BAB I : UMUM
Pasal 1 : Pihak – Pihak Yang Mengadakan Pengadakan Perjanjian Kerja Bersama
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Terminal Petikemas Koja adalah suatu persekutuan perdata yang berbentuk Kerjasama Operasi yang dibentuk oleh PT. Pelabuhan Indonesia II (persero) dan PT. Hutchison Ports Indonesia (d/h PT. Ocean Terminal Petikemas, d/h PT. Hampuss Terminal Petikemas) berdasarkan Akta Notaris Imas Fatimah, SH Nomor 53 Tanggal 23 Oktober 1996, berkedudukan di Jalan Timor I Nomor. 1 Tanjung Priok Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Indra Hidayat Sani selaku General Manager berdasarkan Surat Keputusan Bersama Direksi PT. Pelabuhan Indonesia II (persero) dan PT. Hutchison Ports Indonesia Nomor HK.56/4/14/PI.II-12 dan Nomor 068/SKB-HPI/IX/12 tanggal 18 September 2012 tentang Penggantian dan Pengangkatan jabatan pada Organisasi Kerjasama Operasi (KSO) Terminal Petikemas Koja dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama PT. Pelabuhan Indonesia II (persero) dan PT. Hutchison Ports Indonesia, selanjutnya disebut sebagai ……PIHAK PERTAMA
Serikat Pekerja Terminal Petikemas Koja (SP TPK KOJA) adalah Organisasi Pekerja Terminal Petikemas Koja, berkedudukan di Jalan Timor I Nomor 1 Tanjung Priok Jakarta dalam hal ini diwakili oleh Prakoso Wibowo selaku Ketua Umum Serikat Pekerja Terminal Petikemas Koja berdasarkan Berita Acara Perhitungan Suara Calon Ketua Umum Serikat Pekerja TPK Koja pada hari Jum’at, Tanggal 6 Agustus 2010 dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama Serikat Pekerja Petikemas Koja, selanjutnya disebut sebagai………………………………………….……PIHAK KEDUA
Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut sebagai “PARA PIHAK”
PARA PIHAK setuju dan sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini yang terdiri dari XVII BAB dan 136 Pasal.
Pasal 2 : Pengertian Dan Istilah
1.Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja dengan Pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
2.Perusahaan adalah Kerjasama Operasi (KSO) Terminal Petikemas Koja- selanjutnya disebut Terminal Petikemas Koja - yang berlokasi di Jalan Timor I Nomor 1- Tanjung Priok , Jakarta 14310 dengan Akte Notaris Imas Fatimah, SH nomor 53 tanggal 23 Otober 1996.
3.Pengusaha adalah Direksi PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dan Direksi PT. Hutchison Ports Indonesia (d/h PT. Ocean Terminal Petikemas, d/h PT. Hampuss Terminal Petikemas) dan/atau KUASANYA yakni Manajemen KSO Terminal Petikemas Koja.
4.Manajemen adalah Pengelola Terminal Petikemas Koja yang dibentuk oleh Pengusaha terdiri dari General Manager dan Deputy General Manager.
5.Manager adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada menejemen.
6.Atasan Pekerja adalah Pejabat Perusahaan/orang yang berwenang untuk memberikan perintah/petunjuk kepada pekerja dan meminta pertanggung jawaban dari Pekerja tersebut.
7.Pekerja adalah seseorang yang bekerja di Perusahaan yang diangkat secara tertulis dan menerima upah dari Perusahaan, terdiri dai :
a.Pekerja Tetap adalah seseorang yang telah memenuhi syarat untuk diangkat setelah melalui masa percobaan dan diberikan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk waktu tidak tertentu.
b.Pekerja Tidak Tetap adalah Pekerja yang direkrut oleh Perusahaan berdasrkan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu
c.Pekerja yang diperbantukan adalah Pekerja yang ditugaskan oleh instansi Induk PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) dan PT Hutchison Ports Indonesia kepada Perusahaan yang pembinaan administrasinya tetap berada pada unit organisasi Induk, sedangkan tugas-tugasnya diatur oleh Perusahaan, dan diberikan upah serta tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d.Pekerja yang ditugaskan adalah Pekerja Perusahaan yang diperbantukan pada instansi lain (Perusahaan lain, Anak Perusahaan dan atau Induk Perusahaan).
e.Calon Pekerja adalah peserta lulus seleksi dari proses rekruitmen yang dilakukan oleh Perusahaan untuk pekerjaan tertentu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diangkat sebagai Pekerja berdasarkan penilaian unjuk kerja.
8.Pekerjaan adalah kegiatan yang dijalankan oleh Pekerja yang bersangkutan untuk kepentingan Persahaan dalam suatu hubungan kerja dengan mendapatkan upah
9.Jabatan adalah kedudukan yang menunjukan tugas, kewajiban, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pekerja.
10.Kelas Jabatan (Job Class) adalah peringkat jabatan yang didasarkan pada Nilai Jabatan, yang mengacu pada sistem standar, terukur dan transparan yang dipergunakan dalam perhitumngan pengupahan Pekerja.
11.Mogok Kerja adalah tindakan Pekerja yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan atau oleh Serikat Pekerja untuk menghentikan Pekerjaan atau memperlambat pekerjaan.
12.Pensiun adalah berakhirnya hubungan kerja Pekerja dengan Perusahaan karena Pekerja mencapai usia tertentu.
13.Pemutusan Hubungan Kerja adalah Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja dan Perusahaan.
14.Serikat Pekerja adalah Serikat Pekerja Terminal Petikemas KOJA (SP-TPK KOJA) sebagaimana terdaftar pada Kantor Wilayah Depertemen Tenaga Kerja DKI Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Nomor 92/W.26.4/4/VII/K/200 dengan Nomor Pendaftaran 300/OP-SP.TPKK/DFT/02/IX/VII/2000.
15.Pengurus Serikat Pekerja adalah anggota Serikat Pekerja Terminal Petikemas KOJA (SP-TPK KOJA) yang terpilih dalam musyawarah SP-TPK KOJA untuk memimpin dan mengelola Serikat Pekerja TPK KOJA serta mewakili kepentingan Pekerja.
16.Koperasi Karyawan (Kopkar) adalah Koperasi yang beranggotakan dan dikelola para Pekerja Perusahaan sebagai gerakan ekonomi Pekerja, berdasarkan prinsip koperasi, menuju tingkat kesejahteraan yang lebih baik bagi anggotanya.
17.Pekerja Outsourcing adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Pihak ketiga dengan cara melakukan Perjanjian Pemborongan pekerjaan atau perjanjian penyediaan jasa Pekerja yang dibuat secara tertulis.
18.Keluarga Pekerja adalah isteri/suami dan tiga orang anak yang sah (maksimal usia anak 25 Tahun dan belum menikah) yang tertanggung dan terdaftar pada Perusahaan.
19.Suami/Isteri adalah suami/isteri dari pernikahan yang sah menurut undang-undang dengan ketentuan Perusahaan hanya mengakui 1 (satu) Isteri/Suami dari pernikahan yang sah telah terdaftar pada Perusahaan.
20.Anak adalah Anak kandung dari pernikahan yang sah,anak tiri, dan/atau anak angkat yang didukung dengan dokumen yang berkekuatan hukum, diakui dan terdaftar pada Perusahaan, yang berusia maksimal 25 Tahun, kecuali sudah menikah, atau sudah bekerja
21.Ahli Waris adalah Isteri/Suami atau Anak Pekerja yang harus dibuktikan dengan penetapan ahli waris atau kepada pihak lain yang ditunjuk secara tertulis sebagai penerima wasiat oleh Pekerja untuk menerima pembayaran yang menjadi hak Pekerja yang meninggal dunia
22.Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Perusahaan atau pemberi kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluargannya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
23.Hari dan Waktu Kerja adalah hari dan waktu kerja yang ditetapkan oleh Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan dengan berdasarkan pada peraturan perunadang-undangan yang berlaku.
24.Kerja Nonstop adalah kegiatan yang dilakukan Pekerja Operasional dan pendukung operasional pada jam istirahat yang bertujuan untuk optimalisasi pelayanan.
25.Kerja Lembur adalah Pekerjaan yang dilakukan oleh Pekerja diluar jam kerja yang telah ditetapkan atau yang berlaku, bertujuan mempercepat penyelesaian pekerjaan tertentu yang sifatnya mendesak yang pelaksanaanya berdasarkan Surat Perintah Lembur (SPL)
26.Hari Libur Nasional adalah hari libur dan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah.
27.Masa Kerja adalah masa kerja Pekerja terus menerus sejak Tanggal Pekerja mulai bekerja di KSO TPK KOJA atau sejak menandatangani Surat Perjanjian Kerja, tidak termasuk cuti diluar tanggungan Perusahaan.
28.Penyesuaian Penghasilan adalah peninjauan atas besaran upah berdasarkan nilai inflasi dari BPS dan/atau keputusan pemerintah dan/atau peraturan pemerintah yang mengakibatkan perubahan terhadap biaya hidup.
29.Surat Kesepakatan Bersama adalah Surat Kesepakatan yang dibuat antara Perusahaan dan Serikat Pekerja
30.PSAK 24/Imbalan Pasca Kerja (Revisi 2010) adalah pernyataan standar akutansi keuangan yang mengatur pengakuan kewajiban perusahaan untuk imbalan pasca kerja karyawan.
Pasal 3 : Dasar Hukum
Perjanjian Kerja Bersama ini disusun berdasarkan :
1.Undang – Undang Dasar 1945.
2.Undang – Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
3.Undang – Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
4.Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2002 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
5.Undang – Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
6.Undang – Undang nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
7.Undang – Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
8.Kepres Nomor 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional.
9.Kepmenakertrans Nomor 48 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
10.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2012 tentang Perubahan ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan nomor 343/KMK.047/1998 tentang Iuran dan manfaat Pensiun.
11.Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Ketenagakerjaan dan semua peraturan pelaksanaanya.
Pasal 4 : Kode Etik
(1)Komitmen Menejemen untuk meningkatkan “stakeholder value” antara lain :
a.Memberikan mutu pelayanan terbaik kepada pelanggan.
b.Menghargai Pekerja sebagai asset dan sumber daya utama yang berprestasi dan sejahtera.
c.Memberikan konstribusi optimal pada perusahaan.
d.Ikut mengemban tanggung jawab sosial dan lingkungan.
(2)Pekerja dan Perusahaan menerapkan Good Corporate Governance.
Pasal 5 : Komitmen Bersama Perusahaan Dan Serikat Pekerja
(1)Perusahaan dan Serikat Pekerja bersama – sama berkomitmen untuk menjadikan TPK Koja sebagai Terminal Petikemas pilihan yang cepat, aman, efesien dan sejahtera.
(2)Perusahaan dan Serikat Pekerja bersama – sama memiliki komitmen untuk menjalankan prinsip umum terhadap Pengusaha dan prinsip umum terhadap Serikat Pekerja.
Pasal 6: Maksud Dan Tujuan
(1)Maksud dan tujuan PKB ini adalah menciptakan keserasian, keselarasan dan keseimbangan hubungan kerja antara Pengusaha dan Pekerja dalam meningkatkan efesiensi, Produktifitas kerja dan kesejahteraan seluruh Pekerja serta mempertahankan eksistensi Perusahaan.
(2)Tujuan dibuatnya PKB ini untuk menjamin kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja di dalam hubungan industrial secara proposional serta menciptakan hubungan yang sinergis dalam rangka pencapaian produktifitas yang berdaya saing
Pasal 7 : Ruang Lingkup
(1)Perjanjian Kerja Bersama ini dan mengikat bagi Serikat Pekerja, Pekerja, Manajemen dan Pengusaha.
(2)Manajemen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas termasuk manajemen yang ditempatkan oleh Perusahaan dengan status kontrak dan/atau diperbantukan dan/atau status lain yang ditentukan kemudian.
BAB II : HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pasal 8 : Maksud
Hubungan Industrial yang dimaksud adalah hubungan kerja yang sehat, dinamis, dan bertanggung jawab antara Pengusaha dan Pekerja, dimana para pihak saling memahami hak dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama.
Pasal 9 : Prinsip Umum Terhadap Serikat Pekerja
(1)Pengusaha dan Pengurus Serikat Pekerja sepakat untuk melakukan musyawarah dalam mengambil keputusan bersama serta akan mengusahakan tercapainya suatu suasana kerja yang tenang dan tentram sehingga tercipta suatu hubungan industrial, saling menghormati hak dan kewajiban masing – masing pihak.
(2)Pengusaha mengakui Serikat Pekerja TPK KOJA yang didirikan secara sah adalah satu – satunya badan atau organisasi yang mewakili Pekerja, dimana Pengusaha dan Serikat Pekerja akan berkonsulitasi dan bernegosiasi tentang hal – hal yang berhubungan dengan kepentingan Perusahaan dan Pekerja.
(3)Pengurus Serikat Pekerja berhak mendampingi dan menjembatani Pekerja dalam penyelesaian masalah Pekerja dengan Perusahaan. Untuk Pekerja yang bukan anggota Serikat Pekerja harus ada permintaan tertulis dari pekerja yang bersangkutan.
(4)Perusahaan atas permintaan tertulis Serikat Pekerja memotong gaji anggota Serikat Pekerja setiap bulan (check off system) sebagai iuran bulanan dan disetorkan ke kas Serikat Pekerja berdasarkan Surat Kuasa pemotongan dari Anggota Serikat Pekerja kepada Perusahaan.
(5)Keanggotaan serta hak dan kewajiban anggota, diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Serikat Pekerja.
(6)Kegiatan Pekerja dilingkungan Perusahaan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Serikat Pekerja sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 tahun 2000 pasal 4.
(7)Dispensasi untuk menjalankan fungsi Organisasi Serikat Pekerja, atas permintaan Serikat Pekerja, Perusahaan memberikan dispensasi dan pertimbangan kepada anggota dan atau pengurus Serikat Pekerja yang ditunjuk tanpa mengurangi hak – haknya dalam menjalankan aktifitas perangkat organisasi, menghadiri sidang, konsultasi, rapat, seminar, pendidikan/latihan perburuhan dan atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan instansi pemerintah dan atau menjalankan organisasi lainnya baik didalam maupun diluar Perusahaan dengan mekanisme pelaksanaan agar dibuat permintaan tertulis seminggu sebelumnya.
(8)Perusahaan yang diwakili oleh atasan langsung (minimal setingkat manajer) dapat memberikan ijin secara tertulis dengan diketahui oleh pengelola SDM untuk meninggalkan pekerjaan kepada pekerja tanpa mengurangi hak-haknya sebagai Pekerja untuk mengikuti kegiatan didalam ataupun diluar yang berkaitan dengan Serikat Pekerja.
(9)Pengusaha tidak akan mencampuri urusan Serikat Pekerja dalam memberikan kesempatan serta keleluasaan kepada pengurus Serikat Pekerja untuk mengembangkan organisasi dan membina anggota.
(10)Pengusaha dan Serikat Pekerja sepakt untuk memperhatikan dan menyelesaikan setiap keluhan anggota Serikat Pekerja yang diajukan oleh serikat pekerja kepada pihak perusahan.
Pasal 10 : Bantuan Dan Fasilitas Bagi Serikat Pekerja
(1)Perusahaan menyediakan fasilitas ruang kantor beserta kelengkapannya yang memadai.
(2)Fasilitas untuk mengadakan rapat bagi serikat pekerja, atas permintaan Serikat Pekerja, Perusahaan akan mengizinkan Serikat Pekerja mengadaka rapat/pertemuan diruang milik perusahaan dan menyediakan alat – alat yang diperlukan.
(3)Perusahaan memberikan bantuan dana dan fasilitas yang dibutuhkan Serikat Pekerja.
(4)Perusahaan memberikan fasilitas kendaraan untuk operasional Serikat Pekerja.
(5)Perusahaan memberikan bantuan keuangan kepada Serikat Pekerja untuk menjalankan aktifitas organisasi.
(6)Prusahaan memberikan fasilitas untuk Ketua Umum Serikat Pekerja setingkat dengan fasilitas yang diberikan kepada Manajer.
Pasal 11 : Lembaga Kerjasama Bipartit
(1)Lembaga Kerjasama Bipartit adalah lembaga dalam Perusahaan yang merupakan suatu forum komunikasi, kosultasi dan musyawarah dimana anggotanya terdiri dari unsure Perusahaan dan unsure pekerja yang dalam hal ini diwakili Serikat Pekerja.
(2)Forum komunikasi dan musyawarah dilakukan dengan melakukan pertemuan berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali
(3)Lembaga Kerjasama Bipartit berfungsi sebagai forum komunikasi, kosultasi musyawarah antara serikat pekerja dengan perusahaan guna meningkatkan produktifitas, disiplin kerja, ketenangan usaha, peningkatan kesejahteraan pekerja dan penyelesaian kasus – kasus perburuhan.
(4)Lembaga Kerjasama Bipartit merupakan satu – satunya lembaga penyelesaian ketenagakerjaan yang ada diperusahaan.
