan memberikan sumbangan kepada ahli waris dengan ketentuan :
a.Upah dalam bulan yang sedang berjalan.
b.Sumbangan ongkos penguburan yang besarnya Rp. 500.000,-
2.Bila yang meninggal adalah keluarga inti pekerja, pengusaha akan memberikan sumbangan sejumlah Rp. 300.000,- dan bila yang meninggal adalah keluarga tidak inti sejumlah Rp. 100.000,-.
3.Keluarga inti adalah apabila pekerja belum keluarga, maka keluarga inti adalah kedua orangtuanya, sedangkan bila pekerja sudah berkeluarga, maka keluarga inti adalah suami/ istri dan anaknya.
BAB X FASILITAS-FASILITAS
Pasal 38 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan)
1.Semua Pekerja Tetap PT. Sumber Makmur Anugrah disertakan melalui progam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS KETENAGAKERJAAN)
BPJS Ketenagakerjaan, meliputi :
ProgamBeban PerusahaanBeban Karyawan
1.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)0.89 % dari Gaji
2.Jaminan Kematian (JKM)0.30 % dari Gaji
3.Jaminan Hari Tua (JHT)3.70 % dari Gaji2.0 % dari Gaji
4.Jaminan Pensiun2.00 % dari Gaji1.0 % dari Gaji
2.Apabila Pekerja dalam menjalankan pekerjaannya mengalami kecelakaan kerja, segala pembiayaan angkutan perawatan, pengobatan dan ganti rugi karena cacat atau karena meninggal dunia, ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Pasal 39 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan)
1.Semua Pekerja PT. Sumber Makmur Anugrah dan keluarganya wajib diasuransikan melalui progam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS KESEHATAN), yang mana biayanya ditanggung oleh Pengusaha sebesar 4 % (empat perseratus) dari gaji, dan ditanggung Pekerja sendiri sebesar 1 % (satu perseratus) dari gaji.
2.Macam fasilitas, cara dan pelaksanaannya dijabarkan dalam aturan sendiri.
3.Pengusaha akan melaksanakan pendaftaran pertama bagi Pekerja.
Pasal 40 Fasilitas Pertolongan Kesehatan
1.Dalam hal pertolongan pertama pada kecelakaan kerja, Perusahaan wajib menyediakan kotak P3K di area kerja di lingkungan perusahaan.
2.Perusahaan menyediakan satu unit mobil yang siap 24 jam di dalam Perusahaan, sebagai sarana transportasi bilamana terjadi kecelakaan kerja yang mengharuskan mendapat penanganan medis segera.
Pasal 41 Tempat Peribadatan
1.Semua pekerja diberi kesempatan untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing.
2.Di dalam lingkungan perusahaan, Pengusaha menyediakan tempat-tempat ibadah dan perlengkapan serta waktu sepantasnya untuk keperluan ibadah bagi pekerja yang beragama Islam.
3.Demi ketertiban, maka pekerja yang melaksanakan ibadah sholat harus pada waktu dan tempat yang telah ditentukan oleh Pengusaha.
Pasal 42 Seragam
1.Untuk ketertiban, keseragaman, keserasian dan keselamatan kerja bagi pekerja tetap, maka Perusahaan memberikan seragam kerja kepada pekerja, yang terdiri dari 2 (dua) buah seragam abu-abu, 1 (satu) seragam batik, 1 (satu) kaos hitam dan 2 (dua) celana jeans.
2.Waktu pembagian seragam kerja adalah setiap bulan Januari.
Pasal 43 Koperasi
1.Perusahaan memberikan fasilitas untuk pengembangan koperasi pekerja.
2.Seluruh pekerja wajib menjadi anggota koperasi pekerja.
3.AD/ ART Koperasi Pekerja dibentuk oleh pengurus koperasi dengan persetujuan pihak Perusahaan.
