BAB I : PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT KESEPAKATAN
Pasal 1 : Pihak-Pihak Yang Membuat Kesepakatan
1.Pihak-pihak yang membuat kesepakatan :
PT.Yongjin Javasuka Garment (Factory II), sesuai dengan Akte No. 04 Tanggal 25 Januari 2006 yang berkedudukan di Cicurug Sukabumi yang selanjutnya dalam KKB (Kesepakatan Kerja Bersama) ini disebut Perusahaan.
Dengan
Serikat Pekerja Tekstil Sandang & Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP.TSK - SPSI) PT. Yongjin Javasuka Garment (Factory II) yang berkedudukan di Jalan Raya Siliwangi Km. 35 Kp. Pajagan Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi yang disahkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi Dengan surat Keputusan Nomor : 565/6393-PHI/2012 yang selanjutnya datam KKB (Kesepakatan Kerja Bersama) ini disebut Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil Sandang & Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP TSK SPSI) PT. Yongjin Javasuka Garment Factory II
BAB II : UMUM
Pasal 2 : Istilah-Istilah
Dalam kesepakatan kerja bersama ini yang dimaksud:
1.Perusahaan
Ialah PT. Yongjin Javasuka Garment (Factory II) yang berkedudukan di Jalan Raya Siliwangi KM.35 Kp. Pajagan Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi.
2.Pengusaha
Ialah Direksi yang secara hukum memiliki otoritas untuk memimpin dan mengelola Perusahaan, dan para manajer yang diberi kuasa untuk mengatur Perusahaan.
3.Serikat Pekerja
Ialah pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil sandang Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP TSK - SPSI) PT. Yongjin Javasuka Garment (Factory II) yang disahkan oleh Kantor Departemen Tenaga Kerja Kotamadya Sukabumi.
4.Anggota Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan.
Ialah karyawan / karyawati PT. Yongjin Javasuka Garment (Factory II) yang telah mendaftarkan diri menjadi anggota.
5.Pengurus Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan.
Ialah pekerja anggota Serikat Pekerja Tekstil Sandang & Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPTSK - SPSI) yang dipilih oleh para anggota Serikat Pekerja untuk duduk sebagai Pengurus Unit Kerja.
6.Pekerja
Ialah setiap orang yang mengadakan hubungan kerja dengan perusahaan, menerima upah dan dinyatakan dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh perusahaan.
7.Keluarga Pekerja
Ialah suami atau istri, anak kandung yang syah menurut hukum.
8.Orang tua pekerja
Ialah ayah dan ibu kandung pekerja yang terdaftar di Departemen Personalia Perusahaan.
9.Mertua Pekerja
Ialah ayah dan ibu dari suami atau istri pekerja sebagaimana yang terdaftar di Departemen Personalia Perusahaan.
10.Ahli Waris
Ialah keluarga atau orang yang ditunjuk pekerja dan telah terdaftar di Departemen Personalia Perusahaan untuk menerima setiap pembayaran atau santunan bila pekerja meninggal dunia dalam hal tidak ada ahli warisnya maka pelaksanaannya diatur oleh hukum.
11.Gaji bulanan
Ialah balas jasa berupa uang yang diterima oleh pekerja secara tetap setiap akhir bulan.
12.Upah Harian
Ialah balas jasa berupa uang yang diterima oleh pekerja 2 kali dalam satu bulan berdasarkan absensi.
13.Kerja Lembur
Ialah kerja yang dilakukan oleh pekerja di luar jam/hari kerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
14.Masa Kerja
Ialah jangka waktu pekerja di Perusahaan secara tidak terputus dihitung sejak tanggal diterima sebagai pekerja.
15.Masa Percobaan
Ialah masa yang harus di jalani selama 3 (tiga) bulan oleh pekerja sebelum diangkat (secara otomatis) menjadi pekerja tetap.
16.Kecelakaan Kerja
Ialah kecelakaan yang terjadi/timbul dalam akibat hubungan kerja.
17.Surat Peringatan
Ialah surat resmi yang dikeluarkan oleh Perusahaan (dalam hal ini Departemen Personalia) karena adanya tindakan pelanggaran disiplin atau perbuatan-perbuatan yang melanggar kesepakatan kerja atau peraturan-peraturan lain yang dibuat oleh kedua belah pihak.
18.Mutasi
Ialah pemindahan pekerja dari satu Departemen ke Departemen lain baik dalam satu Divisi maupun bukan.
19.Dispensasi
Adalah ijin yang dikeluarkan perusahaan kepada pekerja untuk meninggalkan tugas.
20.Lingkungan
Ialah seluruh wilayah kerja perusahaan.
21.Jam Kerja
Ialah jam yang telah ditetapkan untuk melakukan pekerjaan atau hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan.
22.Demosi
Ialah penurunan jabatan / level karyawan
Pasal 3 : Luasnya Kesepakatan
1.Telah disepakati oleh Perusahaan dan Serikat Pekerja bahwa Kesepakatan Kerja Bersama ini hanya mencakup hal-hal yang bersifat umum seperti yang tertera dalam Kesepakatan Kerja Bersama.
2.Hal-hal yang bersifat teknis yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari kesepakatan Kerja Bersama akan diatur dalam peraturan sendiri atas kesepakatan bersama dengan berlandaskan dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam kesepakatan kerja.
3.Kesepakatan kerja bersama ini berlaku untuk semua karyawan/karyawati PT. Yongjin Javasuka Garment Factory II.
Pasal 4 : Kewajiban Pihak-Pihak Yang Mengadakan Kesepakatan
1.Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk memenuhi atau melaksanakan sepenuhnya semua kewajiban yang telah disetujui bersama dalam Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) ini.
2.Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk menyebarluaskan serta memberikan penjelasan kepada pekerja baik isi maupun pengertian ketentuan-ketentuan yang tertera dalam Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) agar dimengerti dan dipatuhi.
Pasal 5 : Hubungan Perusahaan Dan Serikat Pekerja
1.Perusahaan dan Serikat Pekeqa bertekad untuk terus bekerja sama dalam menciptakan ketenangan usaha demi terwujud suasana harmonis dan dinamis.
2.Untuk menunjang tekad tersebut, maka perusahaan dan pekerja melaksanakan:
a.Pembentukan sarana-sarana Hubungan Industri Pancasila (HIP).
b,Pertemuan-pertemuan secara teratur sedikitnya 1 (satu) bulan sekali untuk membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan masalah teknis pekerjaan serta keluhan perusaaan / pekerja.
BAB III : PENGAKUAN, JAMINAN, FASILITAS DAN DISPENSASI BAGI SERIKAT PEKERJA SERTA PERTEMUAN BERKALA
Pasal 6 : Pengakuan Hak Dan Kewajiban Pengusaha
1.Pengusaha mempunyai hak untuk menjalankan usaha sesuai dengan kebijakan yang dianutnya antara lain pnerencanakan, mengatur, mengendalikan serta mengelola manajemen perusahaan maupun tenaga kerjanya.
2.Pengusaha mempunyai hak penuh untuk menerima, mengangkat, memutasikan, menugaskan ke bagian lain bersifat sementara maupun tetap.
3.Promosi jabatan atau peningkatan grade/status pekerja adalah berdasarkan pertimbangan pengusaha setelah diadakan penilaian atas status prestasi kerja, konduite dan kecakapan / keahlian yang atasannya.
4.Pengusaha berhak mengadakan tindakan disiplin terhadap pekerja yang melakukan pelanggaran sesuai ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama. Dalam melaksanakan tindakan disiplin selain sesuai dengan ketentuan dalam PKB, juga berpegang pada ketentuan perundang- undangan yang berlaku dengan semangat dan jiwa Hubungan Industrial berdasarkan Pancasila.
5.Pengusaha berkewajiban mempertahankan dan berusaha meningkatkan kesejahteraan pekerja sesuai dengan kemampuannya.
6.Pengusaha tidak akan mencampuri segala usaha yang berkenaan dengan keorganisasian Serikat Pekerja, selama usaha tersebut mengenai pengembangan Serikat Pekerja dan dilakukan di luar jam kerja kecuali sudah diijinkan sebelumnya.
7.Pengusaha berhak melarang Serikat Pekerja dan anggota-anggotanya ikut serta melakukan pemogokan diluar ketentuan undang-undang yang berlaku.
8.Pengusaha menyediakan sebuah ruangan untuk kantor berikut peralatannya, serta Serikat Pekerja akan menggunakan sebaik-baiknya fasilitas, tersebut sesuai dengan fungsinya.
9.Perusahaan menyediakan papan pengumuman bagi Serikat Pekerja di tempat-tempat yang mudah dibaca pekerja di dalam lingkungan perusahaan. Sebelum pengumuman ditempelkan pada papan pengumuman, pengumuman tersebut dibicarakan terlebih dahulu dengan pihak perusahaan (HRD Manager).
10.Pengusaha meniberikan kelonggaran kepada pengurus Serikat Pekerja dengan persetujuan terlebih dahulu untuk mengikuti tugas-tugas Serikat Pekerja berdasarkan keputusan organisasi antara lain menghadiri rapat organisasi, kongres, seminar, pendidikan dan lain-lain tanpa mengurangi hak-haknya sebagai pekerja.
