PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. YC TEC INDONESIA DENGAN PUK SP-TSK SPSI DAN PSP SP- SPN PT. YC TEC INDONESIA

PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. YC TEC INDONESIA DENGAN PUK SP-TSK SPSI DAN PSP SP-

MUKADIMAH

Bahwa pengusaha dan pekerja menyadari arti penting dalam hubungan industrial adalah komunikasi saling menghargai dan menjalin kemitraan yang baik. Untuk mencapai itu semua maka Pengusaha dan Serikat Pekerja membuat Perjanjian Kerja Bersama demi tercapainya hubungan kerja yang harmonis dan seimbang serta kemajuan bersama.

Bahwa tujuan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama ini adalah :

  1. Untuk lebih memperjelas hak-hak dan kewajiban perusahaan dan pekerja.
  2. Menetapkan syarat-syarat kerja dan kondisi kerja dalam perusahaan.
  3. Meningkatkan dan memperara hubungan kerja dalam perusahaan.
  4. Mengatur penyelesaian perbedaan pendapat dan perselisihan.
  5. Menciptakan, memelihara dan meningkatkan disiplin kerja serta hubungan industry antara perusahaan dengan Pekerja.

Bahwa untuk mencapai kesemua itu didasari oleh :

  1. Pengelolaan jalannya perusahaan serta pengaturan terhadap pekerja adalah hak dan tanggung jawab perusahaan, dan Pekerja diwajibkan untuk meningkatkan kemampuan kerja yang baik demi kemajuan bersama.
  2. Kesempatan untuk meningkatkan kemampuannya dapat selalu dikembangan dalam rangka meningkatkan produksi dan produktivitas serta penghasilan untuk kesejahteraan pekerja itu sendiri beserta keluarganya.

Semoga dengan adanya kesepakatan PKB ini dapat diaplikasikan dengan sebaik-baiknya mengingat semua ini semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan Pekerja dan motivasi untuk tetap melakukan perbaikan serta demi terwujudnya hubungan industrial yang lebih baik lagi dan dapat menjadi pedoman hubungan kerja bersama.

Purwakarta, April 2018

BAB I : UMUM

Pasal 1 : Pengertian Istilah-Istilah

  1. Perusahaan adalah PT. YC TEC Indonesia yang didirikan berdasarkan Akte Notaris Don Arfan, SH M.Kn No. 09 Tanggal 09 Januari 2012. Yang beralamat di Kp. Cisantri RT. 002 Rw. 001 desa Cilandak Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta Jawa Barat 4118.
  2. Lingkungan Perusahaan adalah keseluruhan tempat yang berada dibawah penguasaan perusahaan dan digunakan untuk menunjang kegiatan perusahaan.
  3. Pimpinan Perusahaan/Pengusaha adalah direksi yang karena jabatannya mempunyai tugas memimpin dan mengelola perusahaan/bagian perusahaan serta berwenang mewakili perusahaan kedalam maupun keluar.
  4. Pekerja adalah setiap orang yang terikat secara formal dalam hubungan kerja dengan perusahaan dan oleh karenanya menerima upah atau imbalan lain berdasarkan hubungan kerja tersebut.
  5. Keluarga Pekerja adalah satu orang istri/suami dan anaknya (anak kandung, anak tiri, anak angkat) yang sah menurut hukum dengan batas usia maksimum 21 tahun dan atau belum menikah dan atau belum bekerja dan telah terdaftar di perusahaan.
  6. Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja atau keluarganya atau suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah dilakukan.
  7. Jam Kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaaan, dapat dilaksanakan pagi hari, siang hari dan/atau malam hari.
  8. Kerja Lembur adalah waktu/jam kerja yang dilakukan setelah jam kerja pokok berakhir (selesai) atau dilakukan pada hari libur resmi atau nasional, dan dilakukan secara sukarela tanpa adanya paksaan dari kedua belah pihak.
  9. Ahli Waris adalah keluarga pekerja baik yang disebabkan hubungan sedarah maupun perkawinan yang diberi kuasa oleh pekerja untuk menerima setiap pembayaran dalam hal kematian pekerja kecuali UU menetapkan lain.
  10. Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk oleh pekerja/buruh di perusahaan guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.
  11. LKS Bipartit adalah forum komunikasi serta musyawarah antara pihak manajemen dan wakil pekerja pada tingkat perusahaan dan membahas masalah hubungan industrial di perusahaan guna meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan pekerja yang menjamin kelangsungan usaha.

BAB II : HUBUNGAN KERJA

Pasal 2 : Pengelolaan Pekerja

  1. Penerimaan, pengangkatan, penempatan, dan pemindahan Pekerja merupakan wewenang perusahaan yang akan dilaksanakan sesuai dasar-dasar kebijaksanaan perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Masa kerja pekerja yang masih aktif akan tetap diperhitungkan sejak tanggal mulai menandatangani perjanjian kerja di PT. YC TEC Indonesia.

Pasal 3 : Dasar Penerimaan dan Penempatan Pekerja

  1. Penerimaan dan penempatan pekerja didasarkan kepada kebutuhan serta disesuaikan dengan situasi, kondisi dan kemampuan perusahaan serta mempertimbangkan perkembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada.
  2. Penerimaan pekerja baru diperusahaan adalah hak sepenuhnya dari persahaan dan disesuaikan dengan kebutuhan usaha dan operasional perusahaan.
  3. Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon pekerja adalah sebagai berikut :
    • Berusia minimal 18 tahun
    • Kelengkapan berkas pendukung (surat lamaran kerja, fotocopy ijazah terakhir, daftar riwayat hidup, kartu kuning, skck, ktp, pas foto).
    • Berbadan dan berjiwa sehat melalui uji kesehatan/Medical Check Up (MCU) yang dilakukan oleh Klinik atau Rumah Sakit yang ditunjuk oleh perusahaan.
    • Memenuhi persyaratan jabatan ketika penerimaan.
    • Lulus seleksi dalam penerimaan yang diadakan oleh perusahaan.
    • Syarat-syarat lainnya akan ditentukan kemudian berdasarkan keadaan dan kebutuhan pada waktu itu.
  4. Perusahaan berhak menempatkan Pekerja dibagian manapun didalam perusahaan sesuai dengan pertimbangan/atas dasar pemanfaatan hasil dan usahanya yang optimal.
  5. Berdasarkan pertimbangan tertentu perusahaan mempekerjakan pekerja dengan membuat perjanjian kerja dengan tetap memperhatikan undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku mengenai hal tersebut.

Pasal 4 : Masa Percobaan

  1. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap pekerja yang diterima dan dipekerjakan akan menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.
  2. Selama masa percobaan, baik perusahaan maupun pekerja sewaktu-waktu dapat memutuskan hubungan kerja tanpa uang pesangon atau ganti kerugian lainnya.
  3. Setelah melalui masa percobaan 3 (tiga) bulan dengan hasil penilaian baik (memenuhi standar SOP), pekerja tersebut dapat diangkat sebagai pekerja tetap.
  4. Masa percoabaan hanya berlaku bagi pekerja yang perjanjian kerjanya adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sedangkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak berlaku masa percobaan.

Pasal 5 : Hak dan Kewajiban Pekerja

1. Hak Pekerja

  • Pekerja berhak atas upah sebagai imbalan dari hasil kerja/jasa yang dilakukan.
  • Pekerja berhak atas cuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
  • Pekerja berhak mengundurkan diri dari pekerjaannya sesuai dengan aturan yang ada.
  • Pekerja berhak memperoleh ganti rugi atas gangguan/cacat badan yang diakibatkan kecelakaan dalam melakukan tugas perusahaan sesuai dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Ahli waris pekerja berhak menerima santunan atas meninggalnya pekerja, kecuali bila pekerja tersebut bunuh diri atau dibunuh oleh ahli warisnya.
  • Pekerja berhak untuk mengemukakan keluhan atau saran-saran yang baik melalui atasannya atau saluran lain yang disediakan oleh perusahaan.

