BAB I: PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN KERJA BERSAMA
1.Perhimpunan ST. Carolus yang berkedudukan di Jln. Salemba Raya 41, Jakarta Pusat yang Anggaran Dasarnya telah disahkan dengan Keputusan Gubernur Jenderal tertanggal 6 Juli 1917 No. 37, dan telah diumumkan dalam Javasche Courant tanggal 31 Juli 1917 No.61, Staadblad van Nederland lndie 1917 No. 346, diwakili oleh :
a.Dr. Stephanus Indradjaya, NI.Sc. Ph.D., Ketua I;
b.Sr. Patrisia Tjutjitari, CB, Sekretaris I;
Yang dalam hal ini masing-masing bertindak untuk dan atas nama Perhimpunan St. Carolus, selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Bersama ini disebut “PSC“.
2.Serikat Pekerja sesuai dengan Surat Keputusan Forum Bersama No:08/forbes/PKB/SKN/12 tertanggal 12 April 2012 :
a.FSP Farkes Refomasi PUK St. Carolus berdasarkan tanda bukti pencatatan Departemen Tenaga Kerja No.116/I/IX/2001 tanggaI 14 September 2001;
b.SP. Ikarkes SC berdasarkan tanda bukti pencatatan Departemen Tenaga Kerja No: 51/I/VI/2001, tanggal 5 Juni 2001;
Yang dalam hal ini secara bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Serikat Pekerja, selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Bersama ini disebut “Forbes SP".
BAB II: KETENTUAN UMUM
PasaI 1: Pengertian
(1)Perhimpunan St. Carolus (selanjutnya disebut PSC) ;
Suatu badan hukum yang berkedudukan di Jakarta, yang menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
(2)Pengurus PSC :
Mereka yang dipilih dari antara anggota PSC, untuk memberi arahan dan sebagai penanggung jawab tertinggi terselenggaranya pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
(3)Pelayanan Kesehatan St. Carolus (selanjutnya disebut PKSC)
Suatu sistem pelayanan kesehatan yang dinamis terbuka serta peka terhadap kebutuhan masyarakat meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, yang diselenggarakan dan dikelola oleh PSC.
(4)Direksi PKSC :
Pimpinan yang diberi wewenang oleh Pengurus PSC untuk mengelola operasional pelayanan kesehatan berhak dan berkewajiban atas segala urusan kedinasan karyawan di lingkungan PSC.
(5)Serikat Pekerja (selanjutnya disebut SP) :
Organisasi pekerja yang telah terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, yang anggotanya terdiri dan karyawan di PSC dan telah memenuhi ketentuan keanggotaan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dari SP yang bersangkutan.
(6)Pengurus SP:
Mereka yang dipilih dari dan oleh anggota SP.
(7)Anggota SP:
Karyawan di PSC yang telah terdaftar sebagai anggota organisasi SP yang dibuktikan dengan kartu keanggotaan.
(8)Pekerja / Karyawan
Adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain yang telah menyelesaikan masa percobaan dan telah dltetapkan sebagai tenaga Kerja tetap PSC berdasarkan Surat Keputusan Direksi PKSC tentang Pengangkatan Karyawan Tetap.
(9)Tenaga Medik:
Adalah Dokter Umum, Dokter Gigi dan Dokter Spesialis yang bekerja di PSC.
(10)Balas Jasa
Imbalan yang diterima karyawan dari PSC dalam bentuk uang dan dalam bentuk lain.
(11) Gaji (Upah):
Gaji pokok St. Carolus ditambah Tunjangan tetap.
(12)Tunjangan Tetap:
Suatu imbalan yang diterima oleh karyawan secara tetap jumlahnya dan teratur pembayarannya yang tidak dikaitkan dengan kehadiran ataupun pencapaian prestasi kerja tertentu.
(13)Jenjang Fungsi:
Tingkat jenjang Fungsional yang dimiliki seorang karyawan.
(14)Jabatan Struktural:
Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang karyawan dalam struktur organisasi PSC berdasarkan Surat Keputusan Direksi PKSC tentang Pengangkatan Jabatan.
(15)Hubungan Kerja:
Suatu hubungan yang terjadi karena perjanjian kerja antara Penerima Pekerjaan dengan Pemberi Pekerjaan, di mana Penerima Pekerjaan mengikatkan diri untuk bekerja dengan menerima balas jasa dari Pemberi Pekerjaan, yang mengikatkan diri untuk mempekerjakan dengan memberi balas jasa.
(16)Pemutusan hubungan Kerja:
Berakhirnya Hubungan Kerja antara PSC dengan karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(17)Istri Sah
Istri pertama yang teiah diikat dengan perkawinan sah menurut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan dicatat menurut peraturan yang berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sesuai dengan Undang-undang Nomor 1Tahun 1974.
(18)Anak Sah:
Anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
(19)Anak Angkat Sah;
Anak angkat yang diangkat oleh Karyawan yang telah menikah dan telah disahkan menurut hukum melalui Pengadilan Negeri setempat dan memiliki kedudukan sama dengan anak kandung.
(20)Ahli Waris:
Anggota keluarga karyawan yang berhak menerima warisan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(21)Hubungan Industrial ( Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 ):
Suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku usaha dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(22)Purnabakti (Pensiunan):
Karyawan yang telah mencapai usia pensiun.
Pasal 2: Maksud dan Tujuan
Mengatur (hubungan kerja, hak dan kewajiban setiap KaryawanPelayanan Kesehatan St. Carolus (tanpa kecuali) dengan Perhimpunan St. Carolus demi tercipta dan terbinanya iklim kerja yang serasi dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Pasal 3: Petunjuk Pelaksanaan
1.Dalam penerapannya, Perjanjian Kerja Bersama Pelayanan Kesehatan St. Carolus dilengkapi Petunjuk Pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama Pelayanan Kesehatan St. Carolus yang disusun dengan melibatkan Serikat Pekerja.
2.Apabila Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) belum tersusun, maka Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku sebagaimana mestinya seperti yang tertera / tertulis dalam Perjanjian Kerja Bersama.
Pasal 4: Pedoman Pelaksanaan
Perjanjian Kerja Bersama Pelayanan Kesehatan St. Carolus berpedoman pada:
1.Landasan Idiil:
1.1 Memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
1.2 Memahami, menghayati dan mengamalkan Piagam Panitia Kepausan Untuk Reksa Pastoral Kesehatan tentang Masalah-masalah Bio Etika, Etika Kesehatan dan Pendampingan Orang Sakit;
1.3 Memahami, menghayati dan mengamalkan Pesan-pesan Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) kepada karya-karya kesehatan Katholik serta Pedoman Etis dan Pastoral Rumah Sakit Katholik;
1.4 Memahami, menghayati dan mengamalkan maksud dan tujuan serta cita-cita PERHIMPUNAN St. Carolus sebagaimana diuraikan dalam Mukadimah.
2.Landasan Profesional:
Mengamalkan, memelihara, mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan serta ketrampilan profesional demi peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
3.Landasan Operasional:
Melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai karyawan dengan senantiasa dijiwai oleh sikap penuh pengabdian kepada sesama manusia.
4.Landasan Hukum:
Peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 5: Luasnya Perjanjian
(1)Perjanjian ini mengatur hal-hal yang pokok dan bersifat umum baik yang sudah maupun yang belum diatur dalam perundang-undangan berdasarkan kesepakatan bersama antara PSC dan SP.
(2)Perjanjian ini berlaku untuk Karyawan dari semua golongan yang ada di PKSC.
Pasal 6: Kewajiban Para Pihak
1.Kedua belah pihak berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakan sebaik-baiknya keseluruhan isi dan ketentuan-ketentuan yang telah dituangkan serla disepakati di dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
2.Kedua belah pihak berkewajiban menjaga ketenangan kerja, usaha serta kelancaran jalannya pelayanan kesehatan.
3.Kedua belah plhak berkewajiban untuk menjaga, memblna dan meningkatkan hubungan kerja yang; harmonis melalui kerjasama yang baik, hormat menghormati, percaya-mempercayai sehingga Hubungan Industrial benar-benar terwujud dan terpelihara dengan baik sebagaimana mestinya.
Pasal 7: Pengakuan PSC Atas Hak-hak SP
PSC mengakui bahwa SP merupakan organisasi pekerja yang sah, mandiri, mewakili, bertindak untuk dan atas nama Karyawan yang menjadl anggotanya dengan segala akibat hukumnya.
BAB III: JAMINAN DAN FASILITAS BAGI SP
PasaL 8: Pengakuan SP Atas Hak-hak PSC
SP mengakui hak-hak PSC untuk:
(1)Mengatur dan mengeloia jalannya pelayanan kesehatan.
(2)Membuat keputusan-keputusan strategik untuk pelayanan kesehatan.
(3)Mengadakan hubungan kerjasama / kontraktual dengan pihak luar.
(4)Menyusun, menetapkan dan mengelola anggaran
(5)Mengangkat dan memberhentikan karyawan.
(6)Meminta prestasi kerja yang baik dan wajar dari karyawan.
(7)Menerima dan memindahkan karyawan sesuai dengan kebutuhan PKSC.
(8)Mengangkat dan memberhentikan jabatan karyawan.
(9)Menentukan kebijakan pembinaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia.
Pasal 9: Jaminan Terhadap SP
Pengurus SP dan / atau anggota SP mendapat perlindungan dari PSC dan unsur pimpinan kerja terhadap tindakan pembedaan atau diskriminatif, anti SP oleh karena kegiatannya.
