PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA : PT. SHIMATAMA GRAHA DENGAN : SERIKAT PEKERJA SHIMA JAPANESE RESTAURANT SPA FSP PARAS INDONESIA TENTANG : PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) PERIODE TAHUN 2013 S/D 2015

New

KETENTUAN UMUM

Pasal 1 : PENGERTIAN PERISTILAHAN

Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini yang dimaksud dengan :

1.Pengusaha adalah PT. Shimatama Graha suatu badan hukum perseroan terbatas yang menjalankan usaha Shima Japanese Restaurant.

2.Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dan terikat dalam hubungan kerja dengan PT. Shimatama Graha (Shima Japanese Restaurant).

3.Managemen adalah orang yang diberi wewenang dan tanggungjawab oleh pengusaha untuk membuat rencana, mengatur, dan memimpin, serta mengendalikan operasional perusahaan.

4.Serikat Pekerja adalah Organisasi Pekerja yang bernama Serikat Pekerja Shima Japanese Restaurant yang beraffiliasi pada Federasi Serikat Pekerja Paras Indonesia sebagai wakil pekerja yang terdaftar menjadi anggotanya, dalam pelaksanaan hubungan industrial dilingkungan perusahaan.

5.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian yang telah disepakati secara musyawarah untuk mufakat melalui perundingan antara serikat pekerja dengan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak, yang diberlakukan sebagai Undang-undang dalam pelaksanaan hubungan industrial di PT. Shimatama Graha (Shima Japanese Rest).

6.Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, dan kewajiban para pihak, yang ketentuannya tidak boleh bertentangan dengan perjanjian kerja bersama maupun ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

7.Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah;

8.Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dimana besarnya Upah Pokok paling sedikit sebesar UMSP pada sektor pariwisata/hotel yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta;

9.Uang service adalah uang tambahan dari tarif yang ditetapkan atas jasa pelayanan yang merupakan milik dan menjadi bagian pendapatkan bagi pekerja yang tidak termasuk sebagai komponen upah.

10.Uang tip adalah uang yang diberikan oleh tamu secara sukarela atas pelayanan dan bukan milik perorangan pekerja tetapi menjadi milik seluruh pekerja yang bekerja di Shima Japanese Restaurant, yang pembagiannya diatur dan ditetapkan oleh pengurus yang diberi wewenang untuk itu.

11.Tunjangan – tunjangan adalah pendapat pekerja yang bersifat tetap dan tidak berpengaruh kepada kehadiran, yang wajib dibayarkan oleh pengusaha setiap bulan bersamaan dengan upah atau menjelang hari raya.

12.Kesejahteraan pekerja adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik didalam maupun diluar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat;

13.Waktu kerja adalah waktu dimana pekerja masuk kerja dan berada ditempat kerja sesuai dengan jadwal kerjanya (shedule), yang waktu kerjanya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 77 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;

14.Waktu kerja lembur adalah dimana pekerja melakukan pekerjaan melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan atas kerja lembur tersebut pengusaha wajib membayar upah kerja lembur kepada pekerja yang bersangkutan;

15.Split/Shift adalah waktu kerja yang terputus karena kebutuhan operasional perusahaan dan pekerja harus bekerja pada 2 (dua) shift, yang ketentuannya dalam 2 (dua) shift tersebut tidak boleh melebihi dari 7 (tujuh) jam kerja sehari;

Pasal 2 : PARA PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN

Para pihak yang mengadakan perjanjian kerja bersama ini adalah :

PT. SHIMATAMA GRAHA yang diwakili oleh Direksi dan Management yang bergerak dibidang jasa Restaurant dengan nama Shima Japanese Restaurant yang berkedudukan di Jalan Prapatan Raya No. 44-46, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai PENGUSAHA.

Pekerja yang diwakili oleh Serikat Pekerja yang bernama Serikat Pekerja Shima Japanese Restaurant SPA FSP Paras Indonesia, yang tercatat pada Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan Nomor Bukti Pencatatan : 500/I/P/IX/2009, tanggal 1 September 2009, selanjutnya disebut sebagai SERIKAT PEKERJA.

Pasal 3 : MAKSUD DAN TUJUAN DIBUATNYA PKB

(1)Mempertegas dan memperjelas tentang hak dan kewajiban bagi Pihak Pengusaha dan Pekerja dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(2)Menetapkan syarat - syarat kerja dan kondisi kerja dalam pelaksanaan hubungan industrial yang belum diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(3)Sebagai sarana dan pedoman dalam penyelesaian perbedaan pendapat yang dapat mengakibatkan terjadinya pertentangan pendapat/perselisihan antara Pengusaha dan Pekerja.

Pasal 4 : RUANG LINGKUP PERJANJIAN KERJA BERSAMA

(1).Perjanjian kerja bersama ini berlaku bagi seluruh pekerja yang bekerja di PT. Shimatama Graha (Shima Japanese Rest.) baik dari tingkat jabatan terendah sampai yang tertinggi.

(2).Perjanjian kerja bersama ini terbatas mengenai apa yang termuat didalamnya, dan pengusaha maupun pekerja/serikat pekerja tetap mempunyai hak-hak lain serta dilindungi oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perubahan nama atau struktur organisasi pada perusahaan ataupun serikat pekerja tidak mengakibatkan batalnya Perjanjian Kerja Bersama ini

Pasal 5 : KEWAJIBAN PARA PIHAK

(1).Pengusaha dan Serikat Pekerja berkewajiban secara bersama-sama untuk mensosialisasikan isi dan membagikan Perjanjian Kerja Bersama ini kepada seluruh pekerja yang bekerja di PT. Shimatama Graha (Shima Japanese Rest.).

Pengusaha dan Pekerja/Serikat Pekerja berkewajiban untuk melaksanakan dan mentaati seluruh ketentuan yang termuat dalam Perjanjian Kerja Bersama ini secara baik dan bertanggungjawab.

Pasal 6 : PENGAKUAN DAN HAK BAGI SERIKAT PEKERJA

(1).Pengusaha mengakui Serikat Pekerja Shima Japanese Restaurant SPA FSP Paras Indonesia adalah satu-satunya Serikat Pekerja yang berdiri di perusahaan dan sah tercatat pada Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat.

(2).Serikat Pekerja berhak untuk mewakili pekerja yang menjadi anggotanya dalam penyaluran aspirasi, dan melakukan perundingan secara bipartit maupun menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang terjadi dilingkungan perusahaan baik ditingkat bipartit, maupun melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan.

(3).Serikat Pekerja berhak memperoleh informasi dan dokumen yang berhubungan dengan hubungan industrial didalam perusahaan.

(4).Pengusaha menjamin kebebasan berserikat dan untuk tidak melakukan tindakan intimidasi maupun tindakan lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap anggota maupun pengurus Serikat Pekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 Tentang SP/SB dan ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan lainnya.

(5).Dalam hal diperlukan, sewaktu-waktu Pengurus Serikat Pekerja berhak untuk memanggil atau menemui anggotanya atau pimpinan dalam suatu Departemen yang bersangkutan guna melakukan klarifikasi atas kondisi dan situasi yang terjadi di Perusahaan.

