PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. SPINMILL INDAH INDUSTRY DENGAN SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA (SPSI) PT SPINMILL INDAH INDUSTRY

New

MUKADIMAH

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Bahwa dalam rangka menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945 yang merupakan tujuan pembangunan nasional, menutut partisipasi dan peran aktif buruh/pekerja, perusahaan dan pemerintah dalam upaya menuju perbaikan dan peningkatan taraf hidup bangsa dengan upaya meningkatkan kesejahteraan buruh/pekerja melalui Perjanjian Kerja Bersama.

Menyadari sepenuhnya bawah perlu adanya hubungan ketenagakerhaan yang selaras, serasi dan harmonis antara Pengusaha dengan pekerja yang berdasarkan hubungan industrial Pancasila guna mewujudkan terciptanya suatu tatanan kehidupan yang lebih baik dan lebih berkualitas menuju masyarakat yang adil dan makmur, baik lahir dan bathin.

Karena perlu ditumbuh kembangkang hubungan kerja yang harmonis antara Pengusaha dan pekerja demi terjalin dasar saling menghormati, percaya mempercayai atas prinsip partnersio yaitu partner dalam berproduksi kenyamanan dan kepuasan kerja bagi masing-masing pihak sebagai suatu syarat utama kearah tercapainya tujuan bersama.

Dengan jalan demikian maka Pengusaha dan pekerja dapat menyumbangkan dan mengerahkan segala daya upaya dan tenaga masing-masing secara bersama-sama guna lebih meningkatkan produktifitas, dan prestasi kerja.

Pada dasarnya hubungan antara perusahaan dengan buruh/pekerja adalah simbiosis mutualisme yaitu hubungan yang saling membutuhkan antara yang satu sama yang lain dengan dilancasi rasa tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban yang berorientasi kepada kemakmuran dan kesejahteraan buruh dan pekerja

Bahwa perjanjian Kerja Bersama ini memuat landasan kesepakatan hukum yang telah diperjanjikan yang bertujuan :

1.Menjelaskan hak-hak dan kewajiban antara perusahaan dengan Serikat Buruh/Pekerja

2.Menetapkan syarat-syarat kerja bagi buruh/pekerja

3.Meningkatkan hubungan kerja dalam rangka peningkatan produktifitas kerja yang berorientasi kepada kesejahteraan buruh/pekerja

4.Mengatur penyelesaian yang adil bila timbul perbedaan pendapat.

5.Menciptakan ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha.

Pengusaha dan serikat pekerja/buruh bertanggung jawab untuk melakukan hak dan kewajiban masing-masing pihak yang tidak disetujui bersama dalam kesepakatan ini dan mentaatinya.

Dengan berlandaskan pokok-pokok pikiran tersebut diatas dan juga atas dasar saling menghormati dan saling mempercayai, maka dibuatlah Perjanjian Kerja Bersama ini sebagaimana yang termuat dalam Bab-bab dan pasal-pasal dibawah ini.

BAB I : PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN

Pasal 1 : Pihak-Pihak yang Membuat Perjanjian

1.PT. Spinmill Indah Industry yang berkedudukan di Jl. Arya Jaya Sentika No 55 Desa Pasir Nangka RT.006/RW.002 Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten yang didirikan dengan akte notaris Nomor 14 Tanggal 02 September 2009, dibuat dihadapan Notaris Setiawan Sarjana Hukum, yang dalam Perjanjian ini diwakili oleh :

a) Agung Muji Restiyono

b) Pramuji Hari Purnama

c) Joni Samsie

d) Moh Maskur, SH

e) Rahmat Adran

f) Wiryadinana Gunawan

Selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Bersama ini disebut Pengusaha

2.Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT. Spinmill Indah Industry yang tercatat pada Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dengan nomor pencatatan 133/Disnakertrans/IX/2012 tanggal 22 Oktober 2012 dan struktur kepengurusannya disahkan oleh Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP TSK SPSI) kabupatem Tangerang dengan Surat Keputusan nomor: 003/PC FSP TSK-K-SPSI/KAB.TGR/X/2014 yang diwakili oleh :

a) Isrowi

b) Novi Saeful Ridwan

c) Eko Yuni Haryadi

d) Ahmad Holil

e) Dwi Koestyanto

f) Mustaqimi Akbar

g) Adi Junaedi

Selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Bersama ini disebut SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

BAB II : UMUM

Pasal 2 : Istilah-Istilah

Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang dimaksud dengan :

1.Perusahaan adalah PT. Spinmill Indah Industry yang bertempat di Jl. Arya Jaya Santika No. 55 Desa Pasir Nangka RT 006/002 Kec. Tigaraksa Kab. Tangerang, Banten 15720

2.Pengusaha adalah pemilik perusahaan dan atau orang yang diberi kuasa untuk mengelola jalannya perusahaan dan melakukan tindakan untuk dan atas nama pemilik perusahaan, baik didalam maupun diluar lingkungan kerja sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan.

3.Tanah dan bangunan perusahaan adalah seluruh tempat usaha yang dikuasai perusahaan dan digunakan untuk menunjang kegiatan perusahaan.

4.Direksi perusahaan adalah orang yang karena jabatannya ditugaskan untuk mengelola perusahaan atau divisi perusahaan atau divisi yang dipersamakan dengannya dan berwenang untuk mewakili perusahaan di dalam maupun di luar perusahaan.

5.Staff dan atau pimpinan adalah orang yang berdasarkan jabatan dan fungsinya diberikan kewenangan untuk merencanakan, mengatur, menentukan dan melaksanakan kebijakan teknis sesuai dengan instruksi dan arahan umum dari Direksi Perusahaan, yaitu Supervisor (Pengawas), Kepala Bagian, Manager.

6.Atasan langsung adalah orang yang berdasarkan jabatan dan fungsinya diberikan kewenangan untuk membina atau mengembangkan dan mengawasi secara langsung pekerja pada bagiannya.

7.Serikat Pekerja adalah Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) PT. Spinmill Indah Industry, yang tercatat di Kantor Disnakertrans Kabupaten Tangerang dengan Nomor Pencatatan 133/Disnakertrans/IX/2012 Tanggal 22 Oktober 2012 dan Struktur Kepengurusannya disahkan oleh Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP TSK SPSI) Kabupate Tangerang dengan Nomor: 076/DPC K-SPSI/KAB TGR/2014 Tangerang Banten.

8.Pekerja adala setiap orang mengadakan hubungan kerja dengan perusahaan dan menerima upah daripadanya atau tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan dengan menerima upah dan masih aktif bekerja.

9.Tenaga kerja asing adalah warga Negara asing pemegang visa degan maksud bekerja di wilayah Indonesia

10.Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan

11.Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yaitu pekerja yang terikat perjanjian kerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu yang tidak tertentu.

12.Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yaitu pekerja yang terikat perjanjian kerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu.

13.Anggota unit kerja adalah pekerja yang terdaftar pada Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPESI) unit Kerja PT. Spinmill Indah Industry.

14.Pimpinan Unit kerja adalah anggota unit kerja yang dipilih atau ditunjuk oleh anggota untuk memimpin unit kerja sesuai dengan AD/ART organisasi yang disahkan oleh Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC FSP TSK SPSI) kabupaten Tangerang

15.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Unit Kerja PT. Spinmill Indah Industry dengan pengusaha PT. Spinmill Indah Industry yang memuat syarat-syarat kerja, mengatur serta menjelaskan hak dan kewajiban para pihak.

16.Keluarga pekerja adalah suami/istri dan anak-anak yang sah, dan menjadi tanggungan pekerja, sesuai ketentuan Undang-undang, serta terdaftar di perusahaan.

17.Suami adalah pria yang menjadi pasangan hidup resmi pekerja wanita melalui perkawinan yang sah menurut undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan tercatat di bagian HRD/Personalia Perusahaan.

18.Istri adalah wanita yang menjadi pasangan hidup resmi pekerja pria melalui perkawinan yang sah menurut undang-undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan tercatat di bagian HRD/Personalia Perusahaan.

19.Anak adalah anak pekerja yang sah atau disahkan menurut hukum dan telah terdaftar pada perusahaan dengan ketentuan belum bekerja, belum pernah menikah dan berusia dibawah 18 tahun.

20.Anak angkat pekerja adalah anak angkat yang ditanggung pekerja yang telah disahkan secara hukum.

21.Ahli waris adalah keluarga pekerja atau orang yang berhak mendapatkan warisan menurut peraturan/hukum yang berlaku.

22.Gaji/upah adalah gaji pokok dan tunjangan tetap dalam bentuk uang yang dibayar secara teratur kepada pekerja.

23.Insentive adalah uang yang diberikan kepada pekerja untuk memotivasi kinerja dan kedisiplinan karyawan.

24.Premi khusus adalah premi atau uang yang diberikan kepada pekerja dikarenakan mempunyai prestasi kerja yang baik dan tidak dipengaruhi kehadiran

25.Tunjangan tetap adalah suatu imbalan yang diterima oleh pekerja secara tetap jumlahnya dan teratur pembayarannya tanpa dipengaruhi kehadiran.

26.Tunjangan tidak tetap adalah suatu imbalan yang diterima oleh pekerja secara tidak tetap jumlahnya dan teratur pembayarannya dengan dipengaruhi kehadiran.

27.Hari kerja adalah hari-hari kerja yang dilakukan oleh pekerja sesuai dengan jadwal hari kerja yang ditetapkan perusahaan.

28.Jam kerja adalah jam kerja untuk pekerja biasa atas dasar 5 atau 6 hari kerja dan 40 jam seminggu.

29.Sehari adalah waktu selama 24 jam (dua puluh empat) jam.

