Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Sunson Textile Manufacture, Tbk Dengan Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPTSK SPSI) PT. Sunson Textile Manufacture, Tbk Periode 2019-2021
MUKADIMAH
Dengan Rakhmat Tuhan Yang Maha Esa
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dibuat dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, baik dalam tata cara perbuatan maupun pola umumnya dan merupakan pola penyempurnaan dari Perjanjian Bersama (PKB) periode berikutnya.
Bahwa sebagai upaya tercapainya cita-cita berperikehidupan yang layak, untuk it pihak Pengusaha dan Serikat Pekerja harus dilandasi keinginan yang luhur untuk meningkatkan produktivitas melalui penciptaan iklim kerja sama yang sehat, saling hormat menghormati hak dan kewajiban masing-masing, mempertinggi tingkat keamanan dan ketertiban, menjaga ketenangan, memelihara ketentraman serta merasa ikut memiliki.
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dibuat dengan tujuan untuk menjelaskan hak, kewajiban serta tanggung jawab pengusaha maupun pekerja yang ada kaitannya dalam kegiatan perusahaan.
Dengan adanya kepastian hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja seperti yang tersirat dalam Hubungan Industrial yaitu diharapkan terciptanya ketenangan berusaha, ketenangan bekerja yang pada gilirannya akan tercipta hubungan yang harmonis dan serasi dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Dalam usahanya untuk mencapai maksud bersama tersebut diatas, maka pihak pengusaha dan pihak pekerja saling harga menghargai dalam melaksanakan kepentingan masing-masing yang tidak terlepas dari hakikat dan martabat dalam mewujudkan social ekonomi yang bermbang.
Pengusaha dan pekerja bukan lah pihak-pihak yang saling bertentangan atau dapat dipertentangkan, sebab berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan yang hakiki, keduanya berada dalam posisi saling membutuhkan. Oleh karena itu, kedua belah pihak harus berada dalam ikatan kerja sama dan saling membantu sesuai dengan fungsinya masing-masing.
Dengan demilian pihak-pihak yang berkepentingen dalam Perjanjian Keria Bersama (PKB) ini harus senantiasa bertanggungjawab sepenuhnya untuk mentaati dan melaksanaken hal-hal yang telah dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.
Semoga Tuhan selalu memberikan petunjuk dan hidayah-Nya kepada kita semua Amin.
ISTILAH - ISTILAH
- PERJANJIAN KERJA BERSAMA adalah: Perjanjian yang dilakukan antara pilihan perusal wun dengan pitak Serikut Pokeria dar y angu berat diatur dalam Undang - Undang Ketenagakerjaan beserta peraturannya yang berlaku.
- KEDUA BELAH PIHAK adalah : Antara pihak Pimpinan Perusahaan dengan Pihak Pimpinan Unit Keria (PUK) SP TSK F-SPSI
- PENGUSAHA adalah: orang perorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu Perusahaan baik milik sendiri maupun milik orang lain/pubic.
- PERUSAHAAN adalah: Perseroan Terbatas Sunson Textile Manufacturer, Tb Unit Rancaekek yang didirikan berdasarkan akta Notaris No. 18 Tahun 1972 serta akta perubahan No. 138 Tahun 1993.
- PIMPINAN PERUSAHAAN adalah : Direksi, Pengurus atau Pejabat yang ditunjuk oleh Direksi dan diberi wewenang untuk mengelola perusahaan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
- DIREKSI adalah: Dewan Direktur yang terdiri dari para Direktur yang dipimpin oleh Presiden Direktur Utama dan diangkat berdasarkan Akta Notaris.
- STAFF DIREKSI adalah : Pekerja yang mempunyai jabatan minimal Kepala Departemen atau Manager, yang fungsi pekerjaan tugas dan tanggungjawabnya ditetapkan oleh Direksi.
- PEKERJA adalah : Tenaga Kerja yang bekerja didalam hubungan kerja pada pengusaha dengan menerima upah.
- PEKERJA TETAP adalah : Pekerja yang bekerja untuk waktu tidak tertentu dengan melalui masa percobaan selama 3 (tiga) bulan dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
- PEKERJA STAFF adalah : Pekerja yang mempunyai jabatan minimal Kepala Urusan atau mempunyai fungsi pekerjaan, sifat, tugas dan tanggung jawabnya ditetapkan oleh pimpinan perusahaan sebagai pekerja yang berstatus bulanan.
- PEKERJA NON STAFF adalah : Pekerja yang karena sifat tugasnya ditetapkan Pimpinan Perusahaan dengan sistem pengupahannya harian dan upahnya dibayarkan pada setiap akhir bulan.
- PEKERJA KONTRAK adalah : Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) PT. Sunson Textile Manufacturer, Tb Unit Rancaekek, Unit Rancaekek (Jo. Pasal 59 UU No. 13 tahun 2003).
- TENAGA KERJA ASING adalah : Merupakan yang berkewarganegaraan asing dengan tujuan lebih meningkatkan kelancaran dan kemaluan perusahaan dengan waktu tertentu dan tidak terlibat dengan urusan ketenagakerjaan kecuali yang mempunyai jabatan Manajerial.
- SERIKAT PEKERJA adalah : Organisasi yang diberauk dari, oleh dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan yang bersifat bebas. terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serat melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, salah satunya adalah Serikat Pekerja Textile Sandang dan Kulit Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP.TSK F-SPSI) Unit kerja PT. Sunson Textile Manufacturer. Tbk Unit Rancaekek yang sudah terdaftar di Disnaker Kab DT II Sumedang dengan Kep.018/PC.71/KW.9/KD.10/1999 tanggal 14/04/1999
- PENGURUS SERIKAT PEKERJA adalah: Anggota Serikat Pekerja yang ditunjuk oleh Ketua, den Ketua dipilih oleh Anggota untuk memimpin Serikat Pekerja.
- KELUARGA PEKERJA adalah : Suami/istri dan anak-anak pekerja berdasarkan perkawinan yang sah menurut hukum yang berlaku serta terdaftar pada kartu keluarga perusahaan.
- SUAMISTRI PEKERJA adalah : Seorang suami/istri yang sah menurut hukum yang berlaku dan terdaftar peda kartu keluarga perusahaan (berlaku untuk satu suami istri).
- ANAK PEKERJA adalah : Anak yang ditanggung oleh pekerja, yaitu semua anak yang sah (anak kandung dan atau anak yang diadopsi dengan surat yang sah dari pengadilan), belum berumur 21 tahun dan belum bekerja serta belum berkeluarga dari seorang istri/suami yang terdaftar pada kartu keluarga perusahaan.
- ORANG TUA PEKERJA adalah : Orang tua kandung atau orang tua angkat pekerja (dengan surat yang sah dari pengadilan) sendiri baik laki-laki maupun perempuan yang terdaftar pada kartu keluarga perusahaan.
- MERTUA PEKERJA adalah: Orang tua kandung / orang tua angkat dengan surat yang sah dari pengadilan dari istri/suami pekerja baik laki-laki maupun perempuan yang terdaftar pada kartu keluarga perusahaan
- AHLI WARIS PEKERJA adalah : Suami / Istri dan atau anak-anak pekerja yang ditunjuk pekerja untuk menerima pembayaran dalam hat kematian. Dalam hal tidak terdaftar penunjukan ahli waris, maka ahli waris ditentukan menurut hukum yang berlaku.
- HARI adalah : Waktu selama satu hari (24 jam) kegiatan perusahaan yang diucapkan dari jam 07.00 wib pagi s.d 07.00 wib pagi hari berikutnya.
- JAM KERJA adalah : Jam kerja perusahaan yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
- HARI KERJA PEKERJA adalah : Jumlah hari kerja dalam 1 (satu) minggu maksimal 6 (enam) hari kerja dan atau sesuei dengen jadwal hari kerja pekerja non shift dan pekerja shift.
- HARI ISTIRAHAT KERJA adalah : Hari istirahat untuk tidak bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) hari setelah bekerja selama 6 (enam) hari terus menerus sesuai dengan jadwal kerja yang telah/akan ditentukan oleh perusahaan.
- HARI LIBUR RESMI adalah : Hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah yang berwenang dan atau instansi.
- KERJA LEMBUR adalah: Semua kegiatan yang menyangkut kepentingan perusahaan dikerjakan diluar jam kerja (berdasarkan SPKL).
- UPAH / GAJI adalah : sebagai imbalan dari perusahaan kepada pekerja atas jasa yang telah dikerjakan, yaitu dalam bentuk uang (Rp) berdasarkan ketetapan dan persetujuan bersama kedua belah pihak dengan dasar minimal ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan/peraturan yang berlaku.
- UPAH LEMBUR adalah : Upah yang diberikan kepada pekerja yang melakukan pekerjaan diluar jam kerja berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- SANTUNAN adalah : Sesuatu yang berbentuk wang yang diberikan perusahaan instansi terkait pada pekerja (ahli waris pekerja) yang mendapatkan musibah. Apabila ahli waris tersebut mewakilkan kepada orang lain, maka santunan tersebut harus diterima sepenuhnya dari perwakian ahli waris atau yang mewakilinya sesuai dengan undang-undang atau peraturan pemerintah yang berlaku.
- UANG PESANGON adalah : Uang yang diberikan oleh perusahaan bilamana terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam hal : kematian, usia pensiun perusahaan bangkrut dan pengurangan Tenaga Kerja yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah yang berlaku dan PKB.
- UANG PENGHARGAAN MASA KERJA adalah : uang yang diberikan oleh perusahaan pada pekerja Peraturan Pemerintah, dan PKB yang berlaku.
- UANG KEBIJAKSANAAN adalah uang kebijaksanaan yang diberikan perusahaan kepada pekerja bilamana terjadi pemutusan hubungan kerja (berhenti bekerja) berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sesuai pasal 49.
- RUMAH SAKIT YANG DITUNJUK adalah : Rumah Sakit yang bekerja sama dengan PT. Sunson Textile Manufacturer, Tbk (JPK Mandiri PT. Sunson Textile Manufacturer, Tok) untuk melayani kepentingan kesehatan pekerja PT. Sunson Textile Manufacturer, Tbk beserta keluarga yang fasilitas dan sarananya secara akumulatif nilainya harus lebih besar/lebih baik dari JPK PT. JAMSOSTEK.
- DOKTER YANG DITUNJUK adalah : Doktor yang, bekerjasama dengan PT Sunson Textile Manufacturer. Tbk (JPK Mandiri PT. Sunson Textile Manufacturer. Tbk) untuk melayani kepentingan kesehatan pekerja PT. Sunson Textile Manufacturer, Tbk beserta Keluarga yang fasilitas dan sarananya secara akumulate nilainya harus lebih besar/lebih baik dari BPJS Kesehatan.
- PERAWAT adalah : Pekerja tetap yang berfungsi untuk melayani kepentingan kesehatan pekerja, apabila perawat tetap berhalangan dalam waktu yang panjang dapat digantikan oleh pekerja (perawat) kontrak.
- ISTIRAHAT PANJANG adalah : Istirahat yang diberikan kepada pekerja/buruh setelah masa kerja 6 (enam) tahun secara terus menerus pada Perusahaan yang sama yang diatur dan penyesuaiannya dalam PKB.
- BAP (BERITA ACARA PEMERIKSAAN) adalah : Proses pencarian/pelengkap data untuk menentukan suatu kasus / permasalahan yang terjadi untuk ditindaklanjuti oleh pimpinan perusahaan yang berwenang dan tembusannya disampaikan kepada Serikat Pekerja.
- USIA PENSIUN adalah : Usia pekerja 55 tahun berpedoman dengan data awal yang tercatat di Perusahaan.
- PENSIUN DIPERCEPAT adalah : Pensiun yang diberikan khusus untuk pekerja yang secara fisik sudah tidak mampu bekerja dengan dilengkapi data pendukung secara medis dari Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Perusahaan.
BAB I РІНAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Yang bertanda tangan dibawah ini, masing-masing bertindak atas nama:
1. PT. Sunson Textile Manufacturer. Tok : Alamat Jalan Raya Rancaekek km 255 Kecamatan Cimanggung, Kab. Sumedang.
Selanjutnya disebut sebagai Perusahaan dengan surat Keputusan No. 0030/PerSTMII/2014 tanggal 12 Maret 2014.
2. Serikat Pekerja Textile Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK F-SPSI) Unit Kerja PT. Sunson Textile Manufacturer, Tbk (unit Rancaekek): Alamat Jalan Raya Rancaekek Km 25,5 Kecamatan Cimanggung, Kab. Sumedang.
Selanjutnya disebut sebagai serikat Pekerja dengan Surat Keputusan No. 01/KÉPTS.PUK SP TSK SPSI/STM/II/2014 tanggal 14 februari 2014 dan Nomor Pencatatan di Disnakerduk Kabupaten Sumedang Nomor : 11/Sub. DTK/XII/2004, tanggal 28 Desember 2004.
SUSUNAN TEAM PERUNDING KEDUA BELAH PIHAK :
A. PIHAK PERUSAHAAN
Pihak Perusahaan
A Pihak Perusahaan | ||
1. F Hadyanto,IR | Nik 092 | Ketua merangkap anggota |
2. Hayun Basyer, Drs | Nik 267 | Wakil merangkap anggota |
3. Deny Moedjianto, SH | Nik 010 | Juru bicara merangkap anggota |
4. Rasdi | Nik 025 | Juru bicara merangkap anggota |
5. Ikah Kartikah | Nik 074 | Notulen merangkap anggota |
6. Neng Rodiah | Nik C18 | Anggota |
Pihak Serikat Pekerja
A Pihak Serikat Pekerja | ||
1. Asep Kiki | Nik 286 | Ketua merangkap anggota |
2. Aan Hidayat | Nik 383 | Wakil merangkap anggota |
3. Amid | Nik 926 | Sekretaris merangkap anggota |
4. Tarudin | Nik 7030 | Anggota |
5. Tatang | Nik 4702 | Anggota |
BAB II UMUM
Pasal 1 Luasnya Perjanjian Kerja Bersama
- Dari masing-masing pihak telah mengadakan perundingan, memahami dan bersepakat bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini pada umumnya mengatur hal-hal sebagaimana yang tertera di dalamnya untuk dilaksanakan dengan konsekuen Diluar Perjanjian Kerja Bersama ini tetap mempunyai hak-hak lainnya yang diatur atau dilindungi oleh Perundang-undangan atau Peraturan Pemerintah yang berlaku
- Setiap ketentuan yang berlaku sebagaimana pada pasal 1 (satu) ayat 1 (satu)diatas, jika ada perubahan akan dilakukan / diadakan perundingan oleh kedua belah pihak.
- Perusahaan dan Serikat Pekerja serta instansi terkait bertanggungjawab atas dipenuhinya serta ditaatinya, baik hak maupun kewajiban yang ada dalam Perjanjian Kerja Bersama ini atau yang berhubungan dengan pelaksanaannya oleh Pengusaha dan seluruh pekerja PT.Sunson Textile Manufacturer. Tbk. Unit Rancaekek.
- Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk seluruh pekerja PT Sunson Textile Manufacturer, Tbk. (Unit Rancaekek).
- Setiap pekerja berhak menjadi anggota Serikat Pekerja
- Seluruh anggota Serikat Pekerja wajib mematuhi ketentuan Organisasi dan atau ketentuan yang berlaku
- Apabila ada ketentuan baru yang sifatnya umum untuk kepentingan seluruh pekerja, dinyatakan sah apabila dikeluarkan oleh Pimpinan Perusahaan atau pejabat yang ditunjuk dan ditandatangani bersama oleh Ketua Unit serikat Pekerja serta diumumkan kepada pekerja (kecuali yang menyangkut manajemen perusahaan, tembusannya disampaikan kepada Serikat Pekerja).
Pasal 2 Kewajiban Kedua Belah Pihak
- Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban memberikan penerangan / penjelasan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kepada pekerja dan atau instansi terkait.
- Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban menjaga, memelihara dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis serta ketenangan kerja didalam perusahaan.
- Pengusaha / Pimpinan Perusahaan dan seluruh pekerja wajib melaksanakan mentaati isi Perjanjian Kerja Bersama.
Pasal 3 Pengakuan Kedua Belah Pihak
- Pengusaha mengakui hak Serikat Pekerja untuk mewakili seluruh pekerja bekerja di lingkungan PT. Sunson Textile Manufacturer, Tbk. (Unit Rancaekek)
- Pihak perusahaan menyetujui upaya Serikat Pekerja untuk kemajuan organisasi dan Perusahaan, selama tidak mengganggu kelancaran produksi / perusahan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku
- Pihak Serikat Pekerja menyetujui wewenang pengusaha dalam mengelola perusahaan dan melakukan kebijaksanaan sebagai Pimpinan Perusahaan dalam susunannya yang merupakan fungsi dan tanggungjawab dari perusahaan selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
- Pengusaha atau atasan yang terkait tidak melakukan perlakuan kurang baik ataupun sanksi baik moril maupun materil pada Pengurus Serikat Pekerja baik langsung maupun tidak langsung selama tidak melanggar ketentuan yang ada dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
- Pengurus Serikat pekerja dapat mengadakan pembicaraan, baik dengan Pengusaha dan atau Pimpinan Perusahaan atau yang berkepentingan maupun dengan perangkat Serikat Pekerja yang lebih atas atau instansi terkait dengan pemberitahuan tertulis maupun lisan dan ijin sebelumnya.
- Pengurus Serikat Pekerja pada saat akan mengadakan pertemuan pengurus /anggota didalam lingkungan perusahaan tidak mengganggu kegiatan perusahaan dengan terlebih dahulu meminta izin tertulis paling lambat 4 (empat) hari sebelumnya kepada perusahaan yang mewakili dengan disertai keterangan secukupnya kecuali dalam keadaan darurat.
- Serikat Pekerja dengan bersungguh-sungguh membantu perusahaan dalam rangka kelancaran menegakkan disiplin kerja dan mentaati ketentuan-ketentuan yang disepakati bersama dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan atau Kesepakatan Kerja Bersama kedua belah pihak di luar Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Pasal 4 Jaminan Bagi Pengurus Serikat Pekerja
- Pengusaha dan atau Pimpinan Perusahaan memberikan jaminan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku kepada setiap Pengurus Serikat Pekerja untuk melaksanakan kewajiban kewajibannya sebagai fungsionaris Pengurus Serikat Pekerja tanpa mengurangi hak-hak dan tanggung jawabnya sebagai pekerja.
- Pekerja yang dipilih dan ditunjuk menjadi Pengurus Serikat Pekerja Tidak mendapatkan perlakuan yang kurang baik dari pengusaha pimpinan perusahaan dan atau alasan terkait, baik langsung maupun tidak langsung
- Pengusaha dan atau Pimpinan Perusahaan memberikan izin kepada Pengurus Serikat Pekerja untuk keluar masuk pabrik dalam rangka melaksanakan tugasnya mengenai ketenagakerjaan, organisasi dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pimpinan Perusahaan / Pejabat yang ditunjuk dan memberitahukan kepada atasan/pimpinan perusahaan yang ada di tempat terkecuali dalam keadaan darurat, pemberitahuan minimal lewat telepon.
- Apabila Pengurus Serikat Pekerja ditunjuk menjadi Pengurus Perangkat Organisasinya yang lebih tingg, maka perusahaan tidak akan mengurangi hak haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pasal 5 Pengakuan Terhadap Serikat Pekerja
- Perusahaan mengakui bahwa Serikat Pekerja yang ada di dalam lingkungan
perusahaan salah satunya adalah Organisasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang
dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI)
Pasal 6 Kewajiban Pengurus
- Pengurus Serikat Pekerja berkewajiban untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pekerja tanpa mengesampingkan tugas dan fungsi organisasi \
- Pengurus Serikat Pekerja berkewajiban untuk selalu memberikan "suri tauladan” yang baik bagi anggotanya/pekerja
- Pengurus Serikat Pekerja berkewajiban untuk turut serta melaksanakan Pengawasan dan pembinaan kepada anggotanya/pekerja dalam rangka meningkatkan disiplin kerja yang baik serta meningkatkan produktivitas kerja.
- Pengurus Serikat Pekerja berkewajiban untuk selalu menjaga keharmonisan hubungan baik dengan perusahaan dalam rangka menciptakan suasana kerja yang kondusif
- Apabila Serikat Pekerja akan mengedarkan / menyebarkan surat edaran atau publikasi lain, supaya minta ijin terlebih dahulu kepada Pimpinan Perusahaan.
Pasal 7 Fasilitas Untuk Serikat Pekerja
- Pengusaha dan atau Pimpinan Perusahaan menyediakan ruang kantor dengan peralatan yang diperlukan, sebagai tempat bagi Serikat Pekerja menyelenggarakan kegiatan organisasinya.
- Pengusaha dan atau Pimpinan Perusahaan menyediakan papan pengumuman untuk menempelkan pengumuman atau surat edaran dengan sepengetahuan Pimpinan Perusahaan
- Pengusaha dan atau Pimpinan Pimpinan Perusahaan memberikan fasilitas transportasi kepada Pengurus Serikat Pekerja dalam batas-batas tertentu dalam rangka menjalankan tugas organisasi yang ada kaitannya dengan perusahaan dan instansi terkait
- Pengusaha dan atau Pimpinan Perusahaan bersedia melaksanakan Pemotongan iuran Anggota Serikat Pekerja sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku pada Serikat Pekerja.
- Pemotongan iuran anggota Serikat Pekerja yang dilaksanakan oleh Pimpinan Perusahaan kemudian diserahkan kepada Ketua / Bendahara Serikat Pekerja.
- Pengusaha dan atau Perusahaan bersedia memberikan cenderamata kepada pengurus Serikat Pekerja apabila masa jabatannya berakhir (satu periode), sesuai dengan kemampuan perusahaan, yang teknik pelaksanaannya diatur kemudian.
- Pengusaha dan atau Perusahaan bersedia memberikan jaket almamater Serikat Pekerja untuk Pengurus Serikat Pekerja, pelaksanaannya pada pelantikan Pengurus Pimpinan Serikat Pekerja yang baru
BAB III HUBUNGAN KERJA
Pasal 8 Syarat-syarat Lamaran Kerja
1. Warga Negara Indonesia
2.
a. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 23 tahun dan belum menikah, untuk pekerja non staff, kecuali yang mempunyai keahlian khusus dan diperlukan oleh Perusahaan
b. Usia minimal 19 tahun dan maksimal 47 tahun, untuk pekerja staff kecuali yang mempunyai keahlian dan diperlukan oleh Perusahaan.
c. Usia minimal 25 tahun dan maksimal 35 tahun khusus untuk SATPAM kecuali yang mempunyai keahlian dan diperlukan oleh Perusahaan.
3. Surat lamaran ditulis sendiri
4. Melampirkan daftar riwayat hidup
5. Melampirkan Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian dan atau pejabat yang berwenang
6. Photo copy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
7. Photo copy Surat Tanda Tamat Belajar / Ijazah yang sudah dilegalisir.
8. Photo copy Kartu tanda terdaftar di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Kartu Kuning).
9. Surat keterangan sehat; tidak buta warna, hasil rontgen paru-paru dan test urine dari dokter.
10. Surat jin dari orang tua (untuk calon pekerja yang tidak bersuami/belum menikah) dan diketahui oleh ketua RT dan RW serta Kepala Desa/Kelurahan.
11. Surat jin dari suami (untuk calon pekerja yang sudah menikah).
12.Bersedia bekerja sesuai dengan perputaran shift (pagi/siang/malam)
13. a. Melampirkan 3 (tiga) lembar pas photo yang terbaru ukuran 3 x 4 cm.
b. Melampirkan 2 (dua) lembar pas photo yang terbaru ukuran 2 x3 cm.
14. Bersedia menjadi anggota Serikat Pekerja dan Koperasi sesuai ketentuan yang berlaku
15. Lamaran kerja harus melalui Kantor Pos dialamatkan ke PT. Sunson Textile Manufacturer, Tbk atau melalui kotak surat yang telah disediakan
16. Lamaran kerja tidak diperbolehkan dititipkan melalui Personalia, Satpam dan pekerja PT. Sunson Textile Manufacturer, Tbk.
17. Dalam rangka menunjang Program Pemerintah mengenai wajib belajar 9 tahun, pelamar kerja berpendidikan minimal SLTP.
18. Lain-lain yang dianggap perlu.
Pasal 9 Penerimaan Tenaga Kerja
1. Ujian Masuk
a Sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja, perusahaan akan mengutamakan memanggil pelamar yang melalui kantor pos dan perusahaan akan memanggil pelamar dengan surat resmi untuk mengikuti ujian tertulis, praktek dan wawancara
b. Pelamar yang lulus ujian, harus menyerahkan memperlihatkan surat-surat keterangan asli yang diperlukan serta akan diadakan pemeriksaan kesehatan ulang oleh dokter yang ditunjuk perusahaan.
c. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus / tidak dipanggil, photo copy berkas lamarannya tidak dapat diambil kembali
Perusahaan tidak akan menerima surat lamaran ulang dari:
a. Orang yang pernah test dan dinyatakan tidak lulus
b. Pekerja yang sudah keluar dan PT. Sunson Textile Manufacturer, Tbk kecual keputusan/kebijaksanaan dari Pimpinan Perusahaan yang berwenang.