(6).Pengusaha bersedia memberikan dispensasi meninggalkan pekerjaan kepada Pengurus maupun anggota Serikat Pekerja tanpa mengurangi hak-haknya sebagai pekerja, dalam rangka melaksanakan aktivitas organisasi baik didalam maupun diluar perusahaan dengan ketentuan harus terlenih dahulu menyampaikan pemberitahuan atau permohonan paling lambat 1 (satu) hari sebelumnya.

Pengusaha akan memfasitasi sarana atau tempat bagi Serikat Pekerja untuk mengadakan kegiatan organisasi dengan ketentuan harus terlebih dahulu menyampaikan permohonan ijin kepada pengusaha

Pasal 7 : KEANGGOTAAN DAN IURAN SERIKAT PEKERJA

(1).Setiap pekerja yang bekerja di PT. Shimatama Graha (Shima Japanese Rest.) berhak menjadi anggota Serikat Pekerja Shima Japanese Rest. SPA FSP Paras Indonesia tanpa tekanan atau campur tangan dari pihak manapun.

(2).Bagi pekerja yang bermaksud ingin menjadi anggota Serikat Pekerja Shima Japanese Rest. SPA FSP Paras Indonesia wajib mendaftarkan diri dan memiliki Kartu Tanda Anggota serta melaksanakan ketentuan yang diatur dalam AD/ART Organisasi.

(3).Sebagai wujud kemitraan antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja, maka Pengusaha membantu Serikat Pekerja dalam pelaksanaan pungutan iuran anggota melalui pemotongan upah setiap bulan bagi Pekerja yang menjadi anggota Serikat Pekerja, dimana pelaksanaanya mengacu kepada Kepmenakertrans No. : Kep-187/Men/X/2004 dan Anggaran Dasar/Rumah Tangga Serikat Pekerja dan/atau Federasi Serikat Pekerja yang bersangkutan

BAB II : HUBUNGAN KERJA

Pasal 8 : PENERIMAAN PEKERJA DAN MASA PERCOBAAN

(1).Penerimaan pekerja untuk mengisi lowongan kerja di perusahaan dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil dan setara tanpa adanya diskriminasi.

(2).Setiap calon pekerja harus terlebih dahulu dilakukan seleksi sesuai dengan kebutuhan lowongan kerja yang ada diperusahaan dan menjalani masa percobaan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan), selama masa percobaan para pihak berhak untuk mengakhiri hubungan kerja dengan tanpa adanya kewajiban apapun bagi kedua belah pihak.

(3).Pengusaha berhak melakukan evaluasi dan menentukan lulus atau tidaknya calon pekerja yang telah menjalani masa percobaan dimaksud, dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional dan standar mutu sumber daya manusia yang ditetapkan oleh perusahaan.

Pemberitahuan mengenai lulus atau tidaknya calon pekerja yang telah menjalani masa percobaan dimaksud, disampaikan oleh pengusaha secara tertulis kepada calon pekerja yang bersangkutan.

Pasal 9 : PERJANJIAN KERJA, STATUS DAN PENEMPATAN

(1).Pengusaha wajib membuat perjanjian kerja terhadap pekerja yang telah lulus dan diterima untuk mengisi lowongan kerja dimaksud, dengan ketentuan perjanjian kerja tersebut tidak boleh bertentangan dengan perjanjian kerja bersama maupun ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta dibuatkan surat pengangkatan sebagai pekerja tetap

(2).Perjanjian kerja dibuat dengan mengunakan bahasa indonesia, terkecuali perjanjian kerja bagi pekerja asing, dan perjanjian kerja tersebut dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan para pihak masing-masing berhak mendapatkan 1 (satu) perjanjian kerja.

(3).Perjanjian kerja yang telah dibuat dan ditandatanggani oleh para pihak tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan dari kedua belah pihak.

(4).Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat dibuat dan/atau diadakan, mengingat jenis dan sifat pekerjaan di Shima Japanese Rest. bersifat tetap (terus menerus) dan tidak dapat diselesaikan dalam waktu tertentu.

(5).Status bagi calon pekerja yang telah dinyatakan lulus menjalani masa percobaan dan telah menandatanggani perjanjian kerja statusnya berubah dari calon pekerja menjadi pekerja tetap.

(6).Penempatan pekerja ditempatkan pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat dan kemampuannya dengan memperhatikan harkat dan martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum

Pasal 10 : PENGGUNAAN PEKERJA ASING

(1).Bila dipandang perlu berdasarkan kebutuhan operasional Perusahaan, maka Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja asing yang pelaksanaannya harus sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1958 Jo Bab VIII UU No. 13 Tahun 2003 Jo Kepmenakertrans No : Kep-228/Men/2003 Jo Kepmenakertrans No. : Kep-20/Men/III/2004 dan/atau ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan lainnya;

(2).Pekerja asing yang dipekerjakan dimaksud wajib mentaati ketentuan perundang-undangan dan menghormati adat istiadat yang berlaku di Indonesia.

Pasal 11 : MASA KERJA DAN BATAS USIA PEKERJA

(1). Masa kerja bagi pekerja dihitung sejak hari pertama Pekerja yang bersangkutan melaksanakan pekerjaannya.

(2). Batas usia bagi pekerja sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun sampai dengan usia 55 (lima puluh lima) tahun bagi pekerja pria dan sampai dengan 50 (lima puluh) tahun bagi pekerja perempuan.

Pasal 12 : PEMINDAHAN (MUTASI)

(1).Pemindahan (mutasi) terhadap pekerja dilakukan antar departement atau antar divisi dalam satu departement, dengan mempertimbangkan adanya lowongan, rekomendasi dari pimpinan dan/atau atas permohonan dari pekerja yang bersangkutan.

(2).Untuk mencapai kebutuhan operasional dan pengembangan perusahaan, maka pemindahan dilakukan oleh pengusaha dengan memperhatikan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan serta hak asasi, dan perlindungan hukum bagi pekerja yang bersangkutan.

(3).Penilaian bagi pekerja yang akan di pindahkan (mutasi) dengan asas terbuka, bebas, obyektif, adil tanpa diskriminasi dan/atau adanya unsur suka dan tidak suka antara atasan dengan bawahannya;

(4).Pemindahan (mutasi) terhadap pekerja dilarang karena alasan-alasan yang menyangkut serikat pekerja, dan mengurangi upah maupun hak-hak yang biasa diterima oleh pekerja yang bersangkutan.

(5).Setiap Pekerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk dimutasikan dan berhak pula untuk mengajukan keberatan jika tidak sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat dan kemampuannya.

(6).Pekerja yang dipindahkan (mutasi) terlebih dahulu menjalani masa orientasi paling lama 1 (satu) bulan, dan bila dinilai kurang memenuhi standard mutu SDM yang ditetapkan oleh perusahaan, maka pekerja dimaksud akan dikembalikan pada posisinya semula.

Pasal 13 : PROMOSI JABATAN

(1).Promosi jabatan merupakan kenaikan pangkat/jabatan dari jabatan sebelumnya, yang dilakukan antar departement atau antar divisi dalam satu departement, dengan mempertimbangkan kebutuhan perusahaan dan rekomendasi dari pimpinan departement dari pekerja yang bersangkutan.