30.Siang hari adalah antara pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00

31.Seminggu adalah waktu selama 7 (tujuh) hari

32.Hari libur adalah hari istirahat mingguan atau hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.

33.Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dengan pekerja karena adanya perselisihan mengenai hak dan kewajiban dan atau perselisihan kepentingan dan atau perselisihan pemutusan hubungan kerja.

34.Surat peringatan adalah surat resmi yang dikeluarkan perusahaan kepada pekerja karena adanya tindakan pelanggaran disiplin umum atau perbuatan yang melanggar Perjanjian Kerja Bersama dan atau ketentuan perundangan yang berlaku.

35.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.

36.Lembaga kerjasama bipartite adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial yang terjadi dan berkembang dalam perusahaan yang anggotanya terdiri dari :

a.Pengusaha

b.PUK SPSI

37.Kesejahteraan pekerja adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik didalam maupun diluar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktifitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.

38.BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum yang dibentuk Pemerintah untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

39.BPJS Ketenagakerjaan adalah Badan Hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan hari tua dan jaminan kematian.

40.Sakit adalah gangguan kesehatan yang memerlukan perawatan dan/atau pengobatan

41.Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi akibat hubungan kerja termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.

42.P2K3 adalah panitia Pembina keselamatn dan kesehatan kerja di PT. Spinmill Indah Industry sesuai dengan keputusan Bupati Kabupaten Tangerang

43.Tunjangan jabatan adalah tunjangan yang diberikan kepada pekerja yang menduduki jabatan tertentu.

44.Waktu kerja waktu yang telah ditentukan dimana pekerjanya sudah mulai melaksanakan pekerjaannya sampai berakhirnya waktu kerja.

Pasal 3 : Tujuan dan Batasan Perjanjian

1.Tujuan perjanjian ialah untuk mengikat suatu keputusan yang telah disepekati kedua belah pihak, menjelaskan hak dan kewajiban pengusaha, serikat pekerja, anggota dan pekerjanyya dalam rangka mengatur dan menetapkan syarat-syarat kerja yang adil, setara dan seimbang di lingkungan perusahaan serta untuk menciptakan, memelihara, memperbaiki dan mengembangkan kerjasama yang serasi, dinamis dan harmonis.

2.Pedoman dan disiplin kerja yang dibuat dapat diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan isi Perjanjian Kerja Bersama dan ketetapan peraturan perundangan yang berlaku.

3.Perjanjian Kerja Bersama ini mengikat perusahaan dan seluruh karyawan PT. Spinmill Indah Industry.

Pasal 4 : Pengertian Perjanjian Kerja Bersama

1.Dapat dipahami dan disepekati oleh perusahaan dan serikat pekerja bahwa perjanjian kerja bersama ini terbatas mengenai hal-hal umum, seperti yang tertera dalam Perjanjian Kerja Bersama, tanpa mengurangi hak-hak perusahaan dan serikat pekerja, sejauh tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.Perjanjian Kerja Bersama pada dasarnya berlaku untuk semua pekerja PT. Spinmill Indah Industry.

3.Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku sejaueh masa berlakunya masih ada, walaupun salah satu pihak yang menandatangani perjanjian kerja bersama ini sudah tidak ada.

Pasal 5 : Kewajiban Para Pihak

1.Pihak Perusahaan dan pihak pekerja baik yang menjadi anggota atau bukan anggota yang mempunyai kepentingan dengan adanya perjanjian ini baik isi, makna maupun pengertiannya, berkewajiban untuk mematuhi dan mentaati seperti yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja bersama ini.

2.Pihak perusahaan berkewajiban memberikan buku PKB ini kepada setiap pekerja dan serikat pekerja dan pengusaha wajib memberikan penjelasan atau penerangan tentang isi PKB ini kepada setiap pekerja.

Pasal 6 : Pengakuan Bagi Serikat Pekerja

Pengusaha :

a) Mengakui bahwa serikat pekerja yang ada di lingkungan PT. Spinmill Indah Industry merupakan satu-satunya Serikat Pekerja yang sah dan tercatat pada Disnaker Kabupaten Tangerang yaitu SP/SB PUK SPTSK SPSI sebagai wakil pekerja, baik secara perorangan maupun kolektif dalam masalah ketenagakerjaan atau dalam hubungan kerja dan syarat-syarat kerja.

b) Tidak akan melakukan tekanan baik langsung maupun tidak langsung sehubungan dengan fungsi dan tugasnya sebagai anggota, pengurus maupun fungsionaris Serikat Pekerja.

Serikat Pekerja :

a) Mengakui bahwa pengusaha mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengelola jalannya perusahaan dan para pekerja.

b) Akan sepenuhnya memberikan bantuan terhadap pimpinan dan petugas-petugas perusahaan dalam membina, mengatur dan menertibkan para pekerja.

Dalam menjalankan tugasnya masing-masing, Serikat Pekerja dan pengusaha akan berusaha menghindarkan tindakan-tindakan yang dapat merugikan masing-pihak.

Pasal 7 : Jaminan dan Fasilitas bagi Serikat Pekerja

1.Pengusaha menyediakan ruangan bagi serikat pekerja untuk menjalankan aktivitas organisasinya dengan ketentuan ruangan tersebut dapat dipindahkan/dirubah menurut kepentingan perusahaan dan pengusaha akan memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak serikat pekerja dalam tenggang waktu secukupnya.

2.Dalam hal serikat pekerja menggunakan fasilitas lain milik perusahaan maka sebelumnya mengajukan ijin guna mendapatkan persetujuan dari pengusaha.

3.Jika fasilitas yang disediakan atau dipinjamkan oleh perusahaan kepada pimpinan serikat pekerja mengalami kerusakan atau hilang maka secepatnya stelah kejadian tersebut pihak pimpinan serikat pekerja harus melaporkan kepada pihak pengusaha.

4.Serikat pekerja dalam memenuhi panggilan maupun undangan dari instansi pemerintah maupun organisasi serikat pekerja lainnya maka pimpinan serikat pekerja mengajukan ijin dan berhak mendapatkan upah penuh.

5.Serikat pekerja baik pengurus maupun anggota yang ditunjuk dalam melaksanakan kegiatan untuk kepentingan organisasi dapat diberikan dispensasi dan tidak dikurangi hak-haknya sebagai pekerja.

6.Pengusaha membantu melakukan pemotongan iuran untuk Serikat Pekerja sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kepmenakertrans nomor 187/MEN/X/2004 tentang Iuran Serikat Pekerja.

Pasal 8 : Pertemuan Berkalaa

1.Dalam membina hubungan Industrial yang harmonis, maka perusahaan mengadakan pertemuan berkala dengan serikat pekerja yang dilaksanakan minimal 2 (dua) bulan sekali.

2.Setiap akan diadakan pertemuan seperti yang disebut dalam ayat (1) baik pengusaha maupun serikat pekerja harus menyampaikan topic-topik yang akan dibahas secara tertulis selambat-lambatnya satu minggu sebelumnya.

3.Untuk berkonsultasi satu dengan yang lain, kedua belah pihak tidak perlu menyampaikan secara tertulis, dapat saja langsung mencari waktu lowong guna konsultasi tersebut, apabila ada suatu masalah yang sifatnya mendadak

4.Yang berhak menghadiri pertemuan berkala :

a.Pengusaha atau pejabat yang diberi kuasa untuk itu

b.Pimpinan Unit Kerja atau Perwakilan yang diberi tugas atau kuasa.

BAB III : HUBUNGAN KERJA

Pasal 9 : Penerimaan Pekerja

Penerimaan pekerja baru di perusahaan disesuaikan dengan kebutuhan dan untuk dapat diterima menjadi pekerja harus memenuhi standar kriteria dan syarat-syarat yang ditetapkan pengusaha serte ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 10 : Penerimaan Pekerja Tetap

1.Calon pekerja diterima sebagai pekerja waktu tidak tertentu dengan masa percobaan selama-lamanya 3 (tiga) bulan terhitung sejak ia mulai bekerja di perusahaan.

2.Selama dalam masa percobaan masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja melalui prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pengusaha.

3.Upah selama masa percobaan sama dengan standar upah yang berlaku di perusahaan.

4.Setiap pekerja yang memenuhi syarat dan telah menyelesaikan masa percobaan yang ditetapkan oleh pengusaha, diangkat sebagai pekerja tetap sesuai dengan status dan penggolongannya.

5.Pengangkatan calon pekerja sebagai pekerja tetap dilakukan dengan memberikan Surat Keputusan yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 11 : Sistem Penggolongan

Berdasarkan golongan dan jabatan pekerja yang ada di PT. Spinmill Indah Industry terdiri dari Operator, Kepala regu, Koordinator/Trainer, Supervisor, Section head, Departemnet head/Manager, Golongan dan jabatan fungsional yaitu staff produksi dan staff non produksi.

Pasal 12 : Promosi, Demosi, dan Mutasi

Secara Struktural maupun Fungsional :

I.Promosi

1.Pekerja dapat dipromosikan ke jabatan yang lebih tinggi baik dalam satu bagian/departemen atau pada bagian/departemen lainnya

2.Pimpinan bagian mengajukan secara resmi dan tertulis atas pekerja yang akan dipromosikan ke bagian HRD, selanjutnya bagian HRD bersama pimpinan bagian melakukan evaluasi atas pekerja tersebut yang hasilnya akan di koordinasikan dengan top management dengan kriteria :

a.Masih dalam satu jenjang karir

b.Memiliki prestasi kerja yang baik dan konsisten

c.Memiliki jiwa kepemimpinan dan mampu bekerjsama

d.Memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi

e.Lulus test sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan

3.Bagian HRD memanggil pekerja yang akan dipromosikan tersebut, setelah ada kesepakatan antara pimpinan bagian dengan bagian HRD berdasarkan hasil evaluasi tersebut, untuk diberikan surat keputusan promosi.

