Yang bertanda tangan dibawah ini, kami:
I. Nama: DARMA SETIAWAN
Jabatan: Direktur PT. Unggulrejo Wasono
Dalam hal ini bertindak mewakili/atas nama PT. Unggulrejo Wasono Purworejo dan selanjutnya dibuat sebagai Pihak I/PENGUSAHA
II. Nama: TEGUH SUPRIYANTO
Jabatan: Ketua PUK SPTSK SPSI PT. Unggulrejo wasono, dan
Nama: UMAR ISMANTO
Jabatan: Sekretaris PUK SPTSK SPSI PT. Unggulrejo wasono
Masing – masing dalam PKB ini bertindak mewakili/ atas nama seluruh karyawan PT. Unggulrejo Wasono dan selanjutnya disebut Pihak II/SERIKAT PEKERJA
Para pihak telah melakukan perundingan membahas PerJanjian Kerja Bersama (PKB) pada tanggal 25 Februari 2020 dan telah sepakat untuk membuat Perjanjlan Kerja Bersama yang berlaku di PT. UNGGUL REJO WASONO, yang dituangkan dalam kesepakatan dan pasal-pasal di bawah ini :
BAB I MUKADIMAH
Bahwa atas kesadaran bersama antara pengusaha dengan seluruh karyawan PT. UNGGULREJO WASONO yang beralamat di Jalan Kutoarjo Km. 4 Purworejo, Jawa Tengah, dalam rangka menghayati dan mengamalkan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945 maka kedua belah pihak sepakat untuk mengikat diri dalam suatu Perjanjian Kerja Bersama (PKB) guna :
1.Memberi kepastian hak dan kewajiban antara pengusaha dan karyawan.
2.Menciptakan hubungan kerja yang serasi, aman, mantap, tentram dan dinamis.
3.Menciptakan ketenangan kerja, kepastian dan kelangsungan usaha.
4.Meningkatkan produksi dan produktifitas kerja untuk menuju kesejahteraan umum.
BAB II UMUM
PASAL 1 : PENGERTIAN ISTILAH - ISTILAH
Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, yang dimaksud dengan :
1. Perusahaan ialah PT. Unggulrejo Wasono, yang berbadan hukum dan berkedudukan / beralamat di Jalan Kutoarjo Km. 4, Purworejo, Jawa Tengah.
2. Pengusaha ialah pemilik perusahaan dan atau orang yang diberi kuasa untuk mengelola jalannya perusahaan dan melakukan tindakan atas nama pemilik perusahaan.
3. Keluarga Pengusaha ialah, istri / suami, anak kandung dan atau anak angkat yang sah dari pengusaha.
4. Karyawan ialah orang yang bekerja pada perusahaan dan menerima upah berdasarkan hubungan kerjanya.
5. Keluarga Karyawan ialah istri / suami, anak kandung dan atau anak angkat yang sah sampai usia 21 tahun, belum menikah dan belum bekerja sebagaimana terdaftar di departemen personalia perusahaan.
6. Ahli Waris, ialah keluarga atau orang yang ditunjuk untuk menerima setiap pembayaran / santunan bila karyawan meninggal dunia. Dalam hal tidak ada ahli warisnya, maka diatur menurut aturan yang berlaku.
7. Atasan, ialah karyawan yang jabatannya dan atau pangkatnya lebih tinggi.
8. Atasan Langsung, ialah karyawan yang mempunyai jabatan lebih tinggi sesuai dengan struktur organisasi pada unit kerjanya.
9. Upah, ialah pendapatan karyawan terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap yang berhak diterimanya.
10. Pekerjaan, ialah kegiatan yang dilakukan oleh karyawan untuk pengusaha dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah.
11. Kerja lembur, ialah kerja yang dilakukan oleh karyawan untuk pengusaha dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah yang dilakukan diluar waktu kerja normal yang telah ditentukan, atau pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah, yang dilakukan atas permintaan dan / atau persetujuan pengusaha.
12. Masa Kerja, ialah kerja yang dilakukan oleh karyawan di perusahaan secara tidak terputus dan dihitung sejak tanggal diterima sebagai karyawan.
13. Masa Percobaan, ialah masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 yang dijalani oleh pekrja maksimal 3 bulan, setelah itu diangkat menjadi pekerja tetap / karyawan tetap.
14. Kecelakaan Kerja, ialah kecelakaan yang terjadi / timbul dalam atau akibat hubungan kerja.
15. Surat Peringatan, ialah surat resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan (departemen personalia), karena adanya tindakan pelanggaran disiplin atau perbuatan melanggar Perjanjian Kerja Bersama ini, yang bersifat mendidik bagi karyawan.
16. Mutasi, adalah hak dasar perusahaan yang tidak perlu dipermasalahkan dengan syarat tidak mengurangi hak pokok karyawan yang diterimanya dan dipertimbangkan pula kinerjanya selama ini.
17. Schorsing, ialah sanksi pemberhentian sementara terhadap pekerja.
18. Lingkungan Perusahaan, ialah seluruh wilayah kerja dalam lingkungan perusahaan.
PASAL 2 : PIHAK - PIHAK YANG MENGADAKAN KESEPAKATAN
Perjanjian ini dibuat oleh dan antara PT. Unggulrejo Wasono, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia, yang berkedudukan dan berkantor pusat di Jalan Kutoarjo Km. 4 Purworejo, Jawa Tengah, dengan Serikat Pekerja Tekstil dan Sandang – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPTSK – SPSI) Unit PT. Unggulrejo Wasono, yang mewakili seluruh karyawan / pekerja PT. Unggulrejo Wasono.
PASAL 3 : LINGKUP BERLAKUNYA PERJANJIAN KERJA BERSAMA
1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku di Perusahaan PT. Unggulrejo Wasono.
2.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku bagi seluruh karyawan PT. Unggulrejo Wasono.
3.Setiap karyawan wajib bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama ini dan wajib menjaga hubungan kerja yang serasi, harmonis, aman, tenteram dan dinamis.
PASAL 4 : JANGKA WAKTU BERLAKUNYA PERJANJIAN KERJA BERSAMA
1. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, mulai 31 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2022.
2. Setelah habis jangka waktu Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dan belum ada pembaharuan, maka Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun kedepan.
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN
PASAL 5 : HAK DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA
1. Pengusaha berhak untuk mendapat prestasi dari karyawan berupa pelaksanaan pekerjaan dengan baik dan penuh tanggung jawab dari karyawan.
2. Pengusaha berhak mengatur dan menentukan Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Upah Kerja bagi karyawan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pengusaha berhak dan berkewajiban untuk menentukan mekanisme terhadap segala hal yang berhubungan dengan jalannya perusahaan dan mengikat kepada semua karyawan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Pengusaha berhak memberikan sanksi teguran lisan, sanksi administratif, surat peringatan, dan atau skorsing.
5. Pengusaha berkewajiban untuk membayar upah sesuai dengan diperjanjikan.
6. Pengusaha berkewajiban memperhatikan kesehatan dan keselamatan karyawan dalam karyawan menjalankan pekerjaannya.
7. Hak dan kewajiban lain yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
PASAL 6 : HAK DAN KEWAJIBAN SERIKAT PEKERJA DAN KARYAWAN/PEKERJA
1. Serikat pekerja berhak untuk mengajukan saran kepada Pengusaha demi kesejahteraan karyawan.
2. Serikat pekerja berhak untuk mengembangkan hal-hal yang berhubungan dengan keorganisasian, Serikat pekerja selama usaha-usaha tersebut tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama, peraturan Perundang-undangan dan tidak mengganggu produktifitas perusahaan dan kelangsungan kerja.
3. Karyawan berhak untuk mendapatkan gaji sesuai dengan yang diperjanjikan.
4. Karyawan berhak mendapatkan kenaikan gaji sesuai mekanisme yang berlaku di perusahaan.
5. Karyawan berhak diperhatikan tentang kesehatan & keselamatannya dalam menjalankan pekerjaannya.
6. Serikat pekerja berkewajiban membimbing, membina, mengawasi dan menegur anggotanya dalam pemenuhan kewajibannya kepada perusahaan.
7. Serikat pekerja berkewajiban untuk secara bersama-sama dengan Pengusaha menciptakan kondisi kerja yang harmonis, nyaman, tenang dan kondusif sehingga produktifitas kerja selalu meningkat.
8. Karyawan berkewajiban untuk melaksanakan pekerjaannya dengan penuh tanggung jawab, jujur dan loyal kepada kepentingan perusahaan.
9. Karyawan berkewajiban mematuhi seluruh ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
10. Hak & Kewajiban lain yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
BAB IV FASILITAS BAGI SERIKAT PEKERJA
PASAL 7 : KANTOR DAN SERIKAT PEKERJA
1.Pengusaha menyediakan ruangan dalam lingkungan perusahaan kepada Serikat Pekerja untuk melaksanakan organisasinya.
2.Pengusaha dapat meminjamkan tempat atau ruangan dengan fasilitas untuk keperluan pertemuan atau rapat Serikat Pekerja dengan ketentuan setelah selesai harus dibersihkan dan tempatnya diatur seperti posisi semula.
