BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal 1 : PENGERTIAN ISTILAH-ISTILAH
Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang dimaksud :
(1)Pengusaha
Adalah orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan Perusahaan PT. Sangrahadhika Jakarta (Hotel Redtop Jakarta);
(2)Direksi/Management
Adalah nama terhadap jabatan yang diberi kuasa bertindak atas nama PT. Sangrahadhika Jakarta (Hotel Redtop Jakarta) sesuai dengan AD/ART Perusahaan;
(3)Serikat Pekerja
Adalah Organisasi Pekerja yang sah sebagai wadah Pekerja dilingkungan Perusahaan, dalam hal ini adalah Serikat Pekerja Hotel Redtop Jakarta yang beraffiliasi kepada Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Sektoral Indonesia (Paras – Indonesia);
(4)Pekerja
Adalah setiap orang yang bekerja di Perusahaan PT Sangrahadhika Jakarta (Hotel Redtop Jakarta) dengan menerima upah dan beserta hak-hak lainnya;
(5)Keluarga
Adalah suami dan istri pertama yang sah dari pekerja, dalam hal ini istri pertama tersebut meninggal dunia atau cerai, maka pengertian istri adalah 1 ( satu ) istri yang sah maximum 3 ( tiga ) orang anak yang masi menjadi tanggungannya, maximum berusia 21 dan atau 23 tahun bagi yang masih menjalankan pendidikan disertai surat keterangan dari lembaga pendidikan yang bersangkutan, belum mempunyai penghasilan sendiri dan atau belum menikah dan keseluruhan anggota tersebut terdaftar pada bagian Personalia Hotel Redtop Jakarta;
(6)Ahli Waris
Adalah anggota keluarga dari Pekerja yang bertindak untuk dan atas nama Pekerja yang telah meninggal dunia serta ditetapkan sebagai ahli waris yang berhak menerima segala pembayaran hak dari Perusahaan;
(7)Upah
Adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari Pengusaha kepada Pekerja untuk suatu pekerjaan yang telah atau akan dilakukan yang dinyatakan dalam bentuk uang, dimana besarannya ditetapkan berdasarkan kesepakatan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku atas dasar suatu Perjanjian Kerja termasuk tunjangan baik untuk Pekerja yang bersangkutan maupun untuk keluargannya;
(8)Uang Service
Adalah tambahan tarif yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh Pengusaha dalam rangka jasa pelayanan kepada tamu seperti : kamar, makanan, minuman, laundry, dan minibar yang merupakan milik dan menjadi bagian pendapatan bagi pekerja yang tidak termasuk sebagai komponen upah;
(9)Tunjangan Service Tetap
Adalah sejumlah pembayaran yang dilakukan secara tetap setiap bulannya bersamaan dengan pembayaran upah yang didapat dari uang service;
(10)Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja
Adalah perhitungan sejumlah uang yang harus diterima Pekerja dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja;
(11)Jam Kerja
Adalah waktu dimana Pekerja melaksanakan pekerjaannya sebagaimana yang berlaku pada departemen/bagian dan sesuai dengan jabatannya masing-masing;
(12)Jam Istirahat
Adalah waktu untuk beristirahat ( diantara jam kerja ) paling lama satu jam, terkecuali pada hari Jum’at bagi Pekerja yang melaksanakan Sholat Jum’at
(13)JadwaL Kerja
Adalah jadwal kerja yang disusun dan ditetapkan pada masing - masing departemen/bagian dengan ketentuan jadwal kerja tersebut tidak boleh lebih dari 40 (empat puluh) jam seminggu;
(14)Cuti Tahunan
Adalah hak istirahat selama 12 (dua belas) hari bagi Pekerja yang telah bekerja selama 1 (satu) tahun terus menerus;
(15)Istirahat Panjang
Adalah hak istirahat panjang selama 60 (enam puluh) hari bagi Pekerja yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun terus menerus dan kelipatannya yang pelaksanaannya berdasarkan Pasal 79 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 Jo Kepmenakertrans No.: Kep-51/Men/IV/2004 dan/atau ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan lainnya;
(16)Kompetensi Kerja
Adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan;
(17)Masa Kerja
Adalah lamanya Pekerja bekerja pada Perusahaan yang perhitungannya dimulai pada hari pertama Pekerja yang bersangkutan melaksanakan pekerjaannya;
(18)Hari Libur Nasional
Adalah hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia dengan tetap mendapat upah dan hak-hak lainnya secara penuh.
(19)Hari Libur
Adalah suatu hari libur mingguan diluar hari kerja sesuai dengan jadwal kerja yang ditetapkan sebelumnya pada departemen/bagian masing-masing;
(20)Dokter Perusahaan
Adalah seseorang atau lebih yang berprofesi sebagai dokter yang ditunjuk dan ditetapkan sebagai dokter Perusahaan;
Pasal 2 : Pihak-Pihak Yang Membuat Perjanjian
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini selanjutnya disebut Perjanjian dibuat, disepakati dan ditanda tangani antara :
(1)PIHAK PENGUSAHA :
Hotel Redtop Jakarta, yang berkedudukan di Jalan Pecenongan No. 72 Jakarta Pusat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta mewakili PT. Sangrahadhika Jakarta, yang didirikan berdasarkan Akte Notaris Siti Pertiwi Heni, S.H., No. : 767, Tanggal : 7 Juni 1991;
Dengan
(2)PIHAK SERIKAT PEKERJA :
Serikat Pekerja Hotel Redtop Jakarta yang beraffiliasi kepada Serikat Pekerja Pariwisata dan Sektoral Indonesia (Paras – Indonesia) yang berkedudukan di Jalan Pecenongan No : 72 Jakarta Pusat dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Para Pekerja/Anggotanya, yang tercatat pada Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan Nomor Bukti Pencatatan : 497/I/P/VIII/2009, Tanggal : 10 Agustus 2009.
Pasal 3 : Maksud dan Tujuan Perjanjian Kerja Bersama
(1)Mempertegas dan memperjelas tentang hak dan kewajiban bagi Pihak Pengusaha dan Pekerja sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
(2)Menetapkan syarat - syarat kerja dan kondisi kerja dalam pelaksanaan hubungan industrial yang belum diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
(3)Sebagai sarana dan pedoman dalam penyelesaian perbedaan pendapat yang dapat mengakibatkan terjadinya pertentangan/perselisihan antara Pengusaha dan Pekerja.
Pasal 4 : Ruang Lingkup Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku bagi Pengusaha dan Pekerja dalam ruang lingkup hubungan kerja atau hubungan industrial dilingkungan PT. Sangrahadhika Jakarta (Hotel Redtop Jakarta);
Pasal 5 : Masa Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku PT. Sangrahadhika Jakarta (Hotel Redtop Jakarta) paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak ditanda tangani oleh Para Pihak yang membuatnya;
Pasal 6 : Hak Dan Kewajiban Para Pihak
(1)Pengusaha dan Serikat Pekerja secara bersama-sama berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakan seluruh isi Perjanjian Kerja Bersama ini dan/atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku lainnya secara baik, benar, jujur dan bertanggungjawab serta berhak saling mengingatkan satu dengan lainnya untuk tidak melakukan tindakan cidera janji dan/atau melakukan pelanggaran atas perjanjian ini.
(2)Pengusaha dan Serikat Pekerja secara bersama-sama berkewajiban untuk memberi penjelasan yang sejelas jelasnya mengenai isi Perjanjian Kerja Bersama ini kepada seluruh pihak yang terlibat dalam hubungan industrial di Perusahaan PT. Sangrahadhika Jakarta (Hotel Redtop Jakarta);
Pasal 7 : Pengakuan Pengusaha Terhadap Serikat Pekerja
(1)Serikat Pekerja Redtop Hotel Jakarta yang beraffiliasi kepada Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Sektoral Indonesia (PARAS – INDONESIA) adalah Serikat Pekerja yang diakui oleh Pengusaha dan oleh karena itu Pengusaha menghormati dan mendukung kegiatannya positip yang dilakukan untuk kepentingan Pekerja dan Pengusaha;
(2)Pengusaha setuju untuk tidak mencampuri urusan internal Serikat Pekerja;
(3)Pengusaha menjamin untuk tidak melakukan tindakan intimidasi maupun tindakan lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap anggota maupun pengurus Serikat Pekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
(4)Dalam hal diperlukan, sewaktu-waktu Pengurus Serikat Pekerja dibenarkan untuk memanggil atau menemui anggotanya atau pimpinan dalam suatu Departemen yang bersangkutan guna melakukan klarifikasi atas kondisi dan situasi yang terjadi di Perusahaan;
(5)Pengusaha mengakui bahwa, Serikat Pekerja berhak menerima tembusan surat-surat yang berhubungan dengan sumber daya manusia/employee seperti : pengumuman, edaran, peraturan-peraturan tambahan, penjelasan surat peringatan, penambahan Pekerja, pengunduran diri Pekerja, Pekerja pensiun, pengumuman service charge, promosi/kenaikan jabatan Pekerja, kecuali Surat Peringatan Terakhir harus memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis dan dirundingkan dengan Serikat Pekerja;
(6)Pengusaha dilarang mengadakan perjanjian/persetujuan bersama, kontrak kerja dan sejenisnya, yang merupakan ikatan yang disepakati bersama antara seorang Pekerja atau lebih dengan Pengusaha yang bertentangan dengan PKB ini.
Pasal 8 : Pengakuan Serikat Pekerja Terhadap Pengusaha
(1)Serikat Pekerja mengakui sepenuhnya atas hak kepemilikan, hak mengelola modal serta mengembangkan usaha bagi Pengusaha, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan Serikat Pekerja bersedia membantu pelaksanaannya;
(2)Serikat Pekerja setuju untuk tidak mencampuri urusan internal Pengusaha mengenai struktur organisasi dan susunan kepemimpinan Perusahaan;
(3)Sebagai mitra bagi Pengusaha maka Serikat Pekerja turut bertanggung jawab kepada para anggotanya dalam melaksanakan kewajibannya, diantaranya ikut berpartisipasi aktif dalam mengangkat derajat nama baik Perusahaan terhadap pihak-pihak terkait;
(4)Serikat Pekerja mengakui setiap Pemimpin yang ditetapkan oleh Pengusaha, dan secara bersama-sama berkewajiban untuk saling hormat menghormati;
(5)Pengusaha berhak mendapat tembusan tentang Nomor bukti pencatatan SP/SB, dan/atau daftar anggota dan pengurus Serikat Pekerja.
Pasal 9 : Jaminan Terhadap Serikat Pekerja
(1)Pengusaha memberikan jaminan atas kebebasan berserikat bagi seluruh Pekerja yang bekerja PT. Sangrahadhika Jakarta (Hotel Redtop Jakarta) sesuai dengan Pasal 28 UUD 1945, Konvensi ILO No. : 87 dan 98, UU No. 21 Tahun 2000, UU No. : 13 Tahun 2003 dan/atau ketentuan perundang - undangan yang bersdngkutan lainnya;
(2)Pengusaha menjamin untuk tidak melakukan tindakan yang dilarang terhadap anggota maupun pengurus Serikat Pekerja yang melakukan aktivitas organisasi sesuai dengan ketentuan perundang-undang-undangan yang berlaku.
Pasal 10 : Fasilitas Yang Diberikan Kepada Serikat Pekerja
(1)Serikat Pekerja diberikan fasilitas oleh Pengusaha berupa peminjaman ruang Sekretariat beserta perlengkapan yang memadai dan layak, dimana atas fasilitas tersebut Serikat Pekerja berkewajiban untuk memelihara dan menjaganya secara baik dan bertanggungjawab;
(2)Pengusaha menyediakan papan pengumuman kepada Serikat Pekerja untuk dipergunakan sebagaimana mestinya;
(3)Dalam waktu tertentu sesuai keperluannya Pengusaha memberikan ijin kepada Serikat Pekerja untuk memakai ruangan rapat yang ada di Perusahaan guna melakukan kegiatan seperti : Rapat, Pertemuan, Diklat dan sejenisnya dengan terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada Pengusaha paling lambat 1 (satu) hari sebelumnya.
