BAB I : PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)
Pasal 1 : Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dibuat dan disetujui antara :
PT. Wachyuni Mandira yang tercatat dalam Akta Notaris Yulia, SH. No. 51 tanggal 14 Juli 2008 yang berkedudukan di Lokasi Pertambakan Udang Terpadu Desa Bumi Pratama Mandira Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan untuk selanjutnya disebut Pengusaha.
Dengan
(1)Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Perikanan dan Kelautan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP-PK SPSI) PT. Wachyuni Mandira berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 008-100/DPDK SPSI/SS/III/2011 tanggal 24 Maret 2011, berkedudukan di Desa Bumi Pratama Mandira Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir, terdaftar dengan Nomor : 251/02/D.Naker-Trans/BW/2011. tanggal 28 Maret 2011 pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ogan Komering Ilir.
(2)Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Kehutanan Perkayuan Pertanian dan Perikanan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (PK FSB - HUKATAN SBSI) PT. Wachyuni Mandira, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat FSB HUKATAN SBSI Jakarta Timur Nomor : 001/INT/DPP-FSB HKT/SK/IX/2012 tanggal 18 Oktober 2012, berkedudukan di Desa Bumi Pratama Mandira Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir, terdaftar dengan Nomor : 251/01/D.Naker – Trans/BW/2013 tanggal 15 Maret 2013 pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ogan Komering Ilir.
(3)Keduanya merupakan perwakilan/representasi Pekerja/Buruh PT. Wachyuni Mandira.
BAB II : UMUM
Pasal 2 : Istilah – Istilah
Di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini yang dimaksud dengan :
(1)Perusahaan adalah Perseroan Terbatas Wachyuni Mandira beralamat di Lokasi Pertambakan Udang Terpadu Desa Bumi Pratama Mandira Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dan kantor perwakilan yang berkedudukan di Jl. Jaksa Agung R. Suprapto Nomor. 647 Bukit Besar Kota Palembang Provinsi Sematera Selatan.
(2)Pengusaha adalah Direktur PT. Wachyuni Mandira serta pejabat yang ditunjuk dan diberi kuasa untuk bertindak atas nama Perusahaan.
(3)Serikat Pekerja adalah Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Perikanan dan Kelautan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP-PK SPSI) PT. Wachyuni Mandira tercatat pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor : 251/02/D.Naker-Trans/BW/2011 pada tanggal 28 Maret 2011.
(4)Serikat Buruh adalah Pengurus Komisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (PK-FSB HUKATAN SBSI) PT. Wachyuni Mandira tercatat pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor : 251/01/D.Naker – Trans/BW/2013 pada tanggal 15 Maret 2013.
(5)Pekerja/Buruh adalah semua orang yang terikat dalam hubungan kerja dan menandatangani surat perjanjian kerja dengan PT. Wachyuni Mandira.
(6)Keluarga pekerja/buruh adalah seorang istri/suami berdasarkan perkawinan yang sah menurut hukum yang berlaku dan anak sah yang secara resmi telah didaftarkan pada bagian Personalia dengan ketentuan:
a.Anak yang sah ialah anak pekerja dari istri yang sah yang menjadi tanggungan sepenuhnya oleh pekerja/buruh, belum kawin, belum bekerja dan tidak melebihi umur 21 (dua puluh satu) tahun;
b.Apabila istri/suami sah meninggal dunia maka anak-anaknya tetap diakui sebagai anak sah disamping anak-anak yang mungkin ada dari istri/suami sah dari perkawinan setelahnya;
c.Apabila terdapat lebih dari satu istri berdasarkan perkawinan yang sah, maka tanggungan adalah istri pertama yang telah terdaftar sebagai tanggungan pada bagian personalia, kecuali apabila istri pertama meninggal dunia;
d.Dalam hal terjadi perceraian atau meninggal dunia maka yang diakui adalah istri/suami sah dari perkawinan setelahnya;
e.Dalam hal terjadi perceraian maka anak yang menjadi tanggungan pekerja/buruh adalah atas dasar keputusan pengadilan;
f.Tanggungan anak maksimum 3 (tiga) orang yaitu anak kandung atau anak tiri atau anak angkat berdasarkan surat keterangan/surat keputusan pejabat yang berwenang.
(7)Ahli Waris adalah keluarga atau orang yang ditunjuk oleh pekerja/buruh untuk menerima setiap pembayaran/santunan, dan melakukan tindakan lainnya atas nama pekerja/buruh, apabila pekerja/buruh meninggal dunia. Dalam hal tidak ada penunjukakan ahli warisnya maka pelaksanaannya diatur menurut hukum yang berlaku.
(8)Atasan adalah pekerja/buruh yang jabatan dan atau pangkatnya lebih tinggi baik langsung maupun tidak langsung di dalam unit kerjanya.
(9)Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah pekerja/buruh PT. Wachyuni Mandira yang dipilih dari dan oleh anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang terdaftar secara resmi sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku dan diakui, diterima oleh perusahaan serta dapat bekerjasama untuk memajukan Perusahaan.
(10)Hari Besar atau Hari Raya adalah hari libur nasional yang di tetapkan oleh pemerintah, dimana pekerja/buruh tidak bekerja namun tetap menerima upah.
(11)Hari Kerja adalah hari-hari yang didasarkan pada jadwal hari kerja yang telah ditetapkan oleh Perusahaan pada saat mana pekerja/buruh harus melakukan pekerjaannya.
(12)Lingkungan Perusahaan adalah keseluruhan tempat yang berada dibawah penguasaan atau kepemilikan Perusahaan yang digunakan untuk melakukan kegiatan Perusahaan.
(13)Areal Perusahaan adalah pertambakan udang terpadu sebelah Selatan dibatasi oleh Sungai Mesuji, sebelah Utara dibatasi oleh Desa Gajah Mati, sebelah Timur dibatasi oleh Desa Sungai Sibur dan sebelah Barat dibatasi oleh Sungai Sidang.
(14)Masa Kerja adalah jangka waktu seorang pekerja/buruh bekerja di perusahaan secara tidak terputus dan dihitung sejak tanggal diterima sebagai pekerja/buruh.
(15)Jam Kerja adalah waktu yang ditentukan oleh perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan yaitu 40 (empat puluh) jam per minggu.
(16)Waktu kerja lembur adalah kerja yang dilakukan oleh pekerja/buruh atas dasar perintah atasan yang melebihi :
a.7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam seminggu;
b.8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam seminggu;
c.atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(17)Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi berkaitan dengan hubungan kerja termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
(18)Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi pekerja/buruh dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh pekerja/buruh berupa kecelakaan kerja, sakit, hari tua dan meninggal dunia.
(19)Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
(20)Upah Pokok Kotor (GBS) adalah jumlah upah yang dinyatakan dalam surat penawaran kerja, surat promosi dan surat perjanjian kerja yang akan dikurangi dengan pajak penghasilan menurut peraturan pajak yang berlaku.
(21)Pelanggaran adalah segala bentuk kegiatan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan peraturan atau ketentuan atau norma yang berlaku atau segala tindakan yang menurut kepatutan tidak pantas untuk dilakukan.
(22)Pekerja/Buruh kontrak adalah pekerja/buruh yang mengadakan hubungan kerja dan menandatangani perjanjian kerja dengan Pengusaha untuk jangka waktu tertentu.
(23)Peringatan adalah pemberitahuan atau teguran atas kesalahan, pelanggaran, kelalaian yang dilakukan oleh pekerja/buruh yang diberikan secara lisan maupun tertulis.
(24)Ketentuan/Aturan tersendiri adalah segala peraturan/ketentuan yang diterbitkan Perusahaan atas dasar kondisi/keadaan tertentu, pertimbangan Pengusaha, dalam bentuk Surat Keputusan, Pedoman Operasi, Petunjuk Pelaksanaan, Pengumuman, Internal Memo dll. Ketentuan yang bersifat umum ditembuskan kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
(25)Tata Tertib adalah aturan kerja yang dibuat oleh perusahaan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku yang harus dipatuhi oleh setiap pekerja/buruh.
Pasal 3 : Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Bersama
(1)Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh sama-sama menyetujui bahwa PKB ini berlaku dan mengikat para pihak.
(2)Pada dasarnya Perjanjian Kerja Bersama ini hanya mengatur hal-hal pokok yang bersifat umum.
(3)Perjanjian Kerja Bersama ini mengatur hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja/buruh.
(4)Materi-materi syarat-syarat kerja yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk seluruh pekerja/buruh.
(5)Apabila Pengusaha atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengadakan perubahan nama atau mengadakan penggabungan dengan organisasi lain maka isi dari pasal-pasal PKB ini akan tetap berlaku bagi para pihak sampai dengan masa berakhirnya PKB ini.
(6)Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh bersepakat apabila dalam pelaksanaan maupun dalam pertumbuhan dan perkembangannya perlu adanya penyempurnaan Perjanjian ini maka para pihak akan mengadakan perundingan secara musyawarah untuk mufakat.
(7)Pekerja/Buruh dan Pengusaha tunduk pada hasil kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai norma untuk kedua belah pihak.
Pasal 4 : Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan PKB ini adalah mengatur hubungan kerja antara Pengusaha dan pekerja/buruh sesuai dengan syarat-syarat kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta untuk membina hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
Pasal 5 : Pengakuan Hak-Hak Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
(1)Pengusaha mengakui bahwa Serikat Pekerja/Serikat Buruh PT. Wachyuni Mandira adalah badan atau organisasi yang sah mewakili dan bertindak untuk dan atas nama seluruh anggotanya.
(2)Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengakui bahwa Pengusaha mempunyai wewenang penuh dalam mengatur dan mengelola jalannya Perusahaan dan para pekerjanya.
(3)Pengusaha tidak akan memberi tekanan maupun perlakuan yang bersifat diskriminatif terhadap pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
(4)Pengusaha tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan pekerja/buruh yang disebabkan oleh atau kaitannya dalam pelaksanaan tugas organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Perusahaan.
(5)Pengusaha maupun Serikat Pekerja/Serikat Buruh tidak akan saling mengadakan intimidasi dan diskriminasi dalam bentuk apapun.
(6)Serikat Pekerja/Serikat Buruh berkewajiban mendukung Pengusaha dengan cara melaksanakan Hubungan Industrial yang bersifat positif dan konstruktif melalui :
a.Menegakkan disiplin pekerja/buruh dalam semua aspek, termasuk waktu/jam kerja dan dalam hal pengakuan hirarki kepemimpinan;
b.Menjamin secara positif dan konstruktif kelancaran operasional Perusahaan;
c.Melaksanakan sosialisasi isi Perjanjian Kerja Bersama ini kepada seluruh anggotanya.
Pasal 6 : Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
(1)Anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah pekerja/buruh PT. Wachyuni Mandira yang telah mendaftarkan diri secara langsung kepada sekretariat Serikat Pekerja/Serikat Buruh PT. Wachyuni Mandira yang telah mempunyai kartu anggota dan telah membayar iuran keanggotaan dan tidak dicabut hak keanggotaannya.
(2)Serikat Pekerja/Serikat Buruh menyampaikan daftar pengurus Organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, daftar nama anggotanya dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangganya kepada Pengusaha.
(3)Pekerja/Buruh diperkenankan menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh, kecuali pekerja/buruh yang menduduki jabatan/level 1, 2, 3 dan 1, 2, 3, 4 dibagian keuangan dan pekerja/buruh di bagian Sumber Daya Manusia.
(4)Dalam hal terjadi mogok kerja didalam perusahaan yang dilakukan oleh serikat pekerja/serikat buruh maka pekerja/buruh di bagian Keamanan wajib melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai petugas Keamanan di perusahaan.
Pasal 7 : Kegiatan, Fasilitas dan Dispensasi bagi Serikat Pekerja/Serikat Buruh
(1)Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh dapat melakukan kegiatan di dalam jam kerja, masuk ke daerah kerja Perusahaan untuk melakukan kewajibannya melancarkan tugas-tugasnya mengenai masalah ketenagakerjaan maupun organisasi, dengan pertimbangan tidak menggangu kelancaran kerja dan atas izin Pengusaha.
(2)Apabila ada panggilan/undangan dari instansi pemerintah, Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau perangkat yang lebih tinggi, terhadap pengurus atau anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk memenuhinya, maka harus mengajukan permohonan kepada Pengusaha.