Penerimaan Calon Pekerja :
a. Pelamar yang lulus ujian tertulis, pemeriksaan dokter dan pemeriksaan surat-surat asli, diterima sebagai calon pekerja
b. Setiap calon pekerja harus menandatangani perjanjian saat masuk kerja.
c. Pimpinan Perusahaan akan mempertimbangkan memberikan kesempatan bagi putra puteri pekerja PT Sunson Textile Manufacturer, Tbk Uni Rancaekek.
Pasal 10 Masa Percobaan Bagi Calon Pekerja
- Setiap calon pekerja harus mengikuti masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.
- Selama masa percobaan, hubungan kerja dapat diputuskan oleh masing-masing pihak tanpa syarat.
- Calon pekerja wajib mengikuti pelatihan dan pembinaan baik dibidang ketenagakerjaan, organisasi dan lain-lain.
Pasal 11 Pengangkatan Pekerja Tetap
- Calon pekerja yang berhasil melampaui masa percobaan dengan baik, dinyatakan lulus, diangkat menjadi pekerja tetap, maka pekerja berhak mendapatkan surat pengangkatan pekerja tetap dan menerima hak serta kewajibannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Untuk pekerja (PKWT) setelah bekerja 2 (dua) tahun berturut-turut d diperpanjang selama 1 (satu) tahun berturut-turut, maka perusahaan berkewajiban mengangkat pekerja kontrak (PKWT) menjadi pekerja tetap (PKWTT) di tahun 4 (empat) dan seterusnya dengan mempertimbanggkan penilaian dari atasanny masing-masing tentang prestasi, produktivitas, loyalitas dan disiplin kerja
Pasal 12 Mutasi, Demosi Dan Promosi
1. Mutasi, demosi dan promosi baik perorangan maupun massal adalah hak perusahaan atas dasar penilaian yang objektif dan sebelumnya diberitahukan langsung baik lisan maupun tertulis kepada pekerja yang bersangkutan
2. Dalam mutasi atau pemindahan pekerja yang bersifat massal perusahaan akan menerima serta mempertimbangkan saran Serikat Pekerja.
3. a Pemindahan pekerja baik di lingkungan PT. Sunson Textile Manufacturer, Tbk satu Badan Hukum (PT. Sunson Unit JL Karawang, PT. Sunson Unt Cijerah) dan yang berada dalam group yang kepemilikannya sama dengan PT Sunson yang berada di kawasan Bandung dapat dilakukan apabila sangat diperlukan dan berguna untuk kelangsungan dan kemajuan Perusahaan dan untuk menghindari terjadinya PHK ataupun untuk kelangsungan kerja.
b. Bagi pekerja yang menolak mutasi, diberikan haknya sebagai berikut .
Di lingkungan PT. Sunson:
- Uang Pisah (sesuai ketentuan PKB pasal 68 ayat 3A (1) - Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan: 0 (psl 156 ayat 2+ ayat 3) UU 13/2003 –
- U Kebijaksanaan: 1 x bulan upah
Satu Badan Hukum PT. Sunson
- Uang Pisah (sesuai ketentuan PKB pasal 68 ayat 3A (a))
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan :0
- (psl 156 ayat 2+ ayat 3) UU 13/2003 U. Kebijaksanaan: 1 x bulan upah
Satu Group yang kepemilikannya sama dengan PT. Sunson
- Uang Pisah (sesuai ketentuan PKB pasal 68 ayat 3A (a))
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan 0
- (psl 156 ayat 2+ ayat 3) UU 13/2003 U. Kebijaksanaan:.... % x 1 (psl 156 ayat 2) UU 13/2003 (Besamya Serikat Pekerja) % berdasarkan kesepakatan antara Perusahaan dengan serikat pekerja
c. Jika perundingan Bipartite gagal, diselesaikan berdasarkan mekanisme Ketenagakerjaan, hak pekerja sebagaimana dalam ayat 3 (b) dibatalkan.
4. Setiap mutasi atau pemindahan pekerja, terlebih dahulu atasannya memberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan baik lisan maupun tertulis dan teknis pelaksanaanya ditindaklanjuti oleh pihak manajemen atau yang mewakili, dengan tenggang waktu sebagai berikut
a. Mutasi di lingkungan Rancaekek: 6 hari
b. Mutasi antar Perusahaan yang berada dalam satu badan hukum/group Sunson Textile Manufacturer, Tbk: 10 hari
c. Kecuali dalam keadaan darurat dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan
5. a.Apabila pekerja dimutasikan dari tempat yang satu ke tempat yang lain (sesuai dengan pasal 12 ayat 4), maka hak yang biasa diterima di tempat yang lama tidak berkurang.
a Apabila terjadi mutasi eksternal maka:
- Dibuat kesepakatan antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja hak-hak pekerja
- Diprioritaskan pekerja laki-laki dan pekerja pindahan.
6. Demosi atau pemindahan pekerja yang bersifat vertikal kebawah dan dilaksanakan apabila seorang alasan dinilai oleh perusahaan sudah tidak mampu atau tidak layak untuk duduk di posisi tersebut, karena hal-hal / kesalahan kesalahan yang tidak bisa dikoreksi/diperbaiki oleh yang bersangkutan walaupun sudah diberikan pengarahan yang berulang-ulang dan peringatan tertulis.
7. Promosi, diprioritaskan kepada pekerja:
a Berprestasi baik.
b. Tidak sedang melaksanakan sanksi tertulis apapun.
c. Jenjang pendidikan formal.
d. Masa kerja (di lingkungan tempat kerja).
e. Diutamakan pekerja yang ada di lingkungan tempat kerja (Bagian Departemen) yang bersangkutan.
f. Tidak termasuk terlibat secara pribadi pada organisasi atau perkumpulan terlarang menurut ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
g Mempunyai kesehatan baik fisik maupun rohani
h Seleksi bagi pekerja yang akan dipromosikan dilakukan oleh team perusahaan dan pekerja yang bersangkutan berhak menanyakan hasilnya kepada team perusahaan paling lambat maksimal 1 (satu) bulan setelah test (Kepala regu, Kaur, Ka.Bag).
8. Setiap mutasi, Demosi dan Promosi akan ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Nota Dalam Penetapan yang aslinya berikan kepada pekerja yang bersangkutan dan tembusannya kepada Serikat Pekerja.
9. Jabatan ditentukan oleh Pimpinan Perusahaan atau Pejabat yang berwenang karena menyangkut Management Perusahaan dan SK pengangkatannya ditembuskan kepada PUK SP TSK F SPSI ( untuk level Kepala Urusan s.d Kepala Departemen)
BAB IV HARI KERJA DAN JAM KERJA
Pasal 13 Lamanya Waktu Kerja
- Jam kerja diatur sesuai dengan ijin kerja yang telah disetujui setiap tahun oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker).
- Waktu kerja pada siang hari : 7 (tujuh) jam sehari.
- Waktu kerja pada malam hari : 7 (tujuh) jam sehari.
- Waktu kerja dalam 1 (satu) minggu 40 (empat puluh) jam.
- Waktu kerja dalam 1 (satu) bulan 173 (seratus tujuh puluh tiga) jam.
- Pekerjaan yang dilakukan melebihi jam kerja dari ketentuan diatas dihitung sebagai kerja lembur.
Pasal 14 Jam Masuk Dan Pulang Kerja
Setiap pekerja berkewajiban masuk dan pulang kerja setiap hari kerja pada jam- jam yang telah ditentukan
1. a Jam kerja bagi Pekerja Non Shift.
- Senin s.d Jumat: Jam 07.00 WIB sd Jam 15.00 WIB.
- Sabtu Jam 07.00 WIB s.d Jam 12.00 WIB. (tanpa istirahat)
b. Jam kerja bagi Pekerja Shift.
- Shift Pagi Jam 07.00 WIB s.d Jam 15.00 WIB
-Shift Siang Jam 15.00 WIB sd Jam 23.00 WIB
-Shift Malam Jam 23 00 WIB &d Jam 07.00 WIB
c.Baik pekerja shift maupun non shift istirahat paling sedikit 30 (tiga puluh) menit.
d. Bagi pekerja yang akan melaksanakan ibadah sholat Jum'at, baru boleh meninggalkan tempat kerja tepat jam 11.20 Wib dan pekerja yang menunaikan sholat Jum'at di luar lokasi perusahaan harus seijin atasan.
e Bagi pekerja yang akan melaksanakan ibadah sholat Jum'at, diberikan kesempatan jam 11.30 Wib s.d 13.00 Wib kecuali bagi pengurus DKM diberikan dispensasi meninggalkan tempat kerja dari jam 10.00 WIB s.d 14.00 WIB.
f. Jam istirahat kerja dapat berubah disesuaikan dengan kebutuhan dan ditentukan oleh perusahaan.
2. Jam kerja bagi pekerja shift disesuaikan dengan kebutuhan Manajemen Perusahaan yang berdasarkan ketentuan peraturan Pemerintah dan atau Undang- Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
3. Peraturan pekerja shift atau non shift sesuai dengan jenis pekerjaan atau kebutuhan di bagian tertentu dan atau perintah dari pimpinan perusahaan
4. Yang dimaksud waktu istirahat adalah waktu meninggalkan tempat kerja berada kembali di tempat kerja untuk memulai kerja
5. Setelah selesai melaksanakan sholat Jumat baik pekerja shift maupun non shift map harus segera kembali ke tempat kerja masing-masing (disesua berakhirnya jam istirahat masing-masing).
6. Jam masuk kerja, jam istirahat kerja dan jam pulang kerja, berpatokan bunyi sirine dari POS II
7. Jam masuk kerja 15 (lima belas) menit sebelum masuk kerja dan jam istirahat kerja 10 (sepuluh) menit sebelum masuk kerja ditandai dengan bunyi sirine sebelumnya.
BAB V PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN UNTUK BEKERJA
Pasal 15 Istirahat Harian
- Setelah melaksanakan pekerjaan selama 4 (empat) jam berturut-turut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, waktu istirahat diberikan paling sedikit 0,5 (setengah) jam
- Untuk jam istirahat sebagaimana pasal 14 ayat 1, pekerja tidak mendapat upah
Pasal 16 Istirahat Mingguan
Pekerja mendapatkan hak istirahat mingguan sedikitnya satu hari selesai bekerja selama 6 (enam) hari berturut-turut
Istirahat mingguan tersebut, tidak harus jatuh pada hari Minggu, akan terus diatur sesuai dengan jadwal kerja yang telah ditetapkan oleh perusah (misalnya: jadwal kerja shift).
Pasal 17 Istirahat Hari Libur Resmi
- Untuk penentuan hari libur resmi, perusahaan mengikuti ketetapan yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik indonesia dan atau Instansi Pemerintah.
- Pekerja Tetap (PKWT) mendapatkan upah pada hari libur resmi kecuali poker's kontrak (PKWTT).
- Yang dimaksud hari libur resmi adalah pada hari keten ketentuan mulai jam 07.00 Wib sd 07.00 WIB hari berikutnya.
Pasal 18 Istirahat Sakit
1. Pekerja yang karena sakit diberi istirahat atas dasar surat keterangan sakit dari dokter / Rumah Sakit, harus diserahkan kepada atasan masing-masing paling lambat 2 (dua) hari sejak yang bersangkutan dinyatakan sakit, jika terlambat penyerahannya akan dikenakan sanksi (pasal 18 ayat 1 huruf e), kecuali hal-hal sebagai berikut:
a. Apabila hari kedua tersebut jatuh pada hari libur, maka diserahkan pada hari kerja pertama (setelah libur) kepada atasan masing-masing
b. Bagi pekerja yang sakit (diluar kota/Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kab. Sumedang, Kab. Garut, Kota Cimahi) akan dipertimbangkan oleh atasan masing-masing
c. Karena kecelakaan dan oleh karenanya tidak dapat masuk kerja, wajib dinyatakan dengan surat keterangan dari dokter.
d. Yang dimaksud dengan surat keterangan dokter / Rumah Sakit pada ayat 1 (satu) diatas adalah surat keterangan dokter / Rumah sakit yang bekerjasama dengan PT. Sunson Textile Manufacturer, Tbk (JPK Mandiri PT. Sunson Textile Manufacturer, Tbk
e. Surat Keterangan Dokter luar JPK
- Surat keterangan dokter luar JPK, untuk hari minggu dan libur resmi.
-Khusus pekerja yang berobat pada malam hari ( jam 18.00 WIB s.d 06.00 WIB) pada waktu hari kerja, pekerja wajib meminta dokter untuk mencantumkan jam kunjungan berobatnya, dicantumkan pada surat keterangan istirahat sakit.
Daftar Surat Keterangan Luar JPK.
No | Data dari Dokter | Waktu Penyerahan Tepat | Waktu Penyerahan Terlambat | Sanksi | Keterangan |
1. | Ada resume di ACC | S1 | P | - | |
2 | Ada resume tidak di acc | P | M | SP1 | 2 lembar surat dokter |
3 | Tanpa resume tidak di acc | M | M | SP 1 | 1 lembar surat dokter |
4 | Tanpa resume di acc | S1 | P |
Daftar surat keterangan dokter JPK
No | Data dari dokter | Waktu penyerahan tepat | Waktu penyerahan lambat | Sanksi | Keterangan |
1 | Ada resume di ACC | S1 | P |
Surat keterangan dokter JPK maupun surat keterangan dokter luar JPK, harus di acc poliklinik perusahaan
Prosedur Penyerahan Surat Sakit
- Surat keterangan Dokter diserahkan pada atasannya masing-masing dalam hal ini: Pelaksana, Kepala Regu kepada Kepala Urusan, Kepala Urusan kepada Kepala Bagian, Kepala Bagian kepada Kepala Departemen, Kepala Departemen kepada Kepala Divisi, Kepala Divisi kepada General Manager,General Manager kepada Direktur
- Dari atasan yang bersangkutan diserahkan kepada administrasi Departemen masing-masing yang selanjutnya menyerahkan kepada Poliklinik untuk disahkan / di acc oleh Dokter Poliklinik.
- Administrasi Departemen masing-masing mengambil surat Keterangan Dokter pada Poliklinik setiap hari kerja, paling lambat jam 11.00 wib pan merekapitulasi serta menginventarisir absensi pada daftar absensi (AB)-
- Administrasi Departemen masing-masing menyerahkan surat Keterangan Dokter kepada bagian pengupahan setiap hari kerja, paling lambat: Hari Senin s.d Jumat jam 14.00 wib, hari Sabtu jam 12.00 wib.
g. Tanda terima penyerahan surat keterangan dokter
Setiap atasan yang menerima surat keterangan dokter diwajibkan menandatangani, menuliskan nama jelas, tanggal, bulan dan tahun.
Apabila penyerahan surat keterangan dokter terlambat diserahkan pada atasannya, maka atasannya dapat memberikan keterangan absensi langsung pada surat keterangan dokter tersebut (sesuai daftar surat keterangan dokter dalam point e), dan selanjutnya diserahkan pada administrasi Departemen masing masing untuk diserahkan kepada bagian pengupahan (tidak perlu lagi ke Poliklinik)
2. Pekerja yang sakit diberi istirahat dengan mendapatkan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku (pasal 30 ayat 9 point no. 9 dan 10).
3. Bagi pekerja yang telah mendapatkan izin istirahat karena sakit (bukan kecelakaan kerja) dalam waktu tidak tertentu sesuai dengan surat keterangan dokter Rumah Sakit yang bekerjasama dengan mitra kerja perusahaan mendapatkan upah sebagai berikut:
f. Empat bulan pertama : 100 % x ( GP+TJ/F+PMK )
g. Empat bulan kedua ( 75 % x ( GP+TJ/F+PMK )
h. Empat bulan berikutnya ( 50 % x ( GP+TJ/F+PMK )
i. Bulan selanjutnya ( 25 % x ( GP+TJ/F+PMK )
4. Bagi pekerja yang sakit terus menerus selama maksimal 1 (satu) tahun akibat kecelakaan kerja dan telah mendapatkan ijin istirahat karena sakit sesuai dengan surat keterangan Dokter / Rumah Sakit yang bekerjasama dengan mitra perusahaan dan atau surat keterangan sakit yang sah disertai dengan resume medik yang dapat dipertanggungjawabkan dengan mendapatkan upah sebagai berikut
a Enam bulan pertama : 100% x Upah penuh
b Enam bulan pertama : 75% x Upah penuh
Pasal 19 Cuti Haid
1. Kepada pekerja dapat diberikan cuti haid pada hari pertama haid dan hari kedua haid, apabila pekerja merasakan sakit atau yang akan mengganggu kegiatan kerja.
2. Pekerja yang menggunakan cuti haid, tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua, surat keterangan cuti haid diberikan langsung deh perawat Poliklinik perusahaan kepada pekerja yang bersangkutan, selanjutnya surat cuti haid tersebut oleh pekerja diberikan kepada atasannya masing-masing setiap Departemen dan oleh administrasi Departemen harus langsung diserahkan kebagian Personalia pada hari itu juga kecuali pada hari Minggu / libur
3. Bagi pekerja yang melaksanakan cuti haid tidak sesuai dengan ketentuan pasal 19 ayat (2) diatas, maka pekerjaan tersebut dianggap permisi biasa.
a. Pekerja yang melaksanakan cuti haid dengan ketentuan dari Poliklinik PT Sureon Textile Manufacturer, Tbk
- Pada hari pertama haid telah bekerja kurang dari 3 jam (< 3 jam) diperhitungkan cuti haid.
- Pada hari pertama haid telah bekerja lebih dari 3 jam (> 3 jam),diperhitungkan kerja penuh (tidak ada pemotongan upah).
- Pada hari kedua pengambilan cuti haid akan diperhitungkan cuti haid. Pemotongan upah cuti haid sesuai dengan pasal 30 ayat 9 point 1.
b.Pekerja yang melaksanakan cuti haid dengan keterangan dari Poliklinik PT. Sunson Textile Manufacturer. Tok (tidak masuk kerja) diperhitungkan cuti haid.
Pasal 20 Cuti Hamil, Melahirkan dan Gugur Kandungan
a. Cuti hamil diberikan pada usia kandungan 7 1/2 (tujuh setengah) bulan. kepada pekerja yang diwajibkan untuk mengambil cuti hamil dari polikink perusahaan solama satu setengah bulan sebelum melahirkan dengan diharuskan menyerahkan hasil USG biaya sepenuhnya ditanggung oleh JPK Mandiri PT. Sunson Textile Manufacturer, Tbk
- Apabila pekerja telah mengambil cuti hamil 15 (satu setengah) bulan belum juga melahirkan, maka cuti hamilnya dapat diperpanjang selama 15 (lima belas) hari kerja dan selanjutnya jika belum melahirkan diperhitungkan sebagai Cuti Lepas (cuti diluar tanggungan perusahaan) dan melaporkan hal itu pada Personalia.
- Apabila pekerja melahirkan dalam kurun waktu cuti hamil, maka sisa cuti haminya hangus
b. Cuti melahirkan diberikan satu setengah bulan setelah melahirkan disesuaikan dengan kondisi kesehatan yang bersangkutan (atas dasar surat Keterangan dari Poliklinik Perusahaan)
c. Apabila satu setengah bulan kondisinya belum sehat atas dasar surat keterangan dari dokter kandungan / Rumah Sakit, diperhitungkan cuti sakit (S1)
d Untuk 1 (a) dan 1 (b) jumlah total maksimal 3 (tiga) bulan kalender. (Cuti hamil dan melahirkan dengan normal.)
2. Cuti gugur kandungan diberikan kepada pekerja selama 1 1/2 (satu setengah bulan sejak keguguran berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan yang merawatnya. -Apabila setelah 1 1/2(satu setengah) bulan kondisinya belum sehat atas dasar surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang merawatnya diperhitungkan cuti sakit (S1).
3 a. Permohonan cuti hamil harus diajukan secara tertulis yang disertai surat keterangan dokter, bidan yang sah diajukan paling lambat satu minggu sebelumnya
b. Permohonan cuti melahirkan dan cuti gugur kandungan harus diajukan secara tertulis yang disertai surat keterangan dan dokter, bidan, dan dukun bersalin bersertifikat yang sah kepada bagian Personalia melalui atasan masing masing paling lambat satu minggu sejak melahirkan/gugur kandungan.
4. Pekerja yang lalai untuk melaksanakan tugasnya setelah menjalani cuti ham cuti melahirkan dan cuti gugur kandungan tanpa pemberitahuan dan tang surat kelurangan dari dokter / bidan / dukun beranak yang bersertifikat ya merawatnya / menolongnya, maka pekerja yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
5. Pada waktu pekerja menjalankan culi hamil, melahirkan dan atau gugur kandung: yang bersangkutan berhak menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
6. Untuk menunjang program Keluarga Berencana nasional, maka kepada pekerja dianjurkan untuk mengikuti Program Keluarga Berencana
7. Pekerja yang hamil tidak diwajibkan bekerja shift malam (jam 23 00 WIB s.d 07. WIB), dengan usia kehamilan 3 (tiga) bulan ke atas berdasarkan surat keterangan dari Dokter Kandungan atau Bidan yang merawatnya.
Pasal 21 Cuti Istimewa
1. Setiap pekerja berhak mendapatkan cuti istimewa pada peristiwa sebagai berikut:
a Pernikahan pekerja : 3 hari
b Pemikahan anak pekerja (yang terdaftar di kartu Keluarga Perusahaan) : 2 hari
c Istri pekerja melahirkan , istri pekerja melahirkan caesar didukung oleh surat keterangan yang sah : 2 hari
d. istri pekerja gugur kandungan : 2 hari
e. Kematian istri/suami, anak pekerja (yang terdaftar Di kartu Keluarga Perusahaan) : 3 hari
f. Kematian Orang Tus kandung pekerja, mertua pekerja: 3 hari
g Kematian saudara/kandung pekerja : 2 hari
h. Khitanan/Pembaptisan Anak Pekerja (yang terdaftar & kartu Keluarga Perusahaan) : 2 hari
2. Permohonan cuti pasal 21 ayat (1) diatas harus diajukan pada perusahaan lambat-lambatnya:
a Dalam kota 4 (empat) hari sebelum/sesudahnya.
b. Luar kola 1 (satu) Minggu sebelum/sesudahnya.
c. Dalam hal kematian pekerja, Bagian Personalia membuat pengumuman untuk diberitahukan kepada seluruh pekerja.
3. Pada saat pelaksanaan cuti istimewa pekerja berhak mendapatkan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku (pasal 30 ayat 9 point 3).
4 a. Atasan / Pimpinan Perusahaan dapat memberikan in tambahan kepada pekerja diluar ketentuan pasal 21 ayat (1) dengan diperhitungkan pada cuti tahunan / cuti besar / istirahat panjang.
b. Bagi pekerja yang tidak mempunyai hak cuti tahunan / cuti besar / istirahat panjang dapat diberikan izin biasa (P) dalam hal pasal 21 ayat 1 (c), 1(e), 1 (s) dengan didukung surat keterangan minimal Kepala Desa/Kelurahan atau instansi terkait, dalam kota 2 hari, luar kota 5 hari, luar pulau 7 hari, tidak kena sanksi ( PTS )
Pasal 22 Cuti Khusus
1. Perusahaan dapat memberikan cuti khusus kepada pekerja yang melaksanakan cacan haji atau agama lain sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing mama-lamanya 40 (empat puluh) hari.
2. Pada saat melaksanakan cuti khusus pekerja berhak mendapatkan upah pokok. Turangan/Fungsional dan Premi Mana Kerja (PMK) serta Prom Prestasi kecuali hadir sebesar 50% (pasal 30 ayat 9 pont 12).
