PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) ANTARA PT. WIN TEXTILE DENGAN SERIKAT PEKERJA PUK SP TSK SPSI PT. WIN TEXTILE

New

MUKADIMAH

Atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan disertai keinginan yang luhur, sesungguhnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 merupakan tujuan Pembangunan Nasional, Pengusaha berjanji mengusahakan “peran diri masing-masing” dalam upaya menuju perbaikan dan peningkatan taraf hidup serta kesejahteraan pekerja dengan peningkatan produktivitas dan memaksimalkan keuntungan.

Serikat pekerja dan perusahaan berjanji memaksimalkan produktivitas, keuntungan, meningkatkan kesejahteraan Pekerja, menciptakan suasana tempat kerja damai berdasarkan Hubungan Industrial yang harmonis, kooperatif, pemahaman peran diri dan wewenang masing-masing atas dasar saling percaya serta hormat menghormati.

PKB ini disepakati antara Pekerja PUK SP-TSK SPSI PT. Win Textile dengan Pengusaha yang bertujuan untuk :

  1. Mempertegas dan memperjelas hak dan kewajiban Pekerja/serikat pekerja dan pengusaha
  2. Secara bersama-sama menetapkan pedoman dasar syarat-syarat kerja dan keadaan industrial dan atau hubungan ketenagakerjaan yang belum diatur dalam perundang-undangan maupun nilai-nilai syarat kerja yang sudah diatur dalam perundang-undangan.
  3. Memberi kontribusi dalam penetapan hubungan Pekerja/Serikat Pekerja dan Pengusaha yang menciptakan nilai melalui penjagaan kestabilan disiplin, perdamaian dan semangat kerja atas dasar Hubungan Industrial yang harmonis.

Berdasarkan hubungan yang harmonis dan saling menghormati, saling percaya mempercayai, Pengusaha bersama-sama Pekerja/PUK SP-TSK SPSI PT. Win Textile menyepakati dan bertekad untuk ikut mengembangkan Dharma Baktinya dalam program Pembangunan Nasional, dengan cara melaksanakan Pendidikan dan Latihan secara terus menerus untuk meningkatkan kewibawaan Pekerja melalui pencapaian tujuan bersama “THE BEST GLOBAL COMPANY”.

  1. Pihak pengusaha adalah PT. Win Textile, yang didirikan berdasarkan pendirian Nomor 01 tanggal 7 Januari 2010 dibuat dihadapan Notaris Rosliana, SH di Bekasi dan telah disyahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-04519.AH.01.01 Tahun 2010 tanggal 27 Januari 2010 dan diumumkan dalam Berita Negara No. 83.TN.32630 tanggal 15 Oktober 2010 dan sebagaimana diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Win Textile Nomor 26 Tanggal 20 Oktober 2011 dan Akta Nomor 34 tanggal 28 Oktober 2011 sebagaimana disyahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-54451.AH.01.01.2011 tanggal 08 Nopember 2011, yang kemudian mengalami perubahan sebagaimana Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Win Textile Nomor 23 Oktober 2014 dan telah disyahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-09879.40.20.2014 berkedudukan hukum di Jl. Ir H Juanda, Kp. Cilegong, Rt 15 Rw 04, Ds. Cilegong, Kec. Jatiluhur, Kab. Purwakarta, Jawa Barat 41152, selanjutnya disebut “PENGUSAHA”.
  2. Pihak Serikat Pekerja adalah Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Textile Sandang Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP TSK SPSI) PT. WIN TEXTILE yang sah dan tercatat di Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Purwakarta No. 251/31/PUK SP TSK SPSI/PT. TEXTILE/PWK /X/2012 tanggal 23 Oktober 2012, berkedudukan hukum di Jl. Ir. H Juanda, Kp Cilegong, RT. 15 Rw 04, Ds. Cilegong, Kec. Jatiluhur, Kab. Purwakarta, Jawa Barat 41152, selanjutnya disebut “SERIKAT PEKERJA”

BAB I : KETENTUAN UMUM

Pasal 1 : Pengertian dan Istilah-Istilah

Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, istilah-istilah berikut mengandung maksud dan pengertian sebagai berikut :

  1. Perjanjian Kerja Bersama (selanjutnya disebut “PKB”)

    Ialah kesepakatan ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 Jo Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.28 Tahun 2014 dan merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja dengan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

  2. Perusahaan

    Ialah PT. Win Textile, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan akta pendirian Nomor 01 tanggal 7 Januari 2010 dibuat dihadapan Notaris Rosliana,SH do Bekasi dan telah disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-04519.AH.01.01 Tahun 2010 tanggal 27 Januari 2010 dan diumumkan dalam Berita Negara No. 83.TN.32630 tanggal 15 Oktober 2010 dan sebagaimana diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Win Textile Nomor 26 Tanggal 20 Oktober 2011 dan Akta Nomor 34 tanggal 28 Oktober 2011 sebagaimana disyahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-54451.AH.01.01.2011 tanggal 08 Nopember 2011, yang berkedudukan hukum di Jl. Ir H Juanda, Kp. Cilegong, Rt 15 Rw 04, Ds. Cilegong, Kec. Jatiluhur, Kab. Purwakarta, Jawa Barat 41152.

  3. Pengusahan

    Adalah pemilik perusahaan dan atau orang yang diberi kuasa untuk mengelola jalannya perusahaan dan melakukan tindakan untuk dan atas nama pemilik perusahaan.

  4. Managemen Perusahaan

    Adalah direksi perusahaan yang terdiri dari presiden direktur dan beberapa direktur perusahaan yang mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan untuk dan atas nama perusahaan berdasarkan anggaran dasar perusahaan.

  5. Pekerja

    Adalah semua orang yang bekerja pada Perusahaan PT. Win Textile berdasarkan Surat Perjanjian Kerja dan menerima upah dari pengusaha.

  6. Serikat Pekerja

    Ialah suatu organisasi pekerja PT. Win Textile yang berada di lingkungan PT. Win Textile, dalam hal ini yaitu Serikat Pekerja PUK SP TSK SPSI PT. WIN TEXTILE tercatat di Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Purwakarta No.251/31/PUK SP TSK SPSI/PT WIN TEXTILE/PWK/X/2012 tanggal 23 Oktober 2012.

  7. Anggota Serikat Pekerja.

    Adalah pekerja PT. Win Textile yang atas kemauannya sendiri bergabung serta diterima menjadi anggota serikat pekerja. Keanggotaannya ini akan gugur dengan sendirinya apabila pekerja yang bersangkutan menyatakan keluar atau dikeluarkan dari keanggotaan serikat pekerja atau mengalami pemutusan hubungan kerja dengan perusahaan.

  8. Pekerjaan

    Adalah kegiatan yang dilakukan oleh pekerja untuk pengusaha dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah.

  9. Tenaga Kerja Ahli

    Tenaga kerja ahli adalah tenaga kerja dalam negeri/asing yang memiliki keahlian khusus untuk dipekerjakan sesuai kebutuhan perusahaan.

  10. Pemagangan.

    Adalah seorang yang terikat pada hubungan pemagangan kerja untuk memperoleh pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang diarahkan untuk sesuatu pekerjaan/jabatan tertentu melalui jalur pengalaman yang dilaksanakan secara sistematis menurut kemampuan kedua belah pihak dan diikat dalam suatu kontrak pemagangan.

  11. Pengurus Serikat Pekerja

    Adalah anggota serikat pekerja yang dipilih dan ditunjuk dalam musyawarah sesuai dengan AD/ART SP TSK SPSI, bertugas untuk memimpin Serikat Pekerja pada PT. Win Textile. Oleh karena itu bertindak dan atas nama Serikat Pekerja.

  12. Keluarga Pekerja.

    Adalah istri atau suami sah pekerja yang didaftarkan pada Perusahaan (1 orang), anak kandung/anak tiri/anak angkat yang sah menurut hukum, yang belum bekerja/kawin berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun dan kehidupan sepenuhnya masih menjadi tanggungan pekerja, terbatas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang anak dengan syarat nama-nama mereka telah didaftarkan pada perusahaan.

  13. Tanggungan Pekerja.

    Adalah tanggungan pekerja yang sah sebagaimana terdaftar di perusahaan.

  14. Orang Tua Pekerja

    Ayah/Ibu kandung atau angkat dari pekerja yang telah terdaftar di perusahaan pada saat diterima bekerja di perusahaan.

  15. Mertua Pekerja

    Adalah ayah dan ibu dari suami atau istri pekerja yang telah terdaftar di perusahaan.

  16. Saudara Kandung

    Adalah saudara kandung satu ayah/ibu atau saudara tiri yang telah di perusahaan.

  17. Ahli Waris.

    Adalah keluarga pekerja atau orang yang ditunjuk menurut hukum yang berlaku untuk menerima setiap pembayaran/santunan bila pekerja meninggal dunia.

  18. Atasan

    Ialah pekerja yang memiliki jabatan atau pangkat yang lebih tinggi.

  19. Atasan Langsung

    Adalah atasan yang menurut jenjang jabatan struktur organisasi mempunyai tanggung jawab penugasan, pembinaan dan pengawasan secara langsung.

  20. Upah.

    Adalah pendapatan pekerja terdiri dari gaji pokok dan tunjangan baik tunjangan yang bersifat tetap maupun tunjangan tidak tetap yang berhak diterimanya, dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dibayarkan berdasarkan perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja.

  21. Upah Pokok.

    Adalah imbalan dasar yang diberikan pengusaha kepada pekerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku secara tetap dan teratur setiap bulan atas dasar hubungan kerja.

  22. Tunjangan Tetap.

    Adalah komponen upah di luar upah pokok yang diterima pekerja secara tetap dan teratur serta tidak dipengaruhi oleh kehadiran.

  23. Tunjangan Tidak Tetap.

    Adalah Komponen upah yang diterima pekerja yang besarnya tidak tetap dan waktunya tidak teratur di luar upah pokok dan tunjangan tetap dan dipengaruhi oleh kehadiran.

  24. Upah Lembur.

    Adalah upah yang diterima pekerja sebagai imbalan hasil kerja pekerja yang dilakukan diluar jam kerja wajib.

  25. Kerja Lembur.

    Adalah pekerjaan yang dilakukan di luar jam/hari kerja yang telah ditetapkan

  26. Hari Kerja.

    Adalah hari dimana pekerja diwajibkan untuk masuk bekerja selama 6 (enam) hari kerja dalam seminggu, kecuali jika ada diantara hari-hari itu dinyatakan hari libur resmi oleh pemerintah atau hari-hari cuti yang telah diatur melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  27. Hari Kerja Lembur.

    Adalah apabila pekerja masuk bekerja pada hari libur, hari libur mingguan atau jam kerja melebihi jam kerja wajib.

  28. Waktu Kerja Shift.

    Adalah pelaksanaan kerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan secara bergilir berdasarkan jadwal kerja yang tetap dan teratur yang telah ditentukan oleh perusahaan.

  29. Hari Libur.

    Adalah hari dimana pekerja tidak diwajibkan masuki bekerja yaitu :

    • Hari libur mingguan atau hari-hari dimana pekerja tidak diwajibkan untuk bekerja sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh perusahaan kecuali jikalau pekerja itu menurut sifatnya atau kepentingannya harus dijalankan terus pada hari istirahat mingguan.
    • Hari libur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
  30. Masa Kerja.

    Terhitung sejak terjadinya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha atau sejak pekerja pertama kali mulai bekerja di perusahaan berdasarkan pada Perjanjian Kerja.

  31. Masa Percobaan.

    Ialah masa yang dijalani oleh pekerja maksimal 3 (tiga) bulan, setelah itu diangkat menjadi pekerja/karyawan tetap.

  32. Surat Peringatan.

    Ialah surat resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan (bagian HRD/Personalia), karena adanya tindakan pelanggaran disiplin atau perbuatan melanggar PKB ini, yang bersifat mendidik bagi pekerja.

  33. Mutasi.

    Adalah pemindahan pekerja dari satu bagian/unit kerja ke bagian/unit kerja lainnya yang merupakan hak dasar perusahaan yang tidak perlu dipermasalahkan dengan syarat tidak mengurangi hak pokok pekerja yang diterimanya dan dipertimbangkan pula kinerjanya selama ini.

  34. Skorsing

    Ialah sanksi pemberhentian sementara terhadap pekerja dalam proses penyelesaian perselihan terjadi.

  35. Dispensasi.

    Ialah ijin yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja untuk meninggalkan tugas dengan mendapatkan upah penuh.

  36. Lingkungan Perusahaan.

    Ialah seluruh wilayah kerja dalam lingkungan perusahaan.

  37. Absen.

    Adalah apabila pekerja tidak masuk bekerja pada hari kerja tanpa keterangan yang dapat dipertanggunjawabkan

  38. Izin.

    Adalah apabila pekerja tidak masuk dengan alas an yang diberitahukan terlebih dahulu secara tertulis dan mendapat persetujuan dari atasannya.

  39. Surat Keterangan Dokter (SKD).

    Adalah surat keterangan yang diberikan kepada Pekerja yang memerlukan istirahat karena sakit oleh dokter yang ditunjuk atau bekerjasama dengan Perusahaan serta melampirkan bukti resep dan Diagnosa dari Dokter.

  40. Kecelakaan Kerja.

    Ialah kecelakaan yang terjadi/timbul dalam atau akibat hubungan kerja di Lingkungan Perusahaan pada saat berangkat ataupun pulang kerja di perjalanan yang biasa dilalui.

  41. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

    Adalah upaya perlindungan agar para Pekerja dan orang yang berada di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat serta agar setiap sarana dan prasarana Perusahaan digunakan secara aman dan efisien.

Pasal 2 : Ruang Lingkup PKB

  1. PKB adalah Perjanjian kerja yang dibuat bersama oleh Pengusaha dan Serikat Pekerja;
  2. Dalam hal Perusahaan mengadakan perubahan nama, pemilik atau penggabungan usaha dengan Perusahaan lain untuk bentuk usaha lain, maka pasal-pasal dari PKB ini tetap berlaku bagi Pekerja dan Perusahaan pada waktu perubahan tersebut diberlakukan.
  3. Dalam hal Serikat Pekerja mengadakan perubahan nama, pengurus, pembubaran, maka pasal-pasal PKB ini tetap berlaku bagi pekerja dan perusahaan pada waktu perubahan tersebut diberlakukan.

Pasal 3 : Luasnya Kesepakatan PKB

  1. Pengusaha dan serikat pekerja telah sepakat mengadakan PKB yang isinya meliputi syarat-syarat kerja dan berbagai aspek dalam hubungan kerja antara Serikat Pekerja dan Pengusaha.
  2. Dalam hal Pengusaha atau Serikat Pekerja mengadakan Perubahan-perubahan yang bersifat fundamental, maka isi PKB ini akan tetap berlaku bagi pihak Pengusaha dan Serikat Pekerja terhitung sejak adanya perubahan-perubahan tersebut sampai dengan sisa waktu berlakunya perjanjian ini.
  3. Walaupun wakil dari Pengusaha dari wakil dari Serikat Pekerja yang telah membuat dan menandatangani PKB ini berhenti/meninggal dunia, PKB ini tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya dan wakil penggantiannya tetap mematuhi PKB ini.
  4. Ketentuan-ketentuan dalam PKB ini berlaku untuk Pengusaha dan seluruh Pekerja baik anggota serikat pekerja maupun bukan anggota serikat pekerja sejak tanggal ditetapkannya PKB ini.

