MUKADIMAH
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Pada dasarnya hubungan antara pengusaha dan pekerja, tidak saling bertentangan akan tetapi saling berkepentingan dan membutuhkan. Tujuan perusahaan adalah menuju kemajuan, perkembangan dan keuntungan lebih baik dengan melakukan kegiatan yang efektif dan efisien. Sementara pekerja di dalam batas kegiatannya di perusahaan mengharapkan dan menghendaki kesejahteraan dan ketenangan lahir dan batin dalam hidupnya bersama keluarga.
Bahwa Perjanjian Kerja Bersama merupakan sarana yang paling penting untuk melaksanakan Hubungan Industrial yang serasi, selaras, seimbang dan berdasarkan keadilan yang bertujuan untuk mengemban cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, di dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi. keadilan sosial melalui penciptaan ketenangan, ketertiban dan ketentraman kerja serta ketenangan dan kelancaran usaha, guna tercapainya peningkatan produktivitas dan peningkatan kesejahteraan pekerja sesuai harkat, derajat dan martabatnya sama bagi manusia Indonesia seutuhnya.
Sesuai dan seirama dengan pembangunan jangka panjang pada era reformasi menyeluruh di segala bidang, maka hanya dalam keadaan semacam itulah peran serta dan sumbangsih perusahaan serta pekerjaannya dalam usaha meningkatkan sumber daya manusia dan perbaikan ekonomi negara dan menaikkan taraf hidup bangsa dapat terwujud.
Tujuan Perjanjian Kerja Bersama ini adalah untuk mempertegas hak dan kewajiban perusahaan, Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) dan para pekerja untuk memperkuat hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di dalam perusahaan, mengatur tata cara penyelesaian perbedaan pendapat, perbaikan, peningkatan, mempertahankan serta mengembangkan hubungan yang kooperatif dengan dilandasi nilai-nilai luhur kemitraan antara pengusaha dan pekerja serta memberikan kepastian hukum kedua belah pihak yang sudah disepakati bersama. Apabila salah satu pihak melakukan tindakan sepihak maka pihak lainnya akan mengambil tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kecuali jika hal tersebut disetujui dan disepakati oleh kedua belah pihak yang bersepakat Pengusaha dan Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) secara hukum akan bertanggung jawab, mentaati, menjaga dan mempertahankan hak dan kewajiban yang telah disepakati dan disetujui dan disahkan oleh Pemerintah Cq Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, secara menyeluruh ataupun yang berhubungan dengan pelaksanaannya.
Dengan berlandaskan pemikiran tersebut diatas dan atas dasar saling menghormati, mempercayai dan menjunjung tinggi Perjanjian Kerja Bersama ini, maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, kami Pimpinan Perusahaan PT. Nikomas Gemilang - PT. Pou Chen Indonesia - PT. Suksespermata Indonusa - PT. Ever Tech Plastic PT. Ka Yuen Indonesia dan Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) Kawasan Industri Nikomas Gemilang, telah sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerja Bersama sekurang-kurangnya sesuai dengan asas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka harus disadari, diyakini dan disetujui, bahwa:
1. Pengusaha mempunyai hak untuk mengelola kegiatan-kegiatan seluruh unit- unit usaha maupun pekerjanya, sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
2. Pengusaha mempunyai hak untuk menuntut kepada pekerja sesuai dengan haknya meliputi: cara kerja, daya kerja dan etos kerja serta kesetiaan sesuai dengan norma-norma ketenagakerjaan yang berlaku
3. Pengusaha mempunyai hak untuk menerima, menempatkan dan mengangkat pekerja untuk suatu jabatan tertentu, memindahkan ke bagian lain yang diperlukan serta memperlakukan pekerja secara wajar sesuai perundang-undangan yang berlaku.
4. Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) adalah organisasi pekerja yang berfungsi untuk mewakili anggotanya yang menjadi pekerja PT. Nikomas Gemilang - PT. Pou Chen Indonesia - PT. Suksespermata Indonusa - PT. Ever Tech Plastic PT. Ka Yuen Indonesia yang berdomisili di Jalan Raya Serang KM. 71, Tambak Kibin, Serang maupun yang berkantor di Jakarta, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam hubungan kerja. maupun
5. Setiap pekerja secara bebas, sukarela berhak untuk memasuki dan menjadi anggota Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) Kawasan Industri Nikomas Gemilang.
6. Setiap keluh kesah pekerja baik secara perorangan maupun kelompok yang disampaikan Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN), Pengusaha berkewajiban memperhatikan, menanggapi dan menyelesaikan dengan berunding secara bipartit secara baik dan benar berdasarkan keadilan.
7. Setiap pekerja mempunyai kesempatan untuk maju, meningkatkan kemampuan dan keterampilan adalah cita cita setiap pekerja dan menjadikan kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya.
8. Pekerja berhak untuk dapat bekerja secara tenang, tentram secara lahir dan batin tanpa adanya kecemasan, keresahan, ketakutan dan tindakan diskriminasi oleh pengusaha karena keanggotaannya dalam Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN).
9. Pengusaha wajib memberikan upah yang layak dan kesejahteraan yang memadai, akan mendorong
dan merangsang pekerja dapat meningkatkan etos kerja, gairah kerja, motivasi dan dedikasi serta produktivitas yang tinggi, untuk mencapai prestasi sesuai dengan kemampuan pekerja masing-masing, tanpa membedakan unsur suku, agama, keturunan dan golongan.
10. Pekerja berhak untuk menerima upah dan kesejahteraan yang adil tanpa membedakan latar belakang dan bebas dari unsur diskriminasi.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kedua belah pihak yaitu Pengusaha dan Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) sepakat bahwa selama berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini, tidak ada satu pihak manapun yang mengajukan permintaan untuk mengubah atau memperbaiki Perjanjian ini atau suatu permintaan yang dapat melampaui atau mengurangi makna ketentuan-ketentuan yang sudah disepakati dan disetujui bersama.
BAB I : UMUM
Pasal 1 : ISTILAH-ISTILAH
1. Kawasan Industri : ialah kawasan yang mana didalamnya terdapat beberapa perusahaan yang
menggabungkan diri dalam lingkup yang sama.
2. Perusahaan: ialah Perseroan Terbatas Nikomas Gemilang – Pou Chen Indonesia – Suksespermata Indonusa – Ever Tech Plastic – Ka Yuen Indonesia
3. Pengusaha : ialah Presiden Direktur PT. Nikomas Gemilang - PT. Pou Chen Indonesia - PT.
Suksespermata Indonusa - PT. Ever Tech Plastic-PT. Ka Yuen Indonesia serta pejabat yang diberi kuasa hukum untuk bertindak untuk dan atas nama perusahaan.
4. Serikat Pekerja: ialah Organisasi Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) Kawasan Industri Nikomas Gemilang yang telah terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang. ialah orang yang menjalin hubungan kerja dan menandatangani perjanjian kerja.
5. Pekerja/Karyawan: ialah orang yang menjalin hubungan kerja dan menandatangani perjanjian kerja dengan Perseroan Terbatas Nikomas Gemilang – Pou Chen Indonesia – Suksespermata Indonusa – Ever Tech Plastic – Ka Yuen Indonesia.
6. Anggota Serikat : ialah orang yang dipekerjakan oleh Perseroan Terbatas Nikomas Gemilang – Pou Chen Indonesia – Suksespermata Indonusa – Ever Tech Plastic – Ka Yuen Indonesia yang menggabungkan diri dengan Organisasi Serikat Pekerja Nasional dan membayar Iuran COS (Check of System) setiap bulannya sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pekerja Nasional.
7. Pengurus PSP-SPN : ialah Anggota Organisasi Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) yang dipilih dan ditunjuk oleh anggota untuk memimpin organisasi Serikat Pekerja Nasional secara kolektif.
8. Keluarga
Pekerja/Karyawan : ialah, orang tua, mertua, seorang istri/suami dan anak-anak dari pekerja berdasarkan perkawinan yang sah menurut hukum yang berlaku secara resmi dan telah didaftarkan pada bagian HR perusahaan sebagai tanggungan pekerja/karyawan yang bersangkutan.
9. Anak: ialah anak pekerja yang lahir dari perkawinan yang sah atau anak yang disahkan menurut hukum yang berlaku, anak tiri, anak angkat (adopsi) yang belum berumur 21 tahun yang diakui hukum, belum berpenghasilan sendiri dan belum kawin.
10. Suami: ialah laki-laki yang telah menikah dan sah menurut hukum yang berlaku dan terdaftar pada bagian HR perusahaan
11. Istri: ialah perempuan yang telah menikah dan sah menurut hukum yang berlaku dan terdaftar pada bagian HR perusahaan.
12. Ahli Waris: ialah orang atau keluarga yang memiliki hubungan darah, perkawinan, atau adanya wasiat tertentu dari pewaris sesuai hukum yang berlaku.
13. Tertanggung: ialah orang yang masuk ke dalam anggota keluarganya yang tidak mempunyai penghasilan dan jaminan tunjangan kesehatan, menjadi beban tanggung jawab pekerja berdasarkan hubungan darah dari garis keturunan ke atas, menyamping dan ke bawah.
14. Hari kerja: ialah hari-hari kerja pekerja, sesuai dengan jadwal hari kerja yang ditentukan oleh perusahaan yaitu dari jam 07.00 WIB sampai jam 07.00 WIB berikutnya.
15. Hari Kerja Shift: ialah hari kerja pekerja shift yang diatur secara bergilir pagi, siang, sore dan malam dan jam istirahatnya tidak harus sama dengan jam istirahat pekerja biasa.
16. Istirahat Kerja: ialah waktu yang tidak dipergunakan untuk bekerja.
17. Jam Kerja: ialah waktu yang dipergunakan untuk bekerja atas dasar 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari, apabila 6 (enam) hari kerja dan 8 (delapan) jam 1 (satu) hari, apabila 5 (lima) hari kerja atau 40 jam kerja selama 1 (satu) minggu
18. Jam Kerja Shift: ialah waktu yang dipergunakan untuk bekerja menurut jadwal shift yang telah diatur secara bergilir.
19. Jam Kerja Lembur: ialah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu
kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah. Waktu yang diberikan untuk melakukan checkroll adalah kurang dari 15 menit dari ketentuan jam kerja yang mana bila mencapai 15 menit harus diperhitungkan 1/2 jam TUL.
20. Jam Kerja
Malam Hari: ialah jam kerja yang dimulai pukul 23.00 WIB malam sampai pukul 07.00 WIB
21. Hari Libur Nasional: ialah hari dimana pekerja menghentikan aktifitas kerja sesuai kalender yang ditetapkan pemerintah.
22. Lingkungan Kerja: ialah seluruh ruangan, halaman, lapangan dan sekelilingnya yang berhubungan dengan tempat proses produksi atau yang berhubungan langsung dengan pekerjaan dengan tempat proses produksi atau yang berhubungan langsung dengan pekerjaan.
23. Lingkungan
Perusahaan: ialah keseluruhan tempat usaha dan fasilitas yang menjadi milik perusahaan
24. Pekerjaan: ialah tugas yang dijalankan oleh seorang pekerja/karyawan untuk kepentingan perusahaan dalam hubungan kerja dengan menerima upah/gaji.
25. Upah/Gaji: ialah suatu penerimaan sebagai imbalan dari perusahaan kepada pekerja/karyawan untuk suatu pekerjaan, yang dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang dengan mata uang rupiah, yang ditetapkan menurut persetujuan atau peraturan perundangan dan dibayarkan dengan dasar perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja/karyawan termasuk tunjangan tetap.
26. Tarif Upah
Lembur (TUL): ialah suatu penerimaan sebagai imbalan dari perusahaan kepada pekerja/karyawan untuk suatu pekerjaan diluar jam kerja pokok, yang dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang dengan mata uang rupiah, berdasarkan perhitungan 1/173 x (Gaji pokok + Tunjangan Masa kerja + Tunjangan Jabatan).
27. Tunjangan Tetap: ialah Tunjangan yang diberikan secara tetap.
28. Tunjangan Masa Kerja : ialah Tunjangan yang diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja sekurang – kurangnya 1 (satu) tahun mulai dari golongan upah terendah sampai golongan upah tertinggi dan tidak dipengaruhi oleh kehadiran.
29. Tunjangan Jabatan: ialah Tunjangan yang diberikan kepada pekerja yang mempunyai jabatan
sesuai dengan SK Pengangkatan dan tidak dipengaruhi oleh kehadiran.
30. Tunjangan Tidak Tetap: ialah Tunjangan yang diberikan secara tidak tetap.
31. Tunjangan shift: ialah tunjangan yang diberikan kepada pekerja yang bekerja menurut jadwal shift yang telah diatur secara bergiliran.
32. Tunjangan Kerajinan: ialah tunjangan yang diberikan kepada pekerja dimana ketentuan mengenai pemberiannya harus memenuhi syarat tertentu.
33. Insentif: ialah suatu tambahan pendapatan yang diberikan oleh perusahaan secara langsung kepada pekerja dimana ketentuan mengenai pemberian dan kemungkinan penghapusannya harus memenuhi syarat tertentu.
34. Bonus: ialah pendapatan pekerja yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan.
35. Sanksi: ialah hukuman yang bersifat pembinaan, ditetapkan karena adanya pelanggaran materi PKB, tata tertib ataupun ketentuan pelaksanaan yang berlaku.
Pasal 2 : PIHAK-PIHAK YANG BERSEPAKAT
Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat antara:
1. Perusahaan:
a. Perseroan Terbatas Nikomas Gemilang -
Berdasarkan Akta Notaris : Nomor 1
Tanggal : 1 Desember 1995
No. Surat Ijin Usaha - Nomor615/T/INDUSTRI/1996
Domisili : Tambak, Kibin
Nomor : APINDO132.2.72.138/DPP/93
Nomor : 136/DPCHIX
Tanggal : 22.12.1993 s/d 30.01.1999
b. Perseroan Terbatas Pou Chen Indonesia
Berdasarkan Akta Notaris - Nomor 69 Tanggal 06 Juli 1998
No. Surat Ijin Usaha -
Nomor 232/T/INDUSTRI/1997
Domisili Tambak, Kibin
c. Perseroan Terbatas Suksespermata Indonusa
Berdasarkan Akta Notaris - Nomor 10 Tanggal 27 Maret 1998
No. Surat Ijin Usaha : -
Nomor : 14/V/PM/1998
Domisili Tambak, Kibin
d. Perseroan Terbatas Ever Tech Plastic
Berdasarkan Akta Notaris - Nomor 17 Tanggal 18 September
No. Surat Ijin Usaha-Nomor 533/I/PMA/2002
Domisili Tambak, Kibin
e. Perseroan Terbatas Ka Yuen Indonesia
Berdasarkan Akta Notaris- Nomor 2 Tanggal 7 Juli 2006
No. Surat Ijin Usaha-Nomor710/I/PMA/2006
Domisili Tambak, Kibin
Dalam hal ini bertindak sebagai kuasa hukum dan diwakili oleh:
No. Nama Jabatan
1. Bruce Shih - Direktur
2. Rick Chou - Direktur
3. Rex Wang - Direktur Operasional
4. Prince Tee General - Manager
5. Dylen Huang - Manager
6. Jennifer Chuang - Manager
7. Aimee Chang - Manager
8. Dadan Endang K - Ka. Ka. HRD
9. Supandi SD - ERC
10. Clarence Hsu SD - ERC Manager
11. Yerick Weng - Manager
12. Abdul Ghani Aprizal - Legal
13. Derek Shih - Manager Manager
14. Angie Chen - Manager
15. Ade Firdaus - Ka. Ka.HRD
16. Erica Ruth - HR
17. Saipul Bahri - HR
18. Tracy Chen - Manager
19. Olivia Hung - Manager Ka. Manager
20. Widiawati - Ka. HRD
21. Kartini - HR
22. Ary Kuncoro - HR
23. Jillian Hsiao - Manager
24. Juno - Manager
25. Ishak SPL Tobing - Ka. HRD
26. A Budi Permana - Ka.HR
27. Huang Jungtsung - Manager
28. EB. Sumitro - Manager Ka. Ka. HRD
29. Anne - Manager
30. Paul Lau - Manager
31. Yulia Findaningsih - HR
32. Simon Ho - Manager
33. Anugrah Agung - HR
Untuk selanjutnya disebut sebagai pihak ke-1 (satu)
2. Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) Kawasan Industri Nikomas Gemilang
Domisili : Tambak, Kec. Kibin, Kab. Serang, Prop. Banten Terdaftar di Kantor Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Serang
Nomor : Kep.21/W.9/K.411998
Tanggal: 28 Juli 1998
Tercatat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang
Nomor Bukti Pencatatan: 12/PSP-SPN PT.NG/04.3/XI/2003
Tanggal: 11 - November-2003
Dalam hal yang diwakili oleh
No. Nama Jabatan
1. Suprihat,SH - Ketua
2. Fitri Maysuri - Wakil Ketua
3. Saripan Wakil - Ketua
4. Edwar Permana - Wakil Ketua
5. Asep Saepulloh, SH, MM - Sekretaris
6. Yanti Hartini,SE - Sekretaris Bina Program SM.
7. Sri Lestari - Sekretaris Keuangan
8. Herry Maryanto - Urusan Advokasi & Pembelaan Urusan
9. Nayan Sidex Awalludin - Advokasi & Pembelaan
10. Lukman - Urusan Organisasi & Kaderisasi
11. Sampe H Manullang - Urusan Organisasi & Kaderisasi
12. Septi Apriyani - Urusan Pendidikan & Latihan
13. Yepi Gusmanto - Urusan Pendidikan & Latihan
14. Marjuki Urusan - HI & Koperasi
15. Tantra Riswanto - Urusan Investigasi & Monitoring L&
16. Ariadina - Urusan K3L & Produktifitas
17. Budi Burhannudin, SE - Urusan Kesra
18. Dinik Setiorini - Urusan Kesra
19. Maryanto - Urusan OlahRaga
20. Sukanto - Urusan OlahRaga
21. Rustiyani - Urusan PPPA
22. Sunarti - Urusan PPPA
23. Suripno, S.Pd - Urusan SOSMAS
24. Andhika Purbantoro - Asistensi Publikasi
25. Hari Dwi Purwantono, ST - Asistensi BPKO.
26. Kartoni - Asistensi BPKO
27. M. Romli - Asistensi Hukum & UU
28. Mulyadi, S.Pd - Asistensi Hukum & UU
29. Surya Rianto - Asistensi Hukum & UU
30. Sutopo - Asistensi Hukum & UU
31. Mistriyani Palupi - Asistensi Laskar Nasional
32. Risdiyanto - Komite OlahRaga
Untuk selanjutnya disebut pihak ke-2 (dua)
Pasal 3 : TUJUAN PERJANJIAN
Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat oleh pengusaha dan pekerja, untuk:
1. Mempertegas dan memperjelas hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja.
2. Menciptakan dan memperkuat hubungan industrial yang harmonis
3. Menetapkan secara bersama syarat-syarat kerja, hubungan kerja dan kondisi kerja yang sesuai aturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang telah disepakati bersama.