3. Untuk mendapatkan cuti khusus, pekerja harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Mempunyai masa kerja minimal dua setengah tahun
b. Bagi pekerja yang bekumkurang dari dua setengah tahun dan akan melaksanakan ibadah tersebut diberikan cuti lepas (cuti diluar tanggungan perusahaan) dan hubungan kerja tidak terputus.
c. Mengajukan permohonan tertulis paling lambat 4 (empat) minggu sebelumnya dengan menyertakan tanda bukti yang sah, kecuali dalam keadaan darurat yang disertal dengan surat/keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan
Pasal 23 Cuti Tahunan
1. Pekerja berhak atas cuti tahunan paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah bekerja 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal masuk kerja
2. Selama menjalani cuti tahunan pekerja mendapatkan upah penuh
3. Hak cuti tahunan tersebut dinyatakan gugur, bilamana pekerja tidak menggunakan haknya dalam kurun waktu 18 (delapan belas) bulan sejak terbitnya cuti tahunan tersebut
4. Apabila pekerja telah mengajukan permohonan cuti tahunan secara tertulis dan tidak dapat menggunakan hak cutinya dikarenakan adanya pekerjaan di perusahaan yang sangat penting sampai jangka waktu 18 (delapan belas) bulan maka sisa cutinya tidak gugur/dapat ditangguhkan dan pekerja berkewajiban mengajukan permohonan penangguhan kepada atasannya masing-masing sebelum habis masa bersatunya cuti tahunan tersebut, lama penangguhan maksimal 6 (enam) bulan
5. Hak cuti tahunan setelah 18 (delapan belas) dan 6 (enam) bulan penangguhan tetap masih ada sisa cuti tahunan dan dikarenakan alasan kebutuhan produksi maka sisa cuti tersebut dapat diperpanjang lagi selama 6 (enam) bulan.
6. Pelaksanaan cuti tahunan tersebut di atas dinyatakan berlaku apabila merenun syarat-syarat sebagai berikut:
a. Mengisi formulir / blanko yang telah disediakan, pengajuan selambat lambatnya 7 (tujuh) hari sebelumnya.
b. Hak cuti tahunan pekerja yang bersangkutan dapat dari yang paling lama (enam) han kerja pada setiap pelaksanaan cuti dan atau disesuaikan dengar jarak tempuh/keperluan
c. Bagi pekerja yang masih memiliki hak cuti tahunan dan terkena musibah dapat mengajukan cuti tahunan pada atasan masing-masing selambat-lambatnya (satu) hari sebelumnya 2 sehari sesudah terkena musibah dengan disertai surat keterangan yang sah (minimal Kepala Desa Kelurahan atau Instansi kat) dan dapat dipertanggungjawabkan
d. Pelaksanaan cuti tahunan dan penangguhan cuti tahunan
- Untuk Pelaksana dan Kepala Regu diatur oleh Kepala Urusan, disetujui oleh Kepala Bagian dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Departemen/Kepala Divisi dan Personalia
-Kepala Urusan / Staf Fungsional dan Kepala Bagian disetujui oleh Kepala Departemen/ Manager, tembusannya disampaikan kepada Personalia
-Kepala Departemen / Kepala Divisi / Manager / Senior manager disetujui oleh alasannya masing-masing dan tembusannya disampaikan kepada Personalia
e. Pekerja berhak atas suatu pembayaran penggantian istirahat tahunan bila pada saat diputuskan hubungan kerjanya (PHK) jika pekerja sudah mempunyai masa kerja sedikit-dikitnya 5 (lima) bulan terhitung dari saat pekerja berhak atas istirahat tahunan yang terakhir.
6. Pekerja yang tidak masuk kerja karena cuti tahunan tidak disetujui oleh alasannya, maka ketidakhadirannya dinyatakan Permisi Tanpa Sanksi (PTS).
Pasal 24 Cuti Kolektif
1. Cuti kolektif adalah cuti yang ditentukan oleh perusahaan berkenaan dengan sebelum dan sesudah libur hari raya Idul Fitri
2. Cuti kolektif jumlah harinya diperhitungkan dari cuti tahunan/istirahat panjang.
3. Selama menjalani cuti kolektif upah dibayar penuh
4. Bagi pekerja yang melaksanakan kerja lembur pada Han Raya Idul Fitri yang sesuai dengan surat perintah kerja lembur (SPKL) pada waktu pelaksanaan cuti kolektif, maka hak cuti tahunan pekerja yang bersangkutan tidak dikurangi.
Pasal 25 Cuti Darurat
Cuti darurat adalah cuti yang diberikan oleh perusahaan yang disebabkan keluarga/ tetangga terdekat terkena musibah antara lain bencana alam, banjir, kebakaran. pencurian, kecelakaan meninggal dunia dan pihak keluarga yang menjalani rawatan / pengobatan sakit (istri suami, anak, orang tua, mertua dan saudara kandung) dengan ketentuan :
a. Pekerja yang masih memilki cuti tahunan dan cuti basar/istirahat panjang
b. Cuti darurat tersebut diperhitungkan dengan cuti tahunan/istirahat panjang
c. Harus memberitahukan kepada perusahaan dan atau atasan pekerja yang bersangkutan yaitu minimal lewat telpon pada hari pertama pekerja tersebut tidak masuk kerja.
d. Harus disertai dengan surat keterangan minimal Kepala Desa/Kelurahan dan ata Internal terkait, diberikan pada atasan masing-masing paling lambat 2 hari setelah masuk kerja.
e. Jika tidak ada bukti pendukung dianggap Mangkir (M)
f. Cuti darurat tersebut diatas dapat diambil maksimal 2 (dua) hari untuk dalam kota dan 4 (empat) heart untuk luar kota.
g. Bagi pekerja yang tidak mempunyai cuti tahunan dan istirahat panjang terkena musibah, maka pekerja tersebut diberikan cuti darurat yang diperhitungkan pada permisi (P) dangan ketentuan untuk dalam kota 2 (dua) hari kerja, kar kata (lam) hari kerja luar Pulau 7 bujuh) hari kerja dan harus disertai surat pendukung keterangan yang sah minimal Kepala Desa/Kelurahan dan ets Instansi terkait tidak kena sanksi (PTS)
h. Bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat untuk cuti darurat, maka atasan atau Pimpinan Perusahaan akan memberikan dan menyetujuinya.
Pasal 26 Istirahat Panjang
Istirahat Panjang adalah istirahat yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja dengan masa kerja e (enam) tahun dan kelipatannya, secara terus menerus pada perusahaan yang sama (perusahaan di bawah naungan Manajemen PT. Sunny Textile manufacturer, Tbk)
a Pekerja pindahan dari perusahaan yang masih dibawah naungan PT. Sunson Textil Manufacturer, Tbk dihitung sejak mulai berdirinya PT.Sunson tex Manufacturer, Tbk Untr Rancaekek (bulan Januari tahun 1988).
b. Selama menjalankan istirahat parang pekerja mendapatkan upah tetap dan tidak tetap (upeh penuh)
c. Istirahat panjang adalah diluar cuti tahunan.
d. Lamanya istirahat panjang 15 hari kerja, pada tahun ketujuh diberikan 8 hari kerja lama istirahat dan berhak cuti tahunan. Tahun kedelapan diberikan 7 hari kerja lama istirahat dan berhak atas cuti tahunan
e. Pekerja yang bersangkutan dalam mengenakan permohonan pengambilan istirahat panjang minimal 2 (dua)) minggu sebelumnya.
f. Pelaksanaan istirahat Panjang dibagi dalam 2 (dua) tahap: Tahap pertama, maksimal 1/3 dari jumlah hak istirahat panjang (heri kesja) Tahap kedua, diambil dalam 3 (tiga) kali
g. Apabila pekerja telah mengajukan permohonan istirahat panjang secara tertulis dan tidak dapat menggunakan hak istirahat panjangnya dikarenakan adanya pekerjaan dari perusahaan yang sangat penting sampai jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan, maka istirahat panjangnya tidak gugur / dapat ditangguhkan den pekerja berkewajiban mengajukan permohonan penangguhannya kepada atasan masing-masing sebelum habis masa berlakunya istirahat panjang tersebut, lamanya penangguhan maksimal 9 (sembilan) bulan.
h. Tata Cara Pengambilan istirahat Panjang:
- Mengisi formulir/blanko yang telah disediakan.
- Untuk Pelaksana dan Kepala Regu diatur oleh Kepala Urusan, disetujui oleh Kepala Bagian dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Departemen / Ka. Divisi dan Personalia.
- Kepala Urusan / Staf Fungsional dan Kepala Bagian disetujui oleh Kepala Departemen Manager
- Kepala Departemen / Ka. Divisi / Manager/ Senior Manager, disetujui oleh atasan masing-masing
i. Hak istirahat panjang gugur apabila pekerja tersebut tidak melaksanakan hak istirahat panjang tersebut dalam waktu 24 (dua puluh empat) bulan sajak munculnya hak istirahat panjang.
Teknis Perhitungan
Masuk Kerja | Cuti Istirahat Panjang Periode I | Hak Istirahat Panjang | Jumlah hari Istirahay Panjang |
1988 | 2009 | 2015 | |
1989 | 2009 | 2015 | |
1990 | 2009 | 2015 | |
1991 | 2009 | 2015 | |
1992 | 2009 | 2015 | |
1993 | 2009 | 2015 | |
1994 | 2009 | 2015 | |
1995 | 2010 | 2016 | |
1996 | 2011 | 2017 | |
1997 | 2012 | 2018 | |
1998 | 2013 | 2019 | |
1999 | 2014 | 2020 | |
2000 | 2015 | 2021 | |
2001 | 2016 | 2022 | |
2002 | 2017 | 2023 |
Pasal 27 Dispensasi
1. Yang dimaksud Dispensasi dalam Perjanjian Kerja Bersama ini adalah bag pekerja yang mendapatkan tugas berkaitan dengan kepentingan Perusahaan Pemerintah (Panitia Pemilihan Kades, PEMILU) Organisasi Serikat Pekerja maupun instansi terkait sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
- Dispensasi kegiatan Olah Raga dan Kesenian atas permintaan minimal Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten/ Induk Organisasi Tingkat Kabupaten maksimal 2 (dua) hari selebihnya diberikan cuti tahunan / istirahat panjang apabila tidak punya cuti tahunan istirahat panjang diberikan Permiel (PTS) tanpa sanksi.
2. Bagi pekerja yang mendapatkan tugas tersebut diatas, make harus mengajukan: permohonan izin kepada perusahaan pimpinan perusahaan dan atasannya yan: terkait paling lambat 1 (satu) hari sebelum melaksanakan tugas (Pasal 27 ayat 1 kecuali dalam keadaan darurat
3. Bagi pekerja yang mengajukan dispensasi tidak sesuai dengan ketentuan pasal 27 ayat 2 dates maka pekerja tersebut dianggap ijin atau permisi biasa
4. Selama menjalani diet pencaci pekerja mendapatkan upah tetap dan tidak tela; (upah penuh)
BAB VI PENGUPAHAN
Pasal 28 Dasar-Dasar Pengupahan
1. Besarnya upah diatur / ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja.
2. Upah pokok diatur sesuai dengan golongan tingkat pendidikan dan pengalaman
3. a. Tunjangan Jabatan /Fungsional diberikan kepada pekerja yang jabatan mulai dari kepala regu ke atas
b. Besarnya Tunjangan Jabatan Fungsional serta besarnya kenaikan ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan
c. Besarnya tunjangan Jabatan tersebut adalah sebagai berikut:
Kepala Regu Rp. 30.000,-/bulan
Kepala Urusan Rp. 63.000,-/bulan
Kepala Bagian: Rp. 28.000,-/bulan
4. Besarnya upah minimum ditentukan berdasarkan Surat Keputusan Pemerintah Instansi Terkait.
5. Yang dimaksud upah minimum perusahaan adalah besarnya gaji pokok sebulan yang berdasarkan kesepakatan bersama kedua belah pihak
Pasal 29 Sistem Pengupahan
- Sistem upah di PT. Sunson Textile Manufacturer, Tbk Unit Rancaekek, ditentukan berdasarkan upah staff dan non staff.
- Upah adalah berdasarkan perhitungan upah sebulan (30 han).
- Besarnya upah pekerja masa percobaan minimal sebesar upah minimum PT Sunson Textile Manufacturer, Tbk dan bagi pekerja yang telah lulus masa percobaan tidak ada kenaikan upah, kecuali ada kenaikan upah secara kolektif.
Pasal 30 Kelompok Pengupahan
1.Kelompok upah Non Staff :
a Upah Pokok
b. Tunjangan Jabatan/Fungsional
c. Promo Moga Kerja Premi Hadir
d. Premi Prestasi Upah Lembur
e. Bonus Rajin
2.Kelompok upah Staff:
a Upan Pokok
b. Tunjangan Jabatan/Fungsional Premi Masa Kens
c. Premi Masa Kerja
d. Premi Hadir
e. Premi Prestasi
f. Upah Lembur
g . Bonus Rajin
3. Untuk Tunjangan Jabatan dan Premi Hadir bagi pekerja staff besarnya sama berdasarkan jenjang jabatan
4. Premi Masa Kerja Non Staff sebesar Rp.2.250,- (dua ribu dua ratus lima puluh rupiah) dalam 1 tahun
5. Kenaikan Upah pokok berkala (per tahun) pekerja Non Staff Rp.180,- (seratus delapan puluh rupiah)/hari
6. Premi Masa Kerja Pekerja Staff adalah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)/tahun
7. Premi Masa Kerja Pekerja dan Bonus Rajin :
Premi hadir, Premi Prestasi dan Bonus Rajin diberikan dengan tujuan merangsang kehadiran dan produktivitas pekerja untuk bekerja
Bagi pekerja yang tidak hadir dengan alasan tertentu, maka premi hadir dan premi prestasi akan dipotong sesuai pasal 30 ayat 9
8. Singkatan istilah Pengupahan
GP : Gaji Pokok
TJ/F : Tunjanga Jabatan/Fungsional
PH : Premi Hadir
PP : Premi Prestasi
PMK : Premi Masa Kerja
9. Tabel Potongan Upan sebulan Staff dan Non Staff
Pemotongan-Pemotongan | Kode | GP | T/JF | PH | PP | Bonus Rajin |
1. a Cuti Haid (Kerja > 3 jam) | C1 | Ndapat | Ndapat | Ndapat | Ndapat | Ndapat |
b. Cuti Haid ( Kerja <3 jam) | Ndapat | Ndapat | 1/4 x PH | Ndapat | Ndapat | |
c. Hari Pertama/Kedua pekerja full tidak masuk kerja | Ndapat | Ndapat | 1/20 x PH | Ndapat | Tidak | |
2. Cuti Hamil, Melahirkan dan Gugur Kandungan | C1 | Ndapat | Tidak Dapat | Ndapat | Ndapat | Ndapat |
3. Cuti Istimewa | C2 | Ndapat | Ndapat | 1/4 x PH | 1/20 x PP | Tidak Dapat |
4. Permisi Emergensi | P | 1/60 x GP | 1/60xTJ/F | 1/6xPH | 1/20 x PP | TIdak Dapat |
5. Permisi Biasa (sebelum) | PTS | 1/60xGP | 1/60xTJ/F | 1/6xPH | 1/20xPP | Tidak Dapat |
6. Mangkir | M | 1/30xGP | 1/20xTJ/F | 1/3xPH | 1/6xPP | TIdak Dapat |
7. Lambat Datang | L | Ndapat | 1/173x TJ/F | 1/30xPH | Ndapat | 1x30xbonus rajin |
8. 1/2 Hari (<4 jam kerja) | 1/2 P | Ndapat | Ndapat | 1/30xPH | 1/30xPP | TIdak Dapat |
9. 1/2 hari sakit | 1/2 S | Ndapat | Ndapat | 1/30xPH | 1/30xPP | Tidak Dapat |
10. Sakit (Keterangan Dokter) | S1 | Ndapat | Ndapat | 1x30xPH | Ndapat | 1x30 bonus rajin |
11. Ijin Keluar | 1 | Ndapat | 1/173 x TJF | 1/30xPH | Ndapat | 1/30 bonus rajin |
10. Yang dimaksud dengan permisi emergency (Emg) yaitu :
Permohonan ijin yang diketahui oleh pemerintah setempat (min. ketua RW) yang diberikan oleh pekerja yang bersangkutan pada waktu masuk kerja, dalam pelaksanaanya atasan langsung dapat menentukan kebijaksanaan dan diketahui oleh personalia.
Permisi sebelumnya yaitu pekerja yang mempunyai rencana untuk tidak masuk kerja karena keperluan sangat penting, harus mendapatkan izin dari atasannya masing-masing minimal 1(satu) hari sebelumnya, dengan ketentuan :
- Maksimal 1 (satu) hari
- Disertai surat keterangan yang sah, minimal Ketua RW dan atau instansi terkait
- Kategori absensi permisi tidak kena sanksi (PTS)
11. a. Pekerja yang lambat datang, tidak diperbolehkan masuk kerja/disuruh pulang status absen dan denda potongan mangkir, kecuali keterlambatan jemputan/dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada atasannya masing-masing
b. Pekerja yang akan lambat datang, baik untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan perusahaan, 1 (satu) hari sebelumnya harus mengisi formulir terlambat datang yang disetujui oleh atasannya dan disimpan di POS I, kecuali pejabat yang menjalankan tugas perusahaan, harus diketahui oleh Pimpinan Perusahaan.
c. Pekerja yang terlambat datang karena emergency dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, harus melaporkan ke bagian Personalia dan atau pihak management yang mewakili/ditugaskan, tidak kena sanksi
12. a. Surat izin keluar POSI baik jam kerja maupun jam istirahat, ditandatangani minimal oleh Kepala Bagian, kecuali keberadaan Kepala Bagian sudah tidak ada, makin ijin keluar ditandatangani oleh Kepala urusan.
b. Bagi pekerja wanita yang menyusui anaknya diberi kesempatan waktu selama jam istirahat ditambah 45 menit.
13. Premi hadir pekerja/bulan
a. Pekerja Non Staff : Rp.45.000,00/Bulan
b. Pekerja Staff : Kaur : 55.000.000,-/Bulan
Kabag : 65.000.000,00/Bulan
c.Premi hadir pekerja Non Staff Spinning 2,3 dan 5 sudah dihapus dan dialihkan ke uang jabatan kepala regu pembinaan perusahaan.
14. Pekerja berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul FItri minimal 1 minggu menjelang hari raya.
a. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun:
- Pekerja Staff :
1 x kelompok pengupahan/Bulan
Pekerja Non Staff :
1 X (GP + TJ/F + PMK + 12 % % Premi Prostasi) / Bulan
b. Bagi pekerja yang belum mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun mendapatkan Tunjangan Hari Raya dengan perhitungan sebagai berikut:
- Pekerja Staff :
N Bulan/12 X Kelompok Pengupahan/Bulan
- Pekerja Non Staff: (N Bulan/12 X upah 30 hari kerja)
c. Bagi pekerja yang belum mencapai masa kerja sampai dengan 1 satu) bulan terhitung Hari Raya idul Fitri tidak mendapatkan Turjangan Hari Raya (THR)
b. Bagi Pekerja yang mengundurkan diri/Putus Hubungan Kerja dengan hormat; (satu) hari sebelum Puasa Ramadhan mendapatkan Tunjangan Hari Ran sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Pasal 30 ayat 14 huruf a).
e. Bagi pekerja yang melaksanakan kerja lembur pada Hari Raya Idul Fitri diperhitungkan lembur istimewa sebagaimana pada Kepmenaker 102/Men/V 2004.
15. Dalam hal menentukan cuti kolektif menjelang dan sesudah Hari Raya Idul Fin akan diadakan musyawarah antara pihak perusahaan dengan Serikat Pekerja.
Pasal 31 Periode, Waktu dan Tempat Pembayaran Upah
1. Upah pekerja dihitung dari periode tanggal 21 s.d tanggal 20 bulan berikutnya dan dibayarkan Tanggal 08 setiap bulannya, apabila tanggal 08 jatuh pada hari Sabtu maka upah dibayarkan tanggal 07 dan apabila tanggal 08 jatuh pada hari Minggu maka upah dibayarkan tanggal 09.
2. Pekerja staff dengan NIK 001 s.d 357 yang berhenti bekerja pada akhir bulan, tidak mempunyai gaji gantungan. Dan bagi karyawan yang NIK di atas No. 357 yang merupakan karyawan pindahan dari unit Cisereh dan unit JL Karawang yang gajinya telah dihitung dengan sistem tersendiri, tidak mempunyai gaji gantungan.
3. Pekerja Staff dengan NIK 358 dan seterusnya kecuali pindahan dari unit Cijerah dan unit Karawang. bilamana berhenti bekerja sesudah tanggal 20, pada bulan tersebut, ada gai gantungan.
4. Yang dimaksud dengan gaji gantungan begi pekerja adalah besarnya gaji yang belum diterima berdasarkan selisih hari perhitungan kehadiran melaksanakan pekerjaan pada waktu berhenti bekerja.
dalam
5. Pembayaran upah dibayarkan pada loket pengupahan galau pada tempat yang telah ditentukan oleh perusahaan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran upah.
6. Khusus pekerja non shift yang sedang hamil, pembayaran upahnya dapat diambil pada waktu jam istirahat di loket pengupahan.
Pasal 32 Kenaikan Upah
1. Kenaikan upah tahunan pekerja akan dirumuskan dan ditetapkan kedua belah pihak setelah ada surat Keputusan Gubernur tentang UMK / minimal ketentuan pemerintah atas dasar kemampuan perusahaan
2. Perusahaan akan memperhatikan lamanya masa kerja pekerja.
3. Kenaikan upah berbentuk premi, tunjangan, sumbangan dan lain-lain yang berbentuk penghasilan pekerja akan dibicarakan bersama antara pengusaha atau pimpinan perusahaan dengan Serikat Pekerja minimal 1 (satu) tahun sekali
Pasal 33 Pengertian Kerja Lembur
1. Kerja lembur adalah segala pekerjaan yang dikerjakan diluar jam kerja biasa baik yang menyangkut kepentingan dan keperluan perusahaan dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Surat Perintah Kerja Lembur (SPKL).
2. Kerja lembur harus dilakukan atas perintah atasannya atau pimpinan perusahaan, dengan pertimbangan bahwa pekerjaan yang akan dikerjakan perlu diselesaikan dalam waktu yang lebih cepat dengan perhitungan faktor efisien dan efektivitas.
Pasal 34 Tata Tertib Kerja Lembur
1. Pimpinan perusahaan dan atasan terkait mengeluarkan SPKL sebelum pekerja yang bersangkutan kerja lembur.
2. Alasan terkait terlebih dahulu memberitahukan secara lisan/tertulis kepada pekerja yang akan melaksanakan kerja lembur.
3. Pekerja berkewajiban memakai pakaian seragam kerja pada waktu melaksanakan tugas kerja lembur terkecuali ada kebijakan lain dan Pimpinan Perusahaan.
4. Pekerja yang melaksanakan kerja lembur panggilan, atasan yang bersangkutan berkewajiban membuat Surat Perintah Kerja Lembur (SPKL).
5. Pada dasarya kerja lembur dilakukan atas dasar sukarela, tetapi dapat diwajibkan dalam hal :
a. Dalam keadaan darurat seperti : kebakaran, ledakan, banjir dan sebagainya, yang bila tidak diatasi dengan segera akan membahayakan keselamatan dan kesehatan manusia atau milik perusahaan.
b. Pekerjaan-pekerjaan untuk menunjang program pemerintah / negara dalam meningkatkan ekspor non migas dan atau untuk Kepentingan bersama baik pekerja maupun perusahaan.
c. Bagi pekerja shift, bekerja sesuai dengan jadwal kerja yang telah disesuaikan, (lembur otomatis).
6. Upah pekerja lembur dibayarkan bersamaan dengan pembayaran upa/bulan, kecuali pada Hari Raya Idul Fitri diberikan uang muka.
7. Setiap atasan (minimal Kepala Urusan) yang akan meleburkan bawahannya (melaksanakan kerja lembur) diharuskan memberikan laporan secara tertulis kepada pengurus kantin paling lambat 2 (dua) jam sebelum pelaksanaan kerja lembur.
Pasal 35 Pelanggaran Tata tertib Kerja Lembur
1. a. Apabila yang bersangkutan telah bersedia kerja lembur, tetapi tidak melaksanakan kerja lembur tersebut, maka akan diberikan peringatan lisan dan dapat mempengaruhi konduite yang bersangkutan.
b. Apabila dalam hal tersebut pada Pasal 34 ayat 5 huruf ( a ) dan ( b), pekerja tidak bersedia untuk bekerja lembur, maka akan diberi peringatan secara tertulis.
c. Apabila dalam hal tersebut pada Pasal 34 ayat 5 huruf c, pekerja tidak bersedia untuk bekerja lembur, maka akan diberi peringatan secara lisan.
2. Bagi pekerja yang telah mendapatkan peringatan lisan (Pasal 34 ayat 5 huruf a atau c) 2 kali baik berturut-turut maupun tidak dalam kurun waktu 1 tahun dan masih belum bersedia kerja lembur, maka pekerja yang bersangkutan dapat diberi peringatan tertulis.
a. 2 (dua) kali dalam setahun sanksinya SP I
b. 5 (lima) kai dalam setahun sanksinya SP II
c. 7 (tujuh) kai dalam setahun sanksinya SP III
d. 9 (sembilan) kali dalam setahun sanksinya SP Terakhir (SP T)
e. 10 (sepuluh) kali dalam setahun sanksinya Proses PHK.
