PERJANJIAN KERJA BERSAMA MULTI PERUSAHAAN (SESUAI UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003) ANTARA GABUNGAN PENGUSAHA PERKEBUNAN JABAR BANTEN DENGAN SERIKAT PEKERJA PERTANIAN DAN PERKEBUNAN SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA

New
  1. UNIT KERJA SPPP SPSI PERKEBUNAN PATUHAWA TEE
  2. UNIT KERJA SPPP SPSI PERKEBUNAN CHAKRADEWATA
  3. UNIT KERJA SPPP SPSI PERKEBUNAN NAGARA KANAAN
  4. UNIT KERJA SPPP SPSI PERKEBUNAN PT.BAYABANG INDONESIA
  5. UNIT KERJA SPPP SPSI PERKEBUNAN NYALINDUNG
  6. UNIT KERJA SPPP SPSI PERKEBUNAN KERTASARI
  7. UNIT KERJA SPPP SPSI PERKEBUNAN MEGAWATI
  8. UNIT KERJA SPPP SPSI PERKEBUNAN GUNUNG KENCANA
  9. UNIT KERJA SPPP SPSI PERKEBUNAN BARU ULIS

MUKADIMAH

Bahwa sejalan dengan mekanisme hubungan industrial dan sejalan pula dengan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi pada umumnya sebagai konsekuensi logis dari pelaksanaan pembangunan, maka adalah mutlak perlu adanya penentuan bersama penyusunan perjanjian kerja bersama sebagai suatu pegangan/pedoman untuk lebih menjamin kelancaran hubungan yang harmonis antara Pimpinan Perusahaan dengan Para Pekerja, terciptanya ketenangan usaha dan ketenangan kerja, untuk menuju perbaikan taraf hidup dan peningkatan produktivitas yang didasari adanya hubungan industrial yang harmonis sekaligus merupakan sumbangsih yang berharga bagi nusa dan bangsa.

Pimpinan Perusahaan dan Pekerja menyadari pentingnya untuk merumuskan secara jelas, seluruh persoalan antara Pengusaha dengan pekerja yang sekaligus merupakan pegangan atau pedoman demi terciptanya hubungan kerjasama yang serasi, selaras dan seimbang baik hak, kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak. Dalam pelaksanaannya untuk pencapaian kesejahteraan serta kemajuan Perusahaan kesejahteraan para pekerja.

Mengingat ketenangan kerja dimaksud serta penciptaan dan pembinaan hubungan kerjasama yang serasi, selaras dan seimbang antara Pimpinan Perusahaan dan Pekerja, bahwa selama kurun waktu perjanjian kerjasama ini berjalan kedua belah pihak tidak akam mengemukakan tuntutan baru yang akan melebihi/mengurangi nilai-nilai dari perjanjian kerja bersama yang telah disepakati.

Bahwa pengusaha dan pekerja adalah sama-sama bertanggungjawab atas kelancaran proses produksi serta kepastian kelangsungan hidup pekerja dan keluarganya. Oleh karena itu Pimpinan Perusahaan dan Serikat Pekerja bertanggungjawab atas terlaksananya segala kewajiban yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama Multi Perusahaan (PKB Multi Perusahaan) ini atau hal-hal yang berhubungan dengan pelaksaannya, pekerja bertanggungjawab pula atas pelaksaannya oleh masing-masing anggota dari seluruh kewajiban-kewajiban di dalam perjanjian Kerja Bersama Multi perusahaan (PKB Multi Perusahaan) ini.

BAB I : UMUM

Pasal 1 : Pihak-Pihak Yang Mengadakan Kesepakatan

Masing masing bertindak atas nama :

I. Gabungan Pengusaha Perkebunan Jabar Banten disingkat GPP yang berdomisili I Jl. Cakapundung Barat No. 1 (Atas) Bandung 40111

II. Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebungan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia disingkat PD SPPP SPSI Provinsi Jawa Barat yang beralamat Jl. Lodaya No. 40A Bandung

Masing-masing Pihak dalam perundingan-perundingan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama Multi Perusahaan (PKB Multi Perusahaan), adalah dari GPP :

1.Susunan Anggota Tim Perunding GPP: RHS Slamet Bangsadikusumah

Ketua Merangkap Anggota GPP: Dr. Ahmad Imro Rosyadi

Sekretaris merangkap Anggota GPP: Dr. Ahmad Imron

Pimpinan Perusahaan merangkap anggota GPP:

- Rahmat Sutisna

- Sutrisno

- Yuantiningsih

- Rian

- Slamet Riyadi

Dari PD SPPP SPSI :

2. Susunan tim Perunding PD SPPP SPSI

Ketua merangkap Anggota PD SPPP SPSI : H. Suparman

Sekretaris merangkap Anggota PD SPPP SPSI: Cuanda Ghandara

PUK SPPP SPSI merangkap anggota PUK SPPP SPSI :

- Chandra

- Endang Kamsu

- Heriawan

- Wiku Wicaksono

- Agus Mutaqin

GPP adalah organisasi Pengusaha Perkebunan sebagai wadah organisasi dari Perusahaan-perusahaan perkebunan yang menjadi anggotanya.

