Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) antara PT. Indonesia Libolon Fiber System Dengan SP-TSK SPSI Unit Kerja PT. Indonesia Libolon Fiber System 2019-2021

New2

PENDAHULUAN

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur agar tercipta suasana kondusif serta hubungan kerja yang harmonis antara Pengusaha dan Pekerja didalam menjalankan fungsi, tugas, Hak dan kewajibannya masing-masing demi kemajuan perusahaan dalam upaya meningkatkan produktifitas dan kesejahteraan bersama, maka PT. Indonesia Libolon Fiber System dan PUK SP TSK SPSI PT. Indonesia Libolon Fiber System telah sepakat untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) yang merupakan sarana yang sangat penting dalam mewujudkan Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan yang berasaskan Pancasila.

Perjanjian Kerja Bersama ini mengatur hubungan kerja, syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, tata tertib dan peraturan perusahaan yang didasari kepentingan bersama dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing untuk mencapai kemajuan dan perkembangan perusahaan demi kemakmuran dan kesejahteraan bersama.

Bahwa Hubungan Industrial merupakan suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang yaitu pekerja, pengusaha dan pemerintah untuk menumbuh-kembangkan hubungan yang harmonis atas dasar kemitraan yang sejajar dan terpadu antara pengusaha dengan pekerja yang didasarkan atas nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila dan UUD 1945, sehingga pekerja diarahkan untuk mempunyai sikap merasa ikut memiliki serta sikap memelihara dan mempertahankan kelangsungan usaha Perusahaan.

Atas dasar pengertian tersebut, secara otomatis berlaku prinsip tanggung jawab bersama baik oleh pengusaha maupun pekerja terhadap tugas, fungsi, hak dan kewajibannya untuk berusaha semaksimal mungkin mencapai tujuan bersama yaitu kemajuan perusahaan dan kesejahteraan pekerja beserta keluarga.

BAB I BAGIAN UMUM

Pasal 1: Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian Kerja Bersama

Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat atas dasar musyawarah dan kesepakatan dari masing-masing pihak terkait, antara :

I. PIHAK PENGUSAHA

Nama Perusahaan: PT. Indonesia Libolon Fiber System

Alamat Perusahaan:

1. Desa Kembang Kuning, Jatiluhur – Purwakarta

( Factory )

2. Jl.Cideng Barat No.15 Jakarta ( Business Office)

Akta Pengesahan: AHU – AH.01.03-0135497, 12 Mei 2017

Nomor Induk Berusaha: 8120119162019

Anggota APINDO: 008.03.010.114.141.0992

DENGAN

II. SERIKAT PEKERJA

Nama Unit Kerja: SP-TSK FSPSI Unit Kerja PT. Indonesia Libolon Fiber System

Alamat Sekretariat: Desa Kembang Kuning, Jatiluhur - Purwakarta

Terdaftar: 28 Mei 2018

No. Pencatatan: 251 / 4 / HIS / PWK / V / 2018

Pasal 2: Maksud Dan Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Bersama

1.Perjanjian Kerja Bersama ini adalah merupakan hasil perundingan Serikat Pekerja dengan Pengusaha untuk mengatur hubungan kerja yang memuat syarat-syarat kerja, peraturan dan tata tertib perusahaan serta memberikan batasan hak dan kewajiban masing-masing pihak secara jelas dan seimbang sebagai pencerminan dari musyawarah dan mufakat dengan tujuan meningkatkan kualitas serta memberikan motivasi kerja guna terciptanya iklim hubungan kerja yang harmonis, dinamis dan berkeadilan menuju peningkatan kesejahteraan pekerja.

2.Ruang lingkup Perjanjian Kerja Bersama mencakup beberapa ketentuan sebagai berikut

2.1.Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) berlaku untuk semua pekerja PT. Indonesia Libolon Fiber System, baik yang ditempatkan diwilayah Purwakarta maupun yang ditempatkan diwilayah Jakarta.

2.2.Semua pekerja perusahaan ini mulai tingkat jabatan operator hingga manager atau kepala departemen dan pengusaha harus tunduk dan mentaati serta melaksanakan sepenuhnya isi dari ketentuan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dengan penuh rasa tanggung jawab.

3.Antara Serikat Pekerja dengan Pengusaha wajib menjalankan kerjasama dalam hal menyebarluaskan dan memberikan penerangan atau penjelasan kepada pekerja, pimpinan departemen maupun kepada pihak lain yang mempunyai kepentingan dengan Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini tentang arti dan makna yang terkandung di dalamnya.

BAB II PENGAKUAN, JAMINAN KEPADA PEKERJA DAN SERIKAT PEKERJA

Pasal 3: Pengakuan Dan Jaminan Kepada Pekerja

1.Pengusaha mengakui bahwa status pekerja yang bekerja sebelum peralihan kepemilikan dan pergantian nama perusahaan dari PT.Indonesia Taroko Textile menjadi PT.Indonesia Libolon Fiber System adalah tidak berubah.

2.Pengusaha mengakui bahwa masa kerja pekerja sesuai SK Pengangkatan sebagai pekerja tetap sebelum peralihan.

3.Pengusaha menjamin dan bertanggung jawab atas kompensasi dan hak pekerja sesuai masa kerja terhitung SK pengangkatan pekerja.

4.Pengusaha menjamin semua pekerja yang bekerja sebelum peralihan dan pergantian nama perusahaan, apabila terjadi pemutusan hubungan kerja akan diberikan kompensasi sesuai pasal 47 ayat 3, kecuali pekerja tersebut tersangkut masalah pidana.

5.Pengusaha menjamin akan mengikuti peraturan perundang undangan ketenagakerjaan yang berlaku dan Perjanjian Kerja Bersama.

Pasal 4: Pengakuan Dan Jaminan Kepada Serikat Pekerja

1.Pengusaha mengakui bahwa Serikat Pekerja TSK SPSI Unit Kerja PT. Indonesia Libolon Fiber System yang menandatangani Perjanjian Kerja Bersama ini adalah organisasi pekerja yang ada di perusahaan PT. Indonesia Libolon Fiber System.

2.Pengusaha mengakui bahwa Serikat Pekerja TSK SPSI Unit kerja PT. Indonesia Libolon Fiber System dan seluruh pekerja adalah mitra kerja.

3.Pengusaha menjamin tidak akan melakukan penekanan dalam bentuk apapun baik secara langsung maupun tidak langsung dan ataupun diskriminasi serta tindakan lain yang tidak wajar terhadap pekerja yang terpilih sebagai pengurus Serikat Pekerja TSK SPSI Unit kerja PT. Indonesia Libolon Fiber System untuk bertindak selaku delegasi dan atau perwakilan karena tugas dan fungsinya.

4.Sejauh tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengusaha tidak merintangi kegiatan dan perkembangan organisasi ini serta tidak mencampuri urusan intern organisasi Serikat Pekerja TSK SPSI mulai dari tingkat Unit kerja PT. Indonesia Libolon Fiber System, Pimpina Cabang kabupaten, Pimpinan Daerah Jawa barat hingga tingkat Pimpinan Pusat.

5.Atas dasar pengakuan hak-hak Serikat Pekerja maka setiap fungsionaris Serikat Pekerja TSK SPSI yang ditunjuk untuk mengurus soal-soal hubungan kerja maupun kepentingan organisasi dapat memasuki ruang kerja bidang lain untuk melakukan tugas organisasi dengan sepengetahuan Pengusaha / Kepala Bagian yang bersangkutan.

6.Pengusaha akan menyelesaikan masalah yang timbul akibat hubungan kerja bersama serikat pekerja dengan azas musyawarah untuk mufakat.

7.Semua bentuk tindakan atau aksi yang berkaitan dengan masalah perburuhan yang dilakukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan Serikat Pekerja TSK SPSI adalah diluar tanggung jawab Serikat Pekerja, dan tindakan tersebut dinyatakan aksi liar.

8.Kedua belah pihak sepakat untuk tidak membenarkan segala bentuk aksi liar sehingga apabila ini terjadi, kepada yang melakukan tindakan aksi tersebut, akan ditindak tegas serta diputus hubungan kerjanya secara tidak hormat.

Pasal 5: Fasilitas Dan Bantuan Kepada Serikat Pekerja

1.Dalam menjalani tugas dan fungsinya sebagai pengurus Serikat Pekerja, maka fungsionaris / pengurus Serikat Pekerja TSK SPSI harus diberikan dispensasi untuk menghadiri rapat-rapat ataupun tugas lain yang menyangkut urusan perburuhan dan organisasi baik di dalam lingkungan perusahaan maupun di luar perusahaan tanpa mengurangi hak sebagai pekerja.

2.Sebagai pelaksanaan tugas pada ayat 1 pasal ini, Serikat Pekerja wajib memberitahukan kepada Pengusaha sekurang-kurangnya 1 ( satu ) hari sebelum pelaksanaan dispensasi dengan menunjukkan bukti yang dapat dipertanggung jawabkan kecuali dalam keadaan yang sangat mendesak.

3.Untuk kepentingan rapat atau pertemuan fungsionaris / pengurus serikat pekerja, pengusaha menyediakan ruang sekertariat PUK SP TSK SPSI di lingkungan perusahaan dengan perlengkapan yang memadai.

4.Pengurus Serikat Pekerja dapat menyelenggarakan rapat atau pertemuan, pada jam kerja dengan ketentuan sebagai berikut :

4.1.Terlebih dahulu memberitahukan kepada Pengusaha mengenai maksud dan masalah yang akan dibahas.

4.2.Bila memerlukan ruang atau tempat lain dilingkungan perusahaan untuk kepentingan rapat, maka Serikat Pekerja harus mengajukan permohonan ijin menggunakan tempat tersebut dengan catatan tidak mengganggu kelancaran kerja perusahaan.

4.3.Segala biaya yang timbul atas penyelenggaraan rapat atau pertemuan organisasi ini sepenuhnya ditanggung oleh Serikat Pekerja.

5.Sebagai upaya peningkatkan kesejahteraan pekerja, maka Pengusaha memberikan kesempatan kepada Serikat Pekerja untuk menyelenggarakan Koperasi Pekerja dengan memberikan fasilitas ruangan Koperasi dan fasilitas kantor lainnya.

6.Pengusaha membantu kelancaran administrasi Serikat Pekerja TSK SPSI PT. Indonesia Libolon Fiber System dan Koperasi dalam hal :

6.1.Check off System (COS) Serikat Pekerja TSK SPSI PT. Indonesia Libolon Fiber System atau iuran anggota / bulan.

6.2.Potongan dana konsolidasi ( Perjuangan ) K SPSI, di tentukan setahun sekali setelah kenaikan UMK.

