BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal 1 : Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan
1.Perusahaan, Pekerja dan Serikat Pekerja senantiasa melaksanakan dan mematuhi setiap Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2.Demi suksesnya penerapan dan pelaksanaan setiap Peraturan Perundang-undangan di PT. Selamat Sempurna Tbk, maka masing-masing pihak senantiasa memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada pihak lain.
Pasal 2 : Pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian
Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat dan disetujui untuk pelaksanaannya antara :
1.PT. Selamat Sempurna Tbk, yang berkedudukan di Kantor Pusat Jakarta dan lokasi perusahaan di Jakarta dan di Tangerang, yang selanjutnya disebut Perusahaan, dengan
2.Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia unit kerja PT. Selamat Sempurna Tbk yang telah tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang berkedudukan di Jakarta Utara dengan nomor bukti pendaftaran No 267/III/P/X/2001 tanggal 3 Oktober 2001 yang selanjutnya disebut Serikat Pekerja.
Pasal 3 : Luasnya Kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama
1.Perusahaan dan Serikat Pekerja sepakat, bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini hanya mencakup yang bersifat umum seperti yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
2.Setiap Pekerja diperbolehkan menjadi anggota dan pengurus harian Serikat Pekerja tanpa membedakan tingkat dan jabatan pekerja itu sendiri.
3.Untuk tidak menimbulkan pertentangan kepentingan maka untuk pemangku jabatan Assisten Kasubsie ke atas tidak boleh menjadi pengurus harian Serikat Pekerja.
4.Perusahaan, Pekerja dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk melaksanakan dan mematuhi semua ketentuan yang telah disetujui bersama dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
5.Perusahaan dan Serikat Pekerja wajib menyebarluaskan serta menjelaskan kepada pekerja baik isi maupun pengertian ketentuan-ketentuan yang tertera dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
Pasal 4 : Pengakuan Hak-Hak Perusahaan dan Serikat Pekerja
1.Tanpa mengurangi kebijakan Pemerintah mengenai Serikat Pekerja, Perusahaan mengakui bahwa Serikat Pekerja pada saat ini adalah organisasi yang sah mewakili dan bertindak untuk dan atas nama pekerja/anggotanya yang mempunyai hubungan dengan Perusahaan.
2.Serikat Pekerja mengakui bahwa Perusahaan mempunyai hak untuk memimpin dan melaksanakan usahanya sesuai dengan kebijaksanaan Perushaan selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, dan PKB.
3.Perusahaan dan Serikat Pekerja akan melaksanakan PKB secara konsisten dan Konseksuen. Pekerja yang dipilih menjadi pengurus harian Serikat Pekerja atau yang ditunjuk untuk mengurus Serikat Pekerja tidak akan mendapat tindakan diskriminasi atau tekanan baik dari Perusahaan/atasannya karena fungsinya.
4.Pengurus Serikat Pekerja dapat memanggil anggotanya untuk suatu keperluan organisasi pada jam kerja dengan persetujuan atasannya yang berwenang memberikan ijin.
5.Atas permintaan Serikat Pekerja, Perusahaan sewaktu-waktu bisa memberikan penyuluhan atau pembahasan tentang hal-hal yang dibutuhkan Serikat Pekerja mengenai ketenagakerjaan yang terkait dengan jenis/bidang usaha Perusahaan.
6.Serikat Pekerja akan mendukung dan membantu Perusahaan dalam usaha menegakkan tata tertib dan disiplin dalam memberikan peringatan/sanksi atas pelanggaran yang dilakukan pekerja sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang/ketentuan Perjanjian Kerja Bersama ini.
7.Serikat Pekerja tidak mencampuri urusan Perusahaan yang tidak ada kaitannya dengan masalah ketenagakerjaan.
Pasal 5 : Kewajiban Serikat Pekerja
Dalam rangka melaksanakan fungsinya sebagai sarana untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, maka serikat pekerja mempunyai kewajiban:
1.Membantu perusahaan meningkatkan disiplin kerja para pekerja di lingkungan
perusahaan.
2.Melakukan pembinaan dan konsolidasi dengan anggotanya.
3.Mendorong meningkatkan produktivitas kerja dalam upaya meningkatkan produktivitas perusahaan.
4.Meningkatkan etos kerja terhadap para anggotanya.
5.Menyalurkan aspirasi sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan yangberlaku.
6.Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
7.Melaporkan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada perusahaan tentang penambahan atau pengurangan anggotanya dengan disertai bukti berupa fotokopi kartu anggotanya.
Pasal 6 : Fasilitas dan Bantuan untuk Serikat Pekerja
1.Sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku, Perusahaan melaksanakan pemotongan upah untuk iuran anggota Serikat Pekerja dengan berpedoman kepada ketentuan petunjuk pelaksanaan Serikat Pekerja.
2.Perusahaan menyediakan ruangan kantor bagi Serikat Pekerja dengan perlengkapan yang memadai di lingkungan Perusahaan sesuai dengan kemampuan Perusahaan.
3.Perusahaan menyediakan papan pengumuman bagi Serikat Pekerja di tempat-tempat yang mudah dibaca pekerja di dalam lingkungan Perusahaan.
4.Pimpinan Perusahaan dapat mengabulkan permintaan Serikat Pekerja secara tertulis untuk menghadiri/memenuhi panggilan perangkat organisasi atau instansi pemerintah, mengenai masalah ketenagakerjaan sebatas waktu pengajuannya adalah minimal 2 (dua) hari kerja sebelumnya.
5.Dengan seijin tertulis dari Perusahaan, Serikat Pekerja dapat mengadakan rapat dan / atau menjalankan tugas organisasi di ruang milik Perusahaan di dalam atau di luar jam kerja untuk membahas hal-hal yang berhubungan dengan Serikat Pekerja.
Pasal 7 : Pertemuan Antara Perusahaan dan Serikat Pekerja
1.Perusahaan dan Serikat Pekerja senantiasa membahas masalah yang timbul mengenai ketenagakerjaan dan tidak menunda-nunda permasalahan
2.Perusahaan dan Serikat Pekerja sepakat untuk mentaati dan melaksanakan segaia kesepakatan yang dimaksud dalam ayat I (satu).
3.Hal-hal yang telah selesai dibicarakan dan diputuskan tidak dapat dibicarakan lagi atau tidak dapat menjadi persoalan baru.