4.Promosi dilakukan selama 3 (tiga) bulan, sejak dikeluarkan SK tersebut.

5.Promosi akan dicabut bila ternyata setelah 3 (tiga) bulan dinyatakan tidak lulus, akan tetapi bila dinyatakan lulus maka akan dikeluarkan SK pengangkatan jabatan dan uang jabatannya.

II.Demosi

1.Bagi pekerja yang menjabat suatu jabatan tertentu, dan dinilai tidak mampu menjalankan fungsi dan tugasnya dapat dilakukan demosi.

2.Pengusaha berhak mendemosikan pekerja dari jabatan yang diembannya ke tingkat jabatan yang lebih rendah, atau bahkan dibebastugaskan dari jabatannya.

3.Pimpinan bagian dapat mengajukan demosi atas pekerja sebagaimana tersebut ayat 1 dan 2

4.Pekerja yang akan di demosikan harus dipanggil terlebih dahulu untuk diberikan surat keputusan (SK) Demosi.

5.Dengan dilakukan Demosi, maka tunjangan jabatan dan ijin membawa Handphone dicabut terhitung sejak dikeluarkannya surat keputusan demosi.

III.Mutasi

1.Pengusaha berhak dan berwenang untuk memindahkan seseorang pekerja sesuai dengan profesionalisme dan kompetensi kerjanya, yakni menurut kebutuhan dan kepentingan operasional perusahaan, dimana dengan kemampuan kerja yang dimiliki pekerja dapat dimungkinkan mutasi ke salah satu bagian dalam dan atau antar grup perusahaan.

2.Mutasi kerja tidak boleh mengurangi upah dari pekerja yang bersangkutan

3.Pekerja yang akan dimutasikan harus dipanggil terlebih dahulu untuk diberitahukan proses pemutasiannya.

4.Mutasi hanya bisa dilakukan dalam satu perusahaan.

Pasal 13 : Tenaga Kerja Warga Negara Asing

1.Penggunaan tenaga kerja warga Negara asing pendatang dilaksanakan secara selektif dalam rangka penyalahgunaan tenaga kerja Indonesia secara optimal dan alih teknologi

2.Dalam rangka alih teknologi, pengusaha harus menunjuk tenaga kerja WNI sebgai pendamping Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP) yang dipekerjakan.

3.Pengusaha wajib melaksanakan pendidikan dan latihan kerja bagi tenaga kerja WNI oleh TKWNAP.

4.Tenaga kerja warga Negara asing pendatang menjalankan tugasnya sesuai dengan jabatan dan fungsingnya.

Pasal 14 : Uraian Tugas dan Instruksi Kerja

1.Setiap pekerja berkewajiban melaksanakan uraian tugas (job describtion) dan instruksi kerja yang diberikan kepadanya berkaitan dengan posisi dan jabatan yang disandangnya.

2.Uraian tugas dan instruksi kerja ditetapkan oleh perusahaan.

Pasal 15 : Batas Usia Kerja

1.Batas usia maksimum bagi pekerja tetap untuk mengakhiri masa kerjanya adalah 55 (lima puluh lima) tahun.

2.Apabila perusahaan memandang perlu maka untuk pekerja yang telah melampaui batas usia 55 (lima puluh lima) tahun masih dapat melanjutkan hubungan kerjanya sebagai pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

3.Pelaksanaan ketentuan tersebut berdasarkan hal-hal sebagai berikut :

a) Kesediaan pekerja yang bersangkutan

b) Kesehatan dan kemampuannya

c) Keterampilan dalam melaksanakan pekerjaan

d) Kesepakatan dari kedua belah pihak.

BAB IV : HARI KERJA DAN WAKTU KERJA

Pasal 16 : Hari Kerja

1.Hari kerja non shift :

Mulai hari Senin sampai dengan Sabtu, dimana hari Minggu ditetapkan sebagai hari libur mingguan, namun dapat ditentukan lain sesuai kebutuhan perusahaan dengan memperhatikan ketentuan waktu kerja 40 jam dalam seminggu.

2.Hari kerja shift :

Sesuai dengan kebutuhan dan kesinambungan proses produksi maka hari kerja shift dan libur mingguan diatur oleh bagian masing-masing dengan ketentuan satu minggu tidak melebihi 40 jam kerja.

Pasal 17 : Waktu Kerja

1.Waktu kerja non shift

Hari Kerja Jam Kerja Istirahat Hari libur
Hari I s/d hari V 08.00 – 16.00 08.00 – 16.00 diatur oleh bagian masing masing
Hari Keenam 08.00 – 13.00 tanpa istirahat
Hari ketujuh Off Off

2.Waktu kerja, istirahat dan libur mingguan shift

Group Jam Kerja Istirahat Hari libur
Shift I 07.00 - 15.00 diatur oleh bagian masing masing diatur oleh bagian masing masing
Shift II 15.00 – 23.00
Shift III 23.00 – 07.00

3.Waktu kerja shift, 3 (tiga) group 3 (tiga) shift terdapat satu hari 5 (lima) jam kerja yang jatuh pada hari kerja sebelum libur mingguannya, kelebihan jam kerjanya diperhitungkan sebagai jam kerja lembur.

4.Waktu mulai dan berakhirnya jam kerja diatur sebagai berikut :

a) Waktu mulai bekerja, istirahat dan berakhirnya jam kerja ditandai dengan bunyi sirene

b) Pekerja harus mengisi daftar hadir pada mesin pencatat waktu (finger print) dan dilakukan pada waktu masuk dan pulang kerja serta dilakukan oleh pekerja yang bersangkutan.

Pasal 18 : Waktu Istirahat

1.Pekerja setelah menjalankan pekerjaan selama 4 (empat) jam terus menerus diberikan waktu istirahat selama 60 (enam puluh) menit dan dalam hal tertentu dapat disesuaikan menurut situasi kerja. Kekurangan jam istirahat diperhitungkan sebagai jam kerja lembur.

2.Dalam jam istirahat semua pekerja dapat diperbolehkan untuk istirahat diluar area perusahaan dengan mematuhi mekanisme peraturan yang ada.

Pasal 19 : Perjalanan Dinas

1.Perjalanan dinas adalah perjalanan yang dilakukan oleh pekerja untuk melakukan tugas perusahaan ke suatu tempat diluar lokasi perusahaan untuk suatu jarak tertentu sesuai yang ditetapkan Perusahaan.

2.Pekerja yang diberikan tugas oleh pengusaha untuk melaksanakan perjalanan dinas maka kepadanya diberikan uang perjalanan dinas yang memadai (biaya Transportasi dan Akomodasi).

3.Apabila pekerja dalam melaksanakan perjalanan dinas melebihi jam kerja yang telah ditentukan oleh perusahaan maka kelebihan jam kerja tersebut diperhitungkan sebagai jam kerja lembur. Dalam hal pekerja melaksanakan perjalanan dinas melebihi satu hari satu malam (menginap), maka perhitungan jam kerja lemburnya berlaku hanya pada saat dimana pekerja tersebut bekerja.

Pasal 20 : Waktu Kerja Lembur

1.Kerja lembur adalah pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja diluar jam kerja yang ditetapkan oleh perusahaan atau yang dilakukan pada hari libur mingguan atau hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.

2.Untuk melakukan kerja lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja yang bersangkutan (surat perintah lembur).

3.Pada dasarnya kerja lembur adalah bersifat sukarela bagi pekerja, untuk hal-hal tertentu sebagai berikut maka kerja lembur menjadi wajib bagi pekerj :

a)Apabila pekerjaan yang tidak terselesaikan akan menimbulkan kerusakan fatal bagi perusahaan atau dapat mengganggu kelancaran produksi atau membahayakan kesehatan dan keselamatan pekerja.

b)Apabila pekerjaan harus diselesaikan dengan segera aga tidak mengakibatkan kerugian bagi perusahaan atau pekerja.

4.Perhitungan upah lembur

a) Prinsip dasar perhitungan upah lembur :

Sesuai dengan Kepmenakertrans Nomor 102/MEN/VI/2004, prinsip dasar perhitungan upah lembur diatur sebagia berikut

1.Perlindungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan

2.Tarif upah lembur per jam adalah 1/173 x upah sebulan.

3.Upah sebulan ialah gaji/upah pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan tetap.

b)Perhitungan upah lembur adalah sebagai berikut:

i.Pada hari kerja biasa

  • Untuk lembur 1 (satu) jam pertama: 1,5 x upah sejam
  • Untuk lembur jam kedua dan seterusnya: 2,0 x upah sejam

          ii.Pada hari libur resmi pemerintah atau hari libur mingguan

          • 7 (tujuh) jam pertama: 2,0 x upah sejam
          • Jam ke 8 (delapan): 3,0 x upah sejam
          • Jam ke 9 (Sembilan) dan seterusnya: 4,0 x upah sejam

              iii.Pada hari libur resmi pemerintah yang jatuh pada hari kerja terpendek :

              • 5 (lima) jam pertama: 2,0 x upah sejam
              • Jam ke 6 (enam) : 3,0 x upah sejam
              • Jam ke 7 (tujuh) dan seterusnya: 4,0 x upah sejam

              BAB V : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN BEKERJA

              Pasal 21 : Hari Libur Mingguan dan Hari Libur Resmi

              1.Hari libur mingguan, yaitu 1 (satu) hari dimana pekerja diberikan istirahat setelah menjalankan pekerjaan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari berturut-turut.

