MUKADIMAH
Puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah SWT, Shalawat dan Salam semoga terlimpah curahkan kepada Nabi Muhammad SAW.
Dengan rahmat Allah SWT, serta dengan berpedoman kepada Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, dengan dasar pertimbangan saling harga menghargai, saling hormat menghormati dan saling percaya mempercayai yang didorong pula keinginan yang luhur, akhirnya Revisi Perjanjian Kerja Bersama antara PT Texfibre Indonesia dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Unit kerja PT Texfibre Indonesia dapat diwujudkan.
Terwujudnya Revisi Perjanjian kerja bersama ini, adalah karena kedua belah pihak sama-sama menyadari, bahwa untuk dapat mencapai Hubungan Industrial yang baik, perlu adanya batasan-batasan yang mengatur mengenai wewenang, tugas dan tanggung jawab dari kedua pihak serta hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja.
Dengan adanya perjanjian kerja bersama ini, kedua belah pihak mengharapkan akan dapat terciptanya suatu iklim kerja yang harmonis, sehingga pada akhirnya dapat terwujudnya ketenangan berusaha bagi pengusaha dan ketenangan bekerja bagi para pekerja.
BAB I: UMUM
PASAL 1: Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian
Perjanjian kerja bersama ini selanjutnya disingkat PKB diadakan antara lain:
- PT Texfibre Indonesia yang berkedudukan di Cilulumpang, kec Jatiluhur, Purwakarta, selanjutnya disebut pengusaha.
- Serikat pekerja Tekstil sandang dan kulit federasi serikat pekerja seluruh Indonesia unit PT Texfibre Indonesia yang selanjutnya disebut pekerja.
PASAL 2: Pengertian Istilah-istilah
1. Pengusaha
Adalah Direksi/Pengusaha yang mempunyai wewenang memimpin dan mengelola perusahaan.
2. Perusahaan
Adalah PT Texfibre Indonesia yang berkedudukan di Cilulumpang Jatiluhur, Purwakarta.
3. Serikat Pekerja
Adalah Serikat Pekerja Tekstil sandang dan kulit, federasi Serikat Pekerja seluruh Indonesia unit kerja PT Texfibre Indonesia, yang mewakili anggotanya dan terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan & Transmigrasi Kabupaten Purwakarta.
4. Pekerja
Pekerja adalah orang yang mengadakan hubungan kerja dengan perusahaan, dan menandatangani perjanjian kerja serta menerima upah dari perusahaan dan diangkat menjadi pekerja.
5. Anggota Serikat Pekerja
Anggota serikat pekerja adalah pekerja tetap perusahaan kecuali karena jabatannya tidak dapat menjadi anggota serikat pekerja yaitu:
5.1 Manajer ke atas
5.2 Hasil musyawarah antara pengusaha dan serikat pekerja
5.3 Satuan pengamanan
5.4 Pekerja yang dikontrak dan kontrak kerja khusus yang kurang dari 1 (satu) tahun
5.5 Pekerja percobaan
Akan tetapi bilamana pekerja tersebut dimutasikan dari jabatannya kebagian lain yang bisa menjadi anggota serikat pekerja, maka dia dapat menjadi anggota serikat pekerja.
6. Pengurus Serikat Pekerja
Pengurus serikat pekerja adalah anggota serikat pekerja yang dipilih oleh anggota untuk memimpin serikat pekerja sesuai dengan Anggota Dasar dan Anggaran Rumah tangga yang disahkan oleh pimpinan cabang serikat pekerja Tekstil dan Kulit Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Purwakarta.
7. Keluarga Pekerja
Keluarga Pekerja adalah seorang Suami/Istri dan Anak Pekerja berdasarkan dari bukti yang sah menurut Undang-undang dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pekerja adalah istri pertama.
Anak pekerja yang mendapat tunjangan dari perusahaan adalah:
7.1 Sampai dengan anak ketiga
7.2 Umur maksimal 18 tahun, belum menikah atau belum bekerja
7.3 Yang berumur lebih dari 18 tahun tetapi masih sekolah
8. Istri/Suami Pekerja
Adalah seorang Suami/Istri yang berdasarkan bukti yang sah serta didaftarkan di bagian HRD. Apabila ada perubahan status, harus segera melaporkan kebagian HRD selambat lambatnya 7 (tujuh) hari setelah ada perubahan status.
9. Anak Pekerja
Adalah anak pekerja yang lahir dari hasil perkawinan yang sah menurut undang-undang dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pekerja serta didaftarkan di bagian HRD.
10. Ahli Waris
Adalah keluarga pekerja yang mempunyai hubungan sedarah atau karena perkawinan atau orang lain yang ditunjuk oleh pekerja, atau menurut keputusan pengadilan untuk menerima setiap pembayaran dalam hal pekerja meninggal dunia.
11. Komplek Perusahaan
Komplek Perusahaan adalah seluruh area ruangan gedung dan halaman pabrik sesuai ketentuan hak atas tanah dan sekitarnya yang masih dikelola oleh perusahaan dan barang bergerak lainnya yang berhubungan dengan tempat kerja serta merupakan milik perusahaan.
12. Ketentuan Perusahaan
Adalah ketentuan yang dibuat oleh perusahaan yang tidak bertentangan dengan PKB ini atau peraturan pelaksanaan berdasarkan musyawarah antara pengusaha dan serikat pekerja.
13. Musyawarah
Adalah wadah atau jalur komunikasi untuk perundingan masalah-masalah ketenagakerjaan yang dihadapi oleh perusahaan dan serikat pekerja.
PASAL 3: Maksud dan Tujuan PKB
PKB ini bertujuan untuk menegakkan hak serta tanggung jawab pengusaha, serikat pekerja dan pekerja dalam mempertahankan, memperbaiki kondisi perusahaan demi kemajuan perusahaan dan kesejahteraan serta keselamatan kerja.
PASAL 4: Kewajiban Pengusaha dan Serikat Pekerja
1. Pengusaha dan Serikat Pekerja mempunyai kewajiban untuk menjaga dan menjunjung tinggi PKB ini.
2. Pengusaha dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk memberikan penerangan kepada pekerja atau pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan PKB baik mengenai makna maupun pengertian isi yang telah diterapkan di dalam PKB.
PASAL 5: Luasnya Perjanjian Kerja Bersama
Pengusaha dan Serikat Pekerja sama-sama menyetujui bahwa PKB ini berlaku mengikat bagi seluruh pekerja PT Texfibre Indonesia yang berkedudukan di Cilulumpang, Jatiluhur Purwakarta dan Pengusaha.
BAB II: PENGAKUAN TERHADAP SERIKAT PEKERJA DAN AKTIVITAS SERIKAT PEKERJA
PASAL 6: Pengakuan Terhadap Serikat
- Pengusaha mengakui Serikat Pekerja yang menandatangani PKB ini, sebagai satu-satunya organisasi pekerja yang mewakili seluruh pekerja yang bekerja pada perusahaan.
- Hasil kesepakatan bersama antara pengusaha dengan serikat pekerja mengenai kondisi dan syarat-syarat kerja anggotanya. Misalnya mengenai jam kerja, upah dan lain-lainnya adalah syah dan tidak bisa diganggu gugat.
PASAL 7: Aktivitas Serikat Pekerja
Pengusaha menyetujui aktivitas serikat pekerja dalam lingkungan perusahaan yang tidak terlepas/melanggar PKB yang telah ada.
PASAL 8: Aktivitas Serikat Pekerja Dalam Jam Kerja
Aktivitas Serikat pekerja harus dilaksanakan diluar jam kerja, kecuali ada izin dari pengusaha
1. Yang dibenarkan mengadakan kegiatan-kegiatan dalam jam kerja adalah:
1.1 melalui prosedur yang sah untuk memeriksa atau menyelesaikan masalah-masalah yang timbul, baik untuk masalah tenaga kerja maupun masalah yang lainnya.
1.2 Waktu mengadakan musyawarah antara serikat pekerja dengan pengusaha.
1.3 Adanya kepentingan serikat pekerja kepada serikat pekerja Seluruh Indonesia yang lebih tinggi (Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Daerah atau Dewan Pimpinan Pusat).
2. Untuk kepentingan tersebut diatas pada point 1.1 dan point 1.2 Pengusaha akan membayar upahnya, dan untuk point 1.3 Pengusaha tidak membayar upahnya serta fasilitas lainnya, tapi hanya memberikan izin khusus (pengurangan jumlah jam kerja).
PASAL 9: Fasilitas Kepada Serikat Pekerja
- Pengusaha akan membantu menyediakan sarana-sarana yang diperlukan oleh serikat pekerja sesuai dengan kebijaksanaan pengusaha.
- Pengusaha menyediakan papan pengumuman untuk serikat pekerja pada tempat khusus yang telah ditentukan pengusaha.
- Setiap pengumuman yang dipasang pada papan pengumuman harus ditandatangani oleh pengurus serikat pekerja dan tembusannya disampaikan kepada pengusaha.
- Apabila pengurus serikat pekerja mau meminjam barang atau tempat milik perusahaan pengurus serikat pekerja harus meminta izin kepada pengusaha dengan surat permohonan yang isinya antara lain: nama barang yang dipinjam, maksud peminjaman dan waktu pemakaian.
