BAB I : UMUM
Pasal 1 : Ruang Lingkup
1.Peraturan ini berlaku bagi seluruh karyawan tetap PERUSAHAAN sedangkan bagi Karyawan Harian Lepas dan Karyawan Kontrak mempunyai perjanjian kerja tersendiri berpedoman pada Kepmenakertrans No. KEP.100/MEN/VI/2004, untuk Karyawan Harian Lepas dan Karyawan Kontrak.
2.PERUSAHAAN dan SERIKAT PEKERJA mengakui bahwa kesepakatan ini terbatas dan hanya berlaku untuk hal-hal yang diatur dalam pasal-pasal PKB dengan pengertian akan tetap mengindahkan hak-hak dan kewajiban dari pada pihak-pihak sesuai dengan perundangan yang berlaku termasuk dalam penegakan disiplin dan penerapan sanksi-sanksi indisiplin.
3.Pedoman dan ketentuan disiplin kerja yang disusun Oleh PERUSAHAAN termasuk peraturan tambahan lainnya akan disosialisasikan kepada SERIKAT PEKERJA dan untuk dilaksanakan di masa yang akan datang sepanjang tidak bertentangan dengan PKB ini Serta ketentuan perundangan yang berlaku
Pasal 2 : Kewajiban Yang Harus Ditaati
1.PERUSAHAAN dan SERIKAT PEKERJA berkewajiban untuk memberitahukan dan menjalankan isi PKB ini kepada para anggotanya
2.PERUSAHAAN dan SERIKAT PEKERJA berkewajiban untuk menaati isi PKB dan menertibkan anggotanya masing-masing serta dapat menegur pihak-pihak yang melanggar PKB melalui pengurus masing-masing SERIKAT PEKERJA.
Pasal 3 : Pengakuan Hak-Hak Perusahaan Dan Serikat Pekerja
1.PERUSAHAAN hanya mengakui SERIKAT PEKERJA yang telah mendaftar ulang sesuai dengan Kepmen: Kep-16/MEN/2001 Pasal 11 untuk mewakili seluruh pekerja yang menjadi anggotanya baik secara perorangan maupun secara bersama-sama (kolektif) dalam masalah ketenagakerjaan atau dalam hal-hal yang berhubungan dengan hubungan kerja dan syarat-syarat sebagai pekerja.
2.SERIKAT PEKERJA mengakui bahwa PERUSAHAAN mernpunyai wewenang penuh dalam mengatur dan mengelola jalannya perusahaan dan para pekerja.
3.SERIKAT PEKERJA akan sepenuhnya memberikan bantuan terhadap Pimpinan dan petugas-petugas perusahaan dalam membina, mengatur dan menertibkan para pekerja dan anggatanya.
4.Dalam menjalankan tugasnya, masing-masing SERIKAT PEKERJA dan PERUSAHAAN akan berusaha menghindarkan tindakan-tindakan yang dapat merugikan masing-masing pihak.
5.Karyawan hanya bisa menjadi anggota salah satu SERIKAT PEKERJA yang resmi di perusahaan sesuai dengan Kepmen: Kep-16/MEN/2001 Pasal 11 dan Karyawan bebas pindah keanggotaan dengan memenuhi persyaratan waktu, minimal 6 bulan serta administrasi resmi pengunduran diri keanggotaan minimum 1 (satu) bulan sebelumnya.
BAB II : BANTUAN DAN FASILITAS BAGI SERIKAT PEKERJA
Pasal 4
1.PERUSAHAAN akan memberikan persetujuan permohonan izin kepada Pengurus SERIKAT PEKERJA dalam melaksanakan tugas keperluan SERIKAT PEKERJA untuk meninggalkan pekerjaan namun tidak mengganggu kelancaran kegiatan yang ditinggalkan dengan memperoleh upah penuh.
2.PERUSAHAAN hanya akan memberikan bantuan transponasi yang paling efisien sesuai dengan kemampuan dan kebijaksanaan PERUSAHAAN kepada pekerja yang menjabat anggota pengurus atau yang ditunjuk untuk menghadiri konferensi/kongres, kursus, seminar dan lain sebagainya yang berhubungan dengan kegiatan SERIKAT PEKERJA terbatas sampai dengan pulau Jawa (Jakarta, Surabaya, Semarang dan Yogjakarta) dengan pemberian upah penuh.
3.PERUSAHAAN akan mengijinkan SERIKAT PEKERJA dalam memanfaatkan fasilitas/papan pengumuman yang tersedia guna menempelkan pengumuman kegiatan-kegiatan dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari PERUSAHAAN.
4.PERUSAHAAN akan menyediakan fasilitas ruang yang akan dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan SERIKAT PEKERJA tidak termasuk peralatan/perlengkapan SERIKAT PEKEIUA bertanggung jawab atas perawatan/perbaikan, kewajaran pemakaian termasuk bila terjadi kerusakan.
BAB III : HUBUNGAN KERJA
Pasal 5 : Penerimaan Pekerja Baru, Penempatan Danpemindahan Kerja
Untuk kelancaran usaha perusahaan, SERIKAT PEKERJA mengakui hak PERUSAHAAN dalam penerimaan pekerja baru, penentuan serta pembagian/penugasan pekerjaan, pengangkatan serta pemindahan pekerja sesuai dengan system kepegawaian.
Pasal 6
1.Calon Karyawan
a.Calon Karyawan adalah seseorang yang diterima setelah lulus testing/ujian yang diadakan oleh PERUSAHAAN dan menjalankan masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan atau periode waktu lain dengan pertimbangan wajar yang disepakati antara PERUSAHAAN dengan (calon) pekerja baru terhitung sejak mulai bekerja di perusahaan masa percobaan ini diberitahukan oleh PERUSAHAAN secara tertulis kepada calon karyawan yang bersangkutan.
b.Selama dalam masa percobaan masing-masing pihak dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) setiap saat tanpa syarat. Bagi PERUSAHAAN PHK dalam masa percobaan tersebut dilakukan karena calon karyawan dianggap tidak cakap dan tidak mampu bekerjasama dengan pihak PERUSAHAAN.
c.Seorang pekerja yang telah menyelesaikan masa percobaan dengan baik sesuai dengan Pasal 6 Ayat 1 Butir a diangkat sebagai Karyawan Tetap dan masa percobaan tersebut dihitung sebagai masa kerja sedangkan karyawan kontrak dan karyawan harian lepas masa kerjanya dihitung sejak pengangkatan menjadi Karyawan Tetap.
d.Apabila calon karyawan telah selesai menjalani masa percobaan serta dianggap cakap oleh PERUSAHAAN, kepadanya diberikan pengangkatan sebagai karyawan tetap sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditemukan
e.Penerimaan (calon) karyawan harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan PERUSAHAAN antara lain : pengisian daftar riwayat hidup, surat keterangan kesehatan dari dokter, surat berkelakuan baik dari kepolisian dan Iain-lain.
f.Sebagai bukti karyawan, kepada yang bersangkutan diberikan kartu tandapengenal karyawan yang memuat antara lain : nama, bagian/departemendan foto karyawan.
2.Karyawan Staff
Karyawan Staff adalah karyawan yang menerima upah bulanan dan tidak mendapatlembur, sesuai dengan perjanjian kerja.
3.Karyawan Non Staff
a.Karyawan Tetap :
Karyawan yang menerima upah bulanan dan mendapat lembur sesuai denganperjanjian kerja.
b.Karyawan Kontrak :
Karyawan yang menerima upah dari PERUSAHAAN sesuai dengankesepakatan yang ditandatangani bersama antara karyawan dan PERUSAHAAN mengacu pada Kepmenakertrans No.KEP.100/MEN/VI/2004. PERUSAHAAN dan karyawan akan mengakhiri ikatan kewajiban sesuai kontrak yang disepakatidan karyawan tidak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja danuang kebijaksanaan lainnya, atau peraturan pemerintah lain yang menggantikannya.
c.Karyawan Harian Lepas :
Karyawan yang melakukan pekerjaan tertentu dan dapat berubah-ubah/tidaktetap dalam hal waktu dan volume pekerjaan dengan menerima upah yangdidasarkan atas kehadiran karyawan secara harian, mengacu pada ketentuan Kepmenakertrans No.KEP.100/MEN/VI/2004.
4.PERUSAHAAN yang memperkerjakan karyawan harian lepas lebih dari 3 bulan berturut-turut atau dalam setiap bulannya lebih dari 21 hari sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 Kepmenakertrans No. KEP. 100/MEN/VI/2004, maka karyawan harian lepas tersebut mempunyai hak yang sama dengan karyawan tetap.
5.Pengangkatan sebagai karyawan tetap akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja atau ditetapkan dalam surat penetapan management yang menyebutkan bagian/departemen dan golongan dari pekerja yang bersangkutan.
6.Penerimaan karyawan harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan PERUSAHAAN antara lain 2 kartu identidas, pengisian daftar riwayat hidup, surat keterangan kesehatan dari dokter, surat keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian dan berijazah minimal SLTP dan/atau menurut pihak management, yangbersangkutan dianggap cakap dan mampu untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
7.Sebagai bukti karyawan, kepada yang bersangkutan diberkan kartu pengenal karyawan yang memuat data karyawan antara lain : Nama, Bagian/Departemen dan foto. Kartu Pengenal tersebut dikenakan pada dada sebelah kiri baju dan wajib dipakai baik selama waktu kerja maupun berada di lingkungan/PERUSAHAAN.
Pasal 7 : Penempatan Dan Pemindahan Pekerja (Mutasi)
1.Dalam hal penentuan tugas, penempatan selama pemindahan (mutasi) pekerja, PERUSAHAAN akan selalu memperhatikan kemampuan, kecakapan pengalaman serta keahlian pekerja dengan mempertimbangkan keinginan-keinginan dari pekerja tersebut yang wajar dan dapat dipahami PERUSAHAAN.
