PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. WONEEL MIDAS LEATHERS DENGAN SERIKAT PEKERJA NASIONAL PERIODE 2018-2020

PT. Woneel Midas Leathers

MUKADIMAH

Dengan Rahmad Tuhan Yang Maha Esa

Dengan mewujudkan tekad Pemerintah Indonesia untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen, setiap aspek kehidupan harus ditata sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Salah satunya aspek kehidupan bangsa adalah Tata Kehidupan dan Pergaulan ditempat kerja. Harus ditata pula sesuai dengan isi dan jiwa Pancasila dan UUD 1945 dalam bentuk Hubungan Industrial Pancasila (HIP).

Pelaksana HIP akan dapat mendorong terciptanya pemerataan hasil-hasil pembangunan melalui peningkatan gairah dan produktivitas kerja dan dapat pula mendorong terciptanya stabilitas nasional yang mantap melalui terciptanya stabilitas di sektor industri.

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah satu sarana untuk mewujudkan HIP. Karena PKB adalah suatu penentuan syarat-syarat kerja yang paling tepat dan merupakan hasil musyawarah untuk mufakat yang akan menjadi pedoman dalam menyelesaikan selurruh permasalahan yang berkaitan, baik langsung maupun tidak langsung dengan hubungan antara masing-masing peserta produksi yang akan mengikat yang bersangkutan untuk melaksanakannya secara murni dan konsekwen.

Bahwa karena maksut itulah serta menyadari sepenuhnya akan tanggung jawab bersama antara Perusahaan dan Serikat Pekerja. Maka Dengan Rahmad Tuhan Yang Maha Esa disusunlah Perjanjian Kerja Bersama ini yang bertujuan :

  • Mempertegas dan memperjelas hak dan kewajiban Pekerja/Serikat Pekerja dan Pengusaha.
  • Memperteguh dan menciptakan hubungan Industrial yang harmonis dalam Perusahaan.
  • Secara bersama menetapkan syarat-syarat kerja dan keadaan industrial dan atau hubungan ketenagakerjaan yang diatur dalam perundang-undangan nilai-nilai, syrat-syarat kerja yang sudah diatur dalam perundang-undangan.
  • Mengatur tata cara penyelesaian keluh kesah dan perbedaan pendapat antara pekerja atau Serikat Pekerja dan Perusahaan.

Berdasarkan hubungan kerja yang harmonis atau saling percaya-mempercayai, Perusahaan bersama-sama Serikat Pekerja menyumbangkan Darmabaktinya untuk ikut serta dalam program Pembangunan Nasional secara umum dan khususnya dalam peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

BAB I : UMUM

PASAL I : ISTILAH-ISTILAH

Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang dimaksud :

  1. Perusahaan adalah :

    Setiap bentuk usaha yang memperkerjakan pekerja dengan membayar upah, dalam hal ini adalah PT. Woneel Midas Leathers yang beralamat : Jl. Gembor raya, Pasir Jaya, Jati Uwuwn Tangerang Banten Indonesia dengan Akta Notaris : Juanita Lestia Rini, SH, M.Kn No: AHU-592.AH.02.01 Tahun 2020 (…………………………………………………………………………..)

  2. Pengusaha adalah :

    Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan dalam hal ini disebut sebagai Pengurus / Pimpinan yang diberi kuasa untuk bertindak atas nama Perusahaan PT. Woneel Midas Leathers.

  3. Pengurus / Pimpinan Perusahaan adalah :

    Orang yang ditunjuk memimpin, mengelola Perusahaan

  4. Serikat Pekerja adalah :

    Organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dalam hal ini adalah Serikat Pekerja Nasional Unit Kerja PT. Woneel Midas Leathers yang telah di syah kan oleh DPC SPN dengan nomor SK:006/A.Int/DPC SPN KT.TNG/IV/2010 dan tercatat di Disnaker no: 208/SP?VII/1998 yang beralamat : Jl. Gembor raya, Pasir jaya, Jati Uwung, Tangerang Banten Indonesia.

  5. Pengurus Serikat Pekerja Nasional adalah :

    Anggota Serikat Pekerja Nasional yang dipilih oleh anggota dalam konferensi anggota untuk memimpin Serikat Pekerja sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SPN (Serikat Pekerja Nasional)

  6. Pekerja adalah :

    Setiap orang yang bekerja dan menerima upah

  7. Pekerja Tetap adalah :

    Setiap orang yang terikat dalam hubungan kerja dengan perusahaan dan mendapatkan upah/gaji baik secara harian atau bulanan setelah mendapatkan SK Pengangkatan Karyawan tetap oleh Perusahaan.

  8. Pekerja Kotrak adalah :

    Setiap orang yang terikat dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dan mendapatkan upah/gaji.

  9. Keluarga Pekerja adalah :

    Istri/Suami dan anak yang syah menurut hokum perkawinan yang berlaku, dan saudara yang tinggal serumah (Orang Tua, Mertua, Kakek/Nenek).

  10. Upah/Gaji adalah :

    Imbalan jasa berupa uang yang diterima Pekerja dari Perusahaan atas pekerjaannya karena adanya hubungan kerja.

PASAL 2 : PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat antara :

PT, WONEEL MIDAS LEATHERS yang berkedudukan di Jl. Gembor raya, Pasir Jaya, Jati Uwung, Tangerang, Provinsi Banten, Indonesia, Dengan Akta Notaris : Rukma Santi, SH. No : 21 tanggal 6 Mei 1998 (Jung Ro Lee / Director) dan No: 30 tanggal 18 Juni 2010 (Jae Kon Moon / Director)

Yang dalam hal ini diwakili oleh

1. (Presiden Director)

2.Ir. Marulitua Matondang (HRD Manager)

Selanjutnya disebut sebagai pihak pengusaha.

Dengan

Serikat Pekerja Nasional Unit PT. Woneel Midas Leathers yang telah disyahkan oleh DPC SPN

dengan nomor SK:006/A.Int/DPC SPN KT.TNG/IV/2010 dan tercatat di Disnaker no: 208/SP?VII/1998, yang didalam ini diwakili oleh (yang mengikuti dalam perundingan PKB) :

  1. Syarif Hidayatulla (Ka. PSP SPN)
  2. Faisal Thursina (Wk Ketua PSP SPN)
  3. Sulami (Wk Ketua PSP SPN)
  4. Yulianti (WK Ketua PSP SPN)
  5. Sarwin (Wk Ketua PSP SPN)
  6. Markian (Wk Ketua PSP SPN)
  7. Winingsih (Sekretaris)
  8. Lastri (Wk Sekretaris )
  9. Sri Sumiyati (Wk sekretaris)

Selanjutnya disebut sebagai pihak pekerja.

PASAL 3 : DASAR DAN TUJUAN PERJANJIAN KERJA

Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan bertujuan untuk mengatur hubungan kerja / syarat-syarat kerja antara Pengusaha dengan Pekerja, agar tetap terpelihara hubungan yang harmonis serta terwujudnya kelancaran produksi dalam rangka berpartisipasi dalam hal Pembangunan Nasional berdasarkan Hubungan Industrian Pancasila.

PASAL 4 : LUASNYA PERJANJIAN

1.Pengusaha dan Serikat Pekerja mengakui bahwa perjanjian ini terbatas dan hanya berlaku untuk hal-hal dalam pasal-pasal Perjanjian Kerja Bersama ini. Dengan pengertian tetap mengindahkan hak-hak dari pihak-pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.Perjanjian Kerja Bersama ini mengikat Pengusaha dan seluruh Pekerja PT. Woneel Midas Leathers. Kecuali untuk hal-hal tertentu bagi pekerja PKWT diatur dalam perjanjian kerja tersendiri.

