PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT VICTOR CHINGLUH INDONESIA

DENGAN PUK FSP TSK SPSI PT VICTORY CHINGLUH INDONESIA

PERIODE 2020 - 2022

New4

MUKADIMAH

BAB I: UMUM

PASAL 1: ISTILAH – ISTILAH

1. PERUSAHAAN

Adalah suatu bentuk usaha yang berbadan hukum yang bernama PT. Victory Chingluh Indonesia berkedudukan hukum di Kabupaten Tangerang yang memiliki Pabrik yang berlokasi:

a) Jalan Otonom No. 48-49, RT.003 RW 004, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

b) Jalan Raya Pasar Kemis, Rajeg, Kampung Putat RT. 004 RW. 001, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Serikat Pekerja/Buruh:

2. PENGUSAHA

Adalah orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu Perusahaan milik sendiri dan atau secara berdiri sendiri menjalankan Perusahaan bukan miliknya dan atau mewakili Perusahaan PT. Victory Chingluh Indonesia yang berkedudukan di wilayah Indonesia.

3.PIMPINAN PERUSAHAAN

Adalah Dewan Direksi dari PT Victory Chingluh Indonesia dan/atau Pekerja/Buruh PT Victory Chingluh Indonesia yang diberi kuasa untuk bertindak untuk dan atas nama PT. Victory Chingluh Indonesia.

4. SERIKAT PEKERJA/ SERIKAT BURUH

Adalah organisasi Pekerja/Buruh yang dibentuk dari, oleh dan untuk Pekerja/Buruh yang berada di Perusahaan PT. Victory Chingluh Indonesia dan tercatat di Disnaker Kabupaten Tangerang, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan Pekerja/Buruh serta meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya.

5. ANGGOTA SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

Adalah Pekerja/Buruh yang telah terdaftar menjadi anggota salah satu Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang berada di PT. Victory Chingluh Indonesia.

6.PIMPINAN/PENGURUS SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

Adalah anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang dipilih oleh anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk memimpin Serikat Pekerja/Serikat Buruh sesuai dengan AD/ART organisasi yang bersangkutan dan dilaporkan kepada Perusahaan serta mendapatkan SK (Surat Keputusan) dari Pimpinan Perusahaan.

7. HUBUNGAN INDUSTRIAL

Adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan atau jasa yang terdiri dari unsur Pengusaha, Pekerja/Buruh dan Pemerintah berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

8. BIPARTIT

Adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Hubungan Industrial di Perusahaan yang terdiri dari unsur Pengusaha dan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

9. PEKERJA/BURUH

Adalah orang yang mempunyai hubungan kerja atas dasar perjanjian kerja yang ditandatangani oleh Pekerja/Buruh dan Perusahaan dengan mendapatkan upah/gaji yang sudah ditetapkan atau disepakati.

10. KELUARGA PEKERJA/BURUH

Adalah satu orang istri/suami yang dinikahi secara resmi menurut hukum serta 3 (tiga) orang anak yang diperoleh dari pernikahan atau yang diangkat secara sah menurut hukum, berusia setinggi-tingginya 21 tahun, belum berpenghasilan/bekerja, belum menikah dan telah terdaftar pada perusahaan.

11. ANAK

Adalah anak Pekerja/Buruh yang lahir dari perkawinan yang sah atau disahkan menurut hukum positif yang berlaku, belum berumur 21 tahun, belum berpenghasilan dan belum menikah.

12. SUAMI/ISTRI

Adalah seorang istri atau suami yang sah dari Pekerja/Buruh menurut hukum positif yang berlaku dan telah didaftarkan secara resmi ke Perusahaan.

13. AHLI WARIS

Adalah seorang istri/suami yang sah terdaftar pada Perusahaan. Jika tidak ada seorang istri/suami yang sah, maka haknya pada semua anak atau ahli waris yang sah yang terdaftar pada Perusahaan / sesuai dengan surat keterangan ahli waris dari instansi terkait. Dalam hal Pekerja lajang terbatas pada Orang Tua kandung (bapak/ibu) yang sah atau ahli waris yang sah terdaftar pada Perusahaan / sesuai dengan surat keterangan ahli waris dari instansi terkait.

14.ATASAN / PIMPINAN

Adalah Pekerja/Buruh yang jabatannya dan atau pangkatnya lebih tinggi dari Pekerja/Buruh lainnya sesuai dengan struktur organisasi pada unit kerjanya.

15. ATASAN / PIMPINAN LANGSUNG

Adalah Pekerja/Buruh yang membawahi langsung beberapa orang Pekerja/Buruh dan mempunyai wewenang memberi perintah, pembinaan dan pengawasan kepada Pekerja/Buruh tersebut, yang berhubungan dengan Pekerjaannya.

16. BEKERJA

Adalah melakukan suatu kegiatan / pekerjaan baik secara bersama – sama maupun sendiri–sendiri di dalam area kerja atau diluar area Perusahaan atas perintah Perusahaan.

17. PEKERJAAN

Adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Pekerja/Buruh berdasarkan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh Pengusaha/Perusahaan

18. MASA KERJA

Adalah periode kerja yang dilakukan oleh Pekerja/Buruh di Perusahaan secara tidak terputus dan dihitung sejak tanggal diterima sebagai Pekerja/Buruh.

19. KECELAKAAN KERJA

Adalah kecelakaan yang terjadi / timbul dalam atau akibat hubungan kerja.

20.SANKSI

Adalah tindakan atau hukuman yang bersifat pembinaan karena adanya pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan tata tertib, atau peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku.

21. SURAT PERINGATAN

Adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Perusahaan, karena adanya tindakan pelanggaran disiplin atau perbuatan melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, yang bersifat pembinaan bagi Pekerja/Buruh.

22. SKORSING

Adalah sanksi yang mengakibatkan seorang Pekerja/Buruh tidak diperkenankan masuk kerja untuk jangka waktu tertentu.

23. HARI

Adalah waktu sehari semalam selama 24 Jam, yaitu antara Pukul 00.00 sampai dengan Pukul 24.00.

24. SEMINGGU

Adalah waktu selama 7 hari berturut – turut.

25. HARI KERJA

Adalah hari-hari yang dipergunakan oleh Pekerja/Buruh untuk bekerja sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan dan atau waktu lain sesuai dengan kebutuhan.

26. HARI LIBUR

Adalah hari-hari yang diliburkan dan atau hari istirahat yang ditentukan dimana Pekerja/Buruh tidak bekerja, termasuk hari istirahat mingguan, hari besar atau hari raya resmi yang ditetapkan Pemerintah.

27. WAKTU KERJA SHIFT

Adalah pelaksanaan kerja secara bergilir dan teratur sesuai jadwal kerja yang ditentukan oleh Perusahaan.

28. JAM KERJA

Adalah waktu yang ditentukan untuk bekerja bagi Pekerja/Buruh.

29. JAM ISTIRAHAT

Adalah waktu istirahat bagi Pekerja/Buruh setelah melakukan pekerjaan dalam waktu tertentu, dimana pada saat jam istirahat Pekerja/Buruh dilarang untuk bekerja.

30. HUMAN RESOURCE (HR)

Adalah bagian yang mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

31. PEKERJA/BURUH MASA PERCOBAAN

Adalah Pekerja/Buruh yang terikat dalam hubungan kerja selama 3 (tiga) bulan pertama sejak mulai bekerja.

32. PEKERJA TETAP

Adalah Pekerja/Buruh yang telah melewati masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.

33. PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN

Adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum, yang mengikuti Undang – Undang dan Peraturan Perundang – undangan di bawahnya.

34. PESERTA BPJS TENAGA KERJA DAN BPJS KESEHATAN

Adalah seluruh Pekerja/Buruh dan keluarganya yang telah didaftarkan secara sah oleh Perusahaan.

35. IURAN ANGGOTA SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH / CHECK OFF SYSTEM (COS)

Adalah iuran untuk serikat Pekerja / Serikat Buruh yang dibayarkan oleh anggotanya berdasarkan AD/ART organisasi melalui pemotongan upah yang dibantu oleh Perusahaan setiap bulannya.

36. INTERNAL SOURCING

Adalah perekrutan Pekerja/Buruh untuk Departemen / Bagian tertentu dan atau jabatan tertentu yang berasal dari dalam Perusahaan sesuai prosedur.

37. GOLDEN RULES

Adalah aturan terkait dengan keselamatan sebagai upaya untuk melindungi Pekerja, Tamu dan Kontraktor dari bahaya yang dapat menimbulkan resiko kematian dan aturannya ditetapkan dengan apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan tanpa toleransi akan berlaku untuk semua level.

38. ADDENDUM

Adalah perubahan perjanjian atau penambahan ketentuan atau pengurangan pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokok tetapi merupakan satu kesatuan dari Perjanjian Kerja Bersama yang telah disepakati antara Perusahaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang mempunyai keterwakilan dalam perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

PASAL 2: PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)

Perjanjian Kerja Bersama (yang selanjutnya ditulis PKB) adalah perjanjian kerja yang merupakan hasil kesepakatan dalam perundingan bersama antara pihak Perusahaan ( Pengusaha ) dengan pihak Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang memenuhi persyaratan peraturan Perundang – undangan (UU No 13 Tahun 2003 dan Permenaker RI No 28 Tahun 2014) dalam rangka untuk mengatur Hubungan Industrial demi kepentingan bersama yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

PASAL 3: KETENTUAN TIM PERUNDING PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) DARI SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

Untuk memenuhi asas keterwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) maka unsur dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang berhak menjadi Tim Perunding sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku ( Permenaker RI No.28 Tahun 2014 ) adalah sebagai berikut :

  1. Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang berhak mewakili Pekerja/Buruh dalam melakukan perundingan dengan Pengusaha/Perusahaan adalah maksimal 3 (tiga) Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang masing-masing anggotanya minimal 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah seluruh Pekerja/Buruh di Perusahaan dari hasil verifikasi keanggotaan.
  2. Verifikasi keanggotaan berdasarkan dari data pemotongan iuran anggota yang dilakukan oleh Perusahaan atas pengajuan dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang bersangkutan.
  3. Penetapan Tim Perunding dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh hasil verifikasi keanggotaan dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.
  4. Jumlah Tim Perunding dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh ditentukan secara proporsional maksimal 9 (Sembilan) orang.

PASAL 4: PIHAK – PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Pihak – Pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 ini adalah :

1. PT Victory Chingluh Indonesia, yaitu Perusahaan yang bergerak dibidang pembuatan sepatu yang didirikan berdasarkan Akta Notaris No 66 yang dibuat oleh Notaris Arie Susanto, SH. di Tangerang, pada tanggal 19 November 2008, berkedudukan hukum di Kabupaten Tangerang yang memiliki Pabrik yang berlokasi :

a. Jalan Otonom No. 48-49, RT.003 RW 004, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

b. Jalan Raya Pasar Kemis, Rajeg, Kampung Putat RT. 004 RW. 001, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang Selanjutnya disebut dengan “PIHAK PERUSAHAAN “

2. SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH PT. Victory Chingluh Indonesia, yang berkedudukan di Jalan Otonom No 48-49 Pasar Kemis, Tangerang, Banten yang telah memenuhi persyaratan TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA dari hasil verifikasi adalah PUK F-SP TSK SPSI (Pimpinan Unit Kerja Federasi - Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ) PT. Victory Chingluh Indonesia yang berafiliasi pada PC F-SP TSK – SPSI (Pimpinan Cabang Federasi-Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kabupaten Tangerang dan tercatat di Disnakertrans Kabupaten Tangerang dengan surat bukti pencatatan Nomor:30/Disnakertrans/IX/2010, tanggal, 22 September 2010. Selanjutnya disebut “PIHAK SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH “

PASAL 5: LUASNYA PERJANJIAN KERJA BERSAMA

  1. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku dan mengikat bagi kedua belah pihak yang meliputi Perusahaan dan semua Pekerja/Buruh PT. Victory Chingluh Indonesia yang berstatus tetap maupun yang masih dalam masa percobaan, baik untuk Pekerja/Buruh lokal maupun untuk Pekerja/Buruh asing.
  2. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini terbatas mengenai hal-hal yang tertera dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.
  3. Hal-hal yang bersifat teknis dan memerlukan penjabaran lebih lanjut akan diatur dalam ketentuan tersendiri dengan berlandaskan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.
  4. Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan ketenagakerjaan yang sah tetap berlaku sepanjang tidak lebih rendah dari PKB ini, dan secara langsung menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.

PASAL 6: MAKSUD DAN TUJUAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)

Maksud dari pembuatan Perjanjian Kerja Bersama ini adalah untuk :

a. Menjelaskan hak-hak dan kewajiban Perusahaan, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pekerja/Buruh.

b. Menetapkan syarat-syarat kerja yang baik.

c. Memastikan bahwa Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pekerja/Buruh mengetahui dengan sepenuhnya seluruh aspek dan hal-hal penting dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.

d. Mengatur cara-cara penyelesaian yang adil atas setiap perbedaan pendapat.

e. Mengatur hal-hal yang menyangkut kesejahteraan Pekerja/Buruh dan Pengusaha.

f. Mengatur hal-hal yang belum diatur oleh perundang-undangan.

g. Jaminan dan kepastian hukum bagi Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pengusaha.

h. Menciptakan stabilitas Hubungan Industrial dalam menjalankan hak dan kewajiban serta syarat - syarat kerja antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh dalam rangka memperlancar proses produksi dan pengembangan usaha serta terciptanya Hubungan Industrial yang selaras dan seimbang.

2. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka disadari, diyakini dan diakui bersama bahwa :

a. Pengusaha berfungsi dan bertanggung jawab mengatur jalannya Perusahaan.

b. Serikat Pekerja/Serikat Buruh berfungsi mewakili anggota-anggotanya sebagai Pekerja/Buruh pada Perusahaan, baik secara sendiri - sendiri maupun secara bersama-sama dalam melaksanakan Hubungan Industrial.

PASAL 7: PENGAKUAN PENGUSAHA DAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

  1. Pengusaha mengakui adanya Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah mempunyai nomor pencatatan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur Pekerja/Buruh sebagai badan atau organisasi yang sah dan mewakili Pekerja/Buruh pada Pengusaha sesuai dengan fungsi, peranan dan tugas Serikat Pekerja/Serikat Buruh baik secara perorangan maupun kolektif.
  2. Pengusaha mengakui bahwa organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh mempunyai hak dan kedaulatan sendiri untuk mengatur organisasi dan anggotanya yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga masing-masing.
  3. Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengakui bahwa yang mengatur para Pekerja/Buruh dalam menjalankan Perusahaan adalah fungsi dan tanggung jawab Pengusaha yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan Perundang – undangan yang berlaku.
  4. Berkaitan dengan ayat 3, Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengakui antara lain:

    a. Hak penuh dari Perusahaan sehubungan dengan pengelolaan kegiatan unit usaha Perusahaan.

    b. Hak Perusahaan untuk mengembangkan dan menetapkan sistem dan prosedur manajemen guna mengatur pengelolaan Perusahaan demi tercapainya tujuan Perusahaan.

  5. Kedua belah pihak saling menghormati dan tidak mencampuri urusan intern masing masing.

PASAL 8: HUBUNGAN PENGUSAHA DENGAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

  1. Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh bersepakat dan bertekad untuk bekerjasama dalam mengusahakan ketenangan kerja dan ketenangan usaha serta membentuk dan menyempurnakan sarana-sarana sehingga terwujudnya Hubungan Industrial yang harmonis di Perusahaan.
  2. Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh bersepakat untuk mengembangkan Lembaga Kerjasama Bipartit sebagai suatu wadah kerjasama yang bersifat konsultatif dan komunikatif secara berkala untuk membicarakan hal-hal yang menyangkut hubungan ketenagakerjaan demi kepentingan bersama.
  3. Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh bersepakat untuk dalam hal terdapat masalah ketenagakerjaan, maka akan dibahas terlebih dahulu secara musyawarah dalam pertemuan khusus bipartit agar dapat diselesaikan secepatnya dan dengan sebaik-baiknya.
  4. Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh bersepakat untuk dalam hal perbedaan pendapat dan tidak dapat diselesaikan maka masalah yang menjadi perselisihan itu dapat diteruskan kepada Instansi Ketenagakerjaan yang terkait sesuai dengan prosedur Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

PASAL 9: KEWAJIBAN MASING – MASING PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN

  1. Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh berkewajiban untuk mentaati dan menegakkan serta menertibkan pelaksanaan isi Perjanjian Kerja Bersama, disamping masing – masing pihak akan saling mengingatkan apabila salah satu pihak tidak mengindahkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.
  2. Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh mempunyai kewajiban dan tanggung jawab yang sama, baik secara bersama – sama atau terpisah untuk memberitahukan dan menerangkan serta menjelaskan tentang isi, maksud dan tujuan yang terkandung dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini kepada para Pekerja/Buruh ataupun kepada pihak pihak yang mempunyai kepentingan dengan adanya perjanjian ini.
  3. Pengusaha sebagai pimpinan Perusahaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagai wakil Pekerja/Buruh berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini sebagaimana mestinya.
  4. Pengusaha berkewajiban memperbanyak dan sekaligus berkewajiban dalam Pembagian Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kepada seluruh Pekerja/Buruh, paling lambat 2 (dua) bulan setelah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini ditandatangani dan didaftarkan kepada Disnaker Kabupaten Tangerang.
  5. Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh bertanggung jawab, baik melaksanakan tugas organisasi maupun sebagai Pekerja/Buruh di Perusahaan.

BAB II: FASILITAS, DISPENSASI DAN JAMINAN BAGI SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH

PASAL 10: FASILITAS BAGI SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

  1. Perusahaan menyediakan fasilitas untuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Perusahaan menyediakan papan pengumuman bagi Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk mengumumkan informasi dan acara-acara kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang sudah mendapatkan persetujuan dari Perusahaan.
  3. Perusahaan mengijinkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk mengadakan rapat-rapat dan pertemuan internal oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh di dalam Perusahaan, sepanjang tidak mengganggu aktivitas kerja dengan seizin Perusahaan terlebih dahulu.
  4. Perusahaan membantu pemotongan upah Pekerja/Buruh untuk iuran anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh setiap bulan, berdasarkan surat kuasa atau surat pernyataan dari masing - masing Pekerja/Buruh dengan catatan yang bersangkutan belum atau tidak menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh lain yang diakui Perusahaan.
  5. Pemotongan upah Pekerja/Buruh untuk iuran anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh oleh Perusahaan sebagaimana yang dimaksud ayat 4, setiap bulan akan diserahkan via transfer ke rekening Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dilakukan pemotongan.
  6. Perubahan kenaikan iuran Check Off System (COS) bagi setiap Serikat Pekerja/Serikat Buruh diberitahukan kepada anggotanya melalui surat pengumuman oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan mengacu pada AD/ART dan atau surat pernyataan dalam perekrutan keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan pihak Perusahaan memfasilitasi perubahan pemotongan iuran Check Off System (COS) tersebut sesuai dengan nominal dan atau persentase yang diajukan melalui surat permohonan kepada pihak Perusahaan oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang bersangkutan dan diatur lebih detail di SOP yang berlaku.
  7. Serikat Pekerja/Serikat Buruh dapat menggunakan ruang rapat Perusahaan, dengan mengajukan permohonan selambat – lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelumnya selama ruangannya tersedia. Dalam kebutuhan mendesak, Perusahaan memfasilitasi ruang rapat (meeting) selama ada ruangan yang tersedia (tidak sedang dipakai).
  8. Serikat Pekerja/Serikat Buruh dapat menggunakan fasilitas komunikasi seperti telepon, fax dan internet di Perusahaan sepanjang fasilitas tersebut tersedia dan mengikuti peraturan dan tata-tertib penggunaan sebagaimana pengguna lainnya di Perusahaan.
  9. Serikat Pekerja/Serikat Buruh dapat menggunakan fasilitas kendaraan mobil Perusahaan dengan mengajukan permohonan 3 (tiga) hari kerja sebelumnya, kecuali dalam kondisi mendesak / darurat selama kendaraannya tersedia.
  10. Serikat Pekerja/Serikat Buruh dapat memasang bendera organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, berdampingan dengan bendera Merah Putih, bendera Perusahaan, dan bendera K3.
  11. Serikat Pekerja/Serikat Buruh dapat memasang papan nama Serikat Pekerja/Serikat Buruh di sekitar sekretariat Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau tempat lain yang disediakan sesuai peruntukannya didalam lingkungan Perusahaan, yang letaknya disesuaikan dengan layout Perusahaan.
  12. Serikat Pekerja/Serikat Buruh diberikan kebebasan dalam menerima tamu dari luar Perusahaan yang berhubungan dengan kegiatan organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku di dalam Perusahaan.
  13. Serikat Pekerja/Serikat Buruh berkewajiban membuat dan melaporkan kegiatan program kerja dan neraca keuangan secara transparan kepada anggotanya melalui papan pengumuman secara berkala sesuai AD/ART masing-masing.

