BAB I : UMUM
Pasal 1 : Istilah - Istilah
Dalam isi kesepakatan ini yang dimaksud dengan :
1.PENGUSAHA :
Adalah Direksi / Pengurus yang ditunjuk oleh Pemegang Saham untuk memimpin dan mengelola perusahaan baik secara sendiri - sendiri maupun secara bersama - sama.
2.PERUSAHAAN :
Adalah Perseroan Terbatas UNIVERSAL KHARISMA GARMENT didirikan berdasarkan Akta Notaris Raden Santoso No.52 tanggal 31-12- 1986 dan No.2 tanggal 5-7-1991 dengan SIUP Perdagangan No. 40412005 – P/09 – 02/PB/V/97 tanggal 14 April 1997. Karawang dengan alamat Jln P.O.J No. 1 Desa Duren Kosambi Kecamatan Klari Karawang
3.PEKERJAAN :
Adalah orang yang mengadakan hubungan kerja dengan Perusahaan dan menerima upah / gaji dan Perusahaan.
4.SERIKAT PEKERJA :
Adalah Serikat Pekerja TSK - Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP.TSK-FSPSI) PT. UNIVERSAL KHARISMA GARMENT dengan No 16/PC/SP.TSK - SPSI/KrwA/12000 tanggal 06 Mei 2000.
Pendaftaran No.Kep. 103/KW9/KD5/2000 tanggal 28 April 2000.
5.PENGURUS SERIKAT PEKERJA :
Adalah anggota Serikat Pekerja yang dipilih oleh anggota dan mendapat persetujuan dari pengusaha untuk memimpin Serikat Pekerja sesuai dengan Undang-Undang No.21 tahun 2000.
6.UPAH/GAJI :
Adalah imbalan jasa yang diterima Pekerja berupa uang atas pekerjaan sebagai akibat adanya hubungan kerja.
7.UPAH LEMBUR :
Adalah upah yang diberikan kepada Pekerja yang melakukan pekerjaan di luar jam kerja yangtelah di tentukan dengan catatan harus ada perintah tertulis dari pimpinan Perusahaan
8.TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN (THR ) :
Adalah tunjangan berupa uang yang diberikan kepada pekerja setiap karyawan.
Pasal 2 : Pihak-Pihak Yang Bersepakat
Pihak -pihak yang bersepakat dalam perjanjian kerja sama ini adalah
Pihak pengusaha terdiri dari :
Nama | Jabatan |
Johan Kustono | Direktur |
Ahadiat Arifin | Kepala Personalia |
Ristianto | Manager Produksi |
Pihak Unit Kerja terdiri dari :
Nama | Jabatan |
Ayubbilah | Ketua |
A. Jeje | Wakil Ketua |
Sastro | Sekretaris |
Pasal 3 : Isi Perjanjian
1.Pengusaha dan serikat pekerja telah setuju mengadakan perjanjian kerja bersama yang isinya meliputi : syarat - syarat kerja dan berbagat masalah hubungan kerja antara serikat pekerja dengan perusahaan
2.Dalam hal pengusaha dan serikat pekerja mengadakan perubahan-perubahan nama, penggabungan nama atau dalam bentuk apapun, maka isi dari pasal-pasal perjanjian kerja bersama ini akan tetap berlaku bagi pihak pengusaha dan serikat pekerja, terhitung sejak adanya perubahan-perubahan tersebut sampai dengan sisa waktu berlakunya perjanjian ini.
Pasal 4 : Luas Perjanjian
1.Disamping Perjanjian Kerja Bersama ini, Pengusaha dan Serikat Pekerja tetap mempunyai hak-hak lainnya dan berkewajiban mentaati Perundang - undangan / Peraturan - Peraturan Pemerintah yang berlaku.
2.Dengan adanya Perjanjian Kerja Bersama ini, maka Perjanjian Kerja Bersama terdahulu dinyatakan tidak berlaku lagi.
3.Pengusaha dan Serikat Pekerja menyadari bahwa apabila dalam pelaksanaan atau dalam penetapan perjanjian ini, oleh akibat pertumbuhan/ perkembangannya tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi sehingga perlu mengadakan penyempurnaan, maka kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan penyelesaian melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
Pasal 5 : Hak Dan Kewajiban Yang Bersepakat
1.Pengusaha dan Serikat Pekerja mempunyai hak dan kewajiban memberikan penerangan/penjelasan tentang makna maupun pengertian Perjanjian Kerja Bersama ini kepada seluruh Pekerja atau pihak - pihak lain yang berkepentingan.
2.Pengusaha berhak mengelola tenaga kerja dengan menggunakan sistem Management yang sehat dalam mencapai tujuan,
3.Fungsi Serikat Pekerja disamping partner Pengusaha adalah mewakili, mengayomi, dan membina anggota-anggota serta pekerja lainnya baik secara individu maupun secara individu maupun secara kolektif dalam bidang ketenagakerjaan.
4.Setiap Pekerja berhak menjadi anggota Pekerja, kesempatan untuk maju mengembangkan karier, kecakapan serta keterampilan sehingga potensi dan daya kreasinya dapat dikembangkan dalam rangka meningkatkan produksi dan produktifitas yang terwujud dalam rangka penghasilan kesejahteraannya.
5.Serikat Pekerja berkewajiban menunjang upaya Pengusaha dalam menciptakan ketenangan usaha dan kerja
BAB II : PENGAKUAN JAMINAN DAN FASILITAS UNTUK SERIKAT PEKERJA
Pasal 6 : Pengakuan Terhadap Serikat Pekerja
1.Pengusaha mengakui Serikat Pekerja sektor TSK - FSPSI PT. Universal Kharisma Garment yang menandatangani perjanjian Kerja Bersama ini sebagai satu - satunya wadah organlsasi pekerja yang mewakili Seluruh Pekerja yang bekerja pada Perusahaan.
2.Pengusaha memberikan keleluasaan bagi kegiatan dan perkembangan Serikat Pekerja serta pembinaan anggota - anggotanya sepanjang tidak mengganggu jalannya pekerjaan.