Untuk menciptakan Hubungan Industrial Indonesia yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di perusahaan maka kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan pertemuan berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali yaitu pada bulan Januari, bulan April, bulan Juli dan bulan Oktober di setiap tahun untuk membicarakan hal-hal mengenai masalah-masalah ketenagakerjaan
BAB II : HUBUNGAN KERJA
Pasal 8 : Penerimaan Pekerja Baru
1.Perusahaan akan melaksanakan penerimaan pekerja untuk memenuhi kekurangan
tenaga kerja
2.Ketentuan dan syarat-syarat penerimaan pekerja baru ditentukan oleh Perusahaan dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3.Khusus untuk penempatan tenaga asing di Perusahaan, perusahaan mematuhi ketentuan dari Pemerintah
4.Status pekerja yang diterima terdiri dari Pekerja Tetap dan Pekerja Tidak Tetap
5.Pekerja baru akan diangkat sebagai pegawai tetap setelah lulus masa percobaan
paling lama 3 (tiga ) bulan
6.Untuk penerimaan PKWT perusahaan hanya mengatur perjanjian waktu masa kerjanya sedangkan dalam hal pengaturan syarat-syarat kerja sesuai dengan PKB.
Pasal 9 : Penilaian Prestasi Kerja
1.Penilaian prestasi kerja untuk setiap pekerja dilakukan oleh atasan pekerja minimal Kepala seksi
2.Maksud dan tujuan evaluasi :
a.Bagi pekerja tetap (PKWTT), adalah mengevaluasi hasil kerja, kemampuan kerja dan disiplin untuk pemberian insentif.Penilaian pemberian insentif dilakukan setahun 1 (satu) kali untuk periode penilaian bulan Desember sampai dengan November tahun berikutnya, yang merupakan akumulasi penilaian prestasi kerja setiap 3 (tiga) bulan
b.Bagi pekerja tidak tetap (PKWT), adalah mengevaluasi hasil kerja, kemampuan kerja dan disiplin untuk peninjauan perpanjangan kontrak atau untuk pertimbangan pengangkatan menjadi pekerja tetap.
Penilaian dilakukan sebelum masa kontraknya berakahir
3.Hal-hal Iain yang juga dinilai dalam prestasi kerja adalah yang menyangkut kualitas kuantitas kerja (QCD), inisiatif dan kerjasama.
4.Perusahaan akan memberikan Surat Peringatan sebagai pembinaan terhadap pekerja yang hasil penilaian prestasinya di bawah rata-rata kelompok kerja sejenis apabila dalam waktu maksimal 3 (tiga) bulan prestasi pekerja tersebut di bawah rata-rata.
5.Bagi PKWTT yang hasil penilaian prestasinya baik akan mendapatkan imbalan sesuai dengan prestasi tersebut.
6.Penerimaan hasil dari evaluasi kerja diberikan maksimal 2 (dua) bulan kalender dari waktu akhir periode penilaian.
Pasal 10 : Promosi dan Demosi Jabatan
1.Perusahaan mempromosikan pekerja ke suatu jabatan yang lebih tinggi dan
mempertimbangkan faktor :
-Masa jabatan sekarang
-Kualifikasi dan kemampuan kerja
-Prestasi kerja
-Sikap, tingkah laku dan kepribadian
-Kebutuhan Perusahaan
2.Promosi jabatan tidak mempengaruhi golongan akan tetapi setiap pekerja yang dipromosikan akan melalui masa penilaian jabatan yaitu untuk ka.sub.sie ke atas adalah 6 (enam) bulan dan di bawah itu 3 (tiga) bulan. Kepada pekerja yang dipromosikan untuk sesuatu jabatan tertentu akan diberikan Surat Keputusan / Surat Pengangkatan.
3.Perusahaan akan melakukan demosi jabatan seorang pekerja dengan mempertimbangkan :
-Kualifikasi dan kemampuan kerja
-Prestasi kerja
-Sikap, tingkah laku dan kepribadian
-Dalam hal demosi, segala bentuk tunjangan yang berhubungan dengan jabatannya tersebut akan hilang.
4.Promosi dan Demosi merupakan kewenangan perusahaan.
Pasal 11 : Rotasi, Mutasi, Relokasi, Hubungan Kerja Karena Pertalian Darah Dan/Atau Ikatan Perkawinan serta Prosedurnya dalam Satu Grup
1.Rotasi, Mutasi dan Relokasi
a.Penetapan dan penempatan rotasi, mutasi dan relokasi adalah berdasarkan kebutuhan dan merupakan kewenangan mutlak Perusahaan.
b.Penempatan rotasi, mutasi dan relokasi haruslah terlebih dahulu disampaikan kepada pekerja yang bersangkutan.
c.Bagi pekerja yang dinyatakan oleh Dokter kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk menjalankan pekerjaan/jabatan yang ditugaskan, maka Perusahaan akan
menempatkan pekerja tersebut pada pekerjaan/jabatan yang sesuai.
d.Apabila rotasi , mutasi dan relokasi mengakibatkan penambahan jarak lebih dari 35 km dari jarak semula, maka Perusahaan wajib memberikan tunjangan rotasi, mutasi atau relokasi untuk waktu maksimum 6 (enam) bulan yang besarnya adalah Rp.275.000 (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk pekerja lajang dan Rp.330.000 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) per bulannya untuk pekerja yang berkeluarga, yang dibayarkan setiap bulan dimulai sejak tanggal pindah lokasi dan merupakan penerimaan tetap.
e.Setiap rotasi, mutasi dan /atau relokasi ditetapkan dengan Surat Keputusan.
f.Penolakan mutasi rotasi, relokasi merupakan pelanggaran yang serius, karena pekerja ini tidak memperdulikan kepentingan group dimana Perusahaan tempat ia bekerja termasuk di dalamnya, akan tetapi ia juga tidak menghargai keputusan Perusahaan.
g.Tentang Relokasi yang menyangkut lebih dari 10 orang pekerja maka selain diberikan bantuan sesuai ayat 4 (empat) di atas, juga diberikan bantuan untuk regristrasi perpindahan sekolah anak pekerja pada saat keputusan relokasi diambil dengan ketentuan sebagai berikut:
-Bantuan hanya diberikan untuk maksimum 2 (dua) orang anak kandung pekerja yang akan masuk sekolah di TK, SD dan SMP di lokasi baru.
-Bantuan yang diberikan adalah Rp. 715.000 (tujuh ratus limabelas ribu rupiah) per anak.
2.Hubungan Kerja Karena Pertalian Darah dan/atau Ikatan Perkawinan. Apabila terjadi hubungan kerja pekerja yang mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja Iainnya diatur dengan Surat Keputusan Perusahaan.
BAB III : HARI KERJA, JAM KERJA DAN KERJA LEMBUR
Pasal 12 : Hari Kerja
Hari kerja di Perusahaan adalah 5 (lima) hari dalam seminggu, yaitu hari Senin sampai hari Jumat. Sedangkan hari Sabtu dan Minggu sebagai hari libur, kecuali bagian-bagian non-produksi/supporting (Satpam, Maintenance, Process / Product Engineering, Manufacturing Engineering, Sales, Purchasing, dan Iain-Iain).