2.PERUSAHAAN berwenang dan berhak untuk memindahkan seorang pekerja menurut kebutuhan dan kepentingan operasi perusahaan
3.Pemindahan bukan dimaksud untuk merugikan/menghukum pekerja karena perbedaan agama, keyakinan politik, urusan-urusan yang bukan dinas, balas dendam karena keanggotaannya dalam SERIKAT PEKERJA yang menghambat perkembangan-perkembangan SERIKAT PEKERJA ataupun hal-hal lain yang bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
4.Dalam hal pelaksanaan pemindahan ini, PERUSAHAAN terlebih dahulu memberitahukan dan menjelaskan maksud pemindahan tersebut kepada pekerja yang bersangkutan dalam waktu yang cukup kecuali dalam keadaan mendesak.
5.Dalam penugasan/pemindahan di luar wilayah kerja perusahaan, akan disediakan sarana transportasi dan fasilitas penunjang lainnya sesuai kesepakatan bersama namun karyawan tidak dapat menghindari penugasan tersebut dengan permintaan yang berlebihan.
Pasal 8 : Kerja Lembur
1.Yang dimaksud dengan kerja lembur adalah:
a.Kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam kerja sehari ataupun melebihi 40 (empat puluh) jam seminggu pada hari-hari kerja biasa kecuali ditentukan lain oleh Pemerintah sebagai penyimpangan khusus.
b.Kerja yang dilakukan pada hari Minggu atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Oleh Pemerintah dan tidak harus jatuh pada hari Minggu kecuali hari Minggu merupakan hari kerja seorang karyawan sesuai pembagian tugas bergilir dan liburnya bukan pada hari Minggu.
c.Karyawan dapat diminta lembur apabila menurut PERUSAHAAN pekerjaan tertentu memerlukanya, Dalam hal karyawan tidak bersedia bekerja lembur alasannya harus dapat diterima oleh PERUSAHAAN,
d.Karyawan Non Staff yang mendapat tugas pada hari 1 ldul Fitri, Idul Adha, Hari Natal dan 17 Agustus, selain berhak mendapat lembur akan mendapat insentif dari PERUSAHAAN dan pemberian/pembayaran insentiftersebut berpedoman pada laporan yang disetujui terlebih dahulu oleh Kepala Bagian dan Pimpinan PERUSAHAAN (Addendum PKB 2012 - 2013 Romawi 1).
2.Pada dasarnya kerja lembur adalah sukarela bagi pekerja kecuali hal-hal sebagai berikut yang mewajibkan karyawan untuk bekerja lembur dan tidak ada alasan untuk menolaknya:
a.Dalam hal yang bersifat mendadak (di luar kemampuannya) seperti bencana alam, kebakaran dan lain sebagainya apabila tidak diselesaikan akanmembahayakan keselamatan orang banyak atau merugikan PERUSAHAAN.
b.Dalam hal ada pekerjaan-pekerjaan yang apabila tidak segera diselesaikan akan membahayakan kesehatan atau keselamatan orang.
c.Adanya pekerjaan yang perlu diselesaikan dan jika tidak diselesaikan akan menimbulkan suatu akibat kerugian bagi PERUSAHAAN dan membahayakan bagi jiwa manusia atau akan mengganggu kelancaran produksi.
d.Ada pekerjaan yang sangat mendesak dan harus diselesaikan tepat pada waktunya dan kalau tidak demikian akan mengakibatkan tertunda atau terganggunya pekerjaan selanjutnya.
3.Karyawan yang diperintahkan kerja lembur harus diberitahukan sebelumnya kecuali dalam keadaan yang sangat mendesak.
4.Setiap karyawan yang melakukan kerja Iembur harus diberikan Surat Perintah Lembur (SPL) dan ditandatangani oleh Kepala Bagian dan PERUSAHAAN, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh management perusahaan.
5.Sebagai pedoman upah kerja lembur dihitung sebagai berikut:
a.Hari Biasa:
Jam Pertama : 1,5 x upah perjam
Jam berikutnya : 2 x upah perjam
b.Hari Libur/Raya
Jam pertama s.d ketujuh :2 x upah perjam
Jam kedelapan :2 x 3 upah perjam
Jam kesembilan : 4 x upah perjam
6.Cara menghitung upah sejam adalah sebagai berikut
a.Karyawan bulanan : 1 / 173 x upah per bulan
b.Karyawan harian : 3/20 x upah per hari
7.Cara menghitung upah kerja lembur per jam adalah sebagai berikut :
a.Hari biasa
Jam pertama 1 (upah sebulan x 150:%) : 173
Jam berikutnya : (upah sebulan x 200 %) : 173
b.Hari libur (hari raya)
Jam pertama s.d ketujuh 1 (upah sebulan x 200 %) : 173
Jam ke-delapan 3 (upah sebulan x 300 %): 173
Jam ke-sembilan : (upah sebulan x 400 %) : 173
8.Penentuan jam ke-0 dimulai pukul 07.00 untuk gilir kerja pertama, pukul 15.00 untuk gilir kerja kedua, dan pukul 2300 untuk gilir kerja ketiga kecuali bagiantertentu yang diatur tersendiri namun dalam batas 24 jam untuk 3 (tiga) gilir kerja per hari.
9.Bagi karyawan bulanan, upah pokok dan lemburnya dibayarkan sekaligus pada tanggal penerimaan gaji atau Sesuai dengan perjanjian khusus tersendiri.
10.Upah kerja lembur tidak berlaku bagi karyawan staff karena PERUSAHAAN telah memberikan beberapa fasilitas lain.
11.Apabila karyawan terlambat memulai tugas/kerjanya atau meninggalkan pekerjaan sebelum jam kerja resmi selesai, maka kekurangan jam kerja tersebutakandiperhitungkan/dikompensasi secara proporsional.
BAB IV : HARI KERJA DAN WAKTU KERJA
Pasal 9
1.Setiap pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut berhak istirahat tahunan selama 12 hari kerja dengan mendapat upah sesuai dengan ketentuan Undang - Undang No. 13 Tahun 2003, sedangkan untuk karyawan kontrak waktu tertentu pelaksanaan waktu cuti dapat diatur/diambil 1 (satu) hari setiap bulan.
2.Untuk Karyawan Staff (yang baru masuk) dan diterima di Iuar wilayah KalimantanTimur (Kaltim) yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus diberikan cuti/istirahat tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja, ditambah 2 hari kalender untuk perjalanan.
3.Untuk karyawan staff (yang baru masuk) dan diterima di wilayah Kaltim yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan tidak terputus-putus diberikan cuti/istirahat tahunan selama 12 (dua belas) hak kerja.
4.Untuk karyawan staff tahun ke-2 dan seterusnya yang diterima di Iuar wilayahKaltim diberikan cuti tahunan sebagai berikut:
a.Setiap 6 (enam) bulan sekali akan diberikan cuti selama 6 (enam) hari kerjaditambah 2 (dna) hari kalender kaiau Karyawan Staff tersebut cuti ke 11 wilayah Kaltim atau
b.Setiap 6 (enam) bulan sekali akan diberikan cuti selama 6 (enam) hariapabila Karyawan Staff yang bersangkutan rnelaksanakan cuti di dalam Kaltim.
5.Untuk karyawan Staff yang diterima di wilayah Kaltim diberikan cuti tahunan sebagai berikut ;
a.Setiap 6 bulan sekali mendapat cutitahunan selama 6 hari kerja, atau
b.Setiap 12 bulan sekali mendapat cuti tahunan selama 12 hari kerja, ketentuan bahwa karyawan staff yang bersangkutan melaksanakan cuti wilayah Kaltim dan harus dibuktikan dengan tiket perjalanan serta ijin dapat diberikan apabila karyawan yang bersangkutan telah mempunyai untuk melaksanakan cuti.
6.Saat dimulainya cuti tahunan dipertimbangkan untuk tidak mengganggu volume atau komunitas pekerjaan, bila tenaga karyawan diperlukan makapemberian cuti tersebut paling lama 6 (enam) bulan terhitung mulai saat karyawan berhak atas istirahat tahunan atau ada kesepakatan Iain antara management dan karyawan.
7.Hak atas cuti/istirahat tahunan akan menjadi gugur apabila dalam waktu 6 (enam) bulan setelah lahirnya hak cuti tersebut tidak digunakan walaupun karena alasan-alasan istimewa dan karyawan yang bersangkutan telah mengetahui kondisi sesuai Ayat 6 dalam Pasal ini (kecuali ada kesepakatan lain antara management dengan karyawan).