3. Bagi pekerja yang sedang melaksanakan kerja lembur akan tetapi pekerja melakukan pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam bentuk apapun maka pekerja diperintahkan pulang dan diberi sanksi sasuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), sedangkan kerja lembur yang sudah dilaksanakan akan dibayar.
4. Setiap atasan (minimal Kepala Urusan) yang akan memerintahkan pelaksanaan kerja lembur untuk bawahannya yang memerlukan jatah makan diharuskan memberikan laporan secara tertulis ke pengurus kantin paling lambat 2 jam sebelum pelaksanaan kerja lembur, kecuali dalam keadaan darurat.
Pasal 36 Perhitungan Upah Kerja Lembur
1. Rumus perhitungan kerja lembur per jam
a. Pekerja Staff 1/173 x (GP + TJFF) / Bulan
b. Pekerja Non Staff 1/173 x ((GP + TJ/F) × 30) / Bulan
- Rumus pertilungan upah keria lembur / bulan
1/73 X Upah (GP + TJF) X Jumlah jam lembur / tulan
2. Rumus perhitungan upah lembur pada hari biasa:
a. Jam ke Satu : 1,5 X Upah per jam
b. Jam ke dua dst : 2,0 X Upah per jam
3 Perhitungan upah lembur per dua hari libur resmi/istirahat mingguan (jam kerja biasa)
a. Tujuh jam ke Satu :2,0 X Upah per jam
b. Jam kedelapan : 3.0 X Upah per jam
c. Jam kesembilan dst. : 4,0 x Upah per jam
4 Perhitungan upah lembur hari libur rosmá pada hari kerja terpendek (misalnya hari sabtu).
a. Lima jam ke Satu : 2,0 X Upah per jam
b. Jam ke enam : 3,0 X Upah per jam
c. Jam ke tujuh : 4,0 X Upah per jam
5. Perhitungan lembur istimewa, hitungannya sesuai dengan Kepmenaker No. Kep. 102/Men/VV2004.
6. Upah lembur dibayarkan bersamaan dengan pembayaran upah / bulan, kecuali pada Hari Raya Idul Fitri diberikan uang muka.
Pasal 37 Dinas Luar dan Insentif Panggilan
1. Dinas Luar
a. Uang makan dalam kota (Kota/Kab. Bandung. Kab. Sumedang, Kab.Garut, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi dan sekitarnya) untuk pekerja staff dan Non Staff sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), penggantian uang makan berlaku untuk pekerja yang berangkat dinas luar sebelum jam 09.00 WIB.
b. Uang makan sekali makan (setelah 4 jam) luar kota (diluar Kota / Kab. Bandung. Kab. Sumedang. Kab.Garut, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi dan sekitarnya) untuk pekerja Staff dan Non Staff sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah).
c. Uang saku dinas luar Kota/Kab.Bandung, Kab. Sumedang, Kab.Garut, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi dan sekitarnya sebagai berikut:
- Waktu kerja hari biasa :
Staff : Rp. 90 000, - / hari
Non Staff : : Rp. 85.000, - / hari
Keterangan :
- Waktu kerja lebih dari 8 (delapan) jam
-Waktu kerja kurang dari 8 (delapan) jam tidak mendapatkan uang saku dinas luar kota
Waktu kerja hari libur Nasional (libur resmi)
Staff : Rp. 125.000,-/hari
Non Staff : 195.000/hari
Keterangan :Uang saku dinas luar tersebut diatas dari jam
07.00 WIB s.d 07.00WIB (1 hari = 24 am) 1 (satu) kali
d. Point (c) tersebut diatas dari jam 07 00 WIB s.d 07. 00 WIB (1 hari = 24 jam) uang saku 1 (satu) kali.
e. Pelaksanaan pemberian uang pada pasal 37 ayat 1 (a), 1 (b) dan 1 (c) akan diberikan sebelum yang bersangkutan menjalani dinas luar dan apabila dalam keadaan darurat dapat ditanggulangi sementara oleh pekerja yang bersangkutan dan paling lambat 1 (satu) hari uang tersebut harus bisa dikembalikan oleh perusahaan.
f. Akomodasi sepenuhnya ditanggung dan diatur oleh pimpinan perusahaan.
2. Insentif Panggilan
a - Besarnya insentif bagi pekerja Pelaksana bagian Maintenance / teknis sampai dengan Kepala Bagian MTC / Teknik yang mendapatkan panggilan kerja lembur sebesar Rp18 000, - (delapan belas ribu rupiah) dengan ketentuan panggilan tersebut dimulai jam 17.00 WIB s.d jam 23.00 WiB
- Besarnya insentif bagi pekerja Pelaksana (MTC / teknik) s. d Kepala Bagian yang mendapatkan panggilan kerja lembur sebesar Rp 26.000, - (dua puluh enam ribu rupiah) dengan ketentuan panggilan tersebut dimulai jam 23.00 WIB s.d jam 07.00 WIB
b. Diberikan paling lambat 3(tiga) hari setelah pelaksanaannya.
BAB VII JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA
Pasal 38 Keselamatan Kerja
1. Untuk mengadakan syarat-syarat perlindungan kerja yang aman dan sehat dalan rangka meningkatkan keselamatan dan kesehatan pekerja, perusahaan memberikan fasilitas perlengkapan perlindungan keselamatan kerja sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970.
2. Kedua beiah pihak berkewajiban membentuk dan membina Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) serta mengawasi pelaksanaannya
3. Pengurus P2K3 berkewajiban dan bertanggungjawab melaksanakan pelatihar, pengarahan serta memelihara dan menjelaskan tentang bahaya kebakaran, cara mengamankan keselamatan kerja, menjaga kesehatan kerja dan memelihara seria mengamankan barang milik perusahaan.
Pasal 39 Pemeriksaan Kesehatan Secara Massal
1. Setiap pekerja wajib diperiksa paru-paru secara massal setiap 3 (tiga) tahun sekali.
2. Pemeriksaan paru-paru secara massal tersebut di atas akan dilaksanakan dan dibiayai sepenuhnya oleh Perusahaan
3. Perusahaan wajib memberikan alat pelindung telinga (ear plug) kepada pekerja pada bagian tertentu yang tingkat kebisingannya melebihi ambang batas dan diberikan setiap 6 (enam) bulan sekali.
4. Pelaksanaannya akan diatur dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak
5. Bagi pekerja yang tidak mau diperiksa kesehatannya secara massal tersebut di atas akan dipanggil dan dimintai keterangannya oleh kedua belah phak dan apabila keterangannya tidak jelas, maka pekerja yang bersangkutan bertanggung jawab sepenuhnya bila dikemudian hari terkena penyakit paru-paru
Pasal 40 Jaminan Sosial Tenaga Kerja
1. Pimpinan Perusahaan berkewajiban mengikutsertakan seluruh pekerja dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) secara penuh yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Mandiri PT. Sunson Textile Manufacturer, Tbk atau Perusahaan asuran lain dengan fasilitasnya minimal sama dengan program BPJS Kesehatan.
2. Perusahaan akan melaksanakan pembagian tanda bukti tabungan hari tua perhitungan saldo jaminan hari tua (PSJHT) setiap tahun setelah menerima dari BPJS Ketenagakerjaan
3. a. Bagi pekerja pindahan dari Perusahaan lain yang mempunyai kartu BPJS Ketenagakerjaan harus memberikan 1 (satu) lembar photocopynya pada Personalia
b. Apabila pekerja tersebut menghendaki melanjutkan keanggotaan pada BPJS Ketenagakerjaan maka pengusaha bersedia untuk melanjutkan keanggotaan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS) dari semula
c. Bagi pekerja pindahan dari perusahaan lain yang sifatnya masih satu Manajemen dan satu naungan, maka kepesertaan Jamsosteknya pun dimutasikan dari Manajemen lama ke Manajemen baru.
4. Bagi pekerja yang mempunyai kesalahan administrasi pada kartu BPJS Ketenagakerjaan (Nama, NIK, Tempat/Tanggal Lahir, Tanggal Kepesertaan dll) atau kartu kepesertaannya hilang segera melaporkan ke bagian Personalia dan disertai 2 (dua) lembar photocopynya dan surat kehilangan dari kepolisian, dan bagian Personalia bersedia serta bertanggung jawab atas penyelesaian administrasi di atas
5. Pada pasal 40 ayat (3) dan (4) pelaksanaannya sebagai berikut:
a. 1 (satu) lembar photocopy kartu jamsostek/BPJS diserahkan kepada bagian Personalia
b. 1 (satu) lembar photocopy kartu jamsostek dipegang oleh pekerja yang bersangkutan setelah ditandatangani oleh bagian Personalia (sebagai tanda bukti lapor)
Pasal 41 Fasilitas Makan Untuk Pekerja
1. Perusahaan memberikan makan satu kali dan menyediakan minum sewaktu makan kepada pekerja dengan memperhatikan keshatan dan gizi yang cukup.
2. Kuantitas/jumlah jatah nasi boleh menambah bagi pekerja yang kurang pada waktu makan kecuali lauk-pauknya.
3. Pelaksanaan makan pada waktu istirahat, di ruang kantin yang telah disediakan Perusahaan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, dan makan tidak boleh dibawa keluar kantin kecuali pekerja yang tugas dan fungsi tidak bisa meninggalkan tempat kerja (misalnya : Finance, SATPAM, Pengupahan pada waktu pembagian uang, Receptionist, pekerja yang sakit) dan seijin atasannya.
4. Bagi pekerja yang tidak masuk kerja dengan alasan apapun, maka pekerja tersebut tidak berhak mendapatkan jatah makan.
5. Makanan tersebut tidak dapat diganti dengan uang, kecuali pada bulan Puasa yang bekerja pada pagi hari, besarnya penggantian uang makan pada bulan Puasa akan dirundingkan oleh Pimpinan Perusahaan dengan PUK SP TSK KSPSI dengan ketentuan sebagai berikut :
- Untuk Pekerja Non Staff
= (Budget Non Staff pada saat itu + 42,5%) x Budget Non Staff pada saat itu
- Untuk Pekerja Staff
= (Budget Staff pada saat itu + 45%) x Budget Staff pada saat itu
6. Khusus untuk bulan Puasa, Perusahaan bersedia memberikan makanan ekstra dengan tidak mengurangi nilai nominal yang ada yaitu untuk pekerja shift siang (Buka Puasa) dan pekerja shift malam (sahur).
7. Bagi pekerja yang masuk kerja yang oleh karena sesuatu sebab tidak maka, maka jatah makan tidak dapat diganti dengan uang.
8. Penggantian uang makan pada bulan Puasa dibagikan paling lambat 3 Minggu setelah Hari Raya Idul Fitri.
9. Pemimpin Perusahaan bersedia menyediakan tempat air higienis baik di kantin maupun di Departemen masing-masing dan menyediakan seperangkat alat makan dan minum di kantin terkecuali sendok dan gelas.
10. Perusahaan harus melaksanakan dan bertanggung jawab baik dalam kualitas pengelolaan dan penyajian menu makanan sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 07/1964.
Pasal 42 Fasilitas dan Sarana Pemeliharaan Kesehatan
1. Perusahaan menyediakan Poliklinik, dokter dan perawat yang berada di lingkungan Perusahaan khusus untuk pekerja yang sedang bekerja, sesuai dengan jadwal praktek dokter dan perawat Perusahaan.
2. Perusahaan menyediakan fasilitas pengobatan dan pemeliharaan kesehatan untuk pekerja dan keluarga pekerja yang bekerja sama dengan instansi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dalam hal ini (sementara PT. Hardlent) sepanjang premi JPK sama dengan premi BPJS Kesehatan.
3. Perusahaan menyediakan alat transportasi untuk pengobatan dan pemeliharaan kesehatan dan kematian (ambulance) untuk pekerja yang memerlukannya yang representatif di lingkungan Perusahaan dan pemakaiannya disesuaikan dengan fungsinya.
4. Perusahaan menetapkan hari dan jam kerja petugas poliklinik adalah sebagai berikut :
a. Dokter : Hari Senin s.d Sabtu
Jam 14.00 s.d Jam 17.00 WIB
b. Perawat : Hari Senin s.d Sabtu
Jam 08.00 s.d jam 22.00 Wib.
5. Perusahaan menanggung sepenuhnya premi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) pada instansi JPK sebagai providernya sepanjang premi JPK sama dengan BPJS Kesehatan.
6. Perusahaan tidak membayar selisih biaya perawatan dan pengobatan berkenaan dengan Jaminan Pemeliharaan Kesehataan (JPK)
Pasal 43 Pakaian Dinas / Seragam Kerja
1. Perusahaan memberikan pakaian dinas/seragam kerja kepada pekerja yang harus dipakai pada waktu menjalankan tugas/pekerjaan dengan memperhatikan kualitas yang layak dipakai
2. Pakaian dinas/seragam kerja pada pasal 43 ayat 1 terdiri dari :
a. Kemeja
b. Celana Panjang / Rok
c. Wear Pack (pada bagian tertentu L bagian Utility, Maintenance, Bengkel, Montir, Bali Press serta Kebersihan tiap Departemen)
d. Sepatu (pada bagian tertentu)
e. Topi, ciput dan masker (pada bagian tertentu).
3. Setiap pekerja mendapatkan pakaian seragam sebanyak 2 (dua) stel dan 2 (dua) buah topi dalam 1 (satu) tahun sekali terhitung dari pembagian terakhir (bagi pekerja yang sudah melewati masa kerja 1 (satu) tahun keatas).
4. Ciput dibagikan setiap 1 tahun sekali sebanyak 2 (dua) lembar, terkecuali masker 2 (dua) bulan sekali sebanyak 3 (tiga) lembar.
5. Bagi pekerja yang belum melewati masa kerja 1 (satu) tahun pembagian seragam diatur sesuai dengan kebijaksanaan Perusahaan.
6. Pekerja Wanita di lingkungan produksi yang non shift dan shift wajib memakai celana panjang kecuali pekerja wanita hamil, staff kantor dan perawat.
7. Model/pola jahit harus sesuai menurut ketentuan yang berlaku.
8. Bagi pekerja staff yang akan menjahitkan seragam diluar Mitra Perusahaan, Perusahaan akan memberikan ongkos jahit sebesar Rp 12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah) / celana.
9. Bagi pekerja non staff yang ukuran pakaian dinas/seragam diatas ukuran rata-rata, maka pekerja yang bersangkutan akan diukur khusus oleh penjahit yang dipanggil ke perusahaan dan disediakan kain secukupnya.
10. a. Ketentuan seragam kerja Satpam sebagai berikut:
- Seragam Kerja Satpam (PDH, PDL dan emblem) di berikan masing-masing 1 (satu) stell 1 (satu) tahun diberikan setiap bulan Agustus dan atau sesuai dengan masuk kerja.
- Sepatu PDL diberikan 1 (satu) pasang setiap 3 (tiga) tahun sekali, sepatu biasa diberikan 1 (satu) pasang setiap 2 (dua) tahun sekali, dibagikan sesuai dengan masuk kerja.
- Topi PHD diberikan 1 (satu) buah setiap 3 (tiga) tahun sekali, topi PDL diberikan 1 (satu) buah setiap 2 (dua) tahun sekali, dibagikan sesuai dengan masuk kerja.
- Sabuk kopel diberikan masing-masing 1 (satu) buah setiap 3 (tiga) tahun sekali, sabuk biasa masing-masing 1 (satu) buah diberikan setiap 2 (dua) tahun sekali, dibagikan sesuai dengan masuk kerja.
Peluit dan tali kur diberikan 1 (satu) buah setiap 2 (dua) tahun sekali, dibagikan sesuai dengan masuk kerja.
b. Bagi pekerja Satpam yang baru, seragam kerja Satpam diberikan setelah masa percobaan pada akhir bulan ketiga.
Pasal 44 Fasilitas Transportasi
1. Untuk keperluan dinas / kerja, Perusahaan menyediakan fasilitas antar / jemput dari dan ke tempat kerja dengan route yang telah ditentukan oleh Perusahaan.
2. Bagi pekerja yang menggunakan antar / jemput, perusahaan masih berpedoman pada perundang-undangan yang berlaku.
3. Apabila kendaraan tidak bisa mengantar / menjemput dikarenakan rusak atau mogok, perusahaan akan mengganti uang transport sesuai dengan tarif angkutan umum yang berlaku.
4. Apabila terjadi pada pasal 44 ayat 3 diatas dan pekerja tidak hadir, maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
a. Pekerja tersebut diberi peringatan lisan.
b. Bagi pekerja yang telah mendapatkan peringatan lisan dan masih tetap mengulangi lagi, makan akan diberi peringatan tertulis sampai dengan Proses PHK.
5. Pemimpin perusahaan bersedia memperhatikan fasilitas transportasi baik untuk antar jemput pekerja maupun untuk pelayanan transportasi lainnya (ambulance) dengan kondisi baik, layak jalan, baik dan lengkap peralatan kendaraannya (disesuaikan minimal ketentuan DLLAJ).
Pasal 45 Perangsang Kerja
1. a. Setiap pekerja yang hadir 100% hadir dalam 1 (satu) bulan (satu periode gaji) akan diberikan Bonus Rajin (perangsang kerja) sebagai berikut :
- Pekerja Staff : 5 % (GP + TJ/F + PMK) / Bulan
- Pekerja Non Staff : 5 % (GP + TJ/F + PMK) / Bulan
- Pekerja kontrak : 4 % /bulan
b. Bagi pekerja yang tidak masuk kerja dikarenakan cuti tahunan, cuti istimewa, cuti khusus, cuti kolektif, cuti besar/istirahat panjang dan cuti dokter akibat kecelakaan kerja, maka berhak mendapatkan bonus rajin pada ayat 1 huruf (a) diatas.
2. Prestasi Kerja (PK) Pekerja Non Staff:
a. Maksimal 7% dari pekerja per Departemen yang diajukan per tahun.
b. Besarnya uang prestasi: 3,5 % X Upah sebulan (GP + TJ/F) 30
c. Untuk calon penerima premi prestasi kerja diajukan oleh atasan masing-masing sebulan sebelum UMK baru dengan melampirkan formulir penilaian yang telah disediakan.
d. Premi prestasi kerja ini berlaku untuk 1 (satu) tahun saja.
e. Bagi pekerja yang mendapatkan surat peringatan masa berlakunya premi prestasi ini, maka yang bersangkutan premi prestasinya dihentikan.
Pasal 46 Fasilitas Rekreasi, Olahraga Dan Kesenian
1. Dalam rangka penyegaran jasmani dan rohani perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk rekreasi, adapun waktu dan pelaksanaannya akan dirundingkan antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja minimal 3 (tiga) tahun sekali sesuai dengan kemampuan perusahaan
2. Olahraga dan Kesenian:
Untuk meningkatkan motivasi dan kesehatan pekerja, perusahaan bersedia mengadakan sarana serta prasarana olahraga dan kesenian antara lain:
a. Lapangan Sepak Bola
b. Lapangan Bola Volly
c. Lapangan tenis
d. Lapangan Bulu Tangkis
e. Alat-alat kesenian
f. Tenis Meja
3. a. Apabila sarana serta prasarana pasal 46 ayat 2 diatas tidak memungkinkan diadakan di dalam lingkungan perusahaan, maka perusahaan menyediakan sarana dan prasarana diluar lokasi perusahaan dengan ketentuan lokasi sarana dan prasarana di sekitar lingkungan perusahaan dan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
b. Perusahaan bersedia memberikan dana dan akomodasi, ketentuan bilamana ada pertandingan/kompetisi, turnamen diluar perusahaan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
a. Pengusaha bersedia menyediakan Kaos Team seluruh cabang olah raga dan kesenian sesuai dengan kondisi/kemampuan perusahaan
d. Pimpinan perusahaan bersedia mengadakan kegiatan HUT RI, jenis kegiatan dengan dan biaya pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi/kemampuan perusahaan.
e. Pelaksanaan kegiatan HUT RI diatas (pasal 46 ayat 3.d) akan diatur oleh Pimpinan Perusahaan bersama Serikat Pekerja.
Pasal 47 Sumbangan-Sumbangan
1. a. Perusahaan memberikan sumbangan nikah kepada pekerja staff yang akan melangsungkan pernikahan untuk pertama kali yang tercatat di catatan sipil / KUA yang besarnya 1 (satu) bulan gaji (Gaji Pokok + Tunjangan Jabatan / Fungsional)
b. Bagi calon pengantin yang kedua-duanya berkerja di PT. Sunson Textile Manufacture, Tbk maka salah satu sumbangan diberikan kepada salah satu pekerja.
2. Perusahaan memberikan sumbangan gugur kandungan pada pekerja wanita atau istri pekerja non staff yang tidak bekerja di PT. Sunson Textile Manufacture, Tbk dengan ketentuan tersebut seperti di bawah ini :
a. Bagi pekerja Wanita / istri pekerja non staff tersebut diatas yang gugur kandung, Perusahaan akan memberikan sumbangan sebesar Rp. 80.000,00 (Delapan Puluh Ribu Rupiah).
b. Sumbangan untuk gugur kandungan diberikan sampai yang ke 3 (tiga)
c. Menyerahkan tanda bukti gugur kandungan dari dokter / perawat / bidan / dukut beranak yang merwatnya. Untuk yang dirawayt oleh dukun beranak harus disertakan surat keterangan dari Kepala Desa / Kelurahan.
d. Menyerahkan Kartu Keluarga yang disahkan oleh Kepala Desa / Kelurahan.
e. Bagi suami / istri yang bekerja di PT. Sunson Textile Manufacture, Tbk sumbangan gugur kandungan diberikan kepada salah satu pekerja (suami / istri)
3. Perusahaan memberikan sumbangan kematian kepada pekerja / ahli waris / wakil ahli waris pekerja apabila :
a. Bagi pekerja staff uang duka tersebut diberikan sebesar 1 (satu) bulan gaji / upah penuh, dan bagi pekerja non staff diberikan sebesar Gaji Pokok + Tunjangan Jabatan / Fungsional.
b. Bagi suami / istri, anak kandung pekerja staff uang duka tersebut diberikan sebesar 75% dari Gaji Pokok + Tunjangan Jabatan Fungsional.
c. Bagi orang tua kandung pekerja staff uang duka tersebut diberikan sebesar 37,5% dari gaji / upah penuh, dan bagi orang tua kandung pekerja non staff diberikan sebesar 37,5% dari Gaji Pokok + Tunjangan Jabatan / Fungsional.
Pasal 48 Fasilitas dan Sarana Ibadah
1. Perusahaan bersedia memberikan kesempatan dan fasilitas secukupnya kepada pekerja yang melaksanakan ibadah menurut agamanya masing-masing .
2. Perusahaan berusaha mengadakan acara peringatan keagamaan di lingkungan Perusahaan dalam rangka pembinaan akhlak dan mental pekerja.
Pasal 49 Kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Dengan Hormat
Perusahaan bersedia memberikan Kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan hormat untuk karyawan staf / Kepala Urusan keatas dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Besarnya dan masa kerja kebijakan tersebut diatas :
a. 3 s.d < 4 Tahun : 60% X (GP + TJ/F + PMK)
b. 4 s.d < 5 Tahun : 80% X (GP + TJ/F + PMK)
c. 5 s.d Seterusnya : 100% X (GP + TJ/T + PMK)
2. Pelaksanaan pasal 49 ayat 1 (satu) diatas diatur berdasarkan ketentuan sebagai berikut :
a. Untuk kehadiran setelah pengajuan permohonan pengunduran diri disetujui oleh atasannya, maka perhitungan dari nilai persentase dalam pengajuan pengunduran diri ini dihitung sebagai berikut :
- 100% (dari pasal 49 ayat 1) bila 4 minggu / 24 hari kerja hadir penuh
- 75% (dari pasal 49 ayat 1) bila 3 minggu / 18 hari kerja hadir penuh
- 50% (dari pasal 49 ayat 1) bila 2 minggu / 12 hari kerja hadir penuh
- 25% (dari pasal 49 ayat 1) bila 6 hari kerja hadir penuh.
b. Perhitungan presentasi ini hanya berlaku bagi karyawan Staff / Kepala Urusan kertas yang mengundurkan diri dengan hormat dan disetujui oleh atasannya (Jo Pasal 65)
3. Pembayaran uang tersebut diatas pada pasal 49 ayat 1 dan 2 diberikan perusahaan pada pekerja yang bersangkutan tiap tanggal 10 setiap bulannya dengan mengikuti periode pembayaran upah yaitu periode tanggal 21 s.d 20.