- Apabila barang yang dipinjam tersebut memerlukan biaya dalam pemakaiannya, biaya nya ditanggung oleh Serikat Pekerja.
- Apabila barang atau tempat yang dipinjam menjadi rusak, Serikat Pekerja harus menggantinya.
PASAL 10: Saling Harga Menghargai Antara Pengusaha Dan Serikat Pekerja
- Pengusaha tidak mengadakan kampanye, memasang pamflet atau menghasut untuk menjelekkan atau menimbulkan antipati kepada serikat pekerja, juga sebaliknya serikat pekerja tidak melakukan hal yang sama kepada pengusaha.
- Apabila ada isu-isu yang bersifat negatif, pengusaha dan serikat pekerja akan menjernihkan dan menyelesaikannya penuh pengertian dan saling harga menghargai.
PASAL 11: Kegiatan Serikat Pekerja Yang Harus Diketahui Pengusaha
- Serikat Pekerja harus segera memberitahukan kepada pengusaha:
- Apabila ada perubahan Peraturan Organisasi Serikat Pekerja
- Apabila ada penggantian Pengurus Serikat Pekerja
- Apabila ada anggota Serikat Pekerja yang berhenti atau ada anggota yang menjadi pengurus Serikat Pekerja yang lebih tinggi dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, unit PT Texfibre Indonesia
PASAL 12: Petugas Full Time Organisasi
Serikat Pekerja dengan persetujuan tertulis dari pengusaha dapat menggunakan pekerja, khusus untuk petugas Full Time Organisasi, dengan ketentuan:
- Petugas Full Time Organisasi harus anggota serikat pekerja unit kerja PT Texfibre Indonesia.
- Jumlah petugas Full Time Organisasi adalah satu orang untuk jumlah 200 anggota, dan selanjutnya satu orang untuk setiap pertambahan 200 anggota.
- Pengambilan pekerja untuk petugas Full Time Organisasi harus ada persetujuan pengusaha.
- Upah petugas Full Time Organisasi dibayar oleh Serikat Pekerja.
- Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS) untuk petugas Full Time Organisasi ditanggung oleh Serikat pekerja, perusahaan bisa membantu untuk menghitungnya.
- Fasilitas untuk Full Time Organisasi seperti transportasi, tempat istirahat, tempat makan dan fasilitas lainnya, sama dengan pekerjaan lainnya.
- Selama bekerja Full Time Organisasi, hak cuti tahunan diatur oleh serikat pekerja.
- Selama bekerja Full Time Organisasi, masa kerjanya dimasukkan ke dalam masa kerja di perusahaan.
- Apabila petugas Full Time Organisasi telah selesai melaksanakan tugasnya di dalam organisasi perusahaan akan menempatkannya kembali pada proses semula dan tidak membeda-bedakan antara pekerja yang telah melaksanakan tugas Full Time Organisasi dengan pekerja lain.
BAB III: HUBUNGAN KERJA
PASAL 13: Penerimaan Pekerja Baru
Waktu penerimaan pekerja baru, akan memilih/menyeleksi pelamar-pelamar yang masuk, yang telah memenuhi syarat lamaran kerja untuk dites sesuai dengan tata cara yang diatur oleh perusahaan.
PASAL 14: Masa Percobaan
Pekerja yang baru diterima bekerja di perusahaan akan menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.
PASAL 15: Pemutusan Hubungan Kerja Pekerja Percobaan
Pengusaha bisa memutuskan hubungan kerja (memberhentikannya) kepada pekerja percobaan, apabila tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi pekerja tetap, dengan tidak memberi balas jasa apa pun.
PASAL 16: Pengangkatan Pekerja Tetap
Setelah selesai menjalani masa percobaan, pekerjaan percobaan yang telah lulus menjalani masa percobaan, diangkat menjadi pekerja tetap, dengan disertai surat pengangkatannya. Pada waktu itu pengusaha memberitahukan kepada serikat pekerja.
PASAL 17: Masa Kerja
Masa kerja dihitung sejak pekerja diterima menjadi pekerja percobaan.
PASAL 18: Keluar Sementara
- Apabila ada permintaan dari pekerja untuk berhenti sementara dengan alasan khusus, pengusaha akan mengadakan musyawarah khusus pengusaha, untuk menolak atau mengabulkannya.
- Masa berhenti sementara paling lama 1 (satu) tahun.
- Setelah habis masa berhenti sementara ternyata pekerja tidak masuk pada waktunya pengusaha akan memberhentikannya.
- Pada masa berhenti sementara, pengusaha tidak membayar upahnya.
PASAL 19: Mutasi Pekerja
- Pengusaha berhak mengatur penempatan dan mutasi pekerja dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan kemampuan pekerja dengan tidak merubah status pekerja dan kelancaran kerja.
- Pemberitahuan mutasi kepada pekerja yang bersangkutan diberitahukan minimal 3 (tiga) hari sebelumnya.
- Apabila ada mutasi keluar daerah, kepada yang bersangkutan akan dibicarakan sebelum nya.
- Perubahan status pekerja karena dimutasikan, upah dasarnya tidak diturunkan.
PASAL 20: Tingkat Pekerja
1. Tingkat pekerja terdiri dari:
1.1 Management
1.2 Junior Manager
1.3 Foreman
1.4 Sub Foreman
1.5 Leader
1.6 Sub Leader
1.7 Operator
2. Kenaikan tingkat pekerja atau promosi ditentukan oleh pengusaha berdasarkan prestasi kerja kerajinan kerja, kedisiplinan kerja, kecakapan kerja dan kemampuan kerja.
3. Kenaikan tingkat atau promosi sebagaimana ayat (2) diatas dilaksanakan setiap bulan April dan Oktober.
BAB IV: WAKTU KERJA, SISTEM KERJA, ISTIRAHAT DAN CUTI
PASAL 21: Hari Kerja dan Jam Kerja
- Yang dimaksud dengan satu hari kerja, adalah dari jam 06.00 sampai dengan jam 06.00 hari berikutnya.
- Hari kerja adalah hari yang telah ditentukan untuk melakukan pekerjaan, setelah adanya hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja sesuai dengan sistem kerjanya.
- Jam kerja adalah waktu yang telah ditentukan bagi pekerja dari mulai saat bekerja sampai selesai jam kerja.
- Jam kerja menurut sistem kerja ditetapkan sebagai berikut:
Perincian | Group Tetap | 2 Shift | 3 Shift |
Umum | 08.00 – 16.00 | 06.00 – 14.00
14.00 – 22.00 |
06.00 – 14.00
14.00 – 22.00 22.00 – 06.00 |
Staff | 08.00 – 16.00
08.00 – 14.00 |
(Senin – Jumat)
(Sabtu) |
|
Dalam keadaan tertentu, jam kerja tersebut bisa dirubah sesuai dengan persetujuan Serikat Pekerja.
PASAL 22: Waktu Istirahat
1. Pekerja yang masuk bekerja, diberi istirahat selama 1 (satu) jam penuh atau 1 (satu) jam dibagi 2 (dua) kali istirahat, dengan pembagian waktu sebagai berikut:
Shift Kerja | Group I | Group II |
Tetap | 12.00 s/d 13.00 | |
Pagi ( Istirahat Ke- 1) | 09.00 s/d 09:30 | 09.30 s/d 10.00 |
( Istirahat Ke- 2) | 12.00 s/d 12.30 | 12.30 s/d 13.00 |
Siang ( Istirahat Ke-1) | 18.00 s/d 18.30 | 18.30 s/d 19.00 |
( Istirahat Ke-2) | 20.00 s/d 20.30 | 20.30 s/d 21.00 |
Malam ( Istirahat Ke- 1) | 01.30 s/d 02.00 | 02.00 s/d 02.30 |
(Istirahat Ke- 2) | 04.00 s/d 04.30 | 04.30 s/d 05.00 |
2. Pekerja bisa menggunakan waktu istirahatnya, pada tempat yang telah ditentukan, kalau menggunakan waktu istirahatnya di luar area pabrik, harus meminta izin kepada pimpinan nya dan melapor kepada satpam.
3. Bagi pekerja grup tetap yang ditugaskan kerja lembur masuk jam 06.00 pagi, istirahatnya tetap jam 12.00 s/d 13.00
PASAL 23: Hari Libur
1. Hari libur mingguan
1.1 Untuk kerja dikantor, libur setiap hari minggu.
1.2 Untuk selain kerja kantor, setiap sabtu minggu bekerja, mempunyai hari libur 1 (satu) hari, yang pelaksanaannya diatur oleh pimpinan.
1.3 Untuk pekerja shift liburnya diatur menurut sistem kerjanya.
2. Hari Libur Nasional
2.1 Libur Nasional disesuaikan dengan keputusan pemerintah cq Menteri Agama pada tahun yang bersangkutan.
2.2 Libur khusus diatur oleh pengusaha.
3. Apabila diperlukan, pengusaha bisa menggeser hari libur tersebut dengan hari lain sesuai dengan pergeseran hari istirahat mingguan.
