PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. TUN YUN GARMENT INDONESIA DENGAN PK SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA 1992 – 2012 /2014

New1

BAB I : KETENTUAN UMUM

Pasal 1 : Pengertian Dan Istilah

1.Pengusaha

Adalah orang atau badan hukum yang memperkerjakan buruh yang dalam perjanjian ini adalah pemilik PT. TUN YUN GARMENT INDONESIA yang berkedudukan di Jl Jawa V Blok C 22 KBN Cakung Cilincing Jakarta Utara.

2.Perusahaan

Adalah PT. TUN YUN GARMENT INDONESIA yang beralamat di Jl. Jawa V BIock C 22 KBN Cakung Jakarta Utara, dengan Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing (SPPMA) 234/PMA/1997 dan berubah menjadi 1673/III/PMA/2007 surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia C 13929 HT 01. 01 TH 99 dan berubah menjadi AHU-AH 01.01-5129.

3.Serikat Buruh

Adalah Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 dengan no pencatatan 666/I/I/S/2006 tanggal 20 Maret 2006 dengan nama Pengurus Komisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (PK SBSI 1992) yang terdaftar di Sudinakertrans Kodya Jakarta Utara.

4.Pengurus Serikat Buruh

Adalah Anggota Serikat Buruh Sejahtera Indonesia yang terpilih oleh anggota yang di namakan PK SBSI 1992, untuk memimpin dan menjalankan Serikat Buruh sesuai AD/ART Organisasi Buruh tersebut.

5.Buruh

Adalah setiap orang yang bekerja pada PT. TUN YUN GARMENT INDONESIA dengan menerima upah dan telah memenuhi persyaratan administrasi, terdiri atas :

a.Buruh tetap adalah buruh yang bekerja di Perusahaan untuk jangka waktu tidak tertentu.

b.Buruh Masa percobaan adalah Buruh yang bekerja di perusahaan dan sedang menjalani masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan.

c.Buruh Perjanjian Kerja waktu tertentu adalah buruh yang bekerja berdasarkan surat perjanjian kerja oleh para pihak untuk melakukan pekerjaan dalam waktu tertentu dengan memenuhi ketentuan peraturan dan perundang - undangan yang berlaku.

6.Keluarga Buruh

a.Seorang istri/suami yang terdaftar di perusahaan

b.Anak Buruh termasuk anak angkat / anak tiri yang telah di sahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berumur di bawah 21 tahun/belum menikah dan belum bekerja. serta terdaftar di Perusahaan maksimal 3 (tiga) orang anak.

c.Orang Tua Buruh ialah Bapak/lbu kandung termasuk Bapak/lbu tiri dari istri suami buruh yang terdaftar di Perusahaan

7.Ahli Waris

Adalah keluarga atau orang yang di tunjuk oleh buruh yang di anggap sah menurut hukum untuk menerima setiap pembayaran hak dalam hal buruh meninggal dunia.

Apabila tidak ada ahli waris maka yang berhak menerima segala jenis pembayaran dari Perusahaan adalah mereka yang ditetapkan oleh keputusan pengadilan.

8.Hari Kerja

Adalah hari dimana buruh wajib melaksanakan suatu pekerjaan yang telah diperjanjikan dalam suatu hubungan kerja selama 5 (lima) hari dalam seminggu atau 40 (empat puluh) jam dalam seminggu.

9.Waktu Kerja

Adalah waktu kerja yang telah ditetapkan untuk bekerja dan buruh sudah harus berada ditempat kerja dan melakukan pekerjaannya.

10.Kerja Lembur

Adalah kerja yang disepakati untuk melakukan pekerjaan diluar jam kerja normal yang ditetapkan dan bersifat sukarela.

11.Upah

Adalah pembayaran yang dibayarkan kepada buruh atas dasar hubungan kerja.

12.Mutasi

Mutasi adalah pemindahan buruh dari satu bagian kebagian lain, atau dari suatu jenis pekerjaan ke jenis pekerjaan yang lain dalam lingkungan perusahaan sesuai dengan kemampuan dan keahlian buruh terkecuali untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).

13.Promosi

Adalah peningkatan jabatan seorang buruh pada jabatan yang lebih tinggi dan merupakan wewenang Perusahaan, pelaksanaannya didasarkan kepada penilaian dan kebutuhan Perusahaan.

14.Masa Percobaan

Masa percobaan adalah masa kerja yang di jalani maximal ketentuannya sesuai Undang-undang yang berlaku adalah 3 (tiga) bulan apabila telah memenuhi persyaratan akan di angkat menjadi karyawan tetap.

15.Tunjangan Tetap

Adalah suatu imbalan yang di terima oleh buruh secara tetap jumlahnya dan teratur pembayarannya yang tidak dikaitkan dengan kehadiran ataupun pencapain prestasi tertentu.

16.Tunjangan Tidak Tetap

Adalah suatu imbalan yang diterima oleh buruh secara tidak tetap jumlahnya dan teratur pembayarannya yang dikaitkan dengan kehadiran ataupun pencapaian prestasi tertentu.

17.Istirahat Mingguan

Istirahat mingguan adalah istirahat yang di berikan setelah bekerja selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut akan melakukan pekerjaan selama 40 (empat puluh) jam seminggu.

18.Jam Istirahat

Waktu istirahat adalah setelah buruh melakukan aktifitas bekerja selama 4 (empat) jam berturut-turut.

19. Masa kerja

Jangka waktu kerja buruh yang dihitung mulai dari saat di terima sebagai buruh.

20.Dispensasi adalah ijin yang diberikan oleh Perusahaan kepada buruh untuk meninggalkan tugasnya baik untuk kepentingan organisasi, kepentingan Perusahaan, dan untuk kepentingan pemerintah dan atau untuk kepentingan lainnya dan selama meninggalkan tugasnya akan tetap mendapat upah penuh.

21.Surat Peringatan

Surat peringatan adalah surat yang di keluarkan oleh perusahaan yang berisi teguran kepada buruh yang melakukan kesalahan dengan tujuan agar dapat memperbaiki diri di kemudian hari.

22.Fasilitas

Sarana/prasarana yang disediakan oleh Perusahaan untuk buruh.

23.Pekerjaan

Adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh buruh untuk pengusaha dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah.

24.Alasan

Adalah Seseorang yang jabatan wewenang dan tanggung jawabnya lebih tinggi dan ditetapkan oleh pimpinan Perusahaan.