Misalnya:
- Pekerja keluar antara tgl 21 Juli s.d 20 Agustus, maka haknya akan dibayarkan pada tanggal 10 September
- Pekerja keluar antara tgl 21 Agustus s.d 20 September, maka haknya akan dibayarkan pada tanggal 10 Oktober
4. Surat permohonan pengunduran diri diketahui dan diajukan kepada atasannya, misalnya:
a. Pelaksana dan Ka. Regu kepada Kepala Urusan dan Kepala Bagian
b. Ka. Urusan kepada Kepala Bagian
c. Ka Bagian kepada Ka. Departemen / Ka. Divisi
d. Staff Kantor kepada Manager / Senior Manager
e. Ka. Departemen dst kepada Presiden Direktur
f. Untuk selanjutnya oleh atasan yang bersangkutan diajukan kepada Ka. Dept/ Ka. Div / Manager / Senior Manager / Presiden Direktur, untuk mendapatkan pertimbangan dan atau persetujuan.
g. Untuk PUK SP TSK SPSI PT. Sunson sebagai laporan.
Pasal 50 Uang Tunggu
Dalam hal pekerja tidak dapat bekerja oleh karena sesuatu sebab dari perusahaan maka kepada pekerja diberikan uang tunggu sebagai berikut:
a. Bulan pertama : 100 % x (GP + TJ/F)
b. Bulan kedua :75% x (GP + TJ/F)
c. Bulan ketiga :50% x (GP + TJ/F)
d. Bulan keempat : 100 % x (GP + TJ/F)
e. Bulan Kelima : 75 % x (GP + TJ/F)
f. Bulan Keenam :50% x (GP TJ/F)
g. Menjelang bulan keenam, diadakan perundingan antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja mengenai kelanjutan hubungan kerja :
- Apabila Pengusaha tidak mempekerjakan kembali pekerja ybs, maka pekerja dikenakan PHK.
- Besarnya uang PHK berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan serikat pekerja.
Pasal 51 Uang Penghargaan Masa Kerja
1. Uang Penghargaan Masa Kerja diberikan berdasarkan lamanya masa kerja sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003.
2. Untuk mendapatkan Uang Penghargaan Masa Kerja tersebut di atas ketentuannya disesuaikan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.
Pasal 52 Koperasi
1. Perusahaan bersama Serikat Pekerja berkewajiban untuk mengembangkan koperasi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja.
2. Untuk maksud diatas, perusahaan memberikan bantuan modal kepada koperasi yang besarnya ditetapkan sesuai dengan kemampuan perusahaan.
3. Perusahaan memberikan bantuan berupa sarana dan prasarana untuk kegiatan koperasi.
4. Pemotongan iuran anggota dan simpanan koperasi serta pemotongan cicilan pinjaman dilaksanakan oleh perusahaan kemudian diserahkan kepada ketua ! bendahara koperasi.
5. Setiap pelanggaran terhadap kegiatan atau keanggotaan Koperasi akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang ada dalam PKB dan atau ketentuan umum lainnya.
6. Landasan Operasional / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi berdasarkan
Keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan atau ketentuan Perkoperasian yang berlaku.
7. Ketua dan Pengurus Koperasi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan
landasan operasional / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
8. Pengusaha bersedia menjadi pelindung koperasi.
Pasal 53 Pendidikan Dan Latihan
1. Perusahaan di dalam mempekerjakan pekerja untuk mencapai produktivitas perusahaan dan kondisi pekerja yang bersangkutan, terutama bagi pekerja dalam masa percobaan.
2. Dalam melaksanakan Hubungan Industrial (HI) perusahaan akan melaksanakan usaha-usaha pendidikan ke arah tercapainya moral, mental dan watak pekerja yang baik, baik sebagai pekerja maupun sebagai warga masyarakat dan warga negara.
3. Usaha-usaha pendidikan dan atau latihan kerja, baik di dalam maupun di luar negeri dilaksanakan perusahaan sesuai kebutuhan.
4. Perusahaan mengakui bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran berserikat pekerja dan memahami masalah-masalah ketenagakerjaan, Serikat Pekerja akan mengajukan dan menyelenggarakan pendidikan pekerja. Untuk itu Perusahaan berkewajiban turut membantu sesuai dengan kemampuannya.
BAB VIII TATA TERTIB KERJA
Pasal 54 I. Kewajiban-Kewajiban Pekerja
1. Setiap pekerja wajib membaca, memahami dan melaksanakan seluruh isi PKB.
2. Setiap pekerja diwajibkan mendahulukan kepentingan perusahaan diatas kepentingan diri sendiri, aliran dan golongan.
3. Setiap pekerja berkewajiban untuk melaksanakan tugas sebaik mungkin, rajin serta penuh rasa tanggung jawab.
4. Setiap pekerja harus mentaati perintah dari atasan dan mengadakan kerjasama yang baik dengan rekan sekerja.
5. Setiap pekerja harus menjaga dan memelihara barang atau alat-alat milik perusahaan.
6. Setiap pekerja berkewajiban mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja pada tugas masing-masing.
7. Setiap pekerja harus mentaati peraturan yang ditetapkan perusahaan mengenai jam-jam : masuk kerja, istirahat, makan dan pulang kerja.
8. Setiap pekerja diwajibkan mentaati dan melaksanakan ketentuan-ketentuan peraturan yang berlaku serta melaporkan tentang perubahan status diri maupun tempat tinggal kepada bagian Personalia.
9. Setiap pekerja wajib mengisi daftar keluarga yang dikeluarkan oleh perusahaan dan wajib melaporkan apabila terdapat perubahan dalam daftar keluarga tersebut.
10. Setiap pekerja harus saling hormat menghormati antara sesama pekerja.
11. Setiap pekerja harus sudah berada di Departemen masing-masing paling lambat 15 (lima belas) menit sebelum kerja dimulai, kecuali karena keterlambatan jemputan.
12. Setiap pekerja diwajibkan mengambil dan memasukan kartu amano tanpa mewakilkan saat masuk dan pulang kerja sesuai prosedur yang berlaku.
13. Setiap pekerja, pengemudi dan anggota satpam diwajibkan untuk memakai seragam kerja dengan kelengkapannya pada waktu kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
14. Setiap pekerja dan pengemudi yang akan melewati pos jaga II, baik pada waktu masuk maupun pulang kerja diwajibkan memakai seragam yang telah ditentukan (topi / ciput, label nama dan sepatu) kecuali yang melaksanakan sembahyang Jum'at.
15. Bagi pekerja yang label namanya hilang, diwajibkan untuk melapor dengan segera kepada atasannya masing-masing. Apabila hal tersebut tidak dilaksanakan, maka pekerja akan dikenakan sanksi, dan apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, maka diluar tanggung jawab perusahaan.
16. Setiap atasan wajib dengan upaya yang nyata dan terus menerus berusaha agar turut bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugas pekerjaan di bagian masing- masing.
17. Setiap atasan wajib untuk menjalankan dengan tertib dengan secara nyata dan terus menerus memberikan teladan dan bimbingan kepada pekerja bawahan, tentang syarat-syarat kerja yang baik dan tingkah laku yang sopan santun baik di dalam maupun diluar perusahaan.
18. Setiap atasan berkewajiban menilai bawahannya, baik untuk mengusulkan jabatan/prestasi, maupun menurunkan/mencabut jabatan/prestasi.
19. Setiap atasan harus bertindak adil dan bijaksana, tidak mendahulukan kepentingan pribadi, golongan / ras dan bersedia menerima koreksi / kritik membangun dari bawahannya demi kepentingan perusahaan.
20. Setiap pekerja harus bersedia diperiksa sewaktu-waktu untuk memberikan keterangan dalam suatu kasus guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh petugas Satpam dan atau petugas khusus lainnya yang ditunjuk oleh Pimpinan Perusahaan.
21. Setiap anggota Satpam yang bertugas di POS jaganya masing-masing wajib memeriksa pekerja pada saat masuk, pulang kerja dan ijin keluar bokashi perusahaan.
22. Bus antar jemput baru bisa meninggalkan PT. Sunson Textile Manufacturer, Tbk. 30 (tiga puluh) menit dan atau setelah semua pekerja selesai melakukan sidik jari untuk pulang dan Petugas Satpam berkewajiban mengatur pelaksanaannya.
23. Setiap pekerja diwajibkan untuk senantiasa bersikap dan bertindak sesuai dengan martabat seorang pekerja yang baik, demi untuk memelihara kepercayaan, penghargaan dan kewibawaan yang diperlukan oleh petugas dan atau jabatannya baik didalam maupun waktu dinas luar perusahaan.
24. Setiap anggota Satpam yang bertugas di Pos Jaga 1 dan Pos Jaga II wajib melarang / menahan pekerja yang ingin keluar lokasi pabrik melalui POS I dan II tanpa surat jin dari atasannya.
25. Setiap anggota Satpam wajib melarang / menahan pekerja yang sedang diskorsing agar tidak melewati Pos Jaga I.
26. Setiap anggota Satpam wajib memeriksa surat jalan dan isi setiap kendaran yang masuk dan keluar Pos I dan II.
27. Setiap anggota Satpam wajib melarang kendaraan luar yang akan melewati POS I
tanpa ada kepentingan dengan perusahaan.
28. Anggota Satpam menangani dan melaporkan pekerja yang melanggar pasal 55 pada atasan pekerja masing-masing.
29. Setiap petugas Satpam yang bertugas wajib menegur dan mencatat pekerja yang menggunakan waktu istirahat melebihi jam istirahat keluar lebih awal dan pekerja yang melebihi jam istirahat yang telah ditentukan dan kemudian melaporkannya kepada Departemen pekerja yang bersangkutan (Kepala Urusan / Kepala Bagian/
Kepala Departemen) dan tembusannya disampaikan ke Bagian Personalia.
30. Setiap pekerja yang dinilai secara objektif, oleh atasannya tidak mampu melaksanakan tugasnya, kewajiban, tanggung jawab dengan hasil yang optimal maka akan mendapatkan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat 1 sampai dengan ayat 6.
31. Setiap atasan wajib memberikan peringatan kepada bawahannya yang melanggar tata tertib/kewajibannya.
32. Setiap pengemudi dan kernet harus mengontrol/memeriksa kondisi kendaraan (misalnya: air radiator, air agu, oli mesin, kondisi ban, lampu dil).
33. Kepala Satpam beserta Danu web secara terus menerus mengadakan koordinasi serta pembinaan kepada bawahannya untuk menghindari dan mengantisipasi terjadinya kerusakan, kebakaran, pencurian kehilangan barang-barang milik perusahaan / pekerja.
34. Setelah selesai melaksanakan sholat Jum'at baik pekerja shift maupun non shif harus segera kembali ke tempat kerja masing-masing (disesuaikan dengan berakhirnya jam istirahat masing-masing).
35. Setiap anggota SATPAM wajib melaksanakan tugas pada hari libur resmi menurut sifat dan jenis pekerjaannya, yang pelaksanaannya diatur oleh atasan masing- masing.
36. Pekerja wajib mengetok kartu amano dan atau melaksanakan sidik jari pada mesin absensi sidik jari di Departemen / di tempat yang telah ditentukan masing-masing apabila mesin amano atau mesin absensi sidik jari rusak maka kartu amano ditandatangani oleh atasannya masing-masing atau di absen secara manual oleh atasannya masing-masing.
37. Setiap pengemudi wajib mentaati peraturan lalu lintas dan ketentuan rambu-rambu lalu lintas, apabila ditilang karena kesalahan pengemudi menjadi tanggung jawab pengemudi.
38. Setiap pekerja wajib memelihara kebersihan dan kerapihan di tempat kerjanya
masing-masing.
39. Petugas Satpam Pos 1, wajib memeriksa dan membuka bagasi mobil, kendaraan yang akan masuk dan keluar lokasi Perusahaan (kendaraan barang dan kendaraan tamu).
40. Setiap pekerja yang akan membawa barang inventaris perusahaan keluar lokasi perusahaan harus mendapat izin dari atasannya, dan wajib memakai surat jalan dari bagian ekspedisi gudang, untuk selanjutnya surat jalan diserahkan ke SATPAM.
41. Setiap pekerja yang membawa barang inventaris perusahaan masuk ke lokasi
perusahaan wajib melaporkan kembali ke SATPAM dan ke bagian ekspedisi / gudang.
42. Setiap pekerja dalam mengambil keputusan/kebijakan, sebelumnya wajib dikonsultasikan dulu kepada alasan yang lebih tinggi tingkatannya.
43. Setiap pekerja dalam melaksanakan tugas pekerjaannya, wajib memperhatikan norma-norma keselamatan kerja dan prosedur kerja untuk menghindari kecelakaan kerja.
44. Setiap atasan yang menerima surat keterangan sakit dari dokter JPK Mandiri
PT. Sunson Textile Manufacturer, Tbk dan surat keterangan sakit dari dokter luar khusus untuk pemeriksaan / kunjungan pada hari Minggu, Libur Resmi, dan malam hari dari bawahannya wajib menandatangani dengan menuliskan nama jelas, tanggal, bulan dan tahun.
45. Anggota Satpam yang bertugas di Pos Jaga I wajib mengamankan keluar masuk
kendaraan di pintu gerbang perusahaan dan di jalan umum sekitarnya.
46. Setiap pekerja wajib mengikuti pembinaan P2K3 dan pembinaan lainnya sesuai dengan jadwal dan instruksi atasannya.
47. Setiap pekerja yang bertugas di bagian Pemadam Kebakaran wajib menjaga dan merawat peralatan yang berhubungan dengan sarana dan fasilitas Pemadam Kebakaran.
48. Setiap anggota Satpam yang bertugas di Pos Jaga II wajib mencatat keluar masuk
pekerja pada waktu jam kerja.
49. Setiap pekerja yang sedang tidak bekerja, yang masuk lingkungan Perusahaan (misalnya berobat, mengambil gaji, koperasi atau kepentingan lainnya dengan perusahaan), wajib memakai kartu pengenal dan seragam kerja kecuali ada izin dari atasan.
50. Petugas Satpam wajib melarang/menahan pekerja yang sedang tidak bekerja yang
tidak memakai kartu pengenal dan seragam kerja memasuki lingkungan
perusahaan untuk keperluan berobat, mengambil gaji, koperasi atau kepentingan
lainnya dengan perusahaan.
51. Setiap pekerja dalam mengambil keputusan/kebijakan, sebelumnya wajib mendapat izin terlebih dahulu dari atasannya yang lebih tinggi tingkatannya
52. Setiap pekerja membereskan dan merapikan bekas tempat makan setelah makan jam istirahat.
53. Setiap pekerja yang karena suatu kepentingan maupun sakit dan tidak bisa hadir untuk menjalankan tugasnya, wajib menyampaikan pemberitahuan via telpon maupun SMS ke bagian Personalia atau ke atasannya langsung alasan ketidakhadirannya
54. Setiap pekerja wajib mentaati tata tertib jam masuk maupun pulang kerja dengan tidak mengetok/sidik jari sebelum sirine tanda pulang kerja berbunyi.
55. Setiap anggota satpam wajib melarang pekerja menggunakan sepeda motor melewati Pos jaga Il masuk ke area lokasi pabrik / produksi tanpa sajin pimpinan berwenang.
II. Kewajiban – Kewajiban Pengusaha
1. Pengusaha wajib melaksanakan seluruh isi PKB.
2. Pengusaha akan mendahulukan kepentingan perusahaan diatas kepentingan diri sendiri, aliran dan golongan.
3. Pengusaha dan atau Pimpinan Perusahaan bersedia memberikan pembinaan kepada atasan pekerja yang memperlakukan pekerja diluar ketentuan PKB.
4. Pengusaha akan mentaati ketentuan-ketentuan Perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku dan atau ketentuan-ketentuan pemerintah yang berlaku.
5. Pengusaha bertanggung jawab penuh dalam pembayaran segala hak-hak pekerja
yang diatur dalam PKB, Perundang-Undangan Ketenagakerjaan dan atau ketentuan pemerintah berlaku.
6. Pengusaha bersedia mensosialisasikan ketentuan-ketentuan baru untuk pekerja sebelum ada pengumuman terlebih dahulu.
7. Pengusaha bersedia memberikan bantuan perlindungan kepada pekerja sesuai dengan kemampuannya dari perbuatan negatif, ancaman dan lain-lain dari sesame pekerja dan atau dari pihak lain diluar perusahaan yang berkaitan dengan hubungan kerja.
8. Pengusaha bersedia menegur dan menindak tenaga kerja asing yang melakukan tindakan yang sewenang-wenang terhadap pekerja di luar perundang-undangan ketenagakerjaan.
Pasal 55 Larangan – Larangan
1. Setiap pekerja dilarang membawa rokok, korek api, minuman keras, obat-obatan terlarang dan merokok dari areal POS II sampai lingkungan produksi dan sekitarnya.
2. Setiap pekerja dilarang menyuruh dan mengambil / memasukkan kartu amano (kartu hadir) milik pekerja lain, sementara pekerja yang bersangkutan tidak hadir atau pulang terlebih dahulu. Bilamana ada kekeliruan absensi / kartu amano, maka pemilik kartu amano yang harus melaporkan dengan segera kepada atasannya selambat-lambatnya hari kerja kedua, kecuali dalam keadaan mesin amano rusak dan listrik mati, atasan yang bersangkutan dapat mengambil tindakan dan diketahui oleh petugas POS Satpam yang berada dilokasi tersebut.
3. Pekerja yang tidak masuk kerja, pekerja yang belum masuk kerja dan pekerja yang belum menyelesaikan waktu jam kerja tetapi kartu amanonya sudah ada yang mengetokkan, maka pekerja yang menyuruh dan disuruh mengetokkan kartu amano tersebut dikenakan PHK dengan kesalahan berat.
4. Setiap pekerja dilarang menyerang, memukul, menempeleng baik langsung/tidak langsung melakukan tindakan kekerasan atau berkelahi sesama pekerja, baik didalam maupun diluar lingkungan perusahaan dan diluar jam kerja terutama persoalannya berkaitan dengan hubungan kerja dan atau perusahaan tempat pekerja bekerja.
5. Setiap pekerja/pengemudi dilarang memakai kendaraan perusahaan tanpa ijin dari
pimpinan perusahaan yang berwenang dan setiap pengemudi tanpa kecuali, dilarang membawa penumpang luar / ngompreng sebagaimana diatur dalam Undang-Undang lalu lintas jalan raya No.14 Tahun 1992 atau ketentuan lain yang berlaku.
6. Setiap anggota Satpam dilarang tidur-tiduran / tertidur / tidur pada waktu jam kerja/ dinas.
7. Setiap pekerja dilarang memperdagangkan barang terlarang baik di dalam maupun
di luar lingkungan perusahaan.
8. Setiap pekerja dilarang membungakan uang / rentenir untuk kepentingan pribadi dan orang lain.
9. Setiap pekerja dilarang menerima uang/memberi imbalan uang yang berkaitan dengan proses penerimaan dan diterimanya tenaga kerja, terkabulnya Pemutusan Hubungan Kerja (pengunduran diri, pensiun, pelanggaran), Pinjaman (Kopkar, Bank Bisnis), pengiriman dan penerimaan barang-barang, jasa dari rekanan perusahaan dan hal-hal lain yang bertentangan dengan peraturan/perundang- undangan yang berlaku.
10. Setiap pekerja dilarang berbuat tidak sopan, menyerang martabat seseorang, baik terhadap sesama pekerja maupun pimpinan perusahaan, petugas poliklinik, keluarga pekerja dan atau rekanan perusahaan.
11. Setiap pekerja dilarang main kartu (segala jenis kartu) baik waktu kerja maupun waktu istirahat.
12. Setiap pekerja dilarang berjudi dalam jenis apapun di lingkungan perusahaan.
13. Setiap pekerja di lingkungan perusahaan dilarang melakukan tindakan pelecehan seksual dan asusila, serta melanggar aturan-aturan agama yang dianutnya.
14. Setiap pekerja dilarang membawa senjata tajam / senjata api dan sejenisnya ke dalam lingkungan perusahaan, yang dapat membahayakan diri sendiri, maupun orang lain terkecuali anggota satpam sesuai dengan ketentuan perlengkapan dinas.
15. Setiap pekerja dilarang melakukan tindakan yang berakibat kerusakan, kebakaran dan lain-lain yang dapat merugikan perusahaan.
16. Setiap pekerja dilarang menyuruh orang lain untuk melakukan/merencanakan pencurian baik terhadap barang milik perusahaan, pekerja maupun orang lain.
17. Setiap pekerja dilarang meminta imbalan / uang baik kepada sesama pekerja atasan dan rekanan perusahaan dengan alasan apapun.
18. Setiap pekerja dilarang menghasut orang lain untuk melakukan sesuatu yang merugikan pekerja lainnya dan atau perusahaan.
19. Setiap pekerja dilarang memasuki lingkungan perusahaan tanpa memakai kartu pengenal dan seragam kerja, kecuali pekerja yang dipanggil atasannya untuk urusan dinas dengan menunjukan surat panggilan di POS I atau atasan yang melakukan inspeksi mendadak.
20. Setiap pekerja dilarang coret mencoret dinding bangunan perusahaan, dinding WC dan mengotori ruangan tempat kerja / halaman lingkungan perusahaan.
21. Setiap pekerja baik di dalam jam kerja maupun jam istirahat dilarang mengadakan sesuatu kegiatan diluar hubungan kerja untuk keuntungan diri sendiri atau pihak ketiga, kecuali mendapat izin dari atasan / pejabat yang berwenang.
22. Setiap pekerja dilarang tidur pada waktu jam kerja didalam lingkungan perusahaan kecuali sakit dengan izin atasannya masing-masing.
23. Setiap pekerja dilarang membuang air kecil / besar bukan pada tempatnya (WC) di dalam lingkungan perusahaan.
24. Setiap pekerja dilarang berjualan/berdagang di dalam lingkungan perusahaan.
25. Setiap pekerja dilarang membawa siapapun yang bukan pekerja ke dalam
lingkungan perusahaan, kecuali yang telah mendapat ijin dari pimpinan perusahaan.
26. Setiap pekerja dilarang mengadakan rapat tanpa seijin dari pimpinan perusahaan
27. Setiap pekerja dilarang menggunakan angin kompresor untuk membersihkan
badan / pakaian.
28. Setiap pekerja dilarang menggunakan komputer untuk bermain game pada waktu jam kerja dan pada waktu jam kerja lembur."
29. Setiap pekerja dilarang menggunakan kantong plastik untuk tempat minum/makanan dan alas duduk, dus/karung untuk tudung hujan.
30. Setiap pekerja dilarang berada di areal POS II sampai lingkungan produksi dan sekitarnya termasuk duduk-duduk dan makan di taman selama jam istirahat yang telah ditentukan kecuali pada bulan puasa pada siang hari dan pekerja yang makan di kantin dalam
31. Setiap pekerja dilarang membuang sampah disembarang tempat, dan di lingkungan produksi, harus dibuang / disimpan ditempat sampah yang telah disediakan.
32. Setiap pengemudi pada waktu mengemudi kendaraan tidak boleh ngebut dan ugal- ugalan, yang dapat membahayakan keselamatan penumpang.
33. Setiap pengemudi tidak boleh mengijinkan kernetnya untuk menjalankan kendaraan baik di lingkungan perusahaan maupun di luar Perusahaan.
34. Kartu amano tidak boleh dibawa pulang atau dikantongi. Setiap pekerja setelah
menggunakan kartu amano, wajib menyimpan kartu amano pada tempat yang telah
disediakan di Departemen masing-masing.
35. Setiap pekerja dilarang melakukan tindakan yang mendekati asusila serta melanggar aturan-aturan agama yang dianutnya.
36. Setiap pekerja dilarang keluar komplek perusahaan (POS I) pada waktu jam kerja tanpa ijin atasan.
37. Setiap pekerja dilarang meninggalkan tempat kerja dan komplek Perusahaan selama waktu kerja tanpa mendapat izin dari atasan.
38. Setiap pekerja dilarang bergerombol (lebih dari 3 orang) tanpa tujuan yang jelas pada saat jam kerja berlangsung.
39. Setiap pekerja shift (Kaur keatas) dilarang meninggalkan tempat kerja sebelum pekerja pengganti datang, kelebihan jam kerja diatas 30 (tiga puluh) menit
diperhitungkan lembur dan diberikan pengganti uang transport..
40. Setiap pekerja dilarang membawa jaket, tas, bungkusan/kantong plastik yang berisi
makanan dan atau barang-barang yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan
produksi melewati POS II ke dalam lokasi kerja tanpa mendapat izin tertulis dari
atasan masing-masing yang disampaikan kepada petugas jaga POS I
41. Untuk keselamatan kerja setiap pekerja pria dilarang berambut gondrong, panjang rambut tidak boleh melewati kerah baju bagian atas (Undang-Undang No.1 tahun
1970).
