Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) Antara PT. Parkland World Indonesia Plant 2 Dengan Pimpinan Serikat Pekerja – Serikat Pekerja Nasional ( PSP-SPN ) PT. Parkland World Indonesia Plant 2 Dan Pimpinan Komisariat - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (PK – KSBSI) PT. Parkland World Indonesia Plant 2 Dan Pimpinan Pengurus Unit Kerja KSPN PT. Parkland World Indonesia Plant 2 2019 -2021

PT Parkland World Indonesia Plant 2

MUKADIMAH

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Pada dasarnya hubungan antara Pengusaha dan pekerja , tidak saling bertentangan akan tetapi saling berkepentingan dan membutuhkan .

Tujuan perusahaan adalah menuju kemajuan,perkembangan dan keuntungan lebih baik dengan melakukan kegiatan yang efektif dan efisien . Sementara pekerja di dalam batas kegiatannya di perusahaan mengharapkan dan menghendaki kesejahteraan dan ketenangan lahir dan batin dalam hidupnya bersama keluarga.

Bahwa Perjanjian Kerja Bersama merupakan sarana yang paling penting untuk melaksanakan Hubungan industrial yang serasi , selaras , seimbang dan berdasarkan keadilan yang bertujuan untuk mengemban cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 , di dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi , keadilan social melalui penciptaan ketenangan , ketertiban dan ketentraman kerja serta ketenangan dan kelancaran usaha , guna tercapainya peningkatan produtifitas dan peningkatan kesejahteraan pekerja sesuai harkat , derajat dan martabatnya sama bagi manusia Indonesia seutuhnya .

Sesuai dan seirama dengan pembangunan jangka panjang pada era reformasi menyeluruh di segala bidang , maka hanya dalam keadaan semacam itulah peran serta dan sumbangsih perusahaan serta pekerjaannya dalam meningkatkan sumber daya manusia dan perbaikan ekonomi Negara dan menaikkan taraf hidup bangsa dapat terwujud .

Tujuan Perjanjian Kerja Bersama ini adalah untuk mempertegas hak dan kewajiban perusahaan , Serikat Pekerja dan para pekerja untuk memperkuat hubungan industrial yang sehat dan harmonis di dalam perusahaan , mengatur tata cara penyelesaian perbedaan pendapat , perbaikan peningkatan , mempertahankan serta mengembankan hubungan yang kooperatif dengan di landasi nilai-nilai luhur kemitraan antara pengusaha dan pekerja serta memberikan kepastian hukum kedua belah pihak yang sudah di sepakati bersama . Apabila salah satu pihak melakukan tindakan sepihak maka pihak lainnya akan mengambil tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku , kecuali jika hal tersebut di setujui dan di sepakati oleh kedua belah pihak yang bersepakat . Pengusaha dan serikat pekerja secara hukum akan bertanggung jawab , mentaati , menjaga dan mempertahankan hak dan kewajiban yang tekah disepakati dan disetujui dan disahkan oleh Pemerintah Departeman Tenaga Kerja RI , secara menyeluruh ataupun yang berhubungan dengan pelaksanaannya.

Dengan berdasarkan pemikiran tersebut di atas dan atas dasar saling menghormati , mempercayai dan menjunjung tinggi perjajian kerja bersama ini , maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa , kami pimpinan Perusahaan PT. PARKLAND WORLD INDONESIA PLANT 2 dan Pimpinan Serikat Pekerja – Serikat Buruh PT PARKLAND WORLD INDONESIA PLANT 2, telah sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerja Bersama sekurang-kurangnya sesuai dengan asas dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku di Negara Rpepublik Indonesia.

Untuk mencapai tujuan tersebut , maka harus disadari , diyakini dan disetujui , bahwa :

1. Pengusaha mempunyai hak untuk mengelola kegiatan – kegiatan seluruh unit – unit usaha maupunpekerjaannya , sesuai ketentuan perundang – undanganketenaga kerjaan yang berlaku.

2. Pengusaha mempunyai hak untuk menerima , menempatkan dan mengangkat pekerja untuk suatu jabatan tertentu , serta memberlakukan pekerja secara wajar sesuai perundang – undangan yang berlaku.

3. Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi pekerja yang berfungsi untuk menwakili anggotanya yang menjadi pekerja PT. PARKLAND WORLD INDONESIA PLANT 2 berdomisili di jalan raya Lanud Gorda KM . 68 , DESA JULANG KEC CIKANDE , KABUPATEN SERANG.

4. Setiap pekerja secara bebas , suka rela berhak untuk memasuki dan menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh PT. PARKLAND WORLD INDONESIA PLANT 2.

5. Setiap keluh kesah pekerja baik secara perorangan maupun kelompok yang disampaikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh , Pengusaha berkewajiban memperhatikan , menanggapi dan menyelesaikan dengan berunding secara bipartit secara baik dan benar berdasarkan keadilan.

6. Setiap pekerja mempunyai kesempatan untuk maju , meningkatkan kemampuan dan keterampilan adalah cita-cita setiap pekerja dan pengusaha berkewajiban untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya.

7. Pekerja berhak untuk dapat bekerja secara tenang , tentram secara lahir dan batin tanpa adanya kecemasan , keresahan ketakutan dan tindakan diskriminasioleh pengusaha karena keanggotannya dalam Serikat Pekerja/Buruh

8. Pengusaha wajib memberikan upah yang layak dan kesejahteraan yang memadai , akan mendorong dan merangsang pekerja dapat meningkatkan etos kerja , gairah kerja , motifasi dan dedikasi serta produktifitas yang tinggi , untuk mencapai prestasi sesuai dengan kemampuan pekerja masing-masing , tanpa membedakan unsur suku , agama , keturunan dan golongan.

9. Pekerja berhak menerima upah dan kesejahteraan yang adil tanpa membedakan latar belakang dan bebas dari unsur diskriminasi .

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas , kedua belah pihak yaitu pengusaha dan Serikat Pekerja/Buruh sepakat bahwa selama berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini , tidak ada satu pihak manapun yang mengajukan permintaan untuk mengubah atau memperbaiki Perjanjian ini atau suatu permintaan yang dapat melampaui atau mengurangi makna ketentuan-ketentuan yang sudah disepakati dan disetujui bersama .

BAB I UMUM

Pasal 1 Istilah – Istilah

1. Perusahaan adalah PT. Parkland World Indonesia Plant 2

2. Pengusaha adalah orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan perusahaan milik sendiri, orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan yang bukan miliknya.

3. Serikat Pekerja/Buruh adalah Pimpinan Serikat pekerja/Buruh PT. Parkland World Indonesia Plant 2 yang telah terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja RI Kabupaten Serang

4. Pekerja/Karyawan adalah orang yang mengadakan hubungan kerja dan menanda tangani perjanjian kerja dengan PT. Parkland World Indonesia Plant 2

5. Anggota Serikat Pekerja/Buruh adalah orang yang dipekerjakan oleh PT.Parkland World Indonesia Plant 2 yang menggabungkan diri dari Organisasi Serikat Pekerja/Buruh dan membayar Iuran COS setiap bulannya sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

6. Pimpinan Serikat Pekerja/Buruh adalah anggota Serikat Pekerja/Buruh yang dipilih dan ditunjuk oleh anggota untuk memimpin organisasi Serikat Pekerja/Buruh

7. Keluarga Pekerja/Karyawan: adalah orang tua , mertua , seorang istri / suami dan anak – anak dari pekerja berdasarkan perkawinan yang syah menurut hukum yang berlaku secara resmi dan telah didaftarkan pada bagian personalia perusahaan sebagai tanggungan karyawan yang bersangkutan

8. Anak adalah anak pekerja yang bersangkutan yang lahir dari perkawinan yang syah atau anak yang disyahkan menurut hukum yang berlaku , anak tiri yang belum berumur 18 tahun , belum berpenghasilan sendiri dan belum kawin

9. Suami adalah seorang suami yang syah menurut hukum yang berlaku dan terdaftar pada bagian personalia perusahaan .

10. Istri adalah seorang istri yang syah menurut hukum yang berlaku dan di laporkan pada bagian personalia perusahaan .

11. Ahli waris adalah keluarga pekerja yang terdekat yaitu suami/istri/anak pekerja dan orang tua pekerja yang syah untuk menerima hak bilamana pekerja meninggal dan atau diatur menurut hukum yang berlaku.

12. Tertanggung adalah orang yang masuk kedalam anggota keluarganya yang tidak mempunyai penghasilan dan jaminan tunjangan kesehatan , menjadi beban tanggung jawab pekerja berdasarkan hubungan darah dari garis keturunan keatas , menyamping dan kebawah.

13. Hari Kerja adalah hari-hari kerja pekerja,untuk melakukan kewajiban pekerja

14. Hari Kerja Shift adalah hari kerja pekerja shift yang diatur secara bergilir pagi , siang , sore , dan malam dan jam istirahatnya tidak harus sama dengan jam istirahat pekerja biasa .

15. Istirahat Kerja adalah waktu yang tidak dipergunakan untuk bekerja

16. Jam Kerja adalah waktu yang dipergunakan untuk bekerja atas dasar 7 ( tujuh ) jam 1 ( satu ) hari apabila 6 ( enam ) hari kerja dan 8 ( delapan ) jam 1 ( satu ) hari , apabila 5 ( lima ) hari kerja atau 40 ( empat puluh ) jam kerja selama 1 ( satu ) minggu .

17. Jam Kerja Shift adalah waktu yang dipergunakan untuk bekerja menurut jadwal shift yang telah diatur secara bergilir

18. Jam Kerja Lembur adalah waktu kerja selama kerja diluar jam kerja pokok 7 ( tujuh ) jam kerja untuk 6 ( enam ) hari kerja dikurangi 1 ( satu ) hari jam kerja pendek 5 ( lima ) jam kerja , atau 8 ( delapan ) jam untuk 5 ( lima ) hari kerja atau 40 ( empat puluh ) jam dalam 1 (satu) minggu .

19. Hari libur adalah hari dimana pekerja menghentikan aktifitas kerja sesuai kalender yang ditetapkan pemerintah .

20. Komplek Perusahaan adalah seluruh ruangan , halaman , lapangan dan sekelilingnya yang berhubungan dengan tempat peristirahatan pekerja , serta merupakan milik perusahaan .

21. Lokasi Pabrik/ Lingkungan Kerja adalah seluruh ruangan, halaman, lapangan dan sekelilingnya yang berhubungan dengan tempat proses produksi atau yang berhubungan langsung dengan pekerjaan.

22. Lokasi / Lingkungan Perusahaan adalah keseluruhan tempat yang berada di bawah penguasaan perusahaan dan digunakan untuk menunjang kegiatan perusahaan.

23. Pekerjaan adalah tugas yang dijalankan oleh seorang pekerja / karyawan untuk kepentingan perusahaan dalam hubungan kerja dengan menerima upah / gaji.

24. Upah / Gaji adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari perusahaan kepada pekerja / karyawan untuk suatu pekerjaan, yang dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang dengan mata uang rupiah, yang ditetapkan menurut persetujuan atau peraturan perundangan dan dibayarkan dengan dasar perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja / karyawan yang termasuk tunjangan tetap.

25. Tunjangan Tetap adalah tunjangan yang diberikan secara tetap dan tidak terpengaruh oleh kehadiran (Absensi)

26. Tunjangan Masa Kerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja sekurang – kurangnya 1 ( satu ) tahun

27. Tunjangan Jabatan adalah Tunjangan yang diberikan kepada pekerja yang mempunyai jabatan sesuai dengan SK pengangkatan .

28. Tunjangan Kondisi Kerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pekerja yang bekerja pada tempat yang membahayakan kesehatan seperti area panas , bising dan tempat yang berhubungan dengan bahan kimia .

29. Tunjungan Tidak Tetap adalah tunjangan yang diberikan secara tidak tetap .

30. Insentif adalah suatu bonus yang diberikan oleh perusahaan , kepada pekerja dimana ketentuan mengenai pemberian syarat , besar jumlahnya serta kemungkinan menghapuskannya ditentukan oleh perusahaan .

31. Sanksi adalah hukuman yang bersifat pembinaan , ditetapkan karena adanya pelanggaran materi PKB , tata tertib ataupun ketentuan pelaksanaan yang berlaku

Pasal 2 Pihak – Pihak Yang Bersepakat

Perjanjian kerja bersama ini di buat antara :

1. Perusahaan :

Perseroan terbatas PT. Parkland World Indonesia Plant 2 berdasarkan Akta Notaris Pariasman Efendi SH :

Nomor : 05

Tanggal : 10 April 2008

Ijin usaha / Industri : 762/T/Industri/2008

Domisili : 536/20/Trantib/2008

Anggota Apindo : Apindo Pusat

Nomor : 0302.01.030.334.141.0710

Tanggal : 28 Juli 2010

Dalam hal ini bertindak sebagai kuasa hukum dan diwakili oleh :

No. Nama Jabatan

1. Shin Wan Soo Vice Presiden

2. Ju Sock Chan General Manager

3. Dida Juanda HRD Manager

4. Rico Permata Ass.Manager HRD

5. Gatot Prayitmo Ass.Manager GA

6. Ceppi Andriyana Ass. Manager CR

7. Firdaus Supervisor GA

8. Jaenal Arifin Supervisor CR

Untuk selanjutnya disebut sebagai pihak ke 1 ( satu )

2. Pimpinan Serikat Pekerja – Serikat Pekerja Nasional ( PSP-SPN ) PT. Parkland World Indonesia Plant 2, berdomisili JL. Raya Lanud gorda KM 68 Desa Julang Kecamatan Cikande Kabupaten Serang Prop Banten .

Terdaftar di Kantor Dinas Tenaga Kerja RI Kabupaten Serang

Nomor : 0474/A-Ext/DPC-SPN/SRG/IV/2012

Tanggal : 10 Desember 2012

Tercatat di Kantor Dinas Tenaga Kerja RI Kabupaten Serang

Nomor Bukti Pencatan : 06/PSP-SPN/PT.PWI/03/IV/2012

Tanggal : 09 April 2012

No. Nama Jabatan

1. Syarifuddin M Tayeb Ketua

2. Yus Saparudin Sekretaris

3. Kurniawan

4. Beni Zulkifli

5. Roilaijah

6. Afriyatna

7. Budi

3. Pimpinan Komisariat - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (PK – KSBSI) PT. Parkland World Indonesia Plant 2, berdomisili di JL. Raya Lanud gorda KM 68 Desa Julang Kecamatan Cikande Kabupaten Serang Prop Banten,

Tercatat di Kantor Dinas Tenaga Kerja RI Kabupaten Serang

Nomor Bukti Pencatatan : 14/PK-FSBSI-FGARTEKS/PT. PWI/08/XI/2011.

Tanggal : 01 November 2011

Dalam Hal ini diwakili oleh :

No. Nama Jabatan

1. Zulfikar Ketua

2. Arif Rahman Sekretaris

3. M. Sulaeman

4. Nina Sumaena

5. Faturohman

Untuk selanjutnya disebut sebagai pihak ke 2 ( dua )

4. Pimpinan Pengurus Unit Kerja KSPN PT. Parkland World Indonesia Plant 2, berdomisili di JL. Raya Lanud gorda KM 68 Desa Julang Kecamatan Cikande Kabupaten Serang Prop Banten .