Dalam hal Perusahaan memerlukan 6 (enam) hari kerja, akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Direksi dan akan diberlakukan 1 (satu) bulan setelah dikeluarkannya Surat Keputusan Direksi.
Pasal 13 : Waktu Kerja
1.Perusahaan melaksanakan waktu kerja sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yaitu 40 jam seminggu, dengan rincian :
Untuk 6 (enam) hari kerja sebagai berikut:
Hari Kerja | Shift I | Shift II |
Senin - Kamis | 07.00 – 12.00 kerja | 08.00 -12.00 kerja |
12.00 – 13.00 istirahat | 12.00 – 13.00 istirahat | |
13.00 – 16.00 kerja | 13.00 – 17.00 kerja |
Hari Kerja | Shift I | Shift II |
Jumat | 07.00 – 11.30 kerja | 08.00 -11.30 kerja |
11.30 – 13.00 istirahat | 11.30 – 13.00 istirahat | |
13.00 – 16.30 kerja | 13.00 – 17.30 kerja |
Untuk 5 ( lima ) hari kerja sebagai berikut :
Hari Kerja | Shift I | Shift II |
Senin - Kamis | 07.00 – 12.00 kerja | 08.00 -12.00 kerja |
12.00 – 13.00 istirahat | 12.00 – 13.00 istirahat | |
13.00 – 15.00 kerja | 13.00 – 16.00 kerja |
2.Perubahan waktu kerja ditetapkan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi.
3.Dalam hal terjadi kejadian yang dikategorikan "Kejadian Istimewa" sehingga pekerjaan tidak dapat dilanjutkan maka pekerja dapat dipulangkan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Apabila pekerja belum melaksanakan pekerjaan pada jam pertama maka kepada pekerja tersebut diberikan uang sebesar Rp. 12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah). Hari Kerja tersebut dijadikan sebagai hari yang diliburkan untuk diganti dengan hari kerja lain (Sabtu )
b.Apabila Pekerja telah melaksanakan pekerjaan melebihi dari satu jam maka jumlah jam kerja tersebut dihitung sebagai jam kerja lembur. Dan hari tersebut dijadikan sebagai hari yang diliburkan untuk diganti dengan hari yang lain (Sabtu atau Minggu).
Pasal 14 : Kerja Lembur
1.Kerja yang melebihi jam kerja (40 jam seminggu) diperhitungkan jam kerja lembur. Untuk Karyawan yang lembur, pelaksanaan kerja lembur dilaksanakan berdasarkan surat perintah kerja lembur secara tertulis dari pejabat berwenang yang ditunjuk oleh perusahaan.
2.Perusahaan senantiasa dapat memerintahkan pekerja untuk kerja lembur jika diperlukan. Dalam hal ini bila pekerja tidak dapat memenuhi perintah lembur karena alasan yang layak harus memberitahukan secara tertulis kepada pejabat berwenang yang ditunjuk oleh perusahaan.
3.Kerja lembur tidak boleh dipaksa, kecuali keadaan darurat seperti kebakaran, bencana alam, dan lain- lain.
4.Perhitungan upah lembur diatur dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku dan pembayaran upah lembur dilakukan bersama dengan gaji pada bulan yang bersangkutan Dalam hal kekurangan pembayaran upah lembur yang diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah menerima upah, perusahaan akan membayarkan kekurangan tersebut paling lambat 2 (dua) minggu kemudian.
5.Pekerja sebagai mitra Perusahaan sepenuhnya memahami kondisi Perusahaan dalam
mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan dalam memenuhi permintaan pembeli, dan karenanya pekerja akan menunjang permintaan lembur khusus yang dikategorikan sebagai "DARURAT"
6.Pekerja yang akan melaksanakan kerja lembur harus tercantum dalam formulir daftar lembur.
7.Bagi karyawan golongan 2A ke atas, mengingat tanggung jawab, jabatan, wewenang serta kewajiban terhadap kebijakan perusahaan maka kelebihan jam kerja yang bersangkutan tidak diperhitungkan upah lembur namun diberikan kompensasi kelebihan jam kerja dan diatur dengan Surat Keputusan Perusahaan.
BAB IV : HARI LIBUR RESMI, CUTI, DAN IJIN TIDAK MASUK KERJA
Pasal 15 : Hari Libur Resmi
Perusahaan memberikan istirahat pada hari-hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah dengan tetap membayar upah pekerja.
Pasal 16 : Cuti Tahunan
1.Tiap pekerja diberi hak atas cuti tahunan sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku
2.Secara umum, hak cuti ini timbul setelah 12 bulan berturut-turut tanpa terputus bekerja di Perusahaan. Proses pengajuan cuti tahunan diatur seperti di bawah ini :
a.Paling lambat 6 (enam) hari sebelumnya, pekerja yang bersangkutan akan mengisi formulir permohonan cuti tahunan yang telah diteliti dan diisi oleh Personalia menyangkut :
a. Hak cuti yang bersangkutan sudah jatuh tempo.
b.Berapa banyak hari cuti yang bersangkutan, Kepala Departemennya akan menilai, apabila pekerjaan memungkinkan, maka disposisi oleh Kepala Departemen akan diberikan kepada Personalia.
c.Dimana pekerjaan tidak memungkinkan untuk cuti, maka Kepala Departemen berhak menunda cuti bawahan sampai paling lama 9 (sembilan) bulan sejak hak cutinya timbul (akhir bulan September). Apabila ada keperluan khusus yaitu pernikahan pekerja, wisuda, Natal bagi yang merayakan, yang direncanakan melewati bulan September maka diberikan dispensasi pengambilan sisa cuti sampai bulan Desember.
d.Alternatif yang terbuka untuk seorang Kepala Departemen adalah bahwa misalnya pekerja yang bersangkutan masih mempunyai hak cuti 6 (enam) hari kerja, sedangkan Kepala Departemen merasa keberatan kalau ia terlalu lama meninggalkan pekerjaannya. Untuk menentukan lama cuti, selama 2 (dua) hari kerja misalnya (dan menunda yang 4 hari tersebut), hal ini pun harus disampaikan kepada bagian Personalia yang akan mencatat dan mengeluarkan surat cuti vang bersangkutan
3.Apabila suatu permohonan cuti diajukan untuk cuti setelah jatuh tempo walaupun diajukan kurang dari 9 (Sembilan) bulan dari hak cuti jatuh tempo (akhir bulan September) hal ini akan ditolak karena hak cuti telah gugur dengan sendirinya dengan lewat waktu 9 (Sembilan) bulan tersebut.
