PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT. SEPATU BATA TBK DENGAN PIMPINAN UNIT KERJA SERIKAT PEKERJA ANEKA INDUSTRI FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA (PUK SPAI FSPMI) PT. SEPATU BATA TBK DAN PUK SP TSK SPSI PT. SEPATU BATA TBK

New

MUKADIMAH

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Bahwa dalam mengisi kemerdekaan Republik Indonesia dengan melaksanakan pembangunan nasional khususnya pembangunan ekonomi, guna tercapainya masyarakat adil dan makmur baik materiil maupun spiritual yang diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Bahwa dalam Negara Republik Indonesia yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serikat pekerja dan pengusaha adalah mitra di dalam peningkatan produktifitas dan kesejahteraan bersama dengan berlandaskan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

Bahwa sebagai wujud dari pelaksanaan Hubungan Industrial yang Harmonis, dinamis, dan berkeadilan itu, maka Pengusaha dan Serikat Pekerja sepakat untuk membuat kesepakatan, sehingga timbul rasa saling menghormati, saling menghargai, saling mempercayai, dan saling pengertian yang pada gilirannya tercipta ketenangan kerja, dan kelangsungan usaha.

Adapun tujuan dari pembuatan Perjanjian Kerja bersama ini adalah :

  1. Menetapkan hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja
  2. Menetapkan syarat-syarat dan kondisi kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Mengatur tata cara penyelesaian setiap perbedaan pendapat dengan baik dan adil
  4. Melanjutkan serta meningkatkan hubungan kersama yang baik antara Pengusaha dengan pekerja

Mengingat hal-hal tersebut diatas ini, maka kedua belah pihak bersepakat selama masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini hanya diberlakukan antara PT. Sepatu Bata Tbk Purwakarta.

BAB I : HAL-HAL UMUM

Pasal 1 : Istilah-Istilah

  1. Pengusaha

    Adalah pemilik perusahaan atau orang yang diberi kuasa untuk mengelola jalannya perusahaan dan melakukan tindakan atas nama pemilik perusahaan.

  2. Perusahaan

    Adalah PT. SEPATU BATA Tbk. Yang merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berkantor pusat di Jl. RA Kartini Kav. 28 Cilandak Barat, Jakarta Selatan dengan pusat produksi dan distribusi di Jl. Raya Cibening KM 8, Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Purwakarta, Jawa Barat.

  3. Serikat Pekerja

    Adalah Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. Sepatu Bata Tbk, disingkat PUK SPAI FSPMI PT. Sepatu Bata Tbk yang disahkan oleh Pimpinan Pusat SPAI FSPMI dan tercatat di Dinas Tenaga kerja, Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta dengan nomor pencatatan : 251/26/PUK-SPAI/FSPMI PT. Sepatu Bata Tbk./PWK/IX/2012 dan PUK SP TSK SPSI PT. Sepatu Bata Tbk yang tercatat pada Dinas Tenaga Kerja, Sosial, dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta dengan nomor pencatatan : 251/32/PUK FSP TSK SPSI PT. Sepatu Bata Tbk/PWK/X/2012.

  4. Pimpinan Unit Kerja (PUK) :

    Adalah Pekerja yang ditunjuk sebagai Pimpinan Unit Kerja dan perangkat organisasi berdasarkan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah Tangga Organisasi Serikat Pekerja.

  5. Anggota Serikat Pekerja

    Adalah Pekerja PT. Sepatu Bata Tbk yang terdaftar sebagai anggota Serikat Pekerja.

  6. Pekerja

    Adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain berdasarkan hubungan kerjanya.

  7. Pekerja Perempuan
    • Adalah dianggap sebagai pekerja tanpa menikah atau lajang terkecuali janda dengan maksimal 3 (tiga) anak sah yang ditanggungnya.
    • Pekerja perempuan dengan status janda yang menikah kembali, maka statusnya dianggap sebagai pekerja tanpa menikah atau lajang.
  8. Pekerjaan

    Adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh pekerja berdasarkan tugas dan tanggung jawa yang diberikan oleh Pengusaha.

  9. Hari Kerja

    Adalah hari-hari dimana pekerjaan dilakukan sebagaimana telah ditetapkan.

  10. Jam Kerja

    Adalah waktu dimana pekerja bekerja di tempat kerjanya yang telah ditetakan.

  11. Kerja Lembur

    Adalah pekerjaan yang dilakukan diluar jam-jam kerja yang telah ditetapkan.

  12. Hari

    Adalah waktu sehari semalam selama 24 jam, yaitu antara jam 00.00 sampai jam 24.00.

  13. Seminggu

    Adalah waktu selama 7 (tujuh) hari dimulai hari Senin sampai dengan hari Minggu (sesuai dengan U.U No.1/1951).

  14. Hari Istirahat

    Adalah hari dimana tidak dilakukan pekerjaan.

  15. Hari Libur/Besar

    Adalah hari dimana tidak dilakukan pekerjaan yang resmi ditetapkan oleh pemerintah.

  16. Hari Istirahat Mingguan

    Adalah hari Sabtu dan Minggu dimana tidak dilakukan pekerjaan.

  17. Upah

    Adalah pembayaran yang diperoleh pekerja atas pekerjaan yang dilakukannya.

  18. Upah Pokok Minimum Sebulan

    Adalah jaminan upah atas kehadiran dan bekerjanya seorang pekerja pada hari kerja selama sebulan.

  19. Upah Lembur

    Adalah upah yang dibayarkan kepada pekerja yang melakukan kerja lembur. Untuk menghitung upah lembur sejam, maka upah sebulan dibagi 173 (seratus tujuh puluh tiga) kali persentase yang telah diatur didalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

  20. Tunjangan Hari Raya Lebaran

    Adalah suatu pemberian berupa uang yang dibayarkan oleh Pengusaha menjelang hari-hari Raya/Lebaran.

  21. Keluarga Pekerja

    Adalah seorang istri yang sah dan maksimal 3 orang anak kandung atau anak tiri atau anak angkat berdasarkan keputusan penetapan Pengadilan Negeri yang sah sampai usia 21 tahun belum menikah dan bekerja sebagaimana terdaftar di Departemen HR perusahaan.

  22. Ahli Waris

    Adalah keluarga atau orang yang ditunjuk oleh Pekerja dengan mendapatkan surat wasiat pekerja untuk menerima setiap pembayaran dalam hal kematian. Apabila tidak ada penunjukan atas ahli warisnya maka ahli waris diatur menurut hukum yang berlaku.

  23. Bantuan Uang

    Adalah sejumlah uang yang diberikan oleh pengusaha kepada Pekerja sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan di dalam Perjanjian Kerja Bersama.

  24. Atasan

    Adalah pekerja yang jabatan dan atau pangkatnya lebih tinggi.

  25. Atasan Langsung

    Adalah Pekerja yang jabatannya lebih tinggi secara langsung pada bagiannya.

  26. Tunjangan Tetap

    Adalah tunjangan yang diberikan kepada Pekerja secara tetap jumlahnya dan teratur pembayarannya, yang dikaitkan kepada masa kerja dan jabatan Pekerja bersangkutan.

  27. Tunjangan Tidak Tetap

    Adalah tunjangan yang diberikan kepada Pekerja secara teratur pembayarannya dan tidak tetap jumlahnya yang dikaitkan dengan kehadiran.

  28. Masa Kerja

    Adalah jangka waktu seorang Pekerja di perusahaan secara tidak terputus dan dihitung sejak tanggal diterima sebagai pekerja.

  29. Mutasi

    Adalah pemindahan Pekerja dari suatu Departemen ke Departemen yang lain dalam Perusahaan berdasarkan surat keputusan.

  30. Promosi

    Adalah kenaikan pangkat atau jabatan seorang Pekerja yang dilaksanakan sesuai aturan HRD di Perusahaan.

