PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT.TIRTA VARIA INTI PRATAMA DENGAN FEDERASI SERIKAT BURUH KEHUTANAN, PERKAYUAN DAN PERTANIAN SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA PT.TIRTA VARIA INTI PRATAMA

New2

BAB 1 : PENDAHULUAN

Pasal 1 : KETENTUAN UMUM

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini disusun berdasarkan hasil perundingan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini memuat ketentuan-ketentuan pokok tentang hak, kewajiban dan tata tertib dalam hubungan kerja antara Perusahaan dan Pekerja.

Pasal 2 : ISTILAH-ISTILAH

1.Pimpinan Perusahaan adalah Direksi PT.Tirta Varia Inti Pratama atau Pejabat yang dberI kuasa oIehnya untuk bertindak atas nama perusahaan.

2.Perusahaan adalah suatu badan hukum yang berkedudukan kantor pusat di Jalan Kedoya Raya No. 01 Kebun Jeruk Jakarta Barat dengan nama PT.Tirta Varia Inti Pratama .

3.Pengusaha adalah orang atau badan hukum yang menjalankan suatu usaha milik sendiri atau bukan miliknya.

4.Ruang lingkup Perusahaan adalah seluruh ruangan, lapangan, perusahaan dan sekelilingnya yang berhubungan dengan tempat baik milik perusahaan atau yang disewa oIeh perusahaan.

5.Pekerja/Buruh/Karyawan adalah setiap orang yang mengikatkan diri dengan PT. Tirta Varia Inti Pratama yang telah bekerja dengan menerima upah

6.Ahli Waris ialah keluarga atau orang lain yang ditunjuk Pekerja I Buruh I Karyawan untuk menerima setiap pembayaran, apabila Pekerja I Buruh I Karyawan meninggal dunia, kecuali Undang - undang menentukan lain, dan apabila tidak ada petunjuk lain ahli waris, maka diatur menurut ketentuan atau peraturan yang berlaku

7.Keluarga Pekerja/Buruh Karyawan ialah istri/suami. anak yang sah yang menjaditanggungan pekerja/buruh/karyawan, dan dapat dibuktikan dengan keterangan yang sah.

8.Hari Kerja ialah hari-hari yang telah diletapkan bagi Pekerja/Buruh/Karyawan untuk berada ditempat kerja dan melakukan pekerjaan.

9.Jam Kerja ialah jangka waktu bekerja yang sesuat dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan.

10.Kerja Shift ialah jam kerja bagi pekerja/buruh/karyawan yang secara bergiliran berdasarkan jadwal yang diatur secara tersendiri oleh perusahaan.

11.Mutasi ialah alih tugas yang dapat dilaksanakan sewaktu-waktu oleh pihak perusahaan yang disesuaikan dengan kondisi perusahaan untuk kemajuan pekerja/buruh yang bersangkutan dan tercapainya tujuan perusahaan.

12.Sakit ialah Setiap gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan, dan perawatan

13.Jamsostek ialah Suatu perlindungan bagi pekerja/buruh dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti dan sebagian penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat dari peristiwa atau keadaan yang dialami oIeh pekerja/buruh seperti kecelakaan kerja,sakit, hari tua dan meninggal dunia

14.Lembur ialah Melakukan pekerjaan melebihijam kerja, yang belum selesai dikerjakan pada jam kerja biasa dan telah ditetapkan oleh pengusaha.

15.Upah ialah Suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha bagi buruh atas jasa yang telah atau akan dilakukan dalam bentuk uang termasuk tunjangan-tunjangan baik tunjangan tetap maupun tidak tetap dan berlaku hanya untuk buruh/karyawan saja

16.Karyawan/i bulanan tetap ialah Pekerja/buruh yang mengadakan hubungan kerja dan menanda tangani perjanjian kerja dengan pengusaha untuk jangka waktu tidak tertentu

17.Karyawan/i kontrak ia!ah Pekerja/buruh yang mengadakan hubungan kerja dan menanda tangani perjanjian kerja dengan pengusaha untuk jangka waktu tertentu

18.PHK ialah Pengakhiran hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh

Pasal 3 : PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Perjanjian Kerja yang biasa disebut dengan istilah PKB ini diadakan antara perusahaan yang bergabung dalam PT.Tirta Varia Inti Pratama yang berkedudukan dan berkantor pusat di Jalan Kedoya Raya No.01 Kebun Jeruk Jakarta Barat.11520 yang selanjutnya disebut

Dalam hal ini dwakili oIeh :

Pihak Perusahaan :

1.Anton Purnomo sebaqai Direksi PT.Tirta Varia Inti Pratama

Pihak Buruh :

1.Federasi Serikat Buruh Kehutanan, Perkayuan dan Pertanian Serikat Buruh Sejahtera Indonesia disingkat FSB HUKATAN SBSI PT.Tirta Varia Inti Pratama yang berkedudukan di Jalan Kedoya Raya No.01 Kebun Jeruk Jakarta Barat 11520 yang terdaftar di Dinas Tenaqa Kerja dan Transmigrasi dengan Nomor bukti Pencatatan No : 399/II/P/VI/2010 tertanggal 7 Juni 2010 selanjutnya disebut Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Kehutanan, Perkayuan dan Pertanian Serikat Buruh Sejahtera Indonesia disingkat PK FSB HUKATAN SBSI PT. Tirta Varia Inti Pratama.

2.Serikat Karyawan ( Sekar ) yang berkedudukan di Jl. Kalibata raya No 1 Jakarta Selatan dengan Bukti Nomor Pencatatan 612/V/PII/2010 tercatat di suku dinas tenaga kerja tertanggal 1 Juli 2010 selanjutnya di sebut Serikat Karyawan PT Tirta Varia Intipratama

Pasal 4 : TUJUAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA

1.Untuk menciptakan hubungan kena yang mencerminkan adanya kesepakatan yang didasarkan pada musyawarah untuk mufakat, dalam rangka mewujudkan terciptanya Hubungan Industrial Pancasila, yang berlandaskan ketentuan undang-undang yang berlaku sehingga akan tercapai ketenangan bagi perusahaan untuk berusaha dan juga ketenangan bagi pekerja/buruh untuk bekerja.

2.Untuk memperjelas akan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam melaksanakan hubungan kerja di dalam perusahaan.

Pasal 5 : RUANG LINGKUP PERJANJIAN KERJA BERSAMA

1.Perusahaan dan Pengurus Komisariat serta team perunding sama - sama menyetujui bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku dan mengikat bagi seluruh pekerja/buruh di PT. Tirta Varia Inti Pratama .

2.Perjanjian Kerja Bersama ini mengatur hal-hal pokok yang bersifat umum dan mengikat kedua belah pihak yaitu Pekerja/buruh dan pengusaha.

3.Apabila ada masalahatauhal yang berhubungan dengan Perjanjian Keria Bersama ini, baik yang telah diberlakukan maupun yang akandiberlakukan dan harus diusahakan penyelesaiannya oleh kedua belah pihak dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai akan diusahakan penyelesaiannya melalui peraturan atau ketentuan yang berlaku.

4.Setiap organisasi atau kelompok apapun yang mengatas namakan salah satu atau seluruh dari kelompok usaha PT. Tirta Varia Inti Pratama dengan tujuan apapun diluar perusahaan harus mendapat ijin pimpinan perusahaan.

Pasal 6 : PENGAKUAN HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

1.Perusahaan/management dan PK FSB HUKATAN SBSI & Sekar PT Tirta Varia Inti Pratama, mempunyai hak dan kewajiban memberikan pengertian dan penjelasan kepada seluruh pekerja/buruh dan pihak yang berkepentingan tentang isi yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

2.Perusahaan mempunyai kewajiban untuk merencanakan, mengatur dan mengadakan pengawasan serta mengamankan jalannya perusahaan termasuk seluruh pekerja/buruh.

3.Perusahaan mengakui PK FSB HUKATAN SBSI & Sekar TVIP sebagai organisasi pekerja/buruh yang mempunyai hubungan dengan perusahaan. Adapun pemilihan kepengurusan serikat pekerja/buruh telah diatur menurut AD/ART Serikat Pekerja/buruh.

4.Perusahaan dilarang menghalang-halangi kegiatan dan perkembangan organisasi, sepanjang tidak mengganggu operasional jalannya perusahaan.

5.Pengurus Komisariat FSB HUKATAN SBSI & Sekar PT. Tirta Varia Inti Pratama berkewajiban menciptakan ketertiban, kenyamanan, kebersihan lingkungan kerja serta suasana yang kondusif dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja.

6.Berdasarkan Prinsip Hubungan Industrial Pancasila, maka para pihak tidak akan melakukan tindakan sepihak langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan dan pekerja/buruh.

Pasal 7 : FASILITAS BAGI SERIKAT PEKERJA/BURUH

1.Perusahaan wajib menyediakan ruangan tertentu sesua kemampuan perusahaan bagi serikat pekerja/buruh PT. Tirta Varia Inti Pratama sebagai Sekretariat, dengan ketentuan ruangan tersebut dapat dipindahkan atau dirubah menurut kepentingan perusahaan dan perusahaan akan memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak

Pengurus dalam tenggang waktu secukupnya.