3.Dalam hal menggunakan ruangan untuk keperluan pertemuan, Serikat Pekerja harus mengajukan permohonan pinjam ruangan terlebih dahulu kepada Pengusaha.
PASAL 8 : ORGANISASI SERIKAT PEKERJA
1.Pengusaha memberikan dispensasi kepada Pengurus Serikat Pekerja TSK SPSI atau anggota yang diberi mandat oleh pimpinan Serikat Pekerja (SPSI) dalam menjalankan tugas organisasi dengan mendapat upah penuh serta hak-hak lainnya sebagai pekerja biasanya.
2.Dalam pemberian dispensasi pekerja, yang bersangkutan harus membawa surat mandat dari organisasinya dan harus memberitahukan kepada pengusaha selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelumnya.
3.Apabila pengusaha keberatan berhubungan dengan sifat pekerjaannya terhadap pekerja yang bersangkutan, maka harus diadakan musyawarah kedua belah pihak supaya masing-masing pihak terpenuhi kepentingannya.
4.Jika dispensasi digunakan untuk mengikuti kongres, koperasi, rapat yang diselenggarakan oleh serikat pekerja atau organisasi atasannya atau untuk mengikuti seminar, lokakarya dan sebagainya, maka lamanya dispensasi disesuaikan dengan lamanya kegiatan yang diikuti tersebut dengan disetujui kedua belah pihak.
5.Pengusaha mengakui dan menerima PUK SPTSK SPSI unit PT. Unggulrejo Wasono adalah satu-satunya serikat pekerja yang memiliki segenap pekerja yang bekerja di perusahaan PT. Unggulrejo Wasono
6.Pengusaha memberikan fasilitas demi kelancaran organisasi SPSI.
7.Pengusaha tidak dibenarkan melakukan intimidasi kepada Pengurus Serikat Pekerja dan pengurus organisasi SPSI dan sewaktu-waktu dapat mengadakan pembicaraan dengan pengusaha selama demi untuk kemajuan bersama.
8.Pengusaha tidak akan merintangi atau menghalangi perkembangan / kegiatan SPSI sejauh serikat pekerja itu tidak merugikan perusahaan, dalam memelihara dan menjaga tata tertib perusahaan serta usaha meningkatkan produksi.
9.Jika diperlukan, pengurus SPSI sewaktu-waktu dapat mengadakan rapat dengan anggota-anggotanya dalam lingkungan perusahaan diluar jam kerja dengan terlebih dahulu meminta ijin tertulis kepada pimpinan perusahaan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan.
10.Dalam permintaan ijin tersebut dicantumkan waktu/jam, hari, tanggal, jumlah peserta yang hadir dan penanggung jawab.
PASAL 9 : PAPAN PENGUMUMAN
1.Papan pengumuman baik untuk kepentingan Pengusaha maupun Serikat Pekerja disediakan oleh Pengusaha ditempat dalam lingkungan perusahaan yang sering dilewati karyawan atau di tempat yang mudah dibaca karyawan dengan ketentuan untuk kepentingan Serikat Pekerja dan sebelumnya harus diketahui terlebih dahulu oleh pengusaha.
2.Serikat Pekerja bertanggung jawab atas keamanan fasilitas yang disediakan Pengusaha tersebut agar dapat dimanfaatkan oleh semua karyawan /anggota – anggotanya.
PASAL 10 : IURAN SERIKAT PEKERJA
Pengusaha membantu serikat pekerja memotong uang iuran dari anggota – anggotanya pada setiap gajian baik untuk karyawan bulanan sesuai dengan surat permohonan dari Serikat Pekerja.
BAB V HUBUNGAN KERJA
PASAL 11 : PENERIMAAN KARYAWAN
1.Penerimaan karyawan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan sepenuhnya menjadi wewenang pengusaha / perusahaan. Sebelum diterima menjadi karyawan, seorang calon karyawan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pengusaha / perusahaan.
2.Syarat – syarat penerimaan karyawan baru :
a. Calon karyawan mengajukan lamaran tertulis, dilampiri persyaratan lainnya yang ditentukan pengusaha.
b. Usia serendah – rendahnya 18 tahun.
c. Warga Negara Indonesia.
d. Pernyataan tidak keberatan dari suami/istri bagi yang sudah bersuami/beristri dan ijin dari orang tua bagi yang belum menikah diketahui RT/RW dan kepala desa.
e. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter.
f. Bebas atau tidak tersangkut organisasi terlarang atau tersangkut urusan kepolisian dengan melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
g. Pada saat melamar tidak sedang terikat hubungan kerja dengan pihak lain.
h. Dinyatakan lulus setelah mengikuti : Tes Tertulis, Tes Wawancara dan Tes Kesehatan, Psikotes.
i. Bersedia mentaati Perjanjian Kerja Bersama ini.
PASAL 12 : MASA PERCOBAAN
1.Calon karyawan yang dinyatakan lulus tes tertulis, tes wawancara dan tes kesehatan, mengikuti Masa Percobaan selama 3 (tiga) bulan.
2.Selama masa percobaan pihak pengusaha tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dapat memutuskan hubungan kerja dan berlaku seketika itu juga, dan pengusaha tidak berkewajiban membayar ganti rugi, uang pesangon, dan lain sebagainya.
3.Karyawan yang telah selesai menjalani masa percobaan selama 3 bulan dengan hasil baik, akan diberikan Nomor Induk Karyawan.
PASAL 13 : PROMOSI
Bagi setiap karyawan yang dianggap memiliki dedikasi, loyalitas dan kemampuan kerja yang tinggi, maka pengusaha/perusahaan akan memberikan peluang untuk menempati jabatan / tanggung jawab yang lebih tinggi kepada karyawan tersebut.
PASAL 14 : MUTASI
1.Sesuai dengan kebutuhan perusahaan, perpindahan karyawan dari suatu tugas/tempat ke tugas atau tempat yang lainnya merupakan wewenang penuh dari pengusaha, tanpa dapat dicampuri oleh karyawan, maupun pihak lainnya.
2.Karyawan yang diperintahkan untuk mutasi harus sudah melepaskan tugas lama dan melaksanakan tugas baru pada tanggal yang sudah ditetapkan oleh pengusaha.
PASAL 15 : DEMOSI
Demosi diberikan kepada karyawan karena adanya kesalahan yang dilakukan oleh karyawan atau karena ketidakmampuan karyawan menjalankan tugasnya akibatnya dimutasi ke tempat lain yang lebih rendah dari jabatan sebelumnya tanpa mengurangi hak – hak yang telah diterima, dengan tetap mempertimbangkan rasa kemanusiaan dan etika yang ada.
PASAL 16 : SURAT TEMBUSAN
Bagi karyawan yang mendapat promosi, mutasi dan demosi dari pihak pengusaha harus memberi surat tembusan kepada PUK SP TSK SPSI PT. Unggulrejo Wasono.
BAB VI WAKTU BEKERJA
PASAL 17 : HARI KERJA DAN JAM KERJA
1.Hari dan jam kerja diatur oleh pengusaha yang disesuaikan dengan kebutuhan dan operasional perusahaan.
2.Pada prinsipnya hari kerja karyawan 6 (enam) hari dalam 1 (satu) minggu dan jam kerja karyawan adalah 7 (tujuh) jam dalam 1 (satu) hari dan/atau 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu.
3.Jam kerja perusahaan diatur sebagai berikut :
No | Jenis Karyawan | Jam Kerja & Istirahat |
a | Staff Kantor | ● Jam Kerja dimulai pukul 08:00 – 16:00 WIB
● Jam Istirahat dimulai pukul 12:00 – 13:00 WIB |
b | Karyawan Bagian Produksi dan Security (Satpam) | ● Jam Kerja Non shift = pukul 08:00 – 16.30 WIB
● Jam Istirahat Non shift = pukul 12:00 – 13:00 WIB ● Jam Kerja shift dibagi 3 (tiga) shift yaitu : -Shift I : dimulai pukul 06:00 – 14:00 WIB -Shift II : dimulai pukul 14:00 – 22:00 WIB -Shift III : dimulai pukul 22:00 – 06:00 WIB ● Jam Istirahat shift menyesuaikan divisi masing - masing |
c | Karyawan Gudang | ● Jam kerja karyawan gudang :
● Jam kerja non shift = pukul 08:00 – 16:00 WIB ● Jam istirahat non shift = pukul 12:00 – 13:00 WIB ● Shift I : 06:00 WIB – 14:00 WIB ● Shift II : 09:00 WIB – 17:00 WIB ● Jam istirahat shift menyesuaikan |
PASAL 18 : KERJA LEMBUR
1.Karyawan bersedia bekerja lembur atas permintaan dari pengusaha atau dalam hal sebagai berikut :
a.Untuk memenuhi rencana kerja perusahaan.
b.Jika pada saat tertentu atau berulang kali ataupun pada waktu-waktu tertentu ada pekerjaan menumpuk dan harus sudah diselesaikan atau tidak dapat ditangguhkan.
c.Dalam pekerjaan beregu harus melanjutkan pekerjaan, karena regu penggantinya tidak hadir.
d.Dalam hal darurat atau mendesak ada pekerjaan yang apabila tidak segera diselesaikan akan dapat mengganggu atau membahayakan keselamatan karyawan atau jiwa manusia.
