PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. SARI DUMAI SEJATI DENGAN PENGURUS KERJA FEDERASI SERIKAT BURUH MAKANAN MINUMAN PARIWISATA RESTAURAN DAN HOTEL (PK FSB KAMIPARHO) KSBSI

New3

BAB I : PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT KESEPAKATAN

Pasal 1 : Pihak-Pihak Yang Membuat Kesepakatan

Pihak-pihak yang membuat kesepakatan:

a.PT. SARI DUMAI SEJATI yang beralamat di Desa Lubuk Gaung,Kecamatan Sungai Sembilan, Kotamadya Dumai yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut dengan “PENGUSAHA”.

b.Serikat Buruh PT. SARI DUMAI SEJATI yang terdaftar di Departemen Tenaga Kerja RI berdasarkan Surat Keputusan No.KEP. 22/DTK/XII/2005 tanggal 9 Desember 2005 yang mewakili anggota- anggotanya dalam perjanjian ini disebut “SERIKAT BURUH”.

BAB II : UMUM

Pasal 2 : Maksud Dan Tujuan Perjanjian

Maksud dan tujuan perjanjian ini adalah untuk mengatur hubungan kerja dan syarat-syarat kerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Pasal 3 : Ruang Lingkup Berlakunyaperjanjian Kerja Bersama (PKB)

(1)Perjanjian kerja bersama ini terbatas mengenai hal-hal yang umum seperti yang tertera dalam perjanjian kerja bersama ini tanpa mengurangi hak-hak perusahaan dan serikat buruh sejauh tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2)Kedua belah pihak menyatakan tunduk terhadap syarat-syarat kerja yang diatur dalam perjanjian kerja bersama.

(3)Materi dan syarat-syarat kerja (diluar fasilitas/benefit) yang diatur dalam perjanjian kerja bersama ini berlaku kepada semua pekerja yang mempunyai hubungan kerja secara langsung dengan PT. SARI DUMAI SEJATI.

Pasal 4 : Pengakuan Hak-Hak Pengusaha Dan Serikat Buruh

(1)Pengusaha mengakui keberadaan serikat buruh sebagai serikat buruh yang sah dalam perusahaan dan dengan demikian mewakili seluruh pekerja yang menjadi anggotanya baik secara perorangan maupun secara bersama-sama (kolektif) untuk membuat perjanjian kerja bersama, mewakili pekerja dalam menyelesaikan perselisihan industrial dan mewakili dalam lembaga ketenagakerjaan.

(2)Serikat buruh harus memberitahukan nomor bukti pencatatan yang terakhir dari Dinas Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Sosial Kotamadya Dumai kepada pengusaha.

(3)Serikat buruh mengakui bahwa pengusaha mempunyai wewenang penuh dalam mengatur dan mengelola jalannya perusahaan, termasuk pelaksanaan penerimaan pekerja baru, promosi, mutasi dan demosi.

(4)Pengusaha dilarang menghalang-halangi atau memaksa baik langsung maupun tidak langsung terhadap pekerja yang terpilih sebagai pengurus serikat buruh dan fungsionaris serikat buruh terkecuali kepada pekerja/pengurus serikat buruh yang bermasalah.

(5)Perusahaan mengakui bahwa menjadi anggota Serikat Buruh adalah hak bagi semua Karyawan Tetap tanpa membedakan golongan, jabatan, agama dan suku.

(6)Pengurus Serikat buruh sepenuhnya memberikan bantuan terhadap pimpinan dan petugas-petugas perusahaan dalam rangka membina, mengatur dan menertibkan para pekerjanya.

(7)Dalam menjalankan tugasnya masing-masing, serikat buruh dan pengusaha akan berusaha menghindari tindakan yang dapat merugikan kedua belah pihak.

Pasal 5 : Kewajiban Pihak-Pihak

(1)Pengusaha dan serikat buruh berkewajiban untuk mernberitahukan dan menjalankan isi perjanjian kerja bersama kepada seluruh pekerja PT. Sari Dumai Sejati.

(2)Pengusaha dan serikat buruh berkewajiban untuk mentaati isi perjanjian kerja bersama (PKB), dan saling mengingatkan apabila tidak mengindahkan isi perjanjian kerja bersama (PKB).

(3)Kedua belah pihak berkewajiban untuk menjaga, membina dan meningkatkan hubungan kerja harmonis melalui kerja sama yang baik, hormat-menghormati, saling percaya satu sama lain sehingga hubungan industrial yang harmonis benar-benar terbina, terpelihara dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

(4)Pengusaha dan Serikat buruh berkewajiban untuk mengantisipasi agar tidak terjadi aksi mogok kerja dan aksi lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada yang dapat merugikan Pekerja dan Pengusaha yang berlandaskan Hubungan Industrial Indonesia.

(5)Pengusaha dan serikat buruh berkewajiban secara positif menegakkan disiplin dalam semua aspek, termasuk waktu kerja dan dalam soal hirarki/jenjang/urutan kepemimpinan.

Pasal 6 : Fungsi Serikat Buruh

Serikat buruh berfungsi mewakili anggota-anggotanya yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan, baik secara perorangan maupun secara kolektif di dalam membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha, menyelesaikan perselisihan industrial, mewakili dalam lembaga ketenagakerjaan dan melakukan kegiatan lainnya dibidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7 : Fasilitas Dan Dispensasi Untuk Serikat Buruh

Sebagai perwujudan kerja sama pengusaha dengan serikat buruh maka pengusaha akan memberikan dispensasi dan kemudahan kepada serikat buruh untuk menjalankan kegiatan demi kelancaran dan kemajuan organisasi serikat buruh PT. SARI DUMAI SEJATI berupa:

a.Pengusaha dapat memberikan dispensasi kepada 3 orang pengurus serikat buruh untuk menghadiri/mengikuti kongres nasional, sedangkan untuk mengikuti seminar, kursus maupun panggilan instansi yang mempunyai kaitan dengan organisasi serikat buruh yang bersifat resmi dengan mendapat upah penuh (maximum 2 orang).

b.Pengusaha dapat memberikan dispensasi kepada pengurus serikat buruh (maximum 2 orang) dengan batas waktu maksimal 2 (dua) jam untuk mengurus kegiatan organisasi dan hal lainnya di lingkungan perusahaan yang bersifat resmi sepanjang tidak mengganggu produktivitas kerja.

c.Dispensasi diberikan berdasarkan permohonan tertulis minimal 3 hari sebelumnya dan surat pemberitahuan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris dengan lampiran pendukung dari serikat buruh dan tetap dengan mempertimbangkan kepentingan dan kebutuhan serta kelancaran operasional perusahaan.

d.Pengusaha bersedia untuk meminjamkan fasilitas perusahaan/kantor serikat buruh yang disesuaikan dengan kemampuandan kondisi perusahaan.

e.Pengusaha bersedia untuk membantu melaksanakan check off system dengan ketentuan serikat buruh wajib menyerahkan daftar anggota dan kuasa pemotongan gaji setiap bulan.

f.Pengusaha mengijinkan untuk dapat memakai papan pengumuman oleh serikat buruh. Pemasangan pengumuman tentang berita yang bersifat internal dengan ketentuan diketahui oleh perusahaan terlebih dahulu.

BAB III : HUBUNGAN KERJA

Pasal 8 : Hubungan Kerja Dan Masa Percobaan

(1)Serikat buruh mengakui hak - hak pengusaha dalam hal penerimaan pekerja baru, baik berstatus sebagar pekerja tetap atau tidak tetap seperti pekerja bulanan/harian, kontrak kerja waktu tertentu/harian lepas.

(2)Sepanjang tidak melanggar ketentuan perundangan yang berlaku maka serikat buruh menyetujui syarat-syarat yang ditentukan oleh pengusaha.

(3)Dalam hal adanya lowongan maupun kemungkinan perluasan perusahaan maka perusahaan akan menentukan syarat-syarat penerimaan sesuai dengan kebutuhan.

(4)Persyaratan menjadi calon pekerja PT. SARI DUMAI SEJATI:

a.Mengajukan permohonan kerja lamaran tertulis.

b.Menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Surat Keterangan jati diri lainnya.

c.Mengisi formulir lamaran kerja yang disediakan oleh pengusaha dan bersedia diadakan wawancara mengenai hal-hal yang bersangkutan dengan pengisian formulir lamaran kerja tersebut.

d.Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) keterangan kelakuan baik.

e.Dinyatakan sehat oleh dokter dengan melampirkan Surat keterangan dokter yang diakui keabsahannya.

f.Fotocopy ijazah dan transkrip pendidikan formal atau non formal Serta keterangan mengenai masa dan pengalaman kerja.

g.Menyerahkan pas photo terakhir (berwarna) ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.

h.Lulus tes/seleksi yang diadakan oleh pengusaha.

i.Calon pekerja yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pengusaha diterima sebagai pekerja wajib menjalankan masa percobaan/masa training terhitung sejak pekerja yang bersangkutan mulai bekerja di perusahaan dan adanya masa percobaan harus diberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan. Hal ini tidak berlaku untuk pekerja kontrak dalam waktu tertentu, harian lepas atau trainee.

j.Calon pekerja dalam masa percobaan/masa training belum berhak menerima hak-hak dari pengusaha sebagaimana pekerja yang telah diangkat oleh pengusaha sebagai karyawan tetap.

k.Selama masa percobaan/masa training/kontrak, pengusaha, belum berkewajiban untuk membayarkan bantuan pengobatan pekerja yang bersangkutan dan uang transport.

l.Seorang pekerja yang telah lulus masa percobaan/masa training dengan baik dan memenuhi persyaratan-persyaratan, akan diangkat sebagai pekerja tetap.

(5)Disamping syarat-syarat tersebut di atas, calon pekerja harus lulus seleksi yang diadakan oleh perusahaan.

(6)Calon pekerja yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh perusahaan diterima sebagai pekerja dengan masa percobaan selama 3 bulan terhitung sejak pekerja yang bersangkutan mulai bekerja di perusahaan dan masa percobaan diberitahukan kepada karyawan yang bersangkutan, hal ini tidak berlaku untuk pekerja kontrak dalam waktu tertentu/harian lepas/trainee.

(7)Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang sifatnya sementara, maka perusahaan dapat mengambil tambahan tenaga sebagai pekerja harian lepas/kontrak.

(8)Untuk menunjang kegiatan perusahaan, pengusaha dapat memberikan bahagian-bahagian pekerjaan tertentu kepada perusahaan penyedia jasa (outsourcing) sesuai dengan kebutuhan.

