Pihak-Pihak Pembuat Perjanjian
Para Pihak dalam perundingan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama ini memberi kuasa mandate kepada masing-masing tim perunding yang susunannya seperti dibawah ini:
I.Susunan Tim Perunding dari pihak PENGUSAHA terdiri dari:
1.Ketua Tim Merangkap Juru Bicara: Bintang H Sitorus
2.Anggota: Samuel Bernadus S Surpit
3.Anggota: Klemen Nugraha R S
4.Anggota: Marlius
5.Anggota: Dena Eka Hartadi
Dengan Surat Kuasa tertanggal 27 Maret 2019
II.Susunan Tim Perunding dari Pihak SERIKAT PEKERJA terdiri dari:
1.Ketua Tim merangkap Juru Bicara: Egi Faizal Pirdaus
2.Anggota merangkap Juru Bicara: Dedi Supriadi
3.Anggota merangkap Juru Bicara: Asep Saepudin
4.Anggota: Ahmad Samsudin
5.Anggota: Surnama
6.Anggota: Umar Saepudin
7.Anggota: Uu Suherlan
8.Anggota: Mia Maryati
9.Anggota: Chepi Haryadi
Dengan surat keputusan nomor 01/11/SPTSK-SPSI/GTX/2019 Tanggal 27 Maret 2019.
Setelah mengadakan perundingan pada tanggal 28 Maret 2019, kedua belah pihak telah berhasil membuat kesepakatan-kesepekatan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
BAB I UMUM
Pasal 1 Pihak-Pihak Terkait
Perjanjian Kerja Bersama yang selanjutnya disebut dengan “Kesepakatan”ini dibuat oleh:
1.PT. GISTEX yang beralamat di Jalan Raya Purwakarta – Subang KM 12, Desa Cijaya, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, yang didirikan berdasarkan Akta Notasris Apit Widjaja No. 1 Tanggal 1 Oktober 1975, yang selanjutnya disebut PENGUSAHA
2.Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPTSK SPSI) PT. GISTEX, yang beralamat di Jalan Raya Purwakarta – Subang KM 12, Desa Cijaya, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta yang disahkan bersadarkan Syrat keputusan Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Purwakarta dengan Nomor kep.027/PC/FSP TSK SPSI/III/2019 Tanggal 15 Maret 2019 serta terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purwakarta dengan Nomor 251/77/OP.SP.TSK.SPSI/GISTEX/2011 tanggal 23 Oktober 2001 untuk selanjutnya diseut dengan SERIKAT PEKERJA
Pasal 2 Penggunaan Istilah – Istilah
1.Perjanjian Kerja Bersama
Adalah kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang No 13 Tahu 2003 pasal 16 116 sampai dengan 135 tentang Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 28 tahun 2014 tentang tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran PKB
2.Pengusaha/ Perusahaan
Adalah PT. GISTEX yang beralamat di Jalan Raya Purwakarta – Subang KM 12, Desa Cijaya, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Apit Widjaja No. 1 tanggal 1 Oktober 1975
3.Pimpinan Perusahaan
Adalah Pekerja yang karena jabatannya mempunyai tugas memimpin Perusahaan atau bagia dari perushaan atay yang dapat disamakan dengan itu dan mempunyai wewenang mewakili Perushaan baik ke dalam dan/atau ke luar.
4.Pimpinan Kerja
Adalah atasan baik langsung maupun tidak langsung yang mempunyai wewenang memberi perintah kerja sesuai dengan ruang lingkup kerjanya.
5.Atasan Langsung
Adalah Pekerja yang karena jabatannya mempunyai tanggung jawab penugasan, pembinaan dan pengawasan secara langsung terhadap Pekerja di bagiannya.
6.Serikat Pekerja
Adalah Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPTSK SPSI) PT. GISTEX, yang beralamat di Jalan Raya Purwakarta – Subang KM 12 Desa Cijaya, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, yang disahkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikay Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Purwakarta dengan Nomor kep.027/PC/FSP TSK SPSI/III/2019 Tanggal 15 Maret 2019 serta terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purwakarta dengan Nomor 251/77/OP.SP.TSK.SPSI/GISTEX/2011 tanggal 23 Oktober 2001
7.Pekerja
Adalah setiap orang yang terikat hubungan kerja dengan pengusaha dan menerima upah
8.Pekerja Borongan
Adalah pekerja yang mendapat upah atas dasar satuan produksi
9.Keluarga Pekerja
Adalah seorang istri atau suami dan ana-anak yang sah yang menjadi tanggungan pekerja.
10.Suami/ Istri Pekerja
Adalah seorang suami/ istri dari perkawinan yang sah menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan telah terdaftar pada Perusahaan.
11.Anak Pekerja
Adalah anak yang sah dari Pekerja yang masih menjadi tanggungan Pekerja sepenuhnya serta memenuhi seluruh ketentuan dibawah ini, yaitu:
a.Berusia samapai batas umur 21 (dua puluh satu) tahun
b.Belum menikah,
c.Belum mempunyai penghasilan,
d.Telah terdaftar di Perusahaan.
12.Ahli Waris
Adalah mereka yang berhak mendapat warisan menurut ketentuan hukum yang berlaku
13.Pekerjaan
Adalah kegiatan yang dijalankan oleh Pekerja untuk kepentingan Perusahaan dalam suatu hubungan kerja dengan mendapatkan balas Jasa.
14.Hari Kerja
Adalah hari-hari kerja Pekerja sesuia dengan jadwal hari kerja yang telah ditentukan oleh pengusah, dan diberitahukan kepada serikat pekerja.
15.Waktu Kerja Normal
Adalah jam-jam yang telah ditetapkan pada hari kerja dimana Pekerja wajib melaksanakan pekerjaan
16.Kerja Normal
Adalah masuk kerja 5 (lima) hari dalam seminggu atas dasar 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu, atau masuk kerja 6 (enam) hari dalam seminggu atas dasar 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu
17.Kerja Lembur
Adalah pekerja melebihi ketentuan jam kerja menurut Peraturan Perundang-undangan / bekerja diluar hari/ jam kerja atas perintah Pimpinan Kerja secara tertulis atau pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja setelah bekerja 7 jam sehari dan/ atau 40 jam seminggu (untuk pekerja system 6 hari kerja) atau setelah bekerja 8 jam sehari dan/ atau 40 jam seminggu (untuk pekerja dengan system 5 hari kerja)
18.Istirahat Mingguan
Adalah hari istirahat untuk tidak bekerja sedikit-sedikitnya satu hari tiap seminggu yang mana tidak selalu jatuh pada hari minggu.
19.Hari Libur resmi
Adalah hari-hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah
20.Upah
Adalah suatu penerimaan sebagi imbalan dari pengusaha kepada pekerja untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah aatau akan dilakukan dinyatakan atau dinilai dalam bentuk yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan ataas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja termasuk tunjangan baik untuk pekerja sendiri maupun keluarganya.
21.Upah Lembur
Adalah upah yang diberikan kepada pekerja yang melakukan pekerjaan diluar jam kerja wajib yang telah ditentukan
22.Lingkungan Perusahaan
Adalah keseluruhan tempat yang secara sah berada di bawah penguasaan Perushaan dan digunakan untuk menunjang kegiatan Perusahaan.
23.Kecelakaan Kerja
Adalah kecelakaan yang terjadi / timbul dalam dan karena hubungan kerja termasuk pada saat pergi dan pulang kerja sesuai dengan alamat yang diberikan kepada pengusaha.
Pasal 3 Tujuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Tujuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini adalah untuk:
1.Mengatur hubungan kerja dan syarat-syarat kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
2.Menjelaskan dan menegaskan fungsi dan peranan pengusaha dan SPSI PT. GISTEX dalam lingkup BIpartit dan kemitraan.
3.Meningkatkan efisiensi produktifitas, dan meningkatkan karier terhadap pekerja.
4.Mempertegas dan memperjelas hubungan kerja, hak, dan kewajiban pengusaha, sperti PT. GISTEX dan para pekerja sehingga diharapkan tercipta hubungan yang serasi, penuh perlindungan, keamanan, ketenangan, dan kenyamanan kerja untuk menjamin peningkatan produktifitas.
5.Menjamin terpeliharanya tata tertib dan kepentingan Bersama dalam hubungan kerja, dimana hak dan kewajiban dari masing-masing pihak diatur dan ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
6.Membina dan mentaati semua prinsip-prinsip Pancasila demi terwujudnya hubungan industrial Pancasila.
Pasal 4 Luasnya Kesepakatan
1.Perjanjian Kerja Bersama ini terbatas mengenai hal-hal yang umum seperti yang tertera dalam Perjanjian Kerja Bersama tanpa mengurangi hak-hak Perusahaan dan Pekerja sejauh tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
2.Disetujui dan disepakati bahwa kesepakatan ini terbatas dan hanya belaku untuk hal-hal yang secara jelas dimuat dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dan bahwa pengusaha, seperti PT. GISTEX dan pekerja masih tetap memiliki hak-hak dan kewajiban lainnya yang diatur dan dilindungi oleh Undang-undang serta peraturan pemerintah yang ada hubungannya dengan ketenagakerjaan.
3.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, selalu mengikat pengusah, SP PT. GISTEX dan anggota SP PT. GISTEX juga mengikat pekerja yang tidak menjadi anggpta SP PT. GISTEX.
4.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku bagi semua Pekerja sepanjang syarat-syarat kerjanya tidak diatur dalam perjanjian kerja khusus dengan tidak bertentangan ddari Perjanjian Kerja Bersama ini dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
5.Perjanjian Kerj Bersama (PKB) ini tidak berlaky terhadap pekerja yang syarat-syarat kerjanya diatur tersendiri di dalam suatu perjanjian kerja perseorangan.
6.Guna Keseragaman pelaksanaan, yang berwenang memberikan penafsiran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini adalah bagian HRD dibantu oleh PUK SPTSK SPSI
Pasal 5 Kewajiban dan Tanggung Jawab Kedua Belah Pihak
1.Kedua belah pihak berkewajiban memberikan penerangan kepada anggotanya yang berkepentingan dengan berlakunya kesepakatan ini.
2.Kedua belah pihak akan menjaga serta memelihara hubungan kerja yang harmonis demi ketentraman kerja dan ketenangan usaha di dalam perusahaan.
3.Kedua belah pihak berkewajiban memelihara dan menjaga tingkat kualitas, produkrivitas dan pelayanan yang optimal.
4.Tanggung Jawab Perusahaan:
a.Memberikan balas jasa yang layak sesuai dengan jasa yang diberikan Pekerja keapada Perusahaan dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang digariskan oleh Peraturan Perundang-undangan.
b.Memperhatikan kesejateraan Pekerja.
c.Melaksanakan keselamatan kerjai sesuai Undang-undang No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
d.Menempatkan Pekerja sesuai dengan kemampuan dan keterampilan yang dimiliki.
5.Tanggung Jawab Pekerja:
a.Melaksanakan perintah atasan terkait atas tugas atau pekerjaan yang layak dalam kaitannyadengan kebutuhan Perusahaan.
b.Mencapai suatu prestasi kerja yang telah ditetapkan bersama.
c.Mentaati tata tertib/ Perjanjian Kerja Bersama dengan mengindahkan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
d.Memberikan keterangan yang lengkap dan benar mengenai pekerjaan kepada perusahaan dalam hubungan dengan tugasnya.
e.Menyimpan dan menjaga kerahasiaan semua keterangan yang didapt, karena jabatan maupun dari pergaulannya di lingkungan Perusahaan.
f.Memeriksa dan menjaga barang-barang milik Perusahaan yang digunakan atau dipercayakan kepadanya.
g.Mengemukakan saran-saran yang bermanfaat bagi Perusahaan kepada atasannya ataupun melalui saluran lain dalam Perusahaan yang diberi wewenang untuk itu.
Pasal 6 Status dan Penggolongan Pekerja
Berdasarkan pada sifat dan jangka waktu ikatan kerja yang ada Pekerja terbagi atas 3 (tiga) status, yaitu:
1.Pekerja Tetap
Adalah Pekerja yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diterima, dipekerjakan, dan diberi upah serta terikay pada hubungan kerja dengan Perusahaan yang tak terbatas waktunya.
2.Pekerja Tidak Tetap / PKWT
a.Karyawan Kontrak
Adalah Pekerja yang terikat pda hubungan kerja secara terbatas dengan Perushaan atas kontrak/ perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
b.Pekerja Harian Lepas
Adalah Pekerja yang terkait pada hubungan kerja secara terbats dengan Perushaan atas dasar pekerjaan harian yang sewaktu-waktu sifatnya (insidentil)
c.Pekerja Asing
Adalah Pekerja yang bukan Warga Negara Indonesia yang terikat hubungan kerja secara terbats berdasarkan perjanjian kerja dengan Perusahaan, atas dasar keahlian khusus untuk jabatan dan keahlian yang belum atau kurang dikuasai oleh Warga Negara Indonesia dengan masa kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Peraturaan Perundang-undangan yang berlaku.
3.Pekerja Magang
Adalah peserta pelatihan kerja yang terikat pada hubungan kerja secara terbatas dengan perusahaan atas dasar kurikulum pelatihan.
BAB II PENGAKUAN DAN FASILITAS UNTUK SERIKAT PEKERJA
Pasal 7 Pengakuan Terhdap Serikat Pekerja
1.Perusahaan mengakui bahwa Organisasi Pekerjsa sebagai badan / organisasi yang saha mewakili dan bertindak untuk dan atas nama seluruh anggotanya yang mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan.
2.Organisasi Pekerja mengakui bahwa Perusahaan mempunyai hak untuk menjalankan usahanya dan mengeluarkan kebijakan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian Keeja Bersama ini dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
3.Pengusah mengakui bahwa SPSI PT. GISTEX sebagaii organisasi yang sah mewakili dan bertindak untuk dan atas nama seluruh pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, baik secara I ndividual maupun secara bersama-sama.
