PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. SEPATU BATA TBK. DENGAN PUK SPAI FSPMI DAN PUK SP TSK SPSI PT. SEPATU BATA TBK. PERIODE 2018 – 2020

PT. SEPATU BATA TBK.

MUKADIMAH

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,

Bahwa dalam mengisi kemerdekaan Republik Indonesia dengan melaksanakan pembangunan nasional khususnya pembangunan ekonomi, guna tercapainya masyarakat adil dan makmur baik materiil maupun spiritual yang diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Bahwa dalam negara Republik Indonesia yang berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Serikat pekerja dan Pengusaha adalah mitra di dalam peningkatan produktivitas dan kesejahteraan bersama, dengan berlandaskan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

Bahwa sebagai wujud dari pelaksanaan Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan itu, maka Pengusaha dan Serikat Pekerja sepakat untuk membuat kesepakatan, sehingga timbul rasa saling menghormati, saling menghargai, saling mempercayai, dan saling pengertian yang pada gilirannya tercipta ketenangan kerja, dan kelangsungan usaha.

Adapun tujuan dari pembuatan Perjanjian Kerja Bersama ini adalah:

1) Menetapkan Hak dan Kewajiban Pengusaha dan Pekerja.

2)Menetapkan syarat-syarat dan kondisi kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3) Mengatur tata cara penyelesaian setiap perbedaan pendapat dengan baik dan adil.

4) Melanjutkan serta meningkatkan hubungan Kerjasama yang baik antara Pengusaha dan Pekerja.

Mengingat hal-hal tersebut diatas ini, maka kedua belah pihak bersepakat selama masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini hanya diberlakukan antara PT. Sepatu Bata Tbk Purwakarta dengan seluruh Pekerja PT. Sepatu Bata Tbk Purwakarta.

BAB I: HAL – HAL UMUM

PASAL 1: ISTILAH – ISTILAH

1) PENGUSAHA

Adalah pemilik perusahaan atau orang yang diberi kuasa untuk mengelola jalannya perusahaan dan melakukan tindakan atas nama pemilik perusahaan.

2) PERUSAHAAN

Adalah PT. SEPATU BATA Tbk. yang merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berkantor pusat di Jl. RA Kartini Kav. 28, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dengan pusat produksi dan distribusi di Jl. Raya Cibening KM 8, Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Purwakarta, Jawa Barat.

3) SERIKAT PEKERJA

Adalah Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. Sepatu Bata Tbk, disingkat PUK SPAI FSPMI PT. Sepatu Bata Tbk yang disahkan oleh Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Kab. Purwakarta dan tercatat pada Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta dengan nomor pencatatan: 251/26/PUK-SPAI/FSPMI PT. Sepatu Bata Tbk./PWK/IX/2012 dan PUK SP TSK SPSI PT. Sepatu Bata Tbk yang tercatat pada Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta dengan nomor pencatatan: 251/32/PUK FSP TSK SPSI PT. Sepatu Bata Tbk/PSK/X/2012.

4) PIMPINAN UNIT KERJA (PUK)

Adalah Pekerja yang ditunjuk sebagai Pimpinan Unit Kerja dan perangkat organisasi berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Serikat Pekerja.

5) ANGGOTA SERIKAT PEKERJA

Adalah Pekerja PT. Sepatu Bata Tbk yang terdaftar sebagai anggota Serikat Pekerja.

6) PEKERJA

Adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain berdasarkan hubungan kerjanya.

7) PEKERJAAN PEREMPUAN

a) Adalah dianggap sebagai pekerja tanpa menikah atau lajang terkecuali janda dengan maksimal 3 (tiga) anak sah yang ditanggungnya.

b) Pekerja perempuan dengan status janda yang menikah kembali, maka statusnya dianggap sebagai pekerja tanpa menikah atau lajang.

8) PEKERJAAN

Adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh pekerja berdasarkan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh Pengusaha.

9) HARI KERJA

Adalah hari-hari dimana pekerjaan dilakukan sebagaimana telah ditetapkan.

10) JAM KERJA

Adalah waktu dimana pekerja bekerja di tempat kerjanya yang telah ditetapkan

11) KERJA LEMBUR

Adalah pekerjaan yang dilakukan diluar jam-jam kerja yang telah ditetapkan.

12) HARI

Adalah waktu sehari semalam selama 24 jam, yaitu antara jam 00.00 sampai dengan 24.00.

13) SEMINGGU

Adalah waktu selama 7 (tujuh) hari dimulai hari Senin sampai dengan hari Minggu (sesuai dengan UU No. 1/1951).

14) HARI ISTIRAHAT

Adalah hari dimana tidak dilakukan pekerjaan.

15) HARI LIBUR/BESAR

Adalah hari dimana tidak dilakukan pekerjaan yang resmi ditetapkan oleh pemerintah.

16) HARI ISTIRAHAT MINGGUAN

Adalah hari Sabtu dan Minggu dimana tidak dilakukan pekerjaan.

17) UPAH

Adalah pembayaran yang diperoleh pekerja atas pekerjaan yang dilakukannya.

18) UPAH POKOK MINIMUM SEBULAN

Adalah jaminan upah atas kehadiran dan bekerjanya seorang pekerja pada hari kerja selama sebulan.

19) UPAH LEMBUR

Adalah upah yang dibayarkan kepada pekerja yang melakukan kerja lembur. Untuk menghitung upah lembur sejam, maka upah sebulan dibagi 173 (serratus tujuh puluh tiga) kali persentase yang telah diatur didalam Perjanjian Kerja ini.

20) TUNJANGAN HARI RAYA/LEBARAN

Adalah suatu pemberian berupa uang yang dibayarkan oleh Pengusaha menjelang hari-hari Raya/Lebaran.

21) KELUARGA PEKERJA

Adalah seorang istri yang sah dan maksimal 3 orang anak kandung atau anak tiri atau anak angkat berdasarkan keputusan penetapan Pengadilan Negeri yang sah sampai usia 21 tahun, belum menikah dan belum bekerja sebagaimana terdaftar di Departemen HR perusahaan.

22) AHLI WARIS

Adalah keluarga atau orang yang ditunjuk oleh Pekerja dengan mendapatkan Surat Wasiat pekerja untuk menerima setiap pembayaran dalam hal kematian. Apabila tidak ada penunjukkan atas ahli warisnya maka ahli waris diatur menurut hukum yang berlaku.

23) BANTUAN UANG

Adalah sejumlah uang yang diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama.

24) ATASAN

Adalah Pekerja yang jabatan dan atau pangkatnya lebih tinggi.

25) ATASAN LANGSUNG

Adalah Pekerja yang jabatannya lebih tinggi secara langsung pada bagiannya.

26) TUNJANGAN TETAP

Adalah tunjangan yang diberikan kepada Pekerja secara tetap jumlahnya dan teratur pembayarannya, yang dikaitkan kepada masa kerja dan jabatan Pekerja bersangkutan.

27) TUNJANGAN TIDAK TETAP

Adalah tunjangan yang diberikan kepada Pekerja secara teratur pembayarannya dan tidak tetap jumlahnya yang dikaitkan dengan kehadiran.

28) MASA KERJA

Adalah jangka waktu seorang Pekerja di perusahaan secara tidak terputus dan dihitung sejak tanggal diterima sebagai Pekerja.

29) MUTASI

Adalah pemindahan Pekerja dan suatu Departemen ke Departemen yang lain dalam Perusahaan berdasarkan surat keputusan.

30) PROMOSI

Adalah kenaikan pangkat atau jabatan seorang Pekerja yang dilaksanakan sesuai aturan HRD di Perusahaan.

31) DEMOSI

Adalah penurunan pangkat atau jabatan seorang Pekerja yang dilaksanakan sesuai aturan HRD di Perusahaan.

32) KERJA SHIFT

Adalah waktu kerja bergiliran yang ditentukan dan diatur waktunya oleh Perusahaan.

