PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. VALE INDONESIA TBK DENGAN FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI, PERTAMBANGAN UNIT KERJA PT. VALE INDONESIA TBK

New2

BAB I : UMUM

Pasal 1 : Ruang Lingkup Perjanjian

1.1 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XV dibuat antara PT. Vale Indonesia Tbk yang berdomisili di PLAZA BAPINDO, CITIBANK TOWER, Lantai 22 Jalan Jend. Sudirman Kav 54-55 Jakarta, yang selanjutnya disebut sebagai PERUSAHAAN dengan Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan Unit Kerja PT. Vale Indonesia Tbk. (FSP KEP UNIT KERJA PT. VALE INDONESIA,Tbk.), Sorowako, Sulawesi Selatan dan terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Luwu Timur dengan bukti pencatatan Nomor: 560/425/SP- SB/DNTS-LT/VII/2006 tanggal 28 Juli 2006 atas nama FSP KEP UNIT KERJA PT INCO, Tbk, yang kemudian setelah berganti nama, dengan bukti pencatatan Nomor: 560/022/SP-SB/DNT- LT/III/2013.

1.2 Telah dimengerti dan disepakati bersama oleh SP KEP dan Perusahaan bahwa Perjanjian ini secara umum menetapkan dan mengatur persyaratan dan ketentuan dalam hubungan kerja antara karyawan dan Pengusaha yang berlaku di seluruh daerah kerja Perusahaan antara lain meliputi: daerah Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan, Pomalaa Sulawesi Tenggara, Bahodopi Sulawesi Tengah, Kantor Makassar dan Kantor Jakarta.

1.3 Selama periode PKB XV hanya 1 (satu) PKB yang berlaku bagi seluruh karyawan di Perusahaan PT Vale Indonesia Tbk.

Pasal 2 : Istilah-istilah

2.1 Perusahaan:

Adalah PT Vale Indonesia Tbk.

2.2 SP KEP:

Adalah Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum Unit Kerja PT Vale Indonesia Tbk. (FSP KEP PT. Vale Indonesia, Tbk.) Sorowako, Sulawesi Selatan.

2.3 Pengurus SP KEP:

Adalah karyawan dan anggota SP KEP yang telah dipilih oleh mayoritas anggota SP KEP Unit kerja PT Vale Indonesia Tbk. (SP KEP PT Vale) melalui Musyawarah Unit Kerja (MUSNIK).

2.4 Pengusaha:

Adalah Direksi Perusahaan yang diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan/atau Karyawan yang diangkat oleh Direksi Perusahaan untuk membantu Pengusaha.

2.5 Karyawan:

Adalah tenaga kerja yang bekerja pada Perusahaan dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain berdasarkan hubungan kerja.

2.6 Hari Kerja:

Adalah jangka waktu yang berjalan dari jam 06.00 pagi sampai jam 06.00 pagi berikutnya.

2.7 Jam Kerja:

Adalah jam-jam yang telah ditetapkan oleh Pengusaha di mana karyawan harus berada di tempat kerja dan melakukan pekerjaannya.

2.8 Kerja Biasa:

Adalah jam kerja di mana Karyawan yang bekerja 8 jam sehari antara jam 06.00 sampai dengan jam 18.00 dan 40 jam seminggu.

2.9 Kerja Giliran:

Adalah di mana karyawan bekerja menurut jadwal kerja yang teratur secara bergiliran dan jam kerjanya dapat jatuh pada waktu sebelum maupun sesudah jam 06.00 dan hari istirahatnya tidak selalu bersamaan dengan karyawan kerja biasa. Kerja giliran terdiri dari kerja gilir 8 jam dan kerja gilir 12 jam, sesuai dengan kebutuhan operasional Perusahaan.

2.10 Kerja Giliran Pagi:

Adalah kerja giliran yang sebagian besar jam kerjanya di antara jam 06.00 pagi sampai dengan jam 15.00 untuk kerja gilir 8 jam, atau dari jam 06.00 sampai 18.00 untuk kerja gilir 12 jam.

2.11 Kerja Giliran Sore:

Adalah kerja giliran yang sebagian besar jam kerjanya di antara jam 14.00 sampai dengan jam 23.00 untuk kerja gilir 8 jam.

2.12 Kerja Giliran Malam:

Adalah kerja giliran yang sebagian besar jam kerjanya di antara jam 22.00 sampai dengan jam 07.00 untuk kerja gilir 8 jam, atau dari jam 18.00 sampai 06.00 untuk kerja gilir 12 jam.

2.13 Kode Shift:

Adalah jadwal yang mengatur kerja biasa dan giliran.

2.14 Seminggu:

Adalah waktu selama 7 hari.

2.15 Pakaian Kerja:

Adalah pakaian yang menurut pertimbangan Pengusaha harus dipakai oleh Karyawan, sesuai dengan sifat/tempat pekerjaannya.

2.16 Kerja Lembur:

Adalah kerja yang dijalankan lebih dari jadwal kerja biasa dan lebih dari 40 jam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.

2.17 Jam Lembur:

Adalah waktu saat dilakukan kerja lembur. Lebih dari setengah jam tetapi kurang dari satu jam, dibulatkan menjadi satu jam dan kurang dari setengah jam dibulatkan menjadi setengah jam.

2.18 Hari Istirahat:

Adalah hari bagi Karyawan untuk beristirahat setelah berakhirnya jadwal kerja mingguan yang ditetapkan Pengusaha.

2.19 Keluarga:

Adalah istri/suami dan anak-anak yang sah secara hukum yang terdaftar pada Perusahaan.

2.20 Istri/Suami:

Adalah seorang istri/suami yang sah secara hukum dan terdaftar pada Perusahaan.

2.21 Ahli waris:

Adalah janda/duda, anak, wali yang sah atau orang lain yang ditunjuk oleh karyawan untuk menjadi ahli warisnya dan terdaftar pada Perusahaan. Dalam hal tidak ada penunjukan sebagai ahli waris, ahli waris akan ditetapkan sesuai hukum yang berlaku.

2.22 Tempat, Area dan Wilayah Kerja Tempat Kerja:

Suatu ruang baik tertutup maupun terbuka, bergerak ataupun tetap di mana seseorang atau karyawan melakukan pekerjaannya, atau suatu tempat dimana secara rutin dipergunakan untuk bekerja oleh karyawan tersebut.

2.23 Area Kerja:

Batas-batas tertentu yang berkaitan dengan lingkungan sekitar Tempat Kerja.

2.24 Wilayah Kerja:

Suatu istilah yang menunjukkan batasan-batasan yang berkaitan dengan kewenangan dari seseorang atau institusi dalam rangka melakukan kegiatan/aktivitas rutin pekerjaannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Wilayah kerja mencakup Jakarta, Makassar, Sorowako, Wawondula, Wasuponda, Malili, Bahodopi, Pomalaa, dan sebagainya. Sehingga dengan demikian, seseorang/institusi tersebut dapat dan berwenang untuk melakukan tugas dan kewajibannya terbatas pada wilayah-wilayah yang telah dinyatakan tersebut.

2.25 Upah:

Adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap.

2.26 Tunjangan Tetap:

Adalah pembayaran yang diterima oleh Karyawan dan secara tetap jumlahnya dan teratur pembayarannya yang tidak dikaitkan dengan kehadiran ataupun pencapaian prestasi kerja tertentu.

2.27 Tunjangan Tidak Tetap:

Adalah imbalan yang tidak termasuk dalam tunjangan tetap atau yang dikaitkan dengan kehadiran

2.28 Upah Pokok:

Adalah imbalan berupa uang yang ditentukan oleh tingkat kedudukan karyawan pada Perusahaan.

2.29 Upah Kotor:

Adalah upah ditambah tunjangan tidak tetap sebelum dipotong pajak.

2.30 Anak Tanggungan Karyawan:

Adalah paling banyak 3 (tiga) anak karyawan yang sah dan terdaftar pada Perusahaan, berumur kurang dari 21 tahun, dan tidak lebih dari 26 tahun jika mereka masih mengikuti pendidikan formal sebagai siswa/mahasiswa penuh, belum menikah dan belum pernah mempunyai pekerjaan tetap. Walaupun demikian bagi karyawan yang sudah mempunyai anak sah dan terdaftar di Perusahaan lebih dari 3 (tiga) pada saat ditandatanganinya PKB 1984 - 1986, tidak termasuk dalam pembatasan jumlah 3 (tiga) anak tersebut di atas. Anak kandung karyawan yang lahir sampai dengan tanggal 17 Agustus 1985 menjadi Anak Tanggungan karyawan, dengan pembatasan umur seperti telah ditentukan di atas.

Perusahaan tidak akan menanggung anak yang sudah berumur lebih dari 21 (dua puluh satu) tahun dan tidak lagi mengikuti pendidikan formal. Terkecuali anak karyawan yang mengalami cacat bawaan berupa cacat mental atau cacat fisik, yang secara medik tidak dapat dikoreksi, dan menyebabkan anak karyawan tersebut tidak dapat menjalani kehidupan normal atau melakukan pekerjaan yang wajar untuk hidup mandiri. Bila anak karyawan menderita cacat fisik atau cacat mental bawaan seperti di atas, maka benefit kesehatan terhadap anak karyawan tersebut tetap diberikan sampai karyawan pensiun. Keadaan cacat yang dimaksudkan dalam aturan ini ditetapkan oleh dokter perusahaan berdasarkan kaidah medik yang berlaku universal, dan tidak bertentangan dengan aturan serta perundang-undangan yang berlaku resmi di Republik Indonesia.

Batasan maksimum 3 anak. Ketentuan umum adalah 3 (tiga) orang anak tertua, namun demikian jika karyawan ingin melakukan perubahan status daftar anak tanggungan, karyawan dapat mengajukan permohonan tertulis.