Tercatat di Kantor Dinas Tenaga Kerja RI Kabupaten Serang

Nomor Bukti Pencatatan : 010/Disnakertrans/HI/IV/2018

Tanggal : 26 April 2018

Dalam Hal ini diwakili oleh :

No. Nama Jabatan

1. Takwin Ketua

2. Afendi Sekretaris

3. Mus Mulyadi Wakil Ketua Advokasi

4. Mulyadi Wakil Ketua

5. Bambang Wakil Ketua Advokasi

Untuk selanjutnya disebut sebagai pihak ke 2 ( dua )

Pasal 3 Tujuan Perjanjian

Perjanjian kerja ini di buat oleh pengusaha dan pekerja , untuk :

1. Mempertegas dan memperjelaskan hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja .

2. Memperteguh dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis .

3. Menetaplkan secara bersama syarat – syarat kerja , hubungan kerja dan kondisi kerja yang sesuai aturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang telah disepakati bersama

Pasal 4 Ruang Lingkup Perjanjian

1. Pengusaha dan Serikat Pekerja/Buruh bersama-sama menyetujui dan meyakini dengan penuh tanggung jawab bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku danmengikat secara hukum bagi kadua belah pihak

2. Pengusaha dan Serikat Pekerja/Buruh apabila mengadakan perubahan nama ataumengadakan penggabungan dengan organisasi lain, maka isi pasal-pasal Perjanjian Kerja Bersama ini akan tetap berlaku bagi kedua belah pihak

3. Pengusaha dan Serikat Pekerja/Buruh apabila mengadakan perubahan, pengurangan atau penambahan tanpa ada perjanjian terlebih dahulu antara kedua belah pihak, maka di luar hasil perjanjian akan mempunyai akibat batal demi hukum

4. Pengusaha dan Serikat Pekerja/Buruh tetap memiliki hak-hak lainnya sesuai ketentuan

ketenagakerjaan yang berlaku

BAB II PENGAKUAN, JAMINAN DAN FASILITAS SERIKAT PEKERJA

Pasal 5 Pengakuan Hak-Hak Para Pihak

1. Serikat Pekerja/Buruh mengakui bahwa pengusaha mempunyai hak untuk mengatur jalannya

perusahaan,seperti :

a. Menerima pekerja baru, membina pada masa percobaan

b. Menempatkan pekerja sesuai kebutuhan dan mengangkat jabatan

c. Memutasikan pekerja ke bagian lain sesuai kebutuhan

d. Memberikan pendidikan dan latihan serta ketrampilan

e. Memberikan pengupahan dan kesejahteraan yang adil

f. Membina, memberikan peringatan dan menjatuhkan sanksi PHK sesuai aturan

g. Pemutusan hubungan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

2. Pengusaha dan Serikat Pekerja/Buruh telah menyetujui dan sepakat serta bertekad untuk bekerja sama menciptakan ketenangan kerja dan berusaha sesuai dengan prinsip Hubungan Industrial yang serasi, selaras, seimbang dan berdasarkan keadilan

3. Pengusaha dan Serikat Pekerja/Buruh akan menjunjung tinggi sikap saling percaya, menghargai dan menghormati serta tidak mencampuri urusan intern masing-masing pihak

4. Pengusaha dan Serikat Pekerja/Buruh akan selalu mengutamakan musyawarah untuk mencapai kata sepakat apabila terjadi adanya perselisihan yang ada dan tidak saling memaksakan kehendak

5. Pengusaha mengakui bahwa Pengurus Serikat Pekerja/Buruh mempunyai hak untuk mengatur

jalannya Serikat Pekerja, seperti :

a. Merekrut anggota baru

b. Memberikan pelatihan, pendidikan dan penyuluhan AD/ART, UU ketenagakerjaan yang berlaku.

c. Memungut iuran Serikat Pekerja/Buruh melalui slip gaji sesuai AD/ART yang berlaku

d. Memberikan pembinaan , perlindungan , pembelaan dan bantuan hukum kepadanggota Serikat Pekerja/Buruh yang mempunyai perselisihan hak dan kepentingan dari tingkat bipartit sampai kasasi Mahkamah Agung.

Pasal 6 Keanggotaan Serikat Pekerja/Buruh

1. Berdasarkan Keputusan Undang-undang No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,antara lain :

a. Setiap Pekerja yang bekerja di PT. Parkland World Indonesia Plant 2

b. Warga Negara Indonesia

c. Pekerja yang menduduki jabatan tertentu atau yang tugas dan fungsinya dapat menimbulkan pertentangan kepentingan antara pengusaha dan pekerja atau karena tugas dan kewajibannya memiliki kepentingan bagi pengusaha, tidak dapat menjadi pengurus Serikat Pekerja/Buruh

Pasal 7 Jaminan Perlindungan Bagi Pengurus Dan Anggota Serikat Pekerja/Buruh

1 Pengusaha dilarang melakukan tindakan yang merugikan pekerja disebabkan oleh hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota Serikat PekerjaSerikat Buruh di perusahaan.

2. Pengusaha berkewajiban membantu dan memberi kesempatan seluas-luasnya kepada pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk menjalankan tugas organisasi sehari-hari sebagai berikut:

a. Sebagai penyalur aspirasi para anggota dalam masalah-masalah yang menyangkut pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai pekerja maupunsebagai warga negara.

b. Memberi perlindungan serta mendapatkan hak-hak dan kepentingan anggota dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja.

c. Meningkatkan keterampilan dan kemampuan para anggota bagi kelangsungan perusahaan.

d. Meningkatkan partisipasi dan tanggung jawab untuk terpeliharanya ketenangan kerja dan ketenangan berusaha

Pasal 8 Dispensasi Waktu Untuk Kepentingan Dan Urusan Serikat Pekerja/Buruh

1. Pengusaha memberikan dispensasi kepada Pengurus Serikat Pekerja/Buruhyang ditunjuk Serikat Pekerja/Buruh untuk menghadiri rapat atau musyawarah dengan perusahaan dalam rangka penyelesaian persoalan ketenagakerjaan. Dispensasi tersebut diberikan kepada Pimpinan/Wakil Serikat PekerjaBuruh yang ditunjuk untuk menghadiri rapat dengan pimpinan perusahaan selama jam kerja biasa tanpa mengalami pengurangan upah atau tunjangan lainnya.

2. Pengusaha memberikan dispensasi waktu kepada wakil Serikat Pekerja/Buruh berdasarkan surat tugas organisasi untuk menghadiri rapat/pertemuan dengan pimpinan perusahaan, dinas tenaga kerja dan pimpinan Serikat Pekerja/Buruh yang lebih tinggi yang berhubungan dengan kepentingan Serikat Pekerja/Buruh dan pengusaha.

3. Pengusaha memberikan dispensasi waktu kepada setiap anggota Serikat Pekerja/Buruh atau pengurus Serikat Pekerja/Buruh yang diangkat menjadi pengurus Serikat Pekerja/Buruh di tingkat yang lebih tinggi seperti Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) , Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk menghadiri rapat , musyawarah , seminar, konferensi , pendidikan dan kursus lainnya , baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan mendapat upah penuh

4. Pengusaha memberikan dispensasi penuh kepada pengurus Serikat Pekerja/Buruh yang untuk melaksanakan tugas organisasi 5 Pengusaha memberikan dispensasi penuh kepada pengurus yang menjalankan tugas piket secara bergiliran sesuai dengan jadwal.

Pasal 9 Fasilitas Kantor Serikat Pekerja/Buruh

Pengusaha berkewajiban memberikan fasilitas dan sarana lainnya yang memadai kepada organisasi Serikat Pekerja/Buruh antara lain :

1. Ruangan yang layak untuk kantor Sekretariat Serikat Pekerja/Buruh sebagai tempat kegiatan Serikat Pekerja/Buruh sehari-hari.

2. Pengusaha wajib memberikan peralatan dan perlengkapan kantor untuk Sekretariat Serikat

Pekerja/Buruh, antara lain :

a. Meja & Kursi kantor bagi pengurus sesuai tugas dan jabatannya

b. Meja & Kursi untuk meeting pengurus

c. Sofa untuk Tamu Organisasi

d. Lemari Filling Kabinet dan Lemari Biasa

e. Papan tulis

f. Lampu penerangan

g. Air Conditioner/AC

h. Air Phone

i. Komputer

Pasal 10 Papan Pengumuman Serikat Pekerja/Buruh

1. Perusahaan berkewajiban menyediakan papan pengumuman guna penempatan pengumuman/pemberitahuan tentang kegiatan Serikat Pekerja/Buruh tetapi harus seijin pimpinan perusahaan.

2. Pengusaha memberi keleluasaan kepada pengurus Serikat /Buruh untuk memasang kotak

saran/pengaduan di lokasi perusahaan.

Pasal 11 Iuran Anggota Serikat Pekerja/Buruh

1. Pengusaha membantu melakukan pemotongan iuran Serikat Pekerja/Buruh berdasarkan surat kuasa anggota Serikat Pekerja/Buruh.pada penerimaan upah setiap tanggal 5 setiap bulan

2. Besarnya pemotongan iuran Serikat Pekerja/Buruhsesuai dengan AD/ART masing-masing; atau berdasarkan kesepakatan antara anggota dengan pengurus Serikat Pekerja/Buruh/Buruh PT. PWI.

3. Laporan keuangan Serikat Pekerja/Buruh dimuat pada papan pengumuman.

Pasal 12 Protokol Kebebasan Berserikat

Pengusaha dan Serikat Pekerja berkomitment untuk menegakkan hak atas kebebasan berserikat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal Protokol Kebebasan Berserikat yang telah ditandatangani bersama; sebagai bentuk pelaksanaan dari Undang-undangNo. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

BAB III HUBUNGAN KERJA

Pasal 13 Penerimaan Calon Pekerja Baru

1. Persyaratan calon pekerja baru sebagai berikut :

Surat lamaran ditulis tangan sendiri dengan dilampiri :

a. Photo copy Ijazah/STTB yang dilegalisir atau menunjukkan ljazah/STTB asli.

b. Surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian.

c. Surat keterangan kesehatan terbaru dari dokter d. Surat keterangan pencari kerja dari Depnaker

e. Daftar riwayat hidup.

f. Pas photo terbaru ukuran : 2 x 3 = 2 Lembar dan 4 x 6 = 2 Lembar

g. Photo copy keterangan lain bila dianggap perlu.

h. Photocopy Kartu Tanda Penduduk

i. Berkas lamaran dimasukan kedalam stop map.

j. Penerimaan pekerja baru tidak dipungut biaya apapun oleh perusahaan.

k. Menanda tangani formulir penjanjian kerja l. Bagi pekerja baru yang akan ditempatkan yang memerlukan keahlian tertentu akan diseleksi dan penilaian ditentukan oleh bagian yang membutuhkan.

2. Yang mempunyai masalah salah satu dibawah ini, tidak dapat diterima antara lain :

a. Umur belum mencapai 18 tahun.

b. Menjadi buronan aparat keamanan.

c. Sedang dalam masa menjalani hukuman.

d. Cacat secara mental.

e. Menderita penyakit menular.

f. Pada waktu mengisi surat perjanjian kerja atau wawancara memberikan keterangan palsu

g. Dinyatakan tidak sehat oleh dokter perusahaan

h. Pernah bekerja di PT. Parkland World Indonesia yang dikeluarkan karena telah melakukan kesalahan berat.

3. Pekerja yang sudah diterima bekerja ternyata di ketahui telah melanggar ketentuan salah salah satu peraturan di ayat 2 ( dua ) tersebut diatas dapat di PHK dengan tanpa pesangon dan ganti rugi atau pembayaran dalam bentuk apapun , pekerja tersebut tidak dapat menggugat

Pasal 14 Masa Percobaan

1. Setiap pekerja baru wajib menjalankan masa percobaan 1(satu) kali selama 3 bulan terhitung sejak pekerja yang bersangkutan mulai bekerja di perusahaan

2. Seorang pekerja yang telah menyelesaikan masa percobaan dengan baik dapat diangkat menjadi pekerja tetap,yang di tetapkan dalam surat keputusan perusahaan.

3. Pekerja baru yang dinyatakan tidak lulus masa percobaan akan diberikan penjelasandengan Surat Keterangan Tidak Lulus

4. Serikat Pekerja/buruh diikutsertakan memberikan pembinaan bagi pekerja baru untuk menjelaskan tentang Hubungan Industrial yang serasi, selaras, seimbang dan berdasarkan keadilan, peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan danpemahaman tentang Organisasi Serikat Pekerja/buruh.

Pasal 15 Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan Tetap Dan Jabatan

1. Pengusaha wajib memberikan surat keputusan pengangkatan karyawan tetap kepada setiap pekerja yang dinyatakan lulus masa percobaan menjadi pekerja tetap

2. Pengusaha wajib menerbitkan surat keputusan pengangkatan jabatan kepada setiappekerja yang mempunyai jabatan seperti berikut :

JENJANG JABATAN :
OPERATOR
MANDOR
PENGAWAS
SUPERVISOR
CHIEF
ASS MANAGER
MANAGER
SR MANAGER

3. Pengusaha wajib memberikan Tunjangan Jabatan kepada setiap pekerja yang memangku jabatan sesuai ayat 2 diatas setelah memangku jabatan paling lama 3 (tiga) bulan.

4. Apabila ada penurunan jabatan karena adanya penilaian kinerja, dan atau melakukan kesalahan/pelanggaran sebelumnya, dan atau adanya perubahan struktur organisasi, maka tunjangan jabatan serta tunjangan tidak tetap lainnya disesuaikan dengan jabatan yang baru, akan tetapi gaji pokok danInsentif kehadiran tetap /tidak berubah

5. Setiap Pimpinan Kerja wajib memberikan surat tembusan ke Perusahaan atau HRD apabila sedang mempromosikan jabatan untuk anak buahnya.

Pasal 16 Kesempatan Berkarir

1. Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada tenaga kerja Indonesia, untuk meningkatkan kemampuan dan prestasi kerjanya sehingga dapat menduduki jabatan tertinggi di perusahaan tanpa melihat suku, agama, warna kulit dan golongan.

2. Pengusaha wajib memberikan kenaikan upah kepada pekerja yang berprestasi selain kenaikan upah minimum dan pengaturannya diatur oleh management

Pasal 17 Penurunan Jabatan / Demosi

1. Demosi adalah proses menurunkan jabatan

2. Penurunan jabatan/demosi adalah wewenang penuh dari manajemen perusahaan dan dilaksanakan oleh Dept HRD berdasarkan usulan pimpinan department secara tertulis

3. Penurunan jabatan/demosi dapat dilakukan terhadap pekerja karena alas an sebagai berikut:

a. Berdasarkan penilaian kinerja yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu dan proporsional

b. Karena melakukan kesalahan pada saat pekerja yang bersangkutan sedang menjalani sangksi minimal SP III atas kesalahan/pelanggaran sebelumnya

c. Pekerja yang mengalami penurunan jabatan / demosi, maka tunjangan jabatan serta tunjangan tidak tetap lainnya disesuaikan dengan jabatan yang baru.

Pasal 18 Mutasi Dan Prosedurnya

1. Pengusaha dapat memindahkan/memutasikan pekerja dari satu bagian kebagian lainnya atas dasar kepentingan dan keperluan produksi dengan tidak mengurangi atau menurunkan upah.

2. Pemindahan atau mutasi pekerja dilakukan atas dasar:

a. Untuk kelancaran dan kepentingan produksi.

b. Perubahan tempat kerja

c. Perubahan tugas pekerjaan

d. Promosi Jabatan

e. Tugas pekerjaan tidak cocok atau tidak sesuai dengan skill atau keahlian dan keterampilan

3. Perubahan jabatan tidak termasuk dalam pengertian mutasi atau pemindahan pekerja dari jabatan lama beralih ke jabatan baru.

4. Pengusaha dilarang memutasikan pekerja apabila:

a. Merugikan keselamatan dan kesehatan pekerja

b. Adanya unsur SARA atau diskriminasi.

c. Bertujuan asusila atau pelecehan.

d. Adanya unsur suka atau tidak suka.

5. Tata cara mutasi, sebagai berikut:

a. Pengusaha memanggil pekerja dan menjelaskan alasannya.

b. Pengusaha merundingkan maksud dan tujuan adanya mutasi.

c. Pengusaha memberikan Surat Keputusan Mutasi kepada pekerja

d. Mutasi berlaku sejak disetujui dan ditanda tangani oleh pimpinan perusahaan dan pekerja

Pasal 19 Tenaga Kerja Asing

1. Pengusaha wajib memberikan penjelasan, penyuluhan dan penataran bagi tenaga kerja asing yang akan ditempatkan di perusahaan.