              2.Apabila pergantian libur yang terjadi pada kerja shift terdapat selisih yang melebihi hari kerja normal maka kelebihan jam kerjanya dianggap sebagai jam kerja lembur dan tercatat dalam struktur gaji sebagai lembur masuk.

              3.Pada hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah, pekerja dibebaskan dari pekerjaannya dengan tetap mendapat upah. Libur resmi yang dimaksud sesuai dengan keputusan bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Agama dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

              Pasal 22 : Cuti Tahunan

              1.Pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 (dua belas) berturut-turut diberikan cuti selama 12 (dua belas) hari kerja dengan mendapat upah penuh sesuai dengan UU No.13 tahun 2003 pasal 79 tentang istirahat tahunan bagi buruh.

              2.Cuti tahunan dilaksanakan atas persetujuan atasan langsung dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu. Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum waktu pelaksanaannya, kecuali dalam keadaan urgent atau darurat.

              3.Perusahaan/atasan langsung berhak mengatur pengambilan cuti tahunan (bagi pekerja yang sudah timbuk hak cutinya) untuk menjamin produktifitas perusahaan tetap terjaga

              4.Hak cuti tahunan yang tidak diambil atau tidak dipergunakan dalam jangka waktu 12 bulan sejak timbulnya hak cuti maka hak cuti tersebut gugur.

              Pasal 23 : Cuti Haid

              1.Pekerja wanita tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid dan selama menjalankan istirahat haid upah tetapi dibayar. Hal ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter/Petugas medis/Badan rujukan dari klinik rujukan BPJS.

              2.Pekerja wanita yang masuk bekerja kemudian mengalami haid dan merasakan sakit, maka pekerja tersebut diperbolehkan tidak bekerja/beristirahat diklinik perusahaan, apabila dalam proses pengobatan dapat sembuh rasa sakitnya maka pekerja yang bersangkutan diberikan ijin pulang dengan mendapatkan upah penuh.

              3.Bagi pekerja wanita yang masuk kerja pada hari pertama dan hari kedua masa haid, akan mendapatkan premi haid sebesar Rp. 70.000,-

              Pasal 24 : Cuti Bersalin dan Keguguran Kandungan

              1.Bagi pekerja wanita yang hamil, perusahaan akan menempatkan pekerja tersebut pada tempat kerja yang ringan.

              2.Pekerja wanita yang hamil berhak atas cuti hamil selama 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, berdasarkan keterangan Dokter/Bidan dengan mendapat upah.

              3.Pekerja wanita yang mengalami gugur kandungan dan dinyatakan dengan surat keterangan dokter/bidan berhak istirahat selama 1,5 bulan, dengan mendapatkan upah.

              4.Upah selama cuti hamil atau bersalin dibayarkan sesuai dengan mekanisme yang sudah ada.

              Pasal 25 : Istirahat Sakit

              1.Pekerja yang tidak dapat melakukan pekerjaan karena sakit, menurut surat keterangan dokter yang merawat dan yang sah maka pekerja tersebut dapat beristirahat dengan mendapatkan upah sesuai dengan perundangan yang berlaku.

              2.Pekerja yang mengalami sakit sehingga memerlukan istirahat panjang sesuai dengan surat keterangan dokter yang sah tetap mendapatkan upah sesuai dengan peraturan dan atau perundangan yang berlaku.

              3.Surat keterangan dokter (SKS) yang sah dimaksud pada ayat 1 dan 2 adalah SKD dari klinik atau dokter yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang sesuai dengan klinik yang dipilih oleh pekerja sebagai klinik PPK 1 yang apabila tidak dapat ditangani oleh klinik PPK 1 akan dirujuk ke Rumah Sakit yang juga bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

              4.Apabila pekerja menyerahkan SKD dari RS/Klinik/Dokter yang bukan rujukan atau tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maka dianggap sebagai ijin biasa dengan tidak mendapat upah.

              5.Apabila pekerja dalam tenggang waktu yang diatur dalam perundangan belum dapat melakukan pekerjaan, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja yang pelaksanaannya sesuai dengan peraturan dan atau perundangan yang berlaku.

              Pasal 26 : Ijin Tidak bekerja Dengan Mendapat Upah

              1.Pekerja diberikan ijin untuk tidak bekerja dengan mendapat upah penuh dalam hal-hal sebagai berikut:

              a) Pekerja menikah diberi ijin selama: 3 hari

              b) Pekerja menikahkan anak diberi ijin selama : 2 hari

              c) Anggota keluarga pekerja meninggal dunia (orangtua, mertua, anak, suami/istri, saudara kandung, dan menantu) diberi ijin selama : 2 hari

              d) Isteri pekerja melahirkan diberi ijin selama : 2 hari

              e) Isteri pekerja keguguran diberi ijin selama: 2 hari

              f) Anak pekerja dikhitan diberikan ijin selama : 2 hari

              g) Anakan pekerja dibabtiskan diberi ijin selama : 2 hari

              h) Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal diberi ijin selama : 1 hari

              i) Pekerja dipanggil oleh yang berwajib sebagai saksi atau tugas Negara selama diperlukan dengan disertai bukti yang otentik dari instansi terkait sepanjang diperlukan

              j) Musibah kebakaran, bajir, bencana alam lainnya maka yang bersangkutan diberikan ijin selama : 1 hari

              k) Perusahaan mendapatkan halangan sehingga pekerja tidak dapat melaksanakan pekerjaannya.

              2.Bila kejadian tersebut diatas terjadi pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah maka ijin yang diberikan tidak mengurangi ijin yang dimaksud.

              3.Ijin meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah penuh sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disebut juga dispensasi.

              Pasal 27 : Ijin Tidak Bekerja Tanpa Mendapat Upah

              1.Dalam keadaan tertentu, dimana hak cuti tahunan pekerja sudah tidak ada, maka pekerja dapat mengajukan ijin untuk tidak bekerja kepada atasannya.

              2.Atas pengajuan pekerja dan seijin atasannya, pekerja dapat diberikan ijin tidak bekerja untuk kepentingan sebagai berikut:

              a) Ujian akademik

              b) Harus mengunjungi keluarga yang tertimpa musibah

              c) Mengurus surat yang tidak dapat diwakilkan.

              3.Untuk kepentingan-kepentingan pada ayat 2 diatas harus disertai dengan bukti yang sah.

              BAB VI : PENGUPAHAN

              Pasal 28 : Tunjangan Tetap

              Unsur-unsur upah terdiri dari :

              a) Upah pokok

              b) Tunjangan tetap

              c) Tunjangan tidak tetap

              Pasal 29 : Tunjangan Tetap

              1.Tunjangan tetap adalah tunjangan yang tidak dipengaruhi oleh ketidakhadiran kerja yang bersifat tetap.

              2.Tunjangan tetap terdiri dari :

              a.Tunjangan Jabatan

              i.Tunjangan jabatan adalah tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja berdasarkan jabatan tertentu.

              ii.Besarnya tunjangan jabatan yang diberikan kepada pekerja dengan jabatan paling rendah, yakni mulai dari Kepala Regu, Koordinator/Trainer, Supervisor akan diberitahukan kepada yang bersangkutan saat pengangkatan.

              iii.Apabila seorang pekerja yang menduduki jabatan tertentu terkena demosi, maka tunjangan jabatannya akan dibatalkan.

              iv.Besaran tunjangan jabatan :

              Jabatan Anggota Tunjangan
              Karu 1-5 Operator Rp. 100.000
              6-15 Operator Rp. 125.000
              16-up Operator Rp. 150.000
              Trainer & Koordinator 1-5 Karu Rp. 150.000
              6-15 Karu Rp. 200.000
              16-Up Karu Rp. 250.000
              Supervisor 1-5 Trainer Rp. 250.000
              6-15 Trainer Rp. 300.000
              16-Up Trainer Rp. 350.000

              Pasal 30 : Tunjangan Tidak Tetap

              Tunjangan tidak tetap adalah suatu imbalan yang diterima oleh pekerja secara tidak tetap jumlahnya dan teratur pembayarannya dengan dipengaruhi kehadiran, yaitu :

              a)Premi malam adalah premi yang diberikan kepada pekerja yang bekerja pada shift malam (23.00-07.00) sebesar Rp. 6.500,-

              b)Premi hak hadir adalah yang yang diberikan kepada pekerja/buruh apabila hadir penuh dalam satu periode pembayaran gaji. Besarnya premi hadir Rp. 25.000,-

              Pasal 31 : Insentive

              Adalah uang yang diberikan kepada pekerja/buruh yang bersifat tidak tetap, dan diberikan berdasarkan penilaian atasan/pimpinan atas kinerja, loyalitas, tanggung jawab kerja dan prestasi kerja yang baik dari pekerja/buruh.

              Pasal 32: Sistem Pembayaran Upah

              1.Upah pekerja dibayarkan pada tanggal akhir bulan setiap bulannya, apabila akhir bulan bertepatan dengan hari Minggu atau hari libur resmi maka pembayaran dilaksanakan satu hari sebelumnya. Dalam keadaan tertentu dimana perusahaan tidak bisa melakukan pembayaran sebagaimana ketentuan dimaksud, maka akan diberitahukan kepada pekerja sebelumnya.

              2.Pembayaran kekurangan jumlah upah diberhitungkan pada pembyaran upah bulan berikutnya.

              3.Complain kekurangan pembayaran upah dilaksanakan setiap tanggal 4 s/d tanggal 8 setiap bulannya.