2.31 Anak Adopsi/Anak Angkat:

Adalah anak kandung orang lain yang diadopsi/diangkat menjadi anak setelah ada penetapan dari Pengadilan Negeri. Anak adopsi/anak angkat tidak ditanggung oleh Perusahaan bila karyawan masih berstatus lajang dan atau sudah pernah mempunyai anak. Jumlah anak adopsi yang tertanggung hanya 1 (satu) orang anak dan karyawan yang bersangkutan telah menikah sekurang-kurangnya 2 tahun. Jumlah anak adopsi yang tertanggung bisa lebih dari 1 (satu) anak bila usia pernikahan sudah mencapai 15 tahun.

2.32 Insentif masa kerja:

Adalah Penghargaan Perusahaan yang diberikan kepada semua karyawan setelah mencapai masa kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun terus menerus sejak karyawan memulai hubungan kerja dengan Perusahaan.

2.33 Penyakit akibat kerja:

Adalah penyakit yang timbul atau diakibatkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja,

sebagaimana diuraikan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 22 tahun 1993.

2.34 Uang Pesangon:

Adalah pembayaran berupa uang dari Pengusaha kepada karyawan sebagai akibat adanya Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Pengusaha menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.

2.35 Uang Penghargaan Masa Kerja:

Adalah pembayaran berupa uang dari pengusaha kepada karyawan sebagai penghargaan masa kerja menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.36 Saving Plan:

Adalah Program Tabungan Hari Tua untuk karyawan yang dikelola oleh Badan Asuransi yang disepakati bersama oleh Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang duduk dalam perundingan, yang polisnya dipegang oleh Pengusaha.

2.37 Program Kesehatan Pensiun (Prokespen):

Adalah Program Pemeliharaan Kesehatan (Rawat Inap) bagi karyawan dan suami/istri setelah pensiun normal atau pensiun dipercepat, dan dikelola oleh Pengusaha yang disepakati oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang duduk dalam perundingan.

2.38 Atasan Langsung:

Adalah pejabat Perusahaan yang bertanggung jawab langsung terhadap pelaksanaan pekerjaan karyawan bersangkutan.

2.39 Pensiun Normal:

Adalah berakhirnya hubungan kerja karyawan dengan Pengusaha pada saat usia karyawan mencapai usia 55 tahun.

2.40 BPHI:

Adalah singkatan dari Bagian Pedoman Hubungan Industrial yang memuat Peraturan Disiplin dan Keselamatan Kerja serta merupakan penjelasan terperinci dari pasal-pasal dalam PKB bilamana dianggap perlu.

2.41 Jaminan Kesehatan Karyawan:

Adalah pedoman pelaksanaan tentang Jaminan Kesehatan Karyawan.

2.42 Benefit Karyawan:

a.Benefit Non Staff: adalah pedoman Benefit untuk karyawan Non Staff.

b.Benefit Staff: adalah pedoman benefit untuk karyawan Staff.

2.43 Benefit Pensiun:

Adalah pedoman yang berisi penjelasan mengenai program-program pensiun yang ada di PT Vale Indonesia Tbk.

2.44 Dewan Pengawas Asuransi:

Adalah dewan yang dibentuk untuk mengawasi pengelolaan asuransi bagi karyawan yang terdiri dari wakil Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang duduk dalam perundingan yang jumlahnya disepakati dan akan disesuaikan dengan kebutuhan.

2.45 Tim Survei Perumahan:

Adalah tim yang dibentuk dan terdiri dari Wakil Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang jumlahnya disepakati dan akan disesuaikan dengan kebutuhan.

2.46 PHK:

Adalah pemutusan hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban karyawan dengan Pengusaha atau sebaliknya.

2.47 Setara:

Adalah memiliki nilai yang sama atau sebanding dan tidak harus sama.

BAB II : PERLINDUNGAN BAGI SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

Pasal 3 : Umum

3.1 PengakuanTerhadap Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Perusahaan mengakui Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagai organisasi karyawan yang mewakili anggota-anggotanya yang bekerja pada Perusahaan.

3.2 Segala kebijakan Perusahaan yang berdampak kepada seluruh karyawan akan dibicarakan bersama dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan jumlah perwakilan secara proporsional. Keterwakilan ditentukan sekali dalam setahun setiap tanggal 30 Juni.

3.3 Kebebasan Berorganisasi

Pengusaha akan mendukung kegiatan-kegiatan yang sah dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pengusaha akan membantu dengan sewajarnya perkembangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan menjamin tidak akan mengadakan tekanan langsung ataupun tidak langsung, tindakan diskriminasi terhadap karyawan karena menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan atau dipilih menjadi pengurus. Pengusaha menjamin bahwa keterlibatan setiap karyawan dalam keanggotaan dan kepengurusan Serikat Pekerja/Serikat Buruh tidak berdampak negatif terhadap karier karyawan. Pengusaha menjamin kebebasan berserikat bagi setiap karyawan berdasarkan UU. No. 21 tahun 2000.

3.4 KebebasanMemasuki Tempat Kerja

Dengan persetujuan Pengusaha setiap Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh dapat masuk ke daerah kerja Perusahaan untuk melakukan kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan pelaksanaan syarat-syarat kerja dari PKB ini. Pengurus tersebut akan mendapat bantuan sewajarnya dari Pengusaha.

Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pengusaha sepakat untuk mengadakan pertemuan sekurang- kurangnya sekali dalam 2 (dua) bulan untuk membicarakan semua aspek dari hal-hal yang timbul dalam melaksanakan PKB ini.

Pasal 4 : Bantuan Perusahaan Terhadap Serikat Pekerja/Serikat Buruh

4.1 Ruangan dan Peralatan Kantor

Pengusaha menyediakan ruangan, kotak saran, peralatan dan kebutuhan kantor yang layak untuk memungkinkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan jumlah anggota terbanyak melakukan kegiatannya dengan baik.

4.2 Pemakaian Fasilitas Perusahaan

1.Atas permintaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha mengizinkan pemakaian gedung- gedung/ruangan/tempat terbuka beserta alat-alatnya untuk rapat-rapat. Serikat Pekerja/Serikat Buruh harus mengajukan permintaan tertulis rencana pemakaian fasilitas tersebut kepada Pimpinan Perusahaan setempat, sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu sebelumnya. Dalam surat permintaan harus dicantumkan nama penanggung jawab, jumlah yang diundang, tujuan dan acara pertemuan. Pimpinan Perusahaan setempat memberi jawaban secara tertulis kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh 3 (tiga) hari sebelumnya dengan memberikan alasan dan alternatif lain jika permintaan tidak bisa dipenuhi. Permintaan fasilitas yang tidak terencana, Serikat Pekerja/Serikat Buruh langsung mengkomunikasikan dengan bagian HR Perusahaan.

2.Pengusaha memberikan bantuan pengangkutan bagi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan anggotanya yang memerlukan untuk dapat hadir pada acara termaksud dalam pasal 4.2 a di atas.

3.Pengusaha menyediakan papan pengumuman atau fasilitas komunikasi elektronik lainnya (intranet sesuai dengan kebijakan Pengusaha) untuk mengkomunikasikan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Serikat Pekerja/Serikat Buruh memberikan salinan pengumuman kepada Pimpinan Perusahaan sebelum dikomunikasikan.

4.Pengusaha membantu Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam usahanya untuk mengembangkan jumlah anggotanya di lingkungan Perusahaan.

5.Pengusaha memfasilitasi email bagi pengurus inti Serikat Pekerja/Serikat Buruh selama periode kepengurusan sesuai kebijakan Pengusaha yang berlaku.

Pengurus inti terdiri dari Ketua, Wakil ketua, sekretaris, dan bendahara

4.3 Bantuan di Bidang Keuangan

a.Pemungutan Iuran Anggota.

1.Pengusaha akan melakukan pemotongan upah karyawan yang sudah menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh setiap bulan bilamana karyawan yang bersangkutan telah memberi kuasa tertulis yang ditandatanganinya kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Surat kuasa termaksud harus disahkan oleh Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan diberikan kepada Pengusaha untuk iuran dana bantuan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, u.p. bagian "Penggajian (Payroll)" sekurang-kurangnya 15 hari sebelum hari pembayaran upah bulan berikutnya. Pemotongan dapat dibatalkan sewaktu-waktu oleh karyawan dengan memberikan surat pemberitahuan tertulis dan disahkan oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh kepada Pengusaha, sekurang-kurangnya 15 hari sebelum pembayaran upah bulan berikutnya.

2.Jumlah yang dipotong dari upah karyawan yang menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat

Buruh akan dimasukkan ke dalam rekening Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Perusahaan untuk kemudian dipindahbukukan ke dalam rekening Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Bank yang ditunjuk oleh Pengusaha dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, 15 hari sebelum pembayaran upah bulan berikutnya. Satu tembusan "Transfer Slip" dikirimkan kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagai pemberitahuan.

3.Pengusaha akan memberikan daftar nama-nama karyawan yang telah dipotong upahnya melalui Payroll kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh 15 hari sebelum pembayaran upah bulan berikutnya.

b.Sumbangan Pengusaha

1.Pengusaha atas permintaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan jumlah anggota terbanyak akan menyediakan tenaga kerja tetap administrasi yang disetujui bersama atas permintaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh jumlah anggota terbanyak.

2.Pengusaha akan menanggung biaya perjalanan bagi Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ditunjuk untuk mengurus hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan Pengusaha.

3.Dispensasi Pengusaha akan memberikan izin dengan upah penuh untuk meninggalkan pekerjaan selama maksimum 100 (seratus) "man-days" per tahun bagi Pengurus atau anggota yang ditunjuk oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk menjalankan tugas Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk termasuk menghadiri konferensi, kongres, atau kursus-kursus dan yang berhubungan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pengusaha pun akan memberikan izin dengan upah penuh bagi Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk yang ditunjuk untuk menghadiri urusan-urusan yang berhubungan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk dan Pengusaha. Izin tertulis disampaikan ke atasan langsung paling lambat 3 hari kerja sebelumnya

4.4 Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang duduk dalam perundingan mendorong terbentuknya koperasi karyawan PT Vale Indonesia Tbk. untuk membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi karyawan yang menjadi anggota koperasi. Pengusaha akan membantu pengembangan koperasi karyawan.