Pasal 4 : Tujuan dan Fungsi PKB

  1. Menciptakan situasi dan kondisi seoptimal mungkin agar kelancaran kegiatan operasional perusahaan dilaksanakan dengan tata cara yang efektif dan efisiensi demi kemajuan perusahaan dan Kesejahteraan Pekerja berdasarkan waktu, syarat dan suasana kerja yang baik serta pemberian upah maupun tunjangan yang pantas sesuai dengan taraf hidup yang layak bagi Pekerja dan keluarganya.
  2. Melaksanakan sepenuhnya ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan.
  3. Membangun hubungan kerja dalam Perusahaan dengan menjaga keharmonisan, ketenangan, ketentraman dan ketertiban berdasarkan Hubungan Industrial.
  4. Menerapkan dan mendudukan pada porsinya segala peraturan, hak hak dan kewajiban yang harus dipatuhi dan dipenuhi oleh kedua belah pihak.
  5. Merupakan pedoman untuk menyelesaikan setiap perselisihan/perbedaan pendapat menyangkut Hubungan Industrial antara kedua belah pihak.

Pasal 5 : Hak dan Kewajiban Para Pihak

  1. Pengusaha dan serikat pekerja berkewajiban untuk saling menghormati, mentaati, melaksanakan, menyebarluaskanserta menjelaskan PKB ini kepada Pekerja, dan anggota serikat pekerja, baik isi, makna maupun pengertian dari ketentuan-ketentuan yang tertera dalam PKB ini agar dimengerti dan dipatuhi dengan berpedoman pada azas kejujuran, keadilan dan serta tidak diskriminatif.
  2. Pengusaha wajib mencetak PKB dalam bentuk buku saku, dan dibagikan kepada setiap karyawan/pekerja.
  3. Pengusaha dan serikat pekerja berhak menegur, mengajukan keberatan dan atau masukan pihak lainnya apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan isi PKB ini dan terhadap penyimpangan yang terjadi wajib dikembalikan sesuai isi PKB ini.
  4. Serikat pekerja berkewajiban mewakili, melindungi dan mengayomi anggotanya baik secara perorangan maupun secara kelompok dalam bidang ketenagakerjaan.
  5. Serikat Pekerja berkewajiban melakukan pembinaan kepada anggota-anggotanya dalam hal kedisiplinan untuk menunjang peningkatan produktifitas kerja.
  6. Pengusaha dan serikat pekerja berkewajiban menciptakan ketengangan usaha dan ketenangan kerja.
  7. Setiap hak dan kewenangan pengusaha berpedoman pada isi PKB ini dan taatpada peraturan perundang-perundangan yang berlaku.

BAB II : PENGAKUAN DAN FASILITAS SERIKAT PEKERJA

Pasal 6 : Luasnya Keanggotaan dan Batasan Kepengurusan

  1. Luas Keanggotaan
    • Seluruh pekerja dapat menjadi anggota Serikat Pekerja tanpa membedakan golongan, agama dan ras.
    • Keanggotaan serikat pekerja dibuktikan dengan kartu tanda anggota.
    • Setiap pekerja tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja.
    • Pekerja dapat berhenti sebagai anggota serikat pekerja dengan pernyataan tertulis.
    • Pekerja dapat diberhentikan dan serikat pekerja, sesuai dengan AD/ART SP TSK SPSI.
  2. Batas kepengurusan
    • Yang dapat menjadi pengurus Serikat pekerja adalah serikat pekerja yang dipilih dan ditunjuk dalam musyawarah sesuai dengan AD/ART SP TSK SPSI PT. Win Textile, kecuali karena jabatannya tidak dapat menjadi pengurus yaitu :
    • Manager dan Ast. Manager
    • Kepala Shift ke atas
    • Staf personalia
    • Staf keuangan dan IT
    • Pekerja dalam masa percobaan
    • Satpam

Pasal 7 : Pengakuan Para Pihak

  1. Pengusaha mengakui bahwa Serikat Pekerja yang berada dalam Lingkungan perusahaan adalah PUK SP TSK – SPSI yang yang telah tercatat di Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Purwakarta merupakan badan atau organisasi yang sah dan mewakili, bertindak untuk dan atas nama Karyawan dan Karyawati PT. Win Textile yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha.
  2. Pengusaha mengakui bahwa pengusaha mempunyai kewenangan penuh dalam mengatur Organisasi serta anggotanya dan tidak akan melakukan tekanan baik langsung maupun tidak langsung terhadap Pekerja, baik anggota serikat pekerja maupun bukan serikat pekerja.
  3. Serikat pekerja mengakui bahwa pengusaha mempunyai wewenang untuk mengelola perusahaan dan mengatur para Pekerja dalam bekerja demi meningkatkan kualitas kerja dan kemajuan perusahaan.
  4. Serikat pekerja mengakui hak pengusaha untuk menerima, mengangkat dan memindahkan Pekerja sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.
  5. Pengusaha dan serikat pekerja, demi kepentingan bersama saling menghormati menjalankan fungsi dan tugasnya masing-masing.
  6. Sebagai mitra pendukung utama bisnis Perusahaan, Serikat Pekerja turut serta membina anggotanya untuk bersama-sama berperan serta dalam memajukan dan menjaga nama baik perusahaan.
  7. Serikat pekerja mempunyai kebebasan penuh dalam mengembangkan dan membina organisasi sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku dan dengan tidak berafiliasi pada pihak tertentu maupun organisasi tertentu baik organisasi politik maupun organisasi massa .

Pasal 8 : Jaminan Pengusaha Terhadap Serikat Pekerja

  1. Pengusaha tidak akan membuat kebijakan yang dapat mengakibatkan tidak berjalannya program dan fungsi organisasi Serikat Pekerja, kecuali serikat pekerja dan/atau pengurusnya nyata-nyata terbukti berbuat sesuatu yang merugikan Perusahaan dan/atau menyimpang dari isi PKB ini.
  2. Terhadap Pekerja yang terpilih menjadi pengurus serikat pekerja, perusahaan menjamin tidak akanmelakukan tekanan secara langsung maupun tidak langsung antara lain berupa intimidasi, teror, diskriminasi yang dapat merugikan/menghambat karir pekerja yang bersangkutan karena melaksanakan fungsinya.
  3. Pengusaha akan menyelesaikan masalah yang timbul akibat hubungan kerja dengan serikat pekerja dengan azas musyawarah untuk mufakat.

Pasal 9 : Jaminan Serikat Pekerja Terhadap Pengusaha

  1. Serikat pekerja menjamin tidak akan menghalangi Pengusaha dalam menegakkan tata tertib dan disiplin kerja serta peningkatan efisiensi serta produktifitas kerja, serta pemberian peringatan/sanksi secara adil atas kesalahan/pelanggaran yang dilakukan pekerja sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan PKB ini.
  2. Serikat pekerja menjamin tidak akan mencampuri Pengusaha dalam mengelola perusahaa, kecuali yang menyangkut ketenagakerjaan.
  3. Serikat pekerja menyadari bahwa tindakan mogok adalah tindakan yang tidak sesuai dengan semangat hubungan industrial, oleh karena itu akan dihindarkan dan semaksimal mungkin masalah yang timbul akan diselesaikan dengan cara perundingan. Jika bagaimanapun terjadi pemogokan yang tidak dapat dihindari oleh serikat pekerja maka pemogokan tersebut harus dilakukan sesuai prosedur yang benar sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan perusahaan.

Pasal 10 : Kegiatan Serikat Pekerja

  1. Setiap pekerja wajib memperhatikan dan mengikuti pengumuman yang dikeluarkan oleh serikat pekerja.
  2. Kegiatan serikat pekerja tdaik dapat dilaksanakan pada waktu jam kerja. Namun, perusahaan akan memberikan Dispensasi dengan hak penuh kepada wakil-wakil serikat pekerja yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas-tugas serikat pekerja yang tidak dapat diselesaikan diluar jam kerja atau di luar lingkungan perusahaan. Tugas tersebut antara lain:
    • Perundingan PKB
    • Rapat bipartite
    • Kegiatan-kegiatan serikat pekerja lainnya, selama tidak melanggar ketertiban umum, hukum dan merugikan perusahaan.
  3. Serikat pekerja mengadakan kegiatan seperti dalam ayat 2 (dua) pasal ini, terlebih dahulu membuat surat ijin kepada pengusaha dan telah disetujui oleh HRD dengan melampirkan undangan resmi dan menyampaikan pemberitahuan kepada Perusahaan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya kecuali hal-hal yang sifatnya mendesak wajib memberi informasi kepada atasan. Dispensasi diberikan selama waktu yang dibutuhkan untuk tujuan tersebut.
  4. Dalam segala kegiatannya, serikat pekerja tidak boleh membocorkan rahasia perusahaan.
  5. Serikat pekerja tidak akan menghalangi anggotanya melaksanakan kewajiban yang diatur dalam ketentuan perusahaan.

Pasal 11 : Perubahan Pengurus Serikat Pekerja

Serikat pekerja memberikan secara tertulis kepada pengusaha apabila terjadi pergantian pengurus serikat pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12 : Fasilitas Dan Bantuan Bagi Serikat Pekerja

  1. Pengusaha menyediakan ruang kantor di lingkungan Perusahaan bagi Serikat pekerja dengan perlengkapannya yang memadai sesuai dengan kemampuan perusahaan.
  2. Serikat pekerja diperbolehkan menggunakan papan pengumuman yang disediakan oleh perusahaan sepanjang isi pengumuman disepakatai antara pengusaha dan serikat pekerja, dan serikat pekerja wajib menyerahkan 1 (satu) rangkap copy kepada pengusaha.
  3. Serikat pekerja wajib mendapatkan ijin dari pengusaha bila ingin mempergunakan fasilitas lain perusahaan untuk melaksanakan kegiatan serikat pekerja.
  4. Untuk keperluan pungutan Iuran Anggota, serikat pekerja harus menerima kuasa tertulis dari masing-masing pekerja yang menjadi anggota serta memberikannya kepada Tim HRD/Personalia.
  5. Berdasarkan permintaan tertulis dari serikat pekerja, pengusaha bersedia untuk membantu melaksanakan pemotongan iuran anggota serikat pekerja dan dana lainnya diserahkan kepada serikat pekerja melalui cara transfer setelah mendapatkan persetujuan dari anggota dengan prosedur dan ketentuan yang sah.

BAB III : HUBUNGAN KERJA

Pasal 13 : Penerimaan dan Persyaratan Umum Menjadi Pekerja Baru

  1. Penerimaan dan seleksi calon pekerja baru merupakan hak pengusaha sesuai dengan kebutuha perusahaan, dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh pengusaha dan tidak menyinggung dari undang-undang ketenagakerjaan serta peraturan yang berlaku.
  2. Persyaratan umum menjadi pekerja baru di perusahaan sebagai berikut :
    • Berusia 18 tahun keatas.
    • Mengajukan permohonan tertulis dan dilampiri dengan persyaratan lainnya yang ditentukan oleh pengusaha.
    • Berbadan sehat yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter;
    • Tidak pernah melanggar hukum dan menyerahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian.
    • Melampirkan Kartu Kuning (AK-1).
    • Tidak mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan lain;
    • Lulus tes seleksi yang diadakan oleh pihak pengusaha, meliput;
    • Seleksi Administrasi.
    • Seleksi Potensi Akademis.
    • Seleksi Dinamika Kepribadian.
    • Seleksi Kesehatan.
    • Wawancara.

Pasal 14 : Tenaga Kerja Asing

  1. Dalam mempekerjakan tenaga kerja asing, pengusaha mematuhi ketentuan dan penempatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Tenaga kerja asing yang dipekerjakan dapat berkomunikasi, memahami bahasa Indonesia dan menghormati adat istiadat Bangsa Indonesia
  3. Apabila diperlukan PUK SPTSK SPSI dapat meminta informasi tentang jumlah, nama dan jabatan TKA kepada manajemen.
  4. Sesuai dengan program alih teknologi, maka tenaga kerja asing wajib mengalihkan keahlian dan pengetahuannya kepada pekerja Indonesia.
  5. Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan atau jabatan-jabatan tertentu.

Pasal 15 : Tenaga Kerja Ahli

  1. Dalam hal pengusaha membutuhkan Tenaga Kerja Ahli tidak tersedia yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), Pengusaha dapat menggunakan tenaga kerja asing sesuai dengan peraturanperundang-undangan yang berlaku.
  2. Perusahaan mempekerjakan Tenaga Kerja Ahli sesuai dengan kebutuhan Perusahaan dengan posisi keahlian khususnya pada tempat tertentu.

Pasal 16 : Status Hubungan Kerja

  1. Masa Percobaan
    • Masa kerja 3 (tiga) bulan pertama dalam hubungan kerja dianggap sebagai masa percobaan.
    • Pekerja yang masih mengikuti masa percobaan mempunyai kewajiban yang sama dengan pekerja yang sudah diangkat/pekerja tetap.
    • Hubungan kerja dalam masa percobaan dapat diakhiri setiap saat oleh kedua belah pihak tanpa syarat dan tanpa kewajiban apapun dari perusahaan.
    • Masa percobaan ini diperhitungkan sebagai masa kerja, apabila ada pekerja yang bersangkutan telah diangkat sebagai pekerja tetap.
    • Pekerja yang menyelesaikan masa percobaan dengan baik dapat diangkat sebagai pekerja tetap dan diberikan surat pengangkatan dengan golongan dan jabatan yang ditentukan oleh perusahaan.
  2. PKWT
    • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara pekerja dengan perusahaan dibuat secara tertulis dengan menggunakan Bahasa Indonesia.
    • PKWT tidak mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
    • Jangka waktu PKWT diadakan untung paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 1 tahun dan diberitahukan paling lambat 7 hari sebelum berakhirnya PKWT.
    • PKWT berakhir apabila terjadi peristiwa sebagai berikut :
    • Meninggal dunia pekerja
    • Mengundurkan diri
    • Berakhirnya jangka waktu perjanjian PKWT

Pasal 17 : Penempatan dan Mutasi

  1. Dalam hal penempatan kerja dan mutasi Pekerja, pengusaha akan selalu memperhatikan kreatifitas,kemampuan, keterampilan pekerja itu sendiri sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk mencapai tujuan operasional perusahaan, perusahaan dapat menempatkan, mengalihtugaskan pekerja ke bagian lain dalam perusahaan dengan memperhatikan pendidikan dan pengalaman sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
  2. Apabila ada kekosongan di salah satu jabatan, maka pengusaha akan mendahulukan kepada pekerja tetap yang telah ada, kecuali tidak memenuhi syarat dengan ketentuan perusahaan.
  3. Untuk setiap mutasi antar divisi akan diberitahukan dengan adanya Surat keputusan/Penetapan Mutasi oleh atasan atau bagian HRD/Personalia kepada pekerja yang bersangkutan sekurang- kurangnya 7 (tujuh) hari sebelumnya.
  4. Untuk kepentingan jalannya usaha atau guna meningkatkan kinerja atau pengembangan keterampilan pekerja, perusahaan berhak menempatkan dan merotasi pekerja dari satu posisi ke posisi lain.
  5. Dalam kondisi tertentu pengusaha berhak menempatkan atau menugaskan pekerja pada perusahaan lain dengan status ditugas bantukan, masa kerja selama penugasan tetap dihitung sebagai masa kerja di Perusahaan, apabila penugasan berakhir maka pekerja tersebut kembali bekerja di perusahaan.

