MUKADIMAH
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Bahwa Pengusaha dan Pekerja menyadari arti Penting dalam industrial dalah komunikasi, sating menghargai dan menjalin kemitraan baik. Untuk mencapai itu semua maka Pengusaha dan Serikat Pekerja membuat Perjanjian Kerja Bersama demi tercapainya hubungan kerja yang hannonis dan seimbang serta kemajuan bersama.
Bahwa tujuan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama ini adalah:
1. Untuk lebih memperjelas hak-hak dan kewajiban perusahaan dan Pekerja.
2. Menetapkan syarat-syarat kerja dan kondisi kerja dalam perusahaan.
3. Meningkatkan dan mempererat hubungan kerja dalam perusahaan.
4. Mengatur penyelesaian perbedaan pendapat dan perselisihan.
5.Menciptakan, memelihara dan meningkatkan disiplin kerja serta hubuugan industrial antara perusahaan dengan pekerja. Bahwa untuk mencapai kesemua itu didasari oleh:
1. Pengelolaan jalannya perusahaan serta pengaturan terhadap Pekerja adalah hak dan tanggungjawab perusahaan, dan Pekerja diwajibkan untuk meningkatkan kemampuan kerja yang baik demi kemajuan Bersama.
2. Kesempatan untuk meningkatkan kemampuannya dapat selalu dikembangkan dalam rangka meningkatkan produksi dan produktivitas serta penghasilan untuk kesejahteraan Pekerja itu sendiri beserta keluarganya.
Semoga dengan adanya kesepakatan PKB ini dapat diaplikasi dengan sebaik baiknya, mengingat semua ini semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan Pekerja dan motivasi untuk tetap melakukan perbaikan serta demi terwujudnya hubungan industrial yang lebih baik lagi dan dapat rnenjadi pedoman hubungan kerja bersama.
BAB 1 UMUM
Pasal 1: Pengertian Istilah-istilah
1. Perusahaan adalah PT. YC TEC lndonesia yang didirikan berdasarkan Akte Notaris Don Arfan, SH, M.Kn No. 09 Tanggal 09 Januari 2012. Yang beralamat di Kp. Cisantri RT. 002 RW. 001 Dcsa Cilandak Kecarnatan Cibatu Kabupaten Pwwakarta Jawa Baral 41181.
2. Lingkungan Perusahaan adalah keseluruhan tempat yang berada dibawah penguasaan pemsahaan dan digunakan untuk menunjang kegiatan perusahaan.
3. Pimpinan Perusahaan/Pengusaha adalah Direksi yang karena jabatannya mempunyai tugas memimpin dan mengelola perusahaan/bagian perusahaan serta berwenang mewakili perusahaan kedalam maupun keluar.
4. Pekerja adalah setiap orang yang terikat secara formal dalam hubungan kerja dengan perusahaan dan oleh karenanya menerima upah atau imbalan lain berdasarkan hubungan kerja tersebut.
5. Keluarga Pekerja adalah satu orang istri/suami dan anaknya maksimal 3 orang (anak kandung, anak tiri, anak angkat) yang sah menurut bukum dengan batas usia maksimum 21 tahun dan atau belum menikah dan atau belum bekerja dan telah terdaftar di perusahaan.
6. Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atau suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah dilakukan.
7. Jam Kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan pagi hari, siang hari dan/atau malam hari.
8. Kerja Lembur adalah waktu/jam kerja yang dilakukan setelah jam kerja pokok berakhir (selesai) atau dilakukan pada hari libur resmi atau nasional, dan dilakukan secara sukarela tanpa adanya paksaan dari kedua belah pihak.
9. Ahli Waris adalah keluarga Pekerja baik yang disebabkan hubungan sedarah maupun perkawinan yang diberi kuasa oleh Pekerja untuk merima setiap pembayaran dalam hal kematian Pekerja kecuali UU menetapkan lain.
10. Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk oleh pekerja buruh di perusahaan guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.
11. LKS Bipartit adalah forum komunikasi serta musyawarah antara pihak manajemen dan wakil pekerja pada tingkat perusahaan dan membahas masalah hubungan industrial di perusahaan guna meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan pekerja yang menjamin kelangsungan usaha.
BAB II HUBUNGAN KERJA
Pasal 2: Pengelolaan Pekerja
1. Penerimaan, pengangkatan, penempatan, dan pemindahan Pekerja merupakan wewenang perusahaan yang akan dilaksanakan sesuai dasar-dasar kebijaksanaan perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Masa Kerja Pekerja yang masih aktif akan tetap diperhitungkan sejak tanggal mulai menandatangani perjanjian kerja di PT. YC TEC Indonesia.
Pasal 3: Dasar Penerimaan dan Penempatan Pekerja
1. Penerimaan dan penempatan Pekerja didasarkan kepada kebutuhan serta disesuaikan dengan situasi , kondisi dan kemampuan perusahaan serta mempertimbangkan perkembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada.
2. Penerimaan pekerja baru diperusahaan adalah hak sepenuhnya dari perusahaan clan disesuailqm dengan kebutuhan usaha dan operasional perusahaan.
3. Persyaratan administrasi yang hams dipenuhi oleh calon peke.rja adalah sebagai berikut :
a. Berusia minimal I8 tahun
b. Kelengkapan berkas pendukung (surat lamaran kerja, fotocopy ijazah terakhir, daftar riwayat hidup, kartu kuning, skck, ktp, pas foto)
c. Berbadan dan berjiwa sehat melalui uji kesehatan/ Medical Check Up (MCU) yang dilakukan oleh Klinik atau Rumah Sakit yang di tunjuk oleh perusahaan.
d. Memenuhi persyaratan jabatan ketika penerimaan.
e. Lulus seleksi dalam penerimaan yang diadakan oleh perusahaaan.
f. Syarat-syarat lainnya akan ditentuk:an kemudian berdasarkan kebutuhan pada waktu itu.
4. Perusahaan berhak mcnempatlcan Pekerja dibagian manapun didalam perusahaan sesuai dengan penimbangan/atas dasar pemanfaatan usahanya yang optimal/
5. Sebelum diserahkan ke departemen terkait, pekerja baru yang dinyatakan lulus diberikan pelatihan/training induction oleh departemen HRD, HSE dan UNION.
6. Berdasarkan pertimbangan tertentu perusahaan mempekerjakan pekerja dengan membuat perjanjian kerja dengan tetap memperhatikan undang undang dan peraturan pemerintah yang berlaku mengenai hal tersebut.
Pasal 4: Perjanjian Kerja
1. Setiap Pekerja yang diterima dan akan dipekerjakan sesuai dengan peraturan undang undang ketenagakerjaan yang berlaku.
2. Sesuai ketentuan, setiap pekerja yang diterima dan dipekerjakan dengan l'erjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu akan menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.
3. Selama masa pcrcobaan, baik pcrusahaan maupun pekerja sewaktu-waktu dapat memutuskan hubungan kerja tanpa uang pesangon atau ganti kerugian lainnya.
4. Setelah melalui masa percobaan 3 (tiga) bulan dengan hasil penilaian baik (memenuhi standar SOP), pekerja tersebut dapat diangkat sebagai pekerja tetap.
5. Masa percobaan hanya berlaku bagi pekerja yang perjanjian kerjanya adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sedangkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak berlaku masa percobaan.
6. Pembayaran kompensasi Pekerja tidak berlaku untuk Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Perhitungan Kompens dihitung dan dibayar berdasarkan :
a. (Masa Kerja/12) x Upah Sebulan (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
b. Pembayaran Kompensasi dibayarkan pada saat masa kontrak berakhir (Baik yang melanJutkan dengan kontrak baru ataupun Putus Kontrak).
c. Pembayaran Kompensasi dibayarkan bersamaan dengan gaji di tanggal 10, dan apabila di tanggal tersebut Jatuh pada hari libur maka pembayarannya dilakukan pada hari sebelumnnya.
7. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bedasarkan jangka dibuat untuk paling lama 5 Tahun.
