MUKADIMAH
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Pada dasarnya hubungan antara pengusaha dan pekerja, tidak saling bertentangan akan tetapi saling berkepentingan dan membutuhkan. Tujuan perusahaan adalah menuju kemajuan, perkembangan dan keuntungan lebih baik dengan melakukan kegiatan yang efektif dan efisien. Sementara pekerja di dalam batas kegiatannya di perusahaan mengharapkan dan menghendaki kesejahteraan dan ketenangan lahir dan batin dalam hidupnya bersama keluarga.
Bahwa Perjanjian Kerja Bersama merupakan sarana yang paling penting untuk melaksanakan Hubungan Industrial yang serasi, selaras, seimbang dan berdasarkan keadilan yang bertujuan untuk mengemban cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, di dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945 serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi, keadilan sosial melalui penciptaan ketenangan, ketertiban dan ketentraman kerja serta ketenangan dan kelancaran usaha, guna tercapainya peningkatan produktivitas dan peningkatan kesejahteraan pekerja sesuai harkat, derajat dan martabatnya sama bagi manusia Indonesia seutuhnya.
Sesuai dan seirama dengan pembangunan jangka panjang pada era reformasi menyeluruh di segala bidang, maka hanya dalam keadaan semacam itulah peran serta dan sumbangsih perusahaan serta pekerjaannya dalam usaha meningkatkan sumber daya manusia dan perbaikan ekonomi negara dan menaikkan taraf hidup bangsa dapat terwujud.
Tujuan Perjanjian Kerja Bersama ini adalah untuk mempertegas hak dan kewajiban perusahaan, Serikat Pekerja dan para pekerja untuk memperkuat hubungan industrial yang sehat dan harmonis di dalam perusahaan, mengatur tata cara penyelesaian perbedaan pendapat, perbaikan, peningkatan, mempertahankan serta mengembangkan hubungan yang kooperatif dengan dilandasi nilai-nilai luhur kemitraan antara pengusaha dan pekerja serta memberikan kepastian hukum kedua belah pihak yang sudah disepakati bersama. Apabila salah satu pihak melakukan tindakan sepihak maka pihak lainnya akan mengambil tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kecuali jika hal tersebut disetujui dan disepakati oleh kedua belah pihak yang bersepakat. Pengusaha dan Serikat Pekerja secara hukum akan bertanggung jawab, mentaati, menjaga dan mempertahankan hak dan kewajiban yang telah disepakati dan disetujui dan disahkan oleh Pemerintah Cq Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, secara menyeluruh ataupun yang berhubungan dengan pelaksanaannya.
Dengan berlandaskan pemikiran tersebut diatas dan atas dasar saling menghormati, mempercayai dan menjunjung tinggi Perjanjian Kerja Bersama ini, maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, kami Pimpinan Perusahaan PT. Eagle Nice Indonesia dan Pimpinan Serikat Pekerja – Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) PT. Eagle Nice Indonesia, telah sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerja Bersama sekurang-kurangnya sesuai dengan asas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka harus disadari, diyakini dan disetujui, bahwa :
1.Pengusaha mempunyai hak untuk mengelola kegiatan-kegiatan seluruh unit- unit usaha maupun pekerjanya, sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
2.Pengusaha mempunyai hak untuk menuntut kepada pekerja sesuai dengan haknya meliputi : cara kerja, daya kerja dan etos kerja serta kesetiaan sesuai dengan norma-norma ketenagakerjaan yang berlaku.
3.Pengusaha mempunyai hak untuk menerima, menempatkan dan mengangkat pekerja untuk suatu jabatan tertentu, memindahkan ke bagian lain yang diperlukan serta memperlakukan pekerja secara wajar sesuai perundang-undangan yang berlaku.
4.Serikat Pekerja adalah organisasi pekerja yang berfungsi untuk mewakili anggotanya yang menjadi pekerja PT. Eagle Nice Indonesia yang berdomisili di Jalan Raya Serang KM. 70, Gorda Kibin, Serang. baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam hubungan kerja.
5.Setiap pekerja secara bebas, sukarela berhak untuk memasuki dan menjadi anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT. Eagle Nice Indonesia.
6.Setiap keluh kesah pekerja baik secara perorangan maupun kelompok yang disampaikan Serikat Pekerja, Pengusaha berkewajiban memperhatikan, menanggapi dan menyelesaikan dengan berunding secara bipartit secara baik dan benar berdasarkan keadilan.
7.Setiap pekerja mempunyai kesempatan untuk maju, meningkatkan kemampuan dan keterampilan adalah cita-cita setiap pekerja dan menjadikan kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya.
8.Pekerja berhak untuk dapat bekerja secara tenang, tentram secara lahir dan batin tanpa adanya kecemasan, keresahan, ketakutan dan tindakan diskriminasi oleh pengusaha karena keanggotaannya dalam Serikat Pekerja.
9.Pengusaha wajib memberikan upah yang layak dan kesejahteraan yang memadai, akan mendorong dan merangsang pekerja dapat meningkatkan etos kerja, gairah kerja, motivasi dan dedikasi serta produktivitas yang tinggi, untuk mencapai prestasi sesuai dengan kemampuan pekerja masing-masing, tanpa membedakan unsur suku, agama, keturunan dan golongan.
10.Pekerja berhak untuk menerima upah dan kesejahteraan yang adil tanpa membedakan latar belakang dan bebas dari unsur diskriminasi.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kedua belah pihak yaitu Pengusaha dan Serikat Pekerja sepakat bahwa selama berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini, tidak
ada satu pihak manapun yang mengajukan permintaan untuk mengubah atau memperbaiki Perjanjian ini atau suatu permintaan yang dapat melampaui atau mengurangi makna ketentuan-ketentuan yang sudah disepakati dan disetujui bersama.
BAB I: UMUM
Pasal 1: Istilah-Istilah
1.Perusahaan:ialah Perseroan Terbatas PT. Eagle Nice Indonesia
2.Pengusaha: ialah Direktur Umum PT. Eagle Nice Indonesia serta pejabat yang diberi kuasa hukum untuk bertindak untuk dan atas nama perusahaan.
3.Serikat Pekerja: ialah Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja
Nasional ( PSP-SPN ) Kawasan Industri PT. Eagle Nice Indonesia yang telah terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang dengan Nomor Bukti Pencatatan 13/SP- SPN/PT.ENI/03/VIII/2012, 29 Agustus 2012
4.Pekerja/Karyawan: ialah orang yang mengadakan hubungan kerja dan
menanda-tangani perjanjian kerja dengan Perseroan Terbatas PT. Eagle Nice Indonesia
5.Anggota Serikat Pekerja: ialah orang yang dipekerjakan oleh Perseroan
Terbatas PT. Eagle Nice Indonesia yang menggabungkan diri dari Organisasi Serikat Pekerja Nasional dan membayar Iuran COS setiap bulannya sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
6.Pimpinan Serikat Pekerja:ialah Anggota Serikat Pekerja Nasional yang
dipilih dan ditunjuk oleh anggota untuk memimpin organisasi Serikat Pekerja Nasional.
7.Keluarga Pekerja/Karyawan: ialah, orang tua, mertua, seorang istri / suami dan
anak-anak dari pekerja berdasarkan perkawinan yang syah menurut hukum yang berlaku secara resmi dan telah didaftarkan pada bagian personalia perusahaan sebagai tanggungan karyawan yang bersangkutan.
8.Anak: ialah anak pekerja yang bersangkutan yang lahir dari perkawinan yang syah atau anak yang disyahkan menurut hukum yang berlaku, anak tiri yang belum berumur 21 tahun, belum berpenghasilan sendiri dan belum kawin.
9.Suami: ialah seorang suami yang syah menurut hukum yang berlaku dan terdaftar pada bagian personalia perusahaan.
10.lstri: ialah seorang istri yang syah menurut hukum yang berlaku dan terdaftar pada bagian personalia perusahaan.
11.Ahli Waris: ialah keluarga atau pekerja lain yang ditunjuk oleh pekerja untuk menerima haknya, bilamana pekerja meninggal dunia. Apabila tidak ada penunjukan atas ahli warisnya akan diatur menurut hukum yang berlaku.
12.Tertanggung: ialah orang yang masuk ke dalam anggota
keluarganya yang tidak mempunyai penghasilan dan jaminan tunjangan kesehatan, menjadi beban tanggung jawab pekerja berdasarkan hubungan darah dari garis keturunan ke atas, menyamping dan ke bawah.
13.Hari Kerja: ialah hari-hari kerja pekerja, sesuai dengan jadwal hari kerja yang ditentukan oleh perusahaan yaitu dari jam 07.30 WIB sampai jam 07:30 berikutnya.
14.Hari Kerja Shift: ialah hari kerja pekerja shift yang diatur secara bergilir pagi, siang, sore dan malam dan jam istirahatnya tidak harus sama dengan jam istirahat pekerja biasa.
15.Istirahat Kerja: ialah waktu yang tidak dipergunakan untukbekerja.
16.Jam Kerja: ialah waktu yang dipergunakan untuk bekerja atas dasar 7 ( tujuh ) jam 1 ( satu ) hari, apabila 6 ( enam ) hari kerja dan 8 ( delapan ) jam 1 ( satu ) hari, apabila 5 ( lima ) hari kerja atau 40 jam kerja selama 1 ( satu minggu.
17.Jam Kerja Shift: ialah waktu yang dipergunakan untuk bekerja menurut jadwal shift yang telah diatur secara bergilir.
18.Jam Kerja Lembur: ialah waktu kerja selama kerja diluar jam kerja pokok 7 jam kerja untuk 6 hari kerja dikurangi 1 hari jam kerja pendek 5 jam kerja, atau 8 jam untuk 5 hari kerja atau 40 jam 1 minggu yang mana kerja lembur pada jam pertama 15 menit atau kurang tidak diperhitungkan tetapi jam kerja lembur lebih 15 menit harus diperhitungkan ½ jam kerja dan pekerja harus berada dilokasi kerja serta melaksanakan tugasnya.
19.Jam Kerja Malam Hari: ialah jam kerja yang dimulai pukul 23.00 WIB malam sampai pukul 07.00 WIB.
20.Hari Libur / Nasional: ialah hari dimana pekerja menghentikan aktifitas kerja sesuai kalender yang ditetapkan pemerintah.
21.Lingkungan Kerja: ialah seluruh ruangan, halaman, lapangan dan sekelilingnya yang berhubungan dengan tempat proses produksi atau yang berhubungan langsung dengan pekerjaan.
22.Lingkungan Perusahaan: ialah keseluruhan tempat usaha dan fasilitas yang
menjadi milik perusahaan.
23.Pekerjaan: ialah tugas yang dijalankan oleh seorang pekerja / karyawan untuk kepentingan perusahaan dalam hubungan kerja dengan menerima upah / gaji.
24.Upah / Gaji: ialah suatu penerimaan sebagai imbalan dari perusahaan kepada pekerja / karyawan untuk suatu pekerjaan, yang dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang dengan mata uang rupiah, yang ditetapkan menurut persetujuan atau peraturan perundangan dan dibayarkan dengan dasar perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja / karyawan termasuk tunjangan tetap.
25.Tarif Upah Lembur (TUL): ialah suatu penerimaan sebagai imbalan dari perusahaan kepada pekerja / karyawan untuk suatu pekerjaan diluar jam kerja pokok, yang dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang dengan mata uang rupiah, berdasarkan perhitungan 1/173 x Gaji pokok + Tunjangan berkala.
26.Tunjangan Tetap: ialah Tunjangan yang diberikan secara tetap.
27.Tunjangan Berkala: ialah Tunjangan yang diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja sekurang – kurangnya 1 (satu) tahunmulaidarigolonganupahterendahsampai golongan upah tertinggi.
28.Tunjangan Jabatan: ialah Tunjangan yang diberikan kepada pekerja yang mempunyai jabatan sesuai dengan SK Pengangkatan.
29.Tunjangan Tidak Tetap: ialah Tunjangan yang diberikan secara tidak tetap.
30.Insentif: ialah suatu bonus yang diberikan oleh perusahaan, kepada pekerjadimana ketentuan mengenai pemberian syarat, besar ditentukan oleh jumlahnya perusahaan.
31.Tunjangan Kerajinan: Ialah tunjangan yang di berikan kepada pekerja dimana ketentuan mengenai pemberiannya harus memenuhi syarat tertentu.
32.Bonus: ialah pendapatan pekerja yang di berikan sesuai dengan ketentuan dan kemampuan perusahaan.
33.Sanksi: ialah hukuman yang bersifat pembinaan, ditetapkan karena adanya pelanggaran materi PKB, tata tertib ataupun ketentuan pelaksanaan yang berlaku.
Pasal 2: Pihak-Pihak Yang Bersepakat
Perjanjian kerja bersama ini dibuat antara :
1.Perusahaan :
a.Perseroan Terbatas PT. Eagle Nice Indonesia. Berdasarkan Akta Notaris
Nomor:70
Tanggal:29 januari 2010
No. Surat Ijin Usaha Nomor:141/1/IP/I/PMA/2010
Domisili:Gorda, Kibin
Dalam hal ini bertindak sebagai kuasa hukum dan diwakili oleh :
No.NAMA JABATAN
1.JOHNNY TSAI CEO
2. BRAIN TSAI MANAGER
3. NURYANI MANAGER HRD
4. ARIF RACHMAT HIDAYAT PERSONALIA
5. SYAIFUL NUFUS HUMAS
6. H.ISMAIL CR-LABOUR
7. DEVI RAHMAWATI HR
8. RUSMIYATI ADM
9. HERI FIRMANSYAH KOORDINATOR HSE
Untuk selanjutnya disebut sebagai pihak ke-1 ( satu )
2.Pimpinan Serikat Pekerja – Serikat Pekerja Nasional ( PSP-SPN ) PT. Eagle Nice Indonesia :
Domisili: Tambak, Kec. Kibin, Kab. Serang,Prop. Banten Terdaftar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang Nomor:250/2204/HI/VIII/2012
Tanggal: 29 – Agustus – 2012
Tercatat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang Nomor Bukti Pencatatan:13/PSP-SPN/PT.ENI/03/VIII/2012 Tanggal:29 – Agustus – 2012
Dalam hal yang diwakili oleh:
No.NAMA JABATAN
1.HAERUDIN KETUA
2. M. WAHID FATELLAH SEKRETARIS
3. MAMAN WK.BID.ORG &KADERISASI
4. JAJANG WK.BID.ADV&PEMBELAAN
5. SUPARMIN WK.BID.ADV&PEMBELAAN
6. IMAM SYAFI’I WASEK.BID.KEUANGAN
7. METI EKASARI WK.BID.PENDIDIKAN& LATIHAN
8. SITI FATIMAH WK.BID.PENDIDIKAN& LATIHAN
9. SUNARIYAH WK.BID.PPPA
Pasal 3: Tujuan Perjanjian
Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat oleh pengusaha dan pekerja, untuk :
1.Mempertegas dan memperjelas hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja;
2.Menciptakan dan memperkuathubungan industrial yang harmonis;
3.Menetapkan secara bersama syarat-syarat kerja, hubungan kerja dan kondisi kerja yang sesuai aturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang telah disepakati bersama.
Pasal 4: Ruang Lingkup Perjanjian
1.Pengusaha dan Serikat Pekerja bersama-sama menyetujui dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku dan mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak.
2.Pengusaha dan Serikat Pekerja apabila mengadakan perubahan nama atau mengadakan penggabungan dengan organisasi lain, maka isi pasal-pasal Perjanjian Kerja Bersama ini akan tetap berlaku bagi kedua belah pihak, sampai berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama ini.