Pasal 7 : Jaminan Pengusaha Bagi Pengurus/Wakilnya
1.Pengusaha memberikan jaminan kepada setiap pengurus / wakilnya untuk melaksanakan kewajibannya dengan pengertian harus dimusyawarahkan dulu dengan Pengusaha.
2.Oleh akibat ijin yang diberikan Pengusaha kepada pengurus / wakilnya untuk melaksanakan kewajibannya sehingga meninggalkan pekerjaan, tanpa mengurangi hak - haknya sebagai Pekerja.
Pasal 8 : Hubungan Serikat Pekerja Dengan Pengusaha
1.Setiap perubahan pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan perubahan penggantian Susunan Pengurus Harian, Serikat Pekerja berkewajiban memberitahukan kepada Pengusaha dan penggantian susunan Pengurus Harian dimaksud harus seijin Pengusaha.
2.Untuk menangani segala persoalan atau hal-hal yang menyangkut Pengusaha dan Serikat Pekerja, selalu berpegang pada BIPARTIT melalui musyawarah untuk mufakat.
3.Dalam hal perbedaan faham dan pendapat sehingga menemui jalan buntu menjadikan perselisihan, maka untuk penyelesaiannya berpegang pada UU No. 2 Tahun 2004.
Pasal 9 : Fasilitas Bagi Serikat Pekerja
1.Dengan persetujuan pengusaha, Serikat Pekerja dapat memasuki daerah kerja pengusaha untuk melakukan kewajiban yang berkaitan dengan masalah - masalah Ketenagakerjaan.
2.Pengusaha mengusahakan ruangan Kantor Sekretariat dan perlengkapannya untuk menunjang kegiatan jalannya pertemuan maupun rapat-rapat pengurus Organisasi Pekerja.
3.Dalam hal memenuhi kewajiban atas undangan pemerintah dan atau tugas Organisasi sehingga pengusaha memberikan Dispensi dengan
Pasal 10 : Pengumpulan Iuran Serikat Pekerja
1.Berdasarkan Peraturan Keputusan/78/Men/03 atas permintaan Serikat Pekerja, Pengawas Unit Kerja / yang bayar gaji dapat membantu melakukan pemotongan upah/gaji anggota Serikat Pekerja untuk iuran anggota/dana sokongan, yang hasil potongan diserahkan kepada Serikat Pekerja,
2.Pemotongan upah/gaji seperti dimaksud Ayat 1 diatas manakala menimbulkan kesalah pahaman anggota, tidak menjadi beban pengusaha
BAB II : PENGELOLAAN, PENGGOLONGAN SERTA PENGUPAHAN / PENGGAJIAN PEKERJA
Pasal 11 : Pengelolaan Tenaga Kerja
Penarikan, Pemilihan, penempatan dan pemindahan (mutasi) tenaga kerja / Pekerja, merupakan I wewenang Pengusaha yang akan dilaksanakan sesuai dengan dasar - dasar Management Perusahaan yang sehat, berdasarkan Peraturan dan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 12 : Penggolongan Pekerja
Pengusaha berkewajiban menyusun penggolongan para pekerja, baik sebagai pekerja biasa maupun sebagai staff, dilaksanakan sekurang kurangnya berdasarkan:
1.Status Pekerja yang bersangkutan.
2.Syarat - syarat pekerjaan /jabatan
3.Pendidikan,
4.Pengalaman Kerja / Keahlian.
Sedemikian rupa sehingga dapat menimbulkan suasana kompetrif kegairahan kerja, dengan status Pekerja Bulanan Tetap sehingga mendapatkan upah / gaji yang di bayarkan pada akhir bulan.
Pasal 13 : Pengangkatan Kerja
1.Semua Calon Pekerja harus melalui masa percobaan selama-lamanya 3 (tiga) bulan sesuai dengan masa percobaan yang berlaku.
2.Untuk bagian -bagian tertentu dalam masa percobaan calon pekerja diharuskan mengikuti teori dalam ruangan training.
3.Selama masa percobaan masing-masing pihak,baik pekerja maupun pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja seketika tanpa syarat atau tanpa pemberitahuan sebelumnya.
4.Masa percobaan terhitung sejak mulai tanggal di tandatanganinya surat perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja percobaan training dengan mendapat upah.
Pasal 14 : Dasar Pengupahan / Penggajian Pekerja
Upah / Gaji Pekerja terdiri dari komponen-komponen minimal seperti tersebut dibawah ini :
1.Upah / gaji pokok
2.Tunjangan peralihan
3.Tunjangan bagi yang bekerja shift
4.Insentif hadir kerja
5.Tunjangan khusus
6.Tunjangan prestasi
Pasal 15 : Penilaian
Sistem penilaian diatur dalam ketentuan tersendiri sekurang-kurangnya meliputi:
1.Disiplin
2.Prestasi
3.Loyalitas
4.Masa Kerja
Pengusaha akan meninjau kenaikan upah / gaji pekerja setiap tahun yang selalu dimulai bulan April dengan mempertimbangkan Faktor intern dan ekstrn perusahaan, yang berpedoman antara lain kepada :
1.Ketentuan pemerintah.
2.Kemampuan Perusahaan.
3.Prestasi Perusahaan
4.Prestasi Kerja Pekerja
5.Kebutuhan dan keputusan perusahaan.
Pasal 16 : Jam Kerja Dan Upah Kerja Lembur
1.Jam kerja adalah 7 jam sehari dan 40 jam seminggu (6 hari kerja).
2.Pengusaha berhak memerintahkan kerja lembur sesuai kepentingan perusahaan, pekerja bersedia kerja lembur berdasarkan Undang-undang yang berlaku.
3.Segala akibat kerja lembur dimaksud, upah lembur dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah tentang dasar perhitungan upah lembur (Kepmenaker No. 102/Men/IV/04) dan pembayarannya bersama dengan penerimaan upah/gaji dan melembur apabila ada perintah tertulis dari pimpinan perusahaan.
