PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. SELALU CINTA INDONESIA DENGAN PUK SP TSK KSPSI PT. SELALU CINTA INDONESIA PERIODE 2020 - 2022

PKB PT Selalu Cinta Indonesia (2019-2021)

MUKADIMAH

Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.

Salam Sejahtera.

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,

Tujuan utama diselenggarakannya Perjanjian Kerja Bersama ini adalah untuk mewujudkan dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan bertanggung jawab dengan cara mengatur dan menetapkan tentang kepastian kerja, aturan kerja, syarat-syarat kerja, pengupahan, jaminan sosial, kesejahteraan sosial dan lain-lain tanpa diskriminatif dengan segala bentuknya yang bertumpu pada nilai-nilai luhur Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan didasari atas iktikad baik dan keyakinan bersama antara Pengusaha dan Serikat Pekerja beserta seluruh anggotanya, maka para pihak yang terkait dalam Perjanjian Kerja Bersama ini bertekad secara sungguh-sungguh untuk meningkatkan harmonisasi hubungan industrial dalam lingkungan perusahaan dengan segala bentuk dan manifestasinya agar tercapai peningkatan produksi dan produktivitas secara maksimal yang bermuara pada kemajuan perusahaan dan peningkatan kesejahteraan para pekerja beserta keluarganya secara adil.

Berdasarkan atas sikap saling hormat-menghormati dan saling percaya-mempercayai maka Pengusaha dan Serikat Pekerja meyakini bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses produksi adalah manusia yang memiliki harkat dan martabat kemanusiaan yang sama dan sederajat dalam menyongsong hari esok yang optimis (lebih baik dari hari kemarin dan hari ini ) dalam keridhaan Tuhan Yang Maha Esa.

BAB I : HAL-HAL UMUM

  1. Pengusaha dan Serikat Pekerja /Serikat Buruh bersepakat untuk melaksanakan Hubungan Industrial Pancasila sebagai dasar hukum hubungan kerja.
  2. Hal-hal yang belum tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dilaksanakan sesuai dengan undang-undang atau peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

PASAL 1 : ISTILAH DAN PENGERTIAN

Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang dimaksud dengan :

1. Perusahaan

Adalah PT. Selalu Cinta Indonesia (PT. SCI) sebagai badan hukum berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia yang mempekerjakan karyawan dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain yang beralamat di Jalan Lingkar Selatan Salatiga, Dusun Tetep RT.003 RW.003, Kelurahan Randuacir, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Jawa Tengah.

2. Pengusaha

Adalah orang perseorangan atau pejabat-pejabat yang ditunjuk dan/atau ditugaskan untuk menjalankan dan/atau mewakili Perusahaan.

3. Pekerja

Adalah setiap orang yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha untuk menerima dan menjalankan pekerjaan berdasarkan perjanjian kerja dengan mendapat upah atau imbalan dalam bentuk lain.

4. Serikat Pekerja

Adalah organisasi pekerja yang berada di perusahaan PT. Selalu Cinta Indonesia yang memiliki anggota dan pengurus dari kalangan pekerja PT. Selalu Cinta Indonesia sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FSP-TSK, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terdaftar di instansi ketenagakerjaan yang berwenang, dalam hal ini serikat pekerja mewakili para pekerja yang menjadi anggota.

5. Keluarga Pekerja

Adalah anggota keluarga dari pekerja yang terdaftar di perusahaan, terdiri dari seorang isteri/suami yang sah dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang anak tanpa memandang anak kandung, anak tiri , anak angkat, dengan ketentuan :

dalam hal anak kandung adalah berdasarkan surat nikah yang sah;

dalam hal anak tiri adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

dalam hal anak angkat harus memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku.

Yang dimaksud 3 (tiga) orang anak adalah anak pertama, kedua, dan ketiga dengan maksimum usia 23 tahun atau belum bekerja dan belum menikah.

6. Ahli waris

Adalah keluarga pekerja sebagaimana dimaksud pada butir 5. Dalam hal pekerja tidak mempunyai anggota keluarga, maka ahli waris ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan yang tidak bertentangan dengan aturan agama yang dianut oleh pekerja yang bersangkutan.

7. Suami atau Isteri

Adalah seorang (suami/isteri) yang diakui secara hukum atau undang-undang dan terdaftar pada bagian personalia.

8. Orang Tua Pekerja

Adalah bapak atau ibu kandung dan bapak atau ibu mertua dari pekerja yang terdaftar pada bagian personalia.

9. Pekerjaan

Adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh pekerja sesuai tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh perusahaan.

10. Atasan

Adalah pekerja yang pangkat / jabatannya lebih tinggi dari seorang pekerja lainnya.

11. Atasan Langsung

Pekerja yang membawahi langsung beberapa orang pekerja dan mempunyai wewenang memberi perintah, pembinaan dan pengawasan kepada pekerja tersebut, kecuali untuk hal-hal yang bersifat pribadi.

12. Upah

Adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari perusahaan kepada pekerja untuk suatu pekerjaan yang telah atau akan dilaksanakan/dilakukan, dan dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut perjanjian kerja bersama termasuk tunjangan-tunjangan baik untuk pekerja sendiri maupun keluarganya.

13. Upah Kerja Lembur

Adalah upah yang diterima oleh pekerja karena pekerja tersebut telah melakukan pekerjaan di luar jam / hari kerja yang telah ditentukan.

14. Tunjangan Hari Raya

Adalah pembayaran dalam bentuk uang kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.

15. Hari dan Jam Kerja

Adalah waktu yang ditetapkan perusahaan untuk bekerja hadir di tempat kerja dan melakukan pekerjaan dengan didasarkan ketentuan Undang Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

16. Hari Libur / Hari Besar

Adalah hari dimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam satu tahun periode yang berdasarkan surat keputusan tiga menteri.

17. Kerja Lembur

Ialah pekerjaan yang dilakukan diluar hari dan jam kerja yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama.

18. Masa Kerja

Ialah jangka waktu pekerja untuk bekerja dimulai sejak pertama kali pekerja diterima bekerja sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disetujui kedua belah pihak, kecuali pekerja yang mengalami pembaharuan perjanjian kerja maka dihitung berdasarkan pekerja tersebut bekerja kembali.

19. Kecelakaan Kerja

Adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya (Permenaker No 11. Th 2016).

20. Mutasi

Ialah perpindahan pekerja dari satu departemen ke departemen lainnya.

21. Rotasi

Ialah perpindahan pekerja dari satu bagian ke bagian lainnya dalam satu departemen.

22. Sakit

Ialah pekerja yang berhalangan melakukan pekerjaan akibat mengalami gangguan kesehatan yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter.

23. Mangkir

Ialah pekerja tidak hadir untuk melakukan pekerjaan tanpa ada keterangan dari pekerja.

24. Hari kerja

Adalah hari-hari dimana pekerja wajib bekerja selama 5(lima) hari dari 7 (tujuh) hari dalam seminggu.

25. Waktu kerja

Adalah waktu yang diwajibkan bagi pekerja untuk menjalankan pekerjaan selama 8 (delapan) jam sehari atau 40 (empat puluh) jam seminggu yang bekerja pada siang hari ; dan atau 7 (tujuh) jam sehari atau 40 (empat puluh) jam seminggu yang bekerja pada malam hari.

26. Jam kerja

Adalah waktu-waktu yang telah ditetapkan bagi pekerja untuk berada di tempat kerja dan melakukan pekerjaan pada hari kerja biasa.

27. Siang hari

Adalah waktu antara pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00.

28. Malam hari

Adalah waktu antara pukul 18.00 sampai dengan pukul 06.00.

29. Kerja Shift

Adalah jam kerja yang diatur secara bergiliran berdasarkan jadwal kerja yang tetap dan teratur dalam kisaran waktu 24 (dua puluh empat) jam.

30. Kerja Lembur

Adalah waktu kerja yang dijalankan selebihnya dari 8 (delapan) jam kerja sehari dan melebihi 40 (empat puluh) jam kerja seminggu pada siang hari ; atau selebihnya dari 7 (tujuh) jam sehari dan melebihi 40 (empat puluh) jam kerja seminggu pada malam hari.

31. Hari Istirahat

Adalah hari istirahat bagi pekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) hari penuh setelah melaksanakan pekerjaan 5 (lima) hari bekerja.

32. K3

Keselamatan dan kesehatan kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

33. Addendum

Adalah tambahan ketentuan atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokok tetapi merupakan suatu kesatuan dan secara hukum melekat pada perjanjian pokok dengan merubah, menambah, memperbaiki, atau merinci lebih lanjut isi perjanjian pokok.

34. Asusila

Adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma kesusilaan.

35. Keluh Kesah

Adalah suatu bentuk situasi apabila seorang pekerja menganggap bahwa perlakuan, tindakan, sikap, kondisi terhadap dirinya tidak adil, tidak wajar, tidak harus berulang kali dan tidak diinginkan serta bertentangan dengan perjanjian kerja bersama yang hal tersebut telah disampaikan pada pihak terkait dan dengan pengaduan melalui “tata cara penyelesaian keluh kesah”.

36. Premi

Adalah pemberian uang dari pengusaha kepada pekerja sebagai penghargaan atas suatu kondisi kerja tertentu.

PASAL 2 : TUJUAN

Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama ini bertujuan untuk :

  1. Menjelaskan hak dan kewajiban bagi pengusaha, Serikat Pekerja dan para pekerja;
  2. Menetapkan syarat-syarat kerja dan kondisi kerja bagi pekerja;
  3. Memperteguh hubungan kerja di dalam perusahaan.
  4. Mengatur penyelesaian yang adil bagi setiap perbedaan pendapat;
  5. Mempertahankan serta meningkatkan hubungan kerja yang baik dan harmonis serta kooperatif antara pengusaha dan pekerja.

PASAL 3 : PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN

Pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama ini ialah :

  1. Pengusaha PT. Selalu Cinta Indonesia (PT. SCI) yang beralamat di Jalan Lingkar Selatan Salatiga, Dusun Tetep RT.003 RW.003, Kelurahan Randuacir, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Jawa Tengah, yang selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Bersama ini disebut Perusahaan.
  2. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT Selalu Cinta Indonesia (PT. SCI) yang beralamat di Jalan Lingkar Selatan Salatiga, Dusun Tetep RT.003 RW.003, Kelurahan Randuacir, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Jawa Tengah, yang selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dengan nomer pencatatan 01/SP-SB/XII/2018 disebut Serikat Pekerja.

PASAL 4 : LUAS PERJANJIAN KERJA

Luasnya Perjanjian Kerja Bersama ini pada prinsipnya meliputi :

  1. Seluruh Pekerja, Serikat Pekerja dan anggotanya, serta Pengusaha kecuali Tenaga Kerja Asing baik spesialis maupun bukan yang akan diatur tersendiri dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. Disetujui dan disepakati bersama bahwa perjanjian ini terbatas dan hanya berlaku untuk hal-hal yang secara jelas dimuat didalam Perjanjian Kerja Bersama ini dan bahwa pengusaha, Serikat Pekerja dan pekerja masih tetap memiliki hak-hak dan kewajiban lainnya yang diatur dan dilindungi oleh undang-undang serta peraturan pemerintah yang ada hubungannya dengan ketenagakerjaan.
  3. Hal-hal yang bersifat teknis yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari isi Perjanjian Kerja Bersama ini akan diatur dalam ketentuan tersendiri atas kesepakatan bersama dengan berlandaskan dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
  4. Peraturan-peraturan tambahan yang sifatnya untuk memperlancar jalannya pekerjaan dapat diadakan oleh perusahaan dengan syarat tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, dan dengan mempertimbangkan saran-saran dari Serikat Pekerja.
  5. Perjanjian Kerja ini hanya berlaku di PT. Selalu Cinta Indonesia (PT. SCI) dan mengikat untuk semua pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PASAL 5 : KEWAJIBAN PIHAK-PIHAK YANG MENAGADAKAN PERJANJIAN

  1. Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan sepenuhnya semua kewajiban yang telah disetujui bersama dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
  2. Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk menyebarluaskan serta memberikan penjelasan kepada pekerja mengenai isi dari Perjanjian Kerja Bersama ini, sehingga pekerja juga mengetahui secara jelas mengenai hak dan kewajibannya.

PASAL 6 : HUBUNGAN PERUSAHAAN DAN SERIKAT PEKERJA

  1. Perusahaan dan Serikat Pekerja bertekad untuk terus bekerja sama dalam menciptakan suasana kerja yang harmonis dan dinamis demi terwujudnya Hubungan Industrial (memajukan Perusahaan dan Kesejahteraan Pekerja dan keluarganya).
  2. Untuk menunjang tekad tersebut, maka perusahaan dan serikat pekerja akan melaksanakan :

    a. Pembentukan dan penyempurnaan sarana-sarana Hubungan Industrial.

    b. Pertemuan-pertemuan secara teratur sekurang-kurangnya satu bulan sekali kecuali terdapat hal-hal yang mendesak yang memerlukan pertemuan-pertemuan yang intensif.