2. Kewajiban Pekerja

  • Pekerja wajib bersikap sesuai dengan norma-norma agama, sosial, dan sopan santun yang berlak dalam masyarakat Indonesia.
  • Pekerja wajin mentaati dan melaksanakan segala tata tertib peraturan yang berlaku di lingkungan perusahaan.
  • Pekerja wajib menjaga nama baik perusahaan didalam maupun diluar perusahaan wajib menyimpan segala keterangan yang dapat dianggap sebagai rahasia perusahaan yang didapat karena jabatan maupun pergaulan dilingkungan perusahaan.
  • Pekerja wajib memberi keterangan yang sebenarnya mengenai dirinya dan pekerjaannya dalam hubungan dengan tugasnya kepada atasannya.
  • Pekerja wajib melakukan pekerjaan yang ditugaskan oleh perusahaan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
  • Pekerja wajib memelihara dan menjaga keselamatan barang-barang milik perusahaan yang dipergunakan atau yang dipercayakan kepadanya serta wajib pula mengembalikannya pada waktu terputus hubungan kerja.
  • Pekerja wajib saling menghormati antara pimpinan/atasan, bawahan, dan sesama pekerja serta menjaga ketenangan, ketentraman di lingkungan perusahaan.
  • Pekerja wajib membina hubungan yang baik dan harmonis antara pimpinan/atasan bawahan dan sesama pekerja sebagai satu keluarga besar.
  • Pekerja menjaga kebersihan lingkungan perusahaan, tempat bekerja serta keselamatan dan kesehatan kerja.

Pasal 6 : Fasilitas dan Kemudahan Bagi Serikat Pekerja

  1. Perusahaan menyediakan fasilitas ruangan yang digunakan sebagai kantor
  2. Perusahaan memberikan kebebasan dalam bergerak
    • Menambah anggota dari pekerja yang belum menjadi anggotanya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
    • Perusahaan memberikan kebebasan kepada pengurus dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi.
    • Memberikan dispensasi (di dalam maupun di luar perusahaan) kepada pengurus serikat pekerja guna menghadiri rapat, seminar, konferensi yang berkenaan dengan serikat pekerja dengan persetujuan tertulis dari perusahaan.
    • Serikat pekerja dapat mengadakan rapat pengurus pada jam atau hari kerja di area perusahaan dengan pemberitahuan terlebih dahulu.
  3. Pemungutan iuran serikat pekerja dilaksanakan oleh perusahaan berdasarkan surat kuasa dari pengurus serikat pekerja.

Pasal 7 : Hak dan Kewajban Perusahaan

    1. Hak Perusahaan :
      • Memberikan pekerjaan yang layak kepada pekerja selama terikat kepada hubungan kerja
      • Meminta pekerja untuk melakukan kerja lembur atau shift dengan mengikuti peraturan perundang-undangan serta persyaratan lainnya yang berlaku dengan tidak didasari atas paksanaan.
      • Menurut suatu prestasi kerja yang optimal sesuai dengan yang telah ditentukan sebelumnya
      • Menetapkan tata tertib/peraturan kerja dalam perusahaan dengan mengikuti peraturan perundang-undangan serta persyaratan lainnya yang berlaku.
      • Memutasikan/menempatkan atau mempromosikan pekerja demi kepentingan operasional perusahaan.
      • Memberikan sanski, peringatan apabila pekerja melakukan kesalahan kerja, melanggar tata tertib.
      • Memutuskan hubungan kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    2. Kewajiban Perusahaan :
      • Memberikan upah minimum sesuai dengan ketentuan pemerintah.
      • Mentaati segala peraturan perundang-undangan serta persyaratan lainnya yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.
      • Memperhatikan dan memberikan rasa aman bagi pekerja dalam bekerja.
      • Memperhatikan, memberikan dan membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja PT. YC TEC Indonesia, sesuai peraturan dan kemampuan perusahaan.
      • Memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan kerja pekerja.
      • Memberikan pembinaan terhadap pekerja.
      • Perusahaan wajib memberikan waktu ibadah kepada seluruh pekerja sesuai kepercayaannya dan menyediakan sarana ibada yang secukupnya.

Pasal 8 : Mutasi, Promosi, Demosi, dan Rotasi

  1. Mutasi adalah pemindahan dari suatu departemen ke departemen lain yang membutuhkan, adanya perubahan struktur, atau karena suatu kondisi fisik pekerja yang tidak memungkinkan untuk bekerja pada bagian tertentu, hal ini sesuai dengan anjuran dan nasehat dokter.
  2. Promosi adalah pemindahan tugas/kerja ke posisi yang lebih tinggi dari semula. Perusahaan memberikan kesempatan kepada Pekerja untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi bagi pekerja yang memenuhi criteria untuk posisi tersebut.
  3. Demosi adalah pemindahan tugas/kerja ke tingkat yang lebih rendah dari semula. Demosi dilakukan apabila pekerja tersebut dinilai tidak mampu/cakap mengemban tugas pekerjaan yang diberikan.
  4. Rotasi adalah pemindahan tugas atau bagian ke bagian lain dalam satu departemen.
  5. Mutasi, Promosi, Demosi, dan Rotasi merupakan hak dari perusahaan, yang tidak boleh ditolak Pekerja kecuali dapat memberikan alasan yang dapat diterima dan dipertanggung jawabkan.

Pasal 9 : Prosedur Pemindahan

  1. Pekerja yang dimutasikan harus dibuatkan surat perintah mutasi oleh atasannya dan ditandatangani oleh kepala seksi dan diketahui oleh HRD. Surat mutasi harus dibuat paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal pelaksanaan mutasi.
  2. Bila surat perintah mutasi belum diterima oleh pekerja yang akan dimutasikan, maka pekerja yang bersangkutan berhak menolak mutasi tersebut.

BAB III : WAKTU KERJA DAN WAKTU KERJA LEMBUR

Pasal 10 : Waktu Kerja

  1. Waktu kerja adalah suatu jangka waktu dimana pekerja melakukan tugas pekerjaan di tempat tertentu yang ditunjuk oleh perusahaan.
  2. Penetapan waktu kerja didasarkan dengan memperhatikan ketentuan UU No. 13 tahun 2003 yang berlaku yaitu jumlah hari kerja 6 (enam) hari dengan jumlah jam kerja 40 (empat puluh) jam dalam seminggu dari hari senin s/d hari Jum’at dengan jumlah jam kerja 7 (tujuh) jam dalam sehari dan hari sabtu 5 (lima) jam kerja.
  3. Waktu kerja diperusahaan diatur sebagai berikut :
    Hari Non Shift
    Office Produksi Shift I Istirahat Produksi Shift 2 Istirahat
    Senin-Kamis 07.30-15,30 06.30-12.30 11.30-12.30 - -
    Jum'at 07.30-16.00 06.30.15.00 11.30-13.00 - -
    Senin-Jumat - - - 14.30-22.30 18.00-19.00
    Sabtu 07.30-12.30 06.30-11.30 - 11.30-16.30 16.30-21.30
  4. Waktu kerja yang dilakukan lebih dari 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam dalam seminggu adalah sebagai kerja lembur, kecuali yang sudah termasuk level all in (group leader/supervisor).

