Database Perjanjian Kerja Bersama

New1

PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) PT. TRIGOLDENSTAR WISESA DENGAN SERIKAT PEKERJA TEKSTIL, SANDANG DAN KULIT SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA ( SP - TSK SPSI ) PT. TRIGOLDENSTAR WISESA

BAB I : UMUM

Pasal 1 : Luasnya Perjanjian

1.Perjanjian Kerja Bersama ini terbatas hanya mengatur mengenai hal - hal pokok dan bersifat umum saja tanpa mengurangi hak - hak lainnya sesuai dengan Undang-Undang atau norma - norma yang dilindungi oleh perundang-undangan Republik Indonesia dan hukum kebiasaan.

2.Perjanjian Kerja Bersama ini mengikat perusahaan dan seluruh pekerja dari semua golongan dan tingkatan yang ada di perusahaan dan apabila dalam pelaksanaannya dan perkembangannya perlu penyempurnaan, maka akan dibuat perubahan maupun tambahan (addendum) dengan kesepakatan antara Serikat Pekerja dan Pengusaha yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama ini,

3.Hal-hal yang bersifat teknis pelaksanaan sebagai penjabaran lebih lanjut dari isi Perjanjian Kerja Bersama ini akan diatur lebih ianjut dan menjadi bagian dari Perjanjian Kerja Bersama.

4.Perusahaan dapat menetapkan lain terhadap hal-hal tertentu dengan tetap berpedoman pada Perjanjian Kerja Bersama.

Pasal 2 : Pengertian Dan Istilah-Istilah

1.Pemerintah :

adalah Pemerintah Republik Indonesia

2.Perusahaan :

adalah Badan Hukum PT. Trigoldenstar Wisesa

3.Pengusaha :

adalah pemegang saham, Direksi Perusahaan atau Pengurus Perusahaan PT. Trigoldenstar Wisesa

4.Direktur:

adalah pejabat perusahaan yang mempunyai tanggung jawab Kepemimpinan Manajerial tertinggi dalam bidangnya / divisi.

5.General Manager:

adalah pejabat perusahaan yang mempunyai tanggung jawab Kepemimpinan Manajerial di bawah Direktur tetapi di atas Manager.

6.Manager:

adalah pejabat perusahaan yang mempunyai tanggung jawab kepemimpinan manajerial tertinggi pada bagiannya Departemen masing - masing.

7.Atasan :

adalah pekerja lain yang pangkat/jabatannya lebih tinggi dari pekerja yang bersangkutan sesuai struktur organisasi perusahaan.

8.Atasan Langsung:

adalah atasan yang secara hirarki (secara bertingkat) membawahi langsung pekerja dan mempunyai wewenang memberi perintah, sanksi, dan menanggapi usul pekerja tersebut.

9.Pekerja:

adalah orang yang secara resmi telah diterima untuk bekerja di PT. Trigoldenstar Wisesa.

10.Pekerja Harian :

adalah pekerja dengan sistem pengupahan dihitung berdasarkan hari yang bersangkutan bekerja dan atau ijin/cuti yang dibayar sesuai ketentuan yang berlaku, yang pembayaran upahnya dua kali dalam sebulan.

11.Pekerja Bulanan - Biasa :

adalah pekerja dengan sistem pengupahan per bulan dan apabila ada kelebihan jam kerja masih diperhitungkan lembur/overtime sesuai ketentuan yang berlaku, yang pembayaran upahnya satu kali dalam sebulan.

12.Pekerja Bulanan - All In :

adalah pekerja dengan sistem pengupahan per bulan dan apabila ada kelebihan jam kerja tidak diperhitungkan lembur/ overtime sesuai ketentuan yang berlaku kecuali ada kebijakan khusus dari Perusahaan dengan upahnya tidak dirinci dalam komponen upah tetapi merupakan kesatuan upah dan tidak terpengaruh kehadiran, yang pembayaran upahnya satu kali dalam sebulan

13.Pekerja Kontrak:

adalah orang yang terikat kontrak dengan perusahaan dalam jangka waktu tertentu yang ditunjukan dengan Perjanjian Kerja Waktu tertentu,

14.Keluarga Pekerja:

14.1.Istri/Suami Pekerja

Adalah seorang isteri/suami dari perkawinan yang sah yang didaftarkan oleh pekerja yang bersangkutan kepada perusahaan, yang termuat pada kelengkapan data karyawan yang disimpan oleh perusahaan, dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan pernikahan yang sah dari instansi yang berwenang.

14.2.Anak Pekerja: adalah;

a.Anak dari Istri yang sah yang menjadi tanggungan perusahaan yaitu yang belum kawin, belum bekerja, masih dibawah umur 21 (dua puluh satu) tahun dan terdaftar pada perusahaan sebanyak - banyaknya 3 (tiga) orang.

b.Apabila istri yang sah meninggal dunia atau diceraikan, maka anak yang lahir dari istri/suami yang baru tidak menjadi tanggungan lagi jika anak dari istri/suami terdahulu sudah lahir anak ketiga, jika sekiranya dari hasil perkawinan terdahulu telah lahir sampai anak kedua, maka yang menjadi tanggungan anak dari istri/suami yang baru hanya anak pertama dan sudah merupakan anak ketiga (terakhir) yang masuk tanggungan.

c.Anak angkat pekerja dianggap sebagai anak sah dari pekerja yang bersangkutan jika telah ada penguatan dari Pengadilan Negeri setempat.

15.Orang Tua Kandung :

adalah seorang ayah dan seorang ibu dari pekerja berdasarkan akte/ keterangan kelahiran yang telah didaftarkan di Perusahaan.

16.Jam Kerja :

adalah jam - jam yang ditentukan untuk pekerja berada ditempat kerja dan melakukan pekerjaan.

17.Kerja lembur:

adalah kerja yang dilakukan diluar jam kerja dan atau hari istirahat mingguan/ hari raya resmi.

18.Hari Libur:

adalah hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah dan hari libur yang ditetapkan oleh perusahaan.

19.Jam Istirahat:

adalah waktu istirahat yang dilakukan pada hari-hari kerja yang diatur oleh perusahaan dan tidak melanggar peraturan pemerintah.

20.Tempat Kerja :

adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang - Undang No.l tahun 1970 / juncto Peraturan Menteri Perburuhan No. 7 tahun 1964 dan Peraturan Pelaksanaannya.

21.Masa Tunggu :

adalah waktu pekerja tidak dipekerjakan bukan karena keinginan pekerja tetapi karena kondisi force majeur (keadaan yang memaksa) dan atau karena keinginan pengusaha, dan bukan karena pemutusan hubungan kerja yang akan dipekerjakan kembali apabila kondisi perusahaan telah kembali normal.

22.Upah:

adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari Perusahaan kepada Pekerja untuk suatu pekerjaan yang telah atau akan dilaksanakan yang dinyatakan dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu perjanjian/persetujuan atau peraturan perundang-undangan.

23.Upah Tetap :

adalah upah pokok dan tunjangan jabatan yang terima pekerja per bulan.

24.Skorsing :

adalah pembebastugasan oleh perusahaan kepada pekerja karena sedang menjalani proses perundingan.

25.Jabatan :

adalah kedudukan dalam struktur/jenjang organisasi Perusahaan yang diberikan berdasarkan penunjukan untuk menjalankan wewenang dan tanggung jawab yang melekat pada kedudukannya tersebut

26.Mutasi :

adalah tindakan memindahkan pekerja dari bagian yang satu ke bagian yang lain dalam satu lingkungan perusahaan maupun ke perusahaan lain dalam satu group.

27.Demosi:

adalah penurunan jenjang jabatan/ level/ golongan.

28.Penyandang Cacat:

adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yaitu:

a.Penyandang cacat fisik;

b.Penyandang cacat mental;

c.Penyandang cacat fisik dan mental.

Pasal 3 : Kewajiban Pihak- Pihak Yang Mengadakah Perjanjian

1.Perusahaan dan serikat pekerja berkewajiban untuk memberitahukan dan menjelaskan isi Perjanjian Kerja Bersama kepada seluruh pekerja.

2.Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan sepenuhnya isi Perjanjian Kerja Bersama dan mentertibkan anggota-anggotanya dan para pekerja serta dapat saling menegur pihak yang lain apabila tidak mengindahkan isi Perjanjian Kerja Bersama.

3.Perusahaan akan memberikan izin kepada pengurus Serikat Pekerja dalam melaksanakan tugas keperluan Serikat Pekerja untuk meninggalkan pekerjaan dengan melaporkan bukti-bukti tertulis yang sah.

4.Perusahaan akan memberikan fasilitas dan dispensasi kepada pekerja yang menjabat sebagai Pengurus Serikat Pekerja atau yang ditunjuk untuk menghadiri pertemuan, konferensi, kongres, kursus, seminar dan atau hal-hal lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Serikat Pekerja dengan disertai bukti-bukti tertulis,

5.Perusahaan menyediakan ruangan khusus kepada Serikat Pekerja sebagai ruangan sekretariat Serikat Pekerja.

6.Perusahaan memberikan tempat untuk pertemuan anggota Serikat Pekerja yang pemakaiannya diatur secara bersama-sama dengan perusahaan.

Pasal 4 : Pengakuan Hak-Hak Perusahaan Dan Serikat Pekerja

1.Perusahaan mengakui bahwa SP-TSK SPSI adalah Serikat Pekerja yang sah dalam perusahaan maka dengan demikian mewakili seluruh pekerja baik sendlrl-sendiri maupun secara bersama-sama (kolektif) dalam masalah ketenagakerjaan atau dalam hal-hal yang berhubungan dengan hubungan kerja dan syarat kerja bagi para pekerja.

2.Serikat Pekerja mengakui bahwa Perusahaan mempunyai wewenang penuh dalam mengatur dan mengelola jalannya perusahaan dan para pekerjanya.

3.Perusahaan tidak akan melakukan tekanan baik langsung maupun tidak langsung terhadap pekerja yang terpilih sebagai Pengurus Serikat Pekerja dan fungsionaris Serikat Pekerja atau perlakuan yang diskriminatif serta tindakan balasan lainnya yang berhubungan dengan fungsi keanggotaannya dalam Serikat Pekerja.

4.Serikat Pekerja akan sepenuhnya memberikan bantuan kepada Pimpinan dan petugas-petugas perusahaan dalam membina, mengatur dan menertibkan para pekerja,

5.Dalam menjalankan tugasnya masing-masing, Serikat Pekerja dan perusahaan berusaha menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan masing-masing pihak.

6.Pekerja yang karena posisi atau jabatannya tebih mewakili kepada kepentingan manajemen perusahaan maka tidak akan menjadi pengurus unit kerja serikat pekerja, dan apabila pekerja yang menjadi pengurus unit kerja serikat pekerja menerima dipromosikan oleh manajemen ke posisi atau jabatan lebih mewakili kepada kepentingan manajemen perusahaan maka dengan sukarela berhenti menjadi pengurus unit kerja serikat pekerja.

Pasal 5 : Hubungan Serta Komitmen Perusahaan Dan Serikat Pekerja

1.Perusahaan dan Serikat Pekerja akan terus memelihara serta meningkatkan ketenangan kerja dan ketenangan usaha sebagai upaya mempertahankan dan mewujudkan Hubungan Industrial yang Harmonis.

2.Perusahaan dan Serikat Pekerja akan mengefektifkan komunikasi melalui pertemuan periodik dan forum Bipartit serta bentuk-bentuk komunikasi lainnya.

3.Serikat Pekerja mendukung Perusahaan dalam meningkatkan produktivitas kerja melalui peningkatan kualitas, keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan maupun usaha usaha dalam peningkatan 5S, Lean System dan Idea Suggestion serta pengetahuan dan kemampuan pekerja untuk mencapai kualitas perusahaan dan hasil produksi berstandar internasional.

4.Perusahaan mengikutsertakan Serikat Pekerja dalam pelaksanaan program- program Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (P2K3L).

Pasal 6 : Iuran Anggota Serikat Pekerja

1.Perusahaan membantu memotong upah pekerja untuk iuran anggota Serikat Pekerja setiap bulan dan paling lambat 10 hari kerja menyerahkannya kepada pengurus Serikat Pekerja atau tergantung proses administrasi perusahaan.

2.Pemotongan upah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan setelah mendapatkan surat kuasa dari Anggota Serikat Pekerja. Surat kuasa tidak membutuhkan materai

BAB II : KOMITMEN PERUSAHAAN

Pasal 7 : Anti Diskriminasi

1.Perusahaan berkomitmen untuk menunjukkan iklim keterbukaan tentang hal-hal apa saja yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan mengenai semua aspek-aspek tentang Compliance (Kepatuhan), Sumber Daya Manusia dan Produksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun Kode Etik dari Buyer's.

2.Perusahaan mempunyai komitmen untuk menghapuskan dan menghilangkan segala bentuk diskriminasi dan memperlakukan semua karyawan dengan sama tanpa membeda-bedakan / memperdulikan pembedaan atas dasar ras warna kulit, Jenis kelamin, kewarganegaraan, umur, agama, status perkawinan, orientasi seksual, gender identitas, gender ekspresi, dan veteran, atau faktor lain yang tidak berkaitan dengan pekerjaan.

3.Perusahaan mendukung kebijakan pemerintah dan internasional dalam upaya pemberdayaan pekerja yang memiliki keterbatasan kemampuan (penyandang cacat) untuk memperoleh kesempatan maupun perlakuan yang sama.

Pasal 8 : Anti Pekerja Anak

1.Perusahaan berkomitmen untuk tidak mempekerjakan pekerja anak atau pekerja dl bawah umur sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

2.Segala bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh siapapun yang ada di perusahaan dengan memaksakan mempekerjakan pekerja di bawah umur sesuai ayat 1 akan ditindak demi menjalankan komitmen perusahaan.

3.Perusahaan akan selalu memeriksa umur pekerja sebelum diterima bekerja di PT, Trigoldenstar Wisesa melalui bukti umur. Perusahaan berkomitmen dengan batasan umur yang ditentukan baik oleh peraturan perundang- undangan setempat dan/atau Pedoman Penuntun Perilaku dari Buyer dan perusahaan akan senantiasa memilih mana yang lebih tinggi.

4.Dalam kebijakan ini, Perusahaan menetapkan bahwa batas terendah umur untuk bekerja di PT. Trigoldenstar Wisesa adalah 18 tahun,

5.Adapun yang dimaksud dengan bukti umur adalah berdasarkan data-data identitas yang dimilikinya seperti salinan kartu tanda penduduk, akta kelahiran, kartu keluarga, surat ijin mengemudi, Ijazah dilegalisir dan sebagainya.

6.Perusahaan senantiasa menyimpan salinan dokumen-dokumen bukti umur yang dimaksud tersebut selama pekerja bekerja.

Pasal 9 : Anti Kerja Paksa

1.Perusahaan secara tegas menyatakan tidak akan menggunakan tenaga kerja paksa untuk menjadi pekerja dalam memproduksi produk-produk yang ada di PT. Trigoldenstar Wisesa.

2.Perusahaan tidak akan mempekerjakan pekerja narapidana atau melakukan subkontrak kerja ke penjara.

3.Perusahaan tidak akan berpartisipasi dalam sistem rekrutmen atau penerimaan kerja yang mengikat seorang pekerja di tempat kerja.

4.Perusahaan membolehkan pekerja untuk bergerak secara bebas di dalam tempat kerja yang ditentukan selama jam kerja, termasuk memperoleh akses mendapatkan air atau dispenser, fasilitas toilet, beribadah dan lainnya. Pekerja diperbolehkan untuk meninggalkan tempat kerja selama jadwal waktu makan atau setelah jam kerja.

5.Perusahaan tidak akan memaksa pekerja untuk bekerja lembur,

6.Apabila pekerja memerlukan, Perusahaan memberi kesempatan kepada pekerja untuk ijin meninggalkan tempat kerja dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.

Pasal 10 : Kepatuhan

1.Perusahaan memperlakukan semua pekerja dengan penuh rasa hormat dan mulia serta memberikan mereka dengan lingkungan yang sehat dan aman.

2.Perusahaan berkomitmen tidak menggunakan hukuman badan atau bentuk fisik atau dalam bentuk paksaan secara psikologi kepada karyawan.

3.Untuk menjamin bahwa perusahaan mengikuti persyaratan dari Code Of Conduct yang bisa mengakomodir secara universal, dengan komitmen yang jelas maka dibuatlah Dasar-dasar Kebijakan PT. Trigoldenstar Wisesa.

4.Dasar-dasar Kebijakan PT. Trigoldenstar Wisesa ini disampaikan secara terbuka kepada setiap karyawan untuk diketahui dan menjadi kontrol kepada semua pihak yang melanggarnya.

5.Dasar-dasar Kebijakan PT. Trigoldenstar Wisesa dibuat untuk dapat diimplementasikan secara benar dan objektif dan akan dievaluasi secara berkala demi kemajuan PT. Trigoldenstar Wisesa serta mengikuti setiap regulasi yang dikeluarkan pemerintah dan buyer.

