MUKADIMAH
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa sehingga setelah mengalami proses cukup panjang dari tahap perumusan perpanjangan hingga perundingan antara pihak Management sebagai berikut:
1.PT. Handsome
2.PT. Daenong Global
3.PT. Wilbes Global
4.PT. C-Site Texpia
5.PT. Kwanglim
6.PT. Hyun Dong
7.PT. Pan Pasific Nesia
8.PT. SJ Mode
9.PT. Yu Tex
10.PT. Youme Indonesia
dengan pihak Serikat Pekerja dan Perwakilan pekerja sebagai berikut :
1.PT. Handsome
- PUK SPSI Tsk
- PUK SPSI LEM
- PK FSB Garteks
2.PT. Daenong Global
- PSP SPN
3.PT. Wilbes Global
- PUK SPSI Tsk
- PUK SPSI LEM
- PK FSB Garteks
4.PT. C-Site Texpia
- PK FSB Garteks
- PUK FSPMI
5.PT. Kwanglim
- PSP SPN
6.PT. Hyun Dong
- PUK SPSI Tsk
7.PT. Pan Pasific Nesia
- PK FSB Garteks
- PUK FSPMI
- SPTP
8.PT. SJ Mode
- PSP SPN
9.PT. Yu Tex
- PUK SPSI Tsk
10.PT. Youme Indonsia
- PUK SPSI Tsk
Maka disusunlah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Multi Perusahaan ini.
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Multi Perusahaan ini dimaksudkan untuk dapat menciptakan hubungan industrialis yang harmonis yang berkeadilan antara kedua belah pihak guna meningkatkan produktifitas perusahaan. Perlu disadari bahwa seiring dengan berkembangnya perusahaan maka adalah wajar jika pihak Perusahaan dapat menyetujui kesepakatan dengan pihak Serikat Pekerja.
Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) Multi Perusahaan ini hanya mencakup hal-hal yang bersifat umum saja, dan untuk hal hal yang lebih khusus perlu penjabaran yang lebih detail yang dapat diputuskan melalui bentuk suatu perundingan dengan tetap berlandaskan pada Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) Multi Perusahaan ini.
Diharapkan dengan dibuatnya PKB Multi Perusahaan ini maka berbagai pihak dapat menjunjung tinggi dan melaksanakannya secara konsekuen.
Subang,
Penyusun.
BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal 1 : Pengertian dan Istilah
1.Perusahaan
a.PT. Handsome
b.PT. Daenong Global
c.PT. Wilbes Global
d.PT. C-Site Texpia
e.PT. Kwanglim
f.PT. Hyun Dong
g.PT. Pan Pasific Nesia
h.PT. SJ Mode
i.PT. Youme Indonesia
2.Pengusaha
Ialah pemilik perusahaan dan atau orang yang diberi kuasa untuk mengelola jalannya perusahaan dan melakukan tindakan atas nama pemilik perusahaan.
3.Keluarga Pengusaha
Ialah, istri/suami, anak kandung atau anak angkat yang sah dari Pengusaha.
4.Pekerja
Ialah orang yang bekerja pada perusahaan dan menerima upah berdasarkan hubungan kerjanya.
Menurut statusnya, pekerja dibedakan menjadi:
a.Pekerja Tetap
Ialah pekerja yang bekerja di Perusahaan untuk jangka waktu tidak tertentu.
b.Pekerja Waktu Tertentu
Ialah pekerja yang bekerja di Perusahaan selama waktu tertentu dan untuk pekerjaan tertentu.
5.Serikat Pekerja
Ialah suatu organisasi pekerja yang telah terdaftar di Dinas tenaga Kerja Kab. Subang yang berada di lingkungan perusahaan. Dalam hal ini adalah:
1.PT. Handsome
- PUK SPSI Tsk
- PUK SPSI LEM
- PK FSB Garteks
2.PT. Daenong Global
- PSP SPN
3.PT. Wilbes Global
- PUK SPSI Tsk
- PUK SPSI LEM
- PK FSB Garteks
4.PT. C-Site Texpia
- PK FSB Garteks
- PUK FSPMI
5.PT. Kwanglim
- PSP SPN
6.PT. Hyun Dong
- PUK SPSI Tsk
7.PT. Pan Pasific Nesia
- PK FSB Garteks
- PUK FSPMI
- SPTP
8.PT. SJ Mode
- PSP SPN
9.PT. Yu Tex
- PUK SPSI Tsk
10.PT. Youme Indonsia
- PUK SPSI Tsk
6.Anggota Serikat Pekerja
Ialah pekerja di perusahaan tersebut yang mendaftarkan diri untuk menjadi anggota; yang dibuktikan dalam kartu anggota.
7.Pengurus Serikat Pekerja
Ialah pekerja yang dipilih oleh anggota Serikat Pekerja untuk menduduki jabatan dalam Serikat Pekerja dan sepengetahuan Pengusaha yang disahkan dihadapan Rapat Umum Anggota.
8.Keluarga Pekerja
Ialah istri/suami, anak kandung dan atau anak angkat yang sah sampai usia 21 tahun, belum menikah dan belum bekerja sebagaimana terdaftar di departemen personalia perusahaan (orang tua).
9.Ahli Waris
Ialah keluarga atau orang yang ditunjuk untuk menerima setiap pembayaran / santunan bila pekerja meninggal dunia dalam hal tidak ada ahli warisnya, maka diatur menurut aturan yang berlaku.
10.Atasan
Ialah pekerja yang jabatannya dan atau pangkatnya lebih tinggi.
11.Atasan Langsung
Ialah pekerja yang mempunyai jabatan lebih tinggi sesuai dengan struktur organisasi pada unit kerjanya.
12.Gaji Pokok
Ialah balas jasa berupa uang yang diterima pekerja secara rutin dan tetap setiap bulan.
13.Upah Pokok
Ialah pendapatan pekerja terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
14.Upah
Ialah pendapatan pekerja terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap yang berhak diterimanya.
15.Pekerjaan
Ialah kegiatan yang dilakukan oleh pekerja untuk pengusaha dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah.
16.Kerja lembur
Ialah kerja yang dilakukan oleh pekerja untuk pengusaha dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah.
17.Masa Kerja
Ialah kerja yang dilakukan oleh pekerja di perusahaan secara tidak terputus dan dihitung sejak tanggal diterima sebagai pekerja.
18.Masa Percobaan
Ialah masa yang dijalani oleh pekerja maksimal 3 bulan, setelah itu diangkat menjadi pekerja tetap/pekerja tetap.
19.Kecelakaan Kerja
Ialah kecelakaan yang terjadi/timbul dalam atau akibat hubungan kerja.
20.Surat Peringatan
Ialah surat resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan (departemen HRD&GA), karena adanya tindakan pelanggaran disiplin atau perbuatan melanggar PKB Multi Perusahaan ini, yang bersifat mendidik bagi pekerja.
21.Mutasi
Adalah hak dasar perusahaan yang tidak perlu dipermasalahkan dengan syarat tidak mengurangi hak pokok pekerja yang diterimanya dan dipertimbangkan pula kinerjanya selama ini.
22.Schorsing
Ialah sanksi pemberhentian sementara terhadap pekerja dalam proses peyelesaian perselisihan yang terjadi.
23.Dispensasi
Ialah ijin yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja untuk meninggalkan tugas tanpa mengurangi hak-haknya.
24.Lingkungan Perusahaan
Ialah seluruh wilayah kerja dalam lingkungan perusahaan.
Pasal 2 : Pihak-Pihak yang Mengadakan Perjanjian
1. Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian kerja bersama multi perusahaan ialah :
a.PT. Handsome
b.PT. Daenong Global
c.PT. Wilbes Global
d.PT. C-Site Texpia
e.PT. Kwanglim
f.PT. Hyun Dong
g.PT. Pan Pasific Nesia
h.PT. SJ Mode
i.PT. Yu Tex
j. PT. Youme Indonesia
2.Serikat pekerja dan Perwakilan pekerja adalah :
a.
b.
c.
d.
e.
Yang selanjutnya disebut Pihak Pekerja.
Pasal 3 : Luas Kesepakatan
1.Telah sama - sama dimengerti dan disepakati oleh pengusaha dan pihak Perwakilan Pekerja, bahwa PKB Multi Perusahaan ini terbatas mengenai hal-hal yang bersifat umum saja seperti tertera dalam PKB Multi Perusahaan ini.
2.Hal-hal yang bersifat teknis dan memerlukan penjabaran lebih lanjut, akan diatur dalam ketentuan tersendiri atas dasar kesepakatan bersama yang dilaksanakan secara bipartit dengan berlandaskan PKB Multi Perusahaan ini.
3.Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan perundangan ketenagakerjaan tetap berlaku dan secara langsung menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari PKB Multi Perusahaan ini.
Pasal 4 : Kewajiban Pihak-Pihak
1.Pihak Pengusaha dan Pihak Pekerja berkewajiban mentaati, mematuhi dan melaksanakan sepenuhnya semua kewajiban yang telah disepakati bersama dalam PKB Multi Perusahaan ini.
2.Pihak Pengusaha dan Pihak Perwakilan Pekerja berkewajiban untuk menyebarluaskan serta memberikan penjelasan kepada pekerja baik isi, makna, penafsiran, maupun pengertian yang tertera dalam PKB Multi Perusahaan ini agar dimengerti dan dipatuhi.
3.Disamping itu, kedua belah pihak jika diperlukan akan memberikan penjelasan kepada pihak lain yang berkepentingan mengenai PKB Multi Perusahaan ini.
Pasal 5 : Pengakuan Hak
1.Pengusaha mengakui bahwa Serikat Pekerja/SB sebagai badan atau organisasi yang sah dan mewakili pekerja pada Pengusaha sesuai dengan fungsi, peranan dan tugas masing-masing di dalam satu perusahaan
2.Perwakilan Pekerja mengakui bahwa yang mengatur para pekerja dalam menjalankan perusahaan adalah fungsi dan tanggung jawab Pengusaha yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3.Kedua belah pihak saling menghormati dan tidak mencampuri urusan intern masing- masing pihak.
