PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT SEMARANG GARMENT DENGAN SERIKAT PEKERJA TEKSTIL SANDANG KULIT – SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA PT SEMARANG GARMENT PERIODE 17 MEI 2021 S/D 17 MEI 2023

PT Semarang Garment

MUKADIMAH

Bahwa pada dasarnya tujuan diadakannya Perjanjian Kerja Bersama adalah untuk mencapai keserasian yang mantap, tenteram dan dinamis untuk menjamin kesejahteraan, keselamatan kerja pekerja/ tenaga kerja, dan kelangsungan perusahaan.

Pimpinan Perusahaan dan Serikat Pekerja menyadari sepenuhnya untuk menjalin terpeliharanya kerja sama yang baik, terciptanya ketenangan kerja dan kepastian usaha diperlukan adanya perjanjian kerja bersama yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban masing-masing pihak yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Bersama yang secara keseluruhannya harus mendorong kegairahan kerja untuk meningkatkan produksi dan produktifitas kerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/ tenaga kerja.

Menyadari kepentingan bersama dan sesuai dengan anjuran pemerintah, maka kedua belah pihak sepakat untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama yang berpedoman pada:

  1. UUD 1945 Pasal 27 (2):Tentang Hak untuk Mendapatkan Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak bagi Kemanusiaaan
  2. UUD 1945 Pasal 28:Tentang Berserikat dan Berkumpul
  3. UU No. 1 Tahun 1970:Tentang Keselamatan Kerja
  4. UU No. 39 Tahun 1999:Tentang Hak Asasi Manusia
  5. UU No. 21 Tahun 2000: Tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh
  6. UU No. 13 Tahun 2003:Tentang Ketenagakerjaan
  7. UU No. 2 Tahun 2004: Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  8. UU No. 24 Tahun 2011: Tentang BPJS
  9. Perpres No. 12 Tahun 2013:Tentang Jaminan Kesehatan
  10. KEP – 102/MEN/VI/2004:Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur
  11. UU No. 11 Tahun 2020:Tentang Cipta Kerja
  12. PP No. 34 Tahun 2021:Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
  13. PP No. 35 Tahun 2021:Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja
  14. PP No. 36 Tahun 2021:Tentang Pengupahan
  15. PP No. 37 Tahun 2021:Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Adapun tujuan dari pembuatan PKB ini adalah:

  1. Menjelaskan hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja;
  2. Menetapkan syarat-syarat kerja yang layak;
  3. Mengatur penyelesaian yang adil atas setiap perbedaan pendapat;
  4. Melanjutkan serta meningkatkan hubungan kerja dan kondisi kerja yang baik antara Pengusaha dan Serikat Pekerja.

Bahwa dengan terciptanya tujuan bersama melalui semangat kemitraan yang tinggi, maka diharapkan apa yang menjadi cita-cita bersama yaitu terwujudnya suatu Hubungan Industrial yang Harmonis dan Keuntungan Perusahaan dapat dinikmati bersama.

Pimpinan perusahaan dan Serikat Pekerja mempunyai tanggung jawab yang besar dalam memelihara dan memajukan prinsip-prinsip perlakuan yang sama, baik, dan adil di dalam perusahaan.

Didalam perlakuan tidak ada perbedaan melainkan berdasarkan kecakapan, tanggung jawab kerja, jabatan, serta keahliannya.

Kedua belah pihak bersepakat, selama berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini tidak ada satu pihak pun akan mengajukan permintaan apapun yang dapat melampaui atau mengurangi makna dari ketentuan-ketentuan yang telah disetujui, kecuali pihak lainnya menyetujui.

Guna terwujudnya hal-hal tersebut maka semua ketentuan yang ada wajib diketahui, dipatuhi, dan dilaksanakan oleh semua pihak.

BAB I : PIHAK – PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN KERJA BERSAMA

PASAL 1 : PIHAK – PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN

  1. PERUSAHAAN PT SEMARANG GARMENT, yang didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 60 dengan Pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia tertanggal 27 Februari 2003 dengan C-UM.02.01.6071 tahun 2003, beralamat di Jalan Soekarno Hatta KM 25 Desa Wujil Kec. Bergas, Kabupaten Semarang, yang selanjutnya dalam Perjanjian Kerjasama ini disebut Pengusaha.
  2. SERIKAT PEKERJA TEKSTIL SANDANG KULIT – SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONERSIA PT SEMARANG GARMENT, tercatat pada Dinas Sosial Tenaga Kerja Kabupaten dengan No. 250/009/SPFTSKSPSI/CAT/PHI/XII/2009 Tanggal 17 Desember 2009 dan selanjutnya dalam perjanjian kerja bersama ini disebut “Serikat Pekerja” selaku wakil pekerja.

BAB II : KETENTUAN UMUM

PASAL 2 : ISTILAH – ISTILAH

Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang dimaksud dengan:

1. PENGUSAHA

: Direksi/ Pengurus yang memimpin dan mengelola perusahaan.

2. PERUSAHAAN

: PT Semarang Garment yang berdomisili di Jl. Soekarno Hatta KM.25 Ds. Wujil Kec. Bergas Kab Semarang.

3. PEKERJA

: Orang yang bekerja pada perusahaan dan menanda tangani Surat Perjanjian Kerja tertulis maupun lisan dengan pengusaha dan mendapatkan upah.

4. SERIKAT PEKERJA

: Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit – SERIKAT Pekerja Seluruh Indonesia PT Semarang Garment yang berkedudukan di Jl. Soekarno Hatta Km. 25 Desa Wujil Kec. Bergas, Kab. Semarang yang telah tercatat di Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja Kab. Semarang No. 250/ 009/ SPFTSKSPSI/ CAT/ PHI/ XII/ 2009.

5. UPAH

: Hak pekerja/ buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/ buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut perjanjian kerja, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/ buruh.

6. PREMI

: Tunjangan yang bersifat tidak tetap yang diberikan kepada pekerja dan dipengaruhi oleh kehadiran.

7. MANGKIR

: Pekerja tidak masuk kerja tanpa memperoleh ijin terlebih dahulu dan tidak diberitahukan dalam waktu 24 jam, kecuali karena sakit atau keadaan darurat yang dapat dibuktikan secara tertulis dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

8. KELUARGA PEKERJA

: Istri / Suami yang sah, anak kandung/tiri yang disahkan menurut hukum yang terdaftar pada perusahaan, bila mana pekerja tidak mempunyai ahlis waris maka penunjukan ahli waris ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan.

9. ANAK

: Setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun. Anak kandung/ anak angkat yang sah/ anak tiri dengan usia maksimum 25 tahun dan belum menikah, tidak mempunyai pekerjaan sendiri dan menjadi tanggungan tenaga kerja.

10. AHLI WARIS

: Keluarga atau orang yang menurut UU No. 13 Tahun 2003 berhak menerima bayaran atau santunan dalam hal kematian.

11. JAM KERJA

: 8 jam sehari dan 40 jam seminggu dengan hari kerja Senin sampai dengan Jum’at, selebihnya dihitung lembur. 7 jam sehari dalam seminggu dengan hari kerja Senin sampai dengan Sabtu selebihnya dihitung lembur.

12. HARI KERJA

: Hari Senin sampai Jum’at, yang perhitungan jam kerjanya ditetapkan sesuai no 11 (Sebelas).

13. LEMBUR

: Waktu kerja yang dilakukan di luar jam kerja yang telah ditentukan dan tidak bertentangan dengan undang-undang.

14. JAM KERJA SHIFT

: Perusahaan menggunakan jam kerja 3 shift untuk bagian Security.

15. JAM ISTIRAHAT

: Waktu pekerja beristirahat sebagaimana ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.

16. 1 (SATU) HARI

: Waktu selama 24 (Duapuluh Empat) jam.

17. SEMINGGU

: Waktu selama 7 (Tujuh) hari.

18. HARI LIBUR RESMI

: Hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah.

PASAL 3 : LUASNYA PERJANJIAN

  1. Pengusaha dan Serikat Pekerja mengakui bahwa Perjanjian ini terbatas hanya berlaku untuk hal-hal yang diatur dalam Pasal-Pasal Perjanjian Kerja Bersama dengan pengertian tetap mengindahkan hak-hak dari masing-masing pihak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Pedoman dan disiplin kerja yang berlaku dan peraturan tambahan-tambahan lainnya yang dibuat oleh kedua belah pihak di masa yang akan datang diberlakukan sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini, serta peraturan perundangan yang berlaku.
  3. Hal-hal yang bersifat teknis dan memerlukan penjabaran lebih lanjut akan diatur dalam ketentuan tersendiri dengan berdasarkan perjanjian kerja bersama ini dan undang-undang yang berlaku.

PASAL 4 : KEWAJIBAN PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN

  1. Kedua belah pihak wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam Perjanjian Kerja Bersama.
  2. Pengusaha dan Serikat Pekerja wajib memberitahukan isi Perjanjian Kerja Bersama atau perubahannya kepada seluruh pekerja.
  3. Pengusaha harus mencetak dan membagikan naskah Perjanjian Kerja Bersama kepada setiap pekerja.

