MUKADIMAH
Bahwa ketenangan usaha dan ketenangan bekerja hanya dapat dicapai apabila masing-masing pinak memahami serta menghayati hak-hak dan kewajibannya yang pada akhirnya akan menumbuhkan rasa saling mengerti, menghargai, menghormati dan mempercayai dalam iklim kerjasama yang baik dan hubungan kerja yang harmonis.
LANDASAN HUKUM
1. UUD 1945 pasal 28 tentang Hak Berserikat dan Berkumpul.
2. UU No. 18 Tahun 1956 tentang Hak Berorganisasi dan Berunding Bersama.
(Ratifikasi Konvensi ILO No. 98 )
3. UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep.48/Men/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
5. UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh
(Ratifikasi Konvensi ILO No. 87 )
KEDUDUKAN HUKUM
1. UU 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh
2. Suatu aturan dalam perjanjian kerja antara seorang Pekerja dengan seorang pengusaha yang bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama yang mengikat kedua belah pihak tidaklah sah, didalam hal itu aturan - aturan Perjanjian Kerja Bersama lah yang berlaku
3. Bilamana suatu Perjanjian yang tidak memuat aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam
Perjanjian Kerja Bersama yang mengikat Pekerja dan pengusaha, maka aturan-aturan Perjanjian Kerja Bersama itulah yang berlaku.
4. Pengusaha dan Pekerja yang terikat oleh Perjanjian Kerja Bersama, wajib melaksanakan
Perjanjian Kerja Bersama itu sebaik-baiknya.
5. Suatu Perjanjian Kerja Bersama hanya dapat dijalankan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
6. Masing-masing pihak yang bersepakat pada Perjanjian Kerja Bersama, karena alasan-alasan memaksa dapat meminta pada pengadilan supaya membatalkan sebagian atau seluruhnya Perjanjian Kerja Bersama itu. Suatu aturan dalam Perjanjian Kerja Bersama yang mengurangi atau melenyapkan ketentuan pada avat itu adalah tidak sah.
7. Suatu Serikat Pekerja atau perkumpulan Pengusaha yang menyelenggarakan Perjanjian Kerja Bersama, wajib memberikan isi Perjanjian Kerja Bersama itu kepada anggotanya. Demikian juga bilamana oleh kedua belah pihak dibuat keterangan - keterangan terhadap Perjanjian Kerja Bersama itu.
Tujuan ( dari pada) Perjanjian Kerja Bersama ( PKB) ini adalah :
1. Untuk memperjelas hak-hak dan kewajiban Perusahaan dan Pekerja.
2. Menetapkan syarat-syarat kerja dan kondisi kerja bagi Pekerja.
3. Meningkatkan dan memperteguh hubungan kerja dalam Perusahaan.
4. Mengatur penyelesaian perbedaan-perbedaan pendapat dan perselisihan.
5. Menciptakan, memelihara dan meningkatkan disiplin serta hubungan industrial antara
Perusahaan dan para Pekerja.
Maka dengan berlandaskan pokok-pokok pikiran seperti tersebut diatas, untuk memahami serta menghayati tugas serta hak dan Kewajiban masing-masing dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kedua belah pihak telah bersepakat merumuskan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) seperti tersebut dalam Bab-bab/Pasal-pasal berikut:
BAB I Pihak-pihak yang membuat Perjanjian Kerja Bersama
PASAL 1
Pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama in adalah :
1. PT. Sunshine Global berkedudukan di JI.Madura Blok D-14 B, KBN Cakung Jakarta Utara yang selanjutnya disebut sebagai Perusahaan
Dengan
2. Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT. Sunshine Global yang berkedudukan di JIn. Madura Blok D-14 B,KBN Cakung Jakarta Utara, yang disahkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional Kota Administrasi Jakarta Utara. Dengan Surat Keputusan No.266/A/DPC SPN/JKT-UT/XII/2016.Dan tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Utara dengan No.2286/XIl/SP/I/2016, Tanggal 01 Desember 2016 selanjutnya disebut sebagai SERIKAT PEKERJA.
BAB II KETENTUAN UMUM
PASAL 2 Pengertian dan Istilah-Istilah
Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini yang dimaksud dengan :
1. Perusahaan : lalah PT. Sunshine Global, dimana seorang Direksi atau mereka yang diberi kuasa guna bertindak untuk dan atas nama pengusaha.
2. Serikat Pekerja : lalah PSP SPN PT. Sunshine Global yang menduduki jabatan Komisaris
Dan Pimpinan di Serikat Pekerja.
3. Pekerja : Ialah setiap orang yang bekerja di PT. Sunshine Global dan menerima
Upah berdasarkan hubungan kerja.
4. Keluarga : lalah Istri Atau suami dan anak kandung dan anak-anak angkat yang telah
Disahkan hukum maksimum 21 Tahun sebagaimana yang terdaftar di Perusahaan.
5. Ahli waris : lalah keluarga atau orang yang ditunjuk Pekerja untuk menerima setiap
Pembayaran, apabila Pekerja meninggal dunia. Dalam hal tidak ada Penunjukan ahli warisnya, maka pelaksanaannya diatur hukum yang berlaku.
6. Orang Tua : lalah ayah dan ibu kandung Pekerja yang terdaftar di Perusahaan
7. Mertua Pekerja: lalah ayah dan ibu dari suami atau istri Pekerja sebagaimana yang terdaftar di Perusahaan.
8. Atasan : lalah Pekerja yang jabatan dan tau pangkatnya lebih tinggi
9. Atasan langsung: lalah Pekerja yang jabatan dan atau pangkatnya lebih tinggi secara di Unit kerjanya
10. Pengusaha jalan : lalah pemilik Perusahaan atau orang yang diberi kuasa untuk mengelola jalannya Perusahaan dan melakukan tindakan atas nama pemilik Perusahan
11. Upah ditetapkan : lalah balas jasa yang dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang
Menurut persetujuan atau peraturan Perundang-undangan dan dibayarkan Atas dasar Perjanjian Kerja antara Perusahaan dan Pekerja termasuk tunjangan untuk pekerja.
12. Masa Kerja : lalah jangka waktu seseorang bekerja di Perusahaan secara tidak terputus
dan Dihitung sejak diangkat menjadi Pekerja tetap.
13. Kerja Lembur : lalah kerja yang dilakukan Pekerja diluar jam kerja/hari yang telah ditetapkan.
14. Hari Kerja : lalah hari yang telah ditetapkan yaitu hari senin s/d sabtu untuk melakukan Pekerjaan/hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan.
15. Dispensasi menjalankan : lalah izin yang dikeluarkan oleh Perusahaan kepada Pekerja untuk Tugas Organisasi tanpa mengurangi hak-haknya.
16. Surat peringatan: lalah surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak Perusahaan karena adanya Pelanggaran disiplin.
PASAL 3 Maksud dan Tujuan Perjanjian Kerja Bersama
Perjanjian kerja bersama ini diadakan untuk :
a. Memperjelas hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja / Serikat Pekerja
b. Menetapkan syarat-syarat kerja dan hubungan kerja secara bersama.
c. Mengatur cara-cara penyelesaian keluh kesah dan perbedaan pendapat.
d. Memperteguh dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara pekerja, Serikat Pekerja dan pengusaha.
e. Mendorong pengusaha dan pekerja untuk disiplin dalam hal hubungan kerja guna meningkatkan produktivitas kerja.
Untuk Mencapai tujuan tersebut maka didasari, diyakini seta diakui :
1. Bahwa pengelolaan jalannya Perusahaan serta pengaturan terhadap Pekerja adalah hak dan tanggung jawab Perusahaan, dimana Perusahaan berhak untuk mengharapkan pekerja meningkatkan kemampuan kerja yang sebaik-baiknya.