4.Serikat oekerja PT. GISTEX mengakui hak pengusaha untuk mengelola organisasi perusahaan dan para pekerja yang sepenuhnya menjadi fungsi dan tanggung jawab pengusaha dengan metaati syarat-syarat kerja yang tertera dalam Perjanjian Kerja Bersaa (PKB) ini dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan lainnya.
5.Dalam usaha memelihara dan meningkatkan hubungan yang lebih harmonis maka dengan seijin pengusaha, setiap anggota pengurus SP TSK SPSI PT. GISTEX diperkenankan / diperbolehkan untuk masuk ke dalam kantor / pabrik milik perusahaan dalam rangka menunaikan tugas-tugas pekerjaan organisasi tanpa mempengaruhi produksi.
6.Dalam melaksanakan hal itu, baik pengusaha maupun SP PT. GISTEX harus mengindahkan hal-hal yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dan Undang-Undang serta peraturang pemerintah yang berlaku. Kedua belah pihak tidak saling mencampuri urusan intern organisasi masing-masing, saling menghormati untuk menciptakan hubungan harmonis.
7.Pengurus SP PT. GISTEX dan pengusaha harus bisa membedakan antara urusan organisasi SP PT. GISTEX dengan urusan pekerjaan.
8.Pengusaha maupun SP PT. GISTEX berkewajiban memberikan penerangan kepada para pekerja atau pihak lain yang mempunyai kepentingan dengan adanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini baik isi, makna, dan pengertiannya.
9.Perusahaan tidak menghalang-halangi kegiatan perkembangan serikat pekerja di dalam dan di luar perusahaan dengan memberitahu kan kepada pengusaha.
10.Pengusaha turut mendorong pengembangan pengurus unit kerja SP TSK SPSI dalam perusahaan.
Pasal 8 Fasilitas Untuk Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja
1.Pengusaha menyediakan papan pengumuman untuk pengurus unit kerja serikat pekerja dan memperkenankan pemasangannya untuk menempelkan pengumuman atau bulletin sepanjang isinya mengenai kegiatan organisasi serikat pekerja yang diketahui oleh pengusaha.
2.Pengurus unit kerja mendapat mandate untuk menyelesaikan tugas organisasi dan menyelesaikan masalah-masalah ketenagakerjaan di tingkat bipartite dan tripatit, dan diberikan dispensasi oleh pihak pengusaha tanpa dikurangi hak-haknya.
3.Pengusaha melaksanakan pemungutan / pemotongan iuran pekerja anggota serikat pekerja dengan mempergunakan check off systems dan disetorkan kepada pengurus unit kerja serikat pekerja setiap bulannya.
4.Pengusaha memberikan bantuan setiap bulannya kepada PUK SP TSK SPSI sebesar Rp 200.000 dan bantuan olahraga sebesar Rp 200.000.
5.Pengurus unit kerja / PUK SP TSK SPSI membuat laporan secara tertulis penggunaan keuangan setiap bulannya dan ditempelkan di papan pengumuman yang ttelah disediakan perusahaan.
Pasal 9 Jaminan Bagi Organisasi Serikat Pekerja
1.Pekerja yang dipilih sebagai PEngurus Serikat Pekerja atau yyang yang ditunjuk oleh Pengurus untuk menjadi wakil Serikat Pekerja tidak akan mendapat tekanan langsung maupun tidak langsung dari Perusahaan / Atasannya karena menjalankan dungsinya.
2.Perusahaan akan menyelesaikan dengan Serikat Pekerja setiap ada keluhan Pekerja baik yang diajukan kepada Perusahaan maupun melalui Serikat Pekerja.
3.Pengusaha memberikan kelonggaran kepada pengurus unit kerja serikat pekerja atau anggotanya yang ditunjuk / diangkat berdasarkan keputusan organisasi menjadi fungsionaris dalam organisasi vertical yang lebih tinggi untuk menjalankan tugas dan kewajibannya tanpa dikurangi hak-hak, yang waktu dan pelaksanaannya dirundingkan Bersama dengan Perusahaan.
4.Pengusaha memberikan dispensasi kepada pekerja yang menjalankan tugasnya untuk keperluan Serikat Pekerja di dalam lingkungan perusahaan tanpa dikurangi hak-haknya.
Pasal 10 Jaminan Bagi Perusahaan
1.Serikat Pekerja akan membantu Perusahaan dalam menegakkan tat tertib dan displin kerja dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
2.Serikat Pekerja tidak akan mencampuri urusan Perusahaan yang tidak ada kaitannya dengan hubungan ketenagakerjaan.
BAB III FORUM BIPARTIT
Pasal 11 Pertemuan
PEkerja dan atau Organisasi Pekerja dan Pimpinan Perusahaan bertekad untuk meningkatkan ketenangan kerja bagi Pekerja dan ketenangan usaha bagi Pengusaha. Untuk membina lancarnya hubungan timbal balik, maka Pimpinan Perusahaan dan Pekerja membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit sesuai yang disyaratkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan kegiatan-kegiatannya antara lain sebagai berikut:
1.Pertemuan rutin dilakukan secara berkala
2.Pertemuan insidentil, dilakukan sewaktu-waktu untuk membahas masalah-masalah yang mendesak.
Pasal 12 Pembinaan
Dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja demi tercapainya tingkat kualitas prouktivitas dan pelayanan yang optimal, maka Pekerja dan Pimpinan Perusahaan secara bersama-sama bertanggung jawab untuk:
1.Memelihara moral kerja
2.Meningkatkan disiplin kerja
3.Menanamkan rasa tanggung jawab
4.Mengembangkan kemampuan, keterampilan, dan kreativitas.
BAB IV HUBUNGAN KERJA
Pasal 13 Penerimaan Kerja
1.Tata cara dan persyaratan penerimaan Pekerja Baru akan diaturr tersendiri dalam Perjanjian Kerja Bersama.
2.Pengumuman mengenai kebutuhan PEkerja baru akan diumumkan secara internal maupun secara eksternal.
3.Bagi kandidat dari internal, diperbolehkan melamar untuk posisi yang kosong dengan catatan memenuhi syarat dan diijinkan oleh atasan Pekerja yang bersangkutan.
Pasal 14 Tenaga Kerja Asing
1.Dalam memperkerjakan tenaga asing, pengusaha akan mematuhi ketentuan mengenai penempatan tenaga kerja asing, seperti yang disebutkan dalam undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah.
2.Tenaga kerja asing yang dipekerjakan perusahaan harus memahami dan menghormati adat istiadat Indonesia dan bersikap sopan terhadap pekerja serta melaksanakan hubungan industrial Pancasila.
Pasal 15 Persayaratan Umum Penerimaan Pekerja
Yang menjadi persyaratan umum Pekerja adalah:
1.Warga Nrgara Indonesia dari atau Warga Negara Asing yang telah memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku.
2.Berusia minimum 18 (delapan belas) tahun, maksimal 35 (tigapuluh lima) tahun pada saat penerimaan dan untuk jabatan tertentu disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
3.Berbadan dan berjiwa sehat.
4.Memenuhi tuntutann persyaratan pekerjaan pada saat penerimaan sesuai dengan prosedur.
5.Bersedia mentaati peraturan-peraturan dan tata tertib yang berlaku dalam Perusahaan.
6.Tidak terlibat dalam kegiatan/ keanggotaan dari partai/ organisasi yang dilarang oleh Pemerintah serta berkelakuan baik ssuai dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
7.Tidak terikat dalam hubungan kerja dengan pihak/ subyek hukum lain.
Pasal 16 Hubungan Kerja untuk Jangka Waktu Tertentu
1.Pengusaha dapat memperkerjakan pekerja atas dasar hubungan kerja untuk waktu tertentu bilamana diperlukan sesuai dengan Undang- Undang yang berlaku.
2.Terhadap pekerja dengan Hubungan Kerja untuk jangka waktu tertentu tidak menjalankan masa percobaan.
3.Hak dan kewajiban pekerja atas dasar kesepakatan kerja untuk waktu tertentu adalah seperti yang telah disetujui oleh pihak pekerja dan pengusaha, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 17 Penempatan Dan Pemindahan Pekerja
1.Perusahaan berwenang menerima, menempatkan dan memindahkan Pekerja berdasarkan pendayagunaan teanga kerja dan disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan.
2.Pemindahaan tidak mengurangi upah pokok dan tunjangan tetap pekerja yang diterima semula.
3.Untuk mengisi lowongan pekerjaan/ jabatan akan diprioritaskan kepada pekerja dari dalam Perusahaan (intern) yang memenuhi kualifikasi pekerja/ jabatan tersebut.
Pasal 18 Mutasi Pekerja Dalam Perusahaan
1.Perusahaan dapat memutasikan Pekerja untuk suatu jabatan dalam lingkungan Perusahaan, dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja dan tercapainya tujuan Perusahaan atau dapat menimbulkan pertentangan kepentingan Perusahaan.
2.Dalam hal seorang Pekerja akan dimutasikan, terlebih dahulu diberitahukan kepada yang bersangkutan minimal 1 (satu) minggu sebelum tanggal mutase dan disertai surat keputusan mutasi.
3.Dalam hal terjadi mutasi upah pokok Pekerja semula tidak berkurang.
4.Dalam hal adanya ikatan suami isteri, hubungan darah atau terjadi perkawinan sesame Pekerja dalam Perusahaan dimana bidang pekerjaan diantara keduanya dapat menimbulkan pertentangan kepentingan, Perusahaan berhak melakukan mutasi terhadap salah seorang diantaranya.
5.Untuk mengembangkan karr, Pekerja mempunyai kesempatan untuk pindah ke bagian lain atau tugas yang baru sesuai kebutuhan Perusahaan.
Pasal 19 Mutasi Pekerja Antar Perusahaan
1.Perusahaan dapat memindahkan Pekerja dari dan ke Perusahaan lain yang masih bergabung dalam Perusahaan kelompok GISTEX pda jabatan-jabatan tertentu demi pemanfaatan tenaga kerja serta tercapainya operasi Perusahaan secara efisien dan menyeluruh.
2.Pemindahan Pekerja antar Perusahaan kelompok GISTEX harus merupakan hasil persetujuan bilateral Perusahaan-perusahaan yang bersangkutan.
3.Seorang Pekerja yang telah dipindahkan ke Perusahaan lain dalam Perusahaan kelompok GISTEX secara administrarif menjadi Pekerja Perusahaan tersebut dan wajib mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku.
4.Dalam hal adanya ikatan suami isteri, hubungan darah atau terjaddi perkawinan sesama Pekerja dimana bidang pekerjaannya diantaranya dapat menimbulkan pertentangan kepentingan, Perusahaan berhak melakukan mutasi antar Perusahaan terhadap salah seorang diantaranya.
5.Pemindahan Pekerja dapat berakibatperubahan status pangkat/ jabatan dan fasilitas bagi Pekerja dan apabila pemindahan tersebut mengakibatkan bertambahnya pengeluaran ongkos transport, maka kepadanya perlu diberikan kompensasi yang wajar.
6.Seorang Pekerja yang dipindahkan tersebut masa kerja tidak terputus.
7.Ketentuan yang bersifat prosedural dan adminitrastif tentang pemindahan ini diatur dalam Surat Keputusan tersendiri dengan mengiadakan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 20 Promosi
1.Perusahaan akan memberikan prioritas kepada Pekerja yang memenuhi persyaratan untuk pengisian jabatan lebih tinggi berdasarkan kepada:
a.Performance/ Kinerja
b.Potensi (Kompentensi dan Karakter)
2.Ketentuan tentang promosi diatur sendiri dalam Surat Keputusan dengan mengindahkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 21 Demosi
1.Perusahaan dapat mengambil Tindakan demosi bagi Pekerja yang melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib kerja, aturan kedisiplinan dan tidak tidak berprestasi dengan bukti tertulis.
2.Pengambilan Tindakan sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak akan mengurangi upah pokok.
3.Pengambilan Tindakan sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dalam bentuk yang bertentangan dengan etika kerja melainkan tindakan yang bersifat pembinaan.
BAB V WAKTU KERJA
Pasal 22 Jam Kerja
1.Penetapan waktu kerja didasarkan kepada kebutuhan-kebutuhan Perusahaan dengan mengindahkan Peratutan Perundang-undangan yang berlaku.
2.Berdasarkan ketentuan di atas, waktu kerja dalam perusahaan diatur sebagai berikut:
a.7 jam perhari dan 40 jam seminggu (6 hari kerja seminggu) (07.00 – 15.00)
b.8 jam perhari dan 40 jam seminggu (5 hari kerja seminggu) (07.00 – 16.00)
c.Waktu istirahat tidak diperhitungkan sebagai waktu kerja.
d.Ketentuan pelaksanaan mengenai pengaturan waktu kerja, khususnya ntuk bulan puasa diatur dalam Surat Keputusan tersendiri.
Pengaturan jam kerja tersebut di atas diatur dalam Surat Keputusan tersendiri.
KHUSUS / SHIFT:
Kerja shift adalah waktu kerja untuk pelaksanaannya membutuhkan Pekerja bekerja secara bergilir karena operasi perusahaan 24 jam sehari. Pelaksanaan jam kerja bergilir atau shift diatur secara bergilir menurut jadwal kerja yang ditetapkan oleh perusahaan sebagai berikut:
a.SHIFT I: 07.00 – 15.00
b.SHIFT II: 15.00 - 23.00
c.SHIFT III: 23.00 – 07.00
Pengaturan waktu tersebut dapat berubah sesuai dengan keadaan yang akan diberitahukan sebelumnya.
3.Pengusaha mempunyai kewenang untuk membuat / mengatur kalender kerja demi kelancaran jalannya perusahaan.