Pasal 18 : Promosi Dan Demosi

  1. Promosi
    • Pengusaha berwenang untuk mempromosikan pekerja pada suatu jabatan yang lebih tinggi dalam perusahaan.
    • Promosi jabatan berpengaruh terhadap golongan dan upah pekerja.
    • Pekerja yang dipromosikan jabatannya akan dikuatkan dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh pimpinan perusahaan.
  2. Demosi
    • Pengusaha berwenang menurunkan jabatan pekerja lebih rendah dari pada jabatan semula dalam perusahaan.
    • Demosi atau penuntunan jabatan dapat terjadi karena beberapa sebab seperti penurunan prestasi, dedikasi, loyalitas dan sikap yang kesemuanya harus didasari argumentasi serta alasan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan.

Pasal 19 : Golongan

Golongan pekerja meliputi :

1. Level IX

General Manager
2. Level VIII Senior Manager
3. Level VII Manager
4. Level VI Ass. Manager
5. Level V Kepala Bagian
6. Level IV Supervisor (Kepala Seksi / Kepala Shift
7. Level III Kepala Regu
8. Level II Staff
9. Level I Pekerja senior / senior operator
10. Level Pekerja / Operator

BAB IV : HARI KERJA DAN JAM KERJA

Pasal 20 : Hari Kerja

  1. Hari kerja adalah hari yang ditetapkan sebagai kewajiban pekerja melakukan tugasnya, yaitu 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja dalam seminggu, kecuali jika diantara hari-hari tersebut dinyatakan sebagai hari libur resmi oleh Pemerintah atau hari-hari cuti dan hari pembebasan pekerja dari kewajiban bekerja baik yang diatur melalui PKB maupun Peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan rincian sebagai berikut:
    • 5 (lima) hari kerja : Hari Senin sampai dengan Hari Jumat
    • 6 (enam) hari kerja : Hari senin sampai dengan Hari Sabtu
    • Untuk hari kerja Sabtu diberlakukan setengah hari kerja atau sesuai dengan pengaturan Shift masing-masing
  2. Hari kerja bagi pekerja shift dibagi menjadi 3 (tiga) shift – 3 (tiga) grup mengikuti ketentuan penugasan shift masing-masing divisi.
  3. Hari kerja dan jam kerja bagi pekerja dengan tugas yang bersifat khusus, akan diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 21 : Waktu Kerja dan Istirahat

  1. Waktu kerja adalah :
    • 7 (tujuh) jam kerja dalam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam kerja dalam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, atau
    • 8 (delapan) jam kerja dalam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam kerja dalam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
      • Untuk level dan posisi tertentu jam kerja akan diatur tersendiri antara pengusaha dan pekerja sesuai kesepakatan.
    • Waktu istirahat adalah :
      • Pekerja diberi istirahat 1 (satu) jam penuh setelah 4 (empat) jam bekerja dalam batas waktu 7 (tujuh) atau 8 (delapan) jam kerja dalam 1 (satu) hari.
      • Untuk meningkatkan produktivitas, pengambilan jam istirahat untuk bagian produksi sewaktu- waktu bisa berubah, dengan pengaturan 30 menit di pergunakan untuk istirahat, dan 30 menit dihitung lembur.
      • Pada hari Jum’at untuk shift 1(satu) dan Non Shift/General Shift jam 11.30 s/d 13.00 WIB perusahaan memberikan toleransi bagi pekerja laki-laki yang beragama islam untuk melaksanakan ibadah sholat Jum’at termasuk istirahat.

    Pasal 22 : Kerja Lembur

    1. Pekerja yang telah melakukan pekerjaan :
      • Melebihi 7 (tujuh) jam kerja dalam sehari dan 40 (empat puluh) jam kerja dalam 1 (satu) minggu,untuk jam kerja yang lebih mendapat upah lembar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      • Melebihi 8 (delapan) jam kerja dalam sehari dan 40 (empat puluh) jam kerja dalam 1 (satu) minggu, untuk jam kerja yang lebih mendapat upah lembur sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
    2. Untuk level dan posisi tertentu, kelebihan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur tersendiri.
    3. Apabila pengusaha memerlukan pekerja untuk kerja lembur atau kerja pada hari libur, pekerja bersedia melaksanakan kerja lembur tersebut.
    4. Perhitungan upah lembur diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 102/MEN/VI/2004 tentang waktu kerja lembur (WKL) & Upah Kerja Lembur (UKL) per jam adalah:
      • Besarnya upah tiap jam diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai berikut :

        1/173 x Upah 1 bulan = Upah 1 (satu) jam

            Hari Hari Kerja Biasa Hari Libur / Istirahat Mingguan
            Jam Jam ke -1 Jam ke -2 dst Jam ke 1-7 Jam ke-8 Selebihnya
            Upah Lembur 1,5 x WKL &UKL 2 x WKL & UKL 2 x WKL & UKL 3 x WKL & UKL 4x WKL & UKL
          • Setiap jam kerja lembur dibulatkan per 30 (tiga puluh) menit.
          • Pekerja yang melaksanakan kerja lembur pada hari Raya/libur resmi tetap mendapat fasilitas makan dan pengganti uang transport dari perusahaan dan perusahaan wajib memberi uang piket/uang extra besarnya diatur dengan kebijakan perusahaan diluar dari pada PKB ini.

          Pasal 23 : Kerja Shift

          1. Pengusaha dilarang mempekerjakan wanita hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bag kesehatan dan keselamatan kandungan maupun diri pekerja apabila bekerja pada pukul 23 .00 s/ 07.00 wib.
          2. Dalam mempekerjakan system kerja shift, maka perusahaan wajib menjaga kesusilaan dankeamanan di tempat kerja.

          Pasal 24 : Disiplin Waktu Kerja

          1. Setiap pekerja wajib mematuhi waktu kerja masing-masing dan wajib melakukan absensi dengan mesin pencatat waktu serta mengisi absensi manual yang berlaku di perusahaan.
          2. Pekerja wajib berada di lokasi kerja minimal 15 menit sebelum jam kerja dan 15 menit setelah jam kerja baru diperbolehkan meninggalkan lokasi kerja.
          3. Pekerja yang terlambat masuk kerja karena alasan apapun wajib melapor kepada atasannya.
          4. Pekerja yang berhalangan masuk karena sakit, harus segera memberitahukan keadaannya pada hari pertama sakit kepada atasannya dan pada saat karyawan masuk harus membuktikan hal sakitnya dengan Surat keterangan dari dokter yang bekerjasama dengan perusahaan.
          5. Pekerja yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah adalah Mangkir.
          6. Apabila pekerja perlu meninggalkan pekerjaan sementara waktu untuk suatu keperluan di luar lingkungan Perusahaan maka harus mendapatkan ijin dari atasannya dan setelah pekerja kembali ke tempat kerjanya wajib untuk melapor kembali kepada atasannya.
          7. Pekerja dilarang melakukan absensi untuk pekerja lain, merubah waktu pada mesin pencatat waktu,merusak, mengambil dan menyembunyikan mesin pencatat waktu dari tempat yang telahditetapkan.
          8. Untuk pekerja yang melakukan pertukaran shift harus memberitahukan kepada atasannya selambat-lambatnya satu hari sebelum pertukaran shift tersebut dengan bukti tertulis.

          Pasal 25 : Perjalanan Dinas

          1. Ketentuan mengenai perjalanan dinas bagi pekerja yang melakukan perjalanan dinas baik didalam/keluar kota, dan diluar negeri, ditetapkan dengan surat keputusan tersendiri yang dibuat oleh pengusaha.
          2. Bagi pekerja yang akan melakukan perjalanan dinas akan diberikan penjelasan apa yang menjadi tugas dan kewajibannya.
          3. Bagi pekerja yang melakukan perjalanan dinas maka kepada pekerja yang bersangkutan diberikan biaya perjalanan.
          4. Jika perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 (tiga) diatas lebih dari 1 (satu) hari maka besarnya tunjangan tersebut diatas akan dikalikan selama hari perjalanan dinasnya.
          5. Besarnya biaya-biaya perjalanan dinas tersebut akan ditetapkan dengan surat keputusan tersendiri yang dibuat oleh pengusaha.

          BAB V : HARI LIBUR, CUTI DAN IZIN KERJA

          Pasal 26 : Hari Libur

          1. Hari libur mingguan
            • Diberikan kepada pekerja 1 (satu) hari setelah 6 (enam) hari kerja dan 2 hari setelah 5 (lima) hari kerja.
            • Bagi pekerja yang waktu kerjanya ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan persyaratan kerjasetempat, hari libur mingguan disesuaikan dengan jadwal kerja yang ditetapkan perusahaansebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a).
          2. Hari libur nasional dan libur khusus
            • Libur nasional disesuaikan dengan keputusan pemerintah Republik Indonesia.
            • Adapun pergeseran hari libur nasional dapat dilakukan oleh pengusaha berdasarkan

              kesepakatan dengan PUK SP TSK SPSI PT WIN TEXTILE.

            • Libur khusus diatur oleh Pengusaha.

          Pasal 27 : Cuti

          1. Cuti tahunan
            • Pekerja yang telah bekerja pada perusahaan selama 12 (dua belas) bulan terus menerus berhak mendapat cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja, dengan mengajukan permohonan tertulis paling lambat 2 (dua) hari sebelumnya kepada pengusaha melalui bagian HRD/Personalian.
              • Hak cuti tahunan dapat diperoleh oleh setiap pekerja terhitung mulai pada tanggal yang sama dengan tanggal mulai bekerja.
              • Bagi pekerja yang belum memperoleh hak cuti tahunan atau masa kerja belum mencapai 12 (dua belas) bulan sementara harus melaksanakan cuti bersama, maka hak cuti tahunan akan dipotong secara otomatis setelah pekerja tersebut memperoleh hak cutinya sesuai dengan jumlah cuti bersama yang diperoleh atau ditetapkan.
              • Pengusaha wajib memberitahukan kepada pekerja tentang lahirnya hak cuti dan jumlah cuti yang berlaku.
              • Batas waktu pengambilan cuti tahunan berlaku untuk selama 1 (Satu) tahun sejak cuti tahunan diperoleh pekerja dan jika masa berlakunya dilampaui, maka hak sisa cuti tahunan tersebut akan diganti berupa uang sesuai dengan perhitungan yang berlaku pada PKB ini dan dibayarkan pada bulan berikutnya.
              • Selama cuti, tahunan, pekerja tetap menerima upah penuh dan tidak diperbolehkan bekerja di perusahaan lain.
              • Apabila cuti dikarenakan ada kepentingan mendadak, maka pekerja yang berkepentingan diwajibkan untuk memberitahukan kepada atasan masing-masing dan apabila sudah masuk kembali bekerja maka wajib mengisi form cuti yang dimaksud.
            • Cuti melahirkan/keguguran
              • Pekerja perempuan yang melahirkan berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan, yaitu 1 ½ bulan sebelum dan 1 ½ bulan setelah melahirkan sesuai dengan anjuran medis.
              • Pekerja perempuan yang mengalami keguugran/gugur kandungan diberikan waktu istirahat selama 1 ½ (satu setengah) bulan dengan tetap mendapatkan upah penuh.
              • Pekerja perempuan yang mendak mempergunakan cuti melahirkan harus mengajukan surat permohonan cuti selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelumnya disertai Surat Keterangan Dokter kandungan/bidan yang bekerjasama dengan perusahaan, kecuali cuti karena keguguran Surat Keterangan Dokter Kandungan/Bidan dapat diajukan pada saat kembali bekerja.
              • Bagi pekerja perempuan yang menjalani cuti melahirkan dan keguguran melebihi waktu sebagaimana yang diperlukan pada huruf a dan b ayat (2) pasa ini dikarenakan kondisi pekerja tidak memungkinkan untuk bekerja, maka akan ditentukan lain berdasarkan Surat Keterangan Dokter (SKD) dari dokter yang syah atau yang bekerjasama dengan perusahaan.
            • Cuti haid

              Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada atasannya/pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid dengan menyertakan surat keterangan dokter yang bekerjasama dengan perusahaan serta tidak mengurangi haknya.

            • Cuti khusus

              Adalah hak yang diperoleh oleh setiap pekerja tanpa mengurangi Hak Cuti Tahunan dengan tetap mendapatkan upah penuh, dengan rincian sebagai berikut :

              • Cuti khusus dengan permohonan
              • Pernikahan pekerja (3 hari kerja)

                Pernikahan anak pekerja (2 hari kerja)

                Khitanan anak pekerja (2 hari kerja)

                Babtis/Sidi bagi pekerja dan anak pekerja (2 hari kerja)

                Catatan: terlebih dahulu harus mengajukan permohonan kepada atasannya 3 (tiga) hari sebelumnya.

            • Cuti khusus tanpa permohonan
              • Istri melahirkan : 2 hari kerja
              • Istri/suami meninggal : 2 hari kerja
              • Anak meninggal : 2 hari kerja
              • Saudara kandung meninggal : 1 hari kerja
              • Mertua meninggal dunia : 2 hari kerja
              • Istri keguguran : 2 hari kerja
              • Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia mendapatkan cuti 1 hari kerja dengan catatan melampirkan surat keterangan yang sah.
              • Pelaksanaan cuti khusus ini berlaku dalam hubungan hari kerja.
              • Bilah jatuh pada hari libur yang telah menjadi hak mutlak maka pekerja cuti khusus ini dihitung pada hari berikutnya.

