Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Victory Ching Luh Dengan Pimpinan Unit Kerja Federasi - Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK F-SP TSK SPSI) dan Pimpinan Tingkat Perusahaan Serikat Buruh Garment Tekstil dan Sepatu Gabungan Serikat Buruh Indonesia (PTP SBGTS GSBI)

New2

BAB I : UMUM

Pasal 1 : Istilah – Istilah

1. Perusahaan

Adalah suatu bentuk usaha yang berbadan hukum yang bernama PT. Victory Chingluh Indonesia yang terletak di Jalan Otonom No 48-49 Pasar Kemis, Tangerang, Banten.

2. Pengusaha

Adalah orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu Perusahaan milik sendiri dan atau secara berdiri sendiri menjalankan Perusahaan bukan miliknya dan atau mewakili Perusahaan yang berkedudukan di wilayah Indonesia.

3. Pimpinan Perusahaan

Adalah Direksi PT. Victory Chingluh Indonesia atau pengurus yang diberi kuasa untuk bertindak untuk dan atas nama PT. Victory Chingluh Indonesia.

4. Penanam Modal

Adalah pemegang saham atau pengurus yang diberi kuasa untuk bertindak untuk dan atas nama PT. Victory Chingluh Indonesia.

5. Serikat Pekerja / Serikat Buruh

Adalah organisasi Pekerja/Buruh yang dibentuk dari, oleh dan untuk Pekerja/Buruh yang berada di Perusahaan PT. Victory Chingluh Indonesia dan tercatat di Disnaker Kabupaten Tangerang, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan Pekerja/Buruh serta meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya.

6. Anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Adalah Pekerja/Buruh yang telah terdaftar menjadi anggota salah satu Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang berada di PT. Victory Chingluh Indonesia.

7. Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Adalah anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang dipilih oleh anggota Serikat Pekerja / Serikat Buruh untuk memimpin Serikat Pekerja/Serikat Buruh sesuai dengan AD/ART organisasi yang bersangkutan.

8. Hubungan Industrial

Adalah suatu sistim hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan atau jasa yang terdiri dari unsur Pengusaha, Pekerja/Buruh dan Pemerintah berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

9. Bipartit

Adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Hubungan Industrial di Perusahaan yang terdiri dari unsur Pengusaha dan unsur Serikat Pekerja / Serikat Buruh.

10. Pekerja/Buruh

Adalah orang yang mempunyai hubungan kerja atas dasar perjanjian kerja yang ditandatangani oleh Pekerja/Buruh dan Perusahaan dengan mendapatkan upah/gaji yang sudah ditetapkan atau disepakati.

11. Keluarga Pekerja/Buruh

Adalah satu orang istri/suami yang dinikahi secara resmi menurut hukum serta 3 (tiga) orang anak yang diperoleh dari pernikahan atau yang diangkat secara sah menurut hukum, berusia setinggi-tingginya 21 tahun, belum berpenghasilan/bekerja, belum menikah dan telah terdaftar pada perusahaan.

12. Anak

Adalah anak Pekerja/Buruh yang lahir dari perkawinan yang sah atau disahkan menurut hukum positif yang berlaku, belum berumur 21 tahun, belum berpenghasilan dan belum menikah.

13. Suami/Istri

Adalah seorang istri atau suami yang sah dari Pekerja/Buruh menurut hukum positif yang berlaku dan telah didaftarkan secara resmi ke Perusahaan.

14. Ahli Waris

Adalah seorang istri/suami yang sah terdaftar pada Perusahaan. Jika tidak ada seorang istri/suami yang sah, maka haknya pada semua anak atau ahli waris yang sah yang terdaftar pada Perusahaan / sesuai dengan surat keterangan ahli waris dari instansi terkait. Dalam hal Pekerja lajang terbatas pada orang tua kandung (bapak/ibu) yang sah atau ahli waris yang sah terdaftar pada Perusahaan / sesuai dengan surat keterangan ahli waris dari instansi terkait.

15. Atasan/Pimpinan

Adalah Pekerja/Buruh yang jabatannya dan atau pangkatnya lebih tinggi dari Pekerja/Buruh lainnya sesuai dengan struktur organisasi pada unit kerjanya.

16. Atasan/Pimpinan Langsung

Adalah Pekerja/Buruh yang membawahi langsung beberapa orang Pekerja/Buruh dan mempunyai wewenang memberi perintah, pembinaan dan pengawasan kepada Pekerja/Buruh tersebut, yang berhubungan dengan Pekerjaannya.

17. Bekerja

Adalah melakukan suatu kegiatan / Pekerjaan baik secara bersama - sama maupun sendiri - sendiri.

18. Pekerjaan

Adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Pekerja/Buruh berdasarkan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh Pengusaha/Perusahaan.

19. Masa Kerja

Adalah periode kerja yang dilakukan oleh Pekerja/Buruh di Perusahaan secara tidak terputus dan dihitung sejak tanggal diterima sebagai Pekerja.

20. Kecelakaan Kerja

Adalah kecelakaan yang terjadi/timbul dalam atau akibat hubungan kerja.

21. Sanksi

Adalah tindakan atau hukuman yang bersifat pembinaan karena adanya pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama dan tata tertib, atau peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku.

22. Surat Peringatan

Adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Perusahaan, karena adanya tindakan pelanggaran disiplin atau perbuatan melanggar Perjanjian Kerja Bersama ini, yang bersifat pembinaan bagi Pekerja/Buruh.

23. Skorsing

Adalah sanksi yang mengakibatkan seorang Pekerja/Buruh tidak diperkenankan masuk kerja untuk jangka waktu tertentu.

24. Hari

Adalah waktu sehari semalam selama 24 Jam, yaitu antara Pukul 00.00 sampai dengan Pukul 24.00.

25. Seminggu

Adalah waktu selama 7 hari berturut - turut.

26. Hari Kerja

Adalah hari-hari kerja Pekerja/Buruh, sesuai dengan jadwal yang terdapat dalam PKB.

27. Hari Istirahat

Adalah hari dimana tidak dilakukan Pekerjaan.

28. Hari Libur

Adalah hari libur atau hari besar dan hari Raya Resmi yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia atau Pemerintah Daerah.

29. Hari Libur Mingguan

Adalah hari libur setelah 5 (lima) hari kerja atau 6 (enam) hari kerja sesuai dengan jadwal yang di buat oleh Perusahaan.

30. Waktu Kerja Shift

Adalah pelaksanaan kerja secara bergilir dan teratur sesuai jadwal kerja.

31. Jam Istirahat

Adalah pelaksanaan kerja yang telah ditentukan oleh Perusahaan untuk melakukan istirahat dan pada saat istirahat Pekerja/Buruh dilarang untuk bekerja.

32. Human Resource Departement (HRD)

Adalah bagian yang mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

33. Lokasi Pabrik/Perusahaan

Adalah seluruh ruangan, halaman, lapangan dan sekelilingnya yang berhubungan dengan tempat proses produksi atau Pekerjaan.

34. Pekerja/Buruh Percobaan (Training)

Adalah Pekerja/Buruh yang terikat dalam hubungan kerja selama 3 (tiga) bulan pertama sejak mulai bekerja.

35. Pekerja Tetap

Adalah Pekerja/Buruh yang terikat dalam hubungan kerja yang telah melewati masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.

36. Peraturan Perundang - Undangan

Adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum, yang mengikuti Undang - Undang dan Peraturan perundang - undangan dibawahnya.

37. Peserta BPJS Tenaga Kerja Dan BPJS Kesehatan

Adalah seluruh Pekerja/Buruh dan keluarganya yang telah didaftarkan secara sah oleh Perusahaan kepada BPJS Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan.

38. Check Off System (COS)

Adalah iuran untuk serikat Pekerja/Buruh yang dibayarkan oleh anggota Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang bersangkutan berdasarkan dengan AD/ART organisasi yang dilakukan setiap bulan dan pemotongannya dibantu oleh Perusahaan.

39. Addendum

Adalah perubahan perjanjian atau penambahan ketentuan atau pengurangan pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokok tetapi merupakan satu kesatuan dari Perjanjian Kerja Bersama yang telah disepakati antara Perusahaan dan Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang mempunyai keterwakilan dalam perundingan PKB.

Pasal 2 : Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Perjanjian Kerja Bersama (yang selanjutnya ditulis PKB) adalah perjanjian kerja yang merupakan hasil kesepakatan dalam perundingan bersama antara pihak Perusahaan (Pengusaha) dengan pihak Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang memenuhi persyaratan peraturan perundang - undangan (UU No 13 Tahun 2003 dan Permenaker RI No 28 Tahun 2014) dalam rangka untuk mengatur Hubungan Industrial demi kepentingan bersama yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Pasal 3 : Ketentuan Tim Perunding Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Untuk memenuhi asas keterwakilan Serikat Pekerja / Serikat Buruh dalam perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB ) maka unsur dari Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang berhak menjadi Tim Perunding sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku (Permenaker RI No.28 Tahun 2014).

Pasal 4 : Pihak - Pihak Yang Mengadakan Perjanjian Kerja Bersama

Pihak - Pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 ini adalah :

1.PT Victory Chingluh Indonesia, yang berkedudukan di Jalan Otonom No. 48-49 Pasar Kemis Tangerang Banten yaitu Perusahaan yang bergerak dibidang pembuatan sepatu yang didirikan berdasarkan Akta Notaris No 66 yang dibuat oleh Notaris Arie Susanto, SH. di Tangerang, pada tanggal 19 November 2008.

Selanjutnya disebut dengan " PIHAK PERUSAHAAN "

2.SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH, yang berkedudukan di Jalan Otonom No 48-49 Pasar Kemis Tangerang, Banten dan telah memenuhi persyaratan minimal beranggotakan 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah Pekerja/Buruh PT. Victory Chingluh Indonesia setelah dilakukan verifikasi adalah :

a.PUK F-SP TSK SPSI ( Pimpinan Unit Kerja Federasi - Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ) PT. Victory Chingluh Indonesia yang berafiliasi pada PC F- SP TSK - SPSI ( Pimpinan Cabang Federasi-Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kabupaten Tangerang dan tercatat di Disnakertrans Kabupaten Tangerang dengan surat bukti pencatatan Nomor:30/Disnakertrans/IX/2010, tanggal, 22 September 2010.

b.PTP SBGTS GSBI (Pimpinan Tingkat Perusahaan Serikat Buruh Garment Tekstil dan Sepatu Gabungan Serikat Buruh Indonesia) PT. Victory Chingluh Indonesia yang berafiliasai pada DPC GSBI Tangerang Raya dan tercatat di Disnakertrans Kabupaten Tangerang dengan bukti surat pencatatan Nomor : 69/Disnakertrans/IV/2012.

Selanjutnya disebut " PIHAK SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH ".

Pasal 5 : Luasnya Perjanjian Kerja Bersama

1.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku dan mengikat bagi kedua belah pihak yang meliputi Perusahaan dan semua Pekerja/Buruh PT. Victory Chingluh Indonesia yang berstatus tetap maupun yang masih dalam masa percobaan, baik untuk Pekerja/Buruh lokal maupun untuk Pekerja/Buruh asing.

2.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini terbatas mengenai hal-hal yang tertera dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.

3.Hal-hal yang bersifat teknis dan memerlukan penjabaran lebih lanjut akan diatur dalam ketentuan tersendiri dengan berlandaskan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.

4.Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan ketenagakerjaan tetap berlaku dan secara langsung menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.

Pasal 6 : Maksud Dan Tujuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

1.Maksud dari pembuatan Perjanjian Kerja Bersama ini adalah untuk:

a.Menjelaskan hak-hak dan kewajiban Perusahaan, Serikat Pekerja / Serikat Buruh dan Pekerja/Buruh.

b.Menetapkan syarat-syarat kerja yang baik.

c.Memastikan bahwa Pengusaha, Serikat Pekerja / Serikat Buruh dan Pekerja/Buruh mengetahui dengan sepenuhnya seluruh aspek dan hal-hal penting dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.

d.Mengatur cara-cara penyelesaian yang adil atas setiap perbedaan pendapat.

e.Mengatur hal-hal yang menyangkut kesejahteraan Pekerja/Buruh dan Pengusaha.

f.Mengatur hal-hal yang belum diatur oleh perundang-undangan.

g.Jaminan dan kepastian hukum bagi Pekerja/Buruh dan Pengusaha.

h.Menciptakan stabilitas hubungan industrial dalam menjalankan hak dan kewajiban serta syarat-syarat kerja antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh dalam rangka memperlancar proses produksi dan pengembangan usaha serta terciptanya hubungan industrial yang selaras dan seimbang.

2.Untuk mencapai tujuan tersebut, maka disadari, diyakini dan diakui bersama bahwa:

a.Pengusaha berfungsi dan bertanggung jawab mengatur jalannya Perusahaan.

b.Serikat Pekerja / Serikat Buruh berfungsi mewakili anggota-anggotanya sebagai Pekerja/Buruh pada Perusahaan, baik secara sendiri - sendiri maupun secara bersama-sama dalam melaksanakan Hubungan Industrial.

Pasal 7 : Pengakuan Pengusaha Dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

1.Pengusaha mengakui adannya Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang telah mempunyai nomor pencatatan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur Pekerja/Buruh sebagai badan atau organisasi yang sah dan mewakili Pekerja/Buruh pada Pengusaha sesuai dengan fungsi, peranan dan tugas Serikat Pekerja / Serikat Buruh baik secara perorangan maupun kolektif.

2.Pengusaha mengakui bahwa organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh mempunyai hak dan kedaulatan sendiri untuk mengatur organisasi dan anggotanya yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga masing-masing.

3.Serikat Pekerja / Serikat Buruh mengakui bahwa yang mengatur para Pekerja/Buruh dalam menjalankan Perusahaan adalah fungsi dan tanggung jawab Pengusaha yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang - undangan yang berlaku.

4.Berkaitan dengan ayat 3, Serikat Pekerja / Serikat Buruh mengakui antara lain:

a.Hak penuh dari Perusahaan sehubungan dengan pengelolaan kegiatan unit usaha Perusahaan.

b.Hak Perusahaan untuk mengembangkan dan menetapkan sistem dan prosedur manajemen guna mengatur pengelolaan Perusahaan demi tercapainya tujuan Perusahaan.

5. Kedua belah pihak saling menghormati dan tidak mencampuri urusan intern masing masing.

Pasal 8 : Hubungan Pengusaha Dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

1.Pengusaha dan Serikat Pekerja / Serikat Buruh bersepakat dan bertekad untuk bekerjasama dalam mengusahakan ketenangan kerja dan ketenangan usaha serta membentuk dan menyempurnakan sarana-sarana sehingga terwujudnya Hubungan Industrial yang harmonis di Perusahaan.

2.Pengusaha dan Serikat Pekerja / Serikat Buruh bersepakat untuk mengembangkan Lembaga Kerjasama Bipartit sebagai suatu wadah kerjasama yang bersifat konsultatif dan komunikatif secara berkala untuk membicarakan hal-hal yang menyangkut hubungan ketenagakerjaan demi kepentingan bersama.

3.Pengusaha dan Serikat Pekerja / Serikat Buruh bersepakat untuk dalam hal terdapat masalah ketenagakerjaan, maka akan dibahas terlebih dahulu secara musyawarah dalam pertemuan khusus bipartit agar dapat diselesaikan secepatnya dan dengan sebaik-baiknya.

4.Pengusaha dan Serikat Pekerja / Serikat Buruh bersepakat untuk dalam hal perbedaan pendapat dan tidak dapat diselesaikan maka masalah yang menjadi perselisihan itu dapat diteruskan kepada Instansi Ketenagakerjaan yang terkait sesuai dengan prosedur Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Pasal 9 : Kewajiban Masing - Masing Pihak Yang Mengadakan Perjanjian

1.Pengusaha dan Serikat Pekerja / Serikat Buruh berkewajiban untuk mentaati dan menegakkan serta menertibkan pelaksanaan isi Perjanjian Kerja Bersama, disamping masing - masing pihak akan saling mengingatkan apabila salah satu pihak tidak mengindahkan PKB ini.

2.Pengusaha dan Serikat Pekerja / Serikat Buruh mempunyai kewajiban dan tanggung jawab yang sama, baik secara bersama - sama atau terpisah untuk memberitahukan dan menerangkan serta menjelaskan tentang isi, maksud dan tujuan yang terkandung dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini kepada para Pekerja/Buruh ataupun kepada pihak pihak yang mempunyai kepentingan dengan adanya perjanjian ini.

3.Pengusaha sebagai pimpinan Perusahaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagai wakil Pekerja/Buruh berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini sebagaimana mestinya.

4.Pengusaha berkewajiban memperbanyak dan sekaligus berkewajiban dalam Pembagian PKB kepada seluruh Pekerja/Buruh, paling lambat 2 (dua) bulan setelah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini ditandatangani dan didaftarkan kepada Disnaker Kabupaten Tangerang.

5.Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh bertanggung jawab, baik melaksanakan tugas organisasi maupun sebagai Pekerja/Buruh di Perusahaan.

BAB II : FASILITAS, DISPENSASI DAN JAMINAN BAGI SERIKAT PEKERJA

Pasal 10 : Fasilitas Bagi Serikat Pekerja

1.Perusahaan menyediakan fasilitas untuk Serikat Pekerja / Serikat Buruh sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.Perusahaan menyediakan papan pengumuman bagi Serikat Pekerja / Serikat Buruh untuk mengumumkan informasi dan acara-acara kegiatan Serikat Pekerja / Serikat Buruh dengan sepengetahuan Perusahaan, selama tidak bertentangan dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

3.Perusahaan mengijinkan Serikat Pekerja / Serikat Buruh untuk mengadakan rapat-rapat dan pertemuan internal oleh Serikat Pekerja / Serikat Buruh di dalam Perusahaan, sepanjang tidak mengganggu aktivitas kerja dengan seijin Perusahaan terlebih dahulu.