42. Setiap pekerja dilarang tidur pada waktu istirahat dari lokasi produksi atau tempat
tugasnya.
43.
44. Bahan baku / bahan pembantu yang dapat didaur ulang (reused) dilarang dibuang sembarangan ke lantai dan harus disimpan pada tempat yang telah disediakan.
45. Setiap pekerja dilarang berada di POS II dan sekitarnya pada saat menjelang jam istirahat maupun waktu pulang sebelum sirine berbunyi (harus keluar dengan tertib dari Departemen masing-masing).
disediakan.
46. Setiap pekerja yang akan keluar / melewati POS II pada saat jam kerja (selain waktu istirahat) tetapi tidak keluar dari PSSI harus menggunakan surat ijin warna pink yang telah disediakan di Departemen masing-masing.
47. Setiap pekerja dilarang memakai segala bentuk jenis sandal termasuk pekerja yang ada di kantor, kecuali pada saat akan melaksanakan shalat dan yang kakinya sakit.
48. Setiap anggota Satpam yang sedang bertugas dilarang meninggalkan Pos Jaganya masing-masing dan atau meninggalkan areal jaga yang menjadi tanggung jawabnya tanpa koordinasi dengan petugas jaga (SATPAM) yang terdekat /tanpa ijin atasan / Pimpinan Perusahaan.
49. Setiap pekerja dilarang membawa dan atau menggunakan sabit, cutter / pisau kait dan sejenisnya untuk membersihkan kop benang, top roll, beam benang, kecuali Kepala Regu keatas dan pekerja yang mendapat instruksi / izin dari atasannya.
50. Setiap pekerja dilarang memindahkan hak rekreasi (tiket) kepada orang lain (sesama pekerja keluarga dan teman, dll)
51. Kendaraan (mobil) operasional perusahaan dilarang dipergunakan / dipinjam untuk kepentingan menghadiri resepsi, undangan, dll.
52. Pekerja dilarang merubah/merusak mesin amino / mesin sidik jari.
53. Setiap pekerja dilarang menggunakan mushola untuk duduk-duduk dan tiduran baik dalam jam kerja maupun jam istirahat.
54. Kernet dilarang menyalakan kendaraan perusahaan baik di lingkungan perusahaan maupun diluar perusahaan tanpa seijin Pimpinan Perusahaan.
55. Setiap pekerja dilarang mandi di kamar kecil atau ruang AC / Chiller pada saat jam kerja atau jam istirahat, kecuali pada kondisi tertentu (darurat) dengan seijin atasan.
56. Pekerja dilarang membawa/mengendarai sepeda motor ke dalam area/lokasi pabrik tanpa seijin dari pimpinan yang berwenang kecuali untuk Danru maupun anggota satpam yang diberi tugas pada jalur pengawasan maupun kontrol keliling sekitar banteng Spinning 5, Spinning 6, gudang kapas dan bengkel.
Pasal 56 Menjaga Kualitas Produksi
1. Alat-alat produksi supaya dijaga, dipelihara, dan dipergunakan sebaik-baiknya oleh setiap pekerja yang bersangkutan.
2. Setiap kerusakan yang terdapat pada alat-alat produksi, supaya segera dilaporkan kepada atasannya masing-masing yang selanjutnya akan memberikan petunjuk- petunjuk seperlunya untuk memperbaiki setiap ada kerusakan.
3. Bahan baku (kapas, benang, kain grey) yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya diterima dari atasan dan atau Pengusaha untuk dikerjakan pada proses selanjutnya, supaya dijaga, diteliti dan diperiksa dengan baik oleh pekerja yang bersangkutan sebelum bahan baku tersebut dikerjakan di mesin.
4. Dilarang merubah alat-alat produksi yang mengakibatkan menurunnya kualitas dan produktivitas tanpa sepengetahuan dari atasan (menjaga kualitas produksi).
5. Pekerja yang lalai menyebabkan tidak baiknya kualitas dan produktivitas karena kelainan mesin dan terjadinya pencampuran produksi dan hal-hal lain hendaknya segera dilaporkan kepada atasan masing-masing untuk diperbaiki.
6. Pendapatan produksi setiap hari (tujuh jam) bekerja, setiap pekerja untuk setiap mesin harus sesuai target yang telah ditentukan, kecuali ada keterangan, data pendukung yang nyata dan dapat dipertanggung jawabkan.
7. Setiap pekerja shift diwajibkan mengadakan serah terima dengan pekerja shift sebelumnya dan memeriksa kondisi mesin dan bahan baku yang menjadi tanggung jawabnya dengan mengisi format/blangko yang telah disediakan.
8. Untuk menunjang kualitas produksi setiap pekerja diwajibkan untuk menjaga kebersihan mesin produksi yang menjadi tanggung jawabnya, terutama bagian- bagian yang dapat menyebabkan menurunnya kualitas produksi.
9. Setiap pekerja dilarang menaikkan dan atau menurunkan speed mesin produksi tanpa seijin Kepala Departemen dan atau advisor (tenaga kerja asing).
10. Setiap pekerja dilarang dengan sengaja membiarkan mesin dalam keadaan jalan tanpa bahan baku dan tidak menghasilkan produksi, tanpa izin tertulis dari Kepala Departemen dan atau advisor (tenaga kerja asing).
11. Setiap pekerja dilarang dengan sengaja memberhentikan mesin produksi menjelang serah terima shift tanpa didukung dengan alasan yang bisa dipertanggung jawabkan.
12. Setiap pekerja dilarang melakukan tindakan yang menyebabkan bercampurnya hasil produksi dan kesalahan menentukan jenis hasil produksi termasuk pemberian / penempelan label/ penggunaan kones, karung, tali (perpacking) pada hasil produksi yang menyebabkan adanya klaim atau komplain dari pihak konsumen yang merugikan perusahaan.
13. Setiap pekerja dilarang keras menggunakan pisau kait / sabit, untuk menyabit top roll baik di ring spinning maupun di drawing / simplex apalagi sampai mengakibatkan top roll rusak / cacat kecuali pekerja tertentu yang ditugaskan.
14. Setiap pekerja diwajibkan untuk mengontrol / patroli beroperasinya mesin yang menjadi bagian tanggung jawabnya sehingga tidak membiarkan jumlah rangkapan pada mesin drawing berkurang, maupun lapping pada mesin simplex yang menyebabkan apron putus dan mesin tetap dioperasikan.
15. Setiap pekerja di bagian packing diwajibkan untuk memeriksa label maupun cones / paper cone harus sesuai dengan jenis maupun nomor benang yang telah ditentukan.
16. Setiap pekerja yang bertugas di bagian packing tidak dibenarkan melakukan doffing manual pada mesin winding sebelum mencapai panjang counter yang telah ditentukan.
17. Setiap pekerja yang bertugas di bagian packing harus teliti dan memeriksa ulang cone benang yang akan di packing baik kedalam karung maupus doos agar tidak tercampur dengan jenis maupun lot lainnya
18. Setiap pekerja yang bekerja di bagian ring spinning dilarang dengan sengaja melakukan doffing manual tanpa alasan kuat yang bisa dipertanggungjawabkan.
19. Setiap pekerja yang bertugas di bagian ring spinning wajib menjaga kebersihan dan kerapihan mesin yang menjadi tanggung jawabnya dengan tidak meninggalkan mesin tanpa alasan yang jelas, mengakibatkan terjadinya putus benang, banyak yang tidak tersambung.
20. Setiap anggota satpam wajib sudah harus berada di tempat tugas masing-masing 15 (lima belas) menit sebelum jam masuk kerja, kecuali ada yang bisa dipertanggungjawabkan.
Pasal 57 Tata Tertib Absen
1.Pekerja yang karena sakit diberi istirahat atas dasar surat keterangan sakit dari Dokter/Rumah Sakit, harus diserahkan kepada atasan masing-masing paling lambat dua hari sejak yang bersangkutan dinyatakan sakit, kecuali hal-hal sebagai berikut:
a.Apabila hari kedua tersebut jatuh pada hari libur, maka diserahkan pada hari kerja berikutnya.
b.Bagi pekerja yang sakit (di luar kota/Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kab. Sumedang, Kab. Garut, dan Kota Cimahi) akan dipertimbangkan oleh atasannya masing-masing.
c.Apabila pekerja sakit selama 4 (empat) hari berturut-turut maupun tidak, dalam jangka waktu 1 (satu) bulan kalender, maka perlu diperiksa/diteliti secara khusus oleh dokter perusahaan/dokter lain yang ditunjuk.
2.Pekerja yang mempunyai rencana untuk tidak masuk kerja karena keperluan sangat penting, harus mendapatkan ijin dari atasannya masing-masing minimal 1 (satu) hari sebelumnya, dengan ketentuan:
-Maksimal 1 (satu) hari
-Disertai surat keterangan yang sah, minimal ketua RW dan atau instansi terkait.
-Katagori absensi Permisi Tidak Kena Sanksi (PTS).
3.a. Pekerja yang tidak masuk kerja secara mendadak, harus memberi keterangan dengan jelas dan disertai pendukung yang sah (min. Ketua RW dan atau instansi terkait) dan berlaku untuk 1 (satu) hari.
b. Surat keterangan tersebut pada point (a) diserahkan kepada perusahaan paling lambat 1 (satu) hari setelah tidak masuk kerja (junto pasal 57 ayat 1 (a) dan (b))
4.Absen yang tanpa disertai dengan keterangan yang sah/resmi dianggap dikenakan sanksi Mangkir.
5.Absensi yang tidak sesuai dengan ketentuan ayat 1 (a, b) dan ayat 3 (b) dikenakan sanksi Mangkir.
Pasal 58 Klasifikasi Sanksi Peringatan
1.Peringatan Lisan
2.Peringatan Tertulis Pertama (SP I)
3.Peringatan Tertulis Kedua (SP II)
4.Peringatan Tertulis Ketiga (SP III)
5.Peringatan Tertulis Terakhir (SP T)
6.SK Skorsing Proses PHK
7.Pemutusan Hubungan Kerja
Pasal 59 Prosedur dan Pelaksanaan Sanksi Peringatan
1.Sanksi Peringatan dijatuhkan kepada pekerja dengan memperhatikan prosedur pelaksanaan yang berlaku.
2.Pekerja dijatuhi sanksi peringatan sesuai dengan besar kecilnya pelanggaran.
3.Sesuatu sanks peringatan yang dijatuhkan kepada seorang pekerja, tidak selalu didahului dengan sanksi peringatan lisan atau tertulis, bahkan bisa langsung mendapat PHK tanpa pesangon sesuai dengan jenis pelanggarannya.
4.Pemberian dan pelaksanaan sanksi peringatan harus tegas dan jelas secara lisan maupun tertulis.
5.Apabila pekerja tidak bersedia menandatangani Surat Peringatan sedangkan pekerjaan tersebut betul-betul melanggar peraturan dalam PKB, maka Surat Peringatan tersebut dianggap sah dan perusahaan wajib memberi tembusan ke Serikat Pekerja.
6.Bagian administrasi disetiap Departemen maupun dibagian Personalia diwajibkan mencatat dan mengarsipkan sanksi peringatan yang diberikan kepada pekerja.
7.Pelaksanaan sanksi peringatan berpedoman pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan atau peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku.
Pasal 60 Pejabat dan Prosedur Sanksi Peringatan
Pejabat dan Prosedur pemberian Sanksi Peringatan
1.Kepala Regu berwenang memberikan sanksi peringatan terhadap bawahannya/pelaksana.
2.Kepala Urusan berwenang memberikan sanksi peringatan terhadap Kepala Regu atau bawahannya/pelaksana.
3.Kepala Bagian berwenang memberikan sanksi peringatan terhadap Kepada Urusan dan atau bawahannya.
4.Kepala Departemen/Manajer berwenang memberikan sanksi peringatan terhadap Kepala Bagiannya.
5.Senior Manager atau Kadiv berwenang memberikan sanksi peringatan terhadap Kepala Departemen atau Manager.
6.General Manager berwenang memberikan sanksi peringatan peringatan terhadap Kepala Divisi.
7.Direktur berwenang memberikan sanksi peringatan terhadap General Manager atau Senior Manager.
8.Presiden Direktur berwenang memberikan sanksi peringatan terhadap Direktur.
9.Bagi pejabat/atasan yang akan memberikan sanksi peringatan terhadap bawahannya langsung memanggil pekerja yang bersangkutan.
10.Departemen HRD/Personalia yang berwenang memberikan sanksi peringatan terakhir kepada seluruh pekerja berdasarkan data/memo dari Departemen yang bersangkutan.
Pasal 61 Pelanggaran-pelanggaran yang Dikenakan Sanksi
I.Sanksi Peringatan Lisan
Setiap pekerja yang melakukan salah satu pelanggaran di bawah ini akan diberikan sanksi peringatan lisan.
1.Permisi mendadak 1 (satu) hari dalam 1 (satu) bulan.
2.Pekerja yang terbukti merusak dan menghilangkan buku PKB.
3.Pekerja yang tidak mendahulukan kepentingan perusahaan diatas kepentingan diri sendiri, aliran dan golongan.
4.Pekerja yang tidak saling hormat menghormati kepentingan sesama pekerja.
5.Pekerja yang terlambat di Departemen masing-masing 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja dimulai, kecuali karena keterlambatan jemputan.
6.Pekerjaan yang tidak dengan segera melaporkan kepada atasannya bahwa label namanya hilang, dan apabila terjadi hal-hal yang timbul merugikan pekerja, maka perusahaan tidak bertanggung jawab.
7.Pekerja yang bersikap dan bertindak tidak sesuai dengan martabat seorang pekerja yang baik, baik didalam maupun diluar perusahaan.
II.Sanksi Peringatan Tertulis Pertama (SP I)
Setiap pekerja yang melakukan salah satu pelanggaran di bawah ini akan diberikan Sanksi Peringatan Tertulis Pertama (SP I)
1.Sudah pernah mendapatkan peringatan lisan
2.Tidak memperhatikan dan tidak melaksanakan instruksi/perintah atasan.
3.Dua hari/dua kali tidak masuk kerja dengan surat keterangan pemerintah setempat dalam jangka waktu satu bulan (minimal RW dan atau instansi terkait).
4.Pekerja yang kurang bersungguh-sungguh, kurang rajin dalam melakukan pekerjaan dan sebelumnya telah mendapatkan peringatan lisan (maksimal 2 kali peringatan lisan)
5.Membuang kertas atau sampah lain di luar lingkungan produksi, selain ditempat sampah yang telah disediakan.
6.Pekerja yang terlambat berada di Departemen masing-masing 10 (sepuluh) menit sebelum jam kerja dimulai, kecuali karena keterlambatan jemputan.
7.Pekerja yang tidur pada waktu jam istirahat di lokasi produksi dan atau tempat tugasnya.
8.Atasan yang kurang bersungguh-sungguh dalam melaksanakan pekerjaan dan kurang bertanggungjawab atau pelaksanaan tugas-tugas dibagian masing-masing.
9.Atasan langsung yang tidak memberikan sanks peringatan kepada bawahannya yang melanggar ketentuan dalam PKB ini.
10.Satu hari mangkir dalam jangka waktu satu bulan.
11.Tidak menggunakan pakaian seragam, topi. Label nama, perlengkapan keselamatan dan pelindung kerja yang telah disediakan oleh perusahaan.
12.Pekerja yang meninggalkan tempat kerja kurang dari jam 11.20 WIB untuk menunaikan sholat Jum’at.
13.Pekerja yang tidak mengadakan kerjasama yang baik dengan rekan sekerja.
14.Pekerja yang tidak menjaga dan memelihara barang atau alat-alat milik perusahan yang menjadi tanggungjawabnya dan atau pekerja yang sedang menggunakan barang milik perusahaan walaupun bukan menjadi tanggung jawabnya.
15.Pekerja yang tidak mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja pada tugas masing-masing.
16.Pekerja yang tidak menaati peraturan yang ditetapkan perusahaan mengenai jam-jam: masuk kerja, istirahat, makan, dan pulang kerja.
17.Pekerja yang tidak melaporkan tentang perubahan status diri maupun tempat tinggal kepada bagian Personalia.
18.Pekerja yang tidak mengisi daftar keluarga yang dikeluarkan oleh perusahaan dan tidak melaporjan apabila terdapat perubahan dalam daftar keluarga tersebut.
19.Pekerja dan pengemudi yang akan melewati POS jaga II, baik waktu masuk maupun pulang kerja tidak memakai seragam yang telah ditentukan (topi/ciput, label nama, dan sepatu) kecuali yang melaksanakan sembahyang Jum’at.
20.Setiap atasan yang tidak menjalankan dengan tertib dengan secara nyata dan terus-menerus memberikan teladan dan bimbingan kepada pekerja bawahan, tentang syarat-syarat kerja yang baik dan tingkah laku yang sopan santun baik didalam maupun diluar perusahaan.
21.Setiap atasan yang tidak bertindak adil dan bijaksana, mendahulukan kepentingan pribadi, golongan/ras, dan tidak bersedia menerima koreksi/kritik yang sifatnya membangun dari bawahannya demi kepentingan perusahaan.
22.Setiap pekerja yang tidak bersedia untuk diperiksa sewaktu-waktu oleh petugas Satpam dan atau petugas khusus lainnya yang ditunjuk oleh Pimpinan perusahaan.
23.Petugas Satpam yang tidak menegur dan tidak mencatat pekerja yang menggunakan jam istirahat keluar lebih awal atau pekerja yang melebihi waktu istirahat yang telah ditentukan dan kemudian tidak melaporkannya kepada Departemen pekerja yang berssangkutan (Kepala Urusan/Kepala Bagian/kepala Departemen) dan tembusannya disampaikan ke Bagian Personalia.
24.Kepala satpam beserta Danru yang tidak secara terus-menerus mengadakan koordinasi serta pembinaan kepada bawahannya untuk menghindari dan mengantisipasu terjadinya kerusakan, kebakaran, pencurian/kehilangan barang-barang milik perusahaan/pekerja.
25.Pekerja yang tidak masuk kerja dengan menyerahkan surat dokter luar JPK, ada resume tidak di acc sebanyak 2 (dua) lembar surat dokter dalam jagka waktu satu bulan.
26.Pekerja yang memasuki lingkungan perusahaan tanpa memakai kartu pengenal dan seragam kerja, kecuali pekerja untuk urusan dinas dengan menunjukan surat perintah dari pimpinan perusahaan di POS I atau ijin lisan dari pimpinan perusahaan dan atasan yang melakukan inspeksi mendadak.
27.Pekerja yang keluar kompleks perusahaan (POS I) pada waktu jam istirahat tanpa ijin atasan.
28.Pekerja yang meninggalkan tempat kerja selama waktu kerja tanpa mendapat ijin dari atasan di lingkungan perusahaan.
29.Pekerja shift yang meninggalkan tempat kerja sebelum pekerja pengganti datang.
30.Pekerja yang bergerombol (lebih dari 3 orang) tanpa tujuan yang jelas pada saat jam kerja berlangsung.
31.Pekerja pria yang berambut gondrong, panjang rambut melebihi krah baju bagian atas (Undang-undang No. 1 th. 1970).
32.Pekerja yang melakukan tindakan yang mendekati asusila yang bertentangan dengan aturan-aturan agama yang dianutnya.
33. Pekerja yang beradan di lokasi POS jaga II dan sekitarnya pada saat menjelang jam istirahat maupun waktu pulang sebelum sirine berbunyi.
34.Setiap pekerja yang keluar/melewatu POS Jaga II pada saat jam kerja tetapi tidak keluar dari POS Jaga I tanpa menggunakan surat ijin warna pink yang telah disediakan di Departemen masing-masing.
35.Pekerja yang memakai segala bentuk jenis sandal termasuk pekerja yang ada di kantor, kecuali pada saat akan melaksanakan sholat dan yang kakinya sakit.
36.Pekerja yang membawa makanan keluar kantin dan makan di tempat kerja/ruangan kerja pasa saat jam istirahat kecuali pekerja yang tugas dan fungsinya tidak bisa meninggalkan tempat kerja (misalnya: finance, SATPAM, Pengupahan pada waktu pembagian uang, receptionist, pekerja yang sakit) dan seijin atasan.
37.Pekerja kantin yang memberikan makanan kepada pekerja yang tidak memakai peralatan yang telah disediakan oleh Perusahaan.
38.Pengemudi yang tidak menjaga kebersihan baik bagian dalam maupun bagian luar kendaraan yang menjadi tanggungjawabnya setelah mendapat peringatan lisan.
39.Pekerja yang tidak bersedia bekerja lembur 2 (dua) kali dalam setahun (Jo PKB pasal 35).
40.Setiap atasan (minimal Kepala Urusan) yang tidak melaporkan secara tertulis kerja lembur bawahannya yang memerlukan jatah makan ke Pengurus Kantin paling lambat 2 jam sebelum pelaksanaan kerja lembur kecuali dalam keadaan darurat.
41.Pekerja yang menggunakan angin kompresor untuk menyemprot badan/pakaian.
42.Pekerja yang menggunakan komputer untuk bermain game pada waktu jam istirahat/diluar jam kerja.
43.Pekerja yang duduk-duduk di mushoal baik pada jam kerja maupun jam istirahat yang tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan ibadah dan sebelumnya telah mendapatkan peringatan lisan.
44.Pelaksanaan makan pada waktu istirahat, diruang kantin yang telah disediakan perusahaan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, dan makan tidak boleh dibawa keluar kantin kecuali pekerja yang tugas dan fungsinya tidak bisa meninggalkan tempat kerja (misalnya: Finance, SATPAM, Pengupahan pada waktu pembagian uang, receptionist, pekerja yang sakit) dan seijin atasan.
45.Pekerja yang lalai dan tidak memelihara kebersihan serta kerapihan tempat kerja/ruangan masing-masing.
46.Pekerja yang membawa barang inventaris perusahaan keluar lokasi perusahaan, tanpa mendapat ijin atasan dan tanpa surat jalan dari bagian expedisi/gudang.
47.Atasa (Kepala Urusan keatas) yang tidak memberikan peringatan baik lisan dan atau tertulis kepada bawahannya yang melanggar tata tertib.
48.Pekerja yang menginjak rumput, duduk-duduk di rumput dan atau merusak taman di areal perusahaan.
III.Sanksi Peringatan Tertulis Kedua (SP II)
Setiap pekerja yang melakukan salah satu pelanggaran di bawah ini akan diberikan Sanksi Peringatan Tertulis Kedua (SP II)
1.Sudah mendapatkan sanksi peringatan tertulis pertama yang masih berlaku.
2.Pekerja yang tidak masuk kerja 3 (tiga) hari dengan surat keterangan RW dalam jangka waktu satu bulan.
3.Pekerja yang tidak masuk kerja selama 2 (dua) hari berturut-turut atau tidak memberikan keterangan yang sah (Mangkir) dalam jangka waktu satu bulan.
4.Pekerja yang hadir di tempat kerja tapi tidak melaksanakan tugas serta tidak mempunyai rasa tanggungjawab tanpa didukung oleh keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan (sanksi revisi: denda/ganti rugi berupa potongan upah berdasarkan jenjang jabatan).
5.Atasan yang tidak menilai bawahannya baik untuk mengusulkan jabatan/prestasi, maupun menurunkan/mencabut jabatan/prestasi sesuai dengan ketentuan kriteria yang berlaku.
6.Petugas Satpam yang tidak memeriksa pekerja pada saat masuk, pulang kerja, dan ijin keluar lokasi perusahaan.
7.Petugas Satpam POS jaga I yang membiarkan bus antar jemput meninggalkan PT Sunson Textile Manufacturer, Tbk., sebelum 30 (tiga puluh) menit setelah jam kerja selesai (baik shift maupun non shift) dan atau setelah semua pekerja selesai melakukan sidik jari untuk pulang.
8.Anggota Satpam yang tidak melarang/menaham pekerja yang ingin keluar lokasi pabrik melalui POS I/POS II tanpa ijin dari atasannya.
9.Petugas Satpam yang tidak melarang/menahan pekerja yang ingin keluar lokasi pabrik melalui POS I/POS II tanpa ijin dari atasannya.
10.Pekerja didalam jam kerja mengadakan sesuatu kegiatan diluar hubungan kerja untuk keuntungan diri sendiri atau pihak ketiga, tanpa mendapat ijin atasan/pejabat yang berwenang.
11. Setiap pengemudi dan kemet yang karena kelalaiannya tidak mengontrol/memeriksa kondisi kendaraan, mobil pemadam kebakaran, forklip (misal: air radiator, air accu, oli mesin, kondisi ban. Lampu, dll) yang mengakibatkan kerusakan dan gangguan pada kendaraan-kendaraan tersebut diatas.