11.Pengusaha mengaku) PUK SP. TSK. SPSI PT, Yongjin Javasuka Garment Factory II adalah organisasi yang sah mewakili dan bertindak untuk dan atas lama anggota-anggotanya yang bekerja pada Pengusaha.
12.Pengusaha berkewajiban untuk memberitahukan dan melaksanakan isi PKB ini kepada para pekerja.
13.Pengusaha mempunyai hak untuk mengingatkan Serikat Pekerja apabila menyimpang dari isi Perjanjian Kerja Bersama.
14.Atas permintaan Perusahaan Serikat Pekerja harus memberikan keterangan resmi mengenai program kerja dan laporan keuangan organisasi yang harus diumumkan kepada semua anggotanya.
Pasal 7 : Pengakuan Hak Dan Kewajiban Serikat Pekerja
1.Serikat Pekerja mempunyai hak untuk mengajukan saran-saran kepada Pengusaha demi kesejahteraan pekerja.
2.Serikat Pekerja mempunyai hak untuk mengingatkan Pengusaha apabila menyimpang dari isi Perjanjian Kerja Bersama.
3.Serikat Pekerja mempunyai hak untuk mengembangkan hal-hal yang berhubungan dengan keorganisasian Serikat pekerja selama hak tersebut tidak bertentangan dengan Perundang-undangan yang berlaku dan Perjanjian Kerja Bersama.
4.Serikat Pekerja mempunyai kewajiban untuk mentaati, menjelaskan dan menertibkan isi Perjanjian Kerja Bersama kepada anggotanya.
5.Serikat Pekerja mempunyai kewajiban membantu usaha-usaha Perusahaan dalam meningkatkan efisiensi dan produktifitas kerja.
6.Serikat Pekerja mempunyai kewajiban untuk ikut membina dan menegakkan disiplin kerja.
7.Serikat Pekerja menyetujui tidak akan mencampuri hak-hak pengusaha / perusahaan sebagaimana tercantum dalam pasal 4.
8.Iuran anggota Serikat Pekerja dipotong dari upah Pekerja oleh Perusahaan setelah mendapat Surat Kuasa dari Serikat Pekerja dan untuk selanjutnya disetorkan ke bank yang ditunjuk oleh Serikat Pekerja sebagaimana dimaksud dalam:
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. KEP.187/MEN/IX/2004 tanggal 4 0ktober2004, tentang luran anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
9.Untuk memperlancar jalannya organisasi Serikat Pekerja maka Perusahaan menyediakan bantuan fasilitas kepada Serikat Pekerja, selain fasilitas yang telah ada, berupa :
a.Bantuan transportasi/akomodasi kepada pengurus SPSI dalam melaksanakan aktivitasnya yang berhubungan dengan urusan Serikat Pekerja.
b.Bantuan biaya pendidikan/kursus untuk pengurus serikat pekerja bilamana kursus tersebut berhubungan dengan pengembangan Perusahaan dan kegiatan serikat pekerja.
10.Pekerja yang menjadi Pengurus Serikat Pekerja atau yang ditunjuk untuk mewakili Serikat Pekerja tidak akan mendapat tindakan diskriminatif atau tekanan langsung maupun tidak langsung dari atasannya / Perusahaan
11.Atas permintaan Sehkat Pekerja, Perusahaan dapat memberikan keterangan yang diperlukan tentang hal-hal yang menyangkut ketenagakerjaan. Apabila terjadi suatu kondisi Pemutusan Hubungan Kerja massal dikarenakan Perusahaan pailit, maka Serikat Pekerja berhak meminta dan mendapatkan laporan keuangan hasil dari audit yang dilakukan oleh akuntan publik.
Pasal 8 : Pengakuan Perusahaan Terhadap Pengurus Serikat Kerja
Perusahaan tidak menghalang-halangi Serikat Pekerja sepanjang Serikat Pekerja menjalankan fungsi organisasi serta tidak menyimpang dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi, selama tidak menggangu proses kerja di Perusahaan setelah mendapat ijin atasan/perusahaan
Pasal 9 : Azas Musyawarah Untuk Mufakat
1.Perusahaan akan menyelesaikan setiap permasalahan dengan pekerja melalui Serikat Pekerja baik yang diajukan oleh perusahaan maupun melalui Serikat Pekerja dalam hal ini sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku.
2.Pengurus Serikat Pekerja dapat memanggil anggotanya untuk suatu keperluan di dalam jam kerja dengan terlebih dahulu seijin atasannya.
Pasal 10 : Dispensasi Untuk Kegiatan Serikat Pekerja
1.Atas permintaan Serikat Pekerja, Perusahaan dapat memberikan dispensasi kepada pengurus atau wakil yang ditunjuk oleh Serikat Pekerja dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi/memenuhi panggilan pemerintah guna kepentingan organisasi atau kepentingan negara dengan tidak mengurangi hak-haknya sebagai pekerja.
2.Apabila pengurus/anggota Serikat Pekerja dipilih menjadi pengurus pada perangkat organisasi Serikat Pekerja, Perusahaan dapat memberikan dispensasi untuk kegiatan yang berkaitan dengan fungsinya tersebut dengan tidak mengurangi hak-hak sebagai pekerja.
Pasal 11 : Pertemuan-Pertemuan Berkala
1.Untuk mengurangi timbulnya perbedaan pendapat mengenai berbagai masalah ketenagakerjaan maka untuk meningkatkan mekanisme kontrol kedua belah pihak, telah disepakati bersama antara Perusahaan dan pihak Serikat Pekerja untuk mengadakan pertemuan berkala (sebagaimana pasal 5 ayat 2b).
2.Yang berhak mewakili Perusahaan untuk mengadakan pertemuan berkala adalah tingkat kepala pabrik/pejabat yang ditunjuk.
3.Yang berhak mewakili Serikat Pekerja untuk mengadakan pertemuan berkala adalah Pengurus Unit Kerja atau Wakil Pekerja yang ditunjuk oleh Serikat Pekerja.
BAB IV : HUBUNGAN KERJA
Pasal 12 : Prosedur Penerimaan Karyawan Baru
1.Penerimaan Pekerja baru, merupakan wewenang Perusahaan dengan syarat sesuai dengan prosedur Perusahaan dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
2.Dalam penerimaan Pekerja, Perusahaan akan memprioritaskan kepada anak Pekerja yang terputus hubungan kerja karena meninggal dunia, lanjut usia atau medical unfit untuk mengikuti test penerimaan calon tenaga kerja baru.
3.Untuk mengisi lowongan jabatan akan diprioritaskan kepada pekerja yang ada dalam Perusahaan yang memenuhi kualifikasi jabatan tersebut.
4.Persyaratan umum dalam penerimaan Pekerja adalah :
a.Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing sesuai dengan peraturan di Indonesia.
b.Usia minimal 18 tahun, sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna.
c.Memenuhi persyaratan jabatan ketika penerimaan.
d.Bersedia mentaati peraturan/ketentuan dan tata tertib yang berlaku dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
e.Berkelakuan baik dan tidak terlibat dalam kegiatan/keanggotaan dari partai/organisasi terlarang.
f.Apabila Karyawan bekerja dengan perusahaan atau pihak lain maka Karyawan diharuskan membuat permohonan tertulis kepada Perusahaan bahwa dia bekerja dengan pihak lain atau perusahaan lain dan Perusahaan akan mempertimbangkan/memutuskan apakah permohonan tersebut menyebabkan adanya konflik kepentfngan sebelum menyetujui atau tidak menyetujui.
g.Pelamar harus datang langsung ke PT. Yongjin Javasuka Garment Factory II dengan membawa berkas lamaran dan melampirkan:
1.Surat lamaran kerja
2.Daftar riwayat hidup
3.Fotocopy ijazah terakhir
4.Fotocopy KTP / KTP Sementara yang masih berlaku
5.Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
6.Surat keterangan sehat dari dokter
7.Foto copy Kartu Keluarga (KK)
8.Surat ijin orang tua / suami
9.Foto copy surat pengalaman kerja
10.Pas foto ukuran 2 x 3 =3 lembar & 3 x 4 = 3 lembar
Pasal 13 : Syarat-Syarat Kerja Dan Masa Percobaan
1.Semua warga negara atau penduduk yang syah yang mempunyai ijin kerja (tidak tersangkut perkara kriminal atau perkara yang lain dengan yang berwajib) akan dipertimbangkan untuk diterima sebagai calon pekerja tanpa mengindahkan asal usul daerah, suku bangsa dan kepercayaan agama.
2.Untuk dapat diterima sebagai pekerja, maka calon pekerja harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Perusahaan serta lulus dalam ujian atau tes kesehatan.
3.Calon pekerja yang telah memenuhi persyaratan serta lulus dalam ujian/tes kesehatan yang telah ditetapkan oleh perusahaan, maka perusahaan dapat mempertimbangkan untuk diterima sebagai pekerja dengan masa percobaan maksimal 3 (tiga) bulan secara tertulis terhitung sejak mulai bekerja di Perusahaan.
4.Selama masa percobaan, masing-masing pihak sewaktu-waktu dapat memutuskan hubungan kerja tanpa syarat, tanpa memberitahukan terlebih dahulu serta tanpa tuntutan apapun
5.Setiap pekerja diharuskan untuk mengisi dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja, Biodata, dan Data-data yang diperlukan untuk Perusahaan.