BAB XI TATA TERTIB KERJA
Pasal 44 Waktu Kerja
1.Pekerja harus sudah ada ditempat kerja 10 (sepuluh) menit sebelum waktu kerja dimulai untuk alih tugas pada shift sebelumnya. Hal ini dimaksudkan agar ada breafing dan serah terima alat-alat atau mesin produksi tetap berjalan lancar.
2.Pada hari kerja bagi pekerja yang terlambat 5 (lima) menit dari ketentuan jam kerja, tidak diizinkan masuk dan dianggap mangkir/ alpa.
3.Untuk keterlambatan lebih dari 5 (lima) menit wajib menunjukkan bukti otentik kepada Perusahaan dengan melapor sebelumnya melalui ponsel kepada Kepala Bagian/ Kepala Shift/ Personalia.
4.Pekerja yang melanggar pasal 44 ayat 2 (dua) tersebut diatas maka dinyatakan tidak siap bekerja dan diminta untuk meninggalkan tempat kerja serta dianggap mangkir/alpa.
Pasal 45 Tata Kerja
Dari sejak masuk kerja, di tempat kerja dan atau pulang kerja, Pekerja diwajibkan mentaati semua ketentuan aturan tata tertib baik yang bersifat larangan maupun keharusan, juga akan mentaati semua aturan yang ada di divisi (bagian) masing masing.
Pasal 46 Seragam Kerja
1.Pekerja wajib memakai seragam pada waktu masuk kerja.
2.Pekerja yang tidak memakai seragam pada waktu masuk kerja karena sebab apapun harus melapor kepada atasannya dengan disertai alasan atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 47 Meninggalkan Lokasi Pekerjaan Pada Waktu Jam Kerja
1.Setiap Pekerja tidak diperbolehkan meniggalkan lokasi pekerjaan tanpa mendapat persetujuan dari atasan (kepala bagian).
2.Setiap Pekerja yang melanggar pasal 47 ayat (1) tersebut diatas maka dinyatakan mangkir/ alpa.
Pasal 48 Kewajiban — Kewajiban Pekerja
1.Setiap Pekerja wajib lapor ke bagian Personalia bila terjadi perubahan alamat rumah, status pribadi (kawin/ cerai), susunan keluarga (kelahiran/ kematian) dan sebagainya.
2.Setiap Pekerja tidak dibenarkan membawa barang yang tidak diperlukan dalam pekerjaan kecuali alat perlengkapan pekerjaan.
3.Setiap Pekerja wajib menjaga dan memelihara dengan baik semua barang milik perusahaan, segera lapor ke atasannya apabila mengetahui ada hal hal yang diduga dapat menimbulkan bahaya atau merugikan Perusahaan.
4.Setiap Pekerja sesuai bidangnya masing-masing wajib memelihara alat-alat kerja, mesin dan sebagainya baik sebelum maupun sesudah selesai bekerja sehingga tidak menimbulkan bahaya atau mengganggu kelancaran pekerjaan.
5.Setiap Pekerja Wajib memakai alat-alat keselamatan kerja yang diberikan Pengusaha terutama pada saat melakukan pekerjaan di lingkungan Perusahaan.
6.Setiap Pekerja harus memberikan keterangan yang benar tentang pekerjaannya atau tentang sesuatu kejadian di lingkungan kerjanya bila diperlukan Perusahaan.
Pasal 49 Larangan - Larangan
1.Setiap Pekerja dilarang membawa atau menggunakan barang-barang atau alat-alat milik Perusahaan ke luar dari Perusahaan untuk keperluan pribadi atau pihak lain (ketiga) yang tidak ada kaitannya dengan Perusahaan tanpa seizin perusahaan.
2.Setiap Pekerja dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya, tidak boleh memasuki ruangan lain yang bukan bagiannya, kecuali karena suatu hal perintah Perusahaan.
3.Setiap Pekerja dilarang membawa senjata api, senjata tajam atau alat-alat lainnya kedalam lingkungan Perusahaan, kecuali karena sifat pekerjaannya yang telah mendapat izin Pengusaha/ Pimpinan atau pihak berwajib.