2.Sesuai dengan kemampuan perusahaan harus menyediakan papan pengumuman untukkebutuhan serikat pekerja/buruh di setiap DEPO.

3.Apabila PK FSB HUKATAN SBSI & Sekar PT.Tirta Varia Inti Pratama hendak menggunakan fasilitas - fasilitas lainnya milik perusahaan, maka sekurang - kurangnya pihak Pengurus dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja dan atau sesuai kebutuhan diajukan secara tertulis kepada Perusahaan.

4.Jika fasilitas yang disediakan atau dipinjamkan oleh perusahaan kepada Pengurus serikat pekeria/buruh mengalami kerusakan/kehilangan maka dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah terjadinya kerusakan/kehilangan pihak Pengurus serikat pekerja/buruh harus melapor ke pihak perusahaan untuk dapat mempertanggungjawabkannya.

Pasal 8 : DISPENSASI

1.Pada prinsipnya penguru dan anggota Serikat pekerja/buruh PT. Tirta Varia Inti Pratama melakukan kegiatan demi kepentingan organisasi Komisariat diluar jam kerja kecuali dipandang perlu oleh perusahaan, maka pihak perusahaan dapat memberikan dispensasi tertulis tanpa mengurangi hak-haknya.

2.Untuk memenuhi panggilan maupun undangan dari instansi Pemerintah maupun organisasi, maka Pengurus serikat secepatnya harus mengajukan permohonan dispensasi tertulis kepada perusahaan 3 hari sebelumnya dan harus mendapatkan persetujuan dari atasannya.

3.Dalam melaksanakan hal-hal tersebut di atas, jika melebihi dari jam kerja tidak digolongkan sebagai lembur.

BAB II : HUBUNGAN KERJA DAN PERSYARATAN KARYAWAN

Pasal 9 : WEWENANG PERUSAHAAN

Adalah merupakan hak dan wewenang penuh Perusahaan untuk:

1.Melakukan seleksi, mengangkat dan menempatkan calon karyawan untuk suatu jabatan tertentu dan pada tempat kerja tertentu Perusahaan.

2.Mutasi, Promosi Jabatan, Demosi Jabatan, menempatkan dan mengalih tugaskan,, karyawan dari suatu jabatan ke jabatan lainnya.

3.Dari waktu ke waktu menentukan rincian tugas (job describtion) bagi setiap jabatan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.

4.Dari waktu ke waktu menetapkan, mengubah dan mengembangkan Struktur Organisasi dan manajemen Perusahaan.

5.Dari waktu ke waktu menetapkan, mengubah dan mengembangkan SOP, Instruksi Kerja, tata tertib dari aturan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

6.Menetapkan scheme insentif, reward dan punishment.

Pasal 10 : MUTASI, PROMOSI DEMOSI DAN PENGALIHAN TUGAS

1.Sebelum seorang karyawan dimulasi, Promosi, Demasi dan dialih-tugaskan oleh Perusahaan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat 2 di atas. maka Perusahaan akan memberitahukan kepeda karyawan yang bersangkutan dalam waktu yang dianggap cukup oIeh Perusahaan.

2.Karyawan yang dipindahkan atau dialih-tugaskan tersebut diwajibkan untuk segera menyerahkan tugas-tugas atau pekerjaannya yang lama berikut semua peralatan kerja dan dokumen-dokumen yang merupakan bagian dantugas pekerjaannya kepada penggantinya dengan sebaik-baiknya dan diwajibkan untuk segera memulai pelaksanaan tugas-tugas atau pekerjaan yang baru.

3.Promosi adalah kepada pekelja/buruh yang cakap berdasarkan penilaian perusahaan dapat diberikan kesempatan promosi untuk menduduki formasi yang tersedia melalui seleksi yang diadakan oleh perusahaan hal- hal sebagai berikut :

a)Pekerja/buruh yang telah lulus seleksi dan menempati formasi yang ada diberikan kesempatan untuk menunjukan prestasinya paling lama 3 (tiga) bulan berkenaan dengan tanggung jawab dimaksud perusahaan memberi tunjangan serta fasilitas sesuai dengan pekerjaan yang dipertanggung jawabkan kepadanya apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan pekerja/buruh belum/tidak melaksanakan pekerjaan yang dipertanggung jawabkan kepadanya, maka pekerja/buruh tersebut akan dikembalikan keposisi semula.

b)Perubahan upah sesuai dengan posisi yang baru akan diberikan setelah dinyatakan lulus dalam masa percobaan promosi.

c)Pekerja/buruh yang akan dipromosikan, harus memenuhi standar, kehadiran kerja, masa kerja dan prestasi kerja.

d)Pihak perusahaan akan menentukan calon peserta seleksi dengan memperhatikan standart tersebut diatas.

4.Rotasi adalah alih tugas yang dapat dilaksanakan sewaktu-waktu oleh pihak perusahaan yang disesuaikan oleh kondisi perusahaan untuk kemajuan pekerja/buruh guna untuk mengembangkan karier serta tanpa ada unsur paksaan untuk menurunkan jabatan pekerja/buruh yang bersangkutan, dengan tidak mengurangi upah atau fasilitas yang biasa diterima.

5.Demosi adalah penurunan jabatan Pekerja/buruh yang dapat dikenakan apabila tidak melaksanakan pekerjaan yang telah ditugaskan sesuai posisinya, dan karyawan tersebut mengalami penurunan tunjangan dan fasilitas yang telah diterima sebelumnya. Perusahaan akan memberikan teguran terlebih dahulu sebelum memberikan demosi dan ditembuskan kepada pihak serikat pekerja/buruh dengan tujuan pihak serikat melakukan pembinaan terhadap karyawan tersebut.

6.Pelaksanaan Mutasi, (Promosi, Rotasi dan Demosi) dituangkan dalam bentuk surat keputusan.

Pasal 11 : PENERIMAAN KARYAWAN

1.Penerimaan karyawan baru dilakukan berdasarkan persyaratan yang ditentukan oleh Perusahaan yang diatur secara lebih khusus dan terperinci oleh Departemen HRD dari Perusahaan, yang minimum wajib memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a.Calon karyawan harus berkelakukan baik serta tidak pernah dihukum dalam suatu perkara (dibuktikan dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik)

b.Calon karyawan harus berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan dari dokter.

c.Calon karyawan harus lulus dari ujian atau test yang diselenggarakan oleh Perusahaan untuk jabatan atau lowongan yang akan diisi.

d.Calon karyawan harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau tanda pengenal/identitas lainnya yang masih berlaku yang dapat diterima oleh Perusahaan.

e.Calon karyawan harus dapat menunjukkan ijazah asli.

f.Calon karyawan harus dapat menyerahkan 2 (dua) lembar pas photo terakhir yang ukuran akan ditentukan Perusahaan.

g.Calon karyawan harus menandatangani Surat Perjanjian Kerja yang disiapkan oleh Perusahaan dan disetujui oleh calon karyawan yang bersangkutan dan dibuat rangkap 2 yang ditanda tangani oleh masing-masing pihak.

2.Pada hari pertama calon karyawan masuk kerja, maka kepadanya akan diberikan waktu untuk mempelajari Tata Tertib Kerja dan Perjanjian Kerja Bersama ini, peraturan dan kebijakan lainnya (jika ada). Dengan demikian maka calon karyawan telah dianggap sepenuhnya mengerti dan memahami semua ketentuan di dalamnya dan karenanya akan selalu mematuhi semua ketentuan tersebut.

3.Pada waktu calon karyawan mulai bekerja, maka ia harus sudah tidak mempunyai hubungan kerja dalam bentuk apapun juga dengan Perusahaan lain dan atau pemerintah (sipil dan militer) serta tidak lagi mempunyai ikatan dinas dengan pihak manapun.

4.Apabila calon karyawan memberikan keterangan palsu, dokumen palsu dan atau keterangan yang tidak benar kepada Perusahaan dalam rangka penerimaannya, maka calon karyawan gugur dalam proses seleksi.

Pasal 12 : KATEGORI KARYAWAN

Status karyawan terbagi atas:

1.Karyawan Percobaan

a.Karyawan yang menjalankan Masa Percobaan sebagai ujian praktek kerja.

b.Masa Percobaan paling lama 3 (tiga) bulan. Apabila diperlukan masa training untuk pekerjaan tertentu, masa training itu dihitung sebagai bagian dair masa percobaan atau keseluruhan masa percobaan.

c.Karyawan Percobaan mempunyai kewajiban yang sama dengan Karyawan tetap.

d.Dalam masa percobaan tersebut diatas baik Pekerja maupun Perusahaan dapat sewaktu-waktu mengakhiri hubungan kerja tanpa syarat apapun.

e.Selama masa percobaan calon karyawan akan dinilai oleh atasannya masing-masing dan selama masa percobaan akan diberi Upah dan fasilitas sesuai dengan jabatannya berdasarkan ketentuan yang berlaku di Perusahaan.