Pasal 5: Hak dan Kewajiban Pekerja
1. Hak Pekerja
a. Pekerja berhak atas upah sebagai imbalan dari hasil kerja/jasa yang dilakukan.
b. Pekerja berhak atas cuti sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku.
c. Pekerja berhak mengundurkan diri dari pekerjaannya sesuai dengan aturan yang ada.
d. Pekerja berhak memperoleh ganti rugi atas gangguan / cacat badan yang diakibatkan kecelakaan dalam melakukan tugas perusahaan sesuai dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
e. Ahli waris Pekerja berh.ak menerima sannman atas meninggalnya Pekerja, kecuali bila Pekerja tetsebut bunuh d.iri atau dibunuh oleh abli warisnya.
f. Pekerja berhak untuk mengemukakan keluhan atau saran-saran yang baik melalui atasannya atau saluran lain yang disediakan oleh Perusabaan.
2. Kewajiban Pekerja
a. Pekerja wajib bersikap sesuai dengan norma-nonna agama, sosial, dan sopan santun yang berlaku dalam masyarakat Indonesia.
b. Pekerja wajib mentaati dan melaksanakan segala tata tertib peraturan yang berlaku di lingkungan perusahaan.
c. Pekerja wajib menjaga nama baik perusahaan didalam maupun diluar perusahaan serta wajib menyimpan segala keterangan yang dapat dianggap sebagai rahasia perusahaan yang didapat karena jabatan maupun pergaulan dilingkungan perusahaan.
d. Pekerja wajib memberi keterangan yang sebenamya mengenai dirinya dan pekerjaannya dalam hubungan dengan.tugasnya kepada atasannya.
e. Pekerja wajib melakukan pekerjaan yang d.itugaskan oleh perusabaan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
f. Pekerja wajib memelihara dan menjaga keselamatan barang-barang milik perusahaan yang dipergunakan atau yang dipercayakan kepadanya serta wajib pula mengembalikannya pada waktu terputus hubungan kerja
g. Pekerja wajib saling menghormati antara pimpinan/atasan, bawahan, dan sesama PekerJa serta menjaga ketenangan, ketentraman di lingkukan perusahaan.
h. Pekerja wajib membina hubungan yang baik dan harmonis antara pimpinan/atasan, bawahan dan sesama Pekerja sebagai satu keluarga besar.
i. Pekerja menjaga kebersihau lingkungan perusahaan, tempat keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 6: Fasilitas dan Kemudaban Bagi Serikat Pekerja
1. Perusahaan menyediakan fasilitas ruangan yang digunakan sebagai kantor.
2. Perusahaan mernberikan kebebasan dalam bergerak:
a. Menambah anggota dari pekerja yang belum menjadi anggotanya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
b. Perusahaan memberikan kebebasan kepada pengurus dalarn menjalankan tugas dan fungsi organisasi.
c. Memberikan dispensasi (di dalarn maupun di luar perusahaan) kepada pengurus serikat pekerja guna menghadiri rapat, seminar, konferensi yang berkenaan dengan serikat pekerja dengan persetujuan tertulis dari perusahaan.
d. Serikat pekerja dapat mengadakan rapat pengurus pada jam atau hari kerja di area perusahaan dengan pemberitahuan terlebih dahulu.
3. Pemungutan Iuran Serikat Pekerja dilaksanakan oleh perusahaan berdasarkan surat kuasa dari pengurus serikat pekerja.
Pasal 7: Hak dan Kewajiban Perusahaan
1. Hak Perusahaan:
a. Memberikan pekerjaan yang layak kepada Pekerja selama terikat kepada hubungan kerja.
b. Meminta Pekerja untuk melakukan kerja lembur atau shift dengan mengikuti peraturan perundang-undangan serta persyaratan lainnya yang berlaku dengan tidak didasari atas paksaan.
c. Menuntut suatu prestasi kerja yang optimal sesuai dengan yang telah di tentukan sebelumnya.
d. Menetapkan tata tertib/peraturan kerja dalam perusahaan dengan mengikuti peraturan perundang-undangan serta persyaratan lamnya yang berlaku.
e. Memutasikan/menempatkan atau mempromos1kan PekerJa demi kepentingan operasional perusahaan.
f. Memberikan sanksi, peringalan apabila Pekerja melakukan kesalahan kerja, melanggar tata tertib
g. Memutuskan hubungan kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Kewajiban Perusahaan;
a. Memberikan upah minimum sesuai dengan ketentuan pernerintah.
b. Mentaati segala peraturan perundang-undangao serta persyaratan lainnya yang berlaku dibidang ketenagakerjaan.
c. Memperhatikan dan mernberikan rasa aman bagi Pekerja dalam bekerja.
d. Memperhatikan, memberikan dan membantu meningkatkao kesejahteraan Pekerja PT. YC TEC Indonesia, sesuai peraturan dan kemampuan perusahaan.
e. Memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan kerja Pekerja.
f. Memberikan pernbinaan terhadap Pekerja.
g. Perusahaan wajib memberikan waktu ibadah kepada seluruh Pekerja sesuai dengan kepercayaannya dan rnenyediakan sarana ibadah yang secukupnya.
Pasal 8: Mutasi, Promosi, Demosi, dan Rotasi
1. Mutasi adalah pernindahan dari suatu departemen ke departemen lain yang membutuhkan, adanya perubahan struktur, atau karena suatu kondisi fisik pekerja yang tidak mernungkinkan untuk bekerja pada bagian tertentu, ha! ini sesuai dengan anjuran dan nasehat dokter.
2. Promosi adalah pernindahan tugas/kerja ke posisi yang lebih linggi dari sernula. Perusahaan memberikan kesempatan kepada Pekerja untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi bagi pekerja yang memenuh.i kriteria untuk posisi tersebut.
3. Demosi adalah pemindahan tugas/kerja ke tingkat yang lebih rendah dari semula. Demosi dilakukan apabila pekerja tersebut dinilai tidak mampu/cakap mengernban tugas pekerjaan yang diberikan.
4. Rotasi adalah pernindahan tugas atau bagian ke bagian lain dalarn satu departemen.
5. Mutasi, Promosi, Demosi, dan Rotasi merupakan hak dari perusahaan, yg tidak boleh ditolak Pekerja kecuali dapat memberikan alasan yang dapat diterima dan dipertanggung jawabkan
Pasal 9: Prosedur Pemindahan
1. Pekerja yang dimutasikan harus dibuatkan surat perintah mutasi oleh atasannya dan ditandatangani oleh Kepala Seksi dan diketahui oleh HRD. Surat mutasi harus dibuat paling lambat 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan mutasi.
2. Bila surat perintah mutasi belum diterima oleh pekerja yang akan dimutasikan, maka pekerja yang bersangkutan berhak menolak mutasi tersebut.
3. Pekerja yang di promosikan dan atau di demosi akan dipanggil untuk kemudian dijelaskan prosedur promosi dan atau demosi berkaitan dengan penilaian performance evaluasi khusus selama 3 bulan.
BAB III: WAKTU KERJA DAN WAKTU KERJA LEMBUR
Pasal 10: Waktu Kerja
1. Waktu kerja adalah suatu jangka waktu dimana Pekerja melakukan tugas pekerjaan di tempat tertentu yang ditunjuk oleh perusahaan.
2. Penetapan waktu kerja yaitu jumlah hari kerja 6 (enam) hari dengan jumlah jam kerja 40 (empat) puluh jam dalam seminggu dari hari senin s/d hari jum'at dengan jumlah jam kerja 7 (tujuh) jam dalam sehari dan hari sabtu 5 (lima) jam kerja.
3. Waktu kerja diperusahaan diatur sebagai berikut:
Hari | Non Shift | Istirahat | |||||
Office | Produksi/Shift 1 | Istirahat | 2 | Istirahat | 3 | Istirhat | |
Senin-Kamis | 07.30-15.30 | 06.30-14.30 | 11.30-12.30 | ||||
Jumat | 07.30-16.00 | 06.30-15.00 | 11.30-13.00 | ||||
Senin-Jumat | 14.30-23-30 | 18.00-19.00 | 22.30-06.30 | 02.00-03.00 | |||
Sabtu | 07.30-12.30 | 06.30-11.30 | 11.30-16.30 | 16.30-21.30 |
4.Waktu kerja yang dilakukan lebih dari 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam dalam seminggu adalah sebagai kerja lembur, Kecuali yang sudah termasuk level all in (Group·Leader/Supervisor Keatas)
Pasal 11: Waktu Kerja Lembur
1. Lembur adalah waktu kerja yang dilakukan melebihi dari jam kerja pokok dan kerja yang dilalnikan pada hari-hari besar atau hari libur resmi/nasional. Apabila perusahaan memerlukan kerja lembur, maka perusahaan dapat mempekerjakan Pekerja untuk bersedia kerja lembur tanpa paksaan dengan menanda tangani surat pengajuan lembur (SPL) sebagai tanda setuju untuk kerja lembur.