3.Pengusaha dan Serikat Pekerja apabila mengadakan perubahan, pengurangan atau penambahan isi PKB tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu antara kedua belah pihak, maka di luar hasil perjanjian akan mempunyai akibat batal demi hukum.
4.Pengusaha dan Serikat Pekerja tetap memiliki hak-hak lainnya sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
BAB II: PENGAKUAN, JAMINAN DAN FASILITAS SERIKAT PEKERJA
Pasal 5: Pengakuan Hak-hak Para Pihak
1.Serikat Pekerja mengakui bahwa Pengusaha mempunyai hak untuk mengatur jalannya perusahaan, seperti :
a.Menerima pekerja baru, membina pada masa percobaan;
b.Menempatkan pekerja sesuai kebutuhan dan mengangkat jabatan;
c.Memutasikan pekerja ke bagian lain sesuai kebutuhan;
d.Memberikan pendidikan dan latihan serta keterampilan;
e.Memberikan pengupahan dan kesejahteraan yang adil;
f.Membina, memberikan peringatan dan menjatuhkan sanksi PHK sesuai aturan;
g.Memutuskan hubungan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.Pengusaha dan Serikat Pekerja telah menyetujui dan sepakat serta bertekad untuk bekerja sama menciptakan ketenangan kerja dan berusaha sesuai dengan prinsip Hubungan Industrial yang serasi, selaras, seimbang dan berdasarkan keadilan.
3.Pengusaha dan Serikat Pekerja akan menjunjung tinggi sikap saling percaya, menghargai dan menghormati serta tidak mencampuri urusan intern masing-masing pihak.
4.Pengusaha dan Serikat Pekerja akan selalu mengutamakan musyawarah untuk mencapai kata sepakat apabila terjadi adanya perselisihan yang ada dan tidak saling memaksakan kehendak.
5.Pengusaha akan mengadakan perundingan dengan Serikat Pekerja yang mempunyai anggotaterbanyak mengenai ketenagakerjaan.
6.Pengusaha mengakui bahwa Pengurus Serikat Pekerja mempunyai hak untuk mengatur jalannya Serikat Pekerja, seperti :
a.Merekrut anggota baru;
b.Memberikanpelatihan,pendidikandanpenyuluhanAD/ART,UU Ketenagakerjaan yang berlaku;
c.Memungut iuran Serikat Pekerja melalui slip gaji sesuai AD / ARTyang berlaku;
d.Memberikan pembinaan, perlindungan, pembelaan dan bantuan hukum kepada anggota Serikat Pekerja Nasional yang mempunyai perselisihan hak dan kepentingan dari tingkat bipartit sampai kasasi Mahkamah Agung.
7.Pengusaha memeberikan kesempatan kepada pengurus serikat pekerja nasional untuk ikut serta atau melaksanakan sendiri kegiatan pendidikan dan latihan.
Pasal 6: Keanggotaan Serikat Pekerja Nasional
1.BerdasarkanKeputusanUndang-undangNo.21Tahun2000TentangSerikat Pekerja/Serikat Buruh, antara lain :
a.Setiap Pekerja yang bekerja di Perusahaan PT. Eagle Nice Indonesia;
b.Warga Negara Indonesia;
c.Pekerja status masa percobaan tanpa mengurangi wewenang pengusaha dalam melakukan penilaian terhadap status masa percobaan tersebut;
d.Pekerja yang menduduki jabatan tertentu atau yang tugas dan fungsinya dapat menimbulkan pertentangan kepentingan antara pengusaha dan pekerja atau karena tugas dan kewajibannya memiliki kepentingan bagi pengusaha, tidak dapat menjadi pengurus Serikat Pekerja.
2.Pekerja yang tidak berhak menjadi anggota Serikat Pekerja Nasional PT.EAGLE NICE INDONESA antara lain :
a.Pekerja rekanan pengusaha;
b.Pekerja anak perusahaan yang tidak tunduk atau melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama ini;
c.Tenaga kerja asing.
Pasal 7: Jaminan Perlindungan Bagi Pengurus Dan Anggota Serikat Pekerja
1.Pengusaha dilarang melakukan tindakan yang merugikan pekerja disebabkan oleh hal
-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas organisasi Serikat Pekerja di perusahaan baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota Serikat Pekerja di perusahaan antara lain :
a.PengusahadilarangMelakukanPHKterhadappengurusatauanggotayang melaksanakan tugas organisasi;
b.Melakukanintimidasidandiskriminasiterhadappengurusatauanggotayang menjalankan tugas organisasi;
c.Melakukan mutasi tanpa alasan yang jelas;
d.Melakukan Demosi;
2.Pengusaha di larang melakukan tindakan yang merugikan pekerja disebabkan oleh hal – hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas organisasi serikat pekerja di perusahaan baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota serikat pekerja di perusahaan.
3.Pengusaha berkewajiban membantu dan memberi kesempatan seluas-luasnya kepada pengurus Serikat Pekerja untuk menjalankan tugas organisasi sehari-hari sebagai berikut :
a.Sebagai penyalur aspirasi para anggota dalam masalah-masalah yang menyangkut pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai pekerja maupun sebagai warga negara;
b.Memberi perlindungan serta mendapatkan hak-hak dan kepentingan anggota dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja;
c.Meningkatkan keterampilan dan kemampuan para anggota bagi kelangsungan perusahaan;
d.Meningkatkan partisipasi dan tanggung jawab untuk terpeliharanya ketenangan kerja dan ketenangan berusaha.
Pasal 8: Dispensasi Waktu Untuk Kepentingan Dan Urusan Serikat Pekerja Nasional
1.Pengusaha memberikan dispensasi kepada Pengurus Serikat Pekerja yang ditunjuk Serikat Pekerja untuk menghadiri rapat atau musyawarah dengan perusahaan dalam rangka penyelesaian persoalan ketenagakerjaan. Dispensasi tersebut diberikan kepada Pimpinan/Wakil Serikat Pekerja yang ditunjuk untuk menghadiri rapat dengan pimpinan perusahaan selama jam kerja biasa tanpa mengalami pengurangan upah atau tunjangan lainnya.
2.Pengusaha memberikan dispensasi waktu kepada wakil Serikat Pekerja berdasarkan surat tugas organisasi untuk menghadiri rapat / pertemuan dengan pimpinan perusahaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan pimpinan Serikat Pekerja yang lebih tinggi yang berhubungan dengan kepentingan Serikat Pekerja dan pengusaha.
3.Pengusaha memberikan dispensasi waktu kepada setiap anggota Serikat Pekerja atau Pengurus Serikat Pekerja yang diangkat menjadi pengurus Serikat Pekerja di tingkat yang lebih tinggi seperti Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ), Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ), Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) untuk menghadiri rapat, musyawarah, seminar, konferensi, pendidikan dan kursus lainnya, baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan mendapat upah penuh
4.Pengusaha memberikan dispensasi penuh kepada pengurus Serikat Pekerja yang menjadi Ketua, Sekretaris, Urusan Hubungan Industrial, Urusan Advokasi Dan Pembelaan dan pengurus lainnya untuk melaksanakan tugas organisasi sehari-hari dalam jam kerja sesuai jadwal yang telah diketahui oleh Pengusaha, dengan mendapatkan upah penuh. Dan pekerja yang menjadi Pengurus Serikat Pekerja harus mengutamakan peningkatan produktifitas kerja, disiplin dan bertanggung jawab melaksanakan tugas di masing-masing pabrik.
Pasal 9: Fasilitas Kantor Serikat Pekerja Nasional
Pengusaha berkewajiban memberikan fasilitas dan sarana lainnya yang memadai kepada organisasi Serikat Pekerja antara lain :
1.Ruanganyanglayak untuk kantor SekretariatSerikatPekerja sebagaitempat kegiatan Serikat Pekerja sehari-hari.
2.Pengusaha akan memberikan peralatan dan perlengkapan kantor untuk Sekretariat Serikat Pekerja, antara lain :
a.Meja & kursi kantor untuk ketua , sekretaris dan bendahara;
b.Kursi untuk pengurus dan tamu organisasi;
c.Lemari filling kabinet dan lemari biasa;
d.Papan tulis;
e.Lampu penerangan;
f.Air Conditioner / AC;
g.Air Phone.
h.Computer
Pasal 10: Papan Pengumuman Serikat Pekerja Nasional
1.Perusahaan berkewajiban menyediakan papan pengumuman guna penempatan pengumuman / pemberitahuan tentang kegiatan Serikat Pekerja tetapi harus seijin pimpinan perusahaan.
2.Pengusaha memberi izin kepada pengurus PSP-SPN untuk memasang kotak saran / pengaduan di lokasi perusahaan.
Pasal 11: Iuaran Anggota Serikat Pekerja Nasional
1.Pengusaha membantu melakukan pemotongan iuran Serikat Pekerja berdasarkan surat kuasa anggota Serikat Pekerja Nasional pada penerimaan upah setiap tanggal 5 setiap bulan dan ditransfer ke rekening Pimpinan Serikat Pekerja – Serikat Pekerja Nasional ( PSP-SPN ) pada Bank yang ditunjuk oleh Pimpinan Serikat Pekerja – Serikat Pekerja Nasional ( PSP-SPN ) PT. Eagle Nice Indonesia.
2.Besarnya pemotongan iuran Serikat Pekerja minimal 0.5% ( setengah persen ) per bulan dari upah minimum yang berlaku di Kabupaten Serang setiap tahunnya ( sesuai AD /ART SPN ), dan di transfer ke rekening Pimpinan Serikat Pekerja
– Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) PT. EAGLE NICE INDONESIA, paling lambat tanggal 12 dalam setiap bulannya.
3.Laporan keuangan Serikat Pekerja dimuat pada Papan Pengumuman.
BAB III: HUBUNGAN KERJA
Pasal 12: Penerimaan Calon Pekerja Baru
1.Persyaratan calon pekerja baru sebagai berikut : a.Surat lamaran ditulis tangan sendiri .
a.Photo copy Ijazah / STTB yang dilegalisir atau menunjukkanljazah / STTB asli;
b.Surat keterangan kelakuan baik dan kepolisian;
c.Surat keterangan kesehatan terbaru dari dokter;
d.Surat keterangan pencari kerja dari Disnakertrans;
e.Daftar riwayat hidup;
f.Pas photo terbaru ukuran : 2 x 3 = 2 Lembar dan 4 x 6 = 2 Lembar;
g.Hasil MCU/ Medical Check Up yang biayanya dibebankan kepada perusahaan
h.Photo copy keterangan lain bila dianggap perlu;
i.Photocopy Kartu Tanda Penduduk;
j.Berkas lamaran dimasukan ke dalam stop map;
k.Penerimaan pekerja baru tidak dipungut biaya apapun oleh perusahaan;
l.Menanda tangani formulir penjanjian kerja;
m.Bagi pekerja baru yang akan ditempatkan yang memerlukan keahlian tertentu akan diseleksi dan penilaian ditentukan oleh bagian yang membutuhkan.
n.Rekening Bank yang di tunjuk perusahaan sebagai pay roll.
2.Yang mempunyai masalah salah satu dibawah ini, tidak dapat diterima antara lain :
a.Umur belum mencapai 18 tahun;
b.Menjadi buronan aparat keamanan;
c.Sedang dalam masa menjalani hukuman;
d.Menderita penyakit menular;
e.Padawaktumengisisuratperjanjiankerjaatauwawancaramemberikan keterangan palsu;
3.Pekerja yang sudah diterima bekerja ternyata diketahui telah melanggar ketentuan salah satu peraturan di ayat 2 ( dua ) tersebut diatas dapat di PHK dengan tanpa pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak atau pembayaran dalam bentuk apapun, pekerja tersebut tidak dapat mengganggu gugat.
4.Pengusaha dalam proses penerimaan calon pekerja baru tidak akan meminta atau menerima segala bentuk imbalan maupun uang. Apabila terbukti melakukan tindakan yang tersebut sebelumnya dapat melapor ke HR.
5.Pengusaha dalam proses penerimaan calon pekerja baru harus bersifat transparan, objektif, anti diskriminasi serta menghindari praktek-praktek yang berbau nepotisme dengan memperhatikan kode etik dan peraturan perundang-undangan.
6.Bagi calon pekerja yang telah dinyatakan telah lulus tes maka harus mengisi resume dan menandatangani perjanjian kerja
Pasal 13: Masa Percobaan
1.Setiap pekerja baru wajib menjalankan masa percobaan sebanyak 1 ( satu ) kali selama 3 ( tiga ) bulan. dan di evaluasi setiap 1 (satu) bulan sekali.
2.Lama masa percobaan terhitung sejak pekerja diterima sebagai pekerja baru.
3.Apabila pekerja baru telah menjalankan masa percobaan selama 3 ( tiga ) bulan dapat dinyatakan lulus masa percobaan dan diangkat menjadi pekerja tetap.
4.Pekerja baru yang dinyatakan tidak lulus masa percobaan akan diberikan penjelasan dengan Surat Keterangan Tidak Lulus.
5.Serikat Pekerja diikutsertakan memberikan pembinaan bagi pekerja baru untuk menjelaskan tentang Hubungan Industrial yang serasi, selaras, seimbang dan berdasarkan keadilan, peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan pemahaman tentang organisasi serikat pekerja.
Pasal 14: Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan Tetap Dan Jabatan
1.Pengusaha wajib memberikan surat keputusan pengangkatan karyawan tetap kepada setiap pekerjayang dinyatakan lulus masa percobaan menjadi pekerja tetap.
2.Pengusaha wajib menerbitkan surat keputusan pengangkatan jabatan kepada setiap pekerja yang mempunyai jabatan tersebut seperti berikut:
JABATAN DI PABRIK | JABATAN DI KANTOR |
OPERATOR | STAFF 1 |
PENGAWAS | STAFF 2 |
SUPERVISOR/ ASISTEN PRODUKSI | WAKIL KEPALA SEKSI/ SUPERVISOR |
CHIEF SUPERVISOR | KEPALA SEKSI |
ASISTEN MANAGER | ASISTEN MANAGER |
MANAGER | MANAGER |
SENIOR MANAGER | SENIOR MANAGER |
3.Pengusaha wajib memberikan Tunjangan Jabatan kepada setiap pekerja yang memangku jabatan sesuai ayat 2 diatas setelah memangku jabatan paling lama 3 ( tiga ) bulan.
4.Apabila ada penurunan jabatan, maka tunjangan jabatan disesuaikan dengan jabatan yang baru dengan komponen upah yang lain tetap.
Pasal 15: Kesempatan Berkarir
1.Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada tenaga kerja Indonesia, untuk meningkatkan kemampuan dan prestasi kerjanya sehingga dapat menduduki jabatan tertinggi di perusahaan tanpa melihat suku, agama, warna kulit dan golongan.
2.Pengusaha wajib memberikan kenaikan upah kepada pekerja yang berprestasi selain kenaikan upah minimum.
3.Kenaikan upah kepada pekerja yang berprestasi diberikan per tiga bulan
Pasal 16: Prosedur Mutasi / Promosi / Demosi
1.Pengusaha dapat memindahkan / memutasikan pekerja dari satu bagian ke bagian lainnya atas dasar kepentingan dan keperluan produksi dengan tidak mengurangi atau menurunkan upah.
2.Pengusaha dapat menaikan jabatan pekerja (promosi) / menurunkan jabatan pekerja (demosi) berdasarkan kriteria dan standar penilaian yang dilakukan untuk menduduki suatu jabatan dengan mempengaruhi upah
3.Pemindahan atau mutasi pekerja dilakukan atas dasar :
a.Untuk kelancaran dan kepentingan produksi;
b.Perubahan jabatan;
c.Perubahan tempat kerja;
d.Perubahan tugas pekerjaan;
e.Promosi Jabatan;
f.Tugas pekerjaan tidak cocok atau tidak sesuai dengan skill atau keahlian dan keterampilan;
g.Alasan kesehatan dengan keterangan / rekomendasi medis.