33) KERJA LEMBUR

Adalah kerja yang dilakukan oleh Pekerja diluar jam/hari kerja yang telah ditetapkan, atas perintah atasan langsung yang bersangkutan.

34) KECELAKAAN KERJA

Adalah kecelakaan yang terjadi/timbul baik dalam akibat hubungan pekerjaan maupun jalam perjalanan berangkat dan pulang kerja.

35) SURAT PERINGATAN

Adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh HRD Perusahaan, karena adanya tindak pelanggaran disiplin atau perbuatan yang melanggar ketentuan PKB dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, yang pada dasarnya bersifat pembinaan bagi Pekerja.

36) DISPENSASI

Adalah izin yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja untuk meninggalkan tugas tanpa mengurangi hak-haknya.

37) LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Adalah seluruh area milik Perusahaan termasuk bangunan, halaman dan jalan yang berada di dalamnya.

38) STRUKTUR DAN SKALA UPAH

Adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah yang memuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.

39) PEKERJA STAFF

Adalah pekerja yang secara administrasi tercatat di kantor pusat Jakarta yang ditugaskan di PT. Sepatu Bata Tbk Purwakarta.

PASAL 2: PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA ADALAH ANTARA

I) PT. Sepatu Bata Tbk, yang berkantor pusat di Jl. RA Kartini Kav. 28, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dengan pusat produksi dan distribusi di Jl. Raya Cibening KM 8, Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Purwakarta, Jawa Barat, yang diwakili oleh delegasinya:

1) AHMAD DANIAL

2) ELIAS NGONGO KAKA N.L

3) HATTA TUTUKO

4) LILIK BUDI S

5) RICARDO LUMALESSIL

6) RONNY PURBAYA

7) SUYITNO

Dengan surat mandat No. 019/SK-HRD/LGL/XII/2017 tanggal 11 Desember 2017 yang selanjutnya disebut: PERUSAHAAN

Dengan

II) (FSPMI dan SPSI) – Unit Kerja PT. Sepatu Bata Tbk. Purwakarta, beralamat di Desa Cibening Purwakarta, Jawa Barat, yang terdaftar di kantor PUK SPAI FSPMI PT. Sepatu Bata Tbk yang disahkan oleh Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Kab. Purwakarta dan tercatat pada Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta dengan nomor pencatatan: 251/26/PUK-SPAI/FSPMI PT. Sepatu Bata Tbk./PWK/IX/2012 dan PUK SP TSK SPSI PT. Sepatu Bata Tbk yang tercatat pada Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta dengan nomor pencatatan: 251/32/PUK-SPSI PT. Sepatu Bata Tbk/PWK/IX/2012, yang diwakili oleh delegasinya:

1) ALIN KOSASIH

2) MEIZAL RAMADHANI

3) RENO SUSENO EKO

4) ATANG ROHANA

5) DHANY

6) DANI MARDANI

7) ENO KARSONO

Dengan surat mandat No. 01/PKB/PUK-SPAI/FSPMI/BATA/X/2017 tertanggal 03 Oktober 2017 dan surat mandat No.27/PUK SP TSK-SPSI/PT. Sepatu Bata/X/2017 tertanggal 10 Oktober 2017 yang mewakili anggota-anggotanya selanjutnya disebut: SERIKAT PEKERJA telah sepakat mengadakan Perjanjian Kerja sebagai berikut:

PASAL 3: LUASNYA PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Luasnya Perjanjian Kerja Bersama berlaku untuk:

a) Hal-hal umum.

b) Seluruh Pekerja di PT. Sepatu Bata Tbk Purwakarta.

c) Pengusaha.

d) Selain dari ketiga hal tersebut diatas, baik Serikat Pekerja dan Pengusaha mempunyai hak-hak lain yang diatur/dilindungi oleh Undang-Undang, Peraturan Pemerintah.

e) Hal-hal yang bersifat teknis, antara lain: promosi, penempatan, remunerasi, perjalanan dinas bagi Pekerja Staff diatur tersendiri.

PASAL 4: KEWAJIBAN PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN

Baik Pengusaha maupun Serikat Pekerja berkewajiban:

1) Melaksanakan sepenuhnya isi dan makna Perjanjian Kerja Bersama.

2) Memberikan penerangan, penjelasan kepada anggota Serikat Pekerja, instansi Pemerintah dan Swasta jika diperlukan mengenai isi dan makna dari Perjanjian Kerja Bersama ini.

3) Saling menghormati hak, fungsi dan tanggungjawab dari kedua belah pihak.

PASAL 5: HAK, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN DAN SERIKAT PEKERJA

1) Hak, fungsi dan tanggungjawab Perusahaan:

a) Mengelola dan melaksanakan pengamanan jalannya Perusahaan.

b) Memimpin dan menjalankan usaha sesuai dengan kebijakan Perusahaan.

2) Hak, fungsi dan tanggungjawab Serikat Pekerja:

a) Serikat Pekerja yang bebas dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan melihat dan memperhatikan efisiensi dan produktivitas.

b) Mewakili pekerja yang menjadi anggota Serikat Pekerja secara perorangan maupun kolektif dalam hal masalah ketenagakerjaan, hubungan kerja/syarat-syarat kerja.

BAB II: PENGAKUAN DAN JAMINAN BAGI SERIKAT PEKERJA DAN PENGUSAHA

PASAL 6: PENGAKUAN SERIKAT PEKERJA DAN PENGUSAHA

1) Pengusaha PT. Sepatu Bata Tbk, mengakui bahwa Serikat Pekerja Unit Kerja PT. Sepatu Bata Tbk adalah organisasi yang sah mewakili dan bertindak atas nama dan untuk seluruh anggota-anggotanya yang mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan PT. Sepatu Bata Tbk.

2) Serikat Pekerja yang tersebut dalam pasal 6 ayat (1) diatas mengakui bahwa Pimpinan PT. Sepatu Bata Tbk adalah Pengusaha yang mempunyai hak untuk memimpin dan menjalankan usahanya sesuai dengan kebijakan Perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang/Peraturan-Peraturan Pemerintah Republik Indonesia.

3) Berdasarkan pengakuan tersebut diatas, maka kedua belah pihak menyetujui ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

a) Pengusaha tidak akan menhalang-halangi atau mencampuri segala sesuatu berkenaan dengan keorganisasian Serikat Pekerja selama kegiatan tersebut mengenai pengembangan Serikat Pekerja dalam Perusahaan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang/Peraturan-Peraturan Pemerintah Republik Indonesia.

b) Serikat Pekerja dan Pengusaha PT. Sepatu Bata Tbk wajib saling memberitahukan terlebih dahulu apabila akan mengadakan perundingan tentang hubungan dan syarat-syarat kerja serta Pengusaha menyediakan fasilitas guna keperluan tersebut.

c) Serikat Pekerja Unit Kerja PT. Sepatu Bata Tbk diwajibkan memberitahukan kepada Pimpinan PT. Sepatu Bata Tbk terlebih dahulu, apabila akan mengadakan peninjauan di lingkungan Perusahaan selama Pekerja sedang melakukan tugasnya, dengan didampingi oleh wakil Pengusaha.

PASAL 7: BANTUAN PEMOTONGAN UPAH PEKERJA UNTUK IURAN SERIKAT PEKERJA

Pemotongan upah pekerja untuk Iuran Serikat Pekerja melalui Pengusaha:

1) Pengusaha membantu untuk melakukan pemotongan upah untuk iuran wajib Serikat Pekerja sesuai dengan permintaan Serikat Pekerja Unit Kerja PT. Sepatu Bata Tbk.

2) Pemotongan upah tersebut dilakukan oleh Pengusaha yang dilaksanakan setiap bulan dengan merujuk pada Surat Kuasa Pemotongan Upah yang ditandatangani oleh anggota Serikat Pekerja yang bersangkutan.