Pasal 4 : RUANG LINGKUP PERJANJIAN
1. Pengusaha dan Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) bersama-sama menyetujui dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak.
2. Pengusaha dan Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) apabila mengadakan perubahan nama atau mengadakan penggabungan dengan organisasi lain, maka isi pasal-pasal Perjanjian Kerja Bersama ini akan tetap berlaku bagi kedua belah pihak, sampai berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama ini.
3. Pengusaha dan Pimpinan Serikat - Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) apabila mengadakan perubahan, pengurangan atau penambahan isi PKB tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu antara kedua belah pihak, maka di luar hasil perjanjian akan mempunyai akibat batal demi hukum.
4. Pengusaha dan Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) tetap memiliki hak-hak lainnya sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
BAB II : PENGAKUAN, JAMINAN DAN FASILITAS PIMPINAN SERIKAT PEKERJA-SERIKAT PEKERJA NASIONAL
Pasal 5 : PENGAKUAN HAK-HAK PARA PIHAK
1. Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) mengakui bahwa Pengusaha
mempunyai hak untuk mengatur jalannya perusahaan, seperti:
a. Menerima pekerja baru, membina pada masa percobaan;
b. Menempatkan pekerja sesuai kebutuhan dan mengangkat jabatan;
c. Memutasikan pekerja ke bagian lain sesuai prosedur
d. Memberikan pendidikan dan latihan serta keterampilan:
e. Memberikan pengupahan dan kesejahteraan yang adil:
f. Membina, memberikan peringatan dan sanksi;
g. Memutuskan hubungan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pengusaha dan Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) telah menyetujui dan sepakat serta bertekad untuk bekerja sama menciptakan ketenangan kerja dan berusaha sesuai dengan prinsip Hubungan Industrial yang serasi, selaras, seimbang dan berdasarkan keadilan
3. Pengusaha dan Pimpinan Serikat Pekerja- Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) akan menjunjung tinggi sikap saling percaya, menghargai dan menghormati serta tidak mencampuri urusan intern masing-masing pihak.
4. Pengusaha dan Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) akan selalu mengutamakan musyawarah untuk mencapai kata sepakat apabila terjadi perselisihan dan tidak Saling memaksakan kehendak
5. Pengusaha hanya mengadakan perundingan dengan Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) yang mempunyai anggota terbanyak mengenai ketenagakerjaan.
6. Pengusaha mengakui bahwa Pengurus Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN)
mempunyai hak untuk mengatur jalannya Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP- SPN), seperti:
a. Merekrut anggota baru:
b. Memberikan pelatihan, pendidikan dan penyuluhan AD/ART, UU Ketenagakerjaan yang berlaku,
c. Pemotongan iuran Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) melalui slip gaji sesuai AD/ART yang berlaku,
d. Memberikan pembinaan, perlindungan, pembelaan dan bantuan hukum kepada anggota Serikat Pekerja Nasional yang mempunyai perselisihan hak, PHK, Kepentingan dan Perselisihan SP/SB dari tingkat bipartit sampai kasasi Mahkamah Agung.
7. Pengusaha memberikan kesempatan kepada Pengurus Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) untuk ikut serta atau melaksanakan sendiri kegiatan pendidikan dan latihan
Pasal 6 : KEANGGOTAAN PIMPINAN SERIKAT PEKERJA SERIKAT PEKERJA NASIONAL
1 Berdasarkan Keputusan Undang-undang No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, antara lain:
a. Setiap Pekerja yang bekerja di Kawasan Industri Nikomas Gemilang:
b. Warga Negara Indonesia;
c. Pekerja status masa percobaan tanpa mengurangi wewenang pengusaha dalam melakukan penilaian terhadap status masa percobaan tersebut.
2. Pekerja yang tidak berhak menjadi anggota Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) antara lain:
a. Pekerja rekanan pengusaha;
b. Pekerja anak perusahaan yang tidak tunduk atau melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama ini;
c. Tenaga kerja asing
Pasal 7 : JAMINAN PERLINDUNGAN BAGI PENGURUS DAN ANGGOTA PIMPINAN SERIKAT PEKERJA - SERIKAT PEKERJA NASIONA
1. Pengusaha dilarang melakukan tindakan yang merugikan pekerja disebabkan oleh hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas organisasi Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) di perusahaan baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) di perusahaan.
2. Pengusaha dilarang melakukan PHK terhadap pengurus yang melaksanakan tugas organisasi.
3. Pengusaha berkewajiban membantu dan memberi kesempatan seluas-luasnya kepada pengurus Serikat Pekerja untuk menjalankan tugas organisasi sehari-hari sebagai berikut:
a. Sebagai penyalur aspirasi para anggota dalam masalah-masalah yang menyangkut pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai pekerja maupun sebagai warga negara.
b. Memberi perlindungan serta mendapatkan hak-hak dan kepentingan anggota dalam meningkatkan
c. Meningkatkan keterampilan dan kemampuan para anggota bagi kelangsungan perusahaan.
d. Meningkatkan partisipasi dan tanggung jawab untuk terpeliharanya ketenangan kerja dan ketenangan kesejahteraan pekerja berusaha.
Pasal 8 : DISPENSASI WAKTU UNTUK KEPENTINGAN DAN URUSAN PIMPINAN SERIKAT PEKERJA-SERIKAT PEKERJA NASIONAL
1. Pengusaha memberikan dispensasi kepada Pengurus Serikat Pekerja yang ditunjuk Serikat Pekerja untuk menghadiri rapat atau musyawarah dengan perusahaan dalam rangka penyelesaian persoalan ketenagakerjaan. Dispensasi tersebut diberikan kepada Pimpinan Wakil Serikat Pekerja yang ditunjuk untuk menghadiri rapat dengan pimpinan perusahaan selama jam kerja biasa tanpa mengalami pengurangan upah atau tunjangan lainnya.
2. Pengusaha memberikan dispensasi waktu kepada wakil Serikat Pekerja berdasarkan surat tugas organisasi untuk menghadiri rapat/pertemuan dengan pimpinan perusahaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan pimpinan Serikat Pekerja yang lebih tinggi yang berhubungan dengan kepentingan Serikat Pekerja dan pengusaha.
3. Pengusaha memberikan dispensasi waktu kepada setiap anggota Serikat Pekerja atau PengurusSerikat Pekerja yang diangkat menjadi pengurus Serikat Pekerja di tingkat yang lebih tinggi seperti Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk menghadiri rapat. musyawarah, seminar, konferensi, pendidikan dan kursus lainnya, baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan mendapat upah penuh.
4. Pengusaha memberikan dispensasi penuh kepada pengurus Serikat Pekerja yang menjadi Ketua, Sekretaris, Urusan Hubungan Industrial, Urusan Advokasi dan pembelaan dan pengurus lainnya untuk melaksanakan tugas organisasi sehari-hari dalam jam kerja sesuai jadwal yang telah diketahui
oleh Pengusaha, dengan mendapatkan upah penuh. Dan pekerja yang menjadi Pengurus Serikat Pekerja harus mengutamakan peningkatan produktifitas kerja, disiplin dan bertanggung jawab melaksanakan tugas di masing-masing pabrik.
5. Pengurus dan/atau anggota Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) yang mendapatkan tugas dari Pimpinan Serikat Pekerja Nasional memberitahukan dan meminta izin kepada atasan yang bersangkutan dan HR.
6. Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) secara rutin membuat daftar Pengurus yang melaksanakan piket.
7. Pengurus Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) wajib memakai atribut (PSP-SPN) pada saat melaksanakan piket, monitoring ke pabrik dan/atau tugas-tugas organisasi lainnya.
Pasal 9 : FASILITAS KANTOR PIMPINAN SERIKAT PEKERJA-SERIKAT PEKERJA NASIONAL
Pengusaha berkewajiban memberikan fasilitas dan sarana lainnya yang memadai kepada organisasi Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) antara lain:
1. Ruangan yang layak untuk kantor Sekretariat Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) sebagai tempat kegiatan sehari-hari
2. Pengusaha akan memberikan peralatan dan perlengkapan kantor untuk Sekretariat Pimpinan
Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN), antara lain:
a. Meja & kursi kantor untuk ketua, sekretaris dan bendahara;
b. Kursi untuk pengurus dan tamu organisasi;
c. Lemari filling kabinet dan lemari biasa;
d. Papan tulis;
e. Lampu penerangan;
f. Air Conditioner/AC;
g. Air Phone.
Pasal 10 : PAPAN PENGUMUMAN PIMPINAN SERIKAT PEKERJA - SERIKAT PEKERJA NASIONAL
1.Perusahaan berkewajiban menyediakan papan pengumuman guna penempatan pengumuman/pemberitahuan tentang kegiatan Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) tetapi harus seijin pimpinan perusahaan.
2. Pengusaha memberi izin kepada pengurus Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) untuk memasang kotak saran/pengaduan di lokasi perusahaan.
Pasal 11 : IURAN ANGGOTA SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
1. Pengusaha melakukan pemotongan iuran anggota Serikat Pekerja Serikat Buruh berdasarkan surat kuasa dari anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk setiap penerimaan upah setiap bulannya dengan besaran pemotongan sesuai AD/ART:
2. Pengusaha melakukan transfer iuran anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh ke rekening organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kawasan Industri Nikomas Gemilang Paling lambat tanggal 20 dalam setiap bulannya;
3. Laporan keuangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dilakukan setiap bulan dan dimuat pada Tabloid Gemas Kawasan Industri Nikomas Gemilang.
BAB III : HUBUNGAN KERJA
Pasal 12 : PENERIMAAN CALON PEKERJA BARU
1. Persyaratan calon pekerja baru wajib melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut: Suratlamaran ditulis tangan sendiri dengan dilampiri
a. Fotokopi Ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir yang telah dilegalisir dan atau menunjukkan Ijazah asli:
b. Fotokopi Surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dilegalisir dan masih berlaku;
c. Surat keterangan sehat terbaru dari dokter (Asli);
d. Fotokopi Surat keterangan pencari kerja dari Disnakertrans yang sudah dilegalisir;
e. Daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae);
f. Pas photo terbaru ukuran: 2 x 3, 3 x 4, dan 4 x 6 = masing-masing 2 Lembar
g. Fotokopi keterangan lain bila dianggap perlu;
h. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) dan/atau surat keterangan dari Disdukcapil yang masih berlaku dan Kartu Keluarga masing-masing 5 lembar.
2. Selain itu, calon pekerja baru wajib memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
a. Berkas lamaran dimasukan ke dalam stop map:
b. Penerimaan pekerja baru tidak dipungut biaya apapun oleh perusahaan;
c. Menandatangani formulir perjanjian kerja;
d. Bagi pekerja baru yang akan ditempatkan yang memerlukan keahlian tertentu akan diseleksi dan penilaian ditentukan oleh bagian yang membutuhkan;
e. Persyaratan di atas disesuaikan dengan SOP/peraturan pabrik masing-masing divisi dan tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama serta perundang-undangan yang berlaku setelah dibahas dan diketahui oleh Serikat Pekerja Nasional
f. Lulus tes dan lulus interview.
3. Yang mempunyai masalah salah satu dibawah ini, tidak dapat diterima antara lain:
a. Umur belum mencapai 18 tahun;
b. Menjadi buronan aparat keamanan;
c. Sedang dalam masa menjalani hukuman;
d. Menderita penyakit menular,
e. Pada waktu mengisi surat perjanjian kerja atau wawancara memberikan keterangan palsu.
4. Pekerja yang sudah diterima bekerja ternyata diketahui telah melanggar ketentuan salah satu peraturan di ayat 3 (tiga) tersebut diatas dapat di PHK
5. Pengusaha dalam proses penerimaan calon pekerja baru tidak akan meminta atau menerima segala bentuk imbalan maupun uang. Apabila terbukti melakukan tindakan yang tersebut sebelumnya, dapat melapor ke HR.
6. Pengusaha dalam proses penerimaan calon pekerja baru tidak diskriminatif, transparan, objektif serta menghindari praktek-praktek yang berbau nepotisme dengan memperhatikan kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13 : MASA PERCOBAAN
1. Setiap pekerja baru wajib menjalankan masa percobaan sebanyak 1 (satu) kali paling lama 3 (tiga) bulan.
2. Lama masa percobaan terhitung sejak pekerja diterima dan menandatangani surat perjanjian kerja sebagai pekerja baru.
3. Apabila pekerja baru telah menjalankan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan dapat dinyatakan lulus masa percobaan dan diangkat menjadi pekerja tetap.
4. Pekerja baru yang dinyatakan tidak lulus masa percobaan akan diberikan penjelasan dengan Surat Keterangan Tidak Lulus dengan melampirkan bukti penilaian.
5. Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) diikutsertakan memberikan sosialisasi pembinaan bagi pekerja untuk menjelaskan tentang Hubungan Industrial dan pemahaman tentang organisasi Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN).
Pasal 14 : SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN PEKERJA/KARYAWAN TETAP
Pengusaha wajib memberikan surat keputusan pengangkatan pekerja/karyawan tetap kepada setiap pekerja yang dinyatakan lulus masa percobaan menjadi pekerja tetap.
Pasal 15 : SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN JABATAN
1. Pengusaha wajib menerbitkan surat keputusan pengangkatan jabatan kepada setiap pekerja yang mempunyai jabatan tersebut seperti berikut:
Tingkat Jabatan |
Managerial Career | Professional Career | ||
3 | KETUA LINE | Team leader |
SENIOR STAFF | Administrator |
4 | KETUA REGU | Supervisor | WAKIL KEPALA SEKSI | Sr. Administrator |
5 | SUPERVISOR | Deputy
section
Chief |
KEPALA SEKSI | Principal Administrator |
6 | Section Chief | Sr. Principal Administrator | ||
7B | WAKIL KEPALA GEDUNG |
Chief | WAKIL
KEPALA
BAGIAN |
Project Chief |
7A | KEPALA GEDUNG | Assistant Manager | KEPALA BAGIAN | Assistant Project Chief |
8 | ASS MANAGER | Deputy Manager | ASS MANAGER | Deputy Project Manager |
9 | MANAGER | MANAGER | MANAGER | Project Manager |
2. Pengusaha wajib memberikan Tunjangan Jabatan kepada setiap pekerja yang memangku jabatan sesuai ayat 1 diatas setelah memangku jabatan tersebut.
3. Apabila ada penurunan jabatan, maka tunjangan jabatan disesuaikan dengan jabatan yang baru dengan komponen upah yang lain tetap.
Pasal 16 : KESEMPATAN BERKARIR
1. Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada tenaga kerja Indonesia, yang mempunyai kemampuan dan prestasi sehingga dapat menduduki jabatan tertinggi di perusahaan tanpa melihat suku, agama, warna kulit dan golongan.
2. Pengusaha wajib memberikan kenaikan upah kepada pekerja yang berprestasi selain kenaikan upah
3. Kenaikan upah kepada pekerja yang berprestasi diberikan pada bulan Maret atau bulan September jika memenuhi persyaratan
Pasal 17 : PROSEDUR MUTASI
1. Pengusaha dapat memindahkan memutasikan pekerja dari satu bagian ke bagian lainnya atas dasar kepentingan dan keperluan produksi dengan tidak mengurangi atau menurunkan upah.
2. Mutasi pekerja dilakukan atas dasar
a. Untuk kelancaran dan kepentingan produksi;
b. Perubahan jabatan;
c. Perubahan tempat kerja:
d. Perubahan tugas pekerjaan,
e. Promosi Jabatan;
f. Alasan kesehatan dengan keterangan/rekomendasi medis.
3. Pengusaha harus mendapatkan persetujuan dari pekerja yang bersangkutan dan disetujui oleh bagian departemen lama dan bagian/departemen baru.
4. Pengusaha dilarang memutasikan pekerja apabila :
a. Merugikan keselamatan dan kesehatan pekerja;
b. Adanya unsur SARA atau diskriminasi;
c. Bertujuan asusila atau pelecehan;
d. Adanya unsur suka atau tidak suka secara pribadi.
5. Tata cara mutasi, sebagai berikut :
a. Pengusaha memanggil pekerja dan menjelaskan alasannya;
b. Pengusaha merundingkan maksud dan tujuan adanya mutasi;
c. Pengusaha memberikan formulir mutasi kepada pekerja.