4.Perusahaan membantu pemotongan upah Pekerja/Buruh untuk iuran anggota Serikat Pekerja / Serikat Buruh setiap bulan, berdasarkan surat kuasa atau surat pernyataan dari masing-masing Pekerja/Buruh dengan catatan yang bersangkutan belum atau tidak menjadi anggota Serikat Pekerja / Serikat Buruh lain yang diakui Perusahaan.

5.Pemotongan upah Pekerja/Buruh untuk iuran anggota Serikat Pekerja / Serikat Buruh oleh Perusahaan sebagaimana yang dimaksud ayat 4, setiap bulan akan diserahkan via transfer ke rekening Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dilakukan pemotongan.

6.Perubahan kenaikan iuran Check Off System (COS) bagi setiap Serikat Pekerja / Serikat Buruh diberitahukan kepada anggotanya melalui surat pengumuman oleh Serikat Pekerja / Serikat Buruh dengan mengacu pada AD/ART dan atau surat pernyataan dalam perekrutan keanggotaan Serikat Pekerja / Serikat Buruh, dan pihak Perusahaan memfasilitasi perubahan pemotongan iuran Check Off System (COS) tersebut sesuai dengan nominal dan atau persentase yang diajukan melalui surat permohonan kepada pihak Perusahaan oleh Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang bersangkutan dan diatur lebih detail di SOP yang berlaku.

7.Serikat Pekerja / Serikat Buruh dapat menggunakan ruang rapat Perusahaan, dengan mengajukan permohonan selambat - lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum nya selama ruangannya tersedia. Dalam kebutuhan mendesak, Perusahaan memfasilitasi ruang rapat (meeting) selama ada ruangan yang tersedia (tidak sedang dipakai).

8.Serikat Pekerja / Serikat Buruh dapat menggunakan fasilitas komunikasi seperti telepon, fax dan internet di Perusahaan sepanjang fasilitas tersebut tersedia dan mengikuti peraturan dan tata-tertib penggunaan sebagaimana pengguna lainnya di Perusahaan.

9.Serikat Pekerja / Serikat Buruh dapat menggunakan fasilitas kendaraan mobil Perusahaan dengan mengajukan permohonan 3 (tiga) hari kerja sebelumnya, kecuali dalam kondisi mendesak / darurat selama kendaraannya tersedia.

10. Serikat Pekerja / Serikat Buruh dapat memasang bendera organisasi Serikat Pekerja / Serikat Buruh, berdampingan dengan bendera Merah Putih, bendera Perusahaan, dan bendera K3.

11. Serikat Pekerja / Serikat Buruh dapat memasang papan nama Serikat Pekerja / Serikat Buruh di sekitar sekretariat Serikat Pekerja / Serikat Buruh atau tempat lain yang disediakan sesuai peruntukannya didalam lingkungan Perusahaan, yang letaknya disesuaikan dengan layout Perusahaan.

12.Serikat Pekerja / Serikat Buruh diberikan kebebasan dalam menerima tamu dari luar Perusahaan yang berhubungan dengan kegiatan organisasi Serikat Pekerja / Serikat Buruh dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku di dalam Perusahaan.

13.Serikat Pekerja / Serikat Buruh berkewajiban membuat dan melaporkan kegiatan program kerja dan neraca keuangan secara transparan kepada anggotanya melalui papan pengumuman secara berkala sesuai AD/ART masing-masing.

Pasal 11 : Dispensasi Bagi Serikat Pekerja

1.Atas permohonan Serikat Pekerja / Serikat Buruh, Perusahaan dapat memberikan dispensasi tanpa pengurangan hak wakil-wakil Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang ditunjuk oleh Serikat Pekerja / Serikat Buruh untuk menghadiri persidangan, konsultasi dengan instansi Pemerintah / organisasi, rapat, seminar, pendidikan dan latihan perburuhan, serta kegiatan lainnya dalam rangka untuk kepentingan organisasi dan anggotanya baik di dalam maupun di luar Perusahaan.

2.Serikat Pekerja / Serikat Buruh atau wakil Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang mengadakan kegiatan seperti ayat (1) diatas, dengan menyampaikan surat permohonan dengan melampirkan surat tugas dan atau undangan dari kantor / instansi terkait selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelumnya kepada Perusahaan untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu. Untuk ketentuan dan pelaksanaannya akan diatur tersendiri.

3.Sehubungan dengan ayat (1) untuk kegiatan internal, Perusahaan dapat memberikan dispensasi sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Pekerja/Buruh dari masing-masing Departemen dengan ijin Pimpinan Departemen yang bersangkutan dan sesuai kesepakatan. Untuk ketentuan dan pelaksanaannya akan diatur tersendiri.

4.Untuk kegiatan external, Perusahaan dapat memberikan ijin minimal 1 (satu) Pekerja/Buruh dan maksimal 4 (empat) orang dalam satu bagian dengan ijin Pimpinan Departemen yang bersangkutan dan sesuai kesepakatan dengan pertimbangan kebutuhan. Untuk ketentuan dan pelaksanaannya akan diatur tersendiri.

Pasal 12 : Jaminan Terhadap Serikat Pekerja

1.Jaminan Perusahaan (Pengusaha) bagi Serikat Pekerja / Serikat Buruh untuk menjalankan fungsi organisasinya:

a.Perusahaan menjamin keleluasaan bagi Pengurus dan atau Anggota Serikat Pekerja / Serikat Buruh untuk menjalankan fungsi organisasinya sejauh hal tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku, tanpa mengurangi hak - haknya sebagai Pekerja/Buruh dan tanpa campur tangan dalam bentuk apapun.

b.Pekerja/Buruh yang dipilih untuk menjadi Pimpinan Unit Kerja (PUK) / Pimpinan Tingkat Perusahaan (PTP) atau yang ditunjuk oleh Pimpinan Unit Kerja / Pimpinan Tingkat Perusahaan untuk menjadi wakil Serikat Pekerja / Serikat Buruh tidak mendapat tindakan diskriminatif dan intimidasi serta tindakan pembalasan baik secara langsung ataupun tidak langsung dari Perusahaan melalui atasan / atasan langsung karena fungsinya tersebut.

2.Jaminan untuk melakukan fungsi perwakilan dan pendampingan:

a.Internal

Perusahaan menjamin keleluasaan pimpinan Serikat Pekerja / Serikat Buruh untuk melakukan fungsi perwakilan atau pendampingan dan pembelaan bagi anggotanya

yang ditunjuk oleh organisasi yang bersangkutan, dalam hal ada keluhan dari anggota yang bersangkutan terhadap Perusahaan, sesuai dengan ketentuan yang diatur tersendiri yang sudah disepakati bersama.

b.External

Perusahaan menjamin keleluasaan pimpinan Serikat Pekerja / Serikat Buruh untuk melakukan fungsi perwakilan atau pendampingan dan pembelaan bagi anggotanya, dalam hal ada keluhan dari anggota yang bersangkutan terhadap Perusahaan.

3.Jaminan untuk berkonsultasi:

Perusahaan memberi keleluasaan bagi pimpinan Serikat Pekerja / Serikat Buruh untuk memanggil dan berkonsultasi dengan anggotanya di dalam jam kerja, sejauh hal tersebut dilakukan atas ijin dari atasannya sesuai dengan ketentuan tata tertib.

4.Pembebastugasan Pengurus dan atau Anggota Serikat Pekerja / Serikat Buruh untuk menjalankan kegiatan organisasi Serikat Pekerja / Serikat Buruh dengan tetap memberikan hak - hak yang biasa diterima oleh Pekerja yang bersangkutan, selama:

a.Masa periode kepengurusan.

b.Sesuai jadwal tetap kepengurusan.

c.Sewaktu-waktu sesuai kegiatan Serikat Pekerja / Serikat Buruh, dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

5.Pembebastugasan dimaksud pada ayat 4 (empat) diatur dalam SOP (Standar Operasional Prosedur ) tersendiri.

6.Etika berunding:

a.Perundingan antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja / Serikat Buruh harus dilandasi dengan itikad yang baik, bermusyawarah dengan semangat kekeluargaan untuk mufakat.

b.Atas permintaan Serikat Pekerja / Serikat Buruh, Perusahaan dapat memberikan keterangan yang diperlukan tentang hal - hal yang menyangkut ketenagakerjaan.

BAB III : HUBUNGAN KERJA

Pasal 13 : Penerimaan Pekerja/Buruh Baru

1.Penerimaan Pekerja/Buruh baru disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan dan memperhatikan peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku.

2.Perusahaan akan menginformasikan lowongan atau posisi kerja yang dibutuhkan melalui media yang sudah ditentukan oleh pihak Perusahaan.

3.Perusahaan membuka PO Box / kotak pos di kantor pos Tangerang serta alamat email untuk tempat pengiriman berkas lamaran kerja dari pelamar kerja .

4.Surat lamaran dilengkapi dengan berkas lamaran sebagai berikut ;

a.Surat lamaran kerja

b.Daftar Riwayat Hidup atau Curriculum Vitae (CV)

c.Fotocopy Ijazah atau STTB

d.Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

e.Fotocopy KTP atau Domisili

f.Foto copy Kartu Keluarga (KK)

g.Pengalaman kerja ( bila ada )

h.Pas photo ukuran: 3 x 4 dan 2 x 3 masing-masing 1 ( satu ) lembar.

5.Perusahaan tidak akan menerima Pekerja/Buruh, bilamana ;

a.Usia pelamar belum mencapai 18 tahun

b.Menjadi buronan aparat keamanan atau kepolisian

c.Sedang dalam masa menjalani hukuman pidana.

d.Memberikan keterangan palsu pada saat proses penerimaan

e.Melampirkan berkas lamaran yang palsu atau dipalsukan

f.Dinyatakan dalam kondisi tidak sehat berdasarkan hasil Medical Check Up (MCU).

6.Pekerja/Buruh yang sudah diterima bekerja ternyata diketahui telah melanggar ketentuan dari salah satu ketentuan ayat 5 (lima) tersebut diatas maka akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku.

7.Semua pejabat harus menghindari adanya penyalahgunaan jabatan atau kewenangan untuk memberi kemudahan kepada pelamar dalam proses penerimaan Pekerja/Buruh baru atau dengan memberi perhatian khusus.

8.Semua pejabat tidak boleh menerima Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan keluarga di bagian kerja yang dipimpinnya, kecuali ada izin tertulis dari Pimpinan Perusahaan karena yang bersangkutan mempunyai keahlian atau karena alasan lain untuk kelancaran kerja Perusahaan.

9.Perusahaan tidak menerima biaya apapun dalam proses penerimaan pekerja baru

10.Semua Pekerja/Buruh dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses penerimaan Pekerja/Buruh baru, bila terbukti maka Perusahaan akan melakukan tindakan sesuai dengan Ketentuan dan Tata Tertib yang berlaku.

Pasal 14 : Seleksi Dan Penempatan Pekerja/Buruh Baru

1.Pelamar kerja harus menjalani proses seleksi penerimaan Pekerja/Buruh baru.

2.Proses seleksi dilakukan beberapa tahap yakni seleksi berkas lamaran, seleksi test tertulis, seleksi test skill/keahlian, interview, tes kesehatan dan alat-alat seleksi yang di tentukan oleh Perusahaan.

3.Pelamar yang lulus seleksi, menandatangani Surat Perjanjian Kerja yang dibuat rangkap 2 (dua) dan masing-masing pihak mendapat 1 (satu) berkas asli pada hari pertama masuk kerja.

4.Kartu pengenal dan kartu absensi di berikan sejak hari pertama kerja.

5.Pekerja/Buruh baru diwajibkan mengikuti orientasi selama 2 (dua) hari pada hari pertama masuk kerja tentang pengenalan Perusahaan, hak dan kewajiban Pekerja/Buruh, waktu kerja, upah, peraturan buyer dan fasilitas lainnya yang diterima Pekerja/Buruh baru atau sesuai kebutuhan.

6.Pekerja/Buruh baru mendapatkan seragam kerja setelah lulus masa percobaan.

Pasal 15 : Masa Percobaan

1.Pekerja/Buruh baru wajib menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.

2.Lamanya masa percobaan terhitung sejak Pekerja/Buruh diterima sebagai Pekerja/Buruh baru dan masa percobaan di hitung sebagai masa kerja.

3.Selama masa percobaan, masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja sewaktu- waktu secara sepihak tanpa syarat.

4.Pekerja/Buruh baru yang telah lulus masa percobaan diangkat sebagai Pekerja/Buruh tetap dengan diberikan surat pengangkatan Pekerja/Buruh tetap.

5.Pekerja/Buruh baru yang tidak lulus dalam masa percobaan akan diberikan surat keterangan gagal masa percobaan dengan diberikan penjelasan secara lisan terkait kegagalannya dan diberikan hak - hak yang harus diterimanya.

Pasal 16 : Promosi, Demosi, Mutasi Dan Rotasi Pekerja/Buruh

A. PROMOSI

1.Promosi adalah peningkatan jabatan yang lebih tinggi dengan disertai peningkatan upah dan yang menyertainya, semua Pekerja/Buruh mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk dipromosikan.

2.Promosi diusulkan oleh pimpinan departemen kepada Perusahaan atau sebaliknya Perusahaan berwenang untuk mempromosikan Pekerja/Buruh pada jabatan/tingkat tertentu melalui HRD sesuai kebutuhan Perusahaan, didasarkan atas prestasi kerja, analisa profil kompetensi, hasil tes psikologi dan alasan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan, disertai dengan lampiran struktur organisasi departemen yang bersangkutan.

3.Pimpinan departemen mengajukan usulan promosi yang akan dievaluasi departemen HRD sesuai dengan Standar Operasional Prosedur.

4.Pekerja/Buruh yang dipromosikan harus bebas dari Sanksi / Surat Peringatan (SP) yang masih berlaku pada waktu pengajuan promosi.

5.Pekerja/Buruh yang dipromosikan wajib mengikuti pelatihan (training/masa percobaan) selama 3 bulan dan membuat program peningkatan perbaikan di area kerjanya.

6.Pekerja/Buruh yang dinyatakan lulus akan menerima Surat Keterangan perubahan jabatan yang disertai dengan adanya perubahan upah dan tunjangan sesuai dengan jabatan yang baru pada bulan berikutnya.

7.Pekerja/Buruh yang tidak lulus dalam training 3 bulan sesuai ayat 5, maka akan dikembalikan kejabatan atau pangkat yang lama sesuai dengan tanggung jawabnya.

8.Promosi kenaikan jabatan dilakukan setiap tahun pada bulan April dan Oktober.

9.Perusahaan memfasilitasi Pekerja/Buruh untuk berkonsultasi dalam pengembangan karir (Internal Sourching) dimana proses pelaksanaanya diatur oleh perusahaan.

B. DEMOSI

1.Demosi adalah penurunan jabatan / pangkat berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang tidak sesuai dengan standard yang sudah ditetapkan.

2.Demosi dapat dilakukan setelah pembinaan dan pengarahan terhadap Pekerja/Buruh selama 3 bulan sejak informasi demosi disampaikan secara tertulis dan ditanda tangani oleh Pekerja/Buruh.

3.Demosi diajukan oleh pimpinan departemen dengan melampirkan formulir demosi yang sudah ditandatangani oleh Pekerja/Buruh kepada HRD.

4.Demosi hanya dapat dilakukan dengan menurunkan 1 ( satu ) tingkat jabatan / pangkat dibawahnya.

5.Demosi akan disertakan dengan Surat Keputusan Demosi yang ditanda tangani oleh Pimpinan Perusahaan atau HRD.

6.Pekerja/Buruh yang didemosi dari suatu jabatan tertentu maka fasilitas dan tunjangan jabatan dan keahliannya disesuaikan dengan jabatan yang baru.

7.Demosi yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan pada ayat 1 sampai dengan ayat 6 dianggap tidak sah dan pimpinan Perusahaan / departemen harus mengembalikan Pekerja/Buruh yang bersangkutan tetap pada posisi dan jabatan semula.

C. MUTASI

1.Mutasi adalah pemindahan Pekerja/Buruh dari bagian/departemen satu ke bagian/departemen lain berdasarkan kebutuhan Perusahaan dengan pertimbangan demi kelancaran kerja/produksi dan juga efisiensi yang menjadi kewenangan Perusahaan.

2.Pekerja/Buruh yang akan dimutasi harus mendapatkan surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan atau HR (Human Resource) minimal 5 (lima) hari kerja sebelumnya.

3.Pekerja/Buruh wajib melaksanakan mutasi yang telah ditetapkan oleh Perusahaan dan mutasi bukan merupakan hukuman.

4.Mutasi atau pemindahan pekerja dapat dilakukan apabila kondisi kesehatan tidak memungkinkan untuk tetap melakukan pekerjaannya berdasarkan rekomendasi dokter.

5.Mutasi yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan pada ayat 1 sampai dengan ayat 4 dianggap tidak sah dan pimpinan Perusahaan / Departemen harus mengembalikan Pekerja/Buruh yang bersangkutan tetap pada posisi semula.

6.Mutasi atau pemindahan tidak mengurangi hak atas upah, masa kerja dan fasilitas lainnya yang sudah diberlakukan bagi Pekerja/Buruh yang bersangkutan, kecuali penambahan fasilitas tertentu (bila ada) yang harus disesuaikan dengan ketentuan di tempat kerja yang baru.

7.Pelaksanaan mutasi dijelaskan tersendiri dalam SOP mutasi.

