PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT SKF INDONESIA DENGAN SERIKAT PEKERJA AUTOMOTIF MESIN DAN KOMPONEN FEDERASI PEKERJA METAL INDONESIA UNIT KERJA

New5

BAB I : UMUM

Pasal 1 : Pihak-Pihak Yang Membuat Perjanjian

Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat oleh:

1.PT SKF Indonesia, yang didirikan di Jakarta berdasarkan Akte Notaris Benny Kristianto, SH. Tanggal 21 April 2005 No.28 dan disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM Republik Indonesia No.C-23537 HT.01.04.th.2005, tertanggal 24 Agustus2005, Serta diumumkan di Supplemen No.965 Tambahan Berita Negara No.8 Tanggal 27 Januari 2006.

2.Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Unit Kerja PT. SKF Indonesia yang telah terdaftar di Departemen Tenaga Kerja RI dengan Nomor Keputusan: 137/IV/P/VIII/2001 tertanggal O6 Agustus 2001.

Pasal 2 : Pengertian Dan Istilah-Istilah

Perjanjian Kerja Bersama ini yang dimaksud dengan:

1.Perusahaan

Adalah PT SKF Indonesia, yang didirikan di Jakarta berdasarkan Akte Notaris Benny Kristianto, SH. Tanggal 21 April 2005 No.28 dan disahkan oieh Menteri Kehakiman dan HAM Republik Indonesia No.C-23537 HT.01.04.th.2005, tertanggal 24 Agustus 2005, serta diumumkan di Supplemen No.965 Tambahan Berita Negara No.8 Tanggal 27 Januari 2006.

2.Pengusaha

Ialah Pimpinan Perusahaan atau orang yang diberi kuasa melakukan kegiatan untuk dan atas nama Perusahaan.

3.Serikat Pekerja

Ialah Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia unit kerja PT. SKF Indonesia Jakarta yang mewakili anggota-anggotanya yaitu Pekerja yang bekerja di Perusahaan dengan kuasa penuh dan berkedudukan di Jl. Inspeksi Cakung drain Cakung Barat, Cakung Jakarta Timur.

4.Pekerja

Adalah setiap orang yang terikat secara formal dalam suatu hubungan kerja dengan Perusahaan dan oleh karenanya menerima upah atau imbalan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

5.Keluarga pekerja

Ialah seorang isteri/suami pekerja yang sah menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan yang tercantum dalam surat/akta nikah/akta catatan sipil dan atau anak-anak pekerja yang sah yang disertai dengan surat kelahiran/cacatan sipil dan atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang yang menjadi tanggungan pekerja sebagaimana terdaftar pada perusahaan.

6.Anak pekerja yg menjadi Tanggungan Perusahaan

Ialah anak yang sah dari Pekerja yang masih menjadi tanggungan Pekerja serta memenuhi ketentuan dibawah ini, yaitu:

a.Berusia sampai batas umur 23 (dua puluh tiga) tahun

b.Belum menikah

c.Belum mempunyai penghasilan

d.Telah terdaftar di Perusahaan

7.Ahli Waris

Adalah isteri/suami, anak-anak yang sah dari Pekerja dan terdaftar di Perusahaan dan atau orang yang ditunjuk mendapatkan warisan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

8.Hari kerja

Adalah masuk kerja dari hari senin sampai dengan jumat atas dasar 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu, tidak termasuk hari istirahat mingguan dan hari libur resmi.

9.Jam Kerja

Adalah jam-jam yang telah ditetapkan pada hari kerja dan Pekerja wajib berada ditempat kerja untuk melaksanakan pekerjaan.

10.Hari Istirahat Mingguan

Adalah hari Sabtu dan Minggu terkecuali untuk jenis pekerjaan yang sifatnya khusus.

11.Hari Libur Resmi

Adalah hari-hari libur yang ditentukan Pemerintah.

12.Kerja Lembur

Adalah bekerja melebihi ketentuan jam kerja menurut Undang-undang atau bekerja diluar hari/jam kerja yang pada dasarnya bersifat sukarela.

13.Pimpinan Kerja

Ialah atasan yang mempunyai wewenang memberi perintah kerja.

14.Masa kerja

Adalah jangka waktu pekerja bekerja diperusahaan, terhitung sejak tanggal pertama surat keputusan penerimaan sebagai pekerja.

15.Surat Teguran / Peringatan

Adalah surat yang dikeluarkan oleh Perusahaan karena adanya tindakan atau perbuatan yang melanggar ketentuan PKB dan atau Peraturan Ketenagakerjaan.

16.Jabatan

Adalah tugas dan wewenang yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab.

Pasal 3 : Luasnya Perjanjian

1.Perjanjian Kerja Bersama ini terbatas mengenai hal-hal yang umum, tanpa mengurangi hak-hak Perusahaan dan Serikat Pekerja sejauh tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

2.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku bagi semua Pekerja PT. SKF Indonesia.

3.Hal-hal yang bersifat teknis yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari isi Perjanjian Kerja Bersama ini akan diatur dalam ketentuan tersendiri denganberlandaskan dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

4.Untuk hal-hal yang tidak tercantum didalam PKB, diatur oleh ketentuan lain.

5.Peraturan-peraturan tambahan yang sifatnya untuk memperlancar jalannya pekerjaan dapat diadakan oleh Perusahaan selama tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang termasuk dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

Pasal 4 : Kewajiban Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian

1.Perusahaan maupun Serikat Pekerja dan atau pihak-pihak lain yang mempunyai kepentingan dengan adanya Perjanjian ini, baik isi maupun maknanya, berkewajiban untuk mematuhi dan mentaati semua ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

2.Pengumuman yang dikeluarkan Serikat Pekerja, tembusannya dikirim ke Perusahaan / Human Resource & General Affair.

3.Pengumuman untuk seluruh Pekerja yang dikeluarkan Perusahaan / Human Resource & General Affair tembusannya dikirim ke Serikat Pekerja.

4.Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban memelihara dan menjaga tegaknya tata tertib Perusahaan dalam meningkatkan produktivitas (hasil guna) dan efisiensi (daya guna).

5.Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban mensosialisasikan isi PKB kepada seluruh Pekerja.

6.Apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya/lalai maka pihak laindapat menindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Pasal 5 : Pengakuan Hak-Hak Perusahaan Dan Serikat Pekerja

1.Perusahaan mengakui bahwa Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Unit Kerja PT. SKF Indonesia adalah organisasi yang saat ini sah mewakili, bertindak untuk dan atas nama seiuruh Pekerja yang diwakilinya.

2.Serikat Pekerja mengakui bahwa Pengusaha adalah pihak yang mempunyai hak untuk memimpin dan melaksanakan kebijaksanaan serta mengelola Perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

BAB II : JAMINAN DAN FASILITAS BAGI SERIKAT PEKERJA

Pasal 6 : Jaminan Bagi Serikat Pekerja

1.Perusahaan tidak akan merintangi perkembangan serta kegiatan Serikat Pekerja baik langsung maupun tidak langsung.

2.Pekerja Yang dipilih dan ditunjuk sebagai Pengurus Serikat Pekerja dan atau Untuk mewakili Serikat Pekerja, tidak akan mendapat tekanan dari Perusahaan baik langsung maupun tidak langsung ataupun mendapat perlakuan diskriminatif serta tindakan balasan oleh karena fungsinya.

3.Perusahaan menyadari tindakan penutupan perusahaan (lock out) adalah tidak sesuai dengan semangat hubungan industrial pancasila maupun kebijaksanaan pemerintah maka oleh karena itu akan dihindari.

4.Perusahaan menjamin bahwa di dalam permusyawaratan antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja harus dilandasi dengan itikad baik dengan semangat kekeluargaan untuk mencapai mufakat.

Pasal 7 : Jaminan Bagi Perusahaan

1.Serikat Pekerja tidak akan menghalang-halangi usaha Pengusaha dalam menegakkan tata tertib dan disiplin, pemberian peringatan/sanksi atas kesalahan/pelanggaran yang dilakukan Pekerja sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

2.Serikat Pekerja menyadari bahwa tindakan pemogokan atau tindakan yang dapat dikategorikan menghambat kelancaran produktivitas kerja adalah tidak sesuai dengan semangat hubungan industrial pancasila maupun kebijaksanaan pemerintah maka oleh karena itu akan dihindarkan.

Pasal 8 : Pemungutan Iuran Anggota

Iuran anggota Serikat Pekerja dipotong dari upah Pekerja oleh Perusahaan setelah mendapat Surat Kuasa dari Pekerja dan Serikat Pekerja dan selanjutnya diambil oleh Bendahara SP berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FSPMI dan Peraturan Organisasi SPAMK-FSPMI PT. SKF Indonesia.

Pasal 9 : Fasilitas Dan Bantuan Bagi Serikat Pekerja

1.Perusahaan menyediakan 1 (satu) ruangan kantor untuk Serikat Pekerja dan sarana lainnya untuk kegiatan yang berkaitan dengan Serikat Pekerja.

2.Dalam hal Pengurus/Perangkat Serikat Pekerja melakukan kegiatan maka Perusahaan memberikan bantuan.

3.Perusahaan menyediakan papan pengumuman bagi Serikat Pekerja ditempat yang mudah dibaca didalam lingkungan Perusahaan, dan tembusannya disampaikan kepada pihak HRGA.

4.Dalam rangka pengembangan sarana pendidikan yang berkaitan dengan keorganisasian dalam Serikat Pekerja maka program programnya akan dibicarakan dengan HRGA.

Pasal 10 : Dispensasi Bagi Serikat Pekerja

1.Untuk keperluan Serikat Pekerja, perusahaan memberikan dispensasi tanpa mengurangi kondite dan tidak mengurangi hak-haknya sebagai pekerja, kepada pengurus atau wakil yang ditunjuk oleh Serikat Pekerja dalam hal menjalankan tugas-tugas FSPMI.

2.Apabila seorang Pengurus /Anggota Serikat Pekerja dipilih menjadi Anggota Pengurus Perangkat FSPMI yang lebih tinggi, Perusahaan memberikan dispensasi untuk kegiatan yang berhubungan dengan fungsinya.

3.Dispensasi diberikan oleh atasan langsung setelah mendapatkan pemberitahuan sebelumnya dengan mempertimbangkan kelancaran proses bekerja dan berusaha.

BAB III : KERJA SAMA BIPARTIT

Pasal 11 : Pertemuan

1.Perusahaan dan Serikat Pekerja bertekad untuk terus bekerja sama dalam menciptakan ketenangan kerja dan ketenangan usaha demi terwujudnya Hubungan Industrial Pancasila yaitu memajukan Perusahaan dan meningkatkan kesejahteraan Pekerja.

2.Untuk menunjang tekad dlmaksud ayat 1 diatas, maka Perusahaan dan Serikat Pekerja akan melaksanakan:

a.Pertemuan pertemuan secara teratur sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali kecuali ada hal hal yg bersifat lnsidentil.

b.LKS bipartit sebagai forum komunikasi dan konsultasi antara Pekerja dan Pengusaha mengenai ketenagakerjaan diperusahaan yang dilaksanakan secara berkala.