              Pasal 33 : Pemotongan Upah

              Pemotongan langsung terhadap upah pekerja dapat dilakukan pengusaha berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku serta pemotongan yang didasarkan pada hasil musyawarah antara pengusaha dengan Serikat Pekerja, pemotongan tersebut adalah :

              a.Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

              b.Iuran anggota Serikat Pekerja (COS)

              c.Untuk iuran point 2 diberikan kepada pengurus paling lambat tanggal 15 setiap bulannya

              Pasal 34 : Pajak Penghasilan

              1.Pajak atas pendapatan Upah (income tax) ditanggung oleh karyawan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

              2.Perusahaan berkewajiban memberikan bukti pembayaran pajak yang ditanggung pekerja sesuai dengan peraturan pemerintah.

              Pasal 35 : Upah Selama Sakit

              1.Pekerja yang sakit dalam jangka waktu lama dan tidak dapat bekerja yang disertai dengan surat keterangan dokter dan dapat diterima oleh perusahaan maka upahnya dibayar sebagai berikut :

              a)4 (empat) lembar bulan pertama upah dibayar sebesar 100%

              b)4 (empat) bulan kedua upah dibayar sebesar 75%

              c)4 (empat) bulan ketiga upah dibayar sebesar 50%

              d)Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% sebelum PHK dilakukan oleh Perusahaan.

              2.Apabila setelah 12 (dua belas) bulan pekerja tersebut tidak mampu melaksanakan tugasnya dikarenakan sakit yang terus menerus dengan surat keterangan dokter maka salah satu pihak, baik pekerja/buruh ataupun Perusahaan dapat menetapkan pemutusan hubungan kerjanya dengan perhitungan disesuaikan/disamakan dengan perhitungan pension sesuai peraturan yang berlaku (Pasal 172 UU. 13/2003)

              Pasal 36 : Upah Pada Hari Raya/Libur Resmi

              1.Pekerja tidak wajib bekerja pada hari raya atau libur resmi atau cuti bersama seperti dibawah ini yaitu:

              a) Tahun Baru 1 Januari

              b) Hari raya dan cuti bersama Idul Fitri

              c) Hari buruh Nasional 1 Mei

              2.Apabila pekerja bekerja pada hari raya/libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri, maka diperhitungkan sebagai jam kerja lembur dan paket Lebaran.

              3.Termasuk dalam ketentuan tersebut di atas adalah karyawan all in.

              Pasal 37 : Kenaikan Upah

              Besarnya kenaikan upah dirundingkan bersama antara serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha dan mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku (Surat keputusan Gubernur Banten). Dasar kenaikan upah adalah upah minimum tahun sebelumnya ditambah selisih nominal kenaikan upah minimum Kabupaten Tangerang per tahun berjalan.

              Bilamana pemerintah menetapkan UMSK, kenaikan upah pekerja akan ditambah nilai sektoral yang ditetapkan pemerintah, adapun pelaksanaannya berdasarkan kemampuan perusahaan dan dirundingkan dengan serikat pekerja di perusahaan.

              Pasal 38 : Tunjangan Hari Raya

              1.Tunjangan Hari Raya adalah tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja untuk merayakan hari raya/lebaran, diberikan dalam bentuk uang yang dibayarkan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum hari raya/lebaran.

              2.Besarnya tunjangan yang diberikan kepada pekerja diatur berdasarkan masa kerjanya sebagai berikut :

              -Bagi karyawan/ti yang masa kerjanya 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 1 tahun, akan diberikan secara proporsional, yaitu (upah : 12) X masa Kerja

              -Bagi karyawan/ti yang masa kerjanya satu tahun atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah.

              3.Selain tunjangan hari raya, pekerja juga diberikan bingkisan lebaran yang pemberiannya dilaksanakan sebelum libur hari raya/lebaran.

              4.Pekerja yang putus hubungan kerjanya dalam periode terhitung 30 (tiga puluh) hari sebelum hari raya berhak atas Tunjangan Hari Raya yang sesuai dengan Permenaker nomor 06/MEN/2016

              BAB VII : KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

              Pasal 39 : Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja

              1.Panitia Pembina keselamatan dan kesehatan kerja bertugas untuk membina dan mengatur pekerja agar memenuhi ketentuan mengenai penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja.

              2.Dalam menjalankan tugasnya, panitia pembinaan kesehatan dan keselehatan kerja melakukan hal-hal sebagai berikut :

              a)Pendidikan dan penyuluhan kepada pekerja, termasuk dapat mengundang narasumber tenaga ahli keselamatan dan kesehatan kerja maupun dari instansi yang terkait.

              b)Pelatihan-pelatihan teknis penanggulangan kebakaran, kecelakaan kerja serta pertolongan pertama pada kecelakaan.

              c)Melakukan inspeksi mendadak kepada pekerja berkaitan dengan usaha pencegahan kecelakaan kerja serta keselamatan dan kesehatan kerja

              d)Menyampaikan informasi-informasi keselamatan dan kesehatan secara tertulis melalui media (selebaran, pamphlet dan atau bulletin).

              3.Seluruh pekerja diwajibkan mengikuti dan mentaati ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh panitia Pembina keselamatan dan kesehatan kerja.

              Pasal 40 : Keselamatan dan Kesehatan kerja

              1.Untuk kesematan dan kesehatan kerja, perusahaan menyediakan sarana yang perlu untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan memelihara kesehatan pekerja dalam perusahaan.

              2.Semua pekerja diwajibkan mentaati peraturan keselamatan kerja dan bersamaan dengan itu memperhatikan kesehatannya.

              3.Bila sedang terjangkit penyakit menular maka perusahaan dapat memerintahkan setiap pekerja untuk mengadakan pencegahan termasuk dapat melakukan pemeriksaan kesehatan yang diperlukan.

              4.Bagi yang menyatakan keberatan ikut serta dalam pemeriksaan tersebut harus dapat mengajukan alas an-alasan yang disetujui oleh dokter perusahaan.

              5.Dalam hal pelaksanaan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja, perusahaan mengacu kepada Undang-undang nomor 01 tahun 1970

              Pasal 41 : Hal-hal Yang Wajib Ditaati

              1.Perusahaan dapat mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan demi keselamatan pekerja.

              2.Bagi pekerja yang sedang menderita penyakit menular, sakit jiwa atau keadaan penyakitnya akan parah jika ia bekerja, perusahaan dapat memberikan larangan kerja untuk sementara bagi pekerja yang bersangkutan berdasarkan diagnose dokter yang merawatnya.

              3.Untuk kesehatan dan keselamatan kerja, pekerja diwajibkan mentaati hal-hal sebagai berikut :

              a.Tanpa ijin atasan dilarang mendapatkan alat pelindung atau pencegah kecelakaan kerja atau melakukan perbuatan-perbuatan lain sehingga menyebabkan alat-alat tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

              b.Tanpa ijin dari atasan dilarang menjalankan mesin atau kendaraan atau peralatan milik perusahaan.

              c.Diluar ketentuan atau di luar prosedur yang berlaku dilarang membersihkan mesin yang sedang berjalan atau merubah kecepatan.

              d.Pada saat menjalankan tugas diwajibkan memakai alat pelindung yang telah ditentukan.

              e.Tanpa ijin atasan tidak diperkenankan menyalakan api di lingkungan pabrik

              f.Dilarang merokok di semua area perusahaan tanpa kecuali dan tanpa kompromi

              g.Diwajibkan untuk membiasakan diri merapikan tempat kerja, dan mencegah terhalangnya jalan menuju tempat alat-alat pemadam kebakaran.

              h.Ketika menggunakan bahan-bahan yang mudah terbakar seperti minyak, karet, gas dan lain-lain diwajibkan bertindak cermat dan penuh kehati-hatian dalam pengambilan, penggunaan maupun penyimpanan.

              i.Semua pekerja yang ada, termasuk Pekerja yang bekerja di bagian listrik, las, operator Peralatan, operator Forklift dan Sopir Kendaraan bermotor wajib memiliki surat ijin Operasional/Surat Ijin mengemudi yang masih berlaku sah atas namanya.

              Pasal 42 : Pencegahan Kecelakaan & Keselamatan Kerja, Kebersihan dan Keamanan

              1.Setiap pekerja diwajibkan ikut menjaga keselamatan kerja, kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan dan ketenangan ditempat kerja masing-masing.

              2.Setiap pekerja wajib memelihara asset milik perusahaan dan dilarang membawa, memindahkan dan atau meminjamkan atau memberikan kepada pihak lain atas barang milik perusahaan secara tidak sah dan atau tanpa seijin pimpinan perusahaan atau pihak yang berwenang.

              3.Demi keselamatan kerja setiap pekerja wajib menggunakan alat keselamatan kerja yang telah disediakan oleh perusahaan serta wajib memeliharanya dengan sebaik-baiknya.

              4.Setiap pekerja yang masuk maupun pulang selama berada di area pabrik harus mengikuti lajur jalan yang sudah ditentukan.

              5.Dilarang membuang sampah atau sisa-sisa makanan dan minuman di sembarang tempat

              6.Setiap pekerja dilarang menerima tamu tanpa ijin dari pimpinan perusahaan.

              7.Setiap pekerja wajib untuk bersikap sesuai dengan norma-norma social, nilai moral, etika dan sopan santun yang berlaku dalam masyarakat.

              8.Pekerja yang membawa kendaraan harap diparkir di tempat yang sudah ditentukan, kecuali ada ijin khusus dari perusahaan.

              9.Pekerja yang menggunakan kendaraan bermotor dilarang menjalankan kendaraan dengan melawan arah/arus yang sudah ditentukan.

              10.Pekerja diwajibkan mentaati petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh atasannya atau oleh pihak-pihak yang mempunyai kaitan tugas dengan panitia pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja.

              11.Sesuai pengaturan Perusahaan maka pekerja diwajibkan mengikuti latihan pencegahan kecelakaan dan pemadaman kebakaran dalam perusahaan dan pelatihan sejenisnya.