3.Pedoman dan disiplin kerja yang berlaku dan peraturan-peraturan yang dibuat oleh kedua belah pihak dimasa-masa yang akan dating dapat diberlakukan sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 5 : HAK DAN KEWAJIBAN YANG MELAKUKAN PERJANJIAN

Baik Pengusaha maupun Serikat Pekerja berkewajiban untuk :

1.Melaksanakan sepenuhnya isi dan makna Perjanjian Kerja Bersama ini.

2.Memberikan penerangan dan penjelasan kepada seluruh Pekerja dan Instansi Pemerintah dan Swasta jika diperlukan mengenai isi dan makna dari Perjanjian Kerja Bersama ini.

3.Saling menghormati hak dan kewajiban serta tanggung kedua belah pihak dan senantiasa saling mengingatkan / menegur pihak lain apabila tidak mengindahkan isi Perjanjian Kerja Bersama.

PASAL 6 : PENGAKUAN DAN JAMINAN TERHADAP SERIKAT PEKERJA

  1. Pengusaha mengakui Serikat Pekerja Nasional sebagai Serikat Pekerja yang syah dan telah terdaftar di Disnaker No.568.4/490-HI/2009 dalam perusahaan dan demikian mewakili seluruh pekerja maupun secara bersama-sama dalam masalah ketenagakerjaan dalam hal-hal yang menyangkut hubungan kerja atau syarat-syarat kerja bagi Pekerja.
  2. Serikat Pekerja mengakui Pengusaha sebagai pihak yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab mengelola Perusahaan dalam mengelola usahanya serta bersama-sama dengan Pekerja mendukung kelangsungan hidup dan kemajuan Perusahaan demi kesejahteraan bersama.
  3. Untuk mengurus ketenagakerjaan antara Pemerintah, Serikat Pekerja dan Pengusaha, maka pekerja yang mewakili Serikat Pekerjanya diberi kelonggaran untuk menghadiri rapat-rapat dalam mencari pemecahan masalah.
  4. Pengusaha memberikan bantuan kepada Serikat Pekerja dalam rangka melaksanakan tugasnya.
  5. Pengusaha menjamin tidak melakukan tekanan-tekanan baik langsung maupun tidak langsung, tindakan diskriminatif dan tindakan pembalasan terhadap Pekerja-Pekerja yang telah dipilih /ditunjuk selaku fungsionaris Serikat Pekerja atau Anggota delegasi bersama kerena kegiatannya yang berhubungan dengan fungsinya.
  6. Sesuai dengan pengakuan atas hak-hak Serikat Pekerja, maka setiap fungsionaris Serikat Pekerja dapat berhubungan langsung dengan Pengusaha untuk melaksanakan kewaajiban-kewajiban mereka mengenai masalah ketenagakerjaan dan organisasi.
  7. Serikat Pekerja dapat melakukan rapat anggota atau kegiatan lain didalam lingkungan Perusahaan didalam maupun diluar jam kerja dengan terlebih dahulu memberitahukan secara resmi dana tau tertulis kepada Pengusaha. (Via Telepon)
  8. Kegiatan yang diadakan tidak boleh mengganggu/menghambat jalannya Perusahaan dan Serikat Pekerja bertanggung jawab secara penuh atas kegiatan yang dilakukan.
  9. Pengusaha memberikan bantuan untuk kelancaran maksud tersebut diatas, sesuai dengan kebijaksanaan Perusahaan.

PASAL 7 : KEMUDAHAN FASILITAS BAGI SERIKAT PEKERJA

  1. Dengan bukti-buktidan keterangan yang sah maka Pengusaha memberikan dispensasi kepada Pengurus Serikat Pekerja/Unit Kerja untuk memenuhi panggilan/undangan dari Instansi Pemerintah, Perangkat Organisasi untuk mengikuti rapat, Kongres, kursus, dan lain-lain dengan upah penuh.
  2. Berdasarkan permintaan dari Serikat Pekerja, maka Pengusaha membantu dalam pemungutan iuran Anggota Serkat Pekerja sesuai dengan KEPMENAKERTRANS NO.Kep.187/Men/X/2004 Tentang Iuran Anggota Serikat Pekerja/Buruh.
  3. Pengusaha bersedia memberikan bentuan kantor beserta peralatannya, ruang rapat untuk Serikat Pekerja dan papan pengumuman guna menempelkan pengumuman kegiatannya.
  4. Perusahaan tidak menghalangi dan merintangi perkembangan kegiatan Serikat Pekerja dalam Perusahaan sejauh tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku di Negara Indonesia.
  5. Perusahaan memberikan kesempatan waktu piket untuk Pengurus SPN mulai jam 10.00-12.00 1 Orang dan 13.00-15.00 1 Orang selama jam kerja untuk melakukan aktivitas rutin dari SPN.

a. Untuk petugas piket 1 orangyang dijadwalkan secara bergantian. Penjadwalan akan dibuat oleh pengurus SPN yang diketahui oleh Management.

b. Apabila ada kepentingan kegiatan SPN seperti:

Meeting Pengurus, Perundingan Bipartit atau KKB, Dinas luar kantor (melampirkan surat dispensasi dari DPC/DPP), Kegiatan SPN (menerima tamu, persiapan-persiapan kegiatan Serikat dll).

c. Pengurus SPN harus membawa surat ijin secara tertulis kepada management selambat-lambatnya 3 hari sebelumnya, kecuali hal-hal yang sifatnya mendesak (izin dari Manager Produksi dan Direktor Produksi tembusan ke Personalia).

BAB II : HUBUNGAN KERJA

PASAL 8 : PENERIMAAN PEKERJA

  1. Untuk kelancaran kegiatan Perusahaan, Serikat Pekerja mengakui hak Pengusaha dalam peneriman Pekerja, penentuan serta pembagian pekerjaan, pengangkatan dan pemindahan Pekerja sesuai dengan system kepegawaian yang sehat.
  2. Pelaksanaanya dilakukan oleh Personalia dengan persyaratan umum sebagai berikut :

a.Seorang laki-laki atau wanita umur minimal 18 tahun, dibuktikan dengan Kartu Identitas.

b.Serendah-rendahnya berpendidikan SD sederajat (berijazah)

c.Berbadan sehat yang dinyatakan oleh Dokter.

d.Berkelakuan baik yang dinyatakan oleh pihak Kepolisian.

e.Mengajukan surat lamaran kerja yang dilengkapi dengan dilampiri dengan dilampiri surat keterangan Dokter.

f.Lulus dari seleksi/tes yang diadakan oleh Perusahaan.

g.Bersedia mentaati peraturan/tata tertib yang berlaku dalam Perusahaan.

PASAL 9 : MASA PERCOBAAN

  1. Calon Pekerja yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan diterima sebagai Pekerja dengan masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak mulai bekerja di Perusahaan.
  2. Selama dalam masa percobaan masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja setiap saat tanpa syarat.
  3. Selama masa percobaan tersebut dihitung sebagai masa kerja.
  4. Seorang Pekerja menyelesaikan masa percobaan dengan baik diangkat sebagai pekerja tetap dengan golongan yang ditetapkan Perusahaan.

