MUKADIMAH
Bismillahirrohmanirrohim…
Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kekuatan lahir batin sehingga terbentuknya suatu naskah Perjanjian Kerja Bersama yang telah disepakati bersama oleh pihak perusahaan mauapun pihak pekerja yang dalam hal ini diwakili oleh unsur serikat pekerja PT Seyang Indonesia.
Kenyaman dan ketenangan dalam dunia usaha merupakan satu hal yang diimpikan setiap pengusaha dimanapun berinvestasi dan begitu juga sebaliknya sebagai pekerja mempunyai kehidupan yang layak serta kesejahteraan yang seimbang merupakan cita-cita bagi setiap pekerja baik pekerja laki-laki maupun pekerja perempuan.
Dengan demikian pada hakekatnya kepentingan kedua pihak antara perusahaan dan pekerja tidak dapat dipisahkan, karena mempunyai tujuan yang sama. Perjanjian Kerja Bersama adalah suatu kesepakatan bersama antara pihak perusahaan dengan serikat pekerja yang bertujuan untuk membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan yang berlandaskan kepada Pancasila dan undang-undang dasar 1945 serta undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.
Dengan segala keterbatasan dan kekurangan isi dari materi perjanjian kerja bersama ini kami para pihak dengan penuh rasa tanggung jawab akan selalu berpedoman kepada Perjanjian Kerja Bersama ini dalam setiap melakukan hubungan industrial.
Dengan memohon ridho dari Tuhan Yang Maha Esa semoga kita diberkati tuntunan-Nya dalam melakukan dan melaksanakan isi dari Perjanjian Kerja Bersama ini, dan juga mudah-mudahan dengan adanya Perjanjian Kerja Bersama bagi perusahaan dan kesejahteraan bagi para pekerja.
BAB I: PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT KESEPAKATAN
PASAL 1: PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT KESEPAKATAN
1. PT Seyang Indonesia
Yang beralamat JL. Raya Peusar No. 18A Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang. Sesuai dengan akte Notaris No:
No NPWP:
Diwakili oleh:
- Lee Sun Yeon
- Mr Seok Gun Dong
- Dwi Nuryani
- Dedeh Kurniasih
- Khorida
- Supari Adrianik
- Rani Nursuciani
Selanjutnya disebut Perusahaan
2. Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP TSK SPSI) PT Seyang Indonesia
Yang beralamat Jl. Raya Peusar No. 18A Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, Banten dengan Nomor Bukti Pencatatan: 560/976-Disnaker/2018 tanggal 13 Maret 2018 dan struktur kepengurusannya disahkan oleh Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Tangerang dengan Surat Keputusan Nomor: 001/PC F SP TSK SPSI/KAB.TGR/II/2018.
Diwakili oleh:
- Tata Wasta
- Moh Asnawi
- Sri Rohayani
- Haryanto
- Novi Irawan
- Siti Sopha
- Elo Herwansyah
Dalam hal ini mewakili para anggotanya
Selanjutnya disebut dengan Serikat Pekerja
BAB II: UMUM
PASAL 2: ISTILAH-ISTILAH
Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini yang dimaksud:
1. Perusahaan
Adalah PT Seyang Indonesia yang berkedudukan di Jl. Raya Peusar No. 18A Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
2. Pengusaha
Adalah dewan direksi dan atau pihak lain yang ditunjuk untuk mewakilinya yang diangkat secara sah berdasarkan hukum yang berlaku untuk mewakili perusahaan dan atau dewan direksi, untuk mengelola perusahaan, berunding/bermusyawarah dan atau berperkara di pengadilan.
3. Serikat Pekerja
Adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
4. Anggota Serikat Pekerja
Adalah pekerja PT SEYANG INDONESIA yang telah mendaftarkan diri menjadi anggota Serikat Pekerja secara sukarela.
5.Pengurus Serikat Pekerja
Adalah anggota Serikat Pekerja yang dipilih oleh para anggota Serikat Pekerja untuk duduk sebagai Pengurus Unit Kerja melalui musyawarah unit kerja.
6. Pekerja/Buruh
Adalah setiap orang yang bekerja di perusahaan berdasarkan hubungan kerja (yang diperjanjikan) dengan menerima upah/imbalan dalam bentuk uang atau lain.
7. Keluarga Pekerja
Adalah suami atau istri, anak kandung yang sah menurut kartu keluarga.
8. Orang Tua Pekerja
Adalah ayah dan ibu kandung pekerja yang terdaftar di Departemen Personalia perusahaan.
9. Mertua Pekerja
Adalah ayah dan ibu dari suami atau istri pekerja sebagaimana yang terdaftar di Departemen Personalia perusahaan.
10. Ahli Waris
Adalah keluarga (suami, istri, anak, jika masih lajang sebagai ahli waris yang sah, ibu/bapak kandung, adik/kakak kandung) atau orang yang ditunjuk pekerja telah terdaftar di Departemen Personalia Perusahaan untuk menerima upah pembayaran yang belum diterima atau santunan bila pekerja meninggal dunia, dalam hal tidak ada ahli warisnya maka pelaksanaannya diatur oleh hukum yang berlaku.
11. Gaji Bulanan
Adalah balas jasa berupa uang yang diterima oleh pekerja secara tetap setiap tanggal 10 setiap bulannya.
12. Upah Harian
Adalah balas jasa uang yang diterima oleh pekerja setiap tanggal 10 setiap bulannya berdasarkan absensi.
13. Upah Lembur
Adalah upah yang diterima oleh pekerja yang telah melakukan pekerjaan diluar jam kerja yang telah ditentukan.
14. Kerja Lembur
Adalah kerja yang dilakukan oleh Pekerja di luar jam/hari kerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
15. Masa Kerja
Adalah masa yang harus dijalani di Perusahaan secara tidak terputus dihitung sejak tanggal diterima sebagai pekerja.
16. Masa Percobaan
Adalah masa yang harus dijalani selama 3 (tiga) bulan oleh pekerja sebelum diangkat menjadi pekerja tetap.
17. Kecelakaan Kerja
Adalah kecelakaan kerja yang terjadi/timbul dalam akibat hubungan kerja.
18. Surat Peringatan
Adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Perusahaan (dalam hal ini Departemen Personalia) karena adanya tindakan pelanggaran disiplin atau perbuatan-perbuatan yang melanggar kesepakatan kerja atau peraturan-peraturan lain yang dibuat oleh kedua belah pihak.
19. Dispensasi Kerja
Adalah izin yang dikeluarkan perusahaan kepada Pekerja untuk meninggalkan tugas pekerjaannya dengan tetap mendapatkan upah.
20. Lingkungan Perusahaan
Adalah seluruh wilayah Perusahaan.
21. Hari Kerja
Adalah waktu dari hari senin sampai dengan sabtu dimana pekerja melakukan kerja selama 6 (enam) hari kerja.
22. Hari Libur
Adalah hari minggu dan hari libur resmi/nasional yang telah diatur /ditetapkan oleh pemerintah.
23. Jam/Waktu Istirahat
Adalah jam/waktu dimana pekerja setelah melakukan pekerjaannya selama 4 (empat) jam secara terus menerus diberikan waktu untuk tidak melakukan pekerjaan selama 60 (enam puluh) menit.
24. Jam Kerja
Adalah jam yang telah ditetapkan untuk melakukan pekerjaan atau hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan.
25. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Adalah Perjanjian Kerja Bersama (yang selanjutnya ditulis PKB) yang tertuang dalam perjanjian ini dan telah disetujui bersama oleh pihak PERUSAHAAN dengan PIMPINAN UNIT KERJA SERIKAT PEKERJA TEKSTIL, SANDANG DAN KULIT SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA PT SEYANG INDONESIA yang pada umumnya berisi tentang syarat-syarat kerja, kondisi kerja yang mengatur hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan.
26. Pemutusan Hubungan Kerja
Adalah berakhirnya hubungan kerja seseorang dengan pengusaha dimana ia bekerja.
27. Hubungan Industrial
Adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur PENGUSAHA, PEKERJA dan PEMERINTAH yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
28. Bipartit
Adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di Perusahaan yang terdiri dari Pengusaha dan Serikat Pekerja.
