BAB I : PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Pasal 1
1. PT. Sarana Meditama Metropolitan (RS Omni Medical Center) yang berdasarkan Akte Notaris Mina Ng., SH., MKn., No. 8 Tanggal 8 November 2010 dan surat ijin usaha HK.07.06/Ill/3384 beralamat Jl. Pulomas Barat VI No. 20 Jakarta Timur 13210 yang diwakili oleh:
1. Noersing, MBA selaku Presiden Direktur
2. Dr. G. A. Kusmiati, MARS selaku Direktur
3. Thiorida Elshen selaku Head of HRD
selanjutnya disebut pengusaha, dan
2. Serikat Pekerja PT Sarana Meditama Metropolitan (RS. Omni Medical Center) yang telah terdaftar di kantor Sudinakertrans Kodya Jakarta Timur dengan nomor bukti pencatatan 448/l\/fP/Ill/2004 tanggal 31 Maret 2004 beralamat di JI. Pulomas Barat VI No. 20 Jakarta Timur 13210 yang diwakili oleh:
1. Sofian Hardi selaku Ketua Umum SP
2. Hendra selaku Wakil Ketua I
3. Merwan Eiendi selaku Wakil Ketua ll
selanjutnya disebut Serikat Pekerja yang mewakili anggota-anggotanya.
BAB II : PENGERTIAN UMUM
Pasal 2 : Pengertian Umum
1.Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan Perusahaan yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
2.Perusahaan adalah PT Sarana Meditama Metropolitan (RS Omni Medical Center) yang bergerak dalam usaha sosial menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan ijin penyelenggaraan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK. 07.06/Ill/3384 tanggal 23 September 2008 tentang lzin Penyelenggaraan Rumah Sakit kepada PT. Sarana Meditama Metropolitan.
3.Pengusaha orang yang memimpin dan menjalankan perusahaan, yaitu Direksi atau pejabat Perusahaan yang karena tugas dan tanggung jawabnya ditunjuk dan diberikan wewenang untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Perusahaan.
4.Serikat Pekerja adalah Serikat Pekerja PT. Sarana Meditama Metropolitan (RS. Omni Medical Center) dan badan-badan usaha yang bernaung di bawahnya, yang mewakili seluruh karyawan Perusanaan, telah tercatat pada kantor Sudinakertrans Kodya Jakarta Timur dengan nomor bukti pencatatan 448/IV/P/Ill/2004 tanggal 31 Maret 2004 yang bertujuan memberi perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejanteraan yang layak bagi Pekerja dan keluarganya serta berkewajiban menjaga anggota serikat untuk menjalankan dan mendukung pelaksanaan tugasnya.
5.Pimpinan Perusahaan adalah yang karena jabatannya, mempunyai tugas memimpin Perusahaan/Bagian Departemen/Unit Kerja atau yang disamakan dengan itu dan mempunyai wewenang mewakili Perusahaan baik ke dalam maupun ke luar.
6.Atasan langsung adalah yang karena jabatannya, mempunyai tanggung jawab membina, memberi arahan dan mengawasi secara langsung pekerja di bagian/departemen/unit kerja.
7.Pekerjaan adalah kegiatan yang dijalankan oleh Pekerja untuk kepentingan Perusahaan dalam suatu hubungan kerja dengan mendapatkan imbalan berupa upah/gaji atau imbalan dalam bentuk selain uang, dimana kegiatan dimaksud tercantum dalam Job Description.
8.Pekerja adalah setiap orang yang terikat secara formal dalam hubungan kerja dengan Perusahaan dan oleh karenanya menerima imbalan sesuai dengan ketentuan Perusahaan.
9.Jenjang kepangkatan/posisi/level adalah nama-nama kepangkatan yang berlaku dan ditetapkan berdasarkan sifat jenis pekerjaan dan bobot tanggung jawab yang dibebankan Perusahaan serta minimal pendidikan dan pengalaman yang dibutuhkan.
10.Klien adalah orang atau pihak ketiga (Supplier, Rekanan,dll) yang memiliki keterikatan hubungan dengan Perusahaan akibat adanya Surat Perjanjian Kerja, Surat Pemesanan Barang, Pembelian dll.
11.Keluarga Pekerja adalah orang yang sepenuhnya menjadi tanggungan Pekerja yaitu :
- Satu orang istri yang sah
- Anak-anak yang sah berdasarkan akte lahir, Kartu Keluarga dan terdaftar di BSDM, sebanyaknya 3 orang anak pertama, berusia maksimai 21 tahun dan belum menikah atau belum berpenghasilan/bekerja.
12.Ahli Waris adalah keluarga dan atau Orang Tua yang ditunjuk Pekerja Secara tertulis untuk menerima pembayaran yang timbul dari adanya klaim karena kematian. Dalam hal tidak ada penunjukkan ahli warisnya, maka hal tersebut diatur menurut hukum yang berlaku.
13.Waktu Kerja adalah waktu kerja yang ditetapkan Perusahaan untuk melakukan Pekerjaan sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepada Pekerja dengan memperhatikan ketentuan Ketenagakerjaan yang berlaku.
14.Hari kerja di Rumah Sakit adalah 24 jam Sehari, 365 hari Setahun.
15.Kerja Lembur adalan kerja yang dilakukan Pekerja yang melebini jam Kerja yang telah ditetapkan bagi Pekerja atau yang ditetapkan sebagai kerja lembur berdasarkan ketentuan berdasarkan kesepakatan bersama. Kerja lembur harus ada surat perintah sebelumnya secara tertulis dari atasan langsung yang disetujui Bagian S.D.M.
16.Hari Istirahat Mingguan adalah hari diluar hari kerja yang telah ditentukan.
17.Hari Libur Resmi adalah hari-hari besar dimana Pekerja tidak diwajibkan untuk bekerja sesuai dengan Ketetapan Pemerintah Rl kecuali bagi Pekerja apabila karena tugasnya shift kerja harus menjalankan tugas.
18.Upah adalah hak Pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, yang terdiri dari Upah Pokok (tidak termasuk tunjangan yang bersifat tidak tetap).
19.Tempat Kerja
Tempat kerja adalah :
(i) semua gedung / ruangan / halaman kantor dan keseiuruhan tempat yang berada di bawah penguasaan Perusahaan, termasuk halamannya yang dipergunakan untuk menunjang segala kegiatan usaha Perusahaan.
(ii) tempat kerja / kantor operasional Serta tempat kerja milik instansi negara maupun swasta tempat Pekerja ditugaskan untuk bekerja menjalankan Pekerjaannya.
Pasal 3 : Maksud Dan Tujuan
1.Secara umum Perjanjian Kerja Bersama ini memuat ketentuan, syarat-syarat kerja dan tata tertib Perusahaan sebagai pedoman bagi Pekerja dan Perusahaan dalam semua aspek hubungan kerja, sehingga tidak akan terjadi kesenjangan dalam melaksanakan hubungan kerja.
2.Perjanjian Kerja Bersama digunakan sebagai pegangan dan pedoman bagi Pekerja dan Perusahaan yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak demi terwujudnya kedamaian dan hubungan kerja yang selaras, dan untuk meningkatkan produktivitas.
Pasal 4 : Luasnya Kesepakatan
1.Perusahaan dan Serikat Pekerja mengakui bahwa perjanjian ini berlaku bagi seluruh Pekerja di lingkungan Perusahaan.
2.Perusahaan dan Serikat Pekerja mengakui bahwa kesepakatan ini terbatas dan hanya berlaku untuk hal-hal yang diatur dalam pasal-pasal Perjanjian Kerja Bersama dengan pengertian akan tetap mengindahkan hak-hak masing-masing pihak dengan mengindahkan ketentuan perundangan yang berlaku.
3.Pedoman dan disiplin kerja yang berlaku dan peraturan-peraturan tambahan Iainnya yang akan dibuat oleh kedua belah pihak di masa akan datang diberlakukan sepanjang hak tersebut tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5 : Kewajiban Pihak - Pihak
1.Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk menjelaskan kepada anggotanya untuk diketahui dan melaksanakan isi Perjanjian Kerja Bersama tersebut kepada seluruh Pekerja.
2.Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk mentaati isi Perjanjian Kerja Bersama dan menertibkan anggotanya serta dapat menegur apabila tidak mengindahkan isi Perjanjian Kerja Bersama ini.
Pasal 6 : Tanggung Jawab Perusahaan
1.Memberikan imbalan yang layak sesuai dengan kompetensi pekerja dan kontribusi, jasa dan prestasi yang diberikan Pekerja kepada Perusahaan dengan mempertimbangkan kemampuan Perusahaan.
2.Mentaati dan melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama dan peraturan perundangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.
3.Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Perusahaan.
4.Memperhatikan perlindungan dan keselamatan kerja bagi Pekerja.
Pasal 7 : Tanggung Jawab Pekerja
1.Pekerja bertanggung jawab mentaati Perjanjian Kerja Bersama dan tata tertib dalam menjalankan tugas yang menjadi tanggung jawabnya serta tetap memelihara kerja sama dengan sesama Pekerja dalam melaksanakan tugas, dan menjaga nama baik Perusahaan serta bertanggungjawab untuk melaksanakan perintah/Pekerjaan yang diberikan oleh Perusahaan kepadanya dengan sebaik-baiknya dengan penyelesaian pekerjaan yang tepat waktu.
2.Pekerja bertanggung jawab meningkatkan kemampuan, kompetensi, produktivitas dan kinerjanya termasuk meningkatkan kualitas hasil kerja dan kecepatan bekerjanya.
3.Pekerja bertanggung jawab menjaga citra serta martabatnya sebagai profesional, menjaga etika, kesopanan, kerapian, dan komunikasi yang baik kepada semua pihak, baik di dalam Perusahaan, di klien maupun dengan pihak luar.
4.Pekerja bertanggung jawab untuk tidak melakukan tindakan (termasuk mengeluarkan ucapan) yang dapat menimbutkan citra negatif bagi Perusahaan, baik sengaja maupun tidak.
5.Pekerja bertanggung jawab menjaga kerahasiaan informasi klien dan informasi Perusahaan, baik mengenai keuangan maupun segala informasi yang diperoleh sehubungan dengan tugas profesinya maupun karena pergaulan di Perusahaan maupun di klien.
6.Pekerja bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi hak cipta/hak atas kekayaan intelektual milik Perusahaan.
7.Pekerja bertanggung jawab untuk memelihara dan menjaga barang-barang termasuk kekayaan intelektual milik Perusahaan dan milik klien yang digunakan atau dipercayakan kepadanya dan tidak memanfaatkannya untuk kepentingan diri sendiri dan/atau pihak ketiga.
8.Pekerja harus bersikap komunikatif dalam bekerja dan responsif, membuat dirinya mudah untuk dihubungi, untuk keperluan pekerjaan, oleh atasan langsung, atasan tidak Iangsung, rekan sekerja, bawahan dan oleh klien.
9.Pekerja bertanggung jawab untuk memelihara dan memajukan Perusahaan, antara lain melalui pemberian saran-saran yang konstruktif.
10.Pekerja bertanggung jawab untuk menghormati pimpinan dan sesama pekerja serta selalu berusaha bertingkah laku sesuai dengan norma dan etika pergaulan yang berlaku di lingkungan masyarakat.
11.Pekerja bertanggung jawab memahami dengan benar ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama.
Pasal 8 : Pengakuan Hak - Hak Perusahaan dan Serikat Pekerja
1.Perusahan mengakui Serikat Pekerja PT. Sarana Meditama Metropolitan (RS. Omni Medical Center) sebagai Serikat Pekerja yang sah dalam Perusahaan, dengan demikian mewakili seluruh anggota Serikat Pekerja, baik secara perseorangan maupun secara bersama-sama dalam masalah ketenagakerjaan atau dalam hal-hal yang berhubungan dengan hubungan kerja dan syarat-syarat bagi para Pekerja dalam hubungan industrial.
2.Serikat Pekerja mengakui bahwa pengusaha mempunyai wewenang mengatur dan mengelola jalannya Perusahaan.
3.Bahwa yang boleh menjadi pengurus Serikat Pekerja RS. Omni Medical Center adalah Pekerja dengan jabatan supervisor kebawah, sedangkan untuk jabatan Asst. Manager keatas tidak diperbolehkan menjadi pengurus Serikat Pekerja PT. Sarana Meditama Metropolitan (RS. Omni Medical Center) mengingat tanggung jawab pekerjaannya serta mencegah timbulnya pertentangan kepentingan.
4.Pengusaha tidak akan melakukan tekanan baik langsung maupun tidak langsung terhadap Pekerja yang terpilih menjadl pengurus Serikat Pekerja atau perlakuan diskriminatif serta tindakan balasan lainnya yang berhubungan dengan fungsi dan keanggotaannya dalam Serikat Pekerja.
5.Serikat Pekerja sepenuhnya memberikan bantuan terhadap pimpinan Perusahaan dalam membina, mengatur dan menertibkan para pekerja demi tercapainya ketenangan kerja dan kelangsungan usaha.
Dalam menjalankan tugasnya masing-masing, Serikat Pekerja dan Pengusaha berusaha menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan masing-masing pihak.
Pasal 9 : Bantuan dan Fasilitas Bagi Serikat Pekerja
1.Pengusaha dapat memberikan ijin kepada Pengurus Serikat Pekerja dalam menjalankan tugas Serikat Pekerja untuk meninggalkan Pekerjaan dengan memperoleh upah dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Direksi.
2.Pengusaha dapat memberikan fasilitas kepada Pekerja yang menjabat sebagai pengurus untuk menghadiri kursus, seminar dan hal-hal Iain yang berhubungan dengan kegiatan Serikat Pekerja dengan memperoleh upah dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Direksi.
3.Pengusaha dapat memberikan bantuan ruangan kantor untuk Serikat Pekerja dan papan pengumuman guna menempeikan pengumuman kegiatan-kegiatan dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Direksi.
BAB III : HUBUNGAN KERJA
Pasai 10 : Penerimaan Pekerja
Untuk kelancaran usaha Perusahaan, Serikat Pekerja mengakui bahwa penerimaan Pekerja merupakan hak Perusahaan yang pemenuhannya berdasarkan atas kebutuhan Perusahaan serta sepenuhnya menjadi wewenang Perusahaan.
Pasal 11 : Syarat-syarat Pekerja
1.Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk dapat diterima sebagai Pekerja perusahaan tanpa membedakan suku, agama dan ras apabila telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Perusahaan.
2.Persyaratan umum penerimaan Pekerja adalah :
1. Lulus seleksi yang diselenggarakan Perusahaan.
2. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun pada saat penerimaan.
3. Sehat jasmani (yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter) dan sehat rohani.
4. Memenuhi tuntutan persyaratan jabatan / jenjang / posisi / level pada saat penerimaan.
5. Menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi segala ketentuan-ketentuan dan peraturan tata tertib yang berlaku di Perusahaan.
6. Tidak tertibat dalam kegiatan / keanggotaan dari partai/organisasi terlarang.
7. Tidak terikat dalam hubungan kerja dengan pihak yang lain.
8. Memberikan keterangan palsu sehubungan dengan informasi mengenai data
Pasal 12 : Masa Percobaan
1.Semua calon Pekerja dengan kesepakatan kerja untuk waktu tidak tertentu harus menjalani masa percobaan paling lama 6 (enam) bulan dengan pemberitahuan secara tertulis.
2.Selama masa percobaan, Perusahaan berhak untuk memutuskan hubungan kerja sewaktu-waktu, dengan pemberitahuan 1 (satu) hari sebelumnya.
3.Pekerja yang Iulus masa percobaan diangkat menjadi Pekerja tetap dan masa kerjanya dihitung sejak hari pertama yang bersangkutan menjalani masa percobaan.
4.Apabila di kemudian hari Pekerja yang telah diangkat menjadi Pekerja tetap ternyata terbukti memberikan keterangan palsu, maka Perusahaan dapat melakukan tindakan pemutusan hubungan kerja dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 13 : Status Pekerja
Berdasarkan pada sifat dan jangka waktu hubungan kerja yang ada, Pekerja terbagi atas 3 (tiga) status kepegawaian, yaitu:
1.Pekerja Tetap
Pekerja yang telah memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Pekerja tetap berdasarkan Surat Keputusan Direksi dan terikat pada hubungan kerja dengan Perusahaan untuk waktu yang tidak tertentu.