6.3.Potongan iuran wajib koperasi / bulan.

BAB III HAK DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA DAN PEKERJA

Pasal 6: Hak Pengusaha

1.Memimpin dan melaksanakan kebijakan perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku dan Perjanjian Kerja Bersama ini.

2.Memberikan perintah pada pekerja untuk bekerja lembur.

3.Menetapkan peraturan tata tertib kerja sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Perjanjian Kerja Bersama.

4.Menetapkan hari dan jam kerja sesuai kebutuhan perusahaan.

5.Menempatkan pekerja di tempat yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

6.Mengatur penggunaan hak cuti pekerja.

7.Memutus hubungan kerja sesuai perundang-undangan yang berlaku dan Perjanjian Kerja Bersama.

Pasal 7: Kewajiban Pengusaha

1.Memberikan upah dan tunjangan lainnya sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama.

2.Membayar upah lembur kepada pekerja yang bekerja pada hari libur Nasional dan istirahat mingguan.

3.Memperhatikan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja sesuai yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama dengan memperhatikan kemampuan perusahaan.

4.Menyediakan dan menyiapkan alat perlindungan dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja.

5.Memberikan kesempatan kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah.

6.Berkordinasi dengan serikat pekerja dalam mengeluarkan peraturan dan kebijakan, baik untuk keseluruhan pekerja maupun masing masing bagian / departemen.

7.Mematuhi dan mentaati isi Perjanjian Kerja Bersama ini yang sudah disepakati dan ditandatangani bersama.

Pasal 8: Hak Pekerja

1.Mendapat upah dan tunjangan lainnya sesuai jabatan atau golongan yang di tetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama.

2.Mendapat upah lembur sesuai Undang-Undang yang berlaku apabila bekerja pada hari libur Nasional dan istirahat mingguan.

3.Mendapatkan hak cuti tahunan dan cuti lain-lain sesuai Undang-Undang yang berlaku dan Perjanjian Kerja Bersama.

4.Mendapat jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, pensiun, jaminan kematian dan tunjangan hari tua.

5.Mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan karir sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan perusahaan.

6.Menyampaikan dan memberikan saran-saran kepada atasan sehubungan dengan pekerjaan.

7.Mengundurkan diri sebagai pekerja.

8.Menyatakan pensiun maupun pensiun dini bagi yang telah memenuhi syarat sesuai yang disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

9.Menjadi anggota Serikat Pekerja dan mengikuti kegiatan organisasi Serikat Pekerja yang ada di lingkungan perusahaan.

10. Melaksanakan ibadah.

Pasal 9: Kewajiban Pekerja

1.Mematuhi peraturan, tata tertib dan prosedur kerja yang berlaku diperusahaan yang sudah disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama.

2.Melakukan pekerjaan sesuai dengan tugasnya dan melaporkan hasil pekerjaan kepada atasan.

3.Bekerja sama untuk perkembangan perusahaan.

4.Segera memberitahukan kepada perusahaan bila ada perubahan data pekerja, seperti status pernikahan, jumlah keluarga, alamat dan lain lain.

BAB IV KEBUTUHAN TENAGA KERJA DAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Pasal 10: Program Rekruitmen Dan Masa Percobaan

1.Serikat Pekerja mengakui bahwa program penerimaan pekerja maupun pemutusan hubungan kerja karena situasi dan kondisi perusahaan adalah wewenang Pengusaha sepanjang tidak melanggar pasal-pasal yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

2.Pengusaha berhak untuk menentukan persyaratan calon pekerja yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang tersedia dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

3.Dalam hal penerimaan pekerja baru, ditentukan persyaratan mendasar sebagai berikut :

3.1.Umur minimal 18 tahun.

3.2.Telah melalui proses penerimaan dan dinyatakan lulus oleh perusahaan.

3.3.Syarat-syarat lain yang diperlukan dan ditentukan saat penerimaan.

4.Setelah pekerja dinyatakan lulus dalam tes seleksi dan dinyatakan diterima, maka calon pekerja yang bersangkutan wajib menanda-tangani surat perjanjian kerja yang menjelaskan apakah PKHL,PKWT atau PKWTT dan menyatakan bersedia menjalani masa percobaan.

5.Masa percobaan kerja hanya dapat dilakukan untuk calon karyawan tetap atau PKWTT.

6.Selama menjalani masa percobaan 3 (tiga) bulan, baik perusahaan maupun pekerja berhak memutuskan hubungan kerja tanpa syarat, serta tidak berhak atas semua tunjangan.

7.Apabila calon pekerja dinyatakan lulus dalam menjalani masa percobaan 3 (tiga) bulan berdasarkan penilaian atasannya atau pejabat yang berwenang untuk itu, maka calon pekerja tersebut diangkat menjadi pekerja tetap dan dikelurkan SK pengangkatan PKWTT, dan mendapatkan hak penuh sebagai pekerja.

8. Masa percobaan tidak dapat diperpanjang.

9. Masa kerja pekerja dihitung sejak pekerja menjalani masa percobaan.

10. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja dengan kontrak ( PKWT ), hanya berlaku paling lama 2 (dua) tahun, dan dapat diperpanjang 1 kali paling lama 1 (satu) tahun.

11. Apabila pekerja kontrak ( PKWT ) masih dipekerjakan setelah melebihi ketentuan ayat 9, maka secara otomatis status pekerja berubah menjadi pekerja tetap atau PKWTT dan pengusaha wajib menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Pekerja Tetap ( Berdasar Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no 100 tahun 2004 )

Pasal 11: Mutasi

1.Atas dasar kebutuhan perusahaan, pekerja dapat dimutasikan secara resmi antar departemen maupun antar bagian dalam satu departemen atas persetujuan atasan masing-masing yang tertulis dalam surat komunikasi.

2.Mutasi tidak menyebabkan berkurangnya upah yang telah diterima dan juga bukan merupakan suatu hukuman bagi pekerja tersebut.

3.Pekerja yang mendapat tugas mutasi wajib melaksanakan tugas ditempat yang baru dengan sebaik-baiknya sesuai dengan petunjuk atasannya dan prosedur yang berlaku.

4.Penempatan mutasi harus setara dengan bidang pekerjaan sebelumnya dan sesuai dengan pendidikan.

5.Apabila mutasi tidak sesuai pada ayat 4, maka perkerja berhak menolak mutasi dan ditempatkan ke semula.

6.Apabila pekerja menolak tugas mutasi sesuai ayat 4, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dan diberikan konpensasi sesuai pasal 47 ayat 1 untuk pekerja yang masuk sebelum tahun 2018 dan atau ayat 2 untuk pekerja yang masuk tahun 2018 keatas.

7.Pekerja yang sudah menerima pemberitahuan mutasi, harus menyelesaikan timbang terima jabatan dan pekerjaannya dalam waktu 10 (sepuluh) hari dan melaporkan diri keatasan tempat kerja baru, terkecuali bagi pekerja tertentu, jangka waktu timbang terima akan diatur tersendiri.

Pasal 12: Berita Acara Timbang Terima

Bagi pekerja yang memegang jabatan atau bagian tertentu, dalam acara timbang terima pemindahan jabatan (mutasi), harus sudah siap menyusun laporan secara terperinci dalam rangkap 3 ( tiga ) untuk bahan timbang terima kepada pejabat pengganti ( yang bertanggung jawab ) antara lain :

1.Uang kontan, surat-surat deposito, laporan kas beserta buktinya.

2.Inventaris, stok barang, perlengkapan kerja, alat-alat kerja, stempel dan lain-lain.

3.Buku-buku, surat-surat perusahaan, gambar-gambar, dan data-data perusahaan.

4.Arsip surat-surat penting.

5.Surat-surat / data-data yang dianggap penting.

Apabila setelah diadakan timbang terima, ternyata pekerja pengganti menemukan keganjilan, kecerobohan, kekhilafan atau kecurangan dan lain-lain, harus segera melaporkan dan minta bantuan untuk diperiksa kembali bersama-sama mantan pekerja yang bersangkutan dengan diawasi dan disaksikan atasan mereka, bersama bagian akunting dalam tempo 3 (tiga) hari.

Setelah diadakan perbaikan dan diteliti dengan seksama maka kedua belah pihak beserta saksi-saksi, masing-masing harus menanda-tangani berita acara dan dibuat dalam rangkap 3 (tiga), yang masing-masing untuk mantan pekerja, pekerja yang menerima jabatan dan untuk atasan yang bersangkutan.

Pasal 13: Tindakan Bagi Pekerja Yang Tidak Menyelesaikan Prosedur Timbang Terima

1.Bagi pekerja yang belum dapat menyelesaikan prosedur timbang terima dalam waktu yang telah ditentukan akan diambil tindakan sepantasnya.

2.Apabila pada saat timbang terima ternyata ditemukan keganjilan, kecerobohan, kecurangan atau tindakan korupsi, maka pekerja yang bersangkutan akan diputus hubungan kerjanya

3. Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja pada ayat 2 diatas, maka berhak atas uang pisah sesuai ayat 47 ayat 1 untuk pekerja yang masuk sebelum tahun 2018 dan atau ayat 2 untuk pekerja yang masuk tahun 2018 keatas.

Pasal 14: Penentuan Tugas Jabatan, Golongan, Promosi

1.Penentuan tugas jabatan dan golongan di setiap pekerjaan adalah menjadi wewenang perusahaan berdasarkan struktur organisai dan kebutuhan perusahaan ditiap bagian dan departement.

2.Promosi jabatan merupakan penempatan jabatan / posisi / golongan ke jenjang yang lebih tinggi atas dasar prestasi kerja, kopetensi yang di persyaratkan untuk jabatan tersebut, loyalitas terhadap perusahaan.

3.Apabila ada kekosongan jabatan tertentu yang ditinggalkan pekerja terdahulu karna berakhirnya hubungan kerja, maka pekerja yang mengantikan tugasnya wajib diangkat sesuai jabatan yang ditinggalkan.

4.Pekerja yang dipromosikan menggantikan jabatan tertentu, pengusaha wajib mengeluarkan surat pra jabatan dengan masa percobaan 3 bulan dan ditandatangani pekerja dan kepala departemen.

5.Pekerja yang lulus masa percobaan pra jabatan diatas, maka pengusaha wajib menerbitkan surat keputusan pengangkatan jabatan.

BAB V PERATURAN DAN TATA TERTIB

Pasal 15: Peraturan Departement

1.Untuk meningkatkan tata laksana kerja dan mekanisme kerja secara efektif, maka departement mempunyai wewenang untuk membuat tambahan peraturan (SOP) , sepanjang tidak menyimpang dari isi Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) yang telah dibuat.