BAB III : HUBUNGAN KERJA DAN MUTASI

Pasal 11 : Penerimaan Pekerja Baru, Penempatan/ Pengangkatan, Dan Mutasi Pekerja

Untuk kelancaran usaha perusahaan Serikat Pekerja mengakui hak Perusahaan dalam penerimaan pekerja baru, penempatannya, pembagian pekerjaan, pengangkatan, dan pemindahan pekerja sesuai dengan sistem kepegawaian yang sehat.

Pasal 12 : Penerimaan Pekerja

1.Penerimaan pekerja adalah proses mencari dan menyeleksi calon pekerja yang diatur sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Perusahaan berdasarkan formasiyang dibutuhkan.

2.Penerimaan pekerja ditentukan dengan cara seleksi, interview dan testing baik secara psikologis maupun kemampuan teknis /skill yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan perusahaan,

3.Persyaratan yang dimaksud pada ayat (2) di atas adalah

a.Berbadan dan berjiwa sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Dokter.

b.Berkelakuan baik yang ditunjukan dengan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian Republik Indonesia.

c.Tidak terlibat dalam organisasi yang dilarang oleh Pemerintah.

d.Tidak sedang dihukum penjara karena melakukan tindak pidana.

e.Memiliki ijazah/pengetahuan yang diperlukan sesuai sifat dan jenis pekerjaan yang dibutuhkan

f.Lulus test/seleksi yang diadakan oleh Perusahaan,

4.Calon pekerja yang akan diproses seleksi penerimaan pekerja harus membuat Surat Lamaran kerja yang disertai lampiran :

a.Daftar Riwayat Hidup.

b.Photo copy ijazah pendidikan terakhir yang dilegafisir.

c.Photo copy surat keterangan pengalaman kerja, bagi yang pernah bekerja.

d.Surat keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian.

e.Photo copy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku.

f.Photo copy Kartu Pencari Kerja dari Disnaker

g.Surat Keterangan sehat dari dokter.

h.Pas Foto berwarna ukuran 2 X 3 cm dan 3 X 4 cm masing-masing 1 lembar.

5.Jenis seleksi maupun test ditentukan oleh Perusahaan dengan mempertimbangkan sifat kerja, persyaratan kerja , dan keahlian yang dibutuhkan,

6.Penerimaan pekerja baru berdasarkan kualifikasi yang diperlukan untuk suatu pekerjaan atau jabatan dalam organisasi perusahaan tanpa membedakan suku, agama, ras, dan jenis kelamin dengan melalui prosedur yang berlaku termasuk pemeriksaan pekerjaan.

7.Seleksi penerimaan pekerja terdiri dari tahapan penilaian untuk menentukan calon terbaik yang memenuhi kualifikasi dengan tahapan :

a.Seleksi Administrasi

b.Test Tertulis

c.Test Ketrampilan

d.Test Sikap Kerja, Kepribadian, dan Karakter

e.Wawancara

f.Pemeriksaan Kesehatan

8.Setelah caton pekerja memenuhi hal-hal tersebut pada ayat 8, maka perusahaan mempertimbangkan sebagai berikut:

a.Menerima calon pekerja tersebut;

b.Menunggu penempatan lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan yang ada;

c.Tidak menerima calon pekefja tersebut.

9.Guna kelengkapan data, maka setiap calon pekerja diwajibkan untuk melengkapi data pribadinya dan surat-surat yang diperlukan oleh Perusahaan

10.Perusahaanmembuat Prosedur dalam penerimaan pekerja,

Pasal 13 : Perjanjian Kerja

1.Calon pekerja yang telah memenuhi persyaratan dan telah lulus seleksi yang diadakan oleh perusahaan, sebelum ditetapkan sebagai pekerja akan menandatangani surat perjanjian kerja.

2.Perusahaan berhak menentukan jenis perjanjian kerja sesuai dengan kebutuhan dan kondisi perusahaan yang pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak antara pekerja dan pengusaha.

3.Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu atau pekerja harian lepas.

4.Pekerja yang dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu akan melalui tahapan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.

5.Selama masa percobaan, setiap saat perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja, yang disebabkan oleh ; perbuatan, sifat atau tingkah laku pekerja atau mengelabui pengusaha dengan memberikan surat keterangan palsu atau dipalsukan, atau ternyata tidak mempunyai kemampuan atau kesanggupan untuk pekerjaan yang dijanjikan, dan perusahaan tidak diwajibkan memberi pesangon atau ganti rugi apapun kepada pekerja serta perusahaan tidak mempunyai kewajiban menjelaskan alasan atasannya mengenai ketidaklulusannya masa percobaan.

6.Setelah melewati masa percobaan dan menurut perusahaan bahwa pekerja tersebut dapat memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki oleh perusahaan, maka ia diangkat sebagai pegawai tetap atau pekerja tetap dengan surat pengangkatan tertulis dan masa kerjanya dihitung sejak hari dan tanggal pekerja tersebut menjalani masa percobaan kerja.

Pasal 14 : Status Pekerja

1.Setiap pekerja dengan perjanjian waktu tidak tertentu yang memenuhi syarat selama masa percobaan akan diangkat menjadi pekerja tetap.

2.Setiap pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maka hubungan kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kesepakatan, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan perusahaan melalui kesepakatan dengan pekerja yang mengacu kepada undang-undang/peraturan yang berlaku.

3.Setiap pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu apabila kondisi Perusahaan memungkinkan dan berdasarkan penilaian selama jangka waktu yang dipersyaratkan maka pekerja dimaksud dapat diangkat sebagai pekerja tetap yang akan diberitahukan secara tertulis tentang pengangkatannya sebagai pekerja tetap.

4.Dalam hal memutus hubungan kerja pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu setelah berakhir jangka waktu berlakunya kesepakatan sebagaimana tertera dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Perusahaan tidak berkewajiban menyampaikan alasan tidak memperpanjang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu selanjutnya atau tidak mempekerjakan kembali.

5.Dalam hal memutus hubungan kerja pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu setelah berakhir jangka waktu berlakunya perjanjian/kesepakatan sebagaimana tertera dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Perusahaan tidak berkewajiban memberikan kompensasi apapun.

6.Oleh karena perbedaan tanggung jawab dan sifat pekerjaan, dalam hal pengupahan perusahaan dapat menentukan dalam golongan :

a.Pekerja Bulanan All in

b.Pekerja Bulanan Biasa (dengan mendapat upah lembur)

c.Pekerja Harian

7.Bila ada pekerja berstatus kerja lain, maka akan diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 15 : Hubungan Kerja

1.Selama mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan, maka pekerja tidak diperbolehkan bekerja di instansi yang berbadan hukum lain, apabila diketahui pekerja mempunyai hubungan kerja dengan instansi berbadan hukum lain sekalipun tidak dapat dibuktikan dengan tertulis dan hanya berdasarkan keterangan saksi, maka pekerja yang bersangkutan dapat diputus hubungan kerjanya tanpa syarat,

2.Pada dasarnya setiap pekerja di mata perusahaan mempunyai kedudukan yang sama, yang membedakan hak dan kewajibannya adalah proporsional tugas dan tanggung jawabnya dalam posisi struktur organisasi perusahaan.

3.Status pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu tertentu, pekerja tetap, dan status kerja lainnya mempunyai kewajiban yang sama terhadap Perusahaan sesuai proporsinya, sedangkan haknya secara proporsional akan diberikan Perusahaan mengikuti aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Pasal 16 : Tenaga Kerja Asing

Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ditempatkan dalam Perusahaan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 17 : Penempatan Dan Mutasi

1.Dalam hal penempatan tenaga kerja dalam lingkungan Perusahaan, sepenuhnya menjadi hak Perusahaan yang disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan, kecuali ada perjanjian khusus antara calon pekerja dengan Perusahaan sebelum menjadi pekerja di Perusahaan.

2.Apabila kebutuhan Perusahaan menghendaki mutasi pekerja, maka Perusahaan dapat memutuskan hal-hal sebagai berikut:

2.1 Bila penentuan tugas memerlukan mutasi Pekerja maka Perusahaan berhak memindahkan pekerja ke tempat (Seksi, Departemen, atau iokasi kerja) lain, dalam lingkungan Perusahaan maupun ke perusahaan lain dalam satu group.

2.2 Pemindahan Pekerja baik yang bersifat sementara maupun tetap dapat dilaksanakan dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:

a.Karena berkurangnya pekerjaan pada suatu bagian atau bertambahnya pekerjaan pada bagian lain.

b.Atas rekomendasi Dokter sehubungan dengan kondisi kesehatan pekerja.

c.Karena dinilai oleh manajemen Perusahaan bahwa pekerja dimaksud tidak sesuai lagi untuk tetap dipekerjakan di tempat semula.

d.Seluruh kegiatan unit kerja yang bersangkutan dipindahkan lokasinya,

e.Berdasarkan penilaian Perusahaan serta berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bahwa pekerja yang bersangkutan telah melakukan tindakan-tindakan yang merupakan pelanggaran/ kesalahan yang merupakan pelanggaran atas peraturan dan ketentuan-ketentuan Perusahaan.

f.Prestasi/pengetahuan/skill pekerja yang bersangkutan cukup memungkinkan untuk menangani bagian yang baru yang membutuhkan,

g.Prestasi/pengetahuan/skill pekerja yang bersangkutan di tempat semula dinilai sangat kurang.

3.Untuk kepentingan Perusahaan dan atau karier, Pekerja tidak dapat menolak untuk dimutasi ke tempat lain.

4.Mutasi yang sifatnya promosi, pekerja diberikan kesempatan untuk meningkatkan prestasi kerjanya pada bagian yang baru selama tiga bulan dan pada akhirnya setelah ada pertimbangan, maka upahnya akan disesuaikan. Sedangkan mutasi yang sifatnya bukan promosi tidak akan mendapatkan perubahan upah.

5.Apabila mutasi pekerja ke bagian lain yang disebabkan karena hukuman, maka fasilitas dan tunjangan yang berlaku adalah standarisasi pada bagian yang baru.

6.Bila seorang pekerja akan dimutasikan, maka akan diberitahukan kepada yang bersangkutan dalam waktu minimal 3 hari sebelumnya kecuali dalam keadaan mendesak.

7.Mutasi tidak mengurangi masa kerja, sedangkan fasilitas akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada tempat kerja yang baru.

8.Prosedur melakukan mutasi adalah:

a.Pimpinan Dept/Bagian mengusulkan ke Manager HRD mengenai rencana mutasi pekerja ke Dept/ Bagian lain yang bukan menjadi kewenangan/ tanggung jawabnya.

b.Manager HRD atau oleh yang ditunjuk akan memanggil pekerja yang akan dimutasi berikut menyampaikan surat mutasi.

c.Apabila mutasi masih dalam lingkup satu Dept/ Bagian maka Pimpinan Dept/ Bagian dapat langsung menyampaikan kepada pekerja yang bersangkutan, kemudian menginformasikan kepada Manager HRD.

d.Pimpinan Dept/Bagian tidak boleh sewenang-wenang memutasikan pekerja tanpa alasan yang jelas.

9.Apabila pekerja tidak bersedia dimutasikan ke tempat kerja yang baru sesuai dengan keputusan Perusahaan maka dianggap sebagai pelanggaran tidak mematuhi perintah Perusahaan yang dianggap layak, dan dianggap tidak bersedia lagi bekerja di Perusahaan sehingga akan diproses layaknya pekerja yang mengundurkan diri.

Pasal 18 : Promosi

1.Setiap Pekerja mempunyai hak yang sama untuk dipromosikan ke jenjang / level / golongan yang lebih tinggi dan atau untuk menduduki jabatan tertentu berdasarkan penilaian manajemen apabila dinilai telah memenuhi kriteria, kemampuan, dan syarat-syarat jabatan yang ditetapkan Perusahaan.

2.Promosi Pekerja adalah wewenang penuh Perusahaan dan hanya dapat dilaksanakan apabila tersedia formasi dalam struktur organisasi Perusahaan.

3.Prosedur mengenai promosi dijelaskan lebih lanjut dalam aturan yang ditetapkan oleh perusahaan.

Pasal 19 : Demosi

1.Perusahaan dapat melakukan Demosi atau penurunan jenjang / level / golongan / jabatan Pekerja ke posisi yang yang lebih rendah atas permintaan/rekomendasi dari atasan langsung Pekerja dan atau keputusan manajemen Perusahaan.

2.Demosi atau penurunan jenjang / level / golongan / jabatan pekerja dilakukan dalam hal sebagal berikut :

a.Berdasarkan penilaian Perusahaan serta berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pekerja yang bersangkutan telah melakukan tindakant-tindakan yang merupakan pelanggaran/kesalahan yang merupakan pelanggaran atas peraturan dan ketentuan-ketentuan Perusahaan.

b.Prestasi/ pengetahuan/ skill pekerja yang bersangkutan di tempat semula dinilai sangat kurang.

3.Demosi tidak mengurangi masa kerja, sedangkan fasilitas-fasilitas lainnya akan disesuaikan dengan jabatan atau golongan yang baru.

4.Prosedur mengenai demosi dijelaskan lebih lanjut dalam aturan yang ditetapkan oleh perusahaan.

BAB IV : JADWAL DAN WAKTU KERJA

Pasal 20 : Hari Kerja Dan Jam Kerja

1.Hari kerja dalam satu minggu adalah 5 hari dan istirahat mingguan diatur sesuai kebutuhan perusahaan dengan jam kerja 8 jam sehari dan 40 jam seminggu,

2.Jadwal jam kerja yang diberlakukan adalah:

a.Bagian Produksi dan pendukungnya:

  • Senin s.d Kamis

    Jam Kerja: 07.30 – 16.30 wib

    Istirahat: 11.15 – 12.15 wib atau 12.00-13.00 wib

  • Jum’at:

    Jam Kerja: 07.30 – 17.00 wib

    Istirahat: 11.30 – 13.00 wib

b. Staff

  • Senin s.d Kamis

    Jam Kerja: 08.00 – 17.00 wib

    Istirahat: 12.00 – 13.00 wib

  • Jum’at:

    Jam Kerja: 08.00 – 17.00 wib

    Istirahat: 11.30 – 13.00 wib

3.Perusahaan dapat mengubah jam kerja sesuai dengan kondisi Perusahaan atas persetujuan bersama dengan tanpa melanggar aturan ketenagakerjaan yang berlaku,

4.Apabila pekerja mempunyai pekerjaan yang sifatnya khas / tertentu dapat diatur jam kerjanya menurut kepentingan Perusahaan.

5.Setelah pekerja menjalankan tugas pekerjaan paling lama selama 4 (empat) jam terus menerus, diadakan istirahat sedikit-sedikitnya ½ jam lamanya dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja,

6.Pekerjaan yang dilakukan diluar jam-jam kerja dan hari kerja yang telah ditentukan, dianggap sebagai jam lembur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Pasal 21 : Kerja Lembur

1.Lembur, adalah kerja tambahan diluar jam kerja yang telah ditentukan.

2.Sewaktu-waktu pekerja dapat diminta kesediaannya secara suka rela untuk bekerja lembur jika diminta oleh perusahaan.

3.Ketentuan mengenai lembur tidak berlaku bagi Direksi, Manager, Assistant Manager, Chief, Teknisi atau yang sederajat.

4.Pekerja dalam perjalanan dinas, dan atau peninjauan, maupun dalam masa latihan kerja karena memperoleh biaya perjalanan dinas (SP3).

5.Jam lembur per hari maksimal 3 (tiga) jam.

6.Jumlah jam kerja lembur tidak lebih dari 14 jam seminggu apabila hari kerja Perusahaan 6 (enam) hari seminggu, dan jumlah jam kerja lembur tidak lebih dari 20 jam apabila hari kerja Perusahaan 5 (lima) hari kerja seminggu.

BAB V : PENGUPAHAN

Pasal 22 : Sistem Pengupahan

1.Pengupahan adalah suatu sistem pemberian imbalan kepada pekerja atas pekerjaan yang telah dilakukan untuk Perusahaan dalam bentuk upah, yang bertujuan untuk meningkatkan motivasi kerja dan menunjang produktivitas kerja, serta mencerminkan rasa keadilan, sesuai jabatan dan kontribusi pekerja terhadap Perusahaan.

2.Penetapan Upah dan Sistem Pengupahan merupakan hak dan kewenangan penuh Perusahaan dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.

3.Perusahaan membayar upah minimum yang diterima pekerja mengikuti keputusan pemerintah mengenai Upah Minimum Kabupaten Karawang.

4.Sistem pengupahan diatur menurut jabatan dan status pekerja, yaitu sebagai upah pekerja buianan, upah pekerja harian.

5.Untuk pekerja bulanan, upahnya dibayar setelah bekerja selama jangka waktu 1 (satu) bulan, pekerja kontrak dibayar sesuai dengan ketentuan proyek. Adapun pekerja harian adalah upahnya diperhitungkan setelah bekerja 1 (satu) hari, pembayarannya dilakukan 2 (dua) kali dalam sebulan

6.Penetapan gaji/upah, pada dasarnya ditetapkan berdasarkan keahlian, kecakapan, prestasi kerja dan kondite pekerja yang bersangkutan.

7.Pajak upah pekerja dibayar oleh masing-masing karyawan yang di potong dari upahnya melalui perusahaan.