Pasal 11 : Iuran Serikat Pekerja
Sebagai wujud kemitraan antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja, maka Pengusaha membantu Serikat Pekerja dalam pelaksanaan pungutan iuran anggota melalui pemotongan upah setiap bulan bagi Pekerja yang menjadi anggota Serikat Pekerja, dimana pelaksanaanya mengacu kepada Kepmenakertrans No. : Kep-187/Men/X/2004 dan Anggaran Dasar/Rumah Tangga Serikat Pekerja dan/atau Federasi Serikat Pekerja yang bersangkutan;
Pasal 12 : Dispensasi Bagi Anggota dan Pengurus Serikat Pekerja
(1)Pengusaha memberikan dispensasi untuk menghadiri berbagai kegiatan, baik yang diselenggarakan oleh Organisasi Serikat Pekerja, Instansi Pemerintah dan/atau Instansi yang terkait lainnya, dispensasi dimaksud diberikan atas sepengetahuan Departement Headnya atau Personel Manager;
(2)Permohonan dispensasi diajukan minimal 1 (satu) hari sebelumnya disertai bukti - bukti yang cukup;
(3)Dispensasi diberikan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja, apabila lebih dari ketentuan tersebut, dibutuhkan pertimbangan-pertimbangan khusus bagi Pengusaha dengan alasan positip yang dapat diterima tanpa kehilangan hak sebagai Pekerja.
BAB II : HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pasal 13 : Pelaksanaan Hubungan Industrial
(1)Dalam melaksanakan hubungan industrial Pengusaha mempunyai fungsi untuk menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memberikan ketenangan bekerja dan meningkatkan kesejahteraan bagi Pekerja dan keluarganya;
(2)Dalam melaksanakan hubungan industrial Pekerja dan Serikat Pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan dan keahliannya serta berperan aktif memajukan Perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan Pekerja/Anggota beserta keluarganya.
Pasal 14 : Penerimaan Pekerja Baru
(1)Pengusaha mempunyai kewenangan untuk menetapkan mekanisme, prosedur dan syarat-syarat dalam penerimaan calon Pekerja baru sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja di Perusahaan, yang pelaksanaanya berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
(2)Setiap calon Pekerja berkewajiban untuk menandatangani Perjanjian Kerja yang sekurang - kurangnya memuat tentang status hubungan kerja, kedudukan/jabatan, upah dan hak-hak lain yang diterimanya, kewajiban yang harus dilaksanakan dan masa berlakunya Perjanjian Kerja;
(3)Bagi calon Pekerja dimaksud berhak mendapat salinan Perjanjian Kerja tersebut;
Pasal 15 : Masa Percobaan
(1)Calon Pekerja wajib menjalani masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan, sebelum diangkat menjadi Pekerja tetap;
(2)Selama dalam masa percobaan, baik Pengusaha maupun calon Pekerja sama-sama berhak untuk melakukan pengakhiran hubungan kerja tanpa syarat ataupun pembayaran kompensasi dalam bentuk apapun.
Pasal 16 : Pengangkatan Sebagai Pekerja Tetap
(1)Setiap calon Pekerja yang telah menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan berhak untuk diangkat menjadi Pekerja tetap dengan mendapat Surat Keputusan Pengangkatan serta berhak pula mendapatkan hak - haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini;
(2)Keterlambatan pemberitahuan kelulusan dan pemberian Surat Keputusan Pengangkatan dari Pengusaha kepada calon Pekerja sebagai Pekerja tetap tidak menghapus haknya sebagai Pekerja tetap;
Pasal 17 : Masa Kerja dan Batas Usia Pekerja
(1)Masa kerja bagi Pekerja dihitung sejak hari pertama Pekerja yang bersangkutan melaksanakan pekerjaannya;
(2)Batas usia bagi Pekerja Pria sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahunn sampai dengan usia 55 (lima puluh lima) tahun dan bagi Pekerja Wanita sampai dengan 50 (lima puluh) tahun.
Pasal 18 : Pelatihan Kerja
(1)Pengusaha berkewajiban untuk menyelenggarakan pelatihan kerja bagi para Pekerja untuk membekali, meningkatkan dan mengembangkan kompentensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas dan kesejahteraan bagi Pekerja;
(2)Penyelenggaraan pelatihan kerja yang diselenggarakan ditempat pelatihan atau di Perusahaan seluruh kebutuhan, fasilitas dan biayanya ditanggung sepenuhnya oleh Pengusaha;
(3)Setiap Pekerja berhak untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya melalui pelatihan kerja;
(4)Sewaktu-waktu Serikat Pekerja dengan sepengetahuan Pengusaha berhak untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota dan pengurus Serikat Pekerja yang pendanaanya dialokasikan dari uang service sebesar 2 % (dua persen) untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia;
Pasal 19 : Tenaga Kerja Asing
(1)Bila dipandang perlu berdasarkan kebutuhan operasional Perusahaan, maka Pengusaha dapat mempekerjakan tenaga kerja asing yang pelaksanaannya harus sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1958 Jo Bab VIII UU No. 13 Tahun 2003 Jo Kepmenakertrans No : Kep-228/Men/2003 Jo Kepmenakertrans No. : Kep-20/Men/III/2004 dan/atau ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan lainnya;
(2)Tenaga kerja asing yang dipekerjakan dimaksud wajib mentaati ketentuan perundang-undangan dan menghormati adat istiadat bangsa Indonesia.
Pasal 20 : Penilaian dan Apresiasi Terhadap Pekerja
(1)Pengusaha melakukan penilaian terhadap para Pekerja untuk dievaluasi sebagai salah satu pedoman dalam melakukan kenaikan upah, adapun faktor-faktor yang dinilai antara lain : kehadiran, ketepatan waktu, kerapihan, disiplin, keramahan, kejujuran, inisiatif, kesehatan, kepemimpinan, loyalitas dan tanggung jawab kepada Perusahaan;
(2)Selain hal tersebut Pengusaha juga memberikan Penghargaan Anugerah Pengabdian kepada Pekerja yang telah bekerja selama 5 (lima), 10 (sepuluh), 15 (lima belas), 20 (dua puluh), 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih secara terus menerus;
(3)Anugerah Pengabdian kepada Pekerja diberikan dalam bentuk plakat dan uang yang besarnya disesuaikan dengan kebijakan Pengusaha;
(4)Manajemen memberikan Penghargaan khusus kepada Pekerja dalam hal :
(4.1)Berjasa menggagalkan, mencegah / menghindarkan Perusahaan dari kebakaran, pencurian ataupun kejadian lain yang dapat mengakibatkan timbulnya kerugian bagi Perusahaan;
(4.2)Berjasa membawa nama baik Perusahaan atas prestasi disegala bidang yang dicapai di luar Perusahaan;
Pasal 21 : Mutasi/Pemindahan
(1)Mutasi atau pemindahan dapat dilakukan antar departemen atau antar seksi didalam departemen itu sendiri;
(2)Pemberitahuan adanya lowongan pada departemen atau seksi pada departemen dilakukan secara terbuka pada papan pengumuman oleh departemen HRD;
(3)Pelaksanaan Mutasi dilaksanakan berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
a.Pekerja tetap yang telah bekerja di Perusahaan PT. Sangrahadhika Jakarta (Hotel Redto Jakarta) menjadi perioritas utama;
b.Adanya lowongan tenaga kerja pada suatu departemen atau seksi didalam departemen yang bersangkutan;
c.Pengisian lowongan dimaksud sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, keterampilan dan keahlian dari Pekerja yang bersangkutan;
d.Kepentingan untuk pengembangan jenjang karier bagi Pekerja;
e.Terjadinya perkawinan sesama Pekerja pada satu departemen;
f.Adanya rekomendasi dari dokter Perusahaan atas kesehatan bagi Pekerja yang bersangkutan;
g.Penilaian yang berasaskan terbuka, bebas, obyektif, adil tanpa diskriminasi dan/atau adanya unsur-unsur negatif antara atasan dengan bawahannya;
h.Tidak adanya pengurangan upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima maupun penurunan jabatan;
(4)Permohonan mutasi dilakukan berdasarkan rekomendasi dari pimpinan departemen atau atas permohonan yang diajukan oleh Pekerja yang bersangkutan sendiri;
(5)Setiap Pekerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk dimutasikan dan berhak pula untuk mengajukan keberatan jika tidak sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat minat dan kemampuannya.
Pasal 22 : Promosi Jabatan
(1)Promosi jabatan dilakukan dalam satu departemen atau antar departemen;
(2)Promosi jabatan dilakukan sesuai rekomendasi dari pimpinan departemen dengan mempertimbangkan mengenai kebutuhan tenaga kerja pada jabatan tertentu, penilaian berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, adil, setara tanpa diskriminasi dan prestasi kerja;
(3)Pimpinan departemen mengajukan promosi jabatan kepada Direktur HRD untuk mendapat persetujuan;
(4)Direktur HRD memberitahukan secara tertulis kepada Pekerja yang bersangkutan dalam rangka pelaksanaan promosi jabatan dimaksud;
(5)Setiap Pekerja yang mendapat kesempatan untuk dipromosikan akan menjalani masa orientasi atas jabatannya yang baru selama 3 (tiga) bulan;
(6)Selama menjalani masa orientasi promosi jabatan, Pekerja yang bersangkutan berhak menerima upah dan hak-hak lainnya sesuai dengan yang diterima sebelumnya;
(7)Apabila Pekerja yang dipromosikan jabatannya tersebut dinyatakan cakap untuk menduduki jabatannya yang baru tersebut, maka Pekerja yang bersangkutan berhak menerima kenaikan upah, hak-hak lainnya dan fasilitas sesuai dengan jabatanya;
(8)Dalam hal Pekerja yang bersangkutan dinyatakan belum cakap untuk menduduki jabatannya yang baru, maka Pekerja dimaksud akan dikembalikan pada posisi dan jabatannya semula.
Pasal 23 : Demosi
(1)Demosi atau penurunan jabatan hanya dapat dilakukan jika Pekerja yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran disiplin kerja dengan katagori kesalahan besar dan/atau telah menerima surat peringatan ketiga yang masih berlaku, dimana Pekerja yang bersangkutan kembali melakukan kesalahan;
(2)Pengusaha tidak dibenarkan memberikan sanksi ganda berupa surat peringatan, permintaan ganti rugi dan/atau demosi terhadap Pekerja yang melakukan kesalahan dalam katagori kesalahan apapun;
(3)Kesalahan besar sebagaimana dimaksud sesuai dengan katagori kesalahan besar yang termatub di dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
BAB III : WAKTU KERJA DAN LEMBUR
Pasal 24 : Waktu Kerja
(1)Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja bagi para Pekerja, yang meliputi :
a. 7 (tujuh) jam dalam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, atau;
b. 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
(2)Waktu kerja bagi Pekerja yang bekerja non shift ditetapkan sebagai berikut :
Senin – Jum’at: 09.00 - 17.00 WIB
Sabtu: 09.00 - 14.00 WIB
Dan bagi Pekerja yang bekerja dengan sistem shift ditetapkan sebagai berikut :
Shift I(pagi): 07.00 – 15.00 WIB
Shift II(sore): 15.00 – 23.00 WIB
Shift III(malam): 23.00 – 07.00 WIB
(3)Dengan mempertimbangkan kepentingan dan kebutuhan operasional Perusahaan, maka waktu kerja dapat dikecualikan dari waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) namun pengaturannya tetap mengacu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas;
(4)Ketentuan waktu kerja bagi Pekerja perempuan ditetapkan berdasarkan Pasal 76 UU No. 13 tahun 2003 Jo Kepmenakertrans No. : Kep-224/Men/2003 dan/atau ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan lainnya.