Pasal 17 : Perhitungan Upah Lembur
A.Hari Kerja Biasa:
1.Untuk jam kerja lembur pertama pembayaran upah sebesar : 1 x upah sejam.
2.Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya dibayar upah sebesar : 2 x upah sejam.
B.Kerja lembur pada hari Mingguan dan Hari Raya Resmi adalah sebagai berikut ;
Untuk setiap jam dalam batas 7 jam atau 5 jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 hari kerja seminggu, dibayar upah sebesar 1.2 x Upah sejam.
2.Untuk 1 jam kerja selebihnya dari 7 jam atau 5 jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 hari kerja seminggu, dibayar upah sebesar 3 x Upah sejam.
3.Untuk jam kerja kedua dan seterusnya setelah 7 jam atau 5 jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 hari kerja seminggu, dibayar upah sebesar 4 x Upah sejam dan seterusnya.
Upah sejam untuk menghitung Upah Lembur: 1 1/173 x upah sebulan
Pasal 18 : Perjalanan Dinas Luar
Pengusaha dapat memerintahkan pekerja untuk melakukan perjalanan Dinas sesuai kepentingan Perusahaan, maka :
1.Dalam kaitannya dengan tugas perjalanan dinas luar, Pengusaha berhak menunjuk Pekerja sehingga bekerja harus diluar lokasi perusahaan.
2.Apabila sangat mendesak dan sangat di perlukan, kepada pekerja akan di berikan antara lain:
a.Uang Transfort
b.Uang Makan
Uang Penginapan bila harus menginap, kecuali tempat menginap disediakan oleh Pengusaha
Pasal 19 : Pajak Pendapatan
Pajak pendapatan atas upah / gaji pekerja sesuai dengan Undang - Undang Perpajakan yang berlaku di Indonesia, sepenuhnya menjadi tanggungan pekerja yang barsangkutan.
BAB IV : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA
Pasal 20 : Biaya /Ganti Rugi Kecelakaan
1.Pekerja yang mendapat kecelakaan dalam hubungan kerja, seluruh biaya pelayanan kesehatannya ditanggung oleh Perusahaan sesuai Program Jamsostek, kecuali kecelakaan yang diakibatkan oleh perbuatan yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.
2.Dalam hal kecelakaan tersebat mengakibatkan cacat, maka biaya ganti rugi diatur berdasarkan Undang - Undang dan Ketentuan Jamsostek.
Pasal 21 : Biaya Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Menjadi Tanggungan Perusahaan
Biaya dan pelayanan kesehatan tidak diberikan kepada :
1.Pekerja yang menyalahgunakan hak Pelayanan Pemeliharaan Kesehatan kepadanya tidak diberikan pelayanan kesehatan paling lama 1 (satu) Tahun.
2.Penyakit kelamin (penyakit kotor) beserta segala akibatnya.
3.Penyakit yang di akibatkan kecanduan narkotik, alkohol dan sejenis lainnya.
4.Segala usaha yang ditujukan untuk menggugurkan kandungan atas permintaan dan perlakuan pekerja itu sendiri diluar ketentuan - ketentuan yang berlaku.
5.Tindakan pengobatan yang ditujukan untuk memperindah diri.
Pasal 22 : Tunjangan Kematian
1.Pekerja yang meninggal dunia dalam hubungan kerja karena kecelakaan, Pengusaha memberikan kepada Ahli Warisnya Tunjangan Kematian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.Apabila pekerja meninggal dunia diluar ketentuan Ayat 1 diatas, kepada ahli warisnya diberikan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.Pekerja meninggal dunia, diberikan uang duka cita disertai data penunjang yang jumlahnya ditentukan oleh Pengusaha yang sesuai dengan ketentuan peoindang - undangan maupun Peraturan yang berlaku.
Pasal 23 : Hari Libur Nasional
Hari Libur Nasional adalah Hari Resmi, maka Perusahaan dinyatakan tutup dengan upah penuh, kecuali:
1.Bila Pabrik dioperasikan, maka Pekerja dinyatakan kerja lembur dengan perhitungan sesuai dengan peraturan dan perundang - undangan yang berlaku dan atau dapat dibicarakan sebelum pelaksanaan kerja lembur tersebut diatas.
2.Libur Nasional seperti : Idul Fitri, Idul Adha dan hari Proklamasi RI tanggal 17 Agustus dinyatakan Perusahaan Tutup Total.
3.Khusus merayakan Idul Fitri, baik sebelum dan sesudah Idul Fitri, Perusahaan memberikan cuti kolektif yang jumlah harinya ditentukan oleh perusahaan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Pasal 24 : Tunjangan Hari Raya Keagamaan
Menjelang Hari Raya Keagamaan, perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) kepada karyawan yang besarnya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Per- 04 / Men / 1994 adalah sebagai berikut:
1.Karyawan yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan tetapi kurang dari 1 tahun diberikan secara Proporsional dengan perhitungan : Masa Kerja dibagi 12 dikali satu bulan. Yang telah bekerja 12 bulan terus menerus atau lebih diberikan satu bulan upah.
2.Upah sebulan adalah Upah Pokok ditambah Tunjangan tetap.
3.Pelaksanaan tunjangan Hari Raya Keagamaan dibayarkan selambat lambatnya 1 ( satu ) Minggu sebelum Hari Raya.
Pasal 25 : Koperasi Karyawan
1.Koperasi Karyawan PT. UKG dengan Badan Hukum No.55 / BH / KWK.10 / III / 1996 tanggal 4 Maret 1996 adalah satu satunya wadah bagi pekerja guna menunjang peningkatan kesejahteraan Pekerja dibidang ekonomi.
2.Untuk mengelola dan seluruh aktifitas Koperasi Karyawan tersebut hak sepenuhnya adalah berdasarkan AD / ART yang berlaku sesuai keinginan anggotanya melalui Rapat Anggota Tahunan dan disetujui oleh Pengusaha.