3) Besaran iuran wajib anggota Serikat Pekerja ditetapkan sesuai dengan kebijakan Serikat Pekerja.

PASAL 8: BANTUAN PERUSAHAAN UNTUK SERIKAT PEKERJA

1) Pengusaha memberikan ijin untuk pemakaian Balai Serba Guna/Peristirahatan Pekerja untuk pertemuan internal Serikat Pekerja dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan tertulis 2 (dua) hari sebelumnya kepada Pengusaha.

2) Penyalahgunaan penggunaan Balai Serba Guna/Balai Peristirahatan akan dianggap sebagai pelanggaran yang akan diberikan sanksi berupa pelarangan penggunaan fasilitas tersebut selama 3 (tiga) bulan.

PASAL 9: DISPENSASI BAGI SERIKAT PEKERJA

1) Pengusaha memberikan dispensasi penuh pada 4 (empat) orang Serikat Pekerja yang ditunjuk dengan perbandingan 3 (tiga) orang dari FSPM dan 1 (satu) orang dari SPSI yang ditunjuk untuk menjalankan tugas harian Serikat Pekerja. Apabila kegiatan pekerja yang dilakukan diluar lingkungan kerja maka harus mendapatkan surat izin keluar terlebih dahulu dari HRD dan memberitahukan kegiatan tersebut.

2) Pengusaha memberikan dispensasi bagi Serikat Pekerja untuk Pendidikan dan pelatihan organisasi maksimum setara dengan 4 (empat) hari kerja per-orang dalam 1 (satu) bulan dan tidak mengganggu proses produksi.

3) Pengusaha memberikan penggantian uang transport bagi Serikat Pekerja apabila mendapat panggilan tertulis dari Instansi Pemerintah sehubungan dengan masalah ketenagakerjaan di Perusahaan.

4) Pengerahan masa pekerja pada waktu hari kerja hanya dibenarkan apabila ada izin dari Instansi Pemerintah yang berwenang untuk hal tersebut.

5) Pengusaha memberikan dispensasi kepada anggota Serikat Pekerja berdasarkan persetujuan HR Departemen dan Departemen Head masing-masing terlebih dahulu dengan tidak mengganggu proses produksi dengan quota per bulan 5 (lima) hari kerja per orang. Apabila melebihi ketentuan ini harus mendapatkan persetujuan dari Direktur HRD.

BAB III: KETENAGAKERJAAN

PASAL 10: PENERIMAAN PEKERJA

1) Serikat Pekerja mengakui, bahwa penerimaan pekerja adalah hak Pengusaha dengan mengingat kepentingan Perusahaan dan sesuai dengan pendayagunaan tenaga kerja sebaik-baiknya.

2) Penambahan pekerjaan yang membutuhkan keterampilan khusus agar diberikan pelatihan maksimal 2 (dua) minggu.

PASAL 11: HUBUNGAN KERJA

1) Tata hubungan kerja yang dimaksud adalah dalam hal:

a) Penerimaan pekerja baru.

b) Masa percobaan.

c) Penentuan suatu pembagian pekerjaan.

d) Pengangkatan dan pemindahan pekerja.

2) Serikat Pekerja mengakui dan menyadari perlu adanya tata hubungan kerja yang diatur oleh Pengusaha yang isinya tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini.

PASAL 12: STATUS PEKERJA

Perusahaan mempekerjakan:

a) Pekerja Tetap (PKWTT).

b) Pekerja Kontrak (PKWT).

c) Pekerja Harian Lepas.

PASAL 13: PEKERJA TETAP

Penerimaan dan pengangkatan pekerja tetap/PKWTT memulai hubungan kerja sebagai berikut:

a) Pekerja baru diterima melalui masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan.

b) Selama dalam masa percobaan 3 (tiga) bulan dapat diberhentikan/diputuskan hubungan kerjanya sewaktu-waktu oleh Pengusaha.

c) Masa percobaan tersebut dihitung sebagai masa kerja.

d) Setelah masa percobaan 3 (tiga) bulan dilalui dengan memuaskan, selanjutnya dinyatakan dengan tertulis sebagai pekerja tetap dan kepadanya diberikan kartu identitas pekerja.

PASAL 14: PEKERJA KONTRAK DAN HARIAN LEPAS

1) Pengaturan mengenai pekerja kontrak PKWT dan harian lepas dilakukan sesuai dengan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 dan Kepmen No. 100 Tahun 2004.

2) Untuk Pekerja Harian Lepas tidak boleh memegang pekerjaan inti.

BAB IV: DISIPLIN KERJA/TATA TERTIB KERJA

PASAL 15: DISIPLIN KERJA/TATA TERTIB KERJA

1) Baik Pengusaha maupun Pekerja wajib sepenuhnya melaksanakan disiplin kerja agar tercapai produktivitas yang tinggi untuk menuju peningkatan kesejahteraan pekerja. Oleh karenanya terhadap pelanggaran-pelanggaran yang bersifat:

a) Melalaikan tugas pekerja.

b) Mangkir.

c) Datang terlambat.

d) Pulang kerja sebelum waktunya tanpa alasan.

e) Meninggalkan pekerjaan atau tempat kerja tanpa izin atasan.

f) Membuang-buang waktu dengan merokok di tempat kerja, WC dan lain-lain tempat di lingkungan kerja.

g) Pekerja yang pekerjaannya tidak terkait dengan pihak luar dilarang menggunakan alat komunikasi apapun pada saat jam kerja yang berpotensi mengganggu kinerja pekerja.

Pengusaha berhak untuk mengambil tindakan pendisiplinan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

2) Pengusaha berhak mengambil tindakan tegas dengan memberikan peringatan baik lisan maupun tertulis, yang sifat dari tindakan itu untuk bimbingan dan pengarahan. Peringatan yang diberikan terdiri dari:

a) Peringatan pertama yang berlaku selama 6 (enam) bulan.

b) Peringatan kedua yang berlaku selama 6 (enam) bulan.

c) Peringatan ketiga (terakhir) yang berlaku selama 6 (enam) bulan.

3) Peringatan yang diberikan berupa peringatan pertama atau peringatan kedua dapat pula dianggap sebagai peringatan terakhir tergantung berat ringannya kesalahan menurut pertimbangan yang wajar oleh Pengusaha dengan melibatkan perwakilan Serikat Pekerja.

Peringatan-peringatan tersebut akan gugur setelah masa yang telah ditentukan diatas dan apabila selama masa tersebut pekerja yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran lain. Disamping itu perlu ditegaskan bahwa hal-hal yang dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai dengan peraturan/perundangan yang berlaku.

a) Penipuan, pencurian dan penggelapan barang/uang milik Pengusaha atau milik teman sekerja atau milik teman Pengusaha.

b) Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan Perusahaan atau kepentingan Negara.

c) Mabuk, minum-minuman keras yang memabukkan, madat, memakai obat bius atau menyalahgunakan obat-obatan terlarang atau obat-obatan perangsang lainnya di tempat kerja yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

d) Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian di tempat kerja.

e) Melakukan tindak kejahatan misalnya menyerang, mengintimidasi atau menipu Pengusaha atau teman sekerja dan memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan Perusahaan maupun diluar lingkungan Perusahaan.

f) Menganiaya, mengancam secara fisik atau mental, menghina secara kasar Pengusaha atau keluarga Perusahaan atau teman sekerja.

g) Membujuk Pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundangan yang berlaku.

h) Dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik Perusahaan.

i) Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan diri atau teman sekerjanya dalam keadaan bahaya.

j) Membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan atau mencemarkan nama baik Pengusaha dan atau keluarga Pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.

k) Melakukan kesalahan yang bobotnya sama setelah mendapat peringatan terakhir yang setelah mendapat peringatan terakhir yang masih berlaku.

l) Hal-hal lain yang diatur dalam Perjanjian Kerja atau Perjanjian Kerja Bersama.