PD SPPP SPSI adalah Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia sebagai wadah organisasi para pekerja pertanian dan perkebunan di Jawa Barat.

Pekerja adalah setiap orang yang mempunyai hubungan kerja dengan peruahaan yang menerima imbalan/upah.

Pasal 2

1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk Seluruh Pengusaha Perkebunan dan para pekerja perkebunan di provinsi Jawa Barat.

2.Kedua belah pihak telah memahami dan menyepakati bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini tidak berlaku bagi tenaga kerja yang diatur dalam hubungan kerja perseorangan atas dasar Perjanjian Kerja dengan syarat-syarat khusus.

Pasal 3

1.GPP adalah Organisasi Gabungan Pengusaha Perkebunan yang berkedudukan di Jl. Cikapundung Barat No. 1 (Atas) Bandung 40111

2.Pengusaha adalah orang, perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara sendiri yang menjalankan Perusahaan bukan miliknya.

3.Managemen Perusahaan yang melaksanakan managerial system sesuai dengan ketetapan Perusahaan dalam menjalankan produktivitas kerja pengaturan dan jalannya tugas yang diberikan mewakili Perusahaan.

4.Status tenaga kerja : bulanan, harian tetap, borongan, musiman sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per 02/Men/1993 tentang Kesepakatan Kerja waktu tertentu.

5.Pekerja sebagaimana dimaksud pada status tenaga kerja harus melalui proses masa percobaan, pengangkatan, sebagai pekerja yang telah ditetapkan mendapatkan surat pengangkatan melalui masa percobaan selama 3 (tiga) bulan dan secara khsusu paling lama 6 (enam) bulan.

6.Pekerja adalah setiap orang yang mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan yang menerima imbalan/upah

7.Hari kerja adalah waktu kerja selama 5 (lima) – 6 (enam) hari yaitu dari Senin s/d Sabtu dengan jam kerja normal adalah 40 (empat puluh) jam dalam satu minggu

8.Jam kerja lembur adalah jam kerja tambahan di luar kewajiban jam kerja yang telah ditetapkan.

9.Hari istirahat mingguan, adalah hari dimana pekerja dibebaskan dari tugas pekerjaannya

10.Hari libur resmi adalah hari libur yang telah ditetapkan pemerintah

11.Upah adalah pendapatan pekerja yang diberikan oleh Perusahaan kepada pekerja karena adanya tindak pelanggaran

12.Surat peringatan adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan kepada pekerja karena adanya tindak pelanggaran disiplin atau perbuatan-perbuatan yang melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati.

Pasal 4 : Ruang Lingkup Kesepakatan

1.Pengusaha dan Serikat Pekerja sama-sama menyetujui bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku dan mengikat secara hukum bagi seluruh pekerja (Anggota SPPP SPSI) dan pengusaha Perkebunan sebagaimana keputusan Tim Perunding antara Pihak GPP dan Pihak PD SPPP SPSI

2.Telah disepakati bersama oleh PD SPPP SPSI Jawa Barat dan Gabungan Pengusaha Perkebunan Jabar Banten bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini terbatas hanya mengenai hal-hal yang bersifat umum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5 : Kewajiban Kedua Belah Pihak

1.Kedua belah pihak berkewajiban menyebarluaskan dan menjelaskan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini kepada seluruh pekerja untuk diketahui serta dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab sebagaimana mestinya.

2.Masing-masing pihak wajib mentaati isi kesepakatan ini dengan sepenuhnya dan tidak segan-segan menertibkan serta menegur anggotanya apabila ternyata tidak mengindahkan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.

3.Setelah terbentuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, masing-masing pihak berusaha untuk secara bersama-sama membentuk dan mengembangkan mekanisme dan sarana hubungan industrial.

Pasal 6 : Pengakuan Hak Pengusaha dan Serikat Pekerja

1.Serikat Pekerja mengakui sepenuhnya hak, pengusaha untuk mengatur pengelolaan jalannya perusahaan termasuk didalamnya pengaturan para pekerja dalam seluruh kegiatan perusahaan selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

2.Pengusaha mengakui bahwa Serikat Pekerja berfungsi sebagai Lembaga Perwakilan resmi yang bertindak untuk dan atas nama pekerja atau anggotanya

3.Pengurus Serikat Pekerja dapat mengadakan pembicaraan dengan pihak pengusaha maupun dengan perangkat Serikat Pekerja yang lebih tinggi.

4.Pengusaha memberikan izin kepada Serikat Pekerja untuk mengadakan pertemuan dengan para anggotanya.

5.Pengurus Serikat Pekerja yang ditugaskan oleh Ketua Serikat Pekerja dan seijin perusahaan mendapat dispensasi untuk meninggalkan pekerjaan dengan tetap mendapat upah.

6.Pengusaha menyetujui iuran anggota Serikat Pekerja dengan pemotongan upah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

7.Perusahaan-perusahaan Pertanian dan Perkebunan menyediakan papan pengumuman untuk PUK SPPP SPSI setempat, dan memperkenankan pemasangannya untuk menempelkan pengumuman atau bulletin sepanjang isinya mengenai kegiatan organisasi Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan yang diketahui oleh Perusahaan.