PASAL 11: DISPENSASI BAGI SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

  1. Atas permohonan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Perusahaan dapat memberikan dispensasi tanpa pengurangan hak wakil-wakil Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ditunjuk oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk menghadiri persidangan, konsultasi dengan instansi Pemerintah/Organisasi, rapat, seminar, pendidikan dan latihan perburuhan, serta kegiatan lainnya dalam rangka untuk kepentingan organisasi dan anggotanya baik di dalam maupun di luar Perusahaan.
  2. Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau wakil Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang mengadakan kegiatan seperti ayat (1) diatas, dengan menyampaikan surat permohonan dengan melampirkan surat tugas dan atau undangan dari kantor / instansi terkait selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelumnya kepada Perusahaan untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu.
  3. Sehubungan dengan ayat (1) untuk kegiatan internal, Perusahaan dapat memberikan dispensasi sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Pekerja/Buruh dari masing-masing Departemen dengan ijin Atasan / Pimpinan langsung dan Atasan / Pimpinan Departemen yang bersangkutan.
  4. Untuk kegiatan eksternal, Pimpinan Perusahaan dapat memberikan ijin minimal 1 (satu) Pekerja/Buruh dan maksimal 4 (empat) orang dalam satu bagian dengan ijin Atasan/Pimpinan langsung dan Atasan/Pimpinan Departemen yang bersangkutan.
  5. Untuk ketentuan pada ayat (2), (3), (4) pelaksanaanya akan diatur tersendiri.

PASAL 12: JAMINAN TERHADAP SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

  1. Jaminan Perusahaan (Pengusaha) bagi Serikat Pekerja / Serikat Buruh untuk menjalankan fungsi organisasinya :

    a. Perusahaan menjamin keleluasaan bagi Pengurus dan atau Anggota Serikat Pekerja / Serikat Buruh untuk menjalankan fungsi organisasinya sejauh hal tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku, tanpa mengurangi hak-haknya sebagai Pekerja/Buruh dan tanpa campur tangan dalam bentuk apapun.

    b. Pekerja/Buruh yang dipilih untuk menjadi Pimpinan Unit Kerja ( PUK ) / Pimpinan Tingkat Perusahaan (PTP) atau yang ditunjuk oleh Pimpinan Unit Kerja / Pimpinan Tingkat Perusahaan untuk menjadi wakil Serikat Pekerja/Serikat Buruh tidak mendapat tindakan diskriminatif dan intimidasi serta tindakan pembalasan baik secara langsung ataupun tidak langsung dari Perusahaan melalui atasan / atasan langsung karena fungsinya tersebut.

  2. Jaminan untuk melakukan fungsi perwakilan dan pendampingan/pembelaan:

    a. Internal Perusahaan menjamin keleluasaan Pimpinan/Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk melakukan fungsi perwakilan atau pendampingan dan pembelaan bagi anggotanya, dalam hal ada keluhan dari anggota yang bersangkutan terhadap Perusahaan melalui perundingan Bipartit.

    b. Eksternal Perusahaan menjamin keleluasaan Pimpinan/Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk melakukan fungsi perwakilan atau pendampingan dan pembelaan bagi anggotanya, dalam hal ada keluhan dari anggota yang bersangkutan terhadap Perusahaan.

  3. Jaminan untuk berkonsultasi: Perusahaan memberi keleluasaan bagi pimpinan Serikat Pekerja / Serikat Buruh untuk memanggil dan berkonsultasi dengan anggotanya di dalam jam kerja, sejauh hal tersebut dilakukan atas ijin dari atasannya sesuai dengan ketentuan tata tertib.
  4. Pembebastugasan Pengurus dan atau Anggota Serikat Pekerja / Serikat Buruh untuk menjalankan kegiatan organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan tetap memberikan hak – hak yang biasa diterima oleh Pekerja yang bersangkutan , selama :

    a. Masa periode kepengurusan.

    b. Sesuai jadwal tetap kepengurusan.

    c. Sewaktu-waktu sesuai kegiatan Serikat Pekerja / Serikat Buruh, dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

  5. Pembebastugasan dimaksud pada ayat 4 (empat) diatur dalam ketentuan tersendiri.
  6. Etika berunding :

    a. Perundingan antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja / Serikat Buruh harus dilandasi dengan itikad yang baik, bermusyawarah dengan semangat kekeluargaan untuk mufakat.

    b. Atas permintaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Perusahaan dapat memberikan keterangan yang diperlukan tentang hal - hal yang menyangkut ketenagakerjaan.

BAB III: HUBUNGAN KERJA

PASAL 13: PENERIMAAN PEKERJA / BURUH KERJA

1. Penerimaan Pekerja/Buruh baru disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan dan

memperhatikan peraturan Ketenaga Kerjaan yang berlaku.

2. Perusahaan akan menginformasikan lowongan atau posisi kerja yang dibutuhkan melalui

media yang sudah ditentukan oleh pihak Perusahaan.

3. Perusahaan membuka PO Box / kotak pos di kantor pos Tangerang serta alamat email untuk

tempat mengirim berkas lamaran kerja dari pelamar kerja.

4. Surat lamaran dilengkapi dengan berkas lamaran sebagai berikut ;

a. Surat lamaran kerja

b. Daftar Riwayat Hidup atau Curriculum Vitae (CV)

c. Fotocopy Ijazah atau STTB

d. Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

e. Fotocopy KTP atau Domisili

f. Foto copy Kartu Keluarga (KK)

g. Pengalaman kerja ( bila ada )

h. Pas photo ukuran: 3 x 4 dan 2 x 3 masing-masing 1 ( satu ) lembar.

5. Perusahaan tidak akan menerima Pekerja/Buruh, bilamana ;

a. Usia pelamar belum mencapai 18 tahun

b. Menjadi buronan aparat keamanan atau kepolisian

c. Sedang dalam masa menjalani hukuman pidana.

d. Memberikan keterangan palsu pada saat proses penerimaan.

e. Melampirkan berkas lamaran yang palsu atau dipalsukan.

f. Dinyatakan dalam kondisi tidak sehat berdasarkan hasil Medical Check Up (MCU).

6. Pekerja/Buruh yang sudah diterima bekerja ternyata diketahui telah melanggar ketentuan

dari salah satu ketentuan ayat 5 (lima) tersebut diatas maka akan diproses sesuai dengan

ketentuan perundang – undangan yang berlaku.

7. Semua pejabat harus menghindari adanya penyalahgunaan jabatan atau kewenangan untuk

memberi kemudahan kepada pelamar dalam proses penerimaan Pekerja/Buruh baru atau

dengan memberi perhatian khusus.

8. Semua pejabat tidak boleh menerima Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan keluarga di

bagian kerja yang dipimpinnya, kecuali ada izin tertulis dari Pimpinan Perusahaan karena

yang bersangkutan mempunyai keahlian atau karena alasan lain untuk kelancaran kerja

Perusahaan.

9. Perusahaan tidak menerima biaya apapun dalam proses penerimaan pekerja baru.

10. Semua Pekerja/Buruh dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses

penerimaan Pekerja/Buruh baru, bila terbukti maka Perusahaan akan melakukan tindakan

sesuai dengan Ketentuan dan Tata Tertib yang berlaku.

PASAL 14: SELEKSI DAN PENEMPATAN PEKERJA/BURUH BARU

  1. Pelamar kerja harus menjalani proses seleksi penerimaan Pekerja/Buruh baru.
  2. Proses seleksi dilakukan beberapa tahap yakni seleksi berkas lamaran, seleksi tes tertulis, seleksi test skill/keahlian, interview, tes kesehatan dan alat-alat seleksi yang ditentukan oleh Perusahaan.
  3. Pelamar yang lulus seleksi, menandatangani Surat Perjanjian Kerja yang dibuat rangkap 2 (dua) dan masing-masing pihak mendapat 1 (satu) berkas asli pada hari pertama masuk kerja.
  4. Kartu pengenal dan kartu absensi diberikan sejak hari pertama kerja.
  5. Pekerja/Buruh baru diwajibkan mengikuti orientasi selama 2 (dua) hari pada hari pertama masuk kerja tentang pengenalan Perusahaan, hak dan kewajiban Pekerja/Buruh, waktu kerja, upah, peraturan buyer dan fasilitas lainnya yang diterima Pekerja/Buruh baru atau sesuai kebutuhan.
  6. Pekerja/Buruh baru mendapatkan seragam kerja setelah lulus masa percobaan.

PASAL 15: MASA PERCOBAAN

  1. Pekerja/Buruh baru wajib menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.
  2. Lamanya masa percobaan terhitung sejak Pekerja/Buruh diterima/mulai bekerja sebagai Pekerja/Buruh baru dan masa percobaan dihitung sebagai masa kerja.
  3. Selama masa percobaan, masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja sewaktu - waktu secara sepihak tanpa syarat.
  4. Pekerja/Buruh baru yang telah melewati masa percobaan selama 3 (tiga) bulan dan dinyatakan lulus, diangkat sebagai Pekerja/Buruh tetap dengan diberikan surat pengangkatan Pekerja/Buruh tetap.
  5. Pekerja/Buruh baru yang tidak lulus dalam masa percobaan akan diberikan surat keterangan gagal masa percobaan dengan diberikan penjelasan secara lisan terkait kegagalannya dan diberikan hak – hak yang harus diterimanya.

PASAL 16: PROMOSI

  1. Promosi adalah peningkatan jabatan yang lebih tinggi dengan disertai peningkatan upah dan yang menyertainya, semua Pekerja/Buruh mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk dipromosikan.
  2. Promosi diusulkan oleh pimpinan departemen kepada Perusahaan atau sebaliknya Perusahaan berwenang untuk mempromosikan Pekerja/Buruh pada jabatan/tingkat tertentu melalui HR sesuai kebutuhan Perusahaan, didasarkan atas prestasi kerja, analisa profil kompetensi, hasil tes psikologi dan alasan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan, disertai dengan lampiran struktur organisasi departemen yang bersangkutan.
  3. Pimpinan departemen mengajukan usulan promosi yang akan dievaluasi departemen HR sesuai dengan Standar Operasional Prosedur.
  4. Pekerja/Buruh yang dipromosikan harus bebas dari Sanksi / Surat Peringatan (SP) yang masih berlaku pada waktu pengajuan promosi.
  5. Pekerja/Buruh yang dipromosikan wajib mengikuti pelatihan (training/masa percobaan) selama 3 bulan dan membuat program peningkatan perbaikan di area kerjanya.
  6. Pekerja/Buruh yang dinyatakan lulus akan menerima Surat Keterangan perubahan jabatan yang disertai dengan adanya perubahan upah dan tunjangan sesuai dengan jabatan yang baru pada bulan berikutnya.
  7. Pekerja/Buruh yang tidak lulus dalam training 3 bulan sesuai ayat 5, maka akan dikembalikan ke jabatan atau pangkat yang lama sesuai dengan tanggung jawabnya.
  8. Promosi kenaikan jabatan dilakukan setiap tahun pada bulan April dan Oktober sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
  9. Perusahaan memfasilitasi Pekerja/Buruh untuk berkonsultasi melalui HR dalam pengembangan karir (Internal Sourcing) dimana proses pelaksanaanya diatur oleh perusahaan.
  10. Pimpinan Departemen memfasilitasi Pekerja/Buruh untuk mengikuti program pengembangan karir (Internal Sourcing) yang ada di Perusahaan.

PASAL 17: DEMOSI

  1. Demosi adalah penurunan jabatan / pangkat berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang tidak sesuai dengan standard yang sudah ditetapkan.
  2. Demosi dapat dilakukan setelah pembinaan dan pengarahan terhadap Pekerja/Buruh selama 3 bulan sejak informasi demosi disampaikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Pekerja/Buruh.
  3. Demosi diajukan oleh pimpinan departemen dengan melampirkan formulir demosi yang sudah ditandatangani oleh Pekerja/Buruh kepada HR.
  4. Demosi hanya dapat dilakukan dengan menurunkan 1 (satu) tingkat jabatan / pangkat di bawahnya.
  5. Demosi akan disertakan dengan Surat Keputusan Demosi yang ditanda tangani oleh Pimpinan Perusahaan atau HR.
  6. Pekerja/Buruh yang didemosi dari suatu jabatan tertentu maka fasilitas dan tunjangan jabatan dan keahliannya disesuaikan dengan jabatan yang baru.
  7. Demosi yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan pada ayat 1 sampai dengan ayat 6 dianggap tidak sah dan pimpinan Perusahaan / Departemen harus mengembalikan Pekerja/Buruh yang bersangkutan tetap pada posisi dan jabatan semula.
  8. Pekerja yang di demosi, setelah 1 (satu) tahun dapat ditinjau kembali untuk dipromosikan sesuai dengan ketentuan Promosi yang berlaku.

PASAL 18: MUTASI

  1. Mutasi adalah pemindahan Pekerja/Buruh dari Divisi satu ke Divisi lain berdasarkan kebutuhan Perusahaan dengan pertimbangan demi kelancaran kerja/produksi dan juga efisiensi.
  2. Mutasi dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil dan setara tanpa diskriminasi serta bukan merupakan bentuk dari hukuman.
  3. Pekerja/Buruh yang akan dimutasi harus mendapatkan surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan atau HR (Human Resource) minimal 5 (lima) hari kerja sebelumnya.
  4. Mutasi dapat dilakukan sewaktu – waktu apabila kondisi kesehatan Pekerja/Buruh tidak memungkinkan untuk tetap melakukan pekerjaannya dan harus berdasarkan rekomendasi dokter.
  5. Mutasi dapat dilakukan setelah ada kesepakatan dari Divisi asal dan Divisi tujuan.
  6. Mutasi tidak dapat dilakukan bagi Pekerja/Buruh yang mendapat SP III aktif.
  7. Mutasi yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan pada ayat 1 sampai dengan ayat 6 dianggap tidak sah dan pimpinan Perusahaan / Departemen harus mengembalikan Pekerja/Buruh yang bersangkutan tetap pada posisi semula.
  8. Pekerja/Buruh wajib melaksanakan mutasi yang sudah sesuai pada ayat 1 sampai dengan ayat 6 yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
  9. Mutasi tidak mengurangi hak atas upah, masa kerja dan fasilitas lainnya yang sudah diberlakukan bagi Pekerja/Buruh yang bersangkutan, kecuali penambahan fasilitas tertentu (bila ada) yang harus disesuaikan dengan ketentuan di tempat kerja yang baru.

PASAL 19: ROTASI

  1. Rotasi adalah perputaran/pergeseran Pekerja/Buruh antar Departemen/Bagian dalam satu Divisi berdasarkan kebutuhan dengan pertimbangan demi kelancaran kerja dan atau efisiensi.
  2. Rotasi dapat dilakukan sewaktu – waktu apabila kondisi kesehatan Pekerja/Buruh tidak memungkinkan untuk tetap melakukan pekerjaannya berdasarkan rekomendasi dokter.
  3. Rotasi adalah wewenang Pimpinan Departemen yang dilakukan sesuai dengan ketentuan ayat 1 sampai dengan 2 dan diberitahukan secara tertulis kebagian HR.
  4. Rotasi tidak mengurangi hak atas upah, masa kerja dan fasilitas lainnya yang sudah diberlakukan bagi Pekerja/Buruh yang bersangkutan, kecuali penambahan fasilitas kerja (bila ada) yang harus disesuaikan dengan ketentuan di tempat kerja yang baru.

PASAL 20: PERBANTUAN PEKERJA/BURUH

  1. Perbantuan Pekerja/Buruh adalah Pekerja/Buruh yang diperbantukan ke Departemen lain dan dalam satu Divisi berdasarkan kebutuhan ditempat kerja dengan tujuan untuk memperlancar proses kerja / produksi.
  2. Perbantuan Pekerja/Buruh adalah kewenangan Pimpinan dan harus diberitahukan secara tertulis ke Divisi HR.
  3. Perbantuan Pekerja/Buruh dilakukan apabila Departemen tertentu membutuhkan tambahan Pekerja/Buruh dari Departemen lain untuk mensupport penyelesaian pekerjaannya.
  4. Pekerja/Buruh yang memiliki catatan rekomendasi dokter tidak termasuk yang dapat dipinjamkan.
  5. Batas waktu Perbantuan Pekerja/Buruh adalah maksimal 1 (satu) bulan dan Pekerja/Buruh yang dipinjamkan secara otomatis kembali lagi ke Departemen asal.
  6. Apabila terjadi kendala / permasalahan maka dilakukan komunikasi oleh Pimpinan masing-masing untuk penyelesaiannya.

PASAL 21: TRAINING / PELATIHAN

  1. Maksud dan tujuan Training/Pelatihan : Untuk peningkatan kemampuan Pekerja/Buruh, maka Perusahaan menyediakan training untuk berbagai posisi dan melakukan penilaian hasil training, sehingga dapat mengembangkan prestasi Pekerja/Buruh dengan tujuan agar Pekerja/Buruh dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan Perusahaan, memenangkan persaingan pasar dan keperluan bagi kemajuan Pekerja/Buruh dan Perusahaan.
  2. Pelaksana training adalah HR atau petugas lain baik dari dalam Perusahaan maupun dari luar.
  3. Ketentuan lain tentang pelaksanaan training diatur oleh HR yang diketahui dan ditaati oleh peserta training.
  4. HR akan mencatat setiap kegiatan training yang telah dilakukan kedalam data base training.
  5. Perusahaan menyediakan ruangan khusus training (Training Center) dan peralatan penunjangnya.

PASAL 22: TENAGA KERJA ASING (TKA)

  1. Dalam mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Perusahaan mematuhi ketentuan dan pen empatannya sesuai dengan peraturan dan undang – undang yang berlaku.
  2. Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib menghormati dan mematuhi Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku di Perusahaan serta Undang-Undang yang mengatur tentang Tenaga Kerja Asing.
  3. Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib mentaati dan menghormati norma kerja yang berlaku di Indonesia.
  4. Perusahaan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan serta tugas dan tanggung jawabnya.
  5. Perusahaan menunjuk Pekerja/Buruh Lokal sebagai pendamping untuk setiap Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan sesuai dengan tingkat jabatannya untuk alih teknologi dan alih keahlian.
  6. Perusahaan memberikan informasi dan data Tenaga Kerja Asing yang dibutuhkan Perusahaan sesuai jabatan dan fungsinya kepada HR yang selanjutnya akan disampaikan kepada Departemen terkait dan pengurus Serikat Pekerja / Serikat Buruh.
  7. Tenaga Kerja Asing yang ditempatkan di Perusahaan harus sesuai dengan keahlian dan pengalaman dibidangnya.
  8. TKA (Tenaga Kerja Asing) dilarang menduduki jabatan yang bertanggung jawab di HR.