2.Karyawan Tetap

a.Untuk Karyawan Tetap diperlukan masa percobaan 3 (tiga) bulan dan dinilai baik oleh atasannya serta memenuhi persyaratan sebagai Karyawan Tetap.

b.Karyawan yang diterima sebagai Karyawan tetap akan mendapatkan Surat Keputusan Pengangkatan menjadi Karyawan Tetap dari Perusahaan.

c.Dengan terbitnya Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan maka akan diberikan tunjangan dan fasilitas yang berlaku sesuai dengan jabatannya.

3.Karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

a.Karyawan yang dapat diterima oleh Pengusaha dengan perjanjian kerja waktu tertentu.

b.Isi perjanjian kerja PKWT dibuat sesuai yang diatur UU No. 13 tahun 2003

c.Setelah melewati masa perpanjang satu kali maka perusahaan dapat mengangkat menjadi karyawan tetap atau menghakhiri hubungan kerja tersebut sesuai dengan PKWT.

d.Mekanisme dan tata cara penerimaan karyawan baru Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dilaksanakan sendiri oleh pihak PT. TIRTA VARIA INTI PRATAMA.

Pasal 13 : DATA KEPEGAWAIAN

Apabila terjadi hal-hal perubahan materi dalam dokumen yang diajukan pada perusahaan waktu melamar dan setelah diterima menjadi pekerja/buruh, maka pekerja wajib melaporkan kepada perusahaan paling lambat 1 (satu) minggu setelah pekerja/buruh mengetahui ada kesalahan dalam dokumen yang diajukan.

BAB III : JAM KERJA HARI LIBUR DAN KERJA LEMBUR

Pasal 14 : JAM KERJA

1.Dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, hari kerja di perusahaan adalah hari Senin sampai dengan Sabtu.

2.Perusahaan menetapkan jam kerja bagi karyawan dalam 7 (tujuh) jam sehari 40 jam seminggu.

3.Perusahaan dapat mengeluarkan ketentuan-ketentuan khusus dan tersendiri mengenai jam kerja bagi karyawan dengan jabatan tertentu yang jam kerjanya diatur tersendiri oleh Perusahaan.

4.Apabila perusahaan memerlukan kerja shift maka karyawan harus bersedia kerja shift

5.Pada setiap jam kerja yang telah ditentukan, karyawan diharapkan dating lebih awal 15 (lima belas) menit sebelumnya, dan sudah mulai bekerja tepat pada waktunya.

6.Karyawan dianggap dating terlambat, apabila data absent dari karyawan yang bersangkutan menunjukkan waktu kedatangan karyawan lebih dari waktu jam kerja yang telah ditentukan oleh Perusahaan.

Pasal 15 : DAFTAR HADIR

1.Setiap karyawan tanpa memandang jabatan (terkecuali Direksi) diwajibkan untuk setiap hari kerja mencatat waktu kedatangan dan waktu meninggalkan tempat kerja dengan menggunakan Daftar Hadir serta alat pencatat waktu/sarana lainnya yang disediakan Perusahaan dan dilakukan hanya untuk dirinya sendiri.

2.Penyalahgunaan Daftar Hadir merupakan tindakan curang atau penipuan terhadap Perusahaan yang merugikan Perusahaan dan karenanya dapat diberikan sanksi tegas oleh Perusahaan.

3.Daftar hadir dapat dipergunakan oleh Perusahaan sebagai salah satu dasar dalam memberikan penilaian terhadap karyawan maupun sebagai dasar perhitungan untuk pembayaran upah.

Pasal 16 : HARI LIBUR

Pada dasarnya hari-hari libur bagi karyawan, yaitu hari-hari di mana karyawan tidak diwajibkan untuk bekerja (hari libur), kecuali bagi karyawan yang mempunyai tugas-tugas khusus, terdiri dari:

1.Hari Minggu

2.Hari-hari lain yang resmi sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah

3.Hari libur yang ditetapkan oleh Perusahaan.

Pasal 17 : KERJA LEMBUR

1.Pekerjaan yang dilakukan lebih dari 7 (tujuh jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu, adalah sebagai kerja lembur, kecuali untuk Bagian Penjualan dan Distribusi atau jabatan yang mendapatkan intensif

2.Pada dasarnya Perusahaan tidak menghendaki kerja lembur, karena setiap karyawan wajib menyelesaikan pekerjaannya pada jam kerja atau sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.

3.Kerja lembur hanya dapat dilakukan setelah mendapat instruksi dari Pejabat Perusahaan yang berwenang untuk itu, yang akan mengisi dan menandatangani Surat Perintah Lembur, di mana dalam Surat Perintah Lembur tersebut akan dirinci nama karyawan yang diperintahkan untuk melakukan kerja lembur, tugas yang harus dikerjakan, catatan tentang lamanya waktu kerja lembur yang nyata-nyata dilakukan dan nama Pejabat Perusahaan yang memerintahkan kerja lembur.

4.Surat perintah lembur harus disetujui atasan langsung dan Kepala Bagian yang bersangkutan.

5.Setiap karyawan yang menurut Struktur Organisasi dan Management Perusahaan termasuk golongan Staff Management atau kerja fungsi dan jabatannya termasuk sebagai bagian dari Management Perusahaan tidak berhak atas pembayaran upah lembur. Karyawan yang tergolong dalam kualifikasi demikian, wajib untuk mencurahkan tenaga, pikiran dan kontribusinya untuk kepentingan Perusahaan baik didalam maupun diluar jam kerja yang normal tanpa pembayaran upah lembur, karena dalam gaji yang dibayarkan kepadanya, hal-hal demikian sudah turut diperhitungkan.

6.Bagi karyawan yang tidak masuk golongan tersebut pada ayat 5 maka ketentuan perhitungan jam lembur diatur sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

7.Bagi karyawan yang menolak kerja lembur, meskipun kepadanya telah dijelaskan maksud kerja lembur, dapat dikenakan sanksi kecuali dapat menyampaikan alasan-alasan yang dapat diterima.

BAB IV : IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN

Pasal 18 : IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DENGAN UPAH DIBAYAR PENUH

1.Seorang karyawan dapat diberikan ijin untuk meninggalkan pekerjaan dengan tetap mendapatkan upah penuh pada kejadian-kejadian atau peristiwa sbb:

a.Perkawinan karyawan sendiri, selama : 3 hari

b.Perkawinan anak karyawan, selama: 2 hari

c.Isteri karyawan melahirkan atau keguguran: 2 hari

d.Khitanan/Babtisan anak karyawan selama: 2 hari

e.Meninggal dunia :

-Isteri/suami, anak karyawan, orang tua, mertua atau menantu, selama: 2 hari

-Saudara kandung karyawan selama: 1 hari

-Anggota keluarga dalam satu rumah: 1 hari

2.Ijin tertulis dari perusahaan untuk meninggalkan pekerjaan seperti tersebut diatas, harus di peroleh terlebih dahulu oleh karyawan sebelum karyawan dapat meninggalkan pekerjaannya.

3.Dalam hal mendadak/mendesak, sehingga karyawan diwajibkan untuk memberitahukan Departemen HRD/pimpinannya melalui telephone dan setelah karyawan tersebut kembali masuk kerja diwajibkan melapor kepada pimpinan perusahaan dengan membawa bukti yang dapat dipertanggung jawabkan.

Pasal 19 : IJIN MENIGGALKAN PEKERJAAN DENGAN TIDAK MENDAPAT UPAH

1.Perusahaan atas pertimbangan tertentu dapat memberikan ijin kepada karyawan untuk meninggalkan pekerjaannya paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan pemotongan gaji dan tunjangan lainnya, tanpa dipotong hak cuti tahunannya dengan permohonan yang diajukan secara tertulis oleh karyawan yang bersangkutan dan wajib mendapatkan persetujuan dari pimpinannya.

2.Apabila ijin yang dimaksud ayat 1 (satu) di atas, dipotong cutinya yang masih berlaku.

Pasal 20 : MANGKIR

1.Seorang karyawan dianggap mangkir dalam hal-hal sebagai berikut:

a.Setiap karyawan yang meninggalkan pekerjaan tanpa ijin pimpinan perusahaan atau tanpa surat keterangan yang dapat diterima oleh perusahaan dianggap mangkir.

b.Karyawan tidak masuk kerja pada hari kerja yang ditentukan/ditetapkan baginya oleh perusahaan tanpa memberitahukan kepada perusahaan atau tanpa alasan yang sah dan alasan yang dapat diterima perusahaan.

c.Karyawan yang tidak masuk kerja dengan alasan sakit tanpa surat keterangan sakit dari dokter.

d.Karyawan tidak masuk kerja pada hari kerja dan/atau pada jam kerja yang ditentukan/ditetapkan baginya oleh perusahaan berdasarkan alasan-alasan yang dirinci dalam Pasal 18 ayat (1) diatas, tetapi tanpa ijin tertulis terlebih dahulu dari perusahaan (kecuali dalam hal mendadak/mendesak sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3).

e.Karyawan meskipun hadir tetap tidak melaksanakan tugas/pekerjaannya atau menolak melaksanakan tugas yang diperintahkan maka karyawan tersebut dikualifikasikan sebagai mangkir dan upahnya tidak dibayarkan.

