BAB I : UMUM
Pasal 1 : Pengertian
Arti dan pengertian yang tercantum dalam isi perjanjian sebagai berikut :
1.Perusahaan
Adalah PT. SG Wicus Indonesia yang berkedudukan di Kawasan Kota Bukit Indah Blok D II No 22 - 23 Purwakarta dengan Akte Nomor -46-, Notaris Ellisa Asmawel
2.Pengusaha
Adalah para direktur/Pejabat yang ditugaskan oleh para pemegang/saham/Komisaris untuk mengatur dan memimpin perusahaan baik secara perorangan atau bersama-sama,
3.Management
Adalah para Direktur/pejabat yang ditugaskan sebagaimana diangkat atau diberi kewenangan oleh pemegang saham/Komisaris untuk secara langsung maupun tidak langsung mengolah bagian kegiatan - kegiatan perusahaan,
4.Komplek perusahaan/Pabrik
Adalah seluruh areal tanah, ruangan, gedung pabrik, kantor dan bangunan lainnya yang berdiri di area Kota Bukit lndah blok DII No.22- 23 Purwakarta,
5.Pekerja
Adalah seseorang yang terikat dalam suatu hubungan kerja dengan perusahaan setelah menandatangani perjanjian kerja, serta menerima upah/gaji atau imbalan dalam bentuk lain dari perusahaan atas kerja mereka dan diangkat menjadi pekerja tetap.
6.Serikat Pekerja
Adalah organisasi pekerja PUK SPTSK SPSI PT. Sgwicus Indonesia yang mewakili seluruh anggotanya sebagaimana terdaftar di Kantor Dinas Tenaga Kerja Purwakarta dengan Nomor : 01/PU/FPS TSK SPSI/SGW/V/2012 dengan nomor pencatatan : 251/15/PUK FPS TSK SPSI PT.SGW/PWK/VI/2012.
7.Pengurus Serikat Pekerja
Adalah pekerja anggota unit kerja serikat pekerja yang dipilih atau ditunjuk oleh para anggota untuk memimpin serikat Pekerja sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SPT SK SPSI.
8.Keluarga Pekerja
Adalah seorang istri/suami dan anak berdasarkan buku yang sah dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab serikat pekerja sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Istri/suami pekerja adalah seorang istri/suami berdasarkan bukti yang syah serta didaflarkan di bagian administrasi perusahaan. Apabila ada perubahan status harus segera melapor selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari.
b.Anak pekerja adalah anak hasil perkawinan yang syah menjadi tanggung jawab pekerja atau anak angkat yang ditanggung pekerja serta didafltarkan di bagian administrasi perusahaan.
c.Ahli waris pekerja adalah keluarga pekerja baik yang disebabkan hubungan sedarah maupun perkawinan, atau orang lain yang ditunjuk oleh pekerja, atau menurut keputusan pengadilan untuk menerima setiap pembayaran dalam hal kematian pekerja yang didaftarkan di bagian administrasi perusahaan.
9.Upah/Gaji
Adalah imbalan dalam bentuk uang atas pekerjaan yangdilakukan.
10.Upah Lembur/(overtime)
Adalah upah yang diterima pekerja sebagai imbalan hasil kerja yang dilakukan di luar jam kerja wajib,
11.Jam Kerja
Adalah waktu yang ditentukan bagi pekerja saat mulai bekerja sampai dengan selesai kerja.
12.Jam lembur
Adalah waktu kerja yang dilakukan diluar jam kerja wajib.
13.Hari Kerja
Adalah hari yang ditentukan bagi pekerja untuk melakukan pekerjaan setelah ada hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja.
14.Hari Libur
Adalah dimana pekerja tidak diharuskan masuk bekerja.
15.Mangkir
Adalah apabila pekerja tidak masuk bekerja pada waktu hari kerja tanpa keterangan
Pasal 2 : Pihak-Pihak Yang Mengadakan Kesepakatan
Pihak-pihak yang mengadakan kesepakatan/perjanjian kerja bersama adalah :
1.Pengusaha PT. SG Wicus Indonesia yang berdomisili di Kawasan Kota Bukit Indah Blok D II Nomor 22 - 23 Purwakarta yang selanjutnya disebut Pengusaha
2.Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, (Unit Kerja) PT.SG Wicus Indonesia yang selanjutnya disebut Serikat Pekerja.
Pasal 3 : Perjanjian Kerja Bersama
1.Yang dimaksud Perjanjian Kerja Bersama adalah suatu perjanjian kerja untuk mengatur hubungan kerja dan syarat-syarat kerja yang memberikan batasan hak dan kewajiban masing-masing pihak secara jelas dan seimbang berdasarkan Hubungan Industrial sebagai pencerminan dari musyawarah dan mufakat antara pengusaha dan serikat pekerja dengan tujuan meningkatkan kualitas serta memberikan motivasi kerja guna terciptanya iklim hubungan kerja yang harmonis dan serasi menuju peningkatan kesejahteraan pekerja
2.Ruang lingkup Perjanjian Kerja Bersama mencakup beberapa ketentuan sebagai berikut:
2.1 Perjanjian Kerja Bersama berlaku untuk semua pekerja PT. SG Wicus Indonesia.
2.2 Semua pekerja perusahaan ini harus tunduk dan taat pada isi ketentuan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dengan penuh rasa tanggung jawab.
3.Perjanjian Kerja Bersama ini mengikat kedua belah pihak, jika Pengusaha atau Serikat Pekerja melakukan pembahan nama, gabungan nama atau dalam bentuk apapun juga, isi dan pasal-pasal Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku sampai saat berakhinya masa berlaku
4.Antara serikat pekerja dan pengusaha wajib menjalankan kerjasama dalam hal memberikan penerangan atau penjelasan kepada pekerja atau kepada pihak lain yang mempunyai kepentingan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini tentang ini dan makna yang terkandung di dalamnya.
Pasal 4 : Perundingan
Pengusaha mengakui 1 (satu) organisasi Serikat Pekerja yaitu PUK SPTSK SPSI PT. SG Wicus Indonesia yang merupakan wakil dari pekerja sebagai mitra kerja untuk mengadakan perundingan.