8.Karyawan yang diberikan hak cuti harus menepati waktu yang telah ditetapkan dalam surat cutinya dan apabila karyawan tersebut melebihi waktu yang telah ditentukan maka kelebihan waktu tersebut dianggap tidak masuk kerja (mangkir) dan akan diperhitungkan pada jatah cuti berikutnya apabila kelebihan waktu cutitidak melebihi 5 (lima) hari kerja. Karyawan yang melebihi waktu cutinya seperti yang ditetapkan dalam surat keterangan cuti, selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut dan telah dipanggil oleh PERUSAHAAN 2 (dua) kali secara patut dan tertulis tetapi karyawan tidak dapat memberikan keterangan tertulis dengan bukti yang sah,maka PERUSAHAAN dapat melakukan proses pemutusan hubungan kerja dengan kualifikasi mengundurkan diri. Apabila alasan keterlambatan karyawan tersebut dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat atau instansi yang berwenang dan disampaikan kepada PERUSAHAAN paling lambat pada hari pertama karyawan masuk kerja (akan tetapi selama karyawan tidak hadir upahnya tidak dibayarkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 8 - Tahun 1981) atau karyawan tersebut dianggap masih melaksanakan cuti dan diperhitungkan dengan hak cuti karyawan tersebut pada periode mendatang
9.Hak cuti karyawan yang sudah jatuh tempo tidak bisa diganti dengan uang (ditunaikan), kecuali apabila waktu karyawan akan melakukan hak cuti/istirahat tahunan ternyata pekerjaan yang tidak dapat ditunda dan harus segera diselesaikan maka PERUSAHAAN akan mempertimbangkan untuk mengganti hak cuti tersebut dengan uang sebesar maksimum 12 (dua belas ) hari kerja (12/30 x Upah sebulan pada saat jatuh tempo)
10.Karyawan Staff yang mendapat fasilitas tiket pesawat untuk cuti seperti peraturan berlaku, pada prinsipnya harus dimanfaatkan dalam periode waktu yang bersangkutan dengan toleransi 3 (tiga) bulan sejak jatuh tempo (kecuali mendapat persetujuan batas waktu khusus dari management mengingat kesibukan tertentu). Apabila jatah tiket disimpan melebihi batas waktu tersebut dan terjadi perubahanharga, maka hak tiket hanya dapat ditunaikan dengan harga tiket pada saat jatuhtempo setelah diperhatikan administrasi pajaknya.
Pasal 10 : Cuti Besar/ Ekstra
1.Karyawan yang telah mempunyai masa kerja di atas 5 (lima) tahun dan atau kelipatan 5 (lima) tahun mendapat tambahan cuti besar/ekstra sebanyak 6 (enam) hari kerja.
2.Jatuh tempo pemberian cuti besar didasarkan kepada tanggal pengangkatan dari karyawan harian lepas/kontrak menjadi karyawan tetap/bulanan dan/atau didasarkan kepada terakhir kali karyawan diterima/diangkat sebagai karyawan tetap.
3.Pengaturan pelaksanaan cuti besar/ekstra akan diatur dan ditentukan Iebih lanjut oleh management agar tidak mengganggu aktivitas pekerjaan masing-masing bagian.
4.Bagi karyawan yang masa kerjanya sudah di atas 5 (lima) tahun maka jatah cutibesar/ekstra akan dirapel dan diatur pelaksanaannya secara bertahap pada tahun terkait serta digabungkan dengan pelaksanaan cuti tahunan. Pengaturan jadwal pelaksanaan cutinya akan diatur dan ditentukan lebih lanjut oleh management perusahaan agar tidak mengganggu aktivitas pekerjaan di bagian masing-masing.
Pasal 11 : Istirahat Khusus Karyawati
1.Cuti haid diberikan selama 2 (dua) hari kalender setiap bulan atas dasar pemberitahuan dari yang bersangkutan.
2.Bagi karyawan wanita/karyawati yang hamil diberikan cuti hamil maka hak atas cuti hamil paling cepat 1 ½ satu setengah) bulan sebelum saatnya menurut perhitungan melahirkan anak yang disertai dengan Surat keterangan dokter PERUSAHAAN dan 1½ (satu setengah) bulan sesudah melahirkan atau keguguran kandungan.
3.Bagi karyawati yang telah mengambil cuti hamil, maka hak cuti tahunannya secara otomatis gugur pada tahun berjalan, apabila hak cuti tahunan telah diambil separuh atau seluruhnya pada tahun berjalan, maka akan diperhitungkan secara proporsional pada jatah cuti tahun berikutnya atau cuti hamil karyawati tersebut dapat dipotong secara proporsional sebanyak jatah cuti yang telah diambil.
4.Untuk mendapatkan hak cuti tahunan atau cuti hamil, karyawati diwajibkan mengajukan surat cuti kepada PERUSAHAAN atau perwakilan yang ditunjuk 1 (satu) bulan sebelum tanggal rencana pengambilan cuti tersebut kecuali mengalami kondisi prematur yang tidak terduga.
Pasal 12 : Hari-Hari Libur Resmi
1.Pada hari libur resmi/ hari raya yang ditetapkan oleh Pemerintah pekerja berhak mendapat istirahat dengan mendapat upah.
2.Apabila pada hari Iibur tersebut ada karyawan yang dipekerjakan maka PERUSAHAAN akan memberikan upah lembur sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
3.Bagi karyawan staff yang bertugas piket atau tugas kerja pada hari libur, berhak untuk memperoleh ganti hari libur pada hari lain yang diatur oleh PERUSAHAAN dan tidak digabungkan dengan cuti tahunan.
Pasal 13 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Mendapatkan Upah
1.Kepada karyawan dapat diberikan ijin meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah gaji untuk keperluan-keperluan istimewa seperti tersebut di bawah ini :
a.Perkawinan
Untuk karyawan sendiri 3 (tiga) hari kalender.
Untuk anak perempuan karyawan 2 (dua) hari kalender.
Untuk anak laki-laki karyawan 2 (dua) hari kalender.
b.Istri sah karyawan melahirkan 2 (dua) hari kalender.
c.Khitanan anak karyawan 2 (dua) hari kalender.
d.Membaptiskan anak karyawan 2 (dua) had kalender.
e.Orang tua/mertua meninggal dunia 3 (tiga) hari kalender.
f.Saudara kandung meninggal dunia 3 (tiga) hari kalender.
g.Karyawan yang bersangkutan sakit mendapat istirahat dokter/ mantri kesehatan.
2.Karyawan yang menunaikan ibadah Agama-nya seperti tersebut di bawah ini:
a.Yang beragama Islam untuk menunaikan Ibadah Haji atau
b.Yang beragama non Muslim melaksanakan Ziarah ritual ke ke tempat suci lainnya.
Namun disarankan agar memanfaatkan cuti tahunan/besar ke dalam masa penunaian ibadah tersebut.
3.Karyawan dapat meninggalkan pekerjaan untuk kepentingan pribadi setelah mengisi formulir permohonan ijin yang telah disediakan oleh PERUSAHAAN dan telah diijinkan oleh atasan/pimpinannya secara tertulis setelah mempertimbangkan urgensi, kepentingan maupun intensitasnya.
Pasal 14 : Meninggalkan Pekerjaan Tanpa Mendapatkan Upah
1.Karyawan yang tidak bekerja/tidak melakukan pekerjaan maka tidak mendapatkanupah sesuai dengan ketentuan PP No. 8 tahun 1981 atau penggantinya (bila ada). Pada saat karyawan tidak bekerja/tidak melakukan pekerjaan, maka upahnya tidakdiberikan dan/atau pada saat pembayaran upah pokok dipotong secara proporsional.
2.Dalam hal karyawan mangkir kerja paling sedikit dalam waktu 5 (lima) hari kerja berturut-turut dan telah dipanggil oleh PERUSAHAAN sebanyak 2 (dua) kali secara patut dan tertulis serta surat panggilan tersebut telah diterima oleh karyawan yang bersangkutan atau wakilnya yang dibuktikan dengan tanda terima tetapi karyawantidak dapat memberikan keterangan dengan bukti yang sah maka PERUSAHAANdapat melakukan proses pemutusan hubungan kerja dengan kualifikasimengundurkan diri sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
3.Bahwa apabila PERUSAHAAN melakukan pemutusan hubungan kerja, maka dapatdilakukan sesuai dengan Undang-Undang No. I3 Tahun 2003 atau peraturan lainsesuai keputusan Pemerintah.
Pasal 15 : Karyawan Ditahan Oleh Pihak Yang Berwajib
1.PERUSAHAAN dapat mengajukan permohonan ijin pemutusan hubungan kerja dengan alasan karyawan ditahan oleh pihak yang berwajib balk karena pengaduan PERUSAHAAN atau pengaduan dari pihaklain atau adanya keputusan pengadilan.
2.Dalam hal karyawan ditahan oleh pihak yang berwajib, bukan atas pengaduan PERUSAHAAN sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 pasal ini, permohonan ijin pemutusan hubungan kerja dapat diajukan setelah karyawan ditahan paling sedikit selama 60 (enam puluh) hari takwin.
3.Dalam hal karyawan ditahan oleh pihak yang berwajib sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 pasal ini, maka PERUSAHAAN tidak wajib membayar upah akan tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga yang menjadi tanggungannyadengan ketentuan sebagai berikut :
a.Untuk 1 orang tanggungan : 25 % dari Upah
b.Untuk 2 orang tanggungan : 35 % dari Upah
c.Untuk 3 orang tanggungan : 45 % dari Upah
d.Untuk 4 orang tanggungan atau lebih : 50 % dari Upah
4.Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 pasal ini, diberikan untuk paling lama 6 bulan takwim terhitung hari pertama karyawan ditahan pihak yang berwajib.
5.Dalam hal karyawan ditahan oleh pihak yang berwajib karena pengaduan PERUSAHAAN dan selama ijin pemutusan hubungan kerja belum diberikan olehlembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka PERUSAHAAN wajib membayar upah pekerja sekurang-kurangnya 75 % dan berlaku paling lama 6 (enam) bulan takwim terhitung sejak hari pertama pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib, apabila melebihi dari batas waktu 6 bulan takwim, maka karyawan tidak lagi mendapat upah pokoknya.
6.Dalam hal karyawan dibebaskan dari tahanan karena pengaduan PERUSAHAAN dan ternyata tidak terbukti melakukan kesalahan maka PERUSAHAAN wajib mempekerjakan kembali karyawan dengan membayar upah penuh bersama hak-hak lainnya (kecuali lembur, fasilitas makan dan lainnya yang diberikan berdasarkankehadiran karyawan untuk berkerja) yang seharusnya diterima karyawan terhitung sejak karyawan ditahan.