2.Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/Pekerja Tidak Tetap.
a.Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah Pekerja yang terikat pada hubungan kerja untuk waktu tertentu atas dasar kesepakatan dua belah pihak dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
b.Dalam perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh disyaratkan adanya masa percobaan.
c.Perjanjian kerja waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
d.Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
e.Pengusaha yang bermaksud mamperpanjang perjanjian kontrak kerja tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada Pekerja yang bersangkutan.
f.Pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 tahun.
g.Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu dibuat rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, SSITE Pekerja dan Perusahaan masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja.
h.Pada penandatanganan kontrak kerja berikutnya, Pekerja dapat mengusulkan kondisi perjanjian kerja waktu tertentu yang baru.
Pasal 14 : Tingkat/Golongan Karyawan
Jenjang kepangkatan/posisi/level adalah nama-nama kepangkatan yang berlaku yang terdiri atas (dari tertinggi ke yang lebih rendah):
1.Golongan Direksi
- Direktur
2.Golongan Senior Management
- Wakil Direktur
3.Golongan Manager
- Kepala Bagian / Manager
4.Golongan Supervisor
- Wakil Kepala Bagian
- Kepala Ruangan
- Kepala Unit
5.Golongan Support Staff
- Koordinator
- Staff/ Pelaksana
PasaI 15 : Promosi
1.Perusahaan memberikan kepada setiap Pekerja kesempatan yang sama untuk mengembangkan karir dalam Perusahaan termasuk untuk memperoleh promosi sesuai dengan kompetensi (teknis dan non teknis/soft skill), kedisiplinan, kerjasama dalam tim, kematangan, sikap dan kinerjanya. Promosi juga mempertimbangkan kondisi usaha dan kemampuan Perusahaan pada saat ini maupun prakiraan kinerja Perusahaan di masa depan serta mempertimbangkan kemampuan dan kebutuhan untuk menambah posisi dan atau adanya/tidak adanya posisi kosong yang perlu diisi.
2.Promosi adalah kesempatan yang diberikan secara terbuka kepada Pekerja untuk dapat memperlihatkan prestasi kerja dalam jabatannya yang terakhir bahwa mereka mempunyai kecakapan yang cukup, kemampuan dan rasa tanggung jawab untuk dapat dipertimbangkan menduduki jabatan/pangkat dengan tanggung jawab yang lebih besar atau lebih tinggi.
3.Promosi dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil tanpa diskriminasi.
4.Promosi tidak dapat dilakukan untuk Pekerja yang mendapat surat peringatan pada periode penilaian atau masih berlaku.
5.Pekerja yang dipromosikan akan dikenakan masa “acting” selama maksimal 1 (satu) tahun. Yang dimaksud dengan masa “acting” adalah kurun waktu dimana seorang pekerja ditunjuk untuk menjadi pejabat sementara diposisi tertentu yang lebih tinggi dari posisi sebelumnya. Adapun ketentuan lain yang menyangkut promosi dimaksud akan diatur dengan ketentuan tersendiri.
Pasal 16 : Mutasi / Pengalihan Tugas / Rotasi
1.Perusahaan berwenang mengangkat, menempatkan atau mengalih tugaskan atau merotasi pekerja dari satu jabatan ke jabatan lain di dalam lingkungan Perusahaan. Definisi lingkungan perusahaan akan diatur dengan Surat Keputusan Direksi.
2.Mutasi Pekerja baik yang bersifat sementara maupun tetap, dapat dilaksanakan dengan alasan antara lain sebagai berikut :
a.Karena berkurangnya suatu Pekerjaan pada suatu bagian atau bertambahnya Pekerjaan pada bagian Iain.
b.Atas anjuran dokter sesuai dengan kondisi/mental dan fisik Pekerja.
c.Pekerja dinilai oleh Perusahaan tidak sesuai untuk tetap dipekerjakan di tempat/bagian semula.
d.Karena hal-hal lain yang merupakan kebijaksanaan Perusahaan.
3.Mutasi tidak mengurangi hak atas upah, masa kerja dan fasilitas Iainnya kecuali fasilitas dan tunjangan tertentu yang diatur berbeda menurut ketentuan yang berlaku di tempat kerja baru.
4.Mutasi Pekerja dari satu bagian ke bagian lain atau dari satu lokasi ke lokasi lain dalam lingkungan Perusahaan, dilakukan selain berdasarkan pertimbangan kriteria di atas juga dengan memperhatikan evaluasi atas kompetensi dan rekomendasi atasan dan kinerja Pekerja yang bersangkutan.
5.Manajemen berhak untuk melakukan mutasi di luar ketentuan di atas, jika mengetahui adanya potensi conflict of interest yang dapat mengganggu kinerja Pekerja maupun Perusahaan yang dapat ditimbulkan antara lain akibat adanya hubungan keluarga/ikatan darah diantara Pekerja (misal kakak-adik; menantu-mertua; suami-istri; orang tua-anak).
6.Pekerja tidak berhak untuk menolak keputusan Perusahaan atas penempatan dan pemindahan dirinya di dalam lingkungan Perusahaan sebagaimana telah ditentukan dalam peraturan/kebijakan Perusahaan.
7.Penolakan terhadap mutasi dapat dijadikan dasar pemberian Surat peringatan terakhir atau pemutusan hubungan kerja dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.Pekerja dapat mengajukan permohonan mutasi dan untuk selanjutnya akan dipertimbangkan Perusahaan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan serta kinerja Pekerja yang bersangkutan.
Pasal 17 : Demosi
1.Demosi adalah pemindahan Pekerja dari satu posisi/jabatan ke posisi/jabatan lain yang Iebih rendah kepada seorang Pekerja dengan upah pokok tidak mengalami perubahan tetapi fasilitas dan tunjangan lain akan berubah mengikuti posisi baru. Demosi dilakukan berdasarkan pertimbangan antara Iain:
a. Kesalahan / kelalaian Pekerja
b. Hasil kinerja Pekerja dinilai oleh Perusahaan tidak memuaskan
2.Pemberian demosi dilakukan oleh Direksi seteiah mendapat laporan tertulis dari atasan langsung Pekerja yang bersangkutan.
BAB IV : HARI KERJA, WAKTU KERJA DAN LEMBUR
Pasal 18 : Waktu Kerja
1.Waktu Kerja Pekerja 40 (empat puluh) jam seminggu atau 173 (seratus tujuh puluh tiga jam) jam per bulan tidak termasuk waktu istirahat.
2.Ketentuan Waktu Kerja:
a. Waktu kerja non Shift 5 hari kerja 8 jam/hari :
Senin s/d Jum’at : pukul 08.00 - 17.00
lstirahat : pukul 12.00-13.00
b. Waktu kerja Shift 6 hari kerja 7 jam/hari:
Shift I : pukul 07.00-14.30
Shift II : pukul13.30-21.00
lstirahat : 30 menit
Shift III : pukul 20.30-07.30
lstirahat : 60 menit (1 jam)
Sebagai kompensasi maka bagi Pekerja yang bekerja pada Shift III (jaga malam) mendapat:
a. Tunjangan jaga malam
b. Makanan tambahan (makanan ekstra)
c. Jadwal waktu kerja yang diluar ayat 2 butir a dan b pasal ini yang selama ini telah berjalan tetap berlaku (jadwal jam kerja terlampir).
d. Waktu kerja tersebut dapat diubah dengan mempertimbangkan kelaziman mengenai waktu kerja sesuai sifat usaha Perusahaan dan kebutuhan Perusahaan.
3.Pekerja dapat mengikuti waktu kerja klien dengan izin dari Pimpinan Perusahaan yang bertanggung jawab memimpin tim penugasan pemberian jasa (engagement team) bagi klien tersebut.
4.Pekerja wajib memanfaatkan waktu kerja secara efektif dan produktif bagi Perusahaan. Pekerja harus secara proaktif melaporkan penugasan (assignment) kepada atasan langsung atau atasan tidak langsung di bagian masing-masing dalam hal penugasannya sudah selesai dan belum ada penugasan lainnya (atau disebut sebagai dalam kondisi unassigned).
5.Waktu kerja tidak dapat dipakai untuk melakukan aktivitas diluar kepentingan Perusahaan tanpa izin atasan langsung.
6.Bagi Pekerja yang mempunyai sifat Pekerjaan yang khusus (seperti: Pekeria bagian keamanan, operator telepon, Sales / Marketing, pengemudi, pelayan, ekspedisi dan lain-lain), ketentuan waktu kerjanya akan diatur dengan ketentuan tersendiri tergantung pada kepentingan dan tingkat urgensinya di Perusahaan dengan berpedoman kepada perundangan yang berlaku.
7.Dalam hal Pekerja ditugaskan untuk bekerja di tempat selain tempat kerja, Pekerja wajib mendapat izin tertulis dari atasan atau diatur sesuai dengan kondisi unit kerja/proyek masing-masing.
8.Perusahaan memberikan kesempatan kepada karyawan yang nendak melakukan sholat Jum’at ketempat sholat yang terdekat dan dengan sepengetahuan atasannya, dari pukul 11.30 WIB dan sudah harus kembali selambatnya pukul 13.30 WIB.
9.Perusahaan dapat mempekerjakan Pekerja untuk bekerja pada hari-hari libur resmi dengan mendapatkan upah lembur atau diganti hari iain. Ketentuan ini tidak berlaku bagi Pekerja yang sedang berdinas pada hari libur resmi tersebut.
Pasal 19 : Kerja Lembur
1.Kerja lembur adalah Pekerjaan yang dilakukan secara efektif oleh Pekerja di luar waktu kerja yang ditetapkan oleh Perusahaan, atau yang dilakukan pada hari libur resmi. Pekerja selain yang dimaksud pada pasal 20 Ayat 4 dan 5 yang bekerja lembur akan diberi upah lembur.
2.Pekerja yang melaksanakan tugasnya melebihi jam kerjanya sebulan merupakan kelebihan jam kerja yang berlaku, hal tersebut akan diperhitungkan sebagai kerja lembur. Dengan mendapatkan upah lembur.
3.Pada prinsipnya kerja lembur tidak dianjurkan oleh Perusahaan karena Pekerja didorong untuk menyelesaikan tugasnya pada jam kerjanya berdasarkan efisiensi kerja yang telah ditetapkan, kecuali:
a. Keadaan darurat bilamana Pekerjaan tersebut tidak segera diselesaikan akan membahayakan keselamatan jiwa pasien, kerugian bagi Perusahaan atau mengganggu kelancaran jalannya roda Perusahaan.
b. Pekerjaan yang harus diselesaikan dengan segera berdasarkan perintan atasan yang berwenang.
c. Pekerjaan yang sifatnya tidak dapat ditunda karena petugas pengganti tidak hadir.
4.Untuk bagian tertentu yang berkerja dengan sistem 3 (tiga) shift jam lemburnya dihitung setelah jumlah jam kerja satu bulan melebihi jumlah hari kerja bulan berjalan x 7 (tujuh) jam.
Pasal 20 : Upah Kerja Lembur
1. Pekerja yang berhak atas uang lembur adalah mereka yang melakukan kerja lembur atas perintah atau dengan sepengetahuan atasan langsung dalam bentuk Surat perintah lembur yang disetujui Bagian S.D.M.
2. Bilamana Pekerja karena suatu hal yang masuk akal tidak dapat melaksanakan kerja lembur maka alasan tersebut harus diajukan pada atasan langsung sebelum jam kerja selesai.
3. Kerja lembur dilaksanakan atas perintah dari atasan yang berwenang sebelum Pekerjaan dilakukan dengan melengkapi Surat perintah kerja lembur.
4. Bagi Karyawan dengan jabatan mulai dari sebagai koordinator ke atas tidak diberikan uang lembur mengingat tanggung jawab Pekerjaannya.
5. Upah lembur tidak diberikan kepada Pekerja yang tengah menjalani pelatihan apabila pelatihan tersebut dilakukan di luar waktu kerja.
6. Perhitungan Upah Kerja Lembur dibuat sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja No: Kep.102/Men/Vl/2004. Cara perhitungan Upah Kerja Lembur adalah sebagai berikut:
a. Apabila jam kerja lembur dilakukan pada hari biasa :
- Upah jam kerja lembur pertama harus dibayar sebesar 1,5 (satu setengah) kali upah sejam.
- Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar sebesar 2 (dua) kali upah sejam.
b. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan atau hari raya resmi :
- Untuk setiap jam dalam batas 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu, harus dibayar upah 2 (dua) kali upah sejam.
- Untuk jam kerja pertama selebihnya 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu, harus dibayar upah sebesar 3 (tiga) Kali upah sejam.
- Untuk jam kerja kedua setelah 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu dan seterusnya, harus dibayar upah sebesar 4 (empat) kali upah sejam.
c. Perhitungan upah sejam adalah sebagai berikut :
- Upah sejam bagi Pekerja bulanan : 1 / 173 upah sebulan
BAB V : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN UNTUK PEKERJA
Pasal 21 : lstirahat Mingguan
1. Diberikan 1 hari dalam seminggu kepada Pekerja yang bekerja 3 (tiga) shift.
2. Diberikan 2 hari dalam seminggu kepada Pekerja yang bekerja 5 hari dalam seminggu.
3. Diberikan 3 hari dalam seminggu kepada Pekerja yang bekerja 12 jam per hari (khusus dokter jaga).
Pasal 22 : Cuti
Pada dasarnya Perusahaan mendorong Pekerja untuk menggunakan hak cutinya, agar kesegaran jasmani dan rohani Pekerja tetap terjaga. Oleh karena itu Perusahaan mengatur pemberian cuti tahunan sebagai berikut:
1.Pekerja yang telah bertugas sebagai Pekerja tetap yang telah menjalani masa kerja selama 12 bulan berturut-turut dengan memenuhi jam kerja 40 jam per minggu, maka berhak atas cuti/istirahat tahunan sebagai berikut:
a. Bagi Pekerja Tetap yang bekerja 3-4 hari dalam seminggu atau 12 jam per hari akan mendapat cuti selama 12 hari kerja.
b. Bagi Pekerja Tetap yang bekerja 5 hari dalam seminggu akan mendapat cuti selama 16 hari kerja.
c. Bagi Pekerja Tetap yang bekerja 6 hari dalam seminggu akan mendapat cuti selama 18 hari kerja.
2.Bagi Pekerja yang menjalani cuti tetap mendapatkan upah.
3.Setiap hari libur resmi (libur nasional) yang jatuh pada hari ketika Pekerja menjalani cuti dianggap tidak menjadi bagian hari cuti.
4.Jumlah hari izin, yaitu izin tidak masuk kerja baik secara tertulis atau telepon, izin sakit tanpa surat keterangan dokter maksimal 1 (satu) hari dan izin meninggalkan tugas Pekerjaan, akan diperhitungkan dengan jumlah hari hak cutinya.
5.ljin tidak masuk bekerja lebih dari 4 jam akan dihitung sebagai cuti 1 hari.