(9)Hubungan kerja dalam masa percobaan dapat diputuskan setiap saat oleh kedua belah pihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan tanpa kewajiban apapun dari pengusaha. Pekerja berkewajiban mengembalikan semua perlengkapan, fasilitas, dan kartu pengenal perusahaan dan pekerja tersebut tidak berhak atassurat keterangan apapun.

Pasal 9 : Penggolongan Karyawan

Penggolongan Pekerja adalah :

1.Eksekutif ialah pekerja golongan GM dan D

2.Manager ialah pekerja golongan M dan SM

3.Asisten ialah pekerja golongan AS-3, AS-2, AS1 dan HA

4.Non Staff II ialah pekerja golongan PBI-4 s/d PBI-1

5.Non Staff I ialah pekerja golongan PB-4 s/d PB-1

Pasal 10 : Mutasi/Rotasi

(1)Pengusaha sesuai fungsi pengelolaan, berwenang memutasikan pekerja untuk suatu jabatan dalam lingkungan group perusahaan, dalam rangka penyegaran dan pendaya gunaan tenaga kerja dan tercapainya tujuan organisasi perusahaan dengan mempertimbangkan kebutuhan, penempatan pekerja.

(2)Mutasi/rotasi atau pemindahan bersifat mendidik, membimbing tanpa membedakan agama, ideologi dan masalah pribadi yang dapat merugikan pekerja serta perkembangan serikat buruh.

(3)Setiap mutasi /rotasi ditetapkan dengan surat keputusan dari perusahaan dan diberitahukan sebelumnya kepada pekerja yang bersangkutan.

(4)Mutasi/rotasi dalam unit kerja tidak berarti terjadi penyesuaian atas penghasilan atau benefit yang diterimanya selama ini. Untuk mutasi antar unit kerja akan disesuaikan dengan ketentuan perusahaan yang berlaku.

Pasal 11 : Promosi

(1)Apabila keadaan membutuhkan, pengusaha dapat menaikkan kedudukan seorang pekerja ke tingkat yang lebih tinggi, sepanjang dipenuhi syarat-syarat untuk kenaikan tersebut antara lain:

a.Penilaian kemampuan kerja dan potensinya sehubungan dengan jabatan baru.

b.Catatan dari prestasi kerja berdasarkan laporan-laporan tingkat kecakapan, minimal dalam 2 (dua) kali penilaian masa 1 (satu) tahun terakhir.

c.Pendidikan/pengalaman kerja/kompetensi.

d.Masa kerja.

(2)Pekerja yang mendapat promosi kenaikan kedudukan, mendapat masa evaluasi untuk membuktikan kesanggupannya pada kedudukan yang baru. Apabila dalam masa percobaan yang dimaksud, pekerja yang bersangkutan tidak dapat membuktikan kesanggupannya, maka ia ditempatkan kembali pada kedudukan semula.

(3)Masa evaluasi promosi minimal selama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang maksimal 3 (tiga) bulan berikutnya.

(4)Bagi pekerja yang menjalani masa evaluasi promosi diberikan tunjangan promosi sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku.

(5)Penetapan keputusan yang dimaksud dalam pasal ini diatur dalam surat keputusan pengusaha.

Pasal 12 : Demosi

Bila seorang pekerja walaupun sudah diingatkan, masih melanggar ketentuan dan tata tertib kerja dan atau dinilai tidak cakap terhadap pekerjaan; atau seringkali melakukan kesalahan atau kelalaian kerja atau sudah mendapatkan surat peringatan ke III (tiga), pengusaha berhak menurunkan jabatan pekerja yang bersangkutan dan atau memindahkan pekerja yang bersangkutan ke bagian lain, atas penurunan jabatannya tersebut, pengusaha tidak akan mengurangi upah.

Pasal 13 : Penilaian

(1)Penilaian (performance appraisal) pekerja dilakukan oleh atasan Pekerja dalam kurun waktu 1 (satu) tahun 2 (dua) kali.

(2)Hal-hal yang dinilai dalam penilaian pekerja antara lain menyangkut kualitas kerja, kuantitas kerja, inisiatif kerja, hubungan kerja, disiplin kerja, kecakapan dan atau kemampuan kerja.

(3)Hasil penilaian prestasi sebagai salah satu dasar pertimbangan promosi, kenaikan gaji tahunan, dan bonus tahunan.

BAB IV : HARI KERJA DAN JAM KERJA

Pasal 14 : Hari Kerja

(1)Jam Kerja biasa dalam seminggu adalah 40 (empat) puluh jam atau 6 (enam) hari kerja seminggu, dan diatur pengaturannya oleh pengusaha sesuai ketentuan.

(2)Serikat buruh mengakui hak pengusaha untuk menentukan/menetapkan dinas regu (shiftwork) bagi pekerjaan-pekerjaan yang harus dijalankan dalam shift atau beregu.

Pasal 15 : Waktu/Jam Kerja

(1)Jam kerja Shift:

a.Shift Pendek Shift I Pk. 07.00 - 15.00 WIB

Shift II Pk. 15.00 - 23.00 WIB

Shift III Pk. 23.00 - 07.00 WIB

b.Shift Panjang Pk 07.00 - 19.00 WIB dan Pk 19.00 - 07.00 WIB

c.Dalam waktu jam kerja diberikan istirahat untuk makan selama 1 (satu) jam yang dilakukan secara bergilir pada setiap bagian dan pengaturannya dilakukan oleh kepala unit kerja masing-masing, jam istirahat tidak dihitung sebagai jam kerja. Padahari Jumat diberikan tambahan waktu 30 menit.

d.Setiap masuk kerja dan pertukaran shift, kepada pekerja diwajibkan/diharuskan untuk melakukan persiapan kerja dan serah terima pekerjaan dan lain-lain minimal 15 menit sesudah jam kerja berakhir. Serah terima harus dilaksanakan ditempat kerja masing-masing.

(2)Jam kerja kantor (office):

a.Senin - Jum’at Pk. 08.00 - 16.15 WIB

Sabtu Pk. 02.00 - 11.45 WIB

b.Kepada setiap pekerja diwajibkan sudah harus siap kerja minimum 15 menit sebelum melakukan pekerjaan di unit kerja masing-masing.

(3)Kelebihan jam kerja non staff dibayar lembur.

(4)Jam kerja operasional shift dan kebutuhan untuk pekerjaan lainnya diatur secara tersendiri oleh perusahaan.

(5)Setiap pekerja wajib mengisi kartu hadir yang disediakan perusahaan pada waktu masuk, istirahat dan pulang kerja.

(6)Pengisian kartu hadir harus dilakukan oleh pekerja yang bersangkutan dan dilarang keras mengisikan kartu orang lain. Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat ini, baik yang mengisikan maupun yang diisikan kartu hadirnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pasal 16 : Bekerja Lembur Dan Syaratnya

(1)Pekerjaan lembur adalah pekerjaan yang dilakukan atas permintaan pengusaha di luar jam kerja normal, atas dasar kebutuhan pekerjaan yang harus diselesaikan dan disetujui oleh pengusaha/atasan sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi RI Nomor KEP 102/MEN/VI/2004 atau peraturan lain yang menggantikannya.

(2)Permintaan kerja lembur oleh perusahaan akan dilaksanakan oleh para pekerja (meskipun pada hari libur atau Iibur nasional) bila permintaan ini didasarkan atas kebutuhan sebagai berikut:

a.Untuk memenuhi rencana kerja perusahaan dan pelayanan terhadap pelanggan.

b.Untuk menyelesaikan pekerjaan yang tertunda atau yang mendesak, dengan tetap memperhatikan efektifitas dan efisiensi.

c.Jika ada pekerjaan yang harus segera diselesaikan dan tidak mungkin ditangguhkan.

d.Dalam keadaan terjadinya bahaya seperti kebakaran, banjir, bencana alam, wabah dan lain-Iain.

e.Dalam hal pekerjaan regu untuk melanjutkan pekerjaan karena penggantinya belum datang atau berhalangan hadir.

(3)Pelaksanaan kerja Iembur diatur sebagai berikut:

a.Setiap kepala bagian harus dapat memperkirakan berapa Iama kerja lembur berlangsung dan ditulis jelas dalam surat perintah lembur (SPL) untuk disampaikan/dilaporkan ke personalia.

b.Perintah kerja lembur diterbitkan masing-masing atasan dan ditandatangani atasan serta pekerja yang bersangkutan dan disampaikan ke personalia sebelum kerja lembur tersebut dilaksanakan.

c.Dalam hal keadaan yang sangat mendesak sesuai pertimbangan kepala bahagian, kelengkapan administrasi dapat disusul selambat-lambatnya 1 x 24 jam setelah kerja lembur direalisasikan dengan terlebih dahulu memberitahukan secara lisan ke personalia.

d.Kerja Iembur yang bukan atas dasar perintah pimpinan perusahaan atau tanpa surat perintah lembur (SPL) dianggap tidak ada dan tidak sah.

(4)Bagi pekerja yang telah melaksanakan kerja lembur terus menerus selama minimal 3 (tiga) jam diluar kerjanya, akan diberikan kupon makan. Kupon Makan hanya diberikan jika sesuai dengan ketentuan ayat 3. Ketentuan ini tidak berlaku pada saat jam kerja long shift sesuai jadwal. Masa berlaku kupon makan lembur adalah 2 x 24 jam dari tanggal dikeluarkan.

(5)Setiap pekerja yang telah menyatakan sanggup bekerja lembur harus sungguh-sungguh menjalankan tugas yang dipercayakan kepadanya dengan penuh tanggung jawab dan apabila ternyata pekerja yang telah menyetujuinya tidak melaksanakan pekerjaan lembur atau menyalah gunakan waktu pada jam-jam kerja lembur dianggap sebagai suatu pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi.

(6)Pekerja yang bekerja pada hari raya sesuai dengan agama yang dianutnya, dibayar sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP 102/MEN/VI/2004 atau peraturan lain yang menggantikannya.

(7)Dalam hal pekerja yang menjalankan pekerjaan dalam rangka menjalankan tugas ke suatu tempat/perjalanan dinas yang jaraknya melebihi radius 60 kilometer dari tempat kerja, diberlakukan ketentuan perjalanan dinas yang diatur tersendiri oleh perusahaan dalam surat keputusan.

BAB V : PENGUPAHAN

Pasal 17 : Sistem Pengupahan

(1)Untuk menentukan besarnya upah dan kedudukan seorang Pekerja ditetapkan Pengusaha atas dasar jabatan, pengalaman, golongan, tugas dan masa kerja, kecakapan/keahlian, keterampilan, tanggung jawab, prestasi kerja, kondite, ruang lingkup pekerjaan yang ditugaskan dengan memperhatikan ketentuan Upah Minimum Kota (UMPK)/Upah Minimum Sektoral (UMSR) yang berlaku pada saat itu.