BAB III : KESEJAHTERAAN KARYAWAN DAN BANTUAN PENGUSAHA

Pasal 5 : Pengupahan

5.1 Penggolongan Karyawan

a.Karyawan Perusahaan dibagi dalam dua golongan:

1.Golongan "Non Staff"

2.Golongan "Staff"

b.Karyawan golongan Non Staff yang mendapat kenaikan pangkat menjadi karyawan golongan staff, akan memperoleh hak dan kewajiban yang setara yang berlaku bagi karyawan golongan staff lainnya.

c.Ketentuan umum mengenai Kesejahteraan Staff diatur dalam buku PKB dan ketentuan khusus Staff diatur dalam Buku Staff tersendiri. Petunjuk Peninjauan Gaji Staff (Staff Salary Review Guideline) dalam sistem pengupahan diuraikan dalam Buku Staff Benefit.

d.Ketentuan benefit golongan staff:

1. Tunjangan kebutuhan hidup golongan staff lebih baik dari pada golongan non staff.

2. Peninjauan terhadap upah pokok dan tunjangan kebutuhan hidup dilakukan pada bulan Februari dan diberlakukan efektif sejak Januari pada tahun berjalan sebagaimana diberlakukan terhadap golongan non staff.

3. Peninjauan terhadap benefit dan tunjangan-tunjangan golongan staff didiskusikan secara formal dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang duduk dalam perundingan.

5.2 Pengaturan, Perhitungan, dan Pembayaran Upah

Pengaturan, perhitungan dan pembayaran upah diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 bagian Benefit Non Staff.

5.3 Skala Upah

a.Pengusaha akan membayarkan upah berdasarkan Skala Upah Pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Bagian Benefit Non Staff.

b.Setiap posisi dalam Perusahaan dipertimbangkan atau dinilai melalui proses evaluasi pekerjaan dan Pengusaha akan membayar karyawan berdasarkan peran yang diharapkan Pengusaha atau menurut pekerjaannya. Evaluasi pekerjaan dilakukan sewaktu-waktu menurut hasil rekomendasi Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartite yang mensyaratkan untuk dilakukannya job evaluasi terhadap posisi tertentu sesuai dengan persyaratan dilakukannya job evaluasi.

c.Pengusaha melakukan peninjauan kinerja secara berkala berdasarkan standar yang ditetapkan oleh Pengusaha. Ketentuan mengenai pelaksanaan peninjauan kinerja secara berkala diatur secara rinci di dalam BPHI.

d.Pengusaha akan menjaga agar dilakukan suatu peninjauan berkelanjutan mengenai faktor¬faktor ekonomi yang mempengaruhi Perusahaan dan karyawan, termasuk perbandingan upah, perubahan nilai harga kebutuhan pokok minimum (MPR) lokal, dan keadaan Industri Perusahaan. Pengusaha akan mengadakan pertemuan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan meninjau faktor-faktor tersebut 2 (dua) kali setahun. Dalam hal terjadi keadaan luar biasa (contoh salah satu kondisinya adalah inflasi nasional lebih dari 9% selama 2 (dua) bulan berturut-turut), Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh membicarakan dampak kejadian-kejadian itu terhadap Perusahaan, kesejahteraan karyawan dan cara-cara mengurangi dampak yang merugikan. Dalam peninjauan tersebut di atas, kemampuan Pengusaha berdasarkan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir.

5.4 Pajak

Pengusaha akan melakukan pemotongan Pajak Penghasilan dari upah kotor karyawan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Bukti penyetoran pajak tersebut akan diberikan oleh Pengusaha kepada karyawan. Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh membantu sosialisasi dan pemahaman mengenai Pajak Penghasilan secara berkala kepada semua karyawan.

5.5 Pembayaran Upah Selama Sakit

a.Karyawan yang sakit terus-menerus atau menurut penilaian Dokter Perusahaan dan bukan akibat kecelakaan kerja, karyawan bersangkutan membutuhkan perawatan kesehatan secara terus-menerus, sehingga karyawan yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas-tugasnya, akan diberi cuti sakit berkepanjangan dengan pembayaran

upah sebagai berikut:

a.Untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah,

b.Untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah,

c.Untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah,

d.Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.

b.Jika karyawan telah dinyatakan sehat oleh Dokter Perusahaan dapat kembali bekerja sesuai dengan jabatannya semula, maka perhitungan waktu cuti sakit berikutnya tidak dianggap sebagai lanjutan cuti sakit sebelumnya.

c.Selama cuti sakit, karyawan tidak diperkenankan meninggalkan daerah kerjanya (kecuali ada persetujuan dokter perusahaan) dan sewaktu-waktu harus melapor kepada Dokter Perusahaan yang ditunjuk atau sesuai anjuran Dokter Perusahaan. Kelalaian dalam hal ini, dianggap absen tanpa izin dan karyawan yang bersangkutan akan dikenakan tindakan disiplin. Hari-hari absen yang ditimbulkan karena kelalaian akan mengurangi hak cuti tahunan, dan akan dihitung secara prorata.

d.Apabila setelah 12 bulan cuti sakit sebagaimana tersebut dalam pasal 5.5.a karyawan yang bersangkutan tetap dinyatakan "tidak dapat melaksanakan tugas-tugasnya" (unfit) oleh Dokter Perusahaan yang ditunjuk maka hubungan kerja karyawan yang bersangkutan dapat diakhiri sesuai pasal 11.8.f PKB ini.

Pasal 6 : Cuti

6.1 Umum

Pengusaha memberikan hak cuti kepada karyawan setelah bekerja selama waktu tertentu, dan secara rinci diatur pelaksanaannya dalam Pasal 11 bagian Benefit Non Staff.

6.2 Cuti Tahunan

Hak Cuti Tahunan dan Hari-hari Perjalanan Cuti Tahunan karyawan diatur lebih rinci dalam Pasal 12 dan Pasal 13 bagian Benefit Non Staff.

6.3 Cuti Tambahan

Hak dan insentif cuti tambahan karyawan diatur lebih rinci dalam Pasal 14 bagian Benefit Non Staff.

Pasal 7 : Tunjangan-Tunjangan

7.1 Premi Kerja Giliran

Karyawan yang diperlukan Pengusaha untuk melakukan kerja giliran akan mendapat bayaran premi kerja giliran sesuai Pasal 9.1 bagian Benefit Non Staff.

7.2 Premi Kerja Hari Minggu

Karyawan yang jadwal kerja tetapnya jatuh pada hari Minggu, berhak atas pembayaran premi kerja hari Minggu sesuai Pasal 9.2 bagian Benefit Non Staff.

7.3 Tunjangan Jabatan Sementara

Dalam hal seorang karyawan dipekerjakan pada posisi yang lebih tinggi dari posisinya sendiri untuk sekurang-kurangnya 8 (delapan) jam sehari, Pengusaha akan membayar "tunjangan jabatan sementara" sesuai Pasal 8 bagian Benefit Non Staff.

7.4 Tunjangan Makanan Tambahan

Karyawan yang kerja giliran malam akan menerima tunjangan makanan tambahan sesuai Pasal 9.3 bagian Benefit Non Staff.

7.5 Jaminan Makan Waktu KerjaLembur

Pengusaha akan memberi 1 (satu) kali makan bagi karyawan yang bekerja terus-menerus selama 10 jam atau lebih, termasuk melanjutkan kerja gilir terputus di hari kerja yang sama.

7.6 Tunjangan Kebutuhan Hidup(Living Allowance)

Pengusaha memberikan Tunjangan Kebutuhan Hidup (Living Allowance) sesuai Pasal 7 bagian Benefit Non Staff.

7.7 Tunjangan-Tunjangan Cuti

Pengusaha memberikan tunjangan-tunjangan cuti sesuai Pasal 15 bagian Benefit Non Staff.

7.8 Asuransi

a.Semua asuransi yang berhubungan dengan kesejahteraan karyawan ditentukan bersama oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pengusaha serta dilakukan evaluasi secara berkala (6 bulan sekali) terhadap kinerja pelayanan asuransi dimaksud.

b.Dewan Pengawas Asuransi berfungsi melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja dan pelayanan asuransi demi kepentingan karyawan.

c.Program asuransi terdiri dari Asuransi Kecelakaan Kerja, Asuransi Kecelakaan Dalam Perjalanan, Saving Plan dan Program Kesehatan Pensiun (Prokespen). Peraturan pelaksanaan yang lebih rinci diatur dalam Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 bagian Benefit Non Staff.

7.9 Pensiun

Karyawan berhak atas pembayaran pensiun sebagai berikut:

a.Pensiun karyawan mengikuti program pensiun yang disediakan oleh Perusahaan.

b.Terhitung mulai Januari 2011 Masa Persiapan Pensiun (MPP) selama 4 (empat) bulan akan diberikan sebelum usia pensiun normal (55 tahun) dengan pembayaran upah penuh, dan akan dipekerjakan untuk 2 (dua) bulan dalam masa MPP tersebut sesuai kesepakatan dengan karyawan.

c.Masa kerja karyawan setelah pensiun normal setelah umur 55 tahun dapat diperpanjang dengan syarat:

1.Disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan, kesediaan karyawan, dan kondisi kesehatan karyawan.

2.Untuk golongan staff, tidak pada posisi semula

3.Disetujui oleh Direksi

d.Pengusaha akan membantu karyawan melalui program-program persiapan pensiun.

7.10 Service Bonus Dan Penghargaan Pensiun

Karyawan yang pensiun normal akan mendapatkan service bonus serta menerima pakaian dan cinderamata sesuai Pasal 29 bagian Benefit Non Staff.

7.11 Tunjangan Karena Meninggal Dunia Dan Cacat Total Seumur Hidup

Ketentuan pemberian tunjangan karena meninggal dunia dan cacat total seumur hidup diatur lebih rinci pada Pasal 28 bagian Benefit Non Staff.

7.12 Tunjangan Kesehatan

a.Jaminan Kesehatan

Pengusaha akan membantu pengobatan karyawan dan keluarganya dalam hal perlindungan kesehatan yang secara rinci diatur dalam bagian "Jaminan Kesehatan Karyawan" (JKK).

b.Pemeriksaan Kesehatan Berkala

Karyawan harus menjalani pemeriksaan kesehatan berkala sekurang-kurangnya sekali dalam dua tahun atau sewaktu-waktu sesuai petunjuk Dokter Perusahaan. Pada lokasi kerja tertentu menurut pertimbangan Dokter Perusahaan, pemeriksaan kesehatan berkala tersebut dapat dilakukan sekali dalam satu tahun. Biaya pemeriksaan kesehatan berkala ini ditanggung oleh Pengusaha.