  3. Sarana Bipartit yang telah ada lebih baik dikembangkan dalam membantu masalah-masalah yang timbul di lingkungan kerja.

PASAL 7 : TUJUAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA

  1. Tujuan Perjanjian Kerja Bersama ini adalah untuk mengatur hubungan kerja dan syarat-syarat kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Menjelaskan dan menegaskan fungsi dan peranan perusahaan dan serikat pekerja dalam lingkup bipartit dan kemitraan.
  3. Meningkatkan efisiensi, produktifitas dan meningkatkan karier terhadap pekerja.
  4. Menegaskan dan menjelaskan hubungan kerja, hak dan kewajiban perusahaan, serikat pekerja dan para pekerja.
  5. Menjamin terpeliharanya tata tertib dan kepentingan bersama dalam hubungan kerja, dimana hak dan kewajiban dari masing-masing pihak diatur dan ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Membina dan mentaati semua prinsip-prinsip Pancasila demi terwujudnya Hubungan Industrial Pancasila.

BAB II : PENGAKUAN HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK-PIHAK SERTA JAMINAN BAGI SERIKAT PEKERJA

PASAL 8 : PENGAKUAN PENGUSAHA

  1. Pengusaha mengakui Serikat Pekerja sebagai satu-satunya badan perundingan yang mewakili seluruh pekerja PT. SCI dan menjamin hak kebebasan berserikat bagi pekerja untuk menjadi anggota Serikat Pekerja tanpa ada tekanan, perlakuan diskriminatif baik secara langsung maupun tidak langsung.
  2. Dalam menjalankan hak kebebasan berserikat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu), Serikat Pekerja memberitahukan kepada pengusaha apabila terjadi: perubahan susunan organisasi, perubahan susunan pengurus dan atau melakukan penggabungan diri atau keluar dari struktur Serikat Pekerja tingkat cabang, daerah dan atau nasional, dan lain-lain yang berhubungan dengan keberadaan Serikat Pekerja.

PASAL 9 : PENGAKUAN SERIKAT PEKERJA

  1. Serikat Pekerja mengakui bahwa memimpin perusahaan, dan pengelolaan pekerja yang meliputi : perencanaan, tata kerja dan semua hal yang menyangkut produksi dan prosesnya; penerimaan, penempatan, pemindahan, dan mutasi pekerja, penetapan jabatan, tindakan disiplin, penghargaan dan promosi dan lain-lain yang terkait dengan kelangsungan dan kelancaran usaha perusahaan adalah wewenang pengusaha.
  2. Dalam memimpin dan mengelola perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1(satu) dilaksanakan oleh pengusaha secara profesional dan dengan selalu berpedoman pada syarat-syarat yang telah termuat dalam Perjanjian Kerja Bersama ini serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 10 : HAK PERUSAHAAN TERHADAP SERIKAT PEKERJA

  1. Perusahaan berhak meminta kerjasama dari Serikat Pekerja didalam :

    a. Meningkatkan produktivitas perusahaan

    Mensosialisasikan peraturan-peraturan yang ditentukan b. oleh perusahaan dan yang sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama.

    c. Membantu perusahaan di dalam mengadakan suatu kegiatan- kegiatan.

  2. Perusahaan berhak melakukan usahanya sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama.

PASAL 11 HAK SERIKAT TERHADAP PERUSAHAAN

  1. Serikat Pekerja berhak mewakili, bertindak untuk dan atas nama seluruh pekerja yang menjadi anggota Serikat Pekerja untuk bermusyawarah dalam menyelesaikan perselisihan industrial antara Perusahaan dan Serikat Pekerja.
  2. Serikat Pekerja berhak melakukan perundingan-perundingan dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama.
  3. Memimpin dan Menjalankan organisasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam AD/ART Serikat Pekerja / Serikat Buruh.
  4. Perusahaan memberikan keleluasaan bagi Serikat Pekerja didalam melaksanakan tugas organisasi sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya, dengan tidak mengesampingkan kepentingan perusahaan.
  5. Memimpin dan membina pekerja agar patuh dan taat pada ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kerja bersama dan peraturan lainnya yang berlaku di perusahaan.

PASAL 12 :KEWAJIBAN PARA PIHAK

  1. Pengusaha dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk menyebarluaskan, memberikan penerangan serta menjelaskan kepada para pekerja dan anggotanya masing-masing, baik isi, makna dan pengertian yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama.
  2. Selama masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini, Pengusaha dan Serikat Pekerja berjanji untuk memenuhi semua ketentuan yang berlaku dalam perjanjian ini dengan sebaik-baiknya dan tidak akan mengajukan suatu permohonan apapun yang dapat melampaui atau mengurangi nilai dari ketentuan-ketentuan yang telah diperjanjikan, kecuali jika disetujui oleh kedua belah pihak sepanjang tidak bertentangan dan atau tidak lebih rendah dari Perjanjian Kerja Bersama ini dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Masing-masing pihak berkewajiban untuk menertibkan anggota-anggotanya, serta dapat menegur pihak lain apabila tidak mengindahkan dan atau melanggar Perjanjian Kerja Bersama ini.

PASAL 13 : JAMINAN BAGI PERUSAHAAN

  1. Serikat Pekerja tidak akan menghalangi dan mendukung perusahaan dalam melaksanakan tata tertib perusahaan dan disiplin, seperti pemberian peringatan atas pelanggaran yang dilakukan pekerja selama tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan atau Perjanjian Kerja Bersama.
  2. Serikat Pekerja menyadari bahwa tindakan pemogokan dan memperlambat pekerjaan adalah tidak sesuai dengan semangat hubungan industrial maupun kebijaksanaan pemerintah, maka hal tersebut perlu dihindari.

PASAL 14 : JAMINAN BAGI SERIKAT

  1. Pekerja yang dipilih untuk menjadi Pimpinan Unit Kerja ( PUK ) atau yang ditunjuk oleh Pimpinan Unit Kerja untuk menjadi wakil Serikat Pekerja tidak mendapat tindakan diskriminatif dan intimidasi secara langsung ataupun tidak langsung dari perusahaan melalui atasan / atasan langsung karena fungsinya tersebut.
  2. Perusahaan akan menyelesaikan bersama dengan Serikat Pekerja mengenai keluhan-keluhan pekerja, baik yang dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.
  3. Secara keperluan Serikat Pekerja dapat berkoordinasi dengan anggotanya untuk suatu keperluan organisasi didalam jam kerja dengan mendapat izin perusahaan melalui atasan / atasan langsung).
  4. Perusahaan tidak akan menghalangi perkembangan serta kegiatan Serikat Pekerja dan sebaliknya, Serikat Pekerja akan memberikan sesuai kemampuan didalam menjaga dan memelihara tata tertib perusahaan dalam upaya meningkatkan produktifitas.
  5. Atas permintaan Serikat pekerja, perusahaan dapat mengadakan rapat atau pertemuan dengan Serikat Pekerja atau sebaliknya melalui koordinasi terlebih dahulu.
  6. Perusahaan menyadari tindakan penutupan perusahaan (Lock Out) adalah tidak sesuai dengan semangat Hubungan Industrial maupun undang-undang yang berlaku, maka perusahaan berusaha menghindari terjadinya hal tersebut.

PASAL 15 : FASILITAS DAN BANTUAN BAGI SERIKAT

1. Dalam hal iuran anggota Serikat Pekerja, dipotong dari upah pekerja oleh perusahaan setelah mendapat surat kuasa dari pekerja dan untuk selanjutnya disetorkan ke bank yang ditunjuk oleh Serikat Pekerja, dengan ketentuan sbb:

a. sesuai AD/ART KSPSI sebesar 1% dari upah/basic terendah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 21 tahun 2000 tentang pelaksanaan pemungutan iuran bagi Serikat Pekerja.

b. Atau serendah-rendahnya Rp. 3.000,- per bulan.

2. Perusahaan memberikan bantuan fasilitas bagi Serikat Pekerja untuk melaksanakan fungsi dan kegiatannya, berupa: ruangan kantor beserta perlengkapan seperlunya seperti meja, kursi, lemari, 1 ( satu ) unit komputer dan printer.

3. Perusahaan menyediakan papan pengumuman sebagai sarana publikasi didalam lingkungan perusahaan bagi Serikat Pekerja di tempat yang mudah dibaca dan sebelum dipublikasikan harus melalui pemberitahuan kepada perusahaan.

4. Atas permintaan Serikat Pekerja, perusahaan memberikan izin kepada Serikat Pekerja untuk mengadakan rapat atau pertemuan didalam lingkungan perusahaan dengan memberikan perlengkapan yang diperlukan.

5. Fasilitas alat transportasi atau dalam bentuk lain bagi pengurus dan atau anggota Serikat Pekerja yang melakukan tugas organisasi di luar perusahaan dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada perusahaan.

PASAL 16 : DISPENSASI BAGI SERIKAT

  1. Atas permintaan Serikat Pekerja, perusahaan dapat memberikan dispensasi bagi Serikat Pekerja atau yang ditunjuk oleh Pimpinan Unit Kerja (PUK) untuk menjadi wakil Serikat Pekerja dalam melaksanakan tugas organisasi atau memenuhi panggilan pemerintah guna kepentingan negara dengan tidak mengurangi hak-haknya sebagai pekerja.
  2. Jika pengurus atau anggota Serikat Pekerja dipilih menjadi pengurus pada perangkat organisasi Serikat Pekerja yang lebih tinggi, perusahaan dapat memberikan dispensasi untuk kegiatan yang berkaitan dengan fungsinya tersebut dengan tidak mengurangi hak-haknya sebagai pekerja yang sebelumnya hal tersebut dibicarakan dengan perusahaan.
  3. Mengenai teknis pelaksanaan dispensasi bagi Serikat Pekerja diatur sebagai berikut :

    a. Untuk pemberitahuan atau undangan resmi harus diberitahukan selambat-lambatnya 7 hari sebelum pelaksanaan.

    b. Jumlah orang yang diberikan dispensasi maksimal 3 orang dan atau sesuai dengan keperluan dispensasi yang ada dalam surat undangan resmi Pimpinan Unit Kerja (PUK)

PASAL 17 : LKS BIPARTIT

  1. Lembaga Kerjasama bipartit terdiri dari pengusaha dan pengurus Serikat Pekerja.
  2. Pertemuan rutin, dilakukan minimal satu bulan sekali pada waktu yang telah disepakati bersama, yang pelaksanaanya akan dikoordinir oleh pihak perusahaan.
  3. Pertemuan insidentil, dilakukan sewaktu-waktu untuk membahas masalah-masalah yang mendesak.

BAB III : HUBUNGAN KERJA

PASAL 18 : PENERIMAAN PEKERJA BARU

  1. Penerimaan Pekerja baru merupakan wewenang perusahaan yang persyaratannya sesuai dengan ketentuan perusahaan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Dalam penerimaan pekerja, proses seleksi harus obyektif dan tidak diskriminatif untuk menghindari praktek-praktek KKN dengan memperhatikan kepada perundangan yang berlaku.
  3. Penerimaan pekerja baru bisa dilakukan melalui masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Apabila ada pekerja yang terbukti melakukan pungutan liar terhadap calon pekerja baru atau memberikan jaminan dan atau uang untuk proses masuk menjadi pekerja, maka pekerja yang terlibat harus diberikan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pengusaha.
  5. Pekerja yang telah diterima, apabila terbukti memberikan data atau dokumen palsu maka dapat dilakukan proses PHK.

PASAL 19 : PERJANJIAN KERJA BAGI PEKERJA BARU

  1. Kesepakatan Kerja ialah perjanjian kerja antara perusahaan dengan pekerja untuk melakukan suatu hubungan kerja.
  2. Penilaian Prestasi Kerja ( PPK ) dilakukan oleh atasan langsung / atasan di bagian / departemen masing-masing yang dijadikan bahan pertimbangan untuk menetapkan sebagai pekerja tetap atau sebaliknya.
  3. Upah pokok yang diatur dalam perjanjian kerja tidak kurang dari ketentuan upah minimum yang berlaku dan tunjangan-tunjangan lainnya sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama ini.

PASAL 20 : STATUS PEKERJA

Berdasarkan kesepakatan kerja yang ada, klasifikasi Pekerja terbagai 2 (dua) yaitu :

  1. Pekerja tetap ialah Pekerja yang bekerja di Perusahaan untuk jangka waktu sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan upah dihitung atas dasar upah bulanan.
  2. Pekerja asing ialah pekerja yang bukan Warga Negara Indonesia yang terikat pada hubungan kerja dengan perusahaan secara terbatas karena keahliannya yang kurang dan atau belum dikuasai oleh pekerja Warga Negara Indonesia serta mendapat izin dari Disnaker.