12.Pekerja yang membawa pulang atau mengantongi kartu amani (setiap pekerja setelah mengetokan kartu amano, tidak menyimpan kartu amano pada tempat yang telah disediakan di Departemen masing-masing).
13.Pekerja yang keluar komplek perusahaan (POS I) pada waktu jam kerja tanpa ijin atasan.
14.Pekerja yang tidak mencapat pendapatan produksi setiap hari (tujuh jam) bekerja, setiap pekerja untuk setipa mesin harus sesuai target yang telah ditentikan, kecuali ada keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
15.Pekerja shift yang tidak mengadakan serah terima dengan pekerja shift sebelumnya dan tidak memeriksa kondisi mesin dan bahan baku yang menjadi tanggungjawabnya dan atau tidak mengisi format/blangko yang telah disediakan pada bagian tertentu.
16.Pekerja yang tidak menjaga kebersihan mesin produksi yang menjadi tanggung jawabnya, terutama bagian-bagian yang menyebabkan menurunnya kualitas produksi.
17.Pekerja yang tidak masuk kerja dengan menyerahkan surat keterangan dari dokter luar JPK ada resume tapi tidak di acc sebanyak 4 (empat) lembar dalam jangka waktu satu bulan.
18.Pekerja yang membuang bahan baku/bahan pembantu yang dapat didaur ulang/reused ke sembarang tempat (kelantai) bukan pada tempay yang telah disediakan.
19.Petugas satpam yang tidak melarang/menahan pekerja yang sedang tidak bekerja yang tidak memakai kartu pengenal dan seragam kerja memasuki lingkungan perusahaan untuk keperluan berobat, mengambil gaji, koperasi, atau kepentingan lainnya dengan perusahaan.
20.Pekerja yang tidak bersedia kerja lembur 5 (lima) kali dalam setahun (jo. PKB pasal 35)
21.Pekerja yang membuang sampah waste produksi (majun, noil, dropping blowing, dll) dan atau sampah lain (kones, karung plastik, dus, dll) keluar lingkungan produksi, bukan dtempat yang telah disediakan.
22.Pekerja yang mengotori ruangan tempat kerja/halaman lingkungan perusahaan
23.Pekerja yang membuang air kecil bukan pada tempatnya (WC) didalam lingkungan perusahaan.
24.Pekerja yang menggunakan kantong plastik untuk tempat minum/makan dan alas duduk, dus/karung untuk tudung hujan.
25.Petugas Satpam Pos II yang yidak memeriksa dan membuka bagasi mobil, kendaraan yang akan masuk keluar lokasi perusahaan (kendaraan barang dan kendaraan tamu).
26.Atas yang membiarkan/tidak menegur/tidak memberi sanksi peringatan kepada bawahannya yang tidur-tiduran/tertidur/tidur pada saat jam kerja.
27.Pekerja yang makan di tempat kerja/ruang kerja pada saat jam kerja kecuali dengan seijin atasan.
28.Setiap pekerja yang mengambil keputusan/kebijakan, yang tidak mendapat ijin sebelumnya dari atasan yang lebih tinggi tingkatannya.
29.Pekerja yang tidak memakai seragam kerja dengan kelengkapannya pada waktu kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
30.Pekerja yang membawa jaker (kecuali pekerja yang sakit dengan ijin tertulis dari atasan), tas (kecuali dompet kosmetik), bungkusan/kantong plastik yang berisi makanan dan atau barang-barang yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan produksi melewati Pos II kedalam lokasi kerja tanpa mendapat ijin tertulis dari atasan masing-masing yang disampaikan kepada petugas jaga Pos II.
31.Atasan langsung yang sengaja membiarkan bawahannya sebelum sirine jam istirahat berbunyi, sudah berada disekitar pintu keluar di Departemen.
32.Pekerja yang duduk-duduk di mushola pada jam kerja yang tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan ibadah kecuali ada ijin atasannya.
33.Pekerja yang dengan sengaja memperlambatkan masuk kerja di departemen masing-masing 10 (sepuluh) menit sebelum jam kerja dimulai.
34.Pekerja yang meninggalkan tempat kerja kurang dari jam 11.20 WIB untuk menunaikan sholat Jum’at.
35.Petugas satpam yang tidak menegur dan tidak mencatat pekerja yang menggunakan jam istirahat keluar lebih awal atau pekerja yang melebihi waktu istirahat.
36.Pekerja yang meninggalkan tempat kerja sebelum sirene tanda pulang kerja berbunyi.
37.Pekerja yang tidak mengontrol/patroli beroperasinya mesin yang menjadi tanggungjwabnya sehingga membiarkan jumlah rangkapan pada mesin drawingberkurang maupun lappingpada mesin simplex yang menyebabkan apron putus dan mesin tetap menyala
38.Pekerja yang membawa/mengendarai sepeda motor kedalam area atau lokasi pabrik tanpa ada ijin dari pimpinan yang berwenang.
IV.Sanksi Peringatan Tertulis Ketiga (SP III)
Setiap pekerja yang melakukan salah satu pelanggaran di bawah ini akan diberikan Sanksi Peringatan Tertulis Ketiga (SP III)
1.Pernah mendapatkan sanksi peringatan tertulis kedua yang masih berlaku, pekerja kembali melakukan pelanggaran yang sanksinya Peringatan Tertulis Pertama dan atau pernah mendapatkan sanksi peringatan Tertulis Pertama yang masih berlaku, pekerja kembali melakukan pelanggaran yang sanksinya Peringatan Tertulis Kedua.
2.Pekerja yang tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari dengan surat keterangan RW dalam satu bulan.
3.Pekerja yang tidak masuk kerja selama 3 (tiga) hari mangkir baik berturut-turut maupun tidak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
4.Pekerja yang tidak masuk kerja pada saat gajian atau satu hari setelah gajian, kecuali surat sakit yang di acc oleh dokter Perusahaan (S1), cuti haid, cuti istimewa, suti khusus, cuti darurat, cuti tahunan, dispensasi, musibah keluarga lainnya (yang harus disertai dengan pendukung/keterangan yang sah).
5.Pekerja yang tidur-tiduran/tertidur pada saat jam kerja diareal Perusahaan kecuali dengan kondisi sakit dengan ijin atasan masing-masing (tempat di ruangan pengawasan)
6.Pekerja yang menitipkan lamaran kerja melalui personalia, satpam, dan pekerja PT Sunson Textile Manufacturer, Tbk
7.Petugas Satpam yang tidak melarang/menahan pekerja yang sedang discoursing melewati Pos Jaga l.
8.Petugas Satpam yang tidak memeriksa surat jalan dan isi setiap kendaraan yang masuk dan keluar POS Jaga I dan POS Jaga ll.
9.Pekerja yang membawa siapapun yang bukan pekerja ke dalam lingkungan perusahaen, kecuali yang telah mendapat ijin dari pimpinan perusahaan,
10.Pekerja yang mengadakan rapat di lingkungan Perusahaan tanpa seijin dari Pimpinan Perusahaan.
11.Pekerja yang merubah alat-alat Produksl yang mengakibatkan menurunnya kualitas dan produktivitas tanpa sepengetahuan/ijin atasan.
12.Pekerja yang menolak untuk diperiksa leh dokter Perusahaan walaupun telat diperintah/diberi surat pengantar ke dokter yang ditunjuk
13.Pekerja yang menyuruh atau disuruh mengetokan kartu amano baik milik sendiri maupun milik pekerja lainnya, walaupun setelah menyelesalkan tugasnya sesuai dengan waktu jam kerjanya.
14.Pekerja yang tidak masuk kerja dengan menyerahkan surat keterangan dari dokter luar JPK ada resume tapi tidak di acc sebanyak 6 (enam) lembar dalam jangka waktu satu bulan.
15.Pekerja yang tidak bersedia kerja lembur 7 (tujuh) kali dalam setahun (Jo PKB Pasal 35).
16.Petugas Setpam yang tidak melarang kendaraan luar yang akan melewati Pos Jaga I tanpa ada kepentingan dengan perusahaan.
17.Pekerja yang membuang air besar bukan pada tempatnya (WC) dilingkungan perusahaan.
18.Pekerja yang menggunakan computer untuk bermain game pada waktu jam kerja dan jam kerja lembur.
19.Pengemudi yang mengijinkan kernetnya untuk menjalankan kendaraan baik di lingkungan perusahaan maupun di luar Perusahaan.
20.Pekerja yang memprogram kembali permainan game computer.
21.Petugas Satpam (Pos Jaga I, Pos Jaga II, Kantor) yang lalai/sengaja membiarkan dan tidak menahan tamu memasuki areal perusahaan sebelum memberikan infomasi dan diijinkan masuk oleh yang akan dtemui atau Pimpinan Perusahaan.
22.Kernet yang menjalankan kendaraan perusahaan baik di lingkungan perusahaan maupun diluar perusahaan tanpa seijin Pimpinan Perusahaan.
23.Setiap pekerja yang dalam melaksanakan tugas pekerjaan, tidak memperhatikan noma-norma keselamatan kerja dan prosedur kerja untuk monghindari kecelakaan.
24.Pekerja yeng membawa dan atau menggunakan sabit/cutter/pisau kait dan sejenisnya untuk membersihkan kop benang, top roll, beam benang, kecuali kepala regu keatas dan pekerja yang mendapat instruksi ijin dari atasan.
25.Pekerja yang tidak menjaga dan memelihara barang dan spare part yang mengakibatkan kerusakan barang tersebut, baik yang ada dimesin maupun diruang produksi atau alat-alat milik Perusahaan yang menjadi tanggung jawabnya.
26.Setiap pekerja yang dalam melaksanakan tugas pekerjaan, tidak memperhatikan norma - norma keselamatan kerja (yang akan mengakibatkan kecelakaan fatal) dan tidak memperhatikan prosedur kerja untuk menghindari kecelakaan kerja.
27.Pekerja yang terbukti merubah program mesin amino/mesin absensi sidik jari, kecuali petugas khusus yang ditugaskan oleh Pimpinan Perusahaan untuk memperbaiki.
28.Pekerja di bagian packing yang tidak memeriksa label maupun cones / paper cone harus sesuai dengan jenis maupun nomor benang yang telah ditentukan.
29.Pekerja bagian packing yang melakukan doffing manual pada mesin winding sebelum mencapai panjang counter yang telah ditentukan.
30.Pekerja bagian ring spinning yang sengaja melakukan doffing manual tanpa alasan kuat yang dapat dipertanggungjawabkan.
31.Anggota satpam yang terlambat berada di tempat tugas masing-masing 15 menit sebelum jam kerja , kecuali dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
32.Anggota satpam yang membiarkan pekerja dan bukan pekerja menggunakan sepeda motor melewati Pos jaga II masuk ke area lokasi pabrik tanpa seijin pimpinan yang berwenang.
V.Sanksi Peringatan Tertulis Terakhir (SP T)
Setiap pekerja yang melakukan salah satu pelanggaran di bawah ini akan diberikan Sanksi Peringatan Tertulis Terakhir (SP T)
1.Jika sanksi peringatan tertulis kesatu masih berlaku, pekerja kembali melanggar peraturan yang bobotnya sama dengan sanksi peringatan tertulis ketiga.
2. Jika sanksi peringatan kedua masih berlaku, pekerja kembali melanggar peraturan yang bobotnya sama dengan sanksi peringatan tertulis kedua.
3.Jika sanksi peringatan ketiga masih berlaku, pekerja kembali melanggar peraturan yang bobotnya sama dengen sanksi peringatan tertulis kesatu.
4.Pekerja yang tidak bersedia bekerja lembur 9 (sembilan) kali dalam setahun (Jo PKB Pasal 35).
5.Pekerja maupun antar pekerja yang berjualan / berdagang di dalam lingkungan perusahaan (transaksi, pelepasan barang maupun penagihan) baik untuk kepentingan pribadi maupun orang lain, termasuk mengkoordinir paket lebaran/ arisan barang.
6.Pekerja yang tidur pada saat jam kerja di areal Perusahaan kecuali dengan kondisi sakit dengan ijin atasan masing-masing (tempat di ruangan Pengawas).
7.Pekerja yang di bagian packing yang tidak teliti dan memeriksa ulang cone barang yang akan di packing bik ke dalam kerung mauous doos agar tak terjadi campur dengan jenis lot lainnya.
8.Anggota satpam yang bertugas meninggalkan pos jaganya masing-masing dan atau meninggalkan areal jaga menjadi tanggung jawabnya tanpa koordinasi dengan petugas jaga (satpam) terdekat / tanpa ijin atasan / pimpinan Perusahaan.
Pasal 62 Masa Berlaku Sanksi Peringatan Tertulis
1. Sanksi Peringatan Pertama, berlaku selama 4 (empat) bulan.
2. Sanksi Peringatan kedua, berlaku selama 7 (tujuh) bulan.
3. Sanksi Peringatan ketiga, berlaku selama 8 (delapan) bulan.
Sanksi Peringatan Terakhir, berlaku selama 10 (sepuluh) bulan.
Pasal 63 Proses Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pelanggaran
1. Dalam hal pekerja melanggar pasal 67 (pelanggaran dengan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Pesangon) atau Permenaker / Undang-Undang ketenagakerjaan yang berlaku, maka selama proses Pemutusan Hubungan Kerja akan dikenakan
a. Jika kesalahan sudah diindikasikan pelanggaran dengan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Pesangon maka selama proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan dikenakan scorsing
b. Jika perusahaan tidak melakukan skorsing selama Putusan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum ditetapkan, baik Pengusaha maupun Pekerja / Buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya, apabila setelah dilaksanakan perundingan Bipartite tetapi gagal dan pekerja tidak mau bekerja, maka upah selanjutnya tidak dibayar.
Pekerja yang melakukan pelanggaran dengan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Tapa Pesangon dan pekerja keberadaannya tidak diketahui walaupun sudah dilakukan pemanggilan 2 (dua) kali secara patut akan tetapi pekerja tidak memenuhi panggilan tersebut diatas atau pekerja memperlambat proses penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka perusahaan dapat langsung mengeluarkan Surat Keputusan Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja.
2. Skorsing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pekerja yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada Serikat Pekerja.
3. Upah scoring sebesar 75 % dibayarkan paling lama 6 (enam) bulan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Upah/Bulan : 75 % × ( GP + TJ/F + PMK)
b. Potongan Premi Hadir : 1/30 x lamanya scorsing
c. Potongan Premi Prestasi: 1/30 × lamanya scorsing
d. Bonus Rajin : Tidak dapat / tidak ada
e. Untuk pekerja yang sedang menjalani skorsing tidak dipengaruhi oleh hari libur biasa dan libur resmi (artinya selama menjalani skorsing walaupun hari libur atau hari libur resmi statusnya tetap skorsing).
a. Bagi pekerja wanita yang sedang menjalani scorsing dan sudah saatnya cuti hamil atau cuti melahirkan, maka statusnya tetap dalam keadaan skorsing sampai ada putusan yang mengikat bagi kedua belah pihak.
4. - Apabila pekerja menolak anjuran tetapi pekerja tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), maka upah scorsingnya di stop oleh pihak perusahaan.
- Apabila perusahaan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Kasasi Ke Mahkamah Agung ( MA) maka upah skorsing pekerja dibayar paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak dikeluarkan surat skorsing.
5. Bagi pekerja yang dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI) tetap mendapatkan hak (THR, Jamsostek, Pengobatan) yang diatur dalam PKB dan setelah 6 (enam) bulan pekerja tidak mendapatkan haknya (THR,JHT, Jamsostek, pengobatan, seragam kerja) sedangkan Cuti tahunan/istirahat panjang dihitung berdasarkan amar putusan.
Pasal 64 Pekerja Ditahan Pihak Berwajib
1. Dalan hal pakerja ditahan pihak yang berwajib karena diduga malakukan tindak pidana, maka pengusaha tidak wajib membeyar upah tetapi wajib memberikan bentuan kepada keluarga pekeria yang menjadi tanggungannya paling lama 6 (enam) bulan, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Untuk 1 (satu) orang tanggungan sebesar :25% x (GP + TJ/F + PMK).
- Untuk 2 (dua) orang tanggungan sebesar :35% × (GP + TJ/F + PMK).
- Untuk 3 (tiga) orang tanggungan sebesar :45% × (GP + TJ/F + PMK).
- Untuk 4 (empal) orang tanggungan sebesar : 50% x (GP + TJ/F + PMK).
2. Cuti Tahunan / Istirahat Panjang dihitung sejak ada Putusan Pengadilan Negeri.
Pasal 65 Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Hormat (PHK Dengan Hormat)
1. Pekerja mempunyai hak untuk mengundurkan diri dengan surat permohonan dan harus mendapatkan pertimbangan dan atau persetujuan dari atasanna dengan ketentuan:
a. Pekerja Pelaksana dan Kepala Regu, pengajuan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya.
b. Pekerja Staff, Kepala Urusan dan Kepala Bagian, pengajuan minimal 1 (satu) bulan sebelumnya.
C. Manager / Kepala Departemen keatas, pengajuan minimal 3 (tiga) bulan sebelumnya.
d. Teknis pelaksanaannya adalah sebagai berikut :
- Pembayaran pengunduran diri merujuk ke Pasal 49 Ayat 3
- Apabila tidak sesuai prosedur uang pisah yang diberikan sebesar 80% x Pasal 68 Ayat 3A.1.
2. Pekerja sudah tidak memenuhi persyaratan kesehatan
3 .Pekerja yang cacat tubuh (tidak mampu bekerja)
4. Pekerja yang telah mencapai usia pensiun sesuai yang diatur dalam PKn it
5 Pekerja yang dikeluarkan dengan alasan-alasan seperti:
a. Perusahaan berhenti sebagian atau total dengan masa menunggu paling lama 6 (enam) bulan.
b. Perusahaan mendapatkan musibah alam sehingga perusahaan tidak dapat berjalan / berproduksi, dengan masa menunggu paling lama 8 (enam) bulab.
c. Perusahaan berganti pemilik atau pindah ke lokasi lain, kecuali ada kesepakatan khusus antara Pihak Perusahaan dengan Serikat Pekerja.
Pasal 66 Pemutusan Hubungan Kerja Usia Pensiun (PHK Usia Pensiun)
1. Pensiun:
Pengusaha bersedia mempensiunkan Pekerja usia pensiun atas dasar ketentuan sebagai berikut:
a. Pekerja yang telah mencapai usia 55 tahun, bagi pekerja yang masuk sebelum tanggal 21 April 2001.
a. Pekerja yang telah mencapai usia 55 tahun dengan memiliki masa kerja 15 tahun, berlaku untuk pekerja yang masuk kerja sejak tanggal 21 April 2001.
b. Mengajukan surat permohonan pensiun.
2 Pensiun Dipercepat.
Pengusaha bersedia mempensiunkan pekerja Pensiun Dipercepat, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Usia minimal: 50 tahun
b. Masa Kerja : 15 tahun
c. Kondisi fisik sudah tidak mampu untuk bekerja dengan dilengkapi data pendukung secara medis dari dokter rumah sakit yang ditunjuk oleh perusahaan
d. Perusahaan dapat menolak atau menyetujui permohonan Pensiun Dipercepat
e. Khusus untuk pekerja yang benar-benar sudah tidak mampu untuk bekerja dengan didukung oleh surat keterangan dokter dari Rumah Sakit yang ditunjuk oleh perusahaan, pekerja dapat mengajukan Pensiun Dipercepat tanpa harus memenuhi persyaratan point a dan b.
3. a Schedule bagi pekerja pensiun Dipercepat/Pensiun
Strata
Masa Tunggu Keuangan
Status Pekerja
Pelaksana s.d Ka. Urusan
3 Bulan
KERJA
Ka. Bag. s.d Dept/Manager
6 bulan
Senior Manager
9 bulan
Direktur
15 bulan
4. Pekerja mendapatkan hak pensiun sebagai berikut
a. UANG PESANGON
Masa Kerja
0 < 1 tahun........ 1 x 1 Bulan Upah (GP + TJ/F + PMK) / bulan.
1 <2 tahun............. 1 × 2 Bulan Upah (GP + TJ/F + PMKJ / bulan.
2 < 3 tahun .......... 1 × 3 Bulan Upah (GP + TJ/F + PMK) / bulan.
3 < 4 tahun............1 × 4 Bulan Upah (GP + TJ/F + PMK) / bulan.
4 < 5 tahun………… 1 × 5 Bulan Upah (GP + TJ/F + PMK) / bulan
5 < 6 tahun……... 1 x 6 Bulan Upah (GP + TJ/F + PMK / bulan.
6 < 7 tahun..... 1 x 7 Bulan Upah (GP + TJ/F + PMK) / bulan.
7 < 8 tahun ............ 1 x 8 Bulan Upah (GP + TJ/F + PMK) / bulan.
8 < 9 tahun.......... 1 x 9 Bulan Upah (GP + TJ/F + PMK) / bulan.
9 tahun dst.....1 x 9 Bulan Upah (GP + TJ/F + PMK) / bulan.
b. UANG PENGHARGAAN MASA KERJA
Masa Kerja:
3 < 6 tahun……….. 2 bulan upah (GP + TJ/F + PMK) / bulan.
6< 9 tahun………….. 3 bulan upah (GP + TJ/F + PMK) / bulan
9 < 12 tahun………..4 bulan upah (GP + TJ/F + PMK) / bulan.
12 < 15 tahun .....5 bulan upah (GP + TGIF + PMK) / bulan.
15 < 18 tahun…….. 6 bulan upah (GP + TJ/F + PMK) / bulan.
18 < 21 tahun……….7 bulan upah (GP + TJ/F + PMK) / bulan.
21 < 24 tahun……….8 bulan upah (GP + TJ/F + PMK) / bulan.
24 tahun dst………….10 bulan upah (GP + TJ/F + PMK) / bulan.
b. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan (UU No. 13 tahun 2003 pasal 156 ayat 4 (c) adalah: 5 % × (Nilai Uang Pesangon + Nilai Uang Penghargaan Masa Kerja)
5. Pekerja mendapatkan hak pensiun dipercepat sebagai berikut:
a. UANG PESANGON dan UANG PENGHARGAAN MASA KERJA
Diberikan oleh perusahaan berdasarkan kesepakatan pihak perusahaan dan pihak pekerja tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
b. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan (UU No 13 tahun 2003 pasal 156 ayat 4 (c) adalah : 3\5 % * (Nilai Uang Pesangon + Nilai Uang Penghargaan Masa Kerja).
6. Pembayaran, uang tersebut diatas dibayarkan perusahaan Kepada perkara ybs maksimal akhir bulan sesuai dengan schedule yang telah disepakati. kecuali apabila dikemudian hari ada pekerja yang sudah tidak mampu lagi untuk bekerja dengan disertai pendukung dan Dokter yang bekerjasama dengan Perusahaan/Rumah Sakit, maka pembayaran hak pensiunnya akan diprioritaskan / didahulukan, bagi yang sudah dijadwalkan akan digeser pembayaran hak pensiunnya Ke bulan berikutnya.
7. Pekerja mempunyai hak mengajukan pensiun dengan surat permohonan dan harus mendapatkan pertimbangan dan atau persetujuan dari atasan dengan ketentuan:
a. Pekerja Pelaksana dan Kepala Regu pengajuan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelumnya.
b. Pekerja Staff, Kepala Urusan dan Kepala Bagian pengajuan minimal 1 (satu) bulan sebelumnya.
c. Manager / Kepala Departemen ke atas pengajuan minimal 3 (tiga) bulan sebelumnya.
d. Pekerja yang mengajukan Pensiun tidak sesuai dengan ketentuan di atas haknya tidak hilang.
8 - Pekerja berhak mengajukan pensiun dipercepat.
- Pekerja berhak mengajukan pensiun dan Perusahaan bersedia mempensiunkan dalam hai pemutusan hubungan kerja usia pensiun (55 tahun).
- Pekerja berhak mendapatkan hak pensiun sebagai berikut : uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak (uang ganti rugi, sisa cuti tahunan, istirahat panjang, dan sisa upah).
9. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) usia pensiun diatas tidak berlaku bagi pekerja yang masuk kerja dengan usia diatas 55 tahun, pensiun Pegawai Negeri, TNI dan POLRI.
10.Ketentuan tentang Pensiun Dipercepat dan Pensiun bagi pekerja mutasi/pindahan
a. Masa Pengabdian:
- Pensiun Dipercepat :2.5 tahun
-Pensiun: 2,5 tahun
b. Status Pekerja
- Bekerja seperti biasa, upah dibayarkan berdasarkan ketentuan pengupahan: yang berlaku dalam PKB/Ketentuan Pemerintah lainnya.