(3)Pengusaha membantu melaksanaan pemotongan iuran anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Pengusaha menyediakan ruangan kantor bagi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan perlengkapannya yang memadai di lingkungan perusahaan dan apa bila dikarenakan oleh suatu keadaan perusahaan dapat meminta pindah ke tempat lain yang telah di sediakan atau fasilitas yang telah di berikan, diminta kembali oleh perusahaan dengan memberitahukan secara tertulis kepada pengurus minimal 2 (dua) minggu sebelumnya.
(5)Pengusaha menyediakan papan khusus untuk pengumuman bersama bagi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Perusahaan di tempat yang mudah dilihat dan menjadi perhatian pekerja/buruh di dalam kompleks Perusahaan.
(6)Apabila Serikat Pekerja/Serikat Buruh akan memakai fasilitas, alat-alat dan barang-barang milik Perusahaan harus mengikuti prosedur yang berlaku.
(7)Pengusaha dapat memberikan dispensasi kepada Pengurus Serikat atas dasar ijin dan persetujuan atasan dengan batas waktu 5 (lima) hari kerja. Untuk menghadiri/mengikuti kongres, seminar, kursus maupun panggilan instansi Pemerintah yang mempunyai kaitan dengan organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan bersifat resmi.
BAB III : HUBUNGAN KERJA
Pasal 8 : Kepersonaliaan
(1)Untuk kelancaran Perusahaan, Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengakui hak Pengusaha dalam penerimaan pekerja/buruh baru, penentuan serta pembagian pekerjaan, pengangkatan dan pemindahan pekerja/buruh sesuai dengan sistem kepegawaian yang sehat.
(2)Penerimaan pekerja/buruh di Perusahaan disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan. Untuk diterima menjadi pekerja/buruh, calon pekerja/buruh harus memenuhi syarat kualifikasi dan kompetensi yang telah ditentukan.
(3)Setiap pekerja/buruh dapat dimutasikan/dialih tugaskan ke divisi/departemen lain dalam satu Perusahaan atau Perusahaan lain yang merupakan afiliasi bilamana hal ini diperlukan berdasarkan kebutuhan seperti :
a.Karena kebutuhan dan atau adanya perubahan dalam struktur organisasi perusahaan;
b.Karena Promosi;
c.Karena berhubungan pekerjaan suatu bagian;
d.Karena menurunnya disiplin/prestasi kerja;
e.Karena Kesehatan;
f.Karena Demosi (turun jabatan).
(4)Penolakan terhadap penugasan dan atau mutasi yang diperintahkan oleh Pengusaha sebagaimana ayat (3) di atas dinyatakan tidak bersedia lagi bekerja di Perusahaan atau tidak menghendaki lagi untuk diteruskannya hubungan kerja dengan Perusahaan maka dikualifikasikan mengundurkan diri atas kemauan sendiri sebagaimana Pasal 162 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
(5)Apabila pelaksanaan tersebut menyangkut pekerja/buruh yang menjadi Pengurus Serikat, maka Pengusaha harus terlebih dahulu memberitahukan hal tersebut kepada Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh sekurang-kurangnya 2 (dua) minggu sebelumnya.
Pasal 9 : Perjanjian Kerja
(1)Perjanjian Kerja di Perusahaan dapat diadakan untuk waktu tertentu dan untuk waktu tidak tertentu.
(2)Untuk keperluan perusahaan maka Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk waktu tertentu (kontrak) melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sesuai dengan ketentuan/peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)Perusahaan mempekerjakan pekerja/buruh untuk waktu tertentu (kontrak) tanpa adanya masa percobaan.
(4)Pekerja/Buruh yang terikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) wajib menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.
Pasal 10 : Status Pekerja/Buruh
(1)Pekerja/Buruh yang bekerja di PT. Wachyuni Mandira adalah berstatus pekerja/buruh tetap dan pekerja/buruh kontrak.
(2)Untuk pekerja/buruh berstatus kontrak didasarkan pada peraturan dan perundang -undangan yang berlaku.
Pasal 11 : Kewajiban Pekerja/Buruh
(1)Setiap pekerja/buruh wajib memberitahukan kepada Perusahaan setiap ada perubahan status, alamat, nama, tempat tinggal, kelahiran anak, perkawinan, perceraian dan kematian serta perubahan-perubahan lain yang perlu untuk administrasi Perusahaan (kepersonaliaan).
(2)Setiap pekerja/buruh wajib mengikuti dan mematuhi seluruh petunjuk-petunjuk, instruksi-instruksi yang diberikan oleh atasannya dan atau Peraturan Perusahaan.
(3)Setiap pekerja/buruh wajib melaksanakan seluruh tugas dan kewajiban yang diberikan kepadanya oleh Perusahaan dengan sebaik-baiknya.
(4)Setiap pekerja/buruh wajib menjaga dan memelihara dengan sebaik-baiknya semua aset milik Perusahaan dan segera melaporkan kepada atasannya/Pengusaha jika mengetahui hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian Perusahaan.
(5)Setiap pekerja/buruh wajib memelihara dan memegang teguh rahasia Perusahaan terhadap siapapun mengenai segala yang diketahuinya tentang perusahaan.
(6)Setiap pekerja/buruh wajib memeriksa tempat kerja, peralatan kerja sebelum dan sesudah bekerja sehingga benar-benar aman, tidak menimbulkan kerusakan, tidak menimbulkan bahaya dan atau kerugian baik bagi pekerja/buruh maupun Perusahaan.
(7)Setiap pekerja/buruh wajib bersikap sopan, ramah dan rapih di dalam Perusahaan.
Pasal 12 : Penilaian Prestasi Kerja
(1)Penilaian prestasi kerja dilaksanakan minimal 1 (satu) tahun sekali dan hasil akhir penilaian wajib disampaikan oleh atasan kepada pekerja/buruh yang dinilai.
(2)Ketentuan pelaksanaan tentang penilaian prestasi kerja ditetapkan dengan Surat Keputusan Pengusaha.
Pasal 13 : Program Merumahkan Pekerja
(1)Perusahaan berhak untuk merumahkan sebagian pekerja/buruhnya karena menurunnya aktifitas Perusahaan yang disebabkan oleh kondisi ekonomi Perusahaan atau sebab lain.
(2)Selama melakukan program merumahkan pekerja/buruh, Perusahaan tetap memberikan upah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan atau berdasarkan kesepakatan para pihak.
(3)Jangka waktu program merumahkan pekerja/buruh, disesuaikan kebutuhan dan kepentingan Perusahaan.
BAB IV : HARI KERJA DAN JAM KERJA
Pasal 14 : Hari Kerja dan Jam Kerja
(1)Mengingat kebutuhan dan kondisi dari tiap divisi yang berbeda-beda, maka hari/jam kerja akan diatur tersendiri seperti yang tertera dalam lampiran.
(2)Dinas Regu adalah dinas dimana pekerja/buruh menurut jadual yang telah ditetapkan secara bergilir dan teratur yaitu dari kerja pagi (shift 1), kerja sore (shift 2) dan kerja malam (shift 3).
(3)Dalam melaksanakan pergantian shift dengan shift berikutnya, pekerja/buruh yang meninggalkan pekerjaan harus memberitahukan kepada pekerja/buruh pengganti mengenai pekerjaannya (serah terima pekerjaan).
(4)Perusahaan dapat melakukan peninjauan jadual kerja dan dapat melakukan perubahan atas jadual kerja yang didasari oleh kebutuhan Operasional Perusahaan selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5)Pada waktu mulai dan berakhirnya jam kerja pekerja/buruh wajib mengisi daftar hadir atau absensi dan dilakukan oleh pekerja/buruh yang bersangkutan.
(6)Mengingat sifat kerja pekerja/buruh Pelaksana Budidaya dan Treatmen Pond Operator maka tidak ditetapkan jam kerja baku namun demikian hal tersebut tidak melampaui ketentuan yang ditetapkan Pemerintah.
Pasal 15 : Waktu Kerja Lembur
(1)Perusahaan memberlakukan kerja lembur :
a.Dalam hal ada pekerjaan yang apabila tidak segera diselesaikan akan membahayakan kesehatan dan keselamatan orang;
b.Dalam hal ada pekerjaan yang apabila tidak diselesaikan menimbulkan kerugian bagi perusahaan atau dapat mengganggu kelancaran produksi.
(2)Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan atau 14 (empat belas jam) dalam 1 (satu) minggu.
(3)Sebelum pekerjaan lembur dilaksanakan atasan yang berwenang minimal level 3 (tiga) mengeluarkan Surat Perintah Kerja Lembur (SPKL) dengan memuat nama, lama lembur dan alasan lembur.
(4)Dengan alasan situasi dan kondisi pekerjaan lembur tidak dapat diselesaikan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja lembur melebihi ketentuan 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dengan tetap mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan kerja dari pekerja/buruh yang bersangkutan dan Pengusaha wajib membayarkan upah lembur sesuai jumlah jam lembur yang dilakukan.
(5)Pekerja/Buruh yang tidak mendapatkan kompensasi upah lembur adalah pekerja/buruh level 1, level 2, level 3 dan level 4.
(6)Ketentuan pelaksanaan waktu kerja lembur berdasarkan aturan yang berlaku.
Pasal 16 : Perhitungan Upah Kerja Lembur
Perhitungan upah kerja lembur diberikan sesuai dengan perundangan yang berlaku. Dijabarkan sesuai dengan KEPMEN Nomor 102/2004.
(1)Upah lembur pada hari kerja biasa :
a.Lembur pada jam pertama = 1,5 x upah 1 (satu) jam;
b.Lembur pada jam kedua dan seterusnya = 2 x upah 1 (satu) jam.
(2)Upah Lembur pada hari libur resmi Nasional :
a.Setiap jam dalam batas 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari libur resmi nasional tersebut jatuh pada hari terpendek pada salah satu hari dalam 6 hari kerja seminggu = 2 x upah 1 (satu) jam;
b.Jam kerja pertama selebihnya dari 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari libur resmi nasional tersebut jatuh pada hari terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu = 3 x upah 1(satu) jam;
c.Jam kedua dan seterusnya selebihnya dari 7 (tujuh) atau 5 (lima) jam apabila hari libur resmi nasional tesebut jatuh pada hari terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu = 4 x upah 1 (satu) jam.
(3)Perhitungan upah lembur per jam bagi pekerja/buruh bulanan 1/173 x upah bulanan.
BAB V : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN UNTUK BEKERJA
Pasal 17 : Cuti Tahunan
(1)Setiap pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut berhak atas istirahat tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan mendapatkan upah penuh.
(2)Sebagai bentuk apresiasi kepada pekerja/buruh yang bekerja 11 (sebelas) tahun atau lebih di berlakukan ketentuan sbb;
a.Masa kerja 11 (sebelas) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun berhak atas tambahan cuti 2 (dua) hari kerja;
b.Masa kerja diatas 15 (lima belas) tahun berhak atas tambahan cuti 6 (enam) hari kerja;
c.Tambahan hari cuti tersebut pada huruf a dan b diperhitungkan sebagai tambahan cuti tahunan.
(3)Hak cuti tahunan akan hangus apabila tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah timbul hak cutinya.
(4)Pekerja/Buruh wajib membuat rencana cuti, bisa diundur (berubah) dalam tahun tersebut sesuai dengan kepentingan Perusahaan.
(5)Cuti tahunan tidak dapat diganti dengan uang.
(6)Untuk pekerja/buruh dilokasi tambak (Pond Site) cuti tahunan dapat diambil dengan 2 (dua) cara :
a.Ditambahkan dengan libur pengganti hari Minggu;
b.Diambil sekaligus secara akumulatif yang berkenaan dengan hari-hari besar keagamaan.
Pasal 18 : Ketentuan Waktu Istirahat Mingguan dan Hari Libur Resmi/Hari Raya
(1)Pada prinsipnya Pengusaha menetapkan istirahat mingguan adalah hari Minggu sesuai dengan ketentuan Pemerintah, namun dikarenakan pertimbangan keinginan dan kepentingan pekerja/buruh serta kepentingan Operasional Perusahaan maka ditetapkan bahwa istirahat mingguan dapat diakumulasikan menjadi cuti pengganti hari Minggu.
(2)Hak istirahat pengganti hari Minggu timbul sebagai akibat pekerja/buruh bekerja aktif pada hari Minggu, baik yang dilakukan di lokasi Perusahaan maupun saat bertugas di luar lokasi Perusahaan yang dapat dibuktikan dengan sah.