Pasal 12 : Pembinaan

Untuk lebih meningkatkan efisiensl dan efektivitas kerja demi tercapainya tingkat produktivitas yang optimal, maka Serikat Pekerja dan Perusahaan secara bersama-sama bertanggung jawab untuk membina moral kerja, disiplin kerja dan menanamkan rasa tanggung jawab.

BAB IV : HUBUNGAN KERJA

Pasal 13 : Penerimaan Pekerja

1.Penerimaan Pekerja baru merupakan hak Perusahaan yang dilakukan sesuai dengan syarat-syarat atau prosedur yang berlaku dan tidak diskriminatif Serta tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

2.Informasi tentang persyaratan penerimaan Pekerja baru, diumumkan dengan Pengumuman.

Pasal 14 : Masa Percobaan

1.Masa percobaan ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan.

2.Dalam masa percobaan baik perusahaan maupun Pekerja berhak melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa syarat apapun.

3.Perusahaan berhak menentukan pengangkatan Pekerja percobaan menjadi Pekerjatetap berdasarkan hasil evaluasi kerja pekerja secara obyektif.

Pasal 15 : Pengangkatan Pekerja Tetap

1.Pekerja yang telah menyelesaikan masa percobaan dan atau telah melewati hubungan waktu tertentu apabila telah memenuhi kebutuhan/persyaratan/ kriteria yang ditetapkan perusahaan dapat diangkat menjadi Pekerja tetap.

2.Pengangkatan Pekerja tetap dikukuhkan melalui surat pengangkatan Pekerja tetap.

Pasal 16 : Status Pekerja

Berdasarkan pada sifat dan jangka waktu ikatan kerja yang ada, pekerja terbagi dalam 3 (tiga) status pekerja, yaitu:

a.Pekerja Tetap

Adalah pekerja yang telah diangkat sebagai pekerja untuk jangka waktu yang tidak ditentukan dan upahnya dihitung atas dasar upah bulanan.

b.Pekerja Kontrak

Adalah pekerja yang bekerja di perusahaan dan terikat pada hubungan kerja secara terbatas untuk jangka waktu tertentu atas syarat-syarat yang disepakati bersama antara perusahaan dan pekerja yang bersangkutan sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.

c.Pekerja Harian Lepas

Adalah pekerja yang bekerja di perusahaan untuk jangka waktu kurang dari 20 hari kerja dalam satu bulan untuk pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan, upahnya dihitung atas dasar upah harian dan dibayar menurut hari hadir, sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.

Pasal 17 : Golongan Dan Jabatan

1.Pekerja pada Perusahaan dibagi mulai Golongan I yang terendah s/d Golongan VII yang tertinggi.

2.Perubahan jabatan yang dipangku seseorang pekerja tidak selalu mempengaruhi golongan dan demikian pula sebaliknya.

3.Rincian Klasifikasi Jabatan dan Golongan dituangkan dalam peraturan tersendiri, dan dapat diketahui oleh pekerja.

Pasal 18 : Mutasi

1.Perusahaan berhak memutasikan Pekerja untuk suatu jabatan dalam lingkungan Perusahaan, dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja dan tercapainya tujuan organisasi Perusahaan.

2.Mutasi bersifat mendidik, membimbing dan tidak didasari pada Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan serta masalah pribadi yang dapat merugikan Pekerja Serta perkembangan Serikat Pekerja dan tidak mengurangi hak-hak Pekerja yang diterima sebelumnya.

3.Pelaksanaan Mutasi/Perpindahan terlebih dahulu wajib dibicarakan dengan Pekerja oleh atasannya tanpa tekanan dan paksaan, selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum tanggal pelaksanaan.

Pasal 19 : Penilaian Prestasi Kerja

1.Penilaian Prestasi Kerja setiap pekerja dilakukan oleh atasan pekerja setahun dua kali (Januari dan Juli) yang didasarkan atas tujuan penilaian.

2.Hal-hal yang dinilai dalam penilaian kerja antara lain: menyangkut kualitas kerja inisiatif kerja, hubungan kerja serta disiplin kerja.

3.Hasil penilaian prestasi kerja diklasifikasikan berdasarkan kriteria yang terdiri dari:

a.Istimewa.

b.Baik Sekali.

c.Baik.

d.Cukup.

e.Kurang.

4.Kenaikan gaji karena Prestasi Kerja berbeda untuk setiap kriteria penilaian Atasan pekerja berkewajiban membina bawahannya termasuk performance bawahannya sebagai bagian dari upaya pembinaan sumber daya manusia.

5.Tujuan penilaian prestasi kerja adalah dalam rangka menentukan:

  • Besarnya kenaikan gaji karena prestasi kerja
  • Promosi
  • Rencana pengembangan pekerja

Pasal 20 : Promosi Kerja

1.Promosi merupakan wewenang Pengusaha yang diatur dengan ketentuan tersendiri.

Ada dua jenis promosi yaitu:

a.Promosi golongan/sub golongan

b.Promosi jabatan

2.Promosi jabatan akan memprioritaskan pekerja berdasarkan antara lain:

a.Catatan prestasi kerja berdasarkan laporan tingkat kecakapan, minimum dalam masa 1 (satu) tahun.

b.Penilaian kemampuan kerja dan potensinya sehubungan dengan jabatan baru.

c.Pendidikan/Pelatihan.

d.Masa kerja.

3.Pekerja yang dipromosikan terlebih dahulu menjalani masa percobaan pada Jabatan baru selama 6 (enam) bulan, terhitung sejak Pekerja ditugaskan pada jabatan baru.

Pasal 21 : Perjalanan Dinas

1.Perjalanan dinas dalam rangka melaksanakan tugas Perusahaan, baik perjalanan dinas dalam negeri atau luar negeri, diatur tersendiri mengenai :

  • Uang saku
  • Uang makan
  • Transport
  • Penginapan
  • Asuransi

2.Pekerja yang melakukan pekerjaan dinas dalam negeri tanpa menginap, kelebihan jam kerjanya pada hari normal/jam kerjanya pada hari libur dihitung lembur.

3.Pekerja yang melakukan pekerjaan dinas dalam negeri dengan menginap, kelebihan jam kerjanya pada hari normal/jam kerjanya pada hari libur dihitung lembur maksimum 8 (delapan) jam.

BAB V : WAKTU KERJA

Pasal 22 : Jam Kerja

1.Waktu kerja ialah jangka waktu dimana Pekerja melakukan tugas pekerjaan ditempat tertentu yang ditunjuk Perusahaan, yaitu 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam per minggu.

2.Waktu kerja dalam Perusahaan diatur sebagai berikut:

a.PABRIK:

Shift I : A Senin s/d Jumat jam 07.30 -16.30

Istirahat 60 menit

Sabtu dan Minggu istirahat mingguan

Shift II: Senin s/d Jumat jam 16.25 - 24.15

Istirahat 60 menit

Sabtu dan Minggu istirahat mingguan

Shift III : Senin s/d Jumat jam 24.10 - 07.35

Istirahat 60 menit

Sabtu dan Minggu istirahat mingguan.

b.KANTOR :

Senin s/d Jumat jam 07.30 - 16.30

Istirahat 60 menit

Sabtu dan Minggu istirahat mingguan

3.Unit-unit yang karena sifat dan kebutuhannya, dapat menetapkan pengaturan waktu kerja tersendiri selama tidak bertentangan dengan ketentuan pada ayat (satu).

4.Bila dipandang perlu atas Perjanjian Perusahaan dengan Serikat Pekerja waktu kerja dapat dirubah sepanjang tidak menyimpang dari Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

5.Penyimpangan Jam Kerja harus mendapat ijin dari DEPNAKER dan 1 (satu) Copy dari ijin tersebut akan disampaikan kepada Serikat pekerja.

Pasal 23 : Kerja Lembur

1.Kerja lembur dilakukan atas dasar perintah kerja lembur dari Perusahaan karena:

a.Keadaan darurat atau apabila ada pekerjaan-pekerjaan yang jika tidak segera diselesaikan dapat membahayakan perusahaan atau kesehatan dan keselamatan orang.

b.Dalam hal pekerjaan-pekerjaan yang apabila tidak diselesaikan dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan atau dapat mengganggu kelancaran proses kerja.

c.Pekerja shift terpaksa terus bekerja karena penggantinya belum atau tidak datang.

d.Ada pekerjaan yang belum selesai dan perlu diselesaikan dengan segera.

2.Dalam hal karena suatu alasan pekerja tidak dapat melakukan kerja lembur yang ditugaskan baginya, maka pekerja yang bersangkutan memberikan informasi kepada atasannya.

BAB VI : PENGUPAHAN

Pasal 24 : Susunan Upah

Upah yang.berlaku di Perusahaan terdiri dari:

a.Gaji Pokok

b.Tunjangan-tunjangan

Pasal 25 : Pembayaran Upah

Upah dibayarkan setiap 1 (satu) hari sebelum akhir bulan Bilamana hari dimaksud jatuh pada hari Sabtu/Minggu/libur, pembayaran gaji akan dilaksanakan pada hari kerja sebelumnya.

Bila pembayaran upah tidak dapat dilaksanakan tepat pada waktunya maka Perusahaan akan membicarakan dengan Serikat Pekerja dan mengumumkan kepada Pekerja.

Pasal 26 : Pajak Penghasilan

1.Perusahaan menghitung dan menyetorkan Pajak Penghasilan Pekerja ke Kas Negara, sebesar Pajak Penghasilan yang terhutang sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

2.Pekerja berhak mendapatkan bukti pembayaran Pajak sebagaimana tersebut pada ayat 1.

Pasal 27 : Kenaikan Gaji Pokok

1.Kenaikan Gaji Pokok terdiri dari:

a.Kenaikan Massal

Untuk menjaga tingkat daya beli pekerja, setiap tahun pada bulan Januari Gaji Pokok dinaikkan secara massal atas dasar Indeks Harga Konsumen (IHK) DKI, dan dibicarakan dengan Serikat Pekerja.

b.Kenaikan atas dasar Penilaian Prestasi Kerja.

c.Bila ada kenaikan UMP/UMSP yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah, untuk gaji yang telah berada diatas UMP/UMSP, besar penyesuaian dengan serikat pekerja dengan mempertimbangkan selisih kenaikan UMP/UMSP.

2.Kenaikan Gaji karena Promosi Sub Golongan dan Golongan diberikan kepada Pekerja tetap yang besarnya ditentukan Perusahaan.

Pasal 28 : Perhitungan Upah Lembur

1.Perhitungan upah lembur berpedoman pada Peraturan Perundangan yang berlaku.