Serikat Pekerja dan Pengusaha secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama akan mengadakan pembinaan disiplin kerja, produktivitas secara periodic terhadap seluruh pekerja yang guna meningkarkan ksejahteraan pekerja.

PASAL 16: MANGKIR

1) Pekerja yang tidak masuk kerja tanpa ijin (mangkir) tidak mendapat upah kecuali karena sakit dengan menunjukkan surat keterangan dokter sesuai Fasilitas Kesehatan Tkt I (PPK I) dimana pekerja tersebut terdaftar, kecuali bila pekerja tersebut berada di luar kota.

2) Pekerja yang tidak masuk bekerja (mangkir) 5 (lima) hari kerja dan/atau lebih secara terus menerus, tanpa keterangan tertulis dan telah dipanggil 2 (dua) kali oleh Pengusaha secara patut dan tertulis, dianggap meninggalkan pekerjaan (mengundurkan diri) dan akan diberhentikan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam Undang-Undang Tenaga Kerja dan peraturan serta perundangan yang berlaku lainnya.

3) Sanksi mengenai mangkir diatur dalam Lampiran yang disertakan pada Perjanjian ini

PASAL 17: DATANG TERLAMBAT KE TEMPAT PEKERJAAN

1) Pada waktu tanda bekerja dibunyikan, pekerja wajib sudah bekerja ditempat pekerjaannya masing-masing.

2) Pekerja yang setelah tanda waktu bekerjanya dibunyikan belum berada di tempat kerja dianggap sebagai terlambat, kecuali bila pekerja tersebut dapat mengajukan alasan yang sah dan dapat diterima oleh Pimpinannya. Apabila tidak, maka ia akan diberikan peringatan tertulis.

3) Sanksi mengenai keterlambatan diatur dalam Lampiran yang disertakan pada Perjanjian ini.

BAB V: MUTASI DAN PROMOSI

PASAL 18: KENAIKAN JABATAN/GOLONGAN (PROMOSI)

1) Kenaikan jabatan/golongan dan kesempatan untuk maju diberikan atas pertimbangan Atasan Langsung pekerja terhadap pekerja yang cakap, mempunyai prestasi yang baik dan dengan memperhatikan masa kerja jika ada lowongan.

2) Apabila pekerja yang dinaikkan jabatan/golongannya menempati pekerjaan baru yang sifatnya lain dari pekerjaan semula, makai a melalui masa pelatihan maksimal selama 6 (enam) bulan dan mendapatkan kompensasi sebesar 50% dari tunjangan pada pekerjaan baru tersebut.

3) Setelah masa pelatihan dilampaui dengan baik, maka pekerja tersebut akan menerima surat keputusan dengan upah menurut jabatan/golongan yang baru.

4) Apabila pekerja dalam masa pelatihan tersebut ternyata tidak dapat melakukan pekerjaan yang baru, maka kepadanya semula jika masih lowong, jika tidak ada kepadaya akan ditawarkan suatu pekerjaan dimana ia dapat memperoleh jabatan/golongan pekerjaan dan upahnya yang semula.

PASAL 19: MUTASI/PEMINDAHAN PEKERJA

1) Pengusaha berhak untuk memindahkan seseorang Pekerja menurut kebutuhan Perusahaan. Mutasi yang bersifat tetap, diberikan kepada pekerja dengan dilengkapi formular mutase.

2) Apabila Pekerja dipindahkan untuk sementara waktu/ditempatkan pada pekerjaan lain, maka ia menerima upah yang tidak kurang dari upahnya semula.

3) Jika seorang Pekerja yang karena kesehatannya menurut Dokter tidak memungkinkan lagi bekerja pada jabatan/pekerjaannya, maka ia dapat dipindahkan ke pekerjaan lain dengan menerima upah yang tidak kurang dari upah pokok semua.

4) Pengusaha untuk mengambil tindakan tegas dengan memberikan peringatan baik itu secara lisan maupun tertulis (peringatan terakhir) yang diikuti tindakan ahli tugas (penomoran jabatan/posisi) dimana sifat tindakan itu untuk bimbingan dan pengarahan. Mutasi tersebut hanya berlaku di sekitar PT. Sepatu Bata Tbk Purwakarta saja.

PASAL 20: PEMINDAHAN ANTAR WILAYAH

Atas dasar pertimbangan situasi dan kondisi Perusahaan, pemindahan pekerja di PT. Sepatu Bata Tbk Purwakarta tidak diberlakukan.

BAB VI: JAM KERJA

PASAL 21: JAM KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT

1) Pengusaha melaksanakan jam kerja menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia. Penyimpangan jam kerja dan waktu kerja hanya dapat dilaksanakan dengan ijin Disnakertrans Purwakarta.

2) Waktu jam kerja adalah Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB), diatur sebagai berikut:

a) Hari Senin – Kamis

Jam 07.30 – 12.00 (istirahat 12.00 – 13.00)

Jam 13.00 – 16.45

b) Hari Jumat

Jam 07.30 – 11.15 (istirahat 11.15 – 13.15)

Jam 13.15 – 16.30

c) Hari Sabtu/Minggu

Tutup (hari istirahat mingguan)

Hal ini tidak berlaku untuk pekerja yang bekerja secara shift/4 grup.

3) Pekerja harus bekerja dan berhenti melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan jam kerja yang diatur dalam ayat 2a dan 2b pasal ini.

4) Waktu kerja bagi shift/aplusan.

a) Jam dan waktu kerja bagi pekerja aplusan adalah 40 (empat puluh) jam seminggu dan sudah termasuk istirahat 30 menit per shift.

Kebijakan 2 Shift:

Shift 1

Jam 06.00 – 14.00 (istirahat 09.30 – 10.00)

Shift 2

Jam 14.00 – 22.00 (istirahat 17.30 – 18.00)

Kebijakan 3 Shift:

Shift 1

Jam 06.00 – 14.00 (istirahat 09.30 – 10.00)

Shift 2

Jam 14.00 – 22.00 (istirahat 17.30 – 18.00)

Shift 3

Jam 22.00 – 06.00 (istirahat 04.00 – 04.30)

Khusus untuk Pekerja Mould Adjuster diwajibkan masuk 1 (satu) jam lebih awal dari jadwal kerja yang ditetapkan.

b) Pekerja yang berusaha aplusan tidak diperbolehkan meninggalkan pekerjaannya sebelum menyerahkan pekerjaan atau tugasnya kepada penggantinya.

5) Pengaturan jadwal kerja:

a) Dalam keadaan darurat, yaitu pada waktu kebakaran, bencana banjir, ataupun bencana alam lainnya, atau gangguan listrik dan lain sebagainya yang terjadi diluar tanggung jawab Pengusaha, pengaturan atau penyesuaian jam/waktu kerja dimusyawarahkan dengan Serikat Pekerja atau berpedoman pada syarat-syarat yang telah/akan diatur oleh Pemerintah.

b) Bila ada keterlambatan komponen/material penunjang produksi diluar dari rencana yang sudah disepakati dengan supplier, maka pengaturan jadwal kerja dimusyawarahkan dengan Serikat Pekerja.

6) Setiap Pekerja di registrasi dan berkewajiban untuk melakukan finger print. Seluruh Pekerja harus melakukan proses finger print pada mesin yang memadai yang disediakan oleh Perusahaan pada waktu masuk kerja, pada waktu masuk bekerja setelah istirahat dan pada waktu pulang kerja. Tidak melakukan finger print dianggap sebagai mangkir dan tidak mendapat upah, kecuali apabila dapat dibuktikan oleh Pimpinan Bagian bahwa Pekerja tersebut masuk bekerja. Dan apabila Pekerja telah melakukan finger print tetapi tidak berada di tempat kerja maka dianggap mangkir.

7) Semua Pekerja hanya diperbolehkan masuk dan/atau keluar pabrik melalui pintu depan (pos keamanan). Setiap Pekerja bersedia diperiksa pada waktu masuk/keluar pabrik oleh petugas keamanan atau yang ditunjuk oleh Perusahaan dengan penuh kesopanan.