2. Tenaga kerja asing wajib mempelajari, memahami dan mengikuti, sosial budaya dan sistem hubungan industrial pancasila di Indonesia, agar antara tenaga kerja asing dan tenaga kerja Indonesia dapat berkerja sama dengan baik, harmonis dan komunikatif.

3. Tenaga kerja asing wajib patuh dan tunduk kepada PKB dan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. ( Perlu Diterbitkannya PKB berbahasa Asing /Korea )

4. Tenaga Kerja asing wajib memberikan contoh yang baik kepada bawahannya sehingga terjalin hubungan yang harmonis antara atasan dan bawahan

BAB IV WAKTU KERJA, CEKROLL DAN PERGANTIAN SHIFT

Pasal 20 Waktu Kerja

1. Waktu kerja 1 hari selama 7 jam atau 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja atau waktu kerja 1 hari 8 jam atau 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja, untuk pekerja non shift maupun shift 2. Jadwal waktu kerja dan pengaturannya ditentukan oleh pengusaha dengan persetujuan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

3. Melaksanakan kerja melebihi dari ketentuan tersebut, diperhitungkan dengan jam kerja 4. Dasar penetapan waktu/jam kerja pekerja sebagai berikut:

I. SYSTEM 5 HARI KERJA :

SHIFT SIANG / NON SHIFT:

Jam Kerja :

Senin – kamis : 07.00 – 16.00 WIB ( selebihnya dihitung lembur )

Jum’at : 07.00 – 16.30 WIB ( selebihnya dihitung lembur )

Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB ( berdasarkan jadwal tiap gedung)

Sabtu & Minggu : LIBUR MINGGUAN

SHIFT MALAM

Senin – Jumat : 19.00 – 04.00 WIB ( selebihnya dihitung lembur )

Istirahat : 24.00 – 01.00 WIB

Sabtu & minggu : LIBUR MINGGUAN

II. SYSTEM 6 HARI KERJA :

SHIFT SIANG / NON SHIFT :

Jam Kerja:

Senin – jumat : 07.00 – 15.00 WIB ( Selebihnya dihitung lembur )

Jumat : 07.00 – 15.30 WIB ( selebihnya dihitung lembur )

Sabtu : 07.00 – 12.00 WIB ( Selebihnya dihitung lembur )

Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB ( Berdasarkan jadwal tiap gedung)

Minggu : LIBUR MINGGUAN

SHIFT MALAM

Senin – jumat : 19.00 – 03.00 WIB ( Selebihnya dihitung lembur )

Sabtu : 19.00 – 24.00 WIB ( selebihnya dihitung lembur )

Minggu : LIBUR MINGGUAN

5. Pekerja yang mengikuti rapat dengan pimpinan bagian masing-masing diluar jam kerja pokok, pengusaha wajib memperhitungkan dengan jam kerja lembur.

6. Pekerja Satuan Pengamanan (SATPAM), selama jam istirahat tidak diperkenankan meninggalkan Pos Jaga, jam istirahat diperhitungkan kerja lembur 1 jam x TUL

7. Khusus bagi pekerja yang melaksanakan tugas / dinas luar atas perintah pengusaha yang melebihi jam kerja pokok diperhitungkan dengan kerja lembur.

8. Apabila terjadi Emergency seperti pemadaman aliran arus Listrik yang mendadak dan tiba-tiba pada saat jam kerja ( Produksi ) maka komponen upahnya tidak mempengaruhi upah pekerja.

9. Perputaran shift di lakukan dalam dalam 1 ( satu ) minggu sekali.

Pasal 21 Istirahat Kerja

1. Istirahat mingguan diberikan 1 hari setelah 6 hari kerja dalam seminggu berturut-turut bagi pekerja non shift maupun karyawan shift.

2. Istirahat kerja minimal 1 jam ( 60 Menit ) untuk non shift, shift satu dan long shift , apabila terjadi keterlambatan waktu istirahat disebabkan meeting produksi / pembinaan maka wajib dikompensasikan pada waktu masuk dan apabila keterlambatan melebihi 15 menit wajib diperhitungkan dengan jam kerja lembur

3. Pada waktu jam istirahat dan jam pulang seluruh karyawan – karyawati tidak di perbolehkan untuk meeting

Pasal 22 Cekroll

1. Pekerja yang masuk kerja atau pulang kerja wajib mencatatkan diri checkroll/absensi pada alat pencatat waktu (time recorder/mesin cardnetic/proxy minity).

2. Pekerja yang tidak mencatatkan diri/checkroll pada waktu masuk atau pulang pekerja karena lupa atau kartu pengenal karyawan rusak/hilang, wajib mengisi formulir tidak checkroll dan setelah diketahui atasan langsung dianggap masuk kerja.

3. Terlambat checkroll disebabkan karena “force majure” dianggap masuk kerja setelah melaporkan kepada atasan langsung, selanjutnya atasan langsung melaporkan kepada staf administrasi.

4. Lupa checkroll , datang terlambat , pulang cepat dijelaskan kepada atasan langsung untuk diteruskan kepada kepala bagian personalia serta dimasukan daam daftar masuk lambat atau pulang cepat untuk dihitung jumlah jam kerjanya. Dalam keadaan tertentu misalkan dinas luar atau mesin checkroll rusak tidak dianggap lupa checkroll setelah disetujui oleh atasan

5. Setiap hari petugas Administrasi harus melaporkan data kehadiran karyawan dan memeriksa data chekroll karyawan

Pasal 23 Pergantian Kerja Shift

1. Dalam melaksanakan pergantian kerja shift, pekerja yang akan meninggalkan pekerjaannya harus mengadakan serah terima kepada pekerja shift berikutnya/penggantinya.

2. Pergantian kerja shift dilakukan setelah pekerja shift berikutnya berada dilokasi.Serah terima pergantian kerja shift, harus dapat dipertanggungjawabkan.

3. Di dalam perputaran kerja shift di lakukan dalam 1 ( satu ) minggu sekali

BAB V TATA TERTIB KERJA

Dalam usaha menciptakan keteraturan, ketertiban, ketentraman dan kesenangan kerja dilingkungan perusahaan, maka diatur ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan dijunjung tinggi oleh semua pihak yang terkait dengan proses produksi, maka diatur kewajiban dasar pekerja dan kewajiban dasar pengusaha

Pasal 24 Kewajiban Dasar Pekerja

1. Pekerja wajib menjalankan tugas yang diberikan oleh pengusaha, sepanjang tidak bertentangan dengan norma ketenagakerjaan yang berlaku.

2. Pekerja wajib sudah berada ditempat kerja setelah bel berbunyi tanda jam kerja dimulai dan atau meninggalkan tempat kerja setelah bel berbunyi tanda waktu istirahat kerja atau pulang.

3. Pekerja wajib mentaati ketentuan yang berlaku diperusahaan dengan baik selama melakukan pekerjaannya masing-masing untuk melaksanakan pengelolaan dan pengembangan usaha-usaha perusahaan.

4. Pekerja wajib berkerja secara efektif dan efisien sehingga perusahaan dapat berkembang maju.

5. Pekerja wajib menjaga dokumen penting, barang inventaris, surat-surat berharga milik perusahaan dengan penuh tanggung jawab

6. Pekerja wajib mengenakan Kartu Pengenal Karyawan (KPK) yang masih berlaku, pada saat

masuk/keluar pintu gerbang pabrik dan/atau selama menjalankan aktifitas di dalam perusahaan

7. Pekerja wajib mencatatkan waktu masuk kerja dan waktu pulang atau selesai melakukan kerja pokok atau waktu kerja lembur dengan cara cekroll.

8. Pekerja wajib memelihara keutuhan hubungan kerjasama di dalam lingkungan perusahaan baik terhadap pekerja maupun dengan pihak pengusaha.

9. Pekeria wajib mentaati dan melaksanakan semua aturan kesehatan dan keselamatan kerja (K3)

10. Pekerja wajib menjaga kebersihan, kerapihan, kesehatan dan keasrian lingkungan perusahaan.

11. Pekerja wajib melaporkan kepada atasan, satuan pengaman, apabila melihat,mendengar dan mengetahui ada pihak-pihak lain tertentu yang akan berbuat merugikan pengusaha baik secara materiil maupun immateriil.

12. Pekerja wajib memeriksa barang-barang bawaannya, apabila membawa barang-barang baik kedalam lokasi maupun keluar lokasi perusahaan.

13. Pekerja wajib ikut membela, mempertahankan perusahaan, apabila adanya rongrongan, gangguan, pencurian dan pengerusakan serta bencana alam yang merugikan perusahaan

14. Pekerja wajib memberitahukan kepada atasannya atau pengusaha apabila datang masuk kerja terlambat atau pulang cepat, dengan memberitahukan alasannya secara benar dan tanggung jawab.

15. Pekerja yang berhenti bekerja dan atau dimutasikan ke bagian lain wajib membuat laporan dan serah terima pekerjaan serta barang -barang milik perusahaan.

16. Pekerja yang tidak bisa/masuk kerja karena keperluan pribadi/ijin biasa/ijin resmi wajib memberitahukan kepada atasannya.

17. Pekerja tidak masuk kerja karena sakit wajib menunjukan surat keterangan dokter yang memeriksanya dan dilegalisir dokter poliklinik perusahaan.

18. Pekerja yang akan melaksanakan tugas luar karena tugas dari pengusaha atau karena melaksanakan tugas organisasi Serikat Pekerja wajib memberitahukan atasannya, baik keberangkatan maupun sekembalinya

19. Pekerja yang tidak masuk kerja karena mengambil istirahat haid harus menunjukan surat dokter dari klinik/Poliklinik perusahaan.

20. Pekerja dimutasi karena kenaikan pangkat/jabatan, penurunan pangkat atau dipindah tugaskan harus menyelesaikan prosedur serah terima tugas dalam waktu yang ditentukan setelah menerima surat perintah dari pihak yang mengadakan mutasi untuk menempati jabatan yang baru.

21. Sebelum hubungan kerja putus, pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya harus diselesaikan menurut prosedur serah terima tugas.

22. Pekerja yang mengurus keuangan, surat-surat berharga, bukti pembukuan, data hasil produksi, sarana kekayaan, peralatan, stempel korespondensi, gambar design, data teknik, arsip dokumen, data management penting dan lain-lain harus menyelesaikan menurut prosedur serah terima tugas

23. Pekerja wanita yang sudah melaporkan hamil , dipekerjakan waktu kerja non shift dan dapat bekerja lembur selama – lamanya sampai pukul 17.00 WIB

24. Prinsip-prinsip K3 :

a. Setiap pekerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan

pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.

b. Setiap pekerja yang berada ditempat kerja perlu dijamin pula kesehatannya.

c. Bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.

d. Bahwa berhubungan dengan itu perlu diadakan segala upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja.

25. Pekerja wajib menjaga dan memelihara dengan baik semua barang dan atau fasilitas milik perusahaan

26. Pekerja melaporkan segera ke HRD dept.apabila ada perubahaan –perubahaan terhadap diri pekerja dan perubahaan alamat melalui pimpinan dept.yang bersangkutan.

27. Menjadi teladan bagi pekerja lainnya di lingkungan perusahaan

28. Berkata jujur ,teliti,tertib,displin dan bersemangat serta mendukung setiap upaya dalam mencapai kemajuan perusahaan

29. Menjaga dan menciptakan lingkungan perusahaan yang bersih,indah,dan sehat.

30. Mentaati semua tata tertib yang berlaku di perusahaan.

Pasal 25 Kewajiban Dasar Pengusaha

1. Pengusaha wajib melaksanakan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disyahkan.

2. Pengusaha wajib melaksanakan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku

3. Pengusaha wajib merundingkan dengan serikat pekerja/buruh apabila akan memberlakukan peraturan baru yang tidak diatur dalam Undang-undang maupun PKB.

4. Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada Tenaga Kerja Indonesia untuk alih managemen

5. Pengusaha wajib mengikut sertakan serikat pekerja/buruh untuk mendampingi anggotanya dalam proses penanganan masalah

Pasal 26 Jenis Pelanggaran, Pembinaan Dan Sanksi

Jenis pelanggaran, pembinaan dan sanksi yang dilakukan oleh pekerja dimaksudkan sebagai tindakan korektif dan pengarahan terhadap sikap dan tingkah laku pekerja. Masa berlaku dari masing-masing jenis pelanggaran, pembinaan dan sanksi adalah selama-lamanya 6 (enam) bulan dan apabila masa berlakunya habis sanksi dimulai dari awal kembali.

Adapun Jenis Pelanggaran, Pembinaan dan Sanksi diatur sebagai berikut :

1. Peringatan Lisan

Pekerja diberikan pembinaan dan sanksi peringatan lisan antara lain :

a. Tidak mematuhi peraturan di perusahaan dalam bentuk anjuran atau larangan dan tidak merugikan siapapun.

b. Tidak memakai Kartu Pengenal Karyawan (KPK), selama dilingkungan perusahaan.

c. Berpakaian dan berpenampilan tidak rapi dan tidak sopan.

d. Bekerja secara malas-malasan dan santai atau menunda-nunda pekerjaan.

e. Melakukan tindakan indisipliner atau melalaikan tugas dan kewajiban lainnyayang bersifat ringan, sehingga perlu diberikan sanksi peringatan lisan.

f. Berambut gondrong bagi karyawan laki-laki sehingga kelihatan tidak rapi atau mengganggu

pekerjaan.

g. Membawa tas/bungkusan besar kedalam lingkungan tempat kerja/lokasi pabrik yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan h. Datang terlambat 2 (dua) kali dalam sebulan

i. Meninggalkan area peerusahaan selama jam kerja tanapa ijin pimpinan dept.yang bersangkutan dan atau dept.HRD

j. Melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan memasuki area kerja lain yang tidak ada

hubungannya dengan pekerjaannya,kecuali atas permintaan atau perintah atasan

2. Pembinaan dan Surat Peringatan ke-1 (SP I)

Masa berlaku Surat Peringatan ke – 1 ( SP I ) adalah 6 bulan.

