3.Pekerja : Setiap orang yang masih mempunyai hubungan dengan perusahaan dengan menerima upah dan yang telah memenuhi syarat-syarat administrasi.
4.Serikat pekerja : Organisasi pekerja atas dasar lapangan pekerjaan yang bersifat mandiri, demokratis, bebas dan bertanggung jawab, yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja, untuk memperjuangkan hak dan kepentingan kaum pekerja dan keluarganya.
5.Pimpinan Serikat Pekerja : Anggota Serikat Pekerja yang dipilih / di tunjuk oleh anggota untuk memimpin sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang di sahkan dengan SK DPC.No.Kep.ORG.A.032/DPC.SPN/KB/XI/2012 NO.PENCATATAN 113/SPN.TNK/ 03.32.113/03/X/VII/2005
6.PKB : Suatu kesepakatan antara pekerja yang diwakili oleh SPN dan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
7.Keluarga Pekerja : Istri dan anak yang menjadi tanggung jawab pekerja (usia anak maksimum 21 tahun,belum bekerja dan belum menikah).
8.Istri Pekerja : Seorang istri dari hasil perkawinan yang sah sebagaimana terdaftar diperusahaan.
9.Suami Pekerja : Seorang suami dari perkawinan yang sah yang terdaftar di perusahaan.
10.Mertua : Orang tua kandung dari istri/suami yang sah dari perkawinan Yang pertama
11.Anak Sah Pekerja : Anak yang ditanggung pekerja,yaitu semua anak sebagaimana terdaftar pada perusahaan yang ditanggung sepenuhnya, belum menikah, belum bekerja dan usia maksimum 21 tahun.
a.Apabila istri tersebut meninggal dunia, maka anak tersebut tetap menjadi atau sebagai anak-anak yang ditanggung oleh pekerja disamping anak-anak yang sah dari istri yang baru.
b.Apabila terjadi perceraian sehingga pekerja tersebut kawin lagi, maka pekerja harus memilih diantara anak-anak yang sah yang mungkin lahir dari istri yang baru.
c.Apabila pekerja mengangkat anak yang dikuatkan oleh Pengadilan Negeri dianggap anak yang menjadi tanggung jawab pekerja yang paling banyak 1 (satu) orang anak.
12.Keluarga Pekerja perempuan : Pekerja perempuan yang telah menikah dianggap tidak mempunyai tanggung jawab anak kecuali :
a.Anak yang sah dari pekerja perempuan, janda yang di tinggal mati suaminya, menjadi tanggungan pekerja perempuan tersebut selama ia belum / tidak menikah lagi.
b.Anak-anak yang sah dari pekerja perempuan janda yang cerai dari suaminya dapat menjadi tanggungan pekerja tersebut apabila ada bukti sah dari Pengadilan Agama tentang anak tersebut selama ia tidak menikah lagi.
13.Ahli Waris Keluarga atau yang di tunjuk pekerja menerima pembayaran dalam kematian pekerja. Dalam hal ini apabila tidak ada penunjukan atas ahli waris akan diatur menurut hukum yang berlaku.
14.Pekerja Tetap : Pekerja yang telah memenuhi masa percobaan selama 3 bulan.
15.PekerjaAsing : Apabila tenaga kerja tersebut bukan Warga Negara Indonesia dengan pembuktian surat dari kantor imigrasi.
BAB II : UMUM
Pasal 1 : Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian
Perjanjian Kerja Bersama PT.Trinunggal Komara berlaku selama 2 ( dua ) tahun.
Yang bertanda tangan dibawah ini:
PT.Trinunggal Komara Garment berkedudukan di Jalan Mayor Oking Jaya atmaja No.168 Cibinong Bogor Jawa Barat
Yang selanjutnya disebut Pengusaha dalam hal ini diwakili oleh:
1.Susanti
2.Yen Yen
3.Kundi Hartono
4.Burhan Salim
5.Suspardiyo
Dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Trinunggal Komara yang terdaftar pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dengan nomor SKDPC No. Kep.ORG.A- 066/DPCSPN/KB/V/2011 dan No Pencatatan 113/SPN.TNK/03.32.113/03/X/VII/2005. Yang selanjutnya disebut Serikat Pekerja dalam hal ini diwakili oleh:
1.Muhammad Harris.
2.Dwi Siwanto
3.Amin
4.Nurlia HS
5.Syamsudin
6.Siti Asiyah
7.Atang
8.Atep Rusmana
9.Murniati
Pasal 2 : Luasnya Perjanjian Luasnya Kesepakatan
a.Telah dipahami dan disepakati bersama oleh pihak pengusaha maupun pihak Serikat Pekerja bahwa pada dasarnya Perjanjian Kerja Bersama ini hanya mengatur hal-hal yang pokok yang besifat umum.
b.Juga pihak pengusaha dan Serikat Pekerja menyetujui, bahwa selama berlakunya perjanjian ini dapat diperbaharui dari waktu ke waktu atas permintaan tertulis dari Serikat Pekerja dan disetujui oleh pihak pengusaha atau sebaliknya.
Pasal 3 : Maksud dan Tujuan PKB
a.Untuk mengatur hubungan kerja dan syarat-syarat kerja antara serikat Pekerja dan Pengusaha, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang PKB dan HIP (Hubungan Industrial Pancasila).
b.Menetapkan syarat-syarat kerja dan keadaan Industrial atau hubungan ketenaga kerjaan yang belum diatur Perundang-undangan maupun nilai-nilai syarat kerja yang sudah diatur dalam perundang-undangan.
c.Mempertegas dan memperjelas hak dan kewajiban pekerja atau Serikat Pekerja dan Pengusaha
d.Memperteguh dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis dalam perusahaan
e.Mengatur tata cara penyelesaian keluh kesah dan perbedaan pendapat antar pekerja atau Serikat Pekerja dengan Pengusaha.
f.Menciptakan ketenangan kerja bagi karyawan dan kepastian usaha bagi pengusaha, karena adanya pengaturan hak dan kewajiban yang jelas bagi kedua belah pihak.
Pasal 4 : Manfaat PKB
a.Pekerja dan pengusaha akan lebih mengetahui dan memahami tentang hak dan kewajibannya masing-masing.
b.Mengurangi timbulnya perselisihan industrial atau hubungan ketenaga kerjaan sehingga dapat menjamin kelancaran proses produksi,dan peningkatan usaha.
c.Membantu ketenangan kerja pekerja serta mendorong semangat dan kegiatan bekerja lebih tekun dan rajin.
d.Untuk menciptakan suasana musyawarah dan kekeluargaan dalam perusahaan.
Pasal 5 : Pengakuan Hak-Hak Pengusaha dan Hak-Hak Serikat Pekerja
1.Serikat Pekerja mengakui bahwa Perusahaan mempunyai wewenang dalam mengatur dan mengelolai jalannya perusahaan.
2.Dalam menjalankan tugasnya masing-masing baik Serikat Pekerja dan Pengusaha harus menghindarkan tindakan-tindakan yang dapat merugikan kedua belah pihak.
3.Pengusaha mengakui Serikat Pekerja Nasional (SPN) no pencatatan 113/SPN.TNK/03.32.113 /03/X/VII 2005 sebagai organisasi resmi yang mewakili segenap anggotanya yang bekerja pada perusahaan.
4.Serikat Pekerja dan Pengusaha bersepakat untuk bekerjasama dan mengusahakan ketenangan usaha bagi perusahaan dan ketentraman kerja bagi semua pekerja.