Pasal 25 : Waktu Istirahat
(1)Setiap Pekerja berhak untuk mendapat waktu istirahat diantara jam kerja yang sekurang-kurangnya watu istirahat dimaksud selama 1 (satu) jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
(2)Demi kelancaran operasional perusahaan, maka waktu istirahat bagi setiap Pekerja diatur oleh pimpinan pada departemen/bagian masing-masing;
Pasal 26 : Kehadiran Pekerja
(1)Setiap Pekerja wajib hadir ditempat kerja paling lambat 15 (lima belas) menit sebelum waktu kerjanya dimulai dan kehadirannya tersebut harus dibuktikan dengan absensi pada saat masuk maupun pulang kerja pada tempat yang sudah disediakan oleh pengusaha;
(2)Bagi Pekerja yang tidak melakukan absensi baik saat masuk maupun pulang kerja harus memberitahukan kepada atasannya yang selanjutnya disampaikan kepada departemen HRD;
(3)Pekerja yang terlambat hadir atau pulang kerja lebih awal dari waktu kerjanya harus memberitahukan dan/atau mendapat ijin dari atasannya masing-masing;
(4)Untuk meningkatan disiplin kerja, maka setiap Pekerja yang terlambat hadir ditempat kerjanya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan katagori pelanggaran dan sanksi yang termatub di dalam Perjanjian Kerja Bersama ini;
(5)Pengeculian pemberian sanksi atas keterlambat diberikan jika terjadinya insident maupun kondisi tertentu yang terjadi diluar kemampuan dari Pekerja yang bersangkutan.
Pasal 27 : Lembur
(1)Pengusaha yang bermaksud untuk mempekerjakan Pekerja melebihi dari waktu kerjanya (lembur) harus memenuhi syarat :
a.ada persetujuan dari Pekerja yang bersangkutan, dan;
b.waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu;
(2)Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja untuk bekerja lembur wajib membayar upah lembur;
(3)Ketentuan mengenai kerja lembur dan perhitungan upah lembur harus sesuai dengan Pasal 78 UU No. 13 tahun 2003 Jo Kepmenakertrans No. : Kep-102/Men/2004 dan/atau ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan lainnya.
BAB IV : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN UNTUK BEKERJA
Pasal 28 : Hari Libur
(1)Pada hari libur resmi baik yang jatuh pada hari minggu atau hari libur mingguan semua Pekerja yang bekerja di Perusahaan, berhak mendapatkan libur dan Pengusaha tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh Pekerja tanpa membedakan status Pekerja;
(2)Dalam hal pekerjaan menurut sifatnya harus dijalankan pada hari libur resmi, maka bagi Pekerja yang bekerja pada harus libur tersebut disamping memperoleh upah, juga dibayarkaan upah lemburnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan
(3)Setiap Pekerja mendapat 1 ( satu) hari istirahat mingguan atau “day off” setiap kali Pekerja telah bekerja selama 40 (empat puluh) jam berturut-turut dalam satu minggu;
(4)Bagi Pekerja dengan waktu kerja secara shift, maka hari liburnya tidak harus jatuh pada hari minggu, hari istirahat mingguan dapat ditunda atau dipercepat sesuai dengan kebutuhan Perusahaan atau kebutuhan Pekerjaan dengan tidak mengganggu kelancaran operasional Perusahaan atau kepentingan Pekerja yang bersangkutan;
(5)Akumulasi penggunaan hari libur tidak boleh lebih dari 2 (dua) hari karena pada dasarnya penggunaan hari libur tidak dapat digabungkan dengan hari libur pada minggu-minggu sebelumnya, terkecuali atas persetujuan dari atasannya;
(6)Ketentuan mengenai hari libur ditetapkan berdasarkan
Pasal 29 : Cuti Tahunan
(1)Bagi Pekerja yang telah bekerja selama 1 (satu) tahun terus menerus berhak mendapat cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari dengan tetap menerima upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh Pekerja yang bersangkutan;
(2)Hak cuti tahunan akan gugur bila tidak dipergunakan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak timbulnya hak cuti tahunan dimaksud, terkecuali karena pertimbangan operasional Perusahaan dan mendapat persetujuan dari atasannya maka hak cuti tahunan dimaksud dapat ditunda pelaksanaannya paling lama 6 (enam) bulan kemudian dan bila setelah 6 (enam) bulan ternyata hak cuti dimaksud belum juga di pergunakan maka hak cuti tahunan bagi Pekerja yang bersangkutan dinyatakan gugur serta tidak dapat dikompensasikan dalam bentuk uang;
(3)Setiap Pekerja yang ingin mengunakan hak cuti tahunannya wajib untuk mengisi formulir cuti paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum melaksanakan cuti tahunan untuk selanjutnya disetujui terlebih dahulu oleh atasannya masing-masing;
(4)Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja dengan alasan apapun maka Pekerja yang bersangkutan berhak atas penggantian hak cuti tahunan atau sisa cuti yang belum diambil atau gugur;
Pasal 30 : Istirahat Panjang
(1)Setiap Pekerja yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun terus menerus dan/atau untuk setiap kelipatan 6 (enam) tahun berhak mendapat hak istirahat panjang selama 60 (enam puluh) hari sesuai Pasal 79 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 Jo Kepmenakertrans No.: Kep-51/Men/IV/2004;
(2)Istirahat panjang dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing selama 30 (tiga puluh) hari dan Pengusaha wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pekerja yang bersangkutan tentang saat timbulnya hak istirahat panjang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelumnya;
(3)Pekerja yang melaksanakan istirahat panjang pada tahun kedelapan berhak menerima kompensasi sebesar ½ (setengah) bulan upah namun tidak berhak atas cuti tahunan untuk tahun ketujuh dan kedelapan;
(4)Hak istirahat panjang gugur bila dalam waktu 6 (enam) bulan sejak hak istirahat panjangnya timbul dan telah diberitahukan oleh Pengusaha secara tertulis, namun ternyata Pekerja yang bersangkutan tidak mempergunakan haknya;
(5)Penundaan pelaksanaan hak istirahat panjang hanya dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan opersional Perusahaan dan hal tersebut sepengetahuan atau permintaan dan/atau mendapat persetujuan dari Pengusaha, namun bila setelah 3 (tiga) bulan sejak ditundanya pelaksanaan istirahat panjang tersebut Pekerja yang bersangkutan belum juga mengunakan haknya maka hak istirahat panjangnya dinyatakan gugur serta tidak dapat dikompensasikan dalam bentuk uang;
(6)Setiap Pekerja yang ingin mengunakan hak istirahat panjangnya wajib untuk mengisi formulir istirahat panjang paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum melaksanakan istirahat panjang untuk selanjutnya disetujui terlebih dahulu oleh atasannya masing-masing;
(7)Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja dengan alasan apapun maka Pekerja yang bersangkutan berhak atas penggantian hak istirahat panjang atau sisa istirahat panjangnya yang belum diambil atau gugur.
Pasal 31 : Cuti Haid
Bagi Pekerja perermpuan yang dalam masa haid merasakan sakit dapat memberitahukan tentang hal tersebut kepada Pengusaha untuk tidak bekerja pada hari pertama dan kedua dengan tetap menerima upah berserta hak-hak lainnya sebagimana biasa diterima oleh Pekerja dimaksud.
Pasal 32 : Cuti Hamil, Melahirkan/Keguguran
(1)Setiap Pekerja perempuan berhak memperoleh cuti/istirahat pada masa kehamilan menjelang melahirkan selama 1,5 (satu setengah) bulan dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan/bidan yang memeriksanya;
(2)Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh cuti/istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan yang memeriksanya;
(3)Bagi Pekerja perempuan yang ingin mengunakan hak cuti/istirahat melahirkan wajib mengisi formulir cuti paling lambat 7 (hari) hari sebelumnya dan bagi Pekerja perempuan yang mengalami keguguran pemberitahuan dan/atau surat keterangan dokternya paling lambat diserahkan pada hari pertama Pekerja dimaksud masuk bekerja kembali;
(4)Setiap Pekerja perempuan yang sedang menggunakan hak cuti/istirahatnya sebagaimana dimaksud berhak mendapat upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh Pekerja yang bersangkutan.
Pasal 33 : Cuti Menunaikan Ibadah Haji
(1)Pengusaha memberikan kesempatan 1 (satu) kali kepada seluruh Pekerja yang beragama Islam untuk menunaikan Ibadah Haji dalam waktu 40 (empat puluh) hari dan/atau sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Departemen Agama Republik Indonesia;
(2)Bagi Pekerja yang bermaksud ingin menunaikan Ibadah Haji wajib memberitahukan maksudnya tersebut kepada Pengusaha dengan melampirkan bukti-bukti yang cukup dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya;
(3)Setiap Pekerja yang sedang menggunakan hak cuti menunaikan haji sebagaimana dimaksud berhak mendapat upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh Pekerja yang bersangkutan.
Pasal 34 : Cuti Diluar Tanggungan Perusahaan
(1)Setiap Pekerja yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun dapat mengajukan cuti di luar tanggungan Perusahaan sebanyak-banyaknya 30 (tiga puluh) hari untuk hal - hal yang mendesak atau sesuai kebutuhan;
(2)Pekerja yang akan menggunakan cuti diluar tanggungan perusahaan wajib mengajukan permohonan beserta alasannya kepada atasannya/Pengusaha paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelumnya dan pelaksanaan cuti diluar tanggungan perusahaan dimaksud hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari atasan dan/atau Pengusaha;
(3)Bagi Pekerja yang sedang menggunakan cuti diluar tanggungan Perusahaan dimaksud, maka selama masa cuti tersebut Pekerja yang bersangkutan tidak berhak memperoleh upah beserta hak-hak lainnya.
BAB V : PENGUPAHAN DAN TUNJANGAN
Pasal 35 : Prinsip Dasar Pengupahan
Berdasarkan bagian kedua UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo Kepmenakertrans No. : Kep-49/Men/IV/2004 Tentang Ketentuan Struktur dan Skal Upah Jo Peraturan Pemerintah No. : 8 Tahun 1981 Tentang Perlindungan Upah Jo Permenaker No. : Per-01/Men/1999 Tentang Upah Minimum Jo Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2004 Tentang Ketenagakerjaan mengenai Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) oleh Gubernur, maka prinsif dasar pengupahan sebagai berikut :
(1)Setiap Pekerja berhak memperoleh upah/penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi Pekerja sendiri dan keluarganya;
(2)Pengaturan pengupahan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja yang tidak menjadi anggota Serikat Pekerja atau Serikat Pekerja yang mewakili Pekerja sebagai anggotannya, dimana besarannya tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahaan yang ditetapkan peraturan perundang-unadangan yang berlaku;
(3)Dalam menyusun struktur dan skala upah Pengusaha wajib memperhatikan serta mempertimbangkan mengenai golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi dari masing-masing Pekerja;
(4)Bagi Pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan, maka upahnya diberikan oleh Pengusaha serendah-rendahnya sebesar upah minimum dalam hal ini adalah Upah Minimun Sektoral Provinsi (UMSP) yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta saat itu;
(5)Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebagaimana dimaksud ayat (4) hanya berlaku bagi Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun dan peninjauan upah bagi Pekerja yang mempunyai masa kerja lebih dar 1 (satu) tahun dilakukan atas kesepakatan tertulis antara Pekerja yang tidak menjadi anggota Serikat Pekerja atau Serikat Pekerja yang mewakili Pekerja sebagai anggotannya dengan Pengusaha;
(6)Dalam hal Perusahaan mengalami pailit dan dapat membuktikan penetapan/putusan dari lembaga peradilan tentang kepailitan dimaksud, maka upah dan hak-hak lain yang biasa diterima Pekerja merupakan hutang yang harus didahulukan pembayarannya oleh Pengusaha.
Pasal 36 : Komponen Upah
(1)Komponen upah terdiri dari :
a.Upah Pokok;
b.Tunjangan Tetap, dan;
c.Tunjangan Tidak Tetap
(2)Upah pokok merupakan upah dasar bagi Pekerja, dimana Pengusaha dalam menetapkan upah pokok bagi Pekerja ditetapkan serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum Provinsi (UMSP) yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta;
(3)Tunjangan tetap terdiri dari : Tunjangan jabatan, Tunjangan masa kerja, dan Uang service charge tetap, dimana tunjangan tetap dimaksud diterima Pekerja secara tetap setiap bulannya dan tidak terpengaruh dari kehadiran Pekerja;
(4)Tunjangan tidak tetap terdiri dari : Tunjangan split shift, Tunjangan makan, dan Tunjangan pengganti makan di bulan puasa, dimana tunjangan tidak tetap dimaksud hanya diberikan kepada Pekerja yang hadir bekerja dan melaksanakan hal tersebut.