BAB IV: PENETAPAN WAKTU KERJA, KERJA LEMBUR DAN HARI LIBUR RESMI

PASAL 23: WAKTU KERJA DAN HARI LIBUR RESMI

A. WAKTU KERJA

Perusahaan melaksanakan waktu kerja sesuai ketentuan peraturan dan perundangan undangan yang berlaku.

a. Hari kerja untuk NON SHIFT:

Adalah 5 hari kerja dalam seminggu, yaitu dari hari Senin s/d hari Jum’at, 8 (delapan) jam per hari, 40 (empat puluh) jam per minggu. Sabtu dan Minggu sebagai istirahat mingguan dengan waktu kerja diatur sebagai berikut :

Hari Kerja Waktu Kerja Waktu Istirahat
Senin - Kamis 07:30 16:30 8 Jam 11:30 12:30 60 Menit
Jum’at 07:30 17:00 8 Jam 11:30 13:00 90 Menit
Sabtu - Minggu Istirahat mingguan/libur

b. Hari kerja untuk SHIFT:

i. Adalah 6 hari kerja dalam dalam seminggu, yaitu dari hari Senin s/d hari Sabtu. 7 (tujuh) jam per hari, 5 (lima) jam pada hari kerja terpendek untuk hari Sabtu, dengan total 40 (empat puluh) jam per minggu. Hari Minggu sebagai istirahat mingguan dengan waktu kerja diatur sebagai berikut :

Kelompok Hari Kerja Shift I (Pagi) Waktu Kerja Waktu Istirahat
Senin - Kamis 06:30 14:30 7 Jam 10:30 11:30 60 Menit
Jum’at 06:30 15:00 7 Jam 11:30 11:30 90 Menit
Sabtu 06:30 12:0 7 Jam 09:30 10:00 30 Menit

Kelompok Hari Kerja Shift II (Siang) Waktu Kerja Waktu Istirahat
Senin - Kamis 14:30 22:30 7 Jam 18:30 19:30 60 Menit
Jum’at 15:00 22:30 7 Jam 19:00 20:00 90 Menit
Sabtu 12:00 17:30 7 Jam 15:00 15:30 30 Menit
Kelompok Hari Kerja Shift III (Malam) Waktu Kerja Waktu Istirahat
Senin - Kamis 22:30 06:30 7 Jam 02:30 03:30 60 Menit
Jum’at 22:30 06:30 7 Jam 02:30 03:00 60 Menit
Sabtu 17:30 23:00 7 Jam 20:30 21:00 30 Menit

ii. Pengaturan jam istirahat disesuaikan dengan departemen masing-masing dan disesuaikan dengan kebutuhan mesin produksi.

iii. Bahwa untuk hari Sabtu jika ada kebutuhan lembur, maka jam kerjanya disesuaikan dengan jadwal jam kerja lembur yang berlaku bagi semua Pekerja/Buruh yang bekerja di bagian tersebut.

c. Hari Kerja lainnya:

Adalah hari kerja yang tidak termasuk ke pengaturan hari kerja pada ayat (1) huruf (a) dan huruf (b), diatur berdasarkan kebutuhan Perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Setiap Pekerja/Buruh pada saat jam masuk dan jam keluar kerja wajib melakukan barcode absensi pada mesin absen yang telah disediakan, kecuali bagi Pekerja/Buruh yang sedang melaksanakan dinas luar.

3. Jam Istirahat :

a. Istirahat antara jam kerja diberikan setelah bekerja selama maksimal 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

b. Jam istirahat secara umum ditentukan selama 1 jam (60 menit).

c. Jam istirahat hari Jumat selama 1.5 jam (90 menit) untuk non shift dan shift 1.

d. Jam istirahat hari Sabtu untuk 5 jam kerja normal adalah selama 30 menit setelah 3 jam bekerja.

e. Jam istirahat untuk bulan puasa ditentukan selama 30 menit untuk non shift, kecuali hari Jumat istirahat selama 1 jam (60 menit).

f. Bagi Pekerja/Buruh yang sifat kerjanya tidak dapat ditinggalkan, jam istirahat dapat diatur lain oleh atasannya tanpa mengurangi hak Pekerja/Buruh dan tetap mengacu pada ketentuan ayat 3 (a).

4. Ketentuan hari dan jam kerja dalam pasal ini dapat dirubah dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atas kesepakatan antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja / Serikat Buruh, selanjutnya perubahan waktu kerja akan diberitahukan melalui pengumuman dari HR.

B. HARI LIBUR RESMI

  1. Hari-hari libur resmi disesuaikan dengan ketentuan Pemerintah, sedang hari libur lainnya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Perusahaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
  2. Pada hari libur mingguan dan hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah, Pekerja/Buruh tidak wajib bekerja dan tetap mendapatkan upah, jika diperlukan Perusahaan dapat mempekerjakan Pekerja/Buruh sesuai kebutuhan Perusahaan dengan mendapatkan upah lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan kesepakatan antara Perusahaan dengan Pekerja/Buruh.

PASAL 24: KERJA LEMBUR

  1. Kerja lembur adalah kerja yang dilakukan melebihi dari jam kerja normal yang telah ditentukan oleh peraturan dan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
  2. Pada dasarnya kerja lembur dilakukan atas dasar sukarela, kecuali :

    a. Apabila ada pekerjaan yang jika tidak segera dilaksanakan akan membahayakan kesehatan dan keselamatan kerja.

    b.Keadaan darurat (force majeure).

  3. Berdasarkan kebutuhan Perusahaan kerja lembur dapat dilakukan melalui perintah tertulis berupa formulir lembur dari Perusahaan / Kepala Bagian / Pimpinan Departemen dan persetujuan tertulis dari Pekerja/Buruh dengan menandatangani formulir lembur .
  4. Kerja lembur maksimal 3 jam perhari dan 14 jam perminggu (Senin - Jumat di luar hari Sabtu atau hari Minggu atau istirahat mingguan).
  5. Upah lembur dibayarkan pada Pekerja/Buruh yang bekerja melebihi jam kerja normal berdasarkan ayat 3 (tiga) dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  6. Disamping membayar upah lembur, Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban :

    a. Memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya.

    b. Memberi kesempatan untuk beribadah bagi yang melaksanakannya.

    c. Memberikan fasilitas makan di Kantin Perusahaan bagi Pekerja/Buruh yang lembur minimal 2 (dua) Jam kerja.

  7. Perhitungan upah lembur adalah :

    a. Rumus perhitungan upah lembur per jam adalah : 1/173 kali Upah (upah pokok + tunjangan tetap).

    b. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja normal :

    i. Untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1.5 (satu setengah) kali upah sejam.

    ii. Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 (dua) kali upah sejam.

    c. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan atau hari libur resmi (hari yang diliburkan) untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja, 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu maka :

    i. Perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan sepuluh dibayar 4 (empat) kali upah sejam.

    ii. Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam lembur keenam 6 (keenam) dibayar 3 tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan dibayar 4 (empat) kali upah sejam.

    d. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan / atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja, 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu maka :

    i. Perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam ke lembur 9 (Sembilan) dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas dibayar 4 (empat) kali upah sejam.

BAB V: KETENTUAN MENINGGALKAN PEKERJAAN

PASAL 25: IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN PADA SAAT JAM KERJA

  1. Pada saat jam kerja berlangsung Pekerja/Buruh yang dapat meninggalkan pekerjaan karena alasan mendesak dan tidak kembali melakukan pekerjaan (pulang) setelah mendapatkan ijin dari atasan.
  2. Permohonan ijin yang telah disetujui oleh atasannya diserahkan ke bagian HR dan atau admin HR yang ada di gedung nya masing-masing untuk diketahui, kemudian copy surat ijin yang sudah ditandatangani disampaikan ke Security untuk bisa keluar dari Perusahaan dan selanjutnya Security melaporkan kembali copy surat izin tersebut ke bagian HR untuk di arsip.
  3. Pekerja/Buruh pada saat jam kerja dapat meninggalkan pekerjaan karena sakit setelah mendapatkan Surat Keterangan Sakit dari Dokter Klinik Perusahaan.
  4. Pekerja/Buruh yang mengajukan ijin meninggalkan kerja tidak kembali melakukan pekerjaan/ ke tempat kerja, maka diwajibkan untuk melakukan absensi.
  5. Untuk Pekerja/Buruh yang mengajukan ijin meninggalkan kerja dan kembali lagi ke Perusahaan, diwajibkan untuk melakukan absensi kembali.

PASAL 26: IJIN TIDAK DIBAYAR (ITB)

  1. Pekerja/Buruh karena masalah pribadi tidak dapat melaksanakan tanggung jawab kerja maka boleh memohon ijin meninggalkan / tidak masuk kerja tanpa dibayar setelah disetujui oleh atasannya.
  2. ITB (ijin tidak dibayar) dalam rangka keperluan Sekolah (Skripsi & Tugas Lainnya), Pekerja/Buruh dapat mengajukan ITB (ijin tidak dibayar) maksimal selama 1 (satu) bulan dan harus disertai dengan dokumen-dokumen pendukung dari Kampus/Sekolah yang bersangkutan dan persetujuan dari departemen yang bersangkutan.

PASAL 27: IJIN TIDAK MASUK KERJA KARENA SAKIT

  1. Pekerja/Buruh yang tidak masuk kerja karena sakit wajib memberikan informasi terlebih dahulu kepada atasannya langsung atau bagian administrasi HR dan setelah bekerja kembali wajib menyerahkan Surat Keterangan Dokter (SKD) dari dokter paling lambat 2 (dua) hari setelah masuk kerja.
  2. Surat Keterangan Dokter (SKD) akan diakui sebagai ijin yang dibayar setelah dipastikan kebenarannya oleh Dokter Perusahaan dengan terlebih dahulu dilakukan verifikasi/investigasi ke dokter dan Klinik yang mengeluarkan Surat Keterangan Dokter (SKD) tersebut.
  3. Surat Keterangan Dokter (SKD) yang tidak diakui berdasarkan verifikasi oleh dokter Perusahaan maka dikategorikan ijin sakit yang tidak dibayar.

PASAL 28: IJIN DENGAN UPAH PENUH

a. Pengusaha dalam hal-hal tertentu wajib memberikan ijin resmi (khusus) kepada Pekerja/Buruh sebagai tanda simpatik dengan tetap memberikan upah, dalam hal Pekerja/Buruh tidak melaksanakan kerja karena;

b. Pekerja/Buruh sendiri menikah : 3 hari kerja

Pekerja/Buruh menikahkan anak : 2 hari kerja

c. Istri melahirkan/gugur kandungan : 2 hari kerja

d. Pekerja/Buruh menyunatkan/membaptiskan anak : 2 hari kerja

e. Keluarga pekerja (istri, suami, anak, orang tua/mertua, menantu) meninggal dunia. : 2 hari kerja

f. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia : 1 hari kerja

g.Pekerja/Buruh yang tidak melakukan kerja karena perintah Pengusaha.

h. Pekerja/Buruh yang menjalankan tugas Negara / Perusahaan.

i. Pekerja/Buruh yang melaksanakan tugas organisasi Pekerja/Buruh setelah mendapat persetujuan dari Perusahaan.

j. Dalam hal Pekerja/Buruh yang menjalankan perintah agamanya yaitu Ibadah Haji / Umroh (agama Islam) dan ibadah yang diperintahkan oleh agama selain agama Islam, diberikan ijin khusus dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut :

i. Sudah melewati masa percobaan.

ii. Ijin ibadah diberikan hanya hanya 1 (satu) kali, selama Pekerja/Buruh tersebut bekerja pada Perusahaan, dan untuk kali ke-2 dan seterusnya dapat diberikan ijin dengan pemotongan upah.

iii. Surat permohonan ijin khusus tersebut harus diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya dengan disertai bukti yang lengkap.

PASAL 29: CUTI TAHUNAN

  1. Pekerja/Buruh yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan terus menerus berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja, dengan mendapat upah penuh.
  2. Pekerja/Buruh wajib mengajukan permohonan cuti tahunan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan cuti, kecuali untuk hal-hal yang bersifat insidentil/mendadak dapat langsung memberitahukan kepada atasannya dan selanjutnya dilaporkan ke bagian HR.
  3. Apabila Pekerja/Buruh dalam batas waktu berakhirnya hak cuti belum diambil atau dipergunakan maka pengambilan hak cuti dapat di perpanjang maksimal 6 bulan dengan sepengetahuan Pimpinan Departemen dan disampaikan kepada bagian HR 30 (tiga puluh) hari sebelum masa cuti berakhir.
  4. Pekerja/Buruh yang sampai batas waktu berakhirnya masa perpanjangan hak cuti tahunan tidak mempergunakan hak cutinya atas kesalahan / kemauannya sendiri maka hak cuti tersebut akan hilang atau hangus.
  5. Pekerja/Buruh akan mendapat tambahan cuti tahunan sebanyak 1 (satu) hari yang diberikan setelah Pekerja/Buruh bekerja selama 3 (tiga) tahun terus menerus dan kelipatannya dengan ketentuan tidak pernah mendapat surat teguran tertulis dan surat peringatan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sebelumnya.

PASAL 30: CUT BERSAMA (CUTI MASAL)

  1. Cuti bersama berlaku untuk semua Pekerja/Buruh yang pelaksanaannya berdasarkan peraturan dan undang undang yang berlaku.
  2. Pengambilan cuti massal Hari Raya Idul Fitri dan Hari Natal akan diatur sesuai dengan kebutuhan Perusahaan dan jumlah hari ditetapkan 5 (lima) hari kerja untuk Hari Raya Idul Fitri dan 1 (satu) hari kerja pada tanggal 24 Desember untuk Hari Natal, Pelaksanaan cuti bersama atau massal akan mengurangi jumlah hak cuti tahunan Pekerja/Buruh.
  3. Bagi Pekerja/Buruh yang belum memiliki hak cuti maka akan diberlakukan hutang cuti dan akan langsung memotong hak cutinya pada saat hak cuti tersebut keluar.
  4. Pelaksanaan dan penentuan cuti masal berdasarkan kesepakatan antara Perusahaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

PASAL 31: ISTIRAHAT HAID

  1. Pekerja/Buruh perempuan yang mengalami sakit pada waktu haid, tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari pertama dan hari kedua pada waktu haid dan wajib memberitahukan kepada atasannya.
  2. Apabila mengalami sakit pada waktu haid lebih dari 2 (dua) hari berturut-turut harus didukung oleh Surat Keterangan Dokter (SKD).
  3. Perusahaan menyediakan pelayanan medis kepada Pekerja/Buruh perempuan yang mengalami sakit haid (menstruasi) ditempat kerja, termasuk menyediakan pembalut di Poliklinik Perusahaan.

PASAL 32: CUTI MELAHIRKAN/CUTI KEGUGURAN

  1. Pekerja/Buruh perempuan yang hamil ber-hak atas cuti selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan, berdasarkan Surat Keterangan Dokter (SKD) atau Bidan yang berwenang.
  2. Apabila Pekerja/Buruh perempuan melahirkan diluar perkiraan medis maka tetap diberikan hak cuti selama 3 (tiga) bulan.
  3. Pekerja/Buruh perempuan yang masa cuti melahirkannya sudah berakhir akan tetapi belum dapat masuk kerja harus ada Surat Keterangan Dokter (SKD).
  4. Apabila dengan sengaja Pekerja/Buruh perempuan menyembunyikan kehamilan dan atau usia kehamilan maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan berlaku.
  5. Pekerja/Buruh perempuan yang mengalami keguguran ber-hak atas cuti selama 1,5 (satu setengah) bulan atau berdasarkan Surat Keterangan Dokter (SKD) atau Bidan yang berwenang.
  6. Perhitungan 1 bulan adalah 1 bulan kalender.
  7. Pelaksanaan pengambilan cuti melahirkan akan dijelaskan dalam SOP cuti melahirkan dan harus dapat dipastikan bahwa seluruh Pekerja/Buruh perempuan yang melahirkan mendapatkan hak cuti melahirkannya.

PASAL 33: KETENTUAN PENGAJUAN IJIN/CUTI

  1. Permohonan pengajuan ijin atau cuti harus menggunakan form yang sudah disediakan oleh Perusahaan.
  2. Permohonan ijin atau cuti harus diajukan sebelumnya, permohonan ijin atau cuti yang berlainan bulan harus dibuat terpisah permohonannya.
  3. Pekerja/Buruh yang tidak masuk kerja karena sakit, musibah, keperluan pribadi ataupun yang mendadak wajib memberitahukan kepada atasannya langsung atau bagian HR dengan melalui surat, telepon, sms, bbm, whatsapp atau pun media komunikasi lainnya, dan Pekerja/Buruh tersebut harus mengisi form ijin pada saat kembali masuk kerja yang ditandatangani oleh pimpinan departemen untuk diketahui oleh HR dengan melampirkan dokumen pendukung.
  4. Ijin meninggalkan pekerjaan selama 4 (empat) jam atau lebih akan dilakukan pemotongan upah sebesar upah setengah hari. Upah dipotong dari gaji pokok.
  5. Ijin atau cuti dengan menggunakan dokumen palsu apabila terbukti maka akan diproses sesuai dengan tata tertib dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

BAB VI: KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA (K3) & LINGKUNGAN HIDUP

PASAL 34: PEDOMAN UMUM

  1. Perusahaan dan setiap Pekerja/Buruh harus sadar sepenuhnya bahwa Kesehatan, Keselamatan Kerja (K3) adalah kewajiban dan tanggung jawab bersama.
  2. Prinsip pertama yang penting dari produksi adalah keselamatan, dan yang utama adalah mencegah, yaitu antara lain dengan menjaga kebersihan, kerapihan dan penerangan yang cukup di lokasi kerja, menyediakan ventilasi yang baik, membuat tanda peringatan untuk daerah berbahaya, menggunakan alat pelindung diri dan alat pengaman mesin yang sesuai.
  3. Untuk keselamatan semua pihak dalam proses produksi, Pekerja/Buruh harus mematuhi dengan sungguh-sungguh standar operasional kerja yang berlaku atau prosedur kerja yang digunakan serta instruksi-instruksi keselamatan kerja, antara lain : a. Bertindak secara hati-hati dan teliti untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta penyakit akibat hubungan kerja. b. Dilarang memindahkan/melakukan sesuatu yang dapat merusak alat-alat untuk keselamatan kerja. c. Dilarang melakukan pekerjaan dan atau mengoperasikan mesin-mesin produksi tertentu, kecuali yang sudah ditentukan oleh petugas/atasan yang telah ditunjuk. d. Perusahaan mempekerjakan operator dan/atau petugas khusus yang di dalam kegiatan pekerjaannya wajib memiliki Lisensi K3 dan buku kerja untuk jenis pekerjaan tertentu. e. Dilarang merokok, menyalakan api kecuali di tempat yang telah ditentukan. f. Dilarang memindahkan alat pemadam kebakaran dan alat yang dipergunakan untuk keadaan darurat/bahaya tanpa izin Departemen/Bagian terkait dalam hal ini bagian Safety dan harus diketahui oleh Pimpinan Departemen yang bersangkutan.
  4. Dalam hal kesehatan kerja, Pekerja/Buruh harus mentaati peraturan dan perintah untuk menjaga kesehatan antara lain : a. Tidak diperkenankan memasuki tempat terlarang yang diberi tanda bahaya bagi kesehatan kecuali yang berwenang. b. Bekerjasama dengan pihak Perusahaan dalam hal kebersihan, kesehatan kerja dan kesehatan lingkungan. c. Membuang sampah dan kotoran di tempat yang telah disediakan. d. Harus segera melaporkan kepada bagian pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau atasannya masing-masing bila diperkirakan ada penyakit menular/berbahaya, dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada seluruh Pekerja/Buruh yang terindikasi terjangkit penyakit menular atau berbahaya.
  5. Perusahaan menerapkan Golden Rules untuk dipatuhi oleh semua Pekerja tanpa terkecuali, adapun ketentuan dari Golden Rules tersebut antara lain :

    a. Bekerja di ketinggian Ikuti prosedur ketinggian kerja (>1,8 m) untuk melindungi diri dari jatuh pada ketinggian.

    b. Pemasangan tanda penguncian dan Pelepasan panel listrik, mesin, lift pada waktu proses perbaikan atau pemasangan / Lock Out Tag Out (LOTO) Matikan daya, Lock Out Tag Out peralatan sebelum mulai bekerja.

    c. Membuat Malfungsi alat safety Dilarang mengganti, melepas, menghilangkan dan merubah fungsi peralatan safety tanpa memiliki wewenang.

    d. Pekerjaan Mengangkat Tidak berada dekat area atau di bawah pekerjaan angkat/angkut. e.

    e. Lalu Lintas Jangan gunakan ponsel saat mengemudi dan bersepeda, kenakan sabuk pengaman dan memiliki sertifikasi mengemudi yang tepat.

    f.. Area Terbatas Dapatkan ijin/otorisasi sebelum masuk ke ruang terbatas.

    g. Ijin Kerja Ikuti ijin kerja untuk melakukan pekerjaan beresiko tinggi.

    h. Pekerjaan Panas Penentuan lokasi kerja panas dan penggunaan alat yang memenuhi syarat.

    i. Alat Pelindung Diri Khusus Gunakan APD khusus yang sesuai dengan SOP dan standar penggunaan APD khusus dalam area kerja yang beresiko tinggi (Bekerja di ketinggian, LOTO, Area Terbatas, Pekerjaan angkat/angkut, Pekerjaan Panas : Pengelasan yang berhubungan dengan gas, api dan listrik).

    j. Akuntabilitas Kepemimpinan Lindungi diri kita dan rekan kerja di tempat kerja.