Pasal 14 : Hak Dan Kewajiban Pekerja
1.Hak Pekerja :
a.Tiap Pekerja berhak atas upah sebagai imbalan dari kerja yang telah dilakukan.
b.Tiap Pekerja yang berhak untuk kerja lembur bisa mendapatkan pembayaran upah lembur untuk kelebihan jam kerja dari waktu kerja yang telah disetujui sebelumnya oleh Perusahaan.
c.Tiap Pekerja berhak atas cuti dengan ketentuan cuti tersebut telah mendapatkan persetujuan sebelumnya dari atasannya langsung.
d.Tiap Pekerja dan keluarganya berhak memperoleh bantuan kesehatan sesuai dengan Pasal 41 ayat 2.
e.Tiap Pekerja berhak melakukan/ mengikuti kegiatan organisasi Pekerja yang tidak bertentangan dengan ketentuan Pemerintah, dengan memperhatikan kelancaran operasional Perusahaan.
f.Ahli waris Pekerja berhak menerima ganti rugi atas meninggalnya Pekerja pada waktu melakukan tugas Perusahaan
g.Pekerja diberi kesempatan mengemukakan pendapat, usul dan saran-saran kepada atasannya dengan cara yang baik dan sopan.
h.Setiap pekerja berhak mengundurkan diri.
2.Kewajiban Pekerja :
a.Tiap Pekerja berkewajiban melaksanakan semua isi yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
b.Tiap Pekerja wajib melaksanakan setiap ketentuan peraturan yang berlaku di lingkungan Perusahaan.
c.Tiap Pekerja wajib untuk melakukan pekerjaan dengan baik dan penuh tanggung jawab dibawah pimpinan yang ditunjuk oleh perusahaan
d.Tiap Pekerja berkewajiban melaksanakan semua tugas/perintnah yang diberikan oleh Perusahaan yang berkenaan dengan pekerjaan.
e.Tiap Pekerja dalam melakukan pekerjaan sehari-hari wajib menjaga dan memelihara kebersihan serta kerapihan dirinya.
f.Tiap Pekerja wajib menghormati atasan dan sesama Pekerja sendiri.
g.Tiap Pekerja wajib menghormati UU yang berlaku selama melakukan pekerjaan.
h.Tiap pekerja harus memiliki rekening di bank.
i.Pekerja tidak diijinkan untuk menerima sumbangan apapun dari pihak yang secara langsung maupun tidak langsung mempunyai hubungan dengan perusahaan.
Pasal 15 : Hak Dan Kewajiban Perusahaan
1.Hak Perusahaan :
a.Memberikan perintah/pekerjaan yang layak kepada Pekerja selama waktu kerja.
b.Menugaskan Pekerja melakukan kerja lembur dengan memperhatikan perundang-undangan atau ketetapan-ketetapan pemerintah.
c.Mendapat suatu prestasi kerja sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
d.Perusahaan berhak untuk menetapkan tata tertib / aturan kerja dalam Perusahaan dengan memperhatikan perundang-undangan atau ketetapan-ketetapan pemerintah.
e.Menempatkan Pekerja di seluruh lingkungan perusahaan,
f.Perusahaan mempunyai hak untuk menarik kembali semua fasilitas yang diberikan, sebelumnya telah didiskusikan dengan pekerja yang bersangkutan.
2.Kewajiban Perusahaan:
a.Melaksanakan semua isi yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dengan komitmen yang sungguh-sungguh.
b.Memberikan upah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
c.Memimpin, memperhatikan dan memelihara keselamatan serta kesehatan kerja Pekerja
d.Mentaati segala peraturan /ketetapan pemerintah di bidang perburuhan.
e.Memperhatikan kesejahteraan Pekerja sesuai dengan yang ditetapkan olieh Perjanjian Kerja Bersama ini.
f.Memberikan hak-hak Pekerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Perusahaan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Pasal 16 : Pekerja Untuk Waktu Tertentu
1.Tanpa mengurangi ketentuan dalam pasal 13 pada KKB ini untuk pekerjaan-pekerjaan yang karena sifat dan waktunya sementara, pengusaha dapai menerima pekerja untuk waktu tertentu, sesuai UU No. 13/2 33.
2.Dalam hal pekerja yang dimaksud pada ayat berlanjut, maka setelah jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja waktu tertentu, pekerja dapat diangkat menjadi karyawan tetap.
Pasal 17 : Promosi Dan Mutasi Pekerja
1.Promosi jabatan pekerja ke jenjang yang lebih tinggi merupakan wewenang Perusahaan. Pekerja yang menurut penilaian Perusahaan mempunyai:
- Prestasi kerja yang baik
- Konduite yang baik
- Pengetahuan/pemahaman masalah teknis pekerja yang baik
- Inisiatif
- Kreatif
- Disiplin
- Tanggung Jawab
2.Perusahaan berwenang untuk mengatur pemindahan tugas atau mutasi pekerja dari satu bagian ke bagian lain dengan mempertimbangkan bakat dan kemampuan pekerja yang bersangkutan tanpa mengurangi upah yang biasanya diterima sebelum mutasi dilakukan.
3.Apabila kondisi kesehatan pekerja menurut saran dokter tidak memungkinkan pada pekerjaan / jabatan sekarang sehingga perlu dimutasikan pada pekerja / jabatan lainnya
4.Setiap mutasi / pemindahan ditetapkan diberitahukan kepada Serikat Pekerja.
Pasal 18 : Tenaga Kerja Asing
1.Tenaga kerja asing yang dipekerjakan di Perusahaan harus memahami dan menghormati adat istiadat bangsa Indonesia dan sikap sopan santun terhadap pekerja serta melaksanakan Hubungan Industrial Pancasila.
2.Sesuai dengan alih program teknologi, maka tenaga kerja asing yang ditetapkan di perusahaan wajib berupaya mengalihkan keahlian dan pengetahuannya kepada pekerja Indonesia.
3.Tenaga kerja asing tidak berhak memberikan suatu sanksi kepada pekerja yang menyangkut ketenagakerjaan.
Pasal 19 : Penggolongan Pekerja
1.Pekerja Bulanan
Ialah pekerja tetap yang diangkat dalam formasi dan menerima upah menurut perhitungan upah bulanan.
2.Pekerja Harian
Ialah pekerja tetap tanpa formasi dan menerima upah menurut perhitungan upah harian berdasarkan absensi.
3.Pekerja Tetap :
Ialah Pekerja yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, diterima, dipekerjakan dan terikat pada hubungan kerja dengan Perusahaan tanpa batasan waktu
4.Pekerja Kontrak:
Ialah Pekerja yang terikat pada hubungan kerja secara terbatas dengan Perusahaan atas dasar kontrak / perjanjian kerja waktu tertentu sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 100/MEN/VI/2004.
Pasal 20 : Penilaian Prestasi Kerja
1.Penilaian prestasi kerja setiap Pekerja dilakukan oleh perusahaan setahun minimal 1 satu kali dan akan berlaku untuk semua pekerja.
2.Hal-hal yang dinilai dalam penilaian prestasi kerja antara kualitas kerja, kuantitas kerja, inisiatif kerja hubungan kerja serta disiplin kerja dan prosesnya akan diatur oleh Departemen HRD
3.Tujuan dari penilaian prestasi kerja yang dilakukan secara obyektif dalam menilai prestasi kerja Karyawan antara lain:
a.Penentuan jenis kebutuhan pelatihan dan kompetensi
b.Promosi dan atau demosi jabatan
c.Peninjauan upah di luar kebiasaan
d.Peninjauan kontrak kerja
e.Pembayaran insentif untuk level operator, dan bonus untuk level lainnya.
4.Atasan Pekerja perlu memberitahukan hasil penilaian prestasi kerja termasuk unjuk kerjanya kepada bawahannya sebagai bagian dari upaya pembinaan sumber daya manusia.
BAB V : WAKTU KERJA DAN LEMBUR
Pasal 21 : Hari, Waktu Dan Istirahat Kerja
1.Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, hari kerja biasa di Perusahaan dengan perincian waktu sebagai berikut:
a.5 (lima) hari kerja seminggu / 8 jam
Senin - Kamis :
Jam (07.00 -12.00)
Jam (12.00-13.00) ( istirahat )
Jam (13.00-16.00)
Jum'at :
Jam (07.00 -11.30)
Jam (11.30 -13.00) ( istirahat )
Jam (13.00-16.30)
b.6 (enam) hari kerja seminggu / 7 jam
Senin-Kamis :
Jam (07.00 -12.00)
Jam (12.00-13.00) ( istirahat )
Jam (13.00- 15.00)
Jum’at :
Jam (07.00- 11.30)
Jam (11.30-13.00) ( istirahat )
Jam (13.00 -15.30)
Sabtu :
Jam (07.00-12.00)
c.Khusus staff, pengemudi dan keamanan, waktu kerja dan istirahatnya diatur secara tersendiri dengan memperhatikan kepentingan serta menurut tuntutan dan sifat pekerjaan
2.Ketentuan jam kerja diatas ditetapkan sesuai dengan ketetapan Departernen Tenaga Kerja. Ketentuan jam kerja itu dapat diubah sewaktu- waktu apabila keadaan pekerjaan di Perusahaan menghendakinya. Perusaahan jam kerja itu sebelumnya diinformasikan dan dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan Serikat Pekerja.