Pasal 10: Ijin Dan Bantuan Fasilitas
(1)PSC dapat memberikan dispensasi kepada anggota SP untuk meninggalkan pekerjaannya atas dasar permohonan tertulis kepada Direksi PKSC dengan tembusan kepada Kepala Satuan Kerja, sekurang-kurangnya 6 (enam) hari Kerja sebelumnya tanpa mengurangi hak-hak yang bersangkutan dan tidak mempengaruhi konditenya sebagai Karyawan untuk keperluan tersebut di bawah ini:
a)Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari dan / atau rapat / pertemuan di lingkungan PSC, sesuan dengan fungsinya di dalam organisasi, dengan seijin Kepala Satuan Kerja sejauh tidak mengganggu jalannya pelayanan.
b)Dalam hal memenuhi panggilan atau undangan yang sah dari Pemerintah / PSC, SP dan Organisasi lain guna memblcarakan / merundingkan masalah-masalah ketenagakerjaan;
c)Mengadakan konsultasi dan menghadiri rapat dengan perangkat Konfederasi sp / Kementerian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi atau melaksanakan tugasnya sesuai dengan fungsinya dalam peringkat organisasi yang lebih tinggi;
d)Mengikuti pendidikan, seminar, konferensi / kongres yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Konfederasi SP, atau lembaga lain di dalam maupun di luar negeri.
(2)Dispensasi untuk meninggalkan pekerjaan dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh PSC
a)Pengurus intern, diberikan kepada pengurus inti sebanyak-banyaknya 2 (dua) hari kerja dalam 1 (satu) bulan, dilaksanakan di ruang Kantor yang telah disediakan oleh PSC;
b)Urusan ekstern, diberikan kepada pengurus inti atau anggota sebanyak-banyaknya 12 (dua belas) hari kerja per tahun untuk setiap SP dan berlaku untuk tahun berjalan.
(3)Apabila dispensasi yang dimaksud melebihi jam kerja biasa, pihak PSC tidak wajib menanggung suatu pembayaran lembur.
(4)PSC menyediakan ruangan kantor di dalam lingkungan PSC bagi keperluan SP
(5)SP dapat mempergunakan papan-papan pengumuman yang diatur sesuai dengan Keputusan Direksi PKSC.
(6)SP dapat mempergunakan fasilitas ruangan rapat yang ada di PKSC sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PSC.
Pasal 11: luran Anggota SP
1.Pungutan iuran anggota SP dilaksanakan melalui PSC berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan AD/ART Serikat Pekenja yang besarnya ditentukan oleh SP yang bersangkutan.
2.Uang iuran diserahkan kepada SP melalui Bank di mana SP telah membuka rekening banknya.
BAB IV: HUBUNGAN KERJA
Pasal 12: Penerimaan Dan Pengangkatan Karyawan
(1)Tata Cara serta syarat-syarat penerimaan dan pengangkatan Karyawan merupakan hak dan wewenang PKSC.
(2)PKSC menerima dan mengangkat Karyawan berdasarkan kebutuhan PKSC sesuai dengan kebijakan PKSC dengan memperhatikan semua ketentuan yang berlaku.
(3)Karyawan sejak pengangkatan dan selama bekerja di PKSC bersedia untuk ditempatkan di mana saja di lingkungan PKSC sesuai dengan profesi dan/atau kebijakan PSC, demi tercapainya tujuan kegiatan operasional pelayanan.
Pasal 13: Masa Percobaan
(1)Masa percobaan dimaksud sebagai masa penilaian bagi calon Karyawan, khususnya dalam rangka menilai kesehatan, kepribadian dan kemampuan intelektual serta ketrampilannya sehubungan dengan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya.
(2)Masa percobaan yang dimaksud pada ayat (1) berjangka waktu 3 (tiga) bulan.
Pasal 14: Perpindahan Tempat Kerja Dan / Atau Pengalihan Pekerjaan
(1)Demi kelancaran dan kelangsungan penyelenggaraan pelayanan di lingkungan PKSC dan sebagai, salah satu upaya untuk memperluas pengalaman dan mengembangkan Karyawan, maka kepada setiap Karyawan di lingkungan PKSC dapat dilakukan perpindahan tempat kerja dan/ atau pengalihan pekerjaan.
(2)Perpindahan tempat Kerja dan /atau pengalihan Karyawan dimaksud pada ayat (1) dapat (satu) unit Kerja atau antar satuan Kerja di lingkungan PKSC.
(3)Perpindahan Karyawan di lingkungan PKSC dapat dilaksanakan bila sudah dibicarakan pimpinan satuan Kerja dan Karyawan yang bersangkutan serta dengan mempertimbangkan:
a)Kebutuhan Satuan Kerja;
b)Latar Belakang Pendidikan;
c)Penilaian Kinerja (kemampuan dan kapabilitas) Karyawan.
(4)Setiap Karyawan di Lingkungan PKSC wajib mematuhi dan melaksanakan Perpindahan tempat kerja dan / atau pengalihan pekerjaan yang ditetapkan olen PSC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 15: Masa Kerja
Masa kerja Karyawan PKSC ada 3 (tiga ) macam:
(1) Masa Kerja Karyawan yang terus menerus yaitu:
Lamanya Karyawan bekerja berkarya di PKSC, terhitung sejak dimulainya perjanjian Kerja yang berlanjut dengan pengangkatan menjadi karyawan secarag terus menerus sampai berakhirnya hubungan kerja.
(2) Masa Kerja Karyawan Terputus-putus, yaitu:
Lamanya karyawan bekerja di PKSC, yang terputus-putus karena berhenti bekerja di PKSC sampai berakhirnya hubungan Kerja sesuai Perjanjian Kerja Bersama.
(3) Masa pengalaman kerja Karyawan di luar PKSC yaitu:
Lamanya Karyawan bekerja di luar PKSC sesuai dengan jenis pekerjaan yang diperlukan di PKSC diperhitungkan setengahnya.
PasaI 16: Kenaikan Jenjang Fungsi Dan / Atau Kenaikan Jabatan
(1) Kenaikan jenjang fungsi diberikan atas dasar:
a)Dipenuhinya syarat-syarat untuk memiliki jenjang fungsi dari masing-masing profesinya.
b)Penilaian Kinerja yang dilakukan oleh atasan langsung dengan melibatkan Karyawan yang bersangkutan dan teman sekerjanya.
(2) Kenaikan jabatan:
a)Kenaikan jabatan diberikan berdasarkan fondasi yang ada dan sesuai dengan kemampuan kerja, prestasi, bakat kepemimpinan, loyalitas aserta kondite dari Karyawan yang bersangkutan.
b)Untuk mempersiapkan Karyawan menduduki Suatu jabatan yang lebih tinggi, Karyawan yang bersangkutan diangkat sebagai Pejabat Kepala paling lama 1 (satu) tahun.
c)Apabila ternyata Karyawan yang bersangkutan dinilai PKSC tidak mampu memegang suatu jabatan tersebut, maka Kenaikan jabatan dimaksud dapat dibatalkan, sebelum masa 1 (satu) tahun tersebut berakhir.
d)Berlakunya masa suatu jabatan ditetapkan tersendiri oleh PKSC dalam suatu Surat Keputusan Pengangkatan tanpa mengurangi wewenang PKSC untuk setiap waktu membebastugaskan Karyawan tersebut dari jabatannya itu apabila dianggap perlu demi kepentingan PSC.
BAB V: WAKTU KERJA
Pasal 17: Waktu Kerja
Pelaksanaan waktu kerja di PKSC diatur dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut:
(1) Hari kerja diatur 6 (enam) hari dalam seminggu.
(2) Jam kerja diatur 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu tidak termasuk istirahat makan sesuai dengan fungsi pelayanan yang bersifat 24 (dua puluh empat) jam terus-menerus, maka PSC mewajibkan setiap Karyawan melaksanakan gilir kerja yang terdiri:
a) Gilir Kerja Pagi: Pukul 07.00 - 14,30 WIB
b) GilirKerja Sore: Pukul 14.30 - 21.00 WIB
c) GilirKerja Malam Pukul 20.30 - 07.00 WIB
d) Gilir Kerja lain yang disesuaikan dengan kebutuhan setiap satuan kerja.
Pasal 18: Lembur
(1) Sesuai dengan fungsi pelayanan di PKSC yang bersifat 24 (dua puluh empat) jam terus menerus, maka apabila diperlukan oleh PSC, lembur dilakukan atas kesediaan Karyawan yang bersangkutan.
(2) Lembur merupakan pekerjaan yang dilakukan atas penugasan pimpinan dan dilakukan di luar waktu dinas;
(3) Kerja lembur adalah pekerjaan yang dilakukan lebih dari 7 (tujuh) jam sehari atau lebih dari 40 (empat puluh) jam dalam seminggu dan dibayar sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.
(4)Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
(5) Balas jasa lembur baru diperhitungkan setelah kerja minimal 1 (satu) jam.
(6) Balas jasa lembur tidak diberikan kepada Karyawan yang mempunyai jabatan setingkat kepala satuan kerja.
BAB VI: PEMBEBASAN DARI TUGAS KERJA
Pasal 19: Hari Libur
(1)Pada hari yang ditetapkan sebagai hari libur, Karyawan dibebaskan dari kewajiban bekerja dengan tidak mengurangi haknya sebagai Karyawan.
