Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Antara PT Kumkang Indonesia Dengan Pimpinan Serikat Pekerja–Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) PT Kumkang Indonesia 2018-2020

New1

JANJI PEKERJA

Kami Pekerja PT. Kumkang Indonesia berjanji :

1. Akan melaksanakan hidup Secara benar dan hemat

2. Senantiasa bekerja untuk mendapatkan penghasilan yang halal. Untuk senantiasa menjunjung tinggi Perusahaan kami PT.Kumkang Indonesia, karena kami menyadari bahwa PT.Kumkang Indonesia, adalah tempat untuk mendapatkan pengetahuan, pengalaman dan penghasilan yang sangat bermanfaat.

4. Akan senantiasa mentaati peraturan perusahaan yang menjadi pelindung semua pihak

5. Untuk senantiasa setia kepada Perusahaa PT. Kumkang Indonesia, dan senantiasa menjaga rahasia perusahaan

6. Akan senantiasa mencintai keluarga kami dan sesama teman sekerja, bawahan dan atasan serta Perusahaan kami PT. Kumkang Indonesia,

7. Senantiasa bertanggung jawab atas segala perbuatan kami serta saling hormat menghormati sesama pekerja PT. Kumkang Indonesia demi keluhuran lahir dan batin

8. Senantiasa berusaha untuk meningkatkan mutu dan jumlah pekerjaan dengan tidak memboroskan waktu dan bahan baku Perusahaan.

9. Demi kemajuan dan kesejahteraan bersama, kami akan senantiasa bekerja keras, tertib,rajin serta jujur

10. Ikut serta menjaga kelestarian lingkungan kebersihan dan kesehatan Perusahaan kami PT. Kumkang Indonesia

IKRAR SPN

1. KAMI ANGGOTA SERIKAT PEKERJA NASIONAL BERTEKAD, MENJADI INSAN YANG BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA.

2. KAMI ANGGOTA SERIKAT PEKERJA NASIOANAL BERTEKAD, UNTUK SELALU MEMEGANG TEGUH KEPADA PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945. SERTA SETIA DAN TAAT MENJALANKAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA.

3. KAMI ANGGOTA SERIKAT PEKERJA NASIONAL BETEKAD, MEMPERKOKOH PERSATUAN DAN KASATUAN BANGSA DALAM MEMBANGUN JIWA SOLIDARITAS DAN PERSAHABATAN DEMI TERCIPTANYA KESEJAHTERAAN BERSAMA.

4. KAMI ANGGOTA SERIKAT PEKERJA NASIONAL BERTEKAD, MENJUNJUNG TINGGI AZAS DEMOKRASI,KEMANDIRIAN DAN BERTANGGUNG JAWAB.

5. KAMI ANGGOTA SERIKAT PEKERJA NASIONAL BERTEKAD, MENGEMBANGKAN KEMITRAAN, HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG BERDASARKAN KEADILAN.

MUKADIMAH

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Dalam menunjang tekad Pemerintahan Indonesia untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 Secara murni dan konsekuen,setiap aspek kehidupan harus ditata sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 Salah satu aspek kehidupan bangsa adalah TataKehidupan dan Pergaulan ditempat kerja. Harus di tata pula sesuai dengan isi dan jiwa Pancasila dan UUD 45 dalam bentuk Hubungan Industrial Pancasila (HIP).

Pelaksanaan HIP akan mendorong terciptanya pemerataan hasil-hasil pembangunan melalui peningkatan gairah dan produktivitas kerja dan dapat pula mendorong terciptanya stabilitas Nasional yang mantap melalui terciptanya stabilitas disektor industri.

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah salah satu sarana untuk mewujudkan HIP. Karena PKB adalah Suatu penentuan syarat-syarat kerja dan kondisi kerja yang paling tepat dan merupakan hasil musyawarah untuk mufakat yang akan menjadi pedoman dalam menyelesaikan seluruh permasalahan yang barkaitan, baik langsung maupun tidak dengan dengan hubungan dengan antara masing-masing peserta produksi yang akan mengikat yang bersangkutan untuk melaksanakan secara murni dan konsekuen.

Bahwa karena maksud itulah serta menyadari sepenuhnya akan tanggung jawab bersama antara perusahaan dan serikat pekerja.maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa disusunlah Perjanjian Kerja Bersama ini yang bertujuan :

•Mempertegas dan memperjelas hak dan kewajiban Pekerja atau Serikat Pekerja dan Pengusaha.

•Memperteguh dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis dalam Perusahaan.

•Secara Bersama menetapkan syarat-syarat kerja dan keadaan industrial dan atau hubungan ketenaga kerjaan yang belum diatur dalam perundang-undangan maupun nilai-nilai syarat-syarat kerja yang sudah diatur dalam perundang-undangan.

•Mengatur tata cara penyelesaian keluh kesah dan perbedaan pendapat antara Pekerja atau Serikat Pekerja dan Perusahaan.

Berdasarkan hubungan kerja yang harmonis atau saling percaya mempercayai, Perusahaan bersama sama Serikat Pekerja menyumbangkan darma baktinya untuk ikut serta dalam Program Pembangunan Nasional secara umum dan khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan Pekerja dan keluarganya

BAB I: UMUM

Pasal 1: Istilah - Istilah

Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang dimaksud:

1.PT. Kumkang Indonesia yang didirikan di Jakarta dengan Akte Notaris Hendro Karyadi, SH., Nomor 1 tanggal 02 Oktober 1989 dan Lembaran Negara Nomor 391 tahun 1990 beserta dengan perubahan - perubahan yang terakhir berturut-turut dari Notaris Dradjat Darmadji, SH., tanggal 5 Juni 1996 Nomor 23, yang terdaftar di Departemen Kehakiman tanggal 12 Agustus 1996 Nomor C-8382.01.04 th. 96 dan berturut tanggal 15 Agustus 1996 Nomor 120, 121, 122 yang ketiganya dibuat di hadapan Notaris Dradjat Darmadji, SH., Akta Notaris No. 4 tertanggal 08 September 1999 di hadapan Notaris Sinta Susikto, SH dan perubahan terakhir Akta Notaris No.31 tahun 2003 tertanggal 17 Nopember 2003 dan izin usaha tetap dari BKPM Nomor 430/T/INDUSTRI/1995, beralamat di Jl. Gembor Raya, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kodya Tangerang.

2.Pengusaha adalah Pimpinan Perusahaan dan atau orang yang diberi kuasa untuk dan atas nama Perusahaan untuk melakukan tindakan dan pelaksanaan / pengelolaan Perusahaan.

3.Pekerja adalah setiap orang yang terikat dalam hubungan kerja dengan Perusahaan dan menerima upah/gaji.

4.Keluarga Pekerja adalah istri/suami dan anak-anak yang sah berdasarkan perkawinan yang sah menurut hukum perkawinan yang berlaku.

5.Istri/Suami Pekerja adalah istri/suami yang sah menurut hukum perkawinan yang berlaku dan telah terdaftar di Perusahaan.

6.Anak Pekerja adalah anak yang sah menurut hukum perkawinan, belum menikah, masih sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pekerja, berumur di bawah 21 tahun dan telah terdaftar di Perusahaan.

7.Ahli Waris Pekerja adalah ahli waris yang sah menurut hukum yang berlaku dan telah terdaftar di Perusahaan

8.Serikat Pekerja adalah Serikat Pekerja Nasional PT. Rikka Shoe Tech yang telah disahkan oleh DPC SPTSK Kodya Tangerang dengan Nomor SK. 97/DPC SPTSK/I/2001 dan tercatat di Disnakerduk No.560/78-DKK/OP/KOTA-TNG/X/2001, dan sekarang berubah nama menjadi SPN yang beralamat di JI. Gembor Raya, Kelurahan Pasir Jaya, Kec. Jatiuwung, Kodya Tangerang.

9.Pengurus Serikat Pekerja adalah Anggota Serikat Pekerja yang telah dipilih oleh Anggota Serikat Pekerja dengan cara musyawarah dan mufakat dalam Musyawarah Pimpinan Serikat Pekerja untuk memimpin Serikat Pekerja sesuai dengan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga SPN.

10. Anggota Serikat Pekerja adalah seluruh Pekerja PT. Kumkang Indonesia yang telah terdaftar dan memiliki masa kerja 3 (tiga) bulan.

11. Hari Kerja adalah hari yang telah ditetapkan Perusahaan untuk Pekerja berada di tempat kerja dan melakukan pekerjaan.

12. Jam Kerja adalah waktu yang telah ditetapkan Perusahaan untuk Pekerja berada di tempat kerja dan melakukan pekerjaan.

13. Hari Libur adalah hari Minggu atau hari istirahat mingguan lainnya dan atau hari libur resmi nasional.

14. Masa Percobaan adalah waktu yang dijalani Pekerja selama-lamanya 3 (tiga) bulan sebagai masa penilaian/evaluasi untuk dapat diterima atau tidak sebagai Pekerja Tetap.

15. Upah/gaji adalah imbalan jasa berupa uang yang diterima Pekerja dari Perusahaan atas pekerjaannya karena adanya hubungan kerja.

16. Tunjangan adalah penghasilan Pekerja yang diberikan oleh Pengusaha berupa uang atau dalam bentuk lain di luar upah.

17. Tunjangan Tetap adalah tunjangan yang diberikan secara tetap tanpa dipengaruhi kehadiran.

18. Tunjangan Tidak Tetap adalah tunjangan yang diberikan kepada Pekerja apabila Pekerja hadir dan melakukan pekerjaan.

19. Cuti adalah istirahat yang diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.

20. Wanita Cuti Haid adalah istirahat yang diberikan Pekerja yang sedang mengalami haid sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

21. Kerja Lembur adalah kerja yang dilakukan di luar waktu kerja

22. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk di dalamnya kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat / pulang kerja melalui rute yang biasanya seharusnya dilalui.

23. Sakit adalah setiap ganguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan dan perawatan.

24. Petugas Keamanan adalah orang yang ditunjuk oleh Perusahaan untuk menjaga keamanan dan harta milik Perusahaan serta ketertiban di lingkungan Perusahaan.

Pasal 2: Pihak-Pihak Yang Membuat Perjanjian

Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat oleh :

1. PT. Kumkang Indonesia yang didirikan di Jakarta dengnan Akte Notaris Hendro Karyadi, SH., Nomor 1 tanggal 20 Oktober 1989 dan Lembar Negara Nomor 391 tahun 1990 beserta dengan perubahan perubahan yang terakhir berturut-turut dari Notaris Dradjat Darmadji, SH., tanggal 5 Juni 1996 Nomor 23, yang terdaftar di Departemen Kehakiman tanggal 12 Agustus 1996 Nomor C-8382.01.04 th. 96 dan berturut tanggal 15 Agustus 1996 Nomor 120, 121, 122 yang ketiganya dibuat di hadapan Notaris Dradjat Darmadji, SH., Akta Notaris No. 4 tertanggal 08 september 1999 di hadapan Notaris Sinta Susikto, SH, dan perubahan terakhir Akta Notaris No.02 tahun 2017 tertanggal 06 Desember 2017 dan izin usaha tetap dari BKPM Nomor 430/T/INDUSTRI/1995, beralamat di Jl. Gembor Raya, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kodya Tangerang. Dalam hal ini diwakili oleh :

1)Kim Sung Keun: Direktur PT. Kumkang Indonesia

2)Utami : Personalia PT. Kumkang Indonesia

2. Pimpinan Serikat Pekerja, Serikat Pekerja Nasional PT. Kumkang Indonesia yang telah disahkan oleh DPC SPN Tangerang dengan Nomor SK.032/A. Int/DPC-SPN KOTA TNG /V/2018 yang berkedudukan di PT. Kumkang Indonesia. Dalam hal ini diwakili oleh :

1)Mohammad Suhud: Ketua PSP.SPN PT. Kumkang Indonesia

2)Indah Sulistyorini: Sekertaris PSP.SPN PT. Kumkang Indonesia

3)Lisda Eva Yesika : Wakil Sekretaris Bidang Keuangan PSP.SPN PT. Kumkang

4)Winarto : Wakil Ketua I PSP.SPN PT. Kumkang Indonesia

5)Udin Sanudin : Wakil Ketua II PSP.SPN PT. Kumkang Indonesia

6)Sudarmanto: Wakil Ketua III PSP.SPN PT. Kumkang Indonesia

7)Juliantoni : Wakil Ketua IV PSP.SPN PT. Kumkang Indonesia

Pasal 3: Luasnya Perjanjian

1.Pengusaha dan Serikat Pekerja mengakui bahwa Perjanjian ini terbatas dan hanya berlaku untuk hal-hal dalam pasal-pasal Perjanjian Kerja Bersama ini. Dengan pengertian akan tetap mengindahkan hak-hak dari pihak-pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

2.Perjanjian Kerja Bersama ini mengikat Pengusaha dan seluruh Pekerja PT. Kumkang Indonesia kecuali Pekerja yang atas kemauannya sendiri tidak menjadi anggota SPN.