BAB II : PENERIMAAN & PENGANGKATAN PEKERJA

Pasal 7 : Penerimaan Pekerja dan Pengangkatan Serta Masa Percobaan

1.Penerimaan pekerja didasarkan atas kebutuhan tenaga kerja sesuai dengan perkembangan kondisi perusahaan.

2.Penerimaan pekerja harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan yaitu harus mengajukan Surat Lamaran Kerja yang dilampiri oleh data yang diperlukan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan.

3.Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan pekerja diatur dan ditetapkan oleh perusahaan.

Pasal 8 : Pengangkatan dan Masa Percobaan

1.Masa percobaan pekerja selama 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan.

2.Selama menjalani masa percobaan, hak-nya tidak sama dengan karyawan tetap, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian khusus.

3.Masa percobaan berlaku untuk pengangkatan pekerja sebagai pekerja tetap dengan Surat Keputusan Perusahaan.

4.Pengangkatan pekerja lepas ke status harian tetap, bisa dilakukan oleh Estate Manager setempat, dengan ketentuan maksimum 40 tahun.

5.Setiap saat dalam masa percobaan dapat dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan dengan memberikan alasannya.

6.Apabila masa percobaan telah dijalani dengan hasil yang memuaskan (berdasarkan hasil penilaian management), maka perusahaan akan mengangkat pekerja tersebut secara tertulis dengan Surat Keputusan Perusahaan.

Pasal 9 : Status Pekerja

1.Status pekerja yang ditetapkan di lingkungan Pengusaha Perkebunan yang termasuk dalam wadah Organisasi Perusahaan (GPP Jabar Banten), adalah : Pekerja Bulanan, Pekerja Harian Tetap, Pekerja Borongan, Pekerja Musiman, Pekerja kontrak.

2.Apabila dipandang perlu, Perusahaan-perusahaan perkebunan yang termasuk dalam wadah Organisasi Perusahaan (GPP Jabar Banten) dapat mempekerjakan pekerja kontrak.

Pasal 10 : Waktu dan Kehadiran Kerja

1.Bagi Perusahaan-perusahaan perkebunan yang termasuk dalam Organisasi Pengusaha Perkebunan atau GPP Jabar Banten yang melaksanakan ketentuan hari kerja 6 (enam) hari dalam seminggu adalah 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam dalam seminggu.

2.Bagi Perusahaan-perusahaan Perkebunan yang termasuk dalam Organisasi Perusahaan Perkebuna atau GPP Jabar Banten yang melaksanakan ketentuan hari kerja 5 (lima) hari dalam seminggu adalah 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam dalam seminggu.

3.Bagi Perusahaan-perusahaan Perkebunan yang termasuk dalam Organisasi Perusahaan atau GPP Jabar Banten yang mempekerjakan pekerja secara giliran (shift) dalam rangka tuntutan pekerjaan, akan diatur sesuai dengan keadaan Perusahaan setempat.

4.Pekerja yang melakukan pekerjaannya siang/malam, perhitungan jam kerjanya tetap 40 hari dalam seminggu, lebih dari 40 jam selebihnya akan dihitung jam lembur.

Pasal 11 : Kerja dan Upah Lembur

Pada dasarnya kerja lembur dilakukan atas persetujuan pihak perusahaan dan para pekerjanya, dengan dasar surat perintah kerja lembur :

1.Setiap pekerjaan yang dilakukan diluar jam kerja seperti dinyatakan dalam pasal 10 dinyatakan sebagai kerja lembur.

2.Ketentuan lembur ini hanya berlaku untuk pekerja harian tetap, pengawas bagian rawat dn pengawas bagian pabrik.

3.Ketentuan upah lembur dihitung:

  • Untuk jam pertama dibayar 1,5 x upah sejam
  • Untuk jam kedua dan seterusnya dibayar 2 x upah sejam

4.Pada hari raya resmi/hari libur mingguan

  • Untuk setiap jam dalam batas 7 jam/5 jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 hari kerja seminggu dibayar 2 x upah sejam.

5.Apabila terdapat pekerjaan yang kalau tidak diselesaikan dengan segera adakan membahayakan keselamatan orang dan proses produksi.

6.Pada waktu tertentu ada pekerjaan yang tertumpuk yang apabila tidak segera diselesaikan akan mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan, Negara dan Masyarakat Pekerja.

7.Dalam hal-hal “force majure” misalnya : kebakaran, bencana alam, dan sebagainya.

Pasal 12 : Keselamatan dan Kesehatan Kerja

1.Perusahaan-perusahaan perkebunan yang termasuk dalam wadah Organisasi Perusahaan (GPP Jabar Banten) mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja yang merupakan kewajiban pokok yang harus ada dalam melindungi para pekerjanya.

2.Perusahaan-perusahaan perkebunan yang termasuk dalam wadah Organisasi Perusahaan (GPP Janbar Banten) menyediakan perlengkapan kerja sebagai investasi untuk pekerja yang bekerja pada unit kerja yang membahayakan menurut sifat pekerjaannya sesuai dengan Undang-Undang Keselamatan Kerja.