Pasal 26 : Olah Raga Dan Kesenian
1.Untuk menjaga stamina tubuh Pekerja melalui Olahraga dan Kesenian, Pengusaha memberikan dukungan dan untuk keperluan sarana olahraga dan kesenian dimaksud pengusaha memberikan bantuan baik dalam bentuk fasilitas tempat maupun alat - alat sesuai kemampuan perusahaan yang pengelolaanya bersama antara pengusaha dan Serikat Pekerja.
2.Bila ada kegiatan sehingga harus melaksanakan pertandingan olahraga persahabatan antar perusahaan harus seijin Pengusaha terlebih dahulu.
3.Biaya dan bantuan seperti Ayat 2 diatas, akan diberikan Pengusaha sesuai dengan kemampuan yang ada.
4.Pekerja yang mendapat fasilitas Mess Khusus bagi Mess wanita disediakan alat media informasi dan hiburan berupa TV berwarna yang ditempatkan pada ruangan khusus, penggunaannya diatur sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh perusahaan dan wajib menjaga nya.
Pasal 27 : Tempat Ibadah
Perusahaan menyediakan tempat Ibadah bagi karyawan / karyawati dan khusus bagi pekerja yang akan menjalankan Shalat Jum'at, Perusahaan memberikan waktu istirahat pada Shalat Jum'at lebih cepat dari waktu yang telah ditentukan (istirahat dipercepat 30 menit).
BAB V : PERATURAN TATA TERTIB PERLENGKAPAN DAN KESELAMATAN KERJA
Pasal 28 : Peraturan Kerja
1.Peraturan kerja diiaksanakan berdasarkan kepada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Sedangkan jam kerja beregu / shift diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2.Setelah bekerja paling lama 6 hari berturut turut kepada Pekerja diberikan istirahat mingguan sekurang - kurangnya 1 hari yang waktunya disesuaikan dengan jadwal kerja masing-masing pekerja.
Pasal 29 : Tata Tertib
Pekerja wajib melaksanakan Tata Tertib yang berlaku di Perusahaan Sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu bahwa setiap pekerja wajib mentaati tata tertib melalui surat pemberitahuan, Pengumuman Perusahan seperti tersebut dibawah ini;
1.Setiap pekerja harus melaksanakan tugas / kewajiban yang telah diberikan dengan sebaik- baiknya.
2.Setiap pekerja shift harus masuk ke tempat kerja 10 menit sebelum waktunya bekerja yang telah ditentukan untuk timbang terima.
3.Setiap pekerja tidak diperkenankan memasuki / melakukan pekerjaan selain dari pada tempat tugas yang telah ditentukan tanpa seijin Atasan.
4.Setiap pekerja wajib mengikuti dan mentaati / mematuhi seluruh petunjuk atau perintah yang diberikan oleh Atasannya.
5.Setiap pekerja dilarang membocorkan rahasia perusahaan dan atau barang-barang hak milik perusahaan.
6.Perubahan alamat maupun status pekerja yang bersangkutan harus melaporkannya ke Bagian Personalia.
7.Seluruh pekerja diwajibkan untuk mengikuti penyuluhan dan pembinaan kaitannya dengan efisiensi dan produktifitas serta disiplin kerja secara terus menerus.
8.Pekerja tidak diperkenankan masuk ke dalam lokasi Produksi diiuar dinas kerja, kecuali dengan ijin perusahaan atau yang dikuasakan untuk itu. (Pengawas).
9.Pekerja tidak diperbolehkan keluar pada waktu jam kerja dari tempat kerja kecuali seijin atasannya, termasuk karyawati yang tinggal ditempat Mess tidak diperkenankan keluar dari lokasi perusahaan kecuali seijin ibu Mess.
10.Dilarang keras merokok atau membawa barang-barang yang mudah terbakar ke dalam lokasi perusahaan atau tempat-tempat terlarang.
11.Tanpa persetujuan / kesepakatan tertulis, seorang pekerja tidak diperkenankan bekerja pada perusahaan / instansi lain (kerja rangkap).
12.Pekerja dilarang memindahkan tabung pemadam kebakaran tanpa seijin Kepala Regu Bagian tersebut.
13.Setiap pekerja tidak dibenarkan memasuki kartu absensi / kartu Amano yang bukan miliknya / milik pekerja lain.
14.Pekerja tidak diperkenankan meninggalkan tempat kerja sewaktu tugas tanpa seijin atasannya.
15.Setiap pekerja harus bertanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan kerja masing-masing untuk menjaga mutu produksi.
16.Pekerja dilarang bermain / bercanda apalagi tidur waktu menjalankan tugas dan kewajiban sebagat pekerja.
17.Setiap pekerja harus mentaati / mematuhi Peraturan tentang keselamatan tugas yang berlaku di Perusahaan.
18.Harus segera melaporkan kepada atasan apabila kehilangan barang - barang baik milik Perusahaan maupun milik pekerja dalam bentuk apapun.
19.Masuk / keluar lokasi produksi sewaktu dinas kerja harus melalui pintu utama yang telah ditentukan yaitu pintu Time Keeper / card.
Pasal 30 : Perlengkapan Kerja Dan Keselamatan Kerja
Setiap pekerja wajib menjalankan tugasnya sesuai dengan Peraturan / Perundangan tentang Keselamatan Kerja baik untuk dirinya maupun lingkungan kerjanya yang berpedoman kepada:
1.Perlengkapan Kerja :
a.Perusahaan menyediakan perlengkapan kerja yang diperlukan sesuai dengan jenis dan sifat pekerjaanya berdasarkan pada UU. No. 1 tahun 1970.
b.Pekerja wajib menggunakan perlengkapan kerja yang diperlukan selama melakukan pekerjaan.