Pasal 37 : Waktu Pembayaran Upah
(1)Pembayaran upah dilaksanakan pada tanggal 25 (dua puluh lima) setiap bulannya, namun jika pada tanggal dimaksud jatuh di hari libur resmi/hari Minggu, maka pembayarannya dilaksanakan 1 (satu) hari setelahnya dan jika tanggal dimaksud jatuh di hari Sabtu maka pembayaraanya dilaksanakan 1 (satu) hari sebelumnya;
(2)Setiap kali Pekerja menerima pembayaran upah, maka Pengusaha akan melakukan pemotongan upah untuk pajak (Pph 21) yang selanjutnya disetorkan ke kantor pajak setempat dan Pengusaha wajib memberikan bukti setoran pajak dimaksud kepada Pekerja;
(3)Dalam hal upah terlambat dibayar, maka mulai hari keempat dan seterusnya mendapat penambahan yang besarnya sesuai Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. : 8 tahun 1981 Tentang Perlindungan Upah dan/atau ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan lainnya.
Pasal 38 : Penyesuaian dan Kenaikan Upah
(1)Pengusaha melaksanakan penyesuaian upah Pekerja setiap 1 (satu) tahun sekali dan/atau setiap terjadinya perubahan yang berdampak bagi pengupahan Pekerja yang ditetapkan oleh Pemerintah seperti halnya : penetapan tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP);
(2)Penyesuaian upah atas Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dilaksanakan terhadap seluruh Pekerja tanpa membedakan status hubungan kerja;
(3)Besarnya penyesuaian upah ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang berlaku saat itu;
(4)Pengusaha melakukan peninjauan kenaikan upah Pekerja setiap 1 (satu) tahun sekali dengan memperhatikan dan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
a. Golongan;
b. Jabatan;
c. Masa Kerja;
d. Pendidikan;
e. Kompetensi;
f. Inflasi;
g. Kenaikan harga bahan pokok;
h. Kemampuan Perusahaan;
(5)Kenaikan upah dilaksanakan terhadap Pekerja yang telah bekerja sekurang-kurangnya selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus terhitung sejak Pekerja yang bersangkutan menjalani masa percobaan dan diangkat menjadi Pekerja tetap;
(6)Besarnya nilai kenaikan upah paling sedikit diperhitungkan dari selisih antara Upah Minimum Provinsi) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada tahun berjalan dengan tahun sebelumnya;
(7)Dalam hal Pengusaha menetapkan kenaikan upah nilainya kurang dari selisih antara Upah Minimum Provinsi) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada tahun berjalan dengan tahun sebelumnya, maka Pengusaha wajib melakukan penambahan, namun jika penetapan upah dimaksud lebih besar Pengusaha tidak akan melakukan pengurangan/merubah keputusannya dimaksud.
Pasal 39 : Imbalan Atas Pretasi Kerja
(1)Penilaian atas prestasi kerja (Employee Performance Appraisal) dilakukan oleh pimpinan departemen/bagian terhadap Pekerja secara obyektif tanpa adanya unsur-unsur diskriminasi yang selanjutnya hasil dari penilaian dimaksud dilaporkan kepada pimpinan HRD, dimana penilaian atas prestasi kerja dimaksud dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali;
(2)Pekerja berhak menyampaikan keluhannya atau rasa ketidak puasannya atas penilaian prestasi kerja yang dilakukan atasannya kepada pimpinan HRD untuk selanjutnya dilakukan pengkajian dan klarifikasi tentang permasalahan dimaksud;
(3)Penilaian atas prestasi kerja guna memperoleh imbalan atas prestasi kerja dilakukan Pengusaha terhadap Pekerja yang telah bekerja sekurang-kurangnya selama 12 (dua belas) bulan terus menerus;
(4)Bagi Pekerja yang memenuhi standar penilaian prestasi kerja yang ditetapkan Pengusaha berhak memperoleh imbalan atas prestasi kerja, dimana perhitungannya berkisar antara 0% (nol persen) sampai dengan 15% (lima belas persen) yang dikalkulasikan dari upah pokok;
Pasal 40 : Upah Yang Tetap Dibayar
(1)Pengusaha berkewajiban untuk tetap membayar upah kepada Pekerja yang tidak masuk bekerja, dengan alasan sebagai berikut :
a.Perkawinan Pekerja / anak Pekerja 4 (empat) hari
b.Perkawinan kakak kandung / adik kandung Pekerja 2 (dua) hari
c.Khitanan / pembaptisan anak Pekerja 2 (dua) hari
d.Istri Pekerja melahirkan/keguguran 3 (tiga) hari
e.Kematian keluarga Pekerja (suami/isteri, anak, orang tua/mertua/adik/kakak kandung) 4 (empat) hari
f.Suami / istri / anak sakit keras / opname 4 (empat) hari
g.Orang tua kandung / mertua sakit keras / opname 2 (dua) hari
h.Musibah kebakaran dan bencana alam 2 (dua) hari
(2)Bagi Pekerja yang tidak dapat masuk bekerja dengan alasan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, b, dan c harus mengajukan permohonan kepada atasannya paling lambat 1 (satu) minggu sebelumnya, dan;
(3)Untuk alasan pada huruf d sampai dengan h harus menyampaikan bukti yang cukup kepada Pengusaha.
Pasal 41 : Upah Bagi Pekerja Yang Sakit
(1)Setiap Pekerja yang tidak dapat bekerja karena alasan sakit berhak untuk tetap menerima upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima dengan ketentuan sebagai berikut :
a.untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar sebesar 100% (seratus persen);
b.untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar sebesar 90% (sembilan puluh persen);
c.untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan;
d.untuk bulan selanjutnya dibayar sebesar 50% (lima puluh persen) sampai adanya kesepakatan atau putusan/penetapan tentang Pemutusan Hubungan Kerja;
(2)Bagi Pekerja yang tidak masuk bekerja karena alasan sakit harus memberitahukan kepada Pengusaha paling lambat 2 (dua) jam sebelum dimulainya jam kerja baik melalui telpon maupun surat, kemudian selambat-lambatnya pada hari Pekerja tersebut kembali masuk kerja menyerahkan surat keterangan sakit yang sah dari Dokter disertai dengan kwitansi pembayaran jasa dokter dan pembelian obat serta copy resepnya kepada Pengusaha melalui pimpinan Departemen/ Section Headnya untuk ditandatangani dan diserahkan kepada Personalia;
(3)Dalam hal Pekerja yang mengalami sakit dan tidak memungkinkan untuk mendapat surat keterangan sakit dari dokter seperti halnya : pengobatan alternative (keseleo, patah tulang), ijin sakit diberikan oleh Departement/Section Head dan Personalia dan apabila diperlukan dapat meminta pendapat dokter Perusahaan / Dokter yang ditunjuk oleh Perusahaan.
Pasal 42 : Upah Selama Skorsing
(1)Pengusaha yang melakukan tindakan skorsing terhadap Pekerja dengan alasan Pekerja dimaksud melakukan pelanggaran baik dalam bentuk skorsing pembinaan maupun skorsing menuju Pemutusan Hubungan Kerja, maka Pengusaha tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja sesuai ketentuan dalam Pasal 155 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003;
(2)Pengeculian hak-hak yang tidak dapat diterima oleh Pekerja yang bersangkutan adalah hanya berkaitan dengan uang service charge;
(3)Pembayaran upah selama Skorsing dalam rangka pembinaan dilakukan sesuai dengan masa Skorsing yang diputuskan oleh Pengusaha dan untuk Skorsing dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diberikan sampai dengan adanya penetapan/putusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pasal 43 : Upah Selama Ditahan Pihak Berwajib
(1)Dalam hal Pekerja ditahan oleh pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana, maka Pekerja yang bersangkutan tidak berhak menerima upah tetapi Pengusaha wajib memberikan bantuan kepada keluarga Pekerja yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut :
a.untuk 1 (satu) orang tanggungan 40 % (empat puluh persen) dari upah;
b.untuk 2 (dua) orang tanggungan 50 % (lima puluh persen) dari upah;
c.untuk 3 (tiga) orang tanggungan 60 % (enam puluh persen) dari upah;
d.untuk 4 (empat) orang tanggungan 75 % (tujuh puluh lima persen) dari upah.
(2)Selama ditahan oleh pihak yang berwajib Pekerja tidak berhak mendapatkan uang service charge;
(3)Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan takwin terhitung sejak hari pertama Pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib;
(4)Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pekerja yang bersangkutan setelah selama 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena sedang dalam proses perkara pidana;
(5)Dalam hal pengadilan atau hakim pidana telah memutus perkara pidana dimaksud sebelum masa 6 (enam) bulan dan ternyata hakim pidana memberi putusan bahwa Pekerja dinyatakan tidak bersalah (bebas murni), maka Pengusaha wajib mempekerjakan kembali Pekerja pada posisi dan jabatan semula serta tidak mengurangi upah beserta hak-hak yang biasa diterima Pekerja sebelum ditahan oleh pihak yang berwajib;
(6)Apabila pengadilan atau hakim pidana telah memutus perkara pidana dimaksud sebelum masa 6 (enam) bulan dan ternyata hakim pidana memberi putusan bahwa Pekerja dinyatakan bersalah, maka Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan/putusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan kompensasi pemutusah hubungan kerja sesuai Pasal 160 ayat (7) UU No. 13 Tahun 2003 dan/atau ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan lainnya.
Pasal 44 : Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan
(1)Pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada seluruh Pekerja yang mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus menerus atau lebih setiap tahun menjelang hari raya keagamaan;
(2)Besarnya Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan ditetapkan sebagai berikut :
a.untuk Pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun sampai dengan kurang 5 (lima) tahun terus menrus berhak menerima sebesar 1 (satu) bulan upah;
b.untuk Pekerja dengan masa kerja 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun terus menerus berhak menerima sebesar 1,5 (satu setengah) bulan upah;
c.untuk Pekerja dengan masa kerja 10 (sepuluh) tahun terus menerus atau lebih berhak menerima sebesar 2 (dua) bulan upah;
d.untuk Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan secara proposional dengan perhitungan : masa kerja X 1 bulan upah.
(3)Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan wajib dilaksanakan oleh Pengusaha paling lambat 2 (dua) minggu sebelum Hari Raya Keagmaan;
(4)Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan, berhak atas Tunjangan Hari Raya secara penuh;
(5)Pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) Keagama ditanggung oleh Pihak Pengusaha,
Pasal 45 : Tunjangan Masa Kerja
(1)Pemberian tunjangan masa kerja kepada Pekerja dalam rangka untuk menghindari terjadinya kesejangan sosial bagi Pekerja yang telah lama bekerja dengan Pekerja yang baru bekerja;
(2)Tunjangan masa kerja hanya diberikan kepada Pekerja yang telah mempunyai masa kerja selama 1 (satu) tahun atau lebih;
(3)Besarnya tunjangan masa kerja ditetapkan sebesar Rp. 15. 000 (lima belas ribu) untuk setiap kelipatan masa kerja terhitung dari masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.
Pasal 46 : Tunjangan Jabatan
(1)Tunjangan jabatan diberikan kepada Pekerja yang menduduki jabatan mulai dari Supervisor sampai dengan Direktur;
(2)Besarnya tunjangan jabatan ditetapkan sesuai dengan kesepakatan antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja dan peninjauan atas besarnya tunjangan jabatan dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali pada bulan April;
(3)Bagi Pekerja yang menerima tunjangan jabatan tidak berhak menerima upah lembur dengan kelebihan jam kerja kurang dari 2 (dua) jam, dan untuk kelebihan 2 (dua) jam kerja berikutnya diperhitungkan sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 47 : Tunjangan Split Shift
(1)Tunjangan split shift adalah jadwal shift yang dilakukan menjadi dua bagian waktu kerja dan diselingi dengan jam istirahat selama 3 (tiga) sampai 5 (lima) jam;
(2)Bagi Pekerja yang bekerja dengan split shift berhak menerima Tunjangan Split Shift sebesar Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah) setiap bekerja split shift yang pembayaranya dilakukan bersamaan dengan pembayaran upah;
(3)Peninjauan atas besarnnya Tunjangan Split Shift dilakukan setiap setahun sekali paling lambat pada bulan Maret
(4) Pengusaha menyediakan ruangan istirahat bagi Pekerja yang bertugas Split Shift.
Pasal 48 : Tunjangan Pengganti Makan Dibulan Puasa
Setiap bulan puasa (Ramadhan) Pengusaha memberikan tunjangan pengganti makan kepada setiap Pekerja yang menjalani ibadah puasa (beragama Islam) dan bekerja pada shift I (satu) sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) dan pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran upah.