Pemeriksaan kesehatan berkala tersebut dilakukan pada hari kerja, dan karyawan tidak diwajibkan untuk kembali ke tempat kerja pada hari itu.

7.13 Tunjangan Hari Raya Keagamaan

Pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada semua karyawan sebesar 1,3 x upah pokok . Tunjangan ini dibayarkan 2 minggu sebelum Hari Raya keagamaan masing-masing.

Bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun maka pembayaran THR di berikan secara prorata.

7.14 Program Retensi di Site:

Program yang diberikan kepada pekerja permanen yang aktif bekerja selama 6 bulan secara terus menerus sesuai dengan penempatan lokasi kerjanya di area kontrak karya dan atau area projek.

Program ini dibayarkan pada bulan Juni dan Desember. Pekerja yang cuti sakit berkepanjangan (PKB 5.5), skorsing, mengundurkan diri atau putus hubungan kerja dengan alasan industrial tidak mendapatkan pembayaran program ini.

Pasal 8: Bantuan Pengusaha

8.1 Perumahan

Pada dasarnya Pengusaha menganggap bahwa tanggung jawab untuk mengadakan tempat tinggal bagi karyawan dan keluarganya sendiri terletak pada masing-masing karyawan. Walaupun demikian, Pengusaha membantu karyawan yang ingin memiliki rumah di luar Kecamatan Nuha/Towuti/Wasuponda/Malili.

Program bantuan ini terdiri dari:

1.Bantuan fasilitas perumahan di daerah kerja Nuha/ Towuti/Wasuponda/Malili.

2.Bantuan Administrasi pemilikan rumah di luar daerah kerja Nuha/Towuti/Wasuponda/ Malili.

Bantuan pinjaman tanpa bunga ditetapkan sebesar 12 x Upah pokok untuk 125 Karyawan per tahun dan mulai berlaku per tanggal 01 Januari 2003. Jika jumlah karyawan yang membutuhkan perumahan lebih dari 125 karyawan per tahun, maka akan ditetapkan berdasarkan skala prioritas. Penjelasan mengenai perumahan dijelaskan dalam Pasal 18 bagian Benefit Non Staff.

8.2 Bantuan Biaya Penguburan

Dalam hal kematian seorang karyawan, suami/istri, anak, orang tua dan mertua, Perusahaan akan memberikan bantuan biaya penguburan sesuai Pasal 19 bagian Benefit Non Staff.

8.3 Pinjaman Pribadi

Pengusaha akan memberikan pinjaman pribadi untuk membantu karyawan dalam mengatasi pengeluaran tiba-tiba dan tak terduga. Pengaturan pemberian pinjaman pribadi dijelaskan lebih rinci dalam Pasal 20 bagian Benefit Non Staff.

8.4 Latihan Kerja Dan Pengembangan Karier

a.Latihan Kerja

Pengusaha menyediakan program latihan kerja untuk setiap karyawan, sesuai dengan kebutuhan Pengusaha. Ketentuan program latihan kerja dan pengembangan karier diatur lebih rinci dalam Pasal 5.1 BPHI.

b.Kesempatan Melanjutkan Pendidikan

Dengan mempertimbangkan kebutuhan operasi Pengusaha, Pengusaha akan memberikan kesempatan kepada karyawan untuk menyelesaikan pendidikan di Perguruan Tinggi atau Akademi.

Peraturan pelaksanaan dijelaskan di BPHI pasal 5.1.

c.Pengembangan Karier

Pengusaha mempunyai komitmen yang kuat terhadap pengembangan karier karyawan dengan mengutamakannya dalam mengisi/menempati posisi dan/atau jabatan yang lowong dalam Perusahaan.

Pengusaha melihat kompetensi sebagai dasar utama dengan mempertimbangkan kinerja (performance), masa kerja, pengalaman kerja, dan kondite bagi setiap karyawan yang dilakukan secara terbuka, obyektif dan berkeadilan.

Hal ini akan diatur lebih lanjut pada kebijakan Pengusaha dengan melibatkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam perumusannya.

Semua karyawan berhak mencapai posisi tertinggi dari jenjang kariernya apabila memenuhi standar kompetensi (Competency Based) pada posisi tersebut, tanpa ada unsur diskriminasi dan tidak melihat batasan manpower schedule (MPS) yang ada sepanjang posisi tersebut memiliki jenjang karier, dan tidak terkait dengan posisi struktural.

8.5 Pendidikan Anak

Pengusaha memberikan bantuan pendidikan anak karyawan. Ketentuan pemberian bantuan diatur lebih rinci dalamPasal 21 bagianBenefit Non Staff.

8.6 Kemudahan-KemudahanRekreasi danOlahRaga

Pengusaha menyediakan kemudahan-kemudahan rekreasi dan olah raga untuk dipergunakan oleh semua karyawan di daerah Nuha/Towuti/Wasuponda/Malili.

8.7 Pengangkutan

Pengusaha memberikan bantuan pengangkutan kepada karyawan. Pemberian bantuan diatur lebih rinci dalam Pasal 23 bagian Benefit Non Staff.

8.8 Perjalanan Dinas

a.Apabila karyawan ditugaskan untuk melakukan perjalanan dinas, maka biaya-biaya yang timbul karenanya akan ditanggung oleh Pengusaha. Pengusaha menetapkan batasan- batasan atas biaya tersebut sebelum perjalanan dinas dimulai.

b.Prosedur Pengurusan Perjalanan Dinas

Perjalanan Dinas (business trip) bagi karyawan pelaksanaannya diatur dengan aturan Pengusaha. Pengaturan perjalanan dinas ini bukan berarti memberikan karyawan pembayaran lebih dan juga Pengusaha tidak akan menerima pengeluaran dinas yang tidak beralasan. Bagi karyawan yang ditugaskan untuk melakukan perjalanan dinas diharapkan bijaksana dalam mengatur pengeluaran dan menjaga nama baik Pengusaha.

1.Umum.

a.Dinas di Luar Daerah Nuha/Towuti/Wasuponda/Malili

Karyawan yang melakukan perjalanan dinas di luar Nuha/Towuti/Wasuponda/Malili dapat memilih akomodasi di hotel atau tinggal dengan kerabat. Bila Pengusaha tidak menyediakan kendaraan, maka ongkos taksi dari pelabuhan udara ke Kota akan diganti sesuai biaya aktual. Untuk setiap 24 jam dinas, karyawan akan mendapat penggantian sesuai dengan skema-1 yang meliputi semua pembelanjaan menyangkut akomodasi, makan, transportasi lokal (taksi dan lain lain), dan semua pembelanjaan insidental seperti cucian, telepon lokal, dan lain-lain.

b.Dinas di Dalam Daerah Nuha/Towuti/Wasuponda/Malili.

Karyawan yang melakukan perjalanan dinas di dalam Nuha/Towuti/Wasuponda/Malili dapat memilih akomodasi Pengusaha, hotel atau tinggal dengan kerabatnya. Bila Pengusaha tidak menyediakan kendaraan, biaya transportasi dari daerah kerja asal ke daerah penugasan akan diganti sesuai biaya aktual. Untuk setiap 24 jam dinas, karyawan akan mendapat penggantian sesuai dengan skema-2 yang meliputi semua pembelanjaan menyangkut akomodasi, makan, cucian dan lain-lain.

2.Telepon Jarak Jauh Dan Menjamu Rekan Bisnis.

Biaya telepon dinas jarak jauh dan menjamu rekan bisnis lain, jika ada, harus dipertanggungjawabkan secara terpisah disertai detail telepon atau perjamuan yang disertai kuitansi pembelanjaan, nama, posisi rekan bisnis dan alasan telepon atau perjamuan harus dicantumkan dalam laporan pertanggungjawaban pengeluaran (expense claim).

3.Perijinan (Authorization).

Sebelum melakukan perjalanan dinas karyawan harus membuat "Izin Perjalanan" (Travel Authorization/ TA) terlebih dahulu.

4.Panjar Dinas (Business Advance).

Bila diperlukan panjar untuk perjalanan dinas, dapat diambil untuk persiapan pengeluaran.

5.Pertanggungjawaban Pengeluaran (Expense Claim).

Paling lama satu bulan setelah kembali dari perjalanan dinas, karyawan harus membuat laporan pertanggungjawaban pengeluaran (expense claim) yang telah disetujui atasan serta menyerahkannya kepada Departemen Financial Accounting, disertai dengan dokumen/kuitansi jika diperlukan. Jika panjar lebih banyak daripada pertanggungjawaban maka kelebihan itu akan diperhitungkan melalui gaji karyawan.

6.Biaya Maksimum Penggantian Pengeluaran Bagi Karyawan yang melakukan perjalanan Dinas keluar Nuha/ Towuti/ Wasuponda/ Malili

a.Akomodasi Hotel yang direkomendasi Pengusaha: Makassar/Manado/Jogja/Balikpapan USD 100 Jakarta/Surabaya/Medan/Bandung USD 200

b.Tinggal dengan Kerabat (Akomodasi diatur sendiri): Makassar/Manado/Jogja/Balikpapan Rp 100.000,00 Jakarta/Surabaya/Medan/Bandung Rp 150.000,00

7.Perjalanan dinas ke kota lain di Indonesia akan diperlakukan sesuai keadaannya dan karyawan yang berdinas harus diarahkan oleh General Manager sebelum keberangkatannya berkaitan dengan tunjangan yang akan diperolehnya.

8.Biaya Maksimum Penggantian Pengeluaran bagi karyawan yang melakukan perjalanan Dinas di dalam Nuha/Towuti/Wasuponda/Malili.

a.Akomodasi Pengusaha: Tidak ada penggantian pengeluaran.

b.Akomodasi di Hotel yang direkomendasi Pengusaha: Penggantian sesuai biaya aktual yang disertai kuitansi.

c.Tinggal dengan kerabat (akomodasi diatur sendiri) Biaya per hari untuk penugasan maksimum 14 hari takwim.