2.Pengecualian terhadap Pasal 20 ayat (1) diatas diberikan kepada karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit yang sifatnya mendadak/tiba-tiba atau darurat yang tidak memungkinkannya untuk mendapat ijin tertulis terlebih dahulu dari perusahaan.

3.Terhadap karyawan yang mangkir, upah tidak dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.

4.Karyawan yang mangkir selain tidak dibayar tunjangan intensif dan memotong gaji sesuai dengan Pasal 20 ayat 3 (tiga) diatas, maka dengan pertimbangan yang seksama, perusahaan dapat menjatuhkan sanksi atau tindakan disiplin lain sebagaimana diatur dalam Tata Tertib Kerja dalam Perjanjian Kerja Bersama.

5.Karyawan yang mangkir atau dikualifikasikan mangkir selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut tanpa alasan dan/atau surat keterangan yang sah serta tidak dapat diterima oleh Perusahaan dan sebelumnya telah dipanggil oleh Perusahaan sebanyak 2 (dua) kali secara patut dan tertulis, maka dalam hal demikian Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja karena dikualifikasikan mengundurkan diri dan PHK tersebut tidak perlu ijin.

6.Terhadap karyawan yang mangkir 2 hari akan dipanggil oleh perusahaan secara tertulis melalui alamat karyawan dan apabila masih mangkir terus maka setelah 4 (empat) hari mangkir berturut-turut pengusaha membuat panggilan tertulis kedua kealamat yang bersangkutan dan bila hari kelima masih mangkir, maka karyawan yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dan selanjutnya dapat di PHK tanpa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja.

BAB V : ISTIRAHAT KARENA SAKIT DAN CUTI

Pasal 21 : ISTIRAHAT KARENA SAKIT

1.Karyawan berhak atas istirahat karena sakit dengan memperoleh upah pokok dan tunjangan yang bersifat tetap, namun tidak memperoleh tunjangan tidak tetap apabila hal tersebut dapat dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter.

2.Istirahat sakit tanpa surat keterangan sakit dari dokter dianggap sebagai mangkir.

3.Karyawan yang tidak masuk kerja karena alasan apapun setelang jangka waktu istirahat sakit yang direkomendasikan oleh dokter telah berakhir dianggap mangkir, kecuali bila karyawan bersangkutan masih dalam keadaan sakit dan karenanya memerlukan istirahat tambahan dengan keterangan dokter.

Pasal 22 : ISTIRAHAT KARENA MELAHIRKAN DAN KEGUGURAN

1.Karyawan wanita yang melahirkan/keguguran dapat diberikan istirahat karena melahirkan/keguguran dengan memperoleh upah penuh tetap tidak mendapatkan tunjangan tidak tetap.

2.Lamanya cuti/istirah karena melahirkan atau keguguran adalah sebagai berikut:

a.Cuti/istirahat karena melahirkan tiga bulan kalender yang harus diambil selama 1 ½ (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan menurut perhitungan/petunjuk dari dokter atau bidan dan 1 ½ bulan sesudah melahirkan.

b.Istirahat karena keguguran selama 1 ½ (satu setengah) bulan terhitung mulai keguguran terjadi sesuai keterangan dari dokter atau bidan yang memeriksanya.

3.Karyawan wanita yang tidak masuk kerja setelah lewat jangka waktu istirahat karena melahirkan dan keguguran dianggap mangkir, kecuali jika yang bersangkutan dapat memberikan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa karyawan tersebut masih dalam keadaan sakit dan karenanya perlu istirahat tambahan untuk menjaga kesehatannya.

4.Karyawan yang mengajukan istirahat karena melahirkan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Mengajukan permohonan istirahat karena melahirkan

b.Melampirkan foto copy surat nikah yang sah.

c.Melampirkan surat keterangan dokter atau bidan yang memeriksa.

5.Ketentuan lain dari istirahat melahirkan dibuat tersendiri oleh keputusan Direksi.

Pasal 23 : CUTI TAHUNAN

1.Setiap karyawan yang telah mempunyai masa kerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus tanpa terputus-putus di Perusahaan, berhak untuk mendapatkan cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja

2.Cuti tahunan dapat diambil sekaligus paling banyak 6 (enam) hari kerja berturut-turut.

3.Permohonan pengambilan cuti tahunan harus diajukan kepada atasan langsung dalam bentuk formulir khusus yang disediakan oleh perusahaan minimal 1(satu) minggu sebelumnya.

4.Perusahaan berhak menangguhkan pemberian cuti tahunan karyawan, apabila cuti tersebut akanmengakibatkan terhalangnya atau terganggunya kegiatan atau operasi perusahaan, dan dalam penolakan tersebut perusahaan akan menentukan waktu yang lain sebagai pengganti waktu cutinya.

5.Hak cuti tahunan akan gugur dengan sendirinya setelah lahirnya hak cuti baru.

6.Bagi karyawan yang tidak masuk bekerja setelah berakhirnya cuti tahunan maupun cuti bersama, dianggap mangkir kecuali karyawan tersebut pada hari yang sama dapat memberikan dan membuktikan suatu alasan yang sah menurut ketentuan-ketentuan Tata tertib Kerja dan Perjanjian Kerja Bersama dan yang dapat diterima oleh Perusahaan.

BAB VI : PENGUPAHAN

Pasal 24 : PENGERTIAN UPAH

Perusahaan dalam menyusun dan merencanakan system pengupahan berdasarkan atas kerja karya sebanding dan seimbang agar dapat :

1.Menjamin bahwa upah yang diberikan tidak lebih rendah dari upah minimum sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.

2.Pembayaran upah setiap periode pembayaran, dihitung dari tanggal 25 bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 25 bulan pembayaran tersebut dan system perhitungan unsur-unsur dan pemotongannya dilakukan dengan memakai slip gaji.

3.Perusahaan wajib memberikan struktur/slip gaji kepada setiap pekerja/buruh pada waktu pembayaran upah.

4.Komponen atau Unsur Upah terdiri dari:

1.Upah Pokok

2.Tunjangan tetap terdiri dari :

a.Tunjangan Jabatan

b.Tunjangan masa kerja

3.Tunjangan tidak tetap :

a.Uang intensif untuk jabatan tertentu.

Pasal 25 : UPAH DAN DASAR PENETAPAN KOMPONEN UPAH

1.Upah untuk pekerja/buruh diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berdasarkan SK Gubernur atau Bupati/Walikota dimasing-masing wilayah propinsi atau Kabupaten/Kota.

2.Tunjangan Jabatan diberikan sesuai kebijakan perusahaan

3.Tunjangan Masa Kerja diberikan sesuai kebijakan perusahaan

4.Insentif untuk jabatan tertentu diberikan sesuai dengan kebijakan perusahaan.

Pasal 26 : KENAIKAN UPAH DAN PENILAIAN KARYAWAN

1.Peninjauan kenaikan upah dilakukan setiap tahun sekali disesuaikan dengan keadaan/kondisi dan kemampuan keuangan perusahaan.

2.Kenaikan upah tidak dilaksanaka secara otomatis, tetapi berdasarkan pertimbangan-pertimbangan atas dasar prestasi dan conduit masing-masing perusahaan.

3.Pada setiap tahun, perusahaan akan melakukan penilaian atas setiap karyawan yang didasarkan pada factor-faktor antara lain:

a.Kualitas kerja, prestasi kerja dan produktivitas yang dihasilkan karyawan pada periode penialain.

b.Kecakapan dan keahlian karyawan

c.Integritas, loyalitas dan dedikasi karyawan terhadap pekerjaan, dan perusahaan.

d.Rasa tanggung jawab, sikap kepemimpinan dan kepribadian karyawan secara menyeluruh.

e.Kedisiplinan.

4.Penilaian terhadap karyawan tersebut merupakan hak preogratif perusahaan yang tidak dapat dibantah atau dinilai kembali oleh pihak manapun, dan adalah hak perusahaan untuk memberitahukan atau tidak memberitahukan hasil penilaian tersebut kepada karyawan.

5.Perusahaan berhak untuk tidak memberikan atau menunda kenaikan gaji tahunan terhadap seorang karyawan apabila:

a.Menurut penilaian perusahaan, karyawan tersebut tidak mampu untuk menunjukkan atau mewujudkan faktor-faktor yang dimaksud pada pasal 27 ayat (3) diatas.

b.Karyawan tersebut telah melakukan pelanggaran atas tanggung jawab dan kewajiban-kewajibannya menurut Tata Tertib Kerja dan Perjanjian Kerja Bersama, perjanjian kerja, maupun peraturan-peraturan/kebijakansanaan-kebijaksanaan dan isntruksi perusahaan lainnya sehingga perlu ditetapkan tindakan hukuman disiplin terhadapnya.