3.Perusahaan-perusahaan perkebunan yang termasuk dalam wadah Organisasi Perusahaan (GPP Jabar Banten) akan mentaati segala petunjuk dan anjuran dari Direktorat Urusan Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerja mengenai Keselamatan Kerja, seperti alat-alat pengaman dan sebagainya.

Pasal 13 : Kewajiban-Kewajiban Pokok Pekerja

Para pekerja yang bekerja di Perusahaan-perusahaan perkebunan yang termasuk dalam wadah Organisasi Perusahaan (GPP Jabar Banten) harus memelihara tingkat kerja dan mematuhi peraturan dan prosedur yang telah ditetapkan, antara lain:

1.Pekerja adalah wakil perusahaan, sehingga dalam pembawaan dirinya harus memperhatikan nama baik dan kehormatan perusahaan.

2.Pekerja harus membina kerjasama yang baik dengan sesame pekerja dalam usaha mengembangkan perusahaan.

3.Pekerja harus mematuhi jadwal kerja dan jam kerja

4.Pekerja harus siap untuk kerja lembur

5.Semua pekerja tidak diperbolehkan melakukan usaha pribadi yang sama dengan usaha yang sedang dijalani oleh Perusahaan Perkebunan kecuali usaha agro bisnis yang mendaptkan izin oleh Perusahaan Perkebunan setempat.

Pasal 14 : Pelanggaran dan Sanksi

Seluruh Pekerja Pertanian Perkebunan yang tergabung dalam wadah Organisasi Serikat Pertannian dan Perkebunan yang melanggar peraturan perusahaan yang telah ditetapkan dapat dijatuhkan sanksi-sanksi tersebut bisa berupa peringatan hingga Pemutusan Hubungan Kerja.

Jenis-jenis pelanggaran antara lain :

1. Melanggar peraturan dan persyaratan kinerja Perusahaan Pertanian dan Perkebunan setempat.

2.Perbuatan yang melanggar norma/ketentuan hukum, antara lain :

a.Penipuan, Pencurian

b.Penggelapan barang/uang milik perusahaan atau milik teman sekerja.

3.Memberikan keterangan palsu sehingga merugikan Perusahaan Pertanian dan Perkebunan setempat.

4.Mabuk-mabukan, minum-minuman keras dan menyalahgunakan obat-obat terlarang yang tidak diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.

5.Melakukan perbuatan asusila, atau melakukan perjudian dilingkungan tempat bekerja.

6.Melakukan tindak kejahatan, seperti menipu, pemukulan, atau mengancam pengusaha dan teman sekerjanya.

7.Menganiaya, mengancam secara fisik atau mental terhadap pengusaha atau teman sekerja

8.Membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan Perkebunan atau mencemarkan nama baik perusahaan dan keluarganya.

Jenis-jenis Sanksi, antara lain :

a.Peringatan Lisan I, II, III

b.Peringatan Tertulis I, II, III

c.Skorsing

d.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

e.Masa berlaku Surat Peringatan adalah selama 6 (enam) bulan, bilamana menunjukkan prestasi yang baik.

BAB III : IMBALAN/PENGUPAHAN

Pasal 15 : Pengertian Umum

Imbalan adalah suatu penghargaan yang diberikan oleh Perusahaan-perusahaan perkebunan yang termasuk dalam wadah Organisasi Perusahaan (GPP Jabar Banten) kepada para pekerja atas tenaga dan pemikiran yang telah mereka keluarkan.

Pasal 16 : Upah

Upah adalah pendapatan yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan-tunjangan yang berhak diterima oleh para pekerja.

Ketentuannya sebagai berikut :

1.Kepada para pekerja dan perkebunan yang termasuk dalam wadah Organisasi Perusahaan (GPP Jabar Banten) diberikan upah menurut golongan sesuai dengan skala upah.

2.Upah yang diberikan berdasarkan kinerja pekerja, pengalaman dan pendidikan

3.Perusahaan-perusahaan perkebunan yang termasuk dalam wadah Organisasi Perusahaan (GPP Jabar Banten) berupaya menyesuaikan upah yang sesuai dengan ketentuan pemerintah yang dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jabar yaitu 1 tahun sekali

4.Namun dalam hal pelaksanaan kenaikan upah perusahaan-perusahaan perkebunan akan dilaksanakan berdasarkan hasil musyawarah antara Gabungan Pengusaha Perkebunan (GPP Jabar Banten) dengan PD SPPP SPSI Provinsi Jabar sesuai dengan kondisi dan kemampuan Perusahaan.

Pasal 17 : Upah Selama Sakit yang Berkepanjangan

Perusahaan-perusahaan Perkebunan yang termasuk dalam wadah Organisasi Perusahaan (GPP Jabar Banten) akan membayar upah pekerja selama sakit, yang disertai surat keterangan dokter yang diatur sebagai berikut :

1.Pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit yang berkepanjangan, yang berdasarkan Surat Keterangan Dokter upahnya diatur sebagai berikut :

a.4 bulan pertama dibayar 100%

b.4 bulan kedua dibayar 75%

c.4 bulan ketiga dibayar 50%

2.Bilamana sudah 1 (satu) Tahun Pekerja yang bersangkutan masih tetap dalam perawatan, berdasarkan keterangan dokter, pekerja tersebut tidak memenuhi syarat kesehatan maka perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pekerja tersebut mendaptkan hak pesangon berdasarkan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.