B. ROTASI

1.Rotasi adalah pemindahan Pekerja/Buruh antar bagian dalam satu departemen berdasarkan kebutuhan dengan pertimbangan demi kelancaran kerja dan atau efisiensi.

2.Rotasi atau pemindahan pekerja dapat dilakukan apabila kondisi kesehatan tidak memungkinkan untuk tetap melakukan pekerjaannya berdasarkan rekomendasi dokter.

3.Rotasi adalah wewenang Pimpinan Departemen/Kepala Bagian yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar dan diberitahukan secara tertulis kebagian HRD.

4.Rotasi atau pemindahan tidak mengurangi hak atas upah, masa kerja yang sudah diberlakukan bagi Pekerja/Buruh yang bersangkutan, kecuali penambahan fasilitas kerja (bila ada) yang harus disesuaikan dengan ketentuan di tempat kerja yang baru.

Pasal 17 : Training / Pelatihan

1.Maksud dan tujuan Training / Pelatihan :

Untuk peningkatan kemampuan Pekerja/Buruh, maka Perusahaan menyediakan training untuk berbagai posisi dan melakukan penilaian hasil training, sehingga dapat mengembangkan prestasi Pekerja/Buruh dengan tujuan agar Pekerja/Buruh dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan Perusahaan, memenangkan persaingan pasar dan keperluan bagi kemajuan Pekerja/Buruh dan Perusahaan.

2.Pelaksana training adalah POD (People Organization Development) atau petugas lain baik dari dalam Perusahaan maupun dari luar.

3.Ketentuan lain tentang pelaksanaan training akan diatur dalam peraturan pelaksanaan tersendiri.

4.Bagian POD akan mencatat setiap kegiatan training yang telah dilakukan kedalam data base training.

5.Perusahaan menyediakan ruangan khusus training (Training Center) dan peralatan penunjangnya.

Pasal 18 : Tenaga Kerja Asing (TKA)

1.Dalam mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Perusahaan mematuhi ketentuan dan penempatannya sesuai dengan peraturan dan undang - undang yang berlaku.

2.Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib menghormati dan mematuhi Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku di Perusahaan serta Undang-Undang yang mengatur tentang Tenaga Kerja Asing.

3.Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib mentaati dan menghormati norma kerja yang berlaku di Indonesia.

4.Perusahaan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.

5.Perusahaan harus menunjuk Pekerja/Buruh Lokal sebagai pendamping untuk setiap Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan sesuai dengan tingkat jabatannya.

6.Perusahaan memberikan informasi dan data Tenaga Kerja Asing yang dibutuhkan Perusahaan sesuai jabatan dan fungsinya kepada HRD yang selanjutnya akan disampaikan kepada Departemen terkait dan pengurus Serikat Pekerja / Serikat Buruh.

7. Tenaga Kerja Asing yang ditempatkan di Perusahaan harus sesuai dengan keahlian dan pengalaman dibidangnya.

BAB IV : PENETAPAN WAKTU KERJA, KERJA LEMBUR DAN HARI LIBUR RESMI

Pasal 19 : Waktu Kerja Dan Hari Libur Resmi

A. WAKTU KERJA

1.Perusahaan melaksanakan waktu kerja sesuai ketentuan peraturan dan perundangan undangan yang berlaku.

a.Hari kerja untuk NON SHIFT:

Adalah 5 hari kerja dalam seminggu, yaitu dari hari Senin s/d hari Jum'at, 8 (delapan) jam per hari, 40 (empat puluh) jam per minggu. Sabtu dan Minggu sebagai istirahat mingguan dengan waktu kerja diatur sebagai berikut :

Hari Kerja Jam Kerja Jam Istirahat
Senin – Kamis 07.30- 16.30 11.30- 12.30
Jum'at 07.30- 17.00 11.30-13.00
Sabtu & Minggu Istirahat mingguan/libur

b.Hari kerja untuk SHIFT :

I.Adalah 6 hari kerja dalam dalam seminggu, yaitu dari hari Senin s/d hari Sabtu. 7 (tujuh) jam per hari, 5 ( lima) jam pada hari kerja terpendek untuk hari Sabtu, dengan total 40 (empat puluh) jam per minggu. Hari Minggu sebagai istirahat mingguan dengan waktu kerja diatur sebagai berikut :

Kelompok Hari Kerja Shift Jam Kerja Jam Istirahat
Shift I (Pagi)
Senin ~ Kamis 06:30 - 14:30 10:30 - 11:30
Jum'at 06:30 - 15:00 11.30 - 13:00
Sabtu 06.30 - 12.00 09.30 - 10.00
Shift II (Siang)
Senin ~ Kamis 14:30 - 22:30 18.30 - 19.30
Jum'at 15:00 - 22:30 19.00 - 20.00
Sabtu 12.00 - 17.30 15.00 - 15.30
Shift III (Malam)
Senin ~ Kamis 22:30 - 06:30 02.30 - 03.30
Jum'at 22:30 - 06:30 20.00 - 20.30
Sabtu 17.30 - 23.00 20.30 - 21.00

II.Pengaturan jam istirahat disesuaikan dengan departemen masing-masing dan disesuaikan dengan kebutuhan mesin produksi.

III.Bahwa untuk hari Sabtu jika ada kebutuhan lembur, maka jam kerjanya disesuaikan dengan jadwal jam kerja lembur yang berlaku.

2.Setiap Pekerja/Buruh pada saat jam masuk dan jam keluar kerja wajib melakukan barcode absensi pada mesin absen yang telah disediakan, kecuali bagi Pekerja/Buruh yang sedang melaksanakan dinas luar.

3.Jam Istirahat :

a.Istirahat antara jam kerja diberikan setelah bekerja selama maksimal 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

b.Jam istirahat secara umum ditentukan selama 1 jam (60 menit).

c.Jam istirahat hari Jumat selama 1.5 jam (90 menit) untuk non shift dan shift 1.

d.Jam istirahat hari Sabtu selama 30 menit untuk 5 jam kerja.

e.Jam istirahat untuk bulan puasa ditentukan selama 30 menit untuk non shift, kecuali hari Jumat istirahat selama 1 jam (60 menit).

f.Bagi Pekerja/Buruh yang sifat kerjanya tidak dapat ditinggalkan, jam istirahat dapat diatur lain oleh atasannya tanpa mengurangi hak Pekerja/Buruh dan tetap mengacu pada ketentuan ayat 3 (a).

4.Ketentuan hari dan jam kerja dalam pasal ini dapat dirubah dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atas kesepakatan antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja / Serikat Buruh, selanjutnya perubahan waktu kerja akan diberitahukan melalui pengumuman dari HRD.

B. HARI LIBUR RESMI

1.Hari-hari libur resmi disesuaikan dengan ketentuan Pemerintah, sedang hari libur lainnya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

2.Pada hari libur mingguan dan hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah, Pekerja/Buruh tidak wajib bekerja dan tetap mendapatkan upah, jika diperlukan Perusahaan dapat mempekerjakan Pekerja/Buruh sesuai kebutuhan Perusahaan berdasarkan kesepakatan antara Perusahaan dengan Pekerja/Buruh.

Pasal 20 : Kerja Lembur

1.Kerja lembur adalah kerja yang dilakukan melebihi dari jam kerja normal yang telah ditentukan oleh peraturan dan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

2.Pada dasarnya kerja lembur dilakukan atas dasar sukarela, kecuali :

a.Apabila ada pekerjaan yang jika tidak segera dilaksanakan akan membahayakan kesehatan dan keselamatan kerja.

b.Keadaan darurat (force major).

3.Berdasarkan kebutuhan Perusahaan kerja lembur dapat dilakukan melalui perintah tertulis berupa formulir lembur dari Perusahaan / Kepala Bagian / Pimpinan Departemen dan persetujuan tertulis dari Pekerja/Buruh dengan menandatangani formulir lembur .

4.Kerja lembur maksimal 3 jam perhari dan 14 jam perminggu (Senin - Jumat di luar hari Sabtu atau hari Minggu atau istirahat mingguan).

5.Upah lembur dibayarkan pada Pekerja/Buruh yang bekerja melebihi jam kerja normal berdasarkan ayat 3 (tiga) dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

6.Disamping membayar upah lembur, Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban :

a.Memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya.

b.Memberi kesempatan untuk beribadah bagi yang melaksanakannya.

c.Memberkan fasilitas makan sesuai kebijakan perusahaan minimal bagi Pekerja/Buruh yang lembur 2 (dua) Jam kerja.

7.Perhitungan upah lembur adalah :

a.Rumus perhitungan upah lembur per jam adalah : 1/173 kali Upah (upah pokok + tunjangan tetap).

b.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja normal :

i.Untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1.5 (satu setengah) kali upah sejam.

ii.Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 (dua) kali upah sejam.

c.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan atau hari libur resmi (hari yang diliburkan) untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja, 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu maka :

i.Perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan sepuluh dibayar 4 (empat) kali upah sejam.

ii.Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam lembur keenam 6 (keenam) dibayar 3 tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan dibayar 4 (empat) kali upah sejam.

d.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan / atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja, 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu maka :

Perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam ke lembur 9 (Sembilan) dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas dibayar 4 (empat) kali upah sejam.

BAB V : KETENTUAN MENINGGALKAN PEKERJAAN

Pasal 21 : Ijin

1.Ijin Meninggalkan Kerja :

a.Pada saat jam kerja berlangsung Pekerja/Buruh harus meninggalkan pekerjaan karena alasan mendesak dan tidak kembali melakukan pekerjaan (pulang) maka permohonan ijin yang telah disetujui oleh atasannya diserahkan ke bagian HRD dan atau admin HR yang ada di gedung nya masing-masing untuk diketahui. Kemudian copy surat ijin yang sudah ditanda tangani disampaikan ke security untuk bisa keluar dari Perusahaan, selanjutnya security melaporkan kembali copy surat izin tersebut ke bagian HRD untuk di arsip.

b.Untuk Pekerja/Buruh yang mengajukan ijin meninggalkan kerja dan akan kembali lagi ke pabrik, maka saat masuk harus melakukan absensi kembali setelah jam kerja usai atau selesai.

2.Izin Tidak Dibayar :

ITB (ijin tidak dibayar) dalam rangka keperluan Sekolah (Skripsi dan Tugas Lainya), Pekerja/Buruh dapat mengajukan ITB (ijin tidak dibayar) maksimal selama 1 bulan dan harus disertai dengan dokumen-dokumen pendukung dari Kampus/Sekolah yang bersangkutan dan persetujuan dari departemen yang bersangkutan.

3.Ijin meninggalkan kerja karena Sakit :

a.Pekerja/Buruh yang tidak masuk kerja karena sakit wajib memberikan Surat Keterangan Sakit dari Dokter paling lambat 2 (dua) hari setelah masuk kerja.

b.Surat Keterangan Dokter (SKD) akan diakui sebagai izin yang dibayar setelah dipastikan kebenarannya oleh Dokter Perusahaan.bolehmemohonizinmeninggalkan/tidak masuk kerja tanpa dibayar setelah disetujui oleh

4.Ijin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Upah Penuh

Pengusaha dalam hal-hal tertentu wajib memberikan izin resmi (khusus) kepada Pekerja/Buruh sebagai tanda simpatik dengan tetap memberikan upah, dalam hal Pekerja/Buruh tidak melaksanakan kerja karena;

a. Pekerja/Buruh sendiri menikah: 3 hari kerja

b. Pekerja/Buruh menikahkan anak: 2 hari kerja

c. Istri melahirkan/gugur kandungan: 2 hari kerja

d. Pekerja/Buruh menyunatkan/membaptiskan anak: 2 hari kerja

e. Keluarga pekerja (istri, suami, anak, orang tua/mertua, menantu) meninggal dunia: 2 hari kerja

f. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia: 1 hari kerja

g. Pekerja/Buruh yang tidak melakukan kerja karena perintah pengusaha. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam SOP

h. Pekerja/Buruh yang menjalankan tugas Negara / Perusahaan.

i. Pekerja/Buruh yang melaksanakan tugas organisasi Pekerja/Buruh setelah mendapat persetujuan dari Perusahaan.

j. Dalam hal Pekerja/Buruh yang bermaksud menunaikan Ibadah Haji untuk yang pertama kali, diberikan izin khusus dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut:

i.Sudah melewati masa percobaan / diangkat menjadi Pekerja/Buruh tetap.

ii.Izin ibadah diberikan hanya 1 (satu) kali, selama Pekerja/Buruh tersebut bekerja pada Perusahaan, dan untuk kali ke 2 dan seterusnya dapat diberikan ijin dengan pemotongan upah.

iii.Surat permohonan izin khusus tersebut harus diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya dengan disertai bukti yang lengkap.

Pasal 22: Cuti

1.Cuti Tahunan

Pekerja/Buruh berhak atas Istirahat tahunan yaitu :

a.Pekerja/Buruh yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan terus menerus berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja, dengan mendapat upah.

b.Pekerja/Buruh wajib mengajukan permohonan cuti tahunan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan cuti, kecuali untuk hal-hal yang bersifat insidentil/mendadak dapat langsung memberitahukan kepada atasannya dan selanjutnya dilaporkan ke bagian HRD.

c.Apabila Pekerja/Buruh dalam batas waktu berakhirnya hak cuti belum diambil atau dipergunakan maka pengambilan hak cuti dapat di perpanjang maksimal 6 bulan dengan sepengetahuan Pimpinan Departemen dan disampaikan kepada bagian HRD 30 (tiga puluh) hari sebelum masa cuti berakhir.

d.Pekerja/Buruh yang sampai batas waktu berakhirnya masa perpanjangan hak cuti tahunan tidak mempergunakan hak cutinya atas kesalahan / kemauannya sendiri maka hak cuti tersebut akan hilang atau hangus.

e.Pekerja/Buruh akan mendapat tambahan cuti tahunan sebanyak 1 (satu) hari yang diberikan setelah Pekerja/Buruh bekerja selama 3 (tiga) tahun terus menerus dan kelipatannya dengan ketentuan tidak pernah mendapat surat teguran tertulis dan surat peringatan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sebelumnya

2.Cuti Bersama / Cuti Massal

a.Cuti bersama berlaku untuk semua Pekerja/Buruh yang pelaksanaannya berdasarkan peraturan dan undang undang yang berlaku.

b.Pengambilan cuti massal Hari Raya Idul Fitri akan diatur sesuai dengan kebutuhan Perusahaan dan jumlah hari ditetapkan 6 (enam) hari kerja atau sesuai kesepakatan antara Serikat Pekerja /Serikat Buruh dengan pihak Perusahaan.

c.Pelaksanaan cuti bersama atau massal akan mengurangi jumlah hak cuti tahunan Pekerja/Buruh.

d.Bagi Pekerja/Buruh yang belum memiliki hak cuti maka akan diberlakukan hutang cuti dan akan langsung memotong hak cutinya pada saat hak cuti tersebut keluar.

e.Pelaksanaan dan penentuan cuti masal berdasarkan kesepakatan antara Perusahaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

3.Istirahat Haid

a.Pekerja/Buruh perempuan yang mengalami sakit pada waktu haid, tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari pertama dan hari kedua pada waktu haid dan wajib memberitahukan kepada atasannya atau Pimpinan Departemennya.

b.Apabila mengalami sakit pada waktu haid lebih dari 2 (dua) hari berturut-turut harus didukung oleh Surat Keterangan Dokter (SKD).

c.Perusahaan menyediakan pelayanan medis kepada Pekerja/Buruh perempuan yang mengalami sakit haid (menstruasi) ditempat kerja, termasuk menyediakan pembalut di Poliklinik Perusahaan.

4.Cuti Melahirkan / Cuti Keguguran.

a.Pekerja/Buruh perempuan yang hamil ber-hak atas cuti selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan, berdasarkan Surat Keterangan Dokter (SKD) atau Bidan yang berwenang.

b.Apabila Pekerja/Buruh perempuan melahirkan diluar perkiraan medis maka tetap diberikan hak cuti selama 3 (tiga) bulan.

c.Pekerja/Buruh perempuan yang masa cuti melahirkannya sudah berakhir akan tetapi belum dapat masuk kerja harus ada Surat Keterangan Dokter (SKD).

d.Apabila dengan sengaja Pekerja/Buruh perempuan menyembunyikan kehamilan dan atau usia kehamilan maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan berlaku.

e.Pekerja/Buruh perempuan yang mengalami keguguran ber-hak atas cuti selama 1,5 (satu setengah) bulan atau berdasarkan Surat Keterangan Dokter (SKD) atau Bidan yang berwenang.

f.Perhitungan 1 bulan adalah 1 bulan kalender.

g.Pelaksanaan pengambilan cuti melahirkan akan dijelaskan dalam SOP cuti melahirkan dan harus dapat dipastikan bahwa seluruh Pekerja/Buruh perempuan yang melahirkan mendapatkan hak cuti melahirkannya.

Pasal 23 : Ketentuan Pengajuan Ijin/Cuti

1.Permohonan pengajuan izin atau cuti harus menggunakan form yang sudah disediakan oleh Perusahaan.

2.Permohonan izin atau cuti harus diajukan sebelumnya, permohonan Izin atau cuti yang berlainan bulan, harus dibuat terpisah permohonannya.

3.Pekerja/Buruh yang tidak masuk kerja karena sakit, musibah, keperluan pribadi ataupun yang mendadak wajib memberitahukan kepada atasannya langsung atau bagian HRD dengan melalui surat, telepon, sms, bbm, whats app atau pun media komunikasi lainnya, dan Pekerja/Buruh tersebut harus mengisi form ijin pada saat kembali masuk kerja yang ditanda tangani oleh pimpinan departemen untuk diketahui oleh HRD dengan melampirkan dokumen pendukung.