6.Tata Cara pengambilan cuti tahunan:
a.Cuti tahunan dapat diambil oleh Pekerja Tetap setelah hak cutinya diperoleh berdasarkan peraturan yang berlaku, dimana hak cuti ini boleh diambil selama kurun waktu 15 (lima belas) bulan terhitung saat hak cutinya berlaku. Apabila dalam kurun waktu tersebut hak cuti tidak dipergunakan, maka hak cuti tersebut akan dianggap hangus dan tidak dapat diganti dengan uang.
b.Pekerja yang akan mengambil cuti harus memperoleh izin tertulis dari atasan langsung, pengajuannya 10 (sepuluh) hari sebelum menjalankan cuti dan diserahkan pada Bagian SDM.
c.Pada prinsipnya Perusahaan berhak mengatur hari-hari cuti Pekerja dalam tahun takwim, demi menjamin kelangsungan operasional Perusahaan dan sehubungan dengan sifat usaha Perusahaan yang tingkat kesibukannya tidak sama sepanjang tahun. Pada saat Pekerja mempunyai kepentingan yang mengharuskan Pekerja yang bersangkutan mengambil cuti maka hendaknya Pekerja membicarakan rencana cuti dengan atasan langsung sedini mungkin agar dapat diatur jadwal cuti yang memuaskan keinginan Pekerja maupun kepentingan Perusahaan. Keinginan Pekerja dan kepentingan Perusahaan akan dipertimbangkan oleh atasan langsung dalam menyetujui permohonan cuti. Atas penimbangan operasional, atasan langsung dapat meminta Pekerja untuk mengubah tanggal cutinya, permohonan cuti harus diajukan secara tertulis dengan menggunakan formulir cuti. Formulir asli yang diisi lengkap dengan mencantumkan hak atau sisa hak cuti Pekerja sesuai dengan catatan Perusahaan, harus dimintakan tanda tangan kepada Pimpinan Perusahaan sebagai persetujuan. Asli dari permohonan yang sudah disetujui harus dikirim ke Bagian Sumber Daya Manusia.
d.Apabila karena satu atau lain hal cuti yang sudah disetujui Pimpinan Perusahaan tidak jadi diambil, Pekerja wajib memberitahukan kepada Bagian Sumber Daya Manusia. Jika tidak maka Pekerja dianggap menjalankan cuti yang telah disetujui.
e.Apabila Pekerja kehilangan hak cuti tahunan yang disebabkan oleh tugasnya yang dinyatakan secara tertulis oleh atasan langsung (penundaan minimal 2 kali) sampai dengan berakhirnya periode pengambilan cuti, maka Pekerja tersebut berhak mendapatkan penggantian uang cuti yang, pelaksanaannya diatur berdasarkan ketentuan :
Sisa hari cuti yang digantikan x upah pokok / Total hari kerja
f.Rincian dari hal-hal yang bersifat prosedural dan teknis administratif mengenai cuti diatur dalam ketentuan tersendiri.
Pasal 23 : Cuti Sakit
1.Pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit wajib memberitahukan atasan langsung dan/atau atasan lain yang bertanggung jawab terhadap bagian yang bersangkutan dan Bagian Sumber Daya Manusia.
2.Pekerja yang sakit wajib mendapatkan Surat keterangan dokter. Surat keterangan dokter tersebut wajib disetujui oleh dokter Perusahaan dan diserahkan kepada atasan langsung atau wakilnya serta bagian Sumber Daya Manusia paling lambat pada hari pertama ia masuk kerja kembali.
3.Bila Pekerja sakit Selama menjalani cuti tahunan, maka masa sakit itu akan dianggap cuti tahunan.
4.Surat keterangan dokter yang tidak di setujui oleh dokter Perusahaan akan diperhitungkan dengan hak cutinya.
Pasal 24 : Cuti Melahirkan
1.Pekerja wanita berhak memperoleh istirahat 1 1/2 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1 1/2 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
2.Selama istirahat melahirkan, Pekerja perempuan berhak mendapat upah.
3.Apabila Pekerja telah menggunakan waktu istirahat melahirkan/keguguran maka pada tahun tersebut Pekerja tidak berhak mengambil cuti tahunannya.
Pasal 25 : Keguguran
Pekerja wanita yang mengalami keguguran berhak atas cuti berdasarkan Surat dokter, maksimal selama 1 1/2 (Satu Setengah) bulan sesudah keguguran berdasarkan Surat keterangan dokter kandungan/bidan yang disetujui oleh dokter Perusahaan dan ketentuan pelaksanaannya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 26 : Cuti Khusus
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Perusahaan memberi izin khusus dengan pembayaran upah selama pekerja tidak masuk kerja dalam hal/peristiwa tersebut di bawah terjadi pada hari kerja :
1.Isteri/suami, orang tua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia 2 (dua) hari.
2.Pekerja menikah 3 (tiga) hari.
3.Menikahkan anaknya 2 (dua) hari.
4.lsteri melahirkan atau keguguran kandungan 2 (dua) hari.
5.Mengkhitankan/membaptiskan anaknya 2 (dua) hari.
6.Anggota Keluarga dalam satu rumah meninggal dunia 1 (satu) hari.
7.Memenuhi panggilan resmi dari yang berwajib yang berkaitan dengan pekerjaannya sesuai kebutuhan.
8.Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.
9.Cuti khusus di atas harus disertai dengan bukti yang sah (contoh: Surat kematian, Surat nikah dan Iain-Iain) dan diajukan secara tertulis ke Bagian S.D.M.
Pasal 27 : Upah Selama Pekerja Sakit
1.Apabila Pekerja sakit dan dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter yang sah, maka upahnya akan dibayar penuh.
2.Pekerja yang dalam masa perawatan karena sakit dan tak mampu melakukan tugasnya selama lebih dari 12 (dua belas) bulan secara berturut-turut dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter yang sah yang ditunjuk Perusahaan akan tetap menerima gaji dengan ketentuan sebagai berikut :
a. 4 (empat) bulan pertama sebesar 100 % dari upah.
b. 4 (empat) bulan kedua sebesar 75 % dari upah.
c. 4 (empat) bulan ketiga sebesar 50 % dari upah.
d. Bulan selanjutnya sebelum dilakukan PHK 25 % dari upah.
3.Ketentuan pembayaran secara bertahap berlaku bagi Pekerja yang sakit terus menerus. Termasuk sakit terus menerus adalah penyakit menahun atau berkepanjangan yang berlangsung terus menerus ataupun terputus-putus tetapi dalam tenggang waktu kurang dari 4 (empat) minggu sakit kembali, sesuai keterangan dari dokter yang ditunjuk Perusahaan.
4.Biaya perawatan Pekerja selama sakit diberikan oleh pihak Perusahaan sesuai dengan ketentuan Perusahaan.
5.Apabila setelah lewat 12 (dua betas) bulan Pekerja tidak sembuh total atau tidak mampu untuk kembali bekerja, maka Perusahaan dapat melakukan PHK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.Apabila Dokter yang ditunjuk Perusahaan menyatakan bahwa karena penyakit yang diderita pekerja atau akibat kecelakaan yang dialaminya, dipandang secara medis tidak mampu atau tidak layak bekerja lagi, maka Perusahaan akan memutuskan hubungan kerja dengan Pekerja tersebut, tanpa harus menunggu lewatnya masa 12 (dua belas) bulan.
7.Apabila dalam masa 12 (duabelas) bulan tersebut pekerja yang bersangkutan oleh dokter yang ditunjuk Perusahaan dinyatakan sembuh dari sakitnya dan dapat melaksanakan tugas-tugasnya sebagaimana biasa, maka pekerja tersebut dapat dipekerjakan kembali dengan upah seperti semula. Namun demikian penempatan Pekerja dimaksud dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan tenaga kerja saat itu dan kemampuan yang dimiliki Pekerja.
BAB VI : PENGUPAHAN
Pasal 28 : Sistem Pengupahan
1.Pembayaran upah dilakukan tiap-tiap akhir bulan selambat-lambatnya hari terakhir bulan yang bersangkutan.
2.Bagi Pekerja baru yang masa kerjanya belum mencapai 1 (satu) bulan kerja, maka dasarnya imbalan jasa diperhitungkan sebagai berikut:
Hari kerja selama satu bulan tersebut x upah / total hari kerja
3.Sistem pengupahan Pekerja menggunakan sistem pengupahan yang ditetapkan oleh Perusahaan.
4.Pembayaran upah terendah tidak akan kurang dari ketentuan Upah Minimum Propinsi (UMP) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 29 : Kenaikan Upah
1.Kenaikan upah secara umum ditetapkan oleh Manajemen dengan mempertimbangkan kemampuan bayar Perusahaan yang dilaksanakan setiap tahun dan diinformasikan kepada Serikat Pekerja sebelum kenaikan dilaksanakan.
2.Tingkat penggolongan atau skala upah didasarkan atas struktur organisasi, kualifikasi, kompetensi yang diperlukan, tanggung jawab, jabatan Pekerja dengan mempertimbangkan pasar tenaga kerja dan kemampuan Perusahaan.
3.Peninjauan upah yang dilakukan paling tidak satu (1) tahun sekali akan ditinjau dan dipertimbangkan oleh Perusahaan dengan menilai kinerja Pekerja yang bersangkutan dan keadaan hasil usaha dan kemampuan Perusahaan.
4.Penetapan upah adalah hak dan wewenang sepenuhnya Perusahaan dengan memperhatikan skala upah yang ditentukan oleh Perusahaan sesuai ayat 2.
5.Upah merupakan sesuatu yang bersifat pribadi dan rahasia dan karena itu Perusahaan menggolongkan data pengupahan/penggolongan sebagai data yang bersifat pribadi dan Confidential (rahasia). Pekerja tidak dibenarkan membicarakan upahnya dengan orang yang bukan Pimpinan Perusahaan dan/atau Bagian Sumber Daya Manusia yang berwenang atau Bagian Pengupahan.
6.Pekerja yang karena tugas Pekerjaannya mengharuskan mereka tahu dan mengurus data-data pengupahan diwajibkan merahasiakan informasi tersebut dan dapat dijatuhi sanksi administratif dan/atau dikenakan tindakan indisipliner apabila ternyata lalai.
7.Pengusaha berhak untuk tidak membayar upah Pekerja atas kehilangan jam kerja akibat Pekerja mangkir atau tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat diterima oleh Pengusaha/sakit tanpa Surat keterangan Dokter dan/atau maksimum 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) tahun, selebihnya akan dikurangkan dari cuti tahunan atau dari upah.
Pasal 30 : Komponen Upah
1.Pendapatan tetap yang terdiri dari :
1.1 Upah Pokok
2.Pendapatan tidak tetap terdiri dari :
2.1 Tunjangan Jabatan
a. Diberikan kepada Pekerja yang menduduki suatu jabatan struktural.
b. Tunjangan jabatan bersifat melekat sesuai dengan jabatan yang disandang seorang Pekerja. Apabila seorang Pekerja tidak lagi menduduki jabatan struktural tersebut maka secara otomatis tunjangan jabatannya akan hilang.
c. Tunjangan jabatan akan hilang bila yang bersangkutan tidak melakukan tugasnya selama 15 hari dengan alasan apapun dan tunjangan tersebut menjadi hak Pekerja lain yang ditunjuk melaksanakan tugas jabatan tersebut berdasarkan Surat penunjukan.
2.2 Tunjangan Khusus/Resiko
Diberikan kepada Pekerja berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu dan hal ini merupakan hak prerogatif dari Direksi.
2.3 Tunjangan Pajak
Diberikan kepada semua Pekerja yang besarnya berdasarkan UU No. 7 tahun 1983 atas penerimaan-penerimaan yang diberikan oleh Perusahaan kecuali yang tidak mempunyai NPWP, PHK, Pensiun dan meninggal dunia Pajak akan dibebankan kepada yang bersangkutan.
2.4 Tunjangan Jaga Malam
Diberikan kepada Pekerja yang terkena giliran kerja 3 (tiga) shift dan dibayarkan berdasarkan jumlah shift malam yang dilaksanakan.
2.5 Tunjangan Penanggung Jawab Shift
Diberikan kepada Pekerja yang menjadi penanggung jawab shift yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari yang menjadi tanggung jawab seorang penanggung jawab shift.
2.6 Tunjangan Dinas Subuh
Diberikan kepada Pekerja yang masuk kerja pada jam 05.00 WIB yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari masuk kerja jam 05.00 WTB.
3. Potongan-potongan :
a. Potongan JHT
b. Potongan Pajak
c. Potongan Pinjaman
d. Potongan Koperasi
e. Potongan Lain-Iain.
Pasal 31 : Subsidi Makan
Diberikan kepada pekerja dalam bentuk kupon makan yang dapat ditukarkan dengan makanan menu utama/pengganti di kantin Perusahaan. Jumlah kupon makan yang diberikan disesuaikan dengan jumlah kehadiran Pekerja dalam sebulan.
Pasal 32 : Pajak Penghasilan
1.Pajak penghasilan dihitung sesuai dengan hukum perpajakan di indonesia. Membayar Pajak Penghasilan adalah kewajiban setiap warga negara. Oleh karenanya Pajak Penghasilan atas Gaji, Upah Lembur, Tunjangan dan setiap bentuk pembayaran yang diterima Pekerja adalah tanggung jawab Pekerja namun demikian Perusahaan memberikan tunjangan Pajak Penghasilan kepada Pekerja yang besamya berdasarkan UU No. 7 tahun 1983 atas penerimaan-penerimaan yang diberikan oleh Perusahaan kecuali yang tidak mempunyai NPWP, PHK, Pensiun dan meninggal dunia Pajak akan dibebankan kepada Pekerja yang bersangkutan.
2.Sesuai dengan ketentuan Perpajakan yang berlaku, Perusahaan menghitung dan memotong Pajak Penghasilan Pekerja serta menyetorkannya ke Kas Negara.
3.Perubahan status keluarga untuk kepentingan perhitungan Pajak Penghasilan pada suatu tahun takwim harus dilaporkan kepada Bagian Sumber Daya Manusia/Bagian Penggajian pada akhir tahun takwim sebelumnya.
Pasal 33 : Tunjangan Hari Raya Keagamaan
1.Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THRK) kepada Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (bulan) bulan secara terus menerus atau lebih.
2.Besarnya THRK ditetapkan sebagai berikut:
Pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan berturut-turut atau lebih mendapatkan 1 bulan upah sedangkan Pekerja yang mempunyai masa kerja minimal 3 bulan atau lebih secara terus menerus diberikan secara proporsional.
3.Untuk kemudahan administrasi Perusahaan, THRK tersebut diberikan 1 (satu) minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
4.Karyawan yang mengajukan pengunduran diri atau berhenti dan atau karyawan dalam hubungan kerja waktu tertentu yang hubungan kerjanya berakhir 30 hari kalender sebelum hari raya keagamaan tidak memenuhi persyaratan untuk menerima THRK.
5.THR yang dibayarkan sesuai dengan upah terakhir yang diterima.
Pasal 34 : Uang lnsentif Kelompok
1.Diberikan kepada kelompok kerja dengan tujuan untuk meningkatkan motivasi kerja, yang besarnya ditetapkan berdasarkan kebijaksanaan perusahaan dan diperhitungkan untuk periode 1 bulan. Diberikan secara terpisah dari upah setiap akhir bulan atau ditentukan lain.
2.Diperhitungkan berdasarkan kinerja kelompok kerja.
BAB VII : PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN BANTUAN PENGOBATAN
Pasal 35 : Pemeriksaan Kesehatan
1.Pemeriksaan kesehatan bagi calon Pekerja :
- Calon Pekerja harus bersedia diperiksa kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk Perusahaan bila diminta oieh Perusahaan.
- Perusahaan tidak diwajibkan untuk memberi alasan tentang penolakan kepada calon Pekerja yang tidak dapat dipekerjakan bila hasil pemeriksaan kesehatannya tidak memuaskan.
- Laporan hasil pemeriksaan kesehatan calon Pekerja bersifat “ rahasia”.
- Biaya pemeriksaan kesehatan bagi calore Pekerja sepenuhnya menjadi beban calon Pekerja.
2.Pemeriksaan Kesehatan Pekerja
Guna menjaga kesehatan Pekerja, pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan bila dipandang perlu oleh Perusahaan.
3.Semua biaya atas pemeriksaan kesehatan Pekerja yang diminta oleh Perusahaan akan menjadi beban Perusahaan.
Pasal 36 : Penolakan Pemeriksaan Kesehatan
Jika Pekerja menolak melakukan pemeriksaan kesehatan dan/atau menolak memberikan keterangan pengobatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat 2, maka penolakan tersebut dapat dikenakan sanksi tindakan disiplin (Surat Peringatan 3 (tiga)).
Pasal 37 : Perawatan Kesehatan dan Pengobatan
1.Kepada Pekerja tetap, Perusahaan memberikan bantuan pengobatan dan perawatan yang wajar dan perlu secara medis yang bertujuan untuk meringankan beban financial yang harus dipikul Pekerja apabila Pekerja tetap atau anggota keluarga yang diakui Perusahaan sebagai tanggungannya menderita sakit sehingga memerlukan pengobatan dan perawatan (rawat jalan), untuk Pekerja dan tanggungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
2.Bantuan Perusahaan dalam bentuk rawat inap diberikan dalam bentuk kepesertaan Asuransi Kesehatan melalui penyedia jasa layanan kesehatan, penggantian seluruhnya atau sebagian dari biaya-biaya pengobatan dan atau perawatan diatur sesuai dengan plan masing-masing karyawan sesuai dengan perjanjian dengan pihak Asuransi.