PASAL 24: Cuti Tahunan
- Pekerja yang telah bekerja satu tahun penuh, berhak mendapatkan cuti tahunan.
- Periode/masa pengambilan cuti tahunan ditetapkan tanggal 16 April sampai dengan tanggal 15 April tahun berikutnya (satu tahun).
- Pekerja baru yang berhak mendapatkan cuti tahunan sebelum tanggal 15 April, diberikan cuti tahun dengan perhitungan sebanyak bulan dari timbulnya hak cuti tahunan sampai dengan 15 April untuk selanjutnya mulai tanggal 16 April yang bersangkutan mempunyai hak cuti yang sama seperti pekerja lainnya.
- Apabila pekerja ingin mengambil cuti tahunannya, pekerja harus mengajukan permohonan kepada pimpinannya/staff atau ka. Shift tiga hari sebelumnya, untuk dipertimbangkan demi kelancaran pekerjaannya.
- Cuti tahunan yang tidak diambil, akan hilang apabila telah habis periode/masa cuti (16 April)
- Pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun berturut-turut terhitung mulai 16 April 1991, berhak mendapatkan cuti tambahan selama 6 hari, setiap 6 tahun sekali.
PASAL 25: Cuti Khusus
Pengusaha akan mengizinkan pekerja meninggalkan pekerjaan nya dengan membayar upah sesuai dengan peraturan pengupahan yang berlaku, apabila:
- Istri melahirkan: Selama 2 (dua) hari.
- Istri/Suami meninggal dunia: Selama 2 (dua) hari.
- Anak meninggal dunia: Selama 2 (dua) hari.
- Bapak/Ibu meninggal dunia: Selama 2 (dua) hari.
- Mertua meninggal dunia: Selama 2 (dua) hari.
- Pekerja menikah: Selama 3 (tiga) hari.
- Menikahkan anak: Selama 2 (dua) hari.
- Khitanan/Baptis anak: Selama 2 (dua) hari.
Catatan:
Untuk point 6, 7 dan 8 terlebih dahulu harus mengajukan permohonan kepada atasannya, satu minggu sebelumnya. Izin pekerja nikah diberikan untuk pernikahan yang pertama, sedangkan untuk pernikahan yang kedua, diberikan izin 2 (dua) hari, apabila istri/suami meninggal dunia.
PASAL 26: Cuti Haid
Cuti haid diberikan kepada pekerja yang sedang haid, paling lama 2 (dua) hari kerja, dengan ketentuan bahwa selama cuti haid pekerja harus menjaga dan memelihara kesehatan tubuhnya dengan melampirkan surat keterangan dari Dokter, Bidan ataupun Puskesmas setempat.
PASAL 27: Cuti Melahirkan atau Gugur Kandungan
- Bagi pekerja perempuan yang akan melahirkan, diberikan cuti melahirkan selama 3 bulan, setelah diperiksa oleh dokter dan mendapatkan keterangan dari dokter BPJS kesehatan.
- Bagi yang gugur kandungan, diberi cuti gugur kandungan selama satu setengah bulan setelah keguguran.
- Bila anaknya telah lahir/keguguran harus memberikan surat keterangan kelahiran/keguguran dari dokter atau bidan kepada pengusaha.
- Selama cuti hamil, pekerja harus menjaga kondisi badannya agar tetap sehat .
PASAL 28: Sakit dengan Surat Keterangan Dokter
Pekerja yang sakit dan ada keterangan dokter dari BPJS kesehatan atau dari dokter lain yang telah dilegalisir oleh dokter BPJS kesehatan, diizinkan untuk tidak masuk bekerja dengan pembayaran upah sebagaimana berikut:
- Untuk 4 (empat) bulan pertama dibayar 100% dari upah.
- Untuk 4 (empat) bulan kedua dibayar 75% dari upah.
- Untuk 4 (empat) bulan ketiga dibayar 50% dari upah.
- Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
PASAL 29: Kecelakaan Kerja
Pekerja yang menderita sakit karena kecelakaan kerja dan diharuskan istirahat oleh Dokter, upahnya akan dibayar penuh.
Mengenai pengobatan dan lain-lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan BPJS.
PASAL 30: Izin Meninggalkan Pekerjaan
Permohonan izin meninggalkan pekerjaan diatur sebagai berikut:
- Izin tidak masuk bekerja bisa diberikan sebanyak 3 (tiga) hari dalam satu bulan absensi.
- Izin tidak masuk bekerja harus disampaikan dengan surat tertulis/mengisi formulir permohonan, satu hari sebelumnya.
- Izin tidak masuk bekerja, izinnya akan dipertimbangkan disesuaikan dengan kepentingan pengusaha.
- Izin meninggalkan pekerjaan pada jam kerja hanya bisa diberikan apabila ada izin dari pimpinannya langsung secara tertulis melalui formulir yang diterapkan.
PASAL 31: Izin Untuk Tugas Negara
Bila ada permohonan tertulis sebelumnya, pengusaha bisa mengizinkan kepada pekerja dengan membayar upah penuh seperti pekerja masuk bekerja, sesuai Undang-undang No. 13 tahun 2003 pasal 93 yaitu:
- Karena melaksanakan tugas negara.
- Karena menunaikan ibadah haji, yang lamanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat digunakan, dan tidak lebih dari 2 (dua) bulan.
BAB V: PENGUPAHAN
PASAL 32: Dasar Pengupahan
- Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha pada pekerja untuk suatu pekerja dan jasa yang telah dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang rupiah.
- Upah tidak dibayar jika pekerja tidak melakukan pekerjaan, kecuali yang telah diatur oleh Undang-undang atau peraturan pemerintah dan atau hasil kesepakatan bersama antara Pengusaha dan atau hasil kesepakatan bersama antara pengusaha dan serikat pekerja.
PASAL 33: Sistem Pengupahan
- Sistem pengupahan ditetapkan sesuai dengan kebijaksanaan pengusaha setelah diadakan musyawarah dengan serikat pekerja.
- Kenaikan upah ditetapkan satu tahun satu kali yaitu setiap bulan januari.
- Jenis upah:
a. Upah bulanan yaitu nilai upah yang ditetapkan perbulan, untuk pekerja tetap bulanan.
b. Upah harian yaitu nilai upah yang ditetapkan per hari untuk pekerja tetap harian.
4. Pembayaran upah:
4.1 Hak untuk menerima upah timbul pada saat ada hubungan kerja dan berakhir pada saat putus hubungan kerja.
4.2 Upah dihitung dari tanggal 16 bulan yang lalu sampai tanggal 15 bulan berikutnya dan dibayarkan pada tanggal 28 setiap bulannya.
4.3 Apabila dalam perhitungan upah ada nilai pecahan di bawah Rp 500,- ( lima ratus rupiah), dibulatkan menjadi Rp 500,- (lima ratus rupiah).
PASAL 34: Komponen Upah
Komponen upah pekerja adalah sebagai berikut:
1. Upah Pokok: UP
2. Tunjangan-tunjangan
2.1 Tunjangan Prestasi Kerja: TPK
2.2 Tunjangan Jabatan: TJ
2.3 Tunjangan Kepala Shift: TKS
2.4 Tunjangan Kerja: TK
2.5 Tunjangan Rumah: TR
2.6 Tunjangan Shift: TS
2.7 Tunjangan Libur Mingguan: TLM
2.8 Tunjangan Hadir: TH
PASAL 35: Upah Pokok
1. Upah pokok pembayaran upah pokok ditentukan menurut jumlah hari kerja dan besarnya ditentukan atas dasar:
1.1 Jenis Pekerjaan
1.2 Pendidikan (didasarkan pada waktu diterima menjadi karyawan)
1.3 Masa Kerja
1.4 Tingkat Pekerja
PASAL 36: Tunjangan-tunjangan
1. Tunjangan Prestasi Kerja
1.1 Tunjangan prestasi kerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pekerja ditinjau dari:
1.1.1 Kemampuan/keterampilan kerja.
1.1.2 Disiplin kerja.
1.1.3 Kerajinan kerja dan absensi
1.1.4 Kreatif dalam bekerja
1.1.5 Karakter
1.2 Tunjangan Prestasi Kerja dibagi dalam 5 (lima) kelas yaitu:
1.2.1 Kelas A – Sangat Baik
1.2.2 Kelas B – Baik
1.2.3 Kelas C – Cukup
1.2.4 Kelas D – Kurang
1.2.5 Kelas E – Jelek
1.3 Hasil penilaian prestasi kerja ditetapkan setiap bulan April dan bulan Oktober.
1.4 Pekerja yang masih dalam masa percobaan tidak mendapatkan tunjangan prestasi kerja.
2. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan diberikan kepada pekerja yang memiliki jabatan sebagai pimpinan.
3. Tunjangan Kepala Shift
Tunjangan Kepala Shift diberikan kepada pekerja yang memiliki jabatan sebagai Ka. Shift.
4. Tunjangan Keluarga
Tunjangan Keluarga diberikan kepada pekerja laki-laki yang mempunyai istri dan anak atau janda yang mempunyai anak.
