BAB I : PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN
Pasal 1 : Pihak-Pihak Yang Membuat Perjanjian
1.PT. Spinmil Indah Industry yang berkedudukan di Jl. Arya Serikat No. 55 Desa Pasir Nangka RT.006/RW.002. Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten yang didirikan dengan akte notaries Nomor 14 Tanggal 02 September 2009, dibuat dihadapan Notaris Setiawan Sarjana Hukum, yang diwakili oleh :
a) Direksi
b) Samsie
c) Agus Hartono
d) Puji Lestari
e) Rahmat Adran
Selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Bersama ini disebut PENGUSAHA
2.A. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT. Spinmil Indah Industry yang tercatat pada Kantor Dinas Kerja Kabupaten Tangerang dengan nomor pencatatan 133/Disnakertrans/IX/2012 tanggal 22 Oktober 2012 dan struktur kepengurusannya disahkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC K-SPSI) Kabupaten Tangerang dengan surat Keputusan nomor : 076/DPC K-SPSI/KAB TGR/2014 diwakili oleh :
a) Isrowi
b) Novi Saiful Ridwan
c) Eko Yuni Haryadi
d) Dwi Koestyanto
e) Aam Amelia
B. Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industru Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSB GARTEKS SBSI) PT. Spinmil Indah Industry yang tercatat pada Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dengan Nomor Pencatatan 001/pk-smii/fsbgarteks/sbsi/Tng/I/2013 tanggal 14 Januari 2013 dan struktur kepengurusannya disahkan oleh DPC GARTEKS SBSI Tangerang Raya dengan Surat Keputusan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Garteks SBSI PT. Spinmil Indah Industry Tangerang Raya No.091/SK/DPC-FSBGARTEKS/XII/2013 yang diwakili oleh:
a) Didik Supriyadi
b) Bahruddin
c) Sarwoto
d) Kusnadi
e) Aam Ameli
Selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Bersama ini disebut SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH.
BAB II : UMUM
Pasal 2 : Istilah-Istilah
Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang dimaksud dengan :
1.Perusahaan adalah PT. Spinmil Indah Industry yang bertempat di Jl. Arya Sentika No.55 Desa Pasir Nangka RT.006/RW.002 Kec. Tigaraksa Kab. Tangerang Banten 15720.
2.Pengusaha adalah pemilik perusahaan dan atau orang yang diberi kuasa untuk mengelola jalannya perusahaan dan melakukan tindakan untuk dan atas nama pemilik perusahaan, baik didalam maupun di luar lingkungan kerja sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan.
3.Tanah dan bangunan perusahaan adalah seluruh tempat usaha yang dikuasai perusahaan dan digunakan untuk menunjang kegiatan perusahaan.
4.Direksi perusahaan adalah orang yang karena jabatannya ditugaskan untuk mengelola perusahaan atau divisi perusahaan atau divisi yang dipersamakan dengannya dan berwenang untuk mewakili perusahaan didalam maupun diluar perusahaan.
5.Staff dan pimpinan adalah orang yang berdasarkan jabatan dan fungsinya diberikan kewenangan untuk merencanakan, mengatur, menentukan dan melaksanakan kebijakan teknis sesuai dengan instruksi dan arahan umum dari direksi perusahaan, yaitu Supervisor (Pengawas), Kepala Bagian dan Manager.
6.Atasan langsung adalah orang yang berdasarkan jabatan dan fungsinya diberikan kewenangan unuk membina atau mengembangkan dan mengawasi secara langsung pekerja pada bagiannya.
7.Serikat Pekerja adalah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT. Spinmil Indah Industry, yang tercatat di Kantor Disnakertras Kabupaten Tangerang dengan nomor pencatatan 133/Disnakertrans/IX/2012 tanggal 22 Oktober 2012 dan struktur kepengurusannya disahkan oleh DPC KSPSI Kabupaten Tangerang dengan nomor: 076/DPC K-SPSI/KAB TGR/2014 Tangerang Banten
8.Serikat Buruh adalah Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSB GARTEKS SBSI) PT. Spinmil Indah Industry yang tercatat pada Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dengan Nomor Pencatatan 001/pk-smii/fsbgarteks/sbsi/Tng/I/2013 tanggal 14 Januari 2013 dan struktur kepengurusannya disahkan oleh DPC GARTEKS SBSI Tangerang Raya dengan Surat Keputusan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Garteks SBSI PT. Spinmil Indah Industry Tangerang Raya No.091/SK/DPC-FSBGARTEKS/XII/2013.
9.Pekerja/Buruh setiap orang yang mengadakan hubungan kerja dengan perusahaan dan menerima upah daripadanya atau tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan dengan menerima upah dan masih aktif bekerja.
10.Tenaga kerja asing adalah warga Negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Industry
11.Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
12.Pekerja/Buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yaitu pekerja yang terikat perjanjian kerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu yang tidak tertentu.
13.Anggota Unit Kerja adalah pekerja yang terdaftar pada Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK-SPSI) Unit Kerja PT. Spinmil Indah Industry.
14.Anggota Komisariat adalah pekerja yang terdaftar pada Federasi Serikat Buruh Garment Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSB GARTEKS SBSI) PT. Spinmil Indah Industry.
15.Pimpinan Unit Kerja adalah anggota unit kerja yang dipilih atau ditunjuk oleh anggota untuk memimpin unit kerja sesuai dengan AD/ART organisasi yang disahkan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT. Spinmil Indah Industry, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK – SPSI) Kabupaten Tangerang.
16.Pengurus Komisariat adalah anggota Komisariat yang dipilih untuk ditunjuk oleh anggota untuk memimpin PK sesuai AD/ART organisasi yang disahkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Kulit dan Sentra Industri Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSB GARTEKS SBSI) Tangerang Raya.
17.Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Unit Kerja PT. Spinmil Indah Industry dan Federasi Serikat Buruh Garmen, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSB GARTEKS SBSI) Pk PT. Spinmil Indah Industry dengan pengusaha PT. Spinmil Indah Industry dan yang memuat syarat-syarat kerja, mengatur serta menjelaskan hak dan kewajiban para pihak.
18.Keluarga pekerja/buruh adalah suami/istri dan anak-anak yang sah, dan menjadi tanggungan pekerja/buruh serta terdaftar di perusahaan.
19.Suami adalah Pria yang menjadi pasangan hidup resmi pekerja wanita melalui perkawinan yang sah menurut Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan tercatat di bagian HRD/Personalia Perusahaan.
20.Istri adalah Wanita yang menjadi pasangan hidup resmi pekerja pria melalui perkawinan yang sah menurut Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan tercatat di bagian HRD/Personalia Perusahaan.
21.Anak adalah anak pekerja yang sah atau disahkan menurut hukum dan telah terdaftar pada perusahaan dengan ketentuan belum bekerja, belum pernah menikah dan berusia dibawah 18 tahun.
22.Anak angkat pekerja adalah anak angkat yang ditanggung pekerja yang telah mendapatkan warisan menurut Peraturan/Hukum yang berlaku.
23.Ahli waris adalah keluarga pekerja atau orang yang berhak mendapatkan warisan menurut Peraturan/Hukum yang berlaku.
24.Gaji/upah adalah gaji pokok dan tunjangan tetap dalam bentuk uang yang dibayar secara teratur kepada pekerja.
25.Upah sundulan adalah besarnya nilai kenaikan upah untuk pekerja dengan gaji/upah diatas Upah Minimum Propinsi/Kabupaten yang ditetapkan perusahaan bersama dengan Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSB GARTEKS SBSI) PK PT. Spinmil Indah Industry dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK – SPSI) PT. Spinmil Indah Industry melalui perundingan.
26.Insentive adalah uang yang diberikan kepada pekerja untuk memotivasi kinerja karyawan.
27.Premi khusus adalah premi atau uang yang diberikan kepada pekerja dikarenakan mempunyai prestasi yang baik dan tidak dipengaruhi kehadiran.
28.Tunjangan tetap adalah suatu imbalan yang diterima oleh pekerja secara tetap jumlahnya dan teratur pembayaranya tanpa dipengaruhi kehadiran.
29.Tunjangan tidak tetap adalah suatu imbalan yang diterima oleh pekerja secara tidak tetap jumlahnya dan teratur pembayarannya dengan dipengaruhi kehadiran.
30.Hari kerja adalah hari-hari kerja yang dilakukan oleh pekerja sesuai dengan jadwal hari kerja yang ditetapkan perusahaan.