PASAL 22: KERJA LEMBUR

Umumnya bagi Pekerja, kerja lembur dilakukan atas dasar sukarela dan bersifat insidentil, kecuali:

a) Dalam hal darurat dan apabila ada pekerjaan yang jika tidak segera diselesaikan dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan orang.

b) Dalam hal pekerjaan yang apabila tidak diselesaikan dapat menimbulkan kerugian Perusahaan atau dapat mengganggunya lancarnya produksi.

c) Dalam hal ada pekerjaan yang harus diselesaikan dengan segera.

d) Pengajuan tertulis kerja lembur dilakukan 1 (satu) hari sebelum pelaksanaannya dan ditandatangani oleh Pekerja yang bersangkutan dan pimpinannya.

PASAL 23: PERHITUNGAN KERJA LEMBUR

Bahwa dalam memperhitungkan upah Lembur dipergunakan beberapa komponen sebagai berikut:

a) Untuk Pekerja:

- Upah pokok

- Tunjangan masa kerja

- Tunjangan kompetensi

- Tunjangan jabatan

- Tunjangan Pendidikan

b) Yang dimaksud dengan upah sejam adalah upah tetap sebulan ditambah dengan komponen upah seperti tersebut diatas dibagi dengan 173 (seratus tujuh puluh tiga) jam.

Pembayaran upah lembur dilakukan dengan merujuk sepenuhnya pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 78 ayat (2), (4) dan pasal 85, serta lebih lengkapnya merujuk pada Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur. Perhitungan Upah Lembur didasarkan upah bulanan dengan cara menghitung upah sejam adalah 1/173 upah sebulan.

Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004. Rumus perhitungan upah lembur adalah sebagai berikut:

a) Perhitungan Upah Lembur Pada Hari Kerja

PERHITUNGAN UPAH LEMBUR PADA HARI KERJA
Jam Lembur Rumus Keterangan
Jam Pertama 1,5 x 1/173 x Upah Sebulan Upah Sebulan adalah 100% upah bila upah yang berlaku di perusahaan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

b) Pehitungan Upah Lembur Pada Hari Libur/Istirahat

Jam Ke-2 & 3 2 x 1/173 x Upah Sebulan Atau 75% Upah bila upah yang berlaku di perusahaan terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Dengan ketentuan upah sebulan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum.

PERHITUNGAN UPAH LEMBUR PADA HARI LIBUR/ISTIRAHAT
JAM LEMBUR KETENTUAN UPAH LEMBUR RUMUS
5 Hari Kerja per minggu (40 Jam/Minggu)
8 Jam Pertama

2 Kali Upah/Jam

8 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
Jam ke-9

3 Kali Upah/Jam

1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan
Jam ke-10 s/d Jam ke-11 4 Kali Upah/Jam 1 jam x 4 x 1/173 x upah sebulan

BAB VII: SYARAT-SYARAT KEAMANAN/KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

PASAL 24: UMUM

Adalah menjadi tujuan perusahaan untuk mengadakan syarat-syarat keamanan, kesehatan dan perlindungan kerja di seluruh lingkungan kerjanya untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit di antara para pekerja dan keluarganya.

PASAL 25: PENGGUNAAN PERALATAN/PERLENGKAPAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

1) Perusahaan wajib menyediakan peralatan/perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja atas petunjuk petugas perusahaan/panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan atas saran Disnakertrans Purwakarta. (keterangan mengenai alat keselamatan kerja sebagaimana yang terdapat dalam Lampiran I PKB ini)

2) Untuk maksud tersebut diatas maka:

a) Pekerja yang karena sifat pekerjaannya, wajib memakai peralatan/perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja yang sudah disediakan.

b) Pekerja yang antara lain adalah Pekerja Forklift, Mould Adjuster, Engineer, Dry Blend diberikan sepatu keselamatan.

c) Pekerja bersama-sama petugas K3 melakukan pengamatan dan Analisa atas tempat kerja dan peralatan yang perlu diberikan pengawasan.

d) Pekerja yang tidak memakai/melalaikan peralatan/perlengkapan tersebut akan diambil tindakan disiplin (sesuai dengan sanksi yang tertera di Lampiran I PKB ini).

3) Perusahaan bersama dengan Serikat Pekerja membentuk Panitia dan menjalankan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

PASAL 26: ALAT-ALAT KERJA

1) Perusahaan berkewajiban menyediakan alat-alat kerja untuk seluruh pekerja yang memerlukan.

2) Apabila alat tersebut rusak, maka pekerja yang bersangkutan diwajibkan dengan segera memberitahukan kepada atasan langsungnya dengan menunjukkan alat-alat yang rusak tersebut untuk diperbaiki atau diganti dengan yang baru.

3) Apabila oleh sebab kelalaian pekerja sesuatu alat kerja menjadi rusak/hilang, kepada pekerja yang bersangkutan dapat diajukan ganti kerugian seharga 50% dari harga alat tersebut.

PASAL 27: PAKAIAN DAN SEPATU PEKERJA

1) Semua pekerja wajib mengenakan seragam kerja selama berada di lingkungan PT. Sepatu Bata Tbk Purwakarta.

2) Pekerja yang telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) bulan diberikan:

a) Seragam kerja sebanyak 2 (dua) potong polo shirt (bahan yang layak) setiap tahun, diberikan pada bulan Januari dan Juli.

b) 2 (dua) pasang sepatu kerja diberikan pada bulan Januari dan Juli.

c) Untuk Pekerja Harian Lepas diberikan 1 (satu) polo shirt (bahan yang layak).

3) Pekerja yang mengenakan Sepatu/Sandal uji coba, harus didaftarkan ke HRD.

BAB VIII: PRODUKTIVITAS

PASAL 28: PRODUKTIVITAS

1) Peningkatan produktivitas dapat diwujudkan melalui perbaikan dan pengawasan mutu secara ketat dengan melakukan program Perbaikan yang Berkesinambungan (Continous Improvement/KAIZEN) serta peningkatan moral pekerja, untuk itu Perusahaan bersama dengan Serikat Pekerja, membentuk Tim Produktivitas dan menjalankan system perbaikan yang Berkesinambungan dan KAIZEN.

2) Baik Pengusaha maupun Pekerja wajib mengupayakan tercapainya produktivitas yang tinggi tanpa mengabaikan masalah mutu yang dimaksud atau bekerja tidak sesuai dengan standar kerja yang sudah ditentukan sehingga menimbulkan kerugian antara lain:

a) Waktu

b) Barang rusak

c) Pekerjaan diulangi

3) Pengusaha memberikan penghargaan kepada pekerja yang berprestasi setiap bulan yang diseleksi oleh Tim Produktivitas yang bentuk dan besar penghargaan tersebit disesuaikan dengan kemampuan Perusahaan.

BAB IX: PENGUPAHAN

PASAL 29: UMUM

Pekerja PT. Sepatu Bata Tbk Purwakarta dalam hal pengupahan dibagi dalam 3 (tiga) kelompok yaitu:

a) Pekerja Permanen

b) Pekerja Kontrak

c) Pekerja Harian Lepas

Pengusaha maupun Serikat Pekerja menyepakati bahwa sasaran mendatang, dalam rangka peningkatan produktivitas menuju pada suatu sistem pengupahan yang adil.

PASAL 30: PENETAPAN UPAH POKOK MINIMUM BAGI PEKERJA

Kenaikan upah pokok tahunan bagi Pekerja yang bekerja dibawah 1 (satu) tahun mengikuti

Upah Minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah.

PASAL 31: STRUKTUR DAN SKALA UPAH

1) Struktur dan skala upah disusun berdasarkan upah minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan mempertimbangkan masa kerja jabatan, Pendidikan dan keahlian.