Pasal 17 : Cuti Melahirkan
1.Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saanya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
2.Paling lambat 6 (enam) hari sebelum hak cutinya berlaku. Yang bersangkutan wajib mengisi formulir permohonan cuti melahirkan dengan melampirkan keteangan dari dokter kandungan atau bidan.
Pasal 18 : Ijin Tidak Masuk Kerja Dengan Tetap Menerima Upah
1.Perusahaan memberikan ijin tidak masuk kerja dengan tetap membayar upah, dan tidak mengurangi hak cuti tahunan.
2.Ijin yang dimaksud dalam ayat (1) tersebut di atas adalah sebagai berikut :
No | Kebutuhan | Ijin Yang Diberikan |
1 | Pernikahan pertama pekerja sendiri | 3 ( tiga ) hari kerja |
2 | Pernikahan anak pekerja | 2 ( dua ) hari kerja |
3 | Orang tua /mertua pekerja di rawat di ruang ICU - ICCU | 2 ( dua ) hari kerja |
4 | Khitanan / Baptis anak Pekerja | 2 ( dua ) hari kerja |
5 | Istri Pertama pekerja / melahirkan /keguguran | 2 ( dua ) hari kerja |
6 | Istri /Suami/Anak Pekerja di Rawat Inap di ruang ICU - ICCU | 2 ( dua ) hari kerja |
7 | Saudara kandung Pekerja , saudara kandung Istri/ suami Pekerja meninggal | 2 ( dua ) hari kerja |
8 | Orang tua/ Mertua Pekerja meninggal | 2 ( dua ) hari kerja |
9 | Istri suami / anak pekerja meningga | 3 ( tiga ) hari kerja |
10 | Anggota keluarga dalam satu rumah yang terdaftar di perusahaan meninggal | 1 ( satu) hari kerja |
11 | Orang tua/Mertua /Istri/Suami/anak dirawat inap di Rumah Sakit | 1 ( satu) hari kerja |
Point 11 tidak berlaku akumulatif dengan point 3 dan 6.
3.Pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan dan berobat di luar poliklinik perusahaan wajib menyerahkan kwitansi, salinan resep dan surat keterangan istirahat dari dokter yang merawat untuk diverifikasi oleh dokter perusahaan.
4.Demikian juga untuk pekerja yang ditunjuk sebagai saksi di pengadilan atau tugas-tugas negara lainnya (memenuhi panggilan/tugas pemerintah) Perusahaan memberikan ijin sebanyak hari yang diperlukan oleh badan tersebut.
a.Bagi Pekerja yang akan memenuhi kewajiban ibadah agamanya, Perusahaan juga memberikan ijin meninggalkan pekerjaan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah yang berlaku.
b.Pekerja akan memberitahukan rencana keberangkatannya paling lambat 1 (satu) bulan sebelum rencana keberangkatannya.
5.Dalam menggunakan ijin-ijin tersebut pada pasal ini, pekerja wajib memberitahukan kepada Perusahaan melalui atasannya dengan melampirkan surat-surat yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 19 : Ijin Tidak Masuk Kerja Dengan Tidak Menerima Upah
1.Atas persetujuan Direksi, Perusahaan memberikan ijin tidak masuk kerja untuk keperluan pribadi yang sangat mendesak selama-lamanya 1 (satu) bulan tanpa menerima upah dan mempengaruhi faktor K.
2.Untuk pekerja yang tidak hadir kerja dengan mengirim surat pemberitahuan karena :
a.Sakit tanpa surat keterangan dokter.
b.Sakit dengan surat keterangan istirahat dari dokter yang merawat dihari Jumat, Senin atau sebelum dan/atau sesudah hari libur yang ditetapkan Pemerintah, kecuali pada hari pertama masuk kerja surat keterangan dokter tersebut diverifikasi oleh dokter perusahaan.
c.Keperluan keluarga.
d.Kepentingan pribadi lainnya.
3.Hak Cutinya tidak akan hilang tetapi upahnya tidak dibayar sesuai hari tidak masuk kerja. Bagi pekerja yang meminta ijin untuk meninggalkan pekerjaannya lebih dari 4 (empat) jam bekerja akan diperhitungkan dengan hak cutinya atau cuti di luar tanggungan perusahaan (tidak menerima upah).
4.Apabila hak cuti tahunan pekerja telah habis namun karena kebutuhannya tidak dapat hadir kerja, maka dapat mengajukan cuti diluar tanggungan perusahaan (tidak menerima upah).
5.Untuk jabatan-jabatan tertentu perusahaan dapat menetapkan pengganti sementara. Jabatan-jabatan tertentu tersebut ditentukan oleh perusahaan.
BAB V : PENGUPAHAN
Pasal 20 : Sistem Pengupahan
1.Komponen upah terdiri dari :
a.Gaji dasar
b.Tunjangan-tunjangan
-Tunjangan tetap
-Tunjangan tidak tetap
-Komponen upah tersebut diatas disesuaikan dengan status pekerja di perusahaan.
2.Pembayaran upah akan dilakukan pada hari terakhir setiap bulannya dan apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur yang ditentukan oleh pemerintah (di luar libur bersama/massal) maka pembayaran upah dilakukan pada hari kerja sebelumnya. Pembayaran upah akan diikutsertakan slip penerimaan secara lengkap. Untuk golongan 2 ke atas, bilamana diperlukan oleh pekerja, pembayaran gaji akan diikutsertakan slip penerimaan secara lengkap.
Pasal 21 : Gaji Dasar
1.Penetapan Gaji Dasar untuk Pekerja baru berdasarkan pada Surat Keputusan Gubernur
2.Kenaikan gaji dasar bagi PKWTT dengan memperhatikan faktor sebagai berikut
Golongan | Masa Kerja (Tahun) | |||||
MP - <1 | 1 - <3 | 3 - <5 | 5 - <7 | 7 - < 10 | 10 ke atas | |
I | 1.00 | 1.10 | 1.20 | 1.30 | 1.40 | 1.50 |
II | 1.10 | 1.20 | 1.30 | 1.40 | 1.50 | 1.60 |
Ketentuan pelaksanaan tabel diatas akan diatur tersendiri sesuai kesepakatan bersama. Bagi pekerja yang mendapat sanksi peringatan pasal 43 ayat 6 nomor 43, hanya diberikan kenaikan gaji dasar sebesar selisih nominal saja.
Pasal 22 : Tunjangan tunjangan
1.Tunjangan Jabatan
a.Pekerja yang memegang jabatan diberikan tunjangan jabatan menurut tingkatan yang ada.
b.Besarnya tunjangan jabatan ditentukan oleh Perusahaan dan besarnya tunjangan jabatan ditentukan oleh perusahaan serta tidak dipengaruhi oleh kehadiran baik karena hari libur atau hari raya.
c.Tunjangan jabatan hilang dengan sendirinya bilamana yang bersangkutan tidak memegang jabatan itu lagi.