              12.Ketika terjadi kebakaran atau kecelakaan kerja, pekerja harus mengambil tindakan yang cepat dan tepat dan segera melaporkan kepada atasannya.

              13.Apabila pekerja melihat adanya indikasi akan terjadi kebakaran atau kecelakaan kerja ataupun bahaya lainnya, maka wajib segera melaporkan kepada atasan.

              Pasal 43 : Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS

              1.Panitia Pembina keselamatan dan kesehatan kerja dan serikat pekerja bekerjasama dalam melakukan upaya pencegahan dan penaggulangan HIV/AIDS dengan cara memberikan informasi dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.

              2.Pengusaha dan serikat pekerja tidak akan melakukan diskriminasi terhadap pekerja yang terinfeksi HIV/AIDS dalam hal pelayanan kesehatan kerja dan dalam hal status hubungan kerja.

              3.Ketentuan dan prosedur penyelesaian hubungan kerja bagi pekerja yang terinfeksi HIV/AIDS sama dengan ketentuan dan prosedur penyelesaian hubungan kerja bagi pekerja yang sakit terus menerus sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan selama 12 (dua belas) bulan atau lebih.

              Pasal 44 : Pakaian Seragam

              1.Perusahaan memberikan satu stel baju seragam setiap tahun dan akan diberikan pada selambat-lambatnya bulan maret setiap tahunnya.

              2.Pekerja berkewajiban menggunakan, menjaga dan memelihara pakaian seragam yang diberikan kepadanya.

              BAB VIII: BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

              Pasal 45 : Umum

              1.BPJS Kesehatan adalah suatu badan penyelenggara jaminan kesehatan bagi pekerja yang menjadi peserta BPJS Kesehatan.

              2.BPJS Ketenagakerjaan adalah suatu badan penyelenggara jaminan social bagi pekerja yang meliputi :

              a.Jaminan Hari Tua (JHT)

              b.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

              c.Jaminan Kematian (JKM)

              d.Jaminan Pensiun (JP)

              3.Kesejahteraan pekerja adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan atau keperluaan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik didalam maupun diluar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertimbangkan produktifitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.

              4.Pengusaha mengikutsertakan seluruh karyawan dan keluarganya kedalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

              Pasal 46 : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

              1.Pengusaha wajib mengikutsertakan seluruh karyawan kedalam program BPJS

              2.Pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan mengacu kepada :

              a.UU Nomor 40 tahun 2004, tentang system jaminan social nasional

              b.UU Nomor 24 tahun 2011, tentang BPJS

              c.PP Nomor 14 tahun 1993 tentang penyelenggaraan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

              d.Keppres nomor 22 tahun 1993 tentang penyakit yang ditimbulkan akibat hubungan kerja.

              3.Ruang lingkup Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan meliputi:

              a.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

              • Iuran sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan
              • Besarnya iuran 0,24% upah sebulan

                b.Jaminan Hari Tua (JHT)

                • Iuran ditanggung oleh pekerja dan perusahaan
                • Besarnya iuran :
                • Pekerja 2% x upah sebulan
                • Perusahaan 3,7% x upah sebulan

                c.Jaminan kematian :

                • Iuran sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan
                • Besarnya iuran 0,3 % x upah sebulan

                d.Jaminan Pensiun

                4.Perusahaan wajib membayar terlebih dahulu kepada tenaga kerja tanggungan sementara tidak masuk bekerja, sebagai pengganti upah, biaya pengobatan, perawatan dan pengangkutan serta pembelian alat-alat bantu/ganti untuk selanjutnya perusahaan akan mendapatkan penggantian dari BPJS berdasarkan penetapan jaminan.

                Pasal 47 : Tempat Ibadah Keagamaan

                1.Perusahaan menyediakan masjid/musholla dalam lingkungan perusahaan untuk tempat Ibadan dan kegiatan rohani.

                2.Penggunaan dan pengaturan masjid/musholla ditangani oleh Dewan Kemakmuran Majid yang beranggotakan pekerja dari masing-masing bagian.

                3.Perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja yang mampu dalam biaya naik haji untuk menunaikan ibadah haji dengan tidak mengurangi hak-haknya sebagai pekerja sesuai dengan ketentuan PP nomor 78 Tahun 2015

                4.Pekerja mendapat kebebasan menjalankan ibada sholat 5 waktu yang pelaksanaannya diatur oleh pimpinan masing-masing.

                Pasal 48 : Bantuan Duka

                1.Segala sesuatu yang menjadi hak pekerja akan diberikan sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 serta mengacu pada peraturan jaminan-jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan

                2.Bantuan duka :

                a.Pekerja yang meninggal Rp 500.000

                b.Keluarga pekerja yang meninggal Rp. 300.000

                3.Keluarga pekerja meliputi suami pekerja atau istri pekerja dan anak

                Pasal 49 : Fasilitas Fasilitas Lain

                1.Perusahaan menyediakan fasilitas fasilitas antara lain :

                a.Fasilitas olahraga yang kegiatannya tidak mengganggu produksi

                b.Fasilitas air minum

                c.Fasilitas makan atau catering

                Perusahaan menyediakan fasilitas makan yang sesuai dengan standar gizi kerja dan tempat makan serta mengatur waktu makan pekerja. Bagi pekerja yang tidak menggunakan fasilitas makan karena puasa di bulan Ramadhan maka pekerja tersebut berhak atas uang pengganti yang nilainya sesuai dengan harga makan yang berlaku di kantin yang ada di lingkungan perusahaan.

                d.Fasilitas Rekreasi

                Dengan tujuan menghilangkan kejenuhan guna memberikan kesegaran kepada pekerja maka perusahaan memberikan bantuan dalam penyelenggaraan rekreasi setiap 2 tahun sekali yang pelaksanaannya diatur bersama antara pengusaha dan pengurus serikat pekerja dengan budget Rp. 40.000,- untuk setiap pekerja.

                e.Pemberian ekstra fooding untuk shift III

                f.Fasilitas antar jemput untuk karyawan yang masuk pada shift III (pukul 23.00 s/d 07.00)

                BAB IX : TATA TERTIB DAN SANKSI

                Pasal 50 : Tata Tertib dan Sanksi

                A.Tata Tertib

                1.Pekerja wajib taat kepada seluruh peraturan dan tata tertib yang dikeluarkan oleh perusahaan (termasuk memakai ID Card, memarkir motor di areal parkiran, memakai seragam kerja dengan rapih, tidak merokok selama berada di areal Perusahaan).

                2.Pekerja wajib menjalankan tugas masing-masing dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab.

                3.Pekerja wajib taat dan patuh pada perintah, instruksi dan tugas dari atasan/pimpinannya sepanjang perintah tersebut tidak menyalahi aturan kesopanan dan kepatuhan.

                4.Pekerja wajib menjaga dan memelihara barang-barang milik perusahaan yang dipercayakan kepadanya untuk keperluan yang berhubungan dengan tugas perusahaan.

                5.Pekerja wajib hadir 5 menit sebelum pekerjaan dimulai untuk brifing ditempat masing-masing dan apabila karyawan/ti terlambat :

                • Terlambat 1-5 menit dari jam hadir, petugas pos security mencatat karyawan yang terlambat tersebut dan berlaku getpass.
                • Terlambat lebih dari 5 menit dari jam hadir, petugas pos security akan menahan karyawan/ti tersebut sampai ada konfirmasi tertulis dari pimpinan/atasan bagian HRD, apakah karyawan tersebut diijinkan masuk/kembali pulang (Getpass berijin).

                6.Semua pekerja pada saat jam pulang, saat meninggalkan tempat kerja harus sesuai jadwal waktu, tidak boleh lebih cepat dari jadwal waktunya, kecuali pimpinan menentukan lain

                7.Semua karyawan wajib melakukan finger print/scan finger untuk absen pada saat masuk dan pulang.

                8.Karyawan yang ada tugas keluar dan tidak scan finger harus mengisi surat tugas yang ditandatangani pimpinan/atasan yang diketahui HRD dan diberikan pada H-1

                9.Semua pekerja dilarang membawa HP pada saat masuk di areal perusahaan, kecuali bagi yang sudah memiliki kartu ijin membawa HP.

                10.Semua karyawan wajib memakai alat pelindung diri pada saat melakukan pekerjaan

                11.Semua karyawan keluar masuk ke lingkungan perusahaan harus bersedia diperiksa oleh petugas security (Check Body) tanpa kecuali

                12.Semua pekerja wajib menjaga kebersihan baik di tempat kerja maupun dilingkungan perusahaan.

                13.Pekerja yang membawa kendaraan wajib parkir di tempat parkir yang telah ditentukan dengan teratur dan rapi.

                14.Setiap pekerja yang meninggalkan pekerjaan diwaktu jam kerja wajib ada ijin tertulis dari pimpinannya dan disetujui pula oleh Pimpinan HRD.

                15.Dilarang melakukan hal-hal ini di dalam areal perusahaan:

                • Mengadakan pertemuan rapat tanpa seizin perusahaan
                • Menyebar/mengedarkan pamphlet/selebaran/tulisan atau hal-hal lain yang bersifat propaganda.
                • Membawa senjata api/tajam/benda lain yang membahayakan
                • Melakukan kegiatan politik di dalam lingkungan perusahaan
                • Membawa barang milik perusahaan tanpa hak dan atau tanpa ijin resmi yang mana barang tersebut milik perusahaan.
                • Mengambil foto/gambar di perusahaan.