25.Mangkir

Mangkir adalah buruh yang tidak masuk kerja tanpa ijin secara tertulis atau alasan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Pasal 2 : Maksud Dan Tujuan PKB

Maksud dan tujuan PKB adalah supaya adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban antara pihak Perusahaan dan pihak Buruh.

Pasal 3 : Luasnya Perjanjian

1.Pada dasarnya Perjanjian Kerja Bersama ini mengatur tentang hal - hal pokok yang bersifat umum dan khusus serta mengikat kedua belah pihak dengan berdasarkan kepada Undang- Undang dan ketententuan hukum yang berlaku tentang Ketenagakerjaan.

2.Materi-materi/syarat-syarat kerja yang diatur Perjanjian Kerja Bersama berlaku untuk seluruh Buruh dari semua golongan dan tingkatan yang keberadaannya di PT. Tun Yun Garment Indonesia dan bersifat mengikat kedua belah pihak secara hukum serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.PKB ini mengikat pihak Perusahaan dan pihak Buruh dari PT.Tun Yun Garment Indonesia.

4.Apabila yang menandatangani PKB ini telah berhenti bekerja atau meninggal dunia, PKB ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

5.Pihak Perusahaan dan serikat buruh menyadari bahwa apabila dalam pelaksanaan atau penerapan perjanjian ini maupun dalam pertumbuhan dan perkembangannya sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi, yang dalam keadaan mendesak sehingga perlu diadakan penyempurnaan, maka kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan penyesuaian secara musyawarah.

6.Hak- hak dan kewajiban lain yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini akan mengikuti peraturan dan /atau perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4 : Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian Kerja Bersama

Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian kerja bersama ini adalah :

1.PT. TUN YUN GARMENT INDONESIA yang beralamat di Jl. Jawa V blok C 22 KBN Cakung Jakarta Utara yang dalam hal ini di wakili oleh Ms. Wu Chao Hsien selaku Factory Management Perusahaan, serta didampingi oleh Bapak Rachman selaku personalia PT. Tun Yun Garment Indonesia.

2.PK SBSI 1992 PT. TUN YUN GARMENT INDONESIA yang beralamat di Jl. Jawa V Blok C No 22 KBN Cakung Jakarta Utara yang dalam hal ini diwakili oleh pengurus dan perwakilan SBSI 1992

Pasal 5 : Kewajiban Para Pihak Yang Mengadakan Perjanjian

1.Pengusaha dan Serikat Buruh bertekad untuk terus bekerja sama daam menciptakan ketenangan kerja, dan ketenangan usaha demi terwujudnya hubungan industrial yang harmonis.

2.Untuk menunjang tekat tersebut maka Perusahaan dan Serikat Buruh wajib melaksanakan :

a.Memberitahukan dan menjelaskan isi PKB ini kepada seluruh Buruhnya.

b.Mentaati seluruh isi PKB dan dapat saling mengingatkan apabila tidak mengindahkan isi PKB.

c.Pengusaha wajib membuat PKB ini menjadi buku saku dan diberikan kepada sejumlah Buruh atas biaya dari Perusahaan.

Pasal 6 : Hak-Hak Para Pihak

1.Perusahaan mengakui Serikal Buruh adalah organisasi yang sah yang mewakili dan bertindak untuk dan atas nama seluruh buruh/anggotanya yang mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan baik secara perorangan maupun secara bersama (collective) dalam masalah ketenagakerjaan atau dalam hal-hal yang berhubungan dengan adanya hubungan kerja dan syarat-syarat kerja di PT. Tun Yun Garment Indonesia.

2.Serikat Buruh mengakui bahwa Pengusaha mempunyai wewenang dalam mengatur dan mengelola jalannya Perusahaan dan buruhnya sepanjang tidak merugikan buruh. Pengusaha tidak melakukan tekanan baik langsung maupun tidak langsung terhadap buruh, atau perlakuan diskriminatif atau tindakan balasan lainnya yang berhubungan dengan fungsi dan tugasnya sebagai pengurus dan anggota serikat Buruh.

BAB II : FASILITAS, JAMINAN DAN DISPENSASI BAGI SERIKAT BURUH

Pasal 7 : Fasilitas Dan Bantuan Untuk Serikat Buruh

1.Sesuai dengan surat kuasa dari buruh, perusahaan melaksanakan pemotongan upah untuk iuran anggota Serikat Buruh.

2.Perusahaan menyediakan ruangan Sekretariat bagi serikat buruh beserta perlengkapannya yaitu: komputer, meja dan lemari.

3.Perusahaan menyediakan papan pengumuman bagi serikat buruh di dalam lingkungan Perusahaan.

4.Perusahaan mengijinkan serikat buruh mengadakan rapat atau pertemuan di lingkungan Perusahaan dan serikat buruh dapat meminjam peralatan yang dibutuhkan dengan persetujuan pihak Perusahaan dan diberitahukan minimal satu hari sebelumnya.

5.Kepada pengurus organisasi buruh dan anggotanya diberikan dispensasi apabila ada tugas/kegiatan organisasi berupa rapat organisasi, kongres, pendidikan atau panggilan memerintah dalam waktu yang di perlukan dan upah tetap di bayar penuh.

6.Pengusaha memberikan seperangkat komputer sebagai fasilitas yang dapat dipergunakan oleh serikat buruh yang di tempatkan di sekretariat SBSI 1992 di Perusahaan.

7.Pengurus serikat buruh dapat memanggil anggotanya untuk suatu keperluan mendesak di dalam jam kerja dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada atasan/pengawasnya seizin Personalia dengan syarat tidak mengganggu proses produksi dan alasan yang tepat dan bisa diterima kedua belah pihak.

BAB III : HUBUNGAN KERJA

Pasal 8 : Penerimaan Buruh

1.Calon buruh tetap (PKWTT) yang telah memenuhi persyaratan dan telah lulus testing yang diadakan oleh Perusahaan di terima sebagai buruh dengan masa percobaan paling lama 3 bulan terhitung sejak buruh mulai bekerja di Perusahaan dan adanya masa percobaan harus diberitahukan kepada calon buruh yang bersangkutan.

2.Selama masa percobaan masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja setiap saat tanpa syarat.

3.Seorang buruh yang telah menyelesaikan masa percobaan dengan baik dan memenuhi kriteria yang ditentukan oleh perusahaan di angkat sebagai buruh tetap dan masa percobaan tersebut dihitung sebagai masa kerja.

4.Pengangkatan sebagai buruh tetap wajib di tuangkan dalam perjanjian kerja atau ditetapkan dalam surat ketetapan pimpinan perusahaan dengan menyebutkan jabatan, bagian dan jumlah upah.