4.Ijin meninggalkan pekerjaan mulai dari 4 (empat) jam atau lebih akan dilakukan pemotongan upah sebesar upah setengah hari. Upah dipotong dari gaji pokok.

5.Izin dengan menggunakan dokumen palsu apabila terbukti maka akan diproses sesuai dengan tata tertib dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

BAB VI : KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA (K3) & LINGKUNGAN HIDUP

Pasal 24 : Pedoman Umum

1.Perusahaan dan setiap Pekerja/Buruh harus sadar sepenuhnya bahwa Kesehatan, Keselamatan Kerja (K3) adalah kewajiban dan tanggung jawab bersama.

2.Prinsip pertama yang penting dari produksi adalah keselamatan, dan yang utama adalah mencegah, yaitu antara lain dengan menjaga kebersihan, kerapihan dan penerangan yang cukup di lokasi kerja, menyediakan ventilasi yang baik, membuat tanda peringatan untuk daerah berbahaya, menggunakan alat pelindung diri dan alat pengaman mesin yang sesuai.

3.Untuk keselamatan semua pihak dalam proses produksi, Pekerja/Buruh harus mematuhi dengan sungguh-sungguh standar operasional kerja yang berlaku atau prosedur kerja yang digunakan serta instruksi-instruksi keselamatan kerja, antara lain :

a.Bertindak secara hati-hati dan teliti untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

b.Dilarang memindahkan/melakukan sesuatu yang dapat merusak alat-alat untuk keselamatan kerja.

c.Dilarang melakukan pekerjaan dan atau mengoperasikan mesin-mesin tertentu, kecuali yang sudah ditentukan oleh petugas/atasan yang telah ditunjuk.

d.Dilarang merokok, menyalakan api kecuali di tempat yang telah ditentukan.

e.Dilarang memindahkan alat pemadam kebakaran dan alat yang dipergunakan untuk keadaan darurat/bahaya tanpa izin Departemen/Bagian terkait dalam hal ini bagian safety dan harus diketahui oleh Pimpinan Departemen yang bersangkutan.

4.Dalam hal kesehatan kerja Pekerja/Buruh harus mentaati peraturan dan perintah untuk menjaga kesehatan, antara lain :

a.Tidak diperkenankan memasuki tempat terlarang yang diberi tanda bahaya bagi kesehatan kecuali yang berwenang.

b.Bekerjasama dengan pihak Perusahaan dalam hal kebersihan, kesehatan kerja dan kesehatan lingkungan.

c.Membuang sampah dan kotoran di tempat yang telah disediakan.

d.Harus segera melaporkan kepada bagian pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau atasannya masing-masing bila diperkirakan ada penyakit menular/berbahaya, dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada seluruh Pekerja/Buruh yang terindikasi terjangkit penyakit menular atau berbahaya.

5.Perusahaan dan Pekerja/Buruh berkewajiban untuk memelihara kebersihan, kerapihan dan ketertiban area kerja agar selalu tercipta tempat kerja yang aman dan nyaman juga ramah lingkungan.

6.Pengawasan pelaksanaan dari ketentuan di atas adalah wewenang dari anggota P2K3 dan atau bagian keselamatan dan kesehatan kerja atau atasannya masing-masing.

7.Dalam hal Pekerja/Buruh mempunyai gagasan menyangkut K3 wajib disampaikan melalui wadah P2K3 dan atau bagian keselamatan dan kesehatan kerja.

8.Ketentuan dan atau peraturan keselamatan kerja lainnya yang lebih disesuaikan menurut jenis dan kondisi kerja akan dibuat dan dikembangkan oleh Perusahaan.

9.Untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi aktif dalam lingkup keselamatan dan kesehatan kerja (K3) antara Perusahaan dan Pekerja/Buruh, dibentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) / bagian keselamatan kerjaditempat yang bersangkutan, bekerja sama dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh sesuai dengan ketentuan yang ada.

10.Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang telah dikukuhkan oleh Dinas Tenaga Kerja, wajib memberikan penyuluhan, pendidikan dan bertanggung jawab atas ditaati dan dilaksanakannya ketentuan K3 serta kelayakan alat-alat K3.

Pasal 25 : Perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

1.Perusahaan menyediakan alat-alat keselamatan kerja berupa Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pengaman Mesin (APM), Pekerja/Buruh yang mengerjakan jenis-jenis pekerjaan tertentu harus dibimbing dan terhadap Pekerja/Buruh yang tidak memakai alat keselamatan kerja harus diberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2.Sesuai dengan sifat, kondisi dan kebutuhan pekerjaan, Perusahaan memberikan perlengkapan kerja antara lain seperti pakaian kerja, alat kerja dan alat pelindung diri yang harus selalu dipakai dalam keadaan lengkap selama jam kerja. Tiap Pekerja/Buruh bertanggung jawab atas jumlah, kebersihan, kerapihan, kelengkapan maupun pemeliharaan pakaian kerja, perlengkapan kerja dan pelindung diri yang telah diberikan / disediakan oleh Perusahaan.

3.Pekerja/Buruh dapat mengajukan keberatan atas perintah kerja tanpa dilengkapi alat keselamatan kerja (alat pelindung diri dan alat pengaman mesin ) sesuai dengan standar K3 Perusahaan dan SOP (Standard Operating Procedure).

4.Pekerja/Buruh yang karena tugasnya diwajibkan untuk memakai APD dan tempat penyimpanannya diatur oleh pimpinan departemen.

5.Perusahaan wajib melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pengaman Mesin (APM).

Pasal 26 : Perlindungan Kerja

1.Perusahaan wajib melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan ( medical check up ) sebelum kerja, yaitu pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter sebelum seorang Pekerja/Buruh diterima untuk melakukan pekerjaan dengan tujuan sebagai berikut :

a.Agar Pekerja/Buruh yang diterima berada dalam kondisi kesehatan yang setinggi- tingginya, tidak mempunyai penyakit menular yang akan mengenai Pekerja/Buruh lainnya, dan cocok untuk pekerjaan yang akan dilakukan sehingga kesehatan Pekerja/Buruh yang bersangkutan dan Pekerja/Buruh yang lainnya dapat dijamin.

b.Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu perlu dilakukan pemeriksaan yang sesuai dengan kebutuhan guna mencegah bahaya yang diperkirakan timbul.

c.Pemeriksaan Kesehatan sebelum Kerja meliputi pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran jasmani, rontgen paru-paru (bilamana diperlukan) dan laboratorium, serta pemeriksaan lain yang dianggap perlu.

2.Perusahaan wajib melaksanakan Pemeriksaan kesehatan ( medical check up ) berkala yaitu pemeriksaan kesehatan pada waktu-waktu tertentu terhadap Pekerja/Buruh yang dilakukan oleh dokter / tim medis dengan tujuan sebagai berikut :

a.Untuk mempertahankan kondisi kesehatan Pekerja/Buruh sesudah berada dalam pekerjaannya, serta menilai kemungkinan adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan sedini mungkin yang perlu dikendalikan dengan usaha-usaha pencegahan.

b.Dalam hal ditemukan kelainan-kelainan atau gangguan-gangguan kesehatan terhadap Pekerja/Buruh pada pemeriksaan berkala, Perusahaan wajib mengadakan tindak lanjut untuk memperbaiki kelainan-kelainan tersebut dan sebab-sebabnya untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan kesehatan kerja.

c.Pemeriksaan Kesehatan (medical check up) Berkala bagi Pekerja/Buruh dilakukan sekurang - kurangnya 1 (satu) tahun sekali.

3.Perusahaan wajib melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan (medical check up) Khusus yaitu pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Dokter secara khusus terhadap Pekerja/Buruh tertentu dengan tujuan sebagai berikut :

a.Untuk menilai adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan tertentu terhadap Pekerja/Buruh.

b.Pemeriksaan Kesehatan (medical check up) Khusus dilakukan juga terhadap :

i.Pekerja/Buruh yang telah mengalami kecelakaan atau penyakit yang memerlukan perawatan yang lebih dari 2 (dua) minggu.

ii.Pekerja/Buruh yang berusia diatas 40 (empat puluh) tahun atau tenaga kerja perempuan dan Pekerja/Buruh cacat, serta Pekerja/Buruh muda yang melakukan pekerjaan tertentu.

iii.Pekerja/Buruh yang terdapat dugaan-dugaan tertentu mengenai gangguan- gangguan kesehatannya perlu dilakukan pemeriksaan khusus sesuai dengan kebutuhan.

4.Pekerja/Buruh Perempuan mendapat perlakuan khusus dalam hal sebagai berikut :

a.Pekerja/Buruh Perempuan yang masuk kerja shift malam wajib :

i.Diberikan makanan dan minuman bergizi dan mendapat jaminan keamanan dalam bekerja.

ii.Pekerja/Buruh Perempuan yang masuk kerja shift malam disediakan angkutan antar jemput.

b.Pekerja/Buruh Perempuan hamil wajib mendapat pengaturan kerja sebagai berikut :

i.Tidak bekerja berdiri secara terus menerus.

ii.Tidak boleh mengangkat beban berat.

iii.Tidak bekerja pada jam kerja shift malam.

iv.Tidak bekerja ditempat / dengan bahan chemical berbahaya.

v.Tidak bekerja di area bising, panas dan getaran mesin yang berlebihan

vi.Tidak bekerja lembur.

Pasal 27 : Poliklinik Perusahaan

Untuk menunjang pelayanan kesehatan para Pekerja/Buruh dilingkungan Perusahaan, maka Perusahaan menyediakan fasilitas Poliklinik di Perusahaan sesuai jam operasional Perusahaan untuk Pekerja/Buruh meliputi pelayanan :

a.Konsultasi medis.

b.Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Dokter Perusahaan.

c.Pelayanan Emergency.

d.Pelayanan Farmasi ( pemberian obat - obatan ) sesuai dengan standar Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) dan Daftar dan Plafon Harga Obat (DPHO).

e.Layanan Bidan (pemeriksaan kehamilan, pemberian obat penunjang kesehatan kehamilan dan menyediakan pembalut wanita untuk Pekerja/Buruh yang mengalami haid di Perusahaan).

f.Pelayanan Keluarga Berencana (KB) meliputi : Pil KB dan suntik KB.

g.Perawatan sementara (Observasi).

h.Menyediakan makan bagi Pekerja/Buruh yang sedang mendapatkan perawatan observasi berdasarkan rekomendasi dokter yang bertepatan dengan istirahat makan.

i.Penyediaan sarana transportasi (Ambulance) untuk kondisi emergency sesuai rekomendasi dokter Perusahaan.

Pasal 28 : Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS Di Lingkungan Kerja

1.Perusahaan mengeluarkan kebijakan tentang upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di tempat kerja.

2.Perusahaan memberikan informasi terkait HIV positif dan AIDS serta menyelenggarakan kegiatan penyuluhan dan pelatihan tentang HIV dan AIDS.

3.Perusahaan melindungi pekerja/buruh yang HIV positif dari tindakan dan perlakuan diskriminatif serta pemutusan hubungan kerja.

4.Untuk meminimalisasi resiko terpapar HIV positif di tempat kerja, maka Perusahaan menerapkan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja untuk pencegahan HIV positif dan AIDS yang diatur di dalam Standar Operasional Prosedure (SOP) tersendiri.

5.Perusahaan memastikan bahwa Pekerja/Buruh yang HIV positif mempunyai hak atas layanan kesehatan kerja dan kesempatan kerja yang sama dengan Pekerja/Buruh lainnya.

6.Perusahaan dapat melakukan tes HIV atas dasar persetujuan tertulis dari Pekerja/Buruh bersangkutan dan menawarkan layanan konseling kepada Pekerja/Buruh sebelum dan sesudah dilakukan tes HIV.

7.Perusahaan menjamin kerahasiaan informasi yang diperoleh dari kegiatan konseling, tes HIV dan pengobatan medis lainnya.

8.Apabila kesehatan Pekerja/Buruh yang menderita HIV positif dalam kondisi buruk maka yang bersangkutan dapat mengajukan ijin sakit menahun / berkepanjangan yang didukung oleh Surat Keterangan Dokter (SKD).

Pasal 29 : Lingkungan Hidup

Bumi adalah tanah kita bersandar hidup, hanya ada satu, dan berada di tangan kita, ekosistem lingkungan yang alami mempengaruhi kehidupan sehari-hari dan kesehatan jasmani, rohani, untuk itu kita memperhatikan, mengerti, melindungi dan merawat lingkungan hidup bersama dengan cara sebagai berikut :

a.Setiap Pekerja/Buruh diwajibkan memelihara dan menjaga ruangan tempat kerja dengan sebaik-baiknya serta kebersihan alat-alat kerja dan semua milik Perusahaan dengan melaksanakan ketentuan dalam pedoman kesehatan lingkungan.

b.Perusahaan dan Pekerja/Buruh berusaha semaksimal mungkin untuk menciptakan kondisi kerja yang aman dan sehat diseluruh lapangan usahanya, demikian pula untuk mencegah terjadinya kecelakaan, berjangkitnya penyakit diantara Pekerja/Buruh serta keluarganya.

c.Perusahaan mempertimbangkan segi-segi kesehatan yang diakibatkan lingkungan hidup, yang berdampak Pekerja/Buruh mengalami kemunduran dalam kesehatannya.

d.Perusahaan dan Pekerja/Buruh berkewajiban untuk menjaga kelestarian lingkungan kerja dan lingkungan hidup.

e.Perusahaan berkewajiban memberikan penyuluhan tentang tata cara kerja yang baik dan efektif serta memperhatikan peraturan keselamatan kerja dan program pemeliharaan kesehatan lingkungan.

BAB VII : PENGUPAHAN

Pasal 30 : Pengertian Upah

1.Upah adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha/Perusahaan atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/ atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

2.Komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.

3.Upah tidak dibayar bila Pekerja/Buruh tidak melakukan pekerjaan ( No work No pay ) kecuali oleh karena hal-hal yang telah di atur dalam undang-undang / peraturan pemerintah.

4.Perusahaan wajib membayar Upah apabila Pekerja/Buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi Perusahaan tidak mempekerjakannya, karena kesalahan sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari Perusahaan.

5.Perusahaan wajib menyusun Struktur dan skala Upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Pasal 31 : Kenaikan Upah

1.Perusahaan melaksanakan penyesuaian Upah berdasarkan perubahan Upah Minimum / Upah Minimum Sektoral setiap tanggal 1 Januari sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah / Gubernur.

2. Upah Minimum / Upah Minimum Sektoral adalah merupakan komponen upah pokok.

3. Upah Minimum / Upah Minimum Sektoral berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) Tahun.

4.Penambahan Upah Pokok pada ayat 3 diatas berlaku tanggal 1 Januari dengan tutup buku perhitungan masa kerja pada tanggal 31 Desember tahun sebelumnya.

5.Perusahaan memberikan kebijakan peninjauan kenaikan upah ( dilihat dari prestasi ) setiap bulan April atau Oktober terhadap Pekerja/ Buruh yang dinilai mempunyai kinerja terbaik setiap tahun atas rekomendasi (usulan) dari Pimpinan Departemen yang bersangkutan dengan menggunakan dasar penilaian pada :

a.Absensi ( kerajinan )

b.Loyalitas.

c.Kemampuan Kerja.

d.Kinerja dan Hasil Kerja.

6.Kenaikan upah (dilihat dari prestasi) Pekerja/Buruh berupa kenaikan gaji pokok dan atau kenaikan tunjangannya.

Pasal 32 : Pembayaran Upah (Gaji)

1.Penghitungan upah Pekerja/Buruh dilakukan mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal tutup buku setiap bulannya dan pembayaran upah dilakukan setiap tanggal 5 di bulan berikutnya.

2.Bila bertepatan dengan hari Minggu/hari libur maka pembayaran upah dimajukan.

3.Bila ada kesalahan nilai/penghitungan upah maka Pekerja/Buruh maupun Perusahaan maka akan dilakukan revisi upah dibulan berikutnya.

Pasal 33 : Upah Selama Pekerja/Buruh Sakit Menahun

1.Pekerja/Buruh yang telah mendapat ijin sakit menahun / berkepanjangan dengan didukung oleh surat keterangan Dokter, maka untuk pembayaran upah berlaku pedoman sebagai berikut :

i.Untuk 4 bulan pertama, dibayar 100 % dari Upah tetap.

ii. Untuk 4 bulan kedua, dibayar 75 % dari Upah tetap.

iii. Untuk 4 bulan ketiga, dibayar 50 % dari Upah tetap.

iv.Untuk 4 bulan selanjutnya, dibayar 25% dari Upah tetap dan seterusnya sebelum dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja.

2.Jika Pekerja/Buruh yang bersangkutan terus tidak masuk kerja karena sakit melebihi 12 bulan dan dibuktikan oleh surat keterangan Dokter yang berlaku, maka Pekerja/Buruh tersebut diputus hubungan kerjanya DEMI HUKUM (dengan sendirinya) dan Pekerja/Buruh tersebut berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan kompensasi lainnya sesuai dengan Undang - Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

Pasal 34 : Upah Selama Pekerja/Buruh Ditahan Oleh Pihak Yang Berwajib

1.Dalam hal Pekerja/Buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana, maka Pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga Pekerja/Buruh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut :

i. Untuk 1 orang tanggungan: 25% dari Upah tetap.

ii. Untuk 2 orang tanggungan: 35% dari Upah tetap.

iii.Untuk 3 orang tanggungan: 45% dari Upah tetap.

iv. Untuk 4 orang tanggungan atau lebih : 50% dari Upah tetap.

2.Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) diberikan kepada pihak keluarga untuk paling lama 6 (enam) bulan berjalan terhitung sejak hari pertama Pekerja/Buruh ditahan oleh pihak yang berwajib.