                B.Sanksi

                1.Sanksi terhadap pelanggaran oleh pekerja dimaksudkan untuk :

                a) Tindakan perbaikan untuk meningkatkan kinerja produksi

                b) Tindakan untuk mengkoreksi dan memperbaiki sikap dan tingkah laku pekerja

                c) Pencegahan masalah sebelum terjadi

                d) Penanggulangan masalah yang telah terjadi

                e) Memastikan tidak terulangnya pelanggaran yang sama

                2.Sanksi harus didasarkan pada :

                a) Jenis pelanggaran

                b) Tingkat kekerapan pelanggaran

                c) Berat ringannya pelanggaran

                d) Tata tertib perusahaan

                e) Indikasi unsur-unsur kesengajaan

                3.Berat ringannya pelanggaran tergantung dari jenis kesalahan yaitu :

                a.Surat peringatan lisan :

                1)Tidak menggunakan atau mengenakan peralatan dan pakaian pelindung pada waktu melakukan pekerjaan

                2)Tidak hadir 1 (satu) hari tanpa ada keterangan yang jelas atau masuk akal

                3)Tidak menjaga kebersihan kerapihan tempat kerja atau peralatan kerja yang menjadi tanggung jawabnya dan membuang sampah atau barang-barang lain secara sembarangan dan tidak pada tempatnya.

                b.Surat Peringatan I

                1)Sudah pernah mendapatkan teguran lisan dari atasan atau pimpinan perusahaan tetapi pekerja mengulangi pelanggaran kembali

                2)Membawa dan menggunakan Handphone di dalam perusahaan tanpa ada ijin tertulis dari atasan/perusahaan

                3)Tidak memakai seragam kerja sesuai standar yang telah ditentukan perusahaan selama berada di lingkungan perusahaan.

                4)Meninggalkan pekerjaan selama jam kerja tanpa ijin karu/atasan yang berwenang, baik masih berada di dalam lingkugan Perusahaan maupun keluar dari lingkungan Perusahaan.

                5)Pindah/tukar shift tanpa ijin tertulis dari atasannya dan tanpa memberitahukan kepada bagian personalia.

                6)Tidak memberitahukan dengan segera kepada atasan atau petugas satpam bila mengetahui adanya kecelakaan kerja atau suatu keadaan yang dapat membahayakan terhadap keselamatan dan keamanan kerja.

                7)Mengkir 2 hari berturut-turut atau 3 hari tidak berturut-turut dalam 1 periode pembayaran upah.

                8)Tidak menjalankan standar kerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

                c.Surat Peringatan 2

                1)Mengulangi perbuatan/pelanggaran yang sama pada saat Surat Peringatan 1 masih berlaku.

                2)Merintangi/melindungi petugas satpam dalam menjalankan tugas mereka untuk memelihara dan menegakkan tata tertib/peraturan perusahaan di lingkungan perusahaan.

                3)Malas dan tidak mau menjalankan instruksi/perintah yang sesuai dari tugasnya dibagian masing-masing dari atasan.

                4)Menolak melaksanakan perintah dinas/tugas luar dari atasan

                5)Memanjat bangunan pabrik/mesin tanpa ijin dari atasan/pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.

                6)Memanfaatkan waktu kerja dan atau fasilitas perusahaan bukan untuk kepentingan perusahaan

                7)Mencoret-coret asset perusahaan dan atau/merubah semua inventaris/ asset milik perusahaan menjadi bentuk lain yang tidak sesuai dengan standar operasional perusahaan.

                8)Mangkir 3-4 hari berturut-turut atau 5-6 hari tidak berturut-turut dalam 1 periode pembayaran upah.

                d.Surat Peringatan 3

                1.Membawa rokok, korek api/pemantik api didalam area perusahaan (termasuk kesalahan berat)

                2.Mangkir 5 hari berturut-turut atau 7 hari tidak berturut-turut dalam 1 periode pembayaran upah (di kualifikasikan mengundurkan diri setelah dipanggil secara patut)

                3.Mengendarai/ menjalankan mobil/ forklift dan alat transport yang lain tanpa wewenang (dan tanpa ijin mengemudi yang sah) untuk itu.

                4.Menolak untuk diperiksa oleh petugas satpam pada saat jam pulang istirahat dan jam pulang kerja

                5.Dengan sengaja atau lalai mengakibatkan dirinya atau teman sekerja atau pimpinan perusahaan dalam keadaan bahaya

                6.Mengadakan rapat-rapat, pertemuan-pertemuan, menghasut teman sekerja, menempel atau mengedarkan pamphlet, selebaran, poster, membuat coret coret yang berkaitan dengan provokasi atau hujatan atau hasutan.

                7.Melakukan persekongkolan dengan sesama karyawan atau dengan Pihak lain untuk melakukan perbuatan yang dapat merugikan kepentingan Karyawan lain, atau kepentingan Perusahaan, baik kerugian materil maupun kerugian immaterial (Kasus Kriminal).

                8.Memasuki atau keluar dari lingkungan perusahaan dengan cara tidak melalui pintu yang telah ditentukan.

                9.Merusak asset perusahaan atau memindahkan bagian asset perusahaan tanpa seijin pimpinan perusahaan.

                10.Mempermainkan atau memperlakukannya secara serampangan atau memindahkan atau merusak atas APAR Hydrant, alarm dari lokasi yang telah ditentukan tanpa ijin atau perintah pimpinan perusahaan.

                11. Mempermainkan mesin absensi karyawan atau mengubah setelah mesin absensi atau membuat coret-coretan pada mesin absen finger print.

                12.Merobek, mencoret coret atau mengambil pengumuman perusahaan atau sejenisnya yang ditempel pada papan pengumuman.

                13.Menolak untuk diperiksa kesehatan oleh dokter yang ditunjuk perusahaan.

                14.Tidur diwaktu jam kerja/ dalam keadaan dinas dilingkungkan perusahaan

                15.Menggunakan mesin atau alat kerja bukan untuk kepentingan perusahaan

                16.Mengoperasikan mesin/ alat secara tidak benar / tidak sesuai Prosedur yang membahayakan diri sendiri/ orang lain atau menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

                17.Menjalankan forklift dengan membonceng orang.

                BAB X : PENYELESAIAN KELUH KESAH

                Pengusaha wajib melayani dan mencari jalan penyelesaian keluh kesah yang disampaikan pekerja, apabila pekerja yang bersangkutan merasa dirugikan atau mendapat perlakuan yang tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, setiap keluhan harus diselesaikan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya dengan jalan musyawarah dan menurut ketentuan peraturan perundangan guna menghindarkan hal-hal yang tidak diinginkan oleh kedua bela pihak dan pada hakikatnya harus ada saling pengertian yang mendalam sehingga kedua belah pihak tidak merasa dirugikan.

                Pasal 51 : Tata Cara Penyelesaian Keluh Kesah

                1.Setiap keluhan pekerja pertama kali dibicarakan dengan atasan langsung pekerja untuk diselesaikan secara musyawarah dengan tata cara yang tertib dalam jangka waktu maksimal 7 (tujuh) hari

                2.Apabila keluh kesah pekerja tidak dapat diselesaikan, maka dengan sepengetahuan atasannya, pekerja dapat meneruskan kepada atasan yang lebih tinggi dalam jangka waktu maksimal 7 (tujuh) hari.

                3.Sedapat mungkin keluh kesah dapat diselesaikan pada tingkatan ini, tetapi apabila dapat memuaskan para pihak, maka persoalan tersebut diselesaikan secara bersama-sama dengan Serikat Pekerja melalui bipartite.

                4.Dan apabila tidak dapat diselesaikan secara bipartite, maka penyelesaiannya sesuai dengan prosedur UU Nomor 02 tahun 2004.

                BAB XI : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

                Pasal 52

                1.Mengulangi kesalahan yang tertuang dalam pasal 50 sub B.3.d.1 (membawa rokok, korek api/pemantik api di dalam areal Perusahaan) berarti karyawan tersebut mengundurkan diri.

                2.Karyawan yang merokok di areal Perusahaan PT. Spinmill Indah Industry di keluarkan tanpa syarat.

                Pasal 53 : Skorsing

                Kesalahan/pelanggaran dilakukan pekerja yang dapat diberikan skorsing adalah sebagai berikut :

                1.Pekerja yang melakukan pelanggaran tata tertib berturut-turut dan tidak berusaha memperbaiki diri walaupun sudah diberikan teguran lisan ataupun surat teguran, surat peringatan I, III sehingga dapat dikenai sanksi skorsing untuk proses pemutusan hubungan kerja.

                2.Pemberian upah/gaji selama masa skorsing mengacu kepada perundang-undangan yang berlaku

                3.Karyawan yang dikenai sanksi skorsing tidak diperkenankan masuk ke area perusahaan.

                Pasal 54 : Pemutusan hubungan Kerja

                1.Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi dalam hal-hal sebagai berikut :

                a)Pekerja sendiri meninggal dunia

                b)Pekerja sudah mencapai batas usia kerja/pension

                c)Pekerja mengundurkan diri

                d)Pekerja sakit terus menerus lebih dari 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter rujukan BPJS Kesehatan.

                e)Perusahaan terpaksa mengurangi tenaga kerja (termasuk efisiensi, reorganisasi, rasionalisasi).

                2.Pemutusan hubungan kerja dilarang karena :

                a)Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (duabelas) bulan secara terus menerus.

                b)Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                c)Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya

                d)Pekerja menikah

                e)Pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui bayinya.

                f)Pekerja mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya.

                g)Pekerja menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja, pekerja melakukan kegiatan serikat pekerja diluar jam kerja atau didalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja bersama ini.

                h)Pekerja yang mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.

                i)Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik atau status perkawinan.

                j)Pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang janga waktu penyembuhannya tidak melampai 12 bulan secara terus menerus.