Malili/Sorowako........................................Rp 30.000

Wawondula/Wasuponda..........................Rp 20.000

Penugasan lebih dari 14 hari takwim, akan diberlakukan tunjangan bulanan sebagai berikut:

Malili/Sorowako............................................Rp400.000

Wawondula/Wasuponda..............................Rp300.000

9.Dasar Perhitungan Biaya Maksimum Pembayaran Kembali Untuk Perjalanan Bisnis Per hari.

a.Jakarta - Akomodasi Hotel

Jenis Pengeluaran Jumlah
Kamar Hotel US$100
Sarapan US$10
Makan Siang US$10
Makan Malam US$15
Cucian, Telepon, dll US$10
Transportasi lokal US$25
Lain-lain US$15
Total US$185

b. Makassar - Akomodasi Hotel

Jenis Pengeluaran Jumlah
Kamar Hotel US$100
Sarapan US$5
Makan Siang US$10
Makan Malam US$10
Cucian, Telepon, dll US$5
Transportasi lokal US$10
Lain-lain US$10
Total US$150

Semua pengeluaran-pengeluaran di atas, harus disertai dengan bukti kuitansi. Khusus untuk pengganti biaya makan per harinya, karyawan dapat memilih sistem uang saku sebesar US$ 30/hari (atau setara dalam rupiah) tanpa perlu pertanggungjawaban (kuitansi) atau dapat juga dengan seperti sistem di atas dengan pertanggungjawaban (kuitansi). Apabila perjalanan dinas berlangsung beberapa hari, karyawan dapat menggunakan ke dua sistem tersebut sesuai kebutuhan.

8.9 Bantuan Relokasi

Pengusaha membantu biaya relokasi sebesar 50% dari upah pokok Karyawan, untuk karyawan baru dan relokasi pemindahan pekerjaan dari Sorowako-Makassar-Jakarta atau sebaliknya dan untuk daerah lainnya. Bantuan diberikan pada saat karyawan melakukan relokasi.

8.10 Dalam hal karyawan yang bercerai dan memiliki anak yang masih menjadi tanggungannya,

Pengusaha atas dasar perintah Pengadilan Agama/Negeri dapat membantu memotong gaji karyawan tersebut sebesar nominal yang disepakati dan disebutkan dalam putusan Pengadilan Agama/Negeri yang berkekuatan hukum tetap. Atas sepersetujuan karyawan, gaji karyawan yang dipotong oleh Pengusaha akan langsung ditransfer/dibayarkan ke rekening anak karyawan yang masih menjadi tanggungannya tersebut.

8.11 Bantuan kemudahan pembayaran (pemotongan upah) tiket pesawat perusahaan. Perusahaan

memberikan bantuan kemudahan pembayaran melalui pemotongan upah bagi karyawan yang akan menggunakan fasilitas pesawat perusahaan.

BAB IV : ATURAN DAN TATA TERTIB

Pasal 9 : Jam Kerja Dan Izin Meninggalkan Pekerjaan

9.1 Jam Kerja Dan Jam Istirahat

a. Jam kerja biasa pada Perusahaan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

b. Perusahaan berhak memerintahkan karyawan yang pada dasarnya menjalankan jam kerja biasa untuk dipindahkan ke jam kerja giliran atau sebaliknya guna memenuhi kebutuhan operasional. Kecuali dalam keadaan darurat atau kepentingan yang mendesak, karyawan mendapat pemberitahuan 7 hari takwim sebelum pemindahan tersebut dilaksanakan.

c.Jadwal kerja Perusahaan akan diumumkan melalui papan-papan pengumuman.

d.Perusahaan melakukan pencatatan jam kerja karyawan.

e.Waktu istirahat makan selama 30 menit untuk hari kerja biasa tidak termasuk jam kerja. Sedangkan waktu istirahat makan selama 30 menit untuk hari kerja giliran termasuk jam kerja.

f.Untuk memenuhi kebutuhan operasional maka pada bagian tertentu, Pengusaha dapat mempekerjakan karyawan selama 7 jam sehari dan 40 jam seminggu atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu.

g.Dalam hal mengubah jadwal hari kerja akan diberikan satu hari istirahat.

h.Pengaturan kerja gilir: 5 hari kerja, 2 hari libur dalam seminggu atau diatur sesuai dengan kebutuhan operasional Departemen dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

9.2 Kerja Lembur

a.Atas permintaan Pengusaha dengan alasan keperluan operasional, semua karyawan menyetujui untuk bekerja lembur termasuk pada hari libur resmi. Perhitungan pembayaran upah kerja lembur diatur sesuai Pasal 10 bagian Benefit Non Staff.

b.Prosedur Pelaksanaan Kerja Lembur (Over Time).

Pada dasarnya karyawan tidak diwajibkan untuk bekerja melebihi jam kerja normal sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku, kecuali dalam hal mendesak dan darurat yang terjadi di tempat kerja Perusahaan seperti shift pengganti, bencana alam, dan kebakaran.

Jam kerja normal menurut ketentuan dan peraturan ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

1. 8 jam sehari dan 40 jam seminggu; untuk 5 hari kerja seminggu.

2. 7 jam sehari dan 40 jam seminggu; untuk 6 hari kerja seminggu.

3. Jam kerja sebulan adalah sebanyak 173 jam.

Petunjuk pelaksanaan Kerja Lembur diatur sebagai berikut:

1.Dalam keadaan mendesak (shift pengganti), karyawan harus melapor kepada atasan langsung yang lebih tinggi (Manager/General Manager).

2.Dalam keadaan darurat (bencana alam atau kebakaran), karyawan dapat langsung mengerjakan pekerjaan tersebut dan selanjutnya melapor kepada atasan langsung yang lebih tinggi ( Manager/General Manager).

3.Dalam hal melanjutkan pekerjaan atau pekerjaan baru yang diperintahkan oleh Pengusaha, karyawan harus memberitahukan kondisi dan hasil akhir pekerjaan kepada atasan langsung yang lebih tinggi dan disetujui oleh Manager/General Manager .

4.Semua pekerjaan lembur (over time) yang telah dilakukan karyawan harus membuat Daily Exception Time Sheet atau Online Time Sheet untuk diketahui Atasan Langsung dan disetujui oleh Manager/ General Manager untuk selanjutnya Time Sheet tersebut dikirim kepada Empoyee Services Representative masing-masing area.

5.Perhitungan upah lembur dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep 102/Men/VI/2004. Setiap bulan Departemen Human Rersources akan mendistribusikan Laporan Ringkasan Jumlah Jam dan Persentase Lembur (Over Time) pada setiap Cost Centre Department kepada semua Manager dan Executive. Bentuk Formulir Daily Exception Time Sheet atau Online Time Sheet adalah sebagaimana terlampir pada Lampiran 2 Bagian Benefit Non Staff.

9.3 Hari Libur Resmi

Hari libur resmi diberlakukan di Perusahaan sesuai dengan daftar yang dibuat setiap tahun oleh instansi Pemerintah yang berwenang.

Apabila ada perubahan hari libur resmi akan disesuaikan dengan keputusan terbaru dari instansi Pemerintah yang berwenang.

9.4 Izin Meninggalkan Pekerjaan

A.Izin Meninggalkan Pekerjaan karena Alasan Mendesak

l.Pengusaha akan memberikan izin untuk meninggalkan pekerjaan dengan upah penuh bilamana karyawan mengajukan permohonan tertulis 3 (tiga) hari sebelum tanggal yang diminta (kecuali untuk haid, kematian dan kelahiran) kepada atasan langsung dengan memberikan alasan mendesak sesuai dengan tabel berikut:

No Hari yang ditanggung Perusahaan Tempat Pelaksanaan Acara
Total Hari Total Hari

Sor/ Malili/Nuha/Wasuponda

Di luar Sor/ Malili/Nuha/Wasuponda

1 Karyawan sendiri menikah 4 5
2 Khitanan anak karyawan sendiri 2 2
3 Membaptiskan anak karyawan sendiri 2 2
4 Menikahkan anak karyawan sendiri 2 4
5 Mapandes/Otonan 1 2
6 Wisuda (Diploma 3 ke atas) karyawan sendiri atau anak/ istri/ suami Karyawan 2 3
7 Anggota keluarga meninggal dunia yaitu suami/ istri, orang tua/ mertua, anak atau saudara kandung karyawan, atau istri/pekerja keguguran dengan usia kandungan di atas 4 bulan 3 5
8 Istri karyawan sendiri melahirkan/ keguguran (usia kandungan di bawah 4 bulan) sesuai surat keterangan dari Dokter 2 3
9 Cuti Haid 2 2
10 Kematian saudara kandung istri/ suami (ipar) karyaw 2 4
11 Kematian orang yang serumah dengan Karyawan 1 -

2.Biaya perjalanan ke tempat kejadian dan tempat lain yang berhubungan dengan kejadian di atas akan diberikan dengan ketentuan bahwa biaya perjalanan tersebut tidak melebihi biaya ke tempat di mana karyawan diterima bekerja (POH), khusus dalam hal: istri karyawan melahirkan (hanya bagi mereka yang belum mendapat biaya relokasi) dan anggota keluarga yang meninggal dunia yaitu suami/istri, orang tua/mertua atau anak karyawan:

a.Biaya perjalanan untuk 2 (dua) orang dalam hal anggota keluarga meninggal dunia yaitu suami/istri, orang tua/mertua atau anak.

b.Biaya perjalanan untuk 1(satu) orang dalam hal kelahiran yang dimaksud dalam pasal ini.

Khusus bagi karyawan yang tempat penerimaannya di Kecamatan Nuha/Towuti/Wasuponda/Malili apabila terkena musibah kematian anggota keluarganya yaitu suami/istri, orang tua/mertua, atau anak karyawan, Perusahaan akan membantu biaya perjalanan untuk 2 (dua) orang sebesar Rp 700.000 (2 x Rp 350.000) apabila musibah terjadi di luar daerah kerja Perusahaan.