31.Jam kerja adalah jam kerja untuk pekerja biasa atas dasar 5 atau 6 hari kerja dan 40 jam seminggu
32.Sehari adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam
33.Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00
34.Seminggu adalah waktu selama 7 (tujuh) hari
35.Hari libur adalah hari istirahat mingguan atau hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah
36.Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dengan pekerja karena adanya perselisihan mengenai hak dan kewajiban, dan atau perselisihan Pemutusan Hubungan kerja.
37.Surat peringatan adalah surat resmi yang dikeluarkan perusahaan kepada pekerja karena adanya tindakan pelanggaran disiplin umum dan atau perbuatan yang melanggar Perjanjian Kerja Bersam dan atau ketentuan perundangan yang berlaku.
38.Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal terntentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.
39.Lembaga kerjsama bipartite adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial yang terjadi dan berkembang dalam perusahaan yang anggotanya terdiri dari :
- Pengusaha
- PUK SPSI
- PK GARTEKS SBSI
40.Kesejahteraan pekerja adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik didalam maupun diluar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktifitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.
41.BPJS Kesehatan adalah Badan hukum yang dibentuk Pemerintah untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
42.BPJS Ketenagakerjaan adalah Badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian.
43.Sakit adalah gangguan kesehatan yang memerlukan perawatan dan/atau pengobatan
44.Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi akibat hubungan kerja termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
45.P2K3 adalah Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja PT. Spinmil Indah Industry sesuai dengan keputusan Bupati Kabupaten Tangerang.
Pasal 3 : Tujuan dan Batas Perjanjian
1.Tujuan perjanjian ialah untuk mengikat suatu keputusan yang telah disepakati kedua belah pihak, menjelaskan hak dan kewajiban pengusaha, SP/SB, anggota dan pekerja/buruhnya dalam rangka mengatur dan menetapkan syarat-syarat kerja yang adil, setara dan seimbang di lingkungan perusahaan serta untuk menciptakan, memelihara, memperbaiki dan mengembangkan kerjasama yang serasi, dinamis dan harmonis.
2.Pedoman dan disiplin kerja yang dibuat dapat diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan isi Perjanjian Kerja Bersama dan ketetapan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 4 : Pengertian Perjanjian Kerja Bersama
1.Dapat dipahami dan disepakati oleh perusahaan dan serikat pekerja/serikat buruh bahwa perjanjian kerja bersama ini terbatan mengenai hal-hal umum, seperti yang tertera dalam Perjanjian Kerja Bersama, tanpa mengurangi hak-hak perusahaan dan serikat pekerja/serikat buruh, sejauh tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.Perjanjian Kerja Bersama pada dasarnya berlaku untuk semua pekerja/buruh baik yang menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh atau bukan anggota dan perusahaan.
3.Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku sejauh masa berlakunya masih ada, walaupun salah satu pihak yang menandatangani perjanjian kerja bersama ini sudah tidak ada.
Pasal 5 : Kewajiban Para Pihak
1.Pihak Perusahaan dan pihak pekerja/buruh baik yang menjadi anggota atau bukan anggota yang mempunyai kepentingan dengan adanya perjanjian ini baik isi, makna maupun pengertiannya, berkewajiban untuk mematuhi dan mentaati seperti yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja bersama ini.
2.Pihak Perusahaan berkewajiban memberikan buku PKB ini kepada setiap pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh harus memberikan penjelasan atau penerangan kepada setiap pekerja/buruh, dan apabila pekerja/buruh berhenti bekerja, maka buku tersebut harus dikembalikan kepada pengurus.
Pasal 6 : Pengakuan bagi Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Pengusaha
a) Mengakui bahwa Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ada di lingkungan PT. Spinmil Indah Industry merupakan dua Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang sah sebagai wakil buruh/pekerja, baik secara perorangan maupun kolektif dalam masalah ketenagakerjaan atau dalam hal hubungan kerja dan syarat-syarat kerja.
b) Tidak akan melakukan tekanan baik langsung maupun tidak langsung sehubungan dengan fungsi dan tugasnya sebagai anggota, pengurus maupun fungsionaris Serikat Pkerja/Serikat Buruh
Serikat Pekerja/Serikat Buruh
c) Mengakui bahwa pengusaha mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengelola jalannya perusahaan dan para pekerja
d) Akan sepenuhnya memberikan bantuan terhadap pimpinan dan petugas-petugas perusahaan dalam membina, mengatur dan menertibkan para pekerja.
Dalam menjalankan tugasnya masing-masing Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan pengusaha akan berusaha menghindarkan tindakan-tindakan yang dapat merugikan masing-masing pihak.
Pasal 7 : Jaminan dan Fasilitas bagi Serikat Pekerja/Serikat Buruh
1.Pengusaha menyediakan ruangan bagi serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalankan aktifitas organisasinya dengan ketentuan ruangan tersebut dapat dipindahkan/dirubah menurut kepentingan perusahaan dan pengusaha akan memberitahukan terlebih dahulu kepada serikat pekerja/serikat buruh dalam tenggang waktu secukupnya.
2.Dalam hal serikat pekerja/buruh menggunakan fasilitas lain milik perusahaan maka sebelumnya mengajukan izin guna mendapatkan persetujuan dari pengusaha.
3.Jika fasilitas yang disediakan atau dipinjamkan oleh perusahaan kepada pimpinan serikat pekerja/buruh mengalami kerusakan atau hilang maka secepatnya setelah kejadian tersebut pihak pimpinan serikat pekerja/buruh harus melaporkan kepada pihak pengusaha.
4.Serikat pekerja/buruh dalam memenuhi panggilan maupun undangan dari instansi pemerintah maupun organisasi serikat pekerja/buruh lainnya maka Pimpinan serikat pekerja/buruh mengajukan izin dan berhak mendapatkan upah penuh.
5.Serikat pekerja/buruh baik pengurus maupun anggota yang ditunjuk dalam melaksanakan kegiatau untuk kepentingan organisasi berhak diberikan dispensasi dan tidak dikurangi hak-haknya sebagai pekerja.
6.Pengusaha membantu melakukan pemotongan iuran untuk serikat Pekerja/Serikat Buruh sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kepmenakertrans nomor 187/MEN/X/2004 tentang iuran Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Pasal 8 : Pertemuan Berkala
1.Dalam membina hubungan Industrial yang harmonis, maka perusahaan dapat mengadakan pertemuan berkala dengan serikat pekerja/serikat buruh yang dilaksanakan minimal 2 (dua) bulan sekali.
2.Setiap akan diadakan pertemuan seperti yang disebut dalam ayat (1) baik pengusaha maupun serikat pekerja/serikat buruh harus menyampaikan topik-topik yang akan dibahas secara tertulis selambat-lambatnya satu minggu sebelumnya.
3.Untuk berkonsultasi satu dengan yang lain, kedua belah pihak tidak perlu menyampaikan secara tertulis, dapat saja langsung mencari waktu yang lowong guna konsultasi tersebut, apabila ada suatu masalah yang sifatnya mendadak
4.Yang berhak menghadiri pertemuan berkala :
a) Pengusaha dan atau penjabat yang diberi kuasa untuk itu
b) Pimpinan Unit Kerja dan atau Pengurus Komisariat.
BAB III : HUBUNGAN KERJA
Pasal 9 : Penerimaan Pekerja/Buruh
Penerimaan pekerja baru di perusahaan disesuaikan dengan kebutuhan dan untuk dapat diterima menjadi pekerja harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pengusaha berdasarkan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 10 : Penerimaan Calon Pekerja Tetap
1.Calon pekerja diterima sebagai pekerja waktu tertentu dengan masa percobaan selama-lamanya 3 (tiga) bulan terhitung sejak ia mulai bekerja di perusahaan.
2.Selama dalam masa percobaan masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja melalui prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pengusaha
3.Upah selama masa percobaan sama dengan standar upah yang berlaku di perusahaan
4.Setiap pekerja yang memenuhi syarat dan telah menyelesaikan masa percobaan yang ditetpkan oleh pengusaha, diangkat sebagai pekerja tetap sesuai dengan status dan penggolongannya.
5.Pengangkatan calon pekerja sebagai pekerja tetap dilakukan dengan memberikan surat Keputusan yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 11 : Sistem Kepangkatan
Berdasarkan golongan dan jabatan pekerja yang ada di PT. Spinmil Indah Industry terdiri dari operator, kepala regu, coordinator supervisor, section head, department head manager.
Pasal 12 : Promosi, Demosi dan Mutasi
I.Promosi
1.Pekerja dapat dipromosikan ke jabatan yang lebih tinggi baik dalam satu bagian/departemen atau bagian/departemen lainnya.