Pasal 18 : Upah Selama Ditahan Yang Berwajib

1.Dalam hal pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib, karena pengaduan dari perusahaan maupun bukan, perusahaan tidak wajib membayar upah, tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga yang menjadi tanggungannya, sampai dengan jatuh vonis yang diputuskan oleh pengadilan : Peraturan sesuai Undang-Undang RI No.13 Tahun 2013 Ayat 1 sbb :

a.Untuk 1 (satu) orang tanggungan sebesar 25% dari upah

b.Untuk 2 (dua) orang tanggungan sebesar 35% dari upah

c.Untuk 3 (tiga) orang tanggungan sebesar 45% dari upah

d.Untuk 4 (empat) orang tanggungan sebesar 50% dari upah

BAB IV : JAMINAN SOSIAL ATAU KESEJAHTERAAN PEKERJA

Pasal 19 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja

1.Sesuai dengan Undang-undang tentang Jaminan Sosial Tenaga kerja beserta aturan pelaksanaannya, seluruh pekerja diikutsertakan dalam program BPJS.

2.Proses penyelesaian untuk memperoleh tunjangan/santunan dari penyelenggara BPJS merupakan tanggung jawab Perusahaan.

Pasal 20 : Koperasi

1.Dalam rangka memenuhi kebutuhan para pekerja, Perusahaan-perusahaan Perkebunan yang termasuk dalam wadah Organisasi Perusahaan (GPP Jabar Banten) mengadakan kerja sama dengan koperasi-koperasi perusahaan setempat dalam menunjang penyediaan sarana prasarana kebutuhan primer terutama memberikan kemudahan mengupayakan kebutuhan sembako bagi para pekerja.

2.Koperasi-koperasi pekerja yang ada di lingkungan Perusahaan setempat tunduk pada ketentuan Undang-Undang perkoperasian yang berlaku.

Pasal 21 : Pendidikan dan Pelatihan Bagi Tenaga Kerja

Perusahaan-perusahaan Pertanian Perkebunan yang termasuk dalam wadah Organisasi Perusahaan (GPP Jabar Banten) memberikan kesempatan secara khusus kepada para pekerja dalam menyelenggarakan kursus-kursus, pembinaan keahlian/keterampilan bagi peningkatan mutu kerja, etos kerja guna meningkatkan profesionalisme dan karir untuk mensejahterakan para pekerja.

Pasal 22 : Penilaian dan Pemberian Penghargaan Bagi Para Pekerja Dan Keluarganya

1.Perusahaan-perusahaan Pertanian Perkebunan yang termasuk dalam wadah Organisari Perusahaan (GPP Jabar Banten) memberikan kesempatan secara khusus kepada pekerja teladan dengan memberikan beasiswa melalui pendidikan formal maupun informal.

2.Dalam hal penilaian terhadap prestasi dan dedikasi para pekerja sebagaimana ayat 1 diatas, dilaksanakan melalui team penilai dari management perusahaan setempat.

3.Selain fasilitas tersebut diatas Perusahaan-perusahaan pertanian perkebunan yang termasuk dalam wadah Organisasi Perusahaan (GPP Jabar Banten) memberikan Beasiswa bagi anak-anak pekerja yang berprestasi disekolahnya dari mulai tingkat SD sampai dengan Perguruan Tinggi yang peraturannya ditetapkan sesuai Surat Keputusan Perusahaan.

Pasal 23 : Program Keluarga Berencana

1.Dalam rangka memperdayakan keluarga sejahtera dan pra sejahtera, Perusahaan-perusahaan pertanian perkebunan yang termasuk dalam wadah Organisasi Perusahaan (GPP Jabar Banten) dan para pekerja melaksanakan program Keluarga Berencana (KB).

2.Perusahaan-perusahaan pertanian perkebunan yang termasuk dalam wadah Organisasi Perusahaan (GPP Jabar Banten) menyediakan motivator-motivator program Keluarga Berencana yang terdidik, handal dan berkualitas.

3.Program Keluarga Berencana ditunjukkan terutama kepada pasangan usia subur.

Pasal 24 : Olah Raga dan Rekreasi

1.Perusahaan-perusahaan pertanian perkebunan yang termasuk dalam wadah Organisasi perusahaan (GPP Jabar Banten) memberikan bantuan dalam pembinaan dan pengembangan Olah Raga yang jenis serta besarnya akan ditentukan tersendiri oleh perusahaan-perusahaan setempat.

2. Perusahaan-perusahaan pertanian perkebunan yang termasuk dalam wadah Organisasi Perusahaan (GPP Jabar Banten) memberikan bantuan bagi para pekerjanya untuk menyelenggarakan rekreasi, yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi perusahaan setempat.

Pasal 25 : Pengobatan

1.Perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam wadah-wadah Organisasi Pengusaha (GPP Jabar Banten) menyediakan dana pengobatan bagi pekerja dan keluarga yang nyata-nyata membutuhkannya sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan.