2) Upah pokok pekerja ditetapkan berdasarkan upah minimum yang berlaku dengan memperhitungkan masa kerja dan tingkat Pendidikan. Upah pokok yang berlaku untuk tahun 2018 dapat dilihat pada Lampiran II dalam PKB ini.

3) Adapun tunjangan-tunjangan yang diberikan kepada pekerja antara lain adalah:

a) Tunjangan makan atau catering

b) Tunjangan transport

c) Tunjangan kehadiran

d) Tunjangan jabatan

e) Tunjangan keahlian

Besaran tunjangan-tunjangan yang diberikan dapat dilihat pada Lampiran III dalam PKB ini.

4) Formula upah pokok baru diperhitungkan berdasarkan upah pokok lama ditambah selisih kenaikan upah minimum yang ditetapkan pemerintah dan kenaikan tunjangan masa kerja.

5)Kenaikan tunjangan masa kerja akan disepakati setiap tahunnya dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan.

PASAL 32: PENYESUAIAN/KENAIKAN UPAH

1) Penyesuaian/kenaikan upah dilakukan dengan merujuk pada Upah Minimum yang ditetapkan Pemerintah dengan memasukkan struktur atau skala upah yang dimusyawarahkan antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja.

2) Apabila salah satu pihak mengajukan permohonan evaluasi pengupahan diluar skala uapah yang ada, maka Pengusaha dan Serikat Pekerja dapat membentuk tim perunding untuk melakukan evaluasi dan membahas hal-hal yang terkait dengan pengupahan tersebut setiap 6 (enam) bulan sekali yang disesuaikan dengan kondisi perusahaan.

BAB X: JAMINAN SOSIAL

PASAL 33: JAMINAN SOSIAL

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial Pengusaha maka pengusaha mengikutsertakan pekerja dalam program Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) yang meliputi:

1) BPJS Ketenagakerjaan:

a) Jaminan Hari Tua

b) Jaminan Kecelakaan Kerja

c) Jaminan Kematian

d) Jaminan Pensiun

2) BPJS Kesehatan

PASAL 34: BANTUAN UANG PEMAKAMAN

Pengusaha memberikan bantuan pemakaman sebesar Rp. 2.000.000 untuk pekerja dan/atau keluarganya.

PASAL 35: PEMBELIAN SEPATU

Fasilitas pembelian sepatu diberikan kepada Pekerja berupa kartu diskon yang diberikan oleh Pengusaha.

PASAL 36: TEMPAT IBADAH

1) Pengusaha menyediakan tempat ibadah yang memenuhi syarat-syarat peribadatan.

2) Didalam melaksanakan ibadahnya harus dilaksanakan hanya pada tempat ibadah tersebut dan tidak mengganggu proses produksi.

3) Setiap Pekerja berkewajiban menjaga ketertiban ibadah tersebut sehingga bagi mereka yang tidak melaksanakan ibadahnya sesuai dengan ayat (2) tersebut diatas, Pengurus Peribadatan dapat mengusulkan atau Pengusaha secara langsung mengambil tindakan tegas berupa peringatan lisan maupun tertulis.

PASAL 37: PERUMAHAN

Pengusaha bersedia membantu memberikan referensi/surat keterangan kerja pada Pekerja

untuk mendapatkan fasilitas kredit perumahan dari pihak ketiga yang diatur oleh Pemerintah

atau Lembaga lainnya.

PASAL 38: REKREASI

Pengusaha melalui Bagian HRD bersama Serikat Pekerja Unit Kerja PT. Sepatu Bata Tbk Purwakarta mengkoordinir dan ikut serta dalam kegiatan-kegiatan di bidang olahraga, kesenian dan rekreasi lainnya yang waktu serta pelaksanaannya disepakati bersama.

BAB XI: PERATURAN PENGOBATAN/PERAWATAN KESEHATAN

PASAL 39: PENGADAAN POLIKLINIK DAN OBAT-OBATAN

1) Semua pekerja mendapatkan perawatan/pengobatan dengan baik di Poliklinik Perusahaan tanpa dikenakan biaya.

2) Poliklinik Perusahaan hanya diperuntukkan bagi kegiatan pertolongan pertama.

3) Perusahaan memberikan pelayanan evakuasi medis dan kecelakaan kerja yang menimpa Pekerja dalam lingkungan pabrik yang diatur oleh HRD.

4) Perusahaan menyediakan kotak P3K lengkap beserta dengan isinya.

PASAL 40: PEMBAYARAN UPAH SELAMA SAKIT

1) Pekerja yang menderita sakit karena kecelakaan kerja maka selama sakit tersebut kepadanya tetap diberikan upah sesuai perundang-undangan yang berlaku.

2) Pekerja atau pekerja yang menderita sakit bukan karena kecelakaan kerja dan memerlukan perawatan yang lama atau atas petunjuk Dokter Perusahaan mendapatkan cuti sakit dan selama cuti sakit tersebut mendapat pembayaran upah menurut ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

a) Untuk empat bulan pertama dibayar 100% (seratus persen) dari upah.

b) Untuk empat bulan kedua dibayar 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah.

c) Untuk empat bulan ketiga dibayar 50% (lima puluh persen) dari upah.

d) Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima persen) dari upah sebelum dilakukan PHK oleh Pengusaha.

3) Masa sakit yang dimulai dalam 1 (satu) bulan setelah suatu masa sakit yang terdahulu berakhir dalam hal sakit yang sama, dianggap bersambungan dengan masa sakit yang terdahulu.

4) Apabila setelah 12 (dua belas) bulan pekerja tersebut masih belum sembuh kembali dan belum dapat menjalankan tugasnya, maka berdasarkan pertimbangan Dokter, Pekerja tersebut dapat dinyatakan tidak mampu bekerja lagi karena tidak memenuhi syarat-syatay kesehatan dan hubungan kerjanya dapat diputuskan menurut ketentuan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku.

5) Apabila Pekerja sakit dengan diketahui oleh Pengusaha dan tidak dapat menjalankan tugas pekerjaannya, maka ia mendapat gaji menurut ketentuan yang berlaku, sesudah memperlihatkan surat keterangan Dokter.

BAB XII: HARI-HARI LIBUR DAN CUTI TAHUNAN

PASAL 41: HARI-HARI BESAR RESMI DAN ISTIRAHAT MINGGUAN SERTA PERHITUNGAN UPAHNYA

1) Pekerja mendapat istirahat mingguan sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 79 ayat (2) sub b yang berbunyi “istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.” Istirahat mingguan tersebut untuk PT. Sepatu Bata Tbk Purwakarta ditetapkan jatuh pada hari-hari Sabtu dan Minggu.

2) Berdasarkan mufakat antara Pengusaha dan Serikat Pekerja, hari istirahat mingguan yang ditetapkan pada pasal 41 ayat 1 tersebut diatas dapat diubah dan diganti dengan hari-hari lainnya.

3) Pekerja mendapat istirahat pada hari-hari besar resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan mendapatkan upah penuh.

4) Apabila hari-hari libur tersebut pada pasal 41 ayat 3 jatuh pada hari-hari Sabtu dan Minggu maka pekerja mendapat pembayaran upah penuh untuk hari-hari tersebut.

PASAL 42: CUTI UNTUK MENUNAIKAN IBADAH AGAMA

1) Pengusaha memberikan kesempatan kepada pekerja yang beragama Islam untuk menunaikan ibadah haji selama maksimal 40 (empat puluh) hari dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Departemen Agama RI dengan mendapat upah penuh.

2) Pengusaha memberikan kesempatan kepada pekerja yang beragama non-islam untuk menunaikan ibadahnya dengan memberikan cuti sesuai dengan kebutuhan ibadah agamanya.

3) Berkaitan dengan nomor 1 dan 2 jika dikaitkan dengan tour perjalanan lain, maka pengusaha hanya memberikan cuti sesuai dengan kebutuhan ibadahnya saja.