2.Pimpinan bagian mengajukan secara resmi dan tertulis atas pekerja yang akan dipromosikan ke bagian HRD, selanjutnya bagian HRD bersama pimpinan bagian melakukan evaluasi atas pekerja tersebut yang hasilnya akan dikoordinasikan dengan top management dengan kriteria :
a.Masih dalam satu jenjang karier
b.Memiliki jiwa kepemimpinan dan mampu bekerjasama
c.Memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi
d.Lulus test sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
3.Bagian HRD memanggil pekerja yang akan dipromosikan tersebut, setelah ada kesepakatan antara pimpinan bagian dengan bagian HRD berdasarkan hasil evaluasi tersebut, untuk diberikan surat keputusan promosi.
4.Promosi dilakukan selama 3 (tiga) bulan, sejak dikeluarkan SK tersebut.
5.Promosi akan dicabut bila ternyata setelah 3 (tiga) bulan dinyatakan tidak lulus, akan tetapi bila dinyatakan lulus maka akan dikeluarkan SK pengangkatan jabatan.
II.Demosi
1.Bagi pekerja yang menjabat suatu jabatan tertentu, dan dinilai tidak mampu menjalankan fungsi dan tugasnya dapat dilakukan demosi
2.Pengusaha berhak mendemosikan pekerja dari jabatan yang diembannya ke tingkat jabatan yang lebih rendah, atau bahkan dibebaskan dari jabatannya.
3.Pimpinan bagian mengajukan demosi atas pekerja sebagaimana tersebut ayat 1 dan 2
4.Pekerja yang akan di demosikan harus dipanggil terlebih dahulu untuk diberikan surat keputusan (SK) demosi.
5.Dengan dilakukan demosi, maka tunjangan jabatan dan izin membawa Handphone dicabut terhitung sejak dikeluarkannya surat keputusan demosi.
III.Mutasi
1.Pengusaha berhak dan berwenang untuk memindahkan seseorang pekerja sesuai dengan profesionalisme dan kompetensi kerjanya menurut kebutuhan dan kepentingan operasional pengembangan perusahaan, maka dengan kemampuan kerja yang dimiliki pekerja dapat dimungkinkan mutasi ke salah satu bagian dalam dan atau antar grup perusahaan.
2.Mutasi kerja tidak boleh mengurangi penghasilan dari pekerja yang bersangkutan
3.Pekerja yang akan dimutasikan akan dipanggil terlebih dahulu untuk diberitahukan proses pemutasiannya.
4.Mutasi hanya bisa dilakukan dalam satu perusahaan
Pasal 13 : Tenaga Kerja Warga Negara Asing
1.Penggunaan tenaga kerja warga Negara asing pendatang dilaksanakan secara selektif dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja Indonesia secara optimal dan alih teknologi.
2. Dalam rangka ahli teknologi, pengusaha harus menunjuk tenaga kerja WNI sebagai pendamping Tenaga Warga Negara Kerja Asing Pendatang (TKWNAP) yang dipekerjakan.
3.Pengusaha wajib melaksanakan pendidikan dan latihan kerja bagi tenaga kerja WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang sesuai jabatan yang diduduki oleh TKWNAP.
4.Tenaga kerja warga Negara asing pendatang menjalankan tugasnya sesuai dengan jabatan dan fungsinya.
Pasal 14 : Uraian Tugas dan Instruksi Kerja
1.Setiap pekerja berkewajiban melaksanakan uraian tugas (job describtion) dan instruksi kerja yang diberikan kepadanya berkaitan dengan posisi dan jabatan yang disandangnya.
2.Uraian tugas dan instruksi kerja ditetapkan oleh perusahaan.
Pasal 15 : Batas Usia Kerja
1.Batas usia maksimum bagi pekerja tetap untuk mengakhiri masa kerjanya adalah 55 (lima puluh lima) tahun.
2.Apabila perusahaan memandang perlu maka untuk pekerja yang melampaui batas usia 55 (lima puluh lima) tahun masih dapat melanjutkan kerjanya sebagai pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Pelaksanaan ketentuan tersebut berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
a) Kesediaan pekerja yang bersangkutan
b) Kesehatan dan kemampuannya
c) Ketrampilan dan kompotensi dalam melaksanakan pekerjaan
d) Kesepakatan dari kedua belah pihak
BAB IV : HARI KERJA DAN WAKTU KERJA
Pasal 16 : Hari Kerja
1. Hari kerja non shift :
Mulai hari senin sampai dengan Sabtu dan hari Minggu ditetapkan sebagai hari libur mingguan, namun dapat ditentukan lain sesuai kebutuhan perusahaan dengan memperhatikan ketentuan waktu kerja 40 jam seminggu.
2. Hari kerja shift :
Sesuai dengan kebutuhan dan kesinambungan proses produksi maka hari kerja shift dan libur mingguan diatur oleh bagian masing-masing dengan ketentuan satu minggu tidak melebihi 40 jam kerja.
Pasal 17 : Waktu Kerja
1.Waktu kerja non shift
Hari kerja | Jam Kerja | Istirahat | Hari Libur |
Hari I s/d V | 08.00-16.00 | 12.00-13.00 | diatur oleh bagian masing-masing |
Hari Keenam | 08.00-13.00 | Tanpa Istirahat | |
Hari Ketujuh | off | off |
- Untuk hari Jumat pekerja/buruh laki-laki istirahat dimulai jam 11.30 s/d 13.00
2.Waktu kerja, istirahat dan libur minggu shift
Group | Jam Kerja | Istirahat | Hari libur |
Shift I | 07.00-15.00 | Diatur oleh bagian masing-masing | Diatur oleh bagian masing-masing |
Shift II | 15.00-23.00 | Diatur oleh bagian masing-masing | Diatur oleh bagian masing-masing |
Shift III | 23.00-07.00 | Diatur oleh bagian masing-masing | Diatur oleh bagian masing-masing |
3.Waktu kerja shift, 3 (tiga) shift terdapat satu hari 5 (lima) jam kerja yang jatuh pada hari kerja sebelum libur mingguannya, kelebihan jam kerjanya diperhitungkan sebagai jam kerja lembur
4.Waktu mulai dan berakhirnya jam kerja diatur sebagai berikut :
a) Waktu mulai bekerja, istirahat dan berakhirnya jam kerja ditandai dengan bunyi sirene
b) Pekerja harus mengisi daftar hadir pada mesin pencatat waktu (finger print) dan dilakukan pada waktu masuk dan pulang kerja serta dilakukan oleh pekerja yang bersangkutan.
Pasal 18 : Waktu Istirahat
1.Pekerja setelah menjalankan pekerjaan selama 4 (empat) jam terus menerus diberikan waktu istirahat selama 60 (enam puluh) menit dan dalam hal tertentu dapat disesuaikan menurut situasi kerja. Kekurangan jam istirahat diperhitungkan sebagai jam kerja lembur.
2.Dalam jam istirahat semua pekerja diperbolehkan untuk istirahat diluar area perusahaan dengan mematuhi mekanisme peraturan yang ada.
Pasal 19 : Perjalanan Dinas
1.Perjalanan dinas adalah perjalanan yang dilakukan oleh pekerja untuk melakukan tugas perusahaan ke suatu tempat diluar lokasi perusahaan
2.Pekerja yang diberikan tugas oleh pengusaha untuk melaksanakan perjalanan dinas maka kepadanya diberikan uang perjalanan dinas yang memadai (biaya transportasi dan akomodasi)
3.Apabila pekerja dalam melaksanakan perjalanan dinas melebihi jam kerja yang telah ditentukan oleh perusahaan maka kelebihan jam kerja tersebut diperhitungkan sebagai jam kerja lembur. Dalam hal pekerja melaksanakan perjalanan dinas melebih satu hari satu malam (menginap), maka perhitungan jam kerja lemburnya berlaku hanya pada saat dimana pekerja tersebut bekerja.
Pasal 20 : Waktu Kerja Lembur
1.Kerja lembur adalah pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja diluar jam kerja yang ditetapkan oleh perusahaan atau yang dilakukan pada hari libur mingguan atau hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.
2.Untuk melakukan kerja lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja yang bersangkutan (Surat Perintah Lembur).
3.Pada dasarnya kerja lembur adalah bersifat sukarela bagi pekerja, untuk hal-hal tertentu sebagai berikut maka kerja lembur menjadi wajib bagi pekerja :
a) Apabila pekerjaan yang tidak terselesaikan akan menimbulkan kerusakan fatal bagi perusahaan atau dapat mengganggu kelancaran produksi atau membahayakan kesehatan dan keselamatan kerja.
b) Apabila pekerjaan harus diselesaikan dengan segera agar tidak mengakibatkan kerugian bagi perusahaan atau pekerja.