2.Komponen Upah dalam perhitungan upah lembur terdiri dari Gaji Pokok dan Tunjangan ( Makan, Transport, dan Insentif ), dengan rumus perhitungan Upah Lembur (TUL) per Jam sebagai berikut:

  • 1/173 X Upah sebulan bagi yang menerima upah bulanan.

a.Hari kerja biasa:

  • Jam ke I dan seterusnya, upah Lembur = 2 X TUL

    b.Hari Iibur/istirahat mingguan :

    • Jam ke I s/d VII upah lembur = 2 X TUL
    • Jam ke VIII upah lembur = 3 X TUL
    • Jam ke IX upah lembur = 4 X TUL

        c.Bila karyawan bekerja di hari raya Idul Fitri, Idul Adha, dan Natal maka akan mendapatkan tambahan selain upah Lembur sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

        d.Uang makan untuk proses perhitungan upah lembur ditetapkan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan penggantian uang makan pekerja yang bekerja lembur senilai harga kantin.

        e.Tunjangan transport untuk proses perhitungan upah lembur adalah Rp.17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) per hari masuk kerja.

        f.Insentif untuk proses Perhitungan Upah lembur adalah Gol 1 = 110.000,- , Gol. 2 = Rp.150.000,- , Gol. 3 = Rp.165.000,-

        g.Upah lembur akan dibayarkan setiap tanggal 15 bulan berikutnya, bilamana hari dimaksud jatuh pada hari Sabtu/Minggu maka akan dibayarkan pada hari kerja sebelumnya.

        h.Perhitungan pembulatan jam lembur adalah sbb:

        • Lebih besar sama dengan 15 menit, menjadi 1/2 jam.
        • Kurang dari 15 menit, tidak diperhitungkan.

        i. Perhitungan Upah lembur di atas berlaku bagi Golongan I, II, dan III.

        Pasal 29 : Upah Pekerja Masa Percobaan

        Selama menjalani masa percobaan, Pekerja menerima upah:

        • Dalam masa percobaan pekerja menerima upah tidak kurang dari upah minimum sektoral yang berlaku.
        • Tunjangan-tunjangan lain, yang ditetapkan baginya, sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama ini, serta mengindahkan ketentuan yang berlaku.

        Pasal 30 : Upah Pekerja Dalam Menjalankan Kewajiban Negara

        Kepada pekerja yang menjalankan Kewajiban Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8/1981, maka ketentuan upahnya diatur sebagai berikut:

        a.Perusahaan wajib membayar upah Pekerja bilamana dalam menjalankan kewajiban Negara, Pekerja dimaksud tidak menerima upah, tetapi tidak melebihi 1 (satu) tahun.

        b.Perusahaan berkewajiban membayar selisih upah Pekerja bilamana jumlah upah yang diperolehnya kurang dari yang biasanya diterima dari Perusahaan, tetapi tidak melebihi 1 (satu) tahun.

        c.Perusahaan tidak diwajibkan untuk membayar upah Pekerja, bilamana dalam menjalankan kewajiban Negara tersebut, Pekerja telah memperoleh upah yang besarnya sama atau Iebih dari upah yang biasa ia terima dari Perusahaan.

        Pasal 31 : Upah Pekerja Selama Skorsing

        Kepada Pekerja yang dikenakan tindakan skorsing, maka selama dalam skorsing gajinya ditetapkan dan dibayar 100 % dari gaji dan paling lama 6 (enam) bulan.

        Pasal 32 : Upah Pekerja Selama Sakit Berkepanjangan

        Dalam hal Pekerja menderita sakit dan dirawat di Rumah Sakit atau di rumah dibawah pengawasan dokter sehingga karena sakitnya ia tidak dapat melakukan pekerjaannya, Perusahaan akan membayar upah sebagai berikut:

        a.Karena kecelakaan kerja/hubungan kerja

        • Dibayar penuh 100 % dari upah selama 1 tahun.

        b.Karena bukan karena kecelakaan kerja:

        • Untuk 6 (enam) bulan pertama, dibayar 100 % dari upah.
        • Untuk 6 (enam) bulan kedua, dibayar 75 % dari upah.

              Pasal 33 : Upah/Bantuan Untuk Pekerja/Keluarga Selama Pekerja Diperiksa Dan Ditahan Pihak Yang Berwajib

              1.Perusahaan tidak berkewajiban untuk membayar upah kepada Pekerja selama ditahan oleh yang berwajib.

              2.Apabila penahanan tersebut berdasarkan pengaduan dari Perusahaan, maka kepada keluarganya diberikan Tunjangan sebesar 75% dari upah sampai adanya Putusan Pengadilan Negeri, tidak melebihi 6 (enam) bulan.

              3.Jika penahanan itu berdasarkan laporan dari Perusahaan yang mana secara hukum tidak terbukti, maka Perusahaan diwajibkan memberikan selisih antara upah yang seharusnya diterima dan dipekerjakan kembali.

              4.Apabila penahanan tersebut bukan berdasarkan pengaduan dari Perusahaan, maka kepada keluarganya diberikan bantuan yang besarnya ditetapkan atas jumlah keluarga Pekerja yang ditentukan sebagai berikut:

              a.Satu anggota keluarga : 25% dari gaji

              b.Dua anggota keluarga : 35% dari gaji

              c.Anggota keluarga : 45% dari gaji

              d.Empat anggota keluarga atau lebih : 50% dari gaji

              Kewajiban memberikan Bantuan ini akan berakhir bilamana hubungan kerja diputuskan, paling lama 6 bulan.

              5.Jika penahanan itu bukan berdasarkan laporan dari Perusahaan yang mana secara Hukum tidak terbukti, maka Perusahaan tidak diwajibkan memberikan selisih antara upah yang seharusnya diterima dan dipekerjakan kembali.

              Pasal 34 : Tunjangan Uang Hadir

              1.Perusahaan memberikan tunjangan uang hadir kepada Pekerja Golongan I s/d III, termasuk kepada Pekerja dalam masa percobaan.

              2.Tunjangan uang hadir dibayarkan setiap pertengahan bulan.

              3.Besar dan potongan tunjangan uang hadir setiap bulan ialah:

              a.Besar tunjangan uang hadir:

              • Golongan I : Rp. 110.000
              • Golongan II : Rp. 150.000
              • Golongan III : Rp. 165.000

              b.Potongan tunjangan uang hadir :

              Golongan 1 (satu) hari 2 (satu) hari 3 (satu) hari
              I Rp. 35.000 Rp. 70.000 Rp. 110.000
              II Rp. 50.000 Rp. 100.000 Rp. 150.000
              III Rp. 55.000 Rp. 110.000 Rp. 165.000

              4.Yang dimaksud non produktif adalah tidak masuk kerja, kecuali:

              a.Karena cuti, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini

              b.Sakit karena kecelakaan kerja

              c.Karena dispensasi yang diberikan Perusahaan

              d.Karena kontrol setelah rawat inap

              5.

              a.Ijin meninggalkan Pekerjaan (IMP) adalah ijin yang diberikan atas permintaan Pekerja untuk kepentingan pribadi paling lama 6 (enam) jam kerja pada hari kerja.

              b.Apabila dalam sehari menggunakan beberapa kali IMP maka jam-jam IMP akan dijumlahkan.

              6.

              a.IMP tiap 1 (satu) jam dihitung 12 ½ % non produktif

              b.Perhitungan satuan menit dibulatkan keatas menjadi satuan Jam.

              7.Perhitungan tunjangan uang hadir bagi Pekerja yang terlambat masuk kerja:

              a.Perhitungan non produktif dimulai dari keterlambatan 11 (sebelas) menit.

              b.Perhitungan selanjutnya sesuai dengan ketentuan di atas.

              Pasal 35 : Tunjangan Uang Transport

              1.Pekerja yang bekerja pada hari kerja maupun pada hari libur diberikan tunjangan uang transport dan dibayarkan bersama tunjangan uang hadir dengan perhitungan sebagai berikut:

              [ { 2 x (2 x tarip bis kota + 1 x tarip M. Mini ) } x 150 % ] Rp 3.000,-

              (Berlaku untuk Gol. I, II, III)

              2.Perusahaan memberikan kebijaksanaan pengadaan kendaraan untuk mengantar pulang pekerja yang bekerja Shift II (sore) dan penjemputan bagi Shift III (malam), dengan route/Jalur yang ditentukan Perusahaan dan Serikat Pekerja.

              Pasal 36 : Tunjangan Uang Makan

              1.Perusahaan menyediakan makanan dan minuman kepada Pekerja setiap hari iamasuk kerja.

              2.Penyediaan makanan/pengganti uang makan Pekerja yang bekerja lembur ditentukan sebagai berikut:

              a.Lembur pada hari kerja biasa dengan jam kerja lembur sekurang-kurangnya 3 (tiga) jam lamanya bagi pekerja yang bekerja lembur lanjutan dan shift I, shift II dan Shift III.

              b.Lembur pada hari libur:

              •Jam kerja lembur sekurang-kurangnya 4 (empat) jam

              •Bila lemburnya terpaksa harus diperpanjang, yang jam lemburnya:

              • 3 (tiga) Jam melewati jam 16.30 (shift I).
              • 3 (tiga) jam melewati jam 24.15 (shift II).
              • 3 (tiga) jam melewati jam 07.35 (shift III).

              c.Penggantian uang makan pekerja yang bekerja lembur lanjutan senilai Rp. 11.500,-

              3.a. Tunjangan uang makan Pekerja yang berdinas luar di dalam kota bagi Golongan I, II & III sebesar Rp. 20.000,-

              b. Luar kota DKI (bermalam) selain uang makan juga mendapat akomodasi.

              4.Kepada semua Pekerja yang karena tugasnya secara terus menerus melakukan dinas luar sehingga tidak dapat makan di Perusahaan atau karena kesehatannya berdasarkan surat Keterangan Dokter yang sah diharuskan diet, akan diberikan tunjangan uang makan sesuai dengan golongan pada ayat 3(a) setiap hari kerja.

              5.Kepada Pekerja yang menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan dan Dzulhijah (tgl. 8 & 9), akan diberikan tunjangan uang makan sesuai dengan rincianyang diatur pada ayat 3 (a).

              6.

              a.Kepada semua Pekerja, Perusahaan menyediakan makanan dan minuman yang nilainya sesuau dengan hasil akhir evaluasi mengacu ke HYPERKES.

              b.Kepada semua Pekerja Perusahaan menyediakan makanan dan minuman tambahan.

              7.Untuk kelayakan makanan dan minuman di evaluasi setiap 3 bulan oleh team MAMI.

              8.Team MAMI dibentuk oleh pihak Perusahaan, Serikat Pakerja dan EHS, dengan masa periode selama 3 (tiga) tahun. Dalam pembentukan team MAMI harus menyertakan karyawan yang bekerja pada 3 (tiga) Shift.

              9.Nilai tunjangan makan kantin ditinjau kenaikannya setiap setahun sekali pada bulan Januari.

              Pasal 37 : Tunjangan Hari Raya

              Tunjangan Hari Raya dibayarkan dua minggu menjelang Hari Raya dengan ketentuan sebagai berikut:

              a.Masa kerja 1 (satu) tahun dan seterusnya menerima 1 (satu) bulan upah.

              b.Masa kerja 1 (satu) bulan sampai dengan kurang dari 1 (satu) tahun menerima menurut perimbangan bulan masa kerja, dengan perhitungan sbb:

              X / 12 X Upah.

              c.Selain mendapat THR, maka pekerja mendapat tambahan yang bentuk dan besarnya dibicarakan dengan Serikat Pekerja.