PASAL 21 : HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA

1. Hak Pekerja

a. Pekerja berhak atas upah sebagai imbalan dari pekerjaan yang dilakukan.

b. Pekerja berhak atas upah kerja lembur untuk kelebihan jam kerja / hari kerja yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama.

c. Pekerja berhak atas cuti

d. Pekerja berhak mengikuti kegiatan organisasi yang ada di lingkungan perusahaan dengan memperhatikan kelancaran operasional perusahaan.

e. Pekerja berhak menerima ganti rugi atas gangguan kesehatan / cacat badan yang diakibatkan karena melakukan tugas perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

f. Ahli waris berhak menerima ganti rugi atas meninggalnya pekerja akibat melakukan tugas perusahaan.

g. Pekerja berhak mengundurkan diri dari perusahaan atau memutuskan hubungan kerja dengan perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

h. Pekerja berhak mendapat izin meninggalkan pekerjaan atas persetujuan atasannya.

i. Pekerja berhak melaporkan kondisi bahaya, mengemukakan usul dan saran kepada atasannya.

2. Kewajiban pekerja

a. Pekerja wajib melaksanakan ketentuan peraturan yang berlaku di lingkungan perusahaan.

b. Pekerja wajib memberikan keterangan yang sebenarnya mengenai dirinya maupun jenis pekerjaannya kepada perusahaan.

c. Pekerja wajib melakukan pekerjaan dengan baik dan penuh tanggung jawab dibawah pimpinan yang ditunjuk oleh perusahaan.

d. Pekerja wajib untuk melakukan tugas yang diberikan oleh perusahaan yang berhubungan dengan pekerjaan di bagian / departemen masing masing.

e. Pekerja wajib menyimpan segala keterangan yang dapat dianggap sebagai rahasia perusahaan.

f. Pekerja wajib menjaga kesopanan dan kesusilaan serta norma-norma pergaulan yang berlaku dalam lingkungan perusahaan.

g. Pekerja dalam melakukan pekerjaan sehari-hari wajib menjaga dan memelihara kebersihan dalam lingkungan perusahaan.

h. Pekerja wajib berusaha mencegah kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat membahayakan diri sendiri, pekerja lain dan aset-aset perusahaan.

i. Pekerja wajib untuk saling menghargai dan menghormati kepada sesama pekerja dan atasan langsung /atasan.

PASAL 22 : HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN

1. Hak Perusahaan

a. Memberikan pekerjaan dan perintah yang layak kepada pekerja selama waktu kerja.

b. Meminta pekerja melakukan kerja lembur dengan memperhatikan perundang-undangan atau ketetapan-ketetapan pemerintah yang berlaku.

c. Menuntut suatu prestasi kerja dari pekerja, sesuai dengan yang ditetapkan perusahaan.

d. Menetapkan tata tertib atau peraturan kerja dalam perusahaan dengan memperhatikan perundang-undangan atau ketetapan pemerintah yang berlaku.

e. Menempatkan pekerja di bagian-bagian tertentu yang terdapat di perusahaan.

f. Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) dengan mengacu pada perundangan-undangan atau ketetapan pemerintah yang berlaku.

2. Kewajiban perusahaan

a. Membayar upah sesuai perundang-undangan yang berlaku atau Perjanjian Kerja Bersama.

b. Memperhatikan dan memelihara kesehatan dan keselamatan kerja dari pekerja.

c. Menyediakan tempat kerja yang aman dan higenis serta melakukan monitoring K3.

d. Mentaati Undang-Undang Ketenagakerjaan atau ketetapan pemerintah tentang ketenagakerjaan.

e. Memperhatikan kesejahteraan pekerja sesuai dengan yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama.

f. Memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama.

PASAL 23 :PENILAIAN PRESTASI KERJA (PPK)

Perusahaan dapat melakukan Penilaian Prestasi Kerja ( PPK ) secara berkala.

Hasil Penilaian Prestasi Pekerja ( PPK ) dapat digunakan sebagai dasar dalam menentukan :

Penyesuaian upah kerja

Promosi jabatan dan golongan

Pendidikan dan Latihan

Pengangkatan Karyawan

Pengangkatan karyawan sepenuhnya menjadi hak perusahaan dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan.

Perusahaan perlu memberitahukan hasil Penilaian Prestasi Kerja kepada pekerja sebagai tolok ukur agar pekerja dapat meningkatkan prestasi kerja yang dimilikinya.

PASAL 24 : PROMOSI JABATAN

  1. Perusahaan dapat mempromosikan pekerja ke jenjang yang lebih tinggi berdasarkan pertimbangan prestasi kerja, masa kerja dan kebutuhan perusahaan.
  2. Untuk mengisi jabatan yang kosong, perusahaan akan mengutamakan pekerja yang ada dalam perusahaan sepanjang memenuhi kualifikasi jabatan yang dimaksud.
  3. Aturan mengenai promosi jabatan diatur pada ketentuan-ketentuan tentang promosi jabatan secara terpisah dan dilampirkan pada Perjanjian Kerja Bersama ini.
  4. Apabila pekerja dipromosikan maka pekerja akan melalui masa percobaan sesuai prosedur.
  5. Promosi dilakukan secara obyektif.
  6. Selama masa percobaan promosi maka segala tunjangan akan diberikan. Gaji pokok jabatan baru akan disesuaikan setelah masa percobaan dilampaui dengan memenuhi syarat dinyatakan dengan surat keputusan dari HR.
  7. Semua bentuk kenaikan jabatan akan ditetapkan dengan surat keputusan (SK) dari HR.

PASAL 25 MUTASI dan ROTASI

  1. Demi kelancaran proses produksi dan kegiatan perusahaan dalam pendayagunaan tenaga kerja, perusahaan dapat menentukan pekerja untuk suatu pekerjaan / jabatan di perusahaan dalam hal-hal sebagai berikut:

    a. Meningkat atau menurunnya tingkat produksi di bagian / departemen tertentu dan karenanya memerlukan penambahan atau pengurangan pekerja di bagian / departemen tersebut.

    b. Memberikan kesempatan kepada pekerja agar dapat mengembangkan kemampuan dan karirnya di bagian / departemen pekerja yang bersangkutan. Dalam hal ini pekerja dapat mengajukan permohonan kepada atasannya sesuai prosedur dan kebutuhan perusahaan.

    c. Pimpinan departmen harus berkoordinasi terlebih dahulu agar tidak ada penolakan tempat mutasi

    d. Apabila kondisi pekerja tidak memungkinkan bekerja karena masalah kesehatan pada bagian / departemen tertentu sehingga perlu dimutasikan pada bagian atau departemen tertentu yang sesuai dengan kondisi pekerja tersebut, sesuai rekomendasi dari dokter perusahaan.

  2. Mutasi pekerja ke bagian / departemen tertentu bersifat mendidik dan bukanlah merupakan tindakan hukuman dan mengandung unsur SARA yang dapat merugikan pekerja, dalam pelaksanaannya tidak akan mengurangi hak-hak pekerja termasuk hak untuk mendapatkan promosi jabatan dan golongan serta penyesuaian upah seperti yang diatur dalam prosedur perusahaan yang berlaku.
  3. Pelaksanaan mutasi terlebih dahulu dibicarakan dengan pekerja oleh atasannya selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelumnya, dan disertai surat penetapan yang ditandatangani oleh HRD Section Head.
  4. Pekerja wajib melaksanakan mutasi / rotasi yang telah ditetapkan oleh perusahaan, penolakan terhadap mutasi / rotasi adalah pelanggaran.

PASAL 26 : DEMOSI

  1. Demosi / penurunan jabatan adalah tindakan organisasional yang dilakukan oleh managemen kepada pekerja berupa penurunan jabatan yang dikarenakan :

    a. Yang bersangkutan dinyatakan secara obyektif tidak cakap / tidak memenuhi kriteria jabatan yang dipersyaratkan.

    b. Demosi dilaksanakan dan diatur sesuai dengan prosedur yang berlaku di perusahaan.

  2. Pekerja yang di demosi karena tidak cakap dan atau atas permintaan sendiri tidak berubah golongannya / gaji pokoknya dan tidak lagi mendapatkan tunjangan jabatan dan atau tunjangan lainnya yang melekat pada jabatan yang lama.
  3. Apabila dikemudian hari terbukti adanya penilaian yang tidak obyektif yang dilakukan oleh atasan, maka keputusan akan dibatalkan, dan atasan yang bersangkutan akan diberikan sanksi.

PASAL 27 : TENAGA KERJA ASING

  1. Dalam mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Perusahaan akan memenuhi ketentuan Kep Men No.Kep 20/Men/III/2004 serta UU No.13 tahun 2003.
  2. Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan di perusahaan harus memahami dan menghormati adat istiadat bangsa Indonesia dan bersikap sopan terhadap pekerja serta melaksanakan hubungan industrial.

PASAL 28 : PENDIDIKAN DAN LATIHAN KERJA

1. UMUM

a. Menyadari perlunya peningkatan kemampuan kerja sebagai prasyarat dalam meningkatkan produktivitas, maka perusahaan akan terus melakukan usaha-usaha peningkatan kemampuan, pengetahuan dan keterampilan pekerja melalui pendidikan dan latihan kerja.

b. Pekerja yang ditugaskan mengikuti training /pelatihan ke luar negeri, segala biaya dan fasilitas yang berhubungan dengan tugas tersebut ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan.

2. PENDIDIKAN PRAKERJA

Dalam rangka membekali pekerja baru yang akan memasuki dunia kerja di perusahaan, maka perusahaan dan pengurus Serikat Pekerja memberikan pendidikan prakerja yang meliputi :

a. Pengetahuan umum perusahaan

b. Isi Perjanjian Kerja Bersama

c. Perangkat organisasi Serikat Pekerja dan Perusahaan

3. PENINGKATAN PRODUKTIVITAS

Perusahaan dan Serikat Pekerja akan terus melaksanakan usaha-usaha peningkatan produktivitas dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan pertumbuhan perusahaan, usaha-usaha yang akan dilaksanakan antara lain :

a. Mendorong pekerja untuk selalu meningkatkan kualitas dan kuantitas kerjanya.

b. Mendorong pekerja untuk terus menemukan ide atau metode kerja baru atau perbaikan di lingkungan tempat kerjanya melalui sarana atau media (ide perbaikan konsep) maupun Quality Control Concept.

c. Mendorong atasan atau pimpinan dalam semua tingkatan untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas kepemimpinannya.

BAB IV WAKTU KERJA

PASAL 29 : UMUM

1. Jam kerja perusahaan adalah jam kerja yang dilakukan pekerja pada :

a. 40 jam dalam 1 ( satu ) minggu untuk 5 ( lima ) hari kerja pada waktu siang hari.

b. Sistem kerja shift dengan 5 ( lima ) hari kerja, 2 ( dua ) hari libur sesuai jadwal kerja yang ditetapkan perusahaan. Pekerja yang melakukan kerja lebih dari 8 ( delapan ) jam dihitung lembur.

PASAL 30 : HARI KERJA, JAM KERJA DAN KALENDER KERJA

1. Hari Kerja

a. Hari kerja dimulai pada hari senin sampai jum’at, kecuali pada hari-hari tersebut dinyatakan hari libur nasional.

b. Hari libur mingguan ditetapkan pada hari sabtu dan minggu.

2. Jam Kerja Jam Kerja perusahaan diatur sebagai berikut:

a. Non Shift

Senin - Kamis Jam 07.00 wib – jam 16.00 wib
Break time pagi Jam 10.00 wib – jam 10.15 wib
Istirahat Jam 12.00 wib – jam 13.00 wib
Jumat Jam 07.00 wib – jam 16.30 wib
Break time pagi Jam 10.00 wib – jam 10.15 wib
Istirahat Jam 11.30 wib – jam 13.00 wib

Sistem Kerja Shift

a. 3 (tiga) Shift

Shift I
Senin - Kamis Jam 06.00 wib – jam 14.00 wib
Istirahat Jam 10.00 wib – jam 11.00 wib
Jumat Jam 06.00 wib – jam 14.00 wib
Istirahat Jam 11.30 wib – jam 12.30 wib
Shift II
Senin - Jum’at Jam 14.00 wib – jam 22.00 wib
Istirahat Jam 18.00 wib – jam 19.00 wib
Shift III
Senin - Jum’at Jam 22.00 wib – jam 06.00 wib
Istirahat Jam 02.00 wib – jam 03.00 wib

b. 2 (Dua) Shift

Shift I
Senin - Kamis Jam 07.00 wib – jam 16.00 wib
Break time pagi Jam 10.00 wib – jam 10.15 wib
Istirahat Jam 12.00 wib – jam 13.00 wib
Jumat Jam 07.00 wib – jam 16.30 wib
Break time pagi Jam 10.00 wib – jam 10.15 wib
Istirahat Jam 11.30 wib – jam 13.00 wib
Shift II
Senin - Jum’at Jam 20.00 wib – jam 05.00 wib
Istirahat Jam 00.00 wib – jam 01.00 wib

3. Adapun jika mengalami perubahan-perubahan didalam operasionalnya akan diatur secara terpisah yang sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama.