Pasal 6 : Hubungan Perusahaan Dengan Serikat Pekerja
1.Pengusaha dan Perwakilan Pekerja sepakat untuk bekerja sama dalam menciptakan ketenangan kerja dan ketenangan usaha serta hubungan industrial yang harmonis.
2.Untuk pertemuan bersama di lembaga kerjasama Bipartit disepakati untuk membicarakan hal-hal yang menyangkut hubungan ketenagakerjaan, dan akan melakukan pertemuan sekurang-sekurangnya satu kali dalam sebulan.
Pasal 7 : Jaminan Bagi Serikat Pekerja
1.Pengusaha tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan pekerja yang disebabkan oleh dan atau kaitannya dengan Serikat Pekerja, baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota.
2.Atas permintaan Perwakilan pekerja, Pengusaha berkewajiban memberikan keterangan yang diperlukan yang menyangkut ketenagakerjaan seperti: penilaian, absensi, lembur, status di perusahaan, pengupahan, hari dan jam kerja, Jaminan sosial dan hal lain yang diperlukan.
3.Pengusaha akan menyelesaikan masalah yang timbul akibat hubungan kerja dengan Perwakilan Pekerja dengan azas musyawarah untuk mufakat.
4.Pengusaha menyadari bahwa tindakan penutupan perusahaan (lock-out), adalah tidak sesuai dengan semangat hubungan industrial, oleh karena itu akan dihindarkan, kecuali dalam keadaan mendesak yang tidak dapat dihindarkan.
5.Mengenai teknis pelaksanaan dispensasi bagi Serikat Pekerja diatur sebagai berikut :
a.Untuk pemberitahuan/undangan harus diberitahukan sebelum pelaksanaan.
b.Untuk tidak mengganggu jalannya produktivitas maka jumlah dispensasi yang diberikan sesuai kesepakatan atau persetujuan pengusaha tersebut.
6.Dalam hal kegiatan Unjuk Rasa (UNRAS) pada jam kerja jika tidak ada kesepakatan atau persetujuan pengusaha tersebut, dan Serikat Pekerja meninggalkan pekerjaanya maka pengusaha tidak wajib membayar upah pekerja pada hari itu.
Pasal 8 : Jaminan Bagi Pengusaha
1.Perwakilan Pekerja dan Pengusaha bekerjasama dalam menegakkan tata tertib dan disiplin kerja serta peningkatan efisiensi serta produktifitas kerja.
2.Perwakilan Pekerja menyadari bahwa tindakan mogok adalah tindakan yang tidak sesuai dengan semangat hubungan industrial, oleh karena itu akan dihindarkan dan semaksimal mungkin masalah yang timbul akan diselesaikan dengan cara perundingan. Jika memang harus terjadi pemogokan dengan alasan yang dibenarkan maka, mogok akan dilakukan dengan mengikuti prosedur yang benar sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 pasal 137.
BAB II : HUBUNGAN KERJA
Pasal 9 : Persyaratan Umum Penerimaan Pekerja
Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon Pekerja mempunyai ketentuan sebagai berikut :
1.Warga Negara Republik Indonesia.
2.Berusia minimum 18 (delapan belas) tahun.
3.Sehat jasmani maupun rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter dan bebas narkoba.
4.Memenuhi tuntutan/persyaratan jabatan pada saat penerimaan seperti tingkat pendidikan, lulus tes, keterampilan dan wawancara.
5.Tidak terikat dalam hubungan kerja dengan pihak lain.
6.Tidak terlibat dalam kegiatan / keanggotaan dari partai / organisasi yang dilarang oleh Pemerintah serta berkelakuan baik sesuai dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
7.Bersedia mentaati Peraturan dan TataTertib yang berlaku dalam Perusahaan.
8.Bersedia menyampaikan / menyerahkan dokumen dan keterangan diri yang sesuai dengan kualifikasi yang dimiliki serta surat keterangan berkelakuan baik kepada Perusahaan.
9.Bersedia menandatangani Perjanjian Kerja atau Surat Konfirmasi Penerimaan Pekerja sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
Pasal 10 : Perjanjian Kerja
1.Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan.
2.Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.Ada 2 jenis perjanjian kerja yaitu :
a) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu.
b) Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
Pasal 11 : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
1.Perjanjian kerja waktu tertentu didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.
2.Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
3.Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
4.Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu
a) Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b) Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3(tiga) tahun;
c) Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
5.Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2(dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1(satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1(satu) tahun.
6.Apabila PKWT telah habis jangka waktunya dan karyawan yang bersangkutan diangkat menjadi karyawan PKWTT (Tetap), maka jenjang waktu PKWT yang dilalui tidak dihitung sebagai masa kerja. Dan masa kerja yang bersangkutan dihitung sejak tanggal pengangkatan atau Surat Keputusan (SK) di keluarkan sebagai karyawan tetap.
7.Pihak perusahaan akan memberitahukan kepada karyawan mengenai diperpanjang atau tidak PKWT paling lambat 1 (satu) minggu) sebelum batas waktu perjanjian berakhir.
Pasal 12 : Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
1.Perjanjian kerja waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
2.Masa percobaan dihitung sebagai masa kerja karyawan.
3.Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak perusahaan dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.
Pasal 13 : Hak dan Kewajiban
1.Hak-hak Perusahaan
a.Memberikan perintah dan pekerjaan yang layak kepada Pekerja dan harus dilaksanakan sesuai dengan kegiatan Perusahaan.
b.Menuntut suatu prestasi kerja sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh atasan yang berwenang dan pihak Perusahaan.
c.Menetapkan, mengubah dan melaksanakan Tata Tertib / Peraturan kerja dalam Perusahaan dengan mengindahkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku atau ketetapan Pemerintah lainnya.
d.Meminta persetujuan kepada Pekerja untuk kerja lembur.
e.Memutuskan hubungan kerja dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku .
f.Menugaskan / memindahkan Pekerja di tempat yang sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.
g.Menetapkan hari dan waktu kerja.
h.Mengatur waktu cuti.
2.Kewajiban Perusahaan
a.Wajib memberikan upah yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.Memperhatikan kesejahteraan Pekerja sesuai dengan kemampuan Perusahaan.
c.Memperhatikan dan melaksanakan Peraturan Perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
d.Memberikan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi kepada Pekerja.
3.Hak Pekerja
a.Mendapat upah sebagai imbalan dari pekerjaan yang dilakukannya.
b.Mendapat Cuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c.Mendapat penilaian prestasi kerja.
d.Mengundurkan diri sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
e.Mengemukakan saran kepada atasan.
f.Seluruh pekerja dan keluarganya mendapatkan fasilitas kesehatan atau didaftarkan menjadi anggota BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan sesuai dengan Undang- Undang yang berlaku.
g.Mendapatkan dan menggunakan ruangan khusus untuk laktasi
h.Memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas
i.Pekerja berhak mendapatkan pelatihan dari perusahaan
4.Kewajiban Pekerja
a.Membela dan menjaga nama baik Perusahaan.
b.Mengetahui, memahami, mentaati dan melaksanakan setiap ketentuan dan/atau, tata tertib dan/atau Perjanjian Kerja Bersama Multi Perusahaan.
c.Masuk kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
d.Melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan dan mengikuti / mematuhi seluruh petunjuk- petunjuk atau instruksi-instruksi yang diberikan baik dari atasan yang berwenang memberikan petunjuk atau instruksi termaksud.
e.Mencapai suatu prestasi kerja yang telah ditentukan.
f.Memberikan keterangan yang benar tentang Perusahaan.
g.Mengemukakan saran-saran yang bermanfaat bagi Perusahaan kepada atasannya.
h.Melakukan kerja Lembur apabila dibutuhkan oleh Perusahaan.
i.Menjaga serta merawat dengan baik semua Aset milik Perusahaan, memelihara kerapihan dan kebersihan tempat kerja masing-masing serta segera melapor kepada atasan bila mengetahui hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya dan / atau kerugian Perusahaan.
j. Memelihara hubungan kerja yang harmonis antar sesama Pekerja maupun bawahan dan atasan.
k. Menyimpan dan menjaga kerahasiaan data serta informasi yang berhubungan dengan kegiatan usaha dan / atau personil Perusahaan terhadap pihak yang tidak berwenang, baik intern maupun ekstern Perusahaan.
l.Menjaga kesusilaan dan kesopanan serta norma-norma pergaulan yang berlaku didalam lingkungan Perusahaan dan masyarakat.
m. Menghadiri pelatihan / training yang diselenggarakan Perusahaan dan menandatangani konfirmasi kehadirannya.
BAB III : SISTEM PENGUPAHAN
Pasal 14 : Pengupahan
1.Sistem pengupahan disusun oleh Perusahan berdasarkan bagian lokasi, jabatan, pangkat, tanggung jawab, jenis pekerjaan, sifat pekerjaan, masa kerja, waktu kerja, pengalaman dan tingkat pendidikan Pekerja, dengan mengindahkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
2.Besarnya upah dan penyesuaian Upah setiap Pekerja diatur dan ditetapkan oleh Direksi dan/atau Managemen dengan mempertimbangkan asas keadilan yang dikaitkan dengan tanggung jawab, prestasi kerja dan catatan absensi Pekerja yang bersangkutan dan dinilai secara kesatuan dengan mengindahkan ketentuan yang berlaku.
3.Perusahaan senantiasa berusaha memperhatikan perkembangan kebijaksanaan pengupahan bagi Pekerja dari waktu ke waktu dan berdasarkan kemampuan Perusahaan. Perusahaan dapat mengadakan peninjauan / penyesuaian dengan menimbang faktor antara lain :
a.Tingkat kompetensi dan prestasi Pekerja.
b.Perkembangan organisasi dan karir Pekerja.
c.Perkembangan dan kemampuan Perusahaan.
4.Berdasarkan status kepegawaian, pengupahan diatur dengan cara sebagai berikut :
a.Pekerja tetap:
i.Pembayaran diatur menurut upah bulanan.
ii.Dalam tiap tahun dinas Pekerja menerima 12 (dua belas) kali upah yang dibayar bulanan
b.Pekerja Kontrak
i.Pengupahan untuk Pekerja Kontrak diatur dan disepakati bersama dalam Perjanjian Kerja (Surat Kontrak antara Perusahaan dan Pekerja dan berlaku selama masa Kontrak) serta dibayarkan minimal sesuai dengan UMK yang berlaku.
ii.Pembayaran diatur menurut Upah bulanan.
5.Jika penerimaan Pekerja tidak dimulai pada tanggal 1 (satu) setiap bulannya (sebelum akhir bulan) maka Upah pada bulan tersebut dihitung secara proporsional dengan jumlah hari kerja.
Pasal 15 : Upah Selama Skorsing
1.Kepada Pekerja yang diduga dan / atau melakukan Pelanggaran Tata Tertib Perusahaan atau tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya atau tindakan yang merugikan Perusahaan yang dapat mengakibatkan dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja, dapat dikenakan tindakan “Skorsing”.
2.Jangka Skorsing yang bersifat mendidik paling lama 1 (satu) bulan, kecuali menunggu keputusan PHI dan selama ijin belum diberikan jangka waktu Skorsing paling lama 6 (enam) bulan dan jika belum ada putusan dari PHI, maka Perusahaan tetap berkewajiban membayar Upah Pekerja yang bersangkutan.
3.Selama masa Skorsing, maka :
a.Fasilitas-fasilitas yang diberikan kepada Pekerja dicabut oleh Perusahaan.
b.Pekerja tidak dibenarkan masuk kerja dan berada dalam lingkungan perusahaan.
c.Selama masa skorsing perusahaan dapat setiap saat menghubungi/memanggil karyawan yang bersangkutan untuk hadir.
4.Bila kemudian ternyata Pelanggaran dimaksud dalam ayat 1 (satu) Pasal ini tidak terbukti, Perusahaan wajib melakukan pemulihan nama baik / rehabilitasi secara tertulis.
BAB IV : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA
Pasal 16 : Kesejahteraan Pekerja
Perusahaan memberi jaminan kesejahteraan bagi Pekerja sesuai tingkat kemampuan Perusahaan.
Pasal 17 : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
1.Semua Pekerja diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
2.Program BPJS Ketenagakerjaan meliputi :
a.Jaminan Kecelakaan Kerja
b.Jaminan Hari Tua
c.Jaminan Kematian
d.Jaminan Pensiun
3.Premi BPJS Ketenagakerjaan :
a.Premi Jaminan Kecelakaan Kerja tiap bulan sebesar 0,24% (nol koma dua puluh empat persen) dari Upah Tetap sebulan menjadi tanggungan Perusahaan.
b.Premi Jaminan Hari Tua tiap bulan sebesar 5,70% (lima koma tujuh puluh persen) dari Upah Tetap sebulan dengan ketentuan :
- 3,70% (tiga koma tujuh puluh persen) dari Upah sebulan mejadi tanggungan Perusahaan;
- 2,00% (dua persen) dari Upah sebulan menjadi tanggungan Pekerja.
c.Jaminan kematian sebesar 0,30 % dari upah sebulan menjadi tanggungan Perusahaan
d.Jaminan Pensiun dibayar oleh perusahaan dengan perhitungan sebagai berikut:
- 2% dari upah tenaga kerja dibayar oleh perusahaan.
- 1% dari upah tenaga kerja ditanggung oleh pekerja bersangkutan.
4.Premi BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan dibayar oleh perusahaan dengan perhitungan sebagai berikut :
- 4% dari upah tenaga kerja dibayar oleh perusahaan.
- 1% dari upah tenaga kerja ditanggung oleh pekerja bersangkutan.
Pasal 18 : Tunjangan-tunjangan
1.Jenis Tunjangan yang dapat diberikan kepada Pekerja adalah :
a.Tunjangan Jabatan.
b.Tunjangan penghargaan
c.Tunjangan sesuai kondisi keuangan Perusahaan
2.Apabila dipandang perlu, Perusahaan dapat menetapkan pemberian tunjangan lainnya, sesuai dengan keadaan dan kondisi Perusahaan serta kebutuhan akan tunjangan tersebut dengan Surat Keputusan Direksi.
Pasal 19 : Tunjangan Jabatan
1.Tunjangan Jabatan adalah tunjangan yang diberikan Perusahaan kepada Pekerja yang menduduki jabatan tertentu dan hanya berlaku selama Pekerja menduduki jabatan tersebut.
2.Tingkat jabatan yang mendapat tunjangan dan besarnya Tunjangan Jabatan ditetapkan dengan Surat Keputusan Direksi dan/atau Manajemen.
Pasal 20 : Tunjangan Hari Raya Keagamaan
1.Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) kepada Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan terus-menerus atau lebih.
2.Untuk Pekerja yang pada saat THR Keagamaan diberikan mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, maka Pekerja tersebut akan diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah.
3.Untuk Pekerja yang pada saat THR Keagamaan mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, maka Pekerja tersebut akan diberikan THR Keagamaan tahunan secara proposional, yaitu dengan perhitungan:
(masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah).
4.Untuk Pekerja yang berhenti bekerja lebih dari 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan, maka Pekerja tersebut tidak diberikan THR Keagamaan tahunan.
5.Ayat 3 (tiga) dan ayat 4 (empat) diatas tidak berlaku untuk Pekerja dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu (Pekerja Kontrak) yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan.
6.Pelaksanaan dan besarnya Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) ini disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku (Permenaker No. : 06/MEN/2016).
BAB V : FASILITAS KERJA
Pasal 21 : Perjalanan Dinas
1.Apabila diperlukan oleh Perusahaan, maka setiap Pekerja bersedia melaksanakan tugas Perjalanan Dinas dalam negeri maupun ke luar negeri.
2.Ketentuan / prosedur mengenai Perjalanan Dinas diatur dalam Peraturan tersendiri dan penetapan besarnya biaya Perjalanan Dinas di atur selanjutnya secara khusus dengan Surat Keputusan Direksi dan/atau Managemen.
Pasal 22 : Seragam Kerja dan Pakaian Kerja
1.Pekerja yang karena sifat tugasnya memerlukan keseragaman berpakaian diharuskan memakai Pakaian Kerja yang telah ditentukan oleh Perusahaan.
2.Seragam Kerja disediakan Perusahaan untuk periode kerja tertentu sesuai standar kualitas perlengkapan kerja yang berlaku dan diatur dalam Peraturan sendiri.
3.Pekerja wajib menjaga kebersihan dan kerapihan seragamnya dan bertanggungjawab untuk mengganti biaya bila seragamnya hilang atau rusak.
4.Seragam kerja harus dikembalikan pada saat Pekerja tidak lagi bekerja pada Perusahaan.
5.Seragam kerja akan diganti setiap minimal 1 tahun sekali (jumlah seragam diatur sesuai dengan kemampuan masing-masing perusahaan).
Pasal 23 : Fasilitas Jabatan
Fasilitas jabatan hanya diberikan pada saat Pekerja menduduki jabatan yang dimaksud dan harus segera dikembalikan pada saat tidak lagi menduduki jabatan tersebut.
Pasal 24 : Pelatihan
1.Untuk meningkatkan prestasi kerja, pengetahuan dan keterampilan, sesuai dengan perencanaan program Pelatihan Perusahaan, Pekerja dapat diberikan kesempatan untuk mengikuti Pelatihan yang diadakan oleh Perusahaan atau lembaga-lembaga Pelatihan yang disetujui oleh Perusahaan.
2.Sebelum Pekerja ditunjuk untuk mengikuti Pelatihan / kursus / training dan lain-lain, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang berkaitan dengan kemampuan, manfaat / relevansi dan biaya.
3.Pekerja yang ditunjuk, wajib mengikuti Pelatihan / kursus / training dan lainnya yang ditentukan oleh Perusahaan atau pemerintah.
4.Pekerja yang diikut sertakan dalam suatu Pelatihan / kursus / training dan lain sebagainya yang dibiayai oleh Perusahaan harus menandatangani Ikatan Dinas atau Ikatan Kerja dengan Perusahaan.
5.Ketentuan / prosedur mengenai Pelatihan / kursus / training tersebut diatur khusus dengan Surat Keputusan Direksi.
Pasal 25 : Fasilitas Lain
1.Perusahaan berencana akan membuat fasilitas sesuai dengan kemampuan perusahaan masing- masing.
2.Perusahaan menyediakan ID Card untuk seluruh pekerja. ID card tersebut wajib digunakan oleh setiap pekerja untuk tanda pengenal.
BAB VI : HARI LIBUR, CUTI DAN IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN
Pasal 26 : Ketentuan Hari Libur
1.Hari-hari libur yang ditentukan oleh Perusahaan adalah hari-hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah, setiap tahunnya.
2.Setiap Pekerja diberikan istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu dan 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari Kerja dalam 1 (satu) minggu, kecuali bagi Pekerja dengan waktu kerja khusus.
3.Pengaturan hari untuk istirahat disesuaikan dengan jenis dan sifat pekerjaan yang dilakukan oleh Pekerja dengan mengindahkan ketentuan yang berlaku.
4.Jika karena masalah produksi perusahaan meliburkan pekerja di hari kerja dan akan diperhitungkan sebagai cuti tahunan, maka harus disepakati secara bipartit terlebih dahulu.
Pasal 27 : Cuti Tahunan
1.Setiap pekerja yang bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja.
2.Hak cuti menjadi gugur apabila dalam waktu 6 (enam) bulan setelah hak cuti timbul tidak dipergunakan oleh pekerja yang berhak, bukan atas alasan yang diberikan Perusahaan.
3.Perusahaan dapat menunda pelaksanaan cuti tahunan pekerja baik sebagian maupun seluruhnya dengan jangka waktu tidak lebih dari 6 (enam) bulan sejak pengajuan. Penundaan harus dinyatakan secara tertulis.
4.Pekerja yang terlambat masuk kerja dari cuti dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya dapat dikenakan sanksi, berupa Surat Peringatan.
5.Bagi Pekerja kontrak, hak cutinya akan diatur dalam Perjanjian Kontrak Kerja dengan pekerja bersangkutan.
6.Cuti bersama atau cuti massal sesuai dengan Peraturan Pemerintah atau Surat Keputusan Direksi dan/atau Manajemen diperhitungkan sebagai cuti tahunan pekerja.
7.Pada dasarnya hutang cuti atau cuti diambil dimuka, tidak diperkenankan, kecuali untuk cuti masal dan pekerja kontrak. Kecuali cuti sebagaimana disebutkan dalam ayat 6 di atas.
8.Pada dasarnya hak cuti tidak dapat diganti dengan uang, kecuali saat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.
9.Hal-hal lain yang berhubungan dengan cuti tahunan diatur tersendiri dalam Surat Keputusan Direksi dan/atau Managemen.
Pasal 28 : Cuti Bersalin / Gugur Kandungan
1.Cuti Bersalin diberikan kepada pekerja wanita dengan mendapat upah penuh. Cuti bersalin dapat dilaksanakan 1/ (satu setengah) bulan sebelum dan 1/ (satu setengah) bulan setelah bersalin menurut perhitungan / perkiraan dokter atau bidan yang merawatnya.
2.Pekerja wanita yang akan menggunakan cuti bersalin harus mengajukan permohanan kepada Perusahaan dengan melampirkan Surat Keterangan Dokter atau bidan yang merawatnya.
3.Pekerja wanita yang mengalami gugur kandungan bukan karena pengguguran kandungan disengaja diberikan hak cuti selama 1/ (satu setengah) bulan setelah gugur kandungan dengan tetap mendapatkan Upah penuh, terkecuali direkomendasikan lain oleh dokter spesialis untuk keselamatan ibu.
4.Perpanjangan cuti bersalin dan gugur kandungan dapat diberikan berdasarkan keadaan yang membahayakan bagi pekerja wanita, hal mana diterangkan dalam Surat Keterangan Dokter atau bidan yang merawatnya, dengan upah tetap sesuai pasal 8 (delapan) tentang upah selama sakit.
5.Pekerja wanita yang statusnya masih pegawai kontrak berhak mendapatkan cuti melahirkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pasal 29 : Cuti Diluar Tanggungan Perusahaan
Pada dasarnya cuti diluar tanggungan perusahaan tidak dijinkan, namun bila ada Pekerja yang mengajukan cuti diluar tanggungan perusahaan, maka syarat-syarat dan keputusan mengenai cuti dimaksud merupakan hak dan wewenang penuh Direksi.
Pasal 30 : Ijin Tidak Masuk Kerja
1.Seorang pekerja dapat diberi ijin untuk tidak masuk kerja dengan mendapat upah tetap dan tanpa dipotong cuti sehubungan dengan hal-hal sebagai berikut, dengan ijin atasan yang berwenang :
- Perkawinan Pekerja : 3 hari kerja
- Perkawinan anak Pekerja : 2 hari kerja
- Khitanan / Pembaptisan anak Pekerja : 2 hari kerja
- Istri Pekerja melahirkan atau keguguran Kandungan : 2 hari kerja
- Kematian Keluarga (orang tua, mertua, suami / istri, anak, menantu) Pekerja : 2 hari kerja
- Kematian anggota dalam satu rumah Pekerja : 1 hari kerja
Setiap pengambilan cuti ini harus melampirkan atau dibuktikan oleh surat keterangan kematian dari rumah sakit atau aparat desa setempat.
Pasal 31 : Bekerja Pada Hari Libur Resmi
1.Perusahaan dapat mempekerjakan Pekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus-menerus.
2.Perusahaan membayarkan upah kerja lembur kepada Pekerja yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi, kecuali bagi Pekerja dengan jabatan tertentu.
3.Bagi Pekerja inti dan staff / jabatan tertentu yang masuk kerja pada hari libur mingguan dan/atau hari libur resmi dengan penugasan tertulis dari atasan yang berwenang, berhak atas penggantian hari libur tersebut 1 (satu) hari kerja untuk tiap 2 (dua) hari libur berturut- turut atau kelipatannya dan harus diambil segera setelah penugasan paling lambat dalam 1 (satu) minggu berikutnya.
4.Penggantian hari libur sebagaimana ayat 3 (tiga) diatas dapat juga berupa uang atau ganti shift kerja yang diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan Direksi.
Pasal 32 : Ijin Tidak Bekerja Waktu Haid
1.Pekerja Wanita yang dalam masa Haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada Perusahaan, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
2.Pekerja wanita yang ijin tidak bekerj a waktu haid diwajibkan datang ke HR Department untuk melaporkan secara tertulis pada hari kerja berikutnya.
3.Sewaktu-waktu Perusahaan dapat melakukan pemeriksaan kepada pekerja wanita yang ijin tidak bekerja waktu haid, dengan cara melakukan pemeriksaan fisik di klinik yang ditunjuk bersama dengan wakil perusahaan yang ditunjuk.
4.Apabila ayat 3 (tiga) diatas tidak benar maka pekerja wanita yang bersangkutan dinyatakan mangkir.
Pasal 33 : Dispensasi
Setiap pekerja yang ada di perusahaan yang tercantum di atas, diberi kebebasan untuk berserikat. Apabila ada undangan kegiatan diluar perusahaan berkaitan dengan serikat, maka perusahaan wajib memberikan dispensasi dengan ketentuan sebagai berikut :
1.Perusahaan diberitahukan minimal satu minggu sebelum kegiatan serikat tersebut dilaksanakan.
2.Melampirkan surat undangan resmi kepada pihak manajemen.
3.Mengisi surat permohonan izin tidak masuk kerja.
4.Harus ditandatangani oleh supervisor dan chief dari departemennya.
5.Menyerahkan surat izin tersebut untuk ditandatangani oleh HRD Manager dan Factory Manager dan General Manager.
BAB VII : BANTUAN
Pasal 34 : Bantuan Kematian Karena Kecelakaan Kerja
Apabila Pekerja mendapat Kecelakaan Kerja sesuai dengan yang dimaksud dengan Undang- Undang Kecelakaan Kerja, maka Perusahaan memberikan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 dan Peraturan Pelaksanaannya, disamping itu apabila Pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka Perusahaan memberikan:
1.Upah bulan yang berjalan.
2.Uang Duka atau Pengabdian yang serendah-rendahnya sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.
3.Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian). Bantuan/santunan tersebut diberikan kepada ahli warisnya, yang terdaftar di HR Department. BPJS ketenagakerjaan
Pasal 35 : Bantuan Kematian Bukan Oleh Karena Kecelakaan Kerja
Apabila Pekerja meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka Perusahaan memberikan sumbangan kepada ahli warisnya dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Upah bulan yang berjalan.
2.Uang Duka atau Pengabdian yang serendah-rendahnya sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.
Bantuan/santunan tersebut diberikan kepada ahli warisnya, yang terdaftar di HR Department.
Pasal 36 : Bantuan Duka Lainnya
Apabila karyawan meninggal dunia maka perusahaan akan memberikan hak dan sumbangan kepada keluarganya yang ditinggalkan (ahli warisnya) yang diatur tersendiri sesuai surat keputusan Direksi dan atau peraturan perusahaan.
BAB VIII : PROMOSI, DEMOSI DAN MUTASI
Pasal 37 : Penugasan
1.Perusahaan berhak mengalih tugaskan dan atau memberikan penugasan baru kepada pekerja sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan.
2.Setiap Pekerja tidak dibenarkan mengalihkan tugasnya kepada orang lain atau mengambil alih tugas pekerja lainnya tanpa ijin atau perintah atasannya.
3.Ketentuan selanjutnya mengenai penugasan pekerja diatur tersendiri melalui Surat Keputusan Direksi.
Pasal 38 : Mutasi, Demosi & Promosi
A.Mutasi
1.Perusahaan berhak memutasikan Pekerja sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan dengan tidak mengurangi hak-hak Pekerja yang bersangkutan.
2.Perusahaan berhak untuk menentukan penempatan dan atau mutasi pekerj a sesuai dengan kemampuan dan keterampilan pekerja menurut hasil kerja penilaian dan pengamatan atasan dan direksi.
3.Perusahaan dan Pekerja menyetujui serta menyadari bahwa sesuai dengan kebutuhan operasi maupun perkembangan Perusahaan, hubungan kerja pekerja di masa mendatang dapat melibatkan pemindahan tempat kerja atau tugas dari 1 (satu) Unit Perusahaan ke unit perusahaan lain, dan atau dari 1 (satu) Unit Kerja ke Unit Kerja yang lain.
4.Pekerja yang menolak mutasi yang ditetapkan oleh Perusahaan tanpa Alasan yang wajar dan tidak dapat diterima Perusahaan maka akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
5.Ketentuan selanjutnya mengenai mutasi diatur dengan Surat Keputusan Direksi.
B.Demosi
1.Perusahaan berhak untuk demosi atau menurunkan jabatan pekerja, yang sering melakukan kesalahan atau yang berulangkali mendapat sanksi pekerjaan.
2.Demosi akan menyebabkan berkurangnya hak yang diterima oleh pekerj a tersebut akibat turunnya jabatan, dengan masa kerja tetap (berdasarkan tanggal masuk kerja)
3.Pekerja yang mendapat demosi selama 1 tahun, dapat dipromosikan kembali ke jabatan yang lain sesuai tingkat perubahan prestasinya.
4.Dasar keputusan manajemen, pekerja yang mendapat demosi, tampa alasan yang wajar dan tidak dapat diterima oleh manajemen dapat dikenakan sanksi administarsi atau di PHK.
5.Demosi dapat dilakukan pada bagian dan penempatannya kebagian-bagian lain sesuai tingkat kebutuhan bagian yang ada.
C.Promosi.
1.Perusahaan berhak promosikan pekerja, yang dalam penilaian kerja berprestasi baik ke jabatan yang lebih tinggi. Berdasarkan prestasi, skill dan kemampuannya.