3.Pedoman dan disiplin kerja yang berlaku dan peraturan-peraturan yang telah dibuat oleh kedua belah pihak di masa-masa yang akan datang dapat diberlakukan sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4: Hak Dan Kewajiban Yang Mengadakan Perjanjian

Baik Pengusaha maupun Serikat Pekerja berkewajiban untuk :

1.Melaksanakan sepenuhnya isi dan makna Perjanjian Kerja Bersama ini.

2.Memberikan penerangan dan penjelasan kepada seluruh Pekerja dan Instansi Pemerintah dan Swasta jika diperlukan mengenai isi dan makna dari Perjanjian Kerja Bersama ini.

3.Saling menghormati hak dan kewajiban serta tanggung jawab kedua belah pihak dan senantiasa saling mengingatkan / menegur pihak lain apabila tidak mengindahkan isi Perjanjian Kerja Bersama ini.

Pasal 5: Pengakuan Dan Jaminan Terhadap Serikat Pekerja

1.Pengusaha mengakui Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional sebagai Serikat Pekerja yang sah dan telah terdaftar di Disnakerduk No. 560/78-DKK/OP/KOTA-TNG/X/2001 tertanggal 05 Oktober 2001 dalam Perusahaan dan dengan demikian mewakili seluruh Pekerja maupun secara bersama-sama (kolektof) dalam masalah ketenagakerjaan atau dalam hal-hal yang menyangkut hubungan kerja atau syarat-syarat kerja bagi Pekerja.

2.Serikat Pekerja mengakui Pengusaha sebagai pihak yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab mengelola Perusahaan dalam menjalankan usahanya serta bersama-sama dengan Pekerja menjaga kelangsungan hidup dan kemajuan Perusahaan demi kesejahteraan bersama.

3.Untuk mengurus ketenagakerjaan antara Pemerintah, Serikat Pekerja dan Pengusaha, maka Pekerja yang mewakili serikat Pekerjanya diberi kelonggaran untuk menghadiri rapat-rapat dalam mencari pemecahan masalah tersebut.

4.Serikat Pekerja memberikan bantuan sepenuhnya kepada Pengusaha dalam rangka melaksanakan tugasnya.

5.Pengusaha menjamin tidak melakukan tekanan-tekanan baik langsung maupun tidak langsung, tindakan tindakan diskriminasi dan tindakan pembalasan terhadap Pekerja-Pekerja yang telah dipilih ditunjuk selaku fungsionaris serikat Pekerja atau anggota delegasi bersama karena kegiatannya yang berhubungan dengan fungsinya.

6.Sesuai dengan pengakuan atas hak-hak Serikat Pekerja, maka setiap Fungsionaris Serikat Pekerja dapat berhubungan langsung dengan Pengusaha untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka mengenai masalah ketenagakerjaan dan organisasi dengan persetujuan Pengusaha.

7.Serikat Pekerja dapat mengadakan rapat anggota atau kegiatan lain di dalam lingkungan Perusahaan di dalam maupun di luar jam kerja dengan terlebih dahulu memberitahukan secara resmi dan atau tertulis kepada Pengusaha

8.Kegiatan yang diadakan tidak boleh mengganggu/menghambat jalannya Perusahaan dan serikat Pekerja baertanggung jawab secara penuh atas kegiatan yang dilakukan.

9.Pengusaha memberikan bantuan untuk kelancaran maksud tersebut di atas.

Pasal 6: Kemudahan Fasilitas Bagi Serikat Pekerja

1.Dengan bukti-bukti dan keterangan yang sah maka Pengusaha memberikan dispensasi kepada Pengurus Serikat Pekerja / Pimpinan Serikat Pekerja untuk memenuhi panggilan / undangan dari Instansi Pemerintah, DPC, DPD,DPP SPN dalam mengikuti rapat-rapat, kongres, kursus dan lain-lain dengan upah penuh.

2.Berdasarkan permintaan dari Serikat Pekerja, maka Pengusaha membantu dalam pemungutan iuran Anggota Serikat Pekerja sesuai dengan PER-MEN PER/05/MEN/1984, yaitu tentang pemungutan iuran bagi Serikat Pekerja melalui Perusahaan.

3.Pengusaha bersedia memberikan bantuan kantor dan peralatannya, ruang rapat untuk Serikat Pekerja dan Papan Pengumuman guna menempelkan pengumuman kegiatannya

4.Pengusaha memberikan bantuan kendaraan untuk keperluan organisasi.

5.Setiap anggota SPN Wajib membayar Cos sesuai AD/ART sebesar 0.5% dari gaji pokok dan uang iuran tersebut akan disetorkan ke DPC = 30 %, DPD = 10 %, DPP = 10 % dan sisanya 50 % untuk operasional PSP SPN PT. Kumkang Indonesia.

BAB II: HUBUNGAN KERJA

Pasal 7: Persyaratan Penerimaan Pekerja

Untuk kelancaran usaha Perusahaan, Serikat Pekerja mengakui hak Pengusaha dalam penerimaan Pekerja baru, penentuan serta pembagian pekerjaan, pengangkatan dan pemindahan Pekerja sesuai dengan sistem kepegawaian yang sehat.

Pelaksanaannya dilakukan oleh bagian Personalia dengan persyaratan umum sebagai berikut :

a. Warga Negara Indonesia

b. Berusia anatara 18 - 25 tahun pada saat penerimaan, kecuali bagi yang berpengalaman.

c. Sehat jasmani dan rohani.

d. Memenuhi persyaratan administrasi kesehatan dan skill pada saat penerimaan.

e. bersedia mentaati peraturan/tata tertib yang berlaku dalam Perusahaan.

f. Tidak terlibat dalam kegiatan keanggotaan partai/organisasi terlarang.

g. Berkelakuan baik sesuai dengan surat Keterangan Kelakuan Baik dari pihak yang berwenang.

h. Tidak terlibat dalam hubungan kerja dengan pihak lain.

i. Lulus seleksi / ujian lisan atau tertulis yang diselenggarakan Perusahaan.

j. Bersedia menjalani masa percobaan.

Pasal 8: Masa Percobaan

Pekerja memulai pekerjaannya dengan ketentuan sebagai berikut :

1.Pekerja Baru diterima dengan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan dan tidak dapat diperpanjang.

2.Selama dalam masa percobaan pekerja dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Pengusaha.

3.Masa percobaan tersebut dihitung sebagai masa kerja.

4.Setelah masa percobaan dilalui dengan baik, selanjutnya dinyatakan dengan Surat Keputusan sebagai Pekerja Tetap.

5.Setelah lulus masa percobaan Pekerja tersebut diikutsertakan sebagai Anggota Serikat Pekerja Nasional PT. Kumkang Indonesia dan di ikut sertakan dalam program Jamsostek melalui prosedur yang berlaku.

6.Setelah masa percobaan dilalui dengan baik, Pekerja tersebut mendapatkan seragam kerja.

7.Ketentuan adanya masa percobaan juga berlaku untuk perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).

Pasal 9: Perjanjian Kerja

1.Sebelum Pekerja mulai menjalankan pekerjaannya, Pekerja tersebut harus menandatangani Surat Perjanjian Kerja dengan pihak Pengusaha dan mulai menjalankan pekerjaannya sesuai dengan waktu kerja yang ditetapkan oleh Pengusaha.

2.Pekerja yang sudah diterima bekerja tidak diperkenankan bekerja di Perusahaan atau Instansi lain.

Pasal 10: Hubungan Untuk Jangka Waktu Tertentu

1.Pengusaha berhak mempekerjakan Pekerja untuk jangka waktu tertentu pada suatu pekerjaan tertentu dengan syarat kerja ketentuan lainnya yang dinyatakan dalan perjanjian khusus antara Pekerja yang bersangkutan dengan Pengusaha dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 11: Mutasi Dan Prosedur

1.Dengan pendayagunaan tenaga kerja serta tercapainya tujuan operasional Perusahaan secara efisien,efektif dan menyeluruh, Pengusaha dapat mengatur dan menunjuk setiap Pekerja untuk dipindahkan dari satu bagian ke bagian lain sesuai dengan kebutuhan dan sifatnya bukan merupakan suatu hukuman.

2.Mutasi dilaksanakan setelah dilakukan pertimbangan dengan memperhatikan situasi dan kebutuhan tenaga kerja di suatu bagian.

3.Setiap Mutasi dikuatkan dengan Surat Keputusan dari Perusahaan.

4.Sebelum mutasi dilaksanakan Pengusaha berkewajiban untuk memberitahukan hal tersebut kepada Pekerja yang bersangkutan dan Serikat Pekerja sekurang-kurangnya 2 (dua) minggu sebelumnya.

5.Mutasi Pekerja ke luar lingkungan Perusahaan dilakukan melalui musyawarah dan mufakat antara Pengusaha, Serikat Pekerja dan Pekerja yang bersangkutan.

Pasal 12: Promosi

1.Pemindahan tugas kerja yang statusnya lebih tinggi dari status semula (promosi) diusulkan oleh atasan masing-masing melalui Personalia

2.Dalam hal penentuan promosi bagi Pekerja, Pengusaha akan dan harus menyertakan perubahan upah dan tunjangan fasilitas setelah promosi dilakukan apabila Pekerja yang bersangkutan ternyata memenuhi kriteria penilaian yang ditentukan oleh Perusahaan.

a.Terhadap Pekerja yang dipromosikan harus dilakukan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang ditandatangani oleh Pekerja yang bersangkutan dan atasan masing-masing serta diketahui oleh Personalia

b.Pekerja yang menerima Surat Keputusan Pengangkatan berhak mendapatkan fasilitas sesuai dengan pangkatnya dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan sesuai dengan jabatannya yang baru.

c.Bagi Karyawan Kontrak dengan masa kerja diatas 2 tahun akan dipromosikan menjadi Karyawan Tetap maximum 5 orang / tahun dan akan ditetapkan dalam SK Promosi / Pengangkatan Karyawan setelah dinyatakan lulus dan memenuhi kriteria Penilaian yang ditentukan oleh Perusahaan

Pasal 13: Demosi

1.Pengusaha berhak dan berwenang untuk menurunkan pangkat atau jabatan seorang Pekerja lebih rendah dari pangkat/jabatan semula (demosi)

2.Demosi dapat terjadi karena beberapa sebab, seperti : penurunan prestasi/dedikasi/loyalitas dan sikap yang kesemuanya harus didasari argumentasi serta alasan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan.