(2)Sistem pengupahan diatur menurut status pekerja dan termasuk di dalamnya komponen gaji Pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap (uang transport, uang makan, insentif kehadiran) yang didasarkan kepada prestasi kerja dan kehadiran.

Pasal 18 : Cara Pembayaran

(1)Pelaksanaan pembayaran upah dibayar pada tiap akhir bulan.

(2)Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari Minggu/libur, maka pembayaran akan dilakukan pada hari kerja sebelumnya.

(3)Periode perhitungan overtime, uang makan dan transport adalah dari tanggal 16 bulan sebelumnya sampai tanggal 15 bulan berjalan.

(4)Periode perhitungan gaji adalah dari tanggal 1 sampai akhir bulan.

Pasal 19 : Kenaikan Upah

(1)Kenaikan massal 1 untuk menjaga tingkat daya beli pekerja, setiap tahun pada bulan Januari, gaji pokok dinaikkan secara massal dengan memperhatikan Upah Minimum Sektoral (UMSR) dan bila tidak ada, maka mengacu kepada Upah Minimum Kota (UMK) yang berlaku untuk Kotamadya Dumai.

(2)Pekerja yang telah mendapatkan surat peringatan, kenalkan gajinya tidak ditunda akan tetapi akibat surat peringatan, kenaikan sangat berpengaruh pada penilaian akhir (PA) tahun, maka secara langsung atau tidak langsung mengurangi prestasi yang menjadi salah satu pertimbangan dalam kenaikan gaji.

(3)Kenaikan prestasi: Kenaikan upah karena prestasi dilaksanakan setiap tahun berdasarkan rata-rata hasil penilaian karya 2 (dua) semester dalam tahun yang bersangkutan.

Pasal 20 : Insentif Kehadiran Penuh

Untuk meningkatkan gairah kerja, pengusaha berkenan memberikan insentif kehadiran khusus diperuntukkan bagi pekerja non staff bulanan. Pemberian insentif dalam satu bulan ditetapkan dengan syarat kehadiran:

a.Hadir penuh dalam satu bulan,kecuali cuti haid, atau cuti yang diajukan dan telah diterima oleh HRD 7 (tujuh) hari sebelum cuti dilaksanakan.

b.Tidak pernah sakit, absen atau ajukan ijin (di luar ijin resmi) dalam 1 (satu) bulan penuh.

c.Tidak meninggalkan tempat kerja kecuali mendapat persetujuan dari atasan.

d.Izin meninggalkan pekerjaan dengan mendapat persetujuan atasan dan alasan yang dapat diterima, paling lama 3 (tiga) jam dan hanya 2 (dua) kali dalam sebulan. Jam keluar masuk harus diparaf atasan.

Pasal 21 : Subsidi Transportasi

Untuk membantu meringankan beban pekerja tetap non staf menuju ke tempat kerja/kantor serta kembali ke tempat tinggal, perusahaan berkenan memberikan subsidi transport sebesar Rp. 5.000,- per hari berdasarkan kehadiran. Penentuan besarnya nilai subsidi transport akan dirundingkan bersama dengan memperhatikan kondisi yang ada.

Pasal 22 : Pajak Penghasilan (Pph 21)

(1)Pajak penghasilan pekerja ditanggung oleh pekerja sesuai dengan ketentuan pemerintah.

(2)Perusahaan melaksanakan perhitungan, penyetoran dan melaporkan pajak penghasilan pekerja sebagaimana dimaksud oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 23 : Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR)

(1)Menjelang hari raya/tahun baru sesuai dengan PMTK No. 04/MEN/ 1994 Perusahaan akan memberikan tunjangan hari raya kepada pekerja.

(2)Yang berhak atas tunjangan hari raya adalah pekerja yang telah bekerja terus-menerus sekurang-kurangnya 3 (tiga)bulan.

(3)Sebagai wujud apresiasi perusahaan terhadap masa kerja pekerja, besarnya tunjangan hari raya yang diberikan kepada pekerja adalah sebagai berikut:

Masa kerja Besarnya Tunjangan

* n bulan/12x upah

1 tahun 1 bulan x upah

* 1 tahun + n bulan/48 x upah + 1 bulan upah

2 tahun 1,25 bulan upah

* 2 tahun + n bulann/48 x upah + 1,25 bulan upah

3 tahun1,50 bulan upah

* 3 tahun + n bulan n/24 x upah + 1,50 bulan upah

4 tahun atau lebih 2 bulan upah

Catatan: Upah=gaji pokok terakhir

(4)Pembayaran tunjangan hari raya dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum hari raya keagamaan atau sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku.

Pasal 24 : Pemberian Bonus

1.Jika kondisi atau kemampuan perusahaan memungkinkan, maka perusahaan akan memberikan bonus tahunan yang besarnya didapat berdasarkan hasil rapat Direksi dan penilaian yang dilaksanakan 2 (dua) kali setahun yang diperoleh pekerja tersebut.

2.Yang dapat memperoleh bonus adalah karyawan yang masih aktif bekerja pada saat pembagian bonus dan mendapat nilai A+, A, B, dan C,

3.Perhitungan bonus tahunan dan kriterianya ditentukan oleh pengusaha.

Pasal 25 : Upah Selama Sakit

(1)Apabila pekerja sakit dalam jangka waktu lama yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter/dokter perusahaan, maka upahnya dibayarkan sesuai ketentuan pemerintah yang berlaku.

(2)Dan apabila setelah lewat 12 (dua belas) bulan ternyata pekerja yang bersangkutan belum mampu untuk bekerja kembali, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerjanya dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2004 atau peraturan perundang-undangan yang menggantikannya.

Pasal 26 : Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)

(1)Perjalanan dinas adalah bila pekerja melaksanakan suatu perjalanan dalam rangka menjalankan tugas perusahaan kesuatu tempat yang jaraknya melebihi radius 60 (enam puluh) kilometer dari tempat kerja sehari-hari.

(2)Pekerja yang melaksanakan perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberlakukan ketentuan biaya perjalanan dinas yang diatur tersendiri oleh perusahaan dalam keputusan.

(3)Sebelum melaksanakan perjalanan dinas wajib mengisi surat permohonan dinas luar (SPDL) dengan mendapat persetujuan dari atasan langsung dan diteliti oleh personalia.

Pasal 27 : Tidak Bekerja Upah Tidak Dibayar

Hal-hal yang mengakibatkan pekerja tidak mendapatkan upah karena tidak bekerja karena alasan sebagai berikut:

a.Mangkir/absen.

b.Pulang kerja tanpa ijin.

c.Mogok kerja tidak sesuai peraturan yang berlaku.

d.Terlambat masuk kerja tanpa persetujuan perusahaan melebihi 90 (sembilan puluh) menit setelah jam masuk kerja yang telah ditentukan, tanpa pemberitahuan sama sekali dan atau tanpa dapat dikuatkan dengan bukti pendukung yang sah, akan dikenakan pinalti, tidak diizinkan masuk dan dicatat sebagai alpa dan tidak berhak atas upah hari yang bersangkutan.

e.Sebagaimana ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 2003 atau peraturan lain yang masih berlaku.

Pasal 28 : Denda/Ganti Rugi

(1)Pelanggaran yang dilakukan pekerja karena kesengajaan atau kalalaian yang mengakibatkan kerugian pengusaha atau pihak lain yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha dapat dikenakan denda.

(2)Tata cara dan besarnya kerugian ditentukan oleh pengusaha tergantung dari besar kecilnya kerugian yang dimaksud dan dapat juga disimpulkan dalam pertemuan Bipartit

Pasal 29 : Sumbangan/Bantuan Duka Cita Atau Suka Cita

(1)Pernikahan pekerja untuk yang pertama kali dan sah secara hukum, perusahaan akan memberikan sumbangan pernikahan bagi pekerja yang bersangkutan sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Ketentuan ini hanya berlaku untuk karyawan yang sudah diangkat sebagai karyawan tetap.

(2)Pekerja non staf bulanan yang mengalami duka cita karena meninggalnya anggota keluarga pekerja yakni anak, suami/istri serta orang tua kandung, perusahaan akan memberikan uang duka cita bagi pekerja yang bersangkutan sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus rupiah)

Pasal 30 : Tidak Bekerja Upah Dibayar

Upah tetap dibayar dalam batas 12 (dua belas) bulan sesuai Pasal 172 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dengan alasan sebagai berikut :

a.Sakit berkepanjangan dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau,

b.Mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaan.

Pasal 31 : Tunjangan Subsidi Makan

Pengusaha akan memberikan tunjangan subsidi makan yang berlaku bagi semua golongan dengan ketentuan sebagai berikut :

a.Pengusaha akan memberikan 1 (satu) kali tunjangan subsidi makan kepada Pekerja yang hadir dan bekerja tanpa terlambat. Besarnya tunjangan subsidi uang makan berlaku untuk semua golongan yang ditetapkan tersendiri oleh pengusaha dalam surat keputusan.

b.Tunjangan subsidi makan pekerja diberikan dalam bentuk tunai dan bukan merupakan tunjangan tetap.

c.Pekerja yang bekerja lembur terus-menerus melebihi 3 (tiga) jam sejak jam normal/standarnya, pengusaha memberikan kupon makan lembur. Ketentuan ini tidak berlaku bagi jam kerja Longshift yang sesuai jadwal;

Pasal 32 : Ekstra Fooding

(1)Untuk menjaga kondisi kesehatan pekerja dan untuk menjaga kecukupan kalori bagi Pekerja, perusahaan berkenan menyediakan makanan tambahan (ekstra fooding), khusus dan hanya diberikan kepada pekerja yang bekerja pada shift II, shift III dan long shift.

(2)Untuk pekerja yang bekerja di area tertentu dan menurut penilaian manajemen perlu makanan tambahan akan diberikan ekstra fooding berupa susu.

BAB VI : PERAWATAN DAN PENGOBATAN

Pasal 33 : Pelaksanaan Jamsostek

(1)Untuk memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebahagian yang hilang atau meninggal dunia sebagai akibat peristiwa ditempat kerja, maka Pengusaha mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program JAMSOSTEK sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkecuali program jaminan pemeliharaan kesehatan (IPK) dilaksanakan sendiri oleh perusahaan.

(2)Apabila pekerja mendapat kecelakaan kerja, maka biaya perawatan uang ganti rugi dibayar sesuai dengan ketentuan Jamsostek yang berlaku.