4.Perhitungan upah lembur
a) Prinsip dasar perhitungan upah lembur :
Sesuai dengan Kepmenakertrans nomor : 102/MEN/VI/2004, prinsip dasar perhitungan upah lembur diatur sebagai berikut :
i. Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan
ii. Tarif upah lembur per jam adalah 1/173 x upah sebulan
iii. Upah sebulan ialah gaji/upah pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan tetap
b) Perhitungan upah lembur adalah sebagai berikut :
i. Pada hari kerja biasa
- Untuk lembur 1 (satu) jam pertama= 1,5 x upah sejam
- Untuk lembur jam kedua dan seterusnya= 2,0 x upah sejam
ii.Pada hari libur resmi pemerintah atau hari libur mingguan:
- 7 (tujuh) jam pertama= 2,0 x upah sejam
- Jam ke -8 (delapan)= 3,0 x upah sejam
- Jam ke-9 (Sembilan) dan seterusnya= 4,0 x upah sejam
iii.Pada hari libur resmi sampai pemerintah yang jatuh pada hari kerja terpendek :
- 5 (lima) jam pertama= 2,0 x upah sejam
- Jam ke-6 (enam)= 3,0 x upah sejam
- Jam ke-7 (tujuh) dan seterusnya= 4,0 x upah sejam
BAB V : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN BEKERJA
Pasal 21 : Hari Libur Mingguan dan Hari Libur Resmi
1.Hari libur mingguan yaitu 1 (satu) atau 2 (dua) hari dimana pekerja diberikan istirahat setelah menjalankan pekerjaan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari berturut-turut.
2.Apabila pergantian libur yang terjadi pada kerja shift terdapat selisih yang melebihi hari kerja normal maka kelebihan jam kerjanya dianggap sebagai jam kerja lembur dan tercatat dalam struktur gaji sebagai lembur masuk.
3.Pada hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah, pekerja dibebaskan dari pekerjaannya dengan tetap mendapat upah. Libur resmi yang dimaksud sesuai dengan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Agama dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Pasal 22: Cuti Tahunan
1.Masa kerja yang telah memiliki masa kerja 12 (dua belas) bulan berturut-turut diberikan cuti selama 12 (dua belas) hari kerja dengan mendapat upah penuh sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 pasal 79 tentang istirahat tahunan bagi buruh.
2.Cuti tahunan dilaksanakan atas persetujuan atasan langsung dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu, selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum waktu pelaksanaannya.
3.Perusahaan berhak mengatur pengambilan cuti tahunan untuk menjamin produktifitas perusahaan tetap terjaga
4.Hak cuti tahunan tidak dapat diuangkan
5.Jika cuti tidak diambil atau tidak dipergunakan dalam waktu 12 bulan sejak timbulnya hak cuti maka hak cuti tersebut gugur.
Pasal 23 : Istirahat Haid
1.Pekerja wanita tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan hari kedua waktu haid dan selama menjalankan istirahat haid upah tetap dibayar. Hal ini harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter/Petugas Medis/Bidan rujukan dari klinik rujukan BPJS.
2. Pekerja/buruh wanita yang bekerja pada hari pertama dan atau hari kedua masa haid merasakan sakit, maka perusahaan menyediakan klinik untuk beristirahat/tidak bekerja dan apabila dalam proses pengobatan dapat sembuh rasa sakitnya berkelanjutan, pekerja yang bersangkutan diberikan ijin pulang dengan mendapat upah penuh.
3.Bagi pekerja wanita yang masuk kerja pada hari pertama dan hari kedua masa haid, akan mendapatkan premi haid sebesar Rp. 50.000,-
Pasal 24 : Cuti Bersalin dan Keguguran Kandungan
1.Bagi pekerja wanita yang hamil perusahaan akan menempatkan pekerja tersebut pada tempat kerja yang ringan.
2.Pekerja wanita diberi istirahat selama 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan berdasarkan keterangan dokter/bidan dengan mendapat upah.
3.Pekerja wanita yang mengalami gugur kandungan dan dinyatakan dengan surat keterangan dokter/bidan berhak istirahat selama 1,5 bulan dengan mendapat upah.
4.Perpanjangan cuti bersalin atau cuti keguguran, dapat diberikan berdasarkan surat keterangan dokter yang merawatnya.
5.Upah selama cuti hamil atau bersalin dibayarkan sesuai dengan mekanisme yang sudah ada.
Pasal 25 : Istirahat sakit
1.Pekerja yang tidak melakukan pekerjaan karena sakit, menurut surat keterangan dokter yang sah maka pekerja tersebut dapat beristirahat dengan mendapatkan upah sesuai dengan perundangan yang berlaku.
2.Pekerja yang mengalami sakit sehingga memerlukan istirahat panjang sesuai dengan surat keterangan dokter yang sah tetap mendapatkan upah sesuai dengan peraturan dan atau perundangan yang berlaku.
3.Surat Keterangan Dokter yang sah dimaksud pada ayat 1 dan 2 adalah SKD dari klinik atau Dokter yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan, yang sesuai dengan klinik yang dipilih oleh Pekerja sebagai klinik PPK I yang apabila tidak dapat ditangani oleh klinik PPK I akan dirujuk ke Rumah Sakit yang juga bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
4.Apabila pekerja menyerahkan SKD dari RS/klinik atau Dokter yang bukan rujukan atau tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maka dianggap sebagai ijin biasa dengan tidak mendapat upah.
5.Apabila pekerja dalam tenggang waktu yang diatur dalam perundangan belum dapat melakukan pekerjaan, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja yang pelaksanaannya sesuai dengan peraturan dan atau perundangan yang berlaku.
Pasal 26 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan dengan Mendapat Upah
1. Pekerja diberikan ijin meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah penuh dalam hal-hal sebagai berikut :
a) Pekerja menikah diberi ijin selama : 3 hari
b) Pekerja menikahkan anak diberi ijin selama : 2 hari
c) Anggota keluarga pekerja meninggal dunia (orang tua, mertua, anak, menantu, suami/istri, saudara kandung) diberi ijin selama : 2 hari
d) Isteri pekerja melahirkan diberi ijin selama : 2 hari
e) Isteri pekerja keguguran diberi ijin selama : 2 hari
f) Anak bekerja dikhitan diberi ijin selama : 2 hari
g) Anak pekerja dibabtiskan diberi ijin selama : 2 hari
h) Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal : 1 hari
i) Pekerja dipanggil oleh yang berwajib sebagai saksi atau tugas Negara selama diperlukan dengan disertai bukti yang otentik dari isntansi terkait sepanjang diperlukan
j) Pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan dengan surat dokter dari klinik/dokter rujukan BPJS Kesehatan.
k) Musibah kebakaran, banjir dan bencana alam lainnya, maka yang bersangkutan diberikan ijin selama : 1 hari
l) Perusahaan mendapatkan halangan sehingga pekerja tidak dapat melaksanakan pekerjaannya.
2.Bila kejadian-kejadian tersebut diatas terjadi pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah, maka ijin yang diberikan tidak mengurangi ijin yang dimaksud.
3.Ijin meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah penuh sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disebut juga dispensasi.
Pasal 27 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan Tanpa Mendapat Upah
1.Dalam keadaan tertentu, dimana hak cuti tahuanan pekerja sudah tidak ada, maka pekerja dapat mengajukan ijin meninggalkan pekerjaan kepada atasannya.
2.Atas pengajuan pekerja dan seijin atasannya, pekerja dapat diberikan ijin untuk meninggalkan pekerjaan untuk kepentingan sebagai berikut :
a) Ujian akademik
b) Mengunjungi keluarga yang tertimpa musibah
c) Mengurus surat surat penting yang tidak dapat diwakilkan
3.Untuk kepentingan kepentingan pada ayat 2 di atas harus diserta dengan bukti yang sah
BAB VI : PENGUPAHAN
Upah adalah suatu kewajiban pengusaha yang diterima pekerja sebagai imbalan untuk sesuatu pekerjaan atas jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundangan dan dibayarkan atas dasar perjanjian antara pengusaha dengan pekerja, termasuk tunjangan baik untuk pekerja sendiri maupun keluarganya.
Pasal 28 : Sistem Pengupahan
Unsur-unsur upah terdiri dari :
a) Upah pokok
b) Tunjangan tetap
c) Tunjangan tidak tetap
Pasal 29 : Tunjangan Tetap
1.Tunjangan tetap adalah tunjangan yang tidak dipengaruhi oleh ketidakhadiran kerja yang bersifat tetap
2.Tunjangan tetap terdiri dari :
a) Tunjangan jabatan adalah tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja berdasarkan jabatan tertentu
b) Besarnya tunjangan jabatan yang diberikan kepada pekerja dengan jabatan paling rendah karu, coordinator dan Supervisor akan diberitahukan kepada yang bersangkutan saat pengangkatan.
c) Apabila seorang pekerja yang menduduki jabatan tertentu terkena demosi, maka tunjangan jabatannya akan dibatalkan
d) Besaran tunjangan jabatan :
Kepala Regu : Rp. 100.000,-
Coordinator : Rp. 150.000,-
Supervisor : Rp. 200.000,-
Pasal 30 : Tunjangan Tidak Tetap
Tunjangan tidak tetap adalah suatu imbalan yang diterima oleh pekerja secara tidak tetap jumlahnya dan teratur pembayarannya dengan dipengaruhi kehadiran, yaitu :
1.Premi malam adalah premi yang diberikan kepada pekerja yang bekerja pada shift malam (23.00 – 07.00) sebesar Rp. 6.000,-
2.Premi hadir adalah uang yang diberikan kepada pekerja/buruh apabila hadir penuh dalam satu periode pembayaran gaji. Besarnya premi hadir Rp. 25.000,-
Pasal 31 : Insentif
Uang yang diberikan kepada pekerja/buruh yang bersiat tidak tetap, dan diberikan berdasarkan penilaian atasan/pimpinan atas kerja, loyalitas tanggung jawab kerja dan prestasi kerja yang baik dari pekerja/buruh.
Pasal 32 : Sistem Pembayaran Upah
1.Upah pekerja/buruh dibayarkan pada tanggal akhir bulan setiap bulannya, apabila akhir bulan bertepatan dengan hari Minggu atau hari libur resmi maka pembayaran dilaksanakan satu hari sebelumnya. Dalam keadaan tertentu dimana perusahaan tidak bisa melakukan pembayaran sebagaimana ketentuan dimaksud, maka akan diberitahukan kepada pekerja sebelumnya.
2.Pembayaran kekurangan jumlah upah diperhitungkan pada pembayaran upah bulan berikutnya
3.Complain kekurangan pembayaran upah dilakukan setiap tanggal 4 s/d tanggal 8 setiap bulannya.
Pasal 33 : Pemotongan Upah
Pemotongan langsung terhadap upah pekerja/buruh dapat dilakukan pengusaha berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku serta pemotongan yang didasarkan pada hasil musyawarah antara pengusaha dengan Serikat Pekerja/Serikat buruh, pemotongan tersebut adalah :
1.Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
2.Iuran anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh (COS)
3.Untuk iuran point 2 diberikan kepada pengurus masing-masing paling lambat tanggal 15 setiap bulannya.
Pasal 34 : Pajak Penghasilan
1.Pajak upah pendapatan (income tax) ditangani oleh karyawan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
2.Perusahaan berkewajiban memberikan bukti pembayaran pajak yang ditanggung pekerja sesuai dengan peraturan pemerintah.
Pasal 35 : Upah Selama Sakit
1.Pekerja yang sakit dengan surat keterangan dokter untuk waktu yang lama dan terus menerus sehingga tidak dapat bekerja, pembayaran upahnya sebagai berikut :
Apabila pekerja sakit dalam jangka waktu lama dan tidak dapat bekerja yang disertai dengan surat keterangan dokter dan dapat diterima oleh perusahaan maka upahnya dibayar sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
a) 4 (empat) bulan pertama upah dibayar 100%
b) 4 (empat) bulan kedua upah dibayar 75%
c) 4 (empat) bulan ketiga upah dibayar 50%
d) Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% sebelum PHK dilakukan oleh perusahaan
2.Apabila sudah 12 (dua belas) bulan pekerja tersebut tidak mampu melakukan tugasnya dikarenakan sakit yang terus menerus dan sesuai dengan surat keterangan dokter maka pekerja/buruh dapat mengajukan pemutusan hubungan kerjanya dengan perhitungan disesuaikan/disamakan dengan perhitungan pension sesuai peraturan yang berlaku Pasal 172 UU No.13/2003.
Pasal 36 : Upah Pada Hari Raya/Libur Resmi
1.Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari raya atau libur resmi atau cuti bersama seperti dibawah ini yaitu :
a) Tahun Baru 1 Januari
b) Hari Raya dan cuti bersama Idul Fitri
c) Hari buruh Nasional 1 Mei
2.Apabila pekerja bekerja pada hari raya/libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri, maka diperhitungkan sebagai jam kerja lembur dan Paket Lebaran
3.Termasuk dalam ketentuan tersebut di atas adalah karyawan all in
Pasal 37 : Kenaikan Upah
Besarnya kenaikan upah dirundingkan bersama antara serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha dan mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku (surat Keputusan Gubernur Banten).
Pasal 38 : Tunjangan Hari Raya
1.Tunjangan Hari Raya adalah tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja untuk merayakan hari raya/lebaran, diberikan dalam bentuk uang yang dibayarkan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum hari raya/lebaran.
2.Besarnya tunjangan yang diberikan kepada pekerja diatur berdasarkan masa kerjanya sebagai berikut :
a) Bagi karyawan/ti yang masa kerjanya 3 bulan atau lebih tetapi kurang dari 1 tahun akan diberikan secara proporsional, yaitu (Upah : 12) X masa kerja
b) Bagi karyawan/ti yang masa kerjanya satu tahun atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah.
3.Selain tunjangan hari raya, pekerja juga diberikan bingkisan lebaran yang pemberiannya dilaksanakan sebelum libur hari raya/lebaran
4.Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitun 30 (tigapuluh) hari sebelum hari raya berhak atas Tunjangan Hari Raya yang sesuai dengan Permenaker nomor 4/MEN/1994.
BAB VII : PENGOBATAN DAN PERAWATAN
Pasal 39 : Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Pengusaha mengikutsertakan seluruh karyawan dan keluarganya ke dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
BAB VIII : KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
Pasal 40 : Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1.Panitia Pembina keselamatan dan kesehatan kerja bertugas untuk membina dan mengatur pekerja agar memenuhi ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja
2.Dalam menjalankan tugasnya, panitia Pembina kesehatan dan keselamatan kerja melakukan hal-hal sebagai berikut :
a) Pendidikan dan penyuluhan kepada pekerja dengan narasumber tenaga ahli keselamatan dan kesehatan kerja maupun dari instansi yang terkait
b) Pelatihan-pelatihan teknis penanggulangan kebakaran, kecelakaan kerja serta pertolongan pertama pada kecelakaan.
c) Melakukan inspeksi mendadak kepada pekerja berkaitan dengan usaha pencegahan kecelakaan kerja serat keselamatan dan kesehatan kerja
d) Menyampaikan informasi-informasi keselamatan dan kesehatan secara tertulis melalui media (selebaran, pamphlet, dan atau bulletin)
3.Seluruh pekerja diwajibkan mengikuti dan mentaati ketentuan ketentuan yang dikeluarkan oleh panita Pembina keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 41 : Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1.Untuk keselamatan dan kesehatan kerja, perusahaan menyediakan sarana yang perlu untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan memelihara kesehatan pekerja dalam perushaan.
2.Semua pekerja diwajibkan mentaati peraturan keselamatan kerja dan bersamaan dengan itu memperhatikan kesehatannya.
3.Bila sedang terjangkit penyakit menular maka perusahaan dapat memerintahkan setiap pekerja untuk mengadakan pencegahan.
4.Bagi yang menyatakan keberatan ikut serta dalam pemeriksaan tersebut harus dapat mengajukan alasan-alasan yang disetujui oleh dokter perusahaan.
5.Dalam hal pelaksanaan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja, perusahaan mengacu kepada Undang-Undang nomor 01 tahun 1970.
Pasal 42 : Hal-hal Yang wajib Ditaati
1.Perusahaan dapat mengambil tindakan yang perlu untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja demi keselamatan pekerja.
2.Bagi pekerja yang sedang menderita penyakit menular, sakit jiwa atau keadaan penyakitnya akan parah jika ia bekerja, perusahaan dapat memberikan larangan kerja untuk sementara bagi pekerja yang bersangkutan berdasarkan diagnosa dokter yang merawatnya.