(2)Hari-hari yang ditetapkan sebagai hari libur adalah:
a)Libur mingguan;
b)Hari yang ditetapkan Pemerintah sebagai hari Libur Nasional, kecuali bagi petugas gilir kerja, hari libur diganti hari lain.
Pasal 20: Cuti
(1) Cuti Tahunan:
a)Karyawan berhak atas cuti tahunan dan mendapat balas jasa yang dihitung berdasarkan tahun takwim;
b)Karyawan berhak atas cuti tahunan sebanyak 12 (dua belas) hari Kerja dalam 1 (satu) tahun.
(2) Cuti Hamil:
Cuti hamil diberikan selama 3 (tiga) bulan kalender dengan tidak mengurangi haknya sebagai Karyawan.
(3)Cuti Keguguran:
Cuti yang diberikan kepada Karyawan wanita yang mengalami keguguran yang dinyatakan oleh dokter yang ditunjuk PKSC dengan tidak mengurangi haknya sebagai Karyawan.
(4) Cuti panjang:
Cuti panjang pertama diberikan kepada Karyawan yang telah memiliki masa Kerja terus menerus selama 6 (enam) tahun, 10 (sepuluh) tahun dan selanjutnya setiap periode 5 (lima) tahun sekali diberikan cuti selama 1 (satu) bulan kalender dengan tidak mengurangi haknya sebagai Karyawan.
(5) Cuti karena sakit:
Cuti karena sakit diberikan kepada Karyawan yang menderita sakit dan / atau memerlukan istirahat karena sakitnya.
Cuti karena sakit baru sah jika disertai surat keterangan sakit dari dokter yang ditunjuk oleh PKSC.
Lamanya cuti sakit sesuai dengan yang tercantum pada surat keterangan dokter tersebut.
Apabila Karyawan yang sedang menjalani cuti panjang, cuti tahunan, cuti hamil, dan cuti keguguran mengalami sakit dan memerlukan rawat inap maka cuti yang sedang dijalankan menjadi batal adanya.
(6) Cuti Haid:
Cuti karena haid diberikan kepada Karyawan wanita yang merasakan sakit pada waktu haid hari pertama dan kedua, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh PKSC.
(7) Cuti Khusus:
Karyawan tetap dibenarkan mengambil cuti dengan mendapat gaji untuk keperluan:
a)Karyawan yang bersangkutan menikah pertama kali, diberikan cuti 3 (tiga) hari Kerja.
b)Karyawan menikahkan anaknya diberikan cuti 2 (dua) hari kerja;
c)Karyawan mengkhitankan anaknya diberikan cuti 2 (dua) hari kerja;
d)Karyawan membaptiskan anaknya diberikan cuti 2 (dua) hari kerja;
e)Persalinan/keguguran istri sah Karyawan diberikan 2 (dua) hari Kerja:
f)Potong gigi karyawan yang bersangkutan, suami/isteri, anak kandung (bagi yang beragama Hindu) diberikan cuti 2 (dua) hari kerja;
g)Suami/lstri, anak kandung, anak angkat sah karyawan yang bersangkutan meninggal dunia diberikan cuti 7 (tujuh) hari termasuk waktu perjalanan.
h)Orang tua, mertua, menantu, saudara seayah / seibu, kakek / nenek kandung Karyawan yang bersangkutan meninggal dunia diberikan 2 (tiga) hari kerja ditambah waktu perjalanan untuk di luar Jabodetabek maksimal 3 (tiga) hari;
i)Anggota keluarga dalam 1 (satu) rumah Karyawan yang bersangkutan meninggal dunia, diberikan cuti 1 (satu) hari kerja.
(8) Cuti di luar tanggungan:
(9) Cuti diberikan kepada Karyawan yang pelaksanaannya berdasarkan persetujuan Kepala Satuan Kepala dan kebijakan Direksi PKSC dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan dan kepentingan Karyawan.
BAB VII: BALAS JASA
Pasal 21: Unsur Balas Jasa
(1)Karyawan mendapat balas jasa sebagaimana diatur dalam peraturan balas jasa sesuai dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Perpajakan serta peraturan pelaksanaan yang berlaku.
Unsur-unsur balas jasa:
a)Gaji Pokok St. Carolus;
b)Balas Jasa Lembur;
c)lnsentif Hari Libur Nasional;
d)lnsentif Dinas Malam;
e)Tunjangan terdiri dari:
e.1 Tunjangan Ketrampilan / Tunjangan Fungsional
e.2. TunjanganTransport;
e.3. Tunjangan Perumahan;
e.4. Tunjangan Jabatan;
e.5. Tunjangan Hari Raya Keagamaan;
e.6. Tunjangan Khusus.
f)Kesejahteraan terdiri dari:
f.1. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan;
f.2. Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
f.3. Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
f.4. Jaminan Makan Selama Kerja;
f.5 Jaminan Pensiun;
f.6. Pakaian Kerja;
f.7. Sumbangan Perkawinan;
f.8. Subsidi Biaya Pembelian Kaca Mata;
f.9. Subsidi Biaya Rekreasi;
f.10. Sumbangan Purnabakti;
f.11. Penghargaan Pengabdian;
f.12. Sumbangan Untuk Kematian Karyawan;
f.13. Sumbangan Untuk Kematian Anggota Keluarga Karyawan.
(2) Khusus umum dokter ahli yang berstatus Karyawan, balas, jasa, dan unsur-unsurnya ditetapkan tersendiri dalam Surat Keputusan.
Pasal 22: Gaji Pokok St. Carolus 1
(1) Gaji Pokok St. Carolus adalah balas jasa yang diberikan kepada Karyawan sesuai dengan struktur gaji yang disusun sesuai peraturan ketenagakerjaan.
(2) Struktur gaji merupakan jenjang imbalan yang ditentukan berdasarkan latar belakang pendidikan formal dan masa kerja yang diakui oleh PSC serta ditetapkan berdasarkan ketentuan PSC.
Pasal 23: Insentif Hari Libur Nasional
Insentif Hari Libur Nasional merupakan penghargaan yang diberikan kepada karyawan yang bekerja pada Hari Libur Nasional yang besarnya berdasarkan ketentuan PSC.
Pasal 24: Insentif Dinas Malam
Insentif Dinas Malam merupakan penghargaan yang diberikan kepada karyawan yang bekerja pada malam hari yang besarnya berdasarkan ketentuan PSC.
Pasal 25: Tunjangan
Tunjangan terdiri dari:
(1) Tunjangan Keterampilan/Tunjangan Fungsional.
Tunjangan Keterampilan/Tunjangan Fungsional merupakan tunjangan yang diberikan sesuai dengan kemampuan/ketrampilan dari masing-masing profesi, yang besarnya diatur tersendiri dengan kemampuan PSC.
(2) Tunjangan Transport.
Tunjangan Transport merupakan tunjangan yang diberikan kepada Karyawan sebagai tunjangan tetap yang besarnya diatur berdasarkan kemampuan PSC.
(3) Tunjangan Perumahan.
Tunjangan perumahan merupakan subsidi yang diberikan kepada Karyawan yang besarnya diatur berdasarkan kemampuan PSC.
(4) Tunjangan Jabatan.
a)Tunjangan jabatan adalah penghargaan yang diberikan kepada Karyawan yang memangku suatu jabatan struktural;
b)Tunjangan jabatan melekat pada fungsinya maka jika pemangku jabatan tidak melaksanakan tugasnya selama 1 (satu) bulan atau lebih, tidak diberikan tunjangan jabatan;
c)Besarnya tunjangan jabatan diatur dengan ketentuan PSC;
(5) Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
a)Tunjangan yang diberikan PSC kepada Karyawan dalam rangka menyambut Hari Raya Keagamaan, diberikan 1 (satu) kali dalam setahun;
b)Besarnya Tunjangan Hari Raya Keagamaan, sesuai dengan perundang-undangan Tenaga Kerja yang berlaku, yaitu:
b.1 Karyawan yang telah mempunyai masakerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan sebesar 1 (satu) bulan gaji;
b.2 Karyawan yang telah mempunyai masa Kerja 3 (tiga) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerjanya;
c)Pemberian tunjangan Hari Raya Keagamaan wajib dibayarkan kepada Karyawan oleh PSC lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaannya;
d)Karyawan yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaannya berhak atas tunjangan Hari Raya Keagamaan;
(6) Tunjangan khusus
Tunjangan Khusus merupakan tunjangan yang diberikan kepada Karyawan Tetap yang sudah diangkat sama dengan atau lebih dari 1 (satu) tahun pada bulan Desember tahun sebelumnya yang diberikan pada bulan Mei tahun berjalan, sesuai kemampuan PSC.
Pasal 26: Kenaikan Gaji
Kenaikan gaji Karyawan secara reguler diberikan setiap tahun berdasarkan ketentuan PSC.
Pasal 27: Pajak Penghasilan
Penghasilan Karyawan dikenakan pajak penghasilan untuk negara yang pelaksanaan pemungutannya dilakukan oleh PSC sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 28: Perawatan Dan Pengobatan
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (selanjutnya disebut JPK):
(1) PSC memberikan JPK bagi Karyawan dan keluarga yang menjadi tanggungannya secara komprehensif, yang meliputi pelayanan kesehatan preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif, yang diberikan melalui rawat jalan dan/atau rawat inap sesuai ketentuan PSC.