(3)Ganti rugi yang dimaksudkan berupa:

a.Biaya pengangkutan pekerja dari tempat kecelakaan ke rumahnya atau ke rumah sakit yang menjadi rujukan perusahaan.

b.Biaya perawatan dan pengobatan selama di rumah sakit.

c.Biaya penguburan.

d.Tunjangan kecelakaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 34 : Ketentuan Bantuan, Dan Klaim Pengobatan

(1)Bantuan kesehatan pekerja hanya berlaku bagi keluarga pekerja yang terdiri dan 1 (satu) orang istri sah dan 3 (tiga) orang anak sah berumur ≤ 21 tahun dan yangmasih menjadi tanggungan pekerja dan belum menikah. Anak yang ditanggung adalah anakpertama, kedua dan ketiga berdasarkan data administratif yang tercantum di personalia.

(2)Bagi pekerja wanita, bantuan kesehatan hanya berlaku untuk dirinya sendiri, kecuali berstatus janda atau suaminya sudah tidak mampu bekerja secara fisik dan tidak mempunyai sumber penghasilan. Hal ini harus didukung dengan surat keterangan yang sah dan dapat dibuktikan kebenarannya serta disetujui pengusaha dan terdahar di administrasi personalia.

(3)Bahwa pengobatan hanya dapat diberikan kepada pekerja yang berobat ke medis (Bidan, dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis dengan meminta kwitansi yang memuat; identitas, alamat yang jelas dan stempel resmi sebagai bukti pembayaran yang sah.

(4)Biaya obat-obatan dan atau pemeriksaan lebih lanjut harus dilengkapi dengan salinan resep, keterangan dari dokter yang memeriksa.

(5)Biaya pengobatan diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak dapat diklaim ke perusahaan.

(6)Karyawan dalam masa kontrak atau percobaan hanya berhak menggunakan fasilitas pemeliharaan kesehatan dan perawatan ini bagi dirinya sendiri.

(7)Ketentuan-ketentuan tentang perubahan nilai pemberian bantuan kesehatan, bantuan melahirkan, penggantian kacamata dan perawatan gigi mengacu kepada keputusan perusahaan. Ketentuan yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut :

a.Plafond bantuan medical maksimal Rp. 3,000.000,- (tiga juta rupiah)

b.Periode plafon pengobatan dari 1 Januari s/d 31 Desember

c.Bantuan melahirkan diatur sebagai berikut:

1)Untuk kelahiran normal maksimal Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)

2)Untuk kelahiran Caesar maksimal Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

3)Bantuan melahirkan sampai kehamilan ketiga.

4)Keguguran atau meninggal dalam kandungan dianggap satu kali kelahiran, kecuali di claim menggunakan plafon pengobatan rawat jalan. Dan hal ini tidak mengurangi hak tanggungan biaya perobatan anak.

5)Bagi karyawan wanita yang suaminya bekerja dapat ditanggung jika ada surat keterangan dari perusahaan suami bahwa biaya tidak ditanggung.

6)Bagi karyawan wanita yang suaminya tidak bekerja/wiraswasta dapat ditanggung oleh perusahaan jika ada surat keterangan dari kelurahan setempat.

d.Bantuan pembelian kacamata untuk bingkai dan lensa maksimal Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)/tahun. Biaya pembelian kacamata diatas dipotong dari plafond perobatan pekerja.

e.Perawatan gigi bagi pekerja dan anggota keluarganya sebagai berikut :

1)Perawatan gigi oleh karena sakit (ashes) dan gigi harus dicabut atau diplombir dengan bahan amalgaan atau silicat (bukan logam mulia).

2)Pembersihan karang gigi sebagai tindakan preventif untuk mencegah sakit gigi.

3)Biaya pemasangan gigi palsu dan biaya lain diluar perawatan dan pembersihan gigi sebagaimana dimaksud angka 1) dan 2) diatas tidak ditanggung perusahaan.

f.Biaya Medical Chekup, akupuntur, isioterapi yang berhubungan dengan rawat jalan hanya dapat diklaim jika ada surat keterangan tertulis dari dokter ke perusahaan

g.Imunisasi yang ditanggung adalah BCG, DPT lengkap dan ulangan, Folio lengkap dan ulangan, Mobili/campak dan Hepatitis B. lmunisasi lain dapat diklaim jika direkomendasikan oleh dokter perusahaan.

(8)Harus melapor kepada HRD selambat-lambatnya 2 (dua hari) setelah masuk rumah sakit. Dengan membawa surat keterangan dokter yang merawat. Tanpa surat keterangan perusahaan tidak akan membayar biaya opname.

(9)Maksimal biaya kamar perawatan di rumah sakit (opname) adalah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).

(10)Apabila karyawan upgrade ke harga yang lebih tinggi, maka selisih biaya perawatan dirumah sakit ditanggung oleh karyawan secara proporsional.

Contoh: Karyawan X memilih kelas kamar 150.000/ hari dengan total biaya berobat 5.000.000,-, maka yang diganti oleh perusahaan adalah :

Rp. 100.000 X Rp 5.000.000 - Rp. 3.333.333,-

Rp.150.000

h.Klaim pengobatan yang tidak diperbolehkan:

1)Keperluan kecantikan/kosmetika/operasi plastik.

2)Penyakit kelamin, AIDS, dsb.

3)Keperluan KB (Keluarga Berencana).

4)Rehabilitasi kelainan/cacat bawaan dari lahir seperti celah bibir, tanda lahir, pertumbuhan otot/tulang yang tidak normal kelumpuhan, tuli, bisu dan sebagainya).

5)Pengobatan atas penyakit yang diderita sebelum bekerja pada Perusahaan misalnya sakit kronis, kecelakaan.

6)Melukai diri sendiri atau mencoba bunuh diri.

7)Penyakit yang disebabkan kelalaian/kesalahan dan atau karena menolak/tidak menuruti petunjuk dokter.

8)Pengobatan yang berhubungan kecanduan alcohol, narkoba, dsb

9)Lasik (operasi mata supaya tidak memakai kacamata).

10)Endometriosis (sakit perut sewaktu masa haid).

11)Impotensi

12)Semua terapi hormonal yang berkaitan dengan syndrome premenopouse.

13)Zat makan tambahan/suplemen/vitamin tanpa rekomendasi dokter

14)Sunat.

15)Semua alat penunjang dan/alat bantu tanpa rekomendasi dokter.

16)Perawatan dan/atau pengobatan untuk kegemukan (obesitas) mengurangi berat badan, atau upaya menambah berat badan.

17)Infertilitas, termasuk inseminasi buatan, bayi tabung, pengembalian kesuburan dan usaha untuk mendapatkan kehamilan.

18)Abortus bukan karena alasan kesehatan.

19)Pembelian obat yang dibeli tanpa resep dokter.

20)General Checkup (Pemeriksaan kesehatan rutin).

BAB VII : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pasal 35 : Kewajiban Untuk Memelihara Lingkungan Kerja Dan Kebersihan

(1)Setiap Pekerja diwajibkan menjaga kebersihan, kerapihan tempat, lingkungan kerja dan kamar mandi (WC) serta mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan.

(2)Pekerja dilarang makan/minum pada sembarang tempat kecuali pada tempat yang telah ditentukan.

Pasal 36 : Kewajiban Untuk Mematuhi Ketentuan Informasi K3 Dan Alat K3 Serta Sanksi Pelanggarannya

(1)Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan tanggung jawab bersama antara Pengusaha dan Pekerja.

(2)Setiap Pekerja wajib memastikan seluruh areal operasional kerja dibawah tanggung jawabnya mematuhi aturan K3.

(3)Dalam menjamin keselamatan dan kesehatan kerja seluruh pekerja, perusahaan menyediakan pakaian kerja, perlengkapan kerja serta alat-alat proteksi perlindungan yang memadai.

(4)Bagi pekerja yang tidak memakai pakaian kerja/perlengkapan kerja dan alat-alat proteksi perlindungan yang telah ditetapkan selama jam kerja dapat dikenakan sansksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(5)Seluruh kawasan berikat mulai dari pos 2 (dua) dan pelabuhan khusus adalah daerah terlarang untuk merokok untuk itu dilarang untuk membawa rokok dan korek api/mancis kedalam kawasan berikat. Pelanggaran terhadap hal tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp. 200.000 dan Surat Peringatan.

(6)Dilarang membawa/menggunakan Hanphone, Rokok, Mancis, Korek Api atau benda lain yang bisa memicu api di/ke kawasan Pabrik Biodisel. Pelanggaran terhadap hal tersebut akan dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

(7)Khusus untuk peralatan kerja di Area Bio Diesel harus mendapat izin dari Safety Officer atau Bio Diesel plant manager.

(8)Dalam rangka pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja, pengusaha bersama-sama dengan serikat buruh membentuk panitia keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3).

(9)Anggota panitia P2K3 terdiri dari wakil-wakil pengusaha dan serikat buruh.

(10)Panitia P2K3 bertugas mengevaluasi system dan penyebab kecelakaan, jadwal dan program keselamatan dan kesehatan kerja sekaligus pengawasan pelaksanaannya.

Pasal 37 : Ketentuan Tentang Pengadaan Dan Perawatan Alat-Alat K3

(1)Pekerja yang karena tugasnya memerlukan perlengkapan kerja dan atau Pakaian kerja, perusahaan menyediakan perlengkapan kerja dan atau Pakaian kerja yang harus selalu dipergunakan pada saat melaksanakan pekerjaan.

(2)Pakaian dan Sepatu Safety diberikan sekali setahun.

(3)Perlengkapan dan alat-alat keselamatan kerja dan pakaian kerja tersebut tetap merupakan milik Perusahaan dan tidak diperkenankan digunakan di luar jam kerja serta harus selalu dijaga keberadaannya, keutuhan, kerapihan dan kebersihannya.

(4)Pekerja yang masih berstatus dalam masa percobaan (kontrak), training belum berhak atas pakaian kerja.

BAB VIII : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN UNTUK BEKERJA

Pasal 38 : Istirahat Mingguan Dan Hari Libur

(1)Istirahat mingguan dan hari libur pekerja diatur sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang berlaku.

(2)Selain istirahat mingguan dan hari libur pekerja juga terdapat hari libur resmi yaitu hari-hari libur yang oleh pemerintah telah ditetapkan setiap tahun. Pekerja berhak tidak masuk kerja dengan mendapat upah penuh. Bagi pekerja yang tetap bekerja karena jadwal, shift atau giliran, keperluan dan tuntutan pekerja, diperhitungkan sebagai kerja lembur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 39 : Cuti Tahunan

(1)Setelah bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus tanpa terputus, setiap Pekerja berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja sebagaimana dimaksud Pasal 79 ayat (2) c Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 atau peraturan lain yang menggantikan.

(2)Hak atas istirahat tahunan akan gugur, apabila pekerja tidak menggunakan dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah hak cuti timbul.