Hasil kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama antara pengusaha dengan Serikat Pekerja mengenai kondisi-kondisi dan syarat-syarat misalnya mengenai perlindungan tenaga kerja, kesejahteraan pekerja, disiplin kerja, loyalitas, waktu istirahat, pengupahan dan lain-lain adalah syah dan tidak bisa diganggu gugat.
BAB II : SERIKAT PEKERJA
Pasal 5 : Jaminan Kepada Serikat Pekerja
1.Pengusaha mengakui bahwa Serikat Pekerja TSK SPSI Unit Kerja PT.SG Wicus Indonesia yang menandatangani Perjanjian Kerja Bersama ini adalah suatu organisasi pekerja sehingga para fungsionaris yang ada pada organisasi ini bertindak untuk dan atas nama segenap anggotanya yang bekerja di PT.SG Wicus Indonesia.
2.Pengusaha menjamin tidak akan melakukan penekanan dalam bentuk apapun baik langsung maupun tidak langsung dan ataupun diskriminasi serta tindakan lain yang tidak wajar terhadap pekerja yang terpilih sebagai fungsionaris Serikat Pekerja untuk bertindak selaku delegasi karena fungsinya.
3.Sejauh tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengusaha tidak merintangi kegiatan serta perkembangan organisasi ini dan tidak mencampuri urusan internal organisasi Serikat Pekerja.
4.Semua bentuk tindakan atau aksi yang berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan yang dilakukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan Serikat Pekerja adalah diluar tanggung jawab serikat pekerja dan tindakan tersebut dinyatakan aksi liar.
5.Kedua belah pihak sepakat untuk tidak membenarkan segala bentuk aksi liar sehingga apabila ini terjadi, kepada yang melakukan tindakan aksi tersebut akan ditindak tegas.
Pasal 6 : Aktifitas Serikat Pekerja
1.Pengusaha menyetujui kegiatan-kegiatan serikat pekerja, oleh karena itu tidak akan membedakan baik secara langsung maupun tidak langsung, siapapun juga karena penyelenggaranaan kegiatan-kegiatan tersebut, atas nama dan atas permintaan serikat pekerja.
2.Dalam mengurus masalah ketenagakerjaan baik di dalam perusahaan mauapun secara tripartite antara pememrintah, pengusaha dan Serikat Pekerja, serta adanya kepentingan dengan organisasi serikat pekerja yang lebih tinggi (PC, DPC, DPD, DPP), maka fungsionaris Serikat Pekerja harus diberi dispensasi untuk menghadiri rapat-rapat ataupun tugas lain yang menyangkut urusan ketenagakerjaan.
3.Apabila serikat Pekerja akan menyelenggarakan rapat-rapat maupun pertemuan yang melibatkan seluruh pengurus maupun anggotanya, dapat dilaksanakan pada jam kerja perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut :
3.1 Terlebih dahulu memberitahukan kepada Pengusaha maksud dan tujuan rapat
3.2 Bila memerlukan ruang atau tempat lain dilingkungan perusahaan serta peralatan untuk kepentingan rapat, Serikat Pekerja. harus mengajukan permohonan ijin menggunakan terlipat dari peralatan dengan catatan tidak mengganggu kelancaran kerja perusahaan.
Pasal 7 : Fasilitas Bagi Serikat Pekerja
1.Pengusaha menyediakan ruang kantor PUK SPTTK. SPSI PT.SG Wicus Indonesia
2.Pengusaha mengadakan papan pengumuman untuk memberitahukan kepada anggotanya serta membantu menyediakan sarana-sarana yang diperlukan oleh serikat Pekerja sesuai dengan kemampuan perusahaan.
3.Pengusaha membantu kelancaran administrasi Serikat Pekerja dalam pemungutan Check Off System (COS), serta pemungutan dana lain yang tidak bertentangan dengan peraturan apabila diperlukan.
Pasal 8 : Saling Hormat-Menghormati Antara Pengusaha Dengan Serikat Pekerja
1.Pengusaha tidak akan mengadakan kampanye, memasang pamplet atau menghasut untuk memberikan citra buruk atau menimbulkan antipati kepada serikat pekerja, juga sebaliknya serikat pekerja tidak akan melakukan hal-hal yang sama kepada pengusaha.
2.Apabila teijadi kesalahpahaman, Pengusaha dan Serikat Pekerja akan menjernihkan dan menyelesaikan secara musyawarah dengan penuh pengertian dan saling menghormati.
Pasal 9 : Perubahan Peraturan Organisasi Serikat Pekerja
Serikat Pekerja harus memberitahukan kepada Pengusaha apabila ada perubahan-perubahan peraturan organisasi Serikat Pekerja, ada pergantian antar waktu pengurus Serikat Pekerja dan ada anggota Serikat Pekerja yang berhenti atau menjadi pengurus Serikat Pekerja yang lebih tinggi.
Pasal 10 : Tenaga Full Timer Untuk Serikat Pekerja
Untuk kelancaran organisasi Serikat Pekerja, /Pengusahamemberikan bantuan penempatan 1 (satu) orang tenaga full timer pada secretariat Serikat Pekerja dengan status pekerja tetap perusahaan dan Upah dibayar perusahaan.
BAB III : HUBUNGAN KERJA
Pasal 11 : Pengelolaan Pekerja
Penerimaan, penyeleksian, pengangkatan, pengelompokan kembali, pemindahan (mutasi) serta kenaikan pangkat pekerja merupakan hak istimewa perusahaan yang dilaksanakan berdasarkan perundang- undangan yang berlaku. Perusahaan wajib memberitahukan kepada serikat pekerja sebelum pengelolaan pekerjaan, penerimaan, penyeleksian, pengangkatan, pengelompokan kembali, pemindahan serta kenaikan pangkat pekerja.