3.Untuk kesehatan dan keselamatan kerja, pekerja diwajibkan mentaati hal-hal sebagai berikut :
a) Tanpa ijin atasan dilarang melepaskan alat pelindung atau mencegah kecelakaan kerja atau melakukan perbuatan-perbuatan lain sehingga menyebabkan alat-alat tersebut tidak bekerja sebagaimana mestinya.
b) Tanpa ijin dari atasan dilarang menjalankan mesin atau kendaraan milik perusahaan
c) Diluar ketentuan yang berlak dilarang membersihkan mesin yang sedang berjalan atau merubah kecepatan.
d) Waktu menjalakan tugas diwajibkan memakai alat pelindung yang telah ditentukan
e) Tanpa ijin atasan tidak diperkenankan menyalakan api di lingkungan pabrik
f) Dilarang merokok di semua area perusahaan
g) Diwajibkan untuk membiasakan diri merapikan tempat kerja, mecegah terhalangnya jalan menuju tempat alat-alat pemadam kebakaran
h) Ketika menggunakan bahan-bahan yang mudah terbakar seperti minyak, karet, gas dan lain-lain diwajibkan bertindak berhati hati dalam pemakaian maupun penyimpanan.
i) Terutama keapda pekerja yang bekerja di bagian listrik, las dan sopir diwajibkan mentaati petunjuk-petunjuk mengenai keselamatan kerja yang sudah ditentukan.
Pasal 43 : Pencegahan Kecelakaan & Keselamatan Kerja, Kebersihan dan Keamanan
1.Setiap pekerja diwajibkan ikut menjaga keselamatan kerja, kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan dan ketenangan ditempat kerja masing-masing.
2.Setiap pekerja wajib memelihara aset milik perusahaan dan dilarang membawa, memindahkan dan meminjamkan barang milik perusahaan tanpa seijin pimpinan perusahaan atau pihak yang berwenang.
3.Demi keselamatan kerja setiap pekerja wajib menggunakan alat keselatan kerja yang telah disediakan oleh perusahaan serta wajib memeliharanya dengan sebaik-baiknya.
4.Setiap pekerja yang masuk maupun pulang berjalan kaki di area pabrik harus mengikuti lajur jalan yang sudah ditentukan.
5.Dilarang membuang sampah atau sisa-sisa makanan dan minuman di sembarang tempat
6.Setiap pekerja dilarang menerima tamu tanpa ijin dari pimpinan perusahaan
7.Setiap pekerja wajib untuk bersikap sesuai dengan norma-norma social dan sopan santun yang berlaku dalam masyarakat.
8.Pekerja yang membawa kendaraan harap diparkir di tmpat yang sudah ditentukan kecuali ada ijin dari atasannya.
9.Pekerja yang menggunakan kendaraan bermotor dilarang melawan arah/arus yang sudah ditentukan.
10.Pekerja diwajibkan mentaati petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh atasannya atau oleh pihak-pihak yang mempunyai sangkut paut tugas dengan panitia pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja.
11.Apabila diperlukan maka pekerja diwajibkan mengikuti latihan pencegahan kecelakaan dan pemadaman kebakaran dalam perusahaan.
12.Ketika terjadi kebakaran atau kecelakaan kerja, pekerja harus mengambil tindakan yang cepat dan tepat dan segera melaporkan kepada atasannya.
13.Apabila pekerja/buruh melihat adanya indikasi akan terjadi kebakaran atau kecelakaan kerja wajib melaporkan kepada atasan.
Pasal 44 : Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS
1.Panitia Pembina keselamatan dan kesehatan kerja dan serikat pekerja bekerjasama dalam melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dengan cara memberikan informasi dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
2.Pengusaha dan serikat pekerja tidak akan melakukan diskriminasi terhadap pekerja yang terinfeksi HIV/AIDS dalam hal pelayanan kesehatan kerja dan dalam hal status hubungan kerja.
3.Ketentuan dan prosedur penyelesaian hubungan kerja bagi pekerja yang terinfeksi HIV/AIDS sama dengan ketentuan dan prosedur penyelesaian hubungan kerja bagi pekerja yang sakit terus menerus sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan selama 12 (dua belas) bulan atau lebih
Pasal 45 : Pakaian Seragam
1.Perusahaan memberikan satu stel baju seragam setiap tahun dan akan diberikan pada awal Januari setiap tahunnya.
2.Pekerja berkewajiban menggunakan, menjaga dan memelihara pakaian seragam yang diberikan kepadanya.
BAB IX : BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 46 : Umum
1.BPJS Kesehatan adalah suatu badan penyelenggara jaminan kesehatan bagi pekerja/buruh yang menjadi peserta BPJS Kesehatan
2.BPJS Ketenagakerjaan adalah suatu badan penyelenggara jaminan social bagi pekerja/buruh yang meliputi :
a) Jaminan Hari Tua (JHT)
b) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
c) Jaminan Kematian (JKM)
3.Kesejahteraan pekerja adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktifitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Pasal 47 : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
1.Pengusaha wajib mengikutsertakan seluruh karyawan kedalam program BPJS
2.Pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan mengacu kepada :
a) UU nomor 40 Tahun 2004, Tenang Sistem Jaminan Sosial Nasional
b) UU Nomor 24 Tahun 2011, Tentang BPJS
c) PP nomor 14 tahun 1993 tentang penyelenggaraan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
d) Keppres nomor 22 tahun 1993 tentang penyakit yang ditimbulkan akibat hubungan kerja
3.Ruang lingkup Badan Penyelenggara Jaminan Ketenagakerjaan meliputi :
a.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
i. Iuran sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan
ii. Besarnya iuran 0,24% X upah sebulan
b.Jaminan Hari Tua (JHT)
i. Iuran ditanggung oleh pekerja dan perusahaan
ii. Besarnya iuran :
- Pekerja 2% x upah sebulan
- Perusahaan 3,7 % x upah sebulan
c.Jaminan kematian :
i.Iuran sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan
ii.Besarnya iuran 0,3 % x upah sebulan.
4.Perusahaan wajib membayar terlebih dahulu kepada tenaga kerja tanggungan sementara tidak masuk bekerja, sebagai pengganti upah, biaya pengobatan, perawatan dan pengangkutan serta pembelian alat-alat bantu/gantu untuk selanjutnya perusahaan akan mendapatkan penggantian dari BPJS berdasarkan penetapan jaminan.
5.Perusahaan berkewajiban menanggung kelebihan biaya pengobatan dan perawatan pekerja akibat kecelakaan kerja dari Jaminan kecelakaan kerja yang diberikan BPJS.
Pasal 48 : Tempat Ibadah Keagamaan
1.Peruahaan menyediakan mesjid dan musholla dalam lingkungan perusahaan untuk tempat ibadah dan kegiatan rohani.
2.Penggunaan, perawatan dan pengaturan masjid ditangani oleh dewan kemakmuran masjid yang beranggotakan pekerja dari masing-masing bagian
3.Perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja yang mampu dalam biaya naik haji untuk menunaikan ibadah haji dengan tidak mengurangi hak-haknya sebagai pekerja sesuai dengan ketentuan PP nomor 08 tahun 1981.
4.Pekerja mendapat kebebasan menjalankan ibadah sholat 5 waktu yang pelaksanaannya diatur oleh pimpinan masing-masing.