2.Keselamatan Kerja :
a.Pekerja wajib mentaati dan melaksanakan semua peraturan dan tata tertib pekerja yang berhubungan.
b.Pekerja yang tidak memakai alat keselamatan kerja dikenakan sanksi peringatan
c.Rambu, poster dan spanduk keselamatan kerja merupakan petunjuk yang harus dijalankan dan dipatuhi.
d.Terhadap pekerja yang mengetahui adanya kerusakan mesin yang dapat mengakibatkan bahaya, maka berkewajiban untuk melaporkan hal tersebut kepada pengawas atau kepada kepala bagian.
e.Perusahaan membentuk Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja berdasarkan UU. No. 1 tahun 1970.
3.Kebakaran dan Kebersihan :
a.Dalam hal terjadi kebakaran semua pihak yang terkait wajib bekerja sama untuk memadamkannya dan menjaga / merawat barang-barang disekitarnya.
b.Penggunaan alat pemadam kebakaran waktu terjadi kebakaran seperti tabung Hydrant, Water Pump dan lain-lain, hanya dilakukan pekerja yang sudah dilatih khusus untuk itu.
c.Seluruh pekerja wajib menjaga kerapihan dan merawat barang - barang milik perusahaan dilingkungan tempat bekerja masing-masing terutama dalam bahaya kebakaran agar tidak rusak apalagi sampai hilang.
Pasal 31 : Sanksi dan Penerapannya
1.Sanksi :
a.Pekerja yang melanggar peraturan dapat dikenakan sanksi dengan tingkatan, yakni:
1.Dipulangkan
2.Peringatan lisan
3.Peringatan
4.Pencabutan jabatan.
5.Penurunan golongan.
6.Skorsing (Pemutusan Hubungan Kerja sementara)
7.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
b.Setelah memperhatikan pendapat Pimpinan terkait, peringatan tertulis dapat diberikan secara bertingkat maksimal 3 kali dengan masa berlaku sebagai berikut :
1.Peringatan I maksimal selama 6 bulan.
2.Peringatan II maksimal selama 6 bulan.
3.Peringatan III maksimal selama 6 bulan
2.Sanksi dijatuhkan oleh Pengusaha kepada pekerja semata-mata bukan tujuan hukuman melainkan pemberian pendidikan agar yang bersangkutan tidak mengulangi lagi kesalahannya, kecuali bila sangat terpaksa.
Pasal 32 : Dipulangkannya Pekerja
Pekerja yang dipulangkan bilamana salah satu dibawah ini:
1.Akan melakukan tindakan yang membabayakan teman sekerja, Pimpinan / Atasan atau barang milik perusahaan.
2.Datang terlambat setelah waktu yang ditentukan perusahaan.
3.Dalam keadaan mabuk / pengarah obat terlarang.
4.Membawa senjata tajam atu dipandang sebagai sesuatu yang membahayakan
5.Dengan alasan dan pertimbangan yang layak serta masuk akal, maka pelanggarannya dipandang perlu untuk dipulangkan.
Pasal 33 : Peringatan Lisan
Peringatan lisan dapat dikenakan kepada pekerja walaupun baru pertama kali melakukan salah satu pelanggaran dibawah ini:
1.Tidak mematuhi disiplin jam kerja
2.Mangkir 1 hari dalam satu periode penutupan buku.
3.Terlambat masuk ketempat tugas atau mendahului waktu yang ditentukan termasuk waktu istirahat maupun waktu kerja lembur atau waktu pulang yang telah ditentukan.
4.Melakukan pelanggaran atau kewajiban lainnya yang bersifat ringan .
5.Dengan alasan dan pertimbangan yang layak serta masuk akal, maka berdasarkan macam pelanggarannya dipandang perlu untuk diberikan teguran lisan.
Pasal 34 : Peringatan Tertulis Pertama
Peringatan tertulis pertama dapat dikenakan kepada pekerja bila melakukan salah satu pelanggaran dibawah ini:
1.Melakukan salah satu kesalahan pada Bab V Pasal 31 Ayat 1 s/d 19.
2.Mangkir 2 hari berturut - turut dalam satu periode penutupan buku.
3.Menolak diperiksa oleh petugas keamanan waktu keluar dari lokasi produksi / lokasi perusahaan.
4.Perbuatan yang mengarah untuk mencari keuntungan pribadi.
5.Dengan alasan dan pertimbangan yang layak dan serta masuk akal, maka berdasarkan pelanggarannya dipandang perlu diberikan sanksi Peringatan Tertulis Pertama.
Pasal 35 : Peringatan Tertulis Kedua
Peringatan tertulis kedua dapat dikenakan kepada pekerja bila meiakukan salah satu pelanggaran dibawah ini:
1.Mengulangi kesalahan, padahal Peringatan tertulis Pertama belum kadaluarsa.
2.Mangkir 2 hari berturut - turut dalam satu periode penutupan buku.
3.Tidur dalam waktu jam kerja.
4.Masuk kerja terlambat, melebihi waktu istirahat atau keluar kerja belum waktunya tanpa ijin atasan.
5.Bersifat malas dalam melaksanakan perintah atasan.
6.Membuat gambar /mencoret dilingkungan perusahaan tanpa seijin atasan.
7.Membawa makanan atau bentuk lainnya kedalam lokasi produksi perusahaan.
8.Dengan alasan dan pertimbangan yang layak serta masuk akal, maka berdasarkan pelanggarannya dipandang perlu dijatuhi sanksi Peringatan Tertulis Kedua.
Pasal 36 : Peringatan Tertulis Ketiga (Terakhir)
Peringatan tertulis Ketiga dapat dikenakan kepada pekerja bila melakukan salah satu pelanggaran dibawah ini:
1.Melakukan kesalahan padahal peringatan tertulis kedua belum kadaluarsa.
2.Mangkir 4 hari berturut - turut atau 5 hari terputus-putus dalam satu periode penutupan buku.
3.Menyalahgunakan tugas dan kewenangan yang diberikan oleh pengusaha untuk kepentingan pribadi tanpa seijin atasan.
4.Merokok atau membuang puntung rokok ketempat terlarang atau ketempat yang dianggap membahayakan.
5.Merokok di ruangan kerja pabrik, melanggar atau melalaikan perintah yang layak walaupun telah sering diperingatkan.