Pasal 12 : Penerimaan Pekerja
a.Penerimaan pekerja dilakukan tanpa memandang suku, ras, agama, dan hubungan keluarga melainkan berdasarkan kemampuan dan kebutuhan terhadap lowongan atau keperluan lain\ perusahaan dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut;
a.1 Pada waktu mengajukan lamaran calon pekerja harus menyerahkan Surat Permohonan Kerja
a.2 Pas photo 3x4 sebanyak 2 lembar
a.3 Photo copy Kartu TandaPenduduk
a.4 Photo copy ijasah / Diploma/ Sarjana serta melampirkan ijasah asli
a.5 Daftar Riwayat hidup
a.6 Surat Keterangan Berkelakuan Baik Catatan Kepolisian
a.7 Surat Keterangan Dokter
a.8 Photo copy Surat Keterangan Kerja( Pengalaman Kerja)
a.9 Photo copy Surat Tanda Terdaftar dari Disnaker AKI
a.10 Surat ijin OrangTua/Wali/suami
a.11 Calon pekerja harus mengisi dengan jujur dan benar Formulir Lamaran yang diberikan oleh pengusaha dan menjawab dengan sebenarnya semua pertanyaan yang diajukan selama wawancara.
a.12 Calon pekerja harus memenuhi persyaratan pendidikan / pengalaman untuk pekerjaan atau jabatan tertentu.
b.Umur pada saat pengajuan lamaran minimal 18 tahun.
c.Pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sesuai dengan bagian atau lapangan kerja yang diperlukan.
d.Lulus tes dan wawancara yang dilakukan perusahaan.
e.Calon pekerja tidak boleh memberikan uang atau imbalan lainnya kepada siapapun sebelum atau sesudah di terima kerja.
Pasal 13 : Masa Percobaan / Training
1.Pada saat hubungan kerja di mulai pekerja harus menandatangani suatu kesepakatan kerja yang diantaranya menyatakan bahwa dia mengetahui dan memahami persyaratan dan pengertian umum tentang peraturan dan tata kerja perusahaan serta bersedia mentaatinya dengan baik.
2.Seorang calon pekerja yang belum berpengalaman akan diberikan latihan kerja dalam masa percobaan selama 3 (tiga) bulan dan diberitahukan secara tertulis.
3.Selama masa percobaan/training masing-masing pihak dapat mengakhiri hubungan kerja setiap saat tanpa alasan khusus dan tanpa syarat.
4.Pada masa percobaan bilamana pekerja yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang diperlukan akan menerima surat pengangkatan dan apabila tidak memenuhi persyaratan, perusahaan akan memutuskan hubungan kerjanya,
5.Masa percobaan/training tidak termasuk di dalam masa kerja.
6.Bagi pekerja yang menjalani masa percobaan/training diwajibkan memakai baju putih dan bawah hitam sampai pekerja itu diangkat menjadi pekerja tetap.
Pasal 14 : Kenaikan Jabatan/ Promosi
1.Jika terdapat kekosongan jabatan management dapat mempromosikan pekerja dari jabatan yang lebih rendah ke jabatan yang lebih tinggi dengan mempertimbangkan :
a.Kecakapan bekerjadan kemampuan memimpin.
b.Kehadiran dan disiplin kerja.
c.Kerjasama dan tanggung jawab.
2.Pada saat seorang pekerja dipromosikan jabatannya diberlakukan masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan dan selama masa percobaan upah yang diterima masih upah yang lama dan apabila tidak lulus dalam masa percobaan jabatan akan dikembalikan ke jabatan semula. Kemudian apabila dinilai mampu dengan jabatan yang baru, pengusaha akan mempertimbangkan kenaikan gaji menurut kemampuan dan perbandingan antara jabatan yang lama ke jabatan yang baru.
Pasal 15 : Status Pekerja
1.Pekerja dalam masa percobaan
Adalah pekerja yang sedang menjalani masa percobaan dengan batas waktu paling lama 3 (tiga) bulan sebagai calon pekerja
2.Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Perjanjian kerja waktu tertentu adalah pekerja yang terikat dalam hubungan kerja dengan perusahaan dalam jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku
3.Pekerja bulanan tetap
Adalah pekerja dengan status bulanan tetap dalam hubungan kerja dengan perusahaan dalam waktu yang tidak terbagas dan telah memenuhi persyaratan untuk menjadi pekerja tetap.
Pasal 16 : Mutasi
1.Atas dasar kebutuhan perusahaan, pekerja dapat dimutasikan dari satu bagian ke bagian lainnya untuk melaksanakan tugas barunya.
2.Mutasi tidak menyebabkan berkurangnya upah yang telah diterima kecuali uang jabatan bisa tetap, bertambah berkurang atau hilang sama sekali.
3.Mutasi juga dapat dilakukan karena alasan-alasan sebagi berikut:
a.Memberi kesempatan peningkatan karir bagi pekerja,
b.Jika menurut keterangan dokter keadaan jasmani pekerja tidak memungkinkan untuk melakukan pekerjaan lama.
c.Jika sangat terpaksa mutasi dapat dilakukan kepada pekerja yang dianggap tidak cakap dalam melaksanakan pekerjaannya atau telah melakukan pelanggaran-pelanggaran dan telah mendapat sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 17 : Pekerja Keluar Sementara
1.Jika ada permintaan dari pekerja untuk keluar sementara dengan alasan khusus, pengusaha akan mengadakan musyawarah untuk mengabulkan atau menolak.
2.Masa keluar sementara paling lama 3 (tiga) bulan.
3.Selama keluar sementara upah tidak dibayar dan diketahui oleh Serikat Pekerja.
4.Selama keluar sementara status pekerja masih sebagi karyawan PT.SG Wicus Indonesia dan apabila telah habis masa keluar sementara tetapi pekerja tidak masuk bekerja pada waktunya dengan tidak disertai alasan- alasan yang dapat dipertanggungiawabkan maka dianggap mengundurkan diri.
BAB IV : WAKTU KERJA
Pasal 18 : Jam Kerja
1.Hari kerja di perusahan adalah 5 (lima) hari kerja dan jam kerja adalah 8 (delapan) jam sehari atau 40 (empat puluh) jam seminggu dan apabila perusahaan memerlukan kerja lembur maka pekerja bersedia melaksanakan.
2.Pekerjaan yang dilakukan lebih dari 8 (delapan) jam sehari atau 40 jam dalam seminggu dihitung lembur, untuk mengembangkan waktu kerja tersebut sesuai dengan Ijin Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi,
3.Waktu istirahat bagi pekerja diberikan selama 1 (satu) jam penuh di dalam 8 (delapan) jam kerja yaitu pada pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB, kecuali hari jumat pukul 11.30 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB.