2. Bahwa tugas dan tanggung jawab Serikat Pekerja adalah : mewakili anggota-anggotanya baik secara perorangan maupun bersama-sama dalam bidang ketenagakerjaan dan setiap keluhan dari anggotanya yang disalurkan melalui Serikat Pekerja.
3. Bahwa kesempatan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan kerja adalah hak setiap pekerja, dengan demikian kemampuan dan daya kreasi senantiasa dapat dikembangkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan produktivitas serta penghasilan untuk kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
PASAL 4 Luasnya Perjanjian
1. Telah sama-sama dimengerti dan disepakati oleh Perusahaan dan Serikat Pekerja bahwa
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini terbatas mengenai hal-hal yang bersifat umum saja seperti tertera dalam perjanjian ini.
2. Hal-hal yang bersifat teknis dan memerlukan penjabaran lebih lanjut akan diatur bersama dengan peraturan tersendiri berlandaskan dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan bersama dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
3. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk semua Pekerja PT. Sunshine Global.
PASAL 5 Kewajiban Pihak-pihak
1. Baik Perusahaan maupun Serikat Pekerja mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk menyebarluaskan serta memberikan penjelasan kepada Pekerja tau pihak-pihak lain yang mempunyai kepentingan dengan perjanjian, baik isi, makna, penafsiran maupun pengertian seperti apa yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.
2. Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban/bertanggung jawab untuk menjalankan, melaksanakan serta mentaati sepenuhnya kewajiban yang telah disetujui bersama dalam
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.
BAB III PENGAKUAN DAN FASILITAS BAGI SERIKAT PEKERJA
PASAL 6 Pengakuan Perusahaan dan Serikat Pekerja
1. Perusahaan mengakui bahwa Serikat Pekerja sebagai Badan/Organisasi yang syah, mewakili dan bertindak untuk dan atas nama seluruh anggotanya yang mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan dan berfungsi untuk membimbing, membina dan mengarahkan anggotanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
2. Serikat Pekerja mengakui bahwa Perusahaan mempunyai hak untuk memimpin dan menjalankan usahanya sesuai dengan kebijakan Perusahaan dengan mentaati syarat-syarat kerja yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dan dalam peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 7 Fasilitas dan Bantuan Untuk Serikat Pekerja
1. Menunjuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SPN dan sesuai dengan Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Kep.187 / Men/ X / 2004,maka Perusahaan membantu melaksanakan pemotongan iuran anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN).
2. Perusahaan akan menyediakan ruangan / tempat untuk kantor Serikat Pekerja beserta peralatan yang memadai guna mengadakan pertemuan rapat anggotanya. Dan pengusaha memberikan Dispensasi waktu bagi Serikat Pekerja untuk mengadakan rapat pengurus setiap bulan.
3. Untuk memperlancar jalannya Organisasi Perusahaan memberikan fasilitas dispensasi untuk pengurus Serikat Pekerja/ anggota yang ditunjuk oleh ketua / wakil ketua serikat pekerja untuk menghadiri kongres, seminar yang berhubungan dengan kegiatan itu dengan memberikan upah penuh.
4. Perusahaan menyediakan fasilitas untuk Serikat Pekerja yang mendapat tugas luar sesuai kebijaksanaan perusahaan.
5. Dalam mensosialisasikan kegiatan dan program-program kerja Serikat Pekerja,Serikat Pekerja dapat menggunakan papan pengumuman yang tersedia di Area Perusahaan.
6. Serikat Pekerja dapat menggunakan Atribut Serikat Pekerja di Area Perusahaan.
PASAL 8 Dispensasi Untuk Keperluan Serikat Pekerja
1. Atas permintaan Serikat Pekerja, Perusahaan memberikan Dispensasi kepada pengurus atau wakil-wakil yang ditunjuk Serikat Pekerja dalam melaksanakan tugas organisasi atau memenuhi panggilan Pemerintah guna kepentingan organisasi atau kepentingan Negara dengan tidak mengurangi hak-haknya sebagai Pekerja.
2. Apabila seorang pengurus atau anggota Serikat Pekerja dipilih menjadi pengurus pada. untuk kegiatan yang berkaitan dengan fungsinya tersebut dengan tidak mengurangi hak hak
PASAL 9 Jaminan Bagi Serikat Pekerja
1. Pekerja yang dipilih sebagai pengurus Serikat Pekerja atau yang ditunjuk oleh pengurus untuk menjadi wakil Serikat Pekerja tidak akan mendapat tekanan langsung maupun tidak langsung .dari Perusahaan / atasannya karena menjalankan fungsinya. 3
2. Perusahaan akan menyelesaikan dengan Serikat Pekerja setiap ada keluhan Pekerja baik diajukan kepada Perusahaan maupun melalui Serikat Pekerja.
3. Pengurus Serikat Pekerja dapat memanggil anggotanya untuk suatu keperluan di dalam jam kerja dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada atasannya.
4. Atas permintaan Serikat Pekerja, Perusahaan dapat memberikan keterangan yang diperlukan tentang hal-hal tertentu yang menyangkut masalah keadaan ketenagakerjaan di Perusahaan.
PASAL 10 Jaminan Bagi Perusahaan
1. Serikat Pekerja akan membantu Perusahaan dalam menegakkan tata tertib dan disiplin kerja serta meningkatkan produktivitas kerja.
2.. Serikat Pekerja tidak akan mencampuri. urusan. Perusahaan yang tidak ada kaitannya dengan hubungan ketenagakerjaan.
PASAL 11 Tanggung Jawab Perusahaan
1. Perusahaan memberikan balas jasa yang layak sesuai dengan jasa yang telah diberikan
Pekerja kepada Perusahaan dengan berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang digariskan oleh Pemerintah.
2. Menjamin kesejahteraan Pekerja atas akibat kecelakaan-kecelakaan yang dialami dalam hubungan kerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
3. Menempatkan Pekerja sesuai dengan kemampuan dan keterampilan yang dimiliki.
PASAL 12 Tanggung Jawab Pekerja
1. Melaksanakan perintah yang ditugaskan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan
2. Mencapai suatu prestasi yang ditetapkan.
3. Mentaati tata tertib Perusahaan dengan memperhatikan ketentuan PKB.
4. Memberikan keterangan yang lengkap dan benar mengenai pekerjaan kepada Perusahaan dalam hubungan dengan tugasnya.
5. Memelihara dan menjaga barang-barang milik Perusahaan yang digunakan atau dipercayakan kepadanya.
6. Mengemukakan saran-saraan yang bermanfaat bagi Perusahaan kepada atasan atau orang yang berwenang. Dapat juga melalui cara - cara lain yang tersedia di dalam Perusahaan.
BAB IV HUBUNGAN KERJA
PASAL 13 Penerimaan Pekerja
1. Perusahaan akan melaksanakan penerimaan Pekerja baru untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dalam hal sebagai berikut;
a. Meningkatnya Volume pekerjaan
b. Untuk mengisi lowongan jabatan yang kosong
2. Dalam penerimaan Pekerja baru untuk mengisi lowongan pekerjaan, Perusahaan akan memberikan prioritas kepada keluarga Pekerja yang telah terputus hubungan kerjanya dengan Perusahaan karena meninggal dunia, lanjut usia dan medical unfit dengan ketentuan memenuhi syarat-syarat penerimaan.
3. Dalam mengisi lowongan jabatan akan diprioritaskan kepada Pekerja yang ada dalam
Perusahaan yang memenuhi kualifikasi jabatan tersebut.