(2) Tanggungan Karyawan yang berhak memperoleh JPK:
a)Bagi Karyawan Pria adalah:
a.1 lstri sah sebagaimana diatur dalam Bab II Perjanjian Kerja Bersama ini;
a.2 Anak sah termasuk anak angkat sah sampai ulang tahun ke-21 (duapuluh satu) atau belum mempunyaipenghasilan sendiri dan ada di bawah perwalian Karyawan tersebut atau belum pernah melangsungkan perkawinan, terbatas pada 3 (tiga) orang anak saja dan tidak dapat digantikan (tanpa hak subtitusi).
b)Bagi Karyawan Wanita adalah:
Anak sah termasuk anak angkat sah terbatas 3 (tiga) orang anak dan tidak dapat digantikan (tanpa hak subtitusi) dengan ketentuan:
b.1 Rawat jalan diberikan sampai ulang tahun ke-12 (dua belas)
b.2Rawatinap diberikan sampai ulang tahun ke-21 (duapuluh satu) atau belum pernah melangsungkan perkawinan atau belum mempunyai penghasilan sendiri dan ada di bawah perwalian karyawan tersebut.
c)Bagi Karyawan wanita Janda adalah:
Anak sah termasuk anak angkat sah sampai ulang tahun ke-21 (duapuluh satu) atau belum mempunyai penghasilan sendiri dan ada di bawah perwalian Karyawan tersebut atau belum pernah melangsungkan perkawinan terbatas pada 3 (tiga) orang anak saja, dan tidak dapat digantikan (tanpa hak subtitusi).
(3) Pelaksanaan JPK diatur dalam petunjuk pelaksanaan yang disusun bersama dengan SP dan wajib disosialisasikan.
Pasal 29: Kesejahteraan
(1) Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Jaminan Sosial Tenaga Kerja diberikan kepada Karyawan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, berupa:
a) Jaminan Kecelakaan Kerja.
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi / timbul karena berhubungan dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan Kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat Kerja,dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui;
b) Jaminan Hari Tua;
c) Jaminan Kematian.
(2) Jaminan Makan Selama Kerja
a)Untuk menjamin kesehatan selama menjalankan kerja, Karyawan diberikan jaminan makan oleh PSC;
b)Pelaksanaan makan disediakan oleh PSC di ruang makan Karyawan;
c)Pengadaan makanan dilaksanakan oleh Tim Kriteria dengan melibatkan SP dan Tim Pemasok yang dibentuk oleh PSC tanpa melibatkan SP.
(3) Jaminan Pensiun
a)Sasuai ketentuan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku, Karyawan tidak diwajlbkan menjadi peserta Dana Pensiun;
b)Jaminan Pensiun diberikan kepada Karyawan peserta Dana Pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan Dana Pensiun yang berlaku.
(4) Pakaian Kerja
a)Pakaian Kerja diberikan kepada Karyawan setiap tahun sebanyak 2 (dua) pasang;
b)Jenis dan model pakaian disesuaikan dengan bidang kerjanya;
c)Penyediaan pakaian Kerja diatur dengan anggaran yang telah ditentukan oleh PSC;
d)Pengadaan pakaian Kerja dilaksanakan oleh Panitia Pakaian Kerja yang dibentuk oleh PSC dengan melibatkan SP.
(5) Sumbangan Perkawinan
Sumbangan perkawinan diberikan kepada karyawan yang melangsungkan perkawinan sah yang pertama sesuai ketentuan PSC.
(6) Subsidi Biaya Pembelian Kaca Mata
PSC memberikan subsidi biaya pembelian kaca mata untuk Karyawan berdasarkan resep dokter ahli mata yang ditunjuk PSC yang besamya sesuai dengan ketentuan PSC.
(7) Subsidi Biaya Rekreasi
PSC memberikan subsidi biaya rekreasi bagi Karyawan yang besarnya sesuai dengan ketentuan PSC. Pelaksanaan rekreasi dikelola oleh SP bekerja sama dengan PSC.
(8) Sumbangan Purnabakti
Sumbangan Purnabakti diberikan kepada Karyawan yang mencapai usia genap 56 (limapuluh enam) tahun, khusus untuk tenaga medik mencapai usia 60 (enam puluh) tahun sesuai dengan ketentuan PSC.
(9) Penghargaan Pengabdian
Pengenghargaan pengabdian kepada Karyawan yang telah berkarya secara terus-menerus selama 6 (enam) tahun, 10 (sepuluh) tahun, dan selanjutnya diberikan setiap periode 5 (lima) tahun dengan diberikan:
a)Piagam Penghargaan;
b)Medan Penghargaan;
c)Uang Penghargaan Pengabdian yang diberikan melalui gaji bulanan pada bulan lahirnya cuti panjang besarnya diatur dengan ketentuan PSC.
(10) Sumbangan Untuk Kematian Anggota Keluarga Karyawan
Sumbangan untuk kematian anggota keluarga Karyawan (suami/istri, anak, orang tua dan mertua) diberikan kepada setiap Karyawan yang mengalaminya sesuai denganketentuan PSC.
BAB VIII: KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 30: Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Keselamatan dan Kesehatan Kerja diberikan kepada Karyawan sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor 1 Tahun 1970, mencakup:
a) Uji Kesehatan Berkala;
b) Uji Kesehatan bagi Karyawan sebelum ditempatkan di satuan Kerja tertentu;
c) Uji Kesehatan Khusus bagi Karyawan yang menghadapi resiko sebagai akibat jenis pekerjaan tertentu.
Pasal 31: Perlengkapan Kerja
PSC menyediakan perlengkapan kerja dalam bentuk pakaian kerja dan peralatan kerja yang dibutuhkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan.
BAB IX: PEMBINAAN, PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Pasal 32: Pembinaan Sumber Daya Manusia
(1)Pembinaan adalah usaha untuk memperbaiki kinerja seorang Karyawan berkaitan dengan kesalahan/pelanggaran yang telah dilakukan Karyawan yang bersangkutan.
(2)Pembinaan diberikan oleh PSC kepada Karyawan yang mendapat Teguran dan/atau Peringatan
(3)Pembinaan diberikan oleh PSC bersama SP bagi karyawan yang menjadi anggota.
Pasal 33: Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(1)Pelatihan dan Pengembangan adalah usaha untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia PSC yang dilakukan secara bertahap dan teratur sesuai kebutuhan dan kemampuan PSC.
(2)Setiap Karyawan mendapat kesempatan yang sama di dalam pengembangan pengetahuan, ketrampilan dan kesejahteraan rohani sesuai dengan nilai-nilai Visi dan Misi di lingkungan PSC untuk bekerja keras, belajar dan mengembangkan diri di bidang karya masing-masing.
(3)Karyawan Tugas Belajar adalah karyawan yang mendapat kesempatan mengikuti pendidikan formal / non formal yang seluruhnya atau sebagian dibiayai oleh PSC sesuai dengan perjanjian tertulis dengan PSC.
(4)Dalam rangka pengembangan Sumber Daya Manusia melalui pendidikan formal, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a)Kebutuhan institusi;
b)Prestasi Kerja;
c)Masa Kerja minimal 5 (lima) tahun;
d)Usia dengan memperhatikan kecukupan waktu pasca pendidikan untuk mengabdikan keahliannya bagi kepentingan institusi.
BAB X: TATA TERTIB DAN DISIPLIN KERJA
Pasal 34: Etika Dan Moral
(1)Karyawan wajlb menjaga dan menjunjung tinggi nama baik PSC baik di dalam maupun di luar PSC.
(2)Karyawan wajib menjaga dan memegang teguh rahasia PSC yang diketahuinya.
(3)Karyawan wajib menjalankan, mematuhi dan menjunjung tinggi kode etik profesi sesuai dengan profesi masing-masing
(4)Karyawan wajib melaksanakan tugas pekerjaannya dengan penuh rasa tanggung jawab.
(5)Karyawan wajlb menjaga serta memelihara dengan baik semua milik PSC.
(6)Karyawan wajlb memelihara hubungan kerja yang harmonis, serasi, saling mendukung, tenggang rasa, saling menghormati dan menghargai atasan, bawahan dan teman sekerja.
(7)Karyawan dilarang memberi keterangan palsu.
(8)Karyawan dilarang menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya.
(9)Karyawan yang oleh karena tugas dan jabatannya dilarang meminta atau menerima hadiah dari siapapun sebagai imbalan jasa.
(10)Karyawan dilarang mempengaruhi pimpinan /bawahan, atau teman sekerja untuk berbuat sesuatu yang melanggar hukum dan/atau tata susila.
(11)Karyawan dilarang menghina atau mengancam pelanggan, pimpinan / bawahan atau teman sekerja.
Pasal 35: Penampilan Karyawan
(1)Pakaian
a)Bagi Karyawan yang mendapatkan pakaian kerja dari PSC, pada waktu Kerja diwajibkan memakai pakaian Kerja lengkap dan rapi;
b)Bagi Karyawan yang tidak mendapat pakaian kerja, diwajibkan memakai pakaian yang telah ditentukan oleh PSC;
c)Pada waktu Kerja lengan baju pakaian kerja Karyawan tidak diperbolehkan digulung;
d)Bagi karyawan wanita, panjang rok pakaian kerja minimal setinggi lutut, maksimal 10 (sepuluh) centimeter di bawah lutut dan tidak ketat.
(2)Rambut
a)Bagi Karyawan Pria panjang rambut tidak boleh melebihi leher baju dan harus disisir rapi;
b)Bagi Karyawan Pria yang memiliki kumis, jambang dan jenggot harus pendek dan terawat rapi;
c)Bagi Karyawan Wanita rambut harus disisir rapi dan bagi yang berambut panjang tidak diurai.