4.Pekerja harus memanfaatkan waktu istirahat pada tempat yang telah disediakan untuk kepentingan sembahyang dan makan siang, apabila pekerja menggunakan waktu istirahat di luar lingkungan pabrik terlebih dahulu minta ijin atasan dan harus masuk kembali pada waktunya.
5.Apabila perusahaan akan mengadakan perubahan jam kerja terlebih dahulu harus mengadakan kesepakatan dengan Serikat Pekerja dengan catatan tidak merugikan hak-hak pekerja.
Pasal 19 : Hari Libur
Pekerja tidak wajib bekerja pada Hari Libur resmi pengusaha,tidak dapat memperkerjakan pekerjanya pada hari libur resmi kecuali berdasarkan kesepakatan dengan serikat pekerja.
Pasal 20 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan
1.Pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit harus disertai dengan surat keterangan dokter dan apabila pekerja tidak bisa memberikan bukti yang dimaksud maka dianggap mangkir.
2.Pekerja yang akan meninggalkan/keluar pabrik pada jam kerja harus meminta ijin tertulis dari perusahaan kecuali dalam keadaan mendesak (darurat) yang harus didukung bukti yang syah.
3.Pekerja harus menunjukkan surat ijin keluar kepada petugas keamanan apabila meninggalkan pabrik pada jam kerja.
4.Apabila pekerja meninggalkan pabrik pada jam kerja tanpa ijin dari perusahaan dengan alasan-alasan yang tidak dapat diterima dianggap mangkir.
Pasal 21 : Istirahat Sakit Karena Haid
1.Pekerja perempuan yang dalam masa haid kesehatannya terganggu berdasarkan surat keterangan dokter, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid dengan tetap mendapat upah
2.Bagi pekerja perempuan yang tetap bekerja pada hari pertama dan kedua haid, diberikan uang kompensasi Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
Pasal 22 : Cuti Tahunan
1.Pekerja yang bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus, berhak mendapatkan cuti tahunan/istirahat selama 12 (dua belas) hari kerja dengan tetap mendapatkan upah.
2.Pengaturan hak cuti tahunan diberikan tidak melebihi 6 (enam) hari kerja berturut-turut dan pekerja harus mengajukan permintaan cuti 7 (tujuh) hari sebelum waktu pengambilan cuti terkecuali ada kepentingan mendesak.
3.Apabila ada pekerjaan yang mendesak maka pengusaha dapat menunda pelaksanaan cuti tahunan pekerja.
4.Apabila sampai akhir periode tahun bersangkutan pekerja tidak menggunakan hak cutinya karena alasan-alasan yang datang dari perusahaan, maka sisa cutinya akan dimusyawarahkan antara Pengusaha dan Serikat Pekerja.
Pasal 23 : Cuti Melahirkan
1.Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat/cuti selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
2.Pekerja harus mengajukn permintaan cuti melahirkan dengan disertai surat keterangan dokter atau bidan dengan melampirkan surat nikah dan kartu keluarga, apabila pekerja tidak melampirkan surat tersebut maka hak cuti tidak dibayar.
3.Apabila cuti melahirkan telah berakhir namun pekerja tersebut belum memungkinkan untuk bekerja, maka perpanjangan cuti berdasarkan surat keterangan dokter.
4.Bagi pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan dengan usia kandungan diatas 3 (tiga) bulan dengan bukti surat keterangan dari dokter atau bidan, maka berhak mendapatkan istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan. Dan jika keguguran dengan usia kandungan dibawah 3 (tiga) bulan, istirahat diberikan berdasarkan surat keterangan dokter.
Pasal 24 : Cuti Khusus
1.Pengusaha wajib tetap membayar upah kepada pekerja yang tidak dapat menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban ibadah menurut agamanya selama waktu yang diperlukan tetapi/ tidak melebihi 3 (tiga) bulan.
2.Sesuai dengan UU RI No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 93 ayat 4, perusahaan memberikan cuti dengan tetap mendapat upah penuh kepada pekerja dalam hal sebagai berikut:
a.Pekerja menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari,
b.Menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari,
c.Mengkhitanan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari,
d.Membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari,
e.Istri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua)hari.
f.Suami/istri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia, dibayaruntuk selama 2 (dua) hari, dan
g.Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 (satu) hari.
3.Pengusaha dapat memberikan cuti tanpa upah kepada pekerja yang belum memiliki hak cuti tahunan atau hak cuti tahunannya habis sedangkan yang bersangkutan membutuhkan cuti dengan alasan yang bisa diterima pengusaha.
BAB V : PENGUPAHAN
Pasal 25 : Sistem Pengupahan
1.Ketentuan upah minimum pekerja adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku yaitu berdasarkan Upah Minimum Kabupaten Purwakarta.
2.Dalam sistem pengupahan pengertian upah adalah :
a.Upah pokok
b.Tunjangan tetap
3.Mangkir pada hari kerja akan menyebabkan pemotongan upah terkecuali terjadi kebijakan pengupahan dari perusahaan.
4.Pembayaran upah dilaksanakan pada tanggal 8 (delapan) setiap bulannya dan apabila pembayaran upah jatuh pada hari libur resmi maka pembayaran upah dilakukan 1 (satu) hari sebelumnya.
5.Upah lembur dibayarkan kepada pekerja bersamaan dengan pembayaran upah.
Pasal 26 : Upah Lembur
Waktu lembur dan upah kerja lembur diatur sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP- 102/MEN/VI/2004.
1.Untuk melakukan kerja lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja yang bersangkutan
2.Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan.
3.Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.
4.Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan upah lembur adalah 100 % (seratus perseratus) dari upah.
5.Cara menghitung upah kerja lembur adalah sebagai berikut:
5.1 Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja :
a.Untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah) kali upah sejam.
b.Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya upah sebesar, 2 (dua) kali upah sejam.
5.2 Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka :
a.Perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan sepuluh 4 (empat) kali upah sejam.
b.Apabila hari libur resmi jatuh pada han kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam.
5.3 Apabila kerja lembur dilalaikan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas dibayar 4 (empat) kali upah sejam.