3.Penurunan pangkat/jabatan harus sepengetahuan Pekerja yang bersangkutan, diajukan oleh atasan masing-masing dan disetujui oleh Pengusaha.

4.Penurunan pangkat/jabatan dikuatkan dengan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Pengusaha dan berpengaruh terhadap fasilitas jabatan

5.Demosi yang terjadi akibat Restruktur Organisasi tidak berpengaruh terhadap fasilitas dan upah yang selama ini diterima.

BAB III: HARI DAN JAM KERJA

Pasal 14: Hari Kerja

1. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka hari kerja di Perusahaan adalah 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu dan atau 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Pasal 15: Waktu Kerja

1. Waktu kerja di Perusahaan adalah (tujuh) jam sehari dan atau 8 (delapan) jam sehari, 40 (empat puluh) jam seminggu :

a. Senin-Kamis : 7:30 WIB - 15:30 WIB

(7 jam kerja ditambah 1 jam istirahat)

b. Jumat: 7:30 WIB - 16:00 WIB

(7 jam kerja ditambah 1 ½ jam istirahat)

c. Sabtu: 7:30 WIB - 12:30 WIB

(5 jam kerja ditambah ½ jam istirahat bagi Pekerja yang melaksanakan kerja lembur)

d. Senin-Kamis: 7:30 WIB - 16:30 WIB

(8 jam kerja ditambah 1 jam istirahat)

e. Jumat: 7:30 WIB - 17:00 WIB

(8 jam kerja ditambah 1 ½ jam istirahat)

2. Pekerjaan yang dilakukan lebih dari 7 (tujuh) jam sehari (Senin - Jumat) dan lebih dari 5 (lima) jam sehari (Sabtu) dan atau lebih dari 8 (delapan ) jam sehari senin-Jumat dihitung sebagai jam kerja lembur.

3. Apabila dalam hari kerja yang dimaksud ayat 1 terjadi:

•Pemadaman lampu

•Huru-hara

•Hal-hal lain yang mengakibatkan berhentinya aktifitas pekerjaan maka pekerja:

a. Bila belum atau sudah bekerja & tanpa pemberitahuan sebelumnya dengan :

Sisa Jam Kerja Penggantian jam kerja
8 Jam 7 Jam
7 Jam 6 Jam
6 Jam 5 Jam
5 Jam 4.30 menit (4 lebih setengah jam)
4 Jam 3.30 menit (3 lebih setengah jam)
2.30 menit (2 lebih setengah jam) 3 Jam
2 Jam 2 Jam
1 Jam 1 Jam

b. Dengan pemberitahuan sebelumnya maka penggantian jam kerja 100%

Pasal 16: Waktu Kerja Lembur

1.Pada dasarnya waktu kerja lembur adalah sukarela, tetapi dapat menjadi wajib dilaksanakan dalam hal:

a.Apabila pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan akan menimbulkan kerugian bagi Perusahaan ataupun dapat mengganggu operasional Perusahaan.

b.Apabila pekerjaan tersebut harus segera diselesaikan, disebabkan waktu yang mendesak ataupun berkaitan dengan pengolahan bahan baku/material yang harus segera diproses.

2.Kerja lembur dilaksanakan berdasarkan pada kebutuhan yang pelaksanaannya diatur oleh masing-masing departemen/section.

3.Pekerja yang melakukan kerja lembur sampai dengan pukul 22.30 mendapat exstra fooding.

4.Pekerja yang melakukan kerja lembur sampai dengan pukul 22:00 tetapi kurang dari pukul 24:00 mendapat uang transport sebesar Rp.10.000,00

5.Pekerja yang melakukan kerja lembur lebih dari jam 24:00 dan seterusnya mendapat uang transport sebesar Rp. 15.000,00.

Pasal 17: Perhitungan Upah Kerja Lembur

1. Pengusaha memberikan upah kerja lembur kepada Pekerja dengan ketentuan sebagai berikut :

a)Upah sejam : 1/173 x upah sebulan

b)Upah lembur jam pertama: 1/173 x upah sebulan x 1,5

c)Upah lembur jam kedua: 1/173 x upah sebulan x 2

d)Upah lembur jam ketiga: 1/173 x upah sebulan x 3

e)Upah lembur jam keempat : 1/173 x upah sebulan x4

2. Cara penghitungan upah kerja lembur adalah sebagai berikut :

a. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari biasa:

•Untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1 1 (satu setengah) kali upah sejam.

•Untuk jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 (dua) kali upah sejam.

b. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan atau hari raya resmi

•Untuk setiap jam dalam batas 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja dan atau 5 (lima) hari kerja dalam seminggu harus dibayar upah sedikit-dikitnya 2 (dua) kali upah sejam.

•Untuk jam kerja pertama selebihnya 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu dan atau 5 (lima) hari kerja seminggu, harus dibayar upah 3 (tiga) kali upah sejam.

•Untuk jam kerja kedua dan seterusnya setelah 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu dan atau 5 (lima) hari kerja seminggu, harus dibayar upah 4 (empat) kali upah sejam.

3. Komponen-komponen upah sebagai dasar perhitungan upah lembur adalah sebagai berikut :

a. Upah pokok

b. Tunjangan jabatan

c. Tunjangan kemahalan

d. Nilai pemberian catu untuk karyawan sendiri.

4. Untuk Staff Kantor (Senior Clerk, Koordinator Security, Staff, Senior Staff & Supervisor)

mendapatkan Overtime apabila bekerja pada hari libur.

5. Unttuk Produksi ( Sub Chief, Chief, Supervisor ) mendapatkan Overtime apabila bekerja pada hari libur.

BAB IV: TATA TERTIB

Pasal 18: Tata Tertib Waktu Istirahat

1.Pekerja harus kembali ke tempat kerjanya tepat pada waktu yang telah ditentukan.

2.Pada waktu istirahat, Pekerja harus tetap berada di lokasi Perusahaan kecuali karena tugasnya mengahuskan Pekerja keluar dari lokasi Perusahaan dan harus mendapat ijin tertulis dari atasan masing masing serta diketahui oleh bagian Personalia.

3.Apabila dalam keadaan mendesak, Pekerja bersedia menjalankan pekerjaannya pada jam-jam istirahat dan dihitung sebagai jam kerja lembur.

4.Apabila Membuang sampah tidak pada tempatnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perusahaan.

Pasal 19: Disiplin Waktu Kerja

1. Pekerja wajib mencatat kehadirannya melalui atasan masing-masing dengan mencetak kartu hadir pada setiap masuk kerja dan pulang kerja.

2. Keterlambatan masuk kerja/meninggalkan tempat kerja sebelum jam kerja berakhir atau ketidak hadiran penuh dianggap sebagai pelanggaran tata tertib kecuali dengan ijin atasan masing-masing dan diketahui oleh bagian Personalia.

3. Pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit atau alasan lain yang dapat dipertanggung jawabkan wajib memberi keterangan tertulis dan atau surat keterangan dari pihak yang berwenang kepada atasan masing masing pada hari pertama masuk kerja.

4. Pekerja yang meninggalkan pekerjaannya tanpa ijin (mangkir/alpa) atau tanpa disertai keterangan tertulis dengan bukti-bukti yang sah selama 5 (lima) hari berturut-turut dinyatakan telah mengundurkan diri dan diproses sesuai dengan prosedur UU yang berlaku.

5. Pekerja diwajibkan memakai pakaian kerja Perusahaan dengan tanda pengenal diri (ID Card) pada waktu kerja dan selama berada dilingkungan perusahaan.

6. Pekerja tidak dibenarkan untuk menyalahgunakan kartu hadir dengan menyuruh orang lain mencetakkannya.

7. Tanpa diijinkan oleh atasan masing-masing, Pekerja dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:

a. Meninggalkan tempat kerja/lokasi Perusahaan untuk kepentingan pribadi.

b. Mengumumkan/memberitahukan hal-hal yang bersifat propaganda.

c. Mengedarkan tulisan/pamflet yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah maupun Perusahaan

d. Membuat gambar atau memotret lingkungan Perusahaan.

8. Pekerja dilarang merokok di tempat kerja atau menyalakan api tidak pada tempatnya, membawa barang pribadi kecuali atas ijin atasannya.

9. Pekerja dilarang membawa/menyimpan minuman keras dan obat-obatan terlarang dan atau yang sejenisnya di dalam lingkungan Perusahaan.

10. Pekerja dilarang membawa makanan kedalam area Produksi.

Pasal 20: Pakaian Seragam

1.Pengusaha memberikan pakaian seragam kerja setelah Pekerja diterima sebagai Pekerja tetap sebanyak 3 (tiga) baju pada tahun pertama dan 2 (dua) baju pada tahun berikutnya bagi seluruh karyawan (Produksi, Security,Supervisor)

2.Bagi Pekerja yang telah memakai pakaian seragam kerja tidak diperkenankan untuk: a. Merubah/menambah/menempel seragam dengan bahan lain tanpa seijin Pengusaha sehingga merubah bentuk/corak/model seragam.

b. Menggunting/menghilangkan sebagian baik pada tangan maupun pada bagian lainnya.

c. Menulis/mencoret/mengotori dengan berbagai macam tulisan.

3. Pembagian seragam dilaksanakan pada setiap bulan Desember tahun berjalan

4. Khusus di Hari Jum'at Seluruh Karyawan/ti diperboleh memakai Seragam Batik mengikuti Corak dan Design yang telah ditentukan pada department masing-masing.

Pasal 21: Kartu Pengenal (Id Card)

1. Setiap Pekerja diberikan Kartu Pengenal yang merupakan identitas diri sebagai Pekerja Perusahaan yang dikeluarkan oleh bagian Personalia.

2. Setiap Pekerja diwajibkan menggunakan Kartu Pengenal tersebut dalam melaksanakan tugas sehari-hari,dipakai di dada kiri dan selama berada di lingkungan Perusahaan.

3. Bila Kartu Pengenal tersebut hilang atau rusak maka Pekerja wajib melaporkannya kepada Petugas Keamanan/Personalia untuk kemudian diproses penggantiannya dengan biaya administrasi sebesar Rp. 5.000,00 dan dibebankan kepada Pekerja yang bersangkutan

Pasal 22: Ijin Meninggalkan Kerja

1.Seorang Pekerja dianggap hadir bekerja jika melaksanakan pekerjaan sekurang-kurangnya 4 (empat) jam sehari. Dengan demikian ijin yang dilakukan sebelum 4 (empat) jam kerja dan ternyata Pekerja yang bersangkutan tidak kembali ke tempat kerja maka dianggap tidak hadir kecuali dengan alasan-alasan sebagai berikut:

a. Dalam keadaan yang mendadak Pekerja diharuskan pulang karena ada diantara keluarga Pekerja tersebut mendapat musibah/meninggal.

b. Oleh sebab-sebab yang dapat dipertanggung jawabkan serta sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pengajuan permohonan ijin meninggalkan tempat kerja wajib memenuhi ketentuan dan prosedur sebagai berikut:

a Mengisi formulir yang disediakan oleh Perusahaan

b.Meminta persetujuan dari atasan masing-masing

c.Meminta pengesahan/tandatangan dari bagian Personalia.

d.Meminta tandatangan dari Petugas Keamanan di Posko Keamanan

Pasal 23: Ijin Tidak Masuk Kerja

1. Pada dasarnya ketidak hadiran Pekerja dalam satu hari penuh dianggap sebagai pelanggaran tata tertib kecuali dengan ijin atasan masing-masing karena alasan yang dapat diterima dan dapat dipertanggung jawabkan.

2. Pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit atau karena alasan lain wajib memberitahukan kepada atasan masing-masing selambat-lambatnya 1 (satu) hari.

a. Apabila ketidakhadirannya karena:

a.1 Sakit 2 (dua) hari atau lebih, Pekerja yang bersangkutan wajib menyerahkan Surat Keterangan Dokter selambat-lambatnya pada hari pertama masuk kerja.

a.2 Ijin, Pekerja yang bersngakutan wajib membuat surat pemberitahuan kepada atasan masing masing dan diketahui oleh bagian Personalia.

b. Pekerja yang tidak masuk kerja tanpa alasan dan pemberitahuan baik lisan maupun tertulis kepada atasan masing-masing dianggap mangkir.

3. Pembatasan tidak masuk kerja

a. Sakit tanpa dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter dan ijin yang bukan dimaksud pada pasal 22 diperhitungkan terhadap upah (tidak bekerja tidak di bayar) dan diperhitungkan terhadap cuti tahunan

b. Pekerja yang tidak bekerja selama 5 (lima) hari berturut-turut tanpa pemberitahuan (mangkir) dianggap mengundurkan diri atas kehendak sendiri.

Pasal 24: Pelanggaran Dan Sanksi

1.Pada dasarnya, setiap bentuk/jenis pelanggaran terhadap peraturan yang telah diberlakukan adalah merupakan hambatan terhadap kelancaran proses produksi dan baik secara langsung maupun idak langsung merugikan Perusahaan.

2.Terhadap Pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku dapat dikenakan sanksi berupa:

a. Peringatan Lisan, teguran tertulis dari atasan masing-masing dan atau sanksi lainnya sebagai upaya pembinaan

b. Pemberian Surat Peringatan (SP) Pertama - Ketiga.

c. Pemberhentian sementara (Skorsing).

d. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

e. Perkenaan ganti rugi.

3. Pengenaan tindakan indisipliner didasarkan pada:

a. Macam pelanggaran

b. Frekuensi / seringnya pengulangan pelanggaran

c. Unsur-unsur kesengajaan

d. Tata tertib / Peraturan Perusahaan

4. Untuk menciptakan keseragaman tindakan dalam penentuan sanksi terhadap pelanggaran, ditentukan jenis-jenis pelanggaran beserta sanksinya sebagai berikut :

a. Pelanggaran tingkat I

Diberikan sanksi mulai dari peringatan lisan, sanksi pembinaan, SP I, II, III, skorsing dan PHK.

•Tidak memakai pakaian seragam kerja.

•Datang terlambat 2 kali berturut-turut atau tiga kali tidak berturut-turut dalam 30 hari kerja.

•Tidak mengenakan ID Card pada waktu kerja dan selama berada di lingkungan Perusahaan tanpa alasan yang dapat diterima.

•Mencetakkan kartu hadir/kartu hadir dicetakkan orang lain dengan sepengetahuan Pekerja yang bersangkutan

•Meninggalkan tempat kerja/pulang lebih awal tanpa ijin dari atasan masing-masing.

•Tidak mematuhi arahan dari atasannya tanpa alasan yang dapat diterima.

•Tidak menggunakan alat-alat dan pakaian/perlengkapan kerja pada waktu melaksanakan tugas/kerja.

•Memberikan keterangan yang tidak benar.

•Mangkir 1 hari kerja.

•Melakukan pekerjaan pribadi selama bertugas.

•Menggunakan telepon kantor untuk kepentingan pribadi, memakai/menggunakan peralatan/barang milik Perusahaan untuk membuat barang-barang milik pribadi tanpa ijin dari Perusahaan.

•Makan, membaca koran/majalah/buku cerita dan atau yang sejenis pada jam kerja serta buang air kecil/besar tidak pada tempat yang telah disediakan.

•Menyimpan gambar porno di areal Perusahaan.

b. Pelanggaran tingkat II

Diberikan sanksi mulai dari SP I, II, III, skorsing dan PHK.

•Terlambat masuk kerja selama 3 kali berturut-turut dan atau 5 kali tidak berturut-turut dalam 30 hari kerja.

•Mangkir 2 (dua) kali berturut-turut dalam sebulan tanpa memberi laporan/keterangan tertulis atau memberi laporan yang ternyata kemudian sebagai laporan palsu.

•Tidak mematuhi pengarahan dari atasannya yang mana pengarahan tersebut dimaksudkan untuk mencegah kecelakaan kerja.

• Merokok di tempat yang dinyatakan sebagai areal dilarang merokok.

•Kelalaian dalam melaksanakan tugasnya karena tidak sesuai dengan standar dan prosedur yang telah ditentukan.

• Pengulangan terhadap pelanggaran tingkat I.

c. Pelanggaran tingkat III

Diberikan sanksi mulai dari SP I, II, III, skorsing 30 hari kerja dan PHK.

•Terlambat masuk kerja selama 4 kali berturut-turut dan atau 7 kali tidak berturut-turut dalam 30 hari kerja

•Mangkir 3 hari berturut-turut,

•Memasang selebaran/pengumuman di areal Perusahaan tanpa ijin dari Pimpinan Perusahaan

•Mencabut/mengotori/merusak pengumuman tanpa ijin dari Pimpina Perusahaan

•Meninggalkan pekerjaan sebelum waktu tugas berakhir tanpa ijin dari atasan masing-masing

•Menolak untuk diperiksa demi kepentingan Perusahaan

•Melakukan tindakan pengrusakan terhadap barang-barang milik Perusahaan.

•Bersikap tidak sopan/tidak terpuji terhadap atasan dan rekan sekerja.

•Pengulangan terhadap pelanggaran tingkat I dan atau tingkat II.

d. Pelanggaran tingkat IV

Diberikan sanksi skorsing dan PHK

•Terlambat masuk kerja selama 5 kali berturut-turut dan atau 7 kali tidak berturut-turut dalam 30 hari kerja.

•Tidak hadir selama 2 hari berturut-turut atau 3 hari tidak berturut-turut dalam seminggu atau 6 hari tidak berturut-turut dalam sebulan tanpa pemberitahuan dan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.

•Dengan sengaja menyembunyikan penyakit berbahaya atau menular yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan Pekerja lainnya.

•Setelah 3 hari berturut-turut Pekerja tetap menolak untuk mentaati perintah/penugasan yang layak.

•Dengan sengaja atau karena lalai mengakibatkan dirinya dalam keadaan sedemikian rupa sehingga Pekerja tidak dapat menjalankan pekerjaan yang diberikan kepadanya.

•Mengijinkan atau membantu orang-orang yang tidak berhak untuk memasuki lokasi produksi/tempat-tempat terlarang dan tempat penyimpanan barang-barang Perusahaan.

•Tanpa ijin Pimpinan Perusahaan, menarik/mengumpulkan sumbangan atau barang-barang untuk tujuan apapun.

•Bersikap tidak sopan terhadap tamu Perusahaan.

•Melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan dan mengganggu ketertiban umum maupun melakukan kebiasaan-kebiasaan yang tidak baik.

e. Pelanggaran tingkat V

Diberikan sanksi berat dan PHK

•Mangkir 5 hari berturut-turut atau 8 hari tidak berturut-turut dalam 30 hari kerja.

•Mabok, madat, memakai obat bius dan narkotika (narkoba) di lingkungan Perusahaan atau di mess Pekerja.

•Membawa atau menggunakan senjata tajam dan sejenisnya di lingkungan Perusahaan.

• Melakukan tindakan asusila di lingkungan Perusahaan atau di mess Pekerja.

•Melakukan tindakan kejahatan seperti mencuri, menggelapkan, menipu dan memperdagangkan barang-barang terlarang di dalam maupun di luar Perusahaan.

•Menganiaya, menghina secara kasar, mengancam Pengusaha, keluarga Pengusaha dan teman sekerja.

•Membujuk Pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan kesusilaan serta perundang-undangan yang berlaku.

•Dengan sengaja atau ceroboh merusak, atau membiarkan diri atau teman sekerja dalam keadaan bahaya.

•Dengan sengaja atau ceroboh merusak, merugikan atau membiarkan barang milik Perusahaan dalam keadaan bahaya.

•Membongkar rahasia Perusahaan atau mencemarkan nama baik Pengusaha maupun keluarga Pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.

•Melakukan perjudian dalam bentuk apapun di tempat kerja.

•Menghilangkan dengan sengaja atau ceroboh barang-barang milik Perusahaan.

•Berbuat asusila sedemikian rupa sehingga dapat dianggap mencenarkan nama baik Perusahaan.

•Membawa, memindahtangankan atau meminjamkan barang-barang milik Perusahaan tanpa ijin yang berwenang

•Bekerja atau terikat hubungan kerja pada Perusahaan lain atau badan hukum lain tanpa sepengetahuan Perusahaan.

•Mengadakan pertemuan/rapat/kegaiatan yang sejenis secara tidak resmi dalam lingkungan Perusahaan atau mess Pekerja.

•Mengadakan kegiatan politik yang bersifat menentang Pemerintah maupun Perusahaan.

•Memiliki senjata api/bahan peledak tanpa ijin, melakukan sabotase yang mengganggu tata tertib atau merugikan Perusahaan.

•Memalsukan data/dokumen Perusahaan, barangserta peralatan termasuk memberikan keterangan palsu mengenai hal-hal yang berhubungan dengan dokumen pekerjaan/Perusahaan.

•Menyalahgunakan kedudukan untuk kepentingan pribadi dengan menerima jasa, baik berupa uang ataupun barang menerima suap) yang berhubungan dengan pekerjaannya dan dapat merugikan Perusahaan

•Tersangkut masalah kriminal atau subversif.

•Melakukan pemogokan yang tidak sah/tidak sesuai dengan hukum dan aturan perundang undangan yang berlaku.

•Pengulangan atas tindakan pelanggaran tingkat IV.

5. Pada surat-surat peringatan harus tercantum penjelasan tentang pelanggaran yang telah dilakukan Pekerja dan ditandatangani oleh Personalia, atasan masing-masing, Pekerja yang bersangkutan dan PSP SPN

6. Apabila Pekerja yang bersangkutan tidak bersedia/menolak menandatangani SP yang diberikan kepadanya, setelah ditandatangani oleh yang tersebut pada ayat 5 di atas, maka SP tersebut dianggap sah.

7. Surat Peringatan (SP) berlaku untuk jangka waktu :

a. SP Pertama : 3 (dua) bulan

b. SP Kedua : 3 (tiga) bulan

c. SP ketiga : 6 (enam) bulan

8. Pekerja yang melanggar ketentuan dan telah menerima SP yang masih berlaku, akan diberi SP selanjutnya kecuali terhadap SP III.

9. Apabila Pekerja yang tidak melakukan pelanggaran/kesalahan sampai batas waktu berlakunya SP yang telah diterima, maka sanksi-sanksi yang pernah diterima akan terhapus.

10. Apabila Pekerja selalu melanggar peraturan sehingga mendapatkan SP ketiga atau melakukan kesalahan/pelanggaran yang dinilai memenuhi ketentuan untuk mendapatkan SP pertama dan terakhir, Pengusaha tidak langsung mengajukan permohonan PHK ke Depnaker, tetapi memberi kesempatan kepada Pekerja yang bersangkutan untuk tetap mau bekerja disertai kesanggupan/pernyataan akan memperbaiki disiplin kerjanya dengan tidak melanggar aturan yang berlaku. Kesanggupan/pernyataan tersebut harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani di atas materai yang cukup yang disaksikan oleh atasan masing-masing dan PSP SPN PT. Kumkang Indonesia dan berlaku efektif selama 6 (enam) bulan.

11. Apabila dalam ayat 10 di atas Pekerja yang bersangkutan ternyata mengingkari kesanggupan/ pernyataannya sendiri dengan melanggar peraturan yang berlaku, maka Pekerja yang bersangkutan dinyatakan telah mengundurkan diri secara sepihak.