  31. Demosi

    Adalah penurunan pangkat atau jabatan seorang Pekerja yang dilaksanakan sesuai aturan HRD di Perusahaan

  32. Kerja Shift

    Adalah waktu kerja bergiliran yang ditentukan dan diatur waktunya oleh Perusahaan.

  33. Kerja Lembur

    Adalah kerja yang dilakukan oleh pekerja diluar jam/hari kerja yang telah ditetapkan, atas perintah atasan langsung yang bersangkutan.

  34. Kecelakaan Kerja

    Adalah kecelakaan yang terjadi/timbul baik dalam perjalanan berangkat dan pulang kerja.

  35. Surat Peringatan

    Adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh HRD perusahaan, karena adanya tindakan pelanggaran disiplin atau perbuatan yang melanggar ketentuan PKB, yang pada dasarnya bersifat pembinaan bagi Pekerja.

  36. Dispensasi

    Adalah ijin yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja untuk meninggalkan tugas tanpa mengurangi hak-haknya.

  37. Lingkungan Perusahaan

    Adalah seluruh area milik Perusahaan termasuk bangunan, halaman dan jalan yang berada di dalamnya.

Pasal 2 : Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian Kerja Bersama

adalah antara :

  1. PT. Sepatu Bata Tbk yang berkantor pusat di Jl. RA Kartini Kav. 28, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dengan pusat produksi dan distribusi di Jl. Bungursari, Purwakarta, Jawa Barat, yang diwakili oleh delegasinya :
    1. Ahmad Danial 6. Hatta Tutuko
    2. Amelia Noor Savitri 7. Lilik Budi S
    3. Hidayat E. Susanto 8. Ricardo Lumalessil
    4. Deny Wahyudi 9. Ronny Purbaya
    5. Elias Ngongo Kaka Nuralele

    Dengan surat mandat No. 52/SK-HRD/LGL/IV/2015 tanggal 20 April 2015 yang selanjutnya disebut : Perusahaan.

  2. Dengan (FSPMI dan SPSI) – UNIT KERJA PT. SEPATU BATA Tbk. Purwakarta, berlamat di Desa Cibening Purwakarta, Jawa Barat, yang terdaftar di kantor PUK SPAI FSPMI PT. Sepatu Bata Tbk yang disahkan oleh Pimpinan Pusat SPAI FSPMI dan tercatat pada Dinas Tenaga kerja, Sosial, dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta dengan nomor pencatatan : 251/26/PUK-SPSI PT. Sepatu Bata Tbk/PWK/IX/2012. Dan PUK SP TSK SPSI PT. Sepatu Bata Tbk yang tercatat pada Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta dengan nomor pencatatan : 251/32/PUK-SPSI PT. Sepatu Bata Tbk/pwk/ix/2012, yang diwakili oleh delegasinya :
    1 .Alin Kosasih 6. Reno Suseno Eko
    2. Hendra Azam Stk 7. Atang Rohana
    3. Anjar Fajrian 8. Dhany
    4. Meizal Ramadhani 9. Teguh Riyanto
    5. Arga Ardita
Dengan surat mandat no. 01/PKB/PUK-SPAI/FSPMI/BATA/IV/2015 tertanggal 14 April 2015 dan surat mandate No.71/PUK SP TSK-SPSI/PT.SEPATU BATA/IV/2015 tertanggal 14 April 2015 yang mewakili anggota-anggotanya selanjutnya disebut : Serikat Pekerja telah sepakat mengadakan Perjanjian Kerja Bersama sebagai berikut :

Pasal 3 : Luasnya Perjanjian Kerja Bersama

Luasnya Perjanjian Kerja Bersama berlaku untuk :

  1. Hal-hal umum.
  2. Serikat pekerja dan para anggotanya.
  1. Pengusaha.
  2. Selain dari ketiga hal tersebut diatas, baik Serikat Pekerja dan Pengusaha mempunyai hak-hak lain yang diatur/dilindungi oleh Undang-undang, Peraturan pemerintah dan Kode Etik Perusahaan.
  3. Perjanjian Kerja Bersama ini hanya berlaku di PT. Sepatu Bata Tbk. Purwakarta.

Pasal 4 : Kewajiban Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian

Baik pengusaha maupun Serikat Pekerja berkewajiban :

  1. Melaksanakan sepenuhnya isi dan makna Perjanjian Kerja Bersama.
  2. Memberikan penerangan, penjelasan kepada anggota Serikat Pekerja, instansi Pemerintah dan Swasta jika diperlukan mengenai isi dan makna Perjanjian Kerja Bersama ini.
  3. Saling menghormati hak, fungsi dan tanggung jawab dari kedua belah pihak.

Pasal 5 : Hak, Fungsi dan Tanggung Jawab Perusahaan dan Serikat Pekerja

  1. Hak, fungsi dan tanggung jawab Perusahaan:
    • Mengelola dan melaksanakan pengamanan jalannya Perusahaan.
    • Memimpin dan menjalankan usaha sesuai dengan kebijakan Perusahaan dan Kode Etik Perusahaan.
  2. Hak, fungsi dan tanggung jawab Serikat Pekerja
    • Serikat Pekerja yang bebas dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan melihat dan memperhatikan efisiensi dan produktivitas.
    • Mewakili pekerja yang menjadi anggota Serikat Pekerja secara perorangan ataupun kolektif dalam hal masalah ketenaga kerjaan, hubungan kerja/syarat-syarat kerja.

BAB II : PENGAKUAN DAN JAMINAN BAGI SERIKAT PEKERJA DAN PENGUSAHA

Pasal 6 : Pengakuan Serikat Pekerja dan Pengusaha

  1. Pengusaha PT. Sepatu Bata Tbk mengakui bahwa Serikat Pekerja Unit Kerja PT. Sepatu Bata Tbk. Adalah organisasi yang sah mewakili dan bertindak atas nama dan untuk seluruh anggota-anggotanya yang mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan PT. Sepatu Bata Tbk mengenai hubungan kerja dan syarat-syarat kerja.
  2. Serikat pekerja yang tersebut dalam pasal 6 ayat (1) diatas mengakui bahwa Pimpinan PT. Sepatu Bata Tbk adalah Pengusaha yang mempunyai hak untuk memimpin dan menjalankan usahanya sesuai dengan kebijakan Perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang/Peraturan-Peraturan pemerintah Republik Indonesia.
  3. Berdasarkan pengakuan tersebut diatas, maka kedua belah pihak menyetujui ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
    • Pengusaha tidak akan menghalang-halangi atau mencampuri segala sesuatu berkenaan dengan keorganisasian Serikat Pekerja selama kegiatan tersebut mengenai pengembangan Serikat Pekerja dalam Perusahaan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang/Peraturan-Peraturan pemerintah Republik Indonesia dan kode etik perusahaan.
    • Serikat Pekerja dan Pengusaha PT. Sepatu Bata Tbk wajib saling memberitahukan terlebih dahulu apabila akan mengadakan perundingan tentang hubungan dan syarat-syarat kerja serta Pengusaha menyediakan fasilitas guna keperluan tersebut.
    • Serikat Pekerja Unit Kerja PT. Sepatu Bata Tbk diwajibkan memberitahukan kepada pimpinan PT. Sepatu Bata Tbk terlebih dahulu, apabila akan mengadakan peninjauan dilingkungan Perusahaan selama Pekerja sedang melakukan tugasnya, dengan didampingi oleh wakil Pengusaha.

Pasal 7 : Bantuan Pemungutan Iuran Bagi Serikat Pekerja

Pemungutan Iuran Serikat Pekerja melalui pengusaha :

  1. Pengusaha akan membantu untuk melakukan pemungutan iuran wajib serikat Pekerja sesuai dengan permintaan Serikat Pekerja Unit Kerja PT. Sepatu Bata Tbk.
  2. Pemungutan uang iuran tersebut akan dilakukan oleh Pengusaha yang dilaksanakan setiap bulan dengan menyampaikan surat kuasa pemotongan upah yang ditandantangani oleh anggota serikat pekerja yang bersangkutan.
  3. Besaran iuran wajib anggota Serikat Pekerja ditetapkan sesuai dengan kebijakan serikat pekerja.