8.Setiap bentuk imbalan yang berupa uang dibayarkan secara bersamaan dalam satu slip pada saat pembayaran upah, dan tidak dibenarkan membayar secara tunai diluar sistem pengupahan/ penggajian perusahaan.

9.Perusahaan berhak menentukan upah pekerja berdasarkan kesepakatan awal masuk kerja di Perusahaan baik berdasarkan pengalaman kerja maupun pendidikan yang dimiliki pekerja ketika mulai masuk kerja, sehingga apabila pekerja setelah diterima bekerja di Perusahaan melanjutkan pendidikan/sekolah di luar jam kerja Perusahaan, Perusahaan tidak mempunyai kewajiban menyesuaikan upahnya dengan tingkat pendidikan/ijasah setelah melanjutkan pendidikan/sekolah.

10.Kenaikan gaji dari pekerja, disesuaikan dengan prestasi kerja dari pekerja yang bersangkutan yang dinilai secara berkala dan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.

11.Perusahaan mencatat kehadiran dan jam kerja pekerja berdasarkan mesin pencatat kehadiran (mesin finger print/clocking/barcode), apabila karyawan tidak melakukan absen pada mesin pencatat kehadiran pada saat masuk dan/ atau pulang kerja maka dianggap sebagai kelalaian pekerja dan upahnya tidak dibayar, kecuali ada informasi ke staff administrasi bagiannya, dan hanya diberikan toleransi sampai dua kali kelalaian.

12.Ketentuan pada ayat 11 di atas tidak berlaku apabila adanya kerusakan teknis pada mesin finger print/clocking/ barcode absen.

Pasal 23 : Tunjangan-Tunjangan Yang Dimasukkan Dalam Pengupahan

1.Tunjangan Kehadiran (Premi Hadir) diberikan kepada pekerja :

a.Pekerja Harian yang telah lepas masa training/ percobaan atau telah bekerja 3 (tiga) bulan berturut-turut akan menerima premi hadir sebesar Rp 17.500,- per periode penggajian apabila hadir terus menerus, dan Premi Hadir tidak akan diterima oleh pekerja apabila pekerja tidak hadir/ tidak masuk kerja 1 (satu) hari dalam periode penggajian tersebut.

b.Pekerja Bulanan (bulanan dengan overtime dan All in) yang telah lepas masa training/ percobaan atau telah bekerja 3 (tiga) bulan berturut- turut, akan menerima premi hadir sebesar Rp 35.000,- per bulan dengan ketentuan:

  • Apabila tidak hadir/ tidak masuk kerja 1 (satu) hari dalam periode penggajian tersebut, maka Premi Hadir yang akan diterima adalah Rp 17.500,-
  • Apabila tidak hadir/ tidak masuk kerja 2 (dua) hari atau lebih dalam periode penggajian tersebut, maka tidak akan menerima Premi Hadir.

2.Tunjangan Jabatan diberikan kepada pekerja yang menduduki posisi jabatan tertentu di Perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Penentuan pemberian Tunjangan Jabatan sepenuhnya menjadi hak Perusahaan.

b.Apabila terjadi perubahan jabatan pada pekerja maka;

- Tunjangan jabatan akan dlisesuaikan dengan aturan tunjangan jabatan pada posisi yang baru.

- Tunjangan jabatan tidak akan diterima bila di posisi yang baru tidak mengatur adanya tunjangan jabatan.

c.Besarnya Tunjangan Jabatan per bulan diatur sebagai berikut:

- Jabatan Chief besarnya Tunjangan Jabatan Rp 375.000,-

- Jabatan Teknisi besarnya Tunjangan Jabatan Rp 325.000,-

- Jabatan Supervisor besarnya Tunjangan Jabatan Rp 225.000,-

- Jabatan Assistant Supervisor besarnya Tunjangan Jabatan Rp 90.000,-

d.Perusahaan berhak memberikan Tunjangan Jabatan kepada pekerja tertentu yang dinilai layak untuk menerimannya dan berhak mencabutnya.

e.Perusahaan dapat merubah besaran niiai Tunjangan Jabatan yang nilainya lebih tinggi dari ketentuan pada ayat ini (huruf c), tetapi tidak dapat menurunkan nilainya tanpa ada kesepakatan dengan Serikat Pekerja,

3.Tunjangan Senioritas diberikan kepada pekerja harian berdasarkan lama kerja yang besarnya tunjangan dan ketentuannya sebagai berikut:

- Masa kerja di bawah 1 tahun tidak mendapatkan tunjangan senioritas

- Masa kerja 1-2 tahun besarnya tunjangan senioritas Rp 1.500,-

- Masa kerja 2-3 tahun besarnya tunjangan senioritas Rp 3.000,-

- Masa kerja 3-4 tahun besarnya tunjangan senioritas Rp 4,500,-

- Masa kerja 4 tahun ke atas besarnya tunjangan senioritas Rp 6.000,-

Pasal 24 : Upah Lembur

1.Pembayaran upah lembur hanya diberikan kepada pekerja yang melakukan pekerjaan lembur untuk kepentingan perusahaan, dan atas perintah dari 'atasan yang bersangkutan serta adanya kesepakatan tertulis antara pekerja dan pengusaha.

2.Kecuali untuk pekerja yang tergolong dalam kategori / level Teknisi/ Chief ke atas, maka pekerja lainnya menerima uang lembur sesuai dengan ketentuan penmdang-undangan yang berlaku sebagaimana terinci dibawah ini:

a.Pada hari kerja biasa

1) Untuk kerja lembur pertama, dibayarkan upah lembur sebesar 1 % (satu setengah) kali upah perjam,

2) Untuk setiap jam kerja lembur kedua dan seterusnya, dibayarkan upah lembur sebesar 2 (dua) kali upah sejam.

b. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat atau hari raya resmi:

1) Untuk setiap jam dalam batas 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu, dibayar upah sebesar 2 (dua) kali upah sejam.

2) Untuk jam pertama setelah 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu, dibayar upah sebesar 3 (tiga) kali upah sejam.

3) Untuk jam kerja kedua setelah 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu, dibayar upah sebesar 4 (empat) kaii upah sejam.

4) Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/ atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.

c.Perhitungan upah sejam adalah 1/173 x Upah sebulan,

3.Dasar penghitungan upah lembur pekerja dengan jabatan Assistant Supervisor dan Supervisor adalah Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan.

4.Untuk pekerja dengan sistem pengupahan All in diberikan uang insentif jam kerja yang dihitung dari jam 18.30 dan seterusnya dengan uang insentif sebesar Rp 5.000/jam.

Pasal 25 : Upah Selama Sakit

1.Apabila pekerja absen (tidak masuk kerja) karena sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter, maka upahnya akan dibayar penuh.

2.Perusahaan akan membayar ketidakhadiran pekerja karena sakit sesuai surat keterangan dari dokter berdasarkan jumlah hari yang direkomendasikan terhitung mulai tanggal dimulainya istirahat.

3.Surat keterangan sakit dari dokter yang sah adalah yang dilengkapi salinan resep obat yang diberikan oleh dokter yang memeriksa/ merawatnya.

4.Surat keterangan sakit dari dokter yang tidak dilengkapi catatan salinan resep obat atau salinan obat yang diberikan oleh dokter yang memeriksa/ merawatnya, maka dianggap sebagai ijin biasa dan upahnya tidak dibayar.

5.Surat keterangan sakit dari dokter yang diberi tanda khusus dari dokter atas permintaan sendiri (APS) dari pekerja, maka akan dianggap sebagai ijin biasa dan upahnya tidak dibayar.

6.Pekerja yang tidak masuk kerja dan menunjukan surat keterangan dari dokter tetapi telah dicoret-coret atau dimanipulasi jumlah hari istirahatnya atau tanggal berlaku istirahatnya, maka upahnya tidak dibayar.

7.Pekerja yang menderita sakit dalam jangka waktu yang lama akibat kecelakaan dalam hubungan kerja, maka ketentuan mengenai upah dan lain-lain mengikuti UU No. 2 Tahun 1951 tentang berlakunya Undang- undang Kecelakaan Tahun 1947 No, 33 dan sesuai dengan Undang-undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

8.Apabila pekerja sakit dalam jangka waktu yang lama yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh perusahaan, maka upahnya dibayar sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus persen).

b.Untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima persen).

c.Untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh persen).

d.Untuk bulan selanjutnya dibayar 25 % (dua puluh lima persen) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh Perusahaan.

9.Apabila setelah 12 (dua beias) bulan ternyata pekerja yang bersangkutan menurut keterangan Dokter belum mampu bekerja kembali, maka Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 26 : Upah Selama Ditahan Sementara

1.Dalam hal pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib bukan atas pengaduan pengusaha, pengusaha dapat mengajukan permohonan Ijin pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib.

2.Dalam hal pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib, pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi akan memberikan bantuan kepada keluarga yang menjadi tanggungannya paling lama 6 (enam) bulan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Untuk 1 orang tanggungan : 25 % dari upah

b.Untuk 2 orang tanggungan : 35 % dari upah

c.Untuk 3 orang tanggungan : 45 % dari upah

d.Untuk 4 orang tanggungan : 50 % dari upah

3.Apabila setelah 6 (enam) bulan pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan, maka yang bersangkutan dapat diputus hubungan kerjanya sesuai Undang- undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan hak yang bersangkutan yaitu mendapat uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), atau sesuai dengan aturan yang berlaku.

4.Pekerja yang ditahan/ditangkap oleh pihak yang berwajib karena dituduh melakukan pelanggaran di luar hubungan dengan perusahaan dan mengakibatkan rusaknya nama baik perusahaan, sekalipun ternyata tidak bersalah, dipekerkerjakan kembali atau tidak, tergantung kepada keputusan perusahaan,

BAB VI : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA

Pasal 27 : Perawatan Dan Pengobatan

1.Perusahaan menyediakan Poliklinik yang bertempat di dalam lokasi Perusahaan yang dilayani oleh Perawat Kesehatan dan Dokter yang ditunjuk oleh Perusahaan minimal 2 (dua) kali dalam seminggu, untuk menangani kesehatan karyawan.

2.Untuk Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) pekerja dan keluarganya, Perusahaan bekerjasama dengan jasa Asuransi JPK yang ditentukan oleh Perusahaan untuk melayani perawatan, pengobatan dan operasi bagi pekerja dan keluarganya yang masuk Rumah Sakit dengan status rawat Inap.

3.Biaya asuransi JPK dibayar oleh perusahaan.

4.Asuransi JPK yang bekerja sama dengan Perusahaan bekerja sama dengan Klinik-klinik yang telah ditunjuk, dan pekerja diberikan keleluasaan memilih klinik terdekat dengan tempat tinggalnya apabila memerlukan perawatan dan pengobatan bagi pekerja dan keluarganya.

5.Prosedur pengobatan atau perawatan bagi pekerja dan keluarganya mengikuti prosedur dari asuransi penyelanggara JPK yang bekerja sama dengan Perusahaan.

6.Biaya pengobatan dan perawatan yang ditanggung dan tidak ditanggung ditentukan oleh asuransi JPK.

7.Fasilitas ketas rawat inap di rumah sakit berlaku ketentuan sesuai perjanjian dengan asuransi penyelenggara JPK, apabila pekerja dan atau keluarganya dirawat dalam kelas yang lebih tinggi dari kelas yang ditentukan, maka kelebihan biaya perawatan ditanggung oieh pekerja yang bersangkutan.

Pasal 28 : Fasilitas Makan

1.Perusahaan memberikan fasilitas makan kepada pekerja setelah 4 (empat) jam kerja atau sesuai kesepakatan dengan Serikat Pekerja mengenai jam kerja.

2.Mengenai nilai makan dan kelayakan menu makan akan disesuaikan dengan kondisi kemampuan perusahaan dan perkembangan pasar.

3.Pada prinsipnya perusahaan adalah memberikan fasilitas dalam bentuk makan, jadi untuk situasi yang berjalan normal/ reguler maka fasilitas makan tidak dapat diuangkan kecuali dalam situasi dan kondisi tertentu berdasarkan kesepakatan/ persetujuan antara perusahaan dan pekerja.

4.Fasilitas makan antara pekerja harian dengan pekerja bulanan nilainya tidak disamakan.

5.Perusahaan tidak memasak sendiri untuk fasilitas makan yang diberikan kepada pekerja, tetapi bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu perusahaan penyedia jasa katering, yang hak penunjukkannya sepenuhnya menjadi kewenangan perusahaan.

6.Harga katering makan untuk pekerja:

  • Harian : Rp 4.000,- (empat ribu rupiah)
  • Bulanan : Rp 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah)

Pasal 29 : Pakaian Seragam Kerja

1.Pakaian seragam kerja diberikan kepada pekerja yang telah lulus masa percobaan sebanyak 2 (dua) buah dan untuk selanjutnya diberikan setiap tahun 2 (dua) buah pakaian seragam.

2.Waktu pemberian dan warna pakaian seragam ditentukan oleh perusahaan.

3.Perusahaan memberikan kartu identitas pekerja berupa Kartu Pengenal yang pelaksanaanya diatur oleh pihak perusahaan.

4.Semua pekerja diwajibkan memakai perlengkapan kerja setiap waktu kerja termasuk pada saat lembur.

Pasal 30 : Bantuan Biaya Bersalin

1.Pekerja mendapatkan penggantian biaya persalinan kelahiran anak pertama sampai dengan anak ketiga pekerja, yang ketentuan dan prosedurnya sesuai dengan ketentuan asuransl penyelenggara JPK yang bekerja sama dengan Perusahaan.

2.Bagi pekerja yang telah mempunyai anak pertama sebelum bekerja di PT. Trigoldenstar Wisesa, maka fasilitas biaya bersalin/melahirkan hanya diberikan bagi kelahiran anak kedua dan ketiga.

3.Bagi pekerja yang telah mempunyai anak pertama sampai anak ketiga sebelum bekerja dl PT. Trigoldenstar Wisesa, maka fasilitas biaya bersalin/melahirkan tidak diberikan lagi.

4.Istri yang melahirkan anak kembar dianggap 1 (satu) kaii melahirkan.

5.Melahirkan dengan pertolongan dukun, tidak termasuk dalam ketentuan ini.

Pasal 31 : Tunjangan Hari Raya

1.Perusahaan akan memberikan tunjangan hari raya menjelang Hari Raya Idul Fitri, sepanjang hal tersebut diatur oleh peraturan pemerintah (mengacu pada Permenaker No. Per. 04/MEN/1994).

2.Jika tidak ada peraturan pemerintah mengenai hal tersebut, maka pemberian tunjangan hari raya, adalah tergantung pada kebijaksanaan / kemampuan perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Yang berhak mendapatkan tunjangan hari raya adalah pekerja yang telah bekerja di perusahaan paling sedikit 1 (satu) tahun sebesar l (satu) bulan upah.

b.Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan tunjangan hari raya secara proporsional yang disesuaikan dengan masa kerjanya, yaitu dengan perhitungan :

•masa kerja (dalam bulan): 12 x 1 (satu) bulan upah

c.Pekerja yang masa kerjanya belum melampaui masa kerja 3 bulan, tidak berhak mendapat tunjangan hari raya.

d.Pemberian tunjangan hari raya tersebut diusahakan dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum hari raya.

Pasal 32 : Program Jamsostek

1.Seluruh pekerja diikutsertakan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), sesuai Undang-undang No.3 tahun 1992 jo (junto) PP No.14 tahun 1993 yang dilaksanakan oleh PT. Jamsostek (Persero).

2.Pelaporan upah ke PT. Jamsostek adalah upah tetap pekerja yang meliputi upah pokok dan tunjangan jabatan.

Pasal 33 : Tempat Dan Waktu Sholat

1.Karena pekerja mayoritas beragama Islam , maka perusahaan menyediakan tempat sholat/mushola atau tempat yang dekat dengan ruangan bekerja.

2.Perusahaan memberikan keleluasaan kepada pekerja dalam melaksanakan ibadah sholat, dan diharapakan pekerja dapat mengatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kelancaran produksi dan tugas lainnya.

3.Bagi pekerja yang akan melaksanakan ibadah sholat Jum'at diberikan kesempatan untuk meninggalkan pekerjaan 30 menit sebelumnya.

Pasal 34 : Sarana Olah Raga Dan Rekreasi

1.Untuk menjaga dan memelihara kesehatan serta kesegaran jasmani, perusahaan menyediakan sarana olah raga sesuai kondisi perusahaan dan membantu pembinaan sesuai kebijakan perusahaan.

2.Perusahaan membantu penyelenggaraan rekreasi oleh pekerja yang kebijaksanaannya diatur sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan.

3.Bagi pekerja yang tidak bisa ikut serta dalam rekreasi tersebut karena tugas atau sesuatu hal, maka tidak berhak meminta ganti rugi dalam bentuk apapun.

Pasal 35 : Tunjangan Kematian Bukan Karena Kecelakaan Kerja

1.Apabila pekerja meninggal dunia, bukan karena kecelakaan kerja seperti yang dimaksud dalam undang-undang, maka kepada ahli vvarisnya perusahaan akan memberikan:

a.Upah yang sedang berjalan.

b.Uang duka, yang besarnya disesuaikan dengan masa kerja yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003.