Pasal 22 : Kerja Lembur Dan Perhitungan Upah Lembur
1.Pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja melebihi 7 (tujuh) jam kerja sehari atau 40 (empat puluh) jam kerja seminggu, serta pekerjaan yang dilakukan pada istirahat mingguan dan hari libur resmi adalah merupakan waktu kerja lembur dan dilakukan seijin Departemen Tenaga Kerja.
2.Pekerja melaksanakan kerja lembur setelah menyetujui dan menandatangani form lembur dan setelah mendapat persetujuan dari pimpinan perusahaan.
3.Istirahat jam kerja lembur, (apabila lembur dilaksanakan lebih dari jam 18.00) mulai jam 18.00 - 18.30, dan selama jam istirahat lembur tidak dibayar.
4.Perhitungan upah kerja lembur dihitung sesuai dengan peraturan pemerintah atau peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
a.Tarif Upah Lembur (TUL):
Untuk Pekerja bulanan 1/173 x upah pokok (Gaji referensi + tunjangan masa kerja) sebulan.
b.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja:
1.Untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah) kali upah sejam;
2.Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 (dua) kali upah sejam
c.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat minggu dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka:
1.Perhitungan upah lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama 2 (dua) kali upah sejam dan jam kedelapan dibayar 3 kali upah sejam dan lembur kesembilan dan kesepuluh dibayar empat kali upah sejam.
2.Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam
d.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/ atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam sesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam
BAB VI : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN BEKERJA
Pasal 23 : Hari Libur Resmi
Hari libur resmi ialah sesuai dengan Per-03/MEN/1987 dan hari-hari libur yang ditetapkan setiap tahun oleh Pernerintah.
Pasal 24 : Cuti Haid
1.Cuti Haid adalah cuti yang diperoleh pekerja wanita yang tidak dalam keadaan hamil dan yang belum lanjut usia atau yang belum menopouse.
2.Pekerja wanita tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari pertama dan kedua sewaktu haid dan mendapatkan upah, dengan menyertakan/menunjukan bukti surat keterangan dari Dokter yang sah.
Pasal 25 : Cuti Melahirkan Dan Gugur Kandungan
1.Setiap pekerja wanita berhak atas cuti hamil 1 ½ bulan sebelum melahirkan 1 ½ bulan sesudah melahirkan
2.Setiap pekerja yang mengalami gugur kandungan berhak menerima cuti 1 ½ bulan
3.Pekerja cuti hamil/gugur kandungan berhak atas upahnya dan pembayarannya diatur oleh perusahaan.
a.Pembayaran tahap pertama (I) dibayarkan kepada karyawan yang sudah melahirkan dengan melampirkan surat keterangan melahirkan dari Dokter atau Bidan.
b.Pembayaran tahap kedua (II) akan dibayarkan setelah karyawan tersebut melewati masa cuti bulan kedua (pada saat masuk kerja).
4.Setiap pekerja wanita yang akan mempergunakan hak cuti hamilnya harus mengajukan permohonan terlebih dahulu pada perusahaan yang disertai dengan surat keterangan dokter atau bidan yang merawat (sesuai ayat 1)
5.Setiap pekerja wanita yang mendapat cuti hamil diharuskan mengembalikan uang cuti haid yang telah diterima, terhitung mulai bulan 1 (pertama) masa hamil sampai dengan bulan pengambilan cuti. Pemotongannya dilaksanakan oleh perusahaan.
Pasal 26 : Cuti Tahunan
1.Setiap pekerja yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan terus menerus berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan mendapat upah penuh, dan pengaturan cuti tahunan ini sepenuhnya diatur oleh Perusahaan.
2.Perusahaan dapat menunda permohonan cuti tahunan pekerja paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak timbul hak cutinya. Cuti dapat diberikan 2 (dua) bagian asalkan satu bagian terdapat sekurang-kurangnya 6 (enam) hari kerja terus-menerus.
3.Perusahaan dapat membagi 2 (dua) bagian atas cuti tahunan pekerjaan, dimana bagian yang satu mengikuti cuti massal dengan upah penuh dan bagian lairnya dapat diambil sesuai hak cutinya yang diatur oleh Perusahaan.
4.Perusahaan akan memberitahukan kepada pekerja apabila hak atas cuti tahunannya timbul.
5.Bagi pekerja yang akan menggunakan cuti tahunannya, pekerja harus 2 (dua) minggu sebelumnya mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Perusahaan.
6.Hak atas cuti tahunan gugur apabila setelah 6 (enam) bulan sejak timbulnya hak tersebut pekerja ternyata tidak mempergunakan/hak cutinya bukan karena alasan-alasan yang diberikan oleh Perusahaan.
Pasal 27 : Ijin-Ijin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Mendapatkan Upah
1.Perusahaan memberikan ijin kepada pekerja untuk meninggalkan pekerjaannya dengan mendapat upah dalam hal:
a.Pernikahan pekerja sendiri = 3 hari
b.Pernikahan anak pekerja = 2 hari
c.Khitanan atau pembaptisan anak pekerja = 2 hari
d.Istri pekerja melahirkan atau gugur kandungan = 2 hari
e.Suami/istri/anak/orangtua/mertua/saudara kandung meninggal dunia = 2 hari
f.Berjangkitnya wabah dan bencana alam = selama waktu yang diperlukan dan ditentukan oleh pejabat setempat.
g.Kebakaran = 2 hari
h.Mendapat tugas negara dan dipanggil sebagai oleh yang berwenang = disesuaikan berdasarkan surat tugas dan waktu yang diperlukan.
i.Suami/istri/anak yang mengalami rawat inap di Rumah sakit = 3 hari
2.Ijin meninggalkan pekerjaan tersebut baru diperoleh setelah pekerja mengajukan Surat Permohonan ijin dan disetujui oleh Perusahaan, terkecuali dalam keadaan mendesak (istri melahirkan atau keluarga meninggal dunia) dan lain-lain bukti-bukti dapat diajukan 1 hari setelah masuk kerja.
3.Bila untuk keperluan tersebut di atas dibutuhkan waktu lebih dari yang ditetapkan, maka kelebihan harinya diperhitungkan dengan memotong cuti tahunan.
4.Kecelakaan kerja, selama perlu istirahat menurut keterangan dokter, pelaksanaannya sesuai dengan UU No. 3 tahun 1992 (Jamsostek).
Pasal 28 : Mangkir
Mangkir / absen adalah tidak masuknya Pekerja pada jadwa wajib kerja tanpa keterangan yang sah, yang tidak termasuk cuti tahunan izin resmi dan sakit dengan surat keterangan dokter. Perusahaan tidak akan membayar dan tunjangan dan akan mengeluarkan Surat Peringatan
BAB VIII : KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN Pfc'RlXNGKAPAN KERJA
Pasal 29 : Umum
1.Untuk menjaga kesehatan dan keselamatan kerja Pekerja, Perusahaan menyediakan alat pelindung keselamatan kerja yang diperlukan untuk masing-masing pekerjaan yang bersangkutan sesuai dengan UU No. 1 /1970
2.Untuk menunjang hal tersebut pada ayat 1 di atas Perusahaan bersama Seriakat Pekerja membentuk Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja serta lingkungan (P2K3L).
3.Perusahaan berkewajiban menetapkan Peraturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
4.Pekerja berkewajiban mentaati Peraturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Pasal 30 : Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
1.Setiap pekerja menjaga keselamatan diri dengan meningkatkan disiptin dan mentaati Peraturan Perundang-undangan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) sesuai dengan UU No. 1 tahun 1970.
2.Perusahaan menyediakan alat pelindung keselamatan dan kesehatan kerja menurut macam dan jenis yang telah ditetapkan untuk masing- masing pekerjaan. Bentuk alat pelindung keselamatan dan kesehatan kerja ditetapkan Perusahaan dengan mempertimbangkan usulan dari Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (P2K3L)/ bagian yang berkewenangan dalam peraturan keselamatan dan kesehatan kerja di Perusahaan.
3.Setiap pekerja wajib memakai alat-alat keselamatan kerja, mematuhi ketantuan-ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja.
4.Pekerja diwajibkan merawat seita menyimpan alat pelindung keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat-tempat yang telah ditentukan
5.Peralatan kerja tidak diijinkan untuk dibawa ke luar dari lokasi perusahaan, kecuali atas ijin dari Manajer yang bersangkutan.
6.Apabila pekerja menemukan hal-hal yang dapat membahayakan pekerjaan di dalam Perusahaan, secepatnya harus melaporkan kepada atasannya.
Pasal 31 : Perlengkapan Kerja
1.Perlengkapan kerja berupa seragam/uniform akan diberikan oleh perusahaan setiap setahun sekali sebanyak 1 Pcs, dan jika seragam rusak dan sudah tidak layak pakai, maka bisa memgajukan penggantian ke perusahaan, tetapi khusus untuk karyawan yang baru masuk mendapatkan 2 Pcs seragam
2.Pekerja diwajibkan memakai perlengkapan tersebut diatas pada waktu kerja.