                3.Bagi pekerja yang putus hubungan kerjanya, maka pekerja tersebut mendapatkan hak-haknya sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2003, yaitu:

                a)Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya setelah terbukti secara sah melakukan kesalahan berat berdasarkan keputusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003 pasa 158, berhak atas uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

                b)Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya melakukan kesalahan diluar kesalahan-kesalahan berat, kedua dan ketiga secara berturut-turut, berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

                c)Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya karena pengajuan pekerja atas tindakan-tindakan pengusaha yang tercantum dalam pasal 169 ayat 1 butir a s/d f UU Nomor 13 tahun 2003, berhak atas 2 (dua) kali uang pesangon, 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

                d)Pekerja yang putus hubungan kerjanya karena mengundurkan diri, berhak atas uang pisah dan uang penggantian hak.

                e)Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya bukan karena melakukan kesalahan tetapi pekerja tersebut dapat menerima, berhak atas 2 (dua) kali uang pesangon, I (satu) kali uag penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

                f)Pekerja yang putus hubungan kerjanya karena meninggal dunia, ahli warisnya berhak atas 2 (dua) kali uang pesangon, 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

                g)Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya karena sakit terus menerus atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan, berhak atas 2 (dua) kali uang pesangon, 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

                h)Pekerja yang putus hubungan kerjanya karena pension, berhak atas minimal 2 (dua) kali uang pesangon, 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

                Pasal 55 : Tunjangan Untuk Keluarga Pekerja atau Pekerja Yang Ditahan

                1.Dalam hal pekerja ditahan oleh pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha, pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut :

                a)Untuk 1 (satu) orang tanggungan: 25% dari upah

                b)Untuk 2 (dua) orang tanggungan: 35% dari upah

                c)Untuk 3 (tiga) orang tanggungan: 45% dari upah

                d)Untuk 4 (empat) orang tanggungan : 50% dari upah

                2.Batuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan takwim terhitung sejak hari pertama pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib.

                3.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

                4.Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 berakhir dan pekerja dinyatakan tidak bersalah, maka pengusaha wajib mempekerjakan pekerja kembali.

                5.Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan pekerja dinyatakan bersalah, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja yang bersangkutan.

                6.Dalam hal pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib karena pengaduan pengusaha, selama ijin pemutusan hubungan kerja belum mendapatkan penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka pengusaha tetap memiliki kewajiban membayar upah pekerja dan berlaku paling lama 6 (enam) bulan takwim terhitung sejak hari pertama pekerja ditahan pihak yang berwajib.

                Pasal 56 : Prosedur Pengunduran Diri

                1.Pekerja yang karena alasan tertentu ingin mengundurkan diri dari perusahaan, dapat mengajukan surat permohonan resmi kepada perusahaan.

                2.Surat permohonan harus disampaikan secara tertulis sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal pengunduran diri tersebut.

                Pasal 57 : Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Pisah dan Uang Penggantian Hak

                1.Besarnya uang pesangon ditetapkan paling sedikit sebagai berikut :

                a) Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah

                b) Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun : 2 bulan upah

                c) Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun : 3 bulan upah

                d) Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun : 4 bulan upah

                e) Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun : 5 bulan upah

                f) Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun : 6 bulan upah

                g) Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun : 7 bulan upah

                h) Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun : 8 bulan upah

                i) Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah

                2.Besarnya uang penghargaan masa kerja ditetapkan paling sedikit sebagai berikut :

                a) Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun : 2 bulan upah

                b) Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun : 3 bulan upah

                c) Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun : 4 bulan upah

                d) Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun : 5 bulan upah

                e) Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun : 6 bulan upah

                f) Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun : 7 bulan upah

                g) Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun : 8 bulan upah

                h) Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah

                3.Uang penggantian hak meliputi :

                a) Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur

                b) Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat dimana pekerja diterima bekerja

                c) Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja apabila masa kerjanya telah memenhi syarat untuk mendapatkan uang penghargaan masa kerja.

                4.Perusahaan memberikan uang pisah

                Bagi karyawan yang mengundurkan diri atau dikualifikasikan mengundurkan diri berhak atas 15% dari UPMK bagi yang masa kerjanya memenuhi syarat.

                BAB XII : PROGRAM PENINGKATAN KETERAMPILAN

                Pasal 58 : Pendidikan dan Latihan

                1.Didalam mewujudkan hubungan industrial Indonesia, pengusaha menyelenggarakan program peningkatan sikap berfikir, mental spiritual maupun pengetahuan dan keterampilan pekerja dengan cara sistematis

                2.Dalam rangka meningkatkan kesadaran berorganisasi untuk memahami masalah perburuhan, Serikat Pekerja/Serikat Buruh akan menyelenggarakan pendidikan perburuhan, untuk hal tersebut pengusaha membantu sesuai dengan kemampuannya.

                3.Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengadakan pendidikan serta kegiatan kerohanian guna meningkatkan sikap mental pekerja yang baik dan bermanfaat bagi perusahaan dan pekerja itu sendiri.

                4.Pendidikan dan latihan kerja diselenggarakan sesuai dengan status pekerja, terutama dalam menununjang alih teknologi dan pengetahuan yang diadakan didalam maupun diluar perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

                5.Pengusaha membantu dalam kegiatan kewanitaan yang bermanfaat, terutama bagi pekerja wanita.

                BAB XIII : MASA BERLAKU PKB, PERUBAHAN DAN PERPANJANGAN

                Pasal 59 : Masa Berlaku

                1.Masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ini adalah 2 (dua) tahun yaitu dari tanggal 18 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2019.

                2.Perubahan atau kesepakatan perpanjangan Perjanjian Kerja Bersama ini dapat dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama. Para pihak memberitahukan keinginan perubahan atau perpanjangan tersebut melalui pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya.

                Pasal 60 : Larangan Mengadakan Pembatalan Sepihak

                Pengusaha maupun Serikat Pekerja selama berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini tidak dapat mengadakan pembatalan sepihak terhadap isi Perjanjian Kerja Bersama ini.

                Pasal 61 : Peraturan Peralihan

                1.Hal-hal yang belum diatur secara jelas dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, akan dirundingkan antara Serikat Pekerja dengan pengusaha

                2.Jika dalam masa berlaku perjanjian kerja bersama terdapat kesepakatan-kesapakatan lain yang belum diatur dalam PKB, maka kesepakatan-kesepakatan tersebut secara hukum menjadi aturan tambahan (addendum) dan atau menjadi lampiran-lampiran yang tidak terpisahkan dari isi perjanjian kerja bersama ini serta mempunyai kekuatan hukum yang sama.

                3.Apabila ada perbedaan pendapat antara kedua belah pihak mengenai penafsiran dalam Perjanjian Kerja Bersama ini maka hal itu akan dirundingkan dalam musyawarah.

                Pasal 62 : Penutup

                Perjanjian Kerja Bersama ini beserta seluruh lampirannya ditandatangani oleh kedua belah pihak serta dinyatakan berlaku sejak disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang

                Ditandatangani di: Tangerang

                Pada tanggal: 18 Oktober 2017

                Pihak-pihak Yang Membuat Perjanjian Kerja Bersama

                Pihak PT Spinmil Indah Industry

                Moh. Maskur, SH

                HRD Manager

                Joni Samsie

                Factory Manager

                Irvan Pesik

                Direktur

                Wiryadinata Gunawan

                Direktur

                Pihak Serikat Pekerja

                Isrowi

                Ketua PUK

                Novi Saeful Ridwan

                Sekretaris

                Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang

                Drs. Jarnawi, MM

                Pembina Utama Muda

                Nip. 196103241991091001

                IDN PT. Spinmill Indah Industry - 2017

                Tanggal dimulainya perjanjian: → 2017-10-18
                Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2019-10-17
                Diratifikasi oleh: → Lain - lain
                Diratifikasi pada: → 2017-10-18
                Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
                Nama industri: → Pabrik Manufaktur Textil
                Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
                Disimpulkan oleh:
                Nama perusahaan: →  Spinmill Indah Industry
                Nama serikat pekerja: → 
                Nama penandatangan dari pihak pekerja → Isrowi, Novi Saeful Ridwan

                PELATIHAN

                Program pelatihan: → Ya
                Magang: → Tidak
                Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Tidak

                KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 91 %
                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
                Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
                Cuti haid berbayar: → Ya
                Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

                KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

                Bantuan medis disetujui: → Tidak
                Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
                Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
                Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
                Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
                Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
                Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
                Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Tidak
                Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → The relationship between work and health, Employee involvement in the monitoring
                Bantuan duka/pemakaman: → Ya

                PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

                Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
                Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Ya
                Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Ya
                Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Ya
                Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → Tidak
                Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Ya
                Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → Tidak
                Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → Tidak
                Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → Tidak
                Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
                Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
                Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
                Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
                Cuti ayah berbayar: → 2 hari
                Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 1 hari

                ISU KESETARAAN GENDER

                Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
                Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
                Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
                Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
                Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
                Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Tidak
                Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Tidak
                Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
                Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
                Pengawasan kesetaraan gender: → Tidak

                PERJANJIAN KERJA

                Durasi masa percobaan: → 90 hari
                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 182 hari
                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
                Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
                Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
                Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
                Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

                JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

                Jam kerja per hari: → 7.0
                Jam kerja per minggu: → 40.0
                Hari kerja per minggu: → 5.0
                Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
                Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
                Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
                Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
                Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: →  hari
                Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

                PENGUPAHAN

                Upah ditentukan oleh skala upah: → No
                Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

                Kenaikan upah

                Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

                Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

                Upah lembur hari kerja

                Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

                Upah lembur hari Minggu/libur

                Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

                Kupon makan

                Kupon makan disediakan: → Ya
                Tunjangan makan disediakan: → Tidak
                Bantuan hukum gratis: → Tidak
                Loading...