2.Apabila ada keluarga yang meninggal dan keluarga tersebut adalah istri/suami/anak/ibu kandung/bapak kandung perusahaan memberikan bantuan:

a.Uang duka : Rp 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah )

b.Uang bantuan pemakaman : Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)

3.Apabila ada keluarga yang meninggal dan keluarga tersebut adalah ibu mertua/ bapak mertua perusahaan memberikan bantuan:

a.Uang duka : Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah )

b.Uang bantuan pemakaman : Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)

4.Pengajuan bantuan uang duka dan bantuan uang pemakaman oleh pekerja harus disertai dengan bukti-bukti berupa surat kematian, dan foto copy Kartu Keluarga (KK) atau foto copy surat nikah blia tidak mempunyai KK.

5.Jika ada pekerja bersaudara dengan pekerja lainnya dan keluarganya ada yang meninggal, maka hanya salah satu pekerja yang berhak mendapatkan tunjangan kematian dari perusahaan.

Pasal 36 : Kebijakan Untuk Karyawan Hamil

1.Kepedulian Perusahaan kepada ibu hamii demi menjaga kesehatan ibu yang mengandung dan janin yang dikandungnya, perusahaan memberikan perlakukan khusus.

2.Setiap pekerja wanita yang sedang hamil agar segera melapor kepada atasannya atau administrasi bagiannya atau perawat poliklinik perusahaan sehingga perusahaan mempunyai data yang tepat dan akurat agar mendapatkan perhatian khusus.

3.Pekerja wanita hamil diberikan kebijakan khusus waktu pulang dan atau istirahat kerja yaitu 10 menit lebih awal sebelum waktu yang ditentukan.

4.Pekerja lain wajib mendahulukan kepada pekerja wanita yang hamil pada saat antrean untuk absent, sehingga karyawati hamil tidak berdesakan.

5.Pekerja wanita hamil agar secara rutin memeriksakan dirinya ke poliklinik perusahaan untuk dibantu memantau kesehatan ibu dan janin.

6.Pekerja hamil tidak diperkenankan melakukan pekerjaan yang terus- menerus dalam posisi berdiri.

7.Perusahaan tidak memperlakukan diskriminasi terhadap karyawati yang hamil.

8.Pekerja yang hamil dilarang menyembunyikan kehamilannya kepada perusahaan dengan tidak melaporkannya, karena apabila terjadi hal-hal yang tidak dikehendaki yang berhubungan dengan kehamilannya perusahaan akan kesulitan memberikan bantuan.

9.Pekerja yang hamil dengan sengaja menyembunyikan kehamilannya sehingga tetap menerima uang tunjangan cuti haid, maka perusahaan berhak memotong uang tunjangan cuti haid yang telah diterimanya selama masa kehamilan yang tidak dilaporkan, pemotongan dilakukan setelah pekerja menjalankan cuti melahirkan dengan tidak memberikan uang tunjangan cuti haid sejumlah yang telah diterima selama masa kehamilan yang tidak dilaporkan.

Pasal 37 : Program Keluarga Berencana

Perusahaan memberikan dukungan untuk kelancaran program keluarga berencana (KB) dengan jalan akan membantu dan mengarahkan pekerja sesuai dengan kemampuan yang ada.

Pasal 38 : Program Pencegahan Penyakit IMS, HIV & AIDS

1.Perusahaan memberikan dukungan untuk kelancaran program pencegahan penyakit Infeksi Menular Seksual (IMS), Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiecy Syndrome (AIDS).

2.Program pencegahan penyakit sex menular, IMS, HIV dan AIDS dilakukan oleh seluruh elemen yang ada di perusahaan dan dimungkinkan bekerjasama dengan pihak luar untuk menunjang keberhasilan program.

3.Mengenai program ini dijelaskan lebih lanjut dalam suatu prosedur yang ditetapkan oleh perusahaan,

Pasal 39 : Pemberdayaan Penyandang Cacat

1.Sebagai realisasi komitmen perusahaan mengenai anti diskriminasi khususnya kepada pekerja yang memiliki keterbatasan kemampuan (penyandang cacat), maka perusahaan membuat ketentuan khusus untuk mempermudah dan memberikan kenyamanan kepada penyandang cacat sejak mulai seleksi sampai pada penempatan kerja.

2.Mengenai program ini dijelaskan lebih lanjut dalam suatu prosedur yang ditetapkan oleh perusahaan.

BAB VII : ISTIRAHAT MINGGUAN, CUTI TAHUNAN, CUTI I5TIMEWA, DAN UIN MENINGGALKAN PEKERJAAN / IJIN KHUSUS

Pasal 40 : Istirahat Mingguan Dan Hari Libur

1.Setelah bekerja selama 5 (lima) hari berturut-turut, kepada pekerja diberikan istirahat mingguan selama 2 (dua) hari.

2.Pada hari libur resmi/hari raya yang ditetapkan oleh pemerintah, pekerja dibenarkan tidak bekerja dengan mendapat upah penuh.

Pasal 41 : Cuti Tahunan

1.Setiap pekerja yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara berturut-turut berhak atas cuti tahunan sebanyak 12 (dua belas) hari.

2.Hak atas cuti tahunan menjadi gugur apabila dalam waktu 6 (enam) bulan setelah muncul hak cutinya pekerja yang bersangkutan tidak menggunakan haknya, bukan karena alasan yang diberikan oleh perusahaan,

3.Saat dimulainya cuti tahunan, ditetapkan oleh perusahaan dengan memperhatikan kepentingan pekerja

4.Atas pertimbangan perusahaan melalui atasannya sehubungan dengan kepentingan perusahaan yang nyata, cuti tahunan dapat ditunda selama 6 (enam) bulan terhitung mulai batas akhir 6 (enam) bulan saat pekerja berhak atas cuti tahunan.

5.Dengan persetujuan Serikat Pekerja, Perusahaan dapat melakukan pengaturan cuti bersama dengan memotong dari hak cuti tahunan.

6.Dengan persetujuan antara pekerja dengan atasannya, cuti tahunan dapat dibagi dalam beberapa bagian.

7.Permohonan cuti harus diajukan secara tertulis setidaknya 5 (lima) hari sebelum pekerja yang bersangkutan cuti, melalui atasan langsungnya.

8.Pengambilan cuti tahunan, hanya diperkenankan setelah atasan langsung menyetujui surat permohonan cuti tahunan dari pekerja yang bersangkutan.

Pasal 42 : Cuti Haid, Cuti Hamil, Cuti Melahirkan / Keguguran

1.Pekerja wanita tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid, dengan menerima upah penuh.

2.Pekerja wanita dengan status penggajian harian dan penggajian bulanan yang masih dihitung lembur (overtlme/OT) apabila bekerja pada hari pertama dan atau hari kedua waktu haid, perusahaan memberikan insentif uang cuti haid perhari sebesar upah pokok sebulan dibagi 30 hari.

3.Pekerja wanita dengan status penggajian Ali In apabila bekerja pada hari pertama dan atau hari kedua waktu haid, perusahaan memberikan insentif uang cuti haid perhari sebesar Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku dibagi 30 hari, dan bila di kemudian hari dipermasalahkan, maka Serikat Pekerja dan Pengusaha sepakat untuk menghilangkan ketentuan ini.

4.Pekerja yang hamil berhak atas cuti hamil selama 1 ½ bulan sebelum melahirkan dan berhak atas cuti melahirkan selama 1 ½ bulan setelah melahirkan atau gugur kandungan, dengan mendapat upah penuh.

5.Pekerja yang dengan sengaja memalsukan dengan cara mengubah surat keterangan dari Dokter atau bidan yang memeriksa kehamilannya dan/atau bekerjasama dengan Dokter atau bidan yang memeriksa kehamilannya yang berakibat tidak akuratnya penghitungan rencana melahirkan dengan rencana pengajuan cuti hamil, maka perusahaan berhak memberikan pembinaan sebagai pelanggaran sesuai pasal 59.

6.Pekerja yang akan mengajukan permohonan cuti sesuai ayat 4 di atas harus disertai dengan surat keterangan dokter atau bidan yang memeriksa.

7.Pengusaha tidak melakukan pengakhiran hubungan kerja bagi pekerja wanita karena menikah, hamil atau melahirkan atau gugur kandungan kepada pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun pekerja dengan waktu tertentu, kecuali karena telah berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu.

Pasal 43 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan / Ijin Khusus

1.Perusahaan dapat memberikan ijin khusus kepada pekerja untuk meninggalkan pekerjaan dengan mendapatkan upah penuh, untuk keperluan:

a.Pernikahan pekerja sendiri : 3 (tiga) hari

b.Menikahkan anak : 2 (dua) hari

c.Suami/Istri/anak/orang tua/mertua/kakak/adik meninggal : 2 (dua) hari

d.Mengkhitankan anak : 2 (dua) hari

e.Membaptiskan anak sendiri : 2 (dua) hari

f.Istri melahirkan atau keguguran kandungan : 2 (dua) hari

g.Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia : 1 (satu) hari

h.Melaksanakan Ibadah Haji : 42 (empat puluh dua) hari

2.Ijin khusus tersebut harus diperoleh terlebih dahulu dari perusahaan, kecuali dalam keadaan mendesak. Bukti-bukti tersebut dapat diajukan kemudian selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah pelaksanaan cuti.

3.Setiap ijin khusus harus dilengkapi dengan surat keterangan yang mendukungnya.

4.Atas pertimbangan perusahaan melalui atasannya, maka ijin meninggalkan pekerjaan di luar ketentuan-ketentuan tersebut diatas, diberikan tanpa upah.

5.Setiap pekerja yang meninggalkan pekerjaan tanpa ijin atau tanpa surat keterangan/alasan yang dapat diterima oleh perusahaan, maka pekerja tersebut dianggap mangkir.

Pasal 44 : Istirahat / Libur/ Ketidakhadiran Karena Kondisi Khusus

1.Karena kondisi khusus/tertentu yang disebabkan oleh sesuatu hal yang mengharuskan pekerja tidak bekerja bukan karena kehendak pekerja sendiri tetapi karena kehendak perusahaan, maka upahnya dibayar normal seperti biasa.

2.Istirahat/ libur/ ketidakhadiran sebagaimana ayat 1 tidak mempengaruhi tunjangan kehadiran.

3.Istirahat/ libur yang direncanakan dibuat kesepakatan antara Pengusaha dan Serikat Pekerja.

4.Untuk istirahat/ libur yang tidak direncanakan tidak perlu adanya kesepakatan antara Pengusaha dan Serikat Pekerja, dan pengusaha dapat memutuskan demi keselamatan pekerja dan perusahaan.

BAB VIII : KESELAMATAN, KESEHATAN DAN KEAMANAN KERJA

Pasal 45 : Keselamatan Kerja

1.Setiap pekerja wajib menjaga keselamatan dirinya dan pekerja lainnya, dan wajib memakai aiat-alat keselamatan dengan mematuhi ketentuan- ketentuan mengenai keselamatan kerja dan perlindungan kerja yang berlaku, sesuai dengan Undang-undang No.l tahun 1970.

2.Setiap pekerja apabila menemui hal-hal yang dapat membahayakan terhadap keselamatan pekerja dan perusahaan, harus segera melapor kepada atasannya.

3.Perusahaan meminjamkan perlengkapan alat-alat keselamatan kerja sesuai dengan tempat dan sifat pekerjaannya.

4.Diluar waktu kerja yang telah ditentukan oleh perusahaan, setiap pekerja tidak diperbolehkan memakai/menggunakan alat-alat atau perlengkapan kerja milik perusahaan untuk keperiuan lain.

5.Setiap pekerja wajib memelihara alat-alat/pertengkapan kerja dengan baik dan teliti.

6.Setiap pekerja wajib memakai peralatan atau perlengkapan keselamatan kerja yang disediakan pihak perusahaan yang seharusnya dipakai pada waktu bekerja, sesuai prosedur dan standard K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), kecuali karena ketidaktahuannya.

7.Setiap pekerja dilarang merusak pakaian seragam atau dengan sengaja merubah bentuk atau mencoret-coret atau menambahkan logo/simbol merek tertentu pada pakaian seragam kerja dan alat perlengkapan kerja serta alat keselamatan kerja.

8.Pekerja yang tidak mematuhi ketentuan keselamatan kerja dapat dikenakan sanksi dari peringatan lisan sampai surat peringatan tertulis.

Pasal 46 : Kecelakaan Kerja

1.Bagi pekerja yang mendapat kecelakaan dalam hubungan kerja, diatur menurut Undang-undang No. 3 tahun 1992 tentang Jamsostek.

2.Biaya perawatan dan pengobatan serta ganti rugi pekerja yang mendapat kecelakaan dalam hubungan kerja ditanggung oleh;

a.PT. Jamsostek, jika pekerja menjadi peserta Jamsostek

b.Perusahaan, jika pekerja tidak menjadi peserta jamsostek

3.Upah pekerja tetap dibayar bila tidak dapat hadir bekerja karena mendapat kecelakaan dalam hubungan kerja.

Pasal 47 : Perlengkapan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

1.Pekerja yang menurut sifat pekerjaannya mudah terkena kotoran yang sukar dibersihkan atau mudah merusak pakaian, memperoleh pakaian kerja khusus yang wajib dan hanya dipakai pada saat bekerja.

2.Perusahaan menyediakan alat pelindung diri untuk keselamatan dan kesehatan kerja menurut sifat pekerjaannya yang telah ditetapkan untuk masing-masing pekerjaan dan wajib dipergunakan pada saat bekerja.

3.Khusus untuk bagian Satpam diatur tersendiri oleh Perusahaan.

4.Perusahaan menyediakan kamar mandi/WC untuk keperluan sanitasi dan bukan tempat untuk merokok.

5.Perusahaan menyediakan air minum yang bersih untuk keperluan pekerja.

6.Perusahaan menyediakan kotak untuk menyimpan obat PPPK (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan)

7.Perusahaan menyediakan dan memasang gambar-gambar keselamatan kerja di tiap-tiap bagian yang dianggap membahayakan.

8.Penyalahgunaan dan pelanggaran terhadap point 1, 2, 4,dan 5 pasal ini dapat dikenakan sanksi dari peringatan lisan sampai peringatan tertulis.

BAB IX : TATA TERTIB

Pasal 48 : Ketentuan Umum, Kewajiban & Tata Tertib

1.Setelah dinyatakan diterima bekerja oleh perusahaan, maka pekerja menandatangani perjanjian kerja yang telah ada, baik untuk selama masa percobaan, setelah lepas masa percobaan maupun status pekerja lainnya.

2.Pekerja wajib melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja dan atau Perjanjian Kerja Bersama dan atau aturan perundang-undangan yang berlaku.

3.Pekerja diwajibkan mematuhi ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang ditentukan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, antara lain sebagai berikut:

a.Memperhatikan kepentingan-kepentingan perusahaan menurut kemampuan serta tugas yang diberikan kepadanya dengan sebaik- baiknya.

b.Tunduk dan mentaati peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang telah maupun yang akan dikeluarkan oleh perusahaan.

c.Mengikuti dan mentaati semua petunjuk yang diberikan oleh pihak atasan mengenai sesuatu pekerjaan atau hal-hal yang berhubungan dengan perusahaan.

4.Setiap pekerja wajib menjaga dan memelihara dengan baik semua milik perusahaan dan bertanggung jawab terhadap kerusakan-kerusakan harta benda perusahaan yang terjadi karena kelalaian.

5.Setiap pekerja diwajibkan menjaga, memelihara dan mempergunakan dengan cara sebaik-baiknya setiap alat produksi yang ditanganinya.

6.Setiap kerusakan atau kekurangan yang terdapat pada alat-alat produksi, supaya segera dilaporkan kepada Perusahaan melalui atasannya.

7.Setiap laporan mengenal kerusakan atau kekurangan atat produksi, harus ditangani dengan sebaik-baiknya oleh pihak yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk itu.

8.Setiap pekerja tanpa kecuali, tanpa perintah Perusahaan/atasan, tidak diperbolehkan merubah dan/atau mengoperasikan alat produksi dan lainnya sehingga mengurangi daya gunanya dan mengakibatkan menurunnya produktifitas.

9.Setiap pekerja diwajibkan menjaga, memelihara dan menghindari setiap cacad atau kerusakan yang dapat terjadi pada bahan baku atau hasil produksi sehingga kualitasnya menurun.

10.Setiap pekerja wajib berperan aktif dalam program-program yang dilaksanakan perusahaan atau Serikat Pekerja seperti:

a.Pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu,

b.Pelaksanaan K3,

c.Pelaksanaan Gugus Kendali Mutu,

d.Pelaksanaan 5 R / 5 S,

e.Pendidikan/ pelatihan yang diselenggarakan oleh pihak Perusahaan dan atau Serikat Pekerja,

f.Program-program lainnya yang bermanfaat bagi pekerja dan perusahaan.

11.Pelanggaran terhadap pasal ini akan dikenakan sanksi berupa surat peringatan yang disesuaikan dengan tingkat kesalahannya yang bisa berakhir kepada pemutusan hubungan kerja.