Pekerja yang melakukan salah satu pelanggaran dibawah ini, akan diberikan pembinaan dan SP I (satu) antara lain:

a. Pekerja yang diberikan peringatan lisan kurang dari 6 (enam) bulan dan mengulangi kembali

perbuatan tersebut.

b. Corat-coret disembarang tempat, meludah didepan orang banyak atau pimpinan, membuang sampah disembarang tempat atau tidak ditempat sampah.

c. Bekerja tidak bertanggungjawab, menganggu ketenangan kerja/ngobrol/membuat gaduh dan atau menelantarkan pekerjaan.

d. Mengerjakan tugas tidak sesuai dengan instruksi atasan yang mengakibatkan kesalahan dalam pekerjaannya (proses kerja).

e. Tidak mematikan listrik dan mesin produksi atau merapikan barang-barang pekerjaan setelah

selesai jam kerja.

f. Tidak membersihkan tempat kerja sehingga berantakan dan kotor, setelah selesai kerja dan langsung meninggalkan tempat kerja.

g. Tidak masuk kerja selama 2 hari tidak berturut-turut selama satu bulandan tidak memberitahukan kepada atasan/pengusaha

h. Tidak bersedia diperiksa oleh petugas satpam perusahaan pada waktu masuk/keluar pintu gerbang produksi dan atau pintu gerbang perusahaan

i. Malas dan atau santai dalam bekerja setelah diberikan peringatan lisan.

j. Tidak menggunakan alat perlengkapan keselamatan kerja dan atau tidak mengikuti Prosedir operasional kerja (SOP)

k. Atasan tidak memberikan bimbingan kepada bawahannya sesuai dengan norma-norma yang

berlaku.

l. Terbukti mencari-cari alasan untuk meminta ijin meninggalkan kerja, pada waktu kerja belum

selesai.

m. Mengajak masuk saudara, teman ke lokasi pabrik tanpa seijin petugas atau pengusaha.

n. Tanpa seijin petugas atau pimpinan pekerja masuk ke lokasi/kamar mess pekerja yang berlainan jenis kelaminnya

o. Tidak memakai Kartu Pengenal Karyawan (KPK), selama dilingkungan perusahaan setelah di

beri peringatan lisan

p. Terbukti mempergunakan barang bawaannya yang tidak sesuai dengan tugas dan jenis pekerjaanya.

q. Pekerja menggunakan sarana komunikasi milik perusahaan untuk kepentingan pribadi

r. Anggota SATPAM memakai seragam dan perlengkapan tidak sesuai dengan jam kerja/shiftnya.

s. Mencekrolkan/mengesek KPK orang lain pada saat masuk dan atau pulang kerja

t. Lebih dari 3 (tiga) kali datang terlambat tanpa ada alasan yang jelas dalam sebulan

u. Menolak perintah kerja yang layak dari pimpinan yang bersangkutan

v. Pulang lebih awal tanpa izin atasan.

w. Lalai untuk menjaga dan merawat KPK sebagai asset perusahaan

3. Pembinaan dan Surat Peringatan ke-2 (SP II)

Masa berlaku Surat Peringatan Ke - ( SP ) adalah 6 bulan Pekerja yang melakukan salah satu pelanggaran dibawah ini, akan diberikan pembinaan dan SP II (dua) antara lain:

a. Pekerja yang sudah diberikan sanksi SP-I yang masa berlakunya belum habis, dan mengulangi

pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP I.

b. Mangkir selama 2 (dua) hari berturut-turut atau 3 (tiga) hari tidak berturut-turut dalam 1 (satu)

bulan kalender, tanpa memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

c. Tidak memberikan dan atau melaporkan pimpinan atas segala kemungkinan yang dapat

menimbulkan kerugian bagi perusahaan dan atau orang lain

d. Petugas SATPAM tidak sungguh-sungguh dalam melakukan tugas pemeriksaan di Pos jaga/pintu keluar pabrik.

e. Petugas SATPAM tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, memberikan ijin tamu atau kendaraan tamu memasuki kawasan/lokasi pabrik

f. Petugas SATPAM yang sedang jaga tidak mengetahui di daerah pengawasannya terjadi pencurian/ada tindak kejahatan terhadap barang milik perusahaan.

g. Terbukti seorang atasan tanpa mengindahkan norma ketenagakerjaan yang berlaku, menolak permintaan bawahan untuk menggunakan hak-hak dan kepentingannya sesuai aturan yang berlaku.

h. Terbukti seorang atasan yang mengetahui bawahannya hamil namun tidak melaporkannya dan mempekerjakan pada tempat yang membahayakan kehamilannya

i. Berpindah pekerjaan/tugas tidak seijin kepada atasannya

j. Membuat keributan dan bertengkar mulut di tempat kerja dan tidak maumenurut setelah dinasehati oleh atasan/pengusaha.

k. Boros dalam menggunakan bahan baku, sehingga merugikan perusahaan.

l. Bagi karyawati / Ibu hamil dengan sengaja tidak mau melaporkan Kehamilannya pada Personalia/CR/KLINIK

m. Terbukti Petugas SATPAM meninggalkan pos/tempat jaga tanpa ijin atasan atau tanpa

memberitahukan teman sekerjanya.

n. Makan/jajan sambil bekerja yang mengganggu pekerjaan (proses kerja)

o. Melakukan kelalaian atau kecerobohan dalam pekerjaan yang mengakibatkan kerugian bagi

perusahaan dan atau keselamatan orang lain.

p. Dengan sengaja melepas, merubah, merusak atau menghilangkan pengaman mesin ( safety

guarding )

4. Pembinaan dan Surat Peringatan ke-3 (SP III)

Masa berlaku Surat Peringatan ke – 3 ( SP ) adalah 6 bulan

Pekerja yang melakukan salah satu pelanggaran dibawah ini, akan diberikan pembinaan dan SP III (tiga) antara lain :

a. Pekerja sudah diberikan sanksi SP. I (satu), yang masa berlakunya belum habis tetapi melakukan pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP. II (dua).

b. Pekerja sudah diberikan sanksi SP. II (dua), yang masa berlakunya belum habis tetapi melakukan pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP. II (dua) atau SP . I (satu)

c. Terbuki menyuruh, membiarkan, mengijinkan kepada pekerja lain untuk memakai peralatan

mesin atau inventaris perusahaan tanpa seijin pimpinan untuk kepentingan pribadi.

d. Tidak menjunjung tinggi terhadap kepercayaan dan nama baik perusahan.

e. Terbukti merokok di tempat kerja yang terdapat larangan DILARANG MEROKOK.

f. Terbukti tidur pada saat jam kerja

g. Terbukti menerima penjamuan dan pemberian hadiah dari Pihak lain untuk mempengaruhi suatu keputusan yang merugikan perusahaan (makan biasa tidak termasuk).

h. Terbukti berjualan dilokasi kerja / pabrik pada jam kerja atau bukan jam kerja tanpa ijin dari

pengusaha atau atasan

i. Terbukti dengan sengaja mencemarkan nama baik atasannya sehingga mempengaruhikewibawaan.

j. Mangkir 3 (tiga) hari berturut-turut atau 4 ( empat ) hari tidak berturut-turut dalam satu bulan.

k. Terbukti anggota SATPAM meninggalkan pos/tempat jaga sebelum waktunya.

l. Melakukan perbuatan yang tidak layak kepada atasan,bawahan dan atau sesama pekerja berupa perlakuan ucapan dan tulisan yang kasar/tidak senonoh sehingga mengakibatkan tekanan fisik maupun mental

m. Menyalahgunakan wewenang atau jabatannya untuk kepentingan pribadi sehingga merugikan pihak lain didalam perusahaan

n. Petugas SATPAM terbukti membiarkan orang lain ( bukan petugas/karyawan ) keluar masuk

lingkungan pabrik tanpa seijin atasan atau lengah dalam melaksanakan tugas dipos jaga o. Atasan yang mempekerjakan karyawati ibu hamil yang sudah mendapatkan Surat Keterangan cuti hamil dan melahirkan

p. Bagi karyawati Ibu hamil yang sudah diberikan Surat Keterangan cuti melahirkan tetapi tidak

mau melaporkan ke Personalia/tidak mau menggunakan /melaksanakan cuti sesuai ketentuan

q. Terbukti seorang atasan menyuruh bawahannya bekerja kembali setelah jam kerja pokok atau jam kerja lemburnya selesai

r. Terbukti seorang atasan memarahi bawahannya didepan orang banyak dengan nada keras/kasar tanpa kaitannya dengan pekerjaan

s. Terbukti seorang atasan mempekerjakan wanita hamil dengan usia kandungan diatas 71⁄2 bulan

t. Menyalahgunakan dan atau memalsukan Surat Keterangan Dokter (SKD)

u. Melakukan kelalaian atau kecerobohan dalam pekerjaan yang mengakibatkan kerugian besar bagi perusahaan dan atau menimbulkan claim dari Buyer Pekerja setelah diberikan sanksi SP III ( tiga ) pengusaha agar memberikan tembusan kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk memberikan pembinaan kepada pekerja yang bersangkutan

5. Pembinaan dan Surat Peringatan Terakhir ( SP TERAKHIR )

Terhadap pekerja yang telah mendapatkan SP III dan melakukan kesalalahan sebelum habis masa berlakunya SP III, maka pengusaha berhak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja tersebut. Akan tetapi dalam hal pengusaha masih memberikan kesempatan terakhir terhadap pekerja yang dimaksud, maka pengusaha dapat memberikan Surat Peringatan Terakhir dan surat pernyataan, apabila:

a. Pekerja sudah diberikan sanksi SP I (satu), yang masa berlakunya belum habis tetapi melakukan

pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP III (tiga).

b. Pekerja sudah diberikan sanksi SP II (dua), yang masa berlakunya belum habis tetapi melakukan

pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP II (dua) atau SP III (tiga).

c. Pekerja sudah diberikan sanksi SP III (tiga), yang masa berlakunya belum habis tetapi melakukan pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP III (tiga) atau SP II (dua) atau SP I (satu).

d. Seorang karyawan terbukti melakukan tindak pelecehan dan atau tindak kekerasan terhadap bawahannya sekalipun bawahannya sudah menerima permintaan maaf dari yang bersangkutan.

e. Terbukti Petugas SATPAM dalam pemeriksaan karyawan melakukan pelecehan

6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Tanpa Pesangon.

Pengusaha dapat melakukan Pemutuskan Hubungan Kerja (PHK) Tanpa Memberikan pesangon,apabila pekerja melakukan kesalahan berat sebagai berikut :

a. Terbukti melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan; atau milik karyawan;

b. Terbukti memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

c. Terbukti mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya di lingkungan perusahaan d. Terbukti melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja

e. Terbukti menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau

pengusaha di lingkungan perusahaan

f. Terbukti membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undanganTerbukti dengan sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan

g. Terbukti dengan sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja

h. Terbukti membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan

kecuali untuk kepentingan negara

i. Terbukti melakukan pemotongan dan pengambilan gaji tanpa kuasa dan kesepakatan tertulis dari keduabelahpihak

j. Terbukti mencari keuntungan pribadi dengan membungakan uang (rentenir)

k. Terbukti membawa barang milik perusahaan tanpa ijin dari perusahaan atau atasan

l. Terbukti tidak bekerja dengan baik akibat minum minuman keras atau obat obatan terlarang yang dilakukan diluar perusahaan

m. Terbukti melakukan Rekrutmen Fee di lingkungan Perusahaan

n. Terbukti pekerja telah menerima Surat Peringatan III yang masih berlaku karena alasan mangkir atau karena faktor kesengajaan akan tetapi mengulang kesalahan yang sama sebelum berakhirnya masa surat peringatan tersebut maka tidak berhak atas uang pesangon.

o. Pada saat perjanjian diadakan, memberikan keterangan atau data palsu atau yang dipalsukan untuk membuat pengusaha / petugas percaya.

p. Mencekrolkan/mengesek ID Card orang lain yang tidak hadir pada saat masuk kerja atau pulang kerja

Kesalahan / pelanggaran berat sebagaiman diatas harus didukung dengan bukti sebagai berikut:

1. Pekerja tertangkap tangan

2. Ada pengakuan dari pekerja yang bersangkutan baik secara lisan maupun tertulis

3. Bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan dan didukung oleh sekurang –kurangnya (dua ) orang saksi

4. Ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat

7. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Mendapatkan Pesangon

Pelanggaran yang dilakukan pekerja,yang menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapatkan pesangon antara lain sebagai berikut :

a. Pekerja telah menerima pembinaan dan SP III atau SP Terakhir akan tetapi melakukan pelanggaran kembali dengan kesalahan yang tidak sama dengan SP sebelumnya; dan bobot sanksinya SP I, SP II atau SP III.

b. Terbukti menjelekan/mencemarkan nama baik sesama pekerja,atasan,bawahan sehingga mengakibatkan kerugian bagi pengusaha.

c. Terbukti menyuruh,membiarkan,mengijinkan kepada pekerja lain untuk memakai peralatan mesin/barang investaris perusahaan tanpa seijin pimpinan perusahaan yang mengakibatkan kerugian perusahaan.

d. Tanpa seijin atasan yang berwenang, menggunakan mesin atau barang, peralatan milik perusahaan untuk keperluan pribadi mengakibatkan kerugian perusahaan.

e. Petugas satuan pengamanan (SATPAM) memergoki pelaku pencurian,penipuan kejahatan, penganiayaan,penggelapan,tindakan asusila,tidak bisa melakukan penangkapan dan menyerahkan kepada atasan, untuk diambil tindakan/diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

f. Tanpa alasan yang tepat dan jelas menolak dipindahtugaskan kerjanya ke bagian lain (menolak mutasi)

g. Dengan sengaja sering mengganggu pekerjaan orang lain sehingga merugikan perusahaan /

orang lain.

h. Melakukan pekerjaan secara tidak baik/serampangan/asal-asalan dengan sengaja dan merugikan perusahaan/orang lain.

Pasal 27 Peraturan Kerja

Dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan dan dilaksanakan baik oleh Pimpinan maupun operator antara lain :

1. Tidak dibenarkan bekerja diluar jam kerja yang telah ditentukan yaitu :

a. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) mingguuntuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu (UU Ketenakerjaan NO 13 TH 2003 pasal 77 ayat 2b) dan 78 ayat 1b atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang masih berlaku.

b. Lembur maksimal 3 jam sehari, 14 jam seminggu ( UU NO. 13 TH 2003 pasal 78 ayat 1b dan kepmen No. 102/Men/VI/2004 pasal 3 sub 1 ) atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang masih berlaku.

2. Sebelum masuk jam kerja karyawan harus sudah berada dilokasi perusahaan untuk mempersiapkan pekerjaannya.

3. Tidak diperbolehkan meeting maupun bekerja pada waktu jam istirahat, pelanggaran atas ketentuan ini akan diberikan sanksi sesuai PKB.

4. Tidak diperbolehkan makan didalam lingkungan kerja, pelanggaran atas ketentuan ini diberikan sanksi SURAT PERINGATAN ( PKB )

5. Jika ada penambahan jam kerja atau lembur; rencana pelaksanaannya harus ada persetujuan dari Pimpinan Perusahaan dan diserahkan ke Personalia paling lambat jam 14:00 WIB. Pelaksanaan lembur harus disertai dengan tandatangan kesediaan Lembur Sukarela dari pekerja yang bersangkutan

BAB VI PEMBEBASAN KEWAJIBAN BEKERJA

Pasal 28 Izin Resmi

1. Pengusaha dalam hal-hal tertentu wajib memberikan izin resmi kepada pekerjadengan tetap memberikan upah penuh , sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Hari-hari yang wajib bagi pengusaha untuk memberikan izin resmi antara lain :

a. Pekerja sendiri menikah : 3 hari

b. Pekerja menikahkan anak : 2 hari

c. Istri pekerja melahirkan atau keguguran kandungan : 2 hari

d. Pekerja menyunatkan anak / membaptiskan anak : 2 hari

e. Keluarga pekerja ( istri,suami,anak,orang tua/mertua meninggal dunia : 2 hari

f. Anggota keluarga/saudara meninggal dunia : 1 hari

3. Pekerja yang akan minta izin resmi kepada pengusaha , wajib mengajukan permohonan selambat- lambatnya 1 ( satu ) minggu sebelumnya kecuali karena keluarga meninggal dunia dan / istri pekerja melahirkan

4. Pengusaha wajib memberikan izin resmi kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya alasan-alasan yang menyebabkan keluhan bagi pekerja

5. Karyawan wajib melampirkan surat keterangan yang syah sebagi tanda bukti kejadian

6. Pengusaha wajib memberikan izin sesuai dengan berita kejadian dan prosedur permohonan izin

Pasal 29 Cuti Tahunan

1. Pengusaha wajib memberikan waktu cuti tahunan kepada pekerja selama 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 ( dua belas ) bulan terus menerus ,dengan mendapat upah penuh

2. Pekerja wajib mengajukan permohonan cuti tahunan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelumnya dikecualikan hal-hal yang bersifat insidentil/mendadak

3. Pekerja yang sampai batas waktu berakhirnya pengambilan sisa hak cuti tahunan dan pekerja belum mempergunakanya pengusaha dapat mengkompensasikan dengan uang secara proporsional.