4. Atas Perjanjian Kerja Bersama antara perusahaan dan Serikat Pekerja, hari dan jam kerja dapat diubah dengan mempertimbangkan kondisi dan kepentingan perusahaan serta pekerja, yang sebelumnya dibicarakan terlebih dahulu kepada Serikat Pekerja.

5. Kalender Kerja

a. Kalender kerja adalah hari kerja dan hari libur dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dan pengaturan kalender kerja tersebut akan ditentukan berdasar surat keputusan dari perusahaan.

b. Tentang pengaturan hari kerja dan hari libur dalam kalender kerja, perusahaan mengacu kepada SKB tiga menteri yang akan terbit menjelang pergantian setiap tahunnya.

PASAL 31: DISIPLIN WAKTU KERJA

  1. Pekerja masuk / keluar melalui pintu gerbang dan wajib diperiksa oleh petugas keamanan dan menunjukkan ID Card.
  2. Masuk kerja dan pulang kerja tepat pada waktunya dan wajib melakukan absensi dengan menggunakan ID Card masing-masing pada mesin / terminal absensi yang diletakan pada tempat yang telah ditentukan, dilakukan 2 (dua) kali dalam satu hari kerja yaitu pada awal kerja dan pada akhir kerja.
  3. Pekerja dilarang mengabsensikan pekerja lain, pekerja yang dengan sengaja melakukannya dianggap sebagai suatu pelanggaran.
  4. Pekerja wajib hadir di tempat kerja sesuai dengan hari kerja dan jam kerja yang berlaku bagi pekerja tersebut. Ketidakhadiran pekerja selain alasan-alasan seperti sakit, cuti, melaksanakan tugas perusahaan atau alasan lain yang telah ditetapkan adalah suatu pelanggaran yang dianggap mangkir.
  5. Pekerja yang karena suatu alasan yang mengharuskan pekerja tersebut meninggalkan tempat kerjanya selama jam kerja, harus mendapatkan izin dari atasannya dengan memenuhi cara-cara yang ditetapkan oleh perusahaan
  6. Pekerja yang tidak dapat masuk kerja karena alasan sakit, harus segera memberitahukan keadaannya pada hari pertama pekerja tersebut tidak masuk bekerja dan harus membawa surat keterangan dokter pada hari pertama pekerja bekerja. Apabila pekerja tidak masuk dengan alasan sakit tanpa ada pemberitahuan kepada perusahaan / atasan langsung maka akan dianggap mangkir / alpa.
  7. Pada jam istirahat aktifitas kerja dihentikan sementara waktu dan pekerja diberikan kesempatan untuk beristirahat.
  8. Pada jam istirahat makan, pekerja yang melakukan makan dan minum harus di ruang makan (kantin) yang disediakan. Pekerja tidak dibenarkan berada di ruang makan (kantin) sebelum jam istirahat makan tiba
  9. Pekerja yang melakukan istirahat rolling wajib menggunakan tanda pengenal (ID) yang telah disediakan oleh perusahaan.

PASAL 32 : KERJA LEMBUR

  1. Perusahaan dapat meminta pekerja untuk melakukan kerja lembur tanpa adanya paksaan guna kepentingan perusahaan.
  2. Kerja lembur harus ada perintah atau seizin dan sepengetahuan atasannya (manager departement) dengan mengetahui jenis pekerjaannya.
  3. Karena suatu alasan tertentu pekerja tidak dapat melakukan kerja lembur, maka pekerja wajib memberitahukan pada saat itu juga kepada atasannya langsung sehingga pekerja tersebut tidak diikutsertakan dalam kerja lembur.

PASAL 33 : PERHITUNGAN UPAH LEMBUR

1. Perhitungan Upah Lembur diatur dengan berpedoman pada UU Ketenagakerjaan No 13 Th 2003 Pasal 78 dan Kepmenaker No 102 Th 2004 Pasal 11, adalah sebagai berikut :

a. Upah lembur pada hari hari kerja biasa :

Jam pertama : 1,5 x upah / 173

Jam kedua : 2,0 x upah / 173

Jam ketiga : 2.0 x upah /173

b. Upah lembur pada hari libur & libur Nasional:

Delapan jam pertama : 2,0 x upah / 173

Jam Kesembilan : 3.0 x upah / 173

Jam kesepuluh dst : 4,0 x upah / 173

c. Perusahaan meliburkan pekerja pada hari-hari Raya Keagamaan yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Libur Hari Raya Idul Fitri untuk jam lembur perhitungan upah lemburnya adalah : Jam pertama s/d seterusnya : 3,0 x upah / 173

BAB V : HARI LIBUR NASIONAL, CUTI DAN IZIN TIDAK MASUK KERJA DAN PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN BEKERJA

PASAL 34 : HARI LIBUR NASIONAL

  1. Hari libur nasional adalah hari libur umum yang ditetapkan oleh pemerintah.
  2. Pada hari libur nasional, pekerja berhak untuk mendapatkan upah, jika karena suatu hal yang mendesak sehingga perusahaan meminta pekerja untuk bekerja pada hari libur nasional, maka hal tersebut dianggap kerja lembur yang Tunjangan Upah Lemburnya disesuaikan dengan PKB.
  3. Pekerja yang melakukan perjalanan dinas atau kegiatan dalam rangka pendidikan dan latihan sesuai dengan kepentingan perusahaan mendapat pengecualian dari ayat 2.

PASAL 35 : CUTI

1. Cuti Tahunan

a. Pekerja yang bekerja 12 (dua belas) bulan terus-menerus berhak mendapatkan cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan pengertian hari-hari raya atau hari libur nasional tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.

b. Untuk kepentingan pengambilan cuti, pekerja diminta mengajukan permohonan cuti secara tertulis, menggunakan form cuti yang telah disediakan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelumnya.

c. Setiap pekerja dapat mengetahui hak cuti tahunannya.

d. Masa pengambilan cuti tahunan adalah 12 (dua belas) bulan sejak timbulnya hak cuti.

e. Hak cuti tahunan akan gugur apabila dalam masa pengambilan 12 (dua belas) bulan, pekerja tidak menggunakan hak cutinya atas kemauan sendiri.

f. Apabila karena kepentingan perusahaan pekerja belum bisa mengambil hak cuti pada masa pengambilan maka masa pengambilan hak cuti dapat diperpanjang 3 bulan.

g. Pengusaha melalui staf administrasi per departemen berkewajiban untuk memberitahukan jatuh tempo hak cuti pekerja kepada pekerja yang bersangkutan.

h. Pimpinan atau atasan wajib mengatur jadwal kerja yang memudahkan pekerjanya untuk menjalankan hak cuti dengan semestinya. Pihak yang tidak melakukan kewajiban ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

i. Permohonan untuk pengambilan cuti tahunan harus diajukan dan mendapat persetujuan dari atasan langsung sesuai departement dan susunan organisasi yang berwenang, selambat lambatnya 2 (dua) minggu sebelumnya, jangka waktu permohonan cuti dapat dikecualikan hanya dalam hal yang mendesak.

j. Pekerja dapat mengajukan cuti yang bersifat mendadak dan mendesak apabila sedang dalam keadaan duka cita jika keluarga dalam satu kartu keluarga baik itu saudara kandung, mertua dan menantu meninggal dunia.

k. Pekerja mendapatkan upah penuh selama menjalankan cuti.

2. Cuti Bersama

Yaitu cuti yang dilakukan secara serentak oleh pengusaha maupun Serikat Pekerja, Cuti bersama ditetapkan berdasarkan ketetapan pemerintah.

3. Istirahat Haid

Kepada pekerja wanita yang sakit pada saat haid dan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, maka perusahaan wajib memberikan istirahat haid pada saat hari pertama dan hari kedua dengan tetap mendapatkan upah.

Pihak pengusaha menyediakan pelayanan medis khusus kepada pekerja wanita yang mengalami kelainan menstruasi pada saat bekerja.

4. Cuti Melahirkan

a. Kepada pekerja wanita hamil akan diberikan cuti melahirkan selama 3 ( tiga ) bulan, dengan perhitungan 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan (menurut perhitungan bidan atau dokter) dan 1,5 (satu setengah) bulan setelah melahirkan.

b. Kepada pekerja wanita yang mengalami gugur kandungan diberikan cuti 1,5 ( satu setengah ) bulan dan harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter. (cuti terhitung pada saat pekerja wanita mengalami keguguran).

c. Perpanjangan cuti dapat diberikan atas pertimbangan medis yang disertai surat keterangan dokter / bidan yang merawat. Jika perpanjangan cuti diberikan oleh perusahaan maka perpanjangan cuti tersebut dianggap sakit.

PASAL 36 : IZIN TETAP MENDAPATKAN UPAH

Dengan izin Perusahaan, Pekerja dapat meninggalkan pekerjaan atau perusahaan dapat memberikan izin tidak masuk kerja dengan tidak mengurangi hak-haknya dalam hal-hal sebagai berikut :

a) Izin Terencana
No Jenis Jumlah Hari Tidak Masuk
Hari Persyaratan Batas Waktu Pemberitahuan Batas Waktu Penyerahan Dokumen
1. Pernikahan pekerja 3 - Surat Nikah dari KUA/Catatan Sipil

- Kartu Keluarga

3 hari sebelumnya melalui atasannya 2 minggu setelah masuk kerja
2. Mengkhitankan anak pekerja 2 - Surat Keterangan Dokter

- Kartu Keluarga

3 hari sebelumnya melalui atasannya 1 minggu setelah masuk kerja
3. Babtisan anak pekerja 2 - Surat Keterangan Gereja 3 hari sebelumnya melalui atasannya 1 minggu setelah masuk kerja
4. Pernikahan anak pekerja 2 - Surat Nikah dari KUA/Catatan Sipil

Kartu Keluarga

3 hari sebelumnya melalui atasannya 2 minggu setelah masuk kerja
5. Menjadi Wali Nikah 1 - Surat Nikah dari KUA/ catatan sipil

- Kartu Keluarga

- Surat Rekom KUA sebagai Wali Nikah

3 hari sebelumnya melalui atasannya 1 minggu setelah masuk kerja
6. Menunaikan ibadah haji bagi yang beragama Islam dan ziarah ke tempat suci bagi agama lain. Izin ini diberikan hanya 1 ( satu ) kali selama bekerja di perusahaan. - Ibadah haji yang pertama. 1 minggu sebelumnya 1 minggu setelah masuk kerja

Izin terencana ini harus diambil pada hari-hari kejadiannya, apabila hari kejadian jatuh pada hari libur atau istirahat mingguan maka akan diperhitungkan pada hari kerja pertama berikutnya, kecuali untuk menunaikan ibadah haji dan menjalankan tugas negara.

b) Izin tidak terencana

No Jenis Jumlah Hari Tidak Masuk
Hari Persyaratan Batas Waktu Pemberitahuan Batas Waktu Penyerahan Dokumen
1. Istri pekerja melahirkan / keguguran 2 - Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pekerja memberitahukan dengan cara apapun kepada atasannnya. 1 minggu setelah masuk kerja
2. Keluarga meninggal dunia 2 - Surat Keterangan Instansi berwenang

- Kartu Keluarga

Pekerja memberitahukan dengan cara apapun kepada atasannnya. 1 minggu setelah masuk kerja
3. Bukan Keluarga meninggal dunia tinggal dalam satu rumah 1 Surat Keterangan Instansi berwenang Pekerja memberitahukan dengan cara apapun kepada atasannnya. 1 minggu setelah masuk kerja
4. Keluarga dirawat inap di Rumah Sakit 1 Surat Keterangan dokter / bidan (untuk anak yang berumur kurang dari 1 tahun) yang asli atau legalisir. Pekerja memberitahukan dengan cara apapun kepada atasannnya. 1 minggu setelah masuk kerja
5. Mengalami musibah bencana alam diberikan izin oleh perusahaan dengan mempertimbangkan bencana yang dialami pekerja.

Catatan :

Dokumen pendukung harus mencantumkan nama pekerja dan keluarga dengan jelas.