5.Setelah diangkat menjadi buruh tetap, buruh harus menunjukkan kinerja yang baik.

6.Buruh kontrak (PKWT) adalah Buruh yang telah memenuhi persyaratan dan membuat perjanjian kerja waktu tertentu.

7.Buruh yang diterima bekerja di perusahaan diikutsertakan menjadi anggota serikat keikutsertaan buruh, menjadi anggota serikat berdasarkan sukarela.

Pasal 9 : Promosi Jabatan

1.Promosi jabatan adalah peningkatan jabatan seorang buruh pada jabatan yang lebih tinggi dan merupakan wewenang Perusahaan. Pelaksanaannya di dasarkan kepada penilaian dan kebutuhan perusahaan.

2.Dalam setiap promosi jabatan, upah buruh yang bersangkutan wajib dinaikkan yang besarnya dan pengaturannya di tetapkan oleh Perusahaan.

3.Dalam setiap promosi jabatan, Perusahaan dapat melakukan masa percobaan selama 1 sampai dengan 3 bulan atau langsung tanpa masa percobaan.

4.Dalam pelaksanaan promosi jabatan, kepada buruh ynng bersangkutan diberi surat promosi jabatan dan setelah dinyatakan lulus dalam masa percobaan kepada buruh yang bersangkutan diberikan surat pengangkatan secara resmi dengan mencantumkan nama, bagian jabatan dan upah.

Pasal 10 : Penempatan Dan Pemindahan (Mutasi)

1.Mutasi adalah pemindahan buruh dari satu bagian ke bagian lain, alat dari suatu jenis pekerjaan ke jenis pekerjaan lain dalam lingkungan perusahaan sesuai dengan kemampuan dan keahlian buruh. Dengan tidak mengurangi hak-haknya yang sudah diterima sebelumnya.

2.Mutasi dapat di lakukan dalam hal :

a.Kebutuhan atau kepentigan Perusahaan.

b.Demi Kelancaran Produksi.

c.Alasan kesehatan.

d.Sebagai pembinaan atau untuk meningkatkan keahlian.

e.Efisiensi kerja, untuk kemajuan buruh dan kelangsungan hidup Perusahaan dengan tetap mematuhi Undang - undang Ketenagakerjaan.

3.Mutasi tidak boleh berdasarkan atas hal-hal pribadi karena keanggotaan buruh. Dalam serikat buruh ataupun untuk menghukum atau menekan buruh. Tetapi semata-mata untuk meningkatkan keterampilan dan kelancaran produksi.

4.Dalam melakukan mutasi perusahaan harus memperhatikan latar belakang atau masa depan buruh yang bersangkutan dengan syarat bahwa upah tidak berkurang seperti semula.

5.Pelaksanaan mutasi harus diberitahukan terlebih dahulu kepada buruh yang bersangkutan secara tertulis sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum mutasi.

6.Mutasi dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.

7.Apabila buruh menolak di mutasi mengacu pada undang-undang no. 13

Pasal 11 : Usia Kerja Dan Batas Usia Kerja

1.Perusahaan hanya menerima buruh yang sudah berusia sekurang-kurangnya 18 tahun sewaktu melamar pekerjaannya sesuai ketentuan UU No. 13 tahun 2003.

2.Buruh yang sudah mencapai usia pensiun mencapai usia 55 tahun.

3.Buruh yang sudah mencapai usia pensiun masih dapat dipekerjakan apabila benar-benar di butuhkan serta mempertimbangkan kemampuan buruh tersebut.

4.Apabila terjadi sesuatu terhadap buruh atau ada pertimbangan lain bagi buruh yang belum mencapai usia pensiun (mendekati usia pensiun) mengajukan pensiun dini atau berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

BAB IV : WAKTU KERJA, KERJA LEMBUR DAN LIBUR RESMI

Pasal 12 : Waktu Kerja

1.Hari kerja ditetapkan 5 hari dalam seminggu.

2.Jam kerja di perusahaan adalah 8 jam sehari atau 40 jam seminggu dengan ketentuan apabila melebihi ketentuan tersebut maka di perhitungkan sebanyak jam kerja lembur.

3.Waktu kerja di perusahaan :

- Senin s/d Jum'at : 07.15 s/d 16.00

Istirahat 50 menit : 12.00 s/d 12.50

Catatan : bahwa permintaah dari pihak buruh untuk hari jum'at khusus bagi laki-laki istirahat jam 11.50 karena untuk menunaikan sholat jum’at berjamaah.

4.Perusahaan tidak di perkenankan melakukan kerja long shif pada seluruh buruhnya kecuali ada pekerjaan bersifat mendesak pada bagian tertentu.

Pasal 13 : Kerja Lembur

1.Mekanisme Kerja Lembur

a.Berdasarkan Kepmen 102/Men/VI/2004 kerja lembur di Perusahaan pada dasarnya dilakukan buruh secara suka rela tanpa ada paksaan.

b.Informasi kerja lembur harus sudah direncanakan dengan waktu yang jelas dan suah ditandatangani buruh yang bersangkutan selambat-lambatnya dilaporkan pukul 15.00 WIB.

c.Buruh dalam kondisi hamil tidak di perkenankan lembur malam dalam bekerja di atas pukul 18.00 WiB.

d.Jika jam lembur sebanyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari maka pekerja harus mendapatkan makan yang nilai gijinya sekurang-kurangnya 1.400 kalori.

e.Jika lembur hari libur pa saat bulan puasa maka penggantian makan diberikan berupa uang makan, nilai uang makan sesuai dengan budget yang telah ditentukan Rp. 3.000, untuk tingkat operator, Rp 3.500 untuk pengawas dan supervisor serta buruh laki-laki.

f.Perhitungan waktu kerja lembur dan perhitungan upah kerja lembur telah di atur pada Kepmen 102/MEN/VI/2004.

2.Pada jam kerja lembur pukul 20.30 WIB perusahaan wajib menyediakan transportasi yang mengantar sampai dengan alamat masing-masing.

Pasal 14 : Masa Bebas Kerja Bagi Buruh

1.Setiap 5 (lima) hari bekerja, buruh mendapat 2 (dua) hari libur yaitu hari sabtu dan minggu,

2.Hari Libur Nasional yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur nasional, akan tetapi dapat digantikan dengan hari yang lain sesuai dengan kesepakatan bersama kedua belah pihak.

3.Bila ada Pengalihan hari kerja berdasarkan hari libur nasional dapat di lakukan dengan kesepakatan bersama.