(5)Apabila ada permasalahan tidak dapat diselesaikan dalam Lembaga Kerjasama Bipartit maka akan diselesaikan melalui PPHI (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial – UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI.
Pasal 12 : Perundingan Tripartit
(1)Perundingan Tripartit adalah perundingan yang terdiri dari unsure pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan atau instansi pemerintah lainnya yang terkait, wakil serikat pekerja dan wakil dari perusahaan. Tujuannya ialah untuk mencapai titik temu permasalahan yang diperselisihkan agar hasilnya lebih harmonis dan kooperatif bagi para pihak.
(2)Perundingan ini terdiri dari unsure Pejabat Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Sukudinas Tenaga Kerja, wakil Serikat Pekerja dan wakil dari Perusahaan.
(3)Apabila didalam perundingan Tripartit belum juga menghasilkan hasil yang memuaskan antara para pihak yang berselisih maka sesuai UU Nomor 13 tahun 2003, maka bisa ditempuh melalui jalur PPHI (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial).
Pasal 13 : Prinsip Umum Terhadap Pengusaha
(1)Serikat Pekerja mengakui bahwa Pengusaha berhak mengelola serta menyelenggarakan usahanya sesuai dengan arah dan kebijakan Perusahaan sejauh tidak bertentangan dengan perundang – undangan yang berlaku.
(2)Untuk mencapai tujuan Perusahaan maka pengusaha berkepentingan untuk menyampaikan visi dan misinya serta arah kebijakan Perusahaan kepada Serikat Pekerja sekurang – kurangnya sekali setahun atau setiap kali adanya pergantian pejabat manajemen.
(3)Perusahaan menyadari bahwa kewajiban memberikan upah dan jaminan sosial yang layak sangat diperlukan untuk menciptakan suasana yang memungkinkan para pekrja bekerja dengan baik sesuai dengan perundang – undangan dan Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku.
(4)Setiap kebijakan Pengusaha yang menyangkut Pekerja wajib diberitahukan kepada Serikat Pekerja dan pekerja.
(5)Pengusaha mempunyai hak :
a.Menilai kemampuan, kesanggupan hasil dan cara kerja Pekerja pada jabatan yang diduduki.
b.Menentukan jadwal waktu kerja dan penjadwalan pekerjaan dalam batas – batas yang dijamin Undang – undang dan Perjanjian Kerja Bersama.
c.Menggunakan metode – metode, peralatan atau fasilitas baru yang lebih modern.
d.Mengatur dan menugaskan Pekerja dalam melakukan pekerjaannya.
e.Mengangkat pekerja baru sesuai dengan peraturan yang berlaku.
f.Memberikan latihan dan fasilitas pendidikan kepada pekerja baik di Indonesia dan/atau diluar negeri sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
g.Menjalankan aturan – aturan disiplin terhadap pekerja sesuai Perjanjian Kerja Bersama.
h.Mengadakan perubahan dalam kewajiban para Pekerja, sebagaimana dianggap perlu dan lebih selaras bagi pelaksanaan kerja.
Pasal 14 : Koperasi Karyawan
(1)Perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk membentuk/menumbuh kembangkan koperasi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
(2)Perusahaan dan Serikat Pekerja wajib membantu kelangsungan dan pengembangan usaha koperasi.
(3)Perusahaan akan memberikan kesempatan kepada koperasi menjadi rekanan Perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perusahaan.
(4)Perusahaan dapat mengikutsertakan koperasi Pekerja untuk terlibat dalam usaha memenuhi kebutuhan Perusahaan.
(5)Perusahaan membantu pemotongan atas simpanan pokok/wajib dan juga atas tagihan koperasi lainnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan keuangan Perusahaan.
Pasal 15 : Jenis Pekerjaan Yang Dapat Dilakukan Secara Outsourcing
(1)Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak ketiga dengan cara melakukan pemborongan pekerjaan atau perjanjian penyedia jasa pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
(2)Terhadap perjanjian jenis pekerjaan yang bisa dilakukan secara outsourcing terlebih dahulu dibicarakan dan disepakati dengan Serikat Pekerja.
(3)Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak ketiga dengan cara melakukan perjanjian pemborong pekerjaan atau penyedia jasa pekerja dapat dilkukan sepanjang tidak melanggar Undang – undang ketenagakerjaan.
Pasal 16 : Mogok Kerja
(1)Mogok kerja adalah hak dasar Pekerja dan Serikat Pekerja yang dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.
(2)Mogok Kerja hanya dapat dilakukan apabila melalui prosedur yang telah ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku yaitu Undang - undang Nomor 13 tahun 2003, antara lain sebagai berikut :
a.Akibat gagalnya perundingan karena tuntutan terhadap hak normative yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama dan/atau UU Ketenagakerjaan yang dilanggar perusahaan, Pekerja berhak mendapatkan upah
b.Wajib memberitahukan secara tertulis kepada perusahaan dan Instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan setempat, sekurang – kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan.
(3)Siapapun tidak dapat menghalang – halangi dan atau menghambat Pekerja dan Serikat Pekerja untuk menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai.
(4)Siapapun dilarang melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap Pekerja dan pengurus Serikat Pekerja yang melakukan mogok kerja secara sah, tertib, dan damai.
(5)Perusahaan dilarang mengganti pekerja yang mogok kerja dengan pekerja lain dari luar perusahaan atau memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada Pekerja dan Pengurus Serikat Pekerja selama dan sesudah melakukan mogok kerja.
(6)Pekerja yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normative yang sungguh – sungguh dilanggar oleh perusahaan tetap mendapatkan upah.
BAB III : HUBUNGAN KERJA
Pasal 17 : Formasi, Pengadaan Dan Seleksi Pekerja
(1)Serikat Pekerja mengakui bahwa pengangkatan Pekerja baru merupakan hak Perusahaan dan pihak serikat Pekerja tidak akan mencampuri kebijakan kepegawaian Perusahaan tetapi dalam hal Penerimaan Pekerja baru Perusahaan wajib memperhtikan peraturan yang berlaku sesuai dengan kebutuhan riil yang efektif dan efesien, berdasarkan atas luas bidang usaha, volume pekerjan yang secara umum tercermin dari formasi dan struktur organisasi.
(2)Penerimaan (pengadaan) pekerja baru dilkukan melalui iklan media masa dan atau kerjasama dengan lembaga/Perusahaan lain atau dengan jalan lainnya yang dipandang perlu oleh perusahaan.
(3)Untuk kepentingan Perusahaan, perusahaan dapat sewaktu – waktu menyerahkan penerimaan (pengadaan) dan seleksi pekerjaan kepada perusahaan penyedia tenagakerja bagi pekerjaan-pekerjan tertentu yang diikat dengan kontrak pemborongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 18 : Syarat Umum Pelamar
(1)Berusia minimum 18 tahun.
(2)Tidak pernah dihukum pidana karena kejahatan criminal berdasarkan keputusan Pengadilan.
(3)Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pekerja di suatu Perusahaan baik pemerintah maupun swasta.
(4)Dinyatakan sehat Jasmaniah dan Rohaniah yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter.
Pasal 19 : Proses Seleksi
Proses seleksi penerimaan dan penempatan Pekerja dilakukan secara terbuka, transparan dengan system gugur, meliputi :
1.Wawacara awal (initial interview), dilaksanakan oleh bagian sumberdaya manusia dengan berpedoman kepada uraian jabatan (job description), spesifikasi jabatan dan spesifikasi orang yang telah ditetapkan.
2.Tes tertulis, dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan untuk menilai tingkat pengetahuan, kemampuan dan wawasan yang dimiliki pelamar dengan menggunakan materi – materi yang telah ditetapkan.
3.Tes Psikologi, dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan untuk menilai akibat, kepribadian dan tingkat kecerdasan pelamar dengan menggunakan materi – materi yang sudah distandarisasi oleh lembaga psikologi yang berwenang.
4.Wawancara pengguna (user interview), untuk menilai kemampuan dan keterampilan yang dimiliki pelamar sesuai dengan bidang kerja yang akan ditempati.
5.Tes-tes lain yang dipersyaratkan untuk jabatan tertentu, bertujuan untuk menilai kesesuaian kualifikasi pelamar dengan posisi yang akan ditempatinya dan sekaligus memperkenalkan lingkungan kerja TPK KOJA.
6.Pemeriksaan Kesehatan, dilakukan oleh tim medis yang telah ditunjuk oleh perusahaan dengan obyek pemeriksan disesuaikan dengan spesifikasi jabatan dan orang yang telah ditetapkan.
Pasal 20 : Masa Percobaan
(1)Perusahaan dapat mewajibkan calon Pekerja yang diterima untuk menjalani masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan.
(2)Peserta lolos seleksi dalam percobaan mempunyai kewajiban yang sama dengan pekerja tetap.
(3)Selama 3 bulan masa percobaan, berhak menerima :
a.80% dari struktur Upah Pokok dan Tunjangan transportasi pada jabatan yang sama.
b.Upah selama istirahat sakit setelah menyerahkan surat keterangan medis dari dokter/spesialis terdaftar yang berwenang.
c.Penggantian biaya-biaya medis sesuai dengan kelasnya, maksimum 1 bulan Upah Pokok Pekerja.
d.Selain daripada yang tersebut diatas, Pekerja dalam masa percobaan tidak berhak atas manfaat-manfaatnya lainnya.
(4)Setiap saat selama masa percobaan baik peserta lolos seleksi maupun perusahaan dapat mengakhiri hubungan kerja. Pemberitahuan pengakhiran hubungan kerja wajib diberikan selambat – lambatnya pada hari terakhir masa percobaan. Dalam hal Perusahaan tidak memberikan pemberitahuan tertulis tentang diterima tidaknya peserta lolos seleksi maka hubungan kerja berakhir selambat – lambatnya 1 (satu) minggu setelah tanggal berakhirnya masa percobaan. Pengakhiran hubungan kerja dalam masa percobaan oleh Perusahaan tidak menimbulkan kewajiban pembayaran dalam bentuk apapun kepada peserta lolos seleksi kecuali Upah bulanan hingga tanggal terakhir bekerja.
Pasal 21 : Tenaga Kerja Asing
(1)Dalam mempekerjakan tenaga kerja asing harus memenuhi ketentuan yang sesuai dengan kebutuhan Perusahaan dan Kepentingan Pekerja dan dilakukan evaluasi hasil kerjanya.
(2)Tenaga kerja asing yang dipekerjakan harus memahami dan menghormati budaya dan adat istiadat bangsa Indonesia.
(3)Tenaga kerja asing harus didampingi minimal satu orang Pekerja dari KSO TPK Koja untuk alih ilmu pengetahuan (transfer knowledge).
Pasal 22 : Perjanjian Kerja Untuk Perseorangan (PKUP)
(1)Hubungan kerja antara Perusahaan dan Pekerja dituangkan dalam Perjanjian Kerja Untuk perseorangan (PKUP).
(2)PKUP menyatakan persetujuan antara Pekerja dan Perusahaan atas kewajiban/tugasnya dan haknya dan dinyatakan sah setelah ditandatangani oleh Pekerja yang bersangkutan dan Perusahaan (Manajemen yang mewakili KSO TPK Koja).
(3)PKUP tidak bertentangan dengan PKB
BAB IV : HARI DAN WAKTU KERJA
Pasal 23 : Hari Dan Waktu Kerja
(1)Perusahaan menentukan hari kerja didasarkan kepada kebutuhan Perusahaan dan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku termasuk hari istirahat mingguan.
(2)Hari – hari libur Nasional ditetapkan sesuai dengan ketetapan pemerintah.
(3)Jam kerja Pekerja maksimum 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu.
(4)Hari dan jam kerja Perusahaan diatur sebagai berikut :
a. Regular – Hari dan Jam Kerja Normal yaitu 5 hari kerja 2 hari libur ditetapkan sebagai berikut :
1.Hari Senin s/d Kamis :08.00 – 17.00(istirahat) 12.00 – 13.00
2.Hari Jum’at:07.30 – 16.30 (istirahat) 11.30 – 13.30
b.Shift – Hari dan Jam Kerja yang tidak mengikuti Pola Reguler atau 6 hari kerja 2 hari libur yaitu pola kerja yang tidak normal yaitu:
1.Shift I :07.00 – 15.30(istirahat) 12.00 – 13.00
2.Shift II:15.30 – 23.00 (istirahat) 11.30 – 13.30
3.Shift III:23.00 - 07.00 (istirahat) 04.00 – 05.00
4.Khusus hari Jum’at:11.30 – 13.30(istirahat
c.Waktu istirahat bagi Pekerja operasional langsung selama 1 jam dan dilakukan secara bergantian.
d.Pekerja Shift hadir sebelum waktu kerja untuk melakukan Shift Change Operation .
(5)Bagi Pekerja yang tidak mengikuti pola kerja shift yang ditugaskan oleh atasanya (minimal setingkat menejer) diluar dari waktu kerja normal maka diberikan upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku
(6)Pengaturan jadwal shift kerja untuk Pekerjanya langsung dari bagian/unit kerja atas persetujuan manajer yang terkait dan diketahui oleh pengelola SDM.
(7)Pekerja yang datang diatas dan pulang dibawah dari waktu kerja yang telah ditentukan oleh ayat (4) pasal ini merupakan bentuk dari keterlambatan datang atau cepat pulang dalam bekerja.
(8)Pada saat pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan, pekerja diberi keleluasan beribadah. Pekerja yang mendapat gilir kerja sift II dan shift III lama waktu istirahat adalah 2 (dua) jam termasuk pelaksanaan buka puasa dan makan sahur. Untuk Pekerja yang mengikuti pola kerja normal jam kerja berakhir pukul 16:30.
Pasal 24 : Jam Kerja Lembur
(1)Kerja lembur dilaksanakan atas persetujuan antara pekerja dan perusahaan.
(2)Perusahaan dapat meminta Pekerja untuk bekerja lembur sesuai dengan Undang – undang yang berlaku dan dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
(3)Berdasarkan ayat 1 pasal ini pada dasarnya dilihat dari urgensi kebutuhan seperti halnya :
a.Dalam hal-hal yang bersifat force major seperti kebakaran, kerusuhan dan sebagainya
b.Dalam hal ada Pekerjaan – pekerjaan yang apabila tidak segera diselesaikan akan membahayakan kesehatan atau keselamatan orang.
c.Dalam hal-hal apabila pekerjaan tidak diselesaikan akan menimbulkan kerugian bagi perusahaan atau dapat mengganggu kelancaran pelayanan.
d.Dalam hal terdapat Pekerjaan yang harus diselesaikan dengan segera, berdasarkan target yang ditetapkan manajemen.
e.Dalam hal mengisi kekosongan pekerja yang tidak masuk karena sakit, cuti dan menjalankan dinas luar sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
(4)Waktu kerja lembur adalah :
a.Waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) mingu atau
b.8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau.
c.Waktu kerja pada hari istirahat mingguan.
d.Pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.
(5)Jam kerja lembur akan dibayarkan kepada pekerja yang tidak termasuk dalam jabatan manager keatas dengan melampirkan Surat Perintah Lembur (SPL) sesuai dengan ayat 1 pasal ini dan ditembuskan kepengelola SDM.
(6)Setiap pekerja yang telah melakukan kerja lembur diberikan bantuan makan dalam bentuk natura dan apabila sampai melewati tengah malam (pukul 24.00), diberikan makan tambahan dalam bentuk natura.
Pasal 25 : Kerja Shift
(1)Perusahaan dan Serikat Pekerja menyadari bahwa untuk beberapa unit kerja yang berdasarkan pertimbangan bisnis Perusahaan atau karena sifat pekerjaannya, diperlukan aktivitas kerja yang terus menerus/intensif dan melebihi ketentuan jam kerja yang ditetapkan, maka diperlukan kerja shift.
(2)Kerja shift diberlakukan setiap hari tanpa melihat hari libur, kecuali shift tertentu pada hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha.
(3)Pekerja shift mendapatkan tunjangan shift perbulannya dan tidak tergantung jabatan.
Pasal 26 : Kerja Nonstop
(1)Kerja nonstop adalah kerja yang dilakukan Pekerja Operasional dan pendukung operasional pada jam istirahat
(2)Kerja nonstop mendapat konpensasi yang besarnya sesuai kesepakatan antara Manajemen dan Serikat Pekerja yang diatur dalam Surat Keputusan Manajemen.
Pasal 27 : Panggilan Darurat (On Call)
(1)Panggilan kepada pekerja dari atasan ke tempat kerja (TPK Koja) secara mendadak untuk kepentingan perusahaan diluar jamkerja dan hari kerja.
(2)Pembayaran On Call meliputi :
a.Uang transport pulang pergi.
b.Uang makan.
c.Upah lembur.