PASAL 43: PENEMPATAN PEKERJA

1) Pekerja yang kembali dari cuti yang diberikan kepadanya, ditempatkan kembali pada tempat dan tugas pekerjaannya semula.

2) Apabila Pekerja tersebut dalam masa cutinya terjadi suatu perubahan di tempat kerjanya, maka kepadanya ditawarkan pekerjaan lain dengan tidak mengurangi hak-hak yang sudah diterima sebelumnya.

3) Pekerja yang tidak memberikan alasan jelas kepada Pengusaha atas ketidakhadirannya bekerja setelah cuti akan diberikan peringatan tertulis.

PASAL 44: CUTI HAID DAN CUTI HAMIL

1) Pekerja perempuan diberikan cuti haid yaitu pada hari pertama dan hari kedua waktu haid.

2) Pekerja perempuan diberi cuti selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya menurut perhitungan melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan setelah melahirkan.

3) Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

4) Waktu istirahat sebelum saat bekerja menurut perhitungan akan melahirkan anak, dapat diperpanjang sampai selama-lamanya 3 (tiga) bulan jikalau dalam surat keterangan dokter dinyatakan bahwa hal itu perlu untuk menjaga kesehatannya.

5) Pekerja perempuan yang mendapat cuti termaksud dalam pasal 44 ayat 1, 2, 3, dan 4 tersebut diatas diberikan upah penuh dan hak-hak lainnya oleh Pengusaha.

PASAL 45: CUTI TAHUNAN

Pekerja mendapat cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja setiap tahun dengan pengertian bahwa hari-hari Raya tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Waktu untuk cuti tahunan, hari-hari istirahat dan hari-hari pengganti kerja ditetapkan sesuai dengan kalender kerja perusahaan.

BAB XIII: IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DENGAN MENDAPAT UPAH PENUH

PASAL 46: IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DENGAN MENDAPAT UPAH PENUH

Dalam keadaan memaksa pekerja atas permintaannya dapat diiizinkan meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah penuh menurut ketentuan tersebut dibawah ini:

a) 2 (dua) hari bila istri melahirkan.

b) 2 (dua) hari bila yang meninggal dunia adalah: istri, anak, ibu, bapak, mertua, saudara kandung, nenek dan kakek dari pekerja.

c) 3 (tiga) hari bagi yang meninggal di luar kota adalah: istri, anak, ibu, bapak, mertua, saudara kandung, nenek dan kakek dari pekerja.

d) 2 (dua) hari bila membaptis anaknya (sebelumnya harus memberitahukan kepada Pengusaha

e) 2 (dua) hari bila mengkhitankan anaknya (sebelumnya harus memberitahukan kepada Pengusaha).

f) 2 (dua) hari bila mengawinkan anaknya (sebelumnya harus memberitahukan kepada Pengusaha).

g) 3 (tiga) hari bila menikah (sebelumnya harus memberitahukan kepada Pengusaha).

h) 1 (satu) hari bila saudara kandung menikah dengan menunjukkan surat keterangan.

i) 1 (satu) hari bila melawat keluarga sedarah yang sakit keras dengan menunjukkan surat keterangan dokter ketika kembali bekerja (sebelumnya harus memberitahukan kepada Pengusaha).

j) 2 (dua) hari bila akan melawat keluarga yang sakit keras diluar kota dengan menunjukkan surat keterangan dokter ketika kembali bekerja (sebelumnya harus memberitahukan kepada Pengusaha).

k) 1 (satu) hari bila sedang memenuhi panggilan dari instansi pemerintah (sebelum dan sesudahnya harus memberikan/menunjukkan surat keterangan yang sah dari instansi yang bersangkutan). Apabila karena panggilan Instansi Pemerintah ternyata diperlukan lebih daripada yang diatur, maka ketentuannya diatur tersendiri.

l) 1 (satu) hari bila mendapat musibah kebakaran dengan menunjukkan surat keterangan dari instansi terkait pada saat kembali bekerja.

m) 1 (satu) hari bila mendapat musibah kebanjiran dengan menunjukkan surat keterangan dari instansi terkait pada saat kembali bekerja.

n) 1 (satu) hari bila mendapat musibah kena gusuran dengan menunjukkan surat keterangan dari instansi terkait pada saat kembali bekerja.

BAB XIV: TUNJANGAN HARI RAYA

PASAL 47: TUNJANGAN HARI RAYA/LEBARAN

1) Pengusaha memberikan kepada pekerja yang masih bekerja 1 (satu) bulan menjelang hari Raya/Lebaran, tunjangan Hari Raya/Lebaran.

2) Pembayaran Tunjangan Hari Raya selambat-lambatnya 1 (satu) minggu menjelang libur Lebaran/Hari Raya.

BAB XV: PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

PASAL 48: PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

Pengusaha melaksanakan program Pendidikan dan pelatihan kerja menurut kebutuhan yang dipandang perlu untuk meningkatkan kompetensi Pekerja dan pengembangan Perusahaan serta pelaksanaannya diatur oleh HRD.

BAB XVI: PENYELESAIAN KELUH KESAH

PASAL 49: UMUM

Apabila seorang pekerja menganggap bahwa perlakuan terhadap dirinya tidak adil dan tidak wajar serta bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama, maka Pekerja dapat menyampaikan pengaduan dan keluh kesahnya untuk segera diselesaikan melalui Tata Cara Penyelesaian Keluh Kesah.

PASAL 50: TATA CARA PENYELESAIAN KELUH KESAH

1) Apabila seorang pekerja hendak menyampaikan pengaduan atau keluh kesahnya, maka terlebih dahulu ia akan membicarakan persoalannya dengan atasan langsungnya sendiri.

2) Apabila atasan langsungnya tidak dapat menyelesaikan persoalan itu dalam waktu 1 (satu) minggu, maka pengaduan itu dianggap Keluh Kesah dan selanjutnya diselesaikan sebagai berikut:

a) Keluh kesah seorang pekerja harus dilakukan secara tertulis oleh pekerja yang bersangkutan dan diteruskan ke Bagian HRD dengan tembusan kepada Serikat Pekerja dalam waktu 3 (tiga) hari, setelah atasan langsungnya tidak dapat menyelesaikan permasalahannya.

b) Setelah menerima keluh kesah itu, Bagian HRD segera membicarakan persoalan tersebut dengan pekerja beserta Pimpinan Bagiannya kemudian menyampaikan keputusan penyelesaiannya dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah terjadi keluh kesah itu.

c) Apabila keputusan itu tidak memuaskan pekerja yang bersangkutan, maka setelah menerima keputusan tersebut, Pimpinan Serikat Pekerja dapat membicarakan persoalannya dengan Bagian HRD untuk penyelesaiannya.

d) Apabila setiap usaha dari Bagian HRD dan Serikat Pekerja tidak mencapai penyelesaian yang dimaksud pada sub (c) dalam waktu 1 (satu) bulan maka salah satu pihak dapat mengajukan persoalan tersebut kepada pihak ketiga sesuai Undang-Undang No. 02 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

PASAL 51: PEMBAYARAN UPAH/GAJI SELAMA PEKERJA DITAHAN OLEH PIHAK YANG BERWAJIB

Dalam hal pekerja ditahan oleh Pihak yang berwajib bukan atas pengaduan Pengusaha, Pengusaha tidak wajib membayar upah, tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarganya yang menjadi tanggungannya untuk paling lama 6 (enam) bulan takwim sejak hari pertama pekerja ditahan yang berwajib, dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Untuk 1 orang tanggungan: 25% dari upah

b) Untuk 2 orang tanggungan: 35% dari upah

c) Untuk 3 orang tanggungan: 45% dari upah

d) Untuk 4 orang tanggungan atau lebih: 50% dari upah

(sesuai dengan perundangan/peraturan yang berlaku).

BAB XVII: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

PASAL 52: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang No. 02 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta peraturan perundangan yang lainnya.