PASAL 3: MAKSUD DAN TUJUAN PERJANJIAN
- Memperjelas hak-hak dan kewajiban Perusahaan serta hak-hak dan Pekerja/Serikat Pekerja.
- Menetapkan syarat-syarat kerja dan kondisi kerja bagi Pekerja.
- Mengatur cara-cara baik untuk menyelesaikan perbedaan pendapat dan perselisihan antara Pekerja dan Pengusaha.
- Memperteguh dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara Pengusaha dengan seluruh Pekerja/Serikat Pekerja.
- Mencegah jangan sampai terjadi diskriminasi terhadap Pekerja.
PASAL 4: LUASNYA PERJANJIAN
- Telah disepakati oleh Perusahaan dan Serikat Pekerja bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini hanya mencakup hal-hal yang bersifat umum seperti yang tertera dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
- Hal-hal yang bersifat teknis yang merupakan penjabaran lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) akan diatur dalam peraturan sendiri atas kesepakatan bersama dengan berlandaskan dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kerja bersama.
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku untuk semua karyawan/karyawati PT SEYANG INDONESIA kecuali bagi pekerja yang mempunyai perjanjian tersendiri dengan perusahaan.
PASAL 5: KEWAJIBAN PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN
- Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk memenuhi atau melaksanakan sepenuhnya semua kewajiban yang telah disetujui bersama dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
- Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk menyebarluaskan serta memberikan penjelasan kepada pekerja baik dalam bentuk buku atau dengan cara penerangan/penyuluhan secara kolektif mengenai ketentuan-ketentuan yang tertera di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) agar dapat dimengerti.
PASAL 6: HUBUNGAN PERUSAHAAN DAN SERIKAT PEKERJA
- Perusahaan dengan Serikat Pekerja bertekad untuk terus bekerja sama dalam menciptakan ketenangan usaha demi terwujud suasana harmonis dan dinamis.
- Untuk menunjang tekad tersebut, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka perusahaan dan pekerja melaksanakan.
a. Pembentukan sarana-sarana hubungan industrial Pancasila.
b. Pertemuan-pertemuan secara teratur sedikitnya 2 (dua) bulan sekali untuk membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan teknis pekerjaan serta keluhan terhadap Perusahaan.
BAB III: PENGAKUAN, JAMINAN, FASILITAS DAN SERIKAT PEKERJA PEKERJA SERTA PERTEMUAN BERKALA
PASAL 7: PENGAKUAN HAK-HAK PERUSAHAAN DAN SERIKAT PEKERJA
- Serikat Pekerja mengakui hak-hak perusahaan untuk memimpin, mengatur dan menjalankan usahanya sesuai dengan kebijaksanaan pemegang saham dengan mentaati syarat-syarat kerja seperti yang tercantum dalam PKB ini dan peraturan perundangan yang berlaku.
- Serikat Pekerja mengakui Perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam PKB ini dan Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah.
PASAL 8: PENGAKUAN PERUSAHAAN TERHADAP PENGURUS SERIKAT PEKERJA
Perusahaan tidak menghalang-halangi kegiatan Serikat Pekerja sepanjang Serikat Pekerja menjalankan fungsi organisasi serta tidak menyimpang dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi, selama tidak mengganggu proses kerja di Perusahaan setelah mendapat izin dari atasan/Perusahaan.
PASAL 9: ASAS MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT
- Perusahaan akan menyelesaikan setiap permasalahan dengan pekerja melalui Serikat Pekerja baik yang diajukan oleh Perusahaan maupun melalui Serikat Pekerja, hal ini sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
- Pengurus Serikat Pekerja dapat memanggil anggotanya untuk suatu keperluan di dalam jam kerja dengan terlebih dahulu memohon izin kepada pimpinan setingkat diatasnya.
PASAL 10: DISPENSASI UNTUK KEGIATAN SERIKAT PEKERJA
- Atas permintaan Serikat Pekerja, Perusahaan dapat memberikan dispensasi kepada pengurus atau wakil yang ditunjuk oleh Serikat Pekerja dalam melaksanakan tugas-tugas organissasi/memenuhi panggilan pemerintah guna kepentingan organisasi atau kepentingan negara dengan tidak mengurangi hak-haknya sebagai pekerja.
- Apabila pengurus/anggota Serikat Pekerja dipilih menjadi perangkat organisasi Serikat Pekerja, perusahaan dapat memberikan dispensasi untuk kegiatan yang berkaitan dengan fungsinya tersebut dengan tidak mengurangi hak-haknya sebagai pekerja.
- Untuk level jaringan ketua dalam menjalankan roda organisasi hendaknya dapat dibebas tugaskan dari pekerjaannya, tanpa harus mengurangi hak-haknya sebagai pekerja.
- Dengan berakhirnya jabatan Ketua pada Organisasi SPSI karyawan/karyawati dapat dipekerjakan kembali pada jabatan/pekerjaan semua, dan/atau ditentukan lain oleh Manajemen Perusahaan dengan tetap memperhatikan keahlian pekerja tersebut.
PASAL 11: FASILITAS DAN BANTUAN UNTUK SERIKAT PEKERJA
- Sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) SPSI dalam hal pelaksanaan pembayaran iuran anggota, perusahaan dapat memfasilitasi pemotongan upah untuk iuran anggota Serikat Pekerja secara payroll dengan berpedoman pada ketentuan petunjuk pelaksanaan Serikat Pekerja.
- Perusahaan menyediakan kantor sekretariat bagi Serikat Pekerja yang layak sesuai dengan yang ada di lingkungan perusahaan.
- Serikat Pekerja dapat menggunakan papan pengumuman yang tersedia di lingkungan perusahaan atau di personalia dengan seizin perusahaan. Sebelum pengumuman, maka satu copy pengumuman tersebut wajib disampaikan kepada Perusahaan.
PASAL 12: PERTEMUAN-PERTEMUAN BERKALA
- Untuk mengurangi timbulnya perbedaan pendapat mengenai berbagai masalah ketenagakerjaan maka untuk meningkatkan control kedua belah pihak, telah disepakati bersama antara pihak Perusahaan dan pihak Serikat Pekerja untuk mengadakan pertemuan berkala (lihat pasal 6 ayat 2 b).
- Yang berhak mewakili Perusahaan untuk mengadakan pertemuan berkala adalah tingkat kepala pabrik/pejabat yang ditunjuk.
- Yang berhak mewakili Serikat Pekerja untuk mengadakan pertemuan berkala adalah Pengurus Unit Kerja atau Wakil Pekerja yang ditunjuk oleh Serikat Pekerja.
BAB IV: HUBUNGAN KERJA
PASAL 13: HUBUNGAN KERJA DAN SYARAT-SYARAT KERJA
1. Hubungan kerja terjadi karena adanya suatu perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja.
2. Semua warga Negara atau penduduk yang sah mempunyai izin kerja (tidak tersangkut perkara criminal atau perkara yang terkait dengan pihak yang berwajib) akan dipertimbangkan untuk diterima sebagai calon pekerja tanpa mengindahkan asal usul daerah, suku banga dan kepercayaan.
3. Untuk dapat diterima sebagai pekerja, maka calon pekerja harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Perusahaan serta lulus dalam ujian atau tes kesehatan, syarat-syarat kerja:
- Pria/Wanita
- Umur minimal 18 tahun
- Membawa surat keterangan sehat
- Berkelakuan baik yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang
- Ijazah minimal SLTP/Sederajat
- Memiliki daftar riwayat hidup yang baik
- Memiliki kartu pencari kerja (kuning) dari Disnaker
- Pas foto 3x4 = 2 lembar, 4x6 = 2 lembar
- Fotocopy E-KTP atau SIM dan NPWP
- Surat lamaran kerja
- Dapat menunjukkan dokumen-dokumen persyaratan lamaran kerja yang asli
- Memakai baju atasan kemeja putih dan bawahan hitam
4. Calon Pekerja yang telah memenuhi persyaratan lulus dalam ujian/tes kesehatan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan, maka perusahaan dapat mempertimbangkan untuk diterima sebagai pekerja.
