19 Januari 2024 - 18 Januari 2026
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa
Bahwa sesungguhnya pembangunan manusia Indonesia seutuhnya adalah tujuan dari pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa pembangunan nasional menuntut partisipasi dan peran aktif perusahaan dan karyawan dalam usaha menuju perbaikan dan meningkatkan taraf hidup bangsa dan negara dengan jalan meningkatkan produksi dan produktivitas.
Bahwa peningkatan produksi dan produktivitas hanya dimungkinkan oleh adanya hubungan kerja yang selaras, serasi dan seimbang antara perusahaan dengan para karyawan yang sekaligus merupakan mitra / partner di dalam mencapai kemajuan bersama sehingga tercipta ketenangan berusaha dan ketenangan bekerja sesuai dengan Hubungan Industrial Pancasila (HIP).
Bahwa tujuan diadakannya Perjanjian Kerja Bersama ini adalah :
1.Untuk lebih memperjelas hak-hak dan kewajiban perusahaan & karyawan.
2.Menetapkan syarat-syarat kerja dan kondisi kerja bagi karyawan.
3.Meningkatkan dan mempererat hubungan kerja bagikaryawan.
4.Mengatur penyelesaian perbedaan pendapat dan perselisihan.
5.Menciptakan,memeliharadanmeningkatkandisiplinkerjasertahubungan industrial antara perusahaan dengan karyawan.
6.Menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan
Bahwa untuk mencapai kesemua itu didasari atas :
1.Pengelolaan jalannya perusahaan serta pengaturan terhadap karyawan adalah hak dan tanggungjawab perusahaan, dan karyawan diwajibkan untuk selalu meningkatkan kemampuan kerja yang baik demi kemajuan bersama.
2.Kesempatan untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan kerja adalah hak setiap karyawan dan dengan demikian kemampuannya dapat selalu dikembangkan dalam rangka meningkatkan produksi dan produktivitas serta penghasilan untuk kesejahteraan karyawan itu sendiri beserta keluarganya.
3.Penggunaan musyawarah untuk mencapai mufakat sebagai forum kumunikasi untuk mencapai kesepakatan, memperkecil dan menghilangkan perbedaan-perbedaan dengan memperhitungkan faktor ruangan dan waktu, situasi dan kondisi pekerja dan perusahaan.
Dengan berlandaskan pokok-pokok pikiran tersebut diatas serta atas dasar saling hormat-menghormati dan saling percaya mempercayai, maka telah disepakati untuk merumuskan perjanjian kerja bersama ini sebagaimana yang termaksud.
BAB I : U M U M
Pasal 1 : Perjanjian Kerja Bersama
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah suatu perjanjian kerja yang disetujui bersama antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja, kedua belah pihak membuat perjanjian bersama dalam mengatur Hubungan Industrial Pancasila demi kepentingan bersama.
Pasal 2 : Pihak-pihak yang Mengadakan Perjanjian
Pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama ini adalah :
1.PT Shoetown Ligung Indonesia, beralamat di Jalan Lanud S Sukani No. 8, Desa Buntu, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka 45456, Jawa Barat. No Telp (0233 - 8888487).
2.Serikat Pekerja PPA PPMI PT Shoetown Ligung Indonesia, beralamat di Jalan Lanud S Sukani No. 8, Desa Buntu, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka 45456, Jawa Barat, dengan Nomor Tanda Bukti Pencatatan dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Majalengka No : 568 / 724 / Disnakerin, tertanggal 01 Oktober 2018.
3.Serikat Pekerja PUK SP TSK SPSI ATUC PT Shoetown Ligung Indonesia, beralamat di Jalan Lanud S Sukani No. 8, Desa Buntu, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka 45456, Jawa Barat, dengan Nomor Tanda Bukti Pencatatan dari Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan UKM Kabupaten Majalengka No : 568 / 44 / Dinas K2UKM, tertanggal 18 September 2020.
4.Serikat Pekerja PUK KSPN PT Shoetown Ligung Indonesia, beralamat di Jalan Lanud S Sukani No. 8, Desa Buntu, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka 45456, Jawa Barat, dengan Nomor Tanda Bukti Pencatatan dari Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan UKM Kabupaten Majalengka No : 568 / 057 / DK2UKM, tertanggal 25 Februari 2022.
Pasal 3 : Pengertian Istilah-istilah
1.Perusahaan
Adalah PT SHOETOWN LIGUNG INDONESIA berdasarkan Akta nomor 2 tanggal 14 Juni 2021, yang dibuat oleh Tirto Wiguna, SH MKn Notaris Kota Administrasi Kabupaten Majalengka yang mana akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI sebagaimana surat keputusannya Nomor AHU – AH.01.03-0386067 tahun 2021.
2.Lingkungan Perusahaan
Adalah keseluruhan tempat yang berada di bawah penguasaan perusahaan yang digunakan untuk menunjang kegiatan perusahaan.
3.Perjanjian Kerja Bersama
Adalah keseluruhan isi buku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, termasuk mukadimah, surat keputusan dan petunjuk pelaksanaan lainnya.
4.Pimpinan Perusahaan / Pengusaha
Adalah mereka yang karena jabatannya mempunyai tugas memimpin dan mengelola perusahaan/bagian perusahaan serta berwenang mewakili perusahaan kedalam maupun keluar.
5.Atasan Langsung
Adalah karyawan yang karena jabatannya mempunyai tanggung jawab pembinaan dan pengawasan secara langsung terhadap karyawan dibagiannya.
6.Karyawan
Adalah setiap orang yang terikat secara formal dalam suatu hubungan kerja dengan perusahaan dan oleh karenanya menerima upah atau imbalan lain berdasarkan hubungan kerja tersebut.
7.Keluarga Karyawan
Adalah satu orang istri/suami dan tiga orang anak yang sah menurut undang-undang dengan batas usia maksimum 21 tahun dan atau belum menikah dan atau belum bekerja dan telah terdaftar pada bagian HR.
8.Serikat Pekerja
Adalah Serikat Pekerja PPA PPMI PT Shoetown Ligung Indonesia Indonesia dengan nomor bukti Pencatatan dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Majalengka No : 568 / 724 / Disnakerin, tertanggal 01 Oktober 2018.
Adalah Serikat Pekerja PUK SP TSK SPSI ATUC PT Shoetown Ligung Indonesia dengan nomor bukti Pencatatan dari Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan UKM Kabupaten Majalengka No : 568 / 44 / Dinas K2UKM, tertanggal 18 September 2020.
Adalah Serikat Pekerja SPAI FSPMI PT Shoetown Ligung Indonesia dengan nomor bukti Pencatatan dari Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan UKM Kabupaten Majalengka No : 568 / 46 / Dinas K2UKM, tertanggal 27 Oktober 2020.
Adalah Serikat Pekerja PUK KSPN PT Shoetown Ligung Indonesia dengan nomor bukti Pencatatan dari Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan UKM Kabupaten Majalengka No : 568 / 057/ DK2UKM, tertanggal 25 Februari 2022.
9.Anggota Serikat Pekerja
Adalah terdiri dari seluruh karyawan PT Shoetown Ligung Indonesia yang terdaftar secara resmi di dalam organisasi Serikat Pekerja yang sah.
10.LKS Bipartit
Adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal hal yang berkaitan dengan hubungan industrial yang terjadi dan berkembang dalam perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat Pekerja/Serikat Buruh.
11.P2K3
Adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerja sama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
12.Pengurus Serikat Pekerja
Adalah anggota Serikat Pekerja yang dipilih atau ditunjuk oleh anggota untuk memimpin Serikat Pekerja yang disahkan oleh perangkat organisasi Serikat Pekerja sesuai dengan AD/ART, kecuali : Direksi, Deputy Director, Manager, Pimpinan Departemen, Pimpinan HR, Pimpinan GA, Staff HR dan Anggota Satpam yang oleh karena jabatannya memiliki konflik kepentingan.
13.Hari dan Jam Kerja
Adalah waktu kerja yang di tetapkan Perusahaan dengan di dasarkan kebutuhan Perusahaan dengan mengindahkan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
14.Kerja Shift
Adalah pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan secara bergiliran pengaturan waktu kerjanya.
15.Kerja Lembur
Adalah pekerjaan yang dilakukan lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja.
16.Ahli Waris
Adalah keluarga karyawan baik yang disebabkan hubungan sedarah maupun perkawinan atau orang lain yang ditunjuk oleh karyawan untuk menerima setiap pembayaran dalam hal kematian karyawan kecuali UU menetapkan lain.
17.Peraturan Pelaksanaan
Adalah peraturan yang dibuat berdasarkan musyawarah antara perusahaan dengan serikat pekerja sebagai penjabaran/pelaksanaan dari isi PKB ini, sepanjang hal tersebut diperlukan.
Pasal 4 : Tujuan PKB
PKB ini bertujuan untuk merumuskan secara jelas hak dan kewajiban perusahaan, serikat pekerja dan pekerja dalam upaya untuk menciptakan suasana kerja yang aman, tentram dan dinamis serta sesuai dengan syarat-syarat kerja yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Permenaker RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
Pasal 5 : Ruang Lingkup PKB
1.PerjanjianKerjaBersamaadalahkeseluruhanisibukuPKBtermasuk mukadimah, surat keputusan dan petunjuk pelaksana lainnya.
2.PKB ini hanya berlaku terbatas untuk internal perusahaan dan berlaku bagi seluruh karyawan PT Shoetown Ligung Indonesia.
Pasal 6 :Kewajiban Pihak-pihak yang Mengadakan Perjanjian
1.Perusahaan dan serikat pekerja berkewajiban secara terpisah atau bersama-sama untuk memberitahukan dan menerangkan kepada karyawan ataupun pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dengan adanya perjanjian ini, tentang isi, maksud, dan tujuan yang terkandung dalam perjanjian.
2.Pengusaha sebagai pimpinan perusahaan dan serikat pekerja sebagai wakil karyawan berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan perjanjian sebagaimana mestinya.
3.Perusahaan berkewajiban membagikan buku PKB ini kepada seluruh karyawan PT Shoetown Ligung Indonesia.
BAB – II : PENGAKUAN, FASILITAS, TANGGUNG JAWAB, DAN HUBUNGAN SERIKAT PEKERJA
Pasal 7 : Pengakuan Terhadap Serikat Pekerja
1.Perusahaan mengakui serikat pekerja yang sah dalam perusahaan untuk mewakili para anggotanya, baik secara bersama-sama ataupun perorangan dalam masalah yang berkaitan dengan hubungan kerja dan syarat–syarat kerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
2. Serikat pekerja mengakui perusahaan sebagai pihak yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab mengelola perusahaan dan para pekerja dalam menjalankan usahanya sepanjang tidak bertentangan dengan perundangan yang ada.
3. Dalam menjalankan tugasnya Pengurus Serikat Pekerja dijamin tidak mendapat hambatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau sesuai UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh.
Pasal 8 : Dispensasi untuk Urusan Serikat Pekerja
1.Untuk urusan yang termaksud dibawah ini, perusahaan memberikan dispensasi kepada pengurus atau anggota serikat pekerja yang ditunjuk untuk melaksanakan urusan serikat pekerja sesuai peraturan yang berlaku, tanpa mengurangi hak-hak mereka sebagai karyawan.
1.1. Memenuhi panggilan tertulis dari instansi atau lembaga yang berkaitan dengan masalah hubungan industrial.
1.2. Mengikuti rapat, seminar, pendidikan atau lokakarya serikat pekerja dan undangan lainnya sebagai wakil dari serikat pekerja PT Shoetown Ligung Indonesia.
2.Agar pekerjaan pengurus serikat pekerja dapat berjalan secara baik, maka diatur sebagai berikut:
2.1.Untuk hari Sabtu dan hari besar lainnya bila ada karyawan yang lembur, maka dapat diadakan petugas piket tetapi mengutamakan petugas yang lembur pada hari itu dan petugas piket tetap bekerja seperti biasa tidak jaga di sekretariat kecuali bila ada kepentingan yang berkaitan dengan keserikatan.
2.2.Pakaian seragam serikat pekerja dikenakan oleh pengurus saat melaksanakan piket dan atau tugas-tugas organisasi.
2.3.Untuk anggota diperbolehkan memakai seragam serikat pekerja sesuai instruksi pimpinan serikat pekerja dengan persetujuan manajemen seperti dalam kegiatan internal perusahaan.
Pasal 9 : Fasilitas untuk Serikat Pekerja
1.Perusahaan akan menyediakan ruangan sebagai tempat untuk mengelola atau melakukan kegiatan serikat pekerja, dan serikat pekerja harus menggunakan dan menjaga fasilitas tersebut dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab.