BAB III : PENGAKUAN FASILITAS-FASILITAS BAGI SERIKAT PEKERJA
Pasal 6 : Pengakuan Anggota-Anggota Pengurus Serikat Pekerja dan Perwakilan Serikat Pekerja
a.Pengusaha mengakui Serikat Pekerja sebagai organisasi resmi yang mewakili anggota-anggotanya yang mempunyai hubungan kerja tetap dengan Pengusaha.
b.Pengusaha tidak menghalang-halangi kegiatan dan perkembangan Serikat Pekerja selama tidak menyimpang dari AD/ART organisasi SPN.
c.Untuk mengurusi masalah-masalah pekerja antara Pemerintah dan Pengusaha (TRIPARTIT) maka pekerja yang ditunjuk untuk mewakili Serikat Pekerja diberikan dispensasi dan pasilitas penuh untuk menghadiri rapat atau pertemuan.
d.Pengusaha tidak melakukan tekanan-tekanan langsung maupun tidak langsung, tindakan-tindakan diskriminasi dan pembalasan terhadap pekerja yang dipilih dan di tunjuk selaku fungsionaris Pekerja atau Perwakilan Anggota (PA) karena kegiatan yang berhubungan dengan fungsinya.
e.Sesuai dengan pengakuan atas hak-hak Serikat Pekerja, maka setiap fungsionaris Serikat Pekerja dapat masuk kedalam ruang lingkup manajemen perusahaan untuk melaksanakan fungsinya mengenai masalah pekerja dan organisasi, dan pengusaha memberikan bantuan yang diperlukan untuk kelancaran kepentingan tersebut.
f.Memberikan dispensasi kepada Perwakilan Serikat Pekerja untuk mengikuti kegiatan Serikat Pekerja.
Pasal 7 : Hubungan Pengusaha dan Serikat Pekerja
a.Dalam setiap masalah / persoalan hal-hal yang menyangkut Pengusaha dan Serikat Pekerja, diusahakan tercapainya keseragaman pendapat dengan jalan perundingan atau pertemuan antara kedua belah pihak untuk mendapat suatu mufakat (sila ke 4 dari pancasila).
b.Dalam hal perbedaan pendapat yang tidak dapat di selesaikan hal mana menjadi perselisihan tersebut dapat diselesaikan dan diteruskan kepada jasa perantara (Disnakertrans Kab.Bogor) sesuai dengan Undang- Undang no.13 tahun 2003 oleh Pengusaha maupun Serikat Pekerja.
Pasal 8 : Fasilitas-Fasilitas Bagi Serikat Pekerja
a.Untuk mendukung kegiatan Serikat Pekerja,Pengusaha memberikan fasilitas ruangan kantor beserta perlengkapan untuk dipergunakan sebagai sekretariat, dimana sarana tersebut merupakan inventaris perusahaan yang dipinjamkan kepada Serikat Pekerja.
b.Pengusaha menyediakan papan pengumuman kegiatan organisasi dan setiap pengumuman harus ditempelkan di papan pengumuman sehingga mudah dibaca oleh para pekerja.
c.Pengusaha membantu memotong upah karyawan untuk iuran organisasi sesuai dengan Peraturan Menteri No. 01 tahun 1984 dan AD/ARTSPN.
d.Pengusaha dapat memberikan ijin kepada Serikat Pekerja dengan mendapat upah penuh
e.Pengusaha meminjamkan ruangan rapat beserta alat-alat yang diperlukan untuk kegiatannya.
f.Pengusaha memberikan fasilitas transportasi (kendaraan) antar jemput untuk melakukan kegiatan Pengurus Serikat Pekerja dan Perwakilan Serikat Pekerja (Perwakilan Anggota).
Pasal 9 : Pertemuan-Pertemuan Berkala
a.Demi tercapainya ketenangan kerja dan ketenangan usaha, maka antara Pengusaha dan Serikat Pekerja mengadakan pertemuan rutin disetiap bulannya.
b.Yang berhak mewakili Pengusaha untuk menghadiri pertemuan berkala adalah factory Manager atau yang lainnya yang ditunjuk, dan yang dapat mengambil keputusan. Sedangkan untuk pihak Serikat Pekerja adalah seluruh pengurus harian.
c.Pelaksanaan lembaga BIPARTIT difungsikan sesuai dengan pasal 106 UU No.13 tahun 2003.
BAB IV : HUBUNGAN KERJA/MASA PERCOBAAN
Pasal 10 : Hubungan Kerja dan Masa Percobaan
a.Penerimaan pekerja baru adalah hak pengusaha dengan memperhatikan kepentingan perusahaan.
b.Setiap calon pekerja harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.WNI
2.Usia antara 18 tahun sampai dengan 27 tahun, kecuali tenaga ahli.
3.Menyerahkan SKCK.
4.Berbadan sehat menurut keterangan dokter.
5.Lulus testing keterampilan dan wawancara yang diadakan oleh pengusaha.
c.Masa percobaan
1.Setiap pekerja dalam masa percobaan wajibmenandatangani perjanjian kerja.
2.Selama masa percobaan masing-masing pihak memutuskan kerja tanpa syarat.
3.Setelah masa percobaan selesai, apabila perusahaan menilai kondite pekerja memenuhi syarat, harus diangkat menjadi pekerja tetap.
4.Perusahaan harus memberitahukan Serikat Pekerja mengenai pekerja baru, dengan memberikan salinan perjanjian kerja yang dibuat oleh personalia.
Pasal 11 : Tenaga Kerja Asing
a.Untuk penempatan tenaga kerja asing mengacu kepada Undang-Undang No.13 tahun 2003.
b.Tenaga pekerja WNA pendatang adalah yang memiliki visa tinggal terbatas atau ijin tinggal tetap untuk maksud bekerja didalam wilayah RI.
c.Setiap Keberadaan Tenaga Kerja Asing pihak Serikat Pekerja harus diberikan tembusan dengan disertai bukti-bukti surat-surat resmi.
Pasal 12 : Promosi
a.Demi lancarnya kegiatan perusahaan, serikat pekerja mengakui hak pihak pengusaha dalam menerima pekerja baru, penentuan dan pembagian kerja, pengangkatan dan pemindahan kerja sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan serta sesuai azas dan prosedur personil managemen yang sehat.
b.Perusahaan harus memberikan kesempatan kepada pekerja yang berprestasi untuk mengisi lowongan jabatan yang ada, bagi pekerja yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan .
c.Perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk mengisi lowongan jabatan yang lebih tinggi.
d.Setelah pekerja dipromosikan dan dimutasikan diberikan tunjangan sesuai jabatan yang baru
e.Struktur pengangkatan jabatan:
1.Direksi/yang setingkat
2.Manager/ yang setingkat
3.Koordinator/ yang setingkat
4.Supervisor/ yang setingkat
5.Kepala Regu/ yang setingkat
6.Quality Control/ yang setingkat
7.Pekerja Bulanan/ yang setingkat
8.Pekerja Harian
Pasal 13 : Mutasi
Pemindahan/Mutasi harus berdasarkan :
a.Adanya mutasi tidak mengurangi upah dan tunjangan yang pernah diterima pekerja sebelumnya.
b.Setiap mutasi yang dilakukan oleh perusahaan sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan.
c.Apabila terdapat penolakan mutasi terhadap pekerja harus dibicarakan dengan Serikat Pekerja.
d.Adanya mutasi bukan karena kesalahan / hukuman bagi pekerja.
e.Karena alasan kesehatan.
f.Setiap pemindahan tugas dalam pasal mutasi ini harus diberitahukan kepada pekerja paling lambat 6 (enam) hari sebelum masa berlakunya mutasi.
g.Dalam pelaksanaan mutasi perusahaan harus memberikan tembusan kepada Serikat Pekerja.