(3)Permohonan tertulis istirahat tahunan yang sudah lengkap ditanda tangani oleh atasan langsung dan tidak langsung harus diterima oleh kepersonalian paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum istirahat tahunan dilaksanakan.

(4)Oleh karena alasan tertentu dan atas kebijakan pemsahaan, pekerja boleh mengajukan istirahat tahunan/cuti mendadak dengan cara pemotongan sisa cuti dan bukan pemotongan upah, dengan dasar bukti dan pendukung yang sah.

(5)Setiap atasan/kepala departemen wajib membuat rencana cuti tahunan setiap bawahannya dan apabila dianggap perlu, atasan/perusahaan dapat menunda masa istirahat tahunan pekerja yang bersangkutan karena alasan-alasan yang sah tetapi paling lama sebelum berakhirnya masa pengambilan hak cuti 12 (dua belas) bulan.

(6)Hak istirahat tahunan dapat diambil sebagian-sebagian, sesuai dengan kepentingan pekerja dengan ketentuan harus diambil semasa tenggang waktu berlakunya hak istirahat tahunan.

(7)Hak istirahat tahunan tidak dapat diuangkan dan atau tidak dapat diakumulasikan/dikumpulkan dengan hak istirahat tahunan yang baru.

(8)Karyawan dapat mengajukan peminjaman hak istirahat tahunan yang belum jenuh tempo paling banyak 3 (tiga) hari untuk alasan yang sangat mendesak.

(9)Cuti tidak dibayar maksimal 6 (enam) hari kerja setahun

(10)Apabila dipandang perlu di perusahaan dapat melaksanakan cuti massal dan mengurangi hak cuti tahunan.

(11)Bagi Pekerja yang sakit pada waktu menjatuhkan cuti tidak berhak untuk mendapatkan/memohon hari pengganti cuti sebagai kompensasi hari sakit tersebut.

Pasal 40 : Cuti Hamil Atau Gugur Kandungan

(1)Pekerja wanita yang hamil diberikan hak cuti hamil selama 3 (tiga) bulan yang pelaksanaannya diatur selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

(2)Pekerja yang belum mengambil cuti hamil 1,5 (satu setengah) bulan sebelum melahirkan wajib membuat surat pernyataan yang ditentukan oleh Pengusaha.

(3)Pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sesuai dengan keterangan dokter kandungan atau bidan.

(4)Pada saat seorang pekerja wanita dinyatakan positif hamil, kepadanya diwajibkan untuk memberitahukan secepatnya kepada atasannya dan personalia mengenai tanggal perkiraan melahirkan sesuai dengan perhitungan dokter kandungan atau bidan.

(5)Pekerja wanita yang mendapat cuti pada point 1 dan 2 tersebut diatas tidak berhak atas cuti tahunan pada tahun tersebut.

Pasal 41 : Cuti Haid

Pekerja wanita yang mendapat haid dengan alasan sakit berhak mendapat cuti haid dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Memberitahukan kepada atasan dan personalia.

b.Menyampaikan Surat keterangan dokter untuk kondisi tidak normal atau melebihi satu hari. Bila tidak memenuhi syarat tersebut diatas dianggap mangkir kerja dan upah tidak dibayar.

Pasal 42 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Menerima Upah

(1)Pekerja diberikan ijin untuk tidak masuk bekerja dengat tetap mendapat upah penuh untuk hal-hal sebagai berikut:

a.Pernikahan pekerja : 3 hari kerja

b.Pernikahan anak pekerja : 2 hari kerja

c.Khitanan/pembabtisan anak : 2 hari kerja

d.lsteri melahirkan : 2 hari kerja

e.Suami/isteri/anak/orang tua/mertua pekerja meninggal dunia : 2 hari kerja

f.Suami/isteri/anak/orang tua/mertua pekerja sakit keras, dan menjalani rawat inap yang didukung oleh surat keterangan dokter/rumah sakit yang sah (setahun paling banyak diijinkan 1 kali) : 1 hari kerja.

g.Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal sesuai alamat resmi yang terdaftar di personalia : 1 hari kerja

(2)Ijin meninggalkan pekerjaan tersebut harus diambil pada hari-hari kejadian dan wajib diperoleh ijin terlebih dahulu dari perusahaan kecuali dalam keadaan mendesak bukti-bukti tersebut dapat diajukan kemudian.

(3)Setiap pekerja yang meninggalkan pekerjaan tanpa ijin perusahaan atau surat-surat keterangan/alasan yang dapat diterima oleh perusahaan dianggap mangkir.

(4)Mengacu kepada Pasal 93 ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 atau peraturan lain yang menggantikannya.

Pasal 43 : Bantuan Kepada Pekerja Yang Ditahan Pihak Yang Berwajib

Bantuan kepada keluarga pekerja yang ditahan diberikan sesuai dengan Pasal 160 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 atau peraturan lain yang menggantikan.

Pasal 44 : Ijin Tidak Bekerja, Karena Menjalankan Ibadah Atau Kewajiban, Cuti Darurat

(1)Ijin tidak bekerja karena menjalankan ibadah bagi pekerja yang telah melewati masa percobaanmasa training yang meninggalkan pekerjaan karena memenuhi kewajiban ibadah menurut agamanya, diberikan cuti dengan upah selama 30 (tiga puluh) hari atau sesuai dengan waktu yang dikeluarkan oleh pemerintah dan diberikan hanya 1 (satu) kali selama bekerja di perusahaan dan harus diajukan permohonannya minimum 1 (satu) bulan sebelum ibadah keagamaan dilaksanakan.

(2)Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaanya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara diberikan dengan menunjukkan surat resmi yang disertai dengan permohonan.

(3)Pekerja tidak masuk bekerja karena pemeriksaan, penyidikan dan persidangan oleh karena diduga melakukan tindak pidana dan diberikan ijin tidak melebihi waktu 14 (empat belas) hari kerja.

BAB IX : PROGRAM PENGEMBANGAN SDM

Pasal 45 : Program Training Internal Dan External

(1)Dalam rangka meningkatan pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan kerja pekerja baik untuk mempertinggi efisiensi dan produktivitas kerja, maupun alih teknologi, perusahaan akan melaksanakan program pendidikan dan latihan yang diselenggarakan sendiri atau oleh badan-badan lain di dalam maupun di luar perusahaan sesuai dengan kebutuhan, kondisi dan kemampuan perusahaan.

(2)Semua biaya atas program pendidikan dan latihan yang dicanangkan dan diprogramkan perusahaan tersebut ditanggung oleh perusahaan.

(3)Pekerja yang ditunjuk oleh perusahaan untuk mengikuti program dan latihan wajib melaksanakan dengan sebaik-baiknya. Bagi pekerja yang mengikuti program pendidikan dan Iatihan tersebut tetap mendapat upah penuh dan hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(4)Peserta yang telah selesai mengikuti pendidikan dan latihan diwajibkan melaporkan pelaksanaan (dalam bentuk tertulis) dan menyerahkan diktat/makalah asli serta fotocopy diploma/certifikat kepada perusahaan paling lama 7 (tujuh) hari sejak hari terakhir pendidikan dan latihan dilaksanakan.

(5)Peserta yang telah selesai mengikuti pendidikan dan latihan diwajibkan untuk mempresentasikan apa yang didapatnya di hadapan manajer dan bersedia untuk menurunkan pengetahuan yang diperoleh kepada bawahan/pekerja yang potensial, yang waktu dan tempatnya akan diatur dan dikoordinasikan oleh bagian personalia.

Pasal 46 : Program Keluarga Berencana

Program keluarga berencana adalah merupakan salah satu bagian untuk menunjang peningkatan kesejahteraan pekerja, untuk itu perlu adanya peran serta secara aktif dari pihak pekerja maupun perusahaan.Serikat buruh dan pekerja mendukung sepenuhnya program keluarga berencana pemerintah Republik Indonesia.

Pasal 47 : Olahraga, Wisata, Peduli Lingkungan/Masyarakat

(1)Rekreasi dan porseni:

Untuk meningkatkan gairah kerja dan menciptakan hubungan yang harmonis di antara sesama keluarga pekerja, perusahaan berkenan memberikan tunjangan rekreasi dan porseni yang pelaksanaannya masing-masing dilakukan 1 (satu) tahun sekali sejauh hal itu memungkinkan dan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.

(2)Olahraga

a.Untuk mengembangkan kesenian, kebudayaan dan olah raga khususnya dalam lingkungan perusahaan, Perusahaan menyediakan sejumlah biaya dan fasilitas sejalan dengan minat mayoritas pekerja.

b.Besarnya biaya yang diberikan disesuaikan dengan alokasi dana yang sudah dianggarkan oleh perusahaan

(3)Peduli lingkungan/masyarakat:

a.Pekerja atau masyarakat sekitar perusahaan yang menderita kerugian yang hebat karena musibah dan bencana alam seperti kebakaran, atau kebanjiran dan harus segera dipindahkan ke tempat lain, akan diberikan bantuan bencana alam.

b.Bantuan bencana alam, berupa kebijaksanaan dan besaran nilainya ditentukan oleh perusahaan.

c.Untuk dapat diberikan bantuan musibah bencana alam, pekerja yang bersangkutan atau masyarakat sekitar perusahaan harus menyampaikan surat keterangan resmi tentang musibah yang dialaminya, yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang/terkait.

Pasal 48 : Penghargaan

(1)Pekerja yang telah berjasa menemukan temuan baru yang sangat berguna atau melakukan tindakan luar biasa dalam menyelamatkan perusahan, diberikan sertifikat dan kenang-kenangan yang bentuk dan harga ditentukan oleh perusahaan.

(2)Pekerja yang telah memasuki masa kerja selama 10 (sepuluh), 15 (lima belas), 20 (dua puluh), 25 (dua puluh lima) tahun berturut-turut atau lebih dan tidak terputus hubungan kerjanya dengan perusahaan, yang dihitung per tanggal jatuh tempo masukkerjanya, diberikan sertifikat dan kenang-kenangan yang bentuk dan harga ditentukan oleh perusahaan.

(3)Bagi pekerja yang telah mencapai batas usia bekerja (pensiun) akan diberikan penghargaan masa kerja yang besarnya diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

BAB X : TATA TERTIB

Pasal 49 : Tata Cara Pemberian Teguran Dan Surat Peringatan

(1)Baik pengusaha maupun serikat buruh akan mengusahakan sepenuhnya penegakan disiplin kerja untuk mencapai produktivitas kerja.