2.Setiap peraturan departemen yang akan dikeluarkan dan diberlakukan, harus ada persetujuan dan stempel serikat pekerja dan wajib dipatuhi serta dilaksanakan sesuai dengan maksud dan tujuannya.

3. Apabila departement tidak melaksanakan sebagaimana pasal 2 ayat ini, maka peraturan tersebut tidak dapat dijalankan sebagaimana mestinya.

Pasal 16: Surat Peringatan

1.Dalam hal pekerja terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) atau Peraturan Perusahaan akan diberikan Surat Peringatan sebagai berikut :

1.1. Surat peringatan dapat diberikan berupa Peringatan Lisan, Peringatan I,II atau langsung Peringatan III, tergantung berat ringannya pelanggaran yang dilakukan.

1.2. Surat Peringatan sebagaimana yang dimaksud pada butir 1.1. diatas, masing-masing berlaku selama :

1.2.1 Peringatan Lisan berlaku selama 1 bulan.

1.2.2 Peringatan Iberlaku selama 6 bulan.

1.2.3 Peringatan IIberlaku selama 6 bulan.

1.2.4 Peringatan IIIberlaku selama 6 bulan.

1.3. Apabila pekerja yang melakukan pelanggaran tidak bersedia menandatangani SP yang diberikan maka SP tersebut tetap dianggap sah.

1.4. Apabila jangka waktu surat peringatan 1,2,dan 3 telah berakhir kemudian yang bersangkutan melakukan pelanggaran lagi maka diberikan surat peringatan sesuai dengan pelanggarannya.

1.5. Surat Peringatan diterbitkan oleh Pimpinan Perusahaan Kepala Bagian Umum dan Personalia atau Kepala Bagiannya masing-masing dengan sepengetahuan Kepala Bagian Umum dan Personalia.

1.6. Surat Peringatan diberikan dimaksudkan agar pekerja yang bersangkutan tidak mengulangi lagi kesalahan yang dilakukan terhadap perusahaan, dan apabila pekerja tidak dapat memperbaiki serta tidak mengindahkannya pada saat surat peringatan masih berlaku, maka akan diberilan Surat Peringatan berikutnya.

1.7. Setelah diberikan surat peringatan ke 3 ( tiga ), dan masih berlaku, ternyata pekerja yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran lagi, maka perusahaan dapat memutus hubungan kerjanya.

1.8.Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.7 maka berhak memperoleh Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Pengganti Hak sesuai pasal 47 ayat 6.

2. Surat Peringatan Tertulis I diberikan kepada pekerja apabila terbukti melakukan pelanggaran sebagai berikut :

2.1. Mangkir 2 (dua) hari berturut-turut atau 3 (tiga) hari tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan.

2.2.Pemborosan dan atau merusak barang milik perusahaan.

2.3.Mencoret dinding / tembok, mesin-mesin dan sebagainya sehingga mengotori kebersihan lingkungan kerja.

2.4.Meninggalkan pekerjaan yang sedang dikerjakan tanpa seijin atasan.

2.5.Tidak mematuhi perintah atau instruksi atasan yang wajar atau mengabaikan atau lalai terhadap tugas dan tanggung jawab yang diberikan sesuai standar kerja yang telah ditetapkan.

2.6.Melakukan pelanggaran lainnya yang dapat dipandang setara dengan pelanggaran-pelanggaran tersebut diatas.

3.Surat Peringatan Tertulis II diberikan kepada pekerja apabila terbukti melakukan pelanggaran sebagai berikut :

3.1Pekerja yang melakukan kesalahan lagi pada saat surat peringatan I masih berlaku

3.2 Mangkir 3 (tiga) hari berturut-turut atau 4 (empat) hari tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan.

3.3Menolak perintah atasan atau penugasan dari atasan sebagaimana tercantum dalam surat perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau Perjanjian Kerja bersama.

3.4Pulang sebelum pengganti gilirannya hadir ditempat.

3.5Merokok tidak pada tempat yang telah disediakan atau merokok ditempat yang dilarang merokok.

3.6Menghina rekan sekerja atau mengganggu pekerjaan orang lain.

3.7Menempel, mengedarkan pamphlet / selebaran dilingkungan perusahaan tanpa ijin department administrasi.

3.8Memasuki tempat atau area wilayah yang terlarang kecuali atas perintah atasan atau ijin dari yang berwenang.

4.Surat Peringatan Tertulis III diberikan kepada pekerja apabila terbukti melakukan pelanggaran sebagai berikut :

4.1. Pekerja yang melakukan kesalahan kembali pada saat surat peringatan II masih berlaku

4.2. Mangkir 4 (empat) hari berturut-turut atau 5 (lima) hari tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan.

4.3. Mabuk atau minum minuman keras yang memabukan dalam lokasi perusahaan.

4.4. Tidur pada jam kerja.

4.5. Lalai dalam menjalankan tugas.

4.6. Terlibat menghasut, menyuruh dan atau mengajak pekerja lain untuk ikut membuat kegaduhan atau keonaran.

4.7. Melakukan perjudian ditempat kerja.

5.Dalam hal pekerja terbukti melakukan pelanggaran terhadap tata tertib perusahaan / Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku dan apabila perusahaan menghendaki, pekerja yang bersangkutan dapat membuat SURAT PERNYATAAN di atas materai, maka Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud berlaku untuk 12 ( dua belas ) bulan terhitung sejak ditandatanganinya surat pernyataan tersebut.

6.Apabila pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat 5 tersebut di atas, dalam 12 (dua belas) bulan berlakunya Surat Pernyataan terbukti melakukan pelanggaran lagi, maka pekerja tersebut dapat diputus hubungan kerjanya dikarenakan pelanggaran.

7. Pekerja yang diputus hubungan kerjanya dikarenakan Pelanggaran atas Surat Pernyataan berhak mendapat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak sesuai pasal 47 ayat 6.

Pasal 17: Tata Tertib Pekerja

1.Setiap pekerja wajib mematuhi semua pasal-pasal serta aturan yang tertuang didalam PKB ini.

2. Pekerja wajib mematuhi semua peraturan perusahaan yang berlaku.

3.Pekerja wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan apa yang diberikan dan diperintahkan oleh atasan dengan penuh rasa tanggung jawab.

4.Pekerja harus bersifat terbuka dengan atasannya maupun dengan sesama rekan kerja, saling menghormati dalam usaha untuk menciptakan suasana kerja yang harmonis di dalam perusahan.

5. Pekerja wajib melindungi, menjaga, memelihara dengan sebaik-baiknya semua barang-barang, mesin-mesin maupun alat-alat perlengkapan pabrik untuk menghindari dari segala sesuatu yang bisa menimbulkan efek samping yang bersifat negatif.

6.Pekerja senantiasa harus selalu menjaga nilai kesopanan pribadi sehari-harinya demi menunjang nama baik perusahaan.

7.Pekerja dilarang keras membaca, mempelajari atau memeriksa surat-surat, data-data dan sebagainya yang memang milik perusahaan dan diluar tanggung jawab bidang pekerjaannya.

8.Pekerja dilarang keras membocorkan sesuatu yang menjadi rahasia perusahaan baik didalam maupun diluar jabatan yang dipegang.

9.Tidak dibenarkan mengatas-namakan perusahaan, selain pekerja ditunjuk untuk mewakili perusahan.

10.Pekerja yang bertugas dinas luar wajib mendapatkan persetujuan dari atasannya terlebih dahulu.

11.Tanpa ijin tertulis, pekerja tidak dibenarkan membawa barang-barang maupun perlengkapan-perlengkapan perusahaan keluar dari lokasi perusahaan.

12.Pekerja tidak dibenarkan membawa masuk barang-barang yang kurang penting, obat / barang terlarang dan barang-barang yang mudah terbakar ke dalam pabrik.

13.Pekerja harus memakai baju seragam yang telah disediakan oleh perusahaan pada waktu jam kerja demi menjaga kerapian dan kebersihan.

14. Pekerja harus selalu mengenakan ID Card yang telah disediakan.

15. Pekerja tidak dibenarkan meninggalkan pekerjaan dalam jam kerja, kecuali ada sesuatu hal yang sangat penting dan mendadak dan harus dengan sepengetahuan atasannya masing-masing.

16.Pekerja wajib menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan kerja.

17.Pekerja tidak dibenarkan menyerahkan tugas kerjanya kepada orang lain tanpa seijin atasannya.

18.Pekerja wajib melaporkan hasil kerjanya kepada atasannya.

1.9. Pekerja yang tinggal di dalam mess perusahaan harus mentaati dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku.

20.Jam kerja diatur dan disusun oleh perusahaan.

21.Pekerja wajib melaporkan adanya pencurian oleh rekan kerja kepada atasannya apabila mengetahuinya.

Pasal 18: Absensi Elektronik

Pekerja wajib melakukan absen elektronik (sidik jari) setiap kali masuk kerja maupun pulang kerja, kecuali pekerja tertentu yang bebas dari ketentuan ini ( yaitu pekerja yang sedang menjalankan dinas luar dan pengurus PUK SPSI yang sedang mengikuti kegiatan organisasi diluar perusahaan dan memperoleh ijin dispensasi ). Bagi pekerja yang melanggar ketentuan ini, akan dianggap mangkir pada hari itu.

Pasal 19: Hadir Terlambat Dan Pulang Lebih Awal

1.Pekerja wajib mentaati jam kerja perusahaan, hadir terlambat sampai 6 menit dianggap Hadir Terlambat. Dan pulang 6 menit sebelum jam pulang dianggap Pulang Lebih Awal. Baik hadir terlambat maupun pulang lebih awal lebih dari 6 menit dianggap Ijin Setengah Hari, kecuali bagi pekerja dan pengurus PUK SPSI yang dinas luar.

Pasal 20: Surat Keterangan Kerja

Perusahaan akan menerbitkan Surat Keterangan Kerja kepada setiap pekerja yang berakhir hubungan kerjanya dengan perusahaan.

BAB VI PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Pasal 21: Perselisihan Hubungan Industrial

1.Yang dimaksud Perselisihan Hubungan Industrial dalam pasal ini, sesuai Undang-Undang No 2 tahun 2004 adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.

2.Dalam hal pekerja atau serikat pekerja mengalami Perselisihan dengan pengusaha yang dimaksud dalam ayat 1, maka harus diselesaikan sesuai dengan peraturan undang-undang No 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yaitu melalui tahapan-tahapan sebagai berikut :

2.1.Penyelesaian Melalui Bipatrit

Adalah penyelesaian perselisihan antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha melalui perundingan dan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam hal tercapai kesepakatan, kemudian dibuatkan surat perjanjian bersama yang ditandatangani kedua belah pihak yang sifatnya mengikat dan menjadi hukum yang wajib dilaksanakan oleh para pihak.