PASAL 5 : HUBUNGAN PENGUSAHA DAN SERIKAT PEKERJA

  1. Pengusaha dan Serikat Pekerja bertekad untuk terus bekerjasama dalam menciptakan ketenangan kerja dan ketenangan usaha demi terwujudnya Hubungan Industrial yang harmonis dan dinamis.
  2. Untuk menunjang tekad tersebut maka Pengusaha dan Serikat Pekerja melaksanakan pembentukan dan penyempurnaan sarana-sarana Hubungan Industrial yang harmonis dan dinamis.

BAB III : HAK – HAK PERUSAHAAN DAN SERIKAT PEKERJA

PASAL 6 : PENGAKUAN HAK – HAK PERUSAHAAN DAN SERIKAT PEKERJA

  1. Perusahaan mempunyai hak dan kewajiban untuk memberikan pengarahan kepada seluruh pekerja.
  2. Demi kelancaran usaha dan kemajuan Perusahaan, Pengusaha berhak mengelola tenaga kerja untuk mewujudkan Manajemen yang baik dan sehat.
  3. Perusahaan mengakui Serikat Pekerja Unit Kerja SPTSK-SPSI PT Semarang Garment adalah satu-satunya organisasi yang diakui oleh Pengusaha.
  4. Serikat Pekerja dan Pengusaha berhak mengajukan keberatan atas tindakan Pengusaha dan Serikat Pekerja yang bertentangan dengan isi PKB ini.
  5. Mengatur organisasi dan anggotanya adalah Hak Serikat Pekerja sepanjang tidak bertentangan dengan Perundang-undangan yang berlaku.
  6. Dalam menjalankan tugasnya pihak Serikat Pekerja dan Pengusaha akan berusaha menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan masing-masing pihak.

PASAL 7 : JAMINAN, DISPENSASI, FASILITAS DAN BANTUAN UNTUK SERIKAT PEKERJA

1. Jaminan Serikat Pekerja dari Perusahaan :

a. Perusahaan tidak akan menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota serta menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh.

b. Setiap pekerja yang menjadi Pengurus Serikat Pekerja secara sah tidak akan mendapatkan tekanan dari Pengusaha tentang kegiatannya baik secara langsung maupun tidak langsung.

c. Pengurus Serikat Pekerja yang menjalankan tugas organisasi adalah dikategorikan sama dengan melaksanakan tugas Perusahaan.

2. Dispensasi Serikat Pekerja dari Perusahaan :

a. Pengusaha memberikan ijin kepada Pengurus Serikat Pekerja dalam melaksanakan tugas keperluan Serikat Pekerja untuk meninggalkan pekerjaan dengan memperoleh upah penuh (Serikat Pekerja sebelumnya memberikan bukti yang benar).

b. Pengusaha memberikan fasilitas kantor dan alat – alat perlengkapannya.

c. Pengusaha menyediakan papan pengumuman yang dibutuhkan Serikat Pekerja dan menempatkan pada tempat yang sudah disepakati.

BAB IV : HUBUNGAN KERJA

PASAL 8 : SYARAT-SYARAT KERJA

1. Penerimaan pekerja baru di Perusahaan adalah kewenangan Perusahaan dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur penerimaan pekerja di PT Semarang Garment serta dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.

2. Calon pekerja harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. Pria / Wanita.

b. Umur 18 tahun ke atas.

c. Melakukan Medical Check Up oleh dokter perusahaan (tidak dipungut biaya).

d. Berkelakuan baik yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang.

e. Berijazah minimal SD.

f. Memiliki Daftar Riwayat Hidup.

g. Memiliki Kartu Pencari Kerja (Kuning) dari Disnaker.

h. Pas Photo 3x4 = 2 lembar, 4x6 = 2 lembar.

i. Photocopy E-KTP/ SIM.

j. Photocopy Akte Kelahiran.

k. Surat Lamaran.

PASAL 9 : PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU

Sesuai dengan buyer requirement, maka Pengusaha tidak memperkerjakan karyawan dengan perjanjian waktu tertentu.

PASAL 10: PERJANJIAN KERJA UNTUK WAKTU TIDAK TERTENTU

  1. Pekerja atau karyawan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertantu dapat menjalani masa percobaan maksimal 3 bulan.
  2. Masa percobaan dihitung sebagai masa kerja pekerja.
  3. Dalam masa percobaan kerja sebagai mana dimaksud pada ayat (1), pekerja menerima upah besarnya minimal sama dengan UMK (Upah Minimum Kabupaten) Semarang atau sesuai kesepakatan.
  4. 1 (satu) minggu sebelum masa percobaan berakhir perusahaan akan memberikan penilaian sebagai bahan evaluasi.

PASAL 11 : HARI KERJA DAN WAKTU KERJA

  1. Dengan memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku, hari kerja di Perusahaan adalah 5 (lima) hari dalam seminggu.
  2. Jam kerja di Perusahaan adalah 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
  3. Jam kerja di Perusahaan adalah 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu untuk disaat tertentu sesuai kesepakatan bersama dan pemberitahuan 1 minggu kepada manajemen.
  4. Waktu kerja di Perusahaan diatur sebagai berikut :

a) 5 (lima) hari kerja :

Hari Senin sampai Jumat :

Jam07.00 – 16.00 WIB

b) Security

Dibagi 3 shift dengan ketentuan laki-laki bekerja selama 6 hari dalam 1 minggu/ 40 jam seminggu dan perempuan bekerja selama 5 hari dalam 1 minggu/ 40 jam seminggu.

Jam kerja untuk security laki-laki 6 hari kerja, diatur sebagai berikut:

Shift I jam kerja: 06.00 – 14.00 WIB

Shift II jam kerja: 14.00 – 22.00 WIB

Shift III jam kerja: 22.00 – 06.00 WIB

c) Jam kerja untuk Security perempuan 5 hari kerja Senin-Jum’at diatur sebagai berikut:

Shift I jam kerja : 06.00 – 15.00 WIB

Jam kerja pada Bulan Ramadhan/ Puasa

Senin – Kamis: 07.00 – 15.30 WIB

Jum’at: 07.00 – 16.00 WIB

d) Untuk mencegah terjadinya kelebihan jam kerja pada hari kerja normal, maka dapat dilakukan fleksible on shift dengan ketentuan diberitahukan minimal 24 jam sebelumnya dan diberikan waktu istirahat yang cukup kepada pekerja.

5. Sehubungan dengan Pasal 11 yang mengatur Hari Kerja dan Waktu Kerja, maka untuk waktu istirahat sesuai dengan kesepakatan antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja yaitu diatur 1 (satu) jam istirahat sebagai berikut :

5 (lima) hari kerja :

a) Hari Senin – Kamis

Istirahat : 12:00 – 13:00 WIB

b) Hari Jum’at

Istirahat: 11:45 – 12:45 WIB

Jam istirahat pada Bulan Ramadhan/ Puasa

a) Hari Senin – Kamis

istirahat: 12:00 – 12:30 WIB

b) Hari Jum’at

istirahat: 11:45 – 12:45 WIB

PASAL 12: KERJA LEMBUR

  1. Apabila perusahaan memerlukan kerja lembur, maka pekerja diharapkan dapat membantu untuk kerja lembur, tetapi sifatnya tidak wajib.
  2. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 minggu.
  3. Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud ayat dua (2) tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan/ hari libur resmi.
  4. Pada hari-hari libur resmi/ Hari Raya yang ditetapkan oleh pemerintah, apabila diperlukan pekerja bekerja lembur dengan mendapat upah lembur hari libur.
  5. Hari Puasa I dan II tidak ada kerja lembur.
  6. Penguasaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja LEMBUR.
  7. Upah lembur yang dibayarkan adalah berdasarkan intruksi lembur oleh atasan yang berwenang dengan surat perintah lembur.
  8. Ketentuan tunjangan lembur makan dan transport diatur di PKB pasal 17.
    1. Perhitungan upah lembur dihitung sesuai dengan PP No. 35 Tahun 2021 dengan perhitungan sebagai berikut :

    a) Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja biasa untuk waktu kerja 5 (lima) dan 6 (enam) hari kerja :

    Jam pertama dibayar 1.5 X upah se jam

    Jam kedua dan seterusnya dibayar 2 X upah se jam

    b) Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari raya resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja :

    8 jam pertama dibayar 2 X upah se jam

    1 jam berikutnya dibayar 3 X upah se jam

    1 jam berikutnya dan seterusnya dibayar 4 X upah se jam

    c) Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari raya resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja :

    7 jam pertama dibayar 2X upah se jam

    1 jam berikutnya dibayar 3 X upah se jam

    1 jam berikutnya dan seterusnya dibayar 4 X upah se jam

    Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan upah lembur untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja :

    5 jam pertama dibayar 2 X upah se jam

    1 jam berikutnya dibayar 3 X upah se jam

    1 jam berikutnya dan seterusnya dibayar 4 X upah se jam

    d) Perhitungan upah lembur sejam adalah:

    Untuk pekerja bulanan = 1 / 173 X upah tetap sebulan (Gaji Pokok + tunjangan tetap)

    PASAL 13 : STATUS PEKERJA

    1. Pekerja masa percobaan adalah pekerja yang sedang dalam masa percobaan selama 3 (tiga) bulan dan mendapatkan upah setiap tanggal 5 dan besarnya minimal sama dengan UMK (Upah Minimum Kabupaten) Semarang atau sesuai kesepakatan.
    2. Sesuai dengan buyer requirement, maka Pengusaha tidak memperkerjakan karyawan dengan perjanjian waktu tertentu.
    3. Pekerja tetap adalah pekerja yang telah lulus masa percobaan selama 3 (tiga) bulan dan mendapatkan upah setiap tanggal 5 dan besarnya minimal sama dengan UMK (Upah Minimum Kabupaten) Semarang atau sesuai kesepakatan.
    4. Calon yang telah memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan oleh perusahaan diterima sebagai pekerja dengan masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan, terhitung sejak pekerja yang bersangkutan mulai bekerja di Perusahaan, dan adanya masa percobaan harus diberitahukan secara tertulis kepada calon pekerja yang bersangkutan.
    5. Seorang pekerja yang telah menyelesaikan masa percobaan dengan baik, diangkat sebagai pekerja tetap sesuai dengan golongan yang ditetapkan Perusahaan dan diberikan surat keputusan (SK).