              Pasal 38 : Utang Pekerja

              1.Putusnya hubungan kerja tidak secara otomatis membebaskan sisa utang maka Pekerja diharapkan menyelesaikan sisa utang-utangnya kepada Perusahaan, berdasarkan bukti-bukti yang ada.

              2.Perusahaan akan terus menagih sampai tunas utang Pekerja tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu), kecuali Pemutusan Hubungan Kerja karena meninggal dunia.

              BAB VII : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN

              Pasal 39 : Tunjangan Uang Pengobatan

              1.Perusahaan memberikan tunjangan Uang pengobatan kepada Pekerja dan keluarganya. Bila suami isteri sama-sama bekerja di Perusahaan maka tunjangan uang pengobatan diberikan kepada salah satu menurut golongan yang lebih tinggi dan golongan yang lebih rendah disamakan dengan lajang.

              2.Tunjangan uang pengobatan dimaksud, berlaku untuk Pekerja sendiri setelah bekerja 1 (satu) bulan dan untuk keluarganya setelah Pekerja melewati masa percobaan.

              3.Tunjangan uang pengobatan mencakup hal-hal:

              a.Biaya pemeriksaan dokter umum dan spesialis

              b.Biaya pembelian obat berdasarkan resep dokter.

              c.Biaya perawatan gigi.

              d.Blaya pengobatan maka.

              e.Biaya laboratorium.

              4.Tunjangan uang pengobatan dipergunakan sesuai kebutuhan dan dibatasi dalam 1 (satu) tahun sebesar:

              a.3,50 (tiga koma lima nol) Kali gaji untuk Pekerja yang berkeluarga.

              b.1,50 (satu koma lima nol) kali gaji untuk pekerja lajang.

              5.Untuk perhitungan Tunjangan Uang Pengobatan ini ditetapkan batas Gaji sebagai berikut:

              • Gaji minimum Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)
              • Gaji maksimum Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

              Pasal 40 : Fasilitas Kesehatan

              1.Untuk menyediakan kesejahteraan Pekerja dan Keluarganya, Perusahaan menyediakan beberapa fasilitas kesehatan berupa:

              a.Dokter umum dan spesialis

              b.Poliklinik di Perusahaan

              c.Perawatan di Rumah Sakit

              d.Perawatan dan pemeriksaan gigi

              e.Pengobatan dan penggantian kaca mata

              f.Apotik langganan

              g.Pengobatan kehamilan

              h.Pemeriksaan laboratorium

              2.Poliklinik Perusahaan

              a.Poliklinik Perusahaan dan Tenaga Medis dibuka setiap hari kerja pada jam-jam tertentu untuk Pekerja dan keluarganya.

              b. Pemeriksaan/konsultasi di Poliklinik dikenakan biaya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

              c.Tersedia obat-obatan P 3 K

              3.Dokter Umum dan Spesialis atau Tenaga Medis

              Pekerja dan keluarganya yang berobat pada Dokter Umum, Spesialis atau Tenaga Medis (yang mendapat persetujuan/terdaftar di DEPKES/IDI/INDOKABU) harus menunjukkan kwitansi yang sah dan benar untuk mendapatkan penggantian sepenuhnya.

              4.Apotik Langganan

              Perusahaan menentukan beberapa Apotik Iangganan untuk melayani Pekerja dan keluarganya.

              5.Perawatan Gigi

              a.Kepada Pekerja dan keluarganya diberikan Tunjangan uang Pengobatan/perawatan gigi setelah pekerja menjadi Pekerja tetap.

              b.Pembuatan gigi palsu (prothese) diberikan kepada Pekerja dan keluarganya setelah Pekerja menjadi pekerja tetap dengan penggantian per gigi sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).

              c.Tunjangan pengobatan/perawatan yang ditanggung oleh Perusahaan ialah:

              -Pengobatan/perawatan syaraf gigi

              -Pencabutan gigi

              -Penambalan dengan amalgam atau yang sejenis

              -Pembersihan karang gigi.

              d.Pembuatan gigi palsu/jacket yang menggunakan logam mulia tidak diganti.

              e.Penggantian biaya pembuatan gigi palsu, pembuatan jacket dan operasi gigi, diluar Tunjangan Pengobatan.

              f.Pengobatan/Perawatan syaraf gigi yang diakibatkan kecelakaan diluar Tunjangan Pengobatan.

              6.Penggantian kaca mata:

              a.Tunjangan uang penggantian kaca mata diberikan kepada Pekerja tetap dan keluarganya.

              b.Kaca mata (bingkai + lensa) yang pertama, diberi berdasarkan resep dari dokter mata.

              c.Penggantian lensa kaca mata untuk Mono (Minus) sebesar Rp. 300.000 = (tiga ratus ribu rupiah) dan untuk Bifocus sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).

              d.Penggantian lensa berikutnya dapat diberikan setelah melewati jangka waktu 1 (satu) tahun pemakaian berdasarkan resep dokter, kecuali dalam kecelakaan Kerja dilingkungan Perusahaan dan sepengetahuan atasannya.

              e.Penggantian bingkai kaca mata bagi golongan I, II & III untuk keluarga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan untuk Pekerja sebesarRp. 650.000,- (Enam Ratus lima puluh ribu rupiah).

              f.Penggantian bingkai kaca mata berikutnya dapat diberikan setelah 2 (dua) tahun pemakaian sesuai dengan butir e.

              g.Penggantian kaca mata (bingkai + lensa) diluar tunjangan pengobatan.

              7.Imunisasi Standar untuk Balita.

              Biaya dokter dan vaksin untuk imunisasi, diluar tunjangan pengobatan dengan rincian sebagai berikut :

              Usia Jenis Imunisasi
              1 Bulan BCG
              2 Bulan HEPATITIS 1 & POLIO 1
              3 Bulan HEPATITIS 2 & POLIO 2
              4 Bulan DPT 1 & POLIO 3
              5 Bulan DPT 2 & POLIO 4
              6 Bulan DPT 3
              8 Bulan HEPATITIS 3
              9 Bulan CAMPAK
              15 Bulan HIBERIK
              18 Bulan DPT 1 & POLIO
              60 Bulan DPT 2

              8.Ketentuan-ketentuan lain

              a.Kwitansi-kwitansi pengobatan atau perawatan yang tidak mendapat penggantian

              • Pembelian obat bebas tanpa resep dokter.
              • Pengobatan pada Sinshe, Tabib, Dukun dan ahli obat lainnya yang bukan dokter, kecuali yang mendapat lisensi dari DEPKES/IDI/INDOKABU.
              • Perawatan dokter untuk tujuan kosmetik
              • Perawatan/pengobatan akibat pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama atau perbuatan asusila.
              • Pengobatan/rehabilitasi penyembuhan narkoba

              b.Penggantian biaya pengobatan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

              • Kwitansi yang sah, dibubuhi cap, tanggal dan tanda tangan
              • Kwitansi dari Apotik dilengkapi salinan resep
              • Kwitansi dari Dokter, bilamana memberikan obat harus dilengkapi rincian obat yang diberikan.

              c.Kwitansi dari Dokter gigi harus dilengkapi

              • Jenis perawatan, misalnya: tambal, cabut dan perawatan lainnya
              • Bahan yang dipergunakan dan nomor gigi yang dikerjakan.

              d.Kwitansi Dokter/Apotik apabila tidak dimintakan penggantiannya selama 2 (dua) bulan dianggap batal/hangus.

              e.Beberapa jenis obat yang tidak mendapat penggantian yaitu

              • Jenis kosmetik: semua jenis kosmetik
              • Jenis minyak angin/obat gosok: kecuali untuk nyeri sendi
              • Jenis sabun: semua jenis sabun kecuali sabun belerang
              • Jenis susu: semua jenis susu
              • Jenis bedak: semua jenis bedak kecuali untuk penyembuhan sakit kulit,
              • Jenis shampo: semua jenis shampoo
              • Jenis pasta gigi: semua jenis pasta gigi
              • Jenis obat penguat: semua jenis obat penguat

              f.Penggantian kwitansi dokter/apotik diganti setiap hari Jumat dengan mencantumkan Nama jelas, Npk, Seksi dan Tanda tangan. Apabila pada hari tersebut libur maka hari kerja sebelumnya sebagai gantinya.

              g.Apabila 1 (satu) tahun jatah pengobatannya melebihi jatahnya (limit), maka kelebihan tersebut akan dipotong langsung oleh Perusahaan kecuali PHK karena meninggal dunia.

              9.Perawatan Telinga dan pembelian alat bantu pendengaran sesuai dengan rekomendasi dokter, diluar tunjangan pengobatan hanya berlaku bagi karyawan.

              Pasal 41 : Rawat Inap

              1.Perusahaan memberikan tunjangan uang perawatan Rumah Sakit kepada Pekerja dan keluarganya sampai anak ke 4 (empat).

              -Tunjangan rawat inap diberikan untuk selama-lamanya 12 (dua belas) bulan terus menerus, dan tidak terputus-putus.

              2.Perawatan Rumah Sakit dimaksud berlaku untuk Pekerja sendiri dan untuk keluarganya setelah Pekerja menjadi Pekerja Tetap.

              3.Perawatan Rumah Sakit diatur sebagai berikut:

              a.Kelas perawatan di Rumah Sakit diatur sesuai dengan golongan :

              Golongan Kelas 1 Kelas 2 Kelas 3
              I Mitra Keluarga Bekasi, Islam Cempaka Putih St. Carolus, Hermina Bekasi (khusus untuk Ibu dan anak)
              II lslam Cempaka Putih,

              St. Carolus, Mitra keluarga

              Bekasi kelas 2B, Hermina

              Bekasi kelas 2A (khusus untuk ibu dan anak

              III

              RS Islam Grup, RS Karya Medika (Mitra Keluarga Bekasi Grup), RS. St Carolus, RS. Tugu kelas 2A, Hermina Bekasi

              RS. Jayakarta kelas 2 (khusus untuk Ibu dan anak)

              b.Khusus perawatan Balita didasarkan atas kelas II (Balita) RS. Islam Cempaka Putih/ST. Carolus/Mitra Keluarga Bekasi/RS Ibu Anak Hermina Bekasi berlaku bagi Golongan I dan II, sedangkan untuk Golongan III sesuai dengan kelas perawatan.

              c.Biaya Kelas perawatan Rumah Saklt didasarkan atas biaya Rumah Sakit sebagaimana tersebut dalam ayat 3a pasal ini.

              d.Jika pekerja dan keluarganya dirawat diluar RS yang tertera sebagaimana pada ayat 3a, maka akan dikomparasikan dengan RS. Mitra Keluarga Bekasi.

              4.Biaya perawatan Rumah Sakit yang ditanggung oleh Perusahaan adalah biaya: perawatan, pemeriksaan Dokter, resep obat yang dikeluarkan Dokter laboratorium dan operasi yang memerlukan rawat inap maupun tidak.

              5.Bila dalam keadaan mendesak seorang pekerja atau keluarganya karena keadaan sakitnya harus segera masuk Rumah Sakit, sedang berdasarkan keterangan Rumah Sakit kelas kamar yang menjadi haknya telah penuh maka Pekerja atauKeluarga Pekerja tersebut dapat dirawat pada kelas kamar setingkat lebih tinggi, selama-lamanya 3 hari.