  6. Perusahaan dan Pekerja/Buruh berkewajiban untuk memelihara kebersihan, kerapihan dan ketertiban area kerja agar selalu tercipta tempat kerja yang aman dan nyaman juga ramah lingkungan.
  7. Pengawasan pelaksanaan dari ketentuan di atas adalah wewenang dari anggota P2K3 dan atau bagian keselamatan dan kesehatan kerja atau pimpinannya masing-masing.
  8. Dalam hal Pekerja/Buruh mempunyai gagasan menyangkut K3 wajib disampaikan melalui wadah P2K3 dan atau bagian keselamatan dan kesehatan kerja.
  9. Ketentuan dan atau peraturan keselamatan kerja lainnya yang lebih disesuaikan menurut jenis dan kondisi kerja akan dibuat dan dikembangkan oleh Perusahaan.
  10. Berdasarkan undang-undang no 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Perusahaan membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang beranggotakan Manajemen dan Pekerja/Buruh, bekerja sama dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh sesuai dengan ketentuan yang ada.
  11. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang telah dikukuhkan oleh Dinas Tenaga Kerja, wajib memberikan penyuluhan, pendidikan dan bertanggung jawab atas ditaati dan dilaksanakannya ketentuan K3 serta kelayakan alat-alat K3.
  12. Pekerja/Buruh baru atau di rotasi, mutasi dan diperbantukan wajib menerima informasi K3 sebelum mengoperasikan mesin baru di area kerja barunya.

PASAL 35: PERLENGKAPAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

  1. Perusahaan menyediakan alat-alat keselamatan kerja berupa Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pengaman Mesin (APM), Pekerja/Buruh yang mengerjakan jenis-jenis pekerjaan tertentu harus dibimbing dan terhadap Pekerja/Buruh yang tidak memakai alat keselamatan kerja harus diberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  2. Sesuai dengan sifat, kondisi dan kebutuhan pekerjaan, Perusahaan memberikan perlengkapan kerja antara lain seperti pakaian kerja, alat kerja dan alat pelindung diri yang harus selalu dipakai dalam keadaan lengkap selama jam kerja. Setiap Pekerja/Buruh bertanggung jawab atas jumlah, kebersihan, kerapian, kelengkapan maupun pemeliharaan pakaian kerja, perlengkapan kerja dan pelindung diri yang telah diberikan / disediakan oleh Perusahaan.
  3. Pemberiaan Alat Pelindung Diri diberikan sesuai dengan standar jangka waktu yang ditetapkan oleh Departemen Safety sesuai masa berlakunya.
  4. Pekerja/Buruh dapat mengajukan keberatan atas perintah kerja tanpa dilengkapi alat keselamatan kerja (alat pelindung diri dan alat pengaman mesin) sesuai dengan standar K3 Perusahaan dan SOP (Standard Operating Procedure).
  5. Pekerja/Buruh yang karena tugasnya diwajibkan untuk memakai APD dan tempat penyimpanannya diatur oleh pimpinan departemen.
  6. Perusahaan wajib melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pengaman Mesin (APM).

PASAL 36: PERLINDUNGAN KERJA

1. Perusahaan wajib melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan (medical checkup ) sebelum kerja, yaitu pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter sebelum seorang Pekerja/Buruh diterima untuk melakukan pekerjaan dengan tujuan sebagai berikut :

a. Agar Pekerja/Buruh yang diterima berada dalam kondisi kesehatan yang setinggi - tingginya, tidak mempunyai penyakit menular yang akan mengenai Pekerja/Buruh lainnya, dan cocok untuk pekerjaan yang akan dilakukan sehingga kesehatan Pekerja/Buruh yang bersangkutan dan Pekerja/Buruh yang lainnya dapat dijamin.

b. Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu perlu dilakukan pemeriksaan yang sesuai dengan kebutuhan guna mencegah bahaya yang diperkirakan timbul.

c. Pemeriksaan Kesehatan sebelum Kerja meliputi pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran jasmani, rontgen paru-paru (bilamana diperlukan) dan laboratorium, serta pemeriksaan lain yang dianggap perlu.

2. Perusahaan wajib melaksanakan Pemeriksaan kesehatan (medical checkup ) berkala yaitu pemeriksaan kesehatan pada waktu-waktu tertentu terhadap Pekerja/Buruh yang dilakukan oleh dokter / tim medis dengan tujuan sebagai berikut :

a. Untuk mempertahankan kondisi kesehatan Pekerja/Buruh sesudah berada dalam pekerjaannya, serta menilai kemungkinan adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan sedini mungkin yang perlu dikendalikan dengan usaha-usaha pencegahan.

b. Dalam hal ditemukan kelainan-kelainan atau gangguan-gangguan kesehatan terhadap Pekerja/Buruh pada pemeriksaan berkala, Perusahaan wajib mengadakan tindak lanjut untuk memperbaiki kelainan-kelainan tersebut dan sebab-sebabnya untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan kesehatan kerja.

c. Pemeriksaan Kesehatan (medical checkup) Berkala bagi Pekerja/Buruh dilakukan sekurang - kurangnya 1 (satu) tahun sekali.

3. Perusahaan wajib melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan (medical check up) Khusus yaitu pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Dokter secara khusus terhadap Pekerja/Buruh tertentu dengan tujuan sebagai berikut :

a. Untuk menilai adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan tertentu terhadap Pekerja/Buruh.

b. Pemeriksaan Kesehatan (medical checkup) Khusus dilakukan juga terhadap :

i. Pekerja/Buruh yang telah mengalami kecelakaan atau penyakit yang memerlukan perawatan yang lebih dari 2 (dua) minggu.

ii. Pekerja/Buruh yang berusia diatas 40 (empat puluh) tahun atau tenaga kerja perempuan dan Pekerja/Buruh cacat, serta Pekerja/Buruh muda yang melakukan pekerjaan tertentu.

iii. Pekerja/Buruh yang terdapat dugaan-dugaan tertentu mengenai gangguan-gangguan kesehatannya perlu dilakukan pemeriksaan khusus sesuai dengan kebutuhan.

4. Pekerja/Buruh Perempuan mendapat perlakuan khusus dalam hal sebagai berikut :

a. Pekerja/Buruh Perempuan yang masuk kerja shift malam wajib :

i. Diberikan makanan dan minuman bergizi dan mendapat jaminan keamanan dalam bekerja.

ii. Pekerja/Buruh Perempuan yang masuk kerja shift malam disediakan angkutan antar jemput.

b. Pekerja/Buruh Perempuan hamil wajib mendapat pengaturan kerja sebagai berikut :

i. Tidak bekerja berdiri secara terus menerus.

ii. Tidak boleh mengangkat beban berat.

iii. Tidak bekerja pada jam kerja shift malam.

iv. Tidak bekerja ditempat / dengan bahan chemical berbahaya.

v. Tidak bekerja di area bising, panas dan getaran mesin yang berlebihan

vi. Tidak bekerja lembur.

c. Pekerja/Buruh hamil wajib diberikan fasilitas khusus sebagai berikut :

i. Fasilitas toilet duduk di masing – masing gedung.

ii. Jalur khusus keluar / masuk perusahaan dan makan di kantin.

iii. Diberikan kemudahan dalam melakukan absensi (barcode) tanpa antri, baik masuk atau pulang kerja.

PASAL 37: POLIKLINIK PERUSAHAAN

Untuk menunjang pelayanan kesehatan para Pekerja/Buruh di lingkungan Perusahaan, maka Perusahaan menyediakan fasilitas Poliklinik di Perusahaan sesuai jam operasional Perusahaan untuk Pekerja/Buruh meliputi pelayanan :

a.Konsultasi medis.

b.Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Dokter Perusahaan.

c.Pelayanan Emergency.

d.Pelayanan Farmasi ( pemberian obat – obatan ) sesuai dengan standar Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) dan Daftar dan Plafon Harga Obat (DPHO).

e.Layanan Bidan (pemeriksaan kehamilan, pemberian obat penunjang kesehatan kehamilan dan menyediakan pembalut wanita untuk Pekerja/Buruh yang mengalami haid di Perusahaan).

f.Pelayanan Keluarga Berencana (KB) meliputi : Pil KB dan suntik KB.

g.Perawatan sementara (Observasi).

h.Menyediakan makan bagi Pekerja/Buruh yang sedang mendapatkan perawatan observasi berdasarkan rekomendasi dokter yang bertepatan dengan istirahat makan.

i.Penyediaan sarana transportasi (Ambulance) untuk kondisi darurat sesuai rekomendasi dokter Perusahaan.

PASAL 38: PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS DI LINGKUNGAN KERJA

  1. Perusahaan mengeluarkan kebijakan tentang upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di tempat kerja.
  2. Perusahaan memberikan informasi terkait HIV positif dan AIDS serta menyelenggarakan kegiatan penyuluhan dan pelatihan tentang HIV dan AIDS.
  3. Perusahaan melindungi pekerja/buruh yang HIV positif dari tindakan dan perlakuan diskriminatif serta pemutusan hubungan kerja.
  4. Untuk meminimalisasi resiko terpapar HIV positif di tempat kerja, maka Perusahaan menerapkan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja untuk pencegahan HIV positif dan AIDS yang diatur di dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) tersendiri.
  5. Perusahaan memastikan bahwa Pekerja/Buruh yang HIV positif mempunyai hak atas pelayanan kesehatan kerja dan kesempatan kerja yang sama dengan Pekerja/Buruh lainnya.
  6. Perusahaan dapat melakukan tes HIV atas dasar persetujuan tertulis dari Pekerja/Buruh bersangkutan dan menawarkan layanan konseling kepada Pekerja/Buruh sebelum dan sesudah dilakukan tes HIV.
  7. Perusahaan menjamin kerahasiaan informasi yang diperoleh dari kegiatan konseling, tes HIV dan pengobatan medis lainnya.
  8. Apabila kesehatan Pekerja/Buruh yang menderita HIV positif dalam kondisi buruk maka yang bersangkutan dapat mengajukan ijin sakit menahun / berkepanjangan yang didukung oleh Surat Keterangan Dokter (SKD).

PASAL 39: LINGKUNGAN HIDUP

Bumi adalah tanah kita bersandar hidup, hanya ada satu, dan berada di tangan kita, ekosistem lingkungan yang alami mempengaruhi kehidupan sehari-hari dan kesehatan jasmani, rohani, untuk itu kita memperhatikan, mengerti, melindungi dan merawat lingkungan hidup bersama dengan cara sebagai berikut :

  1. Setiap Pekerja/Buruh diwajibkan memelihara dan menjaga ruangan tempat kerja dengan sebaik-baiknya serta kebersihan alat-alat kerja dan semua milik Perusahaan dengan melaksanakan ketentuan dalam pedoman kesehatan lingkungan.
  2. Perusahaan dan Pekerja/Buruh berusaha semaksimal mungkin untuk menciptakan kondisi kerja yang aman dan sehat di seluruh lapangan usahanya, demikian pula untuk mencegah terjadinya kecelakaan, berjangkitnya penyakit di antara Pekerja/Buruh serta keluarganya.
  3. Perusahaan mempertimbangkan segi-segi kesehatan yang diakibatkan lingkungan hidup, yang berdampak Pekerja/Buruh mengalami kemunduran dalam kesehatannya.
  4. Perusahaan dan Pekerja/Buruh berkewajiban untuk menjaga kelestarian lingkungan kerja dan lingkungan hidup.
  5. Perusahaan berkewajiban memberikan penyuluhan tentang tata cara kerja yang baik dan efektif serta memperhatikan peraturan keselamatan kerja dan program pemeliharaan kesehatan lingkungan.
  6. Perusahaan berkewajiban memberikan penyuluhan tentang Lingkungan Hidup dari Dinas terkait minimal 1 (satu) tahun 2 kali.

BAB VII: PENGUPAHAN

PASAL 40: PENGERTIAN UPAH

  1. Upah adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha/Perusahaan atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/ atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
  2. Komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.
  3. Upah tidak dibayar bila Pekerja/Buruh tidak masuk kerja (No work No pay), kecuali oleh karena hal-hal yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) / undang-undang / peraturan pemerintah.
  4. Perusahaan wajib membayar upah apabila Pekerja/Buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi Perusahaan tidak mempekerjakannya, karena kesalahan sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari Perusahaan.
  5. Perusahaan wajib menyusun Struktur dan skala Upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

PASAL 41: KENAIKAN UPAH

  1. Perusahaan melaksanakan penyesuaian Upah berdasarkan perubahan Upah Minimum / Upah Minimum Sektoral setiap tanggal 1 Januari sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah / Gubernur.
  2. Upah Minimum / Upah Minimum Sektoral adalah merupakan komponen upah pokok.
  3. Upah Minimum / Upah Minimum Sektoral berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) Tahun.
  4. Penambahan Upah Pokok pada ayat 3 diatas berlaku tanggal 1 Januari dengan tutup buku perhitungan masa kerja pada tanggal 31 Desember tahun sebelumnya.
  5. Perusahaan memberikan kebijakan peninjauan kenaikan upah ( dilihat dari prestasi ) setiap bulan April atau Oktober terhadap Pekerja/Buruh yang dinilai mempunyai kinerja terbaik setiap tahun atas rekomendasi (usulan) dari Pimpinan Departemen yang bersangkutan dengan menggunakan dasar penilaian pada :

    a. Absensi ( kerajinan )

    b. Loyalitas

    c. Kemampuan Kerja.

    d. Kinerja dan Hasil Kerja.

  6. Kenaikan upah (dilihat dari prestasi) Pekerja/Buruh berupa kenaikan gaji pokok dan atau kenaikan tunjangannya.

PASAL 42: PEMBAYARAN UPAH (GAJI)

  1. Penghitungan upah Pekerja/Buruh dilakukan mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal tutup buku setiap bulannya dan pembayaran upah dilakukan setiap tanggal 5 di bulan berikutnya.
  2. Bila bertepatan dengan hari Minggu/hari libur maka pembayaran upah dimajukan.
  3. Khusus periode pembayaran upah di bulan Desember maka pembayarannya di akhir bulan Desember pada tahun berjalan.
  4. Bila ada kesalahan nilai atau penghitungan upah maka akan dilakukan perbaikan dan penyesuaian upah di bulan berikutnya.

PASAL 43: UPAH SELAMA PEKERJA/BURUH SAKIT BERKEPANJANGAN (MENAHUN)

  1. Pekerja/Buruh yang telah mendapat ijin sakit berkepanjangan (menahun) dengan didukung oleh surat keterangan Dokter, maka untuk pembayaran upah berlaku pedoman sebagai berikut :

    a. Untuk 4 bulan pertama, dibayar 100 % dari Upah tetap.

    b. Untuk 4 bulan kedua, dibayar 75 % dari Upah tetap.

    c. Untuk 4 bulan ketiga, dibayar 50 % dari Upah tetap.

    d. Untuk 4 bulan selanjutnya, dibayar 25% dari Upah tetap dan seterusnya sebelum dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja.

  2. Jika Pekerja/Buruh yang bersangkutan terus tidak masuk kerja karena sakit melebihi 12 bulan dan dibuktikan oleh surat keterangan Dokter yang berlaku, maka Pekerja/Buruh tersebut di Putus Hubungan Kerjanya DEMI HUKUM (dengan sendirinya) dan Pekerja/Buruh tersebut berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan kompensasi lainnya sesuai dengan Undang - Undang Ketenagakerjaan / Ketentuan PKB yang berlaku.
  3. Pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan (menahun) dan tidak dapat melakukan pekerjaannya, setelah menjalani upah menurun selama 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan kompensasi lainnya sesuai dengan Ketentuan PKB yang berlaku.

PASAL 44: UPAH SELAMA PEKERJA/BURUH SAKIT KECELAKAAN KERJA ATAU PENYAKIT AKIBAT KERJA

  1. Bagi Pekerja/Buruh yang tidak mampu bekerja sampai dinyatakan sembuh akibat mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja dengan didukung oleh surat keterangan Dokter, maka untuk pembayaran upah berlaku pedoman sebagai berikut :

    a. Untuk 6 (enam) bulan pertama diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari Upah.

    b. Untuk 6 (enam) bulan kedua diberikan sebesar 75%(tujuh puluh lima persen)dari Upah.

    c. Untuk 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Upah.

  2. Pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan pasal 41, mengalami sakit Kecelakaan Kerja, Cacat akibat Kecelakaan Kerja, penyakit akibat kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya, setelah menjalani upah menurun selama 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan kompensasi lainnya sesuai dengan Ketentuan PKB yang berlaku.

PASAL 45: UPAH SELAMA PEKERJA/BURUH DITAHAN OLEH PIHAK YANG BERWAJIB

1. Dalam hal Pekerja/Buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana,

maka Pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga

Pekerja/Buruh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Untuk 1 orang tanggungan : 25% dari Upah tetap.

b. Untuk 2 orang tanggungan : 35% dari Upah tetap.

c. Untuk 3 orang tanggungan : 45% dari Upah tetap.

d. Untuk 4 orang tanggungan atau lebih : 50% dari Upah tetap.

2. Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) diberikan kepada pihak keluarga untuk

paling lama 6 (enam) bulan berjalan terhitung sejak hari pertama Pekerja/Buruh ditahan oleh

pihak yang berwajib.

PASAL 46: UPAH PEKERJA/BURUH SELAMA DIRUMAHKAN

  1. Apabila dalam kondisi terpaksa dimana Perusahaan mengalami suatu masalah sehingga menghentikan kegiatan / usaha pekerjaan baik sebagian maupun keseluruhan maka Perusahaan dapat mengambil tindakan merumahkan sebagian maupun keseluruhan Pekerja/Buruh dengan terlebih dahulu memberikan informasi kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ada di PT. Victory Chingluh Indonesia.
  2. Selama masa dirumahkan Pekerja/Buruh yang bersangkutan tetap diberikan upah tetap secara penuh, kecuali tunjangan tidak tetap.
  3. Masa dirumahkan paling lama 3 (tiga) bulan dan bila diperlukan dapat diperpanjang.
  4. Apabila Perusahaan dinyatakan tidak dapat melakukan produksi kembali atau menyatakan bangkrut/pailit (failed) maka perusahaan berkewajiban untuk memberikan kompensasi/pesangon sesuai dengan ketentuan PKB / peraturan perundangan yang berlaku.

PASAL 47 : PEMOTONGAN UPAH

Pemotongan upah Pekerja/Buruh dapat dilakukan langsung oleh Perusahaan berdasarkan peraturan perundang – undangan dan ketentuan yang berlaku diantaranya:

  1. Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  2. Iuran anggota Serikat Pekerja / Serikat Buruh.
  3. Potongan – potongan lain yang disetujui oleh Pekerja/Buruh dan atau Serikat Pekerja / Serikat Buruh.

PASAL 48 : TUNJANGAN – TUNJANGAN

Disamping upah pokok, Perusahaan memberikan tunjangan – tunjangan sebagai berikut :

  1. Tunjangan Tetap, adalah tunjangan yang tidak di pengaruhi oleh kehadiran, yaitu :

    a. Tunjangan Jabatan dan Keahlian.

    b. Tunjangan Masa Kerja.

  2. Tunjangan Tidak Tetap, adalah tunjangan yang di pengaruhi oleh kehadiran, yaitu :

    a. Premi Kehadiran.

    b. Tunjangan Kehadiran Khusus.

    c. Tunjangan Shift (Shift 2 dan Shift 3).

    d. Tunjangan Transportasi.

PASAL 49 : TUNJANGAN JABATAN DAN KEAHLIAN

  1. Tunjangan jabatan & keahlian diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah ditetapkan memangku jabatan dalam struktur organisasi Perusahaan yang dikuatkan dengan Surat Keputusan Perusahaan.
  2. Besarnya tunjangan jabatan dan keahlian perbulan ditetapkan sesuai dengan Struktur Skala Upah yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.

PASAL 50 : TUNJANGAN MASA KERJA (TMK)

1. Tunjangan masa kerja adalah bentuk apresiasi dari Perusahaan terhadap Pekerja/Buruh sesuai dengan masa kerjanya.

2. Besarnya nilai Tunjangan Masa Kerja (TMK) diberikan setiap bulan sesuai masa kerja sebagai berikut :

a. Masa kerja 1 tahun penuh Rp 8.000,-

b. Masa kerja 2 tahun penuh Rp 12.000,-

c. Masa kerja 3 tahun penuh Rp 16.000,-

d. Masa kerja 4 tahun penuh Rp 20.000,-

e. Masa kerja 5 tahun penuh Rp 24.000,-

f. Masa kerja 6 tahun penuh Rp 28.000,-

g. Masa kerja 7 tahun penuh Rp 32.000,-

h. Masa kerja 8 tahun penuh Rp 36.000,-

i. Masa kerja 9 tahun penuh Rp 40.000,-

j. Masa kerja 10 tahun penuh Rp 44.000,-

k. Masa kerja 11 tahun penuh Rp 48.000,-

l. Masa kerja 12 tahun penuh Rp 52.000,-

m. Masa kerja 13 tahun penuh Rp 56.000,-

n. Masa kerja 14 tahun penuh Rp 60.000,-

o. Masa kerja 15 tahun penuh Rp 64.000,-

PASAL 51 : PREMI KEHADIRAN

  1. Premi Kehadiran diberikan dalam rangka meningkatkan motivasi Pekerja/Buruh terhadap kewajibannya untuk hadir di tempat kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Besarnya Premi Kehadiran ditetapkan sebesar Rp 80.000 setiap bulan.
  3. Premi Kehadiran akan dibayarkan kepada Pekerja/Buruh dengan ketentuan sebagai berikut :

    a. Premi kehadiran dibayarkan penuh dengan tingkat kehadiran 100 %.

    b. Premi Kehadiran dibayarkan 50 % jika Pekerja/Buruh terlambat 1 (satu) kali dalam satu bulan.

    c. Premi Kehadiran tidak diberikan jika Pekerja/Buruh pernah tidak hadir dengan status tanpa keterangan (Alpa), ijin tidak masuk kerja, kecuali cuti tahunan dalam periode 1 (satu) bulan.