2.Yang merupakan tunjangan tidak tetap :
a.Tunjangan Makan Saat Lembur
Bagi pekerja yang melakukan kerja lembur minimal 3 (tiga) jam kerja berhak atas uang makan lembur. Bagi pekerja yang melakukan kerja lembur pada hari libur/ cuti massal minimal 3 (tiga) jam kerja berhak mendapat uang makan lembur sebesar Rp. 5.500,-(lima ribu lima ratus rupiah)
b.Tunjangan Representasi
Bagi Pekerja yang memiliki tunjangan representasi adalah merupakan tunjangan tidak tetap dan dipengaruhi oleh kehadiran.
c.Tunjangan Shift / Gilir
- Perusahaan memberikan tunjangan Shift / Gilir kepada pekerja yang melakukan kerja Shift/Gilir II dan III.
- Untuk Shift II diberikan uang Shift kepada :
•Golongan I sebesar Rp. 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah)
•Golongan 2A ke atas sebesar Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah).
•Untuk Shift III diberikan uang Shift kepada :
•Golongan I sebesar Rp. 6.000.- (enam ribu rupiah).
•Golongan 2A ke atas sebesar Rp. 22.500,- (dua puluh dua ribu lima ratus rupiah).
- Khusus Long Shift (19.00 WIB - 07.00 WIB) akan diberikan uang Shift III dan makan malam jika lembur minimal 3 (tiga) jam.
- Tunjangan Shift tidak berlaku untuk Satpam.
Pasal 23 : Tunjangan Hari Raya
1.Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
2.Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukan 2 (dua) minggu sebelum Hari Raya.
3.Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja 2 (dua) bulan sebelum tanggal pembayaran THR, maka perusahaan tetap memberikan THR tersebut.
BAB VI : PENGOBATAN DAN PERAWATAN
Pasal 24 : Fasilitas Pemeliharaan Kesehatan
1.Bagi Pekerja yang memerlukan pengobatan / perawatan menggunakan fasilitas klinik perusahaan pada jam praktek yaitu pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 17.00.
2.Diluar waktu tersebut, pekerja dapat memakai fasilitas JAMSOSTEK yang ditunjuk.
3.Pekerja yang mendapat surat keterangan istirahat dari dokter di luar Poliklinik pada hari pertama masuk kerja wajib mengajukan verifikasi ke dokter poliklinik perusahaan dengan membawa obat dan salinan resep yang diberikan oleh Dokter / poliklinik tempat berobat. Perusahaan hanya dapat menerima surat keterangan istirahat dari dokter di luar poliklinik setelah mendapat verifikasi dari dokter poliklinik perusahaan.
Pasal 25 : Pengobatan di Luar Poliklinik
Perusahaan tidak mengganti biaya pengobatan, kecuali akibat kecelakaan kerja
Pasal 26 : Perawatan di Rumah Sakit
1.Setiap karyawan dan keluarga yang menjadi tanggungan dirawat di rumah sakit harus menggunakan fasilitas JAMSOSTEK
2.Pengurus administrasi rumah sakit JAMSOSTEK bilamana Pekerja tidak mungkin melaksanakan maka Perusahaan akan membantu dalam kepengurusannya.
BAB VII : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 27 : Perlindungan dan Perlengkapan Kerja
1.Untuk menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Perusahaan mentaati peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah serta menyediakan pakaian kerja dan alat pelindung keselamatan kerja.
2.Perusahaan membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang keanggotaannya terdiri dari unsur Perusahaan dan Serikat Pekerja untuk menetapkan lebih lanjut peraturan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta alat pelindung keselamatan kerja di Perusahaan.
3.Setiap pekerja wajib menaati dan menjalankan peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang ditetapkan, sesuai dengan tugasnya masing-masing.
4.Dalam hal terjadi kecelakaan kerja, maka di samping ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, Perusahaan melaksanakan sepenuhnya semua ketentuan- ketentuan dalam Undang-Undang yang berlaku.
5.Perusahaan menyediakan secara cuma-cuma alat-alat kerja bagi pekerja menurut macam dan jenis yang telah ditentukan untuk masing-masing pekerjaan.
6.Pengurus serikat pekerja unit usaha bersama-sama dengan P2K3 wajib melakukan patroli harian bersama untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin keselamatan kerja serta terlibat dalam setiap kegiatan P2K3.
Pasal 28 : Kewajiban Pekerja
1.Pekerja diwajibkan memakai dan merawat alat kerja tersebut dan menyimpannya pada tempat yang telah ditentukan.
2.Dalam hal terjadi kerusakan pada alat kerja, maka pekerja wajib melapor dan menunjukkan alat kerja tersebut kepada atasan, minimal Kepala Seksi, yang ditunjuk oleh Perusahaan untuk mendapatkan ganti alat kerja yang baru.
3.Bilamana terjadi hal alat kerja hilang atau rusak karena kesalahan pekerja maka pekerja wajib menggantinya.
4.Pekerja wajib memenuhi target kerja minimal yang telah ditetapkan oleh perusahan sesuai dengan bagian masing-masing.
Pasal 29 : Pakaian Kerja
1.Perusahaan memberikan pakaian kerja kepada pekerja dengan kualitas yang baik sebanyak 3 (tiga) pasang per tahun. Bagi pekerja yang karena sifat / kondisi kerjanya perlu menggunakan sepatu kerja yang khusus, maka perusahaan akan memberikan 1 (satu) pasang sepatu kerja dan sepatu tersebut akan ditukar dengan yang baru setelah melampau batas 2 (dua) tahun pemakaian atau bila sudah tidak layak pakai sesuai penilaian atasan (minimal kepala Departemen) dan minimal 1 (satu) tahun pemakaian. Sepatu tersebut diberikan oleh perusahaan kepada Pekerja bagian ME/Workshop Mantenaince , Cat dan Pencucian serta bagian Kontruksi. Untuk bagian kerja lainnya akan diitetapkan oleh Tim K3
2.Penetapan bentuk dan warna pakaian kerja ditentukan oleh Perusahaan
a.Tidak dibenarkan merubah, mengurangi atau menambah, bentuk /model dari seragam yang telah ditentukan dan atau memakai pakaian kerja yang bukan untuk jabatan/status/bagiannya.
b.Ukuran panjang celana kerja tidak boleh di atas mata kaki.
3.Pekerja diwajibkan memakai pakaian kerja selama melakukan pekerjaan, baik pada jam kerja normal maupun jam kerja lembur
4.Pekerja tidak boleh melepas dan menempatkan pakaian bukan pada tempatnya.