Pasal 49 : Tata Tertib Keselamatan Kerja

1.Setiap pekerja wajib mentaati peraturan Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Kerja di Perusahaan serta menggunakan alat pelindung keselamatan dan kesehatan kerja yang telah ditetapkan sesuai pekerjaannya masing-masing.

2.Pada waktu mulai, selama dan sesudah melakukan pekerjaan, setiap Pekerja wajib mentaatf prosedur dan langkah-langkah keselamatan kerja yang telah ada dan ditentukan bagi pekerjaannya masing-masing, termasuk dalam menggunakan alat-alat pelindung keselamatan dan kesehatan kerja.

3.Demi keselamatan kerja/ tidak terjadinya kecelakaan kerja, maka pekerja;

a.Dilarang menempatkan barang atau alat secara sembarangan/ sembrono/ serampangan sehingga membahayakan keselamatan dirinya atau orang lain.

b.Diwajibkan menjaga kebersihan mesin, peralatan kerja, alat-alat angkut kendaraan dan tempat melaksanakan tugas-tugas perusahaan.

c.Dilarang mengotori dinding dan pintu-pintu baik di dalam maupun di luar pabrik, termasuk pada fasilitas-fasilitas milik Perusahaan ataupun pekerja lainnya.

d.Dilarang merusak, merubah atau menyalahgunakan alat-alat pengaman (tombol, alarm, alat pemadam kebakaran) sehingga tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

e.Dilarang menyalakan api di dalam lingkungan pabrik dan apabila untuk keperluan tugas perusahaan hendaknya dihubungi terlebih dahulu pihak Perusahaan untuk memperoleh ijin.

f.Dilarang memasuki ruangan - ruangan yang bukan tempat kerjanya, kecuali atas perintah atasan atau karena berhubungan dengan tugasnya.

4.Pekerja yang mengetahui Pekerja lain mendapat kecelakaan, wajib memberi pertolongan secepat mungkin dalam batas kemampuan yang ada padanya, dan segera melaporkan kepada petugas yang berkompeten.

5.Pekerja wajib menggunakan, merawat serta menyimpan alat pelindung dirl pada tempat-tempat yang telah ditentukan.

6.Pelanggaran terhadap pasal ini akan dikenakan sanksi berupa surat peringatan yang disesuaikan dengan tingkat kesalahannya yang bisa berakhir kepada pemutusan hubungan kerja.

Pasal 50 : Tata Tertib Kesehatan Dan Kebersihan

1.Pekerja wajib mentaati peraturan kesehatan dan kebersihan di dalam Perusahaan.

2.Demi kesehatan dan kebersihan, maka pekerja :

a.Dilarang membuang sampah atau lap di tempat yang bukan semestinya.

b.Dilarang membawa masuk ke dalam lingkungan perusahaan minuman keras, obat bius, narkotika, psikotropika, zat adiktif dan barang Lain yang tergolong obat bius yang diiarang Pemerintah.

Pasal 51 : Tata Tertib Keamanan

1.Pekerja wajib mentaati peraturan keamanan di dalam perusahaan

2.Pekerja yang mengetahui adanya keadaan/kejadian atau benda yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran, pencurian, gangguan terhadap keselamatan dan ketentraman di lingkungan Perusahaan wajib segera memberitahukan satpam atau atasannya langsung/ pejabat perusahaan atau siapa saja yang dapat dihubungi secara cepat

3.Setiap pekerja wajib menghindari hal-hal yang akan menyebabkan timbulnya:

a.Kebakaran atau ledakan

b.Pencurian, kehilangan dan pengrusakan

c.Perkelahian

4.Pekerja yang mengetahui adanya kebakaran wajib memadamkan api dengan cara apapun.

5.Untuk mencegah terjadinya kebakaran atau ledakan maka pekerja dilarang:

a.Menyalakan api atau merokok di tempat yang terdapat solar/bensin/ gas atau barang lainnya yang mudah terbakar

b.Mendekatkan bensin/ solar/ bahan kimia dan barang lainnya yang mudah terbakar pada sumber api

c.Merokok di tempat yang dilarang

d.Membuang puntung rokok di sembarang tempat apalagi yang masih menyala.

e.Merusak/ merubah atau menghilangkan atat pengaman

f.Membawa masuk ke dalam lingkungan Perusahaan, bahan bakar, bahan peledak, senjata tajam/api yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.

g.Mempermainkan alat pemadam api, memindahkan tempatnya atau memperlakukan secara ceroboh sehingga menimbulkan kerusakan atau beralih fungsi atau mengakibatkan kesulitan untuk difungsikan.

h.Melakukan pekerjaan pengelasan bukan di tempat khusus tanpa sebelumnya mendapat ijin atasan atau tanpa mengikuti prosedur keselamatan pekerjaan las.

6.Untuk mencegah terjadinya pencurian dan pengrusakan maka Pekerja:

a.Wajib menjaga memelihara barang yang dipertanggungjawabkan kepadanya.

b.Dilarang memasuki tempat-tempat yang bukan untuknya tanpa ijin

c.Dilarang keluar masuk lingkungan perusahaan selain melalui pintu yang telah disediakan dan dengan cara yang telah ditentukan

d.Dilarang meletakan benda berharga di tempat yang tidak terkunci, atau meletakkan di sembarang tempat yang tidak terawasi dengan baik.

7.Pelanggaran terhadap pasal ini akan dikenakan sanksi berupa surat peringatan yang disesuaikan dengan tingkat kesalahannya yang bisa berakhir kepada pemutusan hubungan kerja.

Pasal 52 : Tata Tertib Sikap Atasan Terhadap Bawahan

1.Atasan wajib memperlakukan bawahannya dengan sopan, adil, menghormati dan wajar sesuai dengan tugas yang telah ditentukan oleh Perusahaan.

2.Atasan wajib memberikan petunjuk kepada bawahannya tentang pekerjaan yang harus dilakukan termasuk juga peraturan keselamatan dan kesehatan kerja serta kebijakan Perusahaan dan kekaryawanan.

3.Atasan wajib memberikan bimbingan dan dorongan kepada bawahannya untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan dan disiplin kerja

4.Atasan wajib menegur bawahannya yang melanggar peraturan yang telah ditentukan

5.Atasan wajib melakukan penilaian terhadap bawahannya secara jujur dan objektif.

6.Atasan wajib merespon/ menanggapi setiap pertanyaan maupun keluhan bawahannya serta membantu penyelesaiannya sesuai dengan batas kewenangan yang dimilikinya.

Pasal 53 : Tata Tertib Sikap Bawahan Terhadap Atasan

1.Bawahan wajib melaksanakan perintah dan petunjuk atasannya dengan sebaik-baiknya selama tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

2.Bawahan wajib bersikap sopan, meng hormati dan wajar terhadap atasannya.

3.Bawahan wajib menanyakan kepada atasannya hal-hal yang tidak jelas baginya.

4.Bawahan wajib mengajukan usul atau saran kepada atasannya demi kelancaran pekerjaan.

Pasal 54 : Larangan-Larangan Lain Bagi Pekerja

1.Menggunakan/membawa barang-barang/alat-alat milik perusahaan, keluar dari lingkungan perusahaan tanpa seijin dari pimpinan perusahaan yang berwenang.

2.Tidak diperkenankan memasuki ruangan lain yang bukan bagiannya, kecuali atas perintah dari atasannya.

3.Menjual/memperdagangkan barang-barang yang berupa apapun atau mengedarkan sokongan, menempelkan atau mengedarkan poster yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tanpa ada ijin dari pimpinan perusahaan.

4.Mabuk, minum-minuman keras yang memabukkan, memakai dan atau mengedarkan dan atau membawa dan atau menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja.

5.Melakukan tindakan asusila, amoral dan tindakan kriminal lainnya.

6.Melakukan kegaduhan atau keributan yang mengganggu kelancaran pekerjaan dalam lingkungan perusahaan terutama dlwaktu jam-jam kerja.

7.Melakukan tindakan penipuan, pencurian dan atau penggelapan barang atau uang milik pengusaha atau teman sekerja atau milik teman pengusaha.

8.Membelikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan pengusahaatau kepentingan negara.

9.Melakukan perbuatan asusila, melakukan perjudian (jual beli atau main judi kupon bola, togel, serta semua permainan, bentuk dan jenis perjudian) di tempat kerja dan didalam atau dilingkungan pabrik/perusahaan.

10.Melakukan tindak kejahatan misalnya menyerang, mengintimidasi, menipu pengusaha atau teman sekerja dan memperdagangkan barang terlarang baik di pabrik atau dilingkungan perusahaan atau diluar lingkungan pabrlk atau perusahaan.

11.Menyerang, menganiaya, mengancam secara pisik atau mental menghina secara kasar atau mengintimidasi pengusaha atau keluarga pengusaha atau teman sekerja,

12.Membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan dan aturan perundang- undangan yang berlaku.

13.Dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

14.Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan diri atau membiarkan teman sekerjanya dalam keadaan bahaya.

15.Membongkar atau membocorkan rahasla perusahaan atau mencemarkan nama baik pengusaha dan atau keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.

16.Membawa pengapi atau korek api ke tempat kerja dan atau ke dalam lingkungan pabrik.

17.Menyalakan api atau menggunakan alat berapi di sembarang tempat kecuali pada tempat dan untuk pekerjaan dari perusahaan yang diijinkan sesuai prosedur dari pihak perusahaan,

18.Menyalahgunakan atau memindahkan alat pemadam api, alat pengaman listrik, alat pengaman mesin atau alat pengaman pabrik/ perusahaan jenis lainnya dari tempatnya, tanpa ijin dari pejabat atau pimpinan yang berwenang dalam hal tersebut.

19.Tidur-tiduran di tempat kerja dan lingkungan sekitar tempat kerja, mengganggu pekerja lain, bersenda gurau/ bercanda, dan bermain-main dalam jam kerja,

20.Tidur atau main kartu, main catur, dan atau melakukan permainan sejenis pada jam kerja.

21.Membawa keluar barang-barang atau alat-alat milik perusahaan tanpa ijin yang berwenang.

22.Melakukan pekerjaan yang bukan wewenang serta tanggung jawabnya tanpa seijin atasan yang berwenang sehingga dapat merugikan pihak perusahaan.

23.Melalaikan atau menelantarkan tugas dan pekerjaan yang merupakan kewajibannya sebagai pekerja secara tidak bertanggung jawab.

24.Tidak memakai tanda pengenal pekerja (ID card) pada saat masuk kerja atau pada jam kerja.

25.Pulangkerja atau meninggalkan pekerjaan lebih awal atau sebelum waktunya tanpa ijin dari atasannya atau pihak perusahaan,

26.Menggesekan/ mengabsenkan ID Card pekerja lainnya tanpa alasan yang sah dan tidak bisa diterima oleh pihak perusahaan.

27.Meloncat, memanjat, atau melalui pagar perusahaan, dinding atau tembok perusahaan kecuali untuk kepentingan darurat dalam tindakan penyelamatan di dalam pabrik/ perusahaan.

28.Masuk atau keluar dari lingkungan perusahaan dengan cara tidak melalui pintu yang ditentukan atau dengan cara tidak wajar.

29.Memakai jaket, jas, rompi dan sejenisnya di dalam ruang produksi bagi semua pekerja pada seluruh bagian kecuali karena tugas lain atau hal lain sehingga diperlukan.

30.Membawa masuk dan atau memasang pengumuman, poster, spanduk, pamflet, brosur-brosur atau selebaran-selebaran dalam bentuk apapun tanpa ijin dari pihak perusahaan.

31.Membawa masuk orang luar selain pekerja ke dalam pabrik atau ke dalam lingkungan perusahaan yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan tanpa ijin pimpinan yang berwenang atau pimpinan perusahaan.

32.Memasuki lingkungan pabrik/ perusahaan pada hari-hari libur atau di luar Jam kerjanya, tanpa ijin dari atasan atau pihak perusahaan.

33.Merubah proaram waktu dan atau setingan mesin pencatat absensi tanpa ijin dari pimpinan yang berwenang.

34.Menolak diperiksa oleh pejabat yang berwenang dari perusahaan apabila diperlukan.

35.Menghalang-halangi petugas keamanan dalam menjalankan tugas perusahaan untuk menegakkan dan memelihara aturan, tata tertib, dan atau tugas pengamanan dalam pabrik atau lingkungan perusahaan.

36.Mencoret-coret, menulis atau menggambar pada tembok atau dinding, mushola, WC atau kamar mandi, dan bangunan-bangunan lainnya di dalam pabrik dan lingkungan perusahaan.

37.Dengan sengaja atau akibat kelalaiannya mengotori, membuang sampah, atau meludah di sembarang tempat dan atau tidak mau mejaga kebersihan dalam lingkungan pabrik/ perusahaan, tidak mau menjaga kerapihan tempat dan alat-alat / peralatan kerja,

38.Berdagang, membungakan uang di dalam pabrik tanpa melalui koperasi karyawan.

39.Menyalahgunakan hak milik perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa ijin pengusaha.

40.Menerima suap, menerima uang atau barang atau pun dalam bentuk lainnya dengan menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk kepentingan pribadi sehingga merugikan perusahaan secara langsung dan nyata.

41.Memalsukan surat keterangan dokter atau hal lain untuk kepentingan dan keuntungan pribadi sehingga merugikan pengusaha atau pihak perusahaan secara nyata.

42.Melakukan perbuatan yang dapat menciptakan atau menimbulkan kesalahpahaman atau pertentangan yang berbau sara (suku, rasa, dan agama).

43.Merobek, mencoret-coret, melepas, mengambil pengumuman atau sejenisnya yang ditempel pada papan pengumuman yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan dan Serikat Pekerja, kecuali petugas dari perusahaan dan pihak Serikat Pekerja.

44.Melakukan kegiatan politik praktis dan atau melakukan kampanye atau propaganda politik praktis secara langsung atau tidak langsung yang dapat menimbulkan gangguan suasana keamanan perusahaan.

45.Serikat Pekerja di perusahaan tidak boleh berafiliasi langsung dengan semua partai politik.

46.Makan dl tempat kerja pada saat jam kerja.

47.Main handphone di tempat kerja pada saat jam kerja kecuali untuk urusan pekerjaan,

48.Hal-hal laln selain ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang diatur melalui Perjanjian Bersama dengan cara dan atas kesepakatan bersama antara pihak Pengusaha dan Serikat Pekerja yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama Ini,

49.Pelanggaran terhadap pasal ini akan dikenakan sanksi berupa surat peringatan yang disesuaikan dengan tingkat kesalahannya yang bisa berakhir kepada pemutusan hubungan kerja.

50.Melakukan pekerjaan pribadi yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan pada jam kerja.

Pasal 55 : Diskriminasi, Perbuatan Yang Melampaui Batas, Dan Tindakan Pelecehan (Abuse & Harassment)

1.Perusahaan menjamin kepada setiap pekerja mendapat perlakuan dan perlindungan dalam hak-haknya yang layak dari perbuatan yang melampaui batas dan tindakan pelecehan (Abuse & Harassment) yang dilakukan oleh pekerja terhadap pekerja lainnya atau kepada pengusaha maupun oleh pengusaha kepada pekerja di lingkungan perusahaan.

2.Tindakan kekerasan yang dilarang oleh perusahaan meliputi kekerasan fislk, kekerasan psikologis/emosional, kekerasan seksual, kekerasan ekonomi, kekerasan terhadap perempuan.

3.Pekerja dan atau pengusaha dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan timbulnya kekerasan atau keresahan dalam perusahaan baik perbuatan maupun perkataan,

4.Perusahaan tidak membenarkan dan/ atau tidak menyetujui tindakan mempekerjakan pekerja tanpa dibayar dengan alasan apa pun.

5.Perusahaan melarang perbuatan/ tindakan pemalakan dengan berbagai bentuk kepada pekerja dan/ atau kepada pengusaha.

6.Perusahaan melarang perbuatan membungakan uang (rentenir) di dalam lokasi perusahaan.