Pasal 8 : Bantuan Perusahaan Untuk Serikat Pekerja

  1. Pengusaha memberikan ijin untuk pemakaian Balai serba guna/peristirahatan pekerja untuk pertemuan internal serikat pekerja dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan tertulis 2 (dua) hari sebelumnya kepada Pengusaha.
  2. Penyalahgunaan penggunaan balai serba guna/balai peristirahatan akan dianggap sebagai pelanggaran yang akan diberikan sangsi berupa pelarangan penggunaan fasilitas tersebut selama 3 bulan.

Pasal 9 : Dispensasi/Kelonggaran Bagi Fungsionaris Pekerja

  1. Untuk mengurus masalah ketenagakerjaan antara Perusahaan dan Serikat Pekerja, maka 2 (dua) orang wakil pekerja yang ditunjuk untuk mewakili Serikat Pekerja diberikan kelonggaran untuk menghadiri pertemuan-pertemuan dan menyelesaikan masalah ketenagakerjaan.
  2. Pengusaha memberikan kelonggaran (dispensasi) pada ketua dan Wakil ketua serikat pekerja untuk menjalankan tugas serikat pekerja sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) bulan dengan mendapatkan upah dan jaminan sosial penuh, dengan selambat-lambatnya 2 (2) hari kerja sebelumnya harus menyampaikan surat pemberitahuan secara resmi dari Serikat Pekerja kepada Pengusaha kecuali dalam hal-hal mendadak.
  3. Pengusaha akan memberikan dispensasi bagi Serikat Pekerja untuk pendidikan dan pelatihan organisasi maksimum setara dengan 4 hari kerja per orang dalam 1 bulan dan tidak mengganggu proses produksi.
  4. Pengusaha memberikan penggantian uang transport bagi Serikat Pekerja apabila mendapat panggilan tertulis dari instansi Pemerintah sehubungan dengan masalah ketenagakerjaan di Perusahaan.
  5. Pengerahan masa pekerja pada waktu hari kerja hanya dibenarkan apabila ada ijin dari instansi Pemerintah yang berwenang untuk hal tersebut.
  6. Pengusaha memberikan dispensasi kepada anggota serikat pekerja berdasarkan persetujuan HR Department dan Department Head masing-masing terlebih dahulu dengan quota per bulan 5 (lima) hari kerja per orang. Apabila melebihi ketentuan ini harus mendapatkan persetujuan dari Direktur HRD.

BAB II : KETENAGAKERJAAN

Pasal 10 : Penerimaan Pekerja

  1. Serikat Pekerja mengakui, bahwa penerimaan pekerja adalah hak Pengusaha dengan mengingat kepentingan Perusahaan dan sesuai dengan pendayagunaan tenaga kerja sebaik-baiknya.
  2. Penambahan pekerjaan yang membutuhkan keterampilan khusus agar diberikan pelatihan maksimal 2 (dua) minggu.

Pasal 11 : Hubungan Kerja

  1. Tata hubungan kerja yang dimaksud adalah dalam hal :
    • Penerimaan pekerja baru
    • Masa percobaan
    • Penentuan suatu pembagian pekerjaan
    • Pengangkatan dan pemindahan pekerja
  2. Serikat pekerja mengakui dan menyadari perlu adanya tata hubungan kerja yang diatur oleh Pengusaha yang isinya tidak bertentangan dengan perjanjian Kerja Bersama ini.

Pasal 12 : Status Pekerja

  1. Perusahaan mempekerjakan :
    • Pekerja Permanen (PKWTT)
    • Pekerja Kontrak (PKWT)
    • Pekerja Harian lepas/kasual
  2. Untuk Pekerja Harian lepas/kasual tidak boleh memegang pekerjaan inti.

Pasal 13 : Pekerja Permanen

Penerimaan dan pengangkatan pekerja permanen/PKWTT memulai hubungan kerja sebagai berikut :

  1. Pekerja baru diterima melalui masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan.
  2. Selama dalam masa percobaan 3 (tiga) bulan dapat diberhentika/diputuskan hubungan kerjanya sewaktu-waktu oleh Pengusaha.
  3. Masa percobaan tersebut dihitung sebagai masa kerja
  4. Setelah masa percobaan 3 (tiga) bulan dilalui dengan memuaskan, selanjutnya dinyatakan dengan tertulis sebagai pekerja tetap dan kepadanya akan diberikan kartu identitas pekerja

Pasal 14 : Pekerja Kontrak dan Harian Lepas

Pengaturan mengenai pekerja kontrak PKWT dan harian lepas dilakukan sesuai dengan Undang-Undang no. 13 tahun 2003 dan Kepmen No. 100 tahun 2004.

BAB IV : DISIPLIN KERJA/TATA TERTIB KERJA

Pasal 15 : Disiplin Kerja/Tata Tertib Kerja

  1. Baik pengusaha maupun pekerja wajib sepenuhnya melaksanakan disiplin kerja agar tercapai produktivitas yang tinggi untuk menuju peningkatan kesejahteraan pekerja.
    • Melalaikan tugas pekerjaan.
    • Mangkir.
    • Datang terlambat.
    • Pulang kerja sebelum waktunya tanpa alasan.
    • Membuang-buang waktu dengan merokok ditempat kerja, WC dan lain-lain tempat di lingkungan kerja.
    • style="margin-left:0em"Pekerja yang pekerjaannya tidak terkait dengan pihak luar dilarang menggunakan alat komunikasi apapun pada saat jam kerja yang berpotensi mengganggu kinerja pekerja.

      Pengusaha berhak untuk mengambil tindakan pendisiplinan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

  2. Pengusaha berhak mengambil tindakan tegas dengan memberikan peringatan baik lisan maupun tertulis, yang sifat dari tindakan itu untuk bimbingan dan pengarahan, Peringatan yang diberikan terdiri dari :
    • Peringatan pertama yang berlaku selama 6 (enam) bulan.
    • Peringatan kedua yang berlaku selama 6 (enam) bulan.
    • Peringatan ketiga (terakhir) yang berlaku selama 6 (enam) bulan.
  3. Peringatan yang diberikan berupa peringatan pertama atau peringatan kedua dapat dianggap sebagai peringatan terakhir tergantung berat ringannya kesalahan menurut pertimbangan yang wajar oleh Pengusaha. Peringatan-peringatan tersebut akan gugur setelah masa yang telah ditentukan di atas dan apabila selama masa tersebut pekerja yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran lain. Disamping itu perlu ditegaskan bahwa hal-hal yang dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai dengan peraturan/perundangan yang berlaku.
    • Penipuan, pencurian dan penggelapan barang/uang milik Pengusaha, atau milik teman sekerja untuk milik teman pengusaha.
    • Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan atau kepentingan Negara.
    • Mabuk, minum-minuman keras yang memabukkan, madat, memakai obat bius atau menyalahgunakan obat-obatan perangsang lainnya di tempat kerja yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
    • Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian di tempat kerja.
    • Melakukan tindak kejahatan misalnya menyerang, mengintimidasi atau menipu Pengusaha atau teman sekerja dan memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan Perusahaan maupun diluar lingkungan Perusahaan.
    • Menganiaya, mengancam secara fisik atau mental, menghina secara kasar Pengusaha atau keluarga Pengusaha atau teman sekerja.
    • Membujuk Pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundangan yang berlaku.
    • Dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik Pengusaha.
    • Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan diri atau teman sekerjanya dalam keadaan bahaya.
    • Membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan atau mencemarkan nama baik pengusaha dan atau keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.
    • Melakukan kesalahan yang bobotnya sama setelah mendapat peringatan terakhir yang masih berlaku.
    • Hal-hal lain yang diatur dalam Perjanjian Kerja, atau Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Serikat pekerja dan pengusaha baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama akan mengadakan pembinaan disiplin kerja, produktivitas secara periodik terhadap seluruh pekerja guna meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Pasal 16 : Mangkir

  1. Pekerja yang tidak masuk kerja tanpa ijin (mangkir) tidak mendapat upah kecuali karena sakit dengan menunjukkan surat keterangan dokter.
  2. Pekerja yang tidak masuk bekerja (mangkir) 5 (lima) hari kerja dan/atau lebih secara terus menerus, tanpa keterangan tertulis dan telah dipanggil 2 (dua) kali oleh pengusaha secara tertulis, dianggap meninggalkan pekerja (mengundurkan diri) dan akan diberhentikan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam undang-undang Tenaga Kerja dan peraturan serta perundangan yang berlaku lainnya.
  3. Sanksi mengenai mangkir diatur dalam lampiran yang disertakan pada Perjanjian Kerja bersama ini.