(2)Jenis sanksi terhadap pelanggaran tata tertib kewajiban-kewajiban, larangan-larangan dan atau disiplin kerja berdasarkan urutan-urutannya sebagai berikut:

a.Teguran lisan, diberikan oleh atasan langsung/pimpinankerja pekerja dan dicatat dalam catatan kerja yang tembusannya disampaikan ke personalia

b.Surat Teguran, diterbitkan dan ditanda tangani oleh atasan langsung/pimpinan kerja pekerja minimal setingkat kepala seksi yang tembusannya disampaikan ke personalia.

c.Surat peringatan I (pertama), dibuat dan ditandatangani oleh atasan minimal setingkat kepala seksi yang bersangkutan, dengan tembusannya disampaikan kepada serikat buruh dan personalia dengan masa berlaku selama 6 (enam) bulan.

d.Surat peringatan II (kedua), dibuat dan ditandatangani oleh atasan minimal setingkat kepala seksi dan ke departemen yang bersangkutan, dengan tembusannya disampaikan kepada serikat buruh dan personalia dengan masa berlaku selama 6 (enam) bulan.

e.Surat peringatan III (ketiga), diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala seksi dan kepala departemen yang bersangkutan, dengan tembusannya disampaikan kepada serikat buruh dan personalia dengan masa berlaku selama 6 (enam) bulan. Surat peringatan III (ketiga) atau surat peringatan terakhir dapat merupakan alasan pengusaha untuk mengajukan pemutusan hubungan kerja.

f.Surat Peringatan dapat dilakukan tidak berurutan, melainkan ditinjau dari tingkat kesalahan.

g.Tata tertib kerja, kewajiban-kewajiban dan larangan-larangan yang sudah dibuat/maupun yang akan dibuat/diterbitkan kemudian agar dipatuhi oleh pekerja, pelanggaran terhadap tata tertib dapat dikenakan sanksi berupa surat peringatan, dan surat peringatan adalah merupakan wewenang perusahaan dan dapat diberikan secara berurut atau sekaligus/tidakberurut.

Pasal 50 : Kewajiban-Kewajiban Pekerja

(1)Supervisor/atasan yang lebih tinggi berkewajiban memberikan petunjuk atau bimbingan dan pengatahan di bagiannya masing-masing, mengenai tata tertib, prosedur dan syarat-syarat kerja kepada pekerja bawahannya.

(2)Setiap pekerja diharuskan berada di tempat kerja tepat pada waktunya dan telah siap melaksanakan pekerjaan dan dilarang meninggalkan tempat kerja sebelum jam kerja selesai.

(3)Setiap Pekerja diwajibkan memakai seragam, badge/tanda pengenal pengenal pada jam-jam kerja dan/atau pada saat memasuki lokasi kerja.

(4)Setiap pekerja tidak dibenarkan keluar dari areal perusahaan pada waktu jam kerja kecuali dengan seijin atasan yang berwenang.

(5)Pulang sebelum berakhirnya jam kerja dapat diberikan apabila pekerja mendapat panggilan dari petugas negara, keluarga sakit keras, atau urusan yang sangat penting/mendesak dengan alasan yang dapat diterima oleh atasannya. Keluar areal perusahaan karena urusan tersebut diatas ataupun karena tugas, diharuskan mengisi surat ijin keluar yang disetujui atasan yang berwenang dan diketahui bagian personalia.

(6)Setiap pekerja wajib mengikuti dan mematuhi seluruh petunjuk-petunjuk/instruksi-instruksi yang diberikan oleh atasan/pimpinan perusahaan baik secara lisan maupun tertulis.

(7)Setiap pekerja wajib menjaga serta memelihara dengan baik semua milik perusahaan dan segera melaporkan kepada pimpinan perusahaan/atasannya apabila mengetahui hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya/kerugian perusahaan.

(8)Setiap pekerja wajib menjaga serta memelihara dan memegang teguh rahasia perusahaan terhadap siapapun mengenai segala hal yang diketahuinya mengenai perusahaan.

(9)Setiap pekerja wajib melaporkan kepada perusahaan apabila ada perubahan-perubahan akan status dirinya, jumlah/susunan keluarganya, perubahan alamat dan sebagainya.

(10)Setiap pekerja wajib memeriksa semua alat alat kerja masing-masing sebelum mulai bekerja dan pada saat akan meninggalkan lingkungan pekerjaaan sehingga benar-benar tidak akan menimbulkan kerusakan/bahaya yang akan mengganggu pekerja dan wajib melaporkan segera setiap kehilangan atau kerusakan alat kerja.

(11)Pekerja harus memperhatikan mutu produksi hasil pekerjaan serta tidak diperbolehkan untuk memindahkan tanggung jawab yang dibebankan kepada pekerja lain tanpa seijin atasannya.

(12)Untuk mendukung pelaksanaan HACCP maka Pekerja harus memelihara kebersihan dan kesehatan badan, rambut dan kuku harus selalu kondisi pendek dan bersih

Pasal 51 : Larangan-Larangan Bagi Pekerja

(1)Setiap pekerja dilarang membawa/menggunakan barang-barang atau alat-alat milik perusahaan keluar dari areal perusahaan tanpa ijin dari pimpinan atau pejabat yang berwenang.

(2)Setiap pekerja dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak diperkenankan memasuki ruangan lain yang bukan bagiannya kecuali atas perintah/ijin atasannya.

(3)Setiap pekerja dilarang menjual/memperdagangkan barang-barang berupa apapun atau mengedarkan daftar sumbangan, menempel atau mengedarkan poster yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tanpa ijin pimpinan perusahaan.

(4)Setiap pekerja dilarang merokok dalam lingkungan perusahaan terkecuali di tempat yang telah ditentukan, atau tempat-tempat lain yang telah ditentukan.

(5)Pekerja dilarang meludah tidak pada tempatnya, mengunyah makanan selama melakukan pengolahan/proses produksi.

(6)Setiap karyawan dilarang meminum minuman kerjas, mengkonsumsi obat terlarang, mabuk di tempat kerja, membawa, menyimpan dan menyalahgunakan bahan narkotika, melakukan segala macam bentuk perjudian dan bertengkar atau berkelahi dengan sesame karyawan/pimpinan di dalam lingkungan perusahaan.

(7)Setiap pekerja dilarang membawa senjata api/tajam di lingkungan perusahaan.

(8)Setiap pekerja dilarang melakukan tindakan asusila di dalam lingkungan perusahaan.

(9)Setiap pekerja dilarang mengancam/menganiaya teman sekerja dan atau pimpinan/atasan termasuk anggota keluarganya.

(10)Setiap pekerja dilarang mengajak/menghasut karyawan lain untuk melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja hubungannya bersama dan ketentuan perusahaan lainnya.

(11)Setiap pekerja dilarang melakukan unjuk rasa dan pemogokan, kecuali telah dirundingkan secara bipartit namun mengalami kegagalan, maka sebelum mogok kerja dilaksanakan pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha, Departemen Tenaga Kerja, Polisi, Koramil dalam waktu sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja.

(12)Pekerja dilarang tidur ditempat kerja selama jam kerja.

(13)Pekerja dilarang memalsukan surat keterangan sakit dari dokter/klinik/bidan dan juga memalsukan kwitansi pengobatan dari tempat berobat dengan jalan bekerja sama dengan dokter atau klinik rumah sakit tersebut untuk mencari keuntungan sepihak.

(14)Setiap Pekerja dilarang menggunakan fasilitas, inventaris dan sarana milik perusahaan lainnya untuk urusan pribadi atau urusan lain bukan untuk kepentingan perusahaan kecuali untuk hal-hal yang sangat penting dan sifatnya sudah sangat mendesak serta sudah memperoleh izin dari atasan pekerja yang berwenang.

(15)Pekerja dilarang memiliki ikatan kerja dengan perusahaan lain selama ada ikatan kerja dengan perusahaan.

(16)Setiap pekerja dilarang makan di luar jam istirahat, kecuali pekerja shift yang waktu makannya diatur oleh kepala bagian/supervisor masing-masing.

(17)Pekerja dilarang menerima tamu pribadi dalanm perusahaan pada jam kerja tanpa izin dan diketahui terlebih dahulu oleh atasan yang berwenang.

(18)Setiap pekerja yang berhubungan langsung dengan proses produksi dilarang melakukan pekerjaan apabila pekerja tersebut menderita penyakit kulit, penyakit menular atau sejenisnya (seperti gatal-gatal, kadas, kurap dan sejenisnya) yang dapat mengakibatkan pekerja yang bersangkutan dapat dimutasikan ke bagian lain.

(19)Setiap pekerja yang menderita penyakit menular wajib melaporkannya kepada pengusaha pada kesempatan pertama setelah pekerja mengetahui penyakit tersebut.

Pasal 52 : Pemberian Surat Peringatan

Untuk setiap pelanggaran indisipliner yang dilakukan oleh pekerja, pengusaha dapat memberikan surat peringatan antara lain:

a.Surat Peringatan Pertama dapat diberikan kepada mereka yang melakukan pelanggaran berupa:

a.Datang terlambat bekerja selama 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan tanpa alasan yang sah.

b.Tidak masuk kerja tanpa ijin/tanpa keterangan apapun (mangkir) selama 2 (dua) hari dalam seminggu atau 3 (tiga) hari dalam sebulan.

c.Tidak mengindahkan teguran yang telah diberikan atasan atau oleh Perusahaan.

d.Meninggalkan tempat kerja/pekerjaan tanpa ijin atasan yang berwenang terlebih dahulu.

e.Melawan Atasan dan Pengusaha dalam menjalankan peraturan Perusahaan

f.Melanggar ketentuan Peraturan Perusahaan atau ketentuan umum lainnya sebagaimana mestinya kewajiban seorang Karyawan terhadap Perusahaan.

g.Menolak perintah yang layak untuk dilakukan.

h.Melalaikan kewajiban dan tanggung jawab dilakukan sebagaimana mestinya.

i.Tidak mengenakan Kartu Tanda Pengenal/seragam dan atau alat keselamatan kerja yang telah disediakan Perusahaan selama melakukan pekerjaan.

j.Mencatatkan kehadiran Karyawan lain atau memanfaatkan Karyawan lain untuk mencatatkan kehadirannya.

k.Tidur pada waktu jam kerja.

l.Perbuatan lainnya yangmelanggar ketentuan–ketentuan ditempat kerja.

b.Surat Peringatan ke-Dua dapat diberikan karena Pelanggaran-pelanggaran sebagai berikut dibawah ini:

a.Pelanggaran ulang dalam masa berlakunya Surat Peringatan Pertama.

b.Memindahkan atau menghilangkan barang-barang Perusahaan atau milik pihak lain tanpa ijin atasan atau Pimpinan Perusahaan.

c.Mengganggu ketenangan dan ketertiban kerja.

d.Melakukan usaha/kegiatan selama jam kerja dengan tujuan keuntungan pribadi yang dapat mengakibatkan gangguan pada tata tertib disiplin kerja.