6.Melalaikan tugas dan kewajiban secara serampangan.
Pasal 37 : Skorsing
Skorsing dapat dikenakan kepada pekerja bila melakukan pelanggaran tergolong sedang, atau kasus - kasus fatal dengan kategori :
1.Skorsing tetapi belum mengarah kepada Pemutusan Hubungan Kerja dikenakan pada pekerjaan
a.Mencegah lebih buruknya kadaaan oleh karena tindakannya.
b.Mencegah terjadinya kesalahan berulang-ulang yang bila dibiarkan bisa menimbulkan kerugian lebih besar.
c.Atas kesalahannya sambil menunggu keputusan pengusaha untuk di pekerjakan kembali.
d.Lamanya skorsing paling lama 2 minggu.
2.Akibat skorsing Pasal 42 ayat 1 selama skorsing kepadanya diberikan sebesar seperti biasa yang diterima pekerja.
3.Oleh akibat pelanggaran yang dilakukan pekerja sehingga harus di skorsing yang mengarah pada pemutusan Hubungan kerja, maka:
a.Setiap pekerja yang karena tindakannya tidak diperkenankan untuk bekerja demi keamanan perusahaan
b.Apabila pekerja karena perbuatannya melanggar hukum baik didalam maupun diluar dinas sehingga harus di proses oleh yang berwajib
c.Lamanya skorsing tergantung keputusan dari pihak-pihak yang menangani dengan ketentuan :
- Masalah ketenagakerjaan sesuai anjuran dari Disnaker atau keputusan pengadilan Hubungan Industrial
- Menyangkut masalah hukum sesuai keputusan kepolisian atau pengadilan
d.Selama masa skorsing, upah pekerja pembayarannya berdasarkan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang.
Pasal 38 : Perbuatan Pekerja Yang Dapat Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja
Pekerja dapat diputuskan hubungan kerjanya apabila melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan perusahaan sebagai berikut:
1.Mengulangi kesalahan / pelanggaran, padahal peringatan tertulis ketiga (terakhir) belum kadaluarsa
2. a. Pencurian, Penggelapan, Penipuan atau kejahatan yang lainnya
b. Adanya tindakan berbentuk korupsi dan gratifikasi dengan bentuk apapun tidak bisa diterima
3.Penganiayaan terhadap pengusaha atau teman sekerjanya
4.Bujukan terhadap pengusaha atau teman sekerjanya untuk berbuat sesuatu yang melanggar hukum dan kesusilaan.
5.Pengerusakan barang-barag milik perusahaan dengan sengaja
6.Memberikan keterangan palsu
7.Mabuk di tempat kerja sebagai akibat minuman keras dan narkotika
8.Menghina secara kasar atau mengancam pengusaha/teman sekerja lainnya
9.Membocorkan rahasia perusahaan
10.Tidak masuk kerja 5 hari berturut-turut dan telah di lakukan 2 kali pemanggilan secara tertulis dan 8 hari terputus- putus dalam satu bulan
11.Menolak perintah yang layak walaupun telah diperingatkan
12.Di jatuhi hukuman oleh pengadilan karena melakukan kejahatan.
13.Membawa/menggunakan barang-barang alat-alat milik perusahaan tanpa seijin atasan sehingga merugikan baik terhadap perusahaan maupun terhadap teman sekerja.
14.Menggangu ketenangan kerja, tindak penghasutan, subversi di lokasi kerja/Perusahaan termasuk Mess dan Kantor.
15.Membawa senjata tajam, bahan peledak, barang-barang berbahaya lainnya yang bukan milik perusahaan ke dalam lokasi Perusahaan.
16.a. Melakukan tindak/perbuatan Asusila ditempat area Perusahaan dan pelecehan seksual
b.berkelahi di dalam lokasi Perusahaan.
c.Memukul, menyakiti dan lain sebagainya rekan sekerjanya.
17.Dengan ceroboh atau dengan sengaja merusak, merugikan atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang/benda milik Perusahaan atau milik rekan sekerja.
18.Membongkar rahasia-rahasia atau mencemarkan nama baik perusahaan maupun pimpinan dan keluarganya yang seharusnya di rahasiakan.
19.Bertindak kurang hati-hati dalam menjalankan tugas serta mengabaikan keselamatan kerja sehingga mengakibatkan kerugian perusahaan.
20.Mengadakan pertemuan rapat di dalam lingkungan perusahaan maupun di luar perusahaan tanpa seijin tertulis dari pimpinan perusahaan.
21.Melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya tanpa seijin atasannya, sehingga mengakibatkan kerugian perusahaan
22.Membuat api ditempat terlarang atau dianggap membahayakan tanpa seijin pimpinan.
23.Hilangnya kepercayaan perusahaan berdasarkan tingkah laku maupun tindakan dari pekerja tersebut baik didalam maupun diluar lingkungan Perusahaan.
24.Melakukan agitasi, adu domba dan melakukan kegiatan politik di dalam lingkungan perusahaan.
25.Dengan alasan dan pertimbangan yang layak serta masuk akal, maka berdasarkan macam pelanggaran dipandang perlu dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja.
Pemutusan Hubungan Kerja seperti tersebut diatas adalah tanpa uang pesangon namun berhak uang pisah.
BAB VI : IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DAN CUTI /ISTIRAHAT
Pasal 39 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Upah Penuh
1.Perusahaan dapat memberikan ijin kepada karyawan meninggalkan pekerjaan dengan
mendapat upah apabila:
a.Pernikahan karyawan sendiri = 3 hari
b.Mengkhitankan anaknya = 2 hari
c.Membaptiskan anaknya = 2 hari
d.Mengawinkan anaknya = 2 hari
e.Suami / Istri / Orang Tua / Mertua / Anak meninggal = 2 hari
f.Isteri karyawan melahirkan = 2 hari
g.Anggota keluarga dalam 1 (satu) rumah meninggal dunia = 1 hari
2.Ijin meninggalkan pekerjaan tersebut harus di peroleh terlebih dahulu dari perusahaan, kecuali dalam keadaan mendesak dan bukti-bukti tersebut dapat diajukan kemudian.