BAB VIII : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN TENAGA KERJA
Pasal 30 : Koperasi Karyawan
1.Perusahaan dan Serikat Pekerja akan mendorong kepada Pekerja untuk menghidupkan Koperasi Simpan Pinjam Karyawan.
2.Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, pekerja dianjurkan untuk menjadi anggota Koperasi.
3.Pengurus PUK terlibat menjadi pengurus Koperasi, sedangkan bendahara tetap ditangani oleh wakil Perusahaan.
4.Ketentuan pelaksanaan diatur dalam AD/ART Koperasi
Pasal 31 : Rekreasi
Sesuai kondisi dan anggaran Perusahaan maka, untuk memberikan penyegaran kepada Pekerja, Perusahaan akan mempertimbangkan pengadaan rekreasi ke tempat obyek wisata. Untuk pelaksanaannya perusahaan akan mengeluarkan keputusan dan memberitahukan kepada pekerja secara tertulis.
Pasal 32 : Olah Raga
1.Untuk menunjang pengembangan kegiatan olah raga, Perusahaan menyediakan sarana olah raga untuk digunakan para pekerja.
2.Pengelolaan sarana dan kegiatan olah raga diatur bersama Perusahaan dan Serikat Pekerja.
3.Dengan seijin Perusahaan, team olah raga dapat mengikuti kegiatan olah raga yang diadakan di luar ruang lingkup Perusahaan.
Pasal 33 : Kerohanian
Sebagai perwujudan Hubungan Industrial Indonesia, maka Perusahaan menyediakan fasilitas
Pasal 34 : Penghargaan
1.Perusahaan memberikan penghargaan kepada Pekerja yang telah bekerja tents menerus di Perusahaan dengan ketentuan: Untuk mereka yang masa kerjanya lebih dari 10 tahun diberikan penghargaan. Dan mereka yang masa kerjanya 20 tahun diberikan penghargaan yang lebih dibandingkan yang 10 tahun.
2.Penghargaan juga diberikan kepada pekerja yang telah memberikan sumbangan berharga dalam memajukan/membawa nama baik Perusahaan.
3.Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 adalah kewenangan dari pihak perusahaan dan disampaikan secara tertulis kepada serikat pekerja atau pekerja yang bersangkutan.
Pasal 35 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK)
1.Sesuai dengan Undang-Undang No.3/1992 Perusahaan wajib mendaftarkan / memasukkan semua pekerja menjadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
2.Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) meiiputi:
a.Jaminan Kecelakaan Kerja termasuk penyakit akibat hubungan kerja.
b.Jaminan Kematian.
c.Jaminan Hari Tua (JHT).
d.Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).
Pasal 36 : Bantuan Uang Duka
1.Perusahaan memberikan sumbangan kematian pada Pekerja yang mengalami hal-hal sebagai berikut:
-Kematian suamj/istri sah pekerja yang namanya sudah terdaftar di perusahaan.
-Kematian anak kandung dari suami/istri sah pekerja yang namanya sudah terdaftar di
perusahaan.
2.Apabila mengalami keguguran ditentukan usia kandungan minimal 7 (tujuh) bulan dan bila kembar hanya diberikan 1 (satu) kali.
3.Dalam hal anak yang meninggal tersebut merupakan anak dari istri dan suami yang bekerja di ADR Group, sumbangan kematian hanya diberikan kepada suami sebagai kepala keluarga.
4.Yang dimaksud dengan anak adalah anak yang berusia di bawah 21 tahun dan belum menikah dan belum bekerja.
5.Jumlah sumbangan yang diberikan Perusahaan adalah sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
Pasal 37 : Imbalan Atas Gagasan/Ide
1. Pekerja yang mempunyai gagasan/ ide yang sifatnya membantu kepentingan Perusahaan sesuai dengan sistem sumbang saran maka padanya dapat diberikan imbalan sebagai penghargaan.
2. Bentuk dan imbalan yang diberikan pada pekerja diatur oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pasal 38 : Pekerja Teladan
1.Perusahaan mengadakan pemilihan pekerja teladan setahun sekali.
2.Pekerja yang terpilih sebagai pekerja teladan akan diberikan hadiah/penghargaan oleh Perusahaan.
3.Kriteria pemilihan antara lain didasarkan pada disiplin, hasil kerja, kondisi dan gagasan yang disebut dalam pasal 37.
4.Pelaksanaan pemilihan pekerja teladan ditetapkan dengan Surat Keputusan Direksi.
BAB IX : PROGRAM PENINGKATAN KETERAMPILAN
Pasal 39 : Umum
1.Menyadari perlunya peningkatan kemampuan kerja sebagai prasyarat dalam peningkatan produktifltas maka akan dilakukan usaha peningkatan kemampuan, ketrampilan, peraturan ketenagakerjaan dan pengetahuan pekerja melalui pendidikan dan latihan kerja.
2.Pekerja yang ditugaskan untuk mengikuti pendidikan dan latihan kerja harus mengikuti dengan sungguh-sungguh.
3.Pekerja yang ditugaskan untuk mengikuti pendidikan dan/atau latihan kerja tersebut diatas harus melaporkan hasilnya secara tertuiis kepada perusahaan.
BAB X : TATA TERTIB
Pasal 40 : Tata Tertib Registrasi
1.Perusahaan hanya mengakui anggota SPSI termasuk data pribadi pekerja yang dicatat dan diterima Personalia Perusahaan.
2.Pekerja wajib memberitahukan kepada Perusahaan apabila ada perubahan data pribadi / keluarganya dengan surat keterangan dari yang berwenang.
3.Untuk menunjang hal tersebut maka pada waktu tertentu Perusahaan akan mengeluarkan formulir data pribadi / keluarga guna diisi oleh para pekerja.
4.Pekerja wajib memberitahukan secara tertuiis kepada perusahaan apabila terjadi perubahan domisili.
Pasal 41 : Tata Tertib dan Kewajiban Pekerja
1.Pekerja wajib mentaati Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Perusahaan.
2.Pada waktu mulai, selama dan sesudah melakukan pekerjaan setiap pekerja wajib mentaati prosedur dan langkah keselamatan kerja serta menggunakan alat- alat pelindung keselamatan kerja
3.Demi keselamatan kerja , maka pekerja dilarang melakukan hal- hal tersebut diabwah ini
3.a. Menempatkan barang/alat kerja secara sembarangan di luar tempat yang ditentukan
dan yang bisa mencelakakan dirinya atau orang lain atau merusak barang atau alat kerja lain.
3.b. Menghidupkan, menjalankan / menggerakkan mesin-mesin, alat-alat pengangkat atau kendaraan yang bukan menjadi tugasnya.
4.Pekerja yang mengetahui pekerja lain mendapatkan kecelakaan wajib memberikan pertolongan dan melaporkan kepada Perusahaan.