3.Pekerja di dalam masa percobaan atau PKWT dengan masa kerja lebih dari 3 (bulan) hanya berhak atas bantuan pengobatan rawat jalan dari Perusahaan dengan jumlah dan ketentuannya diatur dengan ketentuan tersendiri.
4.Pekerja dan tanggungannya harus bersedia diperiksa oleh dokter yang ditunjuk Perusahaan bila diminta oleh Perusahaan.
5.Perusahaan berhak memperoleh keterangan tentang jenis perawatan dan pengobatan yang dilakukan Pekerja atau tanggungannya baik dari Pekerja bersangkutan maupun dari pihak lain sehubungan dengan pengobatan yang biayanya ditanggung oleh Perusahaan. Untuk keperluan ini, Pekerja berkewajiban untuk menandatangani suatu pernyataan, jika diminta oleh Perusahaan.
6.Pengusaha berhak untuk, secara langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuknya, melakukan penyelidikan atau pemeriksaan atas kebenaran permintaan penggantian yang diajukan oleh Pekerja dan atau keabsahan dari dokumen-dokumen pendukungnya tanpa harus meminta izin terlebih dahulu dari Pekerja bersangkutan.
7.Pekerja benanggung jawab atas kebenaran setiap permintaan penggantian (klaim) yang diajukannya. Apabila ternyata dalam pengajuan klaim Pekerja memberikan keterangan atau menyertakan bukti-bukti yang tidak benar, maka Pekerja tersebut dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja tanpa pesangon, penghargaan masa kerja, uang ganti rugi dan atau uang pisah.
Pasal 38 : Tanggungan Pekerja Yang Diakui Perusahaan
Keluarga Pekerja yang diakui Perusahaan yang selanjutnya disebut “Tanggungan” adalah:
1.Satu isteri yang sah yang terdaftar di Bagian Sumber Daya Manusia.
Pergantian isteri yang didaftarkan hanya bisa dilakukan apabila isteri terdahulu meninggal dunia atau diceraikan menurut tata cara yang benar dan didukung oleh bukti-bukti sah yang mempunyai kekuatan hukum.
2.Pekerja wanita dianggap Iajang, kecuali jika ada Surat perceraian dari pengadilan/surat keterangan kemanan suaminya dari instansi yang ben/venang, maka Pekerja wanita tersebut mempunyai tanggungan sesuai dengan pasal ini.
3.Perusahaan mengakui sampai anak ke 3 (tiga) yang sah (anak kandung, anak tiri, anak angkat sesuai ketentuan hukum), berusia maksimum 21 (dua puluh satu) tahun, tidak bekerja dan belum pernah menikah. Anak tanggungan tidak boleh dipertukarkan dengan anak lainnya, jika ada, anak kembar dihitung satu kecuali jika salah satu meninggal dunia.
4.Perusahaan mengakui anak tiri sebagai tanggungan apabila anak tersebut adalah anak dari seorang janda yang menikah dengan Pekerja dengan ketentuan perempuan tersebut tercatat sebagai isteri di bagian Sumber Daya Manusia.
Pasal 39 : Penyakit Menular Dan Larangan Bekerja
1.Jika terjadi penyakit menular yang dianggap membahayakan oleh perusahaan, Pekerja wajib melaporkannya kepada pihak Perusahaan untuk pengaturan usaha-usaha pencegahan (sesuai dengan rekomendasi dari dokter yang ditunjuk).
2.Perusahaan berhak melarang Pekerja yang menderita suatu penyakit menular untuk memasuki tempat kerja Perusahaan dan atau klien.
Pasa 40 : Ketergantungan Pada Narkotika
Biaya perawatan kesehatan akibat penyalahgunaan narkotik baik oleh Pekerja atau antara para tanggungannya akan dipikul sepenuhnya oleh Pekerja. Pekerja yang melakukan penyalahgunaan narkotik akan dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja tanpa pesangon, penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan atau uang pisah.
BAB VIII : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 41 : Keselamatan Kerja
1.Perusahaan menyediakan perlengkapan kerja dan alat-alat perlindungan kerja yang menjamin keselamatan Pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya dan pekerja berkewajiban untuk mempergunakan dan memelihara dengan baik alat-alat perlengkapan kerja yang telah disediakan oleh pihak Perusahaan.
2.Setiap Pekerja harus menjaga keselamatan dirinya dan Pekerja lainnya dengan menggunakan perlengkapan kerja yang telah disediakan oleh Perusahaan, mengikuti dan mematuhi ketentuan-ketentuan mengenai keselamatan kerja dan perlindungan kerja yang berlaku.
3.Perusahaan dapat menjatuhkan sanksi disiplin kepada para Pekerja yang menolak atau lalai menggunakan alat perlindungan diri yang sudah disediakan.
Pasal 42 : Pakaian Seragam
1.Pekerja berhak mendapatkan pakaian seragam untuk kepentingan image Perusahaan dan keselamatan kerja.
2.Setiap Pekerja dalam jam kerja wajib memakai pakaian seragam di lingkungan Perusahaan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
3.Pakaian seragam di atas dapat diberikan yang diatur dalam peraturan tersendiri.
4.Perusahaan dapat menjatuhkan sanksi disiplin kepada para Pekerja yang tidak memakai atau meno!ak memakai pakaian seragam.
Pasal 43 : Kesehatan Kerja
1.Setiap Pekerja harus menjaga kebersihan lingkungan kerja.
2.Perusahaan dapat menjatuhkan sanksi disiplin kepada para Pekerja yang lalai atau tidak menjaga kebersihan lingkungan Kerja.
BAB IX : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN TENAGA KERJA
Pasal 44 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja
1.Umum
Sesuai Undang-Undang No.3 Tahun 1992, junto Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993, semua Pekerja diikut sertakan dalam program Jaminan Sosial tenaga Kerja (JAMSOSTEK).
2.Iuran Jamsostek
Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Perusahaan menetapkan pembayaran iuran JAMSOSTEK sebagai berikut:
1. Beban Perusahaan
1.1 Jaminan Kecelakaan Kerja 0.24% dari gaji
1.2 Jaminan Kematian 0.30% dari gaji
1.3 Jaminan Hari Tua 3.70% dari gaji
Jumlah 4.24% dari gaji
2. Beban Pekerja
2.1 Jaminan Hari Tua 2.00% dari gaji
3.Pembayaran Jamsostek
Jaminan Hari Tua dalam JAMSOSTEK dibayarkan oleh PT. JAMSOSTEK (Persero) secara langsung kepada Pekerja atau ahli warisnya jika Pekerja meninggal dunia.
4.Sedangkan untuk program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), akan dilaksanakan sendiri oleh Perusahaan.
Pasal 45 : Bantuan Duka
1.Apabila Pekerja meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, Perusahaan akan memberikan sumbangan di luar Jaminan Sosial Tenaga Kerja kepada ahli warisnya dengan ketentuan sebagai berikut:
- Upah dalam bulan sedang berjalan
- Bantuan biaya penguburan yang besar dan ketentuannya akan diatur tersendiri sesuai dengan kebijakan Perusahaan.
2.Apabila keluarga Pekerja yang menjadi tanggungan Pekerja meninggal dunia, Perusahaan akan memberikan santunan kematian yang dan ketentuannya akan diatur tersendiri sesuai dengan kebijakan Perusahaan.
Pasal 46 : Bonus Tahunan
1.Perusahaan akan mempertimbangkan dan dapat memberikan bonus tahunan dengan berpedoman pada tingkat kemampuan, perkembangan serta kelestarian usaha.
2.Perusahaan akan memberikan bonus tahunan kepada Pekerja jika Perusahaan mencapai target yang ditetapkan dalam kurun waktu/masa kerja tahun yang berjalan.
3.Jumlah pemberian bonus tahunan kepada setiap Pekerja tidak sama besarnya tergantung prestasi/nilai yang diterima oleh Pekerja yang bersangkutan.
4.Kriteria penilaian prestasi Pekerja ditentukan oleh Direksi.
5.Pekerja percobaan / trainee tidak diberikan bonus tahunan.
6.Pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun tetapi lebih dari 6 (enam) bulan diberikan secara proporsional.
7.Pekerja yang putus hubungan Kerja sebeium saat pembayaran bonus tahunan, tidak memenuhi persyaratan untuk menerima bonus tahunan.
8.Pekerja yang dipindah tugaskan ke Perusahaan lain dalam satu grup, berhak mendapatkan bonus tahunan atas tahun sebelumnya.
Pasal 47 : Koperasi Pekerja
1.Dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja perlu adanya penunjang untuk rneningkatkan kesejahteraan Pekerja.
2.Bahwa salah satu sarana penunjang ke arab peningkatan kesejahteraan tersebut maka Serikat Pekerja dapat membentuk suatu usaha bersama melalui wadah Koperasi Pekerja.
3.Perusahaan akan ikut mendorong dan membamu ke arah tumbuh dan berkembangnya Koperasi Pekerja di Perusahaan sesuai dengan kemampuan yang ada.
BAB X : PENDIDIKAN, PELATIHAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA
Pasal 48 : Pendidikan Dan Pelatihan Kerja
1.Perusahaan memberikan kesempatan dan mewajibkan Pekerja untuk mengikuti pendidikan dan latihan sesuai syarat-syarat, posisi dan potensi yang dimiliki oleh Pekerja yang bersangkutan dan kebutuhan Perusahaan.
2.Pendidikan dan Latihan yang diselenggarakan oleh Perusahaan, dengan menggunakan internal trainer maupun lembaga pendidikan di luar Perusahaan (external trainer).
3.Ketentuan Pelaksanaan pendidikan dan latihan Pekerja akan diatur Iebih lanjut dalam ketentuan tersendiri.
4.Pekerja yang telah mengikuti tugas belajar, wajib menjalankan ikatan dinas yang diatur dalam ketentuan yang berlaku. Bila diperlukan, Pekerja harus menandatangani perjanjian terkait dengan pendidikan dan latihan yang diberikan oleh Perusahaan atau Group Perusahaan, dan akan dimasukkan dalam file Pekerja yang bersangkutan.
5.Pekerja yang mengikuti program pendidikan dan latihan, tidak mendapatkan upah lembur.
6.Pekerja wajib mengikuti pendidikan dan Iatihan yang ditentukan oleh Perusahaan. Jika Pekerja menolak penugasan tersebut tanpa alasan yang jelas atau tanpa izin atasan yang berwenang maka akan diberikan sanksi Surat Peringatan I untuk pendidikan dan latihan external dan Teguran Tertulis untuk pendidikan dan latihan internal.
Pasal 49 : Perjalanan Dinas
1.Untuk kepentingan Perusahaan setiap Pekerja dapat diperintahkan untuk melakukan perjalanan dinas di luar Perusahaan.
2.Perusahaan menanggung biaya perjalanan dinas yang besarnya ditetapkan ketentuan tersendiri, mencakup:
- Biaya akomodasi, transportasi dan konsumsi.
- Biaya lain yang dianggap perlu oleh Direksi.
Pasal 50 : Penilaian Prestasi Kerja
1.Penilaian atas kinerja Pekerja dilakukan bersama-sama oleh atasan langsung Pekerja, atasan dalam penugasan dan atasan lain yang mempunyai hubungan kerja, dengan sepengetahuan atau persetujuan atasan penilai minimal satu (1) tingkat diatasnya, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Ketentuan lebih rinci diatur dalam ketentuan tersendiri.
2.Keberhasilan Perusahaan dan kemajuan karir Pekerja sangat tergantung pada kompetensi, kinerja dan mutu pelayanan dari Pekerja. Bagi Pekerja yang menunjukkan prestasi Kerja di bawah standar atau mendapatkan penilaian dengan rating terendah (E) akan dikenakan surat peringatan III dan akan dilakukan re-evaluasi 6 (enam) bulan kemudian dengan pemberian target. Apabila Pekerja tidak mencapai target tersebut maka akan diproses pemutusan hubungan kerja.
BAB XI : PERTENTANGAN KEPENTINGAN
Pasal 51 : Umum
Untuk menghindari kemungkinan adanya pertentangan kepentingan antara kepentingan pribadi dan kepentingan Perusahaan walaupun tidak selalu merugikan Perusahaan secara materil Pekerja dilarang keras menciptakan, menerima, atau melibatkan diri dalam suatu keadaan di mana suatu pertentangan kepentingan dapat timbul, yaitu kepentingan pribadi Pekerja yang bersangkutan dapat mempengaruhi caranya melaksanakan tugas perusahaan.
Pasal 52 : Beberapa Penyebab Timbulnya Pertentangan Kepentingan
1. Pertentangan kepentingan dapat terjadi apabila, antara lain, :
a. Seorang Pekerja atau anggota keluarganya, baik secara langsung ataupun tidak langsung mempunyai kepentingan dalam soal keuangan, atau menerima suatu ganti kerugian / kompensasi atau keuntungan lain dari seseorang, kumpulan atau perkumpulan orang-orang, atau suatu Perusahaan :
~ Tempat Perusahaan membeli perbekalan, bahan-bahan atau barang-barang.
~ Yang memberikan pelayanan /jasa kepada Perusahaan.
- Yang mempunyai hubungan sewa menyewa dengan atau penugasan dari Perusahaan.
- Yang kepadanya Perusahaan menjuai atau menyewa hasil produksinya, bahan-bahan, jasa, fasilitas atau kekayaannya.
- Yang mempunyai hubungan perjanjian atau bisnis dengan Perusahaan.
b. Seorang Pekerja atau anggota keluarganya, baik secara langsung ataupun tidak langsung mempunyai atau mengendalikan usaha yang sejenis dengan usaha Perusahaan.
2. Seluruh Pekerja wajib mengikuti peraturan bebas pertentangan kepentingan yang dikeluarkan Perusahaan dari waktu ke waktu.
Pasal 53 : Transaksi
Transaksi berikut ini menurut ketentuan Perusahaan dianggap sebagai suatu pertentangan kepentingan, sehingga dilarang :
1.Pinjaman
Pekerja tidak diperbolehkan meminjam uang dari klien, perorangan atau Perusahaan dengan pihak mana Perusahaan mempunyai hubungan, kecuali dengan bank, Perusanaan asuransi, dan lembaga keuangan yang diakui.
2.Pemberian Hadiah
Pekerja tidak diperbolehkan meminta atau menerima, langsung ataupun tidak langsung, pemberian atau hadiah yang dapat mempengaruhi atau diperkirakan dapat mempengaruhi tingkah laku mereka dalam mewakili Perusahaan. Kebijakan Perusahaan adalah bahwa urusan bisnis didasarkan semata-mata pada kecakapan dan persaingan terbuka. Oleh karena itu, Pekerja harus menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang mungkin dapat mengganggu kebebasan keputusannya.
3. Informasi
Pekerja tidak diperbolehkan, demi keuntungan pribadinya atau kepentingan pihak ketiga, menggunakan keterangan-keterangan yang tidak diketahui oleh umum yang diperoleh karena hubungan kerjanya dengan Perusahaan atau klien, termasuk data-data teknik, keterangan mengenai usaha, kegiatan operasional, rencana-rencana yang akan datang, investasi, dan keadaan keuangan.
Ketentuan Iebih rinci mengenai pertentangan kepentingan/independensi diatur dalam ketentuan tersendiri.
Pasal 54 : Sanksi
1.Apabila seorang Pekerja atau anggota keiuarganya mempunyai kepentingan atau hubungan lain, di luar yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan, Pekerja bertanggung jawab untuk segera melaporkan kepada atasannya semua keterangan yang berhubungan dengan hal tersebut.
2.Setiap Pekerja, jika diminta oleh Perusahaan, bersedia untuk menandatangani pernyataan tahunan tentang pertentangan kepentingan.