PASAL 52 : TUNJANGAN KEHADIRAN KHUSUS

  1. Tunjangan kehadiran khusus akan diberikan kepada Pekerja/Buruh yang masuk kerja selama cuti masal pada hari raya Idul Fitri yaitu sebelum dan sesudah hari “H” Idul Fitri.
  2. Besarnya tunjangan kehadiran khusus ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Perusahaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang dirundingkan sebelum pelaksanaan cuti bersama/libur menjelang Hari Raya Idul Fitri.
  3. Tunjangan kehadiran khusus dibayarkan bersamaan dengan upah pada bulan berikutnya.

PASAL 53 : TUNJANGAN SHIFT

Kepada pekerja yang bekerja pada shift II dan Shift III diberikan tunjangan shift, besarnya tunjangan shift diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Untuk shift II : 5.000 / hari.

b. Untuk shift III : 7.500 / hari.

PASAL 54 : TUNJANGAN UANG TRANSPORT

Uang transport diberikan kepada setiap pekerja yang hadir dan melaksanakan kerja untuk kepentingan perusahaan , dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Besarnya nilai uang transport per hari diberikan sebesar Rp 7,750 (Tujuh Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) dievaluasi setiap 6 bulan : periode bulan Januari sampai dengan bulan Juni dan periode bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun berjalan berdasarkan kenaikan harga BBM (Pertalite).

b. Perusahaan tetap menyediakan kendaraan angkutan bagi Pekerja/Buruh Perempuan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 55 : TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEAGAMAAN

  1. Pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya keagamaan kepada seluruh pekerja satu kali dalam setahun sebagaimana ketentuan dan perundangan-undangan yang berlaku.
  2. Dengan pertimbangan bahwa sebagian besar pekerja merayakan Hari Raya Keagamaan pada Hari Raya Idul Fitri, maka pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan diberikan secara menyeluruh atau secara bersamaan kepada semua Pekerja/Buruh pada saat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
  3. Tunjangan Hari Raya dibayar selambat-lambatnya satu minggu (7 hari) kalender sebelum Idul Fitri kepada Pekerja/Buruh.
  4. Pekerja yang mengundurkan diri / diputus hubungan kerjanya 30 hari kalender menjelang Hari Raya Idul Fitri berhak mendapatkan THR.
  5. Besarnya Tunjangan Hari Raya ditetapkan berdasarkan perundingan antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja, adapun hasil kesepakatan Penghitungan Tunjangan Hari Raya adalah sebagai berikut :

    a. Komponen Upah untuk pembayaran THR adalah upah tetap, yaitu :

    i. Gaji pokok.

    ii. Tunjangan Jabatan dan Keahlian.

    iii. Tunjangan Masa Kerja.

    b. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih diberikan THR minimal 1 (satu) bulan Upah + tambahan THR untuk Leader Staff B ke atas sebagai berikut :

    i. Masa Kerja 1 tahun sampai dengan 3 Tahun,sebesar 15%.

    ii. Masa Kerja 3 tahun sampai dengan 6 Tahun,sebesar 25%.

    iii. Masa kerja 6 tahun dan seterusnya sebesar 35%

    c. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih diberikan THR minimal 1 (satu ) bulan Upah + tambahan THR untuk Operator sebagai berikut :

    i. Masa Kerja 1 tahun sampai dengan 3 Tahun,sebesar 10%

    ii. Masa Kerja 3 tahun sampai dengan 6 Tahun,sebesar 15%

    iii. Masa kerja 6 tahun dan seterusnya sebesar 20%

PASAL 56: BONUS KEAHLIAN KERJA DAN PENGHARGAAN (REWARD)

1. Bonus Keahlian Kerja

a. Diberikan kepada pekerja level operator yang mempunyai keahlian khusus atau multi skill atau posisi kritikal dalam sebuah proses produksi. Bonus Keahlian Kerja akan diberikan saat pekerja tersebut ditempatkan dan melaksanakan sesuai dengan keahlian yang dipunyai dan diberikan setiap bulannya bersamaan dengan pembayaran gaji.

b. Besarnya bonus keahlian kerja (Insentif) ditetapkan oleh pihak perusahaan.

c. Penilaian dan penghitungan bonus keahlian kerja berdasarkan laporan dari masing – masing pimpinan departemen / bagian terkait.

2. Penghargaan (Reward)

a. Reward dibagi sebagai berikut :

i. Penghargaan

ii. Bonus atau Promosi

b. Penghargaan dan catatan jasa:

i. Menyelesaikan produksi/tugas kerja dan meningkatkan jumlah hasil produksi

ii. Merubah desain produk menjadi lebih baik, mempunyai prestasi dibidang penemuan/penciptaan, membuat teknologi yang lebih canggih

iii. Pekerja yang berusaha keras mematikan api kebakaran.

iv. Berjasa dalam memasukan ide cemerlang yang masuk akal atau melaporkan perbuatan penggelapan barang.

v. Loyal terhadap perusahaan, sangat bertanggung-jawab, berkorban untuk kepentingan orang lain.

vi. Pekerja teladan.

vii. Berjasa dalam penghematan bahan bakar atau mendaur ulang barang yang tidak berguna.

viii. Menyarankan sistem manajemen yang berkualitas, hasilnya memuaskan setelah digunakan.

ix. Besaran nilai nominal penghargaan yang diberikan antara Rp 100.000,- sampai dengan Rp 2.000.000,-

PASAL 57: DINAS LUAR

1. Dinas luar adalah perjalanan yang dilakukan oleh Pekerja/Buruh atas permintaan Perusahaan dalam rangka melaksanakan tugas diluar lingkungan Perusahaan.

2. Dinas luar terdiri dari :

a.Perjalanan dinas luar dalam negeri.

b.Perjalanan dinas luar ke luar negeri.

3. Pekerja/Buruh yang melakukan perjalanan dinas tersebut, maka kepadanya berhak atas :

a. Biaya transportasi / alat transportasi ( mobil perusahaan )

b. Penggantian uang makan (remboursement) sebesar Rp 25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu) per makan dan apabila menginap diberikan tambahan kompensasi sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah), untuk pemberian nya masuk dalam pembayaran upah per bulan.

c. Uang saku khusus perjalanan dinas luar ke luar negeri diberikan sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari.

d. Biaya lainnya yang berhubungan dengan kepentingan dinas tersebut ditanggung Perusahaan

4. Perjalanan dinas apabila melebihi jam kerja pokok maksimal 3 (tiga) jam dihitung lembur

BAB VIII: FASILITAS DAN BANTUAN KESEJAHTERAAN

PASAL 58: SERAGAM KERJA (UNIFORM)

  1. Perusahaan memberikan seragam kerja kepada seluruh Pekerja/Buruh, kecuali untuk Pekerja/Buruh pada tingkat Eksekutif Manager keatas.
  2. Bentuk, warna dan bahan seragam kerja ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pihak Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang sudah memenuhi persyaratan dalam keterwakilan untuk berunding.
  3. Setiap Pekerja/Buruh wajib mengenakan baju seragam kerja yang sudah diberikan oleh Perusahaan setelah melewati masa percobaan 3 bulan.
  4. Pekerja/Buruh yang tidak mengenakan seragam kerja di lingkungan Perusahaan pada saat jam kerja akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  5. Perusahaan akan memberikan penggantian baju seragam sebanyak 2 (dua) potong dalam 1 (satu) tahun di bulan April.
  6. Pemakaian seragam Serikat Pekerja/Serikat Buruh hanya dapat dipergunakan sesuai yang didaftarkan dan telah disetujui oleh Perusahaan pada hari-hari yang telah disepakati.
  7. Untuk pemakaian baju seragam lainnya diluar baju seragam yang diberikan Perusahaan dan baju seragam Serikat Pekerja/Serikat Buruh dilaksanakan sesuai dengan hari yang telah disetujui Perusahaan atas pengajuan dari masing – masing pihak yang berkepentingan.
  8. Pekerja/Buruh yang dimutasikan wajib memakai seragam kerja mengikuti bagian atau departemen nya yang baru setelah diberi seragam baru oleh Perusahaan.
  9. Untuk hari Jumat, Sabtu dan lembur pada hari libur diperbolehkan memakai pakaian bebas, rapi dan sopan kecuali Security.

PASAL 59: KARTU PENGENAL DAN ABSENSI

1. Hal-hal yang perlu diperhatikan mengenai penggunaan kartu pengenal :

a. Kartu pengenal harus dipakai sesuai aturan (digantung di leher) selama berada di lingkungan Perusahaan, apabila pada saat bekerja pemakaian kartu pengenal/kartu absensi mengganggu proses kerja di bagian tertentu maka diperbolehkan untuk sementara waktu menyimpannya di saku.

b Pekerja/Buruh tidak boleh meminjamkan kartu pengenal/kartu absensi untuk digunakan oleh Pekerja/Buruh lainnya.

c. Saat melakukan absensi, Pekerja/Buruh harus antri dan melakukan absensi di tempat yang sudah ditentukan.

2. Prinsip Nomor Induk Karyawan (N I K) : NIK tidak akan berubah saat Pekerja/Buruh mulai bekerja sampai Pekerja/Buruh mengundurkan diri / keluar dari Perusahaan.

3. Tata Cara Penggantian Kartu Pengenal :

a. Pekerja/Buruh yang kartu pengenal dan atau kartu absensi yang rusak harus melaporkan ke HRD melalui atasannya di bagian masing-masing dengan menyerahkan kartu pengenal yang rusak, kemudian pihak HRD akan menggantikan dengan kartu pengenal yang baru.

b. Apabila kartu pengenal dan atau kartu absensi yang hilang harus melapor ke HRD melalui atasannya dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian, kemudian pihak HRD akan menggantikan dengan kartu pengenal yang baru dan apabila kartu pengenal yang lama ditemukan maka yang berlaku adalah kartu yang baru.

c. Pekerja/Buruh yang di mutasi, promosi dan demosi akan mendapatkan kartu pengenal yang baru dengan NIK yang tidak berubah.

d. Pada saat masuk kerja, Pekerja/Buruh yang kartu pengenalnya hilang, rusak atau tidak dibawa, harus melapor ke bagian Security untuk dilaporkan ke bagian HRD.

4. Batas Waktu Melakukan Absensi :

a. Saat masuk dan pulang kerja harus absensi pada tempat yang telah ditentukan.

b. Waktu untuk melakukan absensi pada saat masuk kerja dilakukan 15 menit sebelum dimulai jam kerja sampai waktu kerja dimulai dan pada saat pulang maksimum 15 menit sesudah jam kerja selesai.

c. Absensi yang dilakukan diluar point b dikategorikan sebagai penyimpangan absensi (abnormal), Pekerja/Buruh harus melapor ke masing-masing atasannya dan admin HR untuk memberikan keterangan mengenai penyimpangan absensi tersebut.

d. Mekanisme dan tata cara absensi diberlakukan sama untuk seluruh Pekerja/Buruh PT. Victory Chingluh Indonesia tanpa diskriminasi.

PASAL 60: FASILITAS MAKAN DAN MINUM

  1. Dalam rangka memenuhi standar gizi dan memenuhi kebutuhan kalori bagi Pekerja/Buruh maka Perusahaan menyediakan fasilitas satu kali makan dalam satu hari kerja yaitu pada jam makan siang atau jam makan sesuai dengan shift yang sedang berjalan.
  2. Fasilitas makan tidak bisa diuangkan kecuali jika Perusahaan tidak menyediakan makan untuk pekerja/buruh yang bekerja, setiap pekerja/buruh akan diberikan penggantian sebesar Rp 7.800.- dan untuk penggantian uang makan pada waktu dinas luar diatur tersendiri.
  3. Besarnya nilai uang makan di Kantin per hari dievaluasi setiap 6 bulan : periode bulan Januari sampai dengan bulan Juni dan periode bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun berjalan berdasarkan kenaikan harga BBM (Pertalite).
  4. Pada bulan puasa Perusahaan tidak menyediakan makan siang untuk karyawan non shift dan shift 1, sedangkan untuk shift 2 dan shift 3 Perusahaan tetap menyediakan makan ditambah dengan menu tambahan (extra menu) untuk berbuka puasa dan sahur.
  5. Perusahaan menyediakan fasilitas air minum yang higienis di lingkungan kerja sesuai dengan kebutuhan Pekerja/Buruh.
  6. Perusahaan memberikan fasilitas makan bagi Pekerja/Buruh yang lembur 2 (dua) Jam kerja.
  7. Untuk menjaga kualitas menu makan di Kantin, maka di bentuk tim monitoring yang melibatkan pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh sesuai dengan kebutuhan.

PASAL 61: MAKANAN TAMBAHAN (EXTRA FOODING)

  1. Makanan tambahan (extra fooding) berupa susu diberikan kepada Pekerja/Buruh dengan kriteria sebagai berikut :

    a. Pekerja/Buruh yang bekerja pada bagian yang terpapar kimia (Non Shift, Shift 1, Shift 2, Shift 3).

    b. Pekerja/Buruh yang bekerja pada bagian yang tidak terpapar kimia (Shift 2 & Shift 3).

PASAL 62: FASILITAS BERIBADAH DAN SOSIAL

1. Fasilitas Beribadah, Dalam rangka pembinaan rohani bagi Pekerja/Buruh, maka Perusahaan memberikan bantuan sebagai berikut :

a. Perusahaan memberikan kesempatan dan menyediakan fasilitas peribadatan bagi Pekerja/Buruh di lingkungan Perusahaan.

b. Perusahaan memberikan bantuan dana sesuai dengan kebijakan untuk kegiatan keagamaan yang diadakan oleh pekerja/buruh di lingkungan Perusahaan.

c. Dalam menjalankan kewajibannya sebagai umat beragama, Perusahaan memberikan kesempatan beribadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing.

d. Penggunaan dan pengaturan tempat ibadah umat Islam (Masjid) ditangani oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang terbentuk, dan untuk umat yang lain ditangani oleh organisasi keagamaannya.

e. Perusahaan memberikan fasilitas, dispensasi dan keleluasaan kepada Pengurus Keagamaan untuk melakukan pengelolaan kegiatan beribadah sesuai dengan kebutuhannya sepanjang tidak melanggar tata tertib yang diatur di PKB ini.

2. Fasilitas Sosial

Dalam rangka menciptakan hubungan kekeluargaan yang harmonis dan dinamis antara Perusahaan dengan Pekerja/Buruh dan sesama Pekerja/Buruh, maka Perusahaan memberikan bantuan sarana dan prasarana kegiatan sebagai berikut :

a. Kesenian / Hiburan dan Olahraga:

i. Pentas seni/hiburan Karaoke di lingkungan Perusahaan guna penyegaran bagi para Pekerja/Buruh dilaksanakan pada waktu jam istirahat shift pagi, dan hiburan tersebut berhenti minimal 10 menit sebelum bel masuk kerja yang ke 2 (dua), kecuali hari Jum’at ditiadakan.

ii.Bagi para Pekerja/Buruh yang terlibat dalam pelaksanaan (operator dan pembawa acara) pentas tersebut diberikan dispensasi minimal 15 menit sebelum jam istirahat awal dan 15 menit setelah bel masuk kerja jam istirahat yang ke 2 (dua).

iii.Dalam perayaan / peringatan hari tertentu Perusahaan mendukung dan memfasilitasi acara pentas seni dan panggung hiburan.

iv. Dalam rangka untuk meningkatkan kondisi kesehatan Pekerja/Buruh maka Perusahaan menyediakan sarana dan prasarana olahraga di lingkungan Perusahaan, meliputi: olah raga Sepak Bola, Bola Basket, Bola Volly , Bulu Tangkis dan Senam Aerobic.

v. Perusahaan mendukung dan membantu biaya yang diperlukan untuk diadakan pertandingan olahraga antar Departemen/Bagian.

vi. Perusahaan bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh membentuk struktur kepengurusan kegiatan Kesenian/Hiburan dan Olahraga yang anggotanya terdiri dari unsur Perusahaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

vii. Perusahaan memberikan dispensasi kepada Pekerja/Buruh yang melakukan kegiatan/pertandingan Kesenian/Hiburan dan Olahraga atas nama Perusahaan maupun Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ada di PT. Victory Chingluh Indonesia.

b. Rekreasi / Darmawisata :

i. Perusahaan memberikan bantuan biaya Rekreasi / Darmawisata diluar jam kerja kepada Pekerja/Buruh sekali dalam 1 (satu) tahun.

ii. Bantuan biaya Rekreasi/Darmawisata diberikan sebesar Rp 50.000 / Pekerja/Buruh dan dibayarkan bersamaan dengan upah periode bulan Desember pada tahun berjalan bagi Pekerja/Buruh yang sudah memiliki masa kerja 1 (satu) tahun pada bulan Desember tersebut .

iii. Apabila Perusahaan mengadakan kegiatan employee day untuk seluruh karyawan pada tahun tersebut maka bantuan biaya Rekreasi/Darmawisata ditiadakan.

C. Koperasi :

i. Untuk meningkatkan kesejahteraan para Pekerja/Buruh, Pengusaha dan Serikat Pekerja / Serikat Buruh mendukung kegiatan koperasi di lingkungan Perusahaan.

ii. Pengusaha / Perusahaan memberikan dispensasi kepada pengurus Koperasi untuk mengelola jalannya Koperasi sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

iii. Pengusaha / Perusahaan membantu menyediakan sarana ruang Koperasi dan fasilitas lainnya yang diperlukan untuk pengembangan kegiatan Koperasi.

iv. Mekanisme pengelolaan Koperasi diatur sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART Koperasi ).

v. Pengusaha / Perusahaan membantu pemotongan iuran anggota Koperasi dan kewajiban lainnya terhadap Koperasi melalui payroll.

vi. Pengurus Koperasi wajib menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Keuangan kepada seluruh Anggota Koperasi dan Perusahaan.

PASAL 63: SANTUNAN KEMATIAN

1. Perusahaan memberikan santunan kematian berupa uang kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya yang meninggal dunia dengan ketentuan sebagai berikut

a. Pekerja/Buruh sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah).

b. Keluarga Pekerja/Buruh sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

2. Dalam hal terjadi pekerja/Buruh meninggal dunia pada saat menjalankan tugas Perusahaan, maka Perusahaan disamping memberikan santunan kematian juga menanggung biaya pemulangan Jenazah ke alamat tempat tinggal Pekerja/Buruh yang bersangkutan (Domisili Pekerja saat menjadi Pekerja/Buruh di Perusahaan).

3. Pekerja/Buruh yang meninggal setelah Resign atau berstatus di PHK tetap memperoleh santunan kematian paling lama enam bulan sejak di PHK dari Perusahaan, kecuali sudah berstatus sebagai Pekerja/Buruh di Perusahaan lain sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

4. Pengajuan santunan Kematian melalui Personalia HR di Departemen yang bersangkutan dengan mengisi form yang disediakan Perusahaan dan lengkapi dengan persyaratan sebagai berikut :

a. Foto copy ID Card Pekerja/Buruh.

b. Foto copy KTP Pekerja/Buruh.

c. Foto copy Kartu Keluarga.

d. Fotocopy Surat Keterangan Meninggal / Kartu Kuning yang dilegalisir.

e. Akta Kematian dari Dinas Catatan Sipil untuk pengurusan di BPJS Ketenagakerjaan.

PASAL 64: SUMBANGAN PERSALINAN

1. Sumbangan persalinan adalah bantuan yang diberikan kepada Pekerja/Buruh Perempuan atau istri dari Pekerja/Buruh dalam pernikahan yang sah untuk kelahiran anak pertama sampai anak ketiga pada setiap persalinan, besarnya sumbangan persalinan adalah sebesar Rp 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap persalinan.