3.Atas pertimbangan pertimbangan perusahaan, ijin meninggalkan pekerjaan diluar ketentuan tersebut diatas dapat di berikan tanpa upah.
4.Setiap karyawan meninggalkan pekerjaan tanpa ijin perusahaan atau surat-surat keterangan / alasan yang tidak dapat diterima oleh perusahaan dianggap mangkir dan upah tidak dibayar.
Pasal 40 : Hak Cuti / Istirahat
1.Pekerja mendapat hak cuti / istirahat sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku dan diatur sebagai berikut :
a.Pekerja berhak mendapat cuti / istirahat tahunan selama 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan berturut - turut.
b.Pekerja mengambil sebagian hak cuti tahunan sebagai cuti kolektif yang ditetapkan oleh Pengusaha terutama dalam pelaksanaan secara bersamaan dengan libur resmi Idul Fitri.
c.Pelaksanaan istirahat dengan mengambil cuti tahunannya harus melalui pengajuan terliebih dahulu paling lambat 1 (satu) minggu sebelum hari H dan atas persetujuan Pengusaha sehingga tidak mengganggu kegiatan Perusahaan.
d.Cuti berlaku sesuai dengan tahun berjalan, dan apabila jangka waktu 6 bulan setelah timbul hak cutinya tidak diambil, maka hak cutinya gugur.
2.Pekerja wanita berhak atas:
a.Cuti / istirahat haid hari pertama dan kedua waktu haid.
b.Cuti / istirahat hamil selama 1 ½ bulan sebelum melahirkan dan 1 ½ sesudah melahirkan / gugur kandungan dengan mendapat upah penuh.
c.Gugur kandungan karena di sengaja tidak berhak atas cuti / istirahat gugur kandungan.
Hak cuti / istirahat pada point 2 diatas harus dengan ketentuan menyerahkan Surat Keterangan Dokter Ahli Kandungan / Bidan upahnya dibayar penuh.
BAB VII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 41 : Putusnya Hubungan Kerja
Pengusaha dan Serikat Pekerja sependapat, hubungan kerja dapat berakhir apabila :
1.Pekerja meninggal dinia.
2.Pekerja yang bersangkutan mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
3.Atas pertimbangan Pengusaha, sesuai Peraturan yang berlaku.
4.Pekerja telah mencapai usia 55 tahun, kecuali bila Pengusaha menentukan lain.
Pasal 42 : Uang Pisah
Bagi karyawan yang akan mengundurkan diri dari perusahaan dapat mengajukan permohonan secara resmi sekurang kurangnya 1 (satu) bulan sebelumnya kepada pimpinan perusahaan, dalam hal ini perusahaan tidak berkewajiban untuk memberikan uang pesangon namun memberikan uang pisah yang besamya diatur sebagai berikut:
a.Masa kerja 1 tahun lebih tetapi kurang dari 3 tahun= Rp.500.000,-
b.Masa kerja 3 tahun lebih tetapi kurang dari 5 tahun= Rp.1.000.000,-
c.Masa kerja 5 tahun lebih tetapi kurang dari 8 tahun= Rp.2.000.000,-
d.Masa kerja 8 tahun lebih tetapi kurang dari 10 tahun= Rp.3.500.000,-
e.Masa kerja 10 tahun keatas atau lebih= Rp.5.000.000,-
Sedangkan untuk dikualifikasikan mengundurkan diri atau tidak sesuai prosedur, diberikan sebesar 50% dari nilai uang pisah diatas, sedangkan yang melakukan kesalahan berat diberikan uang pisah yang besarnya 25 % dari nilai tersebut diatas.
Pasal 43 : Pemutusan Hubungan Kerja
1.Pengusaha dapat melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja yang melakukan pelanggaran berat, Pemutusan hubungan kerja tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundang - undangan yang berlaku.
2.Dalam hal Perusahaan mengatami kesulitan usahanya sehingga perusahaan menjadi tutup total yang berakibat Pemutusan Hubungan Kerja secara Massal, maka penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja tersebut dapat dirundingkannya secara Bipartit dengan Pengurus Serikat Pekerja dan atau dilimpahkan melalui Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.
Pasal 44 : Tunjangan Tanggungan Keluarga
Bagi Pekerja Yang Ditahan Pihak Berwajib
1.Apabila karyawan yang ditahan oleh pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha, maka pengusaha tidak wajib membayar upah, tetapi wajib memberikan tunjangan kepada keluarga karyawan yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Untuk 1 ( satu) orang tanggungan : 25 % dari upah
b.Untuk 2 (dua) orang tanggungan : 35 % dari upah
c.Untuk 3 (tiga) orang tanggungan : 45 % dari upah
2.Pemberian bantuan tersebut paling lama 6 (enam) bulan takwim terhitung sejak hari pertama karyawan ditahan pihak yang berwajib.
Pasal 45 : Uang Pesangon Dan Uang Penghargaan Masa Kerja
1.Sesuai dengan ketentuan Perundang - undangan yang berlaku Pemutusan Hubungan Kerja terhadap karyawan, penetapan Uang Pesangon dan penghargaan masa kerja dan hak lainnya bagi karyawan yang diberhentikan oleh perusahaan apabila karyawan tersebut berhak mendapatkan atas pemberian tersebut, maka perusahaan memberikan kepada karyawan yang bersangkutan sesuai dengan aturan yang berlaku .