6. Ketentuan di atas disesuaikan dengan SOP/peraturan pabrik masing-masing divisi dan tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama serta perundang-undangan yang berlaku setelah dibahas dan diketahui oleh Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN).
Pasal 18 : TENAGA KERJA ASING
1. Pengusaha wajib memberikan penjelasan, penyuluhan dan penataran bagi tenaga kerja asing yang akan ditempatkan di perusahaan.
2. Tenaga kerja asing wajib mempelajari, memahami dan mengikuti, sosial budaya dan sistem Hubungan Industrial Pancasila di Indonesia, agar antara tenaga kerja asing dan tenaga kerja Indonesia dapat bekerjasama dengan baik, harmonis dan komunikatif.
3. Tenaga kerja asing wajib patuh dan tunduk kepada PKB dan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
4. Tenaga Kerja asing wajib memberikan contoh yang baik kepada bawahannya sehingga terjalin hubungan yang harmonis antara atasan dan bawahan.
5. Tenaga kerja asing wajib berbahasa Indonesia dengan baik dalam lingkungan kerjanya serta menjaga etika dan sopan santun dalam hubungan kerja
BAB IV : WAKTU KERJA, CEKROL DAN PERGANTIAN SHIFT
Pasal 19 : WAKTU KERJA
1. Waktu kerja 1 hari selama 7 jam atau 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja atau waktu kerja 1 hari 8 jam atau 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja, untuk pekerja non-shift maupun shift.
2. Jadwal waktu kerja dan pengaturannya ditentukan oleh pengusaha dengan persetujuan Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN).
3. Melaksanakan kerja melebihi dari ketentuan tersebut, diperhitungkan dengan jam kerja lembur.
4. Dasar penetapan waktu/jam kerja pekerja sebagai berikut:
a. PUSAT
Senin-Kamis Jum'at : 07.30-16.00 WIB
Jum’at: 07.30-16.00 WIB
Istirahat: 11.45-13.15 WIB
Sabtu : 07.30-12.30 WIB
b. 7 jam kerja dalam sehari dan 6 hari kerja dalam seminggu
Senin-Kamis: 07.00 - 15.00 WIB
Istirahat: 11.30 - 12.30 WIB
Jum’at: 07.00 - 15.30 WIB
Istirahat : 11.30 -13.00 WIB
Sabtu : 07.00 - 12.00 WIB
c. 8 jam kerja dalam sehari dan 5 hari kerja dalam seminggu
Senin - Kamis : 07.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.30 - 12.30 WIB
Jum'at : 07.00 - 16.30 WIB
Istirahat: 11.30 - 13.00 WIB
d. JAM KERJA SHIFT
- SHIFT I
Senin - Kamis: 06.30 - 14.30 WIB
Istirahat : 11.30 - 12.30 WIB
Jum’at: 06.30 - 15.00 WIB
Istirahat: 11.30 - 13.00 WIB
Sabtu: 06.30 - 11.30 WIB
- SHIFT II
Senin – Kamis: 14.30 - 22.30 WIB
Istirahat: 18.00 - 19.00 WIB
Jum'at: 15.00 - 22.30 WIB
Istirahat: 18.00 - 18.30 WIB
Sabtu: 11.30 - 16.30 WIB
- SHIFT III
Senin – Kamis : 22.30 - 06.30 WIB
Istirahat : 03.00 - 04.00 WIB
Jum'at : 22.30 - 06.30 WIB
Istirahat : 03.00 - 04.00 WIB
Sabtu : 16.30 - 21.30 WIB
5. Pekerja yang mengikuti rapat dengan pimpinan bagian masing-masing diluar jam kerja pokok, Pengusaha wajib memperhitungkan dengan jam kerja lembur.
6. Pekerja Satuan Pengamanan (SATPAM), dan bagian lain yang selama jam istirahat tidak diperkenankan meninggalkan tempat kerja, jam istirahat diperhitungkan kerja lembur 1 jam x TUL
7. Bagi pekerja yang melaksanakan tugas luar atas perintah pengusaha yang melebihi jam kerja pokok diperhitungkan dengan kerja lembur.
8. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak tiga (3) jam dalam satu (1) hari dan empat belas (14) jam dalam satu (1) minggu. Ketentuan waktu lembur tersebut diatas, tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi
9. Jam kerja disesuaikan dengan SOP/peraturan pabrik masing-masing divisi dan tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama dan perundang-undangan yang berlaku setelah dibahas dan diketahui oleh Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN).
Pasal 20 : ISTIRAHAT KERJA
1. Istirahat mingguan diberikan 2 hari yaitu hari sabtu dan minggu bagi yang 5 hari kerja, dan 1 hari yaitu hari minggu bagi yang memberlakukan 6 hari kerja dalam seminggu berturut-turut, bagi pekerja yang shift maupun non-shift wajib mendapatkan istirahat minimal 24 jam
2. Pelaksanaan pergantian shift dimulai dari shift 1 ke shift 3 kemudian ke shift 2.
3. Istirahat kerja minimal 1 jam (60 Menit), apabila terjadi keterlambatan waktu istirahat disebabkan meeting produksi pembinaan maka wajib dikompensasikan pada waktu masuk dan apabila keterlambatan mencapai 15 menit wajib diperhitungkan dengan jam kerja lembur.
4. Pekerja diharuskan istirahat dan meninggalkan tempat kerja bila sudah waktunya istirahat.
Pasal 21 : CEKROLL
1. Pekerja yang masuk kerja atau pulang kerja wajib mencatatkan diri checkroll/absensi pada alat pencatat waktu (time recorder/mesin cardnetic/proxy minity).
2. Pekerja yang tidak mencatatkan diri/checkroll pada waktu masuk atau pulang kerja karena lupa atau kartu pengenal pekerja/karyawan rusak, wajib mengisi formulir tidak checkroll dan setelah diketahui atasan langsung dianggap masuk kerja.
3. Terlambat checkroll disebabkan karena "force majure" dianggap masuk kerja setelah melaporkan kepada atasan langsung. selanjutnya atasan langsung melaporkan kepada staf administrasi.
4. Tiga menit baru tiba setelah jam kerja dimulai dianggap terlambat, tiga menit pulang lebih awal sebelum jam kerja berakhir dianggap pulang cepat. Berkaitan dengan terlambat, pulang cepat atau kehadiran tidak normal lainnya lebih dari tiga menit harus melaporkan kepada atasan untuk memberikan alasan ketidakhadiran dan mengisi formulir ketidakhadiran (berdasarkan judul formulir) yang disetujui oleh atasan tidak lebih dari 2 hari dari tanggal ketidakhadiran untuk pembatalan catatan absensi
5. Lupa checkroll, datang terlambat, pulang cepat dijelaskan kepada atasan langsung untuk diteruskan kepada HR serta dimasukan dalam daftar masuk lambat atau pulang cepat, 3 kali lupa checkroll dalam satu bulan insentif kehadiran dipotong 50%, 4 kali dipotong 100%. Dalam keadaan tertentu misalkan dinas luar atau mesin checkroll rusak tidak dianggap lupa checkroll setelah disetujui oleh atasan.
Pasal 22 : PERGANTIAN KERJA SHIFT
1. Dalam melaksanakan pergantian kerja shift, pekerja yang akan meninggalkan pekerjaannya harus mengadakan serah terima kepada pekerja shift berikutnya/penggantinya.
2. Pergantian kerja shift dilakukan setelah pekerja shift berikutnya berada di lokasi. Serah terima pergantian kerja shift, harus dapat dipertanggung jawabkan.
3. Waktu pergantian shift dilakukan satu minggu sekali.
BAB V : TATA TERTIB KERJA
Dalam usaha menciptakan keteraturan, ketertiban, ketentraman, kenyamanan dan ketenangan kerja dilingkungan perusahaan, maka diatur ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan dijunjung tinggi oleh semua pihak yang terkait dengan proses produksi, maka diatur kewajiban dasar pekerja dan kewajiban dasar pengusaha.
Pasal 23 : KEWAJIBAN DASAR PEKERJA
1. Pekerja wajib menjalankan tugas yang diberikan oleh pengusaha, sepanjang tidak bertentangan dengan norma ketenagakerjaan yang berlaku.
2. Pekerja wajib sudah berada ditempat kerja sesuai standar jam kerja atau setelah bel berbunyi tanda jam kerja dimulai dan/atau meninggalkan tempat kerja sesuai standar jam kerja atau setelah bel berbunyi tanda waktu istirahat kerja atau pulang.
3. Pekerja wajib mentaati ketentuan yang berlaku diperusahaan dengan baik selama melakukan pekerjaannya masing-masing untuk melaksanakan pengelolaan dan pengembangan usaha-usaha perusahaan.
4. Pekerja wajib bekerja secara efektif dan efisien sehingga perusahaan dapat berkembang maju.
5. Pekerja wajib menjaga dokumen penting, barang inventaris, surat-surat berharga milik perusahaan dengan penuh tanggung jawab.
6. Pekerja wajib memakai Kartu Pengenal Karyawan (KPK) yang masih berlaku, selama berada di lokasi perusahaan.
7. Pekerja wajib mencatatkan waktu masuk kerja dan waktu pulang atau selesai melakukan kerja pokok atau waktu kerja lembur dengan cara cekroll.
8. Pekerja wajib menjunjung tinggi nama baik pengusaha, keluarganya, nama baik sesama pekerja dan menjaga persatuan dan kesatuan di perusahaan.
9. Pekerja wajib mentaati dan melaksanakan semua aturan kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
10. Pekerja wajib menjaga kebersihan, kerapihan, kesehatan dan keasrian lingkungan perusahaan.
11. Pekerja wajib melaporkan kepada atasan, satuan pengaman, apabila melihat, mendengar dan mengetahui ada pihak-pihak lain tertentu yang akan berbuat merugikan pengusaha baik secara materiil maupun immateriil.
12. Pekerja bersedia diperiksa barang-barang bawaannya oleh petugas keamanan (SATPAM), apabila membawa barang-barang baik kedalam lokasi maupun keluar lokasi perusahaan.
13. Pekerja wajib melaporkan, dan/atau memberikan keterangan kepada petugas SATPAM yang ditunjuk oleh Pengusaha, apabila di lingkungan kerja dan lingkungan perusahaan terjadi dugaan tindak pidana yang merugikan perusahaan.
14. Pekerja yang mengalami kerugian tindak pidana wajib melaporkan, dan/atau memberikan keterangan kepada petugas SATPAM yang diberi tugas oleh Pengusaha, apabila kejadian tersebut terjadi di lingkungan kerja dan lingkungan perusahaan.
15. Pekerja wajib ikut membela, mempertahankan perusahaan, apabila adanya rongrongan, gangguan, pencurian dan pengrusakan serta bencana alam yang merugikan perusahaan.
16. Pekerja wajib memberitahukan kepada atasannya atau pengusaha apabila datang masuk kerja terlambat atau pulang cepat, dengan memberitahukan alasannya secara benar dan tanggung jawab.
17. Pekerja yang berhenti bekerja dan/atau dimutasikan ke bagian lain wajib membuat laporan dan serah terima pekerjaan serta barang -barang milik perusahaan.
18. Pekerja yang tidak bisa masuk kerja karena keperluan pribadi/ijin biasa/ijin resmi wajib memberitahukan kepada atasannya atau kepada pengusaha.
19. Pekerja yang akan melaksanakan tugas luar karena tugas dari pengusaha atau karena melaksanakan tugas organisasi Serikat Pekerja wajib memberitahukan, baik keberangkatan maupun sekembalinya.
20. Pekerja yang tidak masuk kerja karena mengambil istirahat haid harus memberitahukan kepada atasan.
21. Pekerja dimutasi karena kenaikan pangkat, penurunan pangkat atau dipindah tugaskan harus menyelesaikan prosedur serah terima tugas dalam waktu yang ditentukan setelah menerima surat perintah dari pihak yang mengadakan mutasi untuk menempati jabatan yang baru.
22. Sebelum hubungan kerja putus, pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya harus diselesaikan menurut prosedur serah terima tugas.
23. Pekerja yang mengurus keuangan, surat-surat berharga, bukti pembukuan, data hasil produksi, sarana kekayaan, peralatan, stempel korespondensi, gambar design, data teknik, arsip dokumen,data management penting dan lain-lain harus menyelesaikan menurut prosedur serah terima tugas.
24. Pekerja wanita hamil yang sudah melaporkan kehamilannya tidak diwajibkan kerja lembur dan apabila bersedia kerja lembur bagi yang bekerja 7 jam maksimal 2 (dua) jam lembur dan bagi yang 8 jam kerja maksimal 1 (satu) jam lembur.
25. Pekerja yang pindah alamat wajib melaporkan kepada Pengusaha selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak terhitung sejak mulai pindah.
26. SATPAM sebagai pekerja karena tugas dan tanggung jawabnya menjaga keamanan, ketertiban dan memeriksa semua pekerja yang berada di wilayah perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran.
27. Pekerja berkewajiban:
a. Menjaga lingkungan melalui penghematan penggunaan listrik, air dan bahan bakar lainnya;
b. Mendukung pengusaha dalam hal kebijakan lingkungan.
28. Pekerja wajib melaksanakan isi Perjanjian Kerja Bersama yang telah disahkan.
29. Demi keselamatan dan kesehatan kerja, pekerja wajib menggunakan sepatu yang sesuai dengan Lingkungan kerja.
Pasal 24 : KEWAJIBAN DASAR PENGUSAHA
1. Pengusaha wajib melaksanakan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disahkan.
2. Pengusaha wajib melaksanakan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
3. Pengusaha wajib merundingkan dengan Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP- SPN) apabila akan memberlakukan peraturan baru yang tidak diatur dalam Undang-undang maupun PKB.
4. Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada Tenaga Kerja Indonesia untuk alih manajemen 5. Pengusaha wajib mengikutsertakan Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) untuk mendampingi anggotanya dalam proses penanganan masalah, atas permintaan pekerja yang bersangkutan.
6. Pengusaha wajib memberi tugas kepada anggota SATPAM yang diberi wewenang untuk menerima laporan, meminta keterangan dan memanggil pekerja atau setiap orang tentang dugaan pelanggaran kesalahan yang terjadi di lingkungan kerja dan lingkungan perusahaan.
7. Pengusaha wajib memberikan Surat Keterangan Pemutusan Hubungan Kerja yang di cap asli kepada pekerja yang diputus hubungan kerjanya.
8. Pengusaha berkewajiban dan berkomitmen
a. Melindungi lingkungan hidup dan mencegah pencemaran polusi lingkungan;
b. Menghemat penggunaan listrik/air/bahan bakar, menggunakan bahan baku seefisien mungkin
c. Mengurangi jumlah limbah, menggalakkan program daur ulang, dan mengurangi dampak emisi terhadap lingkungan;
d. Menciptakan suasana dan lingkungan kerja yang bersih, sehat, indah dan nyaman.
9. Pengusaha wajib menyediakan alat pelindung diri atau perlengkapan kesehatan dan keselamatan kerja.
10. Pengusaha setelah memberikan SP. III dan SP Terakhir kepada pekerja sebagai sanksi, wajib memberikan tembusan kepada Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) untuk memberikan pembinaan kepada pekerja yang bersangkutan. Dan Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) wajib memberikan tembusan kembali kepada Pengusaha bahwa pekerja/karyawan yang bersangkutan telah diberikan pembinaan.
11. Pengusaha yang memberikan sanksi Surat Peringatan (SP) kepada Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia serta memberikan tembusan kepada Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN).
12. Pengusaha mengunjungi pekerja/karyawan yang sakit berkepanjangan.
13. Pengusaha melarang pekerja yang sedang hamil bekerja pada malam hari.
14. Pengusaha wajib memperbaharui data terbaru sejak mulai pekerja melaporkan.
Pasal 25 : JENIS PELANGGARAN, PEMBINAAN DAN SANKSI
Jenis pelanggaran, pembinaan dan sanksi yang dilakukan oleh pekerja dimaksudkan sebagai tindakan korektif dan pengarahan terhadap sikap dan tingkah laku pekerja. Masa berlaku dari masing-masing jenis pelanggaran, pembinaan dan sanksi adalah selama-lamanya 6 (enam) bulan dan apabila masa berlakunya habis sanksi dimulai dari awal kembali. Bagi TKA yang melakukan pelanggaran selain yang tercantum di bawah ini, dapat merujuk kepada Perjanjian Perjanjian Kerja TKA serta tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama dan Perundang-undangan yang berlaku. Adapun Jenis Pelanggaran, Pembinaan dan Sanksi diatur sebagai berikut:
1. Peringatan Lisan
Pekerja diberikan pembinaan dan sanksi peringatan lisan antara lain:
a. Tidak mematuhi peraturan di perusahaan dalam bentuk anjuran atau larangan dan tidak merugikan siapapun;
b. Tidak memakai Kartu Pengenal Karyawan (KPK), selama di lingkungan perusahaan;
c. Pekerja berpakaian dan berpenampilan tidak rapi dan tidak sopan sehingga mengganggu pekerjaan;
d. Bekerja secara malas-malasan dan santai atau menunda-nunda pekerjaan;
e. Pekerja melalaikan tugas dan kewajiban lainnya yang bersifat ringan;
f. Berambut gondrong bagi pekerja/karyawan laki-laki sehingga kelihatan tidak rapi atau mengganggu pekerjaan;
g. Tidak membersihkan tempat kerja sehingga berantakan dan kotor;
h. Membawa tas/bungkusan besar kedalam lingkungan kerja/lokasi pabrik yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan;
i. Pemberian peringatan lisan diatur dalam SOP/peraturan pabrik masing-masing divisi dan tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama serta perundang-undangan yang berlaku yang sudah dibahas dan diketahui oleh Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN);
j. Membuat kegaduhan (seperti memindahkan perabotan, membuat keributan) yang mengganggu waktu istirahat orang lain, merusak perlengkapan yang dipakai bersama di area mess.