4.Pengalihan hari kerja Libur yang dimaksud pada ayat 3 di perhitungkan sebagai kerja Lembur.

Pasal 15 : Istirahat/Cuti Tahunan

1.Setiap buruh yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut berhak atas cuti istirahat tahunan selama 12 (dua belas) hari kerin di kurangi dengan pelaksanaan cuti bersama.

2.Perusahaan wajib memberitahukan kepada buruh apabila hak atas cuti tahunannya sudah timbul

3.Untuk buruh harian dan bulanan sisa cuti tahunan akan di perhitungkan dan dibayarkan sesuai dengan gaji pokok

4.Pembayaran sisa cuti dilaksanakan setelah timbul hak cutinya.

Pasal 16 : Cuti Melahirkan, Keguguran Dan Haid

1.Bagi buruh wanita yang akan melahirkan berhak alas cuti selama 3 (tiga) bulan, yaitu l,5 bulan sebelum saat melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan dengan mendapat upah penuh.

2.Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

3.Bagi buruh yang melahirkan atau keguguran di wajibkan mempergunakan hak cutinya secara penuh.

4.Upah bagi buruh yang sedang menggunakan hak cutinya tetap dibayarkan pada tanggal 5 dan 20 untuk tiap bulannya.

Pasal 17 : Hak Menyusui

1.Bila di perlukan kepada buruh wanita yang mempunyai anak bayi (umur 0-1 tahun) di berikan kesempatan untuk menyusui anaknya pada saat jam kerja tanpa mengurangi upahnya.

2.Kepada buruh wanita yang akan menyusui anaknya pada saat jam kerja (minimal mulai jam 11.00 WIB sampai selesai selama 2 jam) diwajibkan untuk memberitahukan kepada atasannya langsung ke personalia.

Pasal 18 : Izin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Upah

1.Perusahaan dapat memberikan izin kepada buruh untuk meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah apabila :

a.Pernikahan buruh : 3 hari kerja

b.Menikahkan anak : 2 hari kerja

c.Khitanan/membabtiskan anak : 2 hari kerja

d.Istri buruh, mertua meninggal dunia : 2 hari kerja

e.Suami/istri/anak/orang tua/saudara kandung mertua meninggal dunia : 3 hari kerja

f.Pernikahan /khitanan saudara kandung : 2 hari kerja disertai salinan surat nikah

g.Anggota keluarga satu rumah meninggal dunia : 1 hari

h.Korban bencana alam : disesuaikan dengan kebijaksanaan perusahaan dan berdasarkan kondisi keadaan yang terjadi.

2.Apabila buruh yang melaksanakan izin sesuai ketentuan pada ayat 1 yang bertempat tinggal jauh dari perusahaan (di luar kota), maka bagi buruh yang bersangkutan dapat meminta izin sesuai dengan keperluan yang bersangkutan tanpa mengurangi hak buruh.

3.Apabila buruh sakit di perusahaan maka buruh wajib untuk di periksa kesehatannya untuk di periksa kesehatannya pada klinik yang adil di perusahaan.

a.Apabila hasil pemeriksaan oleh perawat/dokter buruh yang bersangkutan harus beristirahat sejenak, maka buruh tersebut harus beristirahat di tempat yang tetap di tentukan.

b.Apabila menurut hasil pemeriksaan kesehatan oleh perawat /dokter ternyata buruh yang bersangkutan harus istirahat lanjutan maka buruh tersebut diijinkan pulang dengan mendapat upah penuh.

BAB V : PENGUPAHAN

Pasal 19 : Dasar Pokok Administrasi Pengupahan Serta Tunjangan

1.Sistem pengupahan terhadap buruh adalah mengacu kepada upah bulanan namun dalam pelaksanannya di bayarkan dengan 2 (dua) kali sebagai berikut ;

a.Bagi buruh staff/bulanan di bayarkan setiap akhir bulan dengan komponen upah :

- Upah pokok

- Upah lembur

- Upah sakit/cuti/ijin

- Tunjangan jabatan

- Potongan iuran jamsostek

- Tunjangan makan

- Tunjangan transport

- Tunjangan masa kerja

- Penggantian cuti haid

b.Bagi buruh harian tetap di bayarkan 2 (dua) kali, yaitu pada tanggal 05 dan 20 setiap bulan

- Upah pokok

- Upah lembur

- Upah sakit/cuti/ijin

- Tunjangan insentive kehadiran

- Potongan iuran jamsostek

- Tunjangan makan

- Tunjangan transport

- Potongan iuran SBSI 1992

- Tunjangan masa kerja

- Penggantian cuti haid

c.Bagi buruh kontrak dibayarkan 2 kali yaitu tanggal 5 dan 20 setiap bulannya dengan komponen :

- Upah pokok

- Upah lembur

- Upah sakit/cuti/ijin

- Potongan iuran jamsostek

- Tunjangan makan

- Tunjangan transport

- Penggantian cuti haid

d.Apabila waktu pembayaran upah pada point a, b, dan c jatuh pada hari sabtu dan minggu / libur maka pembayaran upahnya dimajukan dari tanggal ketentuan yang umumnya berlaku.

2.Upah minimum buruh harus sesuai dengan UMSP yang berlaku

3.Pajak atas upah buruh ditanggung semua dan di potong dari upah yang diterima tiap bulannya

4.Bila buruh terpaksa di liburkan sebagian atau seluruhnya dalam hal tidak ada order maka Upah tetap di bayar penuh oleh perusahaan.

5.Apabila ada keterlambatan pembayaran upah terhadap buruh dari jadwal yang sudah di tentukan maka, mekanisme selanjutnya mengacu kepada PP No 8 Tahun 198l tentang perlindungan upah/tergantung darimana keterlambatan tersebut.

6.Kekeliruan pembayaran upah karena kesalahan dari administrasi Perusahaan akan dibayarkan secara akumulasi periode pembayaran berikutnya (Rafel).

7.Jika pada ayat 6 mencakup banyak buruh, maka akan di keluarkan pemberitahuan sesuai kesepakatan antara Perusahaan dengan serikat buruh dan akan di keluarkan pemberitahuan secara resmi.

8.Dalam hal buruh ditahan pihak yang berwajib karena dalam kasus tindak pidana, maka pihak Perusahaan membayar upah buruh beserta hak-haknya berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku Pasal l60 UU no 13 tahun 2003.