2.2.Penyelesaian Melalui Mediasi

Adalah penyelesaian perselisihan antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih Mediator (pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten/kota) yang netral dan memenuhi syarat. Mediator berkewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan. Bila mana tercapai kesepakatan, mediator akan membuat surat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.

2.3.Penyelesaian Melalui Konsiliasi

Adalah penyelesaian perselisihan antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih Konsiliator ( seorang atau lebih yang ditetapkan oleh Menteri yang terdaftar di kantor instansi pemerintahan yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten / kota ) yang netral dan memenuhi syarat. Konsiliator bertugas melakukan konsiliasi dan wajib memberikan anjuran tertulis kepada pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan. Bilamana tercapai kesepakatan, Konsoliator akan membuat perjanjian bersama yang ditandatangani para pihak dan didaftarkan di Pengadilan Hubungan Indrustial untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.

2.4.Penyelesaian Melalui Pengadilan Hubungan Industrial

Adalah pengadilan khusus yang dibentuk dilingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.

BAB VII BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA

Pasal 22: Berakhirnya Hubungan Kerja Karena Kehendak Sendiri

1.Pekerja yang mengundurkan diri dari pekerjaannya harus mengajukan permohonan tertulis beserta alasannya kepada Pimpinan Perusahaan melalui Atasan yang bersangkutan. Untuk pekerja operator, karu & ass supervisor, sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelumnya. Dan untuk pekerja yang mempunyai jabatan supervisor ke atas, sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelumnya.

2.Apabila surat permohonan pengunduran diri telah disetujui oleh atasan yang bersangkutan, dinyatakan sah dan tidak bisa dibatalkan kecuali atas persetujuan dari atasan yang bersangkutan.

3.Pekerja yang mengundurkan diri wajib melakukan serah terima pekerjaan kepada pekerja yang menggantikan atau kepada atasannya

4.Pekerja yang mangkir selama 5 ( lima ) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 ( dua ) kali secara patut dan tertulis, dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.

5.Berakhirnya dan atau pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, pekerja yang masuk sebelum tahun 2018, yang bersangkutan berhak menerima uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan pasal 47 ayat 1.

6.Berakhirnya dan atau pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, pekerja yang masuk tahun 2018 keatas, yang bersangkutan berhak mendapat uang pisah sesuai pasal 47 ayat 2

7.Pekerja yang tidak melakukan serah terima pekerjaan pada ayat 3, maka perusahaan berhak menangguhkan hak pekerja pada ayat 5 dan penangguhan penerbitan surat pengalaman bekerja.

Pasal 23: Pemutusan Hubungan Kerja Karena Kehendak Perusahaan

1.Apabila perusahaan mengalami kemunduran sehingga harus mengurangi jumlah produksinya, maka pengusaha berhak mengambil kebijaksanaan menyesuaikan jumlah pekerja dengan mengurangi jumlah pekerjanya.

2.Bagi pekerja yang terkena pasal 23 ayat 1 di atas, berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan pasal 47 ayat 3.

Pasal 24: Berakhirnya Hubungan Kerja Karena Usia Lanjut

1.Pekerja yang telah berusia 57 tahun berhak mengakhiri hubungan kerjanya dengan perusahaan dan dinyatakan pensiun dari perusahaan.

2.Pekerja yang telah berusia 57 tahun, tetapi tenaganya masih dibutuhkan dan perusahaan menganggap masih mampu untuk menjalankan tugasnya, maka atas kesepakatan kedua pihak hubungan kerjanya dengan perusahaan dapat diperpanjang menjadi PKWT paling lama sampai usia 60 tahun.

3. Pekerja yang menolak melanjutkan hubungan kerja dengan perusahaan diusia pensiun, pengusaha wajib memutus hubungan kerjanya karena pensiun dan membayar hak pekerja sesuai Undang-Undang yang berlaku.

4.Pekerja yang berusia antara 50 - 57 tahun, tetapi kondisi fisiknya dipandang tidak memungkinkan lagi untuk melaksanakan tugas dengan sempurna akan diberlakukan seperti pasal 24 ayat 1.

5.Pekerja yang putus hubungan kerjanya karena usia pensiun seperti pada pasal 24 ayat 1, 2, 3 dan 4 di atas dinyatakan dipensiunkan, maka pekerja tersebut akan diberikan kompensasi uang pesangon , uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai pasal 47 ayat 4.

6.Pekerja yang mempunyai masa kerja minimal 20 ( dua puluh ) tahun, meskipun belum mencapai usia 57 tahun, dapat mengajukan pensiun dini kepada perusahaan.

7.Pekerja yang berakhir masa kerjanya karena mengajukan pensiun dini seperti pada pasal

24 ayat 6, akan diberikan kompensasi uang pesangon , uang penghargaan masa kerja dan uang pengantian hak sesuai pasal 47 ayat 4.

8.Pekerja yang berhenti bekerja karena menunaikan tugas Negara, akan diberikan perhitungan kompensasi 1,5 x ketentuan pasal 47 ayat 1 untuk pekerja yang masuk sebelum tahun 2018, dan kompensasi 1.5 x ketentuan pasal 47 ayat 2 untuk pekerja yang masuk setelah tahun 2018.

Pasal 25: Berakhirnya Hubungan Kerja Karena Meninggal Dunia

1.Apabila pekerja meninggal dunia, maka hubungan kerja dengan perusahaan putus dengan sendirinya.

2.Semua bentuk uang santunan baik dari BPJS Ketenagakerjaan maupun dari perusahaan termasuk hak-haknya yang harus diterima oleh pekerja yang bersangkutan, akan diberikan kepada ahli warisnya.

3.Pekerja yang putus hubungan kerja yang dimaksud ayat 1, maka ahli warisnya berhak mendapatkan kompensasi sesuai pada pasal 47 ayat 5.

Pasal 26: Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pelanggaran

Pemutusan hubungan kerja karena pelanggaran dapat terjadi karena :

1.Apabila telah mendapat 3 (tiga) kali surat peringatan dalam jangka waktu peringatan masih berlaku.

2.Dengan sengaja mengabaikan surat peringatan keras dan terakhir serta dengan sengaja mengulangi tindakan pelanggaran yang sama.

3.Pekerja yang diputus hubungan kerjanya karena pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 pasal ini, maka pekerja tersebut berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan pasal 47 ayat 6.

Pasal 27: Pemutusan Hubungan Kerja Karena Kesalahan Berat

1. Pemutusan hubungan kerja karena kesalahan berat dapat diberlakukan karena pekerja melakukan keasalahan berat seperti berikut :

a.Penipuan, pencurian dan penggelapan barang / uang milik perusahaan, teman sekerja ataupun milik teman pengusaha.

b.Memberikan keterangan palsu atau memalsukan sesuatu sehingga merugikan perusahaan atau kepentingan Negara.

c.Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian.

d.Melakukan tindak kejahatan, misalnya : menyerang, berkelahi, mengintimidasi atau menipu pengusaha ataupun teman sekerja dan memperdagangkan barang terlarang, baik didalam maupun diluar lingkungan perusahaan.

e.Menganiaya, mengancam secara fisik atau mental, menghina secara kasar pengusaha atau keluarga pengusaha atau rekan sekerja.

f.Dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan atau membiarkan dalam bahaya barang milik perusahaan.

2.Pemutusan hubungan kerja bagi pekerja yang melakukan kesalahan berat seperti yang disebut pada ayat 1 diatas, maka pekerja tersebut berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja & penggantian hak sesuai pasal 47 ayat 1.

3.Dalam hal pekerja ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana, maka pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Untuk 1 ( satu ) orang tanggungan: 25 % dari upah

b.Untuk 2 ( dua ) orang tanggungan: 35 % dari upah

c.Untuk 3 ( tiga ) orang tanggungan: 45 % dari upah

d.Untuk 4 ( empat ) orang tanggungan atau lebih: 50 % dari upah

4.Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 diberikan paling lama 6 ( enam ) bulan terhitung sejak hari pertama pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib.

5. Bilamana Pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja setelah 6 ( enam ) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4, maka Pengusaha wajib membayar kepada pekerja yang bersangkutan berupa uang penghargaan masa kerja 1 ( satu ) kali sesuai UU No.13/2003 pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat 4 UU NO.13/2003.

BAB VIII WAKTU KERJA, ISTIRAHAT DAN CUTI KERJA

Pasal 28: Waktu Kerja

1.Waktu kerja yang dimaksud pasal ini adalah dimana pekerja melakukan pekerjaan atau tugas perusahaan sesuai dengan ketentuan jam kerja.

2.Sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku, lamanya waktu kerja adalah 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam kerja seminggu untuk selama-lamanya 6 (enam) hari kerja seminggu, atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam kerja seminggu untuk 5 (lima) hari kerja seminggu.

3.Jam kerja dan hari kerja diatur menurut kebutuhan dan ketentuan perusahaan sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.

4. Jam kerja dan hari kerja General Shift untuk 5 (lima) hari kerja seminggu diatur sebagai berikut :

4.1.Senin s/d Jum'at: jam 08.00 s/d 17.00 WIB

5.Jam kerja dan hari kerja Shift untuk 6 (enam) hari kerja seminggu, diatur sebagai berikut:

5.1.Shift I: jam 07.00 s/d 15.00 WIB

5.2.Shift II: jam 15.00 s/d 23.00 WIB

5.3.Shift III: jam 23.00 s/d 07.00 WIB

6. Untuk pekerja ( Operator ) yang masuk Shift II dan Shift III, uang shift ditentukan oleh perusahaan sebagai berikut:

JABATAN UANG SHIFT SIANG SHIFT II UANG SHIFT MALAM SHIFT III
OPERATOR

Rp 2.000

Rp 3.000

KEPALA REGU

Rp 3.000 Rp 4.000
KEPALA SHIFT Rp 4.500 Rp 8.000

Pasal 29: Waktu Kerja Lembur

1.Kerja lembur yang dimaksud dalam pasal ini adalah pekerjaan yang dilakukan sesudah 7 (tujuh) jam sehari atau 40 (empat puluh) jam seminggu untuk 6 hari kerja atau 8 jam (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu untuk 5 hari kerja.