4.1 Tunjangan Istri.
4.2 Tunjangan Anak (maksimal tiga orang anak) dengan ketentuan masih sekolah atau maksimal 18 tahun untuk anak yang belum bekerja, atau belum menikah.
5. Tunjangan Perumahan
Pekerja mendapatkan Tunjangan Perumahan, yang besarnya sesuai kebijaksanaan perusahaan.
6. Tunjangan Shift
Tunjangan Shift diberikan kepada pekerja yang memiliki sistem kerja 2 (dua) shift atau 3 (tiga) shift kerja.
7. Tunjangan Kerja Lembur Mingguan
Diberikan kepada pekerja untuk membayar kelebihan jam kerja menurut ketentuan pemerintah, yaitu 40 jam seminggu untuk yang bekerja siang dan 35 jam seminggu untuk yang bekerja malam.
8. Tunjangan Hadir
Diberikan kepada pekerja yang terus menerus bekerja selama satu bulan periode absensi.
PASAL 37: Pemotongan Upah Apabila Tidak Masuk Bekerja
Apabila pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya, perusahaan akan memotong upahnya sebagai berikut:
1. Upah pokok
1.1 Tidak masuk bekerja satu hari dipotong 1/25
1.2 Terlambat, izin pulang, setiap 15 menit dipotong 4% dari 1/25
2. Tunjangan Prestasi kerja
2.1 Tidak masuk kerja karena izin atau alfa 1 (satu) hari dipotong 1/25
2.2 Terlambat, izin pulang, izin meninggalkan pekerjaan sementara akan dipotong
1 sampai dengan 3 kali dipotong 2%
4 sampai dengan 7 kali dipotong 4%
8 sampai dengan 11 kali dipotong 8%
12 kali atau lebih 100%
3. Tunjangan Shift
Tidak masuk karena izin/alfa, satu hari dipotong 1/25
4. Tunjangan Kerja Lembur Mingguan
Tidak masuk karena izin/alfa, satu hari dipotong 1/25
5. Tunjangan Hadir
Tidak masuk satu hari karena izin dipotong 50%
Tidak masuk dua hari karena izin dipotong 100%
Tidak masuk satu hari karena alfa dipotong 100%
Terlambat/izin pulang atau izin meninggalkan pekerjaan sampai 5 kali, satu kali potong 20%
PASAL 38: Pemotongan Upah
- Pengusaha akan memotong upah pekerja yang harus diterima untuk pembayaran:
- Iuran BPJS yang harus ditanggung oleh pekerja.
- Iuran untuk serikat pekerja, dipotong dari upah anggota serikat pekerja.
- Potongan koperasi.
- Dan hal-hal lain yang telah disetujui bersama antara pengusaha dan serikat pekerja atau antara pengusaha dan pekerja.
PASAL 39: Kenaikan Upah
- Kenaikan upah yang bersifat umum akan dilaksanakan secara berkala setiap tahun berdasarkan hasil musyawarah antara pengusaha dan serikat pekerja.
- Pendistribusian kenaikan upah kepada komponen upah akan diatur lebih lanjut oleh perusahaan berdasarkan selisih jenjang.
PASAL 40: Perjalanan Dinas
Kepada pekerja yang ditugaskan keluar kota atau luar provinsi, pengusaha memberikan uang perjalanan dinas yang besarnya ditentukan oleh kebijaksanaan pengusaha.
PASAL 41: Kerja Lembur
Kepada pekerja yang bekerja lebih dari 7 (tujuh) jam sehari, pengusaha akan membayar kelebihan jam kerjanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku.
BAB VI: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PASAL 42: Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Uang Pesangon
- Pengusaha tidak akan memberikan pesangon kepada pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya karena:
- Tidak lulus masa percobaan.
- Pekerja PKWT yang habis masa kontraknya.
PASAL 43: Pembayaran Uang Pesangon dan Uang Kompensasi
- Pekerja yang telah diputuskan hubungan kerjanya, uang pesangon atau uang kompensasinya akan diberikan 7 (tujuh) hari setelah pemutusan hubungan kerja.
- Upah sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang lepas, uang penghargaan masa kerja, dan uang kebijaksanaan dalam pasal PHK adalah upaya pokok ditambah tunjangan-tunjangannya.
- Menghitung masa kerja ditentukan dari mulai diterima menjadi pekerja masa percobaan, dikurangi masa berhenti sementara sampai pemutusan hubungan kerja.
- Apabila dalam jumlah uang tersebut ada nilai pecahan di bawah Rp 500,- (lima ratus rupiah) dibulatkan keatas menjadi Rp 500,- (lima ratus rupiah)
- Apabila yang bersangkutan memiliki hutang kepada perusahaan, hutangnya akan dipotong dari jumlah uang yang harus diterima.
PASAL 44: Pembayaran Hak-hak Yang Belum Diberikan
Dalam pembayaran uang pesangon atau uang kompensasi bagi pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya, perusahaan akan memberikan hak-haknya yang belum diberikan yaitu:
- Sisa cuti tahunannya.
- Upah yang belum dibayarkan sampai pemutusan hubungan kerja.
PASAL 45: Pemutusan Hubungan Kerja Karena Usia Pensiun
- Pemutusan hubungan kerja akan terjadi dengan sendirinya antara perusahaan dengan pekerja pada saat pekerja mencapai usia pensiun yaitu 57 tahun.
- Khusus bagi pekerja yang telah mencapai masa kerja 25 ( dua puluh lima) tahun atau lebih bagi pekerja yang telah berumur 55 tahun (lima puluh lima) tahun dapat mengajukan permohonan berhenti bekerja dengan uang pesangon sesuai tabel PHK karena usia pensiun.
- Khusus bagi pekerja perempuan pada usia mencapai 45 (empat puluh lima) tahun dapat mengajukan permohonan berhenti bekerja dengan uang pesangon sesuai table PHK karena usia pensiun.
- Permohonan berhenti kerja sebagaimana dimaksud dengan ayat (2) dan (3) harus sudah diterima di bagian personalia selambat-lambatnya tiga puluh hari sebelum berhenti bekerja.
- Pekerja yang terkena PHK sebagaimana ayat (1), (2), (3) diatas berhak atas uang pesangon dengan table ssb:
Masa Kerja | Uang Pesangon | Uang Penghargaan Masa Kerja | Penggantian Hak |
0 ~ 1 | 2 x 1 bulan | Cuti tahunan yang Belum dibayar | |
1 ~ 2 | 2 x 2 bulan | ||
2 ~ 3 | 2 x 3 bulan | Uang perumahan Sebesar 15% dari jumlah uang pesangon & uang penghargaan masa kerja | |
3 ~ 4 | 2 x 4 bulan | 1 x 2 bulan | |
4 ~ 5 | 2 x 5 bulan | 1 x 2 bulan | |
5 ~ 6 | 2 x 6 bulan | 1 x 2 bulan | |
6 ~ 7 | 2 x 7 bulan | 1 x 3 bulan | |
7 ~ 8 | 2 x 8 bulan | 1 x 3 bulan | |
8 ~ 9 | 2 x 9 bulan | 1 x 3 bulan | |
9 ~ 12 | 2 x 9 bulan | 1 x 4 bulan | |
12 ~ 15 | 2 x 9 bulan | 1 x 5 bulan | |
15 ~ 18 | 2 x 9 bulan | 1 x 6 bulan | |
18 ~ 21 | 2 x 9 bulan | 1 x 7 bulan | |
21 ~ 24 | 2 x 9 bulan | 1 x 8 bulan | |
24 ~ dst | 2 x 9 bulan |
1 x 10 bulan |
PASAL 46: Pekerja Kontrak Khusus
Apabila diperlukan perusahaan boleh mempekerjakan kembali pekerja yang sudah masuk usia pensiun dengan diadakan pemutusan hubungan kerja terlebih dahulu dengan status pekerja kontrak khusus maksimum 2 (dua) kali perpanjangan atau jumlah masa kontrak tidak lebih dari 3 tahun.
PASAL 47: Pemutusan Hubungan Kerja Karena Sakit Menular & Sakit Berkepanjangan
- Pekerja yang mempunyai penyakit menular atau penyakit berkepanjangan sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan, pengusaha akan mengadakan pemutusan hubungan kerja dengan persetujuan serikat.
- Satu bulan sebelum PHK pengusaha akan memberitahukan tidak diwajibkan kepada yang bersangkutan dan pada saat itu yang bersangkutan tidak diwajibkan untuk masuk bekerja lagi.