(2).Setiap Pekerja berhak mendapat kesempatan yang sama untuk dipromosikan, demi peningkatan jenjang karir dengan memperhatikan standar mutu SDM yang ditetapkan oleh perusahaan.

(3).Pengusaha dalam melaksanakan promosi jabatan dilandasi dengan penilaian atas prestasi kerja bagi pekerja yang bersangkutan yang pelaksanaannya secara obyektif, adil, dan tanpa diskriminasi.

(4).Bagi pekerja yang mendapat kesempatan untuk dipromosikan, terlebih dahulu harus menjalani masa orientasi atas jabatannya yang baru paling lama 3 (tiga) bulan;

(5).Selama menjalani masa orientasi, upah dan tunjangan tetap pekerja yang bersangkutan disesuaikan dengan jabatan yang sedang dipromosikan dengan ketentuan nilai peningkatannya tidak boleh kurang dari 50 % (lima puluh prosen) antara selisih upah dan tunjangan lama dengan yang baru.

(6).Apabila pekerja yang bersangkutan dinilai cakap untuk menduduki jabatan yang dipromosikan maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan yang baru, namun bila dinilai tidak cakap akan dikembalikan pada posisi dan jabatan serta menerima upah ataupun tunjangan seperti semula.

Pasal 14 : PENURUNAN JABATAN (DEMOSI)

(1).Penurunan jabatan (demosi) merupakan bentuk sanksi terhadap pekerja yang secara berulang telah melakukan pelanggaran terhadap tata tertib yang diatur dalam perjanjian kerja dan/atau perjanjian kerja bersama ini.

(2).Penurunan jabatan hanya dapat dilakukan oleh pengusaha, apabila terhadap pekerja yang bersangkutan dinilai tidak cakap dan telah melakukan kesalahan tata tertib kerja dengan diberikannya surat peringatan lebih dari 2 (dua) kali sebagai pembinaan.

(3).Bagi pekerja yang mengalami penurunan jabatan maka upah dan tunjangannya yang biasa diterimanya akan mengalami penurunan yang nilainya disesuaikan atau disetarakan dengan posisi dan kedudukannya dimana yang bersangkutan ditempatkan (demosi).

(4).Pengusaha tidak dibenarkan memberikan sanksi ganda berupa surat peringatan, permintaan ganti rugi dan/atau demosi terhadap Pekerja yang melakukan kesalahan dalam katagori kesalahan indispiliner

BAB III : WAKTU KERJA, LEMBUR, DAN ISTIRAHAT (CUTI)

Pasal 15 : WAKTU KERJA

(1).Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja bagi para Pekerja sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 77 UU No. 13 Tahun 2003.

(2).Ketentuan waktu kerja bagi pekerja perempuan ditetapkan berdasarkan Pasal 76 UU No. 13 tahun 2003 Jo Kepmenakertrans No. : Kep-224/Men/2003 dan/atau ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan lainnya.

(3).Dengan mempertimbangan operasional perusahaan yang bergerak dibidang restaurant yang membutuhkan waktu operasional selama 14 (empat belas) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, maka waktu kerja bagi pekerja dibagi menjadi 2 (dua) shift.

(4).Waktu kerja untuk masing-masing shift selama 6 ½ jam (enam setengah) jam kerja sehari, dengan waktu istirahat selama ½ (setengah) jam untuk makan, dan jadwal (shedule) kerja bagi masing-masing pekerja ditetapkan oleh pimpinan department masing-masing.

(5).Bagi pekerja yang menjalankan waktu kerja secara split shift sesuai dengan jadwal (shedule) kerja yang telah ditetapkan oleh pimpinannya, berhak mendapatkan uang split shift sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) untuk setiap kali pelaksanaan, dan hal tersebut tidak berlaku bagi pekerja yang menduduki jabatan sebagai Dept. Head atau Manager

Pasal 16 : WAKTU KERJA LEMBUR

(1).Waktu kerja lembur dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan, yang disebabkan aktivitas tamu yang berlangsung melebihi jam operasional, memenuhi pesanan, penggantian terhadap pekerja yang tidak hadir bekerja dan/atau pekerja bekerja pada hari libur resmi.

(2).Pengusaha yang bermaksud ingin mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja atau lembur harus ada persetujuan dari pekerja yang bersangkutan, dan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

(3).Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja untuk bekerja lembur wajib membayar upah lembur, yang perhitungannya mengacu pada ketentuan Pasal 78 UU No. 13 tahun 2003 Jo Kepmenakertrans No. : Kep-102/Men/2004 dan/atau ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan lainnya, terkecuali bagi pekerja yang memiliki jabatan sebagai Dept. Head atau Manager dan/atau yang setara dengan itu.

Pasal 17 : ISTIRAHAT (CUTI) TAHUNAN, HAID, MELAHIRKAN DAN ISTIRAHAT (CUTI) PANJANG

(1).Pengusaha wajib memberikan waktu istirahat (cuti) tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja, setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

(2).Bagi pekerja yang masa kerjanya belum mencapai 12 (dua belas) bulan tetapi telah menjalani masa percobaan dan masa kerjanya lebih dari 6 (enam) bulan berhak mendapat cuti khusus paling lama 6 (enam) hari kerja.

(3).Pengusaha memberitahukan secara tertulis kepada pekerja yang telah berhak memperoleh hak cuti tahunan sesuai dengan masa kerjanya, dan hak cuti tahunan tersebut akan gugur setelah melewati waktu 6 (enam bulan) sejak timbulnya hak cuti, terkecuali atas pertimbangan operasional perusahaan sehingga hak cuti tahunan tersebut ditangguhkan oleh pengusaha.

(4).Hak istirahat (cuti) tahunan dapat dipergunakan oleh pekerja yang bersangkutan secara sekaligus atau dengan 2 (dua) tahap, dengan ketentuan setiap tahapnya paling sedikit selama 6 (enam) hari kerja.

(5).Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja namun pekerja yang bersangkutan masih memiliki hak cuti yang belum diambil atau gugur, maka hak cuti tersebut diperhitungkan dengan uang.

Pasal 18 : ISTIRAHAT (CUTI) HAID DAN MELAHIRKAN

(1).Pengusaha wajib memberikan waktu istirahat (cuti) bagi pekerja perempuan yang merasakan sakit pada hari pertama dan kedua waktu haid, dengan pemberitahuan kepada pimpinannya.

(2).Bagi pekerja perempuan berhak memperoleh cuti melahirkan selama 3 (tiga) bulan, yang penggunaannya dapat dilakukan selama 1 ½ (satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1 ½ (satu setengah) bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan yang memeriksanya.

(3).Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh cuti paling sedikit 1 ½ (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidang yang memeriksanya.

Pasal 19 : ISTIRAHAT (CUTI) PANJANG

(1).Pekerja yang telah memiliki masa kerja selama 6 (enam) tahun secara terus menerus berhak atas istirahat (cuti) panjang paling sedikit 2 (dua) bulan, dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.

(2).Pelaksanaan istirahat (cuti) panjang dilaksanakan pada tahun ke 7 (tujuh) dan ke 8 (delapan) masing-masing selama 1 (satu) bulan, dengan ketentuan pekerja yang bersangkutan tidak berhak lagi atas cuti tahunan dalam 2 (dua) tahun berjalan yakni cuti tahunan pada tahun ke 7 (tujuh) dan ke 8 (delapan).