4. Pekerja yang mempunyai masa kerja belum mencapai 12 ( dua belas ) bulan berturut –turut , dan telah memperoleh cuti tahunan yang diambil dalam cutimassal ( idul fitri ) dan apabila sudah lahir masa cutinya maka akan di potong sebanyak cuti massal yang telah di ambil ,adapun selebihnya adalah hak mutlak pekerja sepenuhnya

5. Pengusaha dapat mengijinkan pekerja untuk menggabungkan pengambilan cuti tahunan dengan izin resmi

6. HRD / Personalia berkewajiban menginformasikan sisa cuti tahunan pekerja di slip gaji bulanan

7. Teknis pelaksanaan cuti tahunan di bantu oleh masing-masing adm departement form cuti diberikan kepada pekerja untuk melakukan pilihan cuti badan

Pasal 30 Cuti Bersama

1. Cuti Bersama adalah cuti yang dilakukan bersama sama oleh seluruh pekerja

2. Cuti bersama dilaksanakan berdasarkan ketetapan pemerintah dan/atau kesepakatan bersama antara pengusah dan serikat pekerja/buruh

3. Cuti bersama diambil dari cuti tahunan

Pasal 31 Istirahat Haid

1. Bagi pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada perusahaan,tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid

2. Pengusaha wajib memberikan ijin kepada pekerja perempuan yang mengambil istirahat haid,dengan melampirkan surat keterangan Dokter atau poli klinik perusahaan. 3. Pekerja yang mengambil istirahat haid berhak atas upah penuh.

Pasal 32 Cuti Hamil Dan Cuti Melahirkan

1. Pekerja Perempuan berhak atas cuti hamil dan cuti melahirkan/bersalin

2. Pekerja wanita yang sedang hamil , akan di berikan cuti 1,5 ( satu setengah ) bulan sebelum saatnya menurut perhitungan melahirkan anak dan 1,5 ( satu setengah) setelah melahirkan

3. Apabila hak cuti hamil dan melahirkan telah diambil ternyata terjadi kelahirkan dismatur (kelahiran melebihi tanggal penentuan/ batas normal) maka selebihnya di hitung ijin biasa dan di ajukan ke personalia masing-masing paling lama 40 (empat puluh) hari kecuali disertai dengan surat keterangan dari dokter / bidan

4. Pekerja perempuan dengan usia kehamilan 32 ( tiga puluh dua ) minggu harus mengajukan cuti hamil dan cuti melahirkan ke personalia 1 ( satu ) minggu sebelum pelaksanaan cuti dengan melampirkan USG dan surat keterangan cuti hamil dan melahirkan yang diberikan atau telah di setujui oleh poliklinik perusahaan

5. Bagi pekerja perempuan yang hamil kemudian keguguran maka berhak cuti 1 1⁄2 ( satu setangah ) bulan dan atau menurut keterangan bidan /dokter perusahaan

Pasal 33 Peraturan Bagi Ibu Hamil Di Tempat Kerja

1. Karyawan –karyawati yang sudah menikah harus melaporkan ke bagian HRD masing-masing dengan membawa surat nikah

2. Bagi karyawati hamil harus membuat kartu ibu hamil , dengan membawa surat keterangan hamil dari bidan/klinik perusahaan dan harus melaporkan keatasan mengenai kehamilanya.

3. Bagi karyawati yang hamil harus mengikuti program /training khusus ibu hamil

4. Khusus bagi ibu hamil tidak di benarkan untuk bekerja lembur melebihi waktu pukul 17:00

5.Karyawati yang usia kehamilannya telah mencapai usia 7.5 (Tujuh setengah) bulan harus mengajukan cuti hamil / melahirkan ke bagian personalia

6. Karyawati yang hamil tidak di benarkan bekerja pada bagian yang mengandung zat kimia dan tempat- tempat yang berbahaya lainnya sesuai ketentuan Dept.CR

7. Karyawati yang hamil tidak dibenarkan dalam keadaan berdiri terlalu lama dan posisi lain yang membahayakan kondisi kehamilannya serta sering naik turun tangga

8. Karyawati yang hamil tidak di benarkan bekerja mengangkat bahan yang berat-berat dan mengoperasikan mesin yang bergetar dan berdebu

9. Karyawati yang hamil tidak sanggup untuk melaksanakan pekerjaan pada bagian tertentu harus segera memberitahukan atasannya

10. Ibu hamil diperkenankan meninggalkan pekerjaannya lebih dahulu pada saat pulang kerja untuk menghindari antrian dan desak-desakan pada saat pulang kerja

Pasal 34 Izin Sakit

1. Pekerja yang tidak dapat masuk kerja karena sakit , wajib menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter atau tim medis yang memeriksa kepada personalia paling lambat 2 ( dua ) hari kerja dari tanggal masuk kerja .Apabila melewati dari batas waktu yang telah di tentukan pekerja yang bersangkutan tidak memenuhi kewjibannya maka di anggap sakit tanpa surat keterangan dokter / sakit biasa atau di kompensasikan dengan hak cuti tahunan apabila masih mempunyai hak cuti tahunan setelah di potong cuti massal (cuti idul fitri )

2. Pekerja yang sakit berkepanjangan dan tidak lebih dari 1 ( satu ) tahun , surat keterangan dokter yang memeriksa dapat diserahkan 1 ( satu ) kali seminggu

3. Pekerja yang sakit dan diperiksa oleh dokter diluar perusahaan , surat keterangan sakitnya harus mendapat rekomendasi dari dokter poliklinik perusahaan

4. Pekerja yang tidak dapat bekerja Karena sakit dengan bukti surat keterangan dokter yang syah berhak atas upah penuh

5. Perusahaan dapat menolak surat keterangan sakit yang di keluarkan oleh Balai Pengobatan atau Yayasan yang tidak mendapat izin dan tidak diakui oleh instansi terkait

Pasal 35 Izin Meninggalkan Kerja Dengan Mendapat Upah Penuh

1. Pekerja yang tidak melakukan kerja karena perintah pengusaha berhak atas upah penuh

2. Pekerja yang tidak melakukan kerja karena menjalankan tugas Negara / perusahaan , berhak atas upah penuh

3. Pekerja yang tidak melakukan kerja karena menjalankan ibadah sesuai syariat agamanya , berhak atas upah penuh

4. Pekerja karena menjadi anggota / pengurus serikat pekerja/buruh tidak melakukan kerja , karena melaksanakan tugas atas perintah organisasi serikat pekerja/buruh, berhak atas upah penuh

5. Pekerja tidak melakukan kerja atas ijin pengusaha dengan mendapat upah diantaranya :

a. Rumah atau jalan yang di lewati kebanjiran / bencana alam yang lain sesuai pengumuman

pemerintah paling lambat 2 ( dua ) hari

b. Mengantar keluarga ( istri , suami , anak , orang tua / mertua ) dalam satu lingkungan karena sakit yang bersifat mendesak kerumah sakit atau puskesmas , paling lama 1 ( satu ) hari dengan surat keterangan dokter dan harus mendapat rekomendasi dari dokter poliklinik perusahaan

c. Terkena musibah pencurian atau perampokan dan di panggil oleh pihak yang berwajib selaku

saksi paling lama 1 ( satu ) hari atau sesuai kebutuhan dengan mendapat kan ijin dari perusahaan

Pasal 36 Izin Biasa

1. Pekerja yang tidak dapat melakukan pekerjaan pada jam kerja , wajib mengajukan permohonan ijin kepada atasannya

2. Pekerja yang akan meminta ijin biasa wajib memberitahukan secara tertulis , kecuali untuk kasus mendesak / insidentil

BAB VII PENGUPAHAN

Pasal 37 Sistem Pengupahan

1. Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep: 49/MEN/IV/2004 Tentang ketentuan nilai dan strutur skala upah

2. Sistem pembayaran Upah pokok dan lembur di bayarkan 1 ( satu ) kali dalam sebulan setiap tanggal 5. 3. Komponen upah terdiri atas :

A. Upah

a. Gaji Tetap

• Gaji Pokok

• Tunjangan Masa Kerja

• Tunjangan Jabatan

b. Tunjangan Tidak Tetap

• Tunjangan Kerajinan

• Tunjangan Shift

• Tunjangan Khusus / kondisi kerja / lingkungan kerja

• Premi Panas

• Tunjangan keahlian

B. Non Upah :

a. Insentif Kehadiran b. Subsidi Transport c. Tunjangan Makan d. Kompensasi cuti tahunan

C. Lembur

• Hari kerja biasa

• Hari Libur / Besar

4. Apabila jadwal pembayaran upah tanggal 5 jatuh pada hari sabtu atau minggu atau hari libur Nasional , karena bank tutup maka pembayaran upah diundur di hari kerja yang terdekat ( tanggal 6 atau 7 )

5. Sesuai dengan undang – undang no 7 tahun 2000 tentang pajak penghasilan yang harus ditanggung oleh pekerja yang bersangkutan dan perusahaan wajib pungut akan menyetorkan kepada instansi yang berwenang ( Dinas Perpajakan ) dan memberitahukan pajak tahunan yang bersangkutan.

6. Kompensasi pelaksanaan kerja yang sifatnya tidak bisa ditinggalkan untuk waktu khusus ( hari libur/besar ) untuk bagian tertentu dapat diajukan oleh pimpinan departemen kepada pimpinan perusahaan.

Pasal 38 Pajak Penghasilan

Pengusaha berkewajiban membagikan kepada setiap pekerja wajib pajak berupa bukti pembayaran pajak penghasilan yang telah disetor tiap tahun sesuai dengan ketentuan UU perpajakan.

Pasal 39 Penyesuaian Upah

1. Upah terendah pekerja berdasarkan keputusan Pemerintah Daerah setempat.

2. Upah pekerja yang bekerja diatas satu tahun ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan Serikat Pekerja/Serikat buruh

3. Penyesuaian upah di berikan kepada pekerja berdasarkan prestasi yang disesuaikan dengan jabatan dan golongan

4. Penyesuaian upah di berikan kepada pekerja yang mempunyai ketrampilan/skill dan atau pekerja yang mempunyai pengalaman kerja/propesional

Pasal 40 Upah Lembur

1. Dasar perhitungan upah lembur adalah Surat Kepetusan Menteri Tenaga Kerja No : KEP- 102/ MEN/ VI / 2004 yang dikeluarkan pada tanggal 25 juni 2004

2. Tarif upah lembur ( TUL ) yang diberlakukan adalah 1/173 X Upah sebulan

3. Kompensasi pelaksanaan lembur yang sifatnya special case untuk waktu khusus atau bagian tertentu dapat diajukan oleh pimpinan departemen kepadapimpinan perusahaan.

4. Perhitungan upah lembur , berdasarkan waktu kerja lembur sebagai berikut :

4.1. System 5 Hari Kerja

a. Hari kerja biasa :

Jam kerja pokok : 8 Jam

Jam ke 9 : 1,5 X TUL

Jam 10 dst : 2 X TUL

b. Hari Sabtu; Minggu atau Libur Nasional :

Jam ke 1 s/d 8 : 2 X TUL

Jam ke 9 : 3 X TUL

Jam ke 10 dst : 4 X TUL

4.2. System 6 Hari Kerja

a.Hari kerja biasa :

Jam kerja pokok : 7 Jam

Jam ke 8 : 1,5 X TUL

Jam 9 dst : 2 X TUL

b.Hari Sabtu (Hari kerja terpendek)

Jam kerja pokok : 5 Jam

Jam ke 6 : 1,5 X TUL

Jam ke 7 : 2 X TUL

c. Minggu atau Libur Nasional :

Jam ke 1 s/d 7 : 2 X TUL

Jam ke 8 : 3 X TUL

Jam ke 9 dst : 4 X TUL

d. Hari Libur jatuh pada hari kerja terpendek :

Jam ke 1 s/d 5 : 2 X TUL

Jam ke 6 : 3 X TUL

Jam ke 7 dst : 4 X TUL

Pasal 41 Upah Piket

1. Bagi pekerja yang piket pada saat cuti bersama di perhitungkan sekurang – kurangnya sama

dengan upah sehari serta tidak mengurangi hak cuti tahunan 2. Upah piket dibayarkan pada saat pelaksanaan piket

Pasal 42 Tunjangan Jabatan

1. Tunjangan jabatan di berikan kepada pekerja yang memangku suatu jabatan

2. Besarnya tunjangan jabatan ditentukan menurut tingkat jabatan yang besarnya menurut uraian jabatan, analisa jabatan , evaluasi jabatan pada setiap jabatan adalah sebagai berikut :

NO JABATAN DI PABRIK BESARNYA TUNJANGAN JABATAN
1 MANDOR 30,000
2 PENGAWAS 40,000
3 SUPERVISOR 70,000
4 CHIEF 130,000
5 ASS MANAGER 200,000
6 MANAGER 250,000

3. Tunjangan jabatan besarnya tidak diambil dari gaji pokok pekerja yang memangku jabatan

4. Pekerja yang memangku jabatan minimal 1 ( satu ) bulan dan selama-lamanya dalam jangka waktu 3 ( tiga ) bulan masa training jabatan harus segera diajukan promosi jabatan untuk mendapatkan hak tunjangan jabatan sesuai dengan jenjang jabatannya ( disertakan SK pengangkatan)

Pasal 43 Uang Shift

Uang shift diberikan kepada pekerja yang melakukan pekerjaan shift atau pekerja long shift dengan besarnya tunjangan shift sebesar Rp 3.000 ( Tiga Ribu Rupiah ) / hari

Pasal 44 Insentif Kehadiran

1. Insentif kehadiran / atau premi hadir akan di berikan penuh apabila pekerja selama ( satu ) bulan masuk kerja

2. Insentif kehadiran akan dipotong 50 % apabila pekerja absen 1 hari , 100 % apabila 2 (dua) hari karena alpha , ijin biasa atau sakit tanpa surat dokter

3. Insentif kehadiran tidak akan di potong jika pekerja mengambil hak cuti tahunan , cuti hamil serta ijin resmi (contoh : cuti nikah , khitanan anak , menikahkan anak , keluarga meninggal , istri melahirkan dll)

4. Besarnya tunjangan kehadiran di atur sebagai berikut:

a. Golongan O ( operator ) besarnya : Rp. 20,000

b. Golongan P ( staff / mandor ) besarnya : Rp. 36,000

c. Golongan F ( pengawas ) besarnya : Rp. 45,000

d. Golongan S ( supervisor ) besarnya : Rp. 60,000

e. Golongan C ( chief ) besarnya : Rp. 65,000

f. Golongan MI ( Ass Manager ) besarnya : Rp. 85,000

g. Golongan M2 ( Manager ) besarnya : Rp.107,500

Pasal 45 Tunjangan Masa Kerja

1. Tunjangan berkala di berikan kepada semua pekerja setelah paling sedikit bekerja selama 1 ( satu ) tahun sebagai tanda senioritas dan di berikan terhitung pertanggal mulai masuk kerja

2. Besarnya tunjangan berkala / masa kerja , sebagai berikut

Masa Kerja Jabatan
Operator Mandor Pengawas Staff Supervisor Chief Ass Manager Manager
1<2 Th 2.000 3.000 4.000 4.000 5.000 6.000 7.000 8.000
2<3 Th 4.000 5.000 6.000 6.000 7.000 8.000 9.000 10.000
3<4 Th 6.000 7.000 8.000 8.000 9.000 10.000 11.000 12.000
4<5 Th 7.000 8.000 9.000 9.000 10.000 11.000 12.000 13.000
5<6 Th 8.000 9.000 10.000 10.000 11.000 12.000 13.000 14.000
6<7 Th 9.000 10.000 11.000 11.000 12.000 13.000 14.000 15.000
7<8 Th 10.000 11.000 12.000 12.000 13.000 14.000 15.000 16.000
8<9 Th 11.000 12.000 13.000 13.000 14.000 15.000 16.000 17.000
9<10 Th 12.000 13.000 14.000 14.000 15.000 16.000 17.000 18.000
10<11Th 13.000 14.000 15.000 15.000 16.000 17.000 18.000 19.000
11<12 Th 14.000 15.000 16.000 16.000 17.000 18.000 19.000 20.000
12<13 Th 15.000 16.000 17.000 17.000 18.000 19.000 20.000 21.000
13 Th< 16.000 17.000 18.000 18.000 19.000 20.000 21.000 22.000