2.Keluarga Pekerja adalah Istri/Suami dan 3 (tiga) anak yang belum menikah dan belum bekerja.

Pasal 26 : Tunjangan Tahunan

Semua pekerja Perusahaan-perusahaan Perkebunan yang termasuk dalam Organisasi Pengusaha (GPP Jabar Banten) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan oleh Perusahaan sebelum Hari Raya Lebaran, besarnya Tunjangan Hari Raya (THR) adalah satu bulan upah dengan ketentuan sebagai berikut :

1.Para Pekerja yang telah bekerja selama 1 (satu) tahun lebih,

2.Bagi para pekerja yang bekerja kurang dari 1 (satu) tahun maka perhitungannya dihitung secara proporsional.

3.THR diberikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum Hari Raya.

Pasal 27 : Perjalanan Dinas

Perjalanan Dinas adalah tugas yang diberikan kepada pekerja untuk kepentingan pekerjaan atau pendidikan dan pelatihan baik perjalanan dinas di dalam Negeri maupun keluar negeri.

Ketentuan Umum Perjalanan Dinas tersebut sebagai berikut :

1.Bagi pekerja yang ditugaskan perjalanan dinas memberikan pertangung jawaban kepada pemberi tugas sesuai dengan peraturan perusahaan.

2.Segala biaya yang timbul selama melakukan perjalanan dinas menjadi tanggung jawab perusahaan.

3.Perusahaan akan memberikan surat tugas kepada pekerja yang ditugaskan melakukan perjalanan dinas.

Pasal 28 : Sumbangan Perusahaan

1.Bahwa Perusahaan-perusahaan perkebunan yang termasuk dalam wadah Organisasi Pengusaha (GPP Jabar Banten) memberikan sumbangan antara lain :

Jenis sumbangan yang diberikan :

a.Kecelakaan berat yakni yang menimpa pekerja sendiri atau dan keluarga (suami/istri, anak, orang tua/mertua) atau ditentukan lain sesuai dengan peraturan perusahaan. Kategori kecelakaan berat adalah seperti musibah, yakni kebakaran, kebanjiran, atau bencana alam lain, dan kecelakaan diwaktu kerja yang menimbulkan cacat anggota badan

b.Para pekerja yang meninggal dunia, istri, anak, orang tua/mertua.

c.Para pekerja yang akan melangsungkan pernikahan pertama, anak pekerja

d.Khitanan bagi anak pekerja

2.Ketentuan pemberian sumbangan : jumlah dan besarnya serta ketentuan pemberian sumbangan tersebut diatas diatur lebih lanjut dengan ketentuan-ketentuan Perusahaan-perusahaan perkebunan yang termasuk dalam wadah Organisasi Pengusaha (GPP Jabar Banten).

BAB V : HARI LIBUR, CUTI, DAN IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN

Pasal 29 : Hari-Hari Libur

1.Setiap pekerja yang telah bekerja selama 1 (satu) minggu berhak atas istirahat mingguan selama 1 (satu) hari atau 2 (dua) hari kerja, tergantung pada pengaturan hari kerja di masing-masing Perusahaan Perkebunan.

2.Bahwa setiap Pekerja di lingkungan Perusahaan Pertanian Perkebunan berhak atas libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 30 : Cuti Tahunan

1. Bagi para pekerja yang telah bekerja selama 1 (satu) tahun berturut-turut pada perusahaan berhak untuk mendapatkan cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan ketentuan :

a.Bagi pekerja yang bekerja 6 (enam) hari kerja dalam seminggu

b.Bagi pekerja yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam seminggu.

2.Bagi pekerja yang melaksanakan cuti tahunan, diwajibkan mengisi formulir cuti tahunan yang telah disediakan oleh perusahaan setempat.

3.Pemberian cuti tahunan ini harus dilaksanakan secara fisik, dan bilamana cuti tahunan yang tidak diambil sampai akhir tahun dinyatakan hangus dan tidak boleh diganti berupa apapun/uang.

4.Apabila para pekerja yang akan mengambil hak cuti, tetapi pimpinan perusahaan-perusahaan setempat tidak memberikan ijin karena suatu pekerjaan, maka jatah cuti karyawan tersebut dapat diakumulasikan/ditambahkan pada jatah cuti tahun berikutnya.

Pasal 31 : Cuti Diluar Tanggungan

Apabila para pekerja yang mengajukan hak cuti melebihi jatah cuti yang ada, dapat diberikan dengan pertimbangan oleh Perusahaan-perusahaan setempat, dalam hal ini kelebihan hak cuti tersebut tidak menerima upah dan akan mengurangi perhitungan THR yang bersangkutan.