              6.Dalam hal menempati kelas kamar pada tingkat yang lebih tinggi tersebut atas kemauan pekerja atau keluarga pekerja maka selisih dari biaya kamar dan biaya yang terkait dibebankan menjadi tanggungan pekerja.

              7.Bila pekerja atau keluarganya perlu berobat jalan setelah keluar Rumah Sakit maka biaya pengobatan tersebut seluruhnya ditanggung perusahaan maksimal untuk tiga kali pengobatan.

              8.Bila ada penyimpangan dalam masalah Rawat Inap, karyawan diwajibkan melaporkan ke HR&GA sedini mungkin.

              Pasal 42 : Kelahiran

              1.Tunjangan kelahiran diberikan kepada Pekerja tetap (termasuk pekerja wanita) sampai 3 (tiga) anak.

              2.Bila suami lsteri sama-sama bekerja di Perusahaan, maka tunjangan diberikan kepada salah satu, menurut golongan yang paling tinggi.

              3.Kelahiran bayi kembar dianggap sebagai satu kelahiran.

              4.Biaya kelahiran termasuk dalam tunjangan rawat inap, sesuai dengan kelas Rumah Sakit dan Golongan pekerja.

              5.Bila pekerja atau istri pekerja perlu berobat jalan setelah keluar RS dikarenakan melahirkan normal ataupun abnormal maka biaya pengobatan tersebut termasuk dalam tunjangan rawat inap maksimal 3 kali pengobatan.

              Pasal 43 : Hygiene Perusahaan Dan Kesehatan (Hyperkes)

              1.Perusahaan akan memenuhi dan melaksanakan semua ketentuan tentang Hyperkes sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan yang berlaku.

              2.Untuk mengetahui sedini mungkin apakah Pekerja menderita suatu penyakit maka Perusahaan mengadakan pemeriksaan kesehatan Pekerja secara massal sesuai dengan kebutuhan yang wajib diikuti setiap pekerja dan biayanya ditanggung oleh Perusahaan.

              3.Apabila dari hasil General Check Up (Pemeriksaan Kesehatan Umum) terdapat kelainan/penyakit maka perlu adanya perawatan lebih lanjut.

              4.Untuk mengaga kesehatan pekerja Perusahaan berkewajiban mengadakan imunisasi bagi pekerja dengan biaya diluar jatah pengobatan

              Pasal 44 : Asuransi Jiwa

              1.Sesuai dengan Undang-undang 3/1992 maka Perusahaan mendaftarkan/memasukkan semua Pekerja menjadi peserta Jamsostek.

              2.Setahun sekali Perusahaan mengusahakan dan kantor JAMSOSTEK data saldo Jaminan Hari Tua setiap Pekerja.

              3.Disamping ikut dalam kepesertaan program Jamsostek Pekerja juga diasuransikan pada perusahaan asuransi swasta yang ditetapkan dan preminya ditanggung sepenuhnya oleh Perusahaan adapun besar kecilnya nilai pertanggungan asuransi ditetapkan berdasarkan golongan pekerja dan diatur oleh ketentuan tersendiri.

              Pasal 45 : Dana Pensiun

              Pekerja diikut sertakan dalam Program Dana Pensiun Astra (DPA) dan berhak mendapatkan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

              Pasal 46 : Sumbangan Pernikahan

              Pekerja tetap yang melangsungkan pernikahan pertama diberikan sumbangan yang besarnya Rp 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah).

              Pasal 47 : Sumbangan Kesusahan

              1.Untuk meringankan beban pekerja dan orang tua yang mengalami kesusahan akibat kebakaran rumah tinggal kerusakan rumah tinggal akibat bencana alam maka perusahaan memberikan sumbangan kesusahan yang besarnya ditentukan perusahaan.

              2.Untuk mendapatkan sumbangan kesusahan pekerja harus menyampaikan bukti-bukti yang sah

              Pasal 48 : Sumbangan Kedukaan

              Apabila keluarga pekerja yang telah melewati masa percobaan meninggal dunia, maka Perusahaan memberikan sumbangan uang kedukaan setelah menyerahkan bukti yang sah. Besarnya sumbangan kedukaan ditetapkan sebesar Rp 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan berlaku untuk semua golongan.

              Pasal 49 : Hadiah Kerja Akhir Tahun

              Pemberian Hadiah Kerja akhir tahun dirundingkan dengan Serikat Pekerja.

              Pasal 50 : Pendidikan Dan Latihan

              Perusahaan memberikan biaya Pendidikan dan Latihan yang diharuskan oleh Perusahaan.

              Pasal 51 : Kesenian Dan Olah Raga

              1.Untuk mengembangkan Kesenian dan Olah Raga khususnya dilingkungan Perusahaan disediakan biaya dan fasilitas sesuai kemampuan Perusahaan.

              2.Adapun pengelolaan pengembangan kegiatan Kesenian dan Olah Raga akan diatur bersama oleh Perusahaan dan Serikat Pekerja dengan membentuk Komite yang terdiri dari perwakilan Perusahaan dan Serikat Pekerja.

              Pasal 52 : Rekreasi

              1.Untuk meningkatkan gairah kerja dan menciptakan hubungan yang harmonis diantara sesama keluarga pekerja, Perusahaan mempertimbangkan adanya rekreasi tahunan sesuai dengan kondisi yang ada.

              2.Waktu dan pelaksanaan rekreasi dibicarakan dengan Serikat Pekerja.

              Pasal 53 : Usaha Koperasi

              Perusahaan bersama Serikat Pekerja berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan Pekerja melalui wadah Koperasi Karyawan, untuk mewujudkan hal tersebut Perusahaan membantu Koperasi dalam hal:

              a.Fasilitas kantor dan gedung yang memadai untuk kegiatan/pengembangannya.

              b.Pemotongan upah pekerja berupa iuran anggota Koperasi dan atau angsuran pinjaman.

              c.Memberikan kesempatan untuk mengembangkan jalannya usaha Koperasi.

              d.Fasilitas dan dispensasi untuk Pengurus Koperasi diberikan sebatas kemampuan Perusahaan.

              Pasal 54 : Fasilitas Ibadah

              1. Perusahaan memperhatikan pembinaan mental Pekerja dengan menyediakan fasilitas ibadah berupa tempat ibadah yang memadai bagi pekerja untuk melaksanakan ibadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing

              2.Pada hari Jumat bagi pengurus mesjid atau orang yang ditunjuk oleh pengurus diberikan dispensasi dari jam 11.00 s/d 13.30. Perusahaan memberikan bantuan/pinjaman kendaraan untuk keperluan antar jemput penceramah.

              Pasal 55 : Pekerja Terbaik Dan Teladan

              1.Perusahaan setahun sekali melaksanakan pemilihan Pekerja Terbaik diantara para pekerja.

              2.Pelaksanaan pemilihan pekerja terbaik dilakukan oleh panitia yg terdiri dari unsur Perusahaan dan Serikat Pekerja.

              3.Kriteria Pekerja Terbaik dan Teladan disepakati bersama antara Perusahaan &Serikat Pekerja, selanjutnya disampaikan kepada Pekerja.

              4.Pekerja Terbaik dan Teladan yang terpilih diberikan Penghargaan oleh Perusahaan, yang dirundingkan dengan Serikat Pekerja.

              5.Pekerja Teladan di Perusahaan dapat diikut sertakan dalam Group Astra, maupun pemilihan Pekerja Teladan Tingkat Daerah/Wilayah/Nasional yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

              Pasal 56 : Penghargaan

              1.Perusahaan memberikan Penghargaan kepada Pekerja yang telah bekerja secara terus menerus selama jangka waktu 10 tahun dan kelipatan 5 tahun berikutnya.

              2.Bagi Pekerja yang telah bermasa kerja 10 tahun dan kelipatan lima tahun berikutnya, diberikan penghargaan berupa perhiasan emas 23 karat seperti yang tercantum dibawah ini:

              a.Masa kerja 10 tahun, mendapat:

              • Piagam penghargaan
              • Perhiasan cincin emas seberat 10 gram

              b.Masa kerja 15 tahun, mendapat:

              • Piagam penghargaan
              • Perhiasan gelang emas seberat 15 gram

              c.Masa kerja 20 tahun, mendapat:

              • Piagam penghargaan
              • Perhiasan gelang emas seberat 25 gram

              d.Masa kerja 25 tahun, mendapat:

              • Piagam penghargaan
              • Perhiasan gelang emas seberat 25 gram
              • Uang sebesar Rp.500.000,-

              e.Masa kerja 30 tahun, mendapat:

              • Piagam penghargaan
              • Perhiasan gelang emas seberat 25 gram
              • Uang sebesar Rp.500.000,-

              f.Pemberian penghargaan diberikan tepat pada pertengahan dan akhir tahun.

              Pasal 57 : Bantuan Beasiswa

              1.Dalam rangka turut serta melaksanakan upaya mencerdaskan bangsa, perusahaan memberikan bantuan beasiswa kepada anak-anak pekerja.

              2.Pelaksanaan pemilihan penerima bantuan beasiswa dilakukan oleh panitia yang terdiri dari unsur Perusahaan dan Serikat Pekerja.

              3.Dasar untuk mendapatkan beasiswa tersebut mengacu kepada nilai raport/transkrip nilai.

              4.Besar bantuan dan persyratan beasiswa dirundingkan dengan serikat pekerja.

              BAB VIII : KESELAMATAN DAN KESEJAHTERAAN KERJA

              Pasal 58 : Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

              Untuk menjaga Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Perusahaan menyediakan alat-alat perlindungan/proteksi, dimana Pekerja diwajibkan memakai alat-alat tersebut, mematuhi peraturan dan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

              Pasal 59 : Lingkungan Keselematanan Dan Kesehatan Kerja (LK3)

              1.Dalam rangka Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Perusahaan bersama Serikat Pekerja membentuk Komite Lingkungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (LK3).

              2.Komite LK3 terdiri dari wakil-wakil Perusahaan dan Pekerja.

              3.Komite LK3 bertugas menyusun Peraturan dan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja, juga tentang pengawasan pelaksanaannya.

              Pasal 60 : Perlengkapan Kerja

              1.Perlengkapan kerja yang diberikan kepada Pekerja merupkan inventaris Perusahaan.

              2.Jenis dan Keperluan Perlengkapan Kerja dibicarakan antara Perusahaan, P2K3 dan Serikat Pekerja.

              3.Pekerja diwajibkan memakai perlengkapan kerja setiap hari kerja termasuk bekerja pada waktu Lembur dan memelihara kebersihan serta kerapihannya.

              4.Perlengkapan kerja karena rusak dan tidak layak dipakai lagi dapat ditukar dengan mengembalikan perlengkapan yang lama atas sepengetahuan Pimpinan Kerja.

              5.Setiap Pekerja mendapat minimal 3 (tiga) stel pakaian setiap tahun, yang penggantiannya sesuai dengan ayat 4 diatas.