PASAL 14: PERJANJIAN KERJA UNTUK WAKTU TERTENTU / PKWT
- Tanpa mengurangi ketentuan dalam pasal 12 pada PKB ini untuk pekerjaan-pekerjaan yang karena sifat dan waktunya sementaea pengusaha dapat menerima pekerja untuk waktu tertentu sesuai KepMenaker No. 100/MEN/IV/2004 Tahun 2004 tentang pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu.
- Perjanjian kerja waktu tertentu/PKWT hanya dapat dilakukan satu kali penandatanganan kontrak kerja dan perpanjangan satu kali dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
- Perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pengusaha harus memberitahukan kepada pekerja minimal 7 hari sebelum kontrak kerja lama berakhir.
- Perjanjian kerja waktu tertentu/PKWT sebagai mana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan pembaharuan.
- Pembaharuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) harus melalui masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perjanjian kerja yang lama dan pembaharuan tersebut hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
- Dalam hal pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu/PKWT tidak sesuai dengan ayat (2), (3), (4) dan (5) maka perjanjian kerja waktu tertentu tersebut batal demi hukum dan status karyawan berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu/PKWTT, terhitung sejak penandatangan kontrak kerja yang pertama.
- Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu/PKWT harus dibuat secara tertulis dan dalam perjanjian kerja waktu tertentu/PKWT tidak mensyaratkan adanya masa percobaan.
PASAL 15: PERJANJIAN UNTUK KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU / PKWTT
- Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu/PKWTT dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
- Dalam masa percobaan baik pekerja maupun pengusaha dapat memutus hubungan kerjanya.
- Dalam hal pelaksanaan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.
PASAL 16: PROMOSI DAN MUTASI
1. Promosi jabatan pekerja ke jenjang yang lebih tinggi merupakan suatu yang wajar dalam sistem kerja. Hal-hal yang perlu ditujukan dalam suatu promosi adalah
- Prestasi Kerja
- Kondisi pekerja yang baik
- Pengetahuan/pemahaman masalah teknis pekerjaan yang baik
2. Dalam hal “Promosi dan Mutasi”, Perusahaan mengatur sepenuhnya secara administratif kepegawaian.
3. Dalam hal pelaksanaan “Promosi dan Mutasi” pengusaha harus melibatkan dan/atau memberitahukan kepad PUK SPSI PT SEYANG INDONESIA.
4. Pekerja yang dipromosikan/dimutasikan wajib mematuhi, tanpa harus mengurangi upah yang biasa diterimanya.
5. Apabila kondisi kesehatan pekerja menurut sarana dokter tidak memungkinkan pada pekerjaan/jabatan sekarang, sehingga perlu dimutasikan pada pekerjaan/jabatan lainnya yang lebih sesuai.
6. Setiap peminjaman pekerja antar bagian line harus mengisi Form yang telah disediakan dan diketahui oleh pengawasnya masing-masing.
7. Peminjaman pekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) bersifat sementara.
8. Sesuai dengan alih program teknologi, maka tenaga kerja asing yang ditetapkan di perusahaan wajib berupaya mengalihkan keahliannya dan pengetahuannya kepada Pekerja Indonesia.
9. Tenaga kerja asing tidak berhak memberikan suatu sanksi kepada pekerja menyangkut ketenagakerjaan.
PASAL 17: PENGGOLONGAN PEKERJA
- Pekerja bulana ialah pekerja yang tetap diangkat dalam formasi dan menerima upah menurut perhitungan upah bulanan.
- Pekerja harian ialah pekerja tetap tanpa formasi dan menerima upah menurut perhitungan upah harian berdasarkan absensi.
PASAL 18: PENILAIAN PRESTASI KERJA
- Dalam rangka mendorong prestasi pekerja, Perusahaan secara periodic melakukan penilaian prestasi kerja pekerja secara objektif dengan meminta laporan dari atasannya.
- Tolak ukur penilaian, formulir penilaian ditetapkan tersendiri oleh perusahaan.
BAB V: WAKTU KERJA DAN LEMBUR
PASAL 19: HARI, WAKTU DAN LEMBUR
1. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hari kerja biasa di perusahaan dengan pekerjaan perincian waktu sebagai berikut:
a. Senin – Jumat jam (08.00 – 16.00)
Jam istirahat hari senin – kamis (12.00 – 13.00)
Jam istirahat hari jumat khusus pekerja laki-laki (11.30 – 13.00)
b. Sabtu setengah hari / 5 (lima) jam dari jam 08.00 – 13.00
c. Khusus staff, pengemudi dan keamanan, waktu dan istirahatnya diatur secara tersendiri dengan memperhatikan kepentingan serta menurut tuntutan dan sifat pekerjaan.
d. Ketentuan jam kerja tersebut di atas dapat diubah sewaktu-waktu apabila keadaan pekerjaan di Perusahaan menghendaki. Perubahan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, dan c, sebelumnya di informasikan dan dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan Serikat Pekerja.
PASAL 20: KERJA LEMBUR & PERHITUNGAN UPAH LEMBUR
- Pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja selama dari 7 (tujuh) jam kerja sehari atau 40 (empat puluh) jam kerja seminggu/pekerjaan yang dilakukan diluar jam kerja yang telah diatur/ditentukan, serta pekerjaan yang dilakukan pada istirahat mingguan dan hari libur resmi.
- Pekerja melaksanakan kerja lembur setelah diperintah atasan.
- Perhitungan upah kerja lembur sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
BAB VI: PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN BEKERJA
PASAL 21: CUTI HAID
- Cuti haid adalah cuti yang diperoleh bagi pekerja wanita yang tidak dalam keadaan hamil dan yang belum lanjut usia atau yang belum menopause.
- Pekerja wanita tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari pertama dan kedua sewaktu haid dengan tetap mendapatkan upah.
- Pelaksanaan cuti haid sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pekerja wanita yang bersangkutan diwajibkan melapor kepada atasannya dan mendapatkan surat keterangan resmi dari suster atau petugas kesehatan (klinik perusahaan).
PASAL 22: CUTI MELAHIRKAN DAN GUGUR KANDUNGAN
- Setiap pekerja wanita berhak atas cuti hamil 1 ½ bulan sebelum melahirkan dan 1 ½ bulan sesudah melahirkan.
- Setiap pekerja wanita yang mengalami gugur kandungan berhak menerima cuti 1 ½ bulan.
- Pekerja yang cuti hamil/gugur kandungan berhak atas upah dan pembayaran diatur oleh Perusahaan.
- Setiap Pekerja wanita yang akan dipergunakan hak cuti hamilnya diharuskan mengajukan permohonan terlebih dahulu pada perusahaan yang disertai surat keterangan dokter atau bidan yang merawatnya (sesuai ayat 1).
- Setiap pekerja wanita yang mendapat cuti hamil diharuskan mengembalikan uang cuti haid yang telah diterima (jika ada), terhitung mulai dari tanggal 1 (pertama) masa hamil dengan bulan pengembalian cuti. Pemotongan dilaksanakan oleh Perusahaan.
PASAL 23: CUTI TAHUNAN
- Setiap pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan terus menerus berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja dengan mendapat upah penuh, dan pengaturan cuti tahunan ini diatur sepenuhnya oleh perusahaan.
- Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yang pertama 6 hari untuk cuti masal lebaran dan 6 hari untuk cuti di hari-hari biasa sesuai keinginan pekerja (diluar cuti massal lebaran).
- Perusahaan dapat menunda permohonan cuti tahunan pekerja paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak timbulnya hak cutinya. Cuti dapat diberikan 2 (dua) bagian asalkan satu bagian terdapat sekurang-kurangnya 6 (enam) hari kerja terus menerus.
- Bagi pekerja yang akan menggunakan hak cuti tahunannya, pekerja harus 1 (satu) minggu sebelumnya mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada perusahaan.
- Perusahaan akan memberitahukan kepada pekerja apabila ha katas cuti tahunannya timbul.
- Hak atas cuti tahunan gugur apabila setelah 11 bulan sejak timbulnya hak tersebut pekerja ternyata tidak mempergunakan hak cutinya bukan karena alasan-alasan yang diberikan perusahaan.