PASAL 10 : PERJANJIAN KERJA

  1. Sebelum Pekerja menjalankan pekerjaannya, Pekerja tersebut harus menandatangani surat Perjanjian Kerja dengan Pihak Pengusaha dan mulai menjalankan pekerjaannya sesuai dengan waktu kerja yang ditetapkan oleh Pengusaha.
  2. Pekerja yang sudah diterima bekerja tidak diperkenankan bekerja di Perusahaan atau Instansi lain.
  3. Pekerja dan Pengusaha masing-masing memegang Surat Perjanjian Kerja.

PASAL 11 : HUBUNGAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)

  1. Pengusaha berhak memperkerjakan Pekerja untuk jangka waktu tertentu dana atau Pekerja waktu tertentu pada suatu pekerjaan tertentu dengan syarat kerja ketentuan lain yang dinyatakan dalam perjanjian khusus antara pekerja yang bersangkutan dengan Pengusaha dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku (UU KETENAGAKERJAAN NO 13 TAHUN 2003).

PASAL 12 : MUTASI, PROMOSI, DAN DEMOSI PEKERJAAN

  1. Dengan pendayagunaan tenaga kerja serta tercapainya tujuan operasional Perusahaan secara efisien, efektif dan menyeluruh, Pengusaha dapat mengatur dan menunjuk setiap pekerja untuk dipindahkan dari satu bagian ke bagian lain sesuai dengan kebutuhan dan sifatnya bukan merupakan suatu hukuman, dengan dasar sukarela bukan paksaan.
  2. Mutasi dilaksanakan setelah dilakukan pertimbangan dengan memperhatikan situasi dan kebutuhan tenaga kerja di suatu bagian.
  3. Setiap mutase diikut sertakan Surat Keputusan dari Perusahaan.
  4. Sebelum mutase dilaksanakan, Pengusaha berkewajiban untuk memberitahukan hal tersebut kepada Pekerja yang bersangkutan dan serikat Pekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu sebelumnya.
  5. Mutasi Pekerja diluar lingkungan dilalukan melalui musyawarah dan mufakat, antara Pengusaha, Serikat Pekerja, dan Pekerja yang bersangkutan dengan tanpa paksaan.
  6. Hal-hal yang dapat mengakibatkan mutase antara lain :

    a.Bertambahnya pekerjaan di suatu bagian.

    b.Pelanggaran yang mengakibatkan pemindahan pekerja atau dimutasikan pada bagian lain.

    c.Karena kesehatan Pekerja menurut dokter tidak memungkinkan untuk bekerja pada jabatan yang diduduki.

  7. Setiap Pekerja yang dimutasi segala sesuatunya mengikuti jabatan baru, tetapi tidak mengurangi Upah Pokok yang telah diterimanya.
  8. Demosi dapat dilakukan karena ketidakmampuan dalam melakukan pekerjaan tanpa mengurangi Upah Pokok.

BAB III : HARI DAN JAM KERJA

PASAL 13 : HARI KERJA DAN JAM KERJA

Berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku

1. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (minggu), dengan ketentuan sebagai berikut :

HARI KERJA JAM KERJA ISTIRAHAT KETERANGAN
1. Senin-Jumat 07.30-15.30 60 menit
2. Sabtu 07.30-12.30 tanpa istirahat

2. 8 (delapan jam 1 (satu)hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan ketentuan sebagai berikut :

HARI KERJA JAM KERJA ISTIRAHAT KETERANGAN
1. Senin-Jumat 07.30-16.30 60 menit

3. Perusahaan yang memperkerjakan pekerja melebihi waktu kerja dari ketentuan pada ayat 1 maka dihitung sebagai jam kerja lembur.

4. Perusahaan yang memperkerjakan pekerja melebihi wakru kerja dari ketentuan pada ayat 2 maka dihitung sebagai jam kerja lembur.

PASAL 14 : WAKTU KERJA LEMBUR

1. Pada dasarnya waktu kerja lembur adalah sukarela dan apabila Karyawan tidak berkenan pekerjaan lembur harus disertai alasan-alasan:

a. Karyawan sakit

b. Karyawan mengalami musibah

c. Karyawan hamil

d. Anak/Istri/Suami, Orang tua dan keluarga sakit

e. Karywan pulang kampong

f. Karyawan mempunyai kepentingan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan

g. Karyawan mempunyai kepentingan pribadi yang tidak bisa ditinggalkan

2. Waktu kerja lembur dapat menjadi wajib dilaksanakan dalam hal: Apabila pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan akan menimbulkan kerugian bagi perusahaan ataupun dapat mengganggu opersional Perusahaan.

3. Bagi karyawan yang sedang hamil tidak diperbolehkan untuk kerja lembur lebih dari 2 (dua) jam sehari.

4. Pekerja yang melakukan kerja lembur 3 jam atau lebih, maka perusahaan memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnyaa 1400 kalori.

PASAL 15 : PERHITUNGAN UPAH KERJA LEMBUR

Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku Pengusaha wajib memberikan upah lembur kepada Pekerja dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja:

a. Untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah) kali upah se-jam.

b. Untuk setiap jam lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 (dua) kali upah se-jam.

2. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka:

a. Perhitungan upah lembur 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah se-jam, dan jam ke delapan dibayar 3 (tiga) kali upah se-jam dan jam kesembilan dan kesepuluh 4 (empat) kali upah se-jam.

b. Apabila Hri libur resmi jatuh pada hari terpendek perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah se-jam,jam ke enam 3 (tiga) kali upah se-jam dan jam lembur ke tujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah se-jam.

3. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dana tau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah se-jam, jam ke-9 (Sembilan) dibayar 3 (tiga) kali upah se-jam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah se-jam.

4. Cara menghitung upah lembur adalah sebagai berikut :

a. Upah se-jam → 1/173 X upah sebulan

b. Upah lembur jam pertama → 1/173 X upah sebulan X 1,5

c. Upah lembur jam kedua → 1/173 X upah sebulan X 2

d. Upah lembur jam ketiga → 1/173 X upah sebulan X 3

e. Upah lembur jam keempat → 1/173 X upah sebulan X 4

BAB IV : PENGUPAHAN DAN TUNJANGAN

PASAL 16 : PENGGOLONGAN DAN KELOMPOK UPAH

1. Upah Pekerja digolongkan menjadi upah harian.

2. Komponen pengupahan yang berlaku sesuai status pekerja sebagai berikut:

a. Pekerja bulanan : Upah Pokok, Tunjangan Tetap

b. Pekerja harian : Upah Pokok, Tunjangan Tetap

3. Besarnya upah sebulan bagi pekerja harian dikalikan 30 (tiga puluh) hari kerja upah sehari.

4. Upah untuk pekerja dibayarkan 1 (satu) bulan sekali, pada akhir bulan (pertanggal 5 awal bulan).

PASAL 17 : PENINJAUAN UPAH

1. Setiap setahun sekali dengan melihat situasi dan kondisi perusahaan, Pengusaha akan mengadakan peninjauan upah pada bulan Januari tahun berjalan berdasarkan:

a. Hasil penilaian kondite dan prestasi kerja.

b. Kenaikan massal / umum.

2. Pekerja harian ditetapkan berdasarkan upah minimum kota (UMK) yang di tetapkan Pemerintah dengan mengacu Sistem Persentasi Kenaikan Upah setiap tahunnya.