            Pasal 28 : Izin Meninggalkan Pekerjaan dengan Mendapat Upah

            1. Pekerja dapat meninggalkan pekerjaannya selama jangka waktu yang ditentukan setelah memperoleh ijin dari pengusaha tanpa mengurangi hak-haknya dengan mengajukan permohonan secara tertulis 3 (tiga) hari sebelumnya kepada pengusaha dalam keadaan sebagia berikut, kecuali pada ayat (1) huruf (b & f).
              • Pekerja menderita sakit dalam waktu panjang/terus menerus mendapat istirahat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
              • Pekerja mengalami kecelakaan kerja.
              • Pekerja menjalani kewajiban Negara paling lama 12 (dua belas) bulan;
              • Perusahaan wajib memberikan kesempatan bagi seluruh pekerja untuk melaksanakan ibadah menurut agamanya masing-masing
              • Perusahaan wajib membayarkan upah penuh kepada pekerja yang tidak dapat bekerja karenamenjalankan ibadah
              • Pekerja mengalami musibah bencana alam atau bencana di luar kemampuan manusia, ijin ini diberikan untuk waktu paling lama 2 (dua) hari kerja. Apabila melebihi ketentuan tersebutdipertimbangkan dengan melihat peristiwa yang dilampiri surat-surat pendukung.
              • Pekerja tidak dapat bekerja karena melaksanakan hak pilih sebagai warganegara dalam pemiludan atau sebagai anggota panitia pemilihan diberikan ijin sesuai keperluan dengan tidak melebihi ketentuan yang ada.
              • Pekerja tidak dapat bekerja karena menunaikan ibadah haji bagi yang beragama Islam dan ziarah ke tempat suci bagi agama lain, selama waktu diperlukan.
            2. Pekerja selama meninggalkan tugas dan pekerjaannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatasharus mematuhi segala ketentuan dalam PKB ini dan wajib memberitahukan kepada perusahaan atau bagian HRD/Personalia jika terjadi perubahan tempat tinggal, status dan sebagainya.
            3. Apabila jangka waktu ijin meninggalkan tugas yang diberikan pengusaha berakhir maka pekerja wajib melakukan tugas dan pekerjaannya kembali.
            4. Apabila pekerja yang menjalani ijin meninggalkan tugas atau pekerjaan tidak masuk bekerja kembali setelah tanggal seharusnya untuk bekerja selama 5 (lima) hari berturut-turut, maka pekerja yang bersangkutan dikualifikasikan sebagai mangkir dan karenanya perusahaan dapat melakukan proses Pemutusan Kerja terhadap Pekerja tersebut setelah dilakukan Pemanggilan 2 (dua) kali secara patut dan tertulis.

            Pasal 29 : Istirahat Sakit

            1. Perusahaan memberikan istirahat sakit di luar hubungan kerja bilamana pekerja mengajukan SuratKeterangan sakit dan Diagnosa penyakit dari Dokter/Rumah Sakit/Puskesmas/Poliklinik yang telah bekerja sama dengan perusahaan atau pekerja wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada pengusaha pada hari pertama sakit.
            2. Bilamana pekerja tidak dapat bekerja selama 5 (lima) hari secara berturut-turut karena sakit, maka pekerja yang bersangkutan wajib memberikan informasi dan/atau surat keterangan dokter yang telah bekerjasama dengan perushaaan. Pekerja yang tidak melakukan pemberitahuan tersebut selambat-lambatnya dalam 5 (lima) hari kerja berturut-turut yang bersangkutan dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri sesuai dengan peraturan yang berlaku.
            3. Pekerja sakit terus menerus tanpa putus, dan berdasarkan hasil pemeriksanaan dokter yang bekerjasama dengan perusahaan mengajukan istirahat panjang, maka ditempuh sesuai dengan peraturan sebagai berikut :
              Empat bulan pertama 100% upah/bulan
              Empat bulan kedua 75% upah/bulan
              Empat bulan ketiga 50% upah/bulan
              Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah/bulan sebelum dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh pihak pengusaha.

            Apabila setelah melewati 12 bulan berturut-turut, maka pekerja dapat mengajukan pemutusanhubungan kerja dengan mendapatkan uang kompensasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

            Pasal 30 : Penahanan Pekerja oleh Pihak yang Berwajib

            1. Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha, maka pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya denganketentuan sebagai berikut :
              Untuk 1 (satu) orang tanggungan 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah
              Untuk 2 (dua) orang tanggungan 35% (tiga puluh lima perseratus) dari upah
              Untuk 3 (tiga) orang tanggungan 45% (empat puluh lima perseratus) dari upah
              Untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih 50% (lima puluh perseratus) dari upah
            2. Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan takwi terhitung sejak hari pertama pekerja/buruh ditahan oleh pihak yang berwajib.
            3. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
            4. Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan tidak bersalah, maka pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh kembali.
            5. Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan bersalah, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
            6. Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5) dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
            7. Pengusaha wajib membayar kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5), sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 160.

            BAB VI : PENGUPAHAN

            Pasal 31 : Dasar Pengupahan

            1. Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang rupiah.
            2. Upah tidak dibayar bila pekerja tidak melakukan pekerjaan, kecuali dalam keadaan tertentu yangtelah diatur dalam undang-undang atau peraturan pemerintah.

            Pasal 32 : Sistem Pengupahan

            1. Sistem upah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan Serikat Pekerja berdasarkan peraturan pemerintah tentang pengupahan.
            2. Jenis upah terdiri dari : upah bulanan yaitu upah yang ditetapkan per bulan.
            3. Pembayaran upah :
              • Hak untuk menerima timbul saat adanya hubungan kerja dan berakhir pada saat putus hubungan kerja.
              • Periode perhitungan upah dari tanggal 1 (satu) sampai dengan tanggal 30 (tiga puluh).
              • Tanggal 5 (lima) adalah tanggal pembayaran upah, apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur upah dibayarkan hari sebelumnya.
              • Pembayaran upah sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf (c) Pekerja baru yang hubungan kerjanya terhitung mulai tanggal 21 pembayaran upah pertamanya pada periode bulan berikutnya.
              • Pada hari libur tertentu periode pembayaran dan perhitungan upah dihitung dalam periode tertentu.
              • Upah yang ditentukan bagi pekerja adalah upah kotor yang masih harus diperhitungkan pajaknya (pph 21) sesuai dengan Undang-undang perpajakan yang berlaku. Setiap tahun Pengusaha akan memberikan surat pemberitahuan Tahunan (SPT PPh 21) kepada seluruh pekerja.
            4. Pemotongan Upah.

            Upah pekerja tidak dibayar bila :

            • Mangkir (tidak masuk kerja tanpa keterangan).
            • Ijin sakit tanpa disertai Surat Keterangan Dokter yang bekerja sama dengan perusahaan.

            Pasal 33 : Upah Selama Cuti

            Pengusaha memberikan upah penuh berupa gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang berhak diterima pekerja yang mengambil hak cuti.

            Pasal 34 : Upah Dalam Skorsing

            1. Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada pekerja yang sedang proses pemutusanhubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterimaoleh pekerja.
            2. Pemutusan Hubungan Kerja dapat dilakukan setelah melalui perundingan yang tidak menghasilkanpersetujuan kedua belah pihak dan memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihanhubungan industrial (PPHI).

            Pasal 35 : Upah Dalam Penangguhan Sementara

            Perusahaan wajib memberikan upah kepada pekerja bila perusahaan dalam penangguhan usahasementara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

            Pasal 36 : Penyesuaian Upah Berkala

            1. Penyesuain upah berkala dilaksanakan pada tiap tahun yang pelaksanaannya jatuh pada bulan Januari.
            2. Besarnya penyesuaian upah menurut hasil perundingan antara Pengusaha dan Serikat pekerja atas dasar inflasi/daya beli, Prestasi, Masa Kerja, Jabatan kemampuan dan perkembangan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

            Pasal 37 : Komponen Upah

            Komponen upah terdiri dari :

            1. Upah pokok.

              Perhitungan upah dalam satu bulan periode kerja ditetapkan 30 (tiga puluh) hari.

            2. Tunjangan tetap.

              Tunjangan yang tidak dipengaruhi oleh kehadiran adalah Tunjangan jabatan.

            3. Tunjangan tidak tetap

              Tunjangan yang dipengaruhi oleh kehadiran

              • Premi kehadiran
              • Tunjangan shift
              • Tunjangan lain-lain
            4. Premi hadir.

            Pekerja yang menjalani cuti tahunan, cuti khusus dan dispensasi berhak mendapatkan insentifkehadiran atau premi kehadiran.

            Pasal 38 : Penilaian Pekerja

            1. Penilaian prestasi pekerja berdasarkan :
              • Absensi
              • Warning
              • Kecakapan kerja
              • Team work
              • Komunikasi kerja dengan bagian lain
              • Job operasional masing-masing bagian
            2. Prestasi kerja pekerja akan dinilai oleh Managemen berdasarkan rekomendasi dari Kepala Regu, kepala shift, dan kepala bagian.
            3. PUK SP TSK-SPSI dapat memberikan pertimbangan, masukan atau saran kepada management
            4. sehubungan dengan prestasi kerja yang dimaksud.

            Pasal 39 : Tunjangan Kerja

            1. Tunjangan tetap

              Adalah tunjangan yang tidak dipengaruhi oleh kehadiran.

              Tunjangan jabatan adalah sebagai berikut :

              • Kepala Bagian

                Rp. 300.000,-

              • Kepala seksi / Kepala shift

                Rp. 250.000,-

              • Kepala regu

                Rp. 200.000,-

            2. Tunjangan Tidak Tetap

              Adalah tunjangan dipengaruhi oleh kehadiran yaitu sebagai berikut :

              • Premi kehadiran : Rp. 30.000/bulan
              • Tunjangan shift

                Shift I

                -

                Shift II

                -

                Shift III

                Rp. 1000/hari

            3. Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini akan ditinjau kembali bersamaandengan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) setiap tahun berjalan.
              • Tunjangan lain-lain : Tunjangan lain-lain di maksud adalah penggantian bahan bakar/perawatan bagi pekerja yang dalam melaksanakan aktifitas kerjanya menggunakan fasilitas pribadi akan diatur tersendiri.
              • Tunjangan transportasi bagi department tertentu dan bagi karyawan yang jadwal kerjanya tidak sesuai dengan jadwal Transportasi, maka berhak mendapatkan uang pengganti transport sebesar Rp. 10.000/hari.

            Pasal 40 : Tunjangan Hari Raya Keagamaan

            1. Dengan dilandasi itikad untuk tidak membedakan agama yang dianur oleh masing-masing pekerja, pengusaha memberikan tunjangan hari raya keagamaan kepada pekerja sekali setahun, sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Per-04/men/1994, dan pada prinsipnya pembayaran dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri (Lebaran).
            2. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja lebih dari 3 (tiga) bulan tetapi kurang dari 1 (satu) tahun akan diberikan secara proporsional.
            3. Bagi karyawan yang diinstruksikan masuk kerja pada hari cuti bersama menjelang dan sesudah lebaran, maka hak cutinya tidak dipotong dan akan diberikan insentive senilai 1 (satu) hari upah pokok untuk setiap harinya dan akan dibayar setelah selesai cuti bersama.

            BAB VII : FASILITAS PERAWATAN DAN PENGOBATAN

            Pasal 41 : Poliklinik

            1. Pengusaha menyediakan Poliklinik dengan Dokter beserta tenaga paramedic di dalam lingkunganPerusahaan.
            2. Segala hal yang berkaitan dengan pelayanan poliklinik diatur dalam ketentuan tersendiri.
            3. Dalam hal pekerja berobat ke poliklinik dalam lingkungan perusahaan pada hari dan jam kerja harus seijin atasan yang bersangkutan.

            BAB VIII: PEMELIHARAAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

            Pasal 42 : Pemeliharaan Kesehatan

            1. Pengusaha menjamin pemeliharaan kesehatan pekerja, istri dan maksimal untuk 3 orang anak kandung/anak angkat sah yang belum berusia 21 tahun dan atau belum kawin terdaftar di bagianHRD/personalia.
            2. Untuk memelihara kesehatan Pekerja, perusahaan melakukan kerjasama dengan mengikutsertakan seluruh Karyawan dalam program JPK sesuai program BPJS Kesehatan Pasal 19 Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

            Pasal 43 : Pemeriksaan Kesehatan (Medical Check-Up)

            1. Perusahaan wajib melaksanakan pemeriksaan kesehatan pada pekerja secara rutin setiap tahun(Pemeriksaan Kesehatan Berkala/Medical Check up).
            2. Perusahaan dapat mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjaga kesehatan pekerja seperti istirahat sakit, mutasi (alih tugas), penyingkatan waktu kerja atas hasil pemeriksaan kesehatan.
            3. Pekerja tidak dapat menolak tindakan perusahaan yang diperlukan demi keselamatan dan kebersihan pekerja seperti pemeriksaan kesehatan, tindakan pencegahan penyakit menular yang dilaksanakan oleh perusahaan berdasarkan rekomendasi dari Dokter spesialis yang bekerjasama dengan BPJS.

            Pasal 44 : Kewajiban Perusahaan Dalam Rangka Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3)

            1. Perusahaan membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) untuk menangani Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang keanggotaaannya terdiri dari unsur-unsur perusahaan dan serikat pekerja.
            2. Perusahaan wajib menyediakan peralatan dan perlengkapan keselamatan kerja dan menetapkansyarat-syarat keamanan, perlindungan dan kesehatan kerja.
            3. Perusahaan menyediakan transportasi yang diperlukan untuk pertolongan secepatnya dari tempatkecelakaan menuju poliklinik atau rumah sakit.

            Pasal 45 : Kewajiban Pekerja Dalam Rangka Keselamatan, Dan Kesehatan Kerja (K3)

            Setiap pekerja dalam menjalankan tugasnya wajib mengikuti ketentuan dan peraturan K3LH sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan.

            • Pekerja bertanggungjawab menjaga K3LH untuk kepentingan diri sendiri, rekan kerja maupun perusahaan dengan cara meningkatkan kesadaran mengenai system managemen keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan.
            • Setiap pekerja wajib melaporkan setiap keadaan yang dipandang dapat menimbulkan bahaya atau kerusakan pada fasilitasnya milik perusahaan.
            • Pekerja yang menggunakan alat-alat kerja atau keselamatan kerja mendapat penggantian apabila alat-alat tersebut perlu diganti dan dilarang menyalahgunakan atau memindahtangankan alat-alat tersebut kepada orang lain yang tidak berhak.
            • Pekerja berkewajiban menggunakan dan memelihara alat-alat keselamatan kerja, serta melaksanakan syarat-syarat kemanan, perlindungan dan keselamatan kerja.
            • Apabila pekerja sudah mendapatkan pendidikan tentang keselamatan kerja, tata cara kerja serta tata tertib keselamatan kerja dibagiannya dan pekerja tidak mentaati, maka pekerja dapat dikenakan sanksi.
            • Pekerja dilarang membawa pulang peralatan Safety dan menyimpan peralatan safety dengan baik (seperti : sepatu safety, sepatu boot, waish band, masker resfirastor NP 305, sarung tangan las, sarung tangan karet, sarung rajut, kaca mata google, safety belt, rompi, apron, airmuff).