Pasal 35 : Upah Pekerja/Buruh Selama Dirumahkan

1.Apabila dalam kondisi terpaksa dimana Perusahaan mengalami suatu masalah sehingga menghentikan kegiatan / usaha pekerjaan baik sebagian maupun keseluruhan maka Perusahaan dapat mengambil tindakan merumahkan sebagian maupun keseluruhan Pekerja/Buruh dengan terlebih dahulu memberikan informasi kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ada di PT. Victory Chingluh Indonesia.

2.Selama masa dirumahkan Pekerja/Buruh yang bersangkutan tetap diberikan upah tetap secara penuh, kecuali tunjangan tidak tetap.

3.Masa dirumahkan paling lama 3 (tiga) bulan dan bila diperlukan dapat diperpanjang.

4.Apabila Perusahaan dinyatakan tidak dapat melakukan produksi kembali atau menyatakan bangkrut (failed) maka perusahaan berkewajiban untuk memberikan kompensasi / pesangon sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 36 : Pemotongan Upah

Pemotongan upah Pekerja/Buruh dapat dilakukan langsung oleh Perusahaan berdasarkan peraturan perudang - undangan dan ketentuan yang berlaku diantaranya :

1.Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

2.Iuran anggota Serikat Pekerja / Serikat Buruh.

3.Potongan - potongan lain yang disetujui oleh Pekerja/Buruh dan atau Serikat Pekerja / Serikat Buruh.

Pasal 37 : Tunjangan - Tunjangan

Disamping upah pokok, Perusahaan memberikan tunjangan - tunjangan sebagai berikut :

1.Tunjangan Tetap, adalah tunjangan yang tidak di pengaruhi oleh kehadiran, yaitu :

a.Tunjangan Jabatan dan Keahlian.

b.Tunjangan Masa Kerja.

2.Tunjangan Tidak Tetap, adalah tunjangan yang di pengaruhi oleh kehadiran, yaitu :

a.Premi Kehadiran.

b.Tunjangan Kehadiran Khusus.

c.Tunjangan Shift (Shift 2 dan Shift 3).

d.Tunjangan Transportasi.

Pasal 38 : Tunjangan Jabatan dan Keahlian

1.Tunjangan jabatan & keahlian diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah ditetapkan memangku jabatan dalam struktur organisasi Perusahaan yang dikuatkan dengan Surat Keputusan Perusahaan.

2.Besarnya tunjangan jabatan dan keahlian perbulan ditetapkan sesuai dengan Struktur Skala Upah yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.

Pasal 39 : Tunjangan Masa Kerja (TMK)

1.Tunjangan masa kerja adalah bentuk apresiasi dari Perusahaan terhadap Pekerja/Buruh sesuai dengan masa kerjanya.

2.Besarnya nilai Tunjangan Masa Kerja (TMK) diberikan setiap bulan sesuai masa kerja sebagai berikut :

a.Masa kerja 1 tahun penuh Rp 8.000,-

b.Masa kerja 2 tahun penuh Rp 12.000,-

c.Masa kerja 3 tahun penuh Rp 16.000,-

d.Masa kerja 4 tahun penuh Rp 20.000,-

e.Masa kerja 5 tahun penuh Rp 24.000,-

f.Masa kerja 6 tahun penuh Rp 28.000,-

g.Masa kerja 7 tahun penuh Rp 32.000,-

h.Masa kerja 8 tahun penuh Rp 36.000,-

i.Masa kerja 9 tahun penuh Rp 40.000,-

j.Masa kerja 10 tahun penuh Rp 44.000,-

Pasal 40 : Premi Kehadiran

1.Premi Kehadiran diberikan dalam rangka meningkatkan motivasi Pekerja/Buruh terhadap kewajibannya untuk hadir ditempat kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2.Besarnya Premi Kehadiran ditetapkan sebesar Rp. 80,000,- setiap bulan.

3.Premi Kehadiran akan dibayarkan kepada Pekerja/Buruh dengan ketentuan sebagai berikut :

a.Premi kehadiran dibayarkan penuh dengan tingkat kehadiran 100 %.

b.Premi Kehadiran dibayarkan 25 % jika Pekerja/Buruh terlambat 1 (satu) kali dalam satu bulan.

c.Premi Kehadiran tidak diberikan jika Pekerja/Buruh pernah tidak hadir dengan status tanpa keterangan (Alpa), ijin (dibayar/tidak dibayar), kecuali cuti tahunan dalam periode 1 (satu) bulan.

Pasal 41: Tunjangan Kehadiran Khusus

1.Tunjangan kehadiran khusus akan diberikan kepada Pekerja/Buruh yang masuk kerja selama cuti masal pada hari raya Idul Fitri yaitu sebelum dan sesudah hari "H" Idul Fitri.

2.Besarnya tunjangan kehadiran khusus ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Perusahaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

3.Tunjangan kehadiran khusus dibayarkan bersamaan dengan upah pada bulan berikutnya.

Pasal 42 : Tunjangan Shift

Kepada pekerja yang bekerja pada shift II dan Shift III diberikan tunjangan shift, besarnya tunjangan shift diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Untuk shift II: Rp 5.000 / hari.

b. Untuk shift III: Rp 7.500 / hari

Pasal 43 : Tunjangan Uang Transport

Uang transport diberikan kepada setiap pekerja yang hadir dan melaksanakan kerja untuk

kepentingan perusahaan , dengan ketentuan sebagai berikut :

a.Besarnya nilai uang transport per hari di evaluasi setiap 6 bulan : periode bulan Januari sampai dengan bulan Juni dan periode bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun berjalan berdasarkan kenaikan harga BBM (Pertalite).

b.Perusahaan tetap menyediakan kendaraan angkutan bagi Pekerja/Buruh Perempuan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 44 : Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan

1.Pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya keagamaan kepada seluruh pekerja satu kali dalam setahun sebagaimana ketentuan dan perundangan-undangan yang berlaku.

2.Dengan pertimbangan bahwa sebagian besar pekerja merayakan Hari Raya Keagamaan pada Hari Raya Idul Fitri, maka pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan diberikan secara menyeluruh atau secara bersamaan kepada semua Pekerja/Buruh pada saat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

3.Tunjangan Hari Raya dibayar selambat-lambatnya satu minggu (7 hari) kalender sebelum Idul Fitri kepada Pekerja/Buruh.

4.Pekerja yang mengundurkan diri / diputus hubungan kerjanya 30 hari kalender menjelang Hari Raya Idul Fitri berhak mendapatkan THR.

5.Besarnya Tunjangan Hari Raya ditetapkan berdasarkan perundingan antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja, adapun hasil kesepakatan Penghitungan Tunjangan Hari Raya adalah sebagai berikut :

a.Komponen Upah untuk pembayaran THR adalah upah tetap, yaitu :

i.Gaji pokok.

ii.Tunjangan Jabatan dan Keahlian.

iii.Tunjangan Masa Kerja.

b.Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih diberikan THR minimal 1 ( satu ) bulan Upah + tambahan THR sebagai berikut

i.Leader Staff B keatas

1) Masa Kerja 1 tahun sampai dengan 3 Tahun, sebesar 15%.

2) Masa Kerja 3 tahun sampai dengan 6 Tahun, sebesar 25%.

3) Masa Kerja 6 tahun dan seterusnya sebesar 35%

ii.Operator :

1) Masa Kerja 1 tahun sampai dengan 3 Tahun, sebesar 10%

2) Masa Kerja 3 tahun sampai dengan 6 Tahun, sebesar 15%

3) Masa Kerja 6 tahun dan seterusnya sebesar 20%

Pasal 45: Bonus Keahlian Kerja dan Penghargaan (Reward)

A.Bonus Keahlian Kerja

1.Diberikan kepada pekerja level operator yang mempunyai keahlian khusus atau multiskill atau posisi kritikal dalam sebuah proses produksi. Bonus Keahlian Kerja akan diberikan saat pekerja tersebut ditempatkan dan melaksanakan sesuai dengan keahlian yang dipunyai dan diberikan setiap bulannya bersamaan dengan pembayaran gaji.

2.Besarnya bonus keahlian kerja (Insentif) ditetapkan oleh pihak Perusahaan.

3.Penilaian dan penghitungan bonus keahlian kerja berdasarkan laporan dari masing - masing pimpinan departemen / bagian terkait.

B.Penghargaan ( Reward )

1.Reward dibagi sebagai berikut :

a.Penghargaan

b.Jasa Kecil

c.Jasa Besar

d.Bonus atau Promosi

2.Penghargaan dan catatan jasa:

a.Menyelesaikan produksi/tugas kerja dan meningkatkan jumlah hasil produksi

b.Merubah design produk menjadi lebih baik, mempunyai prestasi dibidang penemuan/penciptaan, membuat teknologi yang lebih canggih

c.Pekerja yang berusaha keras mematikan api kebakaran.

d.Berjasa dalam memasukan ide cemerlang yang masuk akal atau melaporkan perbuatan penggelapan barang.

e.Loyal terhadap perusahaan, sangat bertanggung-jawab, berkorban untuk kepentingan orang lain.

f.Pekerja teladan.

g.Berjasa dalam penghematan bahan bakar atau mendaur ulang barang yang tidak berguna.

h.Menyarankan sistem manajemen yang berkualitas, hasilnya bagus setelah digunakan.

i.Hal-hal di atas dianggap penghargaan atau pencatatan jasa:

a.Penghargaan 1 (satu) kali sebesar Rp 100.000,-

b.Catatan jasa kecil 1 (satu) kali sebesar Rp 200.000,-

c.Catatan jasa besar 1 (satu) kali sebesar Rp 400.000,-

Pasal 46 : Dinas Luar

1.Dinas luar adalah perjalanan yang dilakukan oleh Pekerja/Buruh atas permintaan Perusahaan dalam rangka melaksanakan tugas diluar lingkungan Perusahaan.

2.Dinas luar terdiri dari :

a.Perjalanan dinas luar dalam negeri.

b.Perjalanan dinas luar ke luar negeri.

3.Pekerja/Buruh yang melakukan perjalanan dinas tersebut, maka kepadanya berhak atas :

a.Biaya transportasi / alat transportasi ( mobil perusahaan )

b.Penggantian uang makan (reimbursement).

c.Uang saku khusus perjalanan dinas luar ke luar negeri diatur SOP tersendiri.

d.Biaya lainnya yang berhubungan dengan kepentingan dinas tersebut.

4.Perjalanan dinas apabila melebihi jam kerja pokok diatur dalam SOP tersendiri.

BAB VIII : FASILITAS DAN BANTUAN KESEJAHTERAAN

Pasal 47 : Seragam Kerja (Uniform)

1.Perusahaan memberikan seragam kerja kepada seluruh Pekerja/Buruh, kecuali untuk Pekerja/Buruh pada tingkat Manager keatas.

2.Bentuk, warna dan bahan seragam kerja ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pihak Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang sudah memenuhi persyaratan dalam keterwakilan untuk berunding.

3.Setiap Pekerja/Buruh wajib mengenakan baju seragam kerja yang sudah diberikan oleh Perusahaan setelah melewati masa percobaan 3 bulan, sesuai dengan ketentuan Perusahaan.

4.Pekerja/Buruh yang tidak mengenakan seragam kerja di lingkungan Perusahaan pada saat jam kerja akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

5.Perusahaan akan memberikan penggantian baju seragam sebanyak 2 (dua) potong dalam 1 (satu) tahun di bulan April.

6.Pemakaian seragam Serikat Pekerja/Serikat Buruh hanya dapat dipergunakan oleh pengurus yang telah didaftarkan ke perusahaan dan telah disetujui oleh perusahaan pada hari-hari yang telah disepakati.

7.Untuk pemakaian baju seragam lainnya diluar baju seragam yang diberikan, perusahaan dan baju seragam Serikat Pekerja/Serikat Buruh diatur dalam SOP tersendiri.

8.Pekerja/Buruh yang dimutasikan wajib memakai seragam kerja mengikuti bagian atau departemennya yang baru setelah diberi seragam baru oleh Perusahaan.

Pasal 48 : Kartu Pengenal dan Absensi

1.Hal-hal yang perlu diperhatikan mengenai penggunaan kartu pengenal :

a.Kartu pengenal harus dipakai sesuai aturan (digantung di leher) selama berada di lingkungan Perusahaan, apabila pada saat bekerja pemakaian kartu pengenal/kartu absensi menganggu proses kerja dibagian tertentu maka diperbolehkan untuk sementara waktu menyimpannya di saku.

b.Pekerja/Buruh tidak boleh meminjamkan kartu pengenal/kartu absensi untuk digunakan oleh Pekerja/Buruh lainnya.

c.Saat melakukan absensi, Pekerja/Buruh harus antri dan melakukan absensi di tempat yang sudah ditentukan.

2.Prinsip Nomor Induk Karyawan (NIK) :

NIK tidak akan berubah saat Pekerja/Buruh mulai bekerja sampai Pekerja/Buruh mengundurkan diri / keluar dari Perusahaan.

3.Tata Cara Penggantian Kartu Pengenal :

a.Pekerja/Buruh yang kartu pengenal dan atau kartu absensi yang rusak harus melaporkan ke HRD melalui atasannya di bagian masing-masing dengan menyerahkan kartu pengenal yang rusak, kemudian pihak HRD akan mengantikan dengan kartu pengenal yang baru.

b.Apabila kartu pengenal dan atau kartu absensi yang hilang harus melapor ke HRD melalui atasannya dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian, kemudian pihak HRD akan mengantikan dengan kartu pengenal yang baru dan apabila kartu pengenal yang lama ditemukan maka yang berlaku adalah kartu yang baru.

c.Pekerja/Buruh yang di mutasi, promosi dan demosi akan mendapatkan kartu pengenal yang baru dengan NIK yang tidak berubah.

d.Pada saat masuk kerja, Pekerja/Buruh yang kartu pengenalnya hilang, rusak atau tidak dibawa, harus melapor ke bagian Security untuk di laporkan ke bagian HRD.

4.Batas Waktu Melakukan Absensi :

a.Saat masuk dan pulang kerja harus absensi pada tempat yang telah ditentukan.

b.Waktu untuk melakukan absensi pada saat masuk kerja dilakukan 15 menit sebelum dimulai jam kerja sampai waktu kerja di mulai dan pada saat pulang maksimum 15 menit sesudah jam kerja selesai.

c.Absensi yang dilakukan diluar point b dikatagorikan sebagai penyimpangan absensi (abnormal), Pekerja/Buruh harus melapor ke masing-masing atasannya dan admin HR untuk memberikan keterangan mengenai penyimpangan absensi tersebut.

Pasal 49 : Fasilitas Makan dan Minum

1.Dalam rangka memenuhi standard gizi dan memenuhi kebutuhan kalori bagi Pekerja/Buruh maka Perusahaan menyediakan fasilitas satu kali makan dalam satu hari kerja yaitu pada jam makan siang atau jam makan sesuai dengan shift yang sedang berjalan.

2.Fasilitas makan tidak bisa diuangkan kecuali jika Perusahaan tidak menyediakan makan untuk pekerja/buruh yang bekerja, setiap pekerja/buruh akan diberikan penggantian sebesar Rp 7.400.- dan untuk penggantian uang makan pada waktu dinas luar diatur tersendiri.

3.Besarnya nilai uang makan di Kantin per hari di evaluasi setiap 6 bulan : periode bulan Januari sampai dengan bulan Juni dan periode bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun berjalan berdasarkan kenaikan harga BBM (Pertalite).

4.Pada bulan puasa Perusahaan tidak menyediakan makan siang untuk karyawan non shift dan shift 1, sedangkan untuk shift 2 dan shift 3 Perusahaan tetap menyediakan makan ditambah dengan menu tambahan (extra menu) untuk berbuka puasa dan sahur.

5.Perusahaan menyedikan fasilitas air minum yang higienis dilingkungan kerja sesuai dengan kebutuhan Pekerja/Buruh.

Pasal 50 : Makanan Tambahan (Extra Fooding)

Makanan tambahan (extra fooding) berupa susu diberikan kepada Pekerja/Buruh dengan

kriteria sebagai berikut :

a.Pekerja/Buruh yang bekerja pada bagian yang terpapar kimia (Non Shift, Shift 1, Shift 2, Shift 3).

b.Pekerja/Buruh yang bekerja pada bagian yang tidak terpapar kimia (Shift 2 & Shift 3).

Pasal 51: Fasilitas Beribadah dan Sosial

1.Fasilitas Beribadah

Dalam rangka pembinaan rohani bagi Pekerja/Buruh, maka Perusahaan memberikan bantuan sebagai berikut :

a.Perusahaan memberikan kesempatan dan menyediakan fasilitas peribadatan bagi Pekerja/Buruh dilingkungan Perusahaan.

b.Perusahaan memberikan bantuan dana sesuai dengan kebijakan untuk kegiatan keagamaan yang diadakan oleh pekerja/buruh di lingkungan Perusahaan.

c.Dalam menjalankan kewajibannya sebagai umat beragama, Perusahaan memberikan kesempatan beribadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing.

d.Penggunaan dan pengaturan tempat ibadah umat Islam (Masjid) ditangani oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang terbentuk, dan untuk umat yang lain ditangani oleh organisasi keagamaannya.