4.Perubahan jabatant idak termasuk dalam pengertian mutasi atau pemindahan pekerja dari jabatan lama beralih ke jabatan baru.
5.Pengusaha dilarang memutasikan pekerja apabila :
a.Merugikan keselamatan dan kesehatan pekerja;
b.Adanya unsur SARA atau diskriminasi;
c.Bertujuan asusila atau pelecehan;
d.Adanya unsur suka atau tidak suka secara pribadi.
6.Tata cara mutasi, sebagai berikut:
a.Pengusaha memanggil pekerja dan menjelaskan alasannya;
b.Pengusaha merundingkan maksud dan tujuan adanya mutasi;
c.Pengusaha memberikan Surat Mutasi kepada pekerja.
d.Pekerja dan atasan yang bersangkutan menanda tangani formulir mutasi
Pasal 17: Tenaga Kerja Asing
1.Pengusaha wajib memberikan penjelasan, penyuluhan dan penataran bagi tenaga
kerja asing yang akan ditempatkan di perusahaan.
2.Tenaga kerja asing wajib mempelajari, memahami dan mengikuti, sosial budaya dan sistem Hubungan Industrial Pancasila di Indonesia, agar antara tenaga kerja asing dan tenaga kerja Indonesia dapat berkerja sama dengan baik, harmonis dan komunikatif.
3.Tenaga kerja asing wajib patuh dan tunduk kepada PKB dan aturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
4.Tenaga Kerja asing wajib memberikan contoh yang baik kepada bawahannya sehingga terjalin hubungan yang harmonis antara atasan dan bawahan.
BAB IV: WAKTU KERJA,CEKROLLDAN PERGANTIAN SHIFT
Pasal 18: Waktu Kerja
1.Waktu kerja 1 hari selama 7 jam atau 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja atau waktu kerja 1 hari 8 jam atau 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja, untuk pekerja non shift maupun shift.
2.Jadwal waktu kerja dan pengaturannya ditentukan oleh pengusaha dengan persetujuan Serikat Pekerja.
3.Melaksanakan kerja melebihi dari ketentuan tersebut, diperhitungkan dengan jam kerja lembur.
4.Dasar penetapan waktu / jam kerja pekerja sebagai berikut :
NON SHIFT:
Senin-Kamis: 07.30-15.30 WIB
Jum'at: 07.30-16.00 WIB
Sabtu: 07.30-12.30 WIB
Istirahat: 11.30-12.30 WIB
PABRIK SHIFT I:
Senin-Kamis: 06.30 -14.30 WIB
Jum'at: 06.30 -15.00 WIB
Sabtu: 07.30 -12.30 WIB
Istirahat: 11.30 -12.30 WIB
PABRIK SHIFT II:
Senin-Kamis: 14.30 -22.30 WIB
Jum'at: 15.00 -23.00 WIB
Sabtu: 12.30 -17.30 WIB
Istirahat: 17.30 -18.30 WIB
PABRIK SHIFT III:
Senin-Kamis: 22.30 - 06.30 WIB
Jum'at: 22.30 - 06.30 WIB
Sabtu: 16.30 - 21.30 WIB
Istirahat: 03.00 - 04.00 WIB
5.Pekerja yang mengikuti rapat dengan pimpinan bagian masing-masing diluar jam kerja pokok, Pengusaha wajib memperhitungkan dengan jam kerja lembur.
6.Pekerja Satuan Pengamanan ( SATPAM ), selama jam istirahat tidak diperkenankan meninggalkan Pos Jaga, jam istirahat diperhitungkan kerja lembur 1 jam x TUL.
7.Khusus bagi pekerja yang melaksanakan tugas / dinas luar atas perintah pengusaha yang melebihi jam kerja pokok diperhitungkan dengan kerja lembur.
Pasal 19: Istirahat Kerja
1.Istirahat mingguan diberikan 1 hari setelah 6 hari kerja dalam seminggu berturut- turut bagi pekerja non shift maupun karyawan shift.
2.Istirahat kerja minimal 1 jam ( 60 Menit ), apabila terjadi keterlambatan waktu istirahat disebabkan meeting produksi / pembinaan maka wajib dikompensasikan pada waktu masuk dan apabila keterlambatan melebihi 15 menit wajib diperhitungkan dengan jam kerja lembur.
3.Pekerja diharuskan istirahat dan meninggalkan tempat kerja bila sudah waktunya istirahat.
Pasal 20: Cekroll
1.Pekerja yang masuk kerja atau pulang kerja wajib mencatatkan diri checkroll / absensi pada alat pencatat waktu (time recorder / mesin cardnetic / proxy minity).
2.Pekerja yang tidak mencatatkan diri / checkroll pada waktu masuk atau pulang kerja karena lupa atau tidak terdata di mesin chekroll, wajib mengisi formulir tidak checkroll dan setelah diketahui atasan langsung dianggap masuk kerja.
3.Terlambat checkroll disebabkan karena “force majure” dianggap masuk kerja setelah melaporkan kepada atasan langsung, selanjutnya atasan langsung melaporkan kepada staf administrasi.
4.Lima belas menit baru tiba setelah jam kerja dimulai dianggap lambat, pulang lebih awal Lima belas menit sebelum jam kerja berakhir dianggap pulang cepat. Lambat datang atau pulang cepat melebihi Lima belas menit harus dikemukakan alasannya, jika tidak dianggap tidak masuk ( alpa ).
5.Lupa checkroll, datang terlambat, pulang cepat dijelaskan kepada atasan langsung untuk diteruskan kepada kepala bagian personalia serta dimasukan dalam daftar masuk lambat atau pulang cepat untuk dihitung jumlah jam kerjanya, 3 kali lupa checkroll dalam satu bulan insentif kehadiran dipotong 50 %, 4 kali dipotong 100%. Dalam keadaan tertentu misalkan dinas luar atau mesin checkroll rusak tidak dianggap lupa checkroll setelah disetujui oleh atasan.
Pasal 21: Pergantian Kerja Shift
1.Dalam melaksanakan pergantian kerja shift, pekerja yang akan meninggalkan pekerjaannya harus mengadakan serah terima kepada pekerja shift berikutnya / penggantinya.
2.Pergantian kerja shift dilakukan setelah pekerja shift berikutnya berada dilokasi. Serah terima pergantian kerja shift, harus dapat dipertanggung jawabkan.
3.Pergantian shift dilakukan 1 (satu) minggu sekali.
BAB V: TATA TERTIB KERJA
Dalam usaha menciptakan keteraturan, ketertiban, ketentraman dan kesenangan kerja dilingkungan perusahaan, maka diatur ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan dijunjung tinggi oleh semua pihak yang terkait dengan proses produksi, maka diatur kewajiban dasar pekerja dan kewajiban dasar pengusaha.
Pasal 22: Kewajiban Dasar Pekerja
1.Pekerja wajib menjalankan tugas yang diberikan oleh pengusaha, sepanjang tidak bertentangan dengan norma ketenagakerjaan yang berlaku.
2.Pekerja wajib sudah berada ditempat kerja setelah bel selesai berbunyi tanda jam kerja dimulai dan atau meninggalkan tempat kerja setelah bel berbunyi tanda waktu istirahat kerja atau pulang.
3.Pekerja wajib mentaati ketentuan yang berlaku diperusahaan dengan baik selama melakukan pekerjaannya masing-masing untuk melaksanakan pengelolaan dan pengembangan usaha-usaha perusahaan.
4.Pekerja wajib berkerja secara efektif dan efisien sehingga perusahaan dapat berkembang maju.
5.Pekerja wajib menjaga dokumen penting, barang inventaris, surat-surat berharga milik perusahaan dengan penuh tanggung jawab.
6.Pekerja wajib memakai Kartu Pengenal Karyawan ( KPK ) yang masih berlaku, selama berada di lokasi perusahaan.
7.Pekerja wajib mencatatkan waktu masuk kerja dan waktu pulang atau selesai melakukan kerja pokok atau waktu kerja lembur dengan cara cekroll.
8.Pekerja wajib menjunjung tinggi nama baik pengusaha, keluarganya, nama baik sesama pekerja dan menjaga persatuan dan kesatuan di perusahaan.
9.Pekerja wajib mentaati dan melaksanakan semua aturan kesehatan dan keselamatan kerja ( K3 ).
10.Pekerja wajib menjaga kebersihan, kerapihan, kesehatan dan keasrian lingkungan perusahaan.
11.Pekerja wajib melaporkan kepada atasan, satuan pengaman, apabila melihat, mendengar dan mengetahui ada pihak-pihak lain tertentu yang akan berbuat merugikan pengusaha baik secara materiil maupun immateriil.
12.Pekerja wajib diperiksa barang-barang bawaannya oleh petugas keamanan ( SATPAM ), apabila membawa barang-barang baik kedalam lokasi maupun keluar lokasi perusahaan.
13.Pekerja wajib melaporkan, dan atau memberikan keterangan kepada petugas SATPAM yang ditunjuk oleh Pengusaha, apabila di lingkungan kerja dan lingkungan perusahaan terjadi dugaan tindak pidana yang merugikan perusahaan.
14.Pekerja yang mengalami kerugian tindak pidana wajib melaporkan, dan atau memberikan keterangan kepada petugas SATPAM yang diberi tugas oleh Pengusaha, apabila kejadian tersebut terjadi di lingkungan kerja dan lingkungan perusahaan.
15.Pekerja wajib ikut membela, mempertahankan perusahaan, apabila adanya rongrongan, gangguan, pencurian dan pengrusakan serta bencana alam yang merugikan perusahaan.
16.Pekerja wajib memberitahukan kepada atasannya atau pengusaha apabila datang masuk kerja terlambat atau pulang cepat, dengan memberitahukan alasannya secara benar dan tanggung jawab.
17.Pekerja yang berhenti bekerja dan atau dimutasikan ke bagian lain wajib membuat laporan dan serah terima pekerjaan serta barang -barang milik perusahaan.
18.Pekerja yang tidak bisa masuk kerja karena keperluan pribadi / ijin biasa / ijin resmi wajib memberitahukan kepada atasannya atau kepada pengusaha.
19.Pekerja tidak masuk kerja karena sakit wajib menunjukan surat keterangan dokter yangmemeriksanya dan surat dokter non BPJS harus dilegalisir oleh dokter klinik perusahaan
20.Pekerja yang akan melaksanakan tugas luar karena tugas dari pengusaha atau karenamelaksanakan tugas organisasi Serikat Pekerja wajib memberitahukan, baik keberangkatanmaupun sekembalinya.
21.Pekerja yang tidak masuk kerja karena mengambil istirahat haid harus menunjukan surat dokter dari klinik perusahaan.
22.Pekerja dimutasi karena kenaikan pangkat, penurunan pangkat atau dipindah tugaskan harusmenyelesaikan prosedur serah terima tugas dalam waktu yang ditentukan setelah menerimasurat perintah dari pihak yang mengadakan mutasi untuk menempati jabatan yang baru.
23.Sebelum hubungan kerja putus, pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya harus diselesaikan menurut prosedur serah terima tugas.
24.Pekerja yang mengurus keuangan, surat-surat berharga, bukti pembukuan, data hasil produksi, sarana kekayaan, peralatan, stempel korespondensi, gambar design, data teknik,
arsip dokumen, data management penting dan lain-lain harus menyelesaikan menurut prosedur serah terima tugas.
25.Pekerja wanita non shift yang sudah melaporkan hamil, tidak diwajibkan kerja lembur dan apabila bersedia kerja lembur selama-lamanya 2 ( dua ) jam.
26.Prinsip-prinsip K3 :
a.Setiap pekerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional;
b.Setiap pekerja lainnya yang berada ditempat kerja perlu dijamin pula kesehatannya;
c.Bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien;
d.Bahwa berhubungan dengan itu perlu diadakan segala upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja.
27.Pekerja yang pindah alamat wajib melaporkan kepada Pengusaha selambat- lambatnya 14 ( empat belas ) hari sejak terhitung sejak mulai pindah.
28.SATPAM sebagai pekerja karena tugas dan tanggung jawabnya menjaga keamanan, ketertiban dan memeriksa semua pekerja yang berada di wilayah perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran.
29.Pekerja berkewajiban :
a.Menjaga lingkungan hidup melalui penghematan penggunaan listrik, air dan bahan bakar lainnya;
b.Mendukung pengusaha dalam hal kebijakan lingkungan.
Pasal 23: Kewajiban Dasar Pengusaha
1.Pengusaha wajib melaksanakan isi Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) yang telah disyahkan.
2.Pengusaha wajib melaksanakan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
3.Pengusaha wajib merundingkan dengan Serikat Pekerja apabila akan memberlakukan peraturan baru yang tidak diatur dalam Undang-undang maupun PKB.
4.Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada Tenaga Kerja Indonesia untuk alih managemen.
5.Pengusaha wajib mengikutsertakan Serikat Pekerja untuk mendampingi anggotanya dalam proses penanganan masalah, atas permintaan pekerja yang bersangkutan.
6.Pengusaha wajib memberi tugas kepada anggota SATPAM yang diberi wewenang untuk menerima laporan, meminta keterangan dan memanggil pekerja atau setiap orang tentang dugaan pelanggaran / kesalahan yang terjadi di lingkungan kerja dan lingkungan perusahaan.
7.Pengusaha wajib memberikan Surat Keterangan Pemutusan Hubungan Kerja yang di cap asli kepada pekerja yang diputus hubungan kerjanya.
8.Pengusaha berkewajiban dan berkomitmen :
a.Melindungi lingkungan hidup dan mencegah pencemaran polusi lingkungan;
b.Menghemat penggunaan listrik / air / bahan bakar, menggunakan bahan baku seefisien mungkin;
c.Mengurangi jumlah limbah, menggalakkan program daur ulang, dan mengurangi dampak emisi terhadap lingkungan;
d.Menciptakan suasana dan lingkungan kerja yang bersih, sehat, indah dan nyaman.
9.Pengusaha wajib menyediakan alat pelindung diri atau perlengkapan kesehatan dan keselamatan kerja.
10.Pengusaha wajib memberikan tembusan kepada serikat pekrja terkait pekerja yang telah mendapatkan SP ke 3 dan SP terakhir untuk mendapatkan pembinaan.
Pasal 24: Jenis Pelanggaran, Pembinaan Dan Sanksi
Jenis pelanggaran, pembinaan dan sanksi yang dilakukan oleh pekerja dimaksudkan sebagai tindakan korektif dan pengarahan terhadap sikap dan tingkah laku pekerja. Masa berlaku dari masing-masing jenis pelanggaran, pembinaan dan sanksi adalah selama-lamanya 6 ( enam ) bulan dan apabila masa berlakunya habis sanksi dimulai dari awal kembali.
Adapun Jenis Pelanggaran, Pembinaan dan Sanksi diatur sebagai berikut :
1.Peringatan Lisan
Pekerja diberikan pembinaan dan sanksi peringatan lisanantara lain :
a.Tidak mematuhi peraturan di perusahaan dalam bentuk anjuran atau larangan dan tidak merugikan siapapun;
b.TidakmemakaiKartuPengenalKaryawan(KPK),selamadilingkungan perusahaan;
c.Berpakaian dan berpenampilan tidak rapi dan sopan;
d.Bekerja secara malas-malasan dan santai atau menunda-nunda pekerjaan;
e.Melakukan tindakan indisipliner atau melalaikan tugas dan kewajiban lainnya yang bersifat ringan, sehingga perlu diberikan sanksi peringatan lisan;
f.Berambut gondrong bagi karyawan laki-laki sehingga kelihatan tidak rapi atau mengganggu pekerjaan;
g.Membawa tas / bungkusan besar kedalam lingkungan kerja yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan. Sebagai bukti pembinaan peringatan lisan pekerja menandatangani surat keterangan pembinaan.