12. Apabila dalam batas waktu sesuai dengan Surat Pernyataan yang telah dibuat Pekerja yang bersangkutan tidak melanggar ketentuan yang berlaku, maka Surat Pernyataan tersebut dianggap gugur.

13. Skorsing dapat dikenakan kepada setiap Pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib kerja atau tidak menjalankan kewajiban sebagai mana mestinya atau tindakan yang merugikan Perusahaan dengan jangka waktu 1 bulan yang upahnya dibayar sebesar 50%.

14. Apabila Pekerja melakukan pelanggaran yang dapat mengakibatkan terjadinya PHK, dengan diajukan ijin ke P4D melalui Depnaker, setelah dilakukan perundingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pengusaha dapat membebas tugaskan Pekerja yang bersangkutan dengan Surat Keputusan Skorsing yang upahnya dibayar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

15. Skorsing pada ayat 13 dan 14 di atas harus disertai Surat Keputusan dari Pengusaha.

16. Perkenaan ganti rugi diberikan kepada Pekerja apabila akibat kelalaian dan atau unsur kesengajaan mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan secara materi yang besarnya akan diatur dalam peraturan tersendiri.

Pasal 25: Sikap Dan Tingkah Laku

1. Pekerja diwajibkan untuk berpakaian dan bersikap sesuai dengan norma-norma sosial dan sopan santun yang berlaku dalam masyarakat Indonesia.

2. Pekerja diwajibkan untuk bersikap dan bertingkah laku mengikuti ketentuan tata tertib yang berlaku dalam Perusahaan dengan mengindahkan ketentuan ketenaga kerjaan yang berlaku.

3. Pekerja diwajibkan untuk mentaati dan melaksanakan perintah/instruksi dari atasan masing-masing dengan sebaik-baiknya yang berhubungan dengan tugas pekerjaannya dalam hubungan kerja yang sah.

4. Pekerja diwajibkan mencapai suatu prestasi kerja yang telah ditetapkan.

5. Pekerja berhak mengajukan saran-saran yang bermanfaat bagi Perusahaan melalui atasan masing-masing ataupun melalui saluran lain yang berwenang untuk itu

6. Tanpa ijin dan sepengetahuan Pengusaha, Pekerja dilarang/tidak diperkenankan menerima pemberian dalam bentuk apapun dari seseorang/organisasi yang mempunyai hubungan dagang dengan Perusahaan.

Pasal 26: Kerahasiaan

Setiap Pekerja diwajibkan menjaga:

1.Data Perusahaan dan semua bahan tertulis perihal Perusahaan yang diketahui atau tidak dianggap rahasia Perusahaan, baik untuk kepentingan pribadi maupun orang lain.

2.Data rencana kegiatan, rencana denah (lay out), data pengkajian dan data keputusan-keputusan yang berlaku intern Perusahaan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kepentingan Perusahaan, apabila diketahui orang lain dapat menimbulkan bahaya/kerugian keresahan lingkungan Perusahaan.

BAB V: PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN BEKERJA

Pasal 27: Hari Libur

1. Setelah bekerja selama 6 hari berturut-turut Pekerja berhak mendapatkan istirahat mingguan selama l (satu) hari dan atau 5 hari berturut-turut berhak mendapatkan istirahat mingguan selama 2 hari.

2. Selain istirahat mingguan yang termasuk hari-hari libur bagi Pekerja adalah :

a. Hari libur resmi yang ditetapkan ditentukan Pemerintah.

b. Hari libur resmi yang ditetapkan/ditentukan Perusahaan.

3. Selama hari libur sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 Pekerja berhak atas upah.

Pasal 28: Ijin Khusus

1. Pengusaha memberikan ijin khusus kepada Pekerja dengan tetap mendapatkan upah penuh dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pekerja / buruh menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari.

b. Menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari.

c. Menghitankan anaknya dibayar untuk selama 2 (dua) hari.

d. Membaptiskan anaknya, dibayarkan untuk selama 2 (dua) hari.

e. Istri melahirkan atau keguguran kandungan dibayar untuk selama 2 (dua) hari

f. Suami/Istri,orang tua/mertua atau anak menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari

g. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 (satu) hari.

h. Menunaikan Ibadah Haji : diberikan berdasarkan surat keterangan instansi yang berwenang.

2. Pekerja wajib mengajukan permohonan tertulis kepada atasan masing-masing dan diketahui oleh bagian Personalia sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu sebelumnya kecuali untuk hal-hal yang sifatnya mendadak seperti yang dimaksud dalam ayat 1d dan le di atas.

3. Pengajuan ijin seperti yang dimaksud pada ayat 1 harus disertai surat-surat yang dapat dipertanggung jawabkan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Pekerja menikah : surat keterangan dari RT dan RW dan fotocopy surat nikah atau piagam pernikahan

b. Pekerja menghitankan/membaptis anak : fotocopy Kartu Keluarga dan fotocopy Surat Keterangan Khitanan/Pembabtisan

c. Pekerja menikahkan anak : Fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy Surat Nikah / Piagam Pernikahan anak.

d. Anggota keluarga meninggal dunia : fotocopy Surat Kematian, fotocopy Surat Nikah (bagi suami / istri).

e. Istri Pekerja melahirkan : fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy Surat Nikah, fotocopy Surat Keterangan dan kuitansi asli dari dokter/bidan yang merawat.

Pasal 29: Cuti Tahunan

1.Setiap Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan terus menerus tanpa terputus mempunyai hak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja dengan tetap mendapatkan upah penuh yang pelaksanaannya terbagi atas dua bagian yaitu :

a Cuti massal, adalah cuti yang pelaksanaannya 6 (enam) hari sebagai perayaan Hari Raya.

b. Cuti libur lebaran apabila kurang dari 6 hari, maka diperhitungkan dengan 3 (tiga) kali upah pokok sehari.

c. Pengumuman libur hari raya diberitahukan 30 hari sebelum hari raya.

d. Cuti perorangan adalah merupakan sisa dari cuti tahunan setelah dikurangi cuti massal yang pelaksanaannya diatur oleh Pekerja masing-masing dan dengan persetujuan atasan masing-masing.

2. Hak atas cuti tahunan timbul pada saat Pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan dihitung sejak tanggal Pekerja mulai bekerja.

3. Pimpinan Departemen / Kepala Bagian dapat menunda hak atas cuti tahunan Pekerja apabila dianggap perlu untuk alasan dan kepentingan Perusahaan

4. Pekerja yang oleh sebab dimaksud pada ayat 3 di atas masih memiliki sisa hak cuti sampai berakhirnya 12 bulan masa berlakunya hak cuti Pekerja tersebut berhak mendapat penggantian uang.

5. Pengajuan permohonan cuti tahunan wajib memenuhi ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan sebagai berikut :

a. Mengisi formulir yang telah disediakan oleh bagian Personalia.

b. Meminta persetujuan dari atasan masing-masing.

c. Meminta pengesahan / tandatangan Personalia

d. Mangajukan permohonan tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum tanggal pelaksanaan

6. Ketentuan dan tata cara lebih lanjut tentang perhitungan hak cuti tahunan ini akan diatur dalam peraturan tersendiri.

Pasal 30: Hamil, Gugur Kandungan Dan Haid

1.Pekerja wanita yang akan melahirkan berhak atas cuti hamil selama 1 ½ bulan sebelum dan 1 ½ bulan setelah melahirkan

2.Pekerja wanita yang dinyatakan keguguran dan atau yang langsung melahirkan dan atau yang langsung mengambil hak atas cuti mendapat upah selama 1 ½ bulan.

3.Waktu istirahat setelah melahirkan dapat diperpanjang maksimum 1 (satu) bulan, jika menurut keterangan dokter hal itu penting / perlu untuk menjaga kesehatannya, diluar ketentuan pasal 30 ayat I di atas, dengan mengajukan permohonan kepada atasan masing-masing dan diketahui oleh bagian Personalia.

4.Pekerja wanita yang mengajukan cuti melahirkan / keguguran, mengisi formulir permohonan cuti dengan diketahui oleh atasan masing-masing dan melampirkan Surat Keterangan Dokter / Bidan yang menyatakan bahwa Pekerja tersebut sudah saatnya menjalani cuti menjelang kelahiran serta melampirkan fotocopy Surat Nikah dan fotocopy Kartu Keluarga.

5.Pekerja wanita yang menjalani cuti hamil harus menyerahkan fotocopy Surat kelahiran secepatnya setelah melahirkan

6.Dalam hal Pekerja wanita yang mengajukan permohonan cuti melahirkan / keguguran tersebut belum pernah melaporkan pernikahannya atau tidak dapat menunjukkan Surat nikahnya ke Perusahaan, maka Pekerja wanita tersebut berhak atas cuti melahirkan tetapi tidak mendapatkan upah dan setelah masuk bekerja kembali akan diproses lebih lanjut sesuai dengan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku.

7.Pekerja wanita tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid, asal ada surat keterangan yang menyatakan kebenaran atas haid tersebut dari dokter/bidan atau dari Poliklinik Perusahaan yang menerangkan bahwa Pekerja yang bersangkutan mengalami haid.

8.Pengusaha dilarang mengadakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi Pekerja wanita karena menikah, hamil atau melahirkan

BAB VI: PENGUPAHAN DAN TUNJANGAN

Pasal 31: Upah / Gaji

1.Gaji / upah Pekerja yang masih dalam masa percobaan ditetapkan minimal sesuai denga UMK yang berlaku.

2.Peninjauan gaji / upah dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun yaitu kenaikan massal dan prestasi.

3.Atasan masing-masing Pekerja mempunyai wewenang untuk mengusulkan upah Pekerja yang berada di bawah pimpinannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4.Upah Pekerja dibayarkan setiap tanggal 20 untuk semua pekerja.

5.Apabila Pekerja berhalangan hadir pada saat upah seharusnya dibayarkan sesuai ketentuan pasal 31 ayat 4, maka upah dapat dibayarkan pada pihak ketiga disertai dengan Surat Kuasa dan menunjukkan ID Card dari Pekerja yang bersangkutan

6.Berdasarkan status Pekerja, maka sistem pengupahan diatur sebagai berikut:

a.Pekerja bulanan

a)Pembayaran diatur menurut upah Pekerja bulanan.

b)Dalam 1 (satu) tahun dinas. Pekerja bulanan menerima 12 kali upah dan dibayar sesuai ketentuan pasal 31 ayat 4.

b. Pekerja harian

a)Upah harus ditetapkan sesuai dengan jenis pekerjaan dan mengindahkan peraturan perundang undangan yang berlaku / Keputusan Mentri Tenaga Kerja.

c. Pekerja dengan perjanjian waktu tertentu.

Penggajian Pekerja dengan perjanjian waktu tertentu diatur dan disepakati dalam Surat Perjanjian Kerja antara Pekerja dan Pengusaha dan berlaku selama waktu tertentu yang diketahui Instansi terkait.

7. Periode penggajian diatur sebagai berikut :

Pekerja Bulanan & Pekerja Harian Tetap :

Gaji Pokok:

Tanggal 1 - 30 Bulan berjalan, dibayarkan setiap tanggal 20 setiap bulan berjalan

Lembur:

Tanggal 16 bulan sebelumnya - tanggal 15 bulan berjalan dibayar pada Tanggal 20 bulan berjalan..

Pekerja Bulanan dan Harian Kontrak:

Gaji pokok + lembur : Tanggal 16 bulan sebelumnya-tanggal 15 bulan berjalann dibayar pada Tanggal 20 bulan berjalan

8. Pada dasarnya upah tidak dibayar apabila Pekerja tidak melakukan pekerjaannya. sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Pajak pengahasilan pekerja (PPH 21) ditanggung sepenuhnya oleh Pekerja.

Pasal 32: Tunjangan Hari Raya (THR)

1. Tunjangan Hari Raya diberikan kepada Pekerja agar yang bersangkutan dapat melaksanakan hari raya sesuai dengan PERMENAKER No. 04 Tahun 1994.

2. Pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun diberikan THR secara proporsional,

3. Besarnya THR secara keseluruhan ditentukan sebagai berikut :

a. Masa kerja kurang dari 12 bulan: Masa kerja/12 x Gaji Tetap (proporsional)

b. Masa kerja l-<3 tahun: 120% dari Gaji Tetap

c. Masa kerja 3 - <5 tahun : 160 % dari Gaji Tetap

d. Masa kerja 5 - <8 tahun : 185 % dari Gaji Tetap

e. Masa kerja 8 - < 10 tahun : 190 % dari Gaji Tetap

f. Masa kerja > 10 tahun : 200 % dar Gaji Tetap

4. THR diberikan selambat-lambatnya 10 hari sebelum tanggal Hari Raya.

5. Bagi Pekerja dengan perjanjian waktu tertentu ( Kontrak ) besarnya THR sebagai berikut :

a. Masa Kerja < 12 Bulan: Proporsional dari 50% X Gaji Pokok

b. Masa Kerja > 12 Bulan : 50% X Gaji Pokok

6. Penggolongan masa kerja untuk pemberian THR dihitung pada saat tutup buku dilaksanakan, yaitu pada bulan jatuhnya Hari Raya.

7. Pekerja tidak diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan dari pendapatan THR.

Pasal 33: Tunjangan Jabatan

1.Tunjangan Jabatan adalah tunjangan tetap yang diberikan oleh Perusahaan kepada Pekerja berdasarkan jabatan tertentu dalam Perusahaan

2.Besarnya tunjangan ditentukan menurut tingkat dan jenis jabatan yang ditetapkan secara tersendiri yaitu:

a.Kepala Line: Rp. 118.250,00

b.Sub Chief : Rp. 419.788,00

c.Chief : Rp. 502.563,00

d.Supervisor Produksi : Rp. 585.338,00

e.Danru Security: Rp. 106.425,00

f.Koordinator : Rp. 449.350,00

3. Tunjangan jabatan tidak diberikan kepada Pekerja apabila Pekerja yang bersangkutan tidak lagi menjabat jabatan tersebut.

4. Ketentuan besarnya tunjangan jabatan diadakan evaluasi setiap 1 (satu) tahun sekalí.

Pasal 34: Tunjangan Transportasi

1.Tunjangan Transportasi adalah tunjangan tidak tetap yang diberikan kepada Pekerja yang hadir dan melakukan pekerjaannya sampai batas waktu seperti yang dimaksud pasal 16 yaitu :

a. Pekerja yang melakukan kerja lembur dari jam 22.00 tetapi kurang dari jam 24.00 mendapat uang transport Rp.10.000,00,

b. Kerja lembur lebih dari jam 24.00 dan seterusnya mendapat uang transport Rp. 15.000,00,

2. Bagi jabatan-jabatan tertentu, tunjangan harus diberikan setiap bulan dan diatur secara tersendiri oleh Perusahaan sebagai berikut:

a. Staff dan Driver mendapat transport Rp.8.000,00,-/hari

b. Komandan Ragu (Danru) mendapat uang transport Rp.8.000,00,-/hari

c.. Supervisor Produksi mendapat uang transport Rp.250.000,00,-/bulan.

d. Insentif Overtime di hari kerja biasa :

Sub Chief, Chief, Senior Clerk, Staff, Senior Staff & Supervisor = Rp. 30.000 / jam

Pasal 35: Tunjangan Kehadiran

1. Tunjangan kehadiran / Premi Hadir adalah tunjangan tidak tetap yang diberikan kepada Pekerja dengan status Pekerja Harian sampai tingkat Kepala Line.

2. Besarnya Tunjangan kehadiran diberikan 1 (satu) bulan penuh masuk bekerja (berdasarkan masa kerja)

sebagai berikut :

0-1 Tahun : Rp. 11.000,00

1 - 3 Tahun : Rp. 13.000,00

3-5 Tahun : Rp. 18.000,00

5-7 Tahun : Rp. 20.000,00

7-9 Tahun : Rp. 22.000,00

>-9 Tahun : Rp. 24.000,00

3. Apabila Pekerja tidak hadir dan tidak melakukan pekerjaannya, tunjangan kehadiran tidak diberikan.

4. Dalam hal Pekerja tidak hadir karena mengambil cuti tahunan atau mendapat dispensasi dari Perusahaan atau dalam rangka perjalanan dinas untuk kepentingan Perusahaan, maka Pekerja yang bersangkutan masih berhak menerima Tunjangan kehadiran dengan penuh.

Pasal 36: Tunjangan Pemondokan

1. Perusahaan memberikan tunjangan pemondokan kepada setiap Pekerja (Operator, Ka.line, Sub Chief, Chief, Security) sebesar Rp.57.500.,-/bulan.

Pasal 37: Tunjangan Kelahiran

1.Perusahaan memberikan tunjangan kelahiran kepada istri Pekerja yang melahirkan anak pertama sampai ketiga, dengan menyerahkan bukti-bukti surat seperti yang dimaksud pada pasal 28 ayat 3e.

2.Pekerja Harian Bulanan dan staff diatur dalam peraturan / ketentuan sebagi berikut : a. Manager : Rp.500.000,00

b. Senior Spy: Rp.450.000,00

c.Supervisor : Rp.450.000,00

d. Senior Staff dan Staff : Rp.400.000,00

e.Chief dan Sub Chief : Rp.400.000,00

f. Senior Clerk dan Clerk : Rp.400.000,00

g.Harian dan Kep.Line : Rp.400.000,00

h.Security dan Driver : Rp.400.000,00

Pasal 38: Tunjangan Pernikahan

1.Perusahaan memberi tunjangan pernikahan kepada Pekerja yang menikah dengan menyerahkan bukti bukti surat seperti yang dimaksud pada pasal 28 ayat 3.a.

2.Pekerja Harian, Bulanan dan staff diatur dalam peraturan / ketentuan sebagi berikut : a. Manager : Rp.650.000,00

b. Senior Spy : Rp.550.000,00

c.Supervisor : Rp.550.000,00

d.Senior Staff dan Staff : Rp. 450.000,00

e. Chief dan Sub Chief : Rp.450.000,00

f. Senior Clerk dan Clerk : Rp.350.000,00

g.Harian dan Kep. Line : Rp.350.000,00

h.Security dan Driver : Rp.350.000,00

3. Terhadap anak Pekerja yang menikah Pekerja Harian, Bulanan dan staff diatur dalam peraturan / ketentuan sebagi berikut :

a. Manager Rp.350.000,00

b.Senior Spv Rp.300.000,00

c. Supervisor Rp.300.000,00

d. Senior Staff dan Staff Rp.250.000,00

e.Chief dan Sub Chief Rp.250.000,00

f.Senior Clerk dan Clerk Rp.200.000,00

g. Harian dan Kep.Line Rp.200.000,00

h.Security dan Driver Rp.200.000,00

Pasal 39: Tunjangan Kematian

1. Perusahaan memberikan tunjangan kematian terhadap Pekerja yang meninggal dunia dengan menyerahkan bukti-bukti surat seperti yang dimaksud pasal 28 ayat 3.d.

2. Pekerja Harian, Bulanan dan staff diatur dalam peraturan / ketentuan sebagi berikut:

ManagerRp.1.250.000,00

Senior Supervisor Rp.1.250.000,00

Supervisor Rp.1.250.000,00

Senior Staff/Staff Rp. 1.050.000,00

Chief/Sub. Chief Rp. 1.050.000,00

Senior Clerk/Clerk Rp. 850.000,00

DW/Ka.LineRp. 850.000,00

Security/Driver Rp. 850.000,00

3. Terhadap keluarga Pekerja yang meninggal Perusahaan memberi tunjangan kepada Pekerja, Harian, Bulanan dan staff diatur dalam peraturan / ketentuan sebagi berikut

Manager: Rp. 600.000,00

Senior Supervisor: Rp. 500.000,00

Supervisor: Rp. 500.000,00

Senior Staff/Staff : Rp. 400.000,00

Chief/Sub.Chief : Rp. 400.000,00

Senior Clerk/Clerk : Rp. 400.000,00

DW/Ka Line : Rp. 400.000,00

Security/Driver : Rp. 400.000,00

Pasal 40: Tunjangan Haid

1. Perusahaan memberikan tunjangan haid bagi Pekerja wanita yang sedang mengalami haid dan tetap menjalankan pekerjaannya sebesar Rp. 15.000,00/bulan, berlaku untuk seluruh karyawati Tetap dan Kontrak

2. Terhadap Pekerja yang mengambil hak cuti haidnya maka ketentuan seperti dimaksud pada ayat 1 di atas dianggap gugur.

Pasal 41: Upah Selama Sakit

1.Perusahaan membayar upah kepada Pekerja yang tidak dapat melaksanakan pekerjaannya karena dalam keadaan sakit yang cukup lama dan berkepanjangan berdasarkan surat keterangan dokter. Besarnya upah selama sakit ditentukan sebagai berikut:

a Sakit selama 4 (empat) bulan pertama : 100% dari Upah

b. Sakit selama 4 (empat) bulan kedua : 75 % dari Upah

c. Sakit selama 4 (empat) bulan ketiga : 50% dari Upah

d. Untuk bulan selanjutnya dibayar : 25% dari Upah

2. Ketentuan pembayaran upah dengan bertahap berlaku bagi Pekerja yang sakit terus menerus, termasuk di dalamnya adalah penyakit menahun berkepanjangan yang setelah sakit terus menerus / terputus-putus dapat bekerja kembali

BAB VII: KESEJAHTERAAN PEKERJA

Pasal 42: Jaminan Sosial Tenaga Kerja

1. Seluruh Pekerja Harian dan Bulanan secara bertahap akan diikut sertakan dalam program BPJS Ketenaga Kerjanan dan BPJS Kesehatan yang terdiri dari:

a. Jaminan Kecelakaan kerja (JKK)

b. Jamianan Hari Tua (JHT)

c. Jaminan Kematian (JK).

d. Jaminan Pensiun (JP)

e. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

2. Iuran jaminan tersebut di atas ditentukan sebagai berikut :

JENIS ASURANSI PENGUSAHA PEKERJA
Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) 0,29 % -1,74 % -
Jaminan Hari Tua (JHT) 3.7 % 2%
Jaminan Kematian (JKM) 0,30 % -
Jaminan Pensiun (JP) 2% 1%
Jaminan Kesehatan (JKN) 4% 1%

Pasal 43: Bantuan Perawatan Kesehatan

1. Perusahaan memberikan bantuan perawatan kesehatan dengan menunjuk Poliklinik dan Rumah Sakit sebagai tempat bagi Pekerja untuk menjalani pemeriksaan, pengobatan dan perawatan kesehatan dengan batas plafon:

a. Rawat jalan untuk Karyawan + Keluarga:

-Daily Worker's : Rp.450.000,00/tahun,

-Bulanan & Staff : Rp. 1 Bulan Gaji Tetap /Tahun

-Security Anggota : Rp. 450.000,00/tahun

-Security Danru : Rp. 550.000,00 /tahun

b. Rawat Inap untuk Karyawan Sendiri

Perusahaan memberikan fasilitas Rawat Inap sesuai plafon, ( untuk kamar Rp.80,000/hari, untuk Obat - obatan Rp. 1.500.000 / sekali dirawat Inap ) untuk karyawan sendiri.

c. Sumbangan Kaca Mata

Sumbangan Kaca Mata diberikan kepada karyawan/ti bulanan tetap setelah bekerja sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun Beturut-turut pada perusahaan dan berdasarkan resep dokter spesialis mata.sumbangan ini hanya diberikan untuk karyawan sendiri dan tidak berlaku bagi keluarganya. Besarnya sumbangan maksimum adalah sebagai berikut:

Staff Kantor Produksi Bingkai (Maximum) Lensa (Maximum)
Manager Rp. 300.000,00 Rp. 200.000,00
Supervisor Supervisor Rp. 200.000,00 Rp. 100.000,00
Senior Staff Chief Rp. 200.000,00 Rp. 100.000,00
Staff Sub Chif Rp. 180.000,00 Rp. 80.000,00
Clerk Kepala Line Rp. 160.000,00 Rp. 60.000
Security dan Driver Rp. 140.000,00 Rp. 40.000

Penggantian Lensa kacamata dan bingkai diatur sebagai berikut:

a. Lensa Kacamata 1 (satu) tahun sekali.

b. Bingkai 2 (dua) tahun sekali.