4.Setiap Pekerja dilarang membawa, menyimpan, memperdagangkan barang barang biasa atau terlarang seperti minuman keras, narkoba atau barang berbahaya lainnya ke dalam lingkungan Perusahaan.
5.Setiap Pekerja dilarang menambah, mengurangi, mengubah, memindahkan barang-barang inventaris milik Perusahaan tanpa seizin Pengusaha.
Pasal 50 Ketentuan Lain
Termasuk PERBUATAN PELANGGARAN apabila :
1.Pekerja masuk dan pulang tidak tepat waktu tanpa izin dari Kepala Bagian.
2.Pekerja pada waktu bekerja tidak mengisi Absensi.
3.Pekerja berambut gondrong dan memakai anting.
4.Pekerja pada waktu tidak masuk kerja, tidak dapat memberikan surat keterangan yang dapat dipertanggung jawabkan.
5.Pekerja menolak perintah yang layak walaupun telah diperintahkan.
6.Pekerja melalaikan pekerjaan atau bekerja secara serampangan sehingga barang milik Penguasaha menjadi rusak.
7.Pekerja bersendau gurau sehingga mengganggu pekerjaan atau membahayakan diri sendiri atau teman sekerja lain.
8.Pekerja membaca buku, majalah, koran dan lain sebagainya pada waktu menjalankan tugas/ jam kerja.
9.Pekerja makan di tempat kerja sehingga melalaikan pekerjaan atau membuat bahan baku/ hasil produksi menjadi kotor.
10.Pekerja mencoret-coret ditempat-tempat tertentu hanya untuk mencemarkan nama baik orang lain dengan alasan apapun.
11.Pekerja duduk-duduk berkelompok dan jalan-jalan ketempat lain pada waktu jam kerja, tanpa ada hubungan kerja.
12.Pekerja tidur pada waktu jam kerja.
13.Pekerja melakukan jual-beli di tempat kerja.
Pasal 51 Mangkir/ Alpa
1.Pekerja yang tidak masuk bekerja tanpa izin Perusahaan atau karena alasan yang tidak dapat diterima oleh Pengusaha maka dinyatakan mangkir/ alpa.
2.a. Pekerja yang tidak masuk bekerja pada waktu sedikit-dikitnya 5 (Lima) hari dalam 1 (satu) bulan berturut-turut tanpa keterangan tertulis dan bukti yang sah, dan telah dipanggil secara tertulis 2 (dua) kali oleh Perusahaan, maka karyawan tersebut dapat diajukan/ diproses PHKnya, dan hal ini dikualifikasikan mengundurkan diri.
b. Pekerja yang tidak masuk bekerja selama 7 (tujuh) hari tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan tanpa keterangan tertulis dan bukti yang sah, dan telah dipanggil secara tertulis 2 (dua) kali oleh Perusahaan, maka karyawan tersebut dapat diajukan/ diproses PHKnya, dan hal ini dikualifikasikan mengundurkan diri.
Pasal 52 Aturan Disiplin
1. Pelanggaran adalah suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh Pekerja dan bertentangan dengan aturan hukum yang ada, Perjanjian Kerja Bersama, maupun tata tertib kerja di Perusahaan yang dikeluarkan oleh Perusahaan. Baik dilakukan secara disengaja maupun tidak disengaja.
2. Pekerja yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi oleh perusahaan sebagai salah satu pencegahan dan pembinaan agar pekerja tidak melakukan/mengulangi perbuatan/tindakan yang melanggar tata tertib dan disiplin kerja sehingga tercapainya suasana ketenangan dalam bekerja dan berusaha.
2.1. Tindakan disiplin semata-mata dimaksudkan untuk :
a. Membantu pelaksanaan tertib hukum dan tertib kerja.
b. Menyelamatkan Perusahaan dari kerugian.
c. Mendorong pekerja untuk memperbaiki prestasi kerjanya.
2.2. Sanksi ditetapkan menurut besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja serta faktor-faktor sebagai berikut :
a. Macam terjadinya pelanggaran.
b. Proses terjadinya pelanggaran.
c. Akibat terjadinya pelanggaran.
d. Situasi disaat terjadinya pelanggaran.