- Pekerja yang terkena PHK sebagaimana ayat (1) diatas berhak atas uang pesangon dengan table sbb:
Masa Kerja | Uang Pesangon | Uang Penghargaan Masa Kerja | Penggantian Hak |
0 ~ 1 | 2 x 1 bulan | Cuti tahunan yang belum dibayar | |
1 ~ 2 | 2 x 2 bulan | ||
2 ~ 3 | 2 x 3 bulan | Uang perumahan sebesar 15% dari jumlah uang pesangon & uang penghargaan masa kerja | |
3 ~ 4 | 2 x 4 bulan | 2 x 2 bulan | |
4 ~ 5 | 2 x 5 bulan | 2 x 2 bulan | |
5 ~ 6 | 2 x 6 bulan | 2 x 2 bulan | |
6 ~ 7 | 2 x 7 bulan | 2 x 3 bulan | |
7 ~ 8 | 2 x 8 bulan | 2 x 3 bulan | |
8 ~ 9 | 2 x 9 bulan | 2 x 3 bulan | |
9 ~ 12 | 2 x 9 bulan | 2 x 4 bulan | |
12 ~ 15 | 2 x 9 bulan | 2 x 5 bulan | |
15 ~ 18 | 2 x 9 bulan | 2 x 6 bulan | |
18 ~ 21 | 2 x 9 bulan | 2 x 7 bulan | |
21 ~ 24 | 2 x 9 bulan | 2 x 8 bulan | |
24 ~ dst | 2 x 9 bulan | 2 x 10 bulan |
PASAL 48: Pemutusan Hubungan Kerja Karena Berprestasi Kerja Jelek & Bertabiat Buruk
- Apabila pekerja mempunyai prestasi kerja “E” dua kali berturut -turut atau pekerja yang mempunyai pribadi atau tabiat buruk yang memberi pengaruh buruk pada lingkungannya maka akan dikenakan PHK oleh perusahaan dengan terlebih dahulu membicarakannya dengan pihak serikat pekerja.
- Satu bulan sebelum PHK pengusaha akan memberitahukan kepada yang bersangkutan tidak diwajibkan untuk masuk kerja.
- Pekerja yang terkena PHK sebagaimana ayat (1) diatas berhak atas uang pesangon dengan table sbb:
Masa Kerja | Uang Pesangon | Uang Penghargaan Masa Kerja | Penggantian Hak |
0 ~ 1 | 1 x 1 bulan | Cuti tahunan yang belum dibayar | |
1 ~ 2 | 1 x 2 bulan | ||
2 ~ 3 | 1 x 3 bulan | Uang perumahan sebesar 15% dari jumlah uang pesangon & uang penghargaan masa kerja | |
3 ~ 4 | 1 x 4 bulan | 1 x 2 bulan | |
4 ~ 5 | 1 x 5 bulan | 1 x 2 bulan | |
5 ~ 6 | 1 x 6 bulan | 1 x 2 bulan | |
6 ~ 7 | 1 x 7 bulan | 1 x 3 bulan | |
7 ~ 8 | 1 x 8 bulan | 1 x 3 bulan | |
8 ~ 9 | 1 x 9 bulan | 1 x 3 bulan | |
9 ~ 12 | 1 x 9 bulan | 1 x 4 bulan | |
12 ~ 15 | 1 x 9 bulan | 1 x 5 bulan | |
15 ~ 18 | 1 x 9 bulan | 1 x 6 bulan | |
18 ~ 21 | 1 x 9 bulan | 1 x 7 bulan | |
21 ~ 24 | 1 x 9 bulan | 1 x 8 bulan | |
24 ~ dst | 1 x 9 bulan | 1 x 10 bulan |
PASAL 49: Pemutusan Hubungan Kerja Karena Keinginan Sendiri
- Apabila ada pekerja yang mengajukan pengunduran diri secara baik – baik dan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri, maka pekerja tersebut berhak atas uang kompensasi.
- Apabila pekerja terus menerus tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari karena alfa, maka dianggap telah mengundurkan diri dan pekerja tersebut berhak atas uang kompensasi.
- Besarnya uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatas diatur sebagaimana tabel dibawah ini:
Masa Kerja |
Uang Lepas | Uang Penghargaan Masa Kerja | Penggantian Hak |
0 ~1 | Cuti tahunan yang belum dibayar | ||
1 ~ 2 | Uang pengobatan & Uang perumahan sebesar 15% dari
jumlah Uang lepas dan uang penghargaan masa kerja |
||
2 ~ 3 | 1 bulan | ||
3 ~ 4 | 1 bulan | 1 x 2 bulan | |
4 ~ 5 | 1 bulan | 1 x 2 bulan | |
5 ~ 6 | 1,5 bulan | 1 x 2 bulan | |
6 ~ 7 | 1,5 bulan | 1 x 3 bulan | |
8 ~ 9 | 2 bulan | 1 x 3 bulan | |
9 ~ 10 | 2 bulan | 1 x 4 bulan | |
11 ~ 12 | 2,5 bulan | 1 x 5 bulan | |
13 ~ 14 | 3 bulan | 1 x 5 bulan | |
14 ~ 15 | 3,5 bulan | 1 x 6 bulan | |
15 ~ 16 | 3,5 bulan | 1 x 6 bulan | |
16 ~ 17 | 4 bulan | 1 x 6 bulan | |
17 ~ 18 | 4 bulan | 1 x 7 bulan | |
18 ~ 19 | 4,5 bulan | 1 x 7 bulan | |
19 ~ 20 | 4,5 bulan | 1 x 7 bulan | |
21 ~ 22 | 4,5 bulan | 1 x 8 bulan | |
22 ~ 23 | 4,5 bulan | 1 x 8 bulan | |
23 ~ 24 | 4,5 bulan | 1 x 8 bulan | |
24 ~ dst | 4,5 bulan | 1 x 10 bulan |
PASAL 50: Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pekerja Perempuan Menikah
- Pekerja perempuan yang mau menikah untuk yang pertama kalinya boleh mengajukan permohonan pengunduran diri dengan baik -baik.
- Permohonan pengunduran diri selambat-lambatnya 30 hari sebelum berhenti bekerja sudah diterima oleh bagian personalia.
- Pekerja yang terkena PHK sebagaimana ayat (1) diatas akan diberikan uang kompensasi dengan table sbb:
Masa Kerja | Uang Lepas | Uang Kebijaksanaan Perusahaan | Uang Kebijaksanaan Perusahaan | Penggantian Hak |
0 ~ 1 | Cuti tahunan yang belum dibayar | |||
1 ~ 2 | Uang pengobatan & Uang perumahan sebesar 15% dari jumlah uang lepas & uang penghargaan masa kerja | |||
2 ~ 3 | 1 bulan | 2 bulan | ||
3 ~ 4 | 1 bulan | 1 x 2 bulan | 4 bulan | |
4 ~ 5 | 1 bulan | 1 x 2 bulan | 4 bulan | |
5 ~ 6 | 1,5 bulan | 1 x 2 bulan | 5 bulan | |
6 ~ 7 | 1,5 bulan | 1 x 3 bulan | 5 bulan | |
7 ~ 8 | 1,5 bulan | 1 x 3 bulan | 5 bulan | |
8 ~ 9 | 2 bulan | 1 x 4 bulan | 5 bulan | |
9 ~ 10 | 2,5 bulan | 1 x 4 bulan | 5 bulan | |
10 ~ 11 | 2,5 bulan | 1 x 4 bulan | 5 bulan | |
11 ~ 12 | 3 bulan | 1 x 4 bulan | 5 bulan | |
12 ~ 13 | 3 bulan | 1 x 5 bulan | 5 bulan | |
13 ~ 14 | 3,5 bulan | 1 x 5 bulan | 5 bulan | |
14 ~ 15 | 3,5 bulan | 1 x 5 bulan | 5 bulan | |
15 ~ 16 | 4 bulan | 1 x 6 bulan | 5 bulan | |
16 ~ 17 | 4 bulan | 1 x 6 bulan | 5 bulan | |
17 ~ 18 | 4,5 bulan | 1 x 6 bulan | 5 bulan | |
18 ~ 19 | 4,5 bulan | 1 x 7 bulan | 5 bulan | |
19 ~ 20 | 4,5 bulan | 1 x 7 bulan | 5 bulan | |
20 ~ 21 | 4,5 bulan | 1 x 7 bulan | 5 bulan | |
21 ~ 22 | 4,5 bulan | 1 x 8 bulan | 5 bulan | |
22 ~ 23 | 4,5 bulan | 1 x 8 bulan | 5 bulan | |
23 ~ 24 | 4,5 bulan | 1 x 8 bulan | 5 bulan | |
24 ~ dst | 4,5 bulan | 1 x 10 bulan | 5 bulan |
PASAL 51: Pemutusan Hubungan Kerja Karena Meninggal Dunia
Apabila pekerja yang meninggal dunia, maka ahli warisnya berhak atas uang pesangon dengan perincian sebagaimana table sbb:
Masa Kerja | Uang Pesangon | Uang Penghargaan Masa Kerja | Penggantian Hak |
0 ~ 1 | 2 x 1 bulan | Cuti tahunan yang belum dibayar | |
1 ~ 2 | 2 x 2 bulan | Uang pengobatan & uang perumahan sebesar 15% dari jumlah uang pesangon & uang penghargaan masa kerja | |
2 ~ 3 | 2 x 3 bulan | ||
3 ~ 4 | 2 x 4 bulan | 1 x 2 bulan | |
4 ~ 5 | 2 x 5 bulan | 1 x 2 bulan | |
5 ~ 6 | 2 x 6 bulan | 1 x 2 bulan | |
6 ~ 7 | 2 x 7 bulan | 1 x 3 bulan | |
7 ~ 8 | 2 x 8 bulan | 1 x 3 bulan | |
8 ~ 9 | 2 x 9 bulan | 1 x 3 bulan | |
9 ~ 12 | 2 x 9 bulan | 1 x 4 bulan | |
12 ~ 15 | 2 x 9 bulan | 1 x 5 bulan | |
15 ~ 18 | 2 x 9 bulan | 1 x 6 bulan | |