2.Perusahaan akan menyediakan papan pengumuman kepada serikat pekerja dan apa yang ditempelkan pada papan pengumuman tersebut harus sepengetahuan perusahaan.
3.Perusahaan akan memfasilitasi tiang bendera untuk serikat pekerja di lingkungan perusahaan.
4.Atas permintaan serikat pekerja, perusahaan akan membantu memungut iuran serikat pekerja dengan memotong iuran dari gaji karyawan setiap bulannya yang prosedur dan mekanismenya akan diatur kemudian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5.Perusahaan akan menunjang kegiatan-kegiatan serikat pekerja sesuai kebutuhan, kondisi, dan kemampuan perusahaan.
Pasal 10 : Tanggung Jawab dan Hubungan Serikat Pekerja
1.Serikat Pekerja bertanggung jawab atas anggotanya baik secara perseorangan maupun kelompok dalam kaitannya dengan syarat-syarat kerja dan masalah ketenagakerjaan yang ada.
2.Serikat Pekerja bertanggung jawab untuk mentaati ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan bersama di dalam PKB ini serta mentaati ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
3.Serikat Pekerja bertanggung jawab membina dan mengembangkan Hubungan Industrial Pancasila yang harmonis di dalam lingkungan perusahaan.
4.Dalam segala masalah yang menyangkut pengusaha dan serikat pekerja akan senantiasa diusahakan tercapainya kesepakatan dengan jalan perundingan untuk mencapai musyawarah dan mufakat.
5.Dalam hal pengusaha dan serikat pekerja tidak tercapai musyawarah dan mufakat maka hal yang menjadi perselisihan tersebut diteruskan kepada Instansi yang berwenang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11 : Laporan Kegiatan Serikat Pekerja
1.Serikat pekerja berkewajiban memberikan laporan kegiatan dan laporan keuangan serikat pekerja sesuai dengan AD/ART masing-masing serikat, baik kepada perusahaan maupun kepada anggota.
2.Laporan kegiatan dan laporan keuangan diberikan setiap 1 (satu) bulan sekali kepada perusahaan, dan 3 (tiga) bulan sekali kepada Anggota Serikat. Apabila terdapat penyimpangan pada pemanfaatan keuangan oleh serikat pekerja maka perusahaan dapat menangguhkan penyetoran check off system (COS)/ iuran ke Serikat Pekerja.
3.Serikat Pekerja wajib membuat dan melaporkan kegiatan kerja dan laporan keuangan secara transparan kepada seluruh anggota dan perusahaan.
BAB – III HUBUNGAN KERJA
Pasal 12 : Pengelolaan Karyawan
Penerimaan, penempatan, pengangkatan dan pemindahan karyawan merupakan wewenang perusahaan yang akan dilaksanakan sesuai dasar-dasar kebijakan perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13 : Dasar Penerimaan dan Penempatan Karyawan
1.Penerimaan dan penempatan karyawan didasarkan kepada kebutuhan serta disesuaikan dengan situasi, kondisi, dan kemampuan perusahaan serta mempertimbangkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang ada.
2.Dalam pemenuhan tenaga kerja, perusahaan akan memprioritaskan karyawan internal perusahaan agar lebih dapat berkembang dan pelaksanaannya dilakukan oleh Departemen HR sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
3.Untuk pemenuhan secara eksternal, pelaksanaan dilakukan oleh Departemen HR dengan memenuhi persyaratan umum penerimaan karyawan sebagai berikut :
a.Berusia minimal 18 tahun ketika melamar.
b.Sehat jasmani dan rohani (melalui uji kesehatan yang dilakukan oleh dokter yang ditunjuk perusahaan).
c.Memenuhi tuntutan persyaratan kerja dan jabatan pada saat penerimaan .
d.Berkelakuan baik yang dinyatakan oleh pihak kepolisian.
e.Bersedia mentaati peraturan-peraturan/tata-tertib yang berlaku dalam perusahaan.
f.Memberikan informasi dan identitas diri yang benar.
g.Tidak terikat dalam hubungan kerja dengan pihak lain.
h.Lulus seleksi dalam penerimaan yang diadakan oleh perusahaan.
i.Kartu Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja setempat.
j.Syarat-syarat lainnya akan ditentukan kemudian berdasarkan keadaan dan kebutuhan pada waktu itu.
4.Perusahaan berhak menempatkan karyawan di bagian manapun di dalam perusahaan sesuai dengan pertimbangan/atas dasar pemanfaatan hasil dan usahanya yang optimal.
5.Pelaksanaan penerimaan karyawan harus transparan, objektif, tidak diskriminatif serta bebas gratifikasi.
6.Setiap karyawan baru wajib mengikuti induksi/orientasi/pelatihan sebelum bekerja terkait yang diberikan oleh perusahaan. Tujuan dari program ini agar karyawan baru, dapat mengerti tentang hak dan kewajibannya sebagai karyawan.
Pasal 14 : Surat Perjanjian Kerja
1.Sebelum karyawan mulai menjalankan pekerjaannya, karyawan tersebut diharuskan menandatangani surat perjanjian kerja dengan pihak perusahaan dan mulai melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
2.Karyawan yang sudah diterima bekerja, tidak diperkenankan bekerja di tempat/instansi lain.
Pasal 15 : Masa Percobaan
1.Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap karyawan yang diterima dan dipekerjakan, akan menjalani masa percobaan maksimal 3 (tiga) bulan.
2.Selama masa percobaan, baik perusahaan maupun karyawan sewaktu-waktu dapat memutuskan hubungan kerja tanpa uang pesangon atau ganti kerugian lainnya.
3.Setelah melalui masa percobaan 3 (tiga) bulan dengan hasil penilaian baik, karyawan tersebut dapat diangkat sebagai karyawan tetap.
4.Apabila setelah melampaui masa percobaan 3 (tiga) bulan dengan hasil penilaian tidak memenuhi standar, karyawan tersebut dinyatakan Gagal Masa Percobaan (GMP) dan tidak dapat melanjutkan bekerja di perusahaan.
Pasal 16 : Status dan Penggolongan Karyawan
1.Berdasarkan pada pekerjaan, sifat, dan jangka waktu ikatan kerja yang ada karyawan dibagi :
A.Karyawan Tetap
Adalah Karyawan yang terikat pada hubungan kerja dengan perusahaan yang tak terbatas waktunya.
B.Karyawan untuk jangka waktu tertentu
Adalah karyawan yang terkait pada hubungan kerja dengan perusahaan secara terbatas atau untuk jangka waktu yang dapat ditentukan menurut dasar perjanjian kerja. Hak dan kewajibannya diatur dalam perjanjian kerja yang disepakati bersama oleh kedua belah pihak.
C.Karyawan Asing
Adalah karyawan yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terikat pada hubungan kerja secara terbatas atas dasar keahlian khusus untuk jabatan serta keahlian yang mana belum atau kurang dikuasai oleh karyawan Indonesia dengan masa kerja sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah.
2.Berdasarkan pada macam/sifat pekerjaan yang dijabatnya, karyawan dibagi atas golongan maupun sub golongan yang diatur dalam ketentuan tersendiri.
Pasal 17 : Hak dan Kewajiban Karyawan
1. Hak Karyawan
A.Karyawan berhak atas upah sebagai imbalan dari hasil kerja/jasa yang dilakukan.
B.Karyawan berhak menjadi anggota serikat pekerja menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C.Karyawan berhak atas cuti.
D.Karyawan berhak mengundurkan diri dari pekerjaannya sesuai dengan aturan yang ada.
E.Karyawan berhak mendapatkan program Jaminan Pemeliharaaan Kesehatan melalui BPJS Kesehatan sesuai dengan perundangan yang berlaku.
F.Karyawan berhak mendapatkan Program Jaminan Ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan perundangan yang berlaku.
G.Karyawan berhak untuk mengemukakan keluhan serta saran-saran yang baik melalui atasannya atau sarana yang tersedia.
2.Kewajiban Karyawan
A.Karyawan wajib bersikap sesuai dengan norma-norma agama, sosial, dan sopan santun yang berlaku dalam masyarakat Indonesia.
B.Karyawan wajib mentaati dan melaksanakan segala peraturan yang berlaku di lingkungan perusahaan.
C.Karyawan wajib menjaga nama baik perusahaan di dalam maupun di luar perusahaan serta wajib menyimpan segala keterangan yang dapat dianggap sebagai rahasia perusahan yang didapat karena jabatan maupun pergaulan di lingkungan perusahaan.
D.Karyawan wajib memberi keterangan yang sebenarnya mengenai dirinya dan pekerjaannya dalam hubungan dengan tugasnya kepada atasannya.
E.Karyawan wajib melakukan pekerjaan yang ditugaskan oleh perusahaan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
F.Karyawan wajib memelihara dan menjaga keselamatan barang-barang milik perusahaan yang dipergunakan atau dipercayakan kepadanya serta wajib pula mengembalikannya pada waktu terputusnya hubungan kerja.
G.Karyawan wajib saling menghormati, membina hubungan yang baik dan harmonis antara atasan, bawahan dan sesama karyawan dan tidak saling mendiskriminasikan atas dasar SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) serta menjaga ketenangan/ketentraman di perusahaan.
H.Karyawan aktif menjaga kebersihan lingkungan perusahaan, tempat kerja serta keselamatan dan kesehatan kerja.
I.Karyawan asing wajib memahami dan menyesuaikan budaya kerja karyawan Indonesia atas dasar hubungan dengan pekerjaannya.
J.Seluruh karyawan wajib menerapkan dan mematuhi semua kebijakan dan prosedur terkait dengan kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (K3L).
Pasal 18 : Hak dan Kewajiban Perusahaan
1.Hak Perusahaan
A.Memberikan perintah/pekerjaan yang layak kepada karyawan selama terikat dalam hubungan kerja.
B.Meminta karyawan untuk melakukan kerja lembur atau kerja shift sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta persyaratan lainnya yang berlaku.
C.Menuntut suatu prestasi kerja yang optimal yang telah ditentukan sebelumnya.
D.Menetapkan tata tertib/peraturan kerja dalam perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta persyaratan lainnya yang berlaku.
E.Melakukan rotasi, mutasi, promosi, demosi, pengalihtugasan karyawan demi kepentingan perusahaan dan diberitahukan sebelumnya.
F.Memindahkan atau menempatkan karyawan yang memiliki hubungan keluarga (ayah/ibu, suami/istri, kakak/adik, anak, mertua) dalam ruang lingkup pekerjaannya dalam satu bagian.
G.Memutuskan hubungan kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
H.Merumahkan/tidak mempekerjakan untuk sementara waktu mempertimbangkan kondisi perusahaan saat itu, sesuai perundang-undangan yang berlaku.
2.Kewajiban Perusahaan
A.Memberikan upah kepada karyawan, minimum sesuai dengan Ketentuan upah minimum yang berlaku di tempat kedudukan perusahaan.
B.Mentaati segala peraturan perundang-undangan serta persyaratan lainnya yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.
C.Memperhatikandanmemberikanrasaamanbagikaryawandalam bekerja.
D.Memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan kerja karyawan.
E.Memberikan pembinaan terhadap karyawan.
Pasal 19 : Rotasi
1.Rotasi adalah perpindahan tugas kerja dalam suatu bagian dengan tidak merubah status jabatan dan tidak mengurangi upah yang diterima, disebut rotasi bila kurang dari 1 (satu) bulan.
2.Tujuan rotasi adalah untuk meningkatkan multi skill, fleksibilitas, dan penyegaran karyawan.
3.Bila rotasi karyawan dilakukan lebih dari 1 (satu) bulan, maka pimpinan unit kerja harus melapor ke Departemen HR.
Pasal 20 : Mutasi
1. Mutasi adalah perpindahan tugas kerja dalam suatu bagian dengan tidak merubah status jabatan dan tidak mengurangi upah yang diterima, disebut mutasi bila dilakukan lebih dari (1) satu bulan.
2. Dengan pertimbangan yang obyektif untuk pendayagunaan karyawan dan sekaligus untuk mencapai tujuan perusahaan secara efisien, efektif dan menyeluruh, perusahaan dapat mengatur dan menunjuk setiap pekerja untuk dipindahkan dari satu bagian ke bagian lain sesuai dengan kebutuhan.
3. Mutasi dilaksanakan setelah dilakukan pertimbangan dengan memperhatikan situasi dan kebutuhan tenaga kerja pada suatu bagian dan bukan bersifat sanksi.
4. Mutasi karyawan dimaksud sebagai:
A.Pengalihtugasan/pemindahan seseorang atau beberapa orang karyawan dari satu departemen/seksi ke departemen/seksi lain yang membutuhkan karyawan tersebut.