e.Tiga kali berturut-turut tidak masuk kerja tanpa ijin/mangkir atau 4 (empat) hari tidak berturut-turut dalam sebulan.

f.Perbuatan lainnya yang melanggar ketentuan umum dan terkait dengan keterangan palsu.

c.Surat Peringatan ke-Tiga diberikan karena pelanggaran-pelanggaran sebagai berikut dibawah ini:

a.Pelanggaran ulang dalam masa berlakunya Peringatan ke- Dua

b.Empat hari berturut-turut atau 6 (enam) hari tidak berturut-turut tidak masuk kerja tanpa ijin/mangkir dalam 3 (tiga) bulan.

c.Pelaksanaan kerja yang kurang hati-hati atau ceroboh sehingga merugikan Perusahaan atau hingga Perusahaan perlu membayar atas kerugian tersebut.

d.Dengan sengaja melontarkan kata-kata kasar/kotor kepada atasan dan atau teman kerja didalam Perusahaan.

e.Karyawan yang membantu atau menyebarkan surat, dengan maksud untuk mempengaruhi/menghasut karyawan lain untuk maksud-maksud tertentu, tanpa sepengetahuan atau ijin Perusahaan.

f.Karyawan yang mwgadakan rapat gelap, propaganda gelap, menyebar fitnah atau Karyawan yang menghasut Karyawan lain yang dapat menimbulkan kekacauan di lingkungan kerja atau pekerja yang membuat pertentangan suku/ras, golongan dan agama ke dalam Perusahaan.

g.Karyawan yang menyalah gunakan kepercayaan dan kedudukan yang diberikan kepadanya antara lain menerima suap, baik dalam bentuk kepentingan/menguntungkan atau memperkaya diri sendiri.

h.Melakukan kesalahanlain yang berat dalam hubungan kerja/tidak dan dapat merugikan perusahaan atau pihak–pihak yang ada hubungan dengan perusahaan.

Pasal 53 : Mogok Kerja

Pelaksanaan mogok kerja dilakukan harus sesuai perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (11).

Pasal 54 : Lock Out/Dirumahkan

Pelaksanaan lock out/dirumahkan dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 55 : Skorsing

(1)Pembebasan tugas sementara (skorsing) dapat dikenakan kepada pekerja apabila:

a.Melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam pelanggaran terhadap tata tertib kerja dan aturan kedisiplinan

b.Melakukan atau diduga melakukan tindakan yang merugikan perusahaan.

c.Menurut pertimbangan perusahaan masih diperlukan bukti-bukti lebih lanjut atas pelanggaran yang dilakukan pekerja yang bersangkutan dan atau masih menunggu putusan dari instansi yang berwenang.

d.Melakukan pelanggaran yang diatur dalam perundang-undangan dan perjanjian kerja bersama (PKB) maupun peraturan lainnya yang dapat dikenakan sanksi proses pemutusan hubungan kerja.

(2)Pekerja yang dikenakan sanksi pembebasan tugas sementara/skorsing tidak diperbolehkan masuk bekerja atau masuk ke dalam lingkungan perusahaan tanpa mendapat ijin terlebih dahulu dari pengusaha.

(3)Jangka waktu pembebasan tugas sementara/skorsing paling lama 1 (satu) bulan kecuali dalam proses pemutusan hubungan kerja paling lama 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal penerbitan surat pembebasan tugas sementara yang bersangkutan.

(4)Skorsing tidak mutlak harus diberikan kepada pekerja karena kesalahannya yang telah diperbuatnya, namun dapat dilakukan setiap saat bila dinilai perusahaan perlu, demi dan untuk tetap memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran pekerjaan.

(5)Selama menjalani skorsing karena alasan ditahan pihak berwajib karyawan tidak berhak mendapat upah tetapi berhak mendapat bantuan yang diserahkan kepada keluarga sedangkan, karena proses pemutusan hubungan kerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XI : PENYELESAIAN KELUH KESAH

Pasal 56 : Prosedur Pengaduan Dan Penyelesaian Melalui Atasan Langsung Atau Atasan Lebih Tinggi Waktu Dan Ketentuannya

(1)Sudah menjadi keinginauan kedua belah pihak bahwa setiap keluhan dan pengaduan seorang pekerja akan diselesaikan seadil-adilnya dan secepat mungkin melalui musyawarah dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(2)Dalam hal terjadi keluhan-keluhan atau kekurang puasan pekerja atas keadaan-keadaan tertentu, maka akan diselesaikan secara musyawarah dengan prosedur yang tertib sebagai berikut :

a.Setiap keluhan atan pengaduan supaya diselesaikan dengan atasan atau kepala seksi dalam waktu selambat-lambatnya dalam masa waktu 7 (tujuh) hari kerja.

b.Bila tidak selesaibelum ada penyelesaiaan dari atasannya, maka pekerja yang bersangkutan dapat mengajukan kepada atasan satu tingkat lebih tinggi atau kepala bagian untuk mendapatkan penyelesaiaan secara musyawarah dan mufakat selambat-lambatnya dalam masa waktu 7 (tujuh) hari kerja.

Pasal 57 : Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

(1)Bila belum juga mendapat penyelesaian ditingkat akhir oleh atasan atau kepala bagian, seksi, unit seperti yang diharapkan, maka permasalahannya diajukan kepada personalia untuk diselesaikan selambat-lambatnya dalam masa 14 (empat belas) hari.

(2)Bila belum ada penyelesaiannya, dapat diajukan ke pimpinan tertinggi setempat untuk mencari jalan keluar sebaik-baiknya yang tidak merugikan kedua belah pihak dan sudah ada kesimpulan dalam waktu 14 (empat belas) hari.

(3)Setiap tindakan atau sanksi terhadap anggota serikat yang mengarah pada PHK atau eksternal wajib dikoordinasikan dengan pengurus serikat.

(4)Apabila secara internal benar-benar tidak dapat diselesaikan, selanjutnya permasalahannya dapat dilimpahkan dengan cara penyelesaian secara Bipartit.

(5)Proses penyelesaian lewat bipartit tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari.

(6)Setelah dirundingkan dengan sungguh-sungguh ternyata masih mendapat perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara mufakat, perbedaan pendapat ini dianggap sebagai lembaga penyelesaian perselisihan industrial dan penyelesaianya dapat ditempuh dengan berpedoman kepada perundang-undangan yang berlaku.

(7)Selama masa proses penanganan masing-masing pihak berkewajiban untuk tetap memelihara ketertiban dan ketenangan kerja serta tidak dibenarkan melakukan penekanan dan intimidasi.

(8)Selama dalam proses penyelesaian, kedua belah pihak wajib menjaga supaya kegiatan produksi tetap berlangsung dengan lancar dan aman.

BAB XII : FASILITAS

Pasal 58 : Koperasi

(1)Penunjang ke arah peningkatan kesejahteraan pekerja tidak saja hanya tergantung pada keadaan upah, dengan memberdayakan sebagian upah masing-masing pekerja untuk usaha bersama melalui pembentukan koperasi pekerja.

(2)Pengelolaan/menjalankan koperasi pekerja diserahkan sepenuhnya kepada pengurus koperasi dengan kewajiban membuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

(3)Perusahaan turut membantu pemotongan upah pekerja untuk pembayaran iuran anggota koperasi atau pemotongan angsuran pinjaman anggota.

Pasal 59 : Kantin

Untuk memudahkan para pekerja untuk makan dan minum pada waktu jam istirahat, perusahaan menyediakan sarana kantin didalam lingkungan perusahaan yang pengelolah/pelaksana ditentukan perusahaan, sehingga para pekerja dapat mernanfaatkan sarana kantin tersebut sesuai yang diharapkan.

Pasal 60 : Musholla

Dalam upaya memperhatikan pembinaan mental spritual para pekerja, pengusaha menyediakan fasilitas ibadah beserta perlengkapan yang memadai. Untuk pengelolaan, pemanfaatan dan perawatan fasilitas tersebut diserahkan kepada pengurus beserta serikat buruh dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Tempat ibadah berupa Musholla untuk tempat melaksanakan ibadah bagi umat Islam.

b.Pada hari Jum’at, bagi pekerja yang beragama Islam dan akan menjalankan sholat Jum’at, pengusaha memberikan waktu untuk mengikuti ibadah dari pukul 12.00 dan sudah harus hadir di tempat kerja kembali pada pukul 13.30 WIB.

c.Bagi mereka yang beragama lainnya, bila dibutuhkan dapat menggunakan waktu ibadah pada hari Jum’at, antara pukul 11.30 hingga pukul 13.00 WIB.

Pasal 61 : Pakaian Seragam

Pakaian seragam yang disediakan oleh perusahaan dan wajib dipakai pekerja pada saat, tempat dan hari-hari kerja yang pengaturannya, tata tertib penggunaan ditentukan perusahaan setiap tahunnya berupa:

a.3 (tiga) stel pakaian kerja untuk pekerja pabrik dan operasional termasuk supir.

b.2 (dua) stel pakaian kerja 1 potong pakaian kemeja untuk staf dan bagian Admin.

c.1 (satu) pasang safety shoes untuk setiap pekerja

Pasal 62 : Bantuan Musibah Dan Bencana Alam

(1) Pekerja yang menderita kerugian yang hebat karena bencana alam seperti kebanjiran, kebakaran yang mengharuskan dipindahkan ke tempat lain akan diberi bantuan musibah bencana alam.

(2) Besarnya nilai bantuan bencana alam adalah sepenuhnya kebijaksanaan pengusaha.

(3) Umur dapat diberikan bantuan musibah dan bencana alam, pekerja yang bersangkutan harus menyampaikan surat keterangan yang resrni dan ditandatangani oleh instansi yang berwenang (minimal RT/RW setempat).

(4) Bagi mereka yang terkena peristiwa karena peristiwa bencana alam seperti kebanjiran, kebakaran atau penggusuran, perusahaan berkenan memberikan izin tidak masuk kerja tanpa potong cuti/upah dibayar paling lama 2 (dua) hari dengan tetapmelampirkan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

(5) Pemberitahuan terjadinya bencana alam, kebakaran tempat tinggal atau penggusuran harus diinformasikan ke perusahaan paling lama 1 x 24 jam, kepada atasan langsung dan kepada personalia.