(3)Hak istirahat pengganti hari Minggu tidak mengacu pada jumlah hari Minggu yang ada selama masa satu tahun berjalan (takwim).
(4)Bagi pekerja/buruh baru, hak istirahat pengganti hari Minggu baru dapat diambil/digunakan setelah bekerja selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.
(5)Hak istirahat hari Minggu dalam periode bulan Januari sampai dengan Desember akan hangus apabila tidak diambil paling lambat pada bulan Februari tahun berikutnya.
(6)Jumlah total pengambilan cuti (cuti tahunan, istirahat pengganti hari Minggu, libur Nasional, hari Minggu yang dilalui dan dispensasi) maksimal 16 (enam belas) hari.
(7)Pengaturan waktu kerja dan hak istirahat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: 11/VII/2010 akan diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan.
Pasal 19 : Dispensasi Meninggalkan Pekerjaan
(1)Pengusaha dapat memberikan ijin kepada pekerja/buruh yang meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah penuh, apabila :
a.Pekerja/Buruh menikah, 3 (tiga) hari;
b.Pernikahan anak pekerja/buruh yang sah, 2 (dua) hari;
c.Khitanan/pembaptisan/mesangih anak pekerja/buruh yang sah, 2 (dua) hari;
d.Isteri pekerja/buruh yang sah melahirkan atau keguguran kandungan, 2 (dua) hari;
e.Suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia, 2 (dua) hari;
f.Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, 1 (satu) hari;
g.Mengantar dan menjaga istri/suami atau anak sakit keras yang harus opname atas keterangan dari dokter, 2 (dua) hari
h.Musibah lain yang dapat dibuktikan (banjir, kebakaran dan bencana alam) 2 (dua) hari;
i.Memenuhi panggilan dari instansi pemerintah tidak untuk kepentingan sendiri dan tidak bisa dilaksanakan diluar jam kerja dan tidak bisa diwakilkan kepada orang lain, maka waktunya harus dibicarakan dan disetujui oleh Perusahaan. Untuk hari-hari tersebut diatas harus diambil pada hari-hari kejadiannya berturut-turut dan yang bersangkutan harus menunjukkan surat keterangan yang sah;
j.Kepada pekerja/buruh yang beragama Islam yang bermaksud menunaikan Ibadah Haji dapat diberikan dispensasi meninggalkan pekerjaan paling lama 2 (dua) hari sebelum menunaikan ibadah haji di tambah jumlah hari selama menunaikan ibadah dan 2 (dua) hari sesudah menunaikan ibadah haji, dispensasi tersebut di berikan untuk kepergian haji yang pertama;
k.Dispensasi perjalanan pelaksanaan cuti keluar lokasi, 1 (satu) hari.
(2)Ijin meninggalkan pekerjaan tersebut harus diperoleh terlebih dahulu dari Pengusaha, kecuali dalam keadaan mendesak, ijin tersebut dapat diajukan kemudian dan harus disertai dengan bukti yang resmi.
(3)Bagi pekerja/buruh yang akan mengunakan sesuai ayat (1) huruf (j) diatas harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada bagian SDM dengan diketahui oleh atasan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) hari.
(4)Pelaksanaan Ayat (1) huruf (j) untuk kedua kali dan seterusnya dispensasi diberikan tanpa diberikan upah.
(5)Pelaksanaan Ayat (1) huruf (j) akan mengakibatkan tidak timbulnya hak cuti rutin dan cuti tahunan selama menjalankan ibadah dimaksud.
(6)Setiap pekerja/buruh yang meninggalkan pekerjaan tanpa ijin Perusahaan atau surat keterangan maupun alasan yang dapat diterima oleh Perusahaan dianggap mangkir.
(7)Pekerja/Buruh dapat diberikan ijin meninggalkan pekerjaan pada saat jam kerja berlangsung untuk urusan pribadi maksimal 7 jam dalam sebulan. Apabila ijin meninggalkan pekerjaan pada saat jam kerja berlangsung lebih dari 7 jam atau kelipatannya, maka akan diperhitungkan ke dalam pengurangan hak cuti.
(8)Apabila pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena sakit selama satu hari atau lebih harus dengan Surat Keterangan Dokter, selebihnya jika tidak dengan Surat Keterangan Dokter dianggap mangkir, jumlah dispensasi yang diberikan berdasarkan rekomendasi dokter Perusahaan.
(9)Pekerja/Buruh perempuan yang anaknya masih menyusui Pengusaha akan memberikan kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
Pasal 20 : Cuti Haid dan Cuti Melahirkan
(1)Pekerja/Buruh wanita tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid yang disertai sakit yang didukung dengan surat keterangan dari dokter Perusahaan dengan mendapat upah penuh dan yang bersangkutan harus memberitahukan secara tertulis kepada bagian Sumber Daya Manusia.
(2)Pekerja/Buruh yang akan melahirkan berhak atas cuti melahirkan selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan dan berdasarkan surat keterangan dari Dokter atau bidan Perusahaan.
(3)Pekerja/Buruh yang akan mengambil cuti melahirkan seperti ayat (2) diatas harus mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada bagian SDM dengan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari atasan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sebelumnya dengan melampirkan surat keterangan Dokter Kandungan atau Bidan kecuali untuk proses melahirkan tidak normal.
(4)Pekerja/Buruh yang proses merlahirkan tidak normal maka harus dapat dibuktikan dengan surat keterangan Dokter Kandungan atau Bidan.
(5)Pekerja/Buruh yang mengalami gugur kandungan berhak mendapat cuti maksimal 1,5 (satu setengah) bulan atas dasar surat keterangan Dokter Kandungan atau Bidan.
BAB VI : PENGUPAHAN
Pasal 21 : Sistem Pengupahan
(1)Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, kompetensi dan mempertimbangkan kondisi Perusahaan.
(2)Penyusunan struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan sebagai pedoman penetapan upah sehingga terdapat kepastian upah pekerja/buruh serta untuk mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi serta mengacu kepada Keputusan Menteri.
(3)Upah pekerja/buruh ditetapkan dan diatur Perusahaan secara tersendiri minimal sesuai dengan Upah Minimum Provinsi dan atau Upah Minimum Kabupaten/Kota dan atau Upah Minimum Sektoral.
(4)Komponen upah terdiri dari :
a.Upah Pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja/buruh menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan;
b.Tunjangan Tetap adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja/buruh dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok;
c.Tunjangan Tidak Tetap adalah suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja/buruh dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok;
d.Ketentuan pemberian tunjangan diatur oleh Pengusaha.
(5)Upah pekerja/buruh kontrak dibuat ketentuan tertulis antara Pengusaha dan pekerja/buruh dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu.
(6)Dalam hal pekerja/buruh meminta payslip untuk diterbitkan (dicetak), maka perusahaan wajib memberikannya.
(7)Setiap pekerja/buruh menanggung pajak atas penghasilan yang diterimanya sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.
Pasal 22 : Peninjauan Upah
(1)Peninjauan Upah berkala adalah hak dan wewenang serta kewajiban Pengusaha.
(2)Peninjauan Upah Berkala diadakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, Peninjauan Upah berkala ini dilakukan dengan pertimbangan antara lain : hasil penilaian prestasi pekerja, tingkat inflasi, indeks kebutuhan biaya hidup, masa kerja dan kemampuan Perusahaan.
(3)Peninjauan upah pekerja/buruh sebagaimana ayat (2) dilakukan pada bulan April
(4)Selain Peninjauan Upah berkala Perusahaan juga melakukan peninjauan upah khusus yang diberikan tidak bersamaan dengan penyesuaian gaji berkala. Peninjauan upah khusus ini terutama dikenakan bagi pekerja/buruh yang mendapatkan promosi/kenaikan jabatan, pengangkatan sebagai pekerja/buruh tetap atau atas prestasi yang istimewa dan atas keputusan dari Pengusaha.
Pasal 23 : Pendapatan Non Upah
(1)Tunjangan hari raya (THR) diberikan kepada pekerja/buruh :
a.Telah lulus masa percobaan atau telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih;
b.Bagi pekerja/buruh yang telah lulus masa percobaan tetapi masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan THR diberikan secara proporsional dengan masa kerja dengan rumusan THR = (masa kerja dalam bulan / 12) x upah 1 bulan;
c.Bagi pekerja/buruh yang masa kerja lebih dari 12 (dua belas) bulan THR diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;
d.Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum hari raya Idul Fitri;
e.Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri atau diberhentikan terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri kecuali bagi pekerja/buruh yang berakhir masa kontrak.
(2)Perusahaan mengatur pemberian Insentif kepada pekerja/buruh dalam ketentuan tersendiri dimana besarnya ditentukan oleh Pengusaha yang disesuaikan dengan jenis, kondisi pekerjaan serta pencapaian target/kriteria produksi. Kebijakan insentif tersebut dapat diitinjau/dievaluasi sewaktu-waktu.
(3)Pekerja/Buruh yang sudah berada dalam skema insentif tidak berhak menuntut pembayaran bonus tahunan.
(4)Bonus tahunan diberikan berdasarkan kemampuan dan kebijakan perusahaan yang sepenuhnya ditetapkan oleh perusahaan berdasarkan kinerja perusahaan secara group dan prestasi masing-masing pekerja/buruh.
(5)Tata cara pemberian bonus diatur tersendiri dalam kebijakan Human Capital dan Direksi.
BAB VII : PERAWATAN DAN PENGOBATAN
Pasal 24 : Pengobatan
(1)Guna meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, Pengusaha mengadakan jaminan kesehatan dengan menyediakan sarana poliklinik, dokter dan obat-obatan.
(2)Dengan izin atasan, pekerja/buruh yang sakit dapat berobat pada waktu jam kerja ke poliklinik Perusahaan.
(3)Berobat di/ke luar lokasi Perusahaan dapat dilakukan oleh pekerja/buruh yang sedang bertugas, cuti dan atau atas rekomendasi dari dokter Perusahaan.
(4)Pekerja/Buruh dapat mengajukan klaim penggantian atas biaya pengobatan anggota keluarganya yang berada di luar lokasi Perusahaan walaupun tanpa rekomendasi dokter Perusahaan.
(5)Kebijakan pelayanan kesehatan untuk lokasi kerja yang tersedia poliklinik perusahaan diatur dalam ketentuan terpisah meliputi; rawat jalan, rawat inap, rawat gigi, melahirkan dan kaca mata.
(6)Khusus untuk kacamata penggantian hanya diberikan kepada pekerja/buruh setelah mendapat rekomendasi dari dokter spesialis mata dan atau dokter Perusahaan.
(7)Klaim penggantian biaya berobat diberikan kepada pekerja/buruh dan anggota keluarganya.
(8)Pekerja/Buruh wanita yang suaminya tidak berpenghasilan atau pekerja/buruh berstatus janda dapat mengklaim biaya berobat seperti ayat (7) diatas dengan menunjukkan bukti-bukti yang sah yang di keluarkan oleh pemerintah setingkat camat.
(9)Bukti-bukti yang sah seperti ayat (8) diatas wajib diperbaharui setiap 3 (tiga) bulan.
(10)Dokter Perusahaan berhak melakukan verifikasi atas klaim biaya berobat.
(11)Guna tertib administrasi penggantian biaya berobat diatur sebagai berikut :
a.Surat pengantar/rekomendasi dari dokter Perusahaan, kecuali sedang tugas atau cuti di luar lingkungan Perusahaan;
b.Menyerahkan kwitansi yang asli sebagai bukti pembayaran dari dokter/paramedis, poliklinik atau rumah sakit;
c.Menyerahkan salinan/copy resep dokter.
(12)Pengusaha menjalin kerjasama dengan rumah sakit rekanan dalam rangka :
a.Tindaklanjut pengobatan yang telah dilakukan oleh medical center (sebagai rumah sakit rujukan);
b.Memudahkan keluarga pekerja/buruh yang berada diluar lokasi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.
(13)Dalam situasi darurat pekerja/buruh dan atau keluarganya membutuhkan tindakan medis lebih lanjut diluar lokasi perusahaan (medical centre), maka perusahaan akan membantu menyediakan sarana transportasi beserta sarana pendukung lainnya sampai tujuan.
(14)Besarnya santunan penggantian pengobatan/plafon biaya perawatan dan pengobatan diatur dalam ketentuan Perusahaan yang ditinjau secara berkala sesuai dengan kemampuan Perusahaan.