(3).Selama menjalani istirahat (cuti) panjang pekerja yang bersangkutan berhak memperoleh uang kompensasi atas hak istirahat (cuti) tahunan tahun ke 8 (delapan) paling sedikit ½ (setengah) bulan upah.

(4).Pengaturan mengenai pelaksanaan istirahat (cuti) panjang dilaksanakan dengan mempertimbangkan operasional perusahaan dan kebutuhan pekerja yang bersangkutan.

BAB IV : PENGUPAHAN, TUNJANGAN, UANG SERVICE, DAN BONUS

Pasal 20 : PENGUPAHAN

(1).Upah Pokok yang diterima oleh pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 (satu) tahun paling sedikit sebesar Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada sektor pariwisata (Hotel) yang berlaku di DKI Jakarta.

(2).Bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari 1 (satu) tahun, besarnya upah ditetapkan berdasarkan kesepakatan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan serikat pekerja, dengan ketentuan nilainya harus lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dimaksud.

(3).Pengaturan, penyusunan dan skala upah dilaksanakan dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi dari pekerja yang bersangkutan.

(4).Dalam hal perundingan bipartit mengenai pengaturan upah mengalami kebuntuan (deadlock) maka penetapannya paling sedikit 5 % (lima prosen) dari nilai UMSP yang berlaku (UMSP X 5%) = nilai untuk masing-masing jenjang masa kerja kelipatan per 5 (lima) tahun.

(5).Apabila pekerja menerima upah dengan komponen terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima prosen) dari jumlah upah seluruhnya.

(6).Penyesuaian kenaikan dan peninjauan Upah dilaksanakan setiap tahun yang pemberlakuannya setiap tanggal 1 Januari.

(7).Pembayaran atas Upah dilaksanakan paling lambat pada 2 (dua) hari sebelum akhir bulan, dan dapat dipercepat bila hari tersebut jatuh pada hari libur.

(8).Ketentuan mengenai upah tidak bayarkan karena pekerja tidak bekerja, dan hak atas penerimaan upah meskipun pekerja tidak bekerja dengan alasan tertentu mengacu pada UU No. 13/2003 dan/atau ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan lainnya.

Pasal 21 : TUNJANGAN – TUNJANGAN

(1).Setiap pekerja berhak menerima tunjangan jabatan sesuai dengan jabatan yang didudukinya dan levelnya, yang besarnya ditetapkan oleh pengusaha.

(2).Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 (dua) belas bulan terus menerus berhak memperoleh tunjangan masa kerja, yang besarnya Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu) per tahun.

(3).Setiap Pekerja yang telah bekerja selama 3 (tiga) bulan terus menerus, berhak menerima tunjangan transportasi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)/bulan dan/atau diperhitungan sesuai dengan jumlah kehadiran pekerja yang bersangkutan.

(4).Pengusaha menyediakan makan 1 (satu) kali kepada pekerja sesuai dengan jadwal (shedule) kerjanya, dan bila pekerja tidak meperoleh makan karena tugas diluar perusahaan, maka pekerja tersebut diberikan tunjangan uang makan sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu).

(5).Bagi pekerja yang menjalankan kerja lembur lebih dari 3 (tiga) jam diberikan tambahan makan 1 (satu) kali.

(6).Pada bulan suci Ramadhan (puasa) bagi pekerja yang bekerja shift pagi mendapatkan penggantian/tunjangan uang makan sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu), dengan ketentuan pekerja yang bersangkutan wajib mendaftarkan namanya kepada Bagian HRD.

(7).Pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (Keagamaan) kepada pekerja setiap menjelang Hari Raya Keagamaan setahun sekali.

(8).Besarnya Tunjangan Hari Raya (Keagamaan)THR adalah sebagai berikut :

1.Masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proposional;

2.Masa kerja 1 tahun lebih tetapi kurang dari 5 tahun diberikan sebesar : 1 bulan upah

3.Masa kerja 5 tahun lebih tetapi kurang dari 15 tahun diberikan sebesar : 1 ½ bulan upah

4.Masa kerja diatas 15 tahun lebih diberikan sebesar : 2 bulan upah

(9).Pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (Keagamaan) THR dilakukan paling lambat 14 (empat belas) sebelum Hari Raya tiba.

(10).Tunjangan jabatan dan masa kerja merupakan bagian dari Upah, sedangkan Tunjangan transport bukan bagian dari upah, seluruh tunjangan tersebut dibayarkan bersamaan dengan pembayaran upah.

Pasal 22 : UANG SERVICE CHARGE

(1).Uang service (jasa pelayanan) ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh prosen) dari harga penjualan produk yang konsumsi oleh tamu/konsumen, yang merupakan milik dan menjadi pendapatkan bagi pekerja tetapi bukan termasuk dalam komponen upah.

(2).Pengumpulan dan pengelolaan uang service wajib dilakukan oleh pengusaha terpisah dari administrasi operasional perusahaan, dan setiap bulan sebelum dibagikan pengusaha wajib mengumumkan secara tertulis hasil perolehan uang service dimaksud dan menyampaikannya kepada Serikat Pekerja paling lambat tanggal 26 setiap bulannya.

(3).Sebelum dibagikan uang service akan dilakukan pemotongan untuk resiko kehilangan an kerusakan (lost & breakage) sebesar 8% (delapan prosen) dan untuk pendayagunaan SDM sebesar 2% (dua prosen), selebihnya 90% (sembilan puluh prosen) dibagi habis untuk pekerja.

(4).Uang service yang dibagikan adalah uang service yang sudah terkumpul atau diterima/masuk ke rekening perusahaan pada akhir bulan, dengan ketentuan pembagian uang service dan pengelolaan dana SDM maupun kelebihan dana L & B dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/serikat pekerja.

(5).Pekerja yang berhak mendapatkan uang service adalah pekerja yang telah melewati masa percobaan, dan seluruh pekerja yang bekerja di PT. Shimatama Graha (Shima Japanese Rest.), termasuk bagi pekerja yang tidak masuk bekerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 93 ayat (2) huruf a s/d i UU No. 13/2003, terkecuali terhadap pekerja yang tidak bekerja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan (mangkir/alfa) diberlakukan pemotongan dan pembagian uang service secara prorata.

(6).Bagi pekerja yang putus hubungan kerjanya sebelum saat pembagian uang service tetap berhak mendapatkan uang service secara prorata.

(7).Hasil pemotongan uang service atas pekerja yang tidak bekerja tanpa alasan (mangkir/alpa) dimaksud, akan dibagikan kepada pekerja berdasarkan evaluasi atas prestasi kerja selama 1 (satu) tahun, yang besarnya ditetapkan sesuai dengan hasil evaluasi atas prestasi kerja dari masing-masing pekerja yang bersangkutan.

(8).Pengawasan atas pengumpulan, pengelolaan, dan pembagian uang service dilakukan oleh unsur pengusaha dan serikat pekerja.