2.Pekerja yang mendapatkan promosi ke jabatan yang lebih tinggi, berhak mendapatkan hak tunjangan yang lebih atas dasar keputusan direksi.
3.Pekerja yang menolak promosi, atas penilaian direksi kemampuannya sudah cukup, maka pekerja tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi.
4.Promosi jabatan adalah suatu penghargaan direksi, pada masa kerja 3 tahun mempunyai prestasi tentang kualitas kerja dalam perusahaan secara berturut-turut.
Pasal 39 : Mutasi Dalam Group
1.Perusahaan dapat secara sepihak berdasarkan kebijaksanaan Direksi untuk mengalihtugaskan dan/atau menempatkan dan/atau memutasikan Pekerja ke Perusahaan lain dalam Group berdasarkan kebutuhan.
2.Masa kerja Pekerja Tetap yang dialih tugaskan dan/atau dimutasikan tersebut tetap dihitung sejak Pekerja Tetap tersebut pertama kali diterima menjadi Pekerja Group, kecuali telah disepakati lain.
3.Adanya Mutasi tersebut akan diberitahukan terlebih dahulu kepada Pekerja dengan tidak mengurangi hak-hak yang telah diterima oleh Pekerja sebelumnya.
4.Pekerja yang menolak Mutasi yang ditetapkan oleh Perusahaan tanpa alasan yang wajar dan dapat diterima Perusahaan akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
BAB IX : TATA TERTIB KERJA
Pasal 40 : Waktu Kerja
1.Dengan tetap memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Waktu Kerja normal di Perusahaan bagi Pekerja adalah:
a.7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
- Senin s/d Kamis : Jam....s/d.....waktu setempat.
- Hari Jumat : Jam.....s/d.....waktu setempat.
- Hari Sabtu : Jam.....s/d.....waktu setempat.
b.8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau tergantung kebijakan dari perusahaan masing asing.
- Senin s/d Kamis : Jam.....s/d....waktu setempat.
- Hari Jumat : Jam....s/d.....waktu setempat.
c.Jam Istirahat (tergantung kebijakan perusahaan) :
- Senin s/d Kamis : dari.....sampai dengan.....waktu setempat.
- Hari Jumat: dari.....sampai dengan.....waktu setempat
Waktu kerja yang berlaku pada saat ini di Perusahaan adalah sebagaimana tercantum dalam pasal 36 ayat 1 huruf b di atas, dan waktu kerja tersebut dapat dirubah setelah adanya kesepakatan antara Pihak Perusahaan dan Pekerja.
2.Waktu Kerja Khusus diatur tersendiri sesuai jenis dan sifat kerja dengan tetap mengindahkan pada Peraturan Perundangan yang berlaku.
3.Waktu istirahat tidak diperhitungkan sebagai jam kerja.
4.Setiap Pekerja wajib mencatatkan kehadiran kerjanya pada mesin absensi atau daftar hadir yang disediakan oleh Perusahaan, baik pada saat masuk maupun pada waktu pulang.
5.Pada hari-hari tertentu dimana Pekerja diwajibkan oleh agama dan kepercayaannya untuk menjalankan ibadah, Perusahaan memberikan ijin atau waktu yang cukup untuk itu.
6.Bila Pekerja berhalangan tidak masuk kerja, Pekerja tersebut harus melaporkan kepada atasan yang berwenang pada kesempatan pertama.
7.Pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit, 2 (dua) hari atau lebih wajib membawa surat keterangan dokter (SKD) dan menyerahkan kepada atasan yang berwenang pada hari pertama ia masuk kerja kembali. Pihak Perusahaan akan melakukan pengecekan atas keabsahan SKD tersebut baik dari diagnosa sakitnya dan/atau surat penunjang lainnya.
8.Pekerja wajib meminta ijin terlebih dahulu dari atasan yang berwenang apabila ia bermaksud pulang sebelum jam kerja berakhir, datang terlambat atau tidak masuk kerja pada hari berikutnya.
9.Pekerja yang absen tanpa ijin atau tanpa pemberitahuan sebelumnya, wajib memberi kabar kepada atasan yang berwenang selambat-lambatnya pada hari itu dengan memakai sarana komunikasi yang tersedia. Selanjutnya Pekerja wajib mempertanggungjawabkan ketidak-hadirannya tersebut pada hari pertama masuk kerja kembali.
10.Bila Pekerja bermaksud minta ijin untuk alasan-alasan tertentu yang tidak termasuk dalam daftar ijin tidak masuk masuk kerja, maka Hak Cutinya dipotong sesuai dengan jumlah hari ijinnya.
11.Apabila ada keperluan pribadi yang darurat, maka pekerja harus mengajukan permohonan ijin dan disetujui oleh atasan yang berwenang.
Pasal 41 : Ketentuan Kerja Lembur
1.Pekerja yang bekerja melebihi waktu kerja yang ditetapkan oleh Pemerintah dinyatakan sebagai kerja lembur.
2.Prosedur pelaksanaan kerja lembur diatur dalam suatu ketentuan tersendiri yang ditetapkan oleh Perusahaan melalui Surat Keputusan Direksi.
3.Perhitungan upah lembur dibayarkan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
4.Setiap Pekerja bersedia jika diminta untuk bekerja lembur dalam hal:
a.Untuk memenuhi Rencana Kerja Perusahaan.
b.Ada sesuatu pekerjaan yang bila tidak dilaksanakan akan menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.
c.Jika ada pekerjaan yang harus diselesaikan segera, serta tidak dapat ditunda/ ditangguhkan lagi.
6.Pekerja yang diminta bekerja lembur akan diberi Surat Persetujuan Lembur oleh atasan yang berwenang atau HR Department.
7.Untuk Pekerja yang melakukan Kerja Lembur (sesuai dengan Surat Persetujuan Lembur diberikan Upah Lembur berdasarkan ketentuan yang berlaku.
8.Sesuai Undang undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 78 ayat 1 poin B bahwa lembur maksimal 3 jam per hari 14 jam dalam satu minggu.
9.Pekerja inti dan staff / jabatan tertentu, sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Binawas No. SE- 2/M/BW/1987, Pekerja Staff yang dalam struktur organisasi perusahaan menjabat suatu jabatan yang mempunyai kewajiban, tanggung jawab dan wewenang untuk membantu memikirkan dan melaksanakan kebijaksanaan perusahaan dalam usaha mencapai dan melancarkan kemajuan perusahaan. Adapun kriteria Pekerja Staf adalah sebagai berikut:
- Mereka yang menduduki jabatan struktur dalam organisasi perusahaan.
- Mereka yang mempunyai kewajiban, tanggung jawab dan wewenang terhadap kebijaksanaan perusahaan.
- Mereka yang mendapat upah yang lebih besar dari pada pekerjaan lainnya.
- Mereka yang mendapat fasilitas yang lebih baik daripada pekerja lainnya.
10.Upah lembur tidak diberikan kepada Pekerja yang tengah mengikuti Pelatihan meskipun Pelatihan tersebut berlangsung untuk kepentingan Perusahaan dan dilakukan di luar jam kerja.
Pasal 42 : Pedoman Kerja
1.Setiap Pekerja diwajibkan ikut menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan dan keselamatan kerja di tempat kerja maupun di lingkungan kerjanya.
2.Setiap Pekerja diwajibkan ikut menjaga dan memelihara dengan sebaik-baiknya semua peralatan, alat kerja dan barang-barang lainnya milik Perusahaan yang disediakan di tempat kerja dan hanya digunakan untuk kepentingan Perusahaan.
3.Setiap Pekerja dilarang membawa, mengambil, meminjam atau memin-dahkan peralatan dan barang-barang milik Perusahaan dari tempatnya, kecuali dengan ijin Perusahaan.
4.Pekerja wajib mengetahui dan melaksanakan tugas serta pekerjaan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan kewajiban, tanggung jawab dan batas-batas kewenangannya.
5.Pekerja wajib menjaga kerahasiaan Perusahaan serta mentaati etika bisnis yang berlaku.
6.Dalam melaksanakan pekerjaannya, pekerja wajib memahami dan mematuhi pedoman/kebijakan yang telah digariskan oleh perusahaan.
7.Pekerja wajib mematuhi perintah, petunjuk, dan bimbingan atasan yang berwenang yang berhubungan dengan tugas pekerjaannya secara bersungguh-sungguh dan dengan sebaik- baiknya.
Pasal 43 : Keselamatan, Kesehatan dan Perlengkapan Kerja
1.Setiap Pekerja wajib menjaga Keselamatan dan Kesehatan dirinya serta Pekerja lainnya dan wajib memakai alat-alat keselamatan kerja yang telah disediakan oleh Perusahaan serta mengikuti/mentaati ketentuan-ketentuan mengenai kebersihan, keselamatan dan perlindungan kerja bagi Pekerja serta peralatan kerja, perlengkapan kerja dan lingkungan kerja.
2.Apabila Pekerja menemui hal-hal yang dapat membahayakan terhadap Keselamatan dan Kesehatan Pekerja atau Perusahaan, harus melaporkan kepada atasan yang berwenang.
3.Di luar waktu kerja yang telah ditentukan oleh Perusahaan setiap Pekerja tidak diperbolehkan memakai/menggunakan alat-alat perlengkapan kerja milik Perusahaan, untuk keperluan
4.Setiap Pekerja wajib ikut memelihara ketertiban, keamanan dan kebersihan dengan sebaik- baiknya serta wajib memelihara peralatan/perlengkapan kerja dengan baik dan teliti sesuai dengan petunjuk pemakaian operasional.
Pasal 44 : Tata Tertib Administrasi
1.Setiap Pekerja wajib mengisi dengan benar data pribadi Pekerja yang bersangkutan pada saat dibutuhkan secara berkala.
2.Setiap Pekerja wajib segera memberitahukan kepada Perusahaan melalui HR Department dengan menyerahkan fotocopy dokumennya, apabila ada perubahan data pribadi yang menyangkut:
a.Pelatihan/training dan Pendidikan.
b.Status Pekerja dan Keluarga (perkawinan, perceraian, kelahiran, kematian, dan lain-lain)
c.Alamat rumah
d.Kewarganegaraan
e.Ahli waris
f.Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga
g.Lain-lain.