3.Ketentuan ini berlaku untuk semua pekerja.
BAB IX : PENGUPAHAN
Pasal 32 : Umum
1.Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari Perusahaan kepada Pekerja untuk suatu pekerjaan yang telah atau akan dilaksanakan dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu perjanjian / persetujuan atau peraturan perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar kesepakatan, termasuk tunjangan-tunjangan, baik untuk Pekerja sendiri maupun keluarganya.
2.Pembayaran upah dilakukan di lokasi Perusahaan, ditempat yang telah ditentukan oleh Perusahaan, bagi pembayaran upah langsung.
3.Apabila pembayaran upah jatuh pada hari libur, maka potnbayaran upah dilaksanakan pada hari sebelumnya.
Pasal 33 : Dasar Penetapah Upah
1.Keputusan Pemerintah yang berlaku tentang UMP (Upah Minimal Propinsi) sebagai Basis Dasar.
2.Keterampilan dan Kecakapaan
3.Masa kerja
4.Prestasi Kerja/ jabatan
5.Pendidikan
Pasal 34 : Upah Minimum Propinsi
Upah minimal yang diberikan kepada pekerja disesuaikan dengan penetapan UMK yang ditetapkan melalui surat Keputusan Gubernur Jawa Barat.
Pasal 35 : Waktu Dan Penerimaan Upah
1.Bagi status bulanan akan diberikan setiap akhir bulan.
2.Bagi pekerja harian diberikan 2 (dua) kali dalam sebulan.
Pasal 36 : Administrasi Upah
Setiap pembayaran upah harus disertai dengan struk upah yang mencantumkan:
a.Gaji Pokok
b.Insentive
c.Tunjangan transport
d.Upah lembur hari biasa
e.Upah lembur pada hari istirahat dan hari libur resmi
f.Potongan Jamsostek/asuransi tenaga kerja
g.Potongan koperasi
h.Potongan pinjaman (jika ada)
i.Potongan iuran SPSI
j.Potongan PPh pasal 21.
Pasal 37 : Komponen Upah
Tunjangan jabatan diberikan kepada yang memangku jabatan, besarnya tunjangan jabatan ditetapkan secara tersendiri oleh perusahaan.
Pasal 38 : Kenaikan Upah
1.Bagi karyawan harian, kenaikan upah mengikuti keputusan pemerintah tentang kenaikan UMP.
2.Bagi Karyawan bulanan, kenaikan upah akan dilakukan sekali setahun.
Pasal 39 : Tunjangan Hari Raya
Perusahaan rnemberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada setiap pekerja. Besarnya tunjangan hari raya adalah sebagai berikut:
a.Pekerja yang masa kerjanya setelah 3 (tiga) bulan tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan secara proporsional dengan perhitungan: Masa Kerja / 12x 1 (satu) upah kerja.
b.Pekerja yang masa kerjanya 1 (satu) tahun keatas, besarnya diatur sesuai dengan kemampuan/kebijaksanaan perusahaan/minimal 1 (satu) bulan upah.
c.Pembayarannya dilakukan minimal 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya.
d.Perusahaan akan rnemberikan tambahan prosentase Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan yang mampu dan menjaga absensi (tidak ada absensi, ijin, sakit atau terlambat ) selama 1 tahun, dengan tambahan prosentase sebesar 5% dari Gaji Pokok.
Pasal 40 : Tunjangan Kematian
Perusahaan akan memberikan Tunjangan Kematian kepada karyawan (kontrak/tetap) yang meninggal dunia sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).
Pasal 41 : Upah Pekerja Selama Sakit
1.Apabila pekerja sakit dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter Puskesmas, balai pengobatan serta surat keterangan tabib/sinshe/tradisional yang mendapat ijin resmi dari instansi yang berwenang, maka upah dibayar oleh perusahaan.
2.Apabila pekerja sakit dalam jangka waktu yang berkepanjangan, yang dapat dibuktikan dengan surat Keterangan Dokter / Puskesmas dan lelah dilegalisir oleh dokter perusahaan, maka upahnya dibayar sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- 4 (tiga) bulan pertama dibayar sebesar 100 %
- 4 (tiga) bulan kedua dibayar sebesar 75%
- 4 (tiga) bulan ketiga dibayar sebesar 50%
- 3 (tiga) bulan keempat dibayar sebesar 25%
3.Apabila setelah lewat 12 (dua belas) bulan ternyata pekerja yang bersangkutan belum mampu bekerja kembali, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 42 : Upah Pekerja Selama Ditahan Oleh Pihak Yang Berwajib
1.Dalam hal Pekerja/buruh ditahan yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha, maka pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga Pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut:
a.untuk 1 orang tanggungan : 25% upah pokok
b.untuk 2 orang tanggungan : 35% upah pokok
c.untuk 3 orang tanggungan: 45% upah pokok
d.untuk 4 orang tanggungan : 50% upah pokok
2.Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan paling lama 6 (enam) bulan takwin terhitung sejak hari pertama Pekerja/buruh ditahan oleh pihak yang berwajib.
3.Setelah lewat masa penahanan atau setelah jatuhnya vonis pengadilan dan bersalah, maka Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerjanya kepada Pekerja/buruh yang bersangkutan dan diproses sesuai dengan Undang-Undang no. 13/2003 Pasal 160 ayat 7.
BAB IX : PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 43 : Umum
1.Sesuai dengan Undang-Undang No. 3 tahun 1992 JO PP No. 14 tahun 1993, Perusahaan mendaftarkan / memasukkan semua Pekerja menjadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK).
2.Jaminan Sosial Tenaga Kerja meliputi:
a.Jaminan kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat hubungan kerja.
b.Jaminan Kematian (JKM)
c.Jaminan Hari Tua (JHT)
d.Jaminan pemeliharaan kesehatan
3.Iuran bulanan untuk keikutsertaan Pekerja PT Yongjin Javasuka Garment dalam program JAMSOSTEK sebesar 6.89%, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.2. 0% x upah pokok ditanggung Pekerja
b.4.89% x upah pokok ditanggung Perusahaan
c.Alokasi dari iuran tersebut adalah:
- 5.70% iuran Tabungan Hari Tua
- 0.305% iuran Kematian
- 0.89% iuran Kecelakaan Kerja
Pasal 44 : Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
Prosedur pengobatan dan perawatan akan ditetapkan oleh perusahaan dalam peraturan tersendiri dalam prosedur pengobatan karyawan sesuai dengan UU No.3Tahun 2003.
BAB X : KESEJAHTERAAN
Pasal 45 : Olah Raga Dan Kesenian
1.Untuk menunjang kegiatan olah raga dan kesenian, Perusahaan menyediakan sarana olah raga dan kesenian untuk dipergunakan oleh pekerja.
2.Pengelola pengembangan kegiatan olah raga dan kesenian diatur bersama oleh Perusahaan dan Serikat Pekerja.
Pasal 46 : Kerohanian / Keagamaan
Untuk pembinaan keagamaan bagi para pekerja, perusahaan menyediakan fasilitas ibadah dan waktu yang memadai di lingkungan perusahaan memungkinkan pekerja menjalankan kewajibannya menurut agama dan kepercayaannya masing-masing dengan baik.
BAB XI : TATA TERTIB DAN SANKSI ATAS PELANGGARAN TATA TERTIB
Pasal 47 : Tata tertib kerja perusahaan
1.Setiap Pekerja wajib mengetahui tugas dan tanggung jawabnya di Perusahaan dan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya serta selalu berusaha meningkatkan efisiensi kerja dan bersikap hemat serta cermat.
2.Setiap Pekerja wajib menjaga nama baik Perusahaan serta mencegah hal-hal yang dapat merugikan dirinya dan Perusahaan.
3.Setiap Pekerja harus berada / hadir di tempat kerja masing-masing tepat pada waktu yang telah ditentukan.
4.Setiap Pekerja diharuskan memakai seragam / pakaian kerja dan memakai ID Card (kartu Tanda Pengenal) yang telah disediakan baginya, yang selanjutnya ID Card tersebut dipakai untuk mesin pencatatan waktu masuk kerja dan pulang kerja. Khusus Pekerja yang ketuar tokasi perusahaan pada waktu jam kerja, wajib membawa surat ijin keluar yang ditanda tangani oleh atasan yang bersangkutan dan Manager Personalia.
5.Setiap Pekerja harus mengikuti dan mematuhi semua instruksi dan petunjuk kerja yang diberikan oleh atasan masing-masing.
6.Setiap Pekerja tidak diperbolehkan melaksanakan tugas pekerja lain atau mengalihkan tugas yang dibebankan kepadanya, kepada pekerja lain, kecuali atas perintah atau persetujuan dari atasan langsung masing- masing.
7.Dalam jam kerja, Pekerja tidak diperbolehkan meninggalkan pekerjaan dan ruangan kerja yang diperuntukkan baginya tanpa persetujuan / ijin atasannya dan Personalia.
8.Para Pekerja tidak diperkenankan menggunakan peralatan atau bahan-bahan lain milik Pengusaha untuk kepentingan pribadi kecuali memperoleh persetujuan dari supervisor atau pimpinan yang telah ditunjuk oleh pengusaha.