Pasal 49 : Tunjangan Kelahiran
Perusahaan memasukan tunjangan kelahiran kedalam asuransi kesehatan yang besarnya diberikan sesuai dengan tingkat jabatan Pekerja kepada istri Pekerja yang melahirkan anak pertama sampai dengan anak ketiga.
Pasal 50 : Bonus Tahunan
(1)Dalam hal Pengusaha mendapat income rata-rata sebesar 5 (lima) milyard rupiah setiap bulannya selama 1 (satu) tahun sesuai dengan hasil eksternal audit (akuntan publik), maka Pekerja berhak mendapatkan bonus tahunan;
(2)Penetapan pembagian bonus tahunan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja atau sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan upah;
(3)Bagi Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berhak menerima bonus tahunan secara penuh dan untuk Pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 (satu) tahun pada saat pemberian bonus tahunan diberikan secara proposional dengan perhitungan : masa kerja X nilai bonus.
(4)Pembayaran bonus tahunan Digabung dengan slip gaji bulan Mei.
BAB VI : UANG JASA PELAYANAN (SERVICE CHARGE)
Pasal 51 : Pembagian dan Penggunaan Uang Jasa Pelayanan (Service Charge)
Tunjangan Service Charge yang dikumpulkan dari Pembayaran tamu sebesar 10% dari Nett Income Hotel Per-bulan adalah hak Pekerja dan digunakan dengan sepengetahuan Serikat Pekerja dengan ketentuan sebagai berikut :
(1)Sebesar 4% dari service charge untuk Lost & Breakage, yang pelaksanannya diatur sebagai berikut :
a.Dibuat Account tersendiri di Bank, dimana pemasukan dan pengeluaran dana tersebut harus ditandatangani oleh Pihak Perusahaan dan Serikat Pekerja;
b.Pengawasan dan Penggunaannya dilakukan secara Bipartite antara Perusahaan dan Serikat Pekerja;
c.Dana Lost & Breakage digunakan untuk Pembelian barang yang hilang dan rusak yang berhubungan dengan tamu seperti glassware, chinaware , linen dan lain – lain yang disetujui oleh Perusahaan dan serikat pekerja;
d.Yang tidak termasuk dalam penggunaan Dana Lost & Breakage : bila sudah ada pengantian dari tamu, untuk penambahan stok, penggatian akibat usia ( out of date );
e.Prosentase penggunaan Dana Lost & Breakage, 50% ditanggung oleh Perusahaan dan 50% ditanggung oleh Dana Lost & Breakage;
f.Laporan penggunaan Dana Lost & Breakage setiap satu bulan sekali;
g.Pembagian sisa Dana Lost & Breakage kepada Pekerja setiap 6 bulan sekali.
(2)Sebesar 3% dari service charge untuk SDM, dengan perincian sebagai berikut :
a.Dana Koperasi sebesar 1 % (satu persen);
b.Dana Kesejahteraan dan Olah raga 1%, Pengawasan dan Penggunaannya dilakukan secara Bipartit oleh Perusahaan dan Serikat Pekerja;
c.Dana kegiatan / aktivitas Serikat Pekerja 1%
(3)Sebesar 90% dari service charge untuk dibagikan kepada seluruh Pekerja dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Uang sevice tetap : Uang service tetap diberikan kepada Pekerja dengan melihat tingkat kepegawaian;
b.Uang service tidak tetap : dibagikan secara prorate kepada seluruh Pekerja.
(4)Bagi Pekerja yang tidak melaksanakan kewajiban karena :
a.Sakit dengan surat keterangan Dokter , maksimum 3 ( tiga ) bulan.
b.Cuti tahunan;
c.Ijin yang disepakati dalam Perjanjian Kerja bersama tetap mendapat hak penuh atas Uang Service.
(5)Pengawasan Internal atas Pengumpulan, Pengelolaan Administrasi dan Pembagian Uang Service dilakukan oleh Pengusaha dan Serikat Pekerja dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Per menaker No : Per- 02/MEN / 1999.
BAB VII : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 52 : Perlindungan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
(1)Setiap Pekerja mempunyai hak untuk mendapat perlindungan atas ;
a.keselamatan dan kesehatan kerja;
b.kecelakaan kerja;
c.penyakit akibat hubungan kerja;
d.moral dan kesusilaan serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai nilai agama;
(2)Pengusaha wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen Perusahaan;
(3)Perlengkapan dan pelindung diri selama bekerja disediakan oleh Pengusaha dan Pekerja wajib menggunakan perlengkapan dan pelindung diri dimaksud sebagaimana mestinya;
(4)Dalam hal Pekerja sakit yang menurut diagnosa dokter penyakitnya merupakan akibat hubungan kerja, maka biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan sampai sembuh ditanggung sepenuhnya oleh Pengusaha;
(5)Ketentuan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja dilaksanakan berdasarkan UU No. 3 Tahun 1969 Tentang Konvensi ILO No. 120, Jo UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselatan dan Kesehatan Kerja, Jo Keppres No. 22 Tahun 1993 Tentang Penyakit Yang timbul Karena Hubungan Kerja, Jo UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan lainnya.
BAB VIII : PEMERIKSAAN, PENGOBATAN DAN PERAWATAN KESEHATAN
Pasal 53 : Pemeriksaan Kesehatan Berkala
(1)Pengusaha menyediakan pemeriksaan kesehatan berkala kepada seluruh Pekerja setiap 1 (satu) tahun sekali yang pembiayaannya di tanggung oleh Pegusaha;
(2)Pemeriksaan kesehatan secara berkala harus dilaksanakan bagi para Pekerja di tempat-tempat kerja sebagai berikut :
a.Yang mengadakan kontak langsung dengan makanan dan minuman;
b.Engineering;
c.Bagian Laundry.
Pasal 54 : Pengobatan Dan Perawatan Kesehatan
(1)Pengusaha menyediakan fasilitas pemeriksaan, pengobatan dan perawatan kesehatan bagi Pekerja beserta tanggungannya yang terdiri dari :
a.Klinik dan dokter Perusahaan selama 24 Jam;
b.Perawatan Rumah Sakit;
c.Pelayanan keluarga berencana;
d.Pemerisaan kesehatan atas rujukan dokter Perusahaan;
e.Pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan;
f.Persalinan yang tidak dapat dilakukan secara normal dan diperlukan tindakan melalui operasi caesar atau vacuum yang pelaksanaannya atas ajuran/rujukan dari dokter/bidan yang menanganinya;
g.Pengguguran kandungan karena faktor medis atau keselamatan jiwa ibu;
h.Keguguran kandungan akibat kecelakaan atau faktor medis;
i.Suntikan imunisasi yang dilakukan atas sepengetahuan dokter Perusahaan, seperti : DPT, BCG, Polio, Campak dan Hepatitis;
j.Pemberian obat dan vitamin berdasarkan resep dokter serta atas persetujuan dokter Perusahaan.
(2)Dalam keadaan darurat yang memerlukan pengobatan dan perawatan dokter seketika, maka pekerja dan keluarganya di perbolehkan menggunakan pengobatan seorang dokter luar terdekat, dengan ketentuan Pekerja harus menyerahkan surat keterangan dokter (diagnosa) dan resep kepada departemen HRD untuk mendapat persetujuan dokter Perusahaan mengenai penggantian biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan kesehatan;
(3)Dalam hal Pekerja dan keluarganya memerlukan konsultasi/pengobatan oleh dokter spesialis wajib diketahui oleh Personalia dan Pembiayaan ditanggung sepenuhnya oleh Pengusaha;
(4)Rawat inap di Rumah Sakit dilaksanakan atas anjuran/rujukan dokter Perusahaan kecuali dalam keadaan darurat, dimana biayanya ditanggung oleh Pengusaha atau Asuransi yang ditunjuk oleh Pengusaha;
(5)Rumah Sakit dan kelas rawat inap yang digunakan Pekerja dan keluarganya sesuai dengan provider pihak Asuransi.
Pasal 55 : Penggantian Kacamata
Pekerja yang telah bekerja selama 1 ( satu ) tahun dan perlu memakai kacamata atas anjuran Dokter, maka Pengusaha memberikan bantuan biaya untuk pembelian kacamata maksimal sebesar Rp. 200,000,- (dua ratus ribu rupiah) setahun sejak pembelian sebelumnya dengan ketentuan :
a.Penggatian kacamata terdiri dari Lensa kacamata dan rangka kacamata;
b.Pekerja dapat mengganti kacamata dengan menggunakan lensa kontak ( soft lens ) denganaturan yang sama diatas.
Pasal 56 : Pemeriksaan Dan Perawatan Gigi
Pengusaha memberikan bantuan biaya pemeriksaan gigi kepada Pekerja sepanjang bukan untuk estetika maksimal sebesar Rp. 300,000,- (tiga ratus ribu) dalam kurun waktu selama 1 (satu) tahun yang meliputi :
a.Pencabutan gigi;
b.Penambalan gigi;
c.Pembersihan karang gigi;
d.Biaya pemeriksaan dokter gigi.
BAB IX : JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 57 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK)
(1)Pengusaha wajib mengikut sertakan seluruh Pekerja dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) yang meliputi :
a.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
b.Jaminan Hari Tua (JHT)
c.Jaminan Kematian (JKM)
(2)Untuk Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Pengusaha dapat mengadakan sendiri atau bekerjasama dengan lembaga kesehatan atau asuransi kesehatan dengan ketentuan manfaat lebih baik dari program Jamsostek sesuai Permanaker No. : Per-01/Men/1998 Tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja Dengan Manfaat Lebih Baik Dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar JAMSOSTEK;
(3)Pelaksanaan dan iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) dilaksanakan sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan/atau ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan lainnya.
Pasal 58 : Jaminan Kecelakaan Kerja
(1)Pengusaha wajib memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja bagi seluruh Pekerja sesuai Permenaker No. : 04/Men/1993 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan/atau ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan lainnya, dan;
(2)Pekerja berhak mendapatkan Jaminan Kecelakaan Diluar Jam Kerja sesuai Peraturan Daerah (PERDA) Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 06 Tahun 2004;
BAB X : FASILITAS KESEJAHTERAAN
Pasal 59 : Fasilitas Seragam Kerja
(1)Pengusaha menyediakan seragam kerja bagi seluruh Pekerja sesuai dengan jenis pekerjaannya masing-masing yang wajib dipakai oleh Pekerja setiap menjalankan tugasnya sehari-hari;
(2)Seragam kerja dipinjamkan kepada Pekerja secara cuma-cuma dan merupakan milik Pengusaha dimana seragam kerja dimaksud harus dikembalikan jika Pekerja sudah tidak lagi bekerja di Perusahaan;
(3)Pekerja wajib menjaga kebersihan dan kerapihan pakaian seragam selama dipergunakan sewaktu bekerja;
(4)Peninjauan untuk mengganti pakaian seragam lama dengan yang baru dilakukan selambat-lambatnya 1,5 (satu setengah) tahun sekali.
Pasal 60 : Fasilitas Makan
(1)Pengusaha wajib menyediakan fasilitas ruang makan (kantin) dan makanan serta minuman bagi Pekerja dengan ketentuan menu makanan/minuman dimaksud memenuhi standar 4 (empat) sehat 5 (lima) sempurna;
(2)Pekerja yang berhak mendapatkan makan hanya bagi Pekerja yang sedang bekerja pada saat itu sesuai dengan jadwal kerjanya masing-masing;
(3)Khusus bagi Pekerja yang bekerja pada waktu malam hari atau shift III (tiga) selain mendapat makan seperti biasa berhak juga untuk mendapatkan makanan tambahan (extra fooding) sekurang-kurangnya berupa telur, kacang hijau, susu dan lain-lain;
(4)Besarnya nilai catu makan ditetapkan paling rendah harus sesuai dengan harga makanan/minuman yang berlaku saat itu;
Pasal 61 : Fasilitas Transportasi
(1)Pengusaha wajib menyediakan fasilitas transportasi bagi Pekerja wanita yang bekerja hingga jam 22.00 atau lebih;
(2)Setiap Pekerja wanita yang bekerja hingga jam 22.00 atau lebih dimaksud berhak mendapat antaran sampai pada lokasi yang terdekat dengan tempat tinggal Pekerja dimaksud;
(3)Penggunaan jenis transportasi ditetapkan oleh Pengusaha dengan ketentuan kondisinya layak dan harus terdaftar di Perusahaan.