2.Pembinaan dan Surat Peringatan ke-1 ( SP. I )
Pekerja yang melakukan salah satu pelanggaran dibawah ini, akan diberikan pembinaan dan SP. I ( satu ) antara lain :
a.Pekerja yang diberikan peringatan lisan kurang dari 6 ( enam ) bulan dan mengulangi kembali perbuatan tersebut;
b.Meninggalkan pekerjaan atau mengajak berbicara pekerja lain yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan pada saat jam kerja;
c.Corat-coret disembarang tempat, meludah didepan orang banyak atau pimpinan, membuang sampah disembarang tempat atau tidak dikotak sampah;
d.Bekerja tidak bertanggungjawab, menganggu ketenangan kerja / ngobrol / membuat gaduh dan atau menelantarkan pekerjaan;
e.Mengerjakan tugas tidak sesuai dengan instruksi atasan yang mengakibatkan kesalahan dalam pekerjaannya ( proses kerja );
f.Tidak membersihkan tempat kerja sehingga berantakan dan kotor, setelah selesai kerja dan langsung meninggalkan tempat kerja;
g.Tidak masuk kerja tanpa alasan selama 2(dua) hari dan atau 3 ( tiga ) hari tidak berturut-turut dalam satu bulan dan tidak memberitahukan kepada atasan / pengusaha;
h.Menolak untuk diperiksa oleh SATPAM di dalam lingkungan kerja dan lingkungan perusahaan;
i.Malas dan atau santai dalam bekerja setelah diberikan peringatan lisan.
j.Melanggar tata kerja atau tidak mempergunakan peralatan yang ditentukan sehingga hasil produksi rusak;
k.Makan / jajan sambil bekerja yang mengganggu pekerjaan ( proses kerja );
l.Atasan tidak memberikan bimbingan kepada bawahannya sesuai dengan norma- norma yang berlaku;
m.Terbukti mencari-cari alasan untuk meminta ijin meninggalkan kerja, pada waktu kerja belum selesai;
n.Mengajak masuk saudara, teman ke lokasi pabrik tanpa seijin petugas atau pengusaha;
o.Tanpaseijinpetugasataupimpinanpekerjamasukkelokasi/kamarmess pekerja yang berlainan jenis kelaminnya;
p.Boros dalam menggunakan bahan baku, sehingga merugikan perusahaan;
q.Tidak memakai Kartu Pengenal Karyawan ( KPK ), selama di lingkungan perusahaan setelah di beri peringatan lisan;
r.Mempergunakan barang bawaannya yang tidak sesuai dengan tugas dan jenis pekerjaanya;
s.Pekerja menggunakan sarana komunikasi milik perusahaan atau inventaris perusahaan untuk kepentingan pribadi;
t.Anggota SATPAM memakai seragam dan perlengkapan tidak sesuai dengan jam kerja / shiftnya;
u.Pekerja naik / turun angkutan tidak ditempat yang telah ditentukan oleh perusahaan;
v.Pekerja yang menolak pembinaan secara lisan, yaitu pekerja yang tidak bersedia menandatangani surat keterangan pembinaan;
w.Menolak pembinaan atasan.
3.Pembinaan dan Surat Peringatan ke-2 ( SP. II )
Pekerja yang melakukan salah satu pelanggaran dibawah ini, akan diberikan pembinaan dan SP. II ( dua ) antara lain :
a.Pekerja yang sudah diberikan sanksi SP. I yang masa berlakunya belum habis, dan mengulangi pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP. I;
b.Mangkir selama 3(tiga) hari berturut-turut atau 4 (Empat) hari tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan kalender, tanpa memberikan alasan yang dapatdipertanggung jawabkan;
c.Tidak melaporkan adanya bahaya kepada atasan / pengusaha yang dapat merugikan pengusaha;
d.Petugas SATPAM tidak sungguh-sungguh dalam melakukan tugas pemeriksaan di Pos jaga / pintu keluar pabrik;
e.Petugas SATPAM tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, memberikan ijin tamu atau kendaraan tamu memasuki kawasan / lokasi pabrik;
f.Petugas SATPAM atau pekerja biasa terbukti tidur pada jam kerja;
g.Terbukti seorang atasan tanpa mengindahkan norma ketenagakerjaan yang berlaku, menolak permintaan bawahan untuk menggunakan hak-hak dan kepentingannya sesuai aturan yang berlaku;
h.Berpindah pekerjaan / tugas tidak seijin kepada atasannya;
i.Terbukti Petugas SATPAM meninggalkan pos / tempat jaga tanpa ijin atasan atau tanpa memberitahukan teman sekerjanya;
j.Mencheckrolkan atau dicheckrolkan pekerja lainnya yang berada di lingkungan kerja dan lingkungan perusahaan, pada waktu masuk kerja dan atau selesai kerja;
k.Membuat keributan dan bertengkar mulut di tempat kerja dan tidak mau menuruti setelah dinasehati oleh atasan / pengusaha;
l.Pekerja yang melanggar ketentuan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan( K3L ) yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain.
m.Menolak pemeriksaan kesehatan/ Medical Chek Up yang di selenggarakan oleh perusahaan.
4.Pembinaan dan Surat Peringatan ke-3 ( SP. III )
Pekerja yang melakukan salah satu pelanggaran dibawah ini, akan diberikan pembinaan dan SP. III ( tiga ) antara lain :
a.Pekerja sudah diberikan sanksi SP. I ( satu ), yang masa berlakunya belum habis tetapi melakukan pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP. II ( dua );
b.Pekerja sudah diberikan sanksi SP. II ( dua ), yang masa berlakunya belum habis tetapi melakukan pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP. II ( dua ) atau SP. I ( satu );
c.Terbuki menyuruh, membiarkan, mengijinkan kepada pekerja lain untuk memakai peralatan mesin atau inventaris perusahaan tanpa seijin pimpinan untuk kepentingan pribadi;
d.Tidak menjunjung tinggi terhadap kepercayaan dan nama baik perusahan;
e.Terbukti merokok di lokasi pabrik / lingkungan kerja;
f.Terbukti menerima perjamuan dan pemberian hadiah dari konsumen untuk mempengaruhi suatu keputusan yang merugikan perusahaan ( makan biasa tidak termasuk );
g.Terbukti berjualan di lokasi kerja / pabrik pada jam kerja atau bukan jam kerja tanpa ijin dari pengusaha atau atasan;
h.Terbukti dengan sengaja mencemarkan nama baik atasannya sehingga mempengaruhi kewibawaan;
i.Mangkir 4( Empat ) hari berturut-turut atau 5 ( Lima ) hari tidak berturut- turut dalam satu bulan;
j.Terbukti anggota SATPAM meninggalkan pos / tempat jaga sebelum waktunya sehingga perusahaan kehilangan barang / menderita kerugian;
k.Memaki-maki dengan kata-kata kasar / tidak senonoh kepada orang lain di muka umum / di tempat kerja dengan bahasa yang melecehkan nama baik orang lain;
l.Terbukti Petugas SATPAM dalam pemeriksaan pekerja biasa melakukan pelecehan;
m.Mandi / mencuci / mancing / berenang dikolam penampungan air perusahaan tanpa seijin atasan;
n.Menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi yang dapat menggangu pekerjaannya;
o.Petugas SATPAM terbukti membiarkan orang lain ( bukan petugas / karyawan) keluar masuk lingkungan pabrik tanpa seijin atasan atau lengah dalam melaksanakan tugas di pos jaga;
p.Atasan yang mempekerjakan ibu hamil yang sudah mendapatkan Surat Keterangan cuti hamil dan melahirkan;
q.Ibu hamil yang sudah diberikan Surat Keterangan cuti melahirkan, tetapi tidak mau melaporkan ke Personalia / tidak mau menggunakan / melaksanakan cuti sesuai ketentuan;
r.Petugas SATPAM yang sedang jaga tidak mengetahui di daerah pengawasannya terjadi pencurian / ada tindak kejahatan terhadap barang milik perusahaan;
s.Dengan sengaja sering mengganggu pekerjaan orang lain sehingga merugikan perusahaan / orang lain;
t.Tidak mematikan listrik dan mesin produksi atau merapikan barang-barang pekerjaan setelah selesai jam kerja;
u.Terbukti seorang atasan menyuruh bawahannya bekerja kembali setelah jam kerja pokok atau jam kerja lemburnya selesai;
v.Terbukti setelah cekrol jam kerja pulang melanjutkan pekerjaannya kembali;
w.Terbukti seorang atasan memarahi bawahannya didepan orang banyak dengan nada keras / kasar tanpa kaitannya dengan pekerjaan;
x.Terbukti seorang atasan mempekerjakan wanita hamil dengan usia kandungan diatas8 bulan;
y.Ibu hamil dengan sengaja tidak mau melaporkan kehamilannya pada Personalia / CR / SEA / SHE;
z.Terbukti seorang atasan setelah mendapatkan laporan tidak menempatkan bawahannya yang hamil pada bagian yang sesuai.
5.Pekerja setelah diberikan sanksi SP. III ( tiga ) pengusaha wajib memberikan tembusan kepada Serikat Pekerja Nasional ( SPN ) untuk memberikan pembinaan kepada pekerja yangbersangkutan. Dan SPN wajib memberikan tembusan kembali kepada Pengusaha bahwa karyawan yang bersangkutan telah diberikan pembinaan.
6.Pembinaan dan Surat Peringatan Terakhir ( SP TERAKHIR )
Pelanggaran yang dilakukan pekerja, yang menyebabkan diberikan Surat Peringatan Terakhir atau SP Terakhir, apabila :
a.Pekerja sudah diberikan sanksi SP I (satu), yang masa berlakunya belum habis tetapi melakukan pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP III (tiga);
b.Pekerja sudah diberikan sanksi SP II (dua), yang masa berlakunya belum habis tetapi melakukan pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP II (dua) atau SP III (tiga);
c.Pekerja sudah diberikan sanksi SP III (tiga), yang masa berlakunya belum habis tetapi melakukan pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP III (tiga) atau SP II (dua) atau SP I (satu).
7.Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ).
a.Pekerja sudah diberikan sanksi SP Terakhir, yang masa berlakunya belum habis tetapi melakukan pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP 1 atau SP 2 atau SP 3.
b.Pekerja yang mangkir selama 5 ( lima) hari kerja atau lebih berturut – turut tanpa keterangan secara tertulis yang di lengkapi dengan bukti yang sah dan telah di panggil oleh pengusaha 2 ( dua ) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.
8.PHK Karena Kesalahan Berat Tanpa Pesangon sesuai Undang-undang No.13 Tahun 2003 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pengusaha dapat melakukan pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa memberikan pesangon sesuai dengan Undang-undang No.13 Tahun 2003 dan perundang-undangan yang berlaku, apabila pekerja melakukan pelanggaran berat dan/atau tindak pidana sebagai berikut :
a.Terbukti melakukan penipuan,pencurian, dan atau penggelapan barang dan/atau uang/dokumen rahasia/ data computer milik perusahaan;
b.Terbukti memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahan.
c.Terbukti mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika,psikotopika, dan zat aditif lainnya dilingkungan kerja dan lingkungan perusahaan;
d.Terbukti melakukan perbuatan asusila atau perjudian dilingkungan kerja dan lingkungan perusahaan;
e.Terbukti menyerang, menganiaya,mengancam atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha dilingkungan kerja dan lingkungan perusahaan;
f.Terbukti membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
g.Terbukti dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
h.Terbukti dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
i.Terbukti membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.
j.Terbukti melakukan perbuatan lainnya dilingkungan kerja dan lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
k.Terbukti melakukan pemotongan dan pengambilan gaji tanpa kuasa dan kesepakatan tertulis dari kedua belah pihak;
l.Terbukti mencari keuntungan pribadi dengan membungakan uang (rentenir);
m.Terbukti membawa barang milik perusahaan tanpa izin dari perusahaan atau atasan;
n.Terbukti tidak bekerja dengan baik akibat minum minuman keras atau obat- obatan terlarang.
o.Terbukti baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad tidak baik baik menerima sejumlah uang dari calon karyawan pada proses penerimaan karyawan;
p.Terbukti baik langsung maupun tidak langsung meminta sejumlah uang kepada calon karyawan yang melamar kerja ke perusahaan;
q.Terbukti baik langsung maupun tidak langsung memberikan janjin kepada calon karyawan dapat diterima bekerja di perusahaan dengan imbalan berupa uang;
r.Petugas satuan pengaman (SATPAM) memergoki pelaku pencurian, penipuan kejahatan, penganiayaan, penggelapan, tindakan asusila, tidak bisa melakukan penangkapan dan menyerahkan kepada atasan, untuk diambil tindakan/diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
s.Tanpa seizing atasan menyalin dokumen rahasia perusahaan, mengirim atau mengunduh dokumen rahasia perusahaan dengan menggunakan USB/email pribadi serta mengirim rahasia perusahaan ke alamat email yang tidak bersangkutan;
9.Pelanggaran berat dan/atau tindak pidana sebagaimana dimaksud diatas harus didukung dengan bukti sebagai berikut :
a.Pekerja tertangkap tangan
b.Ada pengakuan dari pekerja yang bersangkutan atau;
c.Bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi;
d.Ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat.
BAB VI: PEMBEBASAN KEWAJIBAN BEKERJA
Pasal 25: Izin Resmi
1.Pengusaha dalam hal–hal tertentu wajib memberikan ijin resmi kepada pekerja sebagai tanda simpatik dengan tetap memberikan upah penuh, sesuai ketentuan yang berlaku.
2.Hari-hari yang wajib bagi pengusaha untuk memberikan ijin resmi, antara lain :
a.Pekerja sendiri menikah: 3 hari
b.Pekerja menikahkan anak: 2 hari
c.Istri pekerja melahirkan atau keguguran kandungan: 2 hari
d.Pekerja menyunatkan / membaptiskan anak: 2 hari
e.Keluarga pekerja ( istri, suami, anak, orang tua / mertua) meninggal dunia: 2 hari
f.Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia: 1hari
3.Pekerja yang akan meminta ijin resmi kepada pengusaha, wajib mengajukan permohonan selambat-lambatnya 1 ( satu ) minggu sebelumnya kecuali karena keluarga meninggal dunia dan / atau istri pekerja melahirkan.
4.Pengusaha wajib memberikan ijin resmi kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya alasan – alasan yang menyebabkan keluhan bagi pekerja.
5.Pekerja wajib melampirkan surat keterangan yang syah sebagai tanda bukti kejadian dan maksimal diserahkan kepada HRD 2 hari setelah masuk kerja
6.Pengusaha wajib memberikan ijin sesuai dengan berita kejadian dan prosedur permohonan ijin.
Pasal 26: Cuti Tahunan
1.Pengusaha wajib memberikan waktu cuti tahunan kepada pekerja setelah bekerja selama12 ( dua belas ) bulan terus menerus, dengan mendapat upah penuh.
2.Pekerja wajib mengajukan permohonan cuti tahunan selambat-lambatnya 1 ( satu ) minggu sebelumnya dikecualikan hal-hal yang bersifat insidentil / mendadak.
3.Pengusaha wajib memberikan cuti tahunan yang diambil bersamaan dengan cuti massal( Idul Fitri ) sebanyak 8 ( delapan ) hari dan selebihnya adalah hak mutlak pekerja sepenuhnya.