PASAL 24: IJIN-IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DENGAN UPAH
1. Perusahaan memberikan izin kepada pekerja untuk meninggalkan pekerjaannya dengan mendapat upah dalam hal:
a. Pernikahan pekerja sendiri = 3 hari
b. Pernikahan anak pekerja = 2 hari
c. Khitanan atau pembaptisan anak pekerja = 2 hari
d. Istri pekerja melahirkan atau gugur kandungan = 2 hari
e. Suami/istri/anak/orang tua/mertua meninggal dunia = 2 hari
f. Saudara kandung meninggal dunia = 1 hari
g. Terjangkitnya wabah penyakit dan bencana = selama waktu yang diperlukan dan ditentukan oleh pejabat setempat
h. Musibah kebakaran = 2 hari
i. Mendapat tugas negara dan dipanggil oleh yang berwenang = disesuaikan berdasarkan surat tugas dan waktu yang diperlukan
j. Anggota keluarga yang tinggal 1 rumah meninggal dunia = 1 hari
k. Izin meninggalkan pekerjaan selama 1 (satu) jam, tetap mendapatkan upah
l. Izin meninggalkan pekerjaan yang bertentangan dengan pasal (1) huruf l, izin melebihi batas waktu 1 (satu) jam maka akan dipotong sesuai dengan lamanya pekerja meninggalkan pekerjaan.
2. Ijin meninggalkan pekerjaan tersebut baru diperoleh setelah pekerja mengajukan surat permohonan ijin dan disetujui oleh perusahaan, terkecuali dalam keadaan mendesak (istri melahirkan atau keluarga meninggal dunia) dan lain-lain. Bukti-bukti dapat diajukan 1 hari setelah masuk kerja.
3. Setiap pekerja yang meninggalkan pekerjaan tanpa seizin Perusahaan dianggap mangkir dan upahnya tidak dibayar.
PASAL 25: MENUNAIKAN KEWAJIBAN AGAMA
- Pengusaha tidak boleh menghalang-halangi izin bagi pekerja yang ingin menjalankan perintah/kewajiban pekerja sesuai dengan agamanya.
- Ijin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah seperti menunaikan ibadah Haji dan Umroh bagi yang beragama islam sesuai dengan peraturan pelaksanaan ibadah Haji dan Umroh dan upahnya harus tetap dibayarkan.
- Pelaksanaan pengajuan ijin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pekerja harus mengajukan permohonan izin tersebut kepada pihak yang terkait selambat-lambatnya satu bulan dilengkapi dengan surat keterangan pelaksanaan.
BAB VII: KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN PERLENGKAPAN KERJA
PASAL 26: UMUM
Perusahaan dan Serikat Pekerja menyadari akan pentingnya masalah keselamatan dan kesehatan kerja, karenanya kedua belah pihak berusaha sedapat mungkin untuk mencegah dan menghindari kemungkinan timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja serta kebakaran yang dapat menimpa pekerja dan pengusaha.
PASAL 27: KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
- Setiap pekerja menjaga keselamatan diri dengan meningkatkan disiplin dan mentaati peraturan perundang-undangan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) sesuai dengan UU No. 1 tahun 1970.
- Setiap pekerja wajib memakai alat-alat keselamatan kerja, mematuhi ketentuan-ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja.
- Apabila pekerja menemukan hal-hal yang dapat membahayakan pekerja di dalam Perusahaan, secepatnya harus melaporkan kepada atasannya.
- Perusahaan wajib menyediakan alat-alat pengaman yang harus dipakai sewaktu melaksanakan tugas pekerjaan.
- Setiap pekerja yang tidak mengikuti atau melaksanakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), (3), dan (4) akan dikenakan surat peringatan.
PASAL 28: PERLENGKAPAN KERJA
- Perlengkapan kerja yang diberikan untuk pekerja akan diatur oleh perusahaan.
- Pekerja diwajibkan memakai perlengkapan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
- Ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) berlaku untuk semua pekerja.
BAB VIII: PENGUPAHAN
PASAL 29: PENGERTIAN PENGUPAHAN
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atas pekerjaan yang telah dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja.
PASAL 30: DASAR PENETAPAN UPAH
- Keputusan Pemerintah yang berlaku tentang UMK (Upah Minimum Kabupaten) sebagai basis dasar setiap tahunnya
- Keterampilan
- Masa kerja
- Prestasi Kerja/Jabatan
- Pendidikan
PASAL 31: UPAH MINIMUM
Upah minimum yang diberikan kepada pekerja disesuaikan dengan penetapan UMK/UMSK yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Banten.
PASAL 32: WAKTU DAN PENERIMAAN
- Pengusaha wajib memberikan upah kepada pekerja sesuai dengan perjanjian kerja.
- Pemberian upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan secara tunai atau cash.
- Upah yang diberikan kepada pekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan setiap tanggal 10 di setiap bulannya.
- Jika terdapat perubahan dalam pemberian upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pengusaha harus memberitahukan selambat-lambatnya satu minggu.
PASAL 33: ADMINISTRATIF UPAH
Setiap pembayaran upah harus disertai dengan bukti struk/slip upah yang mencantumkan:
a. Gaji pokok
b. Upah lembur hari biasa
c. Upah lembur pada hari istirahat dan hari libur resmi
d. Potongan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
e. Potongan Koperasi
f. Potongan Pinjaman (jika ada)
g. Potongan Iuran COS SPSI (Cek of Sistem)
h. Potongan PPh Pasal 21
PASAL 34: KOMPONEN UPAH
- Komponen upah terdiri dari upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan.
- Tunjangan-tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi tunjangan tetap (tunjangan jabatan, tunjangan keahlian, dll) dan tunjangan tidak tetap (premi hadir, prestasi kerja, dll).
- Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan kepada yang memangku jabatan, besarnya tunjangan jabatan ditetapkan secara tersendiri oleh Perusahaan.
PASAL 35: KENAIKAN UPAH
- Bagi karyawan harian, kenaikan upah mengikuti keputusan pemerintah tentang kenaikan UMK/UMSK.
- Bagi karyawan bulanan, kenaikan upah akan dilakukan sekali setahun sesuai dengan prestasi, kondite serta loyalitas kerja.
PASAL 36: TUNJANGAN WAJIB
- Perusahaan akan memberikan tunjangan wajib terhadap karyawan yang menjabat sebagai ADM dan Operator mesin potong Cutting.
- Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk besarnya sesuai dengan kemampuan perusahaan yang telah disepakati.
- Tunjangan sebagaimana dimaksud diatas akan hilang jika pekerja tersebut tidak lagi menjabat sebagai ADM dan operator mesin potong cutting.
PASAL 37: TUNJANGAN HARI RAYA
1. Pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya keagamaan kepada setiap pekerja.
2. Besarnya tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan secara proporsional dengan perhitunhan: (Masa Kerja: 12) x 1(satu) bulan upah.
b. Pekerja yang masa kerjanya lebih dari 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus, diberikan minimal sesuai dengan upah setiap bulannya.
c. Pembayaran dilakukan sebelum hari raya selambat-lambatnya 14 hari kerja.
PASAL 38: UPAH PEKERJA SELAMA SAKIT
- Pengusaha wajib memberikan upah kepada pekerja yang sedang sakit.
- Pemberian upah kepada pekerja yang sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibuktikan dengan adanya surat keterangan dokter (SKD).
- Surat keterangan dokter (SKD) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus sesuai dengan klinik yang bekerjasama dengan perusahaan atau dalam hal ini adalah klinik OMEGA dan/atau surat keterangan dokter (SKD) dari BPJS Kesehatan sesuai dengan rujukannya (faskes 1).
- Apabila pekerja sakit dalam jangka waktu yang berkepanjangan, harus diperiksa terlebih dahulu oleh dokter klinik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) akan memberikan surat pada perusahaan, maka upahnya dibayar sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- 4 (empat) bulan pertama dibayar sebesar 100%
- 4 (empat) bulan kedua dibayar sebesar 75%
- 4 (empat) bulan ketiga dibayar 50%
- Untuk bulan berikutnya dibayar sebesar 25% sebelum di PHK oleh Pengusaha
5. Apabila setelah 12 (dua belas) bulan ternyata pekerja yang bersangkutan belum mampu untuk bekerja kembali, maka Perusahaan dapat memutus hubungan kerja sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku.