Pasal 62 : Fasilitas Ibadah
(1)Pengusaha wajib menyediakan fasilitas ibadah (mushollah) dan perlengkapannya yang berada dilingkungan Perusahaan;
(2)Pengusaha senantiasa membantu pendanaan setiap diselenggarakannya kegiatan keagamaan di Perusahaan.
Pasal 63 : Fasilitas Olah Raga dan Kesenian
(1)Pengusaha menyediakan alokasi biaya untuk keperluan olah raga dan kesenian bagi Pekerja;
(2)Pengaturan jenis dan besarnya biaya untuk keperluan olah raga dan kesenian ditetapkan secara bersama antara Pengusaha dan Serikat Pekerja;
Pasal 64 : Rekreasi / Staff Party
(1)Pengusaha menyelenggarakan kegiatan rekreasi bersama/staff party dengan Pekerja beserta keluarganya setiap 1 (satu) tahun sekali, dalam rangka mempererat hubungan industrial dan program penyegaraan dari kesibukan rutinitas dalam bekerja;
(2)Pelaksanaan rekreasi/staff party dirundingkan antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja.
Pasal 65 : Koperasi Pekerja Dan Fasilitas Simpan Pinjam
(1)Pengusaha dan Serikat Pekerja secara bersama-sama mendorong untuk peningkatan kesejahteraan bagi Pekerja dan keluarganya melalui pendirian Koperasi dilingkungan Perusahaan;
(2)Sarana dan prasana yang layak untuk operasional Koperasi disediakan oleh Pengusaha;
(3)Pengusaha dan Serikat Pekerja berperan aktif untuk memajukan Koperasi;
(4)Pendirian Koperasi dan menjadikan Koperasi berbadan hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang per-koperasian;
(5)Dalam hal Koperasi belum dapat berdiri jika dalam kondisi tertentu yang bersifat mendesak, maka Pengusaha menyediakan fasilitas simpan pinjam bagi Pekerja yang memerlukannya, dimana ketentuannya ditetapkan secara bersama antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja.
BAB XI : TATA TERTIB DALAM HUBUNGAN KERJA
Pasal 66 : Disiplin Kerja
(1)Pengusaha dan Serikat Pekerja secara bersama-sama berupaya semaksimal mungkin untuk menerapkan disiplin kerja dilingkungan Perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini;
(2)Bagi Pekerja yang melakukan pelanggaran dispilin kerja (indispliner), maka terhadap Pekerja yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai dengan perbuatan dan/atau kesalahan yang dilakukannya serta klasifikasi pelanggarannya;
(3)Klasifikasi sanksi atas pelanggaran disiplin kerja terdiri dari :
(a) Teguran Lisan;
(b) Teguran Tertulis;
(c) Surat Peringatan 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga);
(d) Skorsing Pembinaan;
(e) Skorsing dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
(f ) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
Pasal 67 : Pelanggaran Terhadap Tata Tertib
Dalam hal terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Pekerja wajib diupayakan penyelesaiannya secara musyawarah Pekerja secara musyawarah untuk mufakat melalui perundingan bipartit antara Pengusaha, Pekerja dan Serikat Pekerja.
Pasal 68 : Klasifikasi Pelanggaran Dan Sanksinya
Klasifikasi pelanggaran dan sanksinya ditetapkan sebagai berikut :
(1)TEGURAN LISAN,
diberikan kepada Pekerja yang baru pertama kali melakukan pelanggaran terhadap Tata Tertib Kerja, adapun klasifikasi pelanggaran dengan sanksi Teguran Lisan sebagai berikut ;
(a)Lalai melakukan absen masuk atau pulang sesuai jadwal kerjanya;
(b)Datang terlambat tidak lebih dari 30 (tiga puluh) menit dari jadwal kerjanya;
(c)Tidak mentaati aturan berpenampilan dan berseragam dalam bekerja;
(d)Bermalas-malasan dalam bekerja;
(e)Makan diluar waktunya atau tidak pada tempatnya;
(f)Istirahat tidak sesuai dengan waktu dn tempatnya;
(g)Masuk atau keluar Perusahaan tidak pada pintu yang telah disediakan;
(h)Mengabaikan kebersihan seragam kerja dan penampilan pribadi selama bekerja;
(2)TEGURAN TERTULIS,
diberikan kepada Pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap Tata Tertib Kerja masih dalam tenggang waktu berlakunya sanksi Teguran Lisan dan/atau melakukan pelanggaran lainnya, adapun klasifikasi pelanggaran dengan sanksi Teguran Tertulis sebagai berikut :
(a)Melakukan penggulangan pelanggaran yang pernah dilakukan sebelumnya yang tenggang waktu sanksi sebelumnya dimaksud masih berlaku;
(b)Merubah jadwal kerja atas kehendaknya sendiri tanpa persetujuan atasannya;
(c)Bekerja tidak optimal sebagaimana standar operasional yang telah ditetapkan;
(d)Datang terlambat melebihi 45 (empat puluh lima) menit dari jadwal kerjanya;
(e)Berada ditempat kerja orang lain;
(f)Membaca koran atau menonton TV saat bekerja bukan pada waktu dan tempatnya;
(g)Tidur saat bekerja;
(h)Membuang sampah tidak pada tempatnya;
(i)Memakai handphone saat melayanani tamu;
(3)SURAT PERINGATAN I (Pertama),
diberikan kepada Pekerja yang melakukan pelanggaran Tata Tertib Kerja masih dalam tenggang waktu berlakunya sanksi Teguran Tertulis dan/atau melakukan pelanggaran lainnya, adapun klasifikasi pelanggaran dengan sanksi Surat Peringatan I (Pertama) sebagai berikut :
(a)Melakukan penggulangan pelanggaran yang pernah dilakukan sebelumnya yang tenggang waktu sanksi sebelumnya dimaksud masih berlaku;
(b)Menggunakan peralatan dan perlengkapan milik Perusahaan tanpa ijin;
(c)Menggunakan fasilitas untuk tamu;
(d)Berada diarea kerja (ruang kerja) tanpa ijin atasan pada saat tidak bertugas (libur/cuti);
(e)Tanpa alasan yang jelas berada diluar tempat kerjanya pada waktu jam kerja;
(f)Bertingkah laku tidak sopan saat bekerja, seperti : tertawa terbahak-bahak, berteriak keras dan berlari-lari dilingkungan Perusahaan;
(g)Merokok ditempat yang dilarang;
(h)Tidak masuk bekerja tanpa keterangan tertulis atau alasan yang kuat;
(i)Meninggalkan pekerjaan sebelum waktunya tanpa sepengetahuan atau ijin atasannya;
(j)Menolak dilakukannya pemeriksaan (body checking) saat jam pulang kerja oleh Security;
(k)Memakai seragam kerja diluar lingkungan Perusahaan tanpa sepengetahuan atau ijin atasannya;
(4)SURAT PERINGATAN II (Kedua),
diberikan kepada Pekerja yang melakukan pelanggaran Tata Tertib Kerja masih dalam tenggang waktu berlakunya sanksi Surat Peringatan I (Pertama) dan/atau melakukan pelanggaran lainnya, adapun klasifikasi pelanggaran dengan sanksi Surat Peringatan II (Kedua) sebagai berikut :
(a)Melakukan penggulangan pelanggaran yang pernah dilakukan sebelumnya yang tenggang waktu sanksi sebelumnya dimaksud masih berlaku;
(b)Tidak masuk bekerja selama 3 (tiga) hari berturut-turut tanpa ijin dan keterangan tertulis atau alasan yang kuat;
(c)Bertingkah laku tidak sopan kepada atasan atau rekan sekerja seperti : memaki-maki dengan perkataan kotor atau tidak pantas, menantang berkelahi, dan meludahi;
(d)Berpenampilan diluar standar yang telah ditetapkan;
(e)Bertingkah laku tidak sopan terhadap tamu dan tamu dimaksud membuat laporan tertulis kepada Perusahaan;
(f)Memberi pelayanan yang kurang optimal sehingga tamu mengeluh (complaint) kepada Perusahaan;
(g)Membuat kegaduhan yang mengakibatkan kenyamanan tamu dan Pekerja lainnya terganggu;
(h)Menggunakan sarana milik Perusahaan tanpa ijin dari atasannya;
(i)Terbukti membawa makanan sisa tamu tanpa ijin dari atasannya;
(j)Tidak memakai standar keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana mestinya;
(k)Mengabsenkan kartu absen milik Pekerja lain dengan alasan apapun;
(l)Dengan sengaja membuat ruang kerja atau lingkungan Perusahaan menjadi kotor;
(5)SURAT PERINGATAN III (Ketiga),
diberikan kepada Pekerja yang melakukan pelanggaran Tata Tertib Kerja masih dalam tenggang waktu berlakunya sanksi Surat Peringatan II (Kedua) dan/atau melakukan pelanggaran lainnya, adapun klasifikasi pelanggaran dengan sanksi Surat Peringatan III (Ketiga) sebagai berikut :
(a)Melakukan penggulangan pelanggaran yang pernah dilakukan sebelumnya yang tenggang waktu sanksi sebelumnya dimaksud masih berlaku;
(b)Membawa perlengkapan kerja atau barang milik Perusahaan keluar area Perusahaan tanpa sepengetahuan atau ijin tertulis dari atasannya;
(c)Membiarkan diri sendiri atau Pekerja lain dalam keadaan bahaya dan/atau mengakibatkan kecelakaan;
(d)Terbukti terikat hubungan kerja dengan Perusahaan lain;
(e)Meminta imbalan (tips) kepada tamu baik secara langsung maupun tidak langsung;
(f)Menyebarkan atau memperlihatkan gambar porno kepada Pekerja lain dilingkungan Perusahaan;
(g)Mempengaruhi Pekerja lain untuk berbuat kriminal atau asusila;
(6)SKORSING PEMBINAAN,
diberlakukan terhadap Pekerja yang melakukan pelanggaran Tata Tertib Kerja masih dalam tenggang waktu berlakunya sanksi Surat Peringatan III (Ketiga) dan/atau melakukan pelanggaran lainnya, adapun klasifikasi pelanggaran dengan sanksi Skorsing Pembinaan sebagai berikut :
(a)Melakukan penggulangan pelanggaran yang pernah dilakukan sebelumnya yang tenggang waktu sanksi sebelumnya dimaksud masih berlaku;
(b)Lalai membuat laporan atau tidak melakukan serah terima keuangan kepada Pekerja lain yang bertugas pada jadwal kerja berikutnya;
(c)Membawa pulang uang hasil pembayaran (laundry/restaurant) dari tamu;
(d)Dengan sengaja memperlihatkan anggota tubuh yang vital kepada Pekerja lain;
(e)Merusak barang milik tamu dengan sengaja;
(f)Memberikan keterangan palsu kepada atasan atau Pengusaha;
(g)Melecehkan Pekerja perempuan dengan sengaja memegang bagian tubuh yang vital;
(h)Membuat kericuhan atau keonaran di lingkungan Perusahaan seperti : membanting, menendang atau melempar barang mliki Perusahaan;
(7)SKORSING DALAM PROSES PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA,
Skorsing dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja diberlakukan dengan ketentuan :
(a)Pekerja dimaksud telah melakukan pelanggaran Tata Tertib Kerja dan kepadanya telah diberikan Surat Peringatan I (Pertama), II (Kedua) dan III (Ketiga) secara berturut-turut yang tenggang waktu masih berlaku;
(b)Perselisihan hubungan industrial antara Pekerja atau Serikat Pekerja dengan Pengusaha tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat melalui perundingan bipartit;
(c)Perkara perselisihan hubungan industrial dimaksud sedang dalam proses lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial baik pada tingkat Mediasi, Pengadilan Hubungan Industrial atau Mahkamah Agung R.I. (Kasasi/Peninjauan Kembali);
(d)Selama Skorsing dalam proses pemutusan hubungan kerja Pengusaha tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja yaitu Upah (Upah pokok + Tunjangan Tetap) dan Uang Service;
(e)Sewaktu-waktu Pengusaha dapat memanggil Pekerja dimaksud untuk datang ke Perusahaan;
(f)Bagi Pekerja yang dipanggil oleh Pengusaha pada masa Skorsing dalam proses pemutusan hubungan kerja berhak didampingi oleh Kuasa Hukumnya;
(8)PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA,
Pelanggaran yang dapat mengakibatkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah sebagai berikut :
(a)Pekerja melakukan pelanggaran Tata Tertib Kerja dan kepadanya telah diberikan Surat Peringatan I (Pertama), II (Kedua) dan III (Ketiga) secara berturut-turut yang tenggang waktu masih berlaku;
(b)Dengan sengaja atau ceroboh merusak atau membiarkan diri sendiri, Pekerja lain atau dalam bahaya yang dapat berakibat hilangnya nyawa;
(c)Terbukti melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perusahaan;
(d)Berkelahi atau membuat luka-luka Pekerja lain dan/atau tamu;
(e)Membuat surat keterangan dokter palsu atau dipalsukan;
(f)Melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan timbulnya kerugian materiil bagi Perusahaan;
(g)Membawa, memakai, mengedarkan segala jenis minuman keras atau narkotika/psikotropika dilingkungan Perusahaan;
(h)Divonis bersalah oleh Hakim Pidana karena terbukti melakukan tindak pidana;
Pasal 69 : Masa Berlakunya Sanksi
(1)TEGURAN LISAN;
masa berlakunya selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diberikannya sanksi tersebut;
(2)TEGURAN TERTULIS;
masa berlakunya selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterbitkanya sanksi tersebut;
(3)SURAT PERINGATAN;
masing-masing Surat Peringatan masa berlakunya selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterbitkannya sanksi tersebut;
(4)SKORSING PEMBINAAN:
masa berlakunya selama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterbitkannya sanksi tersebut;
(5)SKORSING DALAM PROSES PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA;
masa berlakunya terhitung sejak diterbitkannya sanksi tersebut sampai adanya putusan/penetapan yang berkekuatan hukum tetap dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
(6)Dalam hal masa berlakunya sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3) dan (4) telah berakhir, dan Pekerja yang bersangkutan melakukan kembali pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, maka sanksi yang diterbitkan oleh Pengusaha adalah kembali pada awal;
BAB XII : PENYELESAIAN KELUH KESAH DAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pasal 70 : Penyelesaian Keluh Kesah
(1)Dalam hal adanya keluh kesah dari Pekerja karena Pekerja dimaksud merasa diperlakukan tidak wajar, tidak adil, atau bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, maka keluh kesah dimaksud terlebih dahulu harus diselesaiakan secara langsung antara Pekerja yang bersangkutan dengan atasannya dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya laporan keluh kesah tersebut;
(2)Apabila keluh kesah tersebut tidak dapat diselesai sesuai ketentuan diatas, maka atasan langsung dimaksud atau Pekerja yang bersangkutan dengan ijin atasannya segera melimpahkan keluh kesah tersebut kepada Pimpinan Departemen/Bagian yang bersangkutan;
(3)Pimpinan Departemen/Bagian dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya pelimpahan keluh kesah dimaksud harus sudah memberikan jawaban atau solusinya kepada Pekerja yang bersangkutan;
(4)Dalam hal Pekerja dimaksud merasa tidak puas dengan jawaban atau solusi yang diberikan oleh Pimpinan Departemen/Bagiannya, maka Pekerja dimaksud berhak meminta bantuan penyelesaian kepada Serikat Pekerja guna melanjutkan keluh kesah tersebut kepada Pimpinan HRD untuk dirundingkan secara bipartit.