(3)Alas Kaki
a)Pada waktu kerja, Karyawan wajib memakai sepatu;
b)Pada waktu kerja, Karyawan tidak diperbolehkan memakai sandal, kecuali untuk tempat kerja tertentu yang telah ditetapkan oleh PSC.
(4)Kartu Karyawan
Pada waktu kerja, Karyawan diwajibkan memakai kartu Karyawan di dada sebelah Kiri.
(5)Lencana PKSC
a)Perawat Wanita diwajibkan memakai lencana PKSC yang ditempatkan pada Kap sebelah kiri;
b)Perawat pria diwajibkan memakai lencana PKSC yang ditempatkan di dada sebelah kiri.
(6)Perhiasan
Untuk menjaga Keselamatan dan kelancaran kerja, pada waktu kerja Karyawan tidak diperbolehkan memakai perhiasan yang berlebihan.
(7)Sikap
Dalam bertugas, Karyawan wajib menjaga sikap tubuh yang baik, bersikap tanggap, ramah dan selalu siap melayani.
Pasal 36: Pendataan / Registrasi
Demi tertibnya administrasi dan keiengkapan data Karyawan maka seluruh Karyawan wajib melaporkan secara tertulis segala perubahan yang menyangkut data pribadinya ke Sumber Daya Manusia sebagai berikut:
a)Perubahan status Karyawan;
b)Perubahan alamat Karyawan;
c)Perubahan data keluarga karyawan;
d)Perubahan data pendidikan dan Training.
Pasal 37: Pelaksanaan Waktu Kerja
(1)Karyawan wajib mentaati waktu dan jadwal kerja yang telah ditentukan oleh PSC untuk melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya.
(2)Karyawan yang tidak masuk kerja wajib memberitahukan/minta ijin secara tertulis sebelum pelaksanaan ketidakhadirannya kepada atasan-yang-bemenang kecuali halangan di luar rencana (misalnya sakit, terkena musibah).
(3)Karyawan wajib mencatatkan kehadiran dan kepulangannya pada alat pencatat kehadiran yang telah disediakan.
(4)Karyawan yang terpaksa meninggalkan tempat dinas pada waktu jam kerja, wajib memberitahukan atau minta ijin kepada atasan yang berwenang.
Pasal 38: Keselamatan Kerja
(1)Karyawan wajib mentaati peraturan Keselamatan kerja di lingkungan PSC.
(2)Sebelum dan sesudah bekerja Karyawan wajib melakukan pengecekan/penelitian terhadap lingkungan/tempa tkerja untuk memastikan bahwa kondisinya benar-benar aman.
(3)Demi terciptanya keselamatan kerja, lingkungan kerja yang aman dan nyaman, maka Karyawan dilarang melakukan hal-hal seperti tersebut dibawah ini:
a)Menempatkan alat/barang tidak pada tempatnya sehingga dapat membahayakan dirinya atau orang lain.
b)Menghidupkan/menjalankan/menggerakkan/mengoperasikan alat-alat, mesin-mesin, kendaraan yang bukan menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
(4)Karyawan yang mengetahui karyawan lain mendapatkan kecelakaan, wajib memberi pertolongan secepat mungkin dalam batas kemampuan yang dimiliki dan melaporkan kepada kepala satuan kerjanya.
Pasal 39: Kesehatan dan Kebersihan
(1)Karyawan wajib mentaati peraturan kesehatan dan kebersihan di lingkungan PSC.
(2)Demi terciptanya kesehatan dan kebersihan, karyawan diwajibkan untuk:
a)Membuang sampah dan kotoran di tempat yang telah disediakan;
b)Mengambil sampah dan kotoran yang terbuang tidak pada tempatnya untuk dibuang ke tempat yang semestinya;
c)Segera melaporkan kepada atasan atau yang berwenang bila menjumpai hal-hal yang tidak semestinya yang berkaitan dengan masalah kesehatan dan kebersihan;
d)Tidak membawa masuk, menggunakan dan memperjualbelikan barang-barang terlarang seperti minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya ke dalam lingkungan PSC di luar kepentingan pengobatan.
(3)Karyawan dilarang merokok di lingkungan PSC.
Pasal 40: Keamanan
(1)Karyawan wajib mentaati peraturan keamanan di lingkungan PSC.
(2)Karyawan yang mengetahui adanya keadaan/kejadian atau benda yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran, pencurian, gangguan terhadap Keselamatan dan ketentraman di lingkungan PSC wajib segera memberitahu Kepada Satuan Pengamanan atau atasannya langsung atau yang berwenang dengan segera.
(3)Karyawan dilarang melakukan hal-hal yang dapat mengganggu keamanan atau membahayakan diri sendiri, teman sekerja, atasan / bawahan, pelanggan, pasien / keluarga pasien.
(4)Karyawan yang mengetahui adanya kebakaran wajib memadamkan api sesuai dengan prosedur tetap yang telah ditentukan.
(5)Untuk mencegah terjadinya kebakaran atau Iedakan, maka karyawan dilarang
a)Menyalakan api di tempat yang tidak semestinya, dekat dengan bensin / solar / gas dan barang-barang lain yang mudah terbakar;
b)Mendekatkan barang yang mudah terbakar, bensin / gas / solar pada sumber api;
c)Merusak / mengubah atau menghilangkan alat pengamanan yang potensial menimbulkan kebakaran /ledakan;
d)Membawa masuk ke dalam lingkungan PSC barang-barang yang bukan menjadi tanggung jawabnya atau tidak ada hubungan dengan pekerjaannya seperti bahan peledak, bahan bakar, senjata api dan sejenisnya;
e)Memindahkan tempat atau mempergunakan secara ceroboh alat-alat, barang-barang milik PSC sehingga menimbulkan kerusakan.
(6)Untuk mencegah terjadinya pencurian dan kerusakan, maka karyawan:
a)Wajib menjaga barang-barang / alat-alat yang menjadi tanggung jawabnya;
b)Tidak diperkenankan memasuki lokasi tertentu tanpa ijin.
(7)Untuk mencegah terjadinya pertengkaran dan perkelahian atau hal lainnya yang tidak diharapkan maka karyawan dilarang:
a)Melakukan hasutan /fitnah terhadap sesama karyawan, pimpinan dan bawahan
b)Menyebarkan desas desus atau kabar bohong dalam bentuk dan cara apapun yang meresahkan karyawan.
c)Mempengaruhi / memaksa / mengancam karyawan lain untuk mengikuti sikap kemauannya;
d)Berlaku tidak bersahabat, tidak ramah dan bertutur kata kasar terhadap sesama karyawan lain untuk mengikuti sikap kemauannya.
Pasal 41: Sikap Atasan Terhadap Bawahan
(1)Atasan wajib memperlakukan bawahannya dengan hormat, sopan, jujur, adil dan wajar sesuai dengan tugas yang telah ditentukan oleh PSC.
(2)Atasan wajib memberikan petunjuk baik lisan maupun tulisan kepada bawahannya tentang pekerjaannya yang harus dilakukan.
(3)Atasan wajib memberikan bimbingan dan dorongan kepada bawahannya untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan dan disiplin kerja.
(4)Atasan wajib memberikan teguran kepada bawahannya yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan memberikan pujian kepada bawahannya yang telah melakukan hal-hal yang berprestasi.
(5)Atasan wajib melakukan penilaian terhadap bawahannya secara jujur dan obyektif.
(6)Atasan wajib menjawab setiap pertanyaan bawahannya sesuai dengan batas kewenanganyang dimilikinya.
(7)Atasan wajib memberikan pembinaan kepada bawahannya untuk memperbaiki perilaku dan/atau prestasi kerja bawahannya tersebut
Pasal 42: Sikap Bawahan Terhadap Atasan
(1)Bawahan wajib melaksanakan dengan sebaik-baiknya penugasan dan petunjuk atasannya, selama penugasan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di PSC.
(2)Bawahan wajib bersikap sopan, jujur dan menghormati atasannya.
(3)Bawahan berhak secara aktif mengajukan usul/saran kepada atasannya dan berhak melakukan penilaian terhadap pimpinannya demi kelancaran serta peningkatan tugas pekerjaannya.
BAB XI: SANKSI TERHADAP PELANGGARAN TATA TERTIB DAN DISIPLIN
Pasal 43: Pengertian Umum
(1)Untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas kerja, PSC dan SP menyadari perlunya dilakukan penegakan tata tertib serta disiplin kerja. Oleh karena itu, setiap karyawan yang melakukan pelanggaran atas tata tertib dan disiplin kena dapat dikenakan sanksi dengan tembusan kepada SP bagi yang menjadi anggota SP terkait.