            BAB IX : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN TENAGA KERJA

            Pasal 46 : BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)

            Setiap pekerja wajib didaftarkan menjadi peserta BPJS oleh Perusahaan yang meliputi :

            1. BPJS Ketenagakerjaan

              Perusahaan memberikan BPJS Ketenagakerjaan meliputi :

              • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
              • Jaminan Kematian (JKM)
              • Jaminan Hari Tua (JHT)
                • Besarnya iuran BPJS Ketenagakerjaan (dalam %) adalah sebagai berikut :
                No Program Pengusaha Pekerja
                1 Jaminan Kecelakaan Kerja 0,89 % -
                2 Jaminan Kematian 0,3 % -
                3 Jaminan Hari Tua 3 % 2 %
              • BPJS Kesehatan

                Perusahaan memberikan BPJS Kesehata yang meliputi :

                • Jaminan pemeliharaan kesehatan
                • Besarnya iuran BPJS Kesehatan (dalam %) adalah sebagai berikut :
                No Program Pengusaha Pekerja
                1 Jaminan Pemeliharaan Kesehatan 4 % 1 %
              • Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja disesuaikan dengan Peraturan yang berlaku dan Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Peraturan Presiden nomor 3 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
              • Perusahaan wajib mengusahakan/membagikan data saldo Jaminan Hari Tua dari PT. Jamsostek kepada Pekerja setiap tahun.

              Pasal 47 : Fasilitas Pemeliharaan Kesehatan Tenaga Kerja

              Dalam hal ini Pemeliharaan kesehatan tenaga kerja, maka perusahaan menyediakan fasilitas yang antara lain sebagai berikut :

              • Poliklinik Dokter Visit dan Perawat
              • Dokter rujukan
              • Rumah sakit rujukan

              Pasal 48 : Bantuan Dana Kesehatan

              1. Dana bantuan kesehatan terhadap Pekerja sepenuhnya ditanggung oleh pengusaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
              2. Dana kesehatan akan diberikan kepada Pekerja dengan menggunakan fasilitas Jaminan pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang ditanggung sepenuhnya oleh pihak pengelola JPK yaitu BPJS Kesehatan.
              3. Ketentuan dan persyaratan mengenai JPK yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

              Pasal 49 : Pembinaan Rohani dan Peribadatan

              Dalam rangka pembinaan kerohanian bagi Pekerja, Perusahaan, melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

              1. Perusahaan memberikan kesempatan dan menyediakan fasilitas peribadatan (Masjid, dan Moshola) bagi pekerja di lingkungan perusahaan.
              2. Pekerja dilarang menyalahgunakan izin waktu sholat untuk kepentingan lain
              3. Ruang Mushola harus dipelihara dengan baik dan tidak dapat dipergunakan untuk tempat istirahat.
              4. Pada jam kerja pekerja harus melaksanakan sholat di mushola yang telah disediakan dan tidak dibenarkan keluar dari area pabrik dan lingkungan perusahaan.
              5. Melaksanakan peringatan hari besar keagamaan dan kegiatan kerohanian lainnya.

              Pasal 50 : Kantin dan Fasilitas Makan

              1. Perusahaan dan serikat pekerja membentuk Komite Kantin dalam rangka mengawasi kualitas dan kebersihan makanan/tempat makan.
              2. Perusahaan menyediakan kantin sebagai tempat untuk makan serta menyediakan makanan yang sehat dan bergizi bagi pekerja.
              3. Pengusaha memberikan makan bagi setiap pekerja yang masuk kerja, 1 (satu) sehari.
              4. Pekerja yang lembur lebih dari 3 (tiga) jam diberikan makan atau uang makan senilai 1 (satu) porsi makan yang berlaku di perusahaan dan pembayarannya diatur di dalam ketentuan tersendiri.
              5. Pada bulan suci Ramadhan pekerja yang menunaikan ibadah puasa pada shift 1 dan General shift/Non shift diberikan uang makan, senilai 1 (satu) porsi makan yang berlaku di perusahaan dan pembayarannya diatur dalam ketentuan tersendiri.

              Pasal 51 : Fasilitas Transportasi

              1. Perusahaan menyediakan sarana transportasi sebagai fasilitas antar jemput pekerja, dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan begitu pula sebaliknya.
              2. Perusahaan bersama serikat pekerja selalu mengadakan evaluasi dan perbaikan mengenai pengaturan route, jam keberangkatan dan penambahan atau penggantian armada sesuai kebutuhan.
              3. Pengaturan route sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur tersendiri sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan serikat ekerja yang disesuaikan dengan kondisi.

              Pasal 52 : Kegiatan Olahraga, Rekreasi, Sosial dan Budaya

              1. Untuk menunjang kegiatan olahraga, rekreasi dan sosial budaha perusahaan menyediakan fasilitas dan sarana penunjang kegiatan tersebut.
              2. Ketentuan sosial dan budaya sepenuhnya adalah hak dan wewenang perusahaan. Adapun biaya dan prosedur untuk seluruh kegiatan olahraga, rekreasi, sosial dan budaya adalah sepenuhnya tanggung jawab perusahaan.
              3. Perusahaan juga mengadakan adanya kegiata peringatan HUT RI setiap tahun dan biayanya ditanggung oleh perusahaan dan untuk waktu pelaksanaannya akan dibicarakan antara manajemen dan PUK SPSI.

              Pasal 53 : Pakaian Kerja Dan Kelengkapannya

              1. Pengusaha memberikan pakaian seragam 2 9dua) pcs setahun sekali. Dalam hal baju seragam rusak, dapat ditukarkan ke bagian HRD/Personalia, 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
              2. 1 (satu) pasang sepatu safety bagi departemen tertentu sesuai kebutuhan.
              3. Kartu Tanda Pengenal (ID CARD) akan dibagikan perusahaan saat pekerja diterima bekerja.
              4. Perlengkapan dan alat keselamatan kerja diberikan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
              5. Pekerja wajib memelihara seragam kerja agar selalu rapih dan bersih dan tidak dibenarkan untuk merubah atau menambah tanda lain.
              6. Pekerja wajib menjaga seragam kerja jangan sampai hilang, dipinjamkan, dijual, atau disalahgunakan.
              7. Bagi pekerja yang putus hubungan kerja dengan perusahaan berkewajiban untuk mengembalikan semua fasilitas perusahaan yang telah diterimanya selama bekerja.
              8. Setiap hari kerja (alat kelengkapan kerja, seperti seragam, alat safety dan ID Card) dalam area perusahaan wajib dipakai atau dikenakan.

              Pasal 54 : Koperasi

              1. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pekerja, Perusahaan membentuk Koperasi Pekerja PT. WINTEXTILE.
              2. Koperasi sebagaimana dimaksud akan diatur dalam peraturan tersendiri antara Pengusaha dan Serikat Pekerja.

              Pasal 55 : Bantuan Sosial Tenaga Kerja

              1. Perusahaan memberikan bantuan kepada pekerja yang mengalami musibah sebagai berikut :
                a) Istri / suami meninggal dunia Rp. 500.000,-
                b) Anak meninggal dunia Rp. 500.000,-
                c) Orang tua / mertua meninggal dunia Rp. 500.000,-
              2. Dalam hal pekerja ditahan/dipidana oleh pihak yang berwajib bukan atas pengaduan perusahaan, perusahaan tidak wajib membayar upah, tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga yang menjadi tanggungannya sampai adanya putusan tetap pengadilan.
              3. Besarnya bantuan sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
                a) Untuk 1 (satu) orang tanggungan 25% x upah
                b) Untuk 2 (dua) orang tanggungan 35% x upah
                c) Untuk 3 (tiga) orang tanggungan 40% x upah
                d) Untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih 50% x upah

              Pasal 56 : Beasiswa

              Perusahaan mengadakan beasiswa sesuai dengan ketentuan BPJS ketenagakerjaan.

              BAB X : PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

              Pasal 57 : Pendidikan dan Pelatihan Pekerja

              1. Untuk peningkatan dan kemajuan perusahaan serta untuk meningkatkan kemampuan pekerja dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya, maka perusaaan terus melakukan usaha-usaha peningkatan kemampuan, pengetahuan dan keterampilan pekerja melalui Pendidikan dan Pelatihan Kerja.
              2. Pekerja wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diadakan oleh perusahaan secara sungguh- sunggu dan selalu berusaha mengembangkan diri menjadi orang yang berprestasi.
              3. Pendidikan dan pelatihan bagi pekerja, meliputi :
                • Pendidikan prakerja
                • Pendidikan dasar
                • Pendidikan fungsional keterampilan dan pengetahuan khusus yang sesuai dengan bidang/pekerjaan.
              4. Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini baik penunjukan, penetapan persyaratan serta biayanya adalah tanggung jawab dan wewenang pengusaha.

              Pasal 58 : Pendidikan Pra Kerja

              Perusahaan menyelenggarakan penddikan pra-kerja bagi pekerja baru guna membekali mereka denganpengetahuan umum mengenai perusahaan, cara kerja, serikat pekerja, nilai-nilai dan norma-norma kerja yang berlaku serta isi ketentuan-ketentuan dalam PKB ini sebelum pekerja tersebut ditempatkan pada pekerjaannya.

              Pasal 59 : Pendidikan Dasar

              1. Perusahaan menyelenggarakan Pendidikan umum dasar bagi pekerja dalam rangka membentuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan dalam mengemban serta melaksanakan tugas-tugasnya.
              2. Isi pendidikan umum dasar ini antara lain Filosofi perusahaan, keserikat pekerjaan, HIP PKB, Keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan (K3L), peningkatan mutu terpadu, pengetahuan produk dan pengetahuan-pengetahuan dasar lainnya.

              Pasal 60 : Pendidikan dan Fungsional

              1. Perusahaan memberikan pendidikan fungsional bagi pekerja untuk meningkatkan kemampuannya dalam satu bidang pekerjaan sesuai dengan tugas atau jabatannya.
              2. Penentuan pekerja dan jenis pendidikan yang diikuti didasarkan kepada kebutuhan pekerjaan.

              Pasal 61 : Penilaian dan Penghargaan

              1. Pengusaha melakukan penilaian terhadap pekerja berdasarkan system penilaian yang berlaku di perusahaan dalam rangka meningkatkan produktifitas perusahaan dan karir pekerja yang bersangkutan.
              2. Perusahaan dapat memberikan penghargaan kepada pekerja yang memenuhi syarat-syarat tersebut dibawah ini :
                • Mendapatkan prestasi tinggi dalam kegiatan dasar perusahaan (produksi, penjualan, dan

                  pengembangan perusahaan).

                • Melakukan sesuatu jasa yang ternyata mendatangkan keuntungan bagi perusahaan.
                • Tingkah laku dan sikapnya baik, jujur, kreatif, tekniknya tinggi sehingga pantas dijadikan sebagai

                  teladan bagi pekerja yang lain.

                • Memperoleh prestasi luar biasa dengan menyumbangkan dirinya untuk kemajuan perusahaan.

              Pasal 62 : Kenaikan Jabatan/Golongan dan Alih Tugas

              1. Kenaikan jabatan/golongan dilaksanakan sesuai dengan system yang ditetapkan di perusahaan.
              2. Kenaikan jabatan/golongan didasarkan pada masa kerja dan prestasi kerja dan dilakukan melalui prosedur dan system yang ada/kebijakan pimpinan perusahaan. Apabila terjadi kekosongan jabatan dalam bagian tertentu, maka diutamakan posisi tersebut diisi dari bagian bersangkutan.
              3. Kenaikan jabatan/golongan seseorang pekerja secara langsung diikuti dengan kenaikan gaji pokok dan tunjangan jabatan yang berhak diterimanya.
              4. Alih tugas pekerja dapat dilakukan dengan mempertimbangkan hak-hak pekerja dan tidak akan merugikan karir pekerja yang bersangkutan.
              5. Alih tugas dapat dilakukan dengan alasan :
                • Bertambah/berkurangnya pekerjaan pada bagian/divisi kerja tertentu.
                • Pekerja tidak mampu menjalankan pekerjaannya.
                • Memberikan kesempatan pada pekerja yang berpotensi untuk maju.
                • Kesehatan dan lain-lain
              6. Setiap alih tugas diinformasikan dan dijelaskan kepada pekerja yang bersangkutan.

              Pasal 63 : Hak Paten

              1. Apabila pekerja memperoleh hak paten atas suatu penemuan yang berhubungan dengan pekerjaannya, maka hal tersebut harus diserahkan kepada perusahaan dan dikembangkan untuk kepentingan perusahaan.
              2. Apabila perusahaan memperoleh hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, hal-hal yang berhubungan dengan pemberian penghargaan kepada pekerja yang bersangkutan disesuaikan dengan ketentuan pasal 61 dalam PKB ini.

              BAB XI : DISIPLIN DAN TATA TERTIB KERJA

              Pasal 64 : Tata Tertib Registrasi

              1. Pekerja wajib memberitahukan kepada perusahaan melalui bagian HRD/Personalia apabila ada perubahan data pribadi atau keluarganya, seperti perubahan nama, alamat/tempat tinggal, status pekerja (nikah/cerai), kematian anggota keluarga, kelahiran anak serta perubahan data lainnya yang diperlukan perusahaan selambat-lambatnya 7 x 24 jam sejak terjadi perubahan.
              2. Perubahan wajib mengeluarkan lembaran data pribadi/keluarga pada setiap bulan Desember guna diisi oleh pekerja.

              Pasal 65 : Pergantian Shift

              1. Dalam melaksanakan pergantian shift dengan shift berikutnya, pekerja yang akan meninggalkan pekerjaan haru memberitahukan kepada pekerja penggantiannya mengenai pekerjaannya (melakukan serah terima tugas) dan segala sesuatu yang dapat menimbulkan bahaya serta kerusakan mesin-mesin atau alat-alat lain.
              2. Apabila pekerja pengganti ternyata belum datang di tempat kerja pada waktu yang telah ditentukan, maka hal tersebut harus terlebih dahulu dilaporkan kepada atasan. Dan jika atasan menganggap perlu, yang bersangkutan dapat diperintahkan untuk meneruskan pekerjaannya dengan perhitungan lembur.
              3. Pekerja wanita hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi keselamatan dan kesehatan kandungan maupun dirinya berhak untuk tidak bekerja pada pukul 23.00 s/d 07.00 (Pasal 76 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).

              Pasal 66 : Penyerahan Tugas

              1. Jika pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya dengan ijin meninggalkan tugas dan/atau terjadi perubahan tugas/penempatan dan/atau dalam proses pemutusan hubungan kerja maka pekerja yang bersangkutan wajib melaporkan dan melaksanakan serah terima tugas dan kewajibannya kepada atasannya.
              2. Laporan serah terima tugas tersebut sekurang-kurangnya mencakup tugas yang belum tuntas atau sedang berjalan dan tindakan selanjutnya, termasuk dokumen yang bersangkutan dan barang yang dikerjakan oleh pekerja.
              3. Pekerja yang bertugas di bagian pembayaran penerimaan uang/barang dan perhitungan lain harus membuat laporan perhitungan atau membuat buku laporan untuk bahan pembuktian kebenaran.
              4. Laporan serah terima tugas tersebut harus mendapat pengesahan dari atasan atau penanggungjawab atas pekerja yang bersangkutan.