B.Untuk memberikan kesempatan kepada karyawan dalam meningkatkan karir pada departemen/seksi yang lain dengan tugas yang baru sesuai dengan keahliannya.
C.Kondisi fisik karyawan tidak memungkinkan untuk terus-menerus melaksanakan pekerjaannya yang lama, hal ini sesuai dengan anjuran dan nasehat dokter perusahaan.
D.Karena kemampuan karyawan tersebut tidak memadai lagi untuk tetap melaksanakan pekerjaannya semula.
E.Karena departemen/seksi tersebut sudah tidak ada atau berkurang kegiatan operasionalnya.
5.Karyawan yang dimutasi harus dibuatkan surat perintah mutasi oleh atasannya dan ditandatangani oleh kepala seksi dan diketahui oleh Departemen HR. Surat mutasi harus dibuat paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal pelaksanaan mutasi. Pelaksanaan efektif mutasi dilakukan di hari kerja awal bulan.
6.Bila surat perintah mutasi tidak ada, karyawan yang akan dimutasi berhak menolak mutasi tersebut.
Pasal 21 : Promosi
1.Promosi adalah pemindahan karyawan dari satu pangkat atau jabatan, ke satu pangkat atau jabatan yang lebih tinggi.
2.Perusahaan berwenang untuk mempromosikan pekerja pada satu pangkat ataupun jabatan yang lebih tinggi dalam perusahaan.
3.Promosi untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi dikarenakan karyawan tersebut memiliki dan membuktikan prestasi kerja yang baik.
4.Promosi diusulkan oleh pimpinan departemen kepada pimpinan perusahaan secara tertulis melalui Departemen HR.
5.Pekerja yang dipromosikan wajib menjalani masa percobaan untuk jabatan baru selama 3 (tiga) bulan, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan paling lama hingga 12 bulan.
6.Apabila dinyatakan lulus, maka akan diterbitkan dengan surat keputusan pengangkatan dan hak–haknya akan disesuaikan dengan jabatan tersebut.
7.Apabila dinyatakan tidak lulus, maka akan dikembalikan pada jabatannya yang lama atau dipindahkan pada jabatan lain yang setingkat dengan jabatan yang lama.
8.Selama dalam masa percobaan promosi, tunjangan jabatan akan diberikan, sedang gaji pokok dan tunjangan lainnya akan disesuaikan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus dalam masa percobaan promosi tersebut dan dinyatakan dalam surat keputusan oleh Departemen HR.
Pasal 22 : Demosi
1.Demosi adalah pemindahan karyawan dari satu pangkat atau jabatan, ke satu pangkat atau jabatan yang lebih rendah.
2.Perusahaan berwenang untuk menurunkan jabatan karyawan lebih rendah dari jabatan semula dalam perusahaan.
3.Demosi/penurunan jabatan dapat dilakukan terhadap pekerja karena alasan sebagai berikut.
a.Karena kemampuan/kepemimpinan karyawan tersebut tidak memadai lagi untuk tetap menduduki jabatan tersebut.
b.Penurunan prestasi, dedikasi, loyalitas dan sikap yang kesemuanya harus berdasarkan data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
4.Demosi diusulkan oleh pimpinan departemen kepada pimpinan perusahaan secara tertulis melalui Departemen HR dengan sepengetahuan yang bersangkutan.
5.Karyawan yang mengalami penurunan jabatan/demosi tidak mengalami pengurangan gaji pokok akan tetapi mengalami perubahan tunjangan jabatan dan fasilitas sesuai jabatan setelah demosi.
6.Karyawan yang atas keinginan sendiri mengajukan penurunan jabatan, maka tunjangan lainnya akan disesuaikan golongan jabatan yang baru, dan karyawan yang bersangkutan harus membuat surat pengajuan penurunan jabatan.
7.Pekerja yang mengalami demosi, setelah 1 (satu) tahun dapat dilakukan evaluasi kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 23 : Pengalihtugasan Karyawan Antar Perusahaan
1.Perusahaan berwenang untuk mengalihtugaskan karyawan dari dan ke perusahaan lain yang masih tergabung dalam satu group untuk pemanfaatan tenaga kerja serta tercapainya tujuan operasional perusahaan secara efisien dan menyeluruh.
2.Pengalihtugasan karyawan merupakan hak prerogatif perusahaan untuk menempatkan karyawan pada departemen/ seksi dan/atau perusahaan tertentu sesuai kebutuhan perusahaan dengan mempertimbangkan keahlian, keterampilan, dan kemampuan karyawan.
3.Pengalihtugasan karyawan dalam 1 (satu) group ini merupakan hasil perundingan kedua belah pihak, antara perusahaan dengan karyawan diketahui oleh serikat pekerja diinformasikan ke Disnaker setempat dimana perusahaan yang lama berkedudukan.
4.Karyawan yang telah dialihtugaskan ke perusahaan lain dalam group, secara administratif menjadi karyawan perusahaan yang baru, dan wajib mengikuti segala ketentuan dan aturan yang berlaku di perusahaan tersebut tanpa menimbulkan akibat-akibat yang dianggap dapat merugikan karyawan yang bersangkutan.
5.Ketentuan pengalihtugasan ini diatur tersendiri dalam surat keputusan pimpinan perusahaan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 24 : Ketentuan Lain
Perihal pelaksanaan rotasi, mutasi, promosi, demosi, dan pengalihtugasan antar perusahaan selanjutnya akan diatur oleh perusahaan yang dituangkan dalam prosedur atau petunjuk teknis.
BAB - IV : TATA TERTIB
Pasal 25 : Waktu dan Kehadiran Kerja
1.Waktu kerja adalah suatu jangka waktu dimana karyawan melakukan tugas pekerjaan di tempat tertentu yang ditunjuk oleh perusahaan.
2.Penetapan waktu kerja didasarkan kepada kebutuhan perusahaan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menetapkan jumlah waktu kerja maksimal 8 jam kerja sehari dan 40 jam kerja dalam seminggu untuk 5 (lima) hari kerja.
3.Jam kerja yang dilakukan diluar ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas dan telah mendapatkan persetujuan dari perusahaan, maka kelebihan jam kerja tersebut dihitung sebagai jam kerja lembur sesuai dengan undang – undang yang berlaku.
4.Adapun waktu kerja yang berlaku pada saat PKB ini dibuat yaitu:
Shift Regular | |
Jam Kerja | Istirahat |
06:30 - 15:30 | 11:15 - 12:15
11:30 - 12:30 |
07:00 - 16:00 | 11:15 - 12:15
11:30 - 12:30 11:45 - 12:45 12:00 - 13:00 |
07:30 - 16:30 | 12:30 -13:30 |
Shift (Regular - Malam) | |
Jam Kerja | Istirahat |
06:30 - 15:30 | 11:15 - 12:15 |
20:30 - 05:30 | 00:30 - 01:30 |
Shift (Pagi - Malam - Sore) | |
Jam Kerja | Istirahat |
06:00 - 15:00 | 10:00 - 11:00 |
15:00 - 22:30 | 18:00 - 18:30 |
22:30 - 06:00 | 02:30 - 03:00 |
*Untuk seluruh Shift 1 termasuk 1 Shift Regular, Istirahat Pendek 09:00 - 09:05
*Untuk Hari Jumat, Istirahat 11:30 - 13:00 (Seluruh Departemen)
5.Jika dipandang perlu untuk meningkatkan produktifitas kerja dan efektifitas kerja maka jam kerja dan hari kerja tersebut di atas dapat diubah selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta persyaratan lainnya yang berlaku dengan sepengetahuan dan seizin Departemen HR, serta diinformasikan ke serikat pekerja.
6.Pekerjaan yang menurut jenis pekerjaannya tidak dapat ditetapkan menurut waktu kerja diatas akan diatur tersendiri oleh perusahaan, dengan tetap mengindahkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
7.Jam istirahat tidak dihitung sebagai jam kerja.
Pasal 26 : Waktu Istirahat
1.Karyawan harus mempergunakan waktu istirahat dengan sebaik-baiknya tanpa dibebani pekerjaan.
2.Karyawan yang akan meninggalkan area Perusahaan dengan menggunakan kendaraan karena kepentingan tertentu (keperluan pribadi atau keperluan pekerjaan) demi keamanan dan ketertiban wajib membawa Surat Izin dari Perusahaan.
3.Kepentingan tertentu yang dimaksud disini adalah : meninggalkan area perusahaan karena ingin ke Bank/ATM, pulang ke rumah/kos, Instansi Pemerintah, dan alasan lain yang mengharuskan karyawan meninggalkan lingkungan area perusahaan.
4.Atasan yang dapat memberikan izin kepada karyawan adalah atasan dengan level minimal Supervisor atau VSS.
5.Karyawan yang akan meninggalkan perusahaan wajib menyerahkan Surat Izin meninggalkan tugas.
6.Karyawan dilarang istirahat melebihi waktu jam istirahat kecuali ada izin dari atasan dengan alasan yang jelas.
7.Pada waktu istirahat karyawan tidak diperkenankan makan di dalam area/ lokasi kerja dan harus di tempat yang sudah ditentukan.
Pasal 27 : Disiplin Waktu Kerja
1.Setiap karyawan diberikan toleransi untuk mencatatkan waktu kehadirannya pada mesin absensi, 15 menit sebelum masuk dan 15 menit setelah keluar kerja.
2.Karyawan tidak diperbolehkan untuk menyuruh atau mewakili tapping ID Card milik orang lain.
3.Setiap Karyawan harus masuk dan pulang kerja tepat pada waktunya.
4.Karyawan yang tidak hadir, terlambat datang atau pulang lebih cepat dari waktu kerja yang telah ditentukan (5 jam kerja) tanpa izin atasannya akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
5.Karyawan dilarang meninggalkan tempat/lingkungan kerjanya pada waktu jam kerja tanpa izin tertulis dari atasan langsung dan Departemen HR, kecuali dalam kondisi darurat medis. Selanjutnya tim medis wajib melaporkan kepada Pimpinan Departemen dan Departemen HR.
6.Karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit atau karena alasan lain yang dapat diterima perusahaan, wajib memberitahukan kepada atasannya secara lisan atau tertulis maksimal pada hari yang sama sebelum jam kerja dimulai dan secara tertulis pada waktu karyawan tersebut kembali bekerja. Apabila tidak memenuhi salah satu dari hal tersebut di atas maka karyawan tersebut dianggap mangkir.
Pasal 28 : Tata Tertib Keluar Masuk Lingkungan Perusahaan
1.Karyawan yang akan masuk atau keluar lingkungan perusahaan diharuskan melalui pintu yang telah ditentukan.
2.Karyawan diwajibkan untuk memakai pakaian baju dan celana yang aman, rapih dan sopan.
3.Karyawan diwajibkan untuk memakai sepatu yang standar selama berada di lingkungan perusahaan.
4.Karyawan diwajibkan untuk memakai tanda pengenal diri selama berada dalam lingkungan perusahaan.
5.Karyawan dilarang memasuki wilayah/lingkungan perusahaan dalam keadaan mabuk, membawa senjata tajam/senjata api, miras, narkotika dan obat-obatan terlarang.
6.Kendaraan karyawan yang masuk atau keluar lingkungan perusahaan wajib diperiksa oleh petugas.
7.Petugas security berhak memeriksa tas atau barang yang dibawa oleh karyawan yang masuk atau keluar lingkungan perusahaan.
Pasal 29 : Tata Tertib Sikap Bawahan Terhadap Atasan
1.Setiap bawahan wajib melaksanakan perintah dan petunjuk atasannya dengan sebaik-baiknya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan di dalam PKB.
2.Bawahan wajib bersikap sopan, jujur, dan wajar terhadap atasannya.
3.Bawahan wajib menanyakan kepada atasannya hal–hal yang belum atau kurang jelas baginya dan mengajukan usul atau saran kepada atasannya demi kelancaran pekerjaan.
Pasal 30 : Tata Tertib Sikap Atasan Terhadap Bawahan
1.Atasan wajib memperlakukan bawahannya dengan sopan, jujur, dan wajar sesuai dengan tugas yang ditentukan perusahaan.
2.Atasan wajib memberikan petunjuk kepada bawahan tentang pekerjaan yang harus dilakukannya termasuk aspek keselamatan dan kesehatan kerjanya.
3.Atasan wajib memberikan bimbingan, motivasi, dorongan kepada bawahannya untuk meningkatkan kompetensi dan disiplin kerja bawahan.
4.Atasan wajib menegur bawahannya yang melakukan pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan dan melakukan tindakan terhadap pelanggaran tersebut sesuai dengan wewenangnya.