Pasal 45 : Tanggung Jawab Perusahaan
1.Pimpinan/atasan yang berwenang bertanggungjawab atas pengawasan dan pelaksanaan Peraturan Tata Tertib Perusahaan dan wajib menjaga tegaknya kedisiplinan Pekerja yang dipimpinnya.
2.Pimpinan/atasan yang berwenang wajib memberikan teguran terhadap bawahannya yang melanggar Peraturan Perusahaan dan dapat mengusulkan kepada HR Department untuk memberikan sanksi terhadap Pekerja, apabila terdapat alasan-alasan yang menurut Peraturan ini memerlukan tindakan tersebut.
Pasal 46 : Mangkir
1.Apabila Pekerja tidak masuk kerja tanpa ijin tertulis dari atasan dan tanpa alasan-alasan yang dapat diterima oleh Perusahaan maka Pekerja tersebut dinyatakan mangkir.
2.Terhadap Pekerja yang mangkir seperti tersebut pada ayat 1 (satu) maka Upah selama Mangkir tidak dibayarkan oleh Perusahaan (No Work No Pay sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku).
3.Perhitungan potongan Upah sebagaimana ayat 2 (dua) adalah Upah sebulan dibagi 21 (dua puluh satu) dikalikan jumlah hari Mangkir.
BAB X : KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Pasal 47 : Kewajiban Pekerja
1.Setiap Pekerja wajib mentaati Peraturan-peraturan yang berlaku dalam PKB Multi Perusahaan, wajib ikut memajukan perkembangan Perusahaan dan wajib mentaati kode etik profesinya masing-masing.
2.Setiap Pekerja wajib memperhatikan, membaca pengumuman, mengikuti serta mematuhi petunjuk, instruksi dan perintah atasan atau Direksi yang berkaitan dengan kepentingan Perusahaan, sesuai dengan wewenangnya masing-masing.
3.Setiap Pekerja wajib menjalankan dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab serta menyelesaikan tepat pada waktunya semua tugas dan pekerjaan yang diberikan oleh Perusahaan kepadanya.
4.Setiap Pekerja wajib berusaha semaksimal mungkin untuk mencapai prestasi/ target/sasaran kerja sesuai dengan fungsi dan jabatannya.
5.Setiap Pekerja wajib memelihara hubungan kerja yang baik dan kerjasama yang harmonis antar sesama Pekerja, termasuk atasan dan bawahannya, sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan lancar.
6.Setiap Pekerja wajib memberi keterangan/laporan yang benar kepada atasannya mengenai pekerjaan/tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
7.Setiap Pekerja wajib bertingkah laku sopan, menjaga etika pergaulan, norma-norma kesusilaan dan nama baik Perusahaan.
8.Setiap Pekerja wajib menyimpan/menjaga kerahasiaan, keterangan mengenai Perusahaan dan pekerjaan dalam arti seluas-luasnya, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pihak luar kecuali untuk kepentingan negara.
9.Setiap pekerja wajib menyimpan semua data/dokumen perusahaan dalam tempat yang aman.
10.Setiap Pekerja wajib melaporkan kehilangan atau kerusakan peralatan atau barang-barang lainnya milik Perusahaan kepada atasannya.
11.Setiap Pekerja wajib mengganti rugi segala kehilangan atau kerusakan peralatan atau barang- barang lainnya milik Perusahaan yang disebabkan oleh kelalaian atau kecerobohan Pekerja, senilai dengan pengganti barang atau peralatan tersebut. Ganti rugi dapat dibayar tunai atau diangsur oleh Pekerja dengan persetujuan Perusahaan.
12.Setiap pekerja wajib menghormati agama, kepercayaan ras dan etnis Pekerja lainnya.
13.Pekerja wajib mengikuti Pelatihan/pendidikan yang diberikan oleh Perusahaan.
14.Setiap Pekerja wajib berpakaian sopan selama bertugas sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Perusahaan dan norma-norma yang berlaku.
15.Bila pekerja menikah dengan pekerja lain yang berasal dari 1 (satu) bagian yang sama, maka salah seorang diantaranya akan dimutasikan ke bagian lain.
16.Setiap pekerja diwajibkan datang tepat waktu untuk mengikuti Upacara setiap hari Senin.
17.Kewajiban pekerja yang belum dituangkan dapat diatur tersendiri oleh kebijakan perusahaan masing-masing.
Pasal 48 : Larangan-larangan Bagi Pekerja
1.Setiap Pekerja dilarang membawa/menggunakan barang-barang atau alat-alat milik Perusahaan keluar dari lingkungan Perusahaan tanpa ijin dari Direksi yang berwenang.
2.Setiap Pekerja dilarang minum minuman keras, mabuk di tempat kerja, membawa atau menyimpan dan menyalahgunakan bahan narkotika, melakukan segala macam perjudian dan berkelahi dengan sesama Pekerja / Pimpinan dalam lingkungan Perusahaan.
3.Setiap Pekerja dilarang membawa senjata api, senjata tajam maupun bahan berbahaya atau terlarang ke dalam lingkungan Perusahaan kecuali sedang menjalankan tugasnya.
4.Setiap Pekerja dilarang melakukan tindakan yang bertentangan dengan kesusilaan di dalam lingkungan Perusahaan.
5.Setiap Pekerja dilarang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain sehingga merugikan Perusahaan.
6.Setiap Pekerja selama ada hubungan kerja dengan Perusahaan dilarang untuk bekerja pada Pihak lain atau memiliki usaha yang sejenis dengan pekerjaan/ usaha Perusahaan kecuali ijin tertulis dari Direksi.
7.Pekerja dilarang melakukan tindakan menghasut dalam bentuk apapun terhadap Pekerja lainnya yang dapat menimbulkan keresahan dan mengeruhkan suasana kerja.
8.Pekerja tidak diperkenankan merokok di dalam ruangan kerja, di toilet atau area di dalam pabrik lainnya, kecuali di tempat yang telah ditentukan oleh Perusahaan.
9.Pekerja dilarang meminta pungutan kepada pekerja lain dalam bentuk apapun kecuali sudah ada izin dari manajemen perusahaan.
10.Larangan-larangan yang belum dituangkan dapat diatur tersendiri oleh kebijakan perusahaan masing-masing.
BAB XI : PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 49 : Pelanggaran dan Sanksi
1. Setiap Pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Tata Tertib Perusahaan, pelanggaran hukum atau merugikan Perusahaan akan dikenakan sanksi/tindakan dari Perusahaan berupa teguran, peringatan, skorsing atau Pemutusan Hubungan Kerja yang dilaksanakan sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku.
2. Sanksi yang dikenakan kepada Pekerja yang melakukan pelanggaran dimaksud sebagai tindakan korektif, pembinaan dan pengarahan terhadap sikap dan tingkah laku Pekerja. Sanksi didasarkan pada:
a.Jenis Pelanggaran
b.Frekuensi (seringnya pengulangan)
c.Bobot pelanggaran
d.Unsur kesengajaan
e.Peraturan Tata Tertib Perusahaan
3. Jenis sanksi yang dikaitkan dengan tingkat pelanggaran adalah :
Tingkat Pelanggaran | Sanksi | Masa Berlaku |
Pertama 1 | Surat Peringatan I | 6 Bulan |
Kedua 2 | Surat Peringatan II | 6 Bulan |
Ketiga 3 | Surat Peringatan III | 6 Bulan |
Keempat 4 | Membuat Surat Pernyataan | Masa Berlaku Surat |
Kelima 5 | Skorsing atau PHK |
Pasal 50 : Tingkat Pelanggaran
1.Tingkat Pertama:
(1) Tidak mentaati Waktu Kerja yang telah ditetapkan tanpa alasan yang wajar.
(2) Tidak mematuhi pengarahan atasannya tanpa alasan.
(3) Selama bertugas tidak mengenakan pakaian seragam yang sudah disediakan/ditetapkan (bagi yang wajib berseragam) tanpa alasan yang wajar.
(4) Mengganggu ketenangan dan ketentraman lingkungan atau suasana kerja.
(5) Melalaikan absensi tanpa alasan yang wajar.
(6) Menempel/mencabut pengumuman tanpa sepengetahuan yang berwenang.
(7) Menolak bekerjasama dengan rekan kerja.
(8) Berdagang di tempat kerja pada waktu kerja.
(9) Tidak menjaga kebersihan tempat kerja.
(10) Mengabaikan kebersihan dan kesehatan pribadi selama bertugas.
(11) Mengenakan pakaian kerja di luar ketentuan yang ditetapkan.
(12) Mempergunakan telepon kantor untuk kepentingan urusan pribadi.
(13) Tidak menghadiri kegiatan yang diselenggarakan oleh manajemen atau departemen yang bersangkutan yang mewajibkan Pekerja untuk hadir tanpa alasan yang wajar.
(14) Bersikap dan berbicara tidak sopan terhadap sesama Pekerja.
(15) Menulis/mencoret/mengotori lingkungan kantor.
(16) Tidak cakap melaksanakan tugas walaupun telah dicoba dibidang tugas yang ada.
(17) Tidak mengenakan PPE (Perlengkapan Kerja yang diwajibkan).
(18) Tidak mematuhi perintah/petunjuk atasan yang berkaitan dengan pengaturan pekerjaan.
(19) Mempergunakan barang-barang/peralatan milik Perusahaan untuk keperluan pribadi, kecuali telah mendapat ijin terlebih dahulu dari Perusahaan.
(20) Tidak menyelesaikan tugas dan tanggung jawab yang telah diberikan oleh atasan, tanpa memberitahukan alasan-alasannya.
(21) Merokok di tempat kerja kecuali di tempat yang telah ditentukan.
(22) Tidur pada waktu bekerja/bertugas.
(23) Bersikap dan berbicara tidak sopan terhadap sesama Pekerja.
(24) Mempergunakan fasilitas pelanggan tanpa ijin tertulis dari yang berwenang.
Yang berwenang
(25) Menyimpan gambar/file porno di lingkungan kerja.