4. Persyaratan umum yang dipergunakan dalam penerimaan Pekerja baru adalah:
a. Warga Negara Indonesia
b. Berusia antara 18 s/d 35 Tahun pada waktu penerimaan kecuali untuk tenaga ahli.
c. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter
d. Memiliki E-KTP yang masih berlaku serta melampirkan foto berwarna.
e. Berkelakuan baik dinyatakan dengan surat keterangan dari pihak kepolisian.
f. Surat-surat pengalaman kerja bila pernah bekerja.
g. Ijazah
h. Kartu Keluarga
i. Bersedia tunduk dan patuh kepada Peraturan-peraturan yang telah dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama.
PASAL 14 Promosi
1. Promosi Pekerja ke jabatan yang lebih tinggi merupakan wewenang Perusahaan
2. Pekerja yang dipromosikan adalah Pekerja yang dinilai sesuai dengan kebijakan & pertimbangan Perusahaan, yaitu
a. Prestasi kerja yang baik.
b. Mempunyai perilaku/kemampuan yang baik.
c. Pengetahuan/pemahaman masalah teknis Pekerja yang baik.
d. Mempunyai inisiatif & kreatifitas kerja yang baik
3. Pekerja yang dipromosikan berhak atas upah yang baru setelah dianggap mampu menjalani jabatan baru dalam waktu 3 (tiga) bulan.
4. Pekerja yang dipromosikan ditetapkan dengan surat Keputusan/penetapan dari Perusahaan.
PASAL 15 Demosi
1. Demosi adalah penurunan jabatan atau golongan.
2. Pekerja yang didemosi ditetapkan dengan Surat Keputusan/ketetapan dari Perusahaan.
PASAL 16 Mutasi
1. Mutasi adalah hak Perusahaan, demi kelancaran kegiatan Perusahaan serta pendayagunaan tenaga kerja, Perusahaan dapat menempatkan, memutasikan atau memindahkan Pekerja untuk suatu jabatan/pekerjaan, baik yang bersifat sementara maupun tetap.
2. Mutasi dapat dilakukan dengan alasan-alasan:
a. Bertambahnya Pekerjaan di suatu tempat dengan memperhatikan kecakapan dan kemampuan Pekerja serta mempertimbangkan kariernya di dalam Perusahaan.
b. Apabila Pekerja menunjukkan prestasi untuk maju sesuai dengan prestasi tersebut ia dapat dimutasikan untuk memberikan kesempatan kepadanya memperoleh pengalaman yang luas.
3. Setiap mutasi / pemindahan ditetapkan dengan Surat Keputusan/penetapan
4. Mutasi/pemindahan dalam pelaksanaannya tidak akan mengurangi hak-hak Pekerja termasuk hak untuk mendapatkan promosi dan kenaikan gaji seperti yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
5. Mutasi tidak boleh dimaksudkan untuk menghukum dan merugikan Pekerja yang:
bersangkutan dengan perkembangan Serikat Pekerja.
BAB V WAKTU KERJA DAN LEMBUR
PASAL 17 Hari Kerja, Waktu Kerja & Istirahat Kerja
1. Sesuai dengan Undang-undang 13 Tahun 2003 hari kerja biasa di Perusahaan adalah hari Senin s/d Jumat dengan 7 jam kerja sehari dan 5 jam kerja dihari Sabtu, 40 jam seminggu, dengan perincian sebagai berikut :
a. Senin s/d Jum'at: Shift 1 Jam 07.00 s/d 15.00
: Shift 2 Jam 15.00 s/d 23.00
: Shift 3 Jam 23.00 s/d 07.00
b. Sabtu: Shift 1 Jam 07.00 s/d 12.00
: Shift 2 Jam 12.00 s/d 17.00
: Shift 3 Jam 17.00 s/d 22.00
Untuk waktu istirahat
Istirahat senin s/d Jumat: 12.00 s/d 13.00 / 18.00 s/d 19.00 /03.00 s/d 04.00 WIB
Istirahat Jum'at : Bagi shift 1 yang melaksanakan sholat Jum'at diberikan
Kebijakan untuk istirahat lebih awal mulai, Jam 11.45 s/d 13.00 WIB * (Khusus laki-laki)
2. Khusus untuk Pekerja keamanan, waktu kerja dan istirahatnya diatur tersendiri dengan
memperhatikan keperluan serta menurut tuntutan dan sifat Pekerjaanya.
3. Ketentuan jam kerja tersebut diatas ditetapkan dengan ijin dari Dinas Tenaga Kerja.
4. Ketentuan jam kerja itu dapat diubah sewaktu-waktu apabila keadaan pekerjaan di
Perusahaan dikehendaki. Perubahan jam kerja tersebut sebelumnya diinformasikan dan
dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan Serikat Pekerja.
PASAL 18 Kerja Lembur
1. Pekerjaan yang dilakukan oleh Pekerja melebihi 8 jam sehari dan 40 jam seminggu serta
pekerjaan yang dilakukan pada hari istirahat mingguan dan hari libur resmi adalah merupakan waktu kerja lembur dengan seizin Disnaker.
2. Kerja lembur pada dasarnya dilakukan Pekerja secara sukarela kecuali dalam hal : diss
a. Keadaan darurat atau apabila pekerjaan-pekerjaan yang tidak segera diselesaikan akan
mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan dan customer. ni)
b. Adanya pekerjaan yang bertumpuk dan perlu diselesaikan dengan segera dan apabila
ditunda dapat mengganggu kelancaran Produksi,
c. Pekerja yang lembur melebihi dari 3 (tiga) jam Perusahaan berkewajiban memberikan
fasilitas makan.
3. Pekerja baru dapat melaksanakan keria lembur setelah diperintahkan oleh pengusaha.
4. Dalam hal karena suatu alasan Pekerja tersebut diatas tidak dapat kerja lembur, maka Pekerja yang bersangkutan wajib memberitahukan pada saat itu juga kepada atasan langsung, maka perintah lemburnya akan dievaluasi kembali.
5. Yang berhak mendapat upah lembur adalah Pekerja yang sesuai dengan Surat Perintah
Lembur (SPL).
PASAL 19 Perhitungan Upah Lembur
1. Perhitungan upah lembur diatur dengan berpedoman pada Surat Keputusan Menteri No. 102/Men/2004/peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Komponen upah sebagai dasar perhitungan upah lembur:
a. Upah pokok / gaji pokok.
3. Tarif upah lembur per jam adalah :
Gaji Pokok/173 = Tarif upah lembur per jam
4. Perhitungan upah lembur adalah sebagai berikut :
a. Apabila kerja lembur pada hari biasa:
- Untuk jam lembur pertama dibayar upah sebesar 1,5 x upah per jam
- Untuk jam lembur kedua dibayarkan upah sebesar 2 x upah per jam dan seterusnya
b. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan atau hari raya/ libur resmi:
- Untuk setiap jam kerja lembur dalam batas 7 (tujuh) jam, maka akan dibayarkan upah sedikit-dikitnya 2 (dua) x upah per jam.