PASAL 39: UPAH PEKERJA SELAMA DI TAHAN OLEH PIHAK YANG BERWAJIB
Didalam hal terjadi penahanan oleh Pihak yang berwajib terhadap seorang pekerja, yang pelaporannya bukan dari pengusaha maka Perusahaan membayar upah pekerja menurut Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku.
PASAL 40: PERJALANAN DINAS
- Pengusaha berhak menunjuk salah satu pekerja untuk melakukan pekerjaan dinas yang sifatnya diluar perusahaan.
- Pengusaha yang telah menunjuk pekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memberikan biaya berupa transport, uang makan, dll sesuai dengan kebutuhan pekerja.
- Pengusaha bertanggung jawab penuh kepada pekerja yang telah ditunjuk untuk melakukan pekerjaan dinas/luar perusahaan.
BAB IX: PROGRAM JAMINAN SOSIAL BPJS
PASAL 41: UMUM
- Pengusaha wajib mengikutsertakan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial.
- Pekerja yang bekerja selama 3 bulan wajib diikut sertakan dalam program jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
- Karyawan akan diikutsertakan dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah yang berlaku.
Ruang lingkup Jaminan Sosial Tenaga Kerja tersebut meliputi:
- Jaminan Kematian
- Jaminan Kecelakaan Kerja
- Jaminan Hari Tua
- Jaminan Pensiun
PASAL 42: BPJS KESEHATAN
Perusahaan wajib mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta program jaminan kesehatan (BPJS KESEHATAN).
BAB X: KESEJAHTERAAN
PASAL 43: KOPERASI KARYAWAN
- Pengusaha wajib memfasilitasi dan ikut serta dalam pengembangan koperasi karyawan.
- Perusahaan dan Serikat Pekerja akan mendorong kepada Pekerja untuk menumbuh kembangkan Koperasi Karyawan.
- Setiap pekerja yang telah menjadi karyawan berhak untuk menjadi anggota koperasi karyawan.
PASAL 44: FASILITAS MAKAN
- Pengusaha memberikan uang makan sebesar Rp 5000 kepada karyawan.
- Pemberian uang makan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada pekerja yang melakukan lembur (overtime) selama tiga jam atau lebih.
PASAL 45: REKREASI
- Perusahaan akan menyelenggarakan rekreasi tahunan bagi pekerja sesuai dengan kondisi perusahaan dan situasi keamanan.
- Biaya rekreasi dan segala hal yang berhubungan dengannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi tanggung jawab perusahaan.
- Pelaksanaan rekreasi diatur oleh Perusahaan dan bekerja sama dengan PUK SPSI.
PASAL 46: SUMBANGAN KEMATIAN
- Pengusaha akan memberikan bantuan berupa santunan-santunan kepada pekerja yang meninggal dunia.
- Santunan-santunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) antara lain sebagai
berikut:
a. Santunan untuk biaya pemakaman sebesar Rp 500.000,00
b. Santunan kepada ahli waris sebesar satu bulan upah
- Pemberian santunan kematian sebagaimana yang dimaksud dari ayat (2) harus dilengkapi dengan foto copy Akte Kematian pekerja yang bersangkutan dan pelaksanaannya diatur oleh Perusahaan.
PASAL 47: OLAHRAGA DAN KESENIAN
- Untuk menunjang kegiatan olahraga dan kesenian, Perusahaan menyediakan sarana olahraga dan kesenian untuk dipergunakan oleh Pekerja.
- Pengelolaan pengembangan kegiatan olahraga dan kesenian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur bersama oleh Perusahaan dan Serikat Pekerja.
PASAL 48: KEROHANIAN/KEAGAMAAN
- Untuk pembinaan keagamaan bagi para pekerja. Perusahaan menyediakan fasilitas ibadah dan waktu yang memadai di lingkungan Perusahaan sehingga memungkinkan pekerja menjalankan kewajibannya menurut agama dan kepercayaan masing-masing dengan baik.
- Pengusaha dilarang menghalang-halangi bagi pekerja yang ingin melaksanakan kewajiban agamanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
PASAL 49: PENGHARGAAN
- Dalam ranga untuk mengungkapkan rasa terima kasih atas kinerja yang diberikan oleh pekerja terhadap pengusaha, pengusaha dalam hal ini bermaksud ingin memberikan penghargaan kepada pekerja.
- Pekerja yang berhak mendapatkan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pekerja yang suda bekerja lebih dari 10 tahun.
- Pelaksanaan dan bentuk pemberian penghargaan tersebut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur oleh perusahaan.
BAB XI: TATA TERTIB DAN SANKSI ATAS PELANGGARAN TATA TERTIB
PASAL: 50: KEWAJIBAN UMUM PEKERJA
1. Pekerja tidak diperkenankan baik langsung maupun tidak langsung bekerja dengan perusahaan lain, dan menjalankan suatu usaha sendiri selama berlangsungnya hubungan kerja, terkecuali atas sepengetahuan dan ijin dari perusahaan.
2. Pekerja harus menyadari kewajiban-kewajiban serta melaksanakan tugas pekerjaannya dengan sebaik-baiknya dan ikut berperan aktif dalam memajukan perusahaan.
3. Pekerja berkewajiban untuk:
a. Memperlakukan mesin-mesin produksi dan peralatan kerja lainnya yang disediakan/dimiliki oleh perusahaan secara berhati-hati serta menghemat penggunaan mesin seefisien mungkin.
b. Memakai dan memelihara barang-barang milik perusahaan yang dipinjamkan kepadanya sebagai alat kerja atau fasilitas yang diberikan kepadanya dengan sebaik-baiknya dengan bertanggung jawab.
c. Menjaga suasana, pemogokan/unjuk rasa, dan lain-lain tindakan yang dapat mengganggu kelancaran kehidupan perusahaan.
4. Pekerja dilarang dan tidak diperkenankan:
a. Karena jabatannya menggunakan harta milik perusahaan untuk kepentingan pribadinya.
b. Karena jabatannya belaku semena-mena terhadap pekerja lain baik untuk atasan terhadap bawahannya serta kepada pekerja lain yang tidak mempunyai hubungan secara hierarki.
c. Menerima hadiah dan pemberian dalam bentuk apapun dari pihak lain yang mengadakan hubungan transaksi dengan perusahaan untuk kepentingan pribadi.
d. Mengabaikan petunjuk dan perintah atasan tentang prosedur dan etika kerja.
5. Pekerja diwajibkan setiap saat melaporkan kepada bagian personalia bila ada perubahan-perubahan mengenai:
a. Alam rumah/tempat tinggal
b. Susunan keluarga (Perkawinan, kelahiran, kematian, perceraian)
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah habis masa berlakunya.
d. Pekerja wajib untuk diperiksa dirinya oleh petugas keamanan atau orang yang ditunjuk oleh perusahaan pada saat memasuki, istirahat atau pulang kerja.
6. Pekerja wajib menggunakan tanda pengenal (ID CARD) selama berada di lingkungan perusahaan.
7. Pekerja wajib masuk kerja, istirahat dan pulang sesuai jadwal yang diatur oleh Perusahaan.
8. Perusahaan wajib memberikan 2 pcs seragam kerja kepada Karyawan selambat-lambatnya setiap dua tahun sekali dan karyawan wajib memakai dan menjaga kebersihan seragam kerja.
9. Pekerja yang tidak taat dan patuh terhadap peraturan di atas sebagaimana di maksud dalam pasal (49) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada.