PASAL 18 : TUNJANGAN-TUNJANGAN

1. Tunjangan-tunjangan yang diberikan kepada Pekerja oleh Perusahaan:

a. Tunjangan Hari Raya

b.Tunjangan Transport

c.Tunjangan Menikah

d.Tunjangan Masa Kerja

e.Tunjangan Bonus Tahun Baru

PASAL 19 : TUNJANGAN HARI RAYA (THR)

1. Perusahaan memberikan tunjangan THR kepada seluruh karyawan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum tanggal Hari Raya.

2. Ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku maksimal 100 %.

3. Perusahaan memberikan bingkisan lebaran kepada setiap pekerja sesuai kesepakatan bersama antara Management dan Serikat Pekerja.

PASAL 20 : TUNJANGAN TRANSPORT

Perusahaan memberikan Tunjangan Transport sebesar Rp 5000/hari.

PASAL 21 : TUNJANGAN MENIKAH

Tunjangan Menikah di berikan oleh Perusahaan sebesar Rp. 100.000,- , Dengan Syarat melampirkan foto copy Buku Nikah.

PASAL 22 : TUNJANGAN BONUS AKHIR TAHUN

Perusahaan memberikan tunjangan Bonus Akhir Tahun berdasarkan kondisi keuangan perusahaan dan besarnya akan ditentukan oleh Perusahaan.

PASAL 23 : MASA HAID

1.Setiap pekerja perempuan berhak mendapatkan hak cuti 2 hari pada hari pertama dan kedua masa haid dengan memberikan surat keterangan dari dokter.

BAB V : TATA TERTIB

PASAL 24 : DISIPLIN KERJA

Demi kelancaran dan kedisiplinan kerja setiap pekerja harus mematuhi tata tertib kerja sebagai berikut:

  1. Pekerja diwajibkan hadir ditenpat kerja pada waktu yang ditentukan dab pulang pada waktunya kecuali mereka yang bertugas lembur atas permintaan atasannya melalui surat Perintah Lembur / SPL.
  2. Pekerja diwajibkan untuk memakai tanda pengenal selama berada di lingkungan pabrik.
  3. Pekerja yang diberikan seragam/atribud lainnya diwajibkan dipakai pada waktu bekerja.
  4. Pekerja diwajibkan absensi pada mesin absen pada saat masuk dan pulang kerja tepat pada waktunya.
  5. Pekerja diwajibkan membuang sampah pada tempat-tempat yang telah disediakan.
  6. Sebelum bekerja, Pekerja diwajibkan memeriksa fasilitas kerja dan perlengkapannya termasuk mesin-mesin dan memeriksa kembali pada waktu sebelum pulang kerja agar barang-barang tersebut tidak hilang atau terjadi hal-hal yang negative.
  7. Pekerja diwajibkan mengkuti, mematuhi dan melaksanakan segala perintah, petunjuk kerja dari atasan atau pimpinan sesuai dengan tugas kerja.
  8. Pekerja diwajibkan untuk menjaga kerapihan, kebersihan lingkungan kerja, masing-masing di lingkungan Perusahaan.
  9. Pekerja diwajibkan menjaga, memelihara dan melakukan perawatan terhadap semua barang inventaris kerfja atau bahan-bahan produksi Perusahaan dan segera melaporkan kepada atasan atau Pimpinan apabila terjadi kerusakan.
  10. Pekerja tidak diperbolehkan menggunakan peralatan kerja atau ruangan lain yang bukan bagiannya tanpa ada persetujuan / perintah atasan atau Pimpinan yang bersangkutan.
  11. Pekerja diwajibkan memberikan keterangan yang sebenarnya apabila sewaktu-waktu diperlukan oleh atasannya atau pimpinan mengenai hal-hal yang menyangkut kedinasan atau hal lain yang ada kaitannya dengan pekerjaan.
  12. Pekerja diwajibkan bersedia diperiksa oleh petugas keamanan pada waktu keluar lingkungan Perusahaan.
  13. Pekerja dilarang meninggalkan pekerjaannya tanpa seijin atasan / pimpinan.
  14. Setiap pekerja yang akan meninggalkan pekerjaan/lingkungan Perusahaan baik tugas luar maupun meninggalkan tempat kerja lebih awal, harus mendapat ijin atasan/pimpinan secara tertulis.
  15. Pekerja tidak diperkenankan bekerja part time atau sepenuhmya dimPerusahaan lain tanpa persetujuan dari pimpinan Perusahaan.
  16. Pekerja dilarang melakukan transaksi perdagangan apapun didalam jam kerja atau mengedarkan poster yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tanpa ijin pimpinan Perusahaan.
  17. Pekerja dilarang minum-minuman keras, mabok ditempat kerja, membawa/menyimpan dan menyalah gunakan bahan narkotika.
  18. Pekerja dilarang merokok/menyalakan api di ruangan kerja kecuali di tempat yang telah di sediakan
  19. Pekerja dilarang membawa senjata api/tajam kedalam lingkungan Perusahaan.
  20. Pekerja dilarang menerima tamu pada jam kerja, kecuali ada hal-hal yang sangat penting dengan seijin atasan.
  21. Pekerja dilarang membuat gaduh, onar suasana ditempat kerja baik bunyi-bunyian maupun teriak-teriakan.
  22. Pekerja, Pimpinan Perusahaan dilarang membuat KEKERASAN BERBASIS GENDER dilingkungan kerja dalam kondisi apapun, (berkata yang tidak pantas, mem-bully, mengeluarkan Bahasa binatang, mencubit, melakukan kekerasan fisik maupun verbal, dll)
  23. Pekerja dilarang melakukan pertemuan / rapat didalam perusahaan tanpa seijin dari Pimpinan Perusahaan.
  24. Selama jam kerja setiap Pekerja dilarang meninggalkan pekerjaan/lokasi perusahaan tanpa ijin atasan masing-masing / Personalia.
  25. Hal-hal yang belum diatur dalam pasal ini akan diputuskan Perusahaan sesuai dengan kesepakatanr antara Serikat Pekerja Nasional atas dasar standar umum dan moral yang berlaku sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 25 : PAKAIAN SERAGAM

  1. Pengusaha memberikan seragam kerja setelah pekerja diterima sebagai pekerja tetap sebanyak 2 (dua) baju pada setiap 1,5 (satu setengah) tahun saat pemberian seragam.
  2. Bagi Pekerja yang telah memakai seragam kerja tidak diperkenankan untuk:

    a. Merubah/menambah/menempel seragam dengan bahan lain tanpa seijin Pengusaha sehingga merubah bentuk /corak/model seragam.

    b. Menggunting/menghilangkan sebagian baik pada tangan maupun pada bagian lainnya.

    c. Menulis/mencoret/mengotori dengan tulisan.