7.Dalam hak karyawan sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 pasal ini diputuskan oleh pengadilan terbukti melakukan kesalahan, maka PERUSAHAAN dapat melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
BAB V : PENGUPAHAN
Pasal 16
1.Kepada karyawan sebagai imbalan jasanya diberikan upah dengan dasar upah bulanan, kecuali karyawan harian lepas.
2.Untuk calon karyawan tetap dalam masa percobaan diberikan upah yang berlaku namun tidak lebih kecil dan penetapan upah minimum yang dikeluarkan oleh pemerintah yaitu Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP)/ Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk sektor pertambangan batubara atau peraturan lainyang ditetapkan Pemerintah.
3.Atasan berhak menilai bawahannya selama masa percobaan kemudian memberikan rekomendasi kepada management perusahaan untuk penetapkan upah tersebut.
4.Karyawan yang lulus masa percobaan akan dipertimbangkan untuk perubahan kenaikan upah dalam waktu maksimum 3 - 6 bulan setelah selesai masa percobaan.
Pasal 17
Sistem pemberian upah yang dimaksud dalam Pasal 16 Ayat 1,2 dan 3 didasarkan penilaian prestasi/kondisi dan rekomendasi dari atasannya dengan berpedoman pada ketentuan upah minimum (UMSP/UMSK) dan kebijaksanaan/kemampuan PERUSAHAAN.
Pasal 18
Upah seorang karyawan terdiri dari satu atau beberapa komponen. Management perusahaan berwenang untuk menentukan upah seorang karyawan dan berwenang pula menentukan komponen upah yang diterima oleh seorang karyawan. Komponen upah tersebut adalah :
a.Upah Pokok
Yaitu imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat dan jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
b.Tunjangan Tetap
Yaitu tunjangan yang ditetapkan oleh management perusahaan dan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran upah pokok.
c.Tunjangan Tidak Tetap
Yaitu tunjangan yang diberikan kepada karyawan sesuai dengan pekerjaannya yang rinciannya dituangkan melalui ketentuan perusahaan yang terpisah.
d.Upah Lembur:
Yaitu upah yang diberikan kepada karyawan yang tugasnya memerlukan jam kerja biasa dan berlaku untuk jabatan-jabatan tertentu saja
Pasal 19
Kenaikan upah seorang karyawan dinilai berdasarkan atas ketentuan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat kecakapan, keahlian, loyalitas, kondisi, kejujuran, masa kerja jabatan Serta penilaian obyektif yang dilakukan management mengacu pada Surat Edaran Dirjen Binawas No. 01 tahun 1995 atau peraturan lain sesuai keputusan Pemerintah.
Pasal 20
1.PERUSAHAAN dalam 1 (satu) tahun tidak bisa menaikkan upah pokok sebanyak 2 (dua) kali kecuali kenaikan yang dilakukan mendahului UMSP/UMSK dan lebih kecil dari UMSP/UMSK, maka akan dilakukan penyesuaian upah pokok sesuai dengan nilai nominal UMSP/UMSK yang ditetapkan oleh Pemerintah dan bukan persentase dari kenaikan UMSP/UMSK tersebut.
2.Apabila kenaikan upah pokok yang dilakukan mendahului UMSP/UMSK ternyata lebih besar dari pada ketentuan (nilai nominal) UMSP/UMSK yang ditetapkan oleh Pemerintah, maka upah tersebut tidak akan diturunkan.
3.Pelaksanaan kenaikan upah pokok dilakukan sesuai dengan pelaksanaan UMSP/UMSK.
Pasal 21
Karyawan Staff yang mendapat tugas khusus di Iuar tugas sehari-hari yang ditetapkan oleh pimpinan PERUSAHAAN, berhak mendapat uang tambahan yang ditetapkan pimpinan PERUSAHAAN sesuai dengan sifat dan lokasi tugas.
Pasal 22 : Penghargaan Prestasi Dan Masa Kerja
1.Sebagai penghargaan bagi karyawan yang berprestasi, akan diadakan pemilihan karyawan berprestasi tiga peringkat (pertama, kedua dan ketiga) setiap 3 (tiga) tahun sekali yang kriteria, prosedur, waktu pelaksanaan ditentukan oleh tim pemilihan khusus yang terdiri dari wakil PERUSAHAAN dan SERIKAT PEKERJA sedangkan bentuk penghargaannya ditentukan oleh PERUSAHAAN.
2.PERUSAHAAN sesuai dengan kebijaksanaannya akan memberikan penghargaan sepuluh tahunan (dasa warsa) dalam bentuk piagam atau plakat bagi karyawan yang telah memiliki masa kerja sepuluh tahun atau kelipatannya Kriteria, prosedur dan waktu pelaksanaan pemberian penghargaan ditentukan oleh PERUSAHAAN.
Pasal 23 : Tunjangan Hari Raya/Natal
1.Bagi Karyawan yang masa kerjanya belum mencapai 3 (tiga) bulan secara terus menerus tidak diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) - Tunjangan Hari Natal (THN).
2.Bagi karyawan yang masa kerjanya mencapai 3 (tiga) bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan THR-THN secara proporsional dengan masa kerjanya yakni dengan perhitungan 3 (masa kerja 12) x Upah Pokok.
3.Bagi karyawan yang sudah memiliki masa kerja 1 (satu) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun diberikan THR-THN sebesar 1 (satu) kali Upah Pokok.
4.Bagi karyawan yang sudah memiliki masa kerja lebih dari 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) tahun diberikan THR-THN sebesar 2 (dua) kali Upah Pokok.
5.Bagi karyawan yang memiliki masa kerja 10 (sepuluh) tahun lebih diberikan THR-THN sebesar 3 (tiga) kali Upah Pokok.
6.Bagi karyawan yang masa kerjanya seperti dalam ayat 2 sampai dengan 5 tersebut di atas yang beragama Islam diberikan dengan mengikuti Hari Raya Idul Fitri dan non muslim diberikan bersamaan dengan tunjangan Hari Natal dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal jatuhnya hari besar masing-masing Agama tersebut.
Pasal 24 : Tata Cara Perawatan Dan Pengobatan Serta Penggantian Biayanya
1.Pada dasarnya PERUSAHAAN memberikan bantuan pengobatan/perawatan kepada karyawan yang memerlukan pengobatan/perawatan tersebut sesuai dengan ketentuan PERUSAHAAN.
2.Bagi karyawan yang berobat pada dokter perusahaan di lokasi perusahaan (klinik) tidak dipungut biaya.
3.Fasilitas biaya pengobatan bagi karyawan dan keluarga karyawan 1 (satu) orang istri yang sah dan 2 (dua) orang anak kandung pertama dan kedua dengan batas biaya maksimum 3 (tiga) bulan upah pokok selama 1 (satu) tahun kalender. Apabila ternyata penggantian biaya pengobatan tersebut diperoleh tidak sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya, maka hak bantuan biaya penggantian menjadi batal dan akan diperhitungkan/ dikompensasi serta atas tindakan ini termasuk kesalahan berat (memberi keterangan palsu).
4.Apabila karyawan dan keluarganya memerlukan rawat inap di rumah sakit maka PERUSAHAAN akan memberikan bantuan yang besarnya seperti terdapat dalam Addendum PKB 20l2-2013 Romawi II Nomor a, untuk 1 (satu) tahun kalender. Pada saat pendaftaran untuk rawat inap di rumah sakit yang dirujuk oleh dokter perusahaan, karyawan atau keluarganya harus didampingi oleh wakil PERUSAHAAN dan Pengurus SERlKAT PEKERJA yang membawahinya.
5.Biaya pengobatan bagi karyawati hanya berlaku bagi karyawati saja (dan tidak berlaku bagi keluarga karyawati), ditanggung oleh PERUSAHAAN dengan batas biaya 2 (dua) bulan upah pokok selama 1 (satu) tahun kalender, kecuali bagi karyawati yang ditinggal mati suaminya, maka fasilitas biaya pengobatan tersebut berlaku bagi karyawati yang bersangkutan termasuk 2 (dua) orang anak kandung. Apabila karyawati tersebut menikah lagi maka fasilitas biaya pengobatan untuk keluarganya (anak kandung) menjadi hilang dikarenakan anak-anak menjadi tanggungan suami selaku kepala rumah tangga.
6.Setiap karyawan yang berobat ke dokter perusahaan atau ke dokter spesialis (atas advice dokter perusahaan) diharuskan membawa Surat pengantar dari PERUSAHAAN. Pengobatan dan perawatan di Iuar rumah sakit Pemerintah harus mendapat ijin dahufu dari PERUSAHAAN.
7.Karyawati dianggap sebagai bujangan (single status) sehingga pengaturan biaya pengobatannya sebesar 2 (dua) bulan upah dalam 1 (satu) tahun kalender.
8.Dalam keadaan yang sangat mendesak sekali karyawan dapat langsung minta pengobatan/perawatan ke Rumah Sakit/Puskesmas setempat dan sesudahnya harus melaporkan segera kepada PERUSAHAAN untuk memenuhi prosedur ketentuan yang telah ditetapkan.
9.PERUSAHAAN tidak mengganti biaya-biaya terhadap pengobatan dan,seperti tersebut di bawah ini :
a.Pengobatan dan perawatan yang tidak diketahui dan tidak menxenPKB.
b.Apabila Karyawan menolak pengobatan dan petunjuk dari dokter/manteri perusahaan
c.Penyakit kelamin dan sakit akibatnya.
d.Kacamata bagi karyawan yang karena jabatannya memerlukan kacamata mendapat bantuan biaya maksimal seperti terdapat dalam Addendun PKB 2012-2013 Romawi 11 Nomor b untuk periode 1 (satu) tahun kalender. Apabila ternyata biaya penggantian tersebut diperoleh tidak sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya, maka hak bantuan biaya penggantian menjadi batal dan akan diperhitungkan/ dikompensasi serta atas tindakan ini termasuk kesalahan berat (memberi keterangan palsu).