              -1 stel dibulan Oktober

              -2 stel dibulan April

              BAB IX : CUTI DAN MENINGGALKAN PEKERJAAN DENGAN MENDAPAT GAJI

              Pasal 61 : Cuti Tahunan

              1.Setiap tahun Pekerja berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja.

              2.Cuti tahunan dilaksanakan secara massal minimal dalam dua tahap dengan mempertimbangkan kelancaran Perusahaan dan dimusyawarahkan bersama antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja.

              Pasal 62 : Cuti Besar

              1.Pekerja yang telah bermasa kerja 5 (lima) tahun berturut-turut atau kelipatan 5 (lima) tahun masa kerja, memperoleh cuti besar 1 (satu) bulan yang berarti 22 (dua puluh dua) hari kerja. Pengaturannya dilakukan oleh Pimpinan Kerja dandiberikan uang cuti sebesar sebagai berikut:

              • 5 tahun : 1 (satu) bulan upah
              • 10 tahun : 1,15 (satu koma satu lima) bulan upah
              • 15 tahun : 1,5 (satu koma lima) bulan upah
              • 20 tahun : 2 (dua) bulan upah
              • 25 tahun : 2,15 (dua koma satu lima ) bulan upah
              • 30 tahun : 2,15 (dua koma satu lima ) bulan upah

              2.Pemberian uang cuti diberikan tepat pada saat jatuh tempo.

              Pasal 63 : Cuti Haid

              1.Pekerja wanita tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid.

              2.Cuti haid diberikan kepada Pekerja wanita yang pada masa haid merasakan sakit, dengan memberitahukan pada Pimpinan Kerja secara tertulis melalui formulir yang tersedia.

              Pasal 64 : Cuti Hamil

              1.Kepada Pekerja wanita yang hamil diberikan hak cuti 3 (tiga) bulan, pelaksanaannya diatur 1 (satu) bulan sebelum saatnya menurut perhitungan Dokter akan melahirkan dan 2 (dua) bulan setelah melahirkan atau gugur kandungan, dengan memberikan surat keterangan dari Dokter.

              2.Cuti hamil ini dapat diperpanjang apabila Dokter memandang perlu Pekerja wanita yang bersangkutan masih harus dirawat.

              3.Apabila hak cuti hamil tersebut bertepatan dengan cuti tahunan, maka hak atas cuti tahunan tetap berlaku.

              Pasal 65 : Tidak Masuk Kerja Dengan Mendapat Upah

              Pekerja berhak mendapat ijin tidak masuk kerja dengan mendapat upah dengan ketentuan sebagai berikut:

              a.Pekerja sendiri melangsungkan pernikahan:

              • untuk daerah JABODETABEK : 3 hari kerja
              • untuk daerah diluar JABODETABEK (dipulau Jawa) : 4 hari kerja
              • Jawa Timur : 5 hari kerja
              • untuk diluar pulau Jawa : 6 hari kerja

              b.Anak pekerja melangsungkan nikah : 3 hari kerja.

              c.Saudara sekandung Pekerja melangsungkan nikah:

              • untuk daerah JABODETABEK : 1 hari kerja
              • untuk daerah diluar JABODETABEK : 2 hari kerja

              d.Anggota keluarga Pekerja yaitu : suami/isteri, orang tua/mertua, anak sah, saudara sekandung meninggal dunia:

              • Untuk daerah JABODETABEK : 3 hari kerja.
              • Untuk daerah diluar JABODETABEK (dipulau Jawa) : 4 hari kerja.
              • Untuk diluar pulau Jawa : 6 hari kerja

              e.Saudara sekandung istri/suami pekerja meninggal dunia:

              • Untuk daerah JABODETABEK : 1 hari kerja.
              • Untuk daerah diluar JABODETABEK (dipulau Jawa) : 2 hari kerja.

              f.Isteri pekerja melahirkan 2 hari kerja, gugur kandungan : 4 hari kerja.

              g.Pembaptisan atau khitanan anak pekerja : 2 hari kerja.

              h.Orang yang tinggal serumah meninggaldunia : 1 hari kerja.

              i.Selama mengikuti ujian sekolah dan Wisuda dengan pembuktian yang sah.

              j.Mendapat musibah/bencana alam dapat diberikan sesuai dengan waktu yang dianggap perlu dengan mendapat bukti/keterangan minimal dari RT setempat.

              k.Menjalankan/menunaikan ibadah haji yang pertama diberikan sesuai dengan waktu yang dibutuhkan.

              l.Memenuhi panggilan Pengadilan atau Pihak yang berwajib, dapat diberikan sesuai waktu yang dibutuhkan.

              Pasal 66 : Hari Libur Resmi

              Pada hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah, Pekerja berhak tidak masuk kerja dengan menerima gaji.

              BAB X : TATA TERTIB KERJA/KEDISIPLINAN

              Pasal 67 : Kewajiban Dan Tanggung Jawab Pekerja

              1. Tumbuhnya moral kerja ditentukan oleh kesadaran seluruh Pekerja akan tegaknya disiplin. Oleh karena itu setiap Pekerja wajib memahami dan melaksanakan aturan tata tertib yang berlaku di Perusahaan, antara lain sebagai berikut:

              a.Setiap menjalankan tugas, Pekerja harus mengenakan pakaian kerja yangdisediakan oleh Perusahaan dengan tanda-tanda pengenal dan perlengkapan lain yang diperlukan/ditentukan baginya.

              b.Pekerja diwajibkan "menggesek" sendiri "ID card" nya pada saat datang, serta "menggesek" kembali pada saat pulang.

              Pekerja wajib meminta ijin terlebih dahulu kepada Pimpinan Kerjanya yang berwenang, apabila ia akan datang terlambat, meninggalkan pekerjaan atau pulang sebelum waktunya.

              Pekerja wajib “menggesek ID card" nya saat meninggalkan pekerjaan maupun masuk kembali dalam hal Pekerja diberikan ijin meninggalkan pekerjaan.

              c.Pekerja wajib hadir di tempat kerja dan meninggalkan lingkungan pekerjaan pada waktu yang telah ditentukan.

              d.Pekerja yang tidak masuk karena alasan sakit diharuskan memberitahu kepada Pimpinan Kerja/HR&GA dan menyerahkan surat keterangan sakit yang sah dari Dokter paling lambat 2 (dua) hari setelah berobat.

              Dalam hal tidak masuk kerja, Pekerja wajib memberitahukan secara tertulis atau lisan kepada Pimpinan Kerja/HR&GA sebelum atau pada hari kerja yang bersangkutan dengan menyebutkan alasannya.

              Pekerja yang tidak dapat menunjukkan bukti yang sah atau alasan yang kuat sebagaimana ketentuan diatas digolongkan sebagai “mangkir”.

              e.Pekerja wajib untuk melaksanakan tugas dan pekerjaan dengan penuh rasa tanggung jawab.

              f.Dilarang meninggalkan lingkungan kerja maupun melakukan pekerjaan lain tanpa seijin Pimpinan Kerja.

              g.Pekerja wajib

              -Mematuhi perintah, petunjuk dan bimbingan atasannya yang berhubungan dengan tugas pekerjaannya secara bersungguh-sungguh dan sebaik-baiknya.

              -Bersikap serta berlaku sopan dan wajar terhadap sesama Pekerja.

              h.Pimpinan Kerja wajib

              •Bersikap dan memperlakukan bawahannya secara wajar, jujur, adil dan sopan,sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.

              •Memberikan petunjuk dan bimbingan yang jelas kepada bawahannya mengenai pekerjaan yang harus dilakukan.

              •Mengarahkan bawahannya yang menyalahi peraturan.

              i.Pekerja wajib memelihara peralatan kerja yang disediakan dan harta lain milik Perusahaan dengan sebaik-baiknya.

              j.Pekerja wajib Segera melaporkan kepada Pimpinan Kerjanya atas kehilangan atau kerusakan Perlengkapan/peralatan kerja dan harta milik Perusahaan.

              k.Pekerja dilarang menyalah gunakan dan memindahkan perlengkapan/peralatan kerja dan harta milik Perusahaan dari tempat/lokasi yang telah ditentukan, kecuali dalam pemakaian yang berkenaan dengan tugas dan kewajibannya didalam lingkungan Perusahaan.

              l.Pekerja wajib mentaati segala peraturan dan usaha Perusahaan dalam mencegah timbulnya bahaya, dengan mematuhi ketentuan sesuai standar prosedur yangdikeluarkan Perusahaan/P2K3.

              m.Pekerja wajib menjaga kerahasiaan Perusahaan.

              n.Pekerja wajib mentaati peraturan yang berlaku di Perusahaan tentang:

              • Keselamatan dan Kesehatan Kerja
              • Keamanan/Pengamanan
              • Administrasi.

              o.Pekerja wajib memberitahukan kepada Perusahaan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setiap ada perubahan yang berkenaan dengan Alamat (tempat tinggal) Status keluarga (kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian).

              p.Pekerja wajib mengetahui kewajibannya di Perusahaan dan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya serta berusaha meningkatkan efisiensi kerja, berperilaku sopan, hemat dan cermat.

              Pasal 68 : Sanksi Pelanggaran Tata Tertib Kerja / Kedisiplinan

              Perusahaan dan Serikat Pekerja menyadari bahwa disiplin kerja perlu ditegakkan. Maka pelanggaran terhadap Tata Tertib Kerja/Aturan Kedisiplinan dapat dikenakan sanksi. Dalam menentukan sanksi akan dipertimbangkan berat ringannya kesalahan/pelanggaran tersebut.

              Tingkat dan masa berlakunya setiap sanksi adalah sebagai berikut:

              Teguran : 1 (satu) bulan

              Surat Teguran : 3 (tiga) bulan

              Surat Peringatan I (SP-I) : 3 (tiga) bulan

              Surat Peringatan II (SP-II) : 3 (tiga) bulan

              Surat Peringatan III (SP-III): 6 (enam) bulan

              Skorsing: 1 (satu) bulan

              Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

              Jenis pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi tersebut di atas diatur menurut ayat-ayat sebagai berikut:

              1.TEGURAN

              Diberikan oleh atasan langsung/Pimpinan Kerja yang dicatat dalam data pribadi yang bersangkutan sesaat setelah diberikan teguran.

              Pelanggaran yang dikenakan teguran:

              a.Tidak masuk kerja tanpa alasan (mangkir) 1 (satu) kali.

              b.Terlambat masuk kerja 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan tanpa alasan yang dapat dipertanggunjawabkan.

              c.Meninggalkan tempat kerjanya ke tempat lain dalam lingkungan Perusahaan untuk keperluan yang tidak ada hubungan dengan pekerjaannya.

              d.Makan/istirahat tidak pada waktu yang telah ditetapkan.

              e.Keluar/masuk tempat kerja tidak melalui pintu yang telah ditetapkan.

              f.Membuang sampah tidak pada tempatnya.