PASAL 53: PENSIUN

1) Pengusaha memberikan hak-hak pensiun kepada pekerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

2) Pekerja yang telah mencapai usia 50-55 tahun, dapat mengajukan pensiun dini apabila disetujui oleh Pengusaha.

PASAL 54: PENGUNDURAN DIRI

Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dengan mengajukan surat permohonan pengunduran diri selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal mulai pengunduran diri, memperoleh uang pisah yang besarnya sesuai dengan UU 13 Tahun 2003.

Uang Pisah yang diberikan oleh pengusaha besarannya adalah sebagai berikut:

a) Masa kerja kurang dari 3 (tiga) tahun tidak mendapatkan uang pisah.

b) Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 (lima) tahun; 0,5 (setengah) bulan upah.

c) Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun; 1 (satu) bulan upah.

d) Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih; 1,5 (satu setengah) bulan upah.

PASAL 55: PESANGON/UANG JASA

Pekerja yang diberhentikan akan mendapatkan hak-haknya (pesangon dan atau uang jasa/penghargaan masa kerja dan ganti kerugian) sesuai dengan yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003.

1) Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

2) Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:

a) Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah.

b) Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah.

c) Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah.

d) Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah.

e) Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah

f) Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah.

g) Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.

h) Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah.

i) Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

3) Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

a) Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah.

b) Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah.

c) Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah.

d) Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah.

e) Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah.

f) Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.

g) Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah.

h) Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a) Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

b) Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja.

c) Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.

d) Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

5) Perubahan perhitungan uang pesangon, perhitungan yang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XVIII: PERTEMUAN BERKALA (PERIODIK)

PASAL 56: PERTEMUAN BERKALA (PERIODIK)

1) Wakil Pengusaha dan Wakil Serikat Pekerja mengadakan pertemuan didalam kelembagaan BIPARTIT.

2) Pertemuan berkala antara Wakil Pengusaha dan Wakil Serikat Pekerja diadakan sekali sebulan pada hari Kamis kedua (apabila hari tersebut jatuh pada hari besar maka pertemuan tersebut diundurkan sampai hari Kamis berikutnya).

PASAL 57: ACARA PERTEMUAN

Persoalan-persoalan yang dibahas pada pertemuan tersebut adalah mengenai hal-hal yang menyangkut kepentingan bersama, antara lain:

a) Ikhtiar untuk meningkatkan kemajuan yang menguntungkan kedua belah pihak.

b) Pembinaan daya kerja dan disiplin kerja.

c) Memelihara Kerjasama dan hubungan baik antara Pimpinan dan Pekerja. Acara pertemuan supaya disusun bersama sebelumnya.

PASAL 58: PENGHARGAAN MASA BAKTI

1) Sebagai tanda penghargaan untuk loyalitas pekerja, perusahaan memberikan penghargaan pada pekerja yang telah melewati masa bakti:

a) Masa Bakti 5 tahun

b) Masa Bakti 10 tahun

c) Masa Bakti 15 tahun

d) Masa Bakti 20 tahun

e) Masa Bakti 25 tahun

2) Penghargaan diberikan dalam bentuk plakat dan piagam serta bentuk lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.

BAB XIX: PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA

PASAL 59: DASAR HUKUM

Perjanjian Kerja ini dibuat berdasarkan undang-undang dan peraturan yang terkait dengan permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia.

PASAL 60: PEMBAGIAN DAN PEMAHAMAN BUKU PERJANJIAN KERJA BERSAMA

1) Buku Perjanjian Kerja Bersama dibagikan kepada Serikat Pekerja dan anggotanya.

2) Buku Perjanjian Kerja Bersama harus dikembalikan kepada Perusahaan apabila Pekerja tersebut sudah tidak menjadi anggota Serikat Pekerja dan atau tidak bekerja lagi pada PT. Sepatu Bata Tbk Purwakarta.

3) Pengusaha tidak berkewajiban untuk mengganti Buku Perjanjian Kerja Bersama yang hilang atau rusak.

4) Pekerja wajib menjaga, membaca, memahami dan mematuhi isi dari Perjanjian Kerja Bersama ini.

5) Pengusaha dan Serikat Pekerja secara bersama-sama berkewajiban mensosialisasikan isi dari Perjanjian Kerja Bersama.

BAB XX: PENUTUP

PASAL 61: WAKTU BERLAKUNYA PERJANJIAN KERJA BERSAMA

1) Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk 2 (dua) tahun terhitung dari tanggal 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2020. Apabila tidak ada permintaan dari salah satu pihak untuk membuka perundingan kembali maka Perjanjian Kerja Bersama ini dianggap diperpanjang 1 (satu) tahun. Pemberitahuan untuk membuka perundingan kembali harus disampaikan secara tertulis kepada pihak lainnya paling sedikit 90 (Sembilan puluh) hari sebelum berakhirnya masa Perjanjian Kerja Bersama ini.

2) Selama belum ada Perjanjian Kerja Bersama yang baru oleh karena berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama ini maka ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku sampai tercapainya Perjanjian Kerja Bersama yang baru.

3) Setelah Perjanjian Kerja Bersama ini diberlakukan maka Peraturan Perusahaan yang berlaku untuk PT. Sepatu Bata Tbk Purwakarta tidak diberlakukan lagi.

Perjanjian Kerja Bersama ini telah disetujui dan ditandatangani bersama pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2018 oleh Tim Perunding PT. Sepatu Bata Tbk Purwakarta dengan Tim Perunding PUK SPAI FSPMI dan PUK SP-TSK SPSI PT. Sepatu Bata Tbk Purwakarta.

PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA PERIODE 2018-2020

Pimpinan Serikat Pekerja

PT. Sepatu Bata Tbk Purwakarta

ALIN KOSASIH

Ketua PUK SPAI FSPMI

Pengusaha

PT. Sepatu Bata Tbk

BHATIA INDERPREET S.

Presiden Direktur

DHANY

Ketua PUK SP-TSK SPSI

RICARDO LUMALESSIL

Human Resources Direktur

TIM PERUNDING PERJANJIAN KERJA BERSAMA 2018-2020

PT. SEPATU BATA TBK PURWAKARTA

Untuk dan nama atas PUK SPAI FSPMI/PUK SP-TSK SPSI Untuk dan atas nama

Pengusaha PT. Sepatu

Bata Tbk

ALIN KOSASIH

Ketua

RICARDO LUMALESSIL

Ketua

DHANY

AHMAD DANIAL

ENO KARSONO

SUYITNO
MEIZAL RAMADHANI RONNY PURBAYA
DANI MARDANI ELIAS NGONGO KAKA N.L
RENO SUSENO EKO HATTA TUTUKO
ATANG ROHANA LILIK BUDI S

LAMPIRAN

LAMPIRAN

IDN PT. Sepatu Bata Tbk - 2018

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2018-01-01
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2020-12-31
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → 2018-05-22
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Nama industri: → Pabrik Manufaktur Sepatu, Produk Kulit dan Karet
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Sepatu Bata Tbk
Nama serikat pekerja: →  Serikat Pekerja Tekstil Sandang & Kulit SP TSK SPSI, FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia)
Nama penandatangan dari pihak pekerja → Alin Kosasih dan Dhany

PELATIHAN

Program pelatihan: → Ya
Magang: → Tidak
Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Tidak

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Tidak
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → The relationship between work and health, Employee involvement in the monitoring
Bantuan duka/pemakaman: → Ya
Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan/pemakaman: → IDR 2000000.0

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Cuti ayah berbayar: → 2 hari
Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Ya
Referensi khusus untuk gender dalam kesetaraan upah: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Tidak
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → Tidak

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 180 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per minggu: → 40.0
Hari kerja per minggu: → 5.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: → 5.0 hari
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → Yes, but there are only indices (no wages)
Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari Minggu/libur

Tunjangan transportasi

Kupon makan

Kupon makan disediakan: → Ya
Tunjangan makan disediakan: → Ya
→  per makan
Bantuan hukum gratis: → Tidak
Loading...