2.3. Tahapan pemberian peringatan/ sanksi :
a.Mengumpulkan dan mencari fakta/ data yang terkait dengan pelanggaran yang telah dilakukan.
b.Menguraikan dan mempelajari baik-baik hasil pengusutan.
c.Mengadakan musyawarah dengan atasannya .
d.Menentukan peraturan yang dilanggar.
e.Menentukan dan mengenakan peringatan/ sanksi berdasarkan investigasi dan klarifikasi.
f.Adakan tindak lanjut.
3. Setiap ucapan, tulisan dan tindakan karyawan yang melanggar PKB, Tata Tertib atau ketentuan yang ada di Perusahaan dikenakan sanksi yang berupa:
•Teguran Lisan
•Surat Peringatan Pertama
•Surat Peringayan Kedua
•Surat Peringatan Ketiga (terakhir)
•Skorsing
•Pemutusan Hubungan Kerja.
4. Pemberian sanksi tersebut tidak harus berurutan tetapi tergantung dari sifat dan jenis pelanggaran.
5. Setelah mendapat Surat Peringatan ketiga (terakhir) karyawan masih melakukan pelanggaran kembali, maka pengusaha dapat memutuskan hubungan kerjanya dan pelaksanaanya sesuai peraturan yang berlaku.
6. Masa berlakunya masing masing Surat Peringatan adalah selama 6 (enam) bulan sesuai dengan pasal 161 ayat 2 (dua) UU No 13 Tahun 2003.
7. Surat peringatan tidak berlaku lagi apabila dalam waktu yang dilampaui, pekerja tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran.
Pasal 53 Skorsing
1.Bahwa untuk tegaknya keadilan sesuai prinsip Hubungan Industrial Indonesia, maka Perusahaan sebelum mengambil tindakan yang mengarah pada Pemutusan Hubungan Kerja terlebih dahulu harus memberikan tindakan skorsing.
2.Skorsing dapat dikenakan pada pekerja yang melakukan pelanggaran tata tertib, walaupun telah mendapat teguran atau Surat Peringatan.
3.Pekerja yang mendapat Surat Peringatan Ketiga (terakhir) atas pertimbangan Pengusaha, dapat dikenakan Skorsing.
4.Lamanya masa skorsing adalah maksimal 6 (enam) bulan, setelah itu tergantung keputusan Pengadilan Hubungan Industrial. Selama masa Skorsing, Pekerja tetap mendapatkan gaji pokoknya.
Pasal 54 Bentuk Pelanggaran Dan Sanksi
1.Pelanggaran atas tata tertib kerja (Pasal 47, Pasal 49 (ayat 1,2,5), Pasal 50 dan Pasal 51 ayat 1)akan diberikan sanksi minimum Teguran Lisan dan maksimum Surat Peringatan Ketiga (SP III).
2.Pelanggaran atas tata tertib pasal 49 ayat 3 ayat 4 dapat menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja.
3.Hal-hal lain yang dapat menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa syarat jika pekerja melakukan kesalahan sebagai berikut:
a.Melakukan penipuan, pencurian dan penggelapan barang/ uang milik Pengusaha atau milik teman sekerja.
b.Pekerja memberikan keterangan palsu atau dipalsukan sehingga merugikan Perusahaan atau kepentingan Negara.
c.Pekerja mabuk, minum-minuman keras yang memabukkan, madat, memakai dan memperdagangkan barang terlarang atau menyalahgunakan obat-obatan perangsang lainnya di tempat yang dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan.
d.Pekerja melakukan tindakan asusila atau melakukan perjudian di tempat kerja.
e.Pekerja melakukan tindak kejahatan misalnya menyerang, mengintimidasi atau menipu, menganiaya, mengancam secara fisik maupun mental, menghina secara kasar Pengusaha dan keluarga Pengusaha.
f.Pekerja membujuk Pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundangan.