5.Atasan wajib melakukan penilaian dan pengembangan terhadap bawahannya secara jujur dan obyektif.
Pasal 31 : Ketentuan/Pedoman Tata Tertib Kerja Lain
Ketentuan tata tertib kerja lainnya ditetapkan tersendiri dalam prosedur perusahaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang ada serta tidak bertentangan dengan PKB.
Pasal 32 : Tanggung Jawab Pengawasan
1.Setiap pimpinan perusahaan/bagian atau atasan langsung dari setiap seksi, bertanggung jawab atas berlakunya peraturan tata-tertib perusahaan serta menjaga tegaknya kedisiplinan karyawan yang berada di bawah pengawasannya.
2.Serikat pekerja ikut bertanggung jawab dan berperan serta dalam pelaksanaan peraturan tata tertib perusahaan dan tegaknya kedisiplinan karyawan.
3.Setiap pimpinan perusahaan/atasan langsung dapat memberikan sanksi terhadap bawahannya, apabila terdapat alasan-alasan yang menurut peraturan memerlukan tindakan tersebut.
Pasal 33 : Pelanggaran dan Sanksi
1.Sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan dimaksudkan sebagai tindakan korektif atau perbaikan dan pengarahan terhadap sikap dan tingkah laku karyawan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di perusahaan.
2.Sanksi atas tindakan pelanggaran disiplin, dapat diberikan kepada karyawan berdasarkan pada:
a.Jenis pelanggaran yang dilakukan
b.Frekuensi/pengulangan pelanggaran yang dilakukan
c.Berat/ringannya pelanggaran yang dilakukan
d.Unsur kesengajaan
3.Tingkat-tingkat Tindakan Pelanggaran :
3.1.Teguran Lisan antara lain :
1.Tidak disiplin melakukan tapping in atau out 15 menit sebelum masuk kerja atau 15 menit setelah pulang kerja.
2.Tidak tapping in atau out pada hari kerja sementara yang bersangkutan hadir di Perusahaan.
3.Karyawan percobaan (probation) yang tidak menggunakan pakaian kemeja putih dan celana hitam.
4.Terlambat menginformasikan ijin kepada atasan bahwa tidak dapat masuk kerja maksimal info Pukul 07.00 WIB dihari yang sama kecuali ada alasan yang jelas.
5.Karyawan tidak hadir karena sakit dan terlambat memberikan surat keterangan dokter pada hari pertama masuk kerja.
6.Merusak atau menghilangkan tanda pengenal diri karyawan (ID Card) yang telah diberikan Perusahaan dikarenakan kelalaian karyawan dalam menjaga.
7.Tidak mengenakan tanda pengenal diri (ID Card) memasuki dan berada di dalam lingkungan perusahaan tanpa alasan yang wajar/jelas.
8.Memakai topi/jaket/headset atau peralatan pribadi lainnya saat jam kerja dilingkungan perusahaan tanpa ada hubungannya dengan pekerjaan.
9.Membawa tas/bungkusan besar yang tidak berhubungan dengan pekerjaannya ke dalam lingkungan tempat kerja tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
10.Berambut gondrong bagi karyawan laki-laki atau berambut panjang yang tidak diikat sesuai standar bagi karyawan wanita pada saat bekerja.
11.Tidak mengembalikan tray/ompreng setelah selesai makan, pada tempat yang disediakan.
3.2.Pelanggaran Tingkat ke-1 (satu) atau Surat Peringatan I, antara lain :
1.Melakukan pelanggaran pada saat sanksi teguran lisan masih berlaku.
2.Dua (2) kali atau lebih dalam sebulan terlambat masuk kerja tanpa alasan yang wajar/jelas.
3.Melakukan kerja lembur tanpa perintah atasannya.
4.Tidak mematuhi dan/atau mengikuti perintah-perintah yang diumumkan oleh perusahaan pada papan pengumuman, peraturan perusahaan, dan sumber informasi Perusahaan lainnya.
5.Tidak mematuhi perintah/pengarahan atasannya tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
6.Tidak masuk/tidak melaksanakan kerja lembur yang telah disetujui dan ditandatangani sebelumnya.
7.Tidak hadir selama 1 (satu) hari dalam sebulan tanpa memberi alasan/keterangan yang sah.
8.Tidak memakai alat pelindung diri (APD) sesuai standar yang ditetapkan.
9.Bagi atasan yang bawahannya diketahui tidak memakai alat pelindung diri (APD) sesuai standar yang ditetapkan, namun tidak melakukan tindakan perbaikan
10.Menyalahgunakan izin meninggalkan pekerjaan yang diberikan pimpinan, misalnya :
a.Melaksanakan kegiatan/kepentingan lain yang tidak sesuai dengan keperluan izin yang diberikan.
b.Melebihi waktu izin yang telah di berikan tanpa alasan yang dapat diterima oleh atasan/pimpinan.
11.Memasuki tempat/ ruangan kerja yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tanpa izin dari pimpinan yang berwenang.
12.Mengambil gambar atau berfoto selfie baik sendiri dan atau bersama-sama di area produksi yang terdapat mesin-mesin produksi, sepatu dan material lainnya dan atau disebarkan ke media sosial.
13.Melakukan perbuatan pelecehan dan perlakuan yang tidak layak (harassment and abuse) kepada pimpinan, bawahan dan atau sesama rekan kerja berupa kata-kata lisan dan psikologis dalam kategori ringan, antara lain :
a.Membentak atau memarahi dengan nada tinggi yang membuat orang yang mendengar merasa tersinggung dan tidak nyaman.
b.Dengan sengaja mendiamkan bawahan/rekan kerja dengan tidak merespon apa yang ditanyakan oleh bawahan/rekan kerja dengan tujuan membuat orang tersebut tidak nyaman.
3.3.Pelanggaran Tingkat ke-2 (Dua) atau Surat Peringatan II antara lain :
1.Melakukan pelanggaran pada saat peringatan tingkat ke-1 (satu) masih berlaku.
2.Lebih dari 5 (lima) kali dalam sebulan datang terlambat masuk kerja tanpa alasan yang wajar/jelas.
3.Tidak mematuhi pengarahan dari atasan untuk mencegah kecelakaan kerja.
4.Mempergunakan barang-barang milik perusahaan untuk hal-hal yang sifatnya pribadi tanpa seizin pimpinan perusahaan.
5.Merusak atau menghilangkan alat pelindung diri (APD) yang telah disediakan dan diberikan oleh perusahaan kepadanya.
6.Merusak fasilitas yang dimiliki oleh perusahaan.
7.Membuang barang-barang atau sampah tidak pada tempatnya (WC, selokan, bak kontrol, instalasi air minum, dll).
8.Malas, lalai, dan tidak bertanggung jawab dalam melakukan pekerjaan sehingga dapat merugikan perusahaan.
9.Bercanda pada waktu kerja yang dapat membahayakan atau merugikan dirinya sendiri, orang lain, maupun perusahaan.
10.Menolak untuk dilakukan medical check up yang diwajibkan oleh perusahaan tanpa dapat memberikan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
11.Melakukan perbuatan pelecehan dan perlakuan yang tidak layak (harassment and abuse) kepada pimpinan, bawahan dan atau sesama rekan kerja berupa kata-kata lisan, tulisan yang kasar (vulgar) dan psikologis dalam kategori sedang antara lain :
a.Mengumpat atau memarahi dengan kata-kata kasar, seperti bodoh, tolol, bego, dan pernyataan lainnya yang sejenis.
b.Mengirimkan tulisan yang kasar/vulgar melalui media sosial dan sarana lainnya yang menimbulkan perasaan tersinggung atau tidak nyaman.
3.4.Pelanggaran Tingkat ke-3 (tiga) atau Surat Peringatan III antara lain:
1.Melakukan pelanggaran pada saat peringatan tingkat ke-2 (dua) masih berlaku.
2.Tidak hadir selama 2 (dua) hari atau lebih dalam sebulan tanpa memberi alasan/keterangan yang sah.
3.Berhenti melakukan pekerjaan sebelum sampai pada waktu yang telah ditentukan tanpa seizin/perintah atasannya.
4.Tidak dapat mencapai standar prestasi kerja seperti yang telah ditetapkan perusahaan, setelah mendapat bimbingan dan arahan dari atasan.
5.Berdagang dan atau membungakan uang secara tidak resmi di dalam lingkungan perusahaan.
6.Meninggalkan tempat kerja atau pulang lebih awal dari yang sudah ditentukan dengan tidak menginformasikan kepada atasannya dan Departemen HR.
7.Karyawan membawa masuk orang lain yang bukan karyawan ke dalam pabrik tanpa seizin Pimpinan Perusahaan atau Pimpinan Departemen.
8.Berpindah tempat tugas dan atau melaksanakan tugas orang lain yang bukan tanggung jawabnya tanpa seizin dari atasan kerjanya.
9.Pekerja atau buruh wanita hamil yang dalam kondisi:
a.Dengan sengaja menutupi keadaan hamilnya, tidak melaporkan ke klinik perusahaan dan Departemen HR.
b.Mengajukan cuti melahirkan secara mendadak ke klinik perusahaan diluar waktu yang sudah ditentukan oleh klinik perusahaan tanpa adanya alasan yang jelas/sah.
10.Tidak memberikan informasi kepada atasannya atau bagian HR atas segala kemungkinan yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan atau orang lain.
11.Buang air kecil/besar sembarangan, bukan pada tempat yang telah ditentukan (WC).
12.Menolak dipindahkan ke bagian lain/mutasi dan perintah kerja shift yang sesuai dengan prosedur yang berlaku.
13.Tidur pada waktu jam kerja.
14.Merokok pada saat jam kerja dan/atau di luar area merokok
15.Tidak memfungsikan, merubah dan/atau merusak guarding (pengaman) mesin yang dapat menimbulkan kecelakaan/kerugian terhadap perusahaan.
16.Menolak perintah atasan yang berhubungan dengan pekerjaannya tanpa alasan yang sah, sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
17.Melakukan perbuatan pelecehan dan perlakuan yang tidak layak (harassment dan abuse) kepada pimpinan, bawahan dan atau sesama rekan kerja berupa kata-kata lisan, tulisan yang kasar (vulgar) dan psikologis dalam kategori berat serta fisik dalam kategori sedang, antara lain :
a.Memaki dengan menyebut nama binatang
b.Memarahi sambil melemparkan atau menendang sesuatu/benda sekalipun benda tersebut tidak mengenai tubuh orang lain
c.Mengancam baik dalam bentuk tertulis ataupun lisan
d.Mengirimkan tulisan dan gambar yang sangat kasar/vulgar melalui media sosial atau sarana lainnya.
e.Dalam keadaan marah menarik dan atau mendorong anggota tubuh orang lain baik dengan sengaja ataupun tidak sehingga menyebabkan luka ringan.
f.Bermesraan dengan lawan jenis/sejenis dan atau melakukan candaan, rayuaan, serta ajakan bermuatan seksual yang mengarah kearah seksual sehingga membuat orang yang bersangkutan dan atau orang lain disekitarnya merasa tidak nyaman.
g.Menyentuh bagian tubuh orang lain secara sengaja dan atau orang yang disentuh merasa dilecehkan.
18.Setelah dalam jangka waktu 2 minggu dari penolakan untuk melaksanakan medical check up, karyawan diperintahkan kembali melakukan medical check up dan masih menolak.
3.5.Larangan Masuk Kerja Sementara ( Skorsing )
Skorsing akan dilakukan dalam hal terjadi masalah yang akan berdampak terhadap kerugian perusahaan, mengganggu stabilitas kerja dan/atau kasus yang masih membutuhkan waktu untuk investigasi.
3.6.Pelanggaran Tingkat Ke-4 ( Empat ) antara lain :
A.Pelanggaran yang dapat mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja seketika, yaitu :
1.Melakukan pelanggaran pada saat peringatan tingkat ke-3 (tiga) masih berlaku.
2.Setelah jangka waktu 3 minggu dari pemberian Surat Peringatan III, karyawan masih tetap menolak Medical Check Up maka perusahaan dapat melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja.
B.Pelanggaran yang dapat mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa pemberian uang pesangon, yaitu :
1.Pada saat penerimaan perjanjian kerja diadakan, memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan.
2.Membawa dan/atau mengkonsumsi minuman keras dan narkotika di dalam lingkungan perusahaan.
3.Melakukan tindak pidana misalnya pencurian, penggelapan, penganiayaan, penipuan, dan memperdagangkan barang-barang terlarang dan perbuatan sejenis, baik di dalam maupun di luar lingkungan perusahaan.
4.Melakukan penghinaan secara kasar dan/atau mengancam atasan dan/atau pimpinan dan/atau bawahan dan/atau teman sekerja.