(3)Mekanisme On Call diatur dalam surat keputusan Manajemen
BAB V : CUTI DAN IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN
Pasal 28 : Cuti Tahunan
(1)Cuti tahunan adalah hak pekerja yang diberikan dalam rangka memberikan kesempatan beristirahat untuk mengembalikan kesegarannya agar lebih produktif, dengan tetap mendapat upah
(2)Perusahaan berkewajiban mengatur hari- hari cuti Tahunan Pekerja dalam tahun taqwim untuk menjamin kelangsungan dan kelancaran kerja Perusahaan.
(3)Lamanya cuti tahunan diberikan kepada pekerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Pekerja dengan masa kerja 1-5 tahun diberikan cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja.
b.Pekerja dengan masa kerja lebih dari 5 tahun diberikan cuti tahunan sebanyak 16 hari kerja.
(4)Hak cuti tahunan baru dapat diambil oleh Pekerja yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan terus menerus.
(5)Masa percobaan dihitung sebagai masa kerja penuh.
(6)Hak cuti dapat diambil sekaligus atau bagian demi bagian mengingat kepentingan Perusahaan dan Pekerja sendiri.
(7)Hak cuti tahunan dapat dikonpenasikan/diganti dengan suatu pembayaran.
(8)Hak cuti tahunan harus diambil pada tahun taqwim berjalan karena ditangguhkan atasan (minimal setingkat meneger), maka perusahaan wajib menyetujui pelaksanaan cuti selambat – lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun taqwim tersebut berakhir.
(9)Cuti bersama tidakmengurangi hak cuti tahunan pekerja dan bagi pekerja shift pelaksanaan cuti bersama disesuaikan dengan kondisi kegiatan operasional perusahaan.
(10)Pekerja yng hendak menjalankan cuti tahunannya diwajibkan mengajukan permohonan secara tertulis sekurang-kurangnya 2 (dua) minggu sebelum cuti tahunan dijalankan.
(11)Bagi pekerja dengan status hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu (kontrak) yang lamanya lebih dari 1 (satu) tahun, maka berhak atas cuti tahunan setelah melewati masa kerja 1 (satu) tahun.
(12)Tunjangan cuti tahunan hanya diberikan kepada Pekerja yang telah bekerja selama 1 (satu) tahun terus menerus pada Perusahaan.
(13)Perusahaan berhak memotong hak cuti tahunan terhadap Pekerja yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas dengan pemberitahuan terhadap pekerja.
Pasal 29 : Cuti Besar (Istirahat Panjang)
(1)Cuti besar (istirahat panjang) adalah hak istirahat bagi Pekerja yang telah mempunyai masa kerja selama 6 (enam) tahun secara terus menerus.
(2)Pada saat timbulnya hak istirahat panjang, maka hak cuti tahunan menjadi gugur.
(3)Istirahat panjang diberikan selama 3 (tiga) bulan kalender dengan tetap mendapat upah.
(4)Ketentuan yng bersifat procedural dan administrative tentang istirahat panjang ini diatur dalam ketentuan tersendiri yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama ini.
(5)Perusahaan berkewajiban untuk mengatur waktu pengambilan istirahat panjang Pekerja untuk menjaga keberlangsungan dan kelancaran Perusahaan serta terpenuhinya hak – hak Pekerja.
(6)Bagi Pekerja yang tidak mengambil cuti besar diberikan tunjangan pengganti cuti besar.
Pasal 30 : Cuti Bersalin Dan Gugur Kandungan
(1)Pekerja wanita berhak atas cuti bersalin sesuai dengan keterangan dokter selama 3 (tiga) bulan dengan mendapat upah yang pelaksanaanya disesuaikan dengan kebutuhan Pekerja yang bersangkutan yang lamanya istirahat dapat diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter/bidan baik sebelum maupun setelah melahirkan.
(2)Pekerja wanita yang mengalami gugur kandungan dapat diberikan hak cuti selama 1,5 (satu setengah) bulan dan lamanya istirahat dapat diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter/bidan.
Pasal 31 : Cuti Diluar Tanggungan Perusahaan
(1)Cuti diluar tanggungan Perusahaan dapat diberikan kepada pekerja yang telahbekerja sekurang – kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus karena alasan pribadi yang penting dan mendesak tanpa diberikan upah dan fasilitas lainnya oleh Perusahaan.
(2)Lamanya cuti diluar tanggungan Perusahaan adalah paing lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun.
(3)Selama cuti diluar tanggungan Perusahaan tidadk diperhitungkan sebagai masa kerja pekerja.
(4)Pekerja yang tidak melaporkan diri kepada Perusahaan setelah habis menjalani masa cuti diluar tanggungan perusahaan diberhentikan dengan hormat sebagai pekerja.
Pasal 32 : Cuti Haid
Diberikan kepada Pekeja wanita yang sedang haid dan perlu istirahat. Ijin ini diberikan pada waktu permulaan haid dan lamanya tidak lebih dari 2 (dua) hari dengan tetap mendapatkan upah.
Pasal 33 : Ijin Tidak Masuk Kerja Karena Sakit
(1)Jika seorang Pekerja tidak masuk kerja (absen) karena sakit, Pekerja yang bersangkutan harus melaporkan secara lisan pada atasannya (minimal tingkat manager) pada hari itu juga, dan apabila lebih dari 2 (dua) hari harus dikuatkan dengan surat keterangan dokter.
(2)Pada saat Pekerja masuk kembali harus mengisi form ijin yang ditandatangani oleh atasan (minimal setingkat manager) dan diserahkan ke pengelola SDM.
(3)Bagi pekerja yang ijin tidak masuk kerja seperti termaktub dalam ayat 1 maka kepadanya tetap mendapatkan upah penuh tanpa potongan apapun.
Pasal 34 : Ijin Resmi Perusahaan
(1)Kepada Pekerja diperbolehkan untuk tidak masuk kerja pada peristiwa – peristiwa khusus dan penting yang disebutkan dibawah ini, dengan mendapat ijin resmi dari perusahaan, sebagai berikut :
a.Pernikahan Pekerja:4 (empat) hari kerja.
b.Pernikahan anak Pekerja:3 (tiga) hari kerja.
c.Pernikahan saudara kandung:1 (satu) hari kerja dan tambahan 1 (satu) hari atas rekomendasi atasan.
d.Istri Pekerja melahirkan atau keguguran:2 (dua) hari kerja.
e.Khitan anak Pekerja:1 (satu) hari kerja.
f.Kematian isteri/suami/anak/orang tua/mertua/saudara kandung:3 (tiga) hari kerja atau lebih sesuai rekomendasi manajer yang bersangkutan
g.Suami/istri/orang tua/mertua/anak sakit keras:2 (dua) hari kerja dalam satu bulan atau lebih sesuai dengan rekomendasi manejer yang bersangkutan.
h.Kematian orang yang menjadi tanggungan yang tinggal dirumah Pekerja yang tercantum dalam Kartu Keluarga:3 (tiga) hari kerja
i.Kematian kerabat/family (kakek, nenek, paman/bibi kandung dan sepupu:1 (satu) hari kerja (dibatasi maksimum pengambilan ijin 2 (dua) kali setahun selebihnya diperhitungkan sebagai cuti tahunan).
j.Membaptisan Pekerja, istri, anak:1 (satu) hari kerja.
k.Menjalankan tugas/kewajiban pada Negara:sesuai kebutuhan.
l.Pekerja yng mendapat musibah bencana seperti kebakaran, kebanjiran atau yang dapat dipersamakan dengan itu:3 (tiga) hari kerja dan dapat diperpanjang atas rekomendasi atasan
m.Pekerja pindah rumah:2 (dua) hari kerja.
n.Cuti Ibadah Haji diberikan paling lama 40 hari kalender atau disesuaikan dengan jadwal perjalanan haji. Cuti ibadah haji diberikan untuk 1 (satu) kali dalam 3 tahun.
o.Perjalanan rohani keagamaan seperti ibadah umroh atau ziarah ketempat suci maksimal 10 hari kerja. Pengambilan ijin 1 (satu) kali dalam 3 tahun.
p.Bagi peristiwa – peristiwa tersebut diatas yang dapat diperkirakan, perlu mengajukan persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada atasan (minimal setingkat manager).
(2)Kepada Pekerja yang menjadi mahasiswa di perguruan tinggi dapat diberikan ijin sebagai berikut:
a.Ijin untuk mengikuti ujian menurut ketentuan Lembaga Pendidikan yang bersangkutan paling lama 5 (lima) hari dengan melampirkan surat dari Lembaga Pendidikan yang bersangkutan
b.Ijin untuk riset/penelitian sehubungan dengan pembuatan skripsi, thesis, dan disertai dengan melampirkan surat dari Lembaga Pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 35 : Ijin Sekolah
Bagi Pekerja yang berkeinginan melanjutkan seklah, diberi ijin sekolah oleh perusahaan dengan mempertimbangkan kegiatan pekerjaannya.
Pasal 36 : Cuti Sakit Berkepanjangan
(1)Bagi Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan paling lama 12 bulan terus menerus akan mendapatkan hak cuti sakit.
(2)Pekerja yang menjalani hak cuti sakit berkepanjangan tetap mendapat penghasilan.
(3)Dalam hal setelah 12 bulan terus menerus Pekerja belum dinyatakan sembuh, mka perusahaan dapat memproses pengakhiran hubungan kerja, dengan tetap mengedepankan pertimbangan kemanusiaan.
BAB VI : PENGUPAHAN
Pasal 37 : Umum
(1)Perusahaan membayar Upah Pekerja sesuai dengan kinerja dan produktifitas Pekerja.
(2)Dalam menjalankan kebijakan ini, Perusahaan akan :
a.Memastikan daya saing eksternal dengan selalu menyesuaikan besaranya dengan besaran pada industry sejenis yang menarik guna mempertahankan Pekerja yang dibutuhkan.
b.Memastikan tingkatan upah sesuai dengan tugas dan tanggung jawab Pekerja dengan menggunakan tehnik – tehnik penilaian kerja yang tepat.
c.Melakukan peninjauan upah sesuai dengan tingkat biaya hidup,
d.Peninjauan upah berdasarkan penyesuaian penghasilan yaitu sesuai nilai inflasi, kenaikan biaya hidup dan kemampuan keuangan perusahaan.
e.Pembayaran upah bulanan dilakukan setiap tanggal 25 setiap bulan dan apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur maka pembayarannya dilakukan pada hari kerja sebelumnya.
Pasal 38 : Komponen Penghasilan
(1)Upah pokok yang diterima oleh Pekerja terdiri dari :
a.Gaji Pokok.
b.Tunjangan Perumahan.
(2)Tunjangan lainnya terdiri dari :
a.Tunjangan Jabatan.
b.Tunjangan Transport
c.Tunjangan Shift
d.Insentif Produksi
e.Tunjangan Pendidikan Anak
f.Tunjangan Mobilitas
g.Tunjangan Makan dalam bentuk Natura
h.Upah Kerja Lembur
i.Upah Kerja Nonstop
j.Productivity Reward
k.Tunjangan Cuti Tahunan
l.Tunjangan Hari Raya Keagmaan
m.Upah ke 13
n.Tunjangan Pengganti Cuti besar
o.Upah Kerja Nonstop saat bulan Rhamadhan
p.Bonus Produksi
q.Tunjangan Pajak
Pasal 39 : Gaji Pokok
(1)Gaji pokok yang diterima oleh Pekerja berdasarkan kelas jabatan.
(2)Gaji pokok yang diterima oleh pekerja adalah Upah bersih.
(3)Gaji Pokok dapat berubah karena :
a.Perubahan struktur gaji setiap tahunnya.
b.Mutasi.
c.Penyesuaian kelas jabatan
(4)Kenaikan gaji pokok dihitung berdasarkan :
a.Masa berprestasi (merit system) adalah kenaikan berkala berdasarkan masa kerja dan hasil penilaian unjuk kerja yang dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun sekali.
b.Tingkat inflasi, kenaikan biaya hidup dan kemampuan keuangan perusahaan.
Pasal 40 : Tunjangan Perumahan
(1)Merupakan tunjangan bulanan tetap
(2)Tunjangan perumahan diberikan kepada Pekerja setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.
(3)Penyesuaian kenaikan berdasarkan pada tingkat inflansi, kenaikan biaya hidup dan kemampuan keuangan perusahaan.
Pasal 41 : Tunjangan Transport
(1)Merupakan tunjangan bulanan tidak tetap.
(2)Besaran tunjangan transport akan berubah setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi, kenaikan biaya hidup dan kemampuan keuangan Perusahaan.
Pasal 42 : Tunjangan Shift
(1)Tunjangan Shift adalah konpensasi untuk pekerja yang bekerja mengikuti pola kerja shift.
(2)Besaran tunjangan shift akan dituangkan dalam Surat Keputusan Manajemen.
Pasal 43 : Insentif Produksi
(1)Merupakan penghasilan bulanan tidak tetap.
(2)Jumlah insentif yang diterima oleh setiap pekerja didasarkan pada formula insentif.
(3)Nilai dasar index insentif produksi adalah sebesar 1,8% dari pendapatan bersih.
(4)Insentif tidak dipotong untuk ketidak-hadiran yang disebabkan oleh :
a.Istirahat Tahunan.
b.Istirahat Panjang.
c.Istirahat melahirkan
d.Meninggalkan pekerjaan untuk pergi ibadah keagamaan.
e.Istirahat dengan ijin khusus dan ijin resmi Perusahan.
f.Sakit sehingga tidak bisa melaksanakan pekerjaan maksimal 5 hari yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
g.Melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
h.Tidak masuk kerja atas perintah manajemen.
i.Melaksanakan tugas Serikat Pekerja atas persetujuan tertulis manajemen
(5)Untuk pekerja yang perhitungan insentifnya berdasarkan boxes diberikan insentif standar bilamana berhalangan hadir sebagaimana ayat 4 dalam pasal ini.
(6)Ketentuan mengenai besaran dan mekanisme pemberian insentif produksi diatur dalam Surat Keputusan Manajemen.
Pasal 44 : Tunjangan Pendidikan Anak
(1)Pemberian tunjangan pendidikan anak mempertimbangkan biaya sekolah bulanan, uang buku dan peralatan seklah.
(2)Tunjangan pendidikn anak diberikan setiap bulan yang dituangkan kedalam Surat Keputusan Manajemen.
Pasal 45 : Tunjangan Mobilitas
(1)Untuk membantu Pekerja dalam hal meningkatkan kinerja, Perusahaan memandang perlu untuk memberikan tunjangan mobilitas kepada pekerja.
(2)Tunjangan mobilitas diberikan setiap bulan yang dituangkan kedalam Surat Keputusan Manajemen.
Pasal 46 : Tunjangan Makan
(1)Merupakan tunjangan bulanan tetap.
(2)Tunjangan makan diberikan dalam bentuk natura.
(3)Perusahaan menyediakan makanan ringan/snack untuk semua pekerja.
(4)Perusahaan menyediakan kantin/tempat makan untuk pekerja.
(5)Besar tunjangan dengan memperhatikan kelayakan dan kecukupan kalori dan kandungan gizi.
(6)Pada saat puasa Ramadhan, pekerja shift I dan regular dapat mengganti tunjangan makan dalam bentuk natura atau lainnya dengan nilai setara.
Pasal 47 : Upah Kerja Lembur
(1)Ketentuan mengenai kerja lembur sesuai dengan pasal 24 (jam kerja lembur)
(2)Bagi Pekerja yang menjalankan kerja lembur mendapat upah kerja lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3)Waktu kerja lembur dapat diberikan maksimal 3 (tiga) jam dalam 1(satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
(4)Pekerjaan tambahan dan tidak mendesak yang dilakukan pada saat jam kerja dan tidak melebihi dari jam kerja normal tidak diartikan sebagai jam kerja lembur.
(5)Kerja lembur dilaksanakan atas perintah dari ataan pekerja minimal setingkat manajer dengan menandatangani form Pengisian Surat Perintah Kerja Lembur (SPKL) dan diketahui oleh manajemen serta diverifikasi oleh pengelola SDM.
(6)Surat Perintah Kerja Lembur (SPKL) harus masuk ke pengelola SDM dua hari setelah SPKL dibuat dengan di isi lengkap.
(7)Dasar perhitungan upah Lembur adalah 100% (seratus Persen) dari upah pokok.
Pasal 48 : Upah Kerja Nonstop
(1)Kerja nonstop adalah kerja yang dilakukan Pekerja Operasional dan pendukung operasional pada jam istirahat.
(2)Kerja lembur nonstop tidak bersifat wajib dan mendapat konpensasi yang besarnya sesuai kesepakatan antara Menejemen dan Serikat Pekerja yang diatur dalam Surat Keputusan Manajemen.
(3)Pembayaran Upah pekerja nonstop dibayarkan pada saat pekerja selesai melakukan pekerjaannya.
(4)Peninjauan atas besaran konpensasi atas tariff upah kerja nontop dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali.
Pasal 49 : Productivity Reward
(1)Productivity Reward adalah tambahan insentif produksi karena tercapainya target kinerja bulanan.