5.Pekerja wajib mentaati dan melaksanakan ketentuan 5S / 5R di Perusahaan.
6.Demi terciptanya kesehatan dan kebersihan, maka Pekerja dilarang :
a.Meludah, membuang sampah atau lap bekas bukan pada tempatnya.
b.Membawa masuk kedalam lingkungan Perusahaan barang-barang seperti obat bius, narkotika, minuman keras, senjata dan barang lain yang dilarang Pemerintah.
7.Pekerja wajib membantu dan mentaati tata tertib keamanan di lingkungan Perusahaan.
8.Pekerja yang mengetahui adanya keadaan / kejadian yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran, pencurian, gangguan terhadap keselamatan dan ketentraman di lingkungan Perusahaan wajib memberitahukan kepada atasannya atau petugas satpam.
9.Setiap pekerja wajib menghindari hal-hal yang menyebabkan timbulnya kerusuhan baik di dalam maupun diluar lingkup Perusahaan.
10. Setiap pekerja wajib memakai kartu pengenal, seragam kerja dan sepatu disaat masuk dan selama masih bekerja dalam lingkungan Perusahaan.
11.Bagi pekerja yang Kartu Tanda Pengenalnya hilang atau tertinggal, maka pekerja harus melapor ke atasannya dan ke bagian Personalia.
12.Setiap pekerja wajib mencatatkan kehadirannya pada mesin pencatat waktu saat masuk kerja ataupun saat pulang kerja.
13.Kehadiran seorang pekerja hanya dapat dibuktikan dengan catatan pada mesin pencatat waktu.
14.Pekerja tidak diperkenankan / dilarang mencatatkan kehadiran orang lain atau menitipkan Kartu Pengenal / Kartu Absensinya kepada orang lain.
15.Setiap pekerja secara disiplin harus sudah berada ditempat kerja 5 menit sebelum waktu kerja dimulai agar pekerjaan dapat dimulai tepat pada waktunya dan berhenti bekerja dan meninggalkan tempat kerja setelah bel / sirine tanda istirahat / pulang dibunyikan.
16.Setiap Pekerja dilarang menerima tamu pribadinya pada jam kerja tanpa ijin atasannya.
17.Kecuali di area tertentu, pekerja dilarang merokok di dalam lingkungan atau area kerja.
18.Pekerja dilarang berteriak-teriak, bersorak-sorak atau membunyikan sesuatu yang dapat menimbulkan kegaduhan di lingkungan Perusahaan pada waktu kerja.
19.Pekerja yang membawa kendaraan bermotor/sepeda harus menempatkan ditempat parkir yang telah ditetapkan dan bila perlu ditambah dengan kunci pengaman tambahan. Untuk pengendara sepeda motor yang tidak memiliki kartu pass kendaraan sepeda motor dilarang parkir di area perusahaan.
20.Segala kerusakan dan kehilangan atas kendaraan yang diparkirkan dan barang-barang didalamnya adalah menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan (tidak ada penggantian berupa apapun dari Perusahaan).
Pasal 42 : Beberapa Kewajiban / Peraturan-Peraturan Lain
1. Pekerja harus sadar akan kewajibannya yang ditentukan oleh Perusahaan dan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya serta berusaha dengan aktif untuk meningkatkan efesiensi kerja.
2. Pekerja harus tunduk dan taat kepada :
a.Peraturan yang tercantum dalam PKB, peraturan-peraturaasdaFfateJertib Perusahaan
b.Perintah dan instruksi atasan kecuali yang bertentangan dengan :
- Keputusan Direksi.
- Kesusilaan
Pasal 43 : Sanksi Dan Tata Cara Pemberian Sanksi
1. Untuk menjaga ketertiban dan menegakkan kedisiplinan di lingkungan Perusahaan, maka setiap bentuk pelanggaran tata tertib dan disiplin yang dilakukan Pekerja akan dikenakan sanksi sesuai dengan bobot pelanggaran itu sendiri.
2. Sanksi atas pelanggaran tata tertib dapat berupa :
a.Surat Peringatan
b.Skorsing
c.Pemutusan Hubungan Kerja :
- PHK karena indisipliner
- PHK karena alasan mendesak
3. Jangka waktu Surat Peringatan tertulis tidak lebih dari 6 (enam) bulan sejak dikeluarkan.
4. Pekerja yang telah mendapat Surat Peringatan sebelum jangka waktu 6 (enam) bulan melakukan pelanggaran kembali maka pekerja yang bersangkutan diberikan Surat Peringatan lanjutan sesuai dengan bobot pelanggarannya.
Contoh :
A sudah dapat SP 1 melakukan pelanggaran dengan klasifikasi SP 1: SP 2
B sudah dapat SP 1 melakukan pelanggaran dengan klasifikasi SP 2: SP 3
C sudah dapat SP 1 melakukan pelanggaran dengan klasifikasi SP 3: PHK
D sudah dapat SP 2 melakukan pelanggaran dengan klasifikasi SP 1 : SP 3
E sudah dapat SP 2 melakukan pelanggaran dengan klasifikasi SP 2 : PHK
F sudah dapat SP 2 melakukan pelanggaran dengan klasifikasi SP 3: PHK
5. Setiap sanksi / peringatan tertulis yang diberikan kepada pekerja ditembuskan kepada pekerja yang bersangkutan dan Serikat Pekerja.
6. PHK karena Alasan Mendesak adalah PHK tanpa pesangon, tanpa uang penghargaan masa kerja, dan hanya memperoleh penggantian hak, misalnya cuti tahunan yang belum di ambil dan belum gugur. Pemutusan Hubungan Kerja akan diproses sesuai prosedur UU yang berlaku.
7. PHK terhadap pekerja yang melakukan tindakan indisipliner dan mengakibatkan hubungan kerja tidak dimungkinkan dilanjutkan, terhadap PHK tersebut diatur sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
BAB XI : PENYELESAIAN KELUH KESAH
Pasal 44 : Umum
1.Sudah menjadi tekad Perusahaan bahwa setiap keluhan dan pengaduan seorang pekerja atau lebih akan diselesaikan secara adil dan secepat mungkin.
2.Dalam seorang atau beberapa Pekerja menganggap bahwa terhadap dirinya diperlakukan tidak adil atau tidak wajar serta bertentangan dengan isi dan jiwa Perjanjian Kerja Bersama ini, maka pekerja dapat menyampaikan pengaduan atau keluhannya melalui saluran yang ditetapkan sebagai saluran "cara penyelesaian keluhan dan pengaduan pekerja" secara tertulis.