18 ~ 21 | 2 x 9 bulan | 1 x 7 bulan | |
21 ~ 24 | 2 x 9 bulan | 1 x 8 bulan | |
24 ~ dst | 2 x 9 bulan | 1 x 10 bulan |
PASAL 52: Pemutusan Hubungan Kerja Karena Perusahaan Menghentikan Usahanya Atau Bangkrut
Apabila perusahaan menghentikan usahanya karena perusahaan bangkrut, maka pekerja berhak atas uang pesangon sebagaimana tabel dibawah ini:
Masa Kerja | Uang Pesangon | Uang Penghargaan Masa Kerja | Penggantian Hak |
0 ~ 1 | 1 x 1 bulan | Cuti tahunan yang belum dibayar | |
1 ~ 2 | 1 x 2 bulan | Uang pengobatan & uang perumahan sebesar 15% dari jumlah uang pesangon & uang penghargaan masa kerja | |
2 ~ 3 | 1 x 4 bulan | 1 x 2 bulan | |
3 ~ 4 | 1 x 4 bulan | 1 x 2 bulan | |
4 ~ 5 | 1 x 5 bulan | 1 x 2 bulan | |
5 ~ 6 | 1 x 6 bulan | 1 x 2 bulan | |
6 ~ 7 | 1 x 7 bulan | 1 x 3 bulan | |
7 ~ 8 | 1 x 8 bulan | 1 x 3 bulan | |
8 ~ 9 | 1 x 9 bulan | 1 x 3 bulan | |
9 ~ 12 | 1 x 9 bulan | 1 x 4 bulan | |
12 ~ 15 | 1 x 9 bulan | 1 x 5 bulan | |
15 ~ 18 | 1 x 9 bulan | 1 x 6 bulan | |
18 ~ 21 | 1 x 9 bulan | 1 x 7 bulan | |
21 ~ 24 | 1 x 9 bulan | 1 x 8 bulan | |
24 ~ 27 | 1 x 9 bulan | 1 x 9 bulan | |
27 ~ dst | 1 x 9 bulan | 1 x 10 bulan |
PASAL 53: Pemutusan Hubungan Kerja Karena Efisiensi
Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja massal atas kehendak pengusaha untuk mengurangi tenaga kerjanya, maka pekerja berhak atas uang pesangon dengan tabel seperti dibawah ini:
Masa Kerja | Uang Pesangon |
Uang Penghargaan Masa Kerja | Penggantian Hak |
0 ~ 1 | 2 x 1 bulan |
Cuti tahunan yang belum dibayar | |
1 ~ 2 | 2 x 2 bulan | Uang pengobatan & uang perumahan sebesar 15% dari jumlah uang pesangon & uang penghargaan masa kerja | |
2 ~ 3 | 2 x 3 bulan | ||
3 ~ 4 | 2 x 4 bulan | 1 x 2 bulan | |
4 ~ 5 | 2 x 5 bulan | 1 x 2 bulan | |
5 ~ 6 | 2 x 6 bulan | 1 x 2 bulan | |
6 ~ 7 | 2 x 7 bulan | 1 x 3 bulan | |
7 ~ 8 | 2 x 8 bulan | 1 x 3 bulan | |
8 ~ 9 | 2 x 9 bulan | 1 x 3 bulan | |
9 ~ 12 | 2 x 9 bulan | 1 x 4 bulan | |
12 ~ 15 | 2 x 9 bulan | 1 x 5 bulan | |
15 ~ 18 | 2 x 9 bulan | 1 x 6 bulan | |
18 ~ 21 | 2 x 9 bulan | 1 x 7 bulan | |
21 ~ 24 | 2 x 9 bulan | 1 x 8 bulan | |
24 ~ dst | 2 x 9 bulan |
1 x 10 bulan |
PASAL 54: Pemutusan Hubungan Kerja Karena Kesalahan Berat
Pekerja yang diputus hubungan kerjanya karena melakukan kesalahan berat sebagaimana pasal 63 ayat 1 s/d 18 tidak berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja akan tetapi berhak atas uang penggantian hak.
PASAL 55: Pemutusan Hubungan Kerja Yang Belum Diatur Didalam PKB
Pekerja yang diputus hubungan kerjanya dan belum diatur dalam perjanjian kerja bersama ini mengacu kepada Undang-undang No. 13 tahun 2003.
BAB VII: KESEJAHTERAAN & PENDIDIKAN
PASAL 56: Penghargaan
Pengusaha bisa memberikan penghargaan, berupa tanda penghargaan dan hadiah kepada:
- Pekerja yang terus menerus bekerja dengan baik selama satu tahun dan merupakan teladan bagi pekerja lainnya.
- Pekerja yang bekerja dengan rajin dan tidak pernah absen.
- Pekerja yang menentukan masalah/pendapat baru untuk kemajuan perusahaan, meningkatkan mutu dan hasil produksi.
- Pekerja yang dapat mencegah timbulnya kecelakaan dan lain-lain yang dapat menghindarkan kerusakan/kerugian bagi perusahaan.
PASAL 57: Sanksi
Sanksi diberikan kepada pekerja yang melakukan pelanggaran/kesalahan dengan jenis sanksi, sebagai berikut:
- Surat teguran tertulis.
- Surat peringatan tertulis.
- Dikenakan denda atau penurunan tingkat pekerja.
- Pemutusan hubungan kerja.
PASAL 58: Dasar Pemberian Surat Teguran Tertulis
Pengusaha akan memberikan surat teguran tertulis bagi pekerja yang melakukan pelanggaran-pelanggaran sebagai berikut:
- Memindahkan tanggung jawab yang diberikan oleh atasannya.
- Memakai barang-barang atau alat-alat milik pekerja lain tanpa seizin yang bersangkutan.
- Dalam jam kerja tidak memakai pakaian seragam serta perlengkapan yang diberikan oleh pihak perusahaan.
- Tidak memberitahu alamat rumah/alamat tempat tinggal, tanggung jawab keluarga dan tidak memberitahukan perubahan-perubahan.
- Memakai barang atau alat-alat milik perusahaan dalam tugas, kemudian rusak dan tidak segera melaporkannya kepada atasannya.
- Tidak memakai finger scan pada saat masuk dan pulang kerja.
- Mandi pada saat jam kerja.
- Tidak bersedia diperiksa oleh satpam pada waktu membawa barang masuk atau keluar komplek pabrik.
- Melakukan tindakan-tindakan lain atau dianggap tidak baik atau merugikan perusahaan.
- Tidak masuk bekerja karena alfa selama 2 (dua) hari atau 5 (lima) kali terlambat atau 5 (lima) kali izin pulang atau 5 (lima) kali terlambat dan izin pulang dalam satu bulan periode absen.
- Tidak menaati ketentuan tentang kedisiplinan baik disiplin terhadap waktu masuk bekerja, waktu istirahat, waktu pulang dan disiplin terhadap yang lainnya.
- Tidak melaksanakan aturan keselamatan kerja pada pasal 74 perjanjian kerja bersama ini.
- Meninggalkan tempat kerja/istirahat melebihi waktu yang ditetapkan tanpa izin atasan.
- Mengubah shift kerja tanpa izin tertulis dari pimpinan/staf karyawan yang bersangkutan.
PASAL 59: Masa Berlakunya Surat Teguran Tertulis
Masa berlaku surat teguran tertulis 3 (tiga) bulan.
PASAL 60: Dasar Pemberian Surat Teguran Tertulis
- Tidak mentaati perintah yang bersifat kedinasan dari atasan.
- Meninggalkan pekerjaan tanpa izin atasan.
- Melakukan penipuan atau pemerasan kepada:
a. Atasan atau keluarganya.
b. Karyawan lain atau keluarganya.
- Minum-minuman keras atau obat-obatan yang dilarang oleh pemerintah di komplek pabrik, atau bekerja sedang dalam pengaruh minuman keras atau obat terlarang.
- Makan atau tidur pada waktu jam kerja.
- Merokok bukan pada tempat yang ditentukan.
- Mengotori tembok atau tempat-tempat lain dengan sengaja.
- Main kartu atau main judi di lingkungan perusahaan.
- 9 (sembilan) kali terlambat atau 9 (sembilan) kali izin pulang atau 9 (sembilan) kali terlambat atau izin pulang.
- Tidak masuk bekerja karena alfa selama 3 (tiga) hari dalam satu bulan periode absen.
- Berdusta atau memberikan keterangan palsu.
- Melakukan pelanggaran yang mirip dengan ayat (1) sampai dengan ayat (11)
- Pekerja yang telah mendapatkan teguran tertulis yang masih berlaku dan melakukan satu kali lagi pelanggaran yang termuat di dalam pasal 58.