- Untuk jam kerja lembur pertama selebihnya dari 7 (tujuh) jam, maka akan dibayarkan upah sebesar 3 (tiga) x upah per jam
- Untuk jam kerja lembur kedua setelah dari 7 (tujuh) jam, maka akan dibayarkan upah sebesar 4 (empat) x upah per jam dan seterusnya
c. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari Raya/libur resmi jatuh pada hari terpendek/hari sabtu, maka perhitungannya sebagai berikut :
a. Untuk jam lembur ke 1 s/d 5 dibayar upah sebesar 2 x upah periam
b. Untuk jam lembur ke 6 dibayar upah sebesar 3 x upah lembur
c. Untuk jam lembur ke 7 dan ke 8 dibayar upah sebesar 4 x upah lembur
d. Pembayaran upah lembur dilaksanakan pembayaran setiap tanggal 5 kepada seluruh Pekerja yang bekerja lembur
BAB VI PENGUPAHAN
PASAL 20 Sistem Pengupahan
1. Sistem pengupahan diatur menurut status karyawan, yaitu Karyawan harian dan Bulanan dengan susunan upah sebagai berikut :
a. Upah Pokok
b. Tunjangan-tunjangan
2. Dasar penetapan upah pokok ditetapkan dengan mengacu kepada upah minimum provinsi DKI Jakarta serta menurut jabatan, keahlian, prestasi kerja, kemampuan / skill dan lain sebagainya dari Pekerja yang bersangkutan
3. Pembayaran upah dilaksanakan paling lambat tanggal 5 setiap bulannya dan pembayaran dilakukan melalui ATM / Transfer, jika tanggal 5 jatuh pada hari sabtu atau minggu maka pembayaran upah akan dibayarkan lebih cepat ( dimajukan)
4. Pajak atas pendapatan adalah menjadi tanggungan Pekerja ( PPH Pasal 21 ).
5. Pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan 2 % dari gaji pokok menjadi tanggungan pekerja
6. Pemotongan iuran BPJS Kesehatan 1 % dari gaji pokok menjadi tanggungan pekerja.
PASAL 21 Kenaikan Upah
1. Upah yang dibawah UMP disesuaikan dengan UMP yang berlaku
2. Masa kerja diatas 1 (satu) Tahun upahnya di bawah UMP yang berlaku diatur sebagai berikut :
a. Upah disesuaikan dengan UMP yang berlaku
b. Ditambah Tunjangan Masa Kerja ( TMK) yang berlaku
c. Ditambah Tunjangan Jabatan
3. Kenaikan upah berkala bagi pekerja diberlakukan setahun sekali setiap bulan januari sekaligus mempertimbangkan kenaikan upah minimum yang berlaku.
PASAL 22 Tunjangan-Tunjangan
1. Perusahaan memberikan makan
PASAL 23 Biaya Perjalanan Dinas
1. Perusahaan wajib mengeluarkan biaya untuk pekerja dalam rangka perjalanan dinas demi kepentingan Perusahaan
2. Besarnya biaya perjalanan dinas diatur oleh Perusahaan.
PASAL 24 Pembayaran Upah Selama Pekerja Sakit
1. Perusahaan membayar upah (gaji dan tunjangan) Pekerja yang tidak dapat melaksanakan
Pekerjaannya karena dalam keadaan sakit berdasarkan surat keterangan Dokter.
2. Dalam hal Pekerja menderita sakit / dirawat dirumah sakit atau dirumah dibawah pengawasan Dokter, sehingga karenanya tidak dapat melaksanakan pekerjaan untuk jangka waktu lama, maka selama it Perusahaan akan tetap membayar upah Pekerja sesuai dengan
Undang-undang 13 Tahun 2003
a. Empat bulan pertama dibayar upah sebesar 100 % x upah sebulan
b. Empat bulan kedua dibayar upah sebesar 75 % x upah sebulan
c. Empat bulan ketiga dibayar sebesar 50 % x upah sebulan
d. Untuk bulan selanjutnya dibayar sebesar 25 % x upah sebulan, sebelum Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan oleh Pengusaha.
PASAL 25 Pembayaran Upah Selama Pekerja Ditahan Oleh Pihak Yang Berwajib
Dalam hal terjadi penahanan oleh pihak yang berwajib terhadap seseorang Pekerja dimana
Perusahaan membayarkan upah (gaji dan tunjangan-tunjangan yang tidak terkait dengan kehadiran) kepada Pekerja menurut ketentuan sebagai berikut :
1. Pengusaha dapat mengajukan permohonan izin Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan Pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib karena pengaduan Pengusaha maupun bukan
2. Dalam hal Pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib bukan atas pengaduan pengusaha sebagaimana dimaksud ayat 1, permohonan izin PHK dapat diajukan setelah Pekerja ditahan paling sedikit selama 6 ( enam ) bulan.
3. Dalam hal Pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga yang menjadi tanggungannya, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Untuk 1 orang tanggungan = 50 % dari upah sebulan
b. Untuk 2 orang tanggungan = 75 % dari upah sebulan
c. Untuk 3 orang tanggungan = 85 % dari upah sebulan
d. Untuk 4 orang tanggungan = 100 % dari upah sebulan
4. Hal-hal lain yang belum dicantumkan dalam PKB ikut Undang-undang/Peraturan yang berlaku.
PASAL 26 Tunjangan Hari Raya (THR)
1. Setiap tahun, perusahaan diwajibkan memberikan tunjangan hari raya pada hari raya keagamaan kepada setiap pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal 1 (satu) bulan terus menerus atau lebih.
2. Besarnya THR ditetapkan sebagai berikut.
a. Masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja.
b. Masa kerja 1 tahun tetapi kurang dari 10 tahun adalah 1 (satu) bulan upah.
c. Masa kerja 10 (sepuluh) lebih adalah 1,5 (satu setengah) bulan upah.
d. Selain THR, pekerja juga mendapatkan bingkisan. Dan pemberian berbarengan dengan penerimaan THR.
e. Pelaksanaan pembayaran THR dilaksanakan 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
PASAL 27 Pembayaran Upah Selama Menjalankan Kewajiban Agama Dan Negara
1. Bagi pekerja yang akan memenuhi kewajiban ibadah menurut agamanya, perusahaan juga memberikan izin meninggalkan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang diatur. Peraturan pemerintah nomor 8 tahun 1981 dalam kurung pasal 6 ayat 4,
2. Perusahaan akan membayar upah kepada pekerja yang sedang menjalankan kewajiban negara jika dalam menjalankan kewajiban negara tersebut pekerja tidak mendapat upah dari pemerintah.
3. Perusahaan akan membayar kekurangan atas upah yang biasa dibayarkan kepada pekerja dalam menjalankan kewajiban negara dalam kurung menerima upah kurang dari biasa diterima.
BAB VII PROGRAM PENINGKATAN KETERAMPILAN
PASAL 28 Pendidikan Keterampilan Kerja
1. Perusahaan bersama-sama serikat pekerja akan melakukan usaha-usaha peningkatan produktivitas dalam rangka meningkatkan perekonomian perusahaan dan kesejahteraan pekerja.
2. Usaha-usaha yang dilakukan antara lain.
a. Mendorong para pekerja untuk senantiasa meningkatkan disiplin, kualitas, dan kuantitas kerja.
b. Mendorong para pekerja untuk menjalankan QCC, QCP sesuai dengan sistem Manajement Total Quality control atau TQC yang dijalankan perusahaan.
c. Mendorong para pekerja untuk menemukan gagasan/ide atau, atau metode kerja baru, improvement di perusahaan.
d. Mendorong para pekerja untuk memiliki dan meningkatkan kemampuan atau keterampilan dalam berbagai bidang pekerjaan yang ada di perusahaan.
BAB VIII JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN
PASAL 29 Jaminan Sosial Tenaga Kerja
1. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 36 Tahun 1995, Pengusaha wajib mengikutsertakan Pekerja dalam kepesertaan BPJS.
2. Kepesertaan diatur melalui Undang-undang No. 40 Tahun 2004, tentang BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan, sedangkan pelaksanaannya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 dan Keputusan Presiden No.22 Tahun 1993
3. Program BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari:
a. Jaminan kecelakaan kerja (JKK)
b. Jaminan kematian (JK)
c. Jaminan hari tua (JHT)
d. Jaminan Pensiun (JP)
4. Program BPJS Kesehatan
PASAL 30 OlahRaga
1. Untuk menunjang kegiatan olah raga dan kesenian, Perusahaan membantu dengan menyediakan sarana olah raga dan kesenian dalam bentuk :
a. Fasilitas tempat
b. Dispensasi waktu
2. Perusahaan akan memberikan anggaran sesuai dengan kebijaksanaan perusahaan.
PASAL 31 Rekreasi
1. 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun Perusahaan menyelenggarakan rekreasi bagi para Pekerja dan Keluarganya (Suami/Istri dan 2 (dua)orang anak)
2. Rekreasi dilaksanakan pada hari libur Perusahaan
3. Biaya, Tempat dan Waktu Rekreasi dimusyawarahkan dengan Serikat Pekerja
PASAL 32 Usaha Koperasi
Perusahaan menyediakan tempat dan peralatan yang memadai bagi Pekerja dalam rangka untuk mengelola usaha koperasi dan perusahaan bersedia membantu pemotongan iuran koperasi melalui bagian Payroll.