PASAL 51: TATA TERTIB KERJA
1. Setiap pekerja dilarang berbuat atau bertingkah laku antara lain:
a. Membawa senjata api/tajam, minuman keras dan narkoba ke dalam lingkungan perusahaan.
b. Berlaku kasar, menghina keluarganya, dan juga teman sekerjanya.
c. Bercanda, berteriak-teriak, bernyanyi, bersiul atau menimbulkan suatu bunyi yang dapat mengganggu ketenangan kerja.
d. Menganiaya/menghina/mengancam pengusaha dan keluarganya, atasan, bawahan dan sesama pekerja.
e. Melakukan demonstrasi, melakukan pemogokan/unjuk rasa ataupun memperlambat jam pekerjaan tanpa prosedur hukum yang berlaku.
f. Merokok dan meludah di sembarang tempat.
g. Makan dan minum di area produksi.
h. Berkelahi dan membuat onar dan berjudi di lingkungan perusahaan.
i. Mengadakan rapat-rapat, pidato-pidato, propaganda atau hasutan-hasutan dan menempel plakat, pamphlet tanpa ijin dari perusahaan atau pejabat yang berwenang, serta coret-coret di tempat yang tidak sepatutnya.
j. Berjualan atau berdagang barang-barang di dalam area produksi dan area perusahaan.
k. Membujuk untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan kesusilaan.
l. Memberikan keterangan palsu.
m. Mabuk-mabukan, menggunakan obat bius yang layak walaupun telah diperingatkan/tidak bekerja lebih baik walaupun telah diperingati dan ditegur.
n. Tidak mengindahkan perintah kerja yang layak walaupun telah di peringatkan/tidak bekerja lebih baik walaupun telah diperingatkan dan ditegur.
o. Melakukan pekerjaan-pekerjaan yang tidak pantas/tidak wajar.
p. Menghentikan pekerjaan tanpa alasan dan izin dari perusahaan.
q. Menghentikan pekerjaan sebelum bel berbunyi.
r. Mengisi dan memaraf buku hadir untuk/atas nama pekerja yang tidak masuk kerja.
s. Mengganggu dan memperlambat pekerjaan lain.
t. Melakukan pencurian, penggelapan dan penipuan terhadap pengusaha dan keluarga serta teman sekerja.
2. Selama jam kerja dalam setiap pelaksanaan pekerja, pekerja harus mengikuti petunjuk dari atasan dan tidak diperkenankan berbuat sewenang-wenangnya ataupun di luar dari tugasnya, misalnya meninggalkan tugas sebelum jam kerja berakhir tanpa seijin atasan.
3. Dengan berakhirnya jam kerja, seluruh pekerja harus meninggalkan tempat kerja terkecuali mereka yang ditentukan untuk bekerja lembur/tugas-tugas lain sesuai dengan pekerjaan yang diatur perusahaan.
PASAL 52: PERINGATAN DAN SANKSI
1. Perusahaan maupun Serikat Pekerja menyadari sepenuhnya perlunya penegakan disiplin kerja, karenanya terhadap kesalahan/pelanggaran yang dilakukan pekerja atas peraturan yang telah diatur dalam kesepakatan kerja bersama ini dapat diberikan peringatan sanksi.
2. Peringatan/sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang diberikan kepada pekerja adalah merupakan usaha pembinaan dan pengarahan terhadap tindakan dan tingkah laku pekerja.
3. Peringatan/sanksi atas kesalahan/pelanggaran yang akan diberikan pada pekerja diperinci sebagai berikut:
a. Peringatan lisan, dilakukan oleh atasan pekerja untuk kesalahan atau pelanggaran tertulis yang bersifat umum.
b. Peringatan tertulis dilakukan oleh personalia untuk kesalahan/pelanggaran sebagai berikut:
- Peringatan I diperuntukkan untuk pelanggaran yang bersifat ringan.
- Peringatan II diperuntukkan untuk pelanggaran yang bersifat sedang.
- Peringatan III diperuntukkan untuk pelanggaran yang bersifat berat.
c. Urutan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b diberikan menurut tahapannya tetapi juga dapat diberikan secara langsung Peringatan I (Pertama) dan kedua atau Peringatan II (Kedua) dan terakhir atau peringatan ke III didasarkan atas kesalahan/pelanggaran yang dilakukan.
d. Masa berlakunya masing0masing surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c ditetapkan selama 6 bulan.
e. Bagi pekerja yang sudah mendapatkan surat peringatan ke III selama dua kali berturut-turut selama 6 (enam) bulan atau belum berakhirnya surat peringatan III sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf d maka pengusaha dapat memutus hubungan kerjanya tanpa harus memberikan hak-hak pekerjanya.
f. Sanksi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang diberikan oleh perusahaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah/Ketenagakerjaan yang berlaku.
4. Dalam setiap Pemberian peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b ditandatangani oleh Personalia dan harus diketahui atasan langsung dan atau copy nya dan disampaikan kepada Serikat Pekerja.
PASAL 53: PERINGATAN TERTULIS/SANKSI
Dalam memberikan peringatan tertulis/sanksi kepada pekerja, Perusahaan harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
- Jenis dan berat ringannya kesalahan/pelanggaran
- Seringnya pengulangan/frekuensi kesalahan/pelanggaran
- Ada tidaknya unsur kealpaan/kesengajaan
- Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kesalahan/pelanggaran (dalam batas kemampuan pekerja atau tidak)
- Jasa-jasa dan loyalitas pekerja pada perusahaan
PASAL 54: KESALAHAN/PELANGGARAN DENGAN SURAT PERINGATAN I
Kesalahan/pelanggaran dilakukan pekerja yang dapat diberikan peringatan I (pertama) adalah sebagai berikut:
- Mangkir selama 2 (dua) hari kerja berturut-turut dalam 1 (satu) bulan.
- Selama jam kerja sering meninggalkan tempat kerja tanpa ijin/atasan yang sah meskipun telah beberapa kali diperingatkan oleh atasannya.
- Tetap tidak menunjukkan kesungguhan bekerja yang tercermin dari hasil pekerjaannya di bawah kemampuan sebenarnya tanpa alasan jelas meskipun sudah diperingatkan oleh atasannya.
- Tidak mengenakan pakaian/seragam kerja dan/atau tanda pengenal (ID CARD) yang telah diberikan perusahaan pada saat berada di lingkungan perusahaan dan/atau pada saat melakukan pekerjaan.
- Terlambat datang kerja 3 (tiga) kali dalam sebulan atau tidak mengabsenkan kartu pencatat atau tidak membuat laporan atas keterlambatannya meskipun telah sering diberikan peringatan lisan oleh atasannya.
- Pulang lebih awal dari waktu yang telah ditetapkan tanpa izin dari atasannya.
- Tidak memakai perlengkapan keselamatan dan perlindungan kerja yang telah ditentukan pada waktu pekerja melakukan pekerjaannya meskipun diberikan peringatan lisan oleh atasannya.
- Tanpa alasan yang jelas menolak untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan yang diwajibkan perusahaan meskipun telah beberapa kali diperingatkan lisan oleh atasannya.
- Melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya tanpa ijin atau perintah atasannya.
- Keluar/masuk lingkungan perusahaan melalui jalan yang tidak semestinya.
- Kedapatan mencoret-coret tembok/gedung di dalam lingkungan perusahaan.
- Dengan sengaja membiarkan suatu tindakan/kejadian yang sifatnya merugikan perusahaan.
- Penolakan mutasi oleh pekerja yang dilakukan perusahaan meskipun telah beberapa kali diperingatkan secara lisan oleh atasannya.
- Membuat suasana menjadi gaduh di area produksi.
- Berteriak, marah, berkata kasar/kotor tanpa ada alasan yang jelas.
- Jika pekerja yang sudah mendapatkan surat peringatan yang pertama (1) dan masih mengulanginya kembali maka berlaku surat peringatan yang ke II
PASAL 55: KESALAHAN/PELANGGARAN DENGAN SURAT PERINGATAN I DAN II
Kesalahan/pelanggaran dilakukan pekerja yang dapat diberikan surat peringatan ke II adalah sebagai berikut:
- Melakukan kesalahan yang sama pada waktu berlakunya surat peringatan ke 1 (satu).
- Mangkir selama 3 (tiga) hari berturut-turut dan 4 (empat) hari kerja tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan meskipun telah diberikan surat peringatan ke- 1.