4.Pekerja telah berada di tempat kerja paling lambat 15 (lima belas) menit sebelum jam kerjanya dimulai.
5.Perusahaan berhak memberikan sanksi kepada karyawan yang terlambat/ bekerja tidak sesuai waktu kerja yang ditetapkan berupa teguran, surat peringatan tertulis dan / atau pemotongan upah.
Pasal 23 Istirahat Kerja
1.Istirahat kerja sedikit-dikitnya 1/2 (setengah) jam dan maksimum 1 (satu) jam setelah pekerja menjalankan pekerjaan selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat itu tidak termasuk jam kerja.
2.Bagi pekerja dengan 6 hari kerja dalam seminggu, istirahat mingguan diberikan 1 (satu) hari setelah bekerja 6 (enam) hari kerja berturut-turut dalam waktu satu minggu dan waktu istirahatnya tidak akan selalu jatuh pada hari minggu.
3.Bagi pekerja dengan 5 (lima) hari kerja dalam seminggu, istirahat mingguan diberikan 2 (dua) hari setelah bekerja 5 (lima) hari kerja berturut-turut dalam satu minggu yang mana salah satunya tidak selalu jatuh pada hari minggu.
4.Istirahat mingguan adalah hari istirahat yang dijadwalkan oleh perusahaan sesuai dengan peraturan.
5.Saat istirahat pekerja tidak diperkenankan berada di area produksi.
Pasal 24: Kerja Lembur
1.Untuk kelancaran operasional perusahaan, Pekerja dapat diminta kerja lembur dan Pekerja wajib mentaatinya dengan mengindahkan persyarat-syaratan berkenaan dengan hal kerja lembur berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
2.Kerja lembur dianggap sah apabila ada surat perintah kerja lembur tertulis dari pimpinan kerjanya.
3.Pada dasarnya kerja lembur dilakukan atas persetujuan pihak pengusaha dan pekerja, kecuali dalam hal-hal sebagai berikut
a.Apakah terdapat pekerjaan yang kalua tidak diselesaikan dengan segera akan membahayakan keselamatan orang
b.Pada suatu waktu tertentu pekerjaan yang tertimbun yang apabila tidak segera diselesaikan akan mengakibatkan kerugian bagi pengusaha, negara dan masyarakat
c.Dala hal-hal “Force Majore” misalnya kebakaran, bencan alam dan sebagainya.
d.Perubahan pekerjaan shift.
4.Pelaksanaan kerja lembur harus tunduk dan mentaati perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku
5.Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam dalam 1 minggu diluar istirahat mingguan atau hari libur resmi kecuali untuk pekerjaan-pekerjaan yang tidak bisa di tinggalkan.
6.Pelaksanaan kerja lembur harus berdasarkan SPL ( Surat Pengajuan Lembur) yang diajukan minimal 1 (satu) jam sebelum lembur dilaksanakan.
BAB VI PENGUPAHAN
Pasal 25 Dasar Upah
1.Semua pekerja berhak mendapat upah/gaji sesuai dengan penetapan upah/gaji bagi setiap pekerja yang telah ditetapkan/ diatur oleh Perusahaan dan hasil prestasi kerja yang bersangkutan.
2.Upah terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan-tunjangan tetao dan Tunjangan-tunjangan tidak tetap yang diatur dalam surat Keputusan.
3.Tutup buku bagian Pengupahan dilakukan tanggal 21 s/d dengan 20 bulan berikutnya.
4.Upah akan dibayarkan setiap awal bulan.
5.Upah poko harus ditetapkan sesuai dengan jenis pekerjaan dengan mengindahkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
6.Karyawan cuti, maka premi hadit tetap dibayarkan.
7.Karyawan sakit dengan menggunakan surat keterangan sakit dari BPJS Kesehatan, ,aka akan dikenakan pemotongan Premi sebanyak satu hari kerja. Hal ini berlaku bagi karyawan yang telah mengikuti BPJS Kesehatan.
8.Karyawan sakit dengan menggunakan surat keterangan sakit bukan dari BPJS Kesehatan, maka akan dikenakan pemotongan Premi sebanyak hari tiga hari kerja. Hal ini berlaku bagi karyawan yang telah mengikuti BPJS Kesehatan.
Pasal 26 Peninjauan Upah
1.Peninjauan mengenai upah Pekerja dilakukan sekali setahun.
2.Peninjauan upah Pekerja dilakukan atas dasar:
a.Peninjauan rutin yang dilakakukan sekurang-kurangnya sekali setahun
b.Promosi, berupa kenaikan pangkat/ golongan yang disesuaikan dengan formasi organisasi Perusahaan.
c.Tingkat Inflasi
d.Prestasi Kerja
e.Keadaan ekonomi pda umumnya
f.Situasi / Kondisi Perusahaan
g.Kenaikan upah karena standarisasi upah minimum.
Pasal 27 Upah Kerja Lembur
1.Kerja Lembur adalah bekerja melenihi ketentuan jam kerja menurut Peraturan Perundang-undangan / bekerja diluar hari / jam kerja atas perintah Pimpinan Kerja secara tertulis atau pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja setelah bekerja 7 jam sehari dan / atau 40 jam seminggu (untuk pekerja dengan system 6 hari kerja) atau setelah bekerja 8 jam sehari dan / atau 40 jam seminggu (untuk pekerja dengan system 5 hari kerja).
2.Dasar perhitungan upah lembur:
a.Perhitungan upah perjam
•Pekerja Bulanan dan Harian: (1/173)x Upah sebulan
b.Lembur pada hari kerja biasa
•Untuk 1 Jam pertama: 1,5 x Upah sejam
•Untuk jam kedua dan seterusnya: 2,0 x Upah sejam
c.Lembur pada hari Raya resmi/ hari Libur mingguan
•Untuk setiap jam dalam batas 7 jam atau 5 jam apabila hari raya tersebut jatuh pada salah satu hari dlam 6 hari kerja semnggu dibayar 2 x upah sejam
•Untuk jam pertama selebihnya dari 7 jam atau 5 jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salahsatu hari dalam 6 hari kerja seminggu dibayar 3 x upah sejam. Untuk jam kedua dan seterusnya dibayar 4 x upah sejam.
3.Pekerja yang melakukan pekerjaan lebih dari jumlah jam yang telah ditetapkan, maka untuk jam kerja yang lebih tersebut dibayarkan upah lembur sesuai dengan surat keputusan Menteri tenaga kerja NO KEP.102/MEN/IV/2004
Pasal 28 Updah Pada Saat Menjalankan Kewajiban Negara
Kepada Pekerja yang menjalankan kewajiban Negara (wajib militer, tugas negara di bidang olahraga, panggilan Pengadilan yang bukan urusan pribadi) sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku tentang Perlindungan Upah maka ketentuan upahnya diatur sebagai berikut:
1.Perusahaan wajib membayar upah Pekerja bilamana dalam menjalakan kewajiban Negara Pekerja tidak mendapatkan upah atas tunjangan lainnya dari Pemerintah yang lamanya tidak lebih dari 1 (satu) tahun
2.Perusahaan berkewajiban membayar selisih upah Pekerja bilaman jumlah imbalan yang diperoleh selama menjalankan kewajiban nnegara kurang dari biasanya diterima dari Perusahaan yang lamanya tidak melebihi 1 (satu) tahun.
3.Perusahaan tidak diwajibkan untuk membayar upah Pekerja bilamana dalam menjalankan kewajibannya Negara tersebut Pekerja telah memperoleh imbalan dan tunjangan lainnya yang besarnya sama atau lebih dari upah yang biasa diterima Perusahaan.
Pasal 29 Upah Selama Sakit
1.Upah selama sakit diberikan Perusahaan kepada Pekerja yang menderita sakit yang cukup lama dan terus menerus dan tidak mampu bekerja dan berdasarkan keterangan dokter yang sah.
2.Dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pekerja yang istirahat / dirawat karena sakit atau rekomendasi / petunjuk dokter sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya, upahnya dibayar sesuai dengan ketentuan Pasal 93 ayat 3 UU No 12 tahun 2003 sebagai berikut:
a.Empat (4) bulan pertama:100% upah setiap bulan
b.Bulan ke 5 sampai bulan ke 8: 75% upah setiap bulan
c.Bulan ke 9 sampai bulan ke 9: 50% upah setiap bulan
d.Bulan selanjutnya s/d PHK oleh Pengusaha: 25% pupah setiap bulan
3.Ketentuan pembayaran gaji dengan bertahao berlaku bagi Pekerja yang sakit terus menerus.
4.Upah selama sakit dikarenakan kecelakaan kerja, maka kepada pekerja tersebut diberikan upah 100% sampai ada penyelesaian lebih lanjut.
5.Terhadap pekerja yang sakit melebihi 12 (dua belas) bulan penuh secara terus menerus dapat dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja.
Pasal 30 Upah Tunggu / Upah Waktu Menunggu Pekerjaan
1.Jika oleh karena sesuatu hal yang mengganggu jalannya produksi misalnya tidak adanya atau kurangnya order produksi, keadaan memaksa atau karena hal-hal lainnya, sehingga pekerja terpaksa menunggu, maka pekerja dibayar sebesar 100% upah pokok dengan bataas maksimum enam bulan.
2.Aturan uang tunggu mulai berjalan pada hari berikutnya setelah pada pekerja diberitahukan tentang maksud dan tujuannya.
3.Seandainya akan dilakukan pemutusan hubungan kerja, maka kepada pekerja diberikan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4.Selama waktu menunggu pekerjaan, pekerja diwajibkan datang ketempat pekerjaan untuk hanya menandatangani daftar hadir pada setiap hari kerja antara jam 09.00 s/d 11.00 WIB dan segala biaya untuk datang ketempat pekerjaan merupakan tanggungan pekerja itu sendiri.
5.Melalaikan kewajiban sebagaimana disebutkan dalam ayat 5 pasal ini berarti hilang haknya untuk uang tunggu untuk hari itu, kecuali ada alas an-alasan yang sah dan diperkuat dengan surat keterangan sekuranf-kurangnya dari RT / RW
6.Jika sewaktu-waktu secara Insidentil terjadi penungguan yang memakan waktu kurang dari 7 jam sehari, maka kepada pekerja dibayar upah biasa sehari. Pekerja tidak berhak atas upah selama menunggu menurut pasal ini bilamana saat pekerjaan akan dimulai Kembali, pekerja tidak ada di tempat pekerjaannya (sudah meninggalkan perusahaan) secara tidak sah.
Pasal 31 Pembayaran Upah Selama Pekerja Ditahan Oleh Yang Berwajib
1.Dalam hal pekerja ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pihak pengusaha ata perusahaan maka pengusaha tidak wajib membayar upah, tetapi wajib memberikan bantuan keoada keluarga pekerja / buruh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Untuk 1 (satu) orang tanggungan: 25% dari upah
b.Untuk 2 (dua) orang tanggungan: 35% dari upah
c.Untuk 3 (tiga) orang tanggungan: 45% dari upah
d.Untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih: 50% dari upah
2.Bantuan tersebut diberikan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak hari pertama pekerja/ buruh ditahanoleh berwajib.
3.Dalam hal pengadilan memutuska perkara pidana sebelum 6 (enam) bulan, sebagaimana dimaksud pada ayat diatas berakhir dan pekerja / buruh dinyatakan tidak bersalah, maka pengusaha wajib mempekerjakan pekerja / buruh Kembali.
4.Apabila pengadilan menyatakan pekerja / buruh ternyata bersalah, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan ketentuan pekerja / buruh mendapatkan uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Perundangan yang berlaku.
BAB VII PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN BEKERJA
Pasal 32 Istirahat Tahunan
1.Istirahat tahunan adalah hari-hari istirahat Pekerja setelah mengalami masa kerja selam 12 (dua belas) bulan terus menerus.
2.Lama istirahat tahunan ditetapkan secara keseluruhan berjumlah 12 (dua belas) hari kerja Perusahaan dengan tetap mendapatkan upah penuh dengan tunjangan
3.Perusahaan berhak mengatur, hari-hari istirahat tahunan Pekerja dalam tahun takwin, untuk menjamin kelangsungan produktivitas kerja Perusahaan, sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
4.Hari (hari-hari) libur resmi sebagaimana ditetapkan pemerintah yang kebetulan jatuh pada masa Istirahat Tahunan tidak dianggap menjadi bagian dari Istirahat Tahunan.
5.Hari-hari Istirahat Tahunan ini tidak dapat diiuangkan.
6.Hak Isitrahat Tahunan berlaku selama 18 (delapan belas) bulan sejak timbulnya dan selebihnya dinyatakan gugur
7.Istirahat Tahunan harus dengan persetujuan dari atasan langsung dan HRD / Personalia diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum dan sudah disetujui paling lambat 4 (empat) hari sebelum pelaksanaan istirahatnya dengan catatan cuti tahunan masih berlaku.
8.Hal-hal mengenani aturan cuti akan diatur tersendiri.
9.Apabila pada saat cuti Bersama diperintahkan untuk masuk kerja, maka cuti tahunannya berkurang naming dihitung lembur.
Pasal 33 Hari Libur Resmi
1.Yang dimaksud dengan hari libur resmi adalah hari-hari libur yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah.
2.Jika dioandang perlu Perusahaan dapat menggeser / mengganti hari libur resmi nasional ke hari lain untuk melakukan efisiensi produksi.