5.Berkelahi di dalam lingkungan perusahaan.
6.Dengan sengaja merusak, merugikan, dan atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan.
7.Membujuk pimpinan perusahaan, atasan, teman sekerja atau bawahan untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan.
8.Membongkar rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik atasan/pimpinan perusahaan dan keluarganya yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.
9.Melakukan atau membantu pemalsuan apapun bentuknya yang dapat merugikan perusahaan dan nama baik perusahaan.
10.Melakukan perjudian dalam bentuk apapun dilingkungan Perusahaan.
11.Memasuki lingkungan perusahaan dengan keadaan mabuk, membawa senjata tajam/senjata api, miras dan obat-obatan terlarang dan barang-barang lain yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain.
12.Mengadakan/menghadiri pertemuan atau kegiatan yang sejenis, secara tidak resmi di dalam lingkungan perusahaan tanpa seizin pimpinan perusahaan dan/atau Departemen HR.
13.Merokok dan atau membuang puntung rokok dilingkungan perusahaan pada saat jam kerja.
14.Meminta atau menerima uang, jasa atau barang yang berhubungan dengan proses penerimaan karyawan/rekrutmen.
15.Menerima uang, jasa, atau barang yang berhubungan dengan tugas dan pekerjaannya yang dapat merugikan perusahaan dan/atau nama baik perusahaan.
16.Mengadakan kegiatan politik atau kegiatan lain yang bersifat menentang atau tidak sesuai dengan ketentuan perusahaan.
17.Melakukan perbuatan/kegiatan rentenir, pungutan dan sejenisnya yang bersifat ilegal yang dapat membawa dampak keresahan kepada pekerja.
18.Tersangkut perkara kriminal atau subversif.
19.Melakukan perbuatan pelecehan dan perlakuan yang tidak layak (harassment and abuse) kepada pimpinan, bawahan dan atau sesama rekan kerja berupa perbuatan asusila/seksual dan fisik dalam kategori sangat berat, antara lain :
a.Menyentuh bagian tubuh orang lain secara paksa dan orang yang disentuh merasa dilecehkan.
b.Mencium, meraba, memeluk, dan melakukan hubungan seksual.
c.Memukul, menendang, menampar, dan tindakan kekerasan lainnya yang melukai tubuh orang lain baik luka ringan, sedang, berat yang dilakukan dengan sengaja untuk melukai.
4.Uraian atas sanksi yang diberikan adalah sebagai berikut :
Tingkat Pelanggaran | Diberikan oleh | Diberikan oleh |
Lisan | Atasan langsung SPV/ Manager
Diverifikasi oleh IR |
Teguran Lisan |
I | Atasan langsung SPV/ Manager
Diverifikasi oleh IR |
SP I |
II | Atasan langsung SPV/ Manager
Diverifikasi oleh IR |
SP II |
III | Diverifikasi oleh IR, Mengetahui
Serikat Pekerja |
SP III |
Skorsing | IR/ atasan langsung Manager/ HR
Mengetahui Serikat Pekerja dan Disnaker |
Merumahkan
sementara |
IV | IR atas permintaan atasan langsung
SPV/ Manager Mengetahui Serikat Pekerja dan Disnaker |
PHK |
5.Setiap bentuk peringatan lisan dan tertulis baik peringatan tertulis tingkat I, II, dan III, masa berlakunya adalah 6 (enam) bulan sejak peringatan tersebut diberikan, dan apabila dalam waktu 6 (enam) bulan karyawan yang diberikan peringatan lisan maupun peringatan tertulis berkelakuan baik/disiplin dan tidak mengulangi pelanggaran, maka peringatan yang diberikan menjadi tidak berlaku.
6.Surat peringatan yang diberikan tidak harus selalu berurutan tingkatnya, tergantung dari jenis/ berat kesalahan yang dilakukan oleh karyawan.
7.Karyawan yang tidak puas dengan hasil atau mekanisme pemberian sanksi yang diberikan kepadanya dapat melakukan upaya banding/keberatan yang dapat disampaikan ke atasan langsung, bagian Industrial Relation (IR), atau Serikat Pekerja yang ada di Perusahaan.
8.Dalam hal karyawan telah terbukti melakukan pelanggaran setelah dilakukan verifikasi oleh IR, tetapi karyawan tidak menerima dan/atau tidak menyetujui surat peringatan yang diberikan maka surat peringatan tetap berlaku.
BAB : V PENGUPAHAN
Pasal 34 : Upah dan Sistem Pengupahan
1.Upah adalah penerimaan tetap berupa uang yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan lainnya yang bersifat tetap dan diberikan perusahaan kepada karyawan sebagai imbalan atas kerja dan usaha yang telah dilakukan.
2.Bila karyawan tidak masuk bekerja karena alasan diluar hal-hal yang telah diatur dalam undang-undang, maka secara otomatis akan memotong hak cuti tahunan karyawan tersebut.
3.Apabila hak cuti tahunan karyawan telah habis dan karyawan izin meninggalkan pekerjaan karena suatu kepentingan, maka dilakukan pemotongan upah dan upah dibayar sesuai hari bekerja.
4.Sistem pengupahan karyawan diatur tersendiri menurut golongan karyawan bersangkutan.
5.Penggolongan karyawan berdasarkan pada status karyawan, diatur sebagai berikut :
5.1.Karyawan Bulanan Tetap
-Pengupahan diatur menurut upah bulanan.
-Dalam tiap tahun dinas karyawan menerima 12 kali gaji yang dibayar bulanan.
5.2.Karyawan Jangka Waktu Tertentu
-Pengupahan untuk karyawan waktu tertentu diatur dalam perjanjian kerja waktu tertentu.
5.3.Karyawan Asing
-Pengupahan untuk karyawan asing diatur dan disepakati bersama dalam perjanjian kerja.
Pasal 35 : Pembayaran Upah
1.Hak untuk menerima upah pokok timbul pada saat adanya hubungan kerja dan berakhir pada saat terputusnya hubungan kerja.
2.Gaji/upah dibayarkan tiap akhir bulan dengan cara ditransfer ke rekening karyawan, dan apabila tanggal akhir bulan jatuh pada hari minggu/libur, maka pembayaran gaji dimajukan 1 (satu) hari.
3.Pada keadaan tertentu gaji dapat dibayarkan kepada kuasanya dengan disertai surat kuasa dari karyawan yang bersangkutan diatas materai secukupnya.
Pasal 36 : Peninjauan dan Kenaikan Upah
1.Peninjauan atau penyesuaian upah karyawan dilaksanakan dalam periode satu kali setahun atau sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah/normatif.
2.Dalam keadaan khusus berdasarkan rekomendasi/usulan dari kepala bagian yang bersangkutan maka perusahaan dapat mempertimbangkan suatu peninjauan kenaikan upah dan struktur skala upah.
3.Kenaikan upah karena prestasi akan ditetapkan dalam ketentuan tersendiri.
Pasal 37 : Kerja Lembur
1.Kerja lembur adalah kerja yang dilakukan karyawan lebih dari 8 jam kerja sehari dan 40 jam kerja seminggu untuk 5 hari kerja.
2.Kerja lembur hanya dilakukan atas dasar perintah tertulis dari kepala departemen/bagian sesuai dengan kebutuhan perusahaan yang bersifat sukarela dengan persetujuan karyawan yang bersangkutan.
3.Hal–hal yang tidak termasuk kerja lembur adalah:
a.Pelatihan dan Pendidikan
b.Rapat yang tidak berhubungan dengan pekerjaan
c.Olah Raga
d.Jam Perjalanan Dinas di luar jam kerja.
e.Kegiatan yang berhubungan dengan pembelaan & keamanan negara.
Pasal 38 : Upah Lembur
1.Upah lembur diberikan kepada karyawan level operator, administrasi dan Teknisi yang melakukan kerja lembur.
2.Perhitungan upah lembur adalah sesuai dengan ketentuan yang termuat pada
Keputusan Menakertrans No.Kep. 102/Men/VI/2004, untuk 5 (lima) hari kerja:
a.Upah lembur per jam adalah 1/173 x upah sebulan.
b.Lembur pada hari kerja: Jam pertama dikali 150%, jam ke-2 dan selanjutnya dikal 200%.
c.Hari istirahat mingguan dan atau libur resmi: 8 jam pertama dikali 200%, Jam ke-9 dikali 300%, Jam ke-10 dan 11 dikali 400%.
3.Pembayaran upah lembur dilakukan pada setiap tanggal 5 (lima) dan apabila tanggal 5 (lima) jatuh pada hari Sabtu/Minggu/Libur, maka upah lembur dimundurkan 1 (satu) atau 2 (dua) hari menjadi tanggal 6 atau 7.
Pasal 39 : Tunjangan Jabatan
1.Tunjanganjabatanadalahtunjanganyangdiberikanperusahaankepada karyawan berdasarkan jabatan tertentu dalam perusahaan.
2.Besar tunjangan jabatan ditentukan menurut tingkat dan jenis jabatan yang ditetapkan dalam aturan tersendiri.
3.Evaluasi prestasi dilakukan setiap 6 (enam) bulan yaitu pada bulan Januari dan Juli.
4.Apabila karyawan tidak lagi memangku jabatan tersebut maka tunjangan jabatannya dicabut/dihapus.
5.Pembayaran tunjangan jabatan dibayarkan bersamaan dengan gaji pokok.
Pasal 40 : Tunjangan Berdasarkan Tingkat Keahlian (Skill Grading)
1.Skill Grading adalah tunjangan yang diberikan perusahaan kepada Karyawan level operator sesuai dengan keahlian yang dimiliki di area kerja tertentu yang ditetapkan.
2.Besarnya tunjangan yang diberikan berdasarkan hasil assesment skill grading
yang telah ditetapkan.
3.Pembayaran skill grading dibayarkan bersamaan dengan gaji pokok.
Pasal 41 : Tunjangan Masa Kerja
1.Tunjangan Masa Kerja adalah tunjangan yang diberikan kepada karyawan yang telah mengabdi kepada perusahaan diatas 1 (satu) tahun dan penambahan tersebut dimasukan kedalam gaji pokok.
2.Nominal tunjangan masa kerja yang diberikan ditentukan berdasarkan masa kerja karyawan yang nominalnya diatur tersendiri.
Pasal 42 : Premi Hadir
1.Untuk meningkatkan semangat kerja, perusahaan memberikan premi hadir bagi karyawan yang telah melewati masa percobaan 3 (tiga) bulan.
2.Besarnya premi hadir yang diberikan :
a.Golongan I dan II sebesar Rp. 150.000,-
b.Premi hadir diberikan apabila karyawan terus menerus hadir masuk kerja dalam satu bulan kerja.
3.Karyawan yang mendapatkan premi hadir harus memenuhi ketentuan,antara lain :
a.Hadir masuk kerja terus menerus dalam satu bulan kecuali cuti tahunan.
b.Karyawan tetap (sudah lulus masa percobaan).
c.Karyawan yang izin meninggalkan tugas dan tidak bekerja kembali sudah bekerja selama 5 jam.
d.Karyawan yang tapping in dan tapping out sesuai jadwal yang ditentukan.
e.Catatan terlambat dalam satu (1) bulan tidak lebih dari sepuluh (10) menit dan maksimal dua (2) kali.
4.Pembayaran premi hadir dilakukan bersamaan dengan pembayaran upah lembur.
Pasal 43 : Uang Shift
1.KaryawanyangmasukbekerjapadaShiftIIdanShiftIII,perusahaan memberikan uang shift.
2.Besarnya uang shift yang diberikan adalah
a. Golongan I dan II=Rp.3.500,- per hari shift.
b. Golongan III=Rp. 6.000,- per hari shift.
c.Golongan IV=Rp. 9.000,- per hari shift.
3.Uang shift dibayarkan bersamaan dengan pembayaran upah lembur.
Pasal 44 : Upah Selama Sakit
1.Apabila karyawan sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter, maka upahnya (gaji pokok) tetap dibayar.
2.Bilamana sakit dengan keterangan dokter lebih dari dua kali dalam waktu yang berbeda dalam sebulan, maka berdasarkan pertimbangan medis, perusahaan berhak mengirimkan karyawan tersebut kepada dokter perusahaan atau dokter yang ditunjuk oleh perusahaan untuk diperiksa dan menindaklanjuti apakah karyawan tersebut sehat untuk bekerja.
3.Apabila karyawan menderita sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya, maka gaji dibayar dengan ketentuan sebagai berikut (UU No.13 Tahun 2003 dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku) :
3.1.Untuk 4 (empat) bulan pertama upah dibayar sebesar 100 %.