Pasal 11 : Waktu Kerja Lembur

  1. Lembur adalah waktu kerja yang dilakukan melebihi dari jam kerja pokok dan kerja yang dilakukan pada hari-hari besar atau hari libur resmi/nasional. Apabila perusahaan memerlukan kerja lembur, maka perusahaan dapat mempekerjakan Pekerja untuk bersedia kerja lembur tanpa paksanaan dengan menandatangani surat pengajuan lembur (SPL) sebagai tanda setuju untuk lembur.
  2. Ketentuan waktu kerja lembur dengan memperhatikan UU No. 13 tahun 2003 dan Kepmenaker No. 102/men/VI/2004, yaitu dengan jumlah waktu kerja lembur 3 (tiga) jam dalam sehari dan 14 (empat belas) jam dalam seminggu.
  3. Pekerja yang melakukan waktu kerja lembur selama 3 jam dalam sehari berhak mendapatkan istirahat sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) menit dan diberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori.
      1. Perhitungan upah lembur adalah sesuai dengan Kepmenakertrans No. Kep 102/Men/VI/2004, sebagai berikut :
      • Pada hari kerja biasa :

      150% Upah sejam untuk jam pertama.

      200% Upah sejam untuk jam kedua dan seterusnya.

        • Pada hari-hari libur dan istirahat mingguan :

        200% Upah sejam untuk 7 jam pertama.

        300% Upah sejam ntuk jam ke 8.

        400% Upah sejam untuk jam ke 9 dan seterusnya.

        • Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek

        200% upah sejam untuk 5 jam pertama.

        300% upah sejam untuk jam ke 6.

        400% upah sejam untuk jam ke 7 dan seterusnya.

        BAB IV : PENGUPAHAN

        Pasal 12 : Upah dan Sistem Pengupahan

        1. Upah adalah hak pekerja yang diterima sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan.
        2. Upah tidak dibayar apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan karena mangkir (no work no pay) kecuali oleh karena hal-hal tertentu yang telah diatur dalam undang-undang/Peraturan Pemerintah.
        3. Sistem pengupahan pekerja diatur tersendiri menurut jabatan dan status Pekerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja.
        4. Pajak penghasilan atas penghasilan pekerja ditanggung oleh pekerja yang bersangkutan.

        Pasal 13 : Pembayaran Upah

        1. Gaji/upah dibayarkan setiap tanggal 10 setiap bulannya, dan apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka pembayaran dilakukan pada hari sebelumnya.
        2. Sistem pembayaran upah dilakukan dengan cara transfer melalui Bank kecuali karena bekerja tersebut meninggal dunia, maka gaji dibayarkan secara cash kepada ahli warisnya.

        Pasal 14 : Peninjauan Kenaikan Upah

        1. Kenaikan upah pekerja dilaksanakan dalam periode satu kali setahun.
        2. Dalam keadaan khusus berdasarkan rekomendasi/usulan dari kepala bagian yang bersangkutan maka perusahaan dapat mempertimbangkan suatu peninjauan kenaikan upah.
            1. Penggalangan dan peninjauan atas upah dan tunjangan
            No Jabatan Upah Pokok TMK T. Transport T. Kehadiran T. Lembur
            1 Senior Manager Y Y Y Y N
            2 Manager Y Y Y Y N
            3 Asmen/Chieft Y Y Y Y N
            4 Spv/GL Y Y Y Y N
            5 SS/TL Y Y Y Y Y
            6 Op/Staff Y Y Y Y Y

            Pasal 15 : Upah Selama Sakit

            1. Apabila pekerja sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, copy resep obat, dan kwitansi pembayaran dari dokter spesialis atau rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Maka manajemen akan melakukan peninjauan serta pemeriksaan ke klinik perusahaan dan apabila terbukti benar, maka upah akan dibayarkan.
              1. Apabila Pekerja menderita sakit berkepanjangan sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya, dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter (skd), maka upah dibayar sesuai dengan ketentuan sebagai berikut (UU No. 13 tahun 2003):
              • Untuk empat bulan pertama upah dibayar sebesar 100%.
              • Untuk empat bulan kedua dibayar sebesar 75%.
              • Untuk empat bulan ketiga dibayar sebesar 50%.
              • Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% sebelum dilakukan pemutusan hubungan kerja.

                Pasal 16 : Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR)

                Perusahaan memberikan tunjangan hari raya keagamaan sebagai berikut :

                1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
                  1. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan : masa kerja x Upah sebulan / 12,
                  2. Untuk menghitung bulan kalender maka diadakan pembuatan, 16 (enam belas) hari atau lebih dihitung satu bulan, 15 (lima belas) hari atau kurang tidak diperhitungkan.
                  3. Pekerja yang telah mengundurkan diri atau diberhentikan oleh perusahaan terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum hari raya berhak atas THR, sesuai dengan Permen No. 6 Tahun 2016, pasal 7 (tujuh) ayat 1 (satu).
                  4. Pembayaran THR dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari Raya Idul Fitri.

                  Pasal 17 : Upah Selama Pekerja Dirumahkan

                  1. Apabila terjadi suatu kondisi dimana perusahaan terpaksa menghentikan sebagian/seluruh kegiatan usaha pekerjaan, maka perusahaan dapat mengambil tindakan “merumahkan terhadap pekerja”
                  2. Selama masa “dirumahkan” pekerja diberikan upah (upah pokok + tunjangan tetap)
                  3. Masa “dirumahkan” paling lama 3 (tiga) bulan, jika lebih dari 3 (tiga) bulan maka pembayaran upah dan atau kelanjutan hubungan kerja akan diatur dalam perundingan bersama antara perusahaan dan serikat pekerja.

                  Pasal 18 : Upah Pekerja Ditahan Pihak Yang Lain

                  1. Pekerja yang ditahan sementara oleh pihak berwajib karena diduga terlibat dalam tindak kriminal atau tindak kejahatan lainnya.
                  2. Dalam hal pekerja ditahan oleh pihak berwajib bukan atas pengaduan pengusaha, perusahaan tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga yang menjadi tanggungan dengan ketentuan sebagai berikut :
                    • Untuk 1 (satu) orang tanggungan 25% dari upah
                    • Untuk 2 (dua) orang tanggungan 35% dari upah
                    • Untuk 3 (tiga) orang tanggungan 45% dari upah
                    • Untuk 4 (empat) orang tanggungan 50% dari upah.
                  3. Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 diberikan paling lama 6 (enam) bulan takwim terhitung sejak hari pertama pekerja ditahan oleh pihak berwajib.
                  4. Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 poin a berakhir dan pekerja dinyatakan tidak bersalah, maka perusahaan wajib mempekerjakan kembali.
                  5. Dalam hal pengadilan memutuskan hubungan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud ayat 3 berakhir dan pekerja dinyatakan bersalah, maka perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja tanpa mendapatkan pesangon.

                  BAB V : FASILITAS

                  Pasal 19 : Fasilitas Makan/Kantin

                  1. Perusahaan memberikan makan istirahat untuk seluruh pekerja di kantin perusahaan.
                  2. Perusahaan memberikan makanan tambahan bagi pekerja yang bekerja lembur selama 3 (tiga) jam.
                  3. Perusahaan memberikan makanan tambahan fooding bagi pekerja yang bekerja pada shift 3 (tiga).

                  (Kepmenaker No. 224/Men/2003).

                  Pasal 20 : Seragam Kerja

                  1. Perusahaan memberikan seragam 2 (dua) potong kepada pekerja setelah lulus masa percobaan.
                  2. Perusahaan memberikan penambahan seragam sebanyak 2 (dua) potong setiap tahun.
                  3. Setiap pekerja wajib menggunakan atau memakai seragam yang telah diberikan oleh perusahaan.
                  4. Khusus di hari Jum’at diperbolehkan menggunakan baju batik untuk semua level.

                  BAB VI : HARI LIBUR, CUTI DAN MENINGGALKAN PEKERJAAN

                  Pasal 21 : Hari-Hari Libur

                  1. Hari-hari libur yang diakui syah oleh perusahaan adalah hari-hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.
                  2. Pada hari libur resmi atau nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah, apabila perusahaan. membutuhkan pekerja untuk bekerja, maka diperhitungkan sebagai kerja lembur (keputusan Menakertrans No.Kep.102/Men/VI/2004).
                  3. Pada hari libur besar atau libur khusus hari raya Idul Fitri, pada hari kerja terakhir atau jam kerja menjelang hari libur yaitu setengah hari atau 5 (lima) jam kerja.