Pasal 25 : Pemeriksaan Kesehatan Pekerja
Perusahaan berkewajiban melaksanakan pemeriksaan kesehatan kepada pekerja/buruh berupa :
1.Pemeriksaan kesehatan bagi calon pekerja/buruh;
2.Pemeriksaan kesehatan berkala sesuai dengan jenis dan kondisi pekerjaan untuk mempertahankan derajat kesehatan pekerja/buruh sesudah berada dalam pekerjaannya serta menilai adanya pengaruh dari pekerjaannya sedini mungkin yang perlu dikendalikan dengan usaha pencegahan yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
Pasal 26 : Penolakan Penggantian Biaya Berobat dan Melahirkan
Pengusaha akan menolak atau menunda penggantian biaya berobat atau bersalin apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
(1)Dokumen pendukung tidak lengkap;
(2)Dokumen klaim berobat sudah lebih dari 60 hari;
(3)Pengobatan diberikan kepada yang bukan istri atau anak yang didaftarkan di Perusahaan.
(4)Pelayanan pengobatan atau perlengkapan yang digunakan selama sakit tidak berhubungan dengan kondisi penyakitnya;
(5)Pengobatan tersebut bertujuan untuk perawatan kecantikan atau kebugaran tubuh;
(6)Pengobatan penyakit ataupun cidera yang timbul dari atau cidera yang disengaja atau kesengajaan menantang bahaya, demontrasi, kriminal, penggunaan alkohol, narkotik dan obat-obatan phisikotropika lainnya kecuali akibat dari obat-obatan berdasarkan resep dokter dan bertujuan medis;
(7)Pengobatan penyakit kelamin atau setiap penyakit yang berhubungan dengan penyakit kelamin serta penyakit yang ditimbulkannya;
(8)Pemeriksaan fisik rutin, test atau check-up kesehatan kecuali bagi pekerja/buruh yang bekerja di tempat yang dapat mempengaruhi kesehatannya dan atau atas rekomendasi dokter;
(9)Alat bantu tubuh, alat bantu gerak dan alat fisiotherapi kecuali dengan rekomendasi dari dokter;
(10)Pengobatan aborsi tanpa rekomendasi dari dokter (indikasi medis);
(11)Pemeriksaan dengan Ultra Sono Graphy (USG) tanpa indikasi medis;
(12)Bedah caesar tanpa rekomendasi dari dokter spesialis kandungan (tanpa indikasi medis);
(13)Gigi palsu, kepala gigi (crown), pegangan utuh gigi palsu, bingkai gigi & rahang, kawat gigi tanpa rekomendasi dari Dokter Perusahaan.
Pasal 27 : Santunan Akibat Kecelakaan Kerja
Jika pekerja/buruh tidak mampu melakukan pekerjaan lagi, karena sesuatu kecelakaan dalam hubungan kerja dan tidak disebabkan kelalaian sendiri, maka kepadanya diberikan santunan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 28 : Pembayaran Upah Selama Sakit
(1)Apabila pekerja/buruh sakit dalam jangka waktu yang lama dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter, maka upahnya dibayar sesuai dengan ketentuan :
a.4 (empat) bulan pertama dibayar 100 % upah sebulan;
b.4 (empat) bulan kedua dibayar 75 % upah sebulan;
c.4 (empat) bulan ketiga dibayar 50 % upah sebulan;
d.Bulan selanjutnya (selama proses PHK) dibayar 25 % upah sebulan.
(2)Apabila ternyata pekerja/buruh yang bersangkutan setelah lewat 12 (dua belas) bulan tidak mampu bekerja kembali, maka Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dengan yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 29 : Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(1)Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh menyadari pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja karenanya kedua belah pihak berkewajiban mentaati dan melaksanakan ketentuan-ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja untuk mencegah timbulnya kecelakaan kerja dan sakit akibat hubungan kerja.
(2)Untuk pekerja/buruh yang dikarenakan sifat dan kondisi pekerjaannya memerlukan bantuan dalam rangka menunjang kesehatan kerja maka Pengusaha memberikan makanan tambahan yang jenis dan jumlahnya akan diatur dan ditetapkan oleh Pengusaha berdasarkan kebutuhan kalori yang diperlukan.
Pasal 30 : Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(1)Pengusaha wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Per-05/Men/1996 atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)Dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a.Menunjukkan kepemimpinan dan komitmen terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan menyediakan sumber daya yang memadai;
b.Membuat perencanaan yang efektif guna mencapai keberhasilan penerapan dan kegiatan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
c.Menunjuk personel yang mempunyai kualifikasi yang sesuai dengan sistem yang diterapkan;
d.Memiliki sistem untuk mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
e.Melaksanakan tinjauan ulang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja secara berkala untuk menjamin kesesuaian dan keefektifan yang berkesinambungan dalam pencapaian kebijakan dan tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Pasal 31 : Perlindungan Kerja
(1)Pengusaha memberikan petunjuk-petunjuk, peraturan-peraturan dan sosialisasi tentang standar-standar keselamatan dan kesehatan kerja dan menyediakan alat pelindung diri secara cuma-cuma kepada pekerja/buruh yang jenis, sifat, alat dan lingkungan kerjanya mengandung bahaya potensial kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
(2)Pengusaha wajib memasang alat pengaman dan rambu-rambu peringatan yang jelas di daerah-daerah yang berbahaya.
(3)Pekerja/Buruh pada bagian tertentu yang perlu mendapat pakaian kerja sesuai kebutuhan dan jenis pekerjaannya, maka perusahaan memberikan pakaian kerja yang jumlah dan jenis pakaian kerjanya ditentukan dan diajukan oleh masing-masing pimpinan unit kerja.
Pasal 32 : Keadaan Darurat
(1)Apabila terjadi suatu keadaan yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran/kecelakaan atau hal-hal lainnya, pekerja/buruh harus bekerja sama untuk berusaha mengamankannya dan segera melapor kepada atasan atau kepada yang berwenang.
(2)Dalam upaya pencegahan dan mengatasi keadaan darurat Pengusaha akan membentuk Badan Pengendalian Keadaan Darurat.
BAB IX : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN
Pasal 33 : Jamsostek
(1)Sesuai dengan Undang-undang No. 3 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengusaha wajib mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) di PT. Jamsostek meliputi :
a.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);
b.Jaminan Kematian (JK);
c.Jaminan Hari Tua (JHT).
(2)Pengusaha wajib mengurus hak-hak pekerja/buruh kepada P.T. Jamsostek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) dan (b), sampai pekerja tersebut atau ahli warisnya memperoleh hak-haknya.
Pasal 34 : Rumah Dinas
(1)Perusahaan menyediakan rumah dinas atau rumah bersama bagi pekerja/buruh yang bekerja di lokasi tambak dengan fasilitas yang layak.
(2)Perusahaan membuat ketentuan tersendiri terkait penggunaan rumah dinas dan pelengkapannya sebagaimana ayat (1).
Pasal 35 : Uang Duka
(1)Pekerja/buruh yang mendapat musibah karena keluarganya (orang tua, mertua, anak kandung, istri sah atau suami sah) meninggal dunia, maka atas dasar keterangan meninggal dunia, visum et repertum dokter/ rumah sakit dan atau surat keterangan kematian dari Kelurahan, Perusahaan akan memberikan tunjangan meninggal dunia sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(2)Perusahaan menjaminkan pekerja/buruh kepada jaminan sosial tenaga kerja (JAMSOSTEK). Apabila pekerja/buruh meninggal dunia, maka ahli warisnya berhak menerima uang jaminan tersebut. Disamping itu Perusahaan akan memberi uang duka sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Pasal 36 : Tunjangan Kelahiran
(1)Pekerja/Buruh wanita yang telah menikah ataupun istri pekerja/buruh yang melahirkan dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit Bersalin/bidan mendapat tunjangan dari Perusahaan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), ketentuan tersebut berlaku hanya untuk kelahiran anak ke-1 sampai dengan ke-3 pada 1 (satu) orang istri sah yang terdaftar di Perusahaan.
(2)Jika yang bekerja pada Perusahaan adalah suami dan istri, maka tunjangan kelahiran hanya diberikan kepada suaminya saja sebagai kepala keluarga.
(3)Untuk kelahiran anak kembar besarnya tunjangan dihitung berdasarkan jumlah anak yang lahir sampai dengan anak ketiga.
Pasal 37 : Tunjangan Pernikahan
Perusahaan akan memberikan tunjangan pernikahan kepada pekerja/buruh sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kepada Pekerja/buruh yang menikah dengan ketentuan:
(1)Pekerja/buruh telah bekerja lebih dari 1 (satu) tahun;
(2)Pekerja/buruh dapat menunjukkan bukti dokumen nikah yang sah;
(3)Pekerja/buruh tidak menikah untuk kedua kalinya dengan alasan apapun selama bekerja di CPP Group.
Pasal 38 : Tunjangan Kebakaran & Bencana Alam
Pekerja/buruh yang rumahnya mengalami kerusakan sebagian besar karena kebakaran atau bencana alam dibuktikan dengan surat keterangan dari Kelurahan, akan mendapat santunan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Pasal 39 : Tunjangan Prestasi Anak Pekerja
(1)Perusahaaan memberikan beasiswa kepada anak pekerja dalam tingkat SD/SLTP/SLTA sederajat yang pada kenaikan kelas atau pada ujian akhir dinyatakan sebagai Bintang Sekolah peringkat 1 sampai dengan 3 selama 1 (satu) tahun berikutnya dan dibayarkan sekaligus dalam jumlah bersih sebesar :
(1)Untuk SLTA/sederajat :
a.Peringkat I :Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah) per bulan;
b.Peringkat II :Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per bulan;
c.Peringkat III:Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) per bulan.
(2)Untuk SLTP/sederajat :
a.Peringkat I :Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per bulan;
b.Peringkat II :Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) per bulan;
c.Peringkat III:Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) per bulan.
(3)Untuk SD/Sederajat :
a.Peringkat I :Rp. 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) per bulan;
b.Peringkat II:Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) per bulan;
c.Peringkat III:Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) per bulan.
(2)Mekanisme pemberian beasiswa yang tersebut pada ayat (1) diatas akan dibuatkan ketentuan tersendiri oleh Perusahaan.
Pasal 40 : Masa Berlaku Pengajuan Tunjangan
Masa kadaluarsa pengajuan tunjangan-tunjangan tersebut 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal kejadian.
Pasal 41 : Seragam Kerja
(1)Perusahaan menyediakan pakaian seragam 1 (satu) stell pada bulan Oktober setiap tahunnya.
(2)Dalam hal pekerja/buruh telah mendapatkan pakaian kerja maka tidak berhak mendapat seragam kerja.
Pasal 42 : Pembayaran Upah Selama Dalam Tahanan
(1)Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan Pengusaha, maka Pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Untuk 1 (satu) orang tanggungan: 25% dari upah;
b.Untuk 2 (dua) orang tanggungan: 35% dari upah;
c.Untuk 3 (tiga) orang tanggungan: 45% dari upah;
d.Untuk 4 (empat) orang tanggungan: 50% dari upah.
(2)Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) diatas diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan takwim terhitung sejak hari pertama pekerja/buruh ditahan oleh pihak yang berwajib.
(3)Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja/buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan tidak bersalah, maka Pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh kembali.
(5)Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan bersalah, maka Pengusaha dapat melakukan PHK pekerja/buruh yang bersangkutan.
(6)PHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dilakukan tanpa penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
(7)Dalam hal pekerja/buruh ditahan karena pengaduan Pengusaha, sebelum izin PHK diberikan, Pengusaha wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima dan berlaku maksimal 6 (enam) bulan takwin sejak penahanan. Dan bila pekerja/buruh dibebaskan dan tidak terbukti bersalah maka Pengusaha wajib mempekerjakan kembali.
Pasal 43 : Jaminan Hari Tua
(1)Sebagai bekal di hari tua Perusahaan akan menjaminkan pekerja/buruh melalui Jaminan Hari Tua (JHT) PT. JAMSOSTEK.
(2)Batas umur kerja normal adalah 55 (lima puluh lima) tahun tetapi dapat diperpanjang setiap jangka waktu 1 (satu) tahun sampai mencapai umur 60 tahun. Perpanjangan batas umur kerja harus disetujui oleh Pengusaha.