Pasal 14 : Hak Pengusaha
a.Memberi perintah / pekerjaan yang layak kepada pekerja selama waktu bekerja, membuat rencana kerja yang tepat.
b.Memerintah pekerja untuk melaksanakan kerja lembur dengan mengikuti peraturan pemerintah apabila ada pekerjaan yang mendesak.
c.Membuat program kerja yang jelas untuk meningkatkan prestasi kerja pegawai atau pekerja.
d.Memutuskan hubungan kerja sesuai dengan isi PKB.
Pasal 15 : Kewajiban Pengusaha
a.Melaksanakan isi PKB secara konsekuen.
b.Memberikan tunjangan lain yang layak sesuai dengan tenaga atau jasa yang diberikan oleh pekerja.
c.Mematuhi semua peraturan / ketetapan pemerintah yang ada dalam hubungan kerja.
d.Memperhatikan dan memberikan kesejahteraan pekerja.
e.Memberikan ganti rugi penuh kepada pekerja atas akibat kecelakaan yang dialami dalam hubungan kerja.
f.Memperlakukan pekerja secara adil dan bijaksana serta manusiawi.
g.Perusahaan wajib memberikan upah pekerja tepat pada waktunya dan wajib memberikan makanan yang layak bagi pekerja yang melaksanakan lembur 3 jam atau diatas 3 jam sesuai dengan IHK.
h.Pengusaha melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenaga kerjaan serta peraturan-peraturan pemerintah yang berlaku secara konsekuen.
i.Dalam hal pekerja / Buruh yang melakukan mogok kerja secara sah di dalam menyampaikan tuntutan hak normative yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, Pekerja / Buruh berhak mendapatkan upah.
Pasal 16 : Kewajiban Pekerja
a.Pekerja wajib melakukan pekerjaan yang disepakati dengan sebaik-baiknya.
b.Pekerja wajib mentaati dan melakukan ketentuan / peraturan yang berlaku dilingkungan perusahaan.
c.Pekerja wajib memberikan keterangan yang sebenarnya, baik mengenai dirinya maupun pekerjaanya kepada yang berwenang dalam hubungan kerja dengan tugas kerjanya.
d.Pekerja berkewajiban menyimpan segala keterangan yang dianggap rahasia oleh perusahaan yang didapat karena jabatan maupun pergaulan / hubungan dilingkungan perusahaan.
e.Pekerja wajib menjaga / memelihara keselamatan milik perusahaan yang dipercayakan / dipergunakan kepadanya.
f.Pekerja wajib menghormati atasannya dan sesama pekerja.
g.Pekerja yang masuk kerja wajib memakai pakaian kerja dan perlengkapan yang ditentukan oleh perusahaan.
h.Pekerja wajib melaksanakan tugasnya secara tertib dan menjunjung tinggi kedisiplinan.
i.Pekerja wajib memeriksa dan mengatur perlengkapan kerja sebelum mulai bekerja dan meninggalkan pekerjaannya.
j.Melaksanakan isi PKB secara konsekuen.
Pasal 17 : Jam Kerja
A.Jam kerja diatur sesuai dengan izin yang ditetapkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (Disnakertrans).
B.Pihak Serikat Pekerja mengakui hak pengusaha untuk memberlakukan kerja shift bagi pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan dalam shift.
C.Waktu-waktu jam kerja diatur sebagai berikut :
a.Jam kerja normal penggunaan waktu 7 jam kerja selama 6 hari kerja / 40 jam seminggu
Shift | Hari Kerja | Jam Kerja | Jam Istirahat |
I | Senin s/d Kamis | 07.00 - 15.00 | 12.00 - 13.00 |
Jum'at | 07.00 - 15.30 | 11.30 - 13.00 | |
Sabtu | 07.00 - 12.00 | Tanpa Istirahat | |
II | Senin s/d Kamis | 15.15 - 23.00 | 18.00 - 18.45 |
Jum'at | 15.15 - 23.00 | 18.00 - 18.45 | |
Sabtu | 12.15 - 17.45 | Tanpa Istirahat | |
III | Senin s/d Jum'at | 23.15 - 07.00 | 03.00 - 03.45 |
Sabtu | 18.00 - 23.00 | Tanpa Istirahat |
b.Apabila pekerja terlambat masuk kerja lewat dari jam 07.00 WIB tanpa izin tidak diprkenankam masuk.
Pasal 18 : Kerja Lembur
a.Lembur dikerjakan pada hari biasa
1.Untuk lembur pada jam pertama harus dibayar upah sebesar 1 ½ x upah lembur perjam.
2.Untuk setiap kerja lembur berikutnya harus dibayar sebagai berikut :
- Jam 16:00 s/ d 20:30 WIB sebesar 2x upah perjam.
- Jam 20:30 dan seterusnya sebesar 3x upah perjam.
b.Pekerja diminta kesediaannya untuk bekerja lembur pada hari biasa, minggu, hari libur resmi dengan tidak ada unsur paksaan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
1.Apabila pada waktu tertentu ada pekerjaan yang mendesak yang harus dikerjakan tanpa ada waktu penundaan.
2.Dalam keadaan darurat seperti kebakaran, peledakan, banjir, dan sebagainya atau Dalam pekerjaan bilamana tidak segera dilaksanakan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.
3.Dalam giliran kerja shift bila penggantinya tidak datang.
c.Jika seorang pekerja setelah tanda tangan lembur karena sesuatu sebab yang wajar tidak dapat bekerja lembur, harus mendapat izin terlebih dahulu dari atasannya.
d.Upah lembur terdiri dari :
1.Upah lembur diberikan kepada pekerja yang tingkat pelaksanaannya yaitu harian dan bulanan.
2.Besarnya upah lembur diatur menurut ketentuan peraturan undang-undang no.13 tahun 2003 dan KEPMEN No. 102 /Men/ 2004.
3.Cara menghitung upah lembur perjam:
1/173 x upah sebulan + Tunjangan tetap.
4.Bagi pekerja yang melaksanakan kerja lembur sampai dengan jam 18.00 atau diatas jam 18:00 WIB diberikan makan dan minum sesuai dengan 1400 kalori atau setara dengan nilai uang di bawah ini :
No | Jam Lembur | Uang Makan Harian/Kontrak | Lembur Bulanan | Keterangan |
1 | 15.00 - 17.00 | - | - | Tidak ada |
2 | 18.00 - 20.45 | Rp. 3.000 | Rp. 4.000 | Ada |
3 | 18.00 - 22.45 | Rp. 4.000 | Rp. 5.000 | Ada |
4 | 18.00 - di atas jam 22.45 | Rp. 5.000 | Rp. 6.000 | Ditambah extra pudding dan transport Rp. 10.000 |
Shift yang melaksanakan lembur untuk shift ke : II | ||||
5 | 24.00 - 05.00 | Rp. 6.000 | Rp.7.000 | |
Kerja long shift untuk shift ke : II | ||||
03.00 - 06.00 | Rp. 5.000 | Rp. 6.000 | ||
Kerja shift ke III diberikan uang kalori sebesar Rp.4.000 |
e.Lembur pada hari istirahat mingguan atau hari raya resmi.
1.Untuk setiap jam dalam batas 7 jam atau 5 jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada 1 hari dalam 6 hari kerja seminggu harus dibayar upah 2x upah sejam.