Pasal 27 : Kenaikan Upah
1.Kenaikan upah pekerja setiap tahun ditentukan pada bulan Januari sesuai dengan penetapan Upah Minimum Kabupten yang berlaku, sedangkan untuk kenaikan gaji sundulan ditentukan berdasarkan musyawarah Pengusaha dengan Serikat Pekerja dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan serta produktifitas kerja secara keseluruhan.
2.Dalam keadaan tertentu berdasarkan rekomendasi kepala bagian/chief seetion, perusahaan mempertimbangkan kenaikan upah berdasarkan prestasi kerja.
Pasal 28 : Tunjangan Kehadiran Dan Tunjangan Jabatan
1.Pekerja tetap yang hadir penuh dalam 1 (satu) bulan diberikan tunjangan kehadiran sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
2.Pekerja yang memegang jabatan tertentu diberikan tunjangan jabatan sesuai dengan keahlian dan tanggung jawab yang bersangkutan.
Pasal 29 : Tunjangan Perjalanan Dinas
1.Perusahaan sewaktu-waktu dapat memerintahkan pekerja untuk melakukan perjalanan dinas dalam kota maupun luar kota sehubungan dengan kepentingan perusahaan, dimana tujuan maupun lama dari perjalanan dinas sesuai dengan kebutuhan, semua biaya yang dikeluarkan selama perjalanan dinas menjadi tannggungan perusahaan.
2.Untuk perjalanan dinas luar kota selain menanggung seluruh biaya perjalanan, perusahaan juga memberikan uang perjalanan dinas :
Jabatan, uang dinas / hari :
• Manager : Rp. 30.000
• Staff / Supervisor/ operator : Rp. 15.000
Yang dimaksud dengan luar kota adalah jarak tempuh melebihi 60 km dari kantor/ perusahaan ketempat tujuan dan bagi pekerja yang menjalani tugas rutin ke/dari kantor Jakarta dan pabrik Purwakarta bukan dianggap perjalanan dinas.
Pasal 30 : Tunjangan Hari Raya
Pada setiap datangnya Hari Raya Idul Fitri, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 maka pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya keagamaan yaitu sebagai berikut:
a.Masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih dibayarkan minimal satu bulan upah.
b.Masa kerja 3 (tiga) bulan tetapi kurang dari satu tahun dibayar secara proporsional yaitu = (masa kerja x upah satu bulan): 12
BAB VI : KESEJAHTERAAN PEKERJA
Pasal 31 : Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
1.Sesuai dengan Undang-Undang No. 3 tahun 1992 tentang penyelenggaraan Jamsostek, perusahaan mengikutsertakan pekerja dalam program Jamsostek yang diselenggarakan PT. Jamsostek Persero, mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
2.Pelaksanaan ayat 1 (satu) pasal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3.Untuk pelayanan kesehatan selain mengikutserakan pekerja dalam program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) PT. .lamsostek Persero, perusahaan menyediakan balai pengobatan (klinik) dan satu tenaga medis lengkap dengan peralatan serta obat-obatan yang ditempatkan di dalam perusahaan.
Pasal 32 : Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
1.Keselamatan dan kesehatan kerja adalah upaya melindungi pekerja dan orang yang berada di tempat kerja agar selalu dalam keadaan selamat dan sehat serta agar setiap peralatan (alat produksi) digunakan dengan aman dan efisien. Pengusaha membentuk panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja yang terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja.
2.Panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja berfungsi dan bertugas membina keselamatan dan kesehatan kerja serta mengadakan latihan penanggulangan kebakaran dan bahaya Iainnya yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
3.Pengusaha mempunyai kewajiban dalam menjalankan Kesehatan dan Keselamatan Kerja sebagi berikut:
3.1 Menjelaskan kepada pekerja tata cara dan sikap yang aman dalam bekerja
3.2 Menjelaskan kepada pekerja bahaya yang dapat timbul di tempat kerja.
3.3 Menyediakan alat pelindung dan pengaman sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3.4 Memeriksa kesehatan para pekerja secara berkala untuk mencegah timbulnya penyakit menular yang membahayakan pekerja lainnya.
3.5 Membuat dan memasang poster/slogan tentang keselamatan dan kerja di lingkungan perusahaan.
4.Pekerja mempunyai kewajiban dalam menjalankan Kesehatan dan Keselamatan Kerja sebagai berikut:
4.1 Mengetahui dan melaksanakan aturan-aturan tantang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan.
4.2 Memberikan keterangan yang benar kepada pegawai pengawas atau panitia Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
4.3 Menggunakan alat pelindung kerja yang telah disediakan oleh perusahaan.
4.4 Melaporkan kepada atasan apabila alat pelindung kerja yang diberikan oleh perusahaan tidak memenuhi syarat-syarat sesuai peraturan yang berlaku.
4.5 Melaporkan kepada perusahaan bila mengidap penyakit menular yang berakibat dapat membahayakanpekerja lainnya.
5.Para pekerja berkewajiban untuk mencegah dan membantu penanggulangan bahaya kebakaran atau bahaya lainnya yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 33 : Koperasi Pekerja
1.Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, Pengusaha dan Serikat Pekerja membantu penyelenggaraan koperasi.
2.Seluruh pekerja dianjurkan untuk menj adi anggota koperasi.
3.Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota dan pelaksanaan atau operasional koperasi disesuaikan dengan AD/ ART koperasi
Pasal 34 : Fasilitas Ibadah
Perusahaan menyediakan tempat ibadah yang layak bagi pekerja yang melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kebutuhan di lingkungan perusahaan
Pasal 35 : Fasilitas Kendaraan Antar Jemput
Perusahaan menyediakan kendaraan untuk antar jemput karyawan.
Pasal 36 : Fasilitas Makan
Perusahaan memberikan makan kepada pekerja yang melaksanakan over time
Pasal 37 : Pakaian Seragam
Perusahaan memberikan pakaian seragam setiap satu tahun sekali kepada seluruh pekerja tetap sebanyak 2 (dua) stel untuk dipakai selama bekerja.
Pasal 38 : Fasilitas Olah Raga
Untuk memelihara kesehatan pekerja, perusahaan menyediakan sarana dan prasarana olah raga serta membantu penyelenggaraan kegiatan olah raga.