4.Pekerja yang sampai batas waktu berakhirnya pengambilan hak cuti tahunan tidak mempergunakannya, pengusaha wajib mengkompensasikan dengan uang secara otomatis pada bulan ke-25 dengan perhitungan proporsional.
5.Pekerja yang mempunyai masa kerja belum mencapai 12 ( dua belas ) bulan berturut – turut, dan telah memperoleh cuti tahunan yang diambil dalam cuti massal ( Idul Fitri ) dan apabila sudah lahir masa cutinya maka akan dipotong sebanyak cuti massal yang telah diambil, adapun selebihnya adalah hak mutlak pekerja sepenuhnya.
6.Pengusaha dapat mengijinkan pekerja untuk menggabungkan pengambilan cuti tahunan dengan ijin resmi.
7.Personalia wajib menjawab pertanyaan dari pekerja saat mulai berlaku dan habisnya hak cuti tahunannya atas persetujuan pengusaha akan dikompensasikan dengan uang sesuai prosedur yang berlaku.
8.Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja belum mencapai 12 ( dua belas ) bulan berturut-turut, dan telah memperoleh cuti tahunan yang diambil dalam cuti massal ( Idul Fitri ) dan pekerja tersebut di PHK atau mengundurkan diri sebelum masa cutinya lahir, maka haknya akan dipotong secara proporsional sesuai jumlah hari cuti yang telah diambil dengan cara perhitungan kompensasi.
Pasal 27: Istirahat Haid
1.Pekerja wanita tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua haid.
2.Pengusaha wajib memberi ijin kepada pekerja wanita yang akan mengambil istirahat haid, dengan melampirkan Surat Keterangan Dokter atau klinik perusahaan.
3.Pekerja yang mengambil istirahat haid berhak atas upah.
Pasal 28: Cuti Hamil Dan Cuti Melahirkan
1.Pekerja berhak atas cuti hamil dan cuti melahirkan / bersalin.
2.Pekerja wanita harus mengambil cuti melahirkan 1 ½ ( satu setengah ) bulan sebelum melahirkan dan 1 ½ (satu setengah ) bulan setelah melahirkan. Bagi yang mengajukan cuti setelah melahirkan maka haknya hanya diberikan cuti sebanyak 1
½ ( satu setengah ) bulan setelah melahirkan.
3.Apabila hak cuti hamil dan melahirkan telah diambil ternyata terjadi kelahiran dismatur (kelahiran melebihi TP / batas normal) maka selebihnya akan tetap di hitung cuti melahirkan selama1 ½ (satu setengah ) bulan setelah melahirkan.
4.Untuk karyawan yang keguguran, atau kelahiran di bawah batas waktu normal, diberikan hak cuti 1.5 bulan, dari hari pertama dia keguguran.
5.Karyawati dengan usia kehamilan minggu ke 30 harus mengajukan cuti hamil dan melahirkan ke personalia 1 ( satu ) minggu sebelum pelaksanaan cuti dengan melampirkan surat nikah dan surat keterangan cuti hamil dan melahirkan yang diberikan atau telah disetujui oleh klinik perusahaan.
6.Untuk karyawati yang tidak pernah melakukan kontrol di klinik dan terjadi kelahiran di luar klinik maka klinik tidak berhak mengeluarkan surat keterangan cuti hamil dan atau melahirkan, akan tetapi diperbolehkan untuk memberikan acc surat keterangan cuti hamil dan atau melahirkan dari dokter / bidan di luar perusahaan.
Pasal 29: Izin Sakit
1.Pekerja yang tidak dapat masuk kerja karena sakit, wajib menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter atau tim medis yang memeriksa kepada personalia paling lambat 2 ( dua ) hari kerja dari tanggal masuk. Apabila melewati batas waktu yang telah ditentukan pekerja yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannyamakaakandianggapsakittanpa surat dokter / sakit biasa atau dikompensasikan dengan hak cuti tahunan apabila masih mempunyai hak cuti tahunan setelah dipotong cuti massal ( cuti Idul Fitri ).
2.Pekerja yang sakit berkepanjangan dan tidak lebih dari 1 ( satu ) tahun, surat keterangan dokter yang memeriksa dapat diserahkan 1 ( satu ) kali seminggu.
3.Pekerja yang tidak dapat bekerja karena sakit dengan bukti surat keterangan dokter yang syah berhak atas upah penuh.
4.Perusahaan dapat menolak surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh Balai Pengobatan atau Yayasan yang tidak mendapat ijin dan diakui oleh instansi terkait.
5.Karyawan yang sakit di lingkungan pabrik harus di lakukan observasi oleh klinik perusahaan kecuali kecelakaan kerja.
Pasal 30: Izin Meninggalkan Kerja Dengan Mendapat Upah Penuh
1.Pekerja yang tidak melakukan kerja karena perintah pengusaha berhak atas upah penuh.
2.Pekerja yang tidak melakukan kerja karena menjalankan tugas negara / perusahaan, berhak atas upah.
3.Pekerja yang tidak melakukan kerja karena menjalankan ibadah sesuai syariat agamanya, berhak atas upah.
4.Pekerja karena menjadi anggota / pengurus Serikat Pekerja tidak melakukan kerja, karena melaksanakan tugas atas perintah organisasi Serikat Pekerja, berhak atas upah.
5.Pekerja tidak melakukan kerja atas izin pengusaha dengan mendapat upah diantaranya :
a.Rumah atau jalan yang dilewati kebanjiran / bencana alam yang lain sesuai pengumuman pemerintah paling lama 2 ( dua) hari.
b.Antar keluarga ( istri, suami, anak, orang tua / mertua ) dalam satu lingkungan karena sakit mendesak dan dirawat diruang UGD/ICCU, paling lama 1 ( satu) hari dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit/klinik dimana keluarga dirawat.
c.Terkena musibah kebakaran, pencurian atau perampokan dan dipanggil yang berwajib selaku saksi paling lama 1 ( satu ) hari.
d.jalan yang di lalui terblokir oleh aksi masa,paling lama satu hari.
Pasal 31: Ijin Meninggalkan Kerja Dengan Tidak Mendapat Upah
1.Pekerja tidak melakukan pekerjaan untuk kepentingan pribadi dan wajib mengajukan permohonan ijin terlebih dahulu kepada atasannya.
2.Pekerja tidak melakukan kerja karena sakit dan tidak ada keterangan dokter / tim medis yang syah atau bisa mengajukan kompensasi cuti tahunan dengan menginformasikan kepada atasan dan atau HR
3.Perhitungan upah yang tidak dibayar adalah sebagai berikut : upah / 30 x jumlah hari yang tidak masuk kerja.
Pasal 32: Ijin Biasa
1.Pekerja yang tidak dapat melakukan pekerjaan pada jam kerja, wajib mengajukan permohonan ijin kepada atasannya minimal 3 hari sebelumnya.
2.Pekerja yang akan meminta ijin biasa wajib memberitahukan secara tertulis dan untuk kasus mendesak / insidentil bisa lewat telpon sendiri kepada atasannya dan 2 hari dari tanggal masuk harus mengisi formulir ijin tertulis, apabila setelah jangka waktu yang ditentukan tidak memenuhi syarat yang ditentukan maka dianggap alpa ( tanpa keterangan ).
BAB VII: PENGUPAHAN
Pasal 33: Sistem Pengupahan
1.Mengenai system pengupahan berdasarkan pada peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I Nomor 1 tahun 2017 Tentang Struktur dan Skala Upah yang terlampir dalam perjanjian kerja bersama yang tidak dapat di pisahkan.
2.Sistem pembayaran upah dilakukan sebagai berikut :
a.Upah yang dibayar 1 ( satu ) kali dalam sebulan setiap tanggal 5
b.Upah yang dibayar 2 ( dua ) kali dalam sebulan setiap tanggal 5 dan 20
3.Komponen Upah terdiri atas :
I.Upah
A.Gaji Tetap
1.GajiPokok
2.Tunjangan Berkala
3.Tunjangan Jabatan
B.Tunjangan Tidak Tetap
1.Insentif kehadiran
2.Kerajinan
3.Tunjangan Shift
II.Non Upah :
1.Insentif Produksi
2.Subsidi Luar & Transportasi ( SLT )
3.Kompensasi Cuti Tahunan
4.Bonus
5.Lain-lain
III.Lembur
-Hari Biasa
-Hari Minggu / Besar
4.Apabila waktu pembayaran jatuh pada hari Sabtu atau Minggu atau hari libur Nasioanal, karena bank tutup maka personalia akan mengumumkan hari pembayaran dengan kesepakatan Serikat Pekerja, makasimal 2 hari
5.Sesuai dengan ketentuan UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan yang harus ditanggung oleh pekerja yang bersangkutan dan perusahaan sebagai wajib pungut, akan menyetorkan kepada instansi yang berwenang dan memberitahukan pemberitahuan pajak tahunan kepada pekerja yang bersangkutan.
Pasal 34: Penyesuaian Upah
1. Upah terendah pekerja adalah berdasarkan Upah Minimum Kabupaten Serang ( UMK ) ditambah upah minimum sektoral ( UMSK ) tahun berjalan yang disyahkan oleh Pemerintah
2 . Penyesuaian upah diberikan kepada pekerja berdasarkan prestasi serta disesuaikan denganjabatan dan golongan upahnya.
Pasal 35: Upah Lembur
1.Dasar perhitungan tarif upah lembur adalah surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-102 / MEN / VI / 2004 yang dikeluarkan pada tanggal 25 Juni 2004.
2.Tarif Upah Lembur ( TUL ) yang diberlakukan adalah 1/173 x Upah tetap.
3.Perhitungan Tarif Upah Lembur, berdasarkan waktu kerja lembur sebagai berikut : Besarnya upah lembur untuk jam kerja diatur sebagai berikut :
a.Hari kerja biasa :
1,5xTUL xTUL
Jam 1 ( pertama ):
Jam 2 dan seterusnya: 2
b.Hari Libur Minggu atau Nasional : Jam ke 1 s/d 7:2xTUL
Jam ke 8:3xTUL
Jam ke 9 seterusnya:4xTUL
c.Hari libur Nasional jatuh pada hari kerja terpendek :
Jam ke 1 s/d 5: 2 xTUL
Jam ke 6: 3xTUL
Jam ke 7 dan 8 seterusnya: 4xTUL
Pasal 36: Intensif Cuti Massal Lebaran
1.Pekerja yang masuk bekerja pada saat Cuti Massal Lebaran tidak mengurangi hak cuti tahunannya.
2.Insentif Cuti Massal diberikan pada saat pelaksanaan tugas berdasarkan kehadiran.
Pasal 37: Tunjangan Jabatan
1.Tunjangan Jabatan diberikan kepada pekerja yang memangku suatu jabatannya.
2.Besarnya tunjangan jabatan ditentukan menurut tingkat jabatan yang besarnya menurut uraian jabatan, analisa jabatan, evaluasi jabatan pada setiap tingkat jabatan.
3.Tunjangan Jabatan besarnya tidak diambil dari gaji pokok pekerja yang memangku jabatan. Apabila pekerja tidak lagi memangku jabatan maka tunjangan jabatan dihapus.
4.Bagi pekerja yang memangku jabatan harus diberikan SK Jabatan dari perusahaan.
5.Pekerja yang memangku jabatan minimal 1 bulan dan selama-lamanya dalam jangka waktu 3 ( tiga ) bulan harus segera diberikan kepada pemangku jabatan berupa bonus jabatan disertai form pengajuan dan yang termasuk kriteria bonus adalah :
a.All in bonus
b.Out put bonus
c.Bonus yang lain
Pasal 38: Uang Shift
Uang shift diberikan kepada pekerja yang melakukan pekerjaan pada shift III atau pekerja long shift dengan besarnya tunjangan shift sebesar Rp 5.000,- / hari.
Pasal 39: Intensif Kehadiran
1.Insentif kehadiran akan diberikan penuh apabila pekerja selama 1 ( satu ) bulan masuk kerja.
2.Insentif kehadiran akan dipotong 100 % apabila pekerja absen 1 hari tanpa alasan atau tanpa dikompensasikan dengan cuti tahunan apabila masih mempunyai hak cuti setelah dipotong cuti massal / Idul Fitri.
3.Insentif kehadiran tidak akan dipotong jika ijin resmi, cuti tahunan ( pasal 25 & 26 ).
4.Dalam satu bulan absen ½ hari sebanyak dua kali dihitung absen 1 hari, dan kelipatannya.
5.Insentif kehadiran akan dikurangi 50%, apabila pekerja sakit biasa atau ijin biasa 1 (satu) hari dan untuk 2 (dua) hari ke atas akan dikurangi 100%
6.Kecuali disebutkan dalam pasal 30 ayat 5, insentif kehadiran tidak akan dibayar apabila1 hari 50 % dan 2 hari 100%.
7.Bagi karyawan yang terlambat ( TL ) dan pulang cepat ( PC ) 3 kali dalam satu bulan maka insentif kehadiran akan dipotong 50 % dan untuk 4 kali keatas akan dipotong 100 %.
8.Besarnya Insentif Kehadiran diatur sebagai berikut :
JABATAN DI PABRIK | JABATAN DI KANTOR | INSENTIF KEHADIRAN |
OPERATOR/ LEADER | STAFF 1 | Rp. 20.000 |
PENGAWAS | STAFF 2 | Rp. 34.000 |
SUPERVISOR/ASISTEN PRODUKSI | WAKIL KEPALA SEKSI/ SUPERVISOR | Rp. 42.000 |
CHIEF SUPERVISOR | KEPALA SEKSI | Rp. 62.000 |
ASISTEN MANAGER | ASISTEN MANAGER | Rp. 82.000 |
MANAGER | MANAGER | Rp. 87.000 |
SENIOR MANAGER | SENIOR MANAGER | Rp. 97.000 |
Pasal 40: Tunjangan Berkala / Tunjangan Masa Kerja
1.Tunjangan berkala diberikan kepada pekerja, mulai dari golongan upah terendah sampai golongan upah tertinggi.
2.Tunjangan berkala diberikan kepada semua pekerja setelah paling sedikit bekerja selama1 ( satu ) tahun dan sebagai tanda senioritas dan diberikan terhitung pertanggal masuk kerja.
3.Besarnya tunjangan berkala / masa kerja sebagai berikut :
a.1-2 tahun masa kerja sebesar Rp5.000,- / bln
b.2-3 tahun masa kerja sebesar Rp7.000,- / bln
c.3-4tahun masa kerja sebesar Rp9.000,- / bln
d.4-5tahun masa kerja sebesar Rp11.000,- / bln
e.5-6 tahun masa kerja sebesar Rp13.000,-/ bln
f.6-7 tahun masa kerja sebesar Rp15.000,-/ bln
g.7-8 tahun masa kerja sebesar Rp17.000,-/ bln
h.8-9 tahun masa kerja sebesar Rp19.000,-/ bln
i.9-10 tahun masa kerja sebesar Rp21.000,-/ bln
j.10-11 tahun masa kerja sebesar RP.23.000,./bln
4.Tunjangan berkala / masa kerja komponen upah dimasukkan kedalam gaji tetap.
Pasal 41: Tunjangan Penggantian
1.Seorang pekerja yang ditunjuk secara tertulis oleh kepala bagian dengan menggunakan formulir yang berlaku untuk menggantikan seorang pekerja lain yang jabatannya lebih tinggi akan mendapat tunjangan penggantian.
2.Tunjangan pergantian tersebut adalah 7/173 x selisih upah antara kedua tingkat jabatan untuk setiap hari bertindak sebagai pengganti.