2.Perusahaan dalam mengatur kerja lembur dengan surat persetujuan kerja lembur kepada karyawan melalui atasannya.
3.Jika seorang karyawan tidak dapat melakukan kerja lembur, maka harus memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada atasannya dengan memberikan keterangan pada surat persetujuan kerja lembur.
4.Kerja lembur hanya dilakukan atas perintah atasan langsung dimana karyawan berada, dan tanpa seijin dan perintah dari atasan langsung, kerja lembur tidak dibayar.
BAB VII PENGUPAHAN
PASAL 19 : SISTEM PENGUPAHAN
1.Upah diberikan kepada karyawan selama terjadinya hubungan kerja.
2.Penetapan besarnya upah pada dasarnya disesuaikan dengan keahlian, kecakapan, prestasi kerja, jabatan serta kondite pekerja yang berlaku.
3.Pengupahan diberikan berdasarkan kehadiran karyawan pada periode tanggal 26 sampai tanggal 25 bulan berikutnya.
4.Penetapan besarnya tunjangan prestasi berdasarkan dari hasil kerja karyawan yang bersangkutan dalam menyelesaikan setiap job description masing-masing.
5.Upah minimum di perusahaan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang upah minimum propinsi yang berlaku di Purworejo, Jawa Tengah.
6.Pengusaha/Pimpinan dalam keadaan tertentu dapat memberikan kenaikan upah seorang karyawan atau lebih, setelah memperhatikan prestasi, kemampuan, kecakapan, dan/atau kerajinan yang ditunjuk karyawan.
7.Karyawan menerima upah yang dibayarkan dalam mata uang rupiah.
8.Upah yang diterima karyawan dipotong untuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial Kesehatan dan Pajak Penghasilan (PPH 21) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
9.Atas pembayaran upah, karyawan dapat meminta struk atau slip upah kepada atasan yang berwenang.
10.Karyawan yang tidak hadir dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan akan dipotong upahnya berdasarkan jumlah hari ketidakhadirannya.
PASAL 20 : PENINJAUAN UPAH
1. Perusahaan melakukan peninjauan kembali upah karyawan yang dilakukan secara berlaku di bulan Januari dengan didasarkan produktivitas dan kemampuan perusahaan.
2. Peninjauan upah karyawan dilakukan pengusaha / pimpinan sesuai dengan peraturan pengupahan yang ada dan didasarkan pada prestasi kerja.
3. Perusahaan wajib membuat struktur dan skala upah dengan memperhatikan kompetensi, golongan, jabatan, masa kerja dan pendidikan sesuai PP 78 pasal 14 ayat 2.
4. Besarnya struktur upah sbb :
No | Masa Kerja | Besarnya |
1 | 1 – 8 tahun | Rp.15.000 |
2 | 2.9 – 16 tahun | Rp.30.000 |
3 | 17 tahun keatas | Rp.45.000 |
PASAL 21 : PROSEDUR PEMBAYARAN UPAH
1.Upah karyawan bulanan dibayarkan pada tanggal 1 awal bulan berikutnya, bila karena sesuatu hal maka pembayaran paling lambat pada tanggal 5 bulan yang sama.
2.Pembayaran upah karyawan diberikan lewat ATM Bank Rakyat Indonesia untuk karyawan tetap dan dalam bentuk tunai di Loket pembayaran perusahaan bagi karyawan dalam masa percobaan.
3.Waktu penandatanganan slip upah / gaji untuk karyawan diatur sebagai berikut :
a.Staff / supervisor / non shift setelah jam kerja (pukul 16.00 WIB)
b.Karyawan shift :
-Shift I : Pukul 14.00 – 14.30 WIB
-Shift II : Pukul 13.30 – 14.00 WIB
-Shift III : Pukul 14.30 – 15.00 WIB
4.Karyawan yang tidak dapat hadir untuk penandatanganan slip upah / gaji karena sakit atau ada keperluan lain dengan seijin pengusaha / pimpinan, dapat mewakilkan penandatanganan slip gaji / upah apabila yang mewakili membawa surat kuasa khusus dari karyawan yang bersangkutan dan menunjukkan kartu identitas diri.
PASAL 22 : UPAH LEMBUR
Perhitungan upah kerja lembur akan diperhitungkan sesuai Kepmen 102 tahun 2004 dengan rincian perhitungan sebagai berikut :
No | Jenis Lembur | Definisi & Besarnya Upah | |
a | Lembur hari biasa | Adalah lembur yang dilaksanakan pada hari – hari biasa kerja,
perhitungan upahnya adalah :
-Upah jam pertama adalah 1,5 x upah sejam -Upah jam kedua dan seterusnya adalah 2x upah sejam | |
b | Lembur hari panjang | Adalah lembur yang dilaksanakan setelah melewati 40 jam bekerja dalam
satu minggu, perhitungan upahnya adalah :
-Upah jam pertama adalah 1,5 x upah sejam -Upah jam kedua dan seterusnya adalah 2x upah sejam |
|
c | Lembur hari libur mingguan dan hari libur resmi | Adalah lembur yang dilakukan pada hari libur mingguan dan hari libur
resmi, perhitungan upahnya adalah :
-Upah jam ke-1 sampai dengan jam kee07 adalah 2x upah sejam -Jam istirahat tidak dihitung jam kerja |
Keterangan : upah sejam = 1/173 x upah sebulan, upah sebulan = upah pokok + tunjangan tetap
PASAL 23 : UPAH JIKA KARYAWAN MENINGGALKAN LOKASI PEKERJAAN PADA JAM KERJA
1.Bagi karyawan yang meninggalkan pekerjaan pada jam kerja karena keperluan khusus yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dengan seijin atasan (pengawas/kabag), perhitungan upahnya adalah sebagai berikut :
a.Jam kerjanya kurang dari 0,5 (setengah) jam, upahnya tidak diperhitungkan.
b.Jam kerjanya lebih dari 0,5 jam, maka upahnya akan diperhitungkan secara proporsional.
2.Karyawan yang pulang karena sakit akan dilakukan sesuai prosedur, upahnya dibayar penuh.
BAB VIII JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN KARYAWAN
PASAL 24 : JAMINAN SOSIAL DAN TENAGA KERJA
1.Perusahaan mengikutkan karyawan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang meliputi :
A.BPJS Ketenagakerjaan
a.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
b.Jaminan Kematian (JK)
c.Jaminan Hari Tua (JHT)
d.Jaminan Pensiun (JP)
B.BPJS Kesehatan
2.Iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), iuran jaminan kematian (JK) ditanggung oleh pengusaha.
3.Untuk iuran jaminan hari tua (JHT) sebesar 3,7% ditanggung pengusaha dan 2% ditanggung karyawan, untuk iuran jaminan pensiun (JP) sebesar 2% pengusaha karyawan 1%.
4.Iuran BPJS Kesehatan adalah sebesar 4% pengusaha dan karyawan 1%, fasilitas BPJS Kesehatan yang diterima sesuai dengan ketentuan BPJS kesehatan termasuk jika dalam kondisi khusus terdapat layanan kesehatan yang tidak tercover BPJS maka karyawan bersedia mematuhi ketentuan dari BPJS Kesehatan.
5.Perusahaan memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) secara mandiri yaitu dengan adanya Poliklinik di lingkungan perusahaan yang semua biaya dokter dan obat ditanggung perusahaan.
6.JPK mandiri bisa dimanfaatkan oleh seluruh karyawan PT Unggulrejo Wasono dan atau keluarga karyawan sesuai peraturan yang berlaku di perusahan.
7.Jika terjadi kecelakaan di lingkungan kerja dan bilamana diperlukan untuk dibawa ke rumah sakit, maka perusahaan akan membawa karyawan tersebut ke rumah sakit yang ditunjuk, dengan biaya pengobatan ditanggung perusahaan, bagi karyawan yang belum menjadi peserta BPJS TK dan BPJS Kesehatan.
8.Jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) akan berlaku setelah 1 (satu) bulan karyawan bekerja.
9.Jaminan BPJS TK dan BPJS Kesehatan berlaku untuk semua karyawan sesuai dengan PERMEN No. 5 Th 2016.
BAB IX CUTI DAN IJIN
PASAL 25 : CUTI TAHUNAN
1.Setiap karyawan yang telah bekerja 12 (dua belas) bulan berturut-turut berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan mendapatkan upah penuh.
2.Pelaksanaan cuti tahunan dibagi dalam 2 (dua) periode :
a.Cuti bersama yang biasanya digunakan untuk hari lebaran selama 7 (tujuh) hari.
b.Sedangkan sisa cuti 5 (lima) hari bisa diambil sendiri untuk kepentingan pribadi, hal ini dimaksudkan untuk menghilangkan ijin (P2).
3.Bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 1 (satu) tahun belum mendapatkan hak cuti tahunan.
4.Cuti tahunan yang dapat diambil bebas sebagaimana dimaksud di ayat 2 b harus dilakukan dengan mengajukan permohonan cuti paling lambat satu minggu sebelumnya.