3.2.Untuk 4 (empat) bulan kedua dibayar sebesar75 %.
3.3.Untuk 4 (empat) bulan ketiga dibayar sebesar50 %.
3.4.Untuk bulan selanjutnya dibayar 25 % sebelum dilakukan PHK.
4.Ketentuan pembayaran gaji dengan bertahap sebagaimana di atas berlaku bagi karyawan yang sakit terus-menerus/berkepanjangan, termasuk sakit terus-menerus adalah penyakit menahun atau berkepanjangan yang setelah sakit terus-menerus atau terputus-putus maupun bekerja kembali tetapi dalam tenggang waktu kurang dari 4 (empat) minggu sakit kembali.
5.Apabila ternyata karyawan yang bersangkutan belum mampu bekerja kembali, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja (UU No.13 Tahun 2003 dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ).
Pasal 45 : Upah Selama Karyawan Dirumahkan
1.Apabila terjadi suatu/kondisi dimana perusahaan terpaksa menghentikan sebagian/seluruh kegiatan/usaha pekerjaan, maka perusahaan dapat mengambil tindakan “merumahkan“ terhadap karyawan dan diinformasikan kepada Serikat Pekerja.
2.Selama masa “dirumahkan” kepada karyawan diberikan upah/gaji.
3.Ketentuan ini berlaku bagi seluruh karyawan.
Pasal 46 : Tunjangan Hari Raya
1.Pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya kepada karyawan setiap tahun, pembayaran dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
2.Besarnya THR adalah (sesuai dengan Permenaker No. 06/2016) :
a.Karyawan yang telah bekerja 1 (satu) bulan sampai kurang dari 1 (satu) tahun, akan menerima tunjangan hari raya yang besarnya dihitung secara proporsional yaitu jumlah bulan masa kerjanya dibagi 12 (dua belas) dikali gaji pokok karyawan sebulan.
b.Karyawan yang mempunyai masa kerja satu tahun atau lebih diberikan minimal 1 (satu) bulan gaji pokok.
3.THR dikenakan PPH (PPH 21/UU.No.10/1994) sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
Pasal 47 : Macam-macam Potongan Upah
Perusahaan dapat melakukan pemotongan upah karyawan untuk hal-hal sebagai berikut:
1.Pajak penghasilan karyawan (PPH 21/UU.No.10/1994).
2.BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan (UU No.40 Tahun 2004 tentang SJSN)
3.Iuran Anggota Serikat Pekerja (UU No.21 Tahun 2000).
4.Iuran Koperasi karyawan yang menjadi anggota.
5.Potongan-potongan lain yang disetujui oleh karyawan.
Pemotongan upah seperti yang tersebut diatas tetap harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
BAB - VI : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN KARYAWAN
Pasal 48 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS Ketenagakerjaan)
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka pengusaha wajib mengikutsertakan seluruh karyawan pada program Penyelenggaraan Jaminan Sosial (UU No. 24 Tahun 2011).
Pasal 49 : Jaminan Kecelakaan Kerja
1.Pengusaha mempertanggungkan karyawan kepada PT BPJS Ketenagakerjaan (Persero) dengan mengikuti program jaminan kecelakaan kerja.
2.Iuran untuk program jaminan kecelakaan kerja ini sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan sebesar 0.89 % dari upah.
3.Jika karyawan yang telah dipertanggungkan kepada PT BPJS Ketenagakerjaan (Persero) tertimpa kecelakaan kerja, maka berhak menerima jaminan kecelakaan berupa biaya pengobatan dan perawatan atau tunjangan cacat atau jaminan kematian.
4.Apabila terjadi kecelakaan kerja kepada karyawan yang dalam masa percobaan (probation) untuk dipertimbangkan keputusan penilaian hasil masa percobaan menyesuaikan hasil investigasi serta diatur dalam prosedur tersendiri.
Pasal 50 : Jaminan Hari Tua
1.Melalui program BPJS Ketenagakerjaan karyawan diikutsertakan pada program Jaminan Hari Tua (JHT).
2.Iuranuntuktabungan/jaminanharituaditanggungsecarabersamaoleh perusahaan dan karyawan.
3.Besarnya iuran yang harus ditanggung oleh masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu :
a.3,7% x gaji pokok / bulan karyawan menjadi tanggung jawab perusahaan
b.2,0% x gaji pokok / bulan karyawan menjadi tanggung jawab karyawan
Pasal 51 : Jaminan Pensiun
1.MelaluiProgramBPJSKetenagakerjaankaryawandiikutsertakanpada
program Jaminan Pensiun (PP Nomor 45 Tahun 2015).
2.Iuranuntuktabungan/jaminanpensiunditanggungsecarabersamaoleh perusahaan dan karyawan.
3.Besarnya iuran yang harus ditanggung oleh masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu :
a.2 % x gaji pokok / bulan karyawan menjadi tanggung jawab perusahaan.
b.1 % x gaji pokok / bulan karyawan menjadi tanggung jawab karyawan.
Pasal 52 : Jaminan Kematian
1.Pengusaha mempertanggungkan karyawan kepada PT BPJS Ketenagakerjaan (persero) dengan mengikuti program jaminan kematian sesuai peraturan yang berlaku.
2.Iuran untuk pembiayaan program jaminan kematian sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan sebesar 0.3 % dari upah.
Pasal 53 : Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (BPJS Kesehatan)
1.Semua karyawan diikutkan dalam program BPJS Kesehatan, yang meliputi program pelayanan kesehatan rawat jalan dan program pelayanan rawat inap/ rumah sakit.
2.Selain pelayanan kesehatan melalui program BPJS Kesehatan, perusahaan juga menyediakan Klinik di dalam lingkungan perusahaan, yang bisa digunakan oleh karyawan apabila membutuhkan pelayanan medis dalam kondisi emergensi.
3.Iuran untuk program Pemeliharaan Kesehatan dari PT BPJS Kesehatan (Persero) ini ditanggung oleh masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu :
a.4% x gaji pokok / bulan karyawan menjadi tanggung jawab perusahaan.
b.1% x gaji pokok / bulan karyawan menjadi tanggung jawab karyawan.
Pasal 54 : Sumbangan Duka
1.Sumbangan kedukaan adalah sumbangan yang diberikan kepada karyawan atau keluarganya yang meninggal dunia dalam hal ini tidak termasuk gugur kandungan.
2.Penerima sumbangan kedukaan adalah salah satu dari yang ditetapkan dibawah ini:
a.Dalam hal karyawan yang meninggal dunia, sumbangan diberikan kepada ahli warisnya yang sah sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah).
b.Dalam hal keluarga karyawan (istri/suami yang sah, anak yang sah atau orang tua/mertua yang sah) yang meninggal dunia, sumbangan diberikan kepada karyawan yang bersangkutan dan apabila karyawan tersebut berstatus suami-istri dan sama-sama bekerja di perusahaan, maka sumbangan kedukaan hanya diberikan kepada suaminya saja sebagai kepala rumah tangga sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
3.Karyawan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja akan mendapat :
a.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) , Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai ketentuan dari PT BPJS Ketenagakerjaan (persero).
b.Pesangon dari perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
c.Sumbangan duka dari perusahaan sesuai dengan ayat (2) huruf a.
4.Karyawan yang meninggal dunia akibat bukan karena kecelakaan kerja akan mendapat :
a.Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai ketentuan dari PT BPJS Ketenagakerjaan (persero).
b.Pesangon dari perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
c.Sumbangan duka dari perusahaan sesuai dengan ayat (2) huruf a.
5.Karyawan yang meninggal dunia pada saat menjalankan pekerjaan dinasnya maka biaya pengiriman jenazah sampai tempat asal sesuai yang tercatat pada bagian HR akan ditanggung oleh perusahaan.
6.Klaim sumbangan duka ke perusahaan adalah 1 (satu) bulan dari tanggal yang tertera pada surat kematian, apabila lebih dari waktu yang ditentukan tersebut maka tidak diberikan penggantian.
Pasal 55 : Pakaian Kerja
1.Perusahaan tidak menyediakan pakaian seragam kerja bagi karyawan selama bekerja dan berada di lingkungan perusahaan.
2.Karyawan diberikan kebebasan untuk menentukan pakaian kerja (baju, celana dan sepatu) yang aman, rapih dan sopan.
3.Karyawandilarangmenggunakanaksesorisberbahanmetalselainyang ditentukan dalam pekerjaan.
4.Selama masa percobaan, karyawan wajib memakai baju putih dan celana hitam yang rapih dan sopan.
5.Selamaberadadilingkunganperusahaankaryawanwajibmemakaidan merawat ID Card yang diberikan perusahaan sebagai tanda pengenal diri.
Pasal 56 : Biaya Perjalanan Dinas
1.Perjalanan dinas adalah setiap perjalanan keluar kota yang dilakukan dalam rangka tugas perusahaan berdasarkan surat tugas dari atasannya.
2.Alat transportasi yang digunakan dalam melakukan perjalanan dinas disesuaikan dengan:
2.1.Sarana transportasi yang ada ke tempat tujuan.
2.2.Golongan karyawan yang melakukan perjalanan dinas.
3.Biaya perjalanan dinas dimaksud sebagai pengganti biaya penginapan, makan, transport, uang saku, dan lain-lain yang berhubungan dengan dinas.
4.Besarnya uang perjalanan dinas diatur dalam peraturan pelaksanaan sendiri.
Pasal 57 : Fasilitas Makan
1.Perusahaan menyediakan fasilitas dan tempat makan bagi karyawan serta mengatur cara dan waktu makan karyawan.
2.Bagi karyawan yang tidak mempergunakan fasilitas makan dengan alasan apapun tidak dapat diganti dengan uang kecuali:
2.1.Karena sesuatu hal perusahaan tidak dapat menyediakan makan di kantin.
2.2.Dalam hal karyawan sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
2.3.Karena tugasnya karyawan sedang tidak berada di lingkungan perusahaan.
Pasal 58 : Fasilitas Transportasi
1.Setiap karyawan diharuskan mendatangi tempat bekerja dan area kerja sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
2.Sarana untuk mendatangi tempat bekerja merupakan tanggung jawab dari masing–masing karyawan.
3.Memperhatikanayat1dan2,makaPerusahaanmemberikansubsidi transportasi karyawan yang besarannya diatur tersendiri.
Pasal 59 : Koperasi Karyawan
1.Untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan, perusahaan akan mendukung kegiatan koperasi di lingkungan perusahaan.
2.Keanggotaan koperasi karyawan adalah karyawan yang telah melewati masa percobaan 3 bulan dan mengisi formulir pendaftaran keanggotaan.
3.Sebagai modal koperasi adalah simpanan wajib dan simpanan pokok yang dipungut dari karyawan yang besarnya ditetapkan oleh rapat anggota koperasi karyawan dan simpanan tersebut akan dikembalikan kepada karyawan apabila telah berhenti bekerja dari perusahaan.
Pasal 60 : Fasilitas Olah Raga, Kesenian dan Kerohanian
1.Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan bakat dan minat karyawan dibidang olahraga, kesenian, dan kerohanian, perusahaan memberikan fasilitas sarana dan prasarananya.
2.Untuk menunjang kegiatan olahraga, kesenian dan kerohanian bagi karyawan, perusahaan menyediakan anggaran berdasarkan proposal yang disetujui oleh perusahaan dan dikelola oleh bagian HR.
3.Perusahaan memberikan subsidi sebesar Rp. 4.000.000 untuk 1 (satu) bulan dalam periode waktu 1 (satu) tahun dan dikelola oleh bagian HR.
BAB - VII : KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA, DAN LINGKUNGAN
Pasal 61 : Umum
Perusahaan dan karyawan menyadari akan pentingnya masalah keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan, karenanya kedua belah pihak akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah dan menghindari kemungkinan timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja yang dapat menimpa karyawan, serta pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas industri.
Pasal 62 : Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
1.Perusahaan membentuk Panitia Pembina Keselamatan & Kesehatan Kerja (P2K3) dengan disahkan oleh Disnaker wilayah setempat yang bertugas untuk membina dan mengatur Pekerja/ Buruh agar memenuhi ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan.
2.Tim Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) melakukan evaluasi dan pengembangan serta memberikan rekomendasi perbaikan terkait dengan kondisi keselamatan dan Kesehatan kerja di perusahaan.
3.Seluruh Pekerja/Buruh diwajibkan mengikuti dan mentaati ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh Panitia Pembina Keselamatan & Kesehatan Kerja (P2K3).
Pasal 63 : Perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1.Perusahaan akan menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan jenis dan sifat pekerjaannya berdasarkan hasil identifikasi bahaya dan peraturan perundangan yang berlaku.