2.Ketentuan waktu kerja lembur yaitu dengan jumlah waktu kerja lembur 4 (empat) jam dalam sehari dan 18 (delapan belas) jam dalam seminggu.
3.Pekerja yang melakukan waktu kerja lembur selama 4 jam dalam sehari berhak mendapatkan istirahat sekurang-kurang nya 30 (tiga puluh) menit dan diberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori.
4.Perhitungan upah lembur adalah sesuai dengan Kepemenakertrans No. Kep 102/Men/Vl/2004, sebagai berikut:
a.Pada Hari Kerja Biasa
150 % Upah sejarn untukjam pertama
200 % Upah sejam untuk jam kedua dan seterusnya
b.Pada hari libur resmi dan lstirahat Mingguan 200 % Upah sejam untuk 7 jam pertama
300 % Upah sejam untukjam ke 8
400 % Upah sejam untuk jam ke 9 dan seterusnya
c.Apabila hari Iibur resmi jatuh pada bari kerja terpendek 200 % upah sejam untuk 5 jam pertama
300 % upah sejam untuk jam ke 6
400 % upah sejam untuk jam ke 7 dan seterusnya
BAB IV: PENGUPAHAN
Pasal 12: Upah dan Sistem Pengupahan
l . Upah adalah hak Pekerja yang diterima sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan.
2.Upah tidak dibayar apabila Pekeija tidak melakukan pekerjaan karena mangkir (No Work No Pay) kecuali oleh karena hal-hal tertentu yang telah diatur dalam undang-undang/Peraturan Pemerintah.
3.Sistem pengupahan Pekerja diatur tersendiri menurut jabatan dan status Pekerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja.
4.Pajak penghasilan atas penghasilan Pekerja ditanggung oleh pekerja yang bersangkutan.
Pasal 13: Pembayaran Upah
I. Gaji/upah dibayarkan setiap tanggal 10 setiap bulannya, dan apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka pembayaran dilakukan pada hari sebelumnya.
2. Sistem pembayaran upah dilakukan dengan cara transter melalui Bank kecuali karena pekerja tersebut meninggal dunia, maka gaji dibayarkan secara cash kepada ahli warisnya.
Pasal 14: Peninjauan Kenaikan Upah
l. Kenaikan upah pekerja dilaksanakan dalam periode satu kali setahun.
2. Dalam keadaan khusus berdasarkan rekomendasi/usulan dari kepa\a bagian yang bersangkutan maka perusahaan dapat mempertimbangkan suatu peninjauan kenaikan upah.
3. Penggolongan dan peninjauan atas upah dan tunjangan
NO | Jabatan | Upah Pokok | TMK | Tunjangan Transport | Tunjangan Kehadiran | Lembur |
1 | Senior Manager | Y | Y | Y | Y | N |
2 | Manager | Y | Y | Y | Y | N |
3 | Asmen | Y | Y | Y | Y | N |
4 | Supervisor | Y | Y | Y | Y | N |
5 | Senoir Staff | Y | Y | Y | y | Y |
6 | Staff | Y | Y | Y | Y | Y |
7 | Operator | Y | Y | Y |
Y | Y |
Pasal 15: Upah Selama Sakit
1.Apabila Pekerja sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, copy resep obat, dan kwitansi pembayaran dari dokter spesialis atau rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, maka manejemen akan melakukan peninjauan serta pemeriksaan ke klinik dan apabila terbukti benar, maka upah akan dibayar.
2.Apabila Pekerja menderita sakit yang berkepanjangan sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya, dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter (skd), maka upah dibayar sesuai dengan ketentuan sebagai berikut (UU No.13 tahun 2003):
a.Untuk empat bulan pertama upah dibayar sebesar 100%
b.Untuk ernpat bulan kedua dibayar sebesar 75%
c.Untuk empat bulan ketiga dibayar sebesar 50%
d.Untuk bulan selanjutnya dibayar sebesar 25% sebelum dilakukan pemutusan hubungan kerja.
3.Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) pemberian STMB dengan rincian sebagai berikut:
a STMB untuk 6 (enam) bulan pertama diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari Upah;
b.STMB untuk 6 (enam) bulan kedua diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari Upah;
c.STMB untuk 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Upah; (PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 2015)
Pasal 16: Tunjungan Hari Raya Keagamaan (THR)
Perusahaan memberikan tunjangan hari raya keagamaan sebagai berikut:
1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar I (satu) bulan upah.
2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan :
3. Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
4. Pekerja yang telah mengundurkan diri atau diberhentikan oleh perusahaan terhitung sejak 30 (tiga pulub) hari sebelum hari raya berhak atas THR, sesuai dengan Permen No. 6 Tahun 2016, pasal 7 (tujuh) ayat 1 (satu).
5. Pembayaran THR dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari Raya Idul Fitri.
Pasal 17: Upah Selama Pekerja dirumahkan
I. Apabila terjadi suatu kondisi dimana perusahaan terpaksa menghentikan sebagian / seluruh kegiatan usaha pekerjaan, maka perusahaan dapat mengambil tindakan "merumahkan terhadap Pekerja".
2. Selama masa "dirumahkan" Pekerja diberikan upah (upah pokok + tunjangan tetap).
3.Masa "dirumahkan" aling lama 3 (tiga) bulan, jika lebih dari 3 (tiga) bulan maka pembayaran upah dan atau kelanjutan hubungan kerja akan diatur dalam perundingan bersama antara perusahaan dan serikat pekerja.
Pasal 18: Upah Pekerja Ditahan Pihak Yang Berwajib
l. Pekerja yang ditahan sementara oleh pihak berwajib karena diduga terlibat dalan1 tindak knminal atau tmdak kejahatan lainnya
2.Dalam hal Pekerja ditaban oleh pihak berwajib bukan atas pengaduan pengusaha, perusahaan tidak wajib membayar upah tetapi wajib rnemberikan bantuan kepada keluarga yang menjadi tanggungan dengan ketentuan berikut:
a. Untuk 1 (satu) orang tanggungan 25% dari upah
b. Untuk 2 (dua) orang tanggungan 35% dari upah
c. Untuk 3 (tiga) orang tanggungan 45% dari upah
d. Untuk 4 (empat) orang tanggungan 50% dari upah
3.Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 diberikan paling lama 6 (enam) bulan takwim terhitung sejak hari pertama pekerja ditaban oleh pihak berwajib.
4.Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 poin a berakhir dan Pekerja dinyatakan tidak bersalah, maka perusahaan wajib mempekerjakan kembali.
5.Dalam hal pengadilan memutuskan hubungan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana dirnaksud ayat 3 berakhir dan pekerja dinyatakan bersalah, maka perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja tanpa mendapatkan pesangon.
BAB V: FASILITAS
Pasal 19: Fasilitas Bagi Pekerja
I . Perusahaan memfasilitasi Pekerja dalam memperingati hari kemerdekaan Indonesia (Disesuaikan dengan kondisi dan situasi).
2. Perusahaan memberikan fasilitas olahraga bagi Pekerja (Disesuaikan dengan kondisi dan situasi).
Pasal 20: Fasilitas Makan/Kantin
1.Perusahaan mernberikan makan pada saat istirahat untuk seluruh Pekerja di kantin perusahaan.
2.Perusahaau rnernberikan makan tambahan bagi Pekerja yang bekerja lembur selama 4 (Empat) jam.