3. Tunjangan berkala / masa kerja komponen upah di masukkan kedalam gaji tetap

Pasal 46 Tunjangan Penggantian

1. Seorang pekerja yang di tunjuk secara tertulis oleh kepala bagian dengan menggunakan formulir yang berlaku untuk menggantikan seorang pekerja lain yang jabatannya lebih tinggi akan mendapat tunjangan penggantian

2. Tunjangan penggantian tersebut adalah 7 / 173 X selisih upah antara kedua tingkat jabatan untuk setiap hari bertindak sebagai pengganti

3. Masa penggantian akan berlangsung selama-lamanya enam minggu terkeculi apabila menggantikan pekerja yang sakit atau cuti hamil

4. Seorang pekerja yang menggantikan jabatan yang lebih tinggi selama 6 ( enam ) bulan berturut – turut harus di kukuhkan dalam jabatan yang lebih tinggi tersebut

Pasal 47 Tunjangan Hari Raya

1. Tunjangan hari raya di berikan perusahaan kepada pekerja agar yang bersangkutan dapat merayakan hari raya dan di berikan sekurang-kurangnya 1 ( satu ) minggu sebelum hari raya keagamaan sebagaimana diatur dalam Permenaker No 6 Tahun 2016

2. Besarnya tunjangan hari raya keagamaan adalah sebagai berikut :

NO Masa Kerja Besaran % THR
1 Masa Kerja kurang dari 1 bulan sesuai kebijakan
2 Masa kerja 1 bulan < 12 bulan Proporsional
3 Masa kerja 1 tahun < 2 tahun 100%
4 Masa kerja 2 tahun < 3 tahun 110%
5 Masa kerja 3 tahun < 4 tahun 115%
6 Masa kerja 4 tahun < 5 tahun 120%
7 Masa kerja 5 tahun < 6 tahun 130%
8 Masa kerja 6 tahun < 7 tahun 140%
9 Masa kerja 7 tahun < 8 tahun 145%
10 Masa kerja 8 tahun < 9 tahun 150%
11 Masa kerja 9 tahun <10 tahun 155%
12 Masa kerja10 tahun <12 tahun 160%
13 Masa kerja 12 tahun <13 tahun 160% + Rp 100.000
14 Masa kerja 13 tahun < keatas sampai berakhirnya PKB 170%

3. Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja ( PHK ) karena mengundurkan diri atau karena kasus tertentu setelah memasuki bulan Ramadhan / Puasa berhak mendapatkan THR yang besarnya seperti ayat 2 di atas dan di berikan bersamaan uang pesangon

Pasal 48 Subsidi Transport

1. Subsidi Transport akan diberikan kepada pekerja dalam 1 (satu) bulan dengan nilainya diberikan berdasarkan level jabatan dan jumlah kehadiran.

2. Besarnya subsidi Transporti di atur sebagai berikut:

a. Golongan O ( operator ) : Rp. 2,800 per hari / ( Rp. 70.000 per bulan )

b. Golongan M (Mandor ) : Rp. 2,800 per hari / ( Rp. 70.000 per bulan )

c. Golongan p ( pengawas ) : Rp. 3,300 per hari / ( Rp. 82.500 per bulan )

d. Golongan f (Staff ) : Rp. 3,300 per hari / ( Rp. 82.500 per bulan )

e. Golongan S ( supervisor ) : Rp. 3,500 per hari / ( Rp. 87.500 per bulan )

f. Golongan C ( chief ) : Rp. 3,900 per hari / ( Rp. 97.500 per bulan )

g. Golongan MI( Ass Manager) : Rp 4,300 per hari / ( Rp. 107.500 per bulan )

h. Golongan M2 ( Manager ) : Rp. 5,300 per hari / ( Rp. 132.500 per bulan )

Pasal 49 Tunjangan Perjalanan Dinas

1. Tunjangan perjalanan dinas di berikan sebagai pengganti biaya makan penginapan dan transpotasi

2. Pekerja yang melakukan perjalanan dinas adalah untuk melaksanakan tugas perusahaan keluar dari area pabrik berdasarkan surat dinas dari atasannya

3. Tunjangan perjalanan dinas akan diperhitungkan dan di berikan secara langsung pada nota perjalanan dinas yang bersangkutan disertai bukti-bukti atau pertanggung jawaban yang jelas dan di serahkan kepada pihak manajemen /GA paling lambat 1 ( satu ) minggu setelah perjalanan dinas

BAB VIII BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL(BPJS)

Pasal 50 BPJS Ketenagakerjaan

Sesuai dengan ketentuan Undang-undang No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,maka pekerja PT.Parkland World Indonesia Plant2 di ikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari :

a. Jaminan kecelakaan kerja

b. Jaminan Hari tua

c. Jaminan Kematian

Pasal 51 Jaminan Kecelakaan Kerja

1. Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja , berhak atas jaminan kecelakaan kerja ( JKK ) yang

berupa penggantian biaya meliputi :

a. Biaya transportasi pekerja kerumah sakit / atau kerumah tempat tinggalnya , termasuk biaya

pertolongan pada kecelakaan.

b. Biaya pemeriksaan pengobatan dan / atau perawatan selama di rumah sakit termasuk biaya rawat jalan.

c. Biaya rehabilitasi berupa alat bantu dan / atau alat ganti bagi yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi pada waktu akibat kecelakaan kerja

2. Besarnya santunan berupa uang , diatur sesuai ketentuan yang ada meliputi

Santunan sementara tidak mampu

a. Santunan cacat sebagian untuk selama – lamanya

b. Santunan cacat total untuk selama – lamanya baik fisik maupun mental

c. Santunan kematian

3. Premi asuransi dan iuran sebesar 0,89 % perbulan dan menjadi tanggungan perusahaan

4. Pengusaha wajib memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan , setiap ada pekerja yang tertimpa kecelakaan kerja , baik terjadi pada waktu perjalanan menuju ketempat kerja, dalam waktu kerja dan pada waktu pulang dari kerja . Untuk melaporkan kepada kantor Departemen Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam , terhitung sejak terjadinya kecelakaan kerja .

5. Pengusaha pada waktu melaporkan kejadian kecelakaan kerja , setelah ada surat keterangan dari dokter pemeriksa atau dokter penasehat , wajib melaporkan surat-surat keterangan , antara lain:

a. Keterangan sementara tidak mampu bekerja .

b. Keterangan cacat sebagian untuk selama-lamanya .

c. Keterangan cacat total untuk selama-lamanya.

d. Meninggal dunia.

6. Pengajuan penggantian pembayaran jaminan kecelakaan kerja kepada badan penyelenggara BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan :

a. Kartu peserta jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan asli dan foto copy.

b. Surat keterangan dokter pemeriksa atau dokter penasehat , yang menerangkan tingkat kecacatan yang diderita pekerja .

c. Kwitansi biaya pengobatan dan pengangkutan

d. Dokumen pendukung lain yang diperlukan oleh badan penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan

Pasal 52 Jaminan Kecelakaan Diluar Hubungan Kerja

1. Pengusaha wajib mengikutsertakan seluruh pekerja dalam Asuransi Kecelakaan Diluar Hubungan Kerja ( AKDHK ) sejak pekerja tersebut menjadi karyawan sesuai dengan peraturan daerah (PERDA ) No.13 Kabupaten Serang

2. Besarnya premi Asuransi kecelakaan diluar hubungan kerja menjadi tanggungan pengusaha

sepenuhnya

Pasal 53 Jaminan Kematian

1. Pekerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja , pihak keluarga (ahli waris yang syah)berhak atas jaminan kematian

2. Jaminan kematian dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sekaligus kepada ahli waris pekerja (janda, duda, anak atau orang tua) yang meliputi

a. Santunan kematian sebasar Rp. 16.200.000.- ( enam belas juta dua ratus ribu rupiah )

b. Biaya pemakaman sebesar Rp. 3.000.000.- ( tiga juta rupiah )

c. Santunan berkala akan diberikan sebesar 200.000 ( dua ratus ribu rupiah ) selama 24 bulan atau selama 2 ( dua ) tahun atau bisa dibayarkan sekaligus sebesar Rp 4.800.000 ( empat juta delapan ratus ribu rupiah )

d. Dalam hal pekerja tidak mempunyai keturunan sedarah , jaminan kematian dibayarkan

kepada yang ditunjuk pekerja dalam wasiatnya

e. Selama tidak ada wasiat , biaya pemakaman dibayarkan kepada pengusaha atau pihak lain selama pengurusan pemakaman

3. Premi asuransi dan iuran setiap bulan sebesar 0.30 % dari upah sebulan menjadi tanggungan perusahaan

4. Pengajuan pembayaran jaminan kematian kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan disertai bukti –bukti , antara lain :

a. Photo Copy KPK

b. Kartu peserta jamsostek asli/BPJS Ketenagakerjaan

c. Foto copy KTP ( karyawan dan ahli waris )

d. Photo copy Kartu keluarga

e. Surat keterangan ahli waris dari kelurahan

f. Photo copy surat keterangan nikah ( bagi karyawan yang sudah menikah )

g. Surat keterangan kematian ( Rumah sakit dan visum Dokter ) apabila meninggal dirumah sakit h. Surat kematian dari desa ( kelurahan ) i. Surat keterangan kematian dari perusahaan

5. Sebagai rasa simpati dan bela sungkawa dari perusahaan , perusahaan membantu biaya transportasi jenazah dengan ketentuan meninggal pada saat berangkat kerja saat kerja , dan pulang kerja

6. Berdasarkan PP No. 44 tahun 2015, bea siswa pendidikan anak diberikan BPJS ketenagakerjaan pada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki IUR paling singkat 5 tahun yaitu sebesar Rp. 12,000,000.- ( Dua Belas Juta Rupiah )

Pasal 54 Jaminan Hari Tua

1. Jaminan hari tua ( JHT ) dibayarkan kepada pekerja yang telah mempunyai umur 55 tahun atau cacat total untuk selama-lamanya

2. Pembayaran jaminan hari tua ( JHT ) dilakukan sekaligus kepada janda atau duda , dalam hal

a. Pekerja yang menerima pembayaran jaminan hari tua secara berkala meninggal dunia , dibayar sekaligus sisa jaminan hari tua yang belum dibayarkan

b. Pekerja meninggal dunia dalam hal tidak ada janda atau duda maka pembayaran jaminan hari tua diberikan kepada anaknya yang syah

c. Pengajuan pembayaran jaminan hari tua dilakukan oleh janda atau duda atau anaknya yang syah sebagai ahli waris.

3. Tenaga kerja yang telah mencapai usia 55 tahun tetapi masih tetap bekerja , dapat memilih untuk menerima pembayaran jaminan hari tuanya pada saat usia 55 tahun atau pada saat tenaga kerja yang bersangkutan berhenti kerja

4. Dalam hal tenaga kerja memilih untuk menerima pembayaran Jaminan Hari Tua dilakukan sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja

5. Pekerja yang cacat total tetap untuk selama-lamanya sebelum mencapai usia 55 tahun , berhak mengajukan pembayaran jaminan hari tua kepada BPJS Ketenagakerjaan.

6. Pekerja yang belum mencapai umur 55 tahun dan baru bekerja ,setelah paling lama 5 tahun tetapi berhenti bekerja dapat mengajukan pembayaran jaminan hari tua kepada BPJS Ketenagakerjaan

7. Besarnya premi dan / atau iuran jaminan hari tua yaitu :

a. 3,7 % x upah sebulan menjadi kewajiban pengusaha

b. 2 % x upah sebulan menjadi kewajiban pekerja

8. Tata cara pengajuan pembayaran jaminan hari tua , sebagai berikut :

a. Mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat

b. Mengisi formilir pembayaran jaminan hari tua yang tersedia

c. Melampirkan /menyerahkan tanda bukti

• Keterangan tidak bekerja ( Surat Pengalaman Kerja )

• Kartu tanda kepesertaan

• Foto copy kartu tanda penduduk

• Keterangan lain yang disyaratkan BPJS Ketenagakerjaan

Pasal 55 Program Jaminan Pensiun

Sesuai dengan ketentuan PP No. 45 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program Jaminan Pensiun, Maka pekerja PT. Parkland World Indonesia Plant 2 di ikutsertakan kedalam Program Jaminan Pensiun.

Pasal 56 Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (BPJS Kesehatan)

1. Sesuai dengan ketentuan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Peraturan Pemerintah No. 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, maka pekerja PT. Parkland World Indonesia Plant 2 di ikutsertakan kedalam Program Jaminan Kesehatan ( BPJS Kesehatan ) dengan nilai pembayaran iuran sebagai berikut :

• 4 % x upah, adalah kewajiban pemberi upah

• 1 % x upah, adalah kewajiban pekerja

2. Seluruh pekerja wajib mengisi formulir pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan

3. Bagi pekerja yang sudah mengisi formulir pendafataran BPJS dan sudah didaftarkan kepada BPJS kesehatan tetapi ternyata belum terregistrasi karena perlenjgkapan datanya kurang, akan dikembalikan dan harus dilengkapi dan didaftarkan kembali.

4. Bagi pekerja yang belum mengisi formulir pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan karena alasan kelengkapan data kependudukan atau data pribadi dan/ atau keluaraganya, atau karena alasan lain yang disebabkan oleh kelalaian pekerja sendiri, maka belum terdaftarnya pekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan bukan kesalahan perusahaan.

5. Untuk memberikan kemudahaan dalam pelayanan kesehatan kepada seluruh pekerja, maka

perusahaan berkewajiban untuk menyediakan poliklinik perusahaan didalam lokasi perusahaan.

6. Poliklinik perusahaan dapat dikelola sendiri oleh perusahaan atau dikerjasamakan dengan pihak lain untuk pengelolaannya.

7. Poliklinik perusaahaan menyediakan sarana mobil ambulance 24 jam beserta dokter dan tenaga medis untuk penanganan pasien ( pekerja ) dalam situasi darurat

8. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan disesuaikan dengan ketentuan BPJS Kesehatan

9. Perubahan Faskes 1 ( satu ) dan penambahan anggota keluarga akan diatur oleh prosedur yang dibuatkan dan ditetapkan oleh HRD Dept.

10. Untuk karyawan yang sakit berobat harus berdasarkan Faskesnya masing masing yang sudah dipilih oleh karyawan

BAB IX KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pasal 57 Perlindungan , Keselamatan Dan Kesehatan

1. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang tidak di inginkan , pekerjadiwajibkan mentaati seluruh standart kerja , keselamatan kerja dan kesehatan sesuai dengan UU NO. 1 Tahun 1970 dan aturan pelaksanaannya

2. Tehnik dan pelaksanaannya mengacu kepada kebijakan , keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan

Pasal 58 Pakaian Keselamatan Kerja Dan Seragam Kerja

Pakaian keselamatan kerja :

1. Diberikan kepada pekerja yang berhubungan dengan tempat , bahan dan jenis pekerjaan yang berbahaya bagi keselamatan dan kesehatan kerja

2. Disesuaikan dengan standart keselamatan dan kesehatan kerja

3. Diberikan secara Cuma-Cuma sesuai dengan kebutuhan

Pakaian Seragam :

1. Pakaian seragam yang sudah diberikan oleh perusahaan wajib dipakai oleh pekerja.

2. Pengusaha tidak diperbolehkan mewajibkan pekerja untuk memakai seragam apabila perusahaan tidak memberikan pakaian seragam kepada karyawan secara Cuma - cuma.