2.Untuk jam kerja pertama selebihnya 7 jam atau 5 jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada 1 hari dalam seminggu harus dibayar upah sebesar 3x upah sejam.
3.Untuk jam kerja kedua setelah 7 jam atau 5 jam apabila Hari Raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek dalam seminggu dan seterusnya harus dibayar upah sebesar 4x upah sejam.
f.Khusus bagi pekerja yang melaksanakan kerja lembur pada bulan puasa diberikan uang kolak sebesar Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ).
Pasal 19 : Disiplin Kerja
Diadakan ketentuan tata tertib dan kedisiplinan tersebut adalah untuk maksud :
1.Sebagai upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan tenang.
2.Barang siapa melanggar ketentuan tata tertib disiplin kerja yang dimaksud berarti mengundang sangsi bagi yang melakukannya.
3.Bagi pekerja yang mematuhi dan tidak melanggar, berarti ikut mendukung terciptanya keamanan dan ketenangan lingkungan kerja demi kepentingan semua pihak.
Pasal 20 : Larangan-Larangan Bagi Pekerja
a.Pulang tanpa seijin atasan yang bersangkutan.
b.Sering datang terlambat / pulang mendahului waktu-waktu yang telah ditentukan termasuk waktu-waktu istirahat.
c.Tidak mematuhi keselamatan kerja / petunjuk-petunjuk atasan.
d.Tidak memakai perlengkapan kerja / pengaman kerja dan tanda pengenal.
e.Pekerja dilarang merusak fasilitas yang disediakan perusahaan.
BAB VII : SANGSI-SANGSI TERHADAP PELANGGARAN TATA TERTIB
Pasal 21 : Pelanggaran - Pelanggaran
Pekerja yang tidak memenuhi tata tertib , aturan-aturan serta melanggar larangan-larangan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak akan diberikan sangsi menurut tingkat pelanggaranya.
I.PERINGATAN LISAN
Peringatan lisan diberikan atau di lakukan oleh atasan langsung atau pejabat yang berwenang di bagian / department masing masing atas kesalahan kesalahan yang bersifat ringan, masih dapat di arahkan untuk perbaikannya.
II.PERINGATAN TERTULIS
Peringatan tertulis diberikan setelah pekerja yang bersangkutan tidak mengindahkan peringatan secara lisan.
A.Pemberian Peringatan I
1.Terlambat masuk bekerja empat kali dalam satu bulan.
2.Meninggalkan pekerjaan tanpa seijin dari pimpinan perusahaan.
3.Tidak masuk bekerja dua hari berturut-turut atau tiga hari (mangkir) dalam satu bulan tanpa ada surat keterangan.
4.Segala tingkah laku yang dianggap mengganggu dan merugikan pekerjaan orang Lain atau perusahaan
5.Tidak memakai atau memelihara alat keselamatankerja yang diberikan perusahaan
6.Mencoret-coret mengotori dan membuang sampah sembarangan dilingkungan perusahaan.
7.Melakukan kegiatan jual beli barang atau meminjamkan uang dengan bunga (rentenir) secara ilegal dilingkungan perusahaan
8.Menolak untuk diperiksa badan oleh petugas yang ditunjuk oleh pimpinan perusahaan.
9.Prestasi kerjanya dibawah prestasi normal.
10.Meminjam atau meminjamkan tanda pengenal (kartu karyawan) atau surat pribadi yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk kepentingan orang lain.
11.Tidak memakai pakaian seragam kerja atau tidak mengenakan tanda pengenal pekerja.
12.Membaca buku, majalah, surat kabar , komik atau mendengarkan radio dan main hand pone (HP) yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan pada jam kerja.
13.Pada saat datang atau pulang tidak Time Card kecuali menjalankan tugas dari perusahan.
14.Membawa masuk makanan,minuman berwarna dan alatkecantikan ke ruang kerja
15.Makan ditempat kerj a pada saat j am kerja.
16.Surat Peringatan ke 1 berlaku 3 (tiga) bulan sejak tanggal ditetapkan.
B.Pemberian Peringatan II
1.Menyalahgunakan wewenang dan tanggung jawab yang diberikan oleh atasannya.
2.Tidak masuk kerja 3 (tiga) hari berturut-turut atau 4 (empat) hari dalam satu bulan tanpa memberikan keterangan.
3.Dengan sengaja memasukan Time Card orang lain.
4.Tidur pada jam kerja dilokasi perusahaan.
5.Mencoret-coret merobek atau mengambil pengumuman yang ditempel secara resmi dipapan pengumuman.
6.Tidak berusaha memperbaiki diri setelah mendapat surat peringatan ke-1.
7.Surat peringatan II berlaku 6 bulan sejak tanggal ditetapkan.
C.Pemberian peringatan III
1.Dengan sengaja / lalai yang mengakibatkan bagi dirinya atau orang lain atau barang milik perusahaan dalam keadaan bahaya .
2.Membuat / menyebarkan berita yang tidak benar sehingga menimbulkan keresahan.
3.Membawa cermin, benda-benda metal yang tidak ada hubungannya dengan produksi
4.Tidak berusaha memperbaiki diri setelah mendapat surat peringatan ke II
5.Surat peringatan ke III berlaku 9 bulan sejak tanggal ditetapkan.
Pasal 22 : Mangkir
Apabila pekerja tidak masuk kerja tanpa ijin atau alasan yang dapat dipertanggung jawabkan maka pekerja tersebut dianggap mangkir.
Pasal 23 : Skorsing
a.Setiap pekerja yang dianggap oleh perusahaan telah berbuat kesalahan dan melanggar peraturan tersebut seperti diatas dalam tata tertib perusahaan, dapat diskors dari pekerjaannya dan harus diberitahukan terlebih dahulu serta diberikan upah 75 % selama masa skorsing.
b.Selama masa proses skorsing yang menjurus ke PHK dan tidak disepakati oleh kedua belah pihak, pekerja yang bersangkutan harus dibayar 100% dari upahnya.
c.Setiap pemutusan hubungan kerja harus disesuaikan dengan undang-undang no.13 tahun 2003.
Pasal 24 : Pelanggaran Tata Tertib Yang Dapat Mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja
1.Melakukan pencurian dan penggelapan.
2.Melakukan perbuatan asusila ditempat kerja.
3.Bermain judi dan sejenisnya di komplek perusahaan.
4.Melakukan penipuan pada waktu kerja dengan memberikan keterangan yang tidak benar.
5.Melakukan penganiayaan terhadap pengusaha, keluarga pengusaha atasannya atau teman sekerja.
6.Memikat pengusaha, keluarga pengusaha atasan atau teman sekerja untuk berbuat sesuatu yang melanggar hukum atau kesusilaan.
7.Meminum minuman keras / mabuk, memakai,dan mengedarkan narkoba atau sejenisnya dilingkungan perusahaan.
8.Menghina secara kasar atau mengancam pengusaha,keluarga pengusaha atasan atau teman sekerja.
9.Melindungi membantu atau membiarkan orang lain berbuat hal yang merugikan perusahaan atau pekerja.
10.Membawa senjata api atau senjata tajam kedalam lingkungan perusahaan tanpa adanya hubungan dengan jabatan /tugas perusahaan.
11.Merokok di ruang kerja dan di areal yang dapat menimbulkan kebakaran.
Pasal 25 : Pemutusan Hubungan Kerja
A.Pemutusan Hubungan Kerja
a.Putusnya hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan dapat disebabkan oleh :
1.Pekerja mengundurkan diri.
2.Kematian (pekerja meninggal dunia).