3.Perusahaan memberikan makanan tambahan atau extra fooding bagi Pekerja yang bekerja pada shift 3 (tiga). (Kepmenaker No 224/Men/2003)
4.Perusahaan memberikan makanan tambahan (Ta'Jil) bagi pekerja yang bekerja shift 2 di bulan Rhamadhan.
Pasal 21 : Seragam Kerja
l. Perusahaan memberikan seragam 2 (dua) potong kepada Pekerja setelah lulus masa penilaian.
2.Perusahaan memberikan penambaban seragam sebanyak 2 (dua) potong setiap tahun.
3.Setiap Pckerja wajib menggunakan atau memakai seragam yang telah diberikan oleh pernsahaan.
4.Khusus di hari jum'at seluruh Pekerja diperbolehkan menggunakan baju batik, seragam biasa atau atribut baju serikat.
5. Khusus bagi Pekerja yang memakai atribut baju serikat disesuaikan dengan AD/ART masing- masing serikat.
6.Khusus pengurus serikat di perbolehkan memakai atribut serikatnya masing masing setiap hari.
BAB VI: HARI LIBUR, CUTI DAN MENINGGALKAN PEKERJAAN
Pasal 22 : Hari-hari Libur
I. Hari-hari libur yang diakui syah oleh perusahaan adalah hari-hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.
2.Pada hari libur resmi atau nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah, apabila perusahaan membutuhkan Pekerja untuk bekerja, maka diperhitungkan sebagai kerja lembur (Keputusan Menaketrans No.Kep.102/Men/VI/2004).
3.Pada hari libur besar atau libur khusus hari raya ldul Fitri dan hari raya Idul Adha, pada hari kerja terakhir atau jam kerja menjelang hari libur yaitu setengah hari atau 5 (lima) jam kerja.
Pasal 23: Cuti Tahunan
1.Setiap Pekerja yang telah bekerja 12 (dua belas) bulan berturut-turut berhak atas istirahat tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan mendapatkan upah.
2.Untuk menjamin keberlangsungan produktivitas kerja perusahaan pengu berhak mengatur hari-hari cuti tahunan pekerja dalam tahun takwim dan setiap pengambilan cuti harus sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan stagnasi dalam pekerjaan.
3. Hak cuti tahunan apabila teIah habiss bisa mengajukan pinjaman cuti.
4. Cuti masal/cuti yang diambil secara bersamaan yang waktunya ditentukan oleh perusahaan tidak memotong cuti tahunan.
5. Setiap permintaan cuti (kecuali cuti massal/cuti yang dambil secara bersamaan yang waktunya ditentukan oleh perusahaan) harus mengajukan permohonan cuti sekurangnya 7 hari sebelumnya ke HRD, kecuali untuk hal hal yang sifatnya mendadak / darurat.
6. Pembatalan cuti yang telah diajukan/disetujui dapat dilakukan selambat lambatnya l hari sebelurnmasa cuti berjalan.
7. Syarat-syarat lain akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan dengan tetap mengindahkan Undang-undang No.13 Tahun 2003.
Pasal 24 : Cuti Hamil, Keguguran, dan lstirahat Haid
1. Bagi pekerja perempuan yang melahirkan berhak memperoleh istirahat selama 3 (tiga) bulan yaitu 1,5 (satu setengah) buIan sebelum melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan, berdasarkan dengan surat keterangan dokter kandungan/bidan.
2.Bagi pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan/bidan.
3.Bagi pekerja perempuan yang sedang haid merasakan sakit pada hari periama dan kedua, tidak diwajibkan bekerja, berdasarkan dengan surat keterangan dokter.
Pasal 25: ljin Tidak Masuk Kerja Dengan Mendapatkan Upah
1. Ijin meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah (sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku), yaitu :
a. Pernikahan Pekerja: 3 hari
b. Pernikahan anak syah Pekerja : 2 hari
c. Istri syah pekerja melahirkan : 12 hari
d. Khitanan/pembabtisan anak yang syah dari Pekerja : 2 hari
e. Kematian keluarga, yaitu orang tua, mertua, suami/istri, anak. yang syah : 2 hari
f. Kematian anggota keluarga dalam satu rumah : 1 hari
2. Ijin meninggalkan pekerjaan tersebut diatas harus dirnintakan terlebih dahulu dari perusabaan kecuali dalam keadaan mendesak, bukti-bukti tersebut dapat diajukan pada hari pertama masuk kerja.
3. Apabila jumlah hari yang diambil melebihi dari yang sudah ditentukan diatas kelebihan hari tersebut dianggap mangkir, tetapi apabila masih terdapat hak cuti tahunan akan diperhitungkan dengan hak cuti tahunan yang telah di setujui oleh manajemen.
4. Setiap Pekerja yang meninggalkan pekerjaan tanpa ijin dari atasan, perusahaan atau surat keterangan/alasan yang dapat diterima oleh perusahaan maka dianggap mangkir.
5.Ijin pulang cepat dengan alasan kepentingan keluarga (keluarga/anggota keluarga meninggal/sakit parah) berhak mendapatkan ijin dari atasan/perusahaan dan upah dibayar penuh.
6.Ijin pulang cepat dengan alasan sakit dan menstruasi dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari klinik, maka upah dibayar penuh.
7.Ijin tidak masuk kerja dengan alasan Dispensasi dari kegiatan Perusahaan/ Serikat hams diajukan minimal 2 (dua) hari sebelum serta disetujui oleh manajemen, upah dibayar penuh dan premi hadir akan tetap dibayarkan.
Pasal 26: ljin Tidak Masuk Kerja Tanpa Mendapatkan Upah
I. Setiap pekerja berhak mengajukan ijin tidak masuk kerja tanpa mendapatkan upah maximal sebanyak 2 (dua) kali dalam I (salu) bulan (yang selanjutnya disehut 1TB).
2.Setiap pengajuan permohonan ijin sekurang-kurangnyd 7 (tujuh) hari sebelumnya, kecuali unn1k hal-J1al yang sifatnya mendadak/darurat.
3.Setiap pengajuan permohonan ijin harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dati pimpinanan atau atasan, apabila tidak disetujui maka dianggap mangkir.
BAB VII: TATA TERTIB
Pasal 27: Tata Tertib Perusahaan
1, Setiap Pekerja wajib memakai seragam selama bekerja di area perusahaan kecuali pekerjaan yang mengharuskan untuk menggunakan seragam atau baju lain.
2. Setiap Pekerja diberikan toleransi waktu hanya untuk mengisi daftar absensi (scan barcode atau finger print) 15 menit sebelum waktu masuk kerja dan 15 menit sesudah waktu kerja dan harus dilakukan oleh pekerja sendiri. Apabila mesin absensi tidak berfungsi atau tidak membawa kartu hadir, maka absensi diisi secara manual dan di tandangani oleh pimpinan.
3. Setiap Pekerja wajib mematuhi dan mengkuti petanjuk atau peraturan yang diterapkan oleh perusahaan serta perintah atau pengarahan yang diberikan oleh atasan atau pimpinan.
4. Setiap Pekerja wajib melaksanakan tugas pekerjaan yang telah ditentukan oleh perusahaan.
5. Setiap pekerja wajib menjaga serta memelihara dengan baik semua asset milik perusahaan, dan segera melaporkan kepada pimpinan perusahaan/atasan apabila mengetahui hal-hal yang menimbulkan bahaya atau kerugian perusahaan.
6. Setiap pekerja wajib menggunakan alat pelindung diri pada saat bekerja dan memeriksa semua alat-alat kerja masing-masing sebelum mulai bekerja atau meninggalkan pekerjaan sehingga benar-benar tidak akan menimbulkan kernsakan/bahaya yang akan menggangu pekerjaan.
Pasal 28: Tanggung Jawab Pengawasan
1. Setiap pimpinan perusahaan/bagian atau atasan langsung dari setiap seksi bertanggung jawab atas berlakunya peraturan tata tertib perusahaan serta menjaga tegaknya kedisiplinan Pekerja yang berada dibawah pengawasannya.