7.Setiap pekerja terhadap pekerja lainnya ataupun kepada pengusaha dan pengusaha kepada pekerja dilarang :

a.Dengan sengaja memukul.

b.Dengan sengaja menendang,

c.Berkelahi di dalam lingkungan perusahaan,

d.Melarang teman sekerja atau atasan atau bawahan atau pengusaha yang akan berobat ke klinik.

e.Melarang ke toilet,

f.Melarang makan ketika telah tiba waktunya,

g.Mengancam

h.Membentak.

i.Menggebrak meja.

j.Mengintimidasi.

k.Memanggil dengan sebutan negative yang tidak bisa diterima oleh teman sekerja atau atasan atau bawahan atau pengusaha atau teman pengusaha,

l.Menyuruh dengan kaki.

m.Secara lisan mengajak hubungan seksual.

n.Berbicara porno yang tidak bisa diterima oleh teman sekerja atau atasan atau bawahan atau pengusaha,

o.Menerima pekerjaan atau promosi jabatan dengan imbalan hubungan seksual.

p.Mengirimkan pesan pendek (SMS) porno kepada teman sekerja atau atasan atau bawahan atau pengusaha dan si penerima tidak menghendakinya.

q.Mengirim Email porno kepada teman sekerja atau atasan atau bawahan atau pengusaha dan si penerima tidak menghendakinya

r.Memperlihatkan gambar atau poster porno kepada teman sekerja atau atasan atau bawahan atau pengusaha dan si penerima tidak menghendakinya.

s. Menempel gambar porno di lingkungan perusahaan.

t.Menyimpan gambar porno secara sembarangan sehingga dapat dilihat orang.

u.Dengan sengaja mencolek teman sekerja atau atasan atau bawahan atau pengusaha dan si penerima tidak menghendakinya.

v.Dengan sengaja mencium teman sekerja atau atasan atau bawahan atau pengusaha dan si penerima tidak menghendakinya.

w.Dengan sengaja memperlihatkan alat kelamin.

x.Memandang dengan penuh nafsu kepada orang lain.

y.Melakukan gerakan tubuh yang berkonotasi seks,

z.Menggunakan uang atau asset pihak lain untuk kepentingan pribadi.

aa.Mencuri barang milik teman sekerja atau atasan atau bawahan atau pengusaha.

bb.Melakukan perbuatan sekalipun suka-sama suka yang dilakukan di lingkungan kerja yang dapat menyebabkan orang lain yang melihatnya merasa tidak nyaman,

cc.Melakukan perselingkuhan.

dd.Melakukan diskriminasi.

8.Pelanggaran terhadap pasal ini akan dikenakan sanksi berupa surat peringatan yang disesuaikan dengan tingkat kesalahannya yang bisa berakhir kepada pemutusan hubungan kerja.

Pasal 56 : Tidak Masuk Kerja Karena Alasan Mendesak

1.Apabila pekerja hendak pulang cepat atau datang terlambat, diwajibkan memberitahukan terlebih dahulu kepada Perusahaan melalui atasannya yang disetujui oleh Managemya sehari sebelumnya dengan mengemukakan alasan-alasan yang sah dengan mengisi formulir ijin yang disediakan.

2.Apabila pekerja pulang cepat atau datang lambat sedangkan baginya tidak ada kesempatan untuk memberitahukan sebelumnya, maka ketika akan pulang cepat dan/atau setelah datang di tempat kerja diwajibkan memberitahukan kepada atasannya tentang alasan-alasannya dengan memberikan keterangan-keterangan yang dapat dipercaya.

3.Apabila tidak masuk kerja karena sakit harus dapat membuktikan dengan surat keterangan sakit dari Dokter/ Dokter Puskesmas/ Rumah Sakit yang dllengkapi dengan bukti berobat.

4.Apabila tidak dapat masuk bekerja karena alasan mendesak, maka pada waktu datang ke tempat kerfa diwajibkan memberikan keterangan/alasan- alasan yang sah kepada atasannya, seperti;

- Keterangan Dokter/ Bidan (sakit, gugur kandung, melahirkan dsb.)

- Surat Pemerintah setempat sampai kelurahan (dilihat kepentingannya)

- Surat Telegram / Facsimile

- Surat panggilan dari Instansi Pemerintah/ Alat Negara selambat- lambatnya 1 hari setelah masuk kerja.

5.Pekerja yang tidak bekerja pada hari kerjanya dan tidak disertai keterangan yang sah menurut ketentuan pasal ini dianggap sebagai mangkir.

Pasal 57 : Tidak Masuk Kerja Karena Mangkir

1.Apabila seorang pekerja tidak masuk kerja karena mangkir (kurang dari 5 hari dalam 1 bulan) dapat dikenakan sanksi/peringatan.

2.Apabila seorang pekerja mangkir selama 5 hari kerja berturut-turut berlaku ketentuan berakhirnya hubungan kerja karena mangkir selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut.

Pasal 58 : Pembinaan Dan Sanksi

1.Larangan masuk dapat dikenakan kepada setiap pekerja yang melanggar peraturanperaturan mengenai kewajiban-kewajiban dan larangan-larangan yang ditetapkan dalam Peraturan Perusahaan sebagai akibat dari pada larangan masuk kerja tersebut, pekerja yang bersangkutan dianggap mangkir, dan dilakukan sebagai pembinaan.

2.Peringatan lisan dengan bukti tertulis dapat diberikan sebagal pembinaan.

3.Pemberian surat peringatan tertulis dilakukan sebagai pembinaan kepada pekerja sesuai dengan tingkat pelanggaran dan bobot kesalahan pekerja berupa:

a.Surat Peringatan Tertulis I.

b.Surat Peringatan Tertulis II.

c.Surat Peringatan Tertulis III.

4.Pelanggaran disiplin umum dilakukan oleh Bagian Personalia atas dasar diketahuinya pelanggaran secara langsung atau atas dasar adanya pengaduan dan kesaksian.

5.Pelanggaran disiplin pekerjaan dilakukan oleh Bagian Personalia setelah diserahkannya masalah dengan keterangan dan kronologis serta bukti- bukti pelanggaran yang disertai dengan saran atau putusan tingkat pembinaan dari Departemen yang bersangkutan.

6.Ketentuan pemberian Surat Peringatan Tertulis sebagai berikut:

a.Di surat peringatan harus dijelaskan pelanggaran yang dilakukan.

b.Surat peringatan harus ditandatangani oleh pekerja yang bersangkutan.

c.Apabila pekerja yang bersangkutan tidak bersedia menandatangani surat peringatan tersebut sebagai kesaksian terhadap pelanggaran tersebut.

d.Setelah pekerja mendapat surat peringatan III (ketiga)/terakhir, jika terjadi pelanggaran/kesalahan kembali, pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja.

7.Masa berlaku peringatan:

- Peringatan lisan tertulis berlaku 6 bulan

- Peringatan I masa berlaku 6 bulan

- Peringatan II masa berlaku 6 bulan

- Peringatan III masa berlaku 6 bulan

8.Apabila seorang pekerja melakukan kesalahan dan telah mendapatkan peringatan yang masih berlaku, maka yang bersangkutan dapat dikenakan peringatan berikutnya.

9.Dalam hal pemberian surat peringatan baik pertama, kedua, maupun ketiga, surat peringatan itu akan gugur apabila masa berlaku yang ditentukan di atas terlampaui dan selama masa tersebut pekerja yang bersangkutan tidak melakukan kesalahan/ pelanggaran lagi.

10.Tembusan surat peringatan dikirim kepada atasannya/ Managernya.

11.Pembebasan Tugas Sementara dapat diberikan berdasarkan kebijaksanaan penuh dari pihak Perusahaan yang bersifat perlu diberikan atau tidak perlu diberikan, sebagai putusan pembinaan dan peringatan yang paling terakhir, apabila pekerja melakukan pelanggaran yang sejenis atau tidak sejenis dari yang pernah dilakukan pekerja dan sudah pernah mendapat Surat Peringatan Tertulis III (ketiga) yang masih berlaku.

12.Apabila untuk satu pelanggaran sudah dikenakan tingkat pembinaan atau sanksi, pihak perusahaan dilarang untuk menuntut ganti rugi atau denda secara penuh terhadap pekerja yang bersangkutan.

13.Tingkatpembinaan/ Surat peringatan tidak periu diberikan menurut urutan sebagaimana tertera dalam ayat (1) pasal ini diberikan tidak harus berurutan tetapi sesuai dengan tingkat pelangganan dan atau bobot kesalahan pekerja.

14.Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diberikan kepada pekerja sebagai keputusan terakhir setelah pembinaan-pembinaan dilakukan atau karena kesalahan mendesak.

Pasal 59 : Tingkat Pembinaan Untuk Pelanggar Ketentuan

1.Dipulangkan dan dimangkirkan apabila :

a.Terlambat masuk kerja lebih dari 15 (lima belas) menit pada saat di pintu gerbang pabrik. Untuk terlambat tersebut, ijin dari atasan tidak diberlakukan kecuali karena terpaksa harus diijinkan dengan keterangan dari level Manager yang dilaporkan kepada Pimpinan Perusahaan dengan tembusan ke Dept. HRD atau dikarenakan kepentingan, tugas, dispensasi dari perusahaan atau keterlambatan kendaraan jemputan jika ada.

b.Berdasarkan alasan dan pertimbangan yang selayaknya, maka akibat hal lain dan atau pelanggaran yang dilakukan sehingga perlu untuk dipulangkan.

2.Peringatan lisan dengan bukti tertulis, berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diberikan dan menjadi dasar dan atau pertimbangan untuk peringatan selanjutnya, yang diberikan kepada pekerja apabila;

a.Dengan sengaja atau akibat kelalaiannya sehingga pekerja melakukan kesalahan atau pelanggaran salah satu atau lebih dari ketentuan ayat 1.

b.Tiga kali (3 x) terlambat masuk ke tempat kerja kurang dari 10 menit tanpa pemberitahuan sebelumnya.

c.Dua kali (2 x) terlambat masuk lebih dari 10 menit sampai dengan 15 menit dalam periode 1 (satu) bulan.

d.Satu kali (1 x) terlambat masuk kerja lebih dari 15 (lima belas) menit.

e.Tidak melakukan finger/clocking/ barcode pada mesin pencatat kehadiran.

f.Melakukan istirahat sebelum waktu yang ditentukan.

g.Masuk kerja setelah istirahat melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

h.Dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan dirinya mangkir/ alpha 1 (satu) hari.

i.Tidak memakai kartu pengenal (ID card) saat masuk atau pada jam kerja.

j.Masuk lingkungan perusahaan pada hari-hari libur atau di luar jam kerja tanpa ijin dari atasan atau pihak perusahaan.

k.Mengoperasikan handphone di tempat kerja pada saat jam kerja kecuali untuk urusan pekerjaan.

l.Membuang sampah tidak pada tempatnya atau meninggalkan sampah karena perbuatannya secara sembarangan.

m.Merokok di tempat yang tidak diijinkan.

n.Membuang puntung rokok bukan pada tempatnya

o.Memasuki tempat kerja bagian yang bukan bagiannya atau tidak ada hubungan langsung dengan tanggung jawabnya atau pekerjaannya tanpa ijin dari atasan yang berwenang, kecuaii dalam hubungan kerja atau dalam hubungan ketenagakerjaan.

p.Menolak diperiksa oleh pejabat yang berwenang dari perusahaan apabila diperlukan.

q.Dengan sengaja atau akibat kelalaiannya mengotori, membuang sampah, atau meludah di sembarang tempat dan atau tidak mau menjaga kebersihan dalam lingkungan pabrik/ perusahaan, tidak mau menjaga kerapihan tempat dan alat-alat / peralatan kerja.

r.Banyak santai dan atau banyak ngobrol yang tidak produktif pada saat jam kerja dengan tidak peduli pada pekerjaannya.

s.Melakukan kegaduhan atau keributan yang mengganggu kelancaran pekerjaan dalam lingkungan perusahaan terutama di waktu jam-jam kerja.

t.Tidak bekerja dengan tertib, tidak berlaku sopan terhadap atasan maupun sesama rekan kerja, tidak menjaga kebersihan mesin, lingkungan dan barang-barang yang ada serta tidak mematuhi petunjuk- petunjuk keselamatan kerja.

u.Tidak tepat waktu kembali pada pekerjaan setelah istirahat.

v.Melakukan pekerjaan pribadi yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan pada jam kerja.

w.Melanggar hal-hal lain yang termuat dalam Perjanjian Kerja Bersama ini maupun selain ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang diatur melalui Perjanjian Bersama dengan cara dan atas kesepakatan bersama antara pihak Pengusaha dan Serikat Pekerja yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama ini.

3.Peringatan Tertulis I, berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diberikan dan menjadi dasar dan atau pertimbangan untuk peringatan selanjutnya, diberikan kepada pekerja apabila ;

a.Menolak diberikan Peringatan lisan dengan bukti tertulis atas pelanggaran ketentuan setelah terbukti kesalahannya akibat pelanggaran yang dilakukan.

b.Mengulangi pelanggaran yang sejenis atau yang sama sebagaimana dimaksud ayat 2, dari yang pernah dilakukan dan sudah pernah mendapat satu kali (1 x) Peringatan Lisan dengan bukti tertulis yang masih berlaku.

c.Melakukan pelanggaran yang tidak sejenis atau tidak sama tetapi bobotnya sama sebagaimana dimaksud ayat 2 dan sudah mendapat tiga kali (3 x) Peringatan lisan dengan bukti tertulis dan masih berlaku,

d.Terlambat masuk kerja lebih dari 15 (lima belas) menit dan sudah pernah mendapat Peringatan Lisan dengan bukti tertulis.

e.Dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan dirinya mangkir/ alpha 2 (dua) hari secara berturut-turut.

f.Dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan dirinya mangkir/ alpha dua kali (2 x) secara tidak berturut-turut dan sudah pernah mendapatkan peringatan lisan dengan bukti tertulis yang masih berlaku.

g.Kondisi absen yang buruk dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

h.Berdagang, membungakan uang di dalam pabrik tanpa melalui koperasi karyawan

i.Menggesekan/ mengabsenkan ID Card pekerja lainnya tanpa alasan yang sah dan tidak bisa diterima oleh pihak perusahaan, sekalipun pekerja yang dlabsenkan masuk kerja.

j.Pulang kerja atau meninggalkan pekerjaan lebih awal atau sebelum waktunya tanpa ijin dari atasanya dan atau pihak perusahaan.

k.Meninggalkan pekerjaan tanpa alasan yang dapat dipertanggung- jawabkan kecuali dengan ijin dari atasannya dan atau pihak perusahaan.

l.Mengakses internet pada jam kerja seperti browsing untuk keperluan pribadi, game dan hal lainnya yang tidak berhubungan dengan tugas kerjanya.

m.Tidur-tiduran di tempat kerja dan lingkungan sekitar tempat kerja, mengganggu pekerja lain, bersenda gurau/ bercanda, dan bermain- main dalam jam kerja.

n.Melakukan pekerjaan yang bukan wewenang serta tanggung jawabnya tanpa ijin atasan yang berwenang sehingga dapat merugikan pihak perusahaan.

o.Pindah atau tukar shift atau tukar libur tanpa ijin dari atasan.

p.Karena kelalaiannya atau kecerobohannya sehingga melanggar atau merubah Standard Operational Procedure (SOP) atau instruksi kerja tanpa ijin atasan sehingga merugikan perusahaan secara nyata.

q.Tidak menjalankan prosedur kerja sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP) yang telah ditetapkan.

r.Tidak memakai peralatan atau perlengkapan keselamatan kerja yang disediakan pihak perusahaan yang seharusnya dipakai pada waktu bekerja, sesuai prosedur dan Standard K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), kecuali karena ketidaktahuannya.

s.Tidak menjaga, memelihara dan menggunakan alat-alat/ perlengkapan kerja yang menjadi tanggung jawabnya.

t.Memakai/ menggunakan alat-alat atau perlengkapan kerja milik perusahaan untuk keperluan lain di luar waktu kerja.

u.Memasuki tempat-tempat yang dilarang bagi pekerja kecuali mendapat ijin dari atasan, pimpinan atau pejabat yang berwenang.

v.Makan di tempat kerja pada saat jam kerja.

w.Tidak jujur, cermat dan teliti dalam menjalankan tugasnya.

x.Mencoret-coret, menulis atau menggambar pada tembok atau dinding, mushola, WC atau kamar mandi, dan bangunan-bangunan lainnya di dalam pabrik dan lingkungan perusahaan.

y.Tidak menjaga kualitas produksi, terutama yang menjadi tanggung jawabnya.

z.Melalaikan atau menelantarkan tugas dan pekerjaan yang merupakan kewajibannya sebagai pekerja secara tidak bertanggung jawab.

aa.Tidak menjaga, memelihara dan menghindari setiap cacat atau kerusakan yang dapat terjadi pada bahan baku atau hasil produksi sehingga kualitasnya menurun.

bb.Terjadi kerusakan atau kekurangan yang terdapat pada alat-alat produksi tidak segera melaporkan kepada perusahaan melalui atasannya.

cc.Menghalang-halangi petugas keamanan dalam menjalankan tugas perusahaan untuk menegakkan dan memelihara aturan, tata tertib, dan atau tugas pengamanan dalam pabrik atau lingkungan perusahaan.

dd.Membentak pekerja

ee.Menggebrak meja, dan pekerja yang berhubungan tidak menerimanya.

ff.Menyuruh pekerja dengan kaki.

gg.Melakukan tindakan pelecehan/ kekerasan seksuai

hh.Melakukan tindakan yang meresahkan

ii.Memasuki C-TPAT area tanpa prosedur yang telah ditetapkan

jj.Mengijinkan orang masuk ke C-TPAT area tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan

kk.Melanggar hal-hal lain yang termuat dalam Perjanjian Kerja Bersama Ini maupun selain ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang diatur melalui Perjanjian Bersama dengan cara dan atas kesepakatan bersama antara pihak Pengusaha dan Serikat Pekerja yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama ini.

ll.Tidak menjaga kebersihan, kerukunan dan kesusilaan di tempat pekerjaan.

mm.Membawa makanan di tempat kerja.

nn.Tidak melaksanakan perintah dan Instruksi yang diberikan oleh atasannya.

oo.Tidak merapihkan area kerja termasuk peralatan kerja dan atau mematikan mesin setelah selesai bekerja.