(26) Menyimpan barang-barang milik Perusahaan di dalam loker/lemari kerja selain seragam dan peralatan lainnya yang merupakan tanggung jawab Pekerja.
(27) Mengisi daftar absensi orang lain dan atau sebaliknya daftar absensi sendiri diisi oleh orang lain dengan sepengetahuannya.
(28) Tidak masuk kerja tanpa memberikan laporan/keterangan.
(29) Meninggalkan pekerjaan sebelum waktu tugas berakhir tanpa ijin dari atasan.
(30) Tidak segera melaporkan barang-barang yang hilang atau ditemukan.
(31) Kelalaian yang mengakibatkan peralatan dan barang-barang milik Perusahaan, pelanggan atau pekerja yang lain hilang atau rusak.
(32) Mengadakan bisnis pribadi atau kelompok untuk keuntungan pribadi atau kelompok (memberikan/meminjamkan uang dengan bunga, menjual barang-barang konsumsi secara kredit, dll.)
(33) Membawa makanan dan/atau minuman berwarna di area tempat kerja.
(34) Menggunakan handphone (HP) saat menjalankan pekerjaan
2.Tingkat Kedua:
(1) Membawa/menggunakan barang-barang atau alat-alat milik Perusahaan ke luar dari lingkungan Perusahaan tanpa ijin yang berwenang.
(2) Jika Pekerja menolak mengikuti program medical Check Up (MCU) dan Swap Test.
(3) Menolak untuk diperiksa (locker Pekerja, barang-barang, tas, pakaian dan pemeriksaan badan).
(4) Melanggar keputusan atau ketentuan atau instruksi yang sudah diperintahkan dan/atau disetujui bersama.
(5) Melalaikan dengan sengaja tugas dan tanggung jawab yang telah diberikan oleh atasan.
(6) Berada di tempat terlarang bagi umum tanpa sepengetahuan yang berwenang.
(7) Menghasut dalam bentuk apapun terhadap Pekerja lain sehingga menimbulkan keresahan yang dapat mengeruhkan suasana kerja.
(8) Pengulangan atas pelanggaran Tingkat Pertama.
3.Tingkat Ketiga:
(1)Tidak hadir selama:
i. 2 (dua) hari berturut-turut, atau
ii. 3 (tiga) hari tidak berturut-turut dalam seminggu, atau
iii. 5 (lima hari tidak berturut-turut dalam 25 (dua puluh lima) hari kerja.
iv. 5 (lima) hari berturut-turut
Tanpa pemberitahuan tertulis yang alasannya dapat diterima oleh Perusahaan.
(2) Dengan sengaja melakukan sesuatu yang mengakibatkan diri Pekerja dalam keadaan sedemikian rupa sehingga tidak dapat menjalankan pekerjaan yang diberikan kepadanya.
(3) Dengan sengaja menyembunyikan penyakit berbahaya atau menular yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan pelanggan atau Pekerja lainnya.
(4) Mengijinkan atau membantu orang-orang yang tidak berhak untuk memasuki tempat- tempat terlarang, tempat penyimpanan barang, dokumen, dan lain-lain.
(5) Menolak keras untuk melaksanakan perintah yang layak diperintahkan oleh atasan.
(6) Bersikap dan berbicara tidak sopan terhadap pelanggan.
(7) Memiliki usaha yang sejenis dengan pekerjaan/usaha Perusahaan, kecuali ijin tertulis dari Direksi.
(8) Pengulangan atas pelanggaran Tingkat Kedua.
4.Tingkat Keempat:
(1) Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika di tempat kerja.
(2) Melakukan perbuatan asusila di lingkungan Perusahaan.
(3) Menggunakan jabatan, wewenang dan nama atau fasilitas Perusahaan untuk melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri ataupun pihak ketiga seperti keluarga/teman-teman sehingga merugikan Perusahaan.
(4) Bekerja untuk pihak lain, baik sebagai tenaga eksekutif atau sebagai tenaga pelaksana, kecuali dengan ijin tertulis Direksi.
(5) Melakukan tindakan kejahatan, misalnya mencuri, menggelapkan, menipu, memperdagangkan barang terlarang di dalam lingkungan Perusahaan.
(6) Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam atau mengintimidasi pimpinan, bawahan dan teman sekerja atau keluarganya.
(7) Membujuk pimpinan atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum atau norma kesusilaan.
(8) Dengan sengaja atau karena kecerobohan merusak, merugikan, meng-hilangkan atau membiarkan dalam bahaya milik Perusahaan.
(9) Pengulangan atas pelanggaran tingkat ketiga
Hal-hal yang belum diatur pada pasal ini dapat disesuaikan dengan peraturan perusahaan yang berlaku.
Pasal 51 : Pemberian Surat Peringatan
1.Apabila Pekerja melakukan pelanggaran maka kepada Pekerja yang bersangkutan akan mendapat teguran lisan atau langsung berupa peringatan tertulis sampai 3 (tiga) kali. Surat Peringatan secara tertulis terdiri atas:
a.Surat Peringatan I
b.Surat Peringatan II
c.Surat Peringatan III
2.Setiap Surat Peringatan berlaku untuk jangka waktu selama-lamanya 6 (enam) bulan.
3.Setiap peringatan yang diberikan kepada seorang Pekerja tidak selamanya bertahap, akan tetapi dapat diberikan secara langsung atau bahkan mungkin berupa skorsing dan/atau Surat Pemberhentian, tergantung dari berat ringannya kesalahan/pelanggaran yang dilakukan Pekerja.
Pasal 52 : Tata Cara Pemberian Surat Peringatan
1.Teguran lisan dan teguran tertulis dikeluarkan dan/atau diberikan oleh atasan Pekerja, dan khusus untuk teguran tertulis, tembusan diberikan kepada HR Department, sedangkan Surat Peringatan kepada Pekerja dikeluarkan dan/atau diberikan oleh HR Department.
2.Pemberian surat peringatan kepada Pekerja berdasarkan usulan tertulis dari pimpinan/atasan yang berwenang dengan menerangkan alasan-alasan yang jelas bahwa Pekerja tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku di Perusahaan, namun tidak menutup kemungkinan HR Department langsung memberikan surat peringatan kepada Pekerja jika Pekerja tersebut nyata-nyata telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Tata Tertib, pelanggaran terhadap hukum atau tindakan yang merugikan Perusahaan.
3.Surat Peringatan yang diberikan kepada Pekerja sah apabila ditandatangani oleh Manajer HR Department atau wakil yang ditunjuk serta pimpinan/atasan yang berwenang atau wakil yang ditunjuk.
4.Dalam hal Surat Peringatan diterbitkan secara berurutan maka surat peringatan pertama berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan. Apabila Pekerja melakukan kembali pelanggaran ketentuan dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan masih dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan, maka Perusahaan dapat menerbitkan surat peringatan kedua, yang juga mempunyai jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya surat peringatan kedua.
5.Apabila Pekerja masih melakukan pelanggaran ketentuan dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan masih dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan, maka Perusahaan dapat menerbitkan surat peringatan ketiga (terakhir), yang juga mempunyai jangka waktu berlaku 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya peringatan ketiga.
6.Apabila dalam kurun waktu peringatan ketiga, Pekerja kembali melakukan pelanggaran ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama atau Peraturan Perusahaan, maka pekerja yang bersangkutan harus membuat surat penyataan yang menyatakan bahwa pekerja tersebut tidak akan melakukan pelanggaran kembali Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.
7.Dalam hal jangka waktu 6 (Enam) bulan sejak diterbitkannya surat peringatan pertama sudah terlampaui, maka apabila Pekerja melakukan pelanggaran Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan, maka surat peringatan yang diterbitkan oleh Perusahaan adalah kembali sebagai surat peringatan pertama, demikian pula berlaku juga bagi peringatan kedua dan ketiga.
Pasal 53 : Akibat Pemberian Surat Peringatan
1.Setiap Pekerja yang mendapat teguran/surat peringatan akan mendapat pengurangan penilaian prestasi kerjanya.
2.Pengurangan atas penilaian prestasi kerja dapat berakibat penundaan atas kenaikan pangkat/jabatan atau upah tetapnya.
3.Perbuatan atau pelanggaran yang mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan, maka penggantian kerugian akan dibebankan kepada Pekerja yang bersangkutan.
Pasal 54 : Hak Untuk Membela Diri
1.Pekerja yang dikenakan Surat Peringatan dan dirasakan bahwa Surat Peringatan tersebut adalah tidak tepat, maka Pekerja berhak mengajukan pembelaan diri.
2.Pembelaan diri tersebut dilakukan secara tertulis dan diajukan ke HR Department selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari setelah mendapat Surat Peringatan Pertama dan Surat Peringatan Kedua atau 14 (empat belas) hari setelah mendapat Surat Peringatan Ketiga atau mendapat Skorsing.
3.HR Department setelah berkonsultasi dengan Direksi/Pimpinan serta unsur-unsur yang terkait didalamnya harus dapat menyelesaikan dan memberikan jawaban secara tertulis kepada Pekerja yang mengajukan pembelaan diri tersebut selambat-lambatnya 14 (empat) belas hari setelah diterimanya surat pembelaan diri. Apabila sanksi yang diberikan kepada Pekerja tersebut tidak benar, maka HR Department harus mencabut sanksi tersebut secara tertulis dan merehabilitasinya. Penyelesaian yang dilakukan HR Department dengan mengatasnamakan Direksi merupakan keputusan akhir.
4.Untuk tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Perusahaan tidak memberikan sarana Pembelaan Diri untuk Pekerja dan apabila Pekerja tidak puas atas tindakan PHK yang dijatuhkan kepada Pekerja tersebut, pembelaan dirinya dapat dilakukan berdasarkan prosedur perundang-undangan yang berlaku.
BAB XII : HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pasal 55 : Komunikasi
Perusahaan pada dasarnya menganut asas komunikasi dua arah yang proaktif yaitu jujur, bebas terbuka dan bertanggung jawab.