Sebagai bukti pembinaan peringatan lisan pekerja menandatangani surat keterangan pembinaan
2. Pembinaan dan Surat Peringatan ke-1 (SP. I)
Pekerja yang melakukan salah satu pelanggaran dibawah ini, akan diberikan pembinaan dan SP 1 (satu) antara lain:
a. Pekerja yang diberikan peringatan lisan kurang dari 6 (enam) bulan dan mengulangi kembali
perbuatan tersebut;
b. Pekerja yang ngobrol atau mengajak berbicara pekerja lain yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan, bermain telepon seluler, mengganggu ketenangan kerja/membuat gaduh dan atau menelantarkan pekerjaan pada saat jam kerja;
c. Corat-coret disembarang tempat, meludah didepan orang banyak atau pimpinan, membuang sampah disembarang tempat atau tidak di kotak sampah;
d. Mengerjakan tugas tidak sesuai dengan Standar Operasional Perusahaan (SOP) yang
mengakibatkan kesalahan dalam pekerjaannya (proses kerja) sehingga hasil produksi rusak dan merugikan perusahaan;
e. Tidak masuk kerja tanpa alasan selama 2 (dua) hari berturut-turut dan/atau 3 (tiga) hari tidak berturut turut dalam satu bulan dan tidak memberitahukan kepada atasan/pengusaha;
f. Menolak untuk diperiksa oleh SATPAM di dalam lingkungan kerja dan lingkungan perusahaan;
g. Malas dan/atau santai dalam bekerja setelah diberikan peringatan lisan;
h. Makan/jajan sambil bekerja yang mengganggu pekerjaan (proses kerja);
i. Atasan tidak memberikan bimbingan kepada bawahannya sesuai dengan norma-norma yang berlaku;
j. Terbukti mencari-cari alasan untuk meminta ijin meninggalkan kerja, pada waktu kerja belum selesai;
k. Boros dalam menggunakan bahan baku, sehingga merugikan perusahaan;
l. Tidak memakai Kartu Pengenal Karyawan (KPK), selama di lingkungan perusahaan setelah di beri peringatan lisan;
m. Pekerja menggunakan sarana komunikasi milik perusahaan atau inventaris perusahaan untuk kepentingan pribadi;
n. Anggota SATPAM memakai seragam dan perlengkapan tidak sesuai dengan jam kerja/shiftnya;
o. Menolak pembinaan atasan atau tidak mematuhi perintah atasan;
p. Memen Memelihara atau memberi makan segala jenis binatang yang dapat mempengaruhi ketenangan, keamanan, atau kesehatan lingkungan;
q. Tidak memenuhi tanggung jawab sebagai atasan atau pengawas dan membiarkan bawahan (bawahan langsung maupun tidak langsung) melanggar aturan terkait keamanan produk atau rahasia perusahaan pabrik;
r. 2 (dua) level atasan pekerja turut bertanggung jawab terhadap pelanggaran keamanan produk karena tidak melakukan pengawasan terhadap pekerjanya;
s. Tinggal di mess atau bertukar kamar mess tanpa izin dari Pihak pengelola mess.
3. Pembinaan dan Surat Peringatan ke-2 (SP. II)
Pekerja yang melakukan salah satu pelanggaran dibawah ini, akan diberikan pembinaan dan SP. II (dua) antara lain:
a Pekerja yang sudah diberikan sanksi SP. I yang masa berlakunya belum habis, dan mengulangi pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP. I;
b. Mangkir selama 3 (tiga) hari berturut-turut atau 4 (empat) hari tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan kalender, tanpa memberikan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan;
c. Tidak melaporkan adanya bahaya kepada atasan/pengusaha yang dapat merugikan pengusaha;
d. Petugas SATPAM tidak sungguh-sungguh dalam melakukan tugas pemeriksaan di Pos jaga/pintu keluar pabrik;
e. Petugas SATPAM tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, memberikan ijin tamu atau kendaraan tamu memasuki kawasan/lokasi pabrik;
f. Petugas SATPAM atau pekerja biasa terbukti tidur pada jam kerja;
g. Terbukti seorang atasan tanpa mengindahkan norma ketenagakerjaan yang berlaku, menolak permintaan bawahan untuk menggunakan hak-hak dan kepentingannya sesuai aturan yang berlaku;
h. Berpindah pekerjaan/tugas tidak seijin kepada atasannya;
i. Terbukti Petugas SATPAM meninggalkan pos/tempat jaga tanpa ijin atasan atau tanpa memberitahukan teman sekerjanya;
j. Membuat keributan dan bertengkar mulut di tempat kerja dan tidak mau menuruti setelah dinasehati oleh atasan;
k. Pekerja yang melanggar ketentuan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain;
l. Terbukti melanggar kebijakan keamanan produk perusahaan, dengan melakukan tindakan seperti: pemotretan, rekaman, mengaktifkan aplikasi internal dan tindakan lainnya yang menggunakan alat-alat yang berfungsi sebagai alat perekam pada kamera, kamera telepon seluler, dan perangkat perekam lainnya di area yang dilarang;
m. Terbukti dengan sengaja merusak aset perusahaan, mesin, system (seperti: pengawasan, pintu akses. perangkat keamanan, dan rekaman);
n. Terbukti secara sengaja memasuki area yang dilarang/membiarkan orang lain memasuki area perusahaan tanpa izin Satuan Pengamanan (SATPAM);
o. Menghilangkan aset perusahaan (seperti: sampel, mold, produk jadi setengah jadi, material, kain dan lain-lain) atau kelalaian yang menyebabkan aset perusahaan tersebar keluar perusahaan;
p. Tidak mematuhi peraturan pintu akses, Termasuk menolak memberikan biometrik (seperti sidik jari. wajah), dan menolak Satuan Pengamanan (SATPAM) memeriksa badan, barang-barang yang dibawa saat keluar masuk pintu akses perusahaan serta mengamankan barang yang dianggap mencurigakan;
q. Tidak ada persetujuan memakai aset perusahaan seperti komputer, email, internet, alat komunikasi termasuk mengubah, menyesuaikan atau mengunduh perangkat lunak atau menolak kegiatan pemeriksaan dan menolak mengembalikan aset perusahaan seperti semula;
r. Atasan atau pengawas tidak memenuhi tanggung jawabnya dengan membiarkan pekerja karyawan baik secara langsung atau tidak langsung melanggar aturan perusahaan atau membocorkan keamanan produk atau rahasia perusahaan dengan kesalahan yang tingkat keseriusan yang lebih besar dari sebelumnya;
s. Melakukan perubahan atau mengubah hasil produksi, memusnahkan, membuat informasi pengiriman palsu, atau mencoba menggunakan produk tanpa ada persetujuan dari perusahaan atau prosedur setiap pabrik;
t. Pekerja yang tinggal di mess tidak mematuhi tata tertib mess;
u. Melanggar hal-hal yang dilarang dalam aturan penggunaan internet mess.
4. Pembinaan dan Surat Peringatan ke-3 (SP. III)
Pekerja yang melakukan salah satu pelanggaran dibawah ini, akan diberikan pembinaan dan SP. III (tiga) antara lain:
a. Pekerja sudah diberikan sanksi SP. I (satu), yang masa berlakunya belum habis tetapi melakukan pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP. II (dua);
b. Pekerja sudah diberikan sanksi SP. II (dua), yang masa berlakunya belum habis tetapi melakukan. pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP. II (dua) atau SP. I (satu);
c. Terbuki menyuruh, membiarkan, mengijinkan kepada pekerja lain untuk memakai peralatan mesin atau inventaris perusahaan tanpa seijin pimpinan untuk kepentingan pribadi;
d. Tidak menjaga nama baik perusahaan;
e. Terbukti merokok di lokasi pabrik lingkungan kerja yang ada stiker larangan merokok;
f. Terbukti menerima perjamuan dan pemberian hadiah dari konsumen untuk mempengaruhi suatu keputusan yang merugikan perusahaan (makan biasa tidak termasuk);
g. Terbukti berjualan di lokasi kerja/pabrik pada jam kerja atau bukan jam kerja tanpa ijin dari pengusaha atau atasan;
h. Terbukti dengan sengaja mencemarkan nama baik atasan dan bawahannya;
i. Mangkir 4 (empat) hari berturut-turut atau 5 (lima) hari tidak berturut-turut dalam satu bulan:
j. Terbukti anggota SATPAM meninggalkan pos/tempat jaga sebelum waktunya sehingga perusahaan kehilangan barang/ mengalami kerugian;
k. Berkata kasar/tidak senonoh kepada orang lain di muka umum/di tempat kerja dengan bahasa yang melecehkan nama baik orang lain;
L. Terbukti Petugas SATPAM dalam pemeriksaan pekerja biasa melakukan pelecehan dalam Pemeriksaan;
m. Mandi/mencuci/mancing/berenang di kolam penampungan air perusahaan tanpa seijin atasan;
n. Menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi yang dapat mengganggu pekerjaannya;
o. Petugas SATPAM terbukti membiarkan orang lain (bukan petugas/pekerja karyawan) keluar masuk lingkungan pabrik tanpa seijin atasan atau lengah dalam melaksanakan tugas di pos jaga;
p. Atasan yang mempekerjakan ibu hamil yang sudah mendapatkan Surat Keterangan cuti hamil dan melahirkan atau tidak memberikan ijin bagi pekerja wanita yang hamil untuk memeriksa kehamilannya;
q. Ibu hamil yang sudah diberikan Surat Keterangan cuti melahirkan, tetapi tidak mau melaporkan ke HR/SD/ERC/HSE tidak mau menggunakan/melaksanakan cuti sesuai ketentuan;
r. Petugas SATPAM yang sedang jaga tidak mengetahui di daerah pengawasannya terjadi pencurian/ada tindak kejahatan terhadap barang milik perusahaan;
s. Tidak mematikan listrik dan mesin produksi atau merapikan barang-barang pekerjaan setelah selesai jam kerja;
t. Terbukti seorang atasan menyuruh dan membiarkan bawahannya bekerja kembali setelah jam kerja pokok atau jam kerja lemburnya selesai;
u. Terbukti setelah cekroll jam kerja pulang melanjutkan pekerjaannya kembali dengan segala bentuk alasan apapun;
v. Terbukti seorang atasan mempekerjakan wanita hamil dengan usia kandungan diatas 8 bulan:
w. Ibu hamil dengan sengaja tidak mau melaporkan kehamilannya pada HR/SD/HSE/ERC;
x. Terbukti seorang atasan setelah mendapatkan laporan tidak menempatkan bawahannya yang hamil pada bagian yang sesuai;
y. Mengajak masuk orang yang bukan pekerja/karyawan ke lokasi pabrik tanpa seijin petugas;
z. Mencheckrolkan atau dicheckrolkan pekerja lainnya yang berada di lingkungan kerja dan lingkungan perusahaan, pada waktu masuk kerja dan/atau selesai kerja;
aa. Terbukti tanpa ijin dari atasan bekerja di tempat lain, mengakibatkan tugas-tugas yang diberikan pengusaha terganggu, sehingga merugikan perusahaan
bb. Kelalaian membocorkan rahasia perusahaan
cc. Membocorkan rahasia perusahaan sebelumnya atau melanggar perjanjian kontrak dengan perusahaan sebelumnya
dd. Tidak ada persetujuan dari atasan untuk melakukan perubahan / memindahkan / menyesuaikan/merusak aset perusahaan, mesin, sistem (seperti: pengawasan, pintu akses, perangkat keamanan/anti pencuri, dan rekaman)
ee. Di area terkontrol pabrik membawa alat perekam bukan milik perusahaan atau menggunakan alat perekam yang bukan milik perusahaan
ff. Melanggar aturan pemakaian dan penyimpanan kamera rekaman, penyimpanan data seperti flashdisk, hardisk eksternal milik perusahaan.
gg. Tidak ada persetujuan dari atasan untuk memasuki area perusahaan atau membawa orang lain memasuki area terkontrol pabrik
hh. Menghilangkan aset perusahaan (seperti: sampel, mold, produk jadi setengah jadi, material, kain dan lain-lain) ataupun kelalaian dimana aset perusahaan tersebar keluar perusahaan / tersebar ke publik serta menimbulkan dampak yang cukup serius
ii. Tidak ada persetujuan dari atasan untuk memakai aset perusahaan seperti komputer, email, internet, alat komunikasi, termasuk mengubah, menyesuaikan atau mengunduh perangkat lunak atau menolak kegiatan pemeriksaan dan menolak mengembalikan aset perusahaan
jj. Tanpa ada persetujuan perusahaan atau prosedur setiap pabrik, termasuk namun tidak terbatas pada mengubah hasil produksi, memusnahkan, membuat informasi palsu mengenai produksi serta mencoba menggunakan produk
kk. Mengundang orang luar / pihak luar yang bukan pekerja/karyawan tinggal di mess tanpa izin dari pihak pengelola mess
II. Menggunakan dan menyimpan barang atau zat yang berbahaya di lingkungan mess, seperti: bahan mudah terbakar, bahan kimia berbahaya dan lainnya
mm. Melanggar tata tertib penggunaan listrik, air, api dan gas di lingkungan mess.
5. Pembinaan dan Surat Peringatan Terakhir (SP TERAKHIR) Pelanggaran yang dilakukan pekerja, yang menyebabkan diberikan Surat Peringatan Terakhir atau SP Terakhir, apabila:
a. Pekerja sudah diberikan sanksi SP 1 (satu), yang masa berlakunya belum habis tetapi melakukan. pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP III (tiga);
b. Pekerja sudah diberikan sanksi SP II (dua), yang masa berlakunya belum habis tetapi melakukan pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP II (dua) atau SP III (tiga);
c. Pekerja sudah diberikan sanksi SP III (tiga), yang masa berlakunya belum habis tetapi melakukan pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP III (tiga) atau SP II (dua) atau SP 1 (satu)
6. PHK
a. Pekerja sudah diberikan sanksi SP Terakhir, yang masa berlakunya belum habis tetapi melakukan pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP I atau SP II atau SP III;
b. Pekerja karyawan yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena didiskualifikasikan mengundurkan diri.
7. PHK TANPA PESANGON
1. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Tanpa Pesangon dapat dilakukan oleh pengusaha apabila pekerja melakukan pelanggaran sebagai berikut:
a. Penghuni mess baik TKA maupun TKI yang melakukan kegiatan atau perbuatan yang melanggar hukum seperti melakukan perbuatan asusila di lingkungan mess;
b. Penghuni mess baik TKA maupun TKI yang terlibat perkelahian atau hal yang dapat melukai orang lain di lingkungan mess;
c. Penghuni mess baik TKA maupun TKI yang mabuk sehingga mengganggu ketertiban dan ketentraman penghuni mess yang lain, termasuk merusak fasilitas dan ketertiban umum di lingkungan mess;
d. Terbukti melakukan tindakan penipuan, pencurian, perkelahian, penganiayaan, dan penggelapan di lingkungan perusahaan;
e. Terbukti mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya di lingkungan kerja dan lingkungan perusahaan;
f. Terbukti melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja dan lingkungan perusahaan;
g. Terbukti baik langsung atau tidak langsung dengan itikad tidak baik meminta atau menerima sejumlah uang atau barang dari calon pekerja karyawan pada proses penerimaan pekerja/karyawan;
h. Terbukti memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
i. Terbukti dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan, teman sekerja yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan dan menimbulkan cacat total pekerja bahkan sampai menimbulkan teman sekerja meninggal dunia;
j. Terbukti melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana minimal 5 (lima) tahun atau lebih;
k. Terbukti melakukan pemotongan dan pengambilan gaji tanpa kuasa dan kesepakatan tertulis dari kedua belah pihak;
l. Terbukti merokok di tempat-tempat yang berbahaya dan/atau mudah terbakar yang dapat menimbulkan kerusakan dan kerugian bagi Perusahaan, seperti:
1.1. Ruang Laboratorium.
1.2. Ruang Penyimpan Gas
1.3. Ruang Laminating
1.4. Ruang Packing 1
1.5. Gudang Material
1.6. Gudang Kimia
m. Terbukti mencari keuntungan pribadi dengan membungakan uang;
n. Petugas satuan pengamanan (SATPAM) memergoki pekerja/karyawan atau bukan pekerja karyawan melakukan tindakan sebagaimana dijelaskan di atas dengan sengaja tidak melakukan penangkapan serta menyerahkan kepada atasan untuk diambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
II. Pelanggaran sebagaimana disebutkan dalam ayat 1 (satu) harus didukung dengan bukti sebagai berikut:
a. Pekerja tertangkap tangan;
b. Ada pengakuan dari pekerja yang bersangkutan atau;
c. Bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi;
d. Ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat.
BAB VI : PEMBEBASAN KEWAJIBAN BEKERJA
Pasal 26 : IZIN RESMI
1. Pengusaha dalam hal-hal tertentu wajib memberikan ijin resmi kepada pekerja sebagai tanda simpatik dengan tetap memberikan upah penuh, sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Hari-hari yang wajib bagi pengusaha untuk memberikan ijin resmi, antara lain:
a. Pekerja sendiri menikah: 3 hari
b. Pekerja menikahkan anak: 2 hari
c. Istri pekerja melahirkan atau keguguran kandungan: 2 hari
d. Pekerja menyunatkan/membaptiskan anak: 2 hari
e. Keluarga pekerja (istri, suami, anak, orang tua/mertua) meninggal dunia: 2 hari
f. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia : 1 hari
3. Pekerja yang akan meminta ijin resmi kepada pengusaha, wajib mengajukan permohonan selambat lambatnya I (satu) minggu sebelumnya kecuali karena keluarga meninggal dunia dan/atau istri pekerja melahirkan.