3.Masa penggantian akan berlangsung selama-lamanya enam minggu terkecuali apabila menggantikan pekerja yang sakit atau cuti hamil.
4.Seorang pekerja yang menggantikan jabatan yang lebih tinggi selama 6 ( enam ) bulan berturut-turut harus dikukuhkan dalam jabatan yang lebih tinggi tersebut.
Pasal 42: Tunjangan Hari Raya
1.Tunjangan hari raya diberikan perusahaan kepada pekerja agar yang bersangkutan dapat merayakan hari raya dan diberikan sekurang-kurangnya 1 ( satu ) minggu sebelum hari raya keagamaan. Besarnya tunjangan hari raya keagamaan adalah sebagai berikut :
NO | Masa kerja | Persentase |
1. | Masa kerja kurang dari 3 bulan (masa percobaan) | proporsional |
2. | Masa kerja 3 bulan sampai dengan kurang deri 1 tahun | proporsional |
3. | Masa kerja 1 tahun sampai dengan kurang dari 2 tahun | 102% |
4. | Masa kerja 2 tahun sampai dengan kurang dari 3 tahun | 107% |
5. | Masa kerja 3 tahun sampai dengan kurang dari 5 tahun | 112% |
6. | Masa kerja 5 tahun sampai dengan kurang dari 7 tahun | 117% |
7. | Masa kerja 7 tahun sampai dengan kurang dari 9 tahun | 122% |
8. | Masa kerja 9 tahun sampai dengan kurang dari 11 tahun | 127% |
2.Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) karena mengundurkan diri atau karena kasus tertentu setelah memasuki Bulan Ramadhan / Puasa berhak mendapatkan THR yang besarnya seperti ayat 1 diatas dan diberikan bersamaan dengan uang pesangon.
Pasal 43: Tunjangan Perjalanan Dinas
1.Tunjangan Perjalanan Dinas diberikan sebagai pengganti biaya makan, penginapan dan transportasi.
2.Pekerjayangmelakukanperjalanandinasadalahuntukmelaksanakantugas perusahaan keluar / kedalam kota berdasarkan surat dinas dari atasannya.
3.Besarnya tunjangan perjalanan dinas berdasarkan ketentuan dari perusahaan.
4.Tunjangan transportasi dan penginapan selama melakukan perjalanan dinas akan diperhitungkan secara langsung pada nota perjalanan dinas yang bersangkutan disertai bukti-bukti atau pertanggung jawaban yang jelas.
BAB VIII: JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Jaminan sosial tenaga kerja adalah pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang, sebagai akibat dari peristiwa dan atau keadaan yang dialami pekerja, yang berupa: jaminan kecelakan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan pemeliharaan kesehatan.
Pasal 44: Jaminan Kecelakaan Kerja
1.Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, berhak atas jaminan kecelakan kerja ( JKK ) yang berupa penggantian biaya meliputi :
a.Biaya pengangkutan pekerja ke rumah sakit dan / atau ke rumah tempat tinggalnya, termasuk biaya pertolongan pada kecelakaan;
b.Biaya pemeriksaan, pengobatan dan / atau perawatan selama di rumah sakit temasuk biaya rawat jalan;
c.Biaya rehabilitasi berupa alat bantu dan / atau alat ganti bagi yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja.
2.Besarnya santunan berupa uang, diatur sesuai ketentuan yang ada meliputi :
a.Santunan sementara tidak mampu bekerja;
b.Santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya;
c.Santunan cacat total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental;
d.Santunan kematian.
3.Premi asuransi dan iuran sebesar 0,89% per bulan dan menjadi tanggungan perusahaan.
4.Pengusaha wajib memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan, setiap ada pekerja yang tertimpa kecelakaan kerja, baik terjadi pada waktu perjalanan menuju ketempat kerja, dalam waktu kerja dan pada pada waktu pulang dari kerja. Untuk melaporkan kepada kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan BPJS ketenagakerjaan dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam, terhitung sejak terjadinya kecelakan kerja.
5.Pengusaha pada waktu melapokan kejadian kecelakaan kerja, setelah ada surat keterangan dari dokter pemeriksa atau dokter penasehat, wajib melaporkan surat – surat keterangan, antara lain :
a.Keterangan sementara tidak mampu bekerja;
b.Keterangan cacat sebagian untuk selama-lamanya;
c.Keterangan cacal total untuk selama-lamanya;
d.Meninggal dunia.
6.PengajuanpenggantianpembayaranJaminanKecelakaankerjakepadaBPJS ketenagakerjaan dengan melampirkan :
a.Foto copy kartu peserta;
b.Surat keterangan dokter pemeriksa atau dokter penasehat, yang menerangkan tingkat kecacatan yang diderita pekerja;
c.Kwitansi biaya pengobatan dan pengangkutan;
d.Dokumen pendukung lain yang diperlukan oleh BPJS ketenagakerjaa
7.Hal-hal yang tidak tercakup dalam ktentuan pasal ini diatur sesuai peraturan perundang-undangan terbaru yang bersangkutan dan berlaku.
Pasal 45: Jaminan Kecelekaan Diluar Hubungan Kerja
1.Pengusaha wajib mengikutsertakan seluruh pekerja dalam Asuransi Kecelakaan Diluar Hubungan Kerja ( AKDHK ) sejak pekerja tersebut menjadi karyawan sesuai dengan Peraturan Daerah ( PERDA ) No. 13 Tahun 2003 Kabupaten Serang.
2.Besarnya premi Asuransi Kecelakaan Di Luar Hubungan Kerja sebesar 0,24 % perbulan menjadi tanggungan pengusaha, dan pengajuan klaim di lakukan oleh karyawan yang bersangkutan kepada penyelenggara asuransi yang di tunjuk.
3.Hal-hal yang tidak tercakup dalam ktentuan pasal ini diatur sesuai peraturan perundang-
undangan terbaru yang bersangkutan dan berlaku.
Pasal 46: Jaminan Kematian
1.Pekerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, pihak keluarga ( ahli waris yang syah ) berhak atas Jaminan Kematian.
2.Jaminan kematian dibayar sekaligus kepada ahli waris pekerja(janda, duda atau anak ) yang meliputi :
a.Santunan kematian dan biaya pemakaman sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
b.dalam hal pekerjat idak mempunyai keturunan sedarah,jaminan kematian dibayarkan kepada yang ditunjuk pekerja dalam wasiatnya
c.selama tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada pengusaha atau pihak lain selama pengurusan pemakaman.
3.Premi asuransi dan iuran setiap bulan sebesar 0.30% dari upah sebulan menjadi tanggungan pengusaha.
4.PengajuanpembayaranjaminankematiankepadaBPJSKetenagakerjaandengan disertai bukti - bukti, antara lain :
a.Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli dan foto copy;
b.KTP ahli waris;
c.Foto Copy KTP yang meninggal;
5.Sebagai rasa simpati dan bela sungkawa dari perusahaan, perusahaan membantu biaya transportasi jenazah dengan ketentuan meninggal pada saat berangkat kerja, saat kerja dan pulang kerja.
6.Hal-hal yang tidak tercakup dalam ktentuan pasal ini diatur sesuai peraturan perundang-undangan terbaru yang bersangkutan dan berlaku.
Pasal 47: Jaminan Hari Tua
1.Jaminan Hari Tua ( JHT ) dibayarkan kepada pekerja yang telah mencapai umur sesuai dengan ketentuan BPJS atau cacat total tetap untuk selama-lamanya dan dilakukan secara sekaligus.
2.tenaga kerja yang telah mencapai usia sesuai dengan ketentuan BPJS tetapi masih tetap bekerja, dapat memilih untuk menerima pembayaran jaminan hari tuanya pada saat usia yang telah ditentukan oleh BPJS atau pada saat tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja.
3.Dalam hal tenaga kerja memilih untuk menerima pembayaran Jaminan Hari Tua pada usia yang telah ditentukan oleh BPJS, maka pembayaran Jaminan Hari Tua dilakukan sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja
4.Pekerja yang cacat total tetap untuk selama-lamanya sebelum mencapai umur yang ditentukan oleh BPJS, berhak mengajukan pembayaran jaminan hari tua kepada BPJS ketenagakerjaan.
5.Pekerja yang sebelum mencapai umur yang telah ditentukan oleh BPJS tetapi berhenti bekerja dapat mengajukan pembayaran jaminan hari tua kepada BPJS ketenagakerjaan.
6.Besarnya premi dan atau iuran jaminan hari tua, yaitu :
a.3,7 % x upah sebulan menjadi kewajiban pengusaha;
b.2 % x upah sebulan menjadi kewajiban pekerja
7.Tata cara pengajuan pembayaran jaminan hari tua, sebagai berikut:
a.Mendatangi kantor BPJS ketenagakerjaan setempat;
b.Mengisi formulir pembayaran jaminan hari tua yang tersedia;
c.Melampirkan/menyerahkan tanda bukti:
-Keterangan tidak bekerja;
-Kartu tanda kepesertaan;
-Foto copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP );
-Keterangan lain yang disyaratkan BPJS ketenagakerjaan
8.Hal-halyang tidak tercakup dalam kteentuan pasal ini diatur sesuai peraturan perundang-undangan terbaru yang bersangkutan dan berlaku.
Pasal 48: Jaminan Pensiun
1.Pekerja yang telah mencapai usia pensiun yang telah di tentukan oleh bpjs dan telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 15 tahun berhak memperoleh manfaat jaminan pensiun sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
2.Dalam hal pekerja telah memasuki usia pensiun tetapi masih tetap bekerja, pekerja dapat memilih untuk menerima manfaat jaminan pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 1 (Satu) tahun setelah usia pensiun.
3.Pekerja yang telah memasuki usia pensiun tetapi tetap dipekerjakan dan memilih menerima manfaat jaminan pensiun pada saat mencapai usia pensiun, tidak dapat menjadi peserta lagi.
4.Pekerja yang mengalami cacat total tetap sebelum usia yang telah ditentukan oleh BPJS berhak memperoleh manfaat jaminan pensiun sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
5.Dalam hal pekerja mencapai usia pensiun sebelum memenuhi masa kepesertaan 15 tahun, berhak mendapatkan seluruh akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya secara sekaligus.
6.Besarnya iuran jaminan pensiun, yaitu :
a.2% dari upah sebulan ditanggung oleh pengusaha.
b.1% dari upah sebulan ditanggung oleh pekerja.
7.Pengajuan pembayaran jaminan pensiun kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen sebagai berikut :
a.Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli
b.Fotocopy KTP beserta aslinya
c.Fotocopy Kartu Keluarga beserta Aslinya
d.Dokumen lain yang disyaratkan BPJS Ketenagakerjaan
8.Hal – hal yang tidak tercakup dalam ketentuan pasal ini diatur sesuai peraturan perundang – undangan terbaru yang bersangkutan dan berlaku.
Pasal 49: BPJS Kesehatan
Pelaksanaan program Jaminan Kesehatan, pengusaha bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut :
1.Jaminan Kesehatan diberikan kepada pekerja dan suami / istri yang sah dan anak – anaknya sebanyak 3 ( tiga ) orang;
2.Pekerja atau suami / istri yang sah dan 3 ( tiga ) orang anak yang sah, berhak atas Jaminan Kesehatan, sekurang-kurangnya sama dengan paket Jaminan Kesehatan dasar yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
3.Pemberian Jaminan Kesehatan bersifat menyeluruh dan meliputi pelayanan, peningkatan kesehatan, pencegahan dan penyembuhan serta pemulihan kesehatan;
4.Penyelenggaraan pelayanan paket jaminan pemeliharaan kesehatan meliputi :
a.Perawatan jalan tingkat pertama;
b.Perawatan jalan tingkat lanjutan;
c.Rawat inap;
d.Pemeriksaan kehamilan dan pertolongan kelahiran / persalinan;
e.Penunjang diagnostik;
f.Pelayanan khusus;
g.Gawat darurat.
h.Pemeriksaan dan perawatan cuci darah, kanker, tumor, jantung dan HIV/AIDS
5.Jaminan Kesehatan, sebesar 4 % dari upah sebulan menjadi tanggungan pengusaha dan 1% dari upah sebulan menjadi tanggungan pekerja.
6.Untuk keadaan darurat, perusahaan menyiapkan klinik In House untuk penangan pertama jika terjadi kecelakaan kerja atau karyawan sakit mendadak.
7.Hal – hal yang tidak tercakup dalam ketentuan pasal ini diatur sesuai peraturan perundang – undangan terbaru yang bersangkutan dan berlaku.
BAB IX: KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 50: Perlindungan, Keselamatan, Dan Kesehatan Kerja
1.Untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan, pekerja diwajibkan mentaati seluruh standar kerja, keselamatan kerja dan kesehatan sesuai dengan UU No.1 Tahun 1970 dan aturan pelaksanaannya.
2.Teknik dan pelaksanaannya mengacu kepada kebijakan kesehatan dan keselamatan perusahaan.
Pasal 51: Pakaian Pekerja
1.Pakaian kerja diberikan kepada pekerja yang berhubungan dengan tempat, bahan dan jenis pekerjaan yangberbahaya bagi keselamatan dan kesehatan kerja.
2.Pakaian kerja disesuaikan dengan standar keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 52: Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
1.Dalam melaksanakan kerja yang berbahaya diwajibkan memakai alat pelindung yang memenuhi syarat.
2.Alat–alat pelindung harus selalu dirawat dan diperiksa secara berkala, apabila alat-alat pelindung tersebut sudah tidak layak pakai segera diusulkan kepada atasannya untuk diadakan penggantian.
3.Alat-alat pelindung harus disimpan pada tempat yang telah ditentukan dan tidak diperkenankan dipindahkan ketempat lain kecuali ada persetujuan dari atasan yang berwenang.
4.Pekerja harus mentaati petunjuk-petunjuk, standart-standart dan peraturan- peraturan yang berhubungan dengan keselamatan kerja.
5.Tempat kerja harus selalu dijaga dan dipelihara kebersihannya serta tidak diperkenankanmeletakkan barang – barang tidak pada tempatnya.
6.Pemakaian api :
a.Pekerja dilarang merokok atau menggunakan api kecuali tempat yang telah ditentukan pengusaha dan sesuai dengan keselamatan dan kesehatan kerja;
b.Apabila pekerja memasuki/melewati daerah yang telah dilarang keras untuk menggunakan api, tidak diperkenankan membawa korek api ( lighter ) atau benda-benda lain yang menimbulkan api.
7.Perlengkapan pemadam kebakaran :
a.Pekerja harus mengetahui dimana alat-alat pemadam kebakaran ( tabung dan hydran ) ditempatkan;
b.Tanpa izin atasan yang berwenang, dilarang memindahkan tabung pemadam api yang telah ditentukan;
b.Dilarangkerasuntukmemainkanalatpemadamapi,hydrandanalat-alat pemadam api lainnya yang tidak sesuai dengan fungsinya;
c.Dilarang meletakkan atau menyusun barang dalam jarak radius 1,5 meter dari alat pemadam kebakaran.
8.Pencegahan kebakaran :
a.Untukmenghadapikemungkinanterjadinyakebakaran,pekerjaharus mengetahuicara–caramenggunakan APK ( Alat Pemadam Kebakaran );
b.Di tempat pemakaian api yang telah ditentukan olehperusahaandilarang meletakkanbenda / barang / bahan yang berbahaya.
9.Dilarang meletakkan atau menyusun barang di jalan pintas / darurat.
10.Tingkah laku pekerja harus taat pada peraturan yang telah disepakati yang dapat mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerjanya.
11.Pengawasan mengenai perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja dilaksanakan oleh Panitia Pembina Keselamatan Kerja ( P2K3 ) sesuai dengan rekomendasi dari dinas terkait.