2. Setiap pimpinan perusahaan/atasan langsung, dapat memberikan sanksi lisan terlebih dahulu terhadap bawahannya, apabila terdapat alasan-alasan yang menurut peraturan memerlukan tindakan tersebut
Pasal 29: Pelanggaran dan Sanksi
1. Sanksi yang diherikan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Pekerja dimaksudkan sebagai tindakan korektif atau perbaikan dan pengarahan terhadap sikap dan lingkah laku Pekerja yang tidak sesuai dengan aturan berlaku di perusahaan tempat bekerja.
2. Sanksi atas tindakan pelanggaran disiplin berupa :
a.Surat teguran
b.Surat peringatan
c.Skorsing
d.Pemutusan Hubungan Kcrja (PHK)
3.Tingkat-tingkat tindakan dan masa bcrlaku pelanggaran:
NO | Jenis Pelanggaran | Masa Berlaku |
1 | Surat Teguran | 3 Bulan |
2 | SP I | 6 Bulan |
3 | SP II | 6 Bulan |
4 | SP III | 6 Bulan |
5 | PHK |
4.Jenis - Jenis pelanggaran :
4.1 Pelanggaran tingkat ringan/Surat Teguran
Surat Teguran diberikan dan dicatat dalarn catatan HRD Berikut kategori pelanggaran ringan/surat teguran :
a.Teguran lisan diberikan oleh atasan langsung berkaitan dengan adanya tindakan / perilaku di tempat kerja menyangkut produktivitas kerja, kerja sama, tata tertib yang belum sepatutnya dikenakan surat peringatan tertulis.
b.Tujuan peringatan lisan bersifat memberi tahu, mendidik, membina pekerja agar tidak( mengulangi kesalahannya kcmbali.
c.1 (satu) kali mangkir atau 3 (tiga) kali terlambat atau 3 (tiga) kali tidak scan baik masukk/pulang dalam sebulan. (Kembali ke Tulisan Awal)
d.Tidak memakai atau memakai secara tidak rapih pakaian seragam atau tanda pengenal (ID Card) lainnya yang telah diberikan oleh perusahaan, dari mulai bekerja sampai jam kerja berakhir atau sampai kerja lembur.
e.Menghilangkan kartu ID Card atau kartu Absensi.
f.Tidak menjaga kerapihan rambut, alas kaki sehmgga tidak sesuai dengan standar penampilan diri Pekerja PT. YC TEC INDONESIA
g.Tidak mentaati peraturan keselamatan kerja dan tida menggunakan peralatan keselamatan kerja yang disediakan berdasarkan ketentuan.
h.Tidak melakukan kebersihan di area lempat kerja pada saat bekerja.
i.Tidak membawa tanda pengenal/ID Card dan tidak melapor kepada securty saat memasuki perusahaan
j.Lalai, ceroboh dan tidak sengaja dalam melakukan pekerjaan yang dapat merugikan Perusahaan.
4.2 Pelanggaran Tingkat 1 :
a.Melakukan pengulangan alas pelanggaran ringan atau surat teguran yang masih berlaku.
b.4 (empat) kali terlambat atau 2 (dua) kali mangkir dalam sebulan (Kembali k:e Tulisan Awal)
c.Tidur atau istirahat pada saat jam kerja tanpa seijin atasan yang berwenang.
d.Tidak mematuhi atau mengikuti perintah atasan tanpa alasan yang wajar.
e.Mengganti jadwal kerja atau pindah shift tanpa seijin atasan dan HRD.
f.Melanggar tata tertib kerja oleh karena kelalaian pekerja, sehingga menimbulkan kecelakaan bagi dirinya sendiri atau pekerja lain.
g.Melakukan coret-coretan di dinding peralatan kerja dan disetiap tempat/benda yang bukan scmcstinya yang ada dilingkungan perusahaan.
h.Berpindah tempat tugas dan atau melaksanakan tugas orang lain yang bukan tanggung jawabnya tanpa seijin dari atasan kerjanya.
i.Melakukan kegiatan yang mengarah ke politik praklis di lingkungan pemsahaan.
j.Menolak untuk melaksanakan pekerjaan yang diberikan seperti yang telah ditetapkan perusahaan sebagai tanggung jawab, setelah mendapat birnbingan dan arahan dari atasan yang sudah cukup sangat jelas.
k.Tidak mengikuti atau melakukan pemeriksaan kesehatan medhical chek up (mcu) atau vaksinasi yang sudah di jadwalkan, kecuali dengan alasan yang wajar dan dapat dipertangung jawabkan.
I. Berhenti melakukan pekerjaan atau meninggalkan pekerjaan sebelum sampai waktu yang telah ditentukan tanpa seijin/pcrintah atasannya.
m.Tidak dapat mencapat prestasi kerja bagi yang melillliki Jabatan Staff/TI ke atas seperti yang lelah ditetapkan perusahaan sebagai tanggung Jawab jabatan, setelah mendapat bimbingan dan arahan atasan.
n.Merokok pada saat jam kerja
o.Melakukun tindakan-tindakan lainnya yang belum diatur dalam PKB ini yang menurut pertimbangan patut dikenakan surat Peringatan Pcrtama sesuai dengan kriteria ayat-ayat tersebut
4.3 Pelanggaran Tingkat ll :
a.Pengulangan atas pelanggaran peringatan tingkat I (satu) yang masih berlaku.
b.5 (lima) kali terlambat atau 3 (tiga)) kali mangkir dalam sebulan.
c.Mengisi kartu hadir/cekroll orang lain dan atau menitipkan kartu absen tanpa seijin alasan.
d.Berdagang dalam lingkungan perusahaan tanpa seijin pimpinan perusahaan.
e.Pekerja yang menolak dilakukan mutasi tanpa memberikan alasan yang jelas.
f.Mencari keuntungan dengan membungakan uang dalam meminjamkan uang atau melakukan jual beli dilingkungan perusahaan tanpa seijin perusahaan.
g.Memberikan laporan palsu kepada perusahaan sehubungan dengan pekerjaanya.
h.Memberikan atau membagikan selebaran kepada teman sekerja atau menggantungkan spanduk yang sifatnya menghasut, tanpa seijin perusahaan.
i.Merokok pada saat jam kerja ditempat di toilet dan area kerja.
j.Melakukan perbualan yang patut dikenakaa Surat Peri.ngatan Kedua (SP-II) sesuai dengan loiteria ayat-ayat tersebU!diatas.
4.4 Pelanggaran Tingkat llI:
a.Pengulangan atas pelanggaran tingkat ke-11 (dua) yang masih berlaku.
b.6 (enam) kali terlambal 4 (empat) kali mangkir atau lebih dari sebulan. (Kembali ke Tulisan Awai)
c.Pekerja membawa masuk orang lain yang bukan pekerja kcdalam pabrik. tanpa scijin pirnpinan perusahaan.
d.Tidak memberikan informasi kepada atasannya atas segala kemungkinan yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan atau orang banyak.
e.Melakukan kekerasan verbal berteriak memaki dengan menggunakan kata-kata kasar/tidak pantas.
f.Melakukan kekerasan fisik dengan cara memukul, menendang, dll
g.Membujuk atau memikat teman sekerja untuk berbuat sesuatu yang melanggar peraturan tata tertib perusahaan
h.Menolak untuk menaaati keputusan perusahaan, mengenai urusan-urusan pemberdayaan organisasi perusahaan.
i.Melakukan tindakan/perbuatan yang patut dikenakan Surat Peringatan Ketiga (SP-Ill) sesuai dengan kriteria ayat-ayat tersebut diatas.
4.5 Pelanggaran yang menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja antara lain :
a.Melakukan pengulangan pelanggaran tingkat ke-III (tiga) yang masih berlaku.
b.Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (1ima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan sccara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.