Pasal 17 : Datang Terlambat ke Tempat Pekerjaan

  1. Pada waktu tanda bekerja dibunyikan pekerja wajib sudah bekerja ditempat pekerjaannya masing-masing.
  2. Pekerja yang setelah tanda waktu bekerjanya dibunyikan belum berada di tempat kerja dianggap sebagai terlambat, kecuali bila pekerja tersebut dapat mengajukan alasan yang sah dan dapat diterima oleh Pimpinannya. Apabila tidak, maka ia akan diberikan peringatan tertulis.
  3. Sanksi mengenai keterlambatan diatur dalam lampiran yang disertakan pada Perjanjian Kerja Bersama ini.

BAB V : MUTASI DAN PROMOSI

Pasal 18 : Kenaikan Jabatan/Pangkat/Tingkat (Promosi)

  1. Kenaikan tingkat dan kesempatan untuk maju diberikan atas pertimbangan Pimpinan Perusahaan kepada pekerja yang cakap, mempunyai prestasi yang baik, masa kerja dan jika ada lowongan.
  2. Apabila pekerja yang dinaikkan tingkatnya menempati pekerjaan baru yang sifatnya lain dari orientasi jabatan baru tersebut, maksimal 6 (enam) bulan.
  3. Setelah masa orientasi dilampaui dengan baik, maka pekerja tersebut akan menerima surat keputusan dengan upah menurut tingkatnya yang baru.
  4. Apabila pekerja dalam masa orientasi tersebut ternyata tidak dapat melakukan pekerjaan yang baru, maka kepadanya diusahakan untuk dikembalikan pada pekerjaan semula jika masih lowong, jika tidak maka kepadanya akan ditawarkan suatu pekerjaan dimana ia dapat memperoleh tingkat pekerjaan dan upahnya yang semula.

Pasal 19 : Mutasi/Pemindahan Pekerja

  1. Pengusaha berhak untuk memindahkan seorang Pekerja menurut kebutuhan perusahaan.
  2. Apabila pekerja dipindahkan untuk sementara waktu/ditempatkan pada pekerjaan lain, maka ia akan menerima upah yang tidak kurang dari upahnya semula.
  3. Jika seorang pekerja yang karena kesehatannya menurut Dokter tidak memungkinkan lagi bekerja pada jabatan/pekerjaannya, maka ia dapat dipindahkan ke pekerjaan lain dengan menerima upah yang tidak kurang dari upah pokok/upah pokok minimum semula.
  4. Pengusaha berhak mengambil tindakan tegas dengan memberikan peringatan baik itu secara lisan maupun tertulis (peringatan terakhir) yang diikuti tindakan alih tugas (penurunan jabatan/posisi) dimana sifat tindakan itu untuk bimbingan dan pengarahan.

Dalam tindakan alih tugas ini, maka pekerja akan menerima upah sesuai dengan jabatan/posisi yang baru ditempatnya tersebut.

Pasal 20 : Pemindahan Antar Wilayah

Atas dasar pertimbangan situasi dan kondisi Perusahaan, pemindahan pekerja antar wilaya dari PT. Sepatu Bata Tbk Purwakarta ke PT. Sepatu Bata Tbk wilayah lain atau sebaliknya dapat dilakukan dengan tidak merugikan kepentingan pekerja baik moril maupun materiil.

BAB VI : JAM KERJA

Pasal 21 : Jam Kerja Dan Waktu Istirahat

  1. Pengusaha melaksanakan jam kerja menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia. Penyimpangan jam kerja dan waktu kerja hanya dapat dilaksanakan dengan ijin Disnaker Sostrans Purwakarta.
  2. Waktu jam kerja adalah waktu Indonesia bagian Barat (WIB) diatur sebagai berikut:
    • Hari Senin – Kamis
      • Jam 07.30 – 12.00 (istirahat 12.00-13.00)
      • Jam 13.00 – 16.45
    • Hari Jum’at
      • Jam 07.30 – 11.15 (istirahat 11.15 – 13.15)
      • Jam 13.15 – 16.30
    • Hari Sabtu/Minggu
      • Tutup (hari istirahat mingguan)

      Hal ini tidak berlaku untuk pekerja yang bekerja secara shift /4 group

  3. Pekerja yang harus bekerja dan berhenti melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan jam kerja yang diatur dalam ayat 2a dan 2b pasal ini.
  4. Waktu kerja bagi shift / aplusan.
    1. Jam dan waktu kerja bagi pekerja aplusan adalah 40 (empat puluh) jam seminggu dan sudah termasuk istirahat 30 menit per shift.
      • Kebijakan 2 Shift
        • Shift 1 : Jam 06.00 14.00 (istirahat 09.30 – 10.00)
        • Shift 2 : Jam 14.00 – 22.00 (istirahat 17.30 – 18.00)
      • Kebijakan 3 shift
        • Shift 1 : Jam 06.00 – 14.00 (istirahat 09.30 – 10.00)
        • Shift 2 : Jam 14.00 – 22.00 (istirahat 17.30 – 18.00)
        • Shift 3 : Jam 22.00 – 06.00 (istirahat 04.00 – 04.30)
      • Khusus untuk Pekerja Mould Adjuster diwajibkan masuk 1 (satu) jam lebih awal dari jadwal kerja yang ditetapkan.
    2. Pekerja yang bekerja palusan tidak akan meninggalkan pekerjaannya sebelum menyerahkan pekerjaan, atau tugasnya, kepada penggantinya.
  5. Pengaturan jadwal kerja :
    • Dalam keadaan darurat, yaitu pada waktu kebakaran, bencana banjir, ataupun bencana alam lainnya, atau gangguan listrik dan sebagainya yang terjadi di luar tanggung jawan pengusaha, pengaturan atau penyesuaian jam/waktu kerja dimusyawarahkan dengan serikat pekerja atau berpedoman pada syarat-syarat yang telah /akan diatur oleh Pemerintah.
    • Bila ada keterlambatan komponen/material penunjang produksi diluar dari rencana yang sudah disepakati dengan supplier, maka pengaturan jadwal kerja akan dimusyawarahkan dengan Serikat pekerja.
  6. Setiap pekerja akan diregistrasi dan berkewajiban untuk melakukan finger print.
    • Seluruh pekerja harus melakukan proses finger print pada mesin yang menandai yang disediakan oleh Perusahaan pada waktu masuk kerja, pada waktu masuk bekerja setelah istirahat dan pada waktu pulang kerja.