9.Para Pekerja dilarang menyalahgunakan peralatan, baju seragam barang-barang lainnya yang diperuntukkan kepadanya oleh pengusaha, untuk kepentingan / tujuan lain.
10.Para Pekerja harus membaca serta mematuhi pengumuman yang dikeluarkan dan dipasang pada papan pengumuman Perusahaan.
11.Setiap Pekerja dilarang menempelkan maklumat, tulisan-tulisan atau membuat corat-coret di dinding, ruangan atau di tempat-tempat lainnya di lingkungan Perusahaan.
12.Pekerja yang pada saat masuk ke tempat kerja membawa barang diwajibkan untuk melaporkan diri kepada petugas keamanan dan petugas keamanan berhak untuk memeriksanya.
13.Pekerja dilarang membawa keluar barang-barang milik perusahaan atau barang-barang milik pihak ke-3 yang dipercayakan kepada perusahaan, jika tidak disertai surat pengeluaran barang yang sah.
14.Pekerja dilarang kecuali atas seijin pengusaha untuk menyimpan menjual atau memperdagangkan barang apapun juga, mengedarkan daftar sumbangan, mengumpulkan uang, menempelkan atau mengedarkan kertas-kertas/poster di dalam lingkungan Perusahaan.
15.Pekerja bertanggung jawab atas kerusakan atau hilangnya barang-barang milik Perusahaan yang menjadi tanggung jawabnya yang diakibatkan karena kelalaiannya tidak mentaati Perjanjian Kerja Bersama ini.
16.Setiap pekerja dilarang berbuat atau bertingkah laku antara lain:
a.Membawa senjata api/tajam minuman keras dan narkoba ke dalam lingkungan perusahaan.
b.Melakukan pencunan, penggelapan dan penipuan terhadap pengusaha dan keluarganya serta teman sekerja.
c.Bercanda, berteriak-teriak, bernyanyi, bersiul atau menimbulkan suatu bunyi yang dapat mengganggu ketenangan kerja.
d.Berlaku kasar/Menganiaya/menghina/mengancam pengusaha daan keluarganya, yayasan. bawahan dan sesama pekerja.
e.Melakukan demonstrasi, melakukan pemogokan/unjuk rasa ataupun memperlambat jalannya pekerjaan tanpa prosedur hukum yang berlaku.
f.Makan, Minum, Merokok dan Meludah disembarang tempat dan terlarang.
g.Mabuk-mabukan, menggunakan obat bius atau narkoba, berkelahi, berbuat onar dan berjudi di lingkungan perusahaan.
h.Mengadakan rapat-rapat, pidato-pidato, propaganda atau hasutan-hasutan, dan menempel plakat, pamflet-pamflet tanpa ijin dari perusahaan atau pejabat yang berwenang, serta coret-coret di tempat yang tidak sepatutnya.
i.Membujuk pengusaha dan keluarganya atau teman sekerjanya untuk merencanakan/melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan kesusilaan.
j.Memberikan keterangan palsu.
k.Melakukan pekerjaan-pekerjaan yang tidak pantas/tidak wajar dan mengganggu dan memperlambat pekerjaan pekerja lain.
l.Mengisi dan memaraf buku hadir untuk/atas nama pekerja yang tidak masuk kerja.
Pasal 48 : Tata Tertib Keselamatan Kerja
1.Untuk kepentingan Keselamatan dan Kesehatan kerja maka pengusaha menyediakan alat-alat pengaman yang harus dipakai oleh Pekerja sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh atasan dan atau orang yang ditunjuk untuk itu.
2.Pekerja wajib mentaati dan menjalankan peraturan keselamatan kerja di dalam lingkungan perusahaan
3.Pada waktu mulai, selama dan sesudah melakukan pekerjaan setiap Pekerja wajib mentaati prosedur dan langkah-langkah keselamatan kerja yang telah ada dan ditentukan bagi pekerjaannya masing-masing termasuk dalam menggunakan alat-alat pelindung keselamatan kerja.
4.Demi terciptanya keselamatan kerja, maka Pekerja dilarang:
a.Menempatkan barang atau alat secara sembarangan sehingga membahayakan keselamatan dirinya atau orang lain.
b.Menghidupkan / menjalankan / menggerakkan mesin-mesin, atau kendaraan yang bukan menjadi tugasnya.
c.Melepas sepatu pada saat sedang tnenjalankan tugasnya.
d.Membuat kegaduhan bunyi yang disengaja sehingga membuat konsentrasi dirinya atau orang lain hilang sehingga membahayakan keselamatan kerja.
e.Bersenda gurau secara berlebihan pada saat melaksanakan tugasnya sehingga membahayakan dirinya atau orang lain.:
5.Pekerja yang mengetahui Pekerja lain mendapatkan kecelakaan, wajib memberikan pertolongan secepat dan sebatas kemampuannya.
Pasal 49 : Tata Tertib Keamanan
1.Pekerja wajib mentaati peraturan keamanan di dalam Perusahaan.
2.Setiap Pekerja wajib menjaga serta memelihara semua milik Perusahaan dansegera melaporkan kepada pimpinan Perusahaan / atasannya, apabila mengetahui hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian bagi Pengusaha.
3.Setiap Pekerja wajib menghindari perbuatan yang dapat menimbulkan kebakaran atau ledakan, pencurian, kehilangan dan pengerusakan serta perkelahian.
4.Para Pekerja harus segera melapor kepada atasannya, Satpam atau pimpinan Perusahaan bila terdapat kehilangan atau rusaknya alat-alat milik pengusaha.
5.Para Pekerja dilarang merokok di daerah-daerah yang dipandang membahayakan di lingkungan perusahaan dan di daerah dilarang merokok.
Pasal 50 : Tata Tertib Kerapihan Kerja
1.Perusahaan telah mengatur tata tertib kerapihan Pekerja yang merupakan bentuk penampilan Pekerja wanita dan pria yang tertuang dalam peraturan khusus yang sebelumnya akan dibicarakan dengan Serikat Pekerja dan akan disebarluaskan / diinformasikan di lingkungan Perusahaan.
2.Setiap Pekerja wajib menjaga kebersihan tempat/lingkungan kerjanya masing-masing, kebersihan halaman, WC/Toilet yang ada di lingkungan perusahaan sesuai dengan prinsip 5 R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin).
Pasal 51 : Tata Tertib Sikap Atasan Terhadap Bawahan
1.Atasan wajib memberlakukan bawahannya dengan sopan, jujur dan wajar sesuai dengan tugas yang telah ditentukan Perusahaan.
2.Atasan wajib memberikan petunjuk kepada bawahannya tentang pekerjaan yang harus dilakukannya termasuk juga peraturan keselamatan dan kesehatan kerja.
3.Atasan wajib memberikan bimbingan dan dorongan kepada bawahannya, untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan dan disiplin kerja.
4.Atasan wajib menegur bawahannya yang melanggar peraturan yang telah disepakati.
5.Atasan wajib memberikan penilaian terhadap bawahannya secara jujur dan obyektif.
6.Atasan wajib menjawab setiap pertanyaan bawahannya sesuai dengan batas kewenangan yang dimilikinya.
7.Setiap Pekerja diharuskan membina hubungan yang baik dengan sesama pekerja, bawahan, supervisor dan pimpinan-pimpinan lainnya.
Pasal 52 : Tata Tertib Sikap Bawahan Terhadap Atasan
1.Bawahan wajib melaksanakan perintah/petunjuk atasannya dengan sebaik-baiknya selama tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
2.Bawahan wajib bersikap sopan Jujur dan wajar terhadap atasan:
3.Bawahan wajib menanyakan kepada atasan hal-hat yang betum jelas baginya dan berhak memberikan/mengajukan usul atau saran kepada atasannya demi kelancaran pekerjaan.
4.Semua Pekerja berhak melaporkan secara lisan atau tertulis kepada atasan atau tingkat diatas atasannya sendiri atau kepada pimpinan Perusahaan apabila mengetahui adanya penyimpangan yang dilakukan di dalam Perusahaan dan dijaga kerahasiaannya.
Pasal 53 : Mogok Kerja
1.Mogok kerja sebagai hak dasar Pekerja/Serikat Pekerja dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.
2.Sekurang-kurangnya dalam 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, Pekerja / Serikat Pekerja harus memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan kepada instansi terkait mengenai rencana tersebut.
3.Pemberitahuan sebagaimana dimaksud di ayat (2) diatas harus memuat waktu dimulai dan diakhirinya mogok, tempat mogok, alasan dan sebab-sebab mogok serta tanda tangan ketua dan sekretaris dari penanggung jawab mogok kerja tersebut.
4.Dalam hal mogok kerja dilakukan dengan alasan pengusaha tidak melaksanakan ketentuan yang bersifat normatif yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan atau PKB maka pengusaha wajib membayar upah selama pekerja mogok sampai pengusaha melaksanakan kewajibannya.
5.Mogok yang dilakukan tidak sesuai dengan paragraf di atas adalah mogok yang tidak sah dan pengusaha tidak diwajibkan membayar upah selama Pekerja mogok serta akan mengambil kemungkinan tindakan hukum lainnya.
Pasal 54 : Peringatan Dan Sanksi
1.Peringatan/sanksi yang diberikan kepada Pekerja adalah merupakan usaha korektif dan pengarahan terhadap tindakan dan tingkah laku Pekerja.