Pasal 39 : Pengembangan Sumber Daya Manusia
Untuk menambah pengetahuan dan keterampilan pekerja, pengusaha mengadakan program pendidikan dengan biaya di tanggung penuh pengusaha, antara lain :
a.Pendidikan hubungan industrial.
b.Pendidikan dalam rangka meningkatkan produktivitas serta disiplin kerja.
BAB VII : KEWAJIBAN PEKERJA
Pasal 40 : Kewajiban Umum Pekerja
1.Pekerja mempunyai kewajiban untuk memenuhi tugas-tugasnya dan melakukan dengan seluruh kemampuannya dalam menunjang kegiatan perusahaan seperti:
a.Meningkatkan disiplin kerja
b.Meningkatkan produktifitas kerja
2.Pekerja harus mematuhi peraturan dan mentaati tata tertib perusahaan.
3.Pekerja harus menghargai rekan kerja, memperlakukan rekan usaha atau tamu perusahaan dengan baik serta harus menjunjung tinggi nama baik perusahaan.
4.Pekerja harus menjaga harta milik perusahaan dengan baik, hati-hati dan hemat tanpa menyebabkan kerusakan, pemborosan atau menggunakan untuk maksud selain yang sudah ditentukan perusahaan.
5.Pekerja tidak boleh melakukan apapun yang dapat mengakibatkan kerugian terhadap perusahaan seperti membocorkan rahasia perusahaan sehingga dapat menghancurkan nama baik perusahaan
Pasal 41 : Tata Tertib Waktu Jam Kerja
1.Pekerja harus datang dan meninggalkan kerja sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, kehadiran pekerja diperhitungkan atas dasar time card atau mengadakan pemeriksaan di tempat kerja
1.1 Pekerja harus hadir 10 (sepuluh) menit sebelum jam kerja untuk melakukan persiapan.
1.2 Pekerja tidak boleh berhenti bekerja sebelum waktu yang ditetapkan berakhir.
1.3 Pekerja tidak boleh melewati batas waktu yang disediakan untuk istirahat makan siang.
2.Keterlambatan
2.1 Pekerja yang datang terlambat sebelum l (satu) jam, maka upah dibayar penuh tetapi akan diberikan peringatan.
2.2 Pekerja yang datang terlambat lebih dari 1 (satu) jam tetapi kurang dari 2 (dua) jam maka upah dihitung ketika pekerja mulai bekerja dan akan diberikan peringatan.
2.3 Pekerja yang datang terlambat lebih dari 2 (dua) jam., maka perusahaan dapat menolak kehadiran pekerja dan dianggap mangkir.
2.4 Pekerja yang ijin keluar pabrik dan terlambat datang tanpa keterangan dari jam yang telah ditentukan maka berlaku ketentuan seperti ayat (2,1), ayat (2,2), ayat (2,3).
3.Pekerja harus melakukan kerja shift apabila diperintahkan oleh perusahaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab pekerjaan.
Pasal 42 : Tata Tertib Sholat Pada Waktu Kerja
1.Dengan memperhatikan keterbatasan daya tampung mushola serta kelancaran produksi, maka pekerja dapat melaksakan sholat secara bergiliran.
2.Pekerja dilarang mensyalah gunakan ijin sholat untuk kepentingan lain.
3.Pekerja dilarang istirahat/tidur dalam mushola.
Pasal 43 : Tata Tertib Organisasi Dan Perusahaan Perusahaan
1.Pekerja harus mengikuti cara dan standar kerja dalam bidang pekerjaannya yang telah ditentukan dengan tidak menutup kemungkinan pengembangan kreatifitas yang bersifat positif.
2.Pekerja harus mengenakan seragam dan memakai tanda pengenal perusahaan setiap hari kerja.
3.Pekerja harus mengijinkan petugas keamanan untuk memeriksa pekerja pada setiap saat selama jam kerja, khususnya saat memasuki dan meninggalkan pabrik.
4.Memiliki surat ijin bagi pekerja yang membawa benda/barang keluar atau kedalam pabrik.
5.Pada saat pemutusan hubungan kerja, semua milik perusahaan yang digunakan dan dipinjamkan sehubungan dengan keperluan tugas-tugas pekerja pada perusahaan harus dikembalikan.
Pasal 44 : Tata Tertib Hukum Moral Dan Etika
Pekerja dilarang keras melakukan hal-hal berikut :
a.Terlibat pelanggaraan pidana
b.Berkelahi atau menggunakan kekerasan terhadap pekerja lain atau atasannya.
c.Mencuri, menipu, atau menggelapkan harta milik perusahaan.
d.Menganiaya, mengancam atau menghina terhadap pengusaha atau rekan kerja.
e.Membujuk atasan atau rekan kerja untuk melakukan pelanggaran hukum
f.Menggunakan uang perusahaan tanpa ijin.
g.Merusak dan menghamburkan dengan sengaja atau ceroboh terhadap barang milik perusahaan.
h.Membujuk atau menghasut dan mengancam rekan sekerja untuk melakukan sesuatu yang dapat mengakibatkan kerugian terhadap perusahaan.
i.Membujuk pengusaha atau rekan kerja untuk menentang pemerintah.
j.Merusak barang milik perusahaan dengan sengaja atau kelalaian
k.Memberi keterangan /kesaksian yang tidak benar atau palsu
l.Membuat tuduhan palsu, merendahkan atau merusak nama baik atasan, rekan sekerja yang dapat menghancurkan semangat / kondisi kerja.
BAB VIII : PEMBINAAN/SANKSI ATAS TINDAKAN PELANGGARAN
Pasal 45 : Pembinaan
1.Pengusaha dan Serikat Pekerja menyadari tanpa disiplin kerja tidak mungkin tercapai produktivitas demi kemajuan bersama sehingga perlu dilakukan langkah-langkah pembinaan pekerja atas pelanggaran disiplin dan peraturan yang berlaku.