6.Perusahaan berhak untuk tidak memberikan atau menunda kenaikan upah tahunan terhadap seluruh karyawan dalam hal-hal :

a.Keadaan keuangan perusahaan, produktivitas dan keuntungan perusahaan yang ditargetkan oleh perusahaan tidak tercapai.

b.Keadaan perekonomian di Indonesia dinilai lesu dan berpengaruh terhadap keadaan dan kegiatan perusahaan terutama keadaa keuangan perusahaan.

Pasal 27 : UPAH MINIMUM

1.Upah minimum yang dibayarkan perusahaan terhadap karyawan tidak akan kurang dari Upah Minimum Propinsi (UMP) yang berlaku.

2.Bilamana ada ketentuan upah minimum yang baru dari pemerintah Republik Indonesia, maka perusahaan akan berusaha untuk melaksanakannya sesuai ketentuan/aturan yang berlaku.

Pasal 28 : CARA DAN SISTEM PEMBAYARAN UPAH

Sistem pembayaran upah diatur menurut status karyawan sebagai berikut:

1.Karyawan dengan upah bulanan yang dibayar pada setiap akhir bulan.

2.Pembayaran tersebut dibayarkan langsung kepada pekerja/buruh yang bersangkutan oleh petugas yang ditunjuk perusahaan dengan menunjukkan identitas yang benar dari pekerja/buruh.

3.Pekerja/buruh yang berhalangan menerima upah:

a.Bila pekerja meninggal dunia, maka upah dibayarkan kepada istri/suami atau Anak yang sah atau ahli warisnya yang telah terdaftar diperusahaan yang disertai dengan surat keterangan dari pejabat daerah setempat, serendah-rendahnya lurah/kepala desa.

b.Dalam hal pekerja/buruh yang berhak menerima upah berhalangan , maka upah dapat dibayarkan hanya kepada orang yang diberikan surat kuasa dan yang telah diketahui oleh atasan yang berwenang.

4.Pada dasarnya upah diberikan dalam bentuk uang dan pembayaran upah harus dilakukan dengan alat pembayaran yang sah dari Negara Republik Indonesia (PP No. 8 tahun 1981).

5.Apabila upah terlambat dibayar, Perusahaan berkewajiban memberitahukan kepada karyawan.

Pasal 29 : PEMBAYARAN UPAH SELAMA SAKIT

1.Dalam hal karyawan tidak masuk kerja karena sakit (yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter), maka karyawan yang bersangkutan tetap menerima upah, tetapi tidak mendapat tunjangan tidak tetap.

2.Apabila karyawan sakit dalam jangka waktu lama atau karena alasan kesehatan cacat fisik dan mental menurut penilaian dan keterangan dokter, sehingga karyawan tersebut tidak dapat masuk bekerja maka pembayaran upahnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

3.Apabila karyawan yang sakit selama jangka waktu 12 (dua belas) bulan sehingga tidak dapat masuk bekerja seperti biasanya, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerjanya semua ketentan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VII : TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DAN JAMINAN SOSIAL

Pasal 30 : TUNJANGAN HARI RAYA RAKYAT KEAGAMAAN (THR)

1.Surat ketentuan yang berlaku, maka perusahaan akan memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada seluruh karyawan yang telah bekerja secara terus menerus 3 (tiga) bulan dan telah dinyatakan dengan Surat Keputusan lulus masa percobaannya.

2.Ketentuan tentang besarnya pembelian THR (Tunjangan Hari Raya) diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

3.Karyawan yang telah lulus masa percobaan, tetapi belum mencapai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara berturut-turut akan menerima Tunjangan Hari Raya secara proporsional sebanding dengan masa kerjanya di perusahaan.

4.Pembayaran Tunjangan Hari Raya tersebut dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan masing-masing karyawan.

Pasal 31 : PEMBERHENTIAN KERJA KARENA USIA PENSIUN

1.Dalam hal berakhirnya hubungan kerja dikarenakan usia pensiun, dengan batas umur baik laki-laki maupun perempuan adalah 55 (lima puluh lima) tahun dilaksanakan berdasarkan tanggal kelahiran sebagaimana tercatat diperusahaan.

2.Bagi yang telah mencapai batas usia pensiun dan masih mampu bekerja, maka perusahaan terlebih dahulu menyelesaikan pembayaran pensiun dan dapat membuat perjanjian kerja baru.

3.Bagi pekerja/buruh belum mencapai usia pensiun 55 tahun tetapi pekerja/buruh sudah tidak mampu untuk bekerja dengan kondisi dan keterangan dokter dapat mengajukan pensiun.

4.Perusahaan wajib memberikan uang pensiun kepada pekerja/buruh yang diberhentikan karena sudah batas usia pensiun sesuai ketentuan dalam PKB ini.

Pasal 32 : PROGRAM JAMSOSTEK

1.Setiap karyawan diikutsertakan dalam program JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 3 tahun 1992 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.

2.Program Jamsostek yang diikutsertakan meliputi:

a.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

b.Jaminan Kematian Kerja (JKM)

c.Jaminan Hari Tua (JHT)

3.Dalam hal karyawan mengalami kecelakaan kerja, maka pembayaran dan/atau penggantian biaya dan ongkos-ongkos serta tunjangan-tunjangan yang berhubungan dengan hal itu akan disesuaikan dengan ketentuan JAMSOSTEK.

BAB VIII : PENGOBATAN DAN PERAWATAN

Pasal 33 : KETENTUAN UMUM TENTANG PENGOBATAN DAN PERAWATAN

1.Sebagai wujud perusahaan dalam menjamin kesejahteraan karyawan, maka perusahaan mengikut sertakan seluruh karyawan ke program Jamsostek paket A

2.Yang berhak mendapatkan tunjangan pengobatan adalah seluruh karyawan yang telah lolos masa percobaan atau sudah diangkat menjadi karyawan tetap maupun karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu tertentu.

Pasal 34 : BANTUAN UANG DUKA DAN PERNIKAHAN

1.Perusahaan memberikan bantuan uang duka kepada karyawan atas meninggalnya keluarga kandung (suami/isteri, anak) yang besarnya diatur sesuai kebijakan perusahaan.

2.Perusahaan memberikan bantuan atas pernikahan karyawan/ti yang melaksanakan pernikahan secara sah, besarnya bantuan pernikahan diatur sesuai kebijaksanaan perusahaan.

Pasal 35 : HAL-HAL ATAU KEADAAN YANG TIDAK MENDAPATKAN PEMBAYARAN ATAU PENGGANTIAN DARI PERUSAHAAN

Perusahaan tidak akan membayar / mengganti:

1.Biaya / ongkos perawatan, pengobatan, obat-obatan termasuk biaya perawatan Rumah Sakit dari karyawan yang sakit, cidera atau cacat karena :

a.Karyawan melakukan atau terlibat dalam tindakan melawan hukum termasuk diantaranya usaha bunuh diri.

b.Karyawan melakukan atau terlibat dalam tindakan yang membahayakan karyawan sendiri dan/atau orang lain kecuali dalam usaha menolong jiwa manusia.

c.Karyawan menggunakan minuman keras, narkotika dan/atau obat-obatan keras dalam bentuk apapun.

d.Karyawan terlibat dalam perkelahian, kecuali dapat dibutktiakan bahwa perkelahian tersebut dalam usaha untuk membela diri.

e.Karyawan melakukan pengguguran kandungan secara tidak sah (aborsi).

f.Penyakit yang diderita karyawan disebabkan oleh penolakan atau kelalaian untuk disuntuk, dicacar, diperiksa atau diobati untuk penyakit menular dan lainnya yang sdang berjangkit, padahal penyuntikan, pencacaran, pemeriksaan atau pengobatan demikian diadakan oleh perusahaan dan/atau pemerintah untuk pencegahan penyakit.

g.Karyawan menolak atau lalai untuk memakai pakaian atau alat pengamanan yang ditetapkan dan disediakan oleh perusahaan.

h.Karyawan menderita penyakit yang menurut dokter, telah diderita karyawan sebelum bekerja pada perusahaan, dan hal demikian tidak dijelaskan karyawan saat penerimaan karyawan tersebut.

i.Hal-hal atau kejadian-kejadian sebagai akibat perang, huru hara, demonstrasi dan lain-lain hal atau kejadian yang mirip sejenisnya.

j.Karyawan menderita penyakit kelamin dan akibat dari penyakit yang diderita akibat berhubungan dengan wanita/pria yang bukan suami atau isterinya.

k.Karyawan menolak atau tidak mentaati perintah atau petunjuk dokter dalam pengobatan atau perawatan yang harus dijalankan.

l.Perawatan atau pengobatan yang berhubungan dengan kecantikan, meningkatkan vitalistas/suplemen kesehatan.