2.Peringatan/sanksi kesalahan/pelanggaran yang akan diberikan kepada Pekerja diperinci sebagai berikut:
a.Peringatan lisan, dilakukan oleh atasan Pekerja untuk kesalahan/pelanggaran Pekerja yang bersifat umum.
b.Peringatan tertulis dilakukan oleh atasan Pekerja untuk kesatahan / pelanggaran yang bersifat khusus yang dikeluarkan menurut ketentuan sebagai berikut:
Peringatan ke- | Permintaan | Dikeluarkan dan di tanda tangani melalui | Jangka waktu |
Surat Teguran | Minimal satu tingkat diatasnya | Supervisor/Kabag | 3 bulan |
SP I | Manager/HRD | 3 bulan | |
SP II | Manager/HRD | 6 bulan | |
SP III | Manager/HRD | 6 bulan |
3.Urutan peringatan tertulis dapat diberikan menurut tahapannya, tetapi dapat juga diberikan secara langsung peringatan pertama (1) dan terakhir atau peringatan kedua (II) dan terakhir, didasarkan atas pelanggaran/kesalahan yang dilakukan.
4.Dalam setiap pemberian peringatan tertulis, Pekerja yang bersangkutan menandatangani buku tarida terima dari yang memberikan peringatan. Satu salinannya disampaikan kepada Serikat Pekerja.
5.Surat peringatan tertulis dianggap sah bila dikeluarkan oleh atasan langsung, dan diketahui oleh Personalia (kecuali untuk kasus absensi).
6.Surat peringatan dapat dicabut kembali sebelum habis waktunya apabila pekerja ternyata dapat menunjukkan perbaikan-perbaikan yang positif dan sebaliknya, dalam jangka waktu berlakunya surat peringatan terdahulu, pekerja melakukan pelanggaran/kesalahan lagi, maka berdasarkan berat ringannya pelanggaran, kepadanya dapat diajukan Pemutusan Hubungan Kerja menurut prosedur yang berlaku.
7.Dalam hal kesalahan berat, pemberian sanksi dapat dilakukan tanpa didahului surat peringatan, dan dikoordinasikan dengan Serikat Pekerja.
Pasal 55 : Peringatan Tertulis/Sanksi
Dalam memberikan peringatan tertulis/sanksi kepada pekerja, Perusahaan harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1.Macam dan berat ringannya kesatahan/pelanggaran.
2.Seringnya pengulangan/frekuensi kesalahan/pelanggaran,
3.Ada tidaknya unsure kealfaan/kesenjangan.
4.Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kesalahan/pelanggaran (dalam batas kemampuan pekerja atau tidak).
5.Jasa-jasa dan loyalitas pekerja pada perusahaan.
Pasal 56 : Kesalahan/Pelanggaran Dengan Surat Peringatan I
Kesalahan / pelanggaran dilakukan pekerja yang dapat diberikan peringatan ke-1 (pertama) adalah sebagai berikut:
1.Mangkir selama 2 (dua) hari kerja berturut-turut dalam 1 (satu) tahun.
2.Selama jam kerja sering meninggalkan tempat kerja tanpa ijin/alasan yang syah meskipun telah beberapa kali diperingatkan oleh atasannya.
3.Tetap tidak menunjukkan kesungguhan bekerja yang tercermin dari hasil pekerjaannya dibawah kemampuan sebenarnya tanpa alasan yang jelas meskipun sudah diperingatkan oleh atasannya.
4.Tidak mengenakan pakaian kerja yang sudah diberikan oleh perusahaan pada saat melakukan pekerjaan.
5.Terlambat datang 3 (tiga) kali dalam sebulan atau tidak mengabsenkan kartu pencatat atau tidak membuat laporan atas keterlambatannya meskipun telah sering diberikan peringatan lisan oleh atasannya.
6.Pulang lebih awal dan waktu yang telah ditetapkan tanpa ijin dari atasannya.
7.Tidak memakai perlengkapan keselamatan dan perlindungan kerja yang telah ditentukan oleh perusahaan pada waktu pekerja melakukan pekerjaannya meskipun telah diberikan peringatan lisan oleh atasannya.
8.Tanpa alasan yang jelas menolak untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan yang diwajibkan perusahaan meskipun telah beberapa kali diperingatkan lisan oleh atasannya.
9.Melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya tanpa ijin atau perintah atasannya.
10.Keluar/masuk lingkungan perusahaan melalui jalan / pintu yang tidak semestinya.
11.Kedapatan mecorat-coret tembok/gedung didalam perusahaan.
12.Dengan sengaja membiarkan suatu tindakan/kejadian yang sifatnya merugikan perusahaan.
13.Penolakan mutasi oleh pekerja yang dilakukan perusahaan meskipun telah beberapa kali diperingatkan lisan oleh atasannya.
Pasal 57 : Kesalahan/Pelanggaran Dengan Surat Peringatan II
Kesalahan/pelanggaran dilakukan pekerja yang dapat diberikan surat pelanggaran ke-2 adalah sebagai berikut:
1.Mangkir selama 3 (tiga) hari berturut-turut dalam 1 (satu) bulan meskipun telah diberikan surat peringatan ke-1.
2.Bukan menjadi tugasnya, memindahkan alat pemadam kebakaran dari tempatnya/mempergunakan bukan untuk tujuan semestinya tanpa ijin/alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
3.Tidak berusaha memperbaiki diri setelah mendapatkan/selama masa berlaku surat peringatan ke-1 masih melakukan kesalahan.
4.Tidur dalam waktu kerja di lingkungan perusahaan, meskipun telah diperingatkan oleh atasannya.
5.Mengendarai kendaraan baru/kendaraan customer, truk forklif serta kendaraan angkutan lainnya yang bukan menjadi tugasnya tanpa ijin/perintah atasan.
6.Menolak pemeriksaan yang dijalankan petugas keamanan, dalam menjalankan tugas mereka, memelihara keamanan dan ketertiban perusahaan.
7.Menjual barang dagangan dalam lingkungan perusahaan pada saat jam kerja.
Pasal 58 : Kesalahan / Pelanggaran Dengan Surat Peringatan III
Kesalahan / pelanggaran dilakukan pekerja yang dapat diberikan surat peringatan ke-3 adalah sebagai berikut:
1.Mangkir selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut atau 6 (enam) hari kerja tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan.
2.Kedapatan berjudi/menjual kupon berhadiah atau sejenisnya pada jam kerja dan atau dalam perusahaan.
3.Menentang penugasan yang disampaikan secara wajar oleh atasannya langsung tanpa alasan meskipun beberapa kali diberikan peringatan secara lisan.
4.Melalaikan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya sehingga menimbulkan kecelakaan bagi dirinya/orang lain atau kerugian bagi perusahaan.
5.Meminum minuman keras didalam lingkungan perusahaan.
6.Mengabsenkan kartu kerja pekerja lain atau menyuruh mengabsenkan kartunya kepada orang lain.
7.Tidak berusaha memperbaiki din setelah mendapatkan atau selama masa berlaku surat peringatan ke-2 masih melakukan lagi kesalahan/pelanggaran.
8.Merokok pada tempat-tempatyang diberikan tanda “dilarang merokok"
9.Sudah menjadi tugas dan tanggung jawabnya tetapi tidak segera melaporkan kepada atasan atau tidak mengambil tindakan pencegahan atas perbuatan/tindakan sesama pekerja atau orang lain yang diketahuinya dapat menimbulkan bahaya bagi sesama pekerja merugikan perusahaan.
10.Mencoret-coret atau merobek-robek pengumuman tanpa ijin/perintah atasan.
Pasal 59 : Kesalahan / Pelanggaran Dengan Sanksi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
Kesalahan / pelanggaran dilakukan pekerja yang dapat dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja adalah sebagai berikut:
1.Mangkir setama 6 (enam) hari kerja berturut-turut atau 7 (tujuh) hari kerja tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan meskipun telah diberikan teguran dalam kunjungan pengecekan ke tempat tinggal pekerja yang bersangkutan,
2.Melakukan penggelapan, manipulasi dan atau pencurian di lingkungan perusahaan.
3.Meminjamkan barang perusahaan dalam bentuk apapun tanpa surat jalan yang telah disetujui oleh atasannya.
4.Menganiaya pengusaha, keluarga pengusaha, atasan, bawahan, atau teman sekerja yang disebabkan oleh masalah yang ada hubungannya dengan pekerjaan.
5.Memaksa/menghasut pengusaha, keluarga pengusaha, atasan, bawahan, atau teman sekerja untuk melakukan tindakan di dalam lingkungan perusahaan yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
6.Dengan sengaja walaupun telah diberikan peringatan secara lisan oleh atasannya merusak barang milik perusahaan.
7.Membawa / menyimpan, mempergunakan/mabuk obat bius atau narkotika didalam lingkungan perusahaan.
8.Membongkar, membocorkan rahasia perusahaan yang dipercayakan padanya atau diberitahu kepada pihak lain sehingga mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.
9.Menerima sogokan/pemberian apapun dari siapa untuk keuntungan diri sendiri dengan menggunakan jabatan melakukan hal-hal yang merugikan atau mengurangi keuntungan perusahaan.