2.Pembinaan yang dirnaksud yaitu melalui Teguran Lisan dan Surat Peringatan dengan harapan pekerja yang bersangkutan dapat merubah sikap dan perilaku kerjanya serta tidak mengulangi lagi pelanggarannya,
3.Adapun tingkat pembinaan dan massa berlakunya adalah sebagai berikut:
3.1 Teguran Lisan : 1 Bulan
3.2 Surat Peringatan Pertama( SP 3): 3 bulan
3.3 Surat Peringatan Kedua (SP 2): 4 bulan
3.4 Surat Peringatan Ketiga(SP 3): 6 bulan
4.Surat Peringatan tersebut tidak harus diberikan menuntut urut-urutannya tetapi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran (berat-ringannya) yang dilakukan pekerja
Pasal 46 : Prosedur Pemberian Surat Peringatan
1.Pembinaan melalui Surat Peringatan dikeluarkan oleh Bagian Personalia.
2.Surat Peringatan akan disampaikan kepada pekerja yang bersangkutan dan pekerja harus memberikan tanda tangan untuk menyatakan persetujuan atas Surat Peringatan tersebut.
3.Tembusan Surat Peringatan akan disampaikan kepada Serikat Pekerja yang juga berkewajiban melakukan pembinaan terhadap anggotanya.
Pasal 47 : Pelanggaran Yang Dikenakan Surat Peringatan
1.Teguran Lisan
Teguran Lisan diberikan oleh atasan langsung dengan adanya tindakan/perilaku di tempat kerja yang menyangkut prestasi kerja, kerja sama dan tata tertib kerja yang belum sepatutnya diberikan Surat Peringatan tertulis.
2.Tindakan/pelanggaran yang dikenakan Surat Peringatan Pertama (SP-I).
a.Telah melakukan pengulangan atas tindakan yang dikenakan Teguran Lisan.
b.Mangkir selama 1 (satu) hari.
c.Tidak memakai seragam, kartu identitas dan atat keselamatan kerja.
d.Terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya 3 (tiga) kali dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari.
e.Bercanda, bersenda gurau atau mengganggu pekerja lain pada jam kerja.
f.Melakukan kegiatan bisnis di tempat kerja yang mempunyai dampak langsung pada perusahaan,
g.Makan sebelum jam makan yang ditentukan,
h.Tidak menceklok time card, membawa puiang atau menyimpan kartu time card bukan pada tempatnya, mewakilkan menceklok time card kecuali ada ijin dinas luar
i.Melakukan tindakan-tindakan lain yang belum diatur secara rinci dalam PKB ini yang menurut pertimbangan patut dikenakan Surat Peringatan Pertama.
3.Tindakan/pelanggaran yang dikenakan sanksi Surat Peringatan Kedua (SP-2)
a.Melakukan tindakan yang patut dikenakan SPl sementara yang bersangkutan telah mendapat SP -I yang masih berlaku.
b.Mangkir selama 2 (dua) hari kerja beturut-turut.
c.Melakukan tindakan yang menimbulkan keonaran di lingkungan kerja.
d.Melakukan intimidasi terhadap pengusaha, rekan kerja atau tamu perusahaan.
e.Melakukan tindakan lain yang patut dikenakan SP-2.
4.Tindakan /pelanggaran dengan sanksi Surat Peringatan ketiga (SP - 3)
a.Melakukan pelanggaran kembali yang patut dikenakan SP-1 atau SP-2 sedangkan yang bersangkutan telah mendapatkan SP-2 yang masih berlaku.
b.Mangkir selama 3 (tiga) hari berturut-turut atau 7 (tujuh) hari tidak berturut-turut dalam kurun waktu 30 hari.
c.Terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya sebanyak 7 (tujuh) kali dalam kurun waktu 30 hari.
d.Melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian pada perusahaan.
e.Bersikap kasar atau melawan kepada perintah atasan yang layak.
f.Menghasut rekan kerja untuk melakukan perbutan yang merugikan perusahaan.
g.Tidak dapat meningkatkan keterampilan dalam bekerja walaupun sudah diberi kesempatan untuk memperbaiki diri.
h.Tidur pada jam kerja.
i.Melakukan tindakan lain yang patut dikenakan SP-3.
BAB IX : PENYELESAIAN KELUH KESAH
Pasal 48 : Tata Cara Penyelesaian Keluh Kesah
1.Pekerja yang mempunyai keluhan atas situasi dan kondisi kerja dapat menyampaikan melalui atasan langsung dan untuk itu atasan langsung wajib memperhatikan serta menyelesaikan secepat mungkin.
2.Jika belum terselesaikan, maka dengan sepengetahuan atasannya tersebut pekerja dapat meneruskan kejenjang yang lebih tinggi atau kepada pimpinan perusahaan.
3.Dalam hal perselisihan tidak dapat dihindarkan, maka pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja wajib memusyawarahkan secara bipartit untuk mendapatkan penyelesaian.
4.Jika seluruh langkah telah ditempuh tapi penyelesaian internal di dalam perusahaan belum didapat kata sepakat, maka salah satu pihak, baik pihak pekerja maupun pihak pengusaha berhak mencari penyelesaian menurut ketentuan UU RI. No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
BAB X : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 49 : Pemberhentian Sementara/Skorsing
1.Pada dasamya dalam proses PHK sebelum ada ijin dari instansi yang berwenang, pengusaha dan pekerja tetap melaksanakan kewajiban masing-masing.
2.Atas dasar pertimbangan untuk menjaga ketenangan kerja maka pengusaha dapat mengambil tindakan skorsing terhadap pekerja yang dimohonkan ijin PHK.
3.Selama menjalani skorsing upah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.Masa skorsing paling lama 6 (enam) bulan.
Pasal 50 : Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
1.Pengusaha, pekerja dan atau serikat pekerja dengan segala upaya harus mengusahakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.
2.Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh Pengusaha dan pekerja atau Serikat Pekerja.
3.Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud ayat (2) benar- benar tidak menghasilkan persetujuan, Pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah mendapat penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Pasal 51 : Berakhirnya Hubungan Kerja Karena Kehendak Sendiri
1.Pekerja yang mengundurkan diri dari pekerjaannya atas kemauan sendiri harus mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambamya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggai pengunduran diri dan tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggai mulai pengunduran diri.