Pasal 34 Ijin Meninggalkan Pekerjaan Diluar Cuti Tahunan
1.Pekerja diberi ijin untuktidak masuk bekerja diluar istirahat tahunan dengan dibayar upahnyadalam hal:
a.Karyawan sendiri melangsungkan perkawinan: 3 (tiga) hari
b.Anak karyawan langsungkan perkawinan: 2 (dua) hari
c.Kematian keluarga karyawan, orang tua, mertua, menantu, dengan disertai surat keterangan kematian: 3 (tiga) hari
d.Kematian saudara sekandung, dengan disertai surat keterangan kematian: 1 (satu) hari
e.Pembaptisan anak karyawan dan atau karyawan: 2 (dua) hari
f. Khitanan anak karyawan dan atau karyawan: 2 (dua) hari
g.Istri karyawan melahirkan atau keguguran kandungan: 2 (dua) hari
h.Upacara Potong Gigi (Manusa Yadnya) anak karyawan dan atau karyawan: 2 (dua) hari
2.Ijin tidak masuk bekerja di luar istirahat tahunan termasuk dalam ayat 1 pasal ini, maksimum diberikan 8 (delapan) hari kerja setahun.
3.Pengusaha dapat mempertimbangkan untuk memberikan ijin tidak masuk bekerja kepada pekerja di luar ketentuan ayat 1 pasal ini yang diperhitungkan dengan hak cuti tahunannya.
4.Pemberitahuan tidak masuk bekerja untuk hal-hal pada ayat 1 diajukan 7 (tujuh) hari sebelumnya, kecuali untuk point (c), (d), dan (g).
Pasal 35: Ijin meninggalkan Pekerjaan Karena Sakit
1.Istirahat sakit diberikan kepada pekerja berdasarkan surat keterangan dokter asli (tanpa revisi), baik sakit biasa, dirawat di rumah sakit atau kecelakaan kerja. Pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit, harus memberitahukan kepada atasannya atau HRD/ Personalia paling lambat pada jam kerja hari tersebut.
2.Apabila pekerja tidak memberikan informasi mengenai ketidakhadirannya dan kemudia HRD/ Personalia telah mengeluarkan surat panggilan kepada Pekerja tersebut, maka apabila setelah surat panggilan dikeuarkan, pekerja tersebut bbaru menyerahkan surat keterangan sakitnya, maka surat keterangan sakit tersebut dianggap tidak berlaku (kadaluarsa) dan pekerja dianggap mangkir.
Pasal 36 Cuti Haid
1.Pekerja yang dalam masa haid merasakan sakit tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama (1) dan kedua (2) waktu haid.
2.Penggunaan istirahat haid dilaksanakan dengan memberitahukan pada Pimpinan kerja dan HRD disertai dengan surat keterangan dari dokter yang ditunjuk oleh perusahaan / BPJS Kesehatan untuk menerangkan bahwa pekerja butuh istirahat.
Pasal 37 Cuti Hamil Dan Melahirkan
1.Pekerja yang sedang dalam keadaan hamil wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha mengenai keadaan tersebut di awal kehamilammya dengan disertai surat keterangan dokter yang menyatakan usia kehamilannya. Apabila Pekerja melalaikan kewajibannya, maka pengusah tidak dapat dikenakan sanksi apabila terjadi sesuatu pada kehamilan Pekerja tersebut.
2.Karyawan yang hamil dengan pernikahan yanhg sah diberikan hak istirahat 1 ½ (satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1 ½ (satu setengah) bulan setelah melahirkan.
3.Karyawati yang hamil dan mengalami gugur kandungan diberikan hak istirahat sesuai dengan surat keterangan dokter.
4.Gugur kandungan sebagaimana ayat 3 dengan usia kehamilan diatas 4 (empat) bulan termasuk pengertian meninggalnya anak, maka kepada pekerja yang bersangkutan akan diberikan tunjangan meninggal dunia.
5.Penentuan tanggal cuti ditentukan berdasarkan surat keterangan kehamilan dari dokter/ bidan yang dimasukan kedalam matrik cuti kehamilan.
6.Surat permohonan cuti hamil/ gugur kandungan termasuk di atas harus disertai surat keterangan dairi dokter kandungan atau bidan.
7.Bagi Pekerja yang hamil dan oleh karean kondisinya tidak memungkinkan untuk melakukan tugas dan pekerjaan sesuai dengan keterangan dokter, maka atas kesepakatan bersama dengan pekerja yang bersangkutan, perusahaan dapat memberlakukan cuti hamil diluar tanggungan kepada Pekerja tersebut. Adapun aturan cuti hamil diluar tanggungan tersebut diatur tersendiri.
Pasal 38 Aturan Penyimpangan Kerja Karena Putusnya Aliran Listrik
Dalam keadaan pekerja tidak bisa melakukan pekerjaan disebabkan aliran listrik atau diesel tiba-tiba padam atau adanya giliran pemadaman, pekerja tetap tinggal di tempat bekerja dan pengusaha akan membayar upah sebesar upah minimumnya.
BAB VIII JAMINAN SOSIAL
Pasal 39 Perawatan dan Pengobatan
1.Perawatan dan pengobatan bagi pekerja sesuai dengan Undang-Undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang NO 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelanggara Jaminan Sosial yang diatur oleh Perpres No 19 Tahun 2016 Tentang Jaminan Kesehatan, Permenkes RI No 755 Tahun 2011 Tentang Komite Medik, Permenkes No. 1438 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Kedokteran, Permenkes RI No 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional, dimana keseluruhan prosedurnya mengikuti program pemerintah.
2.Fasilitas pengobatan yang ada di perusahaan adalah sebagai berikut:
a.Jaminan Pemeliharaan Kesehatan BPJS Kesehatan
b.Tunjangan pengobatan lain yang diatur terpisah
c.Tunjangan kacamata tambahan selain yang diberikan BPJS / Jaminan Sosial.
Pasal 40 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
1.Sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, Perusahan mendaftarkan/ memasukkan semua Pekerja menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) secara bertahap.
2.Perogram BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti meliputi:
a.Jaminan Kecelakaan Kerja
b.Jaminan Hari Tua
c.Jaminan Kematian
d.Jaminan Pensiun.
3.Besarmya iuran yang dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.Sampai ada ketentuan lebih lanjut dari BPJS Ketenagakerjaan yang diikutsertakan dalam program ini adalah seluruh Pekerja
Pasal 41 Jaminan Kecelakaan Kerja
1.Perusahaan mengikutsertakan kearyawan ke program jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan.
2.Biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan
3.Peberian sanksi diberikan kepada karyawan yang melakukan kelalaian hingga menyebabkan kecelakaan kerja berdasarkan hasil investigasi insiden
4.Kecelakaan kerja mencakup kecelakaan di lingkungan kerja dan kecelakaan lalu lintas di perjalanan pulang pergi ke tempat kerja. Kecelakaan lalu lintas hanya ditanggung perusahaan apabila karyawan yang bersangkutan memiliki SIM dan STNK, menggunakan helm saat berkendara motor, serta tidak melanggar aturan lalu lintas dan menggunkan jalur pulang / pergi ke alamat yang terdaftar di data karyawan milik perusahan.
Pasal 42 Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensium
1.Kepada Pekerja diberikan Jaminan Hari Tua melalui BPJS Ketenagakerjaan.
2.Kepada Pekerja diberikan Jaminan Pensiun melaluo BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 43 Tunjangan Meninggal Dunia
1.Apabila istri/ suami atau anak sah dari Pekerja yang terdaftar pada Perusahaan meninggal dunia, Perusahaan memberikan tunjangan kedukaan atas kebijaksanaan perusahaan setelah menyerahkan bukti-bukti yang sah. Besarnnya tunjangan sebesar 1,5 bulan upah pokok.
2.Apabila Pekerja yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja ahli waris dari Pekerja berhak mendapatkan:
a.Upah/ gaji dalam bulan berjalan
b.Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan bagi pesertanya.
c.Pesangon berdasarkan Pasal 166 UU No 13 Tahun 2003.
3.Gugur kandungan di bawah usia kandungan 4 (empat) bulan tidak termasuk pengertian meninggalnya anak.
4.Masa pemberian tunjangan duka cita dinyatakan kadaluarsa (tidak dapat diuangkan) apabila telah melewati waktu 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal meninggalnya keluarga atau Pekerja yang bersangkutan.
5.Apabila orang tua kandung pekerja meninggal dunia, Perusahaan memberikan sumbangan kedukaan atas kebijaksanaan perusahaan setelah menyerahkan bukti-bukti yang sah. Besarnya sumbangan dan teknis pemberian diatur sendiri.
Pasal 44 Sumbangan Pernikahan Dan Sumbangan Kelahiran
1.Apabila karyawan melangsungkan pernikahan pertama, Perusahaan memberikan sumbangan atas kebijaksanaan perusahaan setelah menyerahkan bukti-bukti yang sah. Besarnya sumbangan dan teknis pemberian diatur tersendiri.
2.Apabila karyawan / istri karyawan melahirkan anak pertama dan kedua, Perusahaan memberikan sumbangan atas kebijaksanaan perusahaan setelah menyerahkan bukti-bukti yang sah. Besarnya sumbangan dan teknis pemberian diatur tersendiri.
Pasal 45 Tujangan Hari Raya Keagamaan dan Tunjang Istimewa Tahunan
1.Tunjangan Hari raya Keagamaan wajib diberikan oleh Perusahaan kepaa pekerja paling lambat 1 (satu) minggu menjelang Hari Raya.
2.Tunjangan Hari Raya Keagamaan diberikan kepada Pkerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
3.Ketentuan pembayaran tunjangan ini sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di Perusahaan adalah sebagai berikut:
a.Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah
b.Pekerja yang telah mepunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus -menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan secara proposional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan : (masa kerja : 12) x 1 bulan upah.
4.Komponen upah untuk perhitungan Tunjangan Hari Raya Keagamaan mengacu kepada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
5.Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 (tigapuluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan berhak atas THR (Tunjangan Hari Raya)
6.Hal lain yang berhubungan dengan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan diatur sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
7.Tunjangan Istimewa Tahunan (TIT) adalah tunjangan diluar THR yang diberikan oleh perusahaan diman dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi perusahaan.
BAB IX DISIPLIN DAN TATA TERTIB KERJA
Pasal 46 Suasana Hubungan Kerja
1.Setiap peraturan / ketentuan yang belum diatur dalam ketentuan ini yang akan dikeluarkan oleh pengusaha dan ditunjukan kepada pekerja, dirundingkan terlebih dahulu dengan serikat pekerja sepanjang belum diatur dalam ketentuan perundangundangan ketenagakerjaan.
2.Saran, kreativitas dan pendapat secara timbal balik dari pekerja/ pengusaha dengan sepengetahuan serikat pekerja untuk kepentingan ketenangan, ketentraman dan ketertiban kerja dalam upaya untuk meningkatkan produksi dan kesejahteraan senantiasa mendapat perhatian dari kedua belah pihak
3.Mengadakan usaha-usaha secara ikhlas, jujur dan aktif untuk bekerja dalam meciptakan hubungan yang ramah dengan pekerja dan pengusaha merupakan realisasi dari pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila.
Pasal 47 Aturan Umum
1.Tumbuhnya moral kerja ditentukan oleh kesadaran seluruh Pekerja akan tegaknya disiplin. Oleh karena itu setiap Pekerja wajib memahami dan melaksanakan Tata Tertib Kerja dan Aturan Kedisiplinan yang telah ditetapkan
2.Bagi Pekerja bagian tertentu (yang diatur dalam Surat Keputusan tersendiri) dalam menjalakan tugas harus mengenakan seragam kerja yang disediakan oleh Perusahaan dengan tanda-tanda pengenal dan perlengkapan lain yang diperluka/ ditentukan baginya.
3.Pekerja wajib untuk:
a.Mengetahui kewajibannya di Perusahaann dan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya serta berusaha meningkatkan efisiensi da efektivitas kerja, berperilaku sopan, hemat dan cermat demi peningkatan proddutivitas dan pelayanan.
b.Melayani pelanggan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Perusahaan serta berlaku professional, sopan dan wajar.
c.Menjaga nama baik, tidak melakukan perbuatan asusila atau perbuatan lain yang merugikan Perusahaan.
4.Pekerja dalam waktu kerja dilarang meninggalkan lingkungan kerja maupun melakukan pekerjaan lainnya tanpa seizin pimpinan kerja.
Pasal 48 Tata Tertib Administrasi
1.Pekerja wajib mematuhi tata tertib administrasi dan registrasi yang telap ditetapkan oleh Perusahaan.
2.Pekerja wajib memberitahukan kepada pihak HRD/ Personalia selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setiap terdapat perubahan data pribadi/ keluarganya, berkenaan dengan:
a.Domisili / tempat tinggal
b.Status keluarga (perkawinan, kelahiran, kematian)
c.Dokumen pribadi karyawan (pendidikan, keagamaan)
3.Pekerja wajib menyerahkan berkas administrasi yang dibutuhkan perusahaan apabila diminta oleh Perusahaan.
Pasal 49 Tata Tertib Sikap Atasan Terhadap Bawahan
1.Atasan wajib memperlakukan bawahannya dengan sopan, jujur dan wajar sesuai dengan tugasnya
2.Atasannya wajib memberikan petunjuk kepada bawahannya tentang pekerjaan yang harus dilakukan termasuk aturan dan tata cara pelaksanaanya.
3.Atasan wajib memberikan bimbingan dan dorongan kepada bawahannya untuk meningkatkan keterampilan pengetahuan dan disiplin kerja.
4.Atasan wajib menegur bawahannya yang melakukann pelanggaran.
5.Atasan wajib melakukan penilaian secara jujur dan objektif kepada bawahannya.
Pasal 50 Tata Tertib Bawahan Terhadap Atasan
1.Bawahan wajib melaksanakan perintah dan petunjuk dari atasannya selama hal,tersebut dilaksanakan dalam batas pekerjaan dan tidak bertentangan dengan peraturan/ norma yang berlaku.
2.Bawahan wajib bersikap sopan, jujur dan wajar kepada atasannya.