Pasal 23 : BONUS TAHUNAN

(1).Dalam hal pengusaha mendapatkan keuntungan per-tahun, maka atas keuntungan tersebut pekerja diberikan bonus tahunan, dalam rangka untuk meningkatkan kinerja dan motivasi kerja.

(2).Perhitungan pembagian bonus tahunan ditetapkan berdasarkan masa kerja dari masing-masing pekerja, yang nilainya dimusyawarahkan antara pengusaha dengan serikat pekerja.

(3).Pekerja yang berhak atas bonus tahunan secara penuh adalah bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan terus menerus, sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 (dua belas)

BAB V : JAMINAN SOSIAL, K 3, PERAWATAN KESEHATAN DAN SANTUNAN

Pasal 24 : JAMINAN SOSIAL, K 3 DAN PERAWATAN KESEHATAN

(1).Setiap pekerja dan keluarganya yang sah berhak memperoleh jaminan dan perlindungan atas jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan, sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Undang-undang yang mengatur tentang program jaminan sosial baik yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan dan/atau ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan lainnya.

(2).Setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang manusiawi sesuai dengan harkat dan martabat manusia maupun nilai-nilai agama.

(3).Pengusaha wajib menyediakan perlengkapan kerja sesuai standar yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk menerbitkan dan membagikan buku pedoman K 3 kepada seluruh pekerja.

(4).Pekerja wajib mematuhi dan melaksanakan ketentuan tentang pedoman K 3 yang telah diterbitkan dan dibagikan oleh pengusaha, dan atas pelanggarannya akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 25 : SANTUNAN

(1).Pengusaha memberikan santunan bagi pekerja perempuan atau istri sah pekerja yang melahirkan sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk persalinan normal, dan sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah untuk persalinan cesar, pemberian jaminan sosial (santunan) tersebut berlaku hanya sampai anak ketiga dan sah tercatat pada Dept. HRD.

(2).Bagi pekerja perempuan atau istri sah pekerja yang mengalami keguguran karena faktor medis dan/atau atas pertimbangan dokter/bidan disertai dengan keterangan dokter/bidan yang memeriksanya, diberikan jaminan sosial sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).

(3).Pengusaha memberikan santunan kepada pekerja untuk pengobatan gigi khusus hanya bagi pekerja yang bersangkutan, yang nilai bantuannya sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per-tahun.

(4).Pekerja mendapatkan bantuan berupa penggantian kaca mata (frame & lensa) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), dengan ketentuan penggantian frame dilakukan 2 (dua) tahun sekali, dan lensa penggantiannya 1 (satu) tahun sekali.

(5).Pekerja yang mengalami musibah bencana alam seperti : banjir, longsor, gempa bumi, dan kebakaran diberikan santunan paling sedikit Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) selebihnya dari itu atas kebijakan perusahaan.

(6).Dalam hal pekerja, istri/suami dan/atau anak pekerja meninggal dunia, maka kepada ahli warisnya berhak menerima santunan kematian dari perusahaan yang nilainya paling sedikit sebesar 1 (satu) bulan upah, dengan dibuktikan surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang, dimana santunan untuk pekerja tersebut tidak mengurangi haknya atas Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan maupun pihak Asuransi yang bekerjasama dengan perusahaan.

(7).Sebagai rasa kesetiakawanan sosial dan kemanusian, serikat pekerja diberikan hak untuk melakukan pengumpulan dana sumbangan duka cita kepada seluruh pekerja, yang selanjutnya dana tersebut diserahkan kepada Ahli Waris/Pekerja atau Keluarga yang bersangkutan.

BAB VI : KESEJAHTERAAN, PENGHARGAAN DAN FASILITAS KERJA

Pasal 26 : KESEJAHTERAAN

(1).Setiap pekerja dan keluarganya mendapatkan kesejahteraan yang memenuhi kebutuhan hidup layak bagi kemanusiaan.

(2).Untuk meningkatan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan yang meliputi pelayanan KB, tempat penitipan anak, tempat ibadah, sarana olah raga, kantin, klinik perusahaan, dan fasilitas rekreasi yang diadakan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.

(3).Sedangkan untuk fasilitas perumahan pekerja, pengusaha dapat bekerjasama dengan instansi terkait dan/atau memfasilitasi keperluan administrasi yang diperlukan oleh pekerja dalam rangka memperoleh fasilitas perumahan dimaksud.

(4).Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, pengusaha memfasilitasi pembentukan koperasi pekerja dilingkungan perusahaan, dan memberikan kebebasan secara demokrasi kepada pekerja untuk melakukan pemilihan dan/atau pembentukan kepengurusan koperasi.

Pasal 27 : PENGHARGAAN

(1).Pengusaha memberikan penghargaan berupa anugerah pengabdian kepada pekerja yang telah mengabdi bekerja di perusahaan selama 5, 10, 15, 20, 25 dan 30 tahun atau lebih.

(2).Penghargaan sebagaimana dimaksud berupa sertifikat serta tanda kenang-kenangan yang nilai dan bentuknya ditetapkan oleh pengusaha.

(3).Bagi pekerja yang telah berjasa untuk menggagalkan, mencegah dan menghidari terjadinya kebakaran, pencurian, huru hara dan/atau kejadian lainnnya yang dapat berdampak pada kerugian perusahaan, diberikan penghargaan khusus berupa uang yang nilainya ditetapkan oleh pengusaha.

Pasal 28 : FASILITAS KERJA

(1).Pengusaha menyediakan pakaian seragam kerja dan papan nama sesuai dengan kebutuhan pada masing-masing Departemen dan nama pekerja yang bersangkutan, pakaian seragam dan papan nama dimaksud wajib dipakai oleh pekerja yang sedang menjalankan tugas dalam bekerja.

(2).Pekerja wajib menjaga dan merawat kebersihan atas seragam dan papan nama tersebut.

(3).Penggantian pakaian seragam dan papan nama dilakukan oleh pengusaha paling lama 2 (dua) tahun sekali dan/atau bila mengalami kerusakan.

(4).Bagi pekerja yang tidak mengunakan pakaian seragam dan papan nama selama bertugas dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

(5).Apabila pekerja sudah tidak lagi bekerja atau berakhirnya hubungan kerja, maka seragam dan papan nama tersebut wajib dikembalikan oleh pekerja kepada pengusaha.

BAB VII : PERATURAN TATA TERTIB KERJA KATEGORI PELANGGARAN DAN SANKSI

Pasal 29 : PERATURAN DISIPLIN KERJA

1.Pengusaha dan pekerja/serikan pekerja secara bersama-sama berupaya untuk menjaga ketertiban dan disiplin kerja sesuai yang berlaku dalam perjanjian kerja bersama ini.

2.Setiap pekerja wajib mematuhi dan melaksanakan ketentuan peraturan tata tertib kerja secara baik dan bertanggungjawab.

3.Setiap pekerja harus menjaga kerapihan, dan kebersihan lingkungan kerjanya masing-masing, dan harus mencegah terjadi kecelakaan kerja.

4.Setiap pekerja harus berupaya menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang berakibat diberikannya sanksi oleh pengusaha.

5.Terhadap pekerja yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan katagori pelanggaran dan sanksinya yang ditetapkan dalam perjanjian kerja bersama ini.