g.Pekerja dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan atau membiarkan barang milik Pengusaha dalam keadaan bahaya dan dengan sengaja juga merusak atau membiarkan diri atau teman sekerja dalam keadaan bahaya.
h.Merokok ditempat kerja atau di dalam kawasan Dilarang Merokok di PT. Sumber Makmur Anugrah.
i.Pekerja membocorkan atau membongkar rahasia Perusahaan atau mencemarkan nama baik Pengusaha atau keluarga Pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.
j.Pekerja melakukan kesalahan yang kedua kalinya dan bobotnya lebih berat setelah mendapat Surat Peringatan Ketiga ( Terakhir ) yang masih berlaku.
k.Pekerja dengan sengaja melakukan pelanggaran di luar pekerjaan dan tanggung jawabnya tanpa seizin Pimpinan Perusahaan dan berakibat fatal.
BAB XII PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Pasal 55 Prinsip Dasar
1.Prinsip dasar yang harus dipegang teguh dalam menghadapi pemutusan hubungan kerja ialah bahwa sedapat mungkin PHK harus dicegah dengan segala daya upaya, pertimbangan ini didasari bahwa dengan terjadinya PHK berarti bagi pekerja permulaan masa pengangguran dengan segala akibatnya.
2.Apabila tidak dapat dicegah, PHK dapat terjadi bagi pekerja tetapi pengusaha harus merundingkan terlebih dahulu dengan serikat pekerja sesuai dengan hukum dan peraturan-peraturan pemerintah yang berhubungan dengan itu.
3.Apabila setelah proses bipartit dilakukan dan tidak tercapai kesepakatan bersama maka proses selanjutnya dilakukan sesuai UU No. 2 tahun 2004 (UU tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial).
4.Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon,uang penghargaan masa kerja,uang pengganti hak uang pisah yang besarnya sesuai pasal 61.
Pasal 56 Pengunduran Diri Pekerja
1.Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri memperoleh Uang Penggantian Hak sesuai dengan pasal 61 ayat (3).
2.Bagi pekerja yang mengundurkan diri atas kemauannya sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili Pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 61 ayat (3), diberikan Uang Pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama sesuai Pasal 61 Ayat (4).
3.Pekerja yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat :
a. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
b. Tidak terikat dalam ikatan dinas.
c. Tetap melaksanakan kewajiban sampai tanggal mulai pengunduran diri.
4.Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
5.Berhak mendapatkan Surat Referensi/ Surat Pengalaman Kerja dari Perusahaan, selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah Pekerja mengundurkan diri.
6.Berhak atas sisa cuti tahunan yang masih dimiliki, dan akan dibayarkan/ digantikan dengan uang.
Pasal 57 PHK Karena Kematian
Bilamana seorang pekerja meninggal dunia, maka Perusahaan memberikan santunan kepada ahli warisnya yang terdaftar pada Perusahaan, akan mendapatkan hak-hak sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan NO.13 Tahun 2003 Pasal 166, dan hak cuti yang belum dipergunakan akan diganti dengan uang.
Pasal 58 PHK Karena Sakit
Jika pekerja tidak mampu bekerja melebihi 12 bulan dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter, maka pekerja tersebut diputus hubungan kerjanya mengacu pada Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003. Adapun hak-hak yang lainnya seperti pada pasal 61.
Pasal 59 PHK Karena Usia Lanjut (Pensiun)
1.Berdasarkan kesepakatan pihak Pengusaha dan SBSI, maka ditetapkan usia pensiun pekerja adalah 55 (lima puluh lima ) tahun sesuai pasal 167 UU No.13 Tahun 2003.
2.Apabila pekerja dalam usia pensiun dan Perusahaan masih membutuhkan, maka pekerja tersebut masih tetap dipekerjakan dan perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang telah mencapai usia pensiun dan Pengusaha akan memberikan kepada yang bersangkutan uang pesangon sesuai Pasal 61, uang penghargaan sesuai Pasal 61 dan uang penggantian hak Sesuai Pasal 61.