12.Perusahaan harus melaksanakan pemeriksaan kesehatan berkala sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku atau pendapat lain yang berkompeten.
Pasal 53: Wabah Penyakit
1.Apabila pekerja terkena penyakit/epidemi, wajib melaporkan kepada pengusaha guna diambil tindakan.
2.Pekerja yang terkena wabah penyakit, wajib mengikuti program vaksinasi.
3.Pekerjayangterkenapenyakitmenular,dilarangmemasukilokasiperusahaan kecuali seijin pengusaha, guna untuk mencegah penularan penyakit.
4.Pekerja yang diragukan kesehatannya, tidak dapat menolak untuk diperiksa kesehatannya oleh dokter perusahaan dan/atau dokter yang ditunjuk oleh pengusaha.
BAB X: PEMBINAAN DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 54: Prinsip - Prinsip Pembinaan
1.Pengusaha, Pekerja dan atau Serikat Pekerja dengan segala upaya harus mengusahakan agar tidak terjadi PHK, apabila pembinaan terhadap pekerja sudah dilaksanakan tetapi PHK tidak dapat dihindari, maka pengusaha merundingkan dengan pihak Serikat Pekerja Nasional / Lembaga Kerjasama Bipartit.
2.Pengusaha dilarang melakukan PHK kepada Pekerja, karena :
a.Sakit dengan Surat Keterangan Dokter sesuai ketentuan yang berlaku;
b.Pekerja wanita karena menikah, hamil atau melahirkan;
c.Pekerja aktif sebagai pengurus Serikat Pekerja atau menjalankan tugas Serikat Pekerja.
3.Pengusaha dilarang melakukan PHK massal karena alasan efisiensi sebelum ada upaya penyelamatanmelalui usaha peningkatan efisiensi dan penghematan.
4.Apabila PHK tidak bisa dihindari oleh pihak pengusaha, maka maksud PHK wajib dirundingkan dengan Serikat Pekerja terlebih dahulu secara Bipartit.
5.PengusahaapabilamelakukanPHKwajibmemintaijinkepadapejabatyang berwenang.
6.Selama proses berlangsung pengusaha wajib membayar hak atas upah kepada pekerja setiap bulannya
7.Pengusaha apabila melakukan PHK secara sepihak tanpa menjalankan ketentuan ayat 1, 2, 3, 4, 5 dan 6diatas batal demi hukum.
Pasal 55: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Tanpa Penetapan Pejabat Berwenang
1.Pengusaha dapat melakukan PHK tanpa ijin / penetapan pejabat berwenang antara lain :
a.Pekerja dalam masa percobaan;
b.Pekerja mengundurkan diri secara tertulis;
c.Pekerja telah memasuki umur pensiun sesuai UU, atau perjanjian kerja;
d.Pekerja meninggal dunia.
2.Pekerja telah sepakat dengan pengusaha secara Bipartit dan disaksikan Serikat Pekerja Nasional.
Pasal 56: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Masa Percobaan
1.Setelah pekerja diberikan tugas tidak dapat melakukan tugas dengan baik setelah dilakukan penilaian yang proporsional dalam kurun waktu 3 ( tiga ) bulan, maka pekerja dianggap tidak lulus masa percobaan.
2.Pekerja yang terkena PHK karena tidak lulus masa percobaan berhak atas upah terakhir tapi tidak berhak atas uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak.
Pasal 57: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Atas Kehendak Sendiri (Mengundurkan Diri)
1.Pekerja karena alasan tertentu berhak mengundurkan diri dari hubungan kerja dengan perusahaan.
2.Pekerja yang mengundurkan diri sendiri, wajib membuat surat pengunduran diri secara tertulis dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Pekerja jabatan operator diajukan 1 ( satu ) minggu sebelumnya;
b.Pekerja jabatan staf administrasi dan pemegang jabatan diajukan selambat - lambatnya 1 ( satu ) bulan sebelumnya.
3.Bagi pekerja yang mengundurkan diri atas kehendak sendiri dan telah mempunyai masa kerja
sedikitnya 5 (Lima) tahunatau lebih diberikan uang pisah antara lain:
a.Uang pisah hanya diberikan kepada pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri sesuai prosedur dan untuk semua golongan gaji;
b.Pekerja yang mendapatkan uang pisahdengan masa kerja 5-10 tahun adalah 1 bulan gaji tetap
c.Pekerja yang mendapatkan uang pisahdengan masa kerja 10-15 tahun adalah 2 bulan gaji tetap
d.Adanya uang penggantian hak 15% dari total uang pisah
4.Pekerja yang mengundurkan diri dengan tidak sesuai dengan prosedur yang tercantum pada ayat 2 sub a dan b tidak berhak atas uang pisah.
Pasal 58: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karena Meninggal Dunia
1.Pengusaha dapat melakukan PHK kepada pekerja karena meninggal dunia biasa atau akibat kecelakaan.
2.Pengusahawajibmemberikanhak-hakpekerjakepadaahliwarisyangsah sebagai berikut :
a.Uang Pesangon 2 x gaji x masa kerja sesuai ketentuan undang – undang No 13 tahun 2003
b.Uang penghargaan 1 x gaji x masa kerja sesuai ketentuan undang – undang No
13 tahun 2003
c.Uang penggantian hak
d.Kompensasi uang cuti jika masih ada;
e.Gaji terakhir yang belum dibayarkan.
Pasal 59: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karena Indisipliner
1.Pengusaha berhak melakukan PHK kepada pekerja karena Indisipliner setelah memperoleh ijin / penetapan daripejabat berwenang.
2.Pengusaha wajib memberikan hak-hak pekerja karena PHK Indisipliner sebagai berikut :
a.Uang Pesangon sebesar 1 xsesuai ketentuan undang – undang No 13 tahun 2003
b.Uang Penghargaan 1 x upah x masa kerja sesuai ketentuanundang – undang No 13 tahun 2003
c.Uang pengantian hak sesuai denganketentuanundang – undang No 13 tahun 2003
d.Kompensasi uang cuti jika masih ada
e.Gaji terakhir yang belum dibayarkan
f.Surat Keterangan Kerja dari perusahaan
Pasal 60: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karena Sakit Yang Berkepanjangan Dan Cacat Total
1.Pengusaha berhak melakukan PHK kepada pekerja karena sakit berkepanjangan dan atau cacat total karena kecelakaan.
2.Pengusaha wajib memberikan hak kepada pekerja tersebut sebagai berikut :
a.Pesangon 2 x upah x masa kerja sesuai denganketentuanundang – undang No 13 tahun 2003
b.Uang penghargaan 2 x upah x masa kerja sesuai denganketentuanundang – undang No 13 tahun 2003
c.Uang pengantian hak sesuai denganketentuanundang – undang No 13 tahun 2003
d.Kompensasi uang cuti jika masih ada
e.Gaji terakhir yang belum dibayarkan
f.Surat Keterangan Kerja dari perusahaan
Pasal 61: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karena Kecelakaan Kerja Dan Penyakit Akibat Hubungan Kerja
1.Pekerja yang telah bekerja dan belum mencapai umur 57 tahun dan cacat total akibat kecelakaan kerjapengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.
2.Pekerja yang diberikan Pemutusan Hubungan Kerja karena kecelakaan kerja berhak atas :
a.Pesangon 2 x ketentuan undang – undang No 13 tahun 2003;
b.Uang penghargaan 2 x ketentuan undang – undang No 13 tahun 2003;
c.Uang penggantian hak sesuai ketentuan undang – undang No 13 tahun 2003;;
d.Santunan cacat akibat kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan;
e.Kompensasi uang cuti jika masih ada;
f.Gaji terakhir yang belum dibayarkan.
g.Surat Keterangan Kerja dari perusahaan
Pasal 62: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karena Pensiun
1.Pekerja yang telah bekerja dan telah mencapai umur 57 tahun dan tidak dipekerjakan lagi berhak atas pensiun.
2.Pekerja yang menerima pensiun dan dipekerjakan lagi oleh pengusaha maka pekerja berhak untuk negosiasi lagi dengan pengusahadengan masa kerja dihitung nol tahun.
3.Bagi pekerja yang saat ini bekerja dan telah melampaui masa usia pensiun sesuai ketentuan secara tertulis minimal mengajukan permohonan pensiun secara tertulis minimal 1 ( satu ) bulan sebelumnya kepada perusahaan.
4.Pekerja yang diputus hubungan kerjanya karena pensiun berhak atas :
a.Pesangon 2 x ketentuan sesuai ketentuanundang – undang No 13 tahun 2003
b.Uang penghargaan 1 x ketentuan sesuai undang – undang No 13 tahun 2003
c.Uangpenggantian hak sesuai ketentuanundang – undang No 13 tahun 2003
d.Kompensasi uang cuti jika masih ada
e.Gaji terakhir yang belum dibayarkan
5.Pekerja yang masuk kerja diatas usia pensiun maka pekerja tersebut tidak berhak menerima uang pensiun.
6.Pengusaha memberikan waktu Masa Persiapan Pensiun ( MPP ) kepada pekerja selama sekurang-kurangnya 3 ( tiga ) bulan sebelum waktu pensiun diberlakukan.
Pasal 63: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karena Efisiensi
1.Pekerja yang telah bekerja belum mencapai umur 57 tahun tetapi karena kondisi perusahaan yang tidak dapat melangsungkan kegiatan dengan baik dan terpaksa melakukan pengurangan jumlah pekerja / efisiensi perusahaan, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal.
2.Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja secara massal yang disebabkan oleh efisiensi perusahaan berhak antara lain :
a.Uang Pesangon sebesar 2 x sesuaiketentuan undang – undang No 13 tahun 2003
b.Uang penghargaansebesar 1 x masa kerja sesuai ketentuanundang – undang No 13 tahun 2003
b.Uang pengantian hak sesuai denganketentuanundang – undang No 13 tahun 2003
c.Kompensasi uang cuti jika masih ada
d.Gaji terakhir yang belum dibayarkan
e.Surat Keterangan Kerja dari perusahaan
Pasal 64: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karena Alih Managemen
1.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja / buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja / buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja / buruh berhak atas :
a.Uang pesangon 1 x upah x masa kerjasesuai ketentuan undang – undang No 13 tahun 2003
b.Uang penghargaan 1 x upah xmasa kerja sesuai ketentuanundang – undang No
13 tahun 2003
c.Uang pengantian hak sesuai denganketentuanundang – undang No 13 tahun 2003
d.Kompensasi uang cuti jika masih ada
e.Gaji terakhir yang belum dibayarkan
f.Surat Keterangan Kerja dari perusahaan
2.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perubahan status, penggabungan atau peleburan perusahaan dan perusahaan tidak bersedia menerima pekerja buruh di perusahaannya maka pekerja / buruh berhak atas :
a.Uang Pesangon sebesar 2 x sesuaiketentuan undang – undang No 13 tahun 2003
b.Uang penghargaan sebesar 1 xmasa kerja sesuai ketentuanundang – undang No 13 tahun 2003
c.Uang pengantian hak sesuai denganketentuanundang – undang No 13 tahun 2003
d.Kompensasi uang cuti jika masih ada
e.Gaji terakhir yang belum dibayarkan.
f.Surat Keterangan Kerja dari perusahaan.
3.Kewajiban untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud ayat 1 dan 2 dibebankan kepada pengusaha baru, kecuali diperjanjikan lain antara pengusaha lama dan pengusaha baru.
Pasal 65: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karena Perlakuan Pengusaha
1.Pekerja dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara langsung dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut :
a.Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja
b.Membujukdan/ataumenyuruhpekerjauntukmelakukanperbuatanyang bertentangan dengan peraturan perundang – undangan
c.Tidak membayar upah yang tepat waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut – turut atau lebih
d.Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja
e.Memerintahkan pekerja untuk melaksanakan pekerjaandiluaryang diperjanjikan
f.Memberikan pekerjaan yang membahayakan keselamatan, kesehatan dan kesusilaan pekerja sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
2.Pekerja yang permohonan pemutusan hubungan kerja sesuai ayat 1 berhak atas :
a.Pesangon 2 x upah x masa kerja;sesuai denganketentuanundang – undang No 13 tahun 2003
b.Uang penghargaan 1 x upah x masa kerjasesuai denganketentuanundang – undang No 13 tahun 2003
c.Uang pengantian hak sesuai denganketentuanundang – undang No 13 tahun 2003;
d.Kompensasi uang cuti jika masih ada;
e.Gaji terakhir yang belum dibayarkan.
f.Surat Keterangan Kerja dari perusahaan.
BAB XI: PENYELESAIAN KELUH KESAH
Pasal 66: Bentuk-bentuk Keluh Kesah
1.Keluh Kesah Perorangan
Pekerja secara perorangan, apabila mengalami perlakuan dari pekerja lain, atasan lokal / asing atau pengusaha, berhak menyampaikan keluh kesah langsung menghadap pengurus Serikat Pekerja Nasional atau secara tertulis kepada Serikat Pekerja Nasional dan/atau CR labour.
2.Keluh Kesah Kelompok
Pekerja secara bersama-sama apabila mempunyai permasalahan akibat perlakuan yang tidak adil dari atasan orang lokal / TKA atau manajemen / pengusaha, berhak menyampaikan keluh kesah melalui perwakilan langsung atau dengan surat tertulis kepada Serikat Pekerja Nasional dan atau CR labour untuk segera ditindaklanjuti.
Pasal 67: Ketentuan Penerimaan Keluh Kesah
1.Pengusaha dilarang ikut campur tangan / intervensi pada waktu Serikat Pekerja Nasional menerima pengaduan / keluh kesah dari pekerja secara perorangan atau melalui perwakilan / kelompok.
2.Serikat Pekerja Nasional dilarang ikut campur tangan / intervensi pada waktu pengusaha / manajemen menerima pengaduan / keluh kesah dari pekerja secara perorangan atau melaluiperwakilan / kelompok.
3.Keluh kesah dapat di sampaikan pada pertemuan face to face, hati ke hati, hotline, extention, kotak saran, SPN, CR team.
Pasal 68: Prosedur Penanganan Keluh Kesah
1.Pekerja yang menyampaikan pengaduan/keluh kesah secara perorangan atau bersama
-sama, tidak mengganggu jam kerja / produksi kecuali keadaan memaksa.
2.Pekerja berhak menyampaikan pengaduan / keluh kesah menggunakan alat komunikasi / telepon milik perusahaan apabila hal-hal yang mendesak, agar tidak meninggalkan tempat kerja / mengganggu kelancaran kerja.
3.Pekerja berhak memperoleh pendamping dari serikat pekerja Nasional setiap menghadapi proses penanganan kasus.
Pasal 69: Langkah-langkah Penyelesaian Keluh Kesah
1.Serikat Pekerja Nasional ( SPN ) setelah menerima pengaduan / keluh kesah, akan melakukan langkah-langkah tindakan sebagai berikut :
a.Mengadakan wawancara dengan pekerja yang bersangkutan;
b.Mengadakanwawancaradenganpekerjalainnya,untukmencaribukti-bukti akurat yang dapat dipertanggungjawabkan;
c.Mengadakan penelitian apakah kasus / permasalahan tersebut, pernah terjadi / belum dan atau pernah diatur atau belum;
d.Mengujinya dengan ketentuan yang ada dan peraturan normatif yang ada / yang berlaku;
e.Membicarakan dalam rapat pengurus PSP-SPN;
f.Menetapkan kebijakan yang diambil serta tahap-tahapnya;
g.Mengajukankepadapengusahauntukdiadakanupayaperundingansecara bipartit.