2.Apabila surat permohonan pengunduran diri telah disetujui oleh pimpinan perusahaan, dinyatakan syah dan tidak bisa dibatalkan kecuali atas persetujuan kedua belah pihak.
3.Berakhirnya hubungan kerja sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 (satu) pasal ini maka pekerja yang telah bekerja selama 3 (tiga) tahun - 6 tahun berhak mendapatkan uang pisah sebesar 1 (satu) bulan upah serta uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4). UU RI No. 13 tahun 2003 Tentang keenaga kerjaan.
Pasal 52 : Berakhirnya Hubungan Kerja Karena Pensiun
1.Pekerja yang telah berusia 55 tahun akan berakhir hubungan kerjanya dengan perusahaan dan dinyatakan dipensiunkan dan diberi surat, resmi dari perusahaan.
2.Pekerja yang telah berusia 55 tahun tetapi tenaganya masih dibutuhkan dan perusahaan menganggap masih mampu untuk menjalankan tugasnya, maka hubungan kerjanya dengan perusahaan dapat diperpanjang paling lama sampai usia 60 tahun setelah hak pensiunnya diberikan.
3.Pekerja yang berusia antara 50 - 55 tahun, tetapi kondisi fisiknya tidak memungkinkan lagi untuk melaksanakan tugas dengan sempuma diberlakukan seperti pasal 52 ayat (1).
4.Pekerja yang putus hubungan kerjanya karena usia lanjut seperti pada pasal 52 ayat (1),(2) dan (3) di atas tahun tentang ketenaga kerjaan, maka sesuai dengan UU RI No. 13/2003 Pasal 167 ayat (5) pekerja tersebut akan diberikan uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat(3),dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Pasal 53 : Berakhirnya Hubungan Kerja Karena Meninggal Dunia
1.Apabila pekerja meninggal dunia, maka hubungan kerja dengan perusahaan putus dengan sendirinya.
2.Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja meninggal dunia, sesuai dengan UU RI No. 13 /2003 Tahun ketenaga kerjaan pasal 166, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai dengan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4).
Pasal 54 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pelanggaran
1.Apabila pekerja telah mendapatkan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) dalam waktu 6 (enam) bulan ternyata pekerja yang bersangkutan melakukan lagi pelanggaran maka perusahaan dapat memutus hubungan kerjanya.
2.Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan sebagaimana ayat (1) , sesuai dengan UU No. 13 / 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 161 ayat (3) memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4).
Pasal 55 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Kesalahan Berat
1.Pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan apabila pekerja melakukan kesalahan berat seperti berikut:
1.1 Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang atau uang milik perusahaan.
1.2 Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.
1.3 Mabuk, minum minuman keras yang memabukkan, memakai atau mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dilingkungan kerja.
1.4 Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian di lingkungan kerja.
1.5 Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja.
1.6 Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan perundang-undangan.
1.7 Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan
1.8 Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja- atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja.
1.9 Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.
1.10 Melakukan kegiatan rentenir di lingkungan perusahaan.
1.11 Melakukan perbuatan lain di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
2.Apabila pengusaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, harus menyertakan bukti dalam permohonan ijin Pemutusan Hubungan Kerja.
3.Pekerja yang diputus hubungan kerjanya berdasarkan alasan sebagimana dimaksud pada ayat (l), tidak berhak atas uang pesangon dan penghargaan masa kerja tetapi berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan UU RI No.13/2003 Tahun ketenaga kerjaan pasal 156 ayat (4).
BAB XI : PENUTUP
Pasal 56 : Pendistribusian Perjanjian Kerja Bersama
1.Perjanjian Kerja Bersama ini selanjumya diperbanyak untuk diberikan kepada Pengusaha, Serikat Pekerja, instansi terkait dan seluruh pekerja PT. SG Wicus Indonesia.
2.Segala biaya yang timbul dalam pembuatan serta pendistribusian Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha.
Pasal 57 : Masa Berlaku Perjanjian Kerja Bersama
1.PKB ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak ditanda tangani tanggal 15 Desember 2012 sampai dengan 14 Desember 2014.
2.Apabila PKB ini habis masa berlakunya, maka 3 (tiga) bulan sebelumnya pengusaha dan serikat pekerja akan bermusyawarah untuk menentukan apakah akan dibuat PKB baru atau akan memperpanjang PKB ini untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Pasal 58 : Lain-Lain
1.Hal-hal yang belum diatur dalam PKB ini akan dibicarakan bersama antara pengusaha dan serikat pekerja dan akan dituangkan dalam aturan tambahan.
2.Apabila tetjadi salah penafsiran antara kedua belah pihak yang berkaitan dengan semua ketentuan dalam PKB ini, akan diselesaikan bersama secara musyawarah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
3.Selama dalam kurun waktu berlakunya PKB ini terdapat hal-hal yang dinilai perlu diadakan penyesuaian atau perubahan, maka harus dengan persetujuan kedua belah pihak serta diberitahukan kepada semua pekerja.
4.Apabila terdapat pasal-pasal dalam PKB ini yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pasal tersebut batal demi hukum.
Pasal 59 : Penutup
Semua ketentuan dalam bab dan Pasal-pasal dalam PKB ini disusun atas dasar nilai kewajaran dan saling pengertian serta tanggungjawab untuk dilaksanakan bersama dengan sebaik-baiknya dalam mencapai suatu tujuan menciptakan iklim hubungan kerja yang harmonis, seimbang dan berkeadilan menuju peningkatan kesejahteraan pekerja.
Atas segala Rahmat dan Ridho ALLAH Yang Maha Esa, maka PUK SP TSK SPSI PT. SGWICUS INDONESIA dan pihak Pengusaha PT. SGWICUS INDONESIA masing-masing menandatangani naskah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini yang merupakan perwujudan kesepakatan dari masing-masing pihak.
Dibuat di : Purwakarta
Pada tanggal : 15 Desember 2012
PT. SPTSK SPSI
PT.SG Wicus Indonesia
Heru Masrudi, SS
Ketua
Komarudin Bahtiar
Sekretaris
PT. SG Wicus Indonesia
Seung Won Roh
Presiden Direktur
Yayah Jonatan
General Manager
Mengetahui Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi
Kabupaten Purwakarta
Titov Firman H. S. H.
NIP: 196118841989011002