3.Pekerja tidak mampu kerja, usia lanjut 55 tahun untuk pria dan 50 tahun untuk wanita / usia pensiun.
4.Pemberhentian massal / umum.
5.Ditahan yang berwajib selama 4 bulan berturut-turut.
6.Tidak masuk kerja tanpa keterangan atau izin 5 hari berturut-turut dalam 1 bulan atau 8 hari tidak berturut-turut dalam satu bulan.
7.Melakukan tindakan provokasi diluar ketentuan undang-undang / peraturan pemerintah yang sah, isi PKB , yang menyebabkan keresahan diperusahaan dan karyawan.
8.Pekerja tidak mencapai prestasi pada masa percobaan.
b.Putusnya hubungan kerja karena pekerja meninggal dunia.
Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan uang santunan sebesar 1 bulan upah.
B.Pekerja yang putus hubungan kerja atas permintaan sendiri atau mengundurkan diri tidak mendapatkan pesangon,tetapi diberikan uang pisah dan penggantian hak lainnya yang besarnya tidak lebih rendah dari ketentuan uang jasa.
C.Pembayaran uang pisah dan penggantian hak lainnya, sebagaimana tercantum dalam ayat B, di berikan oleh perusahaan selambat lambatnya 14 hari setelah tanggal pengunduran diri ditetapkan.
D.Jika kesalahan diperbuat seperti tersebut dibawah ini, yang mana telah diberikan peringatan terakhir, yang bersangkutan masih melakukan kesalahan, maka terhadap pekerja tersebut dapat dilaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan memberi uang pesangon, uang pisa dan penggantian hak lainnya.:
a.Mangkir selama 3 (tiga) hari berturut-turut atau 5 (lima) hari terputus dalam 1 (satu) bulan atau 12 hari dalam 1 (satu) tahun setelah diberikan peringatan ke tiga /terakhir.
b.Menolak perintah yang layak dari atasan.
c.Tidak cakap melakukan pekerjaannya walaupun sudah dicoba dimana-mana.
d.Melalaikan kewajiban secara serampang yaitu:
- Sering datang terlambat ditempat kerja walaupun sudah diperingatkan untuk di PHK.
- Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.
- Tidak mengikuti peraturan keamanan kerja atau keselamatan kerja dan kesehatan kerja.
E.Pembayaran uang pesangon, uang pisah, dan penggantian hak lainnya , sebagaimana dimaksud ayat D, diberikan oleh perusahaan selambat lambatnya 14 hari dari tanggal ditetapkannya Putus Hubungan Kerja.
F.Apabila pekerja tidak masuk kerja, dalam waktu 5 (lima) hari kerja secara terus menerus tanpa disertai surat keterangan yang sah maka pekerja tersebut dinyatakan telah mengundurkan diri secara sepihak.
G.Ketentuan uang pisah sebagaimana dimaksud ayat B pasal ini adalah :
a.Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun : 2 bulan upah.
b.Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun : 3 bulan upah.
c.Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun : 4 bulan upah.
d.Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun : 5 bulan upah.
e.Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun : 6 bulan upah.
f.Masa kerja 18(delapan belas) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun : 7 bulan upah.
g.Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun : 8 bulan upah.
h.Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun dan seterusnya : 10 bulan upah.
Pasal 26 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Tidak Mampu Bekerja (Medically Unfit)
Apabila pekerja tidak mampu bekerja karena sakit lebih dari 12 bulan berdasarkan keterangan dokter maka akan diputuskan Hubungan Kerja.
Pasal 27 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Rasionalisasi
1.Dalam hal karena terpaksa perusahaan melaksanakan suatu program Reorganisasi,Rasionalisasi atau perubahan sistem kerja sehingga sebagian pekerja akan kehilangan pekerjaannya, maka Pemutusam Hubungan kerja akan dilaksanakan dengan mengikuti undang-undang no.13 tahun 2003.
2.Besarnya uang pesangon, uang jasa dan uang ganti kerugian lainnya akan ditetapkan berdasarkan persetujuan bersama antara perusahaan dan Serikat Pekerja dengan memperhatikan ketentuan peraturan Mentri Tenaga Kerja Republik Indinesia No. Per 03/MEN/1996 dan undang-undang No.13 tahun 2003.
Pasal 28 : Surat Keterangan Kerja
1.Pada saat berakhirnya hubungan kerja, perusahaan akan memberikan Surat Keterangan Kerja.
2.Karena satu hal sesuai dengan hukum yang berlaku, surat keterangan hanya akan diberikan kepada pekerja yang telah selesai masa percobaannya.
BAB VIII : HAK-HAK PEKERJA
Pasal 29 : Sistem Pengupahan
a.Yang dimaksud dengan upah ialah penghasilan dalam bentuk uang, yang diterima pekerja dengan teratur tidak termasuk didalamnya bonus atau hadiah dari perusahaan.
b.Sistem pengupahan untuk pekerja diatur berdasarkan status dan jabatan pekerja itu sendiri yang terdiri dari :
1.Upah pokok
2.Tunjangan-tunjangan
c.Penetapan upah ditetapkan berdasarkan:
1.Keahlian
2.Kecakapan
3.Prestasi kerja
4.Kondite pekerja
5.Pendidikan
6.Masa kerja
d.Sistim upah dibagi atas:
1.Upah dalam masa percobaan
2.Upah dalam pekerja tetap.
e.Kepada pekerja yang diperintahkan tugas luar (dinas) diberikan uang perjalanan dinas dengan perincian:
1.Uang transportasi
2.Uang penginapan
3.Uang makan
Pasal 30 : Jenis Upah
a.Jenis upah yang berlaku di perusahaan adalah:
1.Upah harian tetap
2.Upah bulanan
3.Upah bulanan All in
b.Jenis-jenis pemotongan upah
1.Pemotongan Jamsostek 2 % dari upah sebulan
2.Pemotongan iuran wajib anggota SPN sebesar 0,5 % dari UMK yang berlaku sesuai dengan AD/ART.
3.Pemotongan wajib keanggotaan koperasi bagi yang menjadi anggota koperasi.
Pasal 31 : Kenaikan Upah
a.Kenaikan upah dilakukan satu kali dalam satu tahun dan diberikan dalam bentuk berkala berdasarkan prestasi kerja dan masa kerja diberikan setiap jatuh tempo masa kerja masing masing.
b.Hasil kenaikan upah berkala harus dimusyawarahkan dengan SPN.
Pasal 32 : Pembayaran Upah
a.Upah pekerja dibayar secara periodik yaitu:
1.Upah harian dibayarkan pada setiap 2 minggu dalam 1 bulan jatuh pada tanggal 12 dan tanggal 28.
2.Apabila tanggal 12 dan tanggal 28 jatuh pada hari libur resmi atau libur mingguan, maka upah harus dibayarkan pada hari sebelumnya.
3.Upah bulanan dibayarkan pada setiap akhir bulan, jatuh pada tanggal 28. apabila tanggal 28 jatuh pada hari libur resmi atau libur mingguan maka upah harus dibayarkan pada hari sebelumnya.
b.Cara pembayaran upah
1.Setiap pembayaran upah harus dilampirkan slip gaji untuk seluruh pekerja.
2.Yang berhak menerima upah ialah pekerja yang bersangkutan, kecuali yang bersangkutan berhalangan dapat diterimakan oleh orang lain dengan menunjukan surat kuasa oleh pekerja yang bersangkutan.
3.Tempat pembayaran di perusahaan.