Pasal 59 Kesehatan Dan Keselamatan Kerja

1. Dalam melaksanakan kerja yang berbahaya diwajibkan memakai alat pelindungdiri yang memenuhi syarat dan disesuaikan dengan kondisi pekerjaannya

2. Alat-alat pelindung harus selalu dirawat dan diperiksa secara berkala , apabila alat-alat pelidung tersebut sudah tidak layak pakai segera diusulkan kepada atasannya untuk diadakan penggantian

3. Alat-alat pelindung harus di simpan di tempat yang telah ditentukan dan tidak di perkenankan di pindahkan ke tempat lain kecuali telah melalui persetujuan oleh atasan yang berwenang

4. Pekerja harus mentaati petunjuk-petunjuk , standart-standart dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan keselamatan kerja

5. Tempat kerja harus selalu di jaga dan dipelihara kebersihannya serta tidak diperkenankan meletakkan barang-barang tidak pada tempatnya

6. Pemakaian api :

a. Pekerja di larang merokok atau menggunakan api kecuali di tempat yang telah ditentukan pengusaha dan sesuai dengan keselamatan dan kesehatan kerja

b. Apabila pekerja memasuki / melewati daerah yang di larang keras untuk menggunakan api , tidak di perkenankan membawa korek api ( lighter ) atau benda – benda lain yang menimbulkan api

7. Perlengkapan pemadam kebakaran

a. Pekerja harus mengetahui dimana tempat alat-alat pemadam kebakaran ( tabung dan hydran ) ditempatkan

b. Tanpa ijin atasan yang berwenang , dilarang memindahkan tabung pemadam api yang telah

ditentukan

c. Dilarang keras untuk memainkan pemadam api , hydrand dan alat-alat pemadam api lainnya yang tidak sesuai dengan fungsinya

d. Dilarang meletakkan atau menysun barang dalam marking line dari alat pemadam kebakaran 8. Pencegahan kebakaran

a. Untuk menghadapi kemungkinan terjadinya kebakaran , pekerja harus mengetahui cara-cara

menggunakan APK ( alat pemadam kebakaran )

b. Di tempat atau lingkungan yang berhubungan dengan api dilarang meletakkan benda / barang, bahan yang mudah terbakar

9. Dilarang meletakkan atau menyusun barang di jalan pintas / darurat

10. Sikap dan tingkah laku pekerja harus taat pada peraturan yang telah disepakati yang dapat mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerjanya

11. Pengawasan mengenai perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja dilaksanakan oleh panitia Pembina Keselamatan kerja ( P2K3 ) sesuai rekomendasi dari dinas terkait

Pasal 60 Wabah Penyakit

1. Apabila pekerja terkena penyakit / epidemi , wajib melaporkan kepada pengusaha guna di ambil tindakan

2. Pekerja yang terkena wabah penyakit , wajib mengikuti program vaksinasi. Yang telah disediakan oleh perusahaan

3. Pekerja yang terkena penyakit menular , dilarang memasuki wilayah perusahaan kecuali seijin pengusaha , guna untuk mencegah menularnya penyakit

4. Pekerja yang diragukan kesehatannya , tidak dapat menolak untuk diperiksa kesehatannya oleh dokter perusahaan dan / atau dokter yang di tunjuk oleh pengusaha.

5. Sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat sekitar, perusahaanikut berpartisipasi dalam upaya penanganannya.

BAB X PEMBINAAN DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 61 Prinsip – Prinsip Pembinaan

1. Pengusaha, Pekerja dan atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan segala upaya harus mengusahakan agar tidak terjadi PHK, apabila pembinaan terhadap pekerja sudah dilaksanakan tetapi PHK tidak dapat dihindari , maka pengusaha perlu merundingkan dengan pihak serikat pekerja / Lembaga Kerjasama Bipartit (lembaga informasi atau konsultasi, unsur nya: pengusaha & buruh)

2. Pengusaha dilarang melakukan PHK kepada Pekerja, karena :

a. Sakit dengan Surat Keterangan Dokter dan tidak melebihi 12 bulan berturut turut

b. Pekerja menikah, hamil atau melahirkan

c. Pekerja aktif sebagai pengurus Serikat Pekerja/Buruh dan sedang menjalankan tugas Serikat Pekerja.

d. Karena memenuhi kewajiban terhadap Negara yang ditetapkan oleh undang-undang atau Pemerintah atau karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agama dan di setujui Pemerintah

3. Pengusaha dilarang melakukan PHK massal karena alasan efisiensi sebelum ada upaya penyelematan melalui usaha peningkatan efisiensi dan penghematan

4. Apabila PHK tidak bisa dihindari oleh pihak pengusaha, maka maksud PHK wajib dirundingkan dengan Serikat Pekerja/Buruh terlebih dahulu secara Bipartit.

5. Pengusaha apabila melakukan PHK wajib meminta ijin kepada pejabat yang berwenang.

6. Selama proses berlangsung pengusaha wajib membayar hak atas upah kepada pekerja setiap bulannya

7. Pengusaha apabila melakukan PHK secara sepihak tanpa menjalankan ketentuan ayat 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 diatas batal demi hukum

Pasal 62 Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Tanpa Penetapan Pejabat Berwenang

1. Pengusaha dapat melakukan PHK tanpa ijin/penetapan pejabat berwenang antara lain

a. Pekerja dalam masa percobaan

b. Pekerja mengundurkan diri secara murni dan tertulis

c. Pekerja telah memasuki usia pensiun sesuai UU ( Ketenaga Kerjaan yanberlaku ) , atau perjanjian kerja

d. Pekerja meninggal dunia

2. Pekerja telah sepakat dengan pengusaha secara Bipartite dan disaksikan Serikat Pekerja/Buruh

Pasal 63 Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Masa Percobaan

1. Setelah pekerja diberikan tugas tidak dapat melakukan tugas dengan baik setelah dilakukan

penilaian yang proporsional dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan, maka pekerja dianggap tidak lulus masa percobaan, dengan kriteria sebagai berikut:

a. Pekerja sering tidak masuk kerja tanpa keterangan

b. Pekerja sering melanggar tata tertib kerja.

c. Atau alasan lain yang berhubungan dengan kinerja dan efisiensi kerja.

2. Pekerja yang terkena PHK karena tidak lulus masa percobaan berhak atas upah terakhir

Pasal 64 Pemutusan Hubungan Kerja Atas Kehendak Sendiri ( Mengundurkan Diri )

1. Pekerja karena alasan tertentu berhak mengundurkan diri dari hubungan kerjadengan perusahaan.

2. Pekerja yang mengundurkan diri sendiri, wajib membuat surat pengunduran diri secara tertulis 1 (satu) bulan sebelumnya dan mendapat persetujuan dari KepalaBagian/ Pimpinan perusahaan

3. Bagi pekerja yang mengundurkan diri atas kehendak sendiri dan telah mempunyai masa kerja sedikitnya 5 ( Lima) tahun atau lebih diberikan uang pisah dengan dengan ketentuan sbb :

Masa kerja 5 Th <7 Th : 1 ( satu ) bulan upah

Masa kerja 7 Th <9 Th : 1,5 ( satu setengah ) bulan upah

Masa kerja 9 Tahun lebih : 2 ( dua ) bulan upah

Pembayaran uang pisah dibayarkan bersamaan dengan pembayaran sisa gaji gantungan.

4. Pekerja yang mengundurkan diri yang tidak sesuai dengan prosedur yang tercantum pada pasal 2 tidak berhak atas uang pisah.

5. Pekerja yang mempunyai kehendak mengundurkan diri tidak dalam kondisi:

a. Karena tekanan dari pihak lain

b. Karena salah satu sebab dalam pekerjaannya

c. Karena pengaruh orang lain

d. Karena Pekerja dalam kondisi tidak sehat dan tidak sadar secara lahir batin

6. Pekerja yang mempunyai kehendak mengundurkan diri tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Pasal 65 Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karena Indisipliner

1. Pengusaha berhak melakukan PHK kepada pekerja karena Indisipliner setelah melalui tahapan Surat Peringatan III dan/atau SP Terakhir akan tetapi masih mengulangi/melakukan kesalahan kembali.

2. Pengusaha wajib memberikan hak-hak pekerja karena PHK Indisipliner sebagai berikut :

a. Uang Pesangon 1 x gaji x masa kerja sesuai ketentuan perundangan yang berlaku

b. Uang Penghargaan 1 x gaji x masa kerja ,apabila berhak atas uang penghargaan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

c. Ganti kerugian 15% dari uang pesangon di tambah dengan uang penghargaan masa kerja

d. Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan e. Sisa uang cuti tahunan yang belum di ambil

Pasal 66 Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karena Sakit Yang Berkepanjangan

1 Pengusaha berhak melakukan PHK kepada pekerja karena sakit berkepanjangan sesuai UU ketenagakerjaan yang berlaku

2. Pengusaha wajib memberikan hak kepada pekerja tersebut sebagai berikut :

a. Pesangon 2 x upah x masa kerja sesuai ketentuan perundangan yang berlaku

b. Uang penghargaan 2 x gaji x masa kerja, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

c. Ganti kerugin 15% dari uang pesangon ditambah dengan uang penghargaan masa kerja

d. Surat Pengalaman Kerja dari Perusahaan e. Sisa uang cuti tahunan yang belum di ambil

Pasal 67 Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karena Pensiun

1. Pekerja yang telah bekerja dan telah mencapai umur 55 tahun dan tidak dipekerjakan lagi berhak atas pension

2. Pekerja yang menerima pensiun dan dipekerjakan lagi oleh pengusaha maka pekerja berhak untuk negosiasi lagi dengan pengusaha dengan masa kerja dihitung nol tahun

3. Bagi pekerja yang saat ini bekerja dan telah melampaui masa usia pensiun sesuai ketentuan secara tertulis minimal mengajukan permohonan pensiun secara tertulis minimal 1 ( satu ) bulan sebelumnya kepada perusahaan

4. Pekerja yang diputus hubungan kerjanya karena pensiun berhak atas :

a. Pesangon 2 x upah x masa kerja sesuai ketentuan perundangan yang berlaku

b. Uang penghargaan 1 x gaji x masa kerja, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

c. Uang jaminan hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan

d. Uang penggantian hak sebesar 15 % dari total uang pesangon dan penghargaan masa kerja, sesuai perundang – undangan yag berlaku serta Sisa uang cuti yang belum diambil

5. Pekerja yang masuk kerja diatas usia pensiun maka pekerja tersebut tidak berhak menerima uang pensiun

6. Pengusaha memberikan waktu Masa Persiapan Pensiun (MPP) kepada pekerja selama sekurang- kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum waktu pensiun diberlakukan

Pasal 68 Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karena Efisiensi

1. Apabila kondisi perusahaan tidak dapat melangsungkan kegiatan dengan baik dan terpaksa melakukan pengurangan jumlah pekerja / efisiensi perusahaan , pengusahadapat melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal. setelah mendapatkan ijin dari Dinas Tenaga Kerja dan melakukan perundingan dengan pihak SerikatPekerja/Buruh.

2. Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja secara massal yang disebabkan oleh efisiensi

perusahaan berhak antara lain :

a. Pesangon sebesar 2 x upah x masa kerja sesuai ketentuan perundanganyang berlaku

b. Uang penghargaan 1 x upah x masa kerja,apabila berhak atas uang penghargaan masa kerja

c. Uang penggantian hak 15 % dari uang pesangon dan penghargaan masa kerja

d. Surat Pengalaman Kerja e. Sisa uang cuti tahunan yang belum di ambil

Pasal 69 Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karena Alih Managemen

1. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja / buruh dalam hal terjadi perubahan status , penggabungan , peleburan , atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja / buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja , maka pekerja / buruh berhak atas

a. Pesangon 1 x upah x masa kerja sesuai ketentuan perundangan yang berlaku

b. Uang penghargaan 1 x upah x masa kerja , apabila berhak atas uang penghargaan masa kerja

c. Uang penggantian hak 15% dari uang pesangon dan penghargaan masa kerja

d. Surat Pengalaman kerja dari perusahaan e. Sisa uang cuti tahunan yang belum di ambil

2. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja ./ buruh karena perubahan status , penggabungan atau peleburan perusahaan dan perusahaan tidak bersedia menerima pekerja / buruh di perusahaannya maka pekerja buruh berhak atas :

a. Pesangon 2 x upah x masa kerja sesuai ketentuan yang berlaku

b. Uang penghargaan 1x upah x masa kerja , apabila berhak atas uang penghargaan masa kerja

c. Uang penggantian hak 15% dari uang pesangon dan penghargaan masa kerja

d. Surat pengalaman kerja dari perusahaan e. Sisa uang cuti tahunan yang belum di ambil

3. Kewajiban untuk membayar uang pesangon , uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud ayat 1 dan 2 dibebankan kepada pengusaha baru, kecuali diperjanjikan lain antara pengusaha lama dan pengusaha baru

Pasal 70 Pemutusan Hubungan Kerja (PHK ) Karena Perlakuan Pengusaha

1. Pekerja dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara langsung dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut :

a. Menganiaya , menghina secara kasar atau mengancam pekerja

b. Membujuk dan / atau menyuruh pekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturanperundang – undangan

c. Tidak membayar yang tepat waktu yang telah ditentukan selama 3(tiga) bulan berturut – atau lebih

d. Tidak melakukan kewajiban yang telah di sepakati di PKB dan atau dijanjikan kepada pekerja

e. Memerintahkan pekerja untuk melaksanakan pekerjaan diluar yang di perjanjikan

f. Memberikan pekerjaan yang membahayakan keselamatan , kesehatan dan kesusilaan pekerja

sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja

2. Pekerja yang mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja sesuai ayat 1 berhak atas

a. Pesangon 2 x upah x masa kerja sesuai ketentuan yang berlaku

b. Uang penghargaan 1 x upah x masa kerja apabila berhak atas uangpenghargaan

c. Uang penggantian hak 15% dari uang pesangon dan uang masa kerja

d. Sisa uang cuti tahunan yang belum di ambil

e. Surat pengalaman kerja

BAB XI PENYELESAIAN KELUH KESAH

Pasal 71 Bentuk-Bentuk Keluh Kesah

1. Keluh Kesah Perorangan

Pekerja secara perorangan, apabila mengalami perlakuan dari pekerja lain, atasan lokal/asing atau pengusaha, berhak menyampaikan keluh kesah langsung menghadap pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau secara tertulis kepada Serikat Pekerja,/Serikat Buruh , CR ,atau HRD .

2 Keluh Kesah Kelompok

Pekerja secara bersama-sama apabila mempunyai permasalahan akibat perlakuan ketidakadilan dari atasan orang lokal / TKA atau manajemen/pengusaha, berhak menyampaikan keluh kesah melalui perwakilan langsung atau dengan surat tertulis kepada Serikat Pekerja/Serikat Pekerja , CR dan atau HRD untuk segera ditindaklanjuti

Pasal 72 Ketentuan Penerimaan Keluh Kesah

1. Pengusaha dilarang ikut campur tangan/intervensi pada waktu Serikat Pekerja/Serikat Buruh menerima pengaduan/ keluh kesah dari pekerja secara perorangan atau melalui perwakilan/kelompok

2. Serikat Pekerja/Serikat Buruh dilarang ikut campur tangan/intervensi pada waktu pengusaha/manajemen menerima pengaduan/keluh kesah dari pekerja secara perorangan atau melalui perwakilan/kelompok.

3. Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh bisa secara bersama-sama menerima keluh kesah

karyawan

Pasal 73 Prosedur Penyampaian Keluh Kesah

1. Pekerja yang menyampaikan pengaduan/keluh kesah secara perorangan atau bersama-sama, tidak mengganggu jam kerja/produksi kecuali keadaan memaksa.