Pasal 56 : Penyelesaian Keluh Kesah Pekerja
1.Perusahaan senantiasa memperhatikan keluhan Pekerja.
2.Keluhan-keluhan yang bersifat biasa dapat disampaikan secara lisan kepada atasan yang berwenang untuk mendapat tanggapan sebagaimana mestinya.
3.Keluhan-keluhan yang bersifat pengaduan, disampaikan secara tertulis kepada atasan yang berwenang untuk diselesaikan sebagaimana mestinya.
4.Apabila atasan yang berwenang telah diberikan waktu yang cukup untuk menyelesaikan keluhan atau pengaduan, namun Pekerja yang bersangkutan belum merasa puas atas keterangan atau keputusan yang diperolehnya, ia dapat mengajukan keluhan atau pengaduannya kepada HR Department, bila HR Department masih tidak dapat menyelesaikan maka dapat ke Direksi setelah memberitahukan maksud tersebut kepada atasan yang berwenang.
5.Keputusan Direksi merupakan keputusan terakhir dalam Perusahaan.
6.Apabila masalah keluh kesah tidak dapat diselesaikan secara bipartit, maka masalahnya akan diselesaikan melalui Instansi Terkait Setempat.
BAB XIII : BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA
Pasal 57 : Umum
1.Perusahaan sedapat-dapatnya mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja.
2.Apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berakhirnya Hubungan Kerja antara Perusahaan dengan Pekerja dapat diakibatkan oleh hal-hal sebagai berikut:
a. Pekerja melakukan tindakan pidana bukan atas pengaduan Perusahaan.
b. Pemutusan Hubungan Kerja karena melakukan pelanggaran ketentuan Perjanjian Kerja dan Peraturan Perusahaan.
c. Pekerja mengundurkan diri.
d. Pemutusan Hubungan Kerja karena terjadi perubahan status kepemilikan Perusahaan.
e. Pemutusan Hubungan Kerja karena perusahaan tutup.
f. Pemutusan Hubungan Kerja karena perusahaan pailit.
g. Pekerja meninggal dunia.
h. Pekerja mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang sah dan telah dipanggil 2 (dua) kali secara patut dan layak.
i. Berakhirnya masa kontrak kerja dengan pekerja atau pemberi kerja.
j. Pekerja tidak memenuhi syarat pada masa percobaan.
k. Masa sakit yang berkepanjangan dibuktikan dengan keterangan dokter.
l. Ketidakmampuan bekerja karena alasan kesehatan.
m. Rasionalisasi.
n. Bencana alam dan kebakaran serta hal-hal lain yang mengakibatkan kegiatan operasi Perusahaan tidak dapat dijalankan secara permanen.
Pasal 58 : Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak
1.Bagi Pekerja Tetap besarnya Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.
2.Bagi Pekerja Kontrak sesuai dengan Perjanjian Kerja antara Pekerja dan Perusahaan. Bila Perjanjian Kerja tidak menyatakan tentang Pemutusan Hubungan Kerja, maka mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
3.Bagi Pekerja Magang ditetapkan dalam Peraturan tersendiri. Bila Perjanjian Kerja tidak menyatakan tentang Pemutusan Hubungan Kerja, maka mengacu pada Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 59 : Mengundurkan Diri
1.Pekerja yang mengundurkan diri dari Perusahaan wajib memenuhi semua kriteria berikut:
a.Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
b.Tidak terikat dalam ikatan dinas.
c.Tetap melaksanakan kewajibannya dan menyelesaikan tugas-tugasnya sampai tanggal efektif pengunduran diri.
d.Melakukan serah terima pekerjaan secara baik-baik kepada atasan yang berwenang.Perusahaan tidak berkewajiban memberikan Uang Pesangon, Uang Penggantian Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak, kecuali Uang Pisah sebagaimana diatur dalam ayat 3 (tiga) di bawah ini.
2.Bagi pekerja yang mengundurkan diri secara baik-baik, yaitu memenuhi semua kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu), maka pekerja akan mendapatkan uang pisah.
3.Dalam besaran uang pisah diatur tersendiri sesuai peraturan perusahaan dan atau perjanjian kerja bersama yang berlaku.
4.Bagi Pekerja yang mengundurkan diri secara sepihak, yaitu tidak memenuhi salah satu dan semua kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dan/atau mangkir, maka Pekerja tidak akan mendapatkan Uang Pisah kecuali apabila disetujui oleh Direksi dan hanya mendapatkan Surat Referensi.
Pasal 60 : Melakukan Kesalahan Berat
Pekerja yang melakukan kesalahan berat dan didukung oleh bukti-bukti sesuai Undang- Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 158 ayat 1 (satu), merugikan Perusahaan secara langsung melakukan pelanggaran tingkat 4 (empat), sesuai pasal 44 (empat puluh empat) maka Pekerja tersebut tidak berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja kecuali uang penggantian hak apabila disetujui oleh Direksi. Akan tetapi dalam keadaan menedesak dan memaksa perusahaan dapat melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) seketika terhadap karyawan yang telah melakukan kesalahan berat dan atau perbuatan sebagai berikut :
1.Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan
2.Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja
3.Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
4.Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
5.Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
6.Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
7.Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
8.Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
9.Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi No.012/PUU-1/2003, Kesalahan berat ini dapat dijadikan sebagai alasan Pemutusan Hubungan Kerja apabila tuduhan tersebut didukung oleh tiga hal berikut :
a.Buruh tertangkap tangan
b.Ada pengakuan dari buruh yang bersangkutan
c.Bukti laporan kejadian yang dibuat pihak yang berwenang di dalam perusahaan dengan didukung sekurang-kurangnya oleh dua saksi.
Hal tersebut dilaksanakan untuk mengantisipasi adanya peluang pengusaha menuduh buruh melakukan kesalahan dengan mengabaikan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Pasal 61 : Perkawinan Antar Pekerja
Apabila salah seorang Pekerja menikah dengan Pekerja lain dalam 1 (satu) Unit bagian terkait di Perusahaan, maka salah seorang diantaranya akan dipindahkan ke bagian lain sesuai dengan keputusan management.
Pasal 62 : Rasionalisasi / Efisiensi
Apabila karena situasi usaha Perusahaan perlu diadakan program reorganisasi/ rasionalisasi/efisiensi, sehingga Perusahaan terpaksa harus mengurangi jumlah tenaga kerja, baik sebagian atau seluruhnya, maka Pemutusan Hubungan Kerja dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 63 : Hutang-hutang Pekerja
1.Hutang-hutang Pekerja dapat berupa pinjaman, ekses klaim, dan kewajiban lain yang mempunyai nilai finansial.
2.Pada dasarnya Pemutusan Hubungan Kerja tidak menghapus hutang-hutang Pekerja kepada Perusahaan, kecuali ditentukan lain oleh Direksi.
3.Pelunasan hutang-hutang Pekerja kepada Perusahaan diperhitungkan sekaligus dari Uang Pesangon dan/atau dari sumber lain atas nama Pekerja yang bersangkutan.
4.Bila ternyata Uang Pesangon dan/atau sumber lainnya milik Pekerja tersebut masih tidak cukup melunasi hutang Pekerja yang dimaksud, maka Pemutusan Hubungan Kerja tidak membebaskan Pekerja dari kewajiban untuk membayar sisa hutang-hutangnya kepada Perusahaan.
BAB XIV : LAIN-LAIN
Pasal 64 : Peraturan-peraturan yang Bersifat Prosedural
Peraturan-peraturan yang bersifat prosedural dan merupakan pedoman pelaksanaan dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Multi perusahaan ini disusun lebih lanjut dengan tidak bertentangan dari ketentuan-ketentuan yang terdapat pasal-pasal Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Multi Perusahaan ini.
Pasal 65 : Hal-hal yang Belum Diatur
Hal-hal yang belum dan tidak cukup diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama Multi Perusahaan ini, terutama untuk unit-unit/cabang-cabang yang mempunyai aturan-aturan khusus maka diatur dalam ketentuan tersendiri yang hanya berlaku untuk unit/cabang tersebut sebagai pelengkap Perjanjian Kerja Bersama Multi Perusahaan ini selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
BAB XV : PENUTUP
Pasal 66 : Kewajiban Untuk Mengetahui Isi PKB Multi Perusahaan
1.Perusahaan membagikan buku Perjanjian Kerja Bersama Multi Perusahaan kepada seluruh Pekerja sebagai pedoman dalam mengatur hubungan kerja, hak-hak dan kewajiban antara Perusahaan dan Pekerja.
2.Setiap Pekerja wajib untuk mengetahui dan mematuhi Perjanjian Kerja Bersama Multi Perusahaan ini serta Peraturan-peraturan pelaksanaan yang telah ada maupun yang akan dikeluarkan yang tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama Multi Perusahaan ini.
3.Tidak seorang Pekerja pun dapat mengelakkan tugas dan tanggung jawabnya, dengan alasan tidak mengetahui Perjanjian Kerja Bersama Multi Perusahaan ini.
Pasal 67 : Masa Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama Multi Perusahaan
1.Perjanjian Kerja Bersama Multi Perusahaan ini berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan dan disahkan dalam Surat Pengesahan PKB ini oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang dan akan ditinjau ulang sesuai dengan surat keputusan Disnaker Subang.
2.Jika ada ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama Multi Perusahaan ini yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka ketentuan tersebut batal demi hukum dan yang diberlakukan adalah Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Subang,
Menyetujui
Pihak Perwakilan Pekerja
Sukendar
Rita Juita
PUK SPSI TSK
Kusnama
PK FSB Garteks
Juhana Satar
PK FSB Garteks
Hidayat
PUK SPSI TSK
Bambang Supriyadi
PK FSB Garteks
Uron Sahroni
PUK FSPMI
Subur
PSP SPN
Pihak Management
PT. Handsome
PT. Daenong Global
Thomas Chae
PT. Wilbes Global
PT. C-Site Texpia
PT. Kwanglim
PT. Hyun Dong
PT. Pan Pasific Nesia
PT. SJ Mode
PT. Yu Tex
PT. Youme Indonesia
Menyetujui dan Sebagai Saksi