5.Cuti tahunan yang tidak diambil sampai dengan akhir tahun berjalan, maka cuti tahunannya gugur dan tidak dapat diambil di tahun berikutnya, batas akhir cuti tahunan bulan Desember.
6.Dengan adanya sisa cuti tahunan yang untuk kepentingan pribadi dimaksudkan untuk menghilangkan ijin (P2), sehingga untuk kedepannya tidak ada absen P2.
7.Batas akhir pengajuan cuti tanggal 15 Nopember dan cuti dibuka kembali pada tanggal 5 Januari.
PASAL 26 : CUTI HAMIL DAN KEGUGURAN
1.Karyawan wanita yang akan melahirkan berhak untuk mengambil cuti hamil selama 1 ½ (satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1 ½ (satu setengah) bulan sesudah melahirkan sedangkan yang mengalami keguguran dalam usia kehamilan minimal 6 (enam) bulan berhak mendapatkan cuti 1 ½ (satu setengah) bulan setelah keguguran terjadi dengan mendapat upah penuh dengan memberikan surat keterangan dokter atau bidan. Apabila keguguran pada usia kehamilan di bawah 6 (enam) bulan, istirahat yang diberikan sesuai dengan surat dokter perusahaan.
2.Pembayaran cuti melahirkan dibayarkan bersamaan pelaksanaan cuti.
3.Cuti hamil hanya diberikan kepada karyawan maksimal sampai anak ke 2.
PASAL 27 : CUTI HAID
Cuti haid diberikan kepada karyawan perempuan dengan menyerahkan surat keterangan dokter yang ditunjuk perusahaan dan membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan benar-benar haid pada waktu tersebut.
PASAL 28 : SAKIT BERKEPANJANGAN
1.Pekerja yang menderita sakit sehingga tidak mampu melaksanakan pekerjaannya, upahnya dibayarkan sebagai berikut :
NoKeteranganBesarnya Upah
a.4 bulan pertama100% dari upah
b.4 bulan kedua75% dari upah
c.4 bulan ketiga50% dari upah
d.Bulan selanjutnya, sebelum PHK dilakukan25% dari upah
2.Sakit yang diderita sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tersebut, harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit yang ditunjuk atau dokter perusahaan dan disetujui oleh perusahaan.
3.Jika setelah sembuh, kemudian sakit lagi dan dinyatakan oleh pihak dokter masih sebagai kelanjutan dari sakit yang lama maka perhitungan upahnya tetap melanjutkan perhitungan seperti pada ayat 1.
4.Setelah 12 bulan tersebut dengan surat keterangan dokter, pekerja yang bersangkutan masih tidak mampu untuk bekerja lagi maka hubungan kerjanya dapat diputuskan dengan diberikan uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3, dan 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4 undang-undang No. 13 tahun 2003.
PASAL 29 : CUTI DAN IJIN TIDAK MASUK KERJA KERJA KARENA HAL - HAL KHUSUS
1.Karyawan dapat mengajukan cuti tidak masuk bekerja karena hal-hal khusus dan tetap dibayarkan upahnya, dan ijin tidak masuk bekerja dengan tidak dibayarkan upahnya, dalam hal-hal sebagai berikut :
No | Keterangan | Cuti |
a | Karyawan yang melaksanakan pernikahan diri sendiri | 3 hari |
b | Melaksanakan pernikahan / khitanan anak karyawan sendiri | 2 hari |
c | Istri / suami / anak / orang tua / mertua dan menantu karyawan sendiri meninggal dunia. | 2 hari |
d | Istri karyawan melahirkan atau keguguran kandungan | 2 hari |
e | Membaptis anak | 2 hari |
f | Anggota keluarga dalam satu rumah selain pada huruf c meninggal dunia. | 1 hari |
2 Untuk huruf a dan b, karyawan diwajibkan melampirkan / menyerahkan surat keterangan dari RT, RW dan kelurahan tempat yang bersangkutan berdomisili / tinggal atau sesuai dengan KTP, dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan.
3.Karyawan yang melaksanakan pernikahan dengan sesama karyawan dalam satu perusahaan hanya mendapatkan hak 1 (satu) orang.
4.Khusus untuk huruf a, perusahaan memberikan sumbangan sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) khusus untuk yang nikah I (petama) kali.
5.Untuk huruf c dan f karyawan diwajibkan memberikan keterangan yang menerangkan bahwa yang meninggal adalah suami / istri / anak / orangtua / mertua dari karyawan yang diperkuat surat keterangan dari RT dan RW setempat maksimal 3 hari setelah karyawan yang bersangkutan masuk kerja disertai surat pernyataan dari karyawan tentang kebenaran keterangan tersebut.
6.Untuk keperluan yang benar – benar mendesak, karyawan yang belum mendapat jatah cuti tahunan diatur tersendiri dengan keputusan perusahaan.
7.Semua cuti dan / atau ijin tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud diatas harus dilakukan dengan mengajukan persetujuan (tanda tangan) pengawas (kepala bagian).
PASAL 30 : IJIN MENINGGALKAN LOKASI KERJA KARENA HAL - HAL KHUSUS
1.Karyawan dapat mengajukan ijin meninggalkan lokasi pekerjaan, jika mengalami hal-hal sebagai berikut :
a.Karyawan pulang karena sakit, karyawan diwajibkan menyerahkan surat keterangan dokter yang menunjukkan dan / atau menerangkan bahwa karyawan sedang sakit dan diserahkan pada hari itu juga, upahnya dibayar penuh. Bila sudah mendapatkan surat keterangan dari dokter karyawan diperbolehkan pulang. Yang berkewajiban mengantarkan karyawan ke dokter adalah leader/Ka Shift/Satpam.
b.Anak / orang tua / suami / istri sakit, karyawan diwajibkan menyerahkan surat dokter yang menunjukkan bahwa anak / orang tua / suami / istri sakit maximal sehari setelah ijin pulang.
c.Layat kakek / nenek serta saudara kandung orang tua dan saudara kandung karyawan, karyawan diwajibkan menyerahkan surat keterangan dari RT dan RW yang menerangkan bahwa kakek / nenek serta saudara kandung orang tua dan saudara kandung karyawan meninggal disertai surat pernyataan tentang keterangan tersebut.
d.Layat tetangga (satu RT dan tetangga dekat radius 200 meter), karyawan diwajibkan menyerahkan surat keterangan dari RT dan RW diserahkan maximal sehari setelah ijin pulang.
e.Jika karyawan ijin pulang tetapi kemudian tidak dapat menyerahkan surat keterangan maka upahnya tetap diperhitungkan secara proporsional tetapi karyawan tersebut terkena sanksi indisipliner.
2.Ijin-ijin di atas harus diajukan secara tertulis dan diketahui oleh atasan langsung, dan ditujukan kepada HRD, dengan disertai membuat surat pernyataan.
BAB X KEAMANAN, KESEHATAN DAN PERLINDUNGAN KERJA
PASAL 31 : KEAMANAN KERJA
Untuk memperkecil terjadinya kecelakaan kerja, penyakit kerja dan adanya rasa aman, Pengusaha / Pimpinan menetapkan syarat – syarat dan ketentuan tentang keamanan dan perlindungan kerja. Karyawan diwajibkan mematuhi dan melaksanakan syarat dan ketentuan tersebut, juga menggunakan dan memelihara alat-alat keselamatan kerja yang disediakan Pengusaha / Pimpinan.
PASAL 32 : ALAT - ALAT KESELAMATAN KERJA
1.Untuk memberikan perlindungan keselamatan kerja dan keselamatan kerja kepada karyawan, Perusahaan memberikan alat-alat keselamatan kerja yang dianggap perlu yaitu :
a.Masker, diberikan setiap 4 (empat) bulan sekali, sebanyak 2 buah.
b.Celemek, diberikan setiap 1 (satu) tahun sekali, sebanyak 2 buah.
c.Ear plug (tutup telinga), diberikan setiap 6 (enam) bulan sekali, sebanyak 1 pasang.
d.Pakaian kerja untuk karyawan berupa hem dan bawahan (celana/rok), diberikan setiap 1 (satu) tahun sekali sebanyak 2 buah.
e.Untuk divisi tertentu, ada beberapa alat keselamatan kerja, yaitu safety harness, ear muff, powerbelt, sepatu boot dan sarung tangan.
2.Perusahaan menentukan macam dan jenis peralatan keselamatan kerja yang diperlukan berdasarkan kebutuhan, kondisi dan pekerjaan yang dilakukan karyawan.
3.Karyawan wajib menggunakan alat pelindung diri ketika sedang menjalankan pekerjaannya dan jika tidak menggunakan alat-alat tersebut diberi sanksi.
PASAL 33 : KEAMANAN DALAM HUBUNGAN KERJA
Untuk menjamin adanya keamanan selama dalam hubungan kerja, perusahaan sesuai dengan kemampuan yang ada dan menyediakan fasilitas-fasilitas seperlunya bagi karyawan.
PASAL 34 : KEBERSIHAN
1.Perusahaan berusaha agar tempat-tempat kerja selalu dalam keadaan bersih, cukup ventilasi untuk bertukaran udara dan lampu yang cukup terang.
2.Karyawan dalam menjalankan pekerjaannya, wajib menjaga kebersihan tempat kerjanya.