9.Dalam hal terjadinya keadaan" FORCE MAJEUR yang mengakibatkan tertundanya pembayaran upah, maka pihak perusahaan akan memberikan uang pinjaman sementara berdasarkan kemampuan Perusahaan sampai dengan penghitungan gaji selesai dilaksanakan, pihak Perusahaan akan memprioritaskan proses penghitungan bila situasi sudah memungkinkan atau berdasarkan kesepakatan bersama secara bipartite.

Pasal 20 : Tunjangan Masa Kerja (Grade)

1.Grade gaji adalah tunjangan masa kerja yang diberikan oleh perusahaan yang bersifat tetap :

2.Besarnya grade gaji yang diberikan Perusahaan adalah sebagai berikut:

a.Masa kerja 1 tahun kurang dari 2 tahun Rp. 150,00/hari kehadiran

b.Masa kerja 2 tahun kurang dari 3 tahun Rp. 250,00/ hari kehadiran

c.Masa kerja 3 tahun kurang dari 4 tahun Rp. 350,00/ hari kehadiran

d.Masa kerja 4 tahun kurang dari 5 tahunRp. 450,00/ hari kehadiran

e.Masa kerja 5 tahun kurang dari 6 tahun Rp. 550,00/ hari kehadiran

f.Masa kerja 6 tahun kurang dari 7 tahun Rp. 650,00/ hari kehadiran

g.Masa kerja 7 tahun kurang dari 8 tahun Rp. 750,00/ hari kehadiran

h.Masa kerja 8 tahun kurang dari 9 tahun Rp. 850,00/ hari kehadiran

i.Masa kerja 9 lahun kurang dari 10 tahun Rp. 950,00/ hari kehadiran

j.Masa kerja 10 tahun kurang dari 11 tahun Rp. 1.050,00/ hari kehadiran

k.Masa kerja 11 tahun kurang dari 12 tahun Rp. 1.150,00/ hari kehadiran

l.Masa kerja 12 tahun kurang dari 13 tahun Rp. 1.250,00/ hari kehadiran

m.Masa kerja 13 tahun kurang dari 14 tahun Rp. 1.350,00/ hari kehadiran

n.Masa kerja 14 tahun kurang dari 15 tahun Rp. 1.450,00/ hari kehadiran

o.Dan seterusnya

Pasal 21 : Tunjangan Makan Dan Transport

1.Perusahaan wajib memberikan tunjangan makan kepada buruh perharinya senilai Rp3.000, (Rp 3.500 untuk Asst Supervisor, Supervisor, Chief dan laki-laki).

2.Perusahaan wajib memberikan tunjangan transport kepada buruh perharinya senilai Rp.2.000,00.

Pasal 22 : Tunjangan Insentive Kehadiran

1.Buruh yang terus menerus masuk kerja selama satu bulan akan diberikan uang kerajinan yag dibagi menjadi:

-Untuk karyawan harian mendapat uang kerajinan sebesar Rp 80.000/ Bulan.

Pasal 23 : Tunjangan Hari Raya Keagamaan

Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya keagamaan dengan ketentuan masa kerja sbb ;

a.Masa kerja 3 bulan lebih letapi kurang dari 1 tahun, pemberian THR sesuai ketentuan yang diatur Permen No. 04 Tahun 1994.

b.Masa kerja 1 tahun telapi kurang dari 2 tahun 1 bulan Gp + Rp. 4.500

c.Masa kerja 2 tahun tetapi kurang dari 3 tahun 1,05 bulan Gp + Rp. 7.500

d.Masa kerja 3 tn teahun tetapi kurang dari 4 tahun 1,l bulan Gp + Rp. 10.500.

e.Masa kerja 4 tahun tetapi kurang dari 5 tahun 1,15 bulan Gp + Rp. 3.500

f.Masa kerja 5 tahun tetapi kurang dari 6 tahun 1,20 bulan Gp + Rp. 16.500

g.Masa kerja 6 tahun tetapi kurang dari 7 tahun 1,25 bulan Gp + Rp. 19.500

h.Masa kerja 7 tahun tetapi kurang dari 8 tahun 1,25 bulan Gp + Rp.22.500

i.Masa kerja 8 tahun tetapi kurang dari 9 tahun 1,25 bulan Gp +Rp.25.500

j.Dan seterusnya.

Pasal 24 : Door Prize dan Tour

1.DOOR PRIZE dan TOUR akan diadakan sekali dalam (satu) tahun dan seluruhnya dibiayai perusahaan .

2.Pelaksanaan DOOR PRIZE dan TOUR diatur dan dilaksanakan oleh pihak Perusahaan, pelaksanaannya akan dibahas bersama antara pihak perusahaan dan pihak buruh.

3.Pelaksanaan DOOR PRIZE dan TOUR diadakan sebulan sebelum bulan puasa.

Pasal 25 : Sumbangan Kematian (Uang Duka Cita)

1.Apabila buruh tetap meninggal dunia, maka berhak atas uang duka dari Perusahaan sebesar Rp.l.500.000,00.

2.Apabila keluarga buruh yang meninggal dunia (sesuai dengan Bab I Pasal 1 ayat 6) yang tercantum dalam kartu keluarga maka Perusahaan memberikan sumbangan duka cita senilai Rp. 100.000.00 disertai dengan salinan kartu keluarga dan surat kematian.

Pasal 26 : Pernikahan

Pengusaha memberikan sumbangan uang pernikahan kepada karyawan/ti baik lajang janda, maupun duda yang melaksanakan pernikahan dengan menunjukkan surat atau bukti buku nikah sebesar Rp.50.000,00.

BAB VI : PENGOBATAN, KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) FASILITAS

Pasal 27 : Pengobatan

1.Pengusaha memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan pada yang bersangkutan (buruh) beserta keluarga maksimal 3 anak.

2.Pengusaha menunjuk/menetapkan poliklinik dan praktek dokter serta rumah sakit di luar lokasi perusahaan untluk memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan untuk buruh dengan mengingat lokasi yang relative dekat dengan tempat tinggal buruh, yaitu rumah sakit/klinik Indosehat.

3.Kunjungan berobat pada poliklinik sebagaimana dimaksud ayat l dan 2 buruh dan atau harus membawa serta menunjukan kartu JPK yang dikeluarkan oleh perusahaan.

4.Seluruh biaya JPK sebagaimana dalam pasal ini ditanggung oleh pengusaha.

Pasal 28 : Keselamatan Dan Kesehatan Kerja K3

1.Kesehatan dan keselamatan adalah hak setiap buruh dan Pengusaha.

2.Kesehatan dan keselamatan bisa dipelihara dengan menciptakan cara kerja yang nyaman.

3.Perusahaan tidak mempekerjakan buruh untuk berdiri secara terus menerus selama 7 jam.