2.Pengobatan atau perawatan yang tidak dilakukan oleh tenaga medis/paramedic yang diakui oleh Departemen Kesehatan RI, kecuali atas ijin pengusaha, misalnya berobat ke dukun patah tulang.

BAB IX : TATA TERTIB PERUSAHAAN DAN DISIPLIN KERJA

Pasal 36 : UMUM

1.Disiplin dan Tata Tertib Kerja di lingkungan Perusahaan dan/atau area/tempat kerja harus dipatuhi secara konsisten dan secara terus menerus ditingkatkan dari waktu ke waktu.

2.Setiap karyawan wajib memperhatikan dan mentaati semua ketentuan peraturan dan isntruksi yang meliputi:

a.Semua ketentuan, peraturan dan instruksi yang diberlakukan oleh perusahaan mengenao Tata Tertib Kerja, disiplin serta keselamatan dan kesehatan kerja.

b.Perintah kerja dari pimpinan yang sifatnya tidak melanggar hukum.

3.Tata tertib yang belum tercantum dalam PKB ini, akan diatur dalam peraturan tersendiri.

Pasal 37 : RAHASIA PERUSAHAAN

1.Setiap karyawan tanpa memandang jabatannya dilarang keras membocorkan atau memberitahukan kepada orang lain atau perusahaan lain atau orang ketiga dimanapun semua rahasia-rahasia perusahaan dan/atau rahasia jabatannya, pembukuan, system manajemen, termasuk cara-cara perusahaan melaksanakan usaha.

2.Setiap karyawan tanpa memandang jabatannya dilarang keras membawa pulang dan atau memperlihatkan, meminjamkan serta memberikan kepada pihak ketiga manapun catatan-catatan, surat-surat, dokumen-dokumen, peralatan kerja dan harta kekayaan lainnya dari perusahaan tanpa seijin pimpinan perusahaan.

Pasal 38 : PELANGGARAN BERAT

1.Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap Pekerja dengan alasan Pekerja telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut:

a)Penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

b)Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.

c)Membuat atau memberikan dokumen palsu/fiktif yang merugikan perusahaan.

d)Mabuk, minum minuman beralkohol yang memabukkan, memakai dan/atau mendengarkan narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya dilingkungan kerja perusahaan;

e)Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja perusahaan;

f)Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha dilingkungan kerja;

g)Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

h)Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;

i)Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya ditempat kerja perusahaan.

j)Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan;

k)Pelanggaran Hukum lainnya yang termasuk pelanggaran Hukum Pidana.

2.Pengusaha dapat mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja, karena Pekerja telah melakukan pelanggaran:

a.Memberikan surat-surat yang telah dipalsukan sebagai kelengkapan dalam pengajuan surat lamaran kerja diperusahaan.

b.Melakukan kesalahan yang disengaja pada pekerjaan yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya dan mengakibatkan kerugian material pada perusahaan/Pekerja.

c.Menolak perintah yang wajar dari atasannya setelah diberi peringatan terakhir.

d.Meminta/menerima imbalan atau komisi dari pihak luar dengan menggunakan jabatan, kedudukan maupun tugas/pekerjaannya yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan maupun pihak ketiga.

e.Melakukan siowdown, menghentikan Pekerjaan dengan maksud melawan Perusahaan yang dilakukan secara melawan hukum.

f.Melakukan mogok kerja dan aksi-aksi lainnya untuk menentang Perusahaan yang dilakukan secara melawan hukum.

g.Mengadakan rapat / pertemuan ditempat kerja atau di lingkungan Perusahaan tanpa ijin dan tidak untuk kepentingan Perusahaan.

h.Memasukkan uang milik perusahaan kedalam rekening milik pribadi untuk kepentingan pribadi.

i.Pemutusan Hubungan Kerja atas kesalahan tersebut pada ayat 2 (b) hak Pekerja dibayarkan sesuai dengan ketentuan UUK No. 13 tahun 2003

3.Kesalahan berat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (a) harus didukung dengan bukti sebagai berikut:

a)Pekerja tertangkap tangan

b)Ada pengakuan dari Pekerja yang bersangkutan “atau” bukti lain berapa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di Perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi

Pasal 39 : KEWAJIBAN DAN LARANGAN

Disamping harus selalu mentaati dan memenuhi ketentuan-ketentuan Pasal 41 tersebut diatas, setiap karyawan harus selalu memperhatikan dan memenuhi kewajibannya serta mentaati larangan-larangan yang diberika oleh perusahaan sebagaimana diuraikan di bawah ini:

1.Setiap karyawan diharapkan untuk :

a.Mematuhi jam kerja yang telah ditentukan/ditetapkan baginya dengan pengertian bahwa jam kerja Pekerja bukan jam untuk dating dan pulang kerja, melainkan merupakan waktu untuk memulai dan mengakhiri tugas Pekerjaannya.

b.Melaporkan untuk mengisi daftar hadir/kartu absen atau Bukti tanda hadir lainnya yang sah yang telah disediakan baik waktu dating maupun selesai bekerja yang dilaksanakan oleh Pekerja sendiri.

c.Melaporkan pada hari itu juga atau selambat-lambatnya pada hari berikutnya / hari kedua kepada Kepala Bagian masing-masing dan Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) jika berhalangan hadir.

d.Mengikuti dan mentaati petunjuk-petunjuk kerja yang diberikan oleh atasannya serta mempertanggung jawabkan hasil Pekerjaannya.

e.Menjaga kebersihan, kerapihan diri terutama kuku, rambut dan kumis harus dipotong pantas demikian juga kebersihan dan kerapihan tempat kerjanya.

f.Melaksanakan secara optimal dan sebaik mungkin tugas dan pekerjaan yang merupakan tanggung jawabnya, serta tugas pekerjaan lain yand diberikan perusahaan dari waktu ke waktu.

g.Menjaga dan memelihara dengan baik dan rapih semua peralatan kerja, dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya.

h.Melaporkan kepada pimpinan/atasannya apabila mengetahui hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya atau kebakaran, pencurian maupun rencana jahat yang merupakan perusahaan.

i.Menjaga dan memegang teguh rahasia perusahaan terhadap siapapun mengenai segala hal yang menyangkut perusahaan.

j.Melaporkan kepada Departemen HRD/Pimpinan Perusahaan apabila ada perubahan-perubahan akan status dirinya, susunan keluarga, perubahan alamat dan sebagainya selambat-lambatnya 1 bulan setelah perubahan.

k.Memeriksa alat-alat kerja, computer dan sebagainya sebelum meninggalkan pekerjaan sehingga tidak akan menimbulkan kerusakan.

l.Mengikti dan mentaati petunjuk-petunjuk kerja yang diberikan oleh atasannya serta mempertanggungjawabkan hasil pekerjaannya.

m.Keharusan memakai ID Card / kartu pengenal.

n.Membaca pengumuman pada tempat-tempat yang disediakan oleh perusahaan. Dalam hal Pekerja tidak mengetahui ketentuan-ketentuan baru, sedang ketentuan tersebut telah diumumkan di papan pengumuman, hal ini merupakan kesalahan Pekerja sendiri.

o.Selalu bersikap, berbicara dan bertingkah laku sopan kepada atasan dan teman sekerja, serta tidak akan membuat gaduh dan/atau mengganggu teman sekerja baik ditempat kerja maupun ditempat-tempat lain dilingkungan perusahaan.

p.Menjaga kebersihan, kerapihan diri di tempat kerjanya.

q.Bertindak hati-hati dan penuh perhatian dalam melaksanakan tugas/Pekerjaan sehari-hari.

r.Mampu mempertanggung jawabkan tugasnya, termasuk didalamnya menjaga dokumen-dokumen, uang kontan, barang atau kertas berharga sejak mulai Pekerjaannya sampai selesai.

s.Menjamin/menjaga kualitas dan layanan setingg-tingginya.

t.Memelihara, merawat dan menjaga fasilitas kerja yang disediakan oleh Perusahaan dan mencegah pemborosan waktu.

u.Memberitahukan kepada atasan bila mengidap penyakit menular atau mengetahui Pekerja lainnya yang mengidap penyakit menular.