  3. Diwajibkan untuk seluruh pekerja memakai busana Batik pada hari jumat. (Bahan bukan kaos)

PASAL 26 : IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN ATAU TANPA MENDAPATKAN UPAH

  1. Seorang Pekerja dianggap hadir bekerja jika melaksanakan pekerjaan sekurang-kurangnya 2,5 jam dalam sehari. Dengan demikian ijin yang dilakukan sebelum Pekerja melakukan kerja minimal 2,5 jam dan ternyata Pekerja yang bersangkutan tidak kembali ketempat kerja maka dianggap tidak hadir kecuali, dengan alasan-alasan sebagai berikut:

    a. Dalam keadaan yang mendesak Pekerja diharuskan pulang karena ada diantara keluarga Pekerja tersebut mendapat musibah/meninggal.

    b. Oleh sebab-sebab yang dapat dipertanggungjawaban serta sesuai dengan hukum dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

  2. Perusahaan dapat memberikan ijin kepeda pekerja untuk meninggalkan pekerjaan dengan mendapatkan upah penuh, apabila:

    a. Pekerja menikah 3 hari

    b. Pekerja menikahkan anaknya 2 hari

    c. Pekerja yang istrinya melahirkan/keguguran 2 hari

    d. Pekerja yang mengkhitankan /membaptiskan anaknya 2 hari

    e. Suami/Istri/anak/orangtua dari pekerja meninggal dunia 3 hari

    f. Pekerja yang anggota keluarganya 1 (satu) rumah meninggal 1 hari

    g. Pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit yang disertai dengan surat ijin Dokter yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan.

    h. Perusahaan dapat memberikan ijin kepada Pekerja yang beragama Islam, untuk menunaikan ibadah haji selama waktu yang diperlukan atau paling lama 40 hari dengan ketentuan harus terlabih dahulu mengajukan permohonan ijin kepada Perusahaan sekurang-kurangnya 2 bulan sebelumnya.

    i. Selama menunaikan ibadah haji upahnya dibayar penuh.

  3. Pekerja yang meninggalkan pekerjaan, seperti tercantum dalm keterangan ayat 1 dan 2 harus memperoleh persetujuan / ijin terlebih dahulu dari Perusahaan melalui atasan Departement masing-masing pekerja, kecuali dalam keadaan mendesak, bukti-bukti dapat diajukan kemudian.
  4. Atas pertimbangan-pertimbangan Perusahaan, ijin meninggalkan pekerjaan diluar ketentuan ketentuan.

PASAL 27 : IJIN TIDAK MASUK KERJA DAN MANGKIR

  1. Pada dasarnya ketidak hadiran Pekerja dalam satu hari penuh dianggap sebagai pelanggaran tata tertib kecuali dengan ijin atasan masing-masing dengan alasan yang dapat diterima dan dapat dipertanggung jawabkan.
  2. Pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit atau karena alasan lain wajib memberitahukan kepada atasan masing-masing selambat-lambatnya 1 (satu) hari.
  3. Apabila ketidak hadirannya karena:

    a. Sakit 1 (satu) hari atau lebih, Pekerja bersangkutan wajib menyerahkan surat keterangan Dokter selambat-lambatnya pada hari pertama masuk kerja.

    b. Ijin, Pekerja yang bersangkutan wajib membuat surat pemberitahuan kepada atasan masing-masing.

  4. Pekerja yang tidak masuk kerja tanpa alasan dan pemberitahuan baik lisan maupun tertulis kepada atasan masing-masing dianggap mangkir, dimana upah tidak dibayar.
  5. Pekerja yang melakukan mangkir selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut dan telah dipanggil selama 2 (dua) kali secara tertulis oleh Perusahaan dan Pekerja tidak dapat memberikan keterangan yang dapat di terima Perusahaan, maka Pekerja tersebut dianggap mengundurkan diri baik dan dapat diproses pemutusan hubungan kerja sesuai Perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 28 : PELANGGARAN TATA TERTIB YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Setiap Pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib Perusahaan, pelanggaran hukum, tindakan yang merugikan Perusahaan dapat dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja, dan di laksanakan sesuai prosedur Undang-Undang No.13 tahun 2003, antara lain yang termasuk pelanggaran berat adalah sebagai berikut:

  1. Pekerja melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang milik Perusahaan
  2. Pekerja melakukan penganiayaan di lingkungan Perusahaan.
  3. Pekerja dengan sengaja melawan intruksi atasan tanpa alasan yang dapat di pertanggung jawabkan.
  4. Pekerja melakukan perbuatan yang melanggar hukum / melakukan kejahatan.
  5. Pekerja dengan sengaja merusak atau oleh kecerobohannya barang milik perusahaan.
  6. Pekerja melakukan minum-minuman keras, memakai narkoba, berjudi, berkelahi, di lingkungan perusahaan.
  7. Pekerja dengan sengaja melakukan perbuatan menghina, mengancam terhadap sesame Pekerja di lingkungan Perusahaan.
  8. Pekerja dengan sengaja memberikan keterangan palsu yang dapat merugikan Perusahaan.
  9. Pekerja membongkar rahasia Perusahaan atau rahasia rumah tangga Perusahaan kecuali untuk kepentingan Negara.
  10. Pekerja melakukan perbuatan asusila di lingkungan Perusahaan.
  11. Pekerja menerima suap baik langsung, merusak, atau merugikan kepentingan dan Nama Perusahaan.

PASAL 29 : SANKSI-SANKSI

  1. Pada dasarnya, setiap bentuk/jenis pelanggaran terhadap peraturan yang telah diberlakukan adalah merupakan hambatan terhadap kelancaran proses produksi baik langsung maupun tidak langsung merugikan Perusahaan.
  2. Pemberian surat peringatan tidak perlu menurut urutannya, tetapi lebih dapat dinilai/didasarkan pada bobot/tingkat kesalahan, macam pelanggaran, frekuensi/seringnya pengulangan pelanggaran, dan unsur-unsur kesengajaan yang dilakukan Pekerja.
  3. Terhadap Pekerja yang melakukan Pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:

a. Peringatan lisan, teguran tertulis, dari atasan masing-masing dana tau saksi lainnya sebagai upaya pembinaan.

b. Pemberian Surat Peringatan (SP).

Uang Performance tidak didapat pada bulan dimana karyawan terkena SP, pada bulan berikutnya karyawan berhak atas uang Performance.

c. Pemberhentian sementara (Skorsing).

d. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

PASAL 30 : PEMBERIAN SURAT PERINGATAN

  1. Pemberian Surat Peringatan (SP) berlaku untuk jangka waktu :

    a.SP Pertama : 6 (enam) bulan

    b.SP kedua : 6 (enam) bulan

    c.SP ketiga : 6 (enam) bulan

  2. Pekerja yang melanggar tata tertib (psl 24) akan dikenakan sanksi oleh Perusahaan berupa surat peringatan I, II, III, berdasarkan besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan Pekerja.
  3. Untuk SP ke dua diberikan bagi karyawan yang telah mendapat SP Pertama dan masih melanggar tata tertib (psl 26)
  4. Untuk SP ketiga diberikan Pekerja yang telah mendapat SP kedua dan masih melanggar tata tertib (psl 26)
  5. Apabila Pekerja yang tidak melakukan Pelanggaran / kesalahan sampai batas berlakunya SP yang telah diterima, maka sanksi-sanksi yang pernah diterima akan terhapus.
  6. Apabila Pekerja melakukan pelanggaran/kesalahan yang dinilai memenuhi ketentuan untuk mendapatkan SP pertama dan terakhir, Pengusaha tidak langsung mem-PHK kepada Pekerja yang bersangkutan, tetapi terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap mau bekerja disertai kesanggupan/pernyataan akan diperbaiki disiplin kerjanya dengan tidak melanggar aturan yang berlaku. Kesanggupan/pernyataan tersebut harus dibuat secara tertulis dan ditanda tangani diatas materai yang cukup yang disaksikan oleh atasan masing-masing dan PSP SPN PT. Woneel Midas Leathers dan berlaku efektif selama 6 (enam) bulan.
  7. Apabila Pekerja yang bersangkutan ternyata mengingkari kesanggupan/pernyataanya sendiri seperti yang tercantum dalam ayat 6 diatas dengan masih melanggar peraturan yang berlaku, maka Pekerja yang bersangkutan dinyatakan telah mengundurkan diri secara sepihak.
  8. Apabila Pekerja yang masih melakukan pelanggaran yang terkena sanksi SP III, maka Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur Perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 31 : SKORSING