3.Izin meninggalkan pekerjaan karena alasan mendesak tersebut dalam pasal 9.4.1 harus diajukan selambat-lambatnya 14 hari setelah kejadian.

4.Ibadah Haji

a.Atas permintaan karyawan dan dengan persetujuan sebelumnya dari pejabat Perusahaan yang ditunjuk, Perusahaan akan memberikan izin meninggalkan pekerjaan dengan upah penuh selama waktu yang diperlukan untuk menunaikan Ibadah Haji

b.Waktu yang diperlukan adalah sesuai dengan waktu untuk melaksanakan Ibadah Haji menurut ketentuan Departemen Agama Republik Indonesia dari waktu ke waktu, termasuk tidak melebihi 4 (empat) hari takwim guna pengurusan pendaftaran dan lain-lain.

c.Izin meninggalkan pekerjaan dengan upah penuh tersebut di atas diberikan hanya satu kali selama masa kerja di Perusahaan.

5.Izin cuti haid bagi karyawan wanita, mengambil surat keterangan dari dokter atau perawat perusahaan dan diserahkan pada atasan Langsung dan dicatat oleh Employee Services Representative.

B.Izin Meninggalkan Pekerjaan Untuk Memenuhi Panggilan Lembaga-Lembaga Negara/Pemerintah

1.Untuk memenuhi panggilan Lembaga Negara/Pemerintah, Perusahaan dapat

mengizinkan karyawan meninggalkan pekerjaannya dengan upah penuh berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

a.Karyawan yang mendapat panggilan resmi untuk menjadi saksi dalam suatu perkara hukum atau panggilan Pemerintah lainnya yang menurut pertimbangan Perusahaan dianggap sebagai panggilan penting.

b.Dalam hal memenuhi panggilan Pemerintah setempat, surat panggilan tersebut harus diketahui oleh Kepala Pemerintahan Wilayah Kecamatan Nuha/Towuti/Wasuponda/Malili.

c.Dalam hal panggilan tersebut ada hubungannya dengan Perusahaan maka dianggap sebagai perjalanan dinas Perusahaan.

2.Perusahaan mengizinkan karyawan untuk meninggalkan pekerjaan dengan upah penuh

guna melaksanakan hak pilihnya ke tempat-tempat Pemilihan Umum di daerah kerja Perusahaan. Perusahaan akan membantu menyediakan fasilitas angkutan apabila diperlukan.

3.Izin yang ada hubungannya dengan keperluan Perusahaan, dianggap sebagai perjalanan dinas.

4.Izin tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai over time (lembur).

C.Meninggalkan Pekerjaan Dengan Izin

1.Izin tertulis untuk meninggalkan pekerjaan tanpa upah pokok dapat dipertimbangkan oleh Perusahaan dalam hal-hal yang mendesak di luar ketentuan dalam Pasal 9.4.a untuk paling lama 17 hari takwim.

2.Izin meninggalkan pekerjaan tanpa upah pokok ini juga dimaksudkan terutama khususnya untuk memberi kesempatan bagi karyawan yang ingin merayakan upacara- upacara kebudayaan/adat istiadat.

D.Meninggalkan Pekerjaan Tanpa Izin (Mangkir)

1.Karyawan yang tidak kembali ke tempat kerjanya atau mengurangi jam kerja tanpa

persetujuan sebelumnya dari Pengusaha, dianggap sebagai meninggalkan pekerjaan tanpa izin. Bagi karyawan tersebut akan dikenakan tindakan disiplin.

2.Apabila karyawan meninggalkan pekerjaan tanpa izin (mangkir) selama 5 hari kerja

berturut-turut dan telah dipanggil 2 kali secara patut dan tertulis oleh Pengusaha dianggap sebagai pengunduran diri/permintaan berhenti, kecuali ada alasan yang dapat diterima oleh Pengusaha.

Pasal 10 : Keselamatan Dan Perlindungan Kerja

10.1 Umum

a.Pengusaha akan melakukan tindakan pencegahan terjadinya kecelakaan di seluruh tempat kerja, dengan mengadakan latihan-latihan, ceramah-ceramah keselamatan kerja dan penyediaan alat-alat perlindungan keselamatan kerja yang baik dan sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pekerjaan di tempat kerja karyawan masing-masing.

b.Semua karyawan harus melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan peraturan dan persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, baik terhadap diri sendiri maupun diri orang lain dan barang-barang milik Perusahaan. Semua karyawan diminta untuk mencegah secepat mungkin timbulnya tindakan/keadaan yang tidak aman, serta segera melaporkan kepada atasannya keadaan apa saja yang dapat mengakibatkan timbulnya kecelakaan yang berdampak terhadap manusia maupun kerusakan terhadap milik Perusahaan.

c.Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh akan membicarakan hal-hal yang berhubungan dengan keselamatan dan perlindungan kerja baik secara berkala atau sewaktu-waktu apabila dianggap perlu oleh para pihak.

10.2 Pemberian Alat Keselamatan Kerja

Dasar Pemberian adalah Pengusaha hanya menyediakan pakaian kerja atau alat-alat pelindung diri lainnya bagi karyawan yang bekerja di daerah kerja tertentu dan yang dianggap perlu oleh Pengusaha. Semua pakaian kerja dan alat-alat pelindung diri tersebut tetap menjadi milik Perusahaan.

10.3 Kesehatan Kerja

a.Pengusaha menyelenggarakan syarat-syarat kerja yang aman dan sehat di seluruh bidang kegiatannya dengan jalan menyediakan ruangan istirahat/ruang makan, tempat cuci badan dan kakus bila memungkinkan dan dianggap praktis oleh Pengusaha. Selain itu, Pengusaha melaksanakan Program Peningkatan kualitas kantin di antaranya fasilitas, kenyamanan dan kebersihan sehingga memenuhi standar kesehatan.

b.Pengusaha akan berusaha untuk mencegah "Penyakit Akibat Kerja" dengan memeriksa kondisi kerja dan kesehatan kerja setiap karyawan, meninjau serta menganalisa dokumentasi pemeriksaan kesehatan karyawan secara teratur.

10.4 Pemeliharaan Dan Pemeriksaan Alat-Alat Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

a.Karyawan wajib ikut serta memelihara dengan baik semua kemudahan/fasilitas yang disediakan Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.2.

b.Karyawan wajib memelihara alat-alat keselamatan kerja di lingkungan daerah kerja dan alat-alat pelindung diri yang diterimanya.

c.Karyawan dilarang memberikan kepada orang lain setiap pakaian kerja atau alat-alat pelindung diri lainnya yang telah diterima dari Pengusaha untuk dipergunakan dan dipertanggungjawabkan.

d.Pengusaha setiap waktu dapat melakukan pemeriksaan fasilitas-fasilitas dan Alat Pelindung Diri (APD) yang telah diberikan sebagaimana tersebut dalam pada pasal 10.2 dan 10.3 di atas.

e.Pelanggaran terhadap pasal 10.4.b. dan 10.4.c. akan mengakibatkan karyawan yang bersangkutan dikenakan tindakan disiplin.

Pasal 11: Hubungan Kerja Dan Pemutusan Hubungan Kerja

11.1 Pengesahan Hubungan Kerja

a.Pada saat setiap karyawan mulai diterima bekerja, Karyawan tersebut akan diberikan satu buku "Perjanjian Kerja Bersama". Karyawan tersebut akan memberikan suatu bukti penerimaan dan persetujuan mengenai isi PKB kepada Pengusaha melalui Departemen masing-masing dan karyawan wajib memahami isi yang terkandung dalam buku PKB tersebut.

b.Masa Percobaan

Dalam jangka waktu 90 hari takwim yang pertama dari hubungan kerja dianggap sebagai masa percobaan. Hubungan kerja selama masa percobaan ini dapat diputuskan sewaktu- waktu oleh masing-masing pihak tanpa kewajiban untuk memberikan alasan. PHK selama masa percobaan tidak mewajibkan Pengusaha melakukan pembayaran selain upah karyawan untuk bulan berjalan. Apabila masa percobaan ini telah dilewati, hubungan kerja akan dianggap sebagai hubungan kerja tetap atau hubungan kerja untuk jangka waktu tidak tertentu.

11.2 Kewajiban Dan Tanggung Jawab Karyawan

a.Karyawan wajib mematuhi semua peraturan tata-tertib kerja, perintah dan atau petunjuk yang diberikan oleh Pengusaha. Dalam hal ini Pengusaha mengumumkan segala peraturan baik melalui papan pengumuman, pejabat Pengusaha ataupun sarana lainnya agar dapat diketahui dan dimengerti oleh setiap karyawan.

b.Karyawan wajib melaksanakan tugas-tugasnya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan uraian jabatannya dan atau tugas-tugas lain yang wajar yang diberikan oleh Pengusaha.

c.Karyawan wajib melaporkan dengan segera kepada atasannya setiap kali terjadi kehilangan, kerusakan, atau dugaan hilang/rusaknya barang atau data milik Perusahaan.

d.Karyawan dilarang untuk memindahkan keluar atau membawa keluar alat-alat dan barang- barang milik Perusahaan dari tempat/daerah kerja, kecuali atas izin tertulis dari Manager atau General Manager yang diberikan wewenang. Setiap karyawan dan kendaraan yang memasuki/meninggalkan tempat/daerah kerja Perusahaan dapat diperiksa oleh Petugas Keamanan Perusahaan.

e.Karyawan tidak diperkenankan mempergunakan, memberikan atau meminjamkan kepada orang lain segala peralatan/perlengkapan kerja yang akan digunakan bukan untuk kepentingan Perusahaan, kecuali atas izin Manager masing-masing.

f.Semua milik Perusahaan yang digunakan selama bekerja harus dikembalikan kepada Perusahaan pada waktu Pemutusan Hubungan Kerja, kecuali Alat Pelindung Diri (APD).

g.Setiap karyawan wajib menjaga dan memelihara dengan baik peralatan kerja dan barang- barang milik Perusahaan lainnya yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaannya.

h.Karyawan wajib melaporkan kepada Bagian Kepegawaian Perusahaan (Empoyee Services & Industrial Relations) tentang setiap perubahan yang terjadi mengenai:

1.Tinggal di daerah kerja dan alamat yang mudah dihubungi (contact address);

2.Status keluarga seperti perkawinan, kematian, kelahiran, adopsi (pengangkatan anak);

3.Ahli waris;

4.Susunan anggota rumah tangga (istri/suami, anak, orang tua, mertua dan saudara kandung karyawan);

Khusus perubahan data istri/ suami/ anak tertanggung harus atas izin tertulis dari istri/suami sah yang terdaftar sebelumnya.