Pasal 60 Penyelesaian Hak Dan Kewajiban Pada Berakhirnya Hubungan Kerja
1.Bila berakhirnya hubungan kerja pekerja masih mempunyai sisa cuti tahunan yang menjadi haknya dan belum diambil, ia akan menerima uang sebagai pengganti sisa cuti tahunan tersebut.
2.Semua hutang-hutang pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya dengan bukti yang sah diperhitungkan/dipotong dari uang pesangon, uang jasa dan sumber dana lain atas nama pekerja yang bersangkutan.
3.Seandainya hutang-hutangnya tidak mencukupi setelah diperhitungkan dengan uang pesangon, uang penghargaan dan sumber dana lain milik pekerja yang bersangkutan maka hutang-hutang tersebut masih menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
4.Semua barang-barang milik perusahaan yang disediakan bagi pekerja untuk keperluan melaksanakan tugas-tugasnya harus dikembalikan kepada perusahaan disertai pertanggung jawaban termasuk kartu identitas, selambat-lambatnya satu minggu sesudah berakhirnya hubungan kerja.
5.Pengusaha berkewajiban memberikan surat keputusan (SK) dan surat pengalaman kerja kepada pekerja yang telah putus hubungan kerjanya dengan perusahaan.
Pasal 61 Uang Pesangon,Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Pengganti Hak Dan Uang Pisah
Jumlah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 156 ditentukan sebagai berikut:
1.Uang Pesangon.
Masa Kerja Uang Pesangon Sekurang-kurangnya :
Masakerja kurang dari 1 tahun 1 bulan upah
1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun 2 bulan upah
2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun 3 bulan upah
3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun 4 bulan upah
4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun 5 bulan upah
5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 6 bulan upah
6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun 7 bulan upah
7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun 8 bulan upah
Masa kerja 8 tahun atau lebih 9 bulan upah
2.Uang Penghargaan Masa Kerja
Penghitungan Uang Perhargaan sesuai dengan Masa Kerja :
Kurang dari 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 2 bulan upah
6 tahun atau > tetapi < dari 9 tahun3 bulan upah
9 tahun atau > tetapi < dari 12 tahun 4 bulan upah
12 tahun atau > tetapi < dari 15 tahun 5 bulan upah
15 tahun atau > tetapi < dari 18 tahun 6 bulan upah
18 tahun atau > tetapi < dari 21 tahun 7 bulan upah
21 tahun atau > tetapi < dari 24 tahun 8 bulan upah
24 tahun atau lebih 10 bulan upah
3.Uang pengganti hak yang seharusnya diterima, meliputi:
a.Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
b.Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya di tempat kerja.
c.Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 % ( lima belas per seratus ) dari uang pesangon dan/uang penghargaan masa kerja yang memenuhi syarat.
d.Hal-hal yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama
4.Uang Pisah
a.Masa kerja 1-3 tahun besarnya Rp.50.000,-
b.Masa kerja 3-8 tahun besarnya Rp.100.000,-
c.Masa kerja 8-11 tahun besarnya Rp.200.000,-
d.Masa kerja > 11 tahun besarnya Rp.400.000,-
Pasal 62 Pekerja Dalam Tahanan
1.Dalam hal pekerja ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana, maka pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Untuk 1 (satu) orang tanggungan : 25 % (dua puluh lima perseratus) dari upah.
b.Untuk 2 (dua) orang tanggungan : 35 % (tiga puluh lima perseratus) dari upah.
c.Untuk 3 (tiga) orang tanggungan : 45 % (empat puluh lima perseratus) dari upah.
d.Untuk 4 (empat) orang tanggungan : 50 % (lima puluh lima perseratus) dari upah.
2.Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak hari pertama pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib.
3.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
4.Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berakhir dan pekerja dinyatakan tidak bersalah, maka pengusaha wajib mempekerjakannya kembali.
5.Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berakhir dan pekerja dinyatakan bersalah, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja yang bersangkutan.
6.Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5) dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
7.Pengusaha wajib membayar kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3 ) dan ayat (5), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 61 ayat (2), dan uang penggantian hak sesuai pasal 61 ayat (3).