3.Bawahan dapat mengajukan usul atau saran kepada atasannya demi kelancaran tugas pekerjaannya di perusahaan.
Pasal 51 Ketertiban Ditempat Kerja
1.Lima belas (15) menit sebelum jam kerja dimulai seluruh pekerja harus sudah berada di tempat kerja masing-masing. Pada waktu pulang / istirahat, Pekerja meninggalkan tampat bekerja, setelah diberi tanda waktu pulang/ istirahat.
2.Untuk keperluan mendadak, seorang pekerja dapat meninggalkan pekerjaannya setelah mendapatkan ijin dari atasannya dan Personalia/ HRD dengan ijin tertulis.
3.Selama bekerja semua pekerja harus mengutamakan dan mencurahkan perhatiannya kepada pekerjaannya masing-masing serta menghidarkan perbuatan sebagai berikut:
a.Berbuat/ berlaku kurang sopan
b.Mengganggu dan melakukan perbuatan-perbuatan di luar tugas pekerjaannya, sehingga memperlambat pekerjaan (mengurangi produksi) sendiri maupun sesama pekerja lainnya.
c.Bercakap-cakap, bersenda gurau, dan melantur dengan pekerja lain di sekitar tempat kerja sedemikian rupa sehingga mengganggu pekerjaan.
d.Makan di dalam jam kerja dan / atau bukan pada tempatmya.
4.Setiap pekerja wajib membantu pihak satuan pengamanan untuk melaksanakan Tindakan penertiban dan pengamanan di lingkungan kerja. Pekerja dilarang menghalang-halangi satuan pengamanan di dalam melaksanakan kegiatan pengamanan tersebut.
5.Pekerja wajib mematuhi peraturan dan prosedur keamanan/ pengamanan yang ada di perusahaan.
6.Pelanggaran dari ayat-ayat pasal ini, terhadap pekerja yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi berupa surat teguran atau surat peringatan 1,2,3 yang pemberiannya bergantung kepada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Pasal 52 Menjaga Kualitas Produksi
1.Alat produksi wajib dijaga, dipelihara, dan dipergunakan sebaik-baiknya oleh setiap pekerja. Setiap kerusakan yang terjadi pada alatalat produksi wajib segera dilaporkan kepada pengusaha atau wakilnya yang berhak. Kerusakan yang dianggap dapat menyebabkan tidak baiknya kualitas dan produktivitas, karena kerusakan mesin dan hal-hal lain hendaknya segera dilaporkan kepada pengusaha atau wakilnya yang berhak untuk segera diperbaiki.
2.Bahan-bahan dan barang-barang milik perusahaan yang diterima dari pengusaha untuk dikerjakan, wajib dijaga dan diperiksa dengan baik oleh setiap pekerja yang bersangkutan sebelum dikerjakan atau di proses lebih lanjut.
3.Btidak merubah alat-alat produksi yang dapat mengakibatkan menurunnya kualitas dan produktivitas tanpa sepengetahuan pengusaha.
4.Hasil kerja/ produksi untuk setiap hari kerja dari setiap pekerja harus sesuai dnegan ketentuan yang telah ditentukan oleh perusahaan (Target Produkdi)
5.Pelanggaran dari ayat-ayat pasal ini, terhadap pekerja yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi berupa surat teguran atau surat peringatan 1,2,3 yang pemberiannya bergantung kepada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Pasal 53 Kebersihan
Pekerja diwajibkan menjaga kebersihan ruangan, tempat kerja seta locker masing-masing.
1.Tidak mengotori tempat bekerja, tembok-tembok dan lain-lain milik perusahaan.
2.Pekerja dianjurkan supaya selalu rapi dalam berpakaian dan mengatur tat rambutnya (tidak gondrong), serta menjaga kerapihan penampilan (seperti: kumis dan jenggot dicukur rapi) sesuai norma-norma kesopan yang berlaku dimasyarakat kita, satu dan lain haln tanpa mengurangi efisensi kerja.
3.Setiap pekerja yang memegang mesin harus menjaga kebersihan mesinnya, setidaknya dua kali dalam seminggu mesin dan tempat sekitarnya harus dibersihkan pada waktu jam kerja dengan daitur oleh pengusaha.
4.Pelanggaran dari ayat-ayat pasal ini, terhadap pekerja yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi berupa surat teguran atau surat peringatan 1,2,3 yang pemberiannya bergantung kepada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Pasal 54 Keamanan
1.Setiap Pekerja diwajibkan ikut memelihara barang milik Perusahaan
2.Setiap Pekerja dilarang merusak, memindahkan, membawa keluar area Perusahaan atau meminjamkan barang-barang milik Perusahaan, terkecuali dengan seizin petugas yang berwenang untuk itu.
3.Barang milik Perusahaan atau milik pihak ketiga yang dipercayakan kepada Perusahaan, bila akan dibawa keluar Perusahaan, harus disertai Surat Keluar Barang yang ditandatangani oleh GA Dept. Head
4.Tanpa persetujuan pejabat yang berwenang, di dalam lingkungan Perusahaan, Pekerja dilarang mengadakan atau menghadiri pertemuan/ rapat yang bukan untuk kepentingan Perusahaan atau Serikat Pekerja dan dilarang mengedarkan atau menempelkan poster, plakat, surat edaran, selebaran atau sejenisnya.
5.Muali masuk, sedang bekerja, dan pulang kerja harus tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan.
6.Jika sewaktu-waktu ada kejadian perselisihan antara pekerja di lingkungan perusahaan, agar segera diberitahukan kepada atasannya dan serikat pekerja untuk segera diselesaikan sehingga tidak menimbulkan pertikaian yang tidak diinginkan.
7.Pelanggaran dari ayat-ayat pasal ini, terhadap pekerja yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi berupa surat teguran atau surat peringatan 1,2,3 yang pemberiannya bergantung kepada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Pasal 55 Pemberitahuan Ketidakhadiran
Ketidakhadiran tanpa izin terlebih dahulu, wajib memenuhi ketentuan berikut:
1.Pekerja memberitahu Perusahaan / Atasan langsung tentang alas an tidak masuk (melalui surat, telepon, kurir, aplikasi,dsb) pada hari kerja Pekerja tersebut mulai tidak masuk.
2.Mengacu pada ayat 1, pada saat masuk, Pekerja wajib mempertanggungjawabkan alasan ketidakhadiran
a.Bila sakit menyerahkan Surat Keterangan Istirahat Kerja dari Dokter yang dilampirkan dengan Salinan resep dan bagi karyawan yang belum/ tidak terdaftar dalam BPJS Kesehatan wajib melampirkan kwitansi pembelian obat. Khusus untuk peserta Program Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan surat keterangan harus berasala dari Dokter / instalasi medik yang tercantum dalam kartu BPJS Kesehatan.
b.Bila memenuhi panggilan pihak berwajib harus menyerahkan surat salinan panggilan dimaksud.
c.Bila istri melhirkan, menyerahkan bukti kelahiran anak.
d.Apabila cuti mendadak (darurat) harus segera mengajukan permohonan cuti di aplikasi disertai bukti (foto)
e.Apabila izin diluar cuti tahunan sesuai pasal 16 harus segera menyerahkan surat keterangan dari pihak yang berwenang.
3.Jika pekerja tidak masuk kerja tanpa memberikan keterangan sesuai dengan ayat 1 dan 2 di atas maka dainggap mangkir. Seluruh persayaratan yang tercantum di ayat 2 wajib di serahkan ke HRD.
Pasal 56 Locker
1.Pada lokasi-lokasi yang dianggap perlu, Perusahaan menyediakan locker, khusus untuk menyimpan pakaian kerja serta barang-barang pribadi Pekerja, dilengkapo dengan kunci sewaktu penyerahan pemanfaatan kepada Pekerja. Dalam hal hubungan kerja terputus, kunci wajab diserahkan kepada bagian GA.
2.Pekerja diminta untuk menjaga kondisi locker agar senantiasa bersih dan terhindar dari kerusakan
3.Perusahaan tidak bertanggung jwab atas kehilangan barang-barang pribadi Pekerja di Perusahaan.
4.Jika terjadi kerusakan, kehilangan pada kunci locker-nya, Pekerja wajib melaporkan kepada bagian GA dan mengganti seluruh biaya perbaikan penggantian yang dilakukan oleh Perusahaan.
5.Dilarang menyimpan dalam locker, barang berharga, barang-barang milik Perusahaan (tools, suku cadang/ komponen bahan-bahan proses produksi, dsb) serta barang-barang yang tidak berhubungan dengan pekerjaan.
6.Dilarang memindahtangankan kunci loker tanpa sepengetahuan Bagian GA
7. Sebulan sekali dilakukan Inspeksi Mendadak (sidak). Jika terdapat barang-barang yang tidak layak dan semestinya dalam locker maka akan disita Perusahaan.
Pasal 57 Pencegahan Bahaya Kebakaran
1.Pekerja diwajibkan mentaati segala peraturan dan usaha mencegah timbullnya bahaya kebakaran.
2.Pekerja dolarang keras membuang api atau melakukan kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan percikan api di dalam pabrik, Gudang atau tempat-tampat yang dinyatakan berbahay terhadap api di lingkungan Perusahaan kecuali ada izin khusus dari pejabat berwenang.
3.Merokok hanya diperbolehkan di tempat-tempat yang disediakan oleh Perusahaan untuk merokok
4.Dilarang membawa korek apu dan rokok di daerah produksi.
5.Tanpa seijin pejabat berwenang Pekerja dilarang keras memindahkan alat-akat pemadam kebakaran dari tempat semula yang sudah ditentukan oleh Perusahaan.
Pasal 58 Kesediaan Diperiksa
1.Pekerja bersedia diperiksa oleh petugas keamanan Perusahaan.
2.Pimpinan Perusahaan dan atau petugas keamanan berwenang sewaktu-waktu memeriksa locker, tempat penyimpanan barang dan lain-lain.
Pasal 59 Tata Tertib Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
1.Pekerja wajib mentaati peraturan yang berlaku di Perusahaan tentang:
a.Keselamatan dan Kesehatan Kerja
b.Keamanan/ Pengamanan
c.Administrasi.
2.Pekerja yang tidak memiliki kewenangan dilarang mengoperasikan mesin atau peralatan lainnya dalam tempat kerja, tanpa sepengetahuan atau intruksi atasannya.
3.Pekerja wajib mentaati segala peraturan dan usaha Perusahaan dalam mencegah timbulnya bahaya kebakaran. Pada waktu timbul kebakaran dan kejadia darurat lainnya, setiap Pekerja wajib mematuhi ketentuan yang diatur sesuai standar prosedur yang dikeluarkan oleh Perusahaan / P2K3.
Pasal 60 Kerahasiaan Perusahaan
1.Pekerja wajib menjaga kerahasiaan Perusahaan
2.Rahasia Perusahaan adalah dokumen atau informasi yang bersifat strategis yang tidak boleh diketahui oleh pihak-pihak luar.
3.Yang termasuk dalam rahasia perusahaan, diantaranya adalah:
a.Nama dan data diri pimpinan perusahaan/ karyawan lain
b.Data keuangan, penjualan dari asset perusahaan.
c.SOP / IK Perusahaan.
d.Informasi seputar perusahaan yang merugikan citra perusahaan, seperti memposting di media sosial.
Pasal 61 Senjata, Narkoba, / Obat-Obatan Terlarang Dan Minuman Keras
1.Dilarang membawa senjata api, senjata tajam, petasan/ mercon atau bahan peledak lainnya yang membahayakan keselamatan dan keamanan ke dalam lingkungan Perusahaan.
2.Dilarang membawa, mengedarkan, mempurgunakan narkoba dan atau bahan obat terlarang lainnya di dalam lingkungan Perusahaan.
3.Dilarang membawa, mengedarkan, meminum minuman keras di lingkungan Perusahaan.
4.Apabila Pekerja diketahu memiliki ketegantungan terhadap narkotika, obat bius, obat terlarang atau alcohol, maka hal ini dianggap sebagai suatu pelanggaran berat yang dapat mengakibatkan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja bagi pekerja tersebut.
Pasal 62 Tanda Pengenal
1.Kepada setiap Pekerja diberikan Kartu Tanda Pengenal sabagai tanda Pekerja Perusahaan.
2.Kartu Tanda Pengenal wajib diperlihatkan kepada perugas yang berwenang, pada waktu masuk dan atau keluar lingkungan Perusahaan.
3.Kartu Tanda Pengenal wajib dipakai selama bekerja kecuali pada lokasi/ tempat khusus yang ditentukan Perusahaan.
4.Kehilangan atau kerusakan tanda pengenal, wajib dilaporkan kepada bagian Personalia dalam waktu paling lambat 1 (satu) x 24 (dua puluh empat) jam, dengan ketentuan biaya penggantian dibebankan kepda Pekerja yang bersangkutan.
5.Pekerja yang purus hubungan kerja atau mutase antar Perusahaan wajib mengembalikan Kartu Tanda Pengenalnya ke Perusahaan.
6.Bila terjadi perubahan status, format tanda pengenal dan lain-lain, Pekerja diwajibkan mengembalikan tanda pengenal yang lama untuk diganti dengan tanda pengenal yang baru.
7.Tidak dibenarkan Pekerja memiliki lebih dari satu tanda pengenal.
Pasal 63 Kehadiran
1.Pekerja wajib mentaati waktu kerja yang telah ditetapkan Perusahaan.
2.Untuk lokasi-lokasi yang memakai tanda waktu sirene, Pekerja wajib mnegenali tanda-tanda dimkasud (tanda mulai bekerja, mulai istirahat, selesai istirahat, berkemas-kemas, selesai bekerja, pencapaian, tanda bahaya dan tanda lain yang ditetapkan)
3.Pekerja wajib melakukan absensi dengan saran yang telah disediakan Perusahaan (kartu hadir) pada setiap masuk ke dan pulang dari tempat kerja dan waktu lain yang ditentukan Perusahaan.