      Tidak melakukan finger print dianggap sebagai mangkir dan tidak mendapat upah, kecuali mangkir dan tidak mendapat upah, kecuali apabila dapat dibuktikan oleh Pimpinan Bagian bahwa Pekerja tersebut masuk bekerja. Dan apabila pekerja telah melakukan finger print tetapi tidak berada ditempat kerja maka dianggap mangkir

  7. Semua pekerja diperbolehkan masuk dan/atau keluar pabrik melalui pintu depan (pos keamanan). Setiap pekerja bersedia diperiksa pada waktu masuk/keluar pabrik oleh petugas keamanan atau yang ditunjuk oleh Perusahaan dengan penuh kesopanan.

Pasal 22 : Kerja Lembur

Umumnya bagi pekerja, kerja lembur dilakukan atas dasar surela dan bersifat insidentil, kecuali :

  1. Dalam hal darurat dan apabila ada pekerjaan yang jika tidak segera diselesaikan akan membahayakan kesehatan dan keselamatan orang.
  2. Dalam hal pekerjaan yang apabila tidak diselesaikan akan menimbulkan kerugian Perusahaan atau dapat mengganggu lancarnya produksi.
  3. Dalam hal ada pekerjaan yang harus diselesaikan dengan segera.
  4. Pengajuan tertulis lembur dilakukan 1 (satu) hari sebelum pelaksanaannya dan ditandatangani oleh pekerja yang bersangkutan.

Pasal 23 : Perhitungan Kerja Lembur

Bahwa dalam memperhitungkan upah lembur dipergunakan beberapa komponen sebagai berikut :

  1. Untuk pekerja :
    • Upah tetap
    • Penggantian uang makan
    • Pengganti uang transport
  2. Yang dimaksud dengan upah sejam adalah : Upah tetap sebulan ditambah dengan komponen upah seperti tersebut diatas dibagi dengan 173 (seratus tujuh puluh tiga) jam. Pembayaran upah lembur dilakukan dengan merujuk sepenuhnya pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 78 ayat (2), (4) dan pasal 85, serta lebih lengkapnya merujuk pada Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004 mengenai waktu dan upah kerja lembur. Perhitungan Upah Lembur didasarkan upah bulanan dengan menghitung upah sejam adalam 1/173 upah sebulan. Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004 .
    • Perhitungan Upah Lembur pada Hari kerja :
      Jam Lembur Rumus Keterangan
      Jam Pertama 1,5 x 1/173 x Upah Sebulan Upah Sebulan adalah 100% Upah bila yang berlaku di perusahaan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap
      Jam Ke-2 & 3 2 x 1/173 x Upah sebulan Atau 75% upah bila upah yang berlaku di perusahaan terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Dengan ketentuan upah sebulan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum.
    • Perhitungan Upah lembur pada hari libur/istirahat
      Jam Lembur 5 hari kerja per minggu Ketentuan Upah Lembur (40 jam/minggu) Rumus
      8 jam pertama 2 kali upah/jam 8 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
      Jam ke 9 3 kali upah/jam 1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan
      Jam ke 10 s/d jam 11 4 kali upah/jam 1 jam x 4 x 1/173 x upah sebulan

BAB VII : SYARAT-SYARAT KEAMANAN/KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pasal 24 : Umum

Adalah menjadi tujuan perusahaan untuk mengadakan syarat-syarat keamanan, kesehatan dan perlindungan kerja di seluruh lingkungan kerjanya untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit diantara para pekerja dan keluarganya.

Pasal 25 : Penggunaan Peralatan/Perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Perusahaan menyediakan peralatan/perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja atas petunjuk petugas perusahaan/panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan atas saran Disnaker Sostrans Purwakarta.

Untuk maksud tersebut diatas maka :

  1. Pekerja yang karena sifat pekerjaannya wajib memakai peralatan/perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja yang sudah disediakan
  2. Pekerja yang antara lain adalah pekerja Forklift, Mould Adjuster, Engineer, Dry Blend akan diberikan sepatu keselamatan.
  1. Pekerja bersama-sama petugas K3 melakukan pengamatan dan analisa atas tempat kerja dan peralatan yang perlu diberikan pengawasan.
  2. Pekerja yang tidak memakai/melalaikan peralatan/perlengkapan tersebut akan diambil tindakan disiplin.

Pasal 26 : Alat-Alat Kerja

  1. Perushaaan berkewajiban menyediakan alat-alat kerja untuk seluruh pekerja yang memerlukan.
  2. Apabila alat tersebut rusak, maka pekerja yang bersangkutan diwajibkan dengan segera memberitahukan kepada pimpinan perusahaan dengan menunjukkan alat-alat yang rusak tersebut untuk diperbaiki atau diganti dengan yang baru.
  3. Apabila oleh sebab kelalaian pekerja sesuatu alat kerja menjadi rusak/hilang, kepada pekerja yang bersangkutan dapat diajukan ganti kerugian seharga 50% dari harga alat tersebut.

Pasal 27 : Pakaian dan Sepatu Kerja

  1. Pekerja yang telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) bulan diberikan :
    • Seragam kerja sebanyak 2 (dua) potong polo shirt (bahan yang layak) setiap tahun, diberikan pada bulan Janjuari dan Juli.
    • 2 (dua) pasang sepatu kerja diberikan pada bulan Januari dan Juli.
    • Untuk pekerja Casual diberikan 1 (satu) potong polo shirt (bahannya yang layak).

BAB VIII : PRODUKTIVITAS

Pasal 28 : Produktivitas

  1. Peningkatan produktivitas dapat diwujudkan melalui perbaikan dan pengawasan mutu secara ketat dengan melakukan program perbaikan yang berkesinambungan (Continuous Improvement/KAIZEN) serta peningkatan moral pekerja.
  2. Baik pengusaha maupun Pekerja wajib mengupayakan tercapainya produktivitas yang tinggi tanpa mengabaikan masalah mutu yang dimaksud atau bekerja tidak sesuai dengan standard kerja yang sudah ditentukan sehingga menimbulkan kerugian, antara lain:
    • Waktu
    • Barang rusak
    • Pekerjaan diulangi

    Maka pengusaha berhak melakukan tindakan disiplin/tindakan skorsing.

BAB IX : PENGUPAHAN

Pasal 29 : Umum

Pekerja PT. Sepatu Bata Tbk, dalam hal pengupahan dibagi dalam 3 (tiga) kelompok yaitu :

  1. Pekerja permanen.
  2. Pekerja kontrak.
  3. Pekerja harian lepas/casual.

Pengusaha maupun Serikat Pekerja menyepakati bahwa sasaran mendatang, dalam rangka peningkatan produktifitas menuju pada suatu system pengupahan yang adil.

Pasal 30 : Pengupahan Pekerja Penetapan Upah Pokok Minimum Bagi Pekerja

Kenaikan upah pokok tahunan bagi pekerja yang bekerja dibawah 1 tahun akan mengikuti Upah Minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 31 : Upah Pekerja

Upah Pekerja merujuk pada Upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dengan mempertimbangkan masa kerja, jabatan, uang makan dan uang transport yang besarannya sebagai berikut :

  1. Tunjangan Tetap
    • Tunjangan Foreman / Forelady sebesar Rp. 200.000
    • Tunjangan masa kerja :
      • 0-1 tahun Rp 0
      • 1-3 tahunRp. 5.000
      • 3-5 tahun Rp. 10.000
      • 5-7 tahun Rp. 15.000
      • 7-9 tahun Rp. 20.000
      • Diatas 9 tahunRp. 25.000
    • Tunjangan Tidak Tetap
      • Tunjangan makan sebesar Rp. 101.000
      • Tunjangan transport sebesar Rp. 136.000

        Pasal 32 : Penyesuaian/Kenaikan Upah

        1. Penyesuaian/kenaikan upah dilakukan dengan merujuk pada upah minimum yang ditetapkan pemerintah dengan memasukkan struktur atau skala upah yang dimusyawarahkan antara Pengusaha dan Serikat Pekerja.
        2. Apabila salah satu pihak mengajukan permohonan evaluasi pengupahan diluar skala upah yang ada, maka pengusaha dan serikat pekerja dapat membentuk tim perunding untuk melakukan evaluasi dan membahas hal-hal yang terkait dengan pengupahan tersebut setiap 6 bulan sekali yang disesuaikan dengan kondisi perusahaan.