10.Fasilitas pengobatan/perawatan diberikan bersifat natura dan apabila karyawan tidak sakit dan tidak menggunakan fasilitas pengobatan/perawatan, maka tidak dapatdiganti dengan uang (ditunaikan).
Pasal 25 : Upah Selama Sakit
1.Apabila karyawan tidak dapat melakukan tugasnya karena sakit dan dirawat di rumah sakit atau berada dalam perawatan dokter, maka upahnya akan dibayar sebagai berikut :
a.Untuk 4 (empat) bulan pertama : 100 % dari Upah Pokok
b.Untuk 4 (empat) bulan kedua : 75 % dari Upah Pokok
c.Untuk 4 (empat) bulan ketiga : 50 % dari Upah Pokok
d.Untuk bulan selanjutnya dibayar 25 % dari Upah Pokok sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
2.Apabila karyawan tidak dapat bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara berturut-turut karena sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang ditunjuk PERUSAHAAN, maka PERUSAHAAN dapat memutuskan hubungan kerja sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 atau peraturan lain sesuai keputusan Pemerintah kecuali karyawan sakit dengan unsur disengaja/unsur tertentu dan di Iuar konteks dinas.
3.Sakit yang berhubungan dengan kecelakaan kerja berlaku UU No. 2 tahun 1951 dan peraturan Jamsostek terbaru untuk karyawan yang terdaftar sebagai anggota Jamsostek sesuai ketentuan UU No. 3 Tahun 1992.
Pasal 26 : Keamanan / Keselamatan Kerja
1.Keselamatan dan Kesehatan Kerja ada PERUSAHAAN ini secara minimal akan diatur dan tunduk pada UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan peraturan pelaksanaan lain terkait yang ditentukan oleh Pemerintahan.
2.Untuk keamanan kerja setiap karyawan yang bekerja di perusahaan ini diharuskan tunduk pada instruksi-instruksi yang diberikan oleh PERUSAHAAN antara lain memakai alat pelindung diri dan Kartu Tanda Pengenal Karyawan yang telah disiapkan oleh PERUSAHAAN.
3.Apabila karyawan dengan sengaja tidak menggunakan alat perlindungan diri yang telah disiapkan oleh PERUSAHAAN akan dikenakan sanksi oleh PERUSAHAAN atau wakil yang ditunjuk.
Pasal 27 : Perlengkapan Keselamatan Kerja Dan Partisipasi Perlindungan Serta Pengelolaan Lingkungan
1.PERUSAHAAN wajib untuk menyediakan alat keselamatan/perlengkapan kerja untuk menjamin keselamatan para pekerja dalam melaksanakan tugasnya dan berkewajiban memelihara alat-alat perlengkapan kerja tersebut dengan baik serta memakai alat pelindung diri/APD (Body Protector) yang telah disediakan oleh PERUSAHAAN.
2.PERUSAHAAN wajib untuk menjatuhkan sanksi disiplin kepada para pekerja yang menolak atau lalai menggunakan alat pelindung diri/APD (Body Protector) yang sudah disediakan oleh PERUSAHAAN.
3.PERUSAHAAN dan karyawan wajib berpartisipasi dalam pemeliharaan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Pasal 28 : Pakaian Seragam Dan Sepatu
1.PERUSAHAAN akan memberikan pakaian seragam kepada karyawan sebanyak 1 (satu) baju lengan panjang dan 1 (satu) baju lengan pendek dan 2 (dua) celana panjang untuk 1 (satu) tahun kalender (khusus untuk Non Staff) dan dibagikan setiap bulan Juli.
2.PERUSAHAAN akan memberikan sepasang sepatu safety kepada karyawan sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kalender khusus untuk karyawan bekerja di bagian bengkel, bagian tambang, maintenance/pemeliharaan/perawatan, bagian shipping, bagian pengendalian kualitas (quality control), bagian lingkungan (environmental), bagian survey/eksplorasi, bagian gudang (kecuali administrasi) dan di bagian timbangan termasuk karyawan yang bekerja sebagai operator alat berat, pengemudi/driver dan picker.
3.PERUSAHAAN akan membagikan sepatu safety setiap bulan Maret dalam tahun berjalan.
4.PERUSAHAAN akan memberi sepasang sepatu (boots karet) sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun kalender bagi karyawan yang tidak termasuk dalam ketentuan Ayat 2; Pasal 28 di atas.
Pasal 29 : Kartu Tanda Pengenal Karyawan
1.Karyawan harus memiliki kartu tanda pengenal karyawan yang wajib dipakai selama bekerja dan dipergunakan pada saat pengambilan gaji. Apabila kartu tersebut rusak atau hilang, segera melaporkan ke bagian administrasi personalia untuk mendapatkan penggantinya dan karyawan dikenakan sangsi biaya administrasi untuk penggantian kartu yang hilang/rusak tersebut.
2.Karyawan yang berhenti bekerja harus mengembalikan kartu tanda pengenal karyawan kepada PERUSAHAAN. Apabila kartu tersebut tidak dikembalikan atau hilang, maka karyawan yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan lagi karyawan PERUSAHAAN dan bersedia mengganti biaya pembuatan kartu tersebut.
BAB VI : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA
Pasal 30
1.Bagi karyawan/karyawati yang menjalani operasi maka akan mendapat bantuan biaya yang besarnya seperti terdapat dalam Addendum PKB 2012-2013 Romawi II Nomor c dan hanya berlaku untuk 1 (satu) kali operasi dalam 1 (satu) tahun kalender.
2.Bagi keluarga karyawan (istri sah yang tidak kerja dan 2 (dua) orang anak kandung pertama dan kedua yang sah) yang menjalani operasi maka akan mendapat bantuan biaya yang besarnya seperti terdapat dalam Addendum PKB 2012 - 2013 Romawi II nomor d dan hanya berlaku untuk 1 (satu) kali operasi dalam 1 (satu) tahun kalender.
3.Bagi 2 (dua) orang anak kandung karyawati (karyawati yg ditinggal mati suami) yang menjalani operasi maka akan mendapat bantuan biaya yang besarnya seperti terdapat dalam Addendum PKB 2012-2013 Romawi II Nomor e dan hanya berlaku untuk 1 (satu) kali operasi dalam 1 (satu) tahun kalender. Apabila karyawati tersebut menikah lagi maka fasilitas pengobatan dan perawatan untuk keluarganya (anak kandung) menjadi tidak berlaku.
4.Ketentuan Ayat 1, 2 dan 3 pasal ini seperti tersebut di atas berlaku apabila karyawan dapat menunjukan bukti yang sah.
5.Ketentuan seperti terdapat dalam Ayat 1, 2 dan 3 pasal ini tidak termasuk ketentuan yang terdapat dalam pasal 24 ayat 3.
Pasal 31 : Bantuan Kematian
1.Apabila karyawan dan keluarganya dalam satu rumah (ayah kandung, ibu kandung, ayah mertua, ibu mertua, seorang istri yang sah menurut hukum, dan anak kandung pertama dan kedua) meninggal dunia maka PERUSAHAAN akan memberikan uang duka cita sebagai berikut:
a.Untuk karyawan sendiri sebesar Rp 5.000.000,- dan diberlakukan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 atau peraturan Pemerintah menggantikannya.
b.Untuk keluarganya yang besamya seperti terdapat dalam Addendum 2012-2013 Romawi II Nomor f.
2.Karyawan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerjaakan dikembalikan ke tempat asal dimana karyawan tersebut diterima bekerja atas biaya PERUSAHAAN, atau ke tempat lain yang disepakati antara pihak-pihak keluarga karyawan dan pihak management perusahaan dan bukan ke tempat asal karyawan tersebut.
3.lstri yang sah dan anak kandung pertama (sulung) dan kedua dari karyawan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dapat dikembalikan ke tempat dimana karyawan tersebut diterima PERUSAHAAN atas biaya PERUSAHAAN dan sesuai dengan kemampuan PERUSAHAAN (kecuali istri yang sah bukan berasal dari tempat dimana Karyawan tersebut diterima).
4.Kalau ada beberapa karyawan bersaudara yang berkerja dalam satu group PERUSAHAAN maka bantuan kematian bagi orang tua kandung hanya diberikan kepada salah satu karyawan yang dikuasakan.
5.Bagi karyawan/karyawati yang meninggal dunia, maka sisa pinjamanpengobatan tidak akan dipotong pesangon dan dianggap lunas.
Pasal 32 : Fasilitas Perumahan
1.Bagi karyawan yang menempati fasilitas rumah/camp/bangsal dan fasilitas milikPERUSAHAAN lainnya yang disediakan di lokasi, apabila karyawan yang bersangkutan mengundurkan diri/berhenti bekerja/dikenakan PHK, maka yang bersangkutan dan keluarganya harus segera meninggalkan rumah/camp/bangsaldan fasilitas milik PERUSAHAAN lainnya tersebut dalam waktu 14 x 24 jam sedangkan bagi karyawan yang meninggal dunia, keluarganya wajib mengosongkan rumah/camp/bangsal dan fasilitas milik PERUSAHAAN lainnya selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari kalender sejak tanggal meninggalnya karyawan tersebut.
2.Bagi karyawan (Non Staff) tetap yang sudah bekeluarga dan telah melewati masapercobaan dan tinggal di luar rumah/camp/bangsal dan fasilitas milik PERUSAHAAN lainnya yang disediakan, PERUSAHAAN akan memberikan bantuan uang perumahan yang besarnya seperti terdapat dalam Addendum PKB2012 - 2013 Romawi II Nomor g untuk periode 6 (enam) bulan dimulai bulan Januari 2012 dan bantuan uang pemmahan tidak berlaku bagi karyawan berstatus duda tanpa anak.