3.Karyawan wajib membudayakan 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin)
BAB XI TATA TERTIB KERJA
PASAL 35 : DISIPLIN KERJA
1.Setiap karyawan diharapkan datang ke tempat kerja sebelum jam kerja dan mulai bekerja tepat pada waktunya.
2.Karyawan sudah harus masuk ruang produksi 10 (sepuluh) menit sebelum waktu kerja dimulai. Hal ini dimaksudkan untuk melakukan pergantian shift dan serah terima tugas sehingga semua alat-alat atau mesin produksi tetap berjalan lancar.
3.Pada hari kerja, karyawan terlambat lebih dari 5 (lima) menit dari waktu kerja yang ditentukan tanpa alasan yang sah, tidak diijinkan masuk dan upahnya tidak akan dibayarkan. Karyawan yang bersangkutan dianggap mangkir. Khusus untuk karyawan yang masuk kerja pada shift malam keterlambatan dapat diberikan toleransi dengan memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Untuk karyawan yang terlambat dengan alasan motor rusak / bocor harus menyertakan kwitansi / nota bengkel dan membuat surat pernyataan.
4.Pakaian kerja dan sepatu yang sudah ditentukan digunakan dalam perusahaan saat mulai bekerja sampai dengan jam kerja selesai termasuk lembur.
5.Karyawan wajib memeriksa semua peralatan kerja dan sebagainya sebelum memulai dan ketika meninggalkan pekerjaan, sehingga benar-benar tidak menimbulkan bahaya yang mengganggu kelancaran pekerjaan, menurut pekerjaannya masing-masing.
6.Karyawan tidak dibenarkan meninggalkan tempat kerja tanpa sepengetahuan dan seijin dari departemen personalia dan atau atasannya.
7.Pulang atau meninggalkan tempat kerja pada waktu jam kerja hanya dapat diijinkan apabila pekerja yang bersangkutan sakit, mendapat panggilan dari Negara, keluarga sakit keras / meninggal atau urusan yang sangat penting / mendesak yang dapat diterima alasannya dengan izin atasannya dan diketahui Departemen Personalian / HRD.
8.Pekerja tidak dibenarkan datang terlambat kecuali seizin atasan dan atau Departemen Personalia.
9.Apabila pekerja tidak masuk kerja, yang bersangkutan diwajibkan memberitahukan secara tertulis kepada atasannya dan atau personalia, dan jika keadaan gawat dan mendesak dapat memberitahukannya secara lisan, namun hari berikutnya wajib membuat surat pernyataan tertulis tentang alasan tidak masuk bekerjanya.
10.Keluar perusahaan karena tugas atau urusan lain diharuskan mengisi surat tugas atau ijin keluar yang ditandatangani atasannya dan diketahui oleh departemen personalia.
11.Pekerja tidak dibenarkan tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan tertulis.
PASAL 36 : KEWAJIBAN - KEWAJIBAN KARYAWAN
1.Dari sejak masuk kerja, ditempat kerja dan pulang kerja, karyawan diwajibkan mentaati semua ketentuan aturan tata tertib baik yang bersifat larangan maupun keharusan, juga mentaati semua aturan yang ada di divisi (bagian) masing-masing.
2.Karyawan wajib melaporkan ke bagian personalia secara tertulis bila merubah / ganti nama, pindah alamat / tempat tinggal atau terjadi perubahan alamat rumah, status perkawinan (lajang, kawin atau cerai), susunan keluarga berubah baik karena kelahiran, kematian, kepergian dan atau kedatangan anggota keluarga, serta perubahan lain mengenai pribadi karyawan, selambat-lambatnya 7 hari sejak terjadi perubahan.
3.Karyawan sesuai dengan bidangnya wajib memeriksa alat-alat kerja, mesin dan sebagainya baik sebelum maupun sesudah selesai bekerja sehingga tidak menimbulkan bahaya atau mengganggu kelancaran pekerjaan.
4.Karyawan harus selalu memakai alat-alat keselamatan kerja yang diberikan pengusaha / pimpinan, terutama pada saat melakukan pekerjaan di lingkungan perusahaan.
5.Karyawan wajib memakai pakaian seragam yang sopan dan rapi, dan bagian wanita yang berambut panjang wajib diikat / sanggul, sedang bagi pekerja pria rambut harus rapi dan tidak boleh gondrong.
6.Melaksanakan dengan segala kemampuan semua pekerjaan, tugas – tugas dan petunjuk dan instruksi kerja yang diberikan oleh Perusahaan melalui atasan langsung dan / atau Standar Operating Procedure (SOP) dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
7.Mentaati peraturan perusahaan dan atau PKB.
8.Bekerja dengan giat, jujur, tertib, tepat waktu, teliti dan senantiasa menjaga agar produksi berjalan lancar dan bermutu tinggi.
9.Menjaga dan melindungi dengan baik semua peralatan kerja dan aset perusahaan yang dipergunakan dalam bekerja dan atau yang dipercayakan kepadanya. Kerusakan dan kehilangan barang dikarenakan kelalaiannya, diberikan sanksi dapat berupa Surat Peringatan serta wajib untuk menggantinya jika yang bersangkutan terbukti bersalah.
10.Menjaga kesehatan, kebersihan dan kerapihan baik dirinya maupun Tempat kerja masing – masing serta Lingkungan Perusahaan.
11.Memberikan keterangan yang sebenarnya mengenai pekerjaan kepada perusahaan dalam hubungan dengan pekerjaannya.
12.Menjaga dan menyimpan semua keterangan dan dokumen yang memang harus dirahasiakan karena jabatannya.
13.Mengikuti prosedur keamanan dan keselamatan kerja yang berlaku di perusahaan.
14.Bersikap sopan di lingkungan perusahaan, baik tutur kata maupun perbuatannya.
15.Berkelakuan baik, baik di dalam maupun di luar perusahaan.
16.Menjaga nama baik perusahaan.
17.Menjaga nama baik dan kehormatan diri sendiri, konsumen / calon konsumen, relasi, tamu perusahaan berikut semua pihak yang terkait dengan perusahaan dalam melaksanakan pekerjaan.
18.Bersedia sewaktu – waktu diperika di dalam dan di luar perusahaan oleh petugas yang ditunjuk perusahaan apabila diperlukan.
19.Menjaga suasana kerja yang harmonis di lingkungan kerjanya masing-masing.
20.Bertanggung jawab terhadap tugas pekerjaan yang dilakukan, maupun yang pernah dilakukan dan tanggung jawab tersebut tetap mengikat meskipun karyawan tersebut sudah dimutasi ataupun promosi.
21.Melaksanakan pekerjaannya secara mandiri di dalam konteks koordinasi kerja.
22.Terkait dengan pengelolaan asset dan barang yang menjadi tanggung jawab karyawan baik dalam rangka pengelolaan proses kerja ataupun dalam pengawasannya dan apabila terjadi kehilangan dan atau kerusakan dalam kegiatan tersebut maka akan menjadi beban karyawan (nota barang hilang) dalam lingkungan kerja masing – masing. Ketentuan hal ini dituangkan lebih lanjut dalam Standard Operating Procedure (SOP).
23.Membayar kerugian yang timbul akibat kesalahan / kelalaian / ketidaktelitian karyawan baik sengaja maupun tidak sengaja yang menyebabkan hilangnya barang dan atau rusaknya seluruh dan atau sebagian asset perusahaan maupun kerugian lainnya yang timbul.
24.Membayar Excess Claim yang timbul akibat rawat inap dan atau rawat jalan yang melebihi limit tanggungan rawat inap dan atau rawat jalan karyawan dan tanggungannya.
25.Memberikan kewenangan, otoritas, hak dan kuasa khusus kepada perusahaan untuk memperhitungkan dan atau memotong upah bulanan dan atau hak-hak finansial lainnya yang diterima karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku di perusahaan.
26.Karyawan wajib menggunakan ID Card/kartu tanda pengenal selama bekerja atau berada atau berada di lingkungan perusahaan.
27.Karyawan harus menunjukkan kartu identitas karyawan kepada kasir atau petugas bila akan mengambil upahnya, tanpa menunjukkan kartu tersebut pembayaran upah dapat ditangguhkan.
28.Harus mengembalikan ID kartu identitas karyawan dan buku perjanjian kerja bersama jika karyawan keluar dari PT. Unggulrejo Wasono.
29.Karyawan wajib menitipkan alat komunikasi / HP di loker Satpam.
PASAL 37 : LARANGAN - LARANGAN
1.Karyawan dilarang membawa atau menggunakan barang – barang atau alat – alat milik perusahaan keluar dari lingkungan perusahaan untuk keperluan pihak lain (ketiga) yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan perusahaan.
2.Karyawan tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi pekerjaan tanpa mendapat persetujuan dari atasan / pimpinan. Karyawan yang meninggalkan pekerjaan tanpa seijin pengusaha / pimpinan melalui kepala bagian atau orang yang ditunjuk untuk itu, dinyatakan alpa atau mangkir dan diberi surat peringatan.
3.Karyawan dilarang melakukan pekerjaan yang bukan menjadi tugasnya, tidak boleh memasuki ruangan lain yang bukan bagiannya kecuali karena suatu hal diperintahkan perusahaan.