        BAB X : JAMINAN SOSIAL

        Pasal 33 : Jaminan Sosial

        Sebagai bentuk tanggung jawab social pengusaha maka pengusaha mengikut sertakan pekerja dalam program Badan Pengelolalaan Jaminan Sosial (BPJS) yang meliputi :

        1. BPJS Ketenagakerjaan
          • Jaminan Hari Tua
          • Jaminan Kecelakaan Kerja
          • Jaminan Kematian
          • Jaminan Pensiun
            1. BPJS Kesehatan

            Pasal 34 : Tunjangan Uang Pemakaman

            Pengusaha memberikan bantuan dalam bentuk tunjangan pemakaman sebesar Rp. 2.000.000 untuk pekerja dan/atau keluarganya.

            Pasal 35 : Pembelian Sepatu

            Fasilitas pembelian sepatu diberikan kepada pekerja berupa kartu diskon yang diberikan oleh pengusaha.

            Pasal 36 : Tempat Ibadah

            1. Pengusaha menyediakan tempat ibadah yang memenuhi syarat-syarat peribadatan
            2. Di dalam melaksanakan ibadahnya harus dilaksanakan hanya pada tempat ibadah tersebut dan tidak mengganggu proses produksi.
            3. Setiap pekerja berkewajiban menjaga ketertiban ibadah sehingga bagi mereka yang tidak melaksanakan ibadanya sesuai dengan ayat (2) tersebut diatas, Pengurus Peribadahan dapat mengusulkan, atau pengusaha secara langsung mengambil tindakan tegas berupa peringatan lisan maupun tulisan.

            Pasal 37 : Perumahan

            Pengusaha bersedia membantu memberikan referensi/surat keterangan kerja pada Pekerja untuk mendapatkan fasilitas kredit perumahan dari pihak ketiga yang diatur oleh pemerintah atau lembaga lainnya.

            Pasal 38 : Rekreasi

            Pengusaha melalui Bagian HRD bersama serikat Pekerja Unit PT. Sepatu Bata Tbk, Purwakarta akan membantu, mengkoordinir dan ikut serta dalam kegiatan-kegiatan di bidang olahraga, kesenian dan rekreasi lainnya.

            BAB XI : PERATURAN PENGOBATAN/PERAWATAN KESEHATAN

            Pasal 39 : Pengadaan Poliklinik dan Obat-Obatan

            1. Semua Pekerja mendapatkan perawatan/pengobatan dengan Cuma-Cuma di Poliklinik Perusahaan.
            2. Poliklinik perusahaan hanya diperuntukkan bagi kegiatan pertolongan pertama.
            3. Perusahaan memberikan pelayanan evakuasi medis atas kecelakaan kerja yang menimpa pekerja dalam lingkungan pabrik yang diatur oleh HRD.
            4. Perusahaan menyediakan kota P3K lengkap beserta dengan isinya.

            Pasal 40 : Pembayaran Upah Selama Sakit

            1. Pekerja yang menderita sakit karena kecelakaan kerja maka selama sakit tersebut kepadanya tetap diberikan upah sesuai perundangan yang berlaku.
            2. Pekerja atau pekerja yang menderita sakit bukan karena kecelakaan kerja dan memerlukan perawatan yang lama atas petunjuk Dokter Perusahaan mendapat cuti sakit dan selama cuti sakit tersebut mendapat pembayaran upah menurut ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
              • Untuk empat bulan pertama dibayar 100% (seratus persen) dari upah.
              • Untuk empat bulan kedua dibayar 75% (tujuh puluh lima persen ) dari upah.
              • Untuk empat bulan ketiga dibayar 50% (lima puluh persen) dari upah.
              • Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima persen) dari upah sebelum dilakukan PHK oleh Pengusaha.
            3. Masa sakit yang dimulai dalam 1 (satu) bulan setelah suatu massa sakit yang terdahulu berakhir dalam hal sakit yang sama, dianggap bersambungan dengan masa sakit yang terdahulu.
            4. Apabila setelah 12 (dua belas) bulan pekerja tersebut masih belum sembuh kembali dan belum dapat menjalankan tugasnya, maka berdasarkan pertimbangan Dokter, Pekerja tersebut dapat dinyatakan tidak mampu bekerja lagi karena tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan dan hubungan kerjanya dapat diputuskan menurut ketentuan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku.
            5. Apabila pekerja sakit dengan diketahui oleh pengusaha dan tidak dapat menjalankan tugas pekerjaannya, maka ia mendapat gaji menurut ketentuan yang berlaku, sesudah memperlihatkan surat keterangan dokter.

            BAB XII : HARI-HARI LIBUR DAN CUTI TAHUNAN

            Pasal 41 : Hari-Hari Besar Resmi Dan Istirahat Mingguan Serta Perhitungan Upahnya

            1. Pekerja mendapat istirahat mingguan sesuai dengan undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 79 ayat (2) sub b yang berbunyi “istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu”. Istirahat mingguan tersebut untuk PT. Sepatu Bata Tbk ditetapkan jatuh pada hari-hari Sabtu dan Minggu.
            2. Berdasarkan mufakat antara pengusaha dan serikat pekerja, hari istirahat mingguan yang ditetapkan pada pasal 41 ayat 1 tersebut diatas dapat diubah dan diganti dengan hari-hari lainnya.
            3. Pekerja mendapat istirahat pada hari-hari besar resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan mendapatkan upah penuh.
            4. Apabila hari-hari libur tersebut pada pasal 41 ayat 3 jatuh pada hari-hari Sabtu dan Minggu maka pekerja mendapat pembayaran upah penuh untuk hari-hari tersebut.

            Pasal 42 : Cuti Untuk Menunaikan Ibadah Agama

            1. Pengusaha memberikan kesempatan kepada pekerja yang beragama islam untuk menunaikan ibadah haji selama maksimum 40 (empat puluh) hari dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Departemen Agama RI dengan mendapat upah penuh.
            2. Pengusaha memberikan kesempatan kepada pekerja yang beragama non-Islam untuk menunaikan ibadahnya dengan memberikan cuti sesuai dengan kebutuhan ibadah agamanya.
            3. Berkaitan dengan nomor 1 dan 2, jika dikaitkan dengan tour perjalanan lain, maka pengusaha hanya memberikan cuti sesuai dengan kebutuhan ibadahnya saja.

            Pasal 43 : Penempatan Pekerja Setelah Kembali Dari Cuti

            1. Pekerja yang kembali dari cuti yang diberikan kepadanya, ditempatkan kembali pada tempat dan tugas pekerjaannya semula.
            2. Apabila pekerja tersebut dalam masa cutinya terjadi suatu perubahan di tempat kerjanya, maka kepadanya ditawarkan pekerjaan lain dengan tidak mengurangi hak-hak yang sudah diterima sebelumnya.
            3. Pekerja yang tidak memberikan alas an jelas kepada pengusaha atas ketidakhadirannya bekerja setelah cuti akan diberikan peringatan tertulis.

            Pasal 44 : Cuti Haid dan Cuti Hamil

            1. Pekerja perempuan diberikan cuti haid yaitu pada hari pertama dan hari kedua waktu haid.
            2. Pekerja perempuan diberi cuti selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya menurut perhitungan melahirkan anak 1,5 (satu setengah) bulan setelah melahirkan.
            3. Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan dan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
            4. Waktu istirahat sebelum saat bekerja menurut perhitungan akan melahirkan anak, dapat diperpanjang sampai selama-lamanya 3 (tiga) bulan jikalau didalam surat keterangan dokter dinyatakan bahwa hal itu perlu untuk menjaga kesehatannya.
            5. Pekerja perempuan yang mendapat cuti termaksud dalam pasal 44 ayat 1, 2, 3 dan 4 tersebut diatas diberikan upah penuh dan hak-hak lainnya oleh Pengusaha.