Pasal 44: Pakaian Dan Perlengkapan Kerja

Perusahaan wajib untuk menyediakan alat-alat perlengkapan kerja untuk menjamin keselamatan para Pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya. Dan Pekerja wajib memelihara dengan baik alat-alat perlengkapan kerja tersebut serta memakai alat perlindungan yang telah disediakan oleh Perusahaan.

Pasal 45: Fasilitas Poliklinik

Guna menunjang kesehatan Pekerja, Perusahaan menyediakan fasilitas poliklinik di Perusahaan selama jam kerja maupun pada jam-jam lembur yang meliputi pelayanan:

a. Konsultasi

b. Imunisasi

c. Keluarga Berencana

d. Pemeriksaan kesehatan dan pengobatan

e. Perawatan sementara.

Untuk meningkatkan pelayanan, Perusahaan mengimbangi dengan peningkatan kualitas tenaga medis serta sarana transportasi/ambulance, sesuai dengan tuntutan persyaratan Poliklinik.

Pasal 46: Fasilitas Ibadah

Perusahaan menyediakan tempat ibadah dan perlengkapannya dan memberikan waktu secukupnya kepada Pekerja yang menjalankan kewajiban terhadap agamanya.

Pasal 47: Koperasi

Untuk menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan serta meringankan beban hidup atau meningkatkan kesejahteraan Pekerja, Perusahaan membantu kegiatan-kegiatan di bidang Koperasi Pekerja.

Pasal 48: Rekreasi, Olah Raga, Kesenian & Pembinaan Mental

1. Perusahaan mengadakan tour massal 1 (satu) kali dalam setahun.

2. Dalam rangka Hubungan Industrial Pancasila (HIP), pengusaha melakukan pembinaan di bidang P4 dan HIP kepada Pekerja.

3. Pada prinsipnya Pengusaha memberikan perhatian sepenuhnya terhadap pengembangan bakat dan kreatifitas setiap Pekerja terutama di bidang olah raga dan kesenian disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Perusahaan baik yang menyangkut sarana maupun fasilitas.

Pasal 49: Pendidikan Dan Latihan

Dalam rangka meningkatkan keterampilan dan kemampuan Pekerja guna meningkatkan produktifitas Pekerja, Perusahaan memberikan pendidikan dan latihan kerja kepada Pekerja yang berprestasi, atas/dengan biaya Perusahaan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Perusahaan serta keamanan di lingkungan Perusahaan dan diadakannya study banding ke perusahaan persepatuan yang sama (ke Korea).

BAB VIII: KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pasal 50: Perlengkapan Peralatan Kerja

1. Perusahaan menyediakan tempat dan sarana kerja, peralatan dan perlindungan kerja sesuai dengan bidang kerja masing-masing Pekerja

2. Setiap pekerja wajib menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan dan keselamatan di tempat kerja dan lingkungannya.

3. Setiap Pekerja diwajibkan mengikuti semua peraturan keselamatan dan kesehatan kerja dan menggunakan alat-alat kerja dengan benar, serta wajib memelihara, merawat dan mempertanggung jawabkan peralatan perlindungan kerja tersebut

4. Pekerja yang lalai atau dengan sengaja tidak menggunakan peralatan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, bertanggung jawab sepenuhnya apabila timbul kecelakaan kerja yang menimpa dirinya

Pasal 51: Peralatan Pemadam Kebakaran

1. Perusahaan menyediakan alat pemadam kebakaran yang diletakkan pada tempat-tempat tertentu yang mudah terjangkau, digunakan oleh Pekerja yang telah dilatih oleh panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya tim pemadam kebakaran.

2. Materi dan jenis peralatan pemadam kebakaran diletakkan di setiap tempat dan disesuaikan dengan macam dan jenis bahan yang mungkin mudah terbakar di tempat tersebut.

3. Demi keamanan bersama, Pekerja diwajibkan menjaga, memelihara dan selalu berusaha semaksimal mungkin menghindari kebakaran

4. Bagi Pekerja yang lalai dan atau dengan sengaja menghendaki kerusakan atau kebakaran di tempat kerja, maka Pekerja yang bersangkutan wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pasal 52: Tindakan Pengaman Kesehatan

1. Pekerja diwajibkan untuk selalu menjaga kebersihan dan kesehatan serta selalu berusaha untuk mencegah berbagai penyakit menular baik untuk dirinya sendiri atau keluarganya serta teman sekerja dan masyarakat pada umumnya.

2. Demi kepentingan umum, maka Perusahaan tidak memperkenankan pekerja masuk ke dalam lingkungan kerja, terhadap Pekerja yang menderita penyakit sebagai berikut

- Kelainan Jiwa

-TBC

-Penyakit lain yang dinyatakan oleh dokter membahayakan ataupun menular kepada teman sekerja

BAB IX: HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN

Pasal 53: Penyampaian Dan Penyelesaian Keluh Kesah

1. Perusahaan menganut sistem dua arah yang bebas terbuka dan bertanggung jawab.

2. Setiap Pekerja dapat menyampaikan saran dan pendapat mengenai Perusahaan ataupun hubungan kerja di dalam Perusahaan kepada atasan langsung ataupun kepada Personalia pada setia kesempatan dengan tidak mengganggu kegiatan kerja,

3. Apabila terdapat keluhan-keluhan Pekerja mengenai hubungan ataupun syarat-syarat kerja, dapat disampaikan kepada atasan masing-masing dan apabila belum dapat diselesaikan, dapat diteruskan kepada Pimpinan Departemen Personalia. Apabila hal tersebut belum juga dapat diselesaikan Pekerja yang bersangkutan, melalui Komisaris Section, dapat menyampaikan permasalahannya kepada PSP SPN PT. Kumkang Indonesia untuk selanjutnya dimusyawarahkan bersama-sama dengan Perusahaan,

BAB X: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 54: Umum

1.Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 pasal 151 ayat 1 Pengusaha harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.

2.Dalam keadaan terpaksa, setelah melalui prosedur yang berlaku, Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku setelah dimusyawarahkan dengan PSP SPN PT. Kumkang Indonesia.

3.Putusnya hubungan kerja antara Perusahaan dengan Pekerja dapat diakibatkan oleh hal-hal sebagai berikut :

a. Pekerja mengundurkan diri.

b. Berakhirnya masa kerja untuk waktu tertentu.

c. Tidak lulus masa percobaan.

d Ketidak mampuan bekerja karena alasan Kesehatan

e. Sakit berkepanjangan malampaui 12 bulan tanpa terputus-putus.

f. Usia pensiun.

g. Pekerja meninggal dunia.

h Pekerja melakukan tindakan pelanggaran seperti yang dimaksud dalam pasal 24.

4. Pengusaha berkewajiban memberikan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak sesuai dengan UU no. 13 tahun 2003 sebagai berikut

a. Uang Pesangon :

a.1 Masa kerja kurang dari 1 tahun : 1 bulan upah

a.2 Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah

a 3 Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah

a.4 Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah

a 5 Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah

a.6 Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah

a.7 Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun : 7 bulan upah

a.8 Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah

a.9 Masa kerja 8 tahun atau lebih : 9 bulan upah

b. Uang penghargaan masa kerja ::

b.1 Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun : 2 bulan upah

b.2 Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun : 3 bulan upah

b.3 Masa kerja 9 tahun atau leih tetapi kurang dari 12 tahun : 4 bulan upah

b.4 Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun : 5 bulan upah

b.5 Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun : 6 bulan upah

b.6 Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun : 7 bulan upah

b.7 Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun : 8 bulan upah

b.8 Masa kerja 24 tahun atau lebih : 10 bulan upah

c. Uang Penggantian Hak:

c.1 Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

c.2 Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja dan keluarganya ke tempat di mana Pekerja diterima bekerja.

c.3 Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15 % dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja apabila masa kerjanya telah memenuhi syarat untuk mendapatkan uang penghargaan masa kerja.

c.4 Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama

Pasal 55: Pekerja Mengundurkan Diri

1.Pekerja yang karena sesuatu hal bermaksud mengundurkan diri dari Perusahaan, dapat melakukan dengan mengajukan surat pernohonan resmi kepada perusahaan dengan sepengetahuan Pimpinan Departemen

2.Ketentuan pengajuan surat permohonan tersebut diatur sebagai berikut :

a. Pekerja harian, selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum tanggal pengunduran diri.

b. Pekerja bulanan, selambar-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal pengunduran diri.

3. Pemutusan hubungan kerja atas dasar ini, maka Perusahaan tidak berkewajiban memberi uang pesangon, kecuali imbalan atas jasanya selama ia bekerja.

4. Dalam hal Pekerja mengundurkan diri karena alasan-alasan tertentu, maka kepada Pekerja diberikan uang pisah :

a. Uang Penghargaan Masa Kerja

b. Uang Penggantian Hak 15%

5. Mangkir 5 hari berturut-turut dianggap mengundurkan diri, maka kepada Pekerja diberikan uang pisah:

a. 70% Uang Penghargaan Masa Kerja

b. Uang Penggantian Hak 15% dari point 5a.

Pasal 56: Pekerja Melakukan Kesalahan Berat

1.Dalam hal Pekerja melakukan kesalahan berat, maka kepada Pekerja diberikan uang pisah:

a. Uang Penghargaan Masa Kerja 25%

b. Uang Penggantian Hak 15 % dari point 1a

Pasal 57: Berakhirnya Masa Kerja Untuk Waktu Tertentu

1.Tanggal berakhirnya masa kerja untuk waktu tertentu adalah tanggal berakhirnya hubungan kerja antar Pekerja dengan Perusahaan sebagaimana tercantum dalam kesepakatan kerja.

2.Pemutusan hubungan kerja atas dasar ini, maka Perusahaan tidak berkewajiban untuk memberikan uang pesangon atau imbalan atas jasanya selama ia bekerja atau hal-hal lain di luar yang tercantum dalam Perjanjian kerja

Pasal 58: Tidak Lulus Masa Percobaan

1.Selama masa percobaan, Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja sewaktu-waktu apabila Pekerja yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan Perusahaan.

2.Pemutusan kerja atas dasar ini, maka Perusahaan tidak berkewajiban untuk memberikan uang pesangon dan imbalan atas jasanya selama ia bekerja atau hal-hal lain diluar yang tercantum dalam Perjanjian

Pasal 59: Ketidakmampuan Bekerja Karena Alasan Kesehatan

1.Seorang Pekerja yang karena alasan kesehatannya (medically unfit) dipandang tidak mampu bekerja, maka Pekerja yang bersangkutan dapat diberhentikan dengan hormat dari pekerjaannya.

2.Pemutusan kerja atas dasar ini, maka Perusahaan wajib berpedoman pada peraturan perundang undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Pasal 60: Skorsing

1.Kepada Pekerja yang melakukan pelanggaran tatatertib / peraturan Perusahaan yang dapat mengakibatkan dikenakannya sanksi pemutusan hubungan kerja, dan Pekerja yang bersangkutan pernah mendapatkan surat peringatan ke-3 (tiga), maka Perusahaan dapat melakukan pemberhentian sementara (skorsing) yang disampaikan secara tertulis kepada Pekerja yang bersangkutan.