4. Pengusaha wajib memberikan ijin resmi kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya alasan alasan yang menyebabkan keluhan bagi pekerja.
5. Pekerja wajib melampirkan surat keterangan yang sah sebagai tanda bukti kejadian.
6. Pengusaha wajib memberikan ijin sesuai dengan berita kejadian dan prosedur permohonan ijin.
Pasal 27 : CUTI TAHUNAN
1. Pengusaha wajib memberikan waktu cuti tahunan kepada pekerja setelah bekerja selama 12 (dua belas) bulan terus menerus, dengan mendapat upah penuh.
2. Pekerja wajib mengajukan permohonan cuti tahunan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelumnya dikecualikan hal-hal yang bersifat insidentil/mendadak.
3. Pengusaha wajib memberikan cuti tahunan yang diambil bersamaan dengan cuti massal (Idul Fitri) sebanyak 8 (delapan) hari dan selebihnya adalah hak mutlak pekerja sepenuhnya. Penetapan cuti masal lebaran melalui perundingan antara Pengusaha dengan Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN).
4. Pekerja yang sampai batas waktu berakhirnya pengambilan hak cuti tahunan tidak mempergunakannya, pengusaha wajib mengkompensasikan dengan uang secara otomatis pada bulan ke-25 dengan perhitungan proporsional.
5. Pekerja yang mempunyai masa kerja belum mencapai 12 (dua belas) bulan berturut-turut, dan telah memperoleh cuti tahunan yang diambil dalam cuti massal (Idul Fitri) dan apabila sudah lahir masa cutinya maka akan dipotong sebanyak cuti massal yang telah diambil, adapun selebihnya adalah hak mutlak pekerja sepenuhnya.
6. Pengusaha dapat mengijinkan pekerja untuk menggabungkan pengambilan cuti tahunan dengan ijin resmi.
7. HR wajib menjawab pertanyaan dari pekerja saat mulai berlaku dan habisnya hak cuti tahunannya atas persetujuan pengusaha akan dikompensasikan dengan uang sesuai prosedur yang berlaku.
8. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja belum mencapai 12 (dua belas) bulan berturut-turut, dan telah memperoleh cuti tahunan yang diambil dalam cuti massal (Idul Fitri) dan pekerja tersebut di PHK atau mengundurkan diri sebelum masa cutinya lahir, maka haknya akan dipotong secara proporsional sesuai jumlah hari cuti yang telah diambil dengan cara perhitungan kompensasi.
9. Pekerja mendapatkan tambahan cuti tahunan sebagai bentuk penghargaan pekerja dengan masa kerja sebagai berikut:
a. 15 - 20 tahun diberikan 1 hari cuti.
b. 20 - 25 tahun diberikan 2 hari cuti.
c. 25 tahun keatas diberikan 3 hari cuti
Pasal 28 : ISTIRAHAT HAID
1. Pekerja wanita tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua haid.
2. Pekerja yang mengambil istirahat haid berhak atas upah.
Pasal 29 : CUTI HAMIL DAN CUTI MELAHIRKAN
1. Pekerja wanita berhak atas cuti hamil dan cuti melahirkan bersalin.
2. Pekerja wanita harus mengambil cuti melahirkan 1½ (satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1½ (satu setengah) bulan setelah melahirkan.
3. Apabila hak cuti hamil dan melahirkan telah diambil ternyata terjadi kelahiran melebihi TP/batas normal, maka selebihnya akan tetap dihitung Cuti melahirkan selama 1½ Bulan setelah melahirkan.
4. Pekerja wanita dengan usia kehamilan minggu ke 30 harus mengajukan cuti hamil dan melahirkan ke HR 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan cuti dengan melampirkan surat nikah dan surat keterangan cuti hamil dan melahirkan yang diberikan atau telah disetujui oleh dokter.
5. Pekerja wanita yg mengalami keguguran/gugur kandungan/ABORTUS diberikan hak cuti selama 1 1/2 bulan setelah keguguran/gugur kandungan, dengan surat keterangan dari Dokter/Bidan.
6. Pekerja wanita yang melahirkan sebelum mengambil hak cuti melahirkan/PREMATUR, berhak mendapatkan hak cuti melahirkan selama tiga bulan dan dibuktikan dengan surat keterangan dari
Dokter/Bidan.
Pasal 30 : IZIN SAKIT
1. Pekerja yang tidak dapat masuk kerja karena sakit, wajib menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter atau tim medis yang memeriksa kepada HR paling lambat 2 (dua) hari kerja dari tanggal masuk. Apabila melewati batas waktu yang telah ditentukan pekerja yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya maka akan dianggap sakit tanpa surat dokter/sakit biasa atau dikompensasikan dengan hak cuti tahunan apabila masih mempunyai hak cuti tahunan setelah dipotong cuti massal (cuti Idul Fitri).
2. Pekerja yang sakit berkepanjangan dan tidak lebih dari 1 (satu) tahun, surat keterangan dokter yang memeriksa dapat diserahkan 1 (satu) kali seminggu.
3. Pekerja yang tidak dapat bekerja karena sakit dengan bukti surat keterangan dokter yang sah berhak atas upah penuh.
4. Perusahaan dapat menolak surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh Balai Pengobatan atau Yayasan yang tidak mendapat ijin dan diakui oleh instansi terkait.
5. Pemberian upah bagi pekerja yang sakit berkepanjangan diatur dalam SOP/peraturan pabrik masing-masing divisi dan tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama dan perundang-undangan yang berlaku. setelah dibahas dan diketahui oleh Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN).
Pasal 31 : IZIN MENINGGALKAN KERJA DENGAN MENDAPAT UPAH PENUH
1. Pekerja yang tidak melakukan kerja karena perintah pimpinan perusahaan.
2. Pekerja yang tidak melakukan kerja karena menjalankan tugas Negara.
3. Pekerja yang tidak melakukan kerja karena menjalankan ibadah yang diwajibkan/diperintahkan agamanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Pekerja karena menjadi anggota/pengurus Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP-
SPN) tidak melakukan kerja, karena melaksanakan tugas atas perintah organisasi Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN).
5. Pekerja tidak melakukan kerja atas izin pengusaha dan memberikan informasi kepada atasan
dengan mendapat upah diantaranya:
a. Rumah atau jalan yang dilewati kebanjiran/bencana alam yang lain sesuai pengumuman pemerintah paling lambat 2 (dua) hari:
b. Antar keluarga (istri, suami, anak, orang tua/mertua) dalam satu lingkungan karena sakit mendesak dan dirawat di ruang UGD atau ICCU paling lama 2 (dua) hari dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit yang bersangkutan
c. Terkena musibah pencurian atau perampokan dan dipanggil yang berwajib selaku saksi paling lama 1 (satu) hari dan/atau bilamana diperlukan oleh pihak berwenang
d. Pekerja yang melakukan ibadah umroh diberikan izin dengan mendapat upah penuh sebanyak 9 (sembilan) hari dan diberikan 1 (satu) kali selama bekerja di perusahaan.
Pasal 32 : IZIN MENINGGALKAN KERJA DENGAN TIDAK MENDAPAT UPAH
1. Pekerja tidak melakukan pekerjaan untuk kepentingan pribadi dan wajib mengajukan permohonan ijin terlebih dahulu kepada atasannya.
2. Pekerja tidak melakukan kerja karena sakit dan tidak ada keterangan dokter/tim medis yang sah
Pasal 33 : IZIN BIASA
1. Pekerja yang tidak dapat melakukan pekerjaan pada jam kerja, wajib mengajukan permohonan ijin kepada atasannya.
2. Pekerja yang akan meminta ijin biasa wajib memberitahukan secara tertulis dan untuk kasus mendesak/insidentil bisa lewat telpon sendiri kepada atasannya dan 2 hari dari tanggal masuk harus mengisi formulir ijin tertulis, apabila setelah jangka waktu yang ditentukan tidak memenuhi
syarat yang ditentukan. maka dianggap alpa (tanpa keterangan).
BAB VII : PENGUPAHAN
Pasal 34 : SISTEM PENGUPAHAN
1. Mengenai sistem pengupahan berdasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I Nomor 01 tahun 2017 Tentang Struktur dan Skala Upah yang terlampir dalam Perjanjian Kerja Bersama yang tidak dapat dipisahkan bulannya dan
2. Sistem pembayaran upah dilakukan 1 (satu) bulan sekali paling lambat tanggal 7 setiap diberlakukan mulai bulan Juni 2020.
3. Komponen Upah terdiri atas:
I. Upah
A. Gaji Pokok
1. UMK dan UMSK
B. Tunjangan Tetap
1. Tunjangan Masa Kerja
2. Tunjangan Jabatan
C. Tunjangan Tidak Tetap
1. Kerajinan
2. Tunjangan Shift
II. Non Upah:
1. Insentif Kehadiran
2. Insentif Produksi
3. Subsidi Luar & Transportasi (SLT)
4. Kompensasi Cuti Tahunan
5. Bonus
6. Lain-lain I
III. Lembur
1. Hari Biasa
2. Hari Minggu/Besar
4. HR akan mengumumkan jadwal pembayaran gaji periode 1 tahun melalui kesepakatan dengan Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja -nasional (PSP-SPN) dengan mempertimbangkan hari sabtu, minggu dan libur nasional dimana Bank tidak beroperasi.
5. Sesuai dengan ketentuan UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan yang harus ditanggung oleh pekerja yang bersangkutan dan perusahaan sebagai wajib pungut, akan menyetorkan kepada instansi yang berwenang dan memberitahukan pemberitahuan pajak tahunan kepada pekerja yang bersangkutan.
6. Perhitungan upah bagi pekerja yang memiliki laporan kehadiran selain "Normal" akan dihitung per hari. Bila laporan kehadiran menjadi "Tidak Normal" dikarenakan oleh ijin biasa atau alpa, upah akan dihitung berdasarkan per 30 menit (jam kerja sebenarnya pekerja). Persyaratan ini disesuaikan dengan SOP internal dan tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama serta perundang-undangan yang berlaku setelah dibahas dan diketahui oleh Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN).
7. Standar telat dan pulang cepat
a. Telat: Setelah jam masuk kerja yang ditetapkan, dihitung telat (Pemotongan gaji dihitung per 30 menit)
b. Pulang cepat: Sebelum jam pulang kerja yang ditetapkan, dihitung pulang cepat (untuk pulang cepat, dikontrol dengan surat keluar, pemotongan gaji dihitung per 30 menit)
8. Standar pemotongan gaji dan perhitungan jika telat masuk dan pulang cepat:
a. Jika tidak melebihi 30 menit, tidak dipotong gaji, tetapi insentif kehadiran disesuaikan dengan ketentuan pasal 40;
b. Jika melebihi 30 menit, standar perhitungan pemotongan gaji dihitung untuk tiap 30 menit dan insentif kehadiran disesuaikan dengan ketentuan pasal 40;
c. Perhitungan pemotongan untuk telat masuk dan pulang cepat adalah ((Gaji Pokok Tunjangan Kerajinan)/173)/2* tiap unit telat (setiap 30 menit sebagai standar I unit), dan peraturan lain disesuaikan dengan SOP pabrik masing-masing.
Pasal 35 : PENYESUAIAN UPAH
1. Upah terendah pekerja adalah berdasarkan Upah Minimum Kabupaten Serang (UMK) dan/atau Upah Minimum Sektoral (UMSK) yang disahkan oleh Pemerintah.
2. Penyesuaian upah diberikan kepada pekerja berdasarkan prestasi dan kompetensi yang disesuaikan dengan jabatan dan golongan upahnya.
Pasal 36 : UPAH LEMBUR
1. Dasar perhitungan tarif upah lembur adalah surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP- 102/MEN/VI/2004 yang dikeluarkan pada tanggal 25 Juni 2004.
2. Tarif Upah Lembur (TUL) yang diberlakukan adalah 1/173 x Upah tetap.
3. Perhitungan Tarif Upah Lembur, berdasarkan waktu kerja lembur sebagai berikut: Besarnya upah lembur untuk jam kerja diatur sebagai berikut:
a. Hari kerja biasa:
Jam 1 (pertama): 1,5 x TUL
Jam 2 dan seterusnya : 2 x TUL
b. Hari Libur Minggu atau Nasional
Jam ke 1 s/d 7 : 2 x TUL
Jam ke 8 : 3 x TUL
Jam ke 9 seterusnya : 4 x TUL
c. Hari libur Nasional jatuh pada hari kerja terpendek
Jam ke I s/d 5: 2 x TUL
Jam ke 6 : 3 x TUL
Jam ke 7 dan 8 seterusnya : 4 x TUL
4. Bagi pekerja All in yang bekerja pada hari Libur Nasional dan istirahat mingguan sesuai dengan ketentuan pemberitahuan, akan diberikan insentif sesuai dengan SOP/peraturan pabrik dan tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama serta perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 37 : INSENTIF CUTI MASSAL LEBARAN
1. Pekerja yang masuk bekerja pada saat Cuti Massal Lebaran tidak mengurangi hak cuti tahunannya.
2. Insentif Cuti Massal diberikan pada saat pelaksanaan tugas berdasarkan kehadiran.
Pasal 38 : TUNJANGAN JABATAN
1. Tunjangan Jabatan diberikan kepada pekerja yang memangku suatu jabatannya.
2. Besarnya tunjangan jabatan ditentukan menurut tingkat jabatan yang besarnya menurut uraian jabatan, analisa jabatan, evaluasi jabatan pada setiap tingkat jabatan.
3. Tunjangan Jabatan besarnya tidak diambil dari gaji pokok pekerja yang memangku jabatan. Apabila pekerja tidak lagi memangku jabatan maka tunjangan jabatan dihapus.
4. Bagi pekerja yang memangku jabatan harus diberikan SK Jabatan dari perusahaan sejak memangku jabatan yang baru.
Pasal 39 : TUNJANGAN SHIFT
Tunjangan shift diberikan kepada pekerja yang melakukan pekerjaan shift III atau pekerja long shift dengan besarnya tunjangan shift sebesar Rp. 10.000, -/hari.
Pasal 40 : INSENTIF KEHADIRAN
1. Insentif kehadiran akan diberikan penuh apabila pekerja selama 1 (satu) bulan masuk kerja.
2. Insentif kehadiran akan dipotong 100% apabila pekerja absen 1 hari tanpa alasan atau tanpa dikompensasikan dengan cuti tahunan apabila masih mempunyai hak cuti setelah dipotong cuti massal/Idul Fitri.
3. Insentif kehadiran tidak akan dipotong jika ijin resmi, cuti tahunan dan surat dokter.
4. Insentif kehadiran akan dikurangi 50% apabila pekerja sakit biasa atau ijin biasa selama 1 (satu) hari, dan 100% apabila selama 2 (dua) hari atau lebih.
5. Kecuali disebutkan dalam pasal 30 ayat 5, insentif kehadiran tidak akan dibayar apabila I hari 50% dan 2 hari 100%.
6. Bagi pekerja/karyawan yang terlambat (TL) dan pulang cepat (PC) 3 kali dalam satu bulan maka insentif kehadiran akan dipotong 50% dan untuk 4 kali keatas akan dipotong 100%
7. Besarnya insentif kehadiran diatur sebagai berikut:
a. Golongan 1 besarnya Rp. 47.000,-
b. Golongan 2 besarnya Rp. 59.000,-
c. Golongan 3 besarnya Rp 67.000,-
d. Golongan 4 besarnya Rp. 87.000,-
e. Golongan 5/6 besarnya Rp. 107.000,-
f. Golongan 7B besarnya Rp. 112.000,-
g. Golongan 7A besarnya Rp. 122.000,-
Pasal 41 : TUNJANGAN MASA KERJA
1. Tunjangan masa kerja diberikan kepada pekerja, mulai dari golongan upah terendah sampai golongan upah tertinggi.
2. Tunjangan masa kerja diberikan kepada semua pekerja setelah paling sedikit bekerja selama 1 (satu) tahun dan diberikan terhitung per tanggal masuk kerja.