            Pasal 45 : Cuti Tahunan

            Pekerja mendapat cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja setiap tahun dengan pengertian bahwa hari-hari raya tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Waktu untuk cuti tahunan, hari-hari istirahat dan hari-hari pengganti kerja ditetapkan sesuai dengan kalender kerja perusahaan.

            BAB XIII : IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DENGAN MENDAPAT UPAH PENUH

            Pasal 46 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Mendapat Upah Penuh.

            Dalam keadaan memaksa pekerja atas permintaannya dapat diijinkan meninggalkan pekerja dengan mendapat upah penuh menurut ketentuan tersebut dibawah ini :

            • 2 (dua) hari bila istri melahirkan.
            • 2 (dua) hari bila keluarga meninggal dunia (keluarga adalah: istri, anak, ibu, bapak, mertua, saudara kandung, nenek dan kakek dari pekerja).
            • 3 (tiga) hari bagi keluarga meninggal diluar kota (keluarga adalah: istri, anak, ibu, bapak, mertua, saudara kandung, nenek dan kakek dari pekerja).
            • 2 (dua) hari bila membabtis anaknya (sebelumnya harus memberitahukan kepada pengusaha).
            • 2 (dua) hari bila mengkhitankan anaknya. (sebelumnya harus memberitahukan kepada pengusaha).
            • 2 (dua) hari bila mengawinkan anaknya. (sebelumnya harus memberitahukan kepada pengusaha).
            • 3 (tiga) hari bila menikah. (sebelumnya harus memberitahukan kepada pengusaha).
            • 1 (satu) hari bila melawat keluarga sedarah yang sakit keras dengan menunjukkan surat keterangan dokter ketika kembali bekerja. (sebelumnya haru memberitahukan kepada pengusaha).
            • 2 (dua) hari bila akan melawat keluarga yang sedang sakit kerjas di luar kota dengan menunjukkan surat keterangan dokter ketika kembali bekerja. (sebelumnya harus memberitahukan kepada pengusaha).
            • 1 (satu) hari bila sedang memenuhi panggilan instansi pemerintah. (sebelum dan sesudahnya harus memberitahukan/menunjukkan surat keterangan yang sah dari instansi yang bersangkutan). Apabila karena panggilan instansi pemerintah, ternyata diperlukan lebih daripada yang diatur, maka ketentuannya diatur tersendiri.
            • 1 (satu) hari bila mendapat musibah kebakaran dengan menunjukkan surat keterangan dari instansi terkait pada saat kembali bekerja.
            • 1 (satu) hari bial mendapat musibah kebanjiran dengan menunjukkan surat keterangan dari instansi terkait pada saat kembali bekerja.
            • 1 (satu) hari bila mendapat musibah kena gusuran dengan menunjukkan surat keterangan dari instansi terkait pada saat kembali bekerja.

            BAB XIV : TUNJANGAN HARI RAYA

            Pasal 47 : Tunjangan Hari Raya/Lebaran

            1. Pengusaha memberikan tunjangan Hari Raya/Lebaran kepada pekerja yang masih bekerja 1 (satu) bulan menjelang Hari Raya/Lebaran.
            2. Pembayaran Tunjangan hari Raya selambat-lambatnya 2 (dua) minggu menjelang libur Lebaran/Hari Raya.

            BAB XV : PENDIDIKAN DAN LATIHAN

            Pasal 48 : Pendidikan dan Latihan

            Pengusaha melaksanakan program pendidikan dan pelatihan kerja menurut kebutuhan yang dipandang perlu untuk meningkatkan kompetensi Pekerja dan pengembangan Perusahaan serta pelaksanaannya diatur oleh HRD.

            BAB XVI : PENYELESAIAN KELUH KESAH

            Pasal 49 : Umum

            Apabila seorang pekerja menganggap bahwa perlakuan terhadap dirinya tidak adil dan tidak wajar serta bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama, maka Pekerja dapat menyampaikan pengaduan atau keluh kesahnya untuk segera diselesaikan melalu tata cara penyelesaian keluh kesah.

            Pasal 50 : Tata Cara Penyelesaian Keluh Kesah

            1. Apabila seorang pekerja hendak menyampaikan pengaduan atau keluh kesahnya, maka terlebih dahulu ia akan membicarakan persoalannya dengan Pimpinan/Foremannya sendiri.
            2. Apabila Pimpinan/foremannya tidak dapat menyelesaikan persoalan itu dalam waktu 1 (satu) minggu, maka pengaduan itu dianggap Keluh Kesah selanjutnya diselesaikan sebagai berikut :
              • Keluh kesah seorang pekerja harus dilakukan secara tertulis oleh pekerja yang bersangkutan dan diteruskan ke Bagian HRD dengan tembusan kepada Serikat Pekerja dalam waktu 3 (tiga) hari, setelah Pimpinan/Foremannya tidak dapat menyelesaikan permasalahannya.
              • Setelah menerima keluh kesah itu Bagian HRD akan membicarakan persoalan tersebut dengan pekerja beserta Pimpinan Bagiannya kemudian menyampaikan keputusan penyelesaiannya dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah terjadi keluh kesah itu.
              • Apabila keputusan itu tidak memuaskan pekerja yang bersangkutan, maka setelah menerima keputusan tersebut, Pimpinan Serikat Pekerja dapat membicarakan persoalannya dengan bagian HRD untuk penyelesaiannya.
              • Apabila setiap usaha dari bagian HRD dan Serikat Pekerja tidak mencapai penyelesaian yang dimaksud pada sub (c) dalam waktu 1 (satu) bulan maka salah satu pihak dapat mengajukan persoalan tersebut kepada pihak dapat mengajukan persoalan tersebut kepada pihak ketiga sesuai Undang-undang No. 02 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

            Pasal 51 : Pembayaran Upah/Gaji Selama Pekerja Ditahan Oleh Pihak Yang Berwajib

            Dalam hal pekerja ditahan oleh Pihak yang berwajib bukan atas pengaduan Pengusaha, Pengusaha tidak wajib membayar upah, tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarganya yang menjadi tanggungannya untuk paling lama 6 (enam) bulan takwim sejak hari pertama pekerja ditahan yang berwajib, dengan ketentuan sebagai berikut :

            1. Untuk 1 orang tanggungan : 25% dari upah
            2. Untuk 2 orang tanggungan : 35% dari upah
            3. Untuk 3 orang tanggungan : 45% dari upah
            4. Untuk 4 orang tanggungan atau lebih : 50% dari upah

            BAB XVII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

            Pasal 52 : Pemutusan Hubungan Kerja

            Pemutusan hubungan kerja dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang telah diatur dalam undang-undang No. 13 tahun 2003 dan Undang-undang No. 02 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta peraturan perundangan yang lainnya.