                  Pasal 22 : Cuti Tahunan

                  1. Setiap pekerja yang telah bekerja 12 (dua belas) bulan berturut-turut berhak atas istirahat tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan mendapatkan upah.
                  2. Untuk menjamin kelangsungan produktivitas kerja perusahaan pengusaha berhak mengatur hari-hari cuti tahunan pekerja dalam tahun takwim dan setiap pengambilan cuti harus sedemikian rupa sehingga tidak menimbulan stagnasi dalam pekerjaan.
                  3. Cara menghitung cuti tahunan adalah jika pekerja bekerja dalam sebulan sedikit-dikitnya/minimal 23 hari kerja berturut-turut maka berhak mendapat 1 hari istirahat.
                  4. Hak cuti tahunan dapat ditunda selama 6 (enam) bulan sejak hak tersebut timbul, apabila dipandang perlu karena pekerjaan maka cuti tersebut dapat diperpanjang maksimal 6 (enam) bulan lagi dengan pemberitahuan ke HRD oleh atasannya. Dan apabila dalam waktu tersebut hak cuti tidak dipergunakan oleh pekerja bukan karena penundaan oleh perusahaan maka hak cuti tersebut menjadi gugur.
                  5. Setiap permintaan cuti (kecuali cuti massal/cuti yang diambil secara bersamaan yang waktunya ditentukan oleh perusahaan) harus mengajukan permohonan cuti sekurangnya 7 hari sebelumnya ke HRD, kecuali untuk hal-hal yang sifatnya mendadak/darurat.
                  6. Pembatalan cuti yang telah diajukan/disetujui dapat dilakukan selambat-lambatnya 1 hari sebelum masa cuti berjalan.
                  7. Syarat-syarat lain akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan dengan tetap mengindahkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.

                  Pasal 23 : Cuti Hamil, Keguguran, dan Istirahat Haid

                  1. Bagi pekerja perempuan yang melahirkan berhak memperoleh istirahat selama 3 (tiga) bulan yaitu 1.5 (satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1.5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan, berdasarkan dengan surat keterangan dokter kandungan/bidan.
                  2. Bagi pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan.
                  3. Bagi pekerja perempuan yang sedang haid merasakan sakit pada hari pertama dan kedua tidak diwajibkan bekerja, berdasarkan dengan surat keterangan dokter.

                  Pasal 24 : Ijin Tidak Masuk Kerja Dengan Mendapatkan Upah

                  1. 1. Ijin meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah (sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku), yaitu :
                    • Pernikahan pekerja : 3 hari
                    • Pernikahan anak sah pekerja : 2 hari
                    • Istri syah pekerja melahirkan : 2 hari
                    • Khitanan/pembabtisan anak yang syah dari pekerja : 2 hari
                    • Kematian keluarga, yaitu orang tua, mertua, suami/istri, anak yang syah : 2 hari
                    • Kematian anggota keluarga dalam satu rumah : 1 hari
                  2. Ijin meninggalkan pekerjaan tersebut diatas harus dimintakan terlebih dahulu dari perusahaan kecuali dalam keadaan mendesak, bukti-bukti tersebut dapat diajukan pada hari pertama masuk kerja.
                  3. Apabila jumlah hari yang diambil melebihi dari yang sudah ditentukan diatas maka kelebihan hari tersebut dianggap mangkir, tetapi apabila masih terdapat hak cuti tahunan akan diperhitungkan dengan hak cuti tahunan yang lebih disetujui oleh manajemen.
                  4. Setiap pekerja yang meninggalkan pekerjaan tanpa ijin dari atasan, perusahaan atau surat keterangan/alasan yang dapat diterima oleh perusahaan maka dianggap mangkir.
                  5. Ijin pulang cepat dengan alasan kepentingan keluarga (keluarga/anggota keluarga meninggal/sakit parah) berhak mendapat ijin dari atasan/perusahaan dan upah dibayar penuh.
                  6. Ijin pulang cepat dengan alasan sakit dan menstruasi dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari klinik perusahaan, maka upah dibayar penuh.
                  7. Ijin tidak masuk kerja dengan alasan Dispensasi dari kegiatan Perusahaan/serikat harus diajukan minimal 2 (dua) hari sebelum serta disetujui oleh manajemen, dan upah dibayar penuh.

                  Pasal 25 : Ijin Tidak Masuk Kerja Tanpa Mendapatkan Upah

                  1. Setiap pekerja berhak mengajukan ijin tidak masuk kerja tanpa mendapatkan upah maximal sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan (yang selanjutnya disebut ITB).
                  2. Setiap pengajuan permohonan ijin sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelumnya, kecuali untuk hal-hal yang sifatnya mendadak/darurat.
                  3. Setiap pengajuan permohonan ijin harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pimpinan atau atasan, apabila tidak disetujui maka dianggap mangkir .

                  BAB VII : TATA TERTIB

                  Pasal 26 : Tata Tertib Perusahaan

                  1. Setiap pekerja wajib memakai seragam selama bekerja di area perusahaan.
                  2. Setiap pekerja wajib mengisi daftar absensi (scan barcode atau finger print) 15 menit sebelum dan 15 menit sesudah baik pada waktu masuk maupun pulang kerja dan harus dilakukan oleh pekerja sendiri. Apabila mesin absensi tidak berfungsi atau tidak membawa kartu hadir, maka absensi diisi secara manual dan ditandatangani oleh pimpinan.
                  3. Setiap pekerja harus telah berada/hadir ditempat tugas masing-masing tepat pada waktu yang telah ditentukan/ditetapkan 5 (lima) menit sebelum jam kerja dimulai dan demikian pula pada waktu pulang meninggalkan pekerjaan harus tepat waktu.
                  4. Setiap pekerja wajib mematuhi dan mengikuti petunjuk atau peraturan yang diterapkan oleh perusahaan serta perintah atau pengarahan yang diberikan oleh atasan atau pimpinan.
                  5. Setiap pekerja wajib melaksanakan tugas pekerjaan yang telah ditentukan oleh perusahaan.
                  6. Setiap pekerja/wajib menjaga serta memelihara dengan baik semua asset milik perusahaan, dan segera melaporkan kepada pimpinan perusahaan/atasan apabila mengetahui hal-hal yang menimbulkan bahaya atau kerugian perusahaan.
                  7. Setiap pekerja wajib menggunakan alat pelindung diri pada saat bekerja dan memeriksa semua alat-alat kerja masing-masing sebelum mulai bekerja atau meninggalkan pekerjaan sehingga benar-benar tidak akan menimbulkan kerusakan/bahaya yang akan mengganggu pekerjaan.

                  Pasal 27 : Tanggung Jawab Pengawasan

                  1. Setiap pimpinan perusahaan/bagian atau atasan langsung dari setiap sakti, bertanggung jawab atas berlakunya peraturan tata tertib perusahaan serta menjaga tegaknya kedisiplinan pekerja yang berada dibawah pengawasannya.
                  2. Setiap pimpinan perusahaan/atasan langsung dapat memberikan sanksi lisan terlebih dahulu terhadap bawahannya, apabila terdapat alasan-alasan yang menurut peraturan memerlukan tindakan tersebut.

