PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA YAYASAN KONDE MEDIA PEREMPUAN INDONESIA (KONDE.CO) DAN SERIKAT PEKERJA MEDIA DAN INDUSTRI KREATIF UNTUK DEMOKRASI (SINDIKASI) PERIODE 2024 - 2026

Konde

BAB I : KETENTUAN UMUM

Pasal 1 : Istilah-istilah

1. Konde.co adalah media daring di bawah Yayasan Konde Perempuan Media Indonesia yang berkedudukan di Jalan Kebayoran Lama No. 18CD, RT 04/RW 04, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

2. Direksi adalah beberapa direktur sebagai pemimpin Konde.co yang diberi kuasa oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengelola jalannya perusahaan.

3. Kontributor adalah setiap orang yang terikat secara formal pada hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja secara tertulis untuk mengerjakan suatu tugas tertentu dalam periode waktu tertentu dan oleh karenanya menerima balas jasa.

4. Peserta Magang adalah setiap orang yang terikat secara formal untuk menjalani proses pemagangan baik yang bersifat mandiri maupun untuk memenuhi kewajiban dari institusi pendidikan.

5. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi yang selanjutnya disingkat SINDIKASI adalah serikat pekerja di luar perusahaan yang mewakili Kontributor dan Peserta Magang Konde.co.

6. Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai bentuk balas jasa dari perusahaan yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.

7. Masa Kerja adalah periode waktu seorang pekerja dihitung dari tanggal mulai bekerja di perusahaan.

8. Jaminan Sosial adalah suatu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

9. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

10. Peserta adalah Kontributor dan Peserta Magang yang telah didaftarkan sebagai penerima manfaat jaminan sosial kategori Bukan Penerima Upah dari BPJS Ketenagakerjaan.

11. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah identitas sebagai bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan.

12. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

13. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.

14. Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada Ahli Waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja.

15. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

16. Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

17. Penyakit Akibat Kerja selanjutnya disingkat PAK adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.

Pasal 2 : Ruang Lingkup

1. Perjanjian Kerja Bersama ini terbatas mengatur hal-hal terkait Jaminan Sosial dan Inklusifitas Kerja.

2. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku bagi Kontributor dan Peserta Magang Konde.co.

BAB II : SINDIKASI

Pasal 3 : Peran dan Fungsi

SINDIKASI berperan sebagai serikat pekerja yang mewakili Kontributor dan Peserta Magang Konde.co dalam merundingkan Perjanjian Kerja Bersama dengan Direksi Konde.co, mendaftarkan kepesertaan Jaminan Sosial, menerima setoran Iuran Jaminan Sosial, dan membantu klaim manfaat Jaminan Sosial.

BAB III : JAMINAN SOSIAL

Pasal 4 : Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

1. Konde.co mendaftarkan Kontributor dan Peserta Magang menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Bukan Penerima Upah melalui SINDIKASI.

2. Pendaftaran sebagaimana dimaksud Ayat 1 dilakukan dengan memberikan data administratif Kontributor dan Peserta Magang dan membayarkan iuran sebelum Masa Kerja dimulai.

3. Pendaftaran sebagaimana dimaksud Ayat 1 dilakukan setelah mendapat persetujuan dan menerima kelengkapan data administratif dari Kontributor dan Peserta Magang.

4. Pendaftaran sebagaimana dimaksud Ayat 1 dikecualikan dalam hal terdapat kekurangan dan/atau kesalahan data administratif Kontributor dan Peserta Magang yang terjadi di luar kendali Konde.co.

5. SINDIKASI menginput data dan menyetorkan Iuran yang diberikan Konde.co ke dalam sistem pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2 (dua) hari setelah informasi data pribadi Kontributor dan Peserta Magang diterima.

6. Input data dan setoran Iuran sebagaimana dimaksud Ayat 4 dikecualikan dalam hal terdapat gangguan pada sistem pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang terjadi di luar kendali SINDIKASI.

7. SINDIKASI mengirimkan bukti pembayaran Iuran dan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada Konde.co dan Peserta paling lambat 1 (satu) hari setelah dibayarkan.

8. SINDIKASI menjaga kerahasiaan informasi data administratif Peserta.

Pasal 5 : Iuran dan Program Jaminan Sosial

1. Konde.co membayarkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 110.400 untuk setiap Peserta Magang sesuai besaran Iuran terendah sebagaimana diatur BPJS Ketenagakerjaan untuk Kategori Bukan Penerima Upah dengan masa perlindungan program Jaminan Sosial selama 3 (tiga) bulan.