2.Selama masa skorsing, kepada Pekerja yang bersangkutan diberikan upah sebesar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.Jangka waktu skorsing selama-lamanya adalah 6 (enam) bulan dan tidak dapat diperpanjang

Pasa 61: Usia Pensiun

1.Dalam keadaan wajar, Pekerja dianggap memasuki usia pensiun apabila telah berupa typuluh lima) tahun. Karenanya Pengusaha dapat memberikan Pekerja yang bersangakuan dengan horurat dari pekerjaannya. Bilamana dianggap perlu, dengan persetujuan kedua belah pihak shubungan kerja dapan diperpanjang selama-lamanya 5 (lima) tahun.

2.Dalam hal Pekerja putus hubungan kerjanya karena usia pensiun sebagaima dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 huruf c, dan dalam perjanjian kerja atau peraturan Perusahaan atau perjanjian kerja bersama telah diatur adanya jaminan atau manfaat pensiun, maka Pekerja tidak berhak mendapat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pisah, kecuali diatur lain dalam Penjanjian Kerja Peraturan Perusahaan dan Kesepakatan Kerja Bersama.

3.Dalam hal perjanjian kerja atau peraturan Perusahaan atau perjanjian kerja bersama tidak mengatur jaminan atau manfaat pensiun maka Pengusaha wajib memberikan kepada Pekerja yang putus hubungan kerjanya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali atas persetujuan kedua belah pihak ditetapkan lain.

Pasal 62: Pekerja Ditahan

1. Dalam hal Pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib bukan atas pengaduan Pengusaha, maka Pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga yang menjadi tanggungannya, dengan ketentuan sebesar berikut:

a. Untuk 1 Orang tanggungan : 25 % dari upah

b. Untuk 2 orang tanggungan : 35 % dari upah

c. Untuk 3 Orang tanggungan : 45 % dari upah

d. Untuk 4 Orang tanggungan : 50 % dari upah

2. Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diberikan paling lama 6 (enam) bulan takwin terhitung sejak hai pertama pekerja ditahan oleh pihak yang bewajib.

3. Dalam hal pekerja ditahan oleh yang berwajib karena pengaduan Pengusaha dan sebelum pemutusan hu bungan kerja belum diberikan panitia daerah atau panitia pusat,maka Pengusaha wajib membayar upah paling lama 6 (enam) bulan pertama terhitung sejak hari pertama Pekerja ditahan yang berwajib.

4. Dalam hal Pekerja dibebaskan dari tahanan karena pengaduan Pengusaha dan ternyata tidak terbukti melakukan kesalahan, maka Pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja dengan membayar upah penuh beserta hak lainnya yang seharusnya diterima Pekerja terhitung sejak Pekerja ditahan.

BAB XI: PENGERTIAN UMUM

Pasal 63 : Hubungan Industrial Pancasila

Dalam hubungan ketenagakerjaan atas dasar falsafah Pancasila dan Undang Uandang Dasar 45, kedudukan Pengusaha dan Serikat Pekerja adalah sebagai partner produksi yang sederajat dalam suasana saling mempercayai.

Pengusaha dan Serikat Pekerja dapat menyumbangkan bagiannya masing-masing di dalam usaha memperbaiki perekonomian dan taraf hidup rakyat sesuai dengan tujuan Pemerintah. Suatu pengakuan yang ikhlas dengan penuh rasa tanggung jawab dari kedua belah pihak bahwa disiplin dan tata kerja yang baik adalah salah satu syarat utama guna memperoleh hasil kerja yang sempurna demi perkembangan Perusahaan dan kenaikan jaminan sosial para Pekerja.

Suatu penegasan dari pengakuan di atas, maka adalah bahwa jalannya perusahaan dan pengaturan para Pekerja termasuk tanggung jawab Pengusaha. Sedangka fungsi Serikat Pekerja adalah mewakili anggota anggotanya yang bekerja di perusahaan dalam bidang perburuhan terutama mengenai syarat-syarat kerja dan hubungan kerja. Pengakuan terhadap Serikat Pekerja tidaklah berarti pengurangan dari kewajiban-kewajiban Pengusaha terhadap kepentingan Pekerja terhadap Pemerintah, terhadap masyarakat dan terhadap pemiliknya.

Sebaliknya kewajiban penghubung tersebut tidak berarti mengurangi kewajiban dan hak-hak Serikat Bekerja untuk menyanggah dan membanding terhadap ketentuan-ketentuan perburuhan yang diatur dalam perundang-undangan dan persetujuan bersama yang dianggap oleh Serikat Pekerja tidak tepat.

Pasal 64: Pertemuan Berkala

1. Wakil Pengusaha dan wakil Serikat Pekerja menngadakan pertemuan dalam kelembagaan bipartit.

2. Pertemuan berkala antara Pengurus Serikat Pekerja dan wakil Komisaris bagian / section diadakan sebulan sekali, kecuali dalam keadaan mendesak.

3. Pertemuan berkala antara wakil Pengusaha dan wakil Serikat Pekerja diadakan sekali dalam sebulan setiap Selasa minggu ke-2 (dua) kecuali dalam keadaan mendesak.

Pasal 65: Acara Khusus

Pada waktu-waktu tertentu Pengusaha dan Serikat Pekerja dapat mengadakan acara-acara / pertemuan khusus untuk membahas hal-hal yang menyangkut kepentingan bersama antara lai :

1. Ikhtiar untuk meningkatkan kemajuan yang menguntungkan kedua belah pihak.

2. Pembinaan sumber daya manusia dan disiplin kerja.

3. Memelihara kerjasama dan hubungan baik antara Pengusaha dan Pekerja.

BAB XII: PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Pasal 66: Dasar Hukum

Kesepakatan Kerja Bersama ini dibuat berdasarkan UU No.13 Tahun 2003.

Pasal 67: Waktu Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama

1. Perjanjian kerja Bersama ini mulai berlaku terhitung sejak dari tanggal 01 Juli 2018 sampai dengan 30 Juni 2020. Sesudah itu, Perjanjian kerja Bersama ini akan dianggap diperpanjang masa berlakunya selama 1 (satu) tahun, kecuali jika salah satu pihak memberikan pernyataan / pemberitahuan secara tertulis keinginan untuk membuka perundingan baru mengenai Perjanjian kerja bersama ini

2. Selama belum ada kesepakatan kerja yang baru oleh karena berakhirnya masa berlaku Perjanjian Kerja ini, maka ketentuan-ketentuan dalam kesepakatan kerja ini tetap berlaku sampai tercapainya Perjanjian kerja yang baru.

3. Perjanjian kerja bersama ini telah disetujui dan ditandatangani bersama pada hari Selasa, 28 Agustus 2018 oleh wakil-wakil dari PT. KUMKANG INDONESIA dan wakil-wakil dari Pimpinan Sarikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional PT. KUMKANG INDONESIA, sesuai dengan keputusan Menteri Tenaga Kerja Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan

BAB XIII: PENUTUP

Pasal 68: Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian

PSP SPN

PT. KUMKANG INDONESIA

Mohammad Suhud

Ketua

Indah Sulistyorini

Sekretaris

MANAGEMENT

PT. KUMKANG INDONESIA

Kim Sung Keun

Direktur

Utami

Personalia

Mengetahui

Dewan Pimpinan Cabang SERIKAT PEKERJA NASIONAL

Aris Purwanto S.Kom

Kepala Dinas Ketenagakerjaan

Kota Tangerang

DR. Ir H. Moh. Rakhmansyah, M.Si

NIP 716209101986031013

PEMERINTAH KOTA TANGERANG DINAS KETENAGAKERJAAN

JI. Perintis Kemerdekaan No. 1 Cikokol - Tangerang

Telp. (021) 55798228 - Fax. (021) 5517542

E-mail : disnaker@tangerangkota.go.id

PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Nomor : 568.274838 -HI/2018

1. Dasar :

a. Undang-undang No.21 Tahun 2000

b. Undang-undang No. 13 Tahun 2003

c. Permenakertrans RI No. Per. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan

Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama

2. Surat Permohonan Pendaftaran dari Perusahaan Nomor: 03/Pga-SP/Kumkang/XI/2018 tanggal 27 November 2018 dari PT. KUMKANG INDONESIA. Perihal Permohonan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, antara :

Perusahaan : PT. KUMKANG INDONESIA

Alamat : Jl. Gembor Raya, Desa Pasir Jaya Kec. Jatiuwung Kota Tangerang Sektor/Jenis

Usaha : Industri Sepatu

Jumlah Tenaga Kerja : 360 Orang

- Laki-Laki : 174 Orang

- Perempuan : 186 Orang

Dengan Serikat Pekerja/Buruh :

Nama : SERIKAT PEKERJA NASIONAL (SPN)

Alamat : Jl.Gembor Raya, Desa Pasir Jaya, Kec.Jatiuwung Kota Tangerang

Sektor/Jenis usaha : Industri Sepatu

Jumlah Anggota : 360 Orang

Nomor Pencatatan : 560/78-DKK/OP/KOTA-TNG/X/2001

3. Setelah dilakukan penelitian isi perjanjian yang didaftarkan telah disepakati dan ditandatangani oleh masing-masing pihak pada tanggal 28 Agustus 2018.

4. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku selama 2 (dua) Tahun mulai tanggal 01 Juli 2018

sampai dengan tanggal 30 Juni 2020

5. Bilamana diadakan perubahan dalam Perjanjian Kerja Bersama tersebut di atas atau bilamana waktu berlakunya diperpanjang, kedua belah pihak harus melaporkan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang

6. Bilamana ternyata dalam perjanjian kerja bersama ini terdapat pasal dan atau ayat yang isinya bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka di bagian yang bersangkutan dari perjanjian kerja bersama ini batal demi hukum.

7. Pengusaha dan Serikat Pekerja/Buruh wajib memberitahukan isi Perjanjian Kerja Bersama atau perubahannya kepada seluruh pekerja/buruh

8. Surat Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama ini disampaikan kepada :

(I). Pimpinan Perusahaan : PT. KUMKANG INDONESIA

(II). Pengurus PUK : SERIKAT PEKERJA NASIONAL (SPN)

Demikian Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama ini agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Tangerang, 19 Desember 2018

KEPALA DINAS KETENAGAKERJAAN

KOTA TANGERANG

Dr.Ir. H. MOH.RAKHMANSYAH.M.SI

IDN PT. Kum Kang Indonesia - Tangerang - 2018

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2018-07-01
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2020-06-30
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → 2018-08-28
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Nama industri: → Pabrik Manufaktur Sepatu, Produk Kulit dan Karet
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Kum Kang Indonesia - Tangerang
Nama serikat pekerja: → 
Nama penandatangan dari pihak pekerja → Mohammad Suhud, Indah Sulistyorini

PELATIHAN

Program pelatihan: → Ya
Magang: → Tidak
Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Ya

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Ya
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Tidak
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → The relationship between work and health, Employee involvement in the monitoring
Bantuan duka/pemakaman: → Ya

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Ya
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Cuti ayah berbayar: → 2 hari
Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Tidak
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → Tidak

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 180 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 7.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Hari kerja per minggu: → 6.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Hari tetap untuk cuti tahunan: → 6.0 hari
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: →  hari
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → No
Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
Upah terendah disetujui per: → Months
Upah terendah: → IDR 
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali: → 120 %
Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

Tunjangan transportasi

Tunjangan transportasi: → IDR 250000.0 per bulan

Kupon makan

Tunjangan makan disediakan: → Tidak
Bantuan hukum gratis: → Tidak
Loading...