2.Penugasan kerja lembur dilakukan apabila benar-benar diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan segera / tidak dapat ditunda atau bila pekerjaan menumpuk atau dalam keadaan mendesak maupun pada Hari Mingguan atau Hari Libur Nasional

3.Sesuai ayat 1 dan ayat 2 pasal ini, maka pekerja produksi, bagian keamanan, dan operator mesin diatur dalam kerja shift. Dan setiap pekerja yang tergabung dalam regu shift diwajibkan melanjutkan pekerjaannya apabila bagian shift pengganti berikutnya belum hadir di tempat kerja dan dibayar lembur.

4. Untuk pekerja dengan jabatan Supervisor bila melakukan kerja diluar jam kerja, biasa disebut piket ( minimal 4 jam kerja atau piket ½ hari ), maka uang piket ditentukan sebagai berikut :

4.1. 4 jam kerja ( piket ½ hari ): Rp 125.000,-

4.2. 7 jam kerja ( piket 1 hari ): Rp 250.000,-

Pasal 30: Waktu Istirahat

Setiap hari kerja, pekerja diberikan istirahat 1 (satu) jam pada pukul 12:00 s/d 13:00, kecuali yang jenis pekerjaannya tidak bisa ditinggalkan ( pekerja shift ) diberikan istirahat untuk makan dan beribadah secara bergiliran selama 30 (tiga puluh ) menit dengan dihitung lembur 1 (satu) jam.

Pasal 31: Hari Libur

1. Hari Sabtu, Minggu dan Hari Besar resmi dari pemerintah ( hari raya keagamaan, hari besar nasional, pelaksanaan pilkada dan pilpres ), perusahaan dan pekerja General Shift atau pekerja non shiff dinyatakan libur terkecuali bagi mereka yang bekerja shift , libur hari Sabtu, Minggu dan Hari Besar bisa digeser / diganti dengan hari lainnya.

2. Pekerja shift yang bekerja pada hari libur nasional, dibayar upah lembur 2 x jam kerja biasa atau 1 x jam kerja biasa dan diberikan tambahan libur 1 hari kerja biasa.

3. Jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 2, pengusaha tidak dapat menukar libur 2 hari kerja biasa.

4. Libur atas kebijakan perusahaan sehubungan dengan stop produksi karena situasi dan kondisi, pengusaha tidak berhak memotong upah lembur yang sudah ada dan atau memotong hak cuti pekerja sebagai kompensasi kekurangan jam kerja dalam 1 minggu.

Pasal 32: Cuti Tahunan

1.Pekerja yang bekerja selama 12 (dua belas) bulan terus menerus, berhak mendapatkan cuti tahunan / istirahat sebanyak 12 (dua belas) hari dengan mendapat upah.

2.Pekerja yang telah mencapai masa kerja diatas 5 tahun dan dibawah 10 tahun, berhak mendapatkan tambahan cuti sebanyak 3 hari kerja / tahunnya dan diberikan mulai tahun ke 6.

3.Pekerja yang telah mencapai masa kerja diatas 10 tahun, berhak mendapatkan tambahan cuti sebanyak 5 hari kerja / tahunnya dan diberikan mulai tahun ke 11.

4.Pengaturan hak cuti tahunan diberikan tidak melebihi 6 hari kerja berturut-turut dan harus mengajukan 3 hari sebelum waktu pengambilan cuti kepada Kepala Bagian masing-masing terkecuali ada kepentingan yang mendesak atau dalam situasi yang tidak terduga.

5.Apabila ada pekerjaan yang mendesak dan harus segera diselesaikan pada hari dan tanggal cuti yang diajukan maka pengusaha mempunyai wewenang dan hak untuk menunda pelaksanaan cuti pekerja.

6. Penundaan hak cuti pekerja harus disertai alasan tertulis, mengapa hak cuti pekerja tersebut harus ditunda.

7.Apabila sampai akhir periode tahun bersangkutan pekerja tidak menggunakan hak cutinya, maka sisa cutinya akan diganti dengan uang yang dibayarkan pada awal tahun berikutnya.

Pasal 33: Cuti Karena Bersalin

1.Bagi pekerja wanita yang hamil menjelang kelahiran sampai selesai melahirkan, pekerja yang bersangkutan wajib mengambil cuti persalinan, 1,5 bulan sebelum persalinan dan 1,5 bulan setelah melahirkan dengan mendapat upah.

2.Yang dimaksud ayat 1 pasal ini, bahwa pekerja yang bersangkutan harus sudah mengajukan permohonan cuti melahirkan kepada perusahaan selambat-lambatnya 2 minggu sebelum cuti melahirkan berdasarkan perhitungan medis.

3.Apabila cuti bersalin telah berakhir, namun pekerja tersebut belum memungkinkan untuk melakukan tugas kerjanya, maka perpanjangan waktu istirahat dapat diberikan hanya berdasarkan surat keterangan Dokter atau bidan kandungan yang sah.

4.Bagi pekerja wanita hamil yang menderita keguguran kandungan dengan usia di atas 3 (tiga) bulan, maka berhak mendapatkan istirahat selama 1,5 bulan yang disertai surat bukti keterangan keguguran yang sah. Dan jika keguguran kandungan dengan usia dibawah 3 (tiga) bulan, istirahat diberikan berdasarkan surat keterangan dari Dokter atau bidan kandungan.

5.Bagi pekerja wanita hamil yang bekerja di shift, apabila usia kandungan sudah mencapai 3 (tiga) bulan wajib dipindahkan untuk masuk GS ( General Shift ) sampai cuti melahirkan.

Pasal 34: Ijin Sakit, Ijin Kepentingan Dan Istirahat Sakit Karena Haid

1.IJIN SAKIT

1.1 Pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit harus disertai dengan Surat Keterangan Dokter atau memberitahukan kepada atasan yang bersangkutan terlebih dahulu.

1.2 Ijin sakit dianggap sah apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1.2.1 SKD diberikan oleh Dokter sejak yang bersangkutan periksa dan dilaporkan ke bagian administrasi departement pada saat hari pertama masuk kerja.

1.2.2 Apabila pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau dalam jangka waktu yang lama maka SKD harus disampaikan ke bagian administrasi paling lambat 1 hari setelah SKD terdahulu habis masa berlakunya dan dapat dikirim melalui teman atau difoto dan dikirim via WhatsApp.

1.2.3 Apabila pekerja tidak bisa memberikan bukti yang dimaksud, maka dianggap mangkir.

2.IJIN KEPENTINGAN

Bagi pekerja yang mempunyai kepentingan sehingga tidak dapat masuk kerja atau harus meninggalkan pekerjaan, harus mengajukan ijin terlebih dahulu baik tertulis maupun melalui telepon dengan ketentuan sebagai berikut :

2.1.Untuk kepentingan yang direncanakan, harus diajukan paling tidak 3 ( tiga ) hari sebelumnya.

2.2.Untuk kepentingan mendadak / tidak direncanakan, harus memberitahukan kepada perusahaan melalui atasannya ( Karu, Kashift, Kasi ) baik melalui surat , telpon atau WatsApp dan hari berikutnya pertama masuk , segera diurus administrasinya.

2.3.Pekerja yang masih mempunyai hak cuti, harus menggunakan hak cutinya dan tidak dibenarkan ijin kecuali ijin resmi atau dispensasi yang diatur sesuai Undang-Undang yang berlaku.

2.4.Ijin resmi / Dispensasi sebagaimana dimaksud tidak diperhitungkan dari cuti tahunannya.

2.5.Untuk pemberian cuti atau ijin diatur oleh Departemen masing-masing.

2.6.Apabila hak cuti sudah habis, ijin kepentingan diberikan 3 hari dalam satu tahun, selebihnya dihitung mangkir.

3.ISTIRAHAT SAKIT KARENA HAID

3.1Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, pekerja wanita yang mengalami haid tidak diwajibkan masuk kerja pada hari pertama dan hari kedua pada waktu haid dengan memberitahukan pada perusahaan dan menyertakan bukti yang sah dari dokter atau bidan dari rumah sakit atau Puskesmas.

3.2Bagi pekerja wanita yang mengalami kesakitan karena haid pada saat bekerja, berhak mendapatkan istirahat haid (dispensasi) pada hari itu, tanpa mengurangi hak cuti tahunan.

Pasal 35: Cuti Lain-Lain

1.Sesuai UU NO.13/2003 pasal 93 ayat 4, perusahaan dapat memberikan cuti kerja dengan tetap mendapat upah penuh (dispensasi) kepada pekerja berstatus tetap dalam hal sebagai berikut :

1.1.Melaksanakan kewajiban negara selama waktu yang diperlukan.

1.2.Melangsungkan pernikahan (diri pekerja): selama 3 (tiga) hari.

1.3.Melangsungkan pernikahan anaknya: selama 2 (dua) hari.

1.4.Pekerja mengkhitankan / membaptiskan anaknya : selama 2 ( dua) hari.

1.5.Istri pekerja melahirkan / Keguguran kandungan: selama 2 ( dua) hari.

1.6.Kematian istri/suami, anak, menantu ,orang tua/mertua: selama 2 ( dua) hari.

1.7. Kematian anggota keluarga dalam satu rumah: selama 1 ( satu ) hari

2.Yang dimaksud ayat 1 pasal ini, pekerja yang berkepentingan wajib mengajukan permohonan sekurang-kurangnya 6 (enam) hari sebelumnya, kecuali hal yang mendesak dan tak terduga.

BAB IX PENGHARGAAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA

Pasal 36: Penghargaan

1.Pekerja yang bekerja secara terus menerus selama periode 1 tahun tanpa ada absen (SKD, izin, mangkir dan hadir terlambat) maka dapat diberikan suatu penghargaan.

2.Penghargaan yang dimaksud ayat 1 diatas, dapat berupa :

2.1 Piagam Penghargaan dari perusahaan.

2.2 Uang Tunai atau bentuk lain.

Pasal 37: Prestasi Kerja

1.Prestasi kerja pekerja adalah hasil produktifitas pekerja dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam suatu periode tertentu (dalam satu tahun).

2.Periode yang dimaksud pada ayat 1 dalam pasal ini adalah berpedoman pada 1 (satu) bulan sebelum jatuhnya Hari Raya Idul Fitri sampai 12 (dua belas) bulan ke depannya.

3. Penilaian Prestasi Kerja Pekerja adalah sebagai berikut :

Kelas Nilai Nilai Prestasi
Memuaskan

Cukup Memuaskan

Sedang

Kurang

80 – 89

70 – 79

60 – 69

< 59

A

B

C

D

4.Pekerja yang tidak dapat diikut-sertakan dalam sistem penilaian prestasi kerja adalah :

a.Bekerja belum genap 3 (tiga) bulan.

b.Pekerja Kontrak Harian Lepas.

BAB X PENGUPAHAN

Pasal 38: Upah Minimum Dan Waktu Pembayaran Upah

1.Penetapan upah pekerja oleh perusahaan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 1 tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, kompetensi dan prestasi kerja.