4.Penerangan pada saat jam lembur disesuaikan dengan kebutuhan demi penghematan energi.

5.Setiap buruh wajib untuk menjaga dan meningkatkan kesadaran akan keselamatan dan keselamatan kerja baik untuk dirinya sendiri maupun dengan rekan sekerja/lainnya dengan cara mematuhi prosedur keselamatan kerja.

6.Perusahaan dengan serikat buruh membentuk tim Penulis Pembina Keselamatan Kerja (P2K3) guna mengkoordinasi terlaksananya keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja.

7.Perusahaan akan memperhatikan kondisi tempat kerja yang nyaman.

8.Dalam penyediaan air minum yang disediakan oleh Perusahaan akan disesuaikan dengan standarisasi yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diperiksa secara periodik oleh lembaga laboratorium yang berwenang.

9.Aliran listrik harus ada pengontrolan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja.

10.Peralatan kerja harus dengan perlengkapan yang baik dan buruh harus mempergunakan alat- alat keselamatan yang telah disediakan oleh Perusahaan dalam melaksanakan pekerjaannya.

11.Buruh wajib memelihara dan merawat perlengkapan dan peralatan kerja.

Pasal 29 : Fasilitas

1.Perusahaan menyediakan toilet yang memadai bagi buruh laki-laki dan perempuan di Perusahaan dengan menyediakan air bersih yang tersedia.

2.Perusahaan menyediakan beberapa kran air bersih yang memadai untuk wudhu.

3.Untuk menunjang pelaksanaan ibadah di lingkungan Perusahaan dengan baik, maka Perusahaan menyediakan fasilitas ibadah (mushola, mukena, sajadah) yang layak.

4.Perusahaan memberikan seragam buruh sebanyak 2 pcs per tahun / bulan juli.

5.Perusahaan wajib menyediakan looker yang dapat dipakai buruh.

6.Perusahaan mengadakan dan melaksanakan acara hiburan HUT RI (Panggung Hiburan) secara rutin setiap tahunnya, pelaksanaan di atur sesuai kesepakatan dengan serikat buruh dengan fasilitas dan biaya di tanggung sepenuhnya oleh perusahaan.

7.Agar buruh makan dengan nyaman dan tenang, Perusahaan wajib menyediakan sarana tempat makan yang memadai dan sekaligus tempat istirahat bagi buruh sewaktu jam istirahat.

BAB VII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA, PENGUNDURAN DIRI DAN DANA PENSIUN

Pasal 30 : Pemutusan Hubungan Kerja

1.Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dalam hal :

a.Selama buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena sakit terus menerus memirut keterangan dokter selama waktu 1 (satu) 1 tahun atau 12 (dua belas) bulan.

b.Karena alasan menikah, hamil, melahirkan, keguguran, atau melaksanakan kewajiban menyusui bayinya.

c.Menjalankan / Mengikuti kegiatan / tugas organisasi baik sebagai pengurus ataupun anggota serikat buruh.

d.Melaksanakan ibadah.

2.Bila dengan berbagai usaha Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindarkan maka Buruh berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak berdasarkan Undang-undang No. 13 tahun 2003.

3.Besarnya uang pesangon disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang No.13 tahun 2003 dan ketentuan hukum yang berlaku pada saat itu.

Pasal 31 : Pengunduran Diri

1.Dalam hal buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri, maka buruh tersebut harus mengajukan surat pengunduran diri terlebih dahulu selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri dan berhak menerima uang penggantian hak.

2.Kepada buruh yang mengundurkan diri, perusahaan tidak ada kewajiban memberikan uang pesangon dalam bentuk apapun juga kecuali uang penggantian hak berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku yaitu pasal 162 sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4)

3.Pada waktu berakhirnya hubungan kerja pengusaha memberikan surat keterangan kerja kepada buruh yang putus hubungan karena mengundurkan diri.

4.Pelaksanaan sebagaimana dimaksud ayat 2 dan 3 dilaksanakan apabila pekerja telah menyerahkan segala inentaris perusahaan, serah terima dokumen dan barang milik Perusahaan lainnya yang telah diterima buruh kepada perusahaan.

Pasal 32 : Dana Pensiun

1.Perusahaan tidak mengikutkan buruh dalam program dana pensiun.

2.Bagi buruh yang telah memasuki usia pensiun, maka pengusaha wajib memberikan kepada buruh sesuai pasal 167 ayat ( 5 ) Undung-Undang No. 13 tahun 2003.

BAB VIII : TATA TERTIB KERJA DAN KEDISIPLINAN

Pasal 33 : Kewajiban Dan Larangan Bagi Buruh

Tumbuhnya moral kerja ditentukan oleh kesadaran seluruh buruh akan tegaknya disiplin. Oleh karena itu setiap buruh wajib memahami dan melaksanakan tata tertib kerja dan kedisiplinan yang telah ditetapkan sebagai berikut:

1.Setiap buruh wajib berada / hadir ditempat kerja masing masing pada waktu yang telah di tetapkan, demikian pula pada waktu pulang meninggalkan pekerjaan, sedikit-dikitnya sesuai batas waktu yang ditentukan.

2.Setiap buruh wajib mengisi daftar absen / kartu absen ditempat yang telah ditetapkan, baik padu waktu masuk kerja atau pulang kerja dan harus dilakukan oleh buruh sendiri secara langsung.

3.Setiap buruh wajib mengikuti dan mematuhi seluruh petunjuk - petunjuk dan intruksi yang diberikan oleh atasannya atau pimpinan perusahaan yang berwenang memberikan petunjuk atau intruksi tersebut.

4.Setiap buruh wajib menjaga serta memelihara dengan baik semua barang milik perusahaan dan segera melaporkan kepada pimpinan apabila mengetahui hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya dan merugikan perusahaan.

5.Setiap buruh wajib memberitahukan kepada pimpinan apabila terdapat perubahan mengenai status susunan keluarga serta tempat tinggal.

6.Setiap buruh wajib memelihara dan menjaga kebersihan lingkungan kerja dengan sebaik-baiknya.

7.Setiap buruh dilarang membawa / menggunakan barang-barang milik perusahaan keluar dari lingkungan perusahaan tanpa ijin pimpinan perusahaan.

8.Setiap buruh dalam waktu kerja perusahann dilarang melakukan pckcijaan untuk pihak lain yang bukan tugasnya kecuali atas perintah atasan / pimpinan perusahaan.