(2)Maksud pemberian sanksi kepada karyawan yang melakukan pelanggaran yaitu sebagai usaha korektif yang dilanjutkan dengan pembinaan dan pengarahan untuk memperbaiki perilaku dan/atau kinerja karyawan tersebut:
a)Pembinaan terutama dilakukan oleh atasan langsung;
b)Pembinaan juga dilakukan oleh SP kepada anggotanya yang mendapat teguran dan/atau peringatan dari PSC;
c)Lamanya pembinaan sesuai dengan masa berlaku Teguran dan/atau Peringatan
(3)Sanksi merupakan tindakan pembinaan dari PSC terhadap setiap karyawan yang melakukan pelanggaran dan/atau tidak mentaati ketentuan tata tertib dan disiplin kerja sebagaimana telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
Pasal 44: Sanksi
(1)Sanksi terhadap pelanggaran tata tertib dan disiplin kerja yang diberikan kepada karyawan sebagai berikut:
a)Teguran terdiri dari:
a.1. Teguran Lisan
a.2. Teguran Tertulis;
b)Peringatan terdiri dari:
b.1. Surat Peringatan I;
b.2. Surat Peringatan II;
b.3. Surat Peringatan III;
c)Pemotongan Tunjangan Khusus;
d)Dipindahkan ke satuan kerja lain;
e)Penundaan kenaikan gaji berkala;
f)Penundaan kenaikan jenjang fungsi dan/atau golongan;
g)Pemberhentian dari jabatan;
h)Pengalihan pekerjaan;
i)Pemutusan Hubungan Kerja.
(2)Setiap tindakan sanksi terhadap pelanggaran Tata Tertib dan Disiplin kerja sesuai dengan bobot pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan.
(3)Di samping sanksi seperti tersebut pada ayat (1) pasal ini, PSC berhak menuntut ganti rugi yang timbul akibat pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan.
Pasal 45: Teguran
(1)Teguran dapat berupa Teguran Lisan atau Teguran Tertulis yang dikeluarkan oleh atasan langsung, dan diberikan kepada karyawan yang melakukan pelanggaran/kesalahan.
(2)Terhadap karyawan yang mendapat Teguran Tertulis dikenakan sanksi tambahan berupa pemotongan Tunjangan Khusus menurut ketentuan yang berlaku di PSC.
Pasal 46: Surat Peringatan
(1) Surat Peringatan adalah peringatan yang diberikan secara tertulis dengan bobot lebih berat dari teguran tertulis, dikeluarkan oleh Direktur terkait atas nama Direksi PKSC, diberikan kepada Karyawan yang melakukan pelanggaran/kesalahan.
(2) Proses pemberian Surat Peringatan, didahului dengan Teguran Tertulis dari Kepala satuan Kerja.
(3) Dalam memberikan Surat Peringatan kepada Karyawan, PSC akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a)Macam dan berat ringannya kesalahan/pelanggaran;
b)Frekuensi kesalahan/pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan;
c)Ada tidaknya unsur kesengajaan/kealpaan;
d)Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kesalahan/pelanggaran.
(4) Urutan Surat Peringatan dapat diberikan menurut tahapannya, tetapi dapat juga diberikan secara langsung sebagai peringatan pertama dan terakhir, atau kedua dan terakhir, dengan didasarkan pada tingkatan atau bobot besar dan kecilnya pelanggaran.
(5) Masing-masing Surat Peringatan berlaku selama 6 (enam) bulan.
Pasal 47: Pelanggaran/Kesalahan Yang Dapat Diberikan Surat Peringatan I
(1)Mendapat Teguran Tertulis lebih dari 3 (tiga) kali dalam kurun waktu 6 (enam) bulan.
(2)Tidak masuk kerja tanpa ijin yang sah/mangkir selama 1 (satu) hari tanpa pemberitahuan.
(3)Selama jam kerja meninggalkan tempat kerja dan/atau pulang lebih awal tanpa ijin atasannya, sebanyak 3 (tiga) kali atau lebih dalam 6 (enam) bulan.
(4)Kedapatan tidur di dalam waktu kerja di lingkungan PKSC.
(5)Ikut terlibat di dalam pengungkapan data rahasia PSC yang bukan menjadi kewenangannya.
(6)Menolak penugasan yang diberikan oleh atasannya untuk kepentingan PSC tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(7)Bersikap kasar terhadap atasan, teman sekerja, pasien dan/atau pengunjung.
Pasal 48: Pelanggaran / Kesalahan Yang dapat diberikan Surat Peringatan II
(1)Tidak masuk kerja selama 2 (dua) hari berturut-turut atau 3 (tiga) hari tidak berturut-turut dalam waktu 6 (enam) bulan tanpa pemberitahuan.
(2)Melakukan tukar dinas dengan karyawan lain tanpa seijin atasan/Penanggung jawab yang bersangkutan.
(3)Tidak menunjukkan kesungguhan bekerja yang tercermin dari penilaian kinerja di bawah standar meskipun sudah diberikan petunjuk kerja dan pembinaan oleh atasannya.
(4)Mencoret-coret dan/atau merobek pengumuman/pemberitahuan dari PSC yang sedang dipasang di papan pengumuman.
(5)Membuat keributan yang dapat mengganggu ketenangan dan kelancaran kerja, serta ketenangan pasien dan karyawan.
(6)Melakukan perkelahian di lingkungan PSC.
(7)Tidak memakai pakaian kerja beserta atributnya selama jam kerja.
(8)Menggunakan fasilitas milik PSC dan/atau pasien untuk kepentingan pribadi tanpa ijin.
(9)Karyawan yang menerima Surat Peringatan I yang masa berlakunya belum berakhir melakukan pelanggaran lain apapun jenisnya.
Pasal 49: Pelanggaran/Kesalahan Yang Dapat Diberikan Surat Peringatan lll
(1)Tidak masuk kerja selama 3 (tiga) hari berturut-turut atau 4 (empat) hari tidak berturut-turut dalam 6 (enam) bulan tanpa pemberitahuan kepada atasannya.
(2)Tidak menjalankan prosedur kerja dengan benar dan/atau tidak berhati-hati menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sehingga dapat membahayakan keselamatan pasien, teman sekerja dan/atau orang lain dan/atau mengakibatkan kerugian bagi PSC, pasien, teman sekerja dan/atau orang lain.
(3)Melakukan pekerjaan yang bukan menjadi tugas dan tanggung jawabnya tanpa sepengetahuan dan/atau seijin Kepala Satuan kerja ybs sehingga merugikan PSC/pihak lain.
(4)Menghasut karyawan di lingkungan PSC sehingga menimbulkan keresahan di antara sesama karyawan dan mengakibatkan pekerjaan mereka menjadi terganggu.
(5)Memasuki tempat kerja tertentu yang sudah diberi tanda peringatan khusus.
(6)Membawa senjata api dan/atau senjata tajam secara tidak sah.
(7)Meminta dan/atau menerima uang dan/atau hadiah dalam bentuk apapun dari pihak lain yang berkaitan dengan tugas/jabatannya untuk kepentingan pribadi/keluarganya.
(8)Terbukti berselingkuh.
(9)Melakukan pemogokan kerja tanpa melalui prosedur yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(10)Merusak fasilitas milik PSC.
(11)Kedapatan merokok di lingkungan PSC.
(12)Karyawan yang menerima Surat Peringatan II yang masa berlakunya belum berakhir, melakukan pelanggaran lagi apapun jenisnya.
Pasal 50: Pelanggaran / Kesalahan Yang Dapat Diberikan Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja
Pelanggaran/kesalahan yang dilakukan oleh karyawan yang dapat dikenakan sanksi Hubungan Kerja yang pelaksanaannya didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku adalah sebagai berikut:
(1)Penipuan, pencurian dan penggelapan barang/uang milik PSC atau milik teman sekerja atau milik pelanggan PSC (pasien/keluarga/pengunjung).
(2)Terbukti merugikan PSC secara finansial.
(3)Terbukti merujuk pasien keluar PSC dengan melanggar ketentuan tentang rujukan yang berlaku di PSC.
(4)Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan PSC atau kepentingan negara.
(5)Mabuk akibat minum minuman keras, madat memakai obat bius, atau menyalahgunakan obat-obatan perangsang lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan/atau terdeteksi positif sebagai pengguna NAPZA melalui pemeriksaan laboratorium.
(6)Melakukan perbuatan asusila di lingkungan PSC.
(7)Melakukan perjudian di lingkungan PSC.
(8)Menyerang, mengintimidasi atau menipu PSC, pimpinan, bawahan dan/atau teman sekerja.
(9)Memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan PSC maupun di luar PSC.
(10)Menganiaya, mengancam secara fisik atau mental, menghina pimpinan PSC atau teman sekerja.
(11)Membujuk pimpinan PSC atau teman sekerja untuk melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(12)Secara sengaja atau lalai sehingga merusak, merugikan atau membiarkan dalam keadaan bahaya terhadap fasilitas PSC, diri sendiri dan teman sekerja.
(13)Membongkar atau membocorkan rahasia PSC dan/atau mencemarkan nama baik, PSC dan/atau pimpinan PSC yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk pentingan negara.
(14)Melakukan malpraktek di lingkungan PSC.
(15)Karyawan yang mendapat sanksi hukum berupa tahanan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah bersifat tetap.
(16)Menyalahgunakan wewenang, kesempatan dan/atau sarana yang ada padanya karena jabatan kedudukan.
(17)Terbukti menyadap pembicaraan melalui telepon atau alat perekam lain.
(18)Memanipulasi data dan/atau dokumen milik PSC untuk kepentingan pribadi.
(19)Karyawan yang menerima Surat Peringatan III yang masa berlakunya belum berakhir melakukan pelanggaran lagi apapun jenisnya.