Pasal 33 : Bencana (Force Majeure)
a.Apabila perusahaan berhenti dikarenakan bencana yang menyebabkan kerusakan pabrik (force majeure) maka pekerja yang diliburkan mendapat uang tunggu dengan ketentuan sebagai berikut :
1.Uang tunggu truwulan ke 1 sebesar 100 % x upah + tunjangan tetap.
2.Uang tunggu triwulan ke 2 sebesar 75 % x upah + tunjangan tetap.
3.Uang tunggu triwulan ke 3 sebesar 60 % x upah + tunjangan tetap.
4.Uang tunggu triwulan ke 4 sebesar 50 % x upah + tunjangan tetap.
b.Dalam hal perusahaan, terkena bencana (force majeure) berdasarkan peraturan UU yang berlaku, maka upah pekerja merupakan utang yang harus didahulukan untuk dibayar.
c.Dalam hal perusahaan tertimpa pailit, maka upah pekerja merupakan utang yang harus didahulukan untuk dibayar.
Pasal 34 : Premi hadir, Uang Transport dan Uang Makan
Premi hadir, uang transport dan uang makan
a.Untuk setip pekerja tetap diberikan premi hadir dalam bentuk uang yang diberikan berdasarkan hari masuk kerja yang dimasukan dalam daftar gaji.
b.Untuk setiap pekerja tetap, diberikan uang transport dan uang makan untuk setiap harinya sebesar Rp. 3.000,- yang dimasukan kedalam daftar gaji.
c.Bagi pekerja yang melaksanakan kerja shift dan kerja lembur, diberikan extra pudding sesuai IHK ( pasal 18.ayat d.4.)
d.Bagi pekerja yang melaksanakan kerja shift diberikan uang shift menurut sifat kerjanya.
Pasal 35 : Tunjangan-Tunjangan dan Pensiun
A.Tunjangan hari raya keagamaan/ THR
1.Diberikan dalam bentuk uang selambat-lambatnya 15 hari menjelang Hari Raya
2.Jumlah yang diberikan lebih besar dari yang diterima tahun sebelumnya/ tahun lalu
B.Ketentuan-ketentuan pensiun
1.Batas umur
a.Batas umur 55 tahun bagi laki-laki, 50 tahun bagi wanita kecuali bagi jabatan tertentu.
b.Setelah mencapai umur maksimum diatas maka pekerja tersebut secara otomatis masuk masa pensiun.
c.Pemberitahuan masa pensiun dimaksud dalam ayat b1 point b. harus diberitahukan kepada yang bersangkutan secara tertulis, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelumnya.
d.Sebelum mencapai usia pensiun bisa ditawarkan untuk pensiun dini, dipertimbangkan dari faktor kondisi tenaga kerja/ kesehatannya atau hal lain yang berhubungan dengan tenaga kerja.
2.Tunjangan-tunjangan pensiun ketentuan pelaksanaannya sebagaimana diatur dalam undang- undang ketenagakerjaan UU No.13 tahun 2003, pasal 167.
a.Upah/ gaji yang sedang berjalan
b.Uang pesangon sesuai ketentuan UU No.13 tahun 2003
c.Uang pisa sesuai ketentuan UU No.13 tahun 2003
d.Penggantian hak sesuai dengan ketentuan UU No.13 tahun 2003 ( 15 %)
e.Bagi pekerja yang belum mencapai usia pensiun bisa ditawarkan pensiun dini dengan diberikan pesangon sesuai undang-undang no.13 tahun 2003
3.Pembayaran pesangon, dan tunjangan tunjangan pension sebagaimana dimaksud ayat B point 2 diberikan oleh perusahaan selambat lambatnya 14 hari dari tanggal ditetapkan.
Pasal 36 : Istirahat/Libur
a.Setelah bekerja 6 hari berturut-turut untuk 7 jam/hari atau 40 jam/minggu kepada pekerja diberikan libur/istirahat mingguan selama 1 hari.dan 5 hari kerja berturut- turut untuk 8 jam/hari atau 40 jam/minggu maka pekerja di berikan istirahatselama 2 hari.
b.Pada hari-hari libur resmi / hari raya yang ditetapkan pemerintah dibebaskan untuk tidak bekerja dengan mendapat upah penuh
Pasal 37 : Cuti Tahunan
a.Pekerja yang telah melaksanakan kerja selama 12 bulan berhak atas cuti tahunan
b.Lamanya cuti tahunan ditetapkan 12 hari kerja dengan upah penuh
c.Cuti tahunan diatur sesuai kebutuhan pekerja
d.Hari Raya, hari minggu dan hari besar lainnya tidak termasuk bagian dari cuti
e.Apabila hak cuti tidak diambil setelah lewat 12 bulan dari haknya harus diberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan
f.Selama menjalankan cuti haknya dibayar penuh
g.Bila cuti tahunan yang tidak dipergunakan sampai dengan jatuh tempo cuti yang baru untuk tahun berikutnya,maka dinyatakan gugur/tidak berlaku penundaan.
h.Sisa cuti tahunan yang belum dipergunakan tidak dapat ditukar dengan uang,harus di ambil sebelum jatuh tempo cuti tahun berikutnya.
Pasal 38 : Cuti Haid
a.Bagi pekerja wanita dalam satu bulan berhak atas cuti haid yang akan dibayarkan setiap tanggal 15 berikutnya.
b.Bagi pekerja wanita hamil , segera mendaftar ke poliklinik dan tidak berhak atas cuti haid
c.Bagi pekerja perempuan yang monupouse segera mendaftar ke personalia
Pasal 39 : Cuti Hamil
a.Bagi pekerja wanita yang sedang hamil berhak atas cuti hamil selama 1 / bulan sebelum melahirkan dan 1 / bulan setelah melahirkan sesuai dengan UU no. 13 tahun 2003 pasal 82.
b.Dalam hal melahirkan, kepada pekerja perempuan, perusahaan wajib memberikan gajinya 1 / bulan ditambah dengan tunjangan-tunjangan sebelum melahirkan dan gajinya 1.1/2 bulan dibayarkan sesudah pekerja masuk kembali bekerja ditambah dengan tunjangan-tunjangan.
c.Khusus pekerja perempuan yang sedang hamil, diberikan dispensasi untuk istirahat dan pulang 5 menit sebelum waktunya
d.Untuk pekerja perempuan yang sedang menyusui diberikan dispensasi istirahat / jam sebelum waktunya dengan surat keterangan dari personalia (UU no.13 tahun 2003 pasal 83).
e.Apabila pengajuan cuti, hari dan tanggal cutinya jatuh setelah hari dan tanggal kelahiran, maka hanya berhak atas cuti melahirkan saja 1 ½ bulan.dan tidak berhak mendapat cuti hamil yang 1 ½ bulan.
Pasal 40 : Cuti Keguguran
a.Bagi pekerja yang mengalami keguguran diberikan istirahat selama dibayar gaji pokok 1 / bulan penuh ditambah tunjangan-tunjangan
b.Bagi pekerja yang mengalami keguguran ditempat kerja diberikan pengobatan penuh
Pasal 41 : Sakit Berkepanjangan
A.Apabila pekerja mengalami sakit berkepanjangan dan tidak dapat melaksanakan tugas kerja sampai dengan 12 bulan lamanya berdasarkansurat keterangan/ resume dokter,maka diberikan perlindungan Upah.
B.Upah yang dimaksud pada ayat A diberikan sbb:
1.4 (empat) bulan I : 100% X Upah sebulan.
2.4 (empat) bulan II : 75% X Upah sebulan.
3.4 (empat) bulan III : 50% X Upah sebulan.