(3)Bila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja setiap pekerja/buruh berhak atas iuran wajib Jamsostek dari Pengusaha yang belum dibayarkan terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 14 tahun 1993 (bulan Juli 1993) atau terhitung masuk kerja bagi pekerja/buruh yang masuk kerja setelah berlakunya peraturan pemerintah tersebut.
(4)Dalam hal pekerja/buruh diberhentikan karena cacat total dan tetap, sehingga tidak dapat berpenghasilan sekalipun usianya belum mencapai batas umur kerja, maka kepadanya dapat dibayarkan Jaminan Hari Tua (JHT) tersebut. Cacat total dan tetap adalah sebagai akibat kecelakaan dalam rangka melaksanakan tugas atau sebagai akibat jenis pekerjaan, sehingga kehilangan kemampuan fisik atau mental. Penderita cacat total harus mendapat surat keterangan dari dokter yang merawatnya.
Pasal 44 : Olah Raga dan Kesenian
Untuk meningkatkan gairah kerja dan kesehatan pekerja/buruh, Pengusaha menyediakan sarana olah raga dan menyelenggarakan kegiatan olah raga dan kesenian yang dikoordinir oleh Pengusaha atau bagian yang berwenang.
Pasal 45 : Penghargaan Prestasi
Perusahaan memberikan penghargaan kepada pekerja/buruh berprestasi yang kriteria dan mekanismenya ditentukan oleh Pengusaha.
Pasal 46 : Koperasi Pekerja/Buruh
(1)Perusahaan memfasilitasi pembentukan Koperasi pekerja/buruh.
(2)Perusahaan mendorong dan membantu perkembangan Koperasi pekerja/buruh.
Pasal 47 : Program Keluarga Berencana
(1)Program Keluarga Berencana adalah merupakan salah satu bagian untuk menunjang peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, untuk itu perlu adanya peran serta secara aktif dari pihak pekerja/buruh maupun Perusahaan.
(2)Bahwa untuk pelaksanaan program Keluarga Berencana di Perusahaan perlu adanya Unit/Personil yang menanganinya.
(3)Untuk kelancaran program tersebut, Perusahaan akan membantu sesuai dengan kemampuan yang ada.
BAB X : PROGRAM PENINGKATAN KETRAMPILAN
Pasal 48 : Program Pendidikan dan Pelatihan
(1)Perusahaan melalui Divisi Human Capital menyusun program pendidikan dan pelatihan bagi pekerja/buruh sesuai dengan kebutuhan.
(2)Pelatihan dan Pengembangan dilaksanakan oleh Perusahaan dan atau bekerja sama dengan Lembaga Pendidikan di luar Perusahaan.
(3)Perusahaan berupaya memberikan tunjangan belajar untuk meningkatkan kecakapan dan keterampilan pekerja/buruh.
BAB XI : TATA TERTIB
Pasal 49 : Tata Tertib Keselamatan Kerja
(1)Setiap pekerja/buruh wajib mentaati peraturan keselamatan kerja didalam lingkungan Perusahaan.
(2)Pada waktu melakukan pekerjaan, setiap pekerja/buruh wajib mentaati prosedur dan langkah-langkah keselamatan kerja yang ditentukan dan disediakan bagi pekerja/buruh masing-masing termasuk keharusan menggunakan perlengkapan keselamatan kerja yang telah ditentukan dan disediakan, pekerja/buruh berhak menolak apabila sarana kerja tersebut dapat mengancam keselamatan kerja. SP1, SP2, SP3, PHK
(3)Dalam melaksanakan pekerjaan yang berbahaya, wajib memakai alat pelindung yang telah ditentukan dan disediakan :
a.Alat-alat pelindung tersebut harus selalu diperiksa dan dirawat. Apabila alat-alat itu sudah tidak memadai lagi, segera mengusulkan kepada atasan yang berwenang untuk diadakan penggantian; SP1
b.Alat-alat pelindung harus disimpan pada tempat-tempat yang telah ditentukan dan tidak diperkenankan memindahkan ke tempat lain tanpa persetujuan dari atasan dan atau bagian yang berwenang. SP1
(4)Pekerja/Buruh yang tidak berwenang dilarang melakukan perbuatan-perbuatan seperti :
a.Memasuki daerah berbahaya seperti daerah listrik bertegangan tinggi, tempat menyimpan benda atau bahan yang berbahaya/bahan yang mudah meledak/terbakar, serta kedalam tempat pembangkit tenaga listrik; SP1, SP2, SP3, PHK
b.Menghidupkan/menjalankan/menggerakan/mengemudikan mesin, pesawat/alat pengangkut, pengangkat/mobil/alat transportasi lain; SP1, SP2, SP3, PHK
c.Tanpa seijin atasan melakukan perbaikan mesin-mesin dan alat-alat lainnya kecuali dalam keadaan mendesak sehingga tidak terjadi kerusakan atau kerugian yang lebih besar. SP1, SP2, SP3, PHK
(5)Pekerja/Buruh wajib segera memberikan pertolongan kepada pekerja lain yang mendapat kecelakaan sesuai kemampuan yang ada padanya serta segera memberitahukan ke atasan yang bersangkutan dan atau bagian yang berwenang. SP2
(6)Pekerja/Buruh yang mengetahui adanya kebakaran wajib memadamkan api dengan alat pemadam yang telah disediakan. SP1
(7)Mencegah terjadinya kebakaran dan atau ledakan, maka pekerja/buruh dilarang :
a.Menyalakan api atau merokok ditempat dimana terdapat benda-benda yang mudah terbakar seperti bensin, solar, gas dan bahan kimia lainnya yang mudah terbakar; PHK
b.Merusak, merubah atau menghilangkan fungsi alat pengaman listrik; PHK
c.Membawa masuk kedalam areal Perusahaan, bahan bakar, bahan peledak, senjata api, senjata tajam yang tidak ada hubungan dengan pekerjaanya. PHK
(8) Dalam terdapat hal lainnya yang belum diatur dalam tatib ini, akan di atur kemudian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 50 : Tata Tertib Keamanan
(1)Pekerja/Buruh wajib dan turut serta menjaga keamanan dan ketertiban dalam Perusahaan.
(2)Pekerja/Buruh yang mengetahui adanya keadaan/kejadian/benda yang dapat menimbulkan kebakaran, pencurian, gangguan terhadap keselamatan dan ketentraman dilingkungan perusahaan, wajib segera memberitahukan ke Pihak Keamanan, atasan dan atau rekan pekerja/buruh yang dapat dihubungi secara cepat. SP1
(3)Pekerja/Buruh dilarang melakukan tindakan-tindakan di Lingkungan Perusahaan, antara lain :
a.Yang menyebabkan potensi kebakaran atau ledakan; SP1, SP2, SP3, PHK
b.Dengan ceroboh menggunakan, sengaja merusak, menghilangkan, membiarkan dalam keadaan bahaya aset/barang milik Perusahaan sehingga mengakibatkan kerugian Perusahaan; SP1, SP2, SP3, PHK
c.Melakukan pertengkaran dengan menggunakan fisik dengan siapapun, menguasai barang milik orang lain atau milik Perusahaan yang bukan haknya, segala bentuk permainan yang menggunakan uang sebagai taruhan atau melakukan perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma atau kaidah dalam bentuk apapun; PHK
d.Dengan sengaja mengkonsumsi makanan, minuman atau zat-zat yang dapat mengakibatkan berkurang atau hilangnya kesadaran di lingkungan Perusahaan; PHK
e.Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja, atasan atau Pengusaha di lingkungan Perusahaan; PHK
f.Membujuk teman sekerja, atasan atau Pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; PHK
g.Melakukan pertemuan yang dapat mengancam eksistensi Perusahaan, mengganggu ketentraman, melanggar hukum atau peraturan pemerintah; PHK
h.Melakukan provokasi, propaganda, menyebarkan isu-isu, menyebarkan tulisan-tulisan atau pamflet-pamflet yang meresahkan masyarakat dan merugikan Perusahaan; PHK
i.Menggerakkan dan atau menggunakan kekuatan massa diluar ketentuan undang-undang yang berlaku; PHK
j.Hal-hal lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban. PHK
(4)Untuk mencegah terjadinya pencurian dan pengrusakan maka pekerja/buruh diwajibkan :
a.Memelihara dan menjaga barang/aset Perusahaan yang menjadi tanggung jawabnya; SP1, SP2, SP3, PHK
b.Tidak memasuki atau berada dalam ruangan ganti pakaian tanpa izin; SP2
c.Tidak keluar masuk lingkungan Perusahaan selain melalui pintu yang telah disediakan dan dengan cara yang telah ditentukan; SP2
d.Tidak meletakan barang dan atau aset Perusahaan di tempat yang tidak terkunci atau tidak pada tempatnya. SP1, SP2, SP3, PHK
(5)Untuk mencegah terjadinya perkelahian atau hal-hal lain yang dapat mengganggu ketertiban pekerja/buruh dilarang :
a.Melakukan fitnah terhadap pekerja/buruh lainnya; SP3
b.Menyebarkan desas-desus atau kabar bohong yang meresahkan pekerja/buruh lainnya. SP3
(6)Pekerja/buruh wajib menjalani pemeriksaan oleh petugas Keamanan Perusahaan, antara lain :
a.Keluar masuk pintu gerbang lokasi Perusahaan; SP1
b.Keluar masuk areal pabrik; SP1
c.Dan hal-hal lain apabila diperlukan. SP1
(7)Pekerja/Buruh yang diskorsing atau telah diputuskan hubungan kerja dengan alasan apapun wajib keluar dari lingkungan Perusahaan, (diusir oleh Satpam atau dilaporkan kepada yang berwajib).
(8)Pekerja/Buruh dilarang menerima/membawa tamu kedalam lingkungan Perusahaan tanpa sepengetahuan dan ijin atasan dan atau bagian yang berwenang. SP1
(9)Pekerja/Buruh wajib memeriksa alat-alat dan tempat kerja masing-masing sebelum maupun sesudah bekerja sehingga benar-benar aman agar tidak menimbulkan kerusakan, kebakaran, pencurian dan atau kerugian baik bagi pekerja/buruh maupun Perusahaan. SP1, SP2, SP3, PHK
(10)Segala sesuatu yang berhubungan dengan system jaringan (network) harus mendapatkan persetujuan dari Perusahaan. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban pengunaan komputer Perusahaan, maka pekerja/buruh yang tidak mempunyai wewenang dilarang :
a.Mengunakan internet protocol (IP) address orang lain dan atau memberikan IP address untuk kepentingan apapun; SP3
b.Menambah atau mengurangi atau menggunakan perangkat lunak selain perangkat lunak yang telah ditentukan di system komputerisasi Perusahaan; PHK
c.Dengan sengaja memasukan virus atau melakukan perbuatan lain dengan maksud merusak system komputerisasi Perusahaan; PHK
d.Mengakses server data Perusahaan tanpa seizin Perusahaan. PHK
(11)Pekerja/Buruh dilarang melakukan perbuatan yang dikategori dapat mengangu ketertiban, ketentraman dan keamanan kerja. SP1, SP2, SP3, PHK
(12)Pekerja/Buruh dilarang merokok di tempat terlarang seperti di tempat Pengolahan udang dan Pabrik Pakan Udang. SP3
(13)Pekerja/Buruh merokok di tempat terlarang seperti Pembangkit Listrik, tempat-tempat penyimpanan bahan yang mudah terbakar/meledak. SP1, SP2, SP3, PHK
(14)Dalam terdapat hal lainnya yang belum diatur dalam tatib ini, akan di atur kemudian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 51 : Tata Tertib Kepersonaliaan
(1)Pekerja/Buruh wajib memberitahukan kepada Perusahaan setiap ada perubahan status, alamat, nama, tempat tinggal, kelahiran anak, perkawinan, perceraian dan kematian serta perubahan-perubahan lain yang diperlukan untuk administrasi Kepersonaliaan. Peringatan Lisan
(2)Pekerja/Buruh wajib memelihara dan memegang teguh rahasia Perusahaan terhadap siapapun mengenai segala yang diketahuinya tentang Perusahaan. PHK
(3)Pekerja/Buruh wajib melakukan registrasi ke Departemen Personalia dalam rangka cuti pengganti hari Minggu, cuti Tahunan, izin, dispensasi dan Libur Nasional. SP1
(4)Pekerja/Buruh dilarang meminjamkan atau meminjam tanda pengenal/kartu pengenal pekerja atau surat keterangan pribadi yang dikeluarkan oleh Pengusaha untuk dimanfaatkan secara tidak benar oleh orang lain. SP1
(5)Pekerja/Buruh dilarang dan atau tidak diperkenankan bekerja di Perusahaan lain. SP3, PHK
(6)Pekerja/Buruh dilarang membuat usaha atau bisnis yang berhubungan langsung dengan kegiatan atau transaksi dilokasi Perusahaan. PHK
(7)Pekerja/Buruh dilarang melakukan usaha atau bisnis pribadi dengan memakai fasilitas Perusahaan. SP1
(8)Dalam terdapat hal lainnya yang belum diatur dalam tatib ini, akan di atur kemudian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 52 : Tata Tertib Kesehatan dan Kebersihan
(1)Pekerja/Buruh wajib mentaati peraturan kesehatan dan kebersihan yang ada di Perusahaan. Peringatan Lisan
(2)Pekerja/Buruh wajib menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai dengan program Perusahaan. Peringatan Lisan
(3)Dalam menggunakan fasilitas Mushola, ruang cuci tangan, kamar ganti, ruang makan, ruang steril pada pabrik, WC kamar mandi dan lain-lain pekerja/buruh harus menggunakan cara yang semestinya dan telah ditentukan oleh Perusahaan serta dilarang mengotori dengan tulisan benda apapun, merusak, merubah serta mengambil perlengkapan atau alat-alat yang ada dalam ruangan tersebut. Peringatan Lisan
(4)Menjaga kebersihan, kesehatan, kerapihan, baik tubuh maupun pakaian dan perlengkapan kerja saat masuk atau melintasi lingkungan Perusahaan sesuai dengan standar Bio Security dan Food Safety. SP1
(5)Tidak merokok atau membuang sampah pada tempat-tempat yang telah ditentukan. SP1
(6)Menjaga kebersihan peralatan kantor atau aset lainnya yang digunakan dalam kerja dan tidak mengotorinya dengan tulisan atau apapun juga, serta tidak merubah fungsi atau bentuk tanpa seijin atasan. SP1
(7)Pekerja/Buruh dilarang buang air kecil, air besar, meludah tidak pada tempatnya. SP1
(8)Dalam terdapat hal lainnya yang belum diatur dalam tatib ini, akan di atur kemudian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 53 : Tata Tertib Kerja
(1)Pekerja/Buruh wajib mentaati Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan atau Ketentuan Perusahaan.