              2.SURAT TEGURAN

              a.Terlambat masuk kerja 5 (lima) kali dalam 1 (satu) bulan.

              b.Mangkir 2 (dua) hari dalam 1 (satu) bulan.

              c.Peningkatan sanksi pelanggaran dari Teguran.

              d.Pada waktu bekerja, tidak mengenakan pakaian kerja dan perlengkapan lainnya yang ditentukan baginya.

              e.Beristirahat pada tempat-tempat yang dilarang untuk itu.

              f.Menerima tamu pribadi bukan di tempat yang telah ditentukan.

              3.SURAT PERINGATAN I (SP-I)

              a.Terlambat masuk kerja 10 (sepuluh) kali dalam 1 (satu) bulan.

              b.Mangkir 3 (tiga) hari dalam 1 (satu) bulan.

              c.Peningkatan sanksi pelanggaran dari Surat Teguran yang jenis dan atau berat pelanggarannya sama.

              d.Menggesekan ID Card orang lain.

              e.Melakukan pekerjaan yang bukan menjadi tugasnya diluar persetujuan Pimpinan kerja.

              f.Meninggalkan Perusahaan lebih cepat tanpa seijin atasannya.

              g.Meninggalkan pekerjaan yang dapat mengakibatkan bahaya tanpa seijin atasannya.

              h.Bekerja tidak sesuai dengan tugas dan standar operasi yang ditentukan baginya.

              i.Tidak melaporkan kepada atasannya tentang adanya gangguan keamanan yang diketahuinya dan dapat merugikan Perusahaan.

              j.Tidak mematuhi aturan tentang kebersihan dan kerapian tempat kerja, alat-alat kerja dan lingkungan Perusahaan.

              k.Melakukan perbuatan yang dapat digolongkan sebagai perbuatan tidak patut.

              l.Tidak mencegah/memberitahukan kepada Pimpinan Kerjanya perihal adanya penyalahgunaan/penyimpangan dari ketentuan yang berlaku.

              m.Bekerja tanpa mentaati prosedur dan langkah-langkah Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang telah ditentukan baginya.

              n.Mengganggu ketenangan dan ketertiban dalam lingkungan kerja.

              o.Masuk/keluar Perusahaan tidak melalui pintu yang telah ditetapkan.

              p.Melakukan perbuatan yang dapat merugikan orang lain berdasarkan laporan dan bukti yang kuat.

              4.SURAT PERINGATAN II (SP-II)

              a.Terlambat masuk kerja 15 (lima belas) kali dalam 1 (satu) bulan.

              b.Peningkatan sanksi pelanggaran dari Surat Peringatan I (SP-I) yang jenis dan atau berat pelanggarannya sama.

              5.SURAT PERINGATAN III (SP-III)

              a.Terlambat masuk kerja setiap hari kerja dalam 1 (satu) bulan.

              b.Mangkir 4 (empat) hari dalam 1 (satu) bulan.

              c.Peningkatan sanksi pelanggaran dari Surat Peringatan II (SP-II) yang jenis dan atau berat pelanggarannya sama.

              d.Membawa senjata api/senjata tajam ke dalam lingkungan Perusahaan.

              e.Melakukan tindakan yang dapat menimbulkan keonaran dan dapat merugikan Perusahaan

              f.Tidur pada jam kerja.

              g.Merokok dan menyalakan api di tempat yang ada tanda larangan.

              h.Melakukan perbuatan yang dapat merugikan nama baik Perusahaan.

              i.Ceroboh melakukan pekerjaan yang dapat

              -Menimbulkan kecelakaan bagi dirinya dan atau orang lain.

              -Merugikan Perusahaan

              j.Tidak mentaati perintah yang layak dari atasannya.

              k.Melakukan perkelahian di lingkungan Perusahaan

              6.SKORSING

              Sebelum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diajukan maka Perusahaan terlebih dahulu memberikan skorsing kepada Pekerja selama 1 (satu) bulan, dan kepada Pekerja tersebut mendapatkan gaji sebesar seperti yang biasa diterima oleh pekerja.

              7.PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

              a.Mangkir 5 (lima) hari kerja berturut-turut dengan pengertian hari-hari libur diantara hari mangkir, tidak terhitung.

              b.Mangkir 7 (tujuh) hari tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan.

              c.Peningkatan sanksi pelanggaran dari Surat Peringatan III (SP-III).

              d.Penggelapan, pencurian, penipuan, pemalsuan dan lain sejenisnya yang dapat merugikan Perusahaan.

              e.Menganiaya, mengancam Pengusaha atau Pekerja lainnya beserta keluarganya.

              f.Merusak barang milik Perusahaan baik sengaja maupun karena kecerobohan, sehingga menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.

              g.Memberi keterangan palsu atau menyebarluaskan berita-berita yang tidak benar atau memutar balikkan fakta.

              h.Membongkar dan membocorkan rahasia Perusahaan.

              i.Meminum minuman keras, mabuk dan atau mengedarkan obat-obatan terlarang/narkotika atau menggunakannya di lingkungan Perusahaan.

              j.Menerima pemberian imbalan jasa dari siapapun untuk melakukan hal-hal yang merugikan atau mengurangi keuntungan Perusahaan.

              k.Melakukan tindak kekerasan, menghina secara kasar kepada atasan, bawahan dan teman sekerja.

              l.Melakukan perjudian.

              m.Menyalahgunakan tugas dan tanggung jawabnya untuk keuntungan pribadi yang merugikan Perusahaan.

              n.Menyuruh, membujuk atau ikut serta melakukan perbuatan yang melanggar hukum, kesusilaan terhadap Pengusaha, teman sekerja atau keluarganya.

              o.Melakukan intimidasi dan atau menggunakan unsur-unsur paksaan.

              Pasal 69 : Pelaksanaan Dan Prosedur Pemberian Sanksi

              1.Pelaksanaan Pemberian Sanksi

              a.Terhadap Pekerja yang sedang menjalani sanksi tindakan disiplin tetapi melakukan kembali suatu pelanggaran terhadap Tata Tertib Kerja/Kedisiplinan, maka kepada Pekerja tersebut dikenakan sanksi yang tingkatannya lebih tinggi.

              b.Dalam hal masa berlaku suatu sanksi belum habis, masih terjadi pelanggaran terhadap Tata Tertib/Kedisiplinan, maka masa berlaku sanksi yang baru dihitung sejak tanggal dikeluarkannya sanksi baru.

              2.Prosedur Pemberian Sanksi

              a.Teguran dibuat dan ditanda tanani oleh Foreman/Kepala Seksi dalam personal data yang bersangkutan

              b.Surat Teguran dibuat dan ditanda tangani oleh Foreman/Kepala Seksi, tembusan ke Dept. IR&GA dan Serikat Pekerja. Diberikan oleh Kepala Seksi yang bersangkutan.

              c.Surat Peringatan I (SP-I) dibuat oleh Kepala Seksi dan ditanda tangani oleh Kepala Seksi, Kepala Dept. yang bersangkutan, Dept. HR&GA, tembusan ke Serikat Pekerja. Diberikan oleh Kepala Seksi yang bersangkutan.

              d.Surat Peringatan II (SP-II) dibuat oleh Dept. HR&GA ditanda tangani oleh Kepala Dept. yang bersangkutan, tembusan ke Dept. yang bersangkutan dan Serikat Pekerja. Diberikan oleh Kepala Dept. yang bersangkutan.

              e.Surat Peringatan III (SP-III) dibuat oleh Dept. HR&GA ditanda tangani oleh Kepala Dept. yang bersangkutan dan Kepala Dept. HR&GA, tembusan ke Dept. yang bersangkutan dan Serikat Pekerja. Diberikan oleh Kepala Dept. HR&GA.

              BAB XI : PUTUSNYA HUBUNGAN KERJA

              Pasal 70 : UMUM

              1.Putusnya Hubungan Kerja adalah tindakan yang dilakukan oleh Perusahaan atau Pekerja untuk memutuskan/mengakhiri hubungan kerja, baik putus karena Hukum dan atau akibat pelanggaran peraturan-peraturan yang ditentukan dalam Perjanjian Kerja Bersama dan atau Peraturan Perundang-undangan, dan dilaksanakan sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

              2.Putusnya Hubungan Kerja dapat terjadi karena:

              a.Dalam masa percobaan

              b.Mengundurkan diri

              c.Berakhirnya jangka waktu yang diperjanjikan

              d.Sakit berkepanjangan

              e.Tidak mampu bekerja (Medical Unfit)

              f.Meninggal dunia

              g.Mencapai batas usia kerja

              h.Pelanggaran tata tertib kerja

              i.Putusan Pengadilan Negri

              j.Rasionalisasi

              k.Tidak cakap bekerja

              l.Perusahaan pailit

              m.Perubahan kepemilikan Perusahaan/pindah lokasi.

              Pasal 71 : Dalam Masa Percobaan

              Dalam masa percobaan kedua belah pihak sewaktu-waktu dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa kewajiban memberitahukan sebelumnya dan Perusahaan tidak berkewajiban membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti rugi kecuali menerima apa yang menjadi haknya.

              Pasal 72 : Mengundurkan Diri

              Bagi Pekerja yang akan mengundurkan diri wajib memberitahukan minimum sebulan sebelumnya secara tertulis kepada Perusahaan. Pekerja akan mendapat haknya sesuai dengan Peraturan yang berlaku

              Pasal 73 : Berakhirnya Jangka Waktu Yang Diperjanjikan

              Dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu pada suatu pekerjaan tertentu berakhirnya hubungan kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu yang diperjanjikan, dan dilaksanakan sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku

              Pasal 74 : Sakit Berkepanjangan

              Dalam hal Pekerja mengalami sakit berkepanjangan sebagaimana dimaksud pasal 32 selama 12 (dua belas) bulan terus menerus, hubungan kerjanya dapat diputuskan dengan memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti rugi sesuai dengan, peraturan yang berlaku ditambah dengan kebijaksanaan dari Perusahaan

              Pasal 75 : Tidak Mampu Bekerja (Medical Unfit)

              Dalam hal Pekerja dipandang tidak mampu bekerja karena alasan kesehatan (Medical Unit) dengan pertimbangan dokter, hubungan kerjanya dapat diputuskan dengan pemberian pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti rugi sesuai dengan peraturan yang berlaku di tambah dengan kebijaksanaan dari Perusahaan

              Pasal 76 : Meninggal Dunia

              Dalam hal Pekerja meninggal dunia, kepada ahli warisnya yang sah diberikan hak-haksebagai berikut

              a.Pertanggungan Asuransi sebagaimana ditentukan dalam pasal 44

              b.Uang duka dan pemakaman sebesar Rp 4.000.000 (empatjuta rupiah)

              c.Upah bulan berjalan yang bersangkutan

              d.Uang pesangon uang penghargaan masa kerja dan ganti rugi sesuai dengan peraturan yang berlaku

              e.Ditambah dengan kebijaksanaan dan Perusahaan

              Pasal 77 : Masa Persiapan Pensiun

              1.Masa Persiapan Pensiun (MPP) diberikan kepada Pekerja tetap untuk mempersiapkan diri memasuki usia pension.

              2.Masa persiapan pensiun lamanya 3 (tiga) bulan dan dilaksanakan pada saat Pekerja berusia 55 (lima puluh lima) tahun kurang 3 (tiga) bulan.