Pasal 49 : Bantuan Duka
Segala sesuatu yang menjadi hak pekerja akan diberikan sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2003 serta mengacu pada peraturan jaminan-jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 50 : Fasilitas-Fasilitas Lain
1.Perusahaan menyediakan fasilitas antara lain :
a) Fasilitas olahraga yang kegiatannya tidak mengganggu produksi
b) Fasilitas air minum
c) Fasilitas makan atau catering
Perusahaan menyediakan fasilitas makan yang sesuai dengan standar gizi yang ditentukan Departemen Kesehatan dan tempat makan serta mengatur waktu makan pekerja. Bagi pekerja yang tidak menggunakan fasilitas makan karena puasa di bulan Ramadhan maka pererja tersebut berhak atas uang pengganti yang nilainya sesuai dengan harga makan yang berlaku di kantor perusahaan
d) Fasilitas rekreasi satu tahun sekali
Dengan tujuan menghilangkan kejenuhan guna memberikan kesegaran kepada pekerja makan perusahaan memberikan bantuan dalam penyelenggaraan rekreasi tahunan yang pelaksanaannya diatur bersama antara pengusaha dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh dengan budget Rp. 20.000,- untuk setiap pekerja.
e) Pemberian ekstra fooding untuk shift III
f) Fasilitas antar jemput untuk karyawan yang masuk pada shift III (pukul 23.00 s/d 07.00)
BAB X : TATA TERTIB DAN SANKSI
Pasal 51 : Tata Tertib dan Sanksi
1.Sanksi terhadap pelanggaran oleh pekerja dimaksudkan untuk :
a) Tindakan perbaikan untuk meningkatan kinerja produksi
b) Tindakan untuk memperbaiki sikap dan tingkah laku pekerja
c) Pencegahan masalah sebelum terjadi
d) Penanggulangan masalah yang telah terjadi
2.Sanksi harus didasarkan pada :
a) Jenis pelanggaran
b) Tingkat kekerapan pelanggaran
c) Berat ringannya pelanggaran
d) Tata tertib perusahaan
e) Unsur-unsur kesengajaan
3.Berat ringannya pelanggaran tergantung jenis kesalahan yaitu :
No | Jenis kesalahan | Sanksi | ||||
Lisan | SP1 | SP2 | SP3 | Ket | ||
1 | Tidak menggunakan atau mengenakan peralatan dan pakaian pelindung pada waktu melakukan pekerjaan | v | ||||
2 | Tidak hadir 1 (satu) hari tanpa ada keterangan yang jelas atau masuk akal | v | ||||
3 | Tidak menjaga kebersihan kerapihak tempat kerja atau peralatan kerja yang menjadi tanggung jawabnya dan membuang sampah atau barang-barang lain secara sembarangan dan tidak pada tempatnya | v | ||||
4 | Sudah pernah mendapatkan teguran lisan dari atasan atau pimpinan perusahaan tetapi pekerja mengulangi pelanggaran kembali | v | ||||
5 | Membawa dan menggunakan handphone di dalam perusahaan tanpa ada ijin dari atasan/perusahaan | v | ||||
6 | Tidak memakai seragam kerja sesuai standar yang telah ditentukan perusahaan selama berada di lidngkungan perusahaan kecuali ada alasan dan disetujui oleh atasan/perusahaan | v | ||||
7 | Meninggalkan pekerjaan selama jam kerja tanpa ijin Karu/atasan yang berwenang | v | ||||
8 | Pindah/tukar shift tanpa ijin tertulis dari atasannya dan tanpa memberitahukan kepada bagian personalia | v | ||||
9 | Tidak memberitahukan dengan segera kepada rekan kerja atasan atau petugas satpam bila mengetahui adanya kecelakaan kerja atau suatu keadaan yang dapat membahayakan terhadap keselamatan kerja | v | ||||
10 | Mangkir 2 hari berturut-turut atau 3 hari tidak berturut-turut dalam 1 periode pembayaran upah | v | ||||
11 | Tidak menjalankan standar kerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan | v | ||||
12 | Mengulangi perbuatan/pelanggaran yang sama pada saat Surat peringatan I masih berlaku | v | ||||
13 | Merintangi petugas satpam dalam menjalankan tugas mereka untuk memliharan dan menegakkan tata tertib/peraturan perusahaan di lingkungan perusahaan | v | ||||
14 | Malas dan tidak mau menjalankan instruksi/perintah yang sesuai dari tugasnya dibagian masing-masing dari atasan | v | ||||
15 | Menolak melaksanakan perintah dinas/tugas luar dari atasan | v | ||||
16 | Memanjat bangunan pabrik/mesin tanpa ijin dari atasan pejabat yang berwenang tidak ada hubungannya dengan pekerja | v | ||||
17 | Memanfaatkan waktu/fasilitas perusahaan bukan untuk kepentingan perusahaan tanpa ijin dari atasan berwenang | v | ||||
18 | Mencoret-coret dan atau/merubah semua inventaris/asset milik perusahaan menjadi bentuk lain yang sesuai dengan standard operasional perusahaan | v | ||||
19 | Mangkir 3-4 hari berturut-turut atau 5-6 hari tidak berturut-turut dalam 1 periode pembayaran upah | v | ||||
20 | Melakukan/mengulangi pelanggaran yang sama dan atau yang lain pada saat Surat Peringatan 2 masih berlaku | v | ||||
21 | Membawa rokok, korek api/pemantik api atau merokok di dalam area perusahaan | v | ||||
22 | Mangkir lima hari berturut-turut atau 7 hari tidak berturut-turut dalam 1 periode pembayaran upah diberi SP3 dengan keterangan dianggap mengundurkan diri setelah dipanggil secara patut | v | ||||
23 | Mengendarai/menjalankan mobil/fasilitas dan alat transport yang lain tanpa wewenang | v | ||||
24 | Menolak untuk diperiksa oleh petugas satpam pada saat jam pulang istirahat dan pulang kerja | v | ||||
25 | Dengan sengaja atau lalai mengakibatkan diriya atau teman sekerja atau pimpinan perusahaan dalam keadaan bahaya | v | ||||
26 | Mengadakan rapat-rapat, pertemuan-pertemuan menghasut teman sekerja, menempel atau mengedarkan pamphlet, selebaran, poster, membuat coret-soret yang berkaitan dengan provokasi tanpa ijin dari perusahaan | v | ||||
27 | Memasuki atau keluar dari lingkungan perusahaan dengan cara tidak melalui pintu yang telah ditentukan kecuali dalam keadaan emergency | v | ||||
28 | Mempermainkan atau memperlakukannya sacara serampangan atau memindahkan APAR, Hydrant, alarm dari lokasi yang telah ditentukan tanpa ijin atau perintah pimpinan perusahaan | v | ||||
29 | Mempermainkan mesin absensi karyawan atau mengubah setelan mesin absensi atau membuat coret coretan pada mesin absen finger perusahaan | v | ||||
30 | Merobek, mencoret-soret atau mengambil pengumuman atau sejenisnya yang ditempel pada papan pengumuman, kecuali petugas yang ditunjuk oleh perusahaan | v | ||||
31 | Menolak untuk diperiksa kesehatan oleh dokter yang ditunjuk perusahaan | v | ||||
32 | Tidur di waktu jam kerja/dalam keadaan dinas dilingkungan perusahaan, kecuali sakit dengan sepengetahuan atasan terkait | v | ||||
33 | Menggunakan mesin atau alat kerja bukan untuk kepentingan perusahaan | v | ||||
34 | Mengoperasikan mesin alat secara tidak benar yang membahayakan diri sendiri/orang lain atau menimbulkan kerugian bagi perusahaan | v |
Keterangan : Masa berlaku surat Peringatan adalah untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
Pasal 52 : Skorsing
Kesalahan/pelanggaran dilakukan Pekerja yang dapat diberikan skorsing adalah sebagai berikut :
1.Pekerja yang melakukan pelanggaran tata tertib berturut-turut dan tidak berusaha memperbaiki diri walaupun sudah diberikan teguran lisan atapun surat teguran, surat peringatan I, II, III sehingga dikenai sanksi skorsing untuk proses pemutusan hubungan kerja.
2.Pemberian upah/gaji selama masa skorsing mengacu kepada peraturn perundang-undangan yang berlaku
3.Karyawan yang dikenai sanksi skorsing tidak diperkenankan untuk masuk area perusahaan kecuali atas ijin dari pimpinan perusahaan.
BAB XI : PENYELESAIAN KELUH KESAH
Pengusaha wajib melayani dan mencari jalan penyelesaian keluh kesah yang disampaikan pekerja, apabila pekerja yang bersangkutan merasa dirugikan atau mendapat perlakukan yang tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, setiap keluhan harus diselesaikan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya dengan jalan musyawarah dan menurut ketentuan peraturan perundangan guna menghindarkan hal-hal yang tidak diinginkan oleh kedua belah pihak dan pada hakikatnya harus ada saling pengertian yang mendalam sehingga kedua bela pihak tidak merasa dirugikan.
Pasal 53 : Tata Cara Penyelesaian Keluh Kesah
1.Setiap keluhan pekerja pertama kali dibicarakan dengan atasan langsung pekerja untuk diselesaikan secara musyawarah dengan tata cara yang tertib dalam jangka waktu maksimal 7 (tujuh) hari.
2.Apabila keluh kesah pekerja tidak dapat diselesaikan, maka dengan sepengetahuan atasannya pekerja dapat mneruskan kepada atasan yang lebih tinggi dalam jangka waktu maksimal 7 (tujuh) hari.
3.Sedapat mungkin keluh kesah dapat diselesaikan pada tingkatan ini, tetapi apabila tidak dapat memuaskan para pihak, maka persoalan tersebut diselesaikan secara bersama sama dengan Serikat Pekerja/Serikat buruh secara bipartit.