Pasal 32 : Cuti Bersalin

Perusahaan-perusahaan pertanian perkebunan yang termasuk dalam wadah Organisasi Pengusaha (GPP Jabar Banten) memberikan cuti bersalin selama 3 (tiga) bulan, dan diatur sebagai berikut :

a.1 (satu) bulan sebelum melahirkan dan 2 (dua) bulan setelah melahirkan, untuk para pekerja yang berstatus harian tetap ke atas, ketentuan ini sampai melahirkan anak yang ke-3 (tiga).

b.Untuk kelahiran anak ke-4 (empat) dan selanjutnya perusahaan berkewajiban memberikan hak cuti dan tidak berkewajiban memberikan upah.

c.Cuti keguguran kandungan diberikan selama 1,5 bulan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, dalam hal upah dibayar.

d.Perusahaan-perusahaan pertanian perkebunan yang termasuk dalam wadah Organisasi Pengusaha (GPP Jabar Banten) memberikan cuti haid kepada pekerja selama 2 (dua) hari kerja.

Pasal 33 : Ijin Tidak Masuk Kerja

Para pekerja di lingkungan pertanian dan perkebunan diijinkan untuk tidak masuk kerja dan tetap mendapatkan upah untuk hal-hal sebagai berikut:

1.Pernikahan pekerja sendiri yang pertama selama : 3 (tiga) hari

2.Pernikahan anak pekerja selama : 2 (dua) hari

3.Istri karyawan melahirkan selama : 2 (dua) hari

4.Khitanan anak pekerja selama : 2 (dua) hari

5.Pekerja bertindak sebagai wali selama : 1 (satu) hari

6.Kematian :

Suami/Istri selama : 2 (dua) hari

Anakselama : 2 (dua) hari

Orang tua selama : 2 (dua) hari

Mertua selama : 2 (dua) hari

Pasal 34 : Ijin Melaksanakan Ibadah Haji/Umroh

Perusahaan-perusahaan Pertanian Perkebunan yang termasuk dalam wadah Organisasi Pengusaha (GPP Jabar Banten) memberikan ijin 1 (satu) kali bagi pekerja yang akan menunaikan ibadah haji dengan upah penuh kepada pekerja yang akan melaksanakan, sesuai dengan jumlah hari yang diperlukan menurut perhitungan dan ketetapan dari Kementerian Agama RI.

BAB VI : HUBUNGAN INDUSTRIAL

Pasal 35 : Komunikasi

Untuk menjamin terlaksananya hubungan industrial yang harmonis, serasi, dan selaras antara para pekerja dan perusahaan perlu diadakannya sebuah saluran. Untuk melaksanakan saluran ini, masing-masing pihak bertemu dengan mengutus masing-masing wakilnya yang dipimpin oleh Ketua PUK SPPP SPSI di masing-masing Perusahaan setempat.

Wakil-wakil tersebut mempunyai misi dari kelompoknya untuk memusyawarahkan kepentingan-kepentingannya. Kepentingan-kepentingannya ini kemudian didiskusikan dengan semangat itikad baik, saling menghargai dan sadar akan masing-masing kepentingannya itu dapat membuat kemajuan bersama.

BAB VIII : BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA

Pasal 36 : Umum

Perusahaan-perusahaan Pertanian Perkebunan yang termasuk dalam wadah Organisasi Pengusaha (GPP Jabar Banten) pada dasarnya sedapat mungkin mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam keadaan yang memaksa terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), perusahaan akan bertindak dengan mengindahkan peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 37 : Pekerja Meninggal Dunia

1.Perusahaan-perusahaan Pertanian Perkebunan yang termasuk dalam wadah Organisasi Pengusaha (GPP Jabar Banten) akan memberikan uang pesangon dan uang jasa sesuai dengan masa kerjanya, sesuai dengan Undang-undang Tenaga Kerja No. 13 tahun 2003.

2.Bagi pekerja yang meninggal dunia diberikan sumbangan untuk ongkos pemakaman sesuai ketentuan perusahaan.

Pasal 38 : Pekerja Mengundurkan Diri

Pekerja yang mengundurkan diri secara baik atas kemauan sendiri wajib memberitahukan secara tertulis 1 (satu) bulan sebelum mengundurkan diri. Apabila kedua belah pihak sepakat, maka dapat dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam hal ini pekerja tidak mempunyai hak uang pesangon, tetapi berhak atas uang jasa dan penghargaan dari perusahaan setempat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156.

Pasal 39 : Pekerja Yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Masa Percobaan

Perusahaan-perusahaan Pertanian Perkebunan yang termasuk wadah Organisasi Pengusaha (GPP Jabar Banten) dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja yang baru menyelesaikan masa percobaan yang dinilai tidak memenuhi syarat, dalam hal ini perusahaan tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan pesangon.

Pasal 40 : Mangkir

Semua pekerja yang tidak masuk bekerja tidak memberitahukan terlebih dahulu selama 6 (enam) hari berturut-turut atau 8 (delapan) hari tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan dianggap mengundurkan diri.

Pasal 41 : Pembebasan Tugas (Lanjut Usia)

1.Bahwa pekerja di lingkungan perusahaan pertanian dari perkebunan yang telah berusia 55 (lima puluh lima) tahun akan dibebas tugaskan/diberhentikan secara terhormat dengan mendapatkan uang pesangon, uang jasa, serta uang ganti rugi sesuai Undang-Undang No. 13 Tahun 2003

2.Apabila pekerja di lingkungan Perusahaan Pertanian dan Perkebunan yang telah dibebastugaskan pada point 1 (satu) di atas tapi masih dibutuhkan oleh perusahaan setempat, maka status pekerjanya menjadi pekerja kontrak kerja dan hak serta kewajibannya berdasarkan surat perjanjian kontrak kerja.