2.Setiap karyawan dilarang untuk :

a.Membawa, menggunakan, meminjam maupun menjual (memberikan kepada orang lain) barang-barang atau alat-alat milik perusahaan keluar dari lingkungan perusahaan tanpa ijin tertulis dari pimpinan perusahaan yang berwenang.

b.Minum-minuman keras, mabuk-mabukan, main judi dan sejenisnya, bertengkar atau berkelahi didalam lingkungan perusahaan.

c.Membawa senjata api dan sejenisnya serta senjata tajam dan sejenisnya kedalam lingkungan perusahaan.

d.Melakukan tindakan asusila maupun bentuk lainnya dalam lingkungan perusahaan.

e.Meninggalkan tempat kerja dan/atau lingkungan perusahaan pada jam kerja tanpa ijin pimpinan/atasannya.

f.Melakukan pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan dan/atau kepentingan perusahaan.

g.Memperbanyak (foto copy atau salinan) surat-surat atau dokumen milik atau ada sangkut pautnya dengan perusahaan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan keuangan perusahaan, metode, teknik atau cara-cara pemasaran atau manajemen perusahaan secara keseluruhan terkecuali telah mendapatkan ijin tertulis pimpinan perusahaan.

h.Melakukan absensi karyawan lain untuk menutup keterlambatan dan/atau ketidak hadiran karyawan tersebut.

i.Mengalihkan tugasnya kepada Pekerja lainnya tanpa sepengetahuan atau seijin atasannya.

j.Menolak perintah atasan tanpa memberikan alasan yag dapat dipertanggungjawabkan (misalnya menolak perintah untuk cek kesehatan, menjalankan kerja shift, memakai pakaian kerja, kartu pengenal, memakai alat keamanan kerja dan lain-lain).

k.Tidur/tidur-tiduran di tempat kerja pada saat jam kerja di lingkungan Perusahaan.

l.Menyalahgunakan kepercayaan perusahaan sehubungan dengan tugas dan jabatannya dengan menerima suap, baik berupa uang atau jasa lainnya yang sifatnya merugikan perusahaan baik material maupun inmaterial atau Pekerja lainnya.

m.Mengabaikan surat-surat peringatan yang diberikan Perusahaan.

n.Selama bekerja pada perusahaan, karyawan dengan alasan apapun juga tidak diperkenankan bekerja atau mempunyai hubungan kerja dan/atau ikatan dinas dalam bentuk apapun juga dengan badan pemerintah, perusahaan dan/atau orang lain kecuali dengan ijin tertulis terlebih dahulu dari Direksi.

o.Setiap karyawan, kecuali atas perintah tertulis dari Direksi juga dilarang keras untuk mempunyai hubungan dan/atau kegiatan apapun dengan pihak-pihak atau perusahaan yang bidang usahanya serupa dan/atau bersaing dengan perusahaan.

p.Memasuki tempat kerja Pekerja lain yang tidak ada hubungannya dengan tugasnya sendiri.

q.Mengadakan rapat yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan di lingkungan perusahaan, tanpa ijin dari yang berwenang di perusahaan.

r.Melakukan tindakan kegiatan politik di lingkungan perusahaan selain kegiatan yang telah menjadi kebijaksanaan pemerintah dan atau ada kaitannya dengan lingkungan perusahaan.

s.Menerima tamu-tamu dalam jam kerja kecuali setuju mendapatkan ijin atasannya.

t.Memperdagangkan barang-barang berupa apapun atau mengedarkan sokongan-sokongan, menempelkan atau mengedarkan poster-poster yang tidak ada hubungannya dengan tugas dan tanggung jawabnya tanpa seijin atasannya.

u.Menggunakan/membawa secara pribadi barang-barang milik Perusahaan keluar perusahaan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

v.Melakukan Pekerjaan yang bukan tugas dan tanggung jawabnya kecuali atas perintah atasannya.

w.Menganggu Pekerja lain yang sedang bekerja dengan cerita yang tidak ada hubungan dengan tugas Pekerjaannya, bernyanyi-nyanyi, bersiul-siul, berteriak-teriak dan lain-lain yang sifatnya membuat suasana tempat kerja menjadi ramai dan terganggu/gaduh.

x.Menyalahgunakan kepercayaan Perusahaan sehubungan dengan tugas dan jabatannya dengan menerima suap, baik berupa uang atau juga lainnya yang sifatnya merugikan perusahaan baik material maupun inmaterial atau Pekerja lainnya.

y.Melanggar peraturan, tata tertib, SOP dan Instruksi Kerja yang sudah ditetapkan oleh Perusahaan.

Pasal 40 : TINDAKAN DISIPLIN

Tujuan Tindakan Disiplin adalah untuk mendidik karyawan, Perusahaan akan menempuh segala upaya agar setiap karyawan menjadi bertanggung jawab, berkelakuan baik, berdisiplin dan penuh kreativitas, loyalitas dan integritas yang tinggi demi kemajuan perusahaan dan karyawan.

Adapun jenis-jenis dari tindakan disipli yang diatur didalam Perjanjian Kerja Bersama ini sebagai berikut:

1.Peringatan secara lisan

2.Peringatan secara tertulis :

a.Peringatan 1 (Pertama) berlaku selama 6 (enam) bulan

b.Peringatan 2 (kedua) berlaku selama 6 (enam) bulan

c.Peringatan 3 (ketiga) berlaku selama 6 (enam) bulan

3.Pemutusan Hubungan Kerja

4.Peringatan secara tertulis ini tidak harus selalu berurutan tetapi berdasar tingkat kesalahan/pelanggaran yang dilakukan. Dalam hal menghadapi pelanggaran dan atau tindakan lainnya yang merugikan Perusahaan lebih-lebih apabila juga mengandung tendensi kesengajaan (sikap perlawanan), maka pengenaan sanksi seperti yang diatur pada ayat 2 butir c dan ayat 3 dapat dijatuhkan tanpa terikat pada urutan jenis-jenis sanksi/hukuman yang dimaksud tetapi dapat langsung pada sanksi/hukuman yang lebih berat.

Pasal 41 : PERINGATAN SECARA LISAN (TEGURAN)

1.Pimpinan perusahaan dan/atau atasan yang berwenang akan memberikan peringatan secara lisan kepada setiap karyawan yang berada dibawah pengawasannya apabila karyawan melakukan hal-hal yang diatur pada Pasal 41 ayat (2) dibawah ini, sebagai pemberitahuan dan bimbingan agar kesalahan serupa tidak terulang kembali sebelum diberikan peringatan tertulis.

2.Hal yang dapat diberikan Peringatan lisan antara lain:

a.Menghadap pimpinan perusahaan, pimpinan/atasan lainnya tanpa pakaian rapi, bertopi, dan rambut tidak terawatt/acak-acakan

b.Tidak memakai Kartu Pengenal Karyawan

c.Menggunakan Kartu Pengenal karyawan lain

d.Tidak mengikuti prosedur Absen meskipun masuk kerja

e.Dating terlambat dan pulang lebih cepat tanpa alasan yang sah

f.Mengganggu teman sekerja

g.Bertingkah laku tidak sopan/tidak senonoh

h.Berpakaian atau berpenampilan tidak sopan

i.Membuang sampah tidak pada tempatnya

Pasal 42 : SURAT PERINGATAN PERTAMA

Surat peringatan pertama akan diberikan pekerja/buruh yang melakukan pelanggaran terhadap salah satu ayat dibawah ini:

1.Melakukan pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan tugasnya.

2.Meninggalkan tempat kerja dalam jam kerja tanpa ijin dari atasannya/pimpinannya

3.Tidak melaporkan adanya kehilangan maupun kerusakan alat-alat kerja/barang milik perusahaan.

4.Mempergunakan barang milik perusahaan tanpa izin atasannya.

5.Dating terlambat 3 kali berturut-turut atau 5 kali tidak berturut-turut dalam 1 (satu) periode absensi

6.Mangkir atau tidak masuk kerja tanpa suatu alasan yang dapat diterima oleh atasan atau pimpinan perusahaan.

7.Tidak melaksanakan pekerjaan sesuai yang diinstruksikan oleh atasan sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku.

8.Melakukan absensi karyawan lain untuk menutupi keterlamatan dan/atau ketidak hadiran karyawan tersebut.

9.Mengalihkan tugasnya kepada Pekerja lainnya tanpa sepengetahuan atau seijin atasannya.

10.Pulang sebelum waktunya dua kali berturut-turut atau 5 kali tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan periode absensi.

11.Merokok di tempat yang dilarang di lingkungan perusahaan.

12.Tidak cakap melakukan pekerjaan meskipun telah dicoba di beberapa bagian dan telah diberikan bimbingan secara layak.

13.Menggunakan waktu istirahat melebihi waktu yang telah ditetapkan tanpa seijin atasannya.

14.Melakukan pelanggaran yang sama setelah dilakukan teguran lisan ataupun hal-hal yang telah disosialisasikan oleh perusahaan.

Pasal 43 : SURAT PERINGATAN KEDUA

Syarat peringatan kedua akan diberikan kepada pekerja/buruh yang melakukan pelanggaran sebagai berikut:

1)Melakukan pelanggaran ulang/sama sementara surat peringatan pertama masih berlaku.

2)Buang air kecil atau besar ditempat lain di dalam lingkungan perusahaan selain WC/Toilet.

3)Mengalihkan tugasnya kepada Pekerja lainnya tanpa sepengetahuan atau seijin atasannya.

4)Tidak masuk kerja selama 2 hari berturut-turut atau 4 hari tidak berturut-turut dalam satu bulan periode absensi tanpa pemberitahuan kepada atasan dan tembusan kepada HRD.

5)Tidur/Tidur-tiduran di tempat kerja pada saat jam kerja di lingkungan Perusahaan.

6)Memasuki tempat kerja Pekerja lain yang tidak ada hubungannya dengan tugas/Pekerjaannya sendiri, lebih-lebih dengan maksud mengganggu teman sekerja.