2.Ketentuan upah minimum pekerja adalah upah minimal sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku.

3.Periode upah adalah tanggal 16 (enam belas) bulan berjalan sampai dengan tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.

4.Pembayaran upah seluruh pekerja PKWTT, diberikan setiap bulan dan pembayarannya ditetapkan pada tanggal 5 bulan berjalan, Pembayaran upah seluruh pekerja PKWT dan PKHL, diberikan setiap bulan dan pembayarannya ditetapkan pada tanggal 6 bulan berjalan

5.Apabila tanggal 5 dan 6 jatuh pada hari libur, maka pengusaha wajib memajukan tanggal pembayarannya sebelum hari libur.

6. Apabila pengusaha karena kesengajaan dan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, maka dikenakan denda sesuai dengan prosentase tertentu dari upah pokok pekerja. ( UU no 3 tahun 2003 pasal 95 ayat 2 ).

7. Prosentasi tertentu pada ayat 6 diatas disepakati bersama sebesar 1% per hari dari upah pokok.

Pasal 39: Kenaikan Upah Berkala

1.Upah pekerja 0 – 1 tahun ditetapkan berdasarkan UMK wilayah masing-masing (UMK Purwakarta dan UMK Jakarta) sesuai penempatannya.

2.Apabila terjadi perubahan terhadap Peraturan Pemerintah tentang Upah Minimum yang baru, maka perusahaan akan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku tersebut.

3. Kenaikan upah berkala pekerja yang masa kerjanya diatas 1 tahun, kenaikan upah minimumnya disesuaikan dengan selisih kenaikan UMK, ditambah masa kerja dan prestasi kerja yang besarnya diputuskan berdasarkan perundingan dan kesepakatan serikat pekerja dengan pengusaha.

Pasal 40: Komponen Upah Kerja

Komponen upah bagi pekerja terdiri dari :

Penempatan Wilayah Purwakarta :

1.Upah Tetap

1.1. Gaji Pokok

1.2. Tunjangan Tetap, terdiri dari :

1.2.1. Tunjangan Jabatan

1.2.2. Tunjangan Perumahan

2.Upah tidak tetap

2.1 Tunjangan Tidak Tetap

2.1.1. Tunjangan Lembur

2.1.2. Tunjangan Makan

2.1.3. Tunjangan Shift

2.1.4. Bonus Produksi

Penempatan Wilayah Jakarta :

1.Upah Tetap

1.1.Gaji Pokok

1.2.Tunjangan Tetap, terdiri dari :

1.2.1.Tunjangan Jabatan

2.Upah Tidak Tetap

2.1. Tunjangan Lembur

2.2.Tunjangan Makan

2.3Bonus

2.4.Tunjangan Daerah

Pasal 41: Tunjangan Perumahan

1.Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya, Pengusaha memberikan bantuan berupa Tunjangan Perumahan.

2.Tunjangan Perumahan ditentukan oleh Pengusaha dengan klasifikasi sebagai berikut:

JABATAN UANG PERUMAHAN
Operator ( Karyawan Biasa ) Rp 30.000
Kepala Regu Rp 40.000
Kepala Shift Rp 50.000
Supervisor Rp 100.000

Kepala Seksi

Rp 150.000

Pasal 42: Perhitungan Upah Kerja Lembur

Perhitungan upah kerja lembur akan dihitung berdasarkan Keputusan Menakertrans No Kep – 102/MEN/VI/2004 sebagai berikut :

a.Dasar perhitungan lembur adalah 1 (satu) jam lembur, yang kurang dari 1 jam lembur tidak akan dihitung.

b.Yang dimaksud upah untuk perhitungan upah lembur adalah sebagai berikut :

1.Gaji Pokok

2.Tunjangan Tetap

c.Upah lembur pada hari kerja biasa :

1.Upah lembur jam pertama adalah 1,5 kali upah satu jam kerja biasa.

2.Upah lembur jam ke-2 dan berikutnya adalah 2 kali upah satu jam kerja biasa.

d.Lembur Hari Raya Resmi dan Hari Libur Mingguan.

Upah kerja lembur pada hari libur resmi 7 ( tujuh ) jam kerja pertama atau 5 ( lima ) jam kerja hari pendek, dibayar 2 ( dua ) kali upah perjam, jam ke 8 (delapan) atau jam ke 6 (enam) hari kerja pendek dibayar 3 (tiga) kali upah sejam, dan jam ke 9 ( Sembilan) dan ke 10 (sepuluh) atau jam ke 7 (tujuh) dan 8 (delapan) hari kerja pendek dibayar 4 (empat) kali upah sejam

e.Dasar penghitung upah biasa 1 jam adalah sebagai berikut :

- Upah pekerja bulanan / harian tetap: 1/173 upah sebulan

Cara perhitungan lembur untuk pekerja tetap adalah sebagai berikut :

( Gaji Pokok + Tunjangan Jabatan ) x Total jam lembur / 173

f.Karyawan yang dipanggil kembali untuk bekerja diluar jam kerja biasa ( panggilan darurat ) untuk mengatasi gangguan mesin atau hal-hal lain yang dapat mengganggu kelancaran proses produksi akan diperhitungkan sebagai lembur kerja dan akan mendapatkan insentif ( tunjangan khusus ) yang besarnya ditetapkan sebagai berikut :

1.Jam 16.00 s/d 22.00 uang insensif sebesar Rp 50.000,-

2.Jam 22.00 s/d 06.00 uang insentif sebesar Rp 100.000,-

Pasal 43: Prosedur Lembur

1.Pekerja yang akan bekerja lembur atau yang diperintah atasan untuk kerja lembur, wajib mengisi formulir permohonan lembur dan ditandatangani oleh atasan masing masing sebelum kerja lembur tersebut dilakukan dan selanjutnya diteruskan ke bagian personalia sebagai dasar perhitungan uang lembur.

2.Kerja lembur sebagaimana dimaksud di atas dapat dimusyawarahkan agar tidak mengganggu ceremony ritual keagamaan dengan bergiliran bilamana pekerjaan tidak dapat ditinggal.

3.Pekerja yang tidak melaksanakan ayat 1 diatas, maka perusahaan tidak wajib membayar upah lembur.

Pasal 44: Bonus Produksi

Untuk meningkatkan semangat kerja, pengusaha memberikan bonus produksi dengan ketentuan sebagai berikut :

1.Pekerja masuk kerja terus menerus selama 1 (satu) bulan.

2.Apabila pekerja tidak masuk kerja, Bonus Produksi dipotong sebagai berikut :

2.1.1 (satu) hari sakit dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Dokter perusahaan / Pemerintah dipotong 20% dari jumlah bonus produksi.

2.2.1 (satu) hari ijin tidak masuk kerja dipotong 33,3% dari jumlah bonus produksi.

2.3.1 (satu) kali mangkir dipotong 50% dari jumlah bonus produksi.

3.Bagi pekerja yang ditugaskan oleh perusahaan dan pekerja atau pengurus PUK SPSI yang menjalankan tugas organisasi ( Dinas luar / Dispensasi ) , maka pekerja tersebut tetap mendapatkan bonus produksi.

Pasal 45: Upah Selama Sakit

1.Pekerja yang tidak bisa melakukan tugas karena sakit, maka upah diberikan menurut lamanya tidak dapat melakukan pekerjaan, sebagai berikut :

1.1.Selama 4 ( empat ) bulan pertama, diberikan upah sebesar 100% dari upah tetap.

1.2.Selama 4 ( empat ) bulan kedua, diberikan upah sebesar 75% dari upah tetap.

1.3.Selama 4 ( empat ) bulan ketiga, diberikan upah sebesar 50% dari upah tetap.

1.4.Untuk bulan selanjutnya, diberikan upah sebesar 25% dari upah tetap sebelum PHK dilakukan perusahaan.

2.Pekerja yang sakit berkepanjangan akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melaksanakan pekerjaan, maka pengusaha wajib membayar upah 100 % sampai pekerja tersebut sembuh total.

3.Pekerja yang sakit berkepanjangan dan tidak dapat melaksanakan pekerjaannya selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut dan oleh dokter dinyatakan tidak memungkinkan lagi untuk melakukan pekerjaan, maka perusahaan dapat memutus hubungan kerja karena alasan sakit dan pekerja berhak mendapatkan uang pesangon dan penghargaan masa kerja sesuai pasal 47 ayat 3.

Pasal 46: Tunjangan Hari Raya

1.Pada setiap Hari Raya Idul Fitri, pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya kepada pekerja sesuai dengan PERMENAKER No. 06/MEN/2016, dimana ditetapkan :

1.1.Pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja lebih dari 1 (satu) bulan secara terus menerus.

1.2.Besarnya THR bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan terus menerus adalah 1 (satu) bulan upah.

1.3.Bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan tetapi lebih dari 1 (satu) bulan, besarnya THR diberikan dengan perhitungan sebagai berikut :

( Masa kerjax 1 bulan upah tetap ) / 12

2.Pembayaran THR dilaksanakan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) hari sebelum tanggal Idul Fitri menurut kalender nasional.

3.THR diberikan kepada semua pekerja tanpa membedakan agama dan suku, yang diberikan bersamaan pada setiap datangnya hari Raya Idul Fitri.

4.THR wajib dibayar oleh pengusaha kepada pekerja yang akan putus hubungan kerjanya minimal 30 (tiga puluh) hari sebelum hari raya.

5.Komponen upah perhitungan Tunjangan Hari Raya adalah sebagai berikut :

a.Gaji Pokok.

b.Tunjangan Jabatan ( bagi yang mempunyai jabatan ).

c.Tunjangan Perumahan.

6.Bilamana perusahaan memperoleh keuntungan tertentu, melalui musyawarah antara pengusaha dengan serikat pekerja, perhitungan besarnya Tunjangan Hari Raya dapat diberikan kepada Pekerja sebagai berikut :

Kelas Nilai Nilai Prestasi JUMLAH THR
Sangat Memuaskan

Memuaskan

Cukup Memuaskan

Sedang

Kurang

90 – 100

80 – 89

70 – 79

60 – 69

< 59

A+

A

B

C

D

1.5 + 0.5 kali upah

1.2 + 0.3 kali upah

1.0 + 0.2 kali upah

1.0 kali upah

1.0 kali upah

7.Perusahaan akan memberikan uang perangsang / insentif kepada pekerja yang masuk pada Hari Raya Idul Fitri,

8.Besarnya uang perangsang / insentif tersebut ditetapkan melalui musyawarah antara pihak Pengusaha dengan Serikat Pekerja setiap tahunnya dan pemberiannya diberikan pada waktu pekerja selesai menjalankan tugasnya.