  1. Skorsing dapat dilakukan pada pekerja yang melakukan pelanggaran tata tertib atau tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya atau tindakan yang merugikan Perusahaan.
  2. Jangka waktu skorsing paling lama 1 (satu) bulan kecuali dalam proses menunggu keputusan Pengadilan Hubungan Industrial dan selama ijin PHK belum di berikan, maka skorsing dapat di perpanjang, selama dalam masa skorsing upah dibayar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VI : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN BEKERJA

PASAL 32 : HARI LIBUR

  1. Pekerja yang telah melakukan kewajiban bekerja seperti yang tercantum dalam pasal 13 ayat 1 dan 2 berhak mendapat istirahat selama 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dan 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja.
  2. Selain istirahat yang tercantum dalam ayat 1 diatas yang termasuk hari-hari libur bagi pekerja adalah:

    a.Hari libur resmi yang ditetapkan/ditentukan Pemerintah.

    b.Hari libur resmi yang ditetapkan/ditentukan Perusahaan.

  3. Selama hari libur sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 diatas Pekerja berhak atas upah penuh.

PASAL 33 : CUTI TAHUNAN

  1. Setiap Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut berhak atas istirahat selama 12 hari kerja dengan mendapatkan upah penuh yang pelaksanaannya terbagi atas dua bagian, yaitu:

    a. Cuti Massal, cuti yang pelaksanaannya diatur oleh Perusahaan dengan kesepakatan PSP SPN untuk melaksanakan Hari Raya.

    b. Pengumuman libur Hari Raya diberitahukan/diumumkan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan libur massal.

    c. Cuti Perorangan, adalah merupakan sisa cuti tahunan setelah dikurangi cuti massal.

  2. Hak atas cuti tahunan timbul pada saat Pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan dihitung sejak tanggal Pekerja mulai bekerja.
  3. Pekerja yang menggunakan hak istirahat tahunannya maka harus memenuhi prosedur sebagai berikut:

    a. Seminggu sebelumnya pekerja telah mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada atasan masing-masing department, untuk disahkan oleh Pimpinan Perusahaan.

  4. Pekerja yang tanpa ijin sebelumnya telah memperpanjang hak cutinya maka dianggap mangkir.

PASAL 34 : CUTI HAMIL/KEGUGURAN DAN HAID

  1. Pekerja wanita yang melahirkan berhak atas cuti hamil selama 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan dengan mendapatkan upah penuh.
  2. Bagi Pekerja wanita yang mengalami keguguran berhak atas cuti 1,5 bulan dan permohonan cutinya dilengkapi dengan surat keterangan dokter/bidan yang merawatnya dengan mendapatkan upah penuh.
  3. Pekerja wanita yang menjalani cuti hamil harus menyertakan fotocopy surat kelahiran secepatnya setelah melahirkan/pertama masuk kerja.
  4. Pekerja wanita berhak atas cuti haid 1 sampai 2 hari pada hari pertama haid dengan mendapatkan upah penuh apabila:

    a. Pekerja wanita tidak mampu melakukan pekerjaan/sakit pada hari pertama haid yang disertai dengan surat keterangan dokter.

  5. Pengusaha dilarang mengadakan PHK bagi pekerja wanita yang menjalani cuti hamil/keguguran.

PASAL 35 : UPAH PEKERJA SELAMA SAKIT

  1. Apabila Pekerja sakit dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter, maka Pekerja wajib dibayar penuh upahnya.
  2. Apabila Pekerja sakit dalam jangka waktu panjang/lama dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter, maka upahnya dibayar sesuai dengan Undang-undang no. 13 Tahun 2003, dengan ketentuan sebagai berikut:

    a.Sakit selama 4 bulan pertama : 100 % dari upah

    b.Sakit selama 4 bulan kedua : 75 % dari upah

    c.Sakit selama 4 bulan ketiga: 50 % dari upah

    d.Sakit selama 4 bulan keempat : 25 % dari upah

  3. Dan apabila setelah lewat 12 bulan ternyata yang bersangkutan belum mampu bekerja kembali, ,maka Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja sesuai dengan Peraturan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.

BAB VII : KESEJAHTERAAN PEKERJA

PASAL 36 : JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

  1. Seluruh Pekerja harian dan bulanan tetap wajib diikutsertakan dalam program BPJS yang meliputi:

    a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

    b. Jaminan Kematian (JK)

    c. Jaminan Hari Tua (JHT)

    d. Jaminan Kesehatan, dengan diberikan kartu BPJS untuk seluruh Pekerja.

PASAL 37 : FASILITAS IBADAH

1. Perusahaan menyediakan tempat ibadah dan perlengkapannya, serta memberikan waktu secukupnya kepada Pekerja yang menjalankan kewajiban terhadap Agamanya.

PASAL 38 : REKREASI, OLAH RAGA, KESENIANNDAN PEMBINAAN MENTAL

  1. Demi menunjang rasa kebersamaan dan keharmonisan kerja, Perusahaan mengupayakan dan memberikan bantuan pengadaan darmawisata (tour) bagi Pekerja sesuai dengan kondisi keuangan perusahaan dan akan diputuskan oleh management.
  2. Perusahaan memperhatikan dan memberikan bantuan dalam pembinaan dan pengembangan olah raga bagi Pekerja, baik dalam Perusahaan sendiri maupun dalam menghadapi kompetisi-kompetisi dengan perusahaan lain.
  3. Mengenai tata cara pelaksanaan dan pembinaan serta pengembangan olah raga diatur sendiri oleh SPN.
  4. Dalam rangka meningkatkan ketrampilan dan kemampuan Pekerja guna meningkatkan produktifitas Pekerja, Perusahaan memberikan pendidikan dan latihan kerja kepada Pekerja yang berprestasi, atas dasar biaya perusahaan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Perusahaan serta keamanan di lingkungan Perusahaan.

BAB VII : HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN

PASAL 39 : PROSEDUR PENYELESAIAN KELUH KESAH

  1. Perusahaan menganut system dua arah yang bebas, terbuka dan bertanggung jawab.
  2. Setiap Pekerja dapat menyampaikan saran dan pendapat mengenai Perusahaan kepada atasan langsung ataupun kepada Personalia pada setiap kesempatan dengan tidak mengganggu kegiatan kerja.
  3. Apabila terdapat keluhan-keluhan Pekerja mengenai hubungan atau syarat-syarat kerja, dapat disampaikan kepada atasan masing-masing dan apabila belum dapat diselesaikan dapat diteruskan kepada Pimpinan Departement Personalia. Apabila hal tersebut belum juga diselesaikan Pekerja yang bersangkutan, melalui Komisaris Section, dapat menyampaikan permasalahannya kepada PSP SPN PT. Woneel Midas Leathers.

PASAL 40 : PEMUTUSAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

  1. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 pasal 151, Pengusaha, Pekerja, Serikat Pekerja, dan Pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  2. Dalam keadaan terpaksa setelah melalui prosedur yang berlaku, Pengusaha dapat melakukan PHK yang dilaksanakan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 dan dimusyawarahkan dengan PSP SPN PT. Woneel Midas Leathers.
  3. Putusnya hubungan kerja antara Perusahaan dengan Pekerja dapat diakibatkan oleh hal-hal sebagai berikut:

    a. Pekerja mengundurkan diri .

    b. Berakhirnya masa kerja untuk waktu tertentu/Kontrak.

    c. Ketidakmampuan bekerja karena alasan kesehatan.

    d. Sakit berkepanjangan melampaui 12 bulan tanpa terputus-putus.

    e. Usia pension.

    f. Pekerja meninggal dunia.

    g.Pekerja melakukan pelanggaran seperti yang dimaksud dalam pasal 33.