5.Bukti-bukti lulus pendidikan.

Catatan terakhir yang ada pada Perusahaan tentang hal-hal yang menyangkut data-data karyawan sebagaimana diatur dalam Pasal 11.2.h di atas merupakan catatan yang sah dan berlaku bagi kedua belah pihak. Segala akibat dari kelalaian karyawan untuk memberitahukan tentang perubahan atas data-data tersebut akan menjadi risiko karyawan bersangkutan.

Terhitung mulai tanggal 1 Desember 2006, Perusahaan akan menggunakan data karyawan tentang tanggal, bulan, tahun lahir dan usia karyawan sebagai data resmi yang tercatat pada Human Resources.

Jika karena kelalaian karyawan untuk memperbaharui data-data karyawan bersangkutan mengakibatkan kerugian pada Perusahaan, maka karyawan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam BPHI.

i.Tanda Pengenal Perusahaan.

Setiap karyawan yang melakukan tugas di tempat/area/wilayah kerja Perusahaan wajib memakai Tanda Pengenal Perusahaan pada tempat yang mudah terlihat. Untuk tempat/ area kerja tertentu karyawan diwajibkan pula untuk memakai Tanda Pengenal Khusus yang berlaku untuk area yang bersangkutan. Pada saat Pemutusan Hubungan Kerja Tanda Pengenal Perusahaan harus dikembalikan kepada Perusahaan. Pengembalian tersebut dilakukan pada waktu menerima pembayaran terakhir. Tanda pengenal Perusahaan tidak boleh dipakai oleh orang lain selain karyawan yang nama, nomor pokok dan fotonya tertera pada Tanda Pengenal Perusahaan tersebut.

11.3 Promosi, Demosi, Pemindahan

a. Promosi

1.Promosi Sementara

Promosi sementara mengacu pada penugasan sementara dari satu tingkat/level pekerjaan pada tingkat yang lebih tinggi. Promosi ini berlaku apabila pemegang posisi yang bersangkutan tidak berada di tempat atau ketika sedang dikembangkan untuk dipromosikan pada tingkat yang lebih tinggi.

Untuk proses pengembangan karyawan pada posisi yang lowong, masa atau periode dari promosi sementara karyawan tersebut berlangsung sekurang-kurangnya 3 bulan dan paling lama setelah 6 bulan status promosi sementara itu harus ditinjau kembali. Tinjauan atau kajian tersebut bisa mengakibatkan promosi tetap dari calon terkait atau ia kembali memegang posisi sebelumnya apabila karyawan tersebut dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi kualifikasi tertentu yang ditentukan Perusahaan untuk jabatan tersebut.

2.Proses Promosi.

Apabila terdapat jabatan yang lowong, kebutuhan untuk mengisi jabatan yang lowong tersebut akan ditinjau oleh Manager departemennya untuk proses pengisian oleh karyawan pengganti.

Bila tidak ada karyawan pengganti dari internal Departemen, bagian Human Resources akan memasang pengumuman pada papan-papan pengumuman yang ada di Perusahaan selama paling sedikit 2 minggu yang menjelaskan kualifikasi minimum yang disyaratkan untuk jabatan dimaksud.

Karyawan yang memiliki kualifikasi dan tingkat pekerjaan yang sesuai, dapat melamar posisi lowong tersebut dengan cara mengajukan surat lamaran ke bagian Human Resources atas sepengetahuan atasannya langsung.

Calon pelamar yang berhasil untuk mengisi posisi lowong tersebut dapat ditransfer sementara ke posisi baru ini dengan status masa transisi. Selama dalam masa transisi untuk paling lama 6 bulan, pelamar/calon posisi terkait diberikan promosi sementara atau dapat juga langsung dipromosikan ke posisi yang lowong tersebut.

b.Demosi/Penurunan Jabatan atau Pangkat

1.Demosi atau penurunan jabatan/pangkat adalah merupakan proses penurunan jabatan yang disebabkan oleh peran re-evaluasi dan re-klasifikasi. Demosi dilakukan setelah upaya-upaya pengembangan kemampuan karyawan ditempuh dan karyawan yang bersangkutan dinyatakan tidak mampu.

2.Pengusaha menjamin bahwa proses penurunan jabatan/pangkat ini tidak akan mengurangi jumlah gaji pokok yang diterima karyawan pada posisi sebelumnya. Proses penyesuaian manfaat untuk jabatan baru akan dilakukan secara bertahap menurut tingkat kompensasi dari level peran yang baru tersebut.

c.Pemindahan

1.Untuk kepentingan Pengusaha, Pengusaha berhak memindahkan, mengatur dan menetapkan tugas pekerjaan karyawan dari satu seksi ke seksi lain dalam satu departemen, dari satu departemen ke departemen lain atau dari satu daerah kerja ke daerah kerja lain. Dalam menetapkan pemindahan pekerjaan/tugas tidak ada penurunan level dan upah pokok. Pemberitahuan pemindahan harus diberitahukan paling lambat 14 hari sebelumnya.

2.Alasan Pemindahan.

a.Kelebihan karyawan di suatu departemen.

b.Kebutuhan/bertambahnya pekerjaan pada suatu departemen atau di departemen lain.

c.Untuk pengembangan karier karyawan.

d.Perubahan struktur organisasi.

d.Kenaikan Level

Pengusaha membuat dan melaksanakan sistem yang seragam di semua Departemen dalam melakukan penilaian untuk kenaikan tingkat (level) karyawan, sehingga dapat memberikan keadilan antara sesama karyawan di masing-masing Departemen.

11.4 Pertentangan Kepentingan

a. Semua karyawan harus bebas dari kepentingan-kepentingan, kegiatan-kegiatan ataupun

pengaruh-pengaruh luar (sesuai dengan peraturan korporasi/PT Vale Indonesia Tbk.) yang:

1.Mengganggu upaya karyawan dalam memberikan keputusan yang kokoh untuk dan atas nama Pengusaha;

2.Mengurangi penunaian kewajiban karyawan kepada Pengusaha dan kebijaksanaannya;

3.Secara tidak wajar menghambat pendayagunaan pelaksanaan kewajiban-kewajiban terhadap Pengusaha, atau

4.Dengan cara-cara lain merugikan serta menyulitkan kedudukan Pengusaha.

b.Rahasia Jabatan

Karyawan tidak dibenarkan membuka rahasia Perusahaan yang berhubungan dengan penemuan atau pembaharuan cara-cara proses/operasi, prosedur administrasi, kontrak penjualan/pembelian dan semua hal-hal yang menurut pertimbangan Perusahaan dianggap rahasia kecuali atas izin General Manager departemen. Bilamana terjadi pemutusan hubungan kerja, semua berkas/dokumen yang bersifat rahasia harus dikembalikan kepada Perusahaan.

c.Kebebasan Berorganisasi

1.Setiap karyawan bebas menjadi pengurus atau anggota organisasi lain, selain Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dengan tidak mengurangi ketentuan tata tertib dalam Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.Perbuatan yang dilakukan oleh organisasi tidak dapat dibebankan sebagai tanggung jawab pribadi karyawan yang juga menjadi anggota organisasi tersebut, kecuali terdapat hal-hal yang membuktikan adanya keterlibatan langsung karyawan bersangkutan atas perbuatan tersebut.

d.Pelanggaran terhadap Pertentangan Kepentingan, Rahasia Jabatan dan Keterlibatan Organisasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11.4.a, 11.4.b, 11.4.c dapat dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja.

11.5 Ancaman Terhadap Karyawan, Pejabat, dan Aset Perusahaan

Ancaman adalah situasi atau keadaan yang dilakukan oleh seorang atau sekelompok orang dan/atau masyarakat sekitar yang akan atau mungkin membahayakan jiwa, alat-alat, dan/atau fasilitas Perusahaan.

Pengusaha mempunyai komitmen tentang penanganan ancaman seperti yang dijelaskan dalam Pasal 13 BPHI.

11.6 Disiplin

a.Bilamana peraturan dan tata tertib kerja atau pasal-pasal dari PKB dilanggar oleh karyawan, Pengusaha akan melakukan tindakan disiplin seperti yang ditegaskan dalam "Bagian Pedoman Hubungan Industrial" (BPHI).

b.Kesempatan Membela Diri

Sebelum tindakan disiplin diputuskan, Perusahaan memberi tahu karyawan yang bersangkutan tentang tindakan yang akan diambil dan karyawan tersebut diberi kesempatan untuk menjelaskan perbuatannya. Kemudian Perusahaan memberitahukan keputusan yang akan diambil. Dalam hal tindakan disiplin yang akan mengakibatkan pemutusan hubungan kerja, Serikat Pekerja/Serikat Buruh akan diikutsertakan.

11.7 Status Karyawan Dalam Tahanan/ Hukuman

a.Karyawan yang ditahan oleh aparat negara karena sebab apapun diperlakukan sebagai meninggalkan pekerjaan tanpa upah. Setelah 14 hari takwim dalam tahanan, karyawan akan diskors sampai ada keputusan pengadilan. Walaupun demikian bagi karyawan yang mempunyai tanggungan akan diberikan tunjangan sebagaimana yang diatur di dalam BPHI.

b.Apabila karyawan kemudian dinyatakan bersalah oleh Pengadilan dengan keputusan Hakim Pidana yang memiliki kekuatan hukum tetap dan dimasukkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan, maka hubungan kerjanya akan diputuskan sesuai dengan Peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Namun demikian, pemutusan hubungan kerja belum berlaku bila karyawan mengajukan banding ke Pengadilan yang lebih tinggi. Selama karyawan tersebut menunggu hasil banding, karyawan yang tidak ditahan tetap dipekerjakan dan ditempatkan pada posisinya semula kecuali karyawan masih tetap ditahan. Atau karyawan yang dinyatakan bersalah karena alasan melakukan ancaman terhadap atasan atau sesama karyawan atau melakukan perbuatan sabotase terhadap alat-alat proses produksi untuk Perusahaan.