Pasal 47: Kompensasi

1.Pekerja yang terkena pasal 22 ( Berakhirnya Hubungan Kerja karena Kehendak Sendiri / Mengundurkan Diri ), maka Pekerja berhak mendapatkan uang Kompensasi yang berupa Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak dengan perhitungan sebagai berikut :

Masa Kerja Uang Pisah
3 th s/d kurang dari 6 th 2 bulan upah
6 th s/d kurang dari 9 th 3 bulan upah
9 th s/d kurang dari 12 th 4 bulan upah
12 th s/d kurang dari 15 th

5 bulan upah

15 th s/d kurang dari 18 th 6 bulan upah
18 th s/d kurang dari 21 th 7 bulan upah

21 th s/d kurang dari 24 th

8 bulan upah
24 tahun lebih 10 bulan upah

2.Pekerja yang masuk tahun 2018 keatas dan terkena pasal 22 ( Berakhirnya Hubungan Kerja karena Kehendak Sendiri / Mengundurkan Diri ), maka Pekerja berhak mendapatkan uang Kompensasi yang berupa Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak dengan perhitungan sebagai berikut :

Masa Kerja Uang Pisah

Lebih dari 3 th s/d kurang dari 6 th

1 bulan upah
6 th s/d kurang dari 9 th 2 bulan upah
9 th s/d kurang dari 12 th 3 bulan upah
12 th s/d kurang dari 15 th 4 bulan upah
15 th ke atas

5 bulan upah

3.Pekerja yang terkena pasal 23 ( Pemutusan Hubungan Kerja karena Kehendak Perusahaan ), maka Pekerja berhak mendapatkan kompensasi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan pasal 164 UU no.13/2003 ayat 3, dengan perhitungan sebagai berikut :

Masa Kerja

Uang Pesangon
Kurang dr 1 th 2 bln upah
1 th s/d krg dr 2 th 4 bln upah
2 th s/d krg dr 3 th 6 bln upah
3 th s/d krg dr 4 th 8 bln upah
4 th s/d krg dr 5 th 10 bln upah
5 th s/d krg dr 6 th 12 bln upah
6 th s/d krg dr 7 th 14 bln upah
7 th s/d krg dr 8 th 16 bln upah
Lbh dr 8 tahun 18 bln upah
Masa Kerja Uang Penghargaan
3 s/d krg dr 6 tahun 2 bln upah
6 s/d kurang dr 9 th 3 bulan upah
9 s/d kurang dr 12 th 4 bulan upah
12 s/d kurang dr 15 th 5 bulan upah
15 s/d kurang dr 18 th 6 bulan upah
18 s/d kurang dr 21 th 7 bulan upah
21 s/d kurang dr 24 th 8 bulan upah
24 tahun keatas 10 bulan upah

4.Pekerja yang terkena pasal 24 (Berakhirnya Hubungan Kerja karena Usia Lanjut / Usia Pensiun ), maka Pekerja berhak mendapatkan kompensasi uang Pesangon, uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak sesuai UU no.13/2003 pasal 167 ayat 5, dengan perhitungan sebagai berikut :

Masa Kerja Uang Pesangon
Kurang dr 1 th 2 bln upah
1 th s/d krg dr 2 th 4 bln upah
2 th s/d krg dr 3 th 6 bln upah
3 th s/d krg dr 4 th 8 bln upah
4 th s/d krg dr 5 th 10 bln upah
5 th s/d krg dr 6 th 12 bln upah
6 th s/d krg dr 7 th 14 bln upah
7 th s/d krg dr 8 th 16 bln upah
Lbh dr 8 tahun 18 bln upah
Masa Kerja Uang Penghargaan

3 s/d krg dr 6 tahun

2 bln upah
6 s/d kurang dr 9 th 3 bulan upah
9 s/d kurang dr 12 th 4 bulan upah
12 s/d kurang dr 15 th 5 bulan upah
15 s/d kurang dr 18 th 6 bulan upah

18 s/d kurang dr 21 th

7 bulan upah
21 s/d kurang dr 24 th 8 bulan upah
24 tahun keatas 10 bulan upah

5.Pekerja yang terkena pasal 25 (Berakhirnya Hubungan Kerja karena Meninggal Dunia), maka Pekerja berhak mendapatkan kompensasi uang Pesangon, uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak sesuai UU no.13/2003 pasal 166,dengan perhitungan sebagai berikut :

Masa Kerja Uang Pesangon
Kurang dr 1 th 2 bln upah
1 th s/d krg dr 2 th 4 bln upah
2 th s/d krg dr 3 th 6 bln upah
3 th s/d krg dr 4 th 8 bln upah
4 th s/d krg dr 5 th 10 bln upah
5 th s/d krg dr 6 th 12 bln upah
6 th s/d krg dr 7 th 14 bln upah
7 th s/d krg dr 8 th 16 bln upah
8 tahun keatas 18 bln upah
Masa Kerja Uang Penghargaan
3 s/d krg dr 6 tahun 2 bln upah

6 s/d kurang dr 9 th

3 bulan upah
9 s/d kurang dr 12 th 4 bulan upah
12 s/d kurang dr 15 th 5 bulan upah

15 s/d kurang dr 18 th

6 bulan upah
18 s/d kurang dr 21 th 7 bulan upah
21 s/d kurang dr 24 th 8 bulan upah
24 tahun keatas 10 bulan upah

6.Pekerja yang terkena pasal 26 ( Pemutusan Hubungan Kerja karena Pelanggaran),maka Pekerja Berhak mendapatkan kompensasi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai pasal 161 UU 13 Th 2003 sebagai berikut : ( harus ada keputusan pengadilan )

Masa Kerja Uang Pesangon
Kurang dr 1 th 1 bln upah
1 th s/d krg dr 2 th 2 bln upah
2 th s/d krg dr 3 th 3 bln upah
3 th s/d krg dr 4 th 4 bln upah
4 th s/d krg dr 5 th 5 bln upah
5 th s/d krg dr 6 th 6 bln upah
6 th s/d krg dr 7 th 7 bln upah
7 th s/d krg dr 8 th 8 bln upah 
8 tahun keatas 9 bln upah
Masa Kerja Uang Penghargaan
3 s/d krg dr 6 tahun 2 bulan upah
6 s/d kurang dr 9 th 3 bulan upah
9 s/d kurang dr 12 th 4 bulan upah
12 s/d kurang dr 15 th 5 bulan upah
15 s/d kurang dr 18 th 6 bulan upah
18 s/d kurang dr 21 th 7 bulan upah
21 s/d kurang dr 24 th 8 bulan upah
24 tahun keatas 10 bulan upah

7.Pekerja yang terkena pasal 27 ( Pemutusan Hubungan Kerja karena Kesalahan Berat ), maka akan diproses sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

8.Uang penggantian hak yang dimaksud pasal 47 ayat 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 meliputi:

1.Sisa cuti yang belum di ambil

2.Penggantian perumahan serta perawatan dan pengobatan ditetapkan 15 % dari hasil perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja ( Undang-Undang 13 tahun 2003 pasal 156 ayat 3 )

BAB XI JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA

Pasal 48: Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS )

1.Sesuai peraturan pemerintah, perusahaan mengikut-sertakan pekerja dalam program BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun bagi pekerja.

2.Pelaksanaan ayat 1 pasal ini dilaksanakan oleh perusahaan sesuai peraturan yang berlaku.

3.Bagi pekerja, apabila mengalami kecelakaan kerja (sakit karena kecelakaan kerja), maka biaya pengobatan, perawatan dan atau rawat inap ditanggung oleh Pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan standart kelas II dan atau kelas I sesuai penghasilannya.

4.Apabila biaya pengobatan dan atau rawat inap melebihi limit plafon BPJS Ketenagakerjaan, maka kekurangannya ditanggung oleh perusahaan.

Pasal 49: Pelayanan Kesehatan

1.Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan, perusahaan mengikutsertakan pekerja dalam program BPJS Kesehatan untuk pelayanan kesehatan.

2.Pelayanan kesehatan yang dilayani didalam program sebagaimana disebut pada ayat 1, diperuntukkan bagi para pekerja dan keluarganya (istri dan 3 orang anak).

Pasal 50: Tahapan Dan Biaya Pengobatan Atau Rawat Inap

1.Pelayanan kesehatan dan rawat jalan tingkat pertama dilakukan di klinik yang telah terdaftar di BPJS / puskesmas.

2.Apabila Pelayanan kesehatan tingkat pertama tidak dapat menangani akan dirujuk ke Rumah Sakit yang ditentukan dokter PPK tingkat pertama.

3.Dalam keadaan darurat atau emergency, tanpa surat rujukan dapat langsung ke UGD Rumah Sakit.

4.Pelayanan kesehatan rawat inap ditentukan oleh RS rujukan.

5.Pelayanan Persalinan dapat dilakukan diklinik atau bidan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

6.Ketentuan biaya terhadap semua pelayanan pada ayat 1,2,3,4 dan 5 ditetapkan sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan.

7.Pelayanan Kesehatan yang tidak sesuai prosedur yang sudah ditetapkan BPJS Kesehatan, maka segala biaya yang dikeluarkan tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

8.BPJS Kesehatan tidak mengakomodir system Reimburstment terhadap pelayanan kesehatan apapun.

Pasal 51: Tunjangan Pernikahan Dan Melahirkan

1.Tunjangan Pernikahan.

1.1.Apabila pekerja melangsungkan pernikahan, maka perusahaan memberikan tunjangan pernikahan yang berlaku hanya satu kali pernikahan selama bekerja di perusahaan ini.

1.2.Besarnya tunjangan sesuai ayat 1.1 pasal ini diberikan sebesar Rp. 150.000 ( se ratus lima puluh ribu rupiah ).

2.Tunjangan Melahirkan.

2.1.Tunjangan melahirkan diberikan kepada pekerja untuk kelahiran anak ke-1 sampai dengan anak ke-3 dari perkawinan yang sah sebesar Rp 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah ).

Pasal 52: Santunan Uang Duka ( Meninggal Dunia )

1.Apabila pekerja meninggal dunia, selain adanya jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan juga memberikan uang duka kepada ahli warisnya sebesar Rp 1.000.000 ( satu juta rupiah ).

2.Bagi pekerja yang berakhir hubungan kerjanya karena meninggal dunia, ahli warisnya berhak mendapatkan kompensasi sesuai pasal 47 ayat 5 atau UU no 13 tahun 2003 pasal 166.

3.Apabila keluarga pekerja ( anak, istri/suami, orang tua/mertua ) yang meninggal dunia, maka santunan uang duka diberikan sebesar Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah ).