Izin biasa adalah izin diluar izin sakit dan izin khusus, pekerja yang mengajukan izin biasa harus memberikan alasan yang dapat diterima oleh perusahaan. Lamanya izin biasa adalah 1 ( satu ) hari dalam 1 ( satu ) bulan dan perusahaan tidak wajib membayar.

Perusahaan memberikan izin meninggalkan pekerjaan pada jam kerja dikarenakan sakit, tugas negara, panggilan pengadilan atau pihak berwajib dan tugas dari Serikat Pekerja.

BAB VI : UPAH DAN TUNJANGAN

PASAL 37 : UPAH DAN SISTEM PENGUPAHAN

  1. Upah adalah hak pekerja yang diterima sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan.
  2. Upah tidak dibayar apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan karena mangkir kecuali oleh karena hal-hal tertentu yang telah diatur dalam undang-undang/Peraturan Pemerintah.
  3. Sistem pengupahan pekerja diatur tersendiri menurut jabatan dan status pekerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja.
  4. Pembayaran upah akan dilakukan setiap tanggal 05 setiap bulannya melalui bank (transfer), apabila tanggal 05 tersebut jatuh pada hari libur maka akan dibayar satu hari kerja sebelumnya.
  5. Setiap pekerja harus mengetahui komponen upah yang berlaku bagi pekerja itu sendiri dengan rincian upah secara tertulis dalam slip gaji dan tertutup. Maksimal H+1 proses penggajian selesai.
  6. Kenaikan upah pekerja dilaksanakan dalam periode satu kali setahun.
  7. Dalam keadaan khusus berdasarkan rekomendasi/usulan dari kepala bagian yang bersangkutan maka perusahaan dapat mempertimbangkan suatu peninjauan kenaikan upah.

PASAL 38 : UPAH POKOK

  1. Upah pokok adalah upah yang ditetapkan oleh pengusaha yang serendah-rendahnya sesuai ketentuan keputusan pemerintah yang terbaru.

PASAL 39 : FASILITAS TRANSPORT

  1. Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 – pukul 05.00.

PASAL 40 : FASILITAS MAKAN

  1. Perusahaan menyediakan makan di lokasi perusahaan. Bagi pekerja shift 1, shift 2, dan shift 3. Apabila pekerja lembur, maka perusahaan akan menyediakan makan sebesar Rp. 5.500,-. Perusahaan berhak menentukan pilihan diatas disesuaikan dengan jumlah pekerja yang lembur atau situasi pada waktu lembur.
  2. Pengusaha yang memperkerjakan pekerja antara pukul 23.00 – 07.00 wajib memberikan makanan dan minuman bergizi.

PASAL 41 : TUNJANGAN SHIFT

  1. Uang shift kerja malam.
  2. Uang shift malam diberikan sebesar Rp. 2.500,- / hari apabila karyawan telah bekerja minimal 3 jam.

PASAL 42 : TUNJANGAN JABATAN

  1. Perusahaan memberikan tunjangan jabatan bagi pekerja yang mempunyai jabatan dengan melihat tugas dan tanggung jawab dari pekerja yang mempunyai jabatan tersebut.
  2. Apabila ada perubahan organisasi yang dibutuhkan oleh perusahaan, bagi yang memiliki tunjangan jabatan akan dimasukan kedalam gaji pokok. Sesuai dengan ketetapan dari HRD.

PASAL 43 : TUNJANGAN KEHADIRAN

  1. Perusahaan memberikan premi hadir sebesar Rp. 50.000,- kepada pekerja apabila dalam sebulan pekerja dinyatakan hadir terus menerus dalam satu bulan periode absen, dan selebihnya diatur dalam prosedur.

PASAL 44 : IMBALAN MASA KERJA

  1. Adapun nominal dari IMK adalah kelipatan Rp. 1.000,- pada setiap tahun masa kerja, dimulai dari masa kerja lebih dari 1 tahun dan seterusnya.

PASAL 45 : PENYESUAIAN / KENAIKAN UPAH

  1. Penyesuaian upah bagi pekerja ditetapkan sesuai dengan keputusan pemerintah.
  2. Penyesuaian upah bagi pekerja yang standart upahnya sudah melebihi upah minimum, maka penyesuaian upah sundulan berdasarkan selisih antara upah minumum terbaru yang diberlakukan oleh perusahaan sesuai dengan ketetapan pemerintah dengan upah minimum yang berlaku di perusahaan sebelumnya.

PASAL 46 : UPAH SELAMA PEKERJA SAKIT

1. Pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit yang di buktikan dengan surat keterangan dokter berhak atas upahnya.

2. Pekerja yang sakit dan memerlukan perawatan di rumah sakit atau berobat jalan, maka bagi pekerja yang telah memenuhi tata cara untuk menjalani perawatan tersebut berhak atas upahnya dengan ketentuan sebagai berikut:

LAMA PERAWATAN PEMBAYARAN GAJI/ UPAH
4 bulan pertama 100% dari upah pokok/ bulan
4 bulan kedua 75% dari upah pokok/ bulan
4 bulan ketiga 50% dari upah pokok/ bulan
Menunggu putusan PHK 25% dari upah pokok/ bulan

3. Bila seorang pekerja menderita sakit dan tidak dapat melakukan pekerjan terus- menerus sampai jangka waktu 12 (dua belas) bulan, maka pekerja dapat diputuskan hubungan kerjanya dari perusahaan yang akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam UU No.13 tahun 2003.

PASAL 47 : THR

1. Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya ( THR ) kepada pekerja menjelang hari raya Idul Fitri, seperti yang diatur Permenaker No. 06 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan :

Masa kerja X 1 (satu) bulan upah

12

b. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan terus menerus atau lebih, diberikan tunjangan sesuai dengan perentase yang telah ditentukan oleh perusahaan, adapun perhitungannya sebagai berikut :

Masa Kerja THR
Masa kerja 1 s/d kurang 2 tahun 120 % x upah
Masa kerja 2 s/d kurang 3 tahun 130 % x upah
Masa kerja 3 s/d kurang 4 tahun 140 % x upah
Masa kerja 4 s/d kurang 5 tahun 150 % x upah
Masa kerja 5 s/d kurang 6 tahun 160 % x upah
Masa kerja 6 s/d kurang 7 tahun 170 % x upah
Masa kerja 7 s/d kurang 8 tahun 180 % x upah
Masa kerja 8 s/d kurang 9 tahun 190 % x upah
Masa kerja 9 s/d kurang 10 tahun 200 % x upah
Masa kerja 10 s/d kurang 15 tahun 230 % x upah
Masa kerja 15 s/d kurang 20 tahun

240 % x upah

Masa kerja 20 tahun ke atas 250 % x upah

2. Pembayaran Tunjangan Hari Raya di lakukan paling lambat 2 ( dua ) minggu sebelum hari raya.

3. Pekerja yang mengundurkan diri atau yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja paling lama 30 ( tiga puluh ) hari sebelum hari raya berhak atas Tunjangan Hari Raya.

BAB VII : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, PENGOBATAN, JAMINAN PERAWATAN KESEHATAN, JAMINAN SOSIAL

PASAL 48 : K3, PENGOBATAN, dan JAMINAN SOSIAL

  1. Perusahaan berkewajiban menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Untuk mengupayakan hal tersebut diatas, maka melalui Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang terdiri dari unsur perusahaan, karyawan dan Serikat Pekerja, perusahaan menetapkan peraturan dan keselamatan kerja.
  3. Pekerja diwajibkan mentaati semua ketentuan mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Mengabaikan ketentuan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu pelanggaran, untuk perbuatan tersebut Pekerja yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi.
  4. Perusahaan berkewajiban memberikan alat pelindung diri (APD) secara Cuma-Cuma, sesuai dengan resiko dan jenis pekerjaannya.
  5. Pekerja diwajibkan menggunakan, merawat dan menyimpan alat pelindung Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan.
  6. Bagi pekerja yang alat-alat pelindung Keselamatan dan Kesehatan Kerjanya telah rusak atau hilang diharuskan memberitahukan kepada atasannya untuk dapat ditindaklanjuti.

PASAL 49 : SERAGAM KERJA

  1. Seragam kerja disediakan oleh perusahaan dengan memperhatikan sifat pekerjaan yang bersangkutan berupa seragam kerja 2 (dua) Pcs, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, kecuali untuk sepatu (Safety Shoes) & Topi kerja diatur dengan ketentuan dalam pasal berbeda dalam Perjanjian Kerja Bersama sesuai dengan kebutuhan departemen atau bagian masing-masing.
  2. Pekerja wajib merawat dan memelihara seragam kerja dan lainnya yang disediakan oleh perusahaan.
  3. Pada dasarnya perusahaan hanya menyediakan seragam kerja dan lainnya seperti ketentuan tersebut diatas, kecuali perlengkapan kerja tersebut rusak karena pekerjaan sehingga tidak memenuhi syarat lagi untuk dipakai sebagai perlengkapan kerja. Penggantian seragam kerja tersebut hanya diberikan atas usul atasan langsung pekerja yang bersangkutan dan disetujui oleh manager departemennya.
  4. Bilamana pekerja karena sesuatu hal hubungan kerjanya terputus, diwajibkan untuk mengembalikan pakaian kerja kepada perusahaan.
  5. Pekerja wajib mengenakan seragam kerja selama melakukan pekerjaan.

PASAL 50 : ALAT KERJA

  1. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( P2K3 ) akan mengadakan pemeriksaan secara periodik atas alat - alat pelindung keselamatan kerja,kesehatan kerja dan lingkungan kerja yang digunakan oleh pekerja.
  2. Dalam hal terdapat adanya ketidak sesuaian alat - alat pelindung keselamatan dan kesehatan kerja yang ada, maka perusahaan wajib mengadakan review atau analisa sebelum penggantian alat - alat pelindung keselamatan dan kesehatan kerja tersebut.

PASAL 51 : PEMERIKSAAN ALAT PELINDUNG K3

  1. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( P2K3 ) akan mengadakan pemeriksaan secara periodik atas alat - alat pelindung keselamatan kerja,kesehatan kerja dan lingkungan kerja yang digunakan oleh pekerja.
  2. Dalam hal terdapat adanya ketidak sesuaian alat - alat pelindung keselamatan dan kesehatan kerja yang ada, maka perusahaan wajib mengadakan review atau analisa sebelum penggantian alat - alat pelindung keselamatan dan kesehatan kerja tersebut.

PASAL 52 : HYGINE PERUSAHAAN DAN KESEHATAN

  1. Perusahaan akan membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dilingkungan perusahaan.
  2. Perusahaan akan memenuhi dan melaksanakan semua ketentuan tentang hygiene perusahaan dan kesehatan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
  3. Untuk mengevaluasi dan memantapkan kondisi kesehatan pekerja, maka perusahaan menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan umum (General Check Up) yang dilaksanakan secara periodik 1 (satu) kali setiap tahun.
  4. Bagi pekerja yang telah melalui proses general check up dan dinyatakan positif mengidap penyakit menular yang berbahaya (Paru-paru, TBC, AIDS dan penyakit lainnya) maka perusahaan akan mengambil tindakan-tindakan medis dengan berkonsultasi kepada dokter perusahaan.
  5. Jika terbukti seorang pekerja menderita sakit akibat hubungan kerja, maka perusahaan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan Perpres no. 07 tahun 2019 tentang jenis penyakit akibat kerja dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Perusahaan memberikan ruang dan fasilitas P2K3.

PASAL 53 : JAMINAN SOSIAL DAN KESEHATAN PEKERJA

  1. Jaminan sosial / kesejahteraan Pekerja adalah bantuan yang diberikan perusahaan kepada pekerja dalam rangka perlindungan perawatan melalui asuransi BPJS.
  2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

    a. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka pengusaha wajib mengikutsertakan seluruh pekerja pada program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sesuai undang-undang No. 24 tahun 2011 (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan dengan besar iuran 0,89% dari gaji tetap/bulan dibayarkan melalui ansuransi BPJS.

    b. Jika pekerja mengalami kecelakaan kerja maka pihak pekerja dalam waktu 1 x 24 Jam wajib melaporkan ke pihak perusahaan.

    Apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja dan biaya perawatan sepenuhnya ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

  3. Iuran Jaminan Kematian sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan dengan besar iuran 0,3% dari gaji tetap/bulan.
  4. Jaminan Hari Tua (JHT) ditanggung secara bersama oleh perusahaan dan Pekerja. Besarnya iuran yang harus ditanggung oleh masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu :

    a. 3,7% X gaji tetap/bulan menjadi tanggungan perusahaan.

    b. 2,0% X gaji tetap/bulan, menjadi tanggung jawab pekerja.