                  Pasal 28 : Pelanggaran dan Sanksi

                  1. Sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja dimaksudkan sebagai tindakan kolektif atau perbaikan dan pengarahan terhadap sikap dan tingkah laku pekerja yang tidak sesuai dengan atauran yang berlaku di tempat bekerja.
                  2. Sanski atas tindakan pelanggaran disiplin berupa :
                    • Surat teguran
                    • Surat peringatan
                    • Skorsing
                    • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
                  3. Tingkat-tingkat tindakan dan masa berlaku pelanggaran :
                  No Jenis Pelanggaran Masa Berlaku
                  1 Surat Teguran 3 Bulan
                  2 SP I 6 Bulan
                  3 SP II 6 Bulan
                  4 SP III 6 Bulan
                  5 PHK

                  4. Jenis-jenis pelanggaran

                  4.1 Pelanggaran tingkat ringan/surat teguran.

                  • Surat teguran diberikan dan dicatat dalam catatan HRD berikut kategori pelanggaran ringan/surat teguran :1 (satu) kali mangkir atau 3 (tiga) kali terlambat atau 3 (tiga) kali tidak scan baik masuk/pulang dalam sebulan.
                  • Tidak memakai atau memakai secara tidak rapih pakaian seragam atau tanda pengenal (ID Card) lainnya yang telah diberikan oleh perusahaan, dari mulai bekerja sampai jam kerja berakhir atau sampai kerja lembur.
                  • Menghilangkan kartu ID Card atau kartu Absensi.
                  • Tidak menjaga kerapihan rambut, alas kaki sehingga tidak sesuai dengan standar penampilan dari pekerja PT. YC TEC INDONESIA.
                  • Tidak mentaati peraturan keselamatan kerja dan tidak menggunakan peralatan keselamatan kerja yang disediakan berdasarkan ketentuan.
                  • Meninggalkan tempat kerja pada waktu jam kerja tanpa seijin atasan.
                  • Tidak melakukan kebersihan di area tempat kerja pada saat bekerja.
                  • Tidak membawa tanda pengenal/ID Card dan tidak melapor kepada security pada saat memasuki perusahaan

                  4.2. Pelanggaran Tingkat I :

                  • Melakukan pengulangan atas pelanggaran ringan atau surat teguran yang masih berlaku.
                  • 4 (empat) kali terlambat atau 2 (dua) kali mangkir dalam sebulan.
                  • Pulang sebelum waktunya atau jam kerja berakhir tanpa seijin atasan.
                  • Tidur atau istirahat pada saat jam kerja tanpa seijin atasan yang berwenang.
                  • Tidak mematuhi atau mengikuti perintah atasan dalam rangka dinas, tanpa alasan yang wajar.
                  • Mengganti jadwal kerja atau pindah shift tanpa seijin atasan dan HRD
                  • Menggunakan barang-barang atau dokumen-dokumen milik perusahaan untuk kepentingan pribadi.
                  • Memotret instalasi penting perusahaan tanpa seijin atasan yang berwenang.
                  • Memberikan surat keterangan palsu atau dipalsukan untuk kepentingan pribadi.
                  • Lalai, ceroboh dan tidak sengaja dalam melakukan pekerjaan yang dapat merugikan perusahaan.
                  • Melanggar tata tertib kerja oleh karena kelalaian pekerja, sehingga menimbulkan kecelakaan bagi dirinya sendiri atau pekerja lain.
                  • Melakukan coret-coretan di dinding peralatan kerja dan disetiap tempat/benda yang bukan semestinya yang ada dilingkungan perusahaan.
                  • Berpindah tempat tugas dan atau melaksanakan tugas orang lain yang bukan tanggung jawabanya tanpa seijin dari atasan kerjanya.
                  • Melakukan kegiatan yang mengarah ke politik praktis di lingkungan perusahaan
                  • Tidak mengikuti atau melakukan pemeriksaan kesehatan medical chek up (mcu) atau vaksinasi yang sudah dijadwalkan, kecuali dengan alasan yang wajar dan dapat dipertanggung jawabkan.
                  • Menolak untuk melaksanakan pekerjaan yang diberikan seperti yang telah ditetapkan perusahaan sebagai tanggung jawab, setelah mendapat bimbingan dan arahan dari atasan yang sudah cukup sangat jelas.
                  • Berhenti melakukan pekerjaan sebelum sampai waktu yang telah ditentukan tanpa seijin/perintah atasannya.

                  4.3. Pelanggaran Tingkat II :

                  • Pengulangan atas pelanggaran peringatan tingkat I (satu) yang masih berlaku.
                  • 5 (lima) kali terlambat atau 3 (tiga)) kali mangkir dalam sebulan.
                  • Mengisi kartu hadir/cekrol orang lain dan atau menitipkan kartu absen tanpa seijin atasan.
                  • Berdagang dalam lingkungan perusahaan tanpa seijin pimpinan perusahaan.
                  • Pekerja yang menolak dilakukan mutasi tanpa memberikan alasan yang jelas.
                  • Mencari keuntungan dengan membungakan uang dalam meminjamkan uang atau melakukan jual beli dilingkungan perusahaan tanpa seijin perusahaan.
                  • Memberikan laporan palsu kepada perusahaan dengan pekerjaannya.
                  • Memalsukan dokumen-dokumen maupun surat keterangan yang dikeluarkan perusahaan.
                  • Memberikan atau membagikan selebaran kepada teman sekerja atau menggantungkan spanduk yang sifatnya menghasut, tanpa seijin perusahaan.
                  • Bekerja di perusahaan lain, tanpa seijin perusahaan.
                  • Merokok pada saat jam kerja dan atau bukan pada tempat yang diperbolehkan (toilet, dalam gedung, dan area tempat berbahaya).
                  • Tidak dapat mencapai prestasi kerja bagi yang memiliki jabatan level staff/TL ke atas seperti yang telah ditetapkan perusahaan sebagai tanggung jawab jabatan, setelah mendapat bimbingan dan arahan dari atasan.

                  4.4. Pelanggaran Tingkat III :

                  • Pengulangan atas pelanggaran tingkat ke-II (dua) yang masih berlaku.
                  • 6 (enam) kali terlambatm 4 (empat) kali mangkir atau lebih dari sebulan.
                  • Membawa segala jenis senjata, benda-benda yang mudah terbakar dan benda-benda berbahaya lainnya ke dalam lingkungan perusahaan.
                  • Pekerja membawa masuk orang lain yang bukan pekerja kedalam pabrik tanpa seijin pimpinan perusahaan/departemen atau atasan langsung dari setiap departemen.
                  • Tidak memberikan informasi kepada atasannya atas segala kemungkinan yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan atau orang banyak.
                  • Terbukti menerima imbalan dalam proses penerimaan pekerja, pengangkatan pekerja tetap, dan promosi jabatan.
                  • Melakukan kekerasan verbal berteriak memaki dengan menggunakan kata-kata kasar/tidak pantas.
                  • Melakukan kekerasan fisik dengan cara memukul, menendang, dll
                  • Melakukan pelecehan verbal atau fisik dalam bentuk : kata-kata lisan atau tulisan yang vulgar dan atau mengganggu secara fisik dan psikologis.
                  • Membujuk atau memikat teman sekerja untuk berbuat sesuatu yang melanggar peraturan tata tertib perusahaan.
                  • Menolak untuk mentaati keputusan perusahaan, mengenai urusan-urusan pemberdayaan organisasi perusahaan.