6.Dalam hal terjadinya pelanggaran dan pengusaha bermaksud untuk memberikan sanksi kepada pekerja yang bersangkutan, maka terlebih dahulu hal tersebut harus dirundingkan secara bipartit antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha.

Pasal 30 : KATEGORI PELANGGARAN DAN SAKSI

(1).PELANGGARAN DENGAN SANKSI SURAT KOREKSI I.

Sanksi Surat Koreksi I diberikan kepada Pekerja yang baru pertama kali melakukan pelanggaran terhadap Tata Tertib Kerja, adapun klasifikasi pelanggaran dengan sanksi dimaksud adalah sebagai berikut :

1.Terlambat datang masuk kerja lebih dari ½ jam atau meninggalkan pekerjaan tanpa ijin sebelumnya.

2.Berpakaian tidak rapih, kotor, tidak memakai papan nama dan penampilan tidak pantas dipandang.

3.Berlakuan kurang ramah baik dengan teman kerja maupun tamu dan/atau berlakukan yang tidak sepantasnya diarea perusahan (berteriak, meludah, bergurau, berlari, makan permen karet) sewa

4.Tidak melakukan absen, atau tidak mengunakan pintu khusus karyawan saat masuk maupun pulang kerja.

5.Membawa makanan dan minuman keluar area kantin pekerja kecuali atas ijin atasan karena alasan tertentu.

6.Tidak menjaga dan memelihara kebersihan ruang kerja.

7.Kurang cakap dalam melaksanakan tugas dan/atau melayani tamu.

8.Lalai memakai seragam kerja sewaktu bertugas.

9.Masa berlaku sanksi tersebut diatas 3 (tiga) bulan.

(2).PELANGGARAN DENGAN SANKSI SURAT PERINGATAN I

Sanksi Surat Peringatan I (pertama) diberikan kepada Pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap Tata Tertib Kerja, adapun klasifikasi pelanggaran dengan sanksi dimaksud adalah sebagai berikut :

1.Pekerja melakukan penggulangan pelanggaran sebelumnya dan/atau melakukan pelanggaran tata tertib lainnya dalam masa berlakunya sanksi terdahulu (Surat Koreksi I) belum berakhir.

2.Tidak masuk kerja tanpa ijin (mangkir) atau terlambat kerja lebih dari 1 (satu) jam kerja.

3.Menukar jadwal kerja (schedule)/shift tanpa ijin atasan.

4.Melakukan pekerjaan pribadi saat jam kerja atau melakukan pekerjaan diluar tugas dan menghasilkan uang tanpa ijin terlebih dulu dari atasannya.

5.Menolak untuk dilakukan pemeriksaan (body checking) saat akan keluar area perusahaan atau pulang kerja.

6.Tidak mengindahkan perintah atasan yang sesuai bagian dari tugas atau tanggungjawab dari pekerja yang bersangkutan

7.Dengan sengaja memperlihatkan gambar, foto atau film porno dilingkungan perusahaan.

8.Menaruh barang milik perusahaan selain seragam kerja dilocker.

9.Tertidur saat jam kerja.

10.Masa berlaku sanksi tersebut diatas 3 (tiga) bulan.

(3).PELANGGARAN DENGAN SANKSI SURAT PERINGATAN II

Sanksi Surat Peringatan II (kedua) diberikan kepada Pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap Tata Tertib Kerja, adapun klasifikasi pelanggaran dengan sanksi dimaksud adalah sebagai berikut :

1.Pekerja melakukan penggulangan pelanggaran sebelumnya dan/atau melakukan pelanggaran tata tertib lainnya dalam masa berlakunya sanksi terdahulu (SP I) belum berakhir.

2.Meninggalkan tempat kerja sebelum waktunya pulang tanpa ijin .

3.Membawa senjata api/tajam dan sejenisnya yang tidak diijinkan.

4.Berkelahi diarea perusahaan.

5.Mengunakan kendaraan atau peralatan/mesin milik perusahaan tanpa ijin atau sepengetahuan atasan (management).

6.Melakukan kecerobohan atau kelalaian yang mengakibatkan terjadinya kerusakan barang milik perusahaan.

7.Melakukan tindakan yang melanggar norma-norma susila atau norma agama.

8.Menolak atau tidak mematuhi perintah atasan untuk melakukan tugas kerja yang layak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.

9.Dengan sengaja mengakibatkan dirinya dalam keadaan bahaya dan/atau lalai dalam menjalankan tugas yang diberikan kepadanya.

10.Masa berlaku sanksi tersebut diatas 3 (tiga) bulan.

(4).PELANGGARAN DENGAN SANKSI SURAT PERINGATAN III

Sanksi Surat Peringatan III (ketiga) diberikan kepada Pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap Tata Tertib Kerja, adapun klasifikasi pelanggaran dengan sanksi dimaksud adalah sebagai berikut :

1.Pekerja melakukan penggulangan pelanggaran sebelumnya dan/atau melakukan pelanggaran tata tertib lainnya dalam masa berlakunya sanksi terdahulu (SP II) belum berakhir.

2.Membawa perlengkapan kerja atau barang milik Perusahaan keluar area Perusahaan tanpa sepengetahuan atau ijin tertulis dari atasannya.

3.Meminta imbalan (tips) kepada tamu baik secara langsung maupun tidak langsung, terkecuali tamu yang memberikannya dengan dasar kepuasannya terhadap pelayanan yang diberikan kepadanya.

4.Mempengaruhi pekerja lain untuk melakukan perbuatan/tindakan yang kurang terpuji.

5.Bertindak dan/atau mengucapkan kata-kata yang tidak sopan terhadap rekan kerja ataupun atasan.

6.Bertindak kurang hati-hati atau tidak mematuhi prosedur kerja secara benar yang mengakibatkan pekerja lain celaka.

7.Memerintahkan kepada pekerja lain dan/atau menjalankan perintah pekerja lain untuk meng-absenkan.

8.Menyebarkan issue yang berdampak pada terjadinya keresahan dilingkungan perusahaan.

9.Tidak bersedia melakukan medical check up yang diselenggarakan oleh perusahaan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

10.Masa berlaku sanksi tersebut diatas 3 (tiga) bulan.

(5).SKORSING PEMBINAAN

Skorsing pembinaan dilakukan terhadap pekerja yang telah melakukan pelanggaran Tata Tertib Kerja masih dalam tenggang waktu berlakunya sanksi Surat Peringatan III (Ketiga) dan/atau melakukan pelanggaran lainnya, adapun klasifikasi pelanggaran dengan sanksi Skorsing Pembinaan sebagai berikut :

1.Pekerja melakukan penggulangan pelanggaran sebelumnya dan/atau melakukan pelanggaran tata tertib lainnya dalam masa berlakunya sanksi terdahulu (SP III) belum berakhir.

2.Lalai membuat laporan atau tidak melakukan serah terima keuangan kepada Pekerja lain yang bertugas pada jadwal kerja berikutnya.

3.Membawa pulang uang hasil pembayaran restaurant dari tamu.

4.Merusak barang milik tamu dengan sengaja.

5.Melecehkan pekerja perempuan dengan sengaja memegang bagian tubuh yang vital.