BAB VIII : LAIN-LAIN DAN PENUTUP

Pasal 42 : Masa Berlaku Perjanjian Kerja Bersama

Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk seluruh pekerja dilingkungan Perusahaan perkebunan yang termasuk dalam wadah Organisasi Pengusaha (GPP Jabar Banten).

1.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku untuk periode selama 2 (dua) tahun, yaitu dari 2015 sampai 2017.

2.Sebelum ada perubahan dan pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini yang merupakan skala prioritas hubungan industrial untuk selama 2 (dua) tahun, maka dapat dilakukan sementara perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

3.Apabila ada perubahan yang menyangkut Keputusan Pemerintah akan disesuaikan berdasarkan kemampuan perusahaan atau kesepakatan musyawarah antara Organisasi Gabungan Pengusaha Perkebunan (GPP Jabar Banten) dengan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Barat (PD SPPP SPSI).

Pasal 43 : Aturan Peralihan

1.Bilamana di kemudian hari Pengurus Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dan Pengurus Organisasi Pengusaha Perkebunan (GPP Jabar Banten) yang membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB), mengundurkan diri/meninggal dunia, maka Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini tetap berlaku sampai batas waktu yang telah disepakati.

2.Hal-hal yang belum diatur secara jelas dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini akan dirundingkan antara Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dengan Pengurus Organisasi Pengusaha Perkebunan (GPP Jabar Banten) berdasarkan musyawarah dan mufakat sesuai perkembangan dan kemampuan perusahaan.

Pasal 44 : Bahasa Yang Digunakan

Perjanjian Kerja Bersama Multi Perusahaan ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak yang sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum.

Perjanjian Kerja Bersama ini ditandatangani bersama di :

Bandung, 28 Agustus 2015

Kantor Disnakertras Provinsi, Jl. Soekarno Hatta No.532 Bandung Jawa Bar

Pihak-pihak yang merumuskan Perjanjian Kerja Bersama:

Pihak organisasi Pengusaha Perkebunan (GPP Jabar Banten)

Pihak PD. SPPP SPSI Provinsi Jabar

Ditetapkan di : Bandung

Pada tanggal : 28 Agustus 2015

Mengetahui

Kadisnakertrans Provinsi Jawa Barat

Dr. HENING WIDIAMOKO, MA

Pembina Utama Muda

NIP. 196408311992031008

BERITA ACARA PERUMUSAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA MULTI PERUSAHAAN

Pada hari ini Rabu tanggal 15 April 2015 bertempat di Kantor GPP Jabar Banten Jl. Cikapundung Barat No.1 Bandung telah melaksanakan perumusan Perjanjian Kerja Bersama Multi Perusahaan Perkebunan Jawa Barat yang dihadiri oleh :

1.Perwakilan dari GPP Jabar Banten

2.Ketua FD FSPPP SPSI Provinsi Jawa Barat dan anggota

3.Unit Kerja SPPP SPSI Perkebunan Patuhawa Tee

4.Unit kerja SPPP SPSI Perkebunan Chakra Dewata

5.Unit kerja SPPP SPSI Perkebunan Nagara Kanaan

6.Unit kerja SPPP SPSI Perkebunan PT. Bayabang Indonesia

7.Unit kerja SPPP SPSI Perkebunan Nyalindung

8.Unit kerja SPPP SPSI Perkebunan Kertasari

9.Unit kerja SPPP SPSI Perkebunan Megawati

10.Unit kerja SPPP SPSI Perkebunan Gunung Kencana

11.Unit kerja SPPP SPSI Perkebunan Baru Ulis

Hasil pembahasan PKB Multi Perusahaan Perkebunan yang telah dirumuskan, terdiri dari : 8 (delapan) Bab dan 44 Pasal. Sebagaimana tercantum pada lampiran berita acara ini.

Bandung, 15 April 2015

Mengetahui

RHS. Slamet Bangsadikusumah

GPP Jabar Banten

H. Suparman

PD FSPPP SPSI Jawa Bara

Perjanjian Kerja Bersama Multi Perusahaan Antara Gabungan Pengusaha Perkebunan Jabar Banten Dengan Serikat Pekerja Pertanian Dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia – 2015 - 2015

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2015-08-28
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2017-08-27
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → 2015-08-28
Nama industri: → Pertanian, Kehutanan, penangkapan ikan
Nama industri: → Penanaman Padi, Perkebunan Holtikultura, Penanaman Buah, Kacang, dan Rempah-rempah
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama asosiasi: → 
Nama serikat pekerja: → 
Nama penandatangan dari pihak pekerja → H. Suparman

PELATIHAN

Program pelatihan: → Ya
Magang: → Tidak
Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Tidak

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Tidak
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Tidak
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → Insufficient data
Bantuan duka/pemakaman: → Ya
Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan/pemakaman: → IDR 

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Ya
Cuti ayah berbayar: → 2 hari
Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Tidak
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → Tidak

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 182 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Loading...