                  4.5. Pelanggaran yang menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja antara lain :

                  • Melakukan pengulangan pelanggaran tingkat ke III (tiga) yang masih berlaku.
                  • Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan buktu yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.
                  • Membahayakan dan menimbulkan kerugian perusahaan dalam skala besar sebagai akibat dari pelanggaran tingkat teguran, surat peringatan I, II dan III.
                  • Merugikan perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung karena kesalahan berat.
                  • Melakukan tindakan kejahatan, misalnya melakukan pencurian, penggelapan, membawa barang perusahaan keluar tanpa seijin dari atasan.
                  • Dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan atau membiarkan dalam keadaan bahaya teman sekerja, atau barang milik perusahaan.
                  • Menyerang, menganiaya, mengancam secara fisik atau mental, mengintimidasi atau menipu pengusaha atau teman kerja atau menghina secara kasar pengusaha/pekerja atau keluarga pengusaha/pekerja.
                  • Membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundangan yang berlaku.
                  • Mabuk, minum-minuman keras yang memabukkan madat, memakai obat bius atau menyalahgunakan obat-obatan perangsang lainnya di lingkungan perusahaan.
                  • Membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik perusahaan dan keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasiakan.
                  • Divonis bersalah oleh instansi berwenang karena tindak kejahatan
                  • Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di dalam lingkungan perusahaan.
                  • Dengan sengaja menghambat kelancaran produksi atau merencanakan dan melakukan sabotase
                  • Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan dan atau kepentingan Negara.
                  • Memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan perusahaan maupun di luar lingkungan perusahaan.
                  • Melakukan perkelahian di dalam lingkungan perusahaan dengan sengaja bahkan melakukan penyerangan baik perorangan maupun kelompok tanpa alasan yang jelas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

                  5. Uraian atas sanksi yang berhak memberikan dan menandatangani adalah sebagai berikut :

                  Tingkat Pelanggaran Diberikan Oleh
                  I Atasan langsung/HRD
                  II Atasan langsung/HRD
                  III Atasan langsung/HRD
                  IV Atasan langsung/HRD
                  V HRD

                  6. Surat peringatan yang diberikan tidak harus selalu beruruta tingkatnya tergantung dari jenis/berat kesalahan yang dilakukan oleh Pekerja.

                  Pasal 29 : Skorsing

                  1. Pekerja yang diberikan sanski/skorsing tidak boleh bekerja apabila pekerja yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja (apabila dipandang perlu oleh pengusaha).
                  2. Dalam hal skorsing yang dimaksud dalam ayat 1 jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. Dan selama dalam skorsing upah dibayar menurut UU yang berlaku.

                  BAB VIII : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA

                  Pasal 30 : Umum

                  Jaminan sosial / kesejahteraan Pekerja adalah bantuan yang diberikan perusahaan kepada pekerja dalam rangka perlindungan perawatan melalui asuransi BPJS.

                  Pasal 31 : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

                    1. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka pengusaha wajib mengikutsertakan seluruh pekerja pada program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sesuai undang-undang No. 24 tahun 2011 (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan dengan besar iuran 0,89% dari gaji tetap/bulan dibayarkan melalui ansuransi BPJS.
                    • Jika pekerja mengalami kecelakaan kerja maka pihak pekerja secepat melaporkan ke pihak perusahaan.
                    • Apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja dan biaya perawatan sepenuhnya ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

                      3. Iuran Jaminan Kematian sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan dengan besar iuran 0,3% dari gaji tetap/bulan

                      4. Jaminan Hari Tua (JHT) ditanggung secara bersama oleh perusahaan dan Pekerja. Besarnya iuran yang harus ditanggung oleh masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu :

                      • 3,7% X gaji tetap/bulan menjadi tanggungan perusahaan
                      • 2,0% X gaji tetap/bulan, menjadi tanggung jawab pekerja

                      5. Perusahaan mendaftarkan program pension untuk seluruh Pekerja berdasarkan amanat peraturan pemerintah No. 45 tahun 2015 tentang jaminan pensiun yaitu 2% dikali gaji pokok ditanggun perusahaan dan 1% dikali gaji pokok ditanggung oleh pekerja serta dipotong dan disetorkan setiap bulan ke kantor BPJS.

                      6. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan ditanggung oleh perusahaan sebesar 4% dan 1% ditanggung oleh pekerja di kali gaji/bulan berlaku mulai bulan Juli tahun 2015.

                      7. Untuk menjamin kesehatan pekerja perusahaan menyerahkan kepada Pekerja agar memilih sendiri klinik/rumah sakit yang bekerja sama dengan pihak BPJS seingga dapat memudahkan pemeriksaaan/pengobatan dan diruju melalui petunjuk-petunjuk BPJS Kesehatan.

                      8. Perusahaan mengharapkan kepada seluruh pekerja untuk dapat melakukan pemeriksaan/pengobatan pada klinik atau rumah sakit yang dipilih oleh pekerja yang bekerja sama dengan BPJS.

                      BAB IX : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

                      Pasal 32 : Umum

                      Perusahaan dan pekerja menyadari akan pentingnya masalah keselamatan dan kesehatan kerja karenanya kedua belah pihak akan berusaha sedapat mungkin untuk mencegah dan menghindarikemungkinan-kemungkinan timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja yang dapatmenimpa pekerja.

                      Pasal 33 : Perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

                      1. Perusahaan akan menyediakan alat-alat perlindungan diri sesuai dengan jenis dan sifat pekerjaannya.
                      2. Pekerja yang tidak memakai perlengkapan/alat perlindungan diri yang telah diberikan oleh perusahaan, maka pekerja tersebut akan diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan.
                      3. Perusahaan dan pekerja wajib mentaati semua peraturan serta tata tertib yang berhubungan dengan keselamatan kerja.
                      4. Perusahaan menyediakan alat pencegah kebakaran dan pencegah bahaya lainnya.
                      5. Pekerja wajib melaporkan kepada atasannya jika terjadi kerusakan pada alat perlengkapan keselamatan kerjanya untuk dilakukan penggantian.

                      Pasal 34 : Larangan Bagi Pekerja

                      1. Pekerja dilarang masuk melalui daerah atau bagian lain yang bukan tempatnya bertugas dan tempat- tempat yang dipasang poster “Dilarang Masuk Bagi Yang tidak Berkepentingan”
                      2. Pekerja yang tidak berwenang tidak diperkenankan melakukan perbaikan mesin-mesin, penggunaan kendaraan dan alat-alat lainnya tanpa ijin atasan yang berwenang.

                      Pasal 35 : Perlindungan dan Pemeliharaan Lingkungan Kerja

                      1. Dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan tentang keselamatan dan kesehatan kerja :
                      2. Setiap pekerja diwajibkan memelihara/menjaga ruangan kerja dengan sebaik-baiknya demi kebersihan alat-alat kerja.
                      3. Pekerja dilarang memindahkan alat-alat pemadam kebakaran dan alat-alat yang dipergunakan untuk keadaan darurat/bahaya tanpa seijin petugas yang berwenang.
                      4. Pekerja wajib bekerja secara teliti dan hati-hati dalam melaksanakan pekerjaan.
                      5. Pekerja wajib mentaati semua ketentuan ditempat kerja demi keselamatan kerja dan keamanan diri sediri.
                      6. Perusahaan berkewajiban memberikan penyuluhan tentang cara kerja yang baik dan efektif serta memperhatikan peraturan keselamatan kerja dan program pemeliharaan lingkungan.
                      7. Pekerja berhak untuk mengajukan usul bila syarat keselamatan kerja yang ditetapkan belum terpenuhi atau terpenuhi atau bila syarta keselamatan kerja dan perlindungan diri tidak tersedia dengan lengkap.

                      BAB X : PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

                      Pasal 36 : Umum

                      1. Untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan pekerja serta memenuhi kebutuhan perkembagan organisasi, perusahaan memberikan kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan latihan kepada pekerja.
                      2. Kesempatan mengikuti pendidikan dan latihan diatur sesuai dengan kebutuhan organisasi, tersedianya waktu dan dana serta penilaian prestasi pekerja yang bersangkutan.
                      3. Ketentuan lain tentang pelaksanaan pendidikan dan latihan akan diatur dalam peraturan pelaksanaan.