2.Menyampaikan penjelasan kepada pengadu / penyampai keluh kesah setelah ada keputusan kesepakatan bersama antara Serikat Pekerja Nasional dengan Pengusaha.
BAB XII: KESEJAHTERAAN
Untuk menunjang dedikasi, loyalitas, motivasi dan etos kerja yang tinggi sehingga perkembangan dan kemajuan perusahaan dapat tercapai, pekerja sebagai mitra pengusaha berkewajiban meningkatkan produktivitas, demi perkembangan dan kemajuan perusahaan, maka dengan demikian pengusaha akan sebaliknya berkewajiban meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Pasal 70: Fasilitas
1.Mess pekerja mencakup antara lain :
a.Pengusaha menyediakan mess bagi pekerja, secara cuma-cuma dan/atau tidak dikenakan pemotongan upah;
b.Pengusaha dalam menyediakan fasilitas mess untuk pekerja dengan dilengkapi sarana lain seperti : tempat tidur yang layak / memadai, penerangan, teras, air minum dan lingkungan yang bersih serta sehat;
c.Pengusaha berkewajiban menempatkan pekerja di mess yang disediakan dengan tidak membedakan unsur suku, agama, ras dan atau golongan;
d.Pengusaha berkewajiban menempatkan pekerja wanita dan laki-laki tidak dalam satu lokasi.
e.Pekerja yang tidak tinggal di Mess perusahaan, diberikan Subsidi Luar Transportasi( SLT ) dengan ketentuan sebagai berikut :
- Operator dan staff 1 sebesar Rp. 2.500,-/hari
- Pengawas dan staff 2 sebesar Rp.2.900,-/hari
- Supervisor dan wk. Kepala seksi sebesar Rp.3.200,-/hari
- Chief supervisor dan kepala seksi sebesar Rp.3.700,-/hari
- Assistan Manager sebesar Rp.3.900,-/hari
- Manager sebesar Rp.4.100,-/hari
- Senior manager sebesar Rp. 4.500,-/hari
2.Kantin Pekerja
Pengusaha menyediakan kantin yang bersih dan baik sebagai tempat makan bagi pekerja sehari-hari.
Pasal 71: Pemberian Makan
1.Pengusaha menyediakan makan yang sehat dan halal bagi pekerja secara cuma-cuma setiap hari.
2.Pemberian makan kepada pekerja diberikan dalam bentuk makanan yang disediakan dalam kantin perusahaan yang pola menu makannya dipantau oleh ahli gizi dan tidak dapat diganti dengan uang.
3.Pengusaha dapat memberikan penggantian dengan bentuk uang antara lain disebabkan oleh :
a.Karena suatu sebab pengusaha tidak menyediakan makan di kantin.
b.Karena pekerja melakukan tugas luar dan pada waktu jam makan pekerja tidak berada di lokasi perusahaan.
4.Pemberian makan pekerja sakit dan menginap di klinik, dilakukan oleh kantin perusahaan.
5.Pengusaha memberikan tambahan makanan gizi kepada pekerja wanita hamil melalui program penyuluhan ibu hamil.
Pasal 72: Extra Fooding
1.Pengusaha memberikan extra fooding bagi pekerja yang melakukan kerja shift III dan kerja long shift malam hari.
2.Pemberian extra fooding berupa makanan dan tidak dapat diganti dengan uang / bentuk lain, kecuali karena suatu sebab pengusaha tidak menyediakan extra fooding.
3.Pengusaha memberikan extra fooding bagi pekerja yang melakukan kerja Shift III dan Long Shift malam hari dan extra fooding berupa susu cair yang diberikan dalam bentuk mentah( succet ) dengan menimbang kadar gizi.
Pasal 73: Sumbangan - Sumbangan
1.Sumbangan Kematian
a.Pengusaha memberikan kesempatan / ijin kepada pekerja yang ingin memberi bantuan secara sukarela dalam bentuk uang / barang sebagai ungkapan turut berduka cita kepada pekerja atau orang tua pekerja yang terkena musibah kematian.
b.Bantuan dari TKA secara suka rela untuk kematian karyawan, istri / suami, anak, orang tua atau mertua dan bagi pekerja yang mengalami sakit di luar jaminan sosial serta mengalami peristiwa operasi yang besar dan ketentuan persyaratannya ditentukan oleh pengurus Badan Kesejahteraan Pekerja.
2.Sumbangan Bencana Alam
Apabila terjadi bencana alam banjir, gempa bumi, gunung meletus, tsunami,tanah longsor puting beliung atau kebakaran , maka perusahaan memberikan sumbangan bencana alam melalui tim bansos yang di bentuk oleh perusahaan dan pimpinan serikat pekerja Serikat Pekerja Nasional dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Keanggotaan tim bansos terdiri dari perwakilan pekerja/serikat pekerja nasional dan perusahaan.
b.Tim bansos bertugas melakukan survai ke lokasi bencana, penggalangan dana, dan penyaluran bantuan.
c.Tim bansos di evaluasi setiap 2 tahun sekali.
d.Dana bantuan sosial di dapat dari sumbangan sukarela pekerja dan pengusaha.
e.Besaran dana bantuan dari perusahaan sekurang – kurangnya sama dengan hasil penggalangan dana dari pekerja.
3.Sumbangan bagi pekerja yang terkena musibah bencana alam banjir, gempa bumi, gunung meletus, tsunami, tanah longsor, puting beliung atau kebakaran yang mengakibatkan rumah milik pekerja rusak , hancur, hangus maka perusahaan memberikan bantuan sesuai dengan kemampuan dana perusahaan yang ketentuannya di atur sebagai berikut :
a.Melampikan surat keterangan dari desa atau kelurahan setempat
b.Mengisi formulir bantuan yang di sediakan perusahaan dan di ketahui oleh PSP SPN / tim penyalur bantuan ( bansos )
c.Telah di lakuakan servai oleh tim survai dari perusahaan dan PSP SPN.
d.Realisasi bantuan paling lambat 1 bulan setelah pekerja mengajukan bantuan.
Pasal 74: Koperasi Pekerja
1.Pengusaha memberikan kesempatan kepada pekerja untuk membentuk dan menjadi anggota serta pengurus, guna mengelola koperasi dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama.
2.Pengusaha dan Serikat Pekerja ( PSP-SPN ) secara bersama – sama mengusahakan akan meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui koperasi pekerja.
3.Pengusaha bersama-sama Serikat Pekerja ( PSP-SPN ) berusaha membentuk team badan pengawas koperasi pekerja.
4.Pengusaha menyediakan fasilitas kantor dan gedung yang memadai untuk kegiatan usaha koperasi pekerja.
5.Pengusaha wajib memberi kesempatan kepada pengurus koperasi untuk mengembangkan usaha koperasi dan bekerja sama dengan pihak lain.
Pasal 75: Olah Raga
1.Pengusaha menyelenggarakan kegiatan olahraga diluar jam kerja untuk meningkatkan dan pengembangan bakat pekerja dan menunjang produktivitas kerja, serta memberikan hadiah perlombaan secara berkala.
2.Pengusaha meyediakan tempat kegiatan olahraga seperti Lapangan Bola, Basket, Volly, Bulu Tangkis,Tenis meja, Futsal, dan jenis olahraga lainnya.
Pasal 76: Kesenian
1.Pengusaha bersama PSP- SPN menyediakan perangkat alat musik seperti band, dangdut dan lain-lain.
2.Pengusaha bersama PSP- SPN mengelola program kesenian secara berkala.
Pasal 77: Penghargaan Masa Kerja
1.Pengusaha memberikan penghargaan masa kerja kepada pekerja yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 ( lima ) tahun.
2.Penghargaan masa kerja berupa : piagam penghargaan, bingkisan, hiburan musik dan door price dilakukan setiap satu tahun sekali.
Pasal 78: Pemilihan Pekerja Teladan
1.Pengusaha setiap setahun sekali mengadakan pemilihan pekerja teladan, sebagai usaha meningkatkan kesetiaan pekerja pada pengusaha.
2.Pekerja teladan yang terpilih dapat diberikan penghargaan antara lain :
a.Uang penghargaan sebesar Rp. 500.000,-
b.Sertifikat
c.Penghargaan lain yang ditentukan oleh pengusaha.
3.Ketentuan / syarat-syarat menjadi pekerja teladan ditentukan oleh panitia yang dibentuk antara pengusaha dan PSP-SPN.
4.Pemilihan pekerja teladan sekurang-kurangnya satu pabrik satu orang.
Pasal 79: Tempat Ibadah
1.Pengusaha menyediakan tempat peribadatan sesuai agama dan kepercayaan pekerja antara lain :
a.Masjid bagi umat Islam;
b.Ruang kebaktian bagi umat Nasrani.
2.Pengusahawajibmemberikanbantuankegiatanhari-haribesaragamadengan ketentuan sebagai berikut :
Pengusaha wajib memberikan bantuan kegiatan hari-hari besar agama dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Islam
-Hewan Qurban, setiap hari raya Idul Adha;
-SetiapkegiatanPeringatanHariBesarIslamPerusahaanmemberikan sumbangan dana sebesar Rp 700.000,- kepada DKM.
b.Nasrani
-Hari raya natal, Paskah setahun sekali masing-masing Rp 700.000 yang diserahkan kepadaPersatuan Umat Nasrani PT. Eagle Nice Indonesia
c.Hari Raya Nyepi setahun sekali Rp. 700.000,- yang diserahkan kepada Paguyuban Umat Hindu Kawasan Industri PT. Eagle Nice Indonesia
Pasal 80: Klinik Perusahaan
1.Pengusaha menyediakan klinik untuk melayani kesehatan dan keselamatan pekerja.
2.Pengusaha menyediakan klinik untuk pelayanan observasi sebelum dirujuk ke RSU Serang atau RS lain atas rekomendasi dokter perusahaan
BAB XIII: PENDIDIKAN DAN LATIHAN
Pengusaha berusaha meningkatkan ilmu pengetahuan bagi pekerja untuk memperoleh sumber daya manusia yang mempunyai sikap mental, cara berfikir, dedikasi dan disiplin yang tinggi. Untuk tercapainya tingkatan itu, perusahaan berusaha melaksanakan program pendidikan dan latihan, disesuaikan dengan segala tingkatan jabatan.
Pasal 81: Komisi Pendidikan Dan Latihan
1.Pengusaha wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi pekerja untuk meningkatkan SDM dan produktivitas
2.Pengusaha mengangkat pekerja untuk diberi tugas mengelola sistem pendidikan dan pelatihan.
Pasal 82: Pelaksanaan Pendidikan Dan Latihan
1.Di lokasi perusahaan.
Pengusahamelaksanakanprogrampendidikandanlatihansendiridantenaga trainning sendiri atau mendatangkan tenaga dari luar.
2.Di luar perusahaan.
Pendidikan dan latihan di luar perusahaan dengan cara mengirimkan peserta keluar dengantanggungan perusahaan.
Pasal 83: Bea Siswa Untuk Anak Pekerja
1.Perusahaan memberikan bantuan bea siswa kepada anak pekerja yang berprestasi, menempati rangking 1, 2 dan 3 dengan keterangan dari kepala sekolah yang bersangkutan.
2.Bantuan bea siswa diberikan kepada anak pekerja yang bersekolah di tingkat SD / MI,SMP / MTS, SMU / SMK / ALIYAH
3.Jumlah nominal bantuan dan penerima bantuan serta prosedur pelaksanaan ditentukan antara pengusaha dan PSP-SPN.
BAB XIV: PELAKSANAAN PERJANJIAN DAN PENUTUP
Pasal 84: Pelaksaan Dan Perjanjian
1.Perjanjian Kerja Bersama ini disepakati dan dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja.
2.Perjanjian Kerja Bersama ini mengatur ketentuan yang sekurang-kurangnya sama dengan Undang-Undang yang berlaku.
3.PerjanjianKerjaBersamainiberlakuselama1periode(2tahun)sejak ditandatangani mulai 6 Maret 2019 sampai dengan Tanggal 5 Maret 2021
4.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk pekerja dan pengusaha di Kawasan IndustriPT. Eagle Nice Indonesia.
Pasal 85: Pembagian Perjanjian Kerja Bersama
1.Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat rangkap 3 (tiga) yang sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum penuh yang disampaikan kepada pihak Perusahaan, Serikat Pekerja Nasional dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.
2.Pengusaha berkewajiban memperbanyak dan membagikan Perjanjian Kerja Bersama ini kepada pekerja.
Pasal 86: Peraturan Peralihan
1.Perjanjian kerja bersama ini dibuat dan dicetak dengan menggunakan Bahasa Indonesia, dengan berlakunya perjanjian kerja bersama ini, maka para pihak wajib untuk melaksanakannya.
2.Hal-hal yang dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama, diperlukan petunjuk tekhnis dan petunjuk pelaksanaan dibuat secara bersama-sama antara pengusaha dan PSP SPN dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama ini.
Pasal 87: Pernyataan Hukum
1.Dengan berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini, maka semua ketentuan-ketentuan yang dibuat sebelumnya dan atau peraturan-peraturan lainnya yang bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini dinyatakan batal demi hukum.
2.Perjanjian Kerja Bersama ini tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku.
3.Apabila ada perundang-undangan yang baru atau hal-hal yang belum diatur di dalam Perjanjian Kerja Bersama dan akan dilaksanakan maka wajib dirundingkan terlebih dahulu oleh pengusaha dengan Pimpinan Serikat Pekerja Nasional.
4.Hal-hal yang belum diatur di dalam isi Perjanjian Kerja Bersama ini akan dimusyawarahkan lebih lanjut oleh pengusaha dengan serikat pekerja.
5.Perjanjian Kerja Bersama ini, hanya mempunyai kekuatan hukum dan dapat berlaku untuk seluruh pekerja di Kawasan berikat PT. Eagle Nice Indonesia.
6.Apabila dikemudian hari anggota-anggota pengurus Serikat Pekerja Nasional dan pengusaha yang membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Bersama ini mengundurkan diri atau meninggal dunia, maka Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
KESEPAKATAN BERSAMA
No : ENI/03/2019
TENTANG PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) PERIODE 2019-2021 ANTARA PENGUSAHA PT. EAGLE NICE INDONESIA DENGAN PIMPINAN SERIKAT PEKERJA-SERIKAT PEKERJA NASIONAL (PSP-SPN) PT. EAGLE NICE INDONESIA
Pada hari Rabu, 06 Maret 2019 telah mengadakan Kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2019-2021 antara pihak Perusahaan dengan pihak Serikat Pekerja Nasional PT.Eagle Nice Indonesia antara lain sebagai berikut :
1.Bahwa Perjanjian Kerja Bersama(PKB) periode 2017-2019 yang berakhir pada tanggal 06 Maret 2019, dan masing-masing pihak sudah mengadakan perundingan.
2.Bahwa dengan mengacu kepada peraturan dan Undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku, maka para pihak sepakat untuk mengadakan Kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2019-2021 selama 2 (dua) tahun sampai dengan tanggal 05 Maret 2021
Demikian kesepakatan Bersama ini ditandatangani dan untuk dilaksanakan,
PIHAK SERIKAT PEKERJA NASIONAL | PIHAK PERUSAHAAN |
HAERUDIN | JOHNNY TSAI |
M. WAHID FATELLAH |
BRAIN TSAI |
MAMAN | NURYANI |
JAJANG | ARIF RACHMAT H |
SUPARMIN | SYAIFUL NUFUS |
IMAM SYAFI’I | H. ISMAIL |
METIEKA SARI | DEVI RAHMAWATI |
SITI FATIMAH | RUSMIYATI |
SUNARIYAH |
HERI FIRMANSYAH |