4.Peringatan Tertulis II, berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diberikan dan menjadi dasar dan atau pertimbangan untuk peringatan selanjutnya, diberikan kepada pekerja apabila ;

a.Menolak diberikan Peringatan Tertulis I (pertama) atas pelanggaran ketentuan setelah terbukti kesalahannya akibat pelanggaran yang dilakukan.

b.Mengulangi pelanggaran yang sejenis atau yang sama sebagaimana dimaksud ayat 3, dari yang pernah dilakukan dan sudah pernah mendapat Peringatan Tertulis I (pertama) yang masih berlaku.

c.Melakukan pelanggaran yang tidak sejenis atau tidak sama tetapi bobotnya sama sebagaimana dimaksud ayat 2 dan 3, serta sudah pernah mendapat Peringatan Tertulis I (pertama) yang masih berlaku.

d.Dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan dirinya mangkir/ alpha 2 (dua) hari secara berturut-turut, dan sudah pernah mendapat satu kali (1 x) Peringatan Lisan dengan bukti tertulis yang masih berlaku dalam pelanggaran yang sama (khusus mangkir).

e.Dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan dirinya mangkir/ alpha 3 (tiga) hari secara berturut-turut, walaupaun belum pernah mendapat Peringatan Lisan dengan bukti tertulis dan atau Peringatan Tertulis I (Pertama).

f.Menemui hal-hal yang dapat membahayakan terhadap keselamatan pekerja dan perusahaan, tidak segera melapor kepada atasannya.

g.Merusak pakaian seragam atau dengan sengaja merubah bentuk atau mencoret-coret pakaian seragam kerja dan alat perlengkapan kerja serta alat keselamatan kerja.

h.Melakukan pinjam meminjam uang dengan imbalan bunga, dalam lingkungan perusahaan.

i.Kurang hati-hati atau karena kelalaiannya dalam bekerja sehingga mengakibatkan barang milik perusahaan menjadi rusak atau mengakibatkan kerugian bagi perusahaan, orang lain atau dirinya sendiri.

j.Merobek, mencoret-coret, melepas, mengambil pengumuman atau sejenisnya yang ditempel pada papan pengumuman yang dikeluarkan oieh pihak perusahaan dan Serikat Pekerja, kecuali petugas dari perusahaan dan pihak Serikat Pekerja.

k.Masuk atau keluar dari lingkungan perusahaan dengan cara tidak melalui pintu yang ditentukan atau dengan cara tidak wajar.

l.Meloncat, memanjat, atau melalui pagar perusahaan, dinding atau tembok perusahaan kecuali untuk kepentingan darurat dalam tindakan penyelamatan di dalam pabrik/ perusahaan.

m.Membawa masuk dan atau memasang pengumuman, poster, spanduk, pamflet, brosur-brosur atau selebaran-selebaran dalam bentuk apapun tanpa ijin dari pihak perusahaan.

n.Merubah program waktu dan atau setingan mesin pencatat absensi tanpa ijin dari pimpinan yang berwenang.

o.Tidak segera menangani/ menindaklanjuti adanya laporan/ informasi mengenai kekurangan atau kerusakan alat produksi yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

p.Merubah dan/atau mengoperasikan alat produksi dan lainnya sehingga mengurangi daya gunanya dan mengakibatkan menurunnya produktifitas.

q.Menyalahgunakan atau memindahkan alat pemadam api, alat pengaman listrik, aiat pengaman mesin atau alat pengaman pabrik/ perusahaan jenis lainnya dari tempatnya, tanpa ijin dari pejabat atau pimpinan yang berwenang dalam hal tersebut.

r.Membawa masuk orang luar selain pekerja ke dalam pabrik atau ke dalam lingkungan perusahaan yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan tanpa ijin pimpinan yang berwenang atau pimpinan perusahaan.

s.Melarang pekerja yang akan berobat ke klinik.

t.Melarang pekerja yang akan ke toilet.

u.Melarang pekerja yang akan makan ketika telah tiba waktunya.

v.Memanggil dengan sebutan negatif yang tidak bisa diterima oleh pekerja yang dipanggil tersebut.

w.Melakukan tindakan pelecehan/ kekerasan seksual

x.Melakukan tindakan yang meresahkan

y.Melanggar hal-hal lain yang termuat dalam Perjanjian Kerja Bersama ini maupun selain ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang diatur melalui Perjanjian Bersama antara pihak Pengusaha dan Serikat Pekerja yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama ini.

5.Peringatan Tertulis III, berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diberikan dan menjadi dasar dan atau pertimbangan untuk peringatan selanjutnya, diberikan kepada pekerja apabila ;

a.Menolak diberikan Peringatan Tertulis II (Kedua) atas pelanggaran ketentuan setelah terbukti kesalahannya akibat pelanggaran yang dilakukan.

b.Mengulangi pelanggaran yang sejenis atau yang sama sebagaimana dimaksud ayat 3, dari yang pernah dilakukan dan sudah pernah mendapat Peringatan Tertulis II (kedua) yang masih berlaku.

c.Melakukan pelanggaran yang tidak sejenis atau tidak sama tetapi bobotnya sama sebagaimana dimaksud ayat 2 dan 3, serta sudah pernah mendapat Peringatan Tertulis II (kedua) yang masih berlaku.

d.Menggesekan/ mengabsenkan Id Card pekerja lainnya tanpa alasan yang sah dan tidak bisa diterima oleh pihak perusahaan, dan pekerja yang diabsenkan tidak masuk kerja.

e.Dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan dirinya mangkir/ alpha 2 (dua) hari secara berturut-turut, dan sudah pernah mendapat satu kali (1 x) Peringatan Tertulis I (pertama) yang masih berlaku dalam pelanggaran yang sama (khusus mangkir).

f.Dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan dirinya mangkir/ alpha 3 (tiga) hari secara berturut-turut, dan sudah pernah mendapat Peringatan Lisan dengan bukti tertulis yang masih berlaku dalam pelanggaran yang sama (khusus mangkir).

g.Dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan dirinya mangkir/ alpha 4 (empat) hari secara berturut-turut, walaupun belum pernah mendapatkan Peringatan lisan dengan bukti tertulis maupun Peringatan tertulis I (pertama) atau II (kedua).

h.Dengan sengaja melalaikan atau menelantarkan tugas dan pekerjaan yang merupakan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai pekerja secara tidak bertanggung jawab.

i.Tidak cakap melakukan pekerjaan walaupun sudah dicoba di beberapa bidang tugas atau pekerjaan yang ada, setelah diberikan training terlebih dahulu.

j.Setelah tiga kali (3 x) berturut-turut pekerja tetap menolak untuk mentaati perintah atau penugasan yang layak sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja, selama perintah atau penugasan tersebut tidak bertentangan dengan aturan perundangundangan yang berlaku.

k.Menyalahgunakan hak milik perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa ijin pengusaha.

l.Melampaui batas wewenang untuk keperluan pribadi atau untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau pihak lain yang dapat merugikan perusahaan.

m.Memalsukan surat keterangan dokter atau hal lain, untuk kepentingan dan keuntungan pribadi sehingga merugikan pengusaha atau perusahaan.

n.Membawa pengapi atau korek api ke tempat dan atau ke dalam lingkungan pabrik.

o.Merusak, merubah atau menyalahgunakan alat-alat pengaman (tombol, alarm, alat pemadam kebakaran) sehingga tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

p.Berjualan di tempat kerja pada saat jam kerja.

q.Merokok pada tempat-tempat terlarang.

r.Melakukan kegiatan politik praktis dan atau melakukan kampanye atau propaganda politik praktis secara langsung atau tidak langsung yang dapat menimbulkan gangguan suasana keamanan perusahaan.

s.Menyalahgunakan atau memindahkan alat pemadam api, alat pengaman listrik, alat pengaman mesln atau alat pengaman pabrik/ perusahaan jenis lainnya dari tempatnya tanpa ijin dari pejabat atau pimpinan yang berwenang dalam hai tersebut.

t.Tidur atau main kartu, main catur, dan atau melakukan permainan sejenis pada jam kerja.

u.Melakukan perbuatan yang dapat menciptakan atau menimbulkan kesalahpahaman atau pertentangan yang berbau sara (suku, ras dan agama).

v.Melakukan diskrlminasi dengan terang-terangan

w.Dengan sengaja menendang pekerja lainnya.

x.Melakukan tindakan pelecehan/ kekerasan seksual

y.Melakukan tindakan yang meresahkan

z.Diketahui memasukkan barang yang bukan seharusnya ke dalam karton/ box yang berisi barang yang akan di export

aa.Melanggar hal-hal lain yang termuat dalam Perjanjian Kerja Bersama ini maupun selain ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang diatur melalui Perjanjian Bersama antara pihak Pengusaha dan Serikat Pekerja yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama ini.

Pasal 60 : Skorsing

1.Perusahaan dapat melakukan skorsing kepada karyawan apabila :

a.Terjadi perselisihan yang dikarenakan proses pemutusan hubungan kerja, sebelum ada kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha, dan setelah perundingan bipartit gagal sambil menunggu keputusan Pengadilan PPHI.

b.Pekerja yang sudah pernah mendapat Peringatan Tertulis III (Ketiga) dan masih berlaku, apabila pekerja melakukan pelanggaran yang sejenis atau tidak sejenis dari yang pernah dilakukan, guna memberikan kesempatan kepada pekerja untuk memperbaiki diri.

c.Sedang dalam proses baik dS perusahaan maupun oleh pihak berwenang dl luar perusahaan karena:

- Perbuatan pencurian di perusahaan,

- Perkelahian di perusahaan

- Perbuatan/ tindakan kekerasan dan atau pelecehan yang berat.

- Perbuatan manipulasi atau penipuan yang merugikan perusahaan.

- Perbuatan disengaja yang mencelakakan orang lain di perusahaan.

2.Skorsing sebagaimana ayat 1, dilakukan dengan ketentuan :

a.Disampaikan secara tertulis kepada pekerja yang bersangkutan dengan alasan yang jelas, dan kepada pekerja yang bersangkutan harus diberikan kesempatan membela diri serta tembusan ke PUK SP- TSK SPSI

b.Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja yang diskorsing sebesar 100% (seratus persen).

c.Dilaksanakan paling tama 1 (satu) bulan, dengan ketentuan masa waktu hapus atau berakhirnya Surat Pembebasan Tugas Sementara adalah selama 6 (enam) bulan.

d.Setelah masa skorsing berjalan 6 (enam) bulan dan belum ada putusan Pemutusan Hubungan Kerja, maka upah selanjutnya ditentukan berdasarkan keputusan Pengadilan Hubungan Industrial.

e.Sebelum ada putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) maka hubungan kerja berjalan seperti biasa sebagaimana sebelum terjadinya perselisihan sampai ada keputusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),

f.Pekerja tidak diwajibkan absen atau hadir tetapi wajib datang apabila sewaktu-waktu mendapat panggilan dari pihak perusahaan.

g.Perhitungan dan pembayaran upah skorsing didasarkan pada upah reguler, dan atau upah yang biasa dibayarkan kepada pekerja bagi pekerja dengan upah bulanan penuh.

h.Pekerja wajib masuk kerja lagi setelah melaksanakan Pembebasan Tugas Sementara sesuai tanggal yang telah ditentukan dalam Surat Pembebasan Tugas Sementara dengan tidak ada perubahan hak-hak yang diterima sebelumnya.

Pasal 61 : Hak Pembelaan

1.Dengan berpedoman pada azas keadilan dan keseimbangan, pekerja yang telah divonis karena melakukan kesalahan/ pelanggaran aturan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dapat mengajukan pembelaan.

2.Pembelaan dapat dilakukan sendiri oleh Pekerja yang bersangkutan atau melalui Serikat Pekerja atau melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit.

3.Selama proses pembelaan Pekerja berhak untuk tidak menandatangani surat keputusan apapun yang berhubungan dengan sanksi atau vonis atas kesalahan yang dituduhkan, dan wajib menandatanganinya setelah proses pembelaan selesai bila diperlukan.

4.Prosedur mengajukan pembelaan :

4.1 Pengajuan pembelaan sendiri/ langsung

a.Pekerja mengajukan secara lisan atau tertulis mengenai keberatan atas sanksi yang akan diberikan, secara langsung kepada pengusaha melalui HRD dengan menunjukan bukti-bukti atau saksi yang dapat meringankan atau membebaskan atas sanksi, atau

b.HRD melakukan investigasi dengan memanggil setidaknya 2 (dua) orang saksi, dan atasan pekerja yang bersangkutan,

c.Untuk kasus pembelaan ini HRD membuat berita acara investigasi yang ditandatangani oleh yang diinvestigasi dan yang menginvestigasi,

d.HRD menentukan tingkat sanksi atau membebaskan dari sanksi, dan memanggil pekerja yang bersangkutan untuk menyampaikan sanksi yang akan diberikan.

e.Apabila Pekerja menerima keputusan setelah melalui proses pembelaan ini, maka Pekerja menandatangani surat keputusan atas sanksi yang diberikan kepadanya.

f.Apabila Pekerja tidak menerima keputusan setelah melalui proses pembelaan ini, maka permasalahan akan dibahas melalui Bipartit.

g.Apabila permasalahan tidak dapat diselesaikan secara internal melalui LKS Bipartit, maka baik pekerja maupun pengusaha dapat meminta bantuan berupa mediasi ke Oinas Tenaga Kerja untuk diselesaikan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.

h.Apabila setelah melalui proses Bipartit, Pekerja masih belum menerima keputusan yang diberikan kepadanya, maka Pekerja berhak menempuh proses sesuai Undang-undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

4.2 Pengajuan pembelaan melalui LKS Bipartit

a.Pekerja mengajukan secara lisan atau tertulis mengenai keberatan atas sanksi yang akan diberikan kepada Serikat Pekerja atau LKS Bipartit perusahaan dengan menunjukan bukti-bukti atau saksi yang dapat meringankan atau membebaskan atas sanksi kepadanya, kemudian LKS Bipartit membahasnya untuk kemudian direkomendasikan kepada HRD. Penyelesaian permasalahan yang melibatkan Serikat Pekerja akan dimusyawarahkan melalui perundingan LKS Bipartit.

b.Bipartit melakukan investigasi dengan memanggil setidaknya 2 (dua) orang saksi, dan atasan pekerja yang bersangkutan.

c.Untuk kasus pembelaan ini Bipartit membuat berita acara investigasi yang ditandatangani oleh yang diinvestigasi dan yang menginvestigasi.

d.Bipartit merekomendasikan hasil investigasi kepada Manager HRD.

e.Apabila Pekerja menerima keputusan setelah melalui proses pembelaan ini, maka Pekerja menandatangani surat keputusan atas sanksi yang diberikan kepadanya.

f.Apabila permasalahan tidak dapat diselesaikan secara internal melalui LKS Bipartit, maka baik pekerja maupun pengusaha dapat meminta bantuan berupa mediasi ke Dinas Tenaga Kerja untuk diselesaikan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.

g.Apabila setelah melalui proses mediasi, Pekerja masih belum menerima keputusan yang diberikan kepadanya, maka Pekerja berhak menempuh proses sesuai Undang-undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

5.Selama proses pembelaan dengan sanksi pertama yang akan dijatuhkan berupa Surat Peringatan, baik I, II atau III, maka Pekerja yang bersangkutan tetap bekerja seperti biasa.

6.Selama proses pembelaan dengan sanksi pertama yang akan dijatuhkan berupa PHK, maka berlaku Pasal 51 tentang skorsing.

BAB X : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 62 : Dasar Berakhirnya Hubungan Kerja

1.Pemutusan Hubungan Kerja merupakan pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban Perusahaan dengan Pekerja sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku.

2.Berakhirnya hubungan kerja dapat didasarkan atas :

a.Pekerja dalam masa percobaan

b.Berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

c.Pengunduran diri dari pekerja,

d.Mangkir selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut.

e.Meninggal dunia,

f.Pekerja mencapai usia pensiun.

g.Pekerja Sakit Berkepanjangan/ Kesehatan (Medically Unfit),

h.Adanya rasionalisasi atau efisiensi,

i.Pekerja melakukan kesalahan/ pelanggaran dengan sanksi PHK.

j.Karena keadaan memaksa (force majeur) perusahaan rugi selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

3.Setiap berakhirnya hubungan kerja atas dasar apapun perusahaan akan memberikan surat keterangan pengalaman kerja kepada pekerja.