3. Besarnya tunjangan masa kerja sebagai berikut:
a. 1-2 tahun masa kerja sebesar Rp. 13.000, -/bulan
b. 2-3 tahun masa kerja sebesar Rp. 19.000, -/bulan
c. 3-4 tahun masa kerja sebesar Rp. 22.000, -/bulan
d. 4-5 tahun masa kerja sebesar Rp. 26.000, -/bulan
e. 5-6 tahun masa kerja sebesar Rp. 29.000, -/bulan
f. 6-7 tahun masa kerja sebesar Rp. 32.000, -/bulan
g. 7-8 tahun masa kerja sebesar Rp. 35.000, -/bulan
h. 8-9 tahun masa kerja sebesar Rp. 38.000, -/bulan
i. 9-10 tahun masa kerja sebesar Rp. 41.000, -/bulan
j. 10-11 tahun masa kerja sebesar Rp. 44.000, -/bulan
k. 11-12 tahun masa kerja sebesar Rp. 47.000, -/bulan
l. 12-13 tahun masa kerja sebesar Rp. 50.000, -/bulan
m. 13-14 tahun masa kerja sebesar Rp. 53.000, -/bulan
n. 14-15 tahun masa kerja sebesar Rp. 56.000, -/bulan
0. 15-16 tahun masa kerja sebesar Rp. 59.000, -/bulan
p. 16-17 tahun masa kerja sebesar Rp. 62.000, -/bulan
q. 17-18 tahun masa kerja sebesar Rp. 65.000, -/bulan
r. 18-19 tahun masa kerja sebesar Rp. 68.000, -/bulan
s. 19-20 tahun masa kerja sebesar Rp. 71.000, -/bulan
t. 20-21 tahun masa kerja sebesar Rp. 74.000, -/bulan
u. 21-22 tahun masa kerja sebesar Rp. 77.000, -/bulan
v. 22 tahun masa kerja sebesar Rp. 80.000, -/bulan
Pasal 42 : TUNJANGAN HARI RAYA
1. Tunjangan hari raya diberikan perusahaan kepada pekerja agar yang bersangkutan dapat merayakan hari raya dan diberikan sekurang-kurangnya 1(satu) minggu sebelum hari raya keagamaan. Besarnya tunjangan hari raya keagamaan adalah sebagai berikut:
No. | Masa Kerja | Persentase |
1 | Masa kerja kurang dari 1 bulan (masa percobaan) | Sesuai kebijakan |
2 | Masa kerja 1 bulan sampai dengan kurang dari 1 tahun | Proporsional |
3 | Masa kerja 1 tahun sampai dengan kurang dari 2 tahun | 115% |
4 | Masa kerja 2 tahun sampai dengan kurang dari 3 tahun |
130% |
5 | Masa kerja 3 tahun sampai dengan kurang dari 4 tahun | 150% |
6 | Masa kerja 4 tahun sampai dengan kurang dari 5 tahun | 175% |
7 | Masa kerja 5 tahun sampai dengan kurang dari 6 tahun | 200% |
8 | Masa kerja 6 tahun sampai dengan kurang dari 7 tahun | 203% |
9 | Masa kerja 7 tahun sampai dengan kurang dari 8 tahun | 207% |
10 | Masa kerja 8 tahun sampai dengan kurang dari 9 tahun | 210% |
11 | Masa kerja 9 tahun sampai dengan kurang dari 10 tahun | 213% |
12 | Masa kerja 10 tahun sampai dengan kurang dari 11 tahun |
216% |
13 | Masa kerja 11 tahun sampai dengan kurang dari 12 tahun | 219% |
14 | Masa kerja 12 tahun sampai dengan kurang dari 13 tahun | 222% |
15 | Masa kerja 13 tahun sampai dengan kurang dari 14 tahun |
225% |
16 | Masa kerja 14 tahun ke atas | 228% |
2. Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena mengundurkan diri atau karena kasus tertentu setelah memasuki Bulan Ramadhan/Puasa berhak mendapatkan THR yang besarnya seperti ayat 1 diatas dan diberikan bersamaan dengan uang penggantian hak lainnya.
Pasal 43 : TUNJANGAN PERJALANAN DINAS
1. Tunjangan Perjalanan Dinas diberikan sebagai pengganti biaya makan, penginapan dan transportasi.
2. Pekerja yang melakukan perjalanan dinas adalah untuk melaksanakan tugas perusahaan keluar / ke dalam kota berdasarkan surat dinas dari atasannya.
3. Besarnya tunjangan perjalanan dinas berdasarkan ketentuan dari perusahaan.
4. Tunjangan transportasi dan penginapan selama melakukan perjalanan dinas akan diperhitungkan secara langsung pada nota perjalanan dinas yang bersangkutan disertai bukti-bukti atau pertanggungjawaban yang jelas.
BAB VIII : JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Jaminan sosial tenaga kerja adalah pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang, sebagai akibat dari peristiwa dan/atau keadaan yang dialami pekerja, yang berupa: jaminan kecelakan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kesehatan.
Pasal 44 : JAMINAN KECELAKAAN KERJA
1. Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, berhak atas jaminan kecelakan kerja (JKK) yang berupa penggantian biaya meliputi:
a. Biaya pengangkutan pekerja ke rumah sakit dan/atau ke rumah tempat tinggalnya, termasuk biaya pertolongan pada kecelakaan;
b. Biaya pemeriksaan, pengobatan dan/atau perawatan selama dirumah sakit termasuk biaya rawat jalan;
c. Biaya rehabilitasi berupa alat bantu dan/atau alat ganti bagi yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja.
2. Besarnya santunan berupa uang, diatur sesuai ketentuan yang ada meliputi:
a. Santunan sementara tidak mampu bekerja;
b. Santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya;
c. Santunan cacat total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental;
d. Santunan kematian.
3. Premi asuransi dan iuran sebesar 0,89% per bulan dan menjadi tanggungan perusahaan.
4. Pengusaha wajib memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan, setiap ada pekerja yang tertimpa kecelakaan kerja, baik terjadi pada waktu perjalanan menuju ke tempat kerja, dalam waktu kerja dan pada pada waktu pulang dari kerja. Untuk melaporkan kepada kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam, terhitung sejak terjadinya kecelakan kerja.
5. Pengusaha pada waktu melaporkan kejadian kecelakaan kerja, setelah ada surat keterangan daridokter. pemeriksa atau dokter penasehat, wajib melaporkan surat-surat keterangan, antara lain:
a. Keterangan sementara tidak mampu bekerja;
b. Keterangan cacat sebagian untuk selama-lamanya;
c. Keterangan cacat total untuk selama-lamanya;
d. Meninggal dunia.
6. Pengajuan penggantian pembayaran Jaminan Kecelakaan kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan:
a. Foto copy kartu peserta;
b. Surat keterangan dokter pemeriksa atau dokter penasehat, yang menerangkan tingkat kecacatan yang diderita pekerja;
c. Kwitansi biaya pengobatan dan pengangkutan; d. Dokumen pendukung lain yang diperlukan oleh BPJS Ketenagakerjaan;
7. Hal-hal yang tidak tercakup dalam ketentuan pasal ini diatur sesuai peraturan perundang-undangan terbaru yang bersangkutan dan berlaku.
Pasal 45 : JAMINAN KECELAKAAN DILUAR HUBUNGAN KERJA
1. Pengusaha wajib mengikutsertakan seluruh pekerja/karyawan dalam Asuransi Kecelakaan Diluar Hubungan. Kerja (AKDHK) sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) No. 13 Tahun 2003 Kabupaten Serang.
2. Besarnya premi Asuransi Kecelakaan Di Luar Hubungan Kerja sebesar 0,24% per bulan menjadi tanggungan pengusaha, dan pengajuan klaim dilakukan oleh pekerja/karyawan yang bersangkutan. kepada penyelenggara asuransi yang ditunjuk.
3. Hal-hal yang tidak tercakup dalam ketentuan pasal ini diatur sesuai peraturan perundang-undangan terbaru yang bersangkutan dan berlaku.
Pasal 46 : JAMINAN KEMATIAN
1. Pekerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, pihak keluarga (ahli waris yang sah) berhak atas Jaminan Kematian.
2. Jaminan kematian dibayar sekaligus kepada ahli waris pekerja (janda, duda atau anak) yang meliputi:
a. Santunan kematian dan biaya pemakaman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
b. Dalam hal pekerja tidak mempunyai keturunan sedarah, jaminan kematian dibayarkan kepada yang ditunjuk pekerja dalam wasiatnya;
c. Selama tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada pengusaha atau pihak lain selama pengurusan pemakaman.
3. Premi asuransi dan iuran setiap bulan sebesar 0.30% dari upah sebulan menjadi tanggungan pengusaha.
4. Pengajuan pembayaran jaminan kematian kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan disertai bukti- bukti, antara lain:
a. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli dan foto copy;
b. KTP ahli waris;
c. Foto Copy KTP yang meninggal.
5. Sebagai rasa simpati dan belasungkawa dari perusahaan, perusahaan membantu biaya \ transportasi jenazah dengan ketentuan meninggal pada saat berangkat kerja, saat kerja dan pulang kerja.
6. Hal-hal yang tidak tercakup dalam ketentuan pasal ini diatur sesuai peraturan perundang-undangan terbaru yang bersangkutan dan berlaku.
Pasal 47 : JAMINAN HARI TUA
1. Jaminan Hari Tua (JHT) dibayarkan kepada pekerja yang telah mencapai umur sesuai degan ketentuan BPJS atau cacat total tetap untuk selama-lamanya dan dilakukan secara sekaligus.
2. Tenaga kerja yang telah mencapai usia sesuai dengan ketentuan BPJS tetapi masih tetap bekerja, dapat memilih untuk menerima pembayaran jaminan hari tuanya pada saat usia yang telah ditentukan oleh BPJS atau pada saat tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja.
3. Dalam hal tenaga kerja memilih untuk menerima pembayaran Jaminan Hari Tua pada usia yang telah ditentukan oleh BPJS, maka pembayaran Jaminan Hari Tua dilakukan sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja.
4. Pekerja yang cacat total tetap untuk selama-lamanya sebelum mencapai umur yang telahditentukan oleh BPJS, berhak mengajukan pembayaran jaminan hari tua kepada BPJS Ketenagakerjaan.
5. Pekerja yang sebelum mencapai umur yang telah ditentukan oleh BPJS tetapi berhenti bekerja dapat mengajukan pembayaran jaminan hari tua kepada BPJS Ketenagakerjaan.
6. Besarnya premi dan/atau iuran jaminan hari tua, yaitu:
a. 3,7% x upah sebulan menjadi kewajiban pengusaha;
b. 2% x upah sebulan menjadi kewajiban pekerja.
7. Tata cara pengajuan pembayaran jaminan hari tua, sebagai berikut:
a. Mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat;
b. Mengisi formulir pembayaran jaminan hari tua yang tersedia;
c. Melampirkan/menyerahkan tanda bukti:
- Keterangan tidak bekerja;
- Kartu tanda kepesertaan;
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Keterangan lain yang disyaratkan BPJS Ketenagakerjaan.
8. Hal-hal yang tidak tercakup dalam ketentuan pasal ini diatur sesuai peraturan perundang-undangan terbaru yang bersangkutan dan berlaku.
Pasal 48 : JAMINAN PENSIUN
1. Pekerja yang telah mencapai usia pensiun yang telah ditentukan oleh BPJS dan telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 15 tahun berhak memperoleh manfaat jaminan pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Dalam hal pekerja telah memasuki usia pensiun tetapi masih tetap bekerja, pekerja dapat memilih untuk menerima manfaat jaminan pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah usia pensiun.
3. Pekerja yang telah memasuki usia pensiun tetapi tetap dipekerjakan dan memilih menerima manfaat jaminan pensiun pada saat mencapai usia pensiun, tidak dapat menjadi peserta lagi.
4. Pekerja yang mengalami cacat total tetap sebelum usia yang telah ditentukan oleh BPJS berhak memperoleh manfaat jaminan pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku 5. Dalam hal pekerja mencapai usia pensiun sebelum memenuhi masa kepesertaan 15 tahun, berhak mendapatkan seluruh akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya secara sekaligus.
6. Besarnya iuran jaminan pensiun, yaitu:
a. 2% dari upah sebulan ditanggung oleh pengusaha;
b. 1% dari upah sebulan ditanggung oleh pekerja.
7. Pengajuan pembayaran jaminan pensiun kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli;
b. Fotocopy KTP beserta aslinya:
c. Fotocopy Kartu Keluarga beserta aslinya;
d. Dokumen lain yang disyaratkan BPJS Ketenagakerjaan.
8. Hal-hal yang tidak tercakup dalam ketentuan pasal ini diatur sesuai peraturan perundang-undangan terbaru yang bersangkutan dan berlaku.
Pasal 49 : BPJS KESEHATAN
Pelaksanaan program Jaminan Kesehatan, pengusaha bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jaminan Kesehatan diberikan kepada pekerja dan suami/istri yang sah dan anak-anaknya sebanyak 3 (tiga) orang.
2. Pekerja atau suami istri yang sah dan 3 (tiga) orang anak yang sah, berhak atas Jaminan Kesehatan, sekurang-kurangnya sama dengan paket jaminan kesehatan dasar yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
3. Pemberian jaminan kesehatan bersifat menyeluruh dan meliputi pelayanan, peningkatan kesehatan, pencegahan dan penyembuhan serta pemulihan kesehatan.
4. Penyelenggaraan pelayanan paket jaminan kesehatan meliputi:
a. Perawatan jalan tingkat pertama;
b. Perawatan jalan tingkat lanjutan;
c. Rawat inap;
d. Pemeriksaan kehamilan dan pertolongan kelahiran persalinan;
e. Penunjang diagnostik;
f. Pelayanan khusus
g. Gawat darurat;
h. Pemeriksaan dan perawatan cuci darah, kanker, tumor, jantung dan HIV/AIDS.
5. Jaminan kesehatan, sebesar 4% dari upah sebulan menjadi tanggungan pengusaha dan 1% dari upah sebulan menjadi tanggungan pekerja.
6. Hal-hal yang tidak tercakup dalam ketentuan pasal ini diatur sesuai peraturan perundang-undangan terbaru yang bersangkutan dan berlaku.
BAB IX : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 50 : PERLINDUNGAN, KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan, pekerja diwajibkan mentaati seluruh standar kerja, keselamatan kerja dan kesehatan sesuai dengan UU No.1 Tahun 1970 dan aturan pelaksanaannya.
2. Teknik dan pelaksanaannya mengacu kepada kebijakan kesehatan dan keselamatan perusahaan.
3. Pengusaha wajib menyediakan konsultan K3 atau dokter perusahaan untuk melayani seluruh Kawasan yang tugas dan fungsinya sesuai dengan perundang-undangan.
Pasal 51 : PAKAIAN PEKERJA
1. Pakaian kerja diberikan kepada pekerja yang berhubungan dengan tempat, bahan dan jenis
pekerjaan yang berbahaya bagi keselamatan dan kesehatan kerja.
2. Pakaian kerja disesuaikan dengan standar keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 52 : KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
1. Dalam melaksanakan kerja yang berbahaya diwajibkan memakai alat pelindung yang memenuhim syarat.
2. Alat-alat pelindung harus selalu dirawat dan diperiksa secara berkala, apabila alat-alat pelindung tersebut sudah tidak layak pakai segera diusulkan kepada atasannya untuk diadakan penggantian.
3. Alat-alat pelindung harus disimpan pada tempat yang telah ditentukan dan tidak diperkenankan dipindahkan ketempat lain kecuali ada persetujuan dari atasan yang berwenang.
4. Pekerja harus mentaati petunjuk-petunjuk, standart-standart dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan keselamatan kerja.
5. Tempat kerja harus selalu dijaga dan dipelihara kebersihannya serta tidak diperkenankan meletakkan barang -barang tidak pada tempatnya.
6. Pemakaian api:
a. Pekerja dilarang merokok atau menggunakan api kecuali tempat yang telah ditentukan pengusaha dan sesuai dengan keselamatan dan kesehatan kerja
b. Apabila pekerja memasuki/melewati daerah yang telah dilarang keras untuk menggunakan api, tidak diperkenankan membawa korek api (lighter) atau benda-benda lain yang menimbulkan api.
7. Perlengkapan pemadam kebakaran:
a. Pekerja harus mengetahui dimana alat-alat pemadam kebakaran (tabung dan hydran) ditempatkan;
b. Tanpa izin atasan yang berwenang, dilarang memindahkan tabung pemadam api yang telah ditentukan;
c. Dilarang keras untuk memainkan alat pemadam api, hydrant dan alat-alat pemadam api lainnya yang tidak sesuai dengan fungsinya;
d. Dilarang meletakkan atau menyusun barang dalam jarak radius 1,5 meter dari alat pemadam kebakaran.
8. Pencegahan kebakaran:
a. Untuk menghadapi kemungkinan terjadinya kebakaran, pekerja harus mengetahui cara-cara menggunakan APK (Alat Pemadam Kebakaran);
b. Di tempat pemakaian api yang telah ditentukan oleh perusahaan dilarang meletakkan benda barang/bahan yang berbahaya.
9. Dilarang meletakkan atau menyusun barang di jalan pintas/darurat.
10. Tingkah laku pekerja harus taat pada peraturan yang telah disepakati yang dapat mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerjanya.
11. Pengawasan mengenai perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja dilaksanakan oleh Panitia Pembina Kesehatan Keselamatan Kerja (P2K3) dan PSP-SPN Kawasan Industri Nikomas Gemilang
12. Perusahaan harus melaksanakan pemeriksaan kesehatan berkala sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku atau pendapat lain yang berkompeten.
13. Prinsip-prinsip K3:
a. Setiap pekerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional;
b. Setiap pekerja lainnya yang berada di tempat kerja perlu dijamin pula kesehatannya;
c. Bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien;
d. Bahwa berhubungan dengan itu perlu diadakan segala upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja.
Pasal 53 : WABAH PENYAKIT
1. Apabila pekerja terkena penyakit/epidemi, wajib melaporkan kepada pengusaha guna diambil tindakan.
2. Pekerja yang terkena wabah penyakit, wajib mengikuti program medis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Pekerja yang terkena penyakit menular, dilarang memasuki lokasi perusahaan kecuali seizin pengusaha, guna untuk mencegah penularan penyakit.
4. Pekerja yang diragukan kesehatannya, tidak dapat menolak untuk diperiksa kesehatannya oleh dokter perusahaan dan/atau dokter yang ditunjuk oleh pengusaha.
BAB X : PEMBINAAN DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 54 : PRINSIP-PRINSIP PEMBINAAN
1. Pengusaha, Pekerja dan/atau Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) dengan segala upaya harus mengusahakan agar tidak terjadi PHK, apabila pembinaan terhadap pekerja sudah dilaksanakan tetapi PHK tidak dapat dihindari, maka pengusaha merundingkan dengan pihak Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) Lembaga Kerjasama Bipartit.