(2)Ketentuan mengenai Productivity Reward diatur dalam Surat Keputusan Manajemen.
Pasal 50 : Tunjangan Cuti Tahunan
(1)Perusahaan memberikan Tunjangan Cuti kepada Pekerja yang telah bekerja kepada Perusahaan selama 1 Tahun berturut turut.
(2)Tunjangan cuti diberikan pekerja1,7 (satu koma tujuh) kali upah pokok.
(3)Tunjangan cuti dibayarkan penuh pada saat pekerja mengambil minimal setengah dari maksimum hak cuti tahunan dihitung akumulatif.
(4)Apabila Pekerja belum mengambil hak cuti tahunan ampai akhir tahun berjalan maka tunjangan dibayarkan pada akhir bulan Desember.
Pasal 51 : Tunjangan Hari Raya Keagamaan
(1)Tunjangan Hari Raya Keagamaan akan diberikan kepada Pekerja paling lambat 14 hari sebelum Hari Raya yang bersangkutan tiba.
(2)Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) diberikan sebesar 1,7 (satu koma tujuh) kali upah pokok.
Pasal 52 : Upah ke – 13
(1)Upah bulan ke-13 adalah sebesar 1,7 (satu koma tujuh) kali upah, yang diberikan kepada Pekerja oleh Perusahaan engan persyaratan masa kerja 1 tahun lebih.
(2)Upah ke-13 dibayarkan setahun sekali pada akhir tahun kalender.
Pasal 53 : Tunjangan Pengganti Cuti Besar
Terhadap Pekerja yang tidak mengambil hak Cuti Besar maka diberikan kompensasi sebesar 1,7 (satu koma tujuh) kali upah pokok.
Pasal 54 : Upah Kerja Nonstop Saat Bulan Ramadhan
(1)Kerja nonstop bulan Ramadhan adalah kerja yang dilakukan Pekerja Operasional dan pendukung Operasional pada jam istirahat selama bulan Ramadhan, maksimal 1 (satu) jam.
(2)Kerja lembur nonstop pada bulan Ramadhan tidak bersifat wajib dan mendapat kompensasi 4X (empat kali) dari tariff upah kerja nonstop.
(3)Pembayaran upah pekerja nonstop saat bulan Ramadhan dibayarkan secara tunai pada saat Pekerja selesai melakukan pekerjaannya.
Pasal 55 : Bonus Produksi
(1)Bonus akan diberikan sebagai perusahaan kepada Pekerja dengan ketentuan memperhitungkan kemampuan perusahaan dan kinerja pekerja.
(2)Bagi Pekerja dengan masa kerja 3 (tiga) bulan dan kurang dari 1 (satu) tahun besarnya bonus dihitung secara proporsional.
(3)Bonus diterima Pekerja selambat lambatnya akhir bulan Maret.
(4)Formula perhitungan besarn bonus adalah 7% dari keuntungan operasional perusahaan sebelum pajak, sebelum penyusutan.
(5)Pajak atas bonus ditanggung oleh Perusahaan.
Pasal 56 : Pembayaran Upah Selama Sakit Berkepanjangan
Seorang Pekerja yang dalam perawatan medis yang tidak bisa bekerja berturut – turut untuk jangka waktu yang panjang dan yang dinyatakan sakit oleh dokter yang ditunjuk oleh Perusahaan dan/atau dokter lain yang berlokasi ditempat Pekerja bertempat tinggal yang disahkan oleh dokter perusahaan akan menerima pembayaran sebeasr 100% dari upah untuk 12 bulan pertama.
Pasal 57 : Pembayaran Upah Ketika Pekerja Menjalankan Kewajiban Tugas Negara
(1)Perusahaan harus membayar upah kepada Pekerja yang sedang menjalankan tugas Negara yang tidak menerima upah dari Negara, untuk jangka waktu maksimum 1 tahun.
(2)Perusahaan harus membayar kekurangan upah dalam hal upah yang diterima oleh Pekerja dari Negara kurang dari upah yang biasa diterima dari Perusahaan.
(3)Perusahaan tidak berkewajiban untuk membayar Upah jika Pekerja telah menerima Upah tambahan tunjangan lain dari Negara yang jumlahnya sama atau lebih besar dari upahnya di perusahaan
Pasal 58 : Pembayaran Upah Selama Pekerja Dalam Tahanan
(1)Ketika seorang Pekerja ditahan oleh pihak berwenang karena alasan-alasan selain dari suatu aduan yang diajukan oleh Perusahaan. Maka Perusahaan tidak berkewajiban untuk membayar gaji, tetapi Perusahaan berkewajiban untuk memberikan bantuan kepada keluarga Pekerja dengan ketentuan sebagai berikut :
a.1 (satu) tanggungan : 25% dari Upah Pokok
b.2 (satu) tanggungan : 35% dari Upah Pokok
c.3 (satu) tanggungan : 45% dari Upah Pokok
d.4 (satu) tanggungan : 50% dari Upah Pokok
(2)Ketika seorang Pekerja ditahan oleh berwenang karena aduan yang diajukan oleh Perusahaan, maka perusahaan berkewajiban untuk memberikan bantuan hingga putusan tetap pengadilan
(3)Ketika seorang Pekerja dibebaskan dari tahanan karena aduan yang diajukan oleh Perusahaan dan Pekerja tidak terbukti melakukan suatu kesalahan, maka perusahaan berkewajiban untuk mempekerjakan kembali Pekerja dengan membayar upah penuh dan hak-hak lain yang seharusnya diterima oleh Pekerja, yang dihitung sejak tanggal ditahannya pekerja.
(4)Pekerja yang ditahan oleh pihak berwajib bukan karena pengaduan dan atau pengaduan dari perusahaan, maka selama proses hukum berlangsung, besarnya upah yang dibayarkan kepada keluarga yang menjadi tanggungannya sesuai dengan perjanjian kerja bersama ini.
Pasal 59 : Pembayaran Upah Ketika Pekerja Diberhentikan Sementara Dari Kerja Karena melanggar PKB (Skorsing)
(1)Bagi Pekerja yang diberhentikan sementara dari pekerjaanya karena melakukan pelanggaran dan atau dapat mengganggu system kerja yang ada, maka dapat dihentikan sementara/skorsing dengan menerima 100% (seratus persen) dari upah pokok.
(2)Pemberhentian sementara/skorsing yang bersifat mendidik diberikan paling lama 1 bulan.
(3)Sekorsing dalam rangka PHK diberikan waktu paling lama 6 (enam) bulan sambil menunggu putusan PPHI.
Pasal 60 : Pekerja Yang Diperbantukan Kepada Instansi/Institusi Lain
(1)Pekerja yang diperbantukan ke instansi lain harus menandatangani Surat Perjanjian dengan Perusahan. Surat Perjanjian yang dimaksud dibuat bersama antara perusahaan, pekerja dan Serikat Pekerja.
(2)Status Pekerja tetap merupakan Pekerja Perusahaan
(3)Penghasilan, manfaat, jangka waktu dan fasilitas yang diterima sebagaimana diatur dalam ayat 1 (satu) dalam pasal ini. Masa kerja yang dimiliki selama diperbantukan akan diperhitungkan penuh seandainya Pekerja tersebut kembali ke perusahaan.
(4)Perusahaan tempat Pekerja diperbantukan, berkewajiban menyampaikan penilaian kerja tahunan kepada Perusahaan.
(5)Apabila Pekerja dikembalikan ke Perusahaan yang disebabkan karena melakukan pelanggaran, maka untuk selanjutnya Perusahaan berhak melakukan pemeriksaan dan pengenaan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku diperusahaan.
(6)Persyaratan, hak dan kewajiban Pekerja yang diperbantukan akan diatur lebih lanjut pada Surat Keputusan Manajemen.
Pasal 61 : Tunjangan Pajak
Perusahaan memberikan Tunjangan pajak atas penghasilan dari perusahaan yang diterima karyawan dengan besaran sama dengan pajak penghasilan yang wajib dibayarkan kepada Negara.
BAB VII : JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA DAN PROGRAM PENSIUN
Pasal 62 : Umum
(1)Perusahaan memberikan manfaat program Pensiun dan Jaminan Sosial bagi pekerja untuk memastikan Kesejahteraan pekerja pada saat pekerja pension.
(2)Manfaat dan jaminan sosial yang disediakan oleh perusahaan adalah :
a.Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
b.Program Pensiun.
c.Jaminan Kesehatan.
Pasal 63 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(1)Semua Pekerja terdaftar sebagai anggota dari Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK).
(2)Program PT. JAMSOSTEK meliputi antara lain:
a.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) : 1,27 % dari Upah Pokok
b.Jaminan Hari Tua (JHT) : 5,70 % dari Upah Pokok
c.Jaminan Kematian (JKM) : 0,30 % dari Upah Pokok
Total : 7,27 % dari Upah Pokok
(3)Kewajiban perusahaan menjamin hal tersebut (ayat 2 pasal ini) adalah selama hubungan kerja dengan Pekerja yang bersangkutan masih berlangsung.
(4)Pembayaran manfaat dari JAMSOSTEK kepada ahli waris sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan dengan ketetapan sebagai berikut:
a.Pembayaran tunjangan – tunjangan Pekerja dari Jamsostek berdasarkan peraturan Jamsostek akan diurus oleh perusahaan atas nama ahli waris dan setelah pengurusan selesai akan diserahkan langsung kepada ahli waris.
b.Jaminan Hari Tua akan dibayar langsung oleh Jamsostek kepada Pekerja yang bersangkutan.
Pasal 64 : Program Pensiun
Untuk menjamin Pekerja dalam memasuki masa pensiun maka Perusahaan menyediakan Program sebagai berikut:
(1)Dana Pensiun Lembaga Keuangan / DPLK
Iuran DPLK adalah sebagai berikut :
a.Iuran Pensiun : 9% dari Upah pokok
b.Iuran Pekerja: 1,25% dari Upah Pokok
(2)Perusahaan akan memberikan Topping-Up kepada Pekerja yang pensiun normal sampai dengan tercapainya annuitas minimal program DPLK berdasarkan jumlah setoran DPLK yang telah disetorkan perusahaan. Besaran dan mekanisme Topping-Up akan diatur dalam Surat Keputusan Manajemen KSO TPK Koja.
Pasal 65 : Cadangan Kewajiban Masa Kini – PSAK 24
(1)Perusahaan wajib mencatatkan seluruh kewajiban dan beban imbalan pasca kerja secara penuh berdasarkan Pernyataan Standar Akutansi Keuangan No. 24 Revisi Tahun 2010
(2)Perhitungan seluruh kewajiban dan beban imbalan pasca kerja dilakukan oleh aktuaris independen.
(3)Komponen atas perhitungan yang dilakukan oleh aktuaris independen harus mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama ini.
(4)Kewajiban perusahaan sebagaimana yang tercantum dalam ayat 1 (satu) harus ditempatkan di rekening terpisah khusus untuk imbalan pasca kerja.
(5)Dengan persetujuan pengusaha, dana imbalan pasca kerja sebagaimana tersebut menurut ayat 4 diatas dapat ditempatkan di pihak ketiga
Pasal 66 : Masa Persiapan Pensiun (MPP)
(1)Perusahaan memberikan pelatihan (dua) tahun sebelum masa pension dalam bentuk training kepada pekerja.
(2)Pekerja yang diberikan training diluar kantor, maka hak-haknya sebagai pekerja aktif tetap diberikan penuh.
(3)Masa persiapan pensiun diberikan maksimal selama 6 bulan sebelum mencapai usia pensiun dan dilaksanakan secara sukarela, selama masa persiapan pensiun kerja mendapatkan hak-haknya seperti pekerja yang masih aktif lainnya.
(4)Mekanisme masa persiapan pensiun diatur dalam Surat Keputusan Manajemen.
Pasal 67 : Jaminan Kesehatan
(1)Jaminan Kesehatan diberikan oleh perusahaan untuk Pekerja TPK Koja berupa Perawatan dan Pengobatan.
(2)Perawatan dan pengobatan untuk Pekerja dan keluarga Pekerja meliputi :
a.Pelayanan Medis Umum (Rawat Jalan).
b.Rawat Inap (termasuk ICU/NICU).
c.Persalinan.
d.Semua jenis imunisasi dan vaksinasi yang diatur dalam pedoman pelayanan kesehatan perusahaan.
e.Pemeriksaan menyeluruh (General Check-up) 1 kali bagi pekerja.
f.Alat Bantu Medis meliputi (pembelian Kacamata, Alat Bantu Dengar dan Alat Bantu Tongkat/Kursi Roda, alat bantu pacu jantung, cuci darah/transpalasi ginjal dan alat bantu medis lainnya) bagi pekerja saja dan tidak berlaku untuk tanggungan Pekerja.
g.Pengobatan dan perawatan gigi (bukan bersifat kosmetik dan berdasarkan rekomendasi dokter) bagi pekerja dan tertanggung.
h.Susu formula bayi dijamin oleh perusahaan sampai bayi usia 1 bulan maksimal Ro; 1.000,000,- berdasarkan rekomendasi dokter.
i.Hepatitis A, B, C, dan HIV/AIDS yang tidak disebabkan oleh tindakan asusila dan penggunaan narkoba.
j.Papsmeer dan mammography atas rekomendasi dokter rumah sakit provider setelah ada gejala dan indikasi penyakit.
(3)Perusahaan akan menanggung biaya perawatan dan pengobatan untuk keluarga Pekerja yang meliputi Suami/istri dan 3 anak yang terdaftar pada bagian Sumber Daya Manusia.
(4)Perusahaan memberikan fasilitas perawatan kesehatan berdasarkan kelasnya di Rumah Sakit provider yang ditentukan.
(5)Perusahaan tidak menanggung biaya perawatan dan pengobatan untuk hal-hal berikut :
a.Perawatan yang lebih bertujuan kosmetik daripada bertujuan kesehatan.
b.Penyakit yang disebabkan karena tindakan asusila dan penggunaan obat – obat terlarang dan alcohol.
c.Perawatan yang bukan dilakukan oleh dokter yang diakui
d.Aborsi yang tidak direkomendasi oleh dokter.
e.Biaya protesa gigi, sakup gigi, gigi palsu dan penambalan gigi dengan logam mulia.
f.Biaya untuk multivitamin, obat kuat dan/atau tonik, kecuali untuk maksud pengobatan yang ditetapkan oleh dokter.
(6)Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan reimbursement perusahaan menunjuk rumah sakit provider secara langsung dan terdekat dengan domisili pekerja.
Pasal 68 : Asuransi Dan Penanganan Kecelakaan Di Luar Jam Kerja
(1)Perusahaan wajib memproteksi karyawannya dalam hal kecelakaan di luar jam kerja.
(2)Sebagaimana tersebut dalam ayat 1 pasal ini, perusahaan menunjuk badan penyelenggara Asuransi dengan kredibilitas yang baik dalam program proteksi.
(3)Besaran iuran premi sepenuhnya dibebankan kepada perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4)Perusahaan wajib mengutus perwakilannya untuk mengurus administrasi apabila karyawan mengalami kecelakaan diluar jam kerja.
Pasal 69 : Asuransi Kesehatan Purna Karya
(1)Perusahaan memberikan Jaminan kesehatan bagi pekerja dan keluargannya setelah purna bakti yang dilakukan oleh badan penyelenggara Asuransi yang mempunyai kredibilitas yang baik serta mampu memberikan nilai manfaat akhir yang menguntungkan.
(2)Asuransi yang telah disepakati antara Manajemen dan Serikat Pekerja, harus dievaluasi setiap tahunnya, dan bilamana dari hasil evaluasi tidak menunjukan performa yang baik, maka manajemen dan serikat pekerja harus mengambil sikap dan dapat menunjuk Asuransi lain sebagai pengganti pengelolaan.
(3)Premi yang dibayarkan sepenuhnya dibebankan kepada perusahaan.
BAB III : FASILITAS, BANTUAN DAN SANTUNAN BAGI PEKERJA
Pasal 70 : Pakaian Seragam
(1)Perusahaan memberikan pakaian dinas harian dan/pakaian kerja (wearpack) serta perlengkapan kerja kepada semua pekerja sesuai jenis pekerjaannya setiap tahun dengan qualitas baik.
(2)Distribusi pakaian dinas harian, pakaian kerja (wearpack) dan perlengkapan kerja dilakukan pada setiap tahun.
(3)Setiap pekerja diwajibkan menggunakan pakaian seragam sesuai dengan aturan yang disepakati perusahaan. Adapun fasilitas pakaian seragam akan diberikan setiap tahunnya.
(4)Seluruh pekerja diharuskan memakai pakaian dan berpenampilan sesuai dengan azas tata susila ketimuran dan berpakaian yang sopan dan pantas.
Pasal 71 : Kartu Bakti Diri
(1)Setiap pekerja akan mendapatkan Nomor Induk Pekerja (NIP) dan kartu bukti diri yang berlaku selama dua tahun dan diperpanjang selama yang bersangkutan menjadi pekerja
(2)Kartu bukti Diri ini wajib dikenakan selama dalam lingkungan Perusahaan.