4.Mengabsenkan, mengisikan, menandatangani kartu / daftar hadir orang lain, meminta atau membiarkan orang lain mengisikan, mengabsenkan, menandatangani daftar hadirnya dapat dikenai sanksi serat peringatan 1.
5.Bila ternyata terdapat coretan dan atau penghapusan daftar hadir tanpa adanya pengesahan dari petugas berwenang, maka kehadiran Pekerja dianggap tidak sah (mangkir).
6.Keterlambatan masuk kerja dan atau meninggalkan tempat kerja sebelum waktu kerja berakhir atau ketidakhadiran sehari penuh dianggap sebagai pelanggaran tata tertib kecuali dengan alasan-alasan yang dapat diterima dan telah mendapat izin Pimpinan Kerjanya.
Pasal 64 Sanksi Pelanggaran Tatat Tertib Kerja Dan Aturan Kedisiplinan
1.Perusahaan dan pekerja enyadari bahwa disiplin kerja perlu ditegakkan, maka pelanggaran terhadap Tata Tertib Kerja dan Aturan Kedisiplinan dapat dikenakan sanksi. Dalam menentukan sanksi akan dipertimbangkan berat ringannya kesalahan / pelanggaran yang dilakukan serta hal-hal yang mempengaruhi terjadinya kesalahan / pelanggaran tersebut.
2.Sanksi terhadao pelanggaran yang dilakukan oleh Pekerja dimaksudkan sebagi tindakan korektif dan pengarahan terhadap sikap dan tingkah laku Pekerja.
3.Sanksi didasarkan pada:
a.Madam pelanggaran
b.Frekuensi (seringnya / pengulangan) pelanggaran
c.Berat ringannya pelanggaran
d.Atauran kedisiplinan, tata tertib kerja, Peraturan Perusahaan, dan kebijakan perusahaan
e.Unsur kesengajaan.
4.Jenis sanksi pelanggaran Tata Tertib Kerja dan Aturan Kedisiplinan adalah sebagai berikut:
a.Teguran
b.Pemotongan Upah
c.Surat Peringatan I
d.Surat Peringatan II
e.Surat Peringatan III
f.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
5.Pemberian sanksi atas pelanggaran tidak harus mengikuti urutan jenis sanksi, sebagaimana disebutkan dalam ayat empat pasal ini.
6.Dengan tetap mengacu dan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan dan prosedur Penyelesaian Hubungan Industrial yang berlaku serta mengedepankan penyelesaian perselisihan secara musyawarah dan mufakat melalui Forum Bipartit, manajemen dapat mengikutsertakan Serikat Pekerja dalam proses pemberian sanksi.
Pasal 65 Teguran
1.Diberikan oleh Direktur / Div, Head/ Dept Head/ Head/ Supervisor yang dicatat dalam personal data yang bersangkutan sesaat setelah Pekerja melakukan pelanggaran.
2.Pelanggaran yang dikenakan sanksi Teguran:
a.Terlambat masuk kerja 2 (dua) kali dalam sebulan tanpa alas an yang daoat dipertanggungjawabkan dan atau tanpa izin.
b.Meninggalkan tempat kerjanya ke tempat lain dalam lingkungan Perusahaan untuk keperluan yang tidak ada hubungan dengan pekerjaannya, tanpa seizin Pimpinan Kerjanya.
c.Mangkir 1 (satu) hari kerja dalam sebulan.
d.Tidak membawa / mengenakan ID Card, menempatkan / memkai kartu tanda pengenal bukan di tempat yang telah ditentukan dan atau tidak menjaga keutuhannya.
e.Melakukan pekerjaan yang bukan menjadi tugasnya kecuali atas perintah pimpinan bersangkutan.
f.Menggangu ketenangan dan ketertiban dalam lingkungan kerja.
g.Masuk/ keluar Perusahaan/ area kerja tidak melalui pintu yang ditetapkan.
h.Melalaikan kewajibannya untuk memberitahukan dan menyerahkan surat keterangan perubahan alamat (tempat tinggal), status keluarga (perkawinan, kelahiran dan kematian) yang sah dan terbaru, pembaharuan data karyawan / berkas karyawan dan pemberitahuan status kehamilan karyawati (sampai melewati 3 bulan masa kehamilan).
i.Mengajukan cuti tahunan kurang dari 7 hari ke atasannya melalui aplikasi sebelum pelaksanaanya.
j.Meninggalkan area Perusahaan tanpa pengajuan ijin keluar melalui aplikasi yang disetujui oleh atasannya.
k.Tidak mencapai target produksi yang telah ditetapkan oleh Perusahaan beberapa kali dalam kurun waktu tertentu.
l.Memposting hal-hal yang dapat merugikan citra perusahaan atau karyawan.
3.Masa berlakunya teguran adalah 1 (satu) bulan.
Pasal 66 Pemotongan Upah
Pelaksanaan pemotongan upah dari Perusahaan terhadap pekerja dilakukan apabila:
a.Karyawan mangkir, maka Premmi selama 3 (tiga)hari kerja tidak diberikan
b.Terlambat masuk kerja yang ke 4 kali dan seterusanya dalam 1 periode/ semester, maka akan dikenakan pemotongan Premi sebanyak hari keterlambatannya, Perhitungan keterlambatan dihitung perperiode semester yaitu: Periode dari tanggal 1 Januari s/d 30 Juni dan dari tanggal 1 Juli s/d 31 Desember
c.Ijin pda saat jam kerja lebih dari 2 (dua) jam maka akan dikenakan pemotongan upad sesuai dengan jam ijinnya.
Pasal 67 Peringatan Dan Masa Berlakunya
1.Pelaksanaan pemberian Surat Peringatan dan Perusahaan terhadap pekerja dilakukan dengan cara:
a.SP diberikan oleh atasan langsung dan ditembuskan ke HRD, masukan dari pimpinan terkait, masukan dari pengurus SPSI, dan data lain yang menunjukkan bukti kesalahan Pekerja.
b.Di dalam surat peringatan harus dijelaskan soal pelanggaran / kesalahan yang dilakukan oleh seorang pekerja.
c.Surat peringatan harus ditandatangani oleh pekerja yang bersangkutan dan diketahui oleh pimpinan serikat pekerjanya dan apabila pekerja yang bersangkutan tidak bersedia menandatangani surat peringatan tersebut maka pimpinan serikat pekerjanya diminta menandatangani surat peringatan tersebut sebagai kesaksian dan pengesahan terhadap pelanggarann termaksud.
d.Jika pekerja tersebut merangkap / menjabat pimpinan atau anggota pengurus unit serikat pekerja, maka surat peringatannya harus diberikan langsung kepadanya dan selembar tembusannya kepada PC SPTSK SPSI
e.Apabila setelah diberikan surat peringatan ketiga, ternyata pekerja melakukan pelanggaran atau kesalahan lagi, pada saat SP 3 masih berlaku, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f.Saat diberikan SP, pekerja menyatakan komitmen untuk memperbaiki / tidak mengulangi kesalahan yang sama. Komitmen dituliskan di SP.
2.Masa berlaku masing-masing Surat Peringatan adalah sebagai berikut:
a.SP I dan masa berlakunya: 4 (empat) bulan
b.SP II dan masa berlakunya: 6 (enam) bulan
c.SP III dan masa berlakunya: 6 (enam) bulan
Pasal 68 Surat Peringatan Pertama (SP I)
1.Surat Peringatan Pertama (SP I) dibuat oleh atasan, tembusannya ke HRD ada SPSI
2.Pelanggaran yang dikenakan sanksi Surat Peringatan Pertama:
a.Peningkatan sanksi pelanggaran dari Teguran yang jenis dan atau berat pelanggarannya sama dan atau lebih rendah.
b.Terlambat masuk kerja 5 (lima) kali dalam sebulan tanpa alas an yang dapat dipertanggungjawabkan dan atau tanpa izin Pimpinan Kerja
c.Mangkir 2 (dua) hari kerja dalam sebulan
d.Meninggalkan pekerjaan tanpa seizin atasannya
e.Tidak mematuhi aturan tentang kebersihan dan kerapihan tempat kerja dan alat-alat kerjanya serta lingkungan Perusahaan.
f.Membawa sepeda motor tanpa dilengkapi SIM dan STNK yang aktif, saat datang / pulang kantor.
g.Membawa/ menumpang sepeda motor tanpa menggunakan helm saat datang/ pulang kantor maupun di area pabrik.
h.Tidak memakai pakaian kerja yang telah ditetapkan Perusahaan
i.Tidak mematuhi perintah atasannya tanpa alas an yang dapat diterima.
j.Mempergunakan barang-barang milik Perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa izin pejabat berwenang
k.Memboroskan waktu jam kerja (antara lain mondar mandir)
l.Kesalahan lain yang setara sesuai pasal 60 ayat 3
m.Apabila pelanggaran lainnya yang belum tercantum dalam ketentuan ini maka sanksi yang diberikan mengacu pada undang-undang yang berlaku.
n.Mengabsenkan, mengisikan, menandatangani kartu/ daftar hadir orang lain. Meminta atau membiarkan orang lain mengisikan , mengabsenkan, menandatangani daftar hadirnya.
3.Pekerja yang mendapat SP I akan berpengaruh terhadap penilaian karyanya.
Pasal 69 Surat Peringatan Kedua (SP II)
1.Surat Peringatan Kedua (SP II) dibuat oleh atasan, tembusannya ke HRD dan SPSI
2.Pelanggaran yang dikenakan sanksi Surat Peringatan Kedua:
a.Peningkatan sanksi pelanggaran dari Surat Peringatan Pertama (SP I) yang jenis dan atau berat pelanggarannya sama dan atau lebih rendah pda saat SP I masih berlaku.
b.Terlambat masuk kerja 8 (delapan) kali dalam sebulan tanpa alas an yang dapat dipertanggungjawabkan dan atau tanpa izin
c.Mangkir 3 (tiga) hari kerja berturut-turut atau 4 (empat) hari kerja tidak berturut-turut dalam sebulan.
d.Tidak melaporkan kepada atasannya tentang adanya gangguan keamanan dan keselamatan yang diketahuinya yang dapat merugikan Perusahaan.
e.Ceroboh melakukan pekerjaan yang dapat menimbulkan kecelakaan/ bahay bagi dirinya sendiri atau orang lain.
f.Bekerja tanpa mentaati prosedur dan langkah-langkah Keselamatan Kerja yang telah ditentukan baginya, misalnya menggunakan mesin, peralatan, bahan, lainnya milik Perusahaan secara tidak ermat dan atau kurang hati-hati sehingga dapat menimbulkan kerusakan/ pemborosan dan atau bahaya bagi dirinya/ orang lain.
g.Kesalahan lain yang setara, sesuai pasal 66 ayat 3
h.Apabila pelanggaran lainnya yang belum tercatum dalam ketentuan ini maka sanksi yang diberikan mengacu kepada undang-undang yang berlaku.
3.Pekerja yang memperoleh SP II dapat dikenakan penundaan kenaikan pangkat / jabatan
Pasal 70 Surat Peringatan Ketiga (SP III)
1.Surat Peringatan Ketiga SP III) dibuat oleh atasan, tembusannya ke HRD dan SPSI.
2.Pelanggaran yang dikenakan sanksi Surat Peringatan Ketiga:
a.Peningkatan sanksi pelanggaran dari Surat Peringatan Kedua (SP II) yang jenisa dan atau berat pelaggarannya dama dan atau lebih rendah pada saat SP II masih berlaku.
b.Terlambat masuk kerja 10 (sepuluh) kali dalam sebulan
c.Mangkir 4 (empat) hari berturut-turut atau lebih dari 5 hari tidak berturut-turut dalam sebulan.
d.Menolak untuk mentaati perintah atau penugasan yang layak dari atasan.
e.Dalam melaksanakan tugas yang mmembahayakan keselamatan jiwa, menolak menggunakan alat-alat/ perlengkapan Kesehatan dan keselamatan kerja sebagaimana mestinya.
f.Melakukan perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban/ ketentraman kerja dan menimbulkan keonaran yang dapat merugikan Perusahaan.
g.Mengendarai forklift, loader atau kendaraan lainnya, mengoperasikan mesin dan peralatan lainnya dalam tempat kerja tanpa wewenang untuk itu.
h.Di dalam lingkungan Perusahaan menyelenggarakan / menghadiri rapat/ pertemuan atau mengedarkan / menempelkan poster, plakat, surat edaran, selebaran, brosur atau sejenisnya yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan Perusahaan tanpa izin yang berwenang.
i.Melalaikan kewajibannya secara sengaja atau melaksanakan kewajibannya secara serampangan.
j.Merokok di tempat yang dilarang untuk itu
k.Memindahkan barang milik Perusahaan dari tempatnya dengan untuk dimiliki.
l.Menolak atau dengan sengaja menghindar pemeriksaan oleh petugas keamanan atau petugas lain yang diberi wewenang untuk itu.
m.Tidur oada saat bekerj
n.Kesalahan lain yang setara sesuai pasal 66 ayat 3
o.Apabila pelanggaran lainnya yang belum tercantum dalam ketentuan ini maka sanksi yang diberikan mengacu pada undang-undang yang berlaku.
3.Jika diketahui Pekerja yang dalam masa berlaku SP II melakukan pelanggaran lagi, maka akan dilakukan pemutusan hubungan kerja. Adapun pesangon yang diperoleh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 71 Melakukan Tindakan Kriminal
1.Pekerja yang terbukti melakukan tindakan criminal di lingkungan Perusahaan akan dikeluarkan oleh Perusahaan dan Perusahaan berhak memperkarakan kepada pihak yang berwajib.