PASAL 33 Kerohanian
Untuk menunjang pembinaan rohani bagi para pekerja, Perusahaan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyediakan fasilitas ibadah yang memadai di lingkungan Perusahaan sehingga memungkinkan Pekerja menjalankan kewajiban menurut agama dan kepercayaannya masing. masing.
2. Memberikan dana untuk kegiatan-kegiatan keagamaan yang diadakan oleh para Pekerja di lingkungan Perusahaan.
BAB IX PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN BEKERJA
PASAL 34 UMUM
Untuk keperluan istirahat dan keperluan-keperluan khusus, Perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menggunakan hak cuti dengan menerima upah(gaji beserta tunjangan-tunjangannya).
PASAL 35 Hari Libur Resmi
Pada hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah, Pekerja dibebaskan dari Pekerjaannya dengan menerima upah penuh
PASAL 36 Cuti Tahunan
1. Setiap Pekerja yang telah bekerja yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan mendapat upah penuh.
2. Cuti Tahunan dapat digunakan oleh Pekerja dengan membuat surat cuti.
3. Apabila ada sisa cuti yang tersisa Bagi karyawan yang tidak mengambil cuti tahunan, maka sisa cuti tersebut tidak dapat diuangkan dan wajib diambil seluruhnya sebelum masa berlakunya habis.
PASAL 37 Izin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Upah
Perusahaan memberikan izin kepada Pekerja untuk meninggalkan pekerjaan dengan mendapatkan upah penuh dalam hal :
1. Pernikahan Pekerja sendiri= 3 hari
2. Pernikahan anak Pekerja= 2 hari
3. Istri Pekerja melahirkan= 2 hari
4. Suami/Istri/anak/orang tua Pekerja meninggal = 2 hari
5. Mertua Pekerja meninggal= 2 hari
6. Menghitankan/membaptiskan anak= 2 hari
7. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal = 1 hari
8. Pekerja dapat diberikan izin meninggalkan pekerjaannya untuk melaksanakan kewajiban ibadah haji dalam musim haji(bukan Umroh) dengan ketentuan:
a. Pemberian izin hanya satu kali dan lamanya harus sesuai dengan jadwal perjalanan yang ditetapkan Pemerintah dan Departemen Agama(izin khusus ini hanya berlaku bagi Pekerja warga Negara Indonesia)
b. Selama meninggalkan pekerjaannya Pekerja berhak menerima upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 1981.
9. Izin tidak masuk karena sakit harus disertai dengan Surat Keterangan Dokter.
PASAL 38 CUTI HAID
1. Cuti haid adalah Cut yang diperoleh wanita yang tidak dalam keadaan hamil dan yang belum lanjut usia atau yang belum menopause.
2. Pekerja wanita yang dalam masa haid merasakan sakit dengan surat keterangan dokter dan memberitahukan kepada perusahaan, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid dengan mendapatkan upah penuh.
3. Untuk pekerja wanita yang tidak mengambil cuti haid dalam 1(satu) bulan, maka perusahaan akan memberikan uang pengganti senilai sama dengan 2 (dua) hari kerja. Yaitu dengan perhitungan sebagai berikut:
Upah Pokok : 30 X 2 hari = ……
4. Setiap pekerja wanita yang telah menopause dan dalam keadaan hamil harus melapor ke pihak perusahaan dan hak cuti haidnya akan dibatalkan.
PASAL 39 CUTI MELAHIRKAN DAN KEGUGURAN
1. Setelah dinyatakan positif hamil oleh dokter/Bidan, pekerja bersangkutan harus melaporkan kehamilannya ke perusahaan disertai surat dokter/bidan yang bersangkutan.
2. Apabila tidak melaporkan kehamilannya maka karyawan bersangkutan akan diperlakukan sama dengan karyawan yang tidak hamil.
3. Istirahat/cuti melahirkan adalah 3 (tiga) bulan terhitung sejak pengajuan cuti dan mendapatkan upah penuh.
4. Mengingat keadaan yang dapat membahayakan pekerja, lamanya istirahat/cuti melahirkan dapat diperpanjang berdasarkan Surat Keterangan Dokter Kandungan atau Bidan baik sebelum maupun setelah melahirkan.
5. Setiap pekerja yang akan mempergunakan hak cuti hamilnya harus mengajukan permohonan terlebih dahulu pada perusahaan yang disertai dengan surat keterangan dokter/bidan yang merawat.
6. Perusahaan wajib memberikan upah terhadap perpanjangan istirahat/cuti melahirkan seperti yang disebut dalam ayat 4 (empat) pasal ini.
7. Istirahat/cuti gugur kandungan diberikan kepada pekerja wanita yang mengalami gugur kandungan, waktu istirahat/cuti gugur kandungan diberikan selama 1,5 (satu setengah) bulan, dan upahnya dibayar penuh.
8. Setiap pekerja yang mendapatkan cuti hamil diharuskan mengembalikan uang cuti haid yang telah diterima, terhitung mulai 1 (satu) bulan masa hamil sampai dengan bulan pengambilan cuti. Pemotongan dilakukan oleh perusahaan.
9. Setiap pekerja yang mulai hamil perusahaan wajib membebaskan lembur untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
BAB X Keselamatan, Kesehatan, Perlengkapan Kerja Dan Pakaian Kerja
PASAL 40 Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pengusaha dan Serikat Pekerja menyadari akan pentingnya masalah keselamatan dan kesehatan kerja. Karena kedua belah pihak berusaha sedapat mungkin untuk mencegah dan menghindari kemungkinan-kemungkinan timbulnya kecelakaan kerja dan sakit akibat hubungan kerja serta kebakaran yang dapat menimpa Pekerja dan Pengusaha.
PASAL 41 Keamanan Dalam Hubungan. Kerja
1. Untuk menghindari dan mencegah timbulnya kecelakaan kerja, sakit akibat hubungan kerja dan kebakaran, Pengusaha dan Serikat Pekerja membentuk panitia P2K3.
2. Pekerja diwajibkan untuk melaksanakan petunjuk-petuniük mengenai keselamatan kerja dengan mengacu kepada UU No.1 Tahun 1970.
3. Apabila Pekerja menemui hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan Pekerja dan
Pengusaha, harus segera melapor pada atasannya.
PASAL 42 Perlengkapan Kerja
1. Perusahaan menyediakan alat-alat perlengkapan kerja secukupnya dan alat keselamatan kerja( alat pelindung diri) yang disesuaikan dengan sifat pekerjaan masing-masing Pekerja.
2. Pekerja wajib memelihara peralatan kerja serta memakai alat pelindung diri yang telah disediakan oleh Perusahaan. casd envened siam sunnsanens seshonslem
PASAL 43 Pakaian Kerja dan Sepatu
1. Pekerja diwajibkan memakai pakaian kerja selama melakukan pekerjaan di lingkungan
Perusahaan.
2. Perusahaan wajib memberikan pakaian kerja 2 Pcs setiap 1 (satu) tahun sekali untuk masing-masing Pekerja dengan memperhatikan sifat pekerjaannya.