- Bukan menjadi tugasnya, memindahkan alat pemadam kebakaran dari tempatnya/mempergunakan bukan untuk tujuan semestinya tanpa ijin/alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Tidak berusaha memperbaiki diri setelah mendapatkan/selama masa berlakunya surat peringatan ke- I masih melakukan kesalahan.\
- Tidur dalam waktu kerja di lingkungan perusahaan, meskipun telah diperingatkan oleh atasannya.
- Mengendarai kendaraan perusahaan/kendaraan customer serta kendaraan angkutan lainnya yang bukan menjadi tugasnya tanpa izin/perintah atasan.
- Menolak pemeriksaan yang dijalankan petugas keamanan, dalam menjalankan tugas mereka, memelihara keamanan dan ketertiban perusahaan.
- Menjual barang dagangan dalam lingkungan Perusahaan pada saat jam kerja.
- Bagi pekerja yang telah menerima surat peringatan ke II dan masih mengulanginya kembali maka akan diberikan surat peringatan ke III.
PASAL 56: KESALAHAN/PELANGGARAN DENGAN SURAT PERINGATAN KE I S/D KE III
Kesalahan/pelanggaran dilakukan pekerja yang dapat diberikan surat peringatan III adalah sebagai berikut:
- Melakukan pelanggaran yang sama pada saat masih berlakunya masa waktu.
- Oemberian surat peringatan ke-2 (kedua).
- Mangkir selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut atau 6 (enam) hari kerja tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan.
- Kedapatan berjudi/menjual kupon berhadiah atau sejenisnya pada jam kerja dan/atau di dalam perusahaan.
- Menentang penguasaan yang disampaikan secara wajar oleh atasan langsung tanpa alasan meskipun beberapa kali diberikan peringatan secara lisan.
- Melalaikan kewajiban yang menjadi tanggung jawab sehingga menimbulkan kecelakaan bagi dirinya/orang lain atau kerugian bagi perusahaan.
- Meminum minuman keras di dalam lingkungan perusahaan.
- Mengabsenkan kartu kerja pekerja lain atau menyuruh mengabsenkan kartunya kepada orang lain.
- Tidak berusaha memperbaiki diri setelah mendapatkan atau selama masa berlakunya surat peringatan ke- 2 masih melakukan lagi kesalahan/pelanggaran.
- Merokok pada tempat-tempat yang diberikan tanda “Dilarang Merokok”.
- Sudah menjadi tugas dan tanggungjawab tetapi tidak segera melaporkan kepada atasan atau tidak mengambil tindakan pencegahan atas perbuatan/tindakan sesama pekerja atau orang lain yang diketahuinya dapat menimbulkan bahaya bagi sesama pekerja atau orang lain yang diketahuinya dapat menimbulkan bahaya bagi sesama pekerja/merugikan Perusahaan.
- Mencoret-coret atau merobek-robek pengumuman tanpa izin/perintah atasan.
- Saling bertengkar mulut dengan sesama pekerja di dalam lingkungan perusahaan meskipun kedua belah pihak telah berdamai.
- Bagi pekerja yang sudah mendapatkan surat peringatan ke III dan masih melakukannya kembali maka berlaku surat peringatan ke III untuk kedua kalinya.
- Bagi pekerja yang telah mendapatkan surat peringatan ke III selama 2 (dua) kali dan kedua surat peringatan tersebut masih berlaku maka pengusaha berhak untuk memutus hubungan kerjanya tanpa harus memberikan hak-hak pekerja (PHK TANPA PESANGON).
- Pelaksanaan proses PHK sebagaimana dimaksud dalam ayat (14) pengusaha tidak perlu melaporkan kepada pihak yang bersangkutan atau dinas terkait untuk melakukan tindakan PHK.
PASAL 57: KESALAHAN/PELANGGARAN DENGAN SANKSI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
- Pengusaha dapat memutus hubungan kerja terhadap pekerja dengan kesalahan/pelanggaran yang dilakukan pekerja.
- Pengusaha dapat memberikan sanksi pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan tanpa syarat/pesangon adalah sebagai berikut:
a. Melakukan penggelapan, memanipulasi data dan/atau pencurian di lingkungan perusahaan.
b. Meminjamkan barang perusahaan dalam bentuk apapun tanpa surat jalan yang telah disetujui oleh atasannya.
c. Menganiaya pengusaha, keluarga pengusaha, atasan bawahan atau teman sekerja yang disebabkan oleh
d. Memaksa/menghasut pengusaha, keluarga pengusaha, atasan, bawahan atau teman sekerja untuk melakukan tindakan di dalam lingkungan perusahaan yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
e. Dengan sengaja walaupun telah diberikan peringatan secara lisan oleh atasannya merusak barang milik perusahaan.
f. Membawa, menyimpan, mempergunakan mabuk obat bius atau narkotika atau sejenisnya di dalam lingkungan perusahaan.
g. Membongkar, membocorkan rahasia perusahaan yang dipercayakan padanya atau diberitahu kepada pihak lain sehingga mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.
h. Menerima sogokan/pemberian apapun dari siapapun dari siapa saja untuk keuntungan diri sendiri dengan menggunakan jabatan melakukan hal-hal yang merugikan atau mengurangi keuntungan perusahaan.
i. Melakukan perbuatan asusila di dalam lingkungan perusahaan.
j. Melakukan pungutan liar di dalam lingkungan perusahaan.
k. Melakukan usaha rentenir di dalam lingkungan perusahaan.
l. Mengeluarkan ancaman kepada pengusaha, keluarga pengusaha, atasan, bawahan, atau teman sekerja sehingga mengakibatkan ketidaktentraman jiwa.
m. Dengan sengaja membiarkan orang lain terkena/terjadi kecelakaan kerja.
n. Saling berkelahi dengan sesama pekerja dalam lingkungan perusahaan, salah satu pihak menggunakan alat, meskipun atau kedua belah pihak telah damai.
o. Kedapatan membawa senjata api atau senjata tajam ke dalam lingkungan perusahaan.
p. Menyebarluaskan berita-berita yang tidak benar di dalam lingkungan perusahaan sehingga menimbulkan keresahan di antara sesama pekerja.
q. Membawa keluar dari lingkungan perusahaan gambar teknik/desain produk/dokumen yang menjadi rahasia perusahaan tanpa ijin atasan atau perusahaan.
r. Dengan sengaja tanpa alasan yang jelas atau ijin atasan telah memindahkan/menyimpan barang milik perusahaan di suatu tempat yang tidak semestinya yang terbukti sebagai usaha membantu pencurian.
s. Dengan sengaja merusak mesin produksi atau peralatan lainnya sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
t. PHK dengan alasan antara lain butir a s/d s yang termasuk Delik Pidana akan diproses sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 58: ATURAN TAMBAHAN
- Uang pisah tidak diberikan bagi pekerja yang di PHK karena pelanggaran berat.
- Uang pisah bagi pekerja yang dikualifikasikan mengundurkan diri atas kemauan sendiri diatur dalam PKB ini (pasal 62).
BAB XII: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PASAL 59: PRINSIP
- Perusahaan dan Serikat Pekerja sepakat untuk mencegah sedapat mungkin untuk tidak terjadinya pemutusan hubungan kerja.
- Setiap kasus pemutusan hubungan kerja yang terjadi, diproses sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
- Ketentuan mengenai ayat (2) tidak berlaku bagi pekerja yang telah melanggar tata tertib yang telah ditentukan dan pekerja yang telah melakukan pelanggaran-pelanggaran berat yang berpotensi terjadinya pemutusan hubungan kerja/PHK tanpa pesangon sesuai yang tertera dalam PKB.
PASAL 60: BENTUK-BENTUK PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
1. Pemutusan hubungan kerja terdiri dari:
a. Pemutusan Hubungan Kerja karena habis masa kontrak kerjanya (bagi pekerja PKWT)
b. Pemutusan Hubungan Kerja karena pelanggaran tata tertib kerja
c. Pemutusan Hubungan Kerja karena pekerja meninggal dunia
d. Pemutusan Hubungan Kerja karena sakit berkepanjangan
e. Pemutusan Hubungan Kerja karena cacat jasmani/mental
f. Pemutusan Hubungan Kerja karena Usia Pensiun
g. Pemutusan Hubungan Kerja karena rasionalisasi
h. Pemutusan Hubungan Kerja karena perusahaan pindah lokasi
2. Bentuk-bentuk pemutusan hubungan kerja tersebut diatas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diproses sesuai dengan peraturan-peraturan pemerintah yang berlaku.