4.Karyawan dilarang membawa senjata api, senjata tajam atau alat – alat yang membahayakan lainnya ke dalam lingkungan perusahaan, kecuali karena sifat pekerjaannya dan telah mendapat ijin pengusaha / pimpinan atau pihak berwajib.
5.Karyawan dilarang memperdagangkan barang – barang biasa, melakukan kegiatan simpan – pinjam atau hutang piutang dalam lingkungan perusahaan.
6.Karyawan dilarang membawa, menyimpan, memperdagangkan barang terlarang seperti minuman keras, narkoba atau barang berbahaya lainnya serta barang arisan kedalam lingkungan perusahaan.
7.Karyawan dilarang menambah, mengurangi, merubah, memindahkan barang – barang inventaris milik perusahaan tanpa seijin pengusaha.
8.Dilarang membuat slogan atau plakat, coret – coret atau menempel stiker yang bisa mengakibatkan situasi tidak kondusif.
9.Karyawan dilarang bertutur kata kasar terhadap pimpinan dan sesama rekan kerja.
10.Karyawan dilarang berteriak – teriak, menyanyi lagu yel atau lagu yang dapat mengganggu ketenangan kerja.
11.Dilarang melakukan atau berbicara yang melanggar asusila.
12.Karyawan dilarang melakukan pekerjaan yang bisa menyebabkan perusahaan mengalami kerugian.
13.Karyawan dilarang tidur pada waktu jam kerja dan atau duduk tidak ditempat yang sudah ditentukan.
14.Karyawan dilarang mengakibatkan tanda larangan tertulis yang ada dalam lingkungan perusahaan.
PASAL 38 : HAL - HAL LAIN YANG MASUK DALAM KATEGORI PELANGGARAN
Termasuk perbuatan pelanggaran jika :
1.Karyawan masuk tidak tepat waktunya.
2.Karyawan pada waktu masuk kerja tidak mengisi daftar hadir.
3.Karyawan pada saat tidak masuk kerja tidak memberikan surat keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan (termasuk surat keterangan untuk ijin tidak masuk kerja / cuti / ijin pulang).
4.Karyawan menolak perintah yang layak, walaupun telah diperintahkan.
5.Karyawan melalaikan pekerjaan atau bekerja secara serampangan sehingga barang milik pengusaha atau konsumen menjadi rusak.
6.Karyawan bersenda gurau / berbincang – bincang sehingga mengganggu pekerjaan atau membahayakan diri sendiri atau teman sekerja lainnya.
7.Karyawan membaca buku, majalah, Koran dan lainnya sebagainya pada waktu menjalankan tugas / jam kerja.
8.Karyawan makan makanan di tempat kerja sehingga melalaikan pekerjaan atau membuat bahan baku / hasil produksi menjadi kotor.
9.Karyawan membawa barang yang tidak diperlukan dalam pekerjaan kecuali alat – alat perlengkapan kerja.
10.Karyawan pada waktu kerja dilarang menggunakan Handphone (HP). Pengecualian untuk leader / kepala shift dan staf tertentu yang diijinkan oleh perusahaan diperbolehkan menggunakan HP untuk komunikasi yang berkaitan dengan pekerjaan.
BAB XII SANKSI DAN PERINGATAN
PASAL 39 : SANKSI DAN PERINGATAN UNTUK KARYAWAN
1.Setiap karyawan wajib melaksanakan seluruh ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
2.Terhadap perbuatan yang merupakan pelanggaran disiplin dikenakan sanksi berdasarkan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan karyawan.
3.Jenis – jenis sanksi yang dapat diberikan terkait dengan pelanggaran yang telah dilakukan adalah :
a.Teguran / Peringatan Lisan
b.Surat Peringatan I
c.Surat Peringatan II
d.Surat Peringatan III
e.Pemberhentian Sementara / Skorsing
f.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
PASAL 40 : TEGURAN / PERINGATAN LISAN
1.Teguran / Peringatan lisan kepada karyawan dapat diberikan setiap saat oleh atasan langsung karyawan maupun oleh perusahaan sebagai hukuman disiplin atas kesalahan dan atau kelalaiannya, dan karyawan yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah melakukan kesalahan dan atau kelalaian, sudah mendapat teguran dan kesanggupan memperbaiki kesalahan dan diserahkan kebagian personalia perusahaan untuk dicatat ke file karyawan yang bersangkutan.
2.Kesalahan dan atau kelalaian yang dapat dikenakan sanksi teguran / peringatan lisan diataranya adalah :
a.Tidak menjaga ketertiban dalam pemakaian alat pelindung diri (alat keselamatan kerja).
b.Terlambat atau tidak ikut melakukan briefing.
c.Tidak ikut training dan atau meeting yang diadakan perusahaan.
d.Tidak menjaga kerapian pakaian.
e.Pekerjaan tidak mencapai target, padahal karyawan yang lain bisa mencapainya.
f.Tidak ikut menjaga kebersihan lingkungan perusahaan.
g.Karena kelalaiannya telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan dengan nilai nominal pada saat kejadian adalah Rp. 50.000,- sampai dengan Rp. 100.000,-
h.Tidak konsentrasi dan atau mengantuk pada saat bekerja.
i.Kelalaian dan kesalahan ringan lainnya yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
3. Jangka waktu teguran / peringatan lisan, adalah 6 (enam) bulan.
PASAL 41 : SURAT PERINGATAN (SP)
1.Surat Peringatan ke -1 (satu)
Pengusaha dapat memberikan surat peringatan ke-1 (satu) kepada karyawan yang melakukan atau melanggar ketentuan / hal-hal sebagai berikut :
a.Karyawan yang melanggar aturan disiplin kerja karyawan sebagaimana tercantum dalam pasal 35 Perjanjian Kerja Bersama ini.
b.Tidak mematuhi pengarahan atasan atau perusahaan, tanpa alasan yang wajar meskipun sudah diperingatkan secara lisan.
c.Setelah ditegur atau diingatkan karyawan tetap menolak untuk mentaati perintah atau penugasan yang layak dari atasan atau perusahaan.
d.Karyawan tengah mendapat teguran / peringatan lisan, dan atau melakukan kesalahan yang sama dan atau pelanggaran lain dengan bobot kesalahan sesuai dengan pelanggaran pada Teguran Lisan lagi, dalam jangka waktu 6 bulan sejak peringatan lisan disampaikan.
e.Melakukan mangkir kerja 1 (satu) hari.
f.Terlambat datang lebih dari 5 (lima) menit tanpa ijin dan atau tanpa alasan yang sah, kecuali untuk shift malam tetapi tidak lebih dari 10 menit.
g.Tidak memakai pakaian kerja yang telah ditetapkan, tanda pengenal dan atau peralatan kerja dan atau alat keselamatan kerja yang telah disediakan dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
h.Pulang kerja atau meninggalkan tempat kerja dalam jam kerja tanpa seijin atasan dan atau tanpa memberitahukan rekan kerja terlebih dahulu dan atau tanpa alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
i.Melakukan penukaran shift kerja tanpa sepengetahuan dan atau tanpa mendapat persetujuan atasan langsung.
j.Melakukan kegaduhan pada saat jam kerja dan atau melakukan aktifitas sedemikian rupa sehingga menyebabkan karyawan lain terganggu dan atau pekerjaan menjadi terhambat.
k.Bersikap tidak sopan terhadap karyawan lain maupun terhadap atasannya.
l.Tidak menjaga kesehatan, kebersihan dan kerapihan dirinya maupun tempat kerja masing – masing serta lingkungan perusahaan.
m.Jika perusahaan menganggap karyawan dalam kondisi kurang sehat, karyawan yang bersangkutan menolak untuk diperintahkan melakukan cek kesehatan ke dokter yang ditunjuk oleh perusahaan.
n.Tidak melaporkan adanya perubahan status keadaan keluarga seperti kelahiran, memiliki anak, pernikahan, perceraian, kematian, maupun perubahan tempat tinggal dan atau domisili hukum, atau perubahan lainnya yang seharusnya diketahui perusahaan.
o.Ketika ijin pulang sebagaimana dimaksud dalam pasal 29, karyawan ternyata tidak bisa memberikan surat keterangan seperti yang dimaksudkan.
p.Mengikuti rapat atau pertemuan, ceramah, atau kegiatan – kegiatan lain yang dapat disamakan dengan itu tanpa ijin dan persetujuan dari perusahaan melalui HRD terlebih dahulu di lingkungan perusahaan.
q.Menimbulkan kerugian lebih dari Rp. 100.000,- karena kelalaiannya.