3.Pelanggaran atas ketentuan-ketentuan dalam bab ini dapat menjadi dasar pengambilan sanksi disiplin sampai dengan pemutusan hubungan kerja tanpa uang pesangon, penghargaan masa kerja, uang ganti rugi dan uang pisah.
BAB XII : TATA TERTIB, DISIPLIN DAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN
Pasal 55 : Umum
Kebijakan Dasar
Tata tertib dan kedisiplinan perlu dijaga dan ditegakkan di lingkungan Perusahaan agar tercipta suasana kerja yang aman, tertib, teratur dan menghasilkan produktivitas tinggi. Oleh karena itu setiap Pekerja berkewajiban mentaati peraturan yang berlaku dan berusaha sebaik-baiknya menghindari perbuatan atau tingkah Iaku yang bertentangan dengan tata tertib dan mengakibatkan produktivitas terganggu.
Pasai 56 : Tata Tertib Kehadiran & Pelaksanaan Absensi
Tata Tertib Kehadiran
1.Setiap Pekerja diwajibkan hadir dan bekerja pada waktu yang telah ditetapkan sesuai jadwal kerjanya.
2.Pekerja tidak diperkenankan melanggar kebijakan tata tertib, kecuali bila telah diberitahukan kepada atasan langsung untuk kasus izin atau sakit.
3.Pekerja yang tidak masuk Kerja karena sakit diwajibkan membawa Surat keterangan dokter dan menyerahkannya kepada atasan Iangsung dan Bagian Sumber Daya Manusia paling lambat pada hari pertama ia masuk Kerja kembali.
4.Pekerja dikualifikasikan mengundurkan diri atas kemauan sendiri jika mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tidak hadir/bekerja dan setelah dilakukan pemanggilan 2 (dua) kali secara tertulis, Pekerja tidak dapat memberikan bukti yang sah.
5.Untuk jenis Pekerjaan tertentu yang bersifat rutin dan bukan Pekerjaan pemberian jasa kepada klien, ketentuan mengenai absensi dan bukti hadir diatur lebih rinci dalam suatu ketentuan terse-ndiri.
6.Pekerja diwajibkan untuk mematuhi waktu kerja, apabila Pekerja datang terlambat atau pulang lebih awal, diwajibkan sebelumnya menghubungi atasan langsung. Keterlambatan maupun pulang Iebih awal oleh Pekerja tanpa pemberitahuan kepada atasan langsung dapat dikenakan sanksi.
7.Setiap Pekerja diwajibkan melakukan Absensi dengan benar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
8.Keterangan lebih rinci mengenai Tata Tertib kehadiran ini diatur secara terpisah dalam peraturan tersendiri.
Pasal 57 : Tata Tertib Registrasi
1.Setiap Pekerja wajib memberitahukan data pribadi terutama apabila terjadi perubahan yang menyangkut:
1. Nama
2. Alamat Tempat Tinggal dan nomor telepon
3. Keadaan keluarga ( menikah, bercerai, kelahiran dan lain-iain)
4. Ahli waris
5. Kartu Tanda penduduk dan kartu keiuarga
2. Setiap kelalaian registrasi dimaksud diatas akan dikenakan sanksi disipiin.
Pasal 58 : Tanggung Jawab Pengawasan
1.Perusahaan berusaha untuk meningkatkan disiplin dan mengembangkan perasaan saling menghormati serta pemahaman terhadap hak dan kewajiban baik Perusahaan maupun Pekerja dalam hubungan industrial. Karena itu, Pimpinan memandang perlu untuk memberikan petuniuk, bimbingan, pengarahan melalui Kepala Bagian/Departemen/Unit Kerja/Unit Penugasan sehingga sanksi sebagai akibat pelanggaran disiplin dapat dihindari.
2.Setiap atasan langsung dari setiap unit kerja bertanggung jawab atas berlakunya tata tertib Perusahaan Serta menjaga tegaknya kedisiplinan Pekerja yang berada di bawah pengawasannya.
3.Setiap atasan langsung dapat mengenakan sanksi ternadap PeKerjanya apabila terdapat alasan-alasan yang menurut peraturan yang berlaku memerlukan tindakan tersebut.
4.Kepala Bagian/Departemen/Unit Kerja/Unit Penugasan secara tidak langsung turut bertanggung jawab atas pengawasan seluruh Pekerja yang berada di bawahi unit kerjanya.
5.Tujuan Perusahaan dalam menegakkan tindakan disiplin bersifat konstruktif dan mendidik. Karena itu, kepada Pekerja selalu diberikan kesempatan untuk memperbaiki sikap dan tindakannya. Tetapi, apabila tingkat pelanggaran yang diiakukan oleh Pekerja dinilai merugikan/mendesak, Perusahaan akan menggunakan haknya untuk melakukan pemutusan hubungan kerja dengan Pekerja sesuai dengan peraturan-perundangan yang berlaku.
Pasal 59 : Kewajiban Dan Larangan Bagi Pekerja
1.Pekerja Diwajibkan:
1.Bertanggung jawab penuh atas peralatan kerja dan kertas kerja yang dibebankan/dipercayakan kepadanya.
2.Membaca, memperhatikan, mengikuti dan mentaati semua pengumuman, instruksi kerja dan informasi-informasi lainnya yang dikeluarkan oleh perusahaan melalui berbagai media, termasuk melalui intranet dan internet, sejauh tidak menyimpang dari Peraturan Perusahaan ini.
3.Melaksanakan tugas yang telah dipercayakan kepadanya oleh Perusahaan dan mentaati setiap perintah dinas yang diberikan atasannya.
4.Segera melaporkan kepada atasannya dan atau Bagian yang benwenang apabila mengetahui adanya kehilangan, pengrusakan serta penyimpangan-penyimpangan dari penggunaan barang-barang/alat-alat/kekayaan intelektual milik Perusahaan (selambatnya dalam waktu 24 jam).
5.Mematuhi dan mentaati semua ketentuan, tata-tertib kehadiran serta disiplin waktu kerja sebagaimana tercantum dalam Peraturan Perusahaan ini dan yang telah/ataupun akan dikeluarkan oleh Perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundangan mengenai ketenagakerjaan.
6.Menjaga sopan santun dan tidak melakukan perbuatan asusila di lingkungan tempat kerja.
7.Memelihara kebersihan dan kerapian lingkungan tempat Kerja; rapi dalam menempatkan dan menyimpan, perlengkapan dan peralatan kerja, kertas kerja dan barang inventaris Perusahaan lainnya atau meletakkannya di tempat yang telah ditentukan untuk keperluan itu.
8.Selalu berada di tempat kerja selama jam kerja dan bilamana tidak bertugas, (unassigned) tidak dibenarkan pergi ke tempat lain atau pergi pada waktu kerja, kecuali atas izin atasannya.
9.Bertanggung jawab dan melakukan pengawasan atas Pekerjaan yang dilakukan/dipercayakan kepada bawahannya dan memberikan tindakan atas pelanggaran-pelanggaran tata-tertib.
10.Melaporkan dengan segera (paling lama 1 bulan dari tanggal perubahan status dimaksud) kepada Perusahaan setiap perubahan yang terjadi atas alamat, status penambahan atau pengurangan anggota keluarganya dan pergantian-pergantian atau perubahan-perubahan lainnya yang dipandang perlu untuk diketahui oleh Perusahaan walaupun tidak diminta.
11.Mentaati ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
12.Memakai kartu identitas jika berada di tempat kerja.
13.Menerima tugas atau mutasi ke lokasi lain di dalam lingkungan Perusahaan.
14.Mentaati aturan Perusahaan mengenai berbusana dan penampilan untuk bekerja.
15.Memperkenankan bagian keamanan untuk memeriksa barang yang dibawa Pekerja, bila pemeriksaan tersebut diperlukan oleh Perusahaan dan atau klien.
16.Makan pada waktu yang telah ditentukan atau waktu lain yang diizinkan oleh atasan.
17.Menjaga citra serta martabat sebagai profesional, menjaga etika dan menjaiankan Kode Etik Perusahaan.
18.Menjaga kerahasiaan klien dan Perusahaan, baik mengenai keuangan maupun segala informasi yang diketahui.
19.Bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang milik Perusahaan sebagai akibat penyalahgunaan atau kelalaian Pekerja.
20.Melaporkan dengan segera kepada Perusahaan apabila tidak ada penugasan (”unassignment”) walaupun tidak diminta.
21.Melakukan Absensi tepat waktu.
22.Bersedia bekerja lembur bila diperlukan Perusahaan.
23.Bersedia melakukan perjalanan dinas ke Iuar kota
2.Pekerja Dilarang :
1.Bekerja untuk/pada Perusahaan lain tanpa seizin Pimpinan Perusahaan.
2.Melakukan kegiatan-kegiatan di Iuar kepentingan Perusahaan selama jam kerja kecuali atas izin khusus dari atasannya.
3.Mengalihkan atau mendelegasikan tugas yang diperolehnya kepada Pekerja lain kecuali dengan persetujuan atasannya.
4.Menerima tamu pribadi atau mantan Pekerja/orang Iain bukan dalam rangka dinas selama jam Kerja dan tidak pada tempat yang telah ditentukan kecuali atas izin khusus dari atasannya.
5.Menyalahgunakan perlengkapan atau peralatan, fasilitas internet dan kekayaan intelektual milik Perusahaan dan klien untuk kepentingan pribadi atau untuk kepentingan orang lain.
6.Membawa dan/atau menggunakan senjata api dan seniata tajam atau jenis-jenis senjata lainnya ke tempat Kerja.
7.Menghilangkan atau merusak alat-alat Kerja milik Perusahaan/klien yang masih dapat dipergunakan.
8.Menyalahgunakan kesempatan dan fasilitas kesehatan, memberikan ketefangan palsu mengenai biaya-biaya yang diajukan untuk memperoleh penggantian dari Perusahaan.
9.Memberikan keterangan palsu atau memalsukan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kepentingan Perusahaan / pribadi.
10.Pada saat perjanjian Kerja diadakan memberikan keterangan palsu atau dipalsukan sehubungan data pribadi.
11.Mabuk, minum minuman keras, membawa, memiliki, menyalahgunakan obat bius dan narkotika di tempat kerja.
12.Melakukan perbuatan asusila di lingkungan tempat kerja.
13.Melakukan penipuan, pencurian dan penggelapan barang/uang milik Perusahaan atau milik teman sekerja; tindakan kejahatan memperdagangkan/membawa barang terlarang di wilayah Perusahaan.
14.Menganiaya, menghina, mencemarkan nama baik, mengancam Pengusaha, petugas Perusahaan serta teman sekerja atau keluarga mereka yang berdampak secara materi ataupun inmateri, mental maupun fisik.
15.Membujuk, mempengaruhi, mengajak, menyuruh, memaksa Pengusaha, petugas Perusahaan atau teman sekerja (baik secara langsung maupun tidak langsung) untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan atau peraturan perundang-udangan yang berlaku.
16.Dengan sengaja mengubah, merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya harta mllik Perusahaan.
17.Dengan sengaja atau ceroboh membiarkan diri atau teman sekerjanya dalam bahaya atau mengakibatkan tidak dapat melakukan Pekerjaan yang diberikan kepadanya.
18.Membocorkan rahasia klien atau Perusahaan (termasuk didalamnya menggunakan keterangan yang tidak diketahui umum yang diperoleh karena hubungan kerjanya dengan Perusahaan atau klien) demi kepentingan pribadlnya ataupun kepentingan pihak ketiga; atau mencemarkan nama baik Perusahaan maupun Pimpinan Perusahaan dan keluarganya.
19.Melakukan/mencoba menyuap dan menerima suap atau menerima tip atau menerima hadiah dalam bentuk apapun dan dari siapapun.
20.Main judi, melakukan kegiatan rentenir di dalam Perusahaan baik dalam waktu jam kerja maupun diluar jam Kerja.
21.Merokok dan atau menyalakan api di tempat yang terlarang di tempat Kerja.
22.Berkelahi/pukul-mernukul secara fisik di tempat kerja.
23.Menempel, mencoret, menyebar-luaskan pamflet-pamflet, pengumuman-pengumuman, isu-isu dan lain sebagainya di tempat Kerja yang dapat menimbulkan keresahan, kerawanan dan gangguan keamanan lainnya bagi Perusahaan atau Pekerja.
24.Berdagang atau berjualan di wilayah Perusahaan kecuali mendapat izin tertulis dari Pimpinan Perusahaan.
25.Menggunakan waktu Kerja untuk kegiatan yang tidak produktif, misalnya tidur, main game, beristirahat padajam Kerja dan lain-Iain.
26.Menunjukkan prestasi kerja di bawah standar atau mendapatkan hasil Performance Appraisal/Evaluation di bawah stanclar yang dapat diterima oleh Perusahaan (mendapatkan nilai E).
27.Makan sebelum dan sesudah waktu jam makan; masih berada diluar kantor pada jam kerja/sudah melebihi waktu istirahat, kecuali dengan seizin atasan.
28.Menggunakan telephone, fasilitas yang dlpercayakan kepada Pekerja sebagai pelengkap tugas untuk keperluan pribadi.
29.Menyalahgunakan kepercayaan dan kedudukan antara lain 1 menerima uang, barang, fasilitas atau jasa-jasa untuk kepentingan memperkaya atau menguntungkan diri sendiri dan/atau pihak ketiga.
30.Lamban dalam melaksanakan tugas yang mengasébatkan teamwork terganggu.
31.Menerima pinjaman yang mengakibatkan tidak dapat metaksanakan kewajiban melunasi dengan baik sehingga melibatkan Perusahaan (kecuali dari bank atau lembaga keuangan yang diakui/diijinkan oleh Perusahaan) dalam bentuk apapun dan dari siapapun.
32.Menggunakan waktu kerja untuk kegiatan organisasi politik/non politik untuk kepentingan diri sendiri.
3.Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan ayat 1 dan 2 dimaksud dapat dikenakan sanksi seperti diatur dalam pasal 62.
Pasal 60 : Petunjuk Untuk Sanksi Disiplin
1.Sanksi disiplin yang berkaitan dengan kinerja yang kurang memuaskan atau pelanggaran terhadap kebijakan atau peraturan Perusahaan harus dilakukan sesuai tingkat keseriusan pelanggaran. Dalam melaksanakan Sanksi disiplin, atasan diminta untuk berkonsultasi dengan Bagian Sumber Daya Manusia.
2.Tindakan atas pelanggaran seperti dimaksud pada ayat 1 (satu) di atas dianggap kumulatif, apabila Pekerja me-lakukan petanggaran dalam jangka berlakunya Surat peringatan, artinya Pekerja yang melakukan beberapa pelanggaran yang tidak berkaitan satu dengan Iainnya dapat dikenakan Sanksi disiplin berdasarkan dampak kumulatif dari berbagai pelanggaran tersebut. Untuk itu, tingkat keseriusan kerugian atas pelanggaran yang tidak saling terkait tersebut harus dipertimbangkan.
Pasal 61 : Jenis Sanksi Terhadap Pelanggaran
Dalam rangka menegakkan disiplin dan meningkatkan produktivitas, Pekerja yang melanggar tata tertib akan dikenakan Sanksi. Tindakan disipiin atau Sanksi tersebut diusulkan/diambil oleh atasan langsung Pekerja yang bersangkutan/pejabat yang berwenang, dengan mempertimbangkan macam dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
1. Tindakan disiplin atau sanksi tersebut dapat berupa:
a. Teguran Lisan
b. Teguran Tertulis
c. Surat Peringatan I
d. Surat Peringatan II
e. Surat Peringatan III
f. Skorsing
g. Pemutusan hubungan kerja (PHK)
2. Surat peringatan I atau Surat peringatan II atau Surat peringatan III atau PHK dapat diberikan/dijatuhkan berdasarkan ketentuan sanksi atas pelanggaran yang diiakukan.
3.Bobot (materialitas) dari sanksi yang dapat dikenakan Surat peringatan I atau Surat peringatan II atau Surat peringatan III ditentukan oleh Pimpinan Perusahaan.