4.Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebulan sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
Pasal 42 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Upah Penuh
a.Seluruh pekerja diberikan ijin khusus yang tidak dipotong dari cuti tahunannya antara lain:
1.Perkawinan pekerja : 3 hari
2.Perkawinan anak pekerja : 2 hari
3.Istri melahirkan atau keguguran : 2 hari
4.Kematian istri/ suami/ anak pekerja : 2 hari
5.Khitanan/ pempabtisan anak pekerja : 2 hari
6.Kematian orang tua pekerja / mertua : 2 hari
7.Kematian dalam satu rumah : 1 hari
b.Ijin dokter apabila pekerja tidak hadir karena sakit harus dapat menunjukan bukti istirahat dari rumah sakit, puskesmas, yayasan kesehatan dan bidan, maka upah dibayar penuh
Pasal 43 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Upah
a.Apabila pekerja telah melaksanakan keija selama 4 jam, upah diberikan/ dibayar 2 hari, dan uang makan + transport dibayar penuh
b.Apabila telah melaksanakan keija selama 5 jam, upah dan uang makan + transport dibayar penuh
Pasal 44 : Prosedur Meninggalkan Pekerjaan
Ijin meninggalkan pekerjaan berdasarkan pasal 38 dan pasal 39 harus diperoleh dahulu dari perusahaan, kecuali dalam keadaan mendesak bukti-bukti tersebut dapat diajukan kemudian
Pasal 45 : Perlengkapan Kerja
A.Seluruh pekerja diberikan pakaian kerja menurut sifat kerjanya, maka perusahaan memberikan 3 stel pakaian setiap bulan September
B.Perlengkapan kerja menurut sifat kerjanya berupa:
a.Sepatu kerja
b.Topi Seragam kerja
c.Masker/tutup pengaman hidung
d.Kartu tanda pengenal
e.Tutup telinga
f.Jas hujan
g.Kaca mata Sandal
C.Perlengkapan kerja tersebut harus dipelihara dengan sebaik-baiknya
D.Khusus anggota satpam untuk tahun pertama diberikan 3 stel pakaian lengkap dengan atribut- atributnya
E.Pekerja wajib memakai perlengkapan kerja tersebut diatas pada waktu bekerja dan lembur
Pasal 46 : Kesejahteraan Pekerja / Jaminan Sosial
A.Bantuan suka cita, pekerja yang melangsungkan akad nikah mendapat bantuan suka cita dari perusahaan sebesar 11 % dari upah sebulan setelah menunjukan buku pernikahan paling lambat 2 bulan setelah hari H nya
B.Apabila pekerja mengalami musibah dikarenakan bencana alam, perusahaan memberikan bantuan.
C.Bantuan musibah kematian orang tua kandung istri, suami, anak dan mertua, perusahaan harus memberikan bantuan 15 %. Dari upah sebulan
D.Untuk pembayaran dana bantuan suka cita dan dana bantuan musibah kematian sebagai mana dimaksud ayat a dan c, diberikan oleh perusahaan selambat lambatnya 7 hari dari tanggal di ajukan.
E.Koperasi.
1.Koperasi
Dalam rangka menunjang kesejahteraan karyawan atau pekerja beserta keluarganya, perusahaan membantu kegiatan usaha koperasi, yakni:
a.Bantuan Modal Awal
b.Ruangan
c.Fasilitas-fasilitas lainnya
2.Untuk menjamin keterbukaan manajemen koperasi secara berkala diumumkan melalui pengumuman tentang perkembangan maupun kegiatannya
3.Koperasi dilaksanakan sebagaimana diatur didalam anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ART) tentang perkoperasian
Pasal 47 : Jamsostek
a.Perusahaan menyertakan seluruh pekerjaannya sebagai peserta jamsostek sesuai dengan UU No. 03/ 1992 JOPP 14 / 1993
b.Bagi pekerja yang belum menjadi peserta jamsostek / anggota jamsostek diberlakukan UU No. 03/1992
c.Bagi pekerja yang belum menjadi karyawan tetap (masa percobaan) apabila mendapat kecelakaan diberlakukan UU No. 03/ 1992 (jamsostek)
d.Bagi pekerja yang belum menjadi anggota Jamsostek (JPK) perusahaan harusmemberikanbiaya pengobatan penuh
e.Bagi pekerja yang belum menjadi anggota Jamsostek (JPK) perusahaan harus memberikan penggantian biaya pengobatan keluarga (anak,istri,suami) secara penuh
Pasal 48 : Fasilitas - Fasilitas Lainnya
a.Perusahaan wajib menyediakan tempat beribadah musholah / mesjid beserta perlengkapannya
b.Kewajiban perusahaan untuk mengijinkan pekerjanya untuk melaksanakan ibadah menurut agamanya masing-masing dengan tetap membayar upah sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) No.08 tahun 1981
c.Perusahaan memberikan sarana olah raga berupa:
1.Lapangan sepak bola
2.Lapangan volley ball
3.Lap angan bulu tangkis
4.Lapangan tennis meja
d.Perusahaan memberikan sarana hiburan dan rekreasi minimal satu tahun sekali pada setiap akhir tahun
e.Perusahaan menyediakan kantin dan tempat makan siang
f.Perusahaan menyediakan locker / tempat menaruh tas untuk seluruh pekerja
g.Perusahaan menyediakan tempat parker kendaraan
h.Perusahaan menyediakan Kotak Saran
i.Perusahaan menyediakan Kotak P 3 K
BAB IX : PELAKSANAAN KESEJAHTERAAN PEKERJA
Pasal 49 : Sarana Kesehatan
a.Perusahaan menyediakan poliklinik lengkap dengan tenaga medis berserta perlengkapannya selama masih ada aktivitas kerja
b.Perusahaan menyediakan tenaga dokter tiga hari dalam satu minggu 7 jam dalam 1 hari disesuaikan dengan keadaan pasien yang ada
c.Perusahaan menyediakan obat-obatan yang sesuai dengan jenis penyakitnya.