Ketentuan yang dimaksud pada pasal 51 dan 52 ini, apabila suami/istri kedua-duanya bekerja di perusahaan ini, maka semua tunjangan yang dimaksud hanya diberikan kepada salah satu pekerja tersebut ( suami atau istrinya ).

Pasal 53: Fasilitas Ibadah

1.Perusahaan menyediakan mushola untuk pekerja ditempat atau ruangan tertentu di lingkungan perusahaan dan ditiap department sebagai tempat beribadah.

2.Perusahaan dapat memberikan ijin kepada pekerja yang akan melaksanakan ibadah Sholat Jum’at pada waktunya.

3.Perusahaan dapat memberikan ijin atas terbentuknya Majelis Ta’lim beserta kegiatan-kegiatan / aktifitas sosial dari Majelis Ta’lim.

4.Bagi Pekerja yang melaksanakan Ibadah Haji atau Umroh, maka perusahaan berkewajiban memberikan Dispensasi tidak wajib masuk kerja selama pekerja tersebut melakukan proses Ibadah Haji atau Umroh dengan tetap mendapatkan upah penuh.

5.Pekerja yang melaksanakan Ibadah Haji, dispensasi diberikan selama 40 hari, sedangkan pekerja yang melaksanakan Ibadah Umroh, dispensasi diberikan selama 12 hari.

6.Dispensasi umroh dan haji diberikan perusahaan 1 ( satu ) kali selama bekerja di perusahaan.

7.Apabila pekerja yang melaksanakan Haji dan Umroh yang ke 2, maka dispensasi diluar tanggungan perusahaan dan upah tidak dibayar ( standby ).

Pasal 54: Fasilitas Makan Dan Minum

1.Kepada pekerja yang bekerja terus menerus selama 7 (tujuh) jam kerja, perusahaan memberikan makan 1 (satu) kali.

2.Untuk pekerja yang tinggal di Mess Perusahaan, akan diberikan fasilitas makan 3 (tiga) kali sehari.

3.Selain fasilitas pada ayat 1 dan 2 pasal ini, perusahaan juga menyediakan air minum kepada pekerja.

Pasal 55: Fasilitas Olah Raga

Perusahaan menyediakan sarana dan prasarana oleh raga sebagai berikut :

1.Sepak Bola.

2.Bola Volley

3. Bola basket

4. Bulu Tangkis

Pasal 56: Rekreasi Dan Hiburan

Perusahaan memberikan fasilitas rekreasi bagi pekerja dan keluarga ( suami/istri + anak ) satu kali dalam setiap tahunnya dengan ketentuan waktu pelaksanaan dan tujuan disepakati oleh pengusaha dan serikat pekerja.

BAB XII PERLENGKAPAN, KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pasal 57: Perlengkapan Kerja

1.Pakaian Seragam

1.1.Pekerja diberikan 2 (dua) stel pakaian seragam dan 1 (satu ) buah jaket setiap tahunnya dan harus dipakai bila masuk kerja.

1.2.Kecuali pekerja teknik dan produksi yang tugasnya menghadapi mesin diberikan 3 (tiga) stel dengan warna pakaian yang sama. Sedangkan petugas keamanan (SATPAM) diberikan 2 (dua) stel seragam Satpam.

1.3.Bagi pekerja wanita yang berjilbab diberikan pakaian seragam yang telah disesuaikan dengan sebagaimana mestinya.

1.4.Setiap pekerja diwajibkan mengenakan seragam yang telah ditentukan.

2.Kartu Tanda Pengenal

2.1. Setiap pekerja diberikan ID card dan wajib dipakai saat bekerja.

2.2.Tamu perusahaan dan pekerja borongan, apabila memasuki lingkungan pabrik diwajibkan memakai tanda pengenal khusus yang telah disediakan.

3.Alat Perlengkapan Kerja

3.1.Perusahaan menyediakan alat perlengkapan kerja pada pekerja menurut jenis dan kebutuhan masing-masing pekerjaannya.

3.2.Alat kerja yang dimaksud pada ayat 3 pasal ini adalah merupakan inventaris milik perusahaan, sehingga setiap pekerja yang menggunakannya diwajibkan merawat dan menggunakan secara baik dan benar agar tidak cepat rusak atau hilang.

3.3.Apabila alat kerja yang digunakan tidak memenuhi syarat atau rusak, dapat ditukar dengan alat kerja yang baru. Tetapi bilamana alat kerja yang dimaksud hilang atau rusak karena kelalaian pekerja, maka menjadi tanggung-jawab pekerja yang bersangkutan.

Pasal 58: Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

1.Mengingat pentingnya faktor perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, maka sesuai dengan Undang-undang No. 1/1970 dibentuk Team Kerja khusus yang menangani Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 )

2.Fungsi K3 dalam ayat 1 pasal ini adalah memantau, memonitoring syarat perlindungan dan keselamatan kerja serta mengembangkan kerja sama yang efektif dibidangnya untuk memberikan motivasi dan memasyarakatkan keselamatan dan kesehatan kerja dengan pembinaan secara berkala kepada pekerja dan juga memberikan bahan masukan/ usulan kepada pimpinan perusahaan dibidang keselamatan dan kesehatan kerja baik diminta maupun tidak, guna menciptakan suasana kerja yang aman dan sehat bagi pekerja.

3.Team Kerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) yang dibentuk di perusahaan ini diberikan wewenang untuk memberikan pengarahan dan mengadakan latihan-latihan bagi pekerja dalam hal keselamatan menghadapi kebakaran serta cara-cara penanggulangannya.

4.Pekerja diwajibkan memakai alat-alat perlindungan kerja dan senantiasa memperhatikan ketentuan-ketentuan tentang keselamatan dan kesehatan kerja di luar maupun dalam tugas kerja, wajib menjaga keselamatan kerja baik terhadap dirinya maupun rekan kerjanya.

5.Pekerja wajib untuk segera melaporkan tentang mesin-mesin pabrik yang kurang normal untuk menghindari dan mengantisipasi kemungkinan timbulnya bahaya kecelakaan kerja.

6.Pekerja wajib menjaga semua mesin-mesin, alat-alat maupun perlengkapan kerja dengan sebaik-baiknya.

7.Perusahaan menyediakan 1 ( satu ) unit mobil pemadam kebakaran dan alat pemadam kebakaran. Alat-alat pemadam kebakaran ini ditempatkan disetiap department dan diletakkan ditempat yang aman dan mudah dijangkau agar dapat digunakan setiap saat.

8.Pekerja yang mengidap penyakit menular dilarang masuk di lingkungan perusahaan. Siapapun yang menjumpai atau mengetahui pekerja yang mengidap penyakit menular ini harus segera melaporkan untuk menghindari wabah penyakit serta melindungi satu sama lain.

9.Pekerja yang ditunjuk dan tergabung dalam Tim Kerja K3, akan diberikan kompensasi berupa tunjangan yang besarnya disepakati pengusaha dengan Team tersebut.

BAB XIII PENUTUP

Pasal 59: Masa Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ( PKB )

1.Sesuai dengan kesepakatan, Perjanjian Kerja Bersama antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja Unit Kerja PT. Indonesia Libolon Fiber System telah diambil keputusan bahwa PKB ini berlaku untuk masa 2 (dua) tahun terhitung tanggal 01 Juli 2019 sampai dengan 30 Juni 2021.

2.Apabila sampai batas 6 (enam) bulan sejak berakhir masa berlakunya PKB ini, salah satu pihak tidak mengajukan perubahan / pembaharuan yang dianggap perlu, maka ketentuan dalam PKB ini masih diberlakukan selama-lamanya tidak melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun berikutnya.

3.Sebelum berakhir masa berlakunya PKB ini, masing-masing pihak berkewajiban untuk memberitahukan kepada pihak lainnya untuk musyawarah dalam rangka menyusun pembaharuan PKB periode berikutnya sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelumnya sudah diajukan kepada pihak-pihak yang bersangkutan.

Pasal 60: Lain-Lain

1.Apabila terjadi salah penafsiran / persepsi antara kedua belah pihak yang berkaitan dengan semua ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini, akan diselesaikan bersama secara musyawarah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

2.Selama dalam kurun waktu berlakunya pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini terdapat hal-hal yang dinilai perlu diadakan penyesuaian atau perubahan, maka harus dengan persetujuan kedua belah pihak.

3.Biaya pengadaan dan penyusunan Buku Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini ditanggung sepenuhnya oleh pihak pengusaha PT. Indonesia Libolon Fiber System sesuai dengan UU No 13 tahun 2003 pasal 126 ayat 3.

Pasal 61: Penutup

Atas segala hikmah serta Ridho Tuhan Yang Maha Esa, maka SP-TSK SPSI PT.Indonesia Libolon Fiber System dan pihak Pengusaha PT.Indonesia Libolon Fiber System masing-masing menanda-tangani naskah Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini yang merupakan perwujudan kesepakatan dari masing-masing pihak.

Perjanjian ini ditanda-tangani oleh pejabat yang bersangkutan karena jabatannya pada saat perjanjian ini dibuat, oleh karena itu kedua belah pihak sepakat untuk menghormati dan melaksanakan sepenuhnya sesuai isi perjanjian ini sampai Perjanjian Kerja Bersama ini habis masa berlakunya, agar tercapai suatu tujuan untuk menciptakan iklim hubungan kerja yang harmonis dan seimbang guna meningkatkan motivasi serta produktivitas yang tinggi menuju peningkatan kesejahteraan pekerja yang berasaskan Hubungan Industrial yang berkeadilan.

IDN PT. Indonesia Libolon Fiber System - 2019

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2019-07-01
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2021-06-30
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → Belum diratifikasi
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Indonesia Libolon Fiber System
Nama serikat pekerja: → 
Nama penandatangan dari pihak pekerja → 

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Tidak
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → The relationship between work and health, Employee involvement in the monitoring
Bantuan duka/pemakaman: → Ya
Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan/pemakaman: → IDR 1000000.0

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Tidak
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → Tidak
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Ya
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → Tidak
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → Tidak
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → Tidak
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Cuti ayah berbayar: → 2 hari
Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Tidak
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → Tidak

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 365 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 120 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 7.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Hari kerja per minggu: → 6.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: →  hari
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → No
Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
Upah terendah disetujui per: → Months
Upah terendah: → IDR 
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali: → 100 %
Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam

Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam: → IDR 72000.0 per bulan
Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: → Tidak

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

Kupon makan

Kupon makan disediakan: → Ya
Tunjangan makan disediakan: → Ya
→  per makan
Bantuan hukum gratis: → Tidak
Loading...