BAB XIII PENYELESAIAN KELUH KESAH DAN PENGADUAN PEKERJA
Pasal 63 Prinsip - Prinsip
1.Pada dasarnya setiap perselisihan kepentingan, diselesaikan secara musyawarah antara pengusaha dengan Serikat Pekerja PT. Sumber Makmur Anugrah dengan itikad baik dari kedua belah pihak.
2.Apabila terjadi keluhan dari pekerja atas keadaan tertentu, maka akan diselesaikan secara musyawarah melalui prosedur yang berlaku.
Pasal 64 Tata Cara Penyampaian Keluh Kesah Dan Pengaduan Pekerja
Bila terjadi perbedaan penafsiran dan ketidakpuasan terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh atasan atau pengusaha ,maka cara keluh kesah diatur sebagai berikut;
1.Keluhan atau ketidakpuasan disampaikan atau dibicarakan terlebih dahulu dengan atasan langsung (Pengawas/Kepala Bagian) untuk memperoleh penjelasan dan sekaligus penyelesaian.
2.Bila sudah dibicarakan tetapi belum ada penyelesaian maka oleh atasan pekerja tersebut diajukan kepada tingkatan yang lebih tinggi atau bila perlu sampai kepada Pengusaha.
3.Bila Pekerja belum puas, bisa menyampaikan/membicarakan dengan pihak SBSI Unit Kerja PT. Sumber Makmur Anugrah.
4.Untuk mencari titik temu didalam menyelesaikan masalah, Pengusaha akan musyawarah dengan pihak SBSI Unit Kerja PT. Sumber Makmur Anugrah.
5.Jika cara penyelesaian tersebut diatas belum dapat menyelesaikan masalah, pekerja tersebut dapat meminta penyelesaian di Dinas Tenaga Kerja setempat.
6.Bila terjadi perselisaihan antara Pengusaha dan Pekerja yang belum terselesaikan oleh Dinas Tenaga Kerja setempat seperti tercantum dalam ayat (5) pasal ini, pekerja wajib melaksanakan tugas perusahaan seperti biasa.
BAB XIV SANKSI PIHAK — PIHAK YANG MELANGGAR PKB
Pasal 65 Sanksi Bagi Pekerja Dan Serikat Pekerja
1.Ketentuan sanksi organisasi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
2.Pekerja yang melanggar ketentuan PKB dikenakan sanksi berdasarkan bobot berat ringannya pelanggaran yang terjadi berupa ST, SP I, SP II, SP III serta PHK.
Pasal 66 Sanksi Bagi Pengusaha
1.Ketentuan sanksi Perusahaan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
2.Serikat Buruh Sejahtera Indonesia dapat mengajukan mosi kepada pihak Pengusaha secara berjenjang dan dibicarakan di Pengurus Komisariat selama 1 (satu) bulan, jika tidak ada tanggapan dapat langsung diteruskan ke Pengurus Cabang dan Pusat.
BAB XV KETENTUAN PELAKSANAAN
Pasal 67 Pelaksanaan
Perjanjian ini memuat dan mengatur seluruh ketentuan dan persyaratan kedua belah pihak dan bersepakat untuk melaksanakan seluruh isi Perjanjian ini dan bila ada keragu-raguan atas maksud dari kalimat-kalimat yang ada, hal ini diselesaikan dengan jalan musyawarah antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja PT. Sumber Makmur Anugrah.
Pasal 68 Perubahan Dan Penyesuaian
1.Bilamana ada pembaharuan atau penyesuaian undang-undang ketenagakerjaan atau peraturan-peraturan Pemerintah sehubungan dengan isi Perjanjian bersama ini, maka yang berlaku adalah undang-undang atau peraturan yang baru tersebut.
2.Bilamana suatu syarat atau ketentuan dalam Perjanjian ini menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal maka kedua belah pihak wajib mengganti syarat atau ketentuan tersebut dengan yang berlaku sah untuk mencapai maksud dan tujuan kedua belah pihak.