2.Fasilitas Sosial

Dalam rangka menciptakan hubungan kekeluargaan yang harmonis dan dinamis antara Perusahaan dengan Pekerja/Buruh dan sesama Pekerja/Buruh, maka Perusahaan memberikan bantuan sarana dan prasarana kegiatan sebagai berikut :

a.Kesenian / Hiburan dan Olah Raga:

i.Pentas seni/hiburan Karaoke dilingkungan Perusahaan guna penyegaran bagi para Pekerja/Buruh dilaksanakan pada waktu jam istirahat shift pagi, dan hiburan tersebut berhenti minimal 10 menit sebelum bel masuk kerja yang ke 2 (dua), kecuali hari Jum'at ditiadakan.

ii.Bagi para Pekerja/Buruh yang terlibat dalam pelaksanaan (operator dan pembawa acara) pentas tersebut diberikan dispensasi minimal 15 menit sebelum jam istirahat awal dan 15 menit setelah bel masuk kerja jam istirahat yang ke 2 (dua).

iii.Dalam perayaan / peringatan hari tertentu Perusahaan mendukung dan memfasilitasi acara pentas seni dan panggung hiburan. Ok 04082016

iv.Dalam rangka untuk meningkatkan kondisi kesehatan Pekerja/Buruh maka Perusahaan menyediakan sarana dan prasarana olah raga di lingkungan Perusahaan.

v.dan membantu biaya yang diperlukan untuk diadakan pertandingan olah raga antar Departemen/Bagian.

vi.Perusahaan bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh membentuk struktur kepengurusan kegiatan Kesenian/Hiburan dan Olah Raga yang anggotanya terdiri dari unsur Perusahaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

vii.Perusahaan memberikan dispensasi kepada Pekerja/Buruh yang melakukan kegiatan/pertandingan Kesenian/Hiburan dan Olah Raga atas nama Perusahaan maupun Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ada di PT. Victory Chingluh Indonesia.

b.Hari Karyawan (Employee Day)

Dalam rangka menciptakan hubungan kekeluargaan yang harmonis dan dinamis antara Perusahaan dan sesama Pekerja/Buruh, Perusahaan mengadakan kegiatan rutin satu tahun sekali yang melibatkan seluruh Pekerja/Buruh dihari libur dalam bentuk acara Hari Karyawan (Employee Day).

c.Koperasi :

i.Untuk meningkatkan kesejahteraan para Pekerja/Buruh, Pengusaha dan Serikat Pekerja / Serikat Buruh mendukung kegiatan koperasi di lingkungan Perusahaan.

ii.Pengusaha / Perusahaan memberikan dispensasi kepada pengurus Koperasi untuk mengelola jalannya Koperasi sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

iii.Pengusaha / Perusahaan membantu menyediakan sarana ruang Koperasi dan fasilitas lainnya yang diperlukan untuk pengembangan kegiatan Koperasi.

iv.Mekanisme pengelolaan Koperasi diatur sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART Koperasi ).

v.Pengusaha / Perusahaan membentuk pemotongan iuran anggota Koperasi dan kewajiban lainnya terhadap Koperasi melalui payroll.

Pasal 52 : Santunan Kematian

1. Perusahaan memberikan santuan kematian berupa uang kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya yang meninggal dunia dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Pekerja/Buruh sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).

b.Keluarga Pekerja/Buruh sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

2.Dalam hal terjadi pekerja/Buruh meninggal dunia pada saat menjalankan tugas Perusahaan, maka Perusahaan disamping memberikan santunan kematian juga menanggung biaya pemulangan Jenazah ke alamat tempat tinggal Pekerja/Buruh yang bersangkutan (Domisili Pekerja saat menjadi Pekerja/Buruh di Perusahaan).

3.Ayat 1 dan ayat 2 diatas dalam pelaksanaanya diatur dalam SOP (Standar Operasional Prosedur) tersendiri.

Pasal 53 : Sumbangan Persalinan

Sumbangan persalinan adalah bantuan yang diberikan kepada Pekerja/Buruh Perempuan atau istri dari Pekerja/Buruh dalam pernikahan yang sah untuk kelahiran anak pertama sampai anak ketiga pada setiap persalinan, besarnya sumbangan persalinan adalah sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap persalinan, untuk ketentuan dan persyaratan dokumennya diatur dalam SOP tersendiri.

Pasal 54 : Santunan Musibah

Perusahaan memberikan sumbangan musibah kepada Pekerja/ Buruh untuk musibah Bencana Alam dan Kebakaran sebesar Rp 750.000,- untuk ketentuan dan persyaratan dokumennya diatur dalam SOP tersendiri.

BAB IX : JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA DAN KESEHATAN

Pasal 55 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja Oleh BPJS Ketenagakerjaan

1.Perusahaan mengikut sertakan semua Pekerja/Buruh pada Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

2.Setelah mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan berkewajiban mendistribusikan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada Pekerja/Buruh selaku peserta.

3.Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diikutsertakan di BPJS Ketenagakerjaan oleh Perusahaan adalah :

a.Jaminan Hari Tua (JHT)

i.Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Pekerja/Buruh selaku Peserta memasuki usia pensiun / berhenti bekerja (mengundurkan diri, PHK atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya), meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap dan manfaat lainnya yang diatur dalam Peraturan dan atau Perundang - undangan yang berlaku.

ii.Besarnya iuran JHT bagi Pekerja/Buruh selaku Peserta adalah 5,7% ( lima koma tujuh persen) dari Upah (Gaji pokok+Tunjangan tetap), dengan ketentuan :

a.2 % (dua persen) ditanggung / dibayar oleh Pekerja/Buruh; dan

b.3,7 % (tiga koma tujuh persen) ditanggung/ dibayar oleh Perusahaan.

b.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

i.Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis yang diberikan pada saat Pekerja/Buruh mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan dan atau Perundang - undangan yang berlaku.

ii.Perusahaan akan menanggung kekurangan biaya penggantian pengobatan dan perawatan yang telah melebihi batasan ketentuan yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

iii.Besarnya iuran JKK ditanggung / dibayar oleh Perusahaan adalah sebesar 0.89% x Upah (Gaji pokok+Tunjangan tetap).

c.Jaminan Kematian (JKM)

i.Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Pekerja/Buruh selaku Peserta yang bersangkutan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan dan atau Perundang - undangan yang berlaku.

ii.Manfaat Jaminan Kematian dibayarkan kepada ahli waris Pekerja/Buruh selaku Peserta yang bersangkutan sesuai ketentuan Peraturan dan atau Perundang - undangan yang berlaku.OK 08082016

iii.Besarnya iuran JKM yang ditanggung oleh perusahahan adalah sebesar 0.30% x Upah (Gaji pokok+Tunjangan tetap).

d.Jaminan Pensiun (JP)

i.Jaminan Pensiun yang selanjutnya disingkat JP adalah Jaminan Sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi Pekerja/Buruh selaku Peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia sesuai dengan ketentuan Peraturan dan atau Perundang - undangan yang berlaku.

ii.Besarnya iuran JP (Jaminan Pensiun) bagi Pekerja/Buruh selaku Peserta adalah 3% dari upah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan dan atau Perundang - undangan yang berlaku, dengan perincian :

a.1 % (satu persen) ditanggung/ dibayar oleh Pekerja/Buruh; dan

b.2 % (dua persen) ditanggung/ dibayar oleh Perusahaan.

iii.Perusahaan akan mendistribusikan Kartu Jaminan Pensiun (JP) kepada Pekerja/Buruh selaku peserta setelah dicetak oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 56 : Jaminan Kesehatan (JK) Oleh BPJS Kesehatan

1.Perusahaan mengikut sertakan semua Pekerja/Buruh pada Program Jaminan Kesehatan (JK) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan dan atau perundang - undangan yang berlaku.

2. Untuk iuran Jaminan Kesehatan (JK) dari BPJS Kesehatan sebesar 5% dari Upah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan dan atau Perundang - undangan yang berlaku, dengan perincian sebagai berikut :

a.1 % dibayar / ditanggung oleh Pekerja/Buruh

b.4 % dibayar / ditanggung oleh Perusahaan.

3.Petunjuk pelaksanaan Jaminan Kesehatan mengikuti aturan / ketentuan dari BPJS Kesehatan.

BAB X : PELECEHAN, KEKERASAN DAN PENYELESAIAN KELUH KESAH

Pasal 57 : Pelecehan dan Kekerasan Serta Prosedur Pengaduan

1.Tidak boleh memandang rendah terhadap Pekerja/Buruh untuk hal-hal dibawah ini :

a.Warga Negara/Daerah

b.Suku

c.Kepercayaan Agama

d.Pendukung Politik

e.Penyakit Cacat/Kekurangan

f.Keadaan rumah tangga

g.Jenis atau perbedaan kelamin

h.Usia

i.Warna kulit

2.Kebijakan anti pelecehan dan kekerasan di lingkungan Perusahaan :

a.Isi dari kebijakan anti pelecehan adalah pelecehan fisik, lisan, seksual, psikis, sosial dan ekonomi.

b.Pimpinan Bagian/Departemen disetiap tingkat bertanggung jawab untuk menghindari terjadinya pelecehan dan kekerasan di lingkungan Perusahaan.

c.Semua Pekerja/Buruh ikut bertanggung jawab dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari segala bentuk pelecehan dan kekerasan dengan bekerja secara disiplin dan mematuhi semua peraturan yang berlaku di Perusahaan.

d.Pekerja/Buruh yang mengalami atau menyaksikan adanya kekerasan diharap segera memberikan informasi kejadian tersebut kepada atasannya, ER Team atau Tim PAKP (Penyelesaian Aksi Kekerasan Tingkat Perusahaan).

e.Bagi Pekerja/Buruh yang melanggar kebijakan Anti Pelecehan Dan Kekerasan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama).

f.Seluruh Pekerja/Buruh disetiap tingkat harus mematuhi dengan sungguh-sungguh standard isi dari kebijakan anti pelecehan dan kekerasan untuk membentuk kebudayaan damai di lingkungan kerja.

g.Pimpinan Bagian/Departemen dilarang menggunakan dan atau mengancam dengan hukuman jasmani (strap, push up, scotch jump), menampar, mendorong, melempar benda atau tindakan lain yang berhubungan dengan persentuhan fisik.

h.Seluruh Pekerja/Buruh dan pimpinan Bagian/Departemen dilarang mengancam dan menakut - menakuti atau mengeluarkan perkataan yang kasar dan kotor yang tidak sepantasnya kepada Pekerja/Buruh lain.

Seluruh Pekerja/Buruh dan pimpinan Bagian/Departemen dilarang untuk membujuk, memaksa dan melakukan perbuatan asusila/seks bebas

i.lingkungan Perusahaan.kepada Pekerja/Buruh lain di

3.Pengaduan :

a.Bila Pekerja/Buruh mengalami / mendapatkan pelecehan dan kekerasan dalam bentuk apapun baik dari teman kerja ataupun Pimpinan harus melapor / mengadukannya kepada atasan nya langsung / kepada staff ER / Tim PAKP (Penyelesaian Aksi Kekerasan Tingkat Perusahaan).

b.Tim PAKP (Penyelesaian Anti Kekerasan dan Pelecehan) di tingkat manapun hams menjaga rahasia isi dari pengaduan pelecehan dan kekerasan serta tidak memberitahukan pada pihak yang tidak berkepentingan.

c.Tim PAKP melakukan investigasi dan memberikan rekomendasi untuk proses lebih lanjut ke bagian Industrial Relation (IR).

d.Bila masalah telah diselesaikan maka tidak diperkenankan adanya tindakan balas dendam dalam bentuk apapun.

e.Dalam hal masalah tetap tidak dapat diselesaikan, atau Pekerja/Buruh tidak puas, maka penyelesaian bisa diteruskan ke tingkat yang lebih lanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Pasal 58 : Penyelesaian Keluh Kesah dan Masalah Ketenagakerjaan

1.Keluh kesah Pekerja/Buruh dan masalah ketenagakerjaan bisa disampaikan langsung kepada atasannya atau atasan yang lebih tinggi/Perusahaan (HRD/IR/ER) atau melalui perwakilan Pekerja/Buruh atau fasilitas lainnya yang disediakan oleh Perusahaan seperti kotak saran , hotline, dan jalur komunikasi lainnya.

2.Perusahaan harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh keluh kesah dan masalah ketenagakerjaan yang telah disampaikan oleh Pekerja/Buruh ataupun perwakilan Pekerja/Buruh dan menyelesaikannya secara cepat dan tepat.

3.Perusahaan atau pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan akan melakukan interview dan investigasi baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang bersangkutan untuk menemukan bukti-bukti.

4.Perusahaan harus menyelesaikan masalah secara adil dan sesuai peraturan yang berlaku.

5.Setiap penyelesaian keluh kesah/masalah ketenagakerjaan harus tercatat dan ditanda tangani oleh masing-masing pihak yang diketahui oleh Pimpinan Departemen yang bersangkutan.

6.Perusahaan, Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh harus menjaga agar tidak timbul masalah baru dan tidak diketahui oleh pihak yang tidak berkepentingan kecuali bilamana tidak ada penyelesaian maka baik Perusahaan, Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh bisa meminta bantuan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terkait untuk dilakukan tripartite ( Jalur Mediasi ).

BAB XI : TATA TERTIB KERJA

Pasal 59 : Kewajiban Pekerja

1.Pekerja/Buruh harus mentaati semua tata tertib dan peraturan yang tertuang di dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang dikeluarkan oleh Perusahaan.

2.Pekerja/Buruh wajib mengikuti perintah atasannya langsung / yang bersangkutan. Bila terjadi ketidak sepahaman maka yang bersangkutan dapat menyampaikannya secara lisan atau tertulis kepada Pimpinan diatasnya atau HRD.

3.Pekerja/Buruh harus bertanggung jawab di bagian masing-masing, bertanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan baik, mengawasi dan mengatur pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

4.Pekerja/Buruh dilarang mengerjakan tugas pekerjaan orang lain yang bukan merupakan tanggung jawabnya tanpa ijin/instruksi atasannya.

5.Pekerja/Buruh harus menjaga rahasia Perusahaan, bisnis Perusahaan, dan masalah Perusahaan.

6.Pekerja/Buruh harus memenuhi panggilan secara lisan atau tertulis dari atasan atau manajemen dalam hubungan kerja.

7.Pekerja/Buruh harus menjaga barang - barang milik Perusahaan atau barang milik pihak lain yang menjadi tanggung jawab Perusahaan, dilarang membawa keluar area Perusahaan tanpa seijin Perusahaan dan tidak boleh menggunakan tanpa persetujuan dari Perusahaan.

8.Seluruh Pekerja/Buruh harus menjaga kerapihan dan kebersihan lingkungan kerja/Perusahaan, tidak boleh membuang sampah sembarangan.

9.Pekerja/Buruh wajib menjaga nama baik Perusahaan, tidak menggunakan nama Perusahaan untuk kepentingan pribadi dan menjaga sikap serta perkataan yang baik, jujur dan sopan.

10.Pekerja/Buruh boleh memberikan pendapat/masukan yang realistis dan masuk akal untuk memperbaiki berbagai keadaan serta perbaikan Perusahaan.

11.Pekerja/Buruh harus menghindari kecelakaan kerja, penggunaan semua fasilitas mesin dan alat kerja yang ada di Perusahaan harus disetujui oleh Pimpinan Bagian/Departemen yang bersangkutan.

12.Pada saat Pekerja/Buruh memasuki atau meninggalkan area Perusahaan, Pekerja/Buruh wajib menunjukan ID Card/ Kartu Pengenal Karyawan (KPK) serta membuka tasnya sendiri untuk dilakukan pemeriksaan oleh Security.

13.Pekerja/Buruh harus memakai ID Card / Kartu Pengenal Karyawan (KPK) selama berada di lingkungan kerja/Perusahaan.

14.Pekerja/Buruh tidak boleh mengajak/membawa siapapun untuk masuk ke dalam pabrik, tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.

15.Pekerja/Buruh tidak boleh menerima tamu atau meninggalkan tempat kerja pada saat jam kerja berlangsung, jika ada urusan yang penting maka Pekerja/Buruh harus mengajukan izin meninggalkan pekerjaan kepada atasannya.

16.Pekerja/Buruh tidak boleh membawa barang yang berbahaya, minuman keras, mudah terbakar, mudah meledak serta barang - barang lainnya yang tidak ada hubungan dengan pekerjaan kedalam lingkungan kerja/Perusahaan.

17.Pekerja/Buruh tidak boleh menggunakan jabatannya untuk jamuan, hadiah, komisi atau keuntungan lain yang melanggar hukum dan merugikan Perusahaan.

18.ID Card / Kartu Pengenal Karyawan (KPK) dan barang / fasilitas lain milik Perusahaan harus dikembalikan ke Perusahaan jika Pekerja/Buruh keluar kerja atau mengundurkan diri/PHK dari Perusahaan.

19.Semua Pekerja/Buruh harus menjalin hubungan yang baik, harmonis, meningkatkan kerja sama dan menghindari adanya pertengkaran dan perselisihan dengan sesama Pekerja/Buruh lainnya.

20.Pekerja/Buruh harus memperhatikan dan melaksanakan peraturan yang berlaku serta pengumuman yang terpasang di papan media informasi atau media lainnya.

21.Pekerja/Buruh dilarang masuk ke bagian lain yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya.

22.Pekerja/Buruh wajib memakai sepatu standar yang sudah ditetapkan Perusahaan ( dilarang memakai sandal atau sepatu sandal, sepatu berhak tinggi ) di lingkungan kerja.

23.Pekerja/Buruh harus berpenampilan rapih, bagi Pekerja/Buruh laki-laki tidak boleh berambut panjang dan Pekerja/Buruh perempuan yang berambut panjang harus mengikat rambutnya sehingga tidak menggangu pekerjaan.

24.Pekerja/Buruh wajib mengikuti pemeriksaan atas kesehatannya / MCU oleh dokter atau tenaga medis yang disiapkan oleh Perusahaan.