2. Pengusaha dilarang melakukan PHK kepada Pekerja, karena:
a. Sakit dengan Surat Keterangan Dokter sesuai ketentuan yang berlaku;
b. Pekerja wanita karena menikah, hamil atau melahirkan;
c. Pekerja aktif sebagai pengurus atau menjalankan Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN).
3. Pengusaha dilarang melakukan PHK massal karena alasan efisiensi sebelum ada upayapenyelamatan melalui usaha peningkatan efisiensi dan penghematan.
4. Apabila PHK tidak bisa dihindari oleh pihak pengusaha, maka maksud PHK wajib dirundingkan dengan Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) terlebih dahulu secara Bipartit.
5. Pengusaha apabila melakukan PHK wajib meminta ijin kepada pejabat yang berwenang.
6. Selama proses berlangsung pengusaha wajib membayar hak atas upah kepada pekerja setiap bulannya.
7. Pengusaha apabila melakukan PHK secara sepihak tanpa menjalankan ketentuan ayat 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 diatas batal demi hukum.
Pasal 55 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) TANPA PENETAPAN PEJABAT BERWENANG
1. Pengusaha dapat melakukan PHK tanpa ijin/penetapan pejabat berwenang antara lain:
a. Pekerja dalam masa percobaan;
b. Pekerja mengundurkan diri secara tertulis;
c. Pekerja telah memasuki umur pensiun sesuai UU, atau perjanjian kerja;
d. Pekerja meninggal dunia.
2. Pekerja telah sepakat dengan pengusaha secara Bipartit dan disaksikan Pimpinan Serikat Pekerja –Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN).
Pasal 56 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) MASA PERCOBAAN
1. Setelah pekerja diberikan tugas tidak dapat melakukan tugas dengan baik setelah dilakukan penilaian yang proporsional dan transparan dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan, maka pekerja dianggap tidak lulus masa percobaan.
2. Pekerja yang terkena PHK karena tidak lulus masa percobaan berhak atas upah terakhir tapi tidak berhak atas uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak.
Pasal 57 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) ATAS KEHENDAK SENDIRI (MENGUNDURKAN DIRI)
1. Pekerja karena alasan tertentu berhak mengundurkan diri dari hubungan kerja dengan perusahaan.
2. Pekerja yang mengundurkan diri sendiri, wajib membuat surat pengunduran diri secara tertulis dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pekerja jabatan operator diajukan 1 (satu) minggu sebelumnya;
b. Pekerja jabatan staf administrasi dan pemegang jabatan diajukan selambat lambatnya I (satu) bulan sebelumnya.
3. Bagi pekerja yang mengundurkan diri atas kehendak sendiri hanya diberikan uang pisah seperti:
3.1 Uang pisah hanya diberikan kepada pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri sesuai prosedur dan untuk semua golongan gaji;
3.2 Pekerja yang mendapat uang pisah dengan masa kerja:
a. 5 tahun s/d kurang dari 10 tahun 1 (satu) bulan gaji tetap yang diterima saat itu;
b. 10 tahun s/d kurang dari 15 tahun 2 (dua) bulan gaji tetap yang diterima saat itu;
c. 15 tahun s/d kurang dari 20 tahun 3 (tiga) bulan gaji tetap yang diterima saat itu;
d. 20 tahun s/d kurang dari 25 tahun 5 (lima) bulan gaji tetap yang diterima saat itu;
e. 25 tahun keatas 6 (enam) bulan gaji tetap yang diterima saat itu.
4. Pekerja yang mengundurkan diri dengan tidak sesuai dengan prosedur yang tercantum pada ayat 2 sub a dan b tidak berhak atas uang pisah.
Pasal 58 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA MENINGGAL DUNIA
1. Pengusaha dapat melakukan PHK kepada pekerja karena meninggal dunia biasa atau akibat kecelakaan.
2. Pengusaha wajib memberikan hak-hak pekerja kepada ahli waris yang sah sebagai berikut:
a. Uang Pesangon: 2 x upah sesuai Undang-undang No.13 Tahun 2003;
b. Uang penghargaan : 1 x upah sesuai Undang-undang No.13 Tahun 2003, apabila berhak atas uang penghargaan;
c. Uang penggantian hak;
d. Kompensasi uang cuti jika masih ada;
e. Gaji terakhir yang belum dibayarkan.
Pasal 59 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA INDISIPLINER
1. Pengusaha berhak melakukan PHK kepada pekerja karena Indisipliner setelah memperoleh ijin/penetapan dari pejabat berwenang.
2. Pengusaha wajib memberikan hak-hak pekerja karena PHK Indisipliner sebagai berikut:
a. Uang Pesangon: 1 x upah sesuai Undang-undang No.13 Tahun 2003;
b. Uang penghargaan: 1 x upah sesuai Undang-undang No. 13 Tahun 2003, apabila berhak atas uang penghargaan;
c. Uang penggantian hak;
d. Surat Keterangan Kerja dari perusahaan.
Pasal 60 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA SAKIT YANG BERKEPANJANGAN DAN CACAT TOTAL
1.Pengusaha berhak melakukan PHK kepada pekerja karena sakit berkepanjangan dan/atau cacat total kecelakaan karena
2. Pengusaha wajib memberikan hak kepada pekerja tersebut sebagai berikut:
a. Uang Pesangon: 2 x upah sesuai Undang-undang No. 13 Tahun 2003;
b. Uang penghargaan : 2 x upah sesuai Undang-undang No.13 Tahun 2003, apabila berhak atas uang penghargaan;
c. Uang penggantian hak;
d. Surat Keterangan Kerja dari perusahaan.
3. Pekerja karena sakit berkepanjangan setelah 12 (dua belas) bulan berturut-turut berhak mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pengusaha.
Pasal 61 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA KECELAKAAN KERJA DAN PENYAKIT AKIBAT HUBUNGAN KERJA
1. Pekerja yang telah bekerja dan belum mencapai umur 55 tahun dan cacat total akibat kecelakaan kerja pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja.
2. Pekerja yang diberikan pemutusan hubungan kerja karena kecelakaan kerja berhak atas:
a. Uang pesangon: 2 x upah sesuai Undang-undang No.13 Tahun 2003;
b. Uang penghargaan: 2 x upah sesuai Undang-undang No.13 Tahun 2003, apabila berhak atas uang penghargaan;
c. Uang penggantian hak;
d. Santunan cacat akibat kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan;
e. Surat keterangan kerja dari perusahaan.
Pasal 62 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA PENSIUN
1. Pekerja yang telah bekerja dan telah mencapai umur 55 tahun dan tidak dipekerjakan lagi berhak atas pensiun.
2. Pekerja yang menerima pensiun dan dipekerjakan kembali atas permintaan pengusaha maka pekerja berhak untuk negosiasi lagi dengan pengusaha dengan masa kerja dihitung nol tahun.
3. Bagi pekerja yang saat ini bekerja dan telah melampaui masa usia pensiun sesuai ketentuan secara mtertulis minimal mengajukan permohonan pensiun secara tertulis minimal 1 (satu) bulan sebelumnya kepada perusahaan.
4. Pekerja yang diputus hubungan kerjanya karena pensiun berhak atas:
a. Uang Pesangon : 2 x upah sesuai Undang-undang No.13 Tahun 2003;
b. Uang penghargaan : 1x upah sesuai Undang-undang No.13 Tahun 2003, apabila berhak atas uang penghargaan,
c. Uang penggantian hak.
5. Pekerja yang masuk kerja diatas usia pensiun maka pekerja tersebut tidak berhak menerima uang Pensiun.
Pasal 63 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA MASA KERJA
1. Pekerja yang telah bekerja 25 tahun berturut-turut di 1 (satu) perusahaan dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja, permohonan tersebut harus diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan. sebelumnya.
2. Pengusaha berhak menerima atau menolak permohonan pekerja dengan mempertimbangkan produktifitas pekerja.
3. Jika permohonan disetujui maka pengusaha wajib memberikan kompensasi sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
4. Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratannya ditentukan oleh SOP perusahaan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 64 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA EFISIENSI
1. Pekerja yang telah bekerja belum mencapai umur 55 tahun tetapi karena kondisi perusahaan yang tidak dapat melangsungkan kegiatan dengan baik dan terpaksa melakukan pengurangan jumlah
pekerja/efisiensi perusahaan, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal.
2. Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja secara massal yang disebabkan oleh efisiensi perusahaan berhak antara lain:
a. Uang Pesangon : 2 x upah sesuai Undang-undang No.13 Tahun 2003;
b. Uang penghargaan : 1x upah Undang-undang No.13 Tahun 2003 dikali Upah, apabila berhak atas uang penghargaan;
c. Uang penggantian hak;
d. Kompensasi uang cuti jika masih ada;
e. Gaji terakhir yang belum dibayarkan;
f. Surat Keterangan Pengalaman Kerja.
Pasal 65 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA ALIH MANAGEMENT
1. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/karyawan dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja karyawan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja/ karyawan berhak atas:
a. Uang Pesangon: 1x upah sesuai Undang-undang No.13 Tahun 2003;
b. Uang penghargaan: 1x upah sesuai Undang-undang No.13 Tahun 2003, apabila berhak atas uang penghargaan:
c. Uang penggantian hak;
d. Surat keterangan kerja dari perusahaan.
2. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/ karyawan karena perubahan status, penggabungan atau peleburan perusahaan dan perusahaan tidak bersedia menerima pekerja karyawan di perusahaannya maka pekerja/ karyawan berhak atas :
a. Uang pesangon: 2x upah sesuai Undang-undang No.13 Tahun 2003 dikali Upah;
b. Uang penghargaan: 1x upah sesuai Undang-undang No. 13 Tahun 2003, apabila berhak atas uang penghargaan;
c. Uang penggantian hak;
d. Surat keterangan pengalaman kerja dari perusahaan.
3. Kewajiban untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud ayat 1 dan 2 dibebankan kepada pengusaha baru, kecuali diperjanjikan lain antara pengusaha lama dan pengusaha baru.
Pasal 66 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA PERLAKUAN PENGUSAHA
1. Pekerja dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada Pengusaha dan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara langsung dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
a. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja:
b. Membujuk atau menyuruh pekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
c. Tidak membayar atau lebih; upah dengan tepat waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut
d. Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja;
e. Memerintahkan pekerja untuk melaksanakan pekerjaan diluar yang diperjanjikan;
f. Memberikan pekerjaan yang membahayakan keselamatan, kesehatan dan kesusilaan pekerja sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
2. Pekerja yang permohonan pemutusan hubungan kerja sesuai ayat 1 berhak atas
e. Uang Pesangon : 2 x upah sesuai Undang-undang No.13 Tahun 2003;
f. Uang penghargaan : 1 x upah sesuai Undang-undang No.13 Tahun 2003, apabila berhak atas uang penghargaan;
a. Uang penggantian hak.
BAB XI : PENYELESAIAN KELUH KESAH
Pasal 67 : BENTUK-BENTUK KELUH KESAH
1. Keluh Kesah Perorangan
Pekerja secara perorangan, apabila mengalami perlakuan dari pekerja lain, atasan lokal atau TKA atau pengusaha, berhak menyampaikan keluh kesah langsung atau secara tertulis kepada pengurus Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) dan/atau SD Nike dan HSE Adidas dan ERC PGT, ERC Team.
2. Keluh Kesah Kelompok
Pekerja secara bersama-sama apabila mempunyai permasalahan akibat perlakuan yang tidak adil dari atasan orang lokal atau TKA atau manajemen atau pengusaha, berhak menyampaikan keluh kesah melalui perwakilan langsung atau dengan surat tertulis kepada Pimpinan Serikat Pekerja – Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) dan/atau SD Nike atau HSE Adidas dan ERC PGT, ERC Team untuk segera ditindaklanjuti.
Pasal 68 : KETENTUAN PENERIMAAN KELUH KESAH
1. Pengusaha dilarang ikut campur tangan atau intervensi pada waktu Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) menerima pengaduan atau keluh kesah dari pekerja secara perorangan atau melalui perwakilan atau kelompok.
2. Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) dilarang ikut campur tangan atau intervensi pada waktu pengusaha atau manajemen menerima pengaduan atau keluh kesah dari pekerja secara perorangan atau melalui perwakilan atau kelompok.
3. Keluh kesah dapat disampaikan pada pertemuan Face to Face, Hati ke Hati, Hotline, Extension, Kotak Saran, ER Team Puma, PSP-SPN, ERC Team.
Pasal 69 : PROSEDUR PENANGANAN KELUH KESAH
1. Pekerja yang menyampaikan pengaduan/keluh kesah secara perorangan atau bersama-sama, tidak mengganggu jam kerja/produksi kecuali keadaan memaksa.
2. Pekerja berhak menyampaikan pengaduan keluh kesah menggunakan alat komunikasi telepon milik perusahaan apabila hal-hal yang mendesak, agar tidak meninggalkan tempat kerja/mengganggu kelancaran kerja.
3. Pekerja berhak memperoleh pendamping dari Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) setiap menghadapi proses penanganan kasus.
Pasal 70 : LANGKAH-LANGKAH PENYELESAIAN KELUH KESAH
1. Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) setelah menerima pengaduan keluh kesah, akan melakukan langkah-langkah tindakan sebagai berikut:
a. Mengadakan wawancara dengan pekerja yang bersangkutan;
b. Mengadakan wawancara dengan pekerja lainnya, untuk mencari bukti-bukti akurat yang dapat;
c. Mengadakan penelitian apakah kasus/permasalahan tersebut, pernah terjadi/belum dan/atau pernah diatur dipertanggungjawabkan; atau belum;
d. Mengujinya dengan ketentuan yang ada dan peraturan normatif yang ada yang berlaku;
e. Membicarakan dalam rapat pengurus Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN);
f. Menetapkan kebijakan yang diambil serta tahap-tahapnya;
g. Mengajukan permohonan secara bipartite kepada perusahaan.
2. Menyampaikan penjelasan kepada pengadu/penyampai keluh kesah setelah ada keputusankesepakatan bersama antara PSP-SPN dengan Pengusaha.
BAB XII : KESEJAHTERAAN
Untuk menunjang dedikasi, loyalitas, motivasi dan etos kerja yang tinggi sehingga perkembangan dan kemajuan perusahaan dapat tercapai, pekerja sebagai mitra pengusaha berkewajiban meningkatkan produktivitas, demi perkembangan dan kemajuan perusahaan, maka dengan demikian pengusaha akan sebaliknya berkewajiban meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Pasal 71 : FASILITAS
1. Mess pekerja mencakup antara lain:
a. Pengusaha menyediakan mess bagi pekerja, secara cuma-cuma atau tidak dikenakan pemotongan upah;
b. Pengusaha dalam menyediakan fasilitas mess untuk pekerja dengan dilengkapi sarana lain seperti: tempat tidur yang layak atau memadai, penerangan, teras, air minum dan lingkungan yang bersih serta sehat;
c. Pengusaha berkewajiban menempatkan pekerja di mess yang disediakan dengan tidak membedakan unsur suku, agama, ras dan/atau golongan;
d. Pengusaha berkewajiban menempatkan pekerja wanita dan laki-laki tidak dalam satu lokasi;
e. Pekerja yang tidak tinggal di Mess perusahaan, diberikan Subsidi Luar Transportasi (SLT) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Golongan 1,2 sebesar RP 5.200,-/ hari
- Golongan 3 sebesar RP 5.600,-/ hari
- Golongan 4 sebesar RP 6.000,-/ hari
- Golongan 5/6 sebesar RP 6.400,-/ hari
- Golongan 7B sebesar RP 6.600,-/ hari
- Golongan 7A sebesar RP 6.800,-/ hari
- Golongan 8 sebesar RP 7.200,-/ hari
- Golongan 9 sebesar RP 7.600,-/ hari
2. Kantin pekerja
Pengusaha menyediakan kantin yang bersih dan baik sebagai tempat makan bagi pekerja sehari hari
3. pengusaha menyediakan fasilitas untuk pekerja ibu hamil dan menyusui seperti: pojok ASI, penyimpanan ASI, toilet prioritas ibu hamil, jalur prioritas ibu hamil makan dikantin, dan jalur prioritas checkroll ibu hamil.
Pasal 72 : PEMBERIAN MAKAN
1. Pengusaha menyediakan makan yang sehat dan halal bagi pekerja secara cuma-cuma setiap hari.
2. Pemberian makan kepada pekerja diberikan dalam bentuk makanan yang disediakan dalam kantin
perusahaan yang pola menu makannya dipantau oleh ahli gizi dan komite kantin dan tidak dapat diganti dengan uang.
3. Pengusaha dapat memberikan penggantian dengan bentuk uang antara lain disebabkan oleh:
a. Karena suatu sebab pengusaha tidak menyediakan makan di kantin;
b. Karena pekerja melakukan tugas luar dan pada waktu jam makan pekerja tidak berada di lokasi perusahaan.
4. Pengusaha memberikan tambahan makanan gizi kepada pekerja wanita hamil melalui program penyuluhan ibu hamil.
Pasal 73 : EXTRA FOODING
1. Pengusaha memberikan extra fooding bagi pekerja yang melakukan kerja shift III dan kerja long shift malam hari.
2. Pemberian extra fooding berupa makanan dan tidak dapat diganti dengan uang atau bentuk lain, kecuali karena suatu sebab pengusaha tidak menyediakan extra fooding.
3. Pengusaha memberikan extra fooding bagi pekerja yang melakukan kerja Shift III dan Long Shift malam hari dan extra fooding berupa susu cair dalam kemasan yang diberikan dengan menimbang kadar gizi.