3.Dalam hal penggantian tersebut tidak diperbolehkan menurut hukum, maka tidak berlakunya atau batalnya syarat atau ketentuan yang bersangkutan tidak mempengaruhi berlakunya syarat atau ketentuan lain dalam Perjanjian maupun Perjanjian keseluruhan kecuali bila syarat atau ketentuan yang berlaku atau batal tersebut merupakan inti yang tidak dapat dipisahkan dari ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian ini.
4.Jika menurut penilaian para pihak, materi Perjanjian Kerja Bersama ini perlu diadakan ketentuan lebih lanjut, maka atas Perjanjian kedua belah pihak akan diadakan perubahan seperlunya.
Pasal 69 Masa Berlakunya PKB
1.Sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama antara pihak Pengusaha dan Serikat Pekerja Unit PT. Sumber Makmur Anugrah telah diambil keputusan bahwa:
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku untuk masa 2 (dua) tahun terhitung mulai :
Tanggal: 14 Februari 2020
Sampai dengan,
Tanggal: 14 Februari 2022
Apabila sampai batas waktu masa berlakunya PKB ini, tidak ada pihak yang mengajukan pemberitahuan atau pernyataan kepada pihak lainnya tentang pembaharuan maupun perubahan yang dianggap perlu, maka ketentuan dalam PKB ini masih diberlakukan selama — lamanya 1 (satu) tahun berikutnya.
2.Sebelum berakhirnya masa berlakunya PKB ini masing — masing pihak wajib untuk memberitahukan kepada pihak lainnya untuk musyawarah dalam rangka menyusun pembaharuan PKB periode berikutnya sekurang — kurangnya 3 (tiga) bulan sebelumnya sudah diajukan kepada pihak — pihak yang bersangkutan.
3. Setelah berakhir masa berlakunya PKB ini, sementara PKB yang baru masih dalam proses (perundingan), maka PKB ini masih tetap berlaku sambil menunggu PKB yang baru disepakati.
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 70 Lain-Lain
1.Hal-hal yang telah ada namun belum masuk dalam Perjanjian Kerja Bersama ini bila diperlukan dapat diberlakukan sebagai kebiasaan atau dapat dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Bersama/Surat Keputusan Pimpinan yang berpedoman pada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
2.Apabila kemudian hari terdapat kesalahan dan / kekurangan tentang bunyi dan isi Perjanjian Kerja Bersama ini akan diberlakukan perubahan dalam Surat Keputusan Bersama.
3.Dengan ditanda tanganinya Perjanjian kerja bersama ini, maka peraturan pegawai dan peraturan lain yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama ini dinyatakan tidak berlaku, kecuali jika materi yang tercantum dalam peraturan pegawai atau peraturan lainnya belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dan adanya peraturan tersebut masih diperlukan.
4.Perusahaan akan mengadakan dan membagikan buku Perjanjian Kerja Bersama ini kepada semua pekerja, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ditandatangani.
Pasal 71 Aturan Penutup
1.Semua karyawan dianggap mengetahui dan memahami Perjanjian Kerja Bersama ini sejak tanggal ditetapkan.
2.Bila mana satu pihak akan mengadakan perubahan terhadap isi dari Perjanjian Kerja Bersama ini maka hal tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada pihak lain, dan perubahan tersebut atas dasar kesepakatan kedua belah pihak (Perusahaan dan Pekerja).
Ditandatangani di Temanggung
Pada tanggal 14 Februari 2020
PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Untuk dan Atas Nama Pekerja
PT. Sumber Makmur Anugrah
KSBSI Unit kerja PT. Sumber Makmur Anugrah
Fatkhullloh
Ketua
Faisal Mardika S
Sekretaris
Untuk dan Atas Nama
PT. Sumber Makmur Anugrah
Setio Wibowo
Komisaris
Dewi Palupi K, S.IP
Kepala Personalia
Mengetahui,
Kepala Dinas Tenaga Kerja
Kabupaten Temanggung
..............................................................
NIP.