              Pasal 67 : Tugas Jaga (Piket)

              Pekerja yang diperintahkan tugas jaga (piket) oleh perusahaan harus melaksanakan tugas jaga (piket) dan setelah selesai tugas jaga (piket) harus mengisi buku harian tugas jaga (piket).

              Pasal 68 : Tidak Masuk Kerja

              1. Pekerja yang berhalangan masuk bekerja diwajibkan memberitahukan sebelumnya kepada perusahaan/atasan, atau pada hari itu juga dengan cara apapun juga. Jika hal tersebut tidak dilakukan maka ketidakhadirannya dianggap mangkir untuk sementara waktu.
              2. Pertanggungjawaban absensi harus dilakukan pada saat hari pertama masuk bekerja dengan menyerahkan dokumen yang sah, jika hal ini tidak dilakukan maka ketidakhadirannya tersebut dinyatakan mangkir dan dapat dikenakan sanksi.
              3. Pekerja yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih secara berturut-turut dalam satu bulan pengupahan tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha sebanyak 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dianggap mengundurkan diri secara sepihak.

              Pasal 69 : Terlambat Masuk Kerja

              1. Pekerja wajib mentaati jam kerja perusahaan, jika pekerja melakukan akses/finger print absensi setelah jam kerja dimulai dianggap terlambat.
              2. Pekerja pulang sebelum jam pulang dianggap pulang sebelum pada waktunya, baik hadir terlambat maupun pulang lebih awal dianggap pulang lebih cepat, kecuali pekerja yang melakukan perjalanan dinas luar.
              3. Perusahaan dapat memulangkan pkerja yang terlambat bila keterlambatan tersebut lebih dari 1 ½ (satu setengah) jam dan kondite pekerja tersebut pada hari itu dianggap mangkir dengan dikenakan sanksi (termasuk kerja lembur pada hari libur), terkecuali bagi pekerja yang telah mendapatkan izin dari perusahaan/atasan.
              4. Apabila dalam 1 bulan terdapat 3 (tiga) kali terlambat, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan dalam Pasal 81 PKB ini.
              5. Keterlambatan yang disebabkan karena terjadinya gangguan atau keterlambatan pada fasilitas transportasi jemputan dianggap tidak terlambat .

              Pasal 70 : Meninggalkan Tempat Kerja Sementara

              1. Pekerja tidak dapat meniggalkan pekerjaannya pada waktu jam kerja, dan apabila bermaksud meninggalkan tempat kerja pada waktu jam kerja baik untuk keperluan dinas maupun untuk keperluan pribadi dengan alasan-alasan yang dapat diterima Perusahaan, maka ekerja harus mendapat ijin terlebih dahulu dari atasannya dan bagian HRD/Personalia.
              2. Bagi pekerja yang akan meninggalkan area perusahaan pada jam istirahat harus mendapatkan ijin dari atasan masing-masing atau bagian HRD/personalia.

              Pasal 71 : Ijin Pulang

              Ijin pulang dapat dilakukan oleh pekerja setelah melaksanakan pekerjaan minimal selama 4 (empat) jam kerja dan mendapat persetujuan dari atasan dan bagian HRD/personalia, maka upah kerja akan dibayar full sama dengan 1 (satu) hari kerja.

              Pasal 72 : Pengaruh Absen, Terlambat dan Ijin Pulang

              1. Bagi pekerja yang mangkir 1 kali atau lebih, terlambat 3 kali atau lebih dalam 1 (satu) bulan periode absen tanpa alasan dan bukti yang nyata diberikan sanksi sesuai ketentuan dalam Pasal 81 PKB ini.
              2. Jika dalam kondite terdapat mangkir, istirahat sakit, terlambat, ijin pulang, maka pekerja yang bersangkutan mengalami kerugian dalam hal penilaian.

              Pasal 73 : Penerimaan Tamu

              Pekerja hanya diijinkan menerima tamu pada waktu jam istirahat di tempat yang ditentukan oleh Perusahaan. Sedangkan pekerja yang mempunyai alasan khusus dapat menerima tamu pada saat jam kerja dengan mendapat ijin terlebih dahulu dari atasannya dan bagian HRD/Personalia.

              Pasal 74 : Tata Tertib Keselamatan Kerja

              1. Pekerja dilarang masuk ke daerah berbahaya atau ke bagian lain selain dari tempatnya bertugas dengan tujuan pribadi.
              2. Pekerja wajib memelihara barang-barang milik perusahaan dan dilarang membawa, memindahkan dan atau meminjamkan barang perusahaan tersebut dengan tujuan pribadi tanpa seijin yang berwenang.
              3. Pekerja harus memeriksa mesin-mesin atau alat-alat lainnya dengan teliti dan tidak diperkenankan menyentuh, menjalankan dan memberhentikan mesin-mesin serta alat-alat lainnya diluar tugasnya sendiri.
              4. Apabila terjadi kebanjiran pada mesin/peralatan yang diperkirakan membahayakan keselamatan kerja, harus segera melaporkan kepada atasan yang berwenang. Untuk memperbaiki atau mengambil langkah-langkah penanggulangan.
              5. Pekerja DILARANG MEROKOK di area pabrik atau mempergunakan api, selain di tempat-tempat yang ditentukan oleh pengusaha.
              6. Pekerja diwajibkan untuk mencegah terjadinya kebakaran. Apabila terjadi sesuatu keadaan darurat, pekerja harus bekerjasama untuk berusaha mengamankannya dengan mengatasinya.
              7. Pekerja yang mengetahui pekerja lain mendapat kecelakaan, wajib memberi bantuan pertolongan secepat mungkin dalam batas kemampuan yang ada.
              8. Pekerja diwajibkan untuk mengamankan diri sendiri mauupn perusahaan dan wajib mentaatiperaturan-peraturan keselamatan kerja
              9. Pekerja dilarang menempelkan barang atau alat secara sembarangan sehingga membahayakan keselamatan dirinya ataupun orang lain.
              10. Pada waktu mulai, selama dan sesudah melakukan pekerjaan, karyawan wajib mentaati prosedur dan langkah-langkah keselamtan kerja yang ada dan ditentukan bagi pekerjaannya.
              11. Setelah selesai bekerja, pekerja wajib membereskan barang-barang yang mudah terbakar, mematikan listrik, memadamkan api menutup saluran gas dan lain-lain serta memeriksa keselamatan di lingkungan perusahaan.
              12. Pekerja wajib mengikuti pendidikan dan latihan yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja, serta wajib berusaha menjaga keselamatan diri pekerja dan perusahaan.
              13. Pekerja wajib memakai peralatan kerja dan alat keselamatan kerja yang telah disediakan perusahaan pada waktu kerja.
              14. Untuk menunjang kesehatan pekerja pengusaha bersama-sama pekerja wajib menjaga kebersihan tempat kerja dengan sebaik-baiknya.
              15. Untuk menunjang kesehatan lingkungan pekerja bersama-sama perusahaan wajib menjaga kebersihan lingkungan perusahaan dengan membuang sampah di tempat yang telah disediakan.

              Pasal 75 : Tata Tertib Keamanan

              1. Pekerja wajib mentaati peraturan keamanan di dalam perusahaan.
              2. Pekerja yang mengetahui adanya keadaan/kejadian atau benda yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran, pencurian, gangguan terhadap keselamatan, keamanan dan ketenteraman di lingkungan perusahaan wajib segera memberitahukan satpam atau atasannya langsung/pejabat pengusaha atau siapa saja yang dapat dihubungi secara cepat untuk meminta pertolongan.
              3. Setiap pekerja wajib menghindari hal-hal yang menyebabkan timbulnya :
                • Kebakaran atau ledakan
                • Pencurian, kehilangan dan pengrusakan
                • Perkelahian
              4. Pekerja yang mengetahui adanya kebakaran wajib memadamkan api dengan cara apapun
              5. Untuk mencegah terjadinya pengrusakan dan kebakaran maka :
                • Pekerja wajib menjaga dan memelihara barang uang dipertanggungjawabkan padanya.
                • Pekerja dilarang menyalakan api atau merokok di tempat dimana terdapat barang-barang yang mudah terbakar.
                • Pekerja dilarang merokok di tempat yang dilarang, seperti di lingkungan produksi dan gudang.
                • Pekerja dilarang membuang puntung rokok disembarang tempat.
                • Pekerja dilarang memainkan, merusak, mengubah, memindahkan, atau menghilangkan alat pemadam kebakaran.
                • Pekerja dilarang membawa masuk ke dalam lingkungan perusahaan bahan bakar, bahan peledak, petasan, senjata api atau benda lain yang mudah menimbulkan percikan api, kecuali yang ada kaitannya dengan tugas dan tanggung jawab pekerja
              6. Untuk mencegah terjadinya pencurian maka pekerja :
                • Wajib menjaga, memelihara serta menyimpan barang-barang perusahaan yang menjadi tanggungjawabnya ditempat yang aman sesuai dengan instruksi.
                • Tidak diperkenankan memasuki tempat-tempat yang membutuhkan ijin khusus untuk orang- orang tertentu.
                • Dilarang keluar masuk lingkungan perusahaan selain melalui pintu gerbang yang tersedia dengan cara yang telah ditentukan.
                • Dilarang membawa masuk pihak lain di dalam lingkungan perusahaan diluar jam kerja.
                • Harus bersedia digeledah/diperiksa badan/tas dan barang bawaan oleh petugas yang ditunjuk pada waktu meninggalkan ruang produksi maupun lingkungan perusahaan.
                • Dilarang meletakkan benda berharga ditempat yang tidak terkunci atau tidak diawasi.
              7. Untuk mencegah perkelahian atau hal lain yang dapat mengganggu ketenangan bekerja, pekerja dilarang :
                • Melakukan hasutan atau fitnah kepada sesama pekerja.
                • Menyebarkan desas-desus atau kabar bohong dalam bentuk dan cara apapun yang menggelisahkan pekerja.
                • Mengancam atau mengintimidasi atau memaksa pekerja lain untuk mengikuti sikap dan tindakannya.
                • Membawa senjata dalam lingkungan perusahaan kecuali dalam rangka dinas.

              Pasal 76 : Pemeriksaan, Larangan Masuk Dan Meninggalkan Tempat Kerja

              1. Pengusaha, bila diperlukan dapat memeriksa barang milik pekerja disertai pemberitahuan kepada pekerja dan pekerja harus bersedia terhadap pemeriksaan tersebut.
              2. Pengusaha dapat melarang masuk/memerintahkan pekerja untuk meninggalkan perusahaan jika :
                • Pekerja membawa masuk ke dalam lingkungan perusahaan segala jenis senjata, benda-benda lain yang dapat menimbulkan bahaya dan binatang yang tidak diperlukan untuk pekerjaannya.

                • Pekerja mabuk, memakai obat bius dan/atau narkotika dan sebagainya yang mengakibatkan daya ingatannya terganggu.
                • Pekerja membawa masuk ke lingkungan perusahaan barang-barang cetakan atau selebaran yang sifatnya menghasut dan menghina perusahaan dan pekerja lainnya.
                • Pekerja tanpa seijin perusahaan membujuk kawan sekerjanya utuk melakukan pertemuan tersembunyi untuk melakukan anarki, pembangkangan, demonstrasi, mogok massal yang berdampak menggangu jalannya kegiatan usaha dan merugikan perusahaan.
                • Diperlukan untuk mencegah terjadinya bencana yang tidak diinginkan.

              Pasal 77 : Larangan Bagi Pekerja

              Setiap pekerja dilarang untuk :

              1. Melanggar atau tidak mengindahkan PKB ini, peraturan perushaaan serta Surat Peraturan Direksi atau ketentuan-ketentuan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
              2. Melakukan tindakan dan/atau perbuatan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 PKB ini.
              3. Menyalahgunakan wewenang/jabatan dan/atau tindakan manipulasi untuk kepentingan pribadi golongan ataupun pihak lain.
              4. Mengalihkan hak, meminjamkan barang dan/atau uang milik perusahaan secara tidak sah kepada siapapun.
              5. Mengancam pekerja lain atau memaksanya untuk mengikuti sikap atau tindakannya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
              6. Mempertengkarkan masalah ideology, agama, adat kesukuan diantara sesama pekerja.
              7. Membantah perintah atasan dalam rangka melaksanakan tugas.
              8. Tidur pada waktu kerja dilingkungan perusahaan.
              9. Membawa asuk barang-barang pribadi yang sejensi hasil produksi/kegiatan perusahaan, kecuali atas sepengetahuan atau ijin dari atasan atau pengusaha.
              10. Mengucapkan/menuliskan kata-kata tidak sopan atau menulis sesuatu yang tidak pada tempatnya di lingkungan perusahaan.
              11. Merokok di tempat-tempat yang diberi tanda “Dilarang merokok” atau di tempat lain yang mudah menimbulkan bahaya kebakaran.
              12. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan kecuali dengan alasan yang dapat dipertanggunjawabkan.
              13. Membawa senjata api, senjata tajam, minuman keras, ganja, morfin, heroin, atau barang sejenis ke dalam lingkungan perusahaan.
              14. Membawa/mengambil barang-barang milik perusahaan dan teman sekerja secara tidak sah.
              15. Berkelahi, memukul orang lain, menganiaya dan mengancam pekerja lain.
                1. Melakukan perbuatan asusila dan atau tidak pidana di lingkungan perusahaan.
                2. Mengambil bagian atau menganjurkan setiap perhentian kerja, mogok atau memperlambat pekerja dan atau setidaknya menghambat kelancaran kerja.
                3. Mengajak/menghasut atau membantu pekerja lain untuk melakukan pelanggaran terhadap PKB ini.
                4. Dilarang membawa alat elektronik (HP), rokok/korek api, makanan, dan minuman berwarna ke area produksi.

                Pasal 78 : Sikat Atasan Kepada Bawahan

                Atasan berkewajiban untuk :

                1. Bersikap dan berperilaku sebagai panutan, yang dapat diteladani bawahannya.
                2. Memperlakukan bawahan dengan sopan, jujur dan wajar sesuai dengan tugas yang diperlukan oleh perusahaan.
                3. Memberikan petunjuk kepada bawahan tentang pekerjaan yang harus dilakukan termasuk peraturan keselamatan dan kesehatan kerja.
                4. Memberikan bimbingan dan dorongan kepada bawahan untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan dan disiplin kerja dan produktifitas kerja.
                5. Menegur bawahan yang melakukan pelanggaran sesuai peraturan yang ada.
                6. Mengatur bawahan dengan jujur dan objektif.
                7. Memberikan jawaban dan atau penjelasa dari setia pertanyaan bawahan sesuai dengan batas kewenangan yang dimiliki.

                Pasal 79 : Sikap Bawahan Terhadap Atasan

                1. Bawahan wajib melaksanakan perintah dan petunjuk atasannya dengan sebaik-baiknya selama tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PKB ini.
                2. Bawahan wajib bersifat sopan, jujur dan wajar terhadap atasannya.
                3. Bawahan dapat bertanya kepada atasannya hal-hal yang belum atau kurang jelas baginya.
                4. Bawahan dapat mengajukan usul atau saran kepada atasannya demi kelancaran pekerjaan.