25.Pekerja/Buruh harus melaporkan secara tertulis dengan segera ke bagian HRD, apabila ada perubahan status Pekerja/Buruh dan atau keluarganya antara lain :

a.Pendaftaran Suami/Istri dengan melampirkan foto copy surat nikah dari KUA / Catatan Sipil, KTP dan Kartu Keluarga (KK).

b.Pendaftaran penambahan anak dengan melampirkan foto copy Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran anak atau surat keterangan adopsi dari Pengadilan.

c.Suami/Istri/Anak meninggal dunia melampirkan foto copy surat kematian dari instansi terkait dan Kartu Keluarga (KK).

d.Bercerai dengan Suami/Istri melampirkan foto copy surat dari lembaga yang berwenang dan Kartu Keluarga (KK).

e.Perubahan alamat melampirkan foto copy surat domisili dari Kelurahan / Kepala Desa.

26.Apabila Pekerja/Buruh tidak melaporkan perubahan status maka segala akibat yang ditimbulkan bukan menjadi tanggung jawab Perusahaan.

27.Pekerja/Buruh yang melanggar setiap ketentuan diatas, akan dikenakan sanksi dan dilakukan pembinaan.

Pasal 60 : Pembinaan

1.Maksud dan tujuan utama pembinaan yang diberikan kepada Pekerja/Buruh adalah untuk memperbaiki dan membimbing Pekerja/Buruh agar tindakan dan sikapnya menjadi lebih baik. Pembinaan yang diberikan dalam bentuk sanksi - sanksi kepada Pekerja/Buruh yang melanggar peraturan.

2. Masa berlaku untuk Surat Teguran Tertulis, Surat Peringatan I, Surat Peringatan II dan Surat Peringatan III adalah masing masing selama 6 (enam) bulan sejak dikeluarkan dan gugur setelah selesai masa berlakunya.

3.Sanksi yang diberikan didasarkan kepada tingkat pelanggaran tata tertib yang dilakukan, jenis dan frekwensi pelanggaran.

4.Remisi (pengurangan masa berlakunya sanksi) dapat diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah berkelakuan baik setelah mendapat Surat Peringatan berdasarkan surat rekomendasi dari Pimpinan Departemen / Kepala Bagian / penilaian dari HRD dan pelaksanaanya diatur dalam SOP tersendiri.

5.Setiap pelanggaran dan sanksi yang diberikan akan dicatat/didokumentasikan oleh bagian IR (Industrial Relation) dan HRD.

Pasal 61: Tingkat Pelanggaran dan Sanksi

1.Teguran tertulis diberikan kepada Pekerja/Buruh yang melakukan pelanggaran sebagai berikut :

a.Meludah sembarangan.

b.Membawa makanan yang dimakan di area kerja.

c.Menggunakan air minum atau fasilitas cuci mata (eyes wash) untuk mencuci muka atau cuci tangan.

d.Menginjak rumput di taman dan atau memetik bunga sehingga merusak fasilitas Perusahaan.

e.Pekerja wanita yang berambut panjang tidak mengikat rambutnya pada saat bekerja sehingga dapat mengganggu kerja dan mengundang kecelakaan.

f.Dalam satu bulan mangkir/alpa 1 hari atau 2 hari tidak berturut-turut.

g.Dalam satu bulan melakukan kesalahan absensi atau abnormal (lupa absen, terlambat masuk kerja) sebanyak 4 (empat) kali.

h.Membawa tas atau bungkusan besar kedalam lingkungan Perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Perusahaan dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.

i.Mencoret-coret dan atau mengotori barang-barang milik Perusahaan.

j.Tidak menggunakan/memakai Kartu Pengenal Karyawan (KPK/ID CARD) didalam lingkungan Perusahaan.

2.Pembinaan dan Surat Peringatan Pertama [ SP- I ] diberikan kepada Pekerja/Buruh yang

melakukan pelanggaran sebagai berikut :

a.Tidak mengikuti prosedur kerja yang ditetapkan dalam Standard Operasional Prosedur (SOP) sehingga menimbulkan kecelakaan kerja atau kerugian Perusahaan.

b.Membuang sampah tidak pada tempat yang disediakan dengan tidak mengikuti aturan mengenai pemisahan jenis sampah.

c.Membuang barang-barang atau sampah kedalam lubang WC atau saluran air.

d.Pekerja pria yang berambut panjang yang tidak teratur dan menyebabkan penampilan tidak rapih.

e.Tidak teliti dalam bekerja sehingga menyebabkan permasalahan operasional kerja.

f.Melanggar aturan keselamatan dan kesehatan kerja yang telah ditetapkan oleh Perusahaan yang dapat menyebabkan kebakaran, kecelakaan dan masalah kesehatan Pekerja/Buruh.

g.Tanpa alasan tidak mengikuti berbagai rapat, meeting atau training yang telah diperintahkan oleh pimpinan Bagian/Departemen atau Perusahaan.

h.Telah menerima tugas atau pekerjaan dan target kerja tetapi tidak selesai pada waktu yang sudah ditentukan dengan tidak melapor ke pimpinan Bagian/Departemen.

i.Meninggalkan tempat kerja pada saat jam kerja tanpa ada izin dari pimpinan Bagian/Departemen.

j.Dalam satu bulan mangkir/alpa 2 hari berturut-turut atau 3 hari tidak berturut-turut.

k.Merobek, merusak, melepas atau mencopot pengumuman yang dipasang di papan pengumuman resmi oleh Perusahaan atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh kecuali petugas yang telah ditunjuk.

l.Menempelkan atau mengedarkan poster atau selebaran yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tanpa izin/sepengetahuan dari Perusahaan.

m.Menggunakan fasilitas telephon, mesin faximile, mesin foto copy untuk kepentingan pribadi tanpa ada hubungannya dengan kepentingan Perusahaan.

n.Memasukkan orang tak dikenal ke tempat kerja tanpa persetujuan Perusahaan.

o.Tidak mematuhi pemeriksaan security pada saat masuk maupun keluar Perusahaan.

p.Melakukan berbagai kegiatan pribadi di dalam Perusahaan, seperti perdagangan barang /jual beli atau lainnya tanpa persetujuan Perusahaan.

q.Menahan, mengambil gaji / slip gaji / Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dipakai untuk fasilitas pembayaran upah Pekerja/Buruh oleh Perusahaan, yang merupakan milik Pekerja/Buruh lain tanpa surat kuasa.

r.Belum waktunya istirahat atau Pulang sudah lebih cepat meninggalkan tempat kerja, belum waktunya pulang sudah antri didepan mesin absensi.

s.Menggunakan flashdisk atau Compac Disk dari luar, sebelum ada izin dari Pimpinan Bagian/Departemen atau tidak ada hubungan dengan pekerjaan.

t.Menggunakan komputer Perusahaan untuk men-download hal-hal yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.

u.Pada saat jam kerja membaca Koran / Majalah, menggunakan komputer untuk internet, main game atau melakukan kegiatan yang tidak ada hubungan dengan pekerjaan.

v.Bertemu dengan tamu yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tanpa izin dari Pimpinan Bagian/Departemen.

w.Pimpinan Bagian/Departemen mengatur sendiri waktu kerja lembur, melanggar peraturan kerja dan peraturan lainnya atau memaksa pekerja untuk lembur.

x.Dalam satu bulan melakukan kesalahan atau abnormal ( lupa absen, terlambat masuk kerja ) sebanyak 5 ( lima ) kali.

y.Tidak memakai seragam kerja yang telah diberikan Perusahaan.

aa. Duduk atau tiduran di atas maupun dibawah bahan baku atau mesin produksi.

ab.Memakai sepatu yang jenisnya sama dengan produk yang diproduksi oleh Perusahaan, kecuali orang-orang tertentu yang mendapat persetujuan dari Perusahaan.

ac.Pekerja/Buruh perempuan hamil sengaja menutupi keadaan hamilnya, tidak melaporkan ke bagian HRD atau Klinik Perusahaan.

ad.Menggunakan spare part, komponen bahan produksi, barang-barang milik departemen lain tanpa izin.

ae.Tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pelindung Mesin (APM) yang telah disediakan untuk Bagian tertentu yang sudah ditetapkan.

af. Tidak memakai sepatu standard pada saat memasuki area Perusahaan (memakai sandal

jepit, sepatu sandal dan lain lain) yang bisa membahayakan keselamatan kerja.

ag. Memakai ID Card bukan miliknya untuk kepentingan pribadi atau melakukan absensi milik orang lain, atau menyuruh orang lain melakukan absensi, walaupun yang bersangkutan hadir.

ah. Merokok tidak pada tempat yang telah disediakan (smoking area) pada saat jam istirahat.

ai. Jika diketahui Pekerja/Buruh yang bertanggung jawab tidak mematikan panel listrik, mesin produksi yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran atau kecelakaan kerja lainnya.

aj. Jika diketahui Pekerja/Buruh yang bertanggung jawab tidak menutup dan mengunci jendela dan pintu gedung saat jam kerja selesai yang menimbulkan bahaya keamanan.

ak. Melakukan pekerjaan diluar jam kerja normal kecuali ada perintah lembur.

al. Pekerja yang pernah mendapat teguran tertulis (masa teguran tertulis belum mencapai 6 bulan) tetapi mengulangi pelanggaran yang sama atau berlainan.

3.Pembinaan dan Surat Peringatan kedua [ SP - II ] diberikan kepada pekerja yang melakukan pelanggaran sebagai berikut :

a.Membuka data, barang dan lainnya milik Pekerja/Buruh lain tanpa ada persetujuan.

b.Sembunyi di toilet / kamar mandi dan tempat lainnya pada saat jam kerja untuk tujuan yang tidak jelas.

c.Menggunakan fasilitas lift barang yang tidak sesuai dengan fungsi dan kegunaannya.

d.Menggunakan barang-barang milik Perusahaan untuk keperluan pribadi tanpa ijin Perusahaan.

e.Masuk kebagian lain tanpa ada persetujuan dan hubungannya dengan pekerjaan.

f.Dalam satu bulan mangkir/alpa 3 hari berturut-turut, atau 4 hari tidak berturut-turut.

g.Tidur di area Perusahaan pada saat jam kerja atau tidur di Klinik tanpa rekomendasi dokter Klinik Perusahaan.

h.Melakukan kesalahan kerja sehingga mengakibatkan kerugian Perusahaan.

i.Dalam satu bulan melakukan kesalahan atau abnormal ( lupa absen, terlambat masuk kerja ) sebanyak 6 ( enam ) kali.

j.Memberikan perintah/intruksi kerja untuk melakukan pekerjaan diluar jam kerja normal kecuali ada perintah lembur.

k.Menggunakan botol air mineral/minum untuk menyimpan cairan bahan kimia.

l.Merokok pada saat Jam Kerja.

m.Meninggalkan pekerjaan dan atau pulang lebih cepat tanpa ijin Pimpinan Bagian/Departemen yang bersangkutan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

n.Melakukan pelanggaran yang sama atau berlainan sedangkan Surat Peringatan Pertama masih berlaku.

4.Pembinaan dan Surat Peringatan ketiga [ SP - III ] diberikan kepada Pekerja/Buruh yang melakukan pelanggaran sebagai berikut :

a.Merusak mesin absensi, merubah letak alat pemadam kebakaran dan alat keselamatan lainnya serta tanda peringatan bahaya kecuali petugas yang ditunjuk.

b.Menggunakan Komputer milik Pekerja/Buruh lain tanpa izin yang bersangkutan.

c.Membuang barang produksi tanpa sepengetahuan atau seijin Pimpinan Bagian/ Departemen.

d.Menolak Rotasi, Mutasi atau penempatan dan pengaturan kerja yang ditetapkan Perusahaan.

e.Pimpinan Bagian/Departemen yang melakukan Rotasi, Mutasi, Demosi tidak sesuai dengan Prosedur yang ditetapkan oleh Perusahaan.

f.Pimpinan Bagian/Departemen yang sudah mengetahui Pekerja/Buruh Perempuan hamil sudah mendapat bukti untuk cuti melahirkan tetapi masih terus dipekerjakan.

g.Pekerja/Buruh memarahi Pimpinan, bawahan dan rekan kerja yang berakibat merendahkan dan merusak nama baiknya.

h.Menerima dan meminta jamuan pesta dan hadiah dari supplier (kecuali makanan biasa) sehingga mempengaruhi kepercayaan dan nama baik Perusahaan.

i.Dalam satu bulan mangkir/alpa 4 hari berturut-turut atau 5 hari tidak berturut-turut.

j.Melakukan absensi milik Pekerja/Buruh lain atau menyuruh Pekerja/Buruh lain untuk melakukan absensi dan yang bersangkutan tidak hadir.

k.Memasukkan orang luar ke dalam lingkungan Perusahaan untuk maksud yang tidak baik.

l.Tidak melaksanakan pekerjaan yang sudah diberikan tanpa alasan yang jelas. Melawan atau membuat malu atasan, menentang / menolak perintah kerja yang masuk akal dari atasan.

m.Mengetahui orang melakukan perbuatan melanggar hukum di area Perusahaan yang membahayakan dan merugikan Pekerja/Buruh serta Perusahaan , tetapi tidak melaporkan kepada Perusahaan.

n.Membawa/menggunakan barang milik Perusahaan, keluar lingkungan Perusahaan tanpa izin dari Perusahaan.

o.Menyalahgunakan izin pemakaian kendaraan milik Perusahaan di luar kepentingan Perusahaan.

p.Melakukan kesalahan yang mengakibatkan kerugian besar pada Perusahaan.

q.Membawa senjata tajam dan atau benda mudah terbakar ke lingkungan pabrik tanpa ada hubungan dengan pekerjaan.

r.Merokok di Area yang berbahaya dan dapat menimbulkan kebakaran.

s.Menghambat proses investigasi dengan tidak memenuhi panggilan Perusahaan setelah 3 kali dilakukan pemanggilan secara resmi.

t.Tidak memberikan keterangan atau data pribadi yang sebenarnya untuk keperluan Perusahaan.

u.Dalam satu bulan melakukan kesalahan atau abnormal (lupa absen, terlambat masuk kerja) sebanyak 7 ( tujuh ) kali Dalam satu bulan.

v.Terbukti Melakukan tindakan Pelecehan dan Kekerasan berdasarkan hasil investigasi dari Tim PAKP.

w.Pekerja/Buruh melakukan kegiatan transaksi praktek bank gelap (praktek rentenir) di lingkungan Perusahaan.

x.Melakukan pelanggaran yang sama atau berlainan padahal surat peringatan kedua masih berlangsung.

5.Pelanggaran melakukan Kesalahan Berat :

a.Kesalahan Berat adalah kesalahan yang tidak dapat ditolerir, sehingga dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja dan atau diproses menurut hukum pidana atau perdata.

b.Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap Pekerja/Buruh dengan alasan Pekerja/Buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut :

i.Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik Perusahaan;

ii.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan Perusahaan;

iii.Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan Perusahaan;

iv.Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan Perusahaan.

v.Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pimpinan Perusahaan di lingkungan Perusahaan.

vi.Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan;

vii.Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik Perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan;

viii.Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

ix.Membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

x.Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan Perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

xi.Membawa senjata api tanpa ijin pihak keamanan Perusahaan yang terindikasi untuk berbuat jahat.

xii.Menerima dan atau meminta imbalan dalam bentuk apapun baik langsung ataupun tidak langsung yang berhubungan dengan proses penerimaan karyawan dan atau proses kelulusan masa percobaan.

c.Melakukan Kesalahan Berat sebagaimana di atas harus didukung bukti sebagai berikut

dan telah di lakukan penyelidikan yang di perlukan :

i.Pekerja/Buruh tertangkap tangan langsung.

ii.Ada pengakuan dari Pekerja/Buruh yang bersangkutan.

iii.Ada bukti dan saksi.

iv.Bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di Perusahaan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.

d.Perusahaan melakukan proses pelimpahan kasus pelanggaran kesalahan berat ke pihak

yang berwenang atau instansi terkait.

BAB XII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

Pasal 62 : Prinsip Dasar

1.Prinsip dasar yang harus dipegang teguh dalam menghadapi pemutusan hubungan kerja ialah bahwa sedapat mungkin PHK harus dicegah dengan segala daya upaya, pertimbangan ini didasari bahwa dengan terjadinya PHK berarti bagi Pekerja/Buruh permulaan masa pengangguran dengan segala akibatnya.

2.Apabila tidak dapat dicegah, PHK dapat dilakukan kepada Pekerja/Buruh tetapi Perusahaan harus merundingkan ( Bipartit ) terlebih dahulu dengan Serikat Pekerja / Serikat Buruh sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.

3.Setelah proses perundingan (Bipartit) dilakukan dan tidak tercapai kesepakatan bersama maka proses selanjutnya sesuai dengan peraturan dan Undang-undang yang berlaku.

4.Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerja, karena :

a.Pekerja/Buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 ( dua belas) bulan secara terus menerus.

b.Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku

c.Pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.

d.Pekerja / buruh menikah.

e.Pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya..

f.Pekerja/Buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/Buruh lainnya di dalam satu perusahaan.

g.Pekerja/Buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus Serikat Pekerja / Serikat Buruh, Pekerja/Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja / Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja bersama.

h.Pekerja/Buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.

i.Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.

j.Pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Pasal 63 : Pengunduran Diri

1.Pekerja/Buruh yang akan mengundurkan diri diharuskan mengajukan surat pengunduran diri nya kepada perusahaan ke HRD secara tertulis dan diketahui oleh Pimpinan Departemen / Kepala Bagian yang bersangkutan dan tidak bisa diwakilkan.

2.Surat Pengunduran Diri yang sudah diajukan ke HRD dapat ditinjau kembali untuk dibatalkan apabila ada surat rekomendasi dari Pimpinan Departemen / Kepala Bagian yang bersangkutan paling lambat 5 hari kerja sebelum hari efektif pengunduran diri.