  5. Perusahaan mendaftarkan program pensiun untuk seluruh pekerja berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2015 tentang jaminan pensiun yaitu 2% dikali gaji pokok ditanggung perusahaan dan 1% dikali gaji pokok ditanggung oleh pekerja serta dipotong dan disetorkan setiap bulan ke kantor BPJS.
  6. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan ditanggung oleh perusahaan sebesar 4% dan 1% ditanggung oleh pekerja di kali gaji/bulan berlaku mulai bulan Juli tahun 2015.
  7. Untuk menjamin kesehatan pekerja, perusahaan menyediakan klinik di perusahaan dan klinik di luar yang ditunjuk oleh perusahaan dan bekerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan.
  8. Perusahaan mengharapkan kepada seluruh pekerja untuk dapat melakukan pemeriksaan/pengobatan pada klinik atau rumah sakit yang dipilih oleh perusahaan sesuai dengan kebijakan BPJS yang bekerja sama dengan Perusahaan.

PASAL 54 : SUMBANGAN KEMATIAN

1. Perusahaan memberikan sumbangan kematian kepada pekerja atau ahli warisnya dalam hal sebagai berikut :

a. Pekerja meninggal dunia : Sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 pasal 166 kepada ahli warisnya.

b. Perusahaan memberikan santunan kematian kepada pekerja yang meninggal dunia sebesar Rp. 500.000,-

PASAL 55 : FASILITAS PERUSAHAAN

1. Perusahaan menyediakan fasilitas sebagai berikut :

a. Ruang Makan

b. Tempat istirahat bagi pekerja.

c. Tempat Ibadah

d. Sarana Olahraga

PASAL 56 : KOPERASI

  1. Pengusaha memberikan kesempatan kepada pekerja untuk membentuk dan menjadi anggota serta pengurus, guna mengelola koperasi dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama.
  2. Pengusaha dan serikat pekerja secara bersama-sama mengusahakan akan meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui koperasi pekerja.
  3. Pengusaha bersama-sama serikat pekerja berusaha membentuk tim badan pengawas koperasi pekerja.
  4. Pekerja wajib memberikan kesempatan kepada pengurus koperasi untuk mengembangkan usaha koperasi dan bekerjasama dengan pihak lain.

BAB VIII : PERATURAN & TATA TERTIB KERJA

PASAL 57 : PERATURAN & TATIB KERJA

Pihak perusahaan dan serikat pekerja menyadari perlunya ditegakkan kedisiplinan dan ketertiban dilingkungan perusahaan sehingga terhadap pekerja yang melanggar peraturan tata tertib dan disiplin yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini perlu diberikan sanksi.

PASAL 58 : TATA TERTIB UMUM

  1. Pekerja dan perusahaan wajib mentaati ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, maupun peraturan-peraturan pelaksanaannya.
  2. Pekerja wajib mentaati perintah atasannya sesuai dengan tugas dan pekerjaannya.
  3. Pekerja wajib melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.
  4. Pekerja wajib menjaga ketertiban, kebersihan dan keharmonisan di lingkungan perusahaan.
  5. Pekerja wajib bertingkah laku sopan selama berada di lingkungan perusahaan
  6. Pekerja wajib hadir ditempat kerja pada hari dan jam kerja yang telah di tentukan, kecuali mempunyai alasan yang sah untuk tidak hadir dan disebabkan oleh :

    a. Sakit yang di sertai dengan surat keterangan dokter.

    b. Mempunyai izin yang sah dari perusahaan.

  7. Pekerja yang tidak dapat hadir di tempat kerja dan tidak dapat memberikan keterangan di hari tersebut, maka keterangan dapat menyusul di hari pertama pekerja yang bersangkutan masuk kerja.
  8. Pekerja dilarang menggunakan fasilitas perusahaan atau memanipulasi milik perusahaan untuk kepentingan pribadi.
  9. Pekerja dilarang bekerja rangkap di 2 ( dua ) perusahaan dalam waktu bersamaan.
  10. Pekerja dilarang melakukan kegiatan pribadi diluar perusahaan pada saat jam kerja dan pada saat bukan jam istirahat. Jika didapati maka pekerja tersebut akan dikenakan sanksi.

PASAL 59 : TATA TERTIB KERJA

  1. Pekerja wajib absen sebelum dan sesudah bekerja pada mesin cekroll yang telah disediakan oleh perusahaan.
  2. Selama jam kerja, pekerja dilarang meninggalkan tempat kerjanya tanpa izin dari atasannya.
  3. Pekerja bertanggung jawab atas peralatan kerja yang diinventariskan.
  4. Pekerja dilarang menjalankan atau menggunakan mesin / peralatan yang bukan wewenangnya.
  5. Pekerja wajib menggunakan seragam kerja pada saat hari kerja dan jam kerja lembur.
  6. Pekerja dilarang menggunakan aksesoris perlengkapan diri pribadi yang bukan sebagai penunjang pekerjaan dan yang bukan merupakan kelengkapan seragam kerja. Seperti topi dan kacamata (untuk fashion).
  7. Pekerja dilarang melakukan kegiatan jual beli dalam bentuk apapun di lingkungan perusahaan.

PASAL 60 : TATA TERTIB KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

  1. Pekerja wajib menggunakan alat-alat pelindung kerja bila ketentuannya mengharuskan demikian.
  2. Pekerja harus mengerjakan pekerjaannya ataupun peralatan sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan.
  3. Pekerja harus memperhatikan keselamatan diri dan pekerja yang berada disekitarnya pada saat melakukan pekerjaan.
  4. Pekerja dilarang merokok di dalam area perusahaan dan di tempat yang bertuliskan rambu larangan merokok.
  5. Pekerja dilarang membuang sampah yang bukan pada tempatnya.
  6. Pekerja dilarang membawa makanan berlebih dari bekal pribadi ke area kerja.

PASAL 61: TATA TERTIB ADMINISTRASI

  1. Setiap calon pekerja wajib memberikan data diri yang sebenar-benarnya.
  2. Pekerja wajib melaporkan perubahan yang berhubungan dengan keterangan pribadinya, yaitu:

    a. Perubahan tempat tinggal

    b. Perubahan atau tambahan susunan keluarga pekerja

    c. Perubahan status pekerja

    d. Perubahan ahli waris

  3. Laporan perubahan tersebut harus diinformasikan paling lambat 2 (dua) minggu kepada bagian personalia. Jika tidak maka tunjangan yang berkaitan dengan hal tersebut tidak diberikan.
  4. Jika terdapat calon pekerja yang diterima kemudian telah bekerja memalsukan data-data pribadinya, maka perusahaan akan menindaklanjuti sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama ini.

PASAL 62 : TATA TERTIB KEAMANAN

1. Pekerja wajib mentaati peraturan keamanan di lingkungan perusahaan.

2. Pekerja yang mengetahui keadaan atau benda yang dapat menimbulkan bahaya seperti : kebakaran, pencurian, gangguan terhadap keselamatan dan ketentraman di lingkungan perusahaan, maka pekerja wajib segera memberitahukan Satuan Pengaman atau atasannya langsung / atasan.

3. Pekerja wajib menghindari hal-hal yang menyebabkan timbulnya :

a. Kebakaran atau ledakan

b. Pencurian, kehilangan dan merusak

c. Perkelahian

4. Untuk mencegah terjadinya kebakaran atau ledakan, maka pekerja tidak dibenarkan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

a. Menyalakan api atau merokok di tempat yang terdapat bensin / solar / gas dan barang lainnya yang mudah terbakar.

b. Mendekatkan bensin, solar atau barang lain yang mudah terbakar dengan sumber api.

c. Merokok di dalam pabrik dan di tempat-tempat terlarang.

d. Membuang puntung rokok di sembarang tempat.

e. Merusak / merubah dan menghilangkan alat pengaman secara sengaja.

f. Membawa ke dalam lingkungan perusahaan : bahan bakar, bahan peledak, senjata api yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan pekerja, menggunakan alat pemadam api tidak sesuai fungsinya, memindahkan barang dari tempatnya untuk tujuan mencuri dan atau memperlakukan secara ceroboh hingga menimbulkan kerusakan.

g. Melakukan pekerjaan pengelasan bukan pada area yang ditentukan.

h. Semua pekerja dilarang mengkonsumsi dan dalam pengaruh minuman keras atau beralkohol, narkotik, dan zat terlarang lainnya selama bekerja di lingkungan perusahaan

5. Untuk menjaga terjadinya pencurian dan pengerusakan, maka pekerja :

a. Wajib membawa dan memelihara barang yang di inventariskan kepada pekerja yang bersangkutan.

b. Dilarang memasuki tempat - tempat yang bukan atau tidak ada hubungan dengan pekerjaannya.

c. Dilarang keluar masuk lingkungan perusahaan tanpa melalui pintu yang telah di sediakan.

d. Dilarang meletakkan atau menyimpan benda - benda berharga milik perusahaan yang bukan pada tempatnya.

6. Untuk mencegah perkelahian atau keresahan maka pekerja dilarang :

a. Menghasut atau memfitnah terhadap sesama pekerja.

b. Menyebarkan isu-isu atau kabar bohong dalam bentuk dan cara apapun yang meresahkan sesama pekerja.

c. Mengancam atau memaksa pekerja untuk mengikuti sikap dan tindakannya.

d. Membawa senjata tajam atau senjata api ke dalam lingkungan perusahaan yang tidak ada hubungan dengan pekerjaannya.

PASAL 63 : SANKSI SANKSI TERHADAP PELANGGARAN

Prinsip dasar :

Pekerja yang melakukan pelanggaran peraturan tata tertib maupun peraturan lainnya yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dapat dikenakan sanksi. Jenis sanksi yang dijatuhkan tergantung besar atau kecilnya pelanggaran.

Tingkatan dan masa berlakunya sanksi sebagai berikut :

a. Peringatan lisan tercatat : 3 (tiga) Bulan.

b. Surat Peringatan I : 6 (enam) Bulan.

c. Surat Peringatan II : 6 (enam) Bulan.

d. Surat Peringatan III : 6 (enam) Bulan.

e. Pemutusan Hubungan Kerja : Pelanggaran Berat (sesuai UU No 13 th 2003 dan PKB)

A. SANKSI PERINGATAN LISAN TERCATAT

Untuk pelanggaran ringan, maka seorang pekerja dapat dikenakan sanksi peringatan lisan tercatat oleh atasannya. Sanksi peringatan lisan tercatat ini lebih bersifat saran-saran.

Adapun kesalahan yang bisa dikenakan sanksi peringatan lisan tercatat adalah sebagai berikut :

  1. Memasuki pabrik tanpa memakai ID Card / perlengkapan kerja yang telah ditetapkan.
  2. Alpha atau tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan 1 ( satu ) hari dalam sebulan.
  3. Meninggalkan pekerjaan tanpa izin atasan.
  4. Tidak absen in/out dan tidak memberitahukan kepada atasan langsung / atasan.
  5. Terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya tanpa ijin kepada atasan 2 ( dua ) kali dalam sebulan.
  6. Mengganggu ketenangan dan ketertiban di dalam lingkungan kerja.
  7. Makan di area kerja, mengotori lingkungan perusahaan seperti membuang sampah tidak pada tempatnya, menulis di dinding dan sejenisnya.
  8. Melanggar rambu larangan / peringatan yang telah ditentukan oleh perusahaan.
  9. Melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya.
  10. Menggunakan/mengajukan cuti tahunan yang tidak sesuai dengan prosedur.
  11. Tidak mengikuti senam atau ketentuan short break dari perusahaan.
  12. Parkir di area ibu hamil bagi karyawan yang tidak hamil.
  13. Tidak melaporkan kondisi kehamilan kepada HRD.
  14. Dengan sengaja tidak melaporkan perubahan data diri yang secara langsung berdampak kepada diri sendiri setelah ada pemberitahuan sebelumnya.
  15. Tidak menghadiri kegiatan perusahaan yang sudah diagendakan dan sudah mendapatkan pemberitahuan secara formal.

B. DASAR PEMBERIAN SANKSI PERINGATAN TERTULIS

Dalam memberikan peringatan tertulis kepada pekerja, perusahaan akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :

a. Jenis dan berat ringannya kesalahan / pelanggaran.

b. Seringnya melakukan frekuensi kesalahan atau pelanggaran.

c. Faktor - faktor yang mempengaruhi atau menyebabkan terjadinya kesalahan / pelanggaran.

d. Perjanjian Kerja Bersama.