BAB XII: PENYELESAIAN PENGADUAN, KELUHAN DAN PERSELISIHAN
Pasal 51: Penyelesaian Pengaduan Dan Keluhan
Penyelesaian Pengaduan Keluhan, diatur melalui tata cara sebagai berikut:
(1)Setiap keluhan/pengaduan karyawan terlebih dahulu dibicarakan dan diselesaikan dengan atasan yang bersangkutan didasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(2)Bila penyelesaian belum mencapai hasil, maka dengan sepengetahuan atau tanpa sepengetahuan atasan tersebut, karyawan dapat meneruskan keluhan dan pengaduannya ke Sumber Daya Manusia.
(3)Bila penyelesaian keluhan dan/atau masalah hubungan kerja menurut tata cara sebagaimana diatur pada ayat (1) dan (2) belum memuaskan, maka karyawan anggota SP dapat meneruskannya kepada SP untuk diselesaikan secara bipartit. Bagi karyawan bukan anggota SP dapat menyelesaikan sendiri atau memberi kuasa kepada salah satu SP yang ada di PSC, untuk menyelesaikan secara Bipartit.
Pasal 52: Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja
(1)PSC maupun SP berusaha agar perselisihan hubungan kerja yang timbul antara Karyawan dengan PSC, semaksimal mungkin dapat diselesaikan atau diatasi.
(2)Apabila penyelesaian tidak tercapai, kedua belah pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah untuk mufakat guna menghasikan kesepakatan bersama melalui tata cara 1
a)Bipartit (Pengurus SP dan PSC)
b)Tripartit (Pengurus SP, PSC dan Pihak Pemerintah).
Pasal 53: Lembaga Kerjasama Bipartit
(1)PSC mendukung terbentuknya Lembaga Kerjasama Bipartit St. Carolus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)Lembaga Kerjasama Bipartit St. Carolus berfungsi sebagai forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal ketenagakerjaan di PSC.
BAB XIII: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 54: Pengertian Umum
(1)PSC berusaha untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja, tetapi apabila segala upaya telah dilakukan, Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindarkan, maka penyelesaian dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2)Bentuk-bentuk Pemutusan Hubungan Kerja terdiri dari:
a)Pemutusan Hubungan Kerja Atas Kehendak Sendiri;
b)Pemutusan Hubungan Kerja Karena Alasan Kesehatan;
c)Pemutusan Hubungan Kerja Bukan Karena Kesalahan Karyawan;
d)Pemutusan Hubungan Kerja Karena Melanggar Ketentuan Yang Diatur Dalam Perjanjian Kerja Bersama.
e)Pemutusan Hubungan Kerja Karena Mangkir.
f)Pemutusan Hubungan Kerja Karena Melakukan Pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 49.
g)Pemutusan Hubungan Kerja Karena Karyawan Ditahan.
h)Pemutusan Hubungan Kerja Karena Mencapai Usia Pensiun.
i)Pemutusan Hubungan Kerja Karena Rasionalisasi.
j)Pemutusan Hubungan Kerja Karena PSC Bubar/Dibubarkan dan menghentikan kegiatannya
Pasal 55: Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja Dan Uang Penggantian Hak
(1)Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, PSC diwajibkan membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
(2)Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sebagai berikut:
a)Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, diberikan 1 (satu) bulan gaji;
b)Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun diberikan 2 (dua) bulan gaji;
c)Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun diberikan 3 (tiga) bulan gaji;
d)Masa Kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, diberikan 4 (empat) bulan gaji;
e)Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun diberikan 5 (lima) bulan gaji;
f)Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, diberikan 6 (enam) bulan gaji;
g)Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, diberikan 7 (tujuh) bulan gaji;
h)Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, diberikan 8 bulan gaji;
i)Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, diberikan 9 (sembilan) bulan gaji.
(3)Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sebagai berikut:
a)Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, diberikan 2 (dua) bulan gaji;
b)Masa Kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, diberikan 3 (tiga) bulan gaji;
c)Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, diberikan 4 (empat) bulan gaji;
d)Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, diberikan 5 (lima) bulan gaji;
e)Masa kerja 15 (lima balas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, diberikan 6 (enam) bulan gaji;
f)Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, diberikan 7 (tujuh) bulan gaji;
g)Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dan 24 (dua puluh empat) tahun, diberikan 8 (delapan) bulan gaji;
h)Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, diberikan 10 (sepuluh) bulan gaji.
(4)Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a)Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b)Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 % (lima belas per seratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
Pasal 56: Pemutusan Hubungan Kerja Atas Kehendak Sendiri
(1)Karyawan mengundurkan diri secara baik atas kemauan sendiri, maka kepada karyawan yang bersangkutan baik peserta DPC diberikan uang penggantian hak dan uang pisah dikurangi pajak penghasilan untuk negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku diatur sebagai berikut:
a)Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b)Uang penggantian perumahan, pengobatan dan perawatan ditambah uang pisah dikurangi pajak penghasilan untuk negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang/berlaku, diatur sebagai berikut:
Pasal 60: Pemutusan Hubungan Kerja Karena Mangkir
(1)Karyawan tidak masuk kerja dalam waktu sedikit-dikitnya 5 (lima) hari kerja berturut-turut atau lebih tanpa keterangan secara tertulis dengan bukti yang sah dan secara resmi telah dipanggil oleh PSC secara patut dan tertulis sebanyak 2 (dua) kali, karyawan yang bersangkutan dikualifikasikan mengundurkan diri.
(2)Keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diserahkan paling lambat pada hari pertama karyawan masuk.
(3)Pada pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tersebut di atas, maka karyawan yang bersangkutan berhak menerima penggantian hak dan uang pisah dikurangi pajak penghasilan untuk negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, diatur sebagai berikut:
a)Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b)Uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditambah uang pisah, ditetapkan sebagai berikut:
b.1 Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 (lima) tahun diberikan sebesar 1 (satu) bulan gaji;
b.2 Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 10 (sepuluh) tahun diberikan sebesar 2 (dua) bulan gaji;
b.3 Masa kerja 10 (sepuluh) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun diberikan sebesar 4 (empat) bulan gaji;
b.4 Masa kerja 15 (lima belas) tahun ke atas diberikan sebesar 6 (enam) bulan gaji.
Pasal 61: Pemutusan Hubungan Kerja Karena Karyawan Melakukan Pelanggaran
(1)Karyawan yang melakukan pelanggaran atas tata tertib dan disiplin kerja atau merugikan PSC, diberhentikan dengan tidak hormat melalui prosedur perundang-undangan yang berlaku.
(2)Pelanggaran yang dapat mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja adalah seperti yang tersebut dalam Pasal 50 Perjanjian Kerja Bersama ini.
(3)Karyawan yang diputus hubungan kerjanya karena melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) di atas, diberikan uang penggantian hak dan uang pisah, dikurangi pajak penghasilan untuk negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, diatur sebagai berikut:
a.Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b.Uang penggantian perumahan, pengobatan, dan perawatan ditambah uang pisah, diatur sebagai berikut:
b.1. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 (lima) tahun diberikan sebesar 1 (satu) bulan gaji;
b.2. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 10 (sepuluh) tahun diberikan sebesar 2 (dua) bulan gaji;
b.3. Masa kerja 10 (sepuluh) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun diberikan sebesar 4 (empat) bulan gaji;
b.4. Masa kerja 15 (lima belas) tahun ke atas diberikan sebesar 6 (enam) bulan gaji.
(4)Apabila karyawan yang bersangkutan tidak dapat menerima pemutusan hubungan kerja tersebut, maka karyawan tersebut dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan kerja dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya.
(5)PSC dapat melakukan tindakan skorsing kepada karyawan yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja sesuai dengan prosedur undang-undang yang berlaku dengan tetap diberikan gaji dan hak-hak lainnya.
Pasal 62: Pemutusan Hubungan Kerja Karena Karyawan Ditahan
(1)Karyawan ditahan oleh pihak yang bervvajlb karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan PSC, maka PSC tidak wajib membayar gaji tetapi wajib memberi bantuan kepada keluarga yang menjadi tanggungan dengan ketentuan sebagai berikut:
a)Untuk 1 (satu) orang tanggungan: 25 % (dua puluh lima per seratus) dari gaji;
b)Untuk 2 (dua) orang tanggungan: 35 % (tiga puluh lima per seratus) dari gaji;
c)Untuk 3 (tiga) orang tanggungan: 45 % (empat puluh lima per seratus) dari gaji;
d)Untuk 4 (empat) orang tanggungan: 50 % (lima puluh per seratus) dari gaji.
(2)Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan takwin terhitung sejak hari pertama karyawan ditahan pihak yang berwajlb.
(3)PSC dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan yang setelah lewat 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1, tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
(4)Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan karyawan dinyatakan bersalah, maka PSC dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada karyawan yang bersangkutan, tanpa penetapan lembaga perselisihan hubungan industrial.
(5)Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan karyawan dinyatakan tidak bersalah, maka PSC wajib mempekerjakan kembali karyawan yang bersangkutan.
(6)Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) PSC wajib membayar kepada Karyawan yang bersangkutan Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 55 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (4), dikurangi pajak penghasilan untuk negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 63: Pemutusan Hubungan Kerja Karena Mencapai Usia Pensiun
(1)Karyawan Non Medik yang telah genap berusia 56 (lima puluh enam) tahun dan Karyawan Medik yang telah genap berusia 60 (enam puluh) tahun, akan diputus hubungan kerjanya pada akhir bulan berjalan, karena telah mencapai usia purnabakti.
(2)PSC memberitahukan secara tertulis mengenai awal pensiun kepada karyawan, sekurang-kurangnya setahun di muka dan pemberitahuan tersebut diulangi sebulan sebelum karyawan mencapai usia pensiun.