9.Setiap buruh dilarang menyalahgunakan nama Perusahaan dan atau jabatan untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain dengan menerima atau menuntut suatu imbalan atau menjanjikan sesuatu untuk mencari kepentingan pribadi.

10.Setiap buruh dilarang meminum minuman keras mabuk di tempat kerja membawa, menyimpan, menjual, menyalahgunakan obat-obatan terlarang narkotika dan sejenisnya di tempat kerja.

11.Setiap buruh dilarang melakukan segala macam perjudian pertengkaran, atau perkelahian dengan sesama buruh di lingkungan perusahaan .

12.Setiap buruh dilarang melakukan perbuatan yang melanggar asusila dilingkungan perusahaan.

13.Setiap buruh dilarang membawa senjata tajam dan atau senjata api kelingkungan perusahaan.

14.Setiap karyawan dilarang keras membawa/menggunakan barang-barang milik perusahaan yang bukan hak miliknya. Kecuali baju seragam yang sudah menjadi hak miliknya yang sudah ditetapkan.

Pasal 34 : Sanksi Administratif

1.Dalam rangka pembinaan setiap buruh yang melakukan pelanggaran terhadap, isi perjanjian kerjasama atau ketentuan yang disepakati bersama / sesuai peraturan yang berlaku suat ini.

2.Macam dan jenis sanksi administratif sesuai dengan ayat 1 antara lain sebagai berikut:,

i.teguran lisan

ii.surat teguran

iii.peringatan tertulis (tingkat pertama, kedua dan ketiga) dan skorsing

Pasal 35 : Teguran Lisan

1.Pada dasarnya peringatan diberikan kepada buruh adalah rangka pembinaan, tujuan teguran lisan bersifat memberitau mendidik membina agar buruh tidak mengurangi kekeliruan / kesalahan.

2.Teguran lisan dapat diberikan perusahaan yang melakukan kesalahan ringan atau akibat ketidaktahuannya antara lain :

a.Tidak masuk kerja tanpa keterangan dan bukti-bukti yang dapat diterima oleh perusahaan.

b.Melalaikan kewajiban untuk memberitahukan dan menyerahkan surat dokter pada saat kesempatan pertama masuk kerja sesudah istirahat sakit.

3.Memberikan teguran lisan dilakukan oleh personalia pada buruh yang bersangkutan.

Pasal 36 : Surat Teguran

1.Surat Teguran dibuat oleh HRD dan diketahui juga oleh PK SBSI 92, pengawas, supervisor, chief, kabag, manager, diberikan kepada buruh yang bersangkutan dan masa berlakunya 3 (tiga) bulan.

2.Pelanggaran yang dikenakan sanksi surat teguran antara lain :

a.Terlambat masuk kerja 5 (lima) kali dalam sebulan tanpa atasan yang dapat dipertanggung jawabkan dan atau tanpa izin.

b.Mangkir 2 (dua) hari tidak berturut-turut dalam sebulan.

c.Menggangu ketenangan dan ketertiban dalam lingkungan kerja, tidak mematuhi pengarahan atasannya tanpa alasan yang dapat diterima.

Pasal 37 : Surat Teguran Dan Teguran Lisan

Sebagaimana yang dimaksud pasal 34 dan 35 wajib di tembuskan atau diketahui Pengurus Komisariat (PK) SBSI 92.

Pasal 38 : Surat Peringatan

1.Dalam hal pemberitahuan surat peringatan tertulis kepada buruh yang melakukan pelanggaran atau ketentuan yang di atur dalam perjanjian kerja bersama maupun ketentuan perusahaan lainnya dilaksanakan sebanyak-banyaknya 3 kali yaitu :

i.Surat peringatan pertama (SP I) dengan masa berlaku 6 bulan .

ii.Surat peringatan kedua (SP 2) dengan masa berlaku 6 bulan.

iii.Surat peringatan Ketiga (SP 3) / terakhir dengan masa berlaku 6 bulan .

2.Terlepas dari ketentuan ayat 1, sanksi atas pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan bobot pelanggaran dengan memperhitungkan pula tingkat tanggung jawab buruh yang bersangkutan. Maka seorang buruh dapat langsung diberikan surat peringatan kedua atau surat peringatan ketiga tanpa memperhatikan surat peringatan sebelumnya.

3.Perusahaan akan memberikan surat peringatan pertama (I) kepada yang melakukan pelanggaran tata tertib kerja dan melalaikan kewajibannya antara lain sebagai berikut:

a.Tidak masuk kerja selama 2 hari berturut-turut atau 4 hari kerja dalam sebulan tanpa keterangan atau bukti-bukti tertulis yang syah dan dapat diterima oleh perusahaan.

b.Tidak melaksanakan tugas atau perintah yang diberikan oleh pimpinan dengan sebaik-baiknya sehingga mengakibatkan kerugian perusahaan.

c.Meninggalkan pekerjaan untuk kepentingan pribadi tanpa ijin perusahaan.

d.Tidak melaporkan adanya kehilangan maupun kerusakan alat-alat kerja maupun barang-barang milik perusahaan yang menjadi tanggung jawabnya.

e.Makan / membawa makanan & minimum yang dapat merusak hasil produksi di area produksi.

f.Menggunakan jam istirahat diluar jadwal yang telah ditentukan perusahaan tanpa seijin atasan.

g.Tidak memakai seragam kerja atau tidak mengenakan tanda pengenal yang ditetapkan oleh perusahaan.

h.Dengan sengaja tidak mengisi daftar / kartu absen sewaktu mulai kerja dan pulang kerja.

i.Berkata tidak senonoh atau tidak sopan kepada pengusaha pimpinan atau pekerja lainnya.

j.Memasuki tempat kerja diluar hari kerja yang ditetapkan bagi yang bersangkutan tanpa alasan yang dapat diterima kecuali atas seijin pimpinan.

k.Buruh yang karena kelalaiannya membuat kotor tempat kerja atau lingkungan perusahaan.

l.Menolak untuk diperiksa badan (body checking) oleh petugas yang ditunjuk perusahaan.

m.Memasukan kartu absensi milik buruh lain pada mesin pencatat waktu atau menyuruh buruh lain memasukan kartu absen yang bukan miliknya.

n.Merusak dan merubah dakumen milik perusahaan.

o.Berdagang dilingkungan perusahaan.