2. Pengajuan Sumbangan Persalinan melalui Personalia HR di Departemen yang bersangkutan dengan mengisi form yang disediakan Perusahaan dan lengkapi dengan persyaratan sebagai berikut :

a. Foto copy ID Card Pekerja/Buruh.

b. Foto copy KTP Pekerja/Buruh.

c. Fotocopy KTP Suami / Istri.

d. Fotocopy Buku Nikah.

e. Foto copy Kartu Keluarga.

f. Fotocopy Surat Keterangan Lahir yang dilegalisir dari Bidan / Rumah Bersalin.

g. Foto Copy Akte Kelahiran dari Dinas Catatan Sipil untuk pengurusan di BPJS Kesehatan.

PASAL 65: SANTUNAN MUSIBAH

1.Perusahaan memberikan santunan musibah kepada Pekerja/Buruh untuk musibah Bencana Alam dan Kebakaran sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

2.Dalam hal Pekerja/Buruh suami istri atau anggota keluarga bekerja di Perusahaan maka yang mendapatkan santunan adalah salah satu berdasarkan kartu keluarga.

3. Pengajuan santunan Musibah melalui HR di Departemen yang bersangkutan dengan mengisi form yang disediakan Perusahaan dan dilengkapi dengan persyaratan dokumen sebagai berikut :

a.Foto copy ID Card Pekerja/Buruh

b.Fotocopy KTP Pekerja/Buruh.

c.Foto copy Kartu Keluarga.

d.Surat keterangan Domisili apabila alamat KTP berbeda dengan alamat tempat tinggal

e.Surat Keterangan Musibah (asli) dari Kelurahan / Desa

f.Foto lokasi kejadian di tempat tinggal Pekerja/Buruh sesuai alamat, ukuran 4R berwarna.

BAB IX: JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA DAN KESEHATAN

PASAL 66: JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA OLEH BPJS KETENAGAKERJAAN

1. Perusahaan mengikutsertakan semua Pekerja/Buruh pada Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

2. Setelah mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan berkewajiban mendistribusikan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada Pekerja/Buruh selaku peserta.

3. Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diikutsertakan di BPJS Ketenagakerjaan oleh Perusahaan adalah :

a. Jaminan Hari Tua (JHT)

i. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Pekerja/Buruh selaku Peserta memasuki usia pensiun / berhenti bekerja (mengundurkan diri, PHK atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya), meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap dan manfaat lainnya yang diatur dalam Peraturan dan atau Perundang – undangan yang berlaku.

ii.Besarnya iuran JHT bagi Pekerja/Buruh selaku Peserta adalah 5,7% ( lima koma tujuh persen) dari Upah (Gaji pokok+Tunjangan tetap), dengan ketentuan :

2 % (dua persen) ditanggung / dibayar oleh Pekerja/Buruh; dan

3,7 % (tiga koma tujuh persen) ditanggung/ dibayar oleh Perusahaan.

b. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

i. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis yang diberikan pada saat Pekerja/Buruh mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan dan atau Perundang – undangan yang berlaku.

ii. Perusahaan akan menanggung kekurangan biaya penggantian pengobatan dan perawatan yang telah melebihi batasan ketentuan yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

iii. Besarnya iuran JKK ditanggung / dibayar oleh Perusahaan adalah sebesar 0.89% x Upah (Gaji pokok+Tunjangan tetap).

c. Jaminan Kematian (JKM)

i. Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Pekerja/Buruh selaku Peserta yang bersangkutan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan dan atau Perundang – undangan yang berlaku.

ii. Manfaat Jaminan Kematian dibayarkan kepada ahli waris Pekerja/Buruh selaku Peserta yang bersangkutan sesuai ketentuan Peraturan dan atau Perundang – undangan yang berlaku.

iii. Besarnya iuran JKM yang ditanggung oleh perusahaan adalah sebesar 0.30% x Upah (Gaji pokok+Tunjangan tetap).

d. Jaminan Pensiun (JP)

i. Jaminan Pensiun yang selanjutnya disingkat JP adalah Jaminan Sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi Pekerja/Buruh selaku Peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia sesuai dengan ketentuan Peraturan dan atau Perundang – undangan yang berlaku.

ii. Besarnya iuran JP (Jaminan Pensiun) bagi Pekerja/Buruh selaku Peserta adalah 3% dari upah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan dan atau Perundang – undangan yang berlaku, dengan perincian :

1 % (satu persen) ditanggung/ dibayar oleh Pekerja/Buruh; dan

2 % (dua persen) ditanggung/ dibayar oleh Perusahaan.

iii. Perusahaan akan mendistribusikan Kartu Jaminan Pensiun (JP) kepada Pekerja/Buruh selaku peserta setelah dicetak oleh BPJS Ketenagakerjaan.

PASAL 67: JAMINAN KESEHATAN (JK) OLEH BPJS KESEHATAN

  1. Perusahaan mengikut sertakan semua Pekerja/Buruh pada Program Jaminan Kesehatan (JK) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan dan atau perundang – undangan yang berlaku.
  2. Untuk iuran Jaminan Kesehatan (JK) dari BPJS Kesehatan sebesar 5% dari Upah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan dan atau Perundang – undangan yang berlaku, dengan rincian sebagai berikut :

    a. 1 % dibayar / ditanggung oleh Pekerja/Buruh

    b. 4 % dibayar / ditanggung oleh Perusahaan.

  3. Petunjuk pelaksanaan Jaminan Kesehatan mengikuti aturan / ketentuan dari BPJS Kesehatan.

BAB X: PELECEHAN, KEKERASAN DAN KELUH KESAH

PASAL 68: PELECEHAN DAN KEKERASAN SERTA PROSEDUR PENGADUAN

1. Pelecehan dan Kekerasan (Harassment Abuse/HA) adalah setiap sikap/perbuatan tidak diinginkan yang membuat seseorang merasa tersinggung, dipermalukan/dihina dan/atau terintimidasi sehingga mempengaruhi kondisi dan lingkungan pekerjaan yang berakibat kesengsaraan/penderitaan secara sosial, fisik, psikologis, lisan (verbal), seksual, dan ekonomi.

2. Kebijakan Anti Pelecehan dan a. Kekerasan di lingkungan Perusahaan adalah sebagai berikut :

a. Tidak boleh melakukan Tindakan Kekerasan mencakup :

i. Tidak boleh memandang rendah kehidupan pribadi (tingkat sosial) terhadap Pekerja/Buruh untuk hal-hal dibawah ini :

  • Warga Negara/Daerah
  • Suku
  • Kepercayaan Agama
  • Pendukung Politik
  • Penyakit Cacat/Kekurangan
  • Keadaan rumah tangga
  • Jenis atau perbedaan kelamin
  • Usia
  • Warna kulit

ii. Tidak boleh melakukan kekerasan psikologis dan verbal termasuk mengancam, atau penggunaan kata-kata hinaan atau tindakan yang bertujuan untuk merendahkan harga diri Pekerja/Buruh lain nya.

iii.Tindakan Fisik yang mengganggu termasuk penyerangan, menghalangi atau merintangi gerakan atau interferensi fisik.

iv.Pimpinan Bagian/Departemen dilarang melakukan kekerasan fisik termasuk penggunaan atau ancaman sanksi disiplin secara fisik (hukuman fisik : strap, push up, scotch jump), menampar, mendorong, melempar benda atau tindakan lain yang berhubungan dengan persentuhan fisik.

v.Kekerasan Verbal yaitu ucapan lisan/komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh atau penampilan seseorang, termasuk lelucon.

vi.Kekerasan Ekonomi yaitu suatu perbuatan yang digambarkan dengan mengancam atau membatasi kebebasan finansial Pekerja/Buruh seperti Atasan/Pimpinan langsung tidak memberikan hak lembur, kenaikan upah sebagai bentuk balas dendam karena masalah pribadi.

b. Tidak boleh melakukan Pelecehan Seksual mencakup :

i. Pelecehan seksual secara Verbal yaitu Komentar seksual yang diucapkan secara lisan yang mengganggu, termasuk komentar tentang tubuh, penampilan, atau aktivitas seksual seseorang, dan pendekatan atau tawaran seksual.

ii.Pelecehan seksual Non-Verbal/isyarat yaitu bahasa tubuh dan atau gerakan tubuh bernada seksual, kerlingan yang dilakukan berulang-ulang, menatap tubuh penuh nafsu, isyarat dengan jari tangan, menjilat bibir, atau lainnya.

iii.Pelecehan Visual yaitu memperlihatkan materi pornografi berupa foto, poster, gambar kartun, screensaver atau lainnya, atau pelecehan melalui email, SMS dan moda komunikasi elektronik lainnya.

iv.Pelecehan seksual secara Fisik yaitu sentuhan yang tidak diinginkan mengarah ke perbuatan seksual seperti mencium, menepuk, memeluk, mencubit, mengelus, memijat tengkuk, menempelkan tubuh atau sentuhan fisik lainnya.

v.Memberikan penugasan kerja atau perlakuan yang istimewa dengan tujuan, baik yang tersurat maupun tersirat, mendapatkan imbalan hubungan seksual.

vi.Memperlakukan Pekerja/Buruh dengan kasar sebagai bentuk balas dendam karena pendekatan seksual yang ditolak.

vii.Membujuk, memaksa dan melakukan perbuatan asusila/seks bebas kepada Pekerja/Buruh lain di lingkungan Perusahaan.

viii. Pelecehan psikologis/emosional yaitu permintaan-permintaan dan ajakan-ajakan yang terus-menerus dan tidak diinginkan, ajakan kencan yang tidak diharapkan, penghinaan atau celaan yang bersifat seksual.

ix. Dan pelecehan seksual lainnya berdasarkan pengaduan, temuan, investigasi dan pembuktian dari tim PAKP (Penyelesaian Anti Kekerasan dan Pelecehan).

3. Penggeledahan di lingkungan Perusahaan :

Jika penggeledahan Pekerja/Buruh harus dilakukan demi menjaga keamanan dari aktivitas ilegal dan atau pencurian, maka harus terlebih dulu berkoordinasi dengan pihak security dengan standar pelaksanaan penggeledahan yang meliputi :

a. Penggeledahan seluruh tubuh :

Pemeriksaan tubuh harus dilakukan oleh staf keamanan (Security) dengan gender yang sama dengan Pekerja/Buruh yang digeledah dan tetap menghormati hak – hak / privasi Pekerja/Buruh tersebut.

b. Penggeledahan benda / barang :

Membuka tas jinjing/ransel, memeriksa Handphone (tidak untuk isinya, kecuali atas persetujuan pemiliknya).

4. Pimpinan Bagian/Departemen di setiap tingkat bertanggung jawab untuk menghindari terjadinya pelecehan dan kekerasan di lingkungan Perusahaan.

5. Semua Pekerja/Buruh ikut bertanggung jawab dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari segala bentuk pelecehan dan kekerasan dengan bekerja secara disiplin dan mematuhi semua peraturan yang berlaku di Perusahaan.

6. Seluruh Pekerja/Buruh di setiap tingkat harus mematuhi dengan sungguh-sungguh standar isi dari kebijakan anti pelecehan dan kekerasan untuk membentuk kebudayaan damai di lingkungan kerja.

7. Bagi Pekerja/Buruh yang melanggar kebijakan Anti Pelecehan Dan Kekerasan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama).

8. Untuk objektivitas dan independensi dalam penanganan kasus Pelecehan, maka Perusahaan membentuk Tim PAKP (Penyelesaian Anti Kekerasan dan Pelecehan) yang independen.

9. Pengaduan :

a. Bila Pekerja/Buruh mengalami / mendapatkan / mengetahui adanya tindakan pelecehan dan kekerasan dalam bentuk apapun baik dari teman kerja ataupun pimpinan wajib melapor / mengadukannya kepada atasannya langsung / kepada tim IER yang selanjutnya diselesaikan oleh Tim PAKP (Penyelesaian Anti Kekerasan dan Pelecehan).

b. Tim PAKP (Penyelesaian Anti Kekerasan dan Pelecehan) di tingkat manapun harus menjaga rahasia isi dari pengaduan pelecehan dan kekerasan serta tidak memberitahukan pada pihak yang tidak berkepentingan.

c. Tim PAKP melakukan investigasi dan memberikan rekomendasi untuk proses lebih lanjut ke bagian Industrial – Employee Relation (IER) agar mendapatkan keputusan yang tepat sesuai dengan ketentuan PKB dan perundang – undangan yang berlaku.

d. Bila masalah telah diselesaikan maka tidak diperkenankan adanya tindakan balas dendam dalam bentuk apapun.

e. Dalam hal masalah tetap tidak dapat diselesaikan, atau Pekerja/Buruh tidak puas, maka penyelesaian bisa diteruskan ke tingkat yang lebih lanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

PASAL 69: PENYELESAIAN KELUH KESAH

  1. Setiap Pekerja/Buruh dapat menyampaikan Keluh Kesah ketidakpuasannya atas hal-hal yang dianggap kurang sesuai dengan isi Perjanjian Kerja Bersama ini, masalah ketenagakerjaan atau hal – hal lain yang berkaitan dengan hak dan kewajibannya.
  2. Keluh kesah Pekerja/Buruh dan masalah ketenagakerjaan bisa disampaikan langsung kepada atasannya atau atasan yang lebih tinggi, Perusahaan atau melalui perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang bersangkutan baik langsung ataupun melalui fasilitas lainnya yang disediakan oleh Perusahaan seperti kotak saran, hotline dan jalur komunikasi lainnya.
  3. Perusahaan atau pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan akan melakukan interview dan investigasi baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang bersangkutan untuk menemukan bukti-bukti dalam menyelesaikan keluh kesah yang ada.
  4. Perusahaan harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh keluh kesah dan masalah ketenagakerjaan yang telah disampaikan oleh Pekerja/Buruh ataupun perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan menyelesaikannya secara cepat dan tepat serta adil sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  5. Setiap penyelesaian keluh kesah/masalah ketenagakerjaan harus tercatat dan ditandatangani oleh masing-masing pihak yang bersangkutan dan diinformasikan kepada Atasannya.
  6. Perusahaan, Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh harus menjaga agar tidak timbul masalah baru dan tidak diketahui oleh pihak yang tidak berkepentingan (terjaga kerahasiaannya) kecuali bilamana tidak ada penyelesaian maka baik Pekerja/Buruh, Perusahaan atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh bisa meminta bantuan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk dilakukan tripartit (Jalur Mediasi).

BAB XI: TATA TERTIB KERJA

PASAL 70: KEWAJIBAN PEKERJA/BURUH

  1. Pekerja/Buruh wajib mentaati semua tata tertib dan peraturan yang tertuang di dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang berlaku di PT. Victory Chingluh Indonesia.
  2. Pekerja/Buruh wajib datang ke area kerja untuk melakukan tanggung jawab kerjanya kecuali ada tugas dinas luar yang diberikan oleh Perusahaan.
  3. Pekerja/Buruh wajib mengikuti perintah yang berkaitan dengan pekerjaan dari atasan sesuai dengan struktur organisasi. Bila terjadi ketidak sepahaman maka yang bersangkutan dapat menyampaikannya secara lisan atau tertulis kepada Pimpinan diatasnya atau HR.
  4. Pekerja/Buruh wajib bertanggung jawab di bagian masing-masing, bertanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaan dengan baik, mengawasi dan mengatur pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
  5. Pekerja/Buruh dilarang mengerjakan tugas pekerjaan orang lain yang bukan merupakan tanggung jawabnya tanpa ijin/instruksi atasannya.
  6. Pekerja/Buruh wajib menjaga rahasia Perusahaan, bisnis Perusahaan, dan masalah Perusahaan.
  7. Pekerja/Buruh dilarang dengan sengaja melihat, memperlihatkan atau meminta bukti pembayaran gaji (slip gaji) milik Pekerja/Buruh lainnya dan atau pihak lainnya yang tidak memiliki kepentingan.
  8. Pekerja/Buruh wajib memenuhi panggilan secara lisan atau tertulis dari atasan, manajemen dan atau HR dalam hubungan kerja.
  9. Pekerja/Buruh wajib menjaga barang - barang milik Perusahaan, barang milik Pekerja/Buruh lain, barang milik pihak lain yang menjadi tanggung jawab Perusahaan, dilarang membawa keluar area Perusahaan tanpa seijin Perusahaan dan tidak boleh menggunakan tanpa persetujuan dari Perusahaan.
  10. Seluruh Pekerja/Buruh wajib menjaga kerapihan dan kebersihan lingkungan kerja/Perusahaan, tidak boleh membuang sampah sembarangan.
  11. Pekerja/Buruh wajib menjaga nama baik Perusahaan, tidak menggunakan nama Perusahaan untuk kepentingan pribadi dan menjaga sikap serta perkataan yang baik, jujur dan sopan.
  12. Pekerja/Buruh boleh memberikan pendapat/masukan yang realistis dan masuk akal untuk memperbaiki berbagai keadaan serta perbaikan Perusahaan.
  13. Pekerja/Buruh wajib mematuhi peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
  14. Pekerja/Buruh menggunakan semua fasilitas mesin dan alat kerja yang ada di Perusahaan dengan persetujuan Perusahaan dan atau Pimpinan Bagian/Departemen yang bersangkutan serta wajib menghindari kecelakaan kerja.
  15. Pada saat Pekerja/Buruh memasuki atau meninggalkan area Perusahaan, Pekerja/Buruh wajib menunjukan ID Card/ Kartu Pengenal Karyawan (KPK) serta membuka tasnya sendiri untuk dilakukan pemeriksaan oleh Security.
  16. Pekerja/Buruh wajib memakai ID Card / Kartu Pengenal Karyawan (KPK)/Peneng selama berada di lingkungan kerja/perusahaan, kecuali di bagian tertentu yang dapat mengganggu proses kerja dan keselamatan kerja maka diperbolehkan untuk sementara waktu menyimpannya di saku.
  17. Pekerja/Buruh tidak boleh mengajak/membawa siapapun untuk masuk ke dalam pabrik, tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
  18. Pekerja/Buruh tidak boleh menerima tamu atau meninggalkan tempat kerja pada saat jam kerja berlangsung, jika ada urusan yang penting maka Pekerja/Buruh wajib mengajukan ijin meninggalkan pekerjaan kepada atasan dengan persetujuan HR.
  19. Pekerja/Buruh tidak boleh membawa barang yang berbahaya, minuman keras, narkotika dan zat adiktif lainnya, mudah terbakar, mudah meledak serta barang – barang lainnya yang tidak ada hubungan dengan pekerjaan ke dalam lingkungan kerja/Perusahaan.
  20. Pekerja/Buruh tidak boleh menggunakan jabatannya untuk menerima jamuan, hadiah, komisi/keuntungan Pribadi atau keuntungan lain dari pihak Pekerja, vendor dan atau pihak ketiga lainnya yang bekerja sama dengan Perusahaan yang melanggar hukum dan atau merugikan Perusahaan.
  21. ID Card / Kartu Pengenal Karyawan (KPK) dan barang / fasilitas lain milik Perusahaan wajib dikembalikan ke Perusahaan jika Pekerja/Buruh keluar kerja atau mengundurkan diri/PHK dari Perusahaan.
  22. ID Card/Kartu Pengenal Karyawan (KPK) dapat diminta oleh Perusahaan dengan alasan tertentu.
  23. Semua Pekerja/Buruh wajib menjalin hubungan yang baik, harmonis, meningkatkan kerja sama dan menghindari adanya pertengkaran dan perselisihan dengan sesama Pekerja/Buruh lainnya.
  24. Pekerja/Buruh wajib memperhatikan dan melaksanakan peraturan yang berlaku serta pengumuman yang terpasang di papan media informasi atau media lainnya.
  25. Pekerja/Buruh dilarang masuk ke bagian lain yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya.
  26. Pekerja/Buruh wajib memakai sepatu standar yang sudah ditetapkan Perusahaan (dilarang memakai sandal, sepatu sandal, sepatu berhak tinggi atau sepatu teplek/flat shoes) di lingkungan kerja.
  27. Pekerja/Buruh wajib berpenampilan rapi, bagi Pekerja/Buruh laki-laki tidak boleh berambut panjang dan Pekerja/Buruh perempuan yang berambut panjang wajib mengikat rambutnya sehingga tidak menggangu pekerjaan.
  28. Pekerja/Buruh wajib mengikuti pemeriksaan atas kesehatannya / MCU oleh dokter atau tenaga medis yang disiapkan oleh Perusahaan.
  29. Pekerja/Buruh wajib melaporkan secara tertulis dengan segera ke bagian HR, apabila ada perubahan status Pekerja/Buruh dan atau keluarganya antara lain:

    a. Pendaftaran Suami/Istri dengan melampirkan foto copy surat nikah dari KUA / Catatan Sipil, KTP dan Kartu Keluarga (KK).

    b. Pendaftaran penambahan anak dengan melampirkan foto copy Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran anak atau surat keterangan adopsi dari Pengadilan.

    c. Suami/Istri/Anak meninggal dunia melampirkan foto copy surat kematian dari instansi terkait dan Kartu Keluarga (KK).

    d. Bercerai dengan Suami/Istri melampirkan foto copy surat dari lembaga yang berwenang dan Kartu Keluarga (KK).

    e. Perubahan alamat melampirkan foto copy surat domisili dari Kelurahan / Kepala Desa.

    f. Apabila Pekerja/Buruh tidak melaporkan perubahan status sesuai poin (a) sampai (e) maka segala akibat yang ditimbulkan bukan menjadi tanggung jawab Perusahaan.