6.Selama masa skorsing pekerja dimaksud tidak diperkenankan berada diarea perusahaan, upah pekerja yang bersangkutan hanya dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh prosen) dan selama menjalani masa skorsing tidak berhak atas uang service charge service.

7.Masa skorsing pembinaan paling lama 1 (satu) bulan.

(6).SKORSING DALAM PROSES PHK

Skorsing dalam proses pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha terhadap pekerja yang bersangkutan, dalam rangka untuk :

1.Menggali keterangan dari pekerja yang bersangkutan, guna mengetahui secara jelas tentang duduk permasalahan dan/atau menggungkap suatu masalah yang terjadi dilingkungan perusahaan.

2.Menindaklanjuti proses perselisihan hubungan industrial antara Pekerja atau Serikat Pekerja dengan Pengusaha yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat melalui perundingan bipartit.

3.Menghentikan kewajiban pekerja untuk bekerja yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja.

4.Menunggu putusan dari lembaga perselisihan hubungan industrial tentang perselisihan pemutusan hubungan kerja.

5.Sewaktu-waktu pengusaha dapat memanggil pekerja yang sedang menjalani skorsing untuk datang ke perusahaan.

6.Bagi pekerja yang dipanggil oleh pengusaha pada masa skorsing dalam proses pemutusan hubungan kerja berhak didampingi oleh serikat pekerja dan/atau Kuasa Hukumnya.

7.Selama Skorsing dalam proses pemutusan hubungan kerja Pengusaha tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja yaitu Upah (Upah pokok + Tunjangan Tetap) dan Uang Service.

BAB VIII : PROSEDUR DALAM PENYELESAIAN KELUH KESAH DAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Pasal 31 : PROSEDUR DALAM PENYELESAIAN KELUH KESAH

(1).Dalam hal terjadinya keluh kesah atau kekurangpuasan pekerja terhadap kondisi atau syarat-syarat kerja dilingkungan kerjanya, maka keluhan atau kekurangpuasan tersebut harus disampaikan terlebih dahulu kepada atasannya langsung (Dept. Head/Manager).

(2).Atasan (Dept.Head/Manager) dari pekerja yang bersangkutan harus proaktif untuk mendengar alasan-alasan keluh kesah dari bawahannya dimaksud dan dengan arif serta bijaksana untuk bermusyawarah, guna mencari solusi dalam menyelesaikan permasalahan dimaksud, dengan waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.

(3).Apabila permasalahan tersebut belum dapat diselesaikan dalam waktu yang telah melampaui waktu 7 (tujuh) hari kerja, maka pekerja yang bersangkutan berhak untuk melanjutkannya kepada atasannya lebih tinggi dan/atau Dept. HRD, dan penyelesaiannya paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan/pengaduannya diterima oleh Dept. HRD.

(4).Dalam hal keluh kesah atau kekurang puasan tersebut pada tingkat lebih tinggi (Dept. HRD) tidak dapat diselesaikan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, maka keluh kesah tersebut telah berkembang menjadi perselisihan hubungan industrial, maka prosedur penyelesaiannya wajib dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan/atau ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan lainnya.

(5).Segala bentuk tindakan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatas dinyatakan batal demi hukum.

Pasal 32 : PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

(1).Setiap terjadinya perselisihan hubungan industrial antara pekerja/ serikat pekerja dengan pengusaha, baik mengenai perselisihan hak, kepentingan dan pemutusan hubungan kerja, maka prosedur penyelesaiannya wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan/atau ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan lainnya.

(2).Segala bentuk tindakan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas dinyatakan batal demi hukum.

BAB IX : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

Pasal 33 : PRINSIP DASAR DAN ALASAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

(1).PRINSIP DASAR

a.Pada dasarnya pengusaha, pekerja dan serikat pekerja menjunjung tinggi prinsip dasar bahwa dengan segala daya upaya yang maksimal untuk menghindari agar tidak terjadinya pemutusan hubungan kerja

b.Namun apabila upaya-upaya yang maksimal sudah dilakukan tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka prosedur dan mekanisme yang ditempuh harus sesuai dengan ketentuan UU No. 13/2003 dan UU No. 2 Tahun 2004.

(2).PHK KARENA MENGUNDURKAN DIRI

a.Bagi pekerja yang bermaksud ingin mengundurkan diri atas kemauannya sendiri wajib mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat dibuat 30 (tiga puluh) hari sebelumnya.

b.Selama tenggang waktu sampai tanggal pelaksanaan pengunduran diri dimaksud baik pengusaha maupun pekerja yang bersangkutan harus tetap melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya.

c.Terhadap pekerja yang mengundurkan diri dan telah memenuhi syarat dimaksud pada huruf (a) dan (b), maka pengusaha wajib memberikan uang pisah yang besarnya mengacu pada ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003.

(3).PHK KARENA MELAKUKAN PELANGGARAN

a.Dalam hal pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja bersama ini, maka pengusaha hanya dapat melakukan pemutusan hubungan kerja setelah kepada pekerja yang bersangkutan diberikan sanksi berupa Surat Peringatan pertama. kedua, ketiga secara berturut-turut dan skorsing sebagai upaya pembinaan.

b.Bagi pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya dengan alasan tersebut pada huruf (a) diatas dan kepadanya telah diberikan sanksi dimaksud, maka pengusaha wajib membayarkan kompensasi pemutusan hubungan kerja yang besarnya sesuai ketentuan Pasal 161 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

c.Selain kompensasi sebagaimana tersebut pada ayat (2) diatas, pekerja yang bersangkutan berhak atas diberikannya surat keterangan bekerja, yang memuat terbatas hanya tentang nama, bagian, jabatan dan masa kerja dari pekerja yang bersangkutan.

(4).PHK KARENA SAKIT BERKEPANJANGAN ATAU CACAT

Dalam hal pekerja mengalami sakit berkepanjangan dan/atau mengalami cacat akibat kecelakaan sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan, maka pekerja dimaksud berhak mengajukan pemutusan hubungan kerja dan pengusaha wajib membayarkan kompensasi pemutusan hubungan kerja yang besarnya mengacu pada ketentuan Pasal 172 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

(5).KARENA PENSIUN DIPERCEPAT

a.Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 (dua belas) tahun keatas secara terus menerus dan/atau telah berusia 45 (empat puluh lima) tahun berhak mengajukan permohonan pensiun dipercepat secara tertulis paling lambat dibuat 60 (enam puluh) hari sebelumnya.

d.Selama tenggang waktu sampai tanggal pelaksanaan pensiun dipercepat baik pengusaha maupun pekerja yang bersangkutan harus tetap melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya.

e.Terhadap pekerja yang mengajukan permohonan pensiun dipercepat dan telah memenuhi syarat dimaksud pada huruf (a) dan (b), maka pengusaha wajib membayarkan uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003.

d.Selain kompensasi sebagaimana tersebut pada huruf (c) diatas, pekerja yang bersangkutan berhak atas dana pensiun yang dikelola oleh pengusaha dan diberikannya surat keterangan bekerja, yang memuat terbatas hanya tentang nama, bagian, jabatan dan masa kerja dari pekerja yang bersangkutan.