MACAM MACAM SANKSI
1.Teguran (Reprimand) lisan;
Merupakan ucapan yang disampaikan oten Pekerja lainnya atau atasan baik dari dalam suatu kelompok kerja atau bagian terkait lainnya yang bertujuan untuk memperbaiki keadaan Pekerjaan atau untuk mencegah tidak terjadi penyimpangan dari sebagaimana mestinya.
2.Teguran tertulis;
a.Merupakan sanksi yang diberikan oleh Pimpinan Perusahaan atau pejabat yang berwenang kepada Pekerja yang melakukan pelanggaran.
b.Teguran Tertulis ini berlaku selama periode paling lama 1 (satu) bulan.
3.Pelanggaran yang dapat dikenakan teguran tertulis:
- Beberapa kali mendapat teguran tisan atas pelanggaran ringan.
- Datang terlambat atau pulang lebih awal tanpa alasan yang sah dalam waktu 3 bulan 3 (tiga) kali.
- Mangkir atau tidak masuk kerja tanpa izin atau alasan yang sah dalam masa 1 (satu) bulan sebanyak 1 (satu) kali.
- Mengemudikan/membawa kendaraan milik Perusahaan tanpa hak dan seizin dari yang beewenang dalam masa 3 (tiga) bulan sebanyak 1 (satu) kali.
- Menolak perintah Kerja yang layak dari atasan mengabaikan atau melalaikan atau tidak menjalankan tugas Pekerjaan sebagaimana telah diperintahkan atasan dalam masa 3 (tiga) bulan sebanyak 1 (satu) kali.
- Sering tidak dapat menjaga kerapian tempat Kerja berupa peralatan kerja, kertas kerja dan tidak bertanggungjawab atas peralatan Kerja dan kertas kerja yang dibebankan/dipercayakan kepadanya berserakan/tidak ditempatkan pada tempat yang telah disediakan.
- Tidak membaca, tidak memperhatikan, tidak mengikuti dan tidak mentaati sebagian atau semua pengumuman, instruksi kerja dan informasi-informasi lainnya yang dikeluarkan oleh Perusahaan melalui berbagai media, termasuk melalui intranet dan e-mail, sejauh tidak menyimpang dari Perjanjian Kerja Bersama ini.
- Tidak mematuhi dan tidak mentaati sebagian atau semua ketentuan, tata-tertib kehadiran serta disiplin waktu skrja sebagaimana tercantum dalam Peraturan Perusahaan ini sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.
- Tidak menjaga sopan santun di lingkungan tempat Kerja misalnya: mengumpat atasan/teman sekerja dengan kata-kata yang tidak pantas/senonoh.
- Membuat coret-coretan, tulisan-tulisan atau melakukan perbuatan lainnya yang mengotori dinding/lantai bangunan Rumah Sakit dalam masa 3 (tiga) bulan sebanyak 1 (satu) kali.
- Meninggalkan tempat Pekerjaan/tugas kerja dan berada ditempat kerja lainnya yang tidak ada hubungan dengan tugas pekerjaan tanpa izin dalam masa 1 (satu) bulan sebanyak1 (satu) kali.
- Tidak melaporkan dengan segera (paling lama 1 (satu) bulan dari tanggal perubahan status dimaksud) kepada Perusahaan setiap perubahan yang terjadi atas alamat, status penambahan atau pengurangan anggofa keluarganya dan pergantian-pergantian atau perubahan-perubahan lainnya yang dipandang perlu untuk diketahui oleh Perusahaan.
- Tidak mentaati ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Menerima tamu pribadi atau mantan Pekerja/orang lain bukan dalam rangka dinas selama jam Kerja dan tidak pada tempat yang telah ditentukan tanpa izin khusus dari atasannya.
- Berdagang atau berjualan di wilayah Perusahaan tanpa izin tertulis dari Pimpinan Perusahaan.
- Makan sebelum dan sesudah waktu jam makan, masih berada di luar kantor pada jam kerja/sudah melebihi waktu istirahat tanpa seizin atasan.
- Lamban dalam melaksanakan tugas yang mengakibatkan teamwork terganggu.
- Menerima pinjaman yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan kewajiban melunasi dengan baik sehingga melibatkan Perusahaan (kecuali dari bank tau lembaga keuangan yang diakui/diijinkan oleh Perusahaan) dalam bentuk apapun dan dari siapapun.
- Mengabaikan, tidak menggunakan pakaian seragam dinas/pakaian kerja beserta atribut lainnya, tanda pengenal dan PIN (logo) Perusahaan dalam masa 3 (tiga Bulan) sebanyak 1 (satu) kali.
- Tidak memperkenankan bagian keamanan untuk memeriksa barang yang dibawa Pekerja, bila pemeriksaan tersebut diperlukan oleh Perusahaan dan atau klien.
- Tidak melaporkan dengan segera kepada Perusahaan apabila tidak ada penugasan (”unassignment”) walaupun tidak diminta.
3. Surat Peringatan I;
1. Merupakan Sanksi yang diberikan oleh Pimpinan Perusahaan atau pejabat yang berwenang untuk bobot pelanggaran yang memberikan atau akan memberikan dampak immaterial bagi Perusahaan.
2.Surat Peringatan I berlaku untuk masa paling Iama 6 (enam) bulan.
3.Surat Peringatan I dapat diberikan kepada Pekerja, jika:
- Selama masa berlakunya Teguran Tertulis, Pekerja kembali melakukan pelanggaran dalam kategori Teguran Tertulis.
- Pekerja telah menerima 3 (tiga) kali Teguran Tertulis selama periode 3 (tiga) bulan dan pada bulan ke 4 (empat) melanggar ketentuan kategori Teguran Tertulis.
- Datang terlambat tanpa alasan yang san dalam waktu 3 bulan Sebanyak 5 (lima) kali.
- Mangkir atau tidak masuk Kerja tanpa izin atau alasan yang sah dalam masa 1 bulan sebanyak 2 (dua) kali.
- Tidak cakap melakukan Pekerjaan, walaupun telah dicoba di bidang tugas lain yang ada.
- Tidak bertanggung jawab dan tidak melakukan pengawasn atas pekerjaan yang dilakukan/dipercayakan kepada bawahannya dan tidak memberikan tindakan atas pelanggaran-peianggaran tata-tertib.
- Menyalahgunakan jabatan/wewenang tanpa hak atas suatu perbuatan atau Pekerjaan yang belum menjadi tugas Pekerjaannya yang merugikan Perusahaan. Untuk kategori kesalahan ringan.
- Meninggalkan tempat Pekerjaan/tugas Kerja dan berada di tempat kerja lainnya yang tldak ada hubungan dengan tugas Pekerjaan tanpa izin dalam masa 1 (satu) bulan sebanyak 2 (dua) kali.
- Melakukan kegiatan-kegiatan di luar kepentingan Perusahaan selama jam kerja tanpa izin khusus dari atasannya.
- Mengalihkan atau mendelegasikan tugas yang diperolehnya kepada Pekerja lain tanpa persetujuan atasannya.
- Menyalahgunakan pemakaian alat barang atau perlengkapan kerja dan lain-lain milik Perusahaan tanpa hak untuk kategori kesalahan ringan yang mengganggu aktifitas pekerjaannya.
- Mengemudikan/membawa kendaraan miiik Perusahaan tanpa hak dan seizing atasan yang berwenang dalam masa 3 (tiga) bulan sebanyak 2 (dua) kali.
- Apabila pelanggaran tersebut ad. 3.3.12 menimbulkan kecelakaan, tabrakan, kerusakan atau cacat dan kerugian. Untuk kategori kesalahan ringan.
- Ceroboh, lalai, mengabaikan atau tidak mengindahkan peraturan atau petunjuk-petunjuk dari atasan dalam menjaiankan tugas Pekerjaan sehingga menimbulkan kerugian, kerusakan, kehilangan atau menimbulkan cacat pada alat / barang / bahan, kendaraan dan sebagainya milik Perusahaan dan atau milik orang lain untuk kategori kesalanan ringan.
- Tidak bertanggungjawab atas peralatan kerja dan atau kertas Kerja yang dibebankan / dipercayakan kepadanya yang mengakibatkan kerugian immaterial bagi Perusahaan.
- Tidak menjaga sopan santun di lingkungan tempat kerja dan/atau mempunyai niat untuk melakukan perbuatan asusila di lingkungan tempat Kerja.
- Sengaja merusak, menghilangkan, menjualbelikan alat, barang perlengkapan kerja miiik Perusahaan untuk kategori kesalahan ringan.
- Membiarkan perlengkapan atau peralatan, fasilltas internet dan kekayaan intelektual milik Perusahaan dan atau klien untuk dipergunakan oleh orang lain yang diketahuinya tidak untuk kepentlngan Perusahaan; dan atau menyalahgunakan perlengkapan atau peralatan, fasilitas internet; dan/atau kekayaan intelektual milik Perusahaan dan atau klien untuk kepentingan pribadi; yang mengakibatkan kerugian immaterial bagi Perusahaan.
- Mengambil atau menyembunyikan tanpa hak, menyimpan atau membuang dengan sengaja barang, alat atau perlengkapan Kerja milik Perusahaan untuk kategori kesalahan ringan.
- Mengabaikan, tidak menggunakan pakaian seragam dinas / pakaian Kerja beserta atribut lainnya, tanda pengenal dan PIN (logo) Perusahaan dalam masa 3 (tiga) bulan sebanyak 2 (dua) kali.
- Tidur selama jam kerja baik di dalam maupun dl luar Rumah Sakit dalam masa 3 (tiga) bulan sebanyak 2 (dua) kali.
- Membuat coret-coretan, tulisan-tulisan atau melakukan perbuatan lalnnya yang mengotori dinding / lantai bangunan Rumah Sakit dalam masa 3 (tiga) bulan. Sebanyak 2 (dua) kali.
- Membuat kegaduhan, keributan, keonaran dengan cara berteriak-teriak, melempar, membanting alat / barang peralatan Kerja Rumah Sakit atau dengan cara lain, selama masa waktu 3 (tiga) bulan. Sebanyak 1 (satu) kali.
- Dikarenakan kelalaian sendiri sehingga tidak memperhatikan dan mengikuti pengumuman dan instruksi Kerja yang dikeluarkan Perusahaan melalui berbagai media, termasuk melalui intranet dan email, namun kelalaian tersebut tidak mengakibatkan timbulnya penyimpangan instruksi (berdampak immaterial).
- Apabila dengan kesengajaan dan / atau dikarenakan kelalaian dan atau dikarenakan alasan tersendiri setelah melebihi 1(satu) bulan tanpa harus ada kewajiban Perusahaan untuk meminta, ternyata tidak melaporkan perubahan status baik berupa status tempat tlnggal, alamat, keluarga, anak dan pergantian-pergantian lain seperti yang tercantum dalam database kekaryawanan.
- Tidak bersedia kerja lembur jika diperlukan oleh Perusahaan.
- Tidak bersedia melakukan perjalanan dinas ke luar kota yang berdampak immaterial bagi Perusahaan.
4.Surat peringatan II:
1.Merupakan sanksi yang diberikan oleh Pimpinan Perusahaan atau pejabat yang berwenang untuk bobot pelanggaran yang memberikan atau akan memberikan dampak cukup material bagi Perusahaan.
2. Surat Peringatan II berlaku untuk masa paling lama 6 (enam) bulan.
3. Surat Peringatan II dapat dlkenakan kepada Pekerja jika:
- Selama masa berlakunya Surat Peringatan I, Pekerja melakukan pelanggaran dalam kategori Teguran Tertulis sebanyak 2 (dua) kali atau kategori Surat Peringatan I sebanyak 1 (satu) kali.
- Datang terlambat tanpa alasan yang sah dalam waktu 3 bulan sebanyak 6 – 10 kali.
- Mangkir atau tidak masuk kerja tanpa izin atau alasan yang sah dalam masa 1 bulan sebanyak 3 (tiga) kali.
- Menolak perintah kerja yang layak dari atasan mengabaikan atau melalaikan atau tidak menjalankan tugas Pekerjaan sebagaimana telah diperintahkan atasan dalam masa 3 (tiga) bulan sebanyak 3 (tiga) kali.
- Pekerja tidak melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya oleh Perusahaan dan tidak mentaati perintah dinas yang diberikan atasannya yang mengakibatkan kerugian cukup material bagi Perusahaan.
- Ceroboh, lalai, mengabaikan atau tidak mengindahkan peraturan atau petunjuk-petunjuk dari atasan dalam menjalankan tugas Pekerjaan sehingga menimbulkan kerugian, kerusakan, kehilangan atau menimbulkan cacat pada alat / barang / bahan, kendaraan dan sebagainya milik Perusahaan dan atau milik orang lain. Untuk kategori kesalahan sedang.
- Tidak bertanggungjawab atas peralatan kerja dan/atau kertas kerja yang dibebankan/dipercayakan kepadanya atau dikarenakan kelalaian yang mengakibatkan kerugian cukup material bagi Perusahaan.
- Membuat kegaduhan, keributan, keonaran dengan cara berteriak-teriak, melempar, membanting alat / barang peralatan kerja Rumah Sakit atau dengan cara lain, selama masa waktu 3 (tiga) bulan, sebanyak 2 (dua) kali.
- Tidak menjaga sopan santun di lingkungan tempat kerja (misalnya: mengumpat atasan / teman sekerja dengan kata-kata yang tidak senonoh) dan atau mempunyai niat untuk melakukan perbuatan asusila di lingkungan tempat kerja, walaupun pernah diberikan teguran /Surat Peringatan I untuk pelanggaran ini.
- Membiarkan perlengkapan atau peralatan, fasilitas internet dan kekayaan intelektual milik Perusahaan dan atau klien untuk dipergunakan oleh orang lain yang diketahuinya tidak untuk kepentingan Perusahaan dan atau menyalahgunakan perlengkapan atau peralatan, fasilitas internet, dan atau kekayaan intelektual milik Perusahaan dan atau klien untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan kerugian cukup material bagi Perusahaan.
- Sengaja merusak, menghilangkan, menjualbelikan alat, barang perlengkapan kerja milik Perusahaan (untuk kategori kesalahan sedang).
- Menyalahgunakan jabatan / wewenang tanpa hak atas suatu perbuatan atau Pekerjaan yang belum menjadi tugas Pekerjaannya yang merugikan Perusahaan (kategori kesalahan sedang).
- Menyalahgunakan pemakaian alat, barang atau perlengkapan kerja dan lain-lain milik Perusahaan tanpa hak (kategori kesalalian sedang).
- Mengemudikan/membawa kendaraan milik Perusahaan tanpa hak dan seizin dari yang berwenang dalam masa 3 (tiga) bulan sebanyak 3 (tiga) kali.
- Apabila pelanggaran tersebut ad. 14 menimbulkan kecelakaan, tabrakan, kerusakan atau cacat dan kerugian (kategori kesalahan sedang).
- Mengabaikan, tidak menggunakan pakaian seragam dinas / pakaian kerja beserta atribut lainnya, tanda pengenal dan PlN (logo) Perusahaan dalam masa 3 (tiga) bulan sebanyak 3 (tiga) kali.
- Tidur selama jam kerja baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit.
- Membuat coret-coretan, tulisan-tulisan atau melakukan perbuatan lainnya yang mengotori dinding / lantai bangunan Rumah Sakit dalam masa 3 (tiga) bulan. Sebanyak 3 (tiga) kali.
- Meninggalkan Tempat Pekerjaan/tugas kerja dan berada di tempat kerja lainnya yang tidak ada hubungan dengan tugas Pekerjaan tanpa izin dalam masa 1 (satu) bulan sebanyak 3-4 kali.
- Menggunakan waktu kerja untuk kegiatan organisasi poiitik / non politik untuk kepentingan diri sendiri.
- Terbukti tidak mampu melakukan fungsi pengawasan terhadap bawahan dan tidak membuatkan laporan tertulis dan/atau teguran tertulis terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh bawahannya, sehingga akibat pelanggaran yang dilakukan bawanan tersebut berdampak negatif bagi tim dan atau menimbulkan kerugian cukup material bagi Perusahaan.
- Tidak bersedia melakukan perjalanan dinas ke luar Kota yang berdampak cukup material bagi Perusanaan.