4.6 Pelaaggaran berat yang menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja antara lain:
1. Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut:
a.Membahayakan dan menimbulkan kerugian pemsahaan dalam skala besar sebagai akibat dari pelanggaran tingkat teguran, surat peringatan I, ll, dan Ill.
b.Merugikan perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsllllg karena kesalahan berat.
c.Melakukan tindak kejahatan, misalnya melakukan pencurian, penggelapan, membawa barang perusahaan keluar tanpa seijin dari atasan.
d. Dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan atau membiarkan dalam keadaan bahaya teman sekerja atau barang milik perusahaan.
e. Menyerang, menganiaya, mengancam secara fisik atau mental, mengintimidasi atau menipu pengusaha atau teman kerja atau menghina secara kasar pengusaha/pekerja atau keluarga.
f. Membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan penundangan yang berlaku.
g.Melakukan pelecehan verbal atau fisik dalam bentuk lisan atau tulisan yang vulgar dan atau mengganggu secara fisik dan psikologis.
h.Mabuk, minum-minuman keras yang memabukan, memakai obat bius atau menyalahgunakan obat-obatan peransang lainnya di lingkungan perusahaan.
i.Membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik perusahaan dan keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasiakan.
j.Divonis bersalah oleh instansi berwenang karena tindak kejahatan.
k.Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di dalam lingkungan perusahaan.
I.Dengan sengaja menghambat kelancaran produksi atau merencanakan dan melakukan sabotase.
m.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusabaan dan atau kepentingan negara.
n.Memperdagangkan barang terlarang baik dalam Iingkungan perusahaan maupun diluar lingkungan perusahaan.
o.Melakukan perkelahian di dalam Iingkungan perusahaan dengan sengaja bahkan melakukan penyerangan baik perorangan maupun kelompok tanpa alasan yang jelas dan tidak bisa dipertanggung jawabkan secara hukum.
p.Memberikan surat keterangan palsu atau dipalsukan yang berhubungan dengan pekerjaan / untuk kepentingan pribadi.
q.Memotret instalasi penting perusahaan tanpa seijin atasan dan pihakHRD.
r.Memalsukan dokumen-dokumen maupun surat keterangan yang diterbitkan oleh perusahaan.
s.Bekerja diperusahaan lain, tanpa seijin perusahaan
t.Membawa segala jenis senjata, benda-benda yang mudah terbakar dan benda-benda berbahaya lainnya kedalam Iingkungan perusahaan.
u.Terbukti menerima imbalan dalam proses penerimaan pekerja, pengangkatan pekerja tetap dan promosi jabatan
v. Merokok di area berbahaya seperti : ruangan mixing, compound, gudang material compound dan ruangan penyimpanan bahan kimia.
2.Kesalahan berat sebagaimana dimaksud dalam ayat (I) harus didukung dengan bukti sebagai berikut:
a.Pekerja/buruh tertangkap tangan
b.Ada pengakuan dari pekerja buruh yang bersangkutan atau
c.Bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurangg-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
3.Kesalahan berat sebagaimana dimaksud dalam ayat (I) apabila merugikan pemsahaan, maka perusahaan dapat melak-ukan pemotongan upah dengan memberikan denda atau ganti rugi.
4.Pekerja/buruh yang diputus hubungan kerjanya berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat memperoleh uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalan1 Pasal 41 Ayat 2 Huruf C.
5.Uraian atas sanksi yang berhak memberikan dan menandatangani adalah sebagai berikut :
Tingkat Pelanggaran | Diberikan Oleh | Sanksi |
I | Atasan Langsung/HRD | Surat Terguran |
II | Atasan Langsung/HRD | SP I |
III | Atasan Langsung/HRD | SP II |
IV | Atasan Langsung/HRD | SP III |
PHK | HRD | PHK |
6.Surat peringatan yang diberikan tidak harus selalu berurutan tingkatnya tergantung dari jenis/berat kesalahan yang dilakukan oleh Pekerja.
Pasal 30: Skorsing
1.Pekerja yang diberikan sanksi/ skorsing tidak boleh bekerja apabila Pekerja yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja (apabila dipandang perlu oleh pengusaha).
2.Dalam hal skorsing yang dimaksud dalam ayat 1 jangka waktu paling lama (enam) bulan. Dan selama dalam skorsing upah dibayar menurut UU yang berlaku.
BAB VII : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA
Pasal 31: Umum
Jaminan sosial/kesejahteraan Pekerja adalah bantuan yang diberikan perusahaan kcpada Pekerja dalam rangka perlindungan perawatan melalui asuransi BPJS.
Pasal 32: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
I. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku maka pengusaha wajib mengikut sertakan seluruh Pekerja pada program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sesuai undang-undang No.24 tahun 2011 ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial )
2.Jaminan kecelakaan kerja (JKK) sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan dengan besar iuran 0,89 % dari gaji tetap/bulan dibayarkan melalui ansuransi BPJS.
a.Jika Pekerja mengalami kecelakaan kerja maka pihak pekerja secepat melaporkan ke pihak Perusahaan.
b.Apabila Pekerja mengalami kecelakaan kerja dau biaya perawatannya Sepenuhnya di tanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
3.Iuran Jaminan Kematian sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan dengan besar iuran 0,3 % dari gaji tetap/bulan.
4.Jaminan Hari Tua (JHT) ditanggung secara bersama oleh perusahaan dan Pekerja. Besarnya iuran yang harus ditanggung oleh masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu :
a.3,7 % X Gaji telap/bulan, menjadi taoggungjawab perusahaan.
b.2,0 % X Gaji tetap/bulao, meojadi tanggungjawab Pekerja.
5.Perusahaan mendaftarkan program pensiun untuk seluruh Pekerja Berdasarkan amanat peraturan pemerintah No.45 tahun 20l5 tentang jaminan pensiun yaitu 2 % dikali gaji pokok ditanggung perusahaan dan 1 % dikali gaji pokok ditanggung oleh pekerja serta dipotong dan disetorkan setiap bulan ke kantor BPJS.
6.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan ditanggung perusahaan sebesar 4 % dan 1% ditanggung oleh pekerja di kali gaji/bulan berlaku mulai bulan Juli tahun 2015.
7.Untuk menjamin kesehatan pekerja perusahaan menyerahkan kepada pekerja agar memilih sendiri klinik/rurnah sakit yang bekerja sama denganpihak BPJS sehinga dapat memudahkan pemeriksaan/pengobatan dan dirujuk melalui petunjuk-petunjuk BPJS kesehatan.
8.Perusahaan mengharapkan kepada seluruh pekerja untuk dapat melakukan pemeriksaan/pengobatan pada klinik atau rumah sakit yang dipilih oleh pekerja yang bekerja sama dengan BPJS.
BAB IX: KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 33: Umum
Perusahaan dan Pekerja menyadari akan pentingnya masalah keselamatan dan kesehatan kerja, kareanya kedua belah pihak akan berusaha sedapat mungkin untuk mencegah dan menghindari kemungkinan-kemungkinan timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja yang dapat menimpa Pekerja.
Pasal 34: Perlengkapan Kcselamatan dan Kesehatan Kerja
1.Perusahaan akan menyediakan alat-alat perlindungan diri sesuai dengan jenis dan sifat pekerjaannya.
2.Pekerja yang tidak memakai perlengkapan/alat perlindungan diri yang telah diberikan oleh perusahaan, maka pekerja tersebut akan diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan Perusahaan.
3.Perusahaan dan Pekerja wajib mentaati semua peraturan serta tata tertib yang berhubungan dengan keselamatan kerja.
4.Perusahaan ruenyediakan alat pencegah kebakaran dan pencegah bahaya lainnya.
5.Pekerja wajib melaporkan kepada atasannya jika terjadi kerusakan pada alar perlengkapan keselamatan kerjanya untuk dilakukan penggantian.
Pasal 35: Larangan bagi Pekerja
1. Pekerja dilarang masuk melalui daerah atau bagian lain yang bukan tempatnya bertugas dan tempat-tempat yang dipasang poster "Dilarang Masuk. Bagi Yang Tidak Berkepentingan".
2. Pekerja yang tidak berwenang tidak diperkenankan melakukan perbaikan mesin-mesin, penggunaan kendaraan dan alat-alat lainnya tanpa ijin atasan yang berwenang.
Pasal 36: Perlindungan Dan Pemeliharaan Lingkungan Kerja
Dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan tentang keselamatan dan kesehatan kerja maka :
1.Setiap Pekerja diwajibkan memelihara/menjaga ruangan kerja dengan sebaik baiknya demi kebersihan alat-alat kerja.
2.Pekerja dilarang memindahkan alat-alat pemadam kebakaran dan alat-alat yang dipergunakan unluk keadaan darurat/bahaya tanpa seijin petugas yang berwenang.