(6).PHK KARENA PENSIUN NORMAL

a.Pengusaha berkewajiban memberitahukan secara tertulis kepada pekerja yang telah memasuki usia pensiun normal (55 tahun) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum memasuki usia pensiun normal bagi pekerja yang bersangkutan.

b.Selama tenggang waktu sampai tanggal pelaksanaan pensiun normal baik pengusaha maupun pekerja yang bersangkutan harus tetap melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya.

c.Bagi pekerja yang diputus hubungan kerjanya karena pensiun normal berhak mendapatkan kompensasi pemutusan hubungan kerja berupa uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 2 kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003.

d.Selain kompensasi sebagaimana tersebut pada huruf (c) diatas, pekerja yang bersangkutan berhak atas dana pensiun yang dikelola oleh pengusaha dan diberikannya surat keterangan bekerja, yang memuat terbatas hanya tentang nama, bagian, jabatan dan masa kerja dari pekerja yang bersangkutan.

(7).PHK KARENA MENINGGAL DUNIA

Dalam hal pekerja meninggal dunia, maka ahli warisnya berhak menerima sejumlah uang yang besarnya 2 kali ketentuan Pasal 166 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, selain itu berhak pula atas dana pensiun yang dikelola oleh pengusaha, uang santunan sesuai PKB ini dan segala bentuk pembayaran yang menjadi hak dari pekerja yang bersangkutan.

(8).PHK KARENA PERUBAHAN STATUS PERUSAHAAN

Dalam hal pengusaha bermaksud ingin melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja dengan alasan karena perubahan status, penggabungan, peleburan dan/atau perubahan kepemilikan perusahaan, maka atas pemutusan hubungan kerja dimaksud pekerja berhak menerima kompensasi berupa uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 2 kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003.

(9).PHK KARENA PERUSAHAAN TUTUP AKIBAT PAILIT, FORCE MAJEUR, DAN EFFISIENSI

Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja dengan alasan perusahaan tutup akibat pailit, force majeur, dan/atau effisiensi dengan ketentuan syarat fomil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 164 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan terhadap alasan dimaksud telah dipenuhi oleh pengusaha, dan apabila penyelesaian terhadap maksud pemutusan hubungan kerja dengan alasan tersebut tidak tercapai kesepakatan, maka pengusaha hanya dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja setelah adanya penetapan/putusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan/atau putusan pengadilan niaga mengenai kepailitan perusahaan.

(10).PHK KARENA DITAHAN PIHAK BERWAJIB

Dalam hal pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib karena adanya pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh pekerja yang bersangkutan baik didalam maupun diluar perusahaan, maka selama pekerja ditahan kepada keluarganya diberikan bantuan paling sedikit ½ bulan upah setiap bulannya. dan apabila pekerja dimaksud dinyatakan (divonis) bersalah oleh Hakim pidana maka kepadanya diberikan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, namun bila dinyatakan (divonis) tidak bersalah wajib dipekerjakan kembali dan dibayarkan hak-haknya yang selama ditahan sempat dihentikan pembayarannya oleh pengusaha.

(11).PHK KARENA PENGUSAHA MELANGGAR KETENTUAN

Pekerja berhak mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial karena pengusaha melakukan tindakan/perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 169 ayat (1) huruf (a) s/d (f) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan terhadap pemutusan hubungan kerja dengan alasan dimaksud maka pengusaha wajib membayarkan kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada pekerja yang bersangkutan berupa uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 2 kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003.

(12).PHK YANG DILARANG

Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja dengan alasan-alasansebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf (a) s/d (j) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan terhadap pemutusan hubungan kerja dengan alasan dimaksud maka pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja pada posisi dan jabatan semula serta membayarkan hak-hak yang biasa diterima yang bersangkutan apabila ada haknya yang sempat dihentikan pembayarannya oleh pengusaha.

BAB X : KETENTUAN KHUSUS, PERALIHAN, MASA BERLAKU, DAN PENUTUP

Pasal 34 : KETENTUAN KHUSUS

Bagi pekerja perempuan yang oleh karena jabatan dan tugas sehari-harinya sebagai pramusaji (pelayan) yang sedang hamil, maka kepada pekerja perempuan dimaksud pengusaha akan mengambil kebijakan untuk memindahkan (mutasi/rotasi) sementara ke bagian lain yang tidak berhubungan langsung dengan tamu dan jenis pekerjaannya tidak mengganggu kondisi kesehatan baik bagi pekerja yang bersangkutan maupun anak dalam kandungannya.

Pasal 35 : KETENTUAN PERALIHAN

Dalam hal adanya perubahan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam perjanjian kerja bersama ini, maka sepanjang perubahannya secara kualitas dan kuantitasnya lebih baik dari ketentuan dalam perjanjian kerja bersama ini akan dengan sendirinya mengikuti perubahan dimaksud, namun apabila sebaliknya maka isi dari ketentuan dalam perjanjian kerja bersama ini tetap berlaku yang berubah hanyalah judul atau sub.judul mengikuti ketentuan perundang-undangan yang baru dimaksud.

Pasal 36 : KETENTUAN PENUTUP

(1).Perubahan atas ketentuan yang termuat dalam perjanjian kerja bersama ini hanya dapat dilakukan apabila adanya kesepakatan dari para pihak, dan bila para pihak sepakat mengadakan perubahan maka perubahan dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku ini.

(2).Setiap pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, maka pengusaha dan pekerja/serikat pekerja akan tunduk dan patuh atas ketentuan dimaksud dan sanksi hukumnya.

Pasal 37 : MASA BERLAKU

Perjanjian kerja bersama ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak mulai disepakati dan ditanda tangani oleh Tim Perunding dari masing-masing pihak, yang selanjutnya didaftarkan kepada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat. Dalam hal setelah masa berlakunya berakhir tetapi para pihak sepakat tidak akan melakukan perubahan terhadap ketentuan-ketentuan didalamnya, maka perjanjian kerja bersama ini dianggap diperpanjang dan berlaku untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berakhirnya perjanjian kerja bersama ini.

IDN PT. Shimatama Graha - 2013

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2013-01-01
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2015-12-31
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → Belum diratifikasi
Nama industri: → Rumah sakit, penyedia makanan, parawisata
Nama industri: → Restoran
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Shimatama Graha
Nama serikat pekerja: →  Serikat Pekerja Shima Japanese Restaurant SPA FSP Paras Indonesia

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → 
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → 
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Tidak
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → 
Bantuan duka/pemakaman: → Ya

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Ya
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → Tidak
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Ya
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → Tidak
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → Tidak
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → Tidak
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Ya
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Ya
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → 

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Ya
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Ya
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → 

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 182 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 7.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Hari kerja per minggu: → 6.0
Waktu lembur maksimum: → 14.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → 

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → No
Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 1

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

Tunjangan transportasi

Tunjangan transportasi: → IDR 300000.0 per bulan

Tunjangan masa kerja

Tunjangan masa kerja: → IDR 25000/year per bulan
Tunjangan masa kerja setelah: → 1 masa kerja

Kupon makan

Kupon makan disediakan: → Ya
Tunjangan makan disediakan: → Ya
→ 15000.0 per makan
Bantuan hukum gratis: → 
Loading...