3.Khusus bagi karyawati yang belum menikah, statusnya dianggap bujangan (single status) dan tidak mendapat bantuan uang perumahan kecuali bagi karyawati yang statusnya sebagai kepala/tulang punggung keluarga yang suaminya tidak mampu bekerja/cacat/sakit berkepanjangan.
4.Bantuan uang perumahan tersebut seperti terdapat pada Ayat 2 pasal ini, akan diberikan setiap 6 (enam) bulan sekali sebagai berikut :
- Periode Januari - Juni 1 dibayarkan bulan April
- Periode Juli - Desember 3 dibayarkan bulan September.
Pasal 33 : Fasilitas Makan
1.Apabila karyawan yang melakukan aktifitas pekerjaan dalam 1 (satu) hari ternyata hanya 7 (tujuh) jam kerja maka akan mendapatkan fasihtas makan sebanyak 2 (dua) kali.
2.Sedangkan bagi karyawan yang melakukan aktifitas pekerjaan dalam 1 (satu) hari melebihi 7 (tujuh) jam kerja maka mendapatkan fasilitas makan sebanyak 3 (tiga) kali. Fasilitas makan tidak berlaku bagi karyawan yang tidak masuk/tidak bekerja atau masuk kerja tetapi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
3.Fasilitas makan ini tidak dapat diganti dengan uang, kecuali:
a.Karyawan bagian eksplorasi yang karena aktivitas pekerjaannya letaknya di luar jangkauan yang memungkinkan untuk diberikan fasilitas makan tersebut, akantetapi apabila karyawan bagian eksplorasi tersebut dimutasi ke bagian lain dan tidak berada di ekplorasi lagi maka fasilitas makan yang diberikan berupa uang tersebut dicabut dan karyawan tersebut mendapat jatah makan seperti karyawanlainnya.
b.Untuk menghormati karyawan yang melaksanakan ibadah puasa pada bulan suciRamadhan, maka pemberian fasilitas makan dapat diganti dengan uang, akantetapi apabila setelah selesainya bulan suci Ramadhan maka karyawan mendapat fasilitas makan seperti semula.
Pasal 34 : Tunjangan Kecelakaan
1.PERUSAHAAN akan memberikan tunjangan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan dalam hubungan kerja.
2.Pelaksanaan tentang ketentuan-ketentuan tersebut Ayat 1 pasal ini, 1 berpedoman pada UU No.33 tahun 1947 dan juga UU No. 2 tahun 1951 dan No. 3 tahun 1992 serta Kepres No. 22 Tahun 1993 atau peraturan lain pengganti yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 35 : Jaminan Hari Tua Dan Pensiun
PERUSAHAAN mengikutsertakan karyawarmya program JAMSOSTEK sesuaiketentuan yang berlaku.
Pasal 36 : Tempat Ibadah Olah Raga Dan Rekreasi
1.Bagi karyawan yang beragama Islann dan berkerja di lokasi Loa Tebu disediakan tempat ibadah untuk memudahkan yang bersangkutan melaksanakan ibadah agama-nya.
2.Bantuan fasilitas olahraga, kesenian dan lain-lain diselenggarakan melihat situasi dan kondisi keuangan PERUSAHAAN, Untuk olahraga, PERUSAHAAN akanmenyediakan tempat dan perlengkapannya disesuaikan dengan kondisi PERUSAHAAN.
Pasal 37 : Sumbangan Kelahiran
1.Karyawati/istri karyawan yang melahirkan (kecuali istri karyawan yang bekerja di PERUSAHAAN/ instansi lain yang mendapat fasilitas serupa) akan mendapatbantuan biaya yang besarnya seperti terdapat dalam Addendum PKB 2012 – 2013 Romawi II Nomor h per 1 (satu) tahun kalender, dan berlaku bagi I (satu) orang istri pertama yang sah untuk kelahirkan anak kandung pertama dan kedua.
2.Ketentuan seperti dalam Pasal 37; Ayat 1 di atas tidak termasuk ketentuan yang terdapat dalam Pasal 24 Ayat 3.
BAB VII : TATA TERTIB
Pasal 38
1.Setiap karyawan adalah partner dalam ketatalaksanaan PERUSAHAAN, maka iawajib untuk mentaati ketentuan yang berlaku dalam lingkungan PERUSAHAAN dan melakukan kewajiban yang dipercayakan kepadanya dengan penuh tanggung jawab.
2.Semua karyawan harus bekerja dangan baik dan jujur, rajin serta disiplin.
3.Setiap karyawan wajib menjaga nama baik PERUSAHAAN
4.Hal-hal lain yang tidak dapat diselesaikan oleh karyawan dalam hal pekerjaan supaya dilaporkan kepada atasan dengan segera dan atau melalui SERIKAT PEKERJA karyawan masing-masing
5.Di dalam pekerjaan karyawan dilarang bertengkar dan berkelahi
6.Karyawan dilarang menghasut atau mengambil bagian dalam haI-hal yang tujuannya penghentian, memperlambat dan melalaikan pekerjaan.
7.Setiap karyawan harus mentaati ketentuan-ketemuan jam kerja yang telah ditetapkan oleh PERUSAHAAN.
8.Karyawan yang terlambat masuk kerja atau akan meninggalkan tempat kerja sebelum berakhirnya jam kerja harus melaporkan kepada atasannya kalau melebihi 10 menit dari waktu yang telah ditentukan, maka karyawan tersebut dianggap mangkir dan tidak diperkenankan untuk bekerja kecuali ada alasan yang dapat dipertimbangkan oleh atasan/pimpinan.
9.Waktu kerja yang telah berlaku di PERUSAHAAN diatur dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan Pemerintah dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2004, yaitu 7 jam kerja sehari atau 40 jam seminggu.
10.Kehadiran karyawan (masuk/pulang) meninggalkan tempat pekerjaan, diwajibkan melakukan check clock (absen atau menandatangani absen).
11.Jam kerja karyawan ditetapkan oleh PERUSAHAAN dan karyawan yang sering atau dengan sengaja datang terlambat atau pulang lebih cepat dari jam kerja yang ditetapkan oleh PERUSAHAAN akan dikenakan peringatan dan jumlah gaji yang diterima akan diperhitungkan secara proporsional.
Pasal 39 : Ketentuan Dalam Pekerjaan
1.Sebelum masuk ke tempat kerja semua karyawan diharuskan melaksanakan absen dengan kartu absen yang telah disediakan di tempat tertentu.
2.Setiap orang dilarang mengambil dan mengabsenkan kartu karyawan lainnya dengan cara apapun.
3.Sebelum masuk ke tempat pekerjaan, karyawan wajib mengenakan kartu tandapengenal karyawan yang harus dikenakan di dada sebelah kiri dengan foto yangbersangkutan dengan jelas terlihat (tidak boleh terbalik) dan petugas keamananberhak mengeluarkan karyawan yang bersangkutan dan lokasi perusahaan bilatidak mengenakan kartu tanda pengenal karyawan.
4.Selama bekerja, karyawan diwajibkan selalu memakai kartu tanda pengenal karyawan.
5.Karyawan dilarang mengajak/membawa orang Iuar/orang lain untuk masuk ke lokasi perusahaan tanpa ijin dari atasan.
6.Karyawan dilarang mengajak/membawa laki-Iaki/perempuan yang bukan suami/istri bermalam di rumah/camp/bangsal dan fasilitas milik PERUSAHAAN Iainnya atau unit-unit produksi.
7.Karyawan dilarang membawa senjata tajam atau sejenisnya, kecuali senjata tersebut merupakan alat kerja yang diketahui oleh atasannya.
8.Alat-alat kerja termasuk alat pengaman kerja harus dipergunakan karyawan secara baik dan wajar, dan apabila dalam hal ini hilang atau rusak karena ada unsur kesengajaan harus dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan.
9.Kepala kerja (Pengawas) dalam memberikan instruksi atau petunjuk kepada anggotanya supaya jelas dan dapat dimengerti untuk menghindari salah paham/ salah tafsir yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja.
10.Karyawan dilarang meninggalkan pekerjaannya sebelum waktunya kecuali ada ijin dari atasannya.
11.Di tempat-tempat yang ditentukan larangan, karyawan dilarang merokok dan menyalakan api, serta mematuhi semua Iarangan-larangan yang bersifat pencegahan, tanda-tanda gambar dan tulisan yang ditempatkan di tempat karyawan bertugas.
12.Karyawan dilarang bersenda gurau atau ngobrol selama bekerja yang dapat mengganggu ketertiban dan kelancaran kerja.
13.Karyawan dilarang keras berbuat seperti 3 mabuk, madat, berjudi atau melakukanpekerjaan/perbuatan yang tidak sesuai dengan pekerjaan.
14.Karyawan tidak diperbolehkan memindahkan/menggantikan pekerjaan-pekerjaanorang lain kecuali ada perintah resmi dari atasan.
15.Karyawan dilarang melakukan pekerjaan pribadi saat bekerja apalagimenggunakan alat dan bahan milik PERUSAHAAN kecuali mendapat ijin dari atasannya.
16.Setiap karyawan harus memelihara dan menjaga kebersihan tempat kerja dan juga lingkungannya, termasuk membersihkan mesin-mesin yang diserahkanpenguasaannya kepada karyawan yang bersangkutan sebagai tanggung jawabnya.
17.Bagi karyawan yang tugasnya bersifat rahasia PERUSAHAAN, karyawan tersebut wajib merahasiakannya.
18.Karyawan dilarang menggunakan jabatannya di perusahaan untuk kepentingan pribadi atau untuk mendapat keuntungan yang bukan untuk perusahaan.