3.Bila Pekerja ingin menggunakan haknya untuk mogok / unjuk rasa harus menempuh prosedur sesuai perundang undangan yang berlaku yaitu antara lain sebagai berikut:
3.1. Memberitahukan secara tertulis kepada pihak Perusahaan dan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Utara. Dalam surat tersebut harus dijelaskan dengan dilampiri bukti bahwa:
3.1.1. Benar-benar telah diadakan perundingan yang mendalam mengenai pokok perselisihan / tuntutan yang diperantarai oleh pegawai perantara ; atau
3.1.2. Benar benar permintaan berunding telah ditolak oleh Perusahaan; atau
3.1.3. Telah 2 (dua) kali dalam jangka waktu 2 (dua) minggu tidak berhasil mengajak pihak perusahaan untuk berunding mengenai hal-hal yang diperselisihkan.
3.2. Penerimaan pemberitahuan tanggal / hari penerimaan dicatat oleh Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Utara dan pemberitahuan dengan surat kepada para pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung tanggal penerimaan pemberitahuan.
3.3. Tindakan mogok / unjuk rasa hanya boleh dilakukan sesudah pihak yang bersangkutan menerima surat tanda penerimaan dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Utara.
Para pekerja yang tidak masuk bekerja sebagaimana dimaksudkan dalam ayat-ayat di atas karena melakukan mogok kerja yang dilakukan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku tidak dapat dinyatakan sebagai mangkir, sedangkan yang dilaksanakan tidak sesuai prosedur ini dianggap sebagai mangkir dan tidak dibayarkan upahnya.
Pasal 45 : Prosedur Penyelesaian Keluhan dan Pengaduan
1.Setiap keluhan dan pengaduan seorang Pekerja pertama- tama diselaikan dan dibicatakan dengan atasanya langsung
2.Bila penyelesaian belum mencapai hasil yang memuaskan, maka dengan sepengetahuan atasan langsung Pekerja dapat meneruskan keluhan dan pengaduan kepada atasannya yang lebih tinggi.
3.Bila prosedur telah dijalankan tanpa menimbulkan hasil yang memuaskan, maka Pekerja dapat meneruskan keluhan dan pengaduannya kepada Serikat Pekerja. Dalam tingkatan mi keluhan dan pengaduan pekerja tersebut akan diselesaikan antara Perusahaan dan Serikat Pekerja secara bipartite dengan memperhatikan PKB yang berlaku.
4.Dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara Perusahaan dan Serikat Pekerja melalui perundingan bipartit, maka penyelesaiannya akan diiakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang berlaku tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
BAB XII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 46 : Umum
1.Apabila Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindari, baik perorangan maupun massal, maka harus disampaikan dan dibahas terlebih dahulu dengan Serikat Pekerja sebelum terjadi Pemutusan Hubungan Kerja...
2.Hubungan kerja dapat berakhir apabila terjadi force majeur kepada perusahaan seperti banjir, kebakaran, gempa bumi, bencana yang mengakibatkan terhentinya proses produksi baik sebagian atau seluruhnya.
3.Apabila perusahaan kesulitan mendapatkan order atau memasarkan produk yang mengakibatkan kesulitan keuangan. Perusahaan bisa merumahkan pekerja dengan syarat- syarat yang disepakati antara Perusahaan dan Serikat Pekerja.
4.Proses dan prosedur Pemutusan Hubungan Kerja diiakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Pasal 47 : Uang Pisah
1.Bagi pekerja yang mengundurkan diri secara baik harus melalui prosedur sebagai berikut :
a.Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri.
b.Mendapat persetujuan dari atasan (minimal Kepala Departemen).
c.Tidak terikat dalam ikatan dinas.
d.Selama menunggu masa penyelesaian administrasi, pekerja yang bersangkutan wajib tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sampai dengan tanggal pengunduran diri.
2.Apabila pengunduran diri sesuai prosedur di atas maka terhadap pekerja tersebut diberikan uang pisah serta surat referensi.
3.Apabila pengunduran diri tidak sesuai prosedur di atas maka pekerja tersebut tidak diberikan uang pisah dan surat referensi.
4.Besarnya uang pisah ditetapkan sebagai berikut :
Masa Kerja | Uang Pisah |
0 - < 3 tahun | 0 bulan upah |
> 3 - < 6 tahun | 1 bulan upah |
> 6 - < 9 tahun | 1,5 bulan upah |
> 9 - < 12 tahun | 2 bulan upah |
> 12 - < 15 tahun | 2,5 bulan upah |
> 15 - < 18 tahun | 3 bulan upah |
> 18 - < 21 tahun | 3,5 bulan upah |
> 21 - < 24 tahun | 4 bulan upah |
> 24 tahun | 4,5 bulan upah |
Pasal 48 : Akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja
Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, maka Pekerja diharuskan mengembalikan ke Perusahaan :
1.Alat-alat kerja
2.Kartu pengenal
3.Pinjaman Pekerja.
BAB XIII : MASA BERLAKU DAN PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Pasal 49 : Jangka Waktu Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama
1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 1 Mei 2013, dan 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa berlakunya maka Perusahaan dan Serikat Pekerja sudah mulai merundingkan pembentukan PKB yang akan datang.
2.Apabila PKB telah habis masa berlakunya sedangkan PKB baru masih dalam proses perundingan dan/atau belum disepakati maka PKB lama tetap berlaku.
3.Kedua belah pihak sepakat bahwa PKB diberlakukan apabila seluruh isi PKB telah disepakati oleh kedua belah pihak dan telah terdaftar di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Utara.
Pasal 50 : Peraturan Peralihan dan Pelaksanaan
1.Ketentuan-ketentuan yang merupakan pengaturan teknis maupun penjabaran lebih lanjut dari isi PKB yang tidak jelas, diatur dan ditandatangani bersama dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama ini.
2.Dalam hal perundingan PKB yang baru belum selesai, maka Perusahaan dan Serikat Pekerja akan mengusahakan secepatnya tidak lebih dari 3 (tiga) bulan.
3.Perjanjian Kerja Bersama ini didaftarkan pada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Utara dan akan diperbanyak / dibukakan oleh Perusahaan untuk dibagikan kepada seluruh pekerja.
4.Dengan berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini maka Perjanjian Kerja Bersama terdahulu dinyatakan tidak berlaku lagi.
BAB XIV : PENUTUP
Pasal 51 : Penutup
Setiap peraturan dan perubahan yang akan dilakukan perusahaan harus diketahui dan ditandatangani bersama (antara Perusahaan dan Serikat Kerja) sebelum diedarkan. Di luar ketentuan dianggap tidak sah dan tidak berlaku.
Pasal 52 : Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama
Perjanjian Kerja Bersama ini ditandatangani oleh PT. Selamat Sempurna Tbk dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Unit Kerja PT. Selamat Sempurna Tbk.
Ditandatangani di: Jakarta
Pada tanggal: 17 Mei 2013