(2)Pekerja/Buruh wajib mentaati hari/jam kerja yang berlaku di Divisi/Departemen masing-masing. Peringatan Lisan, SP1, SP2, SP3, PHK
(3)Pekerja/Buruh wajib melakukan absensi kehadiran yang berlaku, di tempat kerjanya pada waktu masuk maupun pulang kerja, tidak boleh diwakilkan atau mewakili pekerja/buruh lainnya. SP1
(4)Pekerja/Buruh wajib meminta ijin atasan apabila meninggalkan tempat kerja pada jam kerja. SP1
(5)Pekerja/Buruh wajib menggunakan dokumen yang sah pada saat keluar – masuk lokasi Perusahaan dan melapor kepada petugas Security di Pos Muara. SP1
(6)Pekerja/Buruh wajib memberitahukan kepada atasanya dan bagian Personalia apabila berhalangan hadir karena alasan sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter. SP1
(7)Menyalahgunakan jabatan atau wewenang atau melakukan kolusi, korupsi, manipulasi uang, barang atau jasa yang merugikan Perusahaan. PHK
(8)Pekerja/Buruh wajib memakai tanda pengenal, seragam dan atau pakaian kerja ditempat kerja selama jam kerja. Peringatan Lisan
(9)Pekerja/Buruh wajib melaksanakan tugas, sesuai dengan uraian pekerjaan dan prosedur standar operasional, intruksi/petunjuk atasan. SP1, SP2, SP3, PHK
(10)Pekerja/Buruh wajib menjaga dan memelihara dengan sebaik-baiknya semua aset Perusahaan dan segera melaporkan kepada pimpinan/atasan jika mengetahui hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian Perusahaan. SP1, SP2, SP3, PHK
(11)Pekerja/Buruh wajib bersikap sopan, ramah dan rapih di dalam Perusahaan. Peringatan Lisan
(12)Bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan yang diberikan dan tidak memberikan atau mengalihkan dan atau menerima tugas rekan kerja lainnya tanpa sepengetahuan atasan. SP3
(13)Pekerja/Buruh dilarang mengunakan fasilitas maupun peralatan Perusahaan yang bukan hak pekerja/buruh untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan atasan atau pejabat yang berwenang. SP1
(14)Dalam bekerja pekerja/buruh harus menggunakan, menjaga seragam kerja dan tanda pengenal yang telah diberikan dan pekerja dilarang merusak, menukar, memberikan seragam kerja kepada pihak lain. SP1
(15)Pekerja/Buruh dalam menggunakan peralatan kerja harus bekerja sesuai fungsi dan kegunaan yang berlaku (tidak secara kasar) sehingga tidak mengakibatkan kerusakan pada alat-alat atau mesin-mesin. SP1, SP2, SP3, PHK
(16)Dalam terdapat hal lainnya yang belum diatur dalam tatib ini, akan di atur kemudian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 54 : Tata Tertib Lainnya
Untuk Lingkungan Produksi seperti Pengolahan Udang, Pakan Udang, Budidaya, Pembenuran, Panen, Logistik dan lain-lain tatatertibnya akan diatur tersendiri oleh Perusahaan.
Pasal 55 : Pengumuman Tata Tertib
Setiap Peraturan Tata Tertib yang dikeluarkan oleh Perusahaan harus tertulis dan diumumkan untuk diketahui para pekerja/buruh.
BAB XII : SANKSI TERHADAP PELANGGARAN PKB DAN KETENTUAN PERUSAHAAN
Pasal 56 : Jenis-Jenis, Tata Cara Pemberian dan Masa Berlaku Sanksi
(1)Baik Perusahaan maupun Serikat Pekerja/Serikat Buruh wajib sepenuhnya menegakkan PKB dan Ketentuan Perusahaan.
(2)Pekerja/Buruh yang melanggar PKB dan Ketentuan Perusahaan dapat dikenakan sanksi sebagai berikut :
a.Sanksi Administratif :
(1)Teguran Tertulis;
(2)Peringatan Tertulis (Peringatan I (Pertama), Peringatan II (Kedua) dan Peringatan III (Ketiga)/Terakhir);
(3)PHK, dan atau.
b.Sanksi Material : Ganti rugi dalam bentuk barang/uang, pemotongan cuti, dan atau;
c.Demosi.
(3)Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan berdasarkan :
a.Besar/kecilnya pelanggaran;
b.Sebab/proses terjadinya pelanggaran;
c.Jenis/macam pelanggaran yang terjadi;
d.Frekuensi (seringnya/pengulangan) pelanggaran;
e.Akibat yang disebabkan pelanggaran;
f.Tata tertib pada BAB XI dan Ketentuan Perusahaan.
(4)Masa berlaku sanksi peringatan :
a.Peringatan ke-1 (pertama) dengan masa berlaku 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikeluarkannya surat peringatan tersebut;
b.Peringatan ke-2 (dua) dengan masa berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal dikeluarkannya surat peringatan tersebut;
c.Peringatan ke-3 (tiga) dengan masa berlaku 9 (sembilan) bulan sejak tanggal dikeluarkanya surat keputusan tersebut.
(5)Dasar penerbitan Surat Peringatan adalah :
a.Pengajuan dari atasan;
b.Pengajuan Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
c.Temuan langsung atau inspeksi mendadak dari Human Capital/team yang dibentuk oleh Perusahaan.
(6)Proses Pemberian Sanksi :
a.Sebelum dikenakan sanksi kepada pekerja/buruh yang melakukan pelanggaran maka atasan yang bersangkutan wajib memanggil dan melakukan klarifikasi/pembinaan terhadap pelanggaran tersebut dengan membuat berita acara klarifikasi;
b.Dalam berita acara klarifikasi dibubuhi tandatangani pemberi klarifikasi dan yang diklarifikasi;
c.Dalam hal pekerja/buruh terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana huruf (a) di atas, maka atasan berhak memberikan dan atau menetapkan jenis sanksi;
d.Dalam hal klarifikasi/pembinaan sebagaimana dimaksud pada huruf (a), dipandang perlu untuk diproses lebih lanjut maka atasan yang bersangkutan melaporkan secara tertulis ke pihak yang berwenang disertai dengan bukti-bukti pendukung;
e.Berdasarkan laporan tertulis dari atasan yang bersangkutan, pihak yang berwenang memproses lebih lanjut pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh;
f.Apabila pelanggaran yang dilakukan pekerja/buruh diproses oleh Divisi Keamanan, maka hasil pemeriksaan dibuatkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Divisi Keamanan Pengusaha;
g.Berdasarkan bukti dan atau klarifikasi dan analisa, pihak berwenang menetapkan sanksi atas pelanggaran;
h.Berdasarkan besar kecilnya pelanggaran yang terjadi maka kepada pekerja/buruh yang melakukan pelanggaran dapat langsung diberikan Surat Peringatan Tertulis Kedua atau Surat Peringatan Tertulis Ketiga tanpa memperhatikan Surat Peringatan Tertulis sebelumnya (tanpa berurutan), atau apabila melakukan pelanggaran lagi dan masih dalam masa berlakunya sanksi maka akan diberikan peningkatan sanksi dengan sesuai jenis pelenggarannya melalui proses sebagaimana tercantum dalam ayat-ayat tersebut di atas;
i.Dalam hal pekerja/buruh telah melakukan pelanggaran dan sudah dikenakan sanksi Surat Peringatan Ketiga tetapi pekerja/buruh tetap melakukan pelanggaran maka Pengusaha dapat menerapkan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja.
(7)Pemberian Surat Peringatan dari Pengusaha kepada pekerja/buruh dilakukan dengan cara :
a.Di dalam Surat Peringatan harus dijelaskan soal pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh dan tingkat pelanggarannya;
b.Pemberian Surat Peringatan kepada pekerja/buruh harus disertai bukti tanda terima yang di tandatangani oleh pekerja/buruh atau atasannya;
c.Setiap Surat Peringatan yang dikeluarkan oleh Divisi Human Capital (SDM) tembusannya disampaikan kepada Divisi/Departemen pekerja/buruh yang melakukan pelanggaran.
Pasal 57 : Pelanggaran Dengan Sanksi Peringatan Tertulis
(1)Semua bentuk pelanggaran ringan dibawah ketentuan sanksi Peringatan Tertulis I (pertama).
(2)Pekerja/Buruh melanggar pasal sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 ayat (1), Pasal 52 ayat (1), (2) dan ayat (3), Pasal 53 ayat (8) dan ayat (11).
(3)Pekerja/Buruh melanggar Pasal 53 ayat (2) yaitu terlambat masuk kerja dan atau pulang lebih awal sebelum jam kerja selesai.
(4)Pelanggaran lain yang tidak disebutkan pada pasal-pasal PKB ini dengan melihat besar kecil pelanggaran.
Pasal 58 : Pelanggaran Dengan Sanksi Surat Peringatan I (Pertama)
(1)Pekerja/Buruh telah diperingatkan secara lisan namun masih mengulang kesalahan yang sama.
(2)Pekerja/Buruh melanggar pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) huruf (a) dan (b), ayat (6) dan Pasal 50 ayat (2), ayat (6) huruf (a), (b) dan (c), ayat (8) dan ayat (11), Pasal 51 ayat (3), ayat (4) dan ayat (7), Pasal 52 ayat (4), (5), (6) dan ayat (7), Pasal 53 ayat (3), (4), (5) dan (6), ayat (13) dan ayat (14).
(3)Pekarja/buruh melakukan pelanggaran pasal 49 ayat (2), ayat (4) huruf (a), (b) dan (c), Pasal 50 ayat (3) huruf (a) dan (b),ayat (4) huruf (a) dan (d), ayat (9) dan ayat (13), Pasal 53 ayat (9), ayat (10) dan ayat (15) sehingga menimbulkan kerugian pada perusahaan namun masih dapat diatasi.
(4)Pekerja/Buruh melanggar Pasal 50 ayat (11) sehingga mengganggu, menghambat, memperlambat pekerja/buruh atau pihak ketiga pada saat berangkat dan atau pulang kerja.