3. Perusahaan menyediakan bagi para Pekerja sepatu safety dengan memperhatikan sifat dan pekerjaannya.
BAB XI PERATURAN TATA TERTIB
PASAL 44 Kewajiban Umum Pekerja
1. Pekerja harus menyadari kewajiban-kewajibannya serta melaksanakan tugas pekerjaan dengan sebaik-baiknya dan aktif memajukan Perusahaan.
2. Pekerja berkewajiban untuk :
a. Mempertahankan mesin-mesin produksi dan peralatan keria lainnya yang disediakan oleh Perusahaan. Memakai barang-barang milik Perusahaan yang dipinjamkan kepadanya sebagai alat kerja atau fasilitas lain yang diberikan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.
b. Menjaga suasana tertib dan tentram dan menghindarkan diri dari hal-hal yang bertentangan dengan isi dari PKB.
3. Pekerja dilarang dan tidak diperkenankan :
a. Karena jabatannya, menggunakan harta milik Perusahaan secara tidak sah untuk kepentingan pribadi.
b. Karena jabatannya berlaku semena-mena terhadap Pekerja lain, baik untuk atasan terhadap bawahan maupun bawahan terhadap atasan seta kepada Pekerja lain yang tidak mempunyai hubungan secara hirarki.
c. Menerima hadiah dan pemberian dalam bentuk apapun dari pihak lain yang mengadakan hubungan transaksi dengan Perusahaan untuk kepentingan pribadi.
4. Pekerja berkewajiban memberikan keterangan kepada bagian Personalia tentang perubahan mengenai:
a. Alamat rumah
b. Perubahan KTP
c. Susunan keluarga Perkawinan, kelahiran, kematian, perceraian)
5. Pekerja diwajibkan untuk memeriksa dirinya atau diperiksa oleh keamanan Perusahaan.
6. Pekerja diwajibkan menggunakan tanda pengenal selama pekerjaan berlangsung dan tidak menyalahgunakannya.
7. Pekerja wajib masuk kerja, istirahat kerja dan pulang kerja sesuai dengan jadwal kerja.
PASAL 45 Tata Tertib Kerja
1. Setiap Pekerja dilarang berbuat atau bertingkah laku antara lain dalam hal :
a. Membawa senjata api/tajam ke dalam lingkungan Perusahaan.
b. Berlaku kasar, menghina pengusaha dan keluarganya dan juga teman sekerja.
c. Bercanda, berteriak-teriak, bernyanyi, bersiul atau bersiul atau menimbulkan suatu bunyi yang dapat mengganggu ketenangan kerja.
d. Menganiaya/menghina, mengancam pengusaha dan keluarganya, atasan, bawahan dan sesama teman sekerja.
e. Melakukan pemogokan ataupun memperlambat jalannya pekerjaan tanpa ada izin resmi dari pihak terkait.
f. Merokok dan meludah disembarang tempat.
g. Makan dan minum di tempat terlarang
h. Berkelahi, berbuat onar dan berjudi dalam lingkungan Perusahaan.
i. Berjualan atau memperdagangkan barang-barang terlarang ataupun obat-obatan terlarang atau sejenisnya dalam lingkungan Perusahaan.
j. Berjudi pada waktu jam kerja maupun istirahat di lingkungan Perusahaan.
k. Memberikan keterangan palsu.
l. Mabuk-mabukan, minum-minuman keras,obat bius dan narkotika dalam lingkungan Perusahaan.
m. Tidak mengindahkan perintah kerja yang layak walaupun telah diperingatkan atau tidak bekerja lebih baik walau telah diperingatkan dan ditegur.
n. Melakukan pekerjaan-pekerjaan yang tidak pantas.
o. Menghentikan pekerjaan tanpa alasan yang jelas.
p. Melakukan pencurian, penggelapan dan penipuan terhadap Pengusaha dan Pekerja.
2. Selama jam kerja dalam setiap pelaksanaan pekerjaan, Pekerja harus mengikuti petunjuk dari atasannya dan tidak diperkenankan berbuat sewenang-wenang ataupun melalaikan tugas sebelum jam kerja berakhir tanpa izin dari atasannya langsung.
3. Dengan berakhirnya jam kerja, seluruh Pekerja harus meninggalkan tempat kerja kecuali mereka yang ditentukan untuk lembur atau tugas-tugas lain sesuai dengan sifat pekerjaan yang diatur oleh Perusahaan.
PASAL 46 Tata Tertib Sikap Atasan Terhadap Bawahan
Demi terciptanya disiplin dan keharmonisan kerja dalam Perusahaan, maka atasan wajib :
1. Memperlakukan Pekerjanya dengan sopan, jujur dan sesuai dengan tugas yang ditentukan Perusahaan.
2. Memberikan bimbingan kepada Pekerjanya mengenai pekerjaan yang harus dilakukan.
3. Memberikan bimbingan dan dorongan kepada Pekerjanya untuk meningkatkan keterampilan kerja, pengetahuan dan disiplin.
4. Menegur Pekerjanya yang menyalahi peraturan yang telah ditentukan secara wajar dan
sopan.
5. Atasan wajib melakukan penilaian terhadap Pekerjanya sesuai dengan batas kewenangan yang dimilikinya secara jujur dan obyektif.
6. Atasan wajib menjawab setiap pertanyaan Pekerja sesuai dengan batas kewenangan yang dimilikinya.
7. Atasan wajib merealisasikan dan melaksanakan ide-ide para pekerja demi kemajuan
Perusahaan dan Karyawan.
PASAL 47 Tata Tertib Sikap Pekerja Terhadap Atasan
1. Pekerja wajib melaksanakan perintah dan petunjuk atasan dengan sebaik-baiknya.
2. Pekerja wajib bersikap sopan, jujur dan wajar terhadap atasannya.
3. Pekerja wajib menanyakan kepada atasannya mengenai hal-hal yang belum atau kurang jelas baginya.
4. Pekerja berhak mengajukan usul atau saran pada atasannya.
BAB XII SANKSI-SANKSI TERHADAP PELANGGARAN
PASAL 48 Peringatan/Sanksi
1. Perusahaan maupun Serikat Pekerja menyadari sepenuhnya perlunya penegakan disiplin kerja, karenanya terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh Pekerja atas peraturan yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dapat diberikan Peringatan/Sanksi.
2. Peringatan/Sanksi yang diberikan kepada Pekerja adalah merupakan usaha korektif dan pengarahan terhadap tindakan tingkah laku Pekerja.
3. Peringatan/Sanksi atas pelanggaran akan diberikan kepada Pekerja diperinci sebagai berikut :
a. Peringatan Lisan, dilakukan oleh atasan Pekerja untuk pelanggaran yang bersifat umum.
b. Peringatan Tertulis, dilakukan oleh atasan Pekerja Untuk pelanggaran yang bersifat khusus yang dikeluarkan menurut ketentuan sebagai berikut :
Surat Peringatan : Jangka Waktu
I : 6 Bulan
II : 6 Bulan
III: 3 Bulan
Urutan teguran tertulis / Peringatan tertulis dapat diberikan menurut tahapannya, tetapi. dapat juga diberikan secara langsung dengan tidak mengikuti urutan (Pertama, Kedua, Ketiga) dengan didasarkan atas kesalahan/pelanggaran yang dilakukan.
4. Dalam setiap memberikan peringatan tertulis, satu copynya disampaikan kepada Serikat Pekerja.
5. Surat peringatan tertulis dikeluarkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah terjadinya kesalahan/pelanggaran. Pengaturan lebih lanjut tentang bentuk peringatan tertulis ditetapkan tersendiri.
6. Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) dikenakan terhadap Pekerja yang masih melakukan kesalahan/pelanggaran.