                      BAB XI : HUBUNGAN PEKERJA DAN PENYELESAIAN KELUH KESAH/PERSELISIHAN KETENAGAKERJAAN

                      Pasal 37 : Komunikasi

                      1. Perusahaan menganut sistem komunikasi dua arah (LKS Bipartit) yang bebas, terbuka dan bertanggung jawab.
                      2. Setiap pekerja berhak untuk menyampaikan pendapat, saran, keterangan dan keluhan mengenai pekerjaannya serta hubungan kerja didalam perusahaan kepada atasan langsung atau kepada bagian yang berwenang untuk itu, melalui saluran organisasi terhadao yang lain yaitu antara lain : LKS BIPARTIT, PUK SP TSK-SPSI, PSP-SPN, KOTAK SARAN DAN SALURAN HOTLINE.
                      3. Baik pekerja maupun perusahaan setiap saat tetap harus memenuhi kewajibannya satu terhadap yang lain yaitu antara lain :
                      • Menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan/keluh kesah yang dapat mengakibatkan timbulnya rasa kurang aman.
                      • Mengadakan pembinaan, pengawasan serta musyawarah yang dianggap perlu dengan sesame pekerja maupun pimpinan perusahaan dengan tidak mengabaikan ketertiban, disiplin dan tanggung jawab kerja yang baik.
                      • Berusaha untuk tidak mencurigai atau menimbulkan rasa saling tidak percaya dari masing-masing pihak.

                      4. Perusahaan menganggap perlu untuk menampung setiap aspirasi pekerja.

                      Pasal 38 : Cara-Cara Penyelesaian Keluhan dan Pengaduan

                      1. Tahap pertama : Keluhan/pengaduan disampaikan oleh pekerja kepada atasannya langsung untuk dibahas dan diselesaikan, dalam waktu maksimal 3 hari kerja setelah keluhan/pengaduan diterima.
                      2. Tahap kedua : Apabila atasan langsung dari pekerja yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan persoalan tersebut, maka persoalan tersebut dibawa ke bagian HRD untuk diselesaikan. Dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja bagian HRD harus sudah memberikan keputusan atas persoalan tersebut.
                      3. Tahap ketiga : Apabila alternative penyelesaian yang diberikan oleh bagian HRD tidak memuaskan pekerja maka pekerja dapat meminta bantuan petugas mediator ketenagakerjaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
                      4. Keluhan atapun saran juga bisa disampaikan melalui kotak saran yang telah disediakan dan Hotline Number Perusahaan.
                      5. Dalam setiap penyelesaian keluhan dan pengaduan, jika diperlukan dapat melibatkan semua pihak terkait.

                      BAB XII : TERPUTUSNYA HUBUNGAN KERJA

                      Pasal 39 : Terputusnya Hubungan Kerja

                      1. Pemutusan Hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan tata cara yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                      2. Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan-alasan sebagai berikut :
                      • Pekerja meninggal dunia.

                        Apabila pekerja meninggal dunia, maka hubungan kerja secara otomatis putus.

                      • Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri.

                        Bagi pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri harus mengajukan permohonan pengunduran diri selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.

                      • Pekerja melakukan kesalahan-kesalahan berat.

                        Apabila pekerja ditemukan indikasi melakukan pelanggaran berat akan ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada pihak yang berwajib (kepolisian) bila dipandang perlu.

                      • Pekerja mencapai usia pensiun.

                        Apabila pekerja telah memasuki masa pensiun sesuai dengan aturan pemerintah maka dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja, dan jika perusahaan memerlukan bisa dipekerjakan kembali melalui mekanisme yang ditetapkan oleh perusahaan.

                      • Pekerja melakukan kesalahan atau pelanggaran yang diatur dalam perjanjian kerja bersama (PKB).

                        Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja jika pekerja tetap melakukan pelanggaran pada saat surat peringatan ketiga (terakhir) belum habis masa berlakunya.

                      • Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan terus menerus selama 12 bulan.

                        Pekerja mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja.

                      • Pekerja mangkir selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut

                        Pekerja yang mangkir selama 5 (lima) hari berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.

                      • Perusahaan tutup/pailit

                        Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeure), dan atau perusahaan pailit.

                      • Perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan.

                        Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi apabila terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, atau perusahaan tidak bersedia menerima pekerja di perusahaannya.

                      • Pekerja ditahan oleh pihak berwajib.
                      • Dalam hal pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib karena diduga meakuan tindak pidana maka perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja apabila setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana, atau sesuai dengan PKB pasal 18.
                      • Perusahaan melakukan reorganisasi dan restrukturisasi

                        Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja untuk mengurangi jumlah tenaga kerja guna menyesuaikan dengan kebutuhan usaha dan atau operasional yang timbul dari berubahnya struktur jabawan dan organisasi perusahaan yang mengakibatkan hilangnya sebagian posisi dan/atau jabatan tertentu.

                      • Perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian

                        Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi.

                      • Pekerja tidak memenuhi syarat selam masa percobaan atau sebelum masa percobaan berakhir

                        Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja apabila pekerja tidak memenuhi syarat dalam masa percobaan atau sebelum masa percobaan berakhir.

                      Pasal 40 : Tabel Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Pengganti Hak, dan Uang Pisah

                      1. Sistem pembayaran pesangon dilakukan dengan cara transfer melalui bank dan dibayarkan sesuaitanggal gajian.
                          1. Ketentuan besarnya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak sesuai denganUU Ketenagakerjaan sebagai berikut :
                          • Uang Pesangon
                          MASA KERJA KETERANGAN
                          Kurang dari 1 tahun 1 bulan upah
                          1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun 2 bulan upah
                          2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun 3 bulan upah
                          3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun 4 bulan upah
                          4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun 5 bulan upah
                          5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 6 bulan upah
                          6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun 7 bulan upah
                          7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun 8 bulan upah
                          8 tahun atau lebih 9 bulan upah
                          • Uang penghargaan masa kerja
                          MASA KERJA KETERANGAN
                          3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 2 bulan upah
                          6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun 3 bulan upah
                          9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun 4 bulan upah
                          12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun 5 bulan upah
                          15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun 6 bulan upah
                          18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun 7 bulan upah
                          21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun 8 bulan upah
                          24 tahun atau lebih 10 bulan upah
                          • Uang pengganti hak
                          JENIS UANG PENGGANTI HAK KETERANGAN
                          UPH 1 (Cuti yang belum diambil) gaji pokok : 12 * sisa cuti
                          UPH 2 (biaya ongkos pulang pekerja & keluarganya apabila ada
                          UPH 3 (Pengganti perumaha, pengobatan & perawatan 15% * (UP+UPMK)
                          UPH 4 (lain lain sesuai PKB/PP) apabila ada
                          • Uang pisah
                          No MASA KERJA Mengundurkan diri

                          (UU Pasal 162)

                          Mangkir

                          (UU Pasal 168)

                          Pelanggaran

                          Berat (UU Pasal 158)

                          1 3 tahun atau lebih tetapi

                          kurang dari 6 tahun.

                          1 bulan upah 50% * 1 bulan upah -
                          2 6 tahun atau lebih tetapi

                          kurang dari 9 tahun.

                          2 bulan upah 50% * 1 bulan upah -

                          3. Bagi pekerja yang mengundurkan diri mengikuti prosedur sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan pasal 162, harus memenuhi syarat yaitu :

                          • Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
                          • Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
                          • Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

                          4. Bagi pekerja yang mengundurkan diri telah memenuhi syarat sesuai ayat 3 (tiga) berhak mendapatkan:

                          • Uang penggantian hak cuti yang belum diambil dan belum gugur.
                          • Uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% (lima belas persen) dari uang penggantian hak.
                          • Uang pisah sesuai ayat 2 (dua) poin (d)

                          5. Pemberian uang pisah yang dimaksud pada ayat 2 (dua) poin (d) harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam PKB ini, sebagai berikut :

                          • Pekerja yang mengajukan permohonan pengunduran diri sesuai ketentuan ayat 3 (tiga).
                          • Pekerja yang telah bekerja pada perusahaan ini secara terus menerus selama 3 (tiga) tahun atau lebih.
                          • Tugas dan fungsi pekerja tidak mewakili kepentingan perusahaan secara langsung.