2.Yang dimaksud tindakan criminal antara lain:
a.Melakukan pencuriaan barang-barang milik Perusahaan ataupun milik pekerja lain.
b.Melakukan pembunuhan, pelecehan seksual, pengancaman keselamatan siapapun di lingkungan Perusahaan.
c.Merencanakan hal-hal yang tertera dalam point (a) dan point (b)
d.Melakukan korupsi.
3.Perusahaan berhak tidak memberikan pesangon kepada pekerja yang melakukan tindakan seperti yang tercantum dalam ayat (2) setelah bukti dinyatakan bersalah oleh pihak yang berwajib, tetapi kepadanya tetap diberikan uang penghargaan masa kerja.
BAB X KESEJATERAAN DAN FASILITAS KERJA
Pasal 72 Peribadatan
1.Pengusaha memberikan kesempatan kepada setiap pekerja untuk melakukan ibadat menurut agamanya masing-masing dan untuk itu disediakan fasilitas yang layak. Bagi mereka yang melaksanakan sholat Jumat diberikan waktu tidak melebihi 1 ½ (satu setengah) jam. Bagi Karyawan yang tidak melaksanakan sholat Jumay, waktu istirahat seperti biasa.
2.Untuk menunjang pembinaan mental paara Pekerja, Perusahaan menyediakan fasilitas ibdah di lingkungan Perusahaan sehingga memungkinkan pekerja menja;ankan kewajiban menurut agama dan kepercayaannya.
3.Pengusaha memberikan kesempatan pekerja untuk melaksanakan ibadah haji atau umroh bagi yang beragama islam dan kesempatan berziarah ke temapt suci bagi penganut agama lain tanpa mengurangi hak sebagi pekerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Pelaksanaanya harus diberitahukan 3 (tiga) bulan sebelum keberangkatan.
b.Waktu yang diijinkan adalah berdasarkan jadwal yang dikeluarkan oleh Departemen Agama/ pihak penyelenggara
4.Kesempatan beribadah yang disebutkan pada ayat 3 di atas hanya berlaku 1 kali selama masa kerja karyawan. Jika beribadah kedua kalinya diperhitungkan sebagai cuti diluar tanggungan.
Pasal 73 Pendidikan
1.Pengusaha wajib mengadakan secara sendiri atau Bersama-sama dengan pemerintah melaksanakan Pendidikan untuk meningkatkan keterampilan pekerja menurut kebutuhan perusahaan dan meningkatkan kualitas pekerja yang berkaitan dengan jenjang karir.
2.Dalam hal pembinaan sumber daya manusia Pendidikan keterampilan dan Hubungan Industrial Pancasila wajib dilaksanakan dengan penyelenggaraannya dilakukan bersama-sama oleh unsur perusahaan, SP TSK SPSI dan Pemerintah yang diikuti oleh unsur pekerja dan unsur pengusaha.
3.Pengusaha akan memberikan bantuan Pendidikan kepada anak pekerja yang telah berprestasi dalam pendidikannya yang mana bantuan tersebut disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan.
Pasal 74 Rekreasi Dan Olah Raga
1.Rekreasi diadakan bagi para pekerja dengan mendapat bantuan dari pihak perusahaan yang disesuaikan dengan kondisi Perusahaan
2.Adapun rekreasi Perusahaan tidak dapat diuangkan.
3.Kepada para pekerja diberikan kesempatan untuk berolahraga yang dilakukan di luar jam kerja dan peralatan beserta biayanya disediakan oleh perusahaan.
4.Pelaksanaan rekreasi dan olah raga diatur berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dan serikat pekerja.
Pasal 75 Keluarga Berencana
1.Untuk menunjang program pemerintah di bidang Keluarga Berencana, Pengusaha dan pekerja bersama-sama harus melaksanakan program Keluarga Berencana tersebut.
2.Perusahaan akan membantu memotivasi keikutsertaan dalam program Keluarga Berencana (KB) bagi para kpekerja yang menjadi akseptor lestari dengan memilih satu-satu alternative sesuai dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja No SE 03/ MEN/ 1998
Pasal 76 Pakaian Kerja, Trnsportasi/ Jemputan dan Makan Pekerja
1.Pengusaha menyediakan seragam pakaian kerja sebanyak 3 (tiga) stel dalam dua tahun kepada Pekerja.
2.Pakaian seragam kerja wajin dipakai oleh pekerja selama bekerja / berada di perusahaan dan/ atau selama mengikuti/ menjalankan tugas yang diberikan oleh pengusaha.
3.Untuk wanita, penggunaan kerudung tidak boleh menjulur dan harus dimasukkan ke dalam baju.
4.Pengusaha sesuai dengan kemampuannya, menyediakan sarana transportasi bagi pekerja atau dalam bentuk tunjangan transport, yang nilainya dimusyawarahkan dengan serikat pekerja.
5.Dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja, perusahaan menyediakan makan pekerja sebanyak 1 (satu) kali dalam satu hari kerja, atau dalam bentuk tunjangan makan. Besarnya tunjangan makan ditentukan oleh serikat pekerja dengan pengusaha atas dasar musyawarah.
6.Kepada Pekerja yang pada waktu istirahat siang karena tugas kedinasannya tidak dapat Kembali ke tempat kerja untuk makan siang, diberikan Pengganti Biaya Makan Dinas Luar yang besarnya diatur dalam Surat Keputusan tersendiri.
7.Fasilitas makan juga diberikan kepada Pekerja yang bekerja lembur dengan ketentuan sebagi berikut:
a.Lembur pada hari kerja biasa dengan jam kerja lembur sekurang-kurangnya 3 (tiga) jam setelah berakhirnya jam kerja wajib.
b.Lembur lanjutan baik dari shift pertama maupun dari shift berikutnya.
c.Lembur pada hari istirahat mingguan dan atau hari libur nasional dengan jam kerja lembur sekurang-kurangnya 4 (empat) jam dan melewati jam makan.
8.Besarnya fasilitas makan diatur dalam Surat Keputusam tersendiri
9.Selama bulan puasa, pengusaha memberikan penggantian uang makan kepada pekerja yang berpuasa, senilai dengan harga makanan yang biasa disediakan Perusahaan.
Pasal 77 Usaha Koperasi
1.Dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja, perlu adanya peningkatan kesejahteraan Pekerja.
2. Bahwa salah satu sarana penunjang kearah peningkatan kesejahteraan tersebut dikembangkang udaha bersama melalui pembentukan Koperasi Pekerja.
3.Perusahaan dan Pekerja sesuai dengan kemampuan yang ada diharapkan ikut mendorong dan membantu kea rah tumbuh dan berkembangnya Koperasi Pekerja.
4.Pengembangan koperasi wajib dilaporkan secara berkala sesuai dengan AD / ART Koperasi.
BAB XI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 78 Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
1.Perusahaan wajib menyediakan tempat dan saran kerja sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
2.Setiap Pekerja diwajibkan ikut menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, keselamatan kerja maupun di lingkungan Perusahaan.
3.Setiap Pekerja yang mendapat alat keselamatan / Kesehatan kerja dari Perusahaan wajib menggunakannya dalam waktu kerja serta merawatnya.
4.Pada saat mulai, selama dan sesudah melakukan pekerjaan, Pekerja diwajibkan mentaati prosedur serta Langkah-langkah keselamatan/ Kesehatan kerja yang sudah ditetapkan Perusahaan. Tidak ditaatinya ketentuan ini merupakan pelanggaran.
5.Setiap Pekerja pada waktu melakukan pekerjaan diwajibkan menjaga keselamatan dirinya dan orang lain serta mencegah terjadinya hal-hal yang dapat merugikan Perusahaan.
6.Pekerja diwajibkan menjaga, memelihara serta mengatur alat-alat kerja dan alat keselamatan/ Kesehatan kerjanya di tempat yang sudah ditentukan setelah alat tidak digunakan.
7.Pekerja wajib melaporkan peralatan keselamatan / Kesehatan kerjanya yang tidak berfungsi dengan baik kepada atasan langsung (minimum setingkat supervisor) dan untuk penggantian/ penukaran disahkan oleh P2K3 dengan mengisi formulir yang telah ditentukan.
8.Karyawan wajib mengembalikan APD apabila putus hubung kerja.
9.Tidak ditaatinya ketentuan keselamatan dan Kesehatan kerja ini, dapat dikenakan sanksi Peringatan.
BAB XII PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Pasal 79 Umum
1.Perusahaan berusaha maksimal mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja.
2.Dalam keadaan-keadaan yang memaksa sehingga terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Perusahaan bertindak mengindahkan Perundang-undangan yang berlaku.
3.Pemutusan Hubungan Kerja adalah tindakan yang dilakukan oleh Perusahaan atau Pekerja untuk memutuskan/ mengakhiri hubungan kerja, bai putus karena Hukum dan atau akibat pelanggaran peraturan-peraturan yang ditentukan dalam Perjanjian Kerja Bersama dan atau Peraturan Perundang-undangan dengan mengindahkan pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
4.Putusnya Hubungan Kerja dapat terjadi dalam hal:
a.Dalam masa percobaan
b.Mengudurkan diri
c.Berakhirnya jangka waktu yang di perjanjikan.
d.Tidak mampu bekerja ( Medically Unfit)
e.Sakit berkepanjangan
f.Meninggal dunia
g.Mencapai batas usia kerja
h.Pelanggaran tata tertib kerja
i.Pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib.
j.Terbukti melakukan tindakan kriminal
5.Peningkatan sanksi pelanggaran dari Surat Peringatan Ketiga (SP III) yang jenisa dan atau berat pelanggarannya sama dan atau lebih rendah, pada saat SP III masih berlaku.
Tingkat Pelanggaran | Sanksi | Jangka waktu | Tembusan |
I | Teguran / Surat Teguran | 1 Bulan | SPSI dan Pekerja Bersangkutan |
II | Surat Peringatan I | 4 Bulan | SPSI dan Pekerja Bersangkutan |
III | Surat Peringatan II | 6 Bulan | SPSI dan Pekerja Bersangkutan |
IV | Surat Peringatan III (terakhir) | 6 Bulan | Disnakertrans, SPSI dan Pekerja Bersangkutan |
V | Pemutusan Hubungan Kerja | - | Disnakertrans, SPSI dan Pekerja bersangkutan |
Pasal 80 Pemutusan Hubungan Kerja Sementara / Skorsing
1.Bila terjadi pekerja melakukan keselahan yang dianggap besar, seperti tersebut pada pasal 89 ayat 3, maka pengusaha dapat memberhentikan sementara / skorsing sambal menunggu keputusan PPHI.
2.Bila terjadi pekerja melanggar peringatan (ke 3), yang dapat mengakibatkan PHK dan pengusaha mengajukan ijin PHK ke PPHI, maka pengusaha dapat memberhentikan sementa Pekerja yang bersangkutan sambal menunggu keputusan PPHI.
3.Selama skorsing upah dibayar menurut peraturang yang berlaku selanjutnya sesuai dengan keputusan PPHI.
Pasal 81 Pemutusan Hubungan Kerja Atas Kehendak Sendiri
1.Pekerja yang termasuk melakukan pemutusan hubungan kerja atas kehendak sendiri wajib memberitahukan maksudnya secara tertulis paling lambat 30 hari kalender sebelum hari terakhir bekerja, kecuali karyawan dengan Jabatan Head ke atas, paling lambat 60 hari kalender.
2.Pekerja – pekerja yang telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun setelah menjadi karyawan tetap dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atas kehendak sendiri yang dilaksanakan dengan baik-baik, dapat diberikan uang penghargaan masa kerja/ uang pisah yang besarnya disesuaikan dengan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 pasal 156. Selama menunggu proses, pekerja tetap menjalankan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran dirinya.
3.Dalam hal pengusaha tidak memberikan jawaban dalam batas waktu 14 (empat belas) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri , maka pengusaha dianggap telah menyetujui pengunduran diri secara baik tersebut.
4.Dalam hal Pekerja mengundurkan diri tidak mengikuti ketentuan dalam ayat (1), dianggap mengundurkan diri secara tidak baik dan tidak mendapatkan surat referensi atau veklaring.
5.Bagi Pekerja yang diketahu terikat hubungan kerja dengan pihak/ subjek hukum lain yang sejenis tanpa izin Perusahaan, dinyatakan mengundurkan diri secara tidak baik.
6.Kepada Pekerja yang mengunduurkan diri secara baik, Pengusaha akan memberikan Surat Keterangan Kerja serta hak lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
7.Pekerja yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Perusahaan 2 (dua) kali secara patut dan tertulis, dikualifikasikan mengundurkan diri.
Pasal 82 Pemutusan Hubungan Kerja Karena Berakhirnya Masa Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
1.Pemutusan Hubungan Kerja antara Perusahaan dan Pekerja untuk waktu tertentu terjadi apabila, masa perjanjian kerja untuk waktu tertentu berakhir.
2.Perusahaan tidak memberikan pesangon, uang jasa, atau ganti kerugiann lainnya.
Pasal 83 Pemutusan Hubungan Kerja Karena Sakit Berkepanjangan
1.Kepada Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan sebagaimana dimaksud Pasal 31 selama 12 (dua belas) bulan terus-menerus, Pekerja dapat mengajukan PHK dan pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja. Pekerja diberikan haknya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
2.Bagi Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus, dapat mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja. Pekerja diberikan haknya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
3.Termasuk sakit berkepanjangan:
a.Sakit menahun atau berkepanjangan sehungga tidak dapat menjalankan pekerjaannya terus menerus
b.Setelah sakit lama kemudian, masuk bekerja kembali tetapi tidak boleh lama dari 4 (empat) minggu kemudian sakit kembali.