1. SANKSI PERINGATAN TERTULIS

a. Sanksi surat peringatan tertulis bersifat hukuman atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pekerja.

b. Dalam surat peringatan harus dijelaskan apa jenis pekerjaannya dan kapan hal tersebut terjadi.

c. Surat Peringatan dikeluarkan oleh HRD dan diketahui oleh atasan langsung.

d. Surat Peringatan di buat dalam rangkap 3 ( Tiga ).

i. 1 ( Satu ) untuk bagian personalia.

ii. 1 ( Satu ) untuk pekerja yang bersangkutan.

iii. 1 (satu) untuk serikat pekerja.

e. Berdasarkan berat dan ringannya pelanggaran, maka surat peringatan terbagi dalam 3 ( tiga ) tingkat yaitu :

  • Surat Peringatan I ( satu)

a. Surat peringatan I ( satu ) diberikan kepada pekerja bila telah menerima peringatan lisan tercatat dan masih mengulangi pelanggaran yang sama atau melakukan pelanggaran yang lebih berat sifatnya, seperti :

b. Alpha 2 (dua) hari kerja secara berturut-turut dan atau 3 (tiga) hari kerja secara tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan.

c. 3 (tiga) kali dalam sebulan datang terlambat masuk kerja tanpa alasan dan keterangan yang jelas kepada atasan.

d. Tidak absen pada mesin pencatat waktu 3 (tiga) kali berturut - turut atau 5 (lima) kali tidak berturut – turut dalam 1 (satu) bulan.

e. Tidak memakai perlengkapan keselamatan,kesehatan dan perlindungan kerja yang telah disediakan oleh perusahaan untuk pekerjaannya pada waktu melakukan pekerjaan.

f. Melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya tanpa izin atau perintah dari atasannya yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.

g. Tidur pada waktu jam kerja tanpa izin atasan langsung/atasan dan dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

h. Mengulangi pelanggaran tercatat yang sudah diberikan pada pelanggaran yang terdapat pada sanksi peringatan lisan tercatat.

i. Keluar lingkungan perusahaan tanpa izin dari atasan / atasan langsung selama waktu kerja.

j. Membuang puntung rokok/sampah sembarangan.

k. Melakukan perbuatan corat-coret dilingkungan perusahaan.

l. Menolak perintah atasan langsung sesuai dengan jalur komando pekerjaan tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.

m. Mengerjakan sesuatu untuk kepentingan pribadi selama jam kerja di perusahaan.

n. Tidak mengembalikan tray makanan/ompreng dan atau membuang bungkus makanan dan minuman setelah selesai makan pada tempatnya yang telah disediakan.

o. Melepas alat pengaman pada mesin yang menimbulkan potensi berbahaya kecelakaan kerja.

p. Mengenakan perhiasan atau aksesoris lainnya terlalu berlebih yang secara fungsi tidak ada kaitannya dengan pekerjaan dan dapat mengakibatkan potensi kecelakaan kerja.

q. Tidak menggunakan dan merawat alat pelindung diri yang telah diberikan oleh perusahaan.

o. Melakukan kegiatan jual beli dalam bentuk apapun di dalam lingkungan perusahaan.

  • Surat Peringatan II ( dua )

Surat Peringatan II ( dua ) diberikan jika pekerja :

a. Alpha 3 ( tiga ) hari kerja secara berturut-turut dan atau 4 (empat) hari kerja tidak berturut-turut dalam 1 ( satu ) bulan.

b. Terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya 5 ( lima ) kali dalam sebulan.

c. Tidak absen pada mesin pencatat waktu 4 ( Empat ) kali berturut turut atau 6 ( Enam ) kali tidak berturut – turut dalam 1 (satu ) bulan.

d. Pulang lebih cepat tanpa ijin dari atasan.

e. Menempel, mengotori, merusak dan menghilangkan pengumuman atau pesan pada papan pengumuman tanpa izin perusahaan.

f. Menjalankan forklift atau kendaraan lain milik perusahaan yang bukan menjadi tugas dan wewenangnya tanpa memiliki SIM dan izin dari atasannya.

g. Melarang anggota satuan pengaman untuk menjaga keamanan dan ketertiban perusahaan serta pemeriksaan pekerja sebatas tidak melanggar proses pekerjaan, susila dan norma yang berlaku.

h. Menolak pemeriksaan kesehatan / medical check up yang diselenggarakan oleh perusahaan.

i. Melakukan pelanggaran / kesalahan dengan sanksi Surat Peringatan I ( satu ) sedang yang bersangkutan masih dalam masa sanksi Surat Peringatan I ( satu ).

j. Makan ditempat kerja pada saat jam kerja.

k. Menggunakan dan menjalankan kendaraan, mesin dan perlengkapan lain yang bukan merupakan tanggung jawab pekerja tersebut tanpa ijin dari atasan dan atau penanggung jawab mesin / kendaraan/ perlengkapan lain.

l. Menolak pemeriksaan atau penggeledahan dari pihak berwenang saat meninggalkan tempat kerja.

m. Melanggar kewajiban dan tata tertib yang terdapat dalam perjanjian kerja bersama.

  • Surat Peringatan III ( tiga )

Surat Peringatan III ( tiga ) diberikan jika pekerja :

a. Alpha 4 ( empat ) hari kerja berturut-turut dan atau 5 (lima) hari kerja tidak berturut-turut dalam 1 ( satu ) bulan.

b. Terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya 7 ( Tujuh ) kali dalam sebulan.

c. Tidak absen pada mesin pencatat waktu 6 ( Enam ) kali berturut turut atau 7 ( Tujuh ) kali tidak berturut – turut dalam 1 (satu ) bulan.

d. Memindahkan atau menyimpan harta perusahaan dalam gudang / tempat yang tidak semestinya tanpa izin terlebih dahulu dari atasannya.

e. Menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan perusahaan.

f. Tidak memperlihatkan kinerja ( performance ) yang baik meskipun sudah ditempatkan dibeberapa tempat kerja.

g. Melakukan pelanggaran / kesalahan dengan sanksi Surat Peringatan II sedangkan yang bersangkutan masih dalam sanksi Surat Peringatan II.

h. Menggunakan barang milik perusahaan keluar lingkungan perusahaan tanpa adanya izin dari atasan yang berwenang.

i. Menyalahgunakan keperluan peminjaman dan pemakaian kendaraan milik perusahaan diluar kepentingan perusahaan dan atau dinas.

j. Menyebarkan pamflet, brosur, atau lainnya yang bersifat provokatif dan memicu keributan bagi kondisi kondusif lingkungan pekerjaan.

k. Melakukan tindakan diskriminasi baik dalam promosi, mutasi, dan rotasi.

l. Menolak keputusan mutasi, rotasi yang telah ditetapkan oleh perusahaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

m. Melakukan tindakan kekerasan psikis (meneror, menghina, pelabelan negatif, dan merendahkan) kepada rekan kerja di lingkungan perusahaan.

n. Melakukan tindakan intimidasi.

o. Menghalang-halangi istirahat yang sewajarnya/ ibadah yang wajib/ mengambil air minum/ ke klinik/ dan ke toilet.

p. Melakukan tindakan kekerasan verbal (mencaci, memaki, berkata kasar, atau kotor, berteriak) kepada bawahan atau rekan kerja di lingkungan perusahaan.

q. Melakukan pelecehan melalui media elektronik, cetak, dan sosial media yang berisi muatan kekerasan baik ditujukan untuk pengusaha, perusahaan, dan atau rekan kerja.

r. Menyalahi aturan prosedur keamanan dengan cara mengambil foto atau video proses produksi dan alur pekerjaan di lingkungan perusahaan menggunakan handphone atau alat perekam lainnya yang sama sekali tidak berkaitan dengan fungsi dan tugas pekerjaan.

s. Mengabsenkan ID card yang bukan miliknya (termasuk yang diabsenkan atau dichekrolkan) apabila pemilik kartu tidak hadir atau hadir.

t. Meminjamkan uang atau barang dengan imbalan bunga melebihi standar (rentenir) yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau yang meminjam kepada rentenir.

u. Membawa senjata tajam dan senjata api kedalam lingkungan perusahaan kecuali dalam keadaan darurat keamanan untuk yang berwenang.

v. Menyimpan cairan kimia berbahaya dan beracun didalam botol air minum.

w. Merokok di lingkungan perusahaan, di luar tempat yang disediakan.

C. Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ).

Sanksi Pemutusan Hubungan kerja dikenakan jika pekerja dalam masa sanksi Surat peringatan III ( tiga ) masih melakukan pelanggaran pelanggaran atau melakukan pelanggaran sebagai berikut :

a. Pekerja tidak masuk bekerja dalam waktu 5 ( lima ) hari kerja berturut -turut dalam satu bulan tanpa keterangan secara tertulis dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh perusahaan, maka pekerja dianggap mengundurkan diri.

b. Menerima suap, melakukan kolusi, korupsi atau mencari keuntungan untuk diri sendiri dengan memanfaatkan jabatannya.

c. Membawa dokumen rahasia, komponen / material, keluar dari lingkungan perusahaan tanpa izin dari atasan / atasan langsung yang berwenang.

d. Membawa uang atau barang milik perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa izin dari atasan / atasan langsung yang berwenang.

e. Melakukan mogok kerja tanpa mengindahkan ketentuan undang-undang / peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

f. Terbukti bekerja pada 2 ( dua ) perusahaan dalam waktu bersamaan.

g. Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan.

h. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.

i. Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja.

j. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja.

k. Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja.

l. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

m. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

n. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja.

o. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.

q. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

BAB IX : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

PASAL 64 : UMUM

1. Komponen Upah sebagai dasar perhitungan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak terdiri atas :

a. Upah Pokok

b. Segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diterima pekerja.

2. Pemutusan Hubungan Kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja, apabila yang bersangkutan bukan anggota serikat pekerja maka harus disertai surat kuasa.

3. Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena beberapa alasan sebagai berikut :

a. Pemutusan Hubungan Kerja dalam masa percobaan.

b. Pemutusan Hubungan Kerja karena berakhirnya masa Kesepakatan Kerja untuk waktu tertentu.

c. Pemutusan Hubungan Kerja atas kehendak pekerja sendiri.

d. Pemutusan Hubungan Kerja karena rasionalisasi.

e. Pemutusan Hubungan Kerja karena usia lanjut/ pensiun.

f. Pemutusan Hubungan Kerja karena sakit atau cacat jasmani / Rohani.

g. Pemutusan Hubungan Kerja karena pekerja meninggal dunia.

h. Pemutusan Hubungan Kerja karena kesalahan pekerja.

i. Pemutusan Hubungan Kerja karena kesalahan berat.

j. Pemutusan Hubungan Kerja karena pelanggaran.

k. Pemutusan Hubungan Kerja karena pekerja ditahan pihak yang berwajib.

PASAL 65 : Perhitungan Uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak Dan Uang Pisah

Uang Pesangon, ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, sebagai berikut :

KETERANGAN
Kurang dari 1 tahun 1 bulan upah
1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun 2 bulan upah
2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun 3 bulan upah
3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun 4 bulan upah
4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun 5 bulan upah
5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 6 bulan upah
6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun 7 bulan upah
7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun 8 bulan upah
8 tahun atau lebih 9 bulan upah

2. Uang Penghargaan Masa Kerja

MASA KERJA

KETERANGAN

3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 2 bulan upah
6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun 3 bulan upah
9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun 4 bulan upah
12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun 5 bulan upah
15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun 6 bulan upah
18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun 7 bulan upah
21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun 8 bulan upah
24 tahun atau lebih 10 bulan upah

3. Uang Penggantian Hak

a. Cuti tahunan yang belum diambil dan yang belum gugur

b. Biaya ongkos pulang pekerja & keluarga

c. Penggantian Perumahan, pengobatan & perawatan ditetapkan 15% dari Uang Pesangon dan atau uang penghargaan Masa Kerja bagi yang memenuhi syarat.

d. Hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

4. Uang Pisah

No Masa Kerja Mengundurkan diri (UU Pasal 162) Mangkir (UU Pasal 168) Pelanggaran Berat (UU Pasal 158)
1. 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun. 1 bulan upah 0 0

PASAL 66 : PENGUNDURAN DIRI

1. Bagi pekerja yang mengundurkan diri mengikuti prosedur sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan pasal 162, harus memenuhi syarat yaitu :

a. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.

b. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

c. Diketahui oleh pimpinan departemen yang bersangkutan.

d. Surat pengunduran diri yang diajukan ke HRD tidak dapat dicabut lagi kecuali ada surat rekomendasi dari direktur atau kepala divisi yang berwenang

e. Berkas pengunduran diri harus sudah diserahkan ke department HRD selambat-lambatnya 10 hari kerja sebagaimana tercantum dalam surat pengunduran diri.

2. Bagi pekerja yang mengundurkan diri atas kemauannya sendiri tidak berhak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, tetapi berhak memperoleh uang penggantian hak sesuai dengan pasal 65 ayat 3.

3. Selain mendapat penggantian uang penggantian hak sebagaimana ayat 2 diatas, pekerja juga berhak mendapatkan uang pisah.