    PASAL 14: PERUBAHAN JABATAN

    1) Perusahaan dapat mengalih-tugaskan pekerja setelah berkonsultasi dengan atasan yang bersangkutan dan bagian Personalia ke jabatan lain sesuai dengan prestasi kerjanya dan tersedianya posisi dalam perusahaan.

    2) Ada 4 jenis alasan perubahan Jabatan dikarenakan :

    a. Promosi: Proses atau kesempatan yang diberikan kepada seseorang pekerja untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi dalam suatu struktur organisasi di perusahaan.

    b. Demosi: Penurunan jabatan seseorang dalam suatu struktur organisasi di perusahaan dikarenakan orang tersebut melakukan pelanggaran/ kesalahan atau dianggap tidak mampu menduduki posisi/ jabatan tersebut.

    c. Mutasi: Proses pemindahan kerja dari satu bagian ke bagian lain yang setingkat dalam suatu organisasi di perusahaan.

    d. Termination: Proses pemberhentian pekerja.

    3) Dalam hal penentuan tugas, penempatan serta pemindahan (mutasi) pekerja, Pengusaha akan selalu memperhatikan kemampuan, kecakapan, pengalaman serta keahlian pekerja dengan persetujuan dari pekerja yang bersangkutan.

    4) Pengusaha berwenang dan berhak untuk memindahkan seorang pekerja menurut kebutuhan dan kepentingan operasi Perusahaan.

    5) Mutasi bukan maksud merugikan/ menghukum pekerja atau dilakukan bukan karena perbedaan agama, keyakinan, politik, urusan-urusan bukan dinas, balas dendam karena keanggotaannya dalam Serikat Pekerja atau hal-hal yang lain yang bertentangan dengan dengan peraturan perundangan yang berlaku dan tidak mengurangi fasilitas yang diterimanya.

    6) Hak-hak pekerja dalam mutasi karena promosi :

    a. Mutasi karena promosi adalah kenaikan jenjang / kedudukan pekerja yang sifatnya lebih tinggi dari kedudukan semula.

    b. Perusahaan memberikan tunjangan kebijaksanaan kepada pekerja yang telah memenuhi syarat dengan ketentuan senagai berikut:

    - ADM kantor / Staff

    Tunjangan Kebijaksanaan:Rp. 50.000,-

    Gaji Pokok:Tetap

    - ADM dipromosi menjadi Ass. Supervisor

    Tunjangan Jabatan:Rp. 50.000,-

    Tunjangan Kebijaksanaan:Rp. 100.000,-

    Gaji Pokok:Tetap

    - Ass. Supervisor dipromosi menjadi Supervisor

    Tunjangan jabatan:Rp. 50.000,-

    Tunjangan Kebijaksanaan:Rp. 300.000,-

    Gaji Pokok: Tetap

    - Supervisor dipromosi menjadi Ass. Chief

    Tunjangan jabatan:Rp. 150.000,-

    Tunjangan Kebijaksanaan:Rp. 550.000,-

    Gaji Pokok: Tetap

    - Ass. Chief dipromosi menjadi Chief

    Tunjangan jabatan:Rp. 250.000,-

    Tunjangan Kebijaksanaan:Rp. 800.000,-

    Gaji Pokok: Tetap

    - Chief dipromosi menjadi Ass. Senior Chief

    Tunjangan jabatan:Rp. 350.000,-

    Tunjangan Kebijaksanaan:Rp. 1.100.000,-

    Gaji Pokok: Tetap

    - Ass. Senior Chief dipromosi menjadi Senior Chief

    Tunjangan jabatan:Rp. 350.000,-

    Tunjangan Kebijaksanaan:Rp. 1.600.000,-

    Gaji Pokok: Tetap

    c. Apabila tidak menjabat posisi tersebut lagi, maka tunjangan tersebut akan hilang.

    d. Tunjangan jabatan tidak dipengaruhi kehadiran dan tidak akan berpengaruh pada tunjangan lain dan akan diberikan pada setiap bulan dengan pembayaran upah.

    e. Tunjangan kebijaksanaan sebagai tunjangan tambahan yang diberikan kepada pekerja yang apabila tidak masuk kerja maka akan dipotong dengan rumus:

    = Total _ hari _ tidak _ masuk _ kerja 30 X total tunjangan kebijaksanaan

    BAB V : PENGUPAHAN

    PASAL 15 : STRUKTUR UPAH

    Sistem pengupahan meliputi :

    Upah pokok di tambah tunjangan-tunjangan.

    Kenaikan upah atau peninjauan yang dilakukan setiap setahun sekali pada awal tahun didasarkan pada perbandingan antara UMK lama dan UMK yang baru.

    Kenaikan upah berdasarkan :

    Masa kerja 0 - 12 bulan sesuai UMK (Upah Minimum Kabupaten Semarang) yang berlaku.

    Masa kerja 1 tahun sampai dengan 5 tahun selisih UMK lama dan UMK baru kenaikan Rp. 1.000,- setiap tahun pada awal tahun.

    Masa kerja 6 tahun ke atas selisih UMK lama dan UMK baru kenaikan Rp. 2.000,- setiap tahun pada awal tahun.

    3. Kenaikan upah sebagaimana ayat (2) angka 2 dan 3 menjadi Tunjangan masa kerja bagi pekerja yang sudah memenuhi masa kerja dimaksud.

    PASAL 16 : PEMBAYARAN UPAH

    1. Upah pekerja diberikan setelah dipotong BPJS dan Pajak yang pemotongannya ditetapkan sesuai dengan peraturan BPJS dan perpajakan.
    2. Pelaksanaan pembayaran upah yang dilaksanakan secara bulanan setiap tanggal 5 (Lima).

    PASAL 17 : TUNJANGAN – TUNJANGAN

    1. Tunjangan Hari Raya (THR).

    a. THR diberikan dalam bentuk uang selambat-lambatnya tujuh (7) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

    b. Pajak THR menjadi tanggung jawab pekerja.

    c. Pembayaran THR ditentukan sebagai berikut:

    • Masa kerja 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, secara proporsional dengan rumus = Masa Kerja X Upah Sebulan 12
    • Masa kerja lebih dari 12 bulan = Upah sebulan

    Keterangan :

    Upah sebulan dalam perhitungan THR ini adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap ditambah tunjangan kebijaksanaan dengan ketentuan tidak dibawah ketentuan UMK yang berlaku.

    d.Denda atas keterlambatan pembayaran THR dikelola oleh perusahaan untuk kesejahteraan pekerja/ buruh.

    2. Tunjangan Kematian

    Apabila pekerja meninggal dunia bukan/ oleh karena kecelakaan kerja, maka perusahaan akan memberikan sumbangan kepada ahli warisnya dengan ketentuan sebagai berikut :

    a. Upah dalam bulan yang sedang berjalan.

    b. Sumbangan ongkos penguburan sebesar Rp. 500.000,-

    c. Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan karena telah menjadi anggota BPJS.

    d. Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 40 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4) PP No.35 tahun 2021.

    3. Tunjangan Transport (ADENDUM)

    - Pengusaha menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00 atau uang transport senilai Rp 4.000,- bagi pekerja yang tidak memanfaatkan fasilitas antar jemput.

    4. Tunjangan Kehadiran/ Premi hadir yang dikaitkan dengan kehadiran diberikan kepada pekerja setiap bulan.

    Contoh: Pekerja tanpa absen dalam 1 bulan akan mendapat premi hadir dengan perhitungan

    = Gaji _ Pokok 30

    Dan jika tidak masuk, baik dengan alasan yang sah maupun tidak sah selama satu hari atau lebih maka yang bersangkutan tidak mendapatkan premi hadir (0%).

    5. Tunjangan Makan

    - Perusahaan memberikan tunjangan berupa makan sebesar Rp 3.000,-/ hari (apabila tidak hadir maka pekerja tidak mendapatkan tunjangan tersebut).

    - Pekerja akan mendapat makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori senilai Rp 4.000,- apabila lembur dilakukan selama minimal 3 (tiga) jam (diluar jam istirahat).

    6. Bonus

    Perusahaan memberikan bonus berupa barang setiap tahun sesuai dengan kemampuan Perusahaan.

    Contoh: - Bonus Parcel untuk Hari Raya.

    7. Tunjangan Dinas Luar.

    Biaya transport dan biaya makan.

    8. Tunjangan Pensiun sesuai dengan PP No.35 tahun 2021 pasal 56 pekerja/buruh berhak atas :

    - Uang pesangon sebesar 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) kali ketentuan pasal 40 ayat (2)

    - Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 40 ayat (3)

    - Uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4)

    Tabel Perhitungan

    Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggatian Hak

    (PP No.35 Tahun 2021)

    Uang Pesangon

    Pasal 40 ayat (2)

    masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun 1 (satu) bulan Upah
    masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun 2 (dua) bulan Upah
    masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun

    3 (tiga) bulan Upah

    masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun 4 (empat) bulan Upah
    masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun 5 (lima) bulan Upah
    masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan Upah
    masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun 7 (tujuh) bulan Upah
    masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun 8 (delapan) bulan Upah
    masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih 9 (sembilan) bulan Upah

    Uang Penghargaan Masa Kerja

    Pasal 40 ayat (3)

    masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun 3 (tiga) bulan Upah
    masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun 4 (empat) bulan Upah
    masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun

    5 (lima) bulan Upah

    masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun

    6 (enam) bulanUpah

    masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun 7 (tujuh) bulan Upah
    masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun 8 (delapan) bulan Upah
    masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih 10 (sepuluh) bulan Upah

    Uang penggantian hak Pasal 40 ayat (4)

    a.cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
    b.biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/ Buruh diterima bekerja
    c.hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama

    PASAL 18 : TUNJANGAN UNTUK KELUARGA PEKERJA YANG DITAHAN

    1. Pengusaha dapat mengajukan permohonan ijin PHK dengan alasan pekerja ditahan oleh yang berwajib bukan atau oleh karena pengaduan dari perusahaan sebagai mana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020.
    2. Pekerja yang ditahan oleh pihak yang berwajib, maka Pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga yang menjadi tanggungannya sesuai PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 53.
    3. Pihak keluarga yang ditinggalkan diberikan bantuan sebagai berikut:
      • Untuk satu orang tanggungan25% dari upah
      • Untuk dua orang tanggungan 35% dari upah
      • Untuk tiga orang tanggungan 45% dari upah
      • Untuk empat orang tanggungan atau lebih 50% dari upah
    4. Lamanya pemberian bantuan paling lama 6 (enam) bulan, terhitung sejak hari pertama pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib.
    5. Pekerja yang ditahan oleh pihak yang berwajib secara prosedur diatur lebih lanjut dalam Undang – Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    PASAL 19 : UPAH SELAMA SAKIT

    1. Apabila pekerja sakit, surat ijin yang berlaku dan dibayar adalah surat keterangan sakit dari Rumah Sakit, Surat keterangan sakit dari Puskesmas, surat keterangan sakit dari Dr PPK1 (dokter BPJS), dan keterangan sakit dari Bidan/ Dokter Spesialis Kandungan Rumah Sakit bagi pekerja hamil.
    2. Apabila Pekerja sakit dalam jangka waktu lama yang dibuktikan dengan surat dokter (dirawat di Rumah Sakit) maka upahnya akan dibayar dengan ketentuan sebagai berikut:
      • Empat bulan pertama dibayar 100%
      • Empat bulan kedua dibayar 75%
      • Empat bulan ketiga dibayar50%
      • Empat bulan keempat dibayar25%
      • Apabila pekerja/ buruh mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan, dapat mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja dan diberikan:
        1. Uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 40 ayat (2);
        2. Uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3);
        3. Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) sesuai PP No. 35 Tahun 2021.

      BAB VI: PENGOBATAN

      PASAL 20: PERAWATAN DAN PENGOBATAN

      1. Guna memelihara kesehatan para pekerja, Perusahaan menyediakan fasilitas pengobatan yang ditentukan oleh Perusahaan berpedoman kepada ketentuan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS beserta Peraturan Pelaksanaannya (PP No. 12 Tahun 2013).
      1. Untuk menjaga kesehatan pekerja setiap setahun sekali oleh dokter perusahaan dilakukan pemeriksaan Medical Check Up secara masal kepada pekerja/ ti PT. Semarang Garment.

      BAB VII : JAMINAN SOSIAL / KESEHATAN PEKERJA

      PASAL 21 : KESELAMATAN DAN PERLENGKAPAN KERJA

      1. Perusahaan wajib memberikan alat-alat perlindungan keselamatan dan kesehatan berupa Alat Pelindung Diri (APD), fasiltas kedaruratan, dan perlengkapan keselamatan lain.
      2. Perusahaan wajib melakukan edukasi mengenai norma keselamatan dan kesehatan kerja kepada seluruh pekerja, norma ketenagakerjaan, dan melakukan pencegahan dan penggulangan HIV/AIDS serta melakukan safety induction kepada setiap tamu yang datang.
      3. Setiap pekerja wajib menjaga keselamatan dirinya dan pekerja lainnya dan wajib memakai alat-alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang telah disediakan oleh Perusahaan serta mengikuti/ mematuhi ketentuan-ketentuan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan perlindungan kerja yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang No.1 Tahun 1970.
      4. Pekerja hamil tidak diperbolehkan bekerja dengan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) baik dalam kegiatan penyimpanan, pemanfaatan ataupun pembuangan.
      5. Apabila pekerja menemui Hal-hal yang dapat membahayakan terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pekerja dan Perusahaan, harus segera melaporkan kepada Pimpinan (atasannya).
      6. Setiap pekerja wajib memelihara alat-alat/ perlengkapan kerja dengan baik dan teliti.
      7. Diluar waktu kerja yang telah ditentukan oleh Perusahaan, Pekerja dilarang memakai/ menggunakan alat-alat perlengkapan kerja milik Perusahaan untuk keperluan pribadi.
      8. Semua perlengkapan kerja tersebut menjadi tanggung jawab pekerja yang menggunakannya:

        a) Setiap pekerja diberikan pakaian seragam (2) dua set per (2) dua tahun.

        b) Pakaian kerja disediakan oleh Perusahaan wajib dipakai oleh setiap pekerja pada waktu kerja yaitu Hari Senin s/d Kamis dan Baju Batik pada Hari Jumat untuk yang menggunakan jam kerja 5 hari dalam seminggu. Sedang yang menggunakan jam kerja 6 hari dalam seminggu, Hari Sabtu menggunakan baju bebas, sopan, rapi, serta tetap menggunakan ID card/ identitas pekerja.

        c) Setiap pekerja diwajibkan memakai celana panjang demi menjaga keselamatan selama bekerja.

        d) Setiap pekerja diwajibkan memakai sepatu yang tingginya kurang dari 3cm di area produksi untuk menjaga keselamatan selama bekerja.

        e) Bagi pekerja yang tidak memakai seragam kerja tidak diperbolehkan masuk lingkungan kerja kecuali hari sabtu.

      9. Setiap pekerja dalam masa percobaan (probation) wajib memakai kemeja putih dan bawahan hitam/ gelap.
      10. Semua Pekerja diwajibkan memakai ID Card/ tanda pengenal untuk identitas sebagai pekerja PT Semarang Garment.
      11. Pekerja baru yang belum mendapatkan ID Card (pada hari pertama masuk kerja) harus memakai kartu pengenal sebagai pekerja baru yang diketahui oleh personalia.

      PASAL 22 : FASILITAS - FASILITAS PENUNJANG

      1. Tempat Ibadah

      Dalam rangka memberikan kesempatan kepada pekerja yang beragama Islam untuk menjalankan ibadah sholat, maka perusahaan menyediakan Musholla yang memenuhi syarat-syarat peribadatan dengan memperhatikan lokasi atau tempat serta ruangan yang tersedia.

      2. Locker Pekerja

      a) Perusahaan menyediakan locker untuk pekerja sebagai tempat untuk menaruh tas pekerja.

      b) Tas dan barang-barang milik pekerja tidak boleh dibawa ke area pabrik (ruangan produksi).

      3. Tempat Parkir

      Perusahaan sementara tidak menyediakan tempat parkir kendaraan untuk pekerja.

      4. Air minum

      Perusahaan menyediakan air minum untuk pekerja secara gratis.

      5. Tempat makan dan tempat istirahat

      a) Dalam rangka memberikan rasa nyaman kepada pekerja, maka Perusahaan menyediakan tempat untuk makan dan tempat istirahat yang cukup untuk pekerja.

      b) Pekerja tidak diperkenankan membawa makanan dan minuman ke ruang pabrik

      6. Tempat laktasi

      Perusahaan menyediakan tempat untuk memerah ASI dan fasiltas penunjang lain bagi ibu menyusui agar anaknya mendapat ASI Ekslusif dan cukup gizi.

      PASAL 23 : ISTIRAHAT MINGGUAN DAN HARI LIBUR

      1. Istirahat mingguan bagi pekerja (1) satu hari untuk yang (6) enam hari kerja seminggu dan (2) dua hari untuk yang (5) hari kerja seminggu.

      PASAL 24 : ISTIRAHAT TAHUNAN

      1. Setiap pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus berhak atas istirahat tahunan selama 12 hari kerja dengan mendapat upah penuh.
      2. Perusahaan dapat menunda permohonan istirahat tahunan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak lahirnya hak istirahat tahunan tersebut, hak istirahat tahunan dapat dibagi pelaksanaannya menyesuaikan kebutuhan, asalkan satu bagian terdapat sekurang-kurangnya 6 (enam) hari kerja terus-menerus.
      3. Bagi karyawan yang akan mempergunakan hak cutinya maka 1 (satu) minggu sebelumnya harus mengajukan permohonan tertulis kepada Perusahaan.
      4. Saat dimulainya istirahat/ cuti tahunan dapat ditentukan oleh pekerja maupun Perusahaan dengan memperhatikan kepentingan kedua belah pihak.
      5. Dengan memperhatikan kepentingan pekerja dan Perusahaan maka cuti tahunan dalam pengambilannya diatur sebagai berikut:

        a) 6 hari diambil secara masal pada saat lebaran

        b) 6 hari dapat diambil secara terus menerus atau dapat dibagi dalam beberapa hari.

      6. Sisa Cuti Tahunan tidak dapat diuangkan dan harus diambil, kecuali bagi karyawan keluar (resign) akan dibayarkan sisa cuti tahunan.
      7. Jika hak cuti seseorang sudah diambil, kemudian pekerja tersebut ada keperluan mendesak maka atas persetujuan kedua belah pihak Perusahaan dapat memberikan ijin sesuai dengan keperluannya.

      PASAL 25 : IJIN HAID

      Bagi pekerja wanita tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid apabila merasakan sakit dengan tetap mendapatkan upah.

      Bagi pekerja wanita yang tidak dapat bekerja karena haid, maka harus melapor terlebih dahulu kepada pihak Perusahaan atau menyerahkan surat keterangan Dokter dari Poliklinik Perusahaan/ Puskesmas/ Rumah Sakit Umum/ Rumah Sakit Faskes (1) yang dipilih pekerja sesuai dalam BPJS Kesehatan.

      Bagi pekerja wanita yang sedang haid tetap diperlukan bekerja, perusahaan memberikan insentif kepada pekerja tersebut dengan perhitungan Gaji Pokok : 30 hari X 1 hari.

      Apabila pekerja belum genap satu bulan bekerja, cuti hamil, cuti keguguran, dan karyawan all in maka insentif haid tidak diberikan

      PASAL 26 : CUTI HAMIL ATAU KEGUGURAN

      1. Bagi pekerja wanita yang melahirkan berhak atas cuti selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan BPJS dengan mendapat upah penuh.
      2. Apabila kelahiran bayi tidak sesuai dengan HPL (Hari Perkiraan Lahir), maka perhitungan cuti hamil dan melahirkan tetap 3 bulan.
      3. Pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan BPJS dengan mendapat upah penuh.
      4. Bagi pekerja yang akan menggunakan cuti hamil tersebut harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada pimpinan perusahaan dengan disertai surat keterangan dokter atau bidan yang merawat.

      PASAL 27 : MEMENUHI KEWAJIBAN BERIBADAH

      1. Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/ buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya (seperti naik haji, umroh) sesuai UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 80.
      2. Dalam hal pekerja menjalankan ibadah menurut agamanya (seperti ibadah haji, umroh), lebih dari 3 (tiga) bulan atau dalam menjalankan ibadah tersebut lebih dari 1 (satu) kali maka Perusahaan tidak wajib membayar upah (penjelasan Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 pasal 28).

      PASAL 28 : PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

      1. Perusahaan mengikutsertakan seluruh pekerja ke dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sesuai dengan ketentuan UU No. 24 Tahun 2011, PP No. 12 Tahun 2013 dan PP No. 37 tahun 2021 serta peraturan pelaksanaannya.
      2. Ruang lingkup Jaminan Sosial Tenaga Kerja meliputi:

        a) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

        Iuran sebesar 0.24% dari upah dibebankan kepada Perusahaan.

        b) Jaminan Kematian (JKM)

        Iuran sebesar 0.3% dari upah dibebankan kepada Perusahaan.

        c) Jaminan Hari Tua (JHT)

        Iuran sebesar 2% dari upah dibebankan kepada pekerja.

        Iuran sebesar 3.7% dari upah dibebankan kepada perusahaan.

        d) Jaminan Pensiun (JP)

        Iuran sebesar 1% dari upah dibebankan kepada pekerja

        Iuran sebesar 2% dari upah dibebankan kepada perusahaan

        e) Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

        Iuran sebesar 0.22% dari upah dibebankan kepada pemerintah

        Iuran sebesar 0.14% dari upah merupakan rekomposisi JKK

        Iuran sebesar 0.10% dari upah merupakan rekomposisi JKM

      1. f) Jaminan Kesehatan

        1. Apabila ada perubahan status pekerja, pekerja wajib memberitahukan perubahan status tersebut kepada pihak perusahaan.

        2. Iuran sebesar 1% dari upah dibebankan kepada pekerja (perubahan iuran sesuai dengan peraturan BPJS yang berlaku).

        3. Iuran sebesar 4% dari upah dibebankan kepada perusahaan.

        4. Untuk pekerja yang berstatus nikah, Jaminan Kesehatan ini berlaku untuk suami/ istri beserta 3 orang anak (anak kandung/ anak angkat yang sah/ anak tiri) dengan usia maksimum 25 tahun dan belum menikah, belum bekerja dan menjadi tanggungan tenaga kerja.

      PASAL 29 : PENSIUN

      a) Pekerja yang mencapai usia 55 tahun sesuai dengan tanggal lahir diputuskan hubungan kerjanya dengan hak pensiun.

      b) Pengajuan klaim jaminan pensiun dapat dilakukan oleh pekerja atau ahli warisnya sesuai PP No.45 Tahun 2015.

      BAB VIII : SANKSI – SANKSI

      PASAL 30 : MANGKIR

      1. Apabila pekerja tidak masuk kerja tanpa alasan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, maka pekerja tersebut dianggap mangkir dan upahnya tidak dibayar.
      2. Apabila pekerja mangkir atau tidak masuk bekerja tanpa alasan yang bisa dipertanggung jawabkan selama 5 (lima) hari berturut-turut dan sudah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis, dapat diputus hubungan kerjanya dengan dikualifikasikan mengundurkan diri. Perusahaan berkewajiban memberikan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4) PP No. 35 Tahun 2021 dan diberikan uang pisah.
      3. Pekerja yang mengundurkan diri dapat kembali bekerja di perusahaan jika sudah melewati batas 1 (satu) tahun.
      4. Apabila terjadi unjuk rasa atau mogok kerja dari pekerja dan dalam hal akan mengadakan unjuk rasa/ mogok kerja tersebut tidak melalui prusedur yang ditentukan dalam Perundang-Undangan yang berlaku, maka selama unjuk rasa/ mogok kerja tersebut, Perusahaan tidak ada kewajiban untuk mambayar Upah.

      PASAL 31 : KETENTUAN SURAT PERINGATAN

      1. Kepada pekerja yang melakukan pelanggaran tata tertib Perusahaan akan diberikan surat peringatan yaitu:

      a) Teguran lisan

      b) Surat Peringatan I

      c) Surat Peringatan II

      d) Surat Peringatan III (terakhir)

      2. Surat Peringatan tidak harus sesuai urutannya, tetapi dapat dinilai dari besar kecilnya kesalahan.

      3. Masing-masing Surat Peringatan mempunyai masa berlaku selama (6) enam bulan dan apabila yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran di masa berlaku SP yang diterimanya maka ketentuan SP dapat ditingkatkan, dan perusahaan dapat memutuskan hubungan kerjanya sesuai PP No. 35 Tahun 2021.

      4. Ketentuan Surat Peringatan I (pertama)

      a) Memberikan data/ informasi palsu atau berbohong kepada perusahaan yang dapat mengakibatkan jadwal final inspection dan atau jadwal export terganggu.

      b) Tidak memakai pakaian seragam, celana panjang, dan kartu pengenal (ID Card) miliknya di lingkungan perusahaan.

      c) Menggunakan sepatu yang tingginya lebih dari 3cm di area produksi yang dapat membahayakan keselamatan kerja.

      d) Menyalahgunakan tanda pengenal/ ID Card dan tidak dapat menunjukkan kartu tanda pengenal kepada petugas keamanan/ petugas lain yang ditunjuk untuk itu, sewaktu hendak masuk ke lingkungan perusahaan.

      e) Tidak masuk kerja tanpa surat keterangan selama 2 kali dalam 1 bulan, dan sudah pernah diberikan teguran secara lisan sebelumnya.

      f) Mengganggu pekerja lain hingga menyebabkan kerugian bagi perusahaan.

      g) Melakukan pekerjaan dengan alat-alat yang bukan hak, wewenang dan tanggung jawabnya tanpa ijin.

      h) Pindah atau tukar shift atau mengganti hari liburnya tanpa ijin dari atasannya yang berwenang.

      i) Menggunakan atau meletakkan barang/ alat kerja secara serampangan yang dapat membahayakan dirinya dan orang lain.

      j) Sudah menjadi tugas dan tanggung jawabnya, tetapi tidak memberi tahu dengan segera kepada rekan sekerjanya, atasannya atau petugas keamanan bila mengetahui adanya kecelakaan kerja atau keadaan yang membahayakan dirinya atau orang lain, atau merugikan Perusahaan.

      k) Tidur pada waktu jam kerja.

      l) Terlambat datang dari waktu yang telah ditentukan tanpa ijin atau tanpa ada alasan yang sah selama 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan atau tidak mencetak/ mengeprint kartu absensinya atau tidak membuat laporan atas keterlambatannya meskipun sudah diberikan surat peringatan lisan dari atasannya.

      m) Pulang lebih awal dari waktu yang telah ditentukan tanpa ijin/ alasan yang sah sebanyak dua kali dalam satu bulan meskipun telah diperingatkan oleh atasannya.

      n) Mengendarai mobil perusahaan yang bukan menjadi tugasnya tanpa ijin/ perintah atasannya.

      o) Tanpa alasan yang jelas menolak untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan yang diwajibkan oleh Perusahaan meskipun telah diberikan peringatan lisan oleh atasannya.

      p) Membawa makanan dan minuman berwarna ke area produksi.

      q) Menghidupkan handphone di ruang produksi kecuali Mechanic, Chief, Supervisor, Manager, Direktur yang digunakan untuk kepentingan yang berhubungan dengan produksi/ kerja.

      r) Melakukan jual-beli di area perusahaan dalam bentuk apapun baik sebelum masuk kerja, jam istirahat, jam kerja dan saat menjelang pulang.

      s) Memelihara kuku panjang meskipun telah diberi peringatan lisan oleh atasannya.

      t) Tidak mematuhi ketentuan keselamatan kerja/ petunjuk atasan.

      u) Menolak perintah yang layak dari atasannya.

      v) Tidak cakap melakukan pekerjaan, walaupun telah dicoba dimana-mana.

      w) Tidak mengikuti atau mematuhi seluruh petunjuk atau instruksi kerja yang diberikan oleh atasannya/ Pimpinan perusahaan yang berwenang.

      x) Sebagai peningkatan sanksi bilamana pekerja yang telah mendapat Surat Peringatan atau Teguran lisan pertama dan surat itu masih berlaku tetapi masih melakukan pelanggaran yang sama atau pelanggaran yang lain yang dapat dikenakan sanksi Surat Peringatan Pertama.

      5. Ketentuan Surat Peringatan II (kedua)

      a. Mangkir atau tidak masuk kerja tanpa ijin selama 4 (empat) hari kerja dalam 6 (enam) bulan meskipun telah diberikan Surat Peringatan Pertama.

      b. Terlambat masuk kerja ke 4 kali dalam 6 bulan.

      c. Mengoperasikan peralatan mesin atau menggunakan bahan yang tidak sesuai dengan S.O.P (Standard Operational Procedure) sehingga membahayakan dirinya/ orang lain, atau menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

      d. Bukan menjadi tugasnya memindahkan alat pemadam kebakaran dari tempatnya, atau mempergunakan bukan untuk tujuan yang semestinya.

      e. Tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat jam kerja pada bagian tertentu

      f. Merintangi petugas keamanan dalam menjalankan tugasnya untuk memelihara tata tertib dan pengamanan di lingkungan perusahaan.

      g. Menolak diberikannya Surat Peringatan pertama atas dasar kesalahan yang terbukti.

      h. Sebagai peningkatan sanksi bilamana pekerja yang telah mendapat Surat Peringatan atau teguran lisan kedua dan surat itu masih berlaku tetapi masih melakukan pelanggaran yang sama atau pelanggaran yang lain yang dapat dikenakan sanksi Surat Peringatan kedua.

      6. Ketentuan Surat Peringatan III (ketiga)

      a. Menolak diberikannya Surat Peringatan kedua atas dasar kesalahan yang terbukti.

      b. Meninggalkan lingkungan perusahaan sewaktu jam kerja, kecuali atas perintah atau dengan seijin atasannya yang berwenang.

      c. Membawa keluar dari lingkungan perusahaan gambar teknik atau dokumen yang menjadi rahasia Perusahaan tanpa seijin atasan/ Pengusaha.

      d. Dengan sengaja tanpa alasan yang jelas atau tanpa ijin atasan telah memindahkan/ menyimpan barang milik perusahaan di suatu tempat yang tidak semestinya yang terbukti sebagai usaha untuk membantu pencurian atau tidak melapor kepada pengusaha meskipun mengetahui hal-hal seperti itu.

      e. Melakukan usaha Rentener (meminjamkan uang dengan bunga tinggi) di dalam lingkungan perusahaan.

      f. Merokok di dalam perusahaan.

      g. Dengan sengaja tidak menggunakan alat pengaman mesin atau peralatan lainnya sehingga mengakibatkan kecelakaan kerja, ledakan atau kebakaran.

      h. Memasuki atau keluar dari lingkungan perusahaan dengan cara tidak melalui pintu yang sudah ditentukan atau dengan cara yang tidak wajar.

      i. Pekerja yang tidak melakukan absensi berangkat dan atau pulang selama 5x dalam 1 bulan tanpa keterangan / ijin dari atasan.

      j. Peringatan Ketiga dapat diberikan setelah mendapat peringatan atau teguran lisan ketiga dan tergantung tingkatan kesalahannya.

      k. Sebagai peningkatan sanksi bilamana pekerja yang telah mendapat surat Peringatan atau Teguran lisan ketiga dan surat itu masih berlaku tetapi masih melakukan pelanggaran yang sama atau pelanggaran yang lain yang dapat dikenakan sanksi Surat peringatan Ketiga.

      l. Menyerang, menganiaya, mengancam, kekerasan seksual atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja.

      m. Karena kelalaian dalam melakukan Pekerjaan, sehingga menimbulkan Kerugian material dan inmateriil Perusahaan.

      PASAL 32 : SCHORSING

      1. Yang dimaksud schorsing dalam hal ini adalah menon-aktifkan sementara kepada pekerja karena kesalahan yang dibuatnya untuk memberikan kesempatan serta berdisiplin diri, merubah sikap dan kelakuan serta menginsafi kesalahan/ pelanggaran yang diperbuatnya.
      2. Dalam memberikan schorsing kepada pekerja diberitahukan secara tertulis.
      3. Schorsing yang diberikan bersifat mendidik dan diberikan kepada pekerja yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja.

      PASAL 33 : PELANGGARAN TATA TERTIB YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

      1. Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/ buruh dengan alasan pekerja/ buruh telah melakukan kesalahan berat oleh karena adanya keputusan dari pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagai berikut:

      a. Melakukan pencurian/ penggelapan dan pemalsuan.

      b. Berkelahi, penganiayaan, menghina secara kasar atau mengancam pengusaha.

      c. Mabuk, minum-minuman keras, berjudi, madat memakai obat bius atau narkotika dan berkelahi ditempat kerja.

      d. Melakukan perbuatan asusila di lingkungan Perusahaan.

      e. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahan atau mencemarkan nama baik pengusaha dan atau keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.

      f. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

      g. Melakukan konspirasi (permufakatan antara dua atau lebih orang untuk melakukan sebuah kejahatan atau dalam rangka memenuhi tujuan legal melalui tindakan kejahatan) di dalam perusahaan yang menyebabkan ancaman/ kerugian bagi perusahaan.

      h. Dengan sengaja atau kecerobohannya merusak atau membiarkan milik Perusahaan dalam keadaan bahaya.

      i. Dengan sengaja atau kecerobohannya merusak atau membiarkan diri atau teman sekerja dalam keadaan berbahaya.

      j. Melakukan kesalahan yang bobotnya sama setelah mendapat peringatan terakhir yang berlaku.

      k. Mengkhina secara kasar atau mengancam Pengusaha, keluarga pengusaha, atau teman sekerja.

      l. Dengan sengaja merusak hasil produksi, bahan baku, bahan-bahan atau bentuk-bentuk peralatan kerja yang lain.

      m. Menyerang mengintimidasi/ menipu pengusaha atau teman sekerja dan memperdagangkan barang terlarang dalam lingkungan Perusahaan.

      2. Pekerja/ buruh yang diputus hubungan kerjanya berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat memperoleh uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam PP No.35 tahun 2021 dan uang pisah sebagaimana diatur dalam PKB pasal 34.

      PASAL 34 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

      1. Bagi pekerja yang telah melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja bersama dan telah menerima Surat Peringatan Pertama dengan masa jeda 6 bulan, apabila pekerja masih melakukan kesalahan yang sama,maka perusahaan memberikan Surat Peringatan Kedua dengan jeda waktu 6 bulan, apabila pekerja masih melakukan kesalahan yang sama maka perusahaan memberikan Surat Peringatan Ketiga dan perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku .
      2. Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima sesuai dengan PP No. 35 Tahun 2021 ayat 2,ayat 3 dan ayat 4.

      PASAL 35 : UANG PISAH / UANG TALI ASIH

      1. Bagi pekerja atau buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat 4 PP No. 35 tahun 2021.

      2. Pekerja/ buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat :

      a) Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;

      b) Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan

      c) Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

      3. Uang pisah untuk pekerja yang mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 2 berhak mendapakan tanda terima kasih yaitu:

      a) Masa kerja 0 – 3 tahun akan mendapatkan pergantian Rp. 0,-

      b) Masa kerja 3 – 10 tahun akan mendapat pergantian Rp. 100.000,- per tahun;

      c) Masa kerja diatas 10 tahun akan mendapatkan penggantian maximal Rp 1.000.000,-

      d) Ketentuan mengikuti peraturan PP No.35 tahun 2021 Pasal 50.

      PASAL 36 : PERIJINAN

      1. Ijin meninggalkan pekerjaan untuk suatu keperluan dalam lingkungan pabrik harus seijin kepala bagiannya masing-masing, atau atasan yang ditunjuknya.
      2. Meninggalkan lingkungan pabrik karena suatu hal harus seijin dari kapala bagian Personalia, atau atasan atau yang berwenang.

      PASAL 37 : IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DENGAN MENDAPAT UPAH/ TANPA UPAH

      1. Perusahaan dapat memberikan ijin kepada pekerja meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah, apabila:

      a. Pernikahan pekerja sendiri ……………………………………….3 hari

      b. Mengkhitankan/ membabtiskan anak ………..………...................2 hari

      c. Menikahkan anak ……………………………...……………………..2 hari

      d. Anggota keluarga (Suami/ Istri/ Anak/ Menantu/ Orang Tua/ Mertua/ Saudara Kandung) dari pekerja yang meninggal………………………………………………2 hari

      e. Anggota keluarga dalam 1 rumah meninggal dunia………………1 hari

      f. Istri pekerja melahirkan/ gugur kandungan………………………2 hari

      2. Ijin meninggalkan pekerjaan tersebut harus diperoleh dahulu dari Perusahaan, kecuali dalam keadaan mendesak dengan bukti-bukti tersebut dapat diajukan kemudian.

      3. Atas pertimbangan-pertimbangan perusahaan, ijin meninggalkan pekerjaan diluar ketentuan tersebut di atas dapat diberikan tanpa upah.

      4. Setiap pekerja yang meninggalkan tanpa ijin dari perusahaan atau surat keterangan tanpa alasan yang tidak dapat diterima oleh perusahaan dianggap mangkir.

      BAB IX : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

      PASAL 38 : KEWAJIBAN DAN HAK

      1. Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :

      a) Keselamatan dan Kesehatan kerja

      b) Moral dan kesusilaan

      c) Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama

      2. Pengusaha wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

      3. Perusahaan memiliki team P2K3 yang beranggotakan manajemen dan pekerja.

      4. Untuk melindungi keselamatan pekerja guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal, Kepala Bagian atau Chief ikut serta upaya keselamatan dan kesehatan kerja atau berperan aktif untuk mengingatkan penggunaan alat pelindung diri.

      5. Setiap pekerja yang tidak menerapkan sistem K3 maka akan diberikan sanksi berupa surat peringatan II dan kepala Bagian atau Chief akan menerima sanksi yang sama.

      BAB X : TATA TERTIB KERJA

      PASAL 39 : KEWAJIBAN KEWAJIBAN PEKERJA

      1. Setiap pekerja harus memperlakukan semua orang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa memandang gender (jenis kelamin), warna kulit, umur, agama, status perkawinan, orientasi seksual, identitas dan ekspresi gender, status veteran, disabilitas, kasta, latar belakang sosial dan etnik, kewarganegaraan, keyakinan politik, serta faktor-faktor lainnya yang tidak berhubungan dengan pekerjaan.
      2. Setiap pekerja harus sudah berada/ hadir 10 menit sebelum bekerja dan setiap pekerja sudah berada di tempat tugas masing-masing tepat pada waktu yang telah ditetapkan dan demikian pula pada waktu pulang meninggalkan pekerjaan harus tepat pada waktunya.
      3. Setiap pekerja wajib mengisi daftar absensi/ melakukan absensi pada tempat yang sudah disediakan dan menyerahkan kartu kerja pada tempat yang telah ditetapkan baik pada waktu masuk atau pulang bekerja dan harus diserahkan/ diisi oleh pekerja sendiri.
      4. Setiap pekerja wajib mengikuti dan mematuhi seluruh petunjuk-petunjuk atau instruksi-instruksi yang diberikan oleh atasannya atau Pimpinan Perusahaan yang berwenang memberi petunjuk/ instruksi tersebut.
      5. Setiap pekerja wajib melaksanakan tugas pekerjaan yang telah ditentukan oleh Perusahaan.
      6. Setiap pekerja wajib menjaga serta memelihara dengan baik semua milik Perusahaan, dan segera melaporkan kepada pimpinan Perusahaan/ atasannya apabila mengetahui hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian Perusahaan.
      7. Setiap pekerja wajib memelihara dan memegang teguh rahasia Perusahaan terhadap siapapun mengenai segala hal yang diketahuinya mengenai Perusahaan kecuali demi kepentingan Negara.
      8. Setiap pekerja wajib melaporkan kepada Pimpinan Perusahaan apabila ada perubahan-perubahan atas status dirinya, susunan keluarganya, perubahan alamat dan lain sebagainya.
      9. Setiap pekerja wajib memeriksa semua alat-alat kerja masing-masing sebelum bekerja atau akan meninggalkan pekerjaan, sehingga benar-benar tidak akan menimbulkan kerusakan atau bahaya yang akan mengganggu pekerjaan.
      10. Setiap pekerja wajib memelihara semua alat-alat kerja, inventaris kantor, dan dokumen yang disediakan oleh Perusahaan. Dan apabila pekerja mengundurkan diri, maka pekerja harus mengembalikan barang-barang tersebut kepada perusahaan.
      11. Pada waktu mulai masuk kerja:

        a. Setiap pekerja tidak boleh datang terlambat, kecuali karena alasan-alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Apabila pekerja datang terlambat maka kepadanya dikenakan sanksi, pertama teguran secara Lisan dan diteruskan dengan Surat Peringatan Tertulis.

        b. Waktu saat pulang sebelumnya pekerja harus merapikan tempat kerjanya masing-masing apabila pekerja pulang atau meninggalkan pekerjaan sebelum jam kerjanya usai tanpa ijin maka pada hari itu kepada pekerja yang bersangkutan diberikan sanksi Surat Peringatan.

        c. Setiap pekerja tidak diperkenankan masuk tanpa ID Card/ timecard dan diwakilkan atau juga mewakilkan timecard milik orang lain.

        d. Pada saat memasuki ruangan pabrik setiap pekerja diwajibkan memakai sepatu yang tingginya kurang dari 3cm.

        e. Tidak boleh membawa tas atau kosmetik.

        f. Tidak boleh membawa makanan ke dalam area produksi.

        g. Tidak boleh membawa minuman yang ada zat pewarnanya.

        h. Dilarang membawa rokok dan merokok di dalam area pabrik.

        i. Dilarang membawa senjata sajam dan minuman keras.

      12. Pada jam-jam kerja

        a. Posisi duduk harus tertib dan menghadap ke depan.

        b. Berbicara sebatas komunikasi kerja.

        c. Tidak boleh meninggalkan tempat kerja baik untuk keperluan dinas ataupun keperluan lainnya tanpa ijin dari Supervisor/ group leader masing-masing.

        d. Menimbulkan kekacauan.

        e. Pekerja supaya membantu yang lain (khusus yang keteter).

        f. Tidak boleh melakukan kegiatan jual beli dalam bentuk apapun di dalam pabrik.

        g. Dilarang merokok di dalam area perusahaan.

      13. Pada jam Istirahat

        a. Mesin harus dalam keadaan mati.

        b. Pekerjaan (yang masih dalam proses) harus dirapikan.

        c. Pada waktu jam istirahat setiap pekerja tidak boleh berada di dalam ruang kerja.

        d. Setiap pekerja tidak boleh makan di dalam pabrik.

        e. Setiap pekerja tidak boleh duduk atau tidur di atas meja.

        f. Bagi yang sholat dhuhur pada jam istirahat.

        g. Setiap pekerja agar memanfaatkan waktu istirahat dengan sebaik-baiknya, diciptakan suasana aman tertib pada waktu keluar dan masuk pabrik.

        h. Setiap pekerja tidak diperkenankan melakukan jual beli barang dalam bentuk apapun di dalam pabrik.

      14. Pada waktu pulang

        a. Mesin harus dalam keadaan mati.

        b. Pekerjaan (yang masih dalam proses) harus dirapikan.

        c. Absen pulang sendiri (dengan time card).

        d. Tertib antri dan tidak boleh berteriak.

      15. Lain-lain

        a. Tidak boleh berkuku panjang.

        b. Bersedia mengikuti lembur bila diperlukan.

        c. Tunduk dan patuh kepada atasannya.

        d. Mentaati atau mematuhi semua peraturan-peraturan yang berlaku.

        e. Berpakaian rapi, jujur, disiplin, bertanggung jawab serta menjalin hubungan yang baik dengan sesama teman sekerja maupun atasan atau pimpinan perusahaan dengan memperhatikan norma-norma atau azas Hubungan Industrial Pancasila.