3.Pekerja wajib bekerja secara teliti dan hati-hati dalam melaksanakan pekerjaan.
4.Pekerja wajib mentaati semua ketentuan ditempat kerja demi keselamaatan kerja dan keamanan diri sendiri.
5.Perusahaan berkewajiban memberikan penyuluhan tentang cara kerja yang baik dan efektif serta memperhatikan peraturan keselamatan kerja dan program pemeliharaan Iingkungan.
6.Pekerja berhak untuk mengajukan usul bila syarat. keselamatan kerja yang telah ditetapkan belum terpenuhi atau bila syarat keselamatan kerja dan perlindungan diri tidak tersedia dengan lengkap.
BAB X: PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pasal 37: Umum
I. Untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan pekerja serta memenuhi kebutuhan perkembangan organisasi, perusahaan memberikan kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan latihan kepada Pekerja.
2.Kesempatan mengikuti pendidikan dan latihan diatur sesuai dengan kebutuhan organisasi, tersedianya waktu dan dana serta penilaian prestasi Pekerja yang bersangkutan
3.Ketentuan lain tentang pelaksanaan pendidikan dan latihan akan diatur dalam peraturan pelaksanaan.
BAB XI: HUBUNGAN PEKERJA DAN PENYELESAIAN, KELUH/KESAH PERSELISIHAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 38: Komunikasi
1.Perusahaan menganut system komunikasi dua arah (LKS Bipartit) yang bebas, terbuka dan bertanggung jawab.
2.Setiap Pekerja berhak untuk menyampaikan pendapat, saran, keterangan dan keluhan mengenai pekerjaannya serta hubungan kerja didalam perusahaan kepada atasan langsung atau kepada bagian yang berwenang untuk itu, melalui saluran organisasi terhadap yang lain yaitu antara lain : LKS BJPARTIT, PUK SP TSK - SPSI, PSP - SPN, KOTAK SARAN DAN SALURAN HOT LINE.
3.Baik Pekerja maupun perusahaan setiap saat tetap harus mernenuhi kewajibannya satu terhadap yang lain yaitu antara lain :
a.Menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan/keluh kesah yang dapat mengakibatkan timbulnya rasa kurang aman.
b.Mengadakan pembinaan, pengawasan serta musyawarah yang dianggap perlu dengan sesama Pekerja maupun pimpinan perusahaan dengan tidak mengabaikan ketertiban, disiplin dan tanggung jawab kerja yang baik.
c.Berusaha untuk tidak mencurigai atau menimbulkan rasa saling tidak percaya dari masing-masing pihak.
4.Perusahaan menganggap perlu untuk menampung setiap aspirasi Pekerja.
Pasal 39: Cara-cara Penyelesaian Keluhan Dan Pengaduan
1. Tahap Pertama
Keluhan / pengaduan disampaikan oleh pekerja kepada atasannya langsung untuk dibahas dan diselesaikan, dalam waktu maksimal 3 hari kerja setelah keluhan/pengaduan diterirna.
2.Tahap Kedua
Apabila atasan langsung dari Pekerja yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan persoalan tersebut, maka persoalan tersebut dibawa ke bagian HRD unluk diselesaikan. Dalam waktu maksimal 3 (tiga) haru kerja bagian HRD harus sudah memberikan keputusan atas persoalan tersebut
3.Tahap Ketiga
Apabila altematif penyelesaian yang diberikan oleh bagian HRD tidak memuaskan Pekerja maka Pekerja dapat meminta bantuan petugas mediator ketenagakerjaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
4.Keluhan ataupun saran juga bisa disampaikan melalui kotak saran yang telah disediakan dan Hotline Number Perusahaan.
Dalam setiap penyelesaian keluhan dan pengaduan, jika diperlukan dapat melibatkan semua pihak terkait
BAB XII: TERPUTUSNYA HUBUNGAN KERJA
Pasal 40: Terputusnya Hubungan Kerja
1.Pemutusan Hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan tata cara yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan Peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
2.Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan-alasan sebagai berikut :
a.Pekerja meninggal dunia
Apabila pekerja meninggal dunia, maka hubungan kerja secara otomatis putus.
b.Pekerja mengundukan diri atas kemauan sendiri
Bagi Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri harus mengajukan permohonan pengunduran diri selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
c.Pekerja melakukan kesalahan - kesalahan berat
Apabila pekerja ditemukan indikasi melakukan pelanggaran berat akan ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada pihak yang berwajib (kepolisian) bila dipandang perlu dan pekerja dapat di PHK setelah mendapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
d.Pekerja mencapai usia pensiun
Apabila pekerja telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun maka dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja (pensiun) sesuai peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan program jaminan pensiun, dan apabila pekerja masih dibutuhkan oleh perusahaan dan pekerja sanggup
bekerja kembali maka perusahaan dapat dipekerjakan kembali peke·ja sesuai dengan peraturan perusahaan.
e.Pekerja melakukan kesalahan atau pelanggaran yang diatur dalam perjanjian kerja bersama (PKB)
Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja jika pekerja tetap melakukan pelanggaran pada saat surat peringatan ketiga (terakhir) belum habis masa berlakunya.
f.Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan terus menerus selama 12 bulan
Pekerja yang mengalami sak:it berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja.
g. Pekerja mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih secara berturut turut
Pekerja yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih secara berturut turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri. Untuk memperlancar proses pemanggilan ke alamat pekerja maka apabila terjadi perubahan alamat pekerja harus segera melaporkan ke bagian personalia dan apabila terjadi perpindahaan alamat tetapi tidak dilaporkan ke bagian personalia maka alamat resrmi pekerja dalam rangka pemanggilan adalah alamat yang ada diperusahaan pada waktu melarnar kerja atau dititipkan kepada rekan kerjanya yang berdekatan tempat tinggal.
h. Perusahaan tutup/pailit
Pengusaha dapat melakukan pemutusan bubungan kerja terhadap pekerja karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerngian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun. atau keadaan memaksa (force majeure), dan alau perusahaan pailit.
l. Perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan
Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi apabila terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, atau perusahaan tidak bersedia menerima pekerja di perusahaannnya.
j.Pekerja ditahan oleb pihak berwajib
Dalam bal pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib karena didufa melakukan tindak pidana maka Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja apabila sctelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaaun sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana, atau sesuai dengan PKB pasal 18.
k.Perusahaan melakukan reorganisasi dan restrukturisasi
Perusahaan dapal melakukan pemutusan hubungan kerja untuk mengurangi jumlah tenaga kerja guna menyesuaikan dengan kebutuhan usaha dan atau operasi yang timbul dari berubahnya struktur jabatan dan organisasi perusahaan yang mengakibatkan hilangnya sebagian posisi dan atau jabatan tertentu.
I.Perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian
Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-rurut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi.
m. Pekerja tidak memenuhi syarat selama masa percobaan atau sebelum masa percobaan berakhir
Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubw1gan kerja apabila pekerja. tidak memenuhi syarat dalam rnasa percobaan atau sebelum masa percobaan berakhir.
Pasal 41: Tabel Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Pengganti Hak dan Uang Pisah
1.System pernbayaran pesangon dilakukan dengan cara transfer melalui Bank dan dibayarkan sesuai tanggal gajian.