PASAL 61: Masa Berlakunya Surat Peringatan Tertulis
- Surat peringatan pertama yang tidak diikuti oleh surat peringatan kedua, dan surat peringatan pertama tersebut adalah pertama kali yang diberikan berlaku selama 6 bulan.
- Setelah mendapatkan surat peringatan pertama yang masih berlaku melakukan pelanggaran lagi, kepada yang bersangkutan diberi surat peringatan kedua, yang berlaku selama 6 bulan.
- Setelah mendapatkan surat peringatan kedua yang masih berlaku lalu melakukan pelanggaran lagi, kepada yang bersangkutan diberi surat peringatan ketiga yang berlaku selama 6 bulan.
- Setelah mendapatkan surat peringatan ketiga dan melakukan pelanggaran lagi kepada yang bersangkutan akan diberikan surat PHK.
PASAL 62: Dasar Pemberian Denda atau Penurunan Tingkat Pekerja
Denda atau penurunan tingkat pekerja diberikan kepada pekerja apabila dengan sengaja melakukan kesalahan-kesalahan sbb:
- Tidak melakukan kewajiban dan fungsinya sebagai atasan terhadap tugas kontrol, pembinaan dan pengembangan kearahnya tercapai produktivitas dan karir kerja.
- Mendapat kegagalan, kekurangan dalam tugas dalam kepemimpinan atau perintahnya, sehingga mengakibatkan penurunan produksi atau kualitas maupun kerusakan mesin dan sebagainya sehingga merugikan kepada perusahaan.
- Membuat kesalahan sehingga mengakibatkan kerugian bagi pengusaha.
PASAL 63: Dasar Pemberian PHK Karena Kesalahan Besar
Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja yang telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut:
- Memberikan keterangan atau data-data palsu atau menutupi keadaan sebenarnya pada waktu mulai diterima bekerja di perusahaan.
- Melakukan ancaman, penganiayaan, kekerasan kepada pimpinan, teman sejawat atau keluarganya.
- Menghalangi tugas orang lain dengan ancaman.
- Melakukan keonaran atau kekacauan atau berbuat yang akan menimbulkan kekacauan.
- Membawa barang yang dapat membahayakan perusahaan atau pekerja lainnya.
- Mencuri milik perusahaan atau milik pekerja lain atau merencanakan pencurian atau membantu orang lain melaksanakan pencurian berdasarkan bukti dan saksi.
- Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.
- Menjadi pekerja di jawatan/instansi lain atau perusahaan lain dalam jam tugas perusahaan tanpa ada izin tertulis dari pengusaha.
- Menerima uang atau barang demi kepentingan sendiri dengan menggunakan kedudukan jabatan atau pekerjaannya.
- Melakukan manipulasi dalam menghitung upah dan jam kerja karyawan.
- Korupsi dan hal-hal lain yang dapat merugikan perusahaan.
- Melakukan pelanggaran hukum atau dijatuhi hukum pidana oleh pengadilan negeri karena tindakan kejahatan.
- Melakukan pelanggaran lagi setelah mendapatkan surat peringatan tertulis ketiga.
- Melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik perusahaan.
- Melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan.
- Melakukan perbuatan yang melanggar susila dalam komplek perusahaan
- Melakukan agitasi/hasutan/propaganda atau menyebarkan pamflet dengan maksud untuk merugikan perusahaan.
- Melakukan pelanggaran berat yang persoalannya hampir sama dengan ayat 1 – 17 tersebut diatas.
BAB VIII: KESEJAHTERAAN & PENDIDIKAN
PASAL 64: Fasilitas
- Pengusaha akan menyediakan fasilitas untuk semua pekerja seperti makan, tempat istirahat, tempat sholat, sarana olahraga, sarana kesenian dan rekreasi atau hiburan dengan ketentuan diatur secara khusus dalam peraturan pelaksanaan.
- Perusahan akan memberikan pakaian seragam kepada karyawan yang sudah bekerja lebih dari 3 bulan sebanyak 2 stel pertahun, sepatu 2 pasang pertahun, kaos oblong biru untuk proses tertentu, topi bh pertahun, sedangkan untuk safety shoes diberikan sampai kondisi sepatunya tidak layak pakai dan atau usianya sudah mencapai satu tahun lebih.
PASAL 65: BPJS Kesehatan
Pekerja dan keluarganya mendapatkan fasilitas pemeliharaan kesehatan yang diatur oleh pemerintah yang pelaksanaan dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan.
PASAL 66: Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Istimewa Tahunan
1. Pengusaha akan memberikan tunjangan Hari Raya Keagamaan ditambah dengan bingkisan sesuai kemampuan perusahaan setiap tahun. Pembayaran dilakukan selambat-lambatnya 2 minggu menjelang Hari Raya Keagamaan.
2. Besarnya Tunjangan Hari Raya adalah:
2.1 Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 8 bulan atau lebih diberikan 1 bulan upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan.
2.2 Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan akan tetapi kurang dari 8 bulan diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan upah pokok dan tunjangan-tunjangan.
2.3 Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 bulan tidak mendapatkan tunjangan hari raya.
2.4 Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja terhitung 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan berhak atas uang THR.
3. Perusahaan akan memberikan Tunjangan Istimewa Tahunan yang besarnya sesuai dengan pengusaha yang didasarkan pada kondisi/keuntungan perusahaan, pembayaran yang dilakukan setiap bulan Juni.
PASAL 67: Bantuan Biaya Pemakaman
Dalam hal pekerja atau istri/suami, anak, orang tua dan mertua meninggal dunia pengusaha akan memberikan bantuan biaya pemakaman dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pekerja Ybs: 1 bulan upah pokok + tunjangan-tunjangan
- Istri/Suami: Rp. 650.000,-
- Anak: Rp. 500.000,-
- Orang Tua/Mertua: Rp. 400.000,-
Bantuan biaya pemakaman ini diberikan kepada salah satu ahli warisnya dengan bukti surat kematian yang dikeluarkan oleh Kelurahan/Kepala Desa setempat.
PASAL 68: Bantuan Biaya Melahirkan
Dalam hal pekerja wanita atau istri pekerja yang melahirkan akan mendapatkan bantuan biaya melahirkan dari perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Anak Pertama: Rp. 300.000,-
- Anak Kedua: Rp. 200.000,-
- Anak Ketiga: 100.000,-
PASAL 69: Bis Jemputan
Setiap pekerja bisa menggunakan fasilitas bis jemputan untuk masuk bekerja atau pulang bekerja dari route yang telah ditentukan oleh pengusaha.
PASAL 70: Pendidikan dan Pelatihan
- Perusahaan akan mengupayakan untuk meningkatkan kemampuan pekerja melalui pendidikan dan pelatihan.
- Pekerja berkewajiban untuk meningkatkan kemampuan dirinya sendiri melalui bentuk kegiatan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan program perusahaan.
- Kegiatan pendidikan pelatihan yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatas adalah pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan program perusahaan .
PASAL 71: BPJS Ketenagakerjaan
Semua karyawan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi program-program:
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Pensiun (JP)
BAB IX: KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PASAL 72: Sasaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pengusaha dan serikat pekerja berkewajiban untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kerja dari seluruh pekerjanya, pekerja diwajibkan untuk selalu memperhatikan dan melaksanakan segala petunjuk dan peraturan yang ada, sampai hal yang paling kecil untuk keselamatan dan kesehatan kerja.
PASAL 73: Keselamatan Kerja
1. Pekerja harus memperhatikan dan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
Harus membiasakan diri untuk membereskan, menyimpan barang-barang pada tempat-tempat yang telah ditentukan agar tidak menjadi penyebab kecelakaan.
2. Membuang sampah harus pada tempat-tempat yang telah disediakan, dan tidak boleh menyimpan atau membuang sampah atau barang lain pada tempat:
2.1 Dekat Pintu.
2.2 Dekat Alat Pemadam Kebakaran.
2.3 Di lorong-lorong
2.4 Dekat Panel Listrik
3. Harus memeriksa peralatan listrik, perlengkapan perkakas mesin sebelum dipakai dan alat-alat kerja lainnya. Apabila melihat hal-hal yang membahayakan harus bertindak sesuai kemampuannya dan melapor kepada atasannya.
4. Tidak boleh masuk kedalam tempat-tempat yang dilarang masuk atau tanda bahaya seperti ada aliran listrik tegangan tinggi, ruang boiler dan lain-lain kecuali yang berkepentingan.
5. Tidak boleh menghilangkan atau menghilangkan daya guna dari alat-alat penyelamat tanpa izin dari pimpinannya.
6. Harus selalu memperhatikan petunjuk-petunjuk dari pimpinannya untuk keselamatan kerja.
7. Apabila ada alat-alat penyelamat hilang atau hilang daya gunanya harus segera melapor kepada pimpinan.
8. Pekerja harus memakai alat keselamatan kerja yang telah ditentukan oleh perusahaan maupun peraturan pemerintah dalam bidang kerja masing-masing.
PASAL 74: Tanggung Jawab Bersama Untuk Keselamatan Kerja
1. Apabila pekerja melihat kebakaran atau kecelakaan, pekerja berkewajiban melakukan tindakan seperlunya kemudian melaporkan kepada atasannya.