(5)Pekerja/Buruh melanggar pasal 53 ayat (2) yaitu tidak masuk kerja selama 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) hari dan atau pulang lebih awal pada saat istirahat kerja dan pulang kerja selama 3 (tiga) kali berturut-turut atau 4 (empat) kali tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
(6)Pelanggaran lain yang dapat dikategorikan/dikenakan Surat Peringatan Pertama dengan melihat bobot kesalahannya.
Pasal 59 : Pelanggaran Dengan Sanksi Surat Peringatan II (Kedua)
(1)Melakukan pelanggaran lain dalam masa berlakunya Surat Peringatan I (pertama), tetapi bukan karena pelanggaran yang mengakibatkan terkena sanksi Surat Peringatan III (ketiga) atau PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
(2)Pekarja/Buruh melakukan pelanggaran pasal 49 ayat (2), ayat (4) huruf (a), (b) dan (c) ayat (5), Pasal 50 ayat (3) huruf (a) dan (b), ayat (4) huruf (a) dan (d), ayat (9) dan ayat (13), Pasal 53 ayat (9) dan ayat (10) dan ayat (15) sehingga menimbukan pekerja lain mengalami luka ringan dan atau menimbulkan kerusakan peralatan perusahaan dan masih dapat diperbaiki.
(3)Pelanggaran terhadap pasal sebagaimana dimaksud pada Pasal 50 ayat (4) huruf (b) dan (c).
(4)Pekerja/Buruh melanggar Pasal 50 ayat (11) sehingga mengganggu konsentrasi pekerja/buruh atau pihak ketiga yang sedang melakukan aktifitas kerja.
(5)Pekerja/Buruh melanggar pasal 53 ayat (2) yaitu tidak masuk kerja selama 3 (tiga) hari.
(6)Pelanggaran lain yang belum diatur dalam pasal ini dengan melihat bobot kesalahannya. Melakukan pelanggaran lain dalam masa berlakunya Surat Peringatan I (pertama), tetapi bukan karena pelanggaran yang mengakibatkan terkena sanksi Surat Peringatan III (ketiga) atau PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
(7)Pelanggaran lain yang tidak disebutkan pada pasal-pasal PKB ini dengan mempertimbangkan besar kecil pelanggaran.
Pasal 60 : Pelanggaran Dengan Sanksi Surat Peringatan III (Ketiga)
(1)Melakukan pelanggaran lain dalam masa berlakunya Surat Peringatan II (kedua), tetapi bukan karena pelanggaran yang mengakibatkan terkena sanksi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
(2)Pekarja/Buruh melakukan pelanggaran pasal 49 ayat (2), ayat (4) huruf (a), (b) dan (c), Pasal 50 ayat (3) huruf (a) dan (b), ayat (4) huruf (a) dan (d), ayat (9) dan ayat (13), Pasal 53 ayat (9) dan ayat (10) dan ayat (15) sehingga menyebabkan pekerja/buruh lain mengalami luka berat namun tidak cacat atau hilangnya fungsi organ tubuh dan atau menyebabkan peralatan Perusahaan rusak berat.
(3)Pelanggaran terhadap pasal sebagaimana dimaksud pada Pasal 50 ayat (5) huruf (a) dan (b), ayat (10) huruf (a), ayat (12), Pasal 51 ayat (5), Pasal 53 ayat (12).
(4)Pekerja/Buruh melanggar Pasal 50 ayat (11) dimana atas pelanggaran tersebut menyebabkan aktifitas kerja pekerja/buruh atau pihak ketiga menjadi lambat dan mempengaruhi pula aktifitas kerja pekerja lainnya.
(5)Pekerja/Buruh melanggar pasal 53 ayat (2) yaitu tidak masuk kerja selama 4 (empat) hari.
(6)Pelanggaran lain yang tidak disebutkan pada pasal-pasal PKB ini dengan mempertimbangkan besar kecil pelanggaran.
Pasal 61 : Ganti Rugi
(1)Sanksi ganti rugi kepada pekerja/buruh diberikan akibat kelalaian/tidak mengikuti standar operasional yang telah ditentukan sehingga menimbulkan kerugian material terhadap aset Perusahaan.
(2)Besarnya nilai ganti rugi sesuai ayat (1) akan ditentukan oleh team yang dibentuk oleh Perusahaan dan besarnya nilai ganti rugi yang dibebankan kepada pekerja/buruh nilai potongannya tidak melebihi dari 40 % dari upah bulanan.
(3)Pekerja/Buruh meghilangkan atau merusak aset Perusahaan.
(4)Pemotongan Cuti :
a.Terlambat masuk kerja setelah cuti dengan alasan yang dapat diterima dengan melampirkan surat keterangan tertulis dan sudah memberitahukan kepada atasannya, dianggap sebagai perpanjang cuti dan akan diperhitungkan (dipotong) pada sisa saldo cuti yang ada;
b.Akumulasi ijin meninggalkan pekerjaan dalam 1 (satu) bulan.
Pasal 62 : Demosi
Berdasarkan pertimbangan kemampuan, produktivitas dan atau pelanggaran/kesalahan yang dilakukan pekerja/buruh yang menduduki jabatan tertentu pekerja/buruh tersebut dapat dikenakan sanksi demosi.
Pasal 63 : Pelanggaran Yang Diancam Dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
(1)Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan pelanggaran sebagai berikut :
a.Pekarja/Buruh melakukan pelanggaran pasal 49 ayat (2), ayat (4) huruf (a), (b) dan (c), Pasal 50 ayat (3) huruf (a) dan (b), ayat (4) huruf (a) dan (d), ayat (9) dan ayat (13), Pasal 53 ayat (9) dan ayat (10) dan ayat (15) sehingga menyebabkan pekerja/buruh lain mengalami luka berat dan mengakibatkan cacat tetap dan tidak dapat melakukan pekerjaan atau meninggal dan atau menyebabkan peralatan Perusahaan hilang;
b.Pasal 49 ayat (7) huruf (a), (b), (c), Pasal 50 ayat (3) huruf (c), (d), (e), (f), (g), (h), (i), dan (j), ayat (10) huruf (b), (c) dan (d), Pasal 51 ayat (2), (5) dan (6), Pasal 53 ayat (7);
c.Pekerja/Buruh melanggar Pasal 50 ayat (11) dimana atas pelanggaran tersebut menyebabkan pekerja/buruh atau pihak ketiga tidak dapat melakukan pekerjaanya sehingga menyebabkan kerugian kepada Perusahaan;
d.Pekerja/Buruh melanggar pasal 53 ayat (2) yaitu tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari (Mangkir);
e.Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan Perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
f.Pekerja/Buruh yang mengulang kembali perbuatan/pelanggaran dalam hal yang bersangkutan sedang menjalani Surat Peringatan Terakhir/Surat Peringatan Ketiga (SP 3);
g.Pelanggaran lain yang tidak disebutkan pada pasal-pasal PKB ini dengan mempertimbangkan besar kecil pelanggaran.
(2)Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut diatas sepanjang berkaitan dengan pasal 158 UU nomor 13 tahun 2003, Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh sepakat menyatakan melepaskan haknya dan atau mengesampingkan hasil Putusan Mahkamah Konstitusional No: 012/PPU-1/2003 tentang uji materil UU 13 Tahun 2003 yang menganulir pasal 158 UU Nomor 13 tahun 2003.
BAB XIII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN KOMPENSASI PHK
Pasal 64 : Pemutusan Hubungan Kerja
Hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan Pengusaha akan terputus apabila :
(1)Dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia.
(2)Dalam hal pekerja/buruh memasuki usia pensiun.
(3)Dalam hal pekerja/buruh mengajukan pengundurkan diri secara baik-baik atas kemauan sendiri dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis bermaterai cukup dan diketahui atasan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal efektif pengunduran diri;
b.Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal efektif pengunduran diri.
(4)Dalam hal masa kerja yang disebutkan dalam perjanjian kerja telah berakhir.
(5)Dalam hal pekerja/buruh mangkir kerja selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut atau lebih tanpa keterangan tertulis dan bukti yang sah dan telah dipanggil 2 (dua) kali secara patut dan tertulis, dikualifikasikan mengundurkan diri.
(6)Dalam hal pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melaksanakan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan.
(7)Dalam hal pekerja/buruh terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada pasal 63, dimana pelanggaran/kesalahan tersebut harus didukung dengan bukti sebagai berikut :
a.Pekerja/Buruh tertangkap tangan;
b.Ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan atau;
c.Bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di Perusahaan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
(8)Dalam hal pekerja/buruh diputuskan hubungan kerjanya karena tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalani proses pidana selama lebih dari 6 (enam) bulan dan atau bagi pekerja/buruh yang telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana.
(9)Dalam hal Perusahaan tutup yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian selama 2 (dua) tahun secara terus menerus, atau karena keadaan memaksa (force majeur).
(10)Dalam hal Pengusaha melakukan efisiensi dapat dilakukan rasionalisasi (pengurangan pekerja).
(11)Dalam hal pekerja/buruh tidak bersedia bekerja karena adanya perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan Perusahaan.
(12)Dalam hal Pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh karena adanya perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan Perusahaan.
(13)Dalam hal Pengusaha dinyatakan pailit.
(14)Dalam hal pekerja/buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam hal Pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut :
a.Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;
b.Membujuk dan atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentantangan dengan peraturan perundang-undangan;
c.Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih;
d.Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
e.Memerintahkan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan diluar yang diperjanjikan;
f.Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
Pasal 65 : Ketentuan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja
(1)Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada masa percobaan maka pekerja/buruh tidak diberikan kompensasi dalam bentuk apapun selain upah bulan berjalan.
(2)Dalam hal Pengusaha mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu yang bukan disebabkan PHK pelanggaran pasal 63 atau melanggar yang diperjanjikan di PKWT maka dibayarkan ganti rugi sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
(3)Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (1), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (2), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (3).
(4)Dalam hal Pengusaha mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu karena pekerja/buruh melakukan pelanggaran pasal 63 atau melanggar yang diperjanjikan di PKWT maka tidak diberikan kompensasi dalam bentuk apapun kecuali upah terhadap pekerjaan yang telah dilakukan.
(5)Dalam hal PHK pekerja/buruh melakukan pelanggaran pasal 63, maka diberikan uang pisah sebagaimana dimaksud pada pasal 68 ayat (3) Perjanjian Kerja Bersama ini dan uang penggantian hak sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.
(6)Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, kepadanya akan diberikan uang pisah sebagaimana dimaksud pada pasal 68 ayat (1) untuk level 4, 3, 2, 1 dan ayat (2) untuk level 5 Perjanjian Kerja Bersama ini dan uang penggantian hak sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.
(7)Dalam hal PHK karena pekerja/buruh mangkir kerja selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut atau lebih tanpa keterangan tertulis dan bukti yang sah dan telah dipanggil 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dikualifikasikan mengundurkan diri, kepadanya diberikan uang pisah sebagaimana dimaksud pada pasal 68 ayat (4) Perjanjian Kerja Bersama ini dan uang penggantian hak sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.
(8)Dalam hal PHK pekerja/buruh karena sudah mencapai usia pensiun 55 (lima puluh lima) tahun dan belum diikutkan program pensiun, kepadanya akan diberikan 2 (dua) kali uang pesangon, 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.
(9)Dalam hal PHK pekerja/buruh karena sudah mencapai usia pensiun 55 (lima puluh lima) tahun dan telah mengikutkan pekerja/buruh program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh Pengusaha, kepadanya hanya diberikan uang penggantian hak sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.
(10)Dalam hal PHK pekerja/buruh karena sudah mencapai usia pensiun 55 (lima puluh lima) tahun dan telah mengikutkan pekerja/buruh program pensiun dimana besarnya jaminan atau manfaat pensiun lebih kecil dari perhitungan ayat 7 (tujuh), maka selisihnya akan dibayarkan oleh Pengusaha.
(11)Dalam hal PHK pekerja/buruh karena sudah mencapai usia pensiun 55 (lima puluh lima) tahun dan telah mengikutkan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya dibayar oleh Pengusaha dan pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh Pengusaha.
(12)Dalam hal pekerja/buruh diputuskan hubungan kerjanya karena mangkir kerja 5 (lima) hari berturut-turut atau lebih maka pekerja/buruh akan diberikan uang pisah sebagaimana dimaksud pada pasal 68 ayat (4) dan uang penggantian hak sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.