                BAB XII : SANKSI TERHADAP PELANGGARAN

                Pasal 80 : Tata Tertib

                1. Pengecualian bagi pekerja yang sedang menjalani Surat Peringatan (SP III) namun masih melakukan pelanggaran maka akan dikenakan pembinaan, akan tetapi untuk tindakan dalam melakukan pembinaan selanjutnya akan dibicarakan dengan PUK SP-TSK SPSI.
                2. Tindakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat diatas pasal ini bisa berupa Surat pernyataan diatas materai, mutasi, atau skorsing bahkan dapat dilakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
                3. Dan apabila dalam kurun waktu masa berlakunya suatu surat peringatan, pekerja yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran, maka surat peringatan tersebut tidak berlaku untuk masa kerja berikutnya.
                4. Peringatan tertulis berupa pemberian surat peringatan dilakukan menurut ketentuan sebagai berikut:
                  • Tingkat Pelanggaran Tingkat Sanksi Yang Berwenang Masa Berlaku
                    I Surat teguran Atasan langsung pekerja/personalia 3 bulan
                    II SP I Atasan langsung pekerja/personalia 3 bulan
                    III SP II Ka I group pekerja / personalia 6 bulan
                    IV SP III Team Personalia 6 bulan
                    V PHK Team Personalia 6 bulan

                    Urutan peringatan tertulis dapat diberikan secara bertahap akan tetapi dapat juga di berikan secaralangsung di dasarkan atas kesalahan/pelanggaran yang dilakukan sesuai PKB ini.

                5. Pimpinan perusahaan berwenang memberikan saksi kepada atasan langsung pekerja atau bagian

                  HRD/personalia yang tidak melakukan fungsi sebagaimana mestinya dalam pemberian sanksi

                  kepada Pekerja yang melakukan pelanggaran disiplin.

                Pasal 81 : Kategori dan Tingkat Pelanggaran

                1. Kategori pelanggaran : Jenis pelanggaran pada prinsipnya dibagi menjadi 2 (dua) kelompok atau kategori sebagai berikut :
                  • Kategori pelanggaran terhadap kedisiplinan.
                  • Kategori pelanggaran karena kelalaian/kecerobohan kerja

                  Apabila dalam masa berlakunya suatu sanksi atau peringatan, pekerja kembali melakukan pelanggaran yang kategori pelanggarannya sama, maka kepada pekerja yang bersangkutan diberikan sanksi atau peringatan yang lebih berat sampai dengan PHK.

                2. Tingkat Pelanggaran
                • Pelanggaran Tingkat I (surat teguran tertulis)
                • 1 (satu) kali mangkir atau 3 (tiga) kali terlambat atau 3 (tiga) kali tidak akses/Finger masuk/pulang dalam periode 1 (satu) bulan.
                • Tidak memakai atau memakai secara tidak rapi pakaian seragam atau tanda pengenal lainnya yang telah diberikan perusahaan, sejak mulai bekerja sampai jam kerja selesai termasuk kerja lembur.
                • Tidak menjaga kerapihan rambut, alas kaki sehingga tidak sesuai dengan standar penampilan diri karyawan PT. Win Textile.
                • Tidak mentaati peraturan keselamatan kerja dan tidak menggunakan peralatan keselamatan kerja yang disediakan berdasarkan ketentuan.
                • Meninggalkan tempat kerja pada waktu jam kerja tanpa ijin atasan.
                • Tidak melakukan 5R/5S ditempat kerja.
                • Tidak membawa tanda pengenal/ID Card dan tidak melapor kepada security pada saat memasuki perusahaan.
                • Tidak melaporkan perubahan data pribadi.
                • Dengan sengaja tidak mengikuti breafing sebelum masuk dan pulang kerja.
                • Pelanggaran Tingkat II (Surat Peringatan I)
                • Melakukan pelanggaran lagi setelah diberikan surat teguran tetapi masih melakukan kesalahan yang dilakukan pada waktu masih berlaku teguran belum habis atau;
                • 4 (empat) kali terlambat atau 2 (dua) kali mangkir dalam periode satu bulan.
                • Pulang sebelum jam kerja berakhir tanpa ijin atasan.
                • Tidur atau istirahat pada saat jam kerja tanpa ijin atasan yang berwenang.
                • Tidak mematuhi perintah atasan dalam rangka dinas, tanpa alasan yang wajar.
                • Menggunakan barang-barang atau dokumen-dokumen milik perusahaan unuk kepentingan pribadi.
                • Memotret instansi penting perusahaan tanpa ijin atasan yang berwenang.
                • Memberi surat keterangan palsu atau dipalsukan demi kepentingan pribadi.
                • Bertingkah laku tidak sopan kepada pekerja lain atau atasan.
                • Melanggar tata tertib, sehingga menimbulkan kecelakaan kerja bagi dirinya sendiri atau pekerja lain.
                • Mencoret-coret di log book, dinding perusahaan, toilet dan di tempat-tempat lain dalam lingkungan perusahaan.
                • Melakukan kegiatan yang mengarah ke politik praktis di lingkungan perusahaan. Mengakses / menutup akses ID card orang lain baik pada saat kedatangan atau kepulangan ataupun jam makan.
                • Menolak pemeriksaan kesehatan atau penyuntikan imunisasi dan atau vaksinasi, yang diberikan oleh perusahaan tanpa alasan yang wajar.
                • Tidak melaksanakan piket TWT (Tugas Wajib Tambahan) tanpa alasan yang jelas.
                • Mencari keuntungan dengan membungakan uang.
                • Melakukan kegiatan jual beli di dalam lingkungan perusahaan tanpa seijin perusahaan.
                • Membawa rokok dan alat elektronik berupa HP ke dalam area produksi yang dilarang atau ditentukan oleh Perusahaan.
                • Pelanggaran Tingkat III (Surat Peringatan ke II)

                • Melakukan pelanggaran lagi setelah diberikan surat peringatan tetapi masih melakukan kesalahan yang dilakukan pada waktu masih berlaku teguran belum habis atau.
                • (lima) kali terlambat atau 3 (tiga) kali mangkir dalam satu bulan.
                • Memberi laporan palsu kepada perusahaan sehubungan dengan pekerjaannya.
                • Menerima imbalan yang tidak sah sehubungan dengan pekerjaannya.
                • Masuk dan keluar perusahaan tidak melalui pintu utama.
                • Memalsukan dokumen-dokumen maupun surat keterangan yang dikeluarkan perusahaan dan termasuk memalsukan/merubah surat atau dokumen dari instansi lain.
                • Membagikan barang-barang cetakan kepada kawan sekerja atau menggantungkan spanduk yang sifatnya menghasut, tanpa ijin perusahaan.
                • Bekerja di perusahaan lain tanpa seijin perusahaan.
                • Menyalahgunakan hak dan jabatan.
                • Membujuk atau memikat teman sekerja untuk berbuat sesuatu yang melanggar peraturan

                  tata tertib perusahaan.

                • Menggunakan alat elektronik berupa HP di dalam area produksi yang dilarang atau

                  ditentukan oleh perusahaan.

                • Pelanggaran tingkat IV (Surat Peringatan III)
                • Melakukan pelanggaran lagi setelah diberikan Surat Peringatan II tetapi masih melakukan kesalahan yang dilakukan pada waktu masih berlaku teguran belum habis atau;
                • 6 (enam) kali terlambat, 4 (empat) kali mangkir atau lebih dalam satu bulan.
                • Membawa atau berusaha membawa ke dalam lingkungan perusahaan jenis senjata api, senjata tajam yang bukan peralatan kerja, benda-benda yang mudah terbakar dan benda- benda berbahaya lainnya.
                • Pekerja melakukan pengoperasian install program IT tanpa seijin oleh pihak IT departemen atau perusahaan, sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
                • Merokok di tempat yang dilarang merokok di dalam lingkungan produksi atau dilingkungan perusahaan, kecuali pada tempat yang telah ditentukan pada waktu istirahat di area kantin.
                • Pelanggaran tingkat V /kesalahan berat (PHK)
                • Membahayakan dan menimbulkan kerugian perusahaan dalam skala besar.
                • Merugikan perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung karena kesalahan berat.
                • Melakukan tindak kejahatan, misalnya melakukan pencurian, penggelapan, membawa barang perusahaan keluar tanpa ijin dari atasan.
                • Dengan ceroboh atau mengapa merusakm merugikan atau membiarkan dalam keadaan bahaya teman sekerja, atau barang milik perusahaan.
                • Menyerahkan dokumen-dokumen milik perusahaan kepada orang lain dengan menerima suatu imbalan dalam bentuk uang, barang maupun jasa.
                • Menyerang, menganiaya, mengancam secara physic atau mental, mengintimidasi atau menipu pengusaha atau teman sekerja atau, menghina secara kasa pengusaha/atasan /pekerja atau keluarga pengusaha/atasan/pekerja.
                • Membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundangan yang berlaku.
                • Mabuk, minum minuman keras yang memabukkan, madat/narkotika, memakai obat bius atau menyalahgunakan obat-obatan perangsang lainnya di tempat kerja yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
                • Membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik perusahaan/atasan dan keluarga perusahaan yang seharusnya dirahasiakan.
                • Divonis bersalah oleh instansi berwenang karena tindak kejahatan.
                • Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di dalam lingkungan perusahaan.
                • Dengan sengaja menghambat kelancaran produksi atau merencanakan dan melaksanakan sabotase.
                • Memberikan atau menjanjikan imbalan dalam bentuk apapun kepada orang lain berhubungan dengan pelaksanaan tugasnya.
                • Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan dan atau kepentingan Negara.
                • Memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan perusahaan maupun diluar lingkungan perusahaan.
                • Melakukan perkelahian di dalam lingkungan perusahaan.
                • Bekerja rangkap dengan perusahaan lain atau melakukan aktivitas yang mengganggu efisiensi atau efek kerjanya.
                • Mengadakan agitasi (menghasut), propaganda, menyebar pamphlet dan brosur-brosur serta mengadakan rapat-rapat baik di pabrik mapun di luar pabrik dengan maksud merugikan perusahaan tanpa ijin pengusaha, hal lain tidak termasuk menyebarkan pamphlet-pamphlet dan sebagai menurut cara-cara yang didasarkan pada PKB.
                • Selain dari pada itu kesalahan terlebih dahulu akan didiskusikan dengan serikat pekerja.

                Pasal 82 : Denda

                1. Karena kelalaiannya sehingga menimbulkan kerugian, maka bagi pekerja tersebut dapat diberikan sanksi berupa denda sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomo 13 tahun 2003 Pasal 95.
                2. Sanksi berupa Denda tersebut dapat diterapkan setelah melalui proses investigasi bersama PUK SP- TSK SPSI.
                3. Adapun nilai dan tata cara dari denda tersebut akan dimusywarahkan antara Pengusaha, Pekerja dan Pihak PUK SP-TSL SPSI.

                Pasal 83 : Perlindungan Saksi

                1. Perusahaan wajib memberikan perlindungan dan/atau merahasiakan Pekerja yang melaporkan dan/atau menjadi saksi atas tindakan pelanggaran disiplin dan tata tertib serta tindak pidana yang dilakukan oleh pekerja lain.
                2. Serikat pekerja berhak memperoleh informasi atau data yang diperlukan untuk upaya penyelesaian permasalahan Hubungan Industri di perusahaan sesuai prosedur.

                Pasal 84 : Bantuan Hukum

                1. Perusahaan wajib memberikan fasilitas bantuan hukum apabila ada gugatan dari pihak ketiga (selain peruahaan dan pekerja/serikat pekerja) kepada pekerja dalam hal terjadi tindakan/perbuatan yang berkaitan dengan maksud/tujuan serta kegiatan usaha dan masalah perusahaan sesuai dengan tanggung jawab pekerjaannya.
                2. Bagi pekerja yang melakukan perbuatan melawan hukum atas inisiatif sendiri tanpa ada persetujuan dari pihak perusahaan, maka baginya tidak berhak atas fasilitas bantuan Hukum sebagaimana pada ayat (1) di atas.

                BAB XIII : PENGADUAN DAN PENYELESAIAN KELUH KESAH

                Pasal 85 : Pengaduan Keluh Kesah

                1. Keluh kesah pekerja adalah pernyataan ketidakpuasan dari pekerja terhadap suatu tindakan/kebijakan perusahaan mengenai hubungan kerja, syarat-syarat kerja atau peraturan kerja.
                2. Apabila ada keluh kesah akibat dari kebijakan/penerapan aturan yang bertentangan dengan aturan yang ada dan/atau PKB, maka pekerja menyampaikan keluhan tersebut kepada serikat pekerja yang diselesaikan secara bipartite dengan pihak pengusaha.
                3. Setiap atasan atau wakil perusahaan haru secara penuh memperhatikan atas pengaduan karyawan atau bawahannya dan berupaya untuk menyelesaikannya dengan musyawarah.

                Pasal 86 : Tata Cara Pengaduan dan Penyelesaian Keluh Kesah

                1. Bila pekerja mempunyai keluh kesah yang menyangkut masalah ketenagakerjaan harus segera menyampaikan masalah tersebut secara tertulis kepada atasan langsung/kepala group masing-masing dalam waktu 2 x 24 jam.
                2. Bila persoalan sebagaimana pada ayat (1) pasal ini tidak dapat diselesaikan maka persoalan tersebutdisampaikan kepada kepala kepala bagian/personalia untuk diselesaikan dan mmelibatkan PUK SP TSK SPSI.
                3. Apabila pada ayat (2) masih belum bisa diselesaikan maka persoalan ini akan diselesaikan antara yang bersangkutan, kepala bagiannya, serikat pekerja dan pengusaha. Dalam hal ini baik serikat pekerja maupun pengusaha berusaha menyelesaikan secara bipartite.
                4. Bila persoalan masih belum bisa diselesaikan melalui ketiga tahap diatas, maka persoaaln tersebut diselesaikan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan UU No.2 Tahun 2004.

                Pasal 87 : Lembaga Kerjasama Bipartit

                1. Dalam rangka membina hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha, dibentuk Lembaga Kerjasama Bipartit sebagai forum komunikasi dan konsultasi mengenai berbagai hal yang menyangkut kepentingan pengusaha dan pekerja.
                2. Susunan keanggotaan Lembaga Kerjasama Bipartit terdiri dari wakil pengusaha atau perusahaan, wakil Serikat pekerja dan unsur karyawan.
                3. Lembaga kerjasama bipartite akan mengadakan pertemuan rutin, dilakukan minimal satu bulan sekali pada waktu yang telah disepakati bersama, yang pelaksanaannya akan dikoordinir oleh pihak perusahaan dan pertemuan insidentil, dilakukan sewaktu-waktu untuk membahas masalah-masalah yang mendesak, termasuk tapi tidak terbatas pada pembuatan suaut Perjanjian Tambahan PKB ini.