5.Surat Peringatan III:
1. Merupakan sanksi yang diberikan oleh Pimpinan Perusahaan atau pejabat yang berwenang untuk bobot pelanggaran yang memberikan atau akan memberikan dampak material bagi Perusahaan.
2.Surat Peringatan III berlaku untuk masa paling lama 6 (enam) bulan.
3.Surat Peringatan III dapat dikenakan kepada Pekerja, jika:
- Selama masa berlakunya Teguran Peringatan II Pekerja melakukan pelanggaran dalam kategori Teguran Tertulis sebanyak 3 (tiga) Kali atau kategori Surat Peringatan I sebanyak 2 (dua) Kali atau kategori Surat Peringatan II sebanyak 1 (satu) kali.
- Datang terlambat tanpa alasan yang sah dalam waktu 3 bulan sebanyak 11-15 kali.
- Mangkir atau tidak masuk kerja tanpa izin atau alasan yang sah dalam masa 1 bulan sebanyak 4 (empat) kali.
- Meninggalkan tempat Pekerjaan / tugas kerja dan berada di tempat kerja lainnya yang tidak ada hubungan dengan tugas Pekerjaan tanpa izin dalam masa 1 (satu) bulan. Sebanyak 5-6 kali.
- Tidak segera melaporkan kepada atasannya dan atau bagian yang berwenang ketika mengetahui adanya kehilangan, pengrusakan serta penyimpangan-penyimpangan dari penggunaan barang-barang / alat-alat / kekayaan intelektual milik Perusahaan.
- Tidak bersedia menerima tugas atau mutasi ke lokasi lain di dalam lingkungan Perusahaan dimana tenaganya dibutuhkan oleh Perusahaan.
- Menghilangkan dan atau merusak barang milik Perusahaan dan atau klien. Misalnya: peralatan Kerja dan kertas kerja; atau dikarenakan kelalaian dan atau kesengajaan yang memberikan dampak kerugian material bagi Perusahaan.
- Mengambil atau menyembunyikan tanpa hak, menyimpan atau membuang dengan sengaja barang, alat atau perlengkapan kerja milik Perusahaan (kategori kesalahan sedang).
- Menunjukkan prestasi kerja di bawah standar atau mendapatkan hasil Performance Appraisal / Evaluation di bawah standar yang dapat diterima oleh Perusahaan (mendapat Performance Appraisal dengan nilai E).
- Tidak menjaga sopan santun di lingkungan tempat Kerja (misalnya; mengumpat atasan / teman sekerja dengan kata-Kata yang tidak senonoh) dan atau melakukan perbuatan asusila di lingkungan tempat kerja, walaupun pernah diberikan Surat Peringatan II terhadap pelanggaran ini.
- Dengan sengaja terbukti lalai tidak dapat mengikuti aturan sesuai
pengumuman dan instruksi kerja yang ditetapkan atau peraturan yang
dikeluarkan Perusahaan meski sudah diumumkan, disampaikan bahkan sudah
diketahui dan disepakati masing-masing, sehingga peraturan tersebut tidak
dapat dilaksanakan.
Menolak perintah kerja yang layak dari atasan mengabaikan atau melalaikan atau tidak menjalankan tugas Pekerjaan sebagaimana telah diperintahkan atasan dalam masa 3 (tiga) bulan sebanyak 4 (empat) kali.
- Dengan sengaja tidak melaksanakan perintah dinas yang ditugaskan oleh atasan kepadanya sehingga akibat kelalaian tersebut tidak dapat tercapai target yang direncanakan seningga berdampak material bagi Perusahaan.
- Merokok dan atau menyalakan api ditempat yang terlarang di tempat Kerja.
- Ceroboh, lalai, mengabaikan atau tidak mengindahkan peraturan atau petunjuk-petunjuk dari atasan dalam menjalankan tugas Pekerjaan sehingga menimbulkan kerugian, kerusakan, kehilangan atau menimbulkan cacat pada alat / barang / bahan, kendaraan dan sebagainya milik Perusahaan dan atau milik orang lain (kategori kesalahan sedang).
- Pekerja tidak melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya oleh Perusahaan dan tidak mentaati perintah dinas yang diberikan atasannya yang mengakibatkan kerugian material bagi Perusahaan.
- Menyalangunakan pemakaian alat, barang atau perlengkapan kerja dan lain-lain milik Perusahaan tanpa hak (kategori kesalahan sedang).
- Membiarkan perlengkapan atau peralatan, fasilitas internet dan kekayaan intelektual milik Perusahaan dan atau klien untuk dipergunakan oleh orang lain yang diketahuinya tidak untuk kepentingan Perusahaan, dan atau menyalahgunakan perlengkapan atau peralatan, fasilitas internet ; dan atau kekayaan intelektual milik Perusahaan dan atau klien untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan kerugian material bagi Perusahaan.
- Mengemudikan / membawa kendaraan milik Perusahaan tanpa hak dan seizin dari yang berwenang dalam masa 3 (tiga) bulan sebanyak 4 (empat) kali.
- Menyalahgunakan jabatan / wewenang tanpa hak atas suatu perbuatan atau Pekerjaan yang belum menjadi tugas Pekerjaannya yang merugikan Perusahaan (kategori kesalahan sedang).
- Mengabaikan, tidak menggunakan pakaian seragam dinas / pakaian Kerja beserta atribut lainnya, tanda pengenal dan PIN (logo) Perusahaan dalam masa 3 (tiga) bulan sebanyak 4 (empat) kali.
- Tidur selama jam kerja baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit dalam masa 3 (tiga) bulan. Sebanyak 3 (tiga) kali.
- Membuat coret-coretan, tulisan-tulisan atau melakukan perbuatan lainnya yang mengotori dinding / lantai bangunan Rumah Sakit dalam masa 3 (tiga) bulan sebanyak 4 (empat) kali.
- Membuat kegaduhan, keributan, keonaran dengan cara berteriak-teriak, melempar, membanting alat / barang peralatan Kerja Rumah Sakit atau dengan cara lain, selama masa waktu 3 (tiga) bufan sebanyak 3 (tiga) kali.
- Menentang / mengancam berkelahi atau memukul atasan atau karyawan lainnya sebanyak 1 (satu) kali.
- Menghina, menghasut yang bersifat untuk menantang, melawan atasan / teman sekerja atau menantang perintah kerja yang layak dari atasan. Sebanyak 1 (satu) kali.
- Merubah tanpa hak Surat Keterangan Dokter, kuitansi pembelian obat / pembelian barang atau melakukan perbuatan lainnya yang bersifat tidak benar/palsu.
- Korupsi, kolusi dan sejenisnya yang merugikan Perusahaan dan orang lain.
6.Skorsing
1.Perusahaan dapat melakukan skorsing kepada Pekerja yang melakuan kesalahan berat yang merugikan Perusahaan.
2.Skorsing yang bersifat pembinaan diberikan paling lama 1 (satu) bulan kecuali kepada Pekerja yang dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) skorsing dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.
3.Besaran upah skorsing akan diatur tersendiri dalam suatu kesepakatan.
7.Pernutusan Hubungan Kerja;
1.Jika di dalam masa berlakunya sanksi:
a. Surat Peringatan I yang ke 3
b. Surat Peringatan II yang ke 2
c. Surat Peringatan III yang ke 1
Pekerja masih melakukan pelanggaran maka kepada yang bersangkutan akan dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja. Apabila Pekerja melakukan pelanggaran setelah berakhirnya masa berlaku sanksi tersebut di atas, maka kepada yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2.Tidak menjaga citra serta martabat sebagai profesional, tidak menjaga etika dan tidak menjalankan Kode Etik Perusahaan dan atau lndependensi.
3.Datang terlambat tanpa alasan yang sah dalam waktu 3 bulan lebih dari 15 (lima belas) kali.
4.Meninggalkan tempat Pekerjaan/tugas Kerja dan berada di tempat Kerja lainnya yang tidak ada hubungan dengan tugas Pekerjaan tanpa izin dalam masa 1 (satu) bulan lebih dari 6 (enam) kali.
5.Menyalahgunakan jabatan / wewenang tanpa hak atas suatu perbuatan atau Pekerjaan yang beium menjadi tugas Pekerjaannya yang merugikan Perusahaan. Untuk kategori kesalanan berat.
6.Tidak melaporkan dengan segera kepada Pimpinan Perusahaan ketika Pekerja atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan atau hubungan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Bab XI Perjanjian Kerja Bersama.
7.Tidak bersedia menandatangani pernyataan tahunan tentang pertentangan kepentingan.
8.Tidak menjaga kerahasiaan klien dan Perusahaan, baik mengenai keuangan maupun segala informasi yang diketahui.
9.Bekerja untuk / pada Perusahaan lain tanpa seizin Pimpinan Perusahaan.
10.Membawa dan atau menggunakan senjata api dan senjata tajam atau jenis-jenis senjata lainnya ke tempat Kerja.
11.Merubah tanpa hak Surat Keterangan Dokter, kuitansi pembelian obat /pembelian barang atau melakukan perbuatan lainnya yang bersifat tidak benar/ palsu.
12.Menyalahgunakan kesempatan dan fasilitas berobat, memberikan keterangan tidak benar mengenai biaya-biaya yang diajukan untuk memperoleh penggantian dari Perusahaan.
13.Memberikan keterangan palsu atau memalsukan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kepentingan Perusahaan.
14.Pada saat perjanjian Kerja diadakan memberikan keterangan palsu atau dipalsukan sehubungan data pribadi.
15.Mabuk, minum minuman keras atau minum yang memabukkan atau menggunakan obat-obatan terlarang. Mabuk, minum minuman keras, membawa, memiliki, mengedarkan menyalahgunakan obat bius dan narkotika di tempat Kerja.
16.Menahan, memiliki atau mengedarkan obat bius, ganja, senjata api/tajam atau barang-barang lain yang terlarang.
17.Melakukan perbuatan asusila di lingkungan tempat Kerja atau sudah mendapatkan Surat Peringatan III.
18.Mengambil atau menyembunyikan tanpa hak, menyimpan atau membuang dengan sengaja barang, alat atau perlengkapan Kerja milik Perusahaan. Kategori kesalahan berat Melakukan penipuan, pencurian dan penggelapan barang / uang milik Perusahaan atau milik teman sekerja, tindakan kejahatan memperdagangkan/membawa barang terlarang di wilayah Perusahaan.
19.Menentang / mengancam berkelahi atau memukul atasan atau karyawan lainnya, Menganiaya, menghina, mengancam Pengusaha dan teman sekerja atau keluarga mereka.
20.Membuat kegaduhan, keributan, keonaran dengan cara berteriak-teriak, melempar, membanting alat/barang peralatan Kerja Rumah Sakit atau dengan cara lain.
21.Apabila perbuatan tersebut ad. 6.19 di atas sengaja dilakukan untuk menimbulkan kerusakan, keributan, kerugian Rumah Sakit.
22.Membujuk, mengajak, menyuruh, memaksa Pengusaha, petugas Perusahaan atau teman sekerja untuk meiakukan sesuatu yang benentangan dengan hukum atau kesusilaan atau perundang-undangan yang berlaku atau Perjanjian Kerja Bersama yang barlaku.
23.Sengaja merusak, menghilangkan, menjualbelikan alat, barang perlengkapan kerja milik Perusahaan. Untuk kategori kesalahan berat Menghilangkan dan atau merusak barang milik Perusahaan dan atau klien. Misalnya ; peralatan Kerja dan kertas Kerja; atau dikarenakan kelalaian dan atau kesengajaan yang memberikan dampak kerugian sangat material bagi Perusahaan.
24.Dengan sengaja atau ceroboh membiarkan diri atau teman sekerjanya dalam bahaya atau mengakibatkan tidak dapat melakukan Pekerjaan yang diberikan kepadanya.
25.Membocorkan rahasia klien atau Perusahaan (termasuk didalamnya menggunakan keterangan yang tidak diketahui umum yang diperoleh karena hubungan kerjanya dengan Perusahaan atau klien) demi kepentingan pribadinya ataupun kepentingan pihak ketiga; atau mencemarkan nama baik Perusahaan maupun Pimpinan Perusahaan dan keluarganya.
26.Melakukan / mencoba menyuap dan menerima suap atau menerima tip atau menerima hadiah atau menerima pinjaman (kecuali dari bank atau lembaga keuangan yang diakui / diijinkan oleh Perusahaan) dalam bentuk apapun dan dari siapapun.
27.Berjudi / melakukan perjudian main judi, melakukan kegiatan rentenir di dalam Perusahaan baik dalam waktu jam kerja maupun diluar jam kerja.
28.Berkelahi / pukul-memukul secara fisik di tempat kerja.
29.Menghina, menghasut yang bersifat untuk menantang, melawan atasan/teman sekerja atau menantang perintah kerja yang layak dari atasan. Sebanyak 2 (dua) Kali Menempel, menyebarluaskan famplet-famplet, pengumuman-pengumuman, isu-isu dan lain sebagainya di tempat kerja yang dapat menimbulkan keresahan, kerawanan dan gangguan keamanan lainnya bagi Perusahaan atau Pekerja.
30.Menyalahgunakan kepercayaan dan kedudukan antara lain: menerima uang, barang, fasilitas atau jasa-jasa untuk kepentingan din sendiri dan atau pinak ketiga.
31.Ceroboh, lalai, mengabaikan atau tidak mengindahkan peraturan atau petunjuk-petunjuk dari atasan dalam menjalankan tugas Pekerjaan sehingga menimbulkan kerugian, kerusakan, kehilangan atau menimbulkan cacat pada alat/ barang / bahan, kendaraan dan sebagainya milik Perusahaan dan atau milik orang lain untuk kategori kesalahan berat.
32.Dengan sengaja terbukti tidak dapat bertanggungjawab atas peralatan kerja dan atau kertas kerja yang dibebankan / dipercayakan kepadanya yang mengakibatkan kerugian sangat material bagi Perusahaan.
33.Membiarkan perlengkapan atau peralatan, fasiiitas internet dan kekayaan intelektual milik Perusahaan dan atau klien dipergunakan oleh orang lain yang diketahuinya tidak untuk kepentingan Perusahaan dan atau menyalahgunakan perlengkapan atau peralatan, fasilitas internet dan kekayaan intelektual milik Perusahaan dan atau klien untuk kepentingan pribadi, dengan kategori sangat fatal dan menimbulkan kerugian yang sangat material.
34.Tidak menerima tugas atau mutasi ke lokasi lain di dalam iingkungan Perusahaan.
35.Dijatuhi hukuman oleh Pengadiian karena melakukan perbuatan criminal berdasarkan hukum kriminal yang berlaku.
36.Menolak perintah kerja yang layak dari atasan, mengabaikan atau melalaikan atau tidak menjalankan tugas Pekerjaan sebagaimana telah diperintahkan atasan dalam masa 3 (tiga) bulan lebih dan 4 (empat) Kali.
37.Pekerja tidak melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya oleh Perusahaan dan tidak mentaati perintah dinas yang diberikan atasannya yang mengakibatkan kerugian sangat material bagi Perusahaan.
38.Dengan sengaja mengubah, merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya harta milik Perusahaan.
39.Menyalahgunakan pemakaian alat, barang atau perlengkapan kerja dan lain-lain milik Perusahaan tanpa hak (untuk kategori kesalahan berat).
40.Mengemudikan / membawa kendaraan milik Perusanaan tanpa hak dan seizin dari yang berwenang dalam masa 3 (tiga) bulan lebih dari 4 (empat) kali.
41.Mengabaikan, tidak menggunakan pakaian seragam dinas / pakaian kerja beserta atribut lainnya, tanda pengenal dan PIN (Logo) Perusahaan dalam masa 3 (tiga) bulan lebih dari 4 (empat) kali.
42.Tidur selama jam kerja baik di dalam maupun di luar Perusahaan.
43.Merokok atau menyalakan api di tempat yang terlarang dan yang mudah rnenimbulkan kebakaran.
44.Membuat coret-coretan, tulisan-tuiisan atau melakukan perbuatan lainnya yang mengotori dinding / lantai bangunan Rurnah Sakit dalam masa 3 (tiga) bulan lebih dari 4 (empat) kali.