Pasal 74 : SUMBANGAN - SUMBANGAN
1. Sumbangan Kematian
a. Pengusaha memberikan kesempatan atau ijin kepada pekerja yang ingin memberi bantuan secara sukarela dalam bentuk uang atau barang sebagai ungkapan turut berduka cita kepada pekerja atau orang tua pekerja yang terkena musibah kematian.
b. Bantuan dari TKA secara sukarela untuk kematian pekerja/karyawan, istri atau suami, anak, orang tua atau mertua dan bagi pekerja yang mengalami sakit di luar jaminan sosial serta mengalami peristiwa operasi yang besar dan ketentuan persyaratannya ditentukan oleh Panitia Bansos.
2. Sumbangan Bencana Alam Apabila terjadi bencana alam banjir, gempa bumi, gunung meletus, tsunami, longsor, atau kebakaran yang ditetapkan bencana oleh pemerintah, maka Perusahaan
memberikan sumbangan bencana alam melalui tim bansos yang dibentuk oleh Perusahaan dan Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Keanggotaan team bansos terdiri dari perwakilan pekerja/serikat pekerja dan perusahaan
b. Tim Bansos bertugas melakukan survey ke lokasi bencana, penggalangan dana, dan penyaluran bantuan
c. Tim bansos dievaluasi setiap 2 tahun sekali.
d. Dana bantuan sosial didapat dari sumbangan sukarela pekerja dan pengusaha,
e. Besaran dana bantuan dari perusahaan sekurang-kurangnya sama dengan hasil penggalangan dana dari pekerja.
3. Sumbangan bagi pekerja yang terkena musibah Bagi Pekerja yang terkena musibah bencana alam banjir, gempa bumi, gunung meletus, longsor, tsunami atau kebakaran yang mengakibatkan rumah milik pekerja/karyawan rusak atau hancur/hangus, maka perusahaan memberikan bantuan sesuai dengan kemampuan dana perusahaan yang ketentuannya diatur sebagai berikut:
a. Melampirkan Surat Keterangan dari desa atau kelurahan setempat;
b. Mengisi formulir bantuan yang disediakan perusahaan dan diketahui oleh Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) atau tim penyalur bantuan (Bansos);
c. Telah dilakukan survei oleh tim survei dari perusahaan dan Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja. Nasional (PSP-SPN);
d. Realisasi Bantuan paling lambat 1 bulan setelah pekerja mengajukan bantuan.
4. Sumbangan-sumbangan untuk pekerja karyawan selain dari Ayat 1, 2, dan 3 diatur melalui persetujuan Pengusaha dan Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN).
Pasal 75 : KOPERASI PEKERJA
1. Pengusaha memberikan kesempatan kepada pekerja untuk membentuk dan menjadi anggota serta pengurus, guna mengelola koperasi dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama.
2. Pengusaha dan Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) secara bersama-sama mengusahakan akan meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui koperasi pekerja.
3. Pengusaha bersama-sama Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) berusaha membentuk tim badan pengawas koperasi pekerja.
4. Pengusaha menyediakan fasilitas kantor dan gedung yang memadai untuk kegiatan usaha koperasi pekerja.
5. Pengusaha wajib memberi kesempatan kepada pengurus koperasi untuk mengembangkan usahakoperasi dan bekerja sama dengan pihak lain
Pasal 76 : OLAH RAGA
1. Pengusaha menyelenggarakan kegiatan olahraga diluar jam kerja untuk meningkatkan dan pengembangan bakat pekerja dan menunjang produktivitas kerja, serta memberikan hadiah perlombaan secara berkala.
2. Pengusaha menyediakan tempat kegiatan Olahraga seperti Lapangan Bola, Basket, Volly, Bulu Tangkis, Tenis meja, Futsal dan jenis olahraga lainnya.
3. Pengusaha dan Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) bekerjasama membentuk komisi Olahraga yang bertujuan untuk menjalankan kegiatan-kegiatan Olah Raga.
Pasal 77 : KESENIAN
1. Pengusaha bersama Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) menyediakan perangkat alat musik seperti band, dangdut dan lain-lain.
2. Pengusaha bersama Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) mengelola program kesenian secara berkala.
3. Pengusaha memberikan tempat untuk penyimpanan perangkat alat musik yang layak.
Pasal 78 : PENGHARGAAN MASA KERJA
1. Pengusaha memberikan penghargaan masa kerja kepada pekerja yang telah bekerja sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun.
2. Penghargaan masa kerja berupa: piagam penghargaan, bingkisan, hiburan musik dan door price dilakukan.
3. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 15 tahun maka pengusaha wajib memberikan setiap satu tahun sekali. bintang penghargaan berupa pin.
Pasal 79 : PEMILIHAN PEKERJA TELADAN
1. Pengusaha sekurang-kurangnya setahun sekali mengadakan pemilihan pekerja teladan, sebagai usaha meningkatkan kesetiaan pekerja pada pengusaha.
2. Pekerja teladan yang terpilih dapat diberikan penghargaan antara lain:
a. Uang penghargaan sebesar Rp. 1,000,000,
b. Sertifikat;
c. Penghargaan lain yang ditentukan oleh pengusaha.
3. Ketentuan/syarat-syarat menjadi pekerja teladan ditentukan oleh panitia yang dibentuk antara pengusaha dan PSP-SPN.
4. Pemilihan pekerja teladan sekurang-kurangnya satu pabrik satu orang.
Pasal 80 : TEMPAT IBADAH
1. Pengusaha menyediakan tempat peribadatan sesuai agama dan kepercayaan pekerja antara lain:
a. Masjid bagi umat Islam;
b. Ruang kebaktian bagi umat Nasrani.
2. Pengusaha wajib memberikan bantuan kegiatan hari-hari besar agama dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Islam
- Hewan Qurban, setiap hari raya Idul Adha:
- Setiap kegiatan Peringatan Hari Besar Islam (Hari Raya Nuzul Qur'an, Hari Raya Idul Adha, Maulid Nabi Muhammad SAW, Muharram, dan Isra Mi'raj) Perusahaan memberikan sumbangan dana sebesar Rp. 2,000,000,- kepada masing-masing masjid per pabrik.
b. Nasrani
- Hari raya natal dan Paskah setahun sekali masing-masing Rp. 2.000.000,- yang diserahkan kepada Persatuan Umat Nasrani Kawasan Industri Nikomas Gemilang.
c. Hindu
- Hari Raya Nyepi setahun sekali Rp. 2.000.000,- yang diserahkan kepada Paguyuban Umat Hindu Kawasan Industri Nikomas Gemilang.
d. Budha
- Hari raya waisak, setahun sekali Rp. 2.000.000,- yang diserahkan kepada paguyuban umat Budha Kawasan Industri Nikomas Gemilang
3. Proposal diajukan melalui induk Organisasi keagamaan masing-masing setelah diketahui oleh SPN dan diajukan bersama ke Perusahaan
4. Pengajuan dana dilakukan kepada pimpinan perusahaan bagian HR dua bulan sebelum hari perayaan dan dicairkan dua minggu sebelum hari perayaan
Pasal 81 : KLINIK PERUSAHAAN
1. Pengusaha menyediakan klinik perusahaan atau ruang emergency untuk melayani kesehatan atau 2. Pengusaha menyediakan klinik perusahaan atau ruang emergency untuk pelayanan observasi sebelum dirujuk ke RS Serang atau RS lain atas rekomendasi dokter. keselamatan pekerja.
BAB XIII : PENDIDIKAN DAN LATIHAN
Pengusaha meningkatkan ilmu pengetahuan bagi pekerja untuk memperoleh sumber daya manusia yang mempunyai sikap mental, cara berpikir, dedikasi dan disiplin yang tinggi. Untuk tercapainya tingkatan itu, perusahaan berusaha melaksanakan program pendidikan dan latihan, disesuaikan dengan segala tingkatan jabatan.
Pasal 82 : KOMISI PENDIDIKAN DAN LATIHAN
Pengusaha wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi pekerja untuk meningkatkan SDM dan produktivitas.
1. Pengusaha menyelenggarakan sistem pendidikan tentang ketenagakerjaan dan Masa Persiapan Pensiun (MPP) dengan status pekerja karyawan aktif yang diselenggarakan secara rutin dan sistematis yang pengelolaannya dilakukan oleh perusahaan dan serikat pekerja.
2. Pengusaha mengangkat pekerja untuk diberi tugas mengelola sistem pendidikan dan pelatihan.
Pasal 83 : PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN
1. Di lokasi perusahaan.
Pengusaha melaksanakan program pendidikan dan latihan sendiri dan tenaga training sendiri atau mendatangkan tenaga dari luar.
2. Di luar perusahaan.
Pendidikan dan latihan di luar perusahaan dengan cara mengirimkan peserta keluar dengan tanggungan perusahaan.
Pasal 84 : BEASISWA UNTUK ANAK PEKERJA
1. Perusahaan memberikan bantuan beasiswa kepada anak pekerja yang berprestasi, menempati rangking 1,2 dan 3 dengan keterangan dari kepala sekolah yang bersangkutan.
2. Bantuan bea siswa diberikan kepada anak pekerja yang bersekolah di tingkat SD/MI, SMP/MTS, SMU/SMK/ALIYAH, dan S1 dan S2 yang berbentuk bantuan biaya sekolah per semester.
3. Jumlah nominal bantuan dan penerima bantuan serta Prosedur pelaksanaan ditentukan antara pengusaha dan PSP-SPN.
BAB XIV : PELAKSANAAN PERJANJIAN DAN PENUTUP
Pasal 85 : PELAKSANAAN DAN PERJANJIAN
1. Perjanjian Kerja Bersama ini disepakati dan dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja.
2. Perjanjian Kerja Bersama ini mengatur ketentuan yang sekurang-kurangnya sama dengan Undang- undang yang berlaku.
3. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak ditandatangani mulai tanggal 1 November 2019 sampai dengan 31 Oktober 2021.
4. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk pekerja dan pengusaha di Kawasan Industri Nikomas Gemilang.
Pasal 86 : PEMBAGIAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
1. Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat rangkap 3 (tiga) yang sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum penuh yang disampaikan kepada pihak Perusahaan, Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.
2. Pengusaha berkewajiban memperbanyak dan membagikan Perjanjian Kerja Bersama ini kepada pekerja.
Pasal 87 : PERATURAN PERALIHAN
1. Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat dan dicetak dengan menggunakan Bahasa Indonesia dengan berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini, maka para pihak wajib untuk melaksanakannya.
2. Hal-hal yang dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama, diperlukan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dibuat secara bersama-sama antara pengusaha dan Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini
Pasal 88 : PERNYATAAN HUKUM
1. Dengan berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini, maka semua ketentuan-ketentuan yang dibuat sebelumnya dan/atau peraturan-peraturan lainnya yang bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini dinyatakan batal demi hukum.
2. Perjanjian Kerja Bersama ini tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku.
3. Apabila ada perundangan undangan yang baru atau hal-hal yang belum diatur di dalam Perjanjian Kerja Bersama dan akan dilaksanakan maka wajib dirundingkan terlebih dahulu oleh Pengusaha dengan Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN)
4. Hal-hal yang belum diatur di dalam isi Perjanjian Kerja Bersama ini akan dimusyawarahkan lebih lanjut oleh pengusaha dengan serikat pekerja.
5. Perjanjian Kerja Bersama ini, hanya mempunyai kekuatan hukum dan dapat berlaku untuk seluruh pekerja di Kawasan Industri Nikomas Gemilang.
6. Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat rangkap 2 (dua) dalam bahasa indonesia dan ditandatangani oleh kedua belah pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama serta didaftarkan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang.
7. Apabila dikemudian hari anggota-anggota pengurus Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) dan pengusaha yang membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Bersama ini mengundurkan diri atau meninggal dunia, maka Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
KESEPAKATAN BERSAMA
PCI (HR) 19 (293)
TENTANG
PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) PERIODE 2019-2021 ANTARA PENGUSAHA KAWASAN INDUSTRI NIKOMAS GEMILANG
DENGAN
PIMPINAN SERIKAT PEKERJA - SERIKAT PEKERJA NASIONAL (PSP-SPN) KAWASAN INDUSTRI NIKOMAS GEMILANG
Pada hari Kamis, 31 Oktober 2019 (Tanggal Tiga Puluh Satu Oktober Tahun Dua Ribu Sembilan belas), telah mengadakan Kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2019-2021 antara pihak Perusahaan dengan pihak Serikat Pekerja Nasional Kawasan Industri Nikomas Gemilang.
Bahwa dengan mengacu kepada peraturan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku, maka para pihak sepakat untuk mengadakan Kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2019-2021 selama 2(dua) tahun, berlaku mulai 1 November 2019 sampai dengan 31 Oktober 2021.
Demikian Kesepakatan Bersama ini ditandatangani dan untuk dilaksanakan.
Pihak Serikat Pekerja Nasional
1. Suprihat SH
Ketua(………....)
2. Fitri Maysuri
Wakil Ketua (………....)
3. Saripan
Wakil Ketua (.............)
4. Edwar Permana
Wakil Ketua (.............)
5. Asep Saepallo,SH,MM.
Sekertaris (.............)
6.Yanti Hartini, S.M
Sekretaris Bina Program (..............)
7. Sri Lestari
Sekretaris Keuangan (..............)
8. Heri Maryanto
Urusan Advokasi & pembelaan (..............)
9. Nayan Sidex Awalludin
Urusan Advokasi & pembelaan(..............)
10. Lukman
Urusan Organisasi & Kaderisasi(...............)
11. Sumpe H Manullang
Urusan Organisasi & Kaderisasi (...............)
12. Septi Apriyani
Urusan Pendidikan & Latihan (………….)
13. Yepi Gusmanto
Urusan Pendidikan & Latihan (………….)
14. Marzuki
Urusan HI & Koperasi (………….)
15. Tantra Riswanto
Urusan Investasi & Monitoring (………….)
16. Ariandina
Urusan K3L Produktivitas (………….)
17. Budi Bahanudin,S.E
Urusan Kesra (………….)
18. Dinik Setiorini
Urusan Kesra (………….)
19. Maryanto
Urusan Olahraga (………….)
20. Sukanto Wijaya
Urusan Olahraga (………….)
21. Rustiyani
Urusan PPAA (………….)
22. Surnati
Urusan PPAA (………….)
23. Suripno,.S.Pd
Urusan SOSMAS (………….)
24. Andhika Purbantono
Asisten Publikasi (………….)
25. Hari Dwi Purwantono.,S.T
Asisten BPKO (………….)
26. Kartoni
Asisten BPKO (………….)
27. M.Romli
Asisten Hukum & UU(………….)
28. Mulyadi.,ST
Asisten Hukum & UU(………….)
29. Surya Rianto
Asisten Hukum & UU(………….)
30. Sutopo
Asisten Hukum & UU(………….)
31. Mistriyani Palupi
Asisten Laskar Nasional(………….)
32. Risdiyanto
Komite Olahraga (………..)
Pihak Perusahaan
1. Bruce Shiih
Direktur (……...……)
2. Rick Chou
Direktur (……...……)
3. Rex Wang
Direktur Operasional (..............)
4. Prince Tee
General Manager (...............)
5. Dylen Huang
Manager(...............)
6. Jennifer Chuang
Manager (...............)
7. Aimee Cheng
Manager (...............)
8. Dadan Endang K
Ka. HRD (................)
9. H. Supandi,SKM.,S.H
SD-ERC(................)
10. Clarence Fisu
Manager (................)
11. Yerick Weng
Manager (................)
12. Abdul Ghani A
Legal (................)
13. Derek Shih
Manager (………………)
14. Angie Chen
Manager (………………)
15. Ade firdaus
Ka. HRD (………………)
16. Erica Ruth
HR (................)
17. Saipul Bahri
HR (................)
18. Tracy Chen
Manager (................)
19. Olivia Hung
Manager (................)
20. Widiawati
Ka HRD (................)
21. Kartini
HR (................)
22. Ary Kuncoro
HR (................)
23. Jillian Hsiao
Manager (................)
24. Juno
Manager (................)
25. Ishak SPL tobing
Ka HRD (................)
26. A Budi Permana
HR (................)
27. Huang Jungtsung
Manager (................)
28. EB Sumitro
Ka. HRD (................)
29. Anne
Manager (................)
30. Paul lau
Manager (................)
31. Yulia Findaningsih
HR(................)
32. Simon Ho
Manager(................)
33. Anugrah Agung
HR (................)
Ditetapkan di Serang
Unit Kerja SPN Kawasan Industri Niks Gemilang
Suprihat, S.H
Ketua
Pihak Perusahaan Kawasan Industri Nikomas Gemilang
Bruce Shih
Direktur
Irene Liao
Direktur
Kevin Chuang
Presiden Direktur
Dean Chang
Presiden Direktur
Sean Kuo
Presiden Direktur
Kevin Yen
Presiden Direktur
Amos Wu
Direktur
MENYAKSIKAN
PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB
Antara
KAWASAN INDUSTRI NIKOMAS GEMILANG
PT NIKOMAS GEMILANG - PT POU CHEN INDONESIA PT KA YUEN INDONESIA - PT SUKSESPERMATA INDONUSA
PT EVER TECH PLASTIC
dengan
SPN KAWASAN INDUSTRI NIKOMAS GEMILANG PT NIKOMAS GEMILANG - PT POU CHEN INDONESIA PT KA YEUN INDONESIA - PT SUKSESPERMATA INDONUSA
PT EVER TECH PLASTIC
KEPALA DINAS TENAGA KERJA
KABUPATEN SERANG
ER SETIAWAN. SH. M.Si
NIP 19610604 198903 1 007