BAB VIII : TINDAKAN DISIPLIN
Pasal 40
1.Apabila karyawan tidak mematuhi/melanggar ketentuan dalam perusahaan dan tatatertib yang terdapat dalam PKB ini, PERUSAHAAN dapat mengambil tindakan sebagai berikut :
1)Teguran Lisan
2)Penngatan Tertulis I, II dan III (Terakhir)
3)Pemutusan Hubungan Kerja
2.Peringatan Tertulis I, dapat sekaligus merupakan Peringatan Tertulis II atau IIItergantung dari pelanggaran/ kesalahan yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
3.Pemutusan hubungan kerja (pemberhentian) dikenakan kepada karyawan apabila dalam jangka waktu Peringatan Tertulis Terakhir yang bersangkutan tidak juga berubah/memperbaiki sifat kelakuannya, sehingga tindakan terakhir dilakukan dengan pemberhentian sesuai Undang-Undang No. 213 Tahun 2003 atau peraturan Pemerintah Iain yang menggantikannya.
4.Ketentuan peringatan untuk karyawan yang melakukan kesalahan sebagai berikut:
a.Peringatan Tertulis I
-Dikenakan sanksi skorsing selama 3 (tiga) hari kerja.
-Upah pokok pada saat penerimaan gaji langsung dipotong sebesar 50% selama skorsing.
-Peringatan Tertulis I berlaku masa percobaan 2 (dua) bulan terhitung tanggal ditetapkannya skorsing.
-Bila selama masa percobaan tidak melakukan kesalahan/pelanggaran lagi maka Peringatan Tertulis I menjadi batal, namun sebaliknya ternyata berbuat kembali kesalahan/pelanggaran dalam masa percobaan akandikenakan Peringatan Tertulis II, III atau Pemutusan Hubungan Kerja yang ketentuannya mengacu pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 atauperaturan Pemerintah lain yang menggantikannya.
b.Peringatan Tertulis II
-Dikenakan sanksi skorsing selama 6 (cnam) hari kerja
-Upah pokok pada saat penerimaan gaji Iangsung dipotong sebesar 50 %selama masa percobaan
-Peringatan Tertulis II berlaku masa percobaan selama 5 (lima) bulanterhitung sejak tanggal ditetapkan skorsing.
-Bilamana dapat masa percobaan tidak melakukan kesalahan/pelanggaran maka Peringatan Tertulis II menjadi batal, namun sebaliknya melakukan kembali kesalahan/ pelanggaran dalam masa percobaan dikenakan Peringatan Tertulis III atau pemutusan hubungan kerjaketentuannya mengacu pada Undang-undang No. 13 Tahun 2003 atau peraturan Pemerintah lain yang menggantikannya
c.Peringatan Tertulis III
-Dikenakan sanksi skorsing selama I0 (sepuluh) hari kerja
-Upah pokok pada saat penerimaan gaji langsung dipotong 50 % selama skorsing.
-Peringatan Tertulis III berlaku masa percobaan selama 9 (sembilan) terhitung sejak tanggal ditetapkan skorsing.
-Bilamana dalam masa percobaan tidak melakukan kesalahan/pelanggaran Peringatan Tertulis III menjadi batal, namun sebaliknya kalau melakukan kembali kesalahan/pelanggaran dalam masa percobaan akan dikenakan peraturan peringatan terakhir atau pemutusan hubungan kerja.
d.Peraturan Peringatan Terakhir atau Pemutusan Hubungan Kerja
Karyawan yang bersangkutan langsung dikeluarkan dari perusahaan, yang mengacu pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 atau peraturan Pemerintah lain yang menggantikannya.
e.Selama menjalani masa skorsing karyawan diwajibkan hadir sesuai jam kerja dan mengisi absensi (check clock) di tempat dimana karyawan tersebut biasa hadir untuk bekerja dan melakukan check clock. Apabila ternyata karyawan yang bersangkutan tidak hadir sesuai jam kerja (datang terlambat dan pulang lebih cepat) dan tidak mengisi absen (check clock), maka selama menjalani masa skorsing yang bersangkutan tidak mendapatkan upah pokok.
Pasal 41 : Batas Dan Jumlah Peringatan
Karyawan akan dikenakan peraturan peringatan terakhir yaitu dikeluarkan PERUSAHAAN apabila jumlah peringatan dalam 12 (dua belas) bulan kalender turut (dihitung sejak terakhir masa percobaan sampai dengan saat melakukan kesalahan yang terakhir dilakukan karyawan) adalah sebagai berikut :
a.Melebihi 3 (tiga) kali untuk Peringatan Tertulis I
b.Melebihi 2 (dua) kali untuk Peringatan Tertulis II
c.Melebihi 1 (satu) kali untuk Pedngatan Tertulis III
d.Melebihi 2 (dua) kali untuk Peringatan Tertulis I plus 1 (satu) kali untuk Peringatan Tertulis II atau sebaliknya.
e.Melebihi 1 (satu) kali untuk Peringatan Tertulis I plus 1 (satu) kali untuk Peringatan Tertulis III atau sebaliknya.
BAB IX : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 42 : Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Hormat
1.Atas permintaan karyawan sendiri (mengundurkan diri) mengacu pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 atau peraturan Pemerintah lain yang menggantikannya atau tercapai kesepakatan lain antara PERUSAHAAN dan karyawan.
2.Meninggal dunia mengacu pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 atau peraturanPemerintah Iain yang menggantikannya.
3.Karena tidak cakap rohani dan jasmani.
4.Karena sakit yang tidak diakibatkan kecelakaan kerja dan sudah berjalan 1 (satu) tahun dan dibuktikan dengan Surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh PERUSAHAAN, hal tersebut akan diatur sesuai dengan Undang-Undang No.13Tahun 2003 atau peraturan Pemerintah lain yang menggantikannya, kecuali bagi karyawan yang sakit dengan unsur sengaja/unsur tertentu dan di Iuar konteks di atas.
5.Persetujuan bersama antara karyawan dan PERUSAHAAN
6.Pengurangan tenaga kerja oleh PERUSAHAAN yang mengacu pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 atau peraturan Pemerintah Iain yang menggantikannya.
7.Karena habis perjanjian kerja waktu tertentu, sesuai dengan perjanjian.
8.Telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun mengacu pada Undang-Undang No.13 Tahun 2003 atau peraturan lain yang menggantikannya kecuali menurut pilihan manajemen, tenaga yang bersangkutan masih diperlukan atau terjadi kesepakatan lain.
Pasal 43 : Pemutusan Hubungan Kerja Tidak Dengan Hormat
1.Alasan mendesak dari pihak PERUSAHAAN, karena karyawan melakukan kesalahan berat.
2.Secara berkelompok meninggalkan PERUSAHAAN tanpa ijin yang sah dari PERUSAHAAN.
3.Melakukan pemogokan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.Yang Iangsung mengakibatkan pemutusan tanpa syarat apabila karyawanhal-hal sebagai berikut;
a.Penipuan, pencurian dan penggelapan barang/uang milik-milik teman sekerja atau milik teman PERUSAHAAN tanpa syarat apapun.
b.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan PERUSAHAAN atau kepentingan Negara
c.Mabuk, minum-minuman keras yang memabukan, madat memakai obat bius dan menyalahgunakan obat-obat terlarang atau obat-obat perangsang lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan di tempat kerja dan di tempat yang ditetapkan oleh PERUSAHAAN.
d.Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian di tempat kerja
e.Menyerang, mengintimidasi atau menipu PERUSAHAAN atau teman sekerjaatau memperdagangkan barang terlarang baik di dalam maupun di Iuarlingkungan PERUSAHAAN,
f.Menganiaya, mengancam secara fisik atau mental, menghina secara kasar PERUSAHAAN/pimpinan/atasan atau keluarga PERUSAHAAN atau teman sekerja.
g.Membujuk PERUSAHAAN serta teman sekerja untuk melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h.Dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik PERUSAHAAN.
i.Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan diri atau teman sekerja dalam keadaan bahaya.
j.Melakukan kesalahan yang bobotnya sama setelah mendapat PeraturanPeringatan Terakhir yang masih berlaku.
k.Membongkar dan/atau membocorkan rahasia PERUSAHAAN atau mencemarkan nama baik PERUSAHAAN dan/atau keluargannya yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.
l.Satpam/wakar/karyawan yang kedapatan tidur saat melaksanakan tugas
m.Hal-hal yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan PERUSAHAAN atau PKB
5.PERUSAHAAN dalam memutuskan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1, 2, 3 dan 4 pasal ini harus menyertakan bukti yang adadalam permohonan ijin pemutusan hubungan kerja.
6.Terhadap kesalahan pekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, 2, 3 dan 4. Pasal ini dapat dilakukan skorsing sebelum izin pemutusan kerja diberikan olehlembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
7.Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya karena melakukan kesalahan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, 2, 3 dan 4 Pasal ini tidak berhak atas uang pesangon tetapi berhak mendapat uang penggantian hak apabila masa kerjanya sudah mencukupi/ masa kerjanya telah memenuhi syarat untuk mendapatkan uang penggantian hak sesuai Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 atau peraturan Pemerintah lain yang menggantikannya.
8.Pekerja yang melakukan kesalahan di luar kesalahan sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1, 2, 3 dan 4 Pasal ini, dapat diputuskan hubungan kerjanya dengan mendapat pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, sesuai Undang-Undang No, 13 Tahun 2003 atau peraturan Pemerintah lain yang menggantikannya.
9.Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja karena alasan pekerja melakukan kesalahan berat tetapi PERUSAHAAN tidak melakukan pemutusan hubungan kerja, maka pekerja yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Sebelum diterbitkan penetapan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial atas gugatan pekerja tersebut, maka upah pekerja selama proses dibayar 100% (seratus persen).