4.Surat peringatan kedua (2) akan diberikan kepada pekerja yang melakukan pelanggaran sebagai berikut:

a.Melakukan pelanggaran kembali selama surat peringatan 1 masih berlaku.

b.Tidak masuk kerja selama 5 hari berturut-turut atau 5 hari kerja terputus

c.Menolak untuk melaksanakan perintah yang layak dari atasan atau pimpinan tanpa alasan atau dengan alasan yang tidak dapat diterima.

d.Menolak melaksanakan mutasi rotasi yang ditetapkan perusahaan.

e.Tidur pada waktu jam kerja.

f.Tidak cakap melakukan pekerjaan yang walaupun telah di coba berkali-kali di bagian lain.

g.Dengan ceroboh atau sengaja merusak dan atau membiarkan teman kerja atau pemberi sanksi skorsing bahaya di tempat kerja.

h.Tindakan atau pelanggaran lainnya yang dianggap sama dengan pelanggaran pada butir - butir tersebut diatas.

Pasal 39 : Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK)

Pelanggaran yang dikenakan sanksi Pemutusan hubungan kerja :

1.Peningkatan sanksi pelanggaran dari surat peringatan ketiga (SP-III) yang sejenis dan atau berat pelanggarannya sama dan atau lebih.

2.Penipuan, pencurian, dan penggelapan barang/uang milik Perusahaan, pengusaha atau milik teman sekerja.

3.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan yang dapat merugikan perusahaan.

4.Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dilingkungan kerja.

5.Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian dilingkungan kerja.

6.Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha dilingkungan kerja.

7.Memperdagangkan barang terlarang atau yang dilarang oleh pemerintah baik dalam lingkungan perusahaan maupun diluar lingkungan Perusahaan.

8.Mengancam, menganiaya, secara fisik atau mental, menghina secara kasar Pengusaha atau pekerja beserta keluarga.

9.Membongkar, membocorkan, menjual, memberikan meminjamkan dokumen rahasia Perusahaan atau mencemarkan nama baik Perusahaan/ Pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.

10.Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik Perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.

11.Melakukan perkelahian dan atau pemukulan di dalam lingkungan Perusahaan.

12.Tanpa wewenang membawa senjata api/ tajam/petasan/bahan peledak lainnya kedalam lingkungan Perusahaan.

13.Dengan sengaja atau karena lalai mengakibatkan dirinya dalam keadaan bahaya.

14.Terhadap pelanggaran yang di lakukan dan menyangkut perkara tindak pidana maka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (melalui prosedur hukum yang berlaku).

15.Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah, sesuai pasal 168 UU No 13 tahun 2003.

BAB IX : PENYAMPAIAN ASPIRASI, MASA BERLAKU PKB DAN ATURAN PENUTUP

Pasal 40 : Penyampaian Aspirasi

1.Penyampaian aspirasi adalah Pengusaha dan serikat buruh bersepakat bahwa setiap keluhan dan pengaduan buruh akan secepatnya untuk ditindak lanjuti secara adil dan bijaksana dengan selalu mungangkat nilai kejujuran dan kebenaran data serta fakta yang ada sesuai dengan ketentuan hukum dan Undang-undang yang berlaku.

2.Cara Penyelesaian

a.Setiap Keluh kesah di upayakan untuk diselesaikan secara musyawarah.

b.Setiap hasil musyawarah dibuat secara tertulis yang di tanda tangani bersama.

3.Sarana Pendukung

a.Perusahan menyediakan kotak saran sebagai tempat penyampaian kritik, saran dan aspirasi buruh secara jujur dan sopan serta bertanggung jawab.

b.Setiap pengirim surat dijamin kerahasiaannya serta dilindungi.

c.Dan Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam penyelesaian permasalahan maka ditempuh prosedur hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

Pasal 41 : Masa Berlaku PKB

1.Isi PKB ini dibuat dan disepakati oleh kedua belah piliak serta dinyatakan syah setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan mulai berlaku setelah dinyatakan sah oleh Disnakertrans.

2.Setelah 2 tahun masa berlaku PKB ini habis, maka 3 bulan sebelumnya kedua belah pihak harus sudah mengadakan pertemuan untuk melakukan perbaikan/pembaharuan PKB yang baru apabila diperlukan.

3.Dengan berlakunya PKB ini maka Peraturan Perusahaan dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.

Pasal 42 : Aturan Penutup

1.Perjanjian Kerja Bersama ini ditanda tangai pada tanggal April 2012 s/d April 2014

2.Pihak penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama ini telah diberi wewenang secara hukum oleh pihak masing-masing.

3.Apabila terjadi salah penafsiran atas isi Perjanjian Kerja Bersama ini, maka akan di selesaikan secara musyawarah untuk mufakat, dan bila tidak ada kesepakatan akan diselesaikan sesuai dengan Undang Undang yang berlaku.

4.Apabila ada kekeliruan atau kesalahan dalam pembuatan PKB ini maka di adakan perbaikan seperlunya melalui musyawarah dengan itikad baik dari kedua belah pihak.

Jakarta,

Pihak Perusahaan

PT. Tun Yun Garment Indonesia

Ms. Who Chao Ilsien

Factory Manager

Pihak PK SBSI 1992

PT. Tun Yun Garment Indonesia

Nurul Komat

Ketua PK SBSI

Sarwotimah

Sekretaris

Mengetahui

Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Utara

Drs. Robert B Tarigan

NIP. 19560707l983031015

IDN PT. Tun Yun Garment - 2012

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2012-04-01
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2014-04-01
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → 2012-04-01
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Nama industri: → Pabrik Manufaktur Garmen (garmen, pakaian jadi)
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Tun Yun Garment
Nama serikat pekerja: →  Pengurus Komisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 2010
Nama penandatangan dari pihak pekerja → Nurul Komat, Sarwotimah

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
Cuti haid berbayar: → Tidak
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Tidak

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Tidak
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Tidak
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → Employee involvement in the monitoring
Bantuan duka/pemakaman: → Ya

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Ya
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Ya
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Ya
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → Tidak
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Ya
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → Tidak
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → Tidak
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → Tidak
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Ya
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 3 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Tidak
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → 

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 182 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 8.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Hari kerja per minggu: → 5.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 1.7 minggu
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: →  hari
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → No
Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
Upah terendah disetujui per: → Months
Upah terendah: → IDR Sectoral Minimum Wage
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali: → 100 %
Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali: → IDR 4500.0 %
Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

Tunjangan transportasi

Tunjangan transportasi: → IDR 2000/day per bulan

Tunjangan masa kerja

Tunjangan masa kerja: → IDR 3600.0 per bulan
Tunjangan masa kerja setelah: → 1 masa kerja

Kupon makan

Tunjangan makan disediakan: → Ya
→ 3000.0 per makan
Bantuan hukum gratis: → Tidak
Loading...