Keterangan :

  • Mengundurkan diri adalah mengajukan surat pengunduran diri minimal 30 (tiga puluh) hari sebelum hari H-nya.
  • Mangkir adalah tidak masuk kerja 5 (lima) hari atau lebih secara berturut-turut.
  • Kesalahan berat adalah kesalahan pekerja yang sudah diatur di UU no.13 tahun 2003 pasal 158 ayat 1 – 4.

PASAL 67 : PHK DALAM MASA PERCOBAAN

  1. Pemutusan Hubungan Kerja dalam masa percobaan dapat dilakukan baik atas permintaan pekerja atau perusahaan. Perusahaan tidak memberikan uang pesangon, uang jasa atau uang ganti rugi lainnya.

PASAL 68 : PHK KARENA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU

  1. Pemutusan Hubungan Kerja antara perusahaan dan pekerja untuk waktu tertentu terjadi jika masa Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu telah berakhir.
  2. Perusahaan tidak memberikan uang pesangon, uang jasa atau uang ganti rugi lainnya.

PASAL 69 : PHK KARENA RASIONALISASI

  1. Dalam hal terpaksa dilakukan rasionalisasi yang disebabkan oleh efisiensi, pindah lokasi, ganti pemilik, perusahaan tutup sehingga harus dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja, maka perusahaan akan memberlakukan Undang-Undang No.13 Tahun 2003.
  2. Tata cara pelaksanaan dan kompensasinya dimusyawarahkan secara Bipartit antara pihak perusahaan dengan serikat pekerja. Besarnya kompensasi sekurang-kurangnya mengacu pada Undang-Undang No.13 Tahun 2003, uang pesangon dan uang penggantian hak/ ganti rugi lainnya.

PASAL 70 : PHK KARENA PENSIUN

  1. Batas usia pensiun bagi pekerja ditetapkan maksimum 57 ( lima puluh Tujuh ) tahun sesuai dengan data yang terdapat di perusahaan.
  2. Kepada pekerja tersebut diberikan pesangon 2 kali dan uang penghargaan masa kerja 1 kali serta uang penggantian hak sesuai dengan Undang-Undang No.13 tahun 2003 Pasal 167.
  3. Atas dasar kebutuhan, perusahaan dapat meminta kepada pekerja yang telah mencapai usia pensiun untuk tetap bekerja dengan status hubungan kerja berdasarkan Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu dan pengaturannya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 02 / tahun 1993.

PASAL 71: PHK KARENA SAKIT BERKEPANJANGAN, CACAT JASMANI DAN ROHANI

  1. Dalam hal pekerja tidak mampu bekerja karena sakit berkepanjangan, kecelakaan kerja dan telah dirawat di Rumah Sakit lebih dari 12 ( dua belas ) bulan dan jika menurut keterangan dokter menyatakan bahwa, penyakit yang dideritanya tidak dapat disembuhkan dalam waktu 1 ( satu ) tahun, maka perusahaan dapat mengadakan Pemutusan Hubungan Kerja.
  2. Perusahaan memberikan uang pesangon 2 kali sesuai dengan Undang-Undang No.13 tahun 2003, uang penghargaan masa kerja 2 kali dan uang penggantian hak, serta uang pisah sesuai Perjanjian Kerja Bersama ini serta pembayaran upah selama sakit berkepanjangan secara sekaligus dengan hak-hak lainnya pada saat itu.

PASAL 72 : PHK KARENA MENINGGAL DUNIA

  1. Dalam hal pekerja meninggal dunia, maka hubungan kerjanya dengan perusahaan putus secara otomatis.
  2. Perusahaan memberikan kepada ahli warisnya uang pesangon 2 kali sesuai dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003, uang penghargaan masa kerja 1 kali, uang penggantian hak dan uang pisah sesuai Perjanjian Kerja Bersama ini.

PASAL 73 : PHK KARENA KESALAHAN PEKERJA

  1. Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja karena kesalahan berat yang tata cara pelaksanaannya sesuai dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003, Pekerja berhak mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah. (Pasal 158 UU no.13 tahun 2003).
  2. Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja karena pelanggaran, setelah melalui proses pada (pasal 63 Point C sanksi pemutusan hubungan kerja). Pengusaha wajib memberi uang pesangon 1 kali , uang penghargaan masa kerja 1 kali dan uang penggantian hak. (pasal 161, UU No.13 Tahun 2003).

PASAL 74 : PHK KARENA DITAHAN PIHAK BERWAJIB

  1. Pengusaha tidak wajib membayar upah kepada pekerja selama proses tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja untuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak hari pertama pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib, ketentuan bantuan sebagai berikut :

    a. Untuk 1 (satu) orang tanggungan 25 % dari upah.

    b. Untuk 2 (dua) orang tanggungan 35 % dari upah.

    c. Untuk 3 (tiga) orang tanggungan 45 % dari upah.

    d. Untuk 4 (empat) orang tanggungan 50 % dari upah.

  2. Apabila sebelum 6 (enam) bulan pekerja tersebut tidak bersalah maka pengusaha wajib mempekerjakan pekerja kembali.
  3. Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan dan masih dalam proses perkara pidana dan Pengusaha wajib membayar uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan.

PASAL 75 : AKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

  1. Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, maka pekerja wajib mengembalikan :

    a. Alat-alat kerja

    b. Tanda pengenal

    c. Buku Perjanjian Kerja Bersama

    d. Alat-alat milik perusahaan

  2. Perusahaan membayar kepada pekerja atau keluarganya mengenai semua kewajiban perusahaan yang telah diatur didalam Perjanjian Kerja Bersama ini paling lambat pada tanggal pembayaran upah bulan berikutnya.
  3. Perusahaan memberikan surat pengalaman kerja (Paklaring) bagi karyawan yang mengundurkan diri sesuai syarat dan aturan untuk mengurusi segala klaim BPJS.

BAB X : PENYELESAIAN KELUH KESAH

PASAL 76 : UMUM

  1. Apabila seorang Pekerja menganggap bahwa perlakuan terhadap dirinya tidak adil dan tidak wajar serta bertentangan dengan Perjanjian Kerja dan Perjanjian Kerja Bersama maka ia dapat menyampaikan pengaduan atau keluh kesahnya untuk segera diselesaikan melalui “tata cara penyelesaian keluh kesah”.

PASAL 77 : PENANGANAN TINDAK KEKERASAN

  1. Untuk menciptakan dan memelihara lingkungan kerja yang sehat dan produktif, segala bentuk kekerasan di lingkungan kerja (didalam perusahaan) selama jam kerja tidak dapat ditolerir.
  2. Setiap pekerja wajib menginformasikan tindakan kekerasan yang terjadi kepada Tim Penanganan Kasus Kekerasan (TPKK). Tidakan kekerasan yang dapat dilaporkan meliputi: kekerasan verbal, fisik, psikologi, ekonomi dan seksual.
  3. TPKK bertugas menginvestigasi kasus kekerasan dan merekomendasikan penyelesaian kasus-kasus yang timbul kepada HRD. HR manager bertugas untuk membuat keputusan yang tepat dan sesuai dengan Peraturan Perusahaan dan Perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 78 : TATA CARA PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Apabila seorang pekerja hendak menyampaikan pengaduan atau keluh kesah gunakan sarana yang telah disediakan dan atau terlebih dahulu ia akan membicarakan persoalannya dengan atasan/pimpinannya.
  2. Tata Cara Penyelesaian Perselisihan:

    a. Keluh kesah seorang pekerja harus dilakukan secara tertulis/lisan oleh pekerja itu sendiri dan diteruskan ke perwakilan Lembaga Kerja Sama Bipartit atau kebagian HRD.

    b. Setelah menerima keluh kesah itu perwakilan Lembaga Kerja Sama Bipartit dan pihak HRD membicarakan persoalan tersebut dengan pekerja beserta atasan/pimpinan kemudian menyampaikan keputusan penyelesaian dalam waktu satu (1) minggu setelah terjadi keluh kesah.

    c. Apabila keputusan itu tidak memuaskan pekerja yang bersangkutan maka pekerja yang bersangkutan membicarakan permasalahan ke pimpinan Lembaga Kerja Sama Bipartit, kemudian pimpinan Lembaga Kerja Sama Bipartit membicarakan persoalan dengan pihak HRD dan Kepala bagian departemen yang bersangkutan.

  3. Apabila setiap usaha dari pimpinan bagian kepegawaian dan Lembaga Kerja Sama Bipartit tidak mencapai penyelesaian yang dimaksud pada ayat (c) dalam waktu 1 bulan maka salah satu pihak dapat mengajukan persoalan tersebut kepada pihak ketiga sesuai dengan Undang-undang yang berlaku tentang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

PASAL 79 : TATA CARA PENYAMPAIAN KELUH KESAH

  1. Keluh kesah dapat disampaikan melalui sarana yang sudah disediakan antara lain: kotak saran, email maupun hotline.
  2. Tata cara penyampaian keluh kesah diatur dalam prosedur keluh kesah.

PASAL 80 : PENYELESAIAN SECARA BIPARTIT

  1. Dalam hal perselisihan tidak dapat dihindari, maka perusahaan dan pekerja yang bersangkutan atau dengan Serikat Pekerja wajib memusyawarahkan secara bipartit untuk mendapatkan kesepakatan penyelesaian mengenai perselisihan tersebut.
  2. Dalam merundingkan penyelesaian mengenai perselisihan terhadap pekerja yang bukan anggota Serikat Pekerja, serikat pekerja harus mendapat kuasa secara tertulis dari pekerja yang bersangkutan.

BAB XI : PERATURAN PERALIHAN DAN PELAKSANAAN

PASAL 81 KETENTUAN PENUTUP

  1. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku selama 2 ( dua ) tahun, mulai tanggal 18 Mei 2020
  2. Perjanjian Kerja Bersama ini baik secara keseluruhan maupun secara sebagian akan batal dengan sendirinya jika hal – hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  3. Perjanjian Kerja Bersama ini merupakan tanggung jawab perusahaan dan Serikat Pekerja untuk mensosialisasikannya kepada Seluruh Pekerja.
  4. Perjanjian Kerja Bersama ini wajib diperbanyak dan diberikan kepada seluruh pekerja. Untuk proses pembuatan dan penggandaan menjadi tanggung jawab Perusahaan.
  5. Peninjauan terhadap Perjanjian Kerja Bersama ini dapat dilaksanakan selambat-lambatnya 6 ( enam ) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ini.
  6. Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dapat diselesaikan antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja secara musyawarah dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah yang berlaku.
  7. Jika dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama ini terdapat ketidaksepahaman dalam penafsiran suatu pasal, maka dapat diselesaikan secara musyawarah dan jika tidak tercapai kesepakatan, maka dapat diteruskan ke jenjang berikutnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 / Tahun 2004.

PASAL 82 : PENUTUP

  1. Dalam rangka melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama ini jika dipandang perlu, maka pimpinan perusahaan dapat menerbitkan peraturan pelaksanaannya dan ditandatangani bersama serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama ini.
  2. Dalam hal perusahaan mengubah namanya dan penggabungan diri dengan perusahaan lain, maka untuk sisa waktu berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini diusahakan bagi perusahaan dan pekerja terhadap siapa saja waktu terjadi perubahan nama atau penggabungan diri berlaku kesepakatan dengan penyesuaian seperlunya.
  3. Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat dan disetujui serta ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 3 ( tiga ) yang mempunyai bunyi dan kekuatan hukum yang sama.
  4. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku setelah ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dan pimpinan serikat pekerja serta disaksikan oleh Dinas Tenaga Kerja setempat.

IDN PT. Selalu Cinta Indonesia (SCI) – Salatiga - 2020

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2020-05-18
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2022-05-17
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Nama industri: → Pabrik Manufaktur Sepatu, Produk Kulit dan Karet
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Selalu Cinta Indonesia (SCI) – Salatiga
Nama serikat pekerja: →  TSK
Nama penandatangan dari pihak pekerja → 

PELATIHAN

Program pelatihan: → Ya
Magang: → Tidak
Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Ya

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Ya
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → The relationship between work and health, Employee involvement in the monitoring
Bantuan duka/pemakaman: → Ya
Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan/pemakaman: → IDR 500000.0

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Cuti ayah berbayar: → 2 hari
Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Ya
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → Tidak

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 180 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → 
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per minggu: → 40.0
Hari kerja per minggu: → 5.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Hari tetap untuk cuti tahunan: →  hari
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: →  hari
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → Yes, but there are only indices (no wages)
Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali: → 120 %
Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam

Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam: → IDR 55000.0 per bulan
Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: → Ya

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

Tunjangan masa kerja

Tunjangan masa kerja: → IDR 1000.0 per bulan
Tunjangan masa kerja setelah: → 1 masa kerja

Kupon makan

Kupon makan disediakan: → Ya
Tunjangan makan disediakan: → Ya
→ 5500.0 per makan
Bantuan hukum gratis: → Tidak
Loading...