PASAL 49 Peringatan Tertulis
Dalam memberikan peringatan/sanksi kepada Pekerja, Perusahaan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Macam dan berat ringannya kesalahan/pelanggaran.
2. Seringnya pengulangan/frekuensi kesalahan /pelanggaran.
3. Ada tidaknya unsur kesengajaan.
4. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kesalahan/pelanggaran
PASAL 50 Kesalahan/Pelanggaran Dengan Surat Peringatan I
Kesalahan / pelanggaran dilakukan Pekerja yang dapat diberikan surat peringatan Ke-I (pertama) setelah dilakukan tindakan-tindakan adalah sebagai berikut :
1. Mangkir selama 4 (empat) hari kerja berturut-turut atau 5 (lima) hari kerja tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan.
2. Selama jam kerja sering meninggalkan tempat kerja tanpa izin atau tanpa alasan yang syah, meskipun telah beberapa kali diberikan peringatan lisan oleh atasannya.
3. Tetap tidak menunjukan kesungguhan bekerja yang tercermin dari hasil kerjanya di bawah kemampuan sebenarnya tanpa alasan yang jelas meskipun sudah diberikan peringatan lisan oleh atasannya.
4. Tidak mengenakan pakaian kerja yang sudah diberikan oleh Perusahaan pada waktu bekerja, walaupun sudah pernah diberikan teguran oleh atasannya.
5. Terlambat datang dari waktu yang telah ditentukan tanpa izin sebanyaknya Lima kali dalam sebulan atau tidak mengabsenkan kart pencatat atau tidak membuat laporan atas keterlambatannya meskipun telah sering diberikan peringatan lisan oleh atasannya
6. Pulang lebih awal dari waktu yang telah ditentukan tanpa izin ataupun tanpa alasan yang jelas.
7. Tidak memakai perlengkapan keselamatan, kesehatan dan pelindung kerja yang telah ditentukan untuk pekerjaannya pada waktu melakukan pekerjaan meskipun telah diberikan peringatan lisan oleh atasannya.
8. Menjual kupon berhadiah atau sejenisnya di dalam lingkungan Perusahaan meskipun sudah diberikan peringatan lisan oleh atasannya.
9. Tanpa alasan yang jelas menolak untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan yang diwajibkan
Perusahaan meskipun telah beberapa kali diberikan peringatan lisan oleh atasannya.
10. Melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya tanpa izin/perintah atasannya sehingga pekerjaan utamanya terbengkalai.
11. Keluar masuk lingkungan Perusahaan melalui jalan/pintu yang tidak semestinya.
12. Kedapatan mencoret-coret tembok/gedung di dalam lingkungan Perusahaan.
13. Dengan sengaja membiarkan suatu tindakan/kejadian yang sifatnya dapat merugikan
Perusahaan.
14. Penolakan mutasi oleh Pekerja yang dilakukan oleh Perusahaan, meskipun telah beberapa kali diberikan peringatan lisan oleh atasannya.
PASAL 51 Kesalahan/Pelanggaran Dengan Surat Peringatan II
Kesalahan/Pelanggaran dilakukan Pekerja yang dapat diberikan surat peringatan ke-II (dua) adalah sebagai berikut :
1. Mangkir selama 4 (empat) hari kerja berturut-turut atau 5 (lima) hari tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan meskipun telah diberikan surat peringatan ke-I.
2. Bukan menjadi tugasnya memindahkan alat pemadam kebakaran dari tempatnya atau mempergunakan bukan untuk tujuan yang semestinya tanpa izin/alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
3. Tidak berusaha memperbaiki diri setelah mendapatkan atau selama masa berlaku surat peringatan ke-| mash melakukan lagi kesalahan/pelanggaran.
4. Mengendarai kendaraan Perusahaan atau customer, truck, Forklift dan kendaraan angkutan lainnya yang bukan menjadi tugasnya tanpa izin/perintah atasannya.
5. Menolak pemeriksaan yang dijalankan petugas keamanan dalam menjalankan tugas mereka memelihara keamanan dan ketertiban lingkungan Perusahaan.
PASAL 52 Kesalahan/Pelanggaran Dengan Surat Peringatan Ke-III/Terakhir
Kesalahan/Pelanggaran dilakukan Pekerja yang dapat diberikan surat peringatan ke-III (ketiga) adalah sebagai berikut:
1. Mangkir selama 4 (empat) hari kerja tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan.
2. Menyebarkan berita-berita yang tidak benar di dalam lingkungan Perusahaan sehingga menimbulkan keresahan di antara sesama Pekerja dan mengakibatkan pekerjaan mereka terganggu.
3. Kedapatan berjudi pada jam kerja dan atau di dalam lingkungan Perusahaan.
4. Menentang penugasan yang disampaikan secara wajar oleh atasannya langsung tanpa alasan meskipun telah beberapa kali diberikan peringatan secara lisan.
5. Melalaikan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya sehingga menimbulkan kecelakaan bagi dirinya/orang lain atau kerugian bagi Perusahaan.
6. Minum-minuman keras di dalam lingkungan Perusahaan.
7. Membawa keluar dari lingkungan Perusahaan gambar teknik atau dokumen yang menjadi rahasia Perusahaan tanpa izin atasan.
8. Merokok pada tempat-tempat yang diberikan tanda " dilarang Merokok "
9. Dengan sengaja tanpa alasan yang jelas atau tanpa izin atasan telah memindahkan/menyimpan barang milik Perusahaan di suatu tempat yang tidak semestinya yang terbukti sebagai saha atau membantu pencurian.
10. Mencoret-coret atau merobek-robek pengumuman/pemberitahuan yang baru ditempel pada papan pengumuman tanpa izin atau perintah atasan.
PASAL 53 Kesalahan/Pelanggaran Dengan Sanksi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
Kesalahan/pelanggaran dilakukan Pekerja yang dapat dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja adalah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Melakukan penipuan/pencurian atau penggelapan barang atau uang milik Perusahaan.
2. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan
3. Mabuk, Minum-minuman keras yang memabukkan, memakai dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja.
4. Melakukan perbuatan asusila tau melakukan perjudian di lingkungan kerja
5. Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman kerja atau pengusaha di lingkungan kerja
6. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
7. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik Perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.
8. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya ditempat keria
9. Menerima sogokan/pemberian apapun dari siapa saja untuk kepentingan diri sendiri dengan menggunakan jabatan, melakukan hal-hal yang merugikan atau mengurangi keuntungan Perusahaan.
10. Kedapatan membawa senjata api atau senjata tajam ke dalam lingkungan Perusahaan tanpa izin atasan.
BAB XIII Bentuk-bentuk Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan
PASAL 54 Pemutusan Hubungan Kerja Atas Kehendak Sendiri (Mengundurkan Diri)
1. Jika Pekerja ingin berhenti bekerja dari Perusahaan, maka diharuskan mengajukan permohonan secara tertulis 1 (satu) bulan sebelumnya kepada divisi Personalia dengan melalui atasanya
2. Dalam hal ini Pekerja berhak atas uang penggantian hak sesuai dengan Undang-undang 13 Tahun
2003 dan uang pisah/penghargaan masa kerja sebesar sebagai berikut :
a. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun= 50% upah
b. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun= 75% upah
c. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun= 100 % upah
d. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun= 125% upah
e. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun= 150% upah
f. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun= 175% upah
g. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun= 200% upah
h. Masa kerja 12 tahun atau lebih= 225% upah
PASAL 55 Pemutusan Hubungan Kerja
1) Perhitungan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sesuai dengan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 adalah sebagai berikut :
A. Uang pesangon
- Masa kerja kurang dari 1 tahun…1 bulan upah
- Masa keria 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun....2 bulan upah
- Masa keria 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun.....3 bulan upah
- Masa keria 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun.....4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun.....5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun.....6 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun.....7 bulan upah
- Masa keria 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun.....8 bulan upah
B. Uang Penghargaan Masa Kerja
- Masa keria 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun....2 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun.....3 bulan upah
- Masa keria 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun....4 bulan upah
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun....5 bulan upah
- Masa keria 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun....6 bulan upah
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun....7 bulan upah
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun…8 bulan upah
- Masa keria 24 tahun atau lebih.....10 bulan upah
C. Uang Penggantian Hak
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Penggantian pengobatan serta perawatan yang ditetapkan sebesar 15% dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
PASAL 56 Pemutusan Hubungan Kerja Karena Usia Lanjut
1. Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja yang telah mencapai usia 55 ( lima puluh lima ) tahun.