(5)Pengusaha dan Serikat Pekerja saling setuju dan sepakat jika keluh kesah Pekerja berkembang menjadi perselisihan hubungan industrial, maka prosedur dan mekanismenya sebagai berikut :
(a)Surat pemanggilan terhadap Pekerja yang bersangkutan harus diketahui oleh Pimpinan Departemen/Bagian dan ditembuskan kepada Serikat Pekerja;
(b)Sewaktu dipanggil oleh Pimpinan HRD atau General Manager dan/atau pihak yang diperintahkan oleh Pengusaha untuk dimintain keterangan, maka Pekerja yang bersangkutan berhak didampingi oleh atasannya langsung dan Serikat Pekerja;
(c)Pemanggilan keterangan terhadap Pekerja yang bersangkutan dinyatakan batal demi hukum jika dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud huruf (b) diatas;
(d)Seluruh hasil dari pengambilan keterangan sebagaimana dimaksud diberikan kepada Pekerja yang bersangkutan, Pimpinan Departemennya dan Serikat Pekerja;
(e)Penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara Pengusaha dan Pekerja harus sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisiahan Hubungan Industrial.
(6)Dalam rangka memperkecil terjadinya perselisihan hubungan industrial dan guna memperteguh hubungan kemitraan antara Pengusaha dan Serikat Pekerja, maka disepakati untuk melaksanakan pertemuan bipartit secara berkala paling sedikit 1 (satu) bulan sekali, yang pelaksanaannya sesuai kesepakatan;
BAB XIII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Pasal 71 : Prinsip Dasar Dalam Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
(1)Pengusaha, Pekerja, dan Serikat Pekerja dengan segala upaya harus berupaya secara maksimal agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
(2)Penyelesaian perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit oleh Pengusaha, Pekerja, dan Serikat Pekerja;
(3)Setiap kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus dibuat Perjanjian Bersama;
(4)Dalam hal perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, maka Pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja terhadap Pekerja yang bersangkutan setelah memperoleh putusan/penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
(5)Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan terhadap Pekerja tanpa adanya putusan/penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dinyatakan batal demi hukum;
(6)Selama putusan/penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum diputuskan/ditetapkan, baik Pengusaha maupun Pekerja yang bersangkutan harus tetap melaksanakan kewajiban sebagaimana biasanya.
(7)Pelaksanaan penyelesaian perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dan/atau UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum.
Pasal 72 : Perhitungan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja
(1)Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja Pengusaha diwajibkan membayarkan kompensasi berupa uang pesangon, dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima Pekerja yang bersangkutan;
(2)Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut :
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun memperoleh 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun memperoleh 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun memperoleh 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun memperoleh 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun memperoleh 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun memperoleh 6 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun memperoleh 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun memperoleh 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun memperoleh 9 (sembilan) bulan upah;
j. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih memperoleh 10 (sepuluh) bulan upah.
(3)Perhitungan uang penghargan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut :
a. masa kerja kurang dari 3 (tiga) tahun memperoleh 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun memperoleh 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 6 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun memperoleh 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun memperoleh 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun memperoleh 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun memperoleh 6 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun memperoleh 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (delapan) tahun memperoleh 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih memperoleh 10 (sepuluh) bulan upah;
(4)Uang penggantian hak yang seharusnya diterima Pekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
a. cuti tahunan yang belum diambil dan/atau belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang Pekerja dan keluarganya ketempat dimana Pekerja diterima bekerja;
c. penggantian perumahan, pengobatan dan perawatan kesehatan ditetapkan sebesar 15 % (lima belas persen) dari perhitungan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja;
d. uang jatah makan Pekerja yang diberikan secara cuma-cuma, yang nilainya sesuai dengan perhitungan makan yang ditetapkan Pengusaha.
Pasal 73 : Komponen Upah Dalam Perhitungan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja
Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan kompensasi pemutusan hubungan kerja, meliputi :
a.Upah pokok;
b.Tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada Pekerja dan keluarganya;
c.Uang service tetap.
Pasal 74 : Katagori Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan Hubungan Kerja terjadi dalam hal :
(a)Calon Pekerja tidak lulus dalam masa percobaan;
(b)Pekerja mengundurkan diri atas kemauannya sendiri;
(c)Pekerja mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja setelah melampaui batas 1 (satu) tahun;
(d)Pensiun dini atau memasuki usia pensiun;
(e)Pekerja meninggal dunia;
(f)Pekerja melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini;
(g)Pelanggaran yang dilakukan Pengusaha;
(h)Terjadinya rasionalisasi atau effisiensi yang dilakukan oleh Pengusaha;
(i)Perusahaan mengalami kerugian terus menerus selama 2 (dua) tahun terakhir dengan bukti hasil audit dari akuntan publik;
(j)Terjadinya perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan Perusahaan;
(k)Perusahaan tutup karena keadaan memaksa (force majeur) seperti : bencana alam, kebakaran, sabotase dan huru hara atau sejenisnya;
(l)Perusahaan tutup karena pailit dengan penetapan Pengadilan;
Pasal 75 : Pemutusan Hubungan Kerja Yang Dilarang
(1)Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pekerja dengan alasan :
(a)Pekerja berhalangan masuk kerja karena sedang sakit sesuai keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus – menerus;
(b)Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(c)Pekerja sedang menjalankan ibadah sesuai perintah agamanya;
(d)Pekerja menikah;
(e)Pekerja perempuan hamil, melahirkan,gugur kandungan atau menyusui bayinya;
(f)Pekerja mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan Pekerja lainnya;
(g)Pekerja mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus Serikat Pekerja, Pekerja melakukan kegiatan Serikat Pekerja diluar atau didalam jam kerja dengan sepengetahuan Pengusaha;
(h)Pekerja yang mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
(i)Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
(j)Pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja, dimana menurut surat keterangan dokter jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan;
(2)Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali Pekerja yang bersangkutan pada posisi dan jabatannya semula.
Pasal 76 : Pemutusan Hubungan Kerja Dalam Masa Percobaan
Selama dalam masa percobaan, Pengusaha dan Calon Pekerja tetap sama-sama mempunyai hak untuk mengakhiri hubungan kerja tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan tanpa adanya kewajiban apapun bagi kedua belah pihak.
Pasal 77 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Mengundurkan Diri
(1)Pekerja berhak mengundurkan diri dengan ketentuan sebagai berikut :
(a)Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis kepada Pengusaha paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelumnya;
(b)Tetap melaksanakan pekerjaan sampai akhir masa pengunduran dirinya;
(c)Mengembalikan seluruh inventaris milik Pengusaha;
(2)Bagi Pekerja yang mengundurkan diri memenuhi ketentuan dalam ayat (1) diatas dan masa kerjanya sekurang-kurangnya dari 3 (tiga) tahun berhak memperoleh kompensasi berupa 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 72 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 72 ayat (4) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini beserta hak-hak lainnya yang biasa diterimanya dan surat keterangan bekerja;
(3)Bagi Pekerja yang mengundurkan diri memenuhi ketentuan dalam ayat (1) diatas dan masa kerjanya kurang dari 3 (tiga) tahun berhak memperoleh kompensasi berupa uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 72 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 72 ayat (4) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dan uang pisah paling sedikit 1 (satu) bulan upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterimanya dan surat keterangan bekerja;
(4)Pemutusan hubungan kerja karena mengundurkan diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
(5)Dalam hal terjadi pengunduran diri atas desakan, perintah atau keinginan dari Pengusaha, maka pengunduran diri dimaksud batal demi hukum
Pasal 78 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Sakit Berkepanjangan
Bagi Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan berhak mengajukan pemutusan hubungan kerja dengan memperoleh kompensasi 4 (dua) kali ketentuan Pasal 72 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 72 ayat (4) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini beserta hak-hak lainnya yang biasa diterimanya dan surat keterangan bekerja.
Pasal 79 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pensiun Dini
(1)Bagi Pekerja yang telah bekerja sekurang-kurangnya selama 12 (dua belas) tahun terus menerus berhak mengajukan pensiun dini kepada Pengusaha;
(2)Pengajuan pensiun dini dimaksud harus sudah disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelumnya;
(3)Pengusaha wajib memenuhi keinginan Pekerja yang bermaksud mengajukan pensiun dini yang dilakukan sesuai ketentuan dalam ayat (1) dan (2) diatas;
(4)Kompensasi atas pemutusan hubungan kerja karena pensiun dini diberikan Pengusaha kepada Pekerja yang bersangkutan paling sedikit 2 (dua) kali ketentuan Pasal 72 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 72 ayat (4) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini beserta hak-hak lainnya yang biasa diterimanya dan surat keterangan bekerja;
Pasal 80 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Usia Pensiun
(1)Setiap Pekerja pria yang telah berusia 55 (lima puluh lima) tahun dan Pekerja perempuan yang telah berusia 40 (empat puluh) tahun berhak pensiun;
(2)Pengusaha wajib memberikan Kompensasi atas pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun kepada Pekerja yang bersangkutan paling sedikit 4 (empat) kali ketentuan Pasal 72 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 72 ayat (4) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini beserta hak-hak lainnya yang biasa diterimanya dan surat keterangan bekerja.