Pasal 72 : Rekreasi, Olah Raga Dan Kesenian
(1)Perusahaan wajib menyelenggarakan rekreasi bagi Pekerja dan keluarganya 1 (satu) tahun sekali dalam bentuk kegiatan Family Day/Family Gathering.
(2)Terkait dengan ayat (1) di atas kepada Pekerja diberikan uang pengganti transport
(3)Perusahaan menyediakan fasilitas olah Raga dan Kesenian.
Pasal 73 : Pernikahan Dan Bantuan Pernikahan
(1)Perusahaan memberikan bantuan pernikahan untuk pernikahan pertama pekerja.
(2)Mekanisme pemberian bantuan pernikahan sesuai diatur dalam Surat Keputusan Manajemen.
Pasal 74 : Bantuan Fasilitas Kendaraan Antar Jemput
(1)Untuk pekerja shift dan regular diberikan fasilita mobil antar jemput dalam rangka meningkatkan produktifitas kerja dan peningkatan disiplin waktu.
(2)Pelaksanaan sebagaimana ayat (1) pasal ini, ditempatkan pada titik/lokasi banyaknya pekerja bertempat tinggal dan diatur dalam Surat Keputusan Manajemen.
Pasal 75 : Bantuan Hukum
Setiap pekerja yang karena pekerjaannya atau pekerjaan atas perintah atasannya yang mengakibatkan berurusan dengan hukum, perusahaan wajib memberikan bantuan hukum sampai permasalahan dinyatakan selesai.
Pasal 76 : Bantuan Sosial
Bantuan sosial adalah pemberian berupa barang ataupun uang kepada pekerja yang mengalami suatu keadaan atau suatu kondisi yang tidak diinginkan adanya seperti terkena bencana alam : Banjir, Gempa, Kebakaran, Tsunami dan Force majeur.
Pasal 77 : Kebebasan Dan Fasilitas Beribadah
(1)Perusahaan menjamin dan memberikan kebebasan untuk semua agama.
(2)Perusahaan dan serikat pekerja memberikan pembinaan Rohani untuk pekerja/anggota, dalam rangka meningkatkan ahklak dan budi pekerti.
(3)Perusahaan memberikan bantuan kegiatan keagamaan yang diadakan oleh Pekerja di lingkungan Perusahaan.
Pasal 78 : Fasilitas Ibadah Haji Dan Bantuan Kunjungan Keagamaan
(1)Fasilitas Ibadah Haji (muslim)
a.Perusahaan memberikan fasilitas pelaksanaan ibadah haji kepada pekerja setiap tahun.
b.Pelaksanaan sebagaimana tersebut ayat 1a pasal ini, diberikan kepada Pekerja dengan proses seleksi untuk 5 (lima) orang setiap tahunnya.
c.Bagi pekerja yang mendapatkan fasilitas ibadah haji, perusahaan memberikan uang saku sebesar Rp; 7.500,000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
d.Bagi pekerja yang berangkat ibadah haji dengan biaya sendiri perusahaan memberikan bantuan berupa uang saku sebesar Rp; Rp; 7.500,000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
(2)Bantuan Kunjungan Keagamaan (Non Muslim)
a.Bantuan kunjungan keagamaan hanya diperuntukan untuk pekerja yang menganut agama dan kepercayaan non muslim
b.Perusahaan memberikan bantuan kunjungan keagamaan berupa uang saku sebesar Rp; 7.500,000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
c.Mekanisme tujuan keagamaan diatur dalam Surat Keputusan Manajemen.
Pasal 79 : Bantuan Beasiswa Pendidikan Anak Pekerja Berprestasi
(1)Perusahaan memberikan beasiswa pendidikan kepada anak berprestai dari tingkat Sekolah dasar sampai tingkat SLTA.
(2)Ketentuan dan besarnya diatur dalam Surat Keputusan Manajemen.
Pasal 80 : Bantuan Pendidikan Anak Almarhum Pekerja
(1)Perusahaan memberikan bantuan pendidikan bagi anak dari pekerja yang telah meninggal dunia hingga tingkat SLTA.
(2)Mekanisme pemberian bantuan pendidikan terhadap anak pekerja diatur dalam Surat Keputusan Manajemen.
Pasal 81 : Bantuan Pendidikan Pekerja
(1)Perusahaan memberikan bantuan pendidikan bagi pekerja yang akan melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi.
(2)Bantuan diberikan kepada pekerja yang melanjutkan pendidikan sampai jenjang S2.
(3)Pekerja yang mendapatkan bantuan pendidikan adalah mereka yang kuliah pada Universitas/Institusi/Akademi negeri atau swasta yang direkomendasikan oleh Perusahaan.
(4)Mekanisme bantuan pendidikan pekerja diatur dalam Surat Keputusan Manajemen.
Pasal 82 : Bantuan Pelatihan Usaha
(1)Bantuan pelatihan usaha diperuntukan bagi pekerja yang memauki masa persiapan pensiun, dalam rangka meningkatkan skill entrepreneurship berupa pelatihan dan atau pendidikan wirausaha.
(2)Mekanisme pemberian bantuan sebagaimana disebut dalam ayat (1) diatas diatur dalam Surat Keputusan Manajemen
Pasal 83 : Santunan Duka Cita
Bagi pekerja yang mengalami musibah berupa kematian sanak keluarga dekat (orang tua, mertua, anak, istri atau suami) akan diberikan santunan duka cita.
Pasal 84 : Santunan Janda / Duda
(1)Bagi janda/duda dari pekerja yang meninggal, perusahaan memberikan santunan dengan jumlah yang merupakan upah bulan terakhir yang diterima oleh pekerja
(2)Santunan diberikan selama 3 (tiga) bulan upah pokok dimulai sejak bulan berikutnya setelah kematian Pekerja. Santunan dibayarkan dalam bentuk tunai sekaligus.
(3)Dalam hal tidak ada suami atau istri, santunan diteruskan kepada ahli warisnya.
BAB IX : PENGEMBANGAN KARIR
Pasal 85 : Umum
(1)Perusahaan membuka kesempatan bagi pekerja untuk pengembangan karir tanpa memperhatikan SARA, umur, jenis kelamin.
(2)Perusahaan harus menyusun pola karir yang dinamis, transparan, akuntable, responsible dan fairness guna memberikan kepastian arah karir bagi pekerja.
(3)Perusahaan akan melakukan proses assessment yang dilakukan oleh pihak independen dalam rangka pengembangan karir pekerja.
Pasal 86 : Penilaian Unjuk Kerja
(1)Penilaian Unjuk Kerja adalah system penilaian yang menggunakan Indeks Prestasi yang setiap tahunnya akan diakumulatifkan sebagai dasar pertimbangan untuk pengembangan karir/promosi jabatan, peningkatan gaji, dan perhitungan pemberian bonus.
(2)Penilaian Unjuk Kerja (PUK) Pekerja mencakup pertimbangan yang objektif dan menyeluruh yang meliputi factor-faktor :
a.Hail Kerja.
b.Pengetahuan Jabatan.
c.Keterampilan Kerja.
d.Pengambilan Keputusan.
e.Kepemimpinan.
f.Kerjasama.
g.Tanggung Jawab.
h.Disiplin.
i.Prakarsa.
(3)Dalam menentukan penilaian Unjuk Kerja merujuk pada Key Performance Indicator (KPI) masing – masing bagian
(4)Pekerja berhak mengetahui hasil akhir PUK yang telah ditandatangani semua pihak yang terkait dengan penilaian.
(5)Penilaian Unjuk Kerja ilaksanakan sebagai berikut:
a.PUK semester I selambat – lambatnya Bulan Juli pada tahun berjalan.
b.PUK semester II selambat – lambatnya Bulan Januari pada tahun berikutnya.
Pasal 87 : Pendidikan Dan Pelatihan
(1)Untuk meningkatkan kopetensi, performansi dan sikap mental kepada pekerja, perusahaan wajib merencanakan dan menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan yang efektif dan berdayaguna baik secara internal maupun eksternal, dalam negeri maupun luar negeri, secara berkesinambungan.
(2)Sebagaimana tersebut pada ayat 1 paal ini, pekerja mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
(3)Pendidikan dan pelatihan secara internal adalah pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh perusahaan dengan menggunakan instruktur dari dalam perusahaan atau dari instruktur luar.
(4)Pendidikan dan pelatihan secara eksternal adalah pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan diluar perusahaan, oleh lembaga-lembaga diklat akademis/non akademis.
(5)Beban biaya pendidikan dan pelatihan dibebankan seluruhnya perusahaan.
(6)Pendidikan dan pelatihan yang mendasar sesuai kopetensi dijabatannya yang harus dipunyai oleh setiap pekerja dan akan di tuangkan dalam Surat Keputusan Manajemen.
(7)Pengusaha sesuai kebutuhan memberikan pelatihan tingkat dasar kepada pekerja berupa:
a.Hard Skill yaitu pelatihan computer dan baha asing
b.Soft Skill yaitu pelatihan kepemimpinan dan team building.
(8)Bagi pekerja yang akan dimutasi sebagaimana tersebut dalam pasal 91, wajib diberikan pendidikan dan pelatihan terlebih dahulu berkenaan dengan tempat dimana pekerja tersebut dimutasi.
(9)Bagi pekerja yang akan memasuki usia pensiun, perusahaan wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan yang akan menjadi bekal pekerja untuk menghadapi purnabakti.
(10)Segala bentuk biaya atas penyelenggaran pendidikan dan pelatihan termasuk uang saku dibebankan kepada perusahaan.
(11)Ketidakhadiran atas keikutsertaan dalam pendidikan dan pelatihan tidak mempengaruhi/mengurangi penerimaan upah secara keseluruhan, pengaturan lebih lanjut diatur dalam Surat Keputusan Manajemen.
(12)Biaya pendidikan dan pelatihan per tahun adalah sebesar 1% dari laba bersih perusahaan per tahun.
(13)Biaya-biaya yang timbul baik tempat, akomodasi, uang saku dan yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan diatur dalam Surat Keputusan tersendiri dan merupakan bagian tak terpisahkan dengan PKB ini.
(14)Program pendidikan dan pelatihan untuk menunjang kemampuan dasar dibidangnya masing – masing diupayakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun bagi setiap pekerja sesuai dengan kopetensi jabatan.
(15)Program pendidikan dan pelatihan yang dipandang baik untuk dipertahankan dan dilanjutkan pelaksanaanya.
(16)Jika pekerja mengikuti pendidikan atau pelatihan pada saat waktu libur pekerja tersebut, maka perusahaan akan memberikan uang saku khusus.
Pasal 88 : Perjalanan Dinas
(1)Perjalanan Dinas adalah perjalanan dalam rangka melaksanakan tugas perusahaan, baik perjalanan dinas dalam kota, luar kota dan atau luar negeri.
(2)Perjalanan Dinas yang dimaksud pada ayat 1 pasal ini, harus mendapat persetujuan dari manajemen dan diketahui oleh atasan pekerja dengan diterbitkannya surat perintah perjalanan dinas yang dikeluarkan oleh perusahaan.
(3)Segala bentuk biaya yang timbul dalam perjalanan dinas, dibebankan kepada perusahaan.
(4)Uang saku, uang makan dan transportasi local diberikan secara lumpsum kepada pekerja yang ditugaskan dengan perhitungan tambahan hari : 1 (satu) hari sebelumnya dan 1 (satu) hari sesudahnya.
(5)Pengaturan perjalanan dinas dan besaran biaya yang timbul karena perjalanan dinas, diatur tersendiri yang merupakan bagian tak terpisakhan dalam PKB ini.
Pasal 89 : Perjalanan Dinas Domestik (Dalam Negeri)
(1)Suatu perjalanan Dinas domestic adalah suatu perjalanan yang dilakukan oleh seorang Pekerja diluar wilayah DKI Jakarta dengan tujuan untuk menjalankan suatu pekerjaan/tugas dari perusahaan.
(2)Biaya perjalanan dinas yang merupakan tanggungan perusaan adalah :
a.Transportasi dengan pesawat udara kecuali untuk tempat tertentu disesuaikan dengan kebutuhan.
b.Akomodasi (penginapan hotel, laundry).
(3)Selama perjalanan dinas Pekerja berhak mendapatkan : uang saku, uang makan, dan transportasi local dan uang saku per hari lumpsum dengan besaran diatur dalam Surat Keputusan Manajemen.
Pasal 90 : Perjalanan Dinas Luar Negeri
(1)Perjalanan dinas luar negeri adalah suatu perjalanan yang dilakukan oleh seorang Pekerja atas perintah Perusahaan untk kegiatan pelatihan atau pekerjaan/tugas di luar wilayah Indonesia.
(2)Pekerja yang akan melaksanakan perjalanan dinas luar negeri harus mendapatkan rekomendasi dari DGM terkait dan persetujuan dari GM. Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) akan diterbitkan oleh DGM & Adm dan ditandatangani oleh General Manager.
(3)Biaya perjalanan dinas yang merupakan tanggungan Perusahaan adalah :
a.Transportasi dengan pesawat udara
b.Akomodasi (Penginapan Hotel, Loundry dll).
c.Transportasi dari dan ke bandara.
d.Uang harian.
e.Uang saku.
f.Dokumen.
g.Airport Tax
h.Visa, apabila diperlukan.
i.Biaya pakaian sipil lengkap apabila diperlukan.
j.Biaya pakaian musim dingin apabila diperlukan dan hanya diberikan sekali dalam 2 (dua) tahun.
k.Biaya komunikasi secara lumpsum.
(4)Besaran biaya perjalanan dinas diatur dalam Surat Keputusan Manajemen.
Pasal 91 : Mutasi
(1)Mutasi terdiri dari :
a.Promosi.
b.Transfer.
c.Demosi.
(2)Perusahaan berhak menentukan tugas, penempatan serta pemindahan/mutasi Pekerja dalam hl pekerjaan, jabatan, tempat kerja dengan mengindahkan subyektif-obyektifitasnya kemampuan, kecakapan pengalaman serta keahlian Pekerja.
(3)Perusahaan dapat mempertimbangkan permohonan dari pekerja untuk mengisi formasi yang ada dengan berdasarkan atas criteria dan persyaratan yang berlaku diperusahaan
(4)Setiap mutasi dalam bentuk promosi, transfer dan demosi ditetapkan dengan Surat Keputusan yang ditanda tangani pejabat yang berwenang dan diberitahukan kepada Serikat Pekerja.
Pasal 92 : Promosi
(1)Setiap Pekerja mempunyai hak yang sama dalam hal promosi, baik dalam promosi jabatan ataupun kelas jabatan.
(2)Promosi jabatan dan atau kelas jabatan harus bersifat:
a.Fair : terbuka kesempatan bagi setiap pekerja yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.Transparan : diinformasikan secara terbuka dan keputusannya dapat dipertanggung jawabkan.
c.Kopetensi : melakukan seleksi yang dilakukan oleh lembaga independent.
d.Prestasi : berdasarkan Penilaian Unjuk Kerja
(3)Perusahaan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Pekerja untuk menduduki jabatan manager sesuai kemampuan dan kopentensi yang dibutuhkan.
(4)Perubahan atas adanya promosi tersebut, mka upah dan fasilitas lainnya disesuaikan menurut ketentuan yang berlaku.
Pasal 93 : Transfer
(1)Demi lancarnya kegiatan perusahaan serta pendayagunaan tenaga kerja, perusahaan dapat menempatkan, memutasikan Pekerja untuk suatu pekerjaan/jabatan di perusahaan dalam hal-hal sebagai berikut:
a.Bertambahnya pekerjaan disuatu bagian dan karenanya memerlukan penambahan Pekerja dari bagian lain.
b.Kondisi kesehatan Pekerja menurut nasehat dokter tidak memungkinkan bekerja pada pekerjaan/jabatan lain yang sesuai.
(2)Transfer bukan merupakan tindakan hukuman dan pelaksanaanya tidak mengurangi hak-hak Pekerja termasuk hak untuk mendapatkan promosi dan kenaikan upah seperti yang telah diatur dalam PKB ini.
(3)Dalam hal transfer tetap dilakukan, maka perusahaan wajib mempertimbangkan keahlian dan kemampuan Pekerja.
(4)Dapat dilakukan transfer Pekerja TPK Koja ke instansi perusahaan lain dalam lingkup pemilik yang sama akan diatur dalam Surat Keputusan Manajemen.
Pasal 94 : Rotasi
(1)Demi kelancaran jalannya pekerjaan serta dayagunaan tenaga kerja dan peningkatan kemampuan pekerja, maka perusahaan dapat melakukan rotasi Pekerja.
(2)Surat Keputusan harus ditandatangani oleh pengelola SDM.
Pasal 95 : Demosi
Demosi adalah merupakan penurunan kelas jabatan karena alasan – alsan yang bersifat obyektif.
Pasal 96 : Penggolongan Kelas Jabatan
(1)Susunan jabatan di perusahaan diklasifikasikan dalam kelas jabatan (Grading).
(2)Nilai Jabatan adalah hasil pengukuran bobot suatu jabatan yang besarannya didasarkan pada factor- factor :
a.Pendidikan dan Pelatihan minimal.
b.Pengalaman minimal.
c.Ruang lingkup tanggung jawab.
d.Ruang lingup pengawasan dan pengendalian
e.Lingkup kepemimpinan.
f.Kemampuan mengatasi permasalahan.
g.Interaksi Lingkungan.
(3)Nama, nilai dan kelas jabatan diatur dalam Surat Keputusan Manajemen.
BAB X : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 97 : Umum
(1)Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah upaya perlindungan agar para Pekerja dan orang yang berada ditempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat serta agar setiap sarana dan prasarana kerja/kantor digunakan secara aman dan efesien. Perusahaan wajib menerapkan System Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
(2)Pekerja berhak menyatakan keberatan untuk melakukan pekerjaan apabila tidak sesuai dengan standard Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
(3)Alam menerapkan dan meningkatkan aspek K3, perusahan membentuk safety Committee yang berfungsi untuk :
a.Memberikan saran dan pertimbangan kepada perusahaan mengenai masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja
b.Membantu menunjukkan dan menjelaskan factor bahaya, alat pelindung diri, cara dan sikap kerja yang benar dan aman kepada pekerja
c.Membantu pimpinan perusahaan untuk menyusun dan merumuskan kebijaksanaan Manajemen dalam hal K3 dan Pedoman Kerja dalam upaya meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Pasal 98 : Kewajiban Perusahaan Dalam HAL Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Kewajiban Perusahan kepada para Pekerja antara lain :
1.Menjelaskan kondisi dan bahaya yang dapat timbul di tempat kerja.
2.Memberikan alat pengaman dan pelindung diri yang sesuai dengan standard dan peraturan yang berlaku.
3.Memberikan pelatihan dan simulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja kepada semua Pekerja dan secara terus menerus meningkatkan segala aspek keselamatan.
4.Membuat peraturan dan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan bantuan Safety Commite dan ditetapkan dalam buku petunjuk dan garis pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
5.Melakukan sosialisasi dan distribusi buku petunjuk dan garis pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
6.Memiliki komitmen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Pasal 99 : Kewajiban Pekerja dalam hal Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kewajiban Pekerja:
1.Menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain serta asset Perusahaan di lingkungan Kerja.
2.Mematuhi dan melaksanakan aturan-aturan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerjayang telah ditetapkan di lingkungan kerja Perusahaan dan dituangkan dalam SKM tentang K3.
3.Menggunakan saran pelindung Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang telah disediakan Perusahaan.
4.Untuk mencegah resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pekerja berhak menolak melakukan pekerjaan apabila tidak sesuai dengan standard Operasi Prosedur dan tidak disediakan peralatan kerja yang sesuai standard K3 oleh perusahaan.
5.Pekerja yang tidak memperhatikan Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB XI : ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB KERJA
Pasal 100 : Umum
Untuk meningkatkan sikap kerja yang diinginkan dan memastikan produktifitas kerja yang tinggi dalam lingkungan perusahaan, maka ditetapkan etika dan tanggung jawab kerja untuk diterapkan.
Pasal 101 : Etika Kerja
(1)Perusahaan berusaha untuk menjaga disiplin yang baik dan menumpuk rasa saling menghormati dan pengertian penuh atas hak-hak dan tanggung jawab antara Perusahan dan Pekerja. Olh karena itu, Perusahaan menganggap perlu untuk memberikan nasihat, bimbingan dan intruksi agar tindakan – tindakan penegakan disiplin sedapat mungkin dihindari.
(2)Harus disadari bahwa tujuan Perusahaan dalam menerapkan tindakan – tindakan penegakkan disiplin adalah bersifat pembinaan dan mendidik. Dengan cara ini, pekerja yang bersalah diberikan kesempatan yang wajar untuk meningkatkan prestasi pekerja. Namun, bila ada pelanggaran yang dilakukan oleh Pekerja maka perusahaan akan memberikan sanksi kepada Pekerja yang melanggar berdasarkan ketentuan yang telah diatur didalam perjanjian kerja bersama (PKB)ini.
(3)Setiap pekerja wajib mentaati dan menjalankan system dan prosedur kerja di perusahaan.
(4)Setiap Pekerja diwajibkan memakai pakaian kerja yang rapid an pantas sesuai ketentuan yang berlaku diperusahan untuk memberikan citra yang baik.
(5)Bagi Pekerja yang mendapatkan Pakaian kerja/seragam diwajibkan untuk mengenakannya selama bekerja, sesuai dengan ketentuan Perusahaan.
(6)Setiap Pekerja diwajibkan untuk selalu memelihara lingkungan kerja agar selalu bersih dan teratur serta wajib memelihara dengan baik semua peralatan dan inventaris yang disediakan oleh Perusahaan yang menjadi tanggung jawabnya. Setiap kehilangan, kerusakan dan pemindahan peralatan dan inventaris tersebut kepada atasan atau pejabat yang berwenang.
(7)Pekerja wajib mengganti peralatan kerja yang dihilangkan dengan sengaja dan kerugian administrasi yang timbul dimasukan dalam tata tertib.
(8)Peralatan dan Inventaris milik perusahaan hanya boleh dipergunakan untuk keperluan-keperluan Perusahaan.
(9)Setiap Pekerja diwajibkan untuk memakai Kartu Tanda Pengenal ( ID Card ) selama berada dalam lingkungan perusahaan dan selama melaksanakan tugas-tugas Perusahaan.
(10)Setiap Pekerja diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan password, PIN dan kata sandi miliknya.
(11)Setiap Pekerja diharapkan untuk memperhatikan Pengumuman-pengumuman resmi dari perusahaan yang diedarkan kepada Pekerja dan atau terpasang pada papan Pengumuman.
(12)Setiap Pekerja harus memberitahukan kepada Perusahaan Khususnya ke pengelola Sumber Daya Manusia bila terjadi perubahan data sebagai berikut:
a.Pergantian alamat tempat tinggal
b.Perubahan status yang menyangkut kelahiran, perkawinan dan kematian.
c.Perubahan gelar akademis atau tambahan klasifikasi lainnya dalam bidang pendidikan.
d.Melaporkan hasil pendidikan, seminar, workshop, training dan sejenisnya baik yang diikuti atas biaya sendiri maupun perusahaan
(13)Dalam hubungan dengan setiap pelanggan :
a.Setiap pekerja harus menunjukan sikap dan tingkah laku yang baik dan ramah, sehingga menimbulkan citra yang positif atas semua pelayanan yang diberikan kepada pelanggan
b.Apabila ada keluhan dari pelanggan, baik yang dinyatakan secara lisan maupun surat wajib untuk segera diselesaikan/dijawab secara cepat dan memberikan kepuasan.
(14)Setiap Pekerja harus menghindarkanterjadinya perkelahian atau pertengkaran mulut yang keras atau yang mendorong pekerja lain untuk melakukan kekerasan.
(15)Selama jam kerja atau didalam lingkungan kantor maupun dalam rangka tugas dinas, Pekerja dilarang mengucapkan kata-kata kasar yang tidak sopan, menyebarkan informasi yang bersifat menghina atau menggunjingkan pihak lain dan pelecehan seksual.
(16)Menjaga nama baik perusahaan, baik dari pandangan normative dan hal – hal umum baik dalam tata karma, bertingah laku maupun dalam tindakan didalam maupun diluar kantor.
(17)Bagi pekerja yang melanggar ketentuan – ketentuan tersebut diatas ini dapat dikenakan sanksi-sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(18)Fasilitas – fasilitas yang diterima/digunakan Pekerja selama menjabat harus dikembalikan saat Pekerja berhenti dari perusahaan.
Pasal 102 : Kerahasiaan
Pekerja dilarang untuk membocorkan rahasia perusahaan yaitu antara lain dengan memberikan informasi secara tertulis yang dapat memberikan keuntungan bagi pihak lain berupa rekening-rekening, transaksi – transaksi, dan data pelanggan, system dan prosedur, rencana usaha, metode dan strategi dokumen-dokumen lainnya yang dapat merugikan perusahaan.
Pasal 103 : Kehadiran Pekerja
(1)Pekerja diwajibkan untuk masuk sesuai dengan hari dan waktu kerja yang diatur dalam bab IV dalam perjanjian ini.
(2)Perusahaan wajib menyediakan sarana dalam pelaksanaan pengisisan daftar hadir (presensi) yang dikordinir dan diawasi oleh pengelola SDM.
(3)Data kehadiran/presensi yakni waktu masuk dan waktu meninggalkan tugas setiap pekerja disimpan perusahaan, c.q. pengelola SDM
(4)Pekerja harus melakukan regestrasi hadir dan pulang melalui sarana yang telah disediakan oleh perusahaan pada setiap masuk kerja dan pulang kerja.
(5)Pekerja yang karena suatu hal, baik untuk keperluan dinas ataupun keperluan pribadi mengakibatkan yang bersangkutan datang terlambat atau pulang lebih awal, harus dengan ijin lisan dari atasan langsung setingkat meneger, sehingga dapat ditembuskan kebagian SDM.
(6)Apabila pekerja karena satu dan lain hal, tidak melakukan absensi meskipun Pekerja tersebut hadir di kantor, maka harus melaporkan kepada atasannya minimal setingkat Supervisor dan disetujui minimal setingkat Manajer.
(7)Bagi pekerja yang sedang melakukan kegiatan atas penugasan Perusahaan, maka Pekerja tersebut tetap tercatat kehadirannya. Dan jika adanya undangan instansi di luar perusahaan wajib melampirkan undangan tersebut.
Pasal 104 : Kewajiban Atasan
(1)Bersikap dan berprilaku sebagai panutan, dapat diteladani oleh bawahannya.
(2)Memberi perintah yang layak, tegas dan jelas pada bawahan.
(3)Memberi pembinaan, bimbingan dan tuntunan secara pro-aktif kearah peningkatan prestasi, berdisiplin dan peningkatan produktifitas kerja bawahannya masing-masing.
(4)Melakukan teguran atas pelanggaran ringan yang dilakukan oleh bawahannya.
(5)Melakukan tindakan penegakkan disiplin sesuai dengan BAB XII Perjanjian Kerja Bersama ini dan tembusan kepada pengelola SDM
Pasal 105 : Kewajiban Pekerja
(1)Melakukan pekerjaan yang diberikan oleh perusahaan sesuai dengan fungsi dan kedudukannya dengan penuh tanggung jawab.
(2)Melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik serta mencapai suatu prestasi kerja/sasaran yang merupakan tujuan dari pekerjaan atau jabatannya dengan mengikuti deskripsi kerja yang telah ada.
(3)Mengikuti segenap kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan intelektualitas dan komitmen moral.
(4)Memelihara lingkungan kerja agar selalu bersih dan teratur agar menimbulkan citra yang baik mengenai perusahaan.
(5)Setiap pekerja harus menyadari dan menghayati perannya sebagai bagian tak terpisahkan dari usaha perusahaan, oleh karenanya selalu berupaya untuk menumbuhkan citra yang positif dalam setiap situasi dan kondisi.
(6)Pekerja yang secara sengaja mengakibatkan perusahaan menderita kerugian, diwajibkan untuk bertanggung jawab kepada perusahaan. Jika dipandang perlu maka perusahaan dapat melaporkan pihak tersebut kepada pihak yang berwajib.
Pasal 106 : Hal – Hal Terlarang Yang dilakukan Pekerja
(1)Setiap pekerja dilarang menerima dalam bentuk apapun dari pelanggan atau relasi Perusahaan yang mempunyai kaitan atau setidak tidaknya diduga mempunyai kaitan dengan pekerjaannya yang dapat mempengaruhi kebijakan atau keputusan yang akan diambil.
(2)Setiap pekerja tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan tercela seperti memalsukan dokumen-dokumen perusahaan atau tanda tangan pejabat perusahaan serta tindakan – tindakan lainnya yang dapat merugikan serta merusak nama baik perusahaan.
(3)Setiap pekerja dilarang membawa senjata api/tajam lainnya ke tempat kerja atau kantor, kecuali petugas keamanan yang diatur dalam keputusan tersendiri yang tidak dapat dipisahkan dari PKB ini.
(4)Setiap pekerja dilarang menyebarkan gossip/rumor yang menyangkut penempatan pekerja, mutasi, promosi atau gossip dan atau melaksanakan agitasi dan mempengaruhi pekerja lainnya yang dapat mengganggu ketenangan kerja.
(5)Setiap pekerja dilarang melakukan tindakan kejahatan misalnya menyerang, mengintimidasi atau menipu perusahaan atau teman sekerja dan keluargannya memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan perusahaan maupun diluar lingkungan perusahaan.
(6)Setiap pekerja dilarang mencemarkan nama baik perusahaan/Pekerja dan atau keluarga Perusahaan/pekerja yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan hukum.
(7)Setiap pekerja dilarang menggunakan jabatan dan wewenang untuk melakukan tindakan yang menguntungkan diri atau pun pihak ketiga seperti keluarga, teman-teman tanpa mengindahkan kepentingan perusahaan.
(8)Setiap pekerja dilarang pada saat jam kerja, bekerja sebagai pekerja dipihak lain atau memberi perhatian pada usaha lain atau menggunakan fasilitas perusahaan tanpa ijin perusahaan.
(9)Setiap pekerja dilarang menggunakan password, PIN, kata sandi, milik pekerja lain untuk mengoperasikan computer, telepon dan mesin absen, kecuali merupakan bagian dari prosedur kerja dengan sepengetahuan atasan minimal setingkat Supervisi.
Pasal 107 : Benturan (Konflik) Kepentingan
(1)Pekerja tidak diperboleh kan untuk berpartisipasi dalam, atau mempengaruhi pembelian atau penjualan barang – barang atau jasa – jasa kepada dan dari perusahaan, usaha atau organisasi manapun dimana dia mempunyai kepentingan financial baik secara langsung maupun tidak langsung. Pekerja tidak akan melakukan aktifitas yang bertentangan atau bersaing dengan kepentingan perusahaan. Pekerja tidak akan memeralat anggota keluarganya atau pihak ketiga untuk melakukan aktifitas tersebut atas nama Pekerja.
(2)Seorang pekerja dianggap terlihat dalam suatu benturan (konflik) kepentingan dalam pekerjaan jika ia atau anggota keluarganya atau kerabat dekat atau teman-teman menerima manfaat atau menderita kerugian karena keputusan usaha yang akan pekerja lakukan. Pekerja harus menghindari dalam melibatkan diri dalam benturan kepentingantersebut dan harus melaporkan kasus tersebut kepada atasannya dengan segera.
(3)Pelanggaran terhadap ketentuan ayat 1 dan 2 pasal ini dikategorikan dalam pelanggaran tingkat berat yang dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB XII : TINDAKAN PEMBINAAN DAN PENEGAKAN DISIPLIN
Pasal 108 : Pelanggaran Dan Sanksi
(1)Pelanggaran adalah tindakan Pekerja yang melakukan penyimpangan dan/atau pelanggaran terhadap tata tertib kerja yang tercantum dalam PKB dan atau terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)Tindakan pembinaan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja dimaksudkan sebagai tindakan korektif dan pembinaan terhadap sikap dan perilaku pekerja.
(3)Tindakan Pembinaan berupa sanksi didasarkan kepada :
a.Jenis pelanggaran.
b.Frekuensi (sering/pengulangan) pelanggaran.
c.Berat ringan pelanggaran
d.Unsure Kesengajaan.
(4)Apabila pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pekerja mengakibatkan kerugian material, maka pemberian sanksi/hukuman disiplin dapat disertai dengan pengembalian kerugian sesuai dengan besarnya kerugian yang dialami oleh perusahaan.
Pasal 109 : Tindakan - Tindakan Penegakan Disiplin
(1)Berikut ini adalah garis pedoman mengenai tindakan – tindakan penegakan disiplin atas pelanggaran, yang berupa antara lain :
a.Peringatan lisan.
b.Peringatan tertulis : peringatan pertama, peringatan kedua dan peringatan terakhir.
c.Penangguhan peningkatan upah secara periodic.
d.Penangguhan promosi.
e.Demosi.
f.Skors atau diberhentikan sementara dari kerja.
g.Diberhentikan.
(2)Peringatan lisan adalah suatu tindakan penegakan disiplin dalam bentuk komunikasi antara atsan langsung dengan pekerja dan dicatat secara tertulis atas pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama.
(3)Peringatan tertulis, diklasifikasikan sebagai berikut : peringaatan pertama, peringatan kedua dan peringatan ketiga. Sanksi dan masa berlakunya peringatan tertulis ditulis dalam table tentang tingkat Pelanggaran dan sanksi.
(4)Tingkat pelanggaran disiplin terdiri dari 5 kategori :
a.Pelanggaran ringan.
b.Pelanggaran tingkat I.
c.Pelanggaran tingkat II.
d.Pelanggaran tingkat III.
e.Pelanggaran tingkat berat.
(5)Sanksi atau surat peringatan tetap berlaku meskipun pekerja tidak menandatangani surat peringatan yang dikeluarkan apabila terbukti bersalah.
(6)Sebelum menjatuhkan sanksi, perusahan yang diwakili oleh manajemen bersama Serikat Pekerja harus melakukan investigasi terlebih dahulu atas dugaan tindakan indispliner yang telah dilakukan pekerja.
(7)Jika selama masa pemberian sanksi, pekerja mengulangi pelanggaran atau melakukan pelanggaran lainnya, Pekerja akan diberikan sanksi tingkat berikutnya
Table Tingkat Pelanggaran Dan Sanksi
Tingkat Pelanggaran | Sanksi | Masa Berlaku Sanksi | Pembinaan | Ditandatangani Oleh |
Ringan | Teguran lisan | Berita Acara / Bukti tertulis | Melakukan Komunikasi dan memberikan Motivasi | Manajer ybs atau atasan Langsung |
Teguran Tertulis I | 1 bulan | Konseling | Manajer SDM | |
Teguran Tertulis II | 1 bulan | Konseling | Manajer SDM | |
Teguran Tertulis III | 1 bulan | Konseling | Manajer SDM | |
Tingkat I | •Peringatan tertulis pertama
•Pemotongan insentif sebesar 10% |
2 bulan | Training
Konseling Coaching |
DGM SDM & Adm |
Tingkat II | •Peringatan tertulis pertama
•Pemotongan insentif sebesar 20% |
3 bulan | Training
Konseling Coaching |
DGM SDM & Adm |
Tingkat III | •Peringatan tertulis pertama
•Pemotongan insentif sebesar 30% |
4 bulan | Training
Konseling Coaching |
DGM SDM & Adm |
Berat | •Demosi terhadap kelas jabatan maksimal 2 (dua) tingkat lebih rendah | 1 tahun dan selanjutnya 1 tahun | Konseling
Coaching |
General Manager |
•Pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri | Diberikan bonus secara proporsional | |||
•Pemberhentian dengan tidak hormat | Tidak diberikan bonus |
Pasal 110 : Pelanggaran Ringan
Pelanggaran yang dianggap Pelanggaran Ringan dank arena diberikan sanksi peringatan lisan adalah sebagai berikut :
1.Tidak masuk kerja selama 1 hari tanpa alasan sah/yang dapat dibenarkan atau tanpa pemberitahuan kepada atasan.
2.Terlambat masuk kerja maksimum 3 kali per bulan atau pulang lebih awal maksimum 3 (tiga) kali per bulan tanpa alasan yang sah/yang dapat dibenarkan.
3.Tidak memakai seragam dan perlengkapan kerja sesuai aturan yang berlaku.
4.Tidak melakukan registrasi datang dan registrasi pulang pada system absensi.
5.Tidak mengenakan Kartu Bukti Diri (ID-Card).
6.Tidak menggunakan computer/system computer dengan benar.
7.Mengambil cuti tahunan sebelum mendapatkan persetujuan dari atasan
8.Mengganggu ketenangan dalam lingkungan kerja.
9.Tidak mematuhi peringatan atas tindakan – tindakan tertentu yang sudah dilarang sebagai contoh, merokok tidak pada tempatnya, membuang sampah tidak pada tempatnya, meludah sembarang tempat, memberikan akses masuk dengan ID-Card yang tidak sebenarnya.
10.Menggunakan bahasa yang tidak pantas/bahasa kotor kepada orang lain dilingkungan kerja.
11.Tidak menggunakan peralatan K3 yang sudah diwajibkan.
Pasal 111 : Pelanggaran Tingkat I
Pelanggaran yang dianggap Pelanggaran tingkat I adalah sebagai berikut:
1.Pelanggaran ringan yang dilakukan lebih dari 3 kali yang telah diberikan peringatan lisan.
2.Tidak masuk kerja selama 2-3 hari berturut – turut atau lebih dari 3 kali tidak berturut – turut dalam sebualan tanpa alasan yng sah/yang dapat dibenarkan oleh atasan langsung.
3.Terlambat masuk kerja lebih dari 4-9 kali per bulan atau pulang lebih awal lebih dari 4-9 kali per bulan tanpa alasan sah/yang dapat dibenarkan oleh atasan langsung.
4.Kelalaian dalam kerja yang menyebabkan kerugian pada perusahaan.
5.Sikap kerja yang tidak bertanggung jawab.
6.Pelanggaran/penolakan untuk mematuhi perintah – perintah tugas yang berkaitan dengan kepentingan Perusahaan atau melaksanakan tugas – tugas kedinasan.
Pasal 112 : Pelanggaran Tingkat II
Pelanggaran yang dianggap sebagai pelanggaran Tingkat II adalah sebagai berikut :
1.Melakukan pelanggaran Tingkat I lebih dari 3 kali atau pelanggaran yang dilakukan selama masa berlakunya peringatan tertulis pertam yang telah dikeluarkan.
2.Tidak masuk kerja selama 4 hari berturut-turut atau lebih dari 4 hari tidak berturut – turut dalam sebulan tanpa alasan sah/yang dapat dibenarkan oleh atasannya.
3.Menolak untuk mengikuti petunjuk dari atasan tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
4.Terlambat masuk kerja 10-12 kali per bulan atau pulang lebih awal 10-12 kali per bulan tanpa alasan sah/yang dapat dibenarkan.
5.Mengemudikan kendaraan perusahaan tanpa ijin.
6.Kebiasaan atau praktek kerja yang berbahaya yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain, dan membahayakan alat kerja.
7.Tidak menjalankan dan tidak mematuhi peraturan keselamatan kerja.
8.Mengoperasikan peralatan kerja bongkar muat tanpa ijin.
9.Menggunakan fasilitas perusahaan untuk kepentingan bisnis pribadi.
Pasal 113 : Pelanggaran Berat III
Pelanggaran yang dianggap sebagai pelanggaran tingkat III adalah sebagai berikut :
1.Pelanggaran Tingkat II yang dilakukan lebih dari 3 kali atau pelanggaran yang dilakukan selama masa berlakunya peringatan tertulis kedua yang telah dikeluarkan.
2.Tidak masuk kerja selama 5 hari berturut – turut atau lebih dari 11 hari tidak berturut – turut dalam satu bulan tanpa alasan sah/yang dapat dibenarkan.
3.Terlambat masuk kerja lebih dari 13 kali per bulan atau pulang lebih awal lebih dari 13 kali per bulan tanpa alasan sah/ yang dapat dibenarkan.
4.Pekerja melanggar ketentuan – ketentuan yang telah dinyatakan dalam PKB yang telah diberikan suatu peringatan terakhir.
5.Mengulang pelanggaran/penolakan untuk mematuhi perintah – perintah tugas yang berkaitan dengan kepentingan Perusahaan atau melaksanakan tugas – tugas normal setelah dikeluarkannya Peringatan Tertulis Kedua.
Pasal 114 : Pelanggaran Berat
(1)Pelanggaran yang akan dianggap sebagai pelanggaran Berat adalah sebagai berikut :
a.Melakukan pelanggaran Tingkat III yang dilakukan lebih dari 3 kali pelanggaran yang dilakukan selama masa berlakunya peringatan tertulis terakhir yang telah dikeluarkan, semua pelanggaran yang memuat unsure pidana tidak lagi dapat dikategorikan kesalahan berat dan dapat langsung di PHK. Namun harus terlebihdahulu dilakukan pemeriksaan oleh polisi dan sudah dalam ketetapan terpidana dari pengadilan.
b.Tidak masuk kerja lebih dari 5 hari berturut – turut atau lebih dari 12 hari tidak berturut – turut dalam satu bulan tanpa alasan sah/yang apat dibenarkan.
c.Melakukan tindakan asusila, pelecehan seksual atau berjudi dilingkungan perusahaan.
d.Penggunaan yang bersifat merusak atas fasilitas/perlengkapan perusahaan.
e.Meminta atau menerima sogokan dalam bentuk apapun.
f.Tiga (3) kali berturut – turut Pekerja menolak untuk mematuhi suatu perintah atau menjalankan tugas wajar sebagaimana dinyatakan dalam Perjanian Kerja atau PKB.
g.Berkelahi dengan sesame pekerja dalam lingkungan perusahaan.
h.Melakukan penipuan, pencurian dan penggelapan barang-barang/uang milik perusahaan atau sesama rekan kerja atau mitra usaha Perusahaan.
i.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan yang merugikan perusahaan atau kepentingan Negara.
j.Mabuk akibat minuman keras, minum - minuman keras, menggunakan obat – obatan terlarang, madat, memakai obat bius atau penyalahgunaan obat – obatan terlarang yang dilarang oleh Undang-undang termasuk mengedarkan, memperjual belikan didalam lingkungan perusahaan.
k.Melakukan suatu kejahatan seperti menyerang, mengintimidasi perusahaan atau pekerja dan keluargannya dan memperdagangkan barang-barang terlarang baik didalam maupun diluar perusahaan.
l.Menganiaya, mengancam baik secara fisik maupun mental atau dengan kasar menghina perusahaan, keluarga Perusahaan atau pekerja dan keluarganya.
m.Membujuk perusahaan atau rekan kerja untuk suatu yang melanggar hukum atau yang amoral berdasarkan undang-undang yang berlaku.
n.Membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik perusahaan, atau keluarga perusahaan yang seharusnya dirahasiakan, kecuali jika rahasia tersebut diungkapkan untuk kepentingan Negara.
o.Mengulang pelanggaran/penolakan untuk mematuhi perintah-perintah khusus atau melaksanakan tugas-tugas normal setelah dikeluarkannya Peringatan Tertulis.
p.Merusak, meninggalkan barang milik perusahaan dalam situasi berbahaya dan atau menghilangkan barang milik perusahaan baik disengaja ataupun karena kelalaian.
q.Ditemukan melanggar konflik kepentingan sebagaimana yang diatur dalam PKB ini.
r.Menyalahgunakan fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak semestinya.
s.Membiarkan pihak lain yang tidak berhak untuk memasuki daerah terlarang tanpa kordinasi/ijin dengan pihak terkait dan atau atasan.
t.Melakukan perbuatan korupsi yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2)Dalam hal atasan langsung tidak memberikan teguran lisan dan atau teguran tertulis, pejabat bagian SDM mengingatkan secara tertulis kepada atasan langsung pekerja yang bersangkutan tentang kewajiban pemberian teguran lisan dan teguran tertulis.
Pasal 115 : Pembinaan Pekerja
(1)Pekerja yang menerima sanksi atas tingkat pelanggaran maka perusahaan wajib memberikan pembinaan yang pelaksanaan mengacu pada pasal 109 dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
(2)Pembinaan adalah suatu upaya melalui kebijakan perusahaan dalam rangka membentuk yang mempunyai sikap, perilaku dan kemampuan yang dilaukan dalam bentuk konseling dan coaching.
(3)Apabila pekerja telah menyelesaikan masa sanksi dan pembinaan maka perusahaan harus mengembalikan hak-haknya seperti semula.
BAB XIII : PENGHARGAAN PEKERJA
Pasal 116 : Umum
Perusahaan wajib memberikan penghargaan (reward) sebagai bentuk keseimbangan atas pemberian hukuman (punishment) kepada Pekerja. Penghargaan ini dimaksudkan untuk memacu dan memotivasi Pekerja agar berprestasi sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan performance Perusahaan.
Pasal 117 : Program Penghargaan (Reward)
(1)Program reward untuk Pekerja dibuat berdasarkan criteria tertentu seperti :
a.Berprestasi dalam bidang tertentu.
b.Melakukan efesiensi.
c.Menjadi yang berkinerja terbaik (best performer).
d.Kelompok terbaik.
e.Menyelamatkan asset Perusahaan, dan lain sebagainya.
(2)Besaran dan system mekanisme reward dalam Perjanjian Kerja Bersama ini diatur dalam Surat Keputusan Manajemen.
BAB XIV : TATA CARA PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 118 : Umum
(1)Jika terjadi perbedaan pendapat, maka Perusahaan dan Pekerja memiliki kewajiban untuk memelihara hubungan yang harmonnis dan menyelesaikan masalah melalui musyawarah secara adil dan secepatmungkin.
(2)Suatu kasus harus diselesaikan sesuai prosedur yang ditetapkan dan pihak-pihak terkait tidak dibolehkan menyampaikan kasus ini kepihak lain sebelum prosedur tersebut diterapkan.
(3)Bila ada pelanggaran dari syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kerja bersam ini maka hal ini diatur dan diselesaikansebagaimana Pasal 108 dan 109 Perjanjian Kerja Bersama ini.
Pasal 119 : Tahapan Penyelesaian Perselisihan
(1)Tahap I (Pertama)
Jika seorang Pekerja mempunyai keluhan, maka ia pertama-tama akan menyampaikan baik tertulis atau lisan kepada atasan terkait dan melibatkan atasan (minimal setingkat manager) yang akan menyelesaikan perselisihan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari atau jangka waktu yang disepakati, dan diharapkan pada tahap pertama permasalahan dapat dislesaikan dengan jalan musyawarah.
(2)Tahap II (Kedua)
Apabila atasan yang lebih tinggi (ayat 1 pasal ini) tidak dapat menyelesaikan Perselisihan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari atau jangka waktu yang disepakati, maka pekerja dapat menyampaikan secara tertulis kepada pimpinan diatas Manager yang bersangkutan.
(3)Tahap III (Tiga)
Apabila pimpinan diatas Manager yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut maka pekerja berhak melanjutkan ke tingkat Bipartit sebagaimana Pasal 11 dalam PKB ini.
Pasal 120 : Status Pekerja Dalam Penyelesaian Perselisihan
Selama proses penyelesaian perselisihan tersebut berlangsung, Pekerja etap dapat bekerja untuk mendapatkan hak-haknya sebagaimana mestinya.
BAB XV : BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA
Pasal 121 : Umum
(1)Berakhirnya huungan kerja antara Perusahaan dan Pekerja dapat disebabkan oleh alasan-alasan sebagai berikut :
a.Kematian/hilangnya Pekerja.
b.Pengunduran diri.
c.Sakit yang berkepanjangan.
d.Ketidakcakapan Fisik dan Mental.
e.Rasionalisasi (antara lain akibat Merger, Akuisisi atau pergantian pemilik).
f.Pensiun.
g.Pelanggaran Hukum Tindak Pidana berat yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap pada pengadilan tingkat pertama.
h.Tindakan Indispliner berat.
i.Berakhirnya KSO TPK KOJA
(2)Perusahaan dan Serikat Pekerja dengan segala upaya harus mengusahakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja sesuai dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 151 ayat 1.
(3)Dalam hal segala upaya telah dilakukan tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh perusahaan dan serikat pekerja atau dengan pekerja apabila pekerja yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja;
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 pasal 151 ayat 2.
(4)Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, perusahaan hanya dapat memutusakan hubungan kerja dengan pekerja setelah memperoleh penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI); Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 pasal 151 ayat 3.
(5)Segala hal yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja yang tidak diatur dalam perjanjian kerja bersama (PKB) harus dibicarakan antara perusahaan denganSerikat Pekerja.
Pasal 122 : Kematian/Hilangnya Pekerja
(1)Kematian/meninggal pekerja dapat disebabkan oleh :
a.Sakit.
b.Kecelakaan bukan kecelakaan kerja.
c.Kecelakaan kerja.
d.Kejadian saat menjalankan tugas perusahaan.