(13)Dalam hal pekerja/buruh diputuskan hubungan kerjanya karena tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalani proses pidana selama lebih dari 6 (enam) bulan dan atau bagi pekerja/buruh yang telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana, kepadanya akan diberikan 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.
(14)Dalam hal Perusahaan tutup yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian selama 2 (dua) tahun secara terus menerus, atau karena keadaan memaksa (force majeur), maka pekerja/buruh berhak atas 1 (satu) kali uang pesangon, 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.
(15)Dalam hal Pengusaha melakukan efisiensi, maka pekerja/buruh yang diputus hubungan kerjanya berhak atas 2 (dua) kali uang pesangon, 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.
(16)Dalam hal pekerja/buruh tidak bersedia bekerja karena adanya perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan Perusahaan maka pekerja/buruh berhak atas 1 (satu) kali uang pesangon, 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.
(17)Dalam hal Pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh karena adanya perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan Perusahaan maka pekerja/buruh berhak atas 2 (dua) kali uang pesangon, 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
(18)Dalam hal Pengusaha dinyatakan pailit, maka pekerja/buruh berhak atas 1 (satu) kali uang pesangon, 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.
(19)Dalam hal pekerja/buruh diputuskan hubungan kerjanya karena sakit yang berkepanjangan, cacat karena kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah lewat 12 (dua belas) bulan, maka pekerja/buruh berhak atas 2 (dua) kali uang pesangon, 2 (dua) kali uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.
(20)Pekerja/Buruh dapat mengajukan permohonan Pemutusan Hubungan Kerja dalam hal pelanggaran/kesalahan yang dilakukan Pengusaha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalam hal ini pekerja/buruh berhak atas 2 (dua) kali uang pesangon, 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.
(21)Apabila pelanggaran/kesalahan Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (20) di atas tidak terbukti, maka Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada pekerja/buruh yang bersangkutan dengan hanya memberikan uang penggantian hak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(22)Pembayaran kompensasi PHK dibayarkan 40 (empat puluh) hari setelah pengajuan pengunduran diri diterima Perusahaan (HC).
Pasal 66 : Pensiun Dini
(1)Pengusaha memberi kesempatan kepada pekerja/buruh yang akan mengambil pensiun dini dengan persyaratan telah berusia 50 (lima puluh) tahun dan telah bekerja 25 (dua puluh lima) tahun dengan persetujuan Pengusaha.
(2)Bagi pekerja/buruh yang mengalami kondisi fisik dan kesehatan berdasarkan surat rekomendasi dokter tidak mampu bekerja, dapat mengajukan pensiun dini dengan persetujuan Pengusaha.
Pasal 67 : Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak
Pemberian Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Ganti Kerugian lainnya pada waktu pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai berikut :
(1)Perhitungan uang pesangon :
a.Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
b.Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
c.Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
d.Masa Kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
e.Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
f.Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
g.Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
h.Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah;
i.Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
(2)Perhitungan uang penghargaan masa kerja :
a.Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah;
b.Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;
c.Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;
d.Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah;
e.Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah;
f.Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;
g.Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah;
h.Masa kerja lebih dari 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.
(3)Uang penggantian hak meliputi :
a.Cuti tahunan yang belum diambil;
b.Biaya atau ongkos untuk pekerja/buruh dan keluarga kembali ke tempat asal dimana pekerja direkrut;
c.Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja;
d.Hal-hal lain yang ditetapkan dalam kesepakatan antara Serikat Pekerja/Serikat buruh dan Pengusaha.
Pasal 68 : Uang Pisah
(1)Perusahaan memberikan uang pisah kepada pekerja/buruh level 4 (empat), level 3 (tiga), level 2 (dua), level 1 (satu) yang putus hubungan kerjanya dengan Perusahaan karena mengundurkan diri, yang besarnya sebagai berikut :
a.Masa kerja kurang dari 6 (enam) tahun tidak diberikan uang pisah;
b.Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun diberikan uang pisah sebesar 1.5 (satu koma lima) kali upah;
c.Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun diberikan uang pisah sebesar 2 (dua) kali upah;
d.Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun diberikan uang pisah sebesar 3 (tiga) kali upah;
e.Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun diberikan uang pisah sebesar 4 (empat) kali upah;
f.Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun diberikan uang pisah sebesar 6 (enam) kali upah;
g.Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (duapuluh empat) tahun diberikan uang pisah sebesar 8 (delapan) kali upah;
h.Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih diberikan uang pisah sebesar 10 (sepuluh) kali upah.
(2)Perusahaan memberikan uang pisah kepada pekerja/buruh level 5 (lima) yang putus hubungan kerjanya dengan perusahaan karena mengudurkan diri, yang besarnya sebagai berikut :
a.Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun diberikan uang pisah sebesar 1 (satu) kali upah.
b.Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun diberikan uang pisah sebesar 2 (dua) kali upah.
c.Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun diberikan uang pisah sebesar 3 (tiga) kali upah.
d.Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun diberikan uang pisah sebesar 4 (empat) kali upah
e.Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun diberikan uang pisah sebesar 5 (lima) kali upah.
f.Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun diberikan uang pisah sebesar 6 (enam) kali upah.
g.Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun diberikan uang pisah sebesar 7 (tujuh) kali upah.
h.Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun diberikan uang pisah sebesar 8 (delapan) kali upah.
i.Masa kerja 24 (satu) tahun atau lebih diberikan uang pisah sebesar 10 (sepuluh) kali upah.
(3)Bagi pekerja/buruh yang putus hubungan kerja dengan Perusahaan karena melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 63 PKB ini mendapatkan uang pisah yang besarnya sebagai berikut :
a.Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun tidak diberikan uang pisah;
b.Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih diberikan 0,5 bulan Upah
(4)Dalam hal PHK karena pekerja/buruh mangkir kerja selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut atau lebih tanpa keterangan tertulis dan bukti yang sah dan telah dipanggil 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dikualifikasikan mengundurkan diri, kepadanya diberikan uang pisah sebesar 0.5 (setengah) bulan upah.
BAB XIV : PENYELESAIAN KELUH KESAH
Pasal 69 : Tata Cara Penyelesaian Keluh Kesah
(1)Apabila terjadi keluhan/kekurangpuasan dan atau masalah antar pekerja/buruh dan Perusahaan maka sedapat mungkin diselesaikan secara baik, dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
(2)Selama dalam proses penanganan/penyelesaian, masing-masing pihak harus dapat menahan diri dan berkewajiban untuk tetap memelihara ketertiban, ketenangan kerja serta tidak dibenarkan melakukan penekanan dan intimidasi dan sebagainya yang dapat mempengaruhi proses penanganan/penyelesaian tersebut.
(3)Tata cara penanganan dan penyelesaian masalah :
a.Apabila terjadi masalah di antara pekerja/buruh di lingkungan Perusahaan maka sebagai langkah pertama akan diselesaikan antara pekerja/buruh yang bersangkutan dengan atasannya;
b.Jika langkah pertama tidak dapat menghasilkan penyelesaian maka masalah tersebut akan diselesaikan melalui atasan dari atasan langsung;
c.Jika langkah kedua tidak dapat menghasilkan penyelesaian maka masalah tersebut akan diselesaikan dengan kepala divisi dengan melibatkan divisi Human Capital;
d.Jika langkah ketiga tersebut tidak dapat menghasilkan penyelesaian maka masalah tersebut akan diselesaikan secara bipartit, dalam hal ini Serikat Pekerja/Serikat Buruh diwakili oleh Pengurus sedangkan Perusahaan diwakili oleh pejabat yang ditunjuk Perusahaan;
e.Jika langkah keempat tersebut belum juga menyelesaikan masalah maka pengurus Serikat Pekerja/Buruh dan Perusahaan (bersama-sama) akan menyelesaikan masalah tersebut ke Dinas Tenaga Kerja setempat untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)Penyelesaian/penanganan masalah yang menyangkut sebagian besar pekerja/buruh dan atau yang menyangkut hubungan kerja sama antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan Perusahaan sebagai berikut :
a.Permasalahan harus disampaikan secara tertulis dengan jelas dan lengkap kepada Divisi Human Capital;
b.Setelah permasalahan disampaikan maka pertemuan secara bipartit akan diadakan untuk menyelesaikan masalah tersebut;
c.Jika penyelesaian secara bipartit tidak menghasilkan kesepakatan maka akan diserahkan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.Dalam hal pekerja/buruh melakukan aktifitas kerja apabila terjadi perselisihan antara pekerja/buruh dengan Pihak ke 3 yang mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan, pekerja/buruh berhak mendapatkan pembelaan/mediasi dari Perusahaan sepanjang aktifitas kerja tersebut dilaksanakan sesuai prosedur.
BAB XV : PERATURAN PERALIHAN, MASA BERLAKU PERUBAHAN DAN PERPANJANGAN
Pasal 70 : Peraturan Peralihan
(1)Peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini adalah peraturan perundangan yang sedang berlaku. Apabila dalam jangka waktu berlakunya PKB ini terbit peraturan perundangan yang baru maka ketentuan yang diberlakukan dalam PKB ini menyesuaikan dengan ketentuan perundangan yang baru.
(2)Hal-hal yang belum diatur secara lengkap dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan diatur kemudian dalam peraturan pelaksanaan atas dasar kesepakatan antara Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
(3)Apabila di kemudian hari Pengusaha dan anggota-anggota Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Bersama ini mengundurkan diri atau meninggal dunia maka Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku sampai batas waktu yang telah ditetapkan.
Pasal 71 : Jangka Waktu Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama
(1)Kesepakatan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2014 mengikat kedua belah pihak sampai dengan tanggal 30 Mei 2016 setelah jangka waktu tersebut, apabila masa berlakunya PKB ini habis, dianggap diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, kecuali salah satu pihak memberitahukan secara tertulis tentang keinginannya untuk mengadakan kesepakatan baru. Pemberitahuan ini harus disampaikan kepada pihak lainnya paling sedikit 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal berakhirnya jangka waktu berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini.
(2)Selama belum tercapainya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang baru, sedangkan PKB lama telah berakhir masa berlakunya maka ketentuan-ketentuan dalam PKB ini tetap berlaku hingga tercapainya kesepakatan yang baru.
(3)Pihak Pengusaha wajib memperbanyak PKB untuk diberikan kepada pekerja/buruh.
Pasal 72 : Perubahan Perjanjian Kerja Bersama
(1)Bahwa selama masa berlakunya kesepakatan ini masing-masing pihak tidak akan mengajukan sesuatu permintaan apapun yang dapat merubah kesepakatan ini, melampaui ataupun mengurangi arti dari pada ketentuan yang telah disetujui, kecuali atas persetujuan kedua belah pihak sebelumnya atau sebagaimana ditentukan oleh peraturan atau undang-undang.
(2)Dalam hal sesuatu ketentuan dalam PKB ini dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku oleh Pengadilan Negeri atau dianggap bertentangan dengan sesuatu Undang-undang atau peraturan yang berlaku di Indonesia, maka Perjanjian Kerja Bersama ini secara keseluruhan tetap berlaku, kecuali ketentuan yang dimaksud.
(3)Apabila dalam perjalanan masa berlakunya PKB ini perwakilan kedua belah pihak yang membuat Perjanjian Kerja Bersama ini atau yang menandatanganinya meninggal atau mengundurkan diri dan atau di PHK, maka Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku sampai dengan batas waktu yang diperjanjikan.
BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP
Pasal 73 : Penutup
Baik Perusahaan maupun Serikat Pekerja/Serikat Buruh menyadari dan sepakat masing-masing pihak berkewajiban untuk memberikan penerangan (penjelasan) kepada para pekerja yang mempunyai kepentingan dengan PKB ini, baik mengenai isi, makna dan pengertian tentang hal-hal yang telah ditetapkan.
Bumi Pratama Mandira, 31 Mei 2014
PT.WACHYUNI MANDIRA
HIE HERRY WONG
Direktur
PUK SP-PK SPSIPK FSB HUKATAN SBSI
PT.WACHYUNI MANDIRAPT.WACHYUNI MANDIRA
DARYADILUKMAN SANTOSO
KetuaKetua
CAHYO BASKOROSAPRIYADI SUSANTO
SekretarisSekretaris
Menyaksikan :
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Ogan Komering Ilir
Provinsi Sumatera Selatan
AMIRUDIN , S. Sos. MM
195509141981031008