(3)PSC memberitahukan secara tertulis mengenai awal pensiun kepada Karyawan, sekurang-kurangnya setahun di muka dan pemberitahuan tersebut diulangi sebulan sebelum karyawan mencapai usia pensiun.
(4) Bagi Karyawan peserta dana pensiun St. Carolus, dalam hal besarnya manfaat pensiun sekaligus yang preminya dibayar PSC sama dengan atau lebih besar dari jumlah uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 55 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 55 ayat (3) serta uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 55 ayat (4), maka PSC memberikan uang jasa sebesar 1,5 (satu setengah) kali ketentuan di bawah ini dikurangi pajak penghasilan untuk negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, diatur sebagai berikut:
a)Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 10 (sepuluh) tahun diberikan 2 (dua) bulan gaji;
b)Masa kerja 10 (sepuluh) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun diberikan 3 (tiga) bulan gaji;
c)Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 20 (dua puluh) tahun diberikan 4 (empat) bulan gaji;
d)Masa kerja 20 (dua puluh) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun diberikan 5 (lima) bulan gaji;
e)Masa kerja 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih, diberikan 6 (enam) bulan gaji.
(5) Dalam hal besarnya manfaat pensiun sekaligus yang preminya dibayar PSC ternyata lebih kecil dari jumlah uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 55 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 55 ayat (3) serta uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (4), maka diatur sebagai berikut:
a)PSC memberikan Uang Jasa, bila ternyata hasil selisih antara manfaat pensiun sekaligus yang preminya dibayar PSC dengan jumlah uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 55 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja 1 (satu kali) ketentuan Pasal 55 ayat (3) serta uang pangganti hak sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (4), lebih kecil dari uang jasa.
b)PSC memberikan hasil selisih, bila ternyata hasil selisih antara manfaat pensiun sekaligus yang preminya dibayar PSC dengan jumlah uang pesangon 2 ( dua ) kali ketentuan Pasal 55 ayat (3) serta uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (4), lebih besar dari uang jasa.
(6) Bagi Karyawan bukan peserta Dana Pensiun St. Carolus, diberikan uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 55 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 55 ayat (3) serta uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 55 ayat(4), dikurangi pajak penghasilan untuk negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 64: Pemutusan Hubungan Kerja Karena Rasionalisasi
(1)Apabila pada suatu waktu terjadi penyederhanaan organisasi yang mengakibatkan kelebihan karyawan sehingga terpaksa dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja maka pelaksanaannya akan mengindahkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2)Kepada Karyawan tetap yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja akan diberikan uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 55 ayat (2), uang penghargaan masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 55 ayat (3) dan uang penggantian hak 1 (satu) kali ketentuan Pasal 55 ayat (4), dikurangi pajak penghasilan untuk negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 65: Pemutusan Hubungan Kerja Karena PSC bubar/Dibubarkan Dan Menghentikan Kegiatannya
(1)Apabila pada suatu waktu PSC bubar/dibubarkan dan/atau PKSC menghentikan kegiatannya yang mengakibatkan karyawan terpaksa dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja, maka pelaksanaanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2)Kepada Karyawan tetap yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja akan diberikan uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 55 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 ( satu ) kali ketentuan Pasal 55 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (4), dikurangi pajak penghasilan untuk negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 66: Pemutusan Hubungan Kerja Karena Karyawan Meninggal Dunia
(1)Apabila Karyawan meninggal dunia maka Hubungan Kerja dengan PSC putus demi hukum.
(2)Kepada ahli waris Karyawan yang meninggal dunia, PSC memberikan:
a)Gaji dalam bulan yang sedang berjalan.
b)Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 55 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 55 ayat (3) dan uang penggantian hak 1 (satu) kali ketentuan Pasal 55 ayat (4), dikurangi pajak penghasilan untuk Negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
c)Biaya pemakaman dan santunan kematian diberikan melalui Jaminan Sosial Tenaga Kerja sesuai dengan ketentuan Undang Undang nomor 3 Tahun 1992 berupa biaya pemakaman dan santunan kematian.
d)Sumbangan kematian untuk karyawan.
BAB XIV: KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 67: Mogok Kerja
Sesuai dengan sifat pelayanan kesehatan yang mengutamakan kepentingan pasien, mogok kerja harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 68: Koperasi
(1)PSC mendukung terselenggaranya Koperasi Karyawan yaitu Koperasi Karyawan Usaha Bersama (KKUB) St. Carolus yang berdiri sejak tanggal 15 Juli 1973 dan berbadan hukum sejak tanggal 7 April 1976 dengan Nomor 1146/BH/1.
(2)Keanggotaan Koperasi Karyawan Usaha Bersama St. Carolus diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Karyawan Usaha Bersama St. Carolus.
Pasal 69: Perpustakaan
PSC menyediakan perpustakaan yang berorientasi keilmuan yang dapat digunakan oleh seluruh Karyawan sebagai sarana penunjang untuk meningkatkan pengetahuan.
BAB XV: KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 70: Ketentuan Peralihan
(1)Masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ini 2 (dua) tahun.
(2)Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara PSC dengan SP.
(3)Perundingan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum Perjanjian Kerja Bersama ini berakhir.
(4)Sebelum ada peraturan pelaksanaan yang baru dari Perjanjian Kerja Bersama ini, maka peraturan pelaksanaan yang ada tetap dapat berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini.
Pasal 71: Addendum
(1)Apabila sebelum masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ini berakhir, terdapat ketentuan/peraturan perundang-undangan baru di bidang ketenagakerjaan maka PSC bersama-sama SP akan meninjau dan mempertimbangkan kembali ketentuan/peraturan yang berkaitan dalam PKB ini.
(2)Apabila PSC bersama sama SP memandang perlu untuk memberlakukan ketentuan/peraturan perundang-undangan baru sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas, maka hal tersebut akan diatur dalam addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama ini.
BAB XVI: KETENTUAN PENUTUP
Pasal 72: Kebijakan Di Luar Perjanjian Kerja Bersama
Demi kepentingan penyelenggaraan pelayanan di lingkungan PSC, maka PSC dapat menetapkan kebijakan tertentu di bidang kekaryawanan yang tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 73: Pelimpahan Wewenang Untuk Mengatur dan Mengawasi Pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama
(1)PSC melimpahkan wewenang penuh kepada Direksi PKSC untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama ini, supaya dapat berlaku sebagaimana mestinya di setiap satuan kerja, termasuk membuat surat keputusan yang diperlukan.
(2)PSC memberikan wewenang kepada Direksi PKSC untuk menyusun peraturan pelaksanaan yang diperlukan, supaya Perjanjian Kerja Bersama ini dapat berlaku sebagaimana mestinya.
(3)Peraturan Pelaksanaan yang disusun oleh Direksi PKSC tidak boleh bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini.
(4)Penyusunan peraturan pelaksanaan yang menyangkut kepentingan sebagian besar Karyawan, dilakukan bersama oleh Direksi dan SP.
Pasal 74: Sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama
(1)Agar semua Karyawan mengetahui, maka Perjanjian Kerja Bersama ini akan diperbanyak dalam bentuk buku dan dibagikan kepada Karyawan Tetap secara cuma-cuma, untuk dipahami dan ditaati.
(2)Pelaksanaan sosialisasi dilakukan bersama-sama oleh Direksi PKSC dan SP.
(3)Tata cara pelaksanaan sosialisasi diatur bersama-sama oleh Direksi PKSC dan SP.
Pasal 75: Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama
Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 31 Juli 2014, diberi materai secukupnya dan dibuat rangkap 2 (dua), yang masing-masing pihak mendapat 1 (satu) rangkap yang memiliki kekuatan hukum yang sama.
Perjanjian Kerja Bersama ini ditandatangani pada tanggal: 28 Juli 2012
Perhimpunan St. Carolus
dr. Stephanus lndradiaya, M.Sc. Ph.D Sr. Patri a Tiutiitari, CB.
Ketua I Sekretaris I
F.S.P FARKES REFORMASI P.U.K. SINT CAROLUS
Yohanes Supratikto Lamria Siahaan
Ketua Sekretaris
SERIKAT PEKERJA IKARKES SINT CAROLUS
Joko Sulistiono Yulistiowati
Ketua Sekretaris
DAFTAR NAMA TIM PERUNDING
PERJANJIAN KERJA BERSAMA PELAYANAN KESEHATAN St. Carolus
Periode 21 Agustus 2012 - 31 Juli 2014
1. Tim Perunding Perwakilan MANAJEMEN
Ketua: Emirita Rokhani Hastuti, SH. MH.
Anggota: Ign. Endra Andaru Puranta, SH.
Agustinus Abun, S.Kom.
Dre. Meitini, Apt.
dr. Florentine Setiati
Ns. Anna E.R.W_, S.Kep.
PT. Fadda Gultom, SKM
Serli Diana, SE.
Roberta Fifin A, MM.
2. Tim Perunding Perwakilan Serikat Pekerja I
SP2 IKARKES SINT CAROLUS
Ketua: Joko Sulistyono, A. Nid.Kom.
Anggota: Wahyu Budiman T.K., SH.
FX.Sudirman
3. Tim Perunding Perwakilan Serikat Pekerja 1
FSP FARKES REFORMASI PUK SINT CAROLUS
Ketua: Yohanes Supratikto
Anggota: B. Jarot Widodo
N u r m a n
Lamria Siahaan
Heribertus Bambang Muliawan