  4. Dalam hal terjadi PHK, Pengusaha wajib membayar uang Pesangon, uang Penghargaan Masa Kerja dan uang Penggantian hak kepada Pekerja dengan berpedoman kepada UU No. 13 tahun 2003.

a.Uang Pesangon

a.1. Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah

a.2. Masa kerja 1 tahun atau lebih : 2 bulan upah

a.3. Masa kerja 2 tahun atau lebih : 3 bulan upah

a.4. Masa kerja 3 tahun atau lebih : 4 bulan upah

a.5. Masa kerja 4 tahun atau lebih : 5 bulan upah

a.6. Masa kerja 5 tahun atau lebih : 6 bulan upah

a.7. Masa kerja 6 tahun atau lebih : 7 bulan upah

a.8. Masa kerja 7 tahun atau lebih : 8 bulan upah

a.9. Masa kerja 8 tahun atau lebih dst: 9 bulan upah

b. Uang Penghargaan Masa Kerja

b.1. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun : 2 bulan upah

b.2. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah

b.3. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah

b.4. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun : 5 bulan upah

b.5. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun : 6 bulan upah

b.6. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah

b.7. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun : 8 bulan upah b.8. Masa kerja lebih dar 24 tahun : 10 bulan upah

c. Uang Penggantian Hak

c.1. Cuti tahunan yang belum diambil

c.2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya.

c.3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan uang perhargaan masa kerja.

C.4. Hal-hal lain yang ditetapkan oleh panitia daerah dan panitia pusat.

PASAL 41 : PEKERJA MENGUNDURKAN DIRI

  1. Pekerja yang karena suatu hal bermaksut mengundurkan diri dari Perusahaan, dapat mengajukan surat permohonan resmi kepada Perusahaan dengan sepengetahuan atasan masing-masing departemen.
  2. Ketentuan pengajuan surat permohonan tersebut diatur sebagai berikut:

    a. Pekerja harian, selambat-lambatnya 1 minggu sebelum tanggal pengunduran diri.

    b. Pekerja bulanan, selambat-lambatnya 1 bulan sebelum tanggal pengunduran diri.

PASAL 42 : BERAKHIRNYA MASA KERJA UNTUK WAKTU TERTENTU (KONTRAK)

  1. Tanggal berakhirnya masa kerja waktu tertentu adalah tanggal berakhirnya hubungan kerja antar Pekerja dengan Perusahaan, sebagaimana tercamtum dalam kesepakatan kerja. (Karyawan Kontrak).
  2. Pemutusan hubungan kerja atas dasar ini, maka Perusahaan tidak berkewajiban untuk memberikan uang pesangon atau imbalan atas jasanya selama ia bekerja atau hal-hal lain diluar yang tercantum dalam kesepakatan kerja.

PASAL 43 : TIDAK LULUS MASA PERCOBAAN

  1. Selama masa percobaan, Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja sewaktu-waktu apabila pekerja yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan Perusahaan.
  2. Pemutusan kerja atas dasar ini, maka Perusahaan tidak berkewajiban untuk memberikan uang pesangon dan imbalan atas jasanya selama ia bekerja atau hal-hal lain diluar yang tercantum dalam kesepakatan.

PASAL 44 : KETIDAKMAMPUAN BEKERJA KARENA ALASAN KESEHATAN

  1. Seorang Pekerja yang karena alasan kesehatannya dipandang tidak mampu bekerja sesuai dengan keterangan dokter, maka Pekerja yang bersangkutan dapat diberhentikan dengan hormat dari pekerjaannya.
  2. Pemutusan kerja atas dasar ini, maka Perusahaan wajib berpedoman pasa peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

PASAL 45 : USIA PENSIUN

  1. Dalam keadaan wajar, Pekerja dianggap memasukin usia pension apabila telah berumur 58 tahun. Karenanya Pengusaha dapat memberhentikan Pekerja yang bersangkutan dengan hormat dari pekerjaannya. Dianggap perlu dengan persetujuan dua belah pihak, hubungan kerja dapat diperpanjang selama 5 tahun.
  2. Pekerja yang dinyatakan pension oleh Perusahaan kepadanya diberikan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan, dan uang penggantian hak, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku (UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003).

PASAL 46 : PEKERJA DITAHAN

  1. Dalam hal Pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib bukan atas pengaduan Pengusaha, maka Pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga yang menjadi tanggungannya, dengan ketentuan sebagai berikut:

    a.Untuk 1 orang tanggungan: 25 % dari upah.

    b.Untuk 2 orang tanggungan : 35% dari upah.

    c.Untuk 3 orang tanggungan: 45% dari upah.

    d.Untuk 4 orang tanggungan : 50% dari upah.

  2. Bantuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 (satu) diberikan paling lama 6 (enam) bulan takwin terhitung sejak hari pertama Pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib.
  3. Dalam hal Pekerja ditahan oleh yang berwajib karena pengaduan Pengusaha dan sebelum Pemutusan Hubungan Kerja belum diberikan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka Pengusaha wajib membayar upah paling lama 6 (enam) bulan takwin terhitung sejak hari pertama Pekerja ditahan pihak yang berwajib.
  4. Dalam hal Pekerja dibebaskan dari tahanan karena pengaduan Pengusaha dan ternyata tidak terbukti melakukan kesalahan, maka pengusaha wajib memperkerjakan dengan membayar upah penuh beserta hak lainnya yang seharusnya di terima Pekerja terhitung Pekerja ditahan.