2.Ketentuan besarnya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak sebagai berikut :
a.Uang Pesangon (UP)
Masa Kerja | Keterangan |
Kurang dari 1 tahun | 1 Bulan Upah |
1 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun | 2 Bulan Upah |
2 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun | 3 Bulan Upah |
3 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun | 4 Bulan Upah |
4 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun | 5 Bulan Upah |
5 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun | 6 Bulan Upah |
6 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun | 7 Bulan Upah |
7 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun | 8 Bulan Upah |
8 Tahun atau lebih |
9 Bulan Upah |
b. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Masa Kerja | Keterangan |
3 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun | 2 Bulan Upah |
6 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun | 3 Bulan Upah |
9 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun | 4 Bulan Upah |
12 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun | 5 Bulan Upah |
15 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun | 6 Bulan Upah |
18 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun | 7 Bulan Upah |
21 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun | 8 Bulan Upah |
24 Tahun atau lebih | 10 Bulan Upah |
c.Uang Penggantian Hak (UPH)
Jenis Uang Pengganti Hak | Keterangan |
UPH 1 (Cuti yang belum diambil) | Gaji Pokok : 12*sisa cuti |
UPH 2 (Biaya ongkos pulang pekerja & keluarganya) | Apabila ada |
UPH 3 (Pengganti perumahaan, pengobatan & perawatan) | 15%* (UP+UPMK) |
UPH 4 (hal lain sesuai PKB/PP) | Apabila ada |
d. Uang Pisah (UPIS)
No | Masa Kerja | Mengundurkan Diri ( UU No.13 th 2003 Pasal 162) | Mangkir (UU No.13 th 2003 Pasal 168)/Mengundurkan diri < 30 hari | Keterangan |
3 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun | 1 Bulan Upah | 50%*1 Bulan Upah | ||
6 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun | 2 Bulan Upah | 50%* 1 Bulan Upah | ||
Lebih dari 9 Tahun | 3 Bulan Upah | 50%* 1 Bulan Upah |
3.Bagi pekerja yang mengundurkan diri mengikuti prosedur sesuai dengan ketentuan harus memenuhi syarat yaitu :
a.Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
b.Tidak terikat dalam ikatan dinas
c.Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
4.Bagi pekerja yang mengundurkan diri telah memenuhi syarat sesuai ayat 3 (tiga) berhak mendapatkan ;
a.Uang penggantian hak cuti yang belum di ambil dan belum gugur.
b.Uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15 % (lima belas persen) dari uang pesangon (UP) dan uang penghargaan masa kerja (UPMK).
c.Uang Pisah sesuai ayat 2 (dua) poin (d)
5.Pemberian uang pisah yang dimaksud pada ayat 2 (dua) poin (d) harus rnemenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam PKB ini, sebagai berikut;
a.Pekerja yang mengajukan perrnohonan pengunduran diri sesuai ketentuan ayat 3 (tiga).
b.Pekerja yang telah bekerja pada perusahaan ini secara terus menerus selama 3 (tiga) tahun atau lebih.
c.Tugas dan fungsi pekerja tidak mewakili kepentingan perusahaan secara langsung.
6.Pekerja yang tidak memenuhi salah satu ketentuan ayat 4 (empat) yaitu poin a s/d c tersebut diatas, maka hak uang pisah yang dimaksud ayat 2 (dua) poin (d) yang bersangkutan tidak berhak atau gugur.
BAB XIII: HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pasal 42: Pengertian Hubungan Industrial
1.Hubungan industrial adalah suatu system hubungan yang terbentuk antara para pihak dalam proses produksi barang dan jasa yang terdiri dari unsur Perusahaan, Pekerja/Serikat Pekerja, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
2.Pengusaha dan Pekerja/Serikat Pekerja sepakat untuk melaksanakan hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
3. Sebagaimana dimaksud Undang-Undang No 2 tahun 2004 tentang penyelesaian Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat mengakibatkan pertentangan antara Pengusaha dan Pekerja/Serikat Pekerja diakrenakan adanya perselisihan Hak, Perselisihan kepentingan, Perselisihan PHK dan perselisihan antar Serikat Pekerja dalam satu perusahaan.
Pasal 43: Mogok Kerja
I. Mogok kerja adalah tindakan pekerja yang direncanakan dan dilaksanakaa secara bersama-sama dan atau oleh serikat pekerja untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
2.Mogok kerja harus dilakukan secara sah, tertib, dan damai.
3.Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelurn mogok kerja dilaksanakan, pekerja dan serikat pekerja wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertaggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.
4.Dalam hal mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja yang tidak menjadi anggota serikat pekerja, maka pemberitahuan ditandatangani oleh perwakilan pekerja yang ditunjuk sebagai koordinator dan atau penanggung jawab mogok kerja.
5. Sebelum dan selama mogok kerja berlangsung, instansi yang bertaaggung jawab di bidang ketenagakerjaan wajib menyelesaikan masalah yang menyebabkan timbulnya pemogokan dengan mempertemukan dan rnerundingkan dengan para pihak yang berselisih, dan para pihak dan pegawai dari instansi sebagai saksi.
6.Dalam hal perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, maka penyelesaian perselisihan hubungan industrial diselesaikan secara tripartit.
7.Mogok kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 dan pasal 140 UU No.13 th 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah mogok kerja tidak sah.
8.Siapapun tidak dapat menghalang-halangi, melakukan penangkapan dan atau penahanan terhadap pekerja atau serikat pekerja untuk menggunakan hak mogok kerja yang dilakukau secara sah, tertib, dan damai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9.Terhadap mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 UU No. 13 th 2003 tentang Ketenagakerjaan pengusaha dilarang:
a.mengganti pekerja yang mogok kerja dengan pekerja lain dari luar perusahaan atau
b.memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapunkepada pekerja dan pengusrus serikat pekerja selama dan sesudah melakukan mogok kerja.
10.Dalam hal pekerja yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-suogguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja berhak mendapatkan upah.
BAB XIV: PERATUTRAN TAMBAHAN, PERALIHAN
Pasal 44: Peraturan Tambahan
I. Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan disusun kemudian oleh perusahaan bersama dengan serikat pekerja dengan diketahui oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kab. Purwakarta yang tertuang dalam adendum sehingga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.
2.Apabila salah satu pihak akan merundingkan bal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial, atau hal-hal yang kaitannya dalam perbaikan kebijakan perusahaan baik yang telah dibuat atau belum, maka pihak yang akan merundingkan harus mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak terkait.
3.Selama dalam proses perundingan, masing-masing pihak tetap melakukan fungsi dan kewajiban masing-masing sebagaimana mestinya.
Pasal 45 Peraturan Peralihan
I. Peraturan Kerja Bersama (PKB) ini disusun dan disepakati mengacu kepada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku, disampaikan kepada pihak pengusaha, pihak serikat pekerja dan Disnakertrans Kab. Purwakarta.
2.Apabila terjadi perubahan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan dan sudah disepakati Perjanjian Kerja Bersama (PKB), maka ketentuan yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.Apabila terjadi perubahan organisasi rnaupun pengurus pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, masa berlakunya sampai waktu yang ditetapkan.
BABXV : PENUTUP
I. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini disusun dan disepakati dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini didaftarkan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kab. Purwakarta. disarnpaikan kepada pihak: Pengusaha dan Serikat Pekerja.
3.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku selama masa 2 (dua) tahun terhitung tanggal 07 Januari 2022 s/d 06 Januari 2024. Sebagaimana di maksud Pasal 29 ayat 2 Permenaker No. 28 th 2014 dalam hal perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) belum mencapai kesepakatan, maka dalarn waktu 30 hari masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) berakhir dapat diperpanjang l (satu.) kali paling lama I (satu) tahun dengan kesepakatan para pihak.
Pasal 29 ayal 3 Permenaker No. 28 th 2014 dalam hal perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tidak mencapai kcsepakatan dan masa berlaku perpanjangan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) telah habis, maka Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku adalah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebelumnya sampai Peerjanjian Kerja Bersarna (PKB) yang baru disepakati.
4.Perjanjian Kerja Bersama (PKR) ini di tandatangani oleh kedua belah pihak tanpa paksaan atau tekanan dari pihak lain dan dalam keadaan sehat jasmani - rohani serta dapat dipertanggungjawabkan.
Purwakarta, Januari 2022
PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Virent Rirhena (Ketua)
Ketua PUK SP TSK SPSI
Rizki Saepul Bahri (Ketua)
PSP SPN
Lee Young Joo (Managing Director)
PT YC TEC INDONESIA
TEAM PERUNDING PERJANJIAN KERJA BERSAMA
PT. YC TEC INDONESlA
PIHAK SERIKAT PEKERJA
A.PUK SP-TSK SPSI
1.lyos Samsun
2.Ade Kurnio
B.PSP SP:SPN
1.Iwan Wahyudin
PIHAK PERUSAHAAN
1. An SUng Keun
2. Surya Koswara
3. Rani P. Sari
4. Suparman
5. Asep Saepudin
6. Rohaeti L