  30. Pekerja/Buruh wajib memberitahukan dan mendapat ijin dari Perusahaan apabila ada kegiatan diluar pekerjaan yang dilakukan di area Perusahaan.
  31. Pekerja/Buruh dilarang melakukan tindakan provokasi, menyebarkan berita yang tidak benar/hoax (baik melalui media sosial dan atau media cetak) tentang Perusahaan dan atau pemberitaan negatif baik di dalam area Perusahaan maupun di luar area Perusahaan.
  32. Pekerja/Buruh yang melanggar setiap ketentuan diatas, akan dikenakan sanksi dan dilakukan pembinaan.

PASAL 71: PEMBINAAN

  1. Maksud dan tujuan utama pembinaan yang diberikan kepada Pekerja/Buruh adalah untuk memperbaiki dan membimbing Pekerja/Buruh agar tindakan dan sikapnya menjadi lebih baik, Pembinaan yang diberikan dalam bentuk sanksi - sanksi kepada Pekerja/Buruh yang melanggar peraturan berupa Surat Teguran Tertulis, Surat Peringatan I, Surat Peringatan II dan Surat Peringatan III.
  2. Masa berlaku untuk Surat Teguran Tertulis, Surat Peringatan I, Surat Peringatan II dan Surat Peringatan III adalah masing masing selama 6 (enam) bulan sejak dikeluarkan dan gugur setelah selesai masa berlakunya.
  3. Sanksi yang diberikan didasarkan kepada tingkat pelanggaran tata tertib yang dilakukan, jenis dan frekuensi pelanggaran.
  4. Remisi (pengurangan masa berlakunya sanksi) dapat diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah berkelakuan baik setelah mendapat Surat Peringatan berdasarkan surat rekomendasi dari Pimpinan Departemen / Kepala Bagian / penilaian dari HR dan pelaksanaanya diatur dalam SOP tersendiri.
  5. Setiap pelanggaran dan sanksi yang diberikan akan dicatat/didokumentasikan oleh HR - IER (Industrial Employee Relation).

PASAL 72: PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

  1. Perusahaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh PT. Victory Chingluh Indonesia berusaha agar setiap perselisihan dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat.
  2. Penyelesaian perselisihan melalui bipartit wajib diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.
  3. Setiap pertemuan atau perundingan resmi Bipartit wajib dibuat risalahnya yang ditandatangani oleh pihak Perusahaan dan Pekerja/Buruh.
  4. Dalam hal Pekerja/Buruh didampingi oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam proses perundingan bipartit maka Serikat Pekerja/Serikat Buruh PT. Victory Chingluh Indonesia ikut menandatangani risalah perundingan bipartit.
  5. Dalam hal perundingan Bipartit tidak ada kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mencatatkan perselisihannya ke Dinas Tenaga Kerja Kab. Tangerang, dengan melampirkan bukti bahwa upaya penyelesaian Bipartit telah dilakukan melalui perundingan.
  6. Untuk proses penyelesaian sebagaimana dimaksud ayat (5) dilakukan sesuai dengan ketentuan atau undang – undang yang berlaku di bidang Ketenagakerjaan.

PASAL 73: TINGKAT PELANGGARAN DAN SANKSI

1. Teguran tertulis diberikan kepada Pekerja/Buruh yang melakukan pelanggaran sebagai berikut :

a. Meludah sembarangan.

b. Membawa makanan yang dimakan di area kerja.

c. Menggunakan air minum atau fasilitas cuci mata (eyes wash) untuk mencuci muka atau cuci tangan.

d. Menginjak rumput di taman dan atau memetik bunga sehingga merusak fasilitas Perusahaan.

e. Pekerja wanita yang berambut panjang tidak mengikat rambutnya pada saat bekerja sehingga dapat mengganggu kerja dan berpotensi terjadinya kecelakaan kerja.

f. Dalam satu bulan mangkir/alpa 1 hari atau 2 hari tidak berturut-turut.

g. Dalam satu bulan melakukan kesalahan absensi atau abnormal (lupa absen, terlambat masuk kerja) sebanyak 4 (empat) kali.

h. Membawa tas atau bungkusan besar kedalam lingkungan Perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Perusahaan dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.

i. Mencoret-coret dan atau mengotori barang-barang milik Perusahaan.

j. Tidak menggunakan/memakai Kartu Pengenal Karyawan (KPK/ID CARD) didalam lingkungan Perusahaan, kecuali mengganggu proses kerja di bagian tertentu maka diperbolehkan untuk sementara waktu menyimpannya di saku.

2. Pembinaan dan Surat Peringatan Pertama [ SP- I ] diberikan kepada Pekerja/Buruh yang melakukan pelanggaran sebagai berikut :

a. Tidak mengikuti prosedur kerja yang ditetapkan dalam Standard Operasional Prosedur (SOP) sehingga menimbulkan kecelakaan kerja atau kerugian Perusahaan.

b. Membuang sampah tidak pada tempat yang disediakan dengan tidak mengikuti aturan mengenai pemisahan jenis sampah.

c. Membuang barang-barang atau sampah kedalam lubang WC atau saluran air.

d. Pekerja/Buruh laki-laki yang berambut panjang.

e. Tidak teliti dalam bekerja sehingga menyebabkan permasalahan operasional kerja.

f. Tanpa alasan tidak mengikuti berbagai rapat, meeting atau training yang telah diperintahkan oleh pimpinan Bagian/Departemen atau Perusahaan.

g. Telah menerima tugas atau pekerjaan dan target kerja tetapi tidak selesai pada waktu

yang sudah ditentukan dengan tidak melapor ke pimpinan Bagian/Departemen.

h. Dalam satu bulan mangkir/alpa 2 hari berturut-turut atau 3 hari tidak berturut-turut.

i. Merobek, merusak, melepas atau mencopot pengumuman yang dipasang di papan pengumuman resmi oleh Perusahaan atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh kecuali petugas yang telah ditunjuk.

j. Menempelkan atau mengedarkan poster atau selebaran yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tanpa ijin/sepengetahuan dari Perusahaan.

k. Menggunakan fasilitas telephone, mesin foto copy, komputer perusahaan untuk mendownload hal-hal yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan, atau fasilitas Perusahaan lainnya untuk kepentingan pribadi tanpa ada hubungannya dengan kepentingan Perusahaan.

l. Memasukkan orang tak dikenal ke tempat kerja tanpa persetujuan Perusahaan.

m. Tidak mematuhi pemeriksaan security pada saat masuk maupun keluar Perusahaan.

n. Melakukan berbagai kegiatan pribadi di dalam Perusahaan, seperti perdagangan barang /jual beli atau lainnya tanpa persetujuan Perusahaan.

o. Menahan, mengambil gaji / slip gaji / Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dipakai untuk fasilitas pembayaran upah Pekerja/Buruh oleh Perusahaan, yang merupakan milik Pekerja/Buruh lain tanpa surat kuasa.

p. Belum waktunya istirahat atau Pulang sudah lebih cepat meninggalkan tempat kerja,

belum waktunya pulang sudah antri didepan mesin absensi.

q. Menggunakan flashdisk atau Compac Disk dari luar, sebelum ada ijin dari Pimpinan Bagian/Departemen atau tidak ada hubungan dengan pekerjaan.

r. Pada saat jam kerja membaca Koran / Majalah, menggunakan komputer untuk internet, main game dan atau melakukan kegiatan lain yang tidak ada hubungan dengan pekerjaan.

s. Bertemu dengan tamu dari luar yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan pada waktu jam kerja berlangsung tanpa ijin dari Atasan/Pimpinan.

t. Pimpinan Bagian/Departemen mengatur sendiri waktu kerja lembur yang melanggar peraturan kerja dan peraturan lainnya atau memaksa pekerja untuk lembur.

u. Dalam satu bulan melakukan kesalahan atau abnormal ( lupa absen, terlambat masuk kerja ) sebanyak 5 ( lima ) kali.

v. Tidak memakai seragam kerja yang telah diberikan Perusahaan, kecuali sudah mendapat ijin dari Perusahaan.

aa. Duduk atau tiduran di atas maupun dibawah bahan baku atau mesin produksi.

ab. Memakai sepatu yang jenisnya sama dengan produk yang diproduksi oleh Perusahaan, kecuali Pekerja/Buruh tertentu yang mendapat persetujuan dari Perusahaan.

ac. Pekerja/Buruh perempuan hamil sengaja menutupi keadaan hamilnya, tidak melaporkan ke bagian HR atau Klinik Perusahaan.

ad. Menggunakan spare part, komponen bahan produksi, barang-barang milik Departemen lain tanpa ijin.

ae. Tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pelindung Mesin (APM) yang telah disediakan untuk Departemen tertentu yang sudah ditetapkan.

af. Tidak memakai sepatu standard pada saat memasuki area Perusahaan (memakai sandal jepit, sepatu sandal, sepatu teplek, sepatu hak tinggi dan lain lain) yang bisa membahayakan keselamatan kerja.

ag. Memakai ID Card bukan miliknya untuk kepentingan pribadi atau melakukan absensi milik

Pekerja/Buruh lain, atau menyuruh Pekerja/Buruh lain melakukan absensi, walaupun yang bersangkutan hadir.

ah. Merokok tidak pada tempat yang telah disediakan (smoking area) pada saat jam istirahat.

ai. Pekerja/Buruh yang bertanggung jawab tidak menutup dan mengunci jendela dan pintu gedung saat jam kerja selesai yang menimbulkan bahaya keamanan.

aj. Pekerja/Buruh melakukan pekerjaan diluar jam kerja normal di dalam Perusahaan, kecuali ada perintah lembur.

ak. Pekerja/Buruh dengan sengaja melihat, memperlihatkan atau meminta bukti pembayaran gaji (slip gaji) milik Pekerja/Buruh lainnya dan atau pihak lainnya yang tidak memiliki kepentingan.

al. Pekerja/Buruh yang pernah mendapat teguran tertulis (masa teguran tertulis belum mencapai 6 bulan) tetapi mengulangi pelanggaran yang sama atau berlainan.

3. Pembinaan dan Surat Peringatan kedua [ SP - II ] diberikan kepada Pekerja/Buruh yang melakukan pelanggaran sebagai berikut :

a. Membuka data / barang dan lainnya milik Pekerja/Buruh lain tanpa ada persetujuan.

b. Sembunyi di toilet / kamar mandi dan tempat lainnya pada saat jam kerja untuk tujuan

yang tidak jelas.

c. Menggunakan fasilitas lift barang yang tidak sesuai dengan fungsi dan kegunaannya.

d. Menggunakan barang-barang milik Perusahaan untuk keperluan pribadi tanpa ijin Perusahaan.

e. Masuk kebagian lain tanpa ada persetujuan atau hubungan dengan pekerjaan.

f. Dalam satu bulan mangkir/alpa 3 hari berturut-turut, atau 4 hari tidak berturut-turut.

g. Tidur di area Perusahaan pada saat jam kerja atau tidur di Klinik tanpa rekomendasi dokter Klinik Perusahaan.

h. Melakukan kesalahan kerja sehingga mengakibatkan kerugian Perusahaan.

i. Dalam satu bulan melakukan kesalahan atau abnormal (lupa absen, terlambat masuk kerja ) sebanyak 6 ( enam ) kali.

j. Memberikan perintah/intruksi kerja untuk melakukan pekerjaan diluar jam kerja normal kecuali ada perintah lembur.

k. Menggunakan botol air mineral/minum untuk menyimpan cairan bahan kimia.

l. Merokok pada saat Jam Kerja.

m. Meninggalkan tempat kerja pada saat jam kerja tanpa ada ijin dari pimpinan Bagian/Departemen dan kemudian Pekerja/Buruh tersebut kembali ke area kerjanya.

n. Pekerja/Buruh yang bertanggung jawab tidak mematikan panel listrik, mesin produksi yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran atau kecelakaan kerja lainnya.

o. Melakukan pelanggaran yang sama atau berlainan sedangkan Surat Peringatan Pertama masih berlaku.

4. Pembinaan dan Surat Peringatan ketiga [ SP - III ] diberikan kepada Pekerja/Buruh yang

melakukan pelanggaran sebagai berikut :

a. Merusak mesin absensi, merubah letak alat pemadam kebakaran dan alat keselamatan lainnya serta tanda peringatan bahaya kecuali petugas yang ditunjuk.

b. Menggunakan Komputer milik Pekerja/Buruh lain tanpa ijin yang bersangkutan.

c. Membuang barang produksi tanpa ijin Atasan/Pimpinan.

d. Menolak Rotasi, Mutasi, Perbantuan dan pengaturan kerja yang ditetapkan Perusahaan.

e. Pimpinan yang melakukan Rotasi, Mutasi, Demosi tidak sesuai dengan Prosedur yang ditetapkan oleh Perusahaan.

f. Pimpinan yang sudah mengetahui Pekerja/Buruh Perempuan hamil sudah mendapat bukti untuk cuti melahirkan tetapi masih terus dipekerjakan.

g. Melanggar aturan keselamatan dan kesehatan kerja yang telah ditetapkan oleh Perusahaan yang dapat menyebabkan kebakaran, kecelakaan dan masalah kesehatan Pekerja/Buruh.

h. Pimpinan yang melakukan perubahan hari dan jam kerja tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan atau sesuai dengan prosedur.

i. Pekerja/Buruh memarahi Pimpinan, bawahan dan rekan kerja yang berakibat merendahkan dan merusak nama baiknya.

j. Dalam satu bulan mangkir/alpa 4 hari berturut-turut atau 5 hari tidak berturut-turut.

k. Melakukan absensi milik Pekerja/Buruh lain atau menyuruh Pekerja/Buruh lain untuk melakukan absensi dan yang bersangkutan tidak hadir.

l. Memasukkan orang luar ke dalam lingkungan Perusahaan untuk maksud yang tidak baik.

m. Tidak melaksanakan pekerjaan yang sudah diberikan oleh Pimpinan tanpa alasan yang jelas.

n. Melawan atau membuat malu atasan di depan umum, menentang / menolak perintah kerja yang berkaitan dengan pekerjaaan.

o. Mengetahui orang melakukan perbuatan melanggar hukum di area Perusahaan yang membahayakan dan merugikan Pekerja/Buruh serta Perusahaan, tetapi tidak melaporkan kepada Perusahaan.

p. Membawa/menggunakan barang milik Perusahaan, keluar lingkungan Perusahaan tanpa ijin dari Perusahaan.

q. Menyalahgunakan ijin pemakaian kendaraan milik Perusahaan di luar kepentingan Perusahaan.

r. Melakukan kesalahan yang mengakibatkan kerugian besar pada Perusahaan.

s. Membawa senjata tajam dan atau benda mudah terbakar ke lingkungan pabrik tanpa ada hubungan dengan pekerjaan.

t. Merokok di Area yang berbahaya dan dapat menimbulkan kebakaran.

u. Menghambat proses investigasi dengan tidak memenuhi panggilan Perusahaan setelah 3 kali dilakukan pemanggilan secara resmi.

v. Tidak memberikan keterangan atau data pribadi yang sebenarnya untuk keperluan Perusahaan.

w. Dalam satu bulan melakukan kesalahan atau abnormal (lupa absen, terlambat masuk kerja) sebanyak 7 ( tujuh ) kali Dalam satu bulan.

x. Terbukti Melakukan tindakan Pelecehan dan Kekerasan berdasarkan hasil investigasi dari Tim PAKP.

y. Pekerja/Buruh melakukan kegiatan transaksi praktek bank gelap (praktek rentenir) di lingkungan Perusahaan.

z. Meninggalkan pekerjaan dan atau pulang lebih cepat tanpa ijin Pimpinan yang bersangkutan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

aa. Menerima dan atau meminta jamuan pesta atau hadiah dari supplier (kecuali makanan biasa) sehingga mempengaruhi kepercayaan dan nama baik Perusahaan dan atau mempengaruhi keputusan Perusahaan dalam memilih Supplier

ab. Melakukan pelanggaran yang sama atau berlainan padahal surat peringatan kedua masih berlangsung.

5. Pelanggaran melakukan Kesalahan yang tidak dapat ditolelir :

a. Kesalahan Berat adalah kesalahan yang tidak dapat ditolerir, sehingga dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja tanpa diberikan Surat Peringatan terlebih dahulu dan atau diproses menurut hukum baik pidana maupun perdata.

b. Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja terhadap Pekerja/Buruh dengan alasan Pekerja/Buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut :

i. Melakukan penipuan, pencurian (mengambil barang milik orang lain tanpa ijin), atau penggelapan/penyelewengan barang dan/atau uang milik Perusahaan atau temen sekerja di lingkungan Perusahaan dan atau selama menjalankan tugas pekerjaan;

ii. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan Perusahaan atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

iii. Mabuk, membawa minuman keras, meminum minuman keras, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan Perusahaan;

iv. Melakukan perbuatan asusila (tingkah laku yang tidak baik yang bertentangan dengan norma-norma dalam masyarakat) dan/atau perjudian (jenis permainan lainnya yang mempergunakan taruhan dalam bentuk apapun) di lingkungan Perusahaan.

v. Menyerang, menganiaya, mengancam, dan/atau mengintimidasi teman sekerja atau pimpinan Perusahaan di lingkungan Perusahaan.

vi. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan;

vii. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik Perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan;

viii.Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau Pengusaha dalam keadaan bahaya ditempat kerja yang mengakibatkan kecelakaan kerja dan resiko kematian (pelanggaran terhadap ketentuan K3 dan Golden Rules).

ix. Membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara;

x. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan Perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

xi. Membawa senjata api tanpa ijin pihak keamanan Perusahaan yang terindikasi untuk berbuat jahat.

xii. Menerima dan atau meminta imbalan dalam bentuk apapun baik langsung ataupun tidak langsung yang berhubungan dengan proses penerimaan karyawan dan atau proses kelulusan masa percobaan.

xiii. Melakukan Absensi masuk tetapi tidak ada di area kerja tanpa persetujuan atasan dan atau meninggalkan tanggung jawab kerja selama 9 hari kerja atau lebih setelah mendapatkan dua kali pembinaan tertulis dari atasannya.

xiv. Menyebar berita hoax (tidak benar) dan/atau provokasi melalui media cetak atau elektronik dengan tujuan menjatuhkan (mendiskreditkan) nama baik Perusahaan sehingga menyebabkan keresahan Pekerja/Buruh dan kerugian Perusahan.

c. Melakukan Kesalahan Berat sebagaimana di atas harus didukung bukti – bukti dan telah dilakukan penyelidikan baik oleh Perusahaan dan/atau Pihak yang berwenang dalam hal:

i. Pekerja/Buruh tertangkap tangan langsung.

ii. Ada pengakuan dari Pekerja/Buruh yang bersangkutan.

iii. Ada bukti dan saksi.

iv. Bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di Perusahaan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.

d. Perusahaan melakukan proses pelimpah

BAB XII: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

PASAL 74: PRINSIP DASAR

1. Prinsip dasar yang harus dipegang teguh dalam menghadapi pemutusan hubungan kerja ialah bahwa sedapat mungkin PHK harus dicegah dengan segala daya upaya, pertimbangan ini didasari bahwa dengan terjadinya PHK berarti bagi Pekerja/Buruh permulaan masa pengangguran dengan segala akibatnya.

2. Apabila tidak dapat dicegah, PHK dapat dilakukan kepada Pekerja/Buruh tetapi Perusahaan harus merundingkan ( Bipartit ) terlebih dahulu dengan Serikat Pekerja / Serikat Buruh sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.

3. Setelah proses perundingan (Bipartit) dilakukan dan tidak tercapai kesepakatan bersama maka proses selanjutnya sesuai dengan peraturan dan Undang-undang yang berlaku.

4. Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerja, karena :

a. Pekerja/Buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama

waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

b. Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban

terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku

c. Pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.

d. Pekerja / buruh menikah.

e. Pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.

f. Pekerja/Buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan

Pekerja/Buruh lainnya di dalam satu perusahaan.

g. Pekerja/Buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus Serikat Pekerja / Serikat

Buruh, Pekerja/Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja / Serikat Buruh di luar jam

kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan

yang diatur dalam perjanjian kerja bersama.

h. Pekerja/Buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan

pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.

i. Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis

kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.

j. Pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena

hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu

penyembuhannya belum dapat dipastikan.

PASAL 75: PENETAPAN UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA DAN PENGGANTIAN HAK

1. Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Perusahaan wajib membayar Uang Pesangon dan atau Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak yang seharusnya diterima sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

2. Perhitungan Uang Pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah paling sedikit ditetapkan sebagai berikut :

a. Masa Kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

b. Masa Kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

c. Masa Kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

d. Masa Kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

e. Masa Kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

f. Masa Kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

g. Masa Kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.

h. Masa Kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

i. Masa Kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

3. Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

ditetapkan sebagai berikut :

a. Masa Kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;

b. Masa Kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

c. Masa Kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;

d. Masa Kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;

e. Masa Kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;

f. Masa Kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

g. Masa Kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

h. Masa Kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.

4. Uang Penggantian Hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

meliputi :

a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;

c. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;

PASAL 76: PENGUNDURAN DIRI

  1. Pekerja/Buruh yang akan mengundurkan diri diharuskan mengajukan surat pengunduran diri nya kepada perusahaan ke HRD secara tertulis dan diketahui oleh Pimpinan Departemen / Kepala Bagian yang bersangkutan dan tidak bisa diwakilkan.
  2. Surat Pengunduran Diri yang sudah diajukan ke HRD dapat ditinjau kembali untuk dibatalkan apabila ada surat rekomendasi dari Kepala Bagian/ Pimpinan Departemen yang bersangkutan paling lambat 5 hari kerja sebelum hari efektif pengunduran diri.
  3. Pengajuan permohonan pengunduran diri secara tertulis bagi Pekerja/Buruh diatur sebagai berikut :

    a. Operator / Staff A, paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelumnya.

    b. Staff B / Unit Leader keatas, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelumnya.

  4. Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri tidak terikat dalam ikatan dinas oleh Perusahaan.
  5. Dalam hal Pekerja/Buruh mengundurkan diri dan sudah memenuhi syarat masa kerja, maka kepada nya mendapatkan uang pisah dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
  6. Permohonan pengunduran diri Pekerja/Buruh dalam masa percobaan berlaku pada hari dan tanggal pengajuan, dan kepadanya diberikan surat keterangan kerja (Verklaring).
  7. Pekerja/Buruh yang mendapat masalah dalam proses pengunduran diri, dapat melapor ke atasan yang lebih tinggi atau menghadap perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk penyelesaian atau langsung lapor ke divisi HRD.
  8. Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri, harus mengembalikan barang-barang milik Perusahaan yang disimpan sendiri atau dipinjam, menyerahkan semua pembukuan atau serah terima pekerjaan ke atasan di bagian yang bersangkutan dan atau kepada Pekerja/Buruh penggantinya.
  9. Gaji Pekerja/Buruh, Uang Pisah dan penggantian hak sesuai dengan ketentuan PKB pasal 75 ayat (4) / Undang-Undang Ketenagakerjaan diberikan pada saat pembagian gaji yang berlaku di Perusahaan.

PASAL 77: UANG PISAH

1. Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri dan sudah mengikuti prosedur pengunduran diri sesuai Pasal 76, dengan :

a. Masa kerja lebih dari 3 (tiga) tahun sampai 10 (sepuluh) tahun diberikan uang pisah 2 (dua) bulan upah

b. Masa kerja lebih dari 10 (sepuluh) tahun diberikan uang pisah 3 (tiga) bulan upah.

2. Bagi pekerja/Buruh yang mengundurkan diri dari Perusahaan tidak mengikuti prosedur sesuai Pasal 76 dengan masa kerja lebih dari 3 (tiga) tahun dan seterusnya diberikan uang pisah 1 (satu) bulan upah.

PASAL 78: PEKERJA/BURUH DIANGGAP MENGUNDURKAN DIRI

  1. Pekerja/Buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dianggap (diklasifikasikan) mengundurkan diri.
  2. Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pekerja/Buruh yang bersangkutan berhak menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan PKB pasal 75 ayat (4) / Undang – Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
  3. Pekerja/Buruh yang dianggap (diklasifikasikan) mengundurkan diri diberikan Surat Keterangan Kerja (Verklaring).

PASAL 79: SKORSING

1. Bahwa untuk tegaknya keadilan sesuai prinsip Hubungan Industrial Indonesia, maka Perusahaan sebelum mengambil tindakan yang mengarah pada Pemutusan Hubungan Kerja terlebih dahulu harus memberikan tindakan skorsing.

2. Tujuan Skorsing :

a. Untuk melakukan proses penyelidikan atas kesalahan yg telah dilakukan oleh Pekerja/Buruh.

b. Untuk menenangkan dan menetralisir gejolak yang mungkin timbul.

c. Proses Bipartit.

d. Proses PHK sesuai Undang – undang yang berlaku.

3. Lamanya masa skorsing adalah sampai dengan putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial ditetapkan dan selama masa skorsing pekerja tetap mendapatkan upah (gaji pokok dan tunjangan tetap).

PASAL 80: JENIS PHK DAN HAK – HAK NYA

1. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Masa Percobaan : Pekerja/Buruh yang tidak lulus masa percobaan berhak atas upah terakhir dan tidak berhak atas uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak.

2. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Pekerja/Buruh meninggal dunia :

a.Pengusaha/Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Pekerja/Buruh karena meninggal dunia tanpa melalui penetapan pejabat yang berwenang.

b. Pengusaha/Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Pekerja/Buruh karena meninggal dunia dan wajib memberikan hak-hak Pekerja/Buruh kepada ahli waris yang sah sebagai berikut :

i. Uang Pesangon 2 (dua) kali ketentuan PKB pasal 75 ayat (2) / Undang-Undang Ketenagakerjaan.

ii. Uang Penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan PKB pasal 75 ayat (3) / Undang Undang Ketenagakerjaan.

iii. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan PKB pasal 75 ayat (4) / Undang-Undang Ketenagakerjaan.

3. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Indisipliner :

a. Pengusaha/Perusahaan berhak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Pekerja/Buruh karena Indisipliner sesuai prosedur dan atau setelah memperoleh ijin / penetapan dari pejabat berwenang.

b. Pengusaha/Perusahaan wajib memberikan hak-hak Pekerja/Buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) indisipliner, sebagai berikut:

i. Uang Pesangon 1 (satu) kali ketentuan PKB pasal 75 ayat (2) / Undang-Undang Ketenagakerjaan.

ii. Uang Penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan PKB pasal 75 ayat (3) / Undang - Undang Ketenagakerjaan.

iii. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan PKB pasal 75 ayat (4) / Undang-Undang Ketenagakerjaan.

iv. Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan (Verklaring).

4. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena sakit yang berkepanjangan dan cacat total :

a. Pekerja/Buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaanya setelah melampaui batas 12 bulan dapat mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

b. Pengusaha/Perusahaan wajib memberikan hak-hak Pekerja/Buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena sakit berkepanjangan (menahun), sebagai berikut :

i.Uang Pesangon 2 (dua) kali ketentuan PKB pasal 75 ayat (2) / Undang-Undang Ketenagakerjaan.

ii. Uang Penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan PKB pasal 75 ayat (3) / Undang - Undang Ketenagakerjaan.

iii. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan PKB pasal 75 ayat (4) / Undang-Undang Ketenagakerjaan.

iv. Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan (Verklaring).

5. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Memasuki Usia Pensiun :

a. Pekerja/Buruh yang telah bekerja dan telah mencapai umur 57 (lima puluh tujuh) tahun berhak atas pensiun.

b. Perusahaan dapat mempekerjakan kembali Pekerja/Buruh yang telah memasuki usia pensiun dengan perjanjian kerja tersendiri yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

c. Pekerja/Buruh yang telah mencapai usia 50 (lima puluh) Tahun dapat mengajukan pensiun lebih awal atas kemauan sendiri yang diajukan minimal satu bulan sebelumnya untuk mendapatkan persetujuan dari Perusahaan.

d. Pengusaha/Perusahaan wajib memberikan hak-hak Pekerja/Buruh yang diputus hubungan kerja karena pensiun atau pensiun lebih awal (point c), sebagai berikut :

i. Uang Pesangon 2 (dua) kali ketentuan PKB pasal 75 ayat (2 / Undang-Undang Ketenagakerjaan.

ii. Uang Penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan PKB pasal 75 ayat (3) / Undang - Undang Ketenagakerjaan.

iii. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan PKB pasal 75 ayat (4) / Undang-Undang Ketenagakerjaan.

iv. Surat Keterangan kerja dan Sertifikat Penghargaan (Verklaring).

6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Efisiensi :

a. Pekerja/Buruh yang telah bekerja belum mencapai umur 57 (lima puluh tujuh) tahun, tetapi karena kondisi Perusahaan yang tidak dapat melangsungkan kegiatan dengan baik dan terpaksa melakukan pengurangan jumlah pekerja / efisiensi Perusahaan, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja secara masal.

b. Pengusaha/Perusahaan wajib memberikan hak-hak Pekerja/Buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara masal yang disebabkan efisiensi Perusahaan, sebagai berikut :

i. Uang Pesangon 2 (dua) kali ketentuan PKB pasal 75 ayat (2) / Undang-Undang Ketenagakerjaan.

ii. Uang Penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan PKB pasal 75 ayat (3) / Undang-Undang Ketenagakerjaan.

iii. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan PKB pasal 75 ayat (4) / Undang-Undang Ketenagakerjaan.

iv. Surat Keterangan Pengalaman Kerja (Verklaring).

7. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Perusahaan Pailit

a. Pengusaha/Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/ buruh karena perusahaan pailit.

b. Pengusaha/Perusahaan wajib memberikan hak-hak Pekerja/Buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Perusahaan Pailit, sebagai berikut :

i. Uang Pesangon 1 (satu) kali ketentuan PKB pasal 75 ayat (2) / Undang-Undang Ketenagakerjaan.

ii. Uang Penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan PKB pasal 75 ayat (3) / Undang-Undang Ketenagakerjaan.

iii. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan PKB pasal 75 ayat (4) / Undang-Undang Ketenagakerjaan.

iv. Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan (Verklaring).

8. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Alih Manajemen :

a. Pengusaha/Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pekerja/Buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka Pengusaha/Perusahaan wajib memberikan hak-hak Pekerja/Buruh sebagai berikut :

i. Uang Pesangon 1 (satu) kali ketentuan PKB pasal 75 ayat (2) / Undang-Undang Ketenagakerjaan.

ii. Uang Penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan PKB pasal 75 ayat (3) / Undang-Undang Ketenagakerjaan.

iii. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan PKB pasal 75 ayat (4) / Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Surat keterangan Pengalaman Kerja dari Perusahaan (Verklaring).

b. Pengusaha/Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pekerja/Buruh karena perubahan status, penggabungan atau peleburan perusahaan, dan Pengusaha/Perusahaan tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh di perusahaan, maka Pengusaha/Perusahaan wajib memberikan hak-hak Pekerja/Buruh sebagai berikut :

i. Uang Pesangon 2 (dua) kali ketentuan PKB pasal 75 ayat (2) / Undang-Undang Ketenagakerjaan.

ii. Uang Penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan PKB pasal 75 ayat (3) / Undang - Undang Ketenagakerjaan.

iii. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan PKB pasal 75 ayat (4) / Undang-Undang Ketenagakerjaan.

iv. Surat keterangan Pengalaman Kerja dari Perusahaan (Verklaring).

9. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Perlakuan Pengusaha :

a. Pekerja/Buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut :

i. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja.

ii. Membujuk dan/atau menyuruh pekerja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

iii. Tidak membayar upah yang tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih.

iv. Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja.

v. Memerintahkan pekerja untuk melaksanakan pekerjaan diluar yang diperjanjikan.

vi. Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, dan kesusilaan pekerja sedangkan pekerjaan tersebut tidak tercantum pada perjanjian kerja.

b. Pekerja/Buruh yang mengajukan permohonan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sesuai ayat 8 huruf a berhak atas:

i. Uang Pesangon 2 (dua) kali ketentuan PKB pasal 75 ayat (2) / Undang-Undang Ketenagakerjaan.

ii. Uang Penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan PKB pasal 75 ayat (3) / Undang-Undang Ketenagakerjaan.

iii. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan PKB pasal 75 ayat (4) / Undang-Undang Ketenagakerjaan.

iv. Surat keterangan Pengalaman Kerja dari Perusahaan (Verklaring).

10. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Kesalahan Berat :

a. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Kesalahan Berat dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

b. Pekerja/Buruh yang diputus hubungan kerjanya berdasarkan alasan kesalahan berat tersebut poin a memperoleh Uang Penggantian Hak sesuai dengan ketentuan PKB pasal 75 ayat (4) / Undang-Undang Ketenagakerjaan dan uang pisah sebesar 50% dari gaji 1(satu) bulan (gaji pokok+tunjangan tetap) apabila sudah mempunyai masa kerja 3(tiga tahun lebih.

PASAL 81: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) TANPA PENETAPAN PEJABAT BERWENANG

1. Perusahaan dapat melakukan PHK tanpa ijin/penetapan pejabat berwenang antara lain :

a. Pekerja/Buruh tidak lulus masa percobaan.

b. Pekerja/Buruh mengundurkan diri secara tertulis atas keinginan sendiri.

c. Pekerja/Buruh telah memasuki usia pensiun sesuai Undang-Undang atau sesuai Perjanjian Kerja Bersama.

d. Pekerja/Buruh meninggal dunia.

2. Pekerja/Buruh telah sepakat dengan Perusahaan secara Bipartit dan disaksikan perwakilan Pekerja ( Serikat Pekerja /Serikat Buruh ) yang bersangkutan.

BAB XIII: KETENTUAN PELAKSANA

PASAL 82: PELAKSANAAN

Perjanjian ini memuat dan mengatur seluruh ketentuan dan persyaratan kerja dan kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan seluruh isi Perjanjian ini dan bila ada masalah dikemudian hari atas maksud dari kalimat-kalimat yang ada akan diselesaikan melalui musyawarah antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja / Serikat Buruh PT. Victory Chingluh Indonesia.

PASAL 83: PERUBAHAN DAN PENYESUAIAN

  1. Bilamana ada pembaharuan atau penyesuaian Undang-Undang ketenagakerjaan atau peraturan-peraturan Pemerintah sehubungan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini, dan atau Perjanjian Kerja Bersama tidak lebih baik, maka yang berlaku adalah Undang-Undang atau peraturan yang baru tersebut dan sebaliknya.
  2. Jika menurut penilaian para pihak, materi Perjanjian Kerja Bersama ini perlu diadakan ketentuan lebih lanjut atau dikemudian hari dalam pasal-pasal Perjanjian Kerja Bersama ini ada hal-hal yang tidak sesuai dengan situasi dan kondisi, maka Perusahaan dan atau Serikat Pekerja / Serikat Buruh dapat mengajukan permintaan untuk membuka perundingan, meskipun masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ini belum berakhir (Addendum).

PASAL 84: MASA BERLAKU DAN PERPANJANGAN

  1. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku 2 (dua) tahun.
  2. Apabila dalam jangka waktu tersebut diatas tidak ada masalah yang timbul, Perjanjian Kerja Bersama ini dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun, kecuali bila salah satu pihak memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya tentang keinginan untuk melakukan perubahan isi Perjanjian Kerja Bersama ini.
  3. Pemberitahuan yang dimaksud pada ayat 2 (dua) pasal ini disampaikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ini berakhir.
  4. Selama belum ada Perjanjian Kerja Bersama yang baru setelah masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini berakhir, maka Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku sampai tercapainya Perjanjian Kerja Bersama yang baru

BAB XIV : KETENTUAN PENUTUP

PASAL 85 : PENUTUP

  1. Apabila dikemudian hari dalam Perjanjian Kerja Bersama ini terdapat sesuatu yang dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan karena bertentangan dengan Undang – Undang Ketenagakerjaan yang berlaku, maka Perjanjian Kerja Bersama ini tetap sah dan berlaku kecuali bagian yang tidak sah tersebut.
  2. Hal – hal lain yang tidak diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan diatur sesuai dengan Undang – Undang Ketenagakerjaan yang berlaku atau menurut kebiasaan dan kebijaksanaan Perusahaan bermusyawarah dengan Serikat Pekerja / Serikat Buruh.
  3. Dengan ditanda tananinya Perjanjian Kerja Bersama ini, maka peraturan Pekerja/Buruh dan peraturan lain serta semua kesepakatan yang ditandatangani sebelumnya yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama ini dinyatakan tidak berlaku, kecuali jika materi yang tercantum dalam peraturan Pekerja/Buruh atau peraturan lainnya belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dan adanya peraturan tersebut masih diperlukan.
  4. Perusahaan akan mengadakan dan membagikan buku Perjanjian Kerja Bersama ini kepada semua Pekerja/Buruh, selambat – lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ditandatangani.
  5. Perjanjian Kerja Bersama ini beserta seluruh lampiran – lampirannya dinyatakan sah dan berlaku sejak tanggal ditandatangani.

DITANDATANGANI : di PASAR KEMIS - TANGERANG

PADA TANGGAL : 23 Desember 2020

Tanda tangan kedua belah pihak

PENGUSAHA / PERUSAHAAN PT VICTORY CHINGLUH INDONESIA

DIDIK SUARTO

GENERAL MANAGER

SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH PT VICTORY CHINGLUH INDONESIA

AGUS DARSANA

KETUA PUK FSP TSK SPSI

TIM PERUNDING

PIHAK PERUSAHAAN PT VICTORY CHINGLUH INDONESIA

Nama Tanda Tangan
RINI ARINA SARI
UCI
RIRI FAZARI RAMADHAN
NINU NUGRAHA SIDIK
BONAR LUMBAN BATU
JANUDIN LORENZO
ANEKA ROSMALATI
MARYAMAH
ERIKA SONDANG LO SIANIPAR

PIHAK SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH PT VICTORY CHINGLUH INDONESIA PUK FSP TSK PT VICTORY CHINGLUH INDONESIA

Nama Tanda Tangan
AGUS DARSANA
HENRIKUS AGUNG SETIAWAN, SE
EKO BUDI SANTOSO, SE
MADIYO
BUDI HERMAWAN, SE
SUTIK GIYARTAMAWINARSO
DANIA ISKANDAR
NUR KHOLIL

IDN PT. Victory Ching Luh Indonesia - 2020

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2020-12-23
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2022-12-22
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → Belum diratifikasi
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Nama industri: → Pabrik Manufaktur Sepatu, Produk Kulit dan Karet
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Victory Ching Luh Indonesia
Nama serikat pekerja: →  Serikat Pekerja Tekstil Sandang & Kulit SP TSK SPSI
Nama penandatangan dari pihak pekerja → Agus, Henrikus, Eko Budi, Madiyo, Budi Hermawan, Sutik, Dana, Nur Kholil

PELATIHAN

Program pelatihan: → Ya
Magang: → Tidak
Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Ya

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Ya
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → The relationship between work and health, Employee involvement in the monitoring
Bantuan duka/pemakaman: → Ya
Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan/pemakaman: → IDR 1000000.0

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Ya
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Ya
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → Ya
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Ya
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → Tidak
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → Tidak
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → Tidak
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Cuti ayah berbayar: → 2 hari
Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Ya
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → Tidak

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 180 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 8.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Hari kerja per minggu: → 5.0
Waktu lembur maksimum: → 14.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Hari tetap untuk cuti tahunan: → 1.0 hari
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: →  hari
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → Yes, but there are only indices (no wages)
Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali: → 115 %
Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam

Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam: → IDR 130000.0 per bulan
Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: → Tidak

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

Tunjangan transportasi

Tunjangan transportasi: → IDR 201500.0 per bulan

Tunjangan masa kerja

Tunjangan masa kerja: → IDR 8000.0 per bulan
Tunjangan masa kerja setelah: → 1 masa kerja

Kupon makan

Kupon makan disediakan: → Ya
Tunjangan makan disediakan: → Tidak
Bantuan hukum gratis: → Tidak
Loading...