2.Surat Peringatan ke-2 (dua)
Pengusaha dapat memberikan surat peringatan ke-2 (dua) kepada karyawan yang melakukan atau melanggar ketentuan / hal – hal sebagai berikut :
a.Karyawan tengah menjalani surat peringatan pertama dan melakukan pelanggaran yang sama dan atau pelanggaran lain dengan bobot kesalahan sesuai dengan pelanggaran pada tingakat surat peringatan kesatu.
b.Karyawan melakukan pelanggaran terhadap kewajiban-kewajiban karyawan sebagaimana tercantum dalam pasal 36 Perjanjian Kerja Bersama ini.
c.Melakukan mangkir kerja 2 (dua) hari kerja berturut-turut dengan ketentuan dan pengertian bahwa hari libur di antara hari mangkir tersebut tidak diartikan sebagai terputus.
d.Melakukan mangkir kerja 3 hari tidak berturut-turut dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
e.Menyembunyikan atau tidak dengan segera memberitahukan data atau informasi penting atau penyimpangan yang harus diketahui oleh atasan.
f.Membiarkan anak buahnya dalam keadaan bahaya atau mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja
g.Bertindak kasar atau mengeluarkan kata-kata yang tidak senonoh baik sesama karyawan, atasan, tamu perusahaan dan atau perusahaan.
h.Mengadakan rapat atau pertemuan, ceramah atau kegiatan – kegiatan lain yang dapat disamakan dengan itu tanpa ijin dan persetujuan dari perusahaan melalui HRD terlebih dahulu di Lingkungan Perusahaan.
i.Melakukan keteledoran, ceroboh, atau tidak teliti dalam bekerja sehingga mengancam keselamatan. Asset perusahaan atau mengarah kepada kerugian perusahaan.
j.Melakukan tindakan diluar prosedur kerja yang telah ditentukan tanpa ijin atasan yang berwenang yang dapat membahayakan atau berpengaruh negatif terhadap perusahaan.
k.Menyalahgunakan asset perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa ijin perusahaan.
l.Tidur pada saat jam kerja.
3.Surat Peringatan ke – 3 (tiga)
Pengusaha dapat memberikan Surat Peringatan ke – 3 (tiga) kepada karyawan yang melakukan atau melanggar ketentuan / hal – hal sebagai berikut :
a.Karyawan tengah menjalani Surat Peringatan kedua atau surat Peringatan Pertama dan melakukan pelanggaran yang sama dan atau pelanggaran lain dengan bobot kesalahan sesuai dengan pelanggaran pada tingkat surat peringatan kedua atau surat peringatan pertama.
b.Karyawan melakukan pelanggaran terhadap larangan – larangan karyawan sebagaimana tercantum dalam pasal 37 Perjanjian Kerja Bersama ini.
c.Dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan dirinya sendiri atau karyawan lain berada didalam keadaan tidak mampu melaksanakan pekerjaan.
d.Tidak menjaga nama baik perusahaan berikut semua pihak yang terkait dengan perusahaan dalam menjalankan pekerjaan.
e.Melakukan mangkir kerja selama 3 (tiga) hari kerja berturut – turut dengan ketentuan dan pengertian bahwa hari libur di antara hari mangkir tersebut tidak diartikan sebagai terputus.
f.Melakukan mangkir kerja 4 hari kerja tidak berturut – turut dalam waktu 1 (satu) bulan.
g.Melakukan tindakan provokatif dan sebagainya sehingga mengganggu operasional perusahaan.
h.Menolak atau sengaja menghindar pemeriksaan petugas keamanan atau petugas lain yang diberi wewenang oleh perusahaan.
i.Mengisi tanda hadir karyawan lainnya atau menyuruh karyawan lain mengisikan tanda hadirnya.
j.Membawah senjata api atau senjata tajam di lingkungan perusahaan, kecuali karena jabatannya.
k.Menyembunyikan penyakit yang diderita yang dapat membahayakan dirinya maupun orang lain.
l.Merokok di area pabrik, kecuali tempat yang telah disediakan.
4.Masing – masing surat peringatan (SP) berlaku selama 6 (enam) bulan.
5.Pemberian sanksi tersebut tidak harus berurutan tetapi tergantung dari sifat dan klasifikasi pelanggaran.
6.Setelah mendapatkan surat peringatan terakhir (surat peringatan ke-3) karyawan masih melakukan pelanggaran lagi, maka karyawan yang bersangkutan dapat diproses PHK-nya.
PASAL 42 : SKORSING / PEMBERHENTIAN SEMENTARA
1.Skorsing atau pemberhentian sementara dapat dikenakan kepada karyawan dalam hal :
a.Pengusutan suatu kejadian yang melibatkan atau terkait dengan karyawan yang bersangkutan.
b.Menunggu putusan hukum dari pihak yang berwenang yang mengarah ke pemutusan hubungan kerja.
c.Karyawan yang dalam masa Surat Peringatan III (ketiga) dan melakukan pelanggaran lagi.
2.Lamanya pemberhentian sementara (schorsing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas ditentukan oleh perusahaan, dan apabila persoalannya belum dapat diselesaikan, dapat diperpanjang sampai dengan adanya keputusan definitive.
3.Selama karyawan diskorsing, upahnya tetap dibayarkan.
PASAL 43 : MANGKIR / ALPA
1.Karyawan yang tidak masuk tanpa seijin atau tidak masuk kerja karena alasan yang tidak dapat diterima pengusaha / pimpinan dinyatakan mangkir / alpa dan upahnya tidak dibayarkan.
2.Karyawan yang tidak masuk kerja dalam waktu sedikit – dikitnya 5 (lima) hari berturut –turut dalam 1 (satu) bulan tanpa keterangan tertulis dan bukti yang sah, dan telah dipanggil secara tertulis 2 (dua) kali oleh perusahaan. Surat panggilan pertama setelah 2 hari pertama karyawan tidak hadir dan surat panggilan kedua setelah dua hari dari surat panggilan pertama, maka karyawan dianggap mengundurkan diri.
3.Terhadap hal seperti ini, walaupun dikualifikasikan mengundurkan diri, namun terhadap karyawan yang bersangkutan tidak diberikan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 ayat (4) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
BAB XII PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PASAL 44 : SEBAB - SEBAB PUTUSNYA HUBUNGAN KERJA
Putusnya hubungan kerja antara pengusaha dan karyawan dapat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut :
1.Karyawan meninggal dunia.
2.Karyawan mengundurkan diri atau dikualifikasikan mengundurkan diri.
3.Pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha, yang disebabkan oleh :
a.Karyawan melakukan kesalahan berat.
b.Karyawan ditahan oleh pihak berwajib selama lebih dari 6 (enam) bulan.
c.Karyawan diputus bersalah melakukan perbuatan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
d.Karyawan telah mendapat surat peringatan sampai tingkat terakhir (SP ke-3).
e.Karyawan menderita sakit yang berkepanjangan.
f.Terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan.
g.Penutupan perusahaan disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).
h.Perusahaan Pailit.
i.Karyawan telah memasuki usia pensiun yang ditentukan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
j.Karena hal yang tidak dapat dihindari, diadakan rasionalisasi perusahaan.
PASAL 45 : KESALAHAN BERAT YANG DAPAT MENYEBABKAN DILAKUKANNYA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Karyawan yang melakukan kesalahan berat di bawah ini akan dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja. Kesalahan berat tersebut adalah meliputi :
1.Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan atau uang milik perusahaan dan atau karyawan lain di lingkungan perusahaan.
2.Melakukan usaha – usaha dan atau tindakan yang bertujuan untuk memperoleh atau mendapatkan keuntungan dan atau kepentingan pribadi dan atau orang lain di dalam menjalankan tugas dan pekerjaan.
3.Menerima dari siapapun hadiah, pemberian atau balas jasa dalam bentuk apapun untuk melakukan hal – hal yang dapat merugikan, mengurangi keuntungan dan atau menambah biaya, ongkos atau pengeluaran perusahaan.
4.Menyalahgunakan wewenang dan atau jabatan untuk kepentingan dan atau keuntungan diri pribadi dan atau orang lain.
5.Melakukan satu atau beberapa tindak pidana kejahatan baik di dalam maupun di luar perusahaan.
6.Membuat, memberikan dan atau menggunakan keterangan dan atau dokumen palsu atau yang dipalsukan sehingga dapat merugikan perusahaan, teman sekerja atau Negara.
7.Mabuk, meminum-minuman keras yang memabukkan, memakai, mengedarkan dan atau memperdagangkan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang – undangan di Lingkungan perusahaan.
8.Melakukan perbuatan asusila atau segala bentuk perjudian (taruhan, togel, dsb) di Lingkungan perusahaan.
9.Berkelahi, menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi baik fisik maupun mental karyawan lainnya, menghina secara kasar, rekan kerja, pengusaha / pimpinan dan keluarga pengusaha / pimpinan di Lingkungan Perusahaan.
10.Menyalahgunakan kartu pengenal, cap stempel, kertas dan amplop surat berlogo atau atribut lainnya yang mewakili perusahaan untuk kepentingan tertentu yang dapat mencemarkan nama baik perusahaan dan atau merugikan perusahaan.
11.Melakukan kolusi, korupsi, menerima uang atau barang atau komisi untuk kepentingan pribadi dilakukan atas nama perusahaan.
12.Mempunyai keterikatan hubungan kerja dengan pihak luar atau pihak ketiga tanpa ijin atasan langsung atau perusahaan.
13.Dengan sengaja dan untuk tujuan tertentu melanggar ketentuan peraturan perusahaan.
14.Karyawan membujuk pengusaha / pimpinan atau teman sekerja untuk melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundangan yang berlaku.