Pasal 63 : Pedoman Pemutusan Hubungan Kerja

1.Pada dasarnya setiap pemutusan hubungan kerja dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

2.Pekerja dapat diputuskan hubungan kerjanya karena melakukan kesalahan mendesak berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagai berikut:

a.Penipuan, pencurian dan penggelapan barang/uang milik pengusaha atau milik teman sekerja atau milik teman pengusaha, atau

b.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan pengusaha atau kepentingan Negara, atau

c.Mabuk, minum-minuman keras yang memabukkan, madat, memakai obat bius atau menyalahgunakan obat-obatan terlarang atau obat- obatan perangsang lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang- undangan, di tempat kerja, dan di tempat-tempat yang ditetapkan perusahaan, atau

d.Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian di tempat kerja, atau

e.Menyerang, mengintimidasi atau menipu pengusaha atau teman sekerja dan memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan perusahaan maupun diluar lingkungan perusahaan, atau

f.Menganiaya, mengancam secara physik atau mental, menghina secara kasar pengusaha atau keluarga pengusaha atau teman sekerja, atau

g.Membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau

h.Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik pengusaha dan atau keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara, dan

i.Melakukan kesalahan mendesak yang lain seperti;

- Melakukan pungutan uang atau dalam bentuk apapun terhadap pekerja atau calon pekerja lainnya untuk kepentingan pribadi dan atau bersama-sama/ kolektif,

- Dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan.

- Dengan ceroboh atau sengaja merusak, membiarkan diri atau teman sekerja dalam keadaan bahaya.

- Melakukan kesalahan lagi meskipun tidak sejenis setelah mendapat peringatan III (tiga) /terakhir yang masih berlaku.

- Menghasut orang Lain untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan perusahaan atau mengakibatkan perasaan tidak aman bagi teman sekerja.

- Melindungi atau membiarkan orang lain berbuat hal yang merugikan Perusahaan.

- Di dalam perusahaan, tanpa ijin dari Pengusaha, menjalankan tindakan melakukan perdagangan atau propaganda untuk diri sendiri atau lain perusahaan atau badan-badan instansi yang lainnya.

- Tersangkut tindak pidana atau melakukan tindak pidana.

- Menyalakan api di dalam pabrik bukan untuk keperluan tugas perusahaan dan tidak ada ijin dari pihak Perusahaan.

- Berkelahi, memukul sesama pekerja dan atau kepada pengusaha dan atau rekan pengusaha.

- Membawa ke dalam pabrik atau tempat kerja senjata api atau senjata tajam, bahan peledak dan sejenisnya atau benda lainnya yang dapat membahayakan pekerja sendiri, orang lain atau pengusaha serta perusahaan kecuali yang berhubungan dengan pekerjaannya.

- Menyalahgunakan kepercayaan dan kedudukan yang diberikan kepadanya, antara lain : menerima suap baik dalam bentuk uang maupun barang dan jasajasa untuk memperkaya diri atau bertindak/memutuskan dengan sewenang-wenang di luar dari ketentuan-ketentuan yang ditetapkan, untuk kepentingan diri sendiri atau bersama-sama.

j.Melanggar ketentuan lain selain dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang diatur melalui Perjanjian Bersama dengan cara dan atas kesepakatan bersama oleh kedua belah pihak antar Pengusaha dengan Serikat Pekerja.

3.Pekerja yang diputus hubungan kerjanya berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya diberikan uang pisah bila sudah memungkinkan dan uang penggantian hak sesuai UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasal 64 : Berakhirnya Hubungan Kerja Dalam Masa Percobaan

Pemutusan Hubungan Kerja dalam masa percobaan dapat dilakukan setiap saat, baik atas permintaan Pekerja atau Perusahaan, dan Pekerja tidak berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pisah atau uang pengganti lainnya.

Pasal 65 : Berakhirnya Hubungan Kerja Karena Mengundurkan Diri

1.Bagi Pekerja yang mengundurkan diri, berhak mendapatkan uang pisah berdasarkan ketentuan pemberian uang pisah pada Perjanjian Kerja Bersama ini.

2.Bagi pekerja yang mengundurkan diri harus mengajukan surat permohonan pengunduran diri selambat-lambatnya dua minggu sebelum tanggal efektif pengunduran diri.

Pasal 66 : Berakhirnya Hubungan Kerja Karena Mangkir Selama 5 (Lima) Hari Kerja Berturut-Turut

Berdasarkan pasal 168 Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pekerja yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri. Kepada Pekerja yang bersangkutan diberikan uang pisah sesuai ketentuan pemberian uang pisah Pasal 63 ayat 3 pada Perjanjian Kerja Bersama ini.

Pasal 67 : Berakhirnya Hubungan Kerja Karena Meninggal Dunia

1.Pekerja yang meninggal dunia secara otomatis menjadi putus hubungan kerjanya.

2.Pekerja yang meninggal dunia dan telah dipertanggungkan pada PT. Jamsostek (Persero) akan memperoleh santunan berupa uang kematian, uang pemakaman, serta pengembalian uang jaminan hari tua dari PT. Jamsostek (persero).

3.Dalam hal putus hubungan kerjanya karena meninggal dunia sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini, maka pengusaha wajib membayar santunan sesuai ketentuan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasal 68 : Berakhirnya Hubungan Kerja Karena Pensiun

1.Setiap pekerja yang mencapai usia pensiun dapat diputuskan hubungan kerjanya (pensiun), kecuali kalau perusahaan menentukan lain karena pertimbangan-pertimbangan perusahaan.

2.Dalam hai putus hubungan kerjanya karena pensiun sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini, maka pengusaha wajib membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja apabila masa kerjanya telah memenuhi syarat untuk mendapatkan uang penghargaan masa kerja serta mendapat uang ganti kerugian sesuai Undang-undang No. 13 tahun 2003.

3.Usia pensiun pekerja 55 (lima puluh lima) tahun.

4.Apabila pekerja telah memasuki usia 55 (lima puluh lima) tahun;

a.Pekerja dapat langsung dipensiun oleh perusahaan dengan pemberitahuan setidaknya 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh masa pensiun.

b.Apabila pekerja tersebut akan tetap dipekerjakan dan pekerja yang bersangkutan bersedia, maka harus dibuat surat pernyataan dari pekerja dengan batas maksimum bekerja sampai usia 60 (enam puluh) tahun.

c.Apabila pekerja setuju untuk tetap bekerja, pekerja dapat berhenti setiap saat atau diberhentikan sebelum usia 60 (enam puluh) tahun dengan hak yang didapatkan adalah hak pensiun.

5.Prosedur mengenai pelaksanaan pensiun dijelaskan lebih lanjut dalam aturan yang ditetapkan oleh perusahaan.

Pasal 69 : Berakhirnya Hubungan Kerja Karena Pekerja Sakit Berkepanjangan / Kesehatan (Medically Unfit)

1.Pekerja yang telah menjalani istirahat panjang selama 12 (dua belas) bulan secara berturut-turut, bisa diakhiri hubungan kerjanya setelah perusahaan menjalankan pasal 20 dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

2.Dalam hal putus hubungan kerjanya sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini, maka pengusaha wajib membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja apabila masa kerjanya telah memenuhi syarat untuk mendapatkan uang penghargaan masa kerja serta mendapat uang ganti kerugian sesuai Undang-undang No. 13 tahun 2003,

Pasal 70 : Berakhirnya Hubungan Kerja Karena Rasionalisasi/ Efisiensi

1.Rasionalisasi dalam perusahaan terpaksa dapat dilaksanakan berhubung suatu hal yang tidak bisa dihindari oleh perusahaan untuk mempertahankan hidup perusahaan atau kelangsungan usaha setelah dilaksanakan audit terbuka yang melibatkan serikat pekerja dan adanya kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha melalui pertemuan bipartit,

2.Kehilangan pekerjaan bagi pekerja akibat sebagaimana dimaksud pada pasal ini didasarkan pada Undang-undang No. 12 tahun 1962.

3.Dalam hal putus hubungan kerjanya sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini, maka pengusaha wajib membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja apabila masa kerjanya telah memenuhi syarat untuk mendapatkan uang penghargaan masa kerja serta uang ganti kerugian sesuai Undang-undang No. 13 tahun 2003.

Pasal 71 : Berakhirnya Hubungan Kerja Karena Kesalahan Atau Pelanggaran Pekerja Dengan Sanksi PHK

1.Pekerja yang berhenti/mengundurkan diri dan atau diberhentikan karena melakukan kesalahan berat tidak berhak menerima uang pesangon, maupun uang penghargaan masa kerja sesuai Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, tetapi berhak menerima uang pisah bila sudah memungkinkan.

2.Apabila setelah adanya proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ternyata tidak jadi dilaksanakan atau hubungan kerja tidak terputus, maka kepada pekerja dibayarkan upah penuh beserta hak-hak lainnya yang seharusnya diterima.

3.Pekerja yang diputus hubungan kerjanya karena terbukti melakukan kesalahan mendesak atau tata tertib yang bersifat serius sehingga menyebabkan perusahaan mengalami kerugian baik secara material/financial maupun kerugian non material yang nilainya melebihi ketentuan ayat (4) di atas, perusahaan tidak berkewajiban memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja maupun uang pisah.

Pasal 72 : Uang Pesangon, Uang Jasa/ Uang Penghargaan Masa Kerja, Dan Uang Pisah

1.Pekerja yang diberhentikan sepihak oleh Perusahaan yang bukan karena kesalahan pekerja berhak mendapat uang pesangon dan uang jasa, dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,

2.Pemberian uang pesangon dan uang jasa berpedoman pada ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003,

3.Pekerja yang berhenti/mengundurkan diri atas permintaan sendiri dengan cara yang baik tidak berhak menerima uang pesangon, maupun uang penghargaan masa kerja sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, tetapi berhak menerima uang pisah yang besarnya Uang Pisah diatur sebagai berikut:

a.Masa kerja kurang dari 3 tahun 0 bulan upah

b.Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun : 1 bulan upah

c.Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun : 1 1/2 bulan upah

d.Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun : 2 bulan upah

e.Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 11 tahun : 2 1/2 bulan upah

f.Masa kerja 11 tahun atau lebih : 3 bulan upah

4.Pekerja yang masih mempunyai ikatan kontrak dengan Perusahaan kemudian berhenti/mengundurkan diri atas permintaan sendiri tidak berhak menerima uang pesangon, maupun uang penghargaan masa kerja sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, dan tidak berhak menerima uang pisah.

5.Dalam hal pekerja diberikan pengupahan atas dasar perhitungan output/ borongan, maka besarnya upah sehari adalah rata-rata upah harian selama 12 (dua belas) bulan terakhir,

Pasal 73 : Akibat Dari Berakhirnya Hubungan Kerja

1.Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, maka Pekerja diwajibkan mengembalikan kepada Perusahaan:

a.Alat-alat kerja

b.Kartu Pengenal (ID Card)

c.Hutang Pekerja kepada Perusahaan dengan bukti yang sah

d.Hutang-hutang Pekerja pada Koperasl Karyawan

e.Kewajiban lainnya yang telah diperjanjikan dengan Perusahaan.

2.Upah dalam kaitannya dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja atu uang pisah adalah meliputi gaji pokok dan tunjangan jabatan bila ada.

BAB XX : PENYELESAIAN KELUH - KESAH PEKERJA

Pasal 74

1.Pada dasarnya Perusahaan dan Pekerja harus berusaha menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan keluhan bagi pekerja

2.Pekerja berhak menyampaikan keluhan kepada atasannya maupun kepada manajemen perusahaan.

3.Perusahaan menyediakan kotak saran untuk menampung keluhan pekerja.

4.Perusahaan membuat wadah/tim/lembaga untuk menangani keluhan-keluhan pekerja yaitu LKS Bipartit dan Tim Penanganan Kasus Kekerasan (TPKK).

5.Keluhan dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis.

6.Apabila dalam waktu satu minggu persoalan tersebut belum terselesaikan, maka pekerja yang bersangkutan dapat meneruskan ke perangkat yang lebih atas lagi.

7.Apabila dalam waktu satu minggu keluhan masih belum terselesaikan juga, maka yang bersangkutan dapat meneruskan ke bagian Personalia.

8.Setiap ada perselisihan antara sesama pekerja harus diselesaikan melalui Manager Departemennya atau atasannya masing-masing.

9.Apabila keluhan dan permasalahan setelah diteruskan ke Bagian Personalia belum selesai juga maka pekerja dapat mengadukan ke Serikat Pekerja untuk menjembatani penyelesaian keluh kesahnya kepada manajemen dengan koordinasi terlebih dahulu dilakukan oleh Serikat Pekerja dengan Personalia.

10.Penyelesaian permasalahan yang melibatkan Serikat Pekerja akan dimusyawarahkan melalui perundingan LKS Bipartit.

11.Apabila ada permasalahan yang tidak dapat diselesaikan secara intern melalui LKS Bipartit di Perusahaan baik pekerja maupun pengusaha dapat minta bantuan berupa Mediasi ke Dinas Tenaga Kerja untuk diselesaikan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku,

12.Setiap penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan merujuk kepada Undang- Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

BAB XII : PERATURAN PERALIHAN DAN PELAKSANAAN

Pasal 75 : Aturan Peralihan Dan Pelaksanaannya

1.Apabila dalam waktu berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini terjadi hal- hal yang belum tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, diatur sebagai berikut:

a.Hal-hal yang merupakan kebiasaan, Perusahaan akan menjalankan sebagaimana mestinya kecuali disepakati untuk ditiadakan.

b.Hal-hal yang belum ada akan dimusyawarahkan antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja berlandaskan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2.Apabila selama berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini terdapat perbedaan penafsiran maka akan diselesaikan secara musyawarah.

3.Jika terdapat kekeliruan dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama ini, dapat diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

4.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk seluruh pekerja PT. Trigoldenstar Wisesa.

5.Apabila ada ketentuan - ketentuan dalam kesepakatan ini yang dinyatakan tidak sah oleh putusan pengadilan atau batal karena bertentangan dengan undang - undang yang baru dikemudian hari, maka kesepakatan ini tetap dinyatakan berlaku dan sah kecuali bagian - bagian yang dinyatakan tidak sah atau batai tersebut yang disesuaikan kemudian.

6.Perusahaan dapat membuat perubahan-perubahan isi Perjanjian Kerja Bersama ini dengan persetujuan pihak Serikat Pekerja.

7.Apabila setelah berakhirnya masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ini ternyata belum ada kesepakatan untuk Perjanjian Kerja Bersama yang baru, maka Serikat Pekerja dan Perusahaan dapat melakukan kesepakatan bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini masih tetap berlaku sampai ada kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama yang baru dan kesepakatan tersebut dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang.

Pasal 76 : Masa Berlaku

Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pengesahannya dari Kepala Dinas Tenaga Kerja Karawang.

Pasal 77 : Penutup

1.Perjanjian ini didaftarkan pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Karawang.

2.Perjanjian Kerja Bersama ini dicetak dalam Bahasa Indonesia dan biaya mencetak serta pendistribusian oleh perusahaan .

3.Dalam hal perusahaan merubah namanya, melakukan pemisahan ataupun menggabungkan diri dengan perusahaan lain, maka untuk sisa waktu berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku bagi Perusahaan dan Pekerja.

4.Dalam hal ada ketentuan dalam perjanjian kerja bersama ini yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka hanya ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum dan berlaku ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan

5.Dalam hal terjadi perselisihan maka domisili yang digunakan mengikuti ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku.

Ditandatangani di : Karawang

Pada tanggal: 1 Juni 2012

Pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama

Wakil Serikat Pekerja-TSK SPSI

PT. Trigoldenstar Wisesa

Amin Kodar

Ketua PUK SP TSK SPSI

Mediska Adhitya A.

Sekretaris

Anang Purnomo

Wakil Ketua I PUK SP TSK SPSI

Dodi Maulana

Wakil Ketua IV PUK SP TSK SPSI

Wakil Pengusaha

PT. Trigoldenstar Wisesa

Maldani MD, SE

HRD Manager

Thedy Wijaya

SekretarisGA Manager

Mulyadi

NOS Manager

Kuwat Setiyono

CR Manager

Mengetahui

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang

Drs. H Ramon Wibawa Laksana M.Si

NIP. 6007131136071001

PT. Trigoldenstar Wicesa - 2012

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2012-06-01
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2014-05-31
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → 2012-06-01
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Nama industri: → Pabrik Manufaktur Garmen (garmen, pakaian jadi)
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  PT. Trigoldenstar Wicesa
Nama serikat pekerja: →  SP-TSI SPSI PT. Trigoldenstar Wicesa - Serikat Pekerja Tekstil, Sandang Dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP-TSI SPSI) PT. Trigoldenstar Wicesa
Nama penandatangan dari pihak pekerja → Amin Kodar, Mediska Adhitya A.

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Ya
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → 
Bantuan duka/pemakaman: → Ya

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Ya
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Ya
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Ya
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → Ya
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Ya
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → Ya
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → Tidak
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → Tidak
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Cuti ayah berbayar: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Ya
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → 

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 90 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 180 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 8.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Hari kerja per minggu: → 5.0
Waktu lembur maksimum: → 20.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → 

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → No
Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
Upah terendah disetujui per: → Months
Upah terendah: → IDR Karawang District Minimum Wage
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

Tunjangan masa kerja

Tunjangan masa kerja: → IDR 1500.0 per bulan
Tunjangan masa kerja setelah: → 1 masa kerja

Kupon makan

Kupon makan disediakan: → Ya
Tunjangan makan disediakan: → Tidak
Bantuan hukum gratis: → Tidak
Loading...