2.Karyawan yang tidak memakai perlengkapan/alat pelindung diri yang telah diberikan oleh perusahaan, akan diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3.Perusahaan dan karyawan wajib mentaati semua peraturan serta tata tertib yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
4.Perusahaan wajib membentuk P2K3 (Panita Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
5.Perusahaan menyediakan alat pencegah kebakaran dan alat pencegah bahaya lainnya.
6.Karyawan diwajibkan aktif berperan serta dalam usaha pencegahan dan penanggulangan kecelakaan di lingkungan kerjanya sesuai dengan Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau Health safety and Enviroment (HSE) Culture.
a.Melaporkan kepada atasannya jika terjadi kerusakan pada alat perlengkapan keselamatan kerjanya untuk dilakukan penggantian.
b.Melaporkan setiap kejadian kecelakaan, kebakaran, serta keadaan darurat yang dapat membahayakan manusia, barang, maupun lingkungan kerja kepada atasan atau HR/RSC.
c.Melaporkan setiap kejadian hampir celaka (nearmiss) dan kecelakaan kerja dalam bentuk apapun.
7.Karyawan dilarang masuk/melalui daerah atau bagian lain yang bukan tempatnya bertugas dan tempat-tempat yang dipasang tanda “Dilarang Masuk Bagi yang Tidak Berkepentingan“.
8.Karyawan yang tidak berwenang tidak diperkenankan melakukan perbaikan mesin-mesin dan alat-alat lainnya tanpa izin atasan yang berwenang.
9.Karyawan berkewajiban memberikan keterangan yang sebenar-benarnya bila dimintai keterangan oleh pegawai pengawas atau safety officer.
10.Karyawan berkewajiban bekerja dengan aman sesuai dengan prosedur yang tertuang dalam Instruksi Kerja (IK).
11.Karyawan berkewajiban mengikuti setiap P5M (Pembicaraan 5 Menit) dan pertemuan K3 lainnya yang telah dijadwalkan oleh Departemen HR/RSC.
Pasal 64 : Perlindungan dan Pemeliharaan Lingkungan Kerja
1.Setiap karyawan diwajibkan memelihara/menjaga ruangan kerja dengan sebaik-baiknya demi terciptanya budaya 6S (Singkir, Susun, Serasi, Standard, Semangat, dan Safety).
2.Karyawan dilarang memindahkan dan atau menghalangi alat-alat pemadam kebakaran dan alat-alat yang dipergunakan untuk keadaaan darurat/bahaya tanpa seizin petugas yang berwenang.
3.Karyawan wajib bersikap teliti dan hati-hati dalam melaksanakan pekerjaan.
4.Karyawan wajib mentaati semua ketentuan di tempat kerja demi keselamatan kerja dan keamanan diri sendiri dan rekan lainnya.
5.Perusahaan dan serikat pekerja berkewajiban memberikan penyuluhan tentang cara kerja yang aman, efektif dan efisien dengan memperhatikan peraturan keselamatan kerja dan program pemeliharaan lingkungan.
6.Karyawan berhak untuk mengusulkan bila syarat keselamatan kerja yang telah ditetapkan belum terpenuhi atau bila syarat keselamatan kerja dan perlindungan diri tidak tersedia dengan lengkap.
7.Setiap karyawan diwajibkan ikut menjaga ketertiban, keamanan, keselamatan, kesehatan kerja, dan peduli lingkungan di tempat kerja maupun di lingkungan kerjanya.
8.Setiap karyawan wajib membangun kesadaran dan kepekaan terhadap program pemeliharaan lingkungan dengan berpartisipasi mengikuti training yang diselenggarkan dan saran perbaikan berkelanjutan melalui suggestion system box.
9.Karyawan wajib melaporkan setiap kejadian pelanggaran terhadap persyaratan lingkungan terkait segregasi (pemilahan limbah/sampah) penanganan bahan kimia dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
10.Karyawan wajib melaporkan setiap kejadian keadaan darurat yang dapat membahayakan lingkungan seperti pencemaran, tumpahan bahan kimia dll .
11.Setiap karyawan wajib berkontribusi dalam upaya meningkatkan kinerja pemeliharaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan melalui penurunan limbah padat, limbah cair dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Pasal 65 : Keluarga Berencana
Dalam rangka ikut serta mensukseskan program nasional tentang kependudukan dan keluarga berencana perusahaan mendukung pelaksanaan keluarga berencana bagi karyawan melalui sosialisasi dan konsultasi sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Pasal 66 : HIV / AIDS
Perusahaan berperan aktif dalam rangka ikut serta mensukseskan program nasional tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya HIV / AIDS dengan melakukan sosialisasi dan konsultasi mengenai HIV / AIDS (Human Immunodeficiency Virus / Acquired Immunodeficiency Syndrome).
Pasal 67 : Keamanan
1.Setiap karyawan diwajibkan ikut memelihara/menjaga barang/benda milik perusahaan dan dilarang untuk membawa, memindahkan serta meminjamkannya di luar batas wewenangnya, kecuali atas izin atasannya.
2.Setiap karyawan wajib mentaati peraturan, prosedur keamanan, dan ketertiban di lingkungan perusahaan atau di lingkungan tempat kerjanya masing-masing.
3.Petugas keamanan berwenang mengadakan pemeriksaan badan dalam batas-batas kesopanan dan setiap karyawan harus mentaatinya.
4.Apabila karyawan karena sesuatu sebab putus hubungan kerja dengan perusahaan, maka karyawan harus mengembalikan barang atau kebendaan milik perusahaan yang ada padanya.
5.Guna mencegah terjadinya tindak pencurian dan/atau pengrusakan, maka setiap karyawan:
a.Dilarang memasuki tempat-tempat yang bukan untuknya tanpa izin, atau keluar masuk lingkungan perusahaan selain melalui pintu yang telah disediakan dan dengan cara yang telah ditentukan.
b.Dilarang meletakkan benda-benda berharga di tempat terbuka dan tidak dikunci.
6.Pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal ini diancam sanksi administrasi sampai dengan pemutusan hubungan kerja.
Pasal 68 : Keamanan Produk
1.Keamanan Produk atau Product Security adalah suatu sistem yang dijalankan untuk menghindari terjadinya kehilangan (loss), kebocoran (leak), dan pencurian (theft) terhadap produk, baik dari segi produk (sepatu, upper, komponen), alat/tooling, mesin, proses produksi dan informasi penting dan rahasia milik perusahaan.
2.Karyawan diwajibkan mematuhi kebijakan keamanan produk, antara lain :
a)Tidak mengambil dan/atau membagikan foto, video dan dokumen yang berhubungan dengan produk (beridentitas brand buyer) seperti proses produksi, mesin, komponen, upper, sepatu jadi alat/tooling, label dan informasi penting dan rahasia milik perusahaan menggunakan kamera pribadi tanpa izin ke sosial media/internet.
b)Tidak menghilangkan, membuang dan/atau melakukan pencurian untuk hal apapun yang berhubungan dengan produk (beridentitas brand buyer) seperti sepatu jadi, upper, komponen, alat/tooling, label, aksesoris dan informasi penting dan rahasia milik perusahaan.
c)Tidak memasuki area sensitif berdasarkan regulasi keamanan produk tanpa izin dari otoritas departemen.
3.Karyawan wajib melaporkan setiap kejadian pelanggaran terkait regulasi keamanan produk
BAB - VIII : HARI LIBUR, CUTI, DAN IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN
Pasal 69 : Hari-hari Libur
1.Hari-hari libur yang diakui sah oleh perusahaan adalah hari-hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah (sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri RI).
2.Ketentuan ini berlaku untuk semua karyawan.
3.Pada hari libur nasional/hari raya yang telah ditetapkan oleh pemerintah, karyawan yang dibutuhkan bekerja, apabila melakukan pekerjaan, diperhitungkan sebagai kerja lembur.
Pasal 70 : Istirahat Haid, Istirahat Melahirkan, dan Gugur Kandungan
1.Istirahat Haid
Karyawati yang dalam masa haid merasakan sakit atau dalam keadaan tidak mampu melaksanakan pekerjaannya dan mendapat surat keterangan sakit dari Dokter Perusahaan, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid dengan mendapatkan upah/gaji.
2.Istirahat Melahirkan dan Gugur Kandungan
a.Istirahat Melahirkan adalah hari-hari istirahat bagi karyawan selama 3 (tiga) bulan yang diberikan maksimum 1,5 (satu setengah) bulan sebelum bersalin dan maksimum 1,5 (satu setengah) bulan sesudah bersalin.
b.Perpanjangan Istirahat Melahirkan dapat diberikan berdasarkan keadaan yang dapat membahayakan karyawati, atas dasar surat keterangan dari dokter, terhadap karyawati tersebut berlaku ketentuan tentang upah selama sakit.
c.Bagi karyawan yang sedang hamil wajib datang ke klinik perusahaan untuk mendapatkan surat keterangan Istirahat Melahirkan dan selanjutnya diserahkan ke atasannya untuk diteruskan ke Departemen HR.
d.Karyawan yang mendapat Istirahat Melahirkan akan diberikan upah penuh dan hak-hak lainnya oleh perusahaan.
e.Karyawan yang mengalami keguguran atau gugur kandungan diberikan waktu istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sejak gugur kandungannya berdasarkan surat keterangan dokter.
f.Perusahaan mendukung program pemberian ASI eksklusif, yaitu menyusui 0-6 bulan dengan menyediakan Ruang Laktasi yang dapat digunakan oleh karyawan yang menyusui sesuai kebutuhannya.
3.Pelaksanaan istirahat haid, istirahat melahirkan, dan gugur kandungan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.Permohonan untuk istirahat yang dimaksud pada ayat 3 (tiga) harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter perusahaan dan/atau dokter yang ditunjuk oleh perusahaan.
Pasal 71 : Cuti Tahunan
1.Jika karyawan telah mempunyai masa kerja 12 bulan terus-menerus berhak mendapat cuti tahunan 12 hari kerja sesuai dengan UU No.13 Tahun 2003 serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.Untuk menjamin kelangsungan produktivitas kerja, perusahaan berhak mengatur hari-hari cuti tahunan karyawan.
3.Hari libur nasional, yang kebetulan jatuh pada masa cuti tidak dianggap menjadi bagian dari cuti, melainkan ditambahkan ke dalam masa cuti.
4.Hak cuti tahunan dapat ditunda selama 6 (enam) bulan sejak hak tersebut timbul, apabila dipandang perlu karena pekerjaan maka cuti tersebut dapat diperpanjang maksimal 6 (enam) bulan lagi dengan pemberitahuan ke HR oleh atasannya. Apabila dalam waktu tersebut hak cuti tidak dipergunakan oleh karyawan bukan karena penundaan oleh perusahaan maka hak cuti menjadi gugur.
5.Setiap permintaan cuti (kecuali cuti massal/cuti yang diambil secara bersamaan yang waktunya ditentukan oleh perusahaan) harus mengajukan permohonan cuti sekurang-kurangnya 5 (lima) hari kerja sebelumnya ke pimpinan kerja dan HR, kecuali untuk hal-hal yang sifatnya mendadak/darurat.
6.Apabila dalam masa cuti, baik yang bebas maupun yang massal yang telah ditentukan perusahaan, karyawan yang bersangkutan jatuh sakit maka cuti tersebut tidak menjadi batal karenanya.
7.Pembatalan cuti yang telah diajukan/disetujui dapat dilakukan selambat-lambatnya 1 hari sebelum masa cuti berjalan.
8.Perusahaan wajib memberitahukan tanggal jatuh tempo cuti kepada karyawan.
9.Bagi pekerja yang belum memiliki hak cuti tahunan, sedangkan pada saat yang bersamaan perusahaan menetapkan cuti masal tahunan dan harus diikuti oleh pekerja, maka pekerja yang bersangkutan akan dikenakan hutang cuti dan akan diperhitungkan pada saat pekerja tersebut sudah memiliki hak cuti (hak cutinya timbul).
Pasal 72 : Izin Meninggalkan Pekerjaan dengan Pembayaran Upah
1.Izin meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah (sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku)
1.1.Pernikahan karyawan: 3 hari
1.2.Pernikahan anak sah karyawan: 2 hari
1.3.Istri sah karyawan melahirkan/gugur kandungan: 2 hari
1.4.Khitanan / pembaptisan anak yang sah dari karyawan: 2 hari
1.5.Kematian keluarga yaitu orang tua, mertua, suami/istri, anak yang sah: 2 hari
1.6.Kematian anggota keluarga dalam satu rumah: 1 hari
1.7.Menunaikan ibadah haji untuk yang pertama kali dan diberikan kepada karyawan yang mempunyai masa kerja
minimum 3 Tahun maksimal: 40 hari
2.Izin meninggalkan pekerjaan tersebut di atas harus dimintakan terlebih dahulu dari perusahaan kecuali dalam keadaan mendesak.