Pasal 81 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Meninggal Dunia
(1)Dalam hal hubungan kerja berakhir karena Pekerja meninggal dunia, kepada ahli warisnya yang sah berhak memperoleh :
(a)Sejumlah uang paling sedikit 4 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) UU No. 13 Tahun 2003 beserta hak-hak lainnya yang biasa diterimanya;
(b)Santunan kematian serendah-rendahnya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
(c)Santunan biaya pendidikan bagi anak almarhum sampai dengan Sekolah Menengah Umum (SMU);
(d)Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai ketentuan PT. Jamsostek (Persero);
(2)Pengusaha wajib memberikan hak Pekerja yang meninggal dunia kepada ahli warisnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a), dan (b) paling lambat 1 X 24 jam dari hari kematian dimaksud;
(3)Pemberian santunan biaya pendidikan bagi anak almarhum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) diberikan Pengusaha paling lambat terhitung 1 (satu) bulan berjalan sejak hari kematian dimaksud;
(4)Pembayaran Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (d) dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang Jamsostek.
Pasal 82 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pelanggaran
(1)Dalam hal Pekerja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dan kepada Pekerja yang bersangkutan telah diberikan Surat Peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut, maka Pengusaha dapat mengajukan perselisihan pemutusan hubungan kerja;
(2)Prosedur dan mekanisme dalam penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja dengan alasan dimaksud wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini Jo UU No. 13 tahun 2003 Jo UU No. 2 Tahun 2004 dan/atau ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan lainnya;
(3)Pelaksanaan pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) batal demi hukum;
(4)Dalam hal terjadinya kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud disepakati tentang pembayaran kompensasi, maka kompensasi tersebut paling sedikit 2 (dua) kali ketentuan Pasal 72 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 72 ayat (4) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini beserta hak-hak lainnya yang biasa diterimanya dan surat keterangan bekerja.
Pasal 83 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pelanggaran Yang Dilakukan Pengusaha
(1)Setiap Pekerja berhak mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal Pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut :
(a)menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pekerja;
(b)membujuk dan/atau menyuruh Pekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(c)tidak membayar upah tepat waktu sebagaimana biasanya;
(d)tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang dijanjikan kepada Pekerja;
(e)memerintahkan Pekerja untuk melaksanakan pekerjaan diluar kemampuan, keterampilan dan/atau tugas rutin Pekerja sedangkan pekerjaan tersebut tidak tercantum dalam perjanjian kerja;
(f)tidak melaksanakan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini;
(g)memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan dan kesusilaan Pekerja;
(2)Pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas Pekerja berhak memperoleh kompensasi pemutusan hubungan kerja paling sedikit 3 (tiga) kali ketentuan Pasal 72 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 72 ayat (4) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini beserta hak-hak lainnya yang biasa diterimanya dan surat keterangan bekerja;
(3)Prosedur dan mekanisme dalam penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja dengan alasan dimaksud wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini Jo UU No. 13 tahun 2003 Jo UU No. 2 Tahun 2004 dan/atau ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan lainnya;
(4)Pelaksanaan pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) batal demi hukum.
Pasal 84 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Rasionalisasi/Effisiensi
(1)Pengusaha dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan alasan rasionalisasi atau effisiensi;
(2)Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja dengan alasan rasionalisasi atau effisiensi dimaksud, maka Pengusaha wajib membayarkan kompensasi kepada Pekerja yang bersangkutan paling sedikit 3 (tiga) kali ketentuan Pasal 72 ayat (2), dan 2 (dua) kali ketentuan Pasal 72 ayat (3) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini beserta hak-hak lainnya yang biasa diterimanya dan surat keterangan bekerja;
(3)Prosedur dan mekanisme dalam penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja dengan alasan dimaksud wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini Jo UU No. 13 tahun 2003 Jo UU No. 2 Tahun 2004 dan/atau ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan lainnya;
(4)Pelaksanaan pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) batal demi hukum;
Pasal 85 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Perusahaan Mengalami Kerugian
(1)Pengusaha dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal mengalami kerugian secara terus menerus selama 3 (tiga) tahun terakhir;
(2)Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja dengan alasan Perusahaan mengalami kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas, maka Pengusaha wajib membayarkan kompensasi kepada Pekerja yang bersangkutan paling sedikit 2 (dua) kali ketentuan Pasal 72 ayat (2), dan 2 (dua) kali ketentuan Pasal 72 ayat (3) dan (4) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini beserta hak-hak lainnya yang biasa diterimanya dan surat keterangan bekerja;
(3)Prosedur dan mekanisme dalam penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja dengan alasan dimaksud wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini Jo UU No. 13 tahun 2003 Jo UU No. 2 Tahun 2004 dan/atau ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan lainnya;
(4)Pelaksanaan pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) batal demi hukum;
Pasal 86 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Perubahan Status
(1)Pengusaha dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal terjadinya perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan Perusahaan;
(2)Pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas, maka Pengusaha wajib membayarkan kompensasi kepada Pekerja yang bersangkutan paling sedikit 4 (empat) kali ketentuan Pasal 72 ayat (2), dan 2 (dua) kali ketentuan Pasal 72 ayat (3) dan (4) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini beserta hak-hak lainnya yang biasa diterimanya dan surat keterangan bekerja;
(3)Prosedur dan mekanisme dalam penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja dengan alasan dimaksud wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini Jo UU No. 13 tahun 2003 Jo UU No. 2 Tahun 2004 dan/atau ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan lainnya;
(4)Pelaksanaan pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) batal demi hukum.
Pasal 87 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Keadaan Memaksa (Force Majeur)
(1)Pengusaha dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal Perusahaan tutup karena keadaan memaksa (force majeur) seperti : bencana alam, kebakaran, sabotase dan huru-hara dan sejenisnya;
(2)Pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas, maka Pengusaha wajib membayarkan kompensasi kepada Pekerja yang bersangkutan paling sedikit 3 (tiga) kali ketentuan Pasal 72 ayat (2), dan 1 (satu) kali ketentuan Pasal 72 ayat (3) dan (4) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) beserta hak-hak lainnya yang biasa diterimanya dan surat keterangan bekerja;
(3)Prosedur dan mekanisme dalam penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja dengan alasan dimaksud wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini Jo UU No. 13 tahun 2003 Jo UU No. 2 Tahun 2004 dan/atau ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan lainnya.
Pasal 88 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Perusahaan Pailit
(1)Pengusaha dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal Perusahaan tutup karena Perusahaan pailit;
(2)Alasan Perusahaan pailit harus dibuktikan dengan penetapan Pengadilan yang amarnya berbunyi : menyatakan Perusahaan tutup karena pailit;
(3)Pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas, maka Pengusaha wajib membayarkan kompensasi kepada Pekerja yang bersangkutan paling sedikit 3 (tiga) kali ketentuan Pasal 72 ayat (2), dan 1 (satu) kali ketentuan Pasal 72 ayat (3) dan (4) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini beserta hak-hak lainnya yang biasa diterimanya dan surat keterangan bekerja;
(4)Pembayaran kompensasi pemutusan hubungan kerja beserta hak - hak lainnya yang biasa diterima Pekerja wajib didahulukan oleh Pengusaha dari pada kewajiban - kewajiban lainnya;
(5)Prosedur dan mekanisme dalam penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja dengan alasan dimaksud wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini Jo UU No. 13 tahun 2003 Jo UU No. 2 Tahun 2004 dan/atau ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan lainnya;
Pasal 89 : Pemutusan Hubungan Kerja Bukan Karena Kesalahan Pekerja
(1)Dalam hal ini pemutusan hubungan kerja bukan karena kesalahan Pekerja tetapi Pekerja menerima pemutusan hubungan kerja, maka Pekerja yang bersangkutan berhak memperoleh kompensasi paling sedikit 4 (empat) kali ketentuan Pasal 72 ayat (2), dan 2 (dua) kali ketentuan Pasal 72 ayat (3) dan (4) UU No. 13 Tahun 2003 beserta hak-hak lainnya yang biasa diterimanya dan surat keterangan bekerja
(2)Prosedur dan mekanisme dalam penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja dengan alasan dimaksud wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini Jo UU No. 13 tahun 2003 Jo UU No. 2 Tahun 2004 dan/atau ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan lainnya;
(3)Pelaksanaan pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) batal demi hukum;
BAB XIV : MOGOK KERJA DAN PENUTUPAN PERUSAHAN (LOCK OUT)
Pasal 90 : Mogok Kerja
Mogok kerja merupakan hak dasar bagi Pekerja dan/atau Serikat Pekerja yang terjadi akibat gagalnya perundingan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Pengusaha, Pekerja, dan Serikat Pekerja, yang pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan/atau ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan lainnya.
Pasal 91 : Penutupan Perusahaan (Lock Out)
Penutupan Perusahaan (lock out) merupakan hak dasar bagi Pengusaha yang terjadi akibat gagalnya perundingan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Pengusaha, Pekerja, dan Serikat Pekerja, yang pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan/atau ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan lainnya.
BAB XV : KETENTUAN PERALIHAN, KEABSAHAN DAN PELAKSANAAN
Pasal 92 : Ketentuan Peralihan
(1)Semua ketentuan dan/atau peraturan pelaksana dalam hubungan industrial pada PT. Sangrahadhika Jakarta (Hotel Redtop Jakarta) dinyatakan tidak berlaku lagi terhitung sejak berlakunya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini;
(2)Dalam hal terjadinya perubahan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan perubahan dimaksud lebih rendah kualitas maupun kuantitasnya dari ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, maka yang berlaku adalah ketentuan yang berlaku dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini;
(3)Dalam hal terjadinya perubahan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan perubahan dimaksud lebih baik kualitas maupun kuantitasnya dari ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, maka yang berlaku adalah ketentuan perundang-undangan yang baru dimaksud;
Pasal 93 : Keabsahan Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama
(1)Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini mulai berlaku terhitung sejak ditanda tanganinya oleh Pengusaha dan Serikat Pekerja sampai dengan masa berlakunya berakhir;
(2)Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah ditanda tangani oleh Pengusaha dan Serikat Pekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selanjutnya wajib didaftarkan oleh Pengusaha kepada Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat ;
(3)Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini tetap berlaku secara sah sampai berakhir jangka waktunya, meskipun terjadinya perubahan kepengurusan atau pembubaran Serikat Pekerja dan/atau terjadinya perubahan struktur Pengusaha atau pengalihan kepemilikan Perusahaan;
(4)Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dapat diperpanjang atas Kesepakatan antara Pengusaha dan Serikat Pekerja dan pelaksanaan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) berikutnya harus sudah dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini;
(5)Dalam hal perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) berikutnya belum selesai dilakukan sedangkan masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini telah berakhir, maka Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini tetap berlaku sampai dengan terbitnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang baru.
Pasal 94 : Pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama
(1)Pengusaha dan Serikat Pekerja wajib melaksanakan seluruh ketentuan yang ada dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dan memberitahukan isinya kepada seluruh Pekerja dilingkungan Perusahaan;
(2)Pengusaha berkewajiban untuk mencetak dan membagikan buku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini kepada setiap Pekerja atas biaya Perusahaan;
(3)Perubahan atas ketentuan yang ada dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini hanya dapat dilakukan jika disepakati oleh Pengusaha dan Serikat Pekerja dan perubahan dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.
BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP
Pasal 95 : Penutup
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini sah berlaku terhitung sejak tanggal 20 Nopember 2012 sampai dengan 19 Nopember 2014 dan menjadi hukum bagi Para Pihak yang membuatnya.
PIHAK PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Pengusaha, Serikat Pekerja,
PT. Shangrahadhika PT. Shangrahadhika
(Hotel Redtop Jakarta) (Hotel Redtop Jakarta)
_____________________________________________
_____________________________________________
Penandatangan Perjanjian Kerja Bersama ini disaksikan
KANTOR SUKU DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT