PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT SEMARANG GARMENT DENGAN SERIKAT PEKERJA SANDANG KULIT SPSI 2015 - 2017

New1

BAB I : PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Pasal 1 : Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian

1.PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT. SEMARANG GARMENT, yang didirikan berdasarkan akta notaris no. 60 dengan pengusahaan dari menteri kehakiman republik Indonesia tertanggal 27 Februari 2003 dengan C-UM.02.01.6071 tahun 2003, beralamat di jalan Soekarno Hatta km 25 desa wujil kecamatan bergas, kabupaten Semarang, yang selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Bersama ini disebut pengusaha.

2.SERIKAT PEKERJA TEKSTIL SANDANG KULIT SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA PT. SEMARANG GARMENT, tercatat pada dinas sosial tenaga kerja kabupaten dengan no. KEP.04/PC FSP TSK SPSI/XI/2009 dan selanjutnya dalam perjanjian Kerja bersama ini disebut "Serikat Perkerja" selaku wakil pekerja.

BAB II : KETENTUAN UMUM

Pasal 2 : Istilah Istilah

Dalam perjanjian kerja bersama ini yang dimaksud dengan:

1.PENGUSAHA: Direksi / pengurus yang memimpin dan mengelola perusahaan.

2.PERUSAHAAN: PT. SEMARANG GARMENT yang berdomisili di jl. Soekarno Hatta km.25 desa wujil, kecamatan bergas kabupaten Semarang.

3.PEKERJA: orang yang bekerja pada perusahaan dan menandatangani surat perjanjian kerja tertulis maupun lisan dengan pengusaha dan mendapatkan upah.

4.SERIKAT PEKERJA : serikat pekerja tekstil sandang dan kulit - SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA PT SEMARANG GARMENT, yang kedudukan di jl, soekarno hatta km 25, desa wujil kecamatan bergas kabupaten semarang, yang telah tercatat dikantor dinas sosial tenaga kerja kabupaten semarang no. KEP.04/PC FSP TSK SPSI/XI/2009.

5.UPAH: hak pekerja / buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja pada pekerja/ butuh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh, dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan /atau jasa yang telah /akan dilakukan.

6.PREMI: tunjangan yang bersifat tidak tetap yang diberikan kepada pekerja dan dipengaruhi oleh kehadiran.

7.MANGKIR: pekerja tidak masuk kerja dengan alasan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan secara sah dan menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan perusahaan dan UU no.13 tahun 2003.

8.KELUARGA: istri atau suami yang sah, anak kandung atau tiri yang disahkan menurut hukum.

9.ANAK: setiap orang yang berumur dibawah 18 tahun. Anak kandung atau anak angkat yang sah atau anak tiri dengan usia maksimum 21 tahun dan belum menikah, tidak mempunyai pekerjaan sendiri dan menjadi tanggungan tenaga kerja.

10.AHLI WARIS: keluarga atau orang yang menurut UU no 13 tahun 2003 berhak menerima bayaran atau santunan dalam hal kematian.

11.HARI KERJA: hari senin sampai jumat, yang diperhitungkan jam kerjanya ditetapkan sesuai no. 12 (dua belas). Hari kerja bagian embryo dari adalah senin sampai sabtu.

12.JAM KERJA: delapan jam sehari dan empat puluh jam seminggu dengan hari kerja senin sampai dengan jumat, selebihnya dihitung lembur 7 jam sehari dalam seminggu dengan hari kerja senin sampai dengan sabtu untuk bagian Embroyderi, selebihnya dihitung lembur.

13.LEMBUR: waktu kerja yang dilakukan diluar jam kerja yang telah ditentukan.

14.JAM KERJA SHIFT : perusahaan menggunakan jam kerja tiga shift untuk bagian embroyderi.

15.JAM ISTIRAHAT : khusus untuk istirahat bagi karyawan PT SEMARANG GARMENT.

16.1 (SATU) HARI: waktu selama 24 (dua puluh empat) jam,

17.SEMINGGU: waktu selama 7 (tujuh) hari.

Pasal 3 : Luasnya Perjanjian

1.Pengusaha dan serikat pekerja mengatur bahwa perjanjian ini terbatas hanya berlaku untuk hal hal yang diatur dalam pasal-pasal perjanjian kerja bersama dengan pengertian akan tetap mengindahkan hak-hak dari masing masing pihak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2.Pedoman dan disiplin kerja yang berlaku dan peraturan tambanhan tambahan lainnya yang akan dibuat oleh kedua belah pihak di masa yang akan datang dapat diberlakukan sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan perjanjian kerja bersama ini, serta peraturan perundangan yang berlaku.

3.Hal hal yang bersifat teknis dan memerlukan penjabaran lebih lanjut akan diatur dalam ketentuan tersendiri atas dasar perjanjian bersama dengan berlandaskan dan tidak bertentangan dengan ketentuan ketentuan PKB ini

Pasal 4 : Kewajiban Dan Hak Pihak Yang Mengadakan Perjanjian

1.Pengusaha, serikat pekerja, dan pekerja wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja bersama.

2.Pengusaha dan serikat pekerja wajib memberitahukan isi perjanjian kerja bersama atau perubahannya kepada seluruh pekerja.

3.Pengusaha dan serikat pekerja harus mencetak dan membagikan naskah perjanjian kerja bersama kepada setiap pekerja atas biaya perusahaan.

Pasal 5 : Hubungan Pengusaha Dan Serikat Pekerja

1.Pengusaha dan serikat pekerja bertekad untuk terus bekerjasama dalam menciptakan ketenangan kerja dan ketenangan usaha demi terwujudnya hubungan industrial yang dinamis dan harmonis.

2.Untuk menunjang tekad tersebut maka pengusaha dan serikat pekerja melaksanakan pembentukan dan penyempurnaan sarana sarana hubungan industrial yang harmonis dan dinamis.

BAB III : HAK - HAK PERUSAHAAN DAN SERIKAT PEKERJA

Pasal 6 : Pengakuan Hak - Hak Perusahaan Dan Serikat Pekerja

1.Perusahaan mempunyai hak dan kewajiban untuk memberikan pengarahan kepda seluruh karyawan

2.Demi kelancaran usaha dan kemajuan perusahaan, pengusaha berhak mengelola tenaga kerja untuk mewujudkan managemen yang baik dan sehat.

3.Perusahaan mengakui serikat pekerja unit kerja SPTSK/SPSI PT. SEMARANG GARMENT adalah satu satunya organisasi yang diakui oleh pengusaha.

4.Serikat pekerja dan pengusaha berhak mengajukan keberatan atas tindakan pengusaha dan serikat pekerja yang bertentangan dengan isi PKB ini.

5.Mengatur organisasi dan anggotanya adalah hak Serikat pekerja sepanjang tidak bertentangan dengan perundang undangan yang berlaku.

6.Dalam menjalankan tugasnya pihak serikat pekerja dan pengusaha akan berusaha menghindarkan tindakan tindakan yang dapat merugikan masing masing pihak.

Pasal 7 : Jaminan, Dispensasi, Fasilitas Dan Bantuan Untuk Serikat Pekerja

1.Jaminan serikat pekerja dari perusahaan :

a.Perusahaan tidak akan mengbalang halangi atau memaksa pekerja atau buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja atau serikat buruh.

b.Setiap pekerja yang menjadi pengurus serikat pekerja secara sah tidak akan mendapatkan tekanan dari pengusaha tentang kegiatannya baik secara langsung maupun tidak langsung.

c.Pengurus serikat pekerja yang menjalankan tugas organisasi adalah dikategorikan sama dengan melaksanakan tugas perusahaan.

2.Dispensasi serikat pekerja dari perusahaan :

a.Pengusaha memberikan ijin kepada pengurus serikat pekerja dalam melaksanakan tugas keperluan serikat pekerja untuk meninggalkan pekerjaan dengan memperoleh upah penuh (serikat pekerja sebelumnya memberikan alasan atau bukti yang jelas).

b.Pengusaha memberikan fasilitas kepada serikat pekerja dengan perlengkapan alat-alat kantor.

c.Pengusaha menyediakan papan pengumumam yang dibutuhkan serikat pekerja dan menempatkan pada tempat yang sudah disepakati.

BAB VI : HUBUNGAN KERJA

Pasal 8 : Syarat - Syarat Kerja

1.Penerimaan karyawan baru diperusahaan adalah kewenangan perusahaan dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur penerimaan karyawan di PT. SEMARANG GARMENT serta dilaksanakan sesuai kebutuhan perusahaan.

2.Calon karyawan harus lulus dalam ujian/test yang telah diselenggarakan oleh perusahaan.

3.Perusahaan memberikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pekerja sebagai berikut:

a.Pria/wanita

b.Umur 18 tahun keatas

c.Melakukan medical ceck up oleh dokter perusahaan (tidak dipungut biaya)

d.Berkelakuan baik yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang.

e.Berijasah minimal SLTP

f.Memiliki daftar riwayat hidup

g.Memiliki kartu pencari kerja (kuning) dari disnaker

h.Pas foto 3x4 = 2 lembar, 4x6 = 2 lembar

i.Fotocopy E-KTP atau SIM

j.Fotocopy akte kelahiran

k.Surat lamaran.

Pasal 9 : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Sesuai dengan buyer requirement, maka pengusaha tidak melakukan perjanjian kerja waktu tertentu.

Pasal 10 : Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu

Perjanjian kerja untuk waktu tidak tententu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 bulan

1.Masa percobaan dihitung sebagai masa kerja karyawan.

2.Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang membayar upah dibawah upah minimum yang berlaku.

Pasal 11 : Hari Kerja Dan Waktu Kerja

1.Dengan memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku, hari kerja di perusahaan adalah 5 (lima) hari dalam seminggu dan 6 (enam) hari dalam seminggu untuk embroidery.

2.Jam kerja diperusahaan adalah 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

3.Jam kerja di perusahaan adalah 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu untuk bagian embroidery.

4.Waktu kerja di perusahaan diatur sebagai berikut:

a.5 (lima) hari kerja:

1.Hari senin-jumat: jam07.00-16.00 wib

b.6 (enam) hari kerja / embroyderi:

1.Hari Senin-Jumat :

Shift A :

Jam 06.00 – 16.00 wib

Shift B :

Jam 14.00 – 22.00 wib

Shift C :

Jam 22.00 – 06.00 wib

2.Hari Sabtu

Shift A :

Jam 06.00 – 11.00 wib

Shift B :

Jam 11.00 – 16.00 wib

Shift C :

Jam 16.00 – 21.00 wib

c.Security

Dibagi 3 (tiga) shift dengan ketentuan laki iaki berkerja selama (enam) hari dalam 1 minggu/ 40 (empat puluh ) jam dalam seminggu dan perempuan bekerja selama 5 (lima) hari dalam 1 minggu/40 (empat puluh) jam seminggu.

Jam kerja untuk security laki laki 6 (enam) hari kerja, 5 hari pertama diatur sebagai berikut:

Shift I jam kerja : 06.00 - 14.00 wib

Shift II jam kerja : 14.00 - 22.00 wib

Shift III jam kerja : 22.00 - 06.00 wib

Jam security untuk laki-laki 6 hari kerja, hari keenam diatur sebagai berikut :

Shift I jam kerja : 06.00 - 11.00 wib

Shift II jam kerja : 14.00 - 19.00 wib

Shift III jam kerja : 22.00 - 03.00 wib

Lebih dari 40 jam perminggu maka dihitung sebagai over time sesuai KEP.102/MEN/V/2004 tentang WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR serta pengaturan kerja satuan pengaman (SATPAM)

Jam kerja untuk security perempuan 5 hari kerja Senin - Jumat diatur sebagai berikut:

Shift I jam kerja: 07.00 - 15.30 wib

d.Jam kerja pada bulan Ramadhan atau puasa.

Senin - Kamis : 07.00 - 15.30 wib

Jumat : 07.00 - 16.00 wib

Senin - Jumat

Departemen embroider masuk seperti biasa

e.Untuk mencegah terjadinya kelebihan jam kerja pada hari kerja normal, maka dapat dilakukan flexsible on shift dengan ketentuan diberitahukan minimal 24 jam sebeiumnya dan diberikan waktu istirahat yang cukup kepada karyawan. Ketentuan mengenai jam kerja fleksible on shift diatur dalam kesepakatan bersama antara pengusaha dan serikat pekerja.

5.Sehubungan dengan pasal 11 yang mengatur hari kerja dan waktu kerja, maka untuk waktu istirahat sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan serikat pekerja yaitu diatur 1 (satu) jam istirahat sebagai berikut:

- 5 (lima) hari kerja:

a.Hari Senin-Kamis

Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

b.Hari Jumat

Istirahat : 11.45 - 12.45 WIB

- 6 (enam) hari kerja/Embroidery:

Hari Senin - Kamis Shift A istirahat : 11.00 - 12.00 WIB

Pasal 12 : Kerja Lembur

1.Apabila pemsahaan memerlukan kerja lembur diluar ketentuan yang berlaku, maka karyawan diharapkan dapat membantu untuk kerja lembur, tetapi sifatnya tidak wajib.

2.Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

3.Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud ayat 2 tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan/hari libur resmi.

4.Hari puasa pertama dan kedua tidak ada kerja lembur.

5.Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja / buruh yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dan perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila pekerja antara pukul 23.00 s/d 07.00.

6.Pengusaha yang mempekerjakan pekerja / buruh perempuan antara pukul 23.00 - 07.00 WIB wajib:

a.Memberikan makanan dan minuman bergizi

b.Menjaga kesusilaan dan keamanan selama ditempat kerja.

7.Pengusaha menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 - 05.00 WIB atau uang pengganti transport.

8.Upah lembur yang dibayarkan yang diketahui dan atau diinstruksikan oleh atasan yang berwenang yang dapat dilihat pada kerja lembur.

9.Ketentuan tunjangan makanan dan transport diatur di PKB pasal 17 mengenai tunjangan-tunjangan.

10.Perhitungan upah lembur dihitung sesuai dengan surat keputusan MENAKER RI No.KEP-102/MEN/V/2004 dengan diperhitungkan sebagai berikut:

a.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja biasa untuk waktu kerja 5 (lima) dan 6 (enam) hari kerja:

- Jam pertama dibayar 1.5 X upah sejam

- Jam kedua dan seterusnya dibayar 2 x upah sejam

b.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan / hari raya resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja :

- 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 x upah sejam

- 1 (satu) jam berikutnya dibayar 3 x upah sejam

- 1 jam berikutnya dan seterusnya dibayar 4 x upah sejam

c.Apabila kerja lembur dilakukan padg hari istirahat mingguan atau hari kerja raya resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja:

- 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2x upah sejam

- 1 (satu) jam berikutnya dibayar 3 x upah sejam

- 1 (satu) jam berikutnya dan seterusnya dibayar 4 x upah sejam

Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan upah lembur untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja:

- 5 (lima) jam pertama dibayar 2 x upah sejam

- 1 (satu)jam berikutnya 3 x upah sejam

- 1 (satu) jam berikutnya dan seterusnya dibayar 4 x upah sejam

d.Perhitungan upah sejam adalah:

Untuk pekerja bulanan = 1/173 x upah tetap sebulan (gaji pokok + tunjangan tetap)

Pasal 13 : Status Karyawan

1.Karyawan training / percobaan adalah karyawan yang sedang dalam masa percobaan selama 3 (tiga) bulan dan mendapatkan upah setiap tanggal 5 (lima) dan besarnya minimal sama dengan UMK (upah minimum Kabupaten) Semarang.

2.Karyawan kontrak ditiadakan sesuai dengan kebijakan PT.Semarang Garment, mengenai karyawan kontrak.

3.Karyawan tetap adalah karyawan yang telah lulus masa percobaan selama 3 (tiga) bulan dan mendapatkan upah setiap tanggal 5 dan besarnya minimal sama dengan UMK (upah minimum Kabupaten) Semarang.

4.Calon yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh perusahaan yang diterima sebagai karyawan dengan masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan, terhitung sejak karyawan yang bersangkutan mulai bekerja diperusahaan, dan adanya masa percobaan harus diberitahukan secara tertulis kepada calon karyawan yang bersangkutan.

5.Selama dalam masa percobaan masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja setiap saat tanpa syarat.

6.Seorang karyawan yang telah menyelesaikan masa percobaan dengan baik, diangkat sebagai karyawan tetap sesuai dengan golongan yang ditetapkan perusahaan.

7.Usia pensiun sesuai PER-02/MEN/1995 dan berlaku diperusahaan adalah 55 (lima puluh lima) tahun.

Pasal 14 : Perubahan Jabatan

1.Perusahaan dapat mengalih tugaskan karyawan setelah berkonsultasi dengan atasan yang bersangkutan dan bagian Personalia ke jabatan lain sesuai dengan prestasi kerjanya dan tersedianya posisi dalam perusahaan.

2.Ada 4 (empat) jenis perubahan jabatan yaitu:

a.Promosi : proses atau kesempatan yang diberikan kepada seseorang karyawan untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi dalam suatu struktur organisasi dalam perusahaan.

b.Demosi penurunan jabatan seseorang dalam suatu struktur organisasi dalam perusahaan dikarenakan orang tersebut melakukan pelanggaran atau kesalahan atau dianggap tidak mampu menduduki posisi / jabatan tersebut.

c.Mutasi : proses pemindahan kerja dari satu bagian kebagian lain yang setingkat dtam suatu organisasi di perusahaan.

d.Termination : proses pemberhentian karyawan.

3.Dalam hal penetuan tugas, penempatan serta pemindahan (mutasi) pekerja, pengusaha akan selalu memperhatikan kemampuan, kecakapan, pengaiaman serta keahlian pekerja dengan mempertimbangkan keinginan-keinginan dari pekerja yang bersangkutan.

4.Pengusaha berwenang dan berhak unutk memindahkan seorang pekerja menurut kebutuhah dan kepentingan operasi perusahaan.

5.Mutasi bukan maksud merugikan / menghukum pekerja atau diilakukan bukan karena perbedaan agama, keyakinan, politik, urusan-urusan bukan dinas balas dendam karena keanggotaannya, dalam serikat pekerja atau hal-hal yang lain yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

6.Hak-hak karyawan dalam mutasi karena promosi:

a.Mutasi karena promosi adalah kenaikan jenjang / kedudukan pekerja yang sifatnya lebih tinggi dari kedudukan semula.

b.Perusahaan memberikan tunjangan kebijaksanaan kepada karyawan yang telah memenuhi syarat dengan ketentuan sebagai berikut:

ADM kantor

Tunjangan kebijaksanaan : Rp 50,000

Gaji pokok : Tetap

ADM EXIM

Tunjangan kebijaksanaan : Rp 50,000

Gaji pokok : Tetap

Operator diangkat menjadi foreman

Tunjangan jabatan : Rp 50,000

Gaji pokok : Tetap

Foreman diangkat menjadi ASS SPV

Tunjangan jabatan : Rp 50,000

Tunjangan kebijaksanaan : Rp 50,000

Gaji pokok: Tetap

ASS SPV diangkat menjadi Supervisor

Tunjangan jabatan : Rp 50,000

Tunjangan kebijaksaan : Rp 200,000

Gaji pokok : Tetap

Supervisor diangkat menjadi Chief

Tunjangan jabatan : Rp 150,000

Tunjangan kebijaksaan : Rp 300,000

Gaji pokok : Tetap

c.Apabila tidak menjabat posisi tersebut maka tunjangan ini akan hilang

d.Tunjangan jabatan tidak dipengaruhi kehadiran dan tidak akan berpengaruh pada tunjangan lain dan akan diberikan pada setiap bulan dengan pembayaran upah.

e.Tunjangan kebijaksanaan tersebut sebagai tunjangan tambahan yang diberikan kepada karyawan yang apabila tidak masuk kerja maka akan dipotong dengan rumus; = total hari tidak masuk kerja x total tunjang kebijaksanaan / 30

BAB V : PENGUPAHAN

Pasal 15 : Struktur Upah

1.Sistem pengupahan metiputi:

-Upah (upah pokok ditambah tunjangan tunjangan).

2.Kenaikan upah atau peninjauan yang dilakukan setiap setahun sekali didasarkan pada perbandingan antara UMK lama dengan UMK baru.

-Kenaikan upah berdasarkan:

1.Masa kerja 0 - 12 bulan sesuai UMK (Upah Minimum Kabupaten Semarang) yang berlaku.

2.Masa kerja 1 tahun s/d 5 tahun selisih UMK lama dan UMK baru kenaikan Rp. 1000 setiap tahun.

3.Masa kerja 6 tahun keatas selisih UMK lama dan UMK baru kenaikan Rp. 2000 setiap tahun

Pasal 16 : Pembayaran Upah

1.Upah pekerja dibayarkan setelah dipotong pajak yang pemotongnya ditetapkan sesuai dengan peraturan perpajakan.

2.Pelaksanaan pembayaran upah yang dilaksanakan secara bulanan setiap tanggal 5 (lima).

Pasal 17 : Tunjangan Tunjangan

1.Tunjangan Hari Raya (THR).

a.THR diberikan dalam bentuk uang selambat lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

b.Pajak THR menjadi tanggungjawab karyawan.

c.Pembayaran THR ditentukan sebagai berikut:

- masa kerja 0 s/d kurang dari 3 bulan = Rp.0

- masa kerja 3 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan secara proporsional dengan rumus = Masa kerja x upah sebulan/12

- masa kerja lebih dari 12 bulan = upah sebulan

Keterangan:

Upah sebulan dalam perhitungan THR ini adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap ditambah tunjangan kebijaksanaan. Bagi pekerja yang diberikan hanya upah / gaji pokok tanpa tunjangan tetap dan atau tunjangan kebijaksanaan, maka perhitungan THR dari upah /gaji pokok dengan ketentuan tidak dibawah ketentuan UMK yang berlaku.

2.Tunjangan kematian

Apabila karyawan meninggal dunia bukan / oleh karena kecelakaan kerja, maka perusahaan akan memberikan sumbangan kepada ahli warisnya dengan ketentuan-sebagai berikut;

a.Upah dalam bulan yang sedang berjalan.

b.Sumbangan ongkos penguburan sebesar Rp.500,000,-

c.Santunan dari BPJS ketenagakerjaan karena telah menjadi anggota BPJS.

d.Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) x uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2, 1 (satu) x uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat 4.

3.Tunjangan transport

Pengusaha menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja yang berangkat dan pulang berkerja antara pukul 23.00 s/d 05.00 atau uang transport senilai Rp.4,000.-

4.Tunjangan kehadiran / premi hadir yang dikaitkan dengan kehadiran diberikan kepada karyawan setiap bulan.

Contoh; karyawan tanpa absen dalam 1 bulan akan mendapat premi hadir dengan perhitungan = Gaji pokok/30, jika absen 1 hari atau lebih tidak mendapat premi hadir (0%).

5.Tunjangan makan :

Perusahaan memberikan tunjangan makan sebesar Rp.2,500. / hari (apabila tidak hadir maka karyawan tidak mendapatkan tunjangan tersebut).

Karyawan akan mendapat makanan dan minuman sekurang kurangnya 1400 kalori senilai Rp.3,000,- apabila lembur dilakukan selama minimum 3 (tiga) jam (diluar jam istirahat).

6.Bonus

Perusahaan memberikan bonus berupa barang setiap tahun sesuai dengan kempuan perusahaan.

Contoh : bonus parcel untuk hari raya.

7.Tunjangan dinas luar

Biaya transport dan biaya makan.

8.Tunjangan pensiun sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku

Pasal 18 : Tunjangan Untuk Keluarga Karyawan Yang Ditahan

1.Pengusaha dapat mengajukan permohonan ijin PHK dengan alasan karyawan ditahan oleh yang berwajib bukan atau oleh karena pengaduan dari perusahaan sebagaimana diatur dalam UU no 13 tahun 2003.

2.Pekerja yang ditahan oleh pihak yang berwajib bukan atas pengaduan pengusaha, maka pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga yang menjadi tanggungannya sesuai UU no 13 tahun 2003 pasal 160.

3.Pihak keluarga yang ditinggaikan diberikan bantuan sebagi berikut;

Untuk 1 orang tanggungan 25% dari upah

Untuk 2 orang tangguhgan 35% dari upah

Untuk 3 orang tanggungan 45% dari upah

Untuk 4 orang tanggungan atau lebih 50% dari upah

4.Lamanya pemberian bantuan paling lama 6 (enam) bulan, terhitung sejak hari pertama pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib.

5.Karyawan yang ditahan oleh pihak yang berwajib atas pengaduan pengusaha secara prosedur diatur lebih lanjut dalam undang undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Pasal 19 : Upah Selama Sakit

1.Apabila karyawan sakit, surat ijin yang berlaku dan dibayar adalah surat keterangan sakit dari rumah sakit, surat keterangan sakit dari PUSKESMAS, surat keterangan sakit dari Dr. PPK1 (dokter BPJS), dan keterangan sakit dari bidan / dokter spesialis kandungan rumah sakit bagi karyawan hamil.

2.Apabila karyawan sakit dalam jangka waktu lama yang dibuktikan dengan surat dokter (dirawat dirumah sakit) maka upahnya akan dibayar dengan ketentuan sebagai berikut:

4 bulan pertama dibayar = 100%

4 bulan kedua dibayar= 75%

4 bulan ketiga dibayar= 50%

4 bulan keempat dibayar= 25%

3.Apabila pekerja / buruh mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan, dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan diberikan:

1.Uang pesangon 2 (dua) x ketentuan pasal 156 ayat (2);

2.Uang penghargaan masa kerja 2 (dua) x ketentuan pasal 156 ayat (3);

3.Uang penggantian hak 1 (satu) x pasal 156 ayat (4) sesuai UU no 13 tahun 2003.

BAB VI : PENGOBATAN

Pasal 20 : Perawatan Dan Pengobatan

Guna memelihara kesehatan para karyawan, Perusahaan menyediakan fasilitas pengobatan yang ditentukan oleh Perusahaan berpedoman kepada ketentuan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS beserta Peraturan Pelaksanaannya (PP No. 12 Tahun 2013).

1.Bagi Karyawan yang akan menggunakan fasilitas tersebut harus terlebih dahulu minta ijin kepada Perusahaan.

2.Untuk menjaga kesehatan karyawan/ti setiap setahun sekali oleh dokter perusahaan dilakukan pemeriksaan Medical Check Up secara masal kepada karyawan/ti PT. Semarang Garment.

BAB VlI : JAMINAN SOSIAL/ KESEHATAN KERJA

Pasal 21 : Keselamatan Dan Perlengkapan Kerja

1.Perusahaan wajib memberikan alat-alat perlindungan keselamatan dan kesehatan berupa alat perlindungan diri (APD), fasilitas kedaruratan dan perlengkapan keselamatan lain.

2.Perusahaan wajib melakukan; edukasi mengenai norma keselamatan dan kesehatan kerja kepada seluruh karyawan, norma ketenagakerjaan, dan melakukan pencegahan dan penaggulangan HIV/AIDS serta melakukan safety education kepada setiap tamu yang datang.

3.Setiap karyawan wajib menjaga keselamatan dirinya dan karyawan lainnya dan wajib memakai alat alat keselamatan dan kesehatan kerja yang telah disediakan oleh perusahaan serta mengikuti/mematuhi ketentuan ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja dan perlindungan kerja yang berlaku sesuai dengan Undang undang no 1 tahun 1970.

4.Karyawan hamil tidak diperbolehkan bekerja dengan bahan berbahaya dan racun (B3) baik dalam kegiatan penyimpanan, pemanfaatan ataupun pembuangan.

5.Apabila karyawan menemui hal hal yang dapat membahayakan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja karyawan dan perusahaan, harus segera melaporkan kepada pimpinan (atasannya).

6.Setiap karyawan wajib memelihara alat-alat atau perlengkapan kerja dengan baik dan teliti

7.Diluar waktu yang telah ditentukan oleh perusahaan, karyawan dilarang memakai/ menggunakan alat alat perlengkapan kerja milik perusahaan untuk keperluan pribadi.

8.Semua perlengkapan kerja tersebut menjadi tanggung jawab karyawan yang menggunakannya:

a.Setiap karyawan atau karyawati diberikan pakaian seragam 2 (dua) set per 2 tahun

b.Pakaian kerja disediakan oleh perusahaan wajib dipakai oleh setiap karyawan atau karyawati pada waktu kerja yaitu hari senen s/d kamis dan baju batik pada hari jumat. Untuk yang menggunakan jam kerja 5 hari dalam seminggu. Sedang yang menggunakan jam kerja 6 hari dalam seminggu, hari sabtu menggunakan baju bebas, sopan, rapi, serta tetap menggunakan ID card/ identitas karyawan.

c.Setiap karyawan diwajibkan memakai celana panjang untuk menjaga keselamatan selama bekerja.

d.Setiap karyawan diwajibkan memakai sepatu yang tingginya kurang dari 3cm diarea produksi untuk menjaga keselamatan selama bekerja.

e.Bagi karyawan / karyawati yang tidak memakai seragam kerja tidak diperbolehkan masuk lingkungan kerja.

9.Karyawan yang belum mendapatkan seragam, harus memakai kemeja putih dan bawahan hitam/gelap

10.Seragam yang sengaja dirusak oleh karyawan atau karyawati maka karyawan/karyawati tersebut harus membayar ganti rugi Rp.15,000.- per piece

11.Semua karyawan diwajibkan memakai ID card atau tanda pengenal untuk identitas sebagai karyawan PT.SEMARANG GARMENT.

12.Karyawan baru yang belum mandapatkan ID card (pada hari pertama masuk kerja) harus memakai kartu pengenal sebagai karyawan baru

Pasal 22 : Fasilitas Fasilitas Penunjang

1.Tempat ibadah

Dalam rangka memberikan kesempatan kepada pekerja yang beragama islam untuk menjalankan ibadah sholat, maka perusahaan menyediakan mushola yang memenuhi syarat syarat peribadatan dengan memperhatikan iokasi atau tempat serta ruangan yang tersedia.

2.Loker karyawan

a.Perusahaan menyediakan loker untuk karyawan sebagai tempat untuk menaruh tas karyawan.

b.Tas dan barang barang milik karyawan tidak boleh dibawa ke area pabrik (ruang produksi).

3.Tempat parkir

Perusahaan menyediakan tempat parkir kendaraan untuk karyawan.

4.Air minum

Perusahaan menyediakan air minum untuk karyawan secara gratis

5.Tempat makan dan tempat istirahat

a.Dalam rangka memberikan rasa nyaman kepada karyawan, maka perusahaan menyediakan tempat untuk makan dan tempat istirahat yang cukup untuk karyawan.

b,Karyawan tidak di perkenankan membawa makanan dan minuman kedalam pabrik (ruangan produksi).

6.Tempat laktasi

Perusahaan menyediakan tempat untuk memerah ASI dan fasillias penunjang lain bagi ibu menyusui agar anak nya mendapat ASI exclusive dan cukup gizi.

Pasal 23 : Istirahat Mingguan Dan Hari Libur

1.Setelah bekerja 5 dan 6 hari berturut-turut maka karyawan di berikan istirahat mingguan selama 2 hari untuk yang menggunakan 5 hari kerja dan 1 hari untuk yang menggunakan 6 hari kerja.

2.Pada hari-hari libur resmi atau hari raya yang di tetapkan pemerintah, karyawan di berikan kesempatan untuk bekerja dengan mendapat upah lembur.

Pasal 24 : Istirahat Tahunan

1.Setiap karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus berhak atas istirahat tahunan selama 12 hari kerja dengan mendapat upah penuh.

2.Perusahaan dapat menunda permohonan istirahat tahunan paling lama 6 bulan terhitung sejak lahir nya hak istirahat tahunan tersebut, hak istirahat tahunan dapat di bagi dalam beberapa bagian, asalkan 1 bagian terdapat sekurang-kurangnya 6 hari kerja terus menerus.

3.Bagi karyawan yang akan mempergunakan hak cuti nya maka 1 minggu sebelum nya harus mengajukan permohonan tertulis pada perusahaan

4.Saat di mulainya istirahat atau cuti tahunan dapat di tentukan oleh karyawan maupun perusahaan dengan memperhatikan kepentingan kedua belah pihak.

5.Dengan memperhatikan kepentingan karyawan dan perusahaan maka cuti tahunan dalam pengambilannya di atur Sbb:

a.6 hari di ambil secara masal pada saatlebaran

b.6 hari dapat di ambil dengan ketentuan sbb :

3x setahun yaitu 2 hari/2 hari/2 hari.

6.Apabila keryawan/karyawati mengundurkan diri dan hak cuti nya sudah timbul maka perusahaan akan membayar uang cuti nya selama 12 hari kerja.

7.Apabila karyawan/karyawati mengundurkan diri dan hak cuti nya sudah di ambil, maka uang cuti akan di bayar sebesar sisa cuti yang belum di ambil.

8.Perhitungan sisa cuti yang belum di ambil yaitu

= (Gaji pokok + Tunjangan Jabatan / 30) x total sisa cuti yang belum di ambil

9.Apabila karyawan/karyawati mengundurkan diri sebelum hak cutinya timbul, maka perusahaan tidak membayar uang cuti karyawan/karyawati tidak berhak mengajukan uang cuti.

10.Jika hak cuti seseorang sudah diambil kemudian karyawan tersebut ada keperluan mendesak maka atas persetujuan kedua belah pihak perusahaan dapat memberikan ijin sesuai dengan keperluannya

Pasal 25 : Ijin Haid

1.Bagi karyawan wanita tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid apabila merasakan sakit dengan tetap mendapatkan upah.

2.Bagi karyawan wanita yang tidak dapat bekerja karena haid.maka harus melapor terlebih dahulu kepada pihak perusahaan atau menyerahkan surat keterangan dokter dari poliklinik perusahaan/puskesmas/RSU/Rumah sakit yang dipilih karyawan sesuai dalam BPJS kesehatan yang di keluarkan oleh BPJS.

3.Bagi karyawan wanita yang bekerja pada waktu haid, maka perusahaan akan memberi ganti atau bonus kepada karyawan tersebut dengan perhitungan gaji pokok: 30 hari x1 hari.

4.Apabila karyawan wanita belum genap 1 bulan bekerja dan tidak dapat bekerja karena haid maka harus melapor terlebih dahulu kepada pihak perusahaan / menyerahkan surat keterangan dokter dan poliklinik perusahaan/puskesmas/RSU/rumah sakit yang dipilih karyawan sesuai dalam BPJS kesehatan yang di keluarkan oleh BPJS dengan tetap mendapatkan upah namun apabila karyawan wanita yang bekerja belum genap 1 bulan, maka perusahaan tidak memberi ganti atau bonus kepada karyawan tersebut.

Pasal 26 : Cuti Hamil/ Keguguran

1.Bagi karyawan wanita yang melahirkan berhak atas cuti selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan BPJS dengan mendapat upah penuh

2.Apabila kelahiran bayi tidak sesuai dengan HPL (hari perkiraan lahir), maka perhitungan cuti hamil dan melahirkan tetap 3 bulan sesuai dengan HPL nya.

3.Karyawan wanita wanita yang mengalami keguguran kandungan memperoleh istirahat 1,5 bulan / sesuai dengan sesuai surat keterangan dokter kandungan/bidan BPJS keguguran kandungan dengan mendapat upah penuh

4.Bagi karyawan yang akan menggunakan cuti hamil tersebut harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada pimpinan perusahaan dengan disertai surat keterangan dokter/bidan yang merawat

Pasal 27 : Memenuhi Kewajiban Beribadah

1.Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya (seperti naik haji) sesuai UU nomor 13 tahun 2013 pasal 80.

2.Dalam hal karyawan menjalankan ibadah menurut agamanya (seperti ibadah hari), lebih dari 3 bulan atau dalam menjalankan ibadah tersebut lebih dari 1 x maka perusahaan tidak wajib membayar upah (penjelasan PP nomor 8 tahun 1981 pasal 6 ayat 4).

Pasal 28 : Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

1.Peruhaan mengikutsertakan seluruh karyawan kedalam program jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan ketentuan UU nomor 24 tahun 2011 dan peraturan pemerintah nomer 11 tahun 2013 serta peraturan pelaksanaannya.

2.Ruang lingkup jaminan sosial tenaga kerja meliputi:

a) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Iuran sebesar 0.24% dari upah dibebankan kepada perusahaan.

b) Jaminan Kematian (JKM)

Iuran sebesar0.3% dari upah dibebankan kepada perusahaan

c) Jaminan Hari Tua (JHT)

Iuran sebesar 2% dari upah di bebankan kepada pekerja.

Iuran sebesar 3.7% dari upah dibebankan kepada perusahaan.

d) Jaminan Kesehatan

1) Apabila ada perusahaan status karyawan, karyawan wajib memberitahukan perubahan status kepada pihak perusahaan.

2) Iuran sebesar 0.5% dari upah dibebankan kepada perusahaan (perubahan iuran sesuai dengan peraturan BPJS yang berlaku

3) Iuran sebesar 4% dari upah dibebankan kepada perusahaan.

4) Untuk karyawan yang berstatus nikah, jaminan kesehatan ini berlaku untuk suami/istri beserta 3 orang anak (anak kandung/anak angkat yang sah/anak tiri) dengan usia maksimum 21 tahun dan belum menikah,tidak mempunyai pekerjaan sendiri dan menjadi tanggungan tenaga kerja.

BAB VIII : SANKSI-SANKSI

Pasal 29 : Mangkir

1.Apabila keryawan tidak masuk kerja tanpa alasan maka karyawan tersebut di anggap mangkir dan upahnya tidak dibayar.

2.Apabila karyawan mangkir/tidak masuk bekerja tanpa alasan yang bisa di pertanggung jawabkan selama 5 hari berturut-turut dan sudah di panggil oleh perusahaan 2x secara patut dan tertulis dapat di putuskan hubungan kerjanya dengan dikualifikasikan mengundurkan diri perusahaan berkewajiban memberikan uang penggantian hak sesuai-ketentuan pasal 156 ayat (4) UU no. 13 tahun 2003 dan di berikan uang pisah

3.Karyawan yang mengundurkan diri dapat kembali bekerja di perusahaan jika sudah melewati batas 1 tahun

4.Apabila terjadi unjuk rasa atau mogok kerja dari karyawan dan dalam hak akan mengadakan unjuk rasa/mogok kerja tersebut tidak melalui prosedur yang di tentukan dalam perundang-undangan yang beriaku.maka selama unjuk rasa/mogok kerja tersebut, perusahaan tidak ada kewajiban untuk membayar upah.

Pasal 30 : Ketentuan Surat Peringatan

1.Kepada karyawan yang melakukan pelanggaran tata tertib perusahaan akan diberikan surat peringatan yaitu :

a) Teguran lisan

b) Surat peringatan I

c) Surat peringatan II

d) Surat peringatan III (terakhir)

2.Surat peringatan tidak perlu diberikan susunannya tetapi dapat dinilai dari besar kecilnya kesalahan.

3.Masing-masing surat peringatan mempunyai masa berlaku selama 6 bulan dan apabila ternyata yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran lagi dalam masa menjalani SP III (terakhir), maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerjanya dan dilaksanakan sesuai UU no. 13 tahun 2003

4.Ketentuan surat peringatan I (pertama)

a) memberikan data/informasi palsu/berbohong kepada perusahaan yang dapat mengakibatkan jadwal final Inspection dan atau jadwal export terganggu.

b) tidak memakai pakaian seragam celana panjang dan kartu pengenal (ID Card) miliknya di lingkungan perusahaan.

c) menggunakan sepatu yang tingginya lebih dari 3cm di area produksi yang dapat membahayakan keselamatan pekerja

d) menyalahgunakan tanda pengenal/ID Card dan tidak dapat menunjukan kartu tanda pengenal kepada petugas keamanan/petugas lain yang ditunjuk untuk itu.sewaktu hendak masuk ke lingkungan perusahaan.

e) meninggalkan lingkungan perusahaan sewaktu jam kerja kecuali atas perintah/dengan seijin atasannya yang berwenang.

f) tidak masuk kerja tanpa surat keterangan selama 2 x dalam 1 bulan, dan sudah pernah diberikan teguran secara lisan sebelumnya.

g) mengganggu karyawan lain hingga menyebabkan kerugian bagi perusahaan.

h) melakukan pekerjaan dengan aiat-alat yang bukan, hak, wewenang dan tanggungjawabnya tanpa seijin.

i) pindah/tukar shift/mengganti hari libur nya tanpa seijin dari atasannya yang berwenang.

j) menggunakan/meletakan barang/alat kerja secara serampangan yang dapat membahayakan orang dirinya dan orang lain.

k) sudah menjadi tugas dan tanggung jawabnya tetapi tidak memberi tahu dengan segera kepada rekan sekerjanya, atasannya/petugas keamanan bila mengetahui adanya kecelakaan kerja/keadaan yang membahayakan dirinya/orang lain/merugikan perusahaan.

l) Tidur pada waktu jam kerja

m) terlambat datang di waktu yang telah ditentukan tanpa seijin/tanpa ada alasan yang sah selama 3x dalam 1 bulan/tidak mencetak/mengeprint kartu absensinya atau tidak membuat laporan atas keterlambatannya meskipun sudah di berikan surat peringatan lisan dari atasannya.

n) pulang lebih awal dari waktu yang telah di tentukan tanpa seijin /alasan yang sah sebanyak 2x dalam 1 bulan meskipun telah diperingatkan oleh atasannya.

o) mengendarai mobil perusahaan yang bukan menjadi tugas tanpa seijin/perintah atasannya.

p) tanpa alasan yang jelas menolak untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan yang diwajibkan oleh perusahaan meskipun telah diberikan peringatan lisan oleh atasannya.

q) membawa makanan dan minuman berwarna ke area produksi

r) menghidupkan handphone di ruang produksi kecuali mechanic, chief, supervisor, manager, direktur yang di gunakan untuk kepentingan yang berhubungan dengan produksi/kerja

s) melakukan jual-beli di area perusahaan dalam bentuk apapun baik sebelum masuk kerja jam istirahat, jam kerja dan saat menjelang pulang.

t) memelihara kuku panjang meskipun telah diberi peringatan lisan oleh atasannya.

u) tidak mematuhi ketentuan keselamatan kerja/petunjuk atasan.

v) menolak perintah yang layak dari atasannya

w) tidak cakap melakukan pekerjaan walaupun telah dicoba dimana-mana

x) tidak mengikuti atau mematuhi seluruh petunjuk/instruksi kerja yang diberikan oleh atasannya/pimpinan perusahaan yang berwenang.

y) sebagai peningkatan sanksi bilamana karyawan yang telah mendapat surat peringatan atau teguran lisan pertama dan surat itu masih berlaku tetapi masih melakukan pelanggaran yang sama atau pelanggaran yang lain yang dapat di kenakan sanksi surat peringatan pertama.

5.Ketentuan surat peringatan II (kedua)

a) mangkir/tidak masuk kerja tanpa seijin selama 4 hari kerja dalam 6 bulan meskipun telah di berikan surat peringatan pertama.

b) terlambat masuk kerja ke 4 kali dalam 6 bulan.

c) mengoperasikan peralatan mesin/menggunakan bahan yang tidak sesuai dengan S.O.P (standard operational procedure) sehingga membahayakan dirinya orang lain, atau menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

d) bukan menjadi tugasnya memindahkan alat pemadam kebakaran dari tempatnya atau mempergunakan bukan untuk tujuan yang semestinya.

e) merintangi petugas keamanan dalam menjalankan tugasnya untuk memelihara tata tertib dan pengamanan di lingkungan perusahaan.

f) menolak diberikannya surat peringatan pertama atas dasar kesalahan yang terbukti.

g) sebagai peningkatan sanksi bilamana karyawan yang telah mendapat surat peringatan atau teguran lisan kedua dan surat itu masih berlaku tetapi masih melakukan pelanggaran yang sama atau pelanggaran yang lain dapat dikenakan sanksi surat peringatan kedua.

6.Ketentuan surat peringatan III (ketiga)

a) menolak diberikan surat peringatan kedua alas dasar kesalahan yang terbukti

b) membawa keluar dari lingkungan perusahaan gambar teknik atau dokumen yang menjadi rahasia perusahaan tanpa seijin atasan/pengusaha

c) dengan sengaja tanpa alasan yang jelas atau tanpa seijin atasan telah memindahkan/menyimpan barang milik perusahaan disuatu tempat yang tidak semestinya yang terbukti sebagai usaha untuk pencurian atau tidak melapor kepada perusahaan meskipun mengetahui hal-hal seperti itu

d) melakukan usaha rentenir (meminjamkan uang dengan bunga tinggi) di dalam lingkungan perusahaan

e) merokok di dalam-perusahaan

f) dengan sengaja tidak menggunakan alat pengaman mesin atau peralatan lainnya sehingga mengakibatkan kecelakaan kerja ledakan atau kebakaran.

g) memasuki atau keluar dari lingkungan perusahaan dengan cara tidak melalui pintu yang sudah di tentukan atau dengan cara tidak wajar

h) peringatan ketiga dapat di berikan setelah mendapat peringatan atau teguran lisan ketiga dan tergantung tingkatan kesalahannya.

i) sebagai peningkatan sanksi bilamana karyawan yang telah mendapat surat atau teguran lisan ketiga dan surat itu masih berlaku tetapi masih melakukan pelanggaran yang sama atau pelanggaran yang lain yang dapat dikenakan sanksi surat peringatan ketiga.

Pasal 31 : Schorsing

1.Yang dimaksud schorsing dalam hal ini adalah menon-aktifkan sementara kepada karyawan karena kesalahan yang dibuatnya untuk memberikan kesempatan serta berdisiplin diri, merubah sikap dan kelakuan serta menginsafi kasalahan / pelanggaran yang diperbuatnya.

2.Dalam memberikan schorsing kepada karyawan diberitahukan secara tertulis.

3.Schorsing yang diberikan bersifat mendidik dan diberikan kepada karyawan yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima karyawan.

Pasal 32 : Pelanggaran Tata Tertib Yang Dapat Mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja

1.Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja / buruh dengan alasan pekerja / buruh telah melakukan kesalahan berat oleh karena adanya keputusan dari pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagai berikut:

a) Melakukan pencurian/penggelapan dan pemalsuan

b) Berkelahi, penganiayaan, menghina secara kasar atau mengancam pengusaha

c) Mabuk, minum-minuman keras, berjudi, madat memakai obat bius atau narkotika dan berkelahi ditempat kerja.

d) Melakukan perbuatan asusila dilingkungan Perusahaan.

e) Membongkar / membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik pengusaha dan atau keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.

f) Membujuk teman sekerja atau pengusaha melakukan sesuatu yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

g) Melakukan konspirasi (pemufakatan antara dua atau lebih orang untuk melakukan sebuah kejahatan atau dalam rangka memenuhi tujuan legal melalui tindakan kejahatan) didalam perusahaan yang menyebabkan ancaman / kerugian bagi perusahaan.

h) Dengan sengaja atau kecerobohannya merusak / membiarkan milik perusahaan dalam keadaan bahaya.

i) Dengan sengaja atau kecerobohannya merusak atau membiarkan diri atau teman sekerja dalam keadaan berbahaya.

j) Melakukan kesatahan yang bobotnya sama setelah mendapat peringatan terakhir yang berlaku.

k) Menghina secara kasar atau mengancam pengusaha, keluarga pengusaha, atau teman sekerja.

l) Dengan sengaja merusak hasil produksi, bahan baku, bahan bahan atau bentuk-bentuk peralatan kerja yang lain.

m) Menyerang mengintimidasi / menipu pengusahan atau teman sekerja dan memperdagangkan barang terlarang dalam lingkungan Perusahaan.

2.Pekerja/ buruh yang diputus hubungan kerjanya berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat memperoleh uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 ayat 4 UU No. 13 tahun 2003 dan uang pisah sebagaimana diatur dalam PKB pasal 34.

Pasal 33 : Pemutusan Hubungan Kerja

1.Bagi karyawan yang telah melakukan pelanggaran berat atau telah diberikan Surat Peringatan Ketiga terakhir masih melakukan pelanggaran lagi, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerjanya dan dilaksakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

3.Perhitungan uang pesangon sesuai dengan Pasal 156 ayat 2.

4.Perhitungan uang penghargaan masa kerja sesuai dengan Pasal 156 ayat 3.

5.Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 156 ayat 4 (empat) UU. No. 13 tahun 2003 meliputi

a) Cuti tahunan yang belum diambil

b) Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan / atau uang penghargaan masa kerja.

Pasal 34 : Uang Pisah / Uang Tali Asih

1.Bagi pekerja / buruh yang mengundurkan diri atau kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 UU No. 13 tahun 2003.

2.Pekerja / buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat:

a) Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.

b) Tidak terikat ikatan dinas dan

c) Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

3.Uang pisah untuk karyawan yang mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 2 berhak mendapatkan tanda terima kasih yaitu:

a) Rp 100,000,- per tahun untuk karyawan dengan masa kerja minimal 5 tahun keatas.

b) Masa kerja diatas 10 tahun akan mendapatkan penggantian maximal Rp 1,000,000,-

c) Ketentuan mengikuti peraturan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 162

Pasal 35 : Perijinan

1.Ijin meninggalkan pekerjaan untuk suatu keperluan dalam lingkungan pabrik harus seijin kepala bagiannya masing-masing, atau orang lain yang ditunjuknya.

2.Meninggalkan lingkungan pabrik karena suatu hal harus seijin dari kepala bagian Personalia atau orang lain yang ditunjuknya.

Pasal 36 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Mendapatkan Upah / Tanpa Upah

1.Perusahaan dapat memberikan ijin kepada karyawan meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah, apabila:

a.Pernikahan karyawan sendiri : 3 hari

b.Mengkhitankan/membaptis anak : 2 hari

c.Menikahkan anak : 2 hari

d.Anggota keluarga (suami / istri / anak / menantu / orang tua / mertua / saudara kandung) dari pekerja yang meninggal : 2 hari

e.Anggota keluarga dalam 1 rumah meninggal dunia : 1 hari

f.Istri karyawan melahirkan / gugur kandungan : 2 hari

2.Ijin meninggalkan pekerjaan tersebut harus diproleh dahulu dari perusahaan, kecuali dalam keadaan mendesak dan bukti-bukti tersebut dapat diajukan kemudian.

3.Atas pertimbangan-pertimbangan perusahaan, ijin meninggalkan pekerjaan diluar ketentuan tersebut diatas dapat diberikan tanpa upah.

4.Setiap karyawan yang meninggalkan tanpa ijin dari perusahaan atau surat keterangan tanpa alasan yang tidak dapat di terima oleh perusahaan dianggap mangkir.

Pasal 37 : Kewajiban Karyawan

1.Setiap karyawan harus memperlakukan semua orang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa memandang gender (jenis kelamin), warna kulit, umur, agama, status perkawinan, orientasi seksual, identitas dan ekspresi gender, status veteran, disabilitas, kasta, latar belakang sosial dan etnik, kewarganegaraan, keyakinan politik, serta faktor-faktor lainnya yang tidak berhubungan dengan pekerjaan.

2.Setiap karyawan harus sudah berada/hadir 10 menit sebelum bekerja dan setiap karyawan sudah berada di tempat tugas masing- masing tepat pada waktu yang telah ditetapkan dan demikian pula pada waktu pulang meninggalkan pekerjaan harus tepat pada waktunya.

3.Setiap karyawan wajib harus mengisi daftar absensi/melakukan absen pada tempat yang sudah disediakan dan menyerahkan kartu kerja pada tempat yang telah ditetapkan baik pada waktu masuk atau pulang bekerja dan harus diserahkan/ diisi oleh karyawan sendiri.

4.Setiap karyawan wajib mengikuti dan memenuhi seluruh petunjuk- petunjuk dan instruksi-instruksi yang diberikan oleh atasannya atau pimpinan perusahaan yang berwenang memberi petunjuk/ instruksi tersebut.

5.Setiap karyawan wajib melaksanakan tugas pekerjaan yang telah ditentukan oleh perusahaan.

6.Setiap karyawan wajib menjaga serta memelihara dengan baik semua milik perusahaan, dan segera melaporkan kepada pimpinan perusahaan/ atasnya apabila mengetahui hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian perusahaan.

7.Setiap karyawan wajib memelihara dan memegang teguh rahasia perusahaan terhadap siapapun mengenai segala hal yang diketahuinya mengenai perusahaan kecuali demi kepentingan negara.

8.Setiap karyawan wajib melaporkan kepada pimpinan perusahaan apabila ada perubahan-perubahan atas status dirinya, susunan keluarganya, perubahan alamat dan lain sebagainya.

9.Setiap karyawan wajib memeriksa semua alat-alat kerja masing-masing sebelum bekerja atau akan meninggalkan pekerjaan, sehingga benar-benar tidak akan menimbulkan kerusakan atau bahaya yang akan mengganggu pekerjaan.

10.Setiap karyawan wajib memelihara semua alat-alat kerja, investaris kantor, dan dokumen yang disediakan ooleh perusahaan. Dan apabila karyawan mengundurkan diri, maka karyawan harus mengembalikan barang-barang tersebut kepada perysahaan.

11.Pada waktu mulai masuk kerja :

a.Setiap karyawan tidak boleh datang terlambat, kecuali karena alasan-alasan yang bisa, dipertanggungjawabkan. Apabila karyawan datang terlambat maka kepadanya dikenakan sanksi, pertama teguran secara lisan dan diteruskan dengan surat peringatan tertulis.

b.Waktu saat pulang sebelumnya karyawan harus merapikan tempat kerjanya masing-masing apabila karyawan pulang atau meninggalkan pekerjaan sebelum jam kerjanya usai tanpa ijin maka pada hari itu kepada karyawan yang bersangkutan diberikan sanksi surat peringatan.

c.Setiap karyawan tidak diperkenankan masuk tanpa ID Card/ time card dan diwakilkan atau juga mewakilkan time card milik orang lain.

d.Pada saat memasuki ruangan pabrik setiap karyawan diwajibkan memakai sepatu yang tingginya kurang dari 3cm.

e.Tidak boleh membawa tas atau kosmetik.

f.Tidak boleh membawa makanan ke dalam area produksi.

g.Tidak boleh membawa minuman yang ada zat pewarnanya.

h.Dilarang membawa rokok dan merokok di dalam area pabrik.

i.Dilarang membawa senjata tajam dan minuman keras.

12.Pada jam-jam kerja:

a.Posisi duduk harus tertib dan menghadap ke depan.

b.Berbicara sebatas komunikasi kerja.

c.Tidak boleh meninggalkan tempat kerja baik untuk keperiiian dinasataupun keperiuan lainnya tanpa ijin dari supervisor/ group leader masing-masing.

d.Menimbulkan kekacauan.

e.Pekerja supaya membantu yang lain (khusus yang keteter).

f.Tidak boleh melakukan kegiatan jual beli dalam bentuk apapun di dalam pabrik.

g.Dilarang merokok didalam area perusahaan.

13.Pada jam istirahat :

a.Mesin harus dalam keadaan mati.

b.Pekerjaan (yang masih dalam proses) harus dirapikan.

c.Pada waktu jam istirahat setiap karyawan tidak boleh berada di dalam ruang kerja.

d.Setiap karyawan tidak boleh makan di dalam pabrik.

e.Setiap karyawan tidak boleh duduk atau tidur di atas meja.

f.Bagi yang sholat dzuhur pada jam istirahat.

g.Setiap karyawan agar memanfaatkan waktu istirahat dengan sebaik-baiknya, diciptakan suasana aman tertib pada waktu keluar dan masuk pabrik.

h.Setiap karyawan tidak diperkenankan melakukan jual beli barang dalam bentuk apapun di dalam pabrik.