- Berhenti bekerja, upah tidak dibayarkan sejak pekerja berhenti bekerja.
c. Setelah pekerja mengajukan pensuin, apabila pekerja yang secara medis tidak memungkinkan untuk bekerja di shift, maka dibuat perjanjian khusus, huja terjadi pelanggaran PKB dikarenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada PKB
d. Pembayaran uang tersebut diatas dibayarkan perusahaan kepada pekerja ybs maksimal akhir bulan sesuai dengan schedule yang disepakati (point no.3)
11. Bagi pekerja yang menunggu keuangan pensiun (masa tunggu keuangan) apabila meninggal dunia mendapatkan haknya yaitu : Pemutusan Hubungan Kerja akibat meninggal dunia.
Pasal 67 Pelanggaran Yang Dikenakan Sanksi Perutusan Hubungen Kerja (PHK) Tanpa Pemberian Pesangon
I Pelanggaran dengan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja Klasifikasi A:
1. Pekerja yang berbuat tidak sopan, menyerang martabat seseorang, baik terhadap sesama pekerja maupun Pimpinan Perusahaan, petugas Poliklinik, keluarga pekerja dan atau rekanan perusahaan.
2. Pekerja yang tidak menghormati sesama umat beragama.
3. Pekerja yang Mangkir paling sedikit 5 (lima) hari kerja berturut-turut dan telah dipanggil oleh perusahaan 2 (dua) kali secara tertulis tetapi pekerja tidak dapat memberikan keterangan tertulis dengan bukti yang sah.
4. Pekerja yang tidak bersedia bekerja lembur 10 (sepuluh) kai dalam setahun (Jo PKB Pasal 35).
5. Pekerja yang mencoret-coret dinding bangunan, benteng dan dinding WC & lingkungan Perusahaan.
6. Pekerja yang menolak / tidak melaksanakan mutasi dan demosi secara formil syarat mutasi yang tercantum dalam Pasal 12 sudah terpenuhi.
7. Pekerja yang mandi di kamar kecil atau ruang AC / Chiller pada saat jam kerja maupun jam istirahat kerja, kecuali pada kondisi tertentu (darurat) dengan seijin atasan.
8. Pekerja yang mendapatkan sanksi Peringatan Tertulis Kedua yang masih berlaku, pekerja kembali melanggar peraturan yang sanksinya sama dengan sanksi Peringatan Tertulis Ketiga.
9. Pekerja yang mendapatkan sanksi peringatan tertulis ketiga masih berlaku, pekerja kembali melanggar peraturan yang sanksinya sama dengan sanksi Peringatan Tertulis Kedua.
10. Pekerja yang diputuskan hubungan kerja karena melakukan pelanggaran dengan sanksi pemutusan hubungan kerja klasifikasi A mendapatkan hak sebagai berikut :
1. UANG PISAH
Masa Kerja:
3 < 6 tahun…………… 0,5 bulan upah (GP +TJ/F + PMK) / bulan
6< 9 tahun…………….. 0,5 bulan upah (GP + TJ/F + PMK) / bulan
9< 12 tahun…………… 0,5 bulan upah (GP + TJ/F + PMK) / bulan
12 < 15 tahun………… 0,5 bulan upah (GP + TJ/F + PMK) / bulan
15 < 18 tahun………… 1,5 bulan upah (GP +TJ/F + PMK) / bulan
18 < 21 tahun………… 1,5 bulan upah (GP + TJ/F + PMK) / bulan
21 < 24 tahun………….1,5 bulan upah (GP + TJ/F + PMK) / bulan
24 tahun dst……………. 3 bulan upah (GP + TJ/F + PMK) / bulan
2. Penggantian Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur berlakunya.
3. Penggantian Istirahat Panjang yang belum diambil dan belum gugur berlakunya.
III. Pelanggaran dengan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja Klasifikasi B:
1. Pekerja / pengemudi yang memakai kendaraan perusahaan tanpa izin Pimpinan Perusahaan yang berwenang dan setiap pengemudi tanpa terkecuali yang membawa penumpang luar / barang / ngompreng sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya No. 14 Tahun 1992 ketentuan lain yang berlaku.
2. Anggota Satpam yang tidur - tiduran / tertidur / tidur pada waktu jam kerja/dinas.
3. Pekerja yang menerima uang/imbalan uang yang berkaitan dengan proses penerimaan dan diterimanya tenaga kerja, terkabulnya Pemutusan Hub Kerja (pengunduran diri, pensiun, pelanggaran), terkabulnya pinjaman (Kopkar Bank Bisnis), pengiriman dan penerimaan barang-barang, jasa dari rekanan Perusahaan.
4. Pekerja yang meminta imbalan/uang baik kepada sesama pekerja/alasan rekanan perusahaan dan rekanan perusahaan dengan alasan apapun.
5. Pekerja yang melakukan perbuatan tercela dalam fasilitas makan, mobil antar/jemput dan terhadap petugas poliklinik/rekanan perusahaan.
6. Pengemudi yang telah diberikan teguran oleh penumpang dan atau atasannya tetapi masih tetap mengemudikan kendaraannya ngebut dan ugal-ugalan yang dapat membahayakan Keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
7. Pekerja yang menyebabkan tidak baiknya kualitas dan produktivitas karena kerusakan mesin dan terjadinya pencampuran hasil produksi dan hal - hal yang menyangkut kualitas dan kuantitas produksi yang tidak dengan segera melaporkan kepada perusahaan atau atasan masing-masing untuk diperbaiki.
8. Pekerja yang mendapatkan sanksi Peringatan Tertulis Terakhir (SPT) yang masih berlaku, pekerja kembali melakukan pelanggaran yang sanksinya minimal Peringatan Tertulis Kesatu (SP I).
IV. Pekerja yang diputuskan hubungan kerja karena melakukan pelanggaran dengan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja Klasifikasi B mendapatkan hak sebagai berikut
1. UANG PISAH
Masa Kerja:
3 < 6 tahun
6< 9 tahun………………….0,5 bulan upah (GP + TJ/F + PMK) / bulan.
9 < 12 tahun…………………. 0,5 bulan upah (GP + TJ/F + PMK) / bulan.
12 < 15 tahun…………………. 0,5 bulan upah (GP + TJ/F + PMK) / bulan.
15 < 18 tahun………………….0,5 bulan upah (GP + TJ/F + PMK) / bulan.
18 < 21 tahun…………………. 1,5 bulan upah (GP + TJ/F + PMK) / bulan.
21 < 24 tahun………………….1,5 bulan upah (GP + TJ/F + PMK) / bulan.
24 tahun dst…………………. 3 bulan upah (GP + TJ/F + PMK) / bulan.
2. Penggantian Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur masa berlakunya.
3. Penggantian Istirahat Panjang yang belum diambil dan belum gugur masa berlakunya.
V. Pelanggaran dengan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja Klasifikasi C.
1. Pekerja yang membawa rokok, korek api, minuman keras, obat-obatan terlarang dan merokok dari areal Pos II sampai lingkungan produksi dan sekitarnya.
2. Pekerja yang menyuruh dan mengambil / memasukkan kartu amino ( kartu hadir ) milk pekerja lain, sementara pekerjaan yang bersangkutan tidak hadir atau pulang terlebih dahulu. Bilamana ada kekeliruan absensi kartu amino, maka pemilik kartu amino yang harus melaporkan dengan segera kepada alasannya selambat-lambatnya hari kerja kedua, kecuali dalam keadaan mesin amino rusak dan listrik mati, atasan yang bersangkutan dapat mengambil tindakan dan diketahui oleh petugas Pos Satpam yang berada di lokasi tersebut.
3. Pekerja yang tidak masuk kerja, pekerja yang belum masuk kerja dan pekerja yang belum menyelesaikan waktu Jam Kerja tetapi kartu amano nya sudah ada yang mengetokkan maka pekerja yang menyuruh dan disuruh mengetokkan kartu amano dan pekerja yang lalai tidak melaporkan pada atasan dan atau bagian Personalia, bahwa kartu amano nya ada yang mengetokkan.
4. Pekerja yang menyerang, memukul, menempeleng baik langsung/tidak langsung melakukan tindakan kekerasan alau berkelahi sesama pekerja, baik didalam maupun diluar lingkungan perusahaan dan diluar jam kerja terutama persoalannya berkaitan dengan hubungan kerja dan atau perusahaan tempat pekerja bekerja.
5. Pekerja yang membungakan uang / rentenir untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
6. Pekerja yang berjudi dalam jenis apapun di lingkungan perusahaan.
7. Pekerja di lingkungan perusahaan yang melakukan tindakan pelecehan seksual dan asusila serta melanggar aturan-aturan agama yang dianutnya.
8. Pekerja yang membawa senjata tajam / senjata api dan sejenisnya di dalam lingkungan perusahaan, yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain terkecuali anggota Satpam sesuai dengan ketentuan perlengkapan dinas.
9. Pekerja yang melakukan tindakan yang mengakibatkan kerusakan, kebakaran dan lain-lain yang dapat merugikan perusahaan.
10. Pekerja yang menyuruh orang lain untuk melakukan / merencanakan pencurian baik terhadap barang milik perusahaan, pekerja maupun orang lain.
11. Pekerja yang menghasut orang lain untuk melakuken sesualu yang merugikan pekerja dan atau persahaan.
12. Pekerja yang memberikan keterangan palsu kepada atasan, administrasi, pimpinan perusahaan atau memalsukan tanda tangan.
13. Pekerja dalam keadaan mabuk, pemakai madat, obat bius / narkotik, minum-minuman keras di tempat kerja/lingkungan perusahaan.
14. Pekerja yang memperdagangkan barang terlarang, baik di dalam maupun diIuar lingkungan Perusahaan.
15. Pekerja yang melakukan tindakan kejahatan misalnya : mencuri. memukul, menggelapkan / menipu, menganiaya, menghina alau mengancam teman sekerja, atesan, bawahan, pengusaha dan atau keluarganya baik didalam maupun diluar lingkungan perusahaan.
16. Pekerja yang membujuk teman sekerja, atasan atau bawahan untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum alau kesusilaan.
17. Pekerja dengan sengaja merugikan atau membiarkan diri sendiri / teman sekerja dalam keadaan bahaya.
18 Pekerja yang dengan sengaja membiarkan barang milik perusahaan dalam keadaan bahaya yang dapat merugikan perusahaan.
19. Pekerja yang membocorkan rahasia perusahaan Kepada pihak lain baik dengan atau tanpa imbalan.
20. Pekerja yang menyuruh orang lain untuk berbuat menganiaya secara fisik terhadap teman kerja, astasan, bawahan atau keluarga pimpinan parusahaan, dokter dan perawat baik diluar maupun didalam lingkungan perusahaan.
21. Pekerja yang terbukti telah diputus pengadilan melakukan tindak pidana baik yang dilakukan didalam perusahaan maupun diluar perusahaan.
22 Pekerja yang sedang bekerja baik karena kelalaian ataupun sengaja mengakibatkan hilangnya mesin produksi (spare part dil) yang mengakibatkan mesin stop/berhenti yang menjadi tanggung jawabnya.
23. Pekerja yang terbukti menyebabkan bercampurnya hasil produksi dan kesalahan menentukan jenis hasil produksi termasuk pemberian/penempelan label / penggunaan kones, karung, teli (Perpacking) pada hasil produksi yang menyebabkan adanya klaim / komplain dari pihak konsumen yang merugikan perusahaan.
24. Pekerja yang dengan sengaja menaikkan dan atau menurunkan speed mesin produksi tanpa melapor atau ijin tertulis dari Kepala Departemen dan atau Advisor (Tenaga Kerja Asing).
25. Pekerja yang dengan sengaja membiarkan mesin dalam keadaan jalan tapa bahan baku dan tidak menghasilkan produksi tanpa melapor atau ijin tertulis dari Kepala Departemen dan atau Advisor (Tenaga Kerja Asing)
26. Pekerja yang dengan sengaja menstop mesin produksi menjelang serah terima shift tanpa didukung dengan keterangan yang dapat dipertanggung jawabkan.
27. Pekerja yang membawa inventaris perusahaan keluar lokasi perusahaan tanpa ijin atasan dan tanpa surat jalan dari ekspedisi/gudang dan nyata-nyata barang tersebut tidak ada perintah atasan untuk dibawa keluar lokasi perusahaan dan barangnya tidak dikembalikan lagi ke perusahaan.
28. Pekerja yang terbukti merusak mesin amano/mesin absensi sidik jari.
29. Pekerja yang tidak meneliti dan memeriksa kualitas bahan baku (kapas, benang, kain grey) yang menjadi wewenangnya yang diterima dari atasan dan atau pengusaha sebelum diproses lebih lanjut di mesin yang dapat merugikan perusahaan.
30. Pekerja yang menyalahgunakan wewenang /jabatan baik untuk kepentingan diri sendiri maupun orang lain yang dapat merugikan perusahaan.
31. Setiap pekerja yang main kartu (segala jenis kartu) baik waktu kerja maupun waktu istirahat.
IV. Pekerja yang diputuskan hubungan kerja karena melakukan pelanggaran dengan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja Klasifikasi C mendapatkan hak sebagai berikut.
1. UANG PISAH
Masa Kerja:
3 < 6 tahun …………………….0,5 bulan upah (GP + TJ/F + PMK) / bulan
6 < 9 tahun …………………….0,5 bulan upah (GP + TJ/F + PMK) / bulan
9 < 12 tahun …………………….0,5 bulan upah (GP + TJ/F + PMK) / bulan
12 < 15 lahun …………………….0,5 bulan upah (GP + TJ/F + PMK) / bulan
15 < 18 tahun …………………….1,5 bulan upah (GP + TJ/F + PMK) / bulan
18 < 21 tahun …………………….1,5 bulan upah (GP + TJ/F + PMK) / bulan
21 < 24 tahun …………………….1,5 bulan upah (GP + TJ/F + PMK) / bulan
24 tahun dst ……………………. 3 bulan upah (GP + TJ/F + PMK) / bulan
2. Penggantian Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur masa berlakunya.
3. Penggantian Istirahat Panjang yang belum diambil dan belum gugur masa berlakunya.
Pasal 68 Prosedur Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja
1. Semua Pemutusan Hubungan Kerja dilaksanakan oleh bagian Personalia dengan memperhatikan dan mempertimbangkan saran-saran yang disampaikan oleh Serikat Pekerja.
2. - Apabila salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilaksanakan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan Bipartite dianggap gagal.
- Salah satu pihak alau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada Instansi yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan setempat.
- Gugatan diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Kasasi diajukan ke Mahkamah Agung (MA) oleh pihak yang merasa dirugikan (Pengusaha atau Pekerja)
- Penyelesaian Perselisihan di tingkat
* Bipartite :30 Hari
* Mediasi/Konsiliasi/Abhiter: 30 Hari
* PHI: 50 Hari
*Mahkamah Agung: 30 Hari
3. Perhitungan sisa upah dan penetapan besarnya uang pesangon, uang pisah, uang penghargaan masa kerja, uang ganti rugi lainnya diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
A. PHK alasan Pengunduran diri sesuai prosedur ( mengundurkan diri dengan hormat)
1. UANG PISAH
1 < 15 tahun…………….. 1 bulan upah (GP + TJ/F + PMK)
15+ < 27 tahun…………….. 4 bulan upah (GP + TJ/F + PMK)
27 tahun dst………………… 5,5 bulan upah (GP + TJ/F + PMK)
2. Uang Penggantian Hak (penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan):
Uang penggantian hak adalah sisa cuti yang belum dipergunakan dan masih berlaku.
B. PHK alasan perusahaan mengalami kerugian
Pasal 36 point D dan C junto Pasal 43 dan Pasal 44 Undang-undang Cipta kerja dan PP 35 tahun 2021.
1. UANG PESANGON:
Masa Kerja
0 < 1 tahun………… 0,5 x 1 Bulan Upah (GP + TJ/F + PMK) / bulan.
1 < 2 tahun…………..0,5 x 2 Bulan Upah (GP + TJ/F + PMK) / bulan.
2 < 3 tahun…………..0,5 x 3 Bulan Upah (GP + TJ/F + PMK) / bulan.
3 < 4 tahun…………..0,5 x 4 Bulan Upah (GP + TJ/F + PMK) / bulan.
4 < 5 tahun…………...0,5 x 5 Bulan Upah (GP + TJ/F + PMK) / bulan.
5 < 6 tahun……………..0,5 x 6 Bulan Upah (GP + TJ/F + PMK) / bulan.
6 < 7 tahun…………….0,5 x 7 Bulan Upah (GP + TJ/F + PMK) / bulan.
7 < 8 tahun………………0,5 x 8 Bulan Upah (GP + TJ/F + PMK) / bulan.
8 < 9 tahun……………...0,5 x 9 Bulan Upah (GP + TJ/F + PMK) / bulan.
9 tahun dst…………….0,5 x 9 Bulan Upah (GP + TJ/F + PMK) / bulan.
2. UANG PENGHARGAAN MASA KERJA
Masa Kerja:
3 < 6 tahun……………2 bulan upah (GP + TJ/F + PMK) / bulan
6 < 9 tahun……………3 bulan upah (GP + TJ/F + PMK) / bulan
9 < 12 tahun…………..4 bulan upah (GP + TJ/F + PMK) / bulan
12 < 15 tahun…………5 bulan upah (GP + TJ/F + PMK) / bulan.
15 < 18 tahun…………6 bulan upah (GP + TJ/F + PMK) / bulan.
18 < 21 tahun………….7 bulan upah (GP + TJ/F + PMK) / bulan.
21 < 24 tahun………….8 bulan upah (GP + TJ/F +.PMK) / bulan
24 tahun dst……………10 bulan upah (GP + TJ/F + PMK) / bulan
3. Pembayaran uang tersebut diatas dalam pasal 68 ayat 3 hurt C, diberikan perusahaan pada pekerja paling lambat 1 (satu) bulan sejak terjadinya kesepakatan.
4 Pada waktunya berakhir hubungan kerja, perusahaan akan memberikan Surat Keterangan Kerja (Verklaring), apabila telah menyelesaikan administrasi dengan perusahaan, koperasi dan Serikat Pekerja.
5. Verklaring akan diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja paling sedikit 1, (satu) tahun, dan atau pekerja mendapat surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan dengan masa kerja lebih darl 3 (tiga) bulan kurang dari 1 (satu) tahun dengan maksud sebagai persyaratan untuk penyelesaian hal-hal yang menyangkut pada Jamsostek yang diadakan di Perusahaan
BAB IX PENYELESAIAN KELUH KESAH
Pasal 69 Tata Cara Penyampaian Keluh Kesah
1. Apabila suatu saat pekerja memperoleh perlakuan yang bertentangan/tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama ini, maka yang bersangkutan berhak menyampaikan keluh kesah dan penjelasannya sebagai berikut:
a. Kepada atasan masing-masing.
b. Kepada Pengurus Serikat Pekerja melalui Koordinator yang ada di setiap
Departemen dan dapat langsung ke sekretariat PUK SP TSK SPSI.
2. Apabila pengaduan (tersebut tidak selesai dalam waktu 2 ( dua ) minggu sejak kasus itu diperselisihkan belum selesai, maka baik Serikat Pekerja ataupun keluh kesah. Pimpinan Perusahaan dapat menyelesaikannya melalui tata cara penyelesaian
Pasal 70 : Tata Cara Penyelesaian Keluh Kesah
1. Untuk menyelesaikan permasalahan yang menyangkut hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan keadaan ketenagakerjaan pada umumnya, maka Perusahaan dan Serikat Pekerja pada prinsipnya berupaya untuk mengadakan perundingan secara Bipartit di dalam perusahaan
2. Bila terjadi perselisihan ketenagakerjaan yang masih dalam proses perundingan Bipartite, maka pihak pekerja tidak dibenarkan membawa/melibatkan pihak ke - 3 (tiga) dalam penyelesaian perselisihan tersebut di atas
.
3. Prosedur penyelesaian perselisihan tenaga kerja dapat diatur sebagai berikut
a. Perselisihan dapat diselesaikan antara pekerja dengan atasan yang bersangkutan.
a. Apabila penyelesaian dengan atasannya tidak dapat diselesaikan, maka pekeria yang bersangkutan dapat minta penyelesaian pada atasannya yang lebih tinggi lagi.
c. Apabila sampai ketingak atasan yang lebih tinggi tidak dapat diselesaikan,maka pekerja bersangkutan dapat mengajukan penyelesaian kepada seriakt pekerja untuk diselesaikan secara bipartite antara perusahaan dan serikat pekerja dengan ketentuan sebagai berikut :
- Terdaftar menjadi anggota Serikat Pekerja.
- Melampirkan 1 (salu) lembar photo copy Kartu Tanda Anggota (KTA) bag;
- Mengajukan secara tertulis, sesuai dengan blanko yang sudah disediakan d yang sudah memiliki.
Sekretariat Serikat Pekerja.
- Serikat Pekerja berhak menolak pembelaan yang bukan anggota.
d. Dalam hal perundingan bipartite tidak mencapai kesepakatan dan telah sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2004 dan UU No. 119 Tahun 2008, maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.
4 Pimpinan perusahaan bersama Serikat Pekerja bersepakat akan selalu mengadakan pertemuan Bipartite guna membahas permasalahan - permasalahan yang dianggap penting dan yang menyangkut kepentingan seluruh pekerja
BAB X MASA BERLAKUNYA, PERUBAHAN PERPANJANGAN PKB
Pasal 71 Masa Berlakunya Serta Tempat Penandatanganan PKB
1. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku 2 (dua) tahun sejak ditandatangani bersama oleh kedua belah pihak.
2. Apabila masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ini habis, maka pihak Perusahaan dan pihak Serikat Pekerja selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya PKB in harus sudah mulai mengadakan musyawarah kembali untuk PKB periode berikutnya.
3. Apabila masa berlaku PB ini sudah habis, pihak Perusahaan dan pihak Serikat Pekerja tidak menyampaian usulan untuk penyusunan PKB baru, maka masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama yang sudah habis dapat diperpanjang sampai dengan disahkannya PKB baru.
4. Tempat ditandatangani dan disahkan PKB ini :
PT. Sunson Textile Manufacturer, Tbk.
JI. Raya Rancaekek KM 25,5
Ds. Sukadana, Kec. Cimanggung Kab. Sumedang
Pasal 72 Penutup
1. Perusahaan dan Serikat pekerja senantiasa berusaha melaksanakan semua ketentuan yang disebutkan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini secara sadar dan penuh konsekuen serta adil dan bijaksana dengan tujuan untuk memelihara suasana dan menjaga hubungan kerja yang baik‹.
2. Setelah terwujudnya PKB ini, maka segala Perjanjian Kerja dan perjanjian kerja kedua belah pihak yang sudah dikeluarkan dan tidak bertentangan dengan PKB ini atau Perundang-undangan yang berlaku, maka tetap dapat dilaksanakan atau diberlakukan.
3. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dibuat rangkap 5 (lima) yaitu aslinya untuk Perusahaan, Serikat Pekerja, DPC SPSI Kabupaten Sumedang, PC.SP. TSK-SPSI kabupaten Sumedang, DPK Apindo Kabupaten Sumedang dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (KADISNAKERSOS) Kab. Sumedang beserta salinan wajib disebarluaskan kepada semua pekerja PT. Sunson Textile Manufacturer, Tt Unit Rancaekek).
4.Biaya untuk mencetak dan memperbanyak Perjanjian Kerja Bersama sepenuhnya ditanggung oleh Perusahaan, sedangkan untuk menyebarluaskan PKB ini menjadi tanggung jawab Serikat Pekerja (bagi karyawan baru diberikan oleh bagian Personalia).
5. Pimpinan Perusahaan bersama Serikat Pekerja berkewajiban untuk mensosialisasikan PKB ini kepada seluruh pekerja.
6. Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan dimusyawarahkan secara Bipartite dan atau hal-hal mengenai tenaga kerja yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, berpedoman kepada perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya.
Pihak-pihak yang menandatangani kesepakatan Kerja Bersama ini sebagaimana tersaji dalam halaman berikutnya.
Team Perusahaan
F Hadyanto, Ir - Ketua merangkap Anggota
Hayun Basyar,Drs - Wakil ketua merangkap Anggota
Deny Moedjito, SH - Notulen merangkap Anggota
Rasdi- Juru Bicara merangkap Anggota
Ikah Kartikah - Notulen merangkap Anggota
Negng Rodiah - Anggota
Team PUK SP TSK F SPSI
Asep Kiki - Ketua merangkap anggota
Aan Hidayat - Wakil ketua merangkap anggota
Amid - Sekretaris merangkap anggota
Tarudin - Anggota
Tatang- Anggota