                          6. Pekerja yang tidak memenuhi salah satu ketentuan ayat 4 (empat) yaitu poin a s/d c tersebut diatas,maka hak uang pisah yang dimaksud ayat 2 (dua) poin (d) yang bersangkutan tidak berhak atau gugur.

                          BAB XIII : HUBUNGAN INDUSTRIAL

                          Pasal 41 : Pengertian Hubungan Industrial

                          1. Hubungan industrial adalah suatu system hubungan yang terbentuk antara para pihak dalam prose produksi barang dan jasa yang terdiri dari unsure perusahaan, pekerja/serikat pekerja, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai pancasila dan undang-undang dasar Republik Indonesia.
                          2. Pengusaha dan pekerja/serikat pekerja sepakat untuk melaksanakan hubungan kerja yang harmonis,dinamis, dan berkeadilan.
                          3. Sebagaimana dimaksud Undang-Undang No 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrialadalah perbedaan pendapat mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dan pekerja/serikatpekerja dikarenakan adanya perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK dan perselisihan antara serikat pekerja dalam satu perusahaan.

                          Pasal 42 : Mogok Kerja

                          1. Mogok kerja adalah tindakan pekerja yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan atau oleh serikat pekerja untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
                          2. Mogok kerja harus dilakukan secara sah, tertib, dan damai.
                          3. Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja dan serikat pekerja wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawa di bidang ketenagakerjaan setempat.
                          4. Dalam hal mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja yang tidak menjadi anggota serikat pekerja, maka pemberitahuan ditandatangani oleh perwakilan pekerja yang ditunjuk sebagai coordinator dan atau penanggung jawab mogok kerja.
                          5. Sebelum dan selama mogok kerja berlangsung, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan wajib menyelesaikan masalah yang menyebabkan timbulnya pemogokan dengan mempertemukan dan merundingkan dengan para pihak yang berselisih, dan para pihak dan pegawai dari instansi sebagai saksi.
                          6. Dalam hal perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, maka penyelesaian perselisihan hubungan industrial diselesaikan secara tripartit.
                          7. Mogok kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 dan pasal 140 UU Ketenagakerjaan adalah mogok kerja tidak sah.
                          8. Siapapun tidak dapat menghalang-halangi, melakukan pengangkatan dan atau penahanan terhadap pekerja atau serikat pekerja untuk menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib,dan damai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                          9. Terhadap mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 UU Ketenagakerjaan, pengusaha dilarang :
                            • Mengganti pekerja yang mogok kerja dengan pekerja lain dari luar perusahaan atau
                            • Memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja dan pengurus serikat pekerja selama dan sesudah melakukan mogok kerja.
                          10. Dalam hal pekerja yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normative yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja berhak mendapatkan upah.

                          BAB XIV : PERATURAN TAMBAHAN, PERALIHAN

                          Pasal 43 : Peraturan Tambahan

                          1. Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan disusun dikemudian oleh perusahaan bersama dengan serikat pekerja dengan diketahui oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kab. Purwakarta yang tertuang dalam addendum sehingga merupakan bagian yang tidakterpisahka dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini..
                          2. Apabila salah satu pihak akan merundinkan hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial, atau hal-hal yang kaitannya dalam perbaikan kebijakan perusahaan, baik yang telah dibuat atau belum, maka pihak yang akan merundingkan harus mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada pihakterkait.
                          3. Selama dalam proses perundingan, masing-masing pihak tetap melakukan fungsi dan kewajiban masing-masing sebagaimana mestinya.

                          Pasal 44 : Peraturan Peralihan

                          1. Peraturan Kerja Bersama (PKB) ini disusun dan disepakati mengacu kepada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku, disampaikan kepada pihak pengusaha, pihak serikat pekerjadan Disnakertrans Kab. Purwakarta.
                          2. Apabila terjadi perubahan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan dan sudah disepakati Perjanjian Kerja Bersama (PKB), maka ketentuan yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                          3. Apabila terjadi perubahan organisasi maupun pengurus pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, masa berlakunya sampai waktu yang ditetapkan.

                          BAB XV : PENUTUP

                          1. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini disusun dan disepakati dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                          2. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini didaftarkan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kab. Purwakarta disampaikan kepada pihak pengusaha dan serikat pekerja.
                          3. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku selama masa 2 (dua) tahun terhitung tanggal 07 Januari 2018 s/d 06 Januari 2020. Apabila Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini habis masa berlakunya, maka Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang lama masih diberlakukan sampai PKB yang baru selesai dirumuskan dan ditandatangani.
                          4. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini ditandatangani oleh kedua belah pihak tanpa paksaan atau tekanan dari pihak lain dan dalam keadaan sehat jasmani – rohani serta dapat dipertanggungjawabkan.

                          Purwakarta : April 2018

                          PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA

                          PUK SP-TSK SPSI PSP SP – SPN

                          VIRENT RIRIHENA

                          Ketua

                          KUSWANTO

                          Ketua

                          PT. YC TEC INDONESIA

                          LEE YOUNG JOO

                          Managing Director

                          TEAM PERUNDING PERJANJIAN KERJA BERSAMA

                          PT. YC TEC INDONESIA

                          PIHAK SERIKAT PEKERJA PIHAK PERUSAHAAN
                          A. PUK SP-TSK SPSI
                          Ade Kurnia Sang Keun An
                          Iyas Samsuri Djuliyandi
                          M. Abu Bakar Nia Nurazizah
                          Suparman
                          B. PSP-SPN
                          Iskandar Alamsyah

                          IDN PT. YC Tec Indonesia - 2018

                          Tanggal dimulainya perjanjian: → 2018-01-07
                          Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2020-01-06
                          Diratifikasi oleh: → Lain - lain
                          Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
                          Nama industri: → Pabrik Manufaktur Garmen (garmen, pakaian jadi)
                          Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
                          Disimpulkan oleh:
                          Nama perusahaan: →  YC Tec Indonesia
                          Nama serikat pekerja: → 
                          Nama penandatangan dari pihak pekerja → Virent Ririhena, Kuswanto

                          PELATIHAN

                          Program pelatihan: → Ya
                          Magang: → Tidak
                          Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Tidak

                          KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

                          Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
                          Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
                          Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
                          Cuti haid berbayar: → Ya
                          Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

                          KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

                          Bantuan medis disetujui: → Ya
                          Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
                          Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
                          Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
                          Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
                          Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
                          Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
                          Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Ya
                          Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → The relationship between work and health
                          Bantuan duka/pemakaman: → Tidak

                          PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

                          Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
                          Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
                          Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
                          Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
                          Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
                          Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
                          Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
                          Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
                          Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
                          Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
                          Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
                          Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
                          Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
                          Cuti ayah berbayar: → 2 hari
                          Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 2 hari

                          ISU KESETARAAN GENDER

                          Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
                          Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Tidak
                          Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
                          Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
                          Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
                          Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Ya
                          Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
                          Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
                          Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
                          Pengawasan kesetaraan gender: → Tidak

                          PERJANJIAN KERJA

                          Durasi masa percobaan: → 91 hari
                          Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 180 hari
                          Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
                          Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
                          Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
                          Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
                          Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

                          JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

                          Jam kerja per hari: → 7.0
                          Jam kerja per minggu: → 40.0
                          Hari kerja per minggu: → 6.0
                          Waktu lembur maksimum: → 14.0
                          Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
                          Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
                          Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
                          Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
                          Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: →  hari
                          Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

                          PENGUPAHAN

                          Upah ditentukan oleh skala upah: → Yes, but there are only indices (no wages)
                          Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

                          Kenaikan upah

                          Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

                          Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

                          Upah lembur hari kerja

                          Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

                          Upah lembur hari Minggu/libur

                          Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

                          Tunjangan transportasi

                          Tunjangan masa kerja

                          Kupon makan

                          Kupon makan disediakan: → Ya
                          Tunjangan makan disediakan: → Tidak
                          Bantuan hukum gratis: → Tidak
                          Loading...