Terhadap perbuatan karyawan tersebut karyawan akan tetap dikenakan skorsing. Pemutusan hubungan kerja tetap berlaku bila karyawan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan lebih tinggi tersebut.

c.Dalam hal karyawan dijatuhi hukuman dengan masa percobaan, maka Perusahaan dapat mempertimbangkan untuk:

1.Memutuskan hubungan kerjanya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku; atau

2.Mempekerjakan karyawan kembali.

d.Dalam hal karyawan dibebaskan dari tahanan dan dinyatakan tidak bersalah, maka Perusahaan akan mempekerjakannya kembali, tanpa harus melakukan pembayaran upah selama karyawan ditahan.

11.8 Pemutusan Hubungan Kerja

a.Umum

Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh berusaha untuk menghindari pemutusan hubungan kerja. Namun demikian, apabila pemutusan hubungan kerja tak dapat dielakkan lagi, maka tata cara pemutusan hubungan kerja serta pembayaran hak-hak karyawan yang bersangkutan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku.

Penjelasan terperinci diatur di dalam Pasal 11 BPHI.

b.Pemutusan Hubungan Kerja Dalam Masa Percobaan

Bilamana pemutusan hubungan kerja terjadi dalam masa percobaan, maka karyawan tidak berhak atas pembayaran uang pesangon, tetapi berhak atas semua biaya perjalanan pulang ke tempat karyawan diterima bekerja.

c.Pemutusan Hubungan Kerja Karena Permintaan Karyawan (Resignation)

Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja atas permintaan karyawan sendiri maka hak-hak yang akan dibayarkan adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hari- hari cuti yang belum diambil akan dibayarkan secara prorata.

Hak-hak cuti lainnya akan dibayarkan apabila karyawan telah berhak atas cuti tahunan tersebut. Karyawan wajib memberitahukan secara tertulis kepada Perusahaan 30 hari takwim sebelum saat berlakunya pengunduran diri tersebut, hak cuti bisa diambil maksimal 17 hari dan apabila karyawan masih memiliki hak cuti lebih dari 17 hari maka sisa hak cuti tersebut dibayarkan dalam pembayaran terakhir (final payment).

d.Pemutusan Hubungan Kerja Karena Tindakan Disiplin

1.Dalam hal pemutusan hubungan kerja disebabkan pelanggaran peraturan dan tata tertib kerja dalam PKB ini, hak-hak karyawan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja ini diatur sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku.

2.Penggantian hari-hari cuti karyawan yang belum diambil serta tunjangan cuti tahunannya dihitung secara prorata.

3.Dalam hal terjadi perselisihan antara Perusahaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh tentang Pemutusan Hubungan Kerja karena tindakan disiplin, karyawan akan diskors (pemberhentian sementara) dengan upah 100% sambil menunggu putusan Pengadilan Hubungan Industrial.

e.Pemutusan Hubungan Kerja Karena Kelebihan Tenaga Kerja

1. Pemutusan hubungan kerja karena kelebihan tenaga kerja yang ditentukan oleh Perusahaan, maka karyawan berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku.

2.Karyawan juga berhak atas penggantian hari-hari cuti tahunan karyawan yang belum diambil dan akan dihitung secara prorata.

f.Pemutusan Hubungan Kerja Karena Alasan Kesehatan

1.Dalam hal pemutusan hubungan kerja dengan alasan kesehatan yang dinyatakan oleh Dokter Perusahaan yang ditunjuk sesudah menjalani pengobatan selama 12 bulan terus- menerus, maka kepada karyawan akan dibayarkan uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku.

2.Apabila dalam menjalani pengobatan-pengobatan seperti tercantum dalam Pasal 5.5 dan sebelum masa 12 bulan berakhir, karyawan memilih untuk memutuskan hubungan kerja dengan alasan kesehatan dan disetujui oleh Dokter Perusahaan yang ditunjuk, karyawan berhak atas sisa upah dari masa pengobatan 12 bulan, biaya pengobatan menurut perkiraan Dokter Perusahaan, Uang Pesangon, dan Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai dengan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku.

3.Karyawan juga berhak atas penggantian hari-hari cuti tahunan yang belum diambil termasuk cuti tambahannya serta tunjangan cuti tahunan dihitung secara prorata.

g.Dicutikan

Dalam hal Perusahaan terpaksa menutup atau menghentikan untuk sementara sebagian atau keseluruhan kegiatan produksinya dan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja maka Perusahaan dapat mencutikan karyawannya selama jangka waktu tidak lebih dari enam bulan berturut-turut. Pedoman pelaksanaan pasal dicutikan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 12 BPHI.

h.Pengangkutan Pulang Setelah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Dalam hal pemutusan hubungan kerja, Pengusaha menanggung biaya pengangkutan pulang (repatriasi) bagi karyawan dan keluarganya ke tempat dimana karyawan tersebut diterima bekerja.

1.Pengusaha juga menanggung biaya pengangkutan alat rumah tangga ke tempat karyawan diterima bekerja dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Bagi karyawan status kawin (Married Status):

1.Dengan angkutan laut/darat tidak lebih dari 20 M3; atau

2.Dengan angkutan udara tidak lebih dari 300 Kg.

b.Bagi karyawan lajang:

1.Dengan angkutan laut/darat tidak lebih dari 10 M3; atau

2.Dengan angkutan udara tidak lebih dari 150 Kg

2.Karyawan dapat memilih apabila ingin diuangkan dengan nilai yang ekuivalen/setara dengan standar Pengusaha.

11.9Penyelesaian Keluh-Kesah Dan Komplain

a.Pengertian

1.Komplain adalah keluhan yang diajukan karyawan kepada Perusahaan bilamana Perusahaan dianggap melanggar isi dan syarat syarat kerja PKB.

2.Keluh-Kesah adalah keluhan dari karyawan terhadap Perusahaan, meskipun Perusahaan tidak melanggar isi dan syarat syarat kerja PKB.

b.Tata Cara Penyelesaian Keluh-Kesah Dan Komplain

1.Atasan langsung karyawan bersangkutan bertanggung jawab penuh terhadap segala sesuatu yang menyangkut bawahannya termasuk menampung dan menindaklanjuti keluh kesah bawahannya. Diupayakan sedapat mungkin agar keluh-kesah dan/atau komplain dapat diselesaikan pada tingkat atasan langsung karyawan.

2.Apabila diinginkan, keluh kesah dapat disampaikan langsung ke atasan yang lebih tinggi bersama-sama atasan langsung dengan maksud untuk penyelesaian secepatnya.

BAB V : PELAKSANAAN DAN TIM NEGOSIASI

Pasal 12 : Pelaksanaan

12.1 Umum

PKB ini disusun dan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku.

12.2 Ketentuan Peralihan

PKB ini merupakan pengganti dari PKB sebelumnya. Pengusaha menjamin bahwa semua bentuk jaminan, tunjangan dan hak-hak karyawan sesuai dengan Perjanjian kerja perorangan sebelumnya sepanjang lebih baik dari PKB dan yang sudah dinikmati/diterima walaupun tidak tercantum dalam PKB ini akan tetap diberlakukan.

12.3 Masa Berlaku PKB

PKB ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 21 Desember 2012. Paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlakunya PKB ini berakhir, Perusahaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang duduk dalam perundingan akan bertemu untuk meninjau kemungkinan perpanjangan PKB yang berlaku. Apabila tidak terdapat alasan-alasan yang kuat untuk merundingkan suatu PKB yang baru, Perusahaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh akan bersepakat untuk mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan persyaratan UU 13 Tahun 2003 Pasal 123, guna secara sah memperpanjang PKB untuk tahun yang ketiga. Pasal-Pasal dalam PKB akan tetap berlaku sebagaimana yang telah disepakati.

Ditandatangani di Sorowako pada tanggal 12 Januari 2013 oleh pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian

Tim Negosiasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh PT Vale PT Vale Indonesia, Tbk. Indonesia Tbk.

ANDI KARMAN AM.

Ketua

NICOLAS KANTER

President & Chief Executive Officer

RAJA BBERNARDUS IRMANTO

Sekretaris Vice President & HRCS Director

IDN PT. Vale Indonesia Tbk - 2012

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2012-12-21
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2014-12-20
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → 2013-01-12
Nama industri: → Penggalian, Pertambangan, penggalian batu
Nama industri: → Pertambangan Biji Besi
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Vale Indonesia Tbk
Nama serikat pekerja: →  Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan Unit Kerja PT. Vale Indonesia Tbk
Nama penandatangan dari pihak pekerja → Andi Karman

PELATIHAN

Program pelatihan: → Ya
Magang: → Tidak
Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Tidak

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → 
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Tidak
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → 
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Ya
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → 
Bantuan duka/pemakaman: → Ya

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 1 % dari gaji pokok
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Ya
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → 
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Ya
Cuti berbayar tiap tahun yang diberikan untuk merawat anggota keluarga: → 2 hari
Cuti ayah berbayar: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Tidak
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Tidak
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → 

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 182 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 7.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Jam kerja per minggu: → 173.0
Hari kerja per minggu: → 5.0
Cuti tahunan berbayar: → 17.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Cuti libur nasional berbayar: → Hari Raya Natal, Hari Raya Idul Fitri/Hari Raya Kemenangan, Army Day / Feast of the Sacred Heart/ St. Peter & Paul’s Day (30th June), Rwandan Liberation Day (4th July), Umuganura Day (first Friday of August)
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → 

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → No
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 0

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam

Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: → Ya

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari Minggu/libur

Tunjangan transportasi

Kupon makan

Kupon makan disediakan: → Ya
Tunjangan makan disediakan: → Tidak
Bantuan hukum gratis: → 
Loading...