45.Korupsi, kolusi dan sejenisnya yang merugikan Perusanaan dan orang lain.
46.Berdagang di Perusahaan tanpa izin tertulis dan Direksi.
Perusanaan dapat melakukan tindakan skorsing kepada Pekerja yang sedang dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku.
Pekerja yang meiakukan pelanggaran yang dikategorikan mendesak, yaitu pelanggaran yang pengenaan sanksinya tidak didahuiui dengan Surat Peringatan I dan/atau Surat Peringatan II dan atau Surat Peringatan III sebagaimana dimaksud di atas dalam ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja point 7.1 sampai 7.46, dapat diputus hubungan kerjanya.
Pasal 62 : Prosedur Pemberian Surat Peringatan
1.Berdasarkan peringatan yang dijatuhkan kepada seseorang Pekerja atas pelanggaran yang dilakukan, diatur secara tersendiri dalam ketentuan khusus.
2.Ketentuan Khusus dimaksud diatas berdasarkan pemberitahuan pelanggaran (Misconduct Notice) maka atasan akan memberitahukan pelanggaran tersebut kepada Pekerja yang bersangkutan, maka Bagian Sumber Daya Manusia mengeluarkan Surat Peringatan (Reprimand).
3.Surat Peringatan tetap dianggap sah meskipun Pekerja menolak untuk menerimanya.
BAB XIII : PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pasal 63 : Umum
1.Keluhan-keluhan adalah sumber keresahan yang apabila tidak diperhatikan dapat menimbulkan rasa tidak puas, kekecewaan dan akhirnya perselisihan. Untuk mengurangi timbulnya perselisihan, Perusahaan berusaha menampung semua keluhan Pekerja dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya.
2.Pengertian keluhan iaiah perbedaan pendapat atau salah pengertian antara Pekerja dan Perusahaan mengenai persyaratan kerja dan Peraturan Perusahaan yang berlaku. Dengan prosedur yang tepat keluhan-keluhan yang timbul karena penerapan peraturan tertentu secara tidak benar atau tanpa tenggang rasa, atau karena pemahaman yang salah terhadap masalah tertentu, akan dapat diselesaikan oleh Perusahaan. Hanya hal-hal yang mendasar saja yang dapat menjadi perselisihan ketenagakerjaan. Perusahaan akan berusaha untuk menyelesaikan keluhan-keluhan yang timbul dengan cara yang terbaik.
Pasal 64 : Prosedur Penyelesaian Keluhan
1.Sebelum mengajukan keluhan tertulis, Pekerja dapat membicarakan masalahnya dengan atasan langsungnya. Langkah pendahuluan ini diharapkan bisa menyelesaikan masalah.
2.Apabila langkah pertama beium mencapai penyelesaian yang memuaskan, Pekerja boleh meneruskan persoalannya kepada Manajernya dan kepada Bagian Sumber Daya Manusia (HRD) dan atasan langsungnya.
3.Apabila langkah kedua inipun belum mencapai penyelesaian, Pekerja yang bersangkutan boleh meneruskan persoalannya kepada Senior Manajernya dengan memberitahukan atau memberi tembusan kepada HRD dan Manajer yang bersangkutan.
4.Apabila langkah ketiga ini belum juga mencapai penyelesaian, maka persoalan tersabut bisa disampaikan kepada Direktur. Pada tingkat ini diharapkan Direktur bisa menjelaskan masalah yang menyangkut Perjanjian Kerja Bersama dan hal-hal lain yang bersangkutan menyangkut hak dan kewajibannya sebagai Pekeria, memberikan jalan keluar atas persoaian yang ada.
5.Apabila dalam waktu maksimal 30 hari kerja hal tersebut belum juga dapat diselesaikan maka Pekerja dapat menyampaikan permasalahannya kepada pengurus Serikat Pekerja RS Omni Medical Center sebagai kuasa untuk selanjutnya dimusyawarahkan dengan pihak manajemen.
6.Dalam hal tidak dapat diselesaikan secara intern Perusahaan, maka akan dilakukan tindakan lanjutan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XIV : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 65 : Hal-Hal Yang Mengakibatkan Pemutusan Kerja
Pada dasarnya Perusahaan sedapat mungkin menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja, kecuali dalam hal-hal sebagai berikut, sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku:
1.Pemutusan hubungan kerja atas permohonan dari Pekerja sendiri.
2.Pekerja masih dalam masa percobaan kerja.
3.Pemutusan hubungan kerja karena alasan kesehatan yang berkepanjangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
4.Pemutusan hubungan kerja karena Pekerja telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun atau purna karya yang dipercepat.
5.Melakukan pelanggaran peraturan, ketentuan dan kebijakan Perusahaan.
6.Pemutusan hubungan kerja karena Pekerja meninggal dunia.
7.Pemutusan hubungan kerja karena efisiensi, sesuai dengan perundang-undangan.
8.Pemutusan Hubungan Kerja Karena alasan mendesak (SE 13/MEN/2004 pasal 4 jo. BW 1603 ayat O).
Pasal 66 : Pemutusan Hubungan Kerja Atas Permintaan Pekerja Sendiri
1.Pekerja yang atas permintaannya sendiri ingin mengundurkan diri atau memutuskan hubungan kerjanya dengan Perusahaan harus menyerahkan Surat pengunduran diri minimal 1 (satu) bulan sebelumnya untuk golongan staff/pelaksana (dua) bulan sebelumnya untuk Golongan koordinator keatas Kepada Pimpinan Perusahaan dengan tembusan kepada Bagian Sumber Daya Manusia. Untuk Pekerja yang bekerja pada bagian sesuai dengan masa puncak kesibukannya ingin mengundurkan diri, Perusahaan berhak menahan sampai Pekerjaan karyawan tersebut diselesaikan secara keseluruhan.
2.Berdasarkan SE Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. B. 600/MEN/sj-HK/VIII/2005 tertanggal 31 Agustus 2005 diketahui bahwa Pekerja/buruh yang mengundurkan diri tidak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja maka Pekerja/buruh yang bersangkutan tidak mendapatkan penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3.Kepada Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan diberikan uang penggantian hak (selain penggantian perumahan derta perawatan dan pengobatan, sesuai SE Menakertrans No. B600/Men/Sj-HK/VIII/2005) dan uang pisah apabila masa kerjanya telah mencapai:
Masa Kerja | Uang Pisah |
5-10 tahun | 0,50 bulan upah |
10-15 tahun | 0,75 bulan upah |
Diatas 15 tahun | 1,00 bulan upah |
Pemberian uang pisah tersebut hanya berlaku bila memenuhi syarat-syarat berikut telah dipenuhi:
•Mengajukan permononan pengunduran diri secara tertuiis, sesuai ayat 1 di atas.
•Tidak terikat dalam ikatan dinas.
•Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
•Mengembaiikan semua peralatan milik Perusahaan (termasuk barang lain yang dipakai / dipinjamkan).
•Mempunyai kinerja dengan kategori minimum B dua tahun terakhir.
•Tidak pindah Kerja ke Perusahaan dengan usaha sejenis dalam waktu satu tahun setelah pengunduran diri yang didukung oleh surat pernyataan dari Pekerja yang bersangkutan.
•Menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam formulir ”exit clearance” dan menyerahkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 67 : Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Perusahaan
1.Dengan Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak
Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya oleh Perusahaan karena alasan berikut akan diberitahu secara tertulis sebelumnya oleh Perusahaan dan berhak atas uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.1. Mencapai Usia 55 Tahun
1.1.1.Pekerja yang teiah mencapai usia 55 tahun dapat diputuskan hubungan kerjanya dengan diberikan manfaat pensiun sekaligus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.1.2.Dengan persetujuan Pimpinan Perusahaan dan kesepakatan Pekerja yang bersangkutan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Pekerja yang telah mencapai usia 55 tahun dapat diteruskan hubungan kerjanya apabila memenuhi persyaratan kesehatan dan apabila keahliannya masih dibutuhkan oieh Perusahaan hubungan kerja akan dilakukan sampai dengan nsia 60 tahun sesuai Permenaker No.O2/Men/1995.
1.2. Pekerja Sakit Yang Berkepanjangan
1.2.1.Dalam hal Pekerja mengalami sakit berkepanjangan, cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan Pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan, maka berhak mengajukan pemutusan hubungan kerja dengan mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku, dikurangi dengan kewajibannya yang belum diselesaikan.
1.2.2.Untuk pelaksanaan PHK Perusahaan akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.3. Pekerja Meninggal Dunia
1.3.1.Dalam hal seorang Pekerja meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku juncto pasal 166 UU No.13/2003.
1.3.2. Apabila Perusahaan telah mengikutsertakan Pekerja dalam program asuransi jiwa yang preminya dibayar oleh Perusahaan, maka Pekerja tidak berhak mendapatkan sejumiah uang dimaksud dalam Ayat (1) di atas.
1.3.3.Jika jumlah uang santunan yang diterima oleh Pekerja dari Perusahaan asuransi lebih kecil dari jumlah yang dimaksud dalam Ayat (1), maka selisihnya akan dibayar oleh Perusahaan.
1.3.4. Di samping pembayaran seperti yang tercantum di atas, kepada ahli warisnya dibayarkan apa yang meniadi hak Pekerja yang bersangkutan, yaitu Gaji pokok terakhir penuh saat Pekerja meninggal dunia.
1.3.5.Yang berhak mewakili ahli waris yang ditinggalkan untuk menerima pembayaran dari Perusahaan adalah istri / suami Pekerja yang sah yang terdaftar di Bagian Sumber Daya Manusia. Apabila istri / suami tidak terdaftar pada Bagian Sumber Daya Manusia, yang dapat mewakili adalah anak, atau salah satu dari anak yang diberi kuasa oleh anak-anak yang lain yang terdaftar pada Bagian Sumber Daya Manusia. Surat kuasa tersebut harus diketahui oleh Lurah setempat dan ditandatangani pihak pemberi kuasa di atas materai yang cukup. Apabila tidak ada istri / suami maupun anak-anak yang terdaftar, instansi yang berwenang dapat menetapkan ahli warisnya. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas cara maupun pelaksanaan pembagian sejumlah uang dimaksud.
2.Dengan tidak mendapatkan Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak:
2.1.Dalam Masa Percobaan Kerja
Jika pemutusan hubungan kerja dilakukan dalam masa percobaan, Perusahaan tidak diwajibkan untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan uang pisah terkecuali upah sampai hari terakhir karyawan bekerja.
2.2. Pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi PHK:
Pekerja yang diputus hubungan kerjanya karena melakukan pelanggaran yang dikategorikan mendesak, yaitu pelanggaran yang pengenaan sanksinya tidak didahului dengan Surat Peringatan I dan/atau Surat Peringatan II dan/atau Surat Peringatan III sebagaimana dimaksud datam Pasal 61 Ayat 7.1 sampai dengan Ayat 7.46 Perjanjian Kerja Bersama ini.
2.3. Berakhirnya Perjanjian Kerja
Dengan berkhirnya Perjanjian Kerja untuk Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Perusahaan tidak diwajibkan untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan uang pisah terkecuali upah sampai hari terakhir karyawan bekerja.
2.4.Pekerja mangkir
Pekerja dikualifikasikan mengundurkan diri atas kemauan sendiri jika mangkir selama 5 (lima) hari Kerja atau lebih berturut-turut tidak hadir/ bekerja dan setelah dilakukan pemanggilan 2 (dua) kali secara tertulis, Pekerja tidak dapat memberikan bukti yang sah maka Pekerja tidak berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan uang pisah.
Pasal 68 : Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Penggantian Hak
1.Besarnya pemberian uang pesangon ditetapkan berdasarkan Undang-undang dan Peraturan yang berlaku.
2.Besarnya pemberian uang penghargaan masa kerja ditetapkan berdasarkan Undang-undang dan Peraturan yang berlaku.
3.Basarnya pemberian uang penggantian hak ditetapkan berdasarkan Undang-undang dan Peraturan yang berlaku.
Pasal 69 : Kewajiban Pekerja Akibat PHK Atas Permintaan Sendiri atau PHK Oleh Perusahaan
Pekerja yang masih mempunyai pinjaman dalam bentuk apapun kepada Perusahaan wajib menyelesaikannya/ melunasinya atau akan diperhitungkan dengan hak Pekerja yang seharusnya diterima sebelum Pekerja meninggalkan Perusahaan.
Pasal 70 : Tunjangan Keluarga Untuk Pekerja Yang Ditahan
1.Dalam hal Pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha, maka pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi memberikan bantuan kepada keluarga Pekerja yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk 1 (satu) orang tanggungan 25 % dari upah.
b. Untuk 2 (dua) orang tanggungan 35 % dari upah.
c. Untuk 3 (tiga) orang tanggungan 45 % dari upah.
d. Untuk 4 (empat) orang tanggungan / lebih 50 % dari upah.
2.Bantuan diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak hari pertama Pekerja ditahan oleh pihak berwajib.
3.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pekerja yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan Pekerjaaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat ini.
4.Dasar pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak ditetapkan berdasarkan Undang-undang dan Peraturan yang berlaku.
BAB XV : KETENTUAN TUNJANGAN GANDA PEKERJA
Pasal 71 : lntegrasi
1.Dalam hal terjadi tunjangan ganda untuk tanggungan antara yang diterima dari Perusahaan dan yang diterima dari sumber lain (misalnya asuransi kesehatan suami, Perusahaan tempat suami bekerja), maka Pekerja dianjurkan untuk pertama-tama memakai tunjangan yang didapat dari sumber lain untuk penyelesaian dari claim/tagihan.
2.Apabila Perusahaan memandang bahwa dua atau lebih ketentuan di dalam Perjanjian Kerja Bersama menimbulkan kegandaan di dalam kasus tertentu, maka hanya satu Ketentuan yang sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
3.Apabila Pekerja dan isteri sama-sama bekerja di Perusahaan maka ketentuan ini juga akan berlaku bagi mereka, kecuali ditetapkan lain dalam Perjanjian Kerja Bersama.
Pasal 72 : Pengalihan Hak (Subrogasi)
Dalam hal tunjangan dapat diperoleh baik dari Perusahaan maupun dari Perusahaan asuransi / JAMSOSTEK yang diikuti oleh Perusahaan, seperti misalnya JAMSOSTEK sehubungan dengan jaminan kecelakaan kerja maka Pekerja akan mengalihkan hak-haknya (subrogasi) kepada Perusahaan atas segala ganti kerugian ataupun keuntungan yang diperoleh dari Perusahaan asuransi tersebut. Sebaliknya Perusahaan akan membayar lebih besar tunjangan-tunjangan yang telah ditetapkan sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama. Kecuali ganti rugi karena kecelakaan kerja, atau secara tegas ditentukan lain dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, maka ketentuan mengenai pengalihan hak (subrogasi) ini tidak berlaku untuk tunjangan-tunjangan, santunan-santunan, ganti rugi yang diperoleh Pekarja atau para tanggungannya dari Perusahaan asuransi / JAMSOSTEK.
BAB XVI : PENUTUP
Pasal 73
1.Apabila di dalam masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini ada perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dari Perjanjian Kerja Bersama ini dapat dilakukan amandemen. Dengan membentuk team amandenen yang beranggotakan Wakil dari Serikat Pekerja RS Omni Medical Center dan Wakil Perusahaan.
2.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku setelah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta dan berlaku sejak tanggal 21 April 2012 sampai dengan tanggal 20 April 2014.
3.Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Bersama ini, maka semua peraturan dan ketentuan-ketentuan terdahulu yang berbeda dengan peraturan dan ketentuan yang terdapat di dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dinyatakan batal.
4.Buku Perjanjian Kerja Bersama ini disosialisasikan dan dibagikan kepada masing-masing Pekerja untuk diketahui, ditaati dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
5.Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan diatur dalam Surat Keputusan Direksi dengan berpedoman pada kondisi dan kebutuhan Perusahaan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama ini.
6.Lampiran-lampiran dan ringkasan yang ada merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama ini.
7.Apabila terdapat persyaratan kerja dalam Perjanjian Kerja Bersama ini kurang dari / bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka persyaratan tersebut dinyatakan batal demi hukum dan yang diberlakukan adalah yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.