2. Pekerja berhak menyampaikan pengaduan/keluh kesah menggunakan alat komunikasi/telepon milik perusahaan apabila hal-hal yang mendesak, agar tidak meninggalkan tempat kerja/mengganggu kelancaran kerja

3. Pekerja berhak menyampaikan keluh kesah dengan datang secara langsung ke kantor Serikat

Pekerja/Serikat Buruh,CR dan HRD maupun di ruang konseling

Pasal 74 Langkah-Langkah Penyelesaian Keluh Kesah

1. Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh setelah menerima pengaduan/keluh kesah, akan

melakukan langkah-langkah tindakan sebagai berikut :

a. Mengadakan wawancara dengan pekerja yang bersangkutan.

b. Mengadakan wawancara dengan pekerja lainnya, untuk mencari bukti-bukti akurat yang dapat dipertanggungjawabkan.

c. Mengadakan penelitian apakah kasus/permasalahan tersebut, pernah terjadi/belum dan/atau pernah diatur atau belum

d. Mengujinya dengan ketentuan yang ada dan peraturan normatif yang ada/yang berlaku.

e. Membicarakan dalam rapat pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

f. Menetapkan kebijakan yang diambil serta tahap-tahapnya.

g. Mengajukan kepada pengusaha untuk diadakan upaya perundingan secara bipartit, sehingga permasalahan tersebut tidak mencuat keluar dan tidakdiketahui oleh masyarakat umum

h. Membuat arsip hasil kesepakatan , dokumentasi sebagai bukti di Serikat Pekerja/Serikat Buruh maupun managemen

2. Menyampaikan penjelasan kepada pengadu/penyampai keluh kesah setelah ada keputusan

kesepakatan bersama antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan Pengusaha.

BAB XII KESEJAHTERAAN

Untuk menunjang dedikasi, loyalitas, motivasi dan etos kerja yang tinggi sehingga perkembangan dan kemajuan perusahaan dapat tercapai, pekerja sebagai mitra pengusaha berkewajiban meningkatkan produktivitas, demi perkembangan dan kemajuan perusahaan, maka dengan demikian pengusaha akan sebaliknya berkewajiban meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Pasal 75 Fasilitas

1. Mess pekerja mencakup antara lain :

a. Pengusaha menyediakan mess bagi pekerja untuk golongan tertentu , secara cuma-Cuma dan/atau tidak dikenakan pemotongan upah berdasarkan pengajuan dari kepala bagian serta persetujuan pimpinan perusahaan

b. Pengusaha dalam menyediakan fasilitas mess untuk pekerja, dengan dilengkapi sarana lain, seperti tempat tidur yang layak/memadai, penerangan, teras, air minum dan lingkungan yang bersih serta sehat

2. Kantin Pekerja

Pengusaha menyediakan kantin yang bersih,sehat,rapi dan baik serta menu makan berkalori dan bergizi

3. Tempat Ibadah

Pengusaha menyediakan masjid dan musholla untuk tempat ibadah bagi karyawan/ti PT. PWI Plant 2

4. Sarana Olah Raga

Sarana Olah Raga berupa : Lapangan Sepak Bola, Volley, Tenis meja, Bulu Tangkis,Futsal dan lain- lain

5. Tempat parkir kendaraan karyawan ( Sarana tempat parkir kendaraan yang memadai , layak aman untuk parkir kendaraan

6. Tempat Istirahat / Rest area di sekitar kantin karyawan

7. Ruang Konseling

Perusahaan menyediakan Ruang Konseling untuk karyawan yang mempunyai masalah Internal/External

Pasal 76 Pemberian Makan

1. Pengusaha menyediakan makan yang sehat bagi pekerja secara cuma-cuma.

2. Pemberian makan kepada pekerja diberikan dalam bentuk makanan yang layak sesuai dengan standard kesehatan.

3. Pengusaha dapat memberikan penggantian dengan bentuk uang antara lain disebabkan oleh:

a. Karena suatu sebab pengusaha tidak menyediakan makan di kantin.

b. Karena pekerja melakukan tugas luar dan pada waktu jam makan pekerja tidak berada di lokasi perusahaan.

4. Perusahaan memberikan makanan pekerja sakit dan menginap di poliklinik.

Pasal 77 Extra Fooding

1. Pengusaha memberikan extra fooding bagi pekerja yang melakukan kerja shift III dan kerja long shift malam hari.

2. Pemberian extra fooding tidak dapat diganti dengan uang/bentuk lain, kecuali karena suatu sebab pengusaha tidak menyediakan extra fooding

3. Pengusaha memberikan extra fooding bagi pekerja yang melakukan kerja Shift III dan Long Shift malam hari yang diberikan langsung pada saat jam istirahat shift malam berlangsung

Pasal 78 Sumbangan-Sumbangan

1. Sumbangan Kematian/Sakit

a. Pengusaha memberikan kesempatan/ijin kepada pekerja yang ingin memberi bantuan secara sukarela dalam bentuk uang sebagai ungkapan turut berduka cita kepada pekerja atau keluarga pekerja yang terkena musibah kematian.

b. Bagi pekerja yang meninggal dunia, kepada ahli warisnya mendapatkan :

- Upah penuh dalam bulan berjalan

- Sumbangan duka cita sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga juta rupiah )

2. Sumbangan Bencana Alam

Dengan pertimbangan kondisi perusahaan , kepada pekerja yang terkena musibah bencana alam banjir atau kebakaran yang mengakibatkan rumah milik pekerja rusak atau hancur / hangus , maka perusahaan memberikan bantuan sesuai dengan kemampuan dana perusahaan yang ketentuannya diatur sebagai berikut :

a. Melampirkan Surat Keterangan dari desa atau kelurahan setempat

b. Mengisi formulir bantuan yang disediakan perusahaan dan diketahui oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau tim penyalur bantuan ( Bansos )

c. Telah dilakukan survei dari perusahaan dan Serikat Pekerja/Buruh PT. PWI PLANT2

Pasal 79 Koperasi Pekerja

1. Pengusaha memberikan kesempatan kepada pekerja untuk membentuk dan menjadi anggota serta pengurus , guna mengelola koperasi dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama

2. Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh secara bersama –sama mengusahakan akan meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui koperasi pekerja

3. Pengusaha bersama-sama Serikat Pekerja/Serikat Buruh berusaha membentuk team badan pengawas koperasi pekerja

4. Pengusaha menyediakan fasilitas kantor dan gedung yang memadai untuk kegiatan usaha koperasi pekerja

5. Pengusaha wajib memberi kesempatan kepada pengurus koperasi untuk mengembangkan usaha koperasi dan bekerja sama dengan pihak lain.

6. Sisa hasil usaha ( SHU ) akan dibagikan kepada anggota setiap tahunnya melalui Rapat Anggota Tahunan.

Pasal 80 Olah Raga

1. Pengusaha menyelenggarakan kegiatan olahraga diluar jam kerja untuk meningkatkan dan pengembangan bakat pekerja dan menunjang produktivitas kerja, serta memberikan hadiah perlombaan secara berkala

2. Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh membentuk komisi olahraga yang bertugas untuk

menjalankan kegiatan-kegaiatan seperti :

a. Sepak Bola.

b. Bulu tangkis

c. Bola Volly.

d. Tenis Meja

e. Futsal

f. Dan jenis lainnya

3. Untuk mengembangkan bakat dan menumbuhkan rasa solidaritas yang tinggi maka Perusahaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh PT.PWI PLANT 2 dapat mengadakan open turnamen olah raga khusus karyawan/ti PT.PWI PLANT.2

4. Pengusaha dan Serikat Pekerja membentuk tim khusus menangani masalah olahraga agar lebih terprogram

Pasal 81 Kesenian

1. Pengusaha bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh menyediakan perangkat alat musik seperti band, dangdut dan lain-lain.

2. Pengusaha bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengelola program kesenian untuk menyalurkan bakat seni dari seluruh pekerja.

3. Pengusaha bersama-sama dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengadakan lomba musik seperti dangdut dan band untuk menyalurkan bakat seni untuk seluruh karyawan/ti tiap setahun sekali.

Pasal 82 Pemilihan Pekerja Teladan

1. Pengusaha setiap setahun sekali mengadakan pemilihan karyawan teladan , sebagai usaha meningkatkan kesetiaan pekerja pada pengusaha

2. Pekerja yang terpilih dapat di berikan penghargaan antara lain:

a. Piagam Penghargaan

b. Bonus , berupa uang atau barang

3. Ketentuan / syarat-syarat menjadi karyawan teladan di tentukan oleh panitia yang di bentuk antara Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Pasal 83 Tempat Ibadah Dan Hari Raya Keagamaan

1. Pengusaha menyediakan tempat peribadatan berupa masjid di perusahaan

2. Pengusaha mendukung kegiatan hari-hari besar agama seperti : Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha dan Hari Raya Agama lainnya.

3. Perusahaan tidak menghalangi pekerja untuk menjalani ibadah sesuai dengan kepercayaan dan agama yang di anutnya

4. Pengusaha menyediakan Mushola bagi pekerja dan setiap pekerja wajib memelihara dan menjaga tempat peribadatan tersebut dari segala bentuk penyalahgunaan

5. Musholla dan Masjid yang di sediakan oleh perusahaan tidak di perbolehkan di pergunakan sebagai tempat propaganda pihak-pihak tertentu, sebagai tempat tidur,tempat merokok dan kegiatan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan fungsi sebenarnya

Pasal 84 Poliklinik Perusahaan

1. Pengusaha menyediakan poliklinik perusahaan untuk melayani kesehatan dan keselamatan pekerja

2. Pengusaha menyediakan poliklinik perusahaanuntuk pelayanan observasi sebelum dirujuk ke RSU Serang atau RS lain atas rekomendasi dokter perusahaan

3. Poliklinik perusahaan dapat dikelola sendiri oleh perusahaan atau dikerjasamakan dengan pihak lain perusahaan pengelola jasa pelayanan kesehatan swasta

BAB XIII PENDIDIKAN DAN LATIHAN

Pengusaha berusaha meningkatkan ilmu pengetahuan bagi pekerja untuk memperoleh sumber daya manusia yang mempunyai sikap mental, cara berfikir, dedikasi dan disiplin yang tinggi. Untuk tercapainya tingkatan itu, perusahaan berusaha melaksanakan program pendidikan dan latihan, disesuaikan dengan segala tingkatan jabatan

Pasal 85 Komisi Pendidikan Dan Latihan

1. Pengusaha wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi pekerja untuk meningkatkan SDM dan produktivitas

2. Pengusaha menyelenggarakan sistem pendidikan dan pelatihan secara rutin dan sistematis berupa Paket B,C dan kursus - kursus

3. Pengusaha mengangkat pekerja untuk diberi tugas mengelola sistem pendidikan dan pelatihan

Pasal 86 Pelaksanaan Pendidikan Dan Latihan

1. Dilokasi perusahaan.

Pengusaha melaksanakan program pendidikan dan latihan sendiri dan tenaga trainning sendiri atau mendatangkan tenaga pengajar dari luar.

2. Diluar perusahaan.

Pendidikan dan latihan di luar perusahaan dengan cara mengirimkan peserta keluar dengan tanggungan perusahaan

Pasal 87 Bea Siswa Untuk Anak Pekerja

1. Perusahaan memfasilitasi bantuan bea siswa kepada anak pekerja yang berprestasi, menempati rangking 1, 2 ,3 , 4 dan 5 dengan keterangan dari kepala sekolah yang bersangkutan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

2. Bantuan bea siswa diberikan kepada anak pekerja yang bersekolah di tingkat SD/MI, SMP/MTS,

SMU/SMK/ALIYAH yang berbentuk bantuan biaya sekolah per semester

3. Prosedur pelaksanaan ditentukan oleh pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

BAB XIV PELAKSANAAN PERJANJIAN DAN PENUTUP

Pasal 88 Pelaksanaan Dan Perjanjian

1. Perjanjian Kerja Bersama ini disepakati dan dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja

2. Perjanjian Kerja Bersama ini mengatur ketentuan yang sekurang-kurangnya sama dengan Undang- undang yang berlaku

3. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak ditandatangani sampai dengan Tanggal Agustus 2021

4. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk pekerja dan pengusaha di PT PARKLAND WORLD

INDONESIA PLANT.2

Pasal 89 Pembagian Perjanjian Kerja Bersama

1. Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat rangkap 3 (tiga) yang sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum penuh yang disampaikan kepada pihak Perusahaan, Serikat Pekerja dan Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia

2. Pengusaha berkewajiban memperbanyak dan membagikan Perjanjian Kerja Bersama kepada pekerja

Pasal 90 Peraturan Peralihan

1. Apabila dikemudian hari anggota-anggota pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan pengusaha yang membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Bersama ini tidak aktif bekerja lagi di PT. Parkland World Indonesia Plant 2 karena alasan mengundurkan diri atau alasan lainnya, maka Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku sampai dengan batas waktu yang ditentukan

2. Untuk menyamakan persepsi dalam penanganan setiap masalah perlu dibuatpetunjuk tekhnis serta petunjuk pelaksanaan.

3. Dengan berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini, maka para pihak wajib untuk melaksanakan

Pasal 91 Pernyataan Hukum

1. Dengan berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini, maka semua ketentuan-ketentuan yang dibuat sebelumnya dan atau peraturan-peraturan lainnya yang bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini dinyatakan batal demi hukum

2. Perjanjian Kerja Bersama ini tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku.

3. Hal-hal yang belum diatur di dalam isi Perjanjian Kerja Bersama ini akan dimusyawarahkan lebih lanjut oleh pengusaha dengan serikat pekerja.

4. Perjanjian Kerja Bersama ini, hanya mempunyai kekuatan hukum dan dapat berlaku di PT Parkland World Indonesia Plant 2 setelah mendapat persetujuan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang

Ditetapkan di : Serang

Pada tanggal : Agustus 2019

Pihak Serikat Pekerja /Serikat Buruh

PT.Parkland World Indonesia Plant 2

Syarifuddin M. Tayeb

Ketua PSP SPN

Yus Safarudin

Sekretaris

Zulfikar

Ketua PK FSBSI

Arief Rahman

Sekretaris

Takwin BM

Ketua PUK KSPN

Apendi

Sekretaris

Pihak Pengusaha

PT Parkland World Indonesia Plant 2

Shin Wan Soo

Vice Presiden Direktur

Ju Sock Chan

General Manager

Dida Juanda

HRD Manager

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang

H.R. SETIAWAN SH. M.Si

Pembina Utama Muda

NIP. 19610604 198903 1 007

45

IDN PT. Parkland World Indonesia 2 - Lanud Gorda, Serang - 2019

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2019-08-01
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2021-08-01
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → 2019-08-01
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Nama industri: → Pabrik Manufaktur Sepatu, Produk Kulit dan Karet
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Parkland World Indonesia 2 - Lanud Gorda, Serang
Nama serikat pekerja: → 
Nama penandatangan dari pihak pekerja → Syarifuddin, Yus, Zulfikar, Arief, Takwin, Apendi

PELATIHAN

Program pelatihan: → Ya
Magang: → Tidak
Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Ya

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 100 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Tidak
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → Employee involvement in the monitoring, The relationship between work and health
Bantuan duka/pemakaman: → Ya
Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan/pemakaman: → IDR 3000000.0

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Ya
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Ya
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → Tidak
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Ya
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → Tidak
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → Tidak
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → Tidak
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Ya
Cuti ayah berbayar: → 2 hari
Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Ya
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Tidak
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → Tidak

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 7.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Hari kerja per minggu: → 6.0
Waktu lembur maksimum: → 14.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Hari tetap untuk cuti tahunan: →  hari
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: →  hari
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → No
Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
Upah terendah disetujui per: → Months
Upah terendah: → IDR 
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali: → 100 %
Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam

Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam: → IDR 63000.0 per bulan
Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: → Tidak

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 200 %

Tunjangan transportasi

Tunjangan transportasi: → IDR 70000.0 per bulan

Tunjangan masa kerja

Tunjangan masa kerja: → IDR 168000.0 per bulan
Tunjangan masa kerja setelah: → 1 masa kerja

Kupon makan

Kupon makan disediakan: → Ya
Tunjangan makan disediakan: → Ya
→  per makan
Bantuan hukum gratis: → Tidak
Loading...