14.Pada waktu pulang:

a.Mesin harus dalam keadaan mati.

b.Pekerjaan (yang masih dalam proses) harus dirapikan.

c.Absen pulang sendiri (dengan time card).

d.Tertib antri dan tidak boleh berteriak.

15.Lain-lain:

a.Tidak boleh berkuku panjang.

b.Bersedia mengikuti lembur bila diperlukan;

c.Tunduk dan patuh kepada atasannya.

d.Mentaati atau mematuhi semua peraturan-peraturan yang berlaku.

e.Berpakaian rapi, jujur, disiplin, bertanggung jawab serta menjalani hubungan yang baik dengan sesama teman sekerja maupun atasan atau pimpinan perusahaan dengan memperhatikan norma-norma atau azas hubungan industrial pancasila.

Pasal 38 : Larangan-Larangan Bagi Karyawan

1.Setiap karyawan tidak boleh melanggar isi PKB (perjanjian kerja bersama) baik disengaja maupun tidak disengaja.

2.Setiap karyawan dilarang membawa/menggunakan barang barang/alat-alat milik perusahaan keluar dari lingkungan perusahaan tanpa ijin dari pimpinan perusahaan atau yang berwenang.

3.Setiap karyawan dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak diperkenankan memasuki ruangan lain yang bukan bagiannya kecuali atas perintah/ijin atasannya.

4.Setiap karyawan dilarang menjual/ memperdagangkan barang- barang berupa apapun atau mengedarkan daftar sokongan, menempelkan atau mengedarkan poster yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tanpa ijin dari pimpinan.

5.Setiap karyawan dilarang minum-minuman keras, mabuk ditempat kerja, membawa, menyimpan, menyalahgunakan obat-obat terlarang atau narkotika dan sejenisnya, melakukan segala macam perjudian dan bertengkar/berkelahi dengan sesama karyawan/pimpinan dalam lingkungan perusahaan.

6.Setiap karyawan dilarang membawa senjata api/ tajam didalam lingkungan perusahaan.

7.Setiap karyawan dilarang malakukan tindakan asusila di dalam perusahaan.

BAB X : KELUH KESAH KARYAWAN

Pasal 39 : Penyampaian Keluh Kesah

1.Apabila terjadi keluh kesah/ kekurang puasan dari karyawan atas hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan keadaan perburuhan akan diselesaikan melalui team penanganan aksi kekerasan di dalam perusahaan (TPAKP). Dan apabila belum terselesaikan dengan baik maka dapat diteruskan kepada pimpinan yang lebih tinggi.

2.Selama penyelesaian masalah berlangsung kedua belah pihak melaksanakan kewajibannya masing-masing.

3.Apabila terjadi kerusakan atau kerugian yang dialami oleh perusahaan yang disebabkan oleh tindakan pribadi atau kelompok, maka perwakilan kelompok tersebut harus membayar ganti rugi sebesar jumlah kerugian yang akan dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4.Sesuai UU No. 13 tahun 2003 maka permasalahan/ perselisihan dapat diselesaikan melalui musyawarah antara pimpinan serikat pekerja dengan pimpinan perusahaan dan apabila benar-benar tidak dapat diselesaikan secara internal di perusahaan, baru dimintakan bantuan ke dinas sosial tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten semarang untuk dapat diselesaikan lebih lanjut.

Pasal 40 : Mogok Kerja

1.Mogok kerja merupakan hak dasar pekerja atau serikat pekerja yang dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.

2.Mogok kerja tidak sah apabila dilakukan :

a.Bukan akibat gagalnya perundingan.

b.Tanpa pemberitahuan kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

c.Pemberitahuan kurang dari 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan mogok kerja.

d.Isi pemberitahuan tidak memuat atau mencantumkan:

Waktu (hari, tanggal dan jam) dimulai dan diakhirinya mogok kerja.

Tempat mogok kerja.

Alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja.

Tanda tangan. ketua sekretaris serikat pekerja sebagai penanggung jawab mogok kerja.

3.Mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam No. 2 diatas dikualifikasikan sebagai mangkir.

4.Pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok kerja dilakukan oleh pengusaha dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis.

Pasal 41 : Larangan-Larangan Bagi Pengusaha

1.Pengusaha tidak boleh melanggar isi PKB (perjanjian kerja bersama) baik disengaja maupun tidak disengaja.

2.Pengusaha memperlakukan semua orang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa memandang gender (jenis kelamin), toarna kulit, umur, agama, status perkawinan, orientasi seksual, identitas dan ekspresi gender, status veteran, disabilitas, kasta, latar belakang sosial dan etnik, kewarganegaraan, keyakinan politik, serta faktor-faktor lainnya yang tidak berhubungan dengan pekerjaan:

3.Pengusaha dilarang melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) tanpa melalui prosedur UU No. 13 tahun 2003 atau perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku serta dilarang melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) kepada pengurus PUK SPTSK SPSI (serikat pekerja seluruh indonesia) PT Semarang Garment, dan anggotanya dalam hal hubungannya dengan serikat pekerja.

4.Pengusaha dilarang bersikap tidak manusiawi (mependang, melempar dll) karena bertentangan dengan PANCASILA (sila ke-2).

5.Pengusaha tidak boleh menekan upah karyawan dengan alasan pribadi (benci, sakit hati, dendam, karyawan tidak mau melakukan overtime).

6.Pengusaha dilarang untuk melakukan perubahan baru yang bertentangan dengan PKB (perjanjian kerja bersama), tanpa persetujuan dari serikat pekerja.

7.Pengusaha dilarang untuk mengintimidasi karyawan wanita muslim yang memakai jilbab di lingkungan PT Semarang Garment.

Pasal 42 : Penutup

1.Apabila ada hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian kerja bersama ini, maka akan diatur sesuai dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan maupun peraturan pemerintah yang berlaku.

2.Perjanjian kerja bersama ini tetap berlaku dan sah kecuali ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kerja bersama ini dinyatakan tidak sah oleh pengadilan dan atau nilainya lebih rendah dari undang-undang baru dikemudian hari.

3.Perjanjian kerja bersama ini berlaku untuk pekerja, pengurus serikat pekerja dan pengusaha.

4.Perjanjian kerja bersama ini berlaku sejak ditanda tangani oleh kedua belah pihak untuk masa 2 (dua) tahun terhitung sejak 1 April 2015 sampai dengan 31 Maret 2017.

5.Apabila satu pihak menginginkan perubahan, maka wajib memberitahukan kepada pihak yang lain (serikat pekerja) secara tertulis minimal 90, hari sebelum berakhirnya PKB (Perjanjian Kerja Bersama) ini.

Perjanjian kerja bersama ini telah disepakati dan ditanda tangani oleh masing-masing pihak antara PT Semarang Garment dan PUK SPSI PT Semarang Garment.

Ditetapkan di : Ungaran

Pada Tanggal: 8 Maret 2013

KETUA PUK SPSI

PT. SEMARANG GARMENT

Turyana

DIREKTUR

PT. SEMARANG GARMENT

Byun Hyo Syu

IDN PT. Semarang Garment - 2015

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2015-04-01
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2017-03-31
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → 2013-03-08
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Nama industri: → Pabrik Manufaktur Garmen (garmen, pakaian jadi)
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Semarang Garment
Nama serikat pekerja: →  PUK Serikat Pekerja Tekstil, Sandang Dan Kulit SPSI
Nama penandatangan dari pihak pekerja → Turyana

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → 
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Ya
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → 
Bantuan duka/pemakaman: → Ya

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Ya
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → Tidak
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Tidak
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → Tidak
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → Tidak
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → Tidak
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Ya
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Cuti ayah berbayar: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Tidak
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → 

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 182 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 8.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Hari kerja per minggu: → 5.0
Waktu lembur maksimum: → 14.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → 

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → No
Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

Tunjangan transportasi

Tunjangan transportasi: → IDR 104000.0 per bulan

Kupon makan

Kupon makan disediakan: → Ya
Tunjangan makan disediakan: → Ya
→ 2500/day per makan
Bantuan hukum gratis: → 
Loading...