            Pasal 53 : Pengunduran Diri

            Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dengan mengajukan surat permohonan pengunduran diri selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal mulai pengunduran diri, memperoleh uang pisah yang besarnya sebagai berikut :

            1. Masa kerja kurang dari 3 (tiga) tahun tidak mendapatkan uang pisah.
            2. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 (lima) tahun : 0,5 (setengah) bulan upah
            3. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun : 1 (satu) bulan upah
            4. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih : 1,5 (satu setengah) bulan upah

            Pasal 54 : Pesangon/Uang Jasa

            Pekerja yang diberhentikan akan mendapatkan hak-haknya (pesangon dan atau uang jasa/penghargaan masa kerja dan ganti kerugian) sesuai dengan yang diatur dalam UU.No.13/2003 :

            1. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
            2. Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:
              • Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah
              • Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun , 2 (dua) bulan upah;
              • Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah
              • Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
              • Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
              • Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
              • Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
              • Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
              • Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
            3. Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
              • Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
              • Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
              • Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
              • Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah
              • Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 bulan upah
              • Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 bulan upah
              • Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah
              • Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
            4. Uang penggantian hak seharusnya diterima sebgaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
              • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
              • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
              • Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
              • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
            5. Perubahan perhitungan uang pesangon, perhitungan uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

            XVIII: PERTEMUAN BERKALA (PERIODIK)

            Pasal 55 : Pertemuan Berkala (Periodik)

            1. Wakil Pengusaha dan wakil serikat pekerja mengadakan pertemuan didalam kelembagaan BIPARTIT.
            2. Pertemuan berkala antara wakil pengusaha dan wakil serikat pekerja diadakan sekali sebulan pada hari Kamis ke-dua (apabila hari tersebut jatuh pada hari besar maka pertemuan tersebut diundurkan sampai hari Kamis berikutnya).

            Pasal 56 : Acara Pertemuan

            Persoalan-persoalan yang dibahas pada pertemuan tersebut adalah mengenai hal-hal yang menyangkut kepentingan bersama, antara lain:

            1. Ikhtiar untuk meningkatkan kemajuan yang menguntungkan kedua belah pihak.
            2. Pembinaan daya kerja dan disiplin kerja.
            3. Memelihara kerjasama dan hubungan baik antara Pimpinan dan pekerja. Acara pertemuan supaya disusun bersama sebelumnya.

            BAB XIX : PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA

            Pasal 57 : Dasar Hukum

            Perjanjian kerja ini dibuat berdasarkan undang-undang dan peraturan yang terkait dengan permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia.

            Pasal 58 : Pembagian dan Pemahaman Buku Perjanjian Kerja Bersama

            1. Buku Perjanjian Kerja Bersama dibagikan kepada Serikat Pekerja dan anggotanya.
            2. Buku Perjanjian Kerja Bersama harus dikembalikan kepada serikat pekerja apabila pekerja tersebut sudah tidak menjadi anggota Serikat pekerja dan tidak bekerja lagi pada PT. Sepatu Bata Tbk Purwakarta.
            3. Pengusaha tidak berkewajiban untuk mengganti Buku Perjanjian Kerja Bersama yang hilang atau rusak.
            4. Pekerja wajib menjaga, membaca, memahami dan mematuhi isi dari Perjanjian Kerja Bersama ini.
            5. Pengusaha dan serikat pekerja secara bersama-sama berkewajiban mensosialisasikan isi dari Perjanjian Kerja Bersama.

            BAB XX: PENUTUP

            Pasal 59 : Waktu Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama

            1. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk 2 (dua) tahun terhitung dari tanggal 17 Desember 2015 sampai dengan 17 Desember 2017. Apabila tidak ada permintaan dari salah satu pihak untuk membuka perundingan kembali harus disampaikan secara tertulis kepada pihak lainnya paling sedikit 90 (sembilan puluh) hari sebelum berakhirnya masa Perjanjian Kerja Bersama ini.
            2. Selama belum ada Perjanjian Kerja Bersama yang baru oleh karenanya berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama ini maka ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku sampai tercapainya Perjanjian Kerja Bersama yang baru.
            3. Setelah perjanjian Kerja Bersama ini diberlakukan maka Peraturan Perusahaan yang berlaku untuk PT. Sepatu Bata Tbk Purwakarta tidak diberlakukan lagi.

              Perjanjian Kerja Bersama ini telah disetujui dan ditandatangani bersama pada hari kamis tanggal 17 Desember 2015 oleh Tim Perunding PT. Sepatu Bata Tbk Purwakarta dengan Tim Perunding PUK SPAI FSPMI dan PUK SP-TSK SPSI PT. Sepatu Bata Tbk Purwakarta.

            Pihak-Pihak Yang

            Menandatangani Perjanjian Kerja Bersama

            Periode 2015-2017

            Pimpinan Serikat Pekerja Pengusaha

            PT. Sepatu Bata Tbk Purwakarta

            Pengusaha PT. Sepatu Bata Tbk

            PT. Sepatu Bata Tbk

            HENDRA AZAM S.T.K

            Ketua PUK SPAI FSPMI

            CARLOS E. GARCES R

            Presiden Direktur

            DHANY

            Ketua PUK SP-TSK SPSI

            RICARDO LUMALESSIL

            Human Resources Direktur

            TIM PERUNDING PERJANJIAN KERJA BERSAMA 2015-2017

            PT. SEPATU BATA TBK PURWAKARTA

            Untuk dan atas nama PUK SPAI FSPMI/PUK SP-TSK SPSI Untuk dan atas nama Pengusaha PT. Sepatu Bata Tbk

            ALIN KOSASIH

            Ketua

            RICARDO LUMALESSIL

            Ketua

            DHANY

            AHMAD DANIAL

            HENDRA AZAM. S.T

            KAMELIA NOOR SAVITRI

            ANJAR FAJRIAN

            HIDAYAT E. SUSANTO

            MEIZAL RAMADHANI

            DENY WAHYUDI

            ARGA ARDITIA

            ELIAS NGONGO KAKA N.I

            RENO SUSENO EKO

            HATTA TATUKO

            ATANG ROHANA

            LILIK BUDI S

            TEGUH RIYANTO

            RONNY PURBAYA

            IDN PT. Sepatu Bata Tbk - 2015

            Tanggal dimulainya perjanjian: → 2015-12-17
            Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2017-12-17
            Diratifikasi oleh: → Lain - lain
            Diratifikasi pada: → 2015-12-17
            Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
            Nama industri: → Pabrik Manufaktur Garmen (garmen, pakaian jadi)
            Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
            Disimpulkan oleh:
            Nama perusahaan: →  IDN PT. Sepatu Bata Tbk
            Nama serikat pekerja: → 
            Nama penandatangan dari pihak pekerja → HENDRA AZAM S.T.K, DHANY

            PELATIHAN

            Program pelatihan: → Ya
            Magang: → Tidak
            Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Tidak

            KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

            Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
            Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
            Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
            Cuti haid berbayar: → Ya
            Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

            KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

            Bantuan medis disetujui: → Ya
            Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
            Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
            Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
            Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
            Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
            Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
            Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Tidak
            Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → The relationship between work and health, Employee involvement in the monitoring
            Bantuan duka/pemakaman: → Ya
            Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan/pemakaman: → IDR 2000000.0

            PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

            Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
            Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok
            Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
            Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
            Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
            Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
            Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
            Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
            Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
            Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
            Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
            Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
            Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
            Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
            Cuti berbayar tiap tahun yang diberikan untuk merawat anggota keluarga: → 1 hari
            Cuti ayah berbayar: → 2 hari
            Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 2 hari

            ISU KESETARAAN GENDER

            Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
            Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Tidak
            Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
            Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
            Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
            Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Tidak
            Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
            Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
            Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
            Pengawasan kesetaraan gender: → Tidak

            PERJANJIAN KERJA

            Durasi masa percobaan: → 90 hari
            Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 180 hari
            Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
            Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
            Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
            Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
            Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

            JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

            Jam kerja per hari: → 8.0
            Jam kerja per minggu: → 40.0
            Hari kerja per minggu: → 5.0
            Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
            Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
            Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
            Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
            Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: → 60.0 hari
            Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

            PENGUPAHAN

            Upah ditentukan oleh skala upah: → Yes, but there are only indices (no wages)
            Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
            Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

            Kenaikan upah

            Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

            Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Ya

            Upah lembur hari kerja

            Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

            Upah lembur hari Minggu/libur

            Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

            Tunjangan transportasi

            Tunjangan transportasi: → IDR 136000.0 per bulan

            Tunjangan masa kerja

            Tunjangan masa kerja: → IDR 5000.0 per bulan
            Tunjangan masa kerja setelah: → 1 masa kerja

            Kupon makan

            Tunjangan makan disediakan: → Ya
            → 101000.0 per makan
            Bantuan hukum gratis: → Tidak
            Loading...