      PASAL 40 : LARANGAN – LARANGAN BAGI PEKERJA

      1. Setiap pekerja tidak boleh melanggar isi PKB (Perjanjian Kerja Bersama) baik disengaja maupun tidak disengaja.
      2. Karyawan dengan masa percobaan yang tidak lulus training tidak boleh mendaftar kembali sebagai karyawan sampai dengan masa jeda 6 bulan.
      3. Setiap pekerja dilarang membawa/ menggunakan barang-barang/ alat-alat milik perusahaan keluar dari lingkungan perusahaan tanpa ijin dari pimpinan perusahaan atau yang berwenang.
      4. Setiap pekerja dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak diperkenankan memasuki ruangan lain yang bukan bagiannya kecuali atas perintah/ ijin atasannya.
      5. Setiap pekerja dilarang menjual/ memperdagangkan barang-barang berupa apapun atau mengedarkan daftar katalog atau daftar harga barang, menempelkan atau mengedarkan poster yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tanpa ijin dari pimpinan.
      6. Setiap pekerja dilarang minum minuman keras, mabuk di tempat kerja, membawa, menyimpan, menyalahgunakan obat-obat terlarang atau narkotika dan sejenisnya, melakukan segala macam perjudian dan bertengkar/ berkelahi dengan sesama pekerja/ Pimpinan dalam lingkungan Perusahaan.
      7. Setia pekerja dilarang membawa senjata api/ tajam ke dalam lingkungan Perusahaan.
      8. Setiap pekerja dilarang melakukan tindakan asusila di dalam Perusahaan.

      BAB XI : KELUH KESAH PEKERJA

      PASAL 41 : PENYAMPAIAN KELUH KESAH

      1. Apabila terjadi keluh kesah/ kekurangpuasan dari pekerja atas hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan keadaan perburuhan akan diselesaikan melalui Team Penanganan Aksi Kekerasan di dalam Perusahaan (TPAKP). Dan apabila belum terselesaikan dengan baik maka dapat diteruskan kepada pimpinan yang lebih tinggi.
      2. Selama penyelesaian masalah berlangsung kedua belah pihak melaksanakan kewajibannya masing-masing.
      3. Apabila terjadi kerusakan atau kerugian yang dialami oleh perusahaan yang disebabkan oleh tindakan pribadi atau kelompok, maka perwakilan kelompok tersebut harus membayar ganti rugi sebesar jumlah kerugian yang akan dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
      4. Sesuai UU No. 13 tahun 2003 maka permasalan/ perselisihan dapat diselesaikan melalui musyawarah antara Pimpinan Serikat Pekerja dengan Pimpinan Perusahaan dan apabila benar-benar tidak dapat diselesaikan secara internal di Perusahaan, baru dimintakan bantuan ke dinas Sosial Tenaga Kerja Kabupaten Semarang untuk dapat diselesaikan lebih lanjut.

      PASAL 42 : MOGOK KERJA

      1. Mogok kerja merupakan hak dasar pekerja atau serikat pekerja yang dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.

      2. Mogok kerja tidak sah apabila dilakukan :

      a. Bukan akibat gagalnya perundingan.

      b. Tanpa pemberitahuan kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenaga kerjaan.

      c. Pemberitahuan kurang dari 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan mogok kerja

      Isi pemberitahuan tidak memuat atau mencantumkan :

      • Waktu (Hari, Tanggal dan Jam) dimulai dan diakhirinya mogok kerja.
      • Tempat mogok kerja.
      • Alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja.
      • Tanda tangan ketua dan sekretaris Serikat Pekerja sebagai penanggung jawab Mogok Kerja.

      3. Mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam No. 2 di atas dikualifikasikan sebagai mangkir.

      4. Pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok kerja dilakukan oleh pengusaha dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis.

      PASAL 43 : LARANGAN – LARANGAN BAGI PENGUSAHA

      1. Pengusaha tidak boleh melanggar isi PKB (Perjanjian Kerja Bersama) baik disengaja maupun tidak disengaja.
      2. Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh yang berumur kurang dari 18 tahun.
      3. Pengusaha memperlakukan semua orang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa memandang gender (jenis kelamin), warna kulit, umur, agama, status perkawinan, orientasi seksual, identitas dan ekspresi gender, status veteran, disabilitas, kasta, latar belakang sosial dan etnik, kewarganegaraan, keyakinan politik, serta faktor-faktor lainnya yang tidak berhubungan dengan pekerjaan.
      4. Pengusaha dilarang melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) tanpa melalui prosedur UU No. 13 Tahun 2003 atau Perundang-Undangan Ketenagakerjaan yang berlaku serta dilarang melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) kepada Pengurus PUK SPTSK SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) PT Semarang Garment, dan anggotanya dalam hal hubungannya dengan Serikat Pekerja.
      5. Pengusaha dilarang bersikap tidak manusiawi (menendang, melempar, dll.) karena bertentangan dengan PANCASILA (sila ke -2).
      6. Pengusaha tidak boleh menekan upah pekerja dengan alasan pribadi (benci, sakit hati, dendam, pekerja tidak mau melakukan overtime).
      7. Pengusaha dilarang untuk memberlakukan perubahan baru yang bertentangan dengan PKB (Perjanjian Kerja Bersama), tanpa persetujuan dari Serikat Pekerja.
      8. Pengusaha dilarang untuk mengintimidasi pekerja wanita Muslim yang memakai jilbab di lingkungan PT Semarang Garment.

      PASAL 44 : PENUTUP

      1. Apabila ada hal-hal yang belum tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, maka akan diatur sesuai dengan memperhatikan ketentuan Perundang-Undangan maupun Peraturan Pemerintah yang berlaku.
      2. Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berkaku dan sah kecuali ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dinyatakan tidak sah oleh pengadilan dan atau nilainya lebih rendah dari Undang-Undang baru dikemudian hari.
      3. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk Pekerja, Pengurus Serikat Pekerja dan Pengusaha.
      4. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak untuk masa 2 (dua) tahun terhitung sejak 17 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2023.
      5. Apabila satu pihak menginginkan perubahan, maka wajib memberitahukan kepada pihak yang lain (Serikat Pekerja) secara tertulis minimal 90 hari sebelum berakhirnya PKB (Perjanjian Kerja Bersama) ini.
      6. Apabila pembahasan pembaharuan perjanjian kerja bersama tidak menemui kesepakatan maka PKB lama tetap berlaku

      Perjanjian Kerja Bersama ini telah disepakati dan ditandatangani oleh masing-masing pihak antara

      PT Semarang Garment dan PUK TSK SPSI PT Semarang Garment

      Ditetapkan di Ungaran

      Pada Tanggal 17 Mei 2021

      KETUA

      PUK TSK SPSI

      PT SEMARANG GARMENT

      TURYANA

      DIREKTUR

      PT SEMARANG GARMENT

      MR KIM YOUNG KI

      SEKRETARIS

      PUK TSK SPSI

      PT. SEMARANG GARMENT

      ABDUL RAKHMAD R.

      IDN PT. Semarang Garment - 2021

      Tanggal dimulainya perjanjian: → 2021-05-17
      Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2023-05-17
      Diratifikasi oleh: → Lain - lain
      Diratifikasi pada: → Belum diratifikasi
      Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
      Nama industri: → Pabrik Manufaktur Garmen (garmen, pakaian jadi)
      Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
      Disimpulkan oleh:
      Nama perusahaan: →  Semarang Garment
      Nama serikat pekerja: →  SP TSK SPSI (Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia)
      Nama penandatangan dari pihak pekerja → 

      KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

      Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
      Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
      Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
      Cuti haid berbayar: → Ya
      Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

      KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

      Bantuan medis disetujui: → Ya
      Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
      Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
      Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
      Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
      Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
      Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
      Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Ya
      Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → The relationship between work and health, Employee involvement in the monitoring
      Bantuan duka/pemakaman: → Ya
      Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan/pemakaman: → IDR 500000.0

      PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

      Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
      Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok
      Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
      Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
      Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Ya
      Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → Ya
      Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Ya
      Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → Tidak
      Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → Tidak
      Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → Tidak
      Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Ya
      Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
      Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
      Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
      Cuti ayah berbayar: → 2 hari
      Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 2 hari

      ISU KESETARAAN GENDER

      Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
      Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
      Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
      Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
      Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
      Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Ya
      Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
      Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
      Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
      Pengawasan kesetaraan gender: → Tidak

      PERJANJIAN KERJA

      Durasi masa percobaan: → 91 hari
      Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 180 hari
      Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
      Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
      Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
      Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
      Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

      JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

      Jam kerja per hari: → 8.0
      Jam kerja per minggu: → 40.0
      Hari kerja per minggu: → 5.0
      Waktu lembur maksimum: → 18.0
      Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
      Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
      Hari tetap untuk cuti tahunan: → 6.0 hari
      Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
      Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
      Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: →  hari
      Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

      PENGUPAHAN

      Upah ditentukan oleh skala upah: → Yes, but there are only indices (no wages)
      Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
      Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

      Kenaikan upah

      Kenaikan upah: → IDR 

      Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

      Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali: → 100 %
      Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

      Upah lembur hari kerja

      Upah lembur hari Minggu/libur

      Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

      Tunjangan transportasi

      Tunjangan transportasi: → IDR 106000.0 per bulan

      Tunjangan masa kerja

      Tunjangan masa kerja: → IDR 1000.0 per bulan
      Tunjangan masa kerja setelah: → 1 masa kerja

      Kupon makan

      Kupon makan disediakan: → Ya
      Tunjangan makan disediakan: → Ya
      → 3000.0 per makan
      Bantuan hukum gratis: → Tidak
      Loading...