(2)Sebagaimana tersebut pada ayat 1 hurf a dan b, kepada ahli warisnya diberikan hak berupa :
a.2 (dua) kali Uang Pesangon mengacu pasal 156 ayat 2 UU Nomor 13/2003.
b.Uang penghargaan Masa Kerja mengacu pasal 156 ayat 3 UU Nomor 13/2003.
c.Uang Penggantian Hak mengacu pasal 156 ayat 4 UU Nomor 13/2003.
d.Manfaat Program Pensiun DPLK dan Topping-Up.
e.Manfaat Program Jamsostek.
f.Penghargaan Masa Kerja, dengan formula :
Masa Kerja (dalam bulan) x 50 x Upah Pokok / 360
g.Manfaat Asuransi Kesehatan Pensiun.
h.Manfaat Asuransi Jiwa (kecelakaan diluar jam kerja).
i.Bantuan Pendidikan Anak Almarhum Pekerja.
j.Santunan Kematian dari perusahaan sebesar 10X (sepuluh) kali Upah Pokok.
k.Jaminan Fasilitas Kesehatan.
l.Santunan Duka Cita, yang besarnya diatur oleh Surat Keputusan Manajemen.
m.Penghargaan dalam bentuk Logam Mulia 24 Karat seberat 50 gram atau jumlah uang dengan nilai yang sama (berdasarkan www.logammulia.com).
n.Bonus secara proposional dalam tahun berjalan dan tunjangan-tunjangan yang belum terrealisasikan.
o.Upah dalam bulan berjalan
(3)Sebagaimana tersebut pada ayat 1 huruf c dan huruf d, kepada ahli warisnya diberikan hak berupa :
a.2 (dua) kali Uang Pesangon mengacu pasal 156 ayat 2 UU Nomor 13/2003.
b.Uang penghargaan Masa Kerja mengacu pasal 156 ayat 3 UU Nomor 13/2003
c.Uang Penggantian Hak mengacu pasal 156 ayat 4 UU Nomor 13/2003.
d.Manfaat Program Pensiun DPLK dan Topping-Up.
e.Manfaat Program Jamsostek.
f.Penghargaan Masa Kerja, dengan formula :
Masa Kerja (dalam bulan) x 50 x Upah Pokok / 360
g.Manfaat Asuransi Kesehatan Pensiun.
h.Manfaat Asuransi Jiwa (kecelakaan diluar jam kerja).
i.Bantuan Pendidikan Anak Almarhum Pekerja.
j.Santunan Kematian dari perusahaan sebesar 15X (limabelas) kali Upah Pokok.
k.Jaminan Fasilitas Kesehatan.
l.Santunan Duka Cita, yang besarnya diatur oleh Surat Keputusan Manajemen.
m.Penghargaan dalam bentuk Logam Mulia 24 Karat seberat 50 gram atau jumlah uang dengan nilai yang sama (berdasarkan www.logammulia.com).
n.Bonus secara proposional dalam tahun berjalan dan tunjangan-tunjangan yang belum terrealisasikan.
o.Upah dalam bulan berjalan
p.Biaya pengangkutan dari tempat kecelakaan ke rumahnya atau ke Rumah Sakit.
q.Biaya pemakaman.
(4)Dalam hal Pekerja dinyatakan hilang sejak adanya bukti surat laporan orang hilang dari kepolisian atas laoran pihak ahli warisnya, terhitung sejak diterbitkan orang hilang sampai batas waktu 12 bulan.
(5)Sebagaimana tersebut pada ayat 4 pasal ini, ahli warisnya tetap mendapatkan hak atas pekerja yang dinyatakan hilang tersebut sepanjang hilangnya pekerja karena menjalankan tugas perusahan dan bukan karena kehendak sendiri.
(6)Dalam hal pekerja yang hilang ditemukan hidup, perusahaan akan mempekerjakan kembali Pekerja pada posisi yang sama, dan memberikan upah kepada pekerja dan hak-hak yang seharusnya diterima pekerja, dihitung sejak tanggal pekerja dinyatakan hilang. Dalam hal pekerja terbukti hilang karena kehendak sendiri maka harus mengembalikan pembayaran upah yang telah diterima ahli warisnya sebagaimana ayat 5 pasal ini.
(7)Apabila pekerja tersebut meninggal setelah 12 bulan, maka kepada ahli warisnya diberikan sebagaimana tersebut pada ayat 2 pasal ini.
Pasal 123 : Pengunduran Diri
(1)Seorang pekerja yang bermaksud untuk mengakhiri hubungan kerja atas permintaannya sendiri harus menyampaikan suatu pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada perusahaan minimal 2(dua) minggu sebelumnya.
(2)Sebagaimana tersebut pada ayat 1 pasal ini, kepada pekerja yang bersangkutan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, dan menerima :
a.Manfaat menurut program Jamsostek.
b.Manfaat Program Pensiun DPLK.
c.Penghargaan masa kerja, dengan formula :
Masa Kerja (dalam bulan) x 50 x Upah Pokok
360
d.Menerima hak atas penghasilan pada bulan tersebut (Upah, Bonus tahun berjalan secara proporsional, tunjangan-tunjangan yang belum terrealisasikan).
e.Pengembalian premi beserta pengembangannya terhadap keikutsertaan Asuransi kesehatan pension sesuai dengan premi yang dibayar oleh pekerja.
Pasal 124 : Diberhentikan Karena Sakit Berkepanjangan
(1)Perusahaan dapat mengakhiri hubungan kerja jika pekerja mengalami sakit berkepanjangan sehingga tidak dapat menjalankan pekerjaannya seperti yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
(2)Dalam hal ini Pekerja akan menerima hak-haknya :
a.2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat 2 UU Nomor 13/2003.
b.1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 4 UU Nomor 13/2003
c.Manfaat menurut Program Jamsostek.
d.Manfaat Program Pensiun DPLK.
e.Penghargaan Masa Kerja, dengan formula :
Masa Kerja (dalam bulan) x 50 x Upah Pokok
360
f.Penghargaan dalam bentuk Logam Mulia 24 Karat seberat 50 gram atau jumlah uang dengan nilai yang sama (berdasarkan www.logammulia.com).
g.Jaminan fasilitas Kesehatan bagi pekerja dan pasanganya (asuransi purna bakti) atau pengembalian nilai tunai asuransi kesehatan purna karya dan pengembangannya sesuai dengan premi yang dibayar oleh pekerja.
h.Menerima hak atas penghasilan pada bulan tersebut (Upah, Bonus tahun berjalan secara penuh, tunjangan-tunjangan yang belum terrealisasikan).
Pasal 125 : Ketidak Cakapan Fisik Dan Mental
(1)Perusahaan dapat mengakhiri hubungan kerja jika pekerja dinyatakan tidak mampu menjalankan pekerjaannya karena tidak sehat fisik sebagaimana dinyatakan oleh dokter. Atau mengalami gangguan kejiwaan/mental yang dinyatakan oleh psikiater yang bersangkutan dapat membahayakan dirinya sendiri atau orang lain.
(2)Pekerja yang diberhentikan atas keputusan perusahaan karena alasan ayat (1) diatas akan memperoleh hak-haknya :
a.2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat 2 UU Nomor 13/2003.
b.1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 4 UU Nomor 13/2003
c.Manfaat menurut Program Jamsostek.
d.Manfaat Program Pensiun DPLK.
e.Penghargaan Masa Kerja, dengan formula :
Masa Kerja (dalam bulan) x 50 x Upah Pokok
360
f.Penghargaan dalam bentuk Logam Mulia 24 Karat seberat 50 gram atau jumlah uang dengan nilai yang sama (berdasarkan www.logammulia.com).
g.Jaminan fasilitas Kesehatan bagi pekerja dan pasanganya (asuransi purna bakti) atau pengembalian nilai tunai asuransi kesehatan purna karya dan pengembangannya sesuai dengan premi yang dibayar oleh pekerja.
h.Menerima hak atas penghasilan pada bulan tersebut (Upah, Bonus tahun berjalan secara penuh, tunjangan-tunjangan yang belum terrealisasikan).
Pasal 126 : Rasionalisasi
(1)Pengertian rasionalisasi adalah pemutusan hubungan kerja terhadap sebagian atau seluruh pekerja karena sebab-sebab seperti yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003.
(2)Untuk pemutusan hubungan kerja akibat rasionalisasi kepada pekerja diberikan Hak sebagai berikut :
a.Pesangon 2,5 kali pasal 156 ayat 2 UU Nomor 13 Tahun 2003.
b.Uang penggantian hak 1 (satu) kali pasal 156 ayat 4 UU Nomor 13 Tahun 2003.
c.Manfaat menurut Program Jamsostek dan Pensiun Pasal 63 dan 64 PKB ini.
d.Asuransi Kesehatan Purna Karya.
e.Uang Purna Bakti pasal 132 PKB ini.
f.Uang Pindah sesuai pasal 133 PKB ini.
g.Penghargaan dalam bentuk Logam Mulia 24 Karat seberat 50 gram atau jumlah uang dengan nilai yang sama (berdasarkan www.logammulia.com).
h.Menerima hak atas penghasilan pada bulan tersebut (Upah, Bonus tahun berjalan secara penuh, tunjangan-tunjangan yang belum terrealisasikan).
Pasal 127 : Mencapai Usia Pensiun
(1).Pemutusan hubungan kerja karena Pekerja telah mencapai usia pensiun (56 tahu).
(2).Sebagaimana tersebut pada ayat 1 pasal ini, kepada pekerja yang bersangkutan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, dan menerima :
a.Manfaat program Pensiun DPLK.
b.Perusahaan akan memberikan Topping-Up kepada pekerja yang pensiun normal sampai dengan tercapainnya annuitas minimal program DPLK berdasarkan jumlah setoran DPLK yang telah disetorkan perusahaan. Besaran dan mekanisme Topping-Up diatur dalam Surat keputusan Manajemen KSO TPK Koja.
c.Program Jaminan Hari Tua/JHT JAMSOSTEK.
d.Penghargaan Masa Kerja, dengan formula :
x 50 x upah pokok
f.Uang pesangon yang besarannya sesuai dengan UU Nomor 13/2003.
g.Penghargaan dalam bentuk Logam Mulia 24 Karat seberat 50 gram atau jumlah uang dengan nilai yang sama (berdasarkan www.logammulia.com).
h.Bonus secara proporsional dalam tahu berjalan dan tunjangan-tunjangan yang belum terealisasikan.
Pasal 128 : Program Pensiun Dini
(1).Berakhirnya hubungan kerja karena Pekerja pensiun dini
(2).Pekerja dapat mengajukan pensiun dini dengan syarat :
a.Telah mencapai usia 46 tahun.
b.Masa kerja lebih dari 10 tahun.
(3).Persetujuan permohonan pensiun tersebut tergantung pada keputusan pengusaha yang mempertimbangkan kepentingan Perusahaan.
(4).Perusahaan dapat menawarkan pensiun kepada pekerja yang memenuhi syarat pensiun dini dengan alasan kesehatan dan kinerja.
(5).Pekerja yang memasuki pensiun dini akan menerima sebagai berikut :
a.Manfaat Program Jamsostek.
b.Manfaat menurut Program Pensiun DPLK.
c.Penghargaan Masa Kerja, dengan formula :
x 50 x upah pokok
d.Bantuan uang pindah pensiun, mengacu pada pasal 133.
e.Jaminan fasilitas Kesehatan bagi Jaminan fasilitas Kesehatan bagi pekerja dan pasanganya (asuransi purna bakti) atau pengembalian nilai tunai asuransi kesehatan purna karya dan pengembangannya sesuai dengan premi yang dibayar oleh pekerja.
Pasal 129 : PHK Karena Pelanggaran Hukum
(1).Ketika Pekerja terbuktimelakukan suatu pelanggaran hukum tindak pidana yang diputuskan oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, baik akibat pengaduan dari perusahaan maupun pengaduan dari pihak luar perusahaan dapat mengakhiri hubungan kerja.
(2).Pekerja yang diberhentikan karena alasan ayat 1 pasal ini akan menerima hak-haknya :
a.Manfaat menurut Program Jamsostek
b.Manfaat Program Pensiun DPLK.
c.Penghargaan Masa Kerja, dengan formula
x 50 x upah pokok
d.Pengembalian nilai tunai asuransi kesehatan purna karya dan pengembangannya sesuai dengan premi yang dibayar oleh pekerja.
(3).Bilamana pekerja sesuai dengan keputusan pengadilan dikemudian hari dinyatakan tidak bersalah, maka perusahaan wajib mempekerjakan kembali dan memberikan hak-haknya yang tidak direalisasikan.
Pasal 130 : PHK Karena Indisipliner
(1).Dalam hal pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam PKB ini Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja setelah kepada pekerja yang bersangkutan diberikan surat pemanggilan untuk diperiksa secara berturut-turut.
(2).Surat peringatan sebagaimana dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 3 (tiga) hari kalender.
(3).Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berhak memperoleh :
a.Uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003.
b.Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003.
c.Uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003.
d.Menerima hak atas penghasilan pada bulan tersebut (Upah penuh, Bonus tahun berjalan secara proporsional, tunjangan-tunjangan yang belum terealisasikan, pengembalian nilai tunai asuransi kesehatan purna karya dan pengembangannya sesuai dengan premi yang dibayar oleh pekerja).
Pasal 131 : Status Pekerja Saat Berakhirnya KSO
Pada saat berakhirnya KSO TPK Koja, dengan sendirinya pekerja tetap KSO TPK Koja menjadi pegawai perusahaan berbadan hukum yang akan mengelola TPK Koja berikutnya dengan ketentuan :
1.Tetap memperhitungkan masa kerja sejak keberadaan pekerja menjadi pekerja tetap KSO TPK Koja.
2.Mendapatkan hak-hak pekerja paling sedikit seperti yang diterima pada saat terakhir jabatan menjadi Pekerja KSO TPK Koja.
Pasal 132 : Uang Purna Bhakti
Bila karena suatu hal karyawan tetap KSO TPK Koja tidak dapat diterima sebagai karyawan perusahaan pengelola TPK Koja berikutnya, maka karyawan TPK Koja akan mendapatkan hak-hak sesuai dengan pasal 126 Perjanjian kerja Bersama ini dan uang purna bhakti yang besarnya adalah :
x 50 x upah pokok
Pasal 133 : Uang Pindah Pensiun
Adalah suatu pemberian yang berkaitan dengan berakhirnya masa kerja karena pensiun yang besarannya ditetapkan sebagai berikut :
1.Kelas 1-6 : Rp. 18.000.000,- (Delapan belas juta rupiah)
2.Kelas 7-9 : Rp. 17.000.000,- (Tujuh belas juta rupiah)
3.Kelas 10-12 : Rp. 16.000.000,- (Enam belas juta rupiah)
4.Kelas 13-16 : Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah)
BAB XVI : MASA BERLAKUNYA PKB
Pasal 134 : Masa Berlaku, Perubahan Dan Perpanjangan PKB
(1).Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku sejak tanggal 28 Desember 2012 sampai dengan 28 Desember 2014.
(2).Perjanjian Kerja Bersama (PKB) didaftarkan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, dan secara otomatis akan diperpanjang dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun lagi jika tidak ada permintaan perundingan dari para pihak.
(3).Bilamana sampai berakhirnya masa berlaku PKB ini, belum juga dibuat PKB yang baru, maka dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan atau sampai PKB baru dirundingkan.
(4).Khusus untuk perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang akan datang, Perusahaan dan Serikat Pekerja setuju untuk membicarakan hal-hal mengenai prosedur perundinga selanjutnya selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa berlakunnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.
(5).Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini akan diatur/ditetapkan tersendiri oleh para pihak Perusahaan dan Serikat Pekerja atas persetujuan bersama.
(6).Sambil menunggu pembuatan petunjuk tekhnis pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, disepakati para pihak untuk tetap berlaku.
BAB XVII : PENUTUP
Pasal 135 : Distribusi Naskah Hasil PKB
(1).Penyebarluasan informasi PKB ini dalam bentuk sosialisasi dan buku pedoman merupakan kewajiban dari Perusahaan bersama dengan Serikat Pekerja.
(2).PKB ini didistribusikan kepada pihak :
a.Perusahaan.
b.Manajemen.
c.Serikat Pekerja.
d.Semua Pekerja.
(3).Biaya memperbanyak Naskah Hasil PKB ditanggung sepenuhnnya oleh Perusahaan.
Pasal 136 : Ketentuan Penutup
(1).PKB didaftarkan di Suku Dinas atau Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara.
(2).Apabila Perusahaan berubah maka PKB ini tetap berlaku hingga PKB yang baru dikeluarkan.
(3).Apabila Perusahaan bergabung dengan Perusahaan lain maka PKB yang berlaku adalah PKB yang lebih baik.
(4).Berita Acara Kesepakatan sebagaimana terlampir dengan Perjanjian Kerja Bersama ini adalah mengikat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini.
(5).Penjelasan, masalah-masalah tekhnis dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) harus dibuat peraturan pelaksanaannya oleh manajemen Perusahaan dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.
(6).Apabila dalam menafsirkan pasal-pasal dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini terdapat ketidakjelasan pengertian maka akan dimusyawarahkan kembali antaram Perusahaan dan Serikat Pekerja.
(7).Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dibuat dalam bahasa Indonesia, Perusahaan, Manajemen dan semua Pekerja wajib membaca,mempelajari dan mentaati serta melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama dan tidak dapat melepaskan kewajiban/tanggung jawabnya dengan alasan tidak mengetahuinya.
(8).Perusahaan bersama dengan Serikat Pekerja berkewajiban untuk menyebarluaskan dan mensosialisasikan Perjanjian Kerja Bersama dan buku pedomannya.
(9).Apabila dipandang perlu dan disepakati bersama oleh para pihak, maka pasal-pasal dalam Perjanjian Kerja Bersama bisa dimusyawarahkan kembali antara Serikat Pekerja dan Perusahaan.
(10).Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan PKB dan dibuat sesudah atau sebelum disepakati PKB ini, apabila nilainya lebih rendah dari isi PKB ini, maka nilai yang berlaku adalah nilai yang tercantum dalam isi PKB ini.
(11).Bahwa Serikat Pekerja dapat menyampaikan masukan-masukan terhadap kebijakan Perusahaan yang berkaitan dengan hubungan kerja industrial, baik diminta maupun tidak diminta.