Pasal 44 : Barang Milik Perusahaan
1.Karyawan dilarang membawa keluar dari komplek perusahaan :
a.Barang-barang milik PERUSAHAAN tanpa ijin yang sah.
b.Barang-barang yang bukan milik sendiri
2.Pelanggaran terhadap Ayat 1 pasal ini dapat mengakibatkan karyawan tersebut diberhentikan atau dipecat dari PERUSAHAAN dengan tidak hormat
Pasal 45 : Pengunduran Diri Bagi Karyawan
1.a. Jika seorang karyawan ingin mengundurkan diri, karyawan tersebut harus mengajukan pemberitahuan tertulis tentang maksudnya itu 30 (tiga puluh) hari sebelumnya kepada pimpinan PERUSAHAAN
b. Pengajuan pengunduran diri seperti tercantum dalam ayat 1.a pasal ini harus diajukan dalam kurun waktu tanggal 25 (dua puluh lima) sampai dengan tanggal 30 (tiga puluh) pada periode bulan bersangkutan.
c.Sejak pemberitahuan pengunduran diri seperti yang tercantum dalam ayat 1.a pasal ini, maka karyawan yang barsangkutan diwajibkan tetap bekerja sebagaimana mestinya sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepada karyawan yang bersangkutan.
d.Apabila karyawan yang bersangkutan mengundurkan diri seperti tercantum dalam ayat 1.a pasal ini maka cuti yang belum diambil oleh karyawan bersangkutan dapat diperhitungkan secara proporsional.
e.Jatuh tempo waktu 30 (tiga puluh) hari seperti yang tercantum dalam ayat 1.a pasal ini dapat dikecualikan apabila terdapat kesepakatan antara karyawan yang bersangkutan dengan PERUSAHAAN.
2.a. Karyawan yang mengundurkan diri sesuai dengan PKB mendapat Uang Pengganti Hak sesuai Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 atau peraturan Pemerintah lain yang menggantikannya.
b. Karyawan yang mengundurkan diri sesuai dengan PKB, PERUSAHAAN berkewajiban untuk mengembalikan karyawan tersebut ke tempat dimana karyawan mulai diterima atau tempat lain yang disepakati kecuali karyawan tersebut mendapatkan pekerjaan di perusahaan lain yang tempat kerjanya di Kalimantan Timur.
c. Pengunduran diri yang tidak sesuai dengan PKB atau sengaja melakukan kesalahan dengan tujuan pengunduran diri tidak berhak atas uang penggantian hak dan Surat referensi.
d. Bagi karyawan yang sengaja melakukan kesalahan, namun kesalahan tersebut dilakukan dengan maksud untuk mengundurkan dm (seperti melanggar peraturan PERUSAHAAN/PKB, tidak disiplin karena diterima kerja di tempat lain, dll) dan menyimpang dari Ayat 1 Butir a dan b pasal ini maka karyawan tersebut tidak berhak untuk mendapatkan uang penggantian hak maupun uang kebijaksanaan dan bagi karyawan pada waktu diterima bekerja di PERUSAHAAN berasal dari Iuar wilayah Kalimantan Timur, maka karyawan tersebut tidak berhak untuk mendapatkan penggantian transportasi untuk kembali ke tempat asal karyawan tersebut diterima.
BAB X : PENYELESAIAN KELUH KESAH
Pasal 46
1.Apabila terjadi keluhan-keluhan dari pekerja atas hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan keadaan ketenagakerjaan yang bersifat normative akan diselesaikan secara musyawarah dengan atasannya langsung dan apabila belum dapat diselesaikan, maka akan diteruskan ke pimpinan yang lebih tinggi (secara hierarki) dan diketahui oleh atasan yang bersangkutan.
2.Apabila hal tersebut belum juga dapat diselesaikan maka pekerja yang bersangkutan dapat menyampaikan permasalahannya kepada pengurus SERIKAT PEKERJA masing - masing yang telah diakui di PERUSAHAAN dan terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, untuk selanjutnya dimusyawarahkan dengan PERUSAHAAN.
3.Penyelesaian permasalahan antara SERIKAT PEKERJA dengan PERUSAHAAN harus didasarkan atas dasar partnership berdasarkan HIP (Hubungan Industrial Pancasila) dengan harapan masalah dapat diselesaikan musyawarah, mufakat dan kekeluargaan.
4.Ketua, wakil ketua, sekretaris dan pengurus SERIKAT PEKERJA harus bisa bertindak sebagai wakil karyawan di perusahaan dan oleh karenanya berhak mewakili karyawan di perusahaan dalam pembahasan dan musyawarah dengan management perusahaan.
5.Apabila persoalan tersebut belum bisa diselesaikan secara intern (bipartite) maka upaya penyelesaian disalurkan melalui prosedur sesuai Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 atau peraturan Pemerintah lain yang menggantikannya.
Pasal 47 : Lembaga Kerja Sama Bipartit
1.Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit dimaksudkan sebagai forum komunikasi konsultasi dan musyawarah dalam memecahkan permasalahan yang timbul diantara karyawan untuk kepentingan perusahaan dan sekaligus kepentingan karyawan.
2.Keanggotaan LKS Bipartit terdiri dari sebanyak-banyaknya :
a.Wakil PERUSAAHAAN 4 (empat) orang dan wakil PUK SP KEP 4 (empat)orang atau
b.Wakil PERUSAHAAN 4 (empat) orang dan wakil SBSI PT Tanito Harum 4 (empat) orang.
3.Hasil rapat/pembahasan LKS Bipartit dibuatkan berita acara dan untuk selanjutnya disampaikan kepada pihak management perusahaan sebagai masukan bagikeputusan yang akan dibuat oleh PERUSAHAAN dalam menghadapi permasalahankaryawan.
BAB XI : LAIN-LAIN
Pasal 48
1.Bagi Karyawan yang sering tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat diterima maka gaji bagi Karyawan tersebut akan dikurangi secara proporsional yang ditetapkan oleh management perusahaan.
2.a. Pengaturan tiket transport yang merupakan kewajiban PERUSAHAAN tetapberdasarkan ketentuan yang terdapat dalam perjanjian kerja antara karyawandengan management perusahaan di tempat/lokasi karyawan diterima bekerjadan tingkatan/jabatan karyawan yang bersangkutan
c.Penambahan tiket transport di luar kewajiban PERUSAHAAN seperti dalam ketentuan ayat 2 butir a pasal ini merupakan kebijaksanaan PERUSAHAAN dengan melalui pertimbangan yang saksama Selanjutnya penambahan tikettransport dapat dipertimbangkan untuk dicabut/dihapus apabila management perusahaan memandang tidak sesuai dengan alasan dan pertimbanganpemberian tiket tersebut.
BAB XII : PENUTUP
Pasal 49
1.PKB ini menggantikan semua Persetujuan dan Peraturan-Peraturan yang terdahulu yang telah diselenggarakan antara PERUSAHAAN dengan SERIKAT PEKERJA, mengenai pasal-pasal yang tercantum dalam PKB ini.
2.PERUSAHAAN dapat membuat pengumuman sebagai ketentuan yang berlaku di PERUSAHAAN yang isinya tidak boleh bertentangan dengan PKB ini.
3.Untuk hal-hal yang bersifat khusus yang tidak disebutkan/diperincikan dalam PKB ini, dapat ditetapkan oleh PERUSAHAAN yang tidak menyimpang dari PKB ini atau peraturan Pemerintah yang berlaku,
4.Apabila ternyata dalam PKB ini terdapat kekeliruan maka dikemudian hari dapat ditinjau kembali dan dirundingkan secara bipartit antara PERUSAHAAN dan SERIKAT PEKERJA yang resmi serta telah terdaftar di secara syah di DISNAKERTRANS yang risalahnya dicantumkan dalam Addendum PKB.
Pasal 50
1.PERUSAHAAN akan menyediakan Buku PKB ini dalam jumlah terbatas.
2.PERUSAHAAN akan membagikan buku PKB kepada SERIKAT PEKERJA setelah penandatanganan dilakukan berdasarkan Kepmenakertrans No. KEP-48/MEN/IV/2004. Jika perjanjian kerja dibuat tertulis, biaya akta dan biaya tambahan lainnya dipikul oleh majikan (KUHD pasal 399, 400 Planster Pasal 3.
Pasal 51 : Masa Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama
1.PKB ini mulai berlaku untuk masa 2 (dua) tahun dan mengikat kedua belah pihakterhitung mulai tanggal 01 Januari 2012 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.
2.Setelah masa tersebut berakhir, PKB ini dianggap diperpanjang, kecuali apabilasalah sam pihak memberitahukan secara tertulis tentang keinginannya untukmembuka musyawarah baru tentang PKB ini.
3.Selama belum tercapai PKB baru setelah berakhirnya masa berlaku PKB ini makaketentuan-ketentuan dalam PKB ini tetap berlaku hingga tercapainya kesepakatan/PKB baru.
PIHAK - PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
WAKIL MANAJEMEN PERUSAHAAN
1. Sugiyarto W.ST
Ketua Ops Manager Site
2. Dudik HL ST
Wakil Ketua Ass Ops Manager Site
3. Mulyo Utomo, SH
Kabag Umum & Personalia
WAKIL SERIKAT PEKERJA/BURUH PUK SP. KEP PT. TANITO HARUM
1. Rahim
Ketua
2. M. Yahya.R
Wakil Ketua
3. Tri Mulyanto
4. Marsadi
Sekretaris
SBSI PT. TANITO HARUM
1.Thamrin T
Ketua
2.Salman HS
Wakil Ketua
3.Syahrial
Sekretaris
Menyaksikan
KEPALA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROPINSI KALIMANTAN TIMUR
IR. H. ICHWANSYAH, MM
Pembina Utama Madya
NIP. 19590623. 198601. 1.002