3.Pengajuan permohonan pengunduran diri secara tertulis bagi Pekerja/Buruh diatur sebagai berikut :

a. Operator / Staff A, paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelumnya.

b. Staff B / Unit Leader keatas, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelumnya.

5.Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri tidak terikat dalam ikatan dinas oleh Perusahaan. Dalam hal Pekerja/Buruh mengundurkan diri dan sudah memenuhi syarat masa kerja, maka kepada nya mendapatkan uang pisah dan uang penggantian hak (sisa gaji/upah berjalan, sisa cuti yang belum diambil).

6.Permohonan pengunduran diri Pekerja/Buruh dalam masa percobaan berlaku pada hari dan tanggal pengajuan, dan kepadanya diberikan surat keterangan kerja (Veaklaring).

7.Pekerja/Buruh yang mendapat masalah dalam proses pengunduran diri, dapat melapor ke atasan yang lebih tinggi atau menghadap perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk penyelesaian atau langsung lapor ke divisi HRD.

8.Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri, harus mengembalikan barang-barang milik Perusahaan yang disimpan sendiri atau dipinjam, menyerahkan semua pembukuan atau serah terima pekerjaan keatasan di bagian yang bersangkutan dan atau kepada Pekerja/Buruh penggantinya.

9.Gaji Pekerja/Buruh, Uang Pisah (penghargaan masa kerja) diberikan pada saat pembagian gaji yang berlaku di Perusahaan.

Pasal 64 : Uang Pisah

1.Bagi Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri dari Perusahaan atas permintaan sendiri dan sudah mengikuti prosedur pengunduran diri sesuai Pasal 63 dengan masa kerja lebih dari 3 tahun dan seterusnya diberikan uang pisah 2 (dua) bulan upah.

2.Bagi Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri dari Perusahaan tidak mengikuti prosedur sesuai Pasal 63 dengan masa kerja lebih dari 3 tahun dan seterusnya diberikan uang pisah 1 (satu) bulan upah.

Pasal 65 : Diskualifikasi

Pekerja/Buruh yang mangkir/alpa selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut- turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

Pasal 66 : Skorsing

1.Bahwa untuk tegaknya keadilan sesuai prinsip Hubungan Industrial Indonesia, maka Perusahaan sebelum mengambil tindakan yang mengarah pada Pemutusan Hubungan Kerja terlebih dahulu harus memberikan tindakan skorsing.

2.Tujuan Skorsing :

a.Untuk melakukan proses penyelidikan atas kesalahan yg telah dilakukan oleh Pekerja/Buruh.

b.Untuk menenangkan dan menetralisir gejolak yang mungkin timbul

c.Proses Bipartit.

d.Proses PHK sesuai Undang - undang yang berlaku.

3.Lamanya masa skorsing adalah sampai dengan putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial ditetapkan dan selama masa skorsing pekerja tetap mendapatkan upah (gaji pokok dan tunjangan tetap).

Pasal 67 : Jenis PHK dan Hak-Haknya

1.Permutusan Hubungan Kerja (PHK) Masa Percobaan :

Pekerja yang tidak lulus masa percobaan berhak atas upah terakhir dan tidak berhak atas uang pesangon, uang penghargan dan uang penggantian hak.

2.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena meninggal dunia (sesuai UU Ketenagakerjaan No.13 Th 2003) :

Pengusaha dapat melakukan PHK kepada Pekerja/Buruh karena meninggal dunia dan wajib memberikan hak-hak pekerja kepada ahli waris yang sah sebagai berikut :

i.Uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 UU Ketenagakerjaan No.13 Th 2003.

ii.Uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 UU Ketenagakerjaan No.13 Th 2003.

iii.Uang penggantian hak sesuai dengan pasal 156 ayat 4 UU Ketenagakerjaan No.13 Th 2003.

3.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Indisipliner :

a.Pengusaha berhak melakukan PHK kepada pekerja karena Indisipliner sesuai prosedur dan atau setelah memperoleh ijin / penetapan dari pejabat berwenang.

b.Pengusaha wajib memberikan hak-hak pekerja PHK indisipliner sebagai berikut :

i.Uang pesangon 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003.

ii.Uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003.

iii.Uang penggantian hak sesuai dengan pasal 156 ayat 4 UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003.

iv.Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan.

4.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena sakit yang berkepanjangan dan cacat total :

a.Pekerja/Buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaanya setelah melampaui batas 12 bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja.

b.Pengusaha wajib memberikan hak kepada pekerja tersebut sebagai berikut :

i.Uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 UU Ketenagakerjaan no 13 Tahun 2003.

ii.Uang penghargaan masa kerja 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003.

iii.Uang penggantian hak sesuai dengan pasal 156 ayat 4 UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003.

iv.Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan.

5.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Memasuki Usia Pensiun :

a.Pekerja/Buruh yang telah bekerja dan telah mencapai umur 56 tahun berhak atas pensiun.

b.Perusahaan dapat mempekerjakan kembali Pekerja/Buruh yang telah memasuki usia pensiun dengan perjanjian kerja tersendiri yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

c.Pekerja/Buruh yang telah mencapai usia 50 Tahun dapat mengajukan pensiun lebih awal atas kemauan sendiri yang diajukan minimal satu bulan sebelumnya untuk mendapatkan persetujuan dari Perusahaan.

d.Pekerja yang diputus hubungan kerja karena pensiun atau pensiun lebih awal (point c) berhak atas :

i.Uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 UU Ketenagakerjaan no 13 Tahun 2003.

ii.Uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003.

iii.Uang penggantian hak sesuai dengan pasal 156 ayat 4 UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003.

iv.Surat Keterangan kerja dan Sertifikat Penghargaan.

6.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Efisiensi :

a.Pekerja/Buruh yang telah bekerja belum mencapai umur 55 tahun, tetapi karena kondisi Perusahaan yang tidak dapat melangsungkan kegiatan dengan baik dan terpaksa melakukan pengurangan jumlah pekerja / efisiensi Perusahaan, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja secara masal.

b.Pekerja/Buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja secara masal yang disebabkan efisiensi Perusahaan, berhak antara lain :

i.Uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 UU Ketenagakerjaan no 13 Tahun 2003.

ii.Uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003.

iii.Uang penggantian hak sesuai dengan pasal 156 ayat 4 UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003.

iv.Surat Keterangan Pengalaman Kerja.

7.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Alih Manajemen :

a. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja berhak atas :

i.Uang pesangon 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 UU Ketenagakerjaan no 13 Tahun 2003.

ii.Uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003.

iii.Uang penggantian hak sesuai dengan pasal 156 ayat 4 UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003.

iv.Surat keterangan Pengalaman Kerja dari Perusahaan.

b. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja karena perubahan status, penggabungan atau peleburan perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh diperusahaannya, maka pekerja/buruh berhak atas :

i.Uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 UU Ketenagakerjaan no 13 Tahun 2003.

ii.Uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003.

iii.Uang penggantian hak sesuai dengan pasal 156 ayat 4 UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003.

iv.Surat keterangan Pengalaman Kerja dari Perusahaan.

8.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Perlakuan Pengusaha :

a.Pekerja/Buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut :

i.Menganiaya, menghina secara kasar atau mangancam pekerja.

ii.Membujuk dan/atau menyuruh pekerja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

iii.Tidak membayar upah yang tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih.

iv.Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja.

v.Memerintahkan pekerja untuk melaksanakan pekerjaan diluar yang diperjanjikan.

vi.Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, dan kesusilaan pekerja sedangkan pekerjaan tersebut tidak tercantum pada perjanjian kerja.

b.Pekerja/Buruh yang permohonan pemutusan hubungan kerja sesuai ayat 8 huruf a berhak atas:

i.Uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 UU Ketenagakerjaan no 13 Tahun 2003.

ii.Uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003.

iii.Uang penggantian hak sesuai dengan pasal 156 ayat 4 UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003.

iv.Surat keterangan Pengalaman Kerja dari Perusahaan.

9.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Kesalahan Berat :

a.PHK dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

b.Dalam hal terdapat "alasan mendesak" yang mengakibatkan tidak memungkinkan hubungan kerja dilanjutkan, maka pengusaha dapat menempuh upaya penyelesaian melalui lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

c.Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum 6 (enam) bulan berakhir dan Pekerja/Buruh dinyatakan tidak bersalah maka Pengusaha wajib mempekerjakan Pekerja/Buruh kembali.

d.Pekerja yang diputus hubungan kerjanya berdasarkan alasan kesalahan berat memperoleh uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat 4 UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 dan uang pisah sebesar 50 % dari gaji 1 (satu) bulan (gaji pokok + tunjangan Tetap) apabila sudah mempunyai masa kerja 3 (tiga) tahun lebih.

Pasal 68 : Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Tanpa Penetapan Pejabat Berwenang

1.Perusahaan dapat melakukan PHK tanpa ijin/penetapan pejabat berwenang antara lain :

a.Pekerja/Buruh tidak lulus masa percobaan.

b.Pekerja/Buruh mengundurkan diri secara tertulis atas keinginan sendiri.

c.Pekerja/Buruh telah memasuki usia pensiun sesuai UU atau sesuai Perjanjian Kerja Bersama.

d.Pekerja/Buruh meninggal dunia.

2.Pekerja/Buruh telah sepakat dengan Perusahaan secara Bipartit dan disaksikan perwakilan Pekerja ( Serikat Pekerja /Serikat Buruh ) yang bersangkutan.

Pasal 69 : Pelaksanaan

Perjanjian ini memuat dan mengatur seluruh ketentuan dan persyaratan kerja dan kedua belah

pihak sepakat untuk melaksanakan seluruh isi Perjanjian ini dan bila ada masalah dikemudian

hari atas maksud dari kalimat-kalimat yang ada akan diselesaikan melalui musyawarah antara

Perusahaan dengan Serikat Pekerja / Serikat Buruh PT. Victory Chingluh Indonesia.

Pasal 70 : Perubahan dan Penyesuaian

1.Bilamana ada pembaharuan atau penyesuaian Undang-Undang ketenagakerjaan atau peraturan-peraturan Pemerintah sehubungan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini, dan atau Perjanjian Kerja Bersama tidak lebih baik, maka yang berlaku adalah Undang-Undang atau peraturan yang baru tersebut dan sebaliknya.

2.Jika menurut penilaian para pihak, materi Perjanjian Kerja Bersama ini perlu diadakan ketentuan lebih lanjut atau dikemudian hari dalam pasal-pasal Perjanjian Kerja Bersama ini ada hal-hal yang tidak sesuai dengan situasi dan kondisi, maka Perusahaan dan atau Serikat Pekerja / Serikat Buruh dapat mengajukan permintaan untuk membuka perundingan, meskipun masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ini belum berakhir (Addendum).

Pasal 71 : Masa Berlaku dan Perpanjangan

1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku 2 (dua) tahun.

2.Apabila dalam jangka waktu tersebut diatas tidak ada masalah yang timbul, Perjanjian Kerja Bersama ini dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun, kecuali bila salah satu pihak memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya tentang keinginan untuk melakukan perubahan isi Perjanjian Kerja Bersama ini.

3.Pemberitahuan yang dimaksud pada ayat 2 (dua) pasal ini disampaikan selambat- lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ini berakhir.

4.Selama belum ada Perjanjian Kerja Bersama yang baru setelah masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini berakhir, maka Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku sampai tercapainya Perjanjian Kerja Bersama yang baru.

Pasal 72 : Penutup

1.Apabila dikemudian hari dalam Perjanjian Kerja Bersama ini terdapat sesuatu yang dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan karena bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku, maka Perjanjian Kerja Bersama ini tetap sah dan berlaku kecuali bagian yang tidak sah tersebut.

2.Hal-hal lain yang tidak diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan diatur sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku atau menurut kebiasaan dan kebijaksanaan Perusahaan bermusyawarah dengan Serikat Pekerja / Serikat Buruh.

3.Dengan ditanda tanganinya Perjanjian Kerja Bersama ini, maka peraturan Peketja/Buruh dan peraturan lain serta semua kesepakatan yang ditandatangani sebelum nya yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama ini dinyatakan tidak berlaku, kecuali jika materi yang tercantum dalam peraturan Pekerja/Buruh atau peraturan lainya belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dan adanya peraturan tersebut masih diperlukan.

4.Perusahaan akan mengadakan dan membagikan buku Perjanjian Kerja Bersama ini kepada semua Pekerja/Buruh, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ditandatangani.

5.Perjanjian Kerja Bersama ini beserta seluruh lampiran-lampirannya dinyatakan sah dan berlaku sejak tanggal ditandatangani.

DITANDATANGANI : di PASAR KEMIS - TANGERANG PADA TANGGAL : 06 November 2017

Tanda tangan kedua belah pihak.

SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

PT. Victory Chingluh Indonesia

Agus Darsana

Ketua PUK F-SPJ.SK SPSI

Suwandi

Ketua PTP SBGTS-BSBI

PIHAK PERUSAHAAN

PT. Victory Chingluh Indonesia

Lee Tsung Hsun

General Manager

Rini Arina Sari

HRD Manager

PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG DINAS TENAGA KERJA

JL. RAYA PARAHU Rt. 05/01, DESA PARAHU, KECAMATAN SUKAMULYA KABUPATEN TANGERANG - BANTEN Telp. ( 021 ) 59433197

Kode Pos : 15896

KEPUTUSAN KEPALA DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN TANGERANG Nomor : 560 M'S D / Disnaker TENTANG PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. VICTORY CHINGLUH INDONESIA DENGAN SP TSK SPSI DAN SBGTS GSBI PT. VICTORY CHINGLUH INDONESIA

KEPALA DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN TANGERANG

Menimbang:

1.bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 132 ayat 2 Perjanjian Kerja Bersama perlu didaftarkan pada Dinas Tenaga Kerja;

2.bahwa berdasarkan Surat Permohonan dari Perusahaan PT. VICTORY CHINGLUH INDONESIA Nomor : 52 / HR - IR / XI / 2017 untuk didaftarkan Perjanjian Kerja Bersama antara PT. VICTORY CHINGLUH INDONESIA dengan SP TSK SPSI DAN SBGTS GSBI PT. VICTORY CHINGLUH INDONESIA;

3.bahwa oleh karena itu permohonan pendaftaran pada butir 2 (dua) di atas berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 (satu) perlu ditetapkan sebagaimana tersebut dalam diktum Keputusan di bawah ini.

Mengingat:

1.Undang-undang Nomor 13 tahun 2003, tentang Ketenagakeijaann;

2.Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota;

3.Peraturan Menteri Ketenagakeijaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Peijanjian Keija Bersama.

Menetapkan

PERTAMA

Perjanjian Kerja Bersama antara PT. VICTORY CHINGLUH INDONESIA Dengan SP TSK SPSI DAN SBGTS GSBI PT. VICTORY CHINGLUH INDONESIA Mulai Berlaku ; 01 September 2017 Sampai Dengan : 31 Agutsus 2019

Telah didaftar pada Dinas Tenaga Keija Kabupaten Tangerang.

KEDUA

Bilamana diadakan perubahan dalam Peijanjian Keija Bersama tersebut di atas atau bilamana waktu berlakunya diperpanjang, kedua belah pihak harus melaporkan kepada Kepala Dinas Tenaga Keija dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang.

KETIGA

Surat Keputusan ini disampaikan

1.Pimpinan PT. VICTORY CHINGLUH INDONESIA

2.SP TSK SPSI DAN SBGTS GSBI PT. VICTORY CHINGLUH INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Ditetapkan di ; Tangerang Pada tanggal : 05 Desember 2017

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang

Ir. H. Jarnaji, MM

Pembina Utama Muda

NIP 19610324 199109 1 001

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth:

1.Dirjen Pembinaan HI dan Jamsos Kemenaker RI di- Jakarta;

2.Gubemur Banten di - Serang;

3.Bapak Bupati Tangerang di — Tigaraksa.

PT. Victory Ching Luh - 2017

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2017-09-01
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2019-08-31
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → 2017-12-05
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Nama industri: → Pabrik Manufaktur Sepatu, Produk Kulit dan Karet, Pabrik Manufaktur Garmen (garmen, pakaian jadi)
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: → 
Nama serikat pekerja: → 
Nama penandatangan dari pihak pekerja → Agus Darsana, Suwandi

PELATIHAN

Program pelatihan: → Ya
Magang: → Tidak
Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Ya

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Ya
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → Musculoskeletal solicitation of workstations, The relationship between work and health, Employee involvement in the monitoring
Bantuan duka/pemakaman: → Ya
Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan/pemakaman: → IDR 1000000.0

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Ya
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Ya
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → Tidak
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Ya
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → Tidak
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → Tidak
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → Tidak
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Cuti ayah berbayar: → 2 hari
Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Ya
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → Tidak

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → The CBA explicitly refers to the law hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → The CBA explicitly refers to the law hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 8.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Hari kerja per minggu: → 5.0
Waktu lembur maksimum: → 14.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Hari tetap untuk cuti tahunan: → 6.0 hari
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: →  hari
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → Yes, but there are only indices (no wages)
Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
Upah terendah disetujui per: → Months
Upah terendah: → IDR Residency Minimum wages, Sectoral Minimum wages
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali: → 115 %
Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam

Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam: → IDR 110000.0 per bulan
Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: → Tidak

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

Tunjangan transportasi

Tunjangan masa kerja

Tunjangan masa kerja: → IDR 8000.0 per bulan
Tunjangan masa kerja setelah: → 1 masa kerja

Kupon makan

Kupon makan disediakan: → Ya
Tunjangan makan disediakan: → Tidak
Bantuan hukum gratis: → Tidak
Loading...