2. Pada waktu keadaan darurat atau genting semua pekerja diwajibkan untuk membantu perusahaan untuk menanggulanginya agar dapat mengurangi kerugian.
PASAL 75: Kesehatan Kerja
Untuk menjaga kesehatan kerja dari seluruh pekerja, perusahaan akan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1. Kalau dianggap perlu pengusaha akan mengadakan imunisasi kepada seluruh pekerja untuk menjaga adanya penyakit menular yang pelaksanaanya oleh BPJS.
2. Pekerja tidak boleh menolak untuk divaksinasi yang diadakan oleh pengusahaan kecuali ada alasan yang kuat.
3. Pengusaha bisa melarang bekerja untuk pekerja yang menurut keterangan dokter perusahaan pekerja tersebut mempunyai penyakit menular seperti:
3.1 Pekerja Yang Terganggu Ingatan (Gila)
3. 2 Pekerja Yang Mempunyai Penyakit LEPRA
3.3 Pekerja Yang Mempunyai Penyakit TBC
3.4 Pekerja Yang Mempunyai Penyakit Menular
3.5 Pekerja Yang Mempunyai Penyakit Raja Singa
3.6 Pekerja Yang Mempunyai Penyakit AIDS
3.7 Pekerja Yang Mempunyai Penyakit Kulit Yang Menular
3.8 Pekerja Yang Sakitnya Tambah Parah
3.9 Pekerja Yang Mempunyai Penyakit yang mirip atau hampir sama dengan point 3.1 sampai dengan 3.8 pekerja harus melaporkan kepada pengusaha apabila di tempat tinggal atau di rumahnya atau tetangganya ada yang mempunyai penyakit menular
4. Untuk mengetahui kondisi kesehatan pekerja akan diadakan cek pemeriksaan Thorax Photo/X- Ray secara berkala dengan pengaturan setahun sekali bulan Agustus.
PASAL 76: Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja sehingga dapat meningkatkan efisiensi kerja dari seluruh pekerja, dibentuk panitia Pembina Keselamatan dan kesehatan kerja. Ketentuan dan fungsi dari panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja adalah:
- Anggota panitia sekurang-kurangnya satu orang disetiap department, ditambah satu orang dari serikat pekerja dan satu orang satpam.
- Panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja sekurang-kurangnya satu bulan satu kali melakukan kontrol ke seluruh pabrik.
- Setelah panitia selesai melakukan tugas kontrolnya, panitia memutuskan masalah-masalah yang diperolehnya dalam rapat.
- Kesimpulan dari rapat panitia disampaikan pada Direktur untuk disahkan.
- Panitia bisa mengambil pekerja satu orang atau lebih sesuai dengan kebutuhan untuk melakukan pekerjaannya.
- Sewaktu – waktu Direktur bisa memanggil panitia untuk mengadakan rapat.
- Panitia ini bekerja selama satu tahun dan ketuanya dipilih oleh anggota panitia.
BAB X: MUSYAWARAH
PASAL 77: Aturan Musyawarah
Pengusaha dan serikat pekerja bisa mengadakan musyawarah yang pokok masalahnya ialah kondisi dan syarat-syarat kerja. Musyawarah harus rasional dan tidak menyimpang dari PKB.
PASAL 78: Prinsip Kepercayaan Dan Kejujuran Dalam musyawarah
Pengusaha dan serikat pekerja dalam mengadakan musyawarah tidak boleh berlarut-larut, kecuali dengan alasan yang kuat. Baik pengusaha maupun serikat pekerja, berjanji akan berusaha untuk menyelesaikan musyawarah tanpa berlarut-larut. Apabila salah satu pihak melanggar pasal ini, dianggap menyetujui.
PASAL 79: Syarat Diadakannya Musyawarah
Musyawarah bisa diadakan apabila ada masalah-masalah sebagai berikut:
- Menyelesaikan masalah-masalah ketenagakerjaan, kondisi-kondisi kerja, syarat-syarat kerja yang masalahnya belum ada pada buku PKB.
- Apabila ada perpanjangan atau revisi PKB.
- Apabila habis masa berlakunya PKB dan akan diadakan perbaikan atau menggantinya.
- Apabila akan mengadakan pemeriksaan atau menyelesaikan masalah-masalah yang menyangkut ketenagakerjaan.
PASAL 80: Pemecahan Masalah Dalam Musyawarah
Dalam musyawarah yang memecahkan beberapa masalah bisa dibentuk komite-komite yang memecahkan bagian dari masalah tersebut. Hasil kerja komit, diputuskan dalam musyawarah antara pengusaha dan serikat pekerja.
PASAL 81: Musyawarah Tertutup Untuk Umum
Semua musyawarah dinyatakan tertutup untuk umum.
PASAL 82: Jumlah Anggota Musyawarah
Jumlah peserta musyawarah dari masing-masing pihak ditentukan maksimal 6 orang.
PASAL 83: Syarat Mengajukan Musyawarah
Apabila serikat pekerja atau pengusaha ingin mengadakan musyawarah, yang mengajukan musyawarah sebelumnya harus memberitahukan dengan surat atau lisan mengenai waktu tempat dan masalah yang akan dimusyawarahkan.
PASAL 84: Jangka Waktu Mengadakan Musyawarah
Surat pemberitahuan atau pengajuan musyawarah harus disampaikan satu minggu sebelum musyawarah diadakan kecuali dalam keadaan mendesak dapat dimajukan lebih cepat.
PASAL 85: Hal-hal Perlu Dirahasiakan Dalam Musyawarah
Apabila dalam musyawarah ada hal-hal yang harus dirahasiakan, serikat pekerja dan pengusaha tidak akan membocorkannya.
PASAL 86: Biaya Musyawarah
Biaya musyawarah yang menyangkut kepentingan bersama ditanggung bersama-sama oleh serikat pekerja dan pengusaha dengan perbandingan sama. Sedangkan apabila musyawarah untuk kepentingan salah satu pihak ditanggung oleh pihak yang berkepentingan.
BAB IX: MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN KERJA BERSAMA
PASAL 87: Pengaturan Masalah Diluar Hubungan Kerja
Untuk menanggulangi masalah-masalah yang mungkin timbul diluar hubungan kerja, yang bisa mempengaruhi iklim ketenagakerjaan, pihak pengusaha dapat membuat peraturan sendiri dengan sepengetahuan serikat pekerja.
PASAL 88: Masa Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama
- PKB ini berlaku 2 tahun sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.
- Apabila dari salah satu pihak berkehendak untuk mengubah isi PKB, maka pihak yang berkehendak tersebut harus menyampaikan usulan perubahan secara tertulis kepada pihak lainnya 60 hari sebelum habisnya masa berlaku PKB.
- Sejak disampaikannya kehendak perubahan isi PKB oleh salah satu pihak, maka pihak lainnya harus memberikan jawaban selambat-lambatnya satu minggu sejak diterimanya surat pengajuan.
- Selama proses perubahan berlangsung dan belum selesai maka PKB yang lama tetap berlaku sampai dengan terselesaikannya hasil perubahan.
- Akan tetapi apabila 60 hari menjelang habisnya masa berlaku PKB dari kedua belah pihak tidak ada kehendak untuk merubah isi PKB, maka PKB ini masa berlakunya disepakati untuk diperpanjang selama 1 tahun.
- Kesepakatan perpanjang masa berlaku PKB sebagaimana ayat 5 diatas, harus dibuat secara tertulis oleh pengusaha dan serikat pekerja.
PASAL 89: Hubungan PKB Dengan Undang-undang Peraturan Pemerintah
Dengan terbentuknya PKB ini tidak berarti mengabaikan Peraturan Daerah atau Peraturan Pemerintah atau Undang-undang yang telah ada, maupun yang akan diundangkan. Apabila kemudian hari dalam PKB ini terdapat pasal atau ayat yang bertentangan dengan PERDA/PP/UU, maka pengusaha dan serikat pekerja akan musyawarah untuk perbaikannya.
PASAL 90: Pengadaan dan Pendistribusian PKB
PKB ini dibuat rangkap 3 dan dibagikan kepada pihak pengusaha, pihak serikat pekerja dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta, kemudian diperbanyak untuk disebarluaskan kepada semua pekerja.
Ditandatangani: Di Jatiluhur
Pada Tanggal: 31 Maret 2020
PUK SP TSK SPSI
PT Texfibre Indonesia Jaenudin SB Ketua |
PT Texfibre Indonesia
H. Sukawi Munala Direktur |
TIM MUSYAWARAH
REVISI PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)
PERIODE: 01 APRIL 2020 – 31 MARET 2022
PIHAK PERUSAHAAN
- H. Aam Gunawan: Senior Manager
- Solihin: Manager
- Asep Muhtar Effendi: Asisten Manager
PIHAK SERIKAT PEKERJA
- Jaenudin SB: Ketua
- Awan Sutiawan: Sekretaris
- Agus Supriadi: Anggota
- Deden Rustandi: Anggota
- Dindin Cahyadin: Anggota
- Wawan Gunawan: Anggota