3.Apabila jumlah hari yang diambil melebihi dari yang sudah ditentukan di atas maka kelebihan hari tersebut akan diperhitungkan dengan hak cuti tahunan karyawan yang bersangkutan.
Pasal 73 : Izin Meninggalkan Pekerjaan Tanpa Upah
Perusahaan dapat mempertimbangkan kemungkinan pemberian izin meninggalkan pekerjaaan tanpa upah untuk keperluan-keperluan tertentu yang sifatnya mendesak, dengan syarat apabila alasan untuk meminta izin tersebut dapat diterima oleh perusahaan dan karyawan tersebut telah menjalani masa kerja selama:
1. Masa kerja 1 – 2 tahun=Maksimal izin 1 minggu
2. Masa kerja 2 – 3 tahun=Maksimal izin 2 minggu
3. Masa kerja di atas 3 tahun=Maksimal izin 3 minggu
BAB - IX : PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pasal 74 : Pendidikan dan Pelatihan
1.Untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan karyawan serta memenuhi kebutuhan perkembangan organisasi, perusahaan memberikan kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan kepada karyawan.
2.Kesempatan mengikuti pendidikan dan latihan diatur sesuai dengan kebutuhan perusahaan, tersedianya waktu dan dana serta penilaian prestasi karyawan yang bersangkutan.
3.Karyawan yang diikutsertakan dalam suatu program pendidikan dan pelatihan berkewajiban untuk mengikutinya dengan sungguh-sungguh dan menerapkan hasil dari pelatihan tersebut di tempat kerjanya masing-masing.
4.Ketentuan lain tentang pelaksanaan pendidikan dan pelatihan akan diatur dalam peraturan pelaksanaan.
BAB - X : HUBUNGAN KEKARYAAN DAN PENYELESAIAN KELUH KESAH / PERSELISIHAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 75 : Komunikasi
1.Perusahaan menganut sistem komunikasi dua arah yang bebas, terbuka dan bertanggung jawab dan kebebasan berserikat bagi seluruh karyawan.
2.Setiap karyawan berhak untuk menyampaikan pendapat, saran, keterangan dan keluhan mengenai pekerjaannya serta hubungan kerja di dalam perusahaan kepada atasan langsung atau kepada bagian yang berwenang, melalui serikat pekerja, dan/atau sarana lain yang ada.
3.Baik karyawan maupun perusahaan setiap saat tetap harus memenuhi kewajibannya satu sama lain, yaitu:
a.Menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan/keluh kesah yang dapat mengakibatkan timbulnya rasa kurang aman.
b.Mengadakan pembinaan, pengawasan serta musyawarah yang dianggap perlu dengan sesama karyawan maupun pimpinan perusahaan dengan tidak mengabaikan ketertiban, disiplin, dan tanggung jawab kerja yang baik.
c.Berusaha untuk tidak mencurigai atau menimbulkan rasa saling tidak percaya dari masing-masing pihak.
4.Perusahaan perlu menampung dan menyaring setiap ide, saran dan keluhan karyawan.
Pasal 76 : Cara-cara Penyelesaian Keluhan dan Pengaduan
1.Keluhan/pengaduan disampaikan oleh karyawan kepada atasannya langsung untuk dibahas dan diselesaikan, dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah keluhan/pengaduan diterima.
2.Apabila atasan langsung dari karyawan yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan persoalan tersebut, maka persoalan tersebut dibawa ke Departemen HR untuk diselesaikan. Dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari harus sudah memberikan keputusan atas persoalan tersebut.
3.Apabila alternatif penyelesaian yang diberikan oleh HR tidak memuaskan karyawan maka karyawan dapat meminta bantuan mediator untuk menyelesaikan persoalan itu.
BAB - XI TERPUTUSNYA HUBUNGAN KERJA
Pasal 77 : Umum
1.Perusahaan berusaha sedapat-dapatnya untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja.
2.Dalam keadaan yang memaksa sehingga terjadi pemutusan hubungan kerja, perusahaan akan bertindak sesuai dengan UU No 13 Tahun 2003 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 78 : Sebab-sebab Terputusnya Hubungan Kerja
Putusnya hubungan kerja antara perusahaan dengan karyawan dapat diakibatkan oleh hal-hal sebagai berikut :
a.Karyawan meninggal dunia.
b.Karyawan mengundurkan diri.
c.Karyawan dianggap mengundurkan diri.
d.Berakhirnya masa kerja untuk waktu tertentu.
e.Karyawan tidak memenuhi syarat pada masa percobaan.
f.Karyawan tidak mampu bekerja karena alasan kesehatan.
g.Reorganisasi perusahaan.
h.Pemberhentian karena lanjut usia.
i.Pelanggaran berat atau berulang.
Pasal 79 : Karyawan Meninggal Dunia
1.Meninggalnya karyawan mengakibatkan hubungan kerja terputus dengan sendirinya.
2.Bila karyawan meninggal dunia, perusahaan akan memberikan sumbangan kedukaan kepada ahli warisnya sebagaimana diatur dalam PKB Bab VI Pasal 54 tentang Sumbangan Duka.
Pasal 80 : Karyawan Mengundurkan Diri
1.Karyawan yang akan mengundurkan diri dari pekerjaannya diharuskan mengajukan permohonan resmi kepada perusahaan secara tertulis selambat-lambatnya :
a.Level I dan II: 2 (dua) minggu sebelumnya
b.Level III ke atas : 1 (satu) bulan sebelumnya.
2.Dalam hal karyawan yang sudah memenuhi syarat masa kerja maka akan mendapatkan penggantian hak dan uang pisah sebagai tanda ucapan terima kasih yang besarnya sesuai dengan PKB Bab XI Pasal 90.
Pasal 81 : Karyawan Dianggap Mengundurkan Diri
Bila seorang karyawan mangkir selama 5 (lima) hari berturut-turut dalam 1 (satu) bulan tanpa alasan yang sah dan telah dipanggil secara patut sebanyak 2 kali dianggap telah mengundurkan diri secara sepihak dari perusahaan dan jika memenuhi syarat masa kerja maka mendapat penggantian hak dan uang pisah sesuai PKB Bab XI Pasal 90.
Pasal 82 : Berakhirnya Masa Kerja dalam Waktu Tertentu
1.Tanggal berakhirnya masa kontrak kerja adalah sesuai dengan syarat-syarat yang dinyatakan dalam surat perjanjian kerja untuk waktu tertentu.
2.Bilamana dianggapperlu dengan persetujuan kedua belah pihak hubungan kontrak kerja dapat diperpanjang untuk satu periode lagi yang lamanya tidak melebihi perjanjian kontrak kerja periode pertama.
3.Dengan berakhirnya masa kerja dalam waktu tertentu, perusahaan tidak berkewajiban untuk memberikan imbalan/pesangon di luar hal yang tercantum dalam perjanjian kerja.
Pasal 83 : Karyawan Tidak Memenuhi Syarat pada Masa Percobaan
Selama dalam masa percobaan perusahaan sewaktu-waktu berhak untuk melakukan pemutusan hubungan kerja dengan karyawan yang bersangkutan bila karyawan tersebut menurut penilaian tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan perusahaan, dan pemutusan hubungan kerja tersebut didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 84 : Karyawan Tidak Mampu Bekerja oleh karena Alasan Kesehatan
Karyawan yang karena kondisi kesehatannya dipandang tidak mampu lagi untuk bekerja (medical unfit) berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat diberhentikan dengan hormat dari pekerjaannya atau dapat meminta untuk diberhentikan dengan hormat apabila persyaratan tentang hal ini telah dipenuhi terutama ketidak mampuan bekerja secara tetap (medical unfit). Pelaksanaan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 85 : Reorganisasi Perusahaan
Dalam hal reorganisasi, rasionalisasi atau perubahan sistem kerja yang dilaksanakan perusahaan, sehingga karyawan dapat kehilangan jabatannya/pekerjaannya, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja karyawan dengan hormat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 86 : Pemberhentian karena Lanjut Usia
1.Batas umur karyawan adalah 55 (lima puluh lima) tahun.
2.Karyawan yang telah berusia 55 (lima puluh lima) tahun ke atas dapat diminta untuk meletakan jabatannya dan diberhentikan secara hormat.
3.Sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan atas persetujuan karyawan yang bersangkutan, batas umur 55 (lima puluh lima) tahun ini dapat diperpanjang dan karyawan dapat tetap bekerja sampai batas waktu yang disepakati bersama.
4.Perusahaan akan memberikan haknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 87 : Pelanggaran Hukum
1.Adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (SE. 13/Men/SJ-HK/I/2015).
2.Karyawan setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana (UU No 13 Tahun 2003 Pasal 160 serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku).
Pasal 88 : Akibat Pemutusan Hubungan Kerja
1.Sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan, maka hutang karyawan kepada perusahaan dengan bukti yang sah akan diperhitungkan sekaligus, atas nama karyawan.
2.Karyawan diwajibkan mengembalikan alat-alat/perlengkapan kerja dan atau barang – barang inventaris perusahaan yang ada padanya.
Pasal 89 : Penyelesaian Kasus Pencurian, Perkelahian, dan/atau Sabotase
Jika karyawan terbukti melakukan pencurian dan atau melakukan sabotase terhadap barang milik perusahaan dan atau melakukan perkelahian di lingkungan perusahaan maka akan diambil tindakan tegas berupa:
a.Diputuskan hubungan kerja seketika.
b.Diproses menurut hukum pidana atau perdata yang berlaku.
Pasal 90 : Penggantian Hak dan Uang Pisah
1.Bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari 3 tahun kemudian mengundurkan diri sesuai prosedur, maka mendapat penggantian hak sesuai Peraturan Perundang-undangan dan uang pisah sebesar 1 x gaji pokok.
2.Karyawan karena suatu hal tertentu mengundurkan diri di luar ketentuan pada ayat (1), akan mendapatkan kompensasi sesuai dengan kesepakatan antara Perusahaan dan Karyawan.
BAB - XII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 91 : Peraturan Pelaksanaan, Hak Penafsiran, dan Peraturan Lain
1.PKB ini menjadi dasar dalam pembuatan peraturan pelaksanaan yang ada di perusahaan.
2.Apabila dari PKB ini ada yang perlu penjelasan lebih rinci, maka perusahaan dan serikat pekerja dapat memusyawarahkan secara bersama-sama.
3.Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan pelaksanaan akan diatur kemudian.
4.Persyaratan kerja lainnya yang tidak tercantum di dalam PKB ini tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 92 : Aturan Peralihan
PKB ini tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan. PKB ini terbatas khusus untuk hal-hal yang dengan tegas telah diatur dalam pasal-pasalnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 93 : Masa Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama
1.PKB ini mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak disepakati oleh para pihak dan bersifat mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian kerja bersama.
2.Apabila tidak ada kehendak dari kedua belah pihak untuk mengubah isi PKB ini 2 (dua) bulan menjelang habis masa berlakunya, maka PKB ini secara otomatis diperpanjang untuk masa waktu 1 (satu) tahun lagi. Jika dari salah satu pihak berkehendak untuk mengubah isi PKB ini harus diajukan secara tertulis.
Pasal 94 : Pernyataan Hukum
Dengan diberlakukannya PKB ini maka semua ketentuan-ketentuan yang dibuat sebelumnya dan/atau peraturan-peraturan lainnya yang bertentangan dengan PKB ini dinyatakan batal demi hukum.
LEMBAR PENGESAHAN PEMBERLAKUAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
PT SHOETOWN LIGUNG INDONESIA PERIODE 2024 - 2026
DISEPAKATI DI: MAJALENGKA PADA TANGGAL: 2 NOVEMBER 2023
WELLY TANUWIDJAJA
DIREKTUR
HENDRIK
HR/IR MANAGER
PPAPPMI
MAULIDIN PURNAMA
KETUA UMUM
PUK SP TSK SPSI ATUC
PANJI MAEHARDI
KETUA UMUM
PUK KSPN
DEDE JUANDA
KETUA UMUM
MENGETAHUI KEPALA DINAS KETENAGAKERJAAN KOPERASI DAN USAHA KECIL, MENENGAH KABUPATEN MAJALENGKA
ARIF DARYANA
MAJALENGKA, 11 DESEMBER 2023
TIM PERUNDING PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT SHOETOWN LIGUNG INDONESIA
PERIODE 2024 - 2026
Unsur Manajemen PT Shoetown Ligung Indonesia :