4.Dan apabila tidak dapat diselesaikan secara bipartit, maka penyelesaiannya sesuai dengan prosedur UU No. 02 tahun 2004
BAB XII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 54 : Pemutusan Hubungan Kerja
1.Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi dalam hal-hal sebagai berikut :
a) Pekerja sendiri meninggal dunia
b) Pekerja sudah mencapai batas usia kerja/pensiun
c) Pekerja mengundurkan diri
d) Pekerja sakit terus menerus lebih dari 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter rujukan BPJS Kesehatan.
e) Perusahaan terpaksa mengurangi tenaga kerja (missal reorganisasi, rasionalisasi)
2.Pemutusan Hubungan kerja dilarang karena :
a) Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus menerus
b) Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap Negara sesuai dengan kententuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c) Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
d) Pekerja menikah
e) Pekerja wanita hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui bayi
f) Pekerja mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya.
g) Pekerja menjadi anggota dan/atau pengurus serikat Pekerja, pekerja melakukan kegiatan serikat pekerja diluar jam kerja atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja bersama ini.
h) Pekerja yang mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.
i) Karena perbedaaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik atau status perkawinan
j) Pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhanannya belum dapat dipastikan.
3.Bagi pekerja yang putus ubungan kerjanya, maka pekerja tersebut mendapatkan hak-haknya sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2003, yaitu :
a) Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya setelah terbukti secara sah melakukan kesalahan berat berdasarkan keputusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003 pasal 158, berhak atas uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
b) Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya karena melakukan kesalahan diluar kesalahan-kesalahan berat, hanya dapat dilakukan setelah pekerja mendapatkan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut, berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
c) Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya karena pengajuan pekerja atas tindakan tindakan pengusaha yang tercantum dalam pasal 169 ayat 1 butir a s/d f UU nomor 13 tahun 2003, berhak atas 2 (dua) kali uang pesangon, 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
d) Pekerja yang putus hubungan kerjanya karena mengundurkan diri, berhak atas uang penggantian hak
e) Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya bukan karena melakukan kesalahan tetapi pekerja tersebut dapat menerima, berhak atas 2 (dua) kali uang pesangon, 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
f) Pekerja yang putus hubungan kerjanya karena meninggal dunia, ahli warisnya berhak atas 2 (dua) kali uang pesangon, 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak
g) Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya karena sakit terus menerus atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan, berhak atas 2 (dua) kali uang pesangon, 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak
h) Pekerja yang putus hubungan kerjanya karena pension, berhak atas 2 (dua) kali uang pesangon, 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Pasal 55 : Tunjangan Untuk Keluarga Pekerja atau Pekerja Yang ditahan
1.Dalam hal pekerja ditahan oleh pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha, tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Untuk 1 (satu) orang tanggungan : 25% dari upah
b) Untuk 2 (dua) orang tanggungan : 35% dari upah
c) Untuk 3 (tiga) orang tanggungan : 45% dari upah
d) Untuk 4 (empat) orang tanggungan : 50% dari upah
2.Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan takwim terhitung sejak hari pertama pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib
3.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1
4.Dalam hal pengadilan memutukan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 berakhir dan pekerja dinyatakan tidak bersalah, maka pengusaha wajib mempekerjakan pekerja kembali.
5.Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan pekerja dinyatakan bersalah, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja yang bersangkutan.
6.Dalam hal pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib karena pengaduan pengusaha, selama ijin pemutusan hubungan kerja belum mendapatkan penetapan dari lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial atau Pengadilan, maka pengusaha tetap berkewajiban membayar upah pekerja dan berlaku paling lama 6 (enam) bulan takwim terhitung sejak hari pertama pekerja ditahan pihak yang berwajib.
Pasal 56 : Prosedur Pengunduran Diri
1.Pekerja yang karena alasan tertentu ingin mengundurkan diri dari perusahaan dapat mengajukan surat permohonan resmi kepada perusahaan.
2.Surat permohonan harus disampaikan secara tertulis sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal pengunduran diri tersebut.
Pasal 57 : Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak
1.Besarnya uang pesangon ditetapkan paling sedikit sebagai berikut :
a) Masa kerja kurang dari 1 tahun : 1 bulan upah
b) Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun : 2 bulan upah
c) Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun : 3 bulan upah
d) Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun : 4 bulan upah
e) Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun : 5 bulan upah
f) Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun : 6 bulan upah
g) Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun : 7 bulan upah
h) Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun : 8 bulan upah
i) Masa kerja 8 tahun atau lebih : 9 bulan upah
2.Besarnya uang penghargaan masa kerja ditetapkan paling sedikit sebagai berikut
a) Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun : 2 bulan upah
b) Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun : 3 bulan upah
c) Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun : 4 bulan upah
d) Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun : 5 bulan upah
e) Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun : 6 bulan upah
f) Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun : 7 bulan upah
g) Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun : 8 bulan upah
h) Masa kerja 24 tahun atau lebih : 10 bulan upah
3.Uang penggantian hak meliputi :
a) Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
b) Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat dimana pekerja diterima bekerja
c) Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15% (lima belas seperseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja apabila masa kerjanya telah memenuhi syarat untuk mendapatkan uang penghargaan masa kerja.
BAB XIII : PROGRAM PENINGKATAN KETERAMPILAN
Pasal 58 : Pendidikan dan Latihan
1.Di dalam mewujudkan hubungan Industrial Indonesia, pengusaha menyelenggarakan program peningkatan sikap berfikir, mental spiritual maupun pengetahuan dan keterampilan pekerja dengan cara sitematis
2.Dalam rangka meningkatkan kesadaran berorganisasi untuk memahami masalah perburuhan, Serikat Pekerja/Serikat Buruh akan menyelenggarakan pendidikan perburuhan, untuk hal tersebut pengusaha membantu sesuai dengan kemampuannya.
3.Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengadakan pendidikan serta kegiatan kerohanian guna meningkatkan sikap mental pekerja yang baik dan bermanfaat bagi perusahaan dan pekerja itu sendiri.
4.Pendidikan dan latihan kerja diselenggarakan sesuai dengan system pekerja, terutama dalam menunjang alih teknologi dan pengetahuan yang diadakan didalam maupun diluar perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5.Pengusaha membantu dalam kegiatan kewanitaan yang bermanfaat, terutama bagi pekerja wanita.
BAB XIV : MASA BERLAKU PKB, PERUBAHAN DAN PERPANJANGAN
Pasal 59 : Masa Berlaku
1.Masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ini adalah 2 (dua) tahun yaitu tanggal 27 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2016
2.Perubahan atau kesepakatan perpanjangan Perjanjian Kerja Bersama ini dapat dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama. Para pihak memberitahukan keinginan perubahan atau perpanjangan tersebut melalui pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya.
Pasal 60 : Larangan Untuk Mengadakan Pembatalan Sepihak
Pengusaha maupun Serikat Pekerja/Serikat Buruh selama berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini tidak dapat mengadakan pembatalan sepihak terhadap isi Perjanjian Kerja Bersama ini.
Pasal 61 : Peraturan Peralihan
1.Hal-hal yang belum diatur secara jelas dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, akan dirundingkan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan pengusaha
2.Jika dalam masa berlaku perjanjian kerja bersama terdapat kesepakatan-kesepakatan lain yang belum diatur dalam PKB. Maka kesepakatan-kesepakatan tersebut secara hukum menjadi aturan tambahan (addendum) dan/atau menjadi lampiran-lampiran yang tidak terpisahkan dari isi perjanjian kerja bersama ini serta mempunyai kekuatan hukum yang sama.
3.Apabila ada perbedaan pendapat antara kedua belah pihak mengenai penafsiran dalam Perjanjian Kerja Bersama ini maka hal itu akan dirundingkan dalam musyawarah.
Pasal 62 : Penutup
Perjanjian Kerja Bersama ini beserta seluruh lampirannya ditandatangani oleh kedua belah pihak serta dinyatakan berlaku sejak disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kab. Tangerang
Ditetapkan : Tangerang
Pada tanggal: 27 Oktober 2014
Pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama ini
Pihak Pengusaha
PT. Spinmil Indah Indsutry
Wiryadi Gunawan
Direktur
Pihak Serikat Pekerja/Serikat Buruh
PUK SPSI
Isrowi
Ketua
PK Garteks SBSI
Didik Supriyadi
Ketua
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang
H. BANTENG INDARTO, SH.,M.Si
Pembina tk I
NIP. 195906271988101001