PASAL 47 : PENETAPAN UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA DAN UANG PENGGANTIAN HAK

  1. Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja karena Pekerja Mengundurkan diri secara baik atas kemauan sendiri, maka Pekerja berhak atas uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasl 40 ayat 4b dan c.
  2. Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja Perorangan bukan karena Kesalahan Pekerja Tetap, Pekerja dapat menerima Pemutusan Hubungan Kerja maka Pengusaha wajib memberikan hak Pekerja atas uang pesangon paling sedikit 2 (dua) kali sesuai ketentuan pasal 40 ayat 4a, uang Penghargaan Masa Kerja dan uang Penggantian Hak sesuai pasal 40 ayat 4b dan c, kecuali atas persetujuan kedua belah pihak ditentukan lain.
  3. Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja Massal karena Perusahaan tutup akibat mengalami kerugian terus menerus disertai dengan bukti laporan keuangan yang telah di audit oleh akuntan publik paling singkat 2 (dua) tahun terakhir, atau keadaan memaksa (force majeur) maka Perusahaan wajib memberikan ha katas uang pesangon kepada Pekerja 1 (satu) kali sesuai ketentuan pasal 40 ayat 4a, Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) sesuai ketentuan pasal 40 ayat 4b, dan uang penggantian Hak sesuai pasal 40 ayat 4c, kecuali atas kesepakatan kedua belah pihak ditetapkan lain.
  4. Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja massal karena Pemutusan tutup bukan karena alasan sebagaimana ayat 3 tetapi Perusahaan Mengadakan Efisiensi, maka Perusahaan wajib memberikan ha katas uang Pesangon kepada Pekerja Pekerja sebesar 2 (dua) kali sesuai ketentuan pasal 40 ayat 4a, uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali sesuai ketentuan pasal 40 ayat 4b, dan uang Penggantian Hak sesuai pasal 40 ayat 4c, kecuali kesepakatan kedua belah pihak ditetapkan lain.
  5. Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja karena Perubahan Status, Penggabungan, Peleburan, Perubahan Kepemilikan Perusahaan sebagian atau seluruhnya atau Perusahaan Pindah Lokasi dengan syarat-syarat kerja baru yang sama dengan syarat-syarat kerja lama dan Pekerja tidak bersedia untuk melanjutkan hubungan kerja, maka Perusahaan wajib memberikan hak atas uang pesangon kepada Pekerja 1 (satu) kali sesuai ketentuan ayat 4a, uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali sesuai ketentuan pasal 40 ayat 4b, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat 4c.
  6. Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja karena Perubahan Status, Penggabungan, Peleburan, Perubahan Kepemilikan Perusahaan sabagian atau seluruhnya atau Perusahaan pindah lokasi dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja diperusahaannya dengan alasan apapun, maka Perusahaan wajib memberikan ha katas Pesangon kepada Pekerja sebesar 2 (dua) kali sesuai ketentuan pasal 40 ayat 4a, uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali sesuai ketentuan pasal 40 ayat 4b, dan uang Penggantian Hak sesuai pasal 40 ayat 4c, kecuali kesepakatan kedua belah pihak ditetapkan lain.
  7. Upah sebagai dasar pembayaran uang Pesangon, uang Penghargaan Masa Kerja dan uang Penggantian Hak terdiri dari :

    a. Upah Pokok

    b. Segala macam tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada Pekerja dan keluarganya.

  8. Hal-hal yang belum ditetapkan tentang uang pesangon, uang Penghargaan Masa Kerja dan Penggantian hal dalam hal PHK, maka apabila terjadi, tetap berpedoman pada undang-undang yang berlaku serta kesepakatan kedua belah pihak.

BAB IX : PENGERTIAN UMUM

PASAL 48 : HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA

Dalam hubungan ketenagakerjaan atas dasar falsafah Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945, kedudukan Pengusaha dan Serikat Pekerja adalah sebagai partner produksi yang sederajat dalam suasana saling mampercayai.

Pengusaha dan Serikat Pekerja dapat menyumbangkan sebagiannya masing-masing didalam usaha memperbaiki perekonomian dan taraf hidup rakyat sesuai dengan tujuan pemerintah. Suatu pengakuan yang iklas dengan penuh rasa tanggung jawab dari kedua belah pihak bahwa disiplin dan tata kerja yang baik adalah salah satu syarat utama guna memperoleh hasil kerja yang sempurna demi perkembangan Perusahaan dan kenaikan jaminan social Pekerja.

Suatu penegasan dari pengakuan diatas, maka adalah bahwa jalannya Perusahaan dan pengaturan para Pekerja termasuk tanggung jawab Pengusaha. Sedangkan fungsi Serikat Pekerja adalah mewakili anggota-anggotanya yang bekerja di Perusahaan terutama syarat-syarat kerja dan hubungan kerja. Pengakuan terhadap Serikat Pekerja tidaklah berarti pengurangan dari kewajiban-kewajiban Pengusaha terhadap kepentingan Pekerja, terhadap Pemerintah, terhadap Masyarakat dan terhadap pemiliknya.

Sebaliknya kewajiban penghubung tersebut tidak berarti mengurangi kewajiban dan hak-hak Serikat Pekerja untuk menyanggah dan membanding terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan dan persetujuan bersama yang dianggap oleh Seikat Pekerja tidak tepat.

BAB X : KETENTUAN PENUTUP

PASAL 49 : DASAR HUKUM

  1. Perjanjian Kerja Bersama ini di buat berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  2. Kep.Men. Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Kep. 100/Men/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan PKWT.
  3. KUH Perdata Buku III title 7A tentang Perjanjian untuk melakukan Pekerjaan.
  4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
  5. Permanakertrans No.PER. 08/MEN/III/2006 tentang perubahan Kepmenakertrans No.48/MEN/IV/2004.
  6. Kep.Men Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : KEP-48/MEN/IV/2004 Tanggal 8 April 2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
  7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor Per.16/Men/XI/2011.

PASAL 50 : MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN KERJA BERSAMA

1.Perjanjian Kerja Bersama ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani, untuk masa 2 (dua) tahun dan mengikat kedua belah pihak.

2.Selambat-lambatnya 30 hari sebelum PKB ini berakhir sudah harus diajukan oleh salah satu pihak untuk diadakan perundingan.

3.Jika salah satu pihak tidak menyampaikan pemberutahuan secara tertulis, maka Perjanjian Kerja Bersama ini dianggap diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

BAB XI : ATURAN TAMBAHAN

PASAL 51 : ATURAN TAMBAHAN

  1. Perjanjian-perjanjian/kesepakatan-kesepakatan yang diluar Perjanjian Kerja Bersama tersebut merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama yang sedang berlaku, selama tidak bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama akan diatur dalam peraturan tambahan yang dibuat dalam musyawarah antara Pengusaha dengan PSP SPN serta dinyatakan syah berlaku sejak ditandatangani, apabila terjadi perselisihan dikemudian hari antara Pengusaha denagan Pekerja/Serikat Pekerja maka ketentuannya mengacu kepada Undang-Undang Ketenagakerjerjaan yang berlaku.

PASAL 52 : PIHAK PIHAK YANG MENANDATANGANI PERJANJIAN KERJA BERSAMA

PSP SPN PT. Woneel Midas Leathers
Perusahaan PT. woneel Midas Leathers

Syarif Hidayatullah

Ka. PSP

Winingsih

Sek. PSP

Lee W. Byung Chul

President Direktur

Marulitua M

HRD Manager

Mengetahui,

(PLH Kepala Dinas Ketenagakerjaan)

Kota Tangerang

Amaludin , SH

Dewan Pimpinan Cabang

DPC Kota Tangerang

Aris Purwnto, S Kom

Ditetapkan di Tangerang

Pada Tanggal 1 May 2015

IDN PT. Woneel Midas Leathers -

Tanggal dimulainya perjanjian: → Tidak ditentukan
Tanggal berakhirnya perjanjian: → Tidak ditentukan
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Nama industri: → Pabrik Manufaktur Sepatu, Produk Kulit dan Karet
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Woneel Midas Leathers
Nama serikat pekerja: → 
Nama penandatangan dari pihak pekerja → Syarif, Hidayatullah, Winingsih

PELATIHAN

Program pelatihan: → Ya
Magang: → Tidak
Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Ya

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → 
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → 
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → 
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → 
Bantuan duka/pemakaman: → Ya

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Ya
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Tidak
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → Tidak
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Tidak
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → Tidak
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → Tidak
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → Tidak
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Cuti ayah berbayar: → 2 hari
Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 3 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Tidak
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → Tidak

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 180 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 7.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Hari kerja per minggu: → 6.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Hari tetap untuk cuti tahunan: → -9.0 hari
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: →  hari
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → No
Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
Upah terendah disetujui per: → Months
Upah terendah: → IDR 
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

Tunjangan transportasi

Tunjangan transportasi: → IDR 105000.0 per bulan

Tunjangan masa kerja

Kupon makan

Tunjangan makan disediakan: → Tidak
Bantuan hukum gratis: → Tidak
Loading...