10.Melakukan perbuatan asusila didalam lingkungan perusahaan.
11.Melakukan pungutan dan usaha rentenir baru didalam lingkungan perusahaan.
12.Mengeluarkan ancaman kepada pengusaha keluarga pengusaha atasan bawahan atau teman sekerja sehingga mengakibatkan ketidaktentraman jiwa.
13.Dengan sengaja membiarkan orang lain terkena kecelakaan pekerjaan.
14.Saling berkelahi dengan sesama pekerja didalam lingkungan perusahaan.
15.Kedapatan membawa senjata api atau senjata tajam kedalam lingkungan perusahaan.
16.Menyebarkan berita-berita yang tidak benar didalam lingkungan perusahaan sehingga menimbulkan keresahan diantara sesama pekerja.
17.Membawa keluar dari lingkungan perusahaan gambar teknik/dokumen yang menjadi rahasia perusahaan tanpa ijin atasan.
18.Dengan sengaja tanpa alasan yang jelas tanpa ijin atasan telah memindahkan/menyimpan barang milik perusahaan disuatu tempat yang tidak semestinya yang terbukti sebagai usaha atau rnembantu pencurian.
19.Dengan sengaja merusak mesin produksi atau peralatan lainnya sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Pasal 60 : Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur/dituangkan (tercakup) dalam pasal 50-56 akan diatur kemudian oleh perusahaan bersama Serikat Pekerja.
BAB XII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Pasal 61 : Prinsip
1.Perusahaan dan Serikat Pekerja sepakat untuk mencegah sedapat mungkin terjadinya pemutusan hubungan kerja.
2.Setiap kasus pemutusan hubungan kerja yang terjadi, diproses sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Pasal 62 : Bentuk-Bentuk Pemutusan Hubungan Kerja
1.Pemutusan hubungan kerja terdiri dari:
a.Pemutusan hubungan kerja dalam masa percobaan
b.Pemutusan hubungan kerja karena pelanggaran tata tertib kerja
c.Pemutusan hubungan kerja karena pekerja meninggal dunia
d.Pemutusan hubungan kerja karena sakit berkepanjangan
e.Pemutusan hubungan kerja karena cacat jasmani/mental
f.Pemutusan hubungan keija karena usia lanjut
g.Pemutusan hubungan kerja karena rasionalisasi
h.Pemutusan hubungan kerja karena perusahaan pindah lokasi
2.Bentuk-bentuk pemutusan hubungan kerja tersebut diatas diproses sesuai dengan peraturan pemerintah/ketenagakerjaan yang berlaku.
Pasal 63 : Pekerja Mengundurkan Diri
1.Mekanisme pengunduran diri yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a.Pekerja yang akan mengundurkan diri dari perusahaan diwajibkan untuk memberitahukan rencana pengunduran dirinya secara tertulis kepada perusahaan 1 (satu) bulan sebelumnya.
b.Bekerja dengan baik selama masa tunggu 1 (satu) bulan.
c.Bagi pekerja yang tidak dapat melaksanakan tugasnya selama masa tunggu wajib memberikan alasan yang jelas disertai bukti-bukti yang dapat diterima oleh perusahaan.
2.Uang Penggantian Hak/Uang Pisah
Uang Penggantian Hak/Uang Pisah ini akan diberikan kepada Pekerja yang berhenti atas permintaan sendiri dengan melihat dari masa kerja Pekerja itu sendiri.
3.Jika karyawan yang mengundurkan diri, masih mempunyai sisa hak cuti, maka hak cuti tersebut dibayarkan.
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, maka kepada Pekerja tiap tahunnya akan diberikan sebesar Rp. 140.000,-
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun, maka kepada pekerja tiap tahunnya akan diberikan sebesar Rp. 160.000,-
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tapi kurang dari 12 tahun, maka kepada pekerja tiap tahunnya akan diberikan sebesar Rp. 190.000,-
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tapi kurang dari 15 tahun maka kepada pekerja tiap tahunnya akan diberikan sebesar Rp. 210.000,-
- Masa kerja 15 tahun atau lebih, maka kepada pekerja tiap tahunnya akan diberikan sebesar Rp. 250.000,-
Pasal 64 : Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja Dan Ganti Kerugian
Ketentuan pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian di perusahaan sesuai diatur dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Pasal 65 : Pengertian Upah Dalam Pemutusan Hubungan Kerja
Pengertian upah untuk keperluan pemberian uang Pesangon, uang Penghargaan Masa Kerja dan ganti kerugian ditetapkan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
BAB XIII : PENYELESAIAN KELUH KESAH
Pasal 66 : Umum
1.Metalui Kotak-Kotak Saran yang telah disediakan (grievance procedure).
2.Sudah menjadi tekad Perusahaan bahwa setiap keluhan dan pengaduan seorang pekerja atau lebih akan diselesaikan secara adil dan secepat mungkin.
3.Dalam hal seorang atau beberapa pekerja menganggap bahwa terhadapnya diperlakukan tidak adil atau tidak wajar serta bertentangan dengan isi dan jiwa KKB, maka pekerja dapat menyampaikan pengaduan atau keluhan melalui saluran yang ditetapkan sebagai saluran "cara penyelesaian dan pengaduan pekerja"
Pasal 67 : Cara Penyelesaian Keluhan Dan Pengaduan Pekerja
1.Setiap keluhan dan pengaduan seorang pekerja pertama-tama diselesaikan dan dibicarakan dengan atasannya langsung
2.Bila penyelesaian belum mencapai hasil yang memuaskan, maka dengan sepengetahuan atasannya langsung, pekerja dapat meneruskan keluhan dan pengaduannya kepada atasannya yang lebih tinggi.
3.Bila prosedur tersebut telah dijalankan tanpa memberikan hasil yang memuaskan, maka dengan pekerja dapat meneruskan Keluhan dan pengaduannya kepada Serikat Pekerja. Dalam tingkatan ini keluhan dan pengaduan pekerja tersebut akan diselesaikan antara Perusahaan dan Serikat Pekerja.
4.Dalam hal tidak tercapai kata sepakat antara Perusahaan dan Serikat Pekerja, maka penyelesaiannya akan dilakukan sesuai dengan peraturan pemerintah/ketenagakerjaan yang berlaku.
BAB XIV : PERATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 68 : Peraturan-Peralihan
1.Untuk perundingan KKB yang akan datang, kedua belah pihak sepakat akan memulai selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum akhir masa berlakunya KKB ini.
2.Dalam hal perundingan ternyata menurut KKB yang baru belum selesai masa berlaku, KKB ini dapat diperpanjang menurut kebutuhan untuk paling lama 1 (satu) tahun.
3.Dalam hal karena beberapa ketentuan dalam kesepakatan ini dinyatakan batal (tidak berlaku) oleh pengadilan atau ternyata tidak sesuai dengan undang-undang yang baru, maka KKB ini disesuaikan dengan putusan pengadilan dan undang-undang yang baru.
4.Dalam hal Perusahaan merubah nama atau menggabungkan diri dengan Perusahaan lain, maka untuk sisa waktu berlakunya KKB ini tetap berlaku bagi Perusahaan dan Pekerja.
Pasal 69 : Penutup
1.Kesepakatan ini didaftarkan oleh Perusahaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sukabumi dan diperbanyak atau dibukukan oleh perusahaan untuk disosialisasikan kepada seluruh pekerja.
2.Ketentuan-ketentuan yang merupakan peraturan maupun penjabaran lebih lanjut dan kesepakatan akan diatur dan ditandatangani bersama dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari KKB ini.
3.KKB ini mulai berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sukabumi.
4.KKB ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan disetujui, serta disaksikan/diketahui oleh pejabat dari Dinas Tenaga Kerja ian Transmigrasi Kab.Sukabumi kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 2 (dua) yang sama bunyi dan kekuatan hukumnya.
5.Dalam hal terjadi perselisihan, maka Perusahaan dan Serikat Pekerja sepakat memilih domisili pada wilayah Pengadilan Negeri Sukabumi.
6.KKB ini hanya dapat dirubah setelah ada persetujuan bersama secara tertulis antara Perusahaan dan Serikat Pekerja.
Pasal 70 : Penandatanganan Kesepakatan Kerjasama
Kesepakatan Kerja sama ini ditanda tangani bersama oleh, PT. Vongjin Javasuka Garment Factory 11 dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Serikat Pekerja Sandang Tekstil & Kulit (PUK SP TSK SPSI) PT. Yongjin Javasuka Garment Factory II.
Ditanda tangani di : Cicurug
PadaTanggal: 30 Desember 2012
PIHAK-PIHAK YANG MFNGADAKAN KESEPAKATAN KERJA BERSAMA
SP TSK SPSI PIMPINAN
PT. YONGJIN JAVASUKA GARMENT FACTORY
Ujang Suherma
Ketua
PERUSAHAAN
PT. YONGJIN JAVASUKA GARMENT FACTORY
Chae Soohan
Direktur Utama
Menyaksikan :
Kesepakatan Kerja Bersama ini ditanda tangani dihadapan
DINAS KETENAGAKERJAAN DAN TRANSMIGRASI
KABUPATEN SUKABUMI
Drs.AAM AMMAR HALIM.M.Si
NIP : 19630411 1990101001