2. Konde.co membayarkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap Kontributor sebesar Rp 220.800 sesuai besaran Iuran terendah sebagaimana diatur BPJS Ketenagakerjaan untuk Kategori Bukan Penerima Upah dengan masa perlindungan program Jaminan Sosial selama 6 (enam) bulan.

3. Iuran Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud Ayat 1 dan 2 tidak diambil dari potongan upah Kontributor.

4. Program Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud Ayat 1 dan 2 terdiri dari Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

Pasal 6 : Klaim Manfaat Jaminan Sosial

1. Konde.co melaporkan kejadian Kecelakaan Kerja dan/atau Penyakit Akibat Kerja dan Kematian yang menimpa Peserta kepada SINDIKASI segera setelah mengetahui adanya kejadian Kecelakaan Kerja dan/atau Penyakit Akibat Kerja dan Kematian.

2. Konde.co menyediakan data kronologis peristiwa dan dokumen administratif Peserta untuk mendukung klaim manfaat Jaminan Sosial.

3. Dokumen administratif sebagaimana dimaksud Ayat 2 dapat berupa surat perintah kerja atau surat tugas atau bukti kehadiran atau kuitansi pengobatan, maupun dokumen lain yang dapat membuktikan adanya hubungan kerja pada saat terjadinya Kecelakaan Kerja dan/atau Penyakit Akibat Kerja.

4. Dalam hal terjadi kematian terhadap Peserta, Konde.co menyiapkan dokumen tambahan milik peserta berupa KTP, Kartu Keluarga, Akta Kematian, dan Buku Nikah apabila Peserta sudah menikah.

5. SINDIKASI menindaklanjuti laporan kejadian Kecelakaan Kerja, Penyakit Akibat Kerja, dan Kematian yang menimpa Peserta paling lambat 2 x 24 jam setelah laporan diterima.

6. SINDIKASI memberikan laporan secara berkala perkembangan klaim manfaat Jaminan Sosial Peserta kepada Konde.co.

BAB IV : INKLUSIFITAS KERJA

Pasal 7 : Anti Kekerasan dan Pelecehan

1. Konde.co, SINDIKASI, Kontributor, dan Peserta Magang berkomitmen dalam menciptakan tempat kerja yang bebas dari kekerasan, pelecehan, dan diskriminasi dalam bentuk apapun termasuk gender, agama, ras, dan usia.

2. Hal-hal lebih rinci mengenai pencegahan diskriminasi diatur lebih jauh melalui Peraturan Kerja yang sudah ada di Konde.co.

BAB V : LAIN-LAIN

Pasal 8 : Addendum

1. Selama masa berlaku, Konde.co dan SINDIKASI dapat mengadakan perubahan, penambahan, atau pengurangan terhadap Perjanjian Kerja Bersama ini bila dianggap perlu.

2. Kesepakatan atas perubahan, penambahan, atau pengurangan terhadap Perjanjian Kerja Bersama ini akan ditandatangani oleh Konde.co dan SINDIKASI dalam sebuah Addendum yang merupakan kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan.

3. Konde.co dan SINDIKASI melakukan musyawarah mufakat untuk memutuskan dan mengatur segala hal yang tidak diatur atau tidak cukup diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

Pasal 9 : Keadaan Kahar dan Perselisihan

1. Perjanjian Kerja Bersama ini dapat diakhiri atau berakhir jika terjadi keadaan kahar (force majeure) seperti perang, bencana alam, atau sebab lain yang membuat isi Perjanjian Kerja Bersama ini tidak dapat dilanjutkan.

2. Segala perselisihan yang mungkin timbul dan tidak dapat diselesaikan di antara Konde.co dan SINDIKASI mengenai Perjanjian Kerja Bersama ini akan diserahkan penyelesaiannya melalui mediasi pihak lain maupun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

BAB VI : PENUTUP

Pasal 10 : Masa Berlaku

Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku sejak 21 September 2024 sampai dengan 21 September 2026.

Ditetapkan : Jakarta

Tanggal : 21 September 2024

Konde.co SINDIKASI
Luviana Ariyanti

Penanggung Jawab

Ikhsan Raharjo

Ketua Umum

Perjanjian Kerja Bersama Antara Yayasan Konde Media Perempuan Indonesia (Konde.Co) dan Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) Periode 2024 - 2026 - 2024

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2024-09-21
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2026-09-21
Diratifikasi oleh: → Ministry
Diratifikasi pada: → Belum diratifikasi
Nama industri: → Penerbitan, percetakan, media
Nama industri: → Perwakilan media
Sektor publik/swasta: → Sektor non profit (tidak mencari laba)
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: → 
Nama serikat pekerja: → 
Nama penandatangan dari pihak pekerja → Ikhsan Raharjo

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Ya
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → Tidak
Loading...