Pasal 44 : SURAT PERINGATAN KETIGA (TERAKHIR)

Surat peringatan ketiga (terakhir) diberikan kepada pekerja/buruh yang melakukan pelanggaran sebagai berikut:

1.Melakukan pelanggaran yang sama ataupun pelanggaran lainnya, sementara surat peringatan kedua masih berlaku.

2.Menolak perintah mutasi, rotasi dan demosi

3.Menyebarluaskan selebaran atau menempel pengumuman yang bersifat menghasut di dalam lingkungan perusahaan.

4.Menolak perintah atasan yang wajar dalam rangka tugas tanpa dapat memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

5.Dalam melakukan pekerjaan mengabaikan peraturan-peraturan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja.

6.Tidak melaksanakan SOP yang mengakibatkan kerugian perusahaan.

7.Memperbanyak / foto copy dokumen milik perusahaan yang berhubungan dengan keuangan, tehnik atau tata cara pemasaran atau laporan managemen kesuruhan tanpa seijin pimpinan perusahaan.

8.Melakukan Pekerjaan yang bukan tugasnya tanpa diperintahkan atasan, sehingga mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan.

Pasal 45 : PELANGGARAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

Pemutusan Hubungan Kerja dapat dilakukan jika Pekerja/buruh melakukan kesalahan/pelanggaran sementara surat peringatan 3 (ketiga) masih berlaku.

BAB X : BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA

Pasal 46 : SYARAT-SYARAT BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA

1.Mengundurkan diri dari perusahaan atas kehendak sendiri dengan syarat-syarat permohonan pengunduran diri diajukan kepada perusahaan selambat-lambatnya 30 hari kerja.

2.Karena alasan sakit secara terus-menerus selama 12 bulan

3.Pekerja/buruh meninggal dunia

4.Pekerja/buruh telah mencapai usia pensiun (55 Tahun)

5.Hubungan kerja dengan perusahaan akan berakhir apabila pekerja/buruh secara fisik atau mental tidak dapat lagi melakukan pekerjaan sesuai dengan persyaratan/keterangan dokter.

Pasal 47 : PEKERJA/BURUH DALAM PROSES YANG BERWAJIB

1.Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana atau pengaduan pengusaha, maka pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya sesuai ketentuan pasal 160 ayat UU No 13 th 2003

2.Bantuan yang dimaksud pada ayat 1 (satu) diberikan paling sedikit 6 (enam) bulan terhitung sejak hari pertama diproses oleh pihak yang berwajib.

3.Bagi pekerja/buruh yang sedang diproses pihak berwajib dan diputuskan bersalah oleh pengadilan maka perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan ketentuan pasal 160 ayat 7 UU No. 13 th 2003

4.Bagi pekerja/buruh yang sedang diproses pihak berwajib dan diputus tidak bersalah oleh pengadilan maka perusahaan wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan tanpa mengurangi haknya.

Pasal 48 : PEMBERHENTIAN KERJA KARENA MENINGGAL DUNIA

1.Dalam hal berakhirnya hubungan kerja dikarenakan pekerja/buruh meninggal dunia, perusahaan akan memberikan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2.Semua hak yang terdapat dalam ayat 1 di atas wajib diberikan kepada ahli waris yang sah paling lambat 1 (satu) minggu setelah buruh/pekerja meninggal dunia.

3.Disamping berhak atas santunan berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian lainnya, untuk keluarga pekerja/buruh juga berhak atas santunan dari PT. Jamsostek bagi yang sudah terdaftar.

4.Santunan dari PT. Jamsostek akan diberikan setelah proses pengajuan klaim terpenuhi.

Pasal 49 : UANG PESANGON PENGHARGAAN MASA KERJA DAN UANG PENGGANTIAN HAK DAN UANG PISAH

1.Bagi pekerja/buruh yang dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bukan dikarenakan melakukan pelanggaran sebagaimana diatur pasal 38, 40, 41, 42, 43, 44, 45 dan 47 dalam PKB ini maka mendapat uang pesangon uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak minimal sesuai ktentuan yang berlaku.

2.Bagi pekerja/buruh yang karena sesuatu sebab mengundurkan diri dari perusahaan dan surat pengunduran dirinya diajukan sebulan (30 hari) sebelumnya akan memperoleh uang pisah sebagaimana diatur sebagai berikut:

a.Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) bulan upah.

b.Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (Sembilan) tahun berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 1.5 (satu setengah) bulan upah.

c.Masa kerja 9 (Sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 2 (dua) bulan upah.

d.Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 2.5 (dua setengah) bulan upah.

e.Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 3.5 (tiga setengah) bulan upah.

BAB IX : PENYELESAIAN KELUH KESAH

Pasal 50 : TATA CARA PENYELESAIAN KELUH KESAH

1.Dalam hal menyelesaiak keluh kesah, pekerja/buruh harus menyampaiak keluh kesahnya ke atasannya langsung untuk diselesaikan masalahnya.

2.Apabila langkah pada ayat 1 diatas belum berhasil, maka penyelesaiannya daijukan kepada atasannya yang lebih tinggi.

3.Dalam upaya ayat 1 dan 2 tersebut belum berhasil, maka masalah disampaikan kepada pimpinan perusahaan dan serikat pekerja/serikat buruh untuk dimusyawarahkan.

4.Apabila tingkat musyawarah antara perusahaan dengan Pengurus Komisariat belum berhasil dapat menyelesaikan permasalahan keluh kesah yang dimaksud, maka masalahnya akan disampaiak ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di masing-masing domisili/wilayah tempat pekerja/buruh bekerja, selanjutnya akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAB XII : PERBEDAAN PENAFSIRAN, ATURAN TAMBAHAN DAN PERUBAHAN

Pasal 51 : PERBEDAAN PENAFSIRAN

Apabila dalam melaksanakan PKB ini dikemudian hari terjadi perbedaan penafsiran dan upaya untuk musyawarah tidak tercapai, maka materi perbedaan tersebut diserahkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk di konsultasikan bersama.

Pasal 52 : ATURAN TAMBAHAN

1.Hal-hal yang belum diatur didalam Perjanjian Kerja Bersama ini, akan dimusyawarahkan kedua belah pihak dengan tetap berpedoman pada peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku.

2.Sebelum masa berlakunya PKB habis dan Team Perunding yang membuat dan menandatangani PKB ini tidak menjabat lagi pada jabatannya, maka PKB ini tetap berlaku sampai batas waktu yang ditentukan.

Pasal 53 : PERUBAHAN

1.Selama masa berlakunya PKB ini, baik Pengusaha maupun Serikat Pekerja/Serikat Buruh tidak diperkenankan merubah, mengurangi atau meniadakan sesuatu isi dalam PKB ini dengan cara apapun, kecuali sebagaimana ditentukan dalam PKB ini atau oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.Dalam hal ketentuan di dalam PKB ini dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku oleh keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka PKB ini secara keseluruhan tetap berlaku.

BAB XIII : PENUTUP

Pasal 54 : MASA BERLAKU PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)

1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal disahkan.

2.Apabila masa berlakunya telah berakhir sedangkan Perjanjian Kerja Bersama yang baru belum ada atau belum selesai, maka Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku atau sah untuk paling lama 3 (tiga) bulan sejak berakhir masa berlakunya.

Pasal 55 : TANDA TANGAN PARA PIHAK

Demikian Perjanjian Kerja Bersama ini kami buat dalam keadaan sadar tanpa dipengaruhi oleh pihak lain dan ditanda tangani oleh pihak yang bersangkutan dengan disaksikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan mulai berlaku sejak tanggal 3 Bulan Oktober tahun 2011

Jakarta, 3 Oktober 2011

IDN PT.Tirta Varia Inti Pratama - 2011

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2011-10-03
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2013-10-02
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → 2011-10-03
Nama industri: → Pengolahan barang-barang yang tidak berguna, pemeliharaan kesehatan, persediaan kebutuhan listrik, gas dan air
Nama industri: → Pemasok dan pemeliharaan air
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Tirta Varia Inti Pratama
Nama serikat pekerja: →  Federasi Serikat Buruh Kehutanan, Perkayuan dan Pertanian Serikat Buruh Sejahtera Indonesia PT.Tirta Varia Inti Pratama

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → 
Cuti haid berbayar: → Tidak
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → 
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Tidak
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → 
Bantuan duka/pemakaman: → Ya

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Cuti ayah berbayar: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Tidak
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → 

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 182 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 7.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Hari kerja per minggu: → 6.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Cuti libur nasional berbayar: → Hari Raya Natal, Hari Raya Idul Fitri/Hari Raya Kemenangan, Army Day / Feast of the Sacred Heart/ St. Peter & Paul’s Day (30th June), Rwandan Liberation Day (4th July), Umuganura Day (first Friday of August)
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → 

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → No
Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 0

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

Tunjangan masa kerja

Kupon makan

Tunjangan makan disediakan: → Tidak
Bantuan hukum gratis: → 
Loading...