BAB XIII : PELANGGARAN YANG MENGAKIBATKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 63 : Alasan Mendesak

(1) Pekerja yang telah melakukan pelanggaran terhadap tata tertib perusahaan, pelanggaran yang merugikan perusahaan dapat dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja karena alasan mendesak sebagai berikut:

a.Mengambil atau membawa, sesuatu barang atau uang, milik perusahaan atau milik teman sekerja dengan melawan hak tanpa ijin dan atau tanpa melalui prosedur yang berlaku di perusahaan;

b.Dengan akal dan tipu muslihat, dengan keterangan palsu atau;

c.Mabuk, minum-minuman keras yang memabukkan, memakai dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dilingkungan kerja;

d.Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian dilingkungan kerja;

e.Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi pengusaha atau teman sekerja dilingkungan kerja atau diluar lingkungan kerja;

f.Memperdagangkan barang terlarang dalam lingkungan kerja atau diluar lingkungan kerja;

g.Membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan, serta perundang-undangan yang berlaku;

h.Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian perusahaan;

i.Dengan ceroboh sehingga mengakibatkan turnpah minyak; crude palm oil, palm olinein, stearin, dan hasil turunan lain atau tumpah bahan material lainnya sehingga menimbulkan kerugian perusahaan;

j.Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan diri sendiri, teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya;

k.Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik pengusaha dan atau keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara;

l.Hal-hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja bersama (PKB) atau putusan perusahaan.

(2)Pekerja yang diputus hubungan kerjanya berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berhak memperoleh uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan, ongkos pulang dimana pekerja diterima bekerja, uang pisah dan surat keterangan, tetapi hanya berhak atas cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

(3)Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pasal 64: Pelanggaran Ketentuan Dalam Perjanjian Kerja

(1)Dalam hal pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, pelanggaran terhadap tata tertib kerja dan aturan kedisiplinanyang dibuat pengusaha setelah diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berurutan atau sekaligus/secara tidak berurutan yang dapat dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja.

(2)Dengan mempertimbangkan ketenangan dan kelancaran kerja di perusahaan maka tindakan pemberhentian sementara (skorsing) dapat dilakukan terhadap karyawan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk sementara menunggu penetapan pemutusan hubungan kerja dari lembaga penyelesaian perselisihan industrial.

(3)Proses pemutusan hubungan kerja pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja tersebut diatas dilakukan sesuai tetapi hanya berhak atas cuti tahunan yang belum diambil dengan Perundang-undangan yang berlaku dan belum gugur.

Pasal 65 : Proses Perkara Melebihi Waktu & Putusan Pengadilan

(1)Dalam hal pekerja diduga melakukan tindak pidana, hubungan kerjanya dengan pengusaha dapat diputuskan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan mestinya karena proses perkara pidana setelah 6 (enam) bulan.

b.Pekerja dinyatakan bersalah oleh pengadilan dalam putusan perkara pidana.

(2)Pekerja yang diputus hubungan kerjanya berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan, ongkos pulang dimana pekerja diterima bekerja, uang pisah dan surat keterangan, tetapi hanya berhak atas cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

(3)Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pasal 66 : Pengunduran Diri

(1)Pekerja yang mengundurkan din atas kemauan sendiri secara baik-baik harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a.Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis kepada pengusaha melalui atasan langsung dengan tembusan personalia dan serikat buruh

b.Permohonan pengunduran diri telah diterima selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari untuk pekerja di bawah kepala seksi, dan 60 (enam puluh) hari untuk kepala seksi dan pekerja yang jabatan di atas kepala seksi.

c.Tidak sedang berurusan dengan pihak yang berwajib.

d.Tidak sedang dalam masa ikatan dinas dengan pengusaha.

e.Selama tenggang waktu penyampaian pengunduran diri, pekerja tidak melakukan sesuatu yang merugikan perusahaan baik moril maupun materil.

f.Tidak mendapat surat peringatan setelah menyampaikan surat pengunduran dirinya.

g.Harus sudah menyelesaikan semua kewajiban terhadap pengusaha.

h.Melaksanakan serah terima pekerjaan, alat-alat milik perusahaan, disket data, dokumen, inventaris, harta benda, yang berhubungan dengan tugas, fungsi dan tanggung jawab yang dipercayakan pengusaha kepada pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha secara baik dan lengkap.

i.Mengembalikan kartu ID card, kartu absensi, dan kartu peserta asuransi, baik untuk diri karyawan yang bersangkutan dan atau keluarganya.

j.Sejak surat pengunduran diri diserahkan, yang bersangkutan wajib masuk seperti biasa tanpa ada izin/alpha dan lain-lain, kecuali karena sakit dan dirawat di rumah sakit.

(2)Pekerja yang mengundurkan diri memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berhak atas uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan oleh karena tidak menerima uang pesangon dan uang Penghargaan masa kerja, tetapi berhak atas cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang dimana pekerja dan keluarganya diterima bekerja, uang pisah, selain itu diberikan surat keterangan.

(3)Untuk non staf diberikan uang pisah yang ditetapkan sebagai berikut:

a.Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 10 (sepuluh) tahun 1 bulan upah pokok.

b.Masa kerja 10 (sepuluh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun 2 bulan upah pokok.

c.Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 20 (dua puluh) tahun 3 bulan upah pokok.

d.Masa kerja diatas 20 (dua puluh) tahun 4 bulan upah pokok.

(4)Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dikualifikasikan pengunduran diri tidak baik-baik maka tidak berhak atas uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan oleh karena tidak menerima uang pesangon dan penghargaan masa kerja, biaya atau ongkos pulang dimana pekerja dan keluarganya diterima bekerja, uang pisah dan surat keteragan tetapi tidak tetap berhak atas cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

(5)Pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (4) dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pasal 67 : Mangkir Kerja

(1)Dalam hal pekerja 5 (lima) hari kerja atau lehih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil 2 (dua) kali secara tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri tidak baik-baik.

(2)Pemanggilan disampaikan kepada pekerja di alamat yang tercatat resmi di kepersonaliaan dan jika alamat yang baru belum dilaporkan dinyatakan tidak resmi.

(3)Pekerja yang putus hubungan kerja karena alasana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka tidak berhak atas uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan oleh karena tidak menerima uang pesangon dan yang penghargaan masa kerja biaya atau ongkos pulang dimana pekerja dan keluarganya diterima bekerja, uang pisah dan surat keterangan, tetapi tetap berhak atas cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

(4)Pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pasal 68 : Meninggal Dunia

(1)Pekerja yang meninggal dunia dinyatakan hubungan kerja berakhir demi hukum dan ahli warisnya memperoleh hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan syarat sebagai berikut:

a.Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

b.Surat keterangan ahli waris yang dikeluarkan pejabat yang berwenang.

c.Diberikan kepada ahli waris yang tercatat di kepersonaliaan.

(2)Pekerja yang meninggal dunia demi hukum hubungan kerja putus dengan sendirinya tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pasal 69 : Memasuki Pensiun

Putus hubungan kerja dengan alasan memasuki usia pensiun minimal 55 tahun, diberikan hak-hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pemutusan hubungan kerjadilakukan tanpa penetapan lembagaperselisihan hubungan industrial.

BAB XIV : MASA BERLAKU, PERUBAHAN DAN PERPANJANGAN

Pasal 70 : Masa Berlaku

(1)Kesepakatan ini berlaku efektif selama 2 (dua) tahun, sejak tanggal didaftar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Sosial setempat.

(2)Setelah periode-periode tersebut, perjanjian kerja ini dianggap diperpanjang untuk satu tahun, kecuali jika salah satu pihak 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja bersama ini memberitahukan kepada pihak lain keinginan untuk merundingkan kembali isi kesepakatan ini.

(3)Kedua belah pihak baik pengusaha maupun serikat buruh secara bersama-sama wajib memberitahukan secara tertulis kepada Dinas Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Sosial tentang status dan isi perjanjian kerja bersama

(4)Selama belum tercapainya perjanjian kerja bersama yang maka perjanjian kerja bersarna ini akan tetap berlaku hingga tercapainya perjanjian kerja bersama yang baru.

Pasal 71 : Syarat Perubahan Dan Perpanjangan

Apabila selama masa berlakunya perjanjian kerja bersama ini ada ketentuan-ketentuan yang oleh salah satu pihak dianggap perlu untuk diperbaiki/dirubah, maka hal tersebut dapat dilakukan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.

BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP

Pasal 72 : Ketentuan Penutup

(1)Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku efektif sejak didaftar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Sosial setempat.

(2)Pihak-pihak penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama ini telah diberi wewenang oleh Pihak-Pihaknya masing-masing.

(3)Jika terjadi salah penafsiran akan isi Perjanjian Kerja Bersama ini, maka segala sesuatunya akan diselesaikan secara musyawarah dan bila tidak tercapai persesuaian paham, maka persoalannya akan diserahkan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial setempat

(4)Usulan mengenai fasilitas perumahan akan diperhatikan, jikaada ketentuan atau peraturan pemerintah pusat yang lebih menguatkan.

(5)Usulan serikat buruh mengenai subsidi perumahan, jika ada peraturan/ketentuan pemerintah pusat mengharuskan untuk diberikan, maka perusahaan akan melaksanakannya.

(6)Segala peraturannya yang ada tetapi belum diatur secara lengkap dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, sepanjang tidak bertentangan dinyatakan tetap berlaku selama belum ada peraturan yang menggantikannya/Mengatur.

Perjanjian Kerja ini dilengkapi dengan peraturan yang akan diterbitkan kemudian merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian Kerja Bersama

PERJANJIAN KERJA BERSAMA INI DITANDATANGANI DI DUMAI

PADA TANGGAL: 11 DESEMBER 2012

IDN PT. Sari Dumai Sejati - 2012

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2012-12-11
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2014-12-10
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → 2012-12-11
Nama industri: → Pertanian, Kehutanan, penangkapan ikan
Nama industri: → Penanaman Padi, Perkebunan Holtikultura
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Sari Dumai Sejati
Nama serikat pekerja: →  PK FSB KAMIPARHO Serikat Buruh Sejahtera Indonesia

PELATIHAN

Program pelatihan: → Ya
Magang: → Tidak
Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Tidak

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → 
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Tidak
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → 
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Ya
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → 
Bantuan duka/pemakaman: → Ya

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Cuti berbayar tiap tahun yang diberikan untuk merawat anggota keluarga: → 1 hari
Cuti ayah berbayar: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Tidak
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → 

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 7.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Hari kerja per minggu: → 6.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Cuti libur nasional berbayar: → Hari Raya Natal, Hari Raya Idul Fitri/Hari Raya Kemenangan, Army Day / Feast of the Sacred Heart/ St. Peter & Paul’s Day (30th June), Rwandan Liberation Day (4th July), Umuganura Day (first Friday of August)
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → 

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → No
Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Tunjangan transportasi

Tunjangan transportasi: → IDR 5000/days per bulan

Kupon makan

Kupon makan disediakan: → Ya
Tunjangan makan disediakan: → Tidak
Bantuan hukum gratis: → 
Loading...