              3.Bagi Pekerja yang memasuki Masa Persiapan Pensiun Perusahaan memberikan pelatihan keterampilan 1 (satu) tahun sebelumnya.

              4.Selama menjalani Masa Persiapan Pensiun Pekerja diberikan ijin untuk meninggalkan pekerjaan dengan sepengetahuan atasan dengan tetap mendapatkan upah.

              Pasal 78 : Mencapai Batas Usia Kerja

              1.Batas usia bekerja dr Perusahaan ditetapkan pada saat dicapainya usia 55 (lima puluh lima) tahun berdasarkan data yang ada di Perusahaan.

              2.Atas pertimbangan tertentu Perusahaan dapat meminta kepada Pekerja yang telah mencapaiusia sebagaimana ayat 1 (satu) untuk tetap bekerja yang pengaturannya dimuat dalam ketentuan tersendiri.

              3.Pekerja yang telah mencapai usia sebagaimana pada ayat 1 (satu) berhak mendapat:

              a.Asuransi Jamsostek Jaminan Hari Tua (JHT)

              b.Uang pensiun (DPA)

              c.Upah bulan berjalan

              d.Uang kebijaksanaan dari Perusahaan sebesar Rp 2.000.000

              e.Mendapat Cindera Mata dari Perusahaan

              Pasal 79 : Pelanggaran Tata Tertib Kerja/Kedisiplinan

              1.Dalam hal Pekerja melakukan kesalahan atau pelanggaran terhadap Tata Tertib Kerja/kedisiplinan yang dapat dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja, hubungan kerjanya dapat diputuskan sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku.

              2.Dengan mempertimbangkan ketenangan dan kelancaran kerja dalam Perusahaan maka tindakan Pemberhentian Sementara (Skorsing) dapat dilakukan.

              a.Skorsing dapat dikenakan kepada setiap Pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib kerja atau tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya atau tindakan yang merugikan Perusahaan

              b.Jangka waktu skorsing paling Iama 1 (satu) bulan kecuali menunggu keputusan dari PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) selama ijin PHK belum diberikan maka skorsing dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.

              Pasal 80 : Putusan Pengadilan Negeri

              Dalam hal Pekerja dinyatakan bersalan oleh Pengadilan Negeri dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan hubungan kerjanya dapat diputuskan sesuai Perundang-undangan yang berlaku.

              Pasal 81 : Rasionalisasi

              RasionaIisasi merupakan pilihan terakhir yang akan dilakukan oleh perusahaan karena keadaan memaksa yang tidak dapat dihindarkan sehingga mengakibatkan Perusahaan harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja yang pelaksanaannya dimusyawarahkan bersama antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.

              Pasal 82 : Tidak Cakap Bekerja

              Dalam hal Pekerja dinyatakan tidak cakap bekerja, walaupun sudah dicoba 4 (empat) kali di beberapa bagian dan telah mendapat peringatan terakhir untuk hal itu, maka hubungan kerjanya dapat diputuskan sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku.

              Pasal 83 : Perusahaan Pailit

              Apabila Perusahaan dinyatakan pailit maka Pekerja akan menerima haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

              Pasal 84 : Perubahan Kepemilikan Perusahaan/Pindah Lokasi

              Apabila terjadi Perubahan Kepemilikan Perusahaan/Pindah Lokasi maka Pekerja akan menerima haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dirundingkan dengan Serikat Pekerja.

              Pasal 85 : Uang Pisah

              1.Bagi pekerja yang mengundurkan diri dengan memenuhi syarat sebagai berikut:

              a.Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;

              b.Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan

              c.Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

              Besarnya uang pisah adalah:

              a.masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) kali Gaji Pokok.

              b.masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) kali Gaji Pokok.

              c.masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas tahun), 4 (empat) kali Gaji Pokok.

              d.masa kerja 12 (dua belas tahun) atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas tahun), 5 (lima) kali Gaji Pokok.

              e.masa kerja 15 (iima belas tahun) atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas tahun), 6 (enam) kali Gaji Pokok.

              f.masa kerja 18 (delapan belas tahun) atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu tahun), 7 (tujuh) kali Gaji Pokok.

              g.masa kerja 21 (dua puluh satu tahun) atau lebih tetapi kurang dari 24 (duapuluh empat tahun), 8 (delapan) kali Gaji Pokok.

              h.masa kerja 24 (dua Duluh empat tahun) atau lebih, 10 (sepuluh) kali Gaji Pokok.

              2.Pekerja dengan masa kerja minimal 3 tahun yang putus hubungan kerja karena melakukan pelanggaran berat dan atau pelanggaran yang dapat Iangsung dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja, besar uang pisah adalah : 1 x Gaji Pokok.

              3.Pekerja dengan masa kerja minimal 3 tahun yang putus hubungan kema karena mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut turut tanpa keterangan secara tertulus yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Perusahaan 2 (dua) kali secara patut dan tertulis besar uang pisah adalah : 1 x Gaji Pokok.

              BAB XII : PENYELESAIAN KELUH KESAH

              Pasal 86 : Keluh Kesah

              Adalah tugas dan tanggung Jawab Perusahaan dan Serikat Pekerja untuk menanggapi dan menyelesaikan keluh kesah Pekerja yang dinilai wajar.

              Pasal 87 : Tata Cara Penyelesaian Keluh Kesah

              1.Setiap keluhan atau pengaduan Pekerja diusahakan terlebih dahulu dibicarakan dan diselesaikan dengan atasan langsung.

              2.Bila Iangkah pada ayat 1 (satu) tidak dapat diselesaikan maka dengan sepengetahuan atasannya Pekerja yang bersangkutan dapat menyampaikan keluhan atau pengaduannya kepada atasannya yang lebih tinggi secara lisan/tertulis.

              3.Bila Iangkah pada ayat 2 (dua) menjalani Jalan buntu Pekerja yang bersangkutan dapat meneruskan keluhan atau pengaduannya kepada Serikat Pekerja untuk menyelesaikannya bersama dengan Ind Relation & Gen Affair Function.

              4.Setelah dirundingkan dengan sungguh-sungguh ternyata masih terdapat perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara mufakat perbedaan pendapat ini dianggap sebagai perselisihan Perburuhan dan penyelesaiannya dapat ditempuh dengan berpedoman kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

              5.Selama dalam proses penyelesaian kedua belah pihak wajib menjaga supaya kegiatan Perusahaan tetap berlangsung dengan lancar dan aman

              6.Penyampaian penyelesaian keluh kesah dilaksanakan dengan menggunakan formulir keluh kesah.

              BAB XIII : MASA BERLAKU, PERUBAHAN DAN PERPANJANGAN

              Pasal 88 : Masa Berlaku

              1.Jangka waktu berlakunya Perjanyan Kerja Bersama ini adalah 2 (dua) tahun

              2.Untuk musyawarah Perjanjian Kerja Bersama berikutnya kedua belah pjhak sepakat untuk membicarakan keinginan tersebut paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini.

              Pasal 89 : Perubahan

              Apabila Selama masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini ada ketentuan-ketentuan yang oleh salah satu pihak dianggap perlu untuk diperbaiki/diubah maka hal tersebut dapat dilakukan atas dasar Perjanjian kedua belah pihak.

              Pasal 90 : Perpanjangan

              Sebelum masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ini berakhir, Serikat Pekerja dan Perusahaan bersama menyusun Perjanjian Kerja Bersama yang baru. Apabila Perjanjian Kerja Bersama yang baru belum selesai pada waktunya, Perjanjian Kerja Bersama yang lama dianggap sebagai telah diperpanjang secara langsung untuk paling lama 1 (satu) tahun, kecuali yang telah disepakati dalam pembuatan PKB baru.

              Pasal 91 : Adendum 9

              Perjanjian Kerja Bersama ini dilengkapi dengan Adendum yang isinya telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama ini.

              BAB XIV : KETENTUAN PENUTUP

              Pasal 92 : Penutup

              1.Perjanjian Kerja Bersama ini didaftarkan pada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Madya Jakarta Timur dan dibukukan serta diperbanyak oleh Perusahaan untuk dibagikan kepada Pekerja.

              2.Perjanjian Kerja Bersama ini ditanda tangani di Jakarta dan mengikat bagi kedua belah pihak.

              3.Apabila terjadi salah penafsiran terhadap isi Perjanjian Kerja Bersama ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan jalan musyawarah.

              4.Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat dan disepakati serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 6 (enam) yang sama bunyi dan kekuatan hukumnya.

              5.Perjanjian Kerja Bersama ini mulai berlaku 1 Januari 2012 Sampai dengan 31 Desember 2013.

              6.Perjanjian Kerja Bersama ini disepakati oleh kedua belah pihak.

              IDN PT. SKF Indonesia - 2012

              Tanggal dimulainya perjanjian: → 2012-01-01
              Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2013-12-31
              Diratifikasi oleh: → Lain - lain
              Diratifikasi pada: → 2012-06-01
              Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
              Nama industri: → Pabrik Manufaktur produk logam, kecuali mesin dan perlengkapannya, Pabrik Manufaktur kendaraan bermotor dan karavan
              Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
              Disimpulkan oleh:
              Nama perusahaan: →  SKF Indonesia
              Nama serikat pekerja: →  Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen FSPMI PT. SKF
              Nama penandatangan dari pihak pekerja → Heriyanto

              PELATIHAN

              Program pelatihan: → Ya
              Magang: → Tidak
              Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Tidak

              KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

              Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 100 %
              Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
              Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → 
              Cuti haid berbayar: → Ya
              Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

              KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

              Bantuan medis disetujui: → Ya
              Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
              Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Tidak
              Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
              Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
              Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
              Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → 
              Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Ya
              Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → 
              Bantuan duka/pemakaman: → Ya

              PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

              Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
              Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
              Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
              Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
              Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
              Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
              Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
              Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
              Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
              Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
              Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
              Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
              Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Ya
              Cuti ayah berbayar: → 2 hari

              ISU KESETARAAN GENDER

              Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
              Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
              Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
              Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
              Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
              Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Ya
              Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
              Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
              Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
              Pengawasan kesetaraan gender: → 

              PERJANJIAN KERJA

              Durasi masa percobaan: → 91 hari
              Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 182 hari
              Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
              Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
              Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
              Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
              Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

              JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

              Jam kerja per hari: → 8.0
              Jam kerja per minggu: → 40.0
              Hari kerja per minggu: → 5.0
              Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
              Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
              Cuti libur nasional berbayar: → Hari Raya Natal, Hari Raya Idul Fitri/Hari Raya Kemenangan, Army Day / Feast of the Sacred Heart/ St. Peter & Paul’s Day (30th June), Rwandan Liberation Day (4th July), Umuganura Day (first Friday of August)
              Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
              Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
              Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → 

              PENGUPAHAN

              Upah ditentukan oleh skala upah: → No
              Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 0

              Kenaikan upah

              Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

              Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

              Upah lembur hari kerja

              Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

              Upah lembur hari Minggu/libur

              Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

              Tunjangan transportasi

              Tunjangan transportasi: → IDR  per bulan

              Kupon makan

              Kupon makan disediakan: → Ya
              Tunjangan makan disediakan: → Tidak
              Bantuan hukum gratis: → 
              Loading...