15.Karyawan dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan atau membiarkan barang milik pengusaha / pimpinan dalam keadaan bahaya dan dengan sengaja juga merusak atau membiarkan diri atau teman sekerja dalam bahaya.
16.Karyawan membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik pengusaha / pimpinan atau keluarga pengusaha / pimpinan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.
17.Karyawan dengan sengaja melakukan pelanggaran di luar pekerjaan dan tanggung jawabnya tanpa seijin pimpinan perusahaan dan berakibat fatal.
18.Membuat, memakai dan atau menggunakan dokumen palsu atau yang dipalsukan baik dokumen pribadi atau perusahaan.
PASAL 46 : PENGUNDURAN DIRI KARYAWAN
1.Selama masa kerja, karyawan berhak untuk mengajukan pengunduran diri dengan mengikuti prosedur / ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
2.Prosedur pengunduran diri karyawan ditentukan oleh perusahaan.
3.Kepada karyawan yang mengundurkan diri dengan mengikuti prosedur pengunduran diri yang ditentukan, diberikan :
a.Uang penggantian hak, yang besarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
b.Uang pisah, dengan ketentuan sebagai berikut :
Masa Kerja | Besar Uang Pisah |
1 – 3 tahun | Rp. 150.000,- |
3 – 5 tahun | Rp. 200.000,- |
5 – 7 tahun | Rp. 300.000,- |
7 – 9 tahun | Rp. 350.000,- |
9 – 11 tahun | Rp. 450.000,- |
>11 tahunRp. 550.000,- |
c.Karyawan yang mengundurkan diri tidak mengikuti prosedur pengunduran diri dalam perjanjian kerja bersama ini, tidak mendapatkan uang pisah, dan tidak mendapatkan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 huruf a diatas.
PASAL 47 : USIA PENSIUN
1.Usia pensiun karyawan sesuai dengan PP 45 Perundangan BPJS Ketenagakerjaan
2.Apabila karyawan dalam usia pensiun dan perusahaan masih membutuhkannya, maka karyawan tersebut masih tetap dipekerjakan dan perusahaan juga dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan yang mencapai usia pensiun dan kepada yang bersangkutan diberikan penghargaan dan uang pesangon sesuai dengan pasal 167 UU No. 13 tahun 2004 yang ditetapkan dalam surat keputusan direktur.
PASAL 48 : HUTAN DAN KEWAJIBAN KARYAWAN
1.Semua hutang dan kewajiban karyawan yang diputuskan hubungan kerjanya, atau mengundurkan diri, akan dipotong dari uang pesangon / uang penggantian hak / uang pisah yang seharusnya diterima.
2.Seandainya hutang – hutangnya tidak mencukupi setelah diperhitungkan dengan uang pesangon, uang jasa dan sumber dana lain milik karyawan yang bersangkutan, maka hutang – hutang tersebut masih menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
BAB XIV TUNJANGAN & SUMBANGAN
PASAL 49 : TUNJANGAN MAKAN
Perusahaan memberikan tunjangan makan sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah( per hari kerja dan bagi karyawan yang masuk malam mendapatkan tunjangan extra fooding sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah) per hari kerja.
PASAL 50 : TUNJANGAN HARI RAYA
1.Pada menjelang hari raya perusahaan memberikan tunjangan hari raya keagamaan kepada semua karyawan yang telah memenuhi ketentuan.
2.Besarnya tunjangan hari raya yang diberikan sesuai dengan ketentuan pemerintah (Permenaker No. 6 Th 2016) yang mengatur tentang tunjangan hari raya.
3.Pekerja yang masa kerjanya antara 3 (tiga) sampai 11 (sebelas) bulan diberikan THR secara proporsional.
4.Sebagai contoh : Masa kerja 6 bulan maka perhitungan THRnya = 6 / 12 x upah 1 bulan.
PASAL 51 : SUMBANGAN KEMATIAN
1.Bila yang meninggal adalah keluarga inti karyawan, pengusaha memberikan sumbangan sejumlah Rp. 200.000,- dan bila yang meninggal adalah keluarga tidak inti sejumlah Rp. 100.000,- keluarga inti adalah apabila karyawan belum berkeluarga, maka keluarga inti karyawan tersebut adalah kedua orang tuanya, sedangkan bila karyawan sudah berkeluarga, maka keluarga inti karyawan adalah suami / istri / anaknya.
2.Jika dibutuhkan, perusahaan memberikan sumbangan untuk kain kafan dengan panjang kain sesuai kebutuhan.
BAB XV FASILITAS – FASILITAS
PASAL 52 : TEMPAT IBADAH
1.Didalam lingkungan perusahaan, pengusaha / pimpinan menyediakan tempat – tempat ibadah dari perlengkapan ibadah serta waktu sepantasnya untuk keperluan ibadah bagi yang beragama islam.
2.Demi ketertiban maka untuk karyawan yang melaksanakan ibadah shalat harus pada waktu dan tempat yang telah ditentukan pengusaha / pimpinan.
PASAL 53 : ANTAR JEMPUT
Perusahaan menyediakan kendaraan antar jemput bagi karyawan PT. Unggulrejo Wasono dan khusus tiap tanggal 5 dan 20 antar jemput diliburkan.
PASAL 54 : SERAGAM KERJA
1.Setiap karyawan yang sudah ber masa kerja minimal 1 (satu) tahun, perusahaan wajib memberikan seragam 2 stel per tahun.
2.Karyawan yang baru menyelesaikan masa percobaan, diberikan 1 (satu) buah seragam atasan (baju/hem) dan satu buah bawahan (celana / rok) dan wajib membeli minimal satu buah seragam lagi.
PASAL 55 : KOPERASI
1.Perusahaan memberikan fasilitas tempat untuk perkoperasian dan membantu kegiatan – kegiatannya.
2.Setiap karyawan tidak wajib menjadi anggota koperasi dan membantu kegiatan – kegiatannya.
3.SHU diberikan dalam waktu 3 – 5 tahun sekali.
BAB XVI KELUH KESAH
PASAL 56 : TATA CARA MENYAMPAIKAN KELUH KESAH
Bila terjadi perbedaan penafsiran dan ketidakpuasan terhadap ketentuan yang ditetapkan Pengusaha / Pimpinan maka diselesaikan secara musyawarah dengan memperhatikan prosedur yang ada, maka tentang keluh kesah diatur sebagai berikut :
1.Keluhan atau ketidakpuasan disampaikan atau dibicarakan lebih dulu dengan atasan langsung untuk memperoleh penjelasan dan sekaligus penyelesaian.
2.Bila setelah dibicarakan tidak dapat diselesaikan, permasalahan oleh atasan karyawan diajukan kepada tingkatan yang lebih atas atau bila perlu sampai kepada pengusaha / pimpinan.
3.Bila setelah dibicarakan dengan pimpinan paling atas tidak dapat diselesaikan, permasalahan diajukan kepada SPTSK SPSI dan Pengusaha.
4.Bila terjadi perselisihan antara pengusaha / pimpinan dan karyawan yang belum terselesaikan sampai ada keputusan yang berlaku, karyawan wajib menjalankan tugas perusahaan seperti biasa.
5.Apabila ayat 1 s/d 3 tidak dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak, maka akan diserahkan kepada dinas tenaga kerja dan transmigrasi setempat.
6.Keluhan juga bisa disampaikan melalui surat yang dimasukkan ke dalam kotak saran yang kemudian akan dibahas dalam rapat rutin bipartite tiap bulannya.
BAB XVII PENUTUP
PASAL 57 : ATURAN TAMBAHAN
1.Segala sesuatu yang belum diatur di dalam Perjanjian Kerja Bersama ini diatur secara khusus oleh direksi / pengusaha bersama serikat pekerja.
2.Apabila kemudian hari terdapat kesalahan dan atau kekurangan tentang bunti dan isi Perjanjian Kerja Bersama ini maka diberlakukan perubahan dalam bentuk surat keputusan direktur, yang disetujui oleh serikat pekerja.
3.Hal – hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja bersama ini akan ditentukan di kemudian hari asal tidak bertentangan dengan undang – undang.
PASAL 58 : ATURAN PENUTUP
1.Pengusaha & serikat pekerja wajib bersama – sama untuk membagikan dan memberikan penerangan terhadap isi Perjanjian Kerja Bersama ini kepada seluruh karyawan.
2.Semua karyawan dianggap mengetahui dan memahami perjanjian kerja bersama ini sejak tanggal ditetapkan.
3.PKB ini berlaku 2 tahun terhitung sejak ditetapkan tanggal 1 April 2020 dan disetujui / ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Demikian perjanjian kerja bersama ini dibuat atas kesadaran dan itikad baik dari kedua belah pihak, untuk menjadi pedoman bagi hubungan kerja antara pengusaha dan karyawan di PT. Unggulrejo Wasono.
Dibuat di : Purworejo
Pada tanggal : Maret 2020
SERIKAT
PEKERJA
PUK SPTS – SPSI
Teguh Supriyanto Ketua |
PENGUSAHA
PT. Unggulrejo Wasono Darma Setiawan Direktur |
Umar Ismanto Sekretaris |
|
Mengetahui,
Kepala Dinsosnakertrans Kab. Purworejo Slamet, S.I.P |