                BAB XIV : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

                Pasal 88 : Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

                PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha.

                PHK dapat terjadi apabila pekerja :

                1. Mencapai usia pensiun
                2. Berhenti atas permintaan sendiri atau mengundurkan diri
                3. Melakukan pelanggaran berat yang bobotnya sama dalam masa peringatan tertulis III
                4. PHK karena pelanggaran Tingkat V/kesalahan berat
                5. Mangkir selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut atau lebih dalam sebulan
                6. Sakit berkepanjangan
                7. Meninggal dunia
                8. Terkena rasionalisasi
                9. Ditahan/dipidana berdasarkan putusan pengadilan
                10. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

                Pasal 89 : PHK Karena Mencapai Usia Pensiun

                1. Batas usia pensiun normal pekerja tetap adalah 56 tahun
                2. Dalam kondisi tertentu, perusahaan dan pekerja dapat mengajukan pensiun dini setelah pekerja berusia 50 (lima puluh) tahun.
                3. Pekerja yang mengajukan PHK karena mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatas memperoleh kompensasi sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 pasal 167 ayat (5).
                  • 2 (dua) kali uang pesangon
                  • 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja
                  • Uang penggantian hak
                4. Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja pada program pensiun maka pekerja tidak berhak mendapatkan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatas, kecuali ada ketentuan lain yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

                Pasal 90 : PHK Karena Mengundurkan Diri

                1. PHK atas permintaan sendiri terjadi karena adanya surat pengunduran diri dari pekerja yang bersangkutan yang diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelumnya secara tertulis kepada perusahaan melalui bagian HRD/personalia.
                2. Pekerja yang mengalami PHK atas permintaan sendiri berhak memperoleh :
                  • Sisa upah
                  • Sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
                  • Penggantian perumahan dan pengobatan sebesar 15% dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
                  • Uang pisah yang besarnya :
                    • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 1 (satu) bulan upah
                    • Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun, 2 (dua) bulan upah
                    • Masa kerja 9 tahun atau lebih, 3 (tiga) bulan upah
                  • Surat Pengalaman kerja
                3. Bagi pekerja yang mengundurkan diri secara baik-baik dan pekerja tersebut termasuk pekerja yang sangat berjasa terhadap perusahaan, selain memperoleh hak sesuai ayat 2 (dua), maka atas pengajuan dan persetujuan pimpinan direkomendasikan mendapat uang kompensasi yang besarnya akan ditentukan oleh manajemen.

                Pasal 91 : PHK Karena Melakukan Pelanggaran Dalam Masa Berlaku SP III

                1. Apabila pekerja setelah mendapat peringatan Tertulis III, masih melakukan pelanggaran disiplin dan tata tertib kerja yang bobotnya sama dalam masa berlakunya peringatan tertulis III (SP III), maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja yang bersangkutan.
                2. PHK dapat diberikan kepada pekerja bersamaan dengan peringatan tertulis III atau apabila dalam masa hukuman disiplin Peringatan Tertulis III masih melakukan pelanggaran disiplin.
                3. Pekerja yang di PHK karena melakukan pelanggaran sebagaimana yang tertian pada ayat (1) mendapatkan hak-haknya sesuai perundang-undangan Nomor 13 tahun 2003 Pasal 161 ayat (3).

                Pasal 92 : PHK Karena Pelanggaran Tingkat V/Kesalahan Berat

                Perusahaan dapat dibenarkan memutuskan hubungan kerja kepada pekerja yang terbukti melakukan pelanggaran tingkat V atau kesalahan berat sebagaimana dimaksud pasal 81 huruf e dan yang bersangkutan mendapatkan uang penggantian hak atas PHK tersebut.

                Pasal 93 : PHK Karena Mangkir

                1. Pekerja yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut atau lebih dalam sebulan tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Perusahaan 2 (dua) kali secara patut dan tertulis, maka perusahaan dapat memutus hubungan kerja terhadap pekerja yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
                2. Keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja masuk kerja.
                3. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pekerja/buruh yang bersangkutan berhak mendapatkan :
                  • Sisa upah
                  • Sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
                  • Penggantian perumahan dan pengobatan sebesar 15% dari uang pesangon dan uang penghargaan bagi yang memenuhi syarat.
                  • Uang pisah yang besarnya sebagai berikut :
                    • 3-6 tahun = 50% dari ketentuan pasal 90 ayat (2) huruf d
                    • 6-9 tahun = 75% dari ketentuan pasal 90 ayat (2) huruf d
                    • 9 tahun keatas = 85% dari ketentuan pasal 90 ayat (2) huruf d

                Pasal 94 : PHK Karena Sakit Berkepanjangan

                Dalam hal pekerja mengalami sakit berkepanjangan selama 12 (dua belas) bulan terus menerus atau menurut surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh perusahaan tidak dapat bekerja kembali, maka kepada pekerja yang bersangkutan dapat dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja dengan memperoleh hak-haknya sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Pasal 172 adalah sebagai berikut :

                1. 2 (dua) kali uang pesangon
                2. 2 (dua) kali uang penghargaan masa kerja
                3. 1(satu) kali uang penggantian hak

                Pasal 95 : PHK Karena Meninggal Dunia

                1. Dalam hal pekerja meninggal dunia maka hubungan kerjanya dengan pengusaha berakhir dengan sendirinya.
                2. Jika pekerja meninggal dunia maka kepada ahli waris pekerja yang bersangkutan akan diberikan hak-hak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No. 13 th 2003 pasal 166 :
                  • 2 (dua) kali uang pesangon
                  • 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja
                  • Uang penggantian hak

                Pasal 96 : PHK Karena Rasionalisasi

                1. Rasionalisasi merupakan pilihan terakhir yang akan dilakukan oleh perusahaan karena keadaan memaksa yang tidak dapat dihindarkan
                2. Kepada pekerja tetap yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja diberikan uang pesangon, uang jasa, uang pengganti lainnya serta uang ganti rugi sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No. 13 Th 2003 pasal 164 ayat (tiga) :
                  • 2 (dua) kali uang pesangon
                  • 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja
                  • Uang penggantian hak
                3. Kepada pekerja tidak tetap mendapatkan hak-haknya sesuai dengan apa yang telah disepakati dalam surat perjanjian kerja.

                Pasal 97 : PHK Karena Ditahan/Dipidana Berdasaran Putusan Pengadilan

                1. Dalam hal ini pekerja ditahan atau dipidana oleh pihak berwajib berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga pekerja yang bersangkutan tidak dapat melakukan pekerjaan maka pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja yang bersangkutan.
                2. Dalam hal pekerja dibebaskan dari tahanan karena ternyata tidak terbukti melakukan kesalahan,maka pekerja yang bersangkutan dapat dipekerjakan kembali di perusahaan.
                3. Kepadanya diberikan hak sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 PKB ini.

                Pasal 98 : PHK Karena Berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian Kerja

                1. Kesepakatan kerja waktu tertentu berakhir demi hukum dengan berakhirnya waktu yang ditentukan dalam kesepakatan kerja. dalam hal ini perusahaan tidak berkewajiban membayar uang pesangon atau uang penggangi lainnya, kecuali yang ditetapkan dalam kontrak kerja.
                2. Dalam hal pemutusan hubungan kerja terjadi sebelum waktu yang diperjanjikan bukan karena kesalahan pekerja, maka perusahaan wajib membayar sisa waktu kerja dan hak-haknya.

                Pasal 99 : Keadaan Memaksa/Force Majeure

                1. Dalam keadaan tertentu yang bersifat memaksa yang disebabkan oleh hal-hal yang berada di luar kekuasaan dan tidak dapat diduga sebelumnya (Force Majeure) seperti bencana alam, epidemic, kebakaran, pemogokan massal, perang, huru hara, revolusi, kekacauan yang disebabkan keadaan ekonomi, politik, sosial, pemberontakan perubahan pemerintah secara inkonstitusional, perubahan peraturan perundang-undangan dan perubahan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan moneter yang membahayakan perusahaan, maka perusahaan dapat mengambil tindakan-tindakan untuk menyelamatkan perusahaan dengan mengesampingkan PKB ini.
                2. Apabila keadaan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dapat teratasi maka perusahaan berkewajiban menjelaskan kepada pekerja/serikat pekerja dan berkewajiban untuk melaksanakan kembali ketentuan-ketentuan PKB ini.
                3. Apabila terjadi kebakaran atau keadaan memaksa atau force majeure sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas, pengusaha dan PUK SP-TSK SPSI akan melakukan musyawarah untuk permasalahan status pekerja dan hak-haknya dan kelangsungan hidup dari perusahaan.

                BAB XV : KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP

                Pasal 100 : Masa Berlaku dan Ketentuan Perselisihan

                1. PKB ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal, dan tahun ditetapkan dan ditandatangani bersama oleh pihak perusahaan dan oleh pihak PUK SP-TSK SPSI.
                2. Dengan berlakunya PKB ini maka ketentuan dan peraturan/kebijakan perusahaan yang bertentangan dengan PKB ini dinyatakan berlaku lagi.
                3. Bilamana terjadi perubahan dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan serta kebijakan-kebijakan baru perusahaan yang dapat mempengaruhi terhadap berlakunya ketentuan dalam PKB ini, maka PKB akan ditinjau kembali bersama-sama antara pengusaha dan PUK SP-TSK

                  SPSI.

                4. Sebelum berakhirnya masa berlakunya PKB ini, PUK SP-TSK SPSI dan pengusaha bersama-sama akan menyusun PKB yang baru. Apabila PKB yang baru belum selesai pada waktunya, PKB yang lama dianggap telah diperpanjang secara langsung dan berlaku sampai disepakati PKB yang baru.

                Pasal 101 : Perubahan dan Perpanjangan

                1. Perusahaan dan PUK SP-TSK SPSI menyadari bahwa apabila dalam pelaksanaan/penerapan kesepakatan ini maupun dalam pertumbuhan dan perkembangannya sesuai dengan situasi serta kondisi perlu adanya penyempurnaan, maka kedua belah pihak bersepakat untuk selalu mengadakan penyesuaian isi PKB secara musyawarah untuk mencapai mufakat atas dasar kekeluargaan.
                2. Apabila jangka waktu PKB ini berakhir dan tidak ada masalah yang timbul, PKB ini diperpanjang secara langsung untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, kecuali bila salah satu pihak memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya tentang keinginan untuk melakukan perubahan isi PKB ini, usulah perubahan PKB disampaikan selambat-lambatnya 90 hari sebelum berakhirnya PKB.

                Pasal 102 : Penutup

                1. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PKB ini, akan diatur lebih lanjut berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan PUK SP-TSK SPSI yang dituangkan dalam ketentuan tambahan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PKB ini.
                2. PKB ini didaftarkan pada Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia dan diperbanyak/dibukukan oleh perusahaan untuk dibagikan kepada seluruh pekerja.
                3. PKB ini berlaku dan mengikat kedua belah pihak sejak PKB ini ditandatangani oleh kedua belah pihak.
                4. Dalam hal pengusaha mengubah nama atau menggabungkan diri dengan perusahaan lain, maka untuk sisa waktu berlakunya PKB ini tetap berlaku bagi pengusaha dan pekerja terhadap siapa saja waktu terjadi perubahan nama atau penggabungan diri.
                5. Dalam hal terjadi perselisihan antara perusahaan dan serikat pekerja baik dalam penafsiran maupun dalam proses PKB ini, maka kedua belah pihak untuk menyelesaikannya dengan jalan musyawarah untuk mufakat dan jika tidak diperoleh kesepakatan maka akan diselesaikan melalui cara-cara yang diatur sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat dalam dua (2) rangkap asli, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, satu untuk perusahaan dan satu untuk PUK SP-TSK SPSI, diberi materai secukupnya dan ditandatangani serta dibubuhi cap oleh kedua belah pihak.

                LEMBAR PERSETUJUAN

                Ditandatangani di :

                Pada tanggal :

                Pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama :

                Serikat pekerja PUK SP-TSK SPSI

                PT. Win Textile

                Pimpinan Perusahaan

                PT. Win Textile

                Agung Muslim Ginanjar

                Ketua

                Richyans Kustiana

                Sekretaris

                Lee Sung Kil

                Presiden Direktur

                Lee Suk Son

                Direktor

                TIM PERUNDING

                PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) PT. WIN TEXTILE

                PERIODE TAHUN 2015-2017

                PERUSAHAAN

                PT. Win Textile

                SERIKAT PEKERJA

                PT. Win Textile

                Dede Ica Wijaya

                Agung Muslim Ginanjar

                Yun Dung Hyun

                Richyans Kustiana

                Lee Ki Beob

                Cahya Sehabudin Malik

                Syaifudin

                Gatot Prasetyo

                Deti Wtriani

                Dedi Kurnia

                Asep Maulana

                Doni Purnama

                Teguh Setia Nugraha

                IDN PT. Win Textile - 2015

                Tanggal dimulainya perjanjian: → 2015-01-01
                Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2017-12-31
                Diratifikasi oleh: → Lain - lain
                Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
                Nama industri: → Pabrik Manufaktur Textil
                Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
                Disimpulkan oleh:
                Nama perusahaan: →  Win Textile
                Nama serikat pekerja: → 
                Nama penandatangan dari pihak pekerja → Agung Muslim Ginanjar, Richyans Kustiana

                PELATIHAN

                Program pelatihan: → Ya
                Magang: → Tidak
                Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Tidak

                KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 1 hari
                Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
                Cuti haid berbayar: → Ya
                Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

                KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

                Bantuan medis disetujui: → Ya
                Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
                Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
                Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
                Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
                Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
                Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
                Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Ya
                Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → The relationship between work and health, Employee involvement in the monitoring
                Bantuan duka/pemakaman: → Ya

                PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

                Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
                Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
                Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
                Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Tidak
                Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → Tidak
                Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Ya
                Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → Tidak
                Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → Tidak
                Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → Tidak
                Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
                Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
                Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
                Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Ya
                Cuti ayah berbayar: → 2 hari
                Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 2 hari

                ISU KESETARAAN GENDER

                Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
                Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
                Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
                Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
                Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
                Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Tidak
                Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
                Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
                Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
                Pengawasan kesetaraan gender: → Tidak

                PERJANJIAN KERJA

                Durasi masa percobaan: → 90 hari
                Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
                Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
                Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
                Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

                JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

                Jam kerja per hari: → 7.0
                Jam kerja per minggu: → 40.0
                Hari kerja per minggu: → 5.0
                Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
                Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
                Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
                Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
                Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: →  hari
                Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

                PENGUPAHAN

                Upah ditentukan oleh skala upah: → No
                Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

                Kenaikan upah

                Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

                Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Ya

                Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam

                Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam: → IDR 1000/day per bulan
                Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: → Insufficient data

                Upah lembur hari kerja

                Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

                Upah lembur hari Minggu/libur

                Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

                Tunjangan transportasi

                Kupon makan

                Kupon makan disediakan: → Ya
                Tunjangan makan disediakan: → Tidak
                Bantuan hukum gratis: → Tidak
                Loading...