Pasal 84 Pemutusan Hubungan Kerja Karena Sakit Atau Cacat Jasmani / Rohani
1.Dalam hal seorang Pekerja tidak mampu bekerja karena sakit berkepanjangan dan telah dirawat di rumah sakit lebih dari 2 (dua) bulan, dan apabila menurut keterangan dokter menyatakan bahwa penyakit yang dideritanya tidak dapat disembuhkan dalam waktu 1 (satu) tahun, maka pengusaha dapat mengadakan pemutusan hubungan kerja.
2.Pengusaha memberikan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan serta pembayaran upah selama sakit berkepanjangan secara sekaligus dengan hak-hak lainnya pada saat itu kepada karyawan yang tidak bisa bekerja lagi karena sakit atau cacat akibat kecelakaan kerja.
Pasal 85 Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pekerja Meninggal Dunia
1.Dalam hal pekerja meninggal dunia maka hubungan kerjanya dengan pengusaha putus secara otomatis.
2.Pengusaha memberikan kepada ahli warisnya, uang pesangon 2 (dua) kali sesuai ketentuan, uang penghargaan masa kerja sesuai dengan ketentuan dan diganti kerugian lainnya sesuai dengan ketentuan.
Pasal 86 Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pelanggaran Aturan Kedisiplinan, Tata Tertib Kerja, Peraturan Perusahaan, Dan Kebijakan Perusahaan
1.Pengusaha dapat melakuka pemutusan hubungan kerja karena kesalahan pekerja yang tata cara pelaksanaanya sesuai dengan UU No 13/ 2003
2.Dalam hal Pekerja melakukan kesalahan berat atau pelanggaran terhadap Tata Tertib Kerja dan Aturan Kedisiplinan dan telah diberi Surat Peringatan III ( SP III) dan SP III-nya masih berlaku, dapat dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja oleh Perusahaan.
3.Bila Pekerja melakukan kesalahan berat, dapat dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja oleh Perusahaan tanpa melalui pemberian Surat Peringatan dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang termasuk dalam kesalahan berat adalah:
a.Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/ uang milik perusahaan
b.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan
c.Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/ mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja
d.Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja
e.Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja.
f.Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
g.Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.
h.Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusah dalam keadaan bahaya di tempat kerja.
i.Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.
j.Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
k.Menerima suap, korupsi, kolusi atau mencari keuntungan untuk diri sendiri dengan memafaatkan jabatnnya atau menerima hadiah dari siapapun karena hubungan pekerjaan/ jabatan baik secara langsung maupun tidak langsung
l.Membawa senjata api, senjata tajam, senjata berbahaya lainnya serta bahan peledak ke dalam lingkungan perusahaan, kecuali senjata tajam bagi petugas Keamanan ( Satpam)
m.Dengan sengaja dan atau dengan ceroboh melakukan pencemaran lingkungan/ membuang limbah sembarangan sehingga mencemari Lingkungan.
4.Kepada Pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib Perusahaan atau tidak melakukan kewajiban sebagaimana mestinya yang telah diberi Surat Peringatan III (SP III) atas perbuatan yang merugikan Perusahaan, terhadapnya dapat diberikan tindakan skorsing secara tertulis sementara menunggu penetapan Pemutusan Hubungan Kerja dan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial
Pasal 87 Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pekerja Ditahan Oleh Pihak Yang Berwajib
1.Pengusaha dapat mengajukan permohonan penetapan Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha.
2.Pengajuan permohonan penetapan PHK sebagaimana tersebut dalam ayat (1) dapat dilakukan setelah 6 (enam) bulan Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara.
3.Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dan Pekerja dinyatakan tidak bersalah, maka pengusaha wajib mempekerjakan Pekerja Kembali.
4.Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan terakhir dan Pekerja dinyatakan bersalah, maka pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja yang bersangkutan
5.Kepada Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja tersebut diberikan haknya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 88 Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pensiun
1.Batas usia pension bagi pekerja ditetapkan maksimum 50 (lima puluh) tahun bagi karyawan operator / administrasi dan 55 (lima puluh lima) tahun bagi supervisor ke atas.
2.Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja yang telah mencapai usia lanjut 50 (lima puluh) tahun bagi karyawan operator/ administrasi dan 55 (lima puluh lima) tahun bagi supervisor ke atas.
3.Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sesuai prosedur berikut ini:
a.Untuk karyawan deng tanggal lahir 1 sampai dengan 20 maka PHK akan dilakukan pada tanggal 30 bulan yang sama.
b.Untuk karyawan dengan tanggal lahir 21 sampai dengan 31, maka PHK akan dilakukan pada tanggal 10 bulan berikutnya.
4.Bagi Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja karena usia lanjut, Perusahaan memberikan:
a.Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan dan 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan.
b.Bonus untuk tahun yang berjalan.
5.Atas dasar kebutuhan, Perusahaan dapat meminta kepada Pekerja yang telah mencapai batas usia kerja untuk tetap bekerja dengan persetujuan direksi.
Pasal 89 Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Dan Uang Penggantian Hak
1.Ketentuan dan syarat-syarat pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak mengikuti Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
2.Penetapan besarnya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian diatur serendah-rendahnya sesuai dengan UU No 13 tahun 2003
3.Perhitungan upah untuk pemberian pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian lainnya diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.Sesuai dengan UU No 13 tahun 2003 pasal 156 ayat 4, besarnya uang penggantian hak meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
Pasal 90 Pelunasan Hutang Kepada Perusahaan
Pekerja wajib menyelesaikan hutangnya pada perusahaan pada waktu hubungan kerjanya dengan perusahaan putus. Perusahaan berhak memotong dari pembayaran maupun yang akan dilakukan kepada pekerja suatu jumlah yang sama besarnya dengan jumlah hutang pekerja pada perusahaan.
Pasal 91 Penyelesaian Kewajiban Pekerja
1.Pada saat putusnya hubungan kerja, Pekerja wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Perusahaan.
2.Pekerja diwajibkan mengembalikan kepada Perusahaan:
a.Alat-alat kerja dan dokumen Perusahaan
b.Kartu pengenal ID Card
c.Kartu Nama
d.Utang Pekerja kepada Perusahaan berdasarkan bukti yang sah
e.Utang Pekerja kepada Koperasi Pekerja, serta Ikatan Pekerja berdasarkan bukti yang sah.
f.Kartu-kartu keanggotaan atas nama Perusahaan dan pemeliharaan Kesehatan.
g.Seragam yang diberikan
h.Wing Pusdikpom
i.Kendaraan inventaris
j.Buku PKB
k.Buku visi, misi, dan value
l.Kunci loker
m.APD ( Alat Pelindung Diri)
3.Apabila Pekerja tidak mengembalikan barang-barang tersebut diatas, maka akan dikenakan denda yang diatur dalam Surat Keputusan atau kelengkapan administrasinya yang terakhir ( surat keterangan kerja, sisa upah terakhir dan pendapatan lainnya) tidak dapat diberikan/dibayarkan.
BAB XIII PENYELESAIAN KELUH KESAH
Pasal 92 Tata Cara Penyelesaian Keluh Kesah
1.Setiap keluhan atau pengaduan seorang Pekerja diusahakan terlebih dahulu dibicarakan dan diselesaikan dengan atasan langsung.
2.Bila Langkah pada ayat (1) tidak dapat diselesaikan, maka dengan sepengetahuan atasannya, Pekerja yang bersangkutan dapat menyampaikan keluhan tau pengaduan kepada atasannya yang lebih tinggi secara lisan/ tertulis
3.Bila Langkah pada ayat (2) tidak mendapatkan hasil yang memuaskan, Pekerja yang bersangkutan dapat meneruskan keluhan atau pengaduannya kepada Serikat Pekerja untuk menyelesaikan Bersama-sama dengan Forum BIPARTIT
4.Setelah dirundingkan dengan sungguh-sungguh tenyata ,masih terdapat perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara mufakat, perbedaan pendapat ini dianggap sebagai Perselisihan Hubungan Industrial dan penyelesaiannya dapat ditempuh dengan berpedoman kepada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
5.Selama dalam proses penyelesaian, kedua belah pihak wajib menjaga suapaya kegiatan produksi/ operasional tetap berlangsung dengan lancer dan aman.
6.Apabila secara bipartite tidak selesai juga, maka dapat dimintakan bantuan penyelesaian kepada instansi Ketenagakerjaan.
Pasal 93 Batas Waktu Dan Penyelesaian Keluh Kesah
Batas waktu penyelesaian keluh kesah secara internal di dalam perusahaan, selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja terhitung penyampaian keluh kesah pada tingkatan paling awal.
BAB XIV PROGRAM PENINGKATAN KETERAMPILAN
Pasal 94 Pengembangan Dan Peningkatan Keterampilan
1.Pengusaha akan memberikan fasilitas Pendidikan dan Latihan keterampilan kepada Pekerja yang sejalan dan berhubungan denga aktifitas Perusahaan.
2.PEkerja diberi kesempatan untuk menambah pengetahuan dan keterampilan atas usaha sendiri selama hal tersebut tidak dilakukan poda saat jam kerja dan tidak mengganggu pelaksanaan operasional pekerjaan.
3.Pekerja diberi kesempatan untuk memperoleh kemajuan dalam karirnya sesuai dengan kesempatan dan posisi yang tersedia dengan mempertimbangkan kemampuan dan keterampilan kerja.
BAB XV PERATURAN PERALIHAN DAN PELAKSANAANNYA
Pasal 95 Peraturan Peralihan Dan Pelaksanaannya
1.Dengan adanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini maka Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah dikeluarkan terdahulu menjadi batal.
2.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku selama 2 (dua) tahun mulai tanggal 18 April 2019 sampai dengan tanggal 18 April 2021.
3.Setelah berakahirnya masa berlaku Perjanjian Kerja Besama ini, selama belum ada Perjanjian Kerja Bersama yang baru, maka Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini akan tetap diberlakukan sampai dengan tercapainnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang baru
4.Peninjauan terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) inni dapat dilaksanakan selambat-lambatnya 3 bula sebelum berakhirnya masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.
5.Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini akan diselesaikan oleh pengusaha dan SP PT. GISTEX secara musyawarah dengan merujuk peraturan pemerintah yang berlaku.
6.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dibuat dalam Bahasa Indonesia.
7.Pengusaha akan membagikan buku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kepada masing-masing pekerja.
8.Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini tedapat ketidaksepahaman dalam penafsiran suatu pasal, akan diselesaikan secara musyawarah. Apabila masih tidak tercapai kesepakatan juga, akan diserahkan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kab. Purwakarta.
BAB XVI PENUTUP
1.Perjanjian Kerja Bersama Mandiri ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditandatangani Bersama oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
2.Untuk keperluan adanya pembaharuan/ perpanjangan setelah masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama Mandiri ini berakhir, maka sebulan sebelumnya untuk keperluan-keperluan tersebut diadakan perundingan-perudingan.
3.Selama dalam perundingan Perjanjian Kerja Bersama Mandiri yang diperbaharui, maka Perjanjian Kerja Bersama Mandiri yang lama tetap berlaku maksumal 1 (satu) tahun hingga terbitnya Kesepakatan Kerja Mandiri yang baru.
4.Setelah terwujudnya Kesepakatan Kerja Mandiri ini segala Kesepakatan Kerja yang bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini tidak berlaku lagi.
5.Sesuatu pengaturang di dalam perusahaan yang bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama Mandiri ini dinyatakan tidak sah.
6.Hal-hal yang belum diatur secara jelas dalam Perjanjian Kerja Bersama Mandiri ini dirundingkan secara Bipartit antara Serikat Pekerja dan Pengusaha PT. GISTEX.
Purwakarta April 2019
Lembar Pengesahan:
Tim Perunding
PT Gistex Textile
Ketua
Bintang H Sitorus
Samuel Bernadus S Supit
Anggota
Klemens Nugraha RS
Anggota
Marlius
Anggota
Dena Eka Hartardi
Anggota
Tim Perunding:
PUK FSPSI PT. Gistex Textile
Ketua
Egi Faisal Pirdaus
Dedi Supriadi
Anggota
Asep Saepudin
Anggota
Ahmad Samsudin
Anggota
Sumarna
Anggota
Umar Saepudin
Anggota
UU Suherlan
Anggota
Mia Maryati
Anggota
Chepi Haryadi
Anggota
PEMERINTAH KABUPATEN PURWAKARTA
DINAS KETENAGAKERJAAN DAN TRANSMIGRASI
Jalan Veteran No. 03 Ciseureuh – Purwakarta 41118 Telp / Fax (0264) – 200459
Email: disnakertranspurwakarta@gmail.com
PENDAFTARAN
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Nomor: 578.2/1282-HIS/Pemb.3/V/2019
Menimbang:
a.Bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan salah satu sarana dalam rangka pekasanaan hubungan industrial yang searasi, aman, mantap dan dinamis.
b.Bahwa berdasarkan surat dari Perusahaan PT GISTEX INDONESIA Nomor: 37/SK/GTX/MEI/2019 tanggal 29 Mei 2019 Perihal PEndaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara pengusaha PT. GISTEX INDONESIA DENGAN PUK SP TSK SPSI PT GISTEX INDONESIA
Dasar:
1.Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
2.Undang-Undang No 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah
3.Undang-Undang No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh
4.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan Dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
5.Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dinas Daerah Kabupaten Purwakarta.
TERDAFTAR
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Pengusaha PT. GISTEX INDONESIA DENGAN SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH PUK SP TSK SPSI PT. GISTEX INDONESIA, berlaku terhitung mulai periode April 2019 s/d April 2021.
Dengan telah didaftarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, maka bilamana kedua belah pihak melakukan perubahan-perubahan harus melaporkan kepda Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta.
Dikeluarkan di: Purwakarta
Pada Tanggal: 29 Mei 2019
TITOV FIRMAN H
NIP 19611224 198901 1 002
Tembusan:
1.Yth. Bupati Purwakarta
2.PUK SP TSK SPSI PT. GISTEX INDONESIA