d.Perusahaan memberikan jaminan rawat inap kesehatan bagi pekerja yang sakit / mendapat kecelakaan dilingkungan perusahaan
e.Pekerja yang sakit dan tidak dapat diobati di poliklinik perusahaan diberikan surat pengantar berobat dari perusahaan kerumah sakit yang ditunjuk biaya pengobatan sepenuhnya ditanggung perusahaan
f.Apabila poliklinik tutup, ada pekerja yang sakit pada saat bekerja , maka pekerja tersebut diberi surat pengantar kerumah sakit yang ditunjuk oleh perusahaan, surat pengantar berobat didapat dari Kepala Bagian
Pasal 50 : Yang Berhak Mendapat Pelayanan Kesehatan
Yang Berhak Mendapat Pelayanan Kesehatan
a.Oleh dokter poliklinik adalah semua pekerja yang masih mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan
b.Oleh dokter spesialis yakni semua pekerja yang mempunyai penyakit karena sifat kerjanya
Pasal 51 : Perawatan Di Rumah Sakit Dengan Tanggungan Perusahaan
a.Pekerja yang mengalami kecelakaan dengan hubungan kerja atau karena penyakitnya akibat dari sifat kerjanya dan diharuskan dirawat / diopname dirumah sakit terdekat, kelas III atau yang setingkat
b.Perusahaan menunjuk salah satu rumah sakit untuk melayani pekerja yang mengalami sakit
BAB X : UANG PESANGON DAN UANG JASA
Pasal 52 : Uang Pesangon Uang Pesangon
a.Dasar perhitungan uang pesangon diberikan sesuai pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003
1.Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun1 bulan upah
2.Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun : 2 bulan upah
3.Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun : 3 bulan upah
4.Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun : 4 bulan upah
5.Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun : 5 bulan upah
6.Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun : 6 bulan upah
7.Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun : 7 bulan upah
8.Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun : 8 bulan upah
9.Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih : 9 bulan upah
b.Juga diberikan ganti rugi berupa :
1.Ganti rugi cuti tahunan yang belum diambil
2.Ganti rugi untuk biaya pengobatan sebesar 100% upah sebulan berupa uang
3.Bagi pekerja yang di PHK diberikan uang transport pulang ke kampung dimana ia tinggal
c.Pembayaran uang pesangon perhitungannya dihitung menurut jenis pemutusan hubungan kerjanya masing masing mengacu kepada peraturan perundangan (UU No: 13 tahun 2003)
Pasal 53 : Uang Jasa
A.Uang jasa diberikan kepada karyawan yang putus hubungan kerjanya karena :
1.Diberhentikan karena melakukan kesalahan
2.Pekerja meninggal dunia
B.Perhitungan uang jasa masa kerja sebagaimana diatur dalam ayat 3 pasal 156 UU No.13 tahun 2003,sebagai berikut:
1.Masa kerja lebih dari 3 tahun, tetapi kurang dari 6 tahun : 2 bulan upah
2.Masa kerja lebih dari 6 tahun, tetapi kurang dari 9 tahun : 3 bulan upah
3.Masa kerja lebih dari 9 tahun, tetapi kurang dari 12 tahun : 4 bulan upah
4.Masa kerja lebih dari 12 tahun, tetapi kurang dari 15 tahun : 5 bulan upah
5.Masa kerja lebih dari 15 tahun, tetapi kurang dari 18 tahun : 6 bulan upah
6.Masa kerja lebih dari 18 tahun, tetapi kurang dari 21 tahun : 7 bulan upah
7.Masa kerja lebih dari 21 tahun, tetapi kurang dari 24 tahun : 8 bulan upah
8.Masa kerja 24 tahun / lebih : 10 bulan upah
Pasal 54 : Uang Pisah
a.Bagi pekerja /buruh yang mengundurkan diri ata keamauan sendiri yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai keentuan pasal 156 ayat (4) UU No 13. Tahun 2003 diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaanya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
b.Pembayaran uang pisah dan uang penggantian hak lainnya 30 (tiga puluh) hari setelah ditetapkannya surat pengunduran diri yang dibuat oleh pekerja yang bersangkutan.
c.Uang pisah diberikan nilainnya tidak lebih rendah dari ketentuan uang jasa.
BAB XI : PENYAMPAIAN KELUH KESAH
Pasal 55 : Prosedur Penyampaian Keluh Kesah
a.Pengusaha dan serikat pekerja bersepakat bahwa setiap keluh kesah pekerja akan diselesaikanseadil-adilnya dan secepat mungkin,yakni antara lain:
1.Apabila terjadi keluh kesah dari pekeja maka sedapat mungkin akan diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat dengan prosedur yang tertib dalam penyampaian jika belum dapat diselesaikan pada tingkat yang lebih tinggi.
2.Apabila tidak dapat diselesaikan oleh pekerja sendiri, maka persoalan akan diselesaikan bersama Serikat Pekerja dan apabila masih tidak dapat diselesaikan secara intern,baru dibenarkan meminta bantuan Disnaker.
3.Secara pribadi keluh kesah pekerja dapat disampaikan oleh staff pimpinan, setiap saat dengan sepengetahuan atasan langsung atau kepala bagian.
b.Pihak pengusaha lebih proaktif dalam menindak lanjuti keluh kesah yang disampaikan
c.Dalam penyampaian keluh kesah masal diatur oleh UU No. 22 tahun 1957.
BAB XII : PELAKSANAAN
Pasal 56 : Penyesuaian Undang-Undang No.13 Tahun 2003
a.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini disesuaikan dengan Undang-undang no.13 tahun 2003 Lembaran Negara No.39
b.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini akan tetap berlaku dan sah kecuali apabila ada ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kerja ini yang dinyatakan tidak sah oleh pengadilan atau bertentangan dengan Undang-undang baru dikemudian hari.
c.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku untuk semua pekerja yang masih ada hubungan kerjanya dengan perusahaan
d.Perusahaan menyediakan buku perjanjian ini untuk dibagikan kepada semua pekerja secepatnya setelah ditanda tangani.
Bagi pekerja yang sudah diangkat menjadi karyawan tetap harus mendapatkan buku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.
BAB XIII : PENUTUP
Pasal 57 : Jangka Waktu Berlakunya Perjanjian
a.Buku Perjanjian Kerja Bersama ini mulai berlaku sejak di tanda tangani oleh pihak pengusaha dan pihak serikat pekerja.
b.Setelah dua tahun berlakunya buku Perjanjian Kerja Bersama ini, salah satu pihak dapat mengajukan usul secara tertulis sebelum hari perundingan untuk mengadakan perbaikan pasal yang dimaksud
c.Setelah habis masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini, dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja. (UU No: 13 tahun 2003 pasal 123 ayat 2)
d.Pencetakan Buku Perjanjian Kerja Bersama ini jika dalam kurun waktu berlakunya dianggap perlu ada perubahan-perubahan dapat dirundingkan oleh kedua belah pihak.
Pasal 58 : Peraturan Peralihan
a.Setelah terwujudnya Perjanjian Kerja Bersama ini , maka segala perjanjian kerja yang bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini tidak berlaku lagi.
b.Hal-hal yang belum diatur dengan jelas dalam perjanjian kerja ini mengacu kepada Undang-undang dan peraturan yang berlaku, dan akan dirundingkan antara Serikat Pekerja dengan pengusaha
c.Apabila terjadi pembubaran Serikat Pekerja / peralihan kepemilikan perusahaan maka Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku sampai berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama
d.Bila akibat peralihan manajemen / peralihan saham / perusahaan, sehingga menyangkut ketenaga kerjaan, maka ditempuh jalan sebagai berikut ;
1.Pekerja yang terus / bekerja melanjutkan hubungan kerjanya dengan perusahaan, maka syarat kerja dan masa kerja yang berlaku tetap berjalan.
2.Bila salah satu pihak tidak menghendaki melanjutkan hubungan kerja, maka diberlakukan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian bersama :
1. PT.TRINUNGGAL KOMARA
Nomor Akte Pendirian: 226 tanggal 19 Februari 1996
Alamat: Jalan Mayor Oking Jaya Atmaja
No. 168 Cibinong, Bogor, Jawa Barat
Telepon: 8753702-05 fax. 8752595
2.Organisasi Serikat Pekerja Nasional PT. TRINUNGGAL KOMARA Nomor pencatatan Kantor Disnaker Kabupaten Bogor
No pencatatan : 113 / SPN. TNK /03.32.113 / 03 / X / VII / 2005
PIHAK YANG MENGADAKAN KESEPAKATAN
SERIKAT PEKERJA
(Muhamad Harris)
(Dwi Siswanto)
(A m i n)
(Nurlia HS)
(Syamsudin)
(Siti Asiyah)
(A t a n g)
(A t e p)
(Murniati)
PENGUSAHA
(Susanti)
(Yen Yen)
(Kundi Hartono)
(Syamsudin)
(Burhan Salim)
(Suspardiyo HS)
MENYAKSIKAN KEPALA DINAS TENAGA KERJA DT II Kabupaten Bogor
NIP