2.Besarnya uang pesangon dan penghargaan masa kerja adalah sebagai berikut:
A.Besarnya Uang Pesangon :
- Masa Kerja kurang dari 1 tahun =1 Bulan Upah
- Masa Kerja 1 tahun / lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 Bulan Upah
- Masa Kerja 2 tahun / lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 Bulan Upah
- Masa Kerja 3 tahun / lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 Bulan Upah
- Masa Kerja 4 tahun / lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 Bulan Upah
- Masa Kerja 5 tahun / lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 6 Bulan Upah
- Masa Kerja 6 tahun / lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 7 Bulan Upah
- Masa Kerja 7 tahun / lebih tetapi kurang dari 8 tahun = 8 Bulan Upah
- Masa Kerja 8 tahun / lebih = 9 Bulan Upah
B.Besarnya Uang Penghargaan Masa Kerja :
- Masa Kerja 3 tahun / lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 Bulan Upah
- Masa Kerja 6 tahun / lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 Bulan Upah
- Masa Kerja 9 tahun / lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 Bulan Upah
- Masa Kerja 12 tahun / lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5 Bulan Upah
- Masa Kerja 15 tahun / lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6 Bulan Upah
- Masa Kerja 18 tahun / lebih tetapi kurang dari 21 tahun = 7 Bulan Upah
- Masa Kerja 21 tahun / lebih tetapi kurang dari 24 tahun = 8 Bulan Upah
- Masa Kerja 24 tahun atau lebih = 10 Bulan Upah
C.Ganti kerugian dan Hak - hak lainnya diberikan kepada karyawan yang bersangkutan yang berpedoman pada Undang - undang No. 13 tahun 2003.
BAB VIII : PENYELESAIAN KELUH KESAH
Pasal 46
Pekerja yang merasa dirugikan akibat tindakan Pengusaha sehubungan dengan pelaksanaan hubungan kerja, berhak mengajukan keluhannya dan Pengusaha wajib memperhatikan keluhan tersebut.
Pasal 47 : Tata Cara Penyelesaian Keluh Kesah
1.Setiap keluhan diselesaikan oleh atasan dalam lingkungan Unit Kerja masing - masing berdasarkan asas musyawarah mufakat yang dilandasi dengan semangat kekeluargaan dalam hal ini atasan maupun Pekerja yang bersangkutan wajib berusaha sebaik-baiknya untuk menyelesaikan keluhan tersebut
2.Apabila usaha pada ayat (1) diatas tidak diperoleh penyelesaian, keluhan tersebut akan diselesaikan bersama oleh Pengusaha dengan Serikat Pekerja.
3.Apabila pada ayat ( 2 ) diatas juga belum terselesaikan, maka salah satu atau kedua belah pihak melimpahkan melalui instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
BAB IX : PEMBINAAN TERHADAP KARYAWAN
Pasal 48 : Pendidikan Dan Latihan
1.a. Dalam rangka mencapai produktifitas optimum, Perusahaan menyelenggarakan pendidikan dan latihan kerja sesuai dengan kebutuhan Perusahaan dan Pekerja wajib menjalaninya dengan sungguh - sungguh.
b.Usaha - usaha Pendidikan dan latihan kerja tersebut dilaksanakan didalam maupun diluar Perusahaan dan atau di tempat lain.
c.Sesuai dengan asas Hubungan Industrial, disamping tujuan tersebut, pendidikan dan latihan diarahkan untuk terciptanya sikap watak, dan kepribadian sehingga tercipta Sumber Daya Manusia yang handal, kreatif dan produktif yang pada gilirannya menunjang kemajuan perusahaan dah kesejahteraan Pekerja.
2.Serikat Pekerja berkewajiban mensosialisasikan segala isi Perjanjian Kerja Bersama ini kepada anggota - anggotanya guna meningkatkan kesadaran para Pekerja akan hak dan kewajiban. Dalam hal ini Perusahaan wajib membantunya.
Pasal 49 : Usaha - Usaha Memupuk Hubungan Serikat Pekerja
Dalam rangka memupuk dan melaksanakan hubungan yang baik antara Pengusaha dan Serikat Pekerja, maka Pengusaha dengan Serikat Pekerja sepakat saling bahu membahu dan selalu optimis serta menjunjung tinggi Policy Perusahaan guna kemajuan Perusahaan, sehingga tercipta ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha.
BAB X : PENUTUP
Pasal 50 : Masa Berlaku
Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku sejak ditandatangani untuk jangka waktu 2 ( dua ) tahun. Apabila Perjanjian Kerja Bersama ini telah habis masa berlakunya, dan ada kehendak untuk merubah baik sebagian maupun keseluruhan isi Perjanjian Kerja Bersama ini, harus dilakukan secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 90 (sembilan puluh) hari dimuka. Apabila salah satu pihak tidak mengajukan usul perubahan setelah berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama ini, maka masa berlakunya dianggap diperpanjang selama 1 (satu) tahun.
Pasal 51 : Peraturan Tambahan
Oleh akibat keadaan dan didesak oleh situasi dan kondisi, sehingga harus membuat Peraturan Tambahan, Karena belum diatur dalam Perjanjan Kerja Bersama ini, akan dirundingkan kemudian secara bersama- sama antara Pengusaha dan Serikat Pekerja.
Pasal 52 : Peraturan Peralihan
1.Hal-hal yang tidak diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, tetapi tertuang dalam pengumuman, instruksi - instruksi dan kerja perorangan dinyatakan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
2.Apabila dikemudian hari Serikat Pekerja / Anggota Serikat Pekerja dan atau Pengusaha yang menandatangani Perjanjian Kerja Bersama ini tidak bekerja di PT. Universal Kharisma Garment maka PKB ini tetap berlaku sampai batas waktu yang ditetapkan.
Ditetapkan di Karawanci
Pada tanggal 26 April 2013
Pihak Pengusaha PT. UNIVERSAL KHARISMA GARMENT
Johan Kustono - Direktur
A.Arifin - Kepala Bagian Personalia
Pihak Unit Kerja TSK - FSPSI PT. UNIVERSAL KHARISMA GARMENT
Ayubillah - Ketua PUK
A.Zeje - Wakil Ketua PUK
Mengetahui/menyaksikan
KEPALA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN KARAWANG
DRS. H. RAMON WIBAWA LAKSAMA M.Si
Pembina Tingkat I
Nip. 19600713 198607 1001