3. Proses atau pelaksanaan pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku untuk ayat (1) huruf b
4. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Pensiun:
a. Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerja yang telah mencapai usia 57 tahun (PERMEN No. 2 Tahun 1995).
b. Kepada Pekerja yang telah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena usia lanjut/pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a, Perusahaan memberikan pesangon sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 uang pensiun sebagai berikut:
c. Bagi pekerja yang sudah memasuki usia pensiun dapat mengajukan pensiunnya melalui bagian personalia.
d. Perusahaan melalui Bagian Personalia dapat memberitahukan kepada pekerja yang telah memasuki usia pensiun.
e. Mekanisme Pembayaran uang “pensiun” dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi keuangan perusahaan dengan perhitungan sebagai berikut:
1) 50% dari total uang “pensiun” dibayarkan dimuka/dibulan pertama pada saat pekerja di pensiunkan.
2) Dan sisanya akan dibayarkan secara periodic dengan hitungan sebagai berikut:
- 20% dibayarkan di akhir bulan pertama setelah uang pensiun
- 20% dibayarkan di akhir bulan berikutnya dan
- 10% dilunasi di akhir bulan berikutnya
5. Apabila pekerja setelah dipensiunkan, tetapi perusahaan masih menginginkan untuk dipekerjakan kembali, maka dapat diatur tersendiri antara perusahaan dengan pekerja yang bersangkutan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
PASAL 61: PEKERJA MENGUNDURKAN DIRI
1. Setiap pekerja berhak untuk mengajukan surat pengunduran diri.
2. Dalam hal pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka pekerja yang memenuhi kriteria dalam kerja akan menerima uang pisah yang besarnya sbb:
a. Masa kerja 5 tahun s/d kurang dari 10 tahun = 1 kuli bulan upah
b. Masa kerja 10 tahun s/d kurang dari 15 tahun = 2 kali bulan upah
c. Masa kerja 15 tahun dan seterusnya 3 kali bulan upah
d. Cuti yang belum diambil dan penggantian transport bagi pekerja dan keluarganya untuk pulang ke kampung halaman.
e. Penghitungannya (masa kerja + cuti yang belum diambil + uang transport).
3. Mekanisme pengunduran diri yang dimaksud dalam ayat (2) adalah sbb:
a. Pekerja yang akan mengundurkan diri dari perusahaan diwajibkan untuk memberitahukan rencana pengunduran dirinya secara tertulis kepada perusahaan minimal 1 (satu) bulan/30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal akhir pekerja berakhir bekerja.
b. Bekerja dengan baik selama masa tunggu 1 (satu) bulan/30 (tiga puluh) hari.
c. Dalam proses pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a pekerja tetap harus bekerja dengan baik.
d. Bagi pekerja yang tidak mampu menjalankan masa tunggu sebagaimana dimaksud pasal 3 (a) karena sakit, wajib menunjukkan Surat Keterangan Dokter dari Klinik yang ditunjuk oleh Pihak Perusahaan dan berhak atas uang pisah.
e. Bagi pekerja yang tidak melaksanakan proses dalam hal pengunduran dirinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b maka tida berhak atas uang pisah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
PASAL 62: UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA DAN GANTI KERUGIAN
Ketentuan pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti kerugian di perusahaan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
PASAL 63: PENGERTIAN UPAH DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pengertian upah untuk keperluan pemberian uang pesangon, uang Penghargaan Masa Kerja dan uang pengganti kerugian ditetapkan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
BAB XIII: PENYELESAIAN KELUH KESAH
PASAL 64: UMUM
- Sudah menjadi tekad perusahaan bahwa setiap keluhan dan pengaduan seorang pekerja atau lebih, akan diselesaikan secara adil dan secepat mungkin.
- Dalam hal seseorang atau beberapa pekerja menganggap bahwa terhadapnya diperlakukan tidak adil atau tidak wajar serta bertentangan dengan isi dan jiwa PKB maka pekerja dapat menyampaikan pengaduan atau keluhan melalui saluran yang ditetapkan sebagai saluran cara penyelesaian dan pengaduan pekerja.
PASAL 65: CARA PENYELESAIAN KELUHAN DAN PENGADUAN KERJA
- Setiap keluhan dan pengaduan seorang pekerja pertama-tama diselesaikan dan dibicarakan dengan atasannya langsung.
- Bila penyelesaian belum mencapai hasil yang memuaskan, maka dengan sepengetahuan atasannya, pekerja dapat meneruskan keluhan dan pengaduannya kepada atasannya yang lebih tinggi.
- Bila prosedur telah dijalankan tanpa memberikan hasil yang memuaskan, maka pekerja dapat meneruskan keluhan dan pengaduannya kepada Serikat Pekerja dalam tingkatan ini keluhan dan pengaduan pekerja tersebut akan diselesaikan, antara perusahaan dan Serikat Pekerja.
- Dalam hal tidak tercapai kata sepakat antara Perusahaan dan Serikat Pekerja, maka penyelesaiannya akan dilakukan sesuai dengan peraturan pemerintah/ketenagakerjaan yang berlaku dan dicatatkan perkaranya ke Sudin Nakertrans setempat.
BAB XIV: PERATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP
PASAL 66: PERATURAN PERALIHAN
- Untuk perundingan PKB yang akan datang, kedua belah pihak akan sepakat akan memulai selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berlakunya PKB ini.
- Dalam hal perundingan ternyata menurut PKB yang baru selesai setelah masa berlaku. PKB ini dapat diperpanjang menurut kebutuhan untuk paling lama 1 (satu) tahun.
- Dalam hal ini karena beberapa ketentuan dalam kesepakatan ini dinyatakan batal (tidak berlaku) oleh pengadilan atau ternyata tidak sesuai dengan perundang-undangan yang baru, maka PKB ini disesuaikan dengan putusan pengadilan dan undang-undang yang baru.
- Dalam hal ini Perusahaan merubah nama atau menggabungkan diri dengan Perusahaan lain, maka untuk sisa waktu berlakunya PKB ini tetap berlaku bagi Perusahaan dan Pekerja.
PASAL 67: PENUTUP
- Kesepakatan ini didaftarkan oleh Perusahaan pada Dinas tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang dan diperbanyak atau dibukukan oleh Perusahaan untuk disosialisasikan kepada seluruh pekerja.
- Ketentuan-ketentuan yang merupakan peraturan teknis maupun penjabaran lebih lanjut dari kesepakatan akan diatur dan ditandatangani bersama dan menjadi bagian yang tidak dipisahkan dari PKB ini.
- PKB ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang.
- PKB ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan disetujui, serta disaksikan/diketahui oleh Pejabat dari Sudin Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi Kabupaten Tangerang kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 2 (dua) yang sama bunyinya dan kekuatan hukum.
- Dalam hal terjadi perselisihan, maka perusahaan dan Serikat Pekerja sepakat memilih domisili pada wilayah Pengadilan Hubungan Industrial Provinsi Banten.
- PKB ini hanya dapat diubah setelah ada persetujuan bersama secara tertulis antara Perusahaan dan Serikat Pekerja.
PKB ini ditandatangani di: PT SEYANG INDONESIA |
Pada tanggal: 19 Juni 2019 |
Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian | |
PT SEYANG INDONESIA
LEE SUN YEON PRESIDEN DIREKTUR SEOK GUN DONG DIREKTUR DWI NURYANI MGR HRD |
PUK SP TSK SPSI PT SEYANG INDO
TATA WASTA Ketua MOH ASNAWI Sektetaris |
Mengetahui PIMPINAN CABANG FEDERASI SERIKAT PEKERJA TEKSTIL SANDANG DAN KULIT SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA KABUPATEN TANGERANG |
|
RUSTAM EFFENDI, SH
KETUA |
UMES
SEKRETARIS |