2. Bagi Pekerja yang mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun(usia lanjut ) pekerja tersebut dapat mengajukan Pensiun/Pemutusan Hubungan Kerja karena Usia Lanjut.
3. Pemutusan hubungan kerja dilakukan pada bulan takwim, dan sebagai dasar menentukan usia Pekerja adalah tanggal lahir yang tercatat di Divisi Personalia.
4. Kepada Pekerja tetap yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja karena usia lanjut, Perusahaan memberikan uang Pensiun sebesar 2 (dua) kali pasal 156 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
PASAL 57 Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pensiun dini
1. Bagi Pekerja yang telah mempunyai masa kerja selama 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih dapat mengajukan Pemutusan hubungan Kerja (Pensiun Dini) kepada pihak Perusahaan.
2. Pekerja yang telah mencapai masa kerja sesuai dengan ayat 1 diatas, maka berhak mendapatkan uang pesangon sebesar 2 (dua) kali pasal 156 Undang-Undang No. 13 tahun
2003.
3. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja karena Pekerja telah memasuki usia pensiun sesuai UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 167
PASAL 58 Pemutusan Hubungan Kerja Karena Sakit Atau Cacat Jasmani/Mental
1. Dalam Hal seorang Pekerja tidak mampu bekerja karena sakit atau cacat jasmani/mental melebihi 12 (dua belas) bulan berturut-turut maka kepadanya dapat dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan mengindahkan Undang-undang No.13 Tahun 2003/peraturan yang berlaku.
2. Kepada Pekerja tetap akan diberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, penggantian hak sesuai dengan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tau peraturan yang berlaku.
PASAL 59 Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pekerja Meninggal Dunia
1. Dalam hal Pekerja meninggal dunia, maka hubungan kerjanya dengan Perusahaan puts dengan sendirinya.
2. Perusahaan akan memberikan kepada ahli waris yang tercatat di Divisi Personalia dan diketahui oleh Serikat Pekerja :
a. Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, penggantian hak sesuai dengan Undang-undang 13 Tahun 2003/peraturan yang berlaku.
b. Gaji yang berjalan
c. Uang duka yang besarnya ditentukan oleh Perusahaan sebesar Rp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah)
PASAL 60 Pemberhentian Sementara (Schorsing)
1. Berdasarkan pertimbangan bersama (Perusahaan dan Serikat Pekerja), maka demi ketenangan dan kelancaran dalam Perusahaan terhadap seorang Pekerja yang sedang dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja dapat dikenakan pemberhentian sementara (schorsing).
2. Lamanya schorsing adalah paling lama selama 6 (enam) bulan dengan mendapat upah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Bagi Pekerja yang masih dalam status schorsing tidak dibenarkan bekerja di Perusahaan atau instansi lain.
PASAL 61 Akibat Berakhirnya Hubungan Kerja
1. Dalam hal terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja, maka Pekerja yang bersangkutan diwajibkan mengembalikan kepada Perusahaan :
a. Alat-alat kerja
b. Hutang Pekerja kepada Perusahaan dan koperasi dengan bukti syah.
2. Bagi Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya, besarnya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak sesuai dengan Undang-undang 13 tahun 2003/peraturan yang berlaku.
BAB XIV Penyelesaian Keluh Kesah
PASAL 62 Umum
1. Sudah menjadi tekad Perusahaan dan Serikat Pekerja bahwa setiap keluhan dan pengaduan seorang Pekeria diselesaikan secara adil dan secepat mungkin.
2. Dalam hal seorang atau beberapa Pekerja menganggap diperlakukan tidak adil atau tidak wajar serta bertentangan dengan isi dari Perjanjian Kerja Bersama ini, maka dapat menyampaikan pengaduan atau keluhan melalui saluran yang telah ditetapkan sebagai saluran "Cara Penyelesaian Keluhan Dan Pengaduan"
PASAL 63 Cara Penyelesaian Keluhan Dan Pengaduan
1. Setiap keluhan dan pengaduan seorang Pekerja, pertama-tama diselesaikan dan dibicarakan dengan atasan langsung.
2. Bila penyelesaian belum mencapai hasil yang memuaskan, maka dengan sepengetahuan atasannya langsung Pekerja dapat meneruskan keluhan dan pengaduan kepada atasannya yang lebih tinggi.
3. Bila prosedur tersebut sudah dijalankan tanpa memberikan hasil yang memuaskan, maka
Pekerja dapat meneruskan keluhan dan pengaduan kepada Serikat Pekerja.
4. Dalam hal tidak mencapai kata sepakat antara Perusahaan dan Serikat Pekerja, maka penyelesaian dilakukan dengan ketentuan dalam Undang-undang/peraturan yang berlaku tentang perselisihan perburuhan.
BAB XV Peraturan Peralihan Dan Pelaksanaan
PASAL 64 Peraturan Peralihan Dan Pelaksanaan
1. Dalam Hal karena beberapa ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama in dinyatakan batal (tidak berlaku) oleh pengadilan atau ternyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan baru, maka Perjanjian Kerja Bersama in disesuaikan dengan keputusan pengadilan dan atau peraturan perundang-undangan yang baru tersebut.
2. Apabila terdapat perbedaan/perselisihan pendapat baik mengenai makna, penafsiran maupun pengertian dalam Perjanjian Kerja Bersama ini kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan cara musyawarah.
3. Apabila cara musyawarah telah dilakukan tetapi belum menghasilkan kemufakatan, maka masalahnya akan dilimpahkan kepada pihak yang berwenang.
PASAL 65 Penutup
1. Perjanjian Kerja Bersama ini didaftarkan oleh Perusahaan & dan Serikat Pekeria pada Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta dan diperbanyak/dibukukan oleh
Perusahaan untuk dibagikan dan disosialisasikan kepada seluruh Pekerja.
2. Ketentuan-ketentuan yang merupakan pengaturan teknis maupun penjabaran lebih lanjut dari Perjanjian Kerja Bersama in akan diatur dan ditandatangani bersama dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama ini.
3. Perjanjian Kerja Bersama ini mulai berlaku dari ditetapkan dan berakhir pada tanggal
Pihak - Pihak yang mengadakan Perjanjian
Management Perusahaan
1. Hwang Seon Rim
2.Maryana.L
3.Lenni Diana
4. Hamdan A
Management Serikat
1. Ruslan
2.Heri Kusaeri
3. Anggi Frianto
4. Agung Abrianto
1. Pihak Perusahaan
Nama Perusahaan : PT. Sunshine Global
Alamat Perusahaan : Jl.Madura Blok D-14 B, KBN Cakung, Jakarta Utara
Dengan
2. Pihak Serikat Pekerja / Serikat Buruh
Nama Serikat Pekerja: Serikat Pekeria Nasional
Alamat SP / SB : JL.Madura Blok D-14 B, KBN Cakung, KBN Cakung, Jakarta Utara
Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta,........... .November 